14/B/TF-LH/2025/PT.TUN.PLG
Putusan PTTUN PALEMBANG Nomor 14/B/TF-LH/2025/PT.TUN.PLG
Pembanding : YAYASAN WAHANA SINERGI NUSANTARA Terbanding : GUBERNUR KEPULAUAN BANGKA BELITUNG Terbanding II INTERVENSI : PT MITRA STANIA KEMINGKING
MENGADILI: 1. Menerima permohonan Banding dari Para Pembanding/Semula Tergugat II Intervensi 1, Tergugat II Intervensi 2, Tergugat II Intervensi 3 dan Tergugat II Intervensi 4 2. Membatalkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Palembang dalam Perkara Nomor: 56/G/2024/PTUN.PLG., Tanggal 24 Februari 2025 yang dimohonkan banding tersebut MENGADILI SENDIRI: DALAM EKSEPSI: Menerima Eksepsi Turut Pembanding/Semula Tergugat , dan Eksepsi Para Pembanding/Semula Tergugat II Intervensi 1, Tergugat II Intervensi 2, Halaman 19 dari 20 halaman Putusan Nomor 16/B/2025/PT.TUN.PLG. Tergugat II Intervensi 3 dan Tergugat II Intervensi 4 tentang kewenangan Absolut DALAM POKOK SENGKETA: 1. Menyatakan Gugatan Terbanding /Semula Penggugat tidak diterima 2. Menghukum Terbanding/Semula Penggugat untuk membayar biaya Perkara pada kedua tingkat pengadilan yang untuk pengadilan tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp 250. 000,- (Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah)