278/Pid.Sus/2024/PN Mjk
Putusan PN MOJOKERTO Nomor 278/Pid.Sus/2024/PN Mjk
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
ARIF GUNAWAN Als GONDOL Bin SUPADIO
MENGADILI: Menyatakan Terdakwa Arif Gunawan Alias Gondol Bin Supadio tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu”, sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan; Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan; Menetapkan barang bukti berupa : 35 (tiga puluh lima) buah plastik klip @ masing-masing plastik klip berisi 10 (sepuluh) butir pil Double L; 1 (satu) buah botol plastik warna putih; 1 (satu) buah botol plastik warna putih berisi 1000 (seribu) butir pil Double L; 2 (dua) bendel plastik klip; 1 (satu) buah plastik bubblewrap; 1 (satu) buah tas rangsel warna abu-abu; Dimusnahkan; 1 (satu) unit hand phone merk OPPO warna merah, nomor Cp 0856-0411-7302; Dirampas untuk Negara; Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor 278/Pid.Sus/2024/PN Mjk
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Mojokerto yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama lengkap : ARIF GUNAWAN Alias GONDOL Bin SUPADIO;
Tempat lahir : Mojokerto;
Umur/tanggal lahir : 27 Tahun/25 Mei 1996;
Jenis Kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Dusun Kebogerang RT. 5 RW. 3 Desa Sumbergirang, Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto, dan Dusun/Desa Kalikatir, Kecamatan Gondang, Kabupaten Mojokerto;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Wiraswasta;
Terdakwa ditangkap pada tanggal 26 Maret 2024;
Terdakwa ditahan, berdasarkan surat Penetapan penahanan dari :
Penyidik, sejak tanggal 27 Maret 2024 sampai dengan tanggal 15 April 2024;
Penyidik Perpanjangan oleh Penuntut Umum, sejak tanggal 16 April 2024 sampai dengan tanggal 25 Mei 2024;
Penyidik Perpanjangan Pertama oleh Ketua PN, sejak tanggal 26 Mei 2024 sampai dengan tanggal 24 Juni 2024;
Penuntut Umum, sejak tanggal 20 Juni 2024 sampai dengan tanggal 9 Juli 2024;
Penuntut Umum Perpanjangan oleh Ketua PN, sejak tanggal 10 Juli 2024 sampai dengan tanggal 8 Agustus 2024;
Hakim PN, sejak tanggal 24 Juli 2024 sampai dengan tanggal 22 Agustus 2024;
Perpanjangan Oleh Ketua PN, sejak tanggal 23 Agustus 2024 sampai dengan tanggal 21 Oktober 2024;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Tinggi, sejak tanggal 22 Oktober 2024 sampai dengan tanggal 20 November 2024;
Terdakwa di persidangan didampingi oleh Penasihat Hukumnya : 1. Nurwa Indah, S.H., M.H, 2. Ilham Wardani, S.H. dkk, Para Advokat dari Kantor Yayasan Bantuan Hukum Harapan Indah, berkantor di Jalan Balai Dusun Sawo, Desa Puri, Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto, berdasarkan Penetapan Nomor 278/Pid.Sus/2024/PN Mjk, tanggal 31 Juli 2024;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca :
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Mojokerto, Nomor 278/Pid.Sus/2024/PN Mjk, tanggal 24 Juli 2024, tentang penunjukan Hakim yang mengadili perkara ini;
Penetapan Majelis Hakim, Nomor 278/Pid.Sus/2024/PN Mjk, tanggal 24 Juli 2024 tentang penetapan hari sidang pertama;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi, dan keterangan Terdakwa, serta memperhatikan bukti surat, dan barang bukti yang diajukan dipersidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa ARIF GUNAWAN Als GONDOL Bin SUPADIO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan perbuatan yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan khasiat/kemanfaatan dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3)” sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan sesuai Dakwaan Kesatu Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa pidana penjara selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dan dendan sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) subsidair pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
Menyatakan barang bukti berupa :
35 (tiga puluh lima) buah plastik klip @ masing-masing plastik klip berisi 10 (sepuluh) butir pil Double L
1 (satu) buah botol plastik warna putih
1 (satu) buah botol plastik warna putih berisi 1000 (seribu) butir pil Double L
2 (dua) bendel plastik klip
1 (satu) buah plastik bubblewrap
1 (satu) buah tas rangsel warna abu-abu
Dirampas untuk dimusnahkan
1 (satu) unit hand phone merk OPPO warna merah, nomor Cp 0856-0411-7302
Dirampas untuk negara;
Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).
Setelah mendengar Pembelaan dari Penasihat Hukum Terdakwa yang pada pokoknya : mohon Majelis Hakim agar kepada Terdakwa dapat dijatuhkan pidana yang seringan-ringannya;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap Pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa, yang pada pokoknya menyatakan tetap pada Tuntutannya;
Setelah mendengar tanggapan Penasihat Hukum Terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya menyatakan tetap pada Pembelaannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa didakwa berdasarkan surat dakwaan Penuntut Umum, Nomor : Reg. Perkara PDM-45/MKRTO/Eku.2/06/2024, tanggal 9 Juli 2024 sebagai berikut :
Kesatu :
Bahwa terdakwa ARIF GUNAWAN Als GONDOL Bin SUPADIO Pada hari Selasa tanggal 26 Maret 2024, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Maret tahun 2024 sekira pukul 22.30 WIB, bertempat di sebuah rumah yang terletak di Dsn/Ds. Kalikatir Kec. Gondang Kab. Mojokerto atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Mojokerto mengadakan, memproduksi, menyimpan, mempromosikan, dan/atau mengedarkan dan/atau mendistribusikan Sediaan Farmasi dan/ atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3). Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa berawal dari petugas kepolisian Satreskoba Polres Mojokerto mendapatkan informasi bahwa sering adanya peredaran obat keras jenis pil LL di Dsn / Ds Kalikatir Kec Gondang Kab Mojokerto. Setelah melakukan penyelidikan petugas mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang yang bernama panggilan GONDOL yang beralamatkan di Dsn/Ds. Kalikatir Kec. Gondang Kab. Mojokerto menyimpan dan mengedarkan pil LL. Pada hari Selasa tanggal 26 Maret 2024, sekira pukul 22.30 WIB, di dalam sebuah rumah yang terletak di Dsn/Ds. Kalikatir Kec. Gondang Kab. Mojokerto petugas mengamankan Terdakwa ARIF GUNAWAN Als GONDOL Bin SUPADIO yang sedang berada di dalam rumah tersebut. Pada saat dilakukan penggeledahan pada diri Terdakwa didapatkan barang bukti yang berupa :
1 (satu) buah botol plastik warna putih berisi 1000 (Seribu) butir pil LL kemasan plastik transparan;
35 (tiga puluh lima) plastik klip masing masing berisi 10 (sepuluh) butir pil LL;
Total : 1350 butir pil LL;
Selain barang bukti pil LL juga ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah botol plastik warna putih, 1 (satu) bendel plastik klip merk C-TIK ukuran 4x6, 1 (satu) buah plastik bubblewrap, 1 (satu) buah tas rangsel merk NIKE warna Abu-abu, dan 1 (satu) unit Handphone merk OPPO warna merah dengan CP : 0856-0411-7302. Terdakwa mengakui bahwa semua barang bukti tersebut adalah miliknya yang dibeli dari seseorang yang bernama Sdr. AYUB (DPO) di Trowulan dengan cara pembayaran Terdakwa mentransfer ke aplikasi DANA milik Sdr. AYUB (DPO) yang rencananya akan terdakwa edarkan denngan cara dijual dan sebagian dikonsumsi Tedakwa sendiri. Kemudian Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Mojokerto untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut;
Bahwa peredaran pil LL tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara membeli pil LL kepada Sdr. AYUB (DPO) sebanyak 3 (tiga) kali yakni :
Pada hari Jumat tanggal 22 Desember 2023 sebanyak 1 (satu) botol yang berisi 1000 (seribu) pil LL dengan harga Rp 1.100.000 (Satu Juta Seratus Ribu Rupiah) yang uangnya telah Terdakwa transfer kepada Sdr. AYUB (DPO). Kemudian pil LL diranjau di utara pom bensin Dlanggu dan pil LLnya sudah habis terjual;
Pada hari lupa tanggal lupa bulan Februari 2024 sebanyak 2 (dua) botol yang berisi masing masing 1000 (seribu) pil LL (Total 2000 pil LL) dengan harga Rp 2.200.000 (Dua Juta Dua Ratus Ribu Rupiah). Pembayaran uangnya telah Terdakwa transfer kepada Sdr. AYUB (DPO) melalui aplikasi DANA. Kemudian Pil LL diranjau di lapangan sepak bola Pacing Kec. Bangsal Kab. Mojokerto. Pil LL tersebut sebagian sudah habis terjual dan tersisa 35 plastik klip yang masing-masing berisi 10 butir dan telah disita oleh petugas;
Pada hari Sabtu lupa tanggal 9 Maret 2024 sebanyak 1 (satu) botol yang berisi 1000 (seribu) pil LL dengan harga Rp 1.100.000 (Satu Juta Seratus Ribu Rupiah) yang uangnya telah Terdakwa transfer kepada Sdr. AYUB (DPO) melalui aplikasi DANA. Kemudian pil LL diranjau di lapangan sepak bola Pacing Kec. Bangsal Kab. Mojokerto. Pil LL tersebut belum terjual dan telah disita oleh petugas;
Pil LL yang dibeli pada pembelian pertama :
Sdr. WAHAB sebanyak 2 (dua) boks yang masing masing berisi 100 (seratus) pil LL dengan harga per boks Rp 210.000,- (Dua Ratus Sepuluh Ribu Rupiah) dengan total Rp 420.000 (Empat Ratus Dua Puluh Ribu Rupiah). Uang pembayaran Terdakwa terima langsung dari Sdr. WAHAB;
Sdr. REGA dan sdr. HERU patungan membeli 5 (lima) kali sebanyak 5 tik dengan harga Rp 110.000,- (Seratus Sepuluh Ribu Rupiah) dengan total Rp 550.000,- (Lima Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) uang pembayaran Terdakwa terima langsung dari Sdr. REGA dan sdr. HERU;
Sdr. HAFID membeli 1 (satu) tik sebanyak 4 (empat) kali dengan harga Rp 30.000,- (Tiga Puluh Ribu Rupiah) untuk 1(satu) tiknya denga total Rp 120.000,- (Seratus Dua Puluh Ribu Rupiah) saya terima langsung dari Sdr. HAFID;
Dan sisa pil LL sebanyak 510 (lima ratus sepuluh) butir telah habis Terdakwa konsumsi sendiri dalam kurun waktu Desember 2023 – Februari 2024. Tedakwa tidak mendapatkan untung bahkan minus Rp 10.000,- (Sepuluh Ribu Rupiah);
Pil LL yang dibeli pada pembelian kedua :
Sdr. WAHAB, Sdr.HERU, Sdr. REGA dan 5 orang yang terdakwa tidak kenal dengan total Pil LL yang dibeli sebanyak 1300 (seribu tiga ratus) butir sampai tanggal 9 maret 2024 ;
2 orang yang terdakwa tidak kenal dengan total Pil LL yang dibeli sebanyak 350 (tiga ratus lima puluh) butir yang Terdakwa jual per tiknya Rp 25.000,- (Dua Puluh Lima Ribu Rupiah).
Sisa 350 (tiga ratus lima puluh) butir Pil LL yang sudah Terdakwa masukkan ke dalam plastik klip per klipnya berisi 10 (sepuluh) butir yang belum terjual dan sudah disita oleh petugas.
Pil LL yang dibeli pada pembelian ketiga belum terjual dan sudah disita oleh petugas.
Bahwa Terdakwa menjual pil LL tersebut tiap tik yang berisi 10 (sepuluh) butir dengan harga Rp. 25.000,- (Dua Puluh Lima Ribu) hingga Rp. 30.000,- (Tiga Puluh Ribu Rupiah). Sedangkan untuk 1 bok yang berisi 100 butir Tedakwa menjual Rp. 210.000,- (Dua ratus sepuluh ribu rupiah) dan setengah bok yang berisi 50 butir dengan harga Rp. 110. 000,- (Seratus sepuluh ribu Rupiah. Dari tiap 100 (seratus) butir pil LL Terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp 100.000,-; dan dari hasil keuntungan penjualan tersebut Terdakwa gunakan untuk menambah pemasukan kebutuhan sehari-hari keluarga Terdakwa.
Bahwa pil LL yang diedarkan terdakwa adalah termasuk dalam Sediaan Farmasi dan/ atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3);
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO. LAB : 02551/NOF/2024 hari Kamis tanggal 04 April 2024 yang menyimpulkan bahwa barang bukti yang berasal dari Kepala Kepolisian Resor Mojokerto atas nama tersangka ARIF GUNAWAN Alias GONDOL Bin SUPADIO dengan Nomor :
09146/2024/NOF berupa 350 (tiga ratus lima puluh) butir tablet warna putih logo “LL” dengan berat netto ± 60,375 gram
09147/2024/NOF berupa 1000 (seribu) butir tablet warna putih logo “LL” dengan berat netto ± 170,500 gram
Total : 1350 butir pil LL
seperti tersebut dalam (I) Adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCI mempunyai efek sebagai anti Parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras;
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Jo. Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) Undang-undang R.I Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan;
Atau
Kedua :
Bahwa terdakwa ARIF GUNAWAN Als GONDOL Bin SUPADIO Pada hari Selasa tanggal 26 Maret 2024, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Maret tahun 2024 sekira pukul 22.30 WIB, bertempat di sebuah rumah yang terletak di Dsn/Ds. Kalikatir Kec. Gondang Kab. Mojokerto atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Mojokerto yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 ayat (1) Dalam hal terdapat praktik kefarmasian yang terkait dengan Sediaan Farmasi berupa Obat keras. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa berawal dari petugas kepolisian Satreskoba Polres Mojokerto mendapatkan informasi bahwa sering adanya peredaran obat keras jenis pil LL di Dsn / Ds Kalikatir Kec Gondang Kab Mojokerto. Setelah melakukan penyelidikan petugas mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang yang bernama panggilan GONDOL yang beralamatkan di Dsn/Ds. Kalikatir Kec. Gondang Kab. Mojokerto menyimpan dan mengedarkan pil LL. Pada hari Selasa tanggal 26 Maret 2024, sekira pukul 22.30 WIB, di dalam sebuah rumah yang terletak di Dsn/Ds. Kalikatir Kec. Gondang Kab. Mojokerto petugas mengamankan Terdakwa ARIF GUNAWAN Als GONDOL Bin SUPADIO yang sedang berada di dalam rumah tersebut. Pada saat dilakukan penggeledahan pada diri Terdakwa didapatkan barang bukti yang berupa :
1 (satu) buah botol plastik warna putih berisi 1000 (Seribu) butir pil LL kemasan plastik transparan;
35 (tiga puluh lima) plastik klip masing masing berisi 10 (sepuluh) butir pil LL
Total : 1350 butir pil LL
Selain barang bukti pil LL juga ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah botol plastik warna putih, 1 (satu) bendel plastik klip merk C-TIK ukuran 4x6, 1 (satu) buah plastik bubblewrap, 1 (satu) buah tas rangsel merk NIKE warna Abu-abu, dan 1 (satu) unit Handphone merk OPPO warna merah dengan CP : 0856-0411-7302. Terdakwa mengakui bahwa semua barang bukti tersebut adalah miliknya yang dibeli dari seseorang yang bernama Sdr. AYUB (DPO) di Trowulan dengan cara pembayaran Terdakwa mentransfer ke aplikasi DANA milik Sdr. AYUB (DPO) yang rencananya akan terdakwa edarkan denngan cara dijual dan sebagian dikonsumsi Tedakwa sendiri. Kemudian Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Mojokerto untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Bahwa peredaran pil LL tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara membeli pil LL kepada Sdr. AYUB (DPO) sebanyak 3 (tiga) kali yakni :
Pada hari Jumat tanggal 22 Desember 2023 sebanyak 1 (satu) botol yang berisi 1000 (seribu) pil LL dengan harga Rp 1.100.000 (Satu Juta Seratus Ribu Rupiah) yang uangnya telah Terdakwa transfer kepada Sdr. AYUB (DPO). Kemudian pil LL diranjau di utara pom bensin Dlanggu dan pil LLnya sudah habis terjual;
Pada hari lupa tanggal lupa bulan Februari 2024 sebanyak 2 (dua) botol yang berisi masing masing 1000 (seribu) pil LL (Total 2000 pil LL) dengan harga Rp 2.200.000 (Dua Juta Dua Ratus Ribu Rupiah). Pembayaran uangnya telah Terdakwa transfer kepada Sdr. AYUB (DPO) melalui aplikasi DANA. Kemudian Pil LL diranjau di lapangan sepak bola Pacing Kec. Bangsal Kab. Mojokerto. Pil LL tersebut sebagian sudah habis terjual dan tersisa 35 plastik klip yang masing-masing berisi 10 butir dan telah disita oleh petugas;
Pada hari Sabtu lupa tanggal 9 Maret 2024 sebanyak 1 (satu) botol yang berisi 1000 (seribu) pil LL dengan harga Rp 1.100.000 (Satu Juta Seratus Ribu Rupiah) yang uangnya telah Terdakwa transfer kepada Sdr. AYUB (DPO) melalui aplikasi DANA. Kemudian pil LL diranjau di lapangan sepak bola Pacing Kec. Bangsal Kab. Mojokerto. Pil LL tersebut belum terjual dan telah disita oleh petugas.
Bahwa terdakwa mengedarkan Pil LL dengan cara menjual kepada :
Pil LL yang dibeli pada pembelian pertama :
Sdr. WAHAB sebanyak 2 (dua) boks yang masing masing berisi 100 (seratus) pil LL dengan harga per boks Rp 210.000,- (Dua Ratus Sepuluh Ribu Rupiah) dengan total Rp 420.000 (Empat Ratus Dua Puluh Ribu Rupiah). Uang pembayaran Terdakwa terima langsung dari Sdr. WAHAB;
Sdr. REGA dan sdr. HERU patungan membeli 5 (lima) kali sebanyak 5 tik dengan harga Rp 110.000,- (Seratus Sepuluh Ribu Rupiah) dengan total Rp 550.000,- (Lima Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) uang pembayaran Terdakwa terima langsung dari Sdr. REGA dan sdr. HERU;
Sdr. HAFID membeli 1 (satu) tik sebanyak 4 (empat) kali dengan harga Rp 30.000,- (Tiga Puluh Ribu Rupiah) untuk 1(satu) tiknya denga total Rp 120.000,- (Seratus Dua Puluh Ribu Rupiah) saya terima langsung dari Sdr. HAFID;
Dan sisa pil LL sebanyak 510 (lima ratus sepuluh) butir telah habis Terdakwa konsumsi sendiri dalam kurun waktu Desember 2023 – Februari 2024. Tedakwa tidak mendapatkan untung bahkan minus Rp 10.000,- (Sepuluh Ribu Rupiah);
Pil LL yang dibeli pada pembelian kedua :
Sdr. WAHAB, Sdr.HERU, Sdr. REGA dan 5 orang yang terdakwa tidak kenal dengan total Pil LL yang dibeli sebanyak 1300 (seribu tiga ratus) butir sampai tanggal 9 maret 2024 ;
2 orang yang terdakwa tidak kenal dengan total Pil LL yang dibeli sebanyak 350 (tiga ratus lima puluh) butir yang Terdakwa jual per tiknya Rp 25.000,- (Dua Puluh Lima Ribu Rupiah).
Sisa 350 (tiga ratus lima puluh) butir Pil LL yang sudah Terdakwa masukkan ke dalam plastik klip per klipnya berisi 10 (sepuluh) butir yang belum terjual dan sudah disita oleh petugas.
Pil LL yang dibeli pada pembelian ketiga belum terjual dan sudah disita oleh petugas.
Bahwa Terdakwa menjual pil LL tersebut tiap tik yang berisi 10 (sepuluh) butir dengan harga Rp. 25.000,- (Dua Puluh Lima Ribu) hingga Rp. 30.000,- (Tiga Puluh Ribu Rupiah). Sedangkan untuk 1 bok yang berisi 100 butir Tedakwa menjual Rp. 210.000,- (Dua ratus sepuluh ribu rupiah) dan setengah bok yang berisi 50 butir dengan harga Rp. 110. 000,- (Seratus sepuluh ribu Rupiah. Dari tiap 100 (seratus) butir pil LL Terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp 100.000,-; dan dari hasil keuntungan penjualan tersebut Terdakwa gunakan untuk menambah pemasukan kebutuhan sehari-hari keluarga Terdakwa.
Bahwa terdakwa tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 ayat (1) yang terkait dengan Sediaan Farmasi berupa Obat keras;
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO. LAB : 02551/NOF/2024 hari Kamis tanggal 04 April 2024 yang menyimpulkan bahwa barang bukti yang berasal dari Kepala Kepolisian Resor Mojokerto atas nama tersangka ARIF GUNAWAN Alias GONDOL Bin SUPADIO dengan Nomor :
09146/2024/NOF berupa 350 (tiga ratus lima puluh) butir tablet warna putih logo “LL” dengan berat netto ± 60,375 gram
09147/2024/NOF berupa 1000 (seribu) butir tablet warna putih logo “LL” dengan berat netto ± 170,500 gram
Total : 1350 butir pil LL
seperti tersebut dalam (I) Adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCI mempunyai efek sebagai anti Parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras;
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 ayat (2) Jo. Pasal 436 Ayat (1) Undang-undang R.I. Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan;
Menimbang, bahwa terhadap surat dakwaan Penuntut Umum tersebut, Terdakwa menyatakan mengerti, serta melalui Penasihat Hukumnya menyatakan tidak akan mengajukan keberatan (eksepsi) terhadap dakwaan Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi sebagai berikut :
1. Rio Darmawan, dibawah sumpah menerangkan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa saksi dihadirkan di persidangan, terkait peredaran pil dobel L, yang dilakukan oleh Terdakwa;
Bahwa saksi melakukan penangkapan terhadap Terdakwa, pada hari Selasa, tanggal 26 Maret 2024, sekitar pukul 22.30 WIB, di sebuah rumah yang terletak di Dsn./Ds. Kalikatir, Kec. Gondang, Kab Mojokerto;
Bahwa yang melakukan penangkapan terhadap Terdakwa, saksi bersama rekan Opsnal Sat Resnarkoba Polres Mojokerto salah satunya Aipda Sudarmawan;
Bahwa pada saat Terdakwa ditangkap, pada saat itu Terdakwa sedang istirahat di ruang tamu, di dalam rumahnya sendirian;
Bahwa barang bukti yang ditemukan pada saat Terdakwa digeledah, yaitu :
35 (tiga puluh lima) buah plastik klip @ masing-masing plastik klip berisi 10 (sepuluh) butir pil dobel L;
1 (satu) buah botol plastik warna putih;
1 (satu) buah botol plastik warna putih berisi 1000 (seribu) butir pil dobel L kemasan plastik transparan;
1 (satu) bendel plastik klip merk C-TIK ukuran 4x6; 1 (satu) buah plastik bubblewrap;
1 (satu) buah tas ransel mer NIKE warna abu-abu;
1 (satu) unit hand phone merk OPPO warna merah, nomor Cp 0856-0411-7302;
Bahwa pada saat Terdakwa ditangkap, barang bukti tersebut ditemukan : untuk barang bukti berupa 35 (tiga puluh lima) plastik klip @masing masing plastik klip berisi 10 (sepuluh) butir pil dobel L dimasukan Terdakwa kedalam 1 (satu) buah botol plastik warna putih, 1 (satu) buah botol plastik warna putih berisi 980 (sembilan ratus delapan puluh) butir pil dobel L kemasan plastik transparan, 1 (satu) bendel plastik klip merk C-TIK ukuran 4x6, 1 (satu) buah plastik bubblewrap dimasukkan Terdakwa kedalam 1 (satu) buah tas rangsel merk NIKE warna Abu abu yang ditaruh Terdakwa didalam kamar diatas tempat tidur dan 1 (satu) unit Handphone merk OPPO warna merah dengan CP 0856-0411-7302 disimpan Terdakwa di saku depan sebelah kiri celana yang dipakai Terdakwa pada waktu itu;
Bahwa barang bukti tersebut, diakui milik Terdakwa;
Bahwa barang bukti berupa pil dobel L, menurut Terdakwa akan dijual kepada yang membutuhkan dan akan diberikan kepada temannya serta akan dikonsumsi sendiri oleh Terdakwa;
Bahwa Terdakwa menjual pil dobel L tersebut, dari keterangan Terdakwa, pil dobel L dijual dengan cara mengecer biasanya 1 tik yang berisi 10 (sepuluh) butir kadang Rp30.000,00 (tiga puluh ribu rupiah) dan kadang Rp25.000,00 (dua puluh lima ribu rupiah), sedangkan untuk 1 box yang berisi 100 (seratus) butir Terdakwa jual seharga Rp210.000,00 (dua ratus sepuluh ribu rupiah) dan setengah box yang berisi 50 (lima puluh) butir sebesar Rp110.000,00 (seratus sepuluh ribu rupiah);
Bahwa dari keterangan Terdakwa, Terdakwa mendapatkan pil dobel L dari sdr. Ayub (DPO);
Bahwa cara Terdakwa mendapat pil tersebut, dari keterangan Terdakwa dapatkan pil Dobel L tersebut dengan cara membeli ke sdr. Ayub (DPO) dengan cara mentransfer uang pembelian dan melalui pembayaran ke aplikasi Dana milik sdr. Ayub (DPO);
Bahwa dari keterangan Terdakwa, untuk pembelian pil dobel L sebanyak 1 (satu) botol berisi 1000 butir pil dobel L dengan harga Rp1.100.000,00 (satu juta seratus ribu rupiah);
Bahwa Terdakwa membeli pil dobel L kepada sdr. Ayub (DPO), menurut Terdakwa sudah 3 (tiga) kali ini, yaitu :
Pertama, pada hari Jumat, tanggal 22 Desember 2023, sebanyak 1 (satu) botol berisi 1000 butir pil dobel L dengan harga Rp1.100.000,00 (satu juta seratus ribu rupiah) ditransfer oleh Terdakwa melalui norek yang diberikan sdr. Ayub (DPO), dan diambil secara ranjau di utara pom Dlanggu, dan sudah habis terjual;
Kedua, pada bulan Februari 2024, sebanyak 2 (dua) botol yang berisi masing masing 1000 (seribu) pil doubel L dengan harga Rp2.200.000,00 (dua juta dua ratus ribu rupiah) untuk 2 (dua) botol ditransfer melalui aplikasi dana yang diberikan sdr. Ayub (DPO) di Alfamart Desa Pugeran kemudian untuk pil doubel L diranjau di lapangan sepak bola Pacing, Kec. Bangsal, Kab. Mojokerto dan pil doubel yang dibeli Terdakwa sudah terjual 1 (satu) botol pil doubel L, dan untuk 1 botol yang lain telah terjual dan tersisa 35 (tiga puluh lima) buah plastik klip @ masing masing plastik klip berisi 10 (sepuluh) butir pil Dobel L yang telah dikemas sendiri oleh Terdakwa;
Ketiga, pada hari Sabtu, tanggal 9 Maret 2024, sebanyak 1 (satu) botol yang berisi 1000 (seribu) pil doubel L dengan harga Rp 1.100.000,00 (satu juta seratus ribu rupiah) ditransfer Terdakwa melalui aplikasi dana yang diberikan sdr. Ayub di Alfamart Desa Pugeran, kemudian untuk pil doubel L diranjau di lapangan sepak bola Pacing, Kec. Bangsal, Kab Mojokerto dan pil doubel yang dibeli Terdakwa belum terjual;
Bahwa dari keterangan Terdakwa membeli pil dobel L hanya kepada sdr. AYUB (DPO) saja;
Bahwa awal mula hingga Terdakwa ditangkap, awalnya saksi mendapatkan informasi bahwa sering adanya peredaran narkoba jenis pil dobel L di Dsn./Ds. Kalikatir, Kec. Gondang, Kab. Mojokerto, kemudian saksi bersama-sama rekan Opsnal salah satunya bernama Aipda Sudarmawan melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi bahwa ada seseorang yang bernama panggilan Gondol yang beralamatkan Dsn./Ds. Kalikatir, Kec. Gondang, Kab Mojokerto (Terdakwa) menyimpan dan mengedarkan pil dobel L. Kemudian kami melaksanakan penyelidikan dan pada hari Selasa, tanggal 26 Maret 2024, sekitar pukul 22.30 WIB, di sebuah rumah yang terletak di Dsn./Ds. Kalikatir, Kec. Gondang, Kab Mojokerto. Saksi bersama dengan rekan saksi mengamankan seseorang yang mengaku bernama Arif Gunawan Alias Gondol Bin Supadio (Terdakwa). Kemudian saksi menunjukkan surat tugas kepada Terdakwa, dan kemudian melakukan penggeledahan kepada Terdakwa kedapatan barang bukti yang berupa : 35 (tiga puluh lima) plastik klip @masing masing plastik klip berisi 10 (sepuluh) butir pil Dobel L, 1 (satu) buah botol plastik warna putih, 1 (satu) buah botol plastik warna putih berisi 1000 (Seribu) butir pil dobel L kemasan plastik transparan, 1 (satu) bendel plastik klip merk C-TIK ukuran 4x6, 1 (satu) buah plastik bubblewrap, 1 (satu) buah tas ransel merk NIKE warna Abu-abu, dan 1 (satu) unit Handphone merk OPPO warna merah dengan CP : 0856-0411-7302, dan Terdakwa mengakui bahwa kesemua barang bukti tersebut adalah miliknya. Kemudian Terdakwa beserta barang bukti di bawa ke Polres Mojokerto, untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut;
Bahwa pekerjaan Terdakwa, tidak ada hubungannya dengan apoteker atau semacamnya;
Bahwa barang bukti berupa HP, Terdakwa gunakan sebagai alat komunikasi dalam jual beli pil dobel L;
Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak berwenang terkait pil dobel L tersebut;
Bahwa saksi diperlihatkan barang bukti di persidangan, dan benar semua barang bukti tersebut adalah yang ditemukan saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat keterangan saksi tersebut benar;
2. Sudarmawan, dibawah sumpah menerangkan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa saksi dihadirkan di persidangan, terkait peredaran pil dobel L, yang dilakukan oleh Terdakwa;
Bahwa saksi melakukan penangkapan terhadap Terdakwa, pada hari Selasa, tanggal 26 Maret 2024, sekitar pukul 22.30 WIB, di sebuah rumah yang terletak di Dsn./Ds. Kalikatir, Kec. Gondang, Kab Mojokerto;
Bahwa yang melakukan penangkapan terhadap Terdakwa, saksi bersama rekan Opsnal Sat Resnarkoba Polres Mojokerto salah satunya Bripda Rio Darmawan;
Bahwa pada saat Terdakwa ditangkap, pada saat itu Terdakwa sedang istirahat di ruang tamu, di dalam rumahnya sendirian;
Bahwa barang bukti yang ditemukan pada saat Terdakwa digeledah, yaitu :
35 (tiga puluh lima) buah plastik klip @ masing-masing plastik klip berisi 10 (sepuluh) butir pil dobel L;
1 (satu) buah botol plastik warna putih;
1 (satu) buah botol plastik warna putih berisi 1000 (seribu) butir pil dobel L kemasan plastik transparan;
1 (satu) bendel plastik klip merk C-TIK ukuran 4x6; 1 (satu) buah plastik bubblewrap;
1 (satu) buah tas ransel mer NIKE warna abu-abu;
1 (satu) unit hand phone merk OPPO warna merah, nomor Cp 0856-0411-7302;
Bahwa pada saat Terdakwa ditangkap, barang bukti tersebut ditemukan : untuk barang bukti berupa 35 (tiga puluh lima) plastik klip @masing masing plastik klip berisi 10 (sepuluh) butir pil dobel L dimasukan Terdakwa kedalam 1 (satu) buah botol plastik warna putih, 1 (satu) buah botol plastik warna putih berisi 980 (sembilan ratus delapan puluh) butir pil dobel L kemasan plastik transparan, 1 (satu) bendel plastik klip merk C-TIK ukuran 4x6, 1 (satu) buah plastik bubblewrap dimasukkan Terdakwa kedalam 1 (satu) buah tas rangsel merk NIKE warna Abu abu yang ditaruh Terdakwa didalam kamar diatas tempat tidur dan 1 (satu) unit Handphone merk OPPO warna merah dengan CP 0856-0411-7302 disimpan Terdakwa di saku depan sebelah kiri celana yang dipakai Terdakwa pada waktu itu;
Bahwa barang bukti tersebut, diakui milik Terdakwa;
Bahwa barang bukti berupa pil dobel L, menurut Terdakwa akan dijual kepada yang membutuhkan dan akan diberikan kepada temannya serta akan dikonsumsi sendiri oleh Terdakwa;
Bahwa Terdakwa menjual pil dobel L tersebut, dari keterangan Terdakwa, pil dobel L dijual dengan cara mengecer biasanya 1 tik yang berisi 10 (sepuluh) butir kadang Rp30.000,00 (tiga puluh ribu rupiah) dan kadang Rp25.000,00 (dua puluh lima ribu rupiah), sedangkan untuk 1 box yang berisi 100 (seratus) butir Terdakwa jual seharga Rp210.000,00 (dua ratus sepuluh ribu rupiah) dan setengah box yang berisi 50 (lima puluh) butir sebesar Rp110.000,00 (seratus sepuluh ribu rupiah);
Bahwa dari keterangan Terdakwa, Terdakwa mendapatkan pil dobel L dari sdr. Ayub (DPO);
Bahwa cara Terdakwa mendapat pil tersebut, dari keterangan Terdakwa dapatkan pil Dobel L tersebut dengan cara membeli ke sdr. Ayub (DPO) dengan cara mentransfer uang pembelian dan melalui pembayaran ke aplikasi Dana milik sdr. Ayub (DPO);
Bahwa dari keterangan Terdakwa, untuk pembelian pil dobel L sebanyak 1 (satu) botol berisi 1000 butir pil dobel L dengan harga Rp1.100.000,00 (satu juta seratus ribu rupiah);
Bahwa Terdakwa membeli pil dobel L kepada sdr. Ayub (DPO), menurut Terdakwa sudah 3 (tiga) kali ini, yaitu :
Pertama, pada hari Jumat, tanggal 22 Desember 2023, sebanyak 1 (satu) botol berisi 1000 butir pil dobel L dengan harga Rp1.100.000,00 (satu juta seratus ribu rupiah) ditransfer oleh Terdakwa melalui norek yang diberikan sdr. Ayub (DPO), dan diambil secara ranjau di utara pom Dlanggu, dan sudah habis terjual;
Kedua, pada bulan Februari 2024, sebanyak 2 (dua) botol yang berisi masing masing 1000 (seribu) pil doubel L dengan harga Rp2.200.000,00 (dua juta dua ratus ribu rupiah) untuk 2 (dua) botol ditransfer melalui aplikasi dana yang diberikan sdr. Ayub (DPO) di Alfamart Desa Pugeran kemudian untuk pil doubel L diranjau di lapangan sepak bola Pacing, Kec. Bangsal, Kab. Mojokerto dan pil doubel yang dibeli Terdakwa sudah terjual 1 (satu) botol pil doubel L, dan untuk 1 botol yang lain telah terjual dan tersisa 35 (tiga puluh lima) buah plastik klip @ masing masing plastik klip berisi 10 (sepuluh) butir pil Dobel L yang telah dikemas sendiri oleh Terdakwa;
Ketiga, pada hari Sabtu, tanggal 9 Maret 2024, sebanyak 1 (satu) botol yang berisi 1000 (seribu) pil doubel L dengan harga Rp 1.100.000,00 (satu juta seratus ribu rupiah) ditransfer Terdakwa melalui aplikasi dana yang diberikan sdr. Ayub di Alfamart Desa Pugeran, kemudian untuk pil doubel L diranjau di lapangan sepak bola Pacing, Kec. Bangsal, Kab Mojokerto dan pil doubel yang dibeli Terdakwa belum terjual;
Bahwa dari keterangan Terdakwa membeli pil dobel L hanya kepada sdr. AYUB (DPO) saja;
Bahwa awal mula hingga Terdakwa ditangkap, awalnya saksi mendapatkan informasi bahwa sering adanya peredaran narkoba jenis pil dobel L di Dsn./Ds. Kalikatir, Kec. Gondang, Kab. Mojokerto, kemudian saksi bersama-sama rekan Opsnal salah satunya bernama Bripda Rio Darmawan melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi bahwa ada seseorang yang bernama panggilan Gondol yang beralamatkan Dsn./Ds. Kalikatir, Kec. Gondang, Kab Mojokerto (Terdakwa) menyimpan dan mengedarkan pil dobel L. Kemudian kami melaksanakan penyelidikan dan pada hari Selasa, tanggal 26 Maret 2024, sekitar pukul 22.30 WIB, di sebuah rumah yang terletak di Dsn./Ds. Kalikatir, Kec. Gondang, Kab Mojokerto. Saksi bersama dengan rekan saksi mengamankan seseorang yang mengaku bernama Arif Gunawan Alias Gondol Bin Supadio (Terdakwa). Kemudian saksi menunjukkan surat tugas kepada Terdakwa, dan kemudian melakukan penggeledahan kepada Terdakwa kedapatan barang bukti yang berupa : 35 (tiga puluh lima) plastik klip @masing masing plastik klip berisi 10 (sepuluh) butir pil Dobel L, 1 (satu) buah botol plastik warna putih, 1 (satu) buah botol plastik warna putih berisi 1000 (Seribu) butir pil dobel L kemasan plastik transparan, 1 (satu) bendel plastik klip merk C-TIK ukuran 4x6, 1 (satu) buah plastik bubblewrap, 1 (satu) buah tas ransel merk NIKE warna Abu-abu, dan 1 (satu) unit Handphone merk OPPO warna merah dengan CP : 0856-0411-7302, dan Terdakwa mengakui bahwa kesemua barang bukti tersebut adalah miliknya. Kemudian Terdakwa beserta barang bukti di bawa ke Polres Mojokerto, untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut;
Bahwa pekerjaan Terdakwa, tidak ada hubungannya dengan apoteker atau semacamnya;
Bahwa barang bukti berupa HP, Terdakwa gunakan sebagai alat komunikasi dalam jual beli pil dobel L;
Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak berwenang terkait pil dobel L tersebut;
Bahwa saksi diperlihatkan barang bukti di persidangan, dan benar semua barang bukti tersebut adalah yang ditemukan saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat keterangan saksi tersebut benar;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan bukti surat sebagai berikut :
Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik, Nomor Lab. : 02551/NOF/2024, tanggal 4 April 2024, yang dibuat dan ditandatangani oleh : Defa Jaumil, S.I.K., Titin Ernawati, S.Farm, Apt., dan Rendy Dwi Marta Cahya, S.T., masing-masing selaku pemeriksa, pada Bidang Laboratorium Forensik, Kepolisian Daerah Jawa Timur;
Kesimpulan :
Barang bukti Nomor : 09146/2024/NOF berupa : 350 (tiga ratus lima puluh) butir tablet warna putih logo “LL” dengan berat netto ± 60,375 gram;
Barang bukti Nomor : 09147/2024/NOF berupa : 1000 (seribu) butir tablet warna putih logo “LL” dengan berat netto ± 170,500 gram
Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik, barang bukti tersebut di atas, seperti tersebut dalam (I) Adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCI mempunyai efek sebagai anti Parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras;
Menimbang, bahwa di persidangan telah pula didengar keterangan Terdakwa yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa ditangkap Polisi dari Satresnarkoba Polres Mojokerto, karena pil dobel L;
Bahwa Terdakwa ditangkap Polisi pada hari Selasa, tanggal 26 Maret 2024, sekitar pukul 22.30 WIB, di sebuah rumah yang terletak di Dsn./Ds. Kalikatir, Kec. Gondang, Kab. Mojokerto;
Bahwa pada saat Terdakwa ditangkap, Terdakwa sedang istirahat, dan Terdakwa ditangkap di ruang tamu dalam rumah tersebut;
Bahwa barang bukti yang ditemukan, Terdakwa kedapatan barang bukti berupa 35 (tiga puluh lima) plastik klip @ plastik klip berisi 10 (sepuluh) butir pil dobel L, 1 (satu) buah botol plastik warna putih, 1 (satu) buah botol plastik warna putih berisi 1000 (seribu) butir pil dobel L kemasan plastik transparan, 1 (satu) bendel plastik klip, 1 (satu) buah plastik bubblewrap, 1 (satu) buah tas ransel warna abu-abu, dan 1 (satu) unit handphone merk OPPO warna merah dengan CP : 0856-0411-7302;
Bahwa barang bukti tersebut saat ditemukan, untuk barang bukti berupa 35 (tiga puluh lima) plastik klip @masing-masing plastik klip berisi 10 (sepuluh) butir pil dobel L saya masukkan kedalam 1 (satu) buah botol plastik warna putih, 1 (satu) buah botol plastik warna putih berisi 1000 (seribu) butir pil dobel L kemasan plastik transparan, 1 (satu) bendel plastik klip, 1 (satu) buah plastik bubblewrap Terdakwa masukkan kedalam 1 (satu) buah tas ransel warna abu-abu yang Terdakwa taruh didalam kamar diatas tempat tidur sedangkan 1 (satu) unit handphone merk OPPO warna merah dengan CP : 0856-0411-7302 Terdakwa simpan di saku depan sebelah kiri celana yang Terdakwa pakai pada waktu itu;
Bahwa barang bukti tersebut milik Terdakwa, dan dalam penguasaan Terdakwa pada saat Terdakwa ditangkap;
Bahwa pil dobel L tersebut, untuk Terdakwa konsumsi sendiri dan untuk Terdakwa jual lagi;
Bahwa Terdakwa dapatkan pil dobel L tersebut, dari Ayub (DPO) dengan cara membeli;
Bahwa Terdakwa membeli pil dobel L kepada Ayub (DPO), sudah 3 (tiga) kali yaitu sebagai berikut :
Pertama, Terdakwa membeli pada hari Jumat, tanggal 22 Desember 2023, sebanyak 1 (satu) botol yang berisi 1000 (seribu) pil dobel L dengan harga Rp1.100.000,00 (satu juta seratus ribu rupiah) Terdakwa transfer melalui norek yang diberikan Ayub (DPO) dan untuk nomer rekening Terdakwa lupa sudah terhapus di HP Terdakwa kemudian untuk pil dobel L diranjau di utara pom Dlanggu dan pil dobel L yang Terdakwa beli sudah habis terjual;
Kedua, Terdakwa membeli pada hari lupa tanggal lupa Februari 2024 sebanyak 2 (dua) botol yang berisi @ 1000 (seribu) pil dobel L dengan harga Rp2.200.000,00 (dua juta dua ratus ribu rupiah) untuk 2 (dua) botol Terdakwa transfer melalui aplikasi dana yang diberikan Ayub (DPO) di Alfamart Desa Pugeran kemudian untuk pil dobel L diranjau di lapangan sepak bola Pacing Kec. Bangsal, Kab. Mojokerto dan pil dobel yang Terdakwa beli sudah terjual 1 (satu) botol pil dobel L dan untuk 1 botol yang lain telah terjual dan tersisa 35 (tiga puluh lima) buah plastik klip @ plastik klip berisi 10 (sepuluh) butir pil dobel L yang telah Terdakwa kemas sendiri;
Ketiga, Terdakwa membeli pada hari Sabtu, lupa tanggal 9 Maret 2024 sebanyak 1 (satu) botol yang berisi 1000 (seribu) pil dobel L dengan harga Rp1.100.000,00 (satu juta seratus ribu rupiah) Terdakwa transfer melalui aplikasi dana yang diberikan Ayub (DPO) di Alfamart Desa Pugeran, kemudian untuk pil dobel L diranjau di lapangan sepak bola Pacing, Kec. Bangsal, Kab. Mojokerto dan pil dobel L yang Terdakwa beli belum terjual;
Bahwa untuk pembelian pil dobel L yang pertama, Terdakwa jual kepada :
Wahab sebanyak 2 (dua) bok yang berisi @100 (seratus) pil dobel L dengan harga Rp210.000,00 (dua ratus sepuluh ribu rupiah) untuk 1 (satu) box nya dengan total Rp420.000,00 (empat ratus dua puluh ribu rupiah) uang Terdakwa terima langsung dari sdr. Wahab;
Rega dan Heru patungan membeli 5 (lima) kali sebanyak 5 tik dengan harga Rp110.000,00 (seratus sepuluh ribu rupiah) dengan total Rp550.000,00 (lima ratus lima puluh ribu rupiah) Terdakwa terima langsung dari Rega dan Heru;
Hafid membeli sebanyak 1 (satu) tik sebanyak 4 (empat) kali dengan harga Rp30.000,00 (tiga puluh ribu) untuk 1 (satu) tiknya dengan total Rp120.000,00 (seratus dua puluh ribu rupiah) Terdakwa terima langsung dari Hafid, dan sisa pil dobel L 510 (lima ratus sepuluh) butir pil dobel L telah habis Terdakwa konsumsi mulai bulan Desember 2023 sampai bulan Februari 2024. Terdakwa tidak mendapatkan untung dan Terdakwa minus Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah);
Bahwa untuk pembelian pil dobel L yang kedua, Terdakwa jual kepada :
Wahab, Heru, Rega dan 1 (satu) orang teman Hafid yang tidak Terdakwa kenal, 1 (satu) orang teman Rega yang tidak Terdakwa kenal dan 3 (tiga) teman Heru, dengan total yang dibeli sebanyak 1300 (seribu tiga ratus) butir sampai tanggal 9 Maret 2024, dan sisa 700 (tujuh ratus) butir dibeli teman Heru dan teman Rega dengan total 350 (tiga ratus lima puluh) butir Terdakwa jual per tiknya Rp25.000,00 (dua puluh lima ribu rupiah) sisa 350 (tiga ratus lima puluh) butir yang sudah Terdakwa masukkan ke dalam plastik klip setiap klipnya berisi 10 (sepuluh) butir pil dobel L, dan waktu dilakukan penangkapan sisa pil yang belum terjual tersebut ikut diamankan pada waktu Terdakwa dilakukan penangkapan dan penggeledahan belum mendapatkan keuntungan dikarenakan belum laku semua;
Bahwa untuk pembelian pil dobel L yang ketiga, belum ada yang terjual, masih utuh di dalam botol plastik, pil L dobel dari pembelian ketiga ikut diamankan ketika Terdakwa ditangkap oleh petugas polisi;
Bahwa awal mula hingga Terdakwa ditangkap, awalnya pada hari Selasa, tanggal 26 Maret 2024, sekitar pukul 22.30 WIB, sewaktu Terdakwa berada di sebuah rumah yang terletak di Dsn./Ds. Kalikatir, Kec. Gondang, Kab. Mojokerto, Terdakwa didatangi oleh petugas yang mengetuk pintu rumah Terdakwa, dan Terdakwa membuka pintu lalu Terdakwa dilakukan penangkapan dan penggeledahan didalam rumah Terdakwa, dan didapati barang bukti 35 (tiga puluh lima) plastik klip @masing masing plastik klip berisi 10 (sepuluh) butir pil dobel L, 1 (satu) buah botol plastik warna putih, 1 (satu) buah botol plastik warna putih berisi 1000 (seribu) butir pil dobel L kemasan plastik transparan, 1 (satu) bendel plastik klip, 1 (satu) buah plastik bubblewrap, 1 (satu) buah tas ransel warna abu-abu, dan 1 (satu) unit handphone merk OPPO warna merah dengan CP: 0856-0411-7302 Kemudian Terdakwa bersama barang bukti tersebut dibawah ke polres Mojokerto untuk dilakukan pemeriksaan dan penyidikan;
Bahwa Terdakwa kenal Ayub (DPO), karena Ayub (DPO) teman sekolah Terdakwa di SMK Brawijaya yang terletak di Benteng Pancasila Kota Mojokerto;
Bahwa Terdakwa menjual pil dobel L, sejak bulan Desember 2023;
Bahwa Terdakwa jual pil dobel L tersebut, Terdakwa menjual biasanya 1 tik yang berisi 10 (sepuluh) butir kadang Rp30.000,00 dan kadang Rp25.000,00, sedangkan untuk 1 bok yang berisi 100 butir Terdakwa jual Rp210.000,00 (dua ratus sepuluh ribu rupiah) dan setengah bok yang berisi 50 (lima puluh butir) sebesar Rp110.000,00 (seratus sepuluh ribu rupiah);
Bahwa Terdakwa biasanya bertransaksi menjual pil dobel L tersebut, kadang di rumah Terdakwa, kadang Terdakwa COD dengan pembelinya;
Bahwa pada saat Terdakwa jual pil dobel L pembayaran langsung tunai dari pembeli;
Bahwa keuntungan yang Terdakwa dapat dengan jual pil dobel L, dari 100 (seratus) butir pil dobel L Terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah), dan Terdakwa gunakan untuk kebutuhan sehari-hari;
Bahwa Terdakwa juga mengonsumsi pil dobel L;
Bahwa Terdakwa terakhir mengonsumsi pil dobel L, pada hari Selasa, tanggal 26 Maret 2024, sekitar pukul 21.30 WIB di rumah Terdakwa;
Bahwa alasan Terdakwa mengonsumsi pil dobel L, untuk doping, biar semangat kerja dan tidak mudah lelah saat bekerja;
Bahwa alasan Terdakwa menjual pil dobel L, untuk menambah pemasukan kebutuhan sehari-hari keluarga Terdakwa;
Bahwa Terdakwa bekerja di pabrik rotan PT. Bonfas di Kutorejo;
Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak berwenang terkait pil dobel L tersebut;
Bahwa Terdakwa diperlihatkan barang bukti di persidangan, dan Terdakwa mengenali serta membenarkan barang bukti tersebut;
Bahwa Terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya;
Bahwa Terdakwa sangat menyesal atas perbuatan yang Terdakwa lakukan, dan Terdakwa berjanji tidak akan mengulangi lagi;
Menimbang, bahwa Penasihat Hukum Terdakwa menyatakan tidak mengajukan saksi yang meringankan (a de charge);
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut :
35 (tiga puluh lima) buah plastik klip @ masing-masing plastik klip berisi 10 (sepuluh) butir pil Double L;
1 (satu) buah botol plastik warna putih;
1 (satu) buah botol plastik warna putih berisi 1000 (seribu) butir pil Double L;
2 (dua) bendel plastik klip;
1 (satu) buah plastik bubblewrap;
1 (satu) buah tas rangsel warna abu-abu;
1 (satu) unit hand phone merk OPPO warna merah, nomor Cp 0856-0411-7302;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi yang saling bersesuaian, keterangan Terdakwa, bukti surat, dan dihubungkan dengan barang bukti yang diajukan dipersidangan diperoleh fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa Arif Gunawan Alias Gondol Bin Supadio membeli pil dobel L kepada Ayub (DPO), sudah 3 (tiga) kali ini, yaitu :
Pertama, pada hari Jumat, tanggal 22 Desember 2023, sebanyak 1 (satu) botol berisi 1000 butir pil dobel L, dengan harga Rp1.100.000,00 (satu juta seratus ribu rupiah), dan uang pembayarannya ditransfer oleh Terdakwa melalui norek yang diberikan Ayub, dan diambil secara ranjau di utara Pom Dlanggu, dan sudah habis terjual;
Kedua, pada bulan Februari 2024, sebanyak 2 (dua) botol, yang berisi masing-masing 1000 (seribu) pil doubel L, dengan harga Rp2.200.000,00 (dua juta dua ratus ribu rupiah) untuk 2 (dua) botol, dan uang pembayaran ditransfer melalui aplikasi dana, yang diberikan Ayub di Alfamart Desa Pugeran, kemudian untuk pil doubel L diranjau di lapangan sepak bola Pacing, Kec. Bangsal, Kab. Mojokerto, dan pil doubel yang dibeli Terdakwa sudah terjual 1 (satu) botol pil doubel L, dan untuk 1 botol yang lain telah terjual, dan tersisa 35 (tiga puluh lima) buah plastik klip @ masing masing plastik klip berisi 10 (sepuluh) butir pil Dobel L yang telah dikemas sendiri oleh Terdakwa;
Ketiga, pada hari Sabtu, tanggal 9 Maret 2024, sebanyak 1 (satu) botol yang berisi 1000 (seribu) pil doubel L dengan harga Rp1.100.000,00 (satu juta seratus ribu rupiah), dan uang pembayaran ditransfer Terdakwa melalui aplikasi dana yang diberikan Ayub di Alfamart Desa Pugeran, kemudian untuk pil doubel L diranjau di lapangan sepak bola Pacing, Kec. Bangsal, Kab Mojokerto, dan pil doubel yang dibeli Terdakwa belum terjual;
Bahwa Terdakwa menjual pil dobel L tersebut, dengan cara mengecer biasanya 1 tik yang berisi 10 (sepuluh) butir kadang Rp30.000,00 (tiga puluh ribu rupiah) dan kadang Rp25.000,00 (dua puluh lima ribu rupiah), sedangkan untuk 1 box yang berisi 100 (seratus) butir Terdakwa jual seharga Rp210.000,00 (dua ratus sepuluh ribu rupiah), dan setengah box yang berisi 50 (lima puluh) butir sebesar Rp110.000,00 (seratus sepuluh ribu rupiah);
Bahwa Terdakwa ditangkap pihak Kepolisian, pada hari Selasa, tanggal 26 Maret 2024, sekitar pukul 22.30 WIB, di sebuah rumah yang terletak di Dsn./Ds. Kalikatir, Kec. Gondang, Kab Mojokerto, dan setelah dilakukan Penggeledahan terhadap Terdakwa, dan tempat tinggal Terdakwa, disita barang bukti dari Terdakwa berupa :
35 (tiga puluh lima) buah plastik klip @ masing-masing plastik klip berisi 10 (sepuluh) butir pil Double L;
1 (satu) buah botol plastik warna putih;
1 (satu) buah botol plastik warna putih berisi 1000 (seribu) butir pil Double L;
2 (dua) bendel plastik klip;
1 (satu) buah plastik bubblewrap;
1 (satu) buah tas rangsel warna abu-abu;
1 (satu) unit hand phone merk OPPO warna merah, nomor Cp 0856-0411-7302;
Kemudian Terdakwa dan barang bukti diamankan pihak Kepolisian, guna dilakukan proses hukum, sesuai aturan hukum yang berlaku;
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik, Nomor Lab. : 02551/NOF/2024, tanggal 4 April 2024, yang dibuat dan ditandatangani oleh : Defa Jaumil, S.I.K., Titin Ernawati, S.Farm, Apt., dan Rendy Dwi Marta Cahya, S.T., masing-masing selaku pemeriksa, pada Bidang Laboratorium Forensik, Kepolisian Daerah Jawa Timur;
Kesimpulan :
Barang bukti Nomor : 09146/2024/NOF berupa : 350 (tiga ratus lima puluh) butir tablet warna putih logo “LL” dengan berat netto ± 60,375 gram;
Barang bukti Nomor : 09147/2024/NOF berupa : 1000 (seribu) butir tablet warna putih logo “LL” dengan berat netto ± 170,500 gram
Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik, barang bukti tersebut di atas, seperti tersebut dalam (I) Adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCI mempunyai efek sebagai anti Parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras;
Bahwa Terdakwa dalam mengedarkan pil Double L tersebut, tidak mempunyai izin dari yang berwenang, dan tidak memenuhi perizinan berusaha dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya berdasarkan norma, standar, prosedur, dan kriteria sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk alternatif, sehingga Majelis Hakim dengan memperhatikan fakta-fakta hukum tersebut diatas memilih langsung dakwaan Alternatif Kesatu Penuntut Umum, sebagaimana diatur dalam Pasal 435 Jo. Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang R.I Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Setiap Orang;
Memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3);
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim akan mempertimbangkan sebagai berikut :
Ad.1. Setiap orang
Menimbang, bahwa pengertian setiap orang adalah orang perseorangan dan/atau badan, baik yang berbentuk badan hukum maupun tidak berbadan hukum;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini yang diajukan di depan persidangan oleh Penuntut Umum adalah Terdakwa Arif Gunawan Alias Gondol Bin Supadio, dan setelah melalui pemeriksaan di persidangan, ternyata identitas Terdakwa sesuai dengan dakwaan Penuntut Umum, maka dengan demikian subyek perbuatan pidana yang didakwakan dalam surat dakwaan Penuntut Umum adalah benar Terdakwa dan bukan orang lain dengan tidak terdapat adanya error in persona;
Menimbang, bahwa selama pemeriksaan persidangan tersebut, Terdakwa mampu mengikuti semua jalannya persidangan, hal ini ditunjukkan dengan adanya kemampuan dari Terdakwa dalam menjawab seluruh pertanyaan-pertanyaan yang diajukan kepadanya dan tanggapan-tanggapan dari Terdakwa terhadap keterangan yang diberikan oleh para saksi oleh karena itu secara formil unsur “setiap orang” menurut Majelis akan terpenuhi setelah pembuktian terhadap unsur materiilnya oleh karena itu Majelis berpendapat unsur kesatu telah terpenuhi secara sah dan meyakinkan menurut hukum;
Ad.2. Memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3);
Menimbang, bahwa unsur kedua ini berbentuk alternatif, maka apabila salah satu terpenuhi maka unsur kedua telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan memproduksi, menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah menghasilkan atau mengeluarkan hasil;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan mengedarkan berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah membawa atau menyampaikan surat dan sebagainya dari orang yang satu kepada yang lain;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan sedian farmasi dalam Pasal 1 ayat (12) Undang-Undang R.I Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan, sediaan farmasi adalah obat, bahan obat, obat bahan alam, termasuk bahan obat bahan alam, kosmetik, suplemen kesehatan, dan obat kuasi;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan alat kesehatan dalam Pasal 1 ayat (13) Undang-Undang R.I Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan, AIat Kesehatan adalah instrumen, aparatus, mesin, peralatan, implan, reagen dan ka-librator in vitro, perangkat lunak, serta material atau sejenisnya yang digunakan pada manusia untuk tujuan medis dan tidak mencapai kerja utama melalui proses farmakologi, imunologi, atau metabolism;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 138 ayat (4) Undang-Undang R.I Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan menyatakan Pengadaan, produksi, penyimpanan, promosi, peredaran, dan pelayanan Sediaan Farmasi dan Alat Kesehatan harus memenuhi standar dan persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 143 ayat (1) Undang-Undang R.I Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan menyatakan setiap orang yang memproduksi dan/atau mengedarkan Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan PKRT harus memenuhi perizinan berusaha dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya berdasarkan norma, standar, prosedur, dan kriteria sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan bahwa Terdakwa Arif Gunawan Alias Gondol Bin Supadio membeli pil dobel L kepada Ayub (DPO), sudah 3 (tiga) kali ini, yaitu :
Pertama, pada hari Jumat, tanggal 22 Desember 2023, sebanyak 1 (satu) botol berisi 1000 butir pil dobel L, dengan harga Rp1.100.000,00 (satu juta seratus ribu rupiah), dan uang pembayarannya ditransfer oleh Terdakwa melalui norek yang diberikan Ayub, dan diambil secara ranjau di utara Pom Dlanggu, dan sudah habis terjual;
Kedua, pada bulan Februari 2024, sebanyak 2 (dua) botol, yang berisi masing-masing 1000 (seribu) pil doubel L, dengan harga Rp2.200.000,00 (dua juta dua ratus ribu rupiah) untuk 2 (dua) botol, dan uang pembayaran ditransfer melalui aplikasi dana, yang diberikan Ayub di Alfamart Desa Pugeran, kemudian untuk pil doubel L diranjau di lapangan sepak bola Pacing, Kec. Bangsal, Kab. Mojokerto, dan pil doubel yang dibeli Terdakwa sudah terjual 1 (satu) botol pil doubel L, dan untuk 1 botol yang lain telah terjual, dan tersisa 35 (tiga puluh lima) buah plastik klip @ masing masing plastik klip berisi 10 (sepuluh) butir pil Dobel L yang telah dikemas sendiri oleh Terdakwa;
Ketiga, pada hari Sabtu, tanggal 9 Maret 2024, sebanyak 1 (satu) botol yang berisi 1000 (seribu) pil doubel L dengan harga Rp1.100.000,00 (satu juta seratus ribu rupiah), dan uang pembayaran ditransfer Terdakwa melalui aplikasi dana yang diberikan Ayub di Alfamart Desa Pugeran, kemudian untuk pil doubel L diranjau di lapangan sepak bola Pacing, Kec. Bangsal, Kab Mojokerto, dan pil doubel yang dibeli Terdakwa belum terjual;
Bahwa Terdakwa menjual pil dobel L tersebut, dengan cara mengecer biasanya 1 tik yang berisi 10 (sepuluh) butir kadang Rp30.000,00 (tiga puluh ribu rupiah) dan kadang Rp25.000,00 (dua puluh lima ribu rupiah), sedangkan untuk 1 box yang berisi 100 (seratus) butir Terdakwa jual seharga Rp210.000,00 (dua ratus sepuluh ribu rupiah), dan setengah box yang berisi 50 (lima puluh) butir sebesar Rp110.000,00 (seratus sepuluh ribu rupiah);
Bahwa Terdakwa ditangkap pihak Kepolisian, pada hari Selasa, tanggal 26 Maret 2024, sekitar pukul 22.30 WIB, di sebuah rumah yang terletak di Dsn./Ds. Kalikatir, Kec. Gondang, Kab Mojokerto, dan setelah dilakukan Penggeledahan terhadap Terdakwa, dan tempat tinggal Terdakwa, disita barang bukti dari Terdakwa berupa :
35 (tiga puluh lima) buah plastik klip @ masing-masing plastik klip berisi 10 (sepuluh) butir pil Double L;
1 (satu) buah botol plastik warna putih;
1 (satu) buah botol plastik warna putih berisi 1000 (seribu) butir pil Double L;
2 (dua) bendel plastik klip;
1 (satu) buah plastik bubblewrap;
1 (satu) buah tas rangsel warna abu-abu;
1 (satu) unit hand phone merk OPPO warna merah, nomor Cp 0856-0411-7302;
Kemudian Terdakwa dan barang bukti diamankan pihak Kepolisian, guna dilakukan proses hukum, sesuai aturan hukum yang berlaku;
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik, Nomor Lab. : 02551/NOF/2024, tanggal 4 April 2024, yang dibuat dan ditandatangani oleh : Defa Jaumil, S.I.K., Titin Ernawati, S.Farm, Apt., dan Rendy Dwi Marta Cahya, S.T., masing-masing selaku pemeriksa, pada Bidang Laboratorium Forensik, Kepolisian Daerah Jawa Timur;
Kesimpulan :
Barang bukti Nomor : 09146/2024/NOF berupa : 350 (tiga ratus lima puluh) butir tablet warna putih logo “LL” dengan berat netto ± 60,375 gram;
Barang bukti Nomor : 09147/2024/NOF berupa : 1000 (seribu) butir tablet warna putih logo “LL” dengan berat netto ± 170,500 gram;
Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik, barang bukti tersebut di atas, seperti tersebut dalam (I) Adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCI mempunyai efek sebagai anti Parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Terdakwa, bahwa untuk pembelian pil dobel L yang pertama, Terdakwa jual kepada :
Wahab sebanyak 2 (dua) bok yang berisi @100 (seratus) pil dobel L dengan harga Rp210.000,00 (dua ratus sepuluh ribu rupiah) untuk 1 (satu) box nya dengan total Rp420.000,00 (empat ratus dua puluh ribu rupiah) uang Terdakwa terima langsung dari sdr. Wahab;
Rega dan Heru patungan membeli 5 (lima) kali sebanyak 5 tik dengan harga Rp110.000,00 (seratus sepuluh ribu rupiah) dengan total Rp550.000,00 (lima ratus lima puluh ribu rupiah) Terdakwa terima langsung dari Rega dan Heru;
Hafid membeli sebanyak 1 (satu) tik sebanyak 4 (empat) kali dengan harga Rp30.000,00 (tiga puluh ribu) untuk 1 (satu) tiknya dengan total Rp120.000,00 (seratus dua puluh ribu rupiah) Terdakwa terima langsung dari Hafid, dan sisa pil dobel L 510 (lima ratus sepuluh) butir pil dobel L telah habis Terdakwa konsumsi mulai bulan Desember 2023 sampai bulan Februari 2024. Terdakwa tidak mendapatkan untung dan Terdakwa minus Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah);
Bahwa untuk pembelian pil dobel L yang kedua, Terdakwa jual kepada :
Wahab, Heru, Rega dan 1 (satu) orang teman Hafid yang tidak Terdakwa kenal, 1 (satu) orang teman Rega yang tidak Terdakwa kenal dan 3 (tiga) teman Heru, dengan total yang dibeli sebanyak 1300 (seribu tiga ratus) butir sampai tanggal 9 Maret 2024, dan sisa 700 (tujuh ratus) butir dibeli teman Heru dan teman Rega dengan total 350 (tiga ratus lima puluh) butir Terdakwa jual per tiknya Rp25.000,00 (dua puluh lima ribu rupiah) sisa 350 (tiga ratus lima puluh) butir yang sudah Terdakwa masukkan ke dalam plastik klip setiap klipnya berisi 10 (sepuluh) butir pil dobel L, dan waktu dilakukan penangkapan sisa pil yang belum terjual tersebut ikut diamankan pada waktu Terdakwa dilakukan penangkapan dan penggeledahan belum mendapatkan keuntungan dikarenakan belum laku semua;
Bahwa untuk pembelian pil dobel L yang ketiga, belum ada yang terjual, masih utuh di dalam botol plastik, pil L dobel dari pembelian ketiga ikut diamankan ketika Terdakwa ditangkap oleh petugas polisi;
Menimbang, bahwa sebagaimana uraian pertimbangan tersebut diatas, sesuai dengan Undang-Undang R.I Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan, yang dimaksud Sediaan Farmasi adalah obat, bahan obat, obat bahan alam, termasuk bahan obat bahan alam, kosmetik, suplemen kesehatan, dan obat kuasi;
Menimbang, bahwa untuk dapat diedarkan sediaan farmasi yang berupa obat, bahan obat, obat bahan alam, termasuk bahan obat bahan alam, kosmetik, suplemen kesehatan, dan obat kuasi, harus memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3), dan telah memiliki ijin edar;
Menimbang, bahwa yang berwenang memberikan ijin peredaran sediaan farmasi adalah Menteri yang bertanggung jawab dibidang Kesehatan atau instansi kesehatan yang memperoleh pendelegasian (Badan POM RI);
Menimbang, bahwa dengan mendasarkan pertimbangan tersebut diatas maka pil Double L yang didiedarkan (dijual) oleh Terdakwa tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3), dan Terdakwa juga juga bukan tenaga kesehatan di bidang farmasi, yang mempunyai kewenangan untuk itu;
Menimbang, bahwa menurut peraturan perundang-undangan, dalam mengedarkan sediaan farmasi, harus memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu, sedangkan hal tersebut tidak dimiliki oleh Terdakwa, serta Terdakwa tidak memenuhi perizinan berusaha dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya berdasarkan norma, standar, prosedur, dan kriteria sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan, selain itu pada diri Terdakwa juga tidak memiliki keahlian di bidang farmasi;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian di atas, perbuatan Terdakwa telah memenuhi unsur dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3), dengan demikian unsur kedua telah terpenuhi dan terbukti secara sah menurut hukum;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 435 Jo. Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang R.I Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam Dakwaan Alternatif Kesatu Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan adanya hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan/atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa terhadap Pembelaan dari Penasihat Hukum Terdakwa yang memohon kebijaksanaan dari Majelis Hakim untuk memberikan hukuman yang seringan-ringannya, terhadap Pembelaan tersebut akan menjadi bahan pertimbangan bagi Majelis Hakim dalam menjatuhkan putusannya, karena tujuan pemidanaan yang dijatuhkan Majelis Hakim bukanlah semata-mata upaya balas dendam, namun dititik beratkan pada pendidikan dan pengajaran untuk memperbaiki budi pekerti Terdakwa maupun warga masyarakat lainnya, pada sisi lain diharapkan setelah Terdakwa selesai menjalani pidananya dan ketika kembali ke masyarakat tidak akan lagi melakukan perbuatan sejenis maupun perbuatan pidana lainnya;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan diatas, penjatuhan pidana atas diri Terdakwa sebagaimana tercantum dalam Amar Putusan menurut Majelis Hakim adalah memenuhi rasa keadilan masyarakat maupun hukum yang berlaku;
Menimbang, bahwa sebagaimana diatur dalam Pasal 435 Jo. Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang R.I Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan, Terdakwa selain dijatuhi pidana penjara, Terdakwa juga harus dijatuhi pidana denda yang berat ringannya (straafmaat) sebagaimana dalam amar putusan ini ;
Menimbang, bahwa apabila denda tersebut tidak dibayarkan oleh Terdakwa, maka harus ditetapkan agar diganti dengan pidana kurungan, sebagaimana dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka lamanya pidana yang dijatuhkan dikurangi masa penangkapan, dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut :
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti berupa :
35 (tiga puluh lima) buah plastik klip @ masing-masing plastik klip berisi 10 (sepuluh) butir pil Double L;
1 (satu) buah botol plastik warna putih;
1 (satu) buah botol plastik warna putih berisi 1000 (seribu) butir pil Double L;
2 (dua) bendel plastik klip;
1 (satu) buah plastik bubblewrap;
1 (satu) buah tas rangsel warna abu-abu;
Barang bukti tersebut sudah tidak diperlukan lagi dalam pemeriksaan perkara ini, dan terhadap barang bukti tersebut sebagaimana fakta yang ada, dari keterangan saksi-saksi dan keterangan Terdakwa, merupakan alat bagi Terdakwa melakukan perbuatannya, dan merupakah hasil kejahatan, serta barang bukti tersebut dilarang beredar, sesuai dengan ketentuan paraturan perundang-undangan yang berlaku, maka terhadap barang bukti tersebut, menurut Majelis Hakim haruslah dimusnahkan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti berupa :
1 (satu) unit hand phone merk OPPO warna merah, nomor Cp 0856-0411-7302;
Barang bukti tersebut sudah tidak diperlukan lagi dalam pemeriksaan perkara ini, dan barang bukti tersebut adalah alat bagi Terdakwa untuk melakukan perbuatan pidananya, dan barang bukti tersebut memiliki nilai ekonomis, maka terhadap barang bukti menurut Majelis Hakim ditetapkan dirampas untuk Negara;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan :
Bahwa perbuatan Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan Tindak Pidana Kesehatan;
Bahwa perbuatan Terdakwa dapat membahayakan kesehatan orang lain;
Keadaan yang meringankan :
Terdakwa belum pernah dihukum;
Terdakwa mengakui perbuatannya, merasa menyesal atas perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatan tersebut;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana, maka Terdakwa harus pula dibebani membayar biaya perkara;
Mengingat, Pasal 435 Jo. Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang R.I Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan, dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa Arif Gunawan Alias Gondol Bin Supadio tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu”, sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menetapkan barang bukti berupa :
35 (tiga puluh lima) buah plastik klip @ masing-masing plastik klip berisi 10 (sepuluh) butir pil Double L;
1 (satu) buah botol plastik warna putih;
1 (satu) buah botol plastik warna putih berisi 1000 (seribu) butir pil Double L;
2 (dua) bendel plastik klip;
1 (satu) buah plastik bubblewrap;
1 (satu) buah tas rangsel warna abu-abu;
Dimusnahkan;
1 (satu) unit hand phone merk OPPO warna merah, nomor Cp 0856-0411-7302;
Dirampas untuk Negara;
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mojokerto, pada hari Rabu, tanggal 9 Oktober 2024, oleh : Fransiskus Wilfrirdus Mamo, S.H., M.H., sebagai Hakim Ketua, Tri Sugondo, S.H., M.H., dan Nurlely, S.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari Rabu, tanggal 16 Oktober 2024, oleh kami Fransiskus Wilfrirdus Mamo, S.H., M.H., sebagai Hakim Ketua, Yayu Mulyana, S.H., dan Tri Sugondo, S.H., M.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota., dibantu oleh Lina Susiana, S.H., M.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Mojokerto, serta dihadiri oleh I Gst Ngurah Yulio Mahendra Putra, S.H., M.H., Penuntut Umum, dan Terdakwa didampingi Penasihat Hukumnya;
Hakim - Hakim Anggota, ttd Yayu Mulyana, S.H. | Hakim Ketua, ttd Fransiskus Wilfrirdus Mamo, S.H., M.H. |
| ttd Tri Sugondo, S.H., M.H. |
Panitera Pengganti,
ttd
Lina Susiana, S.H., M.H.