298/Pid.Sus-LH/2024/PN Mjk
Putusan PN MOJOKERTO Nomor 298/Pid.Sus-LH/2024/PN Mjk
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Other Participants (1)
JPU : ARI BUDIARTI, SH Terdakwa : AGUS SETYO Bin SUPARDI (Alm.)
Menyatakan Terdakwa Agus Setyo Bin Supardi (Alm) tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “turut serta dengan sengaja memperniagakan, menyimpan atau memiliki kulit, tubuh atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi”, sebagaimana dalam dakwaan tunggal; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) Bulan dan pidana denda sejumlah Rp10.000,000,00 (sepuluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) Bulan ; Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; Menetapkan barang bukti berupa : 3 (tiga) buah kantong plastik hitam berisikan sekitar 2 Kg sisik trenggiling; 1 (satu) unit Timbangan gantung digital merk GSF warna hitam; Dimusnahkan; 1 (satu) unit Handphone Merk Realme C2 Warna Hitam, Model RMX 1941, dengan nomor Sim : 081933009430; Dirampas untuk Negara; Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
PUTUSAN
Nomor298/Pid.Sus-LH/2024/PN Mjk
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Mojokerto yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama lengkap : AGUS SETYO Bin SUPARDI (Alm);
Tempat lahir : Jombang;
Umur/tanggal lahir : 42 Tahun/27 Agustus 1981;
Jenis Kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Dusun Sidorenggo RT. 33 RW. 08 Desa Sidorejo, Kecamatan Krian, Kabupaten Sidoarjo, Provinsi Jawa Timur;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Wiraswasta;
Terdakwa ditangkap pada tanggal 30 April 2024;
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh :
Penyidik, sejak tanggal 30 April 2024 sampai dengan tanggal 19 Mei 2024;
Perpanjangan Penuntut Umum, sejak tanggal 20 Mei 2024 sampai dengan tanggal 28 Juni 2024;
Penuntut Umum, sejak tanggal 26 Juni 2024 sampai dengan tanggal 15 Juli 2024;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Mojokerto, sejak tanggal 16 Juli 2024 sampai dengan tanggal 14 Agustus 2024;
Majelis Hakim, sejak tanggal 8 Agustus 2024 sampai dengan tanggal 6 September 2024;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Mojokerto, sejak tanggal 7 September 2024 sampai dengan tanggal 5 November 2024;
Terdakwa tidak menggunakan haknya untuk didampingi oleh Penasihat Hukum;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca :
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Mojokerto, Nomor 298/Pid.Sus-LH/2024/PN Mjk, tanggal 8 Agustus 2024 tentang Penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim, Nomor 298/Pid.Sus-LH/2024/PN Mjk, tanggal 8 Agustus 2024 tentang Penetapan Hari Sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi, Ahli, dan Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa AGUS SETYO bin SUPARDI (alm) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “melakukan, menyuruh lakukan, atau turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja melakukan pelanggaran yaitu memperniagakan, menyimpan atau memiliki kulit, tubuh atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi, atau barang-barang yang dibuat dari bagian satwa-satwa tersebut, atau mengeluarkannya dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 40 ayat (2) jo. Pasal 21 ayat (2) huruf d UU RI No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistimnya jo. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia No. P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Yang Dilindungi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa Pidana Penjara selama 9 (sembilan) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan denda sebesar Rp 10.000.000 (sepuluh juta rupiah) subsidair 2 bulan kurungan;
Menetapkan barang bukti berupa :
3 (tiga) buah Plastik warna hitam berisikan sekitar 2 Kg sisik trenggiling;
1 (satu) unit Timbangan gantung digital merk GSF warna hitam;
1 (satu) unit Handphone Merk Realme C2 warna hitam, model RMX 1941, dengan nomor sim: 081933009430;
(nomor 1 s/d 3 dirampas untuk dimusnahkan);
Menetapkan supaya terdakwa dibebani untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5000,- (lima ribu rupiah);
Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan memohon keringanan hukuman, dengan alasan Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji untuk tidak mengulangi perbuatannya lagi;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap permohonan Terdakwa yang pada pokoknya tetap pada tuntutannya;
Setelah mendengar tanggapan Terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokonya tetap pada permohonannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa didakwa berdasarkan surat dakwaan Penuntut Umum Nomor : Reg.Perkara PDM-48/MKRTO/Eku.2/06/2024, tanggal 7 Agustus 2024, sebagai berikut :
Bahwa terdakwa AGUS SETYO bin SUPARDI (alm). pada hari Senin, tanggal 29 April 2024, sekira pukul 18.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu dalam bulan April tahun 2024, di Dusun Pekingan RT.001/001, Kelurahan Sumbersono, Kecamatan Dlanggu, Kabupaten Mojokerto, atau setidak-tidaknya di tempat-tempat tertentu yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Kabupaten Mojokerto, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan, menyuruh lakukan, atau turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja melakukan pelanggaran yaitu memperniagakan, menyimpan atau memiliki kulit, tubuh atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi, atau barang-barang yang dibuat dari bagian satwa-satwa tersebut, atau mengeluarkannya dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa terdakwa AGUS SETYO bin SUPARDI (alm)., di suatu tempat Dusun Pekingan RT.001/001, Kelurahan Sumbersono, Kecamatan Dlanggu, Kabupaten Mojokerto, telah menyimpan atau memiliki sisik trenggiling dengan cara membungkusnya menggunakan plastik warna hitam, kemudian ditimbang dengan mempergunakan alat timbangan elektronik, diketahui beratnya kurang lebih 2 (dua) kilogram. Terdakwa mendapatkan sisik trenggiling tersebut dari beberapa orang yang tidak dikenal terdakwa di daerah Mojokerto dengan cara membeli seharga Rp.40.000,- (empat puluh ribu rupiah) per onsnya dalam keadaan basah, yang selanjutnya dikeringkan oleh terdakwa, dan setelah kering rencananya akan dijual terdakwa kepada CUCU FIRMANSYAH alias UCU bin ENTIS SUTISNA (alm) yang telah menghubungi terdakwa berniat akan membeli sisik trenggiling yang dimiliki terdakwa, dengan harga Rp.850.000,- (delapan ratus lima puluh ribu rupiah) per kilogramnya, sehingga terdakwa akan mendapatkan keuntungan Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) sampai dengan Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) per kilogramnya. Namun sebelum terdakwa menjual kepada CUCU FIRMANSYAH alias UCU bin ENTIS SUTISNA (alm), terdakwa dapat ditangkap petugas Kepolisian dari Direktorat Tindak Pidana Tertentu Mabes Polri;
Bahwa sisik atau kulit satwa yang disimpan dan dimiliki terdakwa teridentifikasi diperoleh dari jenis satwa dengan nama ilmiah Manis javanica atau yang lazim disebut trenggiling, yang termasuk jenis satwa yang dilindungi berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia No. P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Yang Dilindungi;
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 40 ayat (2) jo. Pasal 21 ayat (2) huruf d UU RI No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistimnya jo. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia No. P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Yang Dilindungi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum tersebut, Terdakwa menyatakan mengerti dan tidak mengajukan keberatan (eksepsi);
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi sebagai berikut :
Khoirul Ikhwan, S.H., M.H., dibawah sumpah menerangkan pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa saksi hadir di persidangan, sehubungan dengan permasalahan penjualan sisik Trenggiling, sebagai satwa yang dilindungi;
Bahwa saksi yang melakukan penangkapan terhadap Terdakwa Agus Setyo dan saksi Cucu Firmansyah, karena telah melakukan jual beli satwa yang dilindungi yaitu berupa sisik Trengiling;
Bahwa para pelaku ditangkap, pada hari Senin, tanggal 29 April 2024, sekitar jam 17.30 WIB, di Dusun Pekingan RT. 001/RW. 001, Kel. Sumbersono, Kec. Dlanggu, Kab . Mojokerto;
Bahwa kami bersama Tim dari Direktorat Tindak Pidana Tertentu Mabes Polri, melakukan penangkapan terhadap Terdakwa Agus Setyo dan saksi Cucu Firmansyah berdasarkan informasi masyarakat, bahwa sering terjadi penjualan sisik Trenggiling atau hewan yang dilindungi;
Bahwa yang ikut dalam melakukan penangkapan Terdakwa Agus Setyo dan saksi Cucu Firmansyah, pada saat itu kami ada 7 (tujuh) orang diantaranya Ronal, Herman, Prohesi, dan Dewi;
Bahwa saksi bisa mengetahui bahwa pada saat itu Terdakwa Agus Setyo dan saksi Cucu Firmansyah menjual sisik Trenggiling, awalnya ada informasi dari saksi Cucu Firmansyah, karena pada saat itu saksi menyamar sebagai pembeli sisik Trenggiling kepada saksi Cucu Firmansyah yang sebelumnya saksi telepon, kemudian kami datang ke rumah Terdakwa Agus Setyo, karena barang tersebut (sisik Trenggiling) berada di rumah Terdakwa Agus Setyo di Mojokerto;
Bahwa peran saksi Cucu Firmansyah disini hanya mengantarkan saksi untuk membeli sisik Trengiling, karena pada saat itu tidak mempunyai barang (sisik Trengiling) tersebut, sedangkan Terdakwa Agus Setyo yang mempunyai barang;
Bahwa pada saat itu langsung ada barangnya di rumah Terdakwa Agus Setyo, sebanyak 2,4 kilo gram, berdasarkan hasil timbangan digital merk GSF warna hitam, yang ada didalam 3 (tiga) kantong plastik hitam yang berisi sisik Trengiling;
Bahwa pada saat itu belum terjadi pembayaran, karena keburu Terdakwa Agus Setyo dan saksi Cucu Firmansyah ditangkap, dan pada saat itu disaksikan oleh Bu Alfiyah serta 4 (empat) orang pekerja;
Bahwa Terdakwa Agus Setyo mendapatkan sisik Trenggiling, menurut keterangan Terdakwa itu dibeli dari petani di daerah Mojokerto sini;
Bahwa yang mendapatkan barangnya itu Terdakwa Agus Setyo, sedangkan saksi Cucu Firmansyah yang membelinya;
Bahwa pada saat itu saksi sudah ada surat perintah penangkapan, sehingga kami bersama Tim langsung melakukan penangkapan Terdakwa, dan langsung di bawa ke Polsek Dlanggu;
Bahwa sisik Trenggiling per kilonya dari Terdakwa Agus Setyo, harganya Rp850.000,00 (delapan ratus lima puluh ribu rupiah), dan dijual ke saksi oleh saksi Cucu Firmansyah seharga Rp950.000,00 (sembilan ratus lima puluh ribu rupiah);
Bahwa Terdakwa Agus Setyo menjual sisik Trengiling baru pertama kali ini, sebelumnya belum pernah;
Bahwa pada saat itu tidak menjelaskan dari petani atas nama siapa sisik Trenggiling didapat, dan mendapat sisiknya Trenggiling itu sudah dalam keadaan kering;
Bahwa saksi tidak tahu mengenai fungsinya untuk apa sisik Trengiling ini, hal tersebut dilarang karena berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistemnya, didalam Pasal 40 ayat (2) dan Pasal 34 dimana dilarang untuk menjual belikan hewan yang dilindungi;
Bahwa saksi tidak tahu pasti kegunaanya sisik Trenggiling, akan tetapi hanya termasuk pada hewan yang dilindungi, sehingga dilarang dan sisik Trengiling ini sama dengan kuku manusia;
Bahwa yang dilarang itu hewan yang masih hidup atau yang sudah mati/ keduanya sama-sama dilarang;
Bahwa saksi Cucu Firmansyah mendapat keuntungan atas penjualan sisik Trengiling tersebut, sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) per kilonya;
Bahwa Terdakwa sangat koperatif pada saat dilakukan penangkapan dan tidak ada perlawanan;
Bahwa benar Terdakwa tidak ada ijin dari yang berwenang, karena Trenggiling sebagai hewan dilindungi;
Bahwa saksi diperlihatkan barang bukti di persidangan, dan saksi membenarkan barang bukti tersebut;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat membenarkan keterangan saksi tersebut;
Dewi Sartika Putri, S.H., M.H., dibawah sumpah menerangkan pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa saksi hadir di persidangan, sehubungan dengan permasalahan penjualan sisik Trenggiling, sebagai satwa yang dilindungi;
Bahwa saksi yang melakukan penangkapan terhadap Terdakwa Agus Setyo dan saksi Cucu Firmansyah, karena telah melakukan jual beli satwa yang dilindungi yaitu berupa sisik Trenggiling;
Bahwa para pelaku ditangkap, pada hari Senin, tanggal 29 April 2024, sekitar jam 17.30 WIB, di Dusun Pekingan RT. 001/RW. 001, Kel. Sumbersono, Kec. Dlanggu, Kab . Mojokerto;
Bahwa kami bersama Tim dari Direktorat Tindak Pidana Tertentu Mabes Polri, melakukan penangkapan terhadap Terdakwa Agus Setyo dan saksi Cucu Firmansyah berdasarkan informasi masyarakat, bahwa sering terjadi penjualan sisik Trenggiling atau hewan yang dilindungi;
Bahwa yang ikut dalam melakukan penangkapan Terdakwa Agus Setyo dan saksi Cucu Firmansyah, pada saat itu kami ada 7 (tujuh) orang diantaranya Ronal, Herman, Prohesi, dan Dewi (saksi);
Bahwa saksi bisa mengetahui bahwa pada saat itu Terdakwa Agus Setyo dan saksi Cucu Firmansyah menjual sisik Trenggiling, awalnya ada informasi dari saksi Cucu Firmansyah, karena pada saat itu saksi Khoirul Ikhwan menyamar sebagai pembeli sisik Trenggiling kepada saksi Cucu Firmansyah yang sebelumnya saksi Khoirul Ikhwan telepon, kemudian kami datang ke rumah Terdakwa Agus Setyo, karena barang tersebut (sisik Trenggiling) berada di rumah Terdakwa Agus Setyo di Mojokerto;
Bahwa peran saksi Cucu Firmansyah disini hanya mengantarkan saksi Khoirul Ikhwan untuk membeli sisik Trengiling, karena pada saat itu tidak mempunyai barang (sisik Trengiling) tersebut, sedangkan Terdakwa Agus Setyo yang mempunyai barang;
Bahwa pada saat itu langsung ada barangnya di rumah Terdakwa Agus Setyo, sebanyak 2,4 kilo gram, berdasarkan hasil timbangan digital merk GSF warna hitam, yang ada didalam 3 (tiga) kantong plastik hitam yang berisi sisik Trenggiling;
Bahwa pada saat itu belum terjadi pembayaran, karena keburu Terdakwa Agus Setyo dan saksi Cucu Firmansyah ditangkap, dan pada saat itu disaksikan oleh Bu Alfiyah serta 4 (empat) orang pekerja;
Bahwa Terdakwa Agus Setyo mendapatkan sisik Trenggiling, menurut keterangan Terdakwa itu dibeli dari petani di daerah Mojokerto sini;
Bahwa yang mendapatkan barangnya itu Terdakwa Agus Setyo, sedangkan saksi Cucu Firmansyah yang membelinya;
Bahwa pada saat itu saksi sudah ada surat perintah penangkapan, sehingga kami bersama Tim langsung melakukan penangkapan Terdakwa, dan langsung di bawa ke Polsek Dlanggu;
Bahwa sisik Trenggiling per kilonya dari Terdakwa Agus Setyo, harganya Rp850.000,00 (delapan ratus lima puluh ribu rupiah), dan dijual ke saksi Khoirul Ikhwan oleh saksi Cucu Firmansyah seharga Rp950.000,00 (sembilan ratus lima puluh ribu rupiah);
Bahwa Terdakwa Agus Setyo menjual sisik Trengiling baru pertama kali ini, sebelumnya belum pernah;
Bahwa pada saat itu tidak menjelaskan dari petani atas nama siapa sisik Trenggiling didapat, dan mendapat sisiknya Trenggiling itu sudah dalam keadaan kering;
Bahwa saksi tidak tahu mengenai fungsinya untuk apa sisik Trengiling ini, hal tersebut dilarang karena berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistemnya, didalam Pasal 40 ayat (2) dan Pasal 34 dimana dilarang untuk menjual belikan hewan yang dilindungi;
Bahwa saksi tidak tahu pasti kegunaanya sisik Trenggiling, akan tetapi hanya termasuk pada hewan yang dilindungi, sehingga dilarang dan sisik Trengiling ini sama dengan kuku manusia;
Bahwa yang dilarang itu hewan yang masih hidup atau yang sudah mati/ keduanya sama-sama dilarang;
Bahwa saksi Cucu Firmansyah mendapat keuntungan atas penjualan sisik Trengiling tersebut, sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) per kilonya;
Bahwa Terdakwa sangat koperatif pada saat dilakukan penangkapan dan tidak ada perlawanan;
Bahwa benar Terdakwa tidak ada ijin dari yang berwenang, karena Trenggiling sebagai hewan dilindungi;
Bahwa saksi diperlihatkan barang bukti di persidangan, dan saksi membenarkan barang bukti tersebut;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat membenarkan keterangan saksi tersebut;
Cucu Firmansyah Alias Ucu Bin Entis Sutisna (Alm) (saksi mahkota), dibawah sumpah menerangkan pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa saksi hadir di persidangan, sehubungan dengan permasalahan penjualan sisik Trenggiling, sebagai satwa yang dilindungi;
Bahwa saksi telah melakukan pemesanan sisik Trenggiling kepada Terdakwa Agus Setyo melalui telepon;
Bahwa saksi melakukan pemesanan sisik Trenggiling kepada Terdakwa Agus Setyo baru sekali ini saja;
Bahwa saksi memesan sisik Trenggiling kepada Terdakwa Agus Setyo dengan harga per kilo gramnya sebesar Rp850.000,00 (delapan ratus lima puluh ribu rupiah), dan saksi mau jual ke pemesan dengan harga per kilo gramnya sebesar Rp950.000,00 (sembilan ratus lima puluh ribu rupiah), dengan keuntungan Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah);
Bahwa saksi pada saat berada di Surabaya, kemudian saksi mendengar dari teman saksi Doni, kalau di Mojokerto ada sisik Trenggiling, sehingga saksi langsung datang ke Mojokerto;
Bahwa saksi belum melakukan pembayaran ke Terdakwa Agus Setyo, dan saksi sudah ditangkap;
Bahwa pada saat itu ada 2 (dua) laki-laki yang bersama saksi, yang datang ke Mojokerto, dan pada saat itu saksi tidak tahu, kalau bapak tersebut adalah seorang Polisi yang menyamar sebagai pembeli, yang mau pesan untuk beli sisik Trenggiling, dan saksi baru mengetahui hal tersebut, pada saat sudah di lokasi rumah Terdakwa Agus Setyo;
Bahwa saksi ditangkap oleh Petugas Kepolisian, pada saat mau membeli sisik Trenggiling, pada hari Senin, tanggal 29 April 2024, sekitar jam 18.00 WIB, di rumah Terdakwa Agus Setyo, di Dusun Pekingan RT. 001 RW. 001, Kelurahan Sumbersono, Kecamatan Delangu, Kabupaten Mojokerto;
Bahwa cara saksi membeli sisik Trenggiling dari Terdakwa Agus Setyo, awalnya saksi menghubungi Terdakwa Agus Setyo untuk menanyakan kembali apakah ada stok sisik Trenggiling yang akan dijual, kemudian Terdakwa Agus Setyo mengatakan bahwa dia memiliki stok sisik Trenggiling, kemudian saksi datangi rumah Terdakwa Agus Setyo, kemudian setelah tiba di rumah Terdakwa Agus Setyo, kemudian Terdakwa Agus Setyo mengambil sisik Trenggiling yang dimasukkan dan dibungkus dengan kantong plastik berwarna hitam, dan ditimbang menggunakan alat timbangan gantung digital, kemudian setelah ditimbang, Petugas Kepolisian datang dan menangkap saksi bersama Terdakwa Agus Setyo, yang sedang duduk menunggu, akan melakukan transaksi jual beli sisik Trenggiling tersebut;
Bahwa saksi mengetahui kalau Trenggiling termasuk hewan yang dilindungi;
Bahwa saksi mau memperjual belikan sisik Trenggiling, karena memperoleh keuntungan secara ekonomi;
Bahwa saksi membeli sisik Trenggiling, karena untuk dijual kembali, dan bisa dibuat hiasan dinding, serta untuk bahan obat tradisional;
Bahwa barang bukti HP Merk Samsung adalah milik saksi;
Bahwa barang bukti HP saksi pergunakan untuk berkomunikasi dengan Terdakwa Agus Setyo dalam jual beli sisik Trenggiling
Bahwa benar saksi tidak ada ijin dari yang berwenang, karena Trenggiling sebagai hewan dilindungi;
Bahwa saksi diperlihatkan barang bukti di persidangan, dan saksi membenarkan barang bukti tersebut;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat membenarkan keterangan saksi tersebut;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan Ahli sebagai berikut :
Endah Dwijayanti, S.Si., M.Si., dibawah sumpah memberikan pendapat/keterangan pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa riwayat pendidikan Ahli yaitu :
Lulus SD Negeri 1 Balepanjang, Wonogiri, tahun 2006;
Lulus SMP Negeri 2 Baturetno, Wonogiri, tahun 2009;
Lulus SMA Negeri 1 Wonogiri, tahun 2012;
Lulus S1 Jurusan Biologi Fakultas Sains dan Matematika Universitas Diponegoro, tahun 2016;
Lulus S2 Jurusan Biosains Hewan Fakultas Matematika dan IPA Institut Pertanian Bogor, tahun 2023;
Bahwa Pendidikan dan Pelatihan yang Ahli ikuti adalah :
Pelatihan Program Pengelolaan Satwa Liar, Pusat Penelitian Biologi LIPI, tahun 2018;
CITIS Capacity Development Workshop, SSC IUCN and Research Center for Biology LIPI, tahun 2018;
Biodiversity Genomic Workshop, Research Center for Biology LIPI tahun 2019;
Sydney Phylogenetics Workshop, University of Sydney, tahun 2021;
Bahwa pekerjaan Ahli yaitu :
Enumerator Rikhus Vektora, Kementerian Kesehatan R.I, tahun 2016;
Pegawai Tidak Tetap Pendamping Pembangunan Kebun Raya Daerah, Kebun Raya Bogor LIPI, tahun 2017;
Peneliti di Laboratorium Mamalia, Bidang Zoologi, Pusat Penelitian Biologi LIPI, tahun 2018-2020;
Peneliti di Kelompok Riset Mamalia, Pusat Riset Biosistematika dan Evolusi BRIN, tahun 2021 hingga sekarang;
Bahwa sebelumnya Ahli pernah menjadi Ahli perkara tindak pidana terhadap Undang-Undang R.I Nomor 5 Tahun 1990, terkait bagian dari satwa yang dilindungi berupa sisik Trenggiling yang ditangani oleh Bareskrim Polri dengan TKP di Medan;
Bahwa Ahli memiliki keahlian di bidang identifikasi jenis mamalia di Indonesia;
Bahwa Ahli pernah diperiksa di Penyidik terkait perkara Terdakwa Agus Setyo dan saksi Cucu Firmansyah, yang telah melakukan jual beli satwa yang dilindungi, yang dalam hal ini berupa sisik Trenggiling, yang termasuk hewan yang dilindungi oleh pemerintah;
Bahwa yang dimaksud dengan satwa liar adalah semua binatang yang hidup di darat dan atau di air dan atau di udara yang masih mempunyai sifat-sifat liar baik hidup bebas maupun yang dipelihara oleh manusia sebagaimana tercantum dalam Pasal 1 ayat (1) UU R.I Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya;
Bahwa yang dimaksud satwa yang dilindungi yaitu satwa yang ditetapkan berdasarkan peraturan dan perundangan sebagai satwa yang dilindungi karena mempunyai populasi yang kecil, adanya penurunan yang tajam pada jumlah individu di alam, dan daerah penyebarannya yang terbatas;
Bahwa Trenggiling termasuk hewan yang dilindungi, karena populasinya di Indonesia semakin menurun, sehingga dilindungi oleh Pemerintah;
Bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor : P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor : P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 Tentang Jenis Tumbuhan Dan Satwa Yang Dilindungi, Trenggiling dengan nama ilmiah Manis Javanica adalah hewan yang dilindungi, dengan nomor urut 84;
Bahwa fungsi dari sisik Trenggiling menurut pengetahuan Ahli untuk obat cina atau untuk obat tradisional;
Bahwa populasi hewan Trenggiling di Mojokerto ada di area daerah pedesaan dan hutan yang ada di Mojokerto, sedangkan di Indonesia di daerah Jawa serta Sumatra;
Bahwa sifat perlindungan hewan Trenggiling sesuai aturan yang berlaku, dilindungi baik dalam keadaan hidup maupun keadaan mati;
Bahwa setiap satwa yang dilindungi sudah ada di Undang-Undang hanya saja masyarakat belum tahu, hewan apa saja yang dilindungi;
Bahwa sisik Trenggiling termasuk bahan obat, dan kalau masalah penelitian belum ada;
Bahwa metode yang digunakan Ahli untuk melakukan identifikasi satwa liar sehingga didapat kesimpulan bahwa sampel terindetifikasi sebagai sisik Trenggiling (Manis Javanica) yaitu kami mengambil metode metapologi dan hasil Laboratorium bentuk dan strukturnya yang ada di sisik tersebut sangat mirip dengan sisik Trenggiling yang ada di Indonesia dan mengidentifikasi sebagai alat untuk obat-obatan;
Bahwa perbuatan Terdakwa Agus Setyo dan saksi Cucu Firmansyah dikenakan Pasal 21 ayat (2) huruf d Undang-Undang R.I Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistimnya, dengan ketentuan pidana yang diatur pada Pasal 40 ayat (2) Undang-Undang R.I Nomor 5 Tahun 1990;
Bahwa perbuatan yang dilakukan para pelaku, tidak memiliki izin dari instansi yang berwenang, dan tidak dapat dikategorikan sebagai keperluan penelitian dan pengembangan, ilmu pengetahuan dan pendidikan, dan atau penyelamatan jenis tumbuhan dan satwa yang bersangkutan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) dan (2) Undang-Undang R.I Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistimnya;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa hadir di persidangan, sehubungan dengan permasalahan penjualan sisik Trenggiling, sebagai satwa yang dilindungi;
Bahwa Terdakwa telah melakukan penjualan sisik Trenggiling, pada hari Senin, tanggal 29 April 2024, sekira jam 18.00 WIB, di Dusun Pekingan RT. 001 RW. 001, Kelurahan Sumbersono, Kecamatan Delangu, Kabupaten Mojokerto;
Bahwa pada saat itu ada 7 (tujuh) orang Petugas Kepolisian, yang melakukan penangkapan Terdakwa, termasuk ibu Terdakwa yang menjadi saksi;
Bahwa Terdakwa menjual sisik Trenggiling kepada saksi Cucu Firmansyah, sebanyak 2 (dua) kilo gram, yang Terdakwa dapatkan dari orang kampung, rencananya mau jual ke saksi Cucu Firmansyah dengan harga per kilonya dengan harga Rp850.000,00 (delapan ratus lima puluh ribu rupiah);
Bahwa saksi Cucu Firmansyah memesan sisik Trenggiling tersebut kepada Terdakwa, dengan cara menghubungi Terdakwa pada nomor telepon Terdakwa, dan meminta Terdakwa agar mencari sisik Trenggiling untuk contoh/sampel dan akan dibeli olehnya;
Bahwa dengan 3 (tiga) ekor Trenggiling, dapat menghasilkan 2 (dua) kilo gram sisik Trenggiling;
Bahwa sisik Trenggiling tersebut, Terdakwa mendapatkan dari orang-orang kampung di pelosok-pelosok awalnya, di daerah Trawas/Pacet Mojokerto, dengan harga Rp40.000,00 (empat puluh ribu rupiah) per onsnya dalam keadaan basah/setengah kering, kemudian Terdakwa bersihkan dan keringkan, sehingga Terdakwa bisa menjual sisik Trenggiling;
Bahwa baru 1 (satu) kali Terdakwa melakukan jual beli sisik Trenggiling, ini buat contoh kalau sesuai, baru Terdakwa akan cari lagi;
Bahwa Terdakwa mendapat dari pengepul, sisik Trenggiling tersebut dalam keadaan setengah kering, kemudian Terdakwa bungkus dengan kantong plastik berwarna hitam;
Bahwa Terdakwa pada saat itu melakukan timbang sendiri, dan beratnya sisik Trenggiling yaitu sekitar 2,3 kilo gram, dan harga per kilo gramnya, seharga Rp850.000,00 (delapan ratus lima puluh ribu rupiah);
Bahwa keuntungan yang Terdakwa dapatkan jika berhasil menjual sisik Trenggiling adalah Rp1000.000,00 (seratus ribu rupiah) sampai dengan Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) per kilo gramnya;
Bahwa Terdakwa mengetahui kalau Trenggiling termasuk hewan yang dilindungi;
Bahwa Terdakwa mau memperjual belikan sisik Trenggiling, karena memperoleh keuntungan secara ekonomi;
Bahwa perbuatan Terdakwa adalah salah dan tidak bisa dibenarkan menurut ketentuan perundang-undangan;
Bahwa barang bukti timbangan itu milik Terdakwa, dan barang bukti HP merk Redmi itu juga milik Terdakwa;
Bahwa barang bukti HP Terdakwa pergunakan untuk berkomunikasi dengan saksi Cucu Firmansyah dalam jual beli sisik Trenggiling, sedangkan timbangan digunakan untuk menimbang sisik Trenggiling;
Bahwa benar Terdakwa tidak ada ijin dari yang berwenang, karena Trenggiling sebagai hewan dilindungi;
Bahwa Terdakwa diperlihatkan barang bukti di persidangan, dan Terdakwa membenarkan barang bukti tersebut
Bahwa Terdakwa merasa menyesal atas perbuatan yang Terdakwa lakukan, dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatan tersebut;
Bahwa Terdakwa belum pernah dihukum;
Menimbang, bahwa Terdakwa tidak mengajukan saksi yang meringankan (a de charge);
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut :
3 (tiga) buah kantong plastik hitam berisikan sekitar 2 Kg sisik trenggiling;
1 (satu) unit Timbangan gantung digital merk GSF warna hitam;
1 (satu) unit Handphone Merk Realme C2 Warna Hitam, Model RMX 1941, dengan nomor Sim : 081933009430;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi yang saling bersesuaian, keterangan Ahli, keterangan Terdakwa, dan dihubungkan dengan barang bukti yang diajukan di persidangan diperoleh fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa Agus Setyo Bin Supardi (Alm) telah menyimpan atau memiliki sisik Trenggiling, dengan cara membungkusnya menggunakan 3 (tiga) buah kantong plastik warna hitam, kemudian ditimbang dengan mempergunakan alat timbangan elektronik, dan diketahui beratnya kurang lebih sekitar 2 (dua) kilo gram, yang Terdakwa simpan di rumah Terdakwa, yang bertempat di Dusun Pekingan RT. 001 RW. 001, Kelurahan Sumbersono, Kecamatan Delangu, Kabupaten Mojokerto;
Bahwa Terdakwa mendapatkan sisik Trenggiling tersebut dari beberapa orang yang tidak dikenal Terdakwa, di daerah Mojokerto dengan cara membeli, dalam keadaan setengah kering (masih basah) dengan harga Rp40.000,00 (empat puluh ribu rupiah) per onsnya, kemudian selanjutnya Terdakwa keringkan, dan setelah kering, rencananya akan Terdakwa jual kepada saksi Cucu Firmansyah Alias Ucu Bin Entis Sutisna (Alm) yang telah menghubungi Terdakwa, dan berniat akan membeli sisik Trenggiling yang Terdakwa dimiliki, dengan harga Rp850.000,00 (delapan ratus lima puluh ribu rupiah) per kilogramnya, sehingga Terdakwa akan mendapatkan keuntungan sekitar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) sampai dengan Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) per kilogramnya;
Bahwa pada hari Senin, tanggal 29 April 2024, awalnya Petugas Kepolisian dari Direktorat Tindak Pidana Tertentu Mabes Polri (saksi Khoirul Ikhwan) yang menyamar sebagai pembeli sisik Trenggiling, menghubungi saksi Cucu Firmansyah, yang mau pesan untuk membeli sisik Trenggiling kepada saksi Cucu Firmansyah, kemudian saksi Cucu Firmansyah menghubungi Terdakwa untuk membeli sisik Trenggiling, dan rencananya saksi Cucu Firmansyah akan menjual sisik Trenggiling tersebut kepada orang yang menyamar sebagai pembeli sisik Trenggiling dengan harga Rp950.000,00 (sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) per kilogramnya, sehingga saksi Cucu Firmansyah mendapat keuntungan sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) per kilogramnya;
Bahwa kemudian saksi Cucu Firmansyah dan Petugas Kepolisian yang menyamar sebagai pembeli sisik Trenggiling pergi ke rumah Terdakwa, yang bertempat di Dusun Pekingan RT. 001 RW. 001, Kelurahan Sumbersono, Kecamatan Delangu, Kabupaten Mojokerto, dan setelah tiba di rumah Terdakwa, sekira jam 18.00 WIB, kemudian Terdakwa mengambil sisik Trenggiling yang dimasukkan dan dibungkus dengan kantong plastik berwarna hitam, dan ditimbang menggunakan alat timbangan gantung digital, kemudian setelah ditimbang, kemudian Petugas Kepolisian datang dan langsung menangkap saksi Cucu Firmansyah bersama Terdakwa, yang sedang duduk menunggu, akan melakukan transaksi jual beli sisik Trenggiling tersebut, kemudian saksi Cucu Firmansyah dan Terdakwa langsung diamankan oleh Petugas Kepolisian, dan setelah dilakukan Penggeledahan terhadap para pelaku dan tempat kejadian, Petugas Kepolisian menyita barang bukti berupa : dari Terdakwa Agus Setyo : 3 (tiga) buah kantong plastik hitam berisikan sekitar 2 Kg sisik trenggiling, 1 (satu) unit Timbangan gantung digital merk GSF warna hitam, dan 1 (satu) unit Handphone Merk Realme C2 Warna Hitam, Model RMX 1941, dengan nomor Sim : 081933009430, dan dari saksi Cucu Firmansyah : 1 (satu) unit Handphone Merk Samsung warna putih, Model Galaxy A50, dengan nomor Sim : 082126961756, kemudian para pelaku dan barang bukti diamankan, guna dilakukan proses hukum sesuai ketentuan hukum yang berlaku;
Bahwa sisik atau kulit satwa yang disimpan dan dimiliki Terdakwa teridentifikasi diperoleh dari jenis satwa dengan nama ilmiah Manis Javanica atau yang lazim disebut Trenggiling, yang termasuk jenis satwa yang dilindungi, berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor : P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor : P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 Tentang Jenis Tumbuhan Dan Satwa Yang Dilindungi, dengan nomor urut 84;
Bahwa Terdakwa dan saksi Cucu Firmansyah tidak memiliki izin dari instansi yang berwenang, dan tidak dapat dikategorikan sebagai keperluan penelitian dan pengembangan, ilmu pengetahuan dan pendidikan, dan atau penyelamatan jenis tumbuhan dan satwa yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta hukum tersebut di atas, Terdakwa dapat dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal, melanggar Pasal 40 ayat (2) jo. Pasal 21 ayat (2) huruf d Undang-Undang R.I Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistimnya jo. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia No. P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Yang Dilindungi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Barangsiapa;
Dengan sengaja memperniagakan, menyimpan atau memiliki kulit, tubuh atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi atau barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian satwa tersebut atau mengeluarkannya dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia;
Yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut, Majelis Hakim mempertimbangkannya sebagai berikut :
Ad. 1. Barangsiapa;
Menimbang, bahwa unsur dalam Pasal 40 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, menyebutkan adanya unsur “Barangsiapa” sedangkan dalam Pasal 21 ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya menyebutkan adanya unsur setiap orang, menurut Majelis Hakim penyebutan yang berbeda dari kedua pasal tersebut dalam satu undang-undang tidaklah menjadi suatu permasalahan karena pada dasarnya mengacu pada satu pengertian yaitu terkait dengan subyek hukum selaku pendukung hak dan kewajiban yang meliputi manusia atau badan hukum yang diduga melakukan tindak pidana dalam bidang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya, dengan mendasarkan pertimbangan tersebut, maka unsur barang siapa atau setiap orang adalah terkait dengan seseorang yang diajukan oleh Penuntut Umum ke depan persidangan karena didakwa telah melakukan suatu perbuatan pidana dengan identitas sebagaimana diuraikan dalam surat dakwaan untuk menghindari terjadinya salah subyek (error in subjecto);
Menimbang, bahwa di depan persidangan telah dihadapkan seseorang yang bernama : Agus Setyo Bin Supardi (Alm), dengan identitas sebagaimana tersebut di atas sebagai Terdakwa sesuai dengan apa yang dipertanyakan Majelis Hakim kepada Terdakwa mengenai segala identitasnya, yang diakui secara tegas dan tidak dibantah di persidangan oleh Terdakwa untuk itu telah membenarkan isi surat dakwaan, selanjutnya sesuai dengan keterangan saksi-saksi yang telah diperoleh selama dalam persidangan diperoleh fakta bahwa pelaku tindak pidana sebagaimana yang didakwakan adalah Terdakwa dengan identitasnya, kemudian selama persidangan Terdakwa dalam keadaan sehat baik jasmani maupun rohani, oleh karena itu Terdakwa dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini menurut Majelis Hakim tidak terdapat adanya error in persona, sedangkan apakah Terdakwa telah terbukti melakukan suatu perbuatan tindak pidana sebagaimana didakwakan oleh Penuntut Umum, maka hal ini akan ditentukan setelah seluruh unsur materiil dari dakwaan ini dipertimbangkan, oleh karena itu berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka unsur ”Barangsiapa” telah memenuhi kapasitas Terdakwa sebagai Subjek Hukum dalam perkara ini secara yuridis formil telah terbukti secara sah menurut hukum, akan tetapi untuk menentukan apakah Terdakwa secara yuridis materiil benar-benar sebagai pelaku dari tindak pidana adalah sangat bergantung dari pembuktian terhadap unsur-unsur tindak pidana yang selanjutnya;
Ad. 2. Dengan sengaja memperniagakan, menyimpan atau memiliki kulit, tubuh atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi atau barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian satwa tersebut atau mengeluarkannya dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “sengaja” adalah bahwa perbuatan Terdakwa mempunyai suatu maksud dan menghendaki serta menginsyafi terjadinya suatu tindakan beserta akibatnya. Kesengajaan merupakan bentuk hubungan batin antara petindak dengan tindakannya/perbuatannya. Dengan demikian “dengan sengaja” dapat diartikan bahwa perbuatan tersebut dilakukan dalam keadaan sadar dan ada niat untuk melakukan karena akibat dari perbuatan itu memang dikehendaki;
Menimbang, bahwa selanjutnya patut diketahui berdasarkan teori hukum pidana kesengajaan terdiri dari 3 (tiga) wujud yaitu :
Kesengajaan sebagai maksud yaitu adanya tujuan untuk mengadakan akibat;
Kesengajaan dengan tujuan pasti yaitu si pelaku mengetahui pasti dan yakin benar bahwa selain akibat yang dimaksud akan terjadi suatu akibat lain;
Kesengajaan sebagai kemungkinan yaitu bahwa seseorang melakukan perbuatan dengan tujuan untuk menimbulkan suatu akibat tertentu akan tetapi pelaku menyadari bahwa mungkin akan timbul akibat lain yang juga dilarang dan diancam oleh undang-undang;
Menimbang, bahwa dalam tindak pidana perkara a quo untuk terpenuhinya unsur ini harus ada kesengajaan sebagai wujud adanya suatu kehendak atau adanya suatu pengetahuan atas suatu perbuatan atau hal-hal/unsur-unsur tertentu serta menghendaki dan atau mengetahui atau menyadari akan akibat yang timbul dari perbuatannya;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan :
Memperniagakan adalah sebagai perbuatan memperjualbelikan suatu jenis satwa liar atau mengambil keuntungan dari hasil jual beli tersebut;
Menyimpan adalah sebagai perbuatan menaruh di suatu tempat yang aman supaya jangan rusak dan hilang suatu jenis satwa liar atau bagian-bagiannya;
Memiliki adalah sebagai perbuatan mengklaim suatu satwa liar sebagai kepunyaannya atau memiliki ha katas benda tersebut;
Kulit, tubuh atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi adalah bagian-bagian tertentu yang diperoleh dari keseluruhan tubuh satwa yang dilindungi;
Menimbang, bahwa unsur ini bersifat alternatif, bahwa konsekwensi dari sifat alternatif ini adalah bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa tidak perlu meliputi semua perbuatan tersebut, melainkan cukup salah satunya saja. Dalam hal terdapat beberapa perbuatan yang dilakukan adalah merupakan pertimbangan untuk menjatuhkan pidana;
Menimbang, bahwa sesuai dengan fakta yang terungkap di persidangan berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan Ahli, keterangan Terdakwa, dan barang bukti, diperoleh fakta bahwa Terdakwa Agus Setyo Bin Supardi (Alm) telah menyimpan atau memiliki sisik Trenggiling, dengan cara membungkusnya menggunakan 3 (tiga) buah kantong plastik warna hitam, kemudian ditimbang dengan mempergunakan alat timbangan elektronik, dan diketahui beratnya kurang lebih sekitar 2 (dua) kilo gram, yang Terdakwa simpan di rumah Terdakwa, yang bertempat di Dusun Pekingan RT. 001 RW. 001, Kelurahan Sumbersono, Kecamatan Delangu, Kabupaten Mojokerto;
Bahwa Terdakwa mendapatkan sisik Trenggiling tersebut dari beberapa orang yang tidak dikenal Terdakwa, di daerah Mojokerto dengan cara membeli, dalam keadaan setengah kering (masih basah) dengan harga Rp40.000,00 (empat puluh ribu rupiah) per onsnya, kemudian selanjutnya Terdakwa keringkan, dan setelah kering, rencananya akan Terdakwa jual kepada saksi Cucu Firmansyah Alias Ucu Bin Entis Sutisna (Alm) yang telah menghubungi Terdakwa, dan berniat akan membeli sisik Trenggiling yang Terdakwa dimiliki, dengan harga Rp850.000,00 (delapan ratus lima puluh ribu rupiah) per kilogramnya, sehingga Terdakwa akan mendapatkan keuntungan sekitar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) sampai dengan Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) per kilogramnya;
Bahwa pada hari Senin, tanggal 29 April 2024, awalnya Petugas Kepolisian dari Direktorat Tindak Pidana Tertentu Mabes Polri (saksi Khoirul Ikhwan) yang menyamar sebagai pembeli sisik Trenggiling, menghubungi saksi Cucu Firmansyah, yang mau pesan untuk membeli sisik Trenggiling kepada saksi Cucu Firmansyah, kemudian saksi Cucu Firmansyah menghubungi Terdakwa untuk membeli sisik Trenggiling, dan rencananya saksi Cucu Firmansyah akan menjual sisik Trenggiling tersebut kepada orang yang menyamar sebagai pembeli sisik Trenggiling dengan harga Rp950.000,00 (sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) per kilogramnya, sehingga saksi Cucu Firmansyah mendapat keuntungan sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) per kilogramnya;
Bahwa kemudian saksi Cucu Firmansyah dan Petugas Kepolisian yang menyamar sebagai pembeli sisik Trenggiling pergi ke rumah Terdakwa, yang bertempat di Dusun Pekingan RT. 001 RW. 001, Kelurahan Sumbersono, Kecamatan Delangu, Kabupaten Mojokerto, dan setelah tiba di rumah Terdakwa, sekira jam 18.00 WIB, kemudian Terdakwa mengambil sisik Trenggiling yang dimasukkan dan dibungkus dengan kantong plastik berwarna hitam, dan ditimbang menggunakan alat timbangan gantung digital, kemudian setelah ditimbang, kemudian Petugas Kepolisian datang dan langsung menangkap saksi Cucu Firmansyah bersama Terdakwa, yang sedang duduk menunggu, akan melakukan transaksi jual beli sisik Trenggiling tersebut, kemudian saksi Cucu Firmansyah dan Terdakwa langsung diamankan oleh Petugas Kepolisian, dan setelah dilakukan Penggeledahan terhadap para pelaku dan tempat kejadian, Petugas Kepolisian menyita barang bukti berupa : dari Terdakwa Agus Setyo : 3 (tiga) buah kantong plastik hitam berisikan sekitar 2 Kg sisik trenggiling, 1 (satu) unit Timbangan gantung digital merk GSF warna hitam, dan 1 (satu) unit Handphone Merk Realme C2 Warna Hitam, Model RMX 1941, dengan nomor Sim : 081933009430, dan dari saksi Cucu Firmansyah : 1 (satu) unit Handphone Merk Samsung warna putih, Model Galaxy A50, dengan nomor Sim : 082126961756, kemudian para pelaku dan barang bukti diamankan, guna dilakukan proses hukum sesuai ketentuan hukum yang berlaku;
Menimbang, bahwa sebagaimana keterangan Ahli Endah Dwijayanti, S.Si., M.Si., menerangkan :
Bahwa Ahli memiliki keahlian di bidang identifikasi jenis mamalia di Indonesia;
Bahwa Ahli pernah diperiksa di Penyidik terkait perkara Terdakwa Agus Setyo dan saksi Cucu Firmansyah, yang telah melakukan jual beli satwa yang dilindungi, yang dalam hal ini berupa sisik Trenggiling, yang termasuk hewan yang dilindungi oleh pemerintah;
Bahwa yang dimaksud satwa yang dilindungi yaitu satwa yang ditetapkan berdasarkan peraturan dan perundangan sebagai satwa yang dilindungi karena mempunyai populasi yang kecil, adanya penurunan yang tajam pada jumlah individu di alam, dan daerah penyebarannya yang terbatas;
Bahwa Trenggiling termasuk hewan yang dilindungi, karena populasinya di Indonesia semakin menurun, sehingga dilindungi oleh Pemerintah;
Bahwa fungsi dari sisik Trenggiling menurut pengetahuan Ahli untuk obat cina atau untuk obat tradisional;
Bahwa sifat perlindungan hewan Trenggiling sesuai aturan yang berlaku, dilindungi baik dalam keadaan hidup maupun keadaan mati;
Bahwa metode yang digunakan Ahli untuk melakukan identifikasi satwa liar sehingga didapat kesimpulan bahwa sampel terindetifikasi sebagai sisik Trenggiling (Manis Javanica) yaitu kami mengambil metode metapologi dan hasil Laboratorium bentuk dan strukturnya yang ada di sisik tersebut sangat mirip dengan sisik Trenggiling yang ada di Indonesia dan mengidentifikasi sebagai alat untuk obat-obatan;
Bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor : P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor : P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 Tentang Jenis Tumbuhan Dan Satwa Yang Dilindungi, Trenggiling dengan nama ilmiah Manis Javanica adalah hewan yang dilindungi, dengan nomor urut 84;
Bahwa perbuatan Terdakwa Agus Setyo dan saksi Cucu Firmansyah dikenakan Pasal 21 ayat (2) huruf d Undang-Undang R.I Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistimnya, dengan ketentuan pidana yang diatur pada Pasal 40 ayat (2) Undang-Undang R.I Nomor 5 Tahun 1990;
Bahwa sisik atau kulit satwa yang disimpan dan dimiliki Terdakwa teridentifikasi diperoleh dari jenis satwa dengan nama ilmiah Manis Javanica atau yang lazim disebut Trenggiling, yang termasuk jenis satwa yang dilindungi, berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor : P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor : P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 Tentang Jenis Tumbuhan Dan Satwa Yang Dilindungi, dengan nomor urut 84
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 22 Undang-Undang R.I Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistimnya, menerangkan bahwa :
Pengecualian dari larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 hanya dapat dilakukan untuk keperluan penelitian, ilmu pengetahuan, dan/atau penyelamatan jenis tumbuhan dan satwa yang bersangkutan;
Termasuk dalam penyelamatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah pemberian atau penukaran jenis tumbuhan dan satwa kepada pihak lain di luar negeri dengan izin Pemerintah;
Pengecualian dari larangan menangkap, melukai, dan membunuh satwa yang dilindungi dapat pula dilakukan dalam hal oleh karena suatu sebab satwa yang dilindungi membahayakan kehidupan manusia;
Ketentuan lebih lanjut sebagaimana diinaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan ternyata Terdakwa yang memiliki dan menyimpan sisik Trenggiling, kemudian Terdakwa dan saksi Cucu Firmansyah memperjualbelikan sisik Trenggiling tersebut (memperniagakan), guna mengambil keuntungan dari hasil jual beli tersebut, dan para pelaku dalam melakukan perbuatan tersebut tidak memiliki izin dari instansi yang berwenang, dan perbuatan para pelaku tidak dapat dikategorikan sebagai keperluan penelitian dan pengembangan, ilmu pengetahuan dan pendidikan, dan atau penyelamatan jenis tumbuhan dan satwa yang bersangkutan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) dan (2) Undang-Undang R.I Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistimnya, sehingga perbuatan para pelaku melanggar Pasal 21 ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, oleh karenanya menurut Majelis Hakim hal tersebut adalah sesuatu yang dilarang oleh hukum;
Menimbang, bahwa dengan mendasarkan pada uraian fakta tersebut diatas Majelis Hakim berpendapat bahwa perbuatan Terdakwa yang telah melakukan perbuatan menyimpan dan memiliki, kemudian Terdakwa dan saksi Cucu Firmansyah memperjualbelikan (memperniagakan) sisik Trenggiling tersebut, guna mengambil keuntungan dari hasil jual beli tersebut, dan berdasarkan keterangan Terdakwa dan saksi Cucu Firmansyah bahwa para pelaku mengetahui kalau Trenggiling termasuk hewan yang dilindungi, dan para pelaku mau memperjual belikan sisik Trenggiling, karena memperoleh keuntungan secara ekonomi, dari fakta tersebut Majelis Hakim berpendapat bahwa dalam melakukan perbuatannya Terdakwa dan saksi Cucu Firmansyah telah terdapat adanya suatu kesengajaan sebagai maksud, karena Terdakwa dan saksi Cucu Firmansyah dalam melakukannya telah mengetahui dan menyadari bahwa perbuatan yang dilakukannya memang diperuntukan untuk mendapatkan keuntungan secara ekonomi, dan para pelaku juga telah mengetahui akibat dari perbuatannya tersebut, apabila diketahui, akan ditindak sesuai aturan hukum yang berlaku;
Menimbang, bahwa dengan mendasarkan pada pertimbangan tersebut diatas maka Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur ke-2 dakwaan Penuntut Umum telah terpenuhi atas perbuatan Terdakwa;
Ad. 3. Yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan.
Menimbang, bahwa yang dimaksud orang yang melakukan (pleger) adalah orang yang melakukan sendiri perbuatan yang memenuhi rumusan delik, orang yang menyuruh melakukan (doenpleger) adalah orang yang melakukan perbuatan dengan perantaraan orang lain, sedangkan perantara ini hanya diumpamakan sebagai alat. Menurut MvT Yang dimaksud dengan orang yang turut melakukan (medepleger) adalah orang yang dengan sengaja turut berbuat atau turut mengerjakan terjadinya sesuatu;
Menimbang, bahwa sesuai dengan fakta yang terungkap di persidangan berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan Ahli, keterangan Terdakwa, dan barang bukti, diperoleh fakta bahwa Terdakwa Agus Setyo Bin Supardi (Alm) telah menyimpan atau memiliki sisik Trenggiling, dengan cara membungkusnya menggunakan 3 (tiga) buah kantong plastik warna hitam, kemudian ditimbang dengan mempergunakan alat timbangan elektronik, dan diketahui beratnya kurang lebih sekitar 2 (dua) kilo gram, yang Terdakwa simpan di rumah Terdakwa, yang bertempat di Dusun Pekingan RT. 001 RW. 001, Kelurahan Sumbersono, Kecamatan Delangu, Kabupaten Mojokerto;
Bahwa Terdakwa mendapatkan sisik Trenggiling tersebut dari beberapa orang yang tidak dikenal Terdakwa, di daerah Mojokerto dengan cara membeli, dalam keadaan setengah kering (masih basah) dengan harga Rp40.000,00 (empat puluh ribu rupiah) per onsnya, kemudian selanjutnya Terdakwa keringkan, dan setelah kering, rencananya akan Terdakwa jual kepada saksi Cucu Firmansyah Alias Ucu Bin Entis Sutisna (Alm) yang telah menghubungi Terdakwa, dan berniat akan membeli sisik Trenggiling yang Terdakwa dimiliki, dengan harga Rp850.000,00 (delapan ratus lima puluh ribu rupiah) per kilogramnya, sehingga Terdakwa akan mendapatkan keuntungan sekitar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) sampai dengan Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) per kilogramnya;
Bahwa pada hari Senin, tanggal 29 April 2024, awalnya Petugas Kepolisian dari Direktorat Tindak Pidana Tertentu Mabes Polri (saksi Khoirul Ikhwan) yang menyamar sebagai pembeli sisik Trenggiling, menghubungi saksi Cucu Firmansyah, yang mau pesan untuk membeli sisik Trenggiling kepada saksi Cucu Firmansyah, kemudian saksi Cucu Firmansyah menghubungi Terdakwa untuk membeli sisik Trenggiling, dan rencananya saksi Cucu Firmansyah akan menjual sisik Trenggiling tersebut kepada orang yang menyamar sebagai pembeli sisik Trenggiling dengan harga Rp950.000,00 (sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) per kilogramnya, sehingga saksi Cucu Firmansyah mendapat keuntungan sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) per kilogramnya;
Bahwa kemudian saksi Cucu Firmansyah dan Petugas Kepolisian yang menyamar sebagai pembeli sisik Trenggiling pergi ke rumah Terdakwa, yang bertempat di Dusun Pekingan RT. 001 RW. 001, Kelurahan Sumbersono, Kecamatan Delangu, Kabupaten Mojokerto, dan setelah tiba di rumah Terdakwa, sekira jam 18.00 WIB, kemudian Terdakwa mengambil sisik Trenggiling yang dimasukkan dan dibungkus dengan kantong plastik berwarna hitam, dan ditimbang menggunakan alat timbangan gantung digital, kemudian setelah ditimbang, kemudian Petugas Kepolisian datang dan langsung menangkap saksi Cucu Firmansyah bersama Terdakwa, yang sedang duduk menunggu, akan melakukan transaksi jual beli sisik Trenggiling tersebut, kemudian saksi Cucu Firmansyah dan Terdakwa langsung diamankan oleh Petugas Kepolisian, dan setelah dilakukan Penggeledahan terhadap para pelaku dan tempat kejadian, Petugas Kepolisian menyita barang bukti berupa : dari Terdakwa Agus Setyo : 3 (tiga) buah kantong plastik hitam berisikan sekitar 2 Kg sisik trenggiling, 1 (satu) unit Timbangan gantung digital merk GSF warna hitam, dan 1 (satu) unit Handphone Merk Realme C2 Warna Hitam, Model RMX 1941, dengan nomor Sim : 081933009430, dan dari saksi Cucu Firmansyah : 1 (satu) unit Handphone Merk Samsung warna putih, Model Galaxy A50, dengan nomor Sim : 082126961756, kemudian para pelaku dan barang bukti diamankan, guna dilakukan proses hukum sesuai ketentuan hukum yang berlaku;
Menimbang, bahwa sebagaimana fakta yang Majelis Hakim uraikan di atas, telah terdapatnya peran yang dilakukan oleh masing-masing dari para pelaku dalam perkara ini, dan menjadikannya secara fakta adanya suatu bentuk kerjasama yang dilakukan oleh para pelaku, karena sebelum kejadian saksi Cucu Firmansyah menghubungi Terdakwa, untuk dicarikan sisik Trenggiling, karena akan dibeli oleh saksi Cucu Firmansyah, kemudian setelah ada sisik Trenggiling, kemudian Terdakwa menghubungi saksi Cucu Firmansyah bahwa sisik Trenggiling telah ada, kemudian setelah ada sisik Trenggiling, kemudian Terdakwa dan saksi saksi Cucu Firmansyah akan melakukan transaksi jual beli sisik Trenggiling, dan terhadap perbuatan tersebut dapatlah diklasifikasikan sebagai bentuk turut serta, sehingga menurut Majelis dalam perkara a quo terhadap adanya bentuk penyertaan dalam perbuatan para pelaku telah terpenuhi oleh karenanya unsur ke-3 tersebut telah terpenuhi menurut hukum;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 40 ayat (2) jo. Pasal 21 ayat (2) huruf d Undang-Undang R.I Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistimnya jo. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia No. P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Yang Dilindungi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP telah terpenuhi, maka Terdakwa dinyatakan telah terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tunggal;
Menimbang, bahwa terhadap permohonan Terdakwa yang telah disampaikan dimuka persidangan yang pada pokoknya bahwa Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji untuk tidak mengulangi perbuatannya lagi oleh karenanya mohon keringanan hukum, akan menjadi pertimbangan bagi Majelis dalam penjatuhan pidana terhadap diri Terdakwa karena pada dasarnya tujuan pemidanaan yang dijatuhkan Majelis Hakim bukanlah semata–mata upaya balas dendam namun dititik beratkan pada pendidikan dan pengajaran untuk memperbaiki budi pekerti Terdakwa maupun warga masyarakat lainnya, pada sisi lain diharapkan setelah Terdakwa selesai menjalani pidananya dan ketika kembali ke masyarakat tidak akan lagi melakukan perbuatan sejenis maupun perbuatan pidana lainnya;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan diatas, penjatuhan pidana atas diri Terdakwa sebagaimana tercantum dalam Amar Putusan menurut Majelis Hakim adalah memenuhi rasa keadilan masyarakat maupun hukum yang berlaku;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan adanya hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan/atau alasan pemaaf, serta Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka Terdakwa harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana yang diatur dalam Pasal 40 ayat (2) jo. Pasal 21 ayat (2) huruf d Undang-Undang R.I Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistimnya jo. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia No. P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Yang Dilindungi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, maka selain pidana penjara, Terdakwa akan dijatuhi pidana denda;
Menimbang, bahwa apabila denda tersebut tidak dibayarkan oleh Terdakwa, maka harus ditetapkan agar diganti dengan pidana kurungan;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut :
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti berupa :
3 (tiga) buah kantong plastik hitam berisikan sekitar 2 Kg sisik trenggiling;
1 (satu) unit Timbangan gantung digital merk GSF warna hitam;
Barang bukti tersebut sudah tidak diperlukan lagi dalam pemeriksaan perkara ini, dan barang bukti tersebut telah dipergunakan dalam melakukan tindak pidana, dan hasil dari tindak pidana, maka terhadap barang bukti tersebut, ditetapkan dimusnahkan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti berupa :
1 (satu) unit Handphone Merk Realme C2 Warna Hitam, Model RMX 1941, dengan nomor Sim : 081933009430;
Barang bukti tersebut sudah tidak diperlukan lagi dalam pemeriksaan perkara ini, dan barang bukti tersebut telah dipergunakan dalam melakukan tindak pidana, dan berdasarkan tuntutan Penuntut Umum menuntut agar barang bukti tersebut dirampas untuk dimusnahkan, dan menurut Majelis Hakim barang bukti tersebut memiliki nilai ekonomis, maka terhadap barang bukti tersebut, ditetapkan dirampas untuk Negara;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa ;
Keadaan yang memberatkan :
Perbuatan Terdakwa tidak mendukung program pelestarian terhadap satwa yang dilindungi;
Keadaan yang meringankan :
Terdakwa belum pernah dihukum;
Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi;
Terdakwa mempunyai tanggungan keluarga;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani untuk membayar biaya perkara;
Mengingat, Pasal 40 ayat (2) jo. Pasal 21 ayat (2) huruf d Undang-Undang R.I Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistimnya jo. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia No. P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Yang Dilindungi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI :
Menyatakan Terdakwa Agus Setyo Bin Supardi (Alm) tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “turut serta dengan sengaja memperniagakan, menyimpan atau memiliki kulit, tubuh atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi”, sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) Bulan dan pidana denda sejumlah Rp10.000,000,00 (sepuluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) Bulan ;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa :
3 (tiga) buah kantong plastik hitam berisikan sekitar 2 Kg sisik trenggiling;
1 (satu) unit Timbangan gantung digital merk GSF warna hitam;
Dimusnahkan;
1 (satu) unit Handphone Merk Realme C2 Warna Hitam, Model RMX 1941, dengan nomor Sim : 081933009430;
Dirampas untuk Negara;
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mojokerto, pada hari Jumat, tanggal 20 September 2024, oleh : Ida Ayu Sri Adriyanthi Astuti Widja, S.H., M.H., sebagai Hakim Ketua, Tri Sugondo, S.H., M.H., dan Dr. B. M Cintia Buana, S.H., M.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari Selasa, tanggal 24 September 2024, oleh Ida Ayu Sri Adriyanthi Astuti Widja, S.H., M.H., sebagai Hakim Ketua, Tri Sugondo, S.H., M.H., dan Yayu Mulyana,SH., dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Siti Khozaimah, S.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Mojokerto, serta dihadiri oleh Ari Budiarti, S.H., Penuntut Umum, dan Terdakwa.
Hakim - Hakim Anggota, Tri Sugondo, S.H., M.H. | Hakim Ketua, Ida Ayu Sri Adriyanthi Astuti Widja, S.H., M.H. |
| Dr. B. M Cintia Buana, S.H., M.H. |
Panitera Pengganti,
Siti Khozaimah, S.H.