MENGADILI Menerima permohonan Pembanding semula Penggugat tersebut; Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor 1151/Pdt.G/2023/PN.Tng. tanggal 19 Februari 2025; MENGADILI S E N D I R I Dalam Eksepsi : Menolak eksepsi yang diajukan oleh Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat VII untuk seluruhnya; Dalam Provisi Mengabulkan permohonan provisi Pembanding semula Penggugat; Menunda pelaksanaan eksekusi pengosongan objek perkara berdasarkan Risalah Lelang No. 526/23/2022 tanggal 7 September 2022 yang dikeluarkan oleh KPKNL Tangerang 1 selama pemeriksaan sengketa perkara a quo sampai dengan putusan dalam perkara ini memiliki kekuatan hukum tetap; Dalam Pokok Perkara Mengabulkan gugatan Pembanding semula Penggugat untuk sebahagian; Menyatakan sisa utang Pembanding semula Penggugat berdasarkan Surat Perjanjian Fasilitas Kredit No. PK/SME/568/V/13 tanggal 10 Mei 2013 yang telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Surat Perubahan atas Surat Pernyataan Kembali dan Perubahan Fasilitas No. Ref : PKR-01/GSAM/2017/VI tanggal 15 November 2017, berupa utang pokok, denda dan bunga adalah sejumlah Rp. 3.858.785.338,- (tiga milyar delapan ratus lima puluh delapan juta tujuh ratus delapan puluh lima ribu tiga ratus tiga puluh delapan rupiah) dengan jaminan kebendaan berupa : Tanah dan Bangunan Pabrik terletak di Kawasan Industri Jatake Jalan Industri VIII Blok M No. 18-21 Desa Pasir Jaya, Jatiuwung, Tangerang, Banten, sebagaimana diuraikan pada 4 (empat) Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 367, 368, 369 dan 340 atas nama Penggugat PT. Asia Prima Packaging, yang telah diletakan Hak Tanggungan sesuai Sertifikat Hak Tanggungan No. 9602/2013, No. 9605/2013, No.9604/2013, No. 9603/2013 yang dikeluarkan oleh Tergugat VII; Tanah dan Bangunan Gudang yang terletak di Jalan Raya Slawi Lebaksiu Desa Dukuhlo, Tegal, Jawa Tengah sebagaimana yang terurai pada Sertifikat Hak Milik No. 71 atas nama Jonathan Yuwono, yang telah diletakan Hak Tanggungan sesuai Sertifikat Hak Tanggungan No. 4597/2013 yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Tegal. Mesin-mesin pabrik yang terletak pada Pabrik di Kawasan Industri Jatake Jalan Industri VIII Blok M No. 18-21 Desa Pasir Jaya, Jatiuwung, Tengerang, Banten, sesuai Sertifikat Fidusia : Sertifikat Fidusia No. W12.00070944.AH.05.01 tahun 2014 tanggal 11 Februari 2014. Sertifikat Fidusia No. W12.00070949.AH.05.01 tahun 2014 tanggal 26 Maret 2014 Sertifikat Fidusia No. W15.00302890.AH.05.01 tahun 2014 tanggal 26 Maret 2014 Menghukum Pembanding semula Penggugat untuk membayar pelunasan utang atas fasilitas kredit tersebut kepada Terbanding II semula Tergugat II berupa utang pokok bunga dan denda sebesar Rp. 3.858.785.338,- (tiga milyar delapan ratus lima puluh delapan juta tujuh ratus delapan puluh lima ribu tiga ratus tiga puluh delapan rupiah) Menyatakan Risalah Lelang No. 526/23/2022 tanggal 7 September 2022 yang dikeluarkan oleh Terbanding IV semula Tergugat IV tidak memiliki kekuatan hukum mengikat terhadap : Hak Guna Bangunan Nomor:340, 367, 368, 369 / Pasir Jaya, Kecamatan Jatiuwung, Kabupaten Tangerang; Menyatakan Terbanding II, IV, VII, X semula Tergugat II,IV, VII, X telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum; Menghukum Turut Terbanding semula Turut Tergugat dan/atau siapapun pihak ketiga yang mendapatkan hak daripadanya untuk tunduk dan taat pada putusan ini; Menolak gugatan selain dan selebihnya; Menghukum Para Terbanding II,IV,VII,X semula Para Tergugat II,IV,VII,X untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini pada kedua tingkat peradilan, yang untuk tingkat banding sebesar Rp.150.000,- ( Seratus Limapuluh Ribu Rupiah );