25/Pid.Sus-TPK/2024/PN Pal
Putusan PN PALU Nomor 25/Pid.Sus-TPK/2024/PN Pal
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Penuntut Umum: ASMAH, S.H., M.H Terdakwa: ACHMAD TAMRIN, S.STP., M.E.
Menyatakan Terdakwa Achmad Tamrin, S.STP.,ME terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana dalam dakwaan Kesatu Primair dan dakwaan Kedua Penuntut Umum. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut diatas dengan pidana penjara selama 14 (empat belas) Tahun dan denda sejumlah Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan. Menghukum Terdakwa tersebut diatas untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp24.876.667.400,00 (dua puluh empat milyar delapan ratus tujuh puluh enam juta enam ratus enam puluh tujuh ribu empat ratus rupiah) dengan ketentuan jika Terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan ini memperoleh kekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 4 (empat) Tahun 6 (enam) bulan. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan Rumah Tahanan Negara. Menetapkan barang bukti berupa : 1 (satu) lembar surat perintah pencairan dana (SP2D) Sekretariat DPRD nomor : 2381/SP2D/BUD/2019, tanggal 23 Mei 2019, keperluan untuk : pembayaran langsung (LS), belanja langsung guna biaya perawatan kendaraan roda empat mobil ops pimpinan DPRD DN 352 H pada keg. Pemeliharaan rutin/berkala kendaraan dinas/operasional untuk TW II pada set. DPRD Kab. Bangkep TA. 2019; 1 (satu) lembar surat perintah pencairan dana (SP2D) Sekretariat DPRD nomor : 4482/SP2D/BUD/2019, tanggal 06 Agustus 2019, keperluan untuk : pembayaran langsung (LS), belanja tidak langsung guna biaya belanja penunjang operasional pimpinan DPRD untuk bulan Agustus 2019 pada set. DPRD Kab. Bangkep TA. 2019; 1 (satu) lembar surat perintah membayar (SPM) Sekretariat DPRD nomor : 92/SPM-LS/BL/SET DPRD/2019 tanggal 14 Mei 2019, keperluan untuk : pembayaran langsung (LS), belanja langsung guna biaya perawatan kendaraan roda empat mobil ops pimpinan DPRD DN 352 H pada keg. Pemeliharaan rutin/berkala kendaraan dinas/operasional untuk TW II pada set. DPRD Kab. Bangkep TA. 2019; 1 (satu) lembar surat perintah membayar (SPM) Sekretariat DPRD nomor : 178/SPM-LS/BTL/SET DPRD/2019 tanggal 05 Agustus 2019, keperluan untuk : pembayaran langsung (LS), belanja tidak langsung guna biaya belanja penunjang operasional pimpinan DPRD untuk bulan Agustus 2019 pada set. DPRD Kab. Bangkep TA. 2019; 8 (delapan) lembar lampiran surat perintah membayar (SPM) Sekretariat DPRD nomor : 178/SPM-LS/BTL/SET DPRD/2019 tanggal 05 Agustus 2019, keperluan untuk : pembayaran langsung (LS), belanja tidak langsung guna biaya belanja penunjang operasional pimpinan DPRD untuk bulan Agustus 2019 pada set. DPRD Kab. Bangkep TA. 2019; 16 (enam belas) lembar lampiran surat perintah membayar (SPM) Sekretariat DPRD nomor : 92/SPM-LS/BL/SET DPRD/2019 tanggal 14 Mei 2019, keperluan untuk : pembayaran langsung (LS), belanja langsung guna biaya perawatan kendaraan roda empat mobil ops pimpinan DPRD DN 352 H pada keg. Pemeliharaan rutin/berkala kendaraan dinas/operasional untuk TW II pada set. DPRD Kab. Bangkep TA. 2019; 1 (satu) bundel Risalah Rapat Paripurna DPRD atas pembahasan RAPBD tahun anggaran 2019 Kabupaten Banggai Kepulauan; 1 (satu) bundel Risalah Rapat Paripurna DPRD atas penyampaian Rancangan Perda Perubahan APBD (P-APBD) tahun anggaran 2019 Kabupaten Banggai Kepulauan; 1 (satu) bundel Dokumen Pelaksanaan Anggaran Organisasi Perangkat Daerah (DPA-OPD) Sekretariat DPRD Kabupaten Banggai Kepulauan tahun anggaran 2019. 1 (Satu) Bundel Dokumen Pelaksanaan Anggaran Organisasi Perangkat Daerah ( DPA – OPD ) pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Banggai Kepulauan Tahun Anggaran 2019; 16 (enam belas) Lembar Surat Permintaan Pembayaran langsung Barang dan Jasa ( SPP-LS Barang dan Jasa) Nomor ; 232 / SPP-LS/BL/PUPR/2019 Tahun 2019, Tanggal 31 Juli 2019; 1 (satu) Lembar Surat Perintah Membayar Langsung (LS) dengan Nomor SPM : 232/SPM-LS/BL/PUPR/2019, Tanggal 31 Juli 2019; 1 (satu) Lembar Surat Perintah Pencairan Dana dengan Nomor : 4512/SP2D/BUD/2019. Tanggal 6 Agustus 2019; 17 (tujuh belas) Lembar Surat Permintaan Pembayaran langsung Barang dan Jasa ( SPP-LS Barang dan Jasa) Nomor : 114 /SPP-LS/BL/PUPR/2019 Tahun 2019, Tanggal 17 Mei 2019; 1 (satu) Lembar Surat Perintah Membayar Langsung (LS) dengan Nomor SPM : 114/SPM-LS/BL/PUPR/2019, Tanggal 17 Mei 2019; 1 (satu) Lembar Surat Perintah Pencairan Dana dengan Nomor : 2285/SP2D/BUD/2019, Tanggal 22 Mei 2019; 41 (empat puluh satu) Lembar Surat Permintaan Pembayaran langsung Barang dan Jasa ( SPP-LS Barang dan Jasa) Nomor :228 /SPP-LS/BL/PUPR/2019 Tahun 2019, Tanggal 31 Juli 2019; 1 (satu) Lembar Surat Perintah Membayar Langsung (LS) dengan Nomor SPM : 228 /SPM-LS/BM/PUPR/2019, Tanggal 31 Juli 2019; 1 (satu) Lembar Surat Perintah Pencairan Dana dengan Nomor : 4513/SP2D/BUD/2019, Tanggal 06 Agustus 2019. 1 (satu) Lembar Cetakan Timbal Balik Rekening Koran Bank Sulteng dengan Rekening : 0060107002933 atas nama CV. ALAN YAKUSA 5 (Lima) Lembar Slip Pengiriman / Transfer Bank Mandiri dengan Nominal Rp. 500.000.000,- (Lima ratus Juta Rupiah) ke rekening PT. BESTPROFIT FUTURE Cabang Imam Bonjol Jakarta pada tanggal 15 Agustus 2019 dan tanggal 16 Agustus 2019 ; 3 (Tiga) Lembar Slip Pengiriman / Transfer Bank Mandiri Nominal Rp. 500.000.000,- ( Lima ratus Juta Rupiah ) ke rekening PT. BESTPROFIT FUTURE Cabang Imam Bonjol Jakarta pada tanggal 07 Agustus 2019; 2 (Dua) Lembar Slip Pengiriman / Transfer Bank Mandiri Nominal Rp. 500.000.000,- ( Lima ratus Juta Rupiah ) dgn Rp. 50.000.000 (lima Puluh Juta Rupiah ) ke rekening PT. BESTPROFIT FUTURE Cabang Imam Bonjol Jakarta pada tanggal 08 Agustus 2019; 2 (dua) lembar Foto Copy Buku Tabungan Bank Mandiri yang sudah di Legalisir, dengan Nomor Rekening ; 151-00-1155704-5 Atas Nama Farman Alan. Dengan Saldo Akhir Rp. 100.000.00 ( Seratus Ribu Rupiah ). 1 bundel dokumen pelaksanaan perubahan anggaran organisasi perangkat Daerah DPPA-OPD Dinas Kesehatan Kabupaten Banggai Kepulauan Tahun anggaran 2019; 1 lembar surat perintah pencairan Desa Nomor : 4481/SP2D/BUD/2019, tanggal 08 Agustus 2019 perihal untuk keperluan pembayaran langsung (LS) belanja langsung guna biaya perjalanan Dinas dalam Daerah (PKM Bulagi) Kegiatan dukungan manajemen bantuan operasional kesehatan (BOK/DAK NON FISIK) pada Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Banggai Kepulauan TW II TA. 2019 dengan nilai sebesar Rp. 25.000.000,-; 1 lembar surat pemerintah membayar langsung (LS) No. SPM 684/SPM-LS/BL/VII/DINKES/2019, tanggal 01 Juli 2019, untuk keperluan belanja langsung guna biaya perjalanan Dinas dalam Daerah (PKM Bulagi) Kegiatan dukungan manajemen bantuan operasional kesehatan (BOK/DAK NON FISIK) pada Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Banggai Kepulauan TW II TA. 2019 dengan nilai sebesar Rp. 25.000.000,-; 1 lembar surat permintaan pembayaran (SPP) Nomor : 684/SPP-LS/BL/VII/DINKES/2019, dengan nilai anggaran sebesar Rp. 25.000.000,-; 4 ( Empat ) Lembar Surat Keputusan Bupati Banggai Kepulauan Nomor 15 Tahun 2018 Tentang Penunjukan Bendahara Umum Daerah dan Kuasa Bendahara Umum Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan Tahun Anggaran 2018, Tanggal, 19 Januari 2018; 5 ( Lima ) Lembar Surat Keputusan Bupati Banggai Kepulauan Nomor 17 Tahun 2018 Tentang Penetapan Pengguna Anggaran / Kuasa pengguna Anggaran, Bendahara Pengeluaran, Pejabat yang Menandatangani Surat Perintah Membayar dan Surat Pertanggungjawaban Pada Organisasi Perangkat Daerah / Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten banggai Kepulauan Tahun Anggaran 2018, Tanggal, 19 Januari 2018; 4 ( Empat ) Lembar Surat Keputusan Bupati Banggai Kepulauan Nomor 7 Tahun 2019 Tentang Penunjukan Bendahara Umum Daerah dan Kuasa Bendahara Umum Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan Tahun Anggaran 2019, Tanggal, 04 Januari 2019; 5 ( Lima ) Lembar Surat Keputusan Bupati Banggai Kepulauan Nomor 18 Tahun 2019 Tentang Penetapan Pengguna Anggaran / Kuasa Pengguna Anggaran, Bendahara Pengeluaran, Pejabat yang Menandatangani Surat Perintah Membayar dan Surat Pertanggungjawaban Organisasi Perangkat Daerah Pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan Tahun Anggaran 2019, Tanggal, 04 Januari 2019; 4 ( Empat ) Lembar Surat Keputusan Bupati Banggai Kepulauan Nomor 24 Tahun 2020 Tentang Penunjukan Bendahara Umum Daerah dan Kuasa Bendahara Umum Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan Tahun Anggaran 2020, Tanggal, 31 Januari 2020; 5 ( Lima ) Lembar Surat Keputusan Bupati Banggai Kepulauan Nomor 324 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Keputusan Bupati Banggai Kepulauan Nomor 24 Tahun 2020 Tentang Penunjukan Bendahara Umum Daerah ( BUD ) dan Kuasa Bendahara Umum Daerah ( Kuasa BUD ) Kabupaten Banggai Kepulauan Tahun Anggaran 2020. Tanggal 17 November 2020; 5 ( Lima ) Lembar Surat Keputusan Bupati Banggai Kepulauan Nomor 57 Tahun 2020 Tentang Penetapan Pengguna Anggaran / Kuasa Pengguna Anggaran, Bendahara Pengeluaran, Pejabat yang Menandatangani Surat Perintah Membayar dan Surat Pertanggungjawaban Pada Organisasi Perangkat Daerah / Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan Tahun Anggaran 2020, Tanggal, 31 Januari 2020; 6 ( Enam ) Lembar Surat Keputusan Bupati Banggai Kepulauan Nomor 322 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Keputusan Bupati Banggai Kepulauan Nomor 57 Tahun 2020 Penetapan Pengguna Anggaran / Kuasa Pengguna Anggaran, Bendahara Pengeluaran, Pejabat Yang Menanda Tangani Surat Perintah Membayar dan Surat Pertanggungjawaban Pada Organsasi Perangkat Daerah / Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan Tahun Anggaran 2020. Tanggal 17 November 2020; 5 ( Lima ) Lembar Surat Keputusan Bupati Banggai Kepulauan Nomor 85 Tahun 2020 Tentang Penetapan Pejabat Pengelola Keuangan Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan Tahun Anggaran 2020. Tanggal 04 Februari 2020; 5 ( Lima ) Lembar Surat Keputusan Bupati Banggai Kepulauan Nomor 323 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Keputusan Bupati Banggai Kepulauan Nomor 85 Tahun 2020 Tentang Penetapan Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD) Kabupaten Banggai Kepulauan Tahun Anggaran 2020. Tanggal 17 November 2020; 6 ( Enam ) Lembar Surat Keputusan Bupati Banggai Kepulauan Nomor : 821.2.22/021/BKPSDM/2018 Tentang Pengangkatan Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banggai Kepulauan. Tanggal 29 Juni 2018. 1 ( Satu ) Bundel Dokumen Pelaksanaan Anggaran Organisasi Perangkat Daerah ( DPA – OPD ) pada Sat Pol PP Kabupaten Banggai Kepulauan Tahun Anggaran 2019; 21 ( dua puluh satu ) Lembar Surat Permintaan Pembayaran langsung Barang dan Jasa ( SPP-LS Barang dan Jasa) Nomor : 45/SPP-LS/POL.PP/2019, Tanggal 23 Mei 2019; 1 ( satu ) Lembar Surat Perintah Membayar Langsung (LS) dengan Nomor SPM : 45/SPM-LS/POL.PP/2019, Tanggal 23 Mei 2019; 1 (satu) Lembar Surat Perintah Pencairan Dana dengan Nomor : 2533/SP2D/BUD/2019 Tanggal 23 Mei 2019. 27 (Dua Puluh Tujuh) Lembar Rekening Koran nomor 0060103000020 periode 01/01/2019 s/d 31/01/2019 Bank Sulteng Cabang Salakan. ; 18 (Delapan Belas) Lembar Rekening Koran nomor 0060103000020 periode 01/02/2019 s/d 28/02/2019 Bank Sulteng Cabang Salakan; 30 (Tiga Puluh ) Lembar Rekening Koran nomor 0060103000020 periode 01/03/2019 s/d 31/03/2019 Bank Sulteng Cabang Salakan; 38 (Tiga Puluh Delapan) Lembar Rekening Koran nomor 0060103000020 periode 01/04/2019 s/d 30/04/2019 Bank Sulteng Cabang Salakan; 66 (Enam Puluh Enam ) Lembar Rekening Koran nomor 0060103000020 periode 01/05/2019 s/d 31/05/2019 Bank Sulteng Cabang Salakan; 26 (Dua Puluh Enam) Lembar Rekening Koran nomor 0060103000020 periode 01/06/2019 s/d 30/06/2019 Bank Sulteng Cabang Salakan; 62 (Enam Puluh Dua) Lembar Rekening Koran nomor 0060103000020 periode 01/07/2019 s/d 31/07/2019 Bank Sulteng Cabang Salakan; 67 (Enam Puluh Tujuh) Lembar Rekening Koran nomor 0060103000020 periode 01/08/2019 s/d 31/08/2019 Bank Sulteng Cabang Salakan; 65 (Enam Puluh Lima) Lembar Rekening Koran nomor 0060103000020 periode 01/09/2019 s/d 30/09/2019 Bank Sulteng Cabang Salakan; 62 (Enam Puluh Dua) Lembar Rekening Koran nomor 0060103000020 periode 01/10/2019 s/d 31/10/2019 Bank Sulteng Cabang Salakan; 49 (Enpat Puluh Sembilan) Lembar Rekening Koran nomor 0060103000020 periode 01/11/2019 s/d 30/11/2019 Bank Sulteng Cabang Salakan; 200 (Dua Ratus) Lembar Rekening Koran nomor 0060103000020 periode 01/12/2019 s/d 31/12/2019 Bank Sulteng Cabang Salakan; 1 (satu) bundel Rekening Koran Bank milik Bendahara Umum Daerah (BUD) periode bulan Januari T.A. 2019; 1 (satu) bundel Rekening Koran Bank milik Bendahara Umum Daerah (BUD) periode bulan Februari T.A. 2019; 1 (satu) bundel Rekening Koran Bank milik Bendahara Umum Daerah (BUD) periode bulan Maret T.A. 2019; 1 (satu) bundel Rekening Koran Bank milik Bendahara Umum Daerah (BUD) periode bulan April T.A. 2019; 1 (satu) bundel Rekening Koran Bank milik Bendahara Umum Daerah (BUD) periode bulan Mei T.A. 2019; 1 (satu) bundel Rekening Koran Bank milik Bendahara Umum Daerah (BUD) periode bulan Juni T.A. 2019; 1 (satu) bundel Rekening Koran Bank milik Bendahara Umum Daerah (BUD) periode bulan Juli T.A. 2019; 1 (satu) bundel Rekening Koran Bank milik Bendahara Umum Daerah (BUD) periode bulan Agustus T.A. 2019; 1 (satu) bundel Rekening Koran Bank milik Bendahara Umum Daerah (BUD) periode bulan September T.A. 2019; 1 (satu) bundel Rekening Koran Bank milik Bendahara Umum Daerah (BUD) periode bulan Oktober T.A. 2019; 1 (satu) bundel Rekening Koran Bank milik Bendahara Umum Daerah (BUD) periode bulan November T.A. 2019; 1 (satu) bundel Rekening Koran Bank milik Bendahara Umum Daerah (BUD) periode bulan Desember T.A. 2019; 1 (satu) bundel Buku Kas Umum (BKU) periode bulan Januari T.A. 2019; 1 (satu) bundel Buku Kas Umum (BKU) periode bulan Februari T.A. 2019; 1 (satu) bundel Buku Kas Umum (BKU) periode bulan Maret T.A. 2019; 1 (satu) bundel Buku Kas Umum (BKU) periode bulan April T.A. 2019; 1 (satu) bundel Buku Kas Umum (BKU) periode bulan Mei T.A. 2019; 1 (satu) bundel Buku Kas Umum (BKU) periode bulan Juni T.A. 2019; 1 (satu) bundel Buku Kas Umum (BKU) periode bulan Juli T.A. 2019; 1 (satu) bundel Buku Kas Umum (BKU) periode bulan Agustus T.A. 2019; 1 (satu) bundel Buku Kas Umum (BKU) periode bulan September T.A. 2019 1 (satu) bundel Buku Kas Umum (BKU) periode bulan Oktober T.A. 2019; 1 (satu) bundel Buku Kas Umum (BKU) periode bulan November T.A. 2019; 1 (satu) bundel Buku Kas Umum (BKU) periode bulan Desember T.A. 2019; 2 ( Satu ) Lembar Cek Nomor : C128049. Tanggal 08 Februari 2019 dan dafar isian tambahan untuk nasabah transfer/inkaso tanggal 08 Februari 2019; 2 ( Dua ) Lembar SP2D ( Surat Perintah Pencairan Dana ) Nomor : 1261/SP2D/BUD/2019. Tanggal 22 April 2019 dengan Daftar Penguji / Pengantar SP2D; 4 ( Empat ) Lembar SP2D ( Surat Perintah Pencairan Dana ) Nomor : 1468/SP2D/BUD/2019. Tanggal 29 April 2019 dengan Daftar Penguji / Pengantar SP2D, Formulir Kiriman Uang Tanggal 30 April 2019 dan KTP an. Achmad Tamrin; 2 ( Dua ) Lembar SP2D ( Surat Perintah Pencairan Dana ) Nomor : 2285/SP2D/BUD/2019. Tanggal 10 Juni 2019 dengan Daftar Penguji / Pengantar SP2D; 5 ( Lima ) Lembar SP2D ( Surat Perintah Pencairan Dana ) Nomor : 2381/SP2D/BUD/2019. Tanggal 18 Juni 2019 dengan Daftar Penguji / Pengantar SP2D, Formulir Kiriman Uang Tanggal 19 Juni 2019, Daftar Isian Tambahan Untuk Nasabah Transfer/ Inkaso Tanggal 19 Juni 2019 dan KTP an. Achmad Tamrin; 5 ( Lima ) Lembar SP2D ( Surat Perintah Pencairan Dana ) Nomor : 2533/SP2D/BUD/2019. Tanggal 24 Juni 2019 dengan Daftar Penguji / Pengantar SP2D, Formulir Kiriman Uang Tanggal 25 Juni 2019, Daftar Isian Tambahan Untuk Nasabah Transfer/ Inkaso Tanggal 25 Juni 2019 dan KTP an. Achmad Tamrin; 2 ( Dua ) Lembar SP2D ( Surat Perintah Pencairan Dana ) Nomor : 3615/SP2D/BUD/2019. Tanggal 19 Juli 2019 dengan Daftar Penguji / Pengantar SP2D; 2 ( Dua ) Lembar SP2D ( Surat Perintah Pencairan Dana ) Nomor : 4482/SP2D/BUD/2019. Tanggal 07 Agustus 2019 dengan Daftar Penguji / Pengantar SP2D; 2 ( Dua ) Lembar SP2D ( Surat Perintah Pencairan Dana ) Nomor : 4481/SP2D/BUD/2019. Tanggal 07 Agustus 2019 dengan Daftar Penguji / Pengantar SP2D; 2 ( Dua ) Lembar SP2D ( Surat Perintah Pencairan Dana ) Nomor : 4512/SP2D/BUD/2019. Tanggal 15 Agutus 2019 dengan Daftar Penguji / Pengantar SP2D; 2 ( Dua ) Lembar SP2D ( Surat Perintah Pencairan Dana ) Nomor : 4513/SP2D/BUD/2019. Tanggal 15 Agustus 2019 dengan Daftar Penguji / Pengantar SP2D; 1 (satu) bundel Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan keuangan Pemerintah Daerah Kab. Banggai Kepulauan tahun 2019 Nomor 19.A/LHP/XIX.PLU/06/2020 tanggal 30 Juni 2020; 1 (satu) bundel Peraturan Daerah Nomor 4 tahun 2020 tentang Pertanggung Jawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah T.A. 2019 ; 1 (satu) bundel Peraturan Bupati Banggai Kepulauan Nomor 25 tahun 2020 tanggal 10 September 2020 tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah T.A. 2019; 1 (satu) bundel Peraturan Daerah Kab. Banggai Kepulauan Nomor 8 tahun 2018 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kab. Banggai Kepulauan T.A. 2019; 1 (satu) bundel Rancangan Peraturan Daerah Kab. Banggai Kepulauan Nomor tahun 2018 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kab. Banggai Kepulauan T.A. 2019; 1 (satu) bundel Rancangan Peraturan Bupati Banggai Kepulauan Nomor tahun 2018 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kab. Banggai Kepulauan T.A. 2019; 1 (satu) bundel Peraturan Bupati Banggai Kepulauan Nomor 77 tahun 2018 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kab. Banggai Kepulauan T.A. 2019; 1 (satu) bundel Kebijakan Umum Perubahan APBD (KUPA) T.A. 2019; 1 (satu) bundel Prioritas Plafon Anggaran Sementara Perubahan (PPAS-P) T.A. 2019; 1 (satu) bundel Rancangan Peraturan Daerah Kab. Banggai Kepulauan Nomor tahun 2019 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kkab.. Banggai Kepulauan T.A. 2019; 1 (satu) bundel Rancangan Peraturan Bupati Banggai Kepulauan Nomor tahun 2019 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kab. Banggai Kepulauan T.A. 2019; 1 (satu) bundel Peraturan Daerah Kab. Banggai Kepulauan Nomor 12 tahun 2019 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kab. Banggai Kepulauan T.A. 2019; 1 (satu) bundel Peraturan Bupati Banggai Kepulauan Nomor 51 tahun 2019 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kab. Banggai Kepulauan T.A. 2019. 1 (satu) bundel Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Nomor 8 tahun 2017 tentang RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah) Kabupaten Banggai Kepulauan tahun 2017 sampai 2022; 1 (satu) bundel Buku I Peraturan Bupati Banggai Kepulauan Nomor 37 tahun 2018 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan tahun 2019; 1 (satu) bundel Buku II Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan tahun 2019; 1 (satu) bundel Peraturan Bupati Banggai Kepulauan Nomor 32 tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 37 tahun 2018 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan tahun 2019; 1 (satu) bundel Kebijakan Umum APBD (KUA) Kabupaten Banggai Kepulauan tahun 2019; 1 (satu) bundel Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Kabupaten Banggai Kepulauan tahun 2019. 15 (lima belas) lembar laporan transaksi Bank BRI dengan nomor rekening : 516401019272532 an. MOH. MAWARDI MASULILI periode 01/01/2019 s/d 31/01/2019. 1 bundel dokumen pelaksanaan perubahan anggaran organisasi perangkat Daerah DPPa-OPD Dinas Pemberdayaan Masyarakat dann Desa Kabupaten Banggai Kepulauan Tahun anggaran 2019; 1 lembar surat perintah pencairan Desa Nomor : 3615/SP2D/BUD/2019, tanggal 12 Juni 2019 perihal untuk keperluan pembayaran langsung (LS) belanja langsung guna biaya belanja akomodasi verifikasi APBdes dalam SPP kegiatan pengelolaan dana Alokasi Desa untuk TW II pada Kantor Dinas PMD Kab. Bangkep TA. 2019 dengan nilai sebesar Rp. 38.400.000,-; 1 lembar surat pemerintah membayar langsung (LS) No. SPM 75/SPM-LS/BL/VII/DINAS PMD/2019, tanggal 3 Juli 2019, untuk keperluan untuk keperluan pembayaran langsung (LS) belanja langsung guna biaya belanja akomodasi verifikasi APBdes dalam SPP kegiatan pengelolaan dana Alokasi Desa untuk TW II pada Kantor Dinas PMD Kab. Bangkep TA. 2019 dengan nilai sebesar Rp. 38.400.000,-; 1 lembar surat permintaan pembayaran langsung barang dan jasa (SPP-LS BARANG DAN JASA) Nomor : 75/SPP-LS/BL/VII/Dinas PMD/2019 tahun 2019 dengan nilai anggaran sebesar Rp. 38.400.000,- . 1.( Satu ) Lembar SP2D ( Surat Perintah Pencairan Dana ) dari Dinas Perikanan Kab. Banggai Kepulauan dengan nomor : 1261 / SP2D / BUD / 2019. Tanggal 23 April 2019; 1.( Satu ) Lembar SPM ( Surat Perintah Membayar ) Pada Dinas Perikanan Kab. Banggai Kepulauan dengan nomor : 27 / SPM-LS/BL/IV/DISKAN/2019. Tanggal, 15 April 2019; 6 ( enam ) Lembar SPP (Surat Permintaan Pembayaran ) pada Dinas Perikanan Kab. Banggai Kepulauan dengan nomor : 27/SPP-LS/BL/IV/DISKAN/2019, Tanggal 15 April 2019; 1( satu ) Bundel Dokumen Pelaksanaan perubahan Anggaran Organisasi Perangkat Daerah ( DPPA – OPD ) Dinas Perikanan Kabupaten Banggai Kepulauan Tahun Anggaran 2019. 1 (satu) lembar Rekening koran Bank Bank Sulteng Cabang Salakan dengan nomor rekening : 0060107003353 an. Persada Nusantara Purnama Indah periode 01/01/2019 s/d 31/01/2019. 2 ( Dua ) Lembar Cetakan Timbal Balik Rekening Koran Bank Sulteng dengan Rekening ; 0060107001528 atas nama CV. UDIN LAMENA. 1 lembar rekening koran 516401017256530 Bank BRI Unit Salakan Luwuk a.n. IRWANTO T. BUA. 1 ( Satu ) lembar SP2D No. : 1468/SP2D/BUD/2019 tgl 29 April 2019 perihal pembayaran Langsung (LS) guna biaya pembayaran perencanaan pembangunan jalan kantong produksi Desa Montomisan, Ambelang, To’olon dan Saleati Keg. Penyedian Sarana Produksi pertanian perkebunan TW I pada Distan Kab. Bangkep TA. 2019 sebesar Rp. 21.917.000,- 1 (satu) lembar SPM (Surat Perintah Membayar No. : 048/SPM-LS/DISTAN/IV/2019 tanggal 23 April 2019. 1 (satu) lembar surat pengantar No. : 520-048/DISTAN/IV/2019 tanggal 23 April 2019 1 (satu) lembar surat penelitian kelengkapan dokumen SPP (Surat Permintaan Pembayaran) tanggal 23 April 2019. 1 (satu) lembar Surat Pernyataan Tanggungjawab Atas Kebenaran Laporan Pertanggungjawaban Benhajara Pengeluaran tanggal 23 April 2019. 1 (satu) lembar Surat Pernyataan Tanggungjawab Mutlak tanggal 23 April 2019 1 (satu) lembar Kwitansi pembayaran perencanaan pembangunan jalan kantong produksi Desa Montomisan, Ambelang, To’olon dan Saleati Keg. Penyedian Sarana Produksi pertanian perkebunan TW I pada Distan Kab. Bangkep TA. 2019 sebesar Rp. 21.917.000,- 1 (satu) lembar Surat Pernyataan Tanggungjawab tanggal 23 April 2019. 2 (dua) lembar Fakta Integritas tanggal 23 April 2019. 1 (satu) lembar lembar control tanggal 23 April 2019 3 (tiga) lembar SPP (Surat Permintaan Pembayaran) No. 048/SPP-LS/DISTAN/IV/2019 tangal 23 April 2019. 3 (tiga) lembar Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa No. 048/SPP-LS/DISTAN/IV/2019 tangal 23 April 2019. Ringkasan kontrak No. 01/SPK/DISTAN-BANGKEP/III/2019 tanggal 6 Maret 2019 1 (satu) lembar laporan transaksi Bank BRI dengan nomor rekening : 516401019272532 an. MOH. MAWARDI MASULILI periode 1 Maret 2019 sampai dengan 31 Maret 2019; 1 (satu) lembar laporan transaksi Bank BRI dengan nomor rekening : 516401019272532 an. MOH. MAWARDI MASULILI periode 1 Mei 2019 sampai dengan 31 Mei 2019; 2 (dua) lembar laporan transaksi Bank BRI dengan nomor rekening : 516401019272532 an. MOH. MAWARDI MASULILI periode 1 Juli 2019 sampai dengan 31 Juli 2019. 1 (satu) lembar rekening koran dengan nomor rekening : 0060301002274 tanggal 17 November 2020 dengan jumlah sebesar Rp 4.000.000.000 (empat miliar rupiah); 1 (satu) lembar rekening Koran dengan nomor rekening : 0060301002090 tanggal 17 November 2020 dengan jumlah sebesar Rp 3.000.000.000 (tiga miliar rupiah); 1 (satu) lembar struktur organisasi Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan tahun 2019; 1 (satu) lembar surat perintah nomor : 800/437/BKPSDM/2017 tanggal 07 Agustus 2017 tentang Pelaksanaan Tugas Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Asset Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan; 1 (satu) lembar permohonan pembukaan rekening deposito Bank Sulteng nomor : 583/55/BPKAD tanggal 22 Januari 2018 dengan jumlah sebesar Rp 4.000.000.000 (empat miliar rupiah) yang ditanda tangan ZAINAL MUS selaku Bupati Banggai Kepulauan; 1 (satu) lembar penutupan rekening deposito Bank Sulteng nomor rekening : 0060301002090 dengan nilai sebesar Rp 3.000.000.000 (tiga miliar) dan nomor rekening : 0060301002274 dengan nilai sebesar Rp 4.000.000.000 (empat miliar rupiah) tanggal 7 Februari 2019 yang ditanda tangani oleh Bendahara Umum Daerah atas nama ACHMAD TAMRIN, S.STP, ME; 1 (satu) lembar permohonan pembukaan rekening deposito Bank Sulteng nomor : 583/857/BPKAD tanggal 07 November 2017 dengan jumlah sebesar Rp 3.000.000.000 (tiga miliar rupiah) yang ditanda tangani oleh Bendahara Umum Daerah atas nama ACHMAD TAMRIN, S.STP, ME; 1 (satu) bundel rekening Koran Bank Sulteng dengan nomor rekening : 0060103000020 periode 01 Januari 2018 sampai dengan 31 Januari 2018; 1 (satu) bundel rekening Koran Bank Sulteng dengan nomor rekening : 0060103000020 periode 01 Februari 2018 sampai dengan 28 Februari 2018; 1 (satu) bundel rekening Koran Bank Sulteng dengan nomor rekening : 0060103000020 periode 01 Maret 2018 sampai dengan 31 Maret 2018; 1 (satu) bundel rekening Koran Bank Sulteng dengan nomor rekening : 0060103000020 periode 01 April 2018 sampai dengan 30 April 2018; 1 (satu) bundel rekening Koran Bank Sulteng dengan nomor rekening : 0060103000020 periode 01 Mei 2018 sampai dengan 31 Mei 2018; 1 (satu) bundel rekening Koran Bank Sulteng dengan nomor rekening : 0060103000020 periode 01 Juni 2018 sampai dengan 30 Juni 2018; 1 (satu) bundel rekening Koran Bank Sulteng dengan nomor rekening : 0060103000020 periode 01 Juli 2018 sampai dengan 31 Juli 2018; 1 (satu) bundel rekening Koran Bank Sulteng dengan nomor rekening : 0060103000020 periode 01 Agustus 2018 sampai dengan 31 Agustus 2018; 1 (satu) bundel rekening Koran Bank Sulteng dengan nomor rekening : 0060103000020 periode 01 September 2018 sampai dengan 30 September 2018; 1 (satu) bundel rekening Koran Bank Sulteng dengan nomor rekening : 0060103000020 periode 01 Oktober 2018 sampai dengan 31 Oktober 2018; 1 (satu) bundel rekening Koran Bank Sulteng dengan nomor rekening : 0060103000020 periode 01 November 2018 sampai dengan 30 November 2018; 1 (satu) bundel rekening Koran Bank Sulteng dengan nomor rekening : 0060103000020 periode 01 Desember 2018 sampai dengan 31 Desember 2018; 1 (satu) bundel Rekening Koran Bendahara Umum Daerah Bulan Januari tahun anggaran 2018 dengan nomor rekening 0060103000020 periode 1 Januari 2018 sampai dengan 31 Januari 2018; 1 (satu) bundel Rekening Koran Bendahara Umum Daerah Bulan Januari tahun anggaran 2018 dengan nomor rekening 0060103000020 periode 1 Februari 2018 sampai dengan 28 Februari 2018; 1 (satu) bundel Rekening Koran Bendahara Umum Daerah Bulan Januari tahun anggaran 2018 dengan nomor rekening 0060103000020 periode 1 Maret 2018 sampai dengan 31 Maret 2018; 1 (satu) bundel Rekening Koran Bendahara Umum Daerah Bulan Januari tahun anggaran 2018 dengan nomor rekening 0060103000020 periode 1 April 2018 sampai dengan 30 April 2018; 1 (satu) bundel Rekening Koran Bendahara Umum Daerah Bulan Januari tahun anggaran 2018 dengan nomor rekening 0060103000020 periode 1 Mei 2018 sampai dengan 31 Mei2018; 1 (satu) bundel Rekening Koran Bendahara Umum Daerah Bulan Januari tahun anggaran 2018 dengan nomor rekening 0060103000020 periode 1 Juni 2018 sampai dengan 30 Juni 2018; 1 (satu) bundel Rekening Koran Bendahara Umum Daerah Bulan Januari tahun anggaran 2018 dengan nomor rekening 0060103000020 periode 1 Juli 2018 sampai dengan 31 Juli 2018; 1 (satu) bundel Rekening Koran Bendahara Umum Daerah Bulan Januari tahun anggaran 2018 dengan nomor rekening 0060103000020 periode 1 Agustus 2018 sampai dengan 31 Agustus 2018; 1 (satu) bundel Rekening Koran Bendahara Umum Daerah Bulan Januari tahun anggaran 2018 dengan nomor rekening 0060103000020 periode 1 September 2018 sampai dengan 30 September 2018; 1 (satu) bundel Rekening Koran Bendahara Umum Daerah Bulan Januari tahun anggaran 2018 dengan nomor rekening 0060103000020 periode 1 Oktober 2018 sampai dengan 31 Oktober 2018; 1 (satu) bundel Rekening Koran Bendahara Umum Daerah Bulan Januari tahun anggaran 2018 dengan nomor rekening 0060103000020 periode 1 November 2018 sampai dengan 30 November 2018; 1 (satu) bundel Rekening Koran Bendahara Umum Daerah Bulan Januari tahun anggaran 2018 dengan nomor rekening 0060103000020 periode 1 Desember 2018 sampai dengan 31 Desember 2018; 1 (satu) bundel Register SP2D periode 1 Januari 2019 sampai dengan 31 Desember 2019; 1 (satu) lembar slip bukti setoran Bank Sulteng tanggal 8 Februari 2019 dengan nomor rekening 0060103000020 dengan jumlah sebesar Rp 4.000.000.000 (empat miliar rupiah) untuk pengembalian deposito; 1 (satu) lembar slip bukti setoran Bank Sulteng tanggal 8 Februari 2019 dengan nomor rekening 0060103000020 dengan jumlah sebesar Rp 3.000.000.000 (tiga miliar rupiah) untuk pengembalian deposito. 1 (satu) lembar fotocopy cek nomor : C454838 tanggal 24 April 2019 sebesar Rp 5.500.000.000,- (lima milyar lima ratus juta rupiah) Cv. Udin Lamena; 1 (satu) lembar fotocopy cek nomor : C454840 tanggal 11 Juni 2019 sebesar Rp 3.000.000.000,- (tiga milyar rupiah) Cv. Udin Lamena; 1 (satu) lembar fotocopy cek nomor : C458454 tanggal 07 Agustus 2019 sebesar Rp 1.500.000.000,- (satu milyar lima ratus juta rupiah) an. Cv. Udin Lamena; 1 (satu) lembar fotocopy cek nomor : C458455 tanggal 08 Agustus 2019 sebesar Rp 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) an. Cv. Udin Lamena; 1 (satu) lembar fotocopy cek nomor : C455653 tanggal 15 Agustus 2019 sebesar Rp 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) an. Cv. Alan Yakusa; 1 (satu) lembar fotocopy cek nomor : C455654 tanggal 16 Agustus 2019 sebesar Rp 1.500.000.000,- (satu milyar lima ratus juta rupiah) an. Cv. Alan Yakusa; 1 (satu) lembar fotocopy cek nomor : C417080 tanggal 22 Juli 2019 sebesar Rp 7.000.000.000,- (tujuh milyar rupiah) an. PT. Persada Nusantara Purnama Indah; 1 (satu) lembar fotocopy cek nomor : C458456 tanggal 20 Agustus 2019 sebesar Rp 56.000.000,- (lima puluh enam juta rupiah) an. Cv. Udin Lamena. 1 (satu) bundel Perbup Banggai Kepulauan Nomor 53 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Perbup Nomor 51 Tahun 2019 Ttg Perubahan Atas Penjabaran APBD 2019 / ASLI; 1 (satu) lembar surat permintaan rekening koran nomor : 900/345/bpkad/2019 tanggal 31 juli 2019 / FOTO COPY LEGALISIR; 1 (satu) lembar surat permintaan rekening koran nomor : 900/429/bpkad/tanggal 03 oktober 2019 / FOTO COPY LEGALISIR. 3 (tiga) lembar Keputusan Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor : 499/BAPPEBTI/SI/X/2004, tanggal 11 Oktober 2004 tentang Pemberian Izin Usaha Untuk menyelenggarakan Kegiatan Sebagai Pialang Berjangka Kepada PT Milenium Arthapala Futures; 1 (satu) bundel dokumen AKTA Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan Terbatas PT. “Milenium Arthapala Futures” Nomor 01, tanggal 04 Maret 2008 Notaris dan PPAT IRWAN SUHARDI, SH, M.Kn; 1 (satu) lembar Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: AHU-18830.AH.01.02.Tahun 2008 tentang Persetujuan Akta Perubahan Anggaran Dasar Perseroan , tanggal 16 April 2008; 3 (tiga) lembar Keputusan Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor: 32/BAPPEBTI/PNA-PP/5/2008, tanggal 23 Mei 2008 tentang Persetujuan Perubahan Nama/Alamat Dan Pemegang Saham/Pengurus Pialang Berjangka PT. Milenium Arthapala Futures; 3 (tiga) lembar Keputusan Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor : 18/Bappebti/Kep-PBK/07/2014, tanggal 14 Juli 2014 tentang Penetapan Sebagai Pialang Berjangka Yang Melakukan Kegiatan Penerimaan Nasabah Secara Elektronik On-Line di Bidang Perdagangan Berjangka Komoditi kepada PT Bestprofit Futures; 3 (tiga) lembar Keputusan Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor : 007 /BAPPEBTI/SP-PP/04/2020 tanggal 09 April 2020 tentang Persetujuan Perubahan Komisaris dan Direksi pada Pialang Berjangka PT. Bestprofit Futures; 4 (empat) lembar Keputusan Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor : 013/BAPPEBTI/SP-PA/11/2022 tentang Persetujuan Perubahan Alamat Kantor Pusat Pialang Berjangka PT Bestprofit Futures ; 1 (satu) bundel Print out aplikasi pembukaan rekening secara online sdr ACHMAD TAMRIN, S.STP di PT Bestprofit Futures; 2 (dua) lembar Bukti Konfirmasi Penerimaan Nas abah Pada PT Bestprofit Futures; 1 (satu) bundel bukti penerimaan transfer dana dan bukti penarikan dana dari nasabah sdr ACHMAD TAMRIN, S.STP di PT Bestprofit Futures; 1 (satu) bundel Print Out laporan transaksi nasabah sdr ACHMAD TAMRIN mulai tanggal 14 Januari 2019 s/d 17 Januari 2020. 4 (empat ) lembar Keputusan Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor : 022 / BAPPEBTI/SP-PP/11/2022 tanggal 02 Oktober 2022 tentang persetujuan Perubahan Komisaris pada Pialang Berjangka PT. Bestprofit Futures; 1 (satu ) bundel Akta Perubahan Susunan Pengurus Nomor : AHU-AH.01.09-0069667 tanggal 26 Oktober 2022 perihal Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan PT. BESTPROFIT FUTURES yang dibuat oleh notaris MARGARET BASARIA ELFRIDA SIRAIT M.KN yang berkedudukan di kota Cilegon; 1 (satu ) bundel Akta Pendirian PT Nomor : C-26271 HT.01.01.TH.2003 tentang Pengesahan Akta Pendirian Perseroan terbatas Menteri kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia; 1 (satu) lembar Memo Intern Nomor : 491/DIR/BPF/INT/VIII/2019 tanggal 23 Agustus 2019; 1 (satu) lembar Memo Intern Nomor : 437/DIR/BPF/INT/VIII/2019 tanggal 30 Juli 2019; 1 (satu ) bundel Peraturan BAPPEBTI Nomor 8 Tahun 2019 tentang Perubahan Peraturan badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 4 Tahun 2018 tentang ketentuan teknis perilaku Pialang Berjangka. 2 (dua) lembar rekening koran nomor 006201067726500 atas nama RISKA ALAM SAVITRI pada Bank BRI KC Pandeglang periode 10 Januari 2019 sampai dengan 30 Januari 2019. 1 (satu) lembar rekening koran nomor 006201067726500 atas nama RISKA ALAM SAVITRI pada Bank BRI KC Pandeglang periode 1 Maret 2019 sampai dengan 4 Maret 2019 300 (tiga ratus) lembar uang pecahan Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) dengan jumlah total Rp 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah), Dirampas untuk Negara; 1 (satu) lembar rekening koran Bank Mandiri nomor 1510011557045 atas nama FARMAN ALAN periode tanggal 8 Agustus 2019 sampai dengan tanggal 31 Desember 2019 1 (satu) bundel formulir pembkaan rekening perorangan Nomor Referensi W073725224 Cabang 6795 atas nama ACHMAD TAMRIN. 1 (satu) bundel rekening koran nomor 6795999934 atas nama ACHMAD TAMRIN periode 1 Oktober 2020 sampai dengan 1 Juli 2021 1 (satu) bundel formulir pembkaan rekening perorangan atas nama ACHMAD TAMRIN dengan nomor rekening baru 7855062852. 1 (satu) bundel rekening koran nomor 7855062852 atas nama ACHMAD TAMRIN periode 1 Januari 2019 sampai dengan 1 Juli 2021 5 (lima) lembar rekening koran Bank Negara Indonesia (BNI) Cabang Gambir nomor rekening 0175059238 atas nama PT. Bestprofit Futures periode tanggal 19 Juni 2019, tanggal 25 Juni 2019 dan tanggal 22 Juli 2019. 6 (enam) lembar rekening koran Bank Mandiri Cabang Jakarta Imam Bonjol nomor rekening 1220006643954 periode tanggal 13 Januari 2019 s/d 29 Januari 2019, tanggal 19 Februari 2019 s/d 26 Februari 2019, tanggal 23 April 2019 s/d 25 April 2019, tanggal 11 Juni 2019 s/d 13 Juni 2019 dan tanggal 6 Agustus 2019 s/d 18 Agustus 2019. 1 (satu) bundel Informasi Rekening-Mutasi Rekening dengan nomor rekening 0353139310 atas nama PT. Bestprofit Futures Periode tanggal 12 Januari 2019 s/d 14 Januari 2019, tanggal 19 Januari 2019 s/d 21 Januari 2019, tanggal 30 Januari 2019, tanggal 2 Maret 2019 s/d 4 Maret 2019, tanggal 9 Juli 2019, tanggal 26 Juli 2019, tanggal 3 Oktober 2019, tanggal 4 Oktober 2019, tanggal 14 November 2019, tanggal 15 November 2019 dan tanggal 16 s/d 18 November 2019. 1 (satu) lembar slip Bukti Setoran Bank Central Asia (BCA) dengan rekening tujuan 7855062852 atas nama ACHMAD TAMRIN senilai Rp95.000.000,- tanggal 14 November 2019 dengan penyetor Sujono. 1 (satu) lembar slip Bukti Setoran Bank Central Asia (BCA) dengan rekening tujuan 7855062852 atas nama ACHMAD TAMRIN senilai Rp95.000.000,- tanggal 14 November 2019 dengan penyetor Agus Hudaya. 1 (satu) lembar slip Bukti Setoran Bank Central Asia (BCA) dengan rekening tujuan 7855062852 atas nama ACHMAD TAMRIN senilai Rp20.000.000,- tanggal 14 November 2019 dengan penyetor Sujono. 1 (satu) lembar slip Bukti Setoran Bank Central Asia (BCA) dengan rekening tujuan 7855062852 atas nama ACHMAD TAMRIN senilai Rp90.100.000,- tanggal 14 November 2019 dengan penyetor Agus Hudaya. 1 (satu) lembar slip Bukti Setoran Bank Central Asia (BCA) dengan rekening tujuan 7855062852 atas nama ACHMAD TAMRIN senilai Rp80.000.000,- tanggal 15 November 2019 dengan penyetor Agus Hudaya. 1 (satu) lembar slip Bukti Setoran Bank Central Asia (BCA) dengan rekening tujuan 7855062852 atas nama ACHMAD TAMRIN senilai Rp75.000.000,- tanggal 15 November 2019 dengan penyetor Sujono. 1 (satu) lembar slip Bukti Setoran Bank Central Asia (BCA) dengan rekening tujuan 7855062852 atas nama ACHMAD TAMRIN senilai Rp70.000.000,- tanggal 15 November 2019 dengan penyetor Sujono. 1 (satu) lembar slip Bukti Setoran Bank Central Asia (BCA) dengan rekening tujuan 7855062852 atas nama ACHMAD TAMRIN senilai Rp75.000.000,- tanggal 15 November 2019 dengan penyetor Agus Hudaya. 1 (satu) lembar slip Bukti Setoran Bank Central Asia (BCA) dengan rekening tujuan 7855062852 atas nama ACHMAD TAMRIN senilai Rp98.000.000,- tanggal 18 November 2019 dengan penyetor Alias. 1 (satu) lembar slip Bukti Setoran Bank Central Asia (BCA) dengan rekening tujuan 7855062852 atas nama ACHMAD TAMRIN senilai Rp97.000.000,- tanggal 18 November 2019 dengan penyetor Alias. 1 (satu) lembar slip Bukti Setoran Bank Central Asia (BCA) dengan rekening tujuan 7855062852 atas nama ACHMAD TAMRIN senilai Rp95.000.000,- tanggal 18 November 2019 dengan penyetor Alias. 1 (satu) lembar foto copy Surat Keterangan Kerja Nomor 002/GA-EI/BPF/I/2024 tanggal 4 Januari 2024 menerangkan bahwa Jonathan Daniel pernah bekerja di PT. Bestprofit Futures sejak tanggal 15 Maret 2002 sampai dengan tanggal 20 Desember 2022. 1 (satu) lembar foto copy surat pengunduran diri Jonathan Daniel kepada Syaiful Rachman selaku Direktur Pemasaran PT. Bestprofit Futures tanggal 1 Desember 2022. 4 (empat) lembar foto copy legalisir Form aplikasi pembukaan rekening PT. Bank Sulteng Cabang Salakan tanggal 4 Oktober 2017 dengan nama pemohon ACHMAD TAMRIN beserta lampiran. 5 (lima) lembar foto copy legalisir dokumen Informasi Nasabah (CIF) Perorangan PT. Bank Sulteng Cabang Salakan atas nama ACHMAD TAMRIN. 1 (satu) bundel foto copy legalisir Rekening koran nomor 0060205009999 atas nama ACHMAD TAMRIN, S.STP, ME pada PT. Bank Sulteng periode tanggal 4 Oktober 2019 sampai dengan tanggal 30 Juni 2023. 2 (dua) lembar foto copy legalisir rekening koran nomor 0060205009999 atas nama ACHMAD TAMRIN, S.STP, ME pada PT. Bank Sulteng periode tanggal 1 Juni 2023 sampai dengan tanggal 22 Desember 2023 2 (dua) lembar foto copy dokumen Formulir Aplikasi Rekning Perorangan (AR-01) dengan CIF AYX3985 atas nama ACHMAD TAMRIN, S.STP, ME tanggal 25 September 2014 bertempat di Sanana. 1 (satu) lembar foto copy dokumen Pembukaan / Perubahan Rekening Tabungan tanggal cetak 25 Juni 2014 dengan nomor rekening 5224-01-014780-53-6, kode cabang 5224 Unit Sanana Ternate, nama nasabah ACHMAD TAMRIN. 1 (satu) lembar foto copy dokumen Surat Keterangan Nomor : 029.474/DMG-KSU/KS/VI/2014 atas nama ACHMAD TAMRIN, S.STP, ME, tanggal 25 Juni 2014. 1 (satu) lembar foto copy KTP dengan NIK 8271020912750002 atas nama ACHMAD TAMRIN, S.STP, ME. 1 (satu) lembar foto copy slip tanda bukti penyetoran Bank BRI dengan nomor rekening 5224-01-014780-53-6 atas nama ACHMAD TAMRIN tanggal 21 Januari 2019 dengan nilai setoran Rp70.000.000. 1 (satu) lembar foto copy slip tanda bukti penyetoran Bank BRI dengan nomor rekening 5224-01-014780-53-6 atas nama ACHMAD TAMRIN tanggal 30 Januari 2019 dengan nilai setoran Rp.60.000.000. 1 (satu) lembar foto copy slip penyetoran PT. Bank BRI dengan nomor rekening 5224-01-014780-53-6 atas nama ACHMAD TAMRIN tanggal 13 Maret 2019 dengan nilai setoran Rp331.750.000. 1 (satu) bundel foto copy Rekening koran Bank BRI nomor 5224-01-014780-53-6 atas nama ACHMAD TAMRIN periode tanggal 1 Januari 2018 sampai dengan tanggal 16 Desember 2022. Uang tunai dengan jumlah total Rp.4.394.332.600,- (Empat miliar tiga ratus sembilan puluh empat juta tiga ratus tiga puluh dua ribu enam ratus rupiah) . 1 (satu) bidang tanah seluas 3.406 m2 terletak di Kel. Saiyong Kec. Tinangkung Provinsi Sulawesi Tengah Kab. Banggai Kepulauan dan 1 (satu) buah sertifikat Hak Milik Nomor 1719.09.04.14.1.00017 nama pemegang hak “Djamil Paute” Barang bukti Nomor Urut 202, uang tunai sejumlah Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah), Nomor Urut 236 uang tunai sejumlah Rp4.394.332.600,00 (empat milyar tiga ratus sembilan puluh empat juta tiga ratus tuga puluh dua ribu enam ratus rupiah ) dan nomor urut 237 1 (satu) bidang tanah seluas 3.406 m2 terletak di Kelurahan Saiyong Kecamatan Tinangkung Kabupaten Banggai Kepulauan Provinsi Sulawesi Tengah beserta sertifikat Hak Milik Nomor 17 19.09.04.14.1.00017 nama pemegang hak Djamil Paute (Nomor Urut 237) dirampas untuk Negara dan akan diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti. Barang bukti berupa dokumen dikembalikan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk digunakan dalam perkara tindak pidana korupsi atas nama Terdakwa Zarudin. Membebankan kepada Terdakwa tersebut diatas untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah).
P U T U S A N
Nomor 25/Pid. Sus-TPK/2024/PN Pal
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palu yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
Nama Lengkap : ACHMAD TAMRIN, S.STP.,ME
Tempat Lahir : Waepo
Umur/ Tanggal Lahir : 48 Tahun/09 Desember 1975
Jenis Kelamin : Laki laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat Tinggal : Desa Baka, Kecamatan Tinangkung, Kabupaten Banggai Kepulauan, Provinsi Sulawesi Tengah
Agama : Islam
Pekerjaan : Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Banggai Kepulauan Tahun Anggaran 2018-2020
Terdakwa ditahan di Rumah Tahanan Negara, oleh :
Penyidik, Penahanan Rutan sejak tanggal 08 Oktober 2023 sampai dengan tanggal 27 Oktober 2023.
Perpanjangan Penuntut Umum, Penahanan Rutan sejak tanggal 28 Oktober 2023 sampai dengan tanggal 06 Desember 2023.
Perpanjangan Pertama Ketua Pengadilan Negeri, Penahanan Rutan sejak tanggal 07 Desember 2023 sampai dengan tanggal 05 Januari 2024.
Perpanjangan Kedua Ketua Pengadilan Negeri, Penahanan Rutan sejak tanggal 06 Januari 2024 sampai dengan tanggal 04 Pebruari 2024.
Penuntut Umum, Penahanan Rutan sejak tanggal 01 Pebruari 2024 sampai dengan tanggal 20 Pebruari 2024.
Perpanjangan Pertama Ketua Pengadilan Negeri Palu, Penahanan Rutan sejak tanggal 21 Pebruari 2024 sampai dengan tanggal 21 Maret 2024.
Perpanjangan Kedua Ketua Pengadilan Negeri Palu, Penahanan Rutan sejak tanggal 22 Maret 2024 sampai dengan tanggal 20 April 2024.
Majelis Hakim, Penahanan Rutan sejak tanggal 15 Maret 2024 sampai dengan tanggal 13 April 2024.
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Palu, Penahanan Rutan , sejak tanggal 14 April 2024 sampai dengan tanggal 12 Juni 2024.
Perpanjangan Pertama Ketua Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah, Penahanan Rutan sejak tanggal 13 Juni 2024 sampai dengan tanggal 13 Juni 2024.
Perpanjangan Kedua Ketua Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah, Penahanan Rutan sejak tanggal 13 Juli 2024 sampai dengan tanggal 11 Agustus 2024.
Terdakwa didampingi Penasihat Hukum yaitu:
Sahrul, S.H.,CLA dan Nasrul Jamaludin, S.H, keduanya Penasihat Hukum pada Kantor Hukum HANSS & Associates, beralamat di Jalan Mayjen D.I Panjaitan Nomor 21 Palu, Provinsi Sulawesi Tengah, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 20 Maret 2024.
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi tersebut;
Setelah membaca :
Penetapan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palu Nomor 25/Pid.Sus-TPK/2024/PN Pal, Tanggal 15 Maret 2024 Tentang Penunjukan Majelis Hakim.
Penetapan Majelis Hakim Nomor 25/Pid.Sus-TPK/2024/PN Pal, Tanggal 15 Maret 2024, Tentang Penetapan Hari Sidang.
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan.
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi, keterangan ahli dan keterangan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan.
Setelah mendengar pembacaan Tuntutan Pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa Achmad Tamrin, S.STP, ME, tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi yang dilakukan secara berlanjut sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 ayat (1) KUHP yang didakwakan pada Dakwaan Kesatu Primair dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Jo Pasal 2 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang didakwakan pada Dakwaan Kedua.
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Achmad Tamrin, S.STP, ME, dengan Pidana penjara selama 15 (lima belas) Tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan di Rutan Palu dan Membayar Denda sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah), Subsidiair 6 (enam) bulan kurungan.
Membayar Uang Pengganti sebesar Rp24.876.667.400,00 (Dua puluh empat milyar delapan ratus tujuh puluh enam juta enam ratus enam puluh tujuh ribu empat ratus rupiah) dengan ketentuan jika Terdakwa AchmadTamrin,S.STP,ME. tidak membayar uang pengganti tersebut paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun.
Menyatakan Barang Bukti berupa:
1 (satu) lembar surat perintah pencairan dana (SP2D) Sekretariat DPRD nomor : 2381/SP2D/BUD/2019, tanggal 23 Mei 2019, keperluan untuk : pembayaran langsung (LS), belanja langsung guna biaya perawatan kendaraan roda empat mobil ops pimpinan DPRD DN 352 H pada keg. Pemeliharaan rutin/berkala kendaraan dinas/operasional untuk TW II pada set. DPRD Kab. Bangkep TA. 2019;
1 (satu) lembar surat perintah pencairan dana (SP2D) Sekretariat DPRD nomor : 4482/SP2D/BUD/2019, tanggal 06 Agustus 2019, keperluan untuk : pembayaran langsung (LS), belanja tidak langsung guna biaya belanja penunjang operasional pimpinan DPRD untuk bulan Agustus 2019 pada set. DPRD Kab. Bangkep TA. 2019;
1 (satu) lembar surat perintah membayar (SPM) Sekretariat DPRD nomor : 92/SPM-LS/BL/SET DPRD/2019 tanggal 14 Mei 2019, keperluan untuk : pembayaran langsung (LS), belanja langsung guna biaya perawatan kendaraan roda empat mobil ops pimpinan DPRD DN 352 H pada keg. Pemeliharaan rutin/berkala kendaraan dinas/operasional untuk TW II pada set. DPRD Kab. Bangkep TA. 2019;
1 (satu) lembar surat perintah membayar (SPM) Sekretariat DPRD nomor : 178/SPM-LS/BTL/SET DPRD/2019 tanggal 05 Agustus 2019, keperluan untuk : pembayaran langsung (LS), belanja tidak langsung guna biaya belanja penunjang operasional pimpinan DPRD untuk bulan Agustus 2019 pada set. DPRD Kab. Bangkep TA. 2019;
8 (delapan) lembar lampiran surat perintah membayar (SPM) Sekretariat DPRD nomor : 178/SPM-LS/BTL/SET DPRD/2019 tanggal 05 Agustus 2019, keperluan untuk : pembayaran langsung (LS), belanja tidak langsung guna biaya belanja penunjang operasional pimpinan DPRD untuk bulan Agustus 2019 pada set. DPRD Kab. Bangkep TA. 2019;
16 (enam belas) lembar lampiran surat perintah membayar (SPM) Sekretariat DPRD nomor : 92/SPM-LS/BL/SET DPRD/2019 tanggal 14 Mei 2019, keperluan untuk : pembayaran langsung (LS), belanja langsung guna biaya perawatan kendaraan roda empat mobil ops pimpinan DPRD DN 352 H pada keg. Pemeliharaan rutin/berkala kendaraan dinas/operasional untuk TW II pada set. DPRD Kab. Bangkep TA. 2019;
1 (satu) bundel Risalah Rapat Paripurna DPRD atas pembahasan RAPBD tahun anggaran 2019 Kabupaten Banggai Kepulauan;
1 (satu) bundel Risalah Rapat Paripurna DPRD atas penyampaian Rancangan Perda Perubahan APBD (P-APBD) tahun anggaran 2019 Kabupaten Banggai Kepulauan;
1 (satu) bundel Dokumen Pelaksanaan Anggaran Organisasi Perangkat Daerah (DPA-OPD) Sekretariat DPRD Kabupaten Banggai Kepulauan tahun anggaran 2019.
1 (Satu) Bundel Dokumen Pelaksanaan Anggaran Organisasi Perangkat Daerah ( DPA – OPD ) pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Banggai Kepulauan Tahun Anggaran 2019;
16 (enam belas) Lembar Surat Permintaan Pembayaran langsung Barang dan Jasa ( SPP-LS Barang dan Jasa) Nomor ; 232 / SPP-LS/BL/PUPR/2019 Tahun 2019, Tanggal 31 Juli 2019;
1 (satu) Lembar Surat Perintah Membayar Langsung (LS) dengan Nomor SPM : 232/SPM-LS/BL/PUPR/2019, Tanggal 31 Juli 2019;
1 (satu) Lembar Surat Perintah Pencairan Dana dengan Nomor : 4512/SP2D/BUD/2019. Tanggal 6 Agustus 2019;
17 (tujuh belas) Lembar Surat Permintaan Pembayaran langsung Barang dan Jasa ( SPP-LS Barang dan Jasa) Nomor : 114 /SPP-LS/BL/PUPR/2019 Tahun 2019, Tanggal 17 Mei 2019;
1 (satu) Lembar Surat Perintah Membayar Langsung (LS) dengan Nomor SPM : 114/SPM-LS/BL/PUPR/2019, Tanggal 17 Mei 2019;
1 (satu) Lembar Surat Perintah Pencairan Dana dengan Nomor : 2285/SP2D/BUD/2019, Tanggal 22 Mei 2019;
41 (empat puluh satu) Lembar Surat Permintaan Pembayaran langsung Barang dan Jasa ( SPP-LS Barang dan Jasa) Nomor :228 /SPP-LS/BL/PUPR/2019 Tahun 2019, Tanggal 31 Juli 2019;
1 (satu) Lembar Surat Perintah Membayar Langsung (LS) dengan Nomor SPM : 228 /SPM-LS/BM/PUPR/2019, Tanggal 31 Juli 2019;
1 (satu) Lembar Surat Perintah Pencairan Dana dengan Nomor : 4513/SP2D/BUD/2019, Tanggal 06 Agustus 2019.
1 (satu) Lembar Cetakan Timbal Balik Rekening Koran Bank Sulteng dengan Rekening : 0060107002933 atas nama CV. ALAN YAKUSA .
5 (Lima) Lembar Slip Pengiriman / Transfer Bank Mandiri dengan Nominal Rp. 500.000.000,- (Lima ratus Juta Rupiah) ke rekening PT. Bestprofit Future Cabang Imam Bonjol Jakarta pada tanggal 15 Agustus 2019 dan tanggal 16 Agustus 2019 ;
3 (Tiga) Lembar Slip Pengiriman / Transfer Bank Mandiri Nominal Rp. 500.000.000,- ( Lima ratus Juta Rupiah ) ke rekening PT. Bestprofit Future Cabang Imam Bonjol Jakarta pada tanggal 07 Agustus 2019;
2 (Dua) Lembar Slip Pengiriman / Transfer Bank Mandiri Nominal Rp. 500.000.000,- (Lima ratus Juta Rupiah) dgn Rp. 50.000.000 (lima Puluh Juta Rupiah ) ke rekening PT. Bestprofit Future Cabang Imam Bonjol Jakarta pada tanggal 08 Agustus 2019;
2 (dua) lembar Foto Copy Buku Tabungan Bank Mandiri yang sudah di Legalisir, dengan Nomor Rekening ; 151-00-1155704-5 Atas Nama Farman Alan. Dengan Saldo Akhir Rp. 100.000.00 (Seratus Ribu Rupiah).
1 bundel dokumen pelaksanaan perubahan anggaran organisasi perangkat Daerah DPPA-OPD Dinas Kesehatan Kabupaten Banggai Kepulauan Tahun anggaran 2019;
1 lembar surat perintah pencairan Desa Nomor : 4481/SP2D/BUD/2019, tanggal 08 Agustus 2019 perihal untuk keperluan pembayaran langsung (LS) belanja langsung guna biaya perjalanan Dinas dalam Daerah (PKM Bulagi) Kegiatan dukungan manajemen bantuan operasional kesehatan (BOK/DAK NON FISIK) pada Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Banggai Kepulauan TW II TA. 2019 dengan nilai sebesar Rp. 25.000.000,-;
1 lembar surat pemerintah membayar langsung (LS) No. SPM 684/SPM-LS/BL/VII/DINKES/2019, tanggal 01 Juli 2019, untuk keperluan belanja langsung guna biaya perjalanan Dinas dalam Daerah (PKM Bulagi) Kegiatan dukungan manajemen bantuan operasional kesehatan (BOK/DAK NON FISIK) pada Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Banggai Kepulauan TW II TA. 2019 dengan nilai sebesar Rp. 25.000.000,-;
1 lembar surat permintaan pembayaran (SPP) Nomor : 684/SPP-LS/BL/VII/DINKES/2019, dengan nilai anggaran sebesar Rp. 25.000.000,-;
4 ( Empat ) Lembar Surat Keputusan Bupati Banggai Kepulauan Nomor 15 Tahun 2018 Tentang Penunjukan Bendahara Umum Daerah dan Kuasa Bendahara Umum Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan Tahun Anggaran 2018, Tanggal, 19 Januari 2018;
5 ( Lima ) Lembar Surat Keputusan Bupati Banggai Kepulauan Nomor 17 Tahun 2018 Tentang Penetapan Pengguna Anggaran/Kuasa pengguna Anggaran, Bendahara Pengeluaran, Pejabat yang Menandatangani Surat Perintah Membayar dan Surat Pertanggungjawaban Pada Organisasi Perangkat Daerah/Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten banggai Kepulauan Tahun Anggaran 2018, Tanggal, 19 Januari 2018;
4 ( Empat ) Lembar Surat Keputusan Bupati Banggai Kepulauan Nomor 7 Tahun 2019 Tentang Penunjukan Bendahara Umum Daerah dan Kuasa Bendahara Umum Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan Tahun Anggaran 2019, Tanggal, 04 Januari 2019;
5 ( Lima ) Lembar Surat Keputusan Bupati Banggai Kepulauan Nomor 18 Tahun 2019 Tentang Penetapan Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran, Bendahara Pengeluaran, Pejabat yang Menandatangani Surat Perintah Membayar dan Surat Pertanggungjawaban Organisasi Perangkat Daerah Pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan Tahun Anggaran 2019, Tanggal, 04 Januari 2019;
4 ( Empat ) Lembar Surat Keputusan Bupati Banggai Kepulauan Nomor 24 Tahun 2020 Tentang Penunjukan Bendahara Umum Daerah dan Kuasa Bendahara Umum Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan Tahun Anggaran 2020, Tanggal, 31 Januari 2020;
5 ( Lima ) Lembar Surat Keputusan Bupati Banggai Kepulauan Nomor 324 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Keputusan Bupati Banggai Kepulauan Nomor 24 Tahun 2020 Tentang Penunjukan Bendahara Umum Daerah ( BUD ) dan Kuasa Bendahara Umum Daerah ( Kuasa BUD ) Kabupaten Banggai Kepulauan Tahun Anggaran 2020. Tanggal 17 November 2020;
5 ( Lima ) Lembar Surat Keputusan Bupati Banggai Kepulauan Nomor 57 Tahun 2020 Tentang Penetapan Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran, Bendahara Pengeluaran, Pejabat yang Menandatangani Surat Perintah Membayar dan Surat Pertanggungjawaban Pada Organisasi Perangkat Daerah / Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan Tahun Anggaran 2020, Tanggal, 31 Januari 2020;
6 ( Enam ) Lembar Surat Keputusan Bupati Banggai Kepulauan Nomor 322 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Keputusan Bupati Banggai Kepulauan Nomor 57 Tahun 2020 Penetapan Pengguna Anggaran / Kuasa Pengguna Anggaran, Bendahara Pengeluaran, Pejabat Yang Menanda Tangani Surat Perintah Membayar dan Surat Pertanggungjawaban Pada Organsasi Perangkat Daerah/Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan Tahun Anggaran 2020. Tanggal 17 November 2020;
5 ( Lima ) Lembar Surat Keputusan Bupati Banggai Kepulauan Nomor 85 Tahun 2020 Tentang Penetapan Pejabat Pengelola Keuangan Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan Tahun Anggaran 2020. Tanggal 04 Februari 2020;
5 ( Lima ) Lembar Surat Keputusan Bupati Banggai Kepulauan Nomor 323 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Keputusan Bupati Banggai Kepulauan Nomor 85 Tahun 2020 Tentang Penetapan Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD) Kabupaten Banggai Kepulauan Tahun Anggaran 2020. Tanggal 17 November 2020;
6 ( Enam ) Lembar Surat Keputusan Bupati Banggai Kepulauan Nomor : 821.2.22/021/BKPSDM/2018 Tentang Pengangkatan Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banggai Kepulauan. Tanggal 29 Juni 2018.
1 (Satu) Bundel Dokumen Pelaksanaan Anggaran Organisasi Perangkat Daerah ( DPA – OPD ) pada Sat Pol PP Kabupaten Banggai Kepulauan Tahun Anggaran 2019;
21 ( dua puluh satu ) Lembar Surat Permintaan Pembayaran langsung Barang dan Jasa ( SPP-LS Barang dan Jasa) Nomor : 45/SPP-LS/POL.PP/2019, Tanggal 23 Mei 2019;
1 ( satu ) Lembar Surat Perintah Membayar Langsung (LS) dengan Nomor SPM : 45/SPM-LS/POL.PP/2019, Tanggal 23 Mei 2019;
1 (satu) Lembar Surat Perintah Pencairan Dana dengan Nomor : 2533/SP2D/BUD/2019 Tanggal 23 Mei 2019.
27 (Dua Puluh Tujuh) Lembar Rekening Koran nomor 0060103000020 periode 01/01/2019 s/d 31/01/2019 Bank Sulteng Cabang Salakan. ;
18 (Delapan Belas) Lembar Rekening Koran nomor 0060103000020 periode 01/02/2019 s/d 28/02/2019 Bank Sulteng Cabang Salakan;
30 (Tiga Puluh ) Lembar Rekening Koran nomor 0060103000020 periode 01/03/2019 s/d 31/03/2019 Bank Sulteng Cabang Salakan;
38 (Tiga Puluh Delapan) Lembar Rekening Koran nomor 0060103000020 periode 01/04/2019 s/d 30/04/2019 Bank Sulteng Cabang Salakan;
66 (Enam Puluh Enam ) Lembar Rekening Koran nomor 0060103000020 periode 01/05/2019 s/d 31/05/2019 Bank Sulteng Cabang Salakan;
26 (Dua Puluh Enam) Lembar Rekening Koran nomor 0060103000020 periode 01/06/2019 s/d 30/06/2019 Bank Sulteng Cabang Salakan;
62 (Enam Puluh Dua) Lembar Rekening Koran nomor 0060103000020 periode 01/07/2019 s/d 31/07/2019 Bank Sulteng Cabang Salakan;
67 (Enam Puluh Tujuh) Lembar Rekening Koran nomor 0060103000020 periode 01/08/2019 s/d 31/08/2019 Bank Sulteng Cabang Salakan;
65 (Enam Puluh Lima) Lembar Rekening Koran nomor 0060103000020 periode 01/09/2019 s/d 30/09/2019 Bank Sulteng Cabang Salakan;
62 (Enam Puluh Dua) Lembar Rekening Koran nomor 0060103000020 periode 01/10/2019 s/d 31/10/2019 Bank Sulteng Cabang Salakan;
49 (Enpat Puluh Sembilan) Lembar Rekening Koran nomor 0060103000020 periode 01/11/2019 s/d 30/11/2019 Bank Sulteng Cabang Salakan;
200 (Dua Ratus) Lembar Rekening Koran nomor 0060103000020 periode 01/12/2019 s/d 31/12/2019 Bank Sulteng Cabang Salakan;
1 (satu) bundel Rekening Koran Bank milik Bendahara Umum Daerah (BUD) periode bulan Januari T.A. 2019;
1 (satu) bundel Rekening Koran Bank milik Bendahara Umum Daerah (BUD) periode bulan Februari T.A. 2019;
1 (satu) bundel Rekening Koran Bank milik Bendahara Umum Daerah (BUD) periode bulan Maret T.A. 2019;
1 (satu) bundel Rekening Koran Bank milik Bendahara Umum Daerah (BUD) periode bulan April T.A. 2019;
1 (satu) bundel Rekening Koran Bank milik Bendahara Umum Daerah (BUD) periode bulan Mei T.A. 2019;
1 (satu) bundel Rekening Koran Bank milik Bendahara Umum Daerah (BUD) periode bulan Juni T.A. 2019;
1 (satu) bundel Rekening Koran Bank milik Bendahara Umum Daerah (BUD) periode bulan Juli T.A. 2019;
1 (satu) bundel Rekening Koran Bank milik Bendahara Umum Daerah (BUD) periode bulan Agustus T.A. 2019;
1 (satu) bundel Rekening Koran Bank milik Bendahara Umum Daerah (BUD) periode bulan September T.A. 2019;
1 (satu) bundel Rekening Koran Bank milik Bendahara Umum Daerah (BUD) periode bulan Oktober T.A. 2019;
1 (satu) bundel Rekening Koran Bank milik Bendahara Umum Daerah (BUD) periode bulan November T.A. 2019;
1 (satu) bundel Rekening Koran Bank milik Bendahara Umum Daerah (BUD) periode bulan Desember T.A. 2019;
1 (satu) bundel Buku Kas Umum (BKU) periode bulan Januari T.A. 2019;
1 (satu) bundel Buku Kas Umum (BKU) periode bulan Februari T.A. 2019;
1 (satu) bundel Buku Kas Umum (BKU) periode bulan Maret T.A. 2019;
1 (satu) bundel Buku Kas Umum (BKU) periode bulan April T.A. 2019;
1 (satu) bundel Buku Kas Umum (BKU) periode bulan Mei T.A. 2019;
1 (satu) bundel Buku Kas Umum (BKU) periode bulan Juni T.A. 2019;
1 (satu) bundel Buku Kas Umum (BKU) periode bulan Juli T.A. 2019;
1 (satu) bundel Buku Kas Umum (BKU) periode bulan Agustus T.A. 2019;
1 (satu) bundel Buku Kas Umum (BKU) periode bulan September T.A. 2019
1 (satu) bundel Buku Kas Umum (BKU) periode bulan Oktober T.A. 2019;
1 (satu) bundel Buku Kas Umum (BKU) periode bulan November T.A. 2019;
1 (satu) bundel Buku Kas Umum (BKU) periode bulan Desember T.A. 2019;
2 ( Satu ) Lembar Cek Nomor : C128049. Tanggal 08 Februari 2019 dan dafar isian tambahan untuk nasabah transfer/inkaso tanggal 08 Februari 2019;
2 ( Dua ) Lembar SP2D ( Surat Perintah Pencairan Dana ) Nomor : 1261/SP2D/BUD/2019. Tanggal 22 April 2019 dengan Daftar Penguji / Pengantar SP2D;
4 ( Empat ) Lembar SP2D ( Surat Perintah Pencairan Dana ) Nomor : 1468/SP2D/BUD/2019. Tanggal 29 April 2019 dengan Daftar Penguji / Pengantar SP2D, Formulir Kiriman Uang Tanggal 30 April 2019 dan KTP an. Achmad Tamrin;
2 ( Dua ) Lembar SP2D ( Surat Perintah Pencairan Dana ) Nomor : 2285/SP2D/BUD/2019. Tanggal 10 Juni 2019 dengan Daftar Penguji / Pengantar SP2D;
5 ( Lima ) Lembar SP2D ( Surat Perintah Pencairan Dana ) Nomor : 2381/SP2D/BUD/2019. Tanggal 18 Juni 2019 dengan Daftar Penguji / Pengantar SP2D, Formulir Kiriman Uang Tanggal 19 Juni 2019, Daftar Isian Tambahan Untuk Nasabah Transfer/ Inkaso Tanggal 19 Juni 2019 dan KTP an. Achmad Tamrin;
5 ( Lima ) Lembar SP2D ( Surat Perintah Pencairan Dana ) Nomor : 2533/SP2D/BUD/2019. Tanggal 24 Juni 2019 dengan Daftar Penguji / Pengantar SP2D, Formulir Kiriman Uang Tanggal 25 Juni 2019, Daftar Isian Tambahan Untuk Nasabah Transfer/ Inkaso Tanggal 25 Juni 2019 dan KTP an. Achmad Tamrin;
2 ( Dua ) Lembar SP2D ( Surat Perintah Pencairan Dana ) Nomor : 3615/SP2D/BUD/2019. Tanggal 19 Juli 2019 dengan Daftar Penguji / Pengantar SP2D;
2 ( Dua ) Lembar SP2D ( Surat Perintah Pencairan Dana ) Nomor : 4482/SP2D/BUD/2019. Tanggal 07 Agustus 2019 dengan Daftar Penguji / Pengantar SP2D;
2 ( Dua ) Lembar SP2D ( Surat Perintah Pencairan Dana ) Nomor : 4481/SP2D/BUD/2019. Tanggal 07 Agustus 2019 dengan Daftar Penguji / Pengantar SP2D;
2 ( Dua ) Lembar SP2D ( Surat Perintah Pencairan Dana ) Nomor : 4512/SP2D/BUD/2019. Tanggal 15 Agutus 2019 dengan Daftar Penguji / Pengantar SP2D;
2 ( Dua ) Lembar SP2D ( Surat Perintah Pencairan Dana ) Nomor : 4513/SP2D/BUD/2019. Tanggal 15 Agustus 2019 dengan Daftar Penguji / Pengantar SP2D;
1 (satu) bundel Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan keuangan Pemerintah Daerah Kab. Banggai Kepulauan tahun 2019 Nomor 19.A/LHP/XIX.PLU/06/2020 tanggal 30 Juni 2020;
1 (satu) bundel Peraturan Daerah Nomor 4 tahun 2020 tentang Pertanggung Jawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah T.A. 2019 ;
1 (satu) bundel Peraturan Bupati Banggai Kepulauan Nomor 25 tahun 2020 tanggal 10 September 2020 tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah T.A. 2019;
1 (satu) bundel Peraturan Daerah Kab. Banggai Kepulauan Nomor 8 tahun 2018 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kab. Banggai Kepulauan T.A. 2019;
1 (satu) bundel Rancangan Peraturan Daerah Kab. Banggai Kepulauan Nomor tahun 2018 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kab. Banggai Kepulauan T.A. 2019;
1 (satu) bundel Rancangan Peraturan Bupati Banggai Kepulauan Nomor tahun 2018 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kab. Banggai Kepulauan T.A. 2019;
1 (satu) bundel Peraturan Bupati Banggai Kepulauan Nomor 77 tahun 2018 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kab. Banggai Kepulauan T.A. 2019;
1 (satu) bundel Kebijakan Umum Perubahan APBD (KUPA) T.A. 2019;
1 (satu) bundel Prioritas Plafon Anggaran Sementara Perubahan (PPAS-P) T.A. 2019;
1 (satu) bundel Rancangan Peraturan Daerah Kab. Banggai Kepulauan Nomor tahun 2019 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kkab.. Banggai Kepulauan T.A. 2019;
1 (satu) bundel Rancangan Peraturan Bupati Banggai Kepulauan Nomor tahun 2019 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kab. Banggai Kepulauan T.A. 2019;
1 (satu) bundel Peraturan Daerah Kab. Banggai Kepulauan Nomor 12 tahun 2019 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kab. Banggai Kepulauan T.A. 2019;
1 (satu) bundel Peraturan Bupati Banggai Kepulauan Nomor 51 tahun 2019 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kab. Banggai Kepulauan T.A. 2019.
1 (satu) bundel Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Nomor 8 tahun 2017 tentang RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah) Kabupaten Banggai Kepulauan tahun 2017 sampai 2022;
1 (satu) bundel Buku I Peraturan Bupati Banggai Kepulauan Nomor 37 tahun 2018 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan tahun 2019;
1 (satu) bundel Buku II Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan tahun 2019;
1 (satu) bundel Peraturan Bupati Banggai Kepulauan Nomor 32 tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 37 tahun 2018 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan tahun 2019;
1 (satu) bundel Kebijakan Umum APBD (KUA) Kabupaten Banggai Kepulauan tahun 2019;
1 (satu) bundel Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Kabupaten Banggai Kepulauan tahun 2019.
15 (lima belas) lembar laporan transaksi Bank BRI dengan nomor rekening : 516401019272532 an. Moh. Mawardi Masulili periode 01/01/2019 s/d 31/01/2019.
1 bundel dokumen pelaksanaan perubahan anggaran organisasi perangkat Daerah DPPa-OPD Dinas Pemberdayaan Masyarakat dann Desa Kabupaten Banggai Kepulauan Tahun anggaran 2019;
1 lembar surat perintah pencairan Desa Nomor : 3615/SP2D/BUD/2019, tanggal 12 Juni 2019 perihal untuk keperluan pembayaran langsung (LS) belanja langsung guna biaya belanja akomodasi verifikasi APBdes dalam SPP kegiatan pengelolaan dana Alokasi Desa untuk TW II pada Kantor Dinas PMD Kab. Bangkep TA. 2019 dengan nilai sebesar Rp. 38.400.000,-;
1 lembar surat pemerintah membayar langsung (LS) No. SPM 75/SPM-LS/BL/VII/DINAS PMD/2019, tanggal 3 Juli 2019, untuk keperluan untuk keperluan pembayaran langsung (LS) belanja langsung guna biaya belanja akomodasi verifikasi APBdes dalam SPP kegiatan pengelolaan dana Alokasi Desa untuk TW II pada Kantor Dinas PMD Kab. Bangkep TA. 2019 dengan nilai sebesar Rp. 38.400.000,-;
1 lembar surat permintaan pembayaran langsung barang dan jasa (SPP-LS BARANG DAN JASA) Nomor : 75/SPP-LS/BL/VII/Dinas PMD/2019 tahun 2019 dengan nilai anggaran sebesar Rp. 38.400.000,-
1.( Satu ) Lembar SP2D ( Surat Perintah Pencairan Dana ) dari Dinas Perikanan Kab. Banggai Kepulauan dengan nomor : 1261 / SP2D / BUD / 2019. Tanggal 23 April 2019;
1.( Satu ) Lembar SPM ( Surat Perintah Membayar ) Pada Dinas Perikanan Kab. Banggai Kepulauan dengan nomor : 27 / SPM-LS/BL/IV/DISKAN/2019. Tanggal, 15 April 2019;
6 ( enam ) Lembar SPP (Surat Permintaan Pembayaran ) pada Dinas Perikanan Kab. Banggai Kepulauan dengan nomor : 27/SPP-LS/BL/IV/DISKAN/2019, Tanggal 15 April 2019;
1( satu ) Bundel Dokumen Pelaksanaan perubahan Anggaran Organisasi Perangkat Daerah ( DPPA – OPD ) Dinas Perikanan Kabupaten Banggai Kepulauan Tahun Anggaran 2019.
1 (satu) lembar Rekening koran Bank Bank Sulteng Cabang Salakan dengan nomor rekening : 0060107003353 an. Persada Nusantara Purnama Indah periode 01/01/2019 s/d 31/01/2019.
2 ( Dua ) Lembar Cetakan Timbal Balik Rekening Koran Bank Sulteng dengan Rekening ; 0060107001528 atas nama CV. UDIN LAMENA.
1 lembar rekening koran 516401017256530 Bank BRI Unit Salakan Luwuk a.n. IRWANTO T. BUA.
1 ( Satu ) lembar SP2D No. : 1468/SP2D/BUD/2019 tgl 29 April 2019 perihal pembayaran Langsung (LS) guna biaya pembayaran perencanaan pembangunan jalan kantong produksi Desa Montomisan, Ambelang, To’olon dan Saleati Keg. Penyedian Sarana Produksi pertanian perkebunan TW I pada Distan Kab. Bangkep TA. 2019 sebesar Rp. 21.917.000,-
1 (satu) lembar SPM (Surat Perintah Membayar No. : 048/SPM-LS/DISTAN/IV/2019 tanggal 23 April 2019.
1 (satu) lembar surat pengantar No. : 520-048/DISTAN/IV/2019 tanggal 23 April 2019
1 (satu) lembar surat penelitian kelengkapan dokumen SPP (Surat Permintaan Pembayaran) tanggal 23 April 2019.
1 (satu) lembar Surat Pernyataan Tanggungjawab Atas Kebenaran Laporan Pertanggungjawaban Benhajara Pengeluaran tanggal 23 April 2019.
1 (satu) lembar Surat Pernyataan Tanggungjawab Mutlak tanggal 23 April 2019
1 (satu) lembar Kwitansi pembayaran perencanaan pembangunan jalan kantong produksi Desa Montomisan, Ambelang, To’olon dan Saleati Keg. Penyedian Sarana Produksi pertanian perkebunan TW I pada Distan Kab. Bangkep TA. 2019 sebesar Rp. 21.917.000,-
1 (satu) lembar Surat Pernyataan Tanggungjawab tanggal 23 April 2019.
2 (dua) lembar Fakta Integritas tanggal 23 April 2019.
1 (satu) lembar lembar control tanggal 23 April 2019
3 (tiga) lembar SPP (Surat Permintaan Pembayaran) No. 048/SPP-LS/DISTAN/IV/2019 tangal 23 April 2019.
3 (tiga) lembar Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa No. 048/SPP-LS/DISTAN/IV/2019 tangal 23 April 2019.
Ringkasan kontrak No. 01/SPK/DISTAN-BANGKEP/III/2019 tanggal 6 Maret 2019
1 (satu) lembar laporan transaksi Bank BRI dengan nomor rekening : 516401019272532 an. Moh. Mawardi Masulili periode 1 Maret 2019 sampai dengan 31 Maret 2019;
1 (satu) lembar laporan transaksi Bank BRI dengan nomor rekening : 516401019272532 an. Moh. Mawardi Masulili periode 1 Mei 2019 sampai dengan 31 Mei 2019;
2 (dua) lembar laporan transaksi Bank BRI dengan nomor rekening : 516401019272532 an. Moh. Mawardi Masulili periode 1 Juli 2019 sampai dengan 31 Juli 2019.
1 (satu) lembar rekening koran dengan nomor rekening : 0060301002274 tanggal 17 November 2020 dengan jumlah sebesar Rp 4.000.000.000 (empat miliar rupiah);
1 (satu) lembar rekening Koran dengan nomor rekening : 0060301002090 tanggal 17 November 2020 dengan jumlah sebesar Rp 3.000.000.000 (tiga miliar rupiah);
1 (satu) lembar struktur organisasi Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan tahun 2019;
1 (satu) lembar surat perintah nomor : 800/437/BKPSDM/2017 tanggal 07 Agustus 2017 tentang Pelaksanaan Tugas Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Asset Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan;
1 (satu) lembar permohonan pembukaan rekening deposito Bank Sulteng Nomor : 583/55/BPKAD tanggal 22 Januari 2018 dengan jumlah sebesar Rp 4.000.000.000 (empat miliar rupiah) yang ditanda tangan Zainal Mus selaku Bupati Banggai Kepulauan;
1 (satu) lembar penutupan rekening deposito Bank Sulteng nomor rekening : 0060301002090 dengan nilai sebesar Rp 3.000.000.000 (tiga miliar) dan nomor rekening : 0060301002274 dengan nilai sebesar Rp 4.000.000.000 (empat miliar rupiah) tanggal 7 Februari 2019 yang ditanda tangani oleh Bendahara Umum Daerah atas nama Achmad Tamrin, S.STP, ME;
1 (satu) lembar permohonan pembukaan rekening deposito Bank Sulteng nomor : 583/857/BPKAD tanggal 07 November 2017 dengan jumlah sebesar Rp 3.000.000.000 (tiga miliar rupiah) yang ditanda tangani oleh Bendahara Umum Daerah atas nama Achmad Tamrin, S.STP, ME;
1 (satu) bundel rekening Koran Bank Sulteng dengan nomor rekening : 0060103000020 periode 01 Januari 2018 sampai dengan 31 Januari 2018;
1 (satu) bundel rekening Koran Bank Sulteng dengan nomor rekening : 0060103000020 periode 01 Februari 2018 sampai dengan 28 Februari 2018;
1 (satu) bundel rekening Koran Bank Sulteng dengan nomor rekening : 0060103000020 periode 01 Maret 2018 sampai dengan 31 Maret 2018;
1 (satu) bundel rekening Koran Bank Sulteng dengan nomor rekening : 0060103000020 periode 01 April 2018 sampai dengan 30 April 2018;
1 (satu) bundel rekening Koran Bank Sulteng dengan nomor rekening : 0060103000020 periode 01 Mei 2018 sampai dengan 31 Mei 2018;
1 (satu) bundel rekening Koran Bank Sulteng dengan nomor rekening : 0060103000020 periode 01 Juni 2018 sampai dengan 30 Juni 2018;
1 (satu) bundel rekening Koran Bank Sulteng dengan nomor rekening : 0060103000020 periode 01 Juli 2018 sampai dengan 31 Juli 2018;
1 (satu) bundel rekening Koran Bank Sulteng dengan nomor rekening : 0060103000020 periode 01 Agustus 2018 sampai dengan 31 Agustus 2018;
1 (satu) bundel rekening Koran Bank Sulteng dengan nomor rekening : 0060103000020 periode 01 September 2018 sampai dengan 30 September 2018;
1 (satu) bundel rekening Koran Bank Sulteng dengan nomor rekening : 0060103000020 periode 01 Oktober 2018 sampai dengan 31 Oktober 2018;
1 (satu) bundel rekening Koran Bank Sulteng dengan nomor rekening : 0060103000020 periode 01 November 2018 sampai dengan 30 November 2018;
1 (satu) bundel rekening Koran Bank Sulteng dengan nomor rekening : 0060103000020 periode 01 Desember 2018 sampai dengan 31 Desember 2018;
1 (satu) bundel Rekening Koran Bendahara Umum Daerah Bulan Januari tahun anggaran 2018 dengan nomor rekening 0060103000020 periode 1 Januari 2018 sampai dengan 31 Januari 2018;
1 (satu) bundel Rekening Koran Bendahara Umum Daerah Bulan Januari tahun anggaran 2018 dengan nomor rekening 0060103000020 periode 1 Februari 2018 sampai dengan 28 Februari 2018;
1 (satu) bundel Rekening Koran Bendahara Umum Daerah Bulan Januari tahun anggaran 2018 dengan nomor rekening 0060103000020 periode 1 Maret 2018 sampai dengan 31 Maret 2018;
1 (satu) bundel Rekening Koran Bendahara Umum Daerah Bulan Januari tahun anggaran 2018 dengan nomor rekening 0060103000020 periode 1 April 2018 sampai dengan 30 April 2018;
1 (satu) bundel Rekening Koran Bendahara Umum Daerah Bulan Januari tahun anggaran 2018 dengan nomor rekening 0060103000020 periode 1 Mei 2018 sampai dengan 31 Mei2018;
1 (satu) bundel Rekening Koran Bendahara Umum Daerah Bulan Januari tahun anggaran 2018 dengan nomor rekening 0060103000020 periode 1 Juni 2018 sampai dengan 30 Juni 2018;
1 (satu) bundel Rekening Koran Bendahara Umum Daerah Bulan Januari tahun anggaran 2018 dengan nomor rekening 0060103000020 periode 1 Juli 2018 sampai dengan 31 Juli 2018;
1 (satu) bundel Rekening Koran Bendahara Umum Daerah Bulan Januari tahun anggaran 2018 dengan nomor rekening 0060103000020 periode 1 Agustus 2018 sampai dengan 31 Agustus 2018;
1 (satu) bundel Rekening Koran Bendahara Umum Daerah Bulan Januari tahun anggaran 2018 dengan nomor rekening 0060103000020 periode 1 September 2018 sampai dengan 30 September 2018;
1 (satu) bundel Rekening Koran Bendahara Umum Daerah Bulan Januari tahun anggaran 2018 dengan nomor rekening 0060103000020 periode 1 Oktober 2018 sampai dengan 31 Oktober 2018;
1 (satu) bundel Rekening Koran Bendahara Umum Daerah Bulan Januari tahun anggaran 2018 dengan nomor rekening 0060103000020 periode 1 November 2018 sampai dengan 30 November 2018;
1 (satu) bundel Rekening Koran Bendahara Umum Daerah Bulan Januari tahun anggaran 2018 dengan nomor rekening 0060103000020 periode 1 Desember 2018 sampai dengan 31 Desember 2018;
1 (satu) bundel Register SP2D periode 1 Januari 2019 sampai dengan 31 Desember 2019;
1 (satu) lembar slip bukti setoran Bank Sulteng tanggal 8 Februari 2019 dengan nomor rekening 0060103000020 dengan jumlah sebesar Rp 4.000.000.000 (empat miliar rupiah) untuk pengembalian deposito;
1 (satu) lembar slip bukti setoran Bank Sulteng tanggal 8 Februari 2019 dengan nomor rekening 0060103000020 dengan jumlah sebesar Rp 3.000.000.000 (tiga miliar rupiah) untuk pengembalian deposito.
1 (satu) lembar fotocopy cek nomor : C454838 tanggal 24 April 2019 sebesar Rp 5.500.000.000,- (lima milyar lima ratus juta rupiah) Cv. Udin Lamena;
1 (satu) lembar fotocopy cek nomor : C454840 tanggal 11 Juni 2019 sebesar Rp 3.000.000.000,- (tiga milyar rupiah) Cv. Udin Lamena;
1 (satu) lembar fotocopy cek nomor : C458454 tanggal 07 Agustus 2019 sebesar Rp 1.500.000.000,- (satu milyar lima ratus juta rupiah) an. Cv. Udin Lamena;
1 (satu) lembar fotocopy cek nomor : C458455 tanggal 08 Agustus 2019 sebesar Rp 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) an. Cv. Udin Lamena;
1 (satu) lembar fotocopy cek nomor : C455653 tanggal 15 Agustus 2019 sebesar Rp 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) an. Cv. Alan Yakusa;
1 (satu) lembar fotocopy cek nomor : C455654 tanggal 16 Agustus 2019 sebesar Rp 1.500.000.000,- (satu milyar lima ratus juta rupiah) an. Cv. Alan Yakusa;
1 (satu) lembar fotocopy cek nomor : C417080 tanggal 22 Juli 2019 sebesar Rp 7.000.000.000,- (tujuh milyar rupiah) an. PT. Persada Nusantara Purnama Indah;
1 (satu) lembar fotocopy cek nomor : C458456 tanggal 20 Agustus 2019 sebesar Rp 56.000.000,- (lima puluh enam juta rupiah) an. Cv. Udin Lamena.
1 (satu) bundel Perbup Banggai Kepulauan Nomor 53 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Perbup Nomor 51 Tahun 2019 Ttg Perubahan Atas Penjabaran APBD 2019 / Asli;
1 (satu) lembar surat permintaan rekening koran nomor : 900/345/bpkad/2019 tanggal 31 juli 2019 / Foto Copy Legalisir;
1 (satu) lembar surat permintaan rekening koran nomor : 900/429/bpkad/tanggal 03 oktober 2019 / Foto Copy Legalisir.
3 (tiga) lembar Keputusan Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor : 499/BAPPEBTI/SI/X/2004, tanggal 11 Oktober 2004 tentang Pemberian Izin Usaha Untuk menyelenggarakan Kegiatan Sebagai Pialang Berjangka Kepada PT Milenium Arthapala Futures;
1 (satu) bundel dokumen AKTA Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan Terbatas PT. “Milenium Arthapala Futures” Nomor 01, tanggal 04 Maret 2008 Notaris dan PPAT IRWAN SUHARDI, SH, M.Kn;
1 (satu) lembar Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: AHU-18830.AH.01.02.Tahun 2008 tentang Persetujuan Akta Perubahan Anggaran Dasar Perseroan , tanggal 16 April 2008;
3 (tiga) lembar Keputusan Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor: 32/BAPPEBTI/PNA-PP/5/2008, tanggal 23 Mei 2008 tentang Persetujuan Perubahan Nama/Alamat Dan Pemegang Saham/Pengurus Pialang Berjangka PT. Milenium Arthapala Futures;
3 (tiga) lembar Keputusan Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor : 18/Bappebti/Kep-PBK/07/2014, tanggal 14 Juli 2014 tentang Penetapan Sebagai Pialang Berjangka Yang Melakukan Kegiatan Penerimaan Nasabah Secara Elektronik On-Line di Bidang Perdagangan Berjangka Komoditi kepada PT Bestprofit Futures;
3 (tiga) lembar Keputusan Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor : 007 /BAPPEBTI/SP-PP/04/2020 tanggal 09 April 2020 tentang Persetujuan Perubahan Komisaris dan Direksi pada Pialang Berjangka PT. Bestprofit Futures;
4 (empat) lembar Keputusan Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor : 013/BAPPEBTI/SP-PA/11/2022 tentang Persetujuan Perubahan Alamat Kantor Pusat Pialang Berjangka PT Bestprofit Futures ;
1 (satu) bundel Print out aplikasi pembukaan rekening secara online sdr Achmad Tamrin, S.STP di PT Bestprofit Futures;
2 (dua) lembar Bukti Konfirmasi Penerimaan Nas abah Pada PT Bestprofit Futures;
1 (satu) bundel bukti penerimaan transfer dana dan bukti penarikan dana dari nasabah sdr Achmad Tamrin, S.STP di PT Bestprofit Futures;
1 (satu) bundel Print Out laporan transaksi nasabah sdr Achmad Tamrin mulai tanggal 14 Januari 2019 s/d 17 Januari 2020.
4 (empat ) lembar Keputusan Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor : 022 / BAPPEBTI/SP-PP/11/2022 tanggal 02 Oktober 2022 tentang persetujuan Perubahan Komisaris pada Pialang Berjangka PT. Bestprofit Futures;
1 (satu ) bundel Akta Perubahan Susunan Pengurus Nomor : AHU-AH.01.09-0069667 tanggal 26 Oktober 2022 perihal Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan PT. BESTPROFIT FUTURES yang dibuat oleh notaris Margaret Basaria Elfrida Sirait M.KN yang berkedudukan di kota Cilegon;
1 (satu ) bundel Akta Pendirian PT Nomor : C-26271 HT.01.01.TH.2003 tentang Pengesahan Akta Pendirian Perseroan terbatas Menteri kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia;
1 (satu) lembar Memo Intern Nomor : 491/DIR/BPF/INT/VIII/2019 tanggal 23 Agustus 2019;
1 (satu) lembar Memo Intern Nomor : 437/DIR/BPF/INT/VIII/2019 tanggal 30 Juli 2019;
1 (satu ) bundel Peraturan BAPPEBTI Nomor 8 Tahun 2019 tentang Perubahan Peraturan badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 4 Tahun 2018 tentang ketentuan teknis perilaku Pialang Berjangka.
2 (dua) lembar rekening koran nomor 006201067726500 atas nama Riska Alam Savitri pada Bank BRI KC Pandeglang periode 10 Januari 2019 sampai dengan 30 Januari 2019.
1 (satu) lembar rekening koran nomor 006201067726500 atas nama Riska Alam Savitri pada Bank BRI KC Pandeglang periode 1 Maret 2019 sampai dengan 4 Maret 2019
300 (tiga ratus) lembar uang pecahan Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) dengan jumlah total Rp 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah), Dirampas untuk Negara;
1 (satu) lembar rekening koran Bank Mandiri nomor 1510011557045 atas nama Farman Alan periode tanggal 8 Agustus 2019 sampai dengan tanggal 31 Desember 2019
1 (satu) bundel formulir pembkaan rekening perorangan Nomor Referensi W073725224 Cabang 6795 atas nama Achmad Tamrin.
1 (satu) bundel rekening koran nomor 6795999934 atas nama Achmad Tamrin periode 1 Oktober 2020 sampai dengan 1 Juli 2021
1 (satu) bundel formulir pembkaan rekening perorangan atas nama Achmad Tamrin dengan nomor rekening baru 7855062852.
1 (satu) bundel rekening koran nomor 7855062852 atas nama Achmad Tamrin periode 1 Januari 2019 sampai dengan 1 Juli 2021
5 (lima) lembar rekening koran Bank Negara Indonesia (BNI) Cabang Gambir nomor rekening 0175059238 atas nama PT. Bestprofit Futures periode tanggal 19 Juni 2019, tanggal 25 Juni 2019 dan tanggal 22 Juli 2019.
6 (enam) lembar rekening koran Bank Mandiri Cabang Jakarta Imam Bonjol nomor rekening 1220006643954 periode tanggal 13 Januari 2019 s/d 29 Januari 2019, tanggal 19 Februari 2019 s/d 26 Februari 2019, tanggal 23 April 2019 s/d 25 April 2019, tanggal 11 Juni 2019 s/d 13 Juni 2019 dan tanggal 6 Agustus 2019 s/d 18 Agustus 2019.
1 (satu) bundel Informasi Rekening-Mutasi Rekening dengan nomor rekening 0353139310 atas nama PT. Bestprofit Futures Periode tanggal 12 Januari 2019 s/d 14 Januari 2019, tanggal 19 Januari 2019 s/d 21 Januari 2019, tanggal 30 Januari 2019, tanggal 2 Maret 2019 s/d 4 Maret 2019, tanggal 9 Juli 2019, tanggal 26 Juli 2019, tanggal 3 Oktober 2019, tanggal 4 Oktober 2019, tanggal 14 November 2019, tanggal 15 November 2019 dan tanggal 16 s/d 18 November 2019.
1 (satu) lembar slip Bukti Setoran Bank Central Asia (BCA) dengan rekening tujuan 7855062852 atas nama Achmad Tamrin senilai Rp95.000.000,- tanggal 14 November 2019 dengan penyetor Sujono.
1 (satu) lembar slip Bukti Setoran Bank Central Asia (BCA) dengan rekening tujuan 7855062852 atas nama Achmad Tamrin senilai Rp95.000.000,- tanggal 14 November 2019 dengan penyetor Agus Hudaya.
1 (satu) lembar slip Bukti Setoran Bank Central Asia (BCA) dengan rekening tujuan 7855062852 atas nama Achmad Tamrin senilai Rp20.000.000,- tanggal 14 November 2019 dengan penyetor Sujono.
1 (satu) lembar slip Bukti Setoran Bank Central Asia (BCA) dengan rekening tujuan 7855062852 atas nama Achmad Tamrin senilai Rp90.100.000,- tanggal 14 November 2019 dengan penyetor Agus Hudaya.
1 (satu) lembar slip Bukti Setoran Bank Central Asia (BCA) dengan rekening tujuan 7855062852 atas nama Achmad Tamrin senilai Rp80.000.000,- tanggal 15 November 2019 dengan penyetor Agus Hudaya.
1 (satu) lembar slip Bukti Setoran Bank Central Asia (BCA) dengan rekening tujuan 7855062852 atas nama Achmad Tamrin senilai Rp75.000.000,- tanggal 15 November 2019 dengan penyetor Sujono.
1 (satu) lembar slip Bukti Setoran Bank Central Asia (BCA) dengan rekening tujuan 7855062852 atas nama Achmad Tamrin senilai Rp70.000.000,- tanggal 15 November 2019 dengan penyetor Sujono.
1 (satu) lembar slip Bukti Setoran Bank Central Asia (BCA) dengan rekening tujuan 7855062852 atas nama Achmad Tamrin senilai Rp75.000.000,- tanggal 15 November 2019 dengan penyetor Agus Hudaya.
1 (satu) lembar slip Bukti Setoran Bank Central Asia (BCA) dengan rekening tujuan 7855062852 atas nama Achmad Tamrin senilai Rp98.000.000,- tanggal 18 November 2019 dengan penyetor Alias.
1 (satu) lembar slip Bukti Setoran Bank Central Asia (BCA) dengan rekening tujuan 7855062852 atas nama Achmad Tamrin senilai Rp97.000.000,- tanggal 18 November 2019 dengan penyetor Alias.
1 (satu) lembar slip Bukti Setoran Bank Central Asia (BCA) dengan rekening tujuan 7855062852 atas nama Achmad Tamrin senilai Rp95.000.000,- tanggal 18 November 2019 dengan penyetor Alias.
1 (satu) lembar foto copy Surat Keterangan Kerja Nomor 002/GA-EI/BPF/I/2024 tanggal 4 Januari 2024 menerangkan bahwa Jonathan Daniel pernah bekerja di PT. Bestprofit Futures sejak tanggal 15 Maret 2002 sampai dengan tanggal 20 Desember 2022.
1 (satu) lembar foto copy surat pengunduran diri Jonathan Daniel kepada Syaiful Rachman selaku Direktur Pemasaran PT. Bestprofit Futures tanggal 1 Desember 2022.
4 (empat) lembar foto copy legalisir Form aplikasi pembukaan rekening PT. Bank Sulteng Cabang Salakan tanggal 4 Oktober 2017 dengan nama pemohon Achmad Tamrin beserta lampiran.
5 (lima) lembar foto copy legalisir dokumen Informasi Nasabah (CIF) Perorangan PT. Bank Sulteng Cabang Salakan atas nama Achmad Tamrin.
1 (satu) bundel foto copy legalisir Rekening koran nomor 0060205009999 atas nama Achmad Tamrin, S.STP, ME pada PT. Bank Sulteng periode tanggal 4 Oktober 2019 sampai dengan tanggal 30 Juni 2023.
2 (dua) lembar foto copy legalisir rekening koran nomor 0060205009999 atas nama Achmad Tamrin, S.STP, ME pada PT. Bank Sulteng periode tanggal 1 Juni 2023 sampai dengan tanggal 22 Desember 2023
2 (dua) lembar foto copy dokumen Formulir Aplikasi Rekning Perorangan (AR-01) dengan CIF AYX3985 atas nama Achmad Tamrin, S.STP, ME tanggal 25 September 2014 bertempat di Sanana.
1 (satu) lembar foto copy dokumen Pembukaan / Perubahan Rekening Tabungan tanggal cetak 25 Juni 2014 dengan nomor rekening 5224-01-014780-53-6, kode cabang 5224 Unit Sanana Ternate, nama nasabah Achmad Tamrin.
1 (satu) lembar foto copy dokumen Surat Keterangan Nomor : 029.474/DMG-KSU/KS/VI/2014 atas nama Achmad Tamrin, S.STP, ME, tanggal 25 Juni 2014.
1 (satu) lembar foto copy KTP dengan NIK 8271020912750002 atas nama Achmad Tamrin, S.STP, ME.
1 (satu) lembar foto copy slip tanda bukti penyetoran Bank BRI dengan nomor rekening 5224-01-014780-53-6 atas nama Achmad Tamrin tanggal 21 Januari 2019 dengan nilai setoran Rp70.000.000.
1 (satu) lembar foto copy slip tanda bukti penyetoran Bank BRI dengan nomor rekening 5224-01-014780-53-6 atas nama Achmad Tamrin tanggal 30 Januari 2019 dengan nilai setoran Rp.60.000.000.
1 (satu) lembar foto copy slip penyetoran PT. Bank BRI dengan nomor rekening 5224-01-014780-53-6 atas nama Achmad Tamrin tanggal 13 Maret 2019 dengan nilai setoran Rp331.750.000.
1 (satu) bundel foto copy Rekening koran Bank BRI nomor 5224-01-014780-53-6 atas nama Achmad Tamrin periode tanggal 1 Januari 2018 sampai dengan tanggal 16 Desember 2022.
Uang tunai dengan jumlah total Rp.4.394.332.600,- (Empat miliar tiga ratus sembilan puluh empat juta tiga ratus tiga puluh dua ribu enam ratus rupiah) .
1 (satu) bidang tanah seluas 3.406 m2 terletak di Kel. Saiyong Kec. Tinangkung Provinsi Sulawesi Tengah Kab. Banggai Kepulauan dan 1 (satu) buah sertifikat Hak Milik Nomor 1719.09.04.14.1.00017 nama pemegang hak Djamil Paute.
Barang bukti nomor urut 202, uang tunai sebesar Rp30.000.000,-(tiga puluh juta rupiah), nomor urut 236 uang tunai Rp4.394.332.600,- (empat milyar tiga ratus sembilan puluh empat juta tiga ratus tuga puluh dua ribu enam ratus rupiah ) dan nomor urut 237 1 (satu) bidang tanah seluas 3.406 m2 terletak di Kelurahan Saiyong Kec. Tinangkung Kab. Banggai Kepulauan Provinsi Sulawesi Tengah beserta sertifikat Hak Milik Nomor 17 19.09.04.14.1.00017 nama pemegang hak Djamil Paute (no urut 237) dirampas untuk Negara, akan diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti;
Barang bukti berupa dokumen dikembalikan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk digunakan dalam perkara tindak pidana korupsi atas nama Terdakwa Zarudin .
Membebani Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah).
Setelah mendengar Nota Pembelaan Penasehat Hukum Terdakwa yang pada pokoknya sebagai berikut :
Menerima pebelaan (pledoi) dari Penasehat Hukum Terdakwa secara keseluruhan.
Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakainkan melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair dan Dakwaan Penuntut Umum.
Menjatuhkan pidana yang lebih proposional dan lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum.
Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa.
Menyatakan barang bukti yang disita dalam perkara ini dikembalikan kepada yang berhak darimana barang bukti tersebut disita.
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum/Replik yang pada pokoknya tetap pada Tuntutannya, demikian pula tanggapan Penasehat Hukum Terdakwa/Duplik yang pada pokoknya tetap pada Nota Pembelaannya.
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan dalam persidangan oleh Penuntut Umum berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut :
PERTAMA
PRIMAIR :
Bahwa ia Terdakwa Achmad Tamrin, S.STP, ME., selaku Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Banggai Kepulauan Tahun 2019 berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati Banggai Kepulauan Nomor : 821.2.22/021/BKPSDM/2018 tanggal 29 Juni 2018 tentang Pengangkatan Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banggai Kepulauan, selaku Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD) yang melaksanakan tugas dan tanggung jawab selaku Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran berdasarkan Surat Keputusan Bupati Banggai Kepulauan Nomor 18 Tahun 2019 tanggal 4 Januari 2019 tentang Penetapan Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran, Bendahara Pengeluaran, Pejabat Yang Menandatangani Surat Perintah Membayar dan Surat Pertanggungjawaban Organisasi Perangkat Daerah Pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan Tahun Anggaran 2019 dan selaku Bendahara Umum Daerah (BUD) Kabupaten Banggai Kepulauan tahun 2019 berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati Banggai Kepulauan Nomor : 7 Tahun 2019 tanggal 04 Januari 2019 tanggal 4 Januari 2019 tentang Penunjukan Bendahara Umum Daerah dan Kuasa Bendahara Umum Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan Tahun Anggaran 2019, pada tanggal 22 April 2019 sampai dengan tanggal 18 November 2019 atau pada suatu waktu lain antara bulan April 2019 sampai dengan bulan November 2019 atau setidak-tidaknya pada tahun 2019, bertempat di Kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Banggai Kepulauan Jl. Bukit Trikora Kota Salakan Kabupaten Banggai Kepulauan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palu, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara berdasarkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung No. 153/KMA/SK/X/2011 tanggal 11 Oktober 2011 bahwa Pengadilan Negeri Palu ditunjuk sebagai Pengadilan Tindak Pidana Korupsi meliputi daerah hukum Provinsi Sulawesi Tengah, melakukan beberapa perbuatan masing-masing merupakan kejahatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai suatu perbuatan berlanjut, secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara sebesar Rp. 29.357.701.823,00 (dua puluh sembilan miliar tiga ratus lima puluh tujuh juta tujuh ratus satu ribu delapan ratus dua puluh tiga rupiah) atau setidak-tidaknya sejumlah tersebut. Perbuatan mana dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : -
Bahwa Terdakwa Achmad Tamrin, S.STP, ME., diangkat sebagai Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Banggai Kepulauan berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati Banggai Kepulauan Nomor : 821.2.22/021/BKPSDM/2018 tanggal 29 Juni 2018 dan selaku Kepala BPKAD, Terdakwa adalah Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD) yang mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan APBD dan bertindak sebagai Bendahara Umum Daerah (BUD) Kabupaten Banggai Kepulauan tahun 2019 berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati Banggai Kepulauan Nomor : 7 tahun 2019 tanggal 04 Januari 2019 untuk melaksanakan pengelolaan anggaran dan keuangan daerah Kabupaten Banggai Kepulauan Tahun Anggaran 2019.
Bahwa Terdakwa Achmad Tamrin, S.STP, ME, melaksanakan pengelolaan anggaran dan keuangan daerah Kabupaten Banggai Kepulauan Tahun Anggaran 2019 sebesar Rp 944.417.709.709,- (Sembilan ratus empat puluh empat milyar empat ratus tujuh belas juta tujuh ratus Sembilan ribu tujuh ratus Sembilan rupiah) berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan Nomor 8 tahun 2018 dan Peraturan Bupati Banggai Kepulauan Nomor : 77 Tahun 2018 tentang Penjabaran APBD Kabupaten Bangkep Tahun Anggaran 2019 yang kemudian mengalami perubahan anggaran menjadi Rp.958.574.282.872,80 (sembilan ratus lima puluh delapan juta lima ratus tujuh puluh empat ribu dua ratus delapan puluh dua ribu delapan ratus tujuh puluh dua rupiah delapan puluh sen) berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 51 tahun 2019 tentang Pejabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja (APBD) Kabupaten Banggai Kepulauan Tahun Anggaran 2019 dan mengalami perubahan kedua pada Bulan Desember 2019 menjadi Rp.971.374.450.350,80,- (sembilan ratus tujuh puluh satu juta milyar tiga ratus tujuh puluh empat juta empat ratus lima puluh ribu tiga ratus lima puluh rupiah delapan puluh sen) dan ditetapkan dalam Peraturan Daerah Nomor 12 tahun 2019 tanggal 13 November 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja (APBD) Kabupaten Banggai Kepulauan Tahun Anggaran 2019 dan Peraturan Bupati Nomor 53 tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 51 tahun 2019 tentang Pejabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja (APBD) Kabupaten Banggai Kepulauan Tahun Anggaran 2019.
Bahwa Terdakwa Achmad Tamrin, S.STP, ME, melaksanakan pengelolaan anggaran dan keuangan daerah Kabupaten Banggai Kepulauan Tahun Anggaran 2019 berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 12 tahun 2019 tanggal 13 November 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja (APBD) Kabupaten Banggai Kepulauan Tahun Anggaran 2019 dan Peraturan Bupati Nomor 53 tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 51 tahun 2019 tentang Pejabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja (APBD) Kabupaten Banggai Kepulauan Tahun Anggaran 2019 tersebut, dengan rincian sebagai berikut :
Pendapatan :
Pendapatan Asli Daerah sebesar Rp31.558.305.280.
Dana Perimbangan sebesar Rp737.592.321.551.
Lain-Lain Pendapatan daerah yang sah sebesar Rp168.654.098.534.
Belanja :
Belanja tidak langsung sebesar Rp458.122.516.203.
Belanja Langsung sebesar Rp513.251.934.147,80.
Bahwa dalam pengelolaan anggaran dan keuangan daerah Kabupaten Banggai kepulauan Tahun Anggaran 2019 tersebut, terdakwa selaku BUD melaksanakan penyimpanan uang Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan di PT. BANK Sulteng Cabang Salakan nomor rekening 006-01.03.00002.0, di PT. Bank Rakkyat Indonesia nomor rekening 5164-01-000188-30-6 dan PT. Bank Negara Indonesia Nomor Rekening 0087166523 dan 115017175 berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati Banggai Kepulauan Nomor 8 Tahun 2019 tanggal 04 Januari 2019;
Bahwa dalam pelaksanaan pengelolaan keuangan daerah Kabupaten Banggai Kepulauan yang dianggarkan dalam APBD Kab Banggai Kepula Bahwa terdakwa ACHMAD TAMRIN, S.STP, ME. Terdakwa selaku PPKAD dan Bendahara Umum Daerah (BUD) Kab Banggai Kepulauan, harus mempedomani ketentuan-ketentuan sebagai berikut :
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah
Peraturan Pemerintah Nomor 58 tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah jo Nomor 21 tahun 2011 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 tahun 2006
Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan Nomor 6 tahun 2009 tentang Pokok – pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan
Peraturan Bupati Kabupaten Banggai Kepulauan Nomor 9 tahun 2017 tentang standar operasional procsdure pelayanan penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana
Bahwa Standar Operasional Prosedur Pelayanan Penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) dari Kas Daerah diatur dalam Peraturan Bupati Banggai Kepulauan Nomor 9 Tahun 2017, pasal 6 ayat (1) menyatakan bahwa “Kelengkapan Dokumen SPM-LS untuk penerbitan SP2D-LS Pekerjaan Fisik, Non Fisik (Konsultan) dan Pengadaan Barang dan Jasa adalah:
SPM-LS;
Ceklist penelitian kelengkapan pengajuan SPP-LS Barang dan Jasa yang ditandatangani oleh PPK-OPD;
Ringkasan/ Resume Kontrak/ SPK yang dilampiri dengan Berita Acara Penyelesaian Pekerjaan, Berita Acara Pembayaran, Berita Acara Serah Terima Barang dan Jasa;
Surat Pernyataan Tanggjungjawab Mutlak PA/KPA;
Surat Pernyataan Tanggungjawab atas Kebenaran Laporan Pertanggungjawaban Bendahara Pengeluaran, ditandatangani oleh PPK, diketahui PA/KPA;
Kuitansi bermaterai yang ditandatangani oleh Pihak Ketiga, Bendahara Pengeluaran, PPTK dan diketahui oleh PA/KPA;
E-Billing bukti penyetoran PPN/PPh;
Bukti Galian C, Biaya Retribusi 10% biaya makan dan minum dari Badan Pendapatan Daerah danLampiran lainnya yang diperlukan.”
Bahwa berdasarkan Peraturan Bupati Banggai Kepulauan Nomor 9 Tahun 2017, Standar Operasional Prosedur pembayaran melalui mekanisme SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana) adalah:
Setelah APBD ditetapkan diterbitkan Dokumen pelaksanaan anggaran OPD, selanjutnya data base yang terdapat dianggaran dipindahkan ke penatausahaan yang ada dibidang perbendaharaan BPKAD Kab. Bangkep ;
Masing – masing OPD mengambil data base Surat penyediaan dana yang terbagi 4 triwulan dalam satu tahun;
Masing-masing OPD (Organisasi Pemerintah Daerah) membuat SPP (Surat Permintaan Pembayaran) beserta lampirannya.
Selanjutnya SPP diajukan ke PA (Pengguna Anggaran) untuk pengajuan SPM (Surat Perintah Membayar).
SPM beserta lampirannya berupa cek list, surat pernyataan tanggungjawab mutlak, surat pernyataan tanggungjawab belanja bendahara pengeluaran, kwitansi (nilai yang akan dicairkan), mengisi e billing dan diprint selanjutnya dibawa BPKAD (Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah) untuk diproses.
SPM beserta lampirannya diproses di BPKAD oleh tim verifikasi kemudian dibuatkan telaah dan disetujui Kasubbid Belanja untuk dilakukan pengecekan apabila sudah sesuai maka disampaikan ke Kabid Perbendaharaan untuk dilakukan pengecekan dan menandatangani telaah, setelah itu dibuatkan rekapan SPM dan SP2D serta penomoran oleh staf Bidang Perbendaharaan selanjutnya diajukan ke Kepala BPKAD untuk disetujui pencairannya, selanjutnya diberikan ke operator pembuatan SP2D dan pengantar selanjutnya SP2D dibawa ke Kepala BPKAD untuk penandatanganan (nilai pencairan diatas Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar), apabila dibawah Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar) yang menandatangani SP2D adalah saksi selaku Kuasa BUD.
Setelah SP2D dan pengantar ditandatangani dibawa ke staf untuk melakukan stempel dan dibawa ke Bank untuk pencairan.
SP2D terdiri dari 4 (empat) lembar, warna putih untuk ke Bank, warna hijau dan kuning untuk arsip di Bidang perbendaharaan, warna ping diserahkan kepada OPD.
Bahwa Terdakwa Achmad Tamrin, S.STP, ME. selaku Kepala BPKAD Kabupaten Banggai Kepulauan yang menjalankan tugas dan fungsi sebagai Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD) Kabupaten Banggai Kepulauan dan Bendahara Umum Daerah (BUD dalam pengelolaan APBD Kabupaten Banggai Kepulauan Tahun anggaran 2019, ternyata tidak mempedomani ketentuan-ketentuan tentang Pengelolaan Keuangan Daerah tersebut diatas, dimana Terdakwa telah membuat dan mencairkan 10 (sepuluh) lembar Surat Perintah Pencairan Dana Langsung (SP2D-LS) fiktif yang ditandatanganinya sendiri selaku BUD Kab Banggai Kepulauan.
Bahwa Terdakwa membuat SP2D-LS fiktif tersebut secara manual di program excel dengan menyesuaikan format SP2D di SIMDA untuk dibawa ke Bank Sulteng sebagai dokumen pencairan tanpa adanya dokumen SPP maupun dokumen SPM dan menggunakan nomor SP2D yang diambil secara acak dari sistem SIMDA Pemerintah Kabupaten Banggai Kepulauan sehingga nomor SP2D tersebut seolah-olah sesuai dengan penganggaran di SIMDA meskipun tidak melalui Sistem Informasi Manajemen Keuangan Daerah (SIMDA) dan tidak tercantum dalam Register SP2D Tahun 2019.
Bahwa Terdakwa dalam membuat 10 (sepuluh) lembar Surat Perintah Pencairan Dana Langsung (SP2D-LS) fiktif tersebut, selain menduplikasi nomor SP2D atau mengambil nomor SP2D yang ada didalam system SIMDA Pemerintah Kab. Banggai Kepulauan Tahun Anggaran 2019, terdakwa juga mencantumkan anggaran dan kegiatan yang tidak tersedia dalam APBD Kab. Banggai Kepulauan karena tidak pernah dianggarkan dalam APBD Kab Banggai Kepulauan Tahun Anggaran 2019 dan menunjuk perusahaan pihak ketiga yang dituju dalam rekening tujuan transfer dana dalam SP2D tersebut seolah-olah sebagai Penyedia Barang dan Jasa pada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Kabupaten Banggai Kepulauan, selanjutnya Terdakwa meggunakan anggaran yang dicairkan melalui SP2D fiktif tersebut tidak sesuai dengan peruntukan yang tercantum dalam SP2D.
Bahwa Terdakwa Achmad Tamrin, S.STP, ME selaku Kepala BPKAD sekaligus Bendahara Umum Daerah (BUD) dan Pejabat Pengelola Keuangan Daerah Kab. Bangkep membuat dan menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana Langsung (SP2D-LS) fiktif tersebut, seluruhnya sebesar Rp. 29.357.701.823,00,- (dua puluh sembilan miliar tiga ratus lima puluh tujuh juta tujuh ratus satu ribu delapan ratus dua puluh tiga rupiah) yang mengatasnamakan kegiatan-kegiatan yang tidak tercantum dan tidak teranggarkan dalam APBD Kabupaten Banggai Laut Tahun 2019 tanpa melalui prosedur atau mekanisme penerbitan SP2D sesuai dengan standar prosedur peraturan Bupati Nomor. 9 tahun 2017 tentang standar operasional prosedur pelayanan penerbitan surat perintah pencairan dana (SP2D) Kab. Bangkep, sebagai berikut :
SP2D Nomor : 1261/SP2D/BUD/2019, tanggal 22 April 2019 perihal pembayaran langsung (LS) belanja langsung Bantuan Sosial Kab. Bangkep pada Badan PKAD TW. 2 TA. 2019 dengan nilai sebesar Rp. 5.500.000.000,- kepada CV. UDIN LAMENA;
SP2D Nomor : 1468/SP2D/BUD/2019, tanggal 29 April 2019 perihal pembayaran langsung (LS) guna biaya pengadaan tanah pemerintah Daerah untuk pembangunan gudang aset pada banda PKAD TW. 2 TA.2 2019 dengan nilai sebesar Rp. 300.000.000,-;
SP2D Nomor : 2285/SP2D/BUD/2019, Tanggal 10 Juni 2019 perihal pembayaran langsung (LS) guna biaya bantuan perumahan swadaya Kab. Bangkep dengan nilai sebesar Rp. 3.000.000.000,-;
SP2D Nomor : 2381/SP2D/BUD/2019, tanggal 18 Juni 2019 perihal pembayaran langsung (LS) guna biaya bantuan perumahan swadaya tahap II Kab. Bangkep pada badan PKAD TW. 2 TA. 2019 dengan nilai sebesar Rp. 3.800.000,000-;
SP2D Nomor : 2533/SP2D/BUD/2019, tanggal 24 Juni 2019 perihal pembayaran langsung (LS) guna biaya bantuan perumahan swadaya tahap 3 Kab. Bangkep pada Badan PKAD TW.2 TA. 2019 dengan nilai sebesar Rp. 4.700.000.000,-;
SP2D Nomor : 3615/SP2D/BUD/2019, tanggal 19 Juli 2019 perihal pembayaran langsung (LS) ganti rugi tanah dan bangunan untuk kepentingan umum Kab. Bangkep pada BPKAD TW. 3 TA 2019 dengan nilai sebesar Rp. 7.000.000.000,-;
SP2D Nomor : 4481/SP2D/BUD/2019, tanggal 07 Agustus 2019 perihal pembayaran langsung (LS) belanja langsung guna biaya pembayaran (100%) pengadaan alat praktek dan peraga siswa PD. Dikbut Kab. Bangkep TW 2 TA. 2019 dengan nilai sebesar Rp. 1.555.225.455,-;
SP2D Nomor : 4482/SP2D/BUD/2019, tanggal 07 Agustus 2019 perihal pembayaran langsung (LS) belanja langsung guna biaya pembayaran (100%) pengadaan buku K. 13 pada dinas Dikbut Kab. Bangkep TW. 2 TA. 2019 dengan nilai sebesar Rp. 1.001.476.368,-;
SP2D Nomor : 4513/SP2D/BUD/2019, tanggal 15 Agustus 2019 perihal pembayaran langsung (LS) belanja langsung biaya pembayaran (100%) pengadaan alat Lab. Sekolah pada Dinas Dikbut Kab. Bangkep sebesar Rp. 883.436.063,-;
SP2D Nomor : 4512/SP2D/BUD/2019, tanggal 15 Agustus 2019 perihal pembayaran langsung (LS) belanja langsung guna biaya pembayaran (100%) pengadaan alat kesenian siswa pada Dinas Dikbut Kab. Bangkep TW. 2 TA. 2019 dengan nilai sebesar Rp. 1.617.563.937,-.
Bahwa Nomor SP2D yang digunakan oleh saudara ACHMAD TAMRIN, S.STP, ME selaku Kepala BPKAD sekaligus Bendahara Umum Daerah (BUD) dan Pejabat Pengelola Keuangan Daerah Kab. Bangkep untuk membuat SP2D fiktif dengan nomor yang diduplikasi dari SIMDA Kabupaten Banggai Kepulauan dengan mengatasnamakan kegiatan-kegiatan yang tidak teranggarkan dalam APBD Kabupatgen Banggai Kepulauan Tahun Anggaran 2019 sebagai berikut :
SP2D No. : 1261/SP2D/BUD/2019 tanggal 23 April 2019 sebesar Rp. 9.000.000,- untuk pembayaran langsung (LS) belanja langsung guna biaya perjalanan dinas luar daerah kegiatan rapat-rapat koordinasi dan konsultasi ke luar daerah untuk triwulan I pada Dinas Perikanan Kab. Bangkep T.A. 2019,-;
SP2D No. : 2285/SP2D/BUD/2019 Tanggal 22 Mei 2019 sebesar Rp. 81.340.000,- untuk pembayaran langsung (LS) belanja langsung guna biaya honorarium panitia pelaksana kegiatan bulan april dan mei pada kegiatan penyediaan jasa pelayanan administrasi perkantoran pada Dinas PUPR TW II Kab. Bangkep T.A. 2019,-;
SP2D No. : 2381/SP2D/BUD/2019 Tanggal 23 Mei 2019 sebesar Rp. 14.650.000,- untuk pembayaran langsung (LS) belanja langsung guna biaya perawatan kendaraan roda empat mobil ops pimpinan DPRD DN 352 H pada kegiatan pemeliharaan rutin/berkala kendaraan dinas/operasional untuk TW II pada Set DPRD Kab. Bangkep T.A. 2019;
SP2D No. : 2533/SP2D/BUD/2019 Tanggal 28 Mei 2019 sebesar Rp. 216.200.000,- untuk pembayaran langsung (LS) guna biaya belanja honorarium jasa anggota Satpol PP dan Damkar selang bulan Mei pada kegiatan Penyediaan Jasa Pelayanan Administrasi Perkantoran pada Satpol PP Kab. Bangkep TW II T.A. 2019;
SP2D No. : 3615/SP2D/BUD/2019 Tanggal 10 Juli 2019 sebesar Rp. 38.400.000,- untuk pembayaran langsung (LS) belanja langsung guna biaya belanja akomodasi verifikasi APBDes dan SPP kegiatan pengelolaan dana alokasi desa untuk TW II pada kantor Dinas PMD Kab. Bangkep T.A. 2019;
SP2D No. : 4482/SP2D/BUD/2019 Tanggal 06 Agustus 2019 sebesar Rp. 7.350.000,- untuk pembayaran langsung (LS) belanja tidak langsung guna biaya belanja penunjang operasional pimpinan DPRD untuk bulan Agustus 2019 pada Sekretariat DPRD Kab. Bangkep T.A. 2019;
SP2D No. : 4481/SP2D/BUD/2019 Tanggal 08 Agustus 2019 sebesar Rp. 25.000.000,- untuk pembayaran langsung (LS) belanja langsung guna biaya perjalanan dinas dalam daerah (PKM Bulagi) kegiatan dukungan managemen bantuan operasional kesehatan (BOK/DAK Non Fisik) pada kantor Dinas Kesehatan Kab. Bangkep TW II T.A. 2019;
SP2D No. : 4512/SP2D/BUD/2019 Tanggal 06 Agustus 2019 sebesar Rp. 21.000.000,- untuk pembayaran langsung (LS) belanja langsung guna biaya honorarium operator E-MON DAK (DAK penugasan) selang bulan Januari s/d bulan Juni tahun 2019 kegiatan MONEP program peningkatan jalan dan jembatan pada Dinas PUPR TW III Kab. Bangkep T.A. 2019;
SP2D No. : 4513/SP2D/BUD/2019 Tanggal 06 Agustus 2019 sebesar Rp. 306.585.000,- untuk pembayaran langsung (LS) belanja modal guna biaya uang muka 25% atas pekerjaan pembangunan irigasi D.I Kanali pada kegiatan rehabilitasi/pemeliharaan jaringan irigasi pada Dinas PUPR TW III Kab. Bangkep T.A. 2019;
SP2D No. : 1486/SP2D/BUD/2019 tanggal 29 April 2019 sebesar Rp. 21.917.0000,- untuk Pebayaran Langsung (LS) Guna Biaya Pembayaran Perencanaan Pembangunan Jalan Kantong Produksi Desa Montomisan, Ambelang, Toolon dan Saleati Kegiatan Penyediaan Sarana Produksi Pertanian Perkebunan TW I pada DISTAN Kab. Bangkep T.A. 2019 yang ditransfer ke rekening nomor : 1500011612344 atas nama Mamat Mahanggi, ST (Direktur CV. Enam Perdana) Bank Mandiri Cab. Gorontalo.
Bahwa selanjutnya Terdakwa menggunakan SP2D tersebut ke Bank Sulteng untuk dilakukan proses pencairan ke rekening pihak ketiga yang dicantumkan Terdakwa dalam SP2D tersebut, dengan rincian pencairan sebagai berikut :
Anggaran sebesar Rp. 5.500.000.000,-, untuk kegiatan Pembayaran Langsung (LS) Belanja Langsung Bantuan Sosial Kabupaten Banggai Kepulauan pada BPKAD TW. II TA. 2019 dengan SP2D No. : 1261/SP2D/BUD/2019 tgl 22 April 2019 yang dicairkan overbooking ke rekening nomor : 006.010700152.8 atas nama ZARUDIN / Direktur CV. Udin Lamane tanggal 22 April 2019;
Anggaran sebesar Rp. 300.000.000,- untuk pembayaran langsung (LS) guna biaya pengadaan tanah pemerintah Daerah untuk pembangunan gudang aset pada banda PKAD TW. 2 TA.2 2019 dengan SP2D NOMOR : 1468/SP2D/BUD/2019, tanggal 29 April 2019 yang ditransfer ke rekening nomor : 516401019272532 atas nama Muh. Mawardi Masuli Bank BRI Unit Salakan tanggal 30 April 2019;
Anggaran sebesar Rp. 3.000.000.000,- untuk kegiatan Pembayaran Langsung (LS) Guna Biaya Bantuan Perumahan Swadaya Kabupaten Banggai Kepulauan Pada Badan PKAD TW. II TA. 2019 dengan SP2D No. : 2285/SP2D/BUD/2019 tgl 10 Juni 2019 yang dicairkan overbooking ke rekening nomor : 006.010700152.8 atas nama ZARUDIN / Direktur CV. Udin Lamane tanggal 11 Juni 2019;
Anggaran sebesar Rp. 3.800.000.000,- untuk pembayaran langsung (LS) guna biaya Bantuan Perumahan Swadaya tahap II Kab. Bangkep pada BPKAD TW II T.A. 2019 dengan SP2D No. : 2381/SP2D/BUD/2019 yang dicairkan overbooking ke rekening nomor : 819380243 atas nama LA RUSMAN / Direktur CV MEGA REZKI Bank BNI Cabang Bau-Bau tanggal 18 Juni 2019;
Anggaran sebesar Rp. 4.700.000.000,- untuk kegiatan pembayaran Langsung (LS) Guna Biaya Bantuan Perumahan Swadaya Tahap III Kabupaten Banggai Kepulauan Pada Badan PKAD TW. II TA. 2019 dengan SP2D No. : 2533/SP2D/BUD/2019 tgl 24 Juni 2019 yang ditransfer ke rekening nomor : 819380243 atas nama CV MEGA REZKI Bank BNI Cabang BauBau tanggal 25 Juni 2019
Anggaran sebesar Rp. 7.000.000.000,- utk kegiatan : Pembayaran Langsung (LS) Ganti Rugi Tanah dan Bangunan Untuk Kepentingan umum Kabupaten Banggai Kepulauan Pada Badan PKAD TW. III TA. 2019 dengan SP2D No. : 3615/SP2D/BUD/2019 tgl 19 Juli 2019 yang dicairkan overbooking ke rekening nomor : 006.01.07.00335.3 atas nama PT. PERSADA NUSANTARA PURNAMA INDAH tanggal 22 Juli 2019
Anggaran sebesar Rp. 1.001.476.000,- untuk kegiatan Pembayaran Langsung (LS) Belanja Langsung Guna Biaya Pembayaran (100%) Pengadaan Buku K13 Pada Dinas DIKBUD Kab. Bangkep TW II TA. 2019 dengan SP2D No. : 4482/SP2D/BUD/2019 tgl 7 Agustus 2019 yang dicairkan overbooking ke rekening nomor : 006.010700152.8 atas nama ZARUDIN / Direktur CV UDIN LAMENA tanggal 7 Agustus 2019
Anggaran sebesar Rp. Rp. 1.555.225.455,- untuk kegiatan Pembayaran Langsung (LS) Belanja Langsung Guna Pembiayaan (100%) Pengadaan Alat Praktek dan Peraga Siswa Pd Dinas DIKBUD Kab. Bangkep TW II TA. 2019 dengan SP2D No. : 4481/SP2D/BUD/2019 tgl 7 Agustus 2019 yang dicairkan overbooking ke rekening nomor : 006.01.07.003460 atas nama MAS AGUS Direktur PT NURUL PERSADA GEMILANG tanggal 7 Agustus 2019.
Anggaran sebesar Rp. 1.617.563.937,- untuk kegiatan Pembayaran Langsung (LS) Belanja Langsung Guna Pembayaran (100%) Pengadaan Alat Kesenian Siswa Pd Dinas DIKBUD Kab. Bangkep TW II TA. 2019 menggunakan SP2D No. : 4512/SP2D/BUD/2019 tgl 15 Agustus 2019 yang dicairkan overbooking ke rekening nomor : 006.01.07.002933 atas nama PARMAN ALAM Direktur CV ALAN YAKUSA dilakukan transfer ke rekening nomor : 122.000.664.3954 atas nama PT BESTPROFIT FUTURES tanggal 15 Agustus 2019
Anggaran sebesar Rp. 883.436.063,- untuk kegiatan Pembayaran Langsung (LS) Belanja Langsung Guna Biaya Pembayaran (100%) Pengadaan Alat Lab. Sekolah pada Dinas DIKBUD Kab. Bangkep TW II TA. 2019 dengan SP2D No. : 4513/SP2D/BUD/2019 tgl 15 Agustus 2019 yang dicairkan overbooking ke rekening nomor : 006.01.07.002933 atas nama PARMAN ALAM Direktur CV ALAN YAKUSA dilakukan transfer ke rekening nomor : 122.000.664.3954 atas nama PT BESTPROFIT FUTURES tanggal 15 Agustus 2019.
Bahwa terhadap Anggaran SP2D fiktif yang telah dicairkan dari Kas Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan dan dipindahkan ke rekening perusahaan yang ditunjuk Terdakwa didalam SP2D, selanjutnya terdakwa menghubungi pemilik perusahaan yakni saksi ZARUDIN (Direktur CV. UDIN LAMENA) saksi LA RUSMAN (Direktur CV. MEGA RIZKI), saksi H. RAQIB MAYUNI (Direktur PT. PERSADA NUSANTARA INDAH), saksi PARMAN ALAN (Direktur CV. ALAN YAKUSA), untuk menyampaikan adanya dana masuk di rekening perusahaan dan meminta untuk dilakukan penarikan maupun pemindahbukuan ke rekening lain dan sebagiannya lagi dilakukan penarikan secara tunai dengan menggunakan cheque perusahaan yang ada pada terdakwa.
Bahwa selanjutnya Terdakwa menggunakan uang hasil pencairan SP2D atas 10 (sepuluh) kegiatan fiktif tersebut diatas untuk kepentingan pribadi terdakwa berupa bisnis trading atau transaksi perdagangan emas Lokolondon (XUL 10) di PT. Best Profit Futures sebesar Rp. 28.500.000.000,00 (dua puluh delapan milyar limat ratus dua juta rupiah) dan selebihnya digunakan untuk kepentingan pribadi lainnya sebagai berikut
Pencairan SP2D No. : 1261/SP2D/BUD/2019 tgl 22 April 2019 sebesar Rp. 5.500.000.000,- yang dicairkan overbooking ke rekening nomor : 006.010700152.8 atas nama ZARUDIN / Direktur CV UDIN LAMENA tanggal 22 April 2019. Setelah dana tersebut masuk terdakwa meminta Cek kepada sdr ZARUDIN dan setelah Cek tersebut diberikan, terdakwa meminta saksi MUH. MAWARDI MASULILI pada tanggal 24 April 2019 melakukan Overbooking ke rekening Bank Mandiri Cabang Imam Bonjol Jakarta Nomor 112.000.664.3954 an. PT. Best Profit Futures sebesar Rp. 5.000.000.000,- dan ke Bank BRI Unit Salakan Salakan Nomor Rekening 516401019272532 an. Muh. Mawardi Masulili sebesar Rp. 500.000.000,- dimana rekening tersebut dibuat atas perintah terdakwa dan penggunaan rekening termasuk buku tabungan dan ATM oleh terdakwa. Uang sebesar Rp 500.000.000,- digunakan terdakwa untuk Trading Binari Option.
Pencairan SP2D NOMOR : 1468/SP2D/BUD/2019, tanggal 29 April 2019 perihal pembayaran langsung (LS) guna biaya pengadaan tanah pemerintah Daerah untuk pembangunan gudang aset pada banda PKAD TW. 2 TA.2 2019 dengan nilai sebesar Rp. 300.000.000,- ke Bank BRI Unit Salakan Salakan Nomor Rekening 516401019272532 an. Muh. Mawardi Masulili dimana buku dan ATM rekening tersebut dipegang oleh terdakwa, kemudian uang Rp 300.000.000,- tersebut digunakan untuk Trading Binari Option.
Pencairan SP2D NOMOR : 2285/SP2D/BUD/2019, Tanggal 10 (sepuluh) Juni 2019 perihal pembayaran langsung (LS) guna biaya bantuan perumahan swadaya Kab. Bangkep dengan nilai sebesar Rp. 3.000.000.000,- yang masuk ke rekening nomor : 006.010700152.8 atas nama ZARUDIN / Direktur CV UDIN LAMENA kemudian terdakwa meminta sdr ZARUDIN melakukan Overbooking ke rekening Bank Mandiri Cabang Imam Bonjol Jakarta Nomor 112.000.664.3954 an. PT. Best Profit Futures sebesar Rp. 3.000.000.000,- .
Pencairan SP2D NOMOR : 2381/SP2D/BUD/2019, tanggal 18 Juni 2019 perihal pembayaran langsung (LS) guna biaya bantuan perumahan swadaya tahap II Kab. Bangkep pada badan PKAD TW. 2 TA. 2019 dengan nilai sebesar Rp. 3.800.000,000- yang masuk ke rekening CV. Mega Rezki dengan Direktur an. LA RUSMAN, kemudian terdakwa menghubungi sdr LA RUSMAN melalui telephone meminta agar dana tersebut dilakukan Overbooking ke rekening Bank Mandiri Cabang Imam Bonjol Jakarta Nomor 112.000.664.3954 an. PT. Best Profit Futures sebesar Rp. 3.800.000.000,- ;
Pencairan SP2D NOMOR : 2533/SP2D/BUD/2019, tanggal 24 Juni 2019 perihal pembayaran langsung (LS) guna biaya bantuan perumahan swadaya tahap 3 Kab. Bangkep pada Badan PKAD TW.2 TA. 2019 dengan nilai sebesar Rp. 4.700.000.000,- yang masuk ke rekening CV. Mega Rezki dengan Direktur an. La Rusman, kemudian terdakwa menghubunginya untuk dilakukan Overbooking ke rekening Bank Mandiri Cabang Imam Bonjol Jakarta Nomor 112.000.664.3954 an. PT. Best Profit Futures sebesar Rp. 4.700.000.000,-;
Pencairan SP2D NOMOR : 3615/SP2D/BUD/2019, tanggal 19 Juli 2019 perihal pembayaran langsung (LS) ganti rugi tanah dan bangunan untuk kepentingan umum Kab. Bangkep pada BPKAD TW. 3 TA 2019 dengan nilai sebesar Rp. 7.000.000.000,- masuk ke rekening PT. Persada Nusantara Purnama Indah Nomor 0060107003353 dengan Direktur an. Hj. Raqib Mayuni, kemudian terdakwa memberikan Cek PT. Persada Nusantara Purnama Indah kepada saudara Noprizal dan dengan Cek tersebut dilakukan Overbooking ke rekening Bank Mandiri Cabang Imam Bonjol Jakarta Nomor 112.000.664.3954 an. PT. Best Profit Futures sebesar Rp. 7.000.000.000,- ;
Pencairan SP2D NOMOR : 4481/SP2D/BUD/2019, tanggal 07 Agustus 2019 perihal pembayaran langsung (LS) belanja langsung guna biaya pembayaran (10 (sepuluh)0%) pengadaan alat praktek dan peraga siswa PD. Dikbut Kab. Bangkep TW 2 TA. 2019 dengan nilai sebesar Rp. 1.555.225.455,- yang masuk ke rekening nomor : 006.010700152.8 atas nama ZARUDIN / Direktur CV UDIN LAMENA kemudian setelah dana masuk terdakwa meminta Cek dari sdr ZARUDIN selanjutnya Cek tersebut terdakwa berikan kepada PARMAN ALAN untuk melakukan Overbooking ke rekening Bank Mandiri Cabang Imam Bonjol Jakarta Nomor 112.000.664.3954 an. PT. Best Profit Futures sebesar Rp. 1.500.000.000,- dan sisanya sebesar Rp. 55.225.455,- diambil oleh saudara Zarudin;
Pencairan SP2D NOMOR : 4482/SP2D/BUD/2019, tanggal 07 Agustus 2019 perihal pembayaran langsung (LS) belanja langsung guna biaya pembayaran 10% (sepuluh persen) pengadaan buku K. 13 pada dinas Dikbut Kab. Bangkep TW. 2 TA. 2019 dengan nilai sebesar Rp. 1.001.476 .368,- yang masuk ke rekening ke rekening nomor : 006.010700152.8 atas nama ZARUDIN / Direktur CV UDIN LAMENA. Setelah dana masuk terdakwa meminta Cek kepada ZARUDIN dan kemudian Cek terdakwa berikan kepada saudara PARMAN ALAN untuk Overbooking ke rekening Bank Mandiri Cabang Imam Bonjol Jakarta Nomor 112.000.664.3954 an. PT. Best Profit Futures sebesar Rp. 1.000.000.000,- dan sisanya sebesar Rp. 1.476 .368,- diambil oleh saudara Zarudin;
Pencairan SP2D NOMOR : 4513/SP2D/BUD/2019, tanggal 15 Agustus 2019 perihal pembayaran langsung (LS) belanja langsung biaya pembayaran (10 (sepuluh)0%) pengadaan alat Lab. Sekolah pada Dinas Dikbut Kab. Bangkep sebesar Rp. 883.436.063,- masuk ke rekening Bank Sulteng Cabang Salakan Kab. Bangkep Nomor 0060107002933 an. CV. Alan Yakusa dengan Direktur saudara PARMAN ALAN .
Pencairan SP2D NOMOR : 4512/SP2D/BUD/2019, tanggal 15 Agustus 2019 perihal pembayaran langsung (LS) belanja langsung guna biaya pembayaran (10 (sepuluh)0%) pengadaan alat kesenian siswa pada Dinas Dikbut Kab. Bangkep TW. 2 TA. 2019 dengan nilai sebesar Rp. 1.617.563.937,- masuk ke rekening Bank Sulteng Cabang Salakan Kab. Bangkep Nomor 0060107002933 an. CV. Alan Yakusa dengan Direktur saudara PARMAN ALAN. Atas kedua transaksi yang masuk ke rekening PARMAN ALAM dengan total sebesar Rp 2.501.000.000,- dilakukan Overbooking ke rekening Bank Mandiri Cabang Imam Bonjol Jakarta Nomor 112.000.664.3954 an. PT. Best Profit Futures sebesar Rp. 1.000.000.000,- dan Rp 1.500.000.000,- sehingga terdapat sisa sebesar Rp. 1.000.000,- diserahkan secara tunai oleh saudara Farman Alan kepada terdakwa.
Bahwa Terdakwa selaku Kepala BPKAD sekaligus Bendahara Umum Daerah (BUD) dan Pejabat Pengelola Keuangan Daerah Kab. Bangkep dalam melaksanakan proses pencairan 10 (sepuluh) SP2D sebesar Rp. 29.357.701.823,- tidak dimasukkan dalam system SIMDA BPKAD Kab. Banggai Kepulauan karena proses pencairan serta pembuatan SP2D adalah fiktif sehingga tidak dibuatkan pertanggung jawaban serta tidak upload dalam system Simda Kab. Bangkep.
Bahwa untuk menghilangkan data SP2D fiktif tersebut, Terdakwa kemudian menggunakan soft file rekening koran Kas Umum Daerah yang telah dicopi kedalam flasdisc oleh staf Terdakwa yakni saksi DENIUS SADIA DENIS. SM sebagai Pengelola Data Perbendaharaan pada BPKAD (Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah) Kabupaten Banggai dalam bentuk format Excell di Bank Sulteng, selanjutnya diedit oleh Terdakwa menjadi rekening Koran versi BPKAD Kab. Bangkep TA. 2019, dimana anggaran dari 10 (sepuluh) SP2D fiktif sebesar Rp. 29.357.701.823,- telah dihilangkan terdakwa sehingga SP2D tersebut tidak terdata pada rekening Koran versi BPKAD Kab. Bangkep TA. 2019.
Bahwa Terdakwa selaku BUD Kab Banggai Kepulauan seharusnya melakukan rekonsiliasi terkait penyimpanan uang Daerah Kabupaten Bangkep direkening PT. Bank Sulteng Cabang Salakan yang dikirim setiap bulan ke BPKAD Kab Bangkep tetapi rekening Koran PT. Bank Sulteng tersebut telah diedit oleh Terdakwa dengan menghilangkan data 10 (sepuluh) SP2D fiktif yang dibuat oleh Terdakwa, seolah-olah tidak terjadi pengeluaran sebesar Rp. 29.357.701.823,00,- tersebut sehingga terdapat perbedaan rekening koran Kas Daerah Kab. Banggai Kepulauan asli di Bank Sulteng dengan rekening koran versi BPKAD yakni :
Kas daerah dikleuarkan berdasarkan rekening koran Bank Sulteng TA. 2019 sebesar Rp934.868.582.727,67.
Kas daerah yang dapat dipertanggungjawabkan di BPKAD Kab. Bangkep TA. 2019 sebesar Rp905.510.880.904,67.
Yang tidak dapat dipertanggungjawabkan sebesar Rp29.357.701.823,00.
Bahwa dana yang dicairkan oleh Terdakwa dari Kas daerah sebesar Rp. 29.357.701.823,00,- tersebut dipergunakan oleh Terdakwa untuk berinvestasi transaksi berjangka komoditi emas locolondon atau produk perdagangan berjangka Emas Locolondon (XUL. 10) di PT Bestprofit Futures juga dipergunakan Terdakwa untuk bertransaksi di Trading Binari Option dan Pasundan Money Changer.
Bahwa perbuatan terdakwa tersebut diatas bertentangan dengan :
Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara Pasal 3 ayat (1) menegaskan bahwa "Keuangan Negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan."
Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara Pasal 3 ayat (3) menegaskan bahwa "Setiap pejabat dilarang melakukan tindakan yang berakibat pengeluaran atas beban APBN/APBD jika anggaran untuk membiayai pengeluaran tersebut tidak tersedia atau tidak cukup tersedia."
Peraturan Pemerintah Nomor : 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, yaitu :
Pasal 4 ayat (1) menegaskan bahwa "Keuangan daerah dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transaparan, dan bertanggungjawaban dengan memperhatikan asas keadilan, kepatutan dan manfaat untuk masyarakat.
Pasal 61 ayat (1) menegaskan bahwa "Setiap pengeluaran harus didukung bukti yang lengkap dan sah mengenai hak yang diperoleh Oleh
pihak yang menagih."Pasal 65 ayat (1) menegaskan bahwa "Pelaksanaan pengeluaran atas beban APBD dilakukan berdasarkan SPM yang diterbitkan Oleh Penggunga Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran."
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah yang diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, yaitu
Pasal 4 ayat (1) menegaskan bahwa "Keuangan daerah dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efektif, efisien, ekonomis, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan azas keadilan, kepatutan, dan manfaat untuk masyarakat."
2) Pasal 122
Ayat (6) menegaskan bahwa "Pengeluaran tidak dapat dibebankan pada anggaran belanja jika untuk pengeluaran tersebut tidak tersedia atau tidak cukup tersedia dalam APBD."
Ayat (9) menegaskan bahwa "Setiap SKPD dilarang melakukan pengeluaran atas beban anggaran daerah untuk tujuan Iain dari yang telah ditetapkan dalam APBD."
3) Pasal 132 ayat (1) menegaskan bahwa "Setiap pengeluaran belanja atas beban APBD harus didukung dengan bukti yang lengkap dan sah."
Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan Nomor 6 Tahun 2009 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan, yaitu
Pasal 4 ayat (1) menegaskan bahwa "Keuangan daerah dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efektif, efısien, ekonomis, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, dan manfaat untuk masyarakat."
Pasal 49 menegaskan bahwa "Setiap pengeluaran kas atas beban APBD harus dilakukan berdasarkan surat penyediaan dana (SPD) atau dokumen lain yang dipersamakan dengan SPD."
3) Pasal 50
Ayat (1) menegaskan bahwa "Setiap pembebanan APBD harus didukung oleh bukti-bukti yang lengkap dan selalu mengenai hak yang diperoleh oleh pihak yang menagih."
Ayat (2) menegaskan bahwa "Setiap orang yang diberi wewenang menandatangani dan atau mengesahkan surat bukti yang menjadi dasar pengeluaran atas beban APBD, bertanggungjawab atas kebenaran dan akibat dari penggunaan bukti tersebut."
Peraturan Bupati Banggai Kepulauan Nomor 9 Tahun 2017 tentang Standar Operasional Prosedur Pelayanan Penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana Pasal 6 ayat (1) menegaskan bahwa "Kelengkapan Dokumen SPM-LS untuk penerbitan SP2D-LS Pekerjaan Fisik, Non Fisik (Konsultan) dan Pengadaan .
Bahwa Berdasarkan Laporan Hasil Audit penghitungan Kerugian Negara atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Korupsi atas pengelolaan Keuangan Daerah pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan TA. 2019 oleh Auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Sulawesi Tengah, Dheny Purnomo, S.E., M.M., CRMP., CFrA, Nomor: SR-11/PW19/5/2021 tangga 25 Oktober 2021 jumlah kerugian adalah sebesar Rp29.357.701.823,- (dua puluh sembilan milyar tiga ratus lima puluh tujuh juta tujuh ratus satu ribu delapan ratus dua puluh tiga rupiah) dengan perhitungan sebagai berikut :
-
a. Jumlah Kas Daerah yang dikeluarkan berdasarkan Rekening Koran Bank Sulteng Cabang Salakan dengan Nomor 0060103000020 sebesar Rp934.868.582.727,67 b. Jumlah Kas Daerah yang dapat dipertanggungjawabkan berdasarkan menurut Audit Rp905.510.880.904,67 c. Jumlah kerugian keuangan negara (a – b) Rp29.357.701.823,00
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut telah menyebabkan kerugian keuangan negara Cq. Pemerintah Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan TA. 2019 sebesar Rp29.357.701.823,- (dua puluh sembilan milyar tiga ratus lima puluh tujuh juta tujuh ratus satu ribu delapan ratus dua puluh tiga rupiah) dan telah memperkaya diri Terdakwa sebesar Rp. 29.301.000.000,- (Dua puluh sembilan milyar tiga ratus satu juta rupiah)
Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
SUBSIDAIR :
Bahwa ia Terdakwa Achmad Tamrin, S.STP, ME selaku Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Banggai Kepulauan Tahun 2019 berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati Banggai Kepulauan Nomor : 821.2.22/021/BKPSDM/2018 tanggal 29 Juni 2018 tentang Pengangkatan Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banggai Kepulauan, selaku Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD) yang melaksanakan tugas dan tanggung jawab selaku Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran berdasarkan Surat Keputusan Bupati Banggai Kepulauan Nomor 18 Tahun 2019 tanggal 4 Januari 2019 tentang Penetapan Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran, Bendahara Pengeluaran, Pejabat Yang Menandatangani Surat Perintah Membayar dan Surat Pertanggungjawaban Organisasi Perangkat Daerah Pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan Tahun Anggaran 2019 dan selaku Bendahara Umum Daerah (BUD) Kabupaten Banggai Kepulauan tahun 2019 berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati Banggai Kepulauan Nomor : 7 Tahun 2019 tanggal 04 Januari 2019 tanggal 4 Januari 2019 tentang Penunjukan Bendahara Umum Daerah dan Kuasa Bendahara Umum Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan Tahun Anggaran 2019, pada tanggal 22 April 2019 sampai dengan tanggal 18 November 2019 atau pada suatu waktu lain antara bulan April 2019 sampai dengan bulan November 2019 atau setidak-tidaknya pada tahun 2019, bertempat di Kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Banggai Kepulauan Jl. Bukit Trikora Kota Salakan Kabupaten Banggai Kepulauan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palu, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara berdasarkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung No. 153/KMA/SK/X/2011 tanggal 11 Oktober 2011 bahwa Pengadilan Negeri Palu ditunjuk sebagai Pengadilan Tindak Pidana Korupsi meliputi daerah hukum Provinsi Sulawesi Tengah, melakukan beberapa perbuatan masing-masing merupakan kejahatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai suatu perbuatan berlanjut, dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara sebesar Rp. 29.357.701.823,- (dua puluh sembilan milyar tiga ratus lima puluh tujuh juta tujuh ratus satu ribu delapan ratus dua puluh tiga rupiah) atau setidak-tidaknya sejumlah tersebut. Perbuatan mana dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: -
Bahwa Terdakwa Achmad Tamrin, S.STP, ME diangkat sebagai Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Banggai Kepulauan berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati Banggai Kepulauan Nomor : 821.2.22/021/BKPSDM/2018 tanggal 29 Juni 2018 dan selaku Kepala BPKAD, Terdakwa adalah Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD) yang mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan APBD dan bertindak sebagai Bendahara Umum Daerah (BUD) Kabupaten Banggai Kepulauan tahun 2019 berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati Banggai Kepulauan Nomor : 7 tahun 2019 tanggal 04 Januari 2019 untuk melaksanakan pengelolaan anggaran dan keuangan daerah Kabupaten Banggai Kepulauan Tahun Anggaran 2019.
Bahwa Terdakwa selaku Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Banggai Kepulauan mempunyai tugas dan tanggung jawab sebagai berikut :
Merumuskan dan menyusun rencana program dan kegiatan pengelolaan keuangan dan asset daerah,
Mengelola administrasi keuangan dan asset daerah,
menyusun pedoman dan petunjuk teknis pelaksanaan pengelolaan keuangan dan asset daerah,
Melaksanakan kordinasi atas penerimaan dan pengeluaran keuangan daerah dengan instansi terkait,
Membina, mengawasi dan mengendalikan pelaksanaan pengelolaan keuangan dan asset daerah,
Melaksanakan fungsi BUD,
Menyusun laporan keuangan pemerintah daerah, membina dan mengevaluasi pengawai di lingkungan BPKAD, .
Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya,
Menyampaikan laporan hasil evaluasi, saran dan pertimbangan di bidang tugas dan fungsinya kepada bupati melalui sekretaris daerah .
Bahwa Terdakwa selaku Kepala BPKAD Kabupaten Banggai Kepulauan adalah sebagai Pejabat Pengelolaan Keuangan Daerah (PPKD) yang mempunyai tugas dan tanggung jawab diatur dalam Permendagri No. 13 tahun 2006, sebagai berikut :
Menyusun dan melaksanakan kebijakan pengelolaan keuangan daerah
Menyusun RAPBD dan RAPBD perubahan.
Melaksanakan pemungutan pendapatan daerah yang telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah
Bahwa Terdawka selaku Bendahara Umum Daerah (BUD), memiliki tugas dan tanggungjawab untuk menyusun laporan keuangan daerah dalam rangka pertanggungjawaban pelaksanaan APBD dan melaksanakan tugas lainnya berdasarkan kuasa yang dilimpahkan oleh Kepala Daerah.
Bahwa Terdakwa Achmad Tamrin, S.STP, ME., melaksanakan pengelolaan anggaran dan keuangan daerah Kabupaten Banggai Kepulauan Tahun Anggaran 2019 sebesar Rp 944.417.709.709,- (Sembilan ratus empat puluh empat milyar empat ratus tujuh belas juta tujuh ratus Sembilan ribu tujuh ratus Sembilan rupiah) berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan Nomor 8 tahun 2018 dan Peraturan Bupati Banggai Kepulauan Nomor : 77 Tahun 2018 tentang Penjabaran APBD Kabupaten Bangkep Tahun Anggaran 2019 yang kemudian mengalami perubahan anggaran menjadi Rp.958.574.282.872,80 (sembilan ratus lima puluh delapan juta lima ratus tujuh puluh empat ribu dua ratus delapan puluh dua ribu delapan ratus tujuh puluh dua rupiah delapan puluh sen) berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 51 tahun 2019 tentang Pejabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja (APBD) Kabupaten Banggai Kepulauan Tahun Anggaran 2019 dan mengalami perubahan kedua pada Bulan Desember 2019 menjadi Rp.971.374.450.350,80,- (sembilan ratus tujuh puluh satu juta milyar tiga ratus tujuh puluh empat juta empat ratus lima puluh ribu tiga ratus lima puluh rupiah delapan puluh sen) dan ditetapkan dalam Peraturan Daerah Nomor 12 tahun 2019 tanggal 13 November 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja (APBD) Kabupaten Banggai Kepulauan Tahun Anggaran 2019 dan Peraturan Bupati Nomor 53 tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 51 tahun 2019 tentang Pejabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja (APBD) Kabupaten Banggai Kepulauan Tahun Anggaran 2019.
Bahwa Terdakwa Achmad Tamrin, S.STP, ME., melaksanakan pengelolaan anggaran dan keuangan daerah Kabupaten Banggai Kepulauan Tahun Anggaran 2019 berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 12 tahun 2019 tanggal 13 November 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja (APBD) Kabupaten Banggai Kepulauan Tahun Anggaran 2019 dan Peraturan Bupati Nomor 53 tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 51 tahun 2019 tentang Pejabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja (APBD) Kabupaten Banggai Kepulauan Tahun Anggaran 2019 tersebut, dengan rincian sebagai berikut :
Pendapatan :
Pendapatan Asli Daerah sebesar Rp. 31.558.305.280,-
Dana Perimbangan sebesar Rp. 737.592.321.551,-
Lain-Lain Pendapatan daerah yang sah sebesar Rp. 168.654.098.534,-
Belanja :
Belanja tidak langsung sebesar Rp. 458.122.516.203.
Belanja Langsung sebesar Rp. 513.251.934.147,80.
Bahwa dalam pengelolaan anggaran dan keuangan daerah Kabupaten Banggai kepulauan Tahun Anggaran 2019 tersebut, terdakwa selaku BUD melaksanakan penyimpanan uang Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan di PT. BANK Sulteng Cabang Salakan nomor rekening 006-01.03.00002.0, di PT. Bank Rakkyat Indonesia nomor rekening 5164-01-000188-30-6 dan PT. Bank Negara Indonesia Nomor Rekening 0087166523 dan 115017175 berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati Banggai Kepulauan Nomor 8 Tahun 2019 tanggal 04 Januari 2019;
Bahwa Standar Operasional Prosedur Pelayanan Penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) dari Kas Daerah diatur dalam Peraturan Bupati Banggai Kepulauan Nomor 9 Tahun 2017, pasal 6 ayat (1) menyatakan bahwa “Kelengkapan Dokumen SPM-LS untuk penerbitan SP2D-LS Pekerjaan Fisik, Non Fisik (Konsultan) dan Pengadaan Barang dan Jasa adalah:
SPM-LS;
Ceklist penelitian kelengkapan pengajuan SPP-LS Barang dan Jasa yang ditandatangani oleh PPK-OPD;
Ringkasan/ Resume Kontrak/ SPK yang dilampiri dengan Berita Acara Penyelesaian Pekerjaan, Berita Acara Pembayaran, Berita Acara Serah Terima Barang dan Jasa;
Surat Pernyataan Tanggjungjawab Mutlak PA/KPA;
Surat Pernyataan Tanggungjawab atas Kebenaran Laporan Pertanggungjawaban Bendahara Pengeluaran, ditandatangani oleh PPK, diketahui PA/KPA;
Kuitansi bermaterai yang ditandatangani oleh Pihak Ketiga, Bendahara Pengeluaran, PPTK dan diketahui oleh PA/KPA;
E-Billing bukti penyetoran PPN/PPh;
Bukti Galian C, Biaya Retribusi 10% biaya makan dan minum dari Badan Pendapatan Daerah danLampiran lainnya yang diperlukan.”
Bahwa berdasarkan Peraturan Bupati Banggai Kepulauan Nomor 9 Tahun 2017, Standar Operasional Prosedur pembayaran melalui mekanisme SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana) adalah:
Setelah APBD ditetapkan diterbitkan Dokumen pelaksanaan anggaran OPD, selanjutnya data base yang terdapat dianggaran dipindahkan ke penatausahaan yang ada dibidang perbendaharaan BPKAD Kab. Bangkep ;
Masing – masing OPD mengambil data base Surat penyediaan dana yang terbagi 4 triwulan dalam satu tahun;
Masing-masing OPD (Organisasi Pemerintah Daerah) membuat SPP (Surat Permintaan Pembayaran) beserta lampirannya.
Selanjutnya SPP diajukan ke PA (Pengguna Anggaran) untuk pengajuan SPM (Surat Perintah Membayar).
SPM beserta lampirannya berupa cek list, surat pernyataan tanggungjawab mutlak, surat pernyataan tanggungjawab belanja bendahara pengeluaran, kwitansi (nilai yang akan dicairkan), mengisi e billing dan diprint selanjutnya dibawa BPKAD (Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah) untuk diproses.
SPM beserta lampirannya diproses di BPKAD oleh tim verifikasi kemudian dibuatkan telaah dan disetujui Kasubbid Belanja untuk dilakukan pengecekan apabila sudah sesuai maka disampaikan ke Kabid Perbendaharaan untuk dilakukan pengecekan dan menandatangani telaah, setelah itu dibuatkan rekapan SPM dan SP2D serta penomoran oleh staf Bidang Perbendaharaan selanjutnya diajukan ke Kepala BPKAD untuk disetujui pencairannya, selanjutnya diberikan ke operator pembuatan SP2D dan pengantar selanjutnya SP2D dibawa ke Kepala BPKAD untuk penandatanganan (nilai pencairan diatas Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar), apabila dibawah Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar) yang menandatangani SP2D adalah saksi selaku Kuasa BUD.
Setelah SP2D dan pengantar ditandatangani dibawa ke staf untuk melakukan stempel dan dibawa ke Bank untuk pencairan.
SP2D terdiri dari 4 (empat) lembar, warna putih untuk ke Bank, warna hijau dan kuning untuk arsip di Bidang perbendaharaan, warna ping diserahkan kepada OPD.
Bahwa Terdakwa Achmad Tamrin, S.STP, ME. selaku Kepala BPKAD Kabupaten Banggai Kepulauan yang menjalankan tugas dan fungsi sebagai Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD) Kabupaten Banggai Kepulauan dan Bendahara Umum Daerah (BUD dalam pengelolaan APBD Kabupaten Banggai Kepulauan Tahun anggaran 2019, ternyata tidak mempedomani ketentuan-ketentuan tentang Pengelolaan Keuangan Daerah tersebut diatas, dimana Terdakwa telah membuat dan mencairkan 10 (sepuluh) lembar Surat Perintah Pencairan Dana Langsung (SP2D-LS) fiktif yang ditandatanganinya sendiri selaku BUD Kab Banggai Kepulauan.
Bahwa Terdakwa membuat SP2D-LS fiktif tersebut secara manual di program excel dengan menyesuaikan format SP2D di SIMDA untuk dibawa ke Bank Sulteng sebagai dokumen pencairan tanpa adanya dokumen SPP maupun dokumen SPM dan menggunakan nomor SP2D yang diambil secara acak dari sistem SIMDA Pemerintah Kabupaten Banggai Kepulauan sehingga nomor SP2D tersebut seolah-olah sesuai dengan penganggaran di SIMDA meskipun tidak melalui Sistem Informasi Manajemen Keuangan Daerah (SIMDA) dan tidak tercantum dalam Register SP2D Tahun 2019.
Bahwa Terdakwa dalam membuat 10 (sepuluh) lembar Surat Perintah Pencairan Dana Langsung (SP2D-LS) fiktif tersebut, selain menduplikasi nomor SP2D atau mengambil nomor SP2D yang ada didalam system SIMDA Pemerintah Kab. Banggai Kepulauan Tahun Anggaran 2019, terdakwa juga mencantumkan anggaran dan kegiatan yang tidak tersedia dalam APBD Kab. Banggai Kepulauan karena tidak pernah dianggarkan dalam APBD Kab Banggai Kepulauan Tahun Anggaran 2019 dan menunjuk perusahaan pihak ketiga yang dituju dalam rekening tujuan transfer dana dalam SP2D tersebut seolah-olah sebagai Penyedia Barang dan Jasa pada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Kabupaten Banggai Kepulauan, selanjutnya Terdakwa meggunakan anggaran yang dicairkan melalui SP2D fiktif tersebut tidak sesuai dengan peruntukan yang tercantum dalam SP2D.
Bahwa Terdakwa Achmad Tamrin, S.STP, ME selaku Kepala BPKAD sekaligus Bendahara Umum Daerah (BUD) dan Pejabat Pengelola Keuangan Daerah Kab. Bangkep membuat dan menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana Langsung (SP2D-LS) fiktif tersebut, seluruhnya sebesar Rp. 29.357.701.823,00,- (dua puluh sembilan miliar tiga ratus lima puluh tujuh juta tujuh ratus satu ribu delapan ratus dua puluh tiga rupiah) yang mengatasnamakan kegiatan-kegiatan yang tidak tercantum dan tidak teranggarkan dalam APBD Kabupaten Banggai Laut Tahun 2019 tanpa melalui prosedur atau mekanisme penerbitan SP2D sesuai dengan standar prosedur peraturan Bupati Nomor. 9 tahun 2017 tentang standar operasional prosedur pelayanan penerbitan surat perintah pencairan dana (SP2D) Kab. Bangkep, sebagai berikut :
SP2D Nomor : 1261/SP2D/BUD/2019, tanggal 22 April 2019 perihal pembayaran langsung (LS) belanja langsung Bantuan Sosial Kab. Bangkep pada Badan PKAD TW. 2 TA. 2019 dengan nilai sebesar Rp. 5.500.000.000,- kepada CV. UDIN LAMENA;
SP2D Nomor : 1468/SP2D/BUD/2019, tanggal 29 April 2019 perihal pembayaran langsung (LS) guna biaya pengadaan tanah pemerintah Daerah untuk pembangunan gudang aset pada banda PKAD TW. 2 TA.2 2019 dengan nilai sebesar Rp. 300.000.000,- ;
SP2D NOMOR : 2285/SP2D/BUD/2019, Tanggal 10 Juni 2019 perihal pembayaran langsung (LS) guna biaya bantuan perumahan swadaya Kab. Bangkep dengan nilai sebesar Rp. 3.000.000.000,-;
SP2D NOMOR : 2381/SP2D/BUD/2019, tanggal 18 Juni 2019 perihal pembayaran langsung (LS) guna biaya bantuan perumahan swadaya tahap II Kab. Bangkep pada badan PKAD TW. 2 TA. 2019 dengan nilai sebesar Rp. 3.800.000,000-;
SP2D NOMOR : 2533/SP2D/BUD/2019, tanggal 24 Juni 2019 perihal pembayaran langsung (LS) guna biaya bantuan perumahan swadaya tahap 3 Kab. Bangkep pada Badan PKAD TW.2 TA. 2019 dengan nilai sebesar Rp. 4.700.000.000,-;
SP2D NOMOR : 3615/SP2D/BUD/2019, tanggal 19 Juli 2019 perihal pembayaran langsung (LS) ganti rugi tanah dan bangunan untuk kepentingan umum Kab. Bangkep pada BPKAD TW. 3 TA 2019 dengan nilai sebesar Rp. 7.000.000.000,-;
SP2D NOMOR : 4481/SP2D/BUD/2019, tanggal 07 Agustus 2019 perihal pembayaran langsung (LS) belanja langsung guna biaya pembayaran (100%) pengadaan alat praktek dan peraga siswa PD. Dikbut Kab. Bangkep TW 2 TA. 2019 dengan nilai sebesar Rp. 1.555.225.455,-;
SP2D NOMOR : 4482/SP2D/BUD/2019, tanggal 07 Agustus 2019 perihal pembayaran langsung (LS) belanja langsung guna biaya pembayaran (100%) pengadaan buku K. 13 pada dinas Dikbut Kab. Bangkep TW. 2 TA. 2019 dengan nilai sebesar Rp. 1.001.476.368,-;
SP2D NOMOR : 4513/SP2D/BUD/2019, tanggal 15 Agustus 2019 perihal pembayaran langsung (LS) belanja langsung biaya pembayaran (100%) pengadaan alat Lab. Sekolah pada Dinas Dikbut Kab. Bangkep sebesar Rp. 883.436.063,-;
SP2D NOMOR : 4512/SP2D/BUD/2019, tanggal 15 Agustus 2019 perihal pembayaran langsung (LS) belanja langsung guna biaya pembayaran (100%) pengadaan alat kesenian siswa pada Dinas Dikbut Kab. Bangkep TW. 2 TA. 2019 dengan nilai sebesar Rp. 1.617.563.937,-.
Bahwa Nomor SP2D yang digunakan oleh saudara Achmad Tamrin, S.STP, ME selaku Kepala BPKAD sekaligus Bendahara Umum Daerah (BUD) dan Pejabat Pengelola Keuangan Daerah Kab. Bangkep untuk membuat SP2D fiktif dengan nomor yang diduplikasi dari SIMDA Kabupaten Banggai Kepulauan dengan mengatasnamakan kegiatan-kegiatan yang tidak teranggarkan dalam APBD Kabupaten Banggai Kepulauan Tahun Anggaran 2019 sebagai berikut :
SP2D No. : 1261/SP2D/BUD/2019 tanggal 23 April 2019 sebesar Rp. 9.000.000,- untuk pembayaran langsung (LS) belanja langsung guna biaya perjalanan dinas luar daerah kegiatan rapat-rapat koordinasi dan konsultasi ke luar daerah untuk triwulan I pada Dinas Perikanan Kab. Bangkep T.A. 2019,-;
SP2D No. : 2285/SP2D/BUD/2019 Tanggal 22 Mei 2019 sebesar Rp. 81.340.000,- untuk pembayaran langsung (LS) belanja langsung guna biaya honorarium panitia pelaksana kegiatan bulan april dan mei pada kegiatan penyediaan jasa pelayanan administrasi perkantoran pada Dinas PUPR TW II Kab. Bangkep T.A. 2019,-;
SP2D No. : 2381/SP2D/BUD/2019 Tanggal 23 Mei 2019 sebesar Rp. 14.650.000,- untuk pembayaran langsung (LS) belanja langsung guna biaya perawatan kendaraan roda empat mobil ops pimpinan DPRD DN 352 H pada kegiatan pemeliharaan rutin/berkala kendaraan dinas/operasional untuk TW II pada Set DPRD Kab. Bangkep T.A. 2019;
SP2D No. : 2533/SP2D/BUD/2019 Tanggal 28 Mei 2019 sebesar Rp. 216.200.000,- untuk pembayaran langsung (LS) guna biaya belanja honorarium jasa anggota Satpol PP dan Damkar selang bulan Mei pada kegiatan Penyediaan Jasa Pelayanan Administrasi Perkantoran pada Satpol PP Kab. Bangkep TW II T.A. 2019;
SP2D No. : 3615/SP2D/BUD/2019 Tanggal 10 Juli 2019 sebesar Rp. 38.400.000,- untuk pembayaran langsung (LS) belanja langsung guna biaya belanja akomodasi verifikasi APBDes dan SPP kegiatan pengelolaan dana alokasi desa untuk TW II pada kantor Dinas PMD Kab. Bangkep T.A. 2019;
SP2D No. : 4482/SP2D/BUD/2019 Tanggal 06 Agustus 2019 sebesar Rp. 7.350.000,- untuk pembayaran langsung (LS) belanja tidak langsung guna biaya belanja penunjang operasional pimpinan DPRD untuk bulan Agustus 2019 pada Sekretariat DPRD Kab. Bangkep T.A. 2019;
SP2D No. : 4481/SP2D/BUD/2019 Tanggal 08 Agustus 2019 sebesar Rp. 25.000.000,- untuk pembayaran langsung (LS) belanja langsung guna biaya perjalanan dinas dalam daerah (PKM Bulagi) kegiatan dukungan managemen bantuan operasional kesehatan (BOK/DAK Non Fisik) pada kantor Dinas Kesehatan Kab. Bangkep TW II T.A. 2019;
SP2D No. : 4512/SP2D/BUD/2019 Tanggal 06 Agustus 2019 sebesar Rp. 21.000.000,- untuk pembayaran langsung (LS) belanja langsung guna biaya honorarium operator E-MON DAK (DAK penugasan) selang bulan Januari s/d bulan Juni tahun 2019 kegiatan MONEP program peningkatan jalan dan jembatan pada Dinas PUPR TW III Kab. Bangkep T.A. 2019;
SP2D No. : 4513/SP2D/BUD/2019 Tanggal 06 Agustus 2019 sebesar Rp. 306.585.000,- untuk pembayaran langsung (LS) belanja modal guna biaya uang muka 25% atas pekerjaan pembangunan irigasi D.I Kanali pada kegiatan rehabilitasi/pemeliharaan jaringan irigasi pada Dinas PUPR TW III Kab. Bangkep T.A. 2019;
SP2D No. : 1486/SP2D/BUD/2019 tanggal 29 April 2019 sebesar Rp. 21.917.0000,- untuk Pebayaran Langsung (LS) Guna Biaya Pembayaran Perencanaan Pembangunan Jalan Kantong Produksi Desa Montomisan, Ambelang, Toolon dan Saleati Kegiatan Penyediaan Sarana Produksi Pertanian Perkebunan TW I pada DISTAN Kab. Bangkep T.A. 2019 yang ditransfer ke rekening nomor : 1500011612344 atas nama Mamat Mahanggi, ST (Direktur CV. Enam Perdana) Bank Mandiri Cab. Gorontalo.
Bahwa selanjutnya Terdakwa menggunakan SP2D-LS fiktif tersebut ke Bank Sulteng untuk dilakukan proses pencairan ke rekening pihak ketiga yang dicantumkan Terdakwa dalam SP2D, dengan rincian pencairan sebagai berikut :
Anggaran sebesar Rp. 5.500.000.000,-, untuk kegiatan Pembayaran Langsung (LS) Belanja Langsung Bantuan Sosial Kabupaten Banggai Kepulauan pada BPKAD TW. II TA. 2019 dengan SP2D No. : 1261/SP2D/BUD/2019 tgl 22 April 2019 yang dicairkan overbooking ke rekening nomor : 006.010700152.8 atas nama ZARUDIN / Direktur CV. Udin Lamane tanggal 22 April 2019;
Anggaran sebesar Rp. 300.000.000,- untuk pembayaran langsung (LS) guna biaya pengadaan tanah pemerintah Daerah untuk pembangunan gudang aset pada banda PKAD TW. 2 TA.2 2019 dengan SP2D NOMOR : 1468/SP2D/BUD/2019, tanggal 29 April 2019 yang ditransfer ke rekening nomor : 516401019272532 atas nama Muh. Mawardi Masuli Bank BRI Unit Salakan tanggal 30 April 2019;
Anggaran sebesar Rp. 3.000.000.000,- untuk kegiatan Pembayaran Langsung (LS) Guna Biaya Bantuan Perumahan Swadaya Kabupaten Banggai Kepulauan Pada Badan PKAD TW. II TA. 2019 dengan SP2D No. : 2285/SP2D/BUD/2019 tgl 10 Juni 2019 yang dicairkan overbooking ke rekening nomor : 006.010700152.8 atas nama ZARUDIN / Direktur CV UDIN LAMENA tanggal 11 Juni 2019;
Anggaran sebesar Rp. 3.800.000.000,- untuk pembayaran langsung (LS) guna biaya Bantuan Perumahan Swadaya tahap II Kab. Bangkep pada BPKAD TW II T.A. 2019 dengan SP2D No. : 2381/SP2D/BUD/2019 yang dicairkan overbooking ke rekening nomor : 819380243 atas nama La Rusman / Direktur CV. Mega Rezki Bank BNI Cabang Bau-Bau tanggal 18 Juni 2019;
Anggaran sebesar Rp. 4.700.000.000,- untuk kegiatan pembayaran Langsung (LS) Guna Biaya Bantuan Perumahan Swadaya Tahap III Kabupaten Banggai Kepulauan Pada Badan PKAD TW. II TA. 2019 dengan SP2D No. : 2533/SP2D/BUD/2019 tgl 24 Juni 2019 yang ditransfer ke rekening nomor : 819380243 atas nama CV. Mega Rezki Bank BNI Cabang BauBau tanggal 25 Juni 2019
Anggaran sebesar Rp. 7.000.000.000,- utk kegiatan : Pembayaran Langsung (LS) Ganti Rugi Tanah dan Bangunan Untuk Kepentingan umum Kabupaten Banggai Kepulauan Pada Badan PKAD TW. III TA. 2019 dengan SP2D No. : 3615/SP2D/BUD/2019 tgl 19 Juli 2019 yang dicairkan overbooking ke rekening nomor : 006.01.07.00335.3 atas nama PT. Persada Nusantara Purnama Indah tanggal 22 Juli 2019
Anggaran sebesar Rp. 1.001.476.000,- untuk kegiatan Pembayaran Langsung (LS) Belanja Langsung Guna Biaya Pembayaran (100%) Pengadaan Buku K13 Pada Dinas DIKBUD Kab. Bangkep TW II TA. 2019 dengan SP2D No. : 4482/SP2D/BUD/2019 tgl 7 Agustus 2019 yang dicairkan overbooking ke rekening nomor : 006.010700152.8 atas nama ZARUDIN / Direktur CV. Udin Lamena tanggal 7 Agustus 2019
Anggaran sebesar Rp. Rp. 1.555.225.455,- untuk kegiatan Pembayaran Langsung (LS) Belanja Langsung Guna Pembiayaan (100%) Pengadaan Alat Praktek dan Peraga Siswa Pd Dinas DIKBUD Kab. Bangkep TW II TA. 2019 dengan SP2D No. : 4481/SP2D/BUD/2019 tgl 7 Agustus 2019 yang dicairkan overbooking ke rekening nomor : 006.01.07.003460 atas nama MAS AGUS Direktur PT. Nurul Persada Gemilang tanggal 7 Agustus 2019.
Anggaran sebesar Rp. 1.617.563.937,- untuk kegiatan Pembayaran Langsung (LS) Belanja Langsung Guna Pembayaran (100%) Pengadaan Alat Kesenian Siswa pada Dinas DIKBUD Kab. Bangkep TW II TA. 2019 menggunakan SP2D No. : 4512/SP2D/BUD/2019 tgl 15 Agustus 2019 yang dicairkan overbooking ke rekening nomor : 006.01.07.002933 atas nama Parman Alam Direktur CV. Alan Yakusa dilakukan transfer ke rekening nomor : 122.000.664.3954 atas nama PT. Bestprofit Futures tanggal 15 Agustus 2019
Anggaran sebesar Rp. 883.436.063,- untuk kegiatan Pembayaran Langsung (LS) Belanja Langsung Guna Biaya Pembayaran (100%) Pengadaan Alat Lab. Sekolah pada Dinas DIKBUD Kab. Bangkep TW II TA. 2019 dengan SP2D No. : 4513/SP2D/BUD/2019 tgl 15 Agustus 2019 yang dicairkan overbooking ke rekening nomor : 006.01.07.002933 atas nama Parman Alam Direktur CV. Alan Yakusa dilakukan transfer ke rekening nomor : 122.000.664.3954 atas nama PT. Bestprofit Futures tanggal 15 Agustus 2019.
Bahwa terhadap Anggaran SP2D fiktif yang telah dicairkan dari Kas Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan dan dipindahkan ke rekening perusahaan yang ditunjuk Terdakwa didalam SP2D, selanjutnya terdakwa menghubungi pemilik perusahaan yakni saksi Zarudin (Direktur CV. UDIN LAMENA) saksi La Rusman (Direktur Cv. Mega Rizki), Saksi H. Raqib Mayuni (Direktur Pt. Persada Nusantara Indah), Saksi Parman Alan (Direktur Cv. Alan Yakusa), untuk menyampaikan adanya dana masuk di rekening perusahaan dan meminta untuk dilakukan penarikan maupun pemindahbukuan ke rekening lain dan sebagiannya lagi dilakukan penarikan secara tunai dengan menggunakan cheque perusahaan yang ada pada terdakwa.
Bahwa selanjutnya Terdakwa menggunakan uang hasil pencairan SP2D atas 10 (sepuluh) kegiatan fiktif tersebut diatas untuk kepentingan pribadi terdakwa berupa bisnis trading atau transaksi perdagangan emas Lokolondon (XUL 10) di PT. Best Profit Futures sebesar Rp. 28.500.000.000,00 (dua puluh delapan milyar limat ratus dua juta rupiah) dan selebihnya digunakan untuk kepentingan pribadi lainnya sebagai berikut :
Pencairan SP2D No. : 1261/SP2D/BUD/2019 tgl 22 April 2019 sebesar Rp. 5.500.000.000,- yang dicairkan overbooking ke rekening nomor : 006.010700152.8 atas nama Zarudin / Direktur CV. Udin Lamena tanggal 22 April 2019. Setelah dana tersebut masuk terdakwa meminta Cek kepada sdr Zarudin dan setelah Cek tersebut diberikan, terdakwa meminta saksi Muh. Mawardi Masulili pada tanggal 24 April 2019 melakukan Overbooking ke rekening Bank Mandiri Cabang Imam Bonjol Jakarta Nomor 112.000.664.3954 an. PT. Best Profit Futures sebesar Rp. 5.000.000.000,- dan ke Bank BRI Unit Salakan Salakan Nomor Rekening 516401019272532 an. Muh. Mawardi Masulili sebesar Rp. 500.000.000,- dimana rekening tersebut dibuat atas perintah terdakwa dan penggunaan rekening termasuk buku tabungan dan ATM oleh terdakwa. Uang sebesar Rp 500.000.000,- digunakan terdakwa untuk Trading Binari Option.
Pencairan SP2D NOMOR : 1468/SP2D/BUD/2019, tanggal 29 April 2019 perihal pembayaran langsung (LS) guna biaya pengadaan tanah pemerintah Daerah untuk pembangunan gudang aset pada banda PKAD TW. 2 TA.2 2019 dengan nilai sebesar Rp. 300.000.000,- ke Bank BRI Unit Salakan Salakan Nomor Rekening 516401019272532 an. Muh. Mawardi Masulili dimana buku dan ATM rekening tersebut dipegang oleh terdakwa, kemudian uang Rp 300.000.000,- tersebut digunakan untuk Trading Binari Option.
Pencairan SP2D NOMOR : 2285/SP2D/BUD/2019, Tanggal 10 (sepuluh) Juni 2019 perihal pembayaran langsung (LS) guna biaya bantuan perumahan swadaya Kab. Bangkep dengan nilai sebesar Rp. 3.000.000.000,- yang masuk ke rekening nomor : 006.010700152.8 atas nama ZARUDIN / Direktur CV UDIN LAMENA kemudian terdakwa meminta sdr ZARUDIN melakukan Overbooking ke rekening Bank Mandiri Cabang Imam Bonjol Jakarta Nomor 112.000.664.3954 an. PT. Best Profit Futures sebesar Rp. 3.000.000.000,- .
Pencairan SP2D NOMOR : 2381/SP2D/BUD/2019, tanggal 18 Juni 2019 perihal pembayaran langsung (LS) guna biaya bantuan perumahan swadaya tahap II Kab. Bangkep pada badan PKAD TW. 2 TA. 2019 dengan nilai sebesar Rp. 3.800.000,000- yang masuk ke rekening CV. Mega Rezki dengan Direktur an. LA RUSMAN, kemudian terdakwa menghubungi sdr LA RUSMAN melalui telephone meminta agar dana tersebut dilakukan Overbooking ke rekening Bank Mandiri Cabang Imam Bonjol Jakarta Nomor 112.000.664.3954 an. PT. Best Profit Futures sebesar Rp. 3.800.000.000,- ;
Pencairan SP2D NOMOR : 2533/SP2D/BUD/2019, tanggal 24 Juni 2019 perihal pembayaran langsung (LS) guna biaya bantuan perumahan swadaya tahap 3 Kab. Bangkep pada Badan PKAD TW.2 TA. 2019 dengan nilai sebesar Rp. 4.700.000.000,- yang masuk ke rekening CV. Mega Rezki dengan Direktur an. La Rusman, kemudian terdakwa menghubunginya untuk dilakukan Overbooking ke rekening Bank Mandiri Cabang Imam Bonjol Jakarta Nomor 112.000.664.3954 an. PT. Best Profit Futures sebesar Rp. 4.700.000.000,-;
Pencairan SP2D NOMOR : 3615/SP2D/BUD/2019, tanggal 19 Juli 2019 perihal pembayaran langsung (LS) ganti rugi tanah dan bangunan untuk kepentingan umum Kab. Bangkep pada BPKAD TW. 3 TA 2019 dengan nilai sebesar Rp. 7.000.000.000,- masuk ke rekening PT. Persada Nusantara Purnama Indah Nomor 0060107003353 dengan Direktur an. Hj. Raqib Mayuni, kemudian terdakwa memberikan Cek PT. Persada Nusantara Purnama Indah kepada saudara Noprizal dan dengan Cek tersebut dilakukan Overbooking ke rekening Bank Mandiri Cabang Imam Bonjol Jakarta Nomor 112.000.664.3954 an. PT. Best Profit Futures sebesar Rp. 7.000.000.000,- ;
Pencairan SP2D NOMOR : 4481/SP2D/BUD/2019, tanggal 07 Agustus 2019 perihal pembayaran langsung (LS) belanja langsung guna biaya pembayaran (10 (sepuluh)0%) pengadaan alat praktek dan peraga siswa PD. Dikbut Kab. Bangkep TW 2 TA. 2019 dengan nilai sebesar Rp. 1.555.225.455,- yang masuk ke rekening nomor : 006.010700152.8 atas nama ZARUDIN / Direktur CV UDIN LAMENA kemudian setelah dana masuk terdakwa meminta Cek dari sdr ZARUDIN selanjutnya Cek tersebut terdakwa berikan kepada PARMAN ALAN untuk melakukan Overbooking ke rekening Bank Mandiri Cabang Imam Bonjol Jakarta Nomor 112.000.664.3954 an. PT. Best Profit Futures sebesar Rp. 1.500.000.000,- dan sisanya sebesar Rp. 55.225.455,- diambil oleh saudara Zarudin;
Pencairan SP2D NOMOR : 4482/SP2D/BUD/2019, tanggal 07 Agustus 2019 perihal pembayaran langsung (LS) belanja langsung guna biaya pembayaran 10% (sepuluh persen) pengadaan buku K. 13 pada dinas Dikbut Kab. Bangkep TW. 2 TA. 2019 dengan nilai sebesar Rp. 1.001.476 .368,- yang masuk ke rekening ke rekening nomor : 006.010700152.8 atas nama ZARUDIN / Direktur CV UDIN LAMENA. Setelah dana masuk terdakwa meminta Cek kepada ZARUDIN dan kemudian Cek terdakwa berikan kepada saudara PARMAN ALAN untuk Overbooking ke rekening Bank Mandiri Cabang Imam Bonjol Jakarta Nomor 112.000.664.3954 an. PT. Best Profit Futures sebesar Rp. 1.000.000.000,- dan sisanya sebesar Rp. 1.476 .368,- diambil oleh saudara Zarudin;
Pencairan SP2D NOMOR : 4513/SP2D/BUD/2019, tanggal 15 Agustus 2019 perihal pembayaran langsung (LS) belanja langsung biaya pembayaran (10 (sepuluh)0%) pengadaan alat Lab. Sekolah pada Dinas Dikbut Kab. Bangkep sebesar Rp. 883.436.063,- masuk ke rekening Bank Sulteng Cabang Salakan Kab. Bangkep Nomor 0060107002933 an. CV. Alan Yakusa dengan Direktur saudara PARMAN ALAN .
Pencairan SP2D NOMOR : 4512/SP2D/BUD/2019, tanggal 15 Agustus 2019 perihal pembayaran langsung (LS) belanja langsung guna biaya pembayaran (10 (sepuluh)0%) pengadaan alat kesenian siswa pada Dinas Dikbut Kab. Bangkep TW. 2 TA. 2019 dengan nilai sebesar Rp. 1.617.563.937,- masuk ke rekening Bank Sulteng Cabang Salakan Kab. Bangkep Nomor 0060107002933 an. CV. Alan Yakusa dengan Direktur saudara PARMAN ALAN. Atas kedua transaksi yang masuk ke rekening PARMAN ALAM dengan total sebesar Rp 2.501.000.000,- dilakukan Overbooking ke rekening Bank Mandiri Cabang Imam Bonjol Jakarta Nomor 112.000.664.3954 an. PT. Best Profit Futures sebesar Rp. 1.000.000.000,- dan Rp 1.500.000.000,- sehingga terdapat sisa sebesar Rp. 1.000.000,- diserahkan secara tunai oleh saudara Farman Alan kepada terdakwa.
Bahwa Terdakwa selaku Kepala BPKAD sekaligus Bendahara Umum Daerah (BUD) dan Pejabat Pengelola Keuangan Daerah Kab. Bangkep dalam melaksanakan proses pencairan 10 (sepuluh) SP2D sebesar Rp. 29.357.701.823,- tidak dimasukkan dalam system SIMDA BPKAD Kab. Banggai Kepulauan karena proses pencairan serta pembuatan SP2D adalah fiktif sehingga tidak dibuatkan pertanggung jawaban serta tidak upload dalam system Simda Kab. Bangkep.
Bahwa untuk menghilangkan data SP2D fiktif tersebut, Terdakwa kemudian menggunakan soft file rekening koran Kas Umum Daerah yang telah dicopi kedalam flasdisc oleh staf Terdakwa yakni saksi DENIUS SADIA DENIS. SM sebagai Pengelola Data Perbendaharaan pada BPKAD (Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah) Kabupaten Banggai dalam bentuk format Excell di Bank Sulteng, selanjutnya diedit oleh Terdakwa menjadi rekening Koran versi BPKAD Kab. Bangkep TA. 2019, dimana anggaran dari 10 (sepuluh) SP2D fiktif sebesar Rp. 29.357.701.823,- telah dihilangkan terdakwa sehingga SP2D tersebut tidak terdata pada rekening Koran versi BPKAD Kab. Bangkep TA. 2019.
Bahwa Terdakwa selaku BUD Kab Banggai Kepulauan seharusnya melakukan rekonsiliasi terkait penyimpanan uang Daerah Kabupaten Bangkep direkening PT. Bank Sulteng Cabang Salakan yang dikirim setiap bulan ke BPKAD Kab Bangkep tetapi rekening Koran PT. Bank Sulteng tersebut telah diedit oleh Terdakwa dengan menghilangkan data 10 (sepuluh) SP2D fiktif yang dibuat oleh Terdakwa, seolah-olah tidak terjadi pengeluaran sebesar Rp. 29.357.701.823,00,- tersebut sehingga terdapat perbedaan rekening koran Kas Daerah Kab. Banggai Kepulauan asli di Bank Sulteng dengan rekening koran versi BPKAD yakni :
Kas daerah dikleuarkan berdasarkan rekening koran Bank Sulteng TA. 2019 sebesar Rp.934.868.582.727,67.
Kas daerah yang dapat dipertanggungjawabkan di BPKAD Kab. Bangkep TA. 2019 sebesar Rp.905.510.880.904,67-
Yang tidak dapat dipertanggungjawabkan sebesar Rp. 29.357.701.823,00,-
Bahwa Berdasarkan Laporan Hasil Audit penghitungan Kerugian Negara atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Korupsi atas pengelolaan Keuangan Daerah pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan TA. 2019 oleh Auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Sulawesi Tengah, Dheny Purnomo, S.E., M.M., CRMP., CFrA, Nomor: SR-11/PW19/5/2021 tangga 25 Oktober 2021 jumlah kerugian adalah sebesar Rp29.357.701.823,- (dua puluh sembilan milyar tiga ratus lima puluh tujuh juta tujuh ratus satu ribu delapan ratus dua puluh tiga rupiah) dengan perhitungan sebagai berikut :
-
a. Jumlah Kas Daerah yang dikeluarkan berdasarkan Rekening Koran Bank Sulteng Cabang Salakan dengan Nomor 0060103000020 sebesar Rp.934.868.582.727,67 b. Jumlah Kas Daerah yang dapat dipertanggungjawabkan berdasarkan menurut Audit Rp.905.510.880.904,67 c. Jumlah kerugian keuangan negara (a – b) Rp. 29.357.701.823,00
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut telah menyebabkan kerugian keuangan negara Cq. Pemerintah Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan TA. 2019 sebesar Rp29.357.701.823,- (dua puluh sembilan milyar tiga ratus lima puluh tujuh juta tujuh ratus satu ribu delapan ratus dua puluh tiga rupiah) dan telah menguntungkan diri Terdakwa sebesar Rp. Rp. 29.301.000.000,- (Dua puluh sembilan milyar tiga ratus satu juta rupiah).
Bahwa perbuatan Terdakwa Achmad Tamrin, S.STP, ME. tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
DAN
KEDUA
Bahwa ia Terdakwa Achmad Tamrin, S.STP, ME., selaku Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Banggai Kepulauan Tahun 2019 berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati Banggai Kepulauan Nomor : 821.2.22/021/BKPSDM/2018 tanggal 29 Juni 2018 tentang Pengangkatan Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banggai Kepulauan, selaku Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD) yang melaksanakan tugas dan tanggung jawab selaku Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran berdasarkan Surat Keputusan Bupati Banggai Kepulauan Nomor 18 Tahun 2019 tanggal 4 Januari 2019 tentang Penetapan Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran, Bendahara Pengeluaran, Pejabat Yang Menandatangani Surat Perintah Membayar dan Surat Pertanggungjawaban Organisasi Perangkat Daerah Pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan Tahun Anggaran 2019 dan selaku Bendahara Umum Daerah (BUD) Kabupaten Banggai Kepulauan tahun 2019 berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati Banggai Kepulauan Nomor : 7 Tahun 2019 tanggal 04 Januari 2019 tanggal 4 Januari 2019 tentang Penunjukan Bendahara Umum Daerah dan Kuasa Bendahara Umum Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan Tahun Anggaran 2019, pada tanggal 22 April 2019 sampai dengan tanggal 18 November 2019 atau pada suatu waktu lain antara bulan April 2019 sampai dengan bulan November 2019 atau setidak-tidaknya pada tahun 2019, bertempat di Kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Banggai Kepulauan Jl. Bukit Trikora Kota Salakan Kabupaten Banggai Kepulauan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palu, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara berdasarkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung No. 153/KMA/SK/X/2011 tanggal 11 Oktober 2011 bahwa Pengadilan Negeri Palu ditunjuk sebagai Pengadilan Tindak Pidana Korupsi meliputi daerah hukum Provinsi Sulawesi Tengah, menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana korupsi, dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan. Perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa Achmad Tamrin, S.STP. ME., Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Pemerintah Kabupaten Banggai Kepulauan, tahun 2018 - 2020 menjabat sebagai Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Banggai Kepulauan berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati Banggai Kepulauan Nomor : 821.2.22/021/BKPSDM/2018 tanggal 29 Juni 2018 dan selaku Bendahara Umum Daerah (BUD) Kabupaten Banggai Kepulauan tahun 2019 berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati Banggai Kepulauan Nomor : 7 tahun 2019 tanggal 04 Januari 2019,
Bahwa tahun 2019, Terdakwa Achmad Tamrin, S.STP, ME., sebagai PNS pangkat pembina tingkat 1 golongan IV/b dan selaku Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Banggai Kepulauan menerima penghasilan perbulan sebesar jumlah Rp15.230.869,- terdiri dari
gaji bersih Rp 6.646.000.
tunjangan penghasilan Rp7.084.869.
Honor BUD Rp 1.500.000.
total satu tahun kurang lebih Rp. 182.770.428,- (seratus delapan puluh dua juta tujuh ratus tujuh puluh ribu empat ratus dua puluh delapan rupiah);
Bahwa Terdakwa Achmad Tamrin, S.STP, ME. menjadi nasabah pada beberapa Bank sebagai berikut :
Bank Central Acia (BCA) KCP Luwuk Banggai, dibuka tanggal 26 Oktober 2020, profil saat pembukaan menggunakan KTP NIK 8271020912750002, PNS eselon 2 Kantor BPKAD Kab Banggai Kepulauan , no rek . 6795999934 setoran awal Rp.500.000,-
BANK Central Acia (BCA) KCP Ternate, dibuka tanggal 28Agustus 2012, profil saat pembukaan menggunakan KTP NIK 8271020912750002, PNS, Kepala Bidang pada Kantor Pemberdayaan Masyarakat, no rek 7855062852 setoran awal Rp.1.000.000,-, status rekening aktif saldo per tanggal 07/04/2020 sebesar Rp.212.110,43,-
PT. Bank Sulteng Cabang Salakan, dibuka tanggal 4 Oktober 2017, profil saat pembukaan menggunakan KTP (NIK : 8271020912750002), PNS Rp. 5.000.000,- sampai dengan Rp100.000.000,- (per bulan), produk tabungan PNS . nomor rekening 0060205009999, setoran awal Rp5.122.900,- (sumber gaji)
Bank BRI memakai nama orang lain, an. MOH. MAWARDI MASULILI, Staf Honorer Kantor BPKAD Kab Banggai Kepulauan nomor rekening : 516401019272532 namun rekening tersebut barada dalam penguasaan Terdakwa;
Bahwa terdakwa Achmad Tamrin, S.STP, ME. pada tahun 2018-2020, menjabat selaku Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Banggai Kepulauan berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati Banggai Kepulauan Nomor : 821.2.22/021/BKPSDM/2018 tanggal 29 Juni 2018. Kepala BPKAD adalah sebagai Pejabat Pengelolaan Keuangan Daerah (PPKD) mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan APBD dan bertindak sebagai Bendahara Umum Daerah (BUD) Kabupaten Banggai Kepulauan tahun 2019 berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati Banggai Kepulauan Nomor : 7 tahun 2019 tanggal 04 Januari 2019, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 tahun 2011 jo Permendagri no. 13 tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
Bahwa Terdakwa selaku Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Banggai Kepulauan, memiliki tugas dan tanggung jawab sebagai berikut :
Merumuskan dan menyusun rencana program dan kegiatan pengelolaan keuangan dan asset daerah,
Mengelola administrasi keuangan dan asset daerah,
Menyusun pedoman dan petunjuk teknis pelaksanaan pengelolaan keuangan dan asset daerah,
Melaksanakan kordinasi atas penerimaan dan pengeluaran keuangan daerah dengan instansi terkait,
Membina, mengawasi dan mengendalikan pelaksanaan pengelolaan keuangan dan asset daerah,
Melaksanakan fungsi BUD,
Menyusun laporan keuangan pemerintah daerah, membina dan mengevaluasi pengawai di lingkungan BPKAD, .
Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya,
Menyampaikan laporan hasil evaluasi, saran dan pertimbangan di bidang tugas dan fungsinya kepada bupati melalui sekretaris daerah.
Bahwa Terdakwa selaku Pejabat Pengelolaan Keuangan Daerah (PPKD) sebagaimana diatur dalam PERMENDAGRI No. 13 tahun 2006 mempunyai tugas dan tanggung jawab sebagai berikut :
Menyusun dan melaksanakan kebijakan pengelolaan keuangan daerah
Menyusun RAPBD dan RAPBD perubahan
Melaksanakan pemungutan pendapatan daerah yang telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah
Bahwa Terdakwa selaku Bendahara Umum Daerah (BUD) adalah menyusun laporan keuangan daerah dalam rangka pertanggungjawaban pelaksanaan APBD dan melaksanakan tugas lainnya berdasarkan kuasa yang dilimpahkan oleh Kepala Daerah.
Bahwa Terdakwa Achmad Tamrin, S.STP, ME., melaksanakan pengelolaan anggaran dan keuangan daerah Kabupaten Banggai Kepulauan Tahun Anggaran 2019 sebesar Rp 944.417.709.709,- (Sembilan ratus empat puluh empat milyar empat ratus tujuh belas juta tujuh ratus Sembilan ribu tujuh ratus Sembilan rupiah) berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan Nomor 8 tahun 2018 dan Peraturan Bupati Banggai Kepulauan Nomor : 77 Tahun 2018 tentang Penjabaran APBD Kabupaten Bangkep Tahun Anggaran 2019 yang kemudian mengalami perubahan anggaran menjadi Rp.958.574.282.872,80 (sembilan ratus lima puluh delapan juta lima ratus tujuh puluh empat ribu dua ratus delapan puluh dua ribu delapan ratus tujuh puluh dua rupiah delapan puluh sen) berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 51 tahun 2019 tentang Pejabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja (APBD) Kabupaten Banggai Kepulauan Tahun Anggaran 2019 dan mengalami perubahan kedua pada Bulan Desember 2019 menjadi Rp.971.374.450.350,80,- (sembilan ratus tujuh puluh satu juta milyar tiga ratus tujuh puluh empat juta empat ratus lima puluh ribu tiga ratus lima puluh rupiah delapan puluh sen) dan ditetapkan dalam Peraturan Daerah Nomor 12 tahun 2019 tanggal 13 November 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja (APBD) Kabupaten Banggai Kepulauan Tahun Anggaran 2019 dan Peraturan Bupati Nomor 53 tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 51 tahun 2019 tentang Pejabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja (APBD) Kabupaten Banggai Kepulauan Tahun Anggaran 2019.
Bahwa dalam pengelolaan anggaran dan keuangan daerah Kabupaten Banggai Kepulauan Tahun Anggaran 2019 tersebut, terdakwa selaku BUD melaksanakan penyimpanan uang Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan di PT. BANK Sulteng Cabang Salakan nomor rekening 006-01.03.00002.0, di PT. Bank Rakkyat Indonesia nomor rekening 5164-01-000188-30-6 dan PT. Bank Negara Indonesia Nomor Rekening 0087166523 dan 115017175 berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati Banggai Kepulauan Nomor 8 Tahun 2019 tanggal 04 Januari 2019;
Bahwa dalam pengelolaan keuangan daerah Kabupaten Banggai Kepulauan yang dianggarkan dalam APBD Kab Banggai Kepulauan tersebut, Terdakwa harus mempedomani ketentuan-ketentuan sebagai berikut :
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah
Peraturan Pemerintah Nomor 58 tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah jo Nomor 21 tahun 2011 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 tahun 2006
Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan Nomor 6 tahun 2009 tentang Pokok – pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan
Peraturan Bupati Kabupaten Banggai Kepulauan Nomor 9 tahun 2017 tentang standar operasional procsdure pelayanan penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana
Bahwa Standar Operasional Prosedur Pelayanan Penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) dari Kas Daerah diatur dalam Peraturan Bupati Banggai Kepulauan Nomor 9 Tahun 2017, pasal 6 ayat (1) menyatakan bahwa “Kelengkapan Dokumen SPM-LS untuk penerbitan SP2D-LS Pekerjaan Fisik, Non Fisik (Konsultan) dan Pengadaan Barang dan Jasa adalah:
SPM-LS;
Ceklist penelitian kelengkapan pengajuan SPP-LS Barang dan Jasa yang ditandatangani oleh PPK-OPD;
Ringkasan/ Resume Kontrak/ SPK yang dilampiri dengan Berita Acara Penyelesaian Pekerjaan, Berita Acara Pembayaran, Berita Acara Serah Terima Barang dan Jasa;
Surat Pernyataan Tanggjungjawab Mutlak PA/KPA;
Surat Pernyataan Tanggungjawab atas Kebenaran Laporan Pertanggungjawaban Bendahara Pengeluaran, ditandatangani oleh PPK, diketahui PA/KPA;
Kuitansi bermaterai yang ditandatangani oleh Pihak Ketiga, Bendahara Pengeluaran, PPTK dan diketahui oleh PA/KPA;
E-Billing bukti penyetoran PPN/PPh;
Bukti Galian C, Biaya Retribusi 10% biaya makan dan minum dari Badan Pendapatan Daerah danLampiran lainnya yang diperlukan.”
Bahwa Terdakwa Achmad Tamrin, S.STP, ME. dalam melaksanakan tugas sebagai PPKD dan fungsi sebagai Bendahara Umum Daerah (BUD) Kabupaten Banggai Kepulauan, dalam pengelolaan APBD Kabupaten Banggai Kepulauan tahun anggaran 2019, Terdakwa tidak mempedomani ketentuan-ketentuan tentang Pengelola Keuangan Daerah, dimana Terdakwa menerbitkan 10 (sepuluh) Surat Perintah Pencairan Dana Langsung (SP2D-LS) fiktif yang ditandatanganinya sendiri selaku BUD Kab Banggai Kepulauan untuk kepentingan pribadinya sebesar Rp.29.357.701.823,- (dua puluh sembilan milyar tiga ratus lima puluh tujuh juta tujuh ratus satu ribu delapan ratus dua puluh tiga rupiah) untuk memindahbukukan dana kas daerah ke rekening pihak ketiga kemudian dana direkening pihak ketiga ditarik tunai atau ditranfer ke rekening Terdakwa atau rekening orang lain, seolah-olah SP2D tersebut diterbitkan telah sesuai dengan aturan yang berlaku dan melalui proses penerrbitan sesuai standar operasional yang diatur dalam pasal 6 ayat (1) Peraturan Bupati Banggai Kepulauan Nomor : 9 tahun 2017 dengan cara :
Menduplikasi Nomor SP2D yang tercantum dalam system SIMDA Pemda Kab. Bangkep TA. 2019,
Mengatasnamakan anggaran kegiatan yang tidak tersedia atau tidak dianggarkan dalam APBD Kab Banggai Laut TA 2019
Menggunakan perusahaan pihak ketiga yang dituju dalam rekening tujuan transfer dana dalam SP2D tersebut, seolah-olah sebagai Penyedia Barang dan Jasa pada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Kabupaten Banggai Kepulauan TA. 2019.
Menggunakan anggaran SP2D tersebut, tidak sesuai peruntukan sebagaimana yang tercantum dalam SP2D
Bahwa Terdakwa mencairkan APBD Kabupaten Banggai Kepulauan Tahun Anggaran 2019 dengan menggunakan SP2D-LS fiktif tersebut ke Bank Sulteng dengan menggunakan rekening bank pihak ketiga perorangan maupun perusahaan yang dicantumkan oleh Terdakwa sebagai Penyedia Barang dan Jasa Kegiatan dalam SP2D, sebagai berikut :
Anggaran sebesar Rp. 5.500.000.000,-, untuk kegiatan Pembayaran Langsung (LS) Belanja Langsung Bantuan Sosial Kabupaten Banggai Kepulauan pada BPKAD TW. II TA. 2019 dengan SP2D No. : 1261/SP2D/BUD/2019 tgl 22 April 2019 yang dicairkan overbooking ke rekening Bank Sulteng nomor : 006.010700152.8 atas nama ZARUDIN / Direktur CV UDIN LAMENA tanggal 22 April 2019;
Anggaran sebesar Rp. 300.000.000,- untuk pembayaran langsung (LS) guna biaya pengadaan tanah pemerintah Daerah untuk pembangunan gudang aset pada banda PKAD TW. 2 TA.2 2019 dengan SP2D NOMOR : 1468/SP2D/BUD/2019, tanggal 29 April 2019 yang ditransfer ke rekening BRI nomor : 516401019272532 atas nama MUH. MAWARDI MASULI Bank BRI Unit Salakan tanggal 30 April 2019;
Anggaran sebesar Rp. 3.000.000.000,- untuk kegiatan Pembayaran Langsung (LS) Guna Biaya Bantuan Perumahan Swadaya Kabupaten Banggai Kepulauan Pada Badan PKAD TW. II TA. 2019 dengan SP2D No. : 2285/SP2D/BUD/2019 tgl 10 Juni 2019 yang dicairkan overbooking ke rekening Bank Sulteng nomor : 006.010700152.8 atas nama ZARUDIN / Direktur CV UDIN LAMENA tanggal 11 Juni 2019;
Anggaran sebesar Rp. 3.800.000.000,- untuk pembayaran langsung (LS) guna biaya Bantuan Perumahan Swadaya tahap II Kab. Bangkep pada BPKAD TW II T.A. 2019 dengan SP2D No. : 2381/SP2D/BUD/2019 yang dicairkan overbooking ke rekening BNI Nomor : 819380243 atas nama LA RUSMAN / Direktur CV MEGA REZKI Bank BNI Cabang Bau-Bau tanggal 18 Juni 2019;
Anggaran sebesar Rp. 4.700.000.000,- untuk kegiatan pembayaran Langsung (LS) Guna Biaya Bantuan Perumahan Swadaya Tahap III Kabupaten Banggai Kepulauan Pada Badan PKAD TW. II TA. 2019 dengan SP2D No. : 2533/SP2D/BUD/2019 tgl 24 Juni 2019 yang ditransfer ke rekening BNI Nomor : 819380243 atas nama CV MEGA REZKI Bank BNI Cabang BauBau tanggal 25 Juni 2019
Anggaran sebesar Rp. 7.000.000.000,- utk kegiatan : Pembayaran Langsung (LS) Ganti Rugi Tanah dan Bangunan Untuk Kepentingan umum Kabupaten Banggai Kepulauan Pada Badan PKAD TW. III TA. 2019 dengan SP2D No. : 3615/SP2D/BUD/2019 tgl 19 Juli 2019 yang dicairkan overbooking ke rekening Bank Sulteng Nomor : 006.01.07.00335.3 atas nama PT. PERSADA NUSANTARA PURNAMA INDAH tanggal 22 Juli 2019
Anggaran sebesar Rp. 1.001.476.000,- untuk kegiatan Pembayaran Langsung (LS) Belanja Langsung Guna Biaya Pembayaran (100%) Pengadaan Buku K13 Pada Dinas DIKBUD Kab. Bangkep TW II TA. 2019 dengan SP2D No. : 4482/SP2D/BUD/2019 tgl 7 Agustus 2019 yang dicairkan overbooking ke rekening Bank Sulteng Nomor : 006.010700152.8 atas nama ZARUDIN / Direktur CV UDIN LAMENA tanggal 7 Agustus 2019
Anggaran sebesar Rp. Rp. 1.555.225.455,- untuk kegiatan Pembayaran Langsung (LS) Belanja Langsung Guna Pembiayaan (100%) Pengadaan Alat Praktek dan Peraga Siswa Pd Dinas DIKBUD Kab. Bangkep TW II TA. 2019 dengan SP2D No. : 4481/SP2D/BUD/2019 tgl 7 Agustus 2019 yang dicairkan overbooking ke rekening BRI nomor : 006.01.07.003460 atas nama MAS AGUS Direktur PT NURUL PERSADA GEMILANG tanggal 7 Agustus 2019.
Anggaran sebesar Rp. 1.617.563.937,- untuk kegiatan Pembayaran Langsung (LS) Belanja Langsung Guna Pembayaran (100%) Pengadaan Alat Kesenian Siswa pada Dinas DIKBUD Kab. Bangkep TW II TA. 2019 menggunakan SP2D No. : 4512/SP2D/BUD/2019 tgl 15 Agustus 2019 yang dicairkan overbooking ke rekening BRI nomor : 006.01.07.002933 atas nama PARMAN ALAM Direktur CV ALAN YAKUSA.
Anggaran sebesar Rp. 883.436.063,- untuk kegiatan Pembayaran Langsung (LS) Belanja Langsung Guna Biaya Pembayaran (100%) Pengadaan Alat Lab. Sekolah pada Dinas DIKBUD Kab. Bangkep TW II TA. 2019 dengan SP2D No. : 4513/SP2D/BUD/2019 tgl 15 Agustus 2019 yang dicairkan overbooking ke rekening Bank Sulteng Nomor : 006.01.07.002933 atas nama PARMAN ALAM Direktur CV ALAN YAKUSA.
Bahwa untuk menyembunyikan atau menyamarkan dana yang diperoleh Terdakwa dari kas daerah Kabupaten Banggai Kepulauan sebesar Rp. 29.357.701.823,00,- dengan menggunakan 10 (sepuluh) SP2D-LS fiktif tersebut, maka setelah anggaran tersebut dipindahbukukan ke rekening pihak ketiga perorangan maupun perusahaan sebagaimana yang dicantumkan terdakwa didalam SP2D, kemudian terdakwa menghubungi pemilik perusahaan dan menyampaikan adanya dana masuk ke rekening dan meminta untuk dicairkan oleh pemilik rekening atau dicairkan oleh orang lain dengan menggunakan cheq dari pihak ketiga kemudian dananya disetor tunai atau ditransfer/dipindahkabukukan/over booking ke rekening terdakwa sendiri atau rekening pihak lain yang telah disiapkan oleh Terdakwa di beberapa Bank sebagai berikut :
Pencairan SP2D No. : 1261/SP2D/BUD/2019 tgl 22 April 2019 sebesar Rp. 5.500.000.000,- perihal kegiatan Pembayaran Langsung (LS) Belanja Langsung Bantuan Sosial Kabupaten Banggai Kepulauan pada BPKAD TW. II TA. 2019, dicairkan overbooking ke rekening nomor : 006.010700152.8 atas nama ZARUDIN / Direktur CV UDIN LAMENA tanggal 22 April 2019. Setelah dana tersebut masuk Terdakwa meminta Cek kepada sdr ZARUDIN dan setelah Cek tersebut diberikan, Terdakwa meminta saksi MUH. MAWARDI MASULILI pada tanggal 24 April 2019 melakukan Overbooking ke rekening Bank Mandiri Cabang Imam Bonjol Jakarta Nomor 112.000.664.3954 an. PT. Best Profit Futures sebesar Rp. 5.000.000.000,- dan ke Bank BRI Unit Salakan Salakan Nomor Rekening 516401019272532 an. Muh. Mawardi Masulili sebesar Rp. 500.000.000,- dimana rekening tersebut dibuat atas perintah terdakwa dan penggunaan rekening termasuk buku tabungan dan ATM oleh terdakwa. Uang sebesar Rp 500.000.000,- digunakan terdakwa untuk Trading Binari Option.
Pencairan SP2D NOMOR : 1468/SP2D/BUD/2019, tanggal 29 April 2019 perihal pembayaran langsung (LS) guna biaya pengadaan tanah pemerintah Daerah untuk pembangunan gudang aset pada banda PKAD TW. 2 TA.2 2019 dengan nilai sebesar Rp. 300.000.000,- ke Bank BRI Unit Salakan Salakan Nomor Rekening 516401019272532 an. Muh. Mawardi Masulili dimana buku dan ATM rekening tersebut dipegang oleh terdakwa, kemudian uang Rp 300.000.000,- tersebut digunakan untuk Trading Binari Option.
Pencairan SP2D NOMOR : 2285/SP2D/BUD/2019, Tanggal 10 (sepuluh) Juni 2019 perihal pembayaran langsung (LS) guna biaya bantuan perumahan swadaya Kab. Bangkep dengan nilai sebesar Rp. 3.000.000.000,- yang masuk ke rekening nomor : 006.010700152.8 atas nama ZARUDIN / Direktur CV UDIN LAMENA kemudian terdakwa meminta sdr ZARUDIN melakukan Overbooking ke rekening Bank Mandiri Cabang Imam Bonjol Jakarta Nomor 112.000.664.3954 an. PT. Best Profit Futures sebesar Rp. 3.000.000.000,- .
Pencairan SP2D NOMOR : 2381/SP2D/BUD/2019, tanggal 18 Juni 2019 perihal pembayaran langsung (LS) guna biaya bantuan perumahan swadaya tahap II Kab. Bangkep pada badan PKAD TW. 2 TA. 2019 dengan nilai sebesar Rp. 3.800.000,000- yang masuk ke rekening CV. Mega Rezki dengan Direktur an. LA RUSMAN, kemudian terdakwa menghubungi sdr LA RUSMAN melalui telephone meminta agar dana tersebut dilakukan Overbooking ke rekening Bank Mandiri Cabang Imam Bonjol Jakarta Nomor 112.000.664.3954 an. PT. Best Profit Futures sebesar Rp. 3.800.000.000,- ;
Pencairan SP2D NOMOR : 2533/SP2D/BUD/2019, tanggal 24 Juni 2019 perihal pembayaran langsung (LS) guna biaya bantuan perumahan swadaya tahap 3 Kab. Bangkep pada Badan PKAD TW.2 TA. 2019 dengan nilai sebesar Rp. 4.700.000.000,- yang masuk ke rekening CV. Mega Rezki dengan Direktur an. La Rusman, kemudian terdakwa menghubunginya untuk dilakukan Overbooking ke rekening Bank Mandiri Cabang Imam Bonjol Jakarta Nomor 112.000.664.3954 an. PT. Best Profit Futures sebesar Rp. 4.700.000.000,-;
Pencairan SP2D NOMOR : 3615/SP2D/BUD/2019, tanggal 19 Juli 2019 perihal pembayaran langsung (LS) ganti rugi tanah dan bangunan untuk kepentingan umum Kab. Bangkep pada BPKAD TW. 3 TA 2019 dengan nilai sebesar Rp. 7.000.000.000,- masuk ke rekening PT. Persada Nusantara Purnama Indah Nomor 0060107003353 dengan Direktur an. Hj. Raqib Mayuni, kemudian terdakwa memberikan Cek PT. Persada Nusantara Purnama Indah kepada saudara Noprizal dan dengan Cek tersebut dilakukan Overbooking ke rekening Bank Mandiri Cabang Imam Bonjol Jakarta Nomor 112.000.664.3954 an. PT. Best Profit Futures sebesar Rp. 7.000.000.000,- ;
Pencairan SP2D NOMOR : 4481/SP2D/BUD/2019, tanggal 07 Agustus 2019 perihal pembayaran langsung (LS) belanja langsung guna biaya pembayaran (10 (sepuluh)0%) pengadaan alat praktek dan peraga siswa PD. Dikbut Kab. Bangkep TW 2 TA. 2019 dengan nilai sebesar Rp. 1.555.225.455,- yang masuk ke rekening nomor : 006.010700152.8 atas nama ZARUDIN / Direktur CV UDIN LAMENA kemudian setelah dana masuk terdakwa meminta Cek dari sdr ZARUDIN selanjutnya Cek tersebut terdakwa berikan kepada PARMAN ALAN untuk melakukan Overbooking ke rekening Bank Mandiri Cabang Imam Bonjol Jakarta Nomor 112.000.664.3954 an. PT. Best Profit Futures sebesar Rp. 1.500.000.000,- dan sisanya sebesar Rp. 55.225.455,- diambil oleh saudara Zarudin;
Pencairan SP2D NOMOR : 4482/SP2D/BUD/2019, tanggal 07 Agustus 2019 perihal pembayaran langsung (LS) belanja langsung guna biaya pembayaran 10% (sepuluh persen) pengadaan buku K. 13 pada dinas Dikbut Kab. Bangkep TW. 2 TA. 2019 dengan nilai sebesar Rp. 1.001.476 .368,- yang masuk ke rekening ke rekening nomor : 006.010700152.8 atas nama ZARUDIN / Direktur CV UDIN LAMENA. Setelah dana masuk terdakwa meminta Cek kepada ZARUDIN dan kemudian Cek terdakwa berikan kepada saudara PARMAN ALAN untuk Overbooking ke rekening Bank Mandiri Cabang Imam Bonjol Jakarta Nomor 112.000.664.3954 an. PT. Best Profit Futures sebesar Rp. 1.000.000.000,- dan sisanya sebesar Rp. 1.476 .368,- diambil oleh saudara Zarudin;
Pencairan SP2D NOMOR : 4513/SP2D/BUD/2019, tanggal 15 Agustus 2019 perihal pembayaran langsung (LS) belanja langsung biaya pembayaran 10% (sepuluh persen) pengadaan alat Lab. Sekolah pada Dinas Dikbut Kab. Bangkep sebesar Rp. 883.436.063,- masuk ke rekening Bank Sulteng Cabang Salakan Kab. Bangkep Nomor 0060107002933 an. CV. Alan Yakusa dengan Direktur saudara PARMAN ALAN .
Pencairan SP2D NOMOR : 4512/SP2D/BUD/2019, tanggal 15 Agustus 2019 perihal pembayaran langsung (LS) belanja langsung guna biaya pembayaran 10% (sepuluh persen) pengadaan alat kesenian siswa pada Dinas Dikbut Kab. Bangkep TW. 2 TA. 2019 dengan nilai sebesar Rp. 1.617.563.937,- masuk ke rekening Bank Sulteng Cabang Salakan Kab. Bangkep Nomor 0060107002933 an. CV. Alan Yakusa dengan Direktur saudara PARMAN ALAN. Atas kedua transaksi yang masuk ke rekening PARMAN ALAM dengan total sebesar Rp 2.501.000.000,- dilakukan Overbooking ke rekening Bank Mandiri Cabang Imam Bonjol Jakarta Nomor 112.000.664.3954 an. PT. Best Profit Futures sebesar Rp. 1.000.000.000,- dan Rp 1.500.000.000,- sehingga terdapat sisa sebesar Rp. 1.000.000,- diserahkan secara tunai oleh saudara Farman Alan kepada terdakwa.
Bahwa Terdakwa melakukan setoran tunai, overbooking dan pemindahbukuan terhadap uang hasil pencairan SP2D atas 10 (sepuluh) kegiatan fiktif tersebut ke rekening Bank Mandiri, BNI dan BCA milik PT. Best Profit Futures untuk melakukan bisnis trading atau transaksi perdagangan emas Lokolondon (XUL 10) pada tahun 2019 sebesar Rp. 29.402.000.000,00 (dua puluh sembilan milyar empat ratus dua juta rupiah) sebagai berikut :
Rekening Bank Mandiri Cabang Imam Bonjol Jakarta Nomor 112.000.664.3954 an. PT. Best Profit Futures, sebanyak 14 (empat belas) kali transaksi dengan rincian sebagai berikut :
Tgl 11 Januari 2019 sebesar Rp 10.000.000,-
Tgl 12 Januari 2019 sebesar Rp 15.000.000,-
Tgl 12 Januari 2019 sebesar Rp 15.000.000,-
Tgl 13 Januari 2019 sebesar Rp 15.000.000,-
tgl 13 Januari 2019 sebesar Rp 15.000.000,-
Tgl 28 Januari 2019 sebesar Rp 10.000.000,-
Tgl 20 Februari 2019 sebesar Rp 15.000.000,-
Tgl 25 Februari 2019 sebesar Rp 35.000.000,-
Tgl 24 April 2019 sebesar Rp 5.000.000.000,-
Tgl 12 Juni 2019 sebesar Rp 3.000.000.000,-
Tgl 07 Agustus 2019 sebesar Rp 1.500.000.000,-
Tgl 08 Agustus 2019 sebesar Rp 1.000.000.000,-
Tgl 15 Agustus 2019 sebesar Rp 1.000.000.000,-
Tgl 16 Agustus 2019 sebesar Rp 1.500.000.000,-
Rekening Bank BCA Nomor rekening 0353139310 an. PT. Best Profit Futures, sebanyak 11 (sebelas) kali transaksi dengan rincian sebagai berikut :
Tgl 14 Januari 2019 sebesar Rp 30.000.000,-
Tgl 21 Januari 2019 sebesar Rp 70.000.000,-
Tgl 30 Januari 2019 sebesar Rp 50.000.000,-
Tgl 04 Maret 2019 sebesar Rp 22.000.000,-
Tgl 26 September 2019 sebesar Rp 100.000.000,-
Tgl 04 Oktober 2019 sebesar Rp 50.000.000,-
Tgl 04 Oktober 2019 sebesar Rp 50.000.000,-
Tgl 04 Oktober 2019 sebesar Rp 50.000.000,-
Tgl 14 November 2019 sebesar Rp 100.000.000,-
Tgl 15 November 2019 sebesar Rp 100.000.000,-
Tgl 18 November 2019 sebesar Rp 100.000.000,-
Rekening Bank BNI nomor rekening 0175059238 an. PT. Best Profit Futures, sebanyak 3 (tiga) kali transaksi dengan rincian sebagai berikut :
Tgl 19 Juni 2019 sebesar Rp 3.800.000.000,-
Tgl 25 Juni 2019 sebesar Rp 4.700.000.000,-
Tgl 22 Juli 2019 sebesar Rp 7.000.000.000
Bahwa Terdakwa Achmad Tamrin, S.STP, ME., selain melakukan penempatan dana di PT. BEST PROFIT FUTURE, juga melakukan penempatan dana di Binari Option dan Pasundan Changer dengan menggunakan rekening BCA nomor 785.506.2852, rekening BRI Nomor 522.4010.1478.0536 dan Rekening Bank Sulteng Nomor : 006020500999, seluruhnya atas nama Achmad Tamrin, S.STP, M kemudian selebihnya melalui orang lain yakni saksi Heriyanto yang merupakan pengusaha jasa Money Changer Online (Pasundan Changer), Saksi Zarudin, (Terdakwa dalam berkas terpisah), saksi Noprizal, saksi Farman Alan dan CV. Mega Rezki yang melakukan penyetoran menggunakan setoran tunai dan Debet rekening BRI/BCA/Mandiri/BNI/Bank Sulteng.
Bahwa perbuatan terdakwa menempatkan sejumlah dana yang diperoleh dari pencairan APBD Kabupaten Banggai Kepulauan Tahun Anggaran 2019 di perusahaan pialang investasi dengan menggunakan sejumlah rekening pihak lain perorangan maupun perusahaan dan selanjutnya memperoleh keuntungan dari investasi tersebut adalah untuk menyembunyikan asal usul harta kekayaannya.
Perbuatan Terdakwa Achmad Tamrin, S.STP, ME tersebut diatas diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo Pasal 2 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Menimbang bahwa terhadap surat dakwaan Penuntut Umum tersebut Terdakwa maupun Penasihat Hukumnya tidak mengajukan keberatan atau eksepsi.
Menimbang bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi sebagai berikut:
Rais Adam, dalam persidangan telah memberikan keterangan dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa benar saksi kenal dengan Terdakwa Achmad Thamrin, ada hubungan pekerjaan karena Terdakwa Mantan Kepala BPKAD dan sebagai Bendahara Umum Daerah serta Pejabat Pengelola Keuangan Daerah sedangkan hubungan Keluarga tidak ada.
Bahwa benar saksi sebelumnya pernah diperiksa oleh Penyidik Kepolisian Polda SulTeng dan menandatangani Berita Acara Pemeriksaan setelah diperiksa.
Bahwa benar saksi masih tetap dan membenarkan keterangan saksi dalam Berita Acara Pemeriksaan Oleh Penyidik.
Bahwa benar Terdakwa adalah Mantan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Asset Daerah (BPKAD) Kabupaten Banggai Laut.
Bahwa benar terdakwa Achmad Tamrin, S.STP, ME diangkat selaku Kepala BPKAD, PPKAD dan selaku BUD (Bendahara Umum Daerah) berdasarkan :
Kepala BPKAD dan PPKD berdasarkan Surat Keputusan Bupati Banggai Kepulauan nomor : 821.2.22/021/BKPSDM/2018 tentang pengangkatan dalam jabatan pimpinan tinggi pratama di lingkupan pemerintah Kab. Banggai Kepulauan tanggal 29 Juni 2018;
BUD berdasarkan Surat Keputusan Bupati Banggai Kepulauan nomor : 07 tahun 2019 tentang penunjukan BUD tanggal 4 Januari 2019.
Bahwa benar pada saat kejadian saksi menjabat sebagai Pelaksana Tugas Bupati Banggai Kepulauan :
Bahwa benar saksi selaku Plt Bupati sejak 5 Juli 2018 s/d 30 Juli 2020 sesuai dengan Surat Menteri Dalam Negeri nomor : 131.72/5577/OTDA perihal penugasan wakil bupati Banggai Kepuluan selaku pelaksana tugas Bupati Banggai Kepulauan tanggal 5 Juli 2018 dan Surat Gubernur Sulawesi Tengah nomor : 131/137/RO.OTDA perihal penugasan Wakil Bupati Banggai Kepulauan selaku pelaksana Bupati Banggai Kepulauan tanggal 9 Juli 2018 ;
Bahwa benar saksi menerima laporan dan keluhan Masyarakat tentang adanya pembobolan Kas Daerah Kabupaten Bangkep
Bahwa saksi dibantu oleh Masyarakat untuk mengusut Kasus tersebut ;
Bahwa saksi dibantu oleh Masyarakat untuk mengusut Kasus tersebut ;
Bahwa benar saksi menerima SP2D Fiktif dan dengan bukti tersebut saksi melaporkan ke Polda Sulteng ;
Bahwa benar Anggaran yang tidak tertuang dalam Peraturan Bupati Banggai Kepuluan No. 77 Tahun 2018 tentang Penjabaran APBD Kab. Bangkep TA. 2019 dan Peraturan Bupati Banggai Kepulauan No. 51 Tahun 2019 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kab. Bangkep TA. 2019, adalah sebagai berikut
Anggaran sebesar Rp. 5.500.000.000,-, untuk kegiatan Pembayaran Langsung (LS) Belanja Langsung Bantuan Sosial Kabupaten Banggai Kepulauan pada BPKAD TW. II TA. 2019 dengan SP2D No. : 1261/SP2D/BUD/2019 tgl 22 April 2019 yang dicairkan overbooking ke rekening nomor : 006.010700152.8 atas nama ZARUDIN / Direktur CV UDIN LAMENA tanggal 22 April 2019;
Anggaran sebesar Rp. 300.000.000,- untuk kegiatan pembayaran langsung (LS) guna biaya pengadaan tanah pemerintah daerah untuk pembangunan gudang asset pada Badan BPKAD TW. II TA. 2019 dengan SP2D no. 1468/SP2D/BUD/2019 tanggal 29 April 2019 yang ditransfer ke rekening nomor : 516401019272532 atas nama Muh. Mawardi Masuli Bank BRI Unit Salakan tanggal 30 April 2019;
Anggaran sebesar Rp. 3.000.000.000,- untuk kegiatan Pembayaran Langsung (LS) Guna Biaya Bantuan Perumahan Swadaya Kabupaten Banggai Kepulauan Pada Badan PKAD TW. II TA. 2019 dengan SP2D No. : 2285/SP2D/BUD/2019 tgl 10 Juni 2019 yang dicairkan overbooking ke rekening nomor : 006.010700152.8 atas nama Zarudin / Direktur CV. Udin Lamena tanggal 11 Juni 2019;
Anggaran sebesar Rp. 3.800.000.000,- untuk pembayaran langsung (LS) guna biaya Bantuan Perumahan Swadaya tahap II Kab. Bangkep pada BPKAD TW II T.A. 2019 dengan SP2D No. : 2381/SP2D/BUD/2019 yang dicairkan overbooking ke rekening nomor : 819380243 atas nama La Rusman / Direktur CV. Mega Rezki Bank BNI Cabang BauBau tanggal 18 Juni 2019;
Anggaran sebesar Rp. 4.700.000.000,- untuk kegiatan Pembayaran Langsung (LS) Guna Biaya Bantuan Perumahan Swadaya Tahap III Kabupaten Banggai Kepulauan Pada Badan PKAD TW. II TA. 2019 dengan SP2D No. : 2533/SP2D/BUD/2019 tgl 24 Juni 2019 yang dicairkan transfer ke rekening nomor : 819380243 atas nama CV. Mega Rezki Bank BNI Cabang BauBau tanggal 25 Juni 2019;
Anggaran sebesar Rp. 7.000.000.000,- utk kegiatan : Pembayaran Langsung (LS) Ganti Rugi Tanah dan Bangunan Untuk Kepentingan umum Kabupaten Banggai Kepulauan Pada Badan PKAD TW. III TA. 2019 dengan SP2D No. : 3615/SP2D/BUD/2019 tgl 19 Juli 2019 yang dicairkan overbooking ke rekening nomor : 006.01.07.00335.3 atas nama PT. Persada Nusantara Purnama Indah tanggal 22 Juli 2019;
Anggaran sebesar Rp. 1.001.476.000,- untuk kegiatan Pembayaran Langsung (LS) Belanja Langsung Guna Biaya Pembayaran (100%) Pengadaan Buku K13 Pada Dinas DIKBUD Kab. Bangkep TW II TA. 2019 dengan SP2D No. : 4482/SP2D/BUD/2019 tgl 7 Agustus 2019 yang dicairkan overbooking ke rekening nomor : 006.010700152.8 atas nama Zarudin / Direktur CV. Udin Lamena tanggal 7 Agustus 2019;
Anggaran sebesar Rp. Rp. 1.555.225.455,- untuk kegiatan Pembayaran Langsung (LS) Belanja Langsung Guna Pembiayaan (100%) Pengadaan Alat Praktek dan Peraga Siswa Pd Dinas DIKBUD Kab. Bangkep TW II TA. 2019 dengan SP2D No. : 4481/SP2D/BUD/2019 tgl 7 Agustus 2019 yang dicairkan overbooking ke rekening nomor : 006.01.07.003460 atas nama MAS AGUS Direktur PT. Nurul Persada Gemilang tanggal 7 Agustus 2019;
Anggaran sebesar Rp. 1.617.563.937,- untuk kegiatan Pembayaran Langsung (LS) Belanja Langsung Guna Pembayaran (100%) Pengadaan Alat Kesenian Siswa Pd Dinas DIKBUD Kab. Bangkep TW II TA. 2019 menggunakan SP2D No. : 4512/SP2D/BUD/2019 tgl 15 Agustus 2019 yang dicairkan overbooking ke rekening nomor : 006.01.07.002933 atas nama Parman Alam Direktur CV. Alan Yakusa dilakukan transfer ke rekening nomor : 122.000.664.3954 atas nama PT. Bestprofit Futures tanggal 15 Agustus 2019;
Anggaran sebesar Rp. 883.436.063,- untuk kegiatan Pembayaran Langsung (LS) Belanja Langsung Guna Biaya Pembayaran (100%) Pengadaan Alata Lab. Sekolah Pd Dinas DIKBUD Kab. Bangkep TW II TA. 2019 dengan SP2D No. : 4513/SP2D/BUD/2019 tgl 15 Agustus 2019 yang dicairkan overbooking ke rekening nomor : 006.01.07.002933 atas nama Parman Alam Direktur CV. Alan Yakusa dilakukan transfer ke rekening nomor : 122.000.664.3954 atas nama PT. Bestprofit Futures tanggal 15 Agustus 2019.
Bahwa benar saksi mendapat info kebobolan Kas sebanyak Rp. 29.000.000.000,- (dua puluh Sembilan Milyard rupiah).
Bahwa awalnya saksi tidak mengetahui Sumber Dana Kas tersebut karena saksi hanya sebagai Plt Bupati dan tidak mempunyai kewenangan dalam hal penganggaran.
Bahwa benar belakangan saksi mengetahui Dana bersumber dari APBD antara lain Biaya Perjalanan Dinas dalam Rapat-rapat Koordinasi Tahun Anggaran 2019.
Bahwa benar Dana sejumlah Rp. 29 M, tersebut dilakukan pencairan oleh terdakwa melalui bank BPD dan bank BRI Kabupaten Bangkep.
Bahwa benar Mata Anggaran dana yang dicairkan melalui SP2D fiktif termasuk tidak tersedia dalam DIPA.
Bahwa saksi tidak ikut Musrenbang, hanya mengikuti Penutupan dan Pembukaannya namun saksi meminta laporan Hasilnya.
Bahwa pada saat pembobolan Kasda belum ada perubahan anggaran.
Bahwa pada tahun 2020 Dana Rp.29.000.000.000,- dinyatakan sebagai Dana yang belum dipertanggungjawabkan.
Bahwa pada tahun 2019 (saat Covid) ada complain , pekerjaan tidak terbayarkan namun saksi tidak mengetahui pekerjaannya.
Bahwa dari hasil penyelidikan awal pelaku pembobolan Kasda mengarah pada terdakwa Achmad Thamrin.
Bahwa sepengetahuan saksi Terdakwa tidak memiliki harta kekayaan.
Tanggapan Terdakwa : Tidak keberatan dengan keterangan saksi.
Rusdin Sinaling, dalam persidangan telah memberikan keterangan dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa benar saksi kenal dengan Terdakwa Achmad Thamrin, ada hubungan pekerjaan karena Terdakwa Mantan Kepala BPKAD dan sebagai Bendahara Umum Daerah serta Pejabat Pengelola Keuangan Daerah sedangkan hubungan Keluarga tidak ada.
Bahwa benar saksi sebelumnya pernah diperiksa oleh Penyidik Kepolisian Polda SulTeng dan menandatangani Berita Acara Pemeriksaan setelah diperiksa.
Bahwa benar saksi masih tetap dan membenarkan keterangan saksi dalam Berita Acara Pemeriksaan Oleh Penyidik.
Bahwa benar saat kejadian saksi masih Anggota DPRD, tahun 2019 menjabat sebagai Ketua DPRD Kab.Bangkep sampai sekarang.
Bahwa benar pada saat pembahasan dibanggar tidak dibahas SP2D fiktif (kegiatan-kegiatan dalam SP2D fiktif ).
Bahwa selama saksi menjadi Anggota Banggar tidak pernah membahas kegiatan / Anggaran pada SP2D fiktif.
Bahwa Mekanisme Penganggaran yaitu :
Awalnya dilakukan Musrembang oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah dan hasil Reses anggota DPRD yang dituangkan dalam pokok-pokok pikiran yang menjadi rujukan Pemerintah Daerah yang dituangkan dalam Rencana kerja Pemerintah Daerah yang ditetapkan dengan persetujuan provinsi. Bb.
b. Pemerintah kabupaten menyusun kebijakan umum anggaran dan prioritas plapon anggaran sementara yang kemudian di ajukan di DPRD Team Banggar bersama TAPD melakukan pembahasan/penelitian dokumen KUA/PPAS yang disampaikan oleh TAPD ;
c. Dikeluarkan Nota kesepakatan antara Bupati dan DPRD. Nota Kesepakatan KUA/PPAS kemudian menjadi pedoman penyusunan RAPBD;
d. Eksekutif (daerah) menyampaikan rancangan APBD ke DPRD kemudian DPRD dalam hal ini badan anggaran melaksanakan pembahasan bersama TAPD setelah disepakati oleh TAPD dan Banggar di paripurnakan untuk menjadi keputusan lembaga DPRD setelah itu dilakukan asistensi di Team Anggaran Propinsi.
e. Setelah menjadi keputusan Anggaran Propinsi yang juga bila terdapat perubahan TAPD bersama Banggar untuk melakukan rapat hasil asistensi berdasarkan kesepakatan tersebut menanggapi hasil asistensi dari Propinsi kemudian hasil dibawah ke keuangan untuk dibukukan menjadi APBD.
Bahwa seharusnya telah dilaksanakan Transaksi Non Tunai dan CMS pada BPKAD dan pihak bank namum terdakwa tidak melaksanakan.
Bahwa saksi tidak membentuk Tim untuk melakukan Penyelidikan karena kasus telah ditangani oleh Penyidik Polda SulTeng.
Tanggapan Terdakwa : Tidak keberatan dengan keterangan saksi.
3. Rusly Moidady, dalam persidangan telah memberikan keterangan dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa benar saksi kenal dengan Terdakwa Achmad Thamrin, ada hubungan pekerjaan karena Terdakwa Mantan Kepala BPKAD dan sebagai Bendahara Umum Daerah serta Pejabat Pengelola Keuangan Daerah sedangkan hubungan Keluarga tidak ada ;
Bahwa benar saksi sebelumnya pernah diperiksa oleh Penyidik Kepolisian Polda SulTeng dan menandatangani Berita Acara Pemeriksaan setelah diperiksa ;
Bahwa benar saksi masih tetap dan membenarkan keterangan saksi dalam Berita Acara Pemeriksaan Oleh Penyidik ;
Bahwa benar saksi sebagai Sekda kab Bangkep sejak bulan Maret tahun 2018 dan sebagai Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD)
Bahwa benar berdasarkan peraturan Bupati Banggai Kepulauan Nomor 77 Tahun 2018 tentang penjabaran anggaran pendapatan dan belanja Daerah Kab. Bangkep tahun anggaran 2019 bahwa anggaran yang dikelola oleh Pemda Kab. Bangkep sebesar Rp. 944.417.709.709,-
Bahwa benar pada tahun 2019 terjadi perubahan anggaran yang dikelola oleh Pemda Kab. Banggai Kepulauan berdasarkan Peraturan Bupati Banggai kepulauan Nomor 51 Tahun 2019 tentang penjabaran perubahan anggaran pendapatan dan belanja Daerah Kab. Bangkep tahun anggaran 2019 sebesar Rp. 958.574.282.872,80,- kemudian berdasarkan Peraturan Bupati Banggai Kepulauan Nomor 53 tahun 2019 tentang perubahan atas peraturan Bupati Nomor 51 tahu 2019 tentang penjabaran perubahan anggaran pendapatan dan belanja Daerah Kab. Banggai Kepulauan TA. 2019 anggaran yang dikelola sebesar Rp. 971.374.450.350,80,-
Bahwa Mekanisme yang dilakukan dalam penyusunan APBD adalah :
a. Hasil musrembang dilakukan penyusunan di RKPD yang tertuang dalam e-planing.
b. Penyusunan KUA PPAS disampaikan ke DPRD untuk diparipurnakan dan dibahas menghasilkan nota kesepakatan antara Bupati dengan Ketua DPRD dan wakil-wakilnya.
c. Penyusuanan RKA SPKD.
d. Penyusunan RAPBD disampaikan ke DPRD untuk diparipurnakan dan dibahas menghasilkan nota kesepakatan antara Bupati dengan Ketua DPRD dan wakil-wakilnya.
e. Evaluasi ke Propinsi.
f. Penyusunan Perda tentang APBD.
g. Penyusunan Perbup tentang penjabaran APBD.
h. Penyusunan DPA masing-masing OPD.
Bahwa saksi mengetahui kejadian pembobolan Kasda karena adanya issue-issue di Masyarakat dan saksi yakin setelah adanya panggilan dari Polda Sulteng pada saksi untuk dimintai keterangan ;
Bahwa setelah diperiksa saksi mengetahui pembobolan Kasda dilakukan dengan cara membuat SP2D Fiktif ;
Bahwa mengenai Belanja-belanja/kegiatan dalam SP2D fiktif tersebut tidak pernah dibahas oleh Tim Anggaran ;
Bahwa Pengguna Anggaran Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) yang bertanggung jawab atas Anggaran tersebut ;
Bahwa Dana bisa cair setelah ada SP2D dan diajukan ke bank ;
Bahwa saksi tidak pernah mengusulkan seluruh Anggaran yang tercantum dalam SP2D fiktif tersebut;
Bahwa saksi tidak mengetahui bagaimana cara Terdakwa mencairkan SP2D fiktif tersebut .
Bahwa benar Saksi selaku Ketua TAPD (tim anggaran pemerintah daerah) tidak pernah mengusulkan anggaran sebagai berikut :
Anggaran sebesar Rp. 5.500.000.000,-, untuk kegiatan Pembayaran Langsung (LS) Belanja Langsung Bantuan Sosial Kabupaten Banggai Kepulauan pada BPKAD TW. II TA. 2019 dengan SP2D No. : 1261/SP2D/BUD/2019 tgl 22 April 2019 yang dicairkan overbooking ke rekening nomor : 006.010700152.8 atas nama ZARUDIN / Direktur CV UDIN LAMENA tanggal 22 April 2019;
Anggaran sebesar Rp. 300.000.000,- untuk kegiatan pembayaran langsung (LS) guna biaya pengadaan tanah pemerintah daerah untuk pembangunan gudang asset pada Badan BPKAD TW. II TA. 2019 dengan SP2D no. 1468/SP2D/BUD/2019 tanggal 29 April 2019 yang ditransfer ke rekening nomor : 516401019272532 atas nama MUH. MAWARDI MASULI Bank BRI Unit Salakan tanggal 30 April 2019;
Anggaran sebesar Rp. 3.000.000.000,- untuk kegiatan Pembayaran Langsung (LS) Guna Biaya Bantuan Perumahan Swadaya Kabupaten Banggai Kepulauan Pada Badan PKAD TW. II TA. 2019 dengan SP2D No. : 2285/SP2D/BUD/2019 tgl 10 Juni 2019 yang dicairkan overbooking ke rekening nomor : 006.010700152.8 atas nama ZARUDIN / Direktur CV UDIN LAMENA tanggal 11 Juni 2019;
Anggaran sebesar Rp. 3.800.000.000,- untuk pembayaran langsung (LS) guna biaya Bantuan Perumahan Swadaya tahap II Kab. Bangkep pada BPKAD TW II T.A. 2019 dengan SP2D No. : 2381/SP2D/BUD/2019 yang dicairkan overbooking ke rekening nomor : 819380243 atas nama LA RUSMAN / Direktur CV MEGA REZKI Bank BNI Cabang BauBau tanggal 18 Juni 2019;
Anggaran sebesar Rp. 4.700.000.000,- untuk kegiatan Pembayaran Langsung (LS) Guna Biaya Bantuan Perumahan Swadaya Tahap III Kabupaten Banggai Kepulauan Pada Badan PKAD TW. II TA. 2019 dengan SP2D No. : 2533/SP2D/BUD/2019 tgl 24 Juni 2019 yang dicairkan transfer ke rekening nomor : 819380243 atas nama CV MEGA REZKI Bank BNI Cabang BauBau tanggal 25 Juni 2019
Anggaran sebesar Rp. 7.000.000.000,- utk kegiatan : Pembayaran Langsung (LS) Ganti Rugi Tanah dan Bangunan Untuk Kepentingan umum Kabupaten Banggai Kepulauan Pada Badan PKAD TW. III TA. 2019 dengan SP2D No. : 3615/SP2D/BUD/2019 tgl 19 Juli 2019 yang dicairkan overbooking ke rekening Nomor : 006.01.07.00335.3 atas nama PT. Persada Nusantara Purnama Indah tanggal 22 Juli 2019
Anggaran sebesar Rp. 1.001.476.000,- untuk kegiatan Pembayaran Langsung (LS) Belanja Langsung Guna Biaya Pembayaran (100%) Pengadaan Buku K13 Pada Dinas DIKBUD Kab. Bangkep TW II TA. 2019 dengan SP2D No. : 4482/SP2D/BUD/2019 tgl 7 Agustus 2019 yang dicairkan overbooking ke rekening nomor : 006.010700152.8 atas nama Zarudin / Direktur CV. Udin Lamena tanggal 7 Agustus 2019
Anggaran sebesar Rp. Rp. 1.555.225.455,- untuk kegiatan Pembayaran Langsung (LS) Belanja Langsung Guna Pembiayaan (100%) Pengadaan Alat Praktek dan Peraga Siswa Pd Dinas DIKBUD Kab. Bangkep TW II TA. 2019 dengan SP2D No. : 4481/SP2D/BUD/2019 tgl 7 Agustus 2019 yang dicairkan overbooking ke rekening nomor : 006.01.07.003460 atas nama MAS AGUS Direktur PT. Nurul Persada Gemilang tanggal 7 Agustus 2019.
Anggaran sebesar Rp. 1.617.563.937,- untuk kegiatan Pembayaran Langsung (LS) Belanja Langsung Guna Pembayaran (100%) Pengadaan Alat Kesenian Siswa Pd Dinas DIKBUD Kab. Bangkep TW II TA. 2019 menggunakan SP2D No. : 4512/SP2D/BUD/2019 tgl 15 Agustus 2019 yang dicairkan overbooking ke rekening nomor : 006.01.07.002933 atas nama Parman Alam Direktur CV.ALAN YAKUSA Dilakukan transfer ke rekening nomor : 122.000.664.3954 atas nama PT BESTPROFIT FUTURES tanggal 15 Agustus 2019.
Anggaran sebesar Rp. 883.436.063,- untuk kegiatan Pembayaran Langsung (LS) Belanja Langsung Guna Biaya Pembayaran (100%) Pengadaan Alata Lab. Sekolah Pd Dinas DIKBUD Kab. Bangkep TW II TA. 2019 dengan SP2D No. : 4513/SP2D/BUD/2019 tgl 15 Agustus 2019 yang dicairkan overbooking ke rekening nomor : 006.01.07.002933 atas nama Parman Alam Direktur CV. Alan Yakusa dilakukan transfer ke rekening nomor : 122.000.664.3954 atas nama PT. Bestprofit Futures tanggal 15 Agustus 2019.Bahwa saksi mengetahui perkara sebelum ada laporan pertanggung jawaban Keuangan Daerah.
Bahwa Bupati telah memberikan pendelegasian pada Kepala BPKAD sebagai BUD dan PPKD.
Bahwa sebelum menghilang Terdakwa bertemu saksi dan mengatakan tidak punya uang.
Bahwa saksi tidak mengetahui apakah ada kerjasama BPKAD dengan pihak bank.
Tanggapan Terdakwa : Tidak keberatan dengan keterangan saksi.
Aris Susanto, dalam persidangan telah memberikan keterangan dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa benar saksi kenal dengan Terdakwa Achmad Thamrin, ada hubungan pekerjaan karena Terdakwa Mantan Kepala BPKAD dan sebagai Bendahara Umum Daerah serta Pejabat Pengelola Keuangan Daerah sedangkan hubungan Keluarga tidak ada.
Bahwa benar saksi sebelumnya pernah diperiksa oleh Penyidik Kepolisian Polda SulTeng dan menandatangani Berita Acara Pemeriksaan setelah diperiksa.
Bahwa benar saksi masih tetap dan membenarkan keterangan saksi dalam Berita Acara Pemeriksaan Oleh Penyidik.
Bahwa benar saksi menjabat sebagai Ketua Bappeda dan Wakil Ketua TPAD Kab.Bangkep Tahun 2019.
Bahwa saksi mengetahui kejadian pembobolan Kasda dari Bupati Bangkep.
Bahwa saksi sebagai Wakil Ketua TAPD tidka pernah menyusun kegiatan-kegiatan dalam SP2D fiktif.
Bahwa benar Saksi selaku Wakil Ketua TAPD (tim anggaran pemerintah daerah) tidak pernah mengusulkan anggaran sebagai berikut :
Anggaran sebesar Rp. 5.500.000.000,-, untuk kegiatan Pembayaran Langsung (LS) Belanja Langsung Bantuan Sosial Kabupaten Banggai Kepulauan pada BPKAD TW. II TA. 2019 dengan SP2D No. : 1261/SP2D/BUD/2019 tgl 22 April 2019 yang dicairkan overbooking ke rekening nomor : 006.010700152.8 atas nama ZARUDIN / Direktur CV UDIN LAMENA tanggal 22 April 2019;
Anggaran sebesar Rp. 300.000.000,- untuk kegiatan pembayaran langsung (LS) guna biaya pengadaan tanah pemerintah daerah untuk pembangunan gudang asset pada Badan BPKAD TW. II TA. 2019 dengan SP2D no. 1468/SP2D/BUD/2019 tanggal 29 April 2019 yang ditransfer ke rekening nomor : 516401019272532 atas nama MUH. MAWARDI MASULI Bank BRI Unit Salakan tanggal 30 April 2019;
Anggaran sebesar Rp. 3.000.000.000,- untuk kegiatan Pembayaran Langsung (LS) Guna Biaya Bantuan Perumahan Swadaya Kabupaten Banggai Kepulauan Pada Badan PKAD TW. II TA. 2019 dengan SP2D No. : 2285/SP2D/BUD/2019 tgl 10 Juni 2019 yang dicairkan overbooking ke rekening nomor : 006.010700152.8 atas nama ZARUDIN / Direktur CV UDIN LAMENA tanggal 11 Juni 2019;
Anggaran sebesar Rp. 3.800.000.000,- untuk pembayaran langsung (LS) guna biaya Bantuan Perumahan Swadaya tahap II Kab. Bangkep pada BPKAD TW II T.A. 2019 dengan SP2D No. : 2381/SP2D/BUD/2019 yang dicairkan overbooking ke rekening nomor : 819380243 atas nama LA RUSMAN / Direktur CV MEGA REZKI Bank BNI Cabang BauBau tanggal 18 Juni 2019;
Anggaran sebesar Rp. 4.700.000.000,- untuk kegiatan Pembayaran Langsung (LS) Guna Biaya Bantuan Perumahan Swadaya Tahap III Kabupaten Banggai Kepulauan Pada Badan PKAD TW. II TA. 2019 dengan SP2D No. : 2533/SP2D/BUD/2019 tgl 24 Juni 2019 yang dicairkan transfer ke rekening nomor : 819380243 atas nama CV MEGA REZKI Bank BNI Cabang BauBau tanggal 25 Juni 2019
Anggaran sebesar Rp. 7.000.000.000,- utk kegiatan : Pembayaran Langsung (LS) Ganti Rugi Tanah dan Bangunan Untuk Kepentingan umum Kabupaten Banggai Kepulauan Pada Badan PKAD TW. III TA. 2019 dengan SP2D No. : 3615/SP2D/BUD/2019 tgl 19 Juli 2019 yang dicairkan overbooking ke rekening nomor : 006.01.07.00335.3 atas nama PT. Persada Nusantara Purnama Indah tanggal 22 Juli 2019
Anggaran sebesar Rp. 1.001.476.000,- untuk kegiatan Pembayaran Langsung (LS) Belanja Langsung Guna Biaya Pembayaran (100%) Pengadaan Buku K13 Pada Dinas DIKBUD Kab. Bangkep TW II TA. 2019 dengan SP2D No. : 4482/SP2D/BUD/2019 tgl 7 Agustus 2019 yang dicairkan overbooking ke rekening nomor : 006.010700152.8 atas nama ZARUDIN / Direktur CV UDIN LAMENA tanggal 7 Agustus 2019
Anggaran sebesar Rp. Rp. 1.555.225.455,- untuk kegiatan Pembayaran Langsung (LS) Belanja Langsung Guna Pembiayaan (100%) Pengadaan Alat Praktek dan Peraga Siswa Pd Dinas DIKBUD Kab. Bangkep TW II TA. 2019 dengan SP2D No. : 4481/SP2D/BUD/2019 tgl 7 Agustus 2019 yang dicairkan overbooking ke rekening nomor : 006.01.07.003460 atas nama MAS AGUS Direktur PT NURUL PERSADA GEMILANG tanggal 7 Agustus 2019.
Anggaran sebesar Rp. 1.617.563.937,- untuk kegiatan Pembayaran Langsung (LS) Belanja Langsung Guna Pembayaran (100%) Pengadaan Alat Kesenian Siswa Pd Dinas DIKBUD Kab. Bangkep TW II TA. 2019 menggunakan SP2D No. : 4512/SP2D/BUD/2019 tgl 15 Agustus 2019 yang dicairkan overbooking ke rekening nomor : 006.01.07.002933 atas nama PARMAN ALAM Direktur CV ALAN YAKUSA dilakukan transfer ke rekening nomor : 122.000.664.3954 atas nama PT. Bestprofit Futures tanggal 15 Agustus 2019
10. Anggaran sebesar Rp. 883.436.063,- untuk kegiatan Pembayaran Langsung (LS) Belanja Langsung Guna Biaya Pembayaran (100%) Pengadaan Alata Lab. Sekolah Pd Dinas DIKBUD Kab. Bangkep TW II TA. 2019 dengan SP2D No. : 4513/SP2D/BUD/2019 tgl 15 Agustus 2019 yang dicairkan overbooking ke rekening nomor : 006.01.07.002933 atas nama PARMAN ALAM Direktur CV ALAN YAKUSA dilakukan transfer ke rekening nomor : 122.000.664.3954 atas nama PT. BESTPROFIT FUTURES tanggal 15 Agustus 2019.
Bahwa saksi mengetahui perkara sebelum ada laporan pertanggung jawaban Keuangan Daerah.
Bahwa selama penyusunan APBD saksi mengetahui tidak pernah ada perumusan Anggaran-anggaran SP2D tersebut sampai dengan tahun 2019.
Bahwa saksi pernah diperlihatkan foto copy SP2D fiktif.
Bahwa saksi tidak mengetahui Asset - asset Terdakwa.
Taanggapan Terdakwa : Tidak keberatan dengan keterangan saksi.
Adnan Datu Adam, dalam persidangan telah memberikan keterangan dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa benar saksi kenal dengan Terdakwa Achmad Thamrin, ada hubungan pekerjaan karena Terdakwa Mantan Kepala BPKAD dan sebagai Bendahara Umum Daerah serta Pejabat Pengelola Keuangan Daerah sedangkan hubungan Keluarga tidak ada.
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa Zarudin sebagai Direktur CV.Udin Lamena dan tidak ada hubungan pekerjaan maupun hubungan keluarga dengan saksi.
Bahwa benar saksi sebelumnya pernah diperiksa oleh Penyidik Kepolisian Polda SulTeng dan menandatangani Berita Acara Pemeriksaan setelah diperiksa.
Bahwa benar saksi masih tetap dan membenarkan keterangan saksi dalam Berita Acara Pemeriksaan Oleh Penyidik.
Bahwa benar saksi menjabat sebagai Sekretais BPKAD Kab. Bangkep ;
Bahwa saksi mengetahui kejadian pembobolan Kasda setelah kedatangan Tim Penyidik Polda SulTeng di Bangkep.
Bahwa benar yang menandatangani SP2D fiktif adalah Terdakwa Achmad Tamrin sebagai Kepala BPKAD dan sebagai BUD.
Bahwa saksi tidak mengetahui adanya pencairan SP2D fiktif.
Bahwa saksi sebagai Anggota TPAD,tidak pernah menganggarkan kegiatan-kegiatan dalam SP2D fiktif ( diluar Sistim).
Bahwa awalnya saksi tidak mengetahui cara pencairan SP2D tersebut, setelah dilakukan pemeriksaan saksi mengetahui bahwa ada SP2D tidak melalui sistim.
Tanggapan Terdakwa : Tidak keberatan dengan keterangan saksi.
Sofyan Nurdin,SE, dalam persidangan telah memberikan keterangan dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa benar saksi kenal dengan Terdakwa Achmad Thamrin, ada hubungan pekerjaan karena Terdakwa Mantan Kepala BPKAD dan sebagai Bendahara Umum Daerah serta Pejabat Pengelola Keuangan Daerah sedangkan hubungan Keluarga tidak ada.
Bahwa benar saksi sebelumnya pernah diperiksa oleh Penyidik Kepolisian Polda SulTeng dan menandatangani Berita Acara Pemeriksaan setelah diperiksa.
Bahwa benar saksi masih tetap dan membenarkan keterangan saksi dalam Berita Acara Pemeriksaan Oleh Penyidik.
Bahwa benar saksi saksi menjabat selaku Kabid Perbendaharaan pada BPKAD Kab.Bangkep.
Bahwa saksi mengetahui adanya SP2D Fiktif pada saat dikomfirmasi masalah SP2D dengan nilai Rp. 5.500.000.000,- (Dana Bantuan Sosial di BPKAD).
Bahwa saksi tidak mengetahui mata Anggaran apa saja yang tercantum dalam SP2D fiktif.
Bahwa dari penerbitan SP2D tidak ada permintaan dari OPD.
Bahwa saat akan dilaksanakan Rekon sudah tidak ada.
Bahwa sepengetahuan saksi Dana sebesar Rp. 29.000.000.000,- tidak ada dalam DPA Organisasi Pemerintah Daerah (OPD).
Bahwa setelah dilakukan Rekon di Bank baru diketahui adanya Duplikasi nomor SP2D.
Bahwa SP2D senilai Rp. 5,5 M atas nama CV.Udin Lamena milik Terdakwa Zarudin.
Bahwa dana Rp.5,5 M berdasarkan Dana yang masuk, benar diterima oleh Terdakwa zarudin.
Bahwa saksi Zarudin menerima SP2D Fiktif lebih dari 1 SP2D.
Tanggapan Terdakwa : Tidak keberatan dengan keterangan saksi.
Lesli Irene Rawung,SE,Ak,MM, dalam persidangan telah memberikan keterangan dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa benar saksi kenal dengan Terdakwa Achmad Thamrin, ada hubungan pekerjaan karena Terdakwa Mantan Kepala BPKAD dan sebagai Bendahara Umum Daerah serta Pejabat Pengelola Keuangan Daerah sedangkan hubungan Keluarga tidak ada.
Bahwa benar saksi sebelumnya pernah memberikan keterangan pada Penyidik Kepolisian Polda SulTeng.
Bahwa keterangan tersebut benar dan diberikan tanpa intimidasi dan ditandatangani oleh saksi dalam Bentuk Berita Acara Pemeriksaan saksi.
Bahwa benar saksi menjabat sebagai Kepala Bidang Akuntansi pada BPKAD Kab.Bangkep.
Bahwa saksi tidak mengetahui hubungan Terdakwa Achmad Thamrin dan saksi Zarudin.
Bahwa saksi Zarudin pernah melaksanakan pekerjaan di BPKAD Kab.Bangkep.
Bahwa pekerjaan tersebut pernah diproses di Kantor BPKAD Kab.Bangkep.
Bahwa benar terdapat perbedaan Saldo Rekening Koran Bank BPD Bangkep dan Rekening Koran BPKAD Kab.Bangkep berdasarkan Laporan Hasil Audit.
Bahwa perbedaan saldo rekening Koran Tahun 2019, pada BPKAD adalah sejumlah Rp 37,607,312,417.96,- diterima dari Bidang Perbendaharaan.
Bahwa setelah dilakukan Rekonsiliasi dengan Bank SulTeng Cabang Salakan Saldo Rekening Koran Bank sejumlah Rp. 1,007,957,373.96,-
Bahwa dalam perbedaan data transaksi antara saldo rekening BPKAD dan rekening koran asli BANK Sulteng Cabang Salakan sebesar Rp. 36.599.355.044,- terdapat kegiatan atau pencairan yang tidak sesuai untuk kepentingan Pemerintahan Kab. Banggai Kepulauan.
Bahwa seharusnya setiap bulan dilakukan Rekonsiliasi dengan Bank SulTeng cabang Salakan.
Bahwa setelah dilakukan Penyidikan diketahui ada SP2D yang tidak terregister dalam SIMDA tetapi tetap dicairkan.
Bahwa setelah ditelusuri ada SP2D ganda namun hanya 1 SP2D yang terdata dalam SIMDA.
Bahwa awalnya terdapat 11 SP2D fiktif yang dicairkan namun karena ada pengembalian sebesar Rp. 5.400.000.000,- masuk ke rekening BPKAD namun saksi tidak ketahui dalam kegiatan/pekerjaan apa.
Bahwa normalnya untuk pencairan SP2D ditandatangani oleh Terdakwa selaku BUD dan Ibu Uliyah selaku Kuasa BUD.
Tanggapan Terdakwa : Tidak keberatan dengan keterangan saksi.
Zulkarnain, dalam persidangan telah memberikan keterangan dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa benar saksi kenal dengan Terdakwa Achmad Thamrin, ada hubungan pekerjaan karena Terdakwa Mantan Kepala BPKAD dan sebagai Bendahara Umum Daerah serta Pejabat Pengelola Keuangan Daerah sedangkan hubungan Keluarga tidak ada.
Bahwa benar saksi kenal dengan Sdra. Zarudin sebagai Kontraktor tidak ada hubungan pekerjaan dan hubungan keluarga dengan saksi.
Bahwa benar saksi sebelumnya pernah memberikan keterangan pada Penyidik Kepolisian Polda SulTeng.
Bahwa keterangan tersebut benar dan diberikan tanpa intimidasi dan ditandatangani oleh saksi dalam Bentuk Berita Acara Pemeriksaan saksi.
Bahwa benar saksi menjabat sebagai Kepala Bidang Anggaran pada BPKAD Kab.Bangkep.
Bahwa benar saksi tidak mengetahui masalah selisih antara Rekening Koran Bank SulTeng Cab.Salakan dan Rekening Koran BPKAD Kab.Bangkep.
Bahwa benar seluruh OPD menyusun Dokumen Pelaksanaan Anggaran(DPA – OPD) berdasarkan Perda dan Perbup Kabupaten Banggai kepulauan tahun anggaran 2019 untuk disampaikan kepada TAPD melalui BPKAD selanjutnya disahkan oleh unsur TAPD.
Bahwa benar bila kegiatan tidak terdapat dalam mata anggaran, kegiatan tidak dapat dilaksanakan dan tidak dapat dicairkan karena tidak melalui proses penganggaran dan tidak dibahas pada saat penentuan penganggaran pada badan anggaran DPRD Kab. Bangkep.
Bahwa benar sepengetahuan saksi yang bertanda tangan pada saat penerbitan surat pencairan dana untuk melakukan proses pencairan terkait kegiatan yang akan dilaksanakan adalah Bendaharan Umum Daerah yaitu Terdakwa ACHMAD TAMRIN, S.STP, ME.
Bahwa 10 SP2D Fiktif tidak teranggarkan dalam DPA maupun perubahan APBD dan telah dicairkan antara lain yaitu ;
SP2D NOMOR : 1261/SP2D/BUD/2019, tanggal 22 April 2019 perihal pembayaran langsung (LS) belanja langsung Bantuan Sosial Kab. Bangkep pada Badan PKAD TW. 2 TA. 2019 dengan nilai sebesar Rp. 5.500.000.000,-;
SP2D NOMOR : 1468/SP2D/BUD/2019, tanggal 29 April 2019 perihal pembayaran langsung (LS) guna biaya pengadaan tanah pemerintah Daerah untuk pembangunan gudang aset pada banda PKAD TW. 2 TA.2 2019 dengan nilai sebesar Rp. 300.000.000,-;
SP2D NOMOR : 2285/SP2D/BUD/2019, Tanggal 10 Juni 2019 perihal pembayaran langsung (LS) guna biaya bantuan perumahan swadaya Kab. Bangkep dengan nilai sebesar Rp. 3.000.000.000,-;
SP2D NOMOR : 2381/SP2D/BUD/2019, tanggal 18 Juni 2019 perihal pembayaran langsung (LS) guna biaya bantuan perumahan swadaya tahap II Kab. Bangkep pada badan PKAD TW. 2 TA. 2019 dengan nilai sebesar Rp. 3.800.000,000-;
SP2D NOMOR : 2533/SP2D/BUD/2019, tanggal 24 Juni 2019 perihal pembayaran langsung (LS) guna biaya bantuan perumahan swadaya tahap 3 Kab. Bangkep pada Badan PKAD TW.2 TA. 2019 dengan nilai sebesar Rp. 4.700.000.000.
Bahwa selama pemeriksaan saksi tidak pernah diperlihatkan SP2D.
Tanggapan Terdakwa : Tidak keberatan dengan keterangan saksi.
Sri Hastuti Lumangino,SE, dalam persidangan telah memberikan keterangan dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa benar saksi kenal dengan Terdakwa Achmad Thamrin, ada hubungan pekerjaan karena Terdakwa Mantan Kepala BPKAD dan sebagai Bendahara Umum Daerah serta Pejabat Pengelola Keuangan Daerah sedangkan hubungan Keluarga tidak ada.
Bahwa benar saksi sebelumnya pernah memberikan keterangan pada Penyidik Kepolisian Polda SulTeng.
Bahwa keterangan tersebut benar dan diberikan tanpa intimidasi dan ditandatangani oleh saksi dalam Bentuk Berita Acara Pemeriksaan saksi.
Bahwa benar saksi menjabat sebagai Kepala Sub Bidang Pembukuan pada BPKAD Kab.Bangkep.
Bahwa tugas dari Bidang Pembukuan antara lain menyajikan laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kab.Banggai Kepulauan.
Bahwa bahan-bahan untuk Konsolidasi diperoleh dari OPD.
Bahwa saksi menerima Rekening Koran dari Bidang Perbendaharaan.
Bahwa pada saat saksi melakukan Rekonsiliasi dengan pihak Bank SulTeng Cab.Salakan Saldo Rekening Koran BPKAD sejumlah Rp37,607,312,417.96, sedangkan Saldo Rekening Bank SulTeng sebesar Rp. 1,007,957,373.96.
Bahwa selama tahun 2019, tidak ada temuan dalam pembukuan BPKAD Kab.Bangkep.
Bahwa dengan Aplikasi SIMDA, agar aliran pencairan keuangan BPKAD terkontrol.
Bahwa 10 SP2D tidak terlacak karena tidak melalui SIMDA dan dilaksanakan diluar mekanisme.
Bahwa SP2D ada 2 macam yaitu : - SP2D belanja langsung dan SP2D Belanja tidak langsung.
Bahwa nomor SP2D diarsipkan pada bidang Perbendaharaan oleh Ibu Murni.
Bahwa yang membawa SP2D ke bank biasanya Staf yang mencap SP2D tersebut.
Tanggapan Terdakwa : Tidak keberatan dengan keterangan saksi.
Supriyanto, dalam persidangan telah memberikan keterangan dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa benar saksi kenal dengan Terdakwa Achmad Thamrin, ada hubungan pekerjaan karena Terdakwa Mantan Kepala BPKAD dan sebagai Bendahara Umum Daerah serta Pejabat Pengelola Keuangan Daerah sedangkan hubungan Keluarga tidak ada.
Bahwa benar saksi sebelumnya pernah memberikan keterangan pada Penyidik Kepolisian Polda SulTeng.
Bahwa keterangan tersebut benar dan diberikan tanpa intimidasi dan ditandatangani oleh saksi dalam Bentuk Berita Acara Pemeriksaan saksi.
Bahwa benar saksi menjabat sebagai Kasubit Belanja langsung pada BPKAD Kab.Bangkep.
Bahwa saksi mengetahui peristiwa adanya pembobolan Kasda setelah ada Undangan dari Polres Bangkep.
Bahwa saksi sebagai Kasubit Anggaran langsng mempunyai tugas :
Mengumpulkan usulan RKA (Rencana Kerja Anggaran) masing-masing SKPD;
Meneliti DPA (Dokumen Perencanaan Anggaran) masing-masing SKPD;
Meneliti RKA (Rencana Kerja Anggaran) masing-masing SKPD;
Merencanakan kerja Sub Bidang anggaran Belanja Langsung;
Melakukan validasi DPA SKPD sebelum diajukan untuk disetujui oleh Kasubbid Anggaran Belanja Langsung, Kasubbid Anggaran Pendapatan dan pembiayaan dan Kasubbid Anggaran Belanja Tidak Langsung.
Bahwa untuk Penyusunan APBD dan DPA tidak terkait SP2D.
Bahwa setelah dicocokkan dengan Peraturan Daerah, diketahui 10 SP2D fiktif tidak teranggarkan dalam DPA OPD-OPD dimaksud dalam SP2D.
Bahwa pada tahun 2019 untuk kegiatan Bantuan Sosial masuk Belanja tidak langsung.
Tanggapan Terdakwa : Tidak keberatan dengan keterangan saksi.
Sri Hastuty Pasman,S.Kom, dalam persidangana telah memberikan keterangan dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa benar saksi kenal dengan Terdakwa Achmad Thamrin, ada hubungan pekerjaan karena Terdakwa Mantan Kepala BPKAD dan sebagai Bendahara Umum Daerah serta Pejabat Pengelola Keuangan Daerah sedangkan hubungan Keluarga tidak ada.
Bahwa benar saksi sebelumnya pernah memberikan keterangan pada Penyidik Kepolisian Polda SulTeng.
Bahwa keterangan tersebut benar dan diberikan tanpa intimidasi dan ditandatangani oleh saksi dalam Bentuk Berita Acara Pemeriksaan saksi.
Bahwa benar saksi menjabat sebagai Kepala Sub Bidang Belanja langsung pada BPKAD Kab.Bangkep.
Bahwa tugas dan Tugas dan tanggungjawab saksi selaku Kasubbid Belanja Langsung BPKAD Kab. Banggai Kepulauan adalah mengoreksi SPP dan SPM yang diajukan oleh SKPD untuk selanjutnya diterbitkan SP2D yang ditanda tangani oleh Kepala BPKAD atau Kuasa BUD.
Bahwa saksi tidak melakukan Verifikasi terhadap SPP dan SPM, karena merupakan tugas dari Verifikator.
Bahwa Saksi selaku Kasubbid Belanja Langsung BPKAD Kab. Bangkep tidak pernah mengetahui terkait adanya anggaran yang diperuntukkan untuk 10 SP2D fiktif.
Bahwa sepengetahuan saksi 10 SP2D fiktif tersebut tidak pernah dilakukan verifikasi.
Bahwa belanja sebesar Rp. 5.400.000.000,- tidak pernah buatkan SPM dan pada saat dilakkan verifikasi dana tersebut tidak ada.
Bahwa dana sebesar Rp. 5.400.000.000,- yang telah dikeluarkan/dicairkan oleh BPKAD, dikembalikan ke Bank Sulteng.
Bahwa kewenangan Terdakwa dalam pencairan SP2D adalah terdakwa bertindak sebagai BUD.
Tanggapan Terdakwa : Tidak keberatan dengan keterangan saksi.
Denius Sadia Denis, dalam persidangan telah memberikan keterangan dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berkut :
Bahwa benar saksi kenal dengan Terdakwa Achmad Thamrin, ada hubungan pekerjaan karena Terdakwa Mantan Kepala BPKAD dan sebagai Bendahara Umum Daerah serta Pejabat Pengelola Keuangan Daerah sedangkan hubungan Keluarga tidak ada.
Bahwa Saksi mengenal sdra. Zarudin selaku kotraktor atau pengusaha dan saksi tidak memiliki hubungan keluarga melainkan hanya hubungan pekerjaan pada saat yang bersangkutan melakukan pengajuan Surat Perintah Pembayaran dan Surat Perintah Membayar pada BPKAD Kab. Bangkep.
Bahwa benar saksi sebelumnya pernah memberikan keterangan pada Penyidik Kepolisian Polda SulTeng.
Bahwa keterangan tersebut benar dan diberikan tanpa intimidasi dan ditandatangani oleh saksi dalam Bentuk Berita Acara Pemeriksaan saksi.
Bahwa benar saksi menjabat sebagai Pengelola data perbendaharaan pada BPKAD (Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kab. Banggai Kepulauan berdasarkan surat Keputusan Bupati Kab. Bangkep.
Bahwa saksi melaksanakan tugas sebagai Pengelola data perbendaharaan dengan cara menyandingkan proses SP2D antara Bank SulTeng dan BPKAD setiap bulan.
Bahwa saksi yang mengambil Rekening Koran dari Terdakwa Achmad Tamrin dalam Flash disk dalam bentuk exel namun bukan saksi yang ke bank.
Bahwa saksi tidak pernah melihat 10 SP2D fiktif saat menyandingkan SP2D Bank SulTeng dan BUD.
Bahwa SP2D yang melalui Mekanisme yang benar (Riil) atas nama Zarudin ada 2 SP2D.
Bahwa yang memproses SP2D adalah bidang perbendaharaan kemudian dilapoirkan pada saksi untuk diinput dalam SIMDA.
Bahwa sebelum Terdakwa menjabat sebagai BUD, saksi yang mnegambil Rekening Koran ke Bank SulTeng Cabang Salakan.
Bahwa saksi mengambil data dalam flash disk lalu di copy.
Tanggapan Terdakwa : Tidak keberatan dengan keterangan saksi.
Hasriati Handaria, dalam persidangan telah memberikan keterangan dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa benar saksi kenal dengan Terdakwa Achmad Thamrin, ada hubungan pekerjaan karena Terdakwa Mantan Kepala BPKAD dan sebagai Bendahara Umum Daerah serta Pejabat Pengelola Keuangan Daerah sedangkan hubungan Keluarga tidak ada.
Bahwa benar saksi sebelumnya pernah memberikan keterangan pada Penyidik Kepolisian Polda SulTeng.
Bahwa keterangan tersebut benar dan diberikan tanpa intimidasi dan ditandatangani oleh saksi dalam Bentuk Berita Acara Pemeriksaan saksi.
Bahwa benar saksi menjabat sebagai Bendahara Pengeluaran pada BPKAD (Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kab. Banggai Kepulauan.
Bahwa Tupoksi saksi adalah :
Mengumpulkan usulan RKA (Rencana Kerja Anggaran) masing-masing SKPD;
Meneliti DPA (Dokumen Perencanaan Anggaran) masing-masing SKPD;
Meneliti RKA (Rencana Kerja Anggaran) masing-masing SKPD;
Merencanakan kerja Sub Bidang anggaran Belanja Langsung;
Melakukan validasi DPA SKPD sebelum diajukan untuk disetujui oleh Kasubbid Anggaran Belanja Langsung, Kasubbid Anggaran Pendapatan dan pembiayaan dan Kasubbid Anggaran Belanja Tidak Langsung.
Bahwa saksi mengelola Anggaran dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) BPKAD.
Bahwa saksi tidak pernah melihat SP2D pekerjaan/kegiatan pembayaran langsung (LS) ganti rugi tanah dan bangunan untuk kepentingan umum Kab. Bangkep pada BPKAD TW. 3 TA 2019 dengan nilai sebesar Rp. 7.000.000.000,- dan tidak ada dalam DPA BPKAD Kab.Bangkep.
Tanggapan Terdakwa : Tidak keberatan dengan keterangan saksi.
Zulkifli, dalam persidangan telah memberikan keterangan dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan msebagai berikut :
Bahwa benar saksi kenal dengan Terdakwa Achmad Thamrin, ada hubungan pekerjaan karena Terdakwa Mantan Kepala BPKAD dan sebagai Bendahara Umum Daerah serta Pejabat Pengelola Keuangan Daerah sedangkan hubungan Keluarga tidak ada.
Bahwa benar saksi sebelumnya pernah memberikan keterangan pada Penyidik Kepolisian Polda SulTeng.
Bahwa keterangan tersebut benar dan diberikan tanpa intimidasi dan ditandatangani oleh saksi dalam Bentuk Berita Acara Pemeriksaan saksi.
Bahwa benar saksi menjabat sebagai Bendahara Pengeluaran pada BPKAD (Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kab. Banggai Kepulauan ;
Bahwa Tupoksi saksi adalah sebagai berikut :
Membayarkan dan;
Membuat surat permintaan pembayaran;
Mempertanggungjawabkan untuk keperluan belanja Negara.
Tanggapan Terdakwa : Tidak keberatan dengan keterangan saksi.
Nasrun Gagamo, dalam persidangan telah memberikan keterangan dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa benar saksi kenal dengan Terdakwa Achmad Thamrin, ada hubungan pekerjaan karena Terdakwa Mantan Kepala BPKAD dan sebagai Bendahara Umum Daerah serta Pejabat Pengelola Keuangan Daerah sedangkan hubungan Keluarga tidak ada.
Bahwa benar saksi sebelumnya pernah memberikan keterangan pada Penyidik Kepolisian Polda SulTeng.
Bahwa keterangan tersebut benar dan diberikan tanpa intimidasi dan ditandatangani oleh saksi dalam Bentuk Berita Acara Pemeriksaan saksi.
Bahwa benar saksi menjabat sebagai Bendahara Pengeluaran pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab. Banggai Kepulauan.
Bahwa saksi mengetahui adanya SP2D fiktif setelah adanya pemeriksaan Oleh Penyidik Polda SulTeng.
Bahwa pada pemeriksaan saksi ditunjukkan SP2D pekerjaan pada DIKBUD, yang tidak terdapat dalam DPA Dinas Pendidikan dan Kebudayaan kab.Bangkep.
Bahwa SP2D yang tidak ada dalam DPA Dikbud ada terdapat 4 SP2D fiktif yaitu : pengadaan alat praktek dan peraga siswa dengan nilai sebesar Rp. 1.555.225.455,-, pengadaan Buku K13 pada dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab. Bangkep TW II TA. 2019 dengan nilai sebesar Rp. 1.1.001.476.368,-, Pengadaan alat kesenian siswa pada dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab. Bangkep TW II TA. 2019 dengan nilai sebesar Rp. 1.617.563.937,- Dan Pengadaan alat Lab. sekolah pada dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab. Bangkep TW II TA. 2019 dengan nilai sebesar Rp. 883.436.063.
Tanggapan Terdakwa : Tidak keberatan dengan keterangan saksi.
Ratna Dewi Husin,SE, dalam persidangan telah memberikan keterangan dibwah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa benar saksi kenal dengan Terdakwa Achmad Thamrin, ada hubungan pekerjaan karena Terdakwa Mantan Kepala BPKAD dan sebagai Bendahara Umum Daerah serta Pejabat Pengelola Keuangan Daerah sedangkan hubungan Keluarga tidak ada.
Bahwa benar saksi sebelumnya pernah memberikan keterangan pada Penyidik Kepolisian Polda SulTeng.
Bahwa keterangan tersebut benar dan diberikan tanpa intimidasi dan ditandatangani oleh saksi dalam Bentuk Berita Acara Pemeriksaan saksi.
Bahwa benar saksi menjabat sebagai Kepala Bidang Asset pada BPKAD Kab.Bangkep.
Bahwa benar saksi pernah menerima uang sebesar Rp. 23.000.000,- dari Terdakwa Achmad Tamrin.
Bahwa uang tersebut diberikan pada saksi sebagai pembayaran pinjaman terdakwa pada saksi.
Bahwa uang sebesar Rp.23.000.000,- tersebut ditransfer melalui rekening Muh,Mawardi Masulili, yang saksi ketahui setelah saksi menerima sms banking yang masuk pada handphone saksi pada tanggal 22 Mei 2019.
Bahwa saksi mengetahui uang transferan dari Terdakwa berasal dari Anggaran APBD setelah ada pemeriksaan dari Penyidik Polda SulTeng ;
Bahwa sepengetahuan saksi Muh.Mawardi ada hubungan dekat dengan terdakwa.
Bahwa Dana sebesar Rp23.000.000,- adalah dana Perjalanan Dinas 10 orang Pegawai Bidang Asset Pemda Kab.Bangkep.
Bahwa diperlihatkan Barang Bukti berupa 10 SP2D Fiktif kepada Saksi-saksi, namun para saksi tidak pernah melihat SP2D tersebut sebelumnya dan Terdakwa Acmad Tamrin membenarkan SP2D fiktif tersebut.
Tanggapan Terdakwa : Tidak keberatan dengan keterangan saksi.
Uliyah D. Karim, dalam persidangan telah memberikan keterangan dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa benar saksi kenal dengan Terdakwa Achmad Thamrin, ada hubungan pekerjaan karena Terdakwa Mantan Kepala BPKAD dan sebagai Bendahara Umum Daerah serta Pejabat Pengelola Keuangan Daerah sedangkan hubungan Keluarga tidak ada.
Bahwa Saksi kenal dengan saksi Zarudin sebagai Kontraktor / Direktur CV.Udin Lamena tidak memiliki hubungan keluarga dan pernah ada hubungan pekerjaan karena saksi pernah menerbitkan SP2D CV.Udin Lamena.
Bahwa benar saksi sebelumnya pernah memberikan keterangan pada Penyidik Kepolisian Polda SulTeng.
Bahwa keterangan tersebut benar dan diberikan tanpa intimidasi dan sebelum Berita Acara Pemeriksaan ditandatangani saksi membacanya terlebih dahulu.
Bahwa Jabatan saksi sebagai Kasubbid Pengelolaan Kas Daerah sekaligus Kuasa BUD (Bendahara Umum Daerah) sejak tanggal 27 Januari 2017.
Bahwa Kuasa Bendahara Umum (KBUD) mempunyai kewenangan menandatangani SP2D dengan nilai dibawah Rp. 1.000.000.000,- atas pemberitahuan dari Terdakwa Achmad Thamrin selaku BUD.
Bahwa jika Kuasa Bendahara Umum Daerah tidak ada atau berhalangan maka BUD dapat menandatangani SP2D dibawah Rp. 1.000.000.000,- ;
Bahwa dipihak Bank tidak mempermasalahkan siapa yang menandatangani SP2D, karena hal tersebut hanya pengaturan Intern BPKAP saja.
Bahwa saksi diperiksa terkait pembobolan Uang Kas Daerah Kab.Banggai Laut sekitar tahun Anggaran 2018-2019 ;
Bahwa saksi tidak mengetahui mengapa SP2D fiktif tidak terbaca dalam sistim.
Bahwa setelah saksi diperiksa baru mengetahui ada SP2D fiktif senilai kurang lebih Rp. 29.000.000.000.
Bahwa saksi tidak mengetahui sehingga SP2D fiktif bisa dicairkan oleh pihak Bank.
Bahwa Mekanisme penerbitan SP2D adalah sebagai berikut :
Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) membuat SPP (Surat Permintaan Pembayaran) beserta lampirannya.
SPP diajukan ke PA (Pengguna Anggaran) untuk pengajuan SPM (Surat Perintah Membayar).
SPM beserta lampirannya berupa cek list, surat pernyataan tanggungjawab mutlak, surat pernyataan tanggungjawab belanja bendahara pengeluaran, kwitansi (nilai yang akan dicairkan), mengisi e billing dan diprint selanjutnya dibawa BPKAD (Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah) untuk diproses.
SPM beserta lampirannya diproses di BPKAD oleh Tim verifikasi kemudian dibuatkan telaah dan disetujui Kasubbid Belanja untuk dilakukan pengecekan ;
Apabila sudah sesuai maka disampaikan ke Kabid Perbendaharaan untuk dilakukan pengecekan dan menandatangani telaah, setelah itu dibuatkan rekapan SPM dan SP2D serta penomoran oleh staf Bidang Perbendaharaan selanjutnya diajukan ke Kepala BPKAD untuk disetujui pencairannya ;
Operator pembuatan SP2D dan pengantar selanjutnya SP2D dibawa ke Kepala BPKAD untuk penandatanganan (nilai pencairan diatas Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar), apabila dibawah Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar) yang menandatangani SP2D adalah saksi selaku Kuasa BUD.
Setelah SP2D dan pengantar ditandatangani dibawa ke staf untuk melakukan stempel dan dibawa ke Bank untuk pencairan.
SP2D terdiri dari 4 (empat) lembar, warna putih untuk ke Bank, warna hijau dan kuning untuk arsip di Bidang perbendaharaan, warna ping diserahkan kepada OPD.
Bahwa rekapan SPM yang diajukan pada Terdakwa akan diterbitkan SP2D.
Bahwa rekapan ditandatangani kemudian dibuatkan SP2D kemudian dimasukkan dalam SIMDA dan di Prin out dari SIMDA.
Bahwa membuka SIMDA menggunakan passport yang hanya diketahui oleh Admin dan BUD.
Bahwa yang berwenang untuk membuka SIMDA hanya Pejabat yang pekerjaannya berhubungan dengan Keuangan.
Bahwa BPKAD tidak mengeluarkan SP2D tanpa melalui SIMDA.
Bahwa saksi lupa berapa SP2D CV.Udin Lamena yang saksi terbitkan.
Bahwa saksi tidak mengetahui bagaimana hubungan saksi Zarudin dengan Terdakwa Achmad Thamrin.
Bahwa saksi Zarudin sering berkoordinasi dengan terdakwa Achmad Thamrin dan langsung bertemu dengan Achmad Thamrin.
Bahwa saksi pernah bertemu saksi Zarudin sehubungan penerbitan SP2D (koordinasi ).
Tanggapan Terdakwa : Tidak keberatan dengan keterangan saksi.
Asrin,ST,M.Si. dalam persidangan telah memberikan keterangan dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa benar saksi kenal dengan Terdakwa Achmad Thamrin, ada hubungan pekerjaan karena Terdakwa Mantan Kepala BPKAD dan sebagai Bendahara Umum Daerah serta Pejabat Pengelola Keuangan Daerah sedangkan hubungan Keluarga tidak ada.
Bahwa Saksi kenal dengan saksi Zarudin sebagai Kontraktor tidak memiliki hubungan keluarga dan hubungan pekerjaan.
Bahwa benar saksi sebelumnya pernah memberikan keterangan pada Penyidik Kepolisian Polda SulTeng.
Bahwa keterangan tersebut benar dan diberikan tanpa intimidasi dan sebelum Berita Acara Pemeriksaan ditandatangani saksi membacanya terlebih dahulu.
Bahwa pada saat kejadian saksi menjabat sebagai Sekretaris Dinas PUPR (Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang) sejak tahun 2018 s/d tahun 2019 dan juga sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sejak 2018 s/d tahun 2020.
Bahwa SP2D pada Dinas PUPR di proses sesuai dengan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Dinas PUPR.
Bahwa yang saksi ketahui ada 11 SP2D fiktif yang telah dicairkan oleh Terdakwa Achmad Thamrin dan dari jumlah SP2D tersebut ada 3 SP2D atas nama Dinas PUPR.
Bahwa dari 3 SP2D fiktif atas nama Dinas PUPR tersebut nilai totalnya adalah kurang lebih Rp. 5.000.000.000.
Bahwa salah satu SP2D fiktif dengan nomor : 2285/SP2D/BUD/2019 tgl 10 Juni 2019 utk kegiatan : Pembayaran Langsung (LS) Biaya Bantuan Perumahan Swadaya Kabupaten Banggai Kepulauan Pada Badan PKAD TW. II TA. 2019 senilai Rp 3.000.000.000.
Bahwa SP2D dengan nomor yang sama (SP2D Asli) namun tanggal berbeda yakni tanggal 22 Mei 2019 dengan nilai Rp. 81.340.000,- belanja langsung guna biaya honorarium Panitia Pelaksana kegiatan penyediaan jasa pelayanan administrasi perkantoran pada Dinas PUPR TW II Kab. Bangkep T.A. 2019.
Bahwa saksi tidak mengetahui pencairan SP2D fiktif tersebut Terdakwa pergunakan untuk apa.
Tanggapan Terdakwa : Tidak keberatan dengan keterangan saksi.
Andriani Astuty Susilowati, dalam persidangan telah memberikan keterangan dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa benar saksi kenal dengan Terdakwa Achmad Thamrin, ada hubungan pekerjaan karena Terdakwa Mantan Kepala BPKAD dan sebagai Bendahara Umum Daerah serta Pejabat Pengelola Keuangan Daerah sedangkan hubungan Keluarga tidak ada.
Bahwa Saksi kenal dengan saksi Zarudin sebagai Kontraktor tidak memiliki hubungan keluarga dan hubungan pekerjaan.
Bahwa benar saksi sebelumnya pernah memberikan keterangan pada Penyidik Kepolisian Polda SulTeng.
Bahwa keterangan tersebut benar dan diberikan tanpa intimidasi dan sebelum Berita Acara Pemeriksaan ditandatangani saksi membacanya terlebih dahulu.
Bahwa saat kejadian saksi menjabat sebagai Bendahara Pengeluaran Dinas PUPR Kab.Bangkep.
Bahwa tugas dan tanggungjwab saksi sebagai Bendahara Pengeluaran adalah Mengelolah Keuangan Dinas PUPR.
Bahwa setelah SP2D terbit dari BPKAD langsung masuk ke Rekening Rekanan.
Bahwa untuk pencairan SP2D dari OPD pada Rekanan sebelumnya rekanan harus melengkapi berkas-berkas.
Bahwa penerbitan SPP langsung diinput oleh OPD dalam SIMDA.
Bahwa saksi /Dinas PUPR tidak pernah menginput SP2D senilai Rp. 3.000.000.000.
Bahwa pekerjaan CV.Udin Lamena pada Dinas PUPR semua telah dibayarkan.
Tanggapan Terdakwa : Tidak keberatan dengan keterangan saksi.
Rahmat Labou, dalam persidangan telah memberikan keterangan dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa benar saksi kenal dengan Terdakwa Achmad Thamrin, ada hubungan pekerjaan karena Terdakwa Mantan Kepala BPKAD dan sebagai Bendahara Umum Daerah serta Pejabat Pengelola Keuangan Daerah sedangkan hubungan Keluarga tidak ada.
Bahwa benar saksi sebelumnya pernah memberikan keterangan pada Penyidik Kepolisian Polda SulTeng.
Bahwa keterangan tersebut benar dan diberikan tanpa intimidasi dan sebelum Berita Acara Pemeriksaan ditandatangani saksi membacanya terlebih dahulu.
Bahwa saat kejadian saksi menjabat sebagai Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa.
Bahwa benar pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa terdapat 1 SP2D fiktif SP2D NOMOR : 3615/SP2D/BUD/2019, tanggal 19 Juli 2019,untuk pembayaran langsung (LS) ganti rugi tanah dan bangunan untuk kepentingan umum Kab. Bangkep pada BPKAD TW. 3 TA 2019 dengan nilai sebesar Rp. 7.000.000.000.
Bahwa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa tidak pernah menganggarkan kegiatan ganti rugi tanah dan bangunan untuk kepentingan umum Kab. Bangkep pada BPKAD TW. 3 TA 2019 ,karena anggaran yang dikelola oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kab. Bangkep hanya sebesar Rp. 3.964.427.352.
Bahwa untuk SP2D dengan nomor SP2D Nomor : 3615/SP2D/BUD/2019, tanggal 12 Juli 2019, tanggal 10 Juni 2019 dengan nilai sebesar Rp. 38.400.000,-.sesuai DPA Dinas PMD adalah belanja akomodasi verifikasi APBdes dan SPP kegiatan pengelolaan dana Alokasi Desa untuk TW. II.
Tanggapan Terdakwa : Tidak keberatan dengan keterangan saksi.
Armiyati Hanggi, dalam persidangan telah memberikan keterangan dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa benar saksi kenal dengan Terdakwa Achmad Thamrin, ada hubungan pekerjaan karena Terdakwa Mantan Kepala BPKAD dan sebagai Bendahara Umum Daerah serta Pejabat Pengelola Keuangan Daerah sedangkan hubungan Keluarga tidak ada.
Bahwa benar saksi sebelumnya pernah memberikan keterangan pada Penyidik Kepolisian Polda SulTeng.
Bahwa keterangan tersebut benar dan diberikan tanpa intimidasi dan sebelum Berita Acara Pemeriksaan ditandatangani saksi membacanya terlebih dahulu.
Bahwa pada saat kejadian saksi menjabat sebagai Kasubag Umum dan Kepegawaian pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kab.Bangkep.
Bahwa benar pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa terdapat 1 SP2D fiktif SP2D NOMOR : 3615/SP2D/BUD/2019, tanggal 19 Juli 2019,untuk pembayaran langsung (LS) ganti rugi tanah dan bangunan untuk kepentingan umum Kab. Bangkep pada BPKAD TW. 3 TA 2019 dengan nilai sebesar Rp. 7.000.000.000.
Bahwa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa tidak pernah menganggarkan kegiatan ganti rugi tanah dan bangunan untuk kepentingan umum Kab. Bangkep pada BPKAD TW. 3 TA 2019 ,karena anggaran yang dikelola oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kab. Bangkep hanya sebesar Rp. 3.964.427.352.
Bahwa untuk SP2D dengan nomor SP2D Nomor : 3615/SP2D/BUD/2019, tanggal 12 Juli 2019, tanggal 10 Juni 2019 dengan nilai sebesar Rp. 38.400.000,-.sesuai DPA Dinas PMD adalah belanja akomodasi verifikasi APBdes dan SPP kegiatan pengelolaan dana Alokasi Desa untuk TW. II.
Tanggapan Terdakwa : Tidak keberatan dengan keterangan saksi.
Joko Prihantoro, S.STP, dalam persidangan telah memberikan keterangan dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa benar saksi kenal dengan Terdakwa Achmad Thamrin, ada hubungan pekerjaan karena Terdakwa Mantan Kepala BPKAD dan sebagai Bendahara Umum Daerah serta Pejabat Pengelola Keuangan Daerah sedangkan hubungan Keluarga tidak ada.
Bahwa benar saksi sebelumnya pernah memberikan keterangan pada Penyidik Kepolisian Polda SulTeng.
Bahwa keterangan tersebut benar dan diberikan tanpa intimidasi dan sebelum Berita Acara Pemeriksaan ditandatangani saksi membacanya terlebih dahulu.
Bahwa pada saat kejadian saksi menjabat sebagai Kasat Polisi Pamong Praja dan saat ini saksi menjabat sebagai Kepala Dinas Perhubungan Kab.Bangkep.
Bahwa benar dalam DPA (Dokumen Pelaksanaan Anggaran) Sat Pol Pamong Praja tidak terdapat anggaran sebesar Rp. 4.700.000.000,- untuk kegiatan Bantuan Perumahan Swadaya Tahap III Ta.2019.
Bahwa benar dalam DPA (Dokumen Pelaksaan Anggaran) Sat Pol Pamong Praja dianggarkan biaya sebesar Rp. 216.200.000,- untuk kegiatan belanja langsung (LS) biaya honorarium jasa anggota Satpol PP dan Damkar selang bulan Mei pada kegiatan Penyediaan Jasa Pelayanan Administrasi Perkantoran pada Satpol PP Kab. Bangkep TW II T.A. 2019.
Bahwa benar dana untuk kegiatan Biaya Honorarium tersebut telah dicairkan pada tanggal 28 Mei 2019, dengan SP2D Nomor : 2533/SP2D/BUD/2019.
Bahwa benar SP2D Nomor: 2533/SP2D/BUD/2019 tanggal 25 Juni 2019 adalah SP2D fiktif, karena meskipun menggunakan nomor yang sama tetapi tanggal dan kegiatannya berbeda.
Bahwa yang dapat melakukan pencairan SP2D adalah Pejabat yang berwenang di BPKAD yaitu yang menerbitkan SP2D.
Bahwa yang menjabat sebagai Kepala BPKAD Kab.Bangkep pada Tahun Anggaran 2019 serta selaku BUD dan PPKD adalah Terdakwa Achmad Tamrin,S.STP,ME.
Tanggapan Terdakwa : Tidak keberatan dengan keterangan saksi.
Malingu, dalam persidangan telah memberikan keterangan dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa benar saksi kenal dengan Terdakwa Achmad Thamrin, ada hubungan pekerjaan karena Terdakwa Mantan Kepala BPKAD dan sebagai Bendahara Umum Daerah serta Pejabat Pengelola Keuangan Daerah sedangkan hubungan Keluarga tidak ada.
Bahwa benar saksi sebelumnya pernah memberikan keterangan pada Penyidik Kepolisian Polda SulTeng.
Bahwa keterangan tersebut benar dan diberikan tanpa intimidasi dan sebelum Berita Acara Pemeriksaan ditandatangani saksi membacanya terlebih dahulu.
Bahwa pada saat kejadian saksi menjabat sebagai Bendahara Pengeluaran Satuan Polisi Pamong Praja Kab.Bangkep.
Bahwa Tugas dan tanggungjawab saksi selaku Bendahara Pengeluaran Pol Pamong Praja adalah melakukan pembayaran seluruh kegiatan yang ada di DPA Sat Pol PP.
Bahwa benar dalam DPA (Dokumen Pelaksanaan Anggaran) Sat Pol Pamong Praja tidak terdapat anggaran sebesar Rp4.700.000.000, untuk kegiatan Bantuan Perumahan Swadaya Tahap III Ta.2019.
Bahwa benar dalam DPA (Dokumen Pelaksaan Anggaran) Sat Pol Pamong Praja dianggarkan biaya sebesar Rp. 216.200.000,- untuk kegiatan belanja langsung (LS) biaya honorarium jasa anggota Satpol PP dan Damkar selang bulan Mei pada kegiatan Penyediaan Jasa Pelayanan Administrasi Perkantoran pada Satpol PP Kab. Bangkep TW II T.A. 2019.
Bahwa benar dana untuk kegiatan Biaya Honorarium tersebut telah dicairkan pada tanggal 28 Mei 2019, dengan SP2D Nomor : 2533/SP2D/BUD/2019.
Bahwa benar SP2D Nomor: 2533/SP2D/BUD/2019 tanggal 25 Juni 2019 adalah SP2D fiktif, karena meskipun menggunakan nomor yang sama tetapi tanggal dan kegiatannya berbeda.
Bahwa yang dapat melakukan pencairan SP2D adalah Pejabat yang berwenang di BPKAD yaitu yang menerbitkan SP2D.
Bahwa yang menjabat sebagai Kepala BPKAD Kab.Bangkep pada Tahun Anggaran 2019 serta selaku BUD dan PPKD adalah Terdakwa Achmad Tamrin,S.STP,ME.
Tanggapan Terdakwa : Tidak keberatan dengan keterangan saksi.
Raden Bambang Widyatmoko, dalam persidangan telah memberikan keterangan dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa benar saksi kenal dengan Terdakwa Achmad Thamrin, ada hubungan pekerjaan karena Terdakwa Mantan Kepala BPKAD dan sebagai Bendahara Umum Daerah serta Pejabat Pengelola Keuangan Daerah sedangkan hubungan Keluarga tidak ada.
Bahwa benar saksi sebelumnya pernah memberikan keterangan pada Penyidik Kepolisian Polda SulTeng.
Bahwa keterangan tersebut benar dan diberikan tanpa intimidasi dan sebelum Berita Acara Pemeriksaan ditandatangani saksi membacanya terlebih dahulu.
Bahwa pada saat kejadian saksi menjabat sebagai Plt.Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Banggai Kepulauan.
Bahwa dalam DPA (Dokumen Pelaksanaan Anggaran) Dinas Pertanian TA. 2019 tidak terdapat anggaran biaya pengadaan tanah pemerintah Daerah untuk pembangunan gudang aset pada Badan PKAD TW. 2 TA. 2019 dengan nilai sebesar Rp. 300.000.000.
Bahwa Dinas Pertanian tidak pernah melakukan pencairan dana sebesar Rp. 300.000.000,- seperti tersebut dalam SP2D NOMOR : 1468/SP2D/BUD/2019, tanggal 29 April 2019.
Bahwa tahun anggaran 2019, dalam DPA Dinas Pertanian dianggarkan Dana sebesar Rp. 21.917.000,-.untuk pembiayaan pembayaran perencanaan pembangunan jalan kantong produksi Desa Montomisan, Ambelang, To’olon dan Saleati Keg. Penyedian Sarana Produksi pertanian perkebunan TW I.
Bahwa Dana tersebut dicairkan dengan menggunakan SP2D 1468/SP2D/BUD/2019 tgl 29 April 2019.
Tanggapan Terdakwa : Tidak keberatan dengan keterangan saksi.
Rano Solitan, dalam persidangan telah memberikan keterangan dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa benar saksi kenal dengan Terdakwa Achmad Thamrin, ada hubungan pekerjaan karena Terdakwa Mantan Kepala BPKAD dan sebagai Bendahara Umum Daerah serta Pejabat Pengelola Keuangan Daerah sedangkan hubungan Keluarga tidak ada.
Bahwa benar saksi sebelumnya pernah memberikan keterangan pada Penyidik Kepolisian Polda SulTeng.
Bahwa keterangan tersebut benar dan diberikan tanpa intimidasi dan sebelum Berita Acara Pemeriksaan ditandatangani saksi membacanya terlebih dahulu.
Bahwa pada saat kejadian saksi menjabat sebagai Bendahara Pengeluaran Dinas Pertanian Kabupaten Banggai Kepulauan.
Bahwa tugas dan tanggungjawab saksi selaku Bendahara Pengeluaran adalah Membuat Administrasi Keuangan dan membuat Administrasi Pengeluaran Keuangan Dinas Pertanian.
Bahwa dalam DPA (Dokumen Pelaksanaan Anggaran) Dinas Pertanian TA. 2019 tidak terdapat anggaran biaya pengadaan tanah pemerintah Daerah untuk pembangunan gudang aset pada Badan PKAD TW. 2 TA. 2019 dengan nilai sebesar Rp. 300.000.000.
Bahwa Dinas Pertanian tidak pernah melakukan pencairan dana sebesar Rp. 300.000.000,- seperti tersebut dalam SP2D NOMOR : 1468/SP2D/BUD/2019, tanggal 29 April 2019.
Bahwa tahun anggaran 2019, dalam DPA Dinas Pertanian dianggarkan Dana sebesar Rp21.917.000 untuk pembiayaan pembayaran perencanaan pembangunan jalan kantong produksi Desa Montomisan, Ambelang, To’olon dan Saleati Keg. Penyedian Sarana Produksi pertanian perkebunan TW I.
Bahwa Dana tersebut dicairkan dengan menggunakan SP2D 1468/SP2D/BUD/2019 tgl 29 April 2019.
Tanggapan Terdakwa : Tidak keberatan dengan keterangan saksi.
Nursanti Salomo, dalam persidangan telah memberikan keterangan dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa benar saksi kenal dengan Terdakwa Achmad Thamrin, tidak ada hubungan pekerjaan maupun hubungan Keluarga.
Bahwa benar saksi sebelumnya pernah memberikan keterangan pada Penyidik Kepolisian Polda SulTeng.
Bahwa keterangan tersebut benar dan diberikan tanpa intimidasi dan sebelum Berita Acara Pemeriksaan ditandatangani saksi membacanya terlebih dahulu.
Bahwa pada saat kejadian saksi menjabat sebagai Kabid Sosial Budaya Kesbangpol Kab. Banggai Kepulauan.
Bahwa Terdakwa Achmad Tamrin pernah meminjam uang saksi sebesar Rp. 200.000.000,- dengan gunakan untuk membayar utang.
Bahwa saksi meminjamkan uang pada Terdakwa dengan cara yang pertama melalui transfer kerekening Terdakwa pada Bank BCA sebesar Rp.100.000.000,- kemudian saksi menyerahkan dirumah saksi sebesar Rp. 100.000.000.
Bahwa saksi meminjamkan uang pada Terdakwa oleh karena Terdakwa memberikan Jaminan berupa Sertifikat Tanah seluas 3406 M2 yang letaknya di Desa Saiyong Kec. Tinangkung Kab. Banggai Kepulauan.
Bahwa Terdakwa telah mengembalikan uang saksi sebesar Rp.100.000.000,- yang dilakukan melalui transfer kerekening saksi pada bank BCA yaitu transfer pertama sebesar Rp. 90.000.000,- kemudian Rp. 10.000.000.
Bahwa saksi tidak mengetahui berasal darimana uang yang digunakan terdakwa untuk mengembalikan uang saksi tersebut.
Bahwa saksi belum mengembalikan sertifikat terdakwa karena Terdakwa tidak menepati janjinya untuk melunasi harga tanah tersebut.
Tanggapan Terdakwa : Tidak keberatan dengan keterangan saksi.
Dekrit Kalape, dalam persidangan telah memberikan keterangan dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa benar saksi tidak kenal dengan Terdakwa Achmad Thamrin, tidak ada hubungan pekerjaan maupun hubungan Keluarga.
Bahwa benar saksi sebelumnya pernah memberikan keterangan pada Penyidik Kepolisian Polda SulTeng.
Bahwa keterangan tersebut benar dan diberikan tanpa intimidasi dan sebelum Berita Acara Pemeriksaan ditandatangani saksi membacanya terlebih dahulu ;
Bahwa benar saksi bekerja pada bagian Loket di Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Banggai Kepulauan.
Bahwa benar saksi pernah mengurus Balik nama 3 buah Sertifikat tanah milik Terdakwa Achmad Tamrin.
Bahwa benar saksi menerima uang sebesar Rp.500.000,- dari pak Arjun buat biaya Administrasi Balik nama.
Bahwa biaya untuk balik nama dalam sertifikat adalah Rp. 4.500.000.
Bahwa sisa biaya balik nama sertifikat tersebut sebesar Rp. 4.000.000,- ditransfer terdakwa Achmad Tamrin ke rekening saksi melalui Rekening Muh.Mawardi Masulili.
Bahwa proses balik nama sertifikat pada bulan awal bulan Januari dan selesai pada bulan januari juga.
Tanggapan Terdakwa : Tidak keberatan dengan keterangan saksi.
Arjun Mayuna, dalam persidangan telah memberi keterangan dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa benar saksi kenal dengan Terdakwa Achmad Thamrin sejak terdakwa menjabat sebagai Kadis Kesehatan di Toliabo dan bertemu lagi di Bangkep setelah terdakwa menjadi Kepala BPKAD Bangkep , tidak ada hubungan pekerjaan maupun hubungan Keluarga.
Bahwa benar saksi sebelumnya pernah memberikan keterangan pada Penyidik Kepolisian Polda SulTeng.
Bahwa keterangan tersebut benar dan diberikan tanpa intimidasi dan sebelum Berita Acara Pemeriksaan ditandatangani saksi membacanya terlebih dahulu.
Bahwa benar pada tahun 2019 saksi pernah menerima uang dari terdakwa Achmad Tamrin sebesar Rp. 70.000.000,- sebagai uang muka pembelian tanah saksi yang saksi jual dengan harga Rp. 160.000.000,-;
Bahwa uang tersebut ditransfer oleh terdakwa melalui rekening saksi pada bank BRI cabang Luwuk.
Bahwa saksi tidak mengetahui rekening yang digunakan oleh terdakwa untuk mengirim uang pada saksi adalah rekening Muh.Mawardi Masulili karena pada saat uang telah masuk ke rekening saksi terdakwa menyampaikan melalui telpon.
Bahwa tanah yang saksi jual pada terdakwa tersebut belum memiliki sertifikat namun telah dibuatkan Surat Penyerahan Tanah (SPT).
Bahwa saksi mengetahui Muh.Mawardi Masulili adalah sopir Terdakwa.
Bahwa saksi pernah mengurus Balik nama sertifikat tanah atas nama Kusnadi menjadi atas nama terdakwa Achmad Thamrin sebanyak 3 buah sertifikat.
Bahwa tanah tersebut adalah tanah milik saksi yang akan saksi jual, dan Terdakwa bermaksud akan membeli tanah tersebut sehingga meminta pada saksi agar dibalik nama terlebih dahulu karena Terdakwa akan meminjam uang di bank dan menjadikan sertifikat tanah tersebut sebagai agunan/jaminan.
Bahwa Terdakwa menyampaikan pada saksi uang dari hasil Kredit/pinjaman terdakwa pada bank akan saksi gunakan buat pembayaran tanah milik saksi namun sampai saat ini Sertifikat tersebut tidak diagunkan dibank.
Bahwa 2 buah sertifikat tersebut ada pada orang lain sebagai jaminan karena saksi meminjam uang, dan 1 sertifikat ada pada Terdakwa.
Tanggapan Terdakwa : Tidak keberatan dengan keterangan saksi.
Mangendre Palancoi,SE, dalam persidangan telah meberikan keterangan dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa benar saksi kenal dengan Terdakwa Achmad Thamrin pada saat saksi menjabat selaku Kepala Cabang BANK Sulteng Cabang Salakan, Pemda Kab. Banggai Kepulauan dan pernah melakukan kerja sama dengan BANK Sulteng Cabang Salakan untuk pengelolaan anggaran Pemerintahan Kab. Bangkep pada BPKAD.
Bahwa benar saksi sebelumnya pernah memberikan keterangan pada Penyidik Kepolisian Polda SulTeng.
Bahwa keterangan tersebut benar dan diberikan tanpa intimidasi dan sebelum Berita Acara Pemeriksaan ditandatangani saksi membacanya terlebih dahulu.
Bahwa tugas dan tanggung jawab saksi pada saat saksi menjabat selaku kepala Bank Cabang Salakan adalah :
Menyiapkan rencana bisnis untuk cabang;
Menyusun kebijakan cabang sesuai dengan petunjuk kantor pusat;
Memotivasi bawahan dan rekan kerja;
Mengambil keputusan bisnis.
Bahwa yang dapat melakukan pengambilan uang Pemda Kab. Bangkep yang tersimpan pada BANK Sulteng Cabang salakan adalah sesuai dengan specimen yang bertanda tangan adalah :
Bupati Kabupaten Banggai Kepulauan;
ACHMAD TAMRIN. S.STP selaku bendahara umum Daerah;
ULYAH D KARIM selaku Kuasa Bendahara Umum Daerah;
Bahwa mekanisme proses pencairan uang dengan menggunakan Surat Perintah Pencairan Dana pada BANK Sulteng Cabang Salakan adalah awalnya Surat Perintah Pencairan Dana dibawah ke CS atau Teller untuk input pada system BANK Sulteng Cabang Salakan yang mana dilakukan verifikasi terkait penomoran SP2D, Jumlah uang, tanda tangan BUD atau Kuasa BUD dengan nomor rekening tujuan yang setelah dilakukan verifikasi uang langsung dikirim pada nomor rekeing tujuan sesuai dengan yang tercantum dalam SP2D.
Bahwa untuk proses pencairan yang menggunakan SP2D saksi selaku kepala BANK Sulteng Cabang Salakan mengetahui anggaran yang telah dikeluarkan berdasarkan print out transaksi BANK Sulteng Cabang Salakan.
Bahwa saksi selaku pimpinan BANK Sulteng cabang salakan memiliki kewenangan limid transaksi sebesar Rp. 500.000.001 s/d Rp25.000.000.000.
Bahwa saksi selaku Kepala Bank cabang Salakan pernah melakukan otoritas terkait 10 SP2D yang terdiri dari :
SP2D NOMOR : 1261/SP2D/BUD/2019, tanggal 22 April 2019 perihal pembayaran langsung (LS) belanja langsung Bantuan Sosial Kab. Bangkep pada Badan PKAD TW. 2 TA. 2019 dengan nilai sebesar Rp. 5.500.000.000.
SP2D NOMOR : 2285/SP2D/BUD/2019, Tanggal 10 Juni 2019 perihal pembayaran langsung (LS) guna biaya bantuan perumahan swadaya Kab. Bangkep dengan nilai sebesar Rp3.000.000.000.
SP2D NOMOR : 2381/SP2D/BUD/2019, tanggal 18 Juni 2019 perihal pembayaran langsung (LS) guna biaya bantuan perumahan swadaya tahap II Kab. Bangkep pada badan PKAD TW. 2 TA. 2019 dengan nilai sebesar Rp. 3.800.000.000.
SP2D NOMOR : 2533/SP2D/BUD/2019, tanggal 24 Juni 2019 perihal pembayaran langsung (LS) guna biaya bantuan perumahan swadaya tahap 3 Kab. Bangkep pada Badan PKAD TW.2 TA. 2019 dengan nilai sebesar Rp. 4.700.000.000.
SP2D NOMOR : 3615/SP2D/BUD/2019, tanggal 19 Juli 2019 perihal pembayaran langsung (LS) ganti rugi tanah dan bangunan untukn kepentingan umum Kab. Bangkep pada BPKAD TW. 3 TA 2019 dengan nilai sebesar Rp. 7.000.000.000.
SP2D NOMOR : 4481/SP2D/BUD/2019, tanggal 07 Agustus 2019 perihal pembayaran langsung (LS) belanja langsung guna biaya pembayaran (100%) pengadaan alat praktek dan peraga siswa PD. Dikbut Kab. Bangkep TW 2 TA. 2019 dengan nilai sebesar Rp. 1.555.225.455.
SP2D NOMOR : 4482/SP2D/BUD/2019, tanggal 07 Agustus 2019 perihal pembayaran langsung (LS) belanja langsung guna biaya pembayaran (100%) pengadaan buku K. 13 pada dinas Dikbut Kab. Bangkep TW. 2 TA. 2019 dengan nilai sebesar Rp. 1.001.476.368,-;
SP2D NOMOR : 4513/SP2D/BUD/2019, tanggal 15 Agustus 2019 perihal pembayaran langsung (LS) belanja langsung biaya pembayaran (100%) pengadaan alat Lab. Sekolah pada Dinas Dikbut Kab. Bangkep sebesar Rp. 883.436.063.
SP2D NOMOR : 4512/SP2D/BUD/2019, tanggal 15 Agustus 2019 perihal pembayaran langsung (LS) belanja langsung guna biaya pembayaran (100%) pengadaan alat kesenian siswa pada Dinas Dikbut Kab. Bangkep TW. 2 TA. 2019 dengan nilai sebesar Rp. 1.617.563.937.
Bahwa yang melakukan serta membawa 10 SP2D ke Bank Sulteng cabang Salakan untuk melakukan proses pencairan adalah saudara Achmad Tamrin, S.STP, ME selaku Kepala BPKAD sekaligus Bendahara Umum Daerah (BUD) dan Pejabat Pengelola Keuangan Daerah Kab. Bangkep.
Bahwa Bank Sulteng Cabang Salakan pernah melakukan proses pencairan 10 SP2D yakni :
Tanggal 23 April 2019 Rp. 9.000.000,- menggunakan SP2D No. : 1261/SP2D/BUD/2019 untuk pembayaran langsung (LS) belanja langsung guna biaya perjalanan dinas luar daerah kegiatan rapat-rapat koordinasi dan konsultasi ke luar daerah untuk triwulan I pd Dinas Perikanan Kab. Bangkep T.A. 2019.
Tanggal 22 Mei 2019 Rp. 81.340.000,- menggunakan SP2D No. : 2285/SP2D/BUD/2019 untuk pembayaran langsung (LS) belanja langsung guna biaya honorarium panitia pelaksana kegiatan bulan april dan mei pada kegiatan penyediaan jasa pelayanan administrasi perkantoran pada Dinas PUPR TW II Kab. Bangkep T.A. 2019.
Tanggal 23 Mei 2019 Rp. 14.650.000,- menggunakan SP2D No. : 2381/SP2D/BUD/2019 untuk pembayaran langsung (LS) belanja langsung guna biaya perawatan kendaraan roda empat mobil ops pimpinan DPRD DN 352 H pada kegiatan pemeliharaan rutin/berkala kendaraan dinas/operasional untuk TW II pada Set DPRD Kab. Bangkep T.A. 2019.
Tanggal 28 Mei 2019 Rp. 216.200.000,- menggunakan SP2D No. : 2533/SP2D/BUD/2019 untuk pembayaran langsung (LS) guna biaya belanja honorarium jasa anggota Satpol PP dan Damkar selang bulan Mei pada kegiatan Penyediaan Jasa Pelayanan Administrasi Perkantoran pada Satpol PP Kab. Bangkep TW II T.A. 2019.
Tanggal 10 Juli 2019 Rp. 38.400.000,- menggunakan SP2D No. : 3615/SP2D/BUD/2019 untuk pembayaran langsung (LS) belanja langsung guna biaya belanja akomodasi verifikasi APBDes dan SPP kegiatan pengelolaan dana alokasi desa untuk TW II pada kantor Dinas PMD Kab. Bangkep T.A. 2019.
Tanggal 06 Agustus 2019 Rp. 7.350.000,- menggunakan SP2D No. : 4482/SP2D/BUD/2019 untuk pembayaran langsung (LS) belanja tidak langsung guna biaya belanja penunjang operasional pimpinan DPRD untuk bulan Agustus 2019 pada Sekretariat DPRD Kab. Bangkep T.A. 2019.
Tanggal 08 Agustus 2019 Rp. 25.000.000,- menggunakan SP2D No. : 4481/SP2D/BUD/ untuk pembayaran langsung (LS) belanja langsung guna biaya perjalanan dinas dalam daerah (PKM Bulagi) kegiatan dukungan managemen bantuan operasional kesehatan (BOK/DAK Non Fisik) pada kantor Dinas Kesehatan Kab. Bangkep TW II T.A. 2019.
Tanggal 06 Agustus 2019 Rp. 21.000.000,- menggunakan SP2D No. : 4512/SP2D/BUD/2019 untuk pembayaran langsung (LS) belanja langsung guna biaya honorarium operator E-MON DAK (DAK penugasan) selang bulan Januari s/d bulan Juni tahun 2019 kegiatan MONEP program peningkatan jalan dan jembatan pada Dinas PUPR TW III Kab. Bangkep T.A. 2019.
Tanggal 06 Agustus 2019 Rp. 306.585.000,- menggunakan SP2D No. : 4513/SP2D/BUD/2019 untuk pembayaran langsung (LS) belanja modal guna biaya uang muka 25% atas pekerjaan pembangunan irigasi D.I Kanali pada kegiatan rehabilitasi/pemeliharaan jaringan irigasi pada Dinas PUPR TW III Kab. Bangkep T.A. 2019.
Tanggal 30 April Rp. 21.917.0000,- Transfer ke rekening nomor : 1500011612344 atas nama MAMAT MAHANGGI, ST (Direktur CV. ENAM PERDANA) Bank Mandiri Cab. Gorontalo, menggunakan SP2D No. : 1486/SP2D/BUD/2019 tanggal 29 April 2019 untuk Pebayarann Langsung (LS) Guna Biaya Pembayaran Perencanaan Pembangunan Jalan Kantong Produksi Desa Montomisan, Ambelang, Toolon dan Saleati Kegiatan Penyediaan Sarana Produksi Pertanian Perkebunan TW I Pada DISTAN Kab. Bangkep T.A. 2019.
Bahwa benar kami pihak BANK Sulteng tetap akan melakukan proses pencairan meskipun dengan menggunakan penomoran SP2D yang sama dengan kegiatan berbeda karena pihak Bank tidak mempunya fungsi verifikasi terhadap penerbitan nomor SP2D.
Bahwa benar Terdakwa Achmad Tamrin, S.STP, ME selaku Kepala BPKAD sekaligus Bendahara Umum Daerah (BUD) dan Pejabat Pengelola Keuangan Daerah Kab. Bangkep pernah melakukan permintaan rekening Koran dengan cara menyurat kepada PT.Bank Sulteng Cabang sebanyak dua kali yaitu :
Permintaan rekening Koran nomor : 900/435/BPKAD/2019, tanggal 31 Juli 2019 sehubungan dengan ini diminta bantuanya untuk dapat memberikan rekening Koran Puskesmas-Puskesmas terkait dana kapitasi JKN dari, tanggal 01 Januari 2018 sampai dengan 31 Juli 2019 dalam bentuk Excel (Soft Copy);
Permintaan rekening komor : 900/429/BPKAD, tanggal 03 Oktober 2019 sehubung pengajuan permintaan rekening Koran (Soft Copy) bulan Semtember 2019 dan selanjutnya dapat diberikan setiap bulan berjalan atau setiap waktu yang diperlukan sebagai fungsi control atas data laporan keuangan Pemerintahan DaeraKabupaten Banggai Kepulauan.
Tanggapan Terdakwa : Tidak keberatan dengan keterangan saksi.
Rasid Dimu, dalam persidangan telah memberikan keterangan dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa benar saksi kenal dengan Terdakwa Achmad Tamrin, S.STP, ME, sejak saksi menjabat sebagai Pimpinan seksi pelayan di Bank Sulteng cabang salakan dimana Terdakwa menjabat selaku Kepala Badan Keuangan dan Asset Daerah di kabupaten Bangkep.
Bahwa benar saksi sebelumnya pernah memberikan keterangan pada Penyidik Kepolisian Polda SulTeng.
Bahwa keterangan tersebut benar dan diberikan tanpa intimidasi dan sebelum Berita Acara Pemeriksaan ditandatangani saksi membacanya terlebih dahulu.
Bahwa benar pada periode tahun 2019 s/d januari 2020 yang menjabat selaku BUD adalah Terdakwa Achmad Tamrin, S.STP.,ME dan untuk Kuasa BUD yang saksi ketahui bernama sdri. ULIYAH D. KARIM.
Bahwa Mekanisme pencairan ataupun pemindah bukuan sebagai berikut:
Pegawai dari kantor keuangan mengantar SP2D ke Teller.
Teller melakukan pemindah bukuan sesuai dengan SP2D.
Teller memeriksa dan memverifikasi RKUD (rekening kas umum daerah)
Memeriksa rekening yang dituju dimana saksi selaku Verifikator
Mencocokkan angka nilai nominal SP2D.
Bahwa benar untuk verifikasi pemindah bukuan yang saksi lakukan yaitu memeriksa SP2D yang diajukan oleh pegawai bendahara atau pegawai keuangan dimana yang saksi lakukan verifikasi yaitu nomor rekening kas daerah, rekening tujuan, dan nilai nominal sedangkan untuk Cek yang saksi verifikasi yaitu melihat nomor rekening pemilik Cek dan nominal dimana untuk specimen tanda tangan dan Cap di bagian Teller.
Bahwa pihak Bank Sulteng Cab. Salakan tidak memiliki data nomor terhadap SP2D yang diajukan oleh BUD/Kuasa BUD sebelum dilakukan pencairan, adalah kewajiban dari pihak Bank untuk tetap mencairkan setiap SP2D yang diajukan oleh BUD/Kuasa BUD.
Bahwa benar Saksi pernah melakukan beberapa pencairan yaitu SP2D dengan Nomor 2381/SP2D/BUD/2019 tanggal 18 Juni 2019 dimana keperluan pembayaran langsung guna biaya bantuan perumahan swadaya tahap II kab. Bangkep dengan tujuan ke LA RUSMAN/Direktur CV. Mega Rezki bank BNI cabang Bau-bau dengan nomor rekening 819380243 dengan total Rp. 3.800.000.000,- (tiga milyar delapan ratus juta rupiah) dimana saksi tidak ingat lagi siapa yang membawa SP2D saat itu dan saksi pernah membantu proses penarikan dengan menggunakan CEK yang dibawah oleh Sdr. NOPRISAL dan sdr. MAWARDI pada tanggal 7 Agustus 2019 dimana penarikan tunai sebesar Rp. 1.500.000.000,- (satu milyar lima ratus juta rupiah) tetapi saksi tidak ingat lagi CEK perusahaan mana yang digunakan.
Bahwa benar yang bertanda tangan pada SP2D pada tahun anggaran 2019 dengan jumlah anggaran sebesar 3.800.000.000,- (tiga milyar delapan ratus juta rupiah) sehingga dapat dilakukan proses pencairan adalah terdakwa Achmad Tamrin, S.STP, ME selaku Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan dan Aset Daerah (BPKAD) sekaligus Bendahara Umum Daerah (BUD) dan Pejabat Pengelola Keuangan Daerah Kab. Bangkep ;
Bahwa benar tidak setiap pencairan terdakwa Achmad Tamrin, S.STP, ME menghubungi saksi dimana saat pencairan sejumlah Rp. 1.500.000.000,- (satu milyar lima ratus juta rupiah) saja terdakwa menghubungi saksi untuk meminta prioritas pencairan karena terdakwa merupakan Nasabah Prioritas.
Bahwa setiap orang yang membawa CEK untuk dicairkan walaupun bukan pemilik perusahaan dapat dilakukan pencairan dimana yang dibutuhkan hanya KTP dan melihat specimen tanda tandangan dan cap perusahaan.
Bahwa terkait mekanisme uang masuk ke rekening perusahaan pihak bank tidak ada melakukan konfirmasi sedangkan kalau transaksi keluar pihak bank wajib melakukan konfirmasi ke pemilik perusahaan.
Bahwa untuk pencairan dana Kas Daerah dengan menggunakan SP2D yang diajukan oleh BUD/Kuasa BUD dapat langsung dilakukan overboking ke rekening pribadi maupun rekening perusahaan dengan catatan di dalam SP2D tersebut telah dicantumkan nomor rekening perusahaan yang dituju tersebut.
Bahwa untuk overboking dari kas daerah ke rekening perusahaan tidak dapat dilakukan jika hanya menggunakan Cek dan harus menggunakan SP2D, karena tanpa SP2D transaksi tidak dapat dilakukan.
Bhwa setiap kegiatan transaksi pencairan yang berjumlah diatas Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) Pimpinan cabang wajib melakukan otorisasi.
Bahwa terdakwa Achmad Tamrin, S.STP, ME selaku Kepala BPKAD sekaligus Bendahara Umum Daerah (BUD) dan Pejabat Pengelola Keuangan Daerah Kab. Bangkep pernah melakukan permintaan rekening Koran dengan cara mengirimkan surat kepada PT. Bank Sulteng Cabang Salakan sebanyak dua kali yaitu :
Permintaan rekening Koran nomor : 900/435/BPKAD/2019, tanggal 31 Juli 2019 sehubung dengan ini diminta bantuanya untuk dapat memberikan rekening Koran Puskesmas-Puskesmas terkait dana kapitasi JKN dari, tanggal 01 Januari 2018 sampai dengan 31 Juli 2019 dalam bentuk Excel (Soft Copy);
Permintaan rekening komor : 900/429/BPKAD, tanggal 03 Oktober 2019 sehubung pengajuan permintaan rekening Koran (Soft Copy) bulan Semtember 2019 dan selanjutnya dapat diberikan setiap bulan berjalan atau setiap waktu yang diperlukan sebagai fungsi control atas data laporan keuangan Pemerintahan Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan.
Bahwa Saksi tidak pernah melakukan verifikasi pencairan terhadap 11 SP2D Pemerintah Kab. Bangkep sebagai berikut :
SP2D nomor : 1261/SP2D/BUD/2019, tanggal 22 April 2019 perihal pembayaran langsung (LS) belanja langsung Bantuan Sosial Kab. Bangkep pada Badan PKAD TW. 2 TA. 2019 dengan nilai sebesar Rp. 5.500.000.000,- dibawa oleh staf BPKAD ke Teller Bank Sulteng Cabang Salakan selanjutnya dilakukan Over Booking (Pemindahbukuan) pada sistem Olibs Bank Sulteng, setelah dilakukan pemindahbukuan lanjut dilakukan verifikasi terhadap nomor SP2D, nomor rekening Kas Daerah, nomor rekening tujuan, nominal angka pada SP2D, tanda tangan pada SP2D dan cap. Untuk SP2D nomor : 1261/SP2D/BUD/2019 pencairannya menggunakan Cheq dari CV. UDIN LAMENA dengan Nomor C 454838 tanggal 24 April 2019 yang ditanda tangani oleh Direktur CV. UDIN LAMENA beserta Cap perusahaan yang diambil oleh saudara MUH. MAWARDI A MASULILI.
SP2D NOMOR : 1468/SP2D/BUD/2019, tanggal 29 April 2019 perihal pembayaran langsung (LS) guna biaya pengadaan tanah pemerintah Daerah untuk pembangunan gudang aset pada banda PKAD TW. 2 TA.2 2019 dengan nilai sebesar Rp. 300.000.000,- dibawa oleh staf BPKAD ke Teller Bank Sulteng Cabang Salakan selanjutnya dilakukan Over Booking (Pemindahbukuan) pada sistem Olibs Bank Sulteng, setelah dilakukan pemindahbukuan lanjut dilakukan verifikasi terhadap nomor SP2D, nomor rekening Kas Daerah, nomor rekening tujuan, nominal angka pada SP2D, tanda tangan pada SP2D dan cap. Untuk SP2D nomor : 1468/SP2D/BUD/2019 sistem yang digunakan yaitu melalui Transfer ke rekening tujuan karena rekening tujuan yang ada pada SP2D menunjuk pada Bank BRIUnit Salakan.
SP2D NOMOR : 2285/SP2D/BUD/2019, Tanggal 10 Juni 2019 perihal pembayaran langsung (LS) guna biaya bantuan perumahan swadaya Kab. Bangkep dengan nilai sebesar Rp. 3.000.000.000,- dibawa oleh staf BPKAD ke Teller Bank Sulteng Cabang Salakan selanjutnya dilakukan Over Booking (Pemindahbukuan) pada sistem Olibs Bank Sulteng, setelah dilakukan pemindahbukuan lanjut dilakukan verifikasi terhadap nomor SP2D, nomor rekening Kas Daerah, nomor rekening tujuan, nominal angka pada SP2D, tanda tangan pada SP2D dan cap. Untuk SP2D nomor : 2285/SP2D/BUD/2019 pencairannya menggunakan Cheq dari CV. UDIN LAMENA dengan nomor C 454840 tanggal 11 Juni 2019 yang ditanda tangani oleh Direktur CV. UDIN LAMENA beserta cap perusahaan yang diambil oleh Sdr. Zarudin;
SP2D NOMOR : 2381/SP2D/BUD/2019, tanggal 18 Juni 2019 perihal pembayaran langsung (LS) guna biaya bantuan perumahan swadaya tahap II Kab. Bangkep pada badan PKAD TW. 2 TA. 2019 dengan nilai sebesar Rp. 3.800.000,000- dibawa oleh staf BPKAD ke Teller Bank Sulteng Cabang Salakan selanjutnya dilakukan Over Booking (Pemindahbukuan) pada sistem Olibs Bank Sulteng, setelah dilakukan pemindahbukuan lanjut dilakukan verifikasi terhadap nomor SP2D, nomor rekening Kas Daerah, nomor rekening tujuan, nominal angka pada SP2D, tanda tangan pada SP2D dan cap. Untuk SP2D nomor : 2381/SP2D/BUD/2019 pencairannya melalui transfer ke rekening CV. MEGAREZKI.
SP2D NOMOR : 2533/SP2D/BUD/2019, tanggal 24 Juni 2019 perihal pembayaran langsung (LS) guna biaya bantuan perumahan swadaya tahap 3 Kab. Bangkep pada Badan PKAD TW.2 TA. 2019 dengan nilai sebesar Rp. 4.700.000.000,-; dibawa oleh staf BPKAD ke Teller Bank Sulteng Cabang Salakan selanjutnya dilakukan Over Booking (Pemindahbukuan) pada sistem Olibs Bank Sulteng, setelah dilakukan pemindahbukuan lanjut dilakukan verifikasi terhadap nomor SP2D, nomor rekening Kas Daerah, nomor rekening tujuan, nominal angka pada SP2D, tanda tangan pada SP2D dan cap. Untuk SP2D nomor : 2533/SP2D/BUD/2019 pencairannya melalui transfer ke rekening CV. MEGAREZKI.
SP2D NOMOR : 3615/SP2D/BUD/2019, tanggal 19 Juli 2019 perihal pembayaran langsung (LS) ganti rugi tanah dan bangunan untuk kepentingan umum Kab. Bangkep pada BPKAD TW. 3 TA 2019 dengan nilai sebesar Rp. 7.000.000.000,- dibawa oleh staf BPKAD ke Teller Bank Sulteng Cabang Salakan selanjutnya dilakukan Over Booking (Pemindahbukuan) pada sistem Olibs Bank Sulteng, setelah dilakukan pemindahbukuan lanjut dilakukan verifikasi terhadap nomor SP2D, nomor rekening Kas Daerah, nomor rekening tujuan, nominal angka pada SP2D, tanda tangan pada SP2D dan cap. Untuk SP2D nomor : 3615/SP2D/BUD/2019 pencairannya melalui Cheq dari PT. PERSADA NUSANTARA PURNAMA INDAH dengan nomor C 417080 tanggal 22 Juli 2019 yang ditandatangani oleh Direktur PT. PERSADA NUSANTARA PURNAMA INDAH beserta Cap Perusahaan yang diambil oleh Sdra. NOPRIZAL ALAEHA.
SP2D NOMOR : 4481/SP2D/BUD/2019, tanggal 07 Agustus 2019 perihal pembayaran langsung (LS) belanja langsung guna biaya pembayaran (100%) pengadaan alat praktek dan peraga siswa PD. Dikbut Kab. Bangkep TW 2 TA. 2019 dengan nilai sebesar Rp. 1.555.225.455,- dibawa oleh staf BPKAD ke Teller Bank Sulteng Cabang Salakan selanjutnya dilakukan Over Booking (Pemindahbukuan) pada sistem Olibs Bank Sulteng, setelah dilakukan pemindahbukuan lanjut dilakukan verifikasi terhadap nomor SP2D, nomor rekening Kas Daerah, nomor rekening tujuan, nominal angka pada SP2D, tanda tangan pada SP2D dan cap. Untuk SP2D nomor : 4481/SP2D/BUD/2019 pencairannya menggunakan Cheq dari CV. UDIN LAMENA dengan Nomor C 458454 tanggal 7 Agustus 2019 yang ditanda tangani oleh Direktur CV. UDIN LAMENA beserta cap perusahaaan yang diambil oleh Sdra. NOPRIZAL ALAEHA;
SP2D NOMOR : 4482/SP2D/BUD/2019, tanggal 07 Agustus 2019 perihal pembayaran langsung (LS) belanja langsung guna biaya pembayaran (100%) pengadaan buku K. 13 pada dinas Dikbut Kab. Bangkep TW. 2 TA. 2019 dengan nilai sebesar Rp. 1.001.476.368,- dibawa oleh staf BPKAD ke Teller Bank Sulteng Cabang Salakan selanjutnya dilakukan Over Booking (Pemindahbukuan) pada sistem Olibs Bank Sulteng, setelah dilakukan pemindahbukuan lanjut dilakukan verifikasi terhadap nomor SP2D, nomor rekening Kas Daerah, nomor rekening tujuan, nominal angka pada SP2D, tanda tangan pada SP2D dan cap. Untuk SP2D nomor : 4482/SP2D/BUD/2019 pencairannya menggunakan Cheq dari CV. UDIN LAMENA dengan nomor C 458455 tanggal 8 Agustus 2019 yang ditanda tangani oleh Direktur CV. UDIN LAMENA beserta cap perusahaan yang diambil oleh FARMAN ALAN;
SP2D NOMOR : 4513/SP2D/BUD/2019, tanggal 15 Agustus 2019 perihal pembayaran langsung (LS) belanja langsung biaya pembayaran (100%) pengadaan alat Lab. Sekolah pada Dinas Dikbut Kab. Bangkep sebesar Rp. 883.436.063,- dibawa oleh staf BPKAD ke Teller Bank Sulteng Cabang Salakan selanjutnya dilakukan Over Booking (Pemindahbukuan) pada sistem Olibs Bank Sulteng, setelah dilakukan pemindahbukuan lanjut dilakukan verifikasi terhadap nomor SP2D, nomor rekening Kas Daerah, nomor rekening tujuan, nominal angka pada SP2D, tanda tangan pada SP2D dan cap. Untuk SP2D nomor : 4513/SP2D/BUD/2019 pencairannya menggunakan Cheq dari CV. ALAN YAKUSA dengan nomor C 455653 tanggal 15 Agustus 2019 yang ditanda tangani oleh Direktur CV. ALAN YAKUSA beserta cap perusahaan yang diambil oleh Sdra. FARMAN ALAN;.
SP2D NOMOR : 4512/SP2D/BUD/2019, tanggal 15 Agustus 2019 perihal pembayaran langsung (LS) belanja langsung guna biaya pembayaran (100%) pengadaan alat kesenian siswa pada Dinas Dikbut Kab. Bangkep TW. 2 TA. 2019 dengan nilai sebesar Rp. 1.617.563.937,- dibawa oleh staf BPKAD ke Teller Bank Sulteng Cabang Salakan selanjutnya dilakukan Over Booking (Pemindahbukuan) pada sistem Olibs Bank Sulteng, setelah dilakukan pemindahbukuan lanjut dilakukan verifikasi terhadap nomor SP2D, nomor rekening Kas Daerah, nomor rekening tujuan, nominal angka pada SP2D, tanda tangan pada SP2D dan cap. Untuk SP2D nomor : 4512/SP2D/BUD/2019 pencairannya menggunakan Cheq dari CV. ALAN YAKUSA dengan nomor C 455654 tanggal 16 Agustus 2019 yang ditanda tangani oleh Direktur CV. ALAN YAKUSA beserta cap perusahaan yang diambil oleh Sdra. FARMAN ALAN;.
SP2D nomor : 2546/SP2D/BUD/2019, tanggal 24 Juni 2019 perihal Pembayaran langsung (LS) 100% Pekerjaan Jalan Kambani/Sabelak Tahun 2018 Kab. Bangkep pada Dinas PUPR TW.1 TA. 2019 dengan nilai sebesar Rp. 5.400.000.000,-, dibawa oleh staf BPKAD ke Teller Bank Sulteng Cabang Salakan selanjutnya dilakukan Over Booking (Pemindahbukuan) pada sistem Olibs Bank Sulteng, setelah dilakukan pemindahbukuan lanjut dilakukan verifikasi terhadap nomor SP2D, nomor rekening Kas Daerah, nomor rekening tujuan PT. Bestprofit Futures, nominal angka pada SP2D, tanda tangan pada SP2D dan cap. Setelah saksi melakukan verifikasi terhadap SP2D tersebut sore harinya sekitar jam 17.00 wita terjadi Retur (pengembalian) ke Kas daerah sehingga tidak terjadi transaksi.
Bahwa Mekanisme pencairan SP2D yang berasal dari Pemda Kab. Banggai Kepulauan adalah sebagai berikut :
Pegawai dari keuangan (BPKAD) membawa SP2D ke CS (Costumer Service).
CS (Costumer Servise) mengecek specimen, rekening yang dituju, memeriksa nominal uang yang ada pada SP2D, tanda tangan dan cap lembaran SP2D.
(Costumer Servise) melakukan Over Booking (pemindah bukuan) terhadap SP2D dan diinput pada sistem Olibs Bank Sulteng.
(Costumer Servise) menyerahkan dokumen SP2D ke Head teller untuk dilakukan Verifikasi kembali untuk mengecek specimen, rekening yang dituju, memeriksa nominal uang yang ada pada SP2D, tanda tangan dan cap dilembaran SP2D.
Bahwa yang dimaksud dengan Over Booking (pemindahbukuan) adalah proses pencatatan/pembukuan transaksi pada sistem Olibs yang dilaksanakan di Bank Sulteng, Proses Over Booking (pemindahbukuan) yaitu CS menginput dalam system Olibs Bank Sulteng Nomor SP2D, rekening Kas daerah, Rekening Tujuan, dan Nominal uang yang tertera pada SP2D.
Tanggapan Terdakwa : Tidak keberatan dengan keterangan saksi.
Arisanti N Hasan, dalam persidangan telah memberikan keterangan dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa benar saksi kenal dengan Terdakwa Achmad Tamrin, S.STP, ME, sejak saksi menjabat sebagai Pimpinan seksi pelayan (Head teller) di Bank Sulteng cabang salakan dimana Terdakwa menjabat selaku Kepala Badan Keuangan dan Asset Daerah di Kabupaten Bangkep.
Bahwa benar saksi sebelumnya pernah memberikan keterangan pada Penyidik Kepolisian Polda SulTeng.
Bahwa keterangan tersebut benar dan diberikan tanpa intimidasi dan sebelum Berita Acara Pemeriksaan ditandatangani saksi membacanya terlebih dahulu.
Bahwa terkait dengan pencairan SP2D dengan nomor sama yang diajukan oleh Pemda Kab. Banggai Kepulauan dan tetap dicairkan oleh pihak Bank Sulteng Cab. Salakan hal tersebut karena pihak Bank hanya bertugas mencairkan SP2D yang diajukan oleh pihak BPKAD dan tidak memiliki fungsi pencatatan nomor SP2D yang telah digunakan dimana fungsi tersebut ada pada bagian keuangan Pemda Kab. Banggai Kepulauan.
Bahwa pada tahun 2019 yang sering datang ke kantor Bank Sulteng Cab. Salakan mengantarkan SP2D dari Pemda Kab. Banggai Kepulauan guna dilakukan proses pencairan adalah Pegawai dari BPKAD namun saksi sudah lupa siapa namanya.
Bahwa terdakwa Achmad Tamrin, S.STP, ME selaku Kepala BPKAD, PPKD dan BUD Kab. Banggai Kepulauan yang juga sebagai Nasabah Prioritas mempunyai hak-hak namun saksi tidak tahu secara spesifik hak-hak tersebut.
Bahwa Achmad Tamrin, S.STP, ME selaku Kepala BPKAD, PPKD dan BUD Kab. Banggai Kepulauan yang juga sebagai nasabah prioritas berhak untuk meminta file rekening kas daerah Kab. Bangkep dalam bentuk soft copy karena akan dijadikan sebagai fungsi kontrol oleh yang bersangkutan namun apa dasar aturannya saksi tidak tahu.
Bahwa terkait dengan surat dari BPKAD Kab. Banggai Kepulauan nomor : 900/345/BPKAD/2019 tanggal 31 Juli 2019 dan nomor : 900/429/BPKAD tanggal 3 oktober 2019 perihal permintaan rekening koran saksi tidak tahu apakah telah dipenuhi oleh pihak Bank Sulteng Cab. Salakan atau tidak karena surat tersebut masuk setelah saksi mutasi.
Bahwa saksi pernah melakukan verifikasi pencairan terhadap 11 SP2D Pemerintah Kab. Bangkep dan pencairan dana menggunakan Cheq bukan menggunakan Billyet Giro dengan rincian sebagai berikut;
SP2D NOMOR : 1261/SP2D/BUD/2019, tanggal 22 April 2019 perihal pembayaran langsung (LS) belanja langsung Bantuan Sosial Kab. Bangkep pada Badan PKAD TW. 2 TA. 2019 dengan nilai sebesar Rp. 5.500.000.000,-;
SP2D NOMOR : 1468/SP2D/BUD/2019, tanggal 29 April 2019 perihal pembayaran langsung (LS) guna biaya pengadaan tanah pemerintah Daerah untuk pembangunan gudang aset pada banda PKAD TW. 2 TA.2 2019 dengan nilai sebesar Rp. 300.000.000,-;
SP2D NOMOR : 2285/SP2D/BUD/2019, Tanggal 10 Juni 2019 perihal pembayaran langsung (LS) guna biaya bantuan perumahan swadaya Kab. Bangkep dengan nilai sebesar Rp. 3.000.000.000,-;
SP2D NOMOR : 2381/SP2D/BUD/2019, tanggal 18 Juni 2019 perihal pembayaran langsung (LS) guna biaya bantuan perumahan swadaya tahap II Kab. Bangkep pada badan PKAD TW. 2 TA. 2019 dengan nilai sebesar Rp. 3.800.000,000-;
SP2D NOMOR : 2533/SP2D/BUD/2019, tanggal 24 Juni 2019 perihal pembayaran langsung (LS) guna biaya bantuan perumahan swadaya tahap 3 Kab. Bangkep pada Badan PKAD TW.2 TA. 2019 dengan nilai sebesar Rp. 4.700.000.000,-;
SP2D NOMOR : 3615/SP2D/BUD/2019, tanggal 19 Juli 2019 perihal pembayaran langsung (LS) ganti rugi tanah dan bangunan untuk kepentingan umum Kab. Bangkep pada BPKAD TW. 3 TA 2019 dengan nilai sebesar Rp. 7.000.000.000,-;
SP2D NOMOR : 4481/SP2D/BUD/2019, tanggal 07 Agustus 2019 perihal pembayaran langsung (LS) belanja langsung guna biaya pembayaran (100%) pengadaan alat praktek dan peraga siswa PD. Dikbut Kab. Bangkep TW 2 TA. 2019 dengan nilai sebesar Rp. 1.555.225.455,-;
SP2D NOMOR : 4482/SP2D/BUD/2019, tanggal 07 Agustus 2019 perihal pembayaran langsung (LS) belanja langsung guna biaya pembayaran (100%) pengadaan buku K. 13 pada dinas Dikbut Kab. Bangkep TW. 2 TA. 2019 dengan nilai sebesar Rp. 1.001.476.368,-;
SP2D NOMOR : 4513/SP2D/BUD/2019, tanggal 15 Agustus 2019 perihal pembayaran langsung (LS) belanja langsung biaya pembayaran (100%) pengadaan alat Lab. Sekolah pada Dinas Dikbut Kab. Bangkep sebesar Rp. 883.436.063,-;
SP2D NOMOR : 4512/SP2D/BUD/2019, tanggal 15 Agustus 2019 perihal pembayaran langsung (LS) belanja langsung guna biaya pembayaran (100%) pengadaan alat kesenian siswa pada Dinas Dikbut Kab. Bangkep TW. 2 TA. 2019 dengan nilai sebesar Rp. 1.617.563.937,-.
SP2D NOMOR : 2546/SP2D/BUD/2019, tanggal 24 Juni 2019 perihal Pembayaran langsung (LS) 100% Pekerjaan Jalan Kambani/Sabelak Tahun 2018 Kab. Bangkep pada Dinas PUPR TW.1 TA. 2019 dengan nilai sebesar Rp. 5.400.000.000,-.
Bahwa Mekanisme pencairan SP2D dengan dari Pemda Kab. Banggai Kepulauan adalah sebagai berikut :
Pegawai dari keuangan (BPKAD) membawakan SP2D ke CS.
CS Mengecek Specimen, rekening yang dituju, memeriksa nominal uang yang ada pada SP2D, tanda tangan dan cap di lembaran SP2D.
CS melakukan over booking (pemindahbukuan) terhadap SP2D dan diinput pada sistem Olibs Bank Sulteng.
CS Menyerahkan dokumen SP2D ke Head Teller untuk dilakukan verifikasi kembali untuk Mengecek Specimen, rekening yang dituju, memeriksa nominal uang yang ada pada SP2D, tanda tangan dan cap di lembaran SP2D
Adapun yang dimaksud dengan Over Booking (pemindahbukuan) adalah proses pencatatan/pembukuan transaksi yang dilaksanakan di Bank Sulteng, adapun proses Over Booking (pemindahbukuan) yaitu CS menginput dalam sistem Olibs Bank Sulteng Nomor SP2D, Rekening Kas Daerah, Rekening Tujuan dan Nominal uang yang tertera pada SP2D.
Bahwa yang bisa melakukan Over Booking (Pemindahbukuan) adalah CS dari Bank Sulteng, sedangkan pemilik rekening tidak bisa melakukan Over Booking (Pemindahbukuan).
Bahwa proses transaksi pencairan dana dari Kas Daerah menggunakan SP2D ke rekening tujuan bisa dilakukan tanpa sepengetahuan pemilik rekening yang dituju, karena dari pihak Bank Sulteng tidak memiliki kewajiban untuk melakukan konfirmasi atau verifikasi kepada pemilik rekening yang dituju, kami hanya berdasarkan SP2D yang diajukan dari BPKAD.
Bahwa dalam proses pencairan Cheq yang dilakukan adalah sebagai berikut :
Membawa cheq ke Teller;
Teller mengecek terbilang nominal dan angka dalam cheq, cap perusahaan dan specimen tanda tangan;
Apabila sudah sesuai Teller melakukan pencairan sesuai terbilang dalam cheq;
Teller menyerahkan dokumen Cheq kepada Head Teller untuk dilakukan verifikasi.
Adapun cheq yang dibawa ke Teller, kami tidak melakukan verifikasi ke pemilik rekening, karena pemilik rekening sudah bertanda tangan di dalam cheq.
Tanggapan Terdakwa : Tidak keberatan dengan keterangan saksi.
Machmud Renden, dalam persidangan telah memberikan keterangan dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa benar saksi tidak kenal dengan Terdakwa Achmad Tamrin, S.STP, ME, dan tidak memiliki hubungan pekerjaan maupun hubunangan keluarga.
Bahwa benar saksi sebelumnya pernah memberikan keterangan pada Penyidik Kepolisian Polda SulTeng.
Bahwa keterangan tersebut benar dan diberikan tanpa intimidasi dan sebelum Berita Acara Pemeriksaan ditandatangani saksi membacanya terlebih dahulu.
Bahwa Jabatan saksi pada PT.Bank SulTeng sebagai Pemimpin Divisi Operasional berdasarkan SK.Direksi PT.Bank SulTeng.
Bahwa tugas dan tanggung jawab saksi sebagai Pemimpin Divisi Operasional adalah:
Memastikan semua laporan transkasi keuangan berjalan lancar;
Memeriksa semua laporan keuangan.
Memastikan kelancaran operasional di semua kantor Cabang Bank Sulteng.
Bahwa Prosedur pembukaan rekening di PT. Bank Sulteng yaitu :
Nasabah membawa surat permohonan pembukaan rekening disertai foto copy KTP, KK, pas foto dan NPWP.
Nasabah melakukan pengisian form aplikasi pembukaan rekening PT. Bank Sulteng beserta mengisi form permohonan menjadi penabung di PT. Bank Sulteng.
Form aplikasi pembukaan rekening tersebut diserahkan pada Costumer Service (CS).
CS memasukan data pribadi calon nasabah dalam system olips Bank Sulteng untuk mendapatkan nomor CIF.
Setalah ada nomor CIF selanjutnya akan dibuatkan nomor rekening tabungan oleh CS.
CS menyerahkan buku tabungan beserta kartu ATM kepada nasabah, dimana dalam buku tabungan tersebut terdapat specimen tanda tangan nasabah.
Bahwa benar terdakwa Achmad Tamrin, S.STP, ME pernah melakukan pembukaan rekening pada tanggal 4 Oktober 2017 di PT. Bank Sulteng Cabang Salakan dengan nomor rekening 0060205009999.
Bahwa data atau informasi yang diisi oleh terdakwa Achmad Tamrin, S.STP, ME pada form aplikasi pembukaan rekening PT. Bank Sulteng dalam melakukan pembukaan rekening pada PT. Bank Sulteng yaitu :
Nama : Achmad Tamrin
Nama singkat : Achmad
Alamat : Provinsi Sulawesi Tengah
Jenis kelamin : Laki-laki
Agama : Islam
Kartu identitas : KTP (NIK : 8271020912750002)
Jenis rekening : Tabungan jenis PNS (TPNS)
Nama ibu kandung : WA ODE SITI RAWAU
Selanjutnya ditandatangani oleh Terdakwa Achmad Tamrin, S.STP, ME tanggal 4 Oktober 2017 dibubuhi materai 6000.
Bahwa tidak terdapat mekanisme penerimaan yang dikhususkan untuk nasabah yang memiliki jabatan pada Kantor Pemerintahan Daerah di Sulawesi Tengah, penerimaan nasabah tersebut disamakan dengan nasabah lainnya yang tidak memiliki jabatan dalam Kantor Pemerintahan Daerah.
Bahwa berdasarkan rekening koran nomor 0060205009999 atas nama Achmad Tamrin, S.STP, ME nilai setoran awalnya yaitu senilai Rp.5.122.900,- (gaji ).
Bahwa jenis produk tabungan yang dibuat oleh sdr. Achmad Tamrin, S.STP, ME pada PT. Bank Sulteng Cabang Salakan yaitu Tabungan Pegawai Negeri Sipil (TPNS).
Bahwa saksi tidak mengetahui darimana saja sumber uang yang masuk pada nomor rekening 0060205009999 atas nama Achmad Tamrin, S.STP, ME, namun dalam rekening koran 0060205009999 atas nama Achmad Tamrin, S.STP, ME sumber uang yang banyak masuk yaitu bersumber dari gaji dan tukin Terdakwa Achmad Tamrin, S.STP, ME selaku PNS di Pemda Kab. Bangkep dimana gaji / bulan yang masuk dalam rentang nilai Rp.5.122.900,- sampai dengan Rp.6.646.000,-, sedangkan tukin yang masuk sekitar setiap dua bulan sekali dengan retang nilai Rp.7.220.000,- sampai dengan Rp.13.945.000.
Bahwa berdasarkan rekening koran nomor 0060205009999 tidak terdapat transkasi keuangan dengan nama penerima PT. Bestprofit Futures.
Bahwa berdasarkan rekening koran nomor 0060205009999 atas nama Achmad Tamrin, S.STP, ME transaksi keuangan menggunakan fasilitas transfer pada mesin ATM PT. Bank Sulteng yang signifikan ditransfer kepada atas nama Yulianti Suyono Ciu.
Bahwa berdasarkan rekening koran 0060205009999 atas nama Achmad Tamrin, S.STP, ME selama periode 4 Oktober 2017 sampai dengan 30 Juni 2023 terdapat total transkasi uang masuk sebesar Rp.1.062.629.047,- sedangkan total uang keluar sebesar Rp.1.060.496.134,- sehingga saldo akhir dalam rekening koran tersebut sebesar Rp.2.122.913,-.
Bahwa benar pada rekening koran nomor 0060107002933 atas nama CV. Alan Yakusa Salakan terdapat transaksi keuangan sebagai berikut :
Uang masuk :
Tanggal 15 Agustus 2019 senilai Rp.1.617.563.937 dengan keterangan transaksi OB 4512/SP2D/BUD/2019;
Tanggal 15 Agustus 2019 senilai Rp.883.436.063 dengan keterangan transaksi OB 4513/SP2D/BUD/2019.
Transaksi penarikan :
Tanggal 15 Agustus 2019 dilakukan penarikan uang senilai Rp.1.000.000.000,- oleh sdr. Farman Alan menggunakan Cek nomor C455653 milik CV. Alan Yakusa;
Tanggal 16 Agustus 2019 dilakukan penarikan uang senilai Rp.1.501.000.000,- oleh sdr. Farman Alan menggunakan Cek nomor C455654 milik CV. Alan Yakusa.
Bahwa berdasarkan rekening koran nomor 0060107001528 atas nama CV. Udin Lamena benar terdapat terdapat transaksi penarikan tanggal 8 Agustus 2019 dilakukan penarikan uang senilai Rp1.000.000.000,- oleh sdr. Farman Alan menggunakan Cek nomor C4585455 milik CV. Udin Lamena.
Tanggapan Terdakwa : Tidak keberatan dengan keterangan saksi.
Uswatun Kamagi, dalam persidangan telah memberikan keterangan dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa benar saksi kenal dengan Terdakwa Achmad Tamrin, S.STP, ME, pada saat saksi menjabat sebagai Sekretaris Dewan sekaligus sebagai Bendahara DPRD Kab.Banggai Kepulauan, memiliki hubungan pekerjaan namun tidak memiliki hubungan keluarga.
Bahwa benar saksi sebelumnya pernah memberikan keterangan pada Penyidik Kepolisian Polda SulTeng.
Bahwa keterangan tersebut benar dan diberikan tanpa intimidasi dan sebelum Berita Acara Pemeriksaan ditandatangani saksi membacanya terlebih dahulu.
Memiliki Tugas dan tanggung jawab saksi selaku Sekretaris Dewan DPRD adalah.
Membuat SPM (surat perintah membayar)
Mencairkan dana sesuai dengan permintaan SPM
Mengurus laporan keuangan di DPRD
Bahwa mekanisme anggaran sampai bisa di cairkan yaitu awalnya bagian secretariat mengajukan SPM (surat perintah membayar) ke bagian badan keuangan pengelolaan dan asset daerah yang di jabat oleh Terdakwa Achmad Tamrin, S.STP, ME setelah itu ekspor SPM ke simda baru keluar SP2D yang berasal dari BUD (bendahara umum daerah) setelah itu baru bisa dicairkan ke Bank.
Bahwa tidak terdapat anggaran dalam DPA (Dokumen Pelaksanaan Anggaran) Sekretariat DPRD Kab. Bangkep TA. 2019 sebagai berikut :
Surat Perintah Pencairan dana (SP2D) dengan nomor 4482/SP2D/BUD/2019 tanggal 7 agustus 2019 untuk pembayaran langsung (LS), belanja langsung guna biaya pembayaran (100%) pengadaan buku K13 pada dinas DIKBUD Kab. Bankep TW II TA 2019, sebesar Rp. 1.001.476.368,- (satu milyar satu juta empat ratus tujuh puluh enam ribu tiga ratus enam puluh delapan rupiah).
Surat Perintah Pencairan dana (SP2D) dengan nomor 2381/SP2D/BUD/2019 tanggal 18 Juni 2019 untuk pembayaran langsung (LS), guna biaya bantuan perumahan swadaya tahap II Kabupaten Banggai Kepulauan pada badan PKAD TW II TA 2019, sebesar Rp. 3.800.000.000,- (tiga milyar delapan ratus juta rupiah).
Bahwa terdapat SP2D dengan nomor yang sama pada Sekretariat DPRD Kab. Bangkep sebagai berikut :
Bahwa berdasarkan SPM dengan nomor 178/SPM-LS/BTL/SET.DPRD/2019 tentang pembayaran SP2D nomor 4482/SP2D/BUD/2019 tanggal 7 agustus 2019 keperluan untuk pembayaran langsung (LS), pembayaran tidak langsung guna biaya belanja penunjangan operasional pimpinan DPRD untuk bulan Agustus 2019 pada secretariat DPRD Kab. Banggai Kepulauan tahun anggaran 2019, anggaran yang dibayarkan berjumlah Rp. 7.350.000,- (tujuh juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah).
Bahwa berdasarkan SPM dengan nomor 92/SPM-LS/BTL/SET.DPRD/2019 tentang pembayaran SP2D nomor 2381/SP2D/BUD/2019 tanggal 24 Mei 2019 keperluan untuk pembayaran langsung (LS), belanja langsung guna biaya perawatan kendaraan roda empat mobil ops pimpinan DPRD DN 352 H pada kegiatan pemeliharaan rutin/berkala kendaraan dinas/operasional untuk TW II pada set DPRD Kab. Bankep TA 2019, anggaran yang dibayarkan berjumlah Rp13.103.182 (tiga belas juta seratus tiga ribu seratus delapan puluh dua rupiah).
Bahwa Saksi tidak mengetahui mengapa sampai bisa terjadi persamaan nomor SP2D dimana SP2D yang berasal dari kantor saksi melalui sistem Simda dan kalau saksi perhatikan SP2D yang diperlihatkan oleh pemeriksa bukan melalui Simda.
Tanggapan Terdakwa : Tidak keberatan dengan keterangan saksi.
Ramto T. Datuage, dalam persidangan telah memberikan keterangan dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa Achmad Tamrin, S.STP, ME yang merupakan Kepala BPKAD ( Badan pengelolaan keuangan dan Aset Daerah ) Kab. Banggai Kepulauan sejak bulan Juni tahun 2018 sekaligus selaku Bendahara Umum Daerah, memiliki hubungan pekerjaan tetapi tidak ada hubungan keluarga.
Bahwa pada tahun 2019 menjabat sebagai Kepala Dinas Perikanan Kab. Banggai Kepulauan sejak bulan Juni 2018 s/d Tgl 05 Januari 2021 dan sekarang saksi menjabat sebagai Asisten II Pada kantor Bupati Kab. Banggai Kepulauan sampai sekarang.
Bahwa tugas dan tanggung jawab selaku Kepala dinas perikanan adalah melaksanakan koordinasi, perencanaan dan kegiatan operasional di bidang Perikanan Kab. Banggai Kepulauan dalam mendukung program kegiatan Pemerintah Daerah.
Bahwa Saksi tidak mengetahui tentang dana bansos yang dikelola oleh BPKAD ( Badan pengelolaan keuangan dan Aset Daerah ) Kab. Bangkep Tahun 2019.
Benar bahwa saksi pernah memerintahkan kegiatan perjalanan dinas dalam rangka Musyawarah Pembangunan Daerah Tingkat Provinsi di Palu pada tanggal 25 s/d 29 Maret 2019 berdasarkan Surat tugas nomor 523.870/109/ST/Diskan/2019, tanggal 22 Maret 2019. Staf yang melaksanakan tugas pada saat itu adalah Sdra. KODRATULLAH LABAS, SPi, MM (Sekretaris Dinas Perikanan), YETCHON BILALU, ST, MSi (Kabid Perizinan dan Penguatan Daya Saing Produk Perikanan), RISKA PRATIWI THIRAYO, SPi (Kabid Pemberdayaan Nelayan Kecil), MARTINUS MANAN MAPAU, SPi (Kasie Pengembangan SDM Nelayan Kecil), MAWARTI MANGENDRE, SPi (Kasi Kesehatan Ikan dan Lingkungan), DESNAWATI, A.Md (Staf Pelaksana), ASMAD L. MADASIA, AMd, TI (Staf pelaksana) dan MOH. IKRA DATUAGE (staf pelaksana).
Bahwa kegiatan tersebut sebelumnya harus tersedia dalam DPA SKPD, Setelah ada surat tugas dari Kepala Dinas, staf yang akan melaksanakan tugas diberikan uang panjar sesuai kebutuhan yang diambil dari uang persedian, Setelah staf tersebut selesai melaksanakan tugas kemudian membuat surat pertanggungjawaban yang selanjutnya kemudian dibuatkan Surat Permintaan Pembayaran dan Surat Perintah Membayar untuk diajukan ke BPKAD untuk diterbitkan SP2D yang selanjutnya kemudian dilakukan pencairan ke rekening bendahara dinas dan selanjutnya bendahara mengambil uang tersebut untuk diserahkan tunai kepada staf yang melaksanakan tugas (setelah dikurangi uang panjar).
Bahwa untuk SPJ dibuat masing-masing orang / staf walaupun pada saat pelaksanaan tugas tersebut bersamaan dan surat tugasnya juga satu, untuk penomoran SPP dan SPM disesuaikan dengan anggaran yang tersedia di SIMDA untuk per triwulan dan penomoran tersebut di dinas Perikanan, sedangkan untuk SP2D penomoran setiap pencairan dilakukan di kantor BPKAD ( badan pengelolaan keuangan Aset daerah ) Kab. Bangkep.
Bahwa yang dicairkan dengan menggunakan anggaran Triwulan I adalah perjalanan dinas Sdra. KODRATULLAH LABAS, SPi, MM (Sekretaris Dinas Perikanan) sebesar Rp 9.000.000,- (Sembilan juta rupiah) dengan nomor SPP : 27/SPP-LS/BL/IV/DISKAN/2019, tanggal 15 April 2019, dan nomor SPM : 27/SPM-LS/BL/IV/DISKAN/2019, tanggal 15 April 2019 serta nomor SP2D 1261/SP2D/BUD/2019 tanggal 23 April 2019. ( sesuai dengan dokumen SPM dan SP2D adalah untuk keperluan belanja langsung guna biaya perjalanan dinas luar daerah kegiatan rapat - rapat kordinasi dan konsultasi keluar daerah untuk Triwulan I pada Dinas Perikanan Kab. Banggai Kepulauan Ta 2019 ). Untuk perjalanan dinas staf lainnya nanti dicairkan pada Triwulan III.
Bahwa untuk SPP tidak lagi dalam bentuk dokumen namun sudah ada dalam aplikasi Sistem Informasi Managemen Daerah (SIMDA), untuk SPM adalah saksi sendiri selaku Kepala Dinas yang bertandatangan dan untuk SP2D yang menandatangani adalah Sdri. ULIYAH D. KARIM, SE selaku Kuasa Bendahara Umum Daerah.
Bahwa Sepengetahuan saksi tidak mungkin ada SP2D yang nomornya sama namun kegiatan berbeda karena akan ditolak di SIMDA, namun terkait SP2D nomor : 1261/SP2D/BUD/2019 tanggal 22 April 2019 yang ditandatangani oleh Bendahara Umum Daerah Sdra. ACHMAD TAMRIN, S.STP, ME untuk keperluan Pembayaran Langsung Belanja Langsung Bantuan Sosial Kab. Banggai Kepulauan pada BPKAD TW II TA 2019 sebesar Rp 5.500.000.000,- (lima milyar lima ratus juta rupiah) yang nomornya sama dengan SP2D untuk perjalanan dinas dari Dinas Perikananan hal tersebut saksi tidak ketahui dan bukan berasal dari Dinas perikanan.
Bahwa dokumen yang merupakan dokumen produk dari dinas perikanan kab. Banggai kepulauan antara lain :
1 ( Satu ) Lembar SP2D ( Surat Perintah Pencairan Dana ) dari Dinas Perikanan Kab. Banggai Kepulauan dengan nomor : 1261 / SP2D / BUD / 2019. Tanggal 23 April 2019;
1 ( Satu ) Lembar SPM ( Surat Perintah Membayar ) Pada Dinas Perikanan Kab. Banggai Kepulauan dengan nomor : 27 / SPM-LS/BL/IV/DISKAN/2019. Tanggal, 15 April 2019;
6 ( enam ) Lembar SPP (Surat Permintaan Pembayaran ) pada Dinas Perikanan Kab. Banggai Kepulauan dengan nomor : 27/SPP-LS/BL/IV/DISKAN/2019, Tanggal 15 April 2019;
1 ( satu ) Bundel Dokumen Pelaksanaan perubahan Anggaran Organisasi Perangkat Daerah ( DPPA – OPD ) Dinas Perikanan Kabupaten Banggai Kepulauan Tahun Anggaran 2019.
Tanggapan Terdakwa : Tidak keberatan dengan keterangan saksi.
Desnawati, dalam persidangan telah memberikan keterangan dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai beriukut :
Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa Achmad Tamrin, S.STP, ME yang merupakan Kepala BPKAD (Badan pengelolaan keuangan dan Aset Daerah) Kab. Banggai Kepulauan sekaligus selaku Bendahara Umum Daerah, memiliki hubungan pekerjaan tetapi tidak ada hubungan keluarga.
Bahwa pada tahun 2019 saksi menjabat sebagai Bendahara Pengeluaran pada Dinas Perikanan Kab. Banggai Kepulauan sejak tahun 2017 s/d bulan desember 2020 dan sekarang saksi menjabat sebagai staf pemasaran produksi hasil perikanan di dinas perikanan Kab. Banggai Kepulauan.
Bahwa tugas dan tanggung jawab saksi adalah membuat dan Membayarkan SPP, SPM, Menginput data Ke Simda, dan Melengkapi SPJ.
Bahwa tugas dan tanggung jawab selaku Kepala dinas perikanan adalah melaksanakan koordinasi, perencanaan dan kegiatan operasional di bidang Perikanan Kab. Banggai Kepulauan dalam mendukung program kegiatan Pemerintah Daerah.
Bahwa Nilai Anggaran yang di gunakan pada saat kegiatan tersebut yaitu Sejumlah Rp. 9.000.000 ( Sembilan Juta Rupiah ) dan untuk sumber anggarannya berasal dari APBD Kab. Bangkep pada DPA SKPD Dinas Perikanan tahun 2019.
Bahwa kegiatan tersebut sebelumnya harus tersedia dalam DPA SKPD, Setelah ada surat tugas dari Kepala Dinas, staf yang akan melaksanakan tugas diberikan uang panjar sesuai kebutuhan yang diambil dari uang persedian, Setelah staf tersebut selesai melaksanakan tugas kemudian membuat surat pertanggungjawaban yang selanjutnya kemudian dibuatkan Surat Permintaan Pembayaran dan Surat Perintah Membayar untuk diajukan ke BPKAD untuk diterbitkan SP2D yang selanjutnya kemudian dilakukan pencairan ke rekening bendahara dinas dan selanjutnya bendahara mengambil uang tersebut untuk diserahkan tunai kepada staf yang melaksanakan tugas (setelah dikurangi uang panjar).
Bahwa untuk SPJ dibuat masing-masing orang / staf walaupun pada saat pelaksanaan tugas tersebut bersamaan dan surat tugasnya juga satu, untuk penomoran SPP dan SPM disesuaikan dengan anggaran yang tersedia di SIMDA dan penomoran tersebut di dinas Perikanan, sedangkan untuk SP2D penomoran setiap pencairan dilakukan di kantor BPKAD ( badan pengelolaan keuangan Aset daerah ) Kab. Bangkep.
Bahwa yang dicairkan dengan menggunakan anggaran Triwulan I adalah Perjalanan Dinas Sdra. KODRATULLAH LABAS, SPi, MM (Sekretaris Dinas Perikanan) sebesar Rp 9.000.000,- (Sembilan juta rupiah) dengan nomor SPP : 27/SPP-LS/BL/IV/DISKAN/2019, tanggal 15 April 2019, dan nomor SPM : 27/SPM-LS/BL/IV/DISKAN/2019, tanggal 15 April 2019 serta nomor SP2D 1261/SP2D/BUD/2019 tanggal 23 April 2019. ( sesuai dengan dokumen SPM dan SP2D adalah untuk keperluan belanja langsung guna biaya perjalanan dinas luar daerah kegiatan rapat - rapat kordinasi dan konsultasi keluar daerah untuk Triwulan I pada Dinas Perikanan Kab. Banggai Kepulauan Ta 2019 ). Untuk perjalanan dinas staf lainnya nanti dicairkan pada Triwulan III.-
Bahwa untuk SPP tidak lagi dalam bentuk dokumen namun sudah ada dalam aplikasi Sistem Informasi Managemen Daerah (SIMDA) tetapi tetap di lakukan Pengarsipan data, untuk SPM adalah Kepala Dinas Perikanan kab. Banggai yang bertandatangan dan untuk SP2D yang menandatangani adalah Sdri. ULIYAH D. KARIM, SE selaku Kuasa Bendahara Umum Daerah.
Bahwa Saksi tidak mengetahui siapa yang membuat dan melakukan penomoran SP2D dikantor BPKAD ( badan pengelolaan keuangan Aset daerah ) Kab. Banggai Kepulauan terkait dengan penerbitan SP2D dan penomoran SP2D nomor 1261/SP2D/BUD/2019 tanggal 23 April 2019 karena bukan berasal dari dinas perikanan.
Bahwa sepengetahuan saksi tidak mungkin ada SP2D yang nomornya sama namun kegiatan berbeda karena akan ditolak oleh Sistem atau aplikasi pada SIMDA Kab. Banggai Kepulauan, namun terkait SP2D nomor : 1261/SP2D/BUD/2019 tanggal 22 April 2019 yang ditandatangani oleh Bendahara Umum Daerah Sdra. Achmad Tamrin, S.STP, ME, untuk keperluan Pembayaran Langsung Belanja Langsung Bantuan Sosial Kab. Banggai Kepulauan pada BPKAD TW II TA 2019 sebesar Rp 5.500.000.000,- (lima milyar lima ratus juta rupiah) yang nomornya sama dengan SP2D untuk perjalanan dinas dari Dinas Perikananan hal tersebut saksi tidak ketahui dan bukan berasal dari Dinas Perikanan.
Bahwa yang merupakan dokumen produk dari dinas perikanan kab. Banggai kepulauan antara lain :
1.( Satu ) Lembar SP2D ( Surat Perintah Pencairan Dana ) dari Dinas Perikanan Kab. Banggai Kepulauan dengan nomor : 1261 / SP2D / BUD / 2019. Tanggal 23 April 2019;
1.( Satu ) Lembar SPM ( Surat Perintah Membayar ) Pada Dinas Perikanan Kab. Banggai Kepulauan dengan nomor : 27 / SPM-LS/BL/IV/DISKAN/2019. Tanggal, 15 April 2019;
6 ( enam ) Lembar SPP (Surat Permintaan Pembayaran ) pada Dinas Perikanan Kab. Banggai Kepulauan dengan nomor : 27/SPP-LS/BL/IV/DISKAN/2019, Tanggal 15 April 2019;
1 ( satu ) Bundel Dokumen Pelaksanaan perubahan Anggaran Organisasi Perangkat Daerah ( DPPA – OPD ) Dinas Perikanan Kabupaten Banggai Kepulauan Tahun Anggaran 2019.
Tanggapan Terdakwa : Tidak keberatan dengan keterangan saksi.
Setiyadi S.Kalani, SE, dalam persidangan telah memberikan keterangan dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa Achmad Tamrin, S.STP, ME yang merupakan Kepala BPKAD (Badan pengelolaan keuangan dan Aset Daerah) Kab. Banggai Kepulauan sekaligus selaku Bendahara Umum Daerah, tidak memiliki hubungan pekerjaan maupun hubungan keluarga.
Bahwa saksi adalah Pegawai PT.Bank SulTeng Cab.Salakan yang menjabat sebagai Teller/VIC sejak tahun 2016 sampai tahun 2020, kemudian pindah kebagian Administrasi Kredit sampai sekarang.
Bahwa tugas dan tanggung jawab saksi adalah membuat dan Membayarkan SPP, SPM, Menginput data Ke Simda, dan Melengkapi SPJ.
Bahwa uraian tugas dan tanggungjawab saksi selaku Teller adalah melakukan atau melayani nasabah dalam transaksi seperti penarikan tabungan dan penarikan cek dan Setoran tunai, untuk transaksi non tunai adalah melayani transaksi pemindahbukuan, termasuk pencairan dan pemindahbukuan SP2D.
Bahwa Mekanisme pencairan SP2D dengan pemindahbukuan dari Pemda Kab. Banggai Kepulauan adalaha sebagai berikut :
Pegawai dari keuangan (BPKAD) membawakan SP2D ke Teller.
Teller memeriksa dan memverifikasi RKUD.
Memeriksa rekening yang dituju.
Memeriksa nominal SP2D.
Mengecek Specimen, tanda tangan dan cap di lembaran SP2D.
Menyerahkan dokumen SP2D ke Head Teller untuk verifikasi kembali apabila melebihi limit.
Bahwa jumlah limit untuk transaksi penarikan dan pemindahbukuan dalam sehari adalah sebagai berikut :
Teller batas batas limit sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah).
Head Teller batas Limit sebesar Rp. 25.000.001,- s/d Rp. 500.000.000,-
Pimpinan cabang batas limit dari sebesar Rp. 500.000.001,- s/d Rp. 25.000.000.000,- (dua puluh lima milyar rupiah).
Bahwa pelaksanaan verifikasi SP2D yang dilakukan oleh Teller, Head Teller dan Pimpinan Bank Sulteng Cab. Salakan adalah sama yaitu :
Untuk SP2D :
Mengecek kebenaran nomor rekening kas daerah.
Mengecek nomor rekening yang dituju dengan maksud memastikan pemilik rekening yang dituju.
Mengecek nominal SP2D telah sesuai.
Mengecek Specimen, tanda tangan dan cap BUD (Pemda).
Pelaksanaan Verifikasi untuk masing–masing pemegang limit melakukan otorisasi pada sistem olips724.
Untuk CEK :
Mengecek saldo rekening pada cek.
Memeriksa nominal yang tertuang pada cek.
Memeriksa penulisan nama penarik, disesuaikan dengan yang membawa cek.
Mengecek Specimen.
Apabila telah sesuai maka teller menjalankan transaksi sesuai perintah.
Pelaksanaan Verifikasi untuk masing–masing pemegang limit melakukan otorisasi pada sistem olips724.
Bahwa selaku Teller saksi pernah melayani pencairan SP2D dari pemerintah daerah Kabupaten Banggai Kepulauan pada tahun 2019 antara lain :
Pencairan SP2D nomor : 2285/SP2D/BUD/2019, tanggal 10 Juni 2019 sebesar Rp. 3.000.000.000,- (tiga milyar rupiah) untuk pembayaran bantuan perumahan swadaya Kab. Banggai Kepulauan pada badan PKAD TW II TA. 2019, dilakukan pemindahbukuan ke rekening atas nama CV. UDIN LAMENA dengan nomor rekening 0060107001528 pada Bank Sulteng Cab. Salakan;
Pencairan SP2D nomor : 2381/SP2D/BUD/2019, tanggal 18 Juni 2019 sebesar Rp. 3.800.000.000,- (tiga milyar delapan ratus juta rupiah) untuk pembayaran biaya bantuan perumahan swadaya tahap II Kab. Banggai Kepulauan pada Badan PKAD TW II 2019, dilakukan pemindahbukuan ke rekening atas nama CV. MEGA REZKI nomor rekening 819380243 Bank BNI Cab Bau – Bau.
Bahwa terkait dengan transaksi pencairan SP2D nomor : 2285/SP2D/BUD/2019, tanggal 10 Juni 2019 sebesar Rp. 3.000.000.000,- (tiga milyar rupiah), dilakukan pemindahbukuan ke rekening atas nama CV. UDIN LAMENA dengan nomor rekening 0060107001528 pada Bank Sulteng Cab. Salakan, bahwa memang saksi sendiri yang menerima SP2D dari BPKAD dan yang membawa dokumen SP2D tersebut seingat saksi adalah NOPRISAL atau MAWARDI karena saksi sudah tidak ingat pastinya, selanjutnya SP2D tersebut saksi verifikasi dan minta kepada Kepala Bank Sulteng Cabang Salakan untuk diotorisasi sehingga transaksi tersebut saksi jalankan dengan transaksi pemindahbukuan ke rekening CV. UDIN LAMENA.
Saksi menjelaskan bahwa Pencairan SP2D nomor : 2381/SP2D/BUD/2019, tanggal 18 Juni 2019 sebesar Rp. 3.800.000.000,- (tiga milyar delapan ratus juta rupiah) untuk pembayaran biaya bantuan perumahan swadaya tahap II Kab. Banggai Kepulauan pada Badan PKAD TW II 2019, dilakukan pemindahbukuan ke rekening atas nama CV. MEGA REZKI nomor rekening 819380243 bank BNI Cab Bau–Bau, bahwa memang saksi sendiri yang menerima SP2D dari Head Teller RASYID DIMU selanjutnya memerintahkan kepada saksi untuk menjalankan pemindahbukuan, selanjutnya SP2D tersebut saksi verifikasi dan minta otorisasi ke Kepala Bank Sulteng Cabang Salakan sehingga transaksi tersebut saksi jalankan dengan pemindahbukuan ke rekening CV. MEGA REZKI.
Saksi menjelaskan yang sering mengantarkan SP2D dari BPKAD untuk dilakukan pencairan di Bank Sulteng Cab. Salakan pada tahun 2019 adalah NOPRISAL dan MUH. MAWARDI A. MASULILI.
Adapun yang dimaksud dengan Over Booking (pemindahbukuan) adalah proses pencatatan/pembukuan transaksi pada sistem Olibs yang dilaksanakan di Bank Sulteng, Proses Over Booking (pemindahbukuan) yaitu CS menginput dalam system Olibs Bank Sulteng Nomor SP2D, rekening Kas daerah, Rekening Tujuan, dan Nominal uang yang tertera pada SP2D.
Tanggapan Terdakwa : Tidak keberatan dengan ketarangan saksi.
Heriyanto Yanai, dalam persidangan telah memberikan keterangan dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa Achmad Tamrin, S.STP, ME yang merupakan Kepala BPKAD (Badan pengelolaan keuangan dan Aset Daerah) Kab. Banggai Kepulauan sekaligus selaku Bendahara Umum Daerah, memiliki hubungan pekerjaan tetapi tidak ada hubungan keluarga.
Bahwa Saksi bekerja sebagai Honorer pada Kantor Keuangan / BPKAD ( Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah ) Kab. Banggai Kepulauan sejak tahun 2016 berdasarkan pada Surat Keputusan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kab. Banggai Kepulauan Nomor : 800 / 1012 / BPKAD, Tanggal 11 Agustus 2016.
Bahwa saat ini saksi tidak punya jabatan akan tetapi saksi sebagai Staf / Operator Komputer pada bagian Umum dan Kepegawaian di kantor BPKAD Kab. Bangkep.
Dapat saksi jelaskan tugas dan tanggung jawab saksi selaku staf / operator komputer pada Sub Bagian Umum dan Kepegawaian adalah :
Mengelola arsip kantor berupa surat masuk dan keluar;
Membuat produk surat keluar;
Membantu bidang-bidang lainnya dalam hal pelaksanaan tugas.
Bahwa benar saksi yang membuat surat permintaan rekening Koran Khusus Kantor BPKAD Kab. Bangkep, namun terkait rekening Koran KASDA yang membuat surat itu adalah dari Bidang Perbendaharaan dalam hal ini dilakukan oleh Kuasa BUD atas nama saudari ULIYAH D. KARIM dimana isi surat tersebut adalah tentang permintaan rekening Koran Kasda BPKAD Kab. Bangkep dalam bentuk format excel dan surat tersebut berlaku untuk permintaan rekening Koran Kasda BPKAD Kab. Bangkep pada tahap-tahap berikutnya atau surat tersebut berlaku seterusnya.
Bahwa saksi mulai diperintahkan oleh terdakwa Achmad Tamrin, S.STP, ME mengambil rekening Koran Kas Daerah di Bank Sulteng / BPD Cabang Salakan Kab. Bangkep sejak pertengahan tahun 2019, dimana Terdakwa memerintahkan mengambil data ( rekening Koran ) tersebut menggunakan Flasdisk milik saksi dan setelah saksi ambil data tersebut menggunakan Flasdisk, data tersebut langsung saksi serahkan kepada Sdra. Achmad Tamrin, S.STP, ME setelah selang waktu satu atau dua hari barulah di serahkan kembali ke saksi flasdisk tersebut, untuk di serahkan data yang ada pada Flasdisk tersebut kepada Sdra. Denis. setelah data di Copy oleh Sdra. Dennis kemudian Data tersebut atas perintah Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah langsung di hapus.
Bahwa sesuai perintah Terdakwa Achmad Tamrin, S.STP, ME agar rekening Koran diminta kepada Bank Sulteng / BPD Cabang Salakan untuk diberikan dalam bentuk PDF dan EXEL sehingga ketika saksi meminta data tersebut, hal tersebut lah yang saksi sampaikan kepada petugas Bank Sulteng, namun saksi tidak pernah membuka dan melihat rekening Koran tersebut.
Sepengetahuan saksi bahwa Sdra. DENIS adalah Salah satu Staf yang diberikan tugas mengecek, merekap dan mencocokkan data rekening Koran Kas Daerah pada kantor BPKAD (Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah ) Kab. Bangkep.
Bahwa nama pegawai pada Bank Sulteng / Bank BPD tempat saksi mengambil / mengcopy data rekening Koran tersebut adalah Sdri. ECA (Tahun 2019 ) dan setelah itu di gantikan oleh Sdri. LIANTI (Tahun 2020).
Bahwa selain data Soft berupa Exel dan Pdf tidak ada lagi data lainnya yang saksi minta di bank Sulteng/bank BPD cabang Salakan.
Tanggapan Terdakwa : Tidak keberatan dengan keterangan saksi.
Muh.Mawardi S. Masulili, dalam persidangan telah memberikan keterangan dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa Achmad Tamrin, S.STP, ME, sejak saksi menjadi Tenaga Honorer di Kantor BPKAD Kab.Bangkep dan Terdakwa sebagai Kepala BPKAD sekaligus selaku Bendahara Umum Daerah dan Terdakwa meminta saksi untuk menjadi sopirnya.
Bahwa saksi pernah melakukan pengambilan uang di Bank Sulteng Pada Tanggal 07 Agustus 2019 sebanyak Rp. 1.500.000.000. (satu milyard lima ratus juta rupiah).
Bahwa saksi melakukan pengambilan uang di bank Sulteng Pada Tanggal 07 Agustus 2019 Sebanyak Rp. 1.500.000.000 tersebut bersama dengan teman saksi yaitu Sdra. Noprizal atas perintah terdakwa Achmad Tamrin, S.STP, ME.
Bahwa Saksi tidak mengetahui di gunakan untuk apa uang tersebut namun pada saat itu selang satu jam uang tersebut kembali di perintahkan kepada saksi untuk mengambil dan mengangkat serta membawanya ke dalam Mobil yang tadinya saksi gunakan ke Bank, pada saat itu juga Bapak Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah yaitu terdakwa Achmad Tamrin, S.STP, ME bersama dengan Sdr. ALAN datang bersamaan, dan kemudian Sdr. NOPRISAL bersama sdr. ALAN membawah uang tersebut ke Bank mandiri.
Bahwa Transaksi sebanyak Rp. 5.500.000.000 saksi tidak tau kenapa sampai nama saksi yang ada dalam rekening Koran tersebut. Dan saksi tidak melaksanakan penarikan uang tersebut.
Bahwa pada saat saksi ke Bank tidak menggunakan document, hanya di perintahkan terdakwa Kepala Badan BPKAD datang ke Bank menyampaikan kepada Pegawai bank saksi lupa namanya, kemudian mengambil uang di Teller Saksi lupa juga nama Tellernya pada waktu itu dan langsung Balik Lagi Ke kantor.
Bahwa Saksi pernah diperintahkan oleh Terdakwa membuka rekening di bank BRI buku tabungan saksi yang pegang tetapi ATM dipegang oleh Terdakwa / Pimpinan saksi Bapak Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah yaitu Achmad Tamrin, S. STP, ME sehingga saksi tidak mengetahui transaksi yang ada di rekening atas nama saksi.
Bahwa saksi tidak mengetahui digunakan untuk apa uang yang masuk kedalam rekening saksi oleh Pimpinan saksi / Terdakwa Achmad Tamrin, S.STP, ME,karena yang memegang ATM bank adalah Terdakwa Achmad Tamrin, S.STP, ME.
Bahwa saksi tidak pernah menerima imbalan saat mengambil uang di bank Sulteng bersama dengan teman saksi sdr. NOPRISAL, dan uang tersebut langsung dibawah kembali oleh sdr. NOPRISAL dan sdr. ALAN ke Bank Mandiri.
Bahwa aktifitas yang saksi lihat sering dilakukan oleh Terdakwa Achmad Tamrin, S.STP, ME adalah bermain Judi online jenis Saham.
Tanggapan Terdakwa : Tidak keberatan dengan keterangan saksi.
Farman Alan, dalam persidangan telah memberikan keterangan dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa Achmad Tamrin, S.STP, ME, pada saat saksi ke kantor Terdakwa untuk menanyakan pembayaran uang retensi 5% pekerjaan pembangunan rumah Dinas Penyuluh pertanian Kab.Bangkep yang saksi kerjakan.
Bahwa benar saksi mempunyai Buku tabungan pada Bank Sulteng Cabang Salakan Jl. KRI. Imam Bonjol Kab. Bangkep dengan nomor rekening 0060107002933 atas nama CV. ALAN YAKUSA (Perusahaan Milik Saksi).
Bahwa benar Terdakwa Achmad Tamrin, S.STP, ME pernah meminta nomor rekening kepada saksi melalui Sms mengatakan bahwa ada teman terdakwa yang akan melakukan transfer ke rekening giro milik saksi sehingga saksi memberikan nomor rekening melalui SMS ;
Bahwa benar pada tanggal 15 Agustus tahun 2019 terdakwa Achmad Tamrin, S.STP, ME menghubungi saksi memberitahu jika uang saksi telah masuk ke rekening saksi ” sehingga pada hari itu juga saksi langsung ke bank Sulteng / Bank BPD Cabang Salakan Kab. Bangkep untuk mengecek uang yang masuk di rekening giro saksi.
Bahwa saat berada di Bank Sulteng / Bank BPD Cabang Salakan Kab. Bangkep untuk mengecek uang yang masuk ke rekening saksi, saksi tidak mengecek uang yang masuk tersebut berasal dari transferan rekening atas nama siapa.
Bahwa dana yang masuk di rekening giro saksi pada tanggal 15 Agustus 2019 sebesar Rp1.617.563.937,00 (satu milyar enam ratus tujuh belas juta lima ratus enam puluh tiga ribu sembilan ratus tiga puluh tujuh rupiah) bersamaan dengan dana sebesar Rp.883.436.063,00- (Delapan ratus delapan puluh tiga juta empat ratus tiga puluh enam ribu enam puluh tiga rupiah). Dengan total keseluruhan sebesar Rp2.501.000.000,00 (dua milyar lima ratus satu juta rupiah).
Bahwa dana yang masuk di rekening giro saksi pada tanggal 15 Agustus 2019 sebesar Rp1.617.563.937 bersamaan dengan dana sebesar Rp. 883.436.063,- dengan total keseluruhan sebesar Rp2.501.000.000,00 Kemudian saksi menanyakan kepada terdakwa Achmad Tamrin, S.STP, ME bahwa uang tersebut untuk apa dan terdakwa menjawab bahwa uang tersebut untuk pelunasan alat berat, setelah itu saksi membawa uang tersebut dan memasukkan ke rekening Bank Mandiri dengan nomor rekening 1510011557045 milik saksi dan selanjutnya saksi mentransfer uang tersebut ke rekening Bank Mandiri Cabang Imam Bonjol Jakarta milik perusahaan di Jakarta atas nama Perusahaan PT. BESTPROFIT FUTURES dengan Nomor Rekening 122.000.664.3954 sejumlah Rp500.000.000 sebanyak dua kali resi transfer, kemudian pada tanggal 16 Agustus 2019 menarik uang lagi di Bank sebesar Rp1.501.000.000,00.
Bahwa kemudian pada hari yang sama saksi memasukkan ke rekening Bank Mandiri milik saksi dan saksi kembali mentransfer uang tersebut ke rekening yang sama yaitu rekening Bank Mandiri Cabang Imam Bonjol Jakarta milik perusahaan di Jakarta atas nama Perusahaan PT. BESTPROFIT FUTURES dengan Nomor Rekening 122.000.664.3954 sejumlah Rp 500.000.000,00 dengan tiga kali resi transfer.
Bahwa pada saat melakukan pencairan dana di Bank Sulteng / Bank BPD Cabang Salakan sebesar Rp1.617.563.937,00 dan Rp883.436.063,00 saksi menggunakan CEK dengan nomor 455653 sebesar Rp. 1.000.000.000,- dan cek nomor 455654 sebesar Rp1.501.000.000,00.
Bahwa selisih atau sisa dana yang saksi lakukan penarikan pada saat itu sebanyak Rp1.000.000,00 saksi serahkan kepada Sdra. Ahmad Tamrin, S.TP, ME selaku Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) dan pada saat itu saksi serahkan sebanyak Rp2.000.000,00 karena yang bersangkutan mengeluh sudah tidak ada uang pada saat itu.
Bahwa saksi memberikan uang sebesar Rp2.000.000,00 secara tunai kepada Achmad Tamrin, S.STP, ME sekitar bulan Agustus 2021 di rumah Dinas di Kompleks Perumahan Eselon Kec. Tinangkung namun tidak ada yang menyaksikan karena yang bersangkutan hanya tinggal sendirian.
Bahwa pada tanggal 07 Agustus 2019 saksi juga pernah di suruh kembali oleh terdakwa Achmad Tamrin, S.STP, ME bersama dengan Sdra. NOVRIZAL untuk mengirim/Tranfer uang sebesar Rp1.500.000.000,00 dengan Rincian pengiriman bertahap 3 kali pengiriman mengunakan Slip pada Bank Mandiri Cabang Salakan dengan Tujuan PT. BESTPROFIT FUTURES dengan Nomor rekening : 122-000-664-3954 Bank Mandiri Cabang Imam Bonjol Jakarta dengan keterangan dalam Slip untuk pembayaran Alat Berat.
Bahwa pada tanggal 08 Agustus 2019 saksi juga pernah diberikan oleh terdakwa Achmad Tamrin, S.STP, ME satu Lembar CEK atas nama CV. UDIN LAMENA dengan Nominal Rp1.000.000.000,00 untuk dicairkan dan selanjutnya ditransfer ke Bank Mandiri Cabang Imam Bonjol Jakarta atas nama PT. Best Profit Futures dengan Nomor rekening : 122-000-664-3954 sejumlah Rp550.000.000,00 kemudian sisa dari dana yang di cairkan sebesar Rp450.000.000,00 tersebut saksi serahkan kembali secara tunai menggunakan kantong plastik warna hitam kepada terdakwa ,di ruang kerja kantornya Jalan Bukit Trikora Kec. Tinangkung sekitar pukul 15.30 wita pada tanggal 8 Agustus 2019 namun tidak ada stafnya yang menyaksikan karena sudah sore pada saat itu.
Bahwa sehingga uang sebesar Rp450.000.000,00 tersebut saksi serahkan kembali kepada Achmad Tamrin, S.STP, ME karena yang bersangkutan menelfon saksi untuk menyerahkan uang tersebut di Kantornya Jalan Bukit Trikora Kec. Tinangkung.
Bahwa benar dokumen CEK dengan nomor C458455 tanggal 8 Agustus 2019 tersebut yang saksi gunakan untuk melakukan penarikan uang sejumlah Rp1.000.000.000,00 dimana cek tersebut diberikan oleh Terdakwa ;
Bahwa berdasarkan dokumen CEK nomor C458455 yang saksi gunakan untuk melakukan penarikan uang sejumlah Rp1.000.000.000,00 pemilik dari CEK tersebut adalah CV. UDIN LAMENA dimana yang menjabat sebagai direktur atau pemilik dari CV. UDIN LAMENA adalah sdr. ZARUDIN.
Bahwa saksi tidak mengetahui terkait setoran sejumlah Rp1.000.000.000,00 kepada PT. Bestprofit Futures Cabang Imam Bonjol Jakarta, yang saksi tahu pada tanggal 8 Agustus 2019 saksi hanya melakukan penyetoran uang sejumlah Rp550.000.000,00 kepada PT. Bestprofit Futures Cabang Imam Bonjol jakarta, sesuai dengan petunjuk dari Achmad Tamrin, S.STP, ME dan sisanya sejumlah Rp450.000.000,00 saksi serahkan kembali kepada Terdakwa.
Bahwa saksi tidak mengetahui tentang SP2D:
SP2D No. : 4512/SP2D/BUD/2019 tgl 15 Agustus 2019 untuk kegiatan Pembayaran Langsung (LS) Belanja Langsung Guna Pembayaran (100%) Pengadaan Alat Kesenian Siswa Pd Dinas DIKBUD Kab. Bangkep TW II TA. 2019;
SP2D No. : 4513/SP2D/BUD/2019 tgl 15 Agustus 2019 untuk kegiatan Pembayaran Langsung (LS) Belanja Langsung Guna Biaya Pembayaran (100%) Pengadaan Alata Lab. Sekolah Pd Dinas DIKBUD Kab. Bangkep TW II TA. 2019.
Bahwa Saksi mengetahuinya nanti setelah meminta cetakan rekening Koran yang di berikan oleh Bank Sulteng / Bank BPD kepada saksi.
Bahwa terkait dokumen bank :
1( satu) Lembar Cetakan rekening Koran;
5 ( Lima Lembar ) Slip Pengiriman / Transfer dengan Nominal Rp. 500.000.000,- ke rekening PT. Bestprofit Future Cabang Imam Bonjol jakarta pada tanggal 15 agustus 2019 dan 16 Agustus 2019 ;
3 ( Tiga ) Lembar Slip pengiriman / Transfer Nominal Rp. 500.000.000,- ke rekening PT. Bestprofit Future Cabang Imam Bonjol jakarta pada tanggal 07 Agustus 2019.
2 ( Dua ) Lembar Slip pengiriman / Transfer Nominal Rp. 550.000.000,- ke rekening PT. Bestprofit Future Cabang Imam Bonjol jakarta pada tanggal 08 Agustus 2019.
Bahwa Dokumen tersebut di atas adalah milik saksi yang diambil dari Bank Sulteng Cabang Salakan.
Bahwa awal sehingga rekening giro nomor 0060107002933 atas nama CV. ALAN YAKUSA digunakan untuk menerima transferan uang sebesar Rp. 2.501.000.000,00,- dari teman terdakwa Achmad Tamrin, S.STP, ME dikarenakan saksi ditelfon oleh yang bersangkutan untuk meminjam rekening giro tersebut, dan adapun alasan sehingga saksi mau memberinya karena saksi berfikir yang bersangkutan tidak menggunakannya untuk kepentingan pekerjaan.
Bahwa dari transferan uang masuk sebesar Rp. 2.501.000.000,00,- ke rekening giro nomor 0060107002933 atas nama CV. ALAN YAKUSA (milik saksi), saksi tidak pernah menerima imbalan apapun dari Achmad Tamrin, S.STP, ME.
Bahwa sepengetahuan saksi sdr. ZARUDIN dengan terdakwa Achmad Tamrin, S.STP, ME memang teman dekat karena sering saksi dengar bahwa sdr. ZARUDIN sering datang ke kantor BPKAD.
Bahwa Saksi pernah bertemu secara tidak sengaja dengan sdr. ZARUDIN di pintu masuk kantor BPKAD Kab. Bangkep dan pada saat itu saksi sempat menyapa dan menanyakan keperluan sdr. ZARUDIN di kantor BPKAD dan disampaikan ada yang sedang diurus, setelah itu sdr. ZARUDIN langsung masuk ke dalam kantor BPKAD.
Bahwa sepengetahuan saksi pekerjaan sdr. ZARUDIN adalah selaku kontraktor dimana sdr. ZARUDIN memiliki perusahaan dengan nama CV. UDIN LAMENA.
Bahwa sepengetahuan saksi pada tahun 2019 sdr. ZARUDIN selaku Direktur CV. Udin Lamena memang mengerjakan beberapa proyek pekerjaan dari Pamda Kab. Bangkep, namun saksi tidak mengetahui seberapa sering sdr. ZARUDIN mendapatkan proyek pekerjaan dari Pemda Kab. Bangkep.
Bahwa diperlihatkan Alat Bukti Surat berupa SP2D Riil dan Fiktif kepada Saksi-saksi melalui Majelis Hakim, namun para saksi tidak pernah melihat SP2D tersebut sebelumnya, dan Terdakwa Acmad Tamrin membenarkan SP2D fiktif tersebut dan tidak keberatan dengan kesaksian para saksi.
Tanggapan Terdakwa : Tidak keberatan dengan keterangan saksi.
40. Hi. Ragib Mayuna, dalam persidangan telah memberikan keterangan dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa Achmad Tamrin, S.STP, ME, selaku Kepala Badan BPKAD Kab. Banggai Kepulauan sedangkan hubungan keluarga tidak ada namun pernah ada hubungan dalam hal pekerjaan Proyek dimana saksi merupakan salah satu kontraktor yang memiliki perusahaan dan memenangkan beberapa proyek pekerjaan di Kab. Bangkep.
Bahwa benar nomor rekening 0060107003353 adalah milik perusahaan saksi yaitu PT. Persada Nusantara Purnama Indah.
Bahwa benar awalnya saksi tidak mengetahui tentang dana yang masuk kerening perusahaan saksi sebesar Rp7.000.000.000,00 (Tujuh Milyar Rupiah) pada tanggal 22 Juli 2019, dimana saksi mengetahuinya nanti pada hari kamis tanggal 21 Januari 2021 setelah melihat rekening Koran Bank Sulteng a.n Perusahaan Nusantara Purnama Indah milik saksi baru saksi mengetahui ada dana yang masuk kerekening perusahaan saksi saat dilakukan Penyidikan oleh anggota Porli.
Bahwa saksi tidak mengetahui bagaimana sampai Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah yaitu Terdakwa Achmad Tamrin, S.STP, ME bisa menggunakan rekening perusahaannya, akan tetapi nomor rekening perusahaan saksi datanya ada di kantor BPKAD karena ada hubungan pekerjaan tentang pembayaran hasil pekerjaan jadi secara otomatis nomor rekening perusahaan saksi dapat di ketahui oleh Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah yaitu Terdakwa Achmad Tamrin, S.STP, ME.
Bahwa sampai saksi memberikan satu lembar cek perusahaan milik saksi kepada Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah dikarenakan pada bulan Oktober 2018 saksi datang kekantor Terdakwa Achmad Tamrin untuk meminjam uang sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) untuk membayar penyelesaian pekerjaan dan biaya excavator selama tiga hari yang mana biaya excavator akan dibayar oleh Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah yaitu Terdakwa Achmad Tamrin, S.STP, ME dan Terdakwa meminta jaminan berupa Cek perusahaan yang mana nantinya cek tersebut akan dicairkan setelah pencairan pekerjaan saksi untuk menganti uang yang saksi pinjam.
Bahwa setelah uang saksi terima melalui Bendahara BPKAD saksi menyerahkan satu lembar cek kosong tetapi sudah saksi tanda tangani dan stempel perusahaan kepada Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah yaitu Terdakwa Achmad Tamrin, S.STP, ME.
Bahwa saksi jelaskan tidak mengetahui di gunakan untuk apa uang tersebut namun sesuai dengan rekening Koran yang saksi lihat uang yang masuk direkening saksi hanya bertahan sekitar beberapa jam saja karena masuk tanggal 22 Juli 2019 ditarik pun tanggal 22 Juli 2019 dengan menggunakan Cek perusahaan saksi dimana yang melakukan penarikan atas nama NOPRISAL.
Bahwa saksi menjelaskan sampai hari ini, sisa Pekerjaan proyek yang pernah saksi kerjakan masih belum dibayarkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan sebesar RP. 410.000.000,- (empat ratus sepuluh juta rupiah).
Tanggapan Terdakwa : Tidak keberatan dengan keterangan saksi.
41. Syamsu Makarau, dalam persidangan telah memberikan keterangan dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi kenal Terdakwa Achmad Tamrin, S.STP, ME dan saksi tidak memiliki hubungan keluarga namun saksi memiliki hubungan pekerjaan sebagai Sopir jika yang bersangkutan berada di Luwuk Kab. Banggai.
Bahwa saksi mengenal Terdakwa Achmad Tamrin, S.STP, ME sejak tahun 2015 yang dikenalkan oleh HJ. RAGIB MAYUNI.
Bahwa sepengetahuan saksi Terdakwa Achmad Tamrin, S.STP, ME pada tahun 2019 s/d 2020 menjabat sebagai Kepala BPKAD Kab. Banggai Kepulauan.
Bahwa saksi pernah menerima sejumlah uang dari Terdakwa Achmad Tamrin, S.STP, ME pada tanggal 1 Desember 2020 saksi pernah diminta untuk membuka rekening tabungan di Bank BCA KCP Luwuk Banggai dan saksi diberikan uang sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) sebagai biaya pembukaan rekening tabungan pada Bank BCA KCP Luwuk Banggai dan saat membuka rekening tabungan di Bank BCA KCP Luwuk Banggai bersama dengan Terdakwa Achmad Tamrin, S.STP, ME namun tidak ikut masuk Kantor Bank BCA KCP Luwuk Banggai.
Bahwa saksi pernah menanyakan kenapa tidak membuka rekening tabungan atas nama terdakwa sendiri dan atas dasar apa saksi diminta untuk membuka rekening Tabungan di Bank BCA KCP Luwuk Banggai dan Terdakwa Achmad Tamrin, S.STP, ME mengatakan bahwa terdakwa sudah terlalu banyak membuka rekening tabungan dan hanya pinjam nama saja.
Bahwa Terdakwa Achmad Tamrin, S.STP, ME meminta saksi untuk membuka rekening tabungan di Bank BCA KCP Luwuk Banggai setelah selesai membuat rekening tabungan saksi diminta agar Buku tabungan Bank BCA, ATM dan Token Bank BCA diserahkan kepada Terdakwa Achmad Tamrin, S.STP, ME.
Bahwa jenis tabungan yang dibuka oleh saksi di Bank BCA KCP Luwuk berupa jenis kartu ATM Blue.
Bahwa saksi menjelaskan pernah mengantar Terdakwa Achmad Tamrin, S.STP, ME. Meninjau sebidang tanah di Kabupaten luwuk dengan luas sekitar 25x15 milik Saudara Ido namun tidak tahu apakah sudah dilakukan jual beli atau tidak.
Bahwa saksi tidak mengetahui terkait transaksi transfer dana tersebut dengan rincian :
16 Desember 2020 sebesar Rp 25.000.000,-
17 Desember 2020 sebesar Rp 25.000.000,-
18 Desember 2020 sebesar Rp 25.000.000,-
22 Desember 2020 sebesar Rp 25.000.000,-
23 Desember 2020 sebesar Rp 25.000.000,-
23 Desember 2020 sebesar Rp 14.000.000,-
29 Desember 2020 sebesar Rp 8.000.000,-
dengan total uang yang ditransfer kepada Mentari Marshelia sebanyak Rp. 147.000.000 karena buku tabungan dan ATM BCA saksi tersebut dipegang oleh Terdakwa Achmad Tamrin, S.STP, ME.
Bahwa saksi pernah dikirimkan oleh Terdakwa Achmad Tamrin, S.STP, ME menerima uang sebesar Rp1.500.000, (satu juta lima ratus ribu rupiah) dari pada tanggal 29 Maret 2019 untuk membeli bahan bangunan, namun saksi tidak mengetahui nomor rekening dan pemilik asal pengirim uang tersebut.
Bahwa uang sebesar Rp1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) saksi gunakan untuk membeli bahan bangunan berupa keramik ukuran 60 x 60 cm sebanyak 10 dos, Closet duduk 1 buah, Pintu Kamar Mandi Steinles 1 buah dan sebagai ongkos kirim dan ongkos buruh angkut di kapal, dimana barang-barang tersebut dikirim ke Taliabo Provinsi Maluku Utara.
Bahwa saksi terakhir bertemu dengan Terdakwa Achmad Tamrin, S.STP, ME sekitar bulan April dan Mei 2020 di Perumahan Grand City Komplek Bukit Halimun untuk bekerja sebagai sopir.
Bahwa Saksi tidak mengetahui siapa pemilik rumah yang terletak di Perumahan Grand City Komplek Bukit Halimun Kab. Banggai tersebut.
Bahwa jenis kendaraan yang digunakan oleh Achmad Tamrin, S.STP, ME pada saat bekerja sebagai sopirnya adalah Toyota Innova Reborn warna putih dengan nomor polisi DN 1115 HA.
Tanggapan Terdakwa : Tidak keberatan dengan keterangan saksi.
42. Herdiansyah, dalam persidangan telah memberikan keterangan dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi tidak kenal Terdakwa Achmad Tamrin, S.STP, ME dan saksi tidak memiliki hubungan keluarga, hubungan saksi dan terdakwa hanya sebatas klien saja.
Bahwa saksi menjelaskan memiliki usaha penukaran uang online dari mata uang Rupiah & US Dollar dan sebaliknya untuk kegiatan Trading saham.
Bahwa Saksi menjelaskan Terdakwa Achmad Tamrin, S.STP, ME. Sering melakukan penukaran uang dengan cara Transfer ke Rekening Saksi dari Rekening BRI, BCA, dan MANDIRI milik Terdakwa Achmad Tamrin, S.STP, ME. dalam kurun waktu 1 Tahun tepatnya dari akhir tahun 2019 sampai dengan akhir tahun 2020 dengan total transaksi lebih dari 2 Milyar rupiah, dengan keuntungan yang diterima Saksi dari transaksi tersebut sekitar 80 Juta Rupiah.
Bahwa Saksi sering melakukan jual beli saham dengan cara transfer melalui wallet (dompet online) dengan Terdakwa Achmad Tamrin, S.STP, ME.
Bahwa Saksi hanya memiliki keterangan usaha dari Kelurahan namun belum memiliki ijin usaha dari lembaga keuangan terkait.
Bahwa Saksi tidak pernah mencari informasi mengenai profil dari Terdakwa Achmad Tamrin, S.STP, ME. karena saksi hanya berfokus dengan usahanya dan yang menjadi konsumennya bukan hanya Terdakwa Achmad Tamrin, S.STP, ME., baru mengetahui Terdakwa Achmad Tamrin, S.STP, ME. sebagai Pejabat Pemerintah saat telah dilakukan pemanggilan oleh Penyidik.
Tanggapan Terdakwa : Tidak keberatan dengan keterangan saksi.
43. Nurwanto,SE, dalam persidangan telah memberikan keterangan dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa benar saksi menjabat sebagai Plt.Direktur Utama PT.Best Profit sejak tanggl 8 November 2021 sampai saat ini ;
Bahwa sebelumnya saksi menjabat sebagai Direktur Operasional PT. Bestprofit Futures;
Bahwa tugas dan tanggung jawab saksi sebagai Direktur Utama pada PT. Bestprofit adalah antara lain :
Direksi bertanggung jawab langsung kepada Dewan Komisaris dalam melakukan tindakan yang berhubungan dengan perseroan.
Direksi wajib untuk memberikan penjelasan tentang segala hal yang ditanyakan oleh Dewan Komisaris.
Direksi bertanggung jawab atas pengurusan Perseroan, serta mewakili Perseroan baik internal maupun eksternal. Uraian Tugas Kantor Pusat 16 Juli 2018 ;
Direksi bertanggung jawab dalam menetapkan kebijakan Perseroan dalam rangka mencapai tujuan Perseroan.
Direksi bertanggung jawab atas kebijakan pengawasan serta prosedur pengelolaan dan mitigasi resiko pencucian uang dan pendanaan terorisme. Direksi memberikan persetujuan yang bersifat teknis atas kebijakan, pengawasan, serta prosedur pengelolaan dan mitigasi resiko pencucian uang dan pendanaan terorisme yang berkaitan dengan teknis pelaksanaan tugas direksi.
- Bahwa Struktur organisasi PT. Bestprofit Futures terdiri dari 2 bagian yaitu
Dewan Komisaris :
Komisaris Utama dijabat oleh saudara JACKY PRASETYO LIE;
Komisaris 1 dijabat oleh saudara RUSMIN SUPADI;
Komisaris 2 dijabat oleh saudara R. SUBOWO;
Dewan Direksi :
Direktur Utama dijabat oleh saudara M. KHUSYEN AZHARI; (2017 – 2021).
Direktur Operasional dijabat oleh saudara NURWANTO sekarang PJs Direktur Utama;
Direktur Pemasaran dijabat oleh saudara SYAIFUL RACHMAN;
Direktur Keuangan dijabat oleh saudari YOSHINITA SHENNY;
Direktur Kepatuhan dijabat oleh sdr. R. Gunanto Agus Wijayanto.
Bahwa Best Profit bergerak dalam bidang Traning Indeks dengan Nilai Emas locolondon
- Bahwa bentuk atau produk perdagangan berjangka yang terdapat pada PT.Bestprofit adalah emas Locolondon (XUL.10);
- Bahwa Terdakwa Achmad Tamrin, S.STP, ME melakukan transaksi produk perdagangan berjangka pada PT. Bestprofit menggunakan produk perdagangan berjangka Emas Locolondon (XUL. 10).
- Bahwa perdagangan berjangka emas Locolondon (XUL. 10) bukan berbentuk uang ataupun barang melainkan hanya nilai yang mengikuti acuan harga emas Locolondon.
- Bahwa cara melakukan transaksi dapat dilaksanakan dimana saja ;
- Bahwa aturan yang digunakan PT. Bestprofit dalam melakukan atau menjalankan produk perdagangan berjangka Emas Locolondon (XUL. 10) adalah peraturan kepala Bappepti Nomor 5 tahun 2017 tentang system Perdagangan Artenatif yang diterbitkan pada tanggal 30 Mei 2017 yang ditanda tangani oleh saudara BACHRUL CHAIRI selaku Kepala Bappebti.
- Bahwa sistim pengambilan perlot x Rp. 10.000.000,-
- Bahwa minimal pembelian tergantung Equality Nasabah dan harga beli ditampilkan setiap harii ;
- Bahwa PT.Bestprofit tidak mempunyai kewenangan untuk memberhentikan jika Nasabah telah Loss /jumlah besar, hal tersebut urusan antara Nasabah dan Wakil Pialang ;
- Bahwa penghasilan Nasabah Rp.100.000.000,-/tahun dan Nasabah adalah seorang PNS yaitu Kepala BPKAD Kab.Banggai Kepulauan , menjadi pemeriksaan awal ( Profil) Nasabah ).
- Bahwa dari total transaksi yang dilakukan oleh terdakwa keuntungan diperoleh perusahaan sebesar Rp. 6,7 milyard ;
- Bahwa dari total keuntungan yang diperoleh tersebut kemudian dilakukan penyitaan oleh Penyidik sebesar Rp. 4.394.332.600,- (empat milyard tiga ratus Sembilan puluh empat juta tiga ratus tiga puluh dua ribu enam ratus rupiah) dijadikan barang bukti dalam perkara ini ;
- Bahwa pada saat transaksi Nasabah diatas 1 Milyard, tidak dilaporkan pada PPATK padahal merupakan kewajiban untuk melaporkan , namun dilaporkan pada Kwartal I April 2019 ;
- Bahwa syarat untuk dapat menjadi Nasabah yaitu : Nasabah harus mempunyai kemampuan keuangan dengan penghasilan minimal Rp. 100.000.000,- pertahun, Nasabah tersebut memiliki pengetahuan yang baik tentang mekanisme transaksi di bidang perdagangan berjangka dan juga Nasabah tidak termasuk kategori nasabah yang dilarang dalam Peraturan perdagangan berjangka.
- Bahwa informasi mengenai Nasabah hanya sampai terlapor pada PT.Bestprofit.
- Bahwa Laporan masuk pada Direktur Kepatuhan setelah ada perselisihan.
- Bahwa penerimaan Nasabah hanya sampai pada Wakil Pialang.
- Bahwa Akun,User-ID dan Pasport dikirim ke Nasabah melalui sms dan email.
- Bahwa Nasabah dapat diwakili oleh Wakil Pialang dalam bertransaksi hanya didampingi tidak untuk memberikan informasi.
Tanggapan Terdakwa : Tidak keberatan dengan keterangan saksi.
44. R. Gunanto Agus Wijayanto, dalam persidangan telah memberikan keterangan dibawah sumpah pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa benar saksi kenal dengan Terdakwa Achmad Thamrin dan tidak ada hubungan pekerjaan maupun hubungan Keluarga.
Bahwa benar saksi sebelumnya pernah memberikan keterangan pada Penyidik Kepolisian Polda SulTeng.
Bahwa keterangan tersebut benar dan diberikan tanpa paksaan ataupun tekanan dan setelah memberikan keterangan saksi kemudian membaca dan membubuhkan tandatangan.
Bahwa saksi menjabat sebagai Direktur Kepatuhan pada PT. Bestprofit Futures sejak tahun 2009 sampai dengan sekarang.
Bahwa untuk melakukan aktifitas pada PT.Bestprofit Future harus memilih produk.
Bahwa Nasabah melakukan transfer dana minimal Rp.100.000.000,00.
Bahwa produk yang dipilih oleh Terdakwa adalah melakukan produk perdagangan berjangka Emas Locolondon (XUL. 10).
Bahwa verifikasi data dilakukan dari Kartu Identitas.
Bahwa Aktifikasi dilakukan oleh Operator Kantor melalui Handphone.
Bahwa pengiriman User ID, Pasport melalui SMS dan Email.
Bahwa melakukan transaksi dari hari Senin sampai dengan hari Jumat.
Bahwa saksi pernah bertemu dengan Terdakwa di hotel Swissbell Kab. Banggai dan saat itu Terdakwa dipertemukan dengan Wakil Pialang yang bernama Yudistira.
Bahwa Terdakwa bertransaksi sebanyak 10.281 kali selama 1 tahun dengan jumlah Total sebesar Rp. 29.302.000.000,00.
Bahwa sisa transaksi Terdakwa Rp. 420.000,- ditranfer pada terdakwa ;
Bahwa Total kerugian yang dialami oleh Terdakwa sebesar Rp22.000.000.000,00.
Bahwa posisi transaksi terakhir Terdakwa Achmad Thamrin adalah O.
Bahwa PT.Bestprofit tidak mempunyai kewenangan untuk memberhentikan jika Nasabah telah Loss /jumlah besar, hal tersebut urusan antara Nasabah dan Wakil Pialang.
Bahwa yang menjadi pemeriksaan awal (Profil) Terdakwa adalah : Penghasilan Terdakwa Rp100.000.000,-/tahun, PNS sebagai Kepala BPKAD Kab.Taliabu .
Bahwa PT.Bestprofit tidak mempunyai hak dan kewenangan untuk mengakses Keuangan Nasabah.
Bahwa laporan secara rutin dilakukan dalam 3 bulan sekali.
Bahwa ada bukti transaksi Rp22.000.000.000,- pada Dairy Statement.
Bahwa bukti-bukti /Komisi transaksi ada pada jaksa Penuntut Umum ;
Bahwa pencegahan pencucian uang ada pada Dewan Direksi.
Bahwa APU – PTT tugas dilapangan melakukan scarining kemudian data-datanya diserahkan pada Michael untuk diverifikasi.
Bahwa pendekatan secara langsung dilakukan verifikasi dilapangan untuk semua Nasabah.
Bahwa Terdakwa masuk dalam Resiko Menengah dilihat dari tambahan dan Keuangan bukan dari jabatan sebagai Kepala BKPAD.
Bahwa pada saat verifikasi terdakwa tidak menyampaikan dia sebagai Bendahara Umum Daerah.
Tanggapan Terdakwa : Tidak keberatan dengan keterangan saksi.
45. Syaiful Rachman, dalam persidangan telah memberikan keterangan dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa benar saksi kenal dengan Terdakwa Achmad Thamrin dan tidak ada hubungan pekerjaan maupun hubungan Keluarga.
Bahwa benar saksi sebelumnya pernah memberikan keterangan pada Penyidik Kepolisian Polda SulTeng.
Bahwa keterangan tersebut benar dan diberikan tanpa paksaan ataupun tekanan dan setelah memberikan keterangan saksi kemudian membaca dan membubuhkan tandatangan.
Bahwa saksi menjabat sebagai Direktur di PT Bestprofit Futures sejak tahun 2020 sampai sekarang dan sebelumnya saksi sebagai Kepala Cabang.
Bahwa transaksi Nasabah didampingi oleh Wakil Pialang, dan wakil pialang dari Achmad Thamrin adalah Yudistira.
Bahwa PT.Best Profit Future hanya sebagai Perantara.
Bahwa setiap uang Nasabah disimpan di Rekening Bestprofit hanya sebagai Penampung;
Bahwa PT.Bestprofit tidak mempunyai kewenangan untuk memberhentikan jika Nasabah telah Loss /jumlah besar, hal tersebut urusan antara Nasabah dan Wakil Pialang.
Bahwa yang menjadi pemeriksaan awal (Profil) Terdakwa adalah : Penghasila Terdakwa Rp. 100.000.000,-/tahun, PNS sebagai Kepala BPKAD Kab.Taliabu.
Bahwa PT.Bestprofit tidak mempunyai hak dan kewenangan untuk mengaksesa Keuangan Nasabah.
Bahwa saksi sebagai Koordinator Wakil Pialang dan pernah bertemu Terdakwa pada bulan Juli tahun 2022.
Bahwa menurut Terdakwa dia mempunyai usaha lain yaitu Perhotelan ;
Atas keterangan saksi tersebut Terdakwa membenarkan dan tidak memberi tanggapan.
Tanggapan Terdakwa : Tidak keberatan dengan keterangan saksi.
46. Michael Ari Wibowo, dalam persidangan telah memberikan keterangan dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa benar saksi tidak kenal dengan Terdakwa Achmad Thamrin dan tidak ada hubungan pekerjaan maupun hubungan Keluarga.
Bahwa benar saksi sebelumnya pernah memberikan keterangan pada Penyidik Kepolisian Polda SulTeng.
Bahwa keterangan tersebut benar dan diberikan tanpa paksaan ataupun tekanan dan setelah memberikan keterangan saksi kemudian membaca dan membubuhkan tandatangan.
Bahwa saksi menjabat sebagai Direktur di PT Bestprofit Futures sejak tahun 2020 sampai sekarang dan sebelumnya saksi sebagai Kepala Cabang.
Bahwa Saksi bekerja pada PT. Bestprofit Futures dengan Jabatan sebagai Staf Operasional pada PT. Bestprofit Futures Jakarta.
Bahwa tugas saksi melakukan pengecekan Data Nasabah.
Bahwa jika Nasabah salah melakukan dapat diulangi.
Bahwa saksi tidak pernah melakukan pengecekan langsung ke Nasabah (Data).
Bahwa setelah dokumen divalidasi tidak dilaporkan ke pimpinan karena status Nasaba adalah PNS dan PNS bisa diterima.
Bahwa jika ada transaksi atas nama orang lain dilakukan konfirmasi pada Nasabah.
Bahwa saksi pernah melakukan cross cek pada Terdakwa atas transaksi atas nama Zarudin, dan terdakwa mengakui yang bersangkutan adalah rekan Terdakwa.
Tanggapan Terdakwa : Tidak keberatan dengan keterangan saksi.
47. Riska Alam Savitri, dalam persidangan telah memberikan keterangan dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa benar saksi kenal dengan Terdakwa Achmad Thamrin dan tidak ada hubungan pekerjaan maupun hubungan Keluarga.
Bahwa benar saksi sebelumnya pernah memberikan keterangan pada Penyidik Kepolisian Polda SulTeng.
Bahwa keterangan tersebut benar dan diberikan tanpa paksaan ataupun tekanan dan setelah memberikan keterangan saksi kemudian membaca dan membubuhkan tandatangan.
Bahwa Saksi pernah bekerja di PT Bestprofit Futures sejak akhir tahun 2018 s/d pertengahan tahun 2020. Jabatan saksi adalah sebagai Marketing.
Bahwa tugas dan tanggungjawab saksi adalah mempromosikan, menawarkan dan memasarkan produk PT Bestprofit Futures serta mencari nasabah PT Bestprofit.
Bahwa saksi pertama bertemudan kenal Terdakwa di kereta pada saat saksi dari Bandara.
Bahwa saksi pernah bertemu Terdakwa di Hotel Ibis Jakarta dan Terdakwa dipertemukan dengan Wakil Pialang bernama Yudistira.
Bahwa saksi pernah bertemu Terdakwa di Salakan, untuk membantu Terdakwa Achmad Tamrin, S.STP, ME memberikan penjelasan terkait keluhan dari Achmad Tamrin, S.STP, ME yang mana dalam proses tradingnya mengalami kerugian.
Bahwa mengenai Resiko yang menjelaskan pada Terdakwa adalah Wakil Pialang.
Bahwa pada saat saksi memprospek, terdakwa mengakui mempunyai Usaha Properti.
Bahwa Transaksi Terdakwa sempat fakum 1 sampai 2 bulan sehingga saksi langsung menghubungi Wakil Pialang.
Bahwa terdakwa pernah mendapat Reward dari PT.Bestprofit berupa 1 unit mobil Alpard.
Tanggapan Terdakwa : Tidak keberatan dengan keterangan saksi.
48. Patima, dalam persidangan telah memberikan keterangan dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa benar saksi tidak kenal dengan Terdakwa Achmad Thamrin dan tidak ada hubungan pekerjaan maupun hubungan Keluarga.
Bahwa benar saksi sebelumnya pernah memberikan keterangan pada Penyidik Kepolisian Polda SulTeng.
Bahwa keterangan tersebut benar dan diberikan tanpa paksaan ataupun tekanan dan setelah memberikan keterangan saksi kemudian membaca dan membubuhkan tandatangan.
Bahwa Saksi bekerja di PT. Bursa Berjangka Jakarta (BBJ) sebagai Officier.
Bahwa PT.Bestprofit Future adalah anggota dari Bursa Berjangka Jakarta.
Bahwa hubungan Terdakwa dengan PT.BBJ adalah Nomor Akun Terdakwa didaftar pada PT.BBJ.
Bahwa jumlah Lot Terdakwa yang didaftarkan adalah 10.281 sejak 16 Januari 2019 s/d 17 Januari 2020 sedangkan jumlah uang tidak ada.
Bahwa transaksi terbanyak adalah 50 Lot pada tanggal 25 April 2019 sedangkan yang terendah adalah 5 lot pada tanggal 17 Januari 2020.
Tanggapan Terdakwa : Tidak keberatan dengan keterangan saksi.
49. Satrio Wirawan, dalam persidangan telah memberikan keterangan dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa benar saksi tidak kenal dengan Terdakwa Achmad Thamrin dan tidak ada hubungan pekerjaan maupun hubungan Keluarga.
Bahwa benar saksi sebelumnya pernah memberikan keterangan pada Penyidik Kepolisian Polda SulTeng.
Bahwa keterangan tersebut benar dan diberikan tanpa paksaan ataupun tekanan dan setelah memberikan keterangan saksi kemudian membaca dan membubuhkan tandatangan.
Bahwa Saksi pekerjaan saksi sekarang ini adalah pegawai BUMN sebagai Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan PT Kliring Berjangka Indonesia (KBI).
Bahwa PT Kliring Berjangka Indonesia bergerak dibidang kliring dan penjaminan penyelesaian transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi.
Bahwa PT.Kliring Berjangka Indonesia tidak berhubungan dengan Nasabah.
Bahwa PT.Bestprofit Future adalah Anggota Kliring Berjangka Indonesia ;
Bahwa Aplikasi yang dibuat KBI buat Nasabah namun yang tetap adalah PT.Bestprofit future.
Bahwa PT.Bestprofit setiap hari melaporkan transaksi pada PT.KBI.
Tanggapan Terdakwa : Tidak keberatan dengan keterangan saksi.
50. Farisa Afrilia, dibawah sumpah menurut agama Islam memberikan keterangan pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa benar saksi tidak kenal dengan Terdakwa Achmad Thamrin dan tidak ada hubungan pekerjaan maupun hubungan Keluarga.
Bahwa benar saksi sebelumnya pernah memberikan keterangan pada Penyidik Kepolisian Polda SulTeng.
Bahwa keterangan tersebut benar dan diberikan tanpa paksaan ataupun tekanan dan setelah memberikan keterangan saksi kemudian membaca dan membubuhkan tandatangan.
Bahwa pekerjaan saksi sekarang ini adalah pegawai BUMN sebagai Customer Service Prioritas di Bank Central Asia (BCA) Cabang Palu sejak tanggal 23 Juli 2019 sampai dengan saat ini.
Bahwa tugas Saksi sebagai Customer Service adalah membantu Nasabah membuka rekening dan melayani Keluhan dari Nasabah.
Bahwa cara/prosedur pembukaan rekening Nasabah di Bank Central Asia yaitu :
Nasabah datang ke Costumer service untuk menyampaikan kebutuhannya;
Costumer service meminta KTP nasabah dan melakukan verifikasi terkait validasi data dalam KTP;
Costumer Service melakukan validasi KTP dengan menggunakan alat KTP reader untuk mencocokan identitas yang terdapat dalam KTP dengan data yang ada pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil serta dilakukan verifikasi wajah dan verifikasi tanda tangan;
Menjelaskan produk yang dimiliki oleh Bank Central Asia kepadaNasabah untuk dipilih oleh Nasabah;
Nasabah melakukan pengisian formulir sesuai dengan produk yang nasabah inginkan dan tanda tangan;
Melakukan proses/input data untuk pembukaan rekening pada sistem pembukaan rekening Bank Central Asia dengan menginput foto KTP, foto wajah dan foto tanda tangan;
Bahwa Nasabah melakukan setoran awal di Counter Teller dengan minimal setoran awal tergantung dari jenis rekening tabungan yang dibuka oleh Nasabah.
Bahwa terdakwa Achmad Thamrin memiliki 2 Rekening pada BCA, yaitu : Rekening BCA KCP Luwuk Banggai dengan Nomor rekening 6795999934 dengan setoran awal Rp. 500.000,- dan KCP Ternate nomor Rekening 7855062852, dengan setoran awal Rp. 1.000.000,-
Bahwa saksi tidak pernah bertemu dengan Nasabah atas Nama Achmad Thamrin ;
Bahwa pada saat membuka Rekening pada BCA KCP Ternate Jabatan terdakwa sebagai Kepala Bidang pada kantor Badan Pemberdayaan Masyarakat sedangkan pada BCA Luwuk Banggai Terdakwa menjabat sebagai Kepala BPKAD Kabupaten Banggai Kepulauan ;
Bahwa berdasarkan pembukaan Rekening pada BCA tersbut terdakwa tidak termasuk Nasabah Prioritas;
Bahwa Terdakwa melakukan transfer dari nomor rekening 7855062852 BCA KCP Ternate ke PT Bestprofit Futures sebagai berikut :
Tanggal 27 Januari 2019 sejumlah Rp.50.000.000,-
Tanggal 26 September 2019 sejumlah Rp.100.000.000,-
Tanggal 3 Oktober 2019 sejumlah Rp.50.000.000,-
Tanggal 4 Oktober 2019 sejumlah Rp.50.000.000,-
Tanggal 4 Oktober 2019 sejumlah Rp.50.000.000,-
Tanggal 14 November 2019 sejumlah Rp.100.000.000,-
Tanggal 15 November 2019 sejumlah Rp.100.000.000,-
Tanggal 18 November 2019 sejumlah Rp.100.000.000,-
Dengan total transfer dari rekening 7855062852 milik sdr. Achmad Tamrin, S.STP, ME ke PT. Bestprofit Futures sejumlah Rp600.000.000,00.
Bahwa uang yang masuk ke nomor rekening 7855062852 atas nama sdr. Achmad Tamrin, S.STP, ME tahun 2019 yaitu :
Tanggal 26 Januari 2019 sejumlah Rp50.000.000,- dari Welly Rahardjo;
Tanggal 30 Januari 2019 sejumlah Rp15.000.000,- dari Riance Mendolok ;
Tanggal 26 September 2019 sejumlah Rp100.000.000,-
Tanggal 03 Oktober 2019 sejumlah Rp25.000.000,- dari nomor rekening 1002628241022722 .
Tanggal 03 Oktober 2019 sejumlah Rp25.000.000,- dari nomor rekening 10026281355551215
Tanggal 04 Oktober 2019 sejumlah Rp25.000.000,- dari Zarudin;
Tanggal 04 Oktober 2019 sejumlah Rp25.000.000,- dari Zarudin;
Tanggal 04 Oktober 2019 sejumlah Rp25.000.000,- dari Chingdrawati;
Tanggal 04 Oktober 2019 sejumlah Rp25.000.000,- dari Chingdrawati;
Tanggal 14 November 2019 sejumlah Rp95.000.000,- setoran tunai di BCA KCU SCBD Jakarta;
Tanggal 14 November 2019 sejumlah Rp95.000.000,- setoran tunai di BCA KCP Bursa Efek Jakarta;
Tanggal 14 November 2019 sejumlah Rp20.000.000,- setoran tunai di BCA KCP Bursa Efek Jakarta;
Tanggal 14 November 2019 sejumlah Rp90.100.000,- setoran tunai di BCA KCU SCBD Jakarta;
Tanggal 15 November 2019 sejumlah Rp80.000.000,- setoran tunai di BCA KCU SCBD Jakarta;
Tanggal 15 November 2019 sejumlah Rp75.000.000,- setoran tunai di BCA KCU SCBD Jakarta;
Tanggal 15 November 2019 sejumlah Rp70.000.000,- setoran tunai di BCA KCP Sudirman Mansion Jakarta;
Tanggal 15 November 2019 sejumlah Rp75.000.000,- setoran tunai di BCA KCP Bursa Efek Jakarta;
Tanggal 18 November 2019 sejumlah Rp98.000.000,- setoran tunai di BCA KCP WTC Sudirman Jakarta;
Tanggal 18 November 2019 sejumlah Rp97.000.000,- setoran tunai di BCA KCP WTC Sudirman Jakarta;
Tanggal 18 November 2019 sejumlah Rp95.000.000,- setoran tunai di BCA KCP WTC Sudirman Jakarta;
Tanggal 25 November 2019 sejumlah Rp8.000.000,- dari Syamsu Makarau;
Tanggal 04 Desember 2019 sejumlah Rp20.557.000,- dari Yulius Hartono;
Tanggal 06 Desember 2019 sejumlah Rp6.000.000,- dari Hendriansyah;
Tanggal 07 Desember 2019 sejumlah Rp10.500.000,- dari Hendriansyah;
Tanggal 07 Desember 2019 sejumlah Rp7.000.000,- dari Hendriansyah;
Tanggal 08 Desember 2019 sejumlah Rp14.000.000,- dari Hendriansyah;
Tanggal 09 Desember 2019 sejumlah Rp14.000.000,- dari Hendriansyah;
Tanggal 09 Desember 2019 sejumlah Rp14.000.000,- dari Hendriansyah;
Tanggal 09 Desember 2019 sejumlah Rp14.000.000,- dari Hendriansyah;
Tanggal 10 Desember 2019 sejumlah Rp21.000.000,- dari Hendriansyah;
Tanggal 14 Desember 2019 sejumlah Rp13.900.000,- dari Hendriansyah;
Tanggal 16 Desember 2019 sejumlah Rp27.800.000,- dari Hendriansyah;
Tanggal 16 Desember 2019 sejumlah Rp27.800.000,- dari Mentari Marsela;
Tanggal 18 Desember 2019 sejumlah Rp27.800.000,- dari Hendriansyah;
Tanggal 21 Desember 2019 sejumlah Rp20.850.000,- dari Hendriansyah;
Tanggal 22 Desember 2019 sejumlah Rp20.850.000,- dari Hendriansyah;
Tanggal 23 Desember 2019 sejumlah Rp13.900.000,- dari Hendriansyah;
Tanggal 24 Desember 2019 sejumlah Rp13.900.000,- dari Hendriansyah;
Tanggal 24 Desember 2019 sejumlah Rp13.900.000,- dari Hendriansyah;
Tanggal 25 Desember 2019 sejumlah Rp20.850.000,- dari Hendriansyah;
Tanggal 27 Desember 2019 sejumlah Rp34.750.000,- dari Hendriansyah;
Tanggal 29 Desember 2019 sejumlah Rp20.850.000,- dari Hendriansyah;
Tanggal 30 Desember 2019 sejumlah Rp27.800.000,- dari Hendriansyah;
Tanggal 30 Desember 2019 sejumlah Rp20.850.000,- dari Hendriansyah;
Sehingga total uang yang masuk nomor rekening 7855062852 atas nama sdr. Achmad Tamrin, S.STP, ME periode tahun 2019 sejumlah Rp.1.639.957.000,00.
Bahwa transaksi diatas 100 juta dapat dilakukan secara online namun tergantung dari jenis kartunya.
Bahwa jika ada Nasabah yang high risk maka yang melakukan laporan langsung dari pusat.
Tanggapan Terdakwa : Tidak keberatan dengan keterangan saksi.
51. Vallen Christian Rambi, dalam persidangan telah memberikan keterangan dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa benar saksi tidak kenal dengan Terdakwa Achmad Thamrin dan tidak ada hubungan pekerjaan maupun hubungan Keluarga.
Bahwa benar saksi sebelumnya pernah memberikan keterangan pada Penyidik Kepolisian Polda SulTeng.
Bahwa keterangan tersebut benar dan diberikan tanpa paksaan ataupun tekanan dan setelah memberikan keterangan saksi kemudian membaca dan membubuhkan tandatangan.
Bahwa pekerjaan saksi sekarang ini adalah Karyawan BUMN sebagai Officer Operation Network and Service, sejak 1 Februari 2012.
Bahwa tugas dan tanggungjawab Saksi sebagai Officer Operation Network and Service adalah.
a) Mengelola jaringan kerja yang ada di BRI.
b) Monitoring dan pembinaan kegiatan operasional di unit kerja;
c) Respon center terhadap permasalahan operasional.
- Bahwa Prosedur pembukaan rekening di PT. BRI Persero Tbk. yaitu :
a. Nasabah ke bank dengan membawa KTP dan NPWP (untuk NPWP jika ada).
b. Nasabah melakukan pengisian formolir pembukaan rekening.
c. Costumer Service (CS) menginput data Nasabah ke dalam sistem.
d. Rekening Nasabah terbit.
- Bahwa Terdakwa Achmad Tamrin, S.STP, ME pernah melakukan pembukaan rekening PT. BRI Persero Tbk. Unit Sanana Kantor Cabang Ternate pada tanggal 25 Juni 2014 dengan nomor rekening 5224-01-014780-53-6.
- Bahwa data atau informasi yang diisi oleh Terdakwa Achmad Tamrin, S.STP, ME pada pembukaan rekening Unit Sanana Kantor Cabang Ternate dalam melakukan pembukaan rekening pada PT. Bank Sulteng yaitu :
Nama : Achmad Tamrin, S.STP, ME
Alamat : Desa Man Gega Kec. Sanana Utara Kab. Sula
Jenis kelamin : Laki-laki
Agama : Islam
Kartu identitas : KTP (NIK : 8271020912750002)
Jenis rekening : Simpedes Umum
Nama ibu kandung :Siti Ranali
Data pekerjaan : Kepala Dinas Tenaga Kerja Trnasmigrasi dan Sosial
Data keuangan : penghasilan perbulan
Bahwa jenis produk tabungan yang dibuat oleh Terdakwa Achmad Tamrin, S.STP, ME pada PT. BRI Persero Tbk. Unit Sanana Kantor Cabang Ternate adalah Simpedes Umum.
Berdasarkan rekening koran 5224-01-014780-53-6 atas nama ACHMAD TAMRIN, S.STP, ME tahun 2019 (tiering/batas transaksi minimal Rp50.000.000,-) sumber uang yang banyak masuk yaitu bersumber dari :
Tanggal 13 Januari 2019 Rp50.000.000,- sumber Muhammad Mawardi (transfer BRIMO).
Tanggal 21 Januari 2019 Rp70.000.000,- sumber setoran tunai oleh Achmad Tamrin BRI Unit Salakan.
Tanggal 30 Januari 2019 Rp60.000.000,- sumber setoran tunai oleh Jarman BRI Unit Salakan.
Tanggal 13 Maret 2019 Rp331.750.000,- sumber setoran tunai di BRI Unit Salakan (tidak ada nama penyetor dalam slip setoran).
Tanggal 24 April 2019 Rp100.000.000,- sumber Muhammad Mawardi (transfer BRIMO).
Tanggal 25 April 2019 Rp100.000.000,- sumber Muhammad Mawardi (transfer BRIMO).
Tanggal 30 April 2019 Rp100.000.000,- sumber Muhammad Mawardi (transfer BRIMO).
Tanggal 2 Mei 2019 Rp50.000.000,- sumber Muhammad Mawardi (transfer BRIMO).
Tanggal 9 Julil 2019 Rp150.000.000,- sumber RTGS (pengiriman dari bank lain) PT Bestprofit Futures.
Tanggal 6 Agustus 2019 Rp50.000.000,- sumber Muhammad Mawardi (transfer BRIMO).
Tanggal 4 Oktober 2019 Rp50.000.000,- sumber Darman (mesin CRM/mesin setor tunai) BRI KCP Banggai Laut.
Tanggal 25 Agustius 2020 Rp50.000.000,- sumber Winanti Saimbi (transfer BRIMO).
Tanggal 7 Nopember 2020 Rp50.000.000,- sumber Serfi Kambey (transfer BRIMO).
Jumlah keseluruhan sebesar Rp1.211.750.000,- (satu miliar dua ratus sebelas juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).
Berdasarkan rekening koran 5224-01-014780-53-6 atas nama Achmad Tamrin, S.STP, ME tahun 2019 (tiering/batas transaksi minimal Rp50.000.000,-) uang yang keluar atau digunakan oleh Terdakwa Achmad Tamrin, S.STP, ME :
Tanggal 14 Januari 2019 Rp60.000.000,- ke Muhammad Mawardi (transfer BRIMO).
Tanggal 21 Januari 2019 Rp70.000.000,- ke Riska Alam Savitri (transfer BRIMO).
c) Tanggal 30 Januari 2019 Rp.50.000.000,- ke Riska Alam Savitri (transfer BRIMO).
d) Tanggal 13 Maret 2019 Rp.100.000.000,- ke Muhammad Mawardi (transfer BRIMO).
Tanggal 13 Maret 2019 Rp.89.130.000,- ke PT Putra Adik Daya Perkasa (transfer BRI Virtual occount “bayar invoice”)
Tanggal 17 Maret 2019 Rp.74.275.000,- ke PT Putra Adik Daya Perkasa (transfer BRI Virtual Account “bayar invoice”)
Tanggal 24 April 2019 Rp.64.570.000,- ke PT Putra Adik Daya Perkasa (transfer BRI Virtual Account “bayar invoice”)
Tanggal 25 April 2019 Rp.96.037.500,- ke PT Putra Adik Daya Perkasa (transfer BRI Virtual occount “bayar invoice”)
Tanggal 30 April 2019 Rp.96.037.500,- ke PT Putra Adik Daya Perkasa (transfer BRI Virtual Account “bayar invoice”)
Tanggal 4 Januari 2020 Rp.59.600.000,- ke Hendriansyah (transfer BRIMO)
Tanggal 11 Januari 2020 Rp.74.000.000,- ke Hendriansyah (transfer BRIMO)
Tanggal 18 April 2020 Rp.65.000.000,- ke Hendriansyah (transfer mesin ATM di BRI Unit Salakan)
Tanggal 25 Agustus 2020 Rp.50.000.000,- ke Hendriansyah (transfer melalui mesin CRM di BRI Unit Salakan)
Tanggal 7 Nopember 2020 Rp.50.000.000,- ke Hendriansyah (transfer mesin ATM di BRI Unit Salakan).
Jumlah keseluruhan sebesar Rp.998.650.00,- (sembilan ratus sembilan delapan puluh juta enam ratus lima puluh ribu rupiah).
Bahwa terdakwa terakhir melakukan transaksi adalah Revan Rp. 420.000,-
Bahwa Saldo akhir dalam nomor rekening 5224-01-014780-53-6 milik Terdakwa Achmad Tamrin, S.STP, ME tanggal 30 Januari 2024 sebesar Rp.1.077,34,-.
Bahwa pada rekening nomor rekening 5224-01-014780-53-6 , terdapat 4 kali transaksi setoran tunai;
Bahwa terdakwa Achmad Thamrin melakukan penyetoran sendiri sebesar Rp. 70.000.000,-
Bahwa setoran ketiga tidak ada nama penyetornya sebesar Rp. 300.000.000,-
Bahwa setoran atas nama Mawardi Masulili melalui Brimo.
Bahwa Setoran diatas Rp.300.000.000,- harus dilakukan konfirmasi pada penyetornya.
Bahwa transaksi di PT.Best profit Future terdapat nama Zarudin sebanyak 2 kali transaksi.
Tanggapan Terdakwa : Tidak keberatan dengan keterangan saksi.
52. Zarudin, dalam persidangan telah memberikan keterangan dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa benar saksi kenal dengan Terdakwa Achmad Thamrin,pada saat saksi bersama terdakwa menjadi Tim Sukses Bupati dan tidak ada hubungan pekerjaan maupun hubungan Keluarga.
Bahwa benar saksi sebelumnya pernah memberikan keterangan pada Penyidik Polri lebih dari 2 (dua) kali.
Bahwa keterangan tersebut benar dan diberikan tanpa paksaan ataupun tekanan dan setelah memberikan keterangan kemudian keterangan tersebut dibacakan dan didengar oleh saksi selanjutnya saksi membubuhkan tandatangan.
Bahwa benar Saksi tidak menerima apapun dari terdakwa Achmad Thamrin dan Saksi tidak mengetahui masuknya uang pada rekening Saksi.
Bahwa benar Saksi tidak mengetahui peruntukan uang yang masuk ke rekeningnya (yang dijadikan alat untuk penampungan) dan hanya memberikan cek.
Bahwa benar pada saat saksi mengetahui ada Dana yang masuk direkening saksi, saksi menanyakan pada terdakwa dan oleh Terdakwa mengatakan untuk membantu Bupati.
Bahwa benar mantan Bupati tidak mengetahui sama sekali mengenai uang tersebut.
Bahwa benar tanpa sepengetahuan Saksi, rekeningngnya digunakan oleh terdakwa.
Bahwa benar saksi tidak pernah menerima apapun dari terdakwa Achmad Thamrin, selain uang sebesar Rp.56.000.000,- (Lima puluh enam juta rupiah).
Bahwa benar Saksi berfikir itu uang miliknya, lalu Saksi mengambil uang tersebut.
Bahwa benar Saksi memberikan giro kosong hanya ditandatangani oleh Saksi dan giro tersebut tidak ada m-banking dan buku rekeningnya.
Bahwa benar saat uang tersebut masuk ke rekening saksi, Saksi tidak memastikan ulang kebenaran apakah uang tersebut sudah masuk, karena sudah percaya dan untuk membantu Bupati.
Bahwa benar pada saksi menerima transfer dana dari terdakwa sebanyak 4 kali.
Bahwa benar Saksi memberikan cek kosong 4 (empat) kali secara bertahap pada Terdakwa.
Bahwa benar Saksi pernah mendapatkan 3 (tiga) paket pekerjaan yang dikerjakan oleh Saksi, yang dengan nilai dibawah seratus dan seratus lebih.
Bahwa benar Saksi tidak mengetahui sisa uang di rekening saksi milik terdakwa.
Bahwa benar saksi memiliki rekening Giro di Bank Sulteng Cabang Salakan atas nama perusahaan saksi yaitu CV. UDIN LAMENA dengan Nomor Rekening : 0060107001528.
Bahwa benar Saksi tidak menerima apapun dari terdakwa Achmad Thamrin dan Saksi tidak mengetahui masuknya uang pada Rekening Saksi.
Bahwa benar Saksi tidak tahu sisa uang di rekening tersebut milik Sdra. Achmad Thamrin.
Bahwa benar terdakwa Achmad Tamrin, S.STP, ME tidak pernah meminta untuk meminjam rekening perusahaan saksi untuk digunakan sebagai tempat mentransfer / mengirim uang, namun pada sekitar bulan Juni tahun 2019 saksi pernah di Hubungi lewat Via Telephone oleh Sdra. Achmad Tamrin, S.STP, ME bahwa ada uang masuk di rekening saksi sebesar Rp 3.000.000.000,- (tiga milyar rupiah).
Bahwa benar kemudian terdakwa meminta saksi agar uang tersebut dikirim PT. Bestprovit.
Bahwa benar setelah terdakwa meminta saksi untuk mentransfer dana sebesar Rp.3.000.000.000,- hari itu juga saksi melakukan penarikan melalui transfer di Bank Sulteng Cabang Salakan ke rekening Bank BRI Cabang Banggai atas nama saksi sendiri, setelah itu saksi melakukkan transfer kembali dari rekening saksi ke rekening nomor 122.000.664.3954 Bank BRI tujuan yaitu PT.Bestprovit
Bahwa saksi tidak pernah menerima transferan uang sebesar Rp 5.500.000.000,- ( Lima Milyar Lima Ratus Juta Rupiah ) pada sekitar bulan April 2019 dan saksi tidak mengetahui transaksi tersebut.
Bahwa saksi mengetahui hal tersebut setelah melihat rekening Koran yang diperlihatkan oleh Penyidik pada saksi.
Bahwa setelah saksi liat memang benar satu Bundel Rekening Koran dengan Nomor rekening : 0060107001528 atas nama CV. UDIN LAMENA pada Bank Sulteng / Bank BPD Cabang Salakan.
Bahwa benar saksi pernah melakukan proses pencairan pada Badan BPKAD melalui Achmad Tamrin, S.STP, ME agar proses tersebut dibantu untuk dipermudah.
Bahwa benar terdakwa mengetahui rekening saksi karena saksi perna meminta bantuan untuk mempermudah proses pencairan sehingga terdakwa dapat melakukan atau menggunakan rekening saksi untuk transaksi sebesar Rp3.000.000.000,- yang masuk pada rekening atas nama CV. Udin Lamena.
Bahwa saksi selaku pemilik perusahaan CV. Udin Lamena tidak pernah menanyakan asal usul uang sebesar Rp3.000.000.000,00 melainkan hanya mengikuti perintah dari terdakwa Achmad Tamrin, S.STP, ME untuk ditransfer pada PT. Bestprofit ;
Bahwa saksi mengikuti dan melakukan transaksi untuk ditransfer pada PT. Bestprofit dengan nilai sebesar Rp3.000.000.000,00 karena terdakwa Achmad Tamrin, S.STP, ME selaku Kepala badan pengelolaan keuangan dan aset Daerah Kab. Bangkep dimana jika saksi akan melakukan proses pencairan saksi dapat meminta bantuan kepada terdakwa untuk dipermudah.
Tanggapan Terdakwa : Tidak keberatan dengan keterangan saksi.
53. dr. Silveria Octaviana Bailia, Keterangan saksi dibacakan dalam persidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi jelaskan bahwa saat ini saksi bekerja di Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Pemda Kab. Bangkep sejak 05 Januari 2021. Dan jabatan saksi selaku Kepala Dinas.
Bahwa Saksi mengenal Saudara. Achmad Tamrin, S.STP, ME pada saat beliau menjabat selaku Kepala BPKAD Kab. Bangkep sejak tahun 2017. Dan saksi tidak memiliki hubungan keluarga dengannya.
Bahwa saksi jelaskan bahwa yang menjabat selaku Bendahara Umum Daerah adalah saudara Achmad Tamrin, S.STP, ME selaku Kepala BPKAD Kab. Bangkep.
Bahwa saksi jelaskan bahwa dalam anggaran yang dikelola dengan nilai sebesar Rp108.318.153.630,00 terdapat kegiatan pembayaran langsung (LS) belanja langsung guna biaya perjalanan dinas dalam daerah (PKM Bulagi) kegiatan dukungan managemen bantuan operasional kesehatan (BOK/DAK Non Fisik) pada kantor Dinas Kesehatan Kab. Bangkep TW II T.A. 2019 berdasarkan SP2D Nomor : 4481/SP2D/BUD/2019, Tanggal 08 Agustus 2019, dengan nilai sebesar Rp25.000.000,00.
Dapat saksi jelaskan bahwa pada Dinas Kesehatan Kab. Bangkep tidak memiliki atau menganggarkan kegiatan pembayaran langsung (LS) belanja langsung guna biaya pembayaran (100%) pengadaan alat praktek dan peraga siswa PD. Dikbut Kab. Bangkep TW 2 TA. 2019 dengan nilai sebesar Rp. 1.555.225.455,-sesuai dalam DPA Perubahan sebesar Rp1.555.225.455,00 yang mana kegiatan tersebut tidak masuk dalam ruang lingkup Dinas Kesehatan Kab. Bangkep.
Bahwa saksi jelaskan bahwa terkait untuk SP2D NOMOR : 4481/SP2D/BUD/2019, tanggal 07 Agustus 2019 perihal pembayaran langsung (LS) belanja langsung guna biaya pembayaran (100%) pengadaan alat praktek dan peraga siswa PD. Dikbut Kab. Bangkep TW 2 TA. 2019 dengan nilai sebesar Rp1.555.225.455,00 kami pihak dari Dinas Kesehatan Kab. Bangkep tidak perna ada kegiatan tersebut dan yang dapat membuat SP2D serta mengetahui untuk SP2D NOMOR : 4481/SP2D/BUD/2019, tanggal 07 Agustus 2019 perihal pembayaran langsung (LS) belanja langsung guna biaya pembayaran (100%) pengadaan alat praktek dan peraga siswa PD. Dikbut Kab. Bangkep TW 2 TA. 2019 dengan nilai sebesar Rp1.555.225.455,00 adalah saudara ACHMAD TAMRIN, S.STP, ME selaku selaku Kepala BPKAD sekaligus Bendahara Umum Daerah (BUD) dan Pejabat Pengelola Keuangan Daerah Kab. Bangkep.
BAhwa saksi jelaskan bahwa bertanda tangan pada SP2D pada tahun anggaran 2019 dengan jumlah anggaran sebesar Rp1.555.225.455,00 sehingga dapat dilakukan proses pencairan hanya saudara Achmad Tamrin, S.STP, ME selaku selaku Kepala BPKAD sekaligus Bendahara Umum Daerah (BUD) dan Pejabat Pengelola Keuangan Daerah Kab. Bangkep.
Bahwa Sepengetahuan saksi bahwa SP2D NOMOR : 4481/SP2D/BUD/2019, tanggal 07 Agustus 2019 perihal pembayaran langsung (LS) belanja langsung guna biaya pembayaran (100%) pengadaan alat praktek dan peraga siswa PD. Dikbut Kab. Bangkep TW 2 TA. 2019 dengan nilai sebesar Rp1.555.225.455,00 telah dicairkan karena kegiatan tersebut telah diregister dengan diberikan nomor serta ditandatangani oleh bendahara umum Daerah. Dan yang bertanggung jawab atas pencairan anggaran sebesar Rp1.555.225.455,00 sesuai dengan 4481/SP2D/BUD/2019, tanggal 07 Agustus 2019 adalah saudara Achmad Tamrin, S.STP, ME selaku selaku Kepala BPKAD sekaligus Bendahara Umum Daerah (BUD) dan Pejabat Pengelola Keuangan Daerah Kab. Bangkep.
Bahwa saksi jelaskan bahwa perihal 4481/SP2D/BUD/2019, tanggal 07 Agustus 2019 perihal pembayaran langsung (LS) belanja langsung guna biaya pembayaran (100%) pengadaan alat praktek dan peraga siswa PD. Dikbut Kab. Bangkep TW 2 TA. 2019 dengan nilai sebesar Rp1.555.225.455,00 yang telah dicairkan yang mengetahui adalah saudara Achmad Tamrin, S.STP, ME selaku selaku Kepala BPKAD sekaligus Bendahara Umum Daerah (BUD) dan Pejabat Pengelola Keuangan Daerah Kab. Bangkep selaku penanggung jawab.
Bahwa saksi jelaskan bahwa menurut saksi kegiatan SP2D NOMOR : 4481/SP2D/BUD/2019, tanggal 07 Agustus 2019 perihal pembayaran langsung (LS) belanja langsung guna biaya pembayaran (100%) pengadaan alat praktek dan peraga siswa PD. Dikbut Kab. Bangkep TW 2 TA. 2019 dengan nilai sebesar Rp1.555.225.455,00 yang telah dicairkan dapat dinyatakan kegiatan fiktif, karena kegiatan tersebut menggunakan nomor register SP2D sesuai dengan biaya belanja yang tercantum dalam Perda dan Perbub Kab. Banggai pada Dinas Kesehatan Nomor : : 4481/SP2D/BUD/2019, Tanggal 08 Agustus 2019, dengan nilai sebesar Rp25.000.000,00 yang terdapat dalam DPA SKPD TA. 2019.
Tanggapan Terdakwa : Tidak keberatan dengan keterangan saksi.
54. Noprisal Alaeha, Keterangan saksi dibacakan dalam persidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Saksi mengenal Sdr. Achmad Tamrin, S.STP, ME, saat saksi masih bekerja di dinas Sat Pol PP Kab. Banggai Kepulauan pada tahun 2019 dimana sdr. Achmad Tamrin, S.STP, ME selaku Kepala Badan di BPKAD dan saksi diminta untuk menjaga di kantor BPKAD sekaligus mengurus rumah dinas Sdr. Achmad Tamrin, S.STP, ME sedangkan hubungan keluarga tidak ada.
Bahwa saksi jelaskan bahwa saksi memang melaksanakan Piket jaga di kantor dinas BPKAD Kab. Banggai Kepulauan sejak Tahun 2019 sampai bulan Nopember tahun 2020.
Bahwa saksi jelaskan bahwa saksi pernah melakukan pengambilan uang di bank Sulteng Pada Tanggal 07/ 08/2019 sebanyak Rp. 1.500.000.000. (satu milyar lima ratus juta rupiah).
Bahwa saksi jelaskan bahwa saksi melakukan pengambilan uang di bank Sulteng pada Tanggal 07/08/2019 Sebanyak Rp1.500.000.000,00 (satu milyar lima ratus juta rupiah) tersebut bersama dengan teman saksi yaitu Sdra. Mawardi yang merupakan sopir Kepala Badan BPKAD Sdr. Achmad Tamrin, S.STP, ME.
Bahwa saksi jelaskan bahwa Uang yang saksi ambil di Bank Sulteng tersebut sebanyak Rp 1.500.000.000,00 atas Perintah Bapak Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah yaitu Sdr. Achmad Tamrin, S.STP, ME.
Bahwa saksi jelaskan bahwa saksi tidak mengetahui digunakan untuk apa uang tersebut namun pada saat itu selang satu jam uang tersebut kembali di perintahkan kepada saksi untuk mengambil dan mengangkat serta membawanya ke dalam Mobil yang tadinya saksi gunakan ke Bank, pada saat itu juga Bapak Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah yaitu Sdr. Achmad Tamrin, S.STP, ME bersama dengan Sdr. ALAN datang bersamaan, dan kemudian saksi bersama Sdr. ALAN membawah uang tersebut ke Bank mandiri. Selanjutnya saksi tidak tau lagi uang tersebut di transfer atau di simpan di rekening mana karena saat tiba di Bank Mandiri saksi hanya menunggu di Mobil sedangkan yang membawa uang masuk ke Bank Mandiri sdr. ALAN.
Bahwa setelah saksi liat dan amati dokumen Rekening Koran, yang dalam rekening koran tersebut terdapat Transaksi atas nama saksi, sebanyak Rp. 1.500.000.000,- memang betul Transaksi tersebut saksi yang melakukannya.
Bahwa saksi jelaskan bahwa pada saat itu saksi tidak menggunakan document, hanya di perintahkan oleh bapak Kepala Badan BPKAD Sdr. Achmad Tamrin, S.STP, ME datang ke Bank menyampaikan kepada orang kedua di Bank Sulteng yang saksi lupa namanya namun seingat saksi orang ke dua dari Bank Sulteng tersebut, kemudian mengambil uang di Teller saksi lupa juga nama telernya pada waktu itu dan langsung balik lagi ke kantor.
Bahwa saksi jelaskan bahwa memang betul Transaksi yang terdapat di Rekening Koran bank Sulteng atas nama pemilik Persada Nusantara Purnama Indah yang melakukan transaksi tersebut atas nama saksi, dimana saksi waktu itu sedang piket di kantor BPKAD dan dipanggil masuk keruangan Kepala Badan BPKAD Sdr. Achmad Tamrin, S.STP, ME. Saksi di perintahkan untuk ke Bank Sulteng dan memberikan saksi satu lembar Cek Kosong dan menyuruh saksi untuk mengisi cek tersebut sebesar Rp. 7.000.000.000. (tujuh milyar rupiah) sehingga saksi langsung menuju ke Bank Sulteng cabang salakan, tiba di bank saksi dibantu menulis jumlah angka oleh pegawai bank sulteng karena saksi tidak mengetahui dimana pihak bank menyuruh saksi untuk menandatangani cek kosong tersebut sebanyak dua kali dibagian belakang setelah itu saksi menyerahkan cek tersebut ke pegawai bank tidak beberapa lama pegawai bank tersebut mengembalikan cek tersebut dan saksi balik lagi kekantor menghadap kepala badan memberikan cek tersebut setelah itu saksi tidak mengetahuinya lagi.
Bahwa Saksi tidak ada melakukan penarikan tunai dan saksi tidak ada diperintahkan untuk melakukan transfer hanya disuruh ke bank mengisi cek tersebut dengan nilai nominal Rp. 7.000.000.000,- (tujuh milyar rupiah) kemudian menandatangani cek kosong tersebut di bagian belakang selebihnya saksi tidak mengetahuinya.
Bahwa Saksi tidak mengetahui siapa pemilik rekening dan asal uang sejumlah Rp.7.000.000.000,00 (tujuh milyar rupiah) tersebut dimana saksi hanya diperintahkan oleh kepala badan BPKAD Sdr. Achmad Tamrin, S.STP, ME untuk ke Bank sulteng dan membawa cek kosong tersebut.
Tanggapan Terdakwa : Tidak keberatan dengan keterangan saksi.
Menimbang bahwa selanjutnya Penuntut Umum telah mengajukan Ahli sebagai berikut :
Dheny Purnomo, S.E., M.M., CRMP., CFrA, dalam persidangan telah memberikan keterangan dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Ahli adalah Ahli Akuntansi dan Auditing ;
Bahwa Ahli pernah diminta untuk melakukan Audit Perhitungan Kerugian Negara atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Keuangan Daerah pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Asset Daerah (BPKAD) Kabupaten Banggai Kepulauan tahun 2019 ;
Bahwa Ahli melakukan Audit atas permintaan Penyidik Polda SulTeng ;
Bahwa sebelum melakukan Audit Ahli dilakukan Ekspose dengan Penyidik terkait kerugian Negara sebesar Rp.29.357.701.823,-(dua puluh sembilan milyard tiga ratus lima puluh tujuh juta tujuh ratus satu ribu delapan ratus dua puluh tiga rupiah) ;
Bahwa Audit yang dilakukan Ahli adalah Audit dengan tujuan Tertentu ;
Bahwa dari Audit dilihat adanya penyimpangan dalam pengelolaan Keuangan Negara sebesar Rp. 29. 357.701.823,-(dua puluh sembilan milyard tiga ratus lima puluh tujuh juta tujuh ratus satu ribu delapan ratus dua puluh tiga rupiah) ;
Bahwa Ahli juga menggunakan Data-data Pembanding dari Penetapan APBD Kab.Banggai Laut Tahun 2019 ;
Bahwa BPKAD setiap bulan merekon Rekening Koran dari Bank SulTeng
Bahwa pengelolaan Keuangan Daerah Kab.Bangkep menggunakan Aplikasi Sistim Informasi Daerah (SIMDA) ;
Bahwa SP2D sejumlah Rp. 34.000.000.000,- tidak diproses melalui Simda ;
Bahwa Bendahara Umum daerah (BUD) dan Kuasa Bendhara Umum Daerah (KBUD) mempunyai kewenangan untuk mencairkan Aggaran ;
Bahwa Ahli melakukan pengecekan APBD lebih dahulu untuk mengetahui apakah Anggaran yang dikeluarkan ada/tersedia dalam APBD ;
Bahwa atas SP2D fiktif dikonfirmasi pada Dinas-Dinas tidak ada kegiatan terkonfirmasi.
Bahwa dalam melakukan pencairan anggaran Terdakwa sebagai Kepala BPKAD dan sebagai Bendahara Umum Daerah, berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kabbanggai Kepulauan.
Bahwa SPP dan SPM yang merupakan pembatas dan Kontrol berapa jumlah anggaran yang dapat dicairkan ;
Bahwa terkait adanya pencairan SP2D dengan jumlah besar harusnya pihak bank melakukan verifikasi ;
Bahwa kontrol untuk dapat keluarnya keuangan daerah ada pada BUD dengan membatasi lewat SPP dan SPM.
Bahwa uang Negara tidak dapat dicairkan untuk kegiatan yang tidak tersedia, sehingga apabila digunakan tidak sesuai peruntukannya maka dianggap Kerugian Keuangan Negara.
Bahwa ada penyimpangan dalam pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan pada tahun 2019 yaitu :
Penggunaan Dokumen yang tidak sesuai, dalam hal ini Terdakwa menggunakan Rekening Koran yang telah dikelolanya yang didapat dari Bank berupa soft file excell sehingga dapat di rubah rubah angka riil nya ;
Pencarian SP2D tidak melalui Proses Penerbitan ;
SPP dan SPM tidak dilaksanakan.
Bahwa ahli menjelaskan dalam pengelolaan Keuangan Daerah seharusnya dilakukan rekapitulasi dalam sistem SIMDA.
Bahwa ahli menjelaskan metode penghitungan yaitu berasal dari alat bukti yang penyidik sajikan terhadap ahli dan dihitung kemudian ditotal sejumlah Rp29.357.701.823,00 (dua puluh sembilan milyar tiga ratus lima puluh tujuh juta tujuh ratus satu ribu delapan ratus dua puluh tiga rupiah).
Bahwa dari sepuluh SP2D tersebut terdapat aliran pengeluaran kas daerah Kab. Bangkep ke rekening CV. Udin Lamena melalui dokumen SP2D yang diterbitkan tidak sesuai prosedur sebagai berikut :
Tanggal 22 April 2019 Rp5.500.000.000,- overbooking ke rekening nomor : 006.010700152.8 atas nama ZARUDIN / Direktur CV UDIN LAMENA, menggunakan SP2D No. : 1261/SP2D/BUD/2019 tanggal 22 April 2019 untuk kegiatan : Pembayaran Langsung (LS) Belanja Langsung Bantuan Sosial Kabupaten Banggai Kepulauan pada BPKAD TW. II TA. 2019;
Tanggal 11 Juni 2019 Rp3.000.000.000,- overbooking ke rekening nomor : 006.010700152.8 atas nama ZARUDIN / Direktur CV UDIN LAMENA, menggunakan SP2D No. : 2285/SP2D/BUD/2019 tanggal 10 Juni 2019 untuk kegiatan : Pembayaran Langsung (LS) Guna Biaya Bantuan Perumahan Swadaya Kabupaten Banggai Kepulauan Pada Badan PKAD TW. II TA. 2019;
Tanggal 7 Agustus 2019 Rp1.001.476.368,- overbooking ke rekening nomor : 006.010700152.8 atas nama ZARUDIN / Direktur CV UDIN LAMENA, menggunakan SP2D No. : 4482/SP2D/BUD/2019 tanggal 7 Agustus 2019 untuk kegiatan Pembayaran Langsung (LS) Belanja Langsung Guna Biaya Pembayaran (100%) Pengadaan Buku K13 Pada Dinas DIKBUD Kab. Bangkep TW II TA. 2019;
Tanggal 7 Agustus 2019 Rp1.555.225.455,- overbooking ke rekening nomor : 006.01.07.003460 atas nama ZARUDIN / Direktur CV UDIN LAMENA, menggunakan SP2D No. : 4481/SP2D/BUD/2019 tanggal 7 Agustus 2019 untuk kegiatan Pembayaran Langsung (LS) Belanja Langsung Guna Pembiayaan (100%) Pengadaan Alat Praktek dan Peraga Siswa Pd Dinas DIKBUD Kab. Bangkep TW II TA. 2019.
Dengan total uang yang mengalir ke rekening milik CV. UDIN LAMENA dari Kas Daerah Kab. Bangkep adalah sebesar Rp.11.056.701.823 (sebelas miliar lima puluh enam juta tujuh ratus satu ribu delapan ratus dua puluh tiga rupiah), selanjutnya uang yang dialirkan ke rekening CV. Udin Lamena menuju rekening PT. Bestprofit Futures sebagai berikut :
Pada tanggal 24 April 2019 saudara ZARUDIN / Direktur CV UDIN LAMENA mentransfer sebesar Rp5.000.000.000,- (lima miliar rupiah) ke rekening nomor : 1220006643954 atas nama PT. Bestprofit Futures ;
Pada tanggal 12 Juni 2019 saudara ZARUDIN / Direktur CV UDIN LAMENA mentransfer uang sejumlah Rp3.000.000.000,- (tiga miliar rupiah) ke rekening nomor : 1220006643954 atas nama PT. Bestprofit Futures ;
Pada tanggal 7 Agustus 2019 saudara FARMAN ALAN mentransfer uang sejumlah Rp1.500.000.000,- (satu miliar lima ratus juta rupiah) ke rekening nomor : 1220006643954 atas nama PT. Bestprofit Futures ;
Pada tanggal 8 Agustus 2019 saudara FARMAN ALAN mentransfer uang sejumlah Rp1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) ke rekening nomor : 1220006643954 atas nama PT. Bestprofit Futures.
Bahwa Ahli menjelaskan uang yang masuk ke rekening CV. Udin Lamena menggunakan SP2D yang tidak melalui prosedur sebesar Rp11.056.701.823 (sebelas miliar lima puluh enam juta tujuh ratus satu ribu delapan ratus dua puluh tiga rupiah) merupakan bagian dari nilai kerugian keuangan negara sebesar Rp29.357.701.823,-(dua puluh sembilan milyar tiga ratus lima puluh tujuh juta tujuh ratus satu ribu delapan ratus dua puluh tiga rupiah).
Bahwa ahli menjelaskan telah mengkonfirmasi dengan pihak terkait termasuk dengan para pemilik CV, dan ditemukan perbedaan dengan CV. Udin Lamena yang dimiliki Zarudin karena Zarudin ikut menikmati dan mentransaksikan uang yang ada di rekening perusahaannya.
Bahwa Ahli tidak melakukan konfirmasi pada Terdakwa pada saat turun lapangan karena Terdakwa sudah tidak berada ditempat.
Bahwa penyimpangan dokumen saksi Zarudin dalam pencairan SP2D adalah peran saksi Zarudin pemilik Rekening CV.Udin Lamena dan Cek atas nama terdakwa Zarudin.
Bahwa Ahli tidak melakukan pendalaman terhadap selisih dana Rp556.701.823,00 karena telah merupakan bagian dari Kerugian Negara sebesar Rp29.357.701.823,00.
Tanggapan Terdakwa : Tidak keberatan dengan keterangan Ahli.
Budi Saiful Haris, S.H.,M.SI, CFE, dalam persidangan telah memberikan keterangan dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut
Bahwa Ahli tidak kenal dengan Terdakwa Achmad Thamrin.
Bahwa Pola-pola pencucian uang sebagai berikut :
Penempatan (placement), adalah upaya menempatkan uang tunai yang berasal dari tindak pidana ke dalam sistem keuangan (financial system) atau lembaga yang terkait dengan keuangan. Tahap penempatan merupakan tahap pertama dalam proses pemisahan harta kekayaan hasil kejahatan dari sumber kejahatannya
Pelapisan (layering), adalah upaya untuk lebih menjauhkan harta kekayaan yang berasal dari tindak pidana dan pelakunya seperti mentransfer harta kekayaan yang sudah ditempatkan dari penyedia jasa keuangan yang satu ke penyedia jasa keuangan lain, mengubah bentuk hasil kejahatan, mengaburkan asal-usul harta kekayaan dengan mencampurkan harta kekayaan yang sah dan tidak sah, dan perbuatan lainnya. Dengan dilakukannya layering, akan menjadi sulit bagi penegak hukum untuk dapat mengetahui asal-usul Harta Kekayaan tersebut
Integrasi (integration), adalah upaya menggunakan harta kekayaan hasil tindak pidana yang telah ditempatkan (placement) dan atau dilakukan pelapisan (layering) yang nampak seolah-olah sebagai harta kekayaan yang sah, untuk kegiatan bisnis yang halal atau membiayai kembali kegiatan kejahatannya. Tahapan integrasi ini merupakan tahapan terakhir dari operasi pencucian uang yang lengkap karena memasukkan hasil tindak pidana tersebut kembali ke dalam kegiatan ekonomi yang sah. Dengan demikian pelaku tindak pidana dapat leluasa menggunakan harta kekayaan hasil kejahatannya tanpa menimbulkan kecurigaan dari penegak hukum untuk melakukan pemeriksaan dan pengejaran.
Bahwa Tindak Pidana pencucian Uang (TPPU) selalu dimulai dari adanya suatu Tindak Pidana asal akan tetapi tidak perlu membuktikan dulu Tindak Pidana asalnya dan tidak perlu juga dibuktikan seluruh pola Penempatan, Pelapisan, dan Integrasi, cukup dibuktikan ketika sudah terlaksananya menyembunyikan atau menyamarkan harta.
Bahwa dalam Tindak Pidana kaitannya dengan persidangan hari ini memenuhi unsur Pasal 3 atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Bahwa suatu transaksi pada profil perorangan maupun pada industri keuangan, apabila seorang PNS yang memiliki gaji 10 Juta dengan pendapat pertahun 120 juta tanpa melaporkan memiliki kegiatan usaha yang lain dan melakukan transaksi keuangan dengan nominal Rp5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah) maka hal itu sudah termasuk transaksi mencurigakan.
Bahwa Industri Keuangan wajib melaporkan transaksi keuangan yang mencurigakan berdasarkan pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, dengan menindaklanjuti sumber dana dan apabila tidak dapat melakukan tersebut maka tetap dilaporkan berdasarkan judgement.
Bahwa apabila ada transaksi yang berasal dari SP2D ke Rekening Perusahaan dan Perusahaan tersebut mengembalikan lagi ke rekening asal pengirim sudah termasuk dalam Transaksi mencurigakan karena perusahaan tersebut tidak mengetahui asal dananya kaitannya dengan akun trading.
Bahwa telah terjadi TPPU karena asal usul dana menjadi samar dan sulit untuk ditelusuri karena telah melalui tahapan yang tidak sederhana sehingga termasuk dalam konsep TPPU yaitu “i own nothing, but i controll everything”.
Bahwa dalam perkara yang Terdakwanya aktif mencari perusahaan untuk menampung uang hasil kejahatan merupakan TPPU aktif dan diatur dalam Pasal 3 Undang – Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Bahwa harta kekayaan Terdakwa harus ditelusuri dan uang yang masuk ke rekening PT. Best Profit juga harus ditelusuri dengan mengundang dari ahli BAPEBTI/Perusahaan terkait karena merugikan Keuangan Negara dengan cepat.
Bahwa terhadap pelaku pasif yang menerima transferan dapat dikenakan Pertanggung Jawaban Pidana apabila mengetahui/Patut menduga.
Bahwa TPPU pertama muncul setelah bulan Maret saat PT. Best Profit menerima dana Rp5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah) dari SP2D.
Bahwa terhadap Perusahaan PT. Best Profit dapat dikenakan pertanggungjawaban, dan seluruh keuangan termasuk keuntungan dari Uang yang masuk ke PT. Best Profit dapat dimintakan kembali untuk menutupi kerugian keuangan negara.
Bahwa Marketing/pialang/perusahaan dapat dimintakan pertanggungjawaban berdasarkan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Bahwa TPPU terjadi ketika SP2D yang ditandatangani PNS masuk ke rekening CV. Kemudian dilanjutkan ke PT. Best Profit.
Bahwa menurut pendapat Ahli perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa melanggar pasal 3 Undang-Undang RI No.8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Tanggapan Terdakwa : Tidak keberatan dengan keterangan Ahli.
Menimbang bahwa selanjutnya Achmad Tamrin, S.STP, ME, telah memberikan keterangan selaku Terdakwa pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa benar Terdakwa sebagai Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kab. Banggai Kepulauan tahun 2018 sampai dengan tahun 2020 memiliki Tugas dan tanggung jawab merencanakan, mengelola dan mempertanggungjawabkan pengelolaan keuangan daerah Kab. Banggai Kepulauan tahun 2018 sampai dengatahun n 2020.
Bahwa benar berdasarkan Peraturan Bupati Banggai Kepulauan Nomor 08 Tahun 2018 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kab. Banggai Kepulauan tahun anggaran 2019 bahwa nilai anggaran yang dikelola oleh Pemda Kab. Bangkep sejumlah Rp 944.417.709.709,00 (Sembilan ratus empat puluh empat milyar empat ratus tujuh belas juta tujuh ratus Sembilan ribu tujuh ratus Sembilan rupiah).
Berdasarkan benar berdasarkan Perda Nomor 12 tahun 2019 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kab. Banggai Kepulauan tahun 2019 nilai anggaran perubahan adalah sejumlah Rp 958.574.282.872,80 (Sembilan ratus lima puluh delapan milyar lima ratus tujuh puluh empat juta dua ratus delapan puluh dua ribu delapan ratus tujuh puluh dua rupiah delapan puluh sen).
Bahwa benar nomor rekening penyimpanan uang Daerah pada BANK Sulteng Cabang Salakan yang digunakan untuk mengelola anggaran Kas Daerah Kab. Banggai Kepulauan Tahun 2019 adalah rekening kas umum Daerah Kab. Banggai 006-01.03.00002.0.
Bahwa benar untuk rekening koran versi Bank Sulteng adalah transaksi mutasi debet, kredit dan saldo yang sebenarnya terjadi sedangkan untuk rekening koran versi BPKAD adalah rekening koran yang sudah diedit dan dilakukan perubahan dengan menghilangkan transaksi kegiatan yang sebenarnya tidak ada dalam APBD namun anggarannya sudah dicairkan dari kas daerah.
Bahwa benar yang mengedit dan merubah rekening koran tersebut adalah Terdakwa sendiri.
Bahwa benar perbedaan rekening koran Kas Daerah Kab. Bangkep asli dan versi BPKAD adalah pada saldo kas berdasarkan rekening koran asli dari Bank Sulteng TA. 2019 sejumlah Rp 1,007,957,373.96, /31 Desember sedangkan rekening koran BPKAD Kab. Bangkep TA. 2019 adalah sejumlah Rp 37,607,312,417.96, /31 Desember. Hal tersebut terjadi karena Terdakwa mengedit dan melakukan perubahan dengan mengeluarkan transaksi kegiatan yang tidak ada dalam APBD namun dananya sudah dikeluarkan.
Bahwa kegiatan-kegiatan yang tidak dianggarkan dalam APBD tahun 2019 namun dapat dikeluarkan dari Kas Daerah dilakukan Terdakwa dengan cara membuat sendiri dokumen SP2D secara manual di program Excel dengan menyesuaikan format SP2D di SIMDA untuk dibawa ke Bank sebagai dokumen pencairan. SP2D yang dibuat oleh Terdakwa tersebut tidak berdasarkan atas SPP atau SPM yang dibuat oleh Dinas terkait.
Bahwa benar SP2D yang dibuat oleh Terdakwa tidak berdasarkan SPP dan SPM dari Dinas terkait /SP2D Fiktif tersebut adalah :
SP2D NOMOR : 1261/SP2D/BUD/2019, tanggal 22 April 2019 perihal pembayaran langsung (LS) belanja langsung Bantuan Sosial Kab. Bangkep pada Badan PKAD TW. 2 TA. 2019 dengan nilai sejumlah Rp 5.500.000.000,00 (lima milyar lima ratus juta rupiah).
SP2D NOMOR : 1468/SP2D/BUD/2019, tanggal 29 April 2019 perihal pembayaran langsung (LS) guna biaya pengadaan tanah pemerintah Daerah untuk pembangunan gudang aset pada banda PKAD TW. 2 TA.2 2019 dengan nilai sejumlah Rp 300.000.000,00 (Tiga ratus juta rupiah).
SP2D NOMOR : 2285/SP2D/BUD/2019, Tanggal 10 (sepuluh) Juni 2019 perihal pembayaran langsung (LS) guna biaya bantuan perumahan swadaya Kab. Bangkep dengan nilai sejumlah Rp 3.000.000.000,00 (Tiga milyar rupiah).
SP2D NOMOR : 2381/SP2D/BUD/2019, tanggal 18 Juni 2019 perihal pembayaran langsung (LS) guna biaya bantuan perumahan swadaya tahap II Kab. Bangkep pada badan PKAD TW. 2 TA. 2019 dengan nilai sejumlah Rp 3.800.000,000,00 (Tiga milyar delapan ratus juta rupiah).
SP2D NOMOR : 2533/SP2D/BUD/2019, tanggal 24 Juni 2019 perihal pembayaran langsung (LS) guna biaya bantuan perumahan swadaya tahap 3 Kab. Bangkep pada Badan PKAD TW.2 TA. 2019 dengan nilai sejumlah Rp 4.700.000.000,00 (Empat milyar tujuh ratus juta rupiah).
SP2D NOMOR : 3615/SP2D/BUD/2019, tanggal 19 Juli 2019 perihal pembayaran langsung (LS) ganti rugi tanah dan bangunan untuk kepentingan umum Kab. Bangkep pada BPKAD TW. 3 TA 2019 dengan nilai sejumlah Rp 7.000.000.000,00 (Tujuh milyar rupiah).
SP2D NOMOR : 4481/SP2D/BUD/2019, tanggal 07 Agustus 2019 perihal pembayaran langsung (LS) belanja langsung guna biaya pembayaran (10 (sepuluh)0%) pengadaan alat praktek dan peraga siswa PD. Dikbut Kab. Bangkep TW 2 TA. 2019 dengan nilai sejumlah Rp 1.555.225.455,00 (Satu milyar lima ratus lima puluh lima juta dua ratus dua puluh lima ribu empat ratus lima puluh lima rupiah).
SP2D NOMOR : 4482/SP2D/BUD/2019, tanggal 07 Agustus 2019 perihal pembayaran langsung (LS) belanja langsung guna biaya pembayaran (10 (sepuluh)0%) pengadaan buku K. 13 pada dinas Dikbut Kab. Bangkep TW. 2 TA. 2019 dengan nilai sejumlah Rp 1.001.476.368,00 (Satu milyar satu juta empat ratus tujuh puluh enam ribu tiga ratus enam puluh delapan rupiah).
SP2D NOMOR : 4513/SP2D/BUD/2019, tanggal 15 Agustus 2019 perihal pembayaran langsung (LS) belanja langsung biaya pembayaran (10 (sepuluh)0%) pengadaan alat Lab. Sekolah pada Dinas Dikbut Kab. Bangkep sejumlah Rp 883.436.063,00 (Delapan ratus delapan puluh tiga juta empat ratus tiga puluh enam ribu enam puluh tiga rupiah).
SP2D NOMOR : 4512/SP2D/BUD/2019, tanggal 15 Agustus 2019 perihal pembayaran langsung (LS) belanja langsung guna biaya pembayaran (10 (sepuluh)0%) pengadaan alat kesenian siswa pada Dinas Dikbut Kab. Bangkep TW. 2 TA. 2019 dengan nilai sejumlah Rp 1.617.563.937,00 (Satu milyar enam ratus tujuh belas juta lima ratus enam puluh tiga ribu sembilan ratus tiga puluh tujuh rupiah).
Total dari 10 (sepuluh) SP2D Fiktif tersebut adalah Rp 29.357.701.823,-
Bahwa benar 10 (sepuluh) nomor SP2D yang telah cairkan tidak terdaftar dalam pembukuan pertanggungjawaban melainkan memakai duplikat nomor SP2D yang sesuai dengan penganggaran dalam sistem SIMDA Pemda Kab. Bangkep TA. 2019 walaupun pada saat itu Terdakwa menggunakan nomor tersebut pengambilannya hanya secara acak dan Tersangka tidak mengetahui nomor SP2D itu untuk kegiatan apa.
Bahwa benar penerbitan 10 (sepuluh) SP2D tersebut tidak sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor. 9 tahun 2017 tentang standar operasional prosedur pelayanan penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Kab. Bangkep .
Bahwa benar proses pencairan terhadap 10 (sepuluh) SP2D kegiatan fiktif tersebut yaitu :
1). Anggaran sejumlah Rp 5.500.000.000,00 (lima milyar lima ratus juta rupiah) untuk kegiatan Pembayaran Langsung (LS) Belanja Langsung Bantuan Sosial Kabupaten Banggai Kepulauan pada BPKAD TW. II TA. 2019 dengan SP2D No. 1261/SP2D/BUD/2019 tgl 22 April 2019 yang dicairkan overbooking ke rekening nomor : 006.010700152.8 atas nama Zarudin / Direktur CV. Udin Lamena tanggal 22 April 2019.
2). Anggaran sejumlah Rp 300.000.000,00 (Tiga ratus juta rupiah) yang ditransfer ke rekening nomor : 516401019272532 atas nama Muh. Mawardi Masuli Bank BRI Unit Salakan tanggal 30 April 2019.
3). Anggaran sejumlah Rp3.000.000.000,00 (Tiga milyar rupiah) untuk kegiatan Pembayaran Langsung (LS) Guna Biaya Bantuan Perumahan Swadaya Kabupaten Banggai Kepulauan Pada Badan PKAD TW. II TA. 2019 dengan SP2D No. : 2285/SP2D/BUD/2019 tgl 10 Juni 2019 yang dicairkan overbooking ke rekening nomor : 006.010700152.8 atas nama Zarudin/Direktur CV. Udin Lamena tanggal 11 Juni 2019.
4). Anggaran sejumlah Rp 3.800.000.000,00 (Tiga milyar delapan ratus juta rupiah) untuk pembayaran langsung (LS) guna biaya Bantuan Perumahan Swadaya tahap II Kab. Bangkep pada BPKAD TW II T.A. 2019 dengan SP2D No. 2381/SP2D/BUD/2019 yang dicairkan overbooking ke rekening Nomor 819380243 atas nama La Rusman/ Direktur CV. Mega Rezki Bank BNI Cabang Bau-Bau tanggal 18 Juni 2019.
5). Anggaran sejumlah Rp 4.700.000.000,00 (Emapt milyar tujuh ratus juta rupiah) untuk kegiatan pembayaran Langsung (LS) Guna Biaya Bantuan Perumahan Swadaya Tahap III Kabupaten Banggai Kepulauan Pada Badan PKAD TW. II TA. 2019 dengan SP2D No. 2533/SP2D/BUD/2019 tgl 24 Juni 2019 yang ditransfer ke rekening nomor : 819380243 atas nama CV. Mega Rezki Bank BNI Cabang BauBau tanggal 25 Juni 2019.
6). Anggaran sejumlah Rp7.000.000.000,00 (Tujuh milyar rupiah) utk kegiatan : Pembayaran Langsung (LS) Ganti Rugi Tanah dan Bangunan Untuk Kepentingan umum Kabupaten Banggai Kepulauan Pada Badan PKAD TW. III TA. 2019 dengan SP2D No. : 3615/SP2D/BUD/2019 tgl 19 Juli 2019 yang dicairkan overbooking ke rekening nomor : 006.01.07.00335.3 atas nama PT. Persada Nusantara Purnama Indah tanggal 22 Juli 2019.
7). Anggaran sejumlah Rp1.001.476.000,00 (Satu milyar satu juta empat ratus tujuh puluh enam ribu rupiah) untuk kegiatan Pembayaran Langsung (LS) Belanja Langsung Guna Biaya Pembayaran (100%) Pengadaan Buku K13 Pada Dinas DIKBUD Kab. Bangkep TW II TA. 2019 dengan SP2D No. : 4482/SP2D/BUD/2019 tgl 7 Agustus 2019 yang dicairkan overbooking ke rekening nomor : 006.010700152.8 atas nama Zarudin/Direktur CV. Udin Lamena tanggal 7 Agustus 2019.
8). Anggaran sebesar Rp1.555.225.455,00 (Satu milyar lima ratus lima puluh lima juta dua ratus dua puluh lima ribu empat ratus lima puluh lima rupiah) untuk kegiatan Pembayaran Langsung (LS) Belanja Langsung Guna Pembiayaan (100%) Pengadaan Alat Praktek dan Peraga Siswa Pd Dinas DIKBUD Kab. Bangkep TW II TA. 2019 dengan SP2D No. 4481/SP2D/BUD/2019 tgl 7 Agustus 2019 yang dicairkan overbooking ke rekening nomor : 006.01.07.003460 atas nama Mas Agus Direktur PT. Nurul Persada Gemilang tanggal 7 Agustus 2019.
9). Anggaran sejumlah Rp1.617.563.937,00 (Satu milyar enam ratus tujuh belas juta lima ratus enam puluh tiga ribu sembilan ratus tiga puluh tujuh rupiah) untuk kegiatan Pembayaran Langsung (LS) Belanja Langsung Guna Pembayaran (100%) Pengadaan Alat Kesenian Siswa Pd Dinas DIKBUD Kab. Bangkep TW II TA. 2019 menggunakan SP2D No. 4512/SP2D/BUD/2019 tgl 15 Agustus 2019 yang dicairkan overbooking ke rekening nomor : 006.01.07.002933 atas nama Parman Alam Direktur CV. Alan Yakusa dilakukan transfer ke rekening nomor : 122.000.664.3954 atas nama PT. Bestprofit Futures tanggal 15 Agustus 2019.
10). Anggaran sejumlah Rp883.436.063,00 (Delapan ratus delapan puluh tiga juta empat ratus tiga puluh enam ribu enam puluh tiga rupiah) untuk kegiatan Pembayaran Langsung (LS) Belanja Langsung Guna Biaya Pembayaran (100%) Pengadaan Alat Lab. Sekolah pada Dinas DIKBUD Kab. Bangkep TW II TA. 2019 dengan SP2D No. : 4513/SP2D/BUD/2019 tgl 15 Agustus 2019 yang dicairkan overbooking ke rekening nomor : 006.01.07.002933 atas nama Parman Alam Direktur CV. Alan Yakusa dilakukan transfer ke rekening nomor : 122.000.664.3954 atas nama PT. Bestprofit Futures tanggal 15 Agustus 2019.
Bahwa Terdakwa dapat menggunakan rekening-rekening perusahaan orang lain dikarenakan hal-hal sebagi berikut :
Rekening CV. Udin Lamena dengan Direktur sdr. Zarudin, karena Terdakwa sudah lama kenal dengan Zarudin dan berhubungan dekat dan sebelum Terdakwa menggunakan rekening tersebut sudah menyampaikan terlebih dahulu kepada Zarudin dan menjelaskan untuk membantu mantan Bupati sdr. Zainal Mus.
Rekening atas nama Muh. Mawardi Masuli, ini adalah rekening yang Terdakwa perintahkan kepada sdr Muh. Mawardi untuk dibuat dan buku tabungan serta ATM Terdakwa yang pegang.
Rekening CV. Mega Rizki Direktur La Rusman, pada awalnya CV tersebut direncanakan akan mengerjakan pekerjaan proyek di Salakan Kerjasama dengan sdr H. Rakib sehingga seluruh data perusahaan sebelumnya sudah diberikan kepada Terdakwa namun Terdakwa tidak pernah bertemu langsung Direkturnya sdr. La Rusman dan pada saat Terdakwa menggunakan rekening tersebut sdr La Rusman tidak mengetahui nanti setelah masuk baru Terdakwa hubungi untuk memberitahukan hal tersebut.
Rekening Persada Nusantara Indah adalah rekening Perusahaan milik H. Rakib Alamat Luwuk. Data Perusahaan Terdakwa ambil dari data Perusahaan yang pernah melaksanakan pekerjaan di Kab. Bangkep, serta H. Rakib pernah berutang kepada Terdakwa dengan jaminan Cek kosong. Untuk seluruh transaksi tersebut H. Rakib tidak mengetahui.
Rekening CV. Alan Yakusa Direktur Parman Alan itu karena Terdakwa sudah lama kenal dan berhungan dekat dan sebelum Terdakwa menggunakan rekening tersebut sudah menyampaikan terlebih dahulu kepada sdr. Parman Alan dengan untuk membantu mantan Bupati sdr. Zainal Mus, sdr. Parman Alan sehingga bersedia untuk digunakan rekeningnya.
Bahwa benar Penggunaan uang hasil pencairan SP2D atas 10 (sepuluh) kegiatan fiktif tersebut diatas dapat Terdakwa jelaskan :
Pencairan SP2D No. : 1261/SP2D/BUD/2019 tgl 22 April 2019 sejumlah Rp5.500.000.000,00 yang dicairkan overbooking ke rekening nomor : 006.010700152.8 atas nama Zarudin/Direktur CV. Udin Lamena tanggal 22 April 2019. Setelah dana tersebut masuk Terdakwa meminta Cek kepada Zarudin dan setelah Cek tersebut diberikan, Terdakwa meminta sdr. Mawardi tgl 24 April 2019 melakukan Overbooking ke rekening Bank Mandiri Cabang Imam Bonjol Jakarta Nomor 112.000.664.3954 an. PT. Best Profit Futures sejumlah Rp 5.000.000.000,00 dan ke Bank BRI Unit Salakan Salakan Nomor Rekening 516401019272532 an. Muh. Mawardi Masulili sejumlah Rp500.000.000,00 yang kemudian terdakwa gunakan untuk Trading Binari Option.
Pencairan SP2D NOMOR : 1468/SP2D/BUD/2019, tanggal 29 April 2019 perihal pembayaran langsung (LS) guna biaya pengadaan tanah pemerintah Daerah untuk pembangunan gudang aset pada banda PKAD TW. 2 TA.2 2019 dengan nilai sebesar Rp. 300.000.000,- ke Bank BRI Unit Salakan Salakan Nomor Rekening 516401019272532 an. Muh. Mawardi Masulili yang mana buku dan ATM rekening tersebut Terdakwa pegang. Uang Rp 300.000.000,00 Terdakwa gunakan untuk Trading Binari Option.
Pencairan SP2D NOMOR : 2285/SP2D/BUD/2019, Tanggal 10 (sepuluh) Juni 2019 perihal pembayaran langsung (LS) guna biaya bantuan perumahan swadaya Kab. Bangkep dengan nilai sejumlah Rp3.000.000.000,00 yang masuk ke rekening nomor : 006.010700152.8 atas nama Zarudin/Direktur CV. Udin Lamena kemudian Terdakwa meminta Zarudin melakukan Overbooking ke rekening Bank Mandiri Cabang Imam Bonjol Jakarta Nomor 112.000.664.3954 an. PT. Best Profit Futures sejumlah Rp3.000.000.000,00.
Pencairan SP2D NOMOR : 2381/SP2D/BUD/2019, tanggal 18 Juni 2019 perihal pembayaran langsung (LS) guna biaya bantuan perumahan swadaya tahap II Kab. Bangkep pada badan PKAD TW. 2 TA. 2019 dengan nilai sejumlah Rp3.800.000,000,00 yang masuk ke rekening CV. Mega Rezki dengan Direktur an. La Rusman, kemudian Terdakwa menghubungi sdr. La Rusman melalui telephone meminta agar dana tersebut dilakukan Overbooking ke rekening Bank Mandiri Cabang Imam Bonjol Jakarta Nomor 112.000.664.3954 an. PT. Best Profit Futures sejumlah Rp3.800.000.000,00.
Pencairan SP2D NOMOR : 2533/SP2D/BUD/2019, tanggal 24 Juni 2019 perihal pembayaran langsung (LS) guna biaya bantuan perumahan swadaya tahap 3 Kab. Bangkep pada Badan PKAD TW.2 TA. 2019 dengan nilai sejumlah Rp4.700.000.000,00 yang masuk ke rekening CV. Mega Rezki dengan Direktur an. La Rusman, kemudian Terdakwa menghubunginya untuk dilakukan Overbooking ke rekening Bank Mandiri Cabang Imam Bonjol Jakarta Nomor 112.000.664.3954 an. PT. Best Profit Futures sejumlah Rp4.700.000.000,00.
Pencairan SP2D NOMOR : 3615/SP2D/BUD/2019, tanggal 19 Juli 2019 perihal pembayaran langsung (LS) ganti rugi tanah dan bangunan untuk kepentingan umum Kab. Bangkep pada BPKAD TW. 3 TA 2019 dengan nilai sejumlah Rp7.000.000.000,00 masuk ke rekening PT. Persada Nusantara Purnama Indah Nomor 0060107003353 dengan Direktur an. Hj. Raqib Mayuni, kemudian Terdakwa memberikan Cek PT. Persada Nusantara Purnama Indah kepada saudara Noprizal dan dengan Cek tersebut dilakukan Overbooking ke rekening Bank Mandiri Cabang Imam Bonjol Jakarta Nomor 112.000.664.3954 an. PT. Best Profit Futures sejumlah Rp7.000.000.000,00.
Pencairan SP2D NOMOR : 4481/SP2D/BUD/2019, tanggal 07 Agustus 2019 perihal pembayaran langsung (LS) belanja langsung guna biaya pembayaran (10 (sepuluh)0%) pengadaan alat praktek dan peraga siswa PD. Dikbut Kab. Bangkep TW 2 TA. 2019 dengan nilai sejumlah Rp1.555.225.455,00 yang masuk ke rekening nomor : 006.010700152.8 atas nama Zarudin/Direktur CV. Udin Lamena kemudian setelah dana masuk Terdakwa meminta Cek dari Zarudin selanjutnya Cek tersebut Terdakwa berikan kepada Parman Alan untuk melakukan Overbooking ke rekening Bank Mandiri Cabang Imam Bonjol Jakarta Nomor 112.000.664.3954 an. PT. Best Profit Futures sejumlah Rp1.500.000.000,00 dan sisanya sejumlah Rp55.225.455,00 diambil oleh Zarudin.
Pencairan SP2D NOMOR : 4482/SP2D/BUD/2019, tanggal 07 Agustus 2019 perihal pembayaran langsung (LS) belanja langsung guna biaya pembayaran (10 (sepuluh)0%) pengadaan buku K. 13 pada dinas Dikbut Kab. Bangkep TW. 2 TA. 2019 dengan nilai sejumlah Rp1.001.476.368,00 yang masuk ke rekening ke rekening nomor : 006.010700152.8 atas nama Zarudin/Direktur CV. Udin Lamena Setelah dana masuk Terdakwa meminta Cek kepada Zarudin dan kemudian Cek Terdakwa berikan kepada saudara Parman Alan untuk Overbooking ke rekening Bank Mandiri Cabang Imam Bonjol Jakarta Nomor 112.000.664.3954 an. PT. Best Profit Futures sejumlah Rp1.000.000.000,00 dan sisanya sejumlah Rp1.476 .368,00 diambil oleh Zarudin.
Pencairan SP2D NOMOR : 4513/SP2D/BUD/2019, tanggal 15 Agustus 2019 perihal pembayaran langsung (LS) belanja langsung biaya pembayaran (10 (sepuluh)0%) pengadaan alat Lab. Sekolah pada Dinas Dikbut Kab. Bangkep sejumlah Rp 883.436.063,00 masuk ke rekening Bank Sulteng Cabang Salakan Kab. Bangkep Nomor 0060107002933 an. CV. Alan Yakusa dengan Direktur saudara Parman Alan .
Pencairan SP2D NOMOR : 4512/SP2D/BUD/2019, tanggal 15 Agustus 2019 perihal pembayaran langsung (LS) belanja langsung guna biaya pembayaran (10 (sepuluh)0%) pengadaan alat kesenian siswa pada Dinas Dikbut Kab. Bangkep TW. 2 TA. 2019 dengan nilai sebesar Rp. 1.617.563.937,- masuk ke rekening Bank Sulteng Cabang Salakan Kab. Bangkep Nomor 0060107002933 an. CV. Alan Yakusa dengan Direktur sdra Parman Alan. Atas kedua transaksi yang masuk ke rekening PARMAN ALAM dengan total sejumlah Rp2.501.000.000,00 dilakukan Overbooking ke rekening Bank Mandiri Cabang Imam Bonjol Jakarta Nomor 112.000.664.3954 an. PT. Best Profit Futures sejumlah Rp1.000.000.000,00 dan Rp1.500.000.000,00 sehingga terdapat sisa sejumlah Rp1.000.000,00 diserahkan secara tunai oleh saudara Farman Alan kepada Terdakwa.
Sehingga total keseluruhan uang hasil pencairan SP2D kegiatan fiktif yang dikirim ke PT Best Profit Futures adalah Rp 28.500.000.000,00 (Dua puluh delapan milyar lima ratus juta rupiah).
Bahwa benar dana sejumlah Rp28.500.000.000,00 Terdakwa masukkan ke PT. Best Profit Futures untuk digunakan Trading Komoditi Berjangka menggunakan akun Terdakwa RENV 1703 dan hasilnya adalah mengalami Loss (rugi) .
Bahwa benar awalnya yang mengajak Terdakwa untuk menjadi Nasabah PT. Best profit Future adalah Riska Alam Savitri pada saat dalam perjalanan dari Bandara Soekarno-Hatta.
Bahwa benar Terdakwa melakukan pembukaan Akun di PT.Best Profit Future dengan modal awal sejumlah Rp100.000.000,00 kemudian terdakwa melakukan Top Up sejumlah Rp70.000.000,00 untuk menghindari kerugian modal.
Bahwa benar selama melakukan Trading pada PT.Best Profit sampai bulan Maret 2019 terdakwa beberapa kali menggunakan Top Up dengan Dana Pribadi.
Bahwa benar karena Terdakwa selalu mengalami kerugian dalam bertransaksi sehingga melakukan Top Up menggunakan dana SP2D fiktif sampai bulan Agustus 2019.
Bahwa Terdakwa tertarik sehingga ikut Trading di PT.Best Profit Future karena prospek dari Yudistira.
Bahwa benar Terdakwa pernah melakukan penarikan tunai (Widraw) tanggal 09 Juli 2019 sejumlah Rp150.000.000,00 dan uang tersebut Terdakwa gunakan untuk keperluan pribadi sehari-hari.
Bahwa terdakwa pernah menerima 1 (satu) unit mobil ALPHARD sebagai bonus karena nilai transaksi trading Terdakwa besar, namun kemudian Terdakwa meminta agar mobil tersebut dikonversi dalam bentuk Uang sehingga sdr. Saiful mentransfer secara bertahap dari rekening pribadinya ke rekening Tersangka di Bank BCA dengan Total sejumlah Rp800.000.000,00 (sekitar akhir tahun 2019),;
Bahwa benar untuk penandatanganan SP2D dengan nilai pencairan diatas Rp1.000.000.000,- (satu milyar) dilakukan oleh Terdakwa selaku Kepala BPKAD apabila dibawah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) yang menandatangani SP2D adalah Terdakwa selaku Kuasa BUD.
Bahwa benar Sumber anggaran yang digunakan untuk membiayai 10 (sepuluh) SP2D kegiatan fiktif yang Terdakwa buat di tahun 2019 tersebut adalah dari dana APBD Kab. Bangkep tahun 2019.
Bahwa benar Terdakwa membuat 10 (sepuluh) SP2D fiktif yang menyebabkan terjadi pengeluaran atas beban APBD Kab. Banggai Kepulauan.
Bahwa Terdakwa memerintahkan Staf Terdakwa yang bernama DENIS untuk mengambil rekening koran di Bank Sulteng dalam bentuk Excel dimasukkan dalam Flasdisc,kemudian Terdakwa mengedit dengan cara mengeluarkan transaksi SP2D yang Terdakwa seolah-olah transaksi tersebut tidak ada dan saldo kas tetap banyak.
Bahwa benar persyaratan administrasi yang diminta pada saat itu adalah fotocopy KTP dan nomor rekening Terdakwa yang akan digunakan apabila Terdakwa melakukan Widraw / penarikan . (No rek 522401014780536 an. Achmad Thamrin Bank BRI Cabang Sanana Kepulauan Sula) ;
Bahwa benar selain digunakan untuk deposit ke PT. Best Profit Futures dan trading di Binary Option, uang sejumlah Rp800.000.000,00 juga terdakwa gunakan untuk kebutuhan sehari-hari sehingga uang tersebut telah habis.
Bahwa benar Terdakwa tidak merasa membeli tanah dengan Uang Kas Daerah, tetapu tanah yang dibeli tersebut dengan mencicil sedikit demi sedikit.
Bahwa benar Terdakwa mentransfer uang sejumlah Rp5.500.000.000,00 (Lima miliar lima ratus juta rupiah) ke rekening Sdra.Zarudin.
Bahwa benar Terdakwa melakukan transfer sebanyak 4 (empat) kali dana-dana tersebut berasal dari Kas Daerah (Bansos).
Bahwa benar Saksi menjelaskan semua asalannya untuk membantu Bupati, dan Bupati tidak tahu mengenai hal tersebut.
Bahwa benar terdakwa pernah minta dibantu oleh pimpinan PT. Best Profit, namun dalam perjalanan selalu digertak dan mengikuti arahan dari pihak PT. Best Profit, tapi tetap margin call (terjadi ketika dana pada akun margin hampir habis), biasanya karena perdagangan yang merugi.
Bahwa benar Saksi mengkomunikasikannya lagi dengan pimpinan untuk segera “klik” tapi margin call juga dan harus melakukan top up, untuk menghindari top up selanjutnya. Dan jumlah 28M lebih masuk dalam rek. PT. Best Profit.
Bahwa benar terdakwa menkomunikasikan lagi dengan pimpinan untuk segera “klik” tapi margin call juga dan harus melakukan top up, untuk menghindari top up.
Bahwa benar dana sejumlah Rp28.000.000.000,00 lebih masuk dalam rekening PT. Best Profit.
Bahwa benar semua dana tersebut dikeluarkan dengan SP2D.
Bahwa benar setelah dana tersebut masuk ke PT. Best Profit, dikonversikankan ke rekening terdakwa , dengan sistem lot, deposit 1 lot sama dengan Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).
Bahwa benar terdakwa tertarik karena dijelaskan mengenai keuntungan-keuntungan dari hal tersebut, tetapi tidak dijelaskan mengenai kerugiannya.
Bahwa benar terdakwa dari awal tidak menyangka akan terjadi banyak kerugian, target nya hanya utk mengembalikan kerugian Negara.
Bahwa benar Terdakwa Pernah meminjam uang sejumlah Rp200.000.000,00 dengan jaminan sertifikat tanah pada Sdri Nursanti, dan telah dikembalikan Rp100.000.000,-, sisanya belum dikembalikan sehingga sertifikat tanah masih dipegang oleh Nursanti Salomo.
Bahwa benar Profil Terdakwa Achmad Thamrin pada saat trading di PT. Best Profit sebagai PNS dengan gaji kurang lebih Rp6.000.000,00/ bulan
Bahwa benar Terdakwa mengakui kesalahannya dan menyesal atas perbuatannya.
Menimbang bahwa selanjutnya untuk mendukung pembuktian dalam perkara a quo Penuntut Umum telah mengajukan barang bukti sebagai berikut :
1 (satu) lembar surat perintah pencairan dana (SP2D) Sekretariat DPRD nomor : 2381/SP2D/BUD/2019, tanggal 23 Mei 2019, keperluan untuk : pembayaran langsung (LS), belanja langsung guna biaya perawatan kendaraan roda empat mobil ops pimpinan DPRD DN 352 H pada keg. Pemeliharaan rutin/berkala kendaraan dinas/operasional untuk TW II pada set. DPRD Kab. Bangkep TA. 2019;
1 (satu) lembar surat perintah pencairan dana (SP2D) Sekretariat DPRD nomor : 4482/SP2D/BUD/2019, tanggal 06 Agustus 2019, keperluan untuk : pembayaran langsung (LS), belanja tidak langsung guna biaya belanja penunjang operasional pimpinan DPRD untuk bulan Agustus 2019 pada set. DPRD Kab. Bangkep TA. 2019;
1 (satu) lembar surat perintah membayar (SPM) Sekretariat DPRD nomor : 92/SPM-LS/BL/SET DPRD/2019 tanggal 14 Mei 2019, keperluan untuk : pembayaran langsung (LS), belanja langsung guna biaya perawatan kendaraan roda empat mobil ops pimpinan DPRD DN 352 H pada keg. Pemeliharaan rutin/berkala kendaraan dinas/operasional untuk TW II pada set. DPRD Kab. Bangkep TA. 2019;
1 (satu) lembar surat perintah membayar (SPM) Sekretariat DPRD nomor : 178/SPM-LS/BTL/SET DPRD/2019 tanggal 05 Agustus 2019, keperluan untuk : pembayaran langsung (LS), belanja tidak langsung guna biaya belanja penunjang operasional pimpinan DPRD untuk bulan Agustus 2019 pada set. DPRD Kab. Bangkep TA. 2019;
8 (delapan) lembar lampiran surat perintah membayar (SPM) Sekretariat DPRD nomor : 178/SPM-LS/BTL/SET DPRD/2019 tanggal 05 Agustus 2019, keperluan untuk : pembayaran langsung (LS), belanja tidak langsung guna biaya belanja penunjang operasional pimpinan DPRD untuk bulan Agustus 2019 pada set. DPRD Kab. Bangkep TA. 2019;
16 (enam belas) lembar lampiran surat perintah membayar (SPM) Sekretariat DPRD nomor : 92/SPM-LS/BL/SET DPRD/2019 tanggal 14 Mei 2019, keperluan untuk : pembayaran langsung (LS), belanja langsung guna biaya perawatan kendaraan roda empat mobil ops pimpinan DPRD DN 352 H pada keg. Pemeliharaan rutin/berkala kendaraan dinas/operasional untuk TW II pada set. DPRD Kab. Bangkep TA. 2019;
1 (satu) bundel Risalah Rapat Paripurna DPRD atas pembahasan RAPBD tahun anggaran 2019 Kabupaten Banggai Kepulauan;
1 (satu) bundel Risalah Rapat Paripurna DPRD atas penyampaian Rancangan Perda Perubahan APBD (P-APBD) tahun anggaran 2019 Kabupaten Banggai Kepulauan;
1 (satu) bundel Dokumen Pelaksanaan Anggaran Organisasi Perangkat Daerah (DPA-OPD) Sekretariat DPRD Kabupaten Banggai Kepulauan tahun anggaran 2019.
1 (Satu) Bundel Dokumen Pelaksanaan Anggaran Organisasi Perangkat Daerah ( DPA – OPD ) pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Banggai Kepulauan Tahun Anggaran 2019;
16 (enam belas) Lembar Surat Permintaan Pembayaran langsung Barang dan Jasa ( SPP-LS Barang dan Jasa) Nomor ; 232 / SPP-LS/BL/PUPR/2019 Tahun 2019, Tanggal 31 Juli 2019;
1 (satu) Lembar Surat Perintah Membayar Langsung (LS) dengan Nomor SPM : 232/SPM-LS/BL/PUPR/2019, Tanggal 31 Juli 2019;
1 (satu) Lembar Surat Perintah Pencairan Dana dengan Nomor : 4512/SP2D/BUD/2019. Tanggal 6 Agustus 2019;
17 (tujuh belas) Lembar Surat Permintaan Pembayaran langsung Barang dan Jasa ( SPP-LS Barang dan Jasa) Nomor : 114 /SPP-LS/BL/PUPR/2019 Tahun 2019, Tanggal 17 Mei 2019;
1 (satu) Lembar Surat Perintah Membayar Langsung (LS) dengan Nomor SPM : 114/SPM-LS/BL/PUPR/2019, Tanggal 17 Mei 2019;
1 (satu) Lembar Surat Perintah Pencairan Dana dengan Nomor : 2285/SP2D/BUD/2019, Tanggal 22 Mei 2019;
41 (empat puluh satu) Lembar Surat Permintaan Pembayaran langsung Barang dan Jasa ( SPP-LS Barang dan Jasa) Nomor :228 /SPP-LS/BL/PUPR/2019 Tahun 2019, Tanggal 31 Juli 2019;
1 (satu) Lembar Surat Perintah Membayar Langsung (LS) dengan Nomor SPM : 228 /SPM-LS/BM/PUPR/2019, Tanggal 31 Juli 2019;
1 (satu) Lembar Surat Perintah Pencairan Dana dengan Nomor : 4513/SP2D/BUD/2019, Tanggal 06 Agustus 2019.
1 (satu) Lembar Cetakan Timbal Balik Rekening Koran Bank Sulteng dengan Rekening : 0060107002933 atas nama CV. ALAN YAKUSA ;
5 (Lima) Lembar Slip Pengiriman / Transfer Bank Mandiri dengan Nominal Rp. 500.000.000,- (Lima ratus Juta Rupiah) ke rekening PT. BESTPROFIT FUTURE Cabang Imam Bonjol Jakarta pada tanggal 15 Agustus 2019 dan tanggal 16 Agustus 2019 ;
3 (Tiga) Lembar Slip Pengiriman / Transfer Bank Mandiri Nominal Rp. 500.000.000,- ( Lima ratus Juta Rupiah ) ke rekening PT. BESTPROFIT FUTURE Cabang Imam Bonjol Jakarta pada tanggal 07 Agustus 2019;
2 (Dua) Lembar Slip Pengiriman / Transfer Bank Mandiri Nominal Rp. 500.000.000,- ( Lima ratus Juta Rupiah ) dgn Rp. 50.000.000 (lima Puluh Juta Rupiah ) ke rekening PT. BESTPROFIT FUTURE Cabang Imam Bonjol Jakarta pada tanggal 08 Agustus 2019;
2 (dua) lembar Foto Copy Buku Tabungan Bank Mandiri yang sudah di Legalisir, dengan Nomor Rekening ; 151-00-1155704-5 Atas Nama Farman Alan. Dengan Saldo Akhir Rp. 100.000.00 (Seratus Ribu Rupiah)
1 bundel dokumen pelaksanaan perubahan anggaran organisasi perangkat Daerah DPPA-OPD Dinas Kesehatan Kabupaten Banggai Kepulauan Tahun anggaran 2019;
1 lembar surat perintah pencairan Desa Nomor : 4481/SP2D/BUD/2019, tanggal 08 Agustus 2019 perihal untuk keperluan pembayaran langsung (LS) belanja langsung guna biaya perjalanan Dinas dalam Daerah (PKM Bulagi) Kegiatan dukungan manajemen bantuan operasional kesehatan (BOK/DAK NON FISIK) pada Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Banggai Kepulauan TW II TA. 2019 dengan nilai sebesar Rp. 25.000.000,-;
1 lembar surat pemerintah membayar langsung (LS) No. SPM 684/SPM-LS/BL/VII/DINKES/2019, tanggal 01 Juli 2019, untuk keperluan belanja langsung guna biaya perjalanan Dinas dalam Daerah (PKM Bulagi) Kegiatan dukungan manajemen bantuan operasional kesehatan (BOK/DAK NON FISIK) pada Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Banggai Kepulauan TW II TA. 2019 dengan nilai sebesar Rp. 25.000.000,-;
1 lembar surat permintaan pembayaran (SPP) Nomor : 684/SPP-LS/BL/VII/DINKES/2019, dengan nilai anggaran sebesar Rp. 25.000.000,-;
4 ( Empat ) Lembar Surat Keputusan Bupati Banggai Kepulauan Nomor 15 Tahun 2018 Tentang Penunjukan Bendahara Umum Daerah dan Kuasa Bendahara Umum Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan Tahun Anggaran 2018, Tanggal, 19 Januari 2018;
5 ( Lima ) Lembar Surat Keputusan Bupati Banggai Kepulauan Nomor 17 Tahun 2018 Tentang Penetapan Pengguna Anggaran / Kuasa pengguna Anggaran, Bendahara Pengeluaran, Pejabat yang Menandatangani Surat Perintah Membayar dan Surat Pertanggungjawaban Pada Organisasi Perangkat Daerah / Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten banggai Kepulauan Tahun Anggaran 2018, Tanggal, 19 Januari 2018;
4 ( Empat ) Lembar Surat Keputusan Bupati Banggai Kepulauan Nomor 7 Tahun 2019 Tentang Penunjukan Bendahara Umum Daerah dan Kuasa Bendahara Umum Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan Tahun Anggaran 2019, Tanggal, 04 Januari 2019;
5 ( Lima ) Lembar Surat Keputusan Bupati Banggai Kepulauan Nomor 18 Tahun 2019 Tentang Penetapan Pengguna Anggaran / Kuasa Pengguna Anggaran, Bendahara Pengeluaran, Pejabat yang Menandatangani Surat Perintah Membayar dan Surat Pertanggungjawaban Organisasi Perangkat Daerah Pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan Tahun Anggaran 2019, Tanggal, 04 Januari 2019;
4 ( Empat ) Lembar Surat Keputusan Bupati Banggai Kepulauan Nomor 24 Tahun 2020 Tentang Penunjukan Bendahara Umum Daerah dan Kuasa Bendahara Umum Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan Tahun Anggaran 2020, Tanggal, 31 Januari 2020;
5 ( Lima ) Lembar Surat Keputusan Bupati Banggai Kepulauan Nomor 324 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Keputusan Bupati Banggai Kepulauan Nomor 24 Tahun 2020 Tentang Penunjukan Bendahara Umum Daerah ( BUD ) dan Kuasa Bendahara Umum Daerah ( Kuasa BUD ) Kabupaten Banggai Kepulauan Tahun Anggaran 2020. Tanggal 17 November 2020;
5 ( Lima ) Lembar Surat Keputusan Bupati Banggai Kepulauan Nomor 57 Tahun 2020 Tentang Penetapan Pengguna Anggaran / Kuasa Pengguna Anggaran, Bendahara Pengeluaran, Pejabat yang Menandatangani Surat Perintah Membayar dan Surat Pertanggungjawaban Pada Organisasi Perangkat Daerah / Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan Tahun Anggaran 2020, Tanggal, 31 Januari 2020;
6 ( Enam ) Lembar Surat Keputusan Bupati Banggai Kepulauan Nomor 322 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Keputusan Bupati Banggai Kepulauan Nomor 57 Tahun 2020 Penetapan Pengguna Anggaran / Kuasa Pengguna Anggaran, Bendahara Pengeluaran, Pejabat Yang Menanda Tangani Surat Perintah Membayar dan Surat Pertanggungjawaban Pada Organsasi Perangkat Daerah / Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan Tahun Anggaran 2020. Tanggal 17 November 2020;
5 ( Lima ) Lembar Surat Keputusan Bupati Banggai Kepulauan Nomor 85 Tahun 2020 Tentang Penetapan Pejabat Pengelola Keuangan Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan Tahun Anggaran 2020. Tanggal 04 Februari 2020;
5 ( Lima ) Lembar Surat Keputusan Bupati Banggai Kepulauan Nomor 323 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Keputusan Bupati Banggai Kepulauan Nomor 85 Tahun 2020 Tentang Penetapan Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD) Kabupaten Banggai Kepulauan Tahun Anggaran 2020. Tanggal 17 November 2020;
6 ( Enam ) Lembar Surat Keputusan Bupati Banggai Kepulauan Nomor : 821.2.22/021/BKPSDM/2018 Tentang Pengangkatan Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banggai Kepulauan. Tanggal 29 Juni 2018.
1 ( Satu ) Bundel Dokumen Pelaksanaan Anggaran Organisasi Perangkat Daerah ( DPA – OPD ) pada Sat Pol PP Kabupaten Banggai Kepulauan Tahun Anggaran 2019;
21 ( dua puluh satu ) Lembar Surat Permintaan Pembayaran langsung Barang dan Jasa ( SPP-LS Barang dan Jasa) Nomor : 45/SPP-LS/POL.PP/2019, Tanggal 23 Mei 2019;
1 ( satu ) Lembar Surat Perintah Membayar Langsung (LS) dengan Nomor SPM : 45/SPM-LS/POL.PP/2019, Tanggal 23 Mei 2019;
1 (satu) Lembar Surat Perintah Pencairan Dana dengan Nomor : 2533/SP2D/BUD/2019 Tanggal 23 Mei 2019.
27 (Dua Puluh Tujuh) Lembar Rekening Koran nomor 0060103000020 periode 01/01/2019 s/d 31/01/2019 Bank Sulteng Cabang Salakan. ;
18 (Delapan Belas) Lembar Rekening Koran nomor 0060103000020 periode 01/02/2019 s/d 28/02/2019 Bank Sulteng Cabang Salakan;
30 (Tiga Puluh ) Lembar Rekening Koran nomor 0060103000020 periode 01/03/2019 s/d 31/03/2019 Bank Sulteng Cabang Salakan;
38 (Tiga Puluh Delapan) Lembar Rekening Koran nomor 0060103000020 periode 01/04/2019 s/d 30/04/2019 Bank Sulteng Cabang Salakan;
66 (Enam Puluh Enam ) Lembar Rekening Koran nomor 0060103000020 periode 01/05/2019 s/d 31/05/2019 Bank Sulteng Cabang Salakan;
26 (Dua Puluh Enam) Lembar Rekening Koran nomor 0060103000020 periode 01/06/2019 s/d 30/06/2019 Bank Sulteng Cabang Salakan;
62 (Enam Puluh Dua) Lembar Rekening Koran nomor 0060103000020 periode 01/07/2019 s/d 31/07/2019 Bank Sulteng Cabang Salakan;
67 (Enam Puluh Tujuh) Lembar Rekening Koran nomor 0060103000020 periode 01/08/2019 s/d 31/08/2019 Bank Sulteng Cabang Salakan;
65 (Enam Puluh Lima) Lembar Rekening Koran nomor 0060103000020 periode 01/09/2019 s/d 30/09/2019 Bank Sulteng Cabang Salakan;
62 (Enam Puluh Dua) Lembar Rekening Koran nomor 0060103000020 periode 01/10/2019 s/d 31/10/2019 Bank Sulteng Cabang Salakan;
49 (Enpat Puluh Sembilan) Lembar Rekening Koran nomor 0060103000020 periode 01/11/2019 s/d 30/11/2019 Bank Sulteng Cabang Salakan;
200 (Dua Ratus) Lembar Rekening Koran nomor 0060103000020 periode 01/12/2019 s/d 31/12/2019 Bank Sulteng Cabang Salakan;
1 (satu) bundel Rekening Koran Bank milik Bendahara Umum Daerah (BUD) periode bulan Januari T.A. 2019;
1 (satu) bundel Rekening Koran Bank milik Bendahara Umum Daerah (BUD) periode bulan Februari T.A. 2019;
1 (satu) bundel Rekening Koran Bank milik Bendahara Umum Daerah (BUD) periode bulan Maret T.A. 2019;
1 (satu) bundel Rekening Koran Bank milik Bendahara Umum Daerah (BUD) periode bulan April T.A. 2019;
1 (satu) bundel Rekening Koran Bank milik Bendahara Umum Daerah (BUD) periode bulan Mei T.A. 2019;
1 (satu) bundel Rekening Koran Bank milik Bendahara Umum Daerah (BUD) periode bulan Juni T.A. 2019;
1 (satu) bundel Rekening Koran Bank milik Bendahara Umum Daerah (BUD) periode bulan Juli T.A. 2019;
1 (satu) bundel Rekening Koran Bank milik Bendahara Umum Daerah (BUD) periode bulan Agustus T.A. 2019;
1 (satu) bundel Rekening Koran Bank milik Bendahara Umum Daerah (BUD) periode bulan September T.A. 2019;
1 (satu) bundel Rekening Koran Bank milik Bendahara Umum Daerah (BUD) periode bulan Oktober T.A. 2019;
1 (satu) bundel Rekening Koran Bank milik Bendahara Umum Daerah (BUD) periode bulan November T.A. 2019;
1 (satu) bundel Rekening Koran Bank milik Bendahara Umum Daerah (BUD) periode bulan Desember T.A. 2019;
1 (satu) bundel Buku Kas Umum (BKU) periode bulan Januari T.A. 2019;
1 (satu) bundel Buku Kas Umum (BKU) periode bulan Februari T.A. 2019;
1 (satu) bundel Buku Kas Umum (BKU) periode bulan Maret T.A. 2019;
1 (satu) bundel Buku Kas Umum (BKU) periode bulan April T.A. 2019;
1 (satu) bundel Buku Kas Umum (BKU) periode bulan Mei T.A. 2019;
1 (satu) bundel Buku Kas Umum (BKU) periode bulan Juni T.A. 2019;
1 (satu) bundel Buku Kas Umum (BKU) periode bulan Juli T.A. 2019;
1 (satu) bundel Buku Kas Umum (BKU) periode bulan Agustus T.A. 2019;
1 (satu) bundel Buku Kas Umum (BKU) periode bulan September T.A. 2019
1 (satu) bundel Buku Kas Umum (BKU) periode bulan Oktober T.A. 2019;
1 (satu) bundel Buku Kas Umum (BKU) periode bulan November T.A. 2019;
1 (satu) bundel Buku Kas Umum (BKU) periode bulan Desember T.A. 2019;
2 ( Satu ) Lembar Cek Nomor : C128049. Tanggal 08 Februari 2019 dan dafar isian tambahan untuk nasabah transfer/inkaso tanggal 08 Februari 2019;
2 ( Dua ) Lembar SP2D ( Surat Perintah Pencairan Dana ) Nomor : 1261/SP2D/BUD/2019. Tanggal 22 April 2019 dengan Daftar Penguji / Pengantar SP2D;
4 ( Empat ) Lembar SP2D ( Surat Perintah Pencairan Dana ) Nomor : 1468/SP2D/BUD/2019. Tanggal 29 April 2019 dengan Daftar Penguji / Pengantar SP2D, Formulir Kiriman Uang Tanggal 30 April 2019 dan KTP an. Achmad Tamrin;
2 ( Dua ) Lembar SP2D ( Surat Perintah Pencairan Dana ) Nomor : 2285/SP2D/BUD/2019. Tanggal 10 Juni 2019 dengan Daftar Penguji / Pengantar SP2D;
5 ( Lima ) Lembar SP2D ( Surat Perintah Pencairan Dana ) Nomor : 2381/SP2D/BUD/2019. Tanggal 18 Juni 2019 dengan Daftar Penguji / Pengantar SP2D, Formulir Kiriman Uang Tanggal 19 Juni 2019, Daftar Isian Tambahan Untuk Nasabah Transfer/ Inkaso Tanggal 19 Juni 2019 dan KTP an. Achmad Tamrin;
5 ( Lima ) Lembar SP2D ( Surat Perintah Pencairan Dana ) Nomor : 2533/SP2D/BUD/2019. Tanggal 24 Juni 2019 dengan Daftar Penguji / Pengantar SP2D, Formulir Kiriman Uang Tanggal 25 Juni 2019, Daftar Isian Tambahan Untuk Nasabah Transfer/ Inkaso Tanggal 25 Juni 2019 dan KTP an. Achmad Tamrin;
2 ( Dua ) Lembar SP2D ( Surat Perintah Pencairan Dana ) Nomor : 3615/SP2D/BUD/2019. Tanggal 19 Juli 2019 dengan Daftar Penguji / Pengantar SP2D;
2 ( Dua ) Lembar SP2D ( Surat Perintah Pencairan Dana ) Nomor : 4482/SP2D/BUD/2019. Tanggal 07 Agustus 2019 dengan Daftar Penguji / Pengantar SP2D;
2 ( Dua ) Lembar SP2D ( Surat Perintah Pencairan Dana ) Nomor : 4481/SP2D/BUD/2019. Tanggal 07 Agustus 2019 dengan Daftar Penguji / Pengantar SP2D;
2 ( Dua ) Lembar SP2D ( Surat Perintah Pencairan Dana ) Nomor : 4512/SP2D/BUD/2019. Tanggal 15 Agutus 2019 dengan Daftar Penguji / Pengantar SP2D;
2 ( Dua ) Lembar SP2D ( Surat Perintah Pencairan Dana ) Nomor : 4513/SP2D/BUD/2019. Tanggal 15 Agustus 2019 dengan Daftar Penguji / Pengantar SP2D;
1 (satu) bundel Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan keuangan Pemerintah Daerah Kab. Banggai Kepulauan tahun 2019 Nomor 19.A/LHP/XIX.PLU/06/2020 tanggal 30 Juni 2020;
1 (satu) bundel Peraturan Daerah Nomor 4 tahun 2020 tentang Pertanggung Jawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah T.A. 2019 ;
1 (satu) bundel Peraturan Bupati Banggai Kepulauan Nomor 25 tahun 2020 tanggal 10 September 2020 tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah T.A. 2019;
1 (satu) bundel Peraturan Daerah Kab. Banggai Kepulauan Nomor 8 tahun 2018 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kab. Banggai Kepulauan T.A. 2019;
1 (satu) bundel Rancangan Peraturan Daerah Kab. Banggai Kepulauan Nomor tahun 2018 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kab. Banggai Kepulauan T.A. 2019;
1 (satu) bundel Rancangan Peraturan Bupati Banggai Kepulauan Nomor tahun 2018 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kab. Banggai Kepulauan T.A. 2019;
1 (satu) bundel Peraturan Bupati Banggai Kepulauan Nomor 77 tahun 2018 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kab. Banggai Kepulauan T.A. 2019;
1 (satu) bundel Kebijakan Umum Perubahan APBD (KUPA) T.A. 2019;
1 (satu) bundel Prioritas Plafon Anggaran Sementara Perubahan (PPAS-P) T.A. 2019;
1 (satu) bundel Rancangan Peraturan Daerah Kab. Banggai Kepulauan Nomor tahun 2019 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kkab.. Banggai Kepulauan T.A. 2019;
1 (satu) bundel Rancangan Peraturan Bupati Banggai Kepulauan Nomor tahun 2019 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kab. Banggai Kepulauan T.A. 2019;
1 (satu) bundel Peraturan Daerah Kab. Banggai Kepulauan Nomor 12 tahun 2019 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kab. Banggai Kepulauan T.A. 2019;
1 (satu) bundel Peraturan Bupati Banggai Kepulauan Nomor 51 tahun 2019 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kab. Banggai Kepulauan T.A. 2019.
1 (satu) bundel Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Nomor 8 tahun 2017 tentang RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah) Kabupaten Banggai Kepulauan tahun 2017 sampai 2022;
1 (satu) bundel Buku I Peraturan Bupati Banggai Kepulauan Nomor 37 tahun 2018 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan tahun 2019;
1 (satu) bundel Buku II Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan tahun 2019;
1 (satu) bundel Peraturan Bupati Banggai Kepulauan Nomor 32 tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 37 tahun 2018 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan tahun 2019;
1 (satu) bundel Kebijakan Umum APBD (KUA) Kabupaten Banggai Kepulauan tahun 2019;
1 (satu) bundel Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Kabupaten Banggai Kepulauan tahun 2019.
15 (lima belas) lembar laporan transaksi Bank BRI dengan nomor rekening : 516401019272532 an. MOH. MAWARDI MASULILI periode 01/01/2019 s/d 31/01/2019.
1 bundel dokumen pelaksanaan perubahan anggaran organisasi perangkat Daerah DPPa-OPD Dinas Pemberdayaan Masyarakat dann Desa Kabupaten Banggai Kepulauan Tahun anggaran 2019;
1 lembar surat perintah pencairan Desa Nomor : 3615/SP2D/BUD/2019, tanggal 12 Juni 2019 perihal untuk keperluan pembayaran langsung (LS) belanja langsung guna biaya belanja akomodasi verifikasi APBdes dalam SPP kegiatan pengelolaan dana Alokasi Desa untuk TW II pada Kantor Dinas PMD Kab. Bangkep TA. 2019 dengan nilai sebesar Rp. 38.400.000,-;
1 lembar surat pemerintah membayar langsung (LS) No. SPM 75/SPM-LS/BL/VII/DINAS PMD/2019, tanggal 3 Juli 2019, untuk keperluan untuk keperluan pembayaran langsung (LS) belanja langsung guna biaya belanja akomodasi verifikasi APBdes dalam SPP kegiatan pengelolaan dana Alokasi Desa untuk TW II pada Kantor Dinas PMD Kab. Bangkep TA. 2019 dengan nilai sebesar Rp. 38.400.000,-;
1 lembar surat permintaan pembayaran langsung barang dan jasa (SPP-LS BARANG DAN JASA) Nomor : 75/SPP-LS/BL/VII/Dinas PMD/2019 tahun 2019 dengan nilai anggaran sebesar Rp. 38.400.000,- .
1.( Satu ) Lembar SP2D ( Surat Perintah Pencairan Dana ) dari Dinas Perikanan Kab. Banggai Kepulauan dengan nomor : 1261 / SP2D / BUD / 2019. Tanggal 23 April 2019;
1.( Satu ) Lembar SPM ( Surat Perintah Membayar ) Pada Dinas Perikanan Kab. Banggai Kepulauan dengan nomor : 27 / SPM-LS/BL/IV/DISKAN/2019. Tanggal, 15 April 2019;
6 ( enam ) Lembar SPP (Surat Permintaan Pembayaran ) pada Dinas Perikanan Kab. Banggai Kepulauan dengan nomor : 27/SPP-LS/BL/IV/DISKAN/2019, Tanggal 15 April 2019;
1( satu ) Bundel Dokumen Pelaksanaan perubahan Anggaran Organisasi Perangkat Daerah ( DPPA – OPD ) Dinas Perikanan Kabupaten Banggai Kepulauan Tahun Anggaran 2019.
1 (satu) lembar Rekening koran Bank Bank Sulteng Cabang Salakan dengan nomor rekening : 0060107003353 an. Persada Nusantara Purnama Indah periode 01/01/2019 s/d 31/01/2019.
2 ( Dua ) Lembar Cetakan Timbal Balik Rekening Koran Bank Sulteng dengan Rekening ; 0060107001528 atas nama CV. UDIN LAMENA.
1 lembar rekening koran 516401017256530 Bank BRI Unit Salakan Luwuk a.n. IRWANTO T. BUA.
1 ( Satu ) lembar SP2D No. : 1468/SP2D/BUD/2019 tgl 29 April 2019 perihal pembayaran Langsung (LS) guna biaya pembayaran perencanaan pembangunan jalan kantong produksi Desa Montomisan, Ambelang, To’olon dan Saleati Keg. Penyedian Sarana Produksi pertanian perkebunan TW I pada Distan Kab. Bangkep TA. 2019 sebesar Rp. 21.917.000,-
1 (satu) lembar SPM (Surat Perintah Membayar No. : 048/SPM-LS/DISTAN/IV/2019 tanggal 23 April 2019.
1 (satu) lembar surat pengantar No. : 520-048/DISTAN/IV/2019 tanggal 23 April 2019
1 (satu) lembar surat penelitian kelengkapan dokumen SPP (Surat Permintaan Pembayaran) tanggal 23 April 2019.
1 (satu) lembar Surat Pernyataan Tanggungjawab Atas Kebenaran Laporan Pertanggungjawaban Benhajara Pengeluaran tanggal 23 April 2019.
1 (satu) lembar Surat Pernyataan Tanggungjawab Mutlak tanggal 23 April 2019
1 (satu) lembar Kwitansi pembayaran perencanaan pembangunan jalan kantong produksi Desa Montomisan, Ambelang, To’olon dan Saleati Keg. Penyedian Sarana Produksi pertanian perkebunan TW I pada Distan Kab. Bangkep TA. 2019 sebesar Rp. 21.917.000,-
1 (satu) lembar Surat Pernyataan Tanggungjawab tanggal 23 April 2019.
2 (dua) lembar Fakta Integritas tanggal 23 April 2019.
1 (satu) lembar lembar control tanggal 23 April 2019
3 (tiga) lembar SPP (Surat Permintaan Pembayaran) No. 048/SPP-LS/DISTAN/IV/2019 tangal 23 April 2019.
3 (tiga) lembar Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa No. 048/SPP-LS/DISTAN/IV/2019 tangal 23 April 2019.
Ringkasan kontrak No. 01/SPK/DISTAN-BANGKEP/III/2019 tanggal 6 Maret 2019
1 (satu) lembar laporan transaksi Bank BRI dengan nomor rekening : 516401019272532 an. MOH. MAWARDI MASULILI periode 1 Maret 2019 sampai dengan 31 Maret 2019;
1 (satu) lembar laporan transaksi Bank BRI dengan nomor rekening : 516401019272532 an. MOH. MAWARDI MASULILI periode 1 Mei 2019 sampai dengan 31 Mei 2019;
2 (dua) lembar laporan transaksi Bank BRI dengan nomor rekening : 516401019272532 an. MOH. MAWARDI MASULILI periode 1 Juli 2019 sampai dengan 31 Juli 2019.
1 (satu) lembar rekening koran dengan nomor rekening : 0060301002274 tanggal 17 November 2020 dengan jumlah sebesar Rp 4.000.000.000 (empat miliar rupiah);
1 (satu) lembar rekening Koran dengan nomor rekening : 0060301002090 tanggal 17 November 2020 dengan jumlah sebesar Rp 3.000.000.000 (tiga miliar rupiah);
1 (satu) lembar struktur organisasi Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan tahun 2019;
1 (satu) lembar surat perintah nomor : 800/437/BKPSDM/2017 tanggal 07 Agustus 2017 tentang Pelaksanaan Tugas Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Asset Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan;
1 (satu) lembar permohonan pembukaan rekening deposito Bank Sulteng nomor : 583/55/BPKAD tanggal 22 Januari 2018 dengan jumlah sebesar Rp 4.000.000.000 (empat miliar rupiah) yang ditanda tangan ZAINAL MUS selaku Bupati Banggai Kepulauan;
1 (satu) lembar penutupan rekening deposito Bank Sulteng nomor rekening : 0060301002090 dengan nilai sebesar Rp 3.000.000.000 (tiga miliar) dan nomor rekening : 0060301002274 dengan nilai sebesar Rp 4.000.000.000 (empat miliar rupiah) tanggal 7 Februari 2019 yang ditanda tangani oleh Bendahara Umum Daerah atas nama ACHMAD TAMRIN, S.STP, ME;
1 (satu) lembar permohonan pembukaan rekening deposito Bank Sulteng nomor : 583/857/BPKAD tanggal 07 November 2017 dengan jumlah sebesar Rp 3.000.000.000 (tiga miliar rupiah) yang ditanda tangani oleh Bendahara Umum Daerah atas nama ACHMAD TAMRIN, S.STP, ME;
1 (satu) bundel rekening Koran Bank Sulteng dengan nomor rekening : 0060103000020 periode 01 Januari 2018 sampai dengan 31 Januari 2018;
1 (satu) bundel rekening Koran Bank Sulteng dengan nomor rekening : 0060103000020 periode 01 Februari 2018 sampai dengan 28 Februari 2018;
1 (satu) bundel rekening Koran Bank Sulteng dengan nomor rekening : 0060103000020 periode 01 Maret 2018 sampai dengan 31 Maret 2018;
1 (satu) bundel rekening Koran Bank Sulteng dengan nomor rekening : 0060103000020 periode 01 April 2018 sampai dengan 30 April 2018;
1 (satu) bundel rekening Koran Bank Sulteng dengan nomor rekening : 0060103000020 periode 01 Mei 2018 sampai dengan 31 Mei 2018;
1 (satu) bundel rekening Koran Bank Sulteng dengan nomor rekening : 0060103000020 periode 01 Juni 2018 sampai dengan 30 Juni 2018;
1 (satu) bundel rekening Koran Bank Sulteng dengan nomor rekening : 0060103000020 periode 01 Juli 2018 sampai dengan 31 Juli 2018;
1 (satu) bundel rekening Koran Bank Sulteng dengan nomor rekening : 0060103000020 periode 01 Agustus 2018 sampai dengan 31 Agustus 2018;
1 (satu) bundel rekening Koran Bank Sulteng dengan nomor rekening : 0060103000020 periode 01 September 2018 sampai dengan 30 September 2018;
1 (satu) bundel rekening Koran Bank Sulteng dengan nomor rekening : 0060103000020 periode 01 Oktober 2018 sampai dengan 31 Oktober 2018;
1 (satu) bundel rekening Koran Bank Sulteng dengan nomor rekening : 0060103000020 periode 01 November 2018 sampai dengan 30 November 2018;
1 (satu) bundel rekening Koran Bank Sulteng dengan nomor rekening : 0060103000020 periode 01 Desember 2018 sampai dengan 31 Desember 2018;
1 (satu) bundel Rekening Koran Bendahara Umum Daerah Bulan Januari tahun anggaran 2018 dengan nomor rekening 0060103000020 periode 1 Januari 2018 sampai dengan 31 Januari 2018;
1 (satu) bundel Rekening Koran Bendahara Umum Daerah Bulan Januari tahun anggaran 2018 dengan nomor rekening 0060103000020 periode 1 Februari 2018 sampai dengan 28 Februari 2018;
1 (satu) bundel Rekening Koran Bendahara Umum Daerah Bulan Januari tahun anggaran 2018 dengan nomor rekening 0060103000020 periode 1 Maret 2018 sampai dengan 31 Maret 2018;
1 (satu) bundel Rekening Koran Bendahara Umum Daerah Bulan Januari tahun anggaran 2018 dengan nomor rekening 0060103000020 periode 1 April 2018 sampai dengan 30 April 2018;
1 (satu) bundel Rekening Koran Bendahara Umum Daerah Bulan Januari tahun anggaran 2018 dengan nomor rekening 0060103000020 periode 1 Mei 2018 sampai dengan 31 Mei2018;
1 (satu) bundel Rekening Koran Bendahara Umum Daerah Bulan Januari tahun anggaran 2018 dengan nomor rekening 0060103000020 periode 1 Juni 2018 sampai dengan 30 Juni 2018;
1 (satu) bundel Rekening Koran Bendahara Umum Daerah Bulan Januari tahun anggaran 2018 dengan nomor rekening 0060103000020 periode 1 Juli 2018 sampai dengan 31 Juli 2018;
1 (satu) bundel Rekening Koran Bendahara Umum Daerah Bulan Januari tahun anggaran 2018 dengan nomor rekening 0060103000020 periode 1 Agustus 2018 sampai dengan 31 Agustus 2018;
1 (satu) bundel Rekening Koran Bendahara Umum Daerah Bulan Januari tahun anggaran 2018 dengan nomor rekening 0060103000020 periode 1 September 2018 sampai dengan 30 September 2018;
1 (satu) bundel Rekening Koran Bendahara Umum Daerah Bulan Januari tahun anggaran 2018 dengan nomor rekening 0060103000020 periode 1 Oktober 2018 sampai dengan 31 Oktober 2018;
1 (satu) bundel Rekening Koran Bendahara Umum Daerah Bulan Januari tahun anggaran 2018 dengan nomor rekening 0060103000020 periode 1 November 2018 sampai dengan 30 November 2018;
1 (satu) bundel Rekening Koran Bendahara Umum Daerah Bulan Januari tahun anggaran 2018 dengan nomor rekening 0060103000020 periode 1 Desember 2018 sampai dengan 31 Desember 2018;
1 (satu) bundel Register SP2D periode 1 Januari 2019 sampai dengan 31 Desember 2019;
1 (satu) lembar slip bukti setoran Bank Sulteng tanggal 8 Februari 2019 dengan nomor rekening 0060103000020 dengan jumlah sebesar Rp 4.000.000.000 (empat miliar rupiah) untuk pengembalian deposito;
1 (satu) lembar slip bukti setoran Bank Sulteng tanggal 8 Februari 2019 dengan nomor rekening 0060103000020 dengan jumlah sebesar Rp 3.000.000.000 (tiga miliar rupiah) untuk pengembalian deposito.
1 (satu) lembar fotocopy cek nomor : C454838 tanggal 24 April 2019 sebesar Rp 5.500.000.000,- (lima milyar lima ratus juta rupiah) Cv. Udin Lamena;
1 (satu) lembar fotocopy cek nomor : C454840 tanggal 11 Juni 2019 sebesar Rp 3.000.000.000,- (tiga milyar rupiah) Cv. Udin Lamena;
1 (satu) lembar fotocopy cek nomor : C458454 tanggal 07 Agustus 2019 sebesar Rp 1.500.000.000,- (satu milyar lima ratus juta rupiah) an. Cv. Udin Lamena;
1 (satu) lembar fotocopy cek nomor : C458455 tanggal 08 Agustus 2019 sebesar Rp 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) an. Cv. Udin Lamena;
1 (satu) lembar fotocopy cek nomor : C455653 tanggal 15 Agustus 2019 sebesar Rp 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) an. Cv. Alan Yakusa;
1 (satu) lembar fotocopy cek nomor : C455654 tanggal 16 Agustus 2019 sebesar Rp 1.500.000.000,- (satu milyar lima ratus juta rupiah) an. Cv. Alan Yakusa;
1 (satu) lembar fotocopy cek nomor : C417080 tanggal 22 Juli 2019 sebesar Rp 7.000.000.000,- (tujuh milyar rupiah) an. PT. Persada Nusantara Purnama Indah;
1 (satu) lembar fotocopy cek nomor : C458456 tanggal 20 Agustus 2019 sebesar Rp 56.000.000,- (lima puluh enam juta rupiah) an. Cv. Udin Lamena.
1 (satu) bundel Perbup Banggai Kepulauan Nomor 53 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Perbup Nomor 51 Tahun 2019 Ttg Perubahan Atas Penjabaran APBD 2019 / ASLI;
1 (satu) lembar surat permintaan rekening koran nomor : 900/345/bpkad/2019 tanggal 31 juli 2019 / FOTO COPY LEGALISIR;
1 (satu) lembar surat permintaan rekening koran nomor : 900/429/bpkad/tanggal 03 oktober 2019 / FOTO COPY LEGALISIR.
3 (tiga) lembar Keputusan Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor : 499/BAPPEBTI/SI/X/2004, tanggal 11 Oktober 2004 tentang Pemberian Izin Usaha Untuk menyelenggarakan Kegiatan Sebagai Pialang Berjangka Kepada PT Milenium Arthapala Futures;
1 (satu) bundel dokumen AKTA Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan Terbatas PT. “Milenium Arthapala Futures” Nomor 01, tanggal 04 Maret 2008 Notaris dan PPAT IRWAN SUHARDI, SH, M.Kn;
1 (satu) lembar Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: AHU-18830.AH.01.02.Tahun 2008 tentang Persetujuan Akta Perubahan Anggaran Dasar Perseroan , tanggal 16 April 2008;
3 (tiga) lembar Keputusan Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor: 32/BAPPEBTI/PNA-PP/5/2008, tanggal 23 Mei 2008 tentang Persetujuan Perubahan Nama/Alamat Dan Pemegang Saham/Pengurus Pialang Berjangka PT. Milenium Arthapala Futures;
3 (tiga) lembar Keputusan Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor : 18/Bappebti/Kep-PBK/07/2014, tanggal 14 Juli 2014 tentang Penetapan Sebagai Pialang Berjangka Yang Melakukan Kegiatan Penerimaan Nasabah Secara Elektronik On-Line di Bidang Perdagangan Berjangka Komoditi kepada PT Bestprofit Futures;
3 (tiga) lembar Keputusan Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor : 007 /BAPPEBTI/SP-PP/04/2020 tanggal 09 April 2020 tentang Persetujuan Perubahan Komisaris dan Direksi pada Pialang Berjangka PT. Bestprofit Futures;
4 (empat) lembar Keputusan Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor : 013/BAPPEBTI/SP-PA/11/2022 tentang Persetujuan Perubahan Alamat Kantor Pusat Pialang Berjangka PT Bestprofit Futures ;
1 (satu) bundel Print out aplikasi pembukaan rekening secara online sdr ACHMAD TAMRIN, S.STP di PT Bestprofit Futures;
2 (dua) lembar Bukti Konfirmasi Penerimaan Nas abah Pada PT Bestprofit Futures;
1 (satu) bundel bukti penerimaan transfer dana dan bukti penarikan dana dari nasabah sdr ACHMAD TAMRIN, S.STP di PT Bestprofit Futures;
1 (satu) bundel Print Out laporan transaksi nasabah sdr ACHMAD TAMRIN mulai tanggal 14 Januari 2019 s/d 17 Januari 2020.
4 (empat ) lembar Keputusan Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor : 022 / BAPPEBTI/SP-PP/11/2022 tanggal 02 Oktober 2022 tentang persetujuan Perubahan Komisaris pada Pialang Berjangka PT. Bestprofit Futures;
1 (satu ) bundel Akta Perubahan Susunan Pengurus Nomor : AHU-AH.01.09-0069667 tanggal 26 Oktober 2022 perihal Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan PT. BESTPROFIT FUTURES yang dibuat oleh notaris MARGARET BASARIA ELFRIDA SIRAIT M.KN yang berkedudukan di kota Cilegon;
1 (satu ) bundel Akta Pendirian PT Nomor : C-26271 HT.01.01.TH.2003 tentang Pengesahan Akta Pendirian Perseroan terbatas Menteri kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia;
1 (satu) lembar Memo Intern Nomor : 491/DIR/BPF/INT/VIII/2019 tanggal 23 Agustus 2019;
1 (satu) lembar Memo Intern Nomor : 437/DIR/BPF/INT/VIII/2019 tanggal 30 Juli 2019;
1 (satu ) bundel Peraturan BAPPEBTI Nomor 8 Tahun 2019 tentang Perubahan Peraturan badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 4 Tahun 2018 tentang ketentuan teknis perilaku Pialang Berjangka.
2 (dua) lembar rekening koran nomor 006201067726500 atas nama Riska Alam Savitri pada Bank BRI KC Pandeglang periode 10 Januari 2019 sampai dengan 30 Januari 2019.
1 (satu) lembar rekening koran nomor 006201067726500 atas nama Riska Alam Savitri pada Bank BRI KC Pandeglang periode 1 Maret 2019 sampai dengan 4 Maret 2019
300 (tiga ratus) lembar uang pecahan Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) dengan jumlah total Rp 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah).
1 (satu) lembar rekening koran Bank Mandiri nomor 1510011557045 atas nama FARMAN ALAN periode tanggal 8 Agustus 2019 sampai dengan tanggal 31 Desember 2019
1 (satu) bundel formulir pembkaan rekening perorangan Nomor Referensi W073725224 Cabang 6795 atas nama Achmad Tamrin.
1 (satu) bundel rekening koran nomor 6795999934 atas nama Achmad Tamrin periode 1 Oktober 2020 sampai dengan 1 Juli 2021
1 (satu) bundel formulir pembkaan rekening perorangan atas nama Achmad Tamrin dengan nomor rekening baru 7855062852.
1 (satu) bundel rekening koran nomor 7855062852 atas nama Achmad Tamrin periode 1 Januari 2019 sampai dengan 1 Juli 2021
5 (lima) lembar rekening koran Bank Negara Indonesia (BNI) Cabang Gambir nomor rekening 0175059238 atas nama PT. Bestprofit Futures periode tanggal 19 Juni 2019, tanggal 25 Juni 2019 dan tanggal 22 Juli 2019.
6 (enam) lembar rekening koran Bank Mandiri Cabang Jakarta Imam Bonjol nomor rekening 1220006643954 periode tanggal 13 Januari 2019 s/d 29 Januari 2019, tanggal 19 Februari 2019 s/d 26 Februari 2019, tanggal 23 April 2019 s/d 25 April 2019, tanggal 11 Juni 2019 s/d 13 Juni 2019 dan tanggal 6 Agustus 2019 s/d 18 Agustus 2019.
1 (satu) bundel Informasi Rekening-Mutasi Rekening dengan nomor rekening 0353139310 atas nama PT. Bestprofit Futures Periode tanggal 12 Januari 2019 s/d 14 Januari 2019, tanggal 19 Januari 2019 s/d 21 Januari 2019, tanggal 30 Januari 2019, tanggal 2 Maret 2019 s/d 4 Maret 2019, tanggal 9 Juli 2019, tanggal 26 Juli 2019, tanggal 3 Oktober 2019, tanggal 4 Oktober 2019, tanggal 14 November 2019, tanggal 15 November 2019 dan tanggal 16 s/d 18 November 2019.
1 (satu) lembar slip Bukti Setoran Bank Central Asia (BCA) dengan rekening tujuan 7855062852 atas nama Achmad Tamrin senilai Rp95.000.000,- tanggal 14 November 2019 dengan penyetor Sujono.
1 (satu) lembar slip Bukti Setoran Bank Central Asia (BCA) dengan rekening tujuan 7855062852 atas nama Achmad Tamrin senilai Rp95.000.000,- tanggal 14 November 2019 dengan penyetor Agus Hudaya.
1 (satu) lembar slip Bukti Setoran Bank Central Asia (BCA) dengan rekening tujuan 7855062852 atas nama Achmad Tamrin senilai Rp20.000.000,- tanggal 14 November 2019 dengan penyetor Sujono.
1 (satu) lembar slip Bukti Setoran Bank Central Asia (BCA) dengan rekening tujuan 7855062852 atas nama Achmad Tamrin senilai Rp90.100.000,- tanggal 14 November 2019 dengan penyetor Agus Hudaya.
1 (satu) lembar slip Bukti Setoran Bank Central Asia (BCA) dengan rekening tujuan 7855062852 atas nama Achmad Tamrin senilai Rp80.000.000,- tanggal 15 November 2019 dengan penyetor Agus Hudaya.
1 (satu) lembar slip Bukti Setoran Bank Central Asia (BCA) dengan rekening tujuan 7855062852 atas nama Achmad Tamrin senilai Rp75.000.000,- tanggal 15 November 2019 dengan penyetor Sujono.
1 (satu) lembar slip Bukti Setoran Bank Central Asia (BCA) dengan rekening tujuan 7855062852 atas nama Achmad Tamrin senilai Rp70.000.000,- tanggal 15 November 2019 dengan penyetor Sujono.
1 (satu) lembar slip Bukti Setoran Bank Central Asia (BCA) dengan rekening tujuan 7855062852 atas nama Achmad Tamrin senilai Rp75.000.000,- tanggal 15 November 2019 dengan penyetor Agus Hudaya.
1 (satu) lembar slip Bukti Setoran Bank Central Asia (BCA) dengan rekening tujuan 7855062852 atas nama Achmad Tamrin senilai Rp98.000.000,- tanggal 18 November 2019 dengan penyetor Alias.
1 (satu) lembar slip Bukti Setoran Bank Central Asia (BCA) dengan rekening tujuan 7855062852 atas nama Achmad Tamrin senilai Rp97.000.000,- tanggal 18 November 2019 dengan penyetor Alias.
1 (satu) lembar slip Bukti Setoran Bank Central Asia (BCA) dengan rekening tujuan 7855062852 atas nama Achmad Tamrin senilai Rp95.000.000,- tanggal 18 November 2019 dengan penyetor Alias.
1 (satu) lembar foto copy Surat Keterangan Kerja Nomor 002/GA-EI/BPF/I/2024 tanggal 4 Januari 2024 menerangkan bahwa Jonathan Daniel pernah bekerja di PT. Bestprofit Futures sejak tanggal 15 Maret 2002 sampai dengan tanggal 20 Desember 2022.
1 (satu) lembar foto copy surat pengunduran diri Jonathan Daniel kepada Syaiful Rachman selaku Direktur Pemasaran PT. Bestprofit Futures tanggal 1 Desember 2022.
4 (empat) lembar foto copy legalisir Form aplikasi pembukaan rekening PT. Bank Sulteng Cabang Salakan tanggal 4 Oktober 2017 dengan nama pemohon Achmad Tamrin beserta lampiran.
5 (lima) lembar foto copy legalisir dokumen Informasi Nasabah (CIF) Perorangan PT. Bank Sulteng Cabang Salakan atas nama Achmad Tamrin.
1 (satu) bundel foto copy legalisir Rekening koran nomor 0060205009999 atas nama Achmad Tamrin, S.STP, ME pada PT. Bank Sulteng periode tanggal 4 Oktober 2019 sampai dengan tanggal 30 Juni 2023.
2 (dua) lembar foto copy legalisir rekening koran nomor 0060205009999 atas nama Achmad Tamrin, S.STP, ME pada PT. Bank Sulteng periode tanggal 1 Juni 2023 sampai dengan tanggal 22 Desember 2023
2 (dua) lembar foto copy dokumen Formulir Aplikasi Rekning Perorangan (AR-01) dengan CIF AYX3985 atas nama Achmad Tamrin, S.STP, ME tanggal 25 September 2014 bertempat di Sanana.
1 (satu) lembar foto copy dokumen Pembukaan / Perubahan Rekening Tabungan tanggal cetak 25 Juni 2014 dengan nomor rekening 5224-01-014780-53-6, kode cabang 5224 Unit Sanana Ternate, nama nasabah Achmad Tamrin.
1 (satu) lembar foto copy dokumen Surat Keterangan Nomor : 029.474/DMG-KSU/KS/VI/2014 atas nama Achmad Tamrin, S.STP, ME, tanggal 25 Juni 2014.
1 (satu) lembar foto copy KTP dengan NIK 8271020912750002 atas nama Achmad Tamrin, S.STP, ME.
1 (satu) lembar foto copy slip tanda bukti penyetoran Bank BRI dengan nomor rekening 5224-01-014780-53-6 atas nama Achmad Tamrin tanggal 21 Januari 2019 dengan nilai setoran Rp70.000.000.
1 (satu) lembar foto copy slip tanda bukti penyetoran Bank BRI dengan nomor rekening 5224-01-014780-53-6 atas nama Achmad Tamrin tanggal 30 Januari 2019 dengan nilai setoran Rp60.000.000.
1 (satu) lembar foto copy slip penyetoran PT. Bank BRI dengan nomor rekening 5224-01-014780-53-6 atas nama Achmad Tamrin tanggal 13 Maret 2019 dengan nilai setoran Rp331.750.000.
1 (satu) bundel foto copy Rekening koran Bank BRI nomor 5224-01-014780-53-6 atas nama Achmad Tamrin periode tanggal 1 Januari 2018 sampai dengan tanggal 16 Desember 2022.
Uang tunai dengan jumlah total Rp4.394.332.600,00 (Empat miliar tiga ratus sembilan puluh empat juta tiga ratus tiga puluh dua ribu enam ratus rupiah).
1 (satu) buah sertifikat Hak Milik Nomor 17 Provinsi Sulawesi Tengah Kab. Banggai Kepulauan Kec. Tinangkung Kel. Saiyong 19.09.04.14.1.00017 nama pemegang hak “Djamil Paute” luas 3406 M2.
Menimbang, bahwa barang bukti yang diajukan dalam persidangan ini telah disita secara sah menurut hukum, karena itu dapat dipergunakan untuk memperkuat pembuktian dalam perkara ini.
Menimbang bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan dalam persidangan ini diperoleh fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa benar Achmad Tamrin, S.STP. ME., adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Pemerintah Kabupaten Banggai Kepulauan, tahun 2018 - 2020 menjabat sebagai Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Banggai Kepulauan berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati Banggai Kepulauan Nomor : 821.2.22/021/BKPSDM/2018 tanggal 29 Juni 2018 dan selaku Bendahara Umum Daerah (BUD) Kabupaten Banggai Kepulauan tahun 2019 berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati Banggai Kepulauan Nomor : 7 tahun 2019 tanggal 04 Januari 2019.
Bahwa benar tahun 2019, Terdakwa Achmad Tamrin, S.STP, ME., sebagai PNS pangkat pembina tingkat 1 golongan IV/b dan selaku Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Banggai Kepulauan menerima penghasilan perbulan sebesar jumlah Rp. 15.230.869,- terdiri dari
gaji bersih Rp6.646.000,00
tunjangan penghasilan Rp7.084.869,00
Honor BUD Rp1.500.000,00
total satu tahun kurang lebih Rp182.770.428,00 (seratus delapan puluh dua juta tujuh ratus tujuh puluh ribu empat ratus dua puluh delapan rupiah).
Bahwa benar Terdakwa Achmad Tamrin, S.STP, ME. menjadi nasabah pada beberapa Bank sebagai berikut :
Bank Central Acia (BCA) KCP Luwuk Banggai, dibuka tanggal 26 Oktober 2020, profil saat pembukaan menggunakan KTP NIK 8271020912750002, PNS eselon 2 Kantor BPKAD Kab Banggai Kepulauan , no rek . 6795999934 setoran awal Rp500.000,00.
BANK Central Acia (BCA) KCP Ternate, dibuka tanggal 28Agustus 2012, profil saat pembukaan menggunakan KTP NIK 8271020912750002, PNS, Kepala Bidang pada Kantor Pemberdayaan Masyarakat, no rek 7855062852 setoran awal Rp1.000.000,00 status rekening aktif saldo per tanggal 07/04/2020 sejumlah Rp212.110,43.
PT. Bank Sulteng Cabang Salakan, dibuka tanggal 4 Oktober 2017, profil saat pembukaan menggunakan KTP (NIK : 8271020912750002), PNS Rp5.000.000,00 sampai dengan Rp100.000.000,00 (per bulan), produk tabungan PNS . nomor rekening 0060205009999, setoran awal Rp5.122.900,00 (sumber gaji).
Bank BRI memakai nama orang lain, an. Moh. Mawardi Masulili, Staf Honorer Kantor BPKAD Kab Banggai Kepulauan nomor rekening : 516401019272532 namun rekening tersebut barada dalam penguasaan Terdakwa.
Bahwa benar Terdakwa selaku Kepala BPKAD adalah sebagai Pejabat Pengelolaan Keuangan Daerah (PPKD), mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan APBD yang diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 tahun 2011 jo Permendagri no. 13 tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah memiliki tugas dan tanggung jawab sebagai berikut :
Merumuskan dan menyusun rencana program dan kegiatan pengelolaan keuangan dan asset daerah.
Mengelola administrasi keuangan dan asset daerah.
Menyusun pedoman dan petunjuk teknis pelaksanaan pengelolaan keuangan dan asset daerah.
Melaksanakan kordinasi atas penerimaan dan pengeluaran keuangan daerah dengan instansi terkait.
Membina, mengawasi dan mengendalikan pelaksanaan pengelolaan keuangan dan asset daerah.
Melaksanakan fungsi BUD.
Menyusun laporan keuangan pemerintah daerah, membina dan mengevaluasi pengawai di lingkungan BPKAD.
Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Menyampaikan laporan hasil evaluasi, saran dan pertimbangan di bidang tugas dan fungsinya kepada bupati melalui sekretaris daerah.
Bahwa Terdakwa selaku Pejabat Pengelolaan Keuangan Daerah (PPKD) sebagaimana diatur dalam PERMENDAGRI No. 13 tahun 2006 mempunyai tugas dan tanggung jawab sebagai berikut :
Menyusun dan melaksanakan kebijakan pengelolaan keuangan daerah.
Menyusun RAPBD dan RAPBD perubahan.
Melaksanakan pemungutan pendapatan daerah yang telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Bahwa benar fungsi Terdakwa selaku Bendahara Umum Daerah (BUD) adalah menyusun laporan keuangan daerah dalam rangka pertanggungjawaban pelaksanaan APBD dan melaksanakan tugas lainnya berdasarkan kuasa yang dilimpahkan oleh Kepala Daerah.
Bahwa benar Terdakwa selaku Kepala BPKAD adalah sebagai Pejabat Pengelolaan Keuangan Daerah (PPKD) mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan APBD dan bertindak sebagai Bendahara Umum Daerah (BUD) Kabupaten Banggai Kepulauan tahun 2019 mengelola APBD Kab Banggai Kepulauan Tahun Anggaran 2019 sejumlah Rp944.417.709.709,00 (Sembilan ratus empat puluh empat milyar empat ratus tujuh belas juta tujuh ratus Sembilan ribu tujuh ratus Sembilan rupiah) berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan Nomor 8 tahun 2018 dan Peraturan Bupati Banggai Kepulauan Nomor 77 Tahun 2018 tentang Penjabaran APBD Kabupaten Bangkep Tahun Anggaran 2019 yang kemudian mengalami perubahan anggaran menjadi Rp958.574.282.872,80 (sembilan ratus lima puluh delapan juta lima ratus tujuh puluh empat ribu dua ratus delapan puluh dua ribu delapan ratus tujuh puluh dua rupiah delapan puluh sen) berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 51 tahun 2019 tentang Pejabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja (APBD) Kabupaten Banggai Kepulauan Tahun Anggaran 2019 dan mengalami perubahan kedua pada Bulan Desember 2019 menjadi Rp971.374.450.350,80 (sembilan ratus tujuh puluh satu juta milyar tiga ratus tujuh puluh empat juta empat ratus lima puluh ribu tiga ratus lima puluh rupiah delapan puluh sen) dan ditetapkan dalam Peraturan Daerah Nomor 12 tahun 2019 tanggal 13 November 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja (APBD) Kabupaten Banggai Kepulauan Tahun Anggaran 2019 dan Peraturan Bupati Nomor 53 tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 51 tahun 2019 tentang Pejabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja (APBD) Kabupaten Banggai Kepulauan Tahun Anggaran 2019.
Bahwa benar penyimpanan uang Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan di PT. BANK Sulteng Cabang Salakan nomor rekening 006-01.03.00002.0, di PT. Bank Rakyat Indonesia nomor rekening 5164-01-000188-30-6 dan PT. Bank Negara Indonesia Nomor Rekening 0087166523 dan 115017175 berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati Banggai Kepulauan Nomor 8 Tahun 2019 tanggal 04 Januari 2019.
Bahwa benar Terdakwa tidak mempedomani Standar Operasional Prosedur Pelayanan Penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) dari Kas Daerah diatur dalam Peraturan Bupati Banggai Kepulauan Nomor 9 Tahun 2017, pasal 6 ayat (1) menyatakan bahwa “Kelengkapan Dokumen SPM-LS untuk penerbitan SP2D-LS Pekerjaan Fisik, Non Fisik (Konsultan) dan Pengadaan Barang dan Jasa adalah:
SPM-LS;
Ceklist penelitian kelengkapan pengajuan SPP-LS Barang dan Jasa yang ditandatangani oleh PPK-OPD;
Ringkasan/ Resume Kontrak/ SPK yang dilampiri dengan Berita Acara Penyelesaian Pekerjaan, Berita Acara Pembayaran, Berita Acara Serah Terima Barang dan Jasa;
Surat Pernyataan Tanggjungjawab Mutlak PA/KPA;
Surat Pernyataan Tanggungjawab atas Kebenaran Laporan Pertanggungjawaban Bendahara Pengeluaran, ditandatangani oleh PPK, diketahui PA/KPA;
Kuitansi bermaterai yang ditandatangani oleh Pihak Ketiga, Bendahara Pengeluaran, PPTK dan diketahui oleh PA/KPA;
E-Billing bukti penyetoran PPN/PPh;
Bukti Galian C, Biaya Retribusi 10% biaya makan dan minum dari Badan Pendapatan Daerah danLampiran lainnya yang diperlukan.”
Bahwa benar Terdakwa Achmad Tamrin, S.STP, ME. dalam melaksanakan tugas sebagai PPKD dan fungsi sebagai Bendahara Umum Daerah (BUD) Kabupaten Banggai Kepulauan, dalam pengelolaan APBD Kabupaten Banggai Kepulauan tahun anggaran 2019, Terdakwa tidak mempedomani ketentuan-ketentuan tentang Pengelola Keuangan Daerah, dimana Terdakwa menerbitkan 10 (sepuluh) Surat Perintah Pencairan Dana Langsung (SP2D-LS) fiktif yang ditandatanganinya sendiri selaku BUD Kab Banggai Kepulauan untuk kepentingan pribadinya sejumlah Rp29.357.701.823,00 (dua puluh sembilan milyar tiga ratus lima puluh tujuh juta tujuh ratus satu ribu delapan ratus dua puluh tiga rupiah) untuk memindahbukukan dana kas daerah ke rekening pihak ketiga kemudian dana direkening pihak ketiga ditarik tunai atau ditranfer ke rekening Terdakwa atau rekening orang lain, seolah-olah SP2D tersebut diterbitkan telah sesuai dengan aturan yang berlaku dan melalui proses penerrbitan sesuai standar operasional yang diatur dalam pasal 6 ayat (1) Peraturan Bupati Banggai Kepulauan Nomor : 9 tahun 2017 dengan cara :
Menduplikasi Nomor SP2D yang tercantum dalam system SIMDA Pemda Kab. Bangkep TA. 2019,
Mengatasnamakan anggaran kegiatan yang tidak tersedia atau tidak dianggarkan dalam APBD Kab Banggai Laut TA 2019
Menggunakan perusahaan pihak ketiga yang dituju dalam rekening tujuan transfer dana dalam SP2D tersebut, seolah-olah sebagai Penyedia Barang dan Jasa pada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Kabupaten Banggai Kepulauan TA. 2019.
Menggunakan anggaran SP2D tersebut, tidak sesuai peruntukan sebagaimana yang tercantum dalam SP2D
Bahwa Terdakwa mencairkan APBD Kabupaten Banggai Kepulauan Tahun Anggaran 2019 dengan menggunakan SP2D-LS fiktif tersebut ke Bank Sulteng dengan menggunakan rekening bank pihak ketiga perorangan maupun perusahaan yang dicantumkan oleh Terdakwa sebagai Penyedia Barang dan Jasa Kegiatan dalam SP2D, sebagai berikut :
Anggaran sejumlah Rp5.500.000.000,00 (Lima milyar lima ratus juta rupiah) untuk kegiatan Pembayaran Langsung (LS) Belanja Langsung Bantuan Sosial Kabupaten Banggai Kepulauan pada BPKAD TW. II TA. 2019 dengan SP2D No. : 1261/SP2D/BUD/2019 tgl 22 April 2019 yang dicairkan overbooking ke rekening Bank Sulteng nomor : 006.010700152.8 atas nama Zarudin/Direktur CV. Udin Lamena tanggal 22 April 2019.
Anggaran sejumlah Rp300.000.000,00 (Tiga ratus juta rupiah) untuk pembayaran langsung (LS) guna biaya pengadaan tanah pemerintah Daerah untuk pembangunan gudang aset pada banda PKAD TW. 2 TA.2 2019 dengan SP2D NOMOR : 1468/SP2D/BUD/2019, tanggal 29 April 2019 yang ditransfer ke rekening BRI nomor : 516401019272532 atas nama Muh. Mawardi Masuli Bank BRI Unit Salakan tanggal 30 April 2019.
Anggaran sejumlah Rp3.000.000.000,00 (Tiga milyar rupiah) untuk kegiatan Pembayaran Langsung (LS) Guna Biaya Bantuan Perumahan Swadaya Kabupaten Banggai Kepulauan Pada Badan PKAD TW. II TA. 2019 dengan SP2D No. : 2285/SP2D/BUD/2019 tgl 10 Juni 2019 yang dicairkan overbooking ke rekening Bank Sulteng nomor : 006.010700152.8 atas nama Zarudin/Direktur CV. Udin Lamena tanggal 11 Juni 2019.
Anggaran sejumlah Rp3.800.000.000,00 (Tiga milyar delapan ratus juta rupiah) untuk pembayaran langsung (LS) guna biaya Bantuan Perumahan Swadaya tahap II Kab. Bangkep pada BPKAD TW II T.A. 2019 dengan SP2D No. : 2381/SP2D/BUD/2019 yang dicairkan overbooking ke rekening BNI Nomor : 819380243 atas nama La Rusman/Direktur CV. Mega Rezki, Bank BNI Cabang Bau-Bau tanggal 18 Juni 2019.
Anggaran sejumlah Rp4.700.000.000,00 (Empat milyar tujuh ratus juta rupiah) untuk kegiatan pembayaran Langsung (LS) Guna Biaya Bantuan Perumahan Swadaya Tahap III Kabupaten Banggai Kepulauan Pada Badan PKAD TW. II TA. 2019 dengan SP2D No. : 2533/SP2D/BUD/2019 tgl 24 Juni 2019 yang ditransfer ke rekening BNI Nomor : 819380243 atas nama CV. Mega Rezki, Bank BNI Cabang BauBau tanggal 25 Juni 2019.
Anggaran sejumlah Rp7.000.000.000,00 (Tujuh milyar rupiah) utk kegiatan : Pembayaran Langsung (LS) Ganti Rugi Tanah dan Bangunan Untuk Kepentingan umum Kabupaten Banggai Kepulauan Pada Badan PKAD TW. III TA. 2019 dengan SP2D No. : 3615/SP2D/BUD/2019 tgl 19 Juli 2019 yang dicairkan overbooking ke rekening Bank Sulteng Nomor : 006.01.07.00335.3 atas nama PT. Persada Nusantara Purnama Indah tanggal 22 Juli 2019.
Anggaran sejumlah Rp1.001.476.000,00 (Satu milyar satu juta empat ratus tujuh puluh enam ribu rupiah) untuk kegiatan Pembayaran Langsung (LS) Belanja Langsung Guna Biaya Pembayaran (100%) Pengadaan Buku K13 Pada Dinas DIKBUD Kab. Bangkep TW II TA. 2019 dengan SP2D No. : 4482/SP2D/BUD/2019 tgl 7 Agustus 2019 yang dicairkan overbooking ke rekening Bank Sulteng Nomor : 006.010700152.8 atas nama Zarudin/Direktur CV. Udin Lamena tanggal 7 Agustus 2019.
Anggaran sejumlah Rp1.555.225.455,00 (Satu milyar lima ratus lima puluh lima juta dua ratus dua puluh lima ribu empat ratus lima puluh lima rupiah) untuk kegiatan Pembayaran Langsung (LS) Belanja Langsung Guna Pembiayaan (100%) Pengadaan Alat Praktek dan Peraga Siswa Pd Dinas DIKBUD Kab. Bangkep TW II TA. 2019 dengan SP2D No. : 4481/SP2D/BUD/2019 tgl 7 Agustus 2019 yang dicairkan overbooking ke rekening BRI nomor : 006.01.07.003460 atas nama Mas Agus Direktur PT. Nurul Persada Gemilang tanggal 7 Agustus 2019.
Anggaran sejumlah Rp1.617.563.937,00 (Satu milyar enam ratus tujuh belas juta lima ratus enam puluh ribu sembilan ratus tiga puluh tujuh rupiah) untuk kegiatan Pembayaran Langsung (LS) Belanja Langsung Guna Pembayaran (100%) Pengadaan Alat Kesenian Siswa pada Dinas DIKBUD Kab. Bangkep TW II TA. 2019 menggunakan SP2D No. : 4512/SP2D/BUD/2019 tgl 15 Agustus 2019 yang dicairkan overbooking ke rekening BRI nomor : 006.01.07.002933 atas nama Parman Alan Direktur CV.Alan Yakusa.
Anggaran sejumlah Rp883.436.063,00 (Delapan ratu delapan puluh tiga juta empat ratus tiga puluh enam ribu enam puluh tiga rupiah) untuk kegiatan Pembayaran Langsung (LS) Belanja Langsung Guna Biaya Pembayaran (100%) Pengadaan Alat Lab. Sekolah pada Dinas DIKBUD Kab. Bangkep TW II TA. 2019 dengan SP2D No. : 4513/SP2D/BUD/2019 tgl 15 Agustus 2019 yang dicairkan overbooking ke rekening Bank Sulteng Nomor : 006.01.07.002933 atas nama Parman Alam Direktur CV. Alan Yakusa.
Bahwa benar untuk menyembunyikan atau menyamarkan dana yang diperoleh Terdakwa dari Kas Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan sejumlah Rp29.357.701.823,00 (Dua puluh sembilan milyar tiga ratus lima puluh tujuh juta tujuh ratus satu ribu delapan ratus dua puluh tiga rupiah) dengan menggunakan 10 (sepuluh) SP2D-LS fiktif tersebut, dipindahbukukan ke rekening pihak ketiga perorangan maupun perusahaan sebagaimana yang dicantumkan terdakwa didalam SP2D, kemudian terdakwa menghubungi pemilik perusahaan dan menyampaikan adanya dana masuk ke rekening dan meminta untuk dicairkan oleh pemilik rekening atau dicairkan oleh orang lain dengan menggunakan cheq dari pihak ketiga kemudian dananya disetor tunai atau ditransfer/dipindahkabukukan/over booking ke rekening terdakwa sendiri atau rekening pihak lain yang telah disiapkan oleh Terdakwa di beberapa Bank sebagai berikut :
Pencairan SP2D No. : 1261/SP2D/BUD/2019 tgl 22 April 2019 sejumlah Rp5.500.000.000,00 perihal kegiatan Pembayaran Langsung (LS) Belanja Langsung Bantuan Sosial Kabupaten Banggai Kepulauan pada BPKAD TW. II TA. 2019, dicairkan overbooking ke rekening nomor : 006.010700152.8 atas nama Zarudin/Direktur CV. Udin Lamena tanggal 22 April 2019. Setelah dana tersebut masuk Terdakwa meminta Cek kepada sdr Zarudin dan setelah Cek tersebut diberikan, Terdakwa meminta saksi Muh. Mawardi Masulili pada tanggal 24 April 2019 melakukan Overbooking ke rekening Bank Mandiri Cabang Imam Bonjol Jakarta Nomor 112.000.664.3954 an. PT. Best Profit Futures sejumlah Rp5.000.000.000,00 dan ke Bank BRI Unit Salakan Salakan Nomor Rekening 516401019272532 an. Muh. Mawardi Masulili sejumlah Rp500.000.000,00 dimana rekening tersebut dibuat atas perintah terdakwa dan penggunaan rekening termasuk buku tabungan dan ATM oleh terdakwa. Uang sejumlah Rp500.000.000,00 digunakan terdakwa untuk Trading Binari Option.
Pencairan SP2D NOMOR : 1468/SP2D/BUD/2019, tanggal 29 April 2019 perihal pembayaran langsung (LS) guna biaya pengadaan tanah pemerintah Daerah untuk pembangunan gudang aset pada banda PKAD TW. 2 TA.2 2019 dengan nilai sejumlah Rp300.000.000,00 ke Bank BRI Unit Salakan Salakan Nomor Rekening 516401019272532 an. Muh. Mawardi Masulili dimana buku dan ATM rekening tersebut dipegang oleh terdakwa, kemudian uang Rp300.000.000,00 tersebut digunakan untuk Trading Binari Option.
Pencairan SP2D NOMOR : 2285/SP2D/BUD/2019, Tanggal 10 (sepuluh) Juni 2019 perihal pembayaran langsung (LS) guna biaya bantuan perumahan swadaya Kab. Bangkep dengan nilai sejumlah Rp3.000.000.000,00 yang masuk ke rekening nomor : 006.010700152.8 atas nama Zarudin/Direktur CV. Udin Lamena kemudian terdakwa meminta sdr. Zarudin melakukan Overbooking ke rekening Bank Mandiri Cabang Imam Bonjol Jakarta Nomor 112.000.664.3954 an. PT. Best Profit Futures sejumlah Rp3.000.000.000,00.
Pencairan SP2D NOMOR : 2381/SP2D/BUD/2019, tanggal 18 Juni 2019 perihal pembayaran langsung (LS) guna biaya bantuan perumahan swadaya tahap II Kab. Bangkep pada badan PKAD TW. 2 TA. 2019 dengan nilai sejumlah Rp3.800.000,000,00 yang masuk ke rekening CV. Mega Rezki dengan Direktur an. La Rusman, kemudian terdakwa menghubungi sdr La Rusman melalui telephone meminta agar dana tersebut dilakukan Overbooking ke rekening Bank Mandiri Cabang Imam Bonjol Jakarta Nomor 112.000.664.3954 an. PT. Best Profit Futures sejumlah Rp3.800.000.000,00.
Pencairan SP2D NOMOR : 2533/SP2D/BUD/2019, tanggal 24 Juni 2019 perihal pembayaran langsung (LS) guna biaya bantuan perumahan swadaya tahap 3 Kab. Bangkep pada Badan PKAD TW.2 TA. 2019 dengan nilai sejumlah Rp4.700.000.000,00 yang masuk ke rekening CV. Mega Rezki dengan Direktur an. La Rusman, kemudian terdakwa menghubunginya untuk dilakukan Overbooking ke rekening Bank Mandiri Cabang Imam Bonjol Jakarta Nomor 112.000.664.3954 an. PT. Best Profit Futures sejumlah Rp4.700.000.000,00.
Pencairan SP2D NOMOR : 3615/SP2D/BUD/2019, tanggal 19 Juli 2019 perihal pembayaran langsung (LS) ganti rugi tanah dan bangunan untuk kepentingan umum Kab. Bangkep pada BPKAD TW. 3 TA 2019 dengan nilai sejumlah Rp7.000.000.000,00 masuk ke rekening PT. Persada Nusantara Purnama Indah Nomor 0060107003353 dengan Direktur an. Hj. Raqib Mayuni, kemudian terdakwa memberikan Cek PT. Persada Nusantara Purnama Indah kepada saudara Noprizal dan dengan Cek tersebut dilakukan Overbooking ke rekening Bank Mandiri Cabang Imam Bonjol Jakarta Nomor 112.000.664.3954 an. PT. Best Profit Futures sejumlah Rp7.000.000.000,00.
Pencairan SP2D NOMOR : 4481/SP2D/BUD/2019, tanggal 07 Agustus 2019 perihal pembayaran langsung (LS) belanja langsung guna biaya pembayaran (10 (sepuluh)0%) pengadaan alat praktek dan peraga siswa PD. Dikbut Kab. Bangkep TW 2 TA. 2019 dengan nilai sebesar Rp. 1.555.225.455,- yang masuk ke rekening nomor : 006.010700152.8 atas nama Zarudin/Direktur CV. Udin Lamena kemudian setelah dana masuk terdakwa meminta Cek dari sdr. Zarudin selanjutnya Cek tersebut terdakwa berikan kepada Parman Alan untuk melakukan Overbooking ke rekening Bank Mandiri Cabang Imam Bonjol Jakarta Nomor 112.000.664.3954 an. PT. Best Profit Futures sejumlah Rp1.500.000.000,00 dan sisanya sejumlah Rp55.225.455,00 diambil oleh saudara Zarudin.
Pencairan SP2D NOMOR : 4482/SP2D/BUD/2019, tanggal 07 Agustus 2019 perihal pembayaran langsung (LS) belanja langsung guna biaya pembayaran 10% (sepuluh persen) pengadaan buku K. 13 pada dinas Dikbut Kab. Bangkep TW. 2 TA. 2019 dengan nilai sebesar Rp. 1.001.476 .368,- yang masuk ke rekening ke rekening nomor : 006.010700152.8 atas nama Zarudin/Direktur CV. Udin Lamena. Setelah dana masuk terdakwa meminta Cek kepada Zarudin dan kemudian Cek terdakwa berikan kepada saudara Parman Alan untuk Overbooking ke rekening Bank Mandiri Cabang Imam Bonjol Jakarta Nomor 112.000.664.3954 an. PT. Best Profit Futures sejumlah Rp1.000.000.000,00 dan sisanya sejumlah Rp1.476.368,00 diambil oleh saudara Zarudin.
Pencairan SP2D NOMOR : 4513/SP2D/BUD/2019, tanggal 15 Agustus 2019 perihal pembayaran langsung (LS) belanja langsung biaya pembayaran 10% (sepuluh persen) pengadaan alat Lab. Sekolah pada Dinas Dikbut Kab. Bangkep sejumlah Rp883.436.063,00 masuk ke rekening Bank Sulteng Cabang Salakan Kab. Bangkep Nomor 0060107002933 an. CV. Alan Yakusa dengan Direktur saudara Parman Alan .
Pencairan SP2D NOMOR : 4512/SP2D/BUD/2019, tanggal 15 Agustus 2019 perihal pembayaran langsung (LS) belanja langsung guna biaya pembayaran 10% (sepuluh persen) pengadaan alat kesenian siswa pada Dinas Dikbut Kab. Bangkep TW. 2 TA. 2019 dengan nilai sejumlah Rp1.617.563.937,00 masuk ke rekening Bank Sulteng Cabang Salakan Kab. Bangkep Nomor 0060107002933 an. CV. Alan Yakusa dengan Direktur saudara Parman Alan. Atas kedua transaksi yang masuk ke rekening Parman Alan dengan total sejumlah Rp2.501.000.000,00 dilakukan Overbooking ke rekening Bank Mandiri Cabang Imam Bonjol Jakarta Nomor 112.000.664.3954 an. PT. Best Profit Futures sejumlah Rp1.000.000.000,00 dan Rp1.500.000.000,00 sehingga terdapat sisa sejumlah Rp1.000.000,00 diserahkan secara tunai oleh saudara Farman Alan kepada terdakwa.
Bahwa benar Terdakwa melakukan setoran tunai, overbooking dan pemindahbukuan terhadap uang hasil pencairan SP2D atas 10 (sepuluh) kegiatan fiktif tersebut ke rekening Bank Mandiri, BNI dan BCA milik PT. Best Profit Futures untuk melakukan bisnis trading atau transaksi perdagangan emas Lokolondon (XUL 10) pada tahun 2019 sejumlah Rp29.402.000.000,00 (dua puluh sembilan milyar empat ratus dua juta rupiah) sebagai berikut :
Rekening Bank Mandiri Cabang Imam Bonjol Jakarta Nomor 112.000.664.3954 an. PT. Best Profit Futures, sebanyak 14 (empat belas) kali transaksi dengan rincian sebagai berikut :
Tgl 11 Januari 2019 sejumlahr Rp10.000.000,00.
Tgl 12 Januari 2019 sejumlah Rp15.000.000,00.
Tgl 12 Januari 2019 sejumlah Rp15.000.000,00
Tgl 13 Januari 2019 sejumlah Rp15.000.000,00
tgl 13 Januari 2019 sejumlah Rp 15.000.000,00
Tgl 28 Januari 2019 sejumlah Rp10.000.000,00
Tgl 20 Februari 2019 sejumlah Rp15.000.000,00
Tgl 25 Februari 2019 sejumlah Rp35.000.000,00
Tgl 24 April 2019 sejumlah Rp5.000.000.000,00
Tgl 12 Juni 2019 sejumlah Rp3.000.000.000,00
Tgl 07 Agustus 2019 sejumlah Rp1.500.000.000,00
Tgl 08 Agustus 2019 sejumlah Rp1.000.000.000,00
Tgl 15 Agustus 2019 sejumlah Rp1.000.000.000,00
Tgl 16 Agustus 2019 sejumlah Rp1.500.000.000,00
Rekening Bank BCA Nomor rekening 0353139310 an. PT. Best Profit Futures, sebanyak 11 (sebelas) kali transaksi dengan rincian sebagai berikut :
Tgl 14 Januari 2019 sejumlah Rp30.000.000,00
Tgl 21 Januari 2019 sejumlah Rp70.000.000,00
Tgl 30 Januari 2019 sejumlah Rp50.000.000,00
Tgl 04 Maret 2019 sejumlah Rp22.000.000,00
Tgl 26 September 2019 sejumlah Rp100.000.000,00
Tgl 04 Oktober 2019 sejumlah Rp50.000.000,00
Tgl 04 Oktober 2019 sejumlah Rp50.000.000,00
Tgl 04 Oktober 2019 sejumlah Rp50.000.000,00
Tgl 14 November 2019 sejumlah Rp100.000.000,00
Tgl 15 November 2019 sejumlah Rp100.000.000,00
Tgl 18 November 2019 sejumlah Rp100.000.000,00
Rekening Bank BNI nomor rekening 0175059238 an. PT. Best Profit Futures, sebanyak 3 (tiga) kali transaksi dengan rincian sebagai berikut :
Tgl 19 Juni 2019 sejumlah Rp3.800.000.000,00
Tgl 25 Juni 2019 sejumlah Rp4.700.000.000,00
Tgl 22 Juli 2019 sejumlah Rp7.000.000.000,00
Bahwa Terdakwa Achmad Tamrin, S.STP, ME., selain melakukan penempatan dana di PT. Best Profit Future, juga melakukan penempatan dana di Binari Option dan Pasundan Changer dengan menggunakan rekening BCA nomor 785.506.2852, rekening BRI Nomor 522.4010.1478.0536 dan Rekening Bank Sulteng Nomor : 006020500999, seluruhnya atas nama Achmad Tamrin, S.STP, ME, kemudian selebihnya melalui orang lain yakni saksi Heriyanto yang merupakan pengusaha jasa Money Changer Online (Pasundan Changer), Saksi Zarudin, (Terdakwa dalam berkas terpisah), saksi Noprizal, saksi Farman Alan) dan CV. Mega Rezki yang melakukan penyetoran menggunakan setoran tunai dan Debet rekening BRI/BCA/Mandiri/BNI/Bank Sulteng.
Bahwa perbuatan Terdakwa Achmad Tamrin, S.STP, ME, menempatkan sejumlah dana yang diperoleh dari pencairan APBD Kabupaten Banggai Kepulauan Tahun Anggaran 2019 di Perusahaan Pialang Investasi dengan menggunakan sejumlah rekening pihak lain Perorangan maupun Perusahaan dan selanjutnya memperoleh keuntungan dari investasi tersebut dengan maksud untuk menyembunyikan asal usul harta kekayaannya.
Menimbang bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa Achmad Tamrin, S.STP, ME, dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya.
Menimbang bahwa dakwaan Penuntut Umum disusun dalam bentuk Kombinasi (kumulatif subsidaritas) sebagai berikut :
DAKWAAN KESATU :
PRIMAIR
Pasal 2 ayat (1) Juncto Pasal 18 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
SUBSIDAIR
Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
DAN
DAKWAAN KEDUA :
Pasal 3 Juncto Pasal 2 ayat (1) huruf a, Undang Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Menimbang bahwa oleh karena dakwaan Penuntut Umum disusun dalam bentuk kombinasi (kumulatif subsidaritas) maka Majelis Hakim akan membuktikan secara berurutan dakwaan kesatu dan dakwaan kedua, dalam hal ini dakwaan kesatu dalam bentuk subsidaritas sehingga Majelis Hakim terlebih dahulu akan membuktikan dakwaan kesatu primair dan apabilan dakwaan kesatu primair tidak terbukti maka selanjutnya Majelis Hakim akan membuktikan dakwaan kesatu subsidair.
Menimbang bahwa dakwaan kesatu primair sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Juncto Pasal 18 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP yang unsur-unsurnya sebagai berikut :
Setiap orang
Secara melawan hukum
Memperkaya diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi
Dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara
Melakukan beberapa perbuatan kejahatan atau pelanggaran yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut
Ad. 1. Unsur Setiap Orang
Menimbang bahwa yang dimaksud dengan unsur setiap orang menurut Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi disebutkan pada Pasal 1 angka 3 bahwa yang dimaksud dengan “orang” adalah perseorangan termasuk korporasi yakni siapa saja atau setiap orang yang karena perbuatannya didakwa melakukan tindak pidana korupsi baik ia pegawai negeri maupun bukan pegawai negeri ataupun orang-orang yang untuk atas nama suatu korporasi disangka melakukan tindak pidana korupsi yang mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya menurut hukum. Mampu bertanggungjawab dimaksudkan adalah kemampuan Terdakwa membeda-bedakan antara perbuatan yang baik dan yang buruk, perbuatan yang sesuai dengan hukum, perbuatan yang melawan hukum dan kemampuan Terdakwa menentukan kehendaknya menurut keinsyafan tentang baik buruknya perbuatan ;
Menimbang bahwa dalam perkara ini Terdakwa Achmad Tamrin, S.STP, ME yang diajukan sebagai Terdakwa dalam persidangan perkara a quo identitasnya diakui oleh Terdakwa adalah seorang warga Negara Indonesia yang lahir di Waepo, pada tanggal 9 Desember 1975/umur 48 tahun dengan jenis kelamin Laki-laki, bertempat tinggal di Desa Baka, Kecamatan Tinangkung, Kabupaten Banggai Kepulauan, Provinsi Sulawesi Tengah, beragama Islam, Pekerjaan selaku Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Banggai Kepulauan Periode Tahun 2018 sampai dengan Tahun 2020.
Menimbang bahwa terlepas terbukti atau tidak terbukti perbuatan yang didakwakan terhadap Terdakwa tersebut diatas Majelis Hakim berpendapat bahwa uraian fakta hukum tersebut menunjukan identitas Terdakwa sebagai subyek hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan terhadap Terdakwa tersebut tidak ditemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana.
Menimbang berdasarkan uraian tersebut diatas, Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur “setiap orang” sebagaimana yang dimaksud dalam dakwaan kesatu primair telah terpenuhi dan terbukti menurut hukum.
Ad. 2. Unsur secara melawan hukum
Menimbang, bahwa mencermati ketentuan Pasal 2 ayat (1) Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak Pidana Korupsi, yang menjadi inti delik dari pasal tersebut adalah adanya perbuatan melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri dengan demikian menjadi sangat jelas konstruksi perbuatan “melawan hukum” harus dijadikan sebagai cara atau sarana untuk mencapai tujuan yaitu memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi.
Menimbang bahwa Putusan Mahkamah Kostitusi Nomor : 003/PUU-IV/2006 tanggal 25 JUli 2006 menyatakan bahwa penjelasan Pasal 2 ayat (1) Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001, mengenai perbuatan melawan hukum materiil adalah bertentangan dengan Undang Undang Dasar 1945 (UUD 1945) dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, dengan demikian menurut Mahkamah Konstitusi pemberantasan tindak pidana korupsi harus disandarkan pada perbuatan melawan hukum formil, maksudnya yang dilarang adalah sesuatu perbuatan yang diatur dalam peraturan perundang undangan yang tertulis.
Menimbang, bahwa Yurisprudensi Mahkamah Agung dalam perkara Nomor 2005 K/Pid/2006 tanggal 21 Desember 2006 dan putusan Nomor 207K/Pid/2007 tanggal 28 Pebruari 2007 memberi makna perbuatan melawan hukum yang dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999, baik dalam arti formil maupun dalam arti materiil, mengingat alasan alasan sebagai berikut :
Bahwa dengan dinyatakan Penjelasan Pasal 2 ayat (1) Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagai bertentangan dengan Undang Undang Dasar Republik Indonesia tahun 1945 dan telah pula dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, maka yang dimaksud dengan unsur secara melawan hukum dalam Pasal 2 ayat (1) Undang Undang tersebut menjadi tidak jelas rumusannya, oleh karena itu berdasarkan doktrin - la doctrine du senclair, Hakim harus melakukan penemuan hukum dengan memperhatikan :
Bahwa Pasal 28 ayat (1) Undang Undang Nomor 4 tahun 2004 yang menentukan hakim wajib menggali, mengikuti dan dan memahami nilai nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat, karena menurut Pasal 16 ayat (1) Undang Undang Nomor 4 tahun 2004, Pengadilan tidak boleh menolak untuk memeriksa, mengadili dan memutus suatu perkara yang diajukan dengan dalih bahwa hukum tidak ada atau kurang jelas, melainkan wajib memeriksa dan mengadilinya.
Bahwa Mahkamah Agung dalam hubungannya dengan perkara ini adalah akan mengadopsi ajaran prioritas baku dari Gustav Rad Bruch yang berpendapat bahwa, tujuan hukum berdasarkan prioritas adalah keadilan, manfaat baru kepastian hukum.
Bahwa memperhatikan butir 1 tersebut Mahkamah Agung dalam memberi makna unsur secara melawan hukum dalam Pasal 2 ayat (1) Undang Undang Nomor 31 tahun 1999 Jo. Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 akan memperhatikan doktrin dan yurisprudensi Mahkamah Agung yang berpendapat bahwa unsur secara melawan hukum dalam tindak pidana korupsi adalah mencakup perbuatan melawan hukum dalam arti materiil yang meliputi fungsi positif dan negatif, yang pengertiannya berpedoman pada :
Bahwa tujuan diperluasnya unsur perbuatan melawan hukum yang tidak lagi dalam pengertian formil, namun meliputi perbuatan hukum secara materiil adalah untuk mempermudah pembuktiannya di depan persidangan sehingga suatu perbuatan yang dipandang oleh masyarakat sebagai melawan hukum secara materiil akan tercela perbuatannya, dapatlah pelaku dihukum tindak pidana korupsi, meskipun perbuatannya itu tidak melawan hukum secara formil (Dr. Indrianto Seno Adji, SH., MH., Korupsi dan Hukum Pidana Edisi Pertama halaman 14).
Bahwa pengertian melawan hukum menurut Pasal 1 ayat (1) Sub a Undang Undang RI Nomor 3 tahun 1971 tidak hanya melanggar peraturan yang ada sanksinya melainkan mencakup pula perbuatan yang bertentangan dengan keharusan dan kepatutan dalam pergaulan masyarakat atau dipandang tercela oleh masyarahkat.
Bahwa sejalan dengan politik hukum untuk memberantas korupsi dalam putusan Mahkamah Agung RI 275/K/Pid / 1983 untuk pertama kalinya dinyatakan secara tegas bahwa korupsi secara materiil melawan hukum, karena perbuatan tersebut adalah perbuatan yang tidak patut, tercela dan menusuk perasaan hati masyarakat banyak dengan mamakai tolak ukur asas-asas hukum yang bersifat umum menurut kepatutan dalam masyarakat.
Bahwa yurisprudensi dan doktrin merupakan sumber hukum formil selain undang undang dan kebiasaan serta traktat yang tepat digunakan Mahkamah Agung dalam kasus konkrit yang dihadapinya, yurisprudensi tentang makna perbuatan hukum dalam arti formil dan dalam arti materiil harus tetap dijadikan pedoman untuk terbinanya konsisten penerapannya dalam perkara-perkara tindak pidana korupsi, karena sudah selesai dengan kesadaran hukum dan perasaan hukum dalam masyarakat, kebutuhan hukum masyarakat, nilai nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat.
Menimbang bahwa berdasarkan pemeriksaan alat bukti dan barang bukti yang diajukan dalam persidangan, ditemukan fakta hukum sebagai berikut :
Berdasarkan bukti surat berupa PERDA APBD Kabupaten Banggai Kepulauan, keterangan Saksi Rais Adam, Saksi Rusdy Sinaling, Saksi Rusli Moydadi dan Saksi lainnya, keterangan Terdakwa dan barang bukti, bahwa dalam Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan Nomor 8 tahun 2018 dan Peraturan Bupati Banggai Kepulauan Nomor 77 Tahun 2018 tentang Penjabaran APBD Kabupaten Bangkep Tahun Anggaran 2019 yang kemudian mengalami perubahan anggaran menjadi Rp958.574.282.872,80 (sembilan ratus lima puluh delapan juta lima ratus tujuh puluh empat ribu dua ratus delapan puluh dua ribu delapan ratus tujuh puluh dua rupiah delapan puluh sen) berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 51 tahun 2019 tentang Pejabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja (APBD) Kabupaten Banggai Kepulauan Tahun Anggaran 2019 dan mengalami perubahan kedua pada Bulan Desember 2019 menjadi Rp971.374.450.350,80,- (sembilan ratus tujuh puluh satu juta milyar tiga ratus tujuh puluh empat juta empat ratus lima puluh ribu tiga ratus lima puluh rupiah delapan puluh sen) dan ditetapkan dalam Peraturan Daerah Nomor 12 tahun 2019 tanggal 13 November 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja (APBD) Kabupaten Banggai Kepulauan Tahun Anggaran 2019 dan Peraturan Bupati Nomor 53 tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 51 tahun 2019 tentang Pejabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja (APBD) Kabupaten Banggai Kepulauan Tahun Anggaran 2019.
Berdasarkan bukti surat berupa Surat Keputusan (SK) Bupati Banggai Kepulauan Nomor : 821.2.22/021/BKPSDM/2018 tanggal 29 Juni 2018 dan keterangan saksi Adnan Datu Adam, Sofyan Nurdin, Lesli Irene Rawung, dan keterangan Terdakwa, bahwa yang menjabat Kepala BPKAD Kab Banggai Kepulauan tahun 2018 – 2020 adalah Terdakwa Achmad Tamrin, S.STP, ME. dan sebagai Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD) adalah yang mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan APBD dan bertindak sebagai Bendahara Umum Daerah (BUD) Kabupaten Banggai Kepulauan tahun 2019 berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati Banggai Kepulauan Nomor : 7 tahun 2019 tanggal 04 Januari 2019 untuk melaksanakan pengelolaan anggaran dan keuangan daerah Kabupaten Banggai Kepulauan Tahun Anggaran 2019.
Bahwa 10 (sepuluh) SP2D fiktif tersebut tidak pernah di verifakasi oleh Saksi Sri Hastuty Pasman, S. Kom.,Kepala Bidang Belanja pada Kantor BPKAD Kab Banggai Kepulauan dan Sri Hastuti Lumangino, SE,, Kasubbid Belanja Langsung BPKAD Kab. Banggai Kepulauan karena pengajuannya tidak melalui prosedur yang ditetapkan dalam Peraturan Bupati Banggai Kepulauan Nomor 9 Tahun 2017 tentang Standar Operasional Prosedur Pelayanan Penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana Pasal 6 ayat (1) menegaskan bahwa "Kelengkapan Dokumen SPM-LS untuk penerbitan SP2D-LS Pekerjaan Fisik, Non Fisik (Konsultan) dan Pengadaan yakni tanpa dilampiri dokumen pendukung berupa Surat Perintah Membayar (SPM) dan tidak ada Pengajuan dari Surat Permintaan Pembayaran (SPP) dan bukti pendukungnya dari SKPD yang tercantum dalam SP2D tersebut dan Terdakwa menggunakan nomor SP2D yang diambil secara acak dari sistem SIMDA Pemerintah Kabupaten Banggai Kepulauan sehingga nomor SP2D tersebut seolah-olah sesuai dengan penganggaran di SIMDA meskipun tidak melalui Sistem Informasi Manajemen Keuangan Daerah (SIMDA) dan tidak tercantum dalam Register SP2D Tahun 2019.
Bahwa Terdakwa dalam membuat 10 (sepuluh) lembar Surat Perintah Pencairan Dana Langsung (SP2D-LS) fiktif tersebut, selain menduplikasi nomor SP2D atau mengambil nomor SP2D yang ada didalam system SIMDA Pemerintah Kab. Banggai Kepulauan Tahun Anggaran 2019, Terdakwa juga mencantumkan anggaran dan kegiatan yang tidak tersedia dalam dokumen pelaksanaan anggaran (DPA) SKPD yang nomornya di duplikasi oleh Terdakwa dari kegiatan Badan PKAD dan Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Banggai Kepulauan.
Berdasarkan keterangan Saksi Hasriati Handaria, Bendahara Pengeluaran Badan PKAD, menerangkan SP2D pekerjaan/kegiatan pembayaran langsung (LS) ganti rugi tanah dan bangunan untuk kepentingan umum Kab. Bangkep pada BPKAD TW. 3 TA 2019 dengan nilai sejumlah Rp7.000.000.000,00 (tujuh milyar rupiah) tidak ada dalam DPA BPKAD Kabupaten Banggai Kepulauan.
Bahwa keterangan Narsun Gagamo, Bendahara Pengeluaran pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab. Banggai Kepulauan, terdapat 4 SP2D fiktif SP2D yang tidak ada dalam DPA Dikbud yaitu pengadaan alat praktek dan peraga siswa dengan nilai sejumlah Rp1.555.225.455,00 (satu milyar lima ratus lima puluh lima juta dua ratus dua puluh lima ribu empat ratus lima puluh lima rupiah) pengadaan Buku K13 pada dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab. Bangkep TW II Tahun Anggaran 2019 dengan nilai sejumlah Rp1.101.476.368,00 (satu milyar seratus satu juta empat ratus tujuh puluh enam ribu tiga ratus enam puluh delapan rupiah) Pengadaan alat kesenian siswa pada dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab. Bangkep TW II Tahun Anggaran 2019 dengan nilai sejumlah Rp1.617.563.937,00 (satu milyar enam ratus tujuh belas juta lima ratus enam puluh tiga ribu sembilan ratus tiga puluh tujuh rupiah) Dan Pengadaan alat Lab. sekolah pada dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Banggai Kepulauan TW II Tahun Anggaran 2019 dengan nilai sejumlah Rp883.436.063,00 (delapan ratus delapan puluh tiga juta empat ratu stiga puluh enam ribu enam puluh tiga rupiah).
Bahwa 10 (sepuluh) Surat Perintah Pencairan Dana Langsung (SP2D-LS) fiktif tersebut seluruhnya sejumlah Rp29.357.701.823,00 (dua puluh sembilan miliar tiga ratus lima puluh tujuh juta tujuh ratus satu ribu delapan ratus dua puluh tiga rupiah) diterbitkan oleh Terdakwa tersebut yang mengatas namakan kegiatan-kegiatan yang tidak tercantum dan tidak teranggarkan dalam APBD Kabupaten Banggai Kepulauan Tahun Anggaran 2019 tanpa melalui prosedur atau mekanisme penerbitan SP2D sesuai dengan standar prosedur peraturan Bupati Nomor 9 tahun 2017 tentang Standar Operasional Prosedur Pelayanan Penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Kabupaten Banggai Kepulauan sebagai berikut :
SP2D Nomor : 1261/SP2D/BUD/2019, tanggal 22 April 2019 perihal pembayaran langsung (LS) belanja langsung Bantuan Sosial Kab. Bangkep pada Badan PKAD TW. 2 TA. 2019 dengan nilai sejumlah Rp 5.500.000.000,00 kepada CV. Udin Lamena.
SP2D Nomor 1468/SP2D/BUD/2019, tanggal 29 April 2019 perihal pembayaran langsung (LS) guna biaya pengadaan tanah pemerintah Daerah untuk pembangunan gudang aset pada badan PKAD TW. 2 TA.2 2019 dengan nilai sejumlah Rp 300.000.000,00
SP2D Nomor 2285/SP2D/BUD/2019, Tanggal 10 Juni 2019 perihal pembayaran langsung (LS) guna biaya bantuan perumahan swadaya Kab. Bangkep dengan nilai sejumlah Rp3.000.000.000,00.
SP2D Nomor : 2381/SP2D/BUD/2019, tanggal 18 Juni 2019 perihal pembayaran langsung (LS) guna biaya bantuan perumahan swadaya tahap II Kab. Bangkep pada Badan PKAD TW. 2 TA. 2019 dengan nilai sejumlah Rp 3.800.000,000,00.
SP2D Nomor : 2533/SP2D/BUD/2019, tanggal 24 Juni 2019 perihal pembayaran langsung (LS) guna biaya bantuan perumahan swadaya tahap 3 Kab. Bangkep pada Badan PKAD TW.2 TA. 2019 dengan nilai sejumlah Rp 4.700.000.000,00.
SP2D Nomor : 3615/SP2D/BUD/2019, tanggal 19 Juli 2019 perihal pembayaran langsung (LS) ganti rugi tanah dan bangunan untuk kepentingan umum Kab. Bangkep pada Badan PKAD TW. 3 TA 2019 dengan nilai sejumlah Rp7.000.000.000,00.
SP2D Nomor : 4481/SP2D/BUD/2019, tanggal 07 Agustus 2019 perihal pembayaran langsung (LS) belanja langsung guna biaya pembayaran (100%) pengadaan alat praktek dan peraga siswa pada Dinas Dikbut Kab. Bangkep TW 2 TA. 2019 dengan nilai sejumlah Rp1.555.225.455,00.
SP2D Nomor : 4482/SP2D/BUD/2019, tanggal 07 Agustus 2019 perihal pembayaran langsung (LS) belanja langsung guna biaya pembayaran (100%) pengadaan buku K. 13 pada dinas Dikbut Kab. Bangkep TW. 2 TA. 2019 dengan nilai sejumlah Rp1.001.476.368,00.
SP2D Nomor : 4513/SP2D/BUD/2019, tanggal 15 Agustus 2019 perihal pembayaran langsung (LS) belanja langsung biaya pembayaran (100%) pengadaan alat Lab. Sekolah pada Dinas Dikbut Kab. Bangkep sejumlah Rp883.436.063,00.
SP2D Nomor : 4512/SP2D/BUD/2019, tanggal 15 Agustus 2019 perihal pembayaran langsung (LS) belanja langsung guna biaya pembayaran (100%) pengadaan alat kesenian siswa pada Dinas Dikbut Kab. Bangkep TW. 2 TA. 2019 dengan nilai sejumlah Rp1.617.563.937,00.
Bahwa Nomor SP2D fiktif yang digunakan oleh Terdakwa Achmad Tamrin, S.STP, ME selaku Kepala BPKAD sekaligus Bendahara Umum Daerah (BUD) dan Pejabat Pengelola Keuangan Daerah Kab. Bangkep dengan nomor yang diduplikasi dari SIMDA Kabupaten Banggai Kepulauan dengan mengatasnamakan kegiatan-kegiatan yang tidak teranggarkan dalam APBD Kabupatgen Banggai Kepulauan Tahun Anggaran 2019 sebagai berikut :
SP2D fiktif Nomor : 1261/SP2D/BUD/2019 tanggal 23 April 2019 sejumlah Rp9.000.000,00 untuk pembayaran langsung (LS) belanja langsung guna biaya perjalanan dinas luar daerah kegiatan rapat-rapat koordinasi dan konsultasi ke luar daerah untuk triwulan I pada Dinas Perikanan Kab. Bangkep T.A. 2019,-, digunakan oleh terdakwa untuk penomoran SP2D fiktif yakni Pencairan SP2D Nomor : 1261/SP2D/BUD/2019 tgl 22 April 2019 sejumlah Rp5.500.000.000,00 yang dicairkan overbooking ke rekening Nomor : 006.010700152.8 atas nama Zarudin/Direktur CV. Udin Lamena tanggal 22 April 2019.
Saksi Andriani Astuty Susilowati, Bendahara Dinas PUPR menerangkan bahwa saksi tidak pernah menginput data SP2D NOMOR : 2285/SP2D/BUD/2019, Tanggal 10 (sepuluh) Juni 2019 perihal pembayaran langsung (LS) guna biaya bantuan perumahan swadaya Kab. Bangkep sejumlah Rp3.000.000.000,00 yang masuk ke rekening Nomor : 006.010700152.8 atas nama Zarudin/Direktur CV. Udin Lamena, namun data yang saksi input adalah SP2D No. : 2285/SP2D/BUD/2019 Tanggal 22 Mei 2019 sejumlah Rp81.340.000,00 untuk pembayaran langsung (LS) belanja langsung guna biaya honorarium panitia pelaksana kegiatan bulan april dan mei pada kegiatan penyediaan jasa pelayanan administrasi perkantoran pada Dinas PUPR TW II Kab. Bangkep T.A. 2019,-
SP2D Nomor : 2381/SP2D/BUD/2019 Tanggal 23 Mei 2019 sejumlah Rp14.650.000,00 untuk pembayaran langsung (LS) belanja langsung guna biaya perawatan kendaraan roda empat mobil ops pimpinan DPRD DN 352 H pada kegiatan pemeliharaan rutin/berkala kendaraan dinas/operasional untuk TW II pada Set DPRD Kabupaten Banggai Kepulauan Tahun Anggaran 2019 sesuai bukti surat SP2D Kantor DPRD Kabupaten Banggai Kepulauan yang sama dengan nomor SP2D fiktif tersebut adalah SP2D Nomor 2381/SP2D/BUD/2019, tanggal 18 Juni 2019 perihal pembayaran langsung (LS) guna biaya bantuan perumahan swadaya tahap II Kabupaten Banggai Kepulauan pada badan PKAD TW. 2 Tahun Anggaran 2019 dengan nilai sejumlah Rp3.800.000,000,00 yang masuk ke rekening CV. Mega Rezki dengan Direktur an. La Rusman.
Saksi Joko Prihantoro, S. STP. Kasat Polisi Pamong Praja tahun 2019 dan Saksi Malingu, menerangkan bahwa dalam DPA (Dokumen Pelaksanaan Anggaran) Sat Pol Pamong Praja tidak terdapat anggaran sejumlah Rp4.700.000.000,00 untuk kegiatan Bantuan Perumahan Swadaya Tahap III TA 019 dan tidak ada permintaan Pencairan dana/ SPP dan SPM ke BPKAD untuk penerbitan SP2D NOMOR : 2533/SP2D/BUD/2019, tanggal 24 Juni 2019 perihal pembayaran langsung (LS) guna biaya bantuan perumahan swadaya tahap 3 Kab. Bangkep pada Badan PKAD TW.2 TA. 2019 dengan nilai sejumlah Rp4.700.000.000,00 yang masuk ke rekening CV. Mega Rezki dengan Direktur an. La Rusman sedangkan yang ada di Kantor Satpol PP Kab Bangkep yang sama dengan nomor SP2D fiktif tersebut adalah SP2D No. : 2533/SP2D/BUD/2019 Tanggal 28 Mei 2019 sejumlah Rp216.200.000,00 untuk pembayaran langsung (LS) guna biaya belanja honorarium jasa anggota Satpol PP dan Damkar selang bulan Mei pada kegiatan Penyediaan Jasa Pelayanan Administrasi Perkantoran pada Satpol PP Kab. Bangkep TW II T.A. 2019
SP2D fiktif No. : 3615/SP2D/BUD/2019 tgl 19 Juli 2019 yang dicairkan overbooking ke rekening Nomor 006.01.07.00335.3 atas nama PT. Persada Nusantara Purnama Indah tanggal 22 Juli 2019 perihal pembayaran langsung (LS) ganti rugi tanah dan bangunan untuk kepentingan umum Kab. Bangkep pada BPKAD TW. 3 TA 2019 dengan nilai sejumlah Rp7.000.000.000,00 masuk ke rekening PT. Persada Nusantara Purnama Indah Nomor 0060107003353 dengan Direktur an. H.. Raqib Mayuni namun sesuai bukti surat SP2D kantor Dinas PMD Kab. Bangkep T.A. 2019 sama dengan nomor SP2D fiktif tersebut adalah SP2D No. : 3615/SP2D/BUD/2019 Tanggal 10 Juli 2019 sejumlah Rp38.400.000,00 untuk pembayaran langsung (LS) belanja langsung guna biaya belanja akomodasi verifikasi APBDes dan SPP kegiatan pengelolaan dana alokasi desa untuk TW II.
SP2D fiktif Nomor 4482/SP2D/BUD/2019 tgl 7 Agustus 2019 untuk kegiatan Pembayaran Langsung (LS) Belanja Langsung Guna Biaya Pembayaran (100%) Pengadaan Buku K13 pada Dinas DIKBUD Kab. Bangkep TW II TA. 2019 sejumlah Rp1.001.476.000,00 dengan yang dicairkan overbooking ke rekening Nomor 006.010700152.8 atas nama Zarudin/Direktur CV. Udin Lamena tanggal 7 Agustus 2019 namun sesuai bukti surat SP2D kantor pada Sekretariat DPRD Kab. Bangkep T.A. 2019 sama dengan nomor SP2D fiktif tersebut adalah SP2D No. : 4482/SP2D/BUD/2019 Tanggal 06 Agustus 2019 sejumlah Rp7.350.000,00 untuk pembayaran langsung (LS) belanja tidak langsung guna biaya belanja penunjang operasional pimpinan DPRD untuk bulan Agustus 2019.
SP2D fiktif Nomor 4481/SP2D/BUD/2019, tgl 7 Agustus 2019 untuk kegiatan Pembayaran Langsung (LS) Belanja Langsung Guna Pembiayaan (100%) Pengadaan Alat Praktek dan Peraga Siswa Pd Dinas DIKBUD Kab. Bangkep TW II TA. 2019 sejumlah Rp1.555.225.455,00 dengany ang dicairkan overbooking ke rekening Nomor 006.01.07.003460 atas nama Mas Agus Direktur PT. Nurul Persada Gemilang tanggal 7 Agustus 2019. namun sesuai bukti surat SP2D pada kantor Dinas Kesehatan Kab. Bangkep TW II T.A. 2019 sama dengan nomor SP2D fiktif tersebut adalah SP2D Nomor 4481/SP2D/BUD/2019 Tanggal 08 Agustus 2019 sejumlah Rp25.000.000,00 untuk pembayaran langsung (LS) belanja langsung guna biaya perjalanan dinas dalam daerah (PKM Bulagi) kegiatan dukungan managemen bantuan operasional kesehatan (BOK/DAK Non Fisik).
Saksi Andriani Astuty Susilowati, Bendahara Dinas PUPR menerangkan bahwa saksi tidak pernah menginput data SP2D Nomor 4512/SP2D/BUD/2019 tgl 15 Agustus 2019 untuk kegiatan Pembayaran Langsung (LS) Belanja Langsung Guna Pembayaran (100%) Pengadaan Alat Kesenian Siswa Pd Dinas DIKBUD Kab. Bangkep TW II TA. 2019 sejumlah Rp1.617.563.937,00 yang dicairkan overbooking ke rekening Nomor 006.01.07.002933 atas nama Parman Alam Direktur CV. Alan Yakusa SP2D namun sesuai bukti surat SP2D pada Dinas PUPR TW III Kab. Bangkep T.A. 2019 sama dengan nomor SP2D fiktif tersebut adalah Nomor 4512/SP2D/BUD/2019 Tanggal 06 Agustus 2019 sejumlah Rp21.000.000,00 untuk pembayaran langsung (LS) belanja langsung guna biaya honorarium operator E-MON DAK (DAK penugasan) selang bulan Januari sampai dengan bulan Juni tahun 2019 kegiatan MONEP program peningkatan jalan dan jembatan ;
SP2D fiktif Nomor 4513/SP2D/BUD/2019 tgl 15 Agustus 2019 untuk kegiatan Pembayaran Langsung (LS) Belanja Langsung Guna Biaya Pembayaran (100%) Pengadaan Alat Lab. Sekolah pada Dinas DIKBUD Kab. Bangkep TW II TA. 2019 denganyang dicairkan overbooking ke rekening Nomor 006.01.07.002933 atas nama Parman Alan Direktur CV. Alan Yakusa namun sesuai bukti surat SP2D pada pada Dinas PUPR TW III Kab. Bangkep T.A. 2019 sama dengan nomor SP2D fiktif tersebut adalah SP2D Nomor 4513/SP2D/BUD/2019 Tanggal 06 Agustus 2019 sejumlah Rp306.585.000,00 untuk pembayaran langsung (LS) belanja modal guna biaya uang muka 25% atas pekerjaan pembangunan irigasi D.I Kanali pada kegiatan rehabilitasi/pemeliharaan jaringan irigasi
SP2D fiktif Nomor 1468/SP2D/BUD/2019, tanggal 29 April 2019 untuk pembayaran langsung (LS) guna biaya pengadaan tanah pemerintah Daerah untuk pembangunan gudang aset pada Badan PKAD TW. 2 TA.2 2019 yang ditransfer ke rekening Nomor 516401019272532 atas nama Muh. Mawardi Masuli Bank BRI Unit Salakan tanggal 30 April 2019 namun sesuai bukti surat SP2D pada DInas Pertanian Kab. Bangkep T.A. 2019sama dengan Nomor SP2D SP2D Nomor 1486/SP2D/BUD/2019 tanggal 29 April 2019 sejumlah Rp21.917.000,00 untuk Pebayaran Langsung (LS) Guna Biaya Pembayaran Perencanaan Pembangunan Jalan Kantong Produksi Desa Montomisan, Ambelang, Toolon dan Saleati Kegiatan Penyediaan Sarana Produksi Pertanian Perkebunan TW I yang ditransfer ke rekening Nomor 1500011612344 atas nama Mamat Mahanggi, ST (Direktur CV. Enam Perdana) Bank Mandiri Cab. Gorontalo.
Menimbang bahwa selanjutnya Terdakwa menggunakan SP2D tersebut untuk pencairan dana dari Kas Daerah Pemerintah Daerah Banggai Kepulauan pada Bank Sulteng yang dicairkan melalui Rekening pihak ketiga yang dicantumkan oleh Terdakwa dalam SP2D, dengan rincian pencairan sebagai berikut :
Anggaran sejumlah Rp5.500.000.000,00 (lima milyar lima ratus juta rupiah) untuk kegiatan Pembayaran Langsung (LS) Belanja Langsung Bantuan Sosial Kabupaten Banggai Kepulauan pada BPKAD TW. II TA. 2019 dengan SP2D No. : 1261/SP2D/BUD/2019 tgl 22 April 2019 yang dicairkan overbooking ke rekening Bank Sulteng nomor : 006.010700152.8 atas nama Zarudin/Direktur CV. Udin Lamena tanggal 22 April 2019.
Anggaran sejumlah Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) untuk pembayaran langsung (LS) guna biaya pengadaan tanah pemerintah Daerah untuk pembangunan gudang aset pada banda PKAD TW. 2 TA.2 2019 dengan SP2D NOMOR : 1468/SP2D/BUD/2019, tanggal 29 April 2019 yang ditransfer ke rekening BRI nomor : 516401019272532 atas nama Muh. Mawardi Masuli Bank BRI Unit Salakan tanggal 30 April 2019.
Anggaran sejumlah Rp3.000.000.000,00 (tiga milyar rupiah) untuk kegiatan Pembayaran Langsung (LS) Guna Biaya Bantuan Perumahan Swadaya Kabupaten Banggai Kepulauan Pada Badan PKAD TW. II TA. 2019 dengan SP2D No. : 2285/SP2D/BUD/2019 tgl 10 Juni 2019 yang dicairkan overbooking ke rekening Bank Sulteng nomor : 006.010700152.8 atas nama Zarudin/Direktur CV. Udin Lamena tanggal 11 Juni 2019.
Anggaran sejumlah Rp3.800.000.000,00 (tiga milyar delapan ratus juta rupiah) untuk pembayaran langsung (LS) guna biaya Bantuan Perumahan Swadaya tahap II Kab. Bangkep pada BPKAD TW II T.A. 2019 dengan SP2D No. : 2381/SP2D/BUD/2019 yang dicairkan overbooking ke rekening BNI Nomor : 819380243 atas nama La Rusman/Direktur CV. Mega Rezki, Bank BNI Cabang Bau-Bau tanggal 18 Juni 2019.
Anggaran sejumlah Rp4.700.000.000,00 (empat milyar tujuh ratus juta rupiah) untuk kegiatan pembayaran Langsung (LS) Guna Biaya Bantuan Perumahan Swadaya Tahap III Kabupaten Banggai Kepulauan Pada Badan PKAD TW. II TA. 2019 dengan SP2D No. : 2533/SP2D/BUD/2019 tgl 24 Juni 2019 yang ditransfer ke rekening BNI Nomor : 819380243 atas nama CV. Mega Rezki, Bank BNI Cabang BauBau tanggal 25 Juni 2019.
Anggaran sejumlah Rp7.000.000.000,00 (tujuh milyar rupiah) utk kegiatan : Pembayaran Langsung (LS) Ganti Rugi Tanah dan Bangunan Untuk Kepentingan umum Kabupaten Banggai Kepulauan Pada Badan PKAD TW. III TA. 2019 dengan SP2D No. : 3615/SP2D/BUD/2019 tgl 19 Juli 2019 yang dicairkan overbooking ke rekening Bank Sulteng Nomor : 006.01.07.00335.3 atas nama PT. Persada Nusantara Purnama Indah tanggal 22 Juli 2019.
Anggaran sejumlah Rp1.001.476.000,00 (satu milyar satu juta empat ratus tujuh puluh enam ribu rupiah) untuk kegiatan Pembayaran Langsung (LS) Belanja Langsung Guna Biaya Pembayaran (100%) Pengadaan Buku K13 Pada Dinas DIKBUD Kab. Bangkep TW II TA. 2019 dengan SP2D No. : 4482/SP2D/BUD/2019 tgl 7 Agustus 2019 yang dicairkan overbooking ke rekening Bank Sulteng Nomor : 006.010700152.8 atas nama Zarudin/Direktur CV. Udin Lamena tanggal 7 Agustus 2019.
Anggaran sejumlah Rp1.555.225.455,00 (satu milyar lima ratus lima puluh lima juta dua ratus dua puluh lima ribu empat ratus lima puluh lima rupiah) untuk kegiatan Pembayaran Langsung (LS) Belanja Langsung Guna Pembiayaan (100%) Pengadaan Alat Praktek dan Peraga Siswa Pd Dinas DIKBUD Kab. Bangkep TW II TA. 2019 dengan SP2D No. : 4481/SP2D/BUD/2019 tgl 7 Agustus 2019 yang dicairkan overbooking ke rekening BRI nomor : 006.01.07.003460 atas nama Mas Agus Direktur PT. Nurul Persada Gemilang tanggal 7 Agustus 2019.
Anggaran sejumlah Rp1.617.563.937,00 (satu milyar enam ratus tujuh belas juta lima ratus enam puluh ribu sembilan ratus tiga puluh tujuh rupiah) untuk kegiatan Pembayaran Langsung (LS) Belanja Langsung Guna Pembayaran (100%) Pengadaan Alat Kesenian Siswa pada Dinas DIKBUD Kab. Bangkep TW II TA. 2019 menggunakan SP2D No. : 4512/SP2D/BUD/2019 tgl 15 Agustus 2019 yang dicairkan overbooking ke rekening BRI nomor : 006.01.07.002933 atas nama Parman Alan Direktur CV.Alan Yakusa.
Anggaran sejumlah Rp883.436.063,00 (delapan ratus delapan puluh tiga juta empat ratus tiga puluh enam ribu enam puluh tiga rupiah) untuk kegiatan Pembayaran Langsung (LS) Belanja Langsung Guna Biaya Pembayaran (100%) Pengadaan Alat Lab. Sekolah pada Dinas DIKBUD Kab. Bangkep TW II TA. 2019 dengan SP2D No. : 4513/SP2D/BUD/2019 tgl 15 Agustus 2019 yang dicairkan overbooking ke rekening Bank Sulteng Nomor : 006.01.07.002933 atas nama Parman Alam Direktur CV. Alan Yakusa.
Menimbang bahwa terhadap Anggaran SP2D yang telah dicairkan dari Kas Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan dan dipindahkan melalui Rekening perusahaan yang ditunjuk Terdakwa didalam SP2D, selanjutnya Terdakwa meminta bantuan pemilik perusahaan yaitu saksi Zarudin, Direktur CV. Udin Lamena, saksi La Rusman Direktur CV. Mega Rizki, saksi H. Raqib Mayuni Direktur PT. Persada Nusantara Indah, saksi Parman Alan Direktur CV. Alan Yakusa untuk mencairkan dana masuk di rekening perusahaan, baik dilakukan penarikan tunai menggunakan cheque perusahaan CV. Udin Lamena milik saksi Zarudin yang ada pada Terdakwa maupun pemindah bukuan (Overbooking) melalui rekening pihak lain.
Menimbang bahwa selanjutnya Terdakwa menggunakan uang hasil pencairan SP2D atas 10 (sepuluh) kegiatan fiktif tersebut diatas untuk kepentingan pribadi Terdakwa berupa bisnis trading atau transaksi perdagangan emas Lokolondon (XUL 10) di PT. Best Profit Futures sejumlah Rp28.500.000.000,00 (dua puluh delapan milyar lima ratus juta rupiah) dan selebihnya digunakan untuk kepentingan pribadi sebagai berikut :
Pencairan SP2D Nomor 1261/SP2D/BUD/2019 tgl 22 April 2019 sejumlah Rp5.500.000.000,00 (Lima milyar lima ratus juta rupiah) yang dicairkan overbooking ke rekening Nomor 006.010700152.8 atas nama Zarudin/Direktur CV. Udin Lamena tanggal 22 April 2019. Setelah dana tersebut masuk Terdakwa meminta Cek kepada Zarudin dan setelah Cek tersebut diberikan, Terdakwa meminta sdr. Mawardi pada tgl 24 April 2019 melakukan Overbooking ke rekening Bank Mandiri Cabang Imam Bonjol Jakarta Nomor 112.000.664.3954 atas nama PT. Best Profit Futures sejumlah Rp5.000.000.000,00 (Lima milyar rupiah) dan ke Bank BRI Unit Salakan Salakan Nomor Rekening 516401019272532 an. Muh. Mawardi Masulili sejumlah Rp500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah) yang kemudian terdakwa gunakan untuk Trading Binari Option.
Pencairan SP2D Nomor 1468/SP2D/BUD/2019, tanggal 29 April 2019 perihal pembayaran langsung (LS) guna biaya pengadaan tanah pemerintah Daerah untuk pembangunan gudang aset pada banda PKAD TW. 2 Tahun Anggaran 2019 dengan nilai sejumlah Rp300.000.000,00 (Tiga ratus juta rupiah) ke Bank BRI Unit Salakan Nomor Rekening 516401019272532 an. Muh. Mawardi Masulili yang mana buku dan ATM Rekening tersebut Terdakwa pegang selanjutnya Uang Rp300.000.000,00 Terdakwa gunakan untuk Trading Binari Option.
Pencairan SP2D Nomor 2285/SP2D/BUD/2019, Tanggal 10 Juni 2019 perihal pembayaran langsung (LS) guna biaya bantuan perumahan swadaya Kabupaten Banggai Kepulauan dengan nilai sejumlah Rp3.000.000.000,00 (Tiga milyar rupiah) yang masuk ke rekening Nomor 006.010700152.8 atas nama Zarudin/Direktur CV. Udin Lamena kemudian Terdakwa meminta Zarudin melakukan Overbooking ke rekening Bank Mandiri Cabang Imam Bonjol Jakarta Nomor 112.000.664.3954 an. PT. Best Profit Futures sejumlah Rp3.000.000.000,00 (Tiga milyar rupiah).
Pencairan SP2D Nomor 2381/SP2D/BUD/2019, tanggal 18 Juni 2019 perihal pembayaran langsung (LS) guna biaya bantuan perumahan swadaya tahap II Kab. Bangkep pada badan PKAD TW. 2 Tahun Anggaran 2019 dengan nilai sejumlah Rp3.800.000,000,00 (Tiga milyar delapan ratus juta rupiah) yang masuk ke rekening CV. Mega Rezki dengan Direktur atas nama La Rusman, kemudian Terdakwa menghubungi sdr. La Rusman melalui handphone meminta agar dana tersebut dilakukan Overbooking ke rekening Bank Mandiri Cabang Imam Bonjol Jakarta Nomor 112.000.664.3954 atas nama PT. Best Profit Futures sejumlah Rp3.800.000.000,00 (Tiga milyar delapan ratus juta rupiah).
Pencairan SP2D Nomor 2533/SP2D/BUD/2019, tanggal 24 Juni 2019 perihal pembayaran langsung (LS) guna biaya bantuan perumahan swadaya tahap 3 Kabupaten Banggai Kepulauan pada Badan PKAD TW.2 Tahun Anggaran 2019 dengan nilai sejumlah Rp4.700.000.000,00 (Empat milyar tujuh ratus juta rupiah) yang masuk ke rekening CV. Mega Rezki dengan Direktur an. La Rusman, kemudian Terdakwa menghubunginya untuk dilakukan Overbooking ke rekening Bank Mandiri Cabang Imam Bonjol Jakarta Nomor 112.000.664.3954 atas nama PT. Best Profit Futures sejumlah Rp4.700.000.000,00 (Empat milyar tujuh ratus juta rupiah).
Pencairan SP2D Nomor 3615/SP2D/BUD/2019, tanggal 19 Juli 2019 perihal pembayaran langsung (LS) ganti rugi tanah dan bangunan untuk kepentingan umum Kab. Bangkep pada BPKAD TW. 3 Tahun Anggaran 2019 dengan nilai sejumlah Rp7.000.000.000,00 (Tujuh milyar rupiah) masuk ke rekening PT. Persada Nusantara Purnama Indah Nomor 0060107003353 dengan Direktur atas nama H. Raqib Mayuni, kemudian Terdakwa memberikan Cek PT. Persada Nusantara Purnama Indah kepada saudara Noprizal dan dengan Cek tersebut dilakukan Overbooking ke rekening Bank Mandiri Cabang Imam Bonjol Jakarta Nomor 112.000.664.3954 atas nama PT. Best Profit Futures sejumlah Rp7.000.000.000,00 (Tujuh milyar rupiah).
Pencairan SP2D Nomor 4481/SP2D/BUD/2019, tanggal 07 Agustus 2019 perihal pembayaran langsung (LS) belanja langsung guna biaya pembayaran 10 (sepuluh) pengadaan alat praktek dan peraga siswa PD. Dikbut Kab. Bangkep TW 2 Tahun Anggaran 2019 dengan nilai sejumlah Rp1.555.225.455,00 (Satu milyar lima ratus lima puluh lima juta dua ratus dua puluh lima ribu empat ratus lima puluh lima rupiah) yang masuk ke rekening Nomor 006.010700152.8 atas nama Zarudin/Direktur CV. Udin Lamena kemudian setelah dana masuk Terdakwa meminta Cek dari Zarudin selanjutnya Cek tersebut Terdakwa berikan kepada Parman Alan untuk melakukan Overbooking ke rekening Bank Mandiri Cabang Imam Bonjol Jakarta Nomor 112.000.664.3954 atas nama PT. Best Profit Futures sejumlah Rp1.500.000.000,00 (Satu milyar lima ratus juta rupiah) dan sisanya sejumlah Rp55.225.455,00 (Lima puluh lima juta dua ratus dua puluh lima ribu empat ratus lima puluh lima rupiah) diambil oleh saksi Zarudin.
Pencairan SP2D Nomor 4482/SP2D/BUD/2019, tanggal 07 Agustus 2019 perihal pembayaran langsung (LS) belanja langsung guna biaya pembayaran 10 (sepuluh) pengadaan buku K. 13 pada dinas Dikbut Kab. Bangkep TW. 2 Tahun Anggaran 2019 dengan nilai sejumlah Rp1.001.476.368,00 (Satu milyar satu juta empat ratus tujuh puluh enam ribu tiga ratus enam puluh delapan rupiah) yang masuk ke rekening ke rekening Nomor 006.010700152.8 atas nama Zarudin/Direktur CV. Udin Lamena setelah dana masuk Terdakwa meminta Cek kepada Zarudin dan kemudian Cek Terdakwa berikan kepada saudara Parman Alan untuk Overbooking ke rekening Bank Mandiri Cabang Imam Bonjol Jakarta Nomor 112.000.664.3954 atas nama PT. Best Profit Futures sejumlah Rp1.000.000.000,00 (Satu milyar rupiah) dan sisanya sejumlah Rp1.476.368,00 (Satu juta empat ratus tujuh puluh enam ribu tiga ratus enam puluh delapan rupiah) diambil oleh saksi Zarudin.
Pencairan SP2D Nomor 4513/SP2D/BUD/2019, tanggal 15 Agustus 2019 perihal pembayaran langsung (LS) belanja langsung biaya pembayaran (10 (sepuluh)0%) pengadaan alat Lab. Sekolah pada Dinas Dikbut Kab. Bangkep sejumlah Rp883.436.063,00 (Delapan ratus delapan puluh tiga juta empat ratus tiga puluh enam ribu enam puluh tiga rupiah) masuk ke rekening Bank Sulteng Cabang Salakan Kabupaten Banggai Kepulauan Nomor 0060107002933 atas nama CV. Alan Yakusa dengan Direktur saudara Parman Alan.
Pencairan SP2D NOMOR : 4512/SP2D/BUD/2019, tanggal 15 Agustus 2019 perihal pembayaran langsung (LS) belanja langsung guna biaya pembayaran (10 (sepuluh)0%) pengadaan alat kesenian siswa pada Dinas Dikbut Kab. Bangkep TW. 2 TA. 2019 dengan nilai sejumlah Rp1.617.563.937,00 masuk ke rekening Bank Sulteng Cabang Salakan Kab. Bangkep Nomor 0060107002933 an. CV. Alan Yakusa dengan Direktur sdra Parman Alan. Atas kedua transaksi yang masuk ke rekening Parman Alan dengan total sejumlah Rp2.501.000.000,00 dilakukan Overbooking ke rekening Bank Mandiri Cabang Imam Bonjol Jakarta Nomor 112.000.664.3954 an. PT. Best Profit Futures sejumlah Rp1.000.000.000,00 dan Rp1.500.000.000,00 sehingga terdapat sisa sejumlah Rp1.000.000,00 diserahkan secara tunai oleh Saksi Farman Alan kepada Terdakwa.
Menimbang bahwa untuk menghilangkan data SP2D fiktif tersebut, Terdakwa kemudian menggunakan soft file rekening koran Kas Umum Daerah yang telah dicopi kedalam flash disc oleh staf Terdakwa yakni saksi Denius Sadia Denis. SM. sebagai Pengelola Data Perbendaharaan pada BPKAD (Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah) Kabupaten Banggai dalam bentuk format Excell di Bank Sulteng, selanjutnya diedit oleh Terdakwa menjadi rekening Koran versi BPKAD Kabupaten Banggai Kepulauan Tahun Anggaran 2019, dimana anggaran dari 10 (sepuluh) SP2D fiktif sejumlah Rp29.357.701.823,00 (Dua puluh sembilan milyar tiga ratus lima puluh tujuh juta tujuh ratus satu ribu delapan ratus dua puluh tiga rupiah) telah dihilangkan terdakwa sehingga SP2D tersebut tidak terdata pada rekening Koran versi BPKAD Kabupaten Banggai Kepulauan Tahun Anggaran 2019.
Menimbang bahwa dana yang dicairkan oleh Terdakwa dari Kas daerah sejumlah Rp29.357.701.823,00 (Dua puluh sembilan milyar tiga ratus lima puluh tujuh juta tujuh ratus satu ribu delapan ratus dua puluh tiga rupiah) tersebut dipergunakan oleh Terdakwa untuk berinvestasi transaksi berjangka komoditi emas locolondon atau produk perdagangan berjangka Emas Locolondon (XUL. 10) di PT. Bestprofit Futures juga dipergunakan Terdakwa untuk bertransaksi di Trading Binari Option dan Pasundan Money Changer.
Menimbang bahwa dari rangkaian fakta hukum yang terungkap dalam persidangan perkara a quo perbuatan Terdakwa Achmat Thamrin, S.STP., ME telah melakukan perbuatan melawan hukum, bertentangan dengan ketentuan Peraturan Perundangan yaitu :
Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara Pasal 3 ayat (1) menegaskan bahwa "Keuangan Negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan."
Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara Pasal 3 ayat (3) menegaskan bahwa "Setiap pejabat dilarang melakukan tindakan yang berakibat pengeluaran atas beban APBN/APBD jika anggaran untuk membiayai pengeluaran tersebut tidak tersedia atau tidak cukup tersedia."
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, yaitu :
Pasal 4 ayat (1) menegaskan bahwa "Keuangan daerah dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transaparan, dan bertanggungjawaban dengan memperhatikan asas keadilan, kepatutan dan manfaat untuk masyarakat.
Pasal 61 ayat (1) menegaskan bahwa "Setiap pengeluaran harus didukung bukti yang lengkap dan sah mengenai hak yang diperoleh Oleh
pihak yang menagih."Pasal 65 ayat (1) menegaskan bahwa "Pelaksanaan pengeluaran atas beban APBD dilakukan berdasarkan SPM yang diterbitkan Oleh Penggunga Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran."
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah yang diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, yaitu
Pasal 4 ayat (1) menegaskan bahwa "Keuangan daerah dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efektif, efisien, ekonomis, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan azas keadilan, kepatutan, dan manfaat untuk masyarakat."
2) Pasal 122
Ayat (6) menegaskan bahwa "Pengeluaran tidak dapat dibebankan pada anggaran belanja jika untuk pengeluaran tersebut tidak tersedia atau tidak cukup tersedia dalam APBD."
Ayat (9) menegaskan bahwa "Setiap SKPD dilarang melakukan pengeluaran atas beban anggaran daerah untuk tujuan Iain dari yang telah ditetapkan dalam APBD."
3) Pasal 132 ayat (1) menegaskan bahwa "Setiap pengeluaran belanja atas beban APBD harus didukung dengan bukti yang lengkap dan sah."
Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan Nomor 6 Tahun 2009 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan.
4) Pasal 4 ayat (1) menegaskan bahwa "Keuangan daerah dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efektif, efısien, ekonomis, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, dan manfaat untuk masyarakat."
5) Pasal 49 menegaskan bahwa "Setiap pengeluaran kas atas beban APBD harus dilakukan berdasarkan surat penyediaan dana (SPD) atau dokumen lain yang dipersamakan dengan SPD."
6) Pasal 50
Ayat (1) menegaskan bahwa "Setiap pembebanan APBD harus didukung oleh bukti-bukti yang lengkap dan selalu mengenai hak yang diperoleh oleh pihak yang menagih."
Ayat (2) menegaskan bahwa "Setiap orang yang diberi wewenang menandatangani dan atau mengesahkan surat bukti yang menjadi dasar pengeluaran atas beban APBD, bertanggungjawab atas kebenaran dan akibat dari penggunaan bukti tersebut."
Peraturan Bupati Banggai Kepulauan Nomor 9 Tahun 2017 tentang Standar Operasional Prosedur Pelayanan Penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana Pasal 6 ayat (1) menegaskan bahwa "Kelengkapan Dokumen SPM-LS untuk penerbitan SP2D-LS Pekerjaan Fisik, Non Fisik (Konsultan) dan Pengadaan
Menimbang bahwa berdasarkan fakta hukum diatas Majelis Hakim menilai unsur secara melawan hukum sebagaimana dalam dakwaan kesatu primair telah terpenuhi dan terbukti menurut hukum.
Ad. 3. Unsur memperkaya diri atau orang lain atau suatu korporasi
Menimbang, bahwa memperkaya maksudnya suatu perbuatan dengan perbuatan mana sipelaku atau orang lain atau suatu korporasi bertambah kekayaannya.
Modus operandi perbuatan memperkaya dalam hal ini dapat dilakukan dengan berbagai cara misalnya dengan membeli, menjual, mengambil, memindah-bukukan rekening, menanda tangani kontrak serta perbuatan lainnya sehingga sipelaku atau orang lain atau suatu korporasi menjadi bertambah kaya (vide Lilik Wahyudi, Tindak Pidana Korupsi PT.Citra Aditya Bakti, Bandung 2000, hal.17).
Menimbang, bahwa istilah “memperkaya diri” sebagai suatu unsur (bestandded) merupakan istilah baru dalam hukum pidana Indonesia. secara harfiah “memperkaya” artinya menjadikan bertambah kaya, sedangkan “kaya” artinya mempunyai banyak harta, uang, dan sebagainya sehingga dapat disimpulkan bahwa memperkaya berarti menjadikan orang yang belum kaya menjadi kaya atau orang yang sudah kaya bertambah kaya.
Menimbang, bahwa memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi tidak dilarang, yang dilarang adalah cara memperkaya diri sendiri tersebut apakah dilakukan dengan melawan hukum atau tidak.
Menimbang, bahwa dengan demikian penafsiran istilah memperkaya antara yang harfiah dan yang dari pembuat undang-undang hampir sama, yang jelas keduanya menunjukan perubahan kekayaan seseorang atau penambahan kekayaannya, diukur dari penghasilan yang telah diperolehnya.
Menimbang bahwa rumusan ketentuan tindak pidana korupsi seperti yang termuat dalam Pasal 2 ayat (1) Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dapat diketahui bahwa unsur “melawan hukum” dari ketentuan tindak pidana korupsi tersebut merupakan sarana untuk melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi.
Menimbang bahwa berdasarkan pemeriksaan alat bukti dan barang bukti perkara a quo ditemukan fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa terdakwa Achmad Tamrin, S.STP, ME., Kepala BPKAD Kab Banggai Kepulauan tahun 2018 – 2020 sekaligus selaku Pejabat Pengelola Keuangan Daerah dan melaksanakan fungsi Bendahara Umum Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan, ditahun anggaran 2019, Terdakwa mencairkan dana dari Kas daerah pemerintah Kabupaten Banggai Kepulauan dengan cara melawan hukum sebagaimana diuraikan diatas yakni menggunakan 10 (sepuluh) SP2D fiktif total sejumlah Rp29.357.701.823,00, (dua puluh sembilan milyar tiga ratus lima puluh juta tujuh ratus satu ribu delapan ratus dua puluh tiga rupiah) dipergunakan untuk kepentingan pribadi berupa bisnis trading atau transaksi perdagangan emas Lokolondon (XUL 10) di PT. Best Profit Futures sejumlah Rp28.500.000.000,00 (dua puluh delapan milyar limat ratus dua juta rupiah) dan dan selebihnya digunakan untuk kepentingan pribadi lainnya sebagai berikut :
Pencairan SP2D Nomor 1261/SP2D/BUD/2019 tgl 22 April 2019 sejumlah Rp5.500.000.000,00 (Lima milyar lima ratus juta rupiah) yang dicairkan overbooking ke rekening Nomor 006.010700152.8 atas nama Zarudin/Direktur CV. Udin Lamena tanggal 22 April 2019. Setelah dana tersebut masuk Terdakwa meminta Cek kepada Zarudin dan setelah Cek tersebut diberikan, Terdakwa meminta sdr. Mawardi pada tgl 24 April 2019 melakukan Overbooking ke rekening Bank Mandiri Cabang Imam Bonjol Jakarta Nomor 112.000.664.3954 atas nama PT. Best Profit Futures sejumlah Rp5.000.000.000,00 (Lima milyar rupiah) dan ke Bank BRI Unit Salakan Salakan Nomor Rekening 516401019272532 an. Muh. Mawardi Masulili sejumlah Rp500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah) yang kemudian terdakwa gunakan untuk Trading Binari Option.
Pencairan SP2D Nomor 1468/SP2D/BUD/2019, tanggal 29 April 2019 perihal pembayaran langsung (LS) guna biaya pengadaan tanah pemerintah Daerah untuk pembangunan gudang aset pada banda PKAD TW. 2 Tahun Anggaran 2019 dengan nilai sejumlah Rp300.000.000,00 (Tiga ratus juta rupiah) ke Bank BRI Unit Salakan Nomor Rekening 516401019272532 an. Muh. Mawardi Masulili yang mana buku dan ATM Rekening tersebut Terdakwa pegang selanjutnya Uang Rp300.000.000,00 Terdakwa gunakan untuk Trading Binari Option.
Pencairan SP2D Nomor 2285/SP2D/BUD/2019, Tanggal 10 Juni 2019 perihal pembayaran langsung (LS) guna biaya bantuan perumahan swadaya Kabupaten Banggai Kepulauan dengan nilai sejumlah Rp3.000.000.000,00 (Tiga milyar rupiah) yang masuk ke rekening Nomor 006.010700152.8 atas nama Zarudin/Direktur CV. Udin Lamena kemudian Terdakwa meminta Zarudin melakukan Overbooking ke rekening Bank Mandiri Cabang Imam Bonjol Jakarta Nomor 112.000.664.3954 an. PT. Best Profit Futures sejumlah Rp3.000.000.000,00 (Tiga milyar rupiah).
Pencairan SP2D Nomor 2381/SP2D/BUD/2019, tanggal 18 Juni 2019 perihal pembayaran langsung (LS) guna biaya bantuan perumahan swadaya tahap II Kab. Bangkep pada badan PKAD TW. 2 Tahun Anggaran 2019 dengan nilai sejumlah Rp3.800.000,000,00 (Tiga milyar delapan ratus juta rupiah) yang masuk ke rekening CV. Mega Rezki dengan Direktur atas nama La Rusman, kemudian Terdakwa menghubungi sdr. La Rusman melalui handphone meminta agar dana tersebut dilakukan Overbooking ke rekening Bank Mandiri Cabang Imam Bonjol Jakarta Nomor 112.000.664.3954 atas nama PT. Best Profit Futures sejumlah Rp3.800.000.000,00 (Tiga milyar delapan ratus juta rupiah).
Pencairan SP2D Nomor 2533/SP2D/BUD/2019, tanggal 24 Juni 2019 perihal pembayaran langsung (LS) guna biaya bantuan perumahan swadaya tahap 3 Kabupaten Banggai Kepulauan pada Badan PKAD TW.2 Tahun Anggaran 2019 dengan nilai sejumlah Rp4.700.000.000,00 (Empat milyar tujuh ratus juta rupiah) yang masuk ke rekening CV. Mega Rezki dengan Direktur an. La Rusman, kemudian Terdakwa menghubunginya untuk dilakukan Overbooking ke rekening Bank Mandiri Cabang Imam Bonjol Jakarta Nomor 112.000.664.3954 atas nama PT. Best Profit Futures sejumlah Rp4.700.000.000,00 (Empat milyar tujuh ratus juta rupiah).
Pencairan SP2D Nomor 3615/SP2D/BUD/2019, tanggal 19 Juli 2019 perihal pembayaran langsung (LS) ganti rugi tanah dan bangunan untuk kepentingan umum Kab. Bangkep pada BPKAD TW. 3 Tahun Anggaran 2019 dengan nilai sejumlah Rp7.000.000.000,00 (Tujuh milyar rupiah) masuk ke rekening PT. Persada Nusantara Purnama Indah Nomor 0060107003353 dengan Direktur atas nama H. Raqib Mayuni, kemudian Terdakwa memberikan Cek PT. Persada Nusantara Purnama Indah kepada saudara Noprizal dan dengan Cek tersebut dilakukan Overbooking ke rekening Bank Mandiri Cabang Imam Bonjol Jakarta Nomor 112.000.664.3954 atas nama PT. Best Profit Futures sejumlah Rp7.000.000.000,00 (Tujuh milyar rupiah).
Pencairan SP2D Nomor 4481/SP2D/BUD/2019, tanggal 07 Agustus 2019 perihal pembayaran langsung (LS) belanja langsung guna biaya pembayaran 10 (sepuluh) pengadaan alat praktek dan peraga siswa PD. Dikbut Kab. Bangkep TW 2 Tahun Anggaran 2019 dengan nilai sejumlah Rp1.555.225.455,00 (Satu milyar lima ratus lima puluh lima juta dua ratus dua puluh lima ribu empat ratus lima puluh lima rupiah) yang masuk ke rekening Nomor 006.010700152.8 atas nama Zarudin/Direktur CV. Udin Lamena kemudian setelah dana masuk Terdakwa meminta Cek dari Zarudin selanjutnya Cek tersebut Terdakwa berikan kepada Parman Alan untuk melakukan Overbooking ke rekening Bank Mandiri Cabang Imam Bonjol Jakarta Nomor 112.000.664.3954 atas nama PT. Best Profit Futures sejumlah Rp1.500.000.000,00 (Satu milyar lima ratus juta rupiah) dan sisanya sejumlah Rp55.225.455,00 (Lima puluh lima juta dua ratus dua puluh lima ribu empat ratus lima puluh lima rupiah) diambil oleh saksi Zarudin.
Pencairan SP2D Nomor 4482/SP2D/BUD/2019, tanggal 07 Agustus 2019 perihal pembayaran langsung (LS) belanja langsung guna biaya pembayaran 10 (sepuluh) pengadaan buku K. 13 pada dinas Dikbut Kab. Bangkep TW. 2 Tahun Anggaran 2019 dengan nilai sejumlah Rp1.001.476.368,00 (Satu milyar satu juta empat ratus tujuh puluh enam ribu tiga ratus enam puluh delapan rupiah) yang masuk ke rekening ke rekening Nomor 006.010700152.8 atas nama Zarudin/Direktur CV. Udin Lamena setelah dana masuk Terdakwa meminta Cek kepada Zarudin dan kemudian Cek Terdakwa berikan kepada saudara Parman Alan untuk Overbooking ke rekening Bank Mandiri Cabang Imam Bonjol Jakarta Nomor 112.000.664.3954 atas nama PT. Best Profit Futures sejumlah Rp1.000.000.000,00 (Satu milyar rupiah) dan sisanya sejumlah Rp1.476.368,00 (Satu juta empat ratus tujuh puluh enam ribu tiga ratus enam puluh delapan rupiah) diambil oleh saksi Zarudin.
Pencairan SP2D Nomor 4513/SP2D/BUD/2019, tanggal 15 Agustus 2019 perihal pembayaran langsung (LS) belanja langsung biaya pembayaran (10 (sepuluh)0%) pengadaan alat Lab. Sekolah pada Dinas Dikbut Kab. Bangkep sejumlah Rp883.436.063,00 (Delapan ratus delapan puluh tiga juta empat ratus tiga puluh enam ribu enam puluh tiga rupiah) masuk ke rekening Bank Sulteng Cabang Salakan Kabupaten Banggai Kepulauan Nomor 0060107002933 atas nama CV. Alan Yakusa dengan Direktur saudara Parman Alan.
Pencairan SP2D NOMOR : 4512/SP2D/BUD/2019, tanggal 15 Agustus 2019 perihal pembayaran langsung (LS) belanja langsung guna biaya pembayaran (10 (sepuluh)0%) pengadaan alat kesenian siswa pada Dinas Dikbut Kab. Bangkep TW. 2 TA. 2019 dengan nilai sejumlah Rp1.617.563.937,00 masuk ke rekening Bank Sulteng Cabang Salakan Kab. Bangkep Nomor 0060107002933 an. CV. Alan Yakusa dengan Direktur sdra Parman Alan. Atas kedua transaksi yang masuk ke rekening Parman Alan dengan total sejumlah Rp2.501.000.000,00 dilakukan Overbooking ke rekening Bank Mandiri Cabang Imam Bonjol Jakarta Nomor 112.000.664.3954 an. PT. Best Profit Futures sejumlah Rp1.000.000.000,00 dan Rp1.500.000.000,00 sehingga terdapat sisa sejumlah Rp1.000.000,00 diserahkan secara tunai oleh Saksi Farman Alan kepada Terdakwa.
Menimbang bahwa penggunaan dana 10 (sepuluh ) SP2D fiktif tersebut dapat dirinci sebagai berikut :
Memperkaya Terdakwa sendiri sejumlah Rp29.301.000.000,00 (dua puluh sembilan milyar tiga ratus satu juta rupiah) digunakan untuk :
Disetor pada PT. Best Profit Futures untuk berinvestasi transaksi berjangka komoditi emas locolondon atau produk perdagangan berjangka Emas Locolondon (XUL. 10) di PT Bestprofit Futures sejumlah Rp28.500.000.000,00 (dua puluh delapan milyar lima ratus juta rupiah) dan terhadap penempatan dana melalui investasi tersebut, PT Bestprofit Futures memperoleh dana kurang lebih Rp6.000.000.000,00 (enam milyar rupiah) namun yang dapat disita untuk penyelamatan keuangan negara hanya sejumlah Rp4.394.332.600,00 (empat milyar tiga ratus sembilan puluh empat jutatiga ratus tiga puluh dua ribu enam ratus rupiah) dijadikan barang bukti dalam perkara a quo.
Terdakwa menerima keuntungan dari investasi dari PT Bestprofit Futures berupa 1 (satu) unit mobil alfard namun dikonfirmasi dalam bentuk uang sebesar kurang kebih Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dana tersebut digunakan oleh Terdakwa untuk kepentingan pribadinya.
Disetor oleh Terdakwa untuk bertransaksi di Trading Binari Option dan Pasundan Money Changer sejumlah Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).
Dipergunakan untuk keperluan lain-lain yaitu untuk membeli 3 (tiga) bidang tanah yakni 1 (satu) bidang tanah pada Saksi Arjun Mayuna sejumlah Rp70.000.000,00 (tujuh puluh juta rupiah) dari harga Rp160.000.000,00 (seratus enam puluh juta rupiah) tahun 2019, pengurusan sertifikat balik nama diurus oleh Saksi Arjun Mayuna di Kantor Badan Pertanahan Kab Banggai Kepulauan tahun 2019,biaya sejumlah Rp4.000.000,00 (empat juta rupiah) diterima oleh Saksi Dekrit Kalape dan 2 (dua) bidang tanah Seluas 20 X 15M dengan seharga Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dari Idul M. Ido telah dibayar panjar sejumlah Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah) yakni dibayar tunai oleh Terdakwa sejumlah Rp25.000.000,00 bulan September 2019 dan ditransfer melalui rekening Moh. Mawardi Masulili sejumlah Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) pembayaran harga tanah tersebut telah disita untuk penyelamatan keuangan negara dan dijadikan barang bukti dalam perkara a quo.
membayar utang pada Saksi Nursanti Salomo sejumlah Rp100.000.000,00 (serratus juta rupiah) selebihnya digunakan untuk kepentingan Terdakwa sendiri.
Memperkaya Saksi Zarudin, Direktur CV. Udin Lamena sejumlah Rp56.701.823,00 (lima puluh enam juta tujuh ratus satu ribu delapan ratus dua puluh tiga rupiah).
Menimbang bahwa berdasarkan uraian fakta hukum tersebut diatas Majelis Hakim menilai unsur melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi seabgaimana dalam dakwaan kesatu primair telah terpenuhi dan terbukti menurut hukum.
Ad. 4.Unsur yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian Negara
Menimbang, bahwa kata dapat dalam rumusan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang Undang RI Nomor 20 tahun 2001 unsur delik ini tidak dipersyaratkan timbulnya akibat berupa kerugian keuangan negara atau perekonomian Negara yang telah nyata ada, tetapi adalah cukup dibuktikan bahwa adanya perbuatan yang conditio sine qua non dengan kerugian keuangan negara atau perekonomian Negara. Hal tersebut dapat dibaca dalam penjelasan Pasal 2 ayat (1) dimana disebutkan bahwa kata dapat sebelum frase merugikan keuangan atau perekonomian negara menunjukan bahwa tindak pidana korupsi merupakan delik formil yaitu adanya tindak pidana korupsi cukup dengan dipenuhinya unsur perbuatan yang dapat dirumuskan bukan dengan timbulnya akibat;
Menimbang bahwa kerugian keuangan negara adalah berkurangnya kekayaan negara yang disebabkan suatu tindakan melawan hukum, penyalahgunaan wewenang/kesempatan atau sarana yang ada pada seseorang karena jabatan atau kedudukan, kelalaian seseorang dan atau disebabkan oleh keadaan diluar kemampuan manusia.
Menimbang bahwa dalam Penjelasan Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi disebutkan yang dimaksud dengan Keuangan Negara adalah seluruh kekayaan negara dalam bentuk apapun yang dipisahkan atau yang tidak dipisahkan termasuk didalamnya segala bagian kekayaan negara dan segala hak dan kewajiban yang timbul karena :
Berada dalam penguasaan, pengurusan dan pertanggung jawaban pejabat lembaga negara, baik ditingkat pusat maupun di daerah.
Berada dalam penguasaan, pengurusan dan pertanggung jawaban Badan saha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah, yayasan, badan hukum, dan perusahaan yang menyertakan modal negara, atau perusahaan yang menyertakan modal pihak ketiga berdasarkan perjanjian dengan Negara.
Menimbang bahwa berdasarkan pemeriksaan alat bukti dan barang bukti perkara a quo ditemukan fakta hukum sebagai berikut :
Berdasarkan bukti surat berupa PERDA APBD Kabupaten Banggai Kepulauan, keterangan Saksi Rais Adam, Saksi Rusdy Sinaling, Saksi Rusli Moydadi dan saksi-saksi lainnya, keterangan Terdakwa Achmad Tamrin, S.STP, ME. dalam jabatannya selaku Kepala BPKAD Kabupaten Banggai Kepulauan, Tahun Anggaran 2019, Terdakwa Achmad Tamrin, S.STP, ME. Mengelola anggaran keuangan daerah yang bersumber dari APBD Kabuptaen Banggai Kepulauan Tahun Anggaran 2019 sejumlah Rp971.374.450.350,80 (sembilan ratus tujuh puluh satu juta milyar tiga ratus tujuh puluh empat juta empat ratus lima puluh ribu tiga ratus lima puluh rupiah delapan puluh sen) yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banggai Kepulauan Nomor 12 tahun 2019 tanggal 13 November 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja (APBD) Kabupaten Banggai Kepulauan Tahun Anggaran 2019 dan Peraturan Bupati Nomor 53 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 51 Tahun 2019 tentang Pejabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja (APBD) Kabupaten Banggai Kepulauan Tahun Anggaran 2019.
Bahwa dalam pelaksanaan tugas dan tanggung jawabnya selaku Kepala BPKAD, Pejabat Pengelola Keuangan Daerah yang melaksanakan fungsi Bendahara Umum Daerah (BUD) Kabupaten Banggai Kepulauan dalam mengelola APBD Kabuptaen Banggai Kepulauan Tahun Anggaran 2019 sejumlah Rp971.374.450.350,80 (sembilan ratus tujuh puluh satu juta milyar tiga ratus tujuh puluh empat juta empat ratus lima puluh ribu tiga ratus lima puluh rupiah delapan puluh sen), Terdakwa Achmad Tamrin, S.STP, ME bermaksud memperkaya dirinya sendiri secara melawan hukum sebagaimana diuraikan tersebut diatas, dengan membuat dan menerbitkan 10 (sepuluh) Surat Perintah Pencairan Dana Langsung (SP2D-LS) fiktif, tanpa melalui prosedur yang ditentukan dalam aturan pengelolaan keuangan Negara seluruhnya sejumlah Rp29.357.701.823,00 (dua puluh sembilan miliar tiga ratus lima puluh tujuh juta tujuh ratus satu ribu delapan ratus dua puluh tiga rupiah) guna pencairan dana dari kas daerah Kabupaten Banggai Kepulauan yang berada direkening kas daerah pada PT. Bank Sulteng Cabang Salakan untuk kepentingan pribadinya dengan cara menduplikasi nomor SP2D yang asli tercantum dalam SIMDA, untuk penomoran 10 (sepuluh) Surat Perintah Pencairan Dana Langsung (SP2D-LS) fiktif tersebut, yang ditujukan kerekening pihak ketiga yaitu saksi Zarudin,Direktur CV. Udin Lamena, Saksi La Rusman (Direktur CV. Mega Rizki), Saksi H. Raqib Mayuni (Direktur PT. Persada Nusantara Indah), Saksi Parman Alan (Direktur CV. Alan Yakusa) dan mengatas namakan kegiatan-kegiatan yang tidak tercantum dan tidak dianggarkan dalam APBD Kabupaten Banggai Laut Tahun 2019 tanpa melalui prosedur atau mekanisme penerbitan SP2D sesuai dengan standar prosedur peraturan Bupati Nomor. 9 tahun 2017 tentang standar operasional prosedur pelayanan penerbitan surat perintah pencairan dana (SP2D) Kabupaten Banggai Kepulauan dengan rincian sebagai berikut :
SP2D Nomor 1261/SP2D/BUD/2019, tanggal 22 April 2019 perihal pembayaran langsung (LS) belanja langsung Bantuan Sosial Kab. Bangkep pada Badan PKAD TW. 2 TA. 2019 dengan nilai sejumlah Rp5.500.000.000,00 (lima milyar lima ratus juta rupiah) kepada CV. Udin Lamena.
SP2D Nomor 1468/SP2D/BUD/2019, tanggal 29 April 2019 perihal pembayaran langsung (LS) guna biaya pengadaan tanah pemerintah Daerah untuk pembangunan gudang aset pada badan PKAD TW. 2 TA.2 2019 dengan nilai sejumlah Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).
SP2D Nomor 2285/SP2D/BUD/2019, Tanggal 10 Juni 2019 perihal pembayaran langsung (LS) guna biaya bantuan perumahan swadaya Kab. Bangkep dengan nilai sejumlah Rp3.000.000.000,00 (tiga milyar rupiah).
SP2D Nomor 2381/SP2D/BUD/2019, tanggal 18 Juni 2019 perihal pembayaran langsung (LS) guna biaya bantuan perumahan swadaya tahap II Kabupaten Banggai Kepulauan pada Badan PKAD TW. 2 Tahun Anggaran 2019 dengan nilai sejumlah Rp3.800.000,000,00 (tiga milyar delapan ratus juta rupiah).
SP2D Nomor : 2533/SP2D/BUD/2019, tanggal 24 Juni 2019 perihal pembayaran langsung (LS) guna biaya bantuan perumahan swadaya tahap 3 Kabupaten Banggai Kepulauan pada Badan PKAD TW.2 Tahun Anggaran 2019 dengan nilai sejumlah Rp4.700.000.000,00 (empat milyar tujuh ratus juta rupiah).
SP2D Nomor 3615/SP2D/BUD/2019, tanggal 19 Juli 2019 perihal pembayaran langsung (LS) ganti rugi tanah dan bangunan untuk kepentingan umum Kabupaten Bangggai Kepulauan pada Badan PKAD TW. 3 Tahun Anggaran 2019 dengan nilai sejumlah Rp7.000.000.000,00 (tujuh milyar rupiah).
SP2D Nomor 4481/SP2D/BUD/2019, tanggal 07 Agustus 2019 perihal pembayaran langsung (LS) belanja langsung guna biaya pembayaran (100%) pengadaan alat praktek dan peraga siswa pada Dinas Dikbut Kabupaten Banggai Kepulauan TW 2 Tahun Anggaran 2019 dengan nilai sejumlah Rp1.555.225.455,00 (satu milyar lima ratus lima puluh lima juta dua ratus dua puluh lima ribu empat ratus lima puluh lima rupiah),
SP2D Nomor 4482/SP2D/BUD/2019, tanggal 07 Agustus 2019 perihal pembayaran langsung (LS) belanja langsung guna biaya pembayaran (100%) pengadaan buku K. 13 pada dinas Dikbut Kabupaten Banggai Kepulauan TW. 2 Tahun Anggaran 2019 dengan nilai sejumlah Rp1.001.476.368,00 (satu milyar satu juta empat ratus tujuh puluh enam ributiga ratus enam puluh delapan rupiah).
SP2D Nomor 4513/SP2D/BUD/2019, tanggal 15 Agustus 2019 perihal pembayaran langsung (LS) belanja langsung biaya pembayaran (100%) pengadaan alat Laboratorium Sekolah pada Dinas Dikbut Kabupaten Banggai Kepulauan sejumlah Rp883.436.063,00 (delapan ratus delapan puluh tiga juta empat ratus tiga puluh enam ribu enam puluh tiga rupiah).
SP2D Nomor 4512/SP2D/BUD/2019, tanggal 15 Agustus 2019 perihal pembayaran langsung (LS) belanja langsung guna biaya pembayaran (100%) pengadaan alat kesenian siswa pada Dinas Dikbut Kabupaten Banggai Kepulauan TW. 2 Tahun Anggaran 2019 dengan nilai sejumlah Rp1.617.563.937,00 (satu milyar enam ratus tujuh belas juta lima ratus enam puluh tiga ribu sembilan ratus tiga puluh tujuh rupiah).
Menimbang bahwa dana yang bersumber dari APBD Kabupaten Banggai Kepulauan tahun anggaran 2019 yang dicairkan dengan menggunakan 10 (sepuluh) SP2D fiktif seluruhnya sejumlah Rp29.357.701.823,00 (dua puluh sembilan miliar tiga ratus lima puluh tujuh juta tujuh ratus satu ribu delapan ratus dua puluh tiga rupiah) dipergunakan oleh Terdakwa Acmad Thamrin, S.STP.,ME untuk kepentingan pribadinya sejumlah Rp29.301.000.000,00 (dua puluh sembilan milyar tiga ratus satu juta rupiah) antara lain untuk bisnis trading atau transaksi perdagangan emas Lokolondon (XUL 10) di PT. Best Profit Futures sejumlah Rp28.500.000.000,00 (dua puluh delapan milyar limat ratus dua juta rupiah), Trading Binari Option sejumlah Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan membeli tanah dan selebihnya digunakan untuk kepentingan pribadi lainnya serta digunakan oleh Saksi Zarudin, Direktur CV. Udin Lamena sejumlah Rp56.701.823,00 (lima puluh enam juta tujuh ratus satu ribu delapan ratus dua puluh tiga rupiah) sehingga merugikan keuangan negara Cq. Pemerintah Kabupaten Banggai Kepulauan.
Menimbang bahwa berdasarkan Laporan Hasil Audit penghitungan Kerugian Negara atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Korupsi atas pengelolaan Keuangan Daerah pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan Tahun Anggaran 2019 oleh Auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Sulawesi Tengah, Dheny Purnomo, S.E., M.M., CRMP., CFrA, Nomor SR-11/PW19/5/2021, tangga 25 Oktober 2021 jumlah kerugian adalah sejumlah Rp29.357.701.823,00 (dua puluh sembilan milyar tiga ratus lima puluh tujuh juta tujuh ratus satu ribu delapan ratus dua puluh tiga rupiah) dengan perhitungan sebagai berikut :
| a. | Jumlah Kas Daerah yang dikeluarkan berdasarkan Rekening Koran Bank Sulteng Cabang Salakan dengan Nomor 0060103000020 sejumlah | Rp.934.868.582.727,67 |
| b. | Jumlah Kas Daerah yang dapat dipertanggungjawabkan berdasarkan menurut Audit | Rp.905.510.880.904,67 |
| c. | Jumlah kerugian keuangan negara (a – b) | Rp. 29.357.701.823,00 |
Menimbang bahwa akibat perbuatan Terdakwa Acmad Thamrin, S.STP.,ME telah merugikan keuangan negara cq. Pemerintah Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan Tahun Anggaran 2019 sejumlah Rp29.357.701.823,00 (dua puluh sembilan milyar tiga ratus lima puluh tujuh juta tujuh ratus satu ribu delapan ratus dua puluh tiga rupiah).
Menimbang bahwa dari uraian fakta hukum tersebut diatas Majelis Hakim menilai unsur merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebagaimana dakwaan kesatu primair telah terpenuhi dan terbukti menurut hukum.
Ad. 5. Melakukan beberapa perbuatan kejahatan atau pelanggaran yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut
Menimbang bahwa pasal 64 ayat (1) KUHP, menyebutkan jika antara perbuatan meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, maka hanya diterapkan yang memuat ancaman pidana pokok yang terberat.
Menimbang, bahwa sebagaimana dirumuskan Memorie van Toelichting, perbuatan berlanjut harus memenuhi syarat syarat sebagai berikut :
harus timbul dari satu keputusan kehendak
tindak pidana yang dilakukan harus sejenis, dan
jarak antara perbuatan yang satu dengan perbuatan yang lain tidak terlalu lama
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan isi pasal 64 ayat (1) KUHP tersebut di atas, pasal tersebut bukanlah merupakan unsur pidana, melainkan hanya mengatur tentang penerapan sanksi pidana, namun demikian Majelis tetap akan mempertimbangkannya.
Menimbang, bahwa menurut S.R. Sianturi, S.H. dalam Bukunya yang berjudul “Asas-asas Hukum Pidana di Indonesia dan penerapannya” penerbit Ahaem-Petehaem Jakarta 1996, dicetak oleh BPK Gunung Mulia halaman 387-388, dikatakan bahwa Perbarengan Tindakan Berlanjut, apabila tindakan tindakan itu masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, akan tetapi ada hubungan sedemikian rupa, sehingga harus dipandang sebagai tindakan berlanjut. Dan Ciri-ciri dari perbarengan tindakan berlanjut adalah :
Tindakan tindakan yang terjadi adalah sebagai perwujudan dari satu kehendak jahat (one criminal intention).
Delik delik yang terjadi itu sejenis.
Tenggang waktu antara terjadinya tindakan-tindakan tersebut tidak terlampau lama.
Menimbang bahwa perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Terdakwa Achmad Tamrin, S.STP, ME., tersebut diatas dengan tujuan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi sehingga merugikan keuangan Negara cq. Pemerintah Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan Tahun Anggaran 2019 sejumlah Rp29.357.701.823,00 (dua puluh sembilan milyar tiga ratus lima puluh tujuh juta tujuh ratus satu ribu delapan ratus dua puluh tiga rupiah) sebagaimana telah diuraikan tersebut diatas dilakukan secara berturut-turut sejak bulan April tahun 2019 sampai dengan bulan November tahun 2019 oleh Terdakwa Achmad Tamrin, S.STP, ME., pada saat menjabat sebagai Kepala BPKAD, Pejabat Pengelola Keuangan Daerah yang melaksanakan fungsi Bendahara Umum Daerah (BUD) Kabupaten Banggai Kepulauan dan hal tersebut dilakukan oleh Terdakwa Achmad Tamrin, S.STP, ME., dengan membuat 10 (sepuluh) SP2D fiktif di Tahun 2019 dengan nilai bervariasi dengan tujuan untuk mencairkan dana Kas Daerah pemerintah Kabupaten Banggai Kepulauan untuk kepentingan pribadinya dan Saksi Zarudin selaku Direktur CV. Udin Lamena.
Menimbang bahwa dari rangkaian fakta hukum yang terungkap dalam pemeriksaan perkara a quo perbuatan Terdakwa Achmad Tamrin, S.STP, ME., bersama-sama dengan Saksi Zarudin, Saksi Parman Alan, Saksi Ragib Mayuna, Saksi Muh. Mawardi Masulili, merupakan rangkaian perbuatan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bertahap dan bertingkat dan dilakukan secara sistematis sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut.
Menimbang bahwa berdasarkan uraian fakta hukum sebagaimana tersebut diatas Majelis Hakim menilai unsur melakukan beberapa perbuatan kejahatan atau pelanggaran yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut telah terpenuhi dan terbukti menurut hukum.
Menimbang oleh karena semua unsur dari Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP telah terpenuhi, maka Terdakwa Achmad Tamrin, S.STP.,MM harus dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang didakwakan dalam Dakwaan Kesatu Primair.
Menimbang, bahwa oleh karena Dakwaan Kesatu Primair telah terbukti maka terhadap Dakwaan Kesatu Subsidair tidak perlu dipertimbangkan lagi.
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan penuntut umum disusun dalam bentuk Kombinasi (kumulatif subsidaritas) maka selanjutnya Majelis Hakim mempertimbangkan dakwaan kedua.
Menimbang bahwa Majelis Hakim mempertimbangkan dakwaan kedua sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, yang unsur-unsurnya sebagai berikut:
Setiap Orang.
Menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana.
Dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul Harta Kekayaan.
Ad. 1. Unsur setiap orang
Menimbang, bahwa unsur setiap orang Majelis Hakim telah menguraikan dalam pertimbangan hukum pada dakwaan kesatu primair maka Majelis Hakim mengambil alih uraian pertimbangan unsur setiap orang pada dakwaan kesatu primair diatas oleh karenanya uraian pertimbangan hukum Majelis Hakim unsur setiap orang pada dakwaan kesatu primair diatas mutatis mutandis dianggap terurai dalam pertimbangan hukum unsur setiap orang pada dakwaan kedua ini.
Menimbang bahwa dengan demikian Terdakwa Achmad Tamrin, S.STP.,ME telah memenuhi unsur setiap orang sebagaimana yang didakwakan pada dakwaan kesatu primair, maka dengan demikian unsur setiap orang dalam dakwaan kedua ini telah terpenuhi dan terbukti menurut hukum.
Ad. 2. Unsur menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana
Menimbang bahwa pencucian uang atau money laundering adalah serangkaian kegiatan yang merupakan proses yang dilakukan oleh seseorang atau organisasi terhadap uang haram, yaitu uang yang berasal dari tindak pidana dengan maksud untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul tersebut dari pemerintah atau otoritas yang berwenang melakukan penindakan terhadap tindak pidana dengan cara lain dan terutama memasukkan uang tersebut kemudian dapat dikeluarkan dari sistem keuangan sebagai uang halal.
Menimbang bahwa menurut Black Law Dictionary Pencucian uang atau money loundry diartikan sebagai istilah yang digunakan untuk menjelaskan investasi atau transfer uang hasil dari korupsi, transaksi obat bius dan sumber-sumber ilegal lainnya kedalam saluran legal atau sah sehingga sumber yang asli tidak dapat ditelusuri (vide. Bambang Setioprojo, Money Loundering Pandangan dalam rangka pengaturan, Jurnal Hukum Bisnis, Volume 3, Jakarta, hal. 9).
Menimbang bahwa berdasarkan pendapat Dr. Yenti Garnasih, S.H., M.H. pada umumnya mekanisme pencucian uang dilakukan dalam tiga pola yaitu :
Penempatan (placement), adalah upaya menempatkan uang tunai yang berasal dari tindak pidana ke dalam sistem keuangan (financial system) atau lembaga yang terkait dengan keuangan. Tahap penempatan merupakan tahap pertama dalam proses pemisahan harta kekayaan hasil kejahatan dari sumber kejahatannya.
Pelapisan (layering), adalah upaya untuk lebih menjauhkan harta kekayaan yang berasal dari tindak pidana dan pelakunya seperti mentransfer harta kekayaan yang sudah ditempatkan dari penyedia jasa keuangan yang satu ke penyedia jasa keuangan lain, mengubah bentuk hasil kejahatan, mengaburkan asal-usul harta kekayaan dengan mencampurkan harta kekayaan yang sah dan tidak sah, dan perbuatan lainnya. Dengan dilakukannya layering, akan menjadi sulit bagi penegak hukum untuk dapat mengetahui asal-usul Harta Kekayaan tersebut.
Integrasi (integration), adalah upaya menggunakan harta kekayaan hasil tindak pidana yang telah ditempatkan (placement) dan atau dilakukan pelapisan (layering) yang nampak seolah-olah sebagai harta kekayaan yang sah, untuk kegiatan bisnis yang halal atau membiayai kembali kegiatan kejahatannya. Tahapan integrasi ini merupakan tahapan terakhir dari operasi pencucian uang yang lengkap karena memasukkan hasil tindak pidana tersebut kembali ke dalam kegiatan ekonomi yang sah. Dengan demikian pelaku tindak pidana dapat leluasa menggunakan harta kekayaan hasil kejahatannya tanpa menimbulkan kecurigaan dari penegak hukum untuk melakukan pemeriksaan dan pengejaran (Vide, Dr. Yenti Garnasih, S.H., M.H. dalam bukunya “Penegakan Hukum Anti Pencucian Uang dan Permasalahannya di Indonesia, PT. Raja Grafindo Indonesia, Cetakan 3, 2016, hal. 22).
Menimbang bahwa berdasarkan pemeriksaan alat bukti dan barang bukti dalam persidangan a quo ditemukan fakta hukum sebagai berikut
Berdasarkan keterangan Saksi - Saksi dari Pemrintah Kabupaten Banggai Kepulauan, Saksi Adnan Datu Adam, Sofyan Nurdin, Lesli Irene Rawung Zulkarnain dan saksi lainnya, bukti surat dan keterangan terdakwa Achmad Tamrin, S.STP, ME., bahwa Terdakwa Achmad Tamrin, S.STP, ME., sebagai PNS pangkat pembina tingkat 1 golongan IV/b menjabat Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Banggai Kepulauan menerima penghasilan perbulan dan tunjangan lainnya kurang lebih berjumlah Rp15.230.869,00 terdiri dari gaji bersih Rp6.646.000,00, tunjangan penghasilan Rp7.084.869,00 dan Honor BUD Rp1.500.000,00 total satu tahun kurang lebih Rp182.770.428,00 (seratus delapan puluh dua juta tujuh ratus tujuh puluh ribu empat ratus dua puluh delapan rupiah);
Bahwa Terdakwa Achmad Tamrin, S.STP, ME. menjadi nasabah pada beberapa Bank sebagai berikut :
Bank Central Acia (BCA) KCP Luwuk Banggai, dibuka tanggal 26 Oktober 2020, profil saat pembukaan menggunakan KTP NIK 8271020912750002, PNS eselon 2 Kantor BPKAD Kab Banggai Kepulauan , no rek . 6795999934 setoran awal Rp500.000,00.
Tabungan BANK Central Acia (BCA) KCP Ternate, dibuka tanggal 28Agustus 2012, profil saat pembukaan menggunakan KTP NIK 8271020912750002, PNS, Kepala Bidang pada Kantor Pemberdayaan Masyarakat, no rek 7855062852 setoran awal Rp.1.000.000,-, status rekening aktif saldo per tanggal 07/04/2020 sebesar Rp.212.110,43,-
Tabungan PT. Bank Sulteng Cabang Salakan, dibuka tanggal 4 Oktober 2017, profil saat pembukaan menggunakan KTP (NIK : 8271020912750002), PNS Rp5.000.000,00 sampai dengan Rp100.000.000,00 (per bulan), produk tabungan PNS . nomor rekening 0060205009999, setoran awal Rp5.122.900,00 (sumber gaji).
Tabungan Bank BRI memakai nama orang lain, an. Moh. Mawardi Masulili, Staf Honorer Kantor BPKAD Kab Banggai Kepulauan nomor rekening : 516401019272532 namun rekening tersebut barada dalam penguasaan Terdakwa;
Tabungan Bank BRI Cabang Ternate, profil saat pembukaan menggunakan KTP NIK 8271020912750002, PNS, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Sosial Ternate sumber dana gaji dibuka tanggal 25 Juni 2014 nomor 5224-01-014780-53-6 atas nama Ahmad Thamrin
Bahwa Terdakwa Achmad Tamrin, S.STP, ME. pada tahun 2018-2020, menjabat selaku Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Banggai Kepulauan berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati Banggai Kepulauan Nomor 821.2.22/021/BKPSDM/2018 tanggal 29 Juni 2018. Kepala BPKAD adalah sebagai Pejabat Pengelolaan Keuangan Daerah (PPKD) mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan APBD dan bertindak sebagai Bendahara Umum Daerah (BUD) Kabupaten Banggai Kepulauan tahun 2019 berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati Banggai Kepulauan Nomor 7 tahun 2019 tanggal 04 Januari 2019, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 tahun 2011 jo Permendagri no. 13 tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.
Bahwa Tedakwa menggunakan rekening pihak ketiga untuk menempatkan dana hasil pencairan 10 (sepuluh) SP2D fiktif dengan mengatas namakan kegiatan-kegiatan yang tidak tercantum dan tidak dianggarkan dalam APBD Kabupaten Banggai Laut Tahun 2019 tanpa melalui prosedur atau mekanisme penerbitan SP2D sesuai dengan standar prosedur peraturan Bupati Nomor. 9 tahun 2017 tentang standar operasional prosedur pelayanan penerbitan surat perintah pencairan dana (SP2D) Kab. Bangkep, tanpa melalui prosedur yang ditentukan dalam aturan pengelolaan keuangan negara seluruhnya sejumlah Rp29.357.701.823,00 (dua puluh sembilan miliar tiga ratus lima puluh tujuh juta tujuh ratus satu ribu delapan ratus dua puluh tiga rupiah) yaitu saksi Zarudin,Direktur CV. Udin Lamena (Terdakwa dalam berkas terpisah), saksi La Rusman (Direktur CV. Mega Rizki), saksi H. Raqib Mayuni (Direktur PT. Persada Nusantara Indah), saksi Parman Alan (Direktur CV. Alan Yakusa) nilai keseluruhan sejumlah Rp29.357.701.823,00 (dua puluh sembilan milyar tiga ratus lima puluh tujuh juta tujuh ratus satu ribu delap an ratus dua puluh tiga rupiah) sebagai berikut :
Rekening CV Udin Lamena, Direktur Zarudin.
Rekening BRI nomor rekening : 516401019272532 atas nama Muh. Mawardi Masuli, yang dibuka atas perintah Terdakwa, buku tabungan serta ATM dipegangTerdakwa, Terkait transaksi Terdakwa yang mengendalikan Saksi Muh. Mawardi Masuli tidak mengetahui,
Rekening CV. Mega Rizki Direktur La Rusman, Terdakwa menggunakan rekening, Saksi La Rusman tidak mengetahui nanti setelah masuk baru Terdakwa hubungi untuk memberitahukan hal tersebut,
Rekening Persada Nusantara Indah adalah rekening Perusahaan milik H. Rakib Alamat Luwuk. Data Perusahaan Terdakwa ambil dari data Perusahaan yang pernah melaksanakan pekerjaan di Kab. Bangkep, serta H. Rakib pernah berutang kepada Terdakwa dengan jaminan Cek kosong. Untuk seluruh transaksi tersebut H. Rakib tidak mengetahui.
Rekening CV. Alan Yakusa Direktur Parman Alan itu karena Terdakwa sudah lama kenal dan hubungan sudah dekat sehingga lebih mudah untuk meminta bantuan. Sebelum Terdakwa menggunakan rekening tersebut Terdakwa sudah menyampaikan terlebih dahulu kepada sdr Parman Alan dan yang bersangkutan sempat menanyakan ini uang untuk kegiatan apa . setelah Terdakwa jelaskan bahwa ini untuk membantu mantan Bupati sdr Zainal Mus, sdr Parman Alan bersedia untuk digunakan rekeningnya.
Bahwa dana yang diperoleh Terdakwa dari kas daerah Kabupaten Banggai Kepulauan sebesar Rp29.357.701.823,00,00 (dua puluh Sembilan milyar tiga ratus lima puluh tujuh juta tujuh ratus satu ribu delapan ratus dua puluh tiga rupiah) yang bersumber dari APBD Kabupaten Banggai Kepulauan TA 2019 dengan menggunakan 10 (sepuluh) SP2D-LS fiktif tanpa melalui prosedurpengelolaan keuangan sesuai peraturan perundang-undangan yang ditempatkan oleh terdakwa ke rekening pihak ketiga tau perorangana maupun perusahaan sebagaimana yang dicantumkan terdakwa didalam SP2D, dengan cara pemindahbukuan dari rekening kas daerah kerekning orang tersebut dalam 10 (sepuluh) SP2D fiktif lalu bahwa dana- dana tersebut untuk kepentingan pribadi Terdakwa kemudian terdakwa menghubungi pemilik perusahaan dan menyampaikan adanya dana masuk ke rekening dan meminta untuk ditransfer atau disetor tunai kerekening orang lain atau rekening Terdakwa lalu oleh pemilik rekening melaksankan permintaan Terdakwa dengan menggunakan cheq dari pihak ketiga kemudian dananya disetor tunai atau ditransfer/dipindahkabukukan/over booking ke rekening terdakwa sendiri atau rekening pihak lain yang telah disiapkan oleh Terdakwa di beberapa Bank sebagai berikut :
Pencairan SP2D Nomor 1261/SP2D/BUD/2019 tgl 22 April 2019 sejumlah Rp5.500.000.000,00 (Lima milyar lima ratus juta rupiah) yang dicairkan overbooking ke rekening Nomor 006.010700152.8 atas nama Zarudin/Direktur CV. Udin Lamena tanggal 22 April 2019. Setelah dana tersebut masuk Terdakwa meminta Cek kepada Zarudin dan setelah Cek tersebut diberikan, Terdakwa meminta sdr. Mawardi pada tgl 24 April 2019 melakukan Overbooking ke rekening Bank Mandiri Cabang Imam Bonjol Jakarta Nomor 112.000.664.3954 atas nama PT. Best Profit Futures sejumlah Rp5.000.000.000,00 (Lima milyar rupiah) dan ke Bank BRI Unit Salakan Salakan Nomor Rekening 516401019272532 an. Muh. Mawardi Masulili sejumlah Rp500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah) yang kemudian terdakwa gunakan untuk Trading Binari Option.
Pencairan SP2D Nomor 1468/SP2D/BUD/2019, tanggal 29 April 2019 perihal pembayaran langsung (LS) guna biaya pengadaan tanah pemerintah Daerah untuk pembangunan gudang aset pada banda PKAD TW. 2 Tahun Anggaran 2019 dengan nilai sejumlah Rp300.000.000,00 (Tiga ratus juta rupiah) ke Bank BRI Unit Salakan Nomor Rekening 516401019272532 an. Muh. Mawardi Masulili yang mana buku dan ATM Rekening tersebut Terdakwa pegang selanjutnya Uang Rp300.000.000,00 Terdakwa gunakan untuk Trading Binari Option.
Pencairan SP2D Nomor 2285/SP2D/BUD/2019, Tanggal 10 Juni 2019 perihal pembayaran langsung (LS) guna biaya bantuan perumahan swadaya Kabupaten Banggai Kepulauan dengan nilai sejumlah Rp3.000.000.000,00 (Tiga milyar rupiah) yang masuk ke rekening Nomor 006.010700152.8 atas nama Zarudin/Direktur CV. Udin Lamena kemudian Terdakwa meminta Zarudin melakukan Overbooking ke rekening Bank Mandiri Cabang Imam Bonjol Jakarta Nomor 112.000.664.3954 an. PT. Best Profit Futures sejumlah Rp3.000.000.000,00 (Tiga milyar rupiah).
Pencairan SP2D Nomor 2381/SP2D/BUD/2019, tanggal 18 Juni 2019 perihal pembayaran langsung (LS) guna biaya bantuan perumahan swadaya tahap II Kab. Bangkep pada badan PKAD TW. 2 Tahun Anggaran 2019 dengan nilai sejumlah Rp3.800.000,000,00 (Tiga milyar delapan ratus juta rupiah) yang masuk ke rekening CV. Mega Rezki dengan Direktur atas nama La Rusman, kemudian Terdakwa menghubungi sdr. La Rusman melalui handphone meminta agar dana tersebut dilakukan Overbooking ke rekening Bank Mandiri Cabang Imam Bonjol Jakarta Nomor 112.000.664.3954 atas nama PT. Best Profit Futures sejumlah Rp3.800.000.000,00 (Tiga milyar delapan ratus juta rupiah).
Pencairan SP2D Nomor 2533/SP2D/BUD/2019, tanggal 24 Juni 2019 perihal pembayaran langsung (LS) guna biaya bantuan perumahan swadaya tahap 3 Kabupaten Banggai Kepulauan pada Badan PKAD TW.2 Tahun Anggaran 2019 dengan nilai sejumlah Rp4.700.000.000,00 (Empat milyar tujuh ratus juta rupiah) yang masuk ke rekening CV. Mega Rezki dengan Direktur an. La Rusman, kemudian Terdakwa menghubunginya untuk dilakukan Overbooking ke rekening Bank Mandiri Cabang Imam Bonjol Jakarta Nomor 112.000.664.3954 atas nama PT. Best Profit Futures sejumlah Rp4.700.000.000,00 (Empat milyar tujuh ratus juta rupiah).
Pencairan SP2D Nomor 3615/SP2D/BUD/2019, tanggal 19 Juli 2019 perihal pembayaran langsung (LS) ganti rugi tanah dan bangunan untuk kepentingan umum Kab. Bangkep pada BPKAD TW. 3 Tahun Anggaran 2019 dengan nilai sejumlah Rp7.000.000.000,00 (Tujuh milyar rupiah) masuk ke rekening PT. Persada Nusantara Purnama Indah Nomor 0060107003353 dengan Direktur atas nama H. Raqib Mayuni, kemudian Terdakwa memberikan Cek PT. Persada Nusantara Purnama Indah kepada saudara Noprizal dan dengan Cek tersebut dilakukan Overbooking ke rekening Bank Mandiri Cabang Imam Bonjol Jakarta Nomor 112.000.664.3954 atas nama PT. Best Profit Futures sejumlah Rp7.000.000.000,00 (Tujuh milyar rupiah).
Pencairan SP2D Nomor 4481/SP2D/BUD/2019, tanggal 07 Agustus 2019 perihal pembayaran langsung (LS) belanja langsung guna biaya pembayaran 10 (sepuluh) pengadaan alat praktek dan peraga siswa PD. Dikbut Kab. Bangkep TW 2 Tahun Anggaran 2019 dengan nilai sejumlah Rp1.555.225.455,00 (Satu milyar lima ratus lima puluh lima juta dua ratus dua puluh lima ribu empat ratus lima puluh lima rupiah) yang masuk ke rekening Nomor 006.010700152.8 atas nama Zarudin/Direktur CV. Udin Lamena kemudian setelah dana masuk Terdakwa meminta Cek dari Zarudin selanjutnya Cek tersebut Terdakwa berikan kepada Parman Alan untuk melakukan Overbooking ke rekening Bank Mandiri Cabang Imam Bonjol Jakarta Nomor 112.000.664.3954 atas nama PT. Best Profit Futures sejumlah Rp1.500.000.000,00 (Satu milyar lima ratus juta rupiah) dan sisanya sejumlah Rp55.225.455,00 (Lima puluh lima juta dua ratus dua puluh lima ribu empat ratus lima puluh lima rupiah) diambil oleh saksi Zarudin.
Pencairan SP2D Nomor 4482/SP2D/BUD/2019, tanggal 07 Agustus 2019 perihal pembayaran langsung (LS) belanja langsung guna biaya pembayaran 10 (sepuluh) pengadaan buku K. 13 pada dinas Dikbut Kab. Bangkep TW. 2 Tahun Anggaran 2019 dengan nilai sejumlah Rp1.001.476.368,00 (Satu milyar satu juta empat ratus tujuh puluh enam ribu tiga ratus enam puluh delapan rupiah) yang masuk ke rekening ke rekening Nomor 006.010700152.8 atas nama Zarudin/Direktur CV. Udin Lamena setelah dana masuk Terdakwa meminta Cek kepada Zarudin dan kemudian Cek Terdakwa berikan kepada saudara Parman Alan untuk Overbooking ke rekening Bank Mandiri Cabang Imam Bonjol Jakarta Nomor 112.000.664.3954 atas nama PT. Best Profit Futures sejumlah Rp1.000.000.000,00 (Satu milyar rupiah) dan sisanya sejumlah Rp1.476.368,00 (Satu juta empat ratus tujuh puluh enam ribu tiga ratus enam puluh delapan rupiah) diambil oleh saksi Zarudin.
Pencairan SP2D Nomor 4513/SP2D/BUD/2019, tanggal 15 Agustus 2019 perihal pembayaran langsung (LS) belanja langsung biaya pembayaran (10 (sepuluh)0%) pengadaan alat Lab. Sekolah pada Dinas Dikbut Kab. Bangkep sejumlah Rp883.436.063,00 (Delapan ratus delapan puluh tiga juta empat ratus tiga puluh enam ribu enam puluh tiga rupiah) masuk ke rekening Bank Sulteng Cabang Salakan Kabupaten Banggai Kepulauan Nomor 0060107002933 atas nama CV. Alan Yakusa dengan Direktur saudara Parman Alan.
Pencairan SP2D NOMOR : 4512/SP2D/BUD/2019, tanggal 15 Agustus 2019 perihal pembayaran langsung (LS) belanja langsung guna biaya pembayaran (10 (sepuluh)0%) pengadaan alat kesenian siswa pada Dinas Dikbut Kab. Bangkep TW. 2 TA. 2019 dengan nilai sejumlah Rp1.617.563.937,00 masuk ke rekening Bank Sulteng Cabang Salakan Kab. Bangkep Nomor 0060107002933 an. CV. Alan Yakusa dengan Direktur sdra Parman Alan. Atas kedua transaksi yang masuk ke rekening Parman Alan dengan total sejumlah Rp2.501.000.000,00 dilakukan Overbooking ke rekening Bank Mandiri Cabang Imam Bonjol Jakarta Nomor 112.000.664.3954 an. PT. Best Profit Futures sejumlah Rp1.000.000.000,00 dan Rp1.500.000.000,00 sehingga terdapat sisa sejumlah Rp1.000.000,00 diserahkan secara tunai oleh Saksi Farman Alan kepada Terdakwa.
Bahwa berdasarkan barang bukti yang diperoleh penyetoran Terdakwa atau orang lain ke rekening milik PT. Best Profit Futures pada Bank Mandiri, BNI dan BCA untuk melakukan bisnis trading atau transaksi perdagangan emas Lokolondon (XUL 10) pada tahun 2019 sejumlah Rp29.402.000.000,00 (dua puluh sembilan milyar empat ratus dua juta rupiah) sebagai berikut :
Rekening Bank Mandiri Cabang Imam Bonjol Jakarta Nomor 112.000.664.3954 an. PT. Best Profit Futures, sebanyak 14 (empat belas) kali transaksi dengan rincian sebagai berikut :
Tgl 11 Januari 2019 sebesar Rp 10.000.000,-
Tgl 12 Januari 2019 sebesar Rp 15.000.000,-
Tgl 12 Januari 2019 sebesar Rp 15.000.000,-
Tgl 13 Januari 2019 sebesar Rp 15.000.000,-
tgl 13 Januari 2019 sebesar Rp 15.000.000,-
Tgl 28 Januari 2019 sebesar Rp 10.000.000,-
Tgl 20 Februari 2019 sebesar Rp 15.000.000,-
Tgl 25 Februari 2019 sebesar Rp 35.000.000,-
Tgl 24 April 2019 sebesar Rp 5.000.000.000,-
Tgl 12 Juni 2019 sebesar Rp 3.000.000.000,-
Tgl 07 Agustus 2019 sebesar Rp 1.500.000.000,-
Tgl 08 Agustus 2019 sebesar Rp 1.000.000.000,-
Tgl 15 Agustus 2019 sebesar Rp 1.000.000.000,-
Tgl 16 Agustus 2019 sebesar Rp 1.500.000.000,-
Rekening Bank BCA Nomor rekening 0353139310 an. PT. Best Profit Futures, sebanyak 11 (sebelas) kali transaksi dengan rincian sebagai berikut :
Tgl 14 Januari 2019 sebesar Rp 30.000.000,-
Tgl 21 Januari 2019 sebesar Rp 70.000.000,-
Tgl 30 Januari 2019 sebesar Rp 50.000.000,-
Tgl 04 Maret 2019 sebesar Rp 22.000.000,-
Tgl 26 September 2019 sebesar Rp 100.000.000,-
Tgl 04 Oktober 2019 sebesar Rp 50.000.000,-
Tgl 04 Oktober 2019 sebesar Rp 50.000.000,-
Tgl 04 Oktober 2019 sebesar Rp 50.000.000,-
Tgl 14 November 2019 sebesar Rp 100.000.000,-
Tgl 15 November 2019 sebesar Rp 100.000.000,-
Tgl 18 November 2019 sebesar Rp 100.000.000,-
Rekening Bank BNI nomor rekening 0175059238 an. PT. Best Profit Futures, sebanyak 3 (tiga) kali transaksi dengan rincian sebagai berikut :
Tgl 19 Juni 2019 sebesar Rp 3.800.000.000,-
Tgl 25 Juni 2019 sebesar Rp 4.700.000.000,-
Tgl 22 Juli 2019 sebesar Rp 7.000.000.000
Bahwa Saksi Vallen Christian Rambi, Karyawan BUMN sebagai Officer Operation Network and Service, pada Bank BRI sebagai Officer Operation Network and Service menerangkan Terdakwa Achmad Tamrin, S.STP, ME pernah melakukan pembukaan rekening PT. BRI Persero Tbk. Unit Sanana Kantor Cabang Ternate pada tanggal 25 Juni 2014 dengan nomor rekening 5224-01-014780-53-6, jenis produk tabungan yang dibuat oleh Terdakwa Achmad Tamrin, S.STP, ME pada PT. BRI Persero Tbk. Unit Sanana Kantor Cabang Ternate adalah Simpedes Umum.
Berdasarkan rekening koran 5224-01-014780-53-6 atas nama Achmad Tamrin, S.STP, ME tahun 2019 (tiering/batas transaksi minimal Rp50.000.000,00) sumber uang yang banyak masuk yaitu bersumber dari :
Tanggal 13 Januari 2019 Rp50.000.000,- sumber Muhammad Mawardi (transfer BRIMO).
Tanggal 21 Januari 2019 Rp70.000.000,- sumber setoran tunai oleh Achmad Tamrin BRI Unit Salakan.
Tanggal 30 Januari 2019 Rp60.000.000,- sumber setoran tunai oleh Jarman BRI Unit Salakan.
Tanggal 13 Maret 2019 Rp331.750.000,- sumber setoran tunai di BRI Unit Salakan (tidak ada nama penyetor dalam slip setoran).
Tanggal 24 April 2019 Rp100.000.000,- sumber Muhammad Mawardi (transfer BRIMO).
Tanggal 25 April 2019 Rp100.000.000,- sumber Muhammad Mawardi (transfer BRIMO).
Tanggal 30 April 2019 Rp100.000.000,- sumber Muhammad Mawardi (transfer BRIMO).
Tanggal 2 Mei 2019 Rp50.000.000,- sumber Muhammad Mawardi (transfer BRIMO).
Tanggal 9 Julil 2019 Rp150.000.000,- sumber RTGS (pengiriman dari bank lain) PT Bestprofit Futures.
Tanggal 6 Agustus 2019 Rp50.000.000,- sumber Muhammad Mawardi (transfer BRIMO).
Tanggal 4 Oktober 2019 Rp50.000.000,- sumber Darman (mesin CRM/mesin setor tunai) BRI KCP Banggai Laut.
Tanggal 25 Agustius 2020 Rp50.000.000,- sumber Winanti Saimbi (transfer BRIMO).
Tanggal 7 Nopember 2020 Rp50.000.000,- sumber Serfi Kambey (transfer BRIMO).
Jumlah keseluruhan sebesar Rp.1.211.750.000,- (satu miliar dua ratus sebelas juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).
Berdasarkan rekening koran 5224-01-014780-53-6 atas nama Achmad Tamrin, S.STP, ME tahun 2019 (Tiering/batas transaksi minimal Rp50.000.000) uang yang keluar atau digunakan oleh Terdakwa Achmad Tamrin, S.STP, ME :
Tanggal 14 Januari 2019 Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) ke Muhammad Mawardi (transfer BRIMO).
Tanggal 21 Januari 2019 Rp70.000.000,00 (tujuh puluh juta rupiah) ke Riska Alam Savitri (transfer BRIMO).
Tanggal 30 Januari 2019 Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) ke Riska Alam Savitri (transfer BRIMO).
Tanggal 13 Maret 2019 Rp100.000.000,00 (serratus juta rupiah) ke Muhammad Mawardi (transfer BRIMO).
Tanggal 13 Maret 2019 Rp89.130.000,00 (delapan puluh Sembilan juta serratus tiga puluh ribu rupiah) ke PT Putra Adik Daya Perkasa (transfer BRI Virtual occount “bayar invoice”)
Tanggal 17 Maret 2019 Rp74.275.000,00 (tujuh puluh empat juta ddua ratus tujuh puluh lima rupiah) ke PT Putra Adik Daya Perkasa (transfer BRI Virtual Account “bayar invoice”).
Tanggal 24 April 2019 Rp64.570.000,00 (enam puluh empat juta lima ratus tujuh puluh rupiah) ke PT Putra Adik Daya Perkasa (transfer BRI Virtual Account “bayar invoice”).
Tanggal 25 April 2019 Rp96.037.500,00 (sembian puluh enam juta tiga puluh tujuh ribu lima ratus rupiah) ke PT Putra Adik Daya Perkasa (transfer BRI Virtual occount “bayar invoice”)
Tanggal 30 April 2019 Rp96.037.500,00 (Sembilan puluh enam juta tiga puluh tujuh ribu lima ratus rupiah) ke PT Putra Adik Daya Perkasa (transfer BRI Virtual Account “bayar invoice”)
Tanggal 4 Januari 2020 Rp59.600.000,00 (lima puluh sembilan juta enam ratus ribu rupiah) ke Hendriansyah (transfer BRIMO)
Tanggal 11 Januari 2020 Rp74.000.000,00 (tujuh puluh empat juta rupiah) ke Hendriansyah (transfer BRIMO).
Tanggal 18 April 2020 Rp65.000.000,00 (enam puluh lima juta rupiah) ke Hendriansyah (transfer mesin ATM di BRI Unit Salakan).
Tanggal 25 Agustus 2020 Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) ke Hendriansyah (transfer melalui mesin CRM di BRI Unit Salakan)
Tanggal 7 Nopember 2020 Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) ke Hendriansyah (transfer mesin ATM di BRI Unit Salakan).
Jumlah keseluruhan Rp998.650.00,00 (sembilan ratus sembilan delapan puluh juta enam ratus lima puluh ribu rupiah).
Bahwa Terdakwa terakhir melakukan transaksi adalah Revan Rp. 420.000,00 (empat ratus dua puluh ribu rupiah).
Bahwa Saldo akhir dalam nomor rekening 5224-01-014780-53-6 milik Terdakwa Achmad Tamrin, S.STP, ME tanggal 30 Januari 2024 sejumlah Rp.1.077,34 (seribu tujuh puluh tujuh rupiah tiga puluh empat sen).
Bahwa pada Rekening Nomor : 5224-01-014780-53-6 , terdapat 4 kali transaksi setoran tunai.
Bahwa Terdakwa Achmad Thamrin melakukan penyetoran sendiri sejumlah Rp70.000.000,00 (tujuh puluh juta rupiah).
Bahwa setoran ketiga tidak ada nama penyetornya sejumlah Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).
Bahwa setoran atas nama Mawardi Masulili melalui Brimo ;
Bahwa Setoran diatas Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) harus dilakukan konfirmasi pada penyetornya.
Bahwa transaksi di PT.Best profit Future terdapat nama Zarudin sebanyak 2 kali transaksi.
Bahwa Ahli menjelaskan TPPU terjadi ketika SP2D yang ditandatangani oleh Terdakwa selaku PNS masuk ke rekening perusahaan CV atau PT, Kemudian dilanjutkan ke PT. Best Profit.
Bahwa penggunaan dana 10 (sepuluh ) SP2D fiktif tersebut dipergunakan oleh Terdawa untuk kepentingan pribadinya sejumlah Rp29.301.000.000,00 (dua puluh Sembilan milyar tiga ratus satu juta rupiah) yang dilakukan dengan menggunakan nama Terdakwa atau nama orang lain yaitu :
Disetor Ke PT. Best Profit Futures untuk berinvestasi transaksi berjangka komoditi emas locolondon atau produk perdagangan berjangka Emas Locolondon (XUL. 10) di PT Bestprofit Futures sejumlah Rp28.500.000.000,00 (dua puluh delapan milyar rupiah) dan terhadap penempatan dana melalui investasi tersebut, PT Bestprofit Futures memperoleh dana kurang lebih Rp6.000.000.000,00 (enam milyar rupiah) namun yang dapat disita untuk penyelamatan keuangan negara hanya sejumlah Rp4.394.332.600,00 (empat milyar tiga ratus sembilan puluh empat juta tiga ratus tiga puluh dua ribu rupiah) dijadikan barang bukti dalam perkara ini.
Terdakwa menerima keuntungan dari investasi dari PT Bestprofit Futures berupa 1 (satu) unit mobil alfard namun dikonfirmasi dalam bentuk uang sebesar kurang lebih Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dana tersebut digunakan oleh Terdakwa untuk kepeningan pribadinya.
Disetor oleh Terdakwa untuk bertransaksi di Trading Binari Option dan Pasundan Money Changer sejumlah Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).
Dipergunakan untuk keperluan lain-lain, antara lain untuk membeli 3 (tiga) bidang tanah yakni 1 (satu) bidang tanah pada Saksi Arjun Mayuna Rp.70.000.000,00 (tujuh puluh juta rupiah) dari harga Rp160.000.000,00 (serratus enam puluh juta rupiah) Tahun 2019, pengurusan sertifikat balik nama diurus oleh Saksi Arjun Mayuna di Kantor Badan Pertanahan Kab Banggai Kepulauan tahun 2019,biaya sejumlah Rp4.000.000,00 (empat juta rupiah) diterima oleh Saksi Dekrit Kalape dan 2 (dua) bidang tanah SELUAS 20 X 15M seharga Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dari IDUL M IDO telah dibayar panjar sejumlah Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah) yakni dibayar tunai oleh Terdakwa sejumlah Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) bulan September 2019 dan ditransfer melalui rekening Moh Mawardi Masulili sejumlah Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) pembayaran harga tanah tersebut telah disita untuk penyelamatan keuangan negara dan dijadikan barang bukti dalam perkara ini.
Membayar utang pada Saksi Nursanti Salomo Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) selebihnya digunakan oleh Terdakwa sendiri dan menguntungkan saksi Zarudin, Direktur CV. Udin Lamena sejumlah Rp56.701.823,00 (lima puluh enam juta tujuh ratus satu ribu delapan ratus dua puluh tiga rupiah).
Menimbang bahwa berdasarkan keterangan Ahli Budi Saiful Haris, S.H.M.SI,CFE, perbuatan Terdakwa Achmad Tamrin, S.STP.,ME sudah memenuhi unsur menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana yakni ketika SP2D yang ditandatangani oleh Terdakwa selaku Bendahara Umum Daerah (BUD) masuk/ditransfer melalui rekening perusahaan pihak ketiga, kemudian dilanjutkan ke PT. Best Profit Future.
Menimbang bahwa menurut Majelis Hakim niat untuk melakukan perbuatan menyamarkan atau menyembunyikan hasil kejahatan sudah ternyata ketika Terdakwa Achmad Tamrin, S.STP.,ME, menemui Saksi Zarudin (Direktur CV. Udin Lamena) Saksi La Rusman (Direktur CV. Mega Rizki), Saksi H. Raqib Mayuni (Direktur PT. Persada Nusantara Indah), Saksi Parman Alan (Direktur CV. Alan Yakusa), untuk menyampaikan adanya dana masuk di rekening perusahaan dan meminta untuk dilakukan penarikan maupun pemindah bukuan ke rekening lain dan sebagiannya lagi dilakukan penarikan secara tunai dengan menggunakan cheque perusahaan yang ada dalam penguasaan Terdakwa selanjutnya permulaan pelaksanaan perbuatan menyamarkan atau menyembunyikan harta kekayaan in casu sejumlah uang milik Pemerintah Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan adalah ketika Terdakwa tersebut diatas mengajukan dokumen SPM dan SP2D pada Kantor BPKAD Kabupaten Banggai Kepulauan dan kemudian dilakukan pencairan pada Bank Sulteng Cabang Salakan.
Menimbang bahwa berdasarkan uraian fakta hukum tersebut diatas Majelis Hakim menilai unsur menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa keluar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan kedua telah terpenuhi dan terbukti menurut hukum.
Ad. 3. Unsur dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul Harta Kekayaan
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, dimana tindak pidana pencucian uang melibatkan aset yang disamarkan sehingga dapat digunakan tanpa terdeksi bahwa aset tersebut berasal dari kegiatan yang ilegal. Suatu pola yang pemikiran yang disadari dan diikuti oleh tindakan yang disengaja, yang bertujuan untuk menyamarkan harta kekayaan yang berasal dari suatu tindakan melawan hukum, dengan berbagai metode sehingga harta tersebut nantinya jika dilihat secara umum, seolah-olah diperoleh melalui suatu tindakan yang sah dan tidak bertentangan dengan hukum.
Menimbang bahwa berdasarkan pemeriksaan alat bukti dan barang bukti dalam perkara a quo ditemukan fakta hukum sebagai berikut
Bahwa Saksi Farisa Afrilla adalah pegawai BUMN sebagai Customer Service Prioritas di Bank Central Asia (BCA) Cabang Palu , terdakwa Achmad Thamrin memiliki 2 Rekening pada BCA, yaitu : Rekening BCA KCP Luwuk Banggai dengan Nomor rekening 6795999934 dengan setoran awal Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) dan KCP Ternate nomor Rekening 7855062852, dengan setoran awal Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) tidak termasuk Nasabah Prioritas.
Bahwa tahun 2019, Terdakwa melakukan setoran tunai, overbooking dan pemindahbukuan terhadap uang hasil pencairan SP2D atas 10 (sepuluh) kegiatan fiktif tersebut ke rekening pirabadi Terdakwa pada Bank BCA Nomor 7855062852, dan Bank BRI dan terdapat pemindahbukuan dana dari Terdakwa, pihak ketiga memlalui Bank Mandiri, BNI dan BCA milik PT. Best Profit Futures untuk melakukan bisnis trading atau transaksi perdagangan emas Lokolondon (XUL 10) pada tahun 2019 sejumlah Rp29.402.000.000,00 (dua puluh sembilan milyar empat ratus dua juta rupiah).
Bahwa transaksi melalui transfer dari Nomor Rekeningnya atas nama Terdakwa Achmad Thamrin Nomor : 7855062852 BCA KCP Ternate ke PT Bestprofit Futures sebagai berikut :
Tanggal 27 Januari 2019 sejumlah Rp.50.000.000,-
Tanggal 26 September 2019 sejumlah Rp.100.000.000,-
Tanggal 3 Oktober 2019 sejumlah Rp.50.000.000,-
Tanggal 4 Oktober 2019 sejumlah Rp.50.000.000,-
Tanggal 4 Oktober 2019 sejumlah Rp.50.000.000,-
Tanggal 14 November 2019 sejumlah Rp.100.000.000,-
Tanggal 15 November 2019 sejumlah Rp.100.000.000,-
Tanggal 18 November 2019 sejumlah Rp.100.000.000,-
Dengan total transfer dari rekening 7855062852 milik Terdakwa Achmad Tamrin, S.STP, ME ke PT. Bestprofit Futures sejumlah Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).
Bahwa uang yang masuk ke nomor rekening 7855062852 atas nama Achmad Tamrin, S.STP, ME tahun 2019 yaitu :
Tanggal 26 Januari 2019 sejumlah Rp50.000.000,00 dari Welly Rahardjo.
Tanggal 30 Januari 2019 sejumlah Rp15.000.000,- dari Riance Mendolok.
Tanggal 26 September 2019 sejumlah Rp100.000.000,00.
Tanggal 03 Oktober 2019 sejumlah Rp25.000.000,00 dari nomor rekening 1002628241022722
Tanggal 03 Oktober 2019 sejumlah Rp25.000.000,00 dari nomor rekening 10026281355551215.
Tanggal 04 Oktober 2019 sejumlah Rp25.000.000,00 dari Zarudin.
Tanggal 04 Oktober 2019 sejumlah Rp25.000.000,00 dari Zarudin.
Tanggal 04 Oktober 2019 sejumlah Rp25.000.000,00 dari Chingdrawati.
Tanggal 04 Oktober 2019 sejumlah Rp25.000.000,00 dari Chingdrawati.
Tanggal 14 November 2019 sejumlah Rp95.000.000,00 setoran tunai di BCA KCU SCBD Jakarta.
Tanggal 14 November 2019 sejumlah Rp95.000.000,00 setoran tunai di BCA KCP Bursa Efek Jakarta.
Tanggal 14 November 2019 sejumlah Rp20.000.000,00 setoran tunai di BCA KCP Bursa Efek Jakarta.
Tanggal 14 November 2019 sejumlah Rp90.100.000,00 setoran tunai di BCA KCU SCBD Jakarta.
Tanggal 15 November 2019 sejumlah Rp80.000.000,00 setoran tunai di BCA KCU SCBD Jakarta.
Tanggal 15 November 2019 sejumlah Rp75.000.000,00 setoran tunai di BCA KCU SCBD Jakarta.
Tanggal 15 November 2019 sejumlah Rp70.000.000,00 setoran tunai di BCA KCP Sudirman Mansion Jakarta.
Tanggal 15 November 2019 sejumlah Rp75.000.000,00 setoran tunai di BCA KCP Bursa Efek Jakarta.
Tanggal 18 November 2019 sejumlah Rp98.000.000,00 setoran tunai di BCA KCP WTC Sudirman Jakarta.
Tanggal 18 November 2019 sejumlah Rp97.000.000,00 setoran tunai di BCA KCP WTC Sudirman Jakarta.
Tanggal 18 November 2019 sejumlah Rp95.000.000,00 setoran tunai di BCA KCP WTC Sudirman Jakarta.
Tanggal 25 November 2019 sejumlah Rp8.000.000,00 dari Syamsu Makarau.
Tanggal 04 Desember 2019 sejumlah Rp20.557.000,00 dari Yulius Hartono.
Tanggal 06 Desember 2019 sejumlah Rp6.000.000,00 dari Hendriansyah;
Tanggal 07 Desember 2019 sejumlah Rp10.500.000,- dari Hendriansyah.
Tanggal 07 Desember 2019 sejumlah Rp7.000.000,00 dari Hendriansyah.
Tanggal 08 Desember 2019 sejumlah Rp14.000.000,00 dari Hendriansyah.
Tanggal 09 Desember 2019 sejumlah Rp14.000.000,00 dari Hendriansyah.
Tanggal 09 Desember 2019 sejumlah Rp14.000.000, dari Hendriansyah.
Tanggal 09 Desember 2019 sejumlah Rp14.000.000,00 dari Hendriansyah.
Tanggal 10 Desember 2019 sejumlah Rp21.000.000,00 dari Hendriansyah.
Tanggal 14 Desember 2019 sejumlah Rp13.900.000,00 dari Hendriansyah.
Tanggal 16 Desember 2019 sejumlah Rp27.800.000,00 dari Hendriansyah.
Tanggal 16 Desember 2019 sejumlah Rp27.800.000,00 dari Mentari Marsela.
Tanggal 18 Desember 2019 sejumlah Rp27.800.000,00 dari Hendriansyah.
Tanggal 21 Desember 2019 sejumlah Rp20.850.000,00 dari Hendriansyah.
Tanggal 22 Desember 2019 sejumlah Rp20.850.000,00 dari Hendriansyah.
Tanggal 23 Desember 2019 sejumlah Rp13.900.000,00 dari Hendriansyah.
Tanggal 24 Desember 2019 sejumlah Rp13.900.000,00 dari Hendriansyah
Tanggal 24 Desember 2019 sejumlah Rp13.900.000,00 dari Hendriansyah.
Tanggal 25 Desember 2019 sejumlah Rp20.850.000,00 dari Hendriansyah.
Tanggal 27 Desember 2019 sejumlah Rp34.750.000,00 dari Hendriansyah.
Tanggal 29 Desember 2019 sejumlah Rp20.850.000,00 dari Hendriansyah.
Tanggal 30 Desember 2019 sejumlah Rp27.800.000,00 dari Hendriansyah.
Tanggal 30 Desember 2019 sejumlah Rp20.850.000,00 dari Hendriansyah.
Sehingga total uang yang masuk nomor rekening 7855062852 atas nama terdakwa Achmad Tamrin, S.STP, ME periode tahun 2019 sejumlah Rp1.639.957.000,00 (satu milyar enam ratus tiga puluh sembilan juta sembilan ratus lima puluh tujuh ribu rupiah).
Transaksi Bank Mandiri Cabang Imam Bonjol Jakarta Nomor 112.000.664.3954 an. PT. Best Profit Futures, sebanyak 14 (empat belas) kali transaksi dengan rincian sebagai berikut :
Tanggal 11 Januari 2019 sejumlah Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).
Tanggal 12 Januari 2019 sejumlah Rp15.000.000,00 (lima belasjuta rupiah).
Tanggal 12 Januari 2019 sejumlah Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah).
Tanggal 13 Januari 2019 sejumlah Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah).
Tanggal 13 Januari 2019 sejumlah Rp15.000.000,00(lima belas juta rupiah).
Tanggal 28 Januari 2019 sejumlah Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).
Tanggal 20 Februari 2019 sejumlah Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah).
Tanggal 25 Februari 2019 sejumlah Rp35.000.000,00 (tiga puluh lima rupiah).
Tanggal 24 April 2019 sejumlah Rp5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah).
Tanggal 12 Juni 2019 sejumlah Rp 3000.000.000,00 (tiga milyar rupiah).
Tanggal 07 Agustus 2019 sejumlah Rp1.500.000.000,00 (satu milyar lima ratus juta rupiah).
Tanggal 08 Agustus 2019 sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).
Tanggal 15 Agustus 2019 sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).
Tanggal 16 Agustus 2019 sejumlah Rp1.500.000.000,00 (satu milyar lima ratus juta rupiah).
Transaksi Rekening Bank BCA Nomor rekening 0353139310 an. PT. Best Profit Futures, sebanyak 11 (sebelas) kali transaksi dengan rincian sebagai berikut :
Tanggal 14 Januari 2019 sejumlah Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah).
Tanggal 21 Januari 2019 sejumlah Rp70.000.000,00 (tujuh puluh juta rupiah).
Tanggal 30 Januari 2019 sejumlah Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
Tanggal 04 Maret 2019 sejumlah Rp22.000.000,00 (dua puluh dua juta rupiah).
Tanggal 26 September 2019 sejumlah Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah)
Tanggal 04 Oktober 2019 sejumlah Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
Tanggal 04 Oktober 2019 sejumlah Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
Tanggal 04 Oktober 2019 sejumlah Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
Tanggal 14 November 2019 sejumlah Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
Tanggal 15 November 2019 sejumlah Rp100.000.000,0
0 (seratus juta rupiah). Tanggal 18 November 2019 sejumlah Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
Transaksi Rekening Bank BNI nomor rekening 0175059238 an. PT. Best Profit Futures, sebanyak 3 (tiga) kali transaksi dengan rincian sebagai berikut :
Tanggal 19 Juni 2019 sejumlah Rp3.800.000.000,00 (tiga milyar delapan ratus juta rupiah).
Tanggal 25 Juni 2019 sejumlah Rp4.700.000.000,00 (empat milyar tujuh ratus juta rupiah).
Tanggal 22 Juli 2019 sejumlah Rp7.000.000.000,00 (tujuh milyar rupiah).
Bahwa Terdakwa Achmad Tamrin, S.STP, ME., selain melakukan penempatan dana di PT. Best Profit Future, juga melakukan penempatan dana di Binari Option dan Pasundan Changer dengan menggunakan rekening BCA nomor 785.506.2852, rekening BRI Nomor 522.4010.1478.0536 dan Rekening Bank Sulteng Nomor : 006020500999, seluruhnya atas nama Achmad Tamrin, S.STP, ME kemudian selebihnya melalui orang lain yakni saksi Heriyanto yang merupakan pengusaha jasa Money Changer Online (Pasundan Changer), Saksi Zarudin, (Terdakwa dalam berkas terpisah), saksi Noprizal, saksi Farman Alan) dan CV. Mega Rezki yang melakukan penyetoran menggunakan setoran tunai dan Debet rekening BRI/BCA/Mandiri/BNI/Bank Sulteng.
Bahwa Saksi Vallen Christian Rambi, Karyawan BUMN sebagai Officer Operation Network and Service, pada Bank BRI menerangkan, berdasarkan rekening koran 5224-01-014780-53-6 atas nama Achmad Tamrin, S.STP, ME Tahun 2019 (tiering/batas transaksi minimal Rp50.000.000,00) sumber uang yang banyak masuk yaitu bersumber dari :
Tanggal 13 Januari 2019 Rp50.000.000,00 sumber Muhammad Mawardi (transfer BRIMO).
Tanggal 21 Januari 2019 Rp70.000.000,00 sumber setoran tunai oleh Achmad Tamrin BRI Unit Salakan.
Tanggal 30 Januari 2019 Rp60.000.000,00 sumber setoran tunai oleh Jarman BRI Unit Salakan.
Tanggal 13 Maret 2019 Rp331.750.000,00 sumber setoran tunai di BRI Unit Salakan (tidak ada nama penyetor dalam slip setoran).
Tanggal 24 April 2019 Rp100.000.000,00 sumber Muhammad Mawardi (transfer BRIMO).
Tanggal 25 April 2019 Rp100.000.000,00 sumber Muhammad Mawardi (transfer BRIMO).
Tanggal 30 April 2019 Rp100.000.000,00 sumber Muhammad Mawardi (transfer BRIMO).
Tanggal 2 Mei 2019 Rp50.000.000,00 sumber Muhammad Mawardi (transfer BRIMO).
Tanggal 9 Julil 2019 Rp150.000.000,00 sumber RTGS (pengiriman dari bank lain) PT Bestprofit Futures.
Tanggal 6 Agustus 2019 Rp50.000.000,00 sumber Muhammad Mawardi (transfer BRIMO).
Tanggal 4 Oktober 2019 Rp50.000.000,00 sumber Darman (mesin CRM/mesin setor tunai) BRI KCP Banggai Laut.
Tanggal 25 Agustius 2020 Rp50.000.000,00 sumber Winanti Saimbi (transfer BRIMO).
Tanggal 7 Nopember 2020 Rp50.000.000,00 sumber Serfi Kambey (transfer BRIMO).
Keseluruhan berjumlah Rp1.211.750.000,00 (satu miliar dua ratus sebelas juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).
Berdasarkan rekening koran 5224-01-014780-53-6 atas nama Achmad Tamrin, S.STP, ME tahun 2019 (tiering/batas transaksi minimal Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) uang yang keluar atau digunakan oleh Terdakwa Achmad Tamrin, S.STP, ME :
Tanggal 14 Januari 2019 Rp60.000.000,00 ke Muhammad Mawardi (transfer BRIMO).
Tanggal 21 Januari 2019 Rp70.000.000,00 ke Riska Alam Savitri (transfer BRIMO).
Tanggal 30 Januari 2019 Rp50.000.000,00 ke Riska Alam Savitri (transfer BRIMO).
Tanggal 13 Maret 2019 Rp100.000.000,00 ke Muhammad Mawardi (transfer BRIMO).
Tanggal 13 Maret 2019 Rp89.130.000,00 ke PT Putra Adik Daya Perkasa (transfer BRI Virtual occount “bayar invoice”)
Tanggal 17 Maret 2019 Rp74.275.000,00 ke PT Putra Adik Daya Perkasa (transfer BRI Virtual Account “bayar invoice”)
Tanggal 24 April 2019 Rp64.570.000,00 ke PT Putra Adik Daya Perkasa (transfer BRI Virtual Account “bayar invoice”)
Tanggal 25 April 2019 Rp96.037.500,00 ke PT Putra Adik Daya Perkasa (transfer BRI Virtual occount “bayar invoice”).
Tanggal 30 April 2019 Rp96.037.500,00 ke PT Putra Adik Daya Perkasa (transfer BRI Virtual Account “bayar invoice”).
Tanggal 4 Januari 2020 Rp59.600.000,00 ke Hendriansyah (transfer BRIMO)
Tanggal 11 Januari 2020 Rp74.000.000,00 ke Hendriansyah (transfer BRIMO)
Tanggal 18 April 2020 Rp65.000.000,00 ke Hendriansyah (transfer mesin ATM di BRI Unit Salakan).
Tanggal 25 Agustus 2020 Rp50.000.000,00 ke Hendriansyah (transfer melalui mesin CRM di BRI Unit Salakan)
Tanggal 7 Nopember 2020 Rp50.000.000,00 ke Hendriansyah (transfer mesin ATM di BRI Unit Salakan).
Jumlah keseluruhan sejumlah Rp998.650.00,00 (sembilan ratus sembilan delapan puluh juta enam ratus lima puluh ribu rupiah).
Bahwa Terdakwa terakhir melakukan transaksi adalah Revan Rp420.000,00 (empat ratus dua puluh ribu rupiah).
Bahwa Saldo akhir dalam nomor rekening 5224-01-014780-53-6 milik Terdakwa Achmad Tamrin, S.STP, ME tanggal 30 Januari 2024 sejumlah Rp1.077,34 (seribu tujuh puluh tujuh rupiah tiga puluh empat sen).
Bahwa pada rekening nomor rekening 5224-01-014780-53-6 , terdapat 4 kali transaksi setoran tunai.
Bahwa Terdakwa Achmad Thamrin melakukan penyetoran sendiri sejumlah Rp70.000.000,00 (tujuh puluh juta rupiah).
Bahwa setoran ketiga tidak ada nama penyetornya sejumlah Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).
Bahwa setoran atas nama Mawardi Masulili melalui Brimo.
Bahwa Setoran diatas Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) harus dilakukan konfirmasi pada penyetornya.
Bahwa transaksi di PT.Best profit Future terdapat nama Zarudin sebanyak 2 kali transaksi.
Bahwa berdasarkan keterangan Saksi Farisa Afrilla Bank Central Asia (BCA) Cabang Palu dan barang bukti berupa rekening koran yang diprintout dari rekening Terdakwa Rekening Nomor 7855062852 atas nama ACHMAD TAMRIN pada Bank BCA, terdapat setoran dan transfer kerekening orang lain yaitu :
Bahwa Terdakwa melakukan transfer dari nomor rekening 7855062852 BCA KCP Ternate ke PT Bestprofit Futures sebagai berikut :
Tanggal 27 Januari 2019 sejumlah Rp50.000.000,00.
Tanggal 26 September 2019 sejumlah Rp100.000.000,00.
Tanggal 3 Oktober 2019 sejumlah Rp50.000.000,00.
Tanggal 4 Oktober 2019 sejumlah Rp50.000.000,00.
Tanggal 4 Oktober 2019 sejumlah Rp50.000.000,00.
Tanggal 14 November 2019 sejumlah Rp100.000.000,00.
Tanggal 15 November 2019 sejumlah Rp100.000.000,00.
Tanggal 18 November 2019 sejumlah Rp100.000.000,00.
Dengan total transfer dari Rekening 7855062852 milik Terdakwa Achmad Tamrin, S.STP, ME ke PT. Bestprofit Futures sejumlah Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).
Bahwa uang yang masuk ke nomor rekening 7855062852 atas nama Achmad Tamrin, S.STP, ME tahun 2019 yaitu :
Tanggal 26 Januari 2019 sejumlah Rp50.000.000,00 dari Welly Rahardjo.
Tanggal 30 Januari 2019 sejumlah Rp15.000.000,00 dari Riance Mendolok.
Tanggal 26 September 2019 sejumlah Rp100.000.000,00.
Tanggal 03 Oktober 2019 sejumlah Rp25.000.000,00 dari nomor rekening 1002628241022722 .
Tanggal 03 Oktober 2019 sejumlah Rp25.000.000,00 dari nomor rekening 10026281355551215.
Tanggal 04 Oktober 2019 sejumlah Rp25.000.000,00 dari Zarudin.
Tanggal 04 Oktober 2019 sejumlah Rp25.000.000,00 dari Zarudin.
Tanggal 04 Oktober 2019 sejumlah Rp25.000.000,00 dari Chingdrawati.
Tanggal 04 Oktober 2019 sejumlah Rp25.000.000,00 dari Chingdrawati.
Tanggal 14 November 2019 sejumlah Rp95.000.000,00 setoran tunai di BCA KCU SCBD Jakarta.
Tanggal 14 November 2019 sejumlah Rp95.000.000,00 setoran tunai di BCA KCP Bursa Efek Jakarta.
Tanggal 14 November 2019 sejumlah Rp20.000.000,00 setoran tunai di BCA KCP Bursa Efek Jakarta.
Tanggal 14 November 2019 sejumlah Rp90.100.000,00 setoran tunai di BCA KCU SCBD Jakarta.
Tanggal 15 November 2019 sejumlah Rp80.000.000,00 setoran tunai di BCA KCU SCBD Jakarta.
Tanggal 15 November 2019 sejumlah Rp75.000.000,00 setoran tunai di BCA KCU SCBD Jakarta.
Tanggal 15 November 2019 sejumlah Rp70.000.000,00 setoran tunai di BCA KCP Sudirman Mansion Jakarta.
Tanggal 15 November 2019 sejumlah Rp75.000.000,00 setoran tunai di BCA KCP Bursa Efek Jakarta.
Tanggal 18 November 2019 sejumlah Rp98.000.000,00 setoran tunai di BCA KCP WTC Sudirman Jakarta.
Tanggal 18 November 2019 sejumlah Rp97.000.000,00 setoran tunai di BCA KCP WTC Sudirman Jakarta.
Tanggal 18 November 2019 sejumlah Rp95.000.000,00 setoran tunai di BCA KCP WTC Sudirman Jakarta.
Tanggal 25 November 2019 sejumlah Rp8.000.000,00 dari Syamsu Makarau.
Tanggal 04 Desember 2019 sejumlah Rp20.557.000,00 dari Yulius Hartono.
Tanggal 06 Desember 2019 sejumlah Rp6.000.000,00 dari Hendriansyah.
Tanggal 07 Desember 2019 sejumlah Rp10.500.000,00 dari Hendriansyah.
Tanggal 07 Desember 2019 sejumlah Rp7.000.000,00 dari Hendriansyah.
Tanggal 08 Desember 2019 sejumlah Rp14.000.000,00 dari Hendriansyah.
Tanggal 09 Desember 2019 sejumlah Rp14.000.000,00 dari Hendriansyah.
Tanggal 09 Desember 2019 sejumlah Rp14.000.000,00 dari Hendriansyah.
Tanggal 09 Desember 2019 sejumlah Rp14.000.000,00 dari Hendriansyah.
Tanggal 10 Desember 2019 sejumlah Rp21.000.000,00 dari Hendriansyah.
Tanggal 14 Desember 2019 sejumlah Rp13.900.000,00 dari Hendriansyah
Tanggal 16 Desember 2019 sejumlah Rp27.800.000,00 dari Hendriansyah.
Tanggal 16 Desember 2019 sejumlah Rp27.800.000,00 dari Mentari Marsela.
Tanggal 18 Desember 2019 sejumlah Rp27.800.000,00 dari Hendriansyah.
Tanggal 21 Desember 2019 sejumlah Rp20.850.000,00 dari Hendriansyah.
Tanggal 22 Desember 2019 sejumlah Rp20.850.000,00 dari Hendriansyah.
Tanggal 23 Desember 2019 sejumlah Rp13.900.000,00 dari Hendriansyah.
Tanggal 24 Desember 2019 sejumlah Rp13.900.000,00 dari Hendriansyah.
Tanggal 24 Desember 2019 sejumlah Rp13.900.000,00 dari Hendriansyah.
Tanggal 25 Desember 2019 sejumlah Rp20.850.000,00 dari Hendriansyah.
Tanggal 27 Desember 2019 sejumlah Rp34.750.000,00 dari Hendriansyah.
Tanggal 29 Desember 2019 sejumlah Rp20.850.000,00 dari Hendriansyah.
Tanggal 30 Desember 2019 sejumlah Rp27.800.000,00 dari Hendriansyah.
Tanggal 30 Desember 2019 sejumlah Rp20.850.000,00 dari Hendriansyah.
Sehingga total uang yang masuk nomor rekening 7855062852 atas nama Terdakwa Achmad Tamrin, S.STP, ME periode tahun 2019 sejumlah Rp1.639.957.000,00 (satu milyar enam ratus tiga puluh sembilan juta sembilan ratus lima puluh tujuh ribu rupiah).
Menimbang bahwa perbuatan Terdakwa Achmad Tamrin, S.STP, ME menempatkan sejumlah dana yang diperoleh dari pencairan APBD Kabupaten Banggai Kepulauan Tahun Anggaran 2019 di perusahaan pialang investasi dengan menggunakan sejumlah rekening pihak lain perorangan maupun perusahaan dan selanjutnya memperoleh keuntungan dari investasi tersebut adalah untuk menyembunyikan asal usul harta kekayaanya.
Menimbang bahwa menurut Majelis Hakim niat untuk melakukan perbuatan menyamarkan atau menyembunyikan hasil kejahatan sudah ternyata ketika Terdakwa Achmad Tamrin, S.STP.,ME, menemui Saksi Zarudin (Direktur CV. Udin Lamena) Saksi La Rusman (Direktur CV. Mega Rizki), Saksi H. Raqib Mayuni (Direktur PT. Persada Nusantara Indah), Saksi Parman Alan (Direktur CV. Alan Yakusa), untuk menyampaikan adanya dana masuk di rekening perusahaan dan meminta untuk dilakukan penarikan maupun pemindah bukuan ke rekening lain dan sebagiannya lagi dilakukan penarikan secara tunai dengan menggunakan cheque perusahaan yang ada dalam penguasaan Terdakwa selanjutnya permulaan pelaksanaan perbuatan menyamarkan atau menyembunyikan harta kekayaan in casu sejumlah uang milik Pemerintah Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan adalah ketika Terdakwa tersebut diatas mengajukan dokumen SPM dan SP2D pada Kantor BPKAD Kabupaten Banggai Kepulauan dan kemudian dilakukan pencairan pada Bank Sulteng Cabang Salakan.
Menimbang bahwa Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam perkara a quo terjadi ketika Surat Permintaan Pencairan Dana (SP2D) yang ditandatangani oleh Terdakwa Achmad Tamrin, S.STP.,ME selaku Bendahara Umum Daerah (BUD) pada Kantor BPKAD Kabupaten Banggai Kepulauan kemudian ditransfer masuk melalui Rekening perusahaan pihak ketiga (Overbooking), selanjutnya ditranfer lagi melalui Rekening PT. Best Profit Future.
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas menurut Majelis Hakim unsur dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan telah terpenuhi dan terbukti menurut hukum.
Menimbang oleh karena semua unsur dari Pasal 3 Juncto Pasal 2 ayat (1) huruf a, Undang Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana dalam Dakwaan Kedua telah terpenuhi, maka Terdakwa Achmad Tamrin, S.STP.,MM harus dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana yang didakwakan dalam Dakwaan Kedua.
Menimbang bahwa oleh karena semua unsur Pasal 2 ayat (1) Juncto Pasal 18 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana tersebut dalam dalam Dakwaan Kesatu Primair dan unsur Pasal 3 Juncto Pasal 2 ayat (1) huruf a, Undang Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana dalam Dakwaan Kedua telah terbukti maka perbuatan Terdakwa Achmad Tamrin, S.STP.,ME tersebut harus dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam Dakwaan Kesatu Primair dan terbukti pula melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana dalam Dakwaan Kedua Penuntut Umum.
Menimbang bahwa selanjutnya mengenai uang pengganti sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 18 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Majelis Hakim mempertimbangkan berdasarkan fakta hukum yang terungkap dalam pemeriksaan perkara a quo nilai uang yang secara nyata dinikmati Terdakwa dan dibebankan kepadanya sebagai uang pengganti adalah sejumlah Rp24.876.667.400,00 (dua puluh empat milyar delapan ratus tujuh puluh enam juta enam ratus enam puluh tujuh ribu empat ratus rupiah) dengan uraian sebagai berikut :
Kerugian Keuangan Negara dalam hal ini Pemerintah Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan Tahun Anggaran 2019 sejumlah Rp29.357.701.823,00 (dua puluh sembilan milyar tiga ratus lima puluh tujuh juta tujuh ratus satu ribu delapan ratus dua puluh tiga rupiah).
Penyelamatan Keuangan Negara yang disita dari PT. Bestprofit Futures sejumlah Rp4.394.332.600,00 (empat milyar tiga ratus sembilan puluh empat juta tiga ratus tiga puluh dua ribu enam ratus rupiah) dan ditambah dengan yang disita dari Saksi Idul M Ido sejumlah Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah).
Pengembalian kerugian keuangan Negara oleh Saksi Zarudin sejumlah Rp56.701.823,00 (lima puluh enam juta tujuh ratus satu ribu delapan ratus dua puluh tiga rupiah).
Sehingga kerugian keuangan Negara yang dinikmati Terdakwa Achmad Tamrin, S.STP.,ME adalah sejumlah Rp24.819.965.577,00 (Dua puluh empat milyar delapan ratus sembilan belas juta sembilan ratus enam puluh lima ribu lima ratus tujuh puluh tujuh rupiah) yang harus dibebankan sebagai Uang Pengganti.
Menimbang bahwa mengenai 1 (satu) bidang tanah seluas 3.406 m2 terletak di Kelurahan Saiyong Kecamatan Tinangkung Kabupaten Banggai Kepulauan Provinsi Sulawesi Tengah beserta sertifikat Hak Milik Nomor 17 19.09.04.14.1.00017 nama pemegang hak Djamil Paute, yang telah disita secara sah menurut hukum maka barang bukti tersebut dirampas untuk Negara dan akan diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti.
Menimbang, bahwa terhadap Tuntutan Penuntut Umum yang menyatakan bahwa Terdakwa Achmad Tamrin, S.STP.,ME terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Dakwaaan Kesatu Primair dan Dakwaan Kedua dalam hal ini Majelis Hakim sependapat dengan Tuntutan Penuntut Umum tersebut, karena sesuai dengan fakta hukum yang terungkap dalam dipersidangan a quo Terdakwa Achmad Tamrin, S.STP.,ME memang terbukti melanggar Dakwaan Kesatu Primair dan Dakwaan Kedua.
Menimbang bahwa Penasihat Hukum Terdakwa menyampaikan Nota Pembelaan (Pleidoi) yang pada pokoknya memohon kepada Majelis Hakim agar menjatuhkan pidana yang lebih proposional dan lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum dan mengenai permohonan tersebut akan diputuskan dalam amar putusan ini.
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa Achmad Tamrin, S.STP.,ME telah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana dalam Dakwaan Kesatu Primair dan Dakwaan Kedua, maka kepada Terdakwa tersebut haruslah dijatuhi pidana yang setimpal dengan kesalahannya berupa pidana penjara, pidana denda dan pidana tambahan yang besarannya akan ditentukan kemudian dalam amar putusan ini.
Menimbang bahwa berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemidanaan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, ditentukan dalam Pasal 5 : Dalam menjatuhkan pidana, Hakim harus mempertimbangkan tahapan-tahapan secara berurutan berdasarkan fakta hukum persidangan sebagai berikut:
Menentukan kategori kerugian keuangan negara atau perekonomian negara.
Menentukan tingkat kesalahan, dampak dan keuntungan.
Memilih rentang penjatuhan pidana.
Mempertimbangkan keadaan-keadaan yang memberatkan dan meringankan
penjatuhan pidana, dan
Mempertimbangkan ketentuan lain yang berkaitan dengan penjatuhan pidana.
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkap dipersidangan untuk kategori kerugian keuangan Negara atau perekonomian Negara yaitu sejumlah Rp29.357.701.823,00 (dua puluh sembilan milyar tiga ratus lima puluh tujuh juta tujuh ratus satu ribu delapan ratus dua puluh tiga rupiah) dengan memperhatikan ketentuan Pasal 6 ayat (2) Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pemidanaan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, perkara a quo termasuk kategori “berat”.
Menimbang, bahwa berdasarkan aspek kesalahan, peran Terdakwa Achmad Tamrin, S.STP.,ME adalah paling signifikan sebagai pelaku dan yang menyuruh melakukan tindak pidana korupsi dan tindak Pidana Pencucian Uang serta dampak dari perbuatan Terdakwa mengakibatkan kerugian keuangan pada Pemerintah Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan in casu program pembangunan yang sudah direncakanan tidak terlaksana sebagaimana mestinya, kemudian dari aspek keuntungan, nilai harta benda yang diperoleh Terdakwa dari tindak pidana korupsi besarnya lebih dari 50% (lima puluh prosen) dan dari aspek keuntungaan dalam perkara a quo, Terdakwa tidak melakukan pengembalian kerugian keuangan Negara sebagai akibat dari perbuatannya dan mengenai besaran pidana yang dijatuhkan terhadap Terdakwa tersebut diatas akan ditentuan kemudian dalam amar putusan ini.
Menimbang, bahwa berdasarkan hal-hal yang telah dipertimbangkan sebagaimana diuraikan di atas, Majelis Hakim berpendapat bahwa tidak terdapat hal-hal atau alasan-alasan yang dapat menghapus sifat pertanggungjawaban pidana terhadap diri Terdakwa, sehingga oleh karenanya kepada Terdakwa harus dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi, sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan kesatu primair dan dakwaan kedua.
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa Achmad Tamrin, S.STP.,ME telah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi dan melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana dalam dakwaan kesatu primair dan dakwaan kedua Penuntut Umum, maka terhadap Terdakwa tersebut harus dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatan dan kesalahannya.
Menimbang, bahwa oleh karena dalam perkara Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang disamping pidana penjara maka terhadap Terdakwa turut pula dijatuhi pidana denda dan pidana tambahan pembebanan uang pengganti yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini.
Menimbang bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa Achmad Tamrin, S.STP.,ME telah dikenakan penahanan yang sah, maka berdasarkan Pasal 22 ayat (4) Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana masa penahanan tersebut dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 193 ayat (2) huruf b KUHAP oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan kepadanya dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap ditahan dalam Rumah Tahanan Negara.
Menimbang bahwa terhadap barang bukti lainnya yang diajukan dipersidangan dan telah disita secara sah maka status barang bukti tersebut akan dipertimbangkan dalam amar putusan ini.
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana, maka berdasarkan ketentuan Pasal 222 KUHAP, kepada Terdakwa harus dibebani pula untuk membayar biaya perkara yang jumlahnya akan ditentukan dalam amar putusan ini.
Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim menjatuhkan pidana kepada Terdakwa, berdasarkan ketentuan Pasal 197 ayat (1) huruf f KUHAP akan dipertimbangkan lebih dahulu keadaan yang memberatkan dan keadaan yang meringankan penjatuhan pidana tersebut sebagai berikut :
- Keadaan yang memberatkan :
• Perbuatan Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi.
Tindak pidana dilakukan Terdakwa pada saat pandemi Covid-19.
Terdakwa sudah menikmati hasil Tindak Pidana Korupsi.
- Keadaan yang meringankan :
Terdakwa berterus terang dan mengakui kesalahanya.
Memperhatikan Pasal 2 ayat (1) Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang serta Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lainnya.
MENGADILI :
Menyatakan Terdakwa Achmad Tamrin, S.STP.,ME terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana dalam dakwaan Kesatu Primair dan dakwaan Kedua Penuntut Umum.
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut diatas dengan pidana penjara selama 14 (empat belas) Tahun dan denda sejumlah Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan.
Menghukum Terdakwa tersebut diatas untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp24.876.667.400,00 (dua puluh empat milyar delapan ratus tujuh puluh enam juta enam ratus enam puluh tujuh ribu empat ratus rupiah) dengan ketentuan jika Terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan ini memperoleh kekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 4 (empat) Tahun 6 (enam) bulan.
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan Rumah Tahanan Negara.
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) lembar surat perintah pencairan dana (SP2D) Sekretariat DPRD nomor : 2381/SP2D/BUD/2019, tanggal 23 Mei 2019, keperluan untuk : pembayaran langsung (LS), belanja langsung guna biaya perawatan kendaraan roda empat mobil ops pimpinan DPRD DN 352 H pada keg. Pemeliharaan rutin/berkala kendaraan dinas/operasional untuk TW II pada set. DPRD Kab. Bangkep TA. 2019;
1 (satu) lembar surat perintah pencairan dana (SP2D) Sekretariat DPRD nomor : 4482/SP2D/BUD/2019, tanggal 06 Agustus 2019, keperluan untuk : pembayaran langsung (LS), belanja tidak langsung guna biaya belanja penunjang operasional pimpinan DPRD untuk bulan Agustus 2019 pada set. DPRD Kab. Bangkep TA. 2019;
1 (satu) lembar surat perintah membayar (SPM) Sekretariat DPRD nomor : 92/SPM-LS/BL/SET DPRD/2019 tanggal 14 Mei 2019, keperluan untuk : pembayaran langsung (LS), belanja langsung guna biaya perawatan kendaraan roda empat mobil ops pimpinan DPRD DN 352 H pada keg. Pemeliharaan rutin/berkala kendaraan dinas/operasional untuk TW II pada set. DPRD Kab. Bangkep TA. 2019;
1 (satu) lembar surat perintah membayar (SPM) Sekretariat DPRD nomor : 178/SPM-LS/BTL/SET DPRD/2019 tanggal 05 Agustus 2019, keperluan untuk : pembayaran langsung (LS), belanja tidak langsung guna biaya belanja penunjang operasional pimpinan DPRD untuk bulan Agustus 2019 pada set. DPRD Kab. Bangkep TA. 2019;
8 (delapan) lembar lampiran surat perintah membayar (SPM) Sekretariat DPRD nomor : 178/SPM-LS/BTL/SET DPRD/2019 tanggal 05 Agustus 2019, keperluan untuk : pembayaran langsung (LS), belanja tidak langsung guna biaya belanja penunjang operasional pimpinan DPRD untuk bulan Agustus 2019 pada set. DPRD Kab. Bangkep TA. 2019;
16 (enam belas) lembar lampiran surat perintah membayar (SPM) Sekretariat DPRD nomor : 92/SPM-LS/BL/SET DPRD/2019 tanggal 14 Mei 2019, keperluan untuk : pembayaran langsung (LS), belanja langsung guna biaya perawatan kendaraan roda empat mobil ops pimpinan DPRD DN 352 H pada keg. Pemeliharaan rutin/berkala kendaraan dinas/operasional untuk TW II pada set. DPRD Kab. Bangkep TA. 2019;
1 (satu) bundel Risalah Rapat Paripurna DPRD atas pembahasan RAPBD tahun anggaran 2019 Kabupaten Banggai Kepulauan;
1 (satu) bundel Risalah Rapat Paripurna DPRD atas penyampaian Rancangan Perda Perubahan APBD (P-APBD) tahun anggaran 2019 Kabupaten Banggai Kepulauan;
1 (satu) bundel Dokumen Pelaksanaan Anggaran Organisasi Perangkat Daerah (DPA-OPD) Sekretariat DPRD Kabupaten Banggai Kepulauan tahun anggaran 2019.
1 (Satu) Bundel Dokumen Pelaksanaan Anggaran Organisasi Perangkat Daerah ( DPA – OPD ) pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Banggai Kepulauan Tahun Anggaran 2019;
16 (enam belas) Lembar Surat Permintaan Pembayaran langsung Barang dan Jasa ( SPP-LS Barang dan Jasa) Nomor ; 232 / SPP-LS/BL/PUPR/2019 Tahun 2019, Tanggal 31 Juli 2019;
1 (satu) Lembar Surat Perintah Membayar Langsung (LS) dengan Nomor SPM : 232/SPM-LS/BL/PUPR/2019, Tanggal 31 Juli 2019;
1 (satu) Lembar Surat Perintah Pencairan Dana dengan Nomor : 4512/SP2D/BUD/2019. Tanggal 6 Agustus 2019;
17 (tujuh belas) Lembar Surat Permintaan Pembayaran langsung Barang dan Jasa ( SPP-LS Barang dan Jasa) Nomor : 114 /SPP-LS/BL/PUPR/2019 Tahun 2019, Tanggal 17 Mei 2019;
1 (satu) Lembar Surat Perintah Membayar Langsung (LS) dengan Nomor SPM : 114/SPM-LS/BL/PUPR/2019, Tanggal 17 Mei 2019;
1 (satu) Lembar Surat Perintah Pencairan Dana dengan Nomor : 2285/SP2D/BUD/2019, Tanggal 22 Mei 2019;
41 (empat puluh satu) Lembar Surat Permintaan Pembayaran langsung Barang dan Jasa ( SPP-LS Barang dan Jasa) Nomor :228 /SPP-LS/BL/PUPR/2019 Tahun 2019, Tanggal 31 Juli 2019;
1 (satu) Lembar Surat Perintah Membayar Langsung (LS) dengan Nomor SPM : 228 /SPM-LS/BM/PUPR/2019, Tanggal 31 Juli 2019;
1 (satu) Lembar Surat Perintah Pencairan Dana dengan Nomor : 4513/SP2D/BUD/2019, Tanggal 06 Agustus 2019.
1 (satu) Lembar Cetakan Timbal Balik Rekening Koran Bank Sulteng dengan Rekening : 0060107002933 atas nama CV. ALAN YAKUSA
5 (Lima) Lembar Slip Pengiriman / Transfer Bank Mandiri dengan Nominal Rp. 500.000.000,- (Lima ratus Juta Rupiah) ke rekening PT. BESTPROFIT FUTURE Cabang Imam Bonjol Jakarta pada tanggal 15 Agustus 2019 dan tanggal 16 Agustus 2019 ;
3 (Tiga) Lembar Slip Pengiriman / Transfer Bank Mandiri Nominal Rp. 500.000.000,- ( Lima ratus Juta Rupiah ) ke rekening PT. BESTPROFIT FUTURE Cabang Imam Bonjol Jakarta pada tanggal 07 Agustus 2019;
2 (Dua) Lembar Slip Pengiriman / Transfer Bank Mandiri Nominal Rp. 500.000.000,- ( Lima ratus Juta Rupiah ) dgn Rp. 50.000.000 (lima Puluh Juta Rupiah ) ke rekening PT. BESTPROFIT FUTURE Cabang Imam Bonjol Jakarta pada tanggal 08 Agustus 2019;
2 (dua) lembar Foto Copy Buku Tabungan Bank Mandiri yang sudah di Legalisir, dengan Nomor Rekening ; 151-00-1155704-5 Atas Nama Farman Alan. Dengan Saldo Akhir Rp. 100.000.00 ( Seratus Ribu Rupiah ).
1 bundel dokumen pelaksanaan perubahan anggaran organisasi perangkat Daerah DPPA-OPD Dinas Kesehatan Kabupaten Banggai Kepulauan Tahun anggaran 2019;
1 lembar surat perintah pencairan Desa Nomor : 4481/SP2D/BUD/2019, tanggal 08 Agustus 2019 perihal untuk keperluan pembayaran langsung (LS) belanja langsung guna biaya perjalanan Dinas dalam Daerah (PKM Bulagi) Kegiatan dukungan manajemen bantuan operasional kesehatan (BOK/DAK NON FISIK) pada Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Banggai Kepulauan TW II TA. 2019 dengan nilai sebesar Rp. 25.000.000,-;
1 lembar surat pemerintah membayar langsung (LS) No. SPM 684/SPM-LS/BL/VII/DINKES/2019, tanggal 01 Juli 2019, untuk keperluan belanja langsung guna biaya perjalanan Dinas dalam Daerah (PKM Bulagi) Kegiatan dukungan manajemen bantuan operasional kesehatan (BOK/DAK NON FISIK) pada Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Banggai Kepulauan TW II TA. 2019 dengan nilai sebesar Rp. 25.000.000,-;
1 lembar surat permintaan pembayaran (SPP) Nomor : 684/SPP-LS/BL/VII/DINKES/2019, dengan nilai anggaran sebesar Rp. 25.000.000,-;
4 ( Empat ) Lembar Surat Keputusan Bupati Banggai Kepulauan Nomor 15 Tahun 2018 Tentang Penunjukan Bendahara Umum Daerah dan Kuasa Bendahara Umum Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan Tahun Anggaran 2018, Tanggal, 19 Januari 2018;
5 ( Lima ) Lembar Surat Keputusan Bupati Banggai Kepulauan Nomor 17 Tahun 2018 Tentang Penetapan Pengguna Anggaran / Kuasa pengguna Anggaran, Bendahara Pengeluaran, Pejabat yang Menandatangani Surat Perintah Membayar dan Surat Pertanggungjawaban Pada Organisasi Perangkat Daerah / Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten banggai Kepulauan Tahun Anggaran 2018, Tanggal, 19 Januari 2018;
4 ( Empat ) Lembar Surat Keputusan Bupati Banggai Kepulauan Nomor 7 Tahun 2019 Tentang Penunjukan Bendahara Umum Daerah dan Kuasa Bendahara Umum Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan Tahun Anggaran 2019, Tanggal, 04 Januari 2019;
5 ( Lima ) Lembar Surat Keputusan Bupati Banggai Kepulauan Nomor 18 Tahun 2019 Tentang Penetapan Pengguna Anggaran / Kuasa Pengguna Anggaran, Bendahara Pengeluaran, Pejabat yang Menandatangani Surat Perintah Membayar dan Surat Pertanggungjawaban Organisasi Perangkat Daerah Pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan Tahun Anggaran 2019, Tanggal, 04 Januari 2019;
4 ( Empat ) Lembar Surat Keputusan Bupati Banggai Kepulauan Nomor 24 Tahun 2020 Tentang Penunjukan Bendahara Umum Daerah dan Kuasa Bendahara Umum Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan Tahun Anggaran 2020, Tanggal, 31 Januari 2020;
5 ( Lima ) Lembar Surat Keputusan Bupati Banggai Kepulauan Nomor 324 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Keputusan Bupati Banggai Kepulauan Nomor 24 Tahun 2020 Tentang Penunjukan Bendahara Umum Daerah ( BUD ) dan Kuasa Bendahara Umum Daerah ( Kuasa BUD ) Kabupaten Banggai Kepulauan Tahun Anggaran 2020. Tanggal 17 November 2020;
5 ( Lima ) Lembar Surat Keputusan Bupati Banggai Kepulauan Nomor 57 Tahun 2020 Tentang Penetapan Pengguna Anggaran / Kuasa Pengguna Anggaran, Bendahara Pengeluaran, Pejabat yang Menandatangani Surat Perintah Membayar dan Surat Pertanggungjawaban Pada Organisasi Perangkat Daerah / Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan Tahun Anggaran 2020, Tanggal, 31 Januari 2020;
6 ( Enam ) Lembar Surat Keputusan Bupati Banggai Kepulauan Nomor 322 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Keputusan Bupati Banggai Kepulauan Nomor 57 Tahun 2020 Penetapan Pengguna Anggaran / Kuasa Pengguna Anggaran, Bendahara Pengeluaran, Pejabat Yang Menanda Tangani Surat Perintah Membayar dan Surat Pertanggungjawaban Pada Organsasi Perangkat Daerah / Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan Tahun Anggaran 2020. Tanggal 17 November 2020;
5 ( Lima ) Lembar Surat Keputusan Bupati Banggai Kepulauan Nomor 85 Tahun 2020 Tentang Penetapan Pejabat Pengelola Keuangan Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan Tahun Anggaran 2020. Tanggal 04 Februari 2020;
5 ( Lima ) Lembar Surat Keputusan Bupati Banggai Kepulauan Nomor 323 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Keputusan Bupati Banggai Kepulauan Nomor 85 Tahun 2020 Tentang Penetapan Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD) Kabupaten Banggai Kepulauan Tahun Anggaran 2020. Tanggal 17 November 2020;
6 ( Enam ) Lembar Surat Keputusan Bupati Banggai Kepulauan Nomor : 821.2.22/021/BKPSDM/2018 Tentang Pengangkatan Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banggai Kepulauan. Tanggal 29 Juni 2018.
1 ( Satu ) Bundel Dokumen Pelaksanaan Anggaran Organisasi Perangkat Daerah ( DPA – OPD ) pada Sat Pol PP Kabupaten Banggai Kepulauan Tahun Anggaran 2019;
21 ( dua puluh satu ) Lembar Surat Permintaan Pembayaran langsung Barang dan Jasa ( SPP-LS Barang dan Jasa) Nomor : 45/SPP-LS/POL.PP/2019, Tanggal 23 Mei 2019;
1 ( satu ) Lembar Surat Perintah Membayar Langsung (LS) dengan Nomor SPM : 45/SPM-LS/POL.PP/2019, Tanggal 23 Mei 2019;
1 (satu) Lembar Surat Perintah Pencairan Dana dengan Nomor : 2533/SP2D/BUD/2019 Tanggal 23 Mei 2019.
27 (Dua Puluh Tujuh) Lembar Rekening Koran nomor 0060103000020 periode 01/01/2019 s/d 31/01/2019 Bank Sulteng Cabang Salakan. ;
18 (Delapan Belas) Lembar Rekening Koran nomor 0060103000020 periode 01/02/2019 s/d 28/02/2019 Bank Sulteng Cabang Salakan;
30 (Tiga Puluh ) Lembar Rekening Koran nomor 0060103000020 periode 01/03/2019 s/d 31/03/2019 Bank Sulteng Cabang Salakan;
38 (Tiga Puluh Delapan) Lembar Rekening Koran nomor 0060103000020 periode 01/04/2019 s/d 30/04/2019 Bank Sulteng Cabang Salakan;
66 (Enam Puluh Enam ) Lembar Rekening Koran nomor 0060103000020 periode 01/05/2019 s/d 31/05/2019 Bank Sulteng Cabang Salakan;
26 (Dua Puluh Enam) Lembar Rekening Koran nomor 0060103000020 periode 01/06/2019 s/d 30/06/2019 Bank Sulteng Cabang Salakan;
62 (Enam Puluh Dua) Lembar Rekening Koran nomor 0060103000020 periode 01/07/2019 s/d 31/07/2019 Bank Sulteng Cabang Salakan;
67 (Enam Puluh Tujuh) Lembar Rekening Koran nomor 0060103000020 periode 01/08/2019 s/d 31/08/2019 Bank Sulteng Cabang Salakan;
65 (Enam Puluh Lima) Lembar Rekening Koran nomor 0060103000020 periode 01/09/2019 s/d 30/09/2019 Bank Sulteng Cabang Salakan;
62 (Enam Puluh Dua) Lembar Rekening Koran nomor 0060103000020 periode 01/10/2019 s/d 31/10/2019 Bank Sulteng Cabang Salakan;
49 (Enpat Puluh Sembilan) Lembar Rekening Koran nomor 0060103000020 periode 01/11/2019 s/d 30/11/2019 Bank Sulteng Cabang Salakan;
200 (Dua Ratus) Lembar Rekening Koran nomor 0060103000020 periode 01/12/2019 s/d 31/12/2019 Bank Sulteng Cabang Salakan;
1 (satu) bundel Rekening Koran Bank milik Bendahara Umum Daerah (BUD) periode bulan Januari T.A. 2019;
1 (satu) bundel Rekening Koran Bank milik Bendahara Umum Daerah (BUD) periode bulan Februari T.A. 2019;
1 (satu) bundel Rekening Koran Bank milik Bendahara Umum Daerah (BUD) periode bulan Maret T.A. 2019;
1 (satu) bundel Rekening Koran Bank milik Bendahara Umum Daerah (BUD) periode bulan April T.A. 2019;
1 (satu) bundel Rekening Koran Bank milik Bendahara Umum Daerah (BUD) periode bulan Mei T.A. 2019;
1 (satu) bundel Rekening Koran Bank milik Bendahara Umum Daerah (BUD) periode bulan Juni T.A. 2019;
1 (satu) bundel Rekening Koran Bank milik Bendahara Umum Daerah (BUD) periode bulan Juli T.A. 2019;
1 (satu) bundel Rekening Koran Bank milik Bendahara Umum Daerah (BUD) periode bulan Agustus T.A. 2019;
1 (satu) bundel Rekening Koran Bank milik Bendahara Umum Daerah (BUD) periode bulan September T.A. 2019;
1 (satu) bundel Rekening Koran Bank milik Bendahara Umum Daerah (BUD) periode bulan Oktober T.A. 2019;
1 (satu) bundel Rekening Koran Bank milik Bendahara Umum Daerah (BUD) periode bulan November T.A. 2019;
1 (satu) bundel Rekening Koran Bank milik Bendahara Umum Daerah (BUD) periode bulan Desember T.A. 2019;
1 (satu) bundel Buku Kas Umum (BKU) periode bulan Januari T.A. 2019;
1 (satu) bundel Buku Kas Umum (BKU) periode bulan Februari T.A. 2019;
1 (satu) bundel Buku Kas Umum (BKU) periode bulan Maret T.A. 2019;
1 (satu) bundel Buku Kas Umum (BKU) periode bulan April T.A. 2019;
1 (satu) bundel Buku Kas Umum (BKU) periode bulan Mei T.A. 2019;
1 (satu) bundel Buku Kas Umum (BKU) periode bulan Juni T.A. 2019;
1 (satu) bundel Buku Kas Umum (BKU) periode bulan Juli T.A. 2019;
1 (satu) bundel Buku Kas Umum (BKU) periode bulan Agustus T.A. 2019;
1 (satu) bundel Buku Kas Umum (BKU) periode bulan September T.A. 2019
1 (satu) bundel Buku Kas Umum (BKU) periode bulan Oktober T.A. 2019;
1 (satu) bundel Buku Kas Umum (BKU) periode bulan November T.A. 2019;
1 (satu) bundel Buku Kas Umum (BKU) periode bulan Desember T.A. 2019;
2 ( Satu ) Lembar Cek Nomor : C128049. Tanggal 08 Februari 2019 dan dafar isian tambahan untuk nasabah transfer/inkaso tanggal 08 Februari 2019;
2 ( Dua ) Lembar SP2D ( Surat Perintah Pencairan Dana ) Nomor : 1261/SP2D/BUD/2019. Tanggal 22 April 2019 dengan Daftar Penguji / Pengantar SP2D;
4 ( Empat ) Lembar SP2D ( Surat Perintah Pencairan Dana ) Nomor : 1468/SP2D/BUD/2019. Tanggal 29 April 2019 dengan Daftar Penguji / Pengantar SP2D, Formulir Kiriman Uang Tanggal 30 April 2019 dan KTP an. Achmad Tamrin;
2 ( Dua ) Lembar SP2D ( Surat Perintah Pencairan Dana ) Nomor : 2285/SP2D/BUD/2019. Tanggal 10 Juni 2019 dengan Daftar Penguji / Pengantar SP2D;
5 ( Lima ) Lembar SP2D ( Surat Perintah Pencairan Dana ) Nomor : 2381/SP2D/BUD/2019. Tanggal 18 Juni 2019 dengan Daftar Penguji / Pengantar SP2D, Formulir Kiriman Uang Tanggal 19 Juni 2019, Daftar Isian Tambahan Untuk Nasabah Transfer/ Inkaso Tanggal 19 Juni 2019 dan KTP an. Achmad Tamrin;
5 ( Lima ) Lembar SP2D ( Surat Perintah Pencairan Dana ) Nomor : 2533/SP2D/BUD/2019. Tanggal 24 Juni 2019 dengan Daftar Penguji / Pengantar SP2D, Formulir Kiriman Uang Tanggal 25 Juni 2019, Daftar Isian Tambahan Untuk Nasabah Transfer/ Inkaso Tanggal 25 Juni 2019 dan KTP an. Achmad Tamrin;
2 ( Dua ) Lembar SP2D ( Surat Perintah Pencairan Dana ) Nomor : 3615/SP2D/BUD/2019. Tanggal 19 Juli 2019 dengan Daftar Penguji / Pengantar SP2D;
2 ( Dua ) Lembar SP2D ( Surat Perintah Pencairan Dana ) Nomor : 4482/SP2D/BUD/2019. Tanggal 07 Agustus 2019 dengan Daftar Penguji / Pengantar SP2D;
2 ( Dua ) Lembar SP2D ( Surat Perintah Pencairan Dana ) Nomor : 4481/SP2D/BUD/2019. Tanggal 07 Agustus 2019 dengan Daftar Penguji / Pengantar SP2D;
2 ( Dua ) Lembar SP2D ( Surat Perintah Pencairan Dana ) Nomor : 4512/SP2D/BUD/2019. Tanggal 15 Agutus 2019 dengan Daftar Penguji / Pengantar SP2D;
2 ( Dua ) Lembar SP2D ( Surat Perintah Pencairan Dana ) Nomor : 4513/SP2D/BUD/2019. Tanggal 15 Agustus 2019 dengan Daftar Penguji / Pengantar SP2D;
1 (satu) bundel Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan keuangan Pemerintah Daerah Kab. Banggai Kepulauan tahun 2019 Nomor 19.A/LHP/XIX.PLU/06/2020 tanggal 30 Juni 2020;
1 (satu) bundel Peraturan Daerah Nomor 4 tahun 2020 tentang Pertanggung Jawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah T.A. 2019 ;
1 (satu) bundel Peraturan Bupati Banggai Kepulauan Nomor 25 tahun 2020 tanggal 10 September 2020 tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah T.A. 2019;
1 (satu) bundel Peraturan Daerah Kab. Banggai Kepulauan Nomor 8 tahun 2018 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kab. Banggai Kepulauan T.A. 2019;
1 (satu) bundel Rancangan Peraturan Daerah Kab. Banggai Kepulauan Nomor tahun 2018 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kab. Banggai Kepulauan T.A. 2019;
1 (satu) bundel Rancangan Peraturan Bupati Banggai Kepulauan Nomor tahun 2018 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kab. Banggai Kepulauan T.A. 2019;
1 (satu) bundel Peraturan Bupati Banggai Kepulauan Nomor 77 tahun 2018 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kab. Banggai Kepulauan T.A. 2019;
1 (satu) bundel Kebijakan Umum Perubahan APBD (KUPA) T.A. 2019;
1 (satu) bundel Prioritas Plafon Anggaran Sementara Perubahan (PPAS-P) T.A. 2019;
1 (satu) bundel Rancangan Peraturan Daerah Kab. Banggai Kepulauan Nomor tahun 2019 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kkab.. Banggai Kepulauan T.A. 2019;
1 (satu) bundel Rancangan Peraturan Bupati Banggai Kepulauan Nomor tahun 2019 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kab. Banggai Kepulauan T.A. 2019;
1 (satu) bundel Peraturan Daerah Kab. Banggai Kepulauan Nomor 12 tahun 2019 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kab. Banggai Kepulauan T.A. 2019;
1 (satu) bundel Peraturan Bupati Banggai Kepulauan Nomor 51 tahun 2019 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kab. Banggai Kepulauan T.A. 2019.
1 (satu) bundel Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Nomor 8 tahun 2017 tentang RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah) Kabupaten Banggai Kepulauan tahun 2017 sampai 2022;
1 (satu) bundel Buku I Peraturan Bupati Banggai Kepulauan Nomor 37 tahun 2018 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan tahun 2019;
1 (satu) bundel Buku II Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan tahun 2019;
1 (satu) bundel Peraturan Bupati Banggai Kepulauan Nomor 32 tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 37 tahun 2018 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan tahun 2019;
1 (satu) bundel Kebijakan Umum APBD (KUA) Kabupaten Banggai Kepulauan tahun 2019;
1 (satu) bundel Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Kabupaten Banggai Kepulauan tahun 2019.
15 (lima belas) lembar laporan transaksi Bank BRI dengan nomor rekening : 516401019272532 an. MOH. MAWARDI MASULILI periode 01/01/2019 s/d 31/01/2019.
1 bundel dokumen pelaksanaan perubahan anggaran organisasi perangkat Daerah DPPa-OPD Dinas Pemberdayaan Masyarakat dann Desa Kabupaten Banggai Kepulauan Tahun anggaran 2019;
1 lembar surat perintah pencairan Desa Nomor : 3615/SP2D/BUD/2019, tanggal 12 Juni 2019 perihal untuk keperluan pembayaran langsung (LS) belanja langsung guna biaya belanja akomodasi verifikasi APBdes dalam SPP kegiatan pengelolaan dana Alokasi Desa untuk TW II pada Kantor Dinas PMD Kab. Bangkep TA. 2019 dengan nilai sebesar Rp. 38.400.000,-;
1 lembar surat pemerintah membayar langsung (LS) No. SPM 75/SPM-LS/BL/VII/DINAS PMD/2019, tanggal 3 Juli 2019, untuk keperluan untuk keperluan pembayaran langsung (LS) belanja langsung guna biaya belanja akomodasi verifikasi APBdes dalam SPP kegiatan pengelolaan dana Alokasi Desa untuk TW II pada Kantor Dinas PMD Kab. Bangkep TA. 2019 dengan nilai sebesar Rp. 38.400.000,-;
1 lembar surat permintaan pembayaran langsung barang dan jasa (SPP-LS BARANG DAN JASA) Nomor : 75/SPP-LS/BL/VII/Dinas PMD/2019 tahun 2019 dengan nilai anggaran sebesar Rp. 38.400.000,- .
1.( Satu ) Lembar SP2D ( Surat Perintah Pencairan Dana ) dari Dinas Perikanan Kab. Banggai Kepulauan dengan nomor : 1261 / SP2D / BUD / 2019. Tanggal 23 April 2019;
1.( Satu ) Lembar SPM ( Surat Perintah Membayar ) Pada Dinas Perikanan Kab. Banggai Kepulauan dengan nomor : 27 / SPM-LS/BL/IV/DISKAN/2019. Tanggal, 15 April 2019;
6 ( enam ) Lembar SPP (Surat Permintaan Pembayaran ) pada Dinas Perikanan Kab. Banggai Kepulauan dengan nomor : 27/SPP-LS/BL/IV/DISKAN/2019, Tanggal 15 April 2019;
1( satu ) Bundel Dokumen Pelaksanaan perubahan Anggaran Organisasi Perangkat Daerah ( DPPA – OPD ) Dinas Perikanan Kabupaten Banggai Kepulauan Tahun Anggaran 2019.
1 (satu) lembar Rekening koran Bank Bank Sulteng Cabang Salakan dengan nomor rekening : 0060107003353 an. Persada Nusantara Purnama Indah periode 01/01/2019 s/d 31/01/2019.
2 ( Dua ) Lembar Cetakan Timbal Balik Rekening Koran Bank Sulteng dengan Rekening ; 0060107001528 atas nama CV. UDIN LAMENA.
1 lembar rekening koran 516401017256530 Bank BRI Unit Salakan Luwuk a.n. IRWANTO T. BUA.
1 ( Satu ) lembar SP2D No. : 1468/SP2D/BUD/2019 tgl 29 April 2019 perihal pembayaran Langsung (LS) guna biaya pembayaran perencanaan pembangunan jalan kantong produksi Desa Montomisan, Ambelang, To’olon dan Saleati Keg. Penyedian Sarana Produksi pertanian perkebunan TW I pada Distan Kab. Bangkep TA. 2019 sebesar Rp. 21.917.000,-
1 (satu) lembar SPM (Surat Perintah Membayar No. : 048/SPM-LS/DISTAN/IV/2019 tanggal 23 April 2019.
1 (satu) lembar surat pengantar No. : 520-048/DISTAN/IV/2019 tanggal 23 April 2019
1 (satu) lembar surat penelitian kelengkapan dokumen SPP (Surat Permintaan Pembayaran) tanggal 23 April 2019.
1 (satu) lembar Surat Pernyataan Tanggungjawab Atas Kebenaran Laporan Pertanggungjawaban Benhajara Pengeluaran tanggal 23 April 2019.
1 (satu) lembar Surat Pernyataan Tanggungjawab Mutlak tanggal 23 April 2019
1 (satu) lembar Kwitansi pembayaran perencanaan pembangunan jalan kantong produksi Desa Montomisan, Ambelang, To’olon dan Saleati Keg. Penyedian Sarana Produksi pertanian perkebunan TW I pada Distan Kab. Bangkep TA. 2019 sebesar Rp. 21.917.000,-
1 (satu) lembar Surat Pernyataan Tanggungjawab tanggal 23 April 2019.
2 (dua) lembar Fakta Integritas tanggal 23 April 2019.
1 (satu) lembar lembar control tanggal 23 April 2019
3 (tiga) lembar SPP (Surat Permintaan Pembayaran) No. 048/SPP-LS/DISTAN/IV/2019 tangal 23 April 2019.
3 (tiga) lembar Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa No. 048/SPP-LS/DISTAN/IV/2019 tangal 23 April 2019.
Ringkasan kontrak No. 01/SPK/DISTAN-BANGKEP/III/2019 tanggal 6 Maret 2019
1 (satu) lembar laporan transaksi Bank BRI dengan nomor rekening : 516401019272532 an. MOH. MAWARDI MASULILI periode 1 Maret 2019 sampai dengan 31 Maret 2019;
1 (satu) lembar laporan transaksi Bank BRI dengan nomor rekening : 516401019272532 an. MOH. MAWARDI MASULILI periode 1 Mei 2019 sampai dengan 31 Mei 2019;
2 (dua) lembar laporan transaksi Bank BRI dengan nomor rekening : 516401019272532 an. MOH. MAWARDI MASULILI periode 1 Juli 2019 sampai dengan 31 Juli 2019.
1 (satu) lembar rekening koran dengan nomor rekening : 0060301002274 tanggal 17 November 2020 dengan jumlah sebesar Rp 4.000.000.000 (empat miliar rupiah);
1 (satu) lembar rekening Koran dengan nomor rekening : 0060301002090 tanggal 17 November 2020 dengan jumlah sebesar Rp 3.000.000.000 (tiga miliar rupiah);
1 (satu) lembar struktur organisasi Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan tahun 2019;
1 (satu) lembar surat perintah nomor : 800/437/BKPSDM/2017 tanggal 07 Agustus 2017 tentang Pelaksanaan Tugas Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Asset Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan;
1 (satu) lembar permohonan pembukaan rekening deposito Bank Sulteng nomor : 583/55/BPKAD tanggal 22 Januari 2018 dengan jumlah sebesar Rp 4.000.000.000 (empat miliar rupiah) yang ditanda tangan ZAINAL MUS selaku Bupati Banggai Kepulauan;
1 (satu) lembar penutupan rekening deposito Bank Sulteng nomor rekening : 0060301002090 dengan nilai sebesar Rp 3.000.000.000 (tiga miliar) dan nomor rekening : 0060301002274 dengan nilai sebesar Rp 4.000.000.000 (empat miliar rupiah) tanggal 7 Februari 2019 yang ditanda tangani oleh Bendahara Umum Daerah atas nama ACHMAD TAMRIN, S.STP, ME;
1 (satu) lembar permohonan pembukaan rekening deposito Bank Sulteng nomor : 583/857/BPKAD tanggal 07 November 2017 dengan jumlah sebesar Rp 3.000.000.000 (tiga miliar rupiah) yang ditanda tangani oleh Bendahara Umum Daerah atas nama ACHMAD TAMRIN, S.STP, ME;
1 (satu) bundel rekening Koran Bank Sulteng dengan nomor rekening : 0060103000020 periode 01 Januari 2018 sampai dengan 31 Januari 2018;
1 (satu) bundel rekening Koran Bank Sulteng dengan nomor rekening : 0060103000020 periode 01 Februari 2018 sampai dengan 28 Februari 2018;
1 (satu) bundel rekening Koran Bank Sulteng dengan nomor rekening : 0060103000020 periode 01 Maret 2018 sampai dengan 31 Maret 2018;
1 (satu) bundel rekening Koran Bank Sulteng dengan nomor rekening : 0060103000020 periode 01 April 2018 sampai dengan 30 April 2018;
1 (satu) bundel rekening Koran Bank Sulteng dengan nomor rekening : 0060103000020 periode 01 Mei 2018 sampai dengan 31 Mei 2018;
1 (satu) bundel rekening Koran Bank Sulteng dengan nomor rekening : 0060103000020 periode 01 Juni 2018 sampai dengan 30 Juni 2018;
1 (satu) bundel rekening Koran Bank Sulteng dengan nomor rekening : 0060103000020 periode 01 Juli 2018 sampai dengan 31 Juli 2018;
1 (satu) bundel rekening Koran Bank Sulteng dengan nomor rekening : 0060103000020 periode 01 Agustus 2018 sampai dengan 31 Agustus 2018;
1 (satu) bundel rekening Koran Bank Sulteng dengan nomor rekening : 0060103000020 periode 01 September 2018 sampai dengan 30 September 2018;
1 (satu) bundel rekening Koran Bank Sulteng dengan nomor rekening : 0060103000020 periode 01 Oktober 2018 sampai dengan 31 Oktober 2018;
1 (satu) bundel rekening Koran Bank Sulteng dengan nomor rekening : 0060103000020 periode 01 November 2018 sampai dengan 30 November 2018;
1 (satu) bundel rekening Koran Bank Sulteng dengan nomor rekening : 0060103000020 periode 01 Desember 2018 sampai dengan 31 Desember 2018;
1 (satu) bundel Rekening Koran Bendahara Umum Daerah Bulan Januari tahun anggaran 2018 dengan nomor rekening 0060103000020 periode 1 Januari 2018 sampai dengan 31 Januari 2018;
1 (satu) bundel Rekening Koran Bendahara Umum Daerah Bulan Januari tahun anggaran 2018 dengan nomor rekening 0060103000020 periode 1 Februari 2018 sampai dengan 28 Februari 2018;
1 (satu) bundel Rekening Koran Bendahara Umum Daerah Bulan Januari tahun anggaran 2018 dengan nomor rekening 0060103000020 periode 1 Maret 2018 sampai dengan 31 Maret 2018;
1 (satu) bundel Rekening Koran Bendahara Umum Daerah Bulan Januari tahun anggaran 2018 dengan nomor rekening 0060103000020 periode 1 April 2018 sampai dengan 30 April 2018;
1 (satu) bundel Rekening Koran Bendahara Umum Daerah Bulan Januari tahun anggaran 2018 dengan nomor rekening 0060103000020 periode 1 Mei 2018 sampai dengan 31 Mei2018;
1 (satu) bundel Rekening Koran Bendahara Umum Daerah Bulan Januari tahun anggaran 2018 dengan nomor rekening 0060103000020 periode 1 Juni 2018 sampai dengan 30 Juni 2018;
1 (satu) bundel Rekening Koran Bendahara Umum Daerah Bulan Januari tahun anggaran 2018 dengan nomor rekening 0060103000020 periode 1 Juli 2018 sampai dengan 31 Juli 2018;
1 (satu) bundel Rekening Koran Bendahara Umum Daerah Bulan Januari tahun anggaran 2018 dengan nomor rekening 0060103000020 periode 1 Agustus 2018 sampai dengan 31 Agustus 2018;
1 (satu) bundel Rekening Koran Bendahara Umum Daerah Bulan Januari tahun anggaran 2018 dengan nomor rekening 0060103000020 periode 1 September 2018 sampai dengan 30 September 2018;
1 (satu) bundel Rekening Koran Bendahara Umum Daerah Bulan Januari tahun anggaran 2018 dengan nomor rekening 0060103000020 periode 1 Oktober 2018 sampai dengan 31 Oktober 2018;
1 (satu) bundel Rekening Koran Bendahara Umum Daerah Bulan Januari tahun anggaran 2018 dengan nomor rekening 0060103000020 periode 1 November 2018 sampai dengan 30 November 2018;
1 (satu) bundel Rekening Koran Bendahara Umum Daerah Bulan Januari tahun anggaran 2018 dengan nomor rekening 0060103000020 periode 1 Desember 2018 sampai dengan 31 Desember 2018;
1 (satu) bundel Register SP2D periode 1 Januari 2019 sampai dengan 31 Desember 2019;
1 (satu) lembar slip bukti setoran Bank Sulteng tanggal 8 Februari 2019 dengan nomor rekening 0060103000020 dengan jumlah sebesar Rp 4.000.000.000 (empat miliar rupiah) untuk pengembalian deposito;
1 (satu) lembar slip bukti setoran Bank Sulteng tanggal 8 Februari 2019 dengan nomor rekening 0060103000020 dengan jumlah sebesar Rp 3.000.000.000 (tiga miliar rupiah) untuk pengembalian deposito.
1 (satu) lembar fotocopy cek nomor : C454838 tanggal 24 April 2019 sebesar Rp 5.500.000.000,- (lima milyar lima ratus juta rupiah) Cv. Udin Lamena;
1 (satu) lembar fotocopy cek nomor : C454840 tanggal 11 Juni 2019 sebesar Rp 3.000.000.000,- (tiga milyar rupiah) Cv. Udin Lamena;
1 (satu) lembar fotocopy cek nomor : C458454 tanggal 07 Agustus 2019 sebesar Rp 1.500.000.000,- (satu milyar lima ratus juta rupiah) an. Cv. Udin Lamena;
1 (satu) lembar fotocopy cek nomor : C458455 tanggal 08 Agustus 2019 sebesar Rp 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) an. Cv. Udin Lamena;
1 (satu) lembar fotocopy cek nomor : C455653 tanggal 15 Agustus 2019 sebesar Rp 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) an. Cv. Alan Yakusa;
1 (satu) lembar fotocopy cek nomor : C455654 tanggal 16 Agustus 2019 sebesar Rp 1.500.000.000,- (satu milyar lima ratus juta rupiah) an. Cv. Alan Yakusa;
1 (satu) lembar fotocopy cek nomor : C417080 tanggal 22 Juli 2019 sebesar Rp 7.000.000.000,- (tujuh milyar rupiah) an. PT. Persada Nusantara Purnama Indah;
1 (satu) lembar fotocopy cek nomor : C458456 tanggal 20 Agustus 2019 sebesar Rp 56.000.000,- (lima puluh enam juta rupiah) an. Cv. Udin Lamena.
1 (satu) bundel Perbup Banggai Kepulauan Nomor 53 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Perbup Nomor 51 Tahun 2019 Ttg Perubahan Atas Penjabaran APBD 2019 / ASLI;
1 (satu) lembar surat permintaan rekening koran nomor : 900/345/bpkad/2019 tanggal 31 juli 2019 / FOTO COPY LEGALISIR;
1 (satu) lembar surat permintaan rekening koran nomor : 900/429/bpkad/tanggal 03 oktober 2019 / FOTO COPY LEGALISIR.
3 (tiga) lembar Keputusan Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor : 499/BAPPEBTI/SI/X/2004, tanggal 11 Oktober 2004 tentang Pemberian Izin Usaha Untuk menyelenggarakan Kegiatan Sebagai Pialang Berjangka Kepada PT Milenium Arthapala Futures;
1 (satu) bundel dokumen AKTA Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan Terbatas PT. “Milenium Arthapala Futures” Nomor 01, tanggal 04 Maret 2008 Notaris dan PPAT IRWAN SUHARDI, SH, M.Kn;
1 (satu) lembar Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: AHU-18830.AH.01.02.Tahun 2008 tentang Persetujuan Akta Perubahan Anggaran Dasar Perseroan , tanggal 16 April 2008;
3 (tiga) lembar Keputusan Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor: 32/BAPPEBTI/PNA-PP/5/2008, tanggal 23 Mei 2008 tentang Persetujuan Perubahan Nama/Alamat Dan Pemegang Saham/Pengurus Pialang Berjangka PT. Milenium Arthapala Futures;
3 (tiga) lembar Keputusan Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor : 18/Bappebti/Kep-PBK/07/2014, tanggal 14 Juli 2014 tentang Penetapan Sebagai Pialang Berjangka Yang Melakukan Kegiatan Penerimaan Nasabah Secara Elektronik On-Line di Bidang Perdagangan Berjangka Komoditi kepada PT Bestprofit Futures;
3 (tiga) lembar Keputusan Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor : 007 /BAPPEBTI/SP-PP/04/2020 tanggal 09 April 2020 tentang Persetujuan Perubahan Komisaris dan Direksi pada Pialang Berjangka PT. Bestprofit Futures;
4 (empat) lembar Keputusan Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor : 013/BAPPEBTI/SP-PA/11/2022 tentang Persetujuan Perubahan Alamat Kantor Pusat Pialang Berjangka PT Bestprofit Futures ;
1 (satu) bundel Print out aplikasi pembukaan rekening secara online sdr ACHMAD TAMRIN, S.STP di PT Bestprofit Futures;
2 (dua) lembar Bukti Konfirmasi Penerimaan Nas abah Pada PT Bestprofit Futures;
1 (satu) bundel bukti penerimaan transfer dana dan bukti penarikan dana dari nasabah sdr ACHMAD TAMRIN, S.STP di PT Bestprofit Futures;
1 (satu) bundel Print Out laporan transaksi nasabah sdr ACHMAD TAMRIN mulai tanggal 14 Januari 2019 s/d 17 Januari 2020.
4 (empat ) lembar Keputusan Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor : 022 / BAPPEBTI/SP-PP/11/2022 tanggal 02 Oktober 2022 tentang persetujuan Perubahan Komisaris pada Pialang Berjangka PT. Bestprofit Futures;
1 (satu ) bundel Akta Perubahan Susunan Pengurus Nomor : AHU-AH.01.09-0069667 tanggal 26 Oktober 2022 perihal Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan PT. BESTPROFIT FUTURES yang dibuat oleh notaris MARGARET BASARIA ELFRIDA SIRAIT M.KN yang berkedudukan di kota Cilegon;
1 (satu ) bundel Akta Pendirian PT Nomor : C-26271 HT.01.01.TH.2003 tentang Pengesahan Akta Pendirian Perseroan terbatas Menteri kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia;
1 (satu) lembar Memo Intern Nomor : 491/DIR/BPF/INT/VIII/2019 tanggal 23 Agustus 2019;
1 (satu) lembar Memo Intern Nomor : 437/DIR/BPF/INT/VIII/2019 tanggal 30 Juli 2019;
1 (satu ) bundel Peraturan BAPPEBTI Nomor 8 Tahun 2019 tentang Perubahan Peraturan badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 4 Tahun 2018 tentang ketentuan teknis perilaku Pialang Berjangka.
2 (dua) lembar rekening koran nomor 006201067726500 atas nama RISKA ALAM SAVITRI pada Bank BRI KC Pandeglang periode 10 Januari 2019 sampai dengan 30 Januari 2019.
1 (satu) lembar rekening koran nomor 006201067726500 atas nama RISKA ALAM SAVITRI pada Bank BRI KC Pandeglang periode 1 Maret 2019 sampai dengan 4 Maret 2019
300 (tiga ratus) lembar uang pecahan Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) dengan jumlah total Rp 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah), Dirampas untuk Negara;
1 (satu) lembar rekening koran Bank Mandiri nomor 1510011557045 atas nama FARMAN ALAN periode tanggal 8 Agustus 2019 sampai dengan tanggal 31 Desember 2019
1 (satu) bundel formulir pembkaan rekening perorangan Nomor Referensi W073725224 Cabang 6795 atas nama ACHMAD TAMRIN.
1 (satu) bundel rekening koran nomor 6795999934 atas nama ACHMAD TAMRIN periode 1 Oktober 2020 sampai dengan 1 Juli 2021
1 (satu) bundel formulir pembkaan rekening perorangan atas nama ACHMAD TAMRIN dengan nomor rekening baru 7855062852.
1 (satu) bundel rekening koran nomor 7855062852 atas nama ACHMAD TAMRIN periode 1 Januari 2019 sampai dengan 1 Juli 2021
5 (lima) lembar rekening koran Bank Negara Indonesia (BNI) Cabang Gambir nomor rekening 0175059238 atas nama PT. Bestprofit Futures periode tanggal 19 Juni 2019, tanggal 25 Juni 2019 dan tanggal 22 Juli 2019.
6 (enam) lembar rekening koran Bank Mandiri Cabang Jakarta Imam Bonjol nomor rekening 1220006643954 periode tanggal 13 Januari 2019 s/d 29 Januari 2019, tanggal 19 Februari 2019 s/d 26 Februari 2019, tanggal 23 April 2019 s/d 25 April 2019, tanggal 11 Juni 2019 s/d 13 Juni 2019 dan tanggal 6 Agustus 2019 s/d 18 Agustus 2019.
1 (satu) bundel Informasi Rekening-Mutasi Rekening dengan nomor rekening 0353139310 atas nama PT. Bestprofit Futures Periode tanggal 12 Januari 2019 s/d 14 Januari 2019, tanggal 19 Januari 2019 s/d 21 Januari 2019, tanggal 30 Januari 2019, tanggal 2 Maret 2019 s/d 4 Maret 2019, tanggal 9 Juli 2019, tanggal 26 Juli 2019, tanggal 3 Oktober 2019, tanggal 4 Oktober 2019, tanggal 14 November 2019, tanggal 15 November 2019 dan tanggal 16 s/d 18 November 2019.
1 (satu) lembar slip Bukti Setoran Bank Central Asia (BCA) dengan rekening tujuan 7855062852 atas nama ACHMAD TAMRIN senilai Rp95.000.000,- tanggal 14 November 2019 dengan penyetor Sujono.
1 (satu) lembar slip Bukti Setoran Bank Central Asia (BCA) dengan rekening tujuan 7855062852 atas nama ACHMAD TAMRIN senilai Rp95.000.000,- tanggal 14 November 2019 dengan penyetor Agus Hudaya.
1 (satu) lembar slip Bukti Setoran Bank Central Asia (BCA) dengan rekening tujuan 7855062852 atas nama ACHMAD TAMRIN senilai Rp20.000.000,- tanggal 14 November 2019 dengan penyetor Sujono.
1 (satu) lembar slip Bukti Setoran Bank Central Asia (BCA) dengan rekening tujuan 7855062852 atas nama ACHMAD TAMRIN senilai Rp90.100.000,- tanggal 14 November 2019 dengan penyetor Agus Hudaya.
1 (satu) lembar slip Bukti Setoran Bank Central Asia (BCA) dengan rekening tujuan 7855062852 atas nama ACHMAD TAMRIN senilai Rp80.000.000,- tanggal 15 November 2019 dengan penyetor Agus Hudaya.
1 (satu) lembar slip Bukti Setoran Bank Central Asia (BCA) dengan rekening tujuan 7855062852 atas nama ACHMAD TAMRIN senilai Rp75.000.000,- tanggal 15 November 2019 dengan penyetor Sujono.
1 (satu) lembar slip Bukti Setoran Bank Central Asia (BCA) dengan rekening tujuan 7855062852 atas nama ACHMAD TAMRIN senilai Rp70.000.000,- tanggal 15 November 2019 dengan penyetor Sujono.
1 (satu) lembar slip Bukti Setoran Bank Central Asia (BCA) dengan rekening tujuan 7855062852 atas nama ACHMAD TAMRIN senilai Rp75.000.000,- tanggal 15 November 2019 dengan penyetor Agus Hudaya.
1 (satu) lembar slip Bukti Setoran Bank Central Asia (BCA) dengan rekening tujuan 7855062852 atas nama ACHMAD TAMRIN senilai Rp98.000.000,- tanggal 18 November 2019 dengan penyetor Alias.
1 (satu) lembar slip Bukti Setoran Bank Central Asia (BCA) dengan rekening tujuan 7855062852 atas nama ACHMAD TAMRIN senilai Rp97.000.000,- tanggal 18 November 2019 dengan penyetor Alias.
1 (satu) lembar slip Bukti Setoran Bank Central Asia (BCA) dengan rekening tujuan 7855062852 atas nama ACHMAD TAMRIN senilai Rp95.000.000,- tanggal 18 November 2019 dengan penyetor Alias.
1 (satu) lembar foto copy Surat Keterangan Kerja Nomor 002/GA-EI/BPF/I/2024 tanggal 4 Januari 2024 menerangkan bahwa Jonathan Daniel pernah bekerja di PT. Bestprofit Futures sejak tanggal 15 Maret 2002 sampai dengan tanggal 20 Desember 2022.
1 (satu) lembar foto copy surat pengunduran diri Jonathan Daniel kepada Syaiful Rachman selaku Direktur Pemasaran PT. Bestprofit Futures tanggal 1 Desember 2022.
4 (empat) lembar foto copy legalisir Form aplikasi pembukaan rekening PT. Bank Sulteng Cabang Salakan tanggal 4 Oktober 2017 dengan nama pemohon ACHMAD TAMRIN beserta lampiran.
5 (lima) lembar foto copy legalisir dokumen Informasi Nasabah (CIF) Perorangan PT. Bank Sulteng Cabang Salakan atas nama ACHMAD TAMRIN.
1 (satu) bundel foto copy legalisir Rekening koran nomor 0060205009999 atas nama ACHMAD TAMRIN, S.STP, ME pada PT. Bank Sulteng periode tanggal 4 Oktober 2019 sampai dengan tanggal 30 Juni 2023.
2 (dua) lembar foto copy legalisir rekening koran nomor 0060205009999 atas nama ACHMAD TAMRIN, S.STP, ME pada PT. Bank Sulteng periode tanggal 1 Juni 2023 sampai dengan tanggal 22 Desember 2023
2 (dua) lembar foto copy dokumen Formulir Aplikasi Rekning Perorangan (AR-01) dengan CIF AYX3985 atas nama ACHMAD TAMRIN, S.STP, ME tanggal 25 September 2014 bertempat di Sanana.
1 (satu) lembar foto copy dokumen Pembukaan / Perubahan Rekening Tabungan tanggal cetak 25 Juni 2014 dengan nomor rekening 5224-01-014780-53-6, kode cabang 5224 Unit Sanana Ternate, nama nasabah ACHMAD TAMRIN.
1 (satu) lembar foto copy dokumen Surat Keterangan Nomor : 029.474/DMG-KSU/KS/VI/2014 atas nama ACHMAD TAMRIN, S.STP, ME, tanggal 25 Juni 2014.
1 (satu) lembar foto copy KTP dengan NIK 8271020912750002 atas nama ACHMAD TAMRIN, S.STP, ME.
1 (satu) lembar foto copy slip tanda bukti penyetoran Bank BRI dengan nomor rekening 5224-01-014780-53-6 atas nama ACHMAD TAMRIN tanggal 21 Januari 2019 dengan nilai setoran Rp70.000.000.
1 (satu) lembar foto copy slip tanda bukti penyetoran Bank BRI dengan nomor rekening 5224-01-014780-53-6 atas nama ACHMAD TAMRIN tanggal 30 Januari 2019 dengan nilai setoran Rp.60.000.000.
1 (satu) lembar foto copy slip penyetoran PT. Bank BRI dengan nomor rekening 5224-01-014780-53-6 atas nama ACHMAD TAMRIN tanggal 13 Maret 2019 dengan nilai setoran Rp331.750.000.
1 (satu) bundel foto copy Rekening koran Bank BRI nomor 5224-01-014780-53-6 atas nama ACHMAD TAMRIN periode tanggal 1 Januari 2018 sampai dengan tanggal 16 Desember 2022.
Uang tunai dengan jumlah total Rp.4.394.332.600,- (Empat miliar tiga ratus sembilan puluh empat juta tiga ratus tiga puluh dua ribu enam ratus rupiah) .
1 (satu) bidang tanah seluas 3.406 m2 terletak di Kel. Saiyong Kec. Tinangkung Provinsi Sulawesi Tengah Kab. Banggai Kepulauan dan 1 (satu) buah sertifikat Hak Milik Nomor 1719.09.04.14.1.00017 nama pemegang hak “Djamil Paute”
Barang bukti Nomor Urut 202, uang tunai sejumlah Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah), Nomor Urut 236 uang tunai sejumlah Rp4.394.332.600,00 (empat milyar tiga ratus sembilan puluh empat juta tiga ratus tuga puluh dua ribu enam ratus rupiah ) dan nomor urut 237 1 (satu) bidang tanah seluas 3.406 m2 terletak di Kelurahan Saiyong Kecamatan Tinangkung Kabupaten Banggai Kepulauan Provinsi Sulawesi Tengah beserta sertifikat Hak Milik Nomor 17 19.09.04.14.1.00017 nama pemegang hak Djamil Paute (Nomor Urut 237) dirampas untuk Negara dan akan diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti.
Barang bukti berupa dokumen dikembalikan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk digunakan dalam perkara tindak pidana korupsi atas nama Terdakwa Zarudin.
Membebankan kepada Terdakwa tersebut diatas untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah).
Demikian diputuskan dalam permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palu, pada hari Senin, tanggal 15 Juli 2024, oleh Chairil Anwar, S.H., M.Hum., selaku Hakim Ketua, Aris T. Kahohon, S.H., dan Hendri Jahotman Sinaga, S.H, masing-masing Hakim Ad Hoc selaku Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Selasa 16 Juli 2024 oleh Hakim Ketua didampingi Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Evi, S.H., M.H., Panitera Pengganti Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palu, serta dihadiri oleh Penuntut Umum dan Terdakwa yang didampingi Penasihat Hukumnya.
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
Aris T. Kahohon, S.H. Chairil Anwar, S.H., M.Hum.
Hendri Jahotman Sinaga, SH
Panitera Pengganti,
Evi, S.H., M.H.