48/Pid.Sus-TPK/2024/PN Pal
Putusan PN PALU Nomor 48/Pid.Sus-TPK/2024/PN Pal
Plaintiffs / Applicants (9)
Filing or appealing side
Prosecutor (9)
MENGADILI : 1. Menyatakan Terdakwa Mustapa Kamal, S. S.T., tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan melawan hukum sebagaimana dalam dakwaan primair; 2. Membebaskan Terdakwa dari dakwaan Primair tersebut; 3. Menyatakan Terdakwa tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi menyalahgunakan kewenangan, kesempatan secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan subsidair; 4. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dan pidana denda sejumlah Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan; 5. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 6. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam Tahanan; 7. Menetapkan barang bukti berupa: 1) 1 (satu) Bundel Dokumen Asli Laporan Progres Pekerjaan (MC : 01, 02, 03) monthly certivicate, laporan bulanan, laporan mingguan, laporan harian, data visual, backup data. 2) 1 (satu) Bundel Dokumen Asli Laporan Progres Pekerjaan (MC : 04) monthly certivicate, laporan bulanan, laporan mingguan, laporan harian backup data data visual; 3) 1 (satu) Bundel Dokumen Asli Laporan Kemajuan Pekerjaan 05, 06, 07 monthly certivicate, laporan bulanan, laporan mingguan, laporan harian backup data data visual; 4) 1 (satu) Bundel Asli Surat Perjanjian Pemborongan No:611/17.a.06/SPK/PPK/SDA-PUPR/2019 tanggal 29 Agustus 2019; 5) 1 (satu) Bundel Fotocopy Sesuai Dengan Aslinya Amandemen 1 surat perjanjian pemborongan (tambah kurang volume pekerjaan Nomor: 611/44.9/AMD/SDA-PUPR/2019 tanggal 25 November 2019; 6) 1 (satu) bundel Dokumen Asli Amandemen II Surat Perjanjian Pemborongan (penambahan waktu pelaksanaan) No: 611/37.08/AMD/SDA-PUPR/2019 tanggal 26 Desember 2019; 7) 1 (satu) Bundel Dokumen Asli Amandemen III Surat Perjanjian Pemborongan (penambahan waktu pelaksanaan) No: 611/01.2-a/AMD/SDA-PUPR/2020 tanggal 14 Februari 2020; 8) 1 (satu) Rangkap Dokumen Asli Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Provosional Hand Over (PHO) No: 611/05-01/BAST/SDA-PUPR/2020 tanggal 27 Maret 2020; 9) 1 (satu) Lembar Dokumen Asli Jaminan Bank (Bank Garansi) Nomor: 520/BPD-GBP/XII/2019 tanggal 30 Desember 2019; 10) 1 (satu) Lembar Fotocopy Sesuai Dengan Aslinya Surat Tanda Setoran (STS) Pengembalian Kelebihan Pembayaran No: 977/353/VIII/Bapenda/2020; 11) 1 (satu) Lembar Fotocopy Sesuai Dengan Aslinya Surat Tanda Setoran (STS) Pengembalian Angsuran Pertama No: 977/354/VIII/Bapenda/2020; 12) 1 (satu) Lembar Fotocopy Sesuai Dengan Aslinya Surat Tanda Setoran (STS) Angsuran Ke-2. No: 977/464/XI/Bapenda/2020; 13) 1 (satu) Rangkap Dokumen Asli Surat Teguran ke-1 tanggal 28 November 2019; 14) 1 (satu) Rangkap Dokumen Asli Surat Teguran ke-2 tanggal 17 Desember 2019; 15) 1 (satu) Rangkap Dokumen Asli Surat Pemutusan kontrak No: 611/03-01/SDA/PUPR/2020 tanggal 24 Maret 2020; 16) 1 (satu) Rangkap Fotocopy Sesuai Dengan Aslinya Surat Keputusan Kadis PUPR No: 600/48.13/PU-PR/2019 tanggal 06 Maret 2019. (Nomor 01-16 Disita dari Mustapa Kamal) 17) 1 (satu) Lembar Dokumen Asli Jaminan Uang Muka No. 55.43.19.01522.5.13.01.0 tanggal 29 Agustus 2019; 18) 1 (satu) Lembar Dokumen Asli Jaminan Pelaksanaan Nomor Jaminan: 55.43.19.01521.2.13.01.0 tanggal 29 Agustus 2019; 19) 1 (satu) Lembar Dokumen Asli Jaminan Pelaksanaan Nomor Jaminan: 55.43.19.02743.5.13.01.0 tanggal 26 Desember 2019; 20) 1 (satu) Rangkap Fotocopy Sesuai Dengan Aslinya Surat Kuasa Nomor: 611/38-08/SDA/PUPR/2019 tanggal 30 Desember 2019; 21) 1 (satu) Bundel Fotocopy Sesuai Dengan Aslinya Surat Perintah Pencairan Dana tanggal 2 Agustus 2019; 22) 1 (satu) Bundel Asli Surat Perintah Pencairan Dana Nomor: 10565/SP2D/LS/2019 tanggal 29 Agustus 2019; 23) 1 (satu) Bundel Fotocopy Sesuai Dengan Aslinya Surat Perintah Pencairan Dana Nomor: 12461/SP2D/LS/2019 tanggal 23 September 2019; 24) 1 (satu) Bundel Asli Surat Perintah Pencairan Dana Nomor: 17751/SP2D/LS/2019 tanggal 29 November 2019; 25) 1 (satu) Bundel Asli Surat Perintah Pencairan Dana Nomor: 21646/SP2D/LS/2019 tanggal 26 Desember 2019; 26) 1 (satu) Bundel Asli Surat Perintah Pencairan Dana Nomor: 22362/SP2D/LS/2019 tanggal 27 Desember 2019; 27) 1 (satu) Bundel Asli Surat Perintah Pencairan Dana Nomor : 22405/SP2D/LS/2019 tanggal 30 Desember 2019, PT. Putra Fayad Mandiri; 28) 1 (satu) Bundel Fotocopy Sesuai Dengan Aslinya Surat Perintah Pencairan Dana Nomor:22414/SP2D/LS/2019 tanggal 30 Desember 2019, CV. Ramayana Rancang Bangunan Konsultan. (Nomor 17-28 disita dari Chandra Irawan M. Zain) 29) 1 (satu) Bundel Dokumen Asli Surat Perjanjian No: 611/05.a-02/SPK/PPK/SDA-PUPR/2019 tanggal 14 Juni 2019; 30) 1 (satu) Bundel Dokumen Asli Engineer’s Estimate (EE); 31) 1 (satu) Bundel dokumen Asli Print Out Spesifikasi Teknis; 32) 1 (satu) Bundel dokumen Asli Gambar Rencana. (Nomor 29-32 disita dari Ir. Andi Jusman AP) 33) 1 (satu) Bundel Asli Dokumen Surat Perjanjian Pemborongan Nomor: 611/14.a.04/SPK/PPK/SDA-PUPR/2020 Tanggal 26 Oktober 2020; (Nomor 33 disita dari Kardono H. Madi, A.Md.) 34) 1 (satu) Lembar Fotocopy Surat Pernyataan Pelantikan a.n Darsyad, ST. Nomor: 821.22/01.03-SPP/BPKSDM/2019 Tanggal 24 Juli 2019; 35) 1 (satu) Lembar Fotocopy Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT) Tugas a.n Darsyad, ST. Nomor: 821.22/01.04-SPMT/BPKSDM/2019 Tanggal 24 Juli 2019; 36) 1 (satu) Rangkap Fotocopy Petikan Keputusan Bupati Buol Nomor: 821.2/11.120-BPKSDM/2019 Tanggal 24 Juli 2019 Tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Buol; 37) 1 (satu) Rangkap Fotocopy Keputusan Bupati Buol Nomor: 800/0051/I/BPKAD/2019 Tentang Penetapan Pengguna Anggaran/Pengguna Barang, Kuasa Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Barang Pada Satuan Perangkat Daerah Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Buol Tanhun Anggaran 2019 tanggal 03 Desember 2019; 38) 1 (satu) lembar Fotocopy Surat Edaran Nomor: 900/1523/X/BPKAD Tentang Langkah-Langkah Menghadapi Akhir Tahun Anggaran 2019 Dalam Rangka Penetapan Batas Waktu Pengajuan; 39) 1 (satu) Rangkap Fotocopy Surat Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Dan Penatan Ruang Kabupaten Buol Nomor: 600/327.41/PUPR/2019 Tentang Perubahan Ketiga Penetapan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Teknis Kegiatan (PPTK), Pejabat Penatausahaan Keuagan Satuan Kerja Perangkat Daerah (PPK-SKPD) dan Pejabat Pengadaan, Pada Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang Kabupaten Buol Tahun Anggaran 2019 tanggal 30 Juli 2019; 40) 1 (satu) Rangkap Asli Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penatan Ruang Kab. Buol Nomor: 600/328.41/PUPR/2019 Tentang Perubahan Pertama Penetapan Pejabat Pemeriksa Hasil Pekerjaan (PJPHP) dan Panitia Penilai/Pemeriksa Hasil Pekerjaan (PPHP) Pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Buol Tahun Anggaran 2019 tanggal 30 Juli 2019. (Nomor 34-40 disita dari Darsyad, ST.) 41) 1 (satu) Lembar Fotocopy Sesuai Dengan Aslinya Surat Kuasa Nomor: 05/RRB/SK-ADM/IX/2019 tanggal 02 September 2019; 42) 1 (satu) Lembar Fotocopy Sesuai Dengan Aslinya Surat Keputusan Nomor: 069/DIR-RRB/VII/2019 tanggal 08 Juli 2019. (Nomor 41-42 disita dari Moh.Jalil.) 43) 1 (satu) Rangkap Fotocopy Sesuai Dengan Aslinya Usul Perhitungan Pekerjaan Tambah Kurang (CCO); 44) 1 (satu) Rangkap Dokumen Print Out Resi Pembelian Bibit Tanaman Hias Ketapang Kencana Nomor Resi: JP7327121895. (Nomor 43-44 disita dari Moh.Zukri) 45) 1 (satu) Bundel Asli Dokumen As Built Drawing Pekerjaan Pedestrian 46) 1 (satu) Bundel Asli Dokumen Print Out Dokumentasi Peresentasi Laporan Pekerjaan Pedestrian TA 2019 47) 1 (satu) Bundel Asli Dokumen Print Out Dokumentasi 0% Pekerjaan Pedestrian TA 2019 48) 1 (satu) Bundel Asli Dokumen Print Out Dokumentasi Pekerjaan Pedestrian TA 2019 49) 1 (satu) Bundel Asli Dokumen Laporan Antara TA 2019 50) 1 (satu) Bundel Asli Dokumen Laporan Pendahuluan TA 2019 51) 1 (satu) Bundel Asli Dokumen Laporan Akhir TA 2019 (Nomor 45-51 disita dari Ir. Andi Jusman AP) 52) 1 (satu) Bundle Asli Dokumen Laporan Bulan Ke-4 Periode Bulan Desember 2019 (Nomor 52 disita dari Chandra Irawan M. Zain) 53) 1 (satu) Rangkap Print Out Data Visual Progres Pekerjaan Pembangunan Saluran dan Pedestrian Jalan Batalipu (Nomor 53 disita dari Moh. Jalil) 54) 1 (satu) Bundel Print Out Rekening Koran Bank Sulteng Nomor Rekening: 2010201072003 periode tanggal 01 s.d 31 Desember 2019 55) 1 (satu) bundel Rekening Koran Bank Sulteng An. DANCE KOYANSOW No. Rek 2010201072003 periode 01 Januari 2020 s/d 30 Juni 2020 56) 1 (satu) Bundle Print Out Rekening Koran Bank Mandiri Nomor Rekening: 1510012281538 periode tanggal 30 Desember 2019 s.d 31 Desember 2020 57) 1 (satu) Bundel Fotocopy Berita Acara Serah Terima Pekerjaan (BASP) Nomor: 611/03-01/BASP/SDA-PUPR/2019 tanggal 12 Aagustus 2019 58) 1 (satu) Bundel Fotocopy Sesuai Dengan Aslinya Shop Drawing 59) 1 (satu) Bundel Fotocopy Sesuai Dengan Aslinya Amandemen Ke-1 Contract Change Order (CCO) 60) 1 (satu) Bundle Fotocopy Sesuai Dengan Aslinya Invoice Pekerjaan Perencanaan Saluran Pengendali Banjir dan Pedestrian Jalan Batalipu TA 2019 61) 1 (satu) Bundle Fotocopy Sesuai Dengan Aslinya Bill Of Quantitiy (BOQ) TA 2019 62) 1 (satu) Bundle Asli Laporan Bulan Ke-1 Periode Bulan September 2019 63) 1 (satu) Bundel Asli Laporan Bulan Ke-2 Periode Bulan Oktober 2019 64) 1 (satu) Bundel Asli Laporan Bulan Ke-3 Periode Bulan November 2019 65) 1 (satu) Bundel Asli Surat Perjanjian No: 611/19.a-06/SPK/PPK/SDA-PUPR/2019 tanggal 12 September 2019 (Nomor 59-65 disita dari Candra Irawan M. Zain) 66) 1 (satu) Rangkap Fotocopy Sesuai Dengan Aslinya Akta Pendirian PT. Putra Fayad Mandiri Nomor: 52 tanggal 04 Maret 2017 67) 1 (satu) Rangkap Print Out Rekening Koran Bank Sulteng Nomor Rekening: 2010107000204 periode tanggal 01 Agustus 2019 s.d 31 Desember 2019 68) 1 (satu) Rangkap Print Out Rekening Koran Bank Sulteng Nomor Rekening: 2010107000204 periode tanggal 01 Januari 2020 s.d 31 Desember 2020 (Nomor 66-68 disita dari Dance Koyansow) 69) 1 (satu) Bundel Fotocopy Sesuai Dengan Aslinya Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah tanggal 16 Maret 2018 (Nomor 69 disita dari Darsyad, ST) 70) 1 (satu) Bundel Fotocopy Sesuai Dengan Aslinya Keputusan Bupati Buol Nomor: 188.04/296.46/BAG.PBJ/2019 tentang Penetapan Pengelolaan Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa tahun 2020 tanggal 26 Desember 2019 71) 1 (satu) Rangkap Print Out Tangkapan Layar LPSE Kabupaten Buol 72) 1 (satu) Rangkap Belita Acara Evaluasl Penawaran Nomor: 027/28.4/20909975/POKJA IV/ 2019 tanggal 22 Agustus 2019; 73) 1 (satu) Rangkap Berita Acara hasil Negosiasi / Reverse Auction saluran pengendali banjir dan pedestrian jalan batalipu Nomor : 027/28.6/20909975/POKJA IV 2019 tanggal 24 Agustus 2019. 74) 1 (satu) Rangkap Berita Acara hasil pemilihan Nomor : 027/28.5/20909975/POKJA IV 2019 tanggal 24 Agustus 2019 75) 1 (satu) rangkap Berita acara pemberian penjelasan Nomor : 027/28.3/20909975/POKJA IV 2019 tanggal 02 Agustus 2019 76) 1 (satu) rangkap Berita Acara pembuktian kualifikasi Nomor: 027/28.2/20909975/POKJA IV 2019 tanggal 22 Agustus 2019. 77) 1 (satu) rangkap Rekapitulasi BOQ 78) 1 (satu) bundel dokumen kualifikasi pengadaan jasa konsultasi badan usaha 79) 1 (satu) bundel dokumen pengadaan anggaran secara elektronik Nomor :027/28.1/20909975/POKJA IV 2019 tanggal 30 Juli 2019 80) 1 (satu) bundel dokumen Pelaksnaan Anggaran satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA SKPD) Dinas PUPR tahun anggaran 2019. 81) 1 (satu) bundel dokumen pelaksanaan perubahan anggaran satuan Kerja Perangkat Daerah (DDPA SKPD) Dinas PUPR tahun anggaran 2019. (Nomor 80-81 disita dari Syarif Pusadan, S.H.,M.Si) 82) 1 (satu) Bundel harga Perkiraan sendiri (HPS) pekerjaan saluran pengendali banjir dan pedestrian jalan batalipu tahun anggaran 2019 83) 1 (satu) rangkap Harga Perkiraan Sendiri (HPS) pekerjaan pelaksanaan teknis paket saluran pengendali banjir tahun anggaran 2019 (Nomor 82-83 disita dari Mustapa Kamal) 84) 1 (satu) rangkap surat keputusan ketua unit kerja pengadaan barang/jasa Kab. Buol Nomor: 027/02.12/Bag.LP/2019 tentang Penetapan Kelompok Kerja Pemilihan Kabupaten Buol tahun 2019 tanggal 28 Januari 2019. 85) 1 (satu) rangkap Kerangka Acuan Kerja (KAK) pekerjaan perencanaan teknis paket saluran pengendali banjir dan pedestrian jalan batalipu dinas PUPR Kab. Buol tahun anggaran 2019 86) 1 (satu) bundel penawaran pekerjaan saluran pengendali banjir dan pedestrian jalan batalipu PT. Putra fayad Mandiri Nomor :06/PT.PFM/VIII.2019 tanggal 06 Agustus 2019 (Nomor 86 disita dari Darsyad, S.T) 87) 1 (satu) bundel peraturan Daerah Buol Nomor 7 tahun 2021 tentang pengelolaan keuangan daerah 88) 1 (satu) rangkap surat keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kab. Buol Nomor: 600/87.09/PU-PR/ 2019 tentang penetapan pejabat pemeriksa hasil pekerjaan (PJPHP) dan Panitia penilai/ pemeriksaan hasil pekerjaan (PPHP) pada dinas Pekerjaan Umum dan Pentaan Ruang Kab. Buol TA. 2019 tanggal 18 Februari 2019. (Nomor 88 disita dari Ani Siti Hanipah, ST.,MT) 89) 1 (satu) bundel standar dokumen pemilihan secara elektronik dokumen seleksi pengadaan jasa konsultasi konstruksi badan usaha. 90) 1 (satu) rangkap Sumarry Report kode tender 1177677 91) 1 (satu) rangkap Sumarry Report kode tender 847677 92) 1 (satu) bundel surat penawaran pekerjaan saluran pengendali banjir dan pedestrian jl. Batalipu tanggal 21 Mei 2019. 93) 6 (enam) core drill beton berbentuk tabung pada lokasi pekerjaan saluran pengendali banjir dan pedestrian Jl. Batalipu Kab. Buol TA. 2019 dengan kode masing-masing B1 K250, B2 K250, C1 K250, C2 K250, D1 K250 dan D2 K250. 94) 1 (satu) rangkap Asli surat keputusan ketua unit kerja pengadaan barang /jasa Kab. Buol Nomor: 027/02.12/BAG..LP/2019 tentang penetapan kolompok kerja pemilihan kabupaten Buol tahun 2019 tanggal 28 Januari 2019; (Nomor 94 disita dari Darsyad, ST) 95) 1 (satu) bundel dokumen fotocopy sesuai dengan aslinya Dokumen Invoice Pekerjaan pengawasan Saluran Pengendali Banjir dan Pedestrian jalan Batalipu; 96) 1 (satu) rangkap fotocopy sesuai dengan aslinya Berita Acara Adendum Dokumen PemilihanNomor:027/28.03/20909975/ADD/POKJA IV/2019 tanggal 3 Agustus 2019 terhadap dokumen pemilihan Nomor :027/28.1/20909975/POKJA IV/2019 tanggal 30 Juli 2019 . 97) 1 (satu) lember dokumen fotocopy sesuai dengan aslinya Surat Keterangan Dukungan Bank Nomor :135/BPD-ST/C-BL/VIII/2019 tanggal 02 Agustus 2019. 98) 1 (satu) bundel Dokumen fotocopy sesuai dengan aslinya rencana kerja anggaran satuan kerja perangkat daerah (RKA SKPD) Ta. 2019; (Nomor 98 disita dari Syarif Pusadan, S.H.,M.Si) 99) 1 (satu) rangkap kertas kerja pokja III perencanaan teknis paket saluran pengendali banjir dan pedestrian jalan batalipu; 100) 1 (satu) rangkap kertas kerja evaluasi kualifikasi rencana saluran pengndali banjir dan pedestrian jalan batalipu; 101) 1 (satu) rangkap fotocopy sesuai dengan aslinya surat keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang kab. Buol Nomor: 600/86.09/PU-PR/2019 tentang penetapan pejabat pembuat komitmen (PPK), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Pejabat Penata Usahaan Keuangan satuan Kerja Perangkat daerah (PPK-SKPD) dan Pejabat Pengadaan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kab. Buol Ta. 2019; 102) 1 (satu) rangkap fotocopy sesuai dengan aslinya Surat Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kab. Buol Nomor: 600/80.17/PU-PR/2019 tentang perubahan kedua atas Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang Kab. Buol No.600/49.13/PU-PR/2019 tentang perubahan pertama atas Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kab. Buol No.600/86.09/PU-PR/2019 tentang Penetapan Pejabat Pembuat komitmen (PPK), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Pejabat Penata Usahaan Keuangan satuan Kerja Perangkat daerah (PPK-SKPD) dan Pejabat Pengadaan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kab. Buol Ta. 2019; 103) 1 (satu) rangkap fotocopy sesuai dengan aslinya Surat Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kab. Buol Nomor:48.13/PU-PR/2019 tentang perubahan pertama atas Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kab. BuolNo. 600/86.09/PU-PR/2019 tentang Penetapan Pejabat Pembuat komitmen (PPK), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Pejabat Penata Usahaan Keuangan satuan Kerja Perangkat daerah (PPK-SKPD) dan Pejabat Pengadaan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kab. Buol Ta. 2019; (Nomor 101-103 disita dari Ani Siti Hanipah, ST.,MT) 104) 1 (satu) rangkap MIX Design Beton Struktur K-175; 105) 1 (satu) rangkap Asli dokumen Harga Perkiraan Sendiri (HPS) pekerjaan saluran pengendali banjir dan pedestrian jalan batalipu; (Nomor 105 disita dari Mustapa Kamal) 106) 1 (satu) bundel Asli Dokumen Rensra 2017-2022 Dinas PUPR Kab. Buol; (Nomor 106 disita dari Ani Siti Hanipah, S.T., M.T.). Dikembalikan kepada pihak dimana barang bukti tersebut disita. Membebankan Biaya Perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu Rupiah).
P U T U S A N
Nomor 48/Pid. Sus-TPK/2022/PN Pal
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palu yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
Nama Lengkap : DEAN GRANOVIC
Tempat Lahir : Tawaeli
Umur/ Tanggal Lahir : 51 Tahun/27 November 1971
Jenis Kelamin : Laki laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat Tinggal : Jl. DS. Lamangkona RT. 002 RW. 005 Kelurahan Panawu Kecamatan Tawaeli Kota Palu
Agama : Islam
Pekerjaan : Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kepala Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas III Bunta tahun 2020-2022
Pendidikan : S.2 (Marine)
PENAHANAN :
Terdakwa ditahan di Rumah Tahanan Negara, oleh :
Penyidik, sejak tanggal 7 Juli 2022 sampai dengan tanggal 26 Juli 2022;
Penyidik perpanjangan oleh Penuntut Umum, sejak tanggal 27 Juli 2022 sampai dengan 04 September 2022;
Penyidik perpanjangan pertama oleh Ketua Pengadilan Negeri, sejak tanggal 05 September 2022 sampai dengan tanggal 04 Oktober 2022;
Penyidik perpanjangan kedua oleh Ketua Pengadilan Negeri, sejak tanggal 05 Oktober 2022 sampai dengan tanggal 03 November 2022;
Penuntut Umum, sejak tanggal 03 November 2022 sampai dengan tanggal 22 November 2022;
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palu, Penetapan Nomor 48/Pid.Sus-TPK/2022/PN Pal, tertanggal 17 November 2022, sejak tanggal 17 November 2022 sampai dengan tanggal 16 Desember 2022;
Perpanjangan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Palu, Penetapan Nomor 48/Pid.Sus-TPK/2022/PN Pal, tertanggal 6 Desember 2022, sejak tanggal 17 Desember 2022 sampai dengan tanggal 14 Februari 2023;
Perpanjangan pertama oleh Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah, Penetapan Nomor : 22/Pen. Pid-TPK/ 2023/ PT. Pal, tertanggal 03 Februari 2023, sejak tanggal 15 Februari 2023 sampai dengan tanggal 16 Maret 2023;
Perpanjangan kedua oleh Plh. Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah Penetapan Nomor : 52/Pen. Pid-TPK/2023/PT. Pal tertanggal 02 Maret 2023, sejak tanggal 17 Maret 2023 sampai dengan tanggal 15 April 2023;
Terdakwa didampingi oleh Advokat/ Penasihat Hukum Jabar Anurantha Djaafara, S.H., M.H., Yuyun, S.H., Akbar Lamasipato, S.H., dan Afdil Fitri Yadi, S.H., yang berkantor di Kantor Hukum Djaafara Toripalu & Rekan yang beralamat di Jalan Dr. Suharso Nomor 28 Kota Palu Sulawesi Tengah, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 23 November 2022, dan telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Palu Nomor 28/SK/2022/PN Pal, Pada hari Senin, tanggal 28 November 2022.
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi tersebut;
Setelah membaca :
Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palu Nomor 48/Pid.Sus-TPK/2022/PN Pal, Tanggal 17 November 2022 Tentang Penunjukan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 48/Pid.Sus-TPK/2022/PN Pal, Tanggal 17 November 2022, Tentang Penetapan Hari Sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar pembacaan Surat Dakwaan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-Saksi, para Ahli dan Terdakwa, serta memeriksa alat bukti surat dan barang bukti dalam perkara ini;
Setelah memperhatikan bukti-bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana Penuntut Umum yang dibacakan di persidangan pada hari Selasa, tanggal 14 Februari 2023 yang pada pokoknya memohon agar Majelis Hakim menjatuhkan putusan sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa Dean Granovic terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana korupsi pemerasan yang diatur dan diancam dalam Pasal 12 Huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam Dakwaan Kesatu dan tindak pidana suap yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 11 juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 1999 Tentang Pemeberantasan Tindak Pidana Korupsi dan sebagaimana dalam Dakwaan Kedua Subsidair, dan tindak pidana pencucian uang yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana dalam Dakwaan Ketiga;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Dean Granovic, dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun, dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah Terdakwa tetap ditahan;
Membayar denda sejumlah Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) subsidiair 6 (enam) bulan kurungan;
Menghukum Terdakwa membayar uang pengganti sejumlah Rp1.122.750.000,00 (satu milyar seratus dua puluh dua juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah), dengan ketentuan jika Terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan ini memperoleh kekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa, dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun;
Menyatakan Barang Bukti berupa:
1) 1 (satu) bundle bukti transfer dari PT. Anugerah Makmur Sejahtera Bunta ke rekening Bank Mandiri Nomor Rekening 120-00-0634540-4 atas nama Dean Granovic;
2) 1 (satu) bundle bukti transfer dari PT. Anugerah Makmur Sejahtera Bunta ke rekening Bank Mandiri Nomor Rekening 151-00-1113559-4 atas nama Agung Semiawan;
3) 1 (satu) buah buku rekening Bank mandiri Nomor Rekening 120-00-0634540-4 atas nama Dean Granovic;
4) 1 (satu) bundle Rekening Koran Bank Mandiri Nomor Rekening 120-00-0634540-4 atas nama Dean Granovic;
5) 1 (satu) bundle Rekening Koran Bank Mandiri Nomor Rekening 151-00-0538060-2 atas nama Dean Granovic;
6) 1 (satu) buku Buku Tabungan Bank Mandiri atas nama Agung Semiawan Nomor Rekening 151-00-1113559-4 DS. Lamangkona Tawaeli Nomor 01 RT. 002 RW. 005 Palu Utara Tawaeli Palu 94352;
7) 1 (satu) bundle Rekening Koran Periode 1/10/21 s/d 31/12/21, 5 (lima) halaman, Kantor Cabang Palu, Samratulangi atas nama Agung Semiawan Nomor Rekening 151-00-1113559-4 DS. Lamangkona Tawaeli Nomor 01 RT. 002 RW. 005 Palu Utara Tawaeli Palu 94352;
8) 1 (satu) bundle Rekening Koran Periode 1/01/22 s/d 12/07/22, 21 halaman. Kantor Cabang Palu, Samratulangi atas nama Agung Semiawan Nomor Rekening 151-00-1113559-4 DS. Lamangkona Tawaeli Nomor 01 RT. 002 RW. 005 Palu Utara Tawaeli Palu 94352;
9) 1 (satu) bundle Laporan Pembayaran/Penyetoran PNBP Sistem Informasi Online (Simponi) Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Republik Indonesia Tipe Billing KL Bendahara Penerima Kantor UPP Bunta Tahun 2020;
10) 1 (satu) bundle Laporan Pembayaran/Penyetoran PNBP Sisten Informasi PNBP Online (Simponi) Direktorat Jenderal Anggaran Kementrian Keuangan Republik Indonesia Tipe Billing KL Bendahara Penerima Kantor UPP Bunta Tahun 2021;
11) 1 (satu) bundle Laporan Pembayaran/Penyetoran PNBP Sisten Informasi PNBP Online (Simponi) Direktorat Jenderal Anggaran Kementrian Keuangan Republik Indonesia Tipe Billing KL Bendahara Penerima Kantor UPP Bunta Tahun 2022 dan daftar rincian gaji An. Dean Granovic;
12) Foto copy SK CPNS Nomor KP.12/13/20-04 Tanggal 16 Januari 2004;
13) Foto copy SK PNS Nomor KP.12/170/9-04 Tanggal 31-12-2004;
14) Foto copy Keputusan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor SK.553 TAHUN 2020 Tanggal 21 April 2020;
15) Foto copy Surat Pernyataan Pelantikan Nomor KP.004/68/1/DJPL/2020 tanggal 27 April 2020;
16) Foto copy Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas Nomor KP.004/68/2/DJPL/2020 tanggal 27 April 2020;
17) 1 (satu) bundle rekening Koran atas nama Agung Semiawan periode 1 Januari 2020 sampai dengan 30 November 2021;
18) 1 (satu) bundle rekening Koran atas nama Agung Semiawan periode 1 Januari 2020 sampai dengan 30 November 2021;
19) 1 (satu) bundle rekening Koran atas nama Dean Granovic periode 1 Januari 2019 sampai dengan 31 Oktober 2021;
20) 1 (satu) bundle rekening Koran atas nama Dean Granovic periode 1 Januari 2020 sampai dengan 30 November 2021;
21) 1 (satu) bundle aplikasi pembukaan rekening produk dana perorangan atas nama Agung Semiawan tanggal 04-02-2019;
22) 1 (satu) bundle aplikasi pembukaan rekening produk dana perorangan atas nama Dean Granovic tanggal 17-03-2019;
23) Satu buah Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) atas nama Dean Granovic, Pekerjaan Pegawai Negeri Sipil, alamat Desa Lamangkona RT. 002/RW. 005 Desa Panau Kecamatan Tawaeli. Identitas Kendaraan Daihatsu Terios plat nomor DN 1291 AY. Nomor Rangka/NIK/VIN MHKG2CJ2J7K000202, Nomor Mesin DAA6942;
24) Surat Pernyataan Penjualan tanah perkebunan. Panjang 60 (enam puluh) meter dan lebar 30 (tiga puluh) meter terletak di Dusun IV Desa Sumari Kecamatan Sindue Kabupaten Donggala. Sumari, tanggal 12 Agustus 2018;
25) Sertipikat Hak Milik Nomor 01028. Alamat Kelurahan Panau Kecamatan Tawaeli Kota Palu Provinsi Sulawesi Tengah. Nama Pemegang Hak Fenny Aftriasti Ningsih;
26) Satu buah Costumer Card View atas nama Fenny Aftriasti Ningsih, Nomor Agreement 4452201096 tanggal 27/07/2022 dari BFI Finance. Type Mobil Toyota Yaris DN 1684 AT warna putih;
27) Satu bundle nota asli angsuran kendaraan roda dua Honda New PCX DN 1574 IS Nomor RM MH1KF2216LK159567/KF22E1159676, di PT Mandala Multifinance Tbk Cabang Palu 2;
28) 1 (satu) lembar rekening Koran Bank BNI Taplus Nomor Rekening 0417132311 atas nama Agung Semiawan Periode tgl 18/11/2021 s/d 29/11/2021;
29) 1 (satu) bundle formulir pembukaan rekening Bank BNI dengan Nomor Rekening 0417132311 atas nama Agung Semiawan tanggal 16 November 2015;
30) 1 (satu) bundle Formulir pembukaan rekening nasabah perorangan Bank BNI dengan Nomor Rekening 1377647258 atas Dean Granovic tanggal 21 april 2022;
31) 1 (satu) lembar formulir pemindahbukuan atas nama Penerima Dean Granovic Nomor Rekening 1377647258 jumlah Rp185.954,00 (seratus delapan puluh lima ribu sembilan ratus lima puluh empat rupiah) dari atas nama Pengirim Dean Granovic Nomor Rekening 228838126 dalam keterangan Tutup Pindah;
32) 1 (satu) lembar rekening koran atas nama Dean Granovic Nomor Rekening 02288838126 periode tanggal 01/12/2021 s/d 31/12/2021;
33) 1 (satu) buah buku tabungan atas nama Dean Granovic Nomor Rekening 1377647258;
34) 1 (satu) bundle rekening koran atas nama Dean Granovic Nomor Rekening 0228838126 periode tanggal 01/06/2020 s/d 15/09/2022;
35) 1 (satu) bundle rekening koran atas nama Dean Granovic Nomor Rekening 1377647258 periode tanggal 21/04/2022 s/d 15/09/2022;
Barang Bukti Nomor 1 s/d 8, 12 s/d 22, dan 28 s/d 35 dikembalikan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk di gunakan dalam perkara Tindak Pidana Korupsi atas nama Soehartono;
Barang Bukti Nomor 9 s/d11 dikembalikan kepada Kantor UPP Bunta;
Barang Bukti Nomor 23 s/d 24 tetap terlampir pada berkas pekara;
Barang Bukti Nomor 25 dikembalikan kepada dari siapa barang tersebut disita;
6. Membebani Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah).
Setelah mendengar pembelaan (pledooi) Penasihat Hukum Terdakwa yang dibacakan di persidangan pada hari Selasa tanggal 28 Februari 2023 yang pada pokoknya memohon kepada Majelis Hakim agar menjatuhkan putusan sebagai berikut :
Menerima Nota Pembelaan/Pledooi dari Penasihat Hukum Terdakwa Dean Granovic secara keseluruhan ;
Menyatakan Terdakwa Dean Granovic tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah oleh Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana Dakwaan Kesatu;
Menyatakan Terdakwa Dean Granovic tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 5 ayat (2) juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah oleh Undang-Undang Republik Indoneisa Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana Dakwaan Kedua Primair dan Pasal 11 juncto Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah oleh Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana Dakwaan Kedua Subsidair;
Menyatakan Terdakwa Dean Granovic tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana Dakwaan Ketiga;
Membebaskan Terdakwa Dean Granovic oleh karena itu dari Dakwaan Kesatu, Dakwaan Kedua Primair dan Subsidair serta Dakwaan Ketiga tersebut (vrijspraak) sesuai dengan Pasal 191 Ayat (1) KUHAP atau setidak-tidaknya melepaskan Terdakwa dari semua tuntutan hukum (onstslag van alle rechtsvervolging) sesuai Pasal 191 Ayat (2) KUHAP;
Menyatakan barang bukti yang disita dalam perkara ini dikembalikan kepada yang berhak darimana barang bukti tersebut disita;
Mengembalikan dan merehabilitasi nama Terdakwa Dean Granovic pada harkat dan martabatnya semula;
Membebankan biaya perkara kepada negara.
Setelah mendengar permohonan Terdakwa Dean Granovic yang disampaikan secara tertulis di persidangan pada hari Selasa tanggal 28 Februari 2023 yang pada pada pokoknya menyatakan :
Idealnya hukum diciptakan untuk menjamin keadilan setiap masyarakat, tetapi yang saya rasakan dan alami, betapa aparat hukum di Kejaksaan begitu bersemangat untuk memenjarakan saya. Bukan itu saja, aparat penyidik kejaksaan juga memberi gelar kepada saya sebagai seorang koruptor yang melakukan pemerasan kepada PT. Anugerah Makmur Sejahtera, padahal saya tidak pernah melakukan perbuatan pemerasan, Saudara Nisyfu Yunus yang datang kepada saya dan meminta nomor rekening. Dengan ketidaktahuan saya, saya memberikan nomor rekening yang diminta tersebut;
Bahkan semua aset yang saya miliki, telah disita oleh Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah yang mana tidak ada kaitannya dengan perkara yang menimpa saya saat ini. Padahal aset tersebut diperoleh dari hasil warisan dan hasil kerja saya sebelum saya menjabat sebagai Kepala KUPP Kelas III Bunta (Syahbandar) Periode 2020 sampai dengan 2022;
Saya tidak pernah memerintahkan staf di Kantor untuk meminta atau memeras dan mengancam agen kapal agar memberikan sejumlah uang saat agen tersebut mengajukan permohonan penerbitan berlayar (SPB) atas kapal yang berada dalam wilayah Pelabuhan Bunta;
Sementara dana yang diberikan oleh Sdr. Soehartono sejumlah Rp400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah) adalah benar pinjaman saya kepada Sdr. Soehartono untuk kebutuhan anak saya saat mau masuk Akademi Kepolisian pada tahun 2021 dan 2022 serta kebutuhan pribadi dan keluarga;
Dan ada perjanjian tertulis atas pinjaman tersebut, dan dalam perjanjian tersebut ada pembebanan bunga setinggi-tingginya sebesar 12 (dua belas) persen pertahun;
Mendengar tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum yang menuntut sedemikian rupa, sepertinya langit yang berada di atas saya seakan runtuh, dimana Jaksa menuntut saya dengan penjara selama 5 (lima) tahun, ditambah dengan denda yang menurut saya tidak berprikemanusiaan yaitu sejumlah Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) belum lagi ditambah dengan uang pengganti sejumlah Rp1.122.750.000,00 (satu milyar seratus dua belas juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah);
Tuntutan Jaksa tersebut adalah sangat memberatkan saya, saya tidak pernah sekalipun berniat untuk merugikan negara, bahkan Sdr. Djoni Nayoan dalam persidangan menyatakan tidak keberatan dan ikhlas dengan pemberian itu;
Terlebih seluruh aset milik saya disita begitu saja, tanpa melihat tahun perolehan yang sangat jauh dari tahun 2020-2022 selama saya menjadi Syahbandar Bunta, saya terasa didzalimi dan dirampas;
Bahwa sebagai kepala keluarga saya memiliki tanggung jawab menafkahi Istri dan 4 (empat) orang anak saya yang masih menjalankan pendidikan sekolah semua. Baik yang sedang menjalani pendidikan pada perguruan tinggi (kuliah) maupun Sekolah Dasar (SD), dan semua itu sangat membutuhkan biaya;
Untuk itu saya memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palu dalam memutus perkara ini dengan seadil-adilnya, karena Majelis Hakim adalah wakil Tuhan di dunia ini.
Setelah mendengar tanggapan (replik) Penuntut Umum terhadap pembelaan (pleidooi) Penasihat Hukum Terdakwa yang dibacakan Penuntut Umum di persidangan pada hari Rabu, tanggal 01 Maret 2023, yang pada pokoknya sebagaimana yang telah dikemukakan, dan selebihnya sebagaimana terurai dalam Surat Tuntutan Pidana, maka Penuntut Umum dengan tegas menolak argumentasi/pendapat yang diajukan oleh Tim Penasihat Hukum Terdakwa Dean Granovic dalam pleidooi/Nota Pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa, maupun Nota Pembelaan pribadi dari Terdakwa Dean Granovic yang diajukan dalam sidang tanggal 28 Februari 2023. Pada akhirnya Penuntut Umum menyatakan tetap pada Surat Tuntutan Pidana yang diajukan dalam sidang pada tanggal 14 Februari 2023, dengan harapan kiranya Majelis Hakim yang terhormat, mempertimbangkan dan menerima Surat Tuntutan Pidana tersebut;
Setelah mendengar tanggapan (duplik) Penasihat Hukum Terdakwa terhadap tanggapan (replik) Penuntut Umum, yang dibacakan Penasihat Hukum di persidangan pada hari Kamis, tanggal 02 Maret 2023 yang pada pokoknya Penasihat Hukum Terdakwa memohon dengan segala kerendahan hati kepada Majelis Hakim berkenan memutus perkara ini dengan amar putusan sebagai berikut:
Menerima Nota Pembelaan/pledoi dari Penasihat Hukum Terdakwa Dean Granovic secara keseluruhan;
Menyatakan Terdakwa Dean Granovic tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana tuntutan Jaksa Penuntut Umum;
Menyatakan Terdakwa Dean Granovic dibebaskan dari dakwaan (vrijspraak) atau setidak-tidaknya dilepaskan dari segala tuntutan hukum (onstslag van alle rechtsvervolging);
Membebaskan Terdakwa Dean Granovic dari segala bentuk penahanan;
Memulihkan hak Terdakwa Dean Granovic dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat serta martabatnya;
Membebankan biaya perkara kepada negara;
Atau
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, memohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Menimbang bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan pada hari Selasa, tanggal 29 November 2022, oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut :
KESATU
Bahwa ia Terdakwa Dean Granovic, selaku Kepala Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Klas III Bunta periode bulan April 2020 sampai dengan bulan Juli 2022, berdasarkan Surat Keputusan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor 553 Tahun 2020 tanggal 21 April 2020, dan bertindak selaku Syahnandar, berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor KM-77 tahun 2018 Tentang Perubahan Ketiga Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor KM-62 Tahun 2010 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan, pada hari dan tanggal yang tidak dapat ditentukan dengan pasti antara bulan Juli 2020 sampai dengan bulan Juli 2022 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu antara tahun 2020 s/d tahun 2022, bertempat di Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Klas III Bunta, Jl. R.A. Kartini No 42 Kelurahan Bunta I Kecamatan Bunta Kabupaten Banggai Provinsi Sulawesi Tengah, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palu yang berwenang memeriksa dan mengadili berdasarkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 153/KMA/SK/X/2011 tanggal 11 Oktober 2011 bahwa Pengadilan Negeri Palu ditunjuk sebagai Pengadilan Tindak Pidana Korupsi meliputi daerah Propinsi Sulawesi Tengah, dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa ia Terdakwa Dean Granovic, selaku Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Klas III Bunta menjabat selaku Kepala Kantor unit penyelenggara pelabuhan klas III Bunta periode bulan April 2020 sampai dengan bulan Juli 2022 berdasarkan Surat Keputusan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor 553 Tahun 2020 tanggal 21 April 2020 dan bertindak selaku Syahbandar berdasarkan Pasal 17 Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor KM-62 Tahun 2010 tanggal 5 Nopember 2010 juncto Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor KM-77 Tahun 2018 Tentang Perubahan Ketiga Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor KM-62 Tahun 2010 tanggal 5 November 2010 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan serta sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), Terdakwa menerima Gaji dan tunjangan dari Keuangan Negara.
- Bahwa tugas dan tanggungjawab Terdakwa Dean Granovic sebagai Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Klas III Bunta melaksanakan kegiatan Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Klas III Bunta berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor KM-62 Tahun 2010 tanggal 5 Nopember 2010 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan yaitu :
Pasal 2 bahwa Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan mempunyai tugas melaksanakan pengaturan, pengendalian dan pengawasan kegiatan pelabuhan, keselamatan dan keamanan pelayaran pada pelabuhan, serta penyediaan dan/atau pelayanan jasa kepelabuhan yang belum diusahakan secara Komersial;
Pasal 3 bahwa Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) menyelenggarakan fungsi sebagai berikut :
a. Menyiapkan bahan penyusunan rencana induk pelabuhan serta daerah lingkungan kerja dan Daerah lingkungan kepentingan pelabuhan;
b. Penyediaan dan pemeliharaan penahan gelombang, kolam pelabuhan, alur pelayaran dan sarana bantu navigasi pelayaran;
c. Penjaminan kalancaran arus barang, penumpang dan hewan;
d. Penyediaan dan/atau pelayanan jasa kepelabuhan;
e. Pengaturan, pengendalian, dan pengawasan usaha jasa terkait dengan kepelabuhan dan angkutan di perairan;
f. Penyediaan fasilitas pelabuhan dan jasa pemanduan dan penundaan;
g. Penjaminan keamanan dan ketertiban di pelabuhan;
h. Pemeliharaan kelestarian lingkungan di pelabuhan;
i. Penyiapan bahan pengawasan keselamatan dan keamanan pelayaran dan
j. Pengelolaan urusan tata usaha, kepegawaian, keuangan, hukum dan hubungan masyarakat.
Pasal 17 menyatakan: Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan bertindak selaku Syahbandar sebagai penyelenggara fungsi kordinasi tertinggi di pelabuhan;
- Bahwa berdasarkan Pasal 219 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran, diatur bahwa setiap kapal yang berlayar wajib memiliki Surat Persetujuan Berlayar (SPB) yang dikeluarkan oleh Syahbandar, dan untuk penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM.82 Tahun 2014 Tentang Tata Cara Penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB);
- Bahwa Terdakwa Dean Granovic selaku KUPP Klas III Bunta dan Syahbandar, dalam menyelenggarakan fungsi penyediaan dan/atau pelayanan jasa kepelabuhan Kias III Bunta, dalam Penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB), Terdakwa mempunyai kewajiban memasukkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) ke Kas Negara berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2016 tentang jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Perhubungan, sebagai berikut :
a. Pendapatan Uang Jasa Kepelabuhan (PUJK) antara lain Jasa Labuh, Jasa Tambat dan Jasa Barang/Dermaga, Jasa Penumpukan, penggunaan perairan, pas masuk orang, kendaraan, pelayanan air, pas terminal;
b. Pendapatan Jasa kenavigasian, jasa rambu;
- Bahwa prosedur penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) di Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Klas III Bunta :
a. Awalnya agen pelayaran yang ditunjuk oleh perusahaan kapal mengajukan permohonan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) untuk administrasi kapal keluar disertai dengan dokumen kapal (Surat Ukur Kapal, Tanda Kebangsaan Kapal, Sertifikat Keselamatan Kapal, Sertifikat Garis Muat, Sertifikat Pengawakan Kapal, Dokumen Muatan, Surat Persetujuan Berlayar Dari Pelabuhan Asal);
b. Selanjutanya Petugas Fasilitas Pelabuhan dan Ketertiban melakukan pengecekan terhadap seluruh dokumen pengajuan SPB tersebut;
Selanjutnya apabila dokumen pengajuan lengkap maka Agen Pelayaran selaku Pemohon Surat Persetujuan Berlayar (SPB) membayar Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang dihitung dan dibuatkan kode billing oleh Saksi Kasman Haedan, Bendahara Penerima pada KUPP Klas III Bunta sesuai tarif PNBP diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2016, setelah Pemohon SPB membayar PNBP maka Surat Persetujuan Berlayar (SPB) ditanda tangani oleh Terdakwa Dean Granovic selaku Syahbandar KUPP Klas III Bunta, kemudian SPB diserahkan kepada Agen Pelayaran yang bermohon SPB;
- Bahwa perusahaan yang rutin mengajukan SPB ke KUPP Klas III Bunta adalah:
1) Agen Pelayaran PT. Anugerah Makmur Sejahtera Cabang Bunta (Agen Pelayaran PT. AMS Cabang Bunta), untuk pelayanan pengiriman ore nickel milik PT. Aneka Nusantara Internasional (PT. ANI) yang lahannya dikelola oleh PT. Fortino Artha Sejahtera, Direkturnya adalah Saksi Soehartono alias Koh Hery dan PT. Koninis Fajar Mineral (PT. KFM);
2) Agen Pelayaran PT. Tomini Sejahtera, untuk pelayanan pengiriman semen milik PT. Tomini Sejahtera;
- Bahwa dalam penerbitan dokumen Surat Persetujuan Berlayar (SPB) yang diajukan oleh Agen Pelayaran PT. Anugerah Makmur Sejahtera Cabang Bunta (Agen Pelayaran PT. AMS Cabang Bunta), Terdakwa selaku Kepala KUPP Kelas III Bunta dan Syahbandar, Terdakwa dengan maksud mencari keuntungan untuk dirinya sendiri atau orang lain, meminta pembayaran diluar ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 15 tahun 2016 Tentang Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku di Kementerian Perhubungan kepada Agen Pelayaran PT. AMS Cabang Bunta sejumlah antara Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) s/d Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) perkapal, dan permintaan Terdakwa tersebut disetujui oleh Kepala Cabang Agen Pelayaran PT. AMS Cabang Bunta karena ada kekhawatiran dari Kepala Cabang Agen Pelayaran PT. AMS Cabang Bunta, dokumen SPB akan dihambat oleh Terdakwa, apabila SPB terhambat maka PT. ANI yang lahannya dikelola oleh Saksi Soehartono alias Koh Hery, pemilik ore nickel, dan PT. Koninis Fajar Mineral (KFM) pemilik ore nickel, akan mencari agen kapal yang lain sehingga sejak bulan Juli 2020 sampai dengan bulan Juni 2022, Terdakwa Dean Granovic menerima setoran dana diluar PNBP dari Agen Pelayaran PT. AMS Cabang Bunta, yang disetor oleh Saksi HELDI ke rekening Terdakwa Dean Granovic pada Bank Mandiri Nomor 120-00-0634540-4 sejumlah Rp254.000.000,00 (dua ratus lima puluh empat juta rupiah) dan rekening keluarga Terdakwa pada Bank Mandiri Nomor 151-0011135594 atas nama Agung Seniawan sejumlah Rp468.750.000,00 (empat ratus enam puluh delapan juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah), seluruhnya sejumlah Rp722.750.000,00 (tujuh ratus dua puluh dua juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
1. Penyetoran Dana oleh PT. AMS direkening Terdakwa Dean Granovic pada Bank Mandiri Nomor Rekening 120-000-6345404 sejumlah Rp254.000.000,00 (dua ratus lima puluh empat juta rupiah) dengan rincian yaitu:
a. Tahun 2020, 16 (enam belas) kali setoran tunai dari Saksi Heldi, PT. AMS pada rekening Terdakwa di Bank Mandiri nomor rekening 120-000-6345404 sejumlah Rp139.000.000,00 (seratus tiga puluh sembilan juta rupiah):
b. Tahun 2021, terdapat 8 (delapan) kali setoran tunai dari Saksi Heldi, PT. AMS pada rekening Terdakwa di Bank Mandiri nomor rekening 120-000-6345404 sejumlah Rp65.000.000,00 (enam puluh lima juta rupiah):
-
NO. TANGGAL
TRANSFER
NILAI
TRANSFER
PENERIMA/
NOMORREKENING
KETERANGAN
TRANSFER
1 06-01-2021 Rp5.000.000.00 Dean Granovic/Nomor Rekening Bank Mandiri 120-00-0634540-4 Untuk TK. Mandiri 9 Barito 8 PBM dan Pelayaran kapal 2. 15-01-2021 Rp13.000.000.00 Dean Granovic/Nomor Rekening Bank Mandiri 120-00-0634540-4 Untuk 3 Kapal HD. Dolphin, Maluku 8 dan Hexen Argo 002 3 18-01-2-21 Rp5.000.000.00 Dean Granovic/Nomor Rekening Bank Mandiri 120-00-0634540-4 Untuk 1 Kapal Lucky Star (Pelayaran dan PBM) 4 20-01-2021 Rp3.000.000.00 Dean Granovic/Nomor Rekening Bank Mandiri 120-00-0634540-4 Untuk 1 kapal LCT/Las Absindo 77 5 21-01-2021 Rp8.000.000.00 Dean Granovic/Nomor Rekening Bank Mandiri 120-00-0634540-4 Untuk Kapal Hexen Argo 002 dan Lanseadoor 16 6 29-01-2021 Rp5.000.000.00 Dean Granovic/Nomor Rekening Bank Mandiri 120-00-0634540-4 Untuk Kapal Batu Pica TB. Mandiri 9 7 29-01-2021 Rp13.000.000.00 Dean Granovic/Nomor Rekening Bank Mandiri 120-00-0634540-4 Untuk 3 kapal : HD. Dolpihin, Lansidoor 8 10-02-2021 Rp13.000.000.00 Dean Granovic/Nomor Rekening Bank Mandiri 120-00-0634540-4 Untuk 3 kapal SPB Maluku 8, Lansidoor 16, Hexen Argo 002 Total Rp65.000.000,00
c. Tahun 2022, 1 (satu) kali setoran tunai dari Saksi Heldi, PT. AMS pada rekening Terdakwa di Bank Mandiri Nomor Rekening 120-000-6345404 tanggal 24-02-2022 sejumlah Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah);
2. Bahwa untuk menerima dana dari PT. AMS, Terdakwa Dean Granovic, juga memakai rekening keluarganya atas nama Agung Semiawan pada Bank Mandiri Nomor 151-0011135594 sejumlah Rp468.750.000,00 (empat ratus enam puluh delapan juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) yaitu:
a. Tahun 2021, 25 (dua puluh lima) kali setoran tunai dari Saksi Heldi Hatta, PT. AMS pada rekening Terdakwa Dean Granovic di Bank Mandiri nomor rekening 120-000-6345404 sejumlah Rp334.000.000.00 (tiga ratus tiga puluh empat juta rupiah) yaitu:
b. Tahun 2022, 8 (delapan) kali setoran tunai dari Saksi Heldi Hatta, PT. AMS pada rekening Terdakwa di Bank Mandiri nomor rekening 120-000-6345404 sejumlah Rp134.750.000,00 yaitu:
| NO. | TANGGAL TRANSFER | NILAI TRANSFER | PENERIMA/ NOMORREKENING | KETERANGAN TRANSFER |
| 1. | 17-02-2022 | Rp26.500.000,00 | Agung Semiawan/Nomor Rekening Bank Mandiri 151-0011135594 | - |
| 2. | 07-04-2022 | Rp6.250.000.00 | Agung Semiawan/Nomor Rekening Bank Mandiri 151-0011135594 | - |
| 3. | 07-04-2022 | Rp50.000.000.00 | Agung Semiawan/Nomor Rekening Bank Mandiri 151-0011135594 | - |
| 4. | 03-06-2022 | Rp14.000.000.00 | Agung Semiawan/Nomor Rekening Bank Mandiri 151-0011135594 | Fee Kapal bulan April-mei 2022 |
| 5. | 03-06-2022 | Rp3.250.000.00 | Agung Semiawan/Nomor Rekening Bank Mandiri 151-0011135594 | Fee Kapal bulan Mei 2022 |
| 6. | 03-06-2022 | Rp4.750.000.00 | Agung Semiawan/Nomor Rekening Bank Mandiri 151-0011135594 | Fee Kapal bulan April 2022 |
| 7. | 15-06-2022 | Rp15.000.000.00 | Agung Semiawan/Nomor Rekening Bank Mandiri 151-0011135594 | Perhitungan kapal bulan Juni tahun 2022 |
| 8. | 16-06-2022 | Rp15.000.000.00 | Agung Semiawan/Nomor Rekening Bank Mandiri 151-0011135594 | Perhitungan kapal bulan juni tahun 2022 |
| Total | Rp134.750.000.00 |
- Bahwa dana yang masuk ke rekening Saksi Agung Semiawan pada Bank Mandiri Nomor 151-0011135594 dari PT. AMS sejumlah Rp426.750.000,00 (empat ratus dua puluh enam juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) tersebut, atas permintaan Terdakwa pada Saksi Agung Semiawan untuk melakukan tarik tunai melalui Anjungan Tunai Mandiri lalu diserahkan pada Terdakwa dan ada juga yang ditransfer kerekening Terdakwa pada Bank Mandiri Nomor 120-000-6345404 sejumlah Rp125.000.000,00 (seratus dua puluh lima juta rupiah), dan rekening Terdakwa pada Bank BNI Nomor 0228838126 sejumlah Rp49.800.000,00 (empat puluh sembilan juta delapan ratus ribu rupiah);
- Bahwa perbuatan Terdakwa Dean Granovic tersebut di atas bertentangan dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2016 Tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Perhubungan Republik Indonesia karena kewajiban Terdakwa terkait penerimaan dana hanyalah untuk memasukkan PNBP pada Kas Negara sesuai jenis PNBP tersebut dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2016, bukan menerima dana untuk kepentingan pribadi Terdakwa atau orang lain;
- Bahwa dana yang diterima oleh Terdakwa Dean Granovic dipergunakan untuk kepentingan pribadinya.
Perbuatan Terdakwa Dean Granovic diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dan
KEDUA:
PRIMAIR:
Bahwa ia Terdakwa Dean Granovic, selaku Kepala Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Klas III Bunta periode bulan April 2020 sampai dengan bulan Juli 2022, berdasarkan Surat Keputusan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor 553 Tahun 2020 tanggal 21 April 2020 dan bertindak selaku Syahbandar, berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor KM-77 tahun 2018 Tentang Perubahan Ketiga Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor KM-62 Tahun 2010 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan, pada hari dan tanggal yang tidak dapat ditentukan dengan pasti antara bulan Juli 2020 sampai dengan bulan Juli 2022 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu antara tahun 2020 s/d tahun 2022, bertempat di Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Klas III Bunta, Jl. R.A. Kartini Nomor 42 Kelurahan Bunta I Kecamatan Bunta Kabupaten Banggai Provinsi Sulawesi Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palu yang berwenang memeriksa dan mengadili berdasarkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 153/KMA/SK/X/2011 tanggal,11 Oktober 2011 bahwa Pengadilan Negeri Palu di tunjuk sebagai Pengadilan Tindak Pidana Korupsi meliputi Daerah Propinsi Sulawesi Tengah, menerima pemberian atau janji karena atau berhubungan dengan sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban, dilakukan atau tidak dilakukan dalam jabatannya, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa Dean Granovic dengan cara sebagai berikut
- Bahwa Terdakwa Dean Granovic, Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Klas III Bunta menjabat selaku Kepala Kantor unit penyelenggara pelabuhan klas III Bunta periode bulan April 2020 sampai dengan bulan Juli 2022 berdasarkan Surat Keputusan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor 553 Tahun 2020 tanggal 21 April 2020 dan bertindak selaku Syahbandar berdasarkan Pasal 17 KM 62 Tahun 2010 tanggal 5 Nopember 2010 juncto Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor KM-77 tahun 2018 Tentang Perubahan Ketiga Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM-62 tahun 2010 tanggal 5 November 2010 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan serta sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) Terdakwa menerima Gaji dan tunjangan dari Keuangan Negara.
- Bahwa tugas dan tanggungjawab Terdakwa Dean Granovic sebagai Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Klas III Bunta melaksanakan kegiatan Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Klas III Bunta berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor KM 62 Tahun 2010 tanggal 5 November 2010 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan antara lain melakukan Penyediaan dan/atau pelayanan jasa kepelabuhan dan selaku Syahbandar sebagai penyelenggara fungsi kordinasi tertinggi di pelabuhan;
- Bahwa Terdakwa mempunyai kewajiban memasukkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) ke Kas Negara berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 15 tahun 2016 Tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara dan Terdakwa Dean Granovic selaku Syahbandar, memiliki kewenangan untuk menerbitkan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) terhadap setiap kapal yang berlayar meninggalkan Wilayah Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Klas III Bunta.
- Bahwa dalam melaksanakan tugas dan jabatannya, Terdakwa Dean Granovic selaku Kepala UPP Klas III Bunta dan Syahbandar melakukan pengaturan, pengawasan dan pengendalian kegiatan pelabuhan yang dilaksanakan oleh keagenan kapal PT. AMS yang melakukan pemuatan dan pengangkutan Ori Nickel dari PT. ANI.
- Bahwa Saksi Soehartoni Alias Koh Hery selaku Direktur PT. Fortino Artha Sejahtera (PT. FAS) yang melakukan kegiatan pertambangan di lokasi IUP milik PT. ANI, menemui Terdakwa untuk menyampaikan terkait kedudukan PT. FAS dalam pengelolaan lahan tambang milik PT. ANI dimana pengelolaan lahan tambang oleh PT. FAS tersebut dilakukan secara tidak sah yakni diluar RKAB maupun sengketa kepemilikan antara pemegang saham persero di PT.ANI.
- Bahwa dalam kurun waktu tahun 2021 s/d 2022, Saksi Soehartono alias Koh Hery telah melakukan pemuatan dan pengangkutan hasil tambang berupa Ori Nickel dari lahan PT.ANI melalui agen kapal PT. AMS sebagai berikut:
Tahun 2021 sebanyak 1,022,423,088 MT.
Tahun 2022 sebanyak 418,231,875 MT.
- Bahwa untuk kelancaran usaha pertambangan yang dilakukan oleh Saksi Soehartono alias Koh Hery tersebut, baik terhadap kegiatan pemuatan dan pengangkutan yang melalui KUPP Klas III Bunta, Saksi Soehartono alias Hery memberikan sejumlah uang kepada Terdakwa;
- Bahwa Terdakwa Dean Granovic menerima uang dari Saksi Soehartono alias Hery terkait jabatannya selaku Kepala UPP Klas III Bunta karena sebelum pemberian uang tersebut, Saksi Soehartono alias Hery menemui Terdakwa di kantornya di UPP Klas III Bunta dan mengatakan bahwa ia (Saksi Soehartono, Direktur PT. PAS yang mengolah Ori Nickel dilahan PT. ANI) dan selanjutnya ditahun 2021 s/d 2022, Saksi Soehartono alias Hery memberikan uang pada Terdakwa secara bertahap hingga mencapai jumlah keseluruhan sejumlah Rp400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah) yang ditransfer oleh Saksi Soehartono alias Hery dari rekeningnya di Bank Mandiri ke rekening Nomor 1510011135594 atas nama Saksi Agung Semiawan Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) dan kerekening Bank Mandiri Nomor 120-000-6345404 atas nama Terdakwa Dean Granovic sejumlah Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah), yaitu:
| No. | Tanggal Transaksi | RekeningSumber | RekeningPenerima | Nominal/ Debet |
| 1. | 23/08/2021 | Rekening 141055558055, An. Soehartono | Rekening 120-00-0634540-4 An. Dean Granovic | Rp100.000.000,00 |
| 2. | 22/12/2021 | Rekening 141055558055, An. Soehartono | Rekening 120-00-0634540-4 An. Dean Granovic | Rp30.000.000,00 |
| 3. | 24/02/2022 | Rekening 141055558055, An. Soehartono | Rekening 120-00-0634540-4 An. Dean Granovic | Rp30.000.000,00 |
| 4. | 05/4/2022 | Rekening 141055558055, An. Soehartono | Rekening 120-00-0634540-4 An. Dean Granovic | Rp10.000.000,00 |
| 5. | 12/4/2022 | Rekening 141055558055, An. Soehartono | Rekening 120-00-0634540-4 An. Dean Granovic | Rp60.000.000,00 |
| 6. | 20/06/2022 | Rekening 141055558055, An. Soehartono | Rekening 120-00-0634540-4 An. Dean Granovic | Rp20.000.000,00 |
| Total | Rp250.000.000,00 | |||
| No. | TanggalTransaksi | RekeningSumber | RekeningPenerima | Nominal/ Debet |
| 1. | 08/02/2021 | Rekening 141055558055, An. Soehartono | Rekening 151-0011135594 milik Agung Semiawan | Rp50.000.000,00 |
| 2. | 05/05/2021 | Rekening 141055558055, An. Soehartono | Rekening 151-0011135594 milik Agung Semiawan | Rp100.000.000,00 |
| Total | Rp150.000.000,00 | |||
Perbuatan Terdakwa Dean Granovic diatur dan diancam pidana dalam Pasal 5 ayat (2) juncto pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
SUBSIDAIR:
Bahwa ia Terdakwa Dean Granovic, selaku Kepala Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Klas III Bunta periode bulan April 2020 sampai dengan bulan Juli 2022, berdasarkan Surat Keputusan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor 553 tahun 2020 tanggal 21 April 2020 dan bertindak selaku Syahbandar, berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor KM-77 tahun 2018 Tentang Perubahan Ketiga Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor KM-62 Tahun 2010 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan, pada hari dan tanggal yang tidak dapat ditentukan dengan pasti antara bulan Juli 2020 sampai dengan bulan Juli 2022 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu antara tahun 2020 s/d tahun 2022, bertempat di Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Klas III Bunta, Jl. R.A. Kartini Nomor 42 Kelurahan Bunta I Kecamatan Bunta Kabupaten Banggai Provinsi Sulawesi Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palu yang berwenang memeriksa dan mengadili berdasarkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 153/KMA/SK/X/2011 tanggal 11 Oktober 2011 bahwa Pengadilan Negeri Palu di tunjuk sebagai Pengadilan Tindak Pidana Korupsi meliputi Daerah Propinsi Sulawesi Tengah, menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut di duga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya atau menurut pikiran orang yang memberikan, hadiah dan janji tersebut ada hubungan dengan jabatannya, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa Dean Granovic dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa Terdakwa Dean Granovic, Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Klas III Bunta menjabat selaku Kepala Kantor unit penyelenggara pelabuhan klas III Bunta periode bulan April 2020 sampai dengan bulan Juli 2022 berdasarkan Surat Keputusan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor 553 tahun 2020 tanggal 21 April 2020 dan bertindak selaku Syahbandar berdasarkan pasal 17 KM 62 Tahun 2010 tanggal 5 Nopember 2010 juncto Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor KM-77 tahun 2018 Tentang Perubahan Ketiga Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor KM-62 tahun 2010 tanggal 5 November 2010 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan serta sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) Terdakwa Dean Granovic menerima gaji dan tunjangan dari keuangan negara;
- Bahwa tugas dan tanggungjawab Terdakwa Dean Granovic sebagai Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Klas III Bunta melaksanakan kegiatan Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Klas III Bunta berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor KM 62 Tahun 2010 tanggal 5 November 2010 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan antara lain melakukan Penyediaan dan/atau pelayanan jasa kepelabuhan dan selaku Syahbandar sebagai penyelenggara fungsi kordinasi tertinggi di pelabuhan;
- Bahwa Terdakwa Dean Granovic mempunyai kewajiban memasukkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) ke Kas Negara berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 15 tahun 2016 Tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara dan Terdakwa Dean Granovic selaku Syahbandar, memiliki kewenangan untuk menerbitkan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) terhadap setiap kapal yang berlayar meninggalkan Wilayah Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Klas III Bunta;
- Bahwa dalam melaksanakan tugas dan jabatannya, Terdakwa Dean Granovic selaku Kepala UPP Klas III Bunta dan Syahbandar melakukan pengaturan, pengawasan dan pengendalian kegiatan pelabuhan yang dilaksanakan oleh keagenan kapal PT. AMS yang melakukan pemuatan dan pengangkutan Ori Nickel dari PT. ANI.
- Bahwa Saksi Soehartono alias Hery selaku Direktur PT. Fortino Artha Sejahtera (PT. FAS) yang melakukan kegiatan pertambangan di lokasi IUP milik PT. ANI, menemui Terdakwa Dean Granovic untuk menyampaikan terkait kedudukan PT. FAS dalam pengelolaan lahan tambang milik PT. ANI dimana pengelolaan lahan tambang oleh PT. FAS tersebut dilakukan secara tidak sah yakni diluar RKAB maupun sengketa kepemilikan antara pemegang saham persero di PT. ANI;
- Bahwa dalam kurun waktu tahun 2021 s/d 2022, Saksi Soehartono alias Hery telah melakukan pemuatan dan pengangkutan hasil tambang berupa Ore Nikel dari lahan PT.ANI melalui agen kapal PT. AMS sebagai berikut:
Tahun 2021 sebanyak 1,022,423,088 MT.
Tahun 2022 sebanyak 418,231,875 MT.
- Bahwa untuk kelancaran usaha pertambangan yang dilakukan oleh Saksi Soehartono alias Hery tersebut, baik terhadap kegiatan pemuatan dan pengangkutan yang melalui KUPP Kelas III Bunta Saksi Soehartono alias Hery memberikan sejumlah uang kepada Terdakwa.
- Bahwa Terdakwa Dean Granovic menerima uang dari Saksi Soehartono alias Hery terkait jabatannya selaku Kepala UPP Kelas III Bunta karena sebelum pemberian uang tersebut, Saksi Soehartono alias Hery menemui Terdakwa di kantornya di UPP Klas III Bunta dan mengatakan bahwa ia (Saksi Soehartono, Direktur PT. FAS yang mengolah Ore Nikel dilahan PT. ANI) dan selanjutnya ditahun 2021 s/d 2022, Saksi Soehartono alias Hery memberikan uang pada Terdakwa Dean Granovic secara bertahap hingga mencapai mencapai jumlah keseluruhan sejumlah Rp400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah) yang ditransfer oleh Saksi Soehartono alias Hery dari rekeningnya di Bank Mandiri ke rekening Nomor 1510011135594 atas nama Saksi Agung Semiawan sejumlah Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) dan ke rekening Bank Mandiri Nomor 120-000-6345404 atas nama Tedakwa Dean Granovic sejumlah Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) yaitu:
| No. | Tanggal Transaksi | RekeningSumber | RekeningPenerima | Nominal/ Debet |
| 1. | 23/08/2021 | Rekening 141055558055, An. Soehartono | Rekening 120-00-0634540-4 An. Dean Granovic | Rp100.000.000,00 |
| 2. | 22/12/2021 | Rekening 141055558055, An. Soehartono | Rekening 120-00-0634540-4 An. Dean Granovic | Rp30.000.000,00 |
| 3. | 24/02/2022 | Rekening 141055558055, An. Soehartono | Rekening 120-00-0634540-4 An. Dean Granovic | Rp30.000.000,00 |
| 4. | 05/4/2022 | Rekening 141055558055, An. Soehartono | Rekening 120-00-0634540-4 An. Dean Granovic | Rp10.000.000,00 |
| 5. | 12/4/2022 | Rekening 141055558055, An. Soehartono | Rekening 120-00-0634540-4 An. Dean Granovic | Rp60.000.000,00 |
| 6. | 20/06/2022 | Rekening 141055558055, An. Soehartono | Rekening 120-00-0634540-4 An. Dean Granovic | Rp20.000.000,00 |
| Total | Rp250.000.000,00 | |||
Dan ke rekening Saksi Agung Semiawan di Bank Mandiri Nomor 151-0011135594 sejumlah Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) yaitu:
| No. | TanggalTransaksi | RekeningSumber | RekeningPenerima | Nominal/ Debet |
| 1. | 08/02/2021 | Rekening 141055558055, An. Soehartono | Rekening 151-0011135594 milik Agung Semiawan | Rp50.000.000,00 |
| 2. | 05/05/2021 | Rekening 141055558055, An. Soehartono | Rekening 151-0011135594 milik Agung Semiawan | Rp100.000.000,00 |
| Total | Rp150.000.000,00 | |||
Perbuatan Terdakwa Dean Granovic diatur dan diancam pidana dalam Pasal 11 juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dan
KETIGA:
Bahwa ia Terdakwa Dean Granovic, selaku Kepala Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Klas III Bunta periode bulan April 2020 sampai dengan bulan Juli 2022, berdasarkan Surat Keputusan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor 553 tahun 2020 tanggal 21 April 2020 dan bertindak selaku SYAHBANDAR, berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM- 77 tahun 2018 Tentang perubahan ketiga Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM-62 tahun 2010 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan, pada hari dan tanggal yang tidak dapat ditentukan dengan pasti antara bulan Juli 2020 sampai dengan bulan Juli 2022 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu antara tahun 2020 s/d tahun 2022, bertempat di Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas III Bunta, Jl. R.A Kartini Nomor 42 Kelurahan Bunta I Kecamatan Bunta Kabupaten Banggai Provinsi Sulawesi Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palu yang berwenang memeriksa dan mengadili berdasarkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 153/KMA/SK/X/2011 tanggal 11 Oktober 2011 bahwa Pengadilan Negeri Palu di tunjuk sebagai Pengadilan Tindak Pidana Korupsi meliputi Daerah Propinsi Sulawesi Tengah, Menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Ayat (1), dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul Harta Kekayaan, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa Terdakwa Dean Granovic Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Klas III Bunta menjabat selaku Kepala Kantor Unit penyelenggara pelabuhan kelas III Bunta periode bulan April 2020 sampai dengan bulan Juli 2022 berdasarkan Surat Keputusan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor 553 tahun 2020 tanggal 21 April 2020 dan bertindak selaku Syahbandar berdasarkan Pasal 17 KM 62 Tahun 2010 tanggal 5 Nopember 2010 juncto Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor KM-77 tahun 2018 Tentang Perubahan Ketiga Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor KM-62 Tahun 2010 tanggal 5 November 2010 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan serta sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) Terdakwa menerima gaji dan tunjangan dari keuangan negara;
- Bahwa tugas dan tanggungjawab Terdakwa Dean Granovic sebagai Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Klas III Bunta melaksanakan kegiatan Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Klas III Bunta berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor KM 62 Tahun 2010 tanggal 5 November 2010 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan antara lain melakukan Penyediaan dan/atau pelayanan jasa kepelabuhan dan selaku Syahbandar sebagai penyelenggara fungsi kordinasi tertinggi di pelabuhan;
- Bahwa Terdakwa Dean Granovic mempunyai kewajiban memasukkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) ke Kas Negara berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2016 Tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara dan Terdakwa selaku Syahbandar, dan memiliki kewenangan untuk menerbitkan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) terhadap setiap kapal yang berlayar meninggalkan Wilayah Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Klas III Bunta dan dalam penerbitan SPB tersebut, Pemohon SPB harus membayar PNBP ke Kas Negara melalui akun biling yang dibuat oleh Saksi Kasman, Bendahara Penerima KUPP Kelas III Bunta;
- Bahwa Agen Pelayaran PT. AMS yang mengajukan Permohonan SPB pada KUPP Kelas III Bunta, selain membayar PNBP pada Kas Negara juga memberi dana pada Terdakwa Dean Granovic sesuai permintaan Terdakwa antara Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) s/d Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) untuk satu kapal tongkang yang membawa Ore Nikel milik PT. ANI yang lahan tambangnya dikerjakan oleh Saksi Soehartono alias Hery yang dokumen SPB nya diterbitkan oleh Terdakwa, dana tersebut disetor di rekening Terdakwa Dean Gramovic pada Bank Mandiri Nomor 120-00-0634540-4 atas nama Dean Granovic dan Rekening keluarga Terdakwa pada Bank Mandiri Nomor 151-0011135594 Atas Nama Agung Semiawan sejak bulan Juli tahun 2020 sampai dengan bulan Juni tahun 2022, dengan total sejumlah Rp722.750.000,00 (tujuh ratus dua puluh dua juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah);
- Bahwa Terdakwa Dean Granovic juga menerima uang dari Saksi Soehartono alias Hery terkait jabatannya selaku Kepala UPP Kelas III Bunta karena sebelum pemberian uang tersebut, Saksi Soehartono menemui Terdakwa di kantornya di UPP Klas III Bunta dan mengatakan bahwa ia (Saksi Soehartono, Direktur PT. PAS yang mengolah Ori Nickel dilahan PT. ANI) dan selanjutnya ditahun 2021 s/d 2022, Saksi Soehartono alias Hery memberikan uang pada Terdakwa beberapa kali hingga mencapai mencapai jumlah keseluruhan sejumlah Rp400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah) yang ditransfer oleh Saksi Soehartono alias Hery dari rekeningnya di Bank Mandiri ke rekening Nomor 1510011135594 atas nama Agung Semiawan sejumlah Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) dan ke rekening Bank Mandiri Nomor 120-000-6345404 atas nama Terdakwa Dean Granovic sejumlah Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah);
- Bahwa dana yang diterima oleh Terdakwa Dean Granovic dari PT. AMS sejumlah Rp722.750.000,00 (tujuh ratus dua puluh dua juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) dan dari Saksi Soehartono alias Hery sejumlah Rp400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah) sehimhha total sejumlah Rp1.127.750.000,00 (satu milyar seratus dua puluh tujuh juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) ditempatkan oleh Terdakwa Dean Granovic direkeningnya pada Bank Mandiri Nomor 120-000-6345404 atas nama Terdakwa Dean Granovic dan di rekening keluarganya atas nama Saksi Agung Semiawan di Bank Mandiri Nomor 151-0011135594 kemudian dana yang telah ditempatkan di rekening Terdakwa Dean Granovic dan rekening Saksi Agung Semiawan tersebut dipindahbukukan ke rekning Terdakwa Dean Granovic pada Bank Mandiri, pada Bank BNI dan rekening Saksi Agung Semiawan pada Bank Mandiri dan Bank BNI sebagai berikut:
Penempatan Dana di rekening Terdakwa Dean Granovic pada Bank Mandiri Nomor Rekening 120-000-6345404:
a. Tahun 2020, 16 (enam belas) kali setoran tunai dari Saksi Heldi Hatta, PT. AMS pada rekening Terdakwa di Bank Mandiri Nomor Rekening 120-000-6345404 sejumlah Rp139.000.000,00 (seratus tiga puluh sembilan juta rupiah) yaitu:
-
NO TANGGAL TRANSFER NILAI TRANSFER PENERIMA/NOMOR REKENING KETERANGAN TRANSFER 1. 21-07-2020 Rp.10.000.000.00 Dean Granovic/Nomor Rekening Bank Mandiri 120-00-0634540-4 Untuk 2 Kapal: SPD. Laju & Landseadoor 16 2. 13-08-2020 Rp.13.000.0 00.00 Dean Granovic/Nomor Rekening Bank Mandiri 120-00-0634540-4 - 3. 27-08-2020 Rp.10.000.000.00 Dean Granovic/Nomor Rekening Bank Mandiri 120-00-0634540-4 Untuk 2 kapal: SPBLSEDOOR 16 & SPB Maluku 8 4. 04-09-2020 Rp.5.000.000.00 Dean Granovic/Nomor Rekening Bank Mandiri 120-00-0634540-4 Jasa Pelayaran & Bongkar Muat TB. Mandiri 9/TK. Barito 8 5. 09-09-2020 Rp.5.000.000.00 Dean Granovic/Nomor Rekening Bank Mandiri 120-00-0634540-4 Untuk 1 kapal SPB. HD. Dolphin 6. 25-09-2020 Rp.11.000.000.00 Dean Granovic/Nomor Rekening Bank Mandiri 120-00-0634540-4 Untuk 3 Kapal: RD. Dolphin, Hexen Argo & (Laseandor 16 pulang kosong) 7. 10-09-2020 Rp.13.000.000.00 Dean Granovic/Nomor Rekening Bank Mandiri 120-00-0634540-4 Untuk 3 kapal: SPB. LAJU, HEXEN ARGO 002 & LANSEADOOR 16 8. 08-10-2020 Rp. 5.000.000.00 Dean Granovic/Nomor Rekening Bank Mandiri 120-00-0634540-4 Untuk 1 kapal SPB. LAJU 9. 02-10-2020 Rp.5.000.000.00 Dean Granovic/Nomor Rekening Bank Mandiri 120-00-0634540-4 Untuk 1 kapal SPB. LAJU 10. 20-10-2020 Rp.5.000.000.00 Dean Granovic/Nomor Rekening Bank Mandiri 120-00-0634540-4 Untuk 1 kapal HD. Dolphin 11. 26-10-2020 Rp.8.000.000.00 Dean Granovic/Nomor Rekening Bank Mandiri 120-00-0634540-4 Untuk 2 kapal: Hexen Argo & Landsedoor 16 12. 23-11-2020 Rp.5.000.000.00 Dean Granovic/Nomor Rekening Bank Mandiri 120-00-0634540-4 Untuk 2 kapal: Hexen Argo 3 Juta & LCT Samudra 2 juta (alat berat) 13. 18-11-2020 Rp.5.000.000.00 Dean Granovic/Nomor Rekening Bank Mandiri 120-00-0634540-4 Untuk 1 kapal: SPB. LAJU 14. 07-12-2020 Rp.13.000.000.00 Dean Granovic/Nomor Rekening Bank Mandiri 120-00-0634540-4 Untuk 3 kapal: HD. Dolphin, Hexen Argo 002 & SPB. Maluku 8 15. 28-12-2020 Rp.13.000.000.00 Dean Granovic/Nomor Rekening Bank Mandiri 120-00-0634540-4 Untuk 3 kapal: Laju/Hexen Argo
002/Maluku 8
16. 16-12-2020 Rp.13.000.000.00 Dean Granovic/Nomor Rekening Bank Mandiri 120-00-0634540-4 Untuk 3 kapal: HD.
Dolphin, Hexen Argo
002 & SPB Maluku 8
Total Rp.139.000.000.00
Bahwa dana yang diterima oleh Terdakwa Dean Granovic dari PT. AMS tersebut, ditarik tunai oleh Terdakwa, lalu sebagian ditempatkan lagi di rekening Terdakwa pada Bank BNI nomor 0228838126 yakni tanggal 6/10/2020, Terdakwa memerintahkan Saksi Agung Semiawan melakukan setor tunai sejumlah Rp49.800.000,00 (empat puluh sembilan juta rupiah) yaitu:
| No. | Tanggal | Rekening | UraianTX | D/K | Nilai |
| 1. | 6/10/2020 | 0228838126 | Setor Tunai-Sdr Agung Semiawan | K | Rp49.800.000,00 |
b. Tahun 2021, terdapat 8 (sembilan) kali setoran tunai dari Saksi Heldi, PT. AMS pada rekening Terdakwa di Bank Mandiri nomor rekening 120-000-6345404 sejumlah Rp65.000.000,00 (enam puluh lima juta rupiah) yaitu:
-
NO. TANGGAL
TRANSFER
NILAI
TRANSFER
PENERIMA/
NOMORREKENING
KETERANGAN
TRANSFER
1 06-01-2021 Rp5.000.000.00 Dean Granovic/Nomor Rekening Bank Mandiri 120-00-0634540-4 Untuk TK. Mandiri 9 Barito 8 PBM dan Pelayaran kapal 2. 15-01-2021 Rp13.000.000.00 Dean Granovic/Nomor Rekening Bank Mandiri 120-00-0634540-4 Untuk 3 Kapal HD. Dolphin, Maluku 8 dan Hexen Argo 002 3 18-01-2-21 Rp5.000.000.00 Dean Granovic/Nomor Rekening Bank Mandiri 120-00-0634540-4 Untuk 1 Kapal Lucky Star (Pelayaran dan PBM) 4 20-01-2021 Rp3.000.000.00 Dean Granovic/Nomor Rekening Bank Mandiri 120-00-0634540-4 Untuk 1 kapal LCT/Las Absindo 77 5 21-01-2021 Rp8.000.000.00 Dean Granovic/Nomor Rekening Bank Mandiri 120-00-0634540-4 Untuk Kapal Hexen Argo 002 dan Lanseadoor 16 6 29-01-2021 Rp5.000.000.00 Dean Granovic/Nomor Rekening Bank Mandiri 120-00-0634540-4 Untuk Kapal Batu Pica TB. Mandiri 9 7 29-01-2021 Rp13.000.000.00 Dean Granovic/Nomor Rekening Bank Mandiri 120-00-0634540-4 Untuk 3 kapal : HD. Dolpihin, Lansidoor 8 10-02-2021 Rp13.000.000.00 Dean Granovic/Nomor Rekening Bank Mandiri 120-00-0634540-4 Untuk 3 kapal SPB Maluku 8, Lansidoor 16, Hexen Argo 002 Total Rp65.000.000,00
Bahwa dana yang diterima oleh Terdakwa Dean Granovic dari PT. AMS tersebut, ditarik tunai oleh Terdakwa, lalu sebagian ditempatkan oleh Terdakwa direkeningnya di Bank BNI nomor rekening 0228838126 kemudian setelah dana masuk di rekeningnya, lalu Terdakwa Dean Granovic pindahbukukan ke rekening Saksi Agung Semiawan pada Bank BNI Nomor Rekening 417132311 sejumlah Rp191.500.000,00 (seratus sembilan puluh satu juta lima ratus ribu rupiah) yaitu:
-
No. TglTransfer RekeningAsal Rekening tujuan Nominal 1. 18/11/2021 Nomor Rek:
0228838126 an. Dean Granovic
Transfer ke to acc 417132311 an. Agung Semiawan Rp25.000.000,00 2. 19/11/2021 Nomor Rek:
0228838126 an. Dean Granovic
Transfer ke to acc 417132311 an. Agung Semiawan Rp25.000.000,00 3. 20/11/2021 Nomor Rek:
0228838126 an. Dean Granovic
Transfer ke to acc 417132311 an. Agung Semiawan Rp25.000.000,00 4. 22/11/2021 Nomor Rek:
0228838126 an. Dean Granovic
Transfer ke to acc 417132311 an. Agung Semiawan Rp25.000.000,00 5. 24/11/2021 Nomor Rek:
0228838126 an. Dean Granovic
Transfer ke to acc 417132311 an. Agung Semiawan Rp25.000.000,00 6. 26/11/2021 Nomor Rek:
0228838126 an. Dean Granovic
Transfer ke to acc 417132311 an. Agung Semiawan Rp25.000.000,00 7. 27/11/2021 Nomor Rek:
0228838126 an. Dean Granovic
Transfer ke to acc 417132311 an. Agung Semiawan Rp25.000.000,00 8. 28/11/2021 Nomor Rek:
0228838126 an. Dean Granovic
Transfer ke to acc 417132311 an. Agung Semiawan Rp16.000.000,00 9. 28/11/2021 Nomor Rek:
0228838126 an. Dean Granovic
Transfer ke to acc 417132311 an. Agung Semiawan Rp500.000,00 Total Rp191.500.000,00
c. Tahun 2022, tanggal 24-02-2022, Terdakwa menerima penempatan dana yang disetor tunai oleh Saksi Heldi Hatta, PT. AMS pada rekening Terdakwa di Bank Mandiri nomor rekening 120-000-6345404 sejumlah Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah);
2. Terdakwa Dean Granovic menempatkan juga dana dari PT. AMS di rekening Saksi Agung Semiawan pada Bank Mandiri Nomor Rekening 151-0011135594 sejumlah Rp.468.750.000,00 (empat ratus enam puluh delapan juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) yaitu:
a. Tahun 2021, 22 (dua puluh dua) kali setoran tunai dari Saksi Heldi Hatta, PT. AMS pada rekening Terdakwa Dean Granovic di Bank Mandiri Nomor Rekening 120-000-6345404 sejumlah Rp334.000.000,00 (tiga ratus tiga puluh empat juta rupiah) yaitu:
| NO | TANGGAL TRANSFER | NILAITRANSFER | PENERIMA/ NOMORREKENING | KETERANGAN TRANSFER |
| 1 | 19-02-2021 | Rp13.000.000,00 | Agung Semiawan/Nomor Rekening Bank Mandiri 151-0011135594 | Untuk 3 Kapal SPB Maluku, Hexen Argo 002 dan SPB Laju |
| 2 | 01-03-2021 | Rp5.000.000.00 | Agung Semiawan/Nomor Rekening Bank Mandiri 151-0011135594 | - |
| 3 | 02-03-2021 | Rp5.000.000.00 | Agung Semiawan/Nomor Rekening Bank Mandiri 151-0011135594 | SPB LAJU |
| 4 | 04-03-2021 | Rp5.000.000.00 | Agung Semiawan/Nomor Rekening Bank Mandiri 151-0011135594 | 1 Kapal TB. ETI 107 |
| 5 | 08-03-2021 | Rp5.000.000.00 | Agung Semiawan/Nomor Rekening Bank Mandiri 151-0011135594 | 1 kapal Samudra 1 |
| 6 | 16-03-2021 | Rp18.000.000.00 | Agung Semiawan/Nomor Rekening Bank Mandiri 151-0011135594 | 4 kapal: SPB Maluku, SPB Laju, Hexen Argo 002, SPB Maluku 8 |
| 7 | 23-03-2021 | Rp5.000.000.00 | Agung Semiawan/Nomor Rekening Bank Mandiri 151-0011135594 | 1 kapal TB Samudra 1 |
| 8. | 24-03-2021 | Rp.8.000.000.00 | Agung Semiawan/Nomor Rekening Bank Mandiri 151-0011135594 | TB. Buma sejati & TB. ETI 107 |
| 9 | 25-03-2021 | Rp.5.000.000.00 | Agung Semiawan/Nomor Rekening Bank Mandiri 151-0011135594 | 1 Kapal TB ETI 112 |
| 10. | 26-03-2021 | Rp5.000.000.00 | Agung Semiawan/Nomor Rekening Bank Mandiri 151-0011135594 | TB. Mandiri 9 |
| 11 | 29-03-2021 | Rp15.000.000.00 | Agung Semiawan/Nomor Rekening Bank Mandiri 151-0011135594 | Untuk 3 kapal: TB Harmoni 35, TB Darma 101, TB Harmoni |
| 12 | 29-03-2022 | Rp8.000.000.00 | Agung Semiawan/Nomor Rekening Bank Mandiri 151-0011135594 | Untuk 2 kapal TB Laju dan Hexen Argo |
| 13 | 08-04-2021 | Rp8.000.000.00 | Agung Semiawan/Nomor Rekening Bank Mandiri 151-0011135594 | 2 kapal: TB Harmoni 39 dan TB. Armada Tras 5 |
| 14 | 14-04-2021 | Rp13.000.000.00 | Agung Semiawan/Nomor Rekening Bank Mandiri 151-0011135594 | 3 kapal : SPB Maluku, Darma, Harmoni |
| 15 | 20-4-2021 | Rp5.000.000.00 | Agung Semiawan/Nomor Rekening Bank Mandiri 151-0011135594 | Untuk 1 kapal SPB Laju |
| 16 | 26-04-2021 | Rp5.000.000.00 | Agung Semiawan/Nomor Rekening Bank Mandiri 151-0011135594 | 1 kapal Harmoni 39 |
| 17 | 05-05-2021 | Rp15.000.000.00 | Agung Semiawan/Nomor Rekening Bank Mandiri 151-0011135594 | 3 kapal: Laju, Armada dan samudra |
| 18 | 11-06-2021 | Rp2.000.000.00 | Agung Semiawan/Nomor Rekening Bank Mandiri 151-0011135594 | 1 kapal LCT Kencana Lokon |
| 19 | 15-06-2021 | Rp4.000.000.-00 | Agung Semiawan/Nomor Rekening Bank Mandiri 151-0011135594 | 1 Kapal: Harmoni 35/Lintas smudera 100 |
| 20 | 06-07-2021 | Rp35.000.000.00 | Agung Semiawan/Nomor Rekening Bank Mandiri 151-0011135594 | Panjar diperhitungkan dengan pemasukan kapal. |
| 21 | 26-08-2021 | Rp50.000.000.00 | Agung Semiawan/Nomor Rekening Bank Mandiri 151-0011135594 | - |
| 22 | 05-10-2021 | Rp19.000.000.00 | Agung Semiawan/Nomor Rekening Bank Mandiri 151-0011135594 | Pelunasan kelebihan pemasukan kapal |
| 23 | 21-10-2021 | Rp23.000.000.00 | Agung Semiawan/Nomor Rekening Bank Mandiri 151-0011135594 | Pelunasan untuk Pak Dean |
| 24 | 21-10-2021 | Rp50.000.000.00 | Agung Semiawan/Nomor Rekening Bank Mandiri 151-0011135594 | Panjar untuk Pak Dean |
| 25 | 22-12-2021 | Rp8.000.000.00 | Agung Semiawan/Nomor Rekening Bank Mandiri 151-0011135594 | Pelunasan kelebihan pemasukan kapal |
| Total | Rp334.000.000.00 |
b. Tahun 2022, 8 (delapan) kali setoran tunai dari Saksi Heldi Hatta, PT. AMS pada rekening Terdakwa di Bank Mandiri Nomor Rekening 120-000-6345404 sejumlah Rp134.750.000,00 (seratus tiga puluh empat juta rupiah) yaitu:
| NO. | TANGGAL TRANSFER | NILAI TRANSFER | PENERIMA/ NOMORREKENING | KETERANGAN TRANSFER |
| 1. | 17-02-2022 | Rp26.500.000,00 | Agung Semiawan/Nomor Rekening Bank Mandiri 151-0011135594 | - |
| 2. | 07-04-2022 | Rp6.250.000.00 | Agung Semiawan/Nomor Rekening Bank Mandiri 151-0011135594 | - |
| 3. | 07-04-2022 | Rp50.000.000.00 | Agung Semiawan/Nomor Rekening Bank Mandiri 151-0011135594 | - |
| 4. | 03-06-2022 | Rp14.000.000.00 | Agung Semiawan/Nomor Rekening Bank Mandiri 151-0011135594 | Fee Kapal bulan April-mei 2022 |
| 5. | 03-06-2022 | Rp3.250.000.00 | Agung Semiawan/Nomor Rekening Bank Mandiri 151-0011135594 | Fee Kapal bulan Mei 2022 |
| 6. | 03-06-2022 | Rp4.750.000.00 | Agung Semiawan/Nomor Rekening Bank Mandiri 151-0011135594 | Fee Kapal bulan April 2022 |
| 7. | 15-06-2022 | Rp15.000.000.00 | Agung Semiawan/Nomor Rekening Bank Mandiri 151-0011135594 | Perhitungan kapal bulan Juni tahun 2022 |
| 8. | 16-06-2022 | Rp15.000.000.00 | Agung Semiawan/Nomor Rekening Bank Mandiri 151-0011135594 | Perhitungan kapal bulan juni tahun 2022 |
| Total | Rp134.750.000.00 |
Bahwa dana yang ditempatkan oleh Terdakwa Dean Granovic pada rekening Saksi Agung Semiawan Bank Mandiri Nomor 151-0011135594 dari PT. AMS sejumlah Rp426.750.000,00 (empat ratus dua puluh enam juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) tersebut, diminta kembali oleh Terdakwa pada Saksi Agung Semiawan sehingga Saksi Agung Semiawan menarik tunai dana melalui ATM, lalu menyerahkannya pada Terdakwa Dean Granovic sesuai besaran dana yang diminta oleh Terdakwa, dan ada juga yang ditransfer oleh Saksi Agung Semiawan kerekening Terdakwa pada Bank Mandiri Nomor 120-000-6345404 sejumlah Rp125.000.000,00 (seratus dua puluh lima juta rupiah) sebagai berikut:
| No. | Tanggal Transaksi | Rekening sumber | Rekeningpenerima | Nominal |
| 1. | 09/11/2020 | Sumber rekening 1510011135594 Agung Semiawan | Rekening 120-00-0634540-4 An. Dean Granovic | Rp10.000.000,00 |
| 2. | 03/3/2021 | Sumber rekening 1510011135594 Agung Semiawan | Rekening 120-00-0634540-4 An. Dean Granovic | Rp5.000.000,00 |
| 3. | 08/03/2021 | Sumber rekening 1510011135594 Agung Semiawan | Rekening 120-00-0634540-4 An. Dean Granovic | Rp5.000.000,00 |
| 4. | 16/03/2021 | Sumber rekening 1510011135594 Agung Semiawan | Rekening 120-00-0634540-4 An. Dean Granovic | Rp15.000.000,00 |
| 5. | 05/04/2021 | Sumber rekening 1510011135594 Agung Semiawan | Rekening 120-00-0634540-4 An. Dean Granovic | Rp10.000.000,00 |
| 6. | 09/04/2021 | Sumber rekening 1510011135594 Agung Semiawan | Rekening 120-00-0634540-4 An. Dean Granovic | Rp10.000.000,00 |
| 7. | 31/05/2021 | Sumber rekening 1510011135594 Agung Semiawan | Rekening 120-00-0634540-4 An. Dean Granovic | Rp10.000.000,00 |
| 8. | 14/06/2021 | Sumber rekening 1510011135594 Agung Semiawan | Rekening 120-00-0634540-4 An. Dean Granovic | Rp20.000.000,00 |
| 9 | 14/06/2021 | Sumber rekening 1510011135594 Agung Semiawan | Rekening 120-00-0634540-4 An. Dean Granovic | Rp20.000.000,00 |
| 10. | 26/07/2021 | Sumber rekening 1510011135594 Agung Semiawan | Rekening 120-00-0634540-4 An. Dean Granovic | Rp20.000.000,00 |
| Total | Rp125.000.000,00 | |||
Bahwa tanggal 09/02/2021, Terdakwa Dean Granovic memerintahkan Saksi Agung Semiawan untuk melakukan transfer dana dari rekeningnya yakni Nomor Rekening 1510011135594 di Bank Mandiri ke rekening Terdakwa Dean Granovic di Bank BNI nomor rekening 0228838126 sejumlah Rp70.800.000,00 (tujuh puluh juta delapan ratus ribu rupiah) yaitu:
| No. | Tanggal | Rekening | Uraian_TX | D/K | Nilai |
| 1 | 09/02/2021 | 0228838126 | TRF/PAY/TOP-UP ECHANNEL - 7001510011135594-MANDOL00 091926461095 | K | Rp50.800.000,00 |
| 2 | 05/04/2021 | 0228838126 | TRF/PAY/TOP-UP ECHANNEL -7001510011135594- MANDOL00 091926461095 | K | Rp20.000.000,00 |
Bahwa tahun 2021-2022, Terdakwa Dean Granovic juga menerima penempatan dana sejumlah Rp400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah) yang berasal dari Saksi Soehartono alias Hery, Direktur PT. Fortino Artha Sejahtera ( PT. FAS) yang mengelolah lahan pertambangan milik PT. ANI karena hasil tambang berupa ore nickel yang dikelola PT. FAS dikirim oleh PT. ANI melalui Agen Pelayaran PT. AMS yang mengajukan penerbitan Surat Persetujuan berlayar pada Terdakwa selaku Kepala UPP Kelas III Bunta dan Syahbandar. Bahwa dana sejumlah Rp.400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah) tersebut dipindahbukukan oleh Saksi Soehartono alias Hery dari rekeningnya di Bank Manidiri Nomor Rekening 141055558055 ke rekening Terdakwa di Bank Mandiri Nomor Rekening 120-00-0634540-4 sejumlah Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan rekening atas nama Saksi Agung Semiawan di Bank Mandiri 151-0011135594 sejumlah Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
Pemindahbukuan dana dari Saksi Soehartono alias Hery ke rekening Saksi Agung Semiawan Bank Mandiri Nomor 151-0011135594 sejumlah Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) sebagai berikut:
| No. | TanggalTransaksi | RekeningSumber | RekeningPenerima | Nominal/ Debet |
| 1. | 08/02/2021 | Rekening 141055558055, An. Soehartono | Rekening 151-0011135594 milik Agung Semiawan | Rp50.000.000,00 |
| 2. | 05/05/2021 | Rekening 141055558055, An. Soehartono | Rekening 151-0011135594 milik Agung Semiawan | Rp100.000.000,00 |
| Total | Rp150.000.000,00 | |||
Pemindahbukuan dana dari Saksi Soehartono alias Hery ke rekening Terdakwa Dean Granovic Bank Mandiri Nomor Rekening 120-00-0634540-4 sejumlah Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) sebagai berikut:
| No. | Tanggal Transaksi | RekeningSumber | RekeningPenerima | Nominal/ Debet |
| 1. | 23/08/2021 | Rekening 141055558055, An. Soehartono | Rekening 120-00-0634540-4 An. Dean Granovic | Rp100.000.000,00 |
| 2. | 22/12/2021 | Rekening 141055558055, An. Soehartono | Rekening 120-00-0634540-4 An. Dean Granovic | Rp30.000.000,00 |
| 3. | 24/02/2022 | Rekening 141055558055, An. Soehartono | Rekening 120-00-0634540-4 An. Dean Granovic | Rp30.000.000,00 |
| 4. | 05/4/2022 | Rekening 141055558055, An. Soehartono | Rekening 120-00-0634540-4 An. Dean Granovic | Rp10.000.000,00 |
| 5. | 12/4/2022 | Rekening 141055558055, An. Soehartono | Rekening 120-00-0634540-4 An. Dean Granovic | Rp60.000.000,00 |
| 6. | 20/06/2022 | Rekening 141055558055, An. Soehartono | Rekening 120-00-0634540-4 An. Dean Granovic | Rp20.000.000,00 |
| Total | Rp250.000.000,00 | |||
Bahwa pada bulan April 2022, rekening Terdakwa Dean Granovic pada Bank BNI Nomor 0228838126 atas nama Terdakwa Dean Granovic ditutup oleh Terdakwa kemudian Terdakwa membuka kembali rekening di BNI tanggal 21 April 2022 dengan nomor 1377647258;
Perbuatan Terdakwa Dean Granovic tersebut di atas diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Menimbang, bahwa terhadap pembacaan dakwaan tersebut Terdakwa Dean Granovic menyatakan mengerti, dan baik Terdakwa maupun Penasihat Hukumnya menyatakan tidak mengajukan keberatan/eksepsi;
Menimbang bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-Saksi sebagai berikut:
Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa Dean Granovic, Saksi memiliki hubungan pekerjaan dengannya. Saksi sebagai Kepala Bagian Operasional Agen Kapal PT. Anugerah Makmur Sejahtera Cabang Bunta dalam hal pengurusan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) pada Terdakwa Dean Granovic selaku Kepala Kantor UPP Klas III Bunta;
Bahwa Saksi mengatur kedatangan dan keberangkatan kapal (agen) di Kantor Syahbandar;
Bahwa Surat Olah Gerak diminta oleh Syahbandar, yang pada saat itu dijabat oleh Terdakwa Dean Granovic;
Surat Persetujuan Berlayar (SPB) berdasarkan PNBP biasanya sejumlah 1 (satu) juta lebih perkapal;
Bahwa ketika Terdakwa Dean Granovic menjabat Kepala Kantor KUPP tahun 2020, sekitar bulan Juli 2020, Saksi ditelpon oleh Terdakwa Dean Granovic, yang saat itu berada di Kantor KUPP Klas III Bunta, ia meminta pembagian jasa/pendapatan keagenan kapal pada PT. Anugerah Makmur Sejahtera Cabang Bunta melalui Saksi, Bahwa nilai yang diminta oleh Terdakwa Dean Granovic yaitu untuk kapal besar GT 15.000 ton sejumlah Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) perkapal dan kapal kecil GT 10.000 ton kebawah sejumlah Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) perkapal. Permintaan Terdakwa Dean Granovic tersebut Saksi sampaikan kepada pimpinan Saksi atas nama Saksi Jhoni Nayoan, dan pimpinan Saksi menyetujuinya karena ada kekhawatiran dari Pimpinan Saksi, apabila Terdakwa Dean Granovic tidak dipenuhi dapat memperlambat Surat Persetujuan Berlayar (SPB), pengurusan surat-surat kapal yang ekspaier/tidak berlaku lagi berupa: Surat-Surat Kapal Buku Sijil On Off/ buku ABK Kapal untuk pergantian ABK Kapal, Selanjutnya Saksi menghubungi Terdakwa Dean Granovic dan mengatakan pimpinan saksi menyetujui permintaannya, selanjutnya ia memberikan nomor rekeningnya pada Bank Mandiri untuk menerima transfer uang dari PT. Anugerah Makmur Sejahtera Cabang Bunta, selanjutnya Saksi memerintahkan Saksi Heldi, Kasir PT. Anugerah Makmur Sejahtera Cabang Bunta untuk menyetorkan sejumlah uang ke rekening Terdakwa Dean Granovic, yang terjadi Penyetoran kerekening Terdakwa Dean Granovic;
Bahwa ada biaya tidak resmi (bukan PNBP) yang diminta oleh Terdakwa Dean Granovic selaku Syahbandar untuk kelancaran, yang pemberiannya sesuai dengan jumlah kapal yang keluar;
Bahwa benar PT. Anugerah Makmur Sejahtera (PT. AMS) Cabang Bunta tidak pernah mengalami kendala dalam pengurusan surat-surat di KUPP Kelas Bunta, karena kami tetap menyetor uang ke rekeningnya sesuai permintaan yang bersangkutan;
Bahwa Saksi tidak mengenal orang yang bernama Saksi Agung Semiawan tetapi nomor rekeningnya diberikan oleh Terdakwa Dean Granovic pada saksi, dan ia mengatakan agar berikutnya transfer uang ke rekening Saksi Agung Semiawan saja, sehingga sejak 19 Februari 2021 sampai dengan tanggal 16 Juni 2022 dilakukan penyetoran ke rekening Saksi Agung Semiawan;
Bahwa yang melakukan penyetoran ke rekening nomor 120-00-0634540-4 atas nama Terdakwa Dean Granovic dan nomor 151-00-1113559-4 atas nama Saksi Agung Semiawan adalah Saksi Heldi, Kasir pada PT. Aneka Makmur Sejahtera (PT. AMS) Cabang Bunta;
Bahwa sumber pendapatan PT. Aneka Makmur Sejahtera (PT. AMS) dari jasa keagenan kapal yang masuk ke Jeti/Pelabuhan Khusus PT ANI di Kelurahan Kalaka dan Jeti/Pelabuhan Khusus PT. Koninis Fajar Mineral (PT. KFM) di Desa Tuntung Kecamatan Bunta. Bahwa uang hasil pendapatan tersebut yang diberikan kepada Terdakwa Dean Granovic, Kepala KUPP Klas III Bunta;
Bahwa penyerahan uang kepada Terdakwa Dean Granovic oleh PT. Anugerah Makmur Sejahtera (PT. AMS) dilakukan secara transfer semua, tidak ada yang diserahkan secara tunai;
Bahwa penyerahan uang terakhir pada Terdakwa Dean Granovic tanggal 15 Juni 2022 sejumlah Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah) dan tanggal 16 Juni 2022, karena pada saat itu Terdakwa Dean Granovic meminta uang sejumlah Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah) padahal pada saat itu belum ada kapal masuk ke Pelabuhan Bunta yang diageni oleh PT. Anugerah Makmur Sejahtera/PT. AMS Cabang Bunta;
Bahwa Saksi Heldi mentransfer uang ke rekening Terdakwa Dean Granovic sejak tanggal 21 Juli tahun 2020, Saksi menyuruh Saksi Heldi mentransfer uang tersebut atas izin Pimpinan Saksi di PT. AMS, karena permintaan Terdakwa Dean Granovic.
Bahwa Saksi Heldi Kasir PT. AMS melakukan transfer uang ke rekening atas nama Terdakwa Dean Granovic pada Bank Mandiri.
Bahwa yang melakukan transfer uang ke rekening Terdakwa Dean Granovic dengan Nomor Rekening Bank Mandiri 120-00-0634540-4, dan ke rekening Saksi Agung Semiawan dengan Nomor Rekening Bank Mandiri 151-0011135594 adalah Saksi Heldi, mentransfer melalui Bank Mandiri Cabang Bunta;
Bahwa jumlah uang yang sudah ditransfer adalah sebagai berikut:
| No. | TANGGAL TRANSFER | NILAI TRANSFER | PENERIMA/ NOMOR REKENING | KETERANGAN TRANSFER |
| 1. | 21-07-2020 | Rp10.000.000.00 | Dean Granovic/Nomor Rekening Bank Mandiri 120-00-0634540-4 | Untuk 2 Kapal SPD. Laju & Landseadoor 16 |
| 2. | 13-08-2020 | Rp13.000.000.00 | Dean Granovic/Nomor Rekening Bank Mandiri 120-00-0634540-4 | - |
| 3. | 27-08-2020 | Rp10.000.000.00 | Dean Granovic/Nomor Rekening Bank Mandiri 120-00-0634540-4 | Untuk 2 kapal SPB LSEDOOR 16 & SPB Maluku 8 |
| 4. | 04-09-2020 | Rp5.000.000.00 | Dean Granovic/Nomor Rekening Bank Mandiri 120-00-0634540-4 | Jasa Pelayaran & Bongkar Muat TB. Mandiri 9/TK. Barito 8 |
| 5. | 09-09-2020 | Rp5.000.000.00 | Dean Granovic/Nomor Rekening Bank Mandiri 120-00-0634540-4 | Untuk 1 kapal SPB. HD. Dolphin |
| 6. | 25-09-2020 | Rp11.000.000.00 | Dean Granovic/Nomor Rekening Bank Mandiri 120-00-0634540-4 | Untuk 3 Kapal : RD. Dolphin, Hexen Argo & (Laseandor 16 pulang kosong) |
| 7. | 10-09-2020 | Rp13.000.000.00 | Dean Granovic/Nomor Rekening Bank Mandiri 120-00-0634540-4 | Untuk 3 kapal : SPB. LAJU, HEXEN ARGO 002 & LANSEADOOR 16 |
| 8. | 08-10-2020 | Rp5.000.000.00 | Dean Granovic/Nomor Rekening Bank Mandiri 120-00-0634540-4 | Untuk 1 kapal : SPB. LAJU |
| 9. | 02-10-2020 | Rp5.000.000.00 | Dean Granovic/Nomor Rekening Bank Mandiri 120-00-0634540-4 | Untuk 1 kapal SPB. LAJU |
| 10. | 20-10-2020 | Rp5.000.000.00 | Dean Granovic/Nomor Rekening Bank Mandiri 120-00-0634540-4 | Untuk 1 kapal HD. Dolphin |
| 11. | 26-10-2020 | Rp8.000.000.00 | Dean Granovic/Nomor Rekening Bank Mandiri 120-00-0634540-4 | Untuk 2 kapal : Hexen Argo & Landsedoor 16 |
| 12. | 23-11-2020 | Rp5.000.000.00 | Dean Granovic/Nomor Rekening Bank Mandiri 120-00-0634540-4 | Untuk 2 kapal : Hexen Argo 3 Juta & LCT Samudra 2 juta (alat berat) |
| 13. | 18-11-2020 | Rp5.000.000.00 | Dean Granovic/Nomor Rekening Bank Mandiri 120-00-0634540-4 | Untuk 1 kapal : SPB. LAJU |
| 14. | 07-12-2020 | Rp13.000.000.00 | Dean Granovic/Nomor Rekening Bank Mandiri 120-00-0634540-4 | Untuk 3 kapal : HD. Dolphin, Hexen Argo 002 & SPB. Maluku 8 |
| 15. | 28-12-2020 | Rp13.000.000.00 | Dean Granovic/Nomor Rekening Bank Mandiri 120-00-0634540-4 | Untuk 3 kapal : Laju/Hexen Argo 002/Maluku 8 |
| 16. | 16-12-2020 | Rp13.000.000.00 | Dean Granovic/Nomor Rekening Bank Mandiri 120-00-0634540-4 | Untuk 3 kapal: HD. Dolphin, Hexen Argo 002 & SPB Maluku 8 |
| Total | Rp139.000.000.00 |
Tahun 2021:
| NO. | TANGGAL TRANSFER | NILAI TRANSFER | PENERIMA/ NOMOR REKENING | KETERANGAN TRANSFER |
| 1. | 06-01-2021 | Rp5.000.000.00 | Dean Granovic/Nomor Rekening Bank Mandiri 120-00-0634540-4 | Untuk TK. Mandiri 9 Barito 8 PBM dan Pelayaran kapal |
| 2. | 15-01-2021 | Rp13.000.000.00 | Dean Granovic/Nomor Rekening Bank Mandiri 120-00-0634540-4 | Untuk 3 Kapal HD. Dolphin, Maluku 8 dan Hexen Argo 002 |
| 3. | 18-01-2-21 | Rp5.000.000.- | Dean Granovic/Nomor Rekening Bank Mandiri 120-00-0634540-4 | Untuk 1 Kapal Lucky star (Pelayaran dan PBM) |
| 4. | 20-01-2021 | Rp3.000.000.00 | Dean Granovic/Nomor Rekening Bank Mandiri 120-00-0634540-4 | Untuk 1 kapal LCT/ Las Absindo 77 |
| 5. | 21-01-2021 | Rp8.000.000.00 | Dean Granovic/Nomor Rekening Bank Mandiri 120-00-0634540-4 | Untuk Kapal Hexen Argo 002 dan Lanseadoor 16 |
| 6. | 29-01-2021 | Rp5.000.000.00 | Dean Granovic/Nomor Rekening Bank Mandiri 120-00-0634540-4 | Untuk Kapal Batu Pica TB. Mandiri 9 |
| 7. | 29-01-2021 | Rp13.000.000.00 | Dean Granovic/Nomor Rekening Bank Mandiri 120-00-0634540-4 | Untuk 3 kapal : HD. Dolpihin, Lansidoor 16 dan Hexen Argo 002 |
| 8. | 10-02-2021 | Rp13.000.000.00 | Dean Granovic/Nomor Rekening Bank Mandiri 120-00-0634540-4 | Untuk 3 kapal SPB Maluku 8, Lansidoor 16, Hexen Argo 002 |
| 9. | 24-02-2021 | Rp50.000.000.00 | Dean Granovic/Nomor Rekening Bank Mandiri 120-00-0634540-4 | - |
| 10. | 19-02-2021 | Rp13.000.000.00 | Agung Semiawan/Nomor Rekening Bank Mandiri 151-0011135594 | Untuk 3 Kapal SPB Maluku, Hexen Argo 002 dan SPB LAJU |
| 11. | 01-03-2021 | Rp5.000.000.00 | Agung Semiawan/Nomor Rekening Bank Mandiri 151-0011135594 | - |
| 12. | 02-03-2021 | Rp5.000.000.00 | Agung Semiawan/Nomor Rekening Bank Mandiri 151-0011135594 | SPB LAJU |
| 13. | 04-03-2021 | Rp5.000.000.00 | Agung Semiawan/Nomor Rekening Bank Mandiri 151-0011135594 | 1 Kapal TB. ETI 107 |
| 14. | 08-03-2021 | Rp5.000.000.00 | Agung Semiawan/Nomor Rekening Bank Mandiri 151-0011135594 | 1 kapal Samudra 1 |
| 15. | 16-03-2021 | Rp18.000.000.00 | Agung Semiawan/Nomor Rekening Bank Mandiri 151-0011135594 | 4 kapal : SPB Maluku, SPB Laju, Hexen Argo 002, SPB Maluku 8 |
| 16. | 23-03-2021 | Rp5.000.000.00 | Agung Semiawan/Nomor Rekening Bank Mandiri 151-0011135594 | 1 kapal TB Samudra 1 |
| 17. | 24-03-2021 | Rp8.000.000.00 | Agung Semiawan/Nomor Rekening Bank Mandiri 151-0011135594 | TB. Buma sejati & TB. ETI 107 |
| 18. | 25-03-2021 | Rp5.000.000.00 | Agung Semiawan/Nomor Rekening Bank Mandiri 151-0011135594 | 1 Kapal TB ETI 112 |
| 19. | 26-03-2021 | Rp5.000.000.00 | Agung Semiawan/Nomor Rekening Bank Mandiri 151-0011135594 | TB. Mandiri 9 |
| 20. | 29-03-2021 | Rp15.000.000.00 | Agung Semiawan/Nomor Rekening Bank Mandiri 151-0011135594 | Untuk 3 kapal : TB Harmoni 35, TB Darma 101, TB Harmoni |
| 21. | 29-03-2022 | Rp8.000.000.00 | Agung Semiawan/Nomor Rekening Bank Mandiri 151-0011135594 | Untuk 2 kapal TB Laju dan Hexen Argo |
| 22. | 08-04-2021 | Rp8.000.000.00 | Agung Semiawan/Nomor Rekening Bank Mandiri 151-0011135594 | 2 kapal : TB Harmoni 39 dan TB. Armada Tras 5 |
| 23. | 14-04-2021 | Rp13.000.000.00 | Agung Semiawan/Nomor Rekening Bank Mandiri 151-0011135594 | 3 kapal : SPB Maluku, Darma, Harmoni |
| 24. | 26-04-2021 | Rp5.000.000.00 | Agung Semiawan/Nomor Rekening Bank Mandiri 151-0011135594 | 1 kapal Harmoni 39 |
| 25. | 05-05-2021 | Rp15.000.000.00 | Agung Semiawan/Nomor Rekening Bank Mandiri 151-0011135594 | 3 kapal : Laju, Armada dan samudra |
| 26. | 15-06-2021 | Rp4.000.000.00 | Agung Semiawan/Nomor Rekening Bank Mandiri 151-0011135594 | 1 Kapal : Harmoni 35/Lintas smudera 100 |
| 27. | 26-08-2021 | Rp50.000.000.00 | Agung Semiawan/Nomor Rekening Bank Mandiri 151-0011135594 | - |
| 28. | 05-10-2021 | Rp.19.000.000.00 | Agung Semiawan/Nomor Rekening Bank Mandiri 151-0011135594 | Pelunasan kelebihan pemasukan kapal |
| 29. | 20-10-2021 | Rp23.000.000.00 | Agung Semiawan/Nomor Rekening Bank Mandiri 151-0011135594 | Pelunasan untuk Pak Dean |
| 30. | 20-10-2021 | Rp50.000.000.00 | Agung Semiawan/Nomor Rekening Bank Mandiri 151-0011135594 | Panjar untuk Pak Dean |
| 31. | 22-12-2021 | Rp8.000.000.00 | Agung Semiawan/Nomor Rekening Bank Mandiri 151-0011135594 | Pelunasan kelebihan pemasukan kapal |
| Total | Rp407.000.000.00 |
Tahun 2022:
| NO. | TANGGAL TRANSFER | NILAI TRANSFER | PENERIMA/ NOMOR REKENING | KETERANGAN TRANSFER |
| 1. | 17-02-2022 | Rp26.500.000.00 | Agung Semiawan/Nomor Rekening Bank Mandiri 151-0011135594 | - |
| 2. | 24-02-2022 | Rp50.000.000.00 | Dean Granovic/Nomor Rekening Bank Mandiri 120-00-0634540-4 | - |
| 3. | 07-04-2022 | Rp6.250.000.00 | Agung Semiawan/Nomor Rekening Bank Mandiri 151-0011135594 | - |
| 4. | 07-04-2022 | Rp50.000.000.00 | Agung Semiawan/Nomor Rekening Bank Mandiri 151-0011135594 | - |
| 5. | 03-06-2022 | Rp14.000.000.00 | Agung Semiawan/Nomor Rekening Bank Mandiri 151-0011135594 | Fee Kapal bulan April-mei 2022 |
| 6. | 03-06-2022 | Rp3.250.000.00 | Agung Semiawan/Nomor Rekening Bank Mandiri 151-0011135594 | Fee Kapal Bulan Mei 2022 |
| 7. | 03-06-2022 | Rp4.750.000.00 | Agung Semiawan/Nomor Rekening Bank Mandiri 151-0011135594 | Fee Kapal Bulan April 2022 |
| 8. | 15-06-2022 | Rp15.000.000.00 | Agung Semiawan/Nomor Rekening Bank Mandiri 151-0011135594 | Perhitungan kapal bulan juni tahun 2022 |
| 9. | 16-06-2022 | Rp15.000.000.00 | Agung Semiawan/Nomor Rekening Bank Mandiri 151-0011135594 | Perhitungan kapal bulan juni tahun 2022 |
| Total | Rp184.750.000.- |
Bahwa berdasarkan catatan yang ada pada Saksi Heldi, terdapat penyetoran Kepada Terdakwa Dean Granovic dan Saksi Agung Semiawan namun bukti penyetorannya telah hilang di PT AMS sebagai berikut:
| No. | TANGGAL TRANSFER | NILAI TRANSFER | PENERIMA TRANSFER/ NOMOR REKENING | KETERANGAN |
| 1. | 20-04-2021 | Rp5.000.000.00 | Agung Semiawan/Nomor Rekening Bank Mandiri 151-0011135594 | Untuk 1 kapal SPB LAJU |
| 2. | 11-06-2021 | Rp2.000.000.00 | Agung Semiawan/Nomor Rekening Bank Mandiri 151-0011135594 | 1 kapal LCT Kencana Lokon |
| 3. | 06-07-2021 | Rp35.000.000.00 | Agung Semiawan/Nomor Rekening Bank Mandiri 151-0011135594 | Panjar diperhitungkan dengan pemasukan kapal. |
| Total | Rp.42.000.000.00 |
Bahwa terhadap Keterangan Saksi Nisfu Yunus tersebut, Terdakwa membenarkannya;
Saksi Heldi Hatta, selaku Kasir pada PT. Anugerah Makmur Sejahtera (PT. AMS) sejak tahun 2008, yang memberikan keterangan di persidangan hari Selasa, tanggal 06 Desember 2022, dengan dibawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa Dean Granovic sebagai Kepala KUPP kelas III Bunta, Saksi tidak memiliki hubungan pekerjaan dengan Terdakwa dan tidak memiliki hubungan keluarga dengan Terdakwa;
Bahwa Saksi bekerja di PT. Anugrah Makmur Sejahtera (AMS) sejak sekitar tahun 2008 sampai sekarang, saksi diberi tugas oleh perusahaan di bagian Kasir;
Bahwa yang menunjuk saksi sebagai Kasir di PT. AMS adalah Saksi Nisfu Yunus;
Bahwa yang menjadi tugas pokok Saksi sebagai Kasir adalah menerima dan mengeluarkan uang yang dikelola oleh PT. Anugerah Mamur Sejahtera (PT. AMS);
Bahwa PT. AMS beralamat di Pasar Sentral Bunta, dengan Diirektur Perusahaan An. Nisfu Yunus, dengan jumlah pegawai sebanyak 4 (empat) orang yaitu : Nisfu Yunus, Arista, Silvana, Heldi Hatta;
Bahwa yang melakukan transfer uang ke rekening Terdakwa Dean Granovic/Nomor Rekening Bank Mandiri 120-00-0634540-4 dan rekening An. Agung Semiawan/Nomor Rekening Bank Mandiri 151-0011135594 adalah saksi sendiri yang saksi transfer melalui Bank Mandiri Cabang Bunta, adapun transfer yang saksi lakukan adalah sebagai berikut:
Tahun 2020:
| No. | TANGGAL TRANSFER | NILAI TRANSFER | PENERIMA/ NOMOR REKENING | KETERANGAN TRANSFER |
| 1. | 21-07-2020 | Rp10.000.000.00 | Dean Granovic/Nomor Rekening Bank Mandiri 120-00-0634540-4 | Untuk 2 Kapal SPD. Laju & Landseadoor 16 |
| 2. | 13-08-2020 | Rp13.000.000.00 | Dean Granovic/Nomor Rekening Bank Mandiri 120-00-0634540-4 | - |
| 3. | 27-08-2020 | Rp10.000.000.00 | Dean Granovic/Nomor Rekening Bank Mandiri 120-00-0634540-4 | Untuk 2 kapal SPB LSEDOOR 16 & SPB Maluku 8 |
| 4. | 04-09-2020 | Rp5.000.000.00 | Dean Granovic/Nomor Rekening Bank Mandiri 120-00-0634540-4 | Jasa Pelayaran & Bongkar Muat TB. Mandiri 9/TK. Barito 8 |
| 5. | 09-09-2020 | Rp5.000.000.00 | Dean Granovic/Nomor Rekening Bank Mandiri 120-00-0634540-4 | Untuk 1 kapal SPB. HD. Dolphin |
| 6. | 25-09-2020 | Rp11.000.000.00 | Dean Granovic/Nomor Rekening Bank Mandiri 120-00-0634540-4 | Untuk 3 Kapal : RD. Dolphin, Hexen Argo & (Laseandor 16 pulang kosong) |
| 7. | 10-09-2020 | Rp13.000.000.00 | Dean Granovic/Nomor Rekening Bank Mandiri 120-00-0634540-4 | Untuk 3 kapal : SPB. LAJU, HEXEN ARGO 002 & LANSEADOOR 16 |
| 8. | 08-10-2020 | Rp5.000.000.00 | Dean Granovic/Nomor Rekening Bank Mandiri 120-00-0634540-4 | Untuk 1 kapal : SPB. LAJU |
| 9. | 02-10-2020 | Rp5.000.000.00 | Dean Granovic/Nomor Rekening Bank Mandiri 120-00-0634540-4 | Untuk 1 kapal SPB. LAJU |
| 10. | 20-10-2020 | Rp5.000.000.00 | Dean Granovic/Nomor Rekening Bank Mandiri 120-00-0634540-4 | Untuk 1 kapal HD. Dolphin |
| 11. | 26-10-2020 | Rp8.000.000.00 | Dean Granovic/Nomor Rekening Bank Mandiri 120-00-0634540-4 | Untuk 2 kapal : Hexen Argo & Landsedoor 16 |
| 12. | 23-11-2020 | Rp5.000.000.00 | Dean Granovic/Nomor Rekening Bank Mandiri 120-00-0634540-4 | Untuk 2 kapal : Hexen Argo 3 Juta & LCT Samudra 2 juta (alat berat) |
| 13. | 18-11-2020 | Rp5.000.000.00 | Dean Granovic/Nomor Rekening Bank Mandiri 120-00-0634540-4 | Untuk 1 kapal : SPB. LAJU |
| 14. | 07-12-2020 | Rp13.000.000.00 | Dean Granovic/Nomor Rekening Bank Mandiri 120-00-0634540-4 | Untuk 3 kapal : HD. Dolphin, Hexen Argo 002 & SPB. Maluku 8 |
| 15. | 28-12-2020 | Rp13.000.000.00 | Dean Granovic/Nomor Rekening Bank Mandiri 120-00-0634540-4 | Untuk 3 kapal : Laju/Hexen Argo 002/Maluku 8 |
| 16. | 16-12-2020 | Rp13.000.000.00 | Dean Granovic/Nomor Rekening Bank Mandiri 120-00-0634540-4 | Untuk 3 kapal: HD. Dolphin, Hexen Argo 002 & SPB Maluku 8 |
| Total | Rp139.000.000.00 |
Tahun 2021:
| NO. | TANGGAL TRANSFER | NILAI TRANSFER | PENERIMA/ NOMOR REKENING | KETERANGAN TRANSFER |
| 1. | 06-01-2021 | Rp5.000.000.00 | Dean Granovic/Nomor Rekening Bank Mandiri 120-00-0634540-4 | Untuk TK. Mandiri 9 Barito 8 PBM dan Pelayaran kapal |
| 2. | 15-01-2021 | Rp13.000.000.00 | Dean Granovic/Nomor Rekening Bank Mandiri 120-00-0634540-4 | Untuk 3 Kapal HD. Dolphin, Maluku 8 dan Hexen Argo 002 |
| 3. | 18-01-2-21 | Rp5.000.000.- | Dean Granovic/Nomor Rekening Bank Mandiri 120-00-0634540-4 | Untuk 1 Kapal Lucky star (Pelayaran dan PBM) |
| 4. | 20-01-2021 | Rp3.000.000.00 | Dean Granovic/Nomor Rekening Bank Mandiri 120-00-0634540-4 | Untuk 1 kapal LCT/ Las Absindo 77 |
| 5. | 21-01-2021 | Rp8.000.000.00 | Dean Granovic/Nomor Rekening Bank Mandiri 120-00-0634540-4 | Untuk Kapal Hexen Argo 002 dan Lanseadoor 16 |
| 6. | 29-01-2021 | Rp5.000.000.00 | Dean Granovic/Nomor Rekening Bank Mandiri 120-00-0634540-4 | Untuk Kapal Batu Pica TB. Mandiri 9 |
| 7. | 29-01-2021 | Rp13.000.000.00 | Dean Granovic/Nomor Rekening Bank Mandiri 120-00-0634540-4 | Untuk 3 kapal : HD. Dolpihin, Lansidoor 16 dan Hexen Argo 002 |
| 8. | 10-02-2021 | Rp13.000.000.00 | Dean Granovic/Nomor Rekening Bank Mandiri 120-00-0634540-4 | Untuk 3 kapal SPB Maluku 8, Lansidoor 16, Hexen Argo 002 |
| 9. | 24-02-2021 | Rp50.000.000.00 | Dean Granovic/Nomor Rekening Bank Mandiri 120-00-0634540-4 | - |
| 10. | 19-02-2021 | Rp13.000.000.00 | Agung Semiawan/Nomor Rekening Bank Mandiri 151-0011135594 | Untuk 3 Kapal SPB Maluku, Hexen Argo 002 dan SPB LAJU |
| 11. | 01-03-2021 | Rp5.000.000.00 | Agung Semiawan/Nomor Rekening Bank Mandiri 151-0011135594 | - |
| 12. | 02-03-2021 | Rp5.000.000.00 | Agung Semiawan/Nomor Rekening Bank Mandiri 151-0011135594 | SPB LAJU |
| 13. | 04-03-2021 | Rp5.000.000.00 | Agung Semiawan/Nomor Rekening Bank Mandiri 151-0011135594 | 1 Kapal TB. ETI 107 |
| 14. | 08-03-2021 | Rp5.000.000.00 | Agung Semiawan/Nomor Rekening Bank Mandiri 151-0011135594 | 1 kapal Samudra 1 |
| 15. | 16-03-2021 | Rp18.000.000.00 | Agung Semiawan/Nomor Rekening Bank Mandiri 151-0011135594 | 4 kapal : SPB Maluku, SPB Laju, Hexen Argo 002, SPB Maluku 8 |
| 16. | 23-03-2021 | Rp5.000.000.00 | Agung Semiawan/Nomor Rekening Bank Mandiri 151-0011135594 | 1 kapal TB Samudra 1 |
| 17. | 24-03-2021 | Rp8.000.000.00 | Agung Semiawan/Nomor Rekening Bank Mandiri 151-0011135594 | TB. Buma sejati & TB. ETI 107 |
| 18. | 25-03-2021 | Rp5.000.000.00 | Agung Semiawan/Nomor Rekening Bank Mandiri 151-0011135594 | 1 Kapal TB ETI 112 |
| 19. | 26-03-2021 | Rp5.000.000.00 | Agung Semiawan/Nomor Rekening Bank Mandiri 151-0011135594 | TB. Mandiri 9 |
| 20. | 29-03-2021 | Rp15.000.000.00 | Agung Semiawan/Nomor Rekening Bank Mandiri 151-0011135594 | Untuk 3 kapal : TB Harmoni 35, TB Darma 101, TB Harmoni |
| 21. | 29-03-2022 | Rp8.000.000.00 | Agung Semiawan/Nomor Rekening Bank Mandiri 151-0011135594 | Untuk 2 kapal TB Laju dan Hexen Argo |
| 22. | 08-04-2021 | Rp8.000.000.00 | Agung Semiawan/Nomor Rekening Bank Mandiri 151-0011135594 | 2 kapal : TB Harmoni 39 dan TB. Armada Tras 5 |
| 23. | 14-04-2021 | Rp13.000.000.00 | Agung Semiawan/Nomor Rekening Bank Mandiri 151-0011135594 | 3 kapal : SPB Maluku, Darma, Harmoni |
| 24. | 26-04-2021 | Rp5.000.000.00 | Agung Semiawan/Nomor Rekening Bank Mandiri 151-0011135594 | 1 kapal Harmoni 39 |
| 25. | 05-05-2021 | Rp15.000.000.00 | Agung Semiawan/Nomor Rekening Bank Mandiri 151-0011135594 | 3 kapal : Laju, Armada dan samudra |
| 26. | 15-06-2021 | Rp4.000.000.00 | Agung Semiawan/Nomor Rekening Bank Mandiri 151-0011135594 | 1 Kapal : Harmoni 35/Lintas smudera 100 |
| 27. | 26-08-2021 | Rp50.000.000.00 | Agung Semiawan/Nomor Rekening Bank Mandiri 151-0011135594 | - |
| 28. | 05-10-2021 | Rp.19.000.000.00 | Agung Semiawan/Nomor Rekening Bank Mandiri 151-0011135594 | Pelunasan kelebihan pemasukan kapal |
| 29. | 20-10-2021 | Rp23.000.000.00 | Agung Semiawan/Nomor Rekening Bank Mandiri 151-0011135594 | Pelunasan untuk Pak Dean |
| 30. | 20-10-2021 | Rp50.000.000.00 | Agung Semiawan/Nomor Rekening Bank Mandiri 151-0011135594 | Panjar untuk Pak Dean |
| 31. | 22-12-2021 | Rp8.000.000.00 | Agung Semiawan/Nomor Rekening Bank Mandiri 151-0011135594 | Pelunasan kelebihan pemasukan kapal |
| TOTAL | Rp407.000.000.00 |
Tahun 2022:
| NO. | TANGGAL TRANSFER | NILAI TRANSFER | PENERIMA/ NOMOR REKENING | KETERANGAN TRANSFER |
| 1. | 17-02-2022 | Rp26.500.000.00 | Agung Semiawan/Nomor Rekening Bank Mandiri 151-0011135594 | - |
| 2. | 24-02-2022 | Rp50.000.000.00 | Dean Granovic/Nomor Rekening Bank Mandiri 120-00-0634540-4 | - |
| 3. | 07-04-2022 | Rp6.250.000.00 | Agung Semiawan/Nomor Rekening Bank Mandiri 151-0011135594 | - |
| 4. | 07-04-2022 | Rp50.000.000.00 | Agung Semiawan/Nomor Rekening Bank Mandiri 151-0011135594 | - |
| 5. | 03-06-2022 | Rp14.000.000.00 | Agung Semiawan/Nomor Rekening Bank Mandiri 151-0011135594 | Fee Kapal bulan April-mei 2022 |
| 6. | 03-06-2022 | Rp3.250.000.00 | Agung Semiawan/Nomor Rekening Bank Mandiri 151-0011135594 | Fee Kapal Bulan Mei 2022 |
| 7. | 03-06-2022 | Rp4.750.000.00 | Agung Semiawan/Nomor Rekening Bank Mandiri 151-0011135594 | Fee Kapal Bulan April 2022 |
| 8. | 15-06-2022 | Rp15.000.000.00 | Agung Semiawan/Nomor Rekening Bank Mandiri 151-0011135594 | Perhitungan kapal bulan juni tahun 2022 |
| 9. | 16-06-2022 | Rp15.000.000.00 | Agung Semiawan/Nomor Rekening Bank Mandiri 151-0011135594 | Perhitungan kapal bulan juni tahun 2022 |
| Total | Rp184.750.000.- |
Bahwa berdasarkan catatan yang ada pada Saksi Heldi, terdapat penyetoran Kepada Terdakwa Dean Granovic dan Saksi Agung Semiawan namun bukti penyetorannya telah hilang di PT AMS sebagai berikut:
| No. | TANGGAL TRANSFER | NILAI TRANSFER | PENERIMA TRANSFER/ NOMOR REKENING | KETERANGAN |
| 1. | 20-04-2021 | Rp5.000.000.00 | Agung Semiawan/Nomor Rekening Bank Mandiri 151-0011135594 | Untuk 1 kapal SPB LAJU |
| 2. | 11-06-2021 | Rp2.000.000.00 | Agung Semiawan/Nomor Rekening Bank Mandiri 151-0011135594 | 1 kapal LCT Kencana Lokon |
| 3. | 06-07-2021 | Rp35.000.000.00 | Agung Semiawan/Nomor Rekening Bank Mandiri 151-0011135594 | Panjar diperhitungkan dengan pemasukan kapal. |
| Total | Rp.42.000.000.00 |
Bahwa total yang Saksi transfer dari tahun 2020 sampai tahun 2022 adalah sejumlah Rp722.750.000.00 (tujuh ratus dua puluh dua juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah);
Bahwa Saksi mengetahui dan saksi pernah mentransferkan uang sejumlah Rp50.000.000.00 (lima puluh juta rupiah) langsung ke rekening Terdakwa Dean Granovic atas perintah Saksi Nisfu Yunus;
Bahwa Saksi tidak mengetahui maksud dari adanya transfer yang dilakukan Saksi ke rekening Agung Semiawan, dan Saksi tidak mengenal orangnya;
Bahwa terhadap keterangan Saksi Heldi Hatta, Terdakwa membenarkannya.
Saksi Sadullah, S.H., selaku Petugas Tata Usaha KUPP Kelas III Bunta sejak tahun 2000/ Pegawai Negeri Sipil (PNS), yang memberikan keterangan di persidangan hari Selasa, tanggal 06 Desember 2022, dengan dibawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi sebagai Petugas Tata Usaha pada KUPP Kelas III Bunta, tidak memiliki SK pengangkatan hanya penunjukkan lisan dari Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas III Bunta dengan tugas pokok dan fungsi jabatan adalah:
Urusan Rumah Tangga Kantor;
Urusan Kepegawaian;
Urusan Keuangan dan Umum;
Bahwa Saksi mengenal Terdakwa Dean Granovic, Kepala KUPP Kelas III Bunta sebagai atasan Saksi di KUPP Klas III Bunta;
Bahwa Saksi menjabat sejak akhir bulan April 2020 sampai dengan sekarang tetapi tidak ada hubungan keluarga dengannya ;
Bahwa Saksi mengetahui prosedur penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) adalah sebagai berikut:
SPB awalnya dari permohonan agen, disertai dokumen kapal (daftar muatan kapal, Laporan keberangkatan kapal (LK3), Manifest Muatan, kelengkapan dokumen Penerimaan Negara Bukan Pajak/PNBP);
Selanjutnya Saksi Indra Hulawa, Bagian Pemeriksaan Dokumen melakukan pengecekan, terhadap dokumen dan barang yang diajukan oleh Agen Kapal, setelah pengecekan dan ternyata dokumen lengkap, kemudian Saksi Indra Hulawa memproses penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB);
Kemudian Saksi Adrian Aror, S.H., Petugas Kesyahbandaran, melakukan pemeriksaan kelengkapan adminstrasi untuk clerence kapal di bagian kesyahbandaran;
Selanjutnya diteruskan kepada Terdakwa Dean Granovic Kepala KUPP untuk tanda tangan SPB tersebut;
Bahwa untuk penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) tidak ada biayanya, tetapi ada kewajiban membayar Pemasukan Negara Bukan Pajak (PNBP) melalui Saksi Kasman Haidan selaku Bendahara Penerima KUPP Kelas III Bunta yaitu:
1. Jasa Labuh;
2. Jasa Tambat;
3. Jasa Barang/Dermaga;
Bahwa Saksi pernah menandatangani Surat Perintah Berlayar (SPB) di Kantor UPP Kelas III Bunta apabila pimpinan UPP tidak di tempat. Dasar Saksi menandatangani Surat Perintah Berlayar (SPB) karena ada surat penunjukkan sebagai Pelaksana Harian (Plh) Kepala Kantor UPP Bunta;
Bahwa sebelum Saksi bertanda tangan, Saksi menghubungi Kepala Kantor UPP Bunta (Terdakwa Dean Granovic) melalui telepon terlebih dahulu untuk mengkonfirmasi kelengkapan dokumen SPB dan menghubungi petugas lapangan (Saksi Indra Hulawa) yang berada Jeti PT. Aneka Nusantara Internasional (PT. ANI) di Desa Kalaka, dimana tongkang yang memuat ore nikel PT. ANI bersandar disana, untuk menanyakan kelengkapan dokumen kapal dan pemuatan;
Bahwa hubungan PT. Aneka Nusantara Internasional (PT. ANI) dengan penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) di KUPP Bunta adalah ore nikel milik PT. ANI dimuat kapal tongkang yang di ageni oleh Agen Pelayaran PT. Aneka Makmur Sejahtera Direktur Saksi Jhoni Nayoan, dan yang mengajukan Surat Persetujuan Berlayar di KUPP Bunta adalah PT. Aneka Makmur Sejahtera selaku Agen Kapal;
Bahwa kelengkapan Dokumen Persetujuan Berlayar PT. Aneka Nusantara Internasional (PT. ANI) diajukan oleh PT. Pelayaran Anugerah Makmur Sejahtera (PT. AMS) Cabang Bunta kepada UPP Bunta, dengan kelengkapan :
1. Surat Pernyataan Nakhoda ;
2. Dokumen Muatan ;
3. Daftar Awak Kapal ;
4. Clearence dan Instansi terkait (CIQ);
5. Bukti Pelunasan pembayaran PNBP;
- Bahwa waktu yang dibutuhkan untuk menerbitkan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) adalah sekitar 60 Menit;
- Bahwa perusahaan yang rutin mengajukan SPB adalah:
Agen Kapal PT. Anugerah Makmur Sejahtera (PT. AMS), untuk pelayanan pengiriman ore nikel milik PT. Aneka Nusantara Internasional (PT. ANI) dan PT. Koninis Fajar Mineral (PT. KFM);
Agen Kapal PT. Tomini Sejahtera, untuk pelayanan pengiriman semen milik PT. Tomini Sejahtera;
- Bahwa untuk wilayah KUPP Kelas III Bunta terdapat 4 (empat) terminal khusus tetapi yang aktif hanya 2 (dua) terminal khusus yakni:
Terminal Khusus PT. Aneka Nusantara Internasional (PT. ANI);
Terminal Khusus PT. Koninis Fajar Mineral (PT. KFM);
Terminal Khusus PT. Dahatama (belum beraktifiktas, kelengkapan dokumen belum lengkap);
Terminal Khusus PT. Kasmat Diar Persada (belum beraktifiktas kelengkapan dokumen belum lengkap);
Bahwa terkait dengan meminta atau menerima sejumlah uang dari perusahaan (PT. ANI ataupun PT. KFM) dan juga kepada agen (PT. AMS) terkait dengan penerbitan SPB (Surat Persetujuan Berlayar) dalam kegiatan pengangkutan ore yang dilakukan oleh PT. ANI ataupun PT. KFM yang Saksi tanda tangani saksi tidak pernah meminta ataupun diberikan oleh ketiga perusahaan tersebut dalam bentuk uang atau apapun;
Bahwa Surat Perintah Berlayar (SPB) sebuah kapal tidak dapat digunakan oleh kapal yang lainnya, karena dalam SPB tercantum nama kapal, yang nantinya akan dikroscek oleh Petugas Pemeriksaan Kapal dan akan ditolak. Jikalau nama kapal berbeda dengan dokumen SPB, maka kapal tersebut tidak dapat berangkat ;
Bahwa setelah Terdakwa Dean Granovic berada dtempat melaksanakan tugas selaku Kepala UPP Kelas II Bunta, Saksi tidak diikutsertakan lagi dalam proses penerbitan-penerbitan SPB untuk Agen Kapal PT AMS dan PT. KFM;
Bahwa Saksi tidak mengerti tentang adanya transfer uang sebagaimana yang ditunjukan kepada Saksi, sedangkan mengenai nama yang disebut sebagai penerima atas nama Saksi Agung Semiawan, Saksi tidak kenal, sedangkan pengirim atas nama Saksi Heldi, Saksi mengenalnya bahwa Saksi Heldi sebagai staf di PT. AMS;
Terhadap keterangan Saksi Sadullah, S.H. tersebut Terdakwa membenarkannya;
Saksi Banu Winarso, selaku Petugas Lalu Lintas dan Pelayanan Jasa KUPP Kelas III Bunta, Staf Pengelola Data Angkutan Laut sejak tahun 2009/ Pegawai Negeri Sipil (PNS), yang memberikan keterangan di persidangan hari Selasa, tanggal 06 Desember 2022, dengan dibawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi adalah petugas lalu lintas dan pelayanan jasa di KUPP Kelas III Bunta berdasarkan SK Kepala Syahbandar KUPP kelas III Bunta sejak tahun 2009;
Bahwa tugas dan tanggung jawab Saksi sebagai staf pengelola data angkutan laut KUPP Kelas III Bunta, Saksi menginput data laporan bongkar dan muat barang terhadap kapal keluar masuk di KUPP Kelas III Bunta, sedangkan tugas dan tanggung jawab sebagai petugas lalu lintas dan pelayanan jasa adalah untuk melayani fasilitas sandar dan keluarnya kapal di KUPP Kelas III Bunta, dasar pekerjaan saksi adalah Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor KM 62 Tahun 2010 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan;
Bahwa Saksi tidak ingat nomor dan tanggal SK Saksi;
Bahwa cara kerja Saksi adalah ketika ada kapal masuk dan keluar dari KUPP Kelas III Bunta, Saksi membaca dari Surat Persetujuan Berlayar (SPB), lalu Saksi merekap secara manual dikertas, setelah direkap, Saksi menginput data tersebut ke aplikasi SIRANI dan SIASATI. Adapun yang dinput meliputi data tanggal masuk dan keluar kapal, jenis muatan, jumlah tonase kapal, jumlah penumpang dan jumlah tonase barang dan jenis barang. Sedangkan yang mencatat nama kapal dan pajak yang dibayar terkait masuk-keluar kapal di lakukan oleh Bendahara Penerima atas nama Saksi Kasman Haidan;
Bahwa cara pelaksanaan tugas Saksi selaku Petugas Lalu Lintas dan Pelayanan Jasa diKUPP Kelas III Bunta yaitu Saksi membantu bagian Petugas Penerbit SPB atas nama Saksi Indra Hulawa, yaitu memeriksa dokumen perusahaan yang mengirim barang tertuang dalam dokumen Laporan Hasil Pemuatan (LHP), dalam surat-surat tentang barang yang dimuat oleh kapal, tertuang dalam Surat Persetujuan Berlayar (SPB) yang meliputi royalty terhadap kapal keluar dari KUPP III Bunta;
Bahwa Saksi mengetahui secara garis besarnya untuk prosedur penerbitan SPB di KUPP kelas III Bunta:
Awalnya agen pelayaran yang ditunjuk oleh perusahaan kapal mengajukan permohonan untuk administrasi kapal keluar disertai dengan dokumen kapal (Surat Ukur Kapal, Tanda Kebangsaan Kapal, Sertifikat Keselamatan Kapal, Sertifikat Garis Muat, Sertifikat Pengawakan Kapal, Dokumen Muatan, Surat Persetujuan Berlayar Dari Pelabuhan Asal);
Selanjutanya Saksi Indra Hulawa, Petugas Fasilitas Pelabuhan dan Ketertiban melakukan pengecekan terhadap seluruh dokumen pengajuan SPB tersebut;
Kemudian Saksi selaku Petugas Lalu Lintas Angkutan Laut dan Pelayanan Jasa melakukan pengecekan terhadap jumlah muatan dan jasa yang harus dibayarkan oleh agen kapal antara lain PUJK 2A (Jasa Labuh Tambat), PUJK 2B (Jasa Barang) dan Jasa Kenavigasian (Rambu);
Bahwa setelah selesai pembayaran jasanya kemudian SPB (Surat Persetujuan Berlayar) dibuatkan oleh Indra Hulawa sebagai Petugas Fasilitas Pelabuhan dan Ketertiban untuk selanjutnya ditanda tangani oleh Terdakwa Dean Granovic Kepala Kantor, lalu diserahkan kepada Agen Kapal;
Bahwa untuk wilayah KUPP Kelas III Bunta terdapat 4 (empat) terminal khusus, tetapi yang aktif hanya 2 (dua) terminal khusus yakni:
Terminal Khusus PT. Aneka Nusantara Internasional (PT. ANI);
Terminal Khusus PT. Koninis Fajar Mineral (PT. KFM);
Terminal Khusus PT. Dahatama (belum beraktifiktas karena izin sewa perairan masih dalam pengurusan);
Terminal Khusus PT. Kasmat Diar Persada (belum beraktifiktas karena IUP Galian C belum terbit);
Bahwa terkait dengan prosedur penerbitan SPB untuk terminal khusus prosesnya tetap sama, dimana yang membedakan Terminal Khusus dan Terminal Umum hanyalah kegunaannya dimana untuk terminal Khusus Berlaku Untuk seluruh kegiatan yang dilaksanakan oleh pemilik Terminal Khusus Tersebut;
Bahwa terkait dengan hal tersebut yang melakukan perhitungan terhadap jumlah muatan yang dilakukan oleh PT. ANI dan PT. KFM adalah Surveyor yakni untuk PT. ANI adalah PT. Carsurin sementara untuk KFM adalah PT. Suveyor Indonesia;
Bahwa terkait dengan hal tersebut untuk dapat diterbitkan SPB oleh KUPP Kelas III Bunta ditambahkan dokumen antara lain Laporan Hasil Verifikasi (LHV) yang dikeluarkan oleh PT. Surveyor, Hasil Uji Lab dari PT. Surveyor dan Bukti Royalti yang dikeluarkan oleh ESDM;
Bahwa terkait dengan hal tersebut tidak ada petugas dari KUPP Kelas III Bunta yang ikut melakukan pengecekan muatan tersebut, sementara untuk perhitungan nilai dari PUJK 2B didasarkan pada laporan yang diberikan oleh Surveyor yang diserahkan oleh Agen Kapal Kepada KUPP Kelas III Bunta saat pengurusan SPB;
Bahwa untuk 3 (tiga) persyaratan yakni Laporan Hasil Verifikasi (LHV), Hasil Uji Lab dan Bukti Royalti berlaku hanya setelah Saksi memperoleh Surat Kementrian ESDM Nomor B-995/MB.04/DJB.M/2021 Tanggal 19 Oktober 2021 perihal Persyaratan Penjualan Mineral tepatnya pada tanggal 23 November 2021, sementara untuk sebelumnya hanya cukup dilampirkan Bukti Royalti dimana untuk seluruh laporan yang Saksi terbitkan SPT sejak tahun 2021 sampai dengan Mei 2022 keseluruhan setelah diperlihatkan Bukti Pembayaran Royalti baru Saksi terbitkan SPB (Surat Persetujuan Berlayar);
Bahwa Surat Penghentian Sementara kegiatan pertambangan oleh PT. ANI dari Kementrian ESDM pada bulan April Tahun 2022 Saksi tidak mengetahuinya tetapi untuk aktifitas pengangkutan barang masih ada setelah bulan April 2022, namun setelah pihak Kejaksaan turun lapangan tidak ada lagi aktifitas pengangkutan barang milik PT. ANI;
Bahwa Agen Kapal untuk KUPP Kelas III Bunta terdapat 3 (tiga) keagenan kapal yakni:
PT. Anugerah Makmur Sejahtera (PT. AMS) Direkturnya Saksi Djoni Nayoan;
PT. Tomini Sejahtera Direkturnya Jimmy Christian Montoliang;
PT. Jambi Anugerah Mandiri Direkturnya Doni Donalf Maengkom;
Bahwa yang menjadi Agen Pelayaran dari PT. ANI maupun PT. KFM adalah PT. AMS (PT. Anugerah Makmur Sejahtera);
Bahwa mengenai permintaan sejumlah uang kepada PT. ANI ataupun PT. KFM dan juga kepada PT. AMS sehubungan dengan penerbitan SPB (Surat Persetujuan Berlayar) dalam kegiatan pengangkutan ore nikel yang dilakukan oleh PT. ANI ataupun PT. KFM, Saksi tidak pernah meminta ataupun diberikan oleh ketiga perusahaan tersebut dalam bentuk uang;
Bahwa saat Kapal berlabuh di Pelabuhan tujuan, maka petugas Pelabuhan melakukan pengecekan terhadap SPB kapal tersebut dimana dapat dilihat nama kapal, jumlah ABK, nama nahkoda, jumlah muatan dan tanggal berangkat apakah sesuai dengan data kapal saat tiba;
Bahwa Saksi tidak pernah menerima honor atau hadiah dari Terdakwa Dean Granovic.
Terhadap keterangan saksi Banu Winarso tersebut Terdakwa membenarkannya;
Saksi Indra Hulawa, selaku Petugas Fasiltas Pelabuhan dan Ketertiban KUPP Kelas III Bunta, yang memberikan keterangan di persidangan hari Selasa, tanggal 06 Desember 2022, dengan dibawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Surat Perintah Berlayar (SPB) dibuat berdasarkan permohonan Agen;
Bahwa setelah dokumen permohonan lengkap (lampiran permohonan SPB: Laporan Hasil Pemeriksaan/LHP, dst.), maka akan dibuatkan SPB;
Bahwa agen yang mengajukan permintaan lalu dioah oleh Saksi (berdasarkan ceklis yang tersedia pada dokumen) kemudian ditandatangani oleh pimpinan KUPP yaitu Terdakwa Dean Cranovic;
Bahwa pembayaran atas terbitnya SPB hanya pembayaran untuk Pemasukan Negara Bukan Pajak (PNBP);
Bahwa Agen Kapal untuk KUPP Kelas III Bunta terdapat 3 (tiga) keagenan kapal yakni:
PT. Anugerah Makmur Sejahtera (PT. AMS);
PT. Tomini Sejahtera;
PT. Jambi Anugerah Mandiri;
Bahwa Saksi tidak mengenal Saksi Agung Semiawan;
Bahwa Saksi tidak mengetahui terkait pembayaran-pembayaran diluar dari Pemasukan Negara Bukan Pajak (PNBP);
Bahwa Saksi hanya melihat Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) tanpa melihat atau mengukur volume lagi;
Bahwa terkait transfer diluar PNBP kepada Terdakwa Dean Granovic, Saksi tidak mengetahui dan tidak pernah menanyakannya kepada Saksi Heldi Hatta maupun Saksi Nisfu Yunus;
Terhadap keterangan Saksi Indra Hulawa, Terdakwa membenarkan dan tidak menyangkalinya.
Saksi Agung Semiawan, bekerja sebagai Operasional PT. Bayu Buana Sukses/ Agen Kapal, yang memberikan keterangan di persidangan hari Selasa, tanggal 13 Desember 2022, dengan dibawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi mengenal Terdakwa Dean Granovic dan memiliki hubungan keluarga dengan Terdakwa yang merupakan Paman Saksi karena Terdakwa adalah adik dari Ibu Saksi yang bernama Zulhana;
Bahwa Terdakwa Dean Granovic memberi perhatian sebagai Paman kepada Saksi sejak Ibu Saksi meninggal dunia pada tahun 2013;
Bahwa pekerjaan Saksi sebagai Operasional pada PT. Bayu Buana Sukses hal tersebut dapat saksi bergabung dengan PT. Bayu Buana Sukses karena Paman Saksi yakni Terdakwa Dean Granovic kenal dengan Direktur Utama PT. Bayu Buana Sukses yakni Wahidin;
Bahwa rekening milik Saksi dipinjam oleh Terdakwa Dean Granovic untuk tujuan yang tidak diketahui Saksi;
Bahwa Saksi mengetahui atau pernah menerima transfer uang dari PT. Anugerah Makmur Sejahtera (PT. AMS) yang ditujukan kepada Terdakwa Dean Granovic, dan saksi mengetahui ada dana yang masuk ke rekening milik Saksi saat Terdakwa Dean Granovic memberitahukan kepada Saksi, sementara dari mana uang tersebut berasal, Saksi tidak mengetahuinya;
Bahwa digunakannya rekening saksi oleh Terdakwa Dean Granovic untuk uang yang ditujukan kepada Terdakwa, seingat Saksi sejak Tahun 2021 sampai tahun 2022 yang pada awalnya Terdakwa Dean Granovic, meminta nomor rekening milik Saksi, dan menyampaikan ada uang yang akan masuk pada rekening tersebut;
Bahwa dengan adanya transfer uang tersebut Saksi tidak pernah menanyakan kepada Terdakwa Dean Granovic, karena Saksi segan dengan paman saksi yakni Terdakwa Dean Granovic;
Bahwa Saksi dapat jelaskan rekening yang digunakan oleh Terdakwa Dean Granovic adalah rekening Bank Mandiri atas nama Saksi dengan nomor rekening 1510011135595, sementara uang yang ditransferkan ke dalam rekening milik Saksi, Saksi tidak pernah memperoleh imbalan atas hal tersebut;
Bahwa setelah Saksi diberitahukan oleh Terdakwa Dean Granovic uang telah masuk ke rekening mandiri milik Saksi, kemudian Saksi melakukan pengecekan dan memberitahukan kepada Terdakwa Dean Granovic, untuk selanjutnya uang tersebut Saksi serahkan kepada Terdakwa Dean Granovic secara tunai sesuai jumlah permintaan dari Terdakwa;
Bahwa rekening nomor 1510011135595, Saksi buat sekitar tahun 2019, yang mana rekening tersebut Saksi gunakan untuk keperluan pribadi Saksi, selain rekening mandiri tersebut Saksi juga mempunyai rekening BNI, yang dibuat pada tahun 2018, akan tetapi saksi lupa nomor rekeningnya;
Bahwa untuk setiap kapal yang pemabayarannya dilakukan melalui rekening mandiri sekaligus bersama dengan uang operasional kapal;
Bahwa terkait dengan besaran dari uang operasional kapal dapat Saksi jelaskan uang operasional kapal kisaran antara Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) sampai dengan Rp7.000.000 (tujuh juta rupiah) dimana uang tersebut digunakan untuk opearsional ABK Kapal, pengurusan SPB (Surat Persetujuan Berlayar) dalam hal pembayaran PNBP, dan juga termasuk gaji Saksi sejumlah Rp1.000.000 (satu juta rupiah);
Bahwa terkait metode atau cara pembayaran uang operasional kapal untuk operasional crew kapal, Saksi serahkan kepada crew kapal sesuai dengan tujuan, kisaran sejumlah Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) tanpa tanda terima karena kapal milik perusahaan, sementara untuk pembayaran PNBP (jasa labuh sekitar saratus ribu lebih), jasa rambu setiap bulannya sebesar tiga ratusan lebih, dimana pembayarannya melalui kode billing yang untuk buktinya Saksi serahkan ke bagian Lalu Lintas Laut di KSOP Pantoloan;
Bahwa dapat Saksi jelaskan untuk uang operasional kapal yang masuk ke rekening Saksi termasuk gaji, Saksi langsung lakukan penarikan sehingga yang tersisa hanya uang Terdakwa Dean Granovic yang ada dalam rekening Saksi. Hal itu Saksi lakukan Ketika ada uang Terdakwa Dean Granovic yang ditransferkan ke rekening Bank Mandiri milik Saksi ;
Bahwa seingat Saksi untuk setiap bulannya ada pemberitahuan dari Terdakwa Dean Granovic jika ada uang yang masuk ke rekening Bank Mandiri milik Saksi ;
Bahwa besaran uang yang ditransfer seingat Saksi untuk nominal setiap transfer bervariasi antara Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) sampai dengan Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah), sementara untuk totalnnya saksi tidak ingat dan tidak pernah menghitungnya;
Bahwa saksi mengingat ada beberapa transfer yang dilakukan menggunakan rekening Saksi namun Saksi tidak memiliki Mobile Banking sehingga tidak ada laporan mobile bangkingnya;
Bahwa saksi mengingat ada beberapa transfer yang dilakukan menggunakan rekening milik Saksi, yaitu:
-
No Tanggal Tranfer Nominal Transfer Ket. 1. 05/07/2021 Rp12.500.000,00 Pelunasan Sesuai Rincian Tanggal 05 Juli 2021 2. 20/04/2021 Rp5.000.000,00 1 Kapal: SPB Laju 3. 06/07/2021 Rp35.000.000,00 Panjar diperhitungkan dengan pemasukan kapal 4. 11/06/2021 Rp2.000.000,00 1 Kapal: LCT Kencana Loqpon-Huhak 5. 05/10/2021 Rp19.000.000,00 Pelunasan Kelebihan Pemasukan Kapal 6. 20/10/2021 Rp23.000.000,00 Pelunasan Untuk Pak Dean 7. 22/12/2021 Rp8.000.000,00 Pelunasan Kelebihan Pemasukan Kapal 8. 20/10/2021 Rp50.000.000,00 Panjar Untuk Pak Dean 9. 02/04/2022 Rp6.250.000,00 - 10. 17/02/2022 Rp26.500.000,00 - 11. 24/03/2021 Rp8.000.000,00 2 Kapal: TB Buma Sejati/ BG Kaltara Sejahtera dan TB ETI 107 12. 04/03/2021 Rp5.000.000,00 TB ETI 107 TK ETI 3303 13. 08/03/2021 Rp5.000.000,00 1 Kapal Samudera Satu 14. 23/03/2021 Rp5.000.000,00 1 Kapal TB Samudera satu/ ATK 3702 15. 15/-/2021 Rp4.000.000,00 1 Kapal Harmoni 35/ Lintas Samudera 100 16. 29/03/2021 Rp15.000.000,00 3 kapal TB Harmoni 35/ Lintas Samudera 100, TB Darma 101/ TK Candra 3303 dan TB Harmoni 17. 14/04/2021 Rp13.000.000,00 3 kapal SPB maluku 8/ Darma 101/ TK Lancar 3303 dan Harmoni 37/ L Samudera 99 18. 29/03/2021 Rp8.000.000,00 2 Kapal TB Laju dan Hexen Argo 19. -/-/2021 Rp15.000.000,00 3 kapal Laju Armada/ Indah Tangguh dan L Samudera 103/ L Samudera 119 20. -/-/- Rp5.000.000,00 1 kapal SPB Laju 21. 08/04/2021 Rp8.000.000,00 TB Harmoni 39, TK LS 120 dan TB Armada Tras V/ TK Indo Tangguh 22. 16/03/2021 Rp18.000.000,00 4 Kapal: SPB Maluku 8, SPB Laju, Hexen Argo 002 dan SPB. Maluku 8 23. 19/02/2021 Rp13.000.000,00 3 Kapal: SPB Maluku/ Hexen Argo 002 dan SPB Laju 24. 25/03/2021 Rp5.000.000,00 1 Kapal TB ETI 112/ BG ETI 3008 25. 26/03/2021 Rp5.000.000,00 TB Mandiri 9/ Barito 8- Batu Pica (PBM/ Pelayaran) 26. 03/06/2022 Rp4.750.000,00 Fee Kapal Bulan April 2022 27. 03/06/2022 Rp3.250.000,00 Fee Kapal Bulan Mei 2022 28. 03/06/2022 Rp14.000.000,00 Fee Kapal Bulan April-Mei 2022
Bahwa Saksi mebenarkan uang tersebut telah masuk ke rekening Mandiri milik Saksi, karena Saksi tidak mengingat secara pasti transaksi ke Rekening Mandiri Saksi seluruhnya;
Bahwa Saksi membenarkan rekening koran Bank Mandiri yang ditunjukan kepadanya adalah milik Saksi dimana terdapat transaksi setor tunai dengan keterangan Tunai Panjar untuk Terdakwa Dean Granovic pada tanggal 24/12/2021 sejumlah Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah), oleh karena uang itu adalah uang yang ditujukan kepada Terdakwa Dean Granovic dan juga Saksi serahkan kepada Terdakwa seluruhnya;
Bahwa sisa saldo pada rekening mandiri Saksi adalah Rp107.735.59 (seratus tujuh ribu tujuh ratus tiga puluh lima rupiah koma lima puluh sembilan sen);
Bahwa benar selain transfer sebagaimana tersebut dibawah ini, saksi tidak tahu lagi rekening milik Terdakwa Dean Granovic:
Tahun 2020:
| No. | TANGGAL TRANSFER | NILAI TRANSFER | PENERIMA/ NOMOR REKENING | KETERANGAN TRANSFER |
| 1. | 21-07-2020 | Rp10.000.000.00 | Dean Granovic/Nomor Rekening Bank Mandiri 120-00-0634540-4 | Untuk 2 Kapal SPD. Laju & Landseadoor 16 |
| 2. | 13-08-2020 | Rp13.000.000.00 | Dean Granovic/Nomor Rekening Bank Mandiri 120-00-0634540-4 | - |
| 3. | 27-08-2020 | Rp10.000.000.00 | Dean Granovic/Nomor Rekening Bank Mandiri 120-00-0634540-4 | Untuk 2 kapal SPB LSEDOOR 16 & SPB Maluku 8 |
| 4. | 04-09-2020 | Rp5.000.000.00 | Dean Granovic/Nomor Rekening Bank Mandiri 120-00-0634540-4 | Jasa Pelayaran & Bongkar Muat TB. Mandiri 9/TK. Barito 8 |
| 5. | 09-09-2020 | Rp5.000.000.00 | Dean Granovic/Nomor Rekening Bank Mandiri 120-00-0634540-4 | Untuk 1 kapal SPB. HD. Dolphin |
| 6. | 25-09-2020 | Rp11.000.000.00 | Dean Granovic/Nomor Rekening Bank Mandiri 120-00-0634540-4 | Untuk 3 Kapal : RD. Dolphin, Hexen Argo & (Laseandor 16 pulang kosong) |
| 7. | 10-09-2020 | Rp13.000.000.00 | Dean Granovic/Nomor Rekening Bank Mandiri 120-00-0634540-4 | Untuk 3 kapal : SPB. LAJU, HEXEN ARGO 002 & LANSEADOOR 16 |
| 8. | 08-10-2020 | Rp5.000.000.00 | Dean Granovic/Nomor Rekening Bank Mandiri 120-00-0634540-4 | Untuk 1 kapal : SPB. LAJU |
| 9. | 02-10-2020 | Rp5.000.000.00 | Dean Granovic/Nomor Rekening Bank Mandiri 120-00-0634540-4 | Untuk 1 kapal SPB. LAJU |
| 10. | 20-10-2020 | Rp5.000.000.00 | Dean Granovic/Nomor Rekening Bank Mandiri 120-00-0634540-4 | Untuk 1 kapal HD. Dolphin |
| 11. | 26-10-2020 | Rp8.000.000.00 | Dean Granovic/Nomor Rekening Bank Mandiri 120-00-0634540-4 | Untuk 2 kapal : Hexen Argo & Landsedoor 16 |
| 12. | 23-11-2020 | Rp5.000.000.00 | Dean Granovic/Nomor Rekening Bank Mandiri 120-00-0634540-4 | Untuk 2 kapal : Hexen Argo 3 Juta & LCT Samudra 2 juta (alat berat) |
| 13. | 18-11-2020 | Rp5.000.000.00 | Dean Granovic/Nomor Rekening Bank Mandiri 120-00-0634540-4 | Untuk 1 kapal : SPB. LAJU |
| 14. | 07-12-2020 | Rp13.000.000.00 | Dean Granovic/Nomor Rekening Bank Mandiri 120-00-0634540-4 | Untuk 3 kapal : HD. Dolphin, Hexen Argo 002 & SPB. Maluku 8 |
| 15. | 28-12-2020 | Rp13.000.000.00 | Dean Granovic/Nomor Rekening Bank Mandiri 120-00-0634540-4 | Untuk 3 kapal : Laju/Hexen Argo 002/Maluku 8 |
| 16. | 16-12-2020 | Rp13.000.000.00 | Dean Granovic/Nomor Rekening Bank Mandiri 120-00-0634540-4 | Untuk 3 kapal: HD. Dolphin, Hexen Argo 002 & SPB Maluku 8 |
| Total | Rp139.000.000.00 |
Tahun 2021:
| NO. | TANGGAL TRANSFER | NILAI TRANSFER | PENERIMA/ NOMOR REKENING | KETERANGAN TRANSFER |
| 1. | 06-01-2021 | Rp5.000.000.00 | Dean Granovic/Nomor Rekening Bank Mandiri 120-00-0634540-4 | Untuk TK. Mandiri 9 Barito 8 PBM dan Pelayaran kapal |
| 2. | 15-01-2021 | Rp13.000.000.00 | Dean Granovic/Nomor Rekening Bank Mandiri 120-00-0634540-4 | Untuk 3 Kapal HD. Dolphin, Maluku 8 dan Hexen Argo 002 |
| 3. | 18-01-2-21 | Rp5.000.000.- | Dean Granovic/Nomor Rekening Bank Mandiri 120-00-0634540-4 | Untuk 1 Kapal Lucky star (Pelayaran dan PBM) |
| 4. | 20-01-2021 | Rp3.000.000.00 | Dean Granovic/Nomor Rekening Bank Mandiri 120-00-0634540-4 | Untuk 1 kapal LCT/ Las Absindo 77 |
| 5. | 21-01-2021 | Rp8.000.000.00 | Dean Granovic/Nomor Rekening Bank Mandiri 120-00-0634540-4 | Untuk Kapal Hexen Argo 002 dan Lanseadoor 16 |
| 6. | 29-01-2021 | Rp5.000.000.00 | Dean Granovic/Nomor Rekening Bank Mandiri 120-00-0634540-4 | Untuk Kapal Batu Pica TB. Mandiri 9 |
| 7. | 29-01-2021 | Rp13.000.000.00 | Dean Granovic/Nomor Rekening Bank Mandiri 120-00-0634540-4 | Untuk 3 kapal : HD. Dolpihin, Lansidoor 16 dan Hexen Argo 002 |
| 8. | 10-02-2021 | Rp13.000.000.00 | Dean Granovic/Nomor Rekening Bank Mandiri 120-00-0634540-4 | Untuk 3 kapal SPB Maluku 8, Lansidoor 16, Hexen Argo 002 |
| 9. | 24-02-2021 | Rp50.000.000.00 | Dean Granovic/Nomor Rekening Bank Mandiri 120-00-0634540-4 | - |
| 10. | 19-02-2021 | Rp13.000.000.00 | Agung Semiawan/Nomor Rekening Bank Mandiri 151-0011135594 | Untuk 3 Kapal SPB Maluku, Hexen Argo 002 dan SPB LAJU |
| 11. | 01-03-2021 | Rp5.000.000.00 | Agung Semiawan/Nomor Rekening Bank Mandiri 151-0011135594 | - |
| 12. | 02-03-2021 | Rp5.000.000.00 | Agung Semiawan/Nomor Rekening Bank Mandiri 151-0011135594 | SPB LAJU |
| 13. | 04-03-2021 | Rp5.000.000.00 | Agung Semiawan/Nomor Rekening Bank Mandiri 151-0011135594 | 1 Kapal TB. ETI 107 |
| 14. | 08-03-2021 | Rp5.000.000.00 | Agung Semiawan/Nomor Rekening Bank Mandiri 151-0011135594 | 1 kapal Samudra 1 |
| 15. | 16-03-2021 | Rp18.000.000.00 | Agung Semiawan/Nomor Rekening Bank Mandiri 151-0011135594 | 4 kapal : SPB Maluku, SPB Laju, Hexen Argo 002, SPB Maluku 8 |
| 16. | 23-03-2021 | Rp5.000.000.00 | Agung Semiawan/Nomor Rekening Bank Mandiri 151-0011135594 | 1 kapal TB Samudra 1 |
| 17. | 24-03-2021 | Rp8.000.000.00 | Agung Semiawan/Nomor Rekening Bank Mandiri 151-0011135594 | TB. Buma sejati & TB. ETI 107 |
| 18. | 25-03-2021 | Rp5.000.000.00 | Agung Semiawan/Nomor Rekening Bank Mandiri 151-0011135594 | 1 Kapal TB ETI 112 |
| 19. | 26-03-2021 | Rp5.000.000.00 | Agung Semiawan/Nomor Rekening Bank Mandiri 151-0011135594 | TB. Mandiri 9 |
| 20. | 29-03-2021 | Rp15.000.000.00 | Agung Semiawan/Nomor Rekening Bank Mandiri 151-0011135594 | Untuk 3 kapal : TB Harmoni 35, TB Darma 101, TB Harmoni |
| 21. | 29-03-2022 | Rp8.000.000.00 | Agung Semiawan/Nomor Rekening Bank Mandiri 151-0011135594 | Untuk 2 kapal TB Laju dan Hexen Argo |
| 22. | 08-04-2021 | Rp8.000.000.00 | Agung Semiawan/Nomor Rekening Bank Mandiri 151-0011135594 | 2 kapal : TB Harmoni 39 dan TB. Armada Tras 5 |
| 23. | 14-04-2021 | Rp13.000.000.00 | Agung Semiawan/Nomor Rekening Bank Mandiri 151-0011135594 | 3 kapal : SPB Maluku, Darma, Harmoni |
| 24. | 26-04-2021 | Rp5.000.000.00 | Agung Semiawan/Nomor Rekening Bank Mandiri 151-0011135594 | 1 kapal Harmoni 39 |
| 25. | 05-05-2021 | Rp15.000.000.00 | Agung Semiawan/Nomor Rekening Bank Mandiri 151-0011135594 | 3 kapal : Laju, Armada dan samudra |
| 26. | 15-06-2021 | Rp4.000.000.00 | Agung Semiawan/Nomor Rekening Bank Mandiri 151-0011135594 | 1 Kapal : Harmoni 35/Lintas smudera 100 |
| 27. | 26-08-2021 | Rp50.000.000.00 | Agung Semiawan/Nomor Rekening Bank Mandiri 151-0011135594 | - |
| 28. | 05-10-2021 | Rp.19.000.000.00 | Agung Semiawan/Nomor Rekening Bank Mandiri 151-0011135594 | Pelunasan kelebihan pemasukan kapal |
| 29. | 20-10-2021 | Rp23.000.000.00 | Agung Semiawan/Nomor Rekening Bank Mandiri 151-0011135594 | Pelunasan untuk Pak Dean |
| 30. | 20-10-2021 | Rp50.000.000.00 | Agung Semiawan/Nomor Rekening Bank Mandiri 151-0011135594 | Panjar untuk Pak Dean |
| 31. | 22-12-2021 | Rp8.000.000.00 | Agung Semiawan/Nomor Rekening Bank Mandiri 151-0011135594 | Pelunasan kelebihan pemasukan kapal |
| TOTAL | Rp407.000.000.00 |
| No. | TANGGAL TRANSFER | NILAI TRANSFER | PENERIMA TRANSFER/ NOMOR REKENING | KETERANGAN |
| 1. | 20-04-2021 | Rp5.000.000.00 | Agung Semiawan/Nomor Rekening Bank Mandiri 151-0011135594 | Untuk 1 kapal SPB LAJU |
| 2. | 11-06-2021 | Rp2.000.000.00 | Agung Semiawan/Nomor Rekening Bank Mandiri 151-0011135594 | 1 kapal LCT Kencana Lokon |
| 3. | 06-07-2021 | Rp35.000.000.00 | Agung Semiawan/Nomor Rekening Bank Mandiri 151-0011135594 | Panjar diperhitungkan dengan pemasukan kapal. |
| Total | Rp.42.000.000.00 |
Tahun 2022:
| NO. | TANGGAL TRANSFER | NILAI TRANSFER | PENERIMA/ NOMOR REKENING | KETERANGAN TRANSFER |
| 1. | 17-02-2022 | Rp26.500.000.00 | Agung Semiawan/Nomor Rekening Bank Mandiri 151-0011135594 | - |
| 2. | 24-02-2022 | Rp50.000.000.00 | Dean Granovic/Nomor Rekening Bank Mandiri 120-00-0634540-4 | - |
| 3. | 07-04-2022 | Rp6.250.000.00 | Agung Semiawan/Nomor Rekening Bank Mandiri 151-0011135594 | - |
| 4. | 07-04-2022 | Rp50.000.000.00 | Agung Semiawan/Nomor Rekening Bank Mandiri 151-0011135594 | - |
| 5. | 03-06-2022 | Rp14.000.000.00 | Agung Semiawan/Nomor Rekening Bank Mandiri 151-0011135594 | Fee Kapal bulan April-mei 2022 |
| 6. | 03-06-2022 | Rp3.250.000.00 | Agung Semiawan/Nomor Rekening Bank Mandiri 151-0011135594 | Fee Kapal Bulan Mei 2022 |
| 7. | 03-06-2022 | Rp4.750.000.00 | Agung Semiawan/Nomor Rekening Bank Mandiri 151-0011135594 | Fee Kapal Bulan April 2022 |
| 8. | 15-06-2022 | Rp15.000.000.00 | Agung Semiawan/Nomor Rekening Bank Mandiri 151-0011135594 | Perhitungan kapal bulan juni tahun 2022 |
| 9. | 16-06-2022 | Rp15.000.000.00 | Agung Semiawan/Nomor Rekening Bank Mandiri 151-0011135594 | Perhitungan kapal bulan juni tahun 2022 |
| Total | Rp184.750.000.- |
Bahwa setiap ada uang masuk (asalnya Saksi tidak tahu), Terdakwa Dean Granovic menelefon Saksi dan memerintahkan Saksi untuk melakukan penarikan uang secara tunai lewat Anjungan Tunai Mandiri (ATM). Karena penarikan ATM dibatasi sehari hanya bisa maksimal Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah), jadi biasanya kalau nominalnya besar Saksi lakukan bertahap esok harinya lagi sampai uangnya sesuai dengan yang diberitahukan oleh Terdakwa Dean Granovic, dan terhadap uang yang Saksi tarik tersebut langsung Saksi antarkan ke rumah Terdakwa Dean Granovic yang berada di Jl. DS Lamangkona (Tawaeli) dan diterima langsung oleh Terdakwa Dean Granovic;
Bahwa Terdakwa Dean Granovic tidak pernah meminjam atau membawa buku rekening dan ATM Saksi. Setiap penarikan selalu melalui saksi;
Bahwa rekening Bank Mandiri nomor 151-0011135594 milik Saksi digunakan atas inisiatif Terdakwa Dean Granovic. Dipinjam sejak tahun 2021;
Bahwa benar uangnya ada pada Terdakwa Dean Granovic. Karena setiap ada uang yang masuk, Terdakwa meminta kepada Saksi untuk ditarik tunai uangnya dan diserahkan ke Terdakwa Dean Granovic;
Bahwa kepada Saksi ditunjukan antara lain:
Abdullah Praja (Pegawai Swasta PT. Dua Delapan Resources) sejumlah Rp162.000.000,00;
Aprianus Lande, Wiraswasta, Toko Barang Campuran, sejumlah Rp127.500.000,00;
PT. Kasmar Tiara Persada (Pertambangan dan Pernggalian lainnya) sejumlah Rp102.926.941,00;
PT. Bayu Buana Sukses dan pengurusnya sejumlah Rp785.310.000,00;
Soehartono, Direktur Utama PT. Fortino Bintang Pasifik/Perdagangan dan Jasa, sejumlah Rp400.000.000,00;
Setoran tunai dengan keterangan transaksi “Syahbandar Bunta, pembayaran adminstrasi pelabuhan: adm pelabuhan 3 kpl hd dolpin, maluku 8 & hexen argo” sejumlah Rp821.379.000,00;
Saksi hanya mengenal PT. Bayu Buana Sukses dan pengurusnya (Siti Wahida - Komisaris PT. Bayu Buana, Dinda Sahda Dita - Manager PT. Bayu Buana, Ariandi/anaknya Siti Wahida - Pengurus PT. Bayu Buana, yang merupakan Agen Kapal berkedudukan di Samarinda, sedangkan Saksi bekerja di bagian operasional PT. Bayu Buana Cabang Palu;
Bahwa dana sejumlah Rp785.310.000,00 yang disetor beberapa kali kerekening Saksi nomor 1510011135594 pada Bank Mandiri bersumber dari pengurus PT. Bayu Buana Sukses untuk biaya operasional keagenan kapal – kapal PT. Bayu Buana Cabang Palu;
Bahwa dana yang masuk kerekning saksi dari pengurus PT. Bayu Buana Sukses untuk biaya operasional dengan keterangan ”Keagenan TB BLM 01 dan Keagenan TB TM A1”;
Bahwa selain dana yang masuk dari pengurus PT. Bayu Buana Sukses untuk biaya operasional dengan keterangan ”Keagenan TB BLM 01 dan Keagenan TB TM A1”, bukan uang milik Saksi;
Bahwa jika uang yang masuk ke rekening Saksi adalah uang milik Terdakwa Dean Granovic, maka Terdakwa Dean Granovic menyampaikan pada Saksi untuk menarik dana tersebut dari rekening Saksi, lalu Saksi tindak lanjuti dengan menarik uang secara tunai lalu diserahkan pada Terdakwa Dean Granovic, atau Saksi transfer kerekening Terdakwa Dean Granovic via ATM;
Bahwa terkait setoran tunai dengan keterangan transaksi “Syahbandar Bunta, pembayaran adminstrasi pelabuhan, adm pelabuhan 3 kpl hd dolpin, maluku 8 & hexen argo” sejumlah Rp821.379.000,00 setelah meneliti printout rekening Koran, Saksi menemukan ada dana masuk antara lain yaitu:
9/02/2021, 3 kpl : SPB.Maluku/hexen argo 002/SPBLA sejumlah Rp13.000.000,00 (tiga belas juta rupiah);
16/03/2021, 4 kpl : SPB.Maluku8SPB Laju hexen argo sejumlah Rp18.000.000,00 (delapan belas juta rupiah);
Bahwa dana masuk ke rekening Saksi tersebut adalah dana untuk Terdakwa Dean Granovic;
Bahwa terdapat dana yang masuk ke rekening Saksi pada tanggal tersebut tertuang dalam printout rekening Koran rekening nomor 151-0011135594 atas nama Saksi Agung Semiawan yaitu:
Dana masuk C tanggal 08/02/2021, kode transaksi MCM Inshouse trf CS-CS sejumlah Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah);
Kemudian dana tersebut di debet pada tanggal 09/02/2021 sejumlah Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) kode transaksi ATM-MP Iss Dr. Tfr D keterangan MANDOL00/091926461095/0228838126.
Uang tersebut Saksi ketahui dari Terdakwa Dean Granovic, atas perintah dana masuk tersebut Saksi transfer ke rekning Terdakwa Dean Granovic di Bank BNI nomor 0228838126 atas nama Dean Granovic sejumlah Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah);
Dana masuk C tanggal 05/05/2021, kode transaksi MCM Inshouse trf CS-CS sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah);
Kemudian dana tersebut Saksi serahkan sesuai perintah Terdakwa Dean Granovic;
Bahwa dana sejumlah Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) tersebut Saksi tidak ketahui sumber dananya, dan Saksi hanya menunggu perintah Terdakwa Dean Granovic untuk penarikannya;
Bahwa di bulan November 2021, rekening Saksi pada Bank BNI dengan nomor 417132311 atas nama Saksi Agung Semiawan pernah dipinjam oleh Terdakwa Dean Granovic untuk keperluan Terdakwa, dan saksi memberikannya tetapi saksi tidak tahu tujuan penggunaannya, adapun transaksinya antara lain:
| No. | Tgl Transfer | Rekening Asal | Rekening tujuan | Nominal |
| 1. | 18/11/2021 | Nomor Rekening 0228838126 an. Dean Granovic | Transfer ke to acc 417132311 an. Agung Semiawan | Rp25.000.000,00 |
| 2. | 19/11/2021 | Nomor Rekening 0228838126 an. Dean Granovic | Transfer ke to acc 417132311 an. Agung Semiawan | Rp25.000.000,00 |
| 3. | 20/11/2021 | Nomor Rekening 0228838126 an. Dean Granovic | Transfer ke to acc 417132311 an. Agung Semiawan | Rp25.000.000,00 |
| 4. | 22/11/2021 | Nomor Rekening 0228838126 an. Dean Granovic | Transfer ke to acc 417132311 an. Agung Semiawan | Rp25.000.000,00 |
| 5. | 24/11/2021 | Nomor Rekening 0228838126 an. Dean Granovic | Transfer ke to acc 417132311 an. Agung Semiawan | Rp25.000.000,00 |
| 6. | 26/11/2021 | Nomor Rekening 0228838126 an. Dean Granovic | Transfer ke to acc 417132311 an. Agung Semiawan | Rp25.000.000,00 |
| 7. | 27/11/2021 | Nomor Rekening 0228838126 an. Dean Granovic | Transfer ke to acc 417132311 an. Agung Semiawan | Rp25.000.000,00 |
| 8. | 28/11/2021 | Nomor Rekening 0228838126 an. Dean Granovic | Transfer ke to acc 417132311 an. Agung Semiawan | Rp16.000.000,00 |
| 9. | 28/11/2021 | Nomor Rekening 0228838126 an. Dean Granovic | Transfer ke to acc 417132311 an. Agung Semiawan | Rp 500.000,00 |
| Jumlah Total | Rp191.500.000,00 | |||
Bahwa uang yang ditansfer oleh Terdakwa Dean Granovic ke rekening Saksi tersebut telah Saksi cairkan, dan serahkan pada Terdakwa Dean Granovic, dan Saksi lampirkan bukti print out rekening nomor 417132311;
Bahwa pada print out rekening Bank Mandiri Koran nomor 151-0011135594 atas nama Saksi Agung Semiawan, terdapat transaksi keluar/debet ditransfer ke rekening Nomor 120-00-0634540-4 atas nama Terdakwa Dean Granovic, terdapat transaksi kredit/ dana masuk, total Rp125.000.000,00 (seratus dua puluh lima juta rupiah) sebagai berikut:
| No. | Tanggal Transaksi | Rekening sumber | Rekening penerima | Nominal |
| 1. | 09/11/2020 | Sumber rekening 1510011135594 Agung Semiawan | Rekening : 120-00-0634540-4 An. Dean Granovic | Rp10.000.000,00 |
| 2. | 03/3/2021 | Sumber rekening 1510011135594 Agung Semiawan | Rekening : 120-00-0634540-4 An. Dean Granovic | Rp5.000.000,00 |
| 3. | 08/03/2021 | Sumber rekening 1510011135594 Agung Semiawan | Rekening : 120-00-0634540-4 An. Dean Granovic | Rp5.000.000,00 |
| 4. | 16/03/2021 | Sumber rekening 1510011135594 Agung Semiawan | Rekening : 120-00-0634540-4 An. Dean Granovic | Rp15.000.000,00 |
| 5. | 05/04/2021 | Sumber rekening 1510011135594 Agung Semiawan | Rekening : 120-00-0634540-4 An. Dean Granovic | Rp10.000.000,00 |
| 6. | 09/04/2021 | Sumber rekening 1510011135594 Agung Semiawan | Rekening : 120-00-0634540-4 An. Dean Granovic | Rp10.000.000,00 |
| 7. | 31/05/2021 | Sumber rekening 1510011135594 Agung Semiawan | Rekening : 120-00-0634540-4 An. Dean Granovic | Rp10.000.000,00 |
| 8. | 14/06/2021 | Sumber rekening 1510011135594 Agung Semiawan | Rekening : 120-00-0634540-4 An. Dean Granovic | Rp20.000.000,00 |
| 9. | 07/09/2021 | Sumber rekening 1510011135594 Agung Semiawan | Rekening : 120-00-0634540-4 An. Dean Granovic | Rp20.000.000,00 |
| 10. | 14/06/2021 | Sumber rekening 1510011135594 Agung Semiawan | Rekening : 120-00-0634540-4 An. Dean Granovic | Rp10.000.000,00 |
| 11. | 26/07/2021 | Sumber rekening 1510011135594 Agung Semiawan | Rekening : 120-00-0634540-4 An. Dean Granovic | Rp20.000.000,00 |
| Total | Rp. 125.000.000,- | |||
Bahwa Saksi diperintahkan Terdakwa Dean Granovic untuk melakukan transfer dana yang masuk ke rekening 1510011135594 pada Bank Mandiri, lalu Saksi transfer ke rekening Terdakwa Dean Granovic nomor 120-00-0634540-4, sesuai data tersebut di atas;
Bahwa Saksi tidak memperoleh keuntungan tapi Terdakwa Dean Granovic pernah memberikan uang jajan Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) namun jarang sekali;
Terhadap keterangan Saksi Agung Semiawan, Terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya.
Saksi Adrian Aror, S.H., selaku Petugas Kesyahbandaran KUPP Bunta/Pegawai Negeri Sipil (PNS), yang memberikan keterangan di persidangan hari Selasa, tanggal 13 Desember 2022, dengan dibawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa Dean Granovic, Saksi memiliki hubungan perkerjaan dengan Terdakwa dimana Terdakwa adalah atasan saksi sebagai Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Kelas III Bunta tahun 2020 sampai sekarang, Saksi tidak memiliki hubungan keluarga dengan Terdakwa;
Bahwa berdasarkan SK Dirjen Perhubungan Laut Nomor KP.275/DJPL/2021 tgl 09 Maret 2021 sebagai Petugas Kesyahbandaran KUPP Bunta, adapun tupoksi Saksi sehari-hari antara lain memeriksa kelengkapan dokumen kapal ketika ada yang datang maupun berangkat. Antara lain dokumen kelengkapan kapal, laporan kedatangan kapal, daftar manifest, tujuan asal kapal, SPB beserta lampiran dari kantor asal, daftar ABK (untuk dikroscek dengan jumlah awak kapal yang ada saat itu). Berlaku untuk semua jenis kapal, termasuk kapal yang memuat hasil tambang;
Bahwa terkait dokumen SPB, Saksi memeriksa kelengkapan dokumen yang dibuat oleh juru ketik pembuat SPB yang sudah di periksa oleh Petugas Lalu Lintas. Setelah selesai dokumen sudah memenuhi syarat, kemudian diserahkan ke Kepala KUPP untuk ditanda tangani. Selanjutnya SPB yang telah ditanda tangani di serahkan ke Agent;
Bahwa prosedur penerbitan SPB adalah sebagai berikut:
SPB awalnya dari permohonan agen, disertai dokumen kapal (daftar muatan kapal, Laporan keberangkatan kapal (LK3), manifest muatan, kelengkapan dokumen penerimaan negara bukan pajak);
Selanjutnya bagian pemeriksaan dokumen untuk dilakukan pengecekan;
Kemudian dikembalikan ke bagian pemroses SPB;
Kemudian dilakukan pemeriksaan kelengkapan untuk clerence kapal di bagian kesyahbandaran;
Selanjutnya diteruskan ke Kepala KUPP untuk tanda tangan SPB ;
Bahwa untuk wilayah KUPP Kelas III Bunta terdapat 4 (empat) terminal khusus tetapi yang aktif hanya 2 (dua) terminal khusus yakni:
Terminal Khusus PT. Aneka Nusantara Internasional (PT. ANI);
Terminal Khusus PT. Koninis Fajar Mineral (PT. KFM);
Terminal Khusus PT. Dahatama (belum beraktifiktas, kelengkapan dokumen belum lengkap);
Terminal Khusus PT. Kasmat Diar Persada (belum beraktifiktas kelengkapan dokumen belum lengkap);
Bahwa keempat terminal khusus tersebut sepengetahuan Saksi untuk izinnya seluruhnya telah terbit. Adapun prosedur izin terminal khusus, Saksi kurang paham, yang lebih paham adalah Kepala KUPP. Setahu Saksi izin diberikan oleh Dirjen Perhubungan Laut;
Bahwa Laporan Hasil Verifikasi (LHV) dan Bukti Royalti harus wajib dilampirkan. Jika kedua dokumen tersebut tidak ada maka dokumen SPB tidak akan terbit. Meskipun ada SPB terbit kalau dokumen Laporan Hasil Verifikasi (LHV) dan Bukti Royalti tidak dilampirkan kapal juga tidak bisa jalan. Selama ini PT. ANI selalu melampirkan kedua dokumen tersebut;
Bahwa untuk KUPP Kelas III Bunta terdapat 3 (tiga) keagenan kapal yakni:
PT. Anugerah Makmur Sejahtera (PT. AMS), Direkturnya Saksi tidak tahu;
PT. Tomini Sejahtera, Direkturnya saksi tidak tahu; dan
satunya Saksi lupa;
Bahwa yang menjadi Agen Pelayaran dari PT. ANI maupun PT. KFM adalah PT. Anugerah Makmur Sejahtera (PT. AMS);
Bahwa dengan penerbitan SPB (Surat Persetujuan Berlayar) dalam kegiatan pengangkutan Ore yang dilakukan oleh PT. ANI ataupun PT. KFM tersebut Saksi tidak pernah meminta ataupun diberikan oleh ketiga perusahaan tersebut dalam bentuk uang atau apapun. Kalau pihak KUPP Saksi tidak tahu;
Bahwa hubungan saksi dengan Terdakwa adalah sehubungan dengan proses administrasi dalam bidang tugas Saksi kesyahbandaran menyangkut dokumen kapal, bahwa semua pekerjaan yang Saksi lakukan Saksi laporkan kepada Terdakwa Dean Granovic sebagai Kepala Kantor, karena Terdakwa memerintahkan kepada Saksi untuk melakukan pekerjaan tersebut, contohnya : setiap penandatanganan Surat Persetujuan Berlayar Saksi sebagai staf selalu berkordinasi dengan pimpinan baik secara langsung maupun via telepon, sehingga apapun yang diputuskan oleh Terdakwa, saksi harus laksanakan;
Bahwa Saksi tidak mengerti tentang adanya transfer uang sebagaimana yang ditunjukan kepada Saksi, sedangkan mengenai nama yang disebut sebagai penerima atas nama Saksi Agung Semiawan, Saksi tidak kenal, sedangkan pengirim atas nama Saksi Heldi, Saksi mengenalnya sebagai staf di PT. AMS;
Bahwa Saksi berpandangan pemberian fee tersebut tidak diperbolehkan, dan apabila dilakukan oleh pejabat atau staf KUPP kelas III Bunta itu adalah hal yang salah dan perbuatan tersebut dilakukan oleh pribadi;
Bahwa Saksi tidak pernah mendengar adanya pemberian fee dari pihak agen-agen kapal karena selama Terdakwa sebagai pimpinan, bersikap tertutup kepada staf di KUPP Kelas III Bunta;
Bahwa terhadap adanya transferan kepada Terdakwa Dean Granovic, Saksi tidak mengetahuinya;
Terhadap keterangan Saksi Adrian Aror, S.H., terdakwa membenarkannya.
Saksi Kasman Haidan, Selaku Bendahara Penerima pada KUPP Kelas III Bunta dari tahun 2011/Pegawai Negeri Sipil (PNS), yang memberikan keterangan di persidangan hari Selasa, tanggal 13 Desember 2022, dengan dibawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa pekerjaan Saksi adalah Bendahara Penerima Kantor UPP Bunta 2011 sampai dengan sekarang;
Bahwa Saksi sebagai Bendahara Penerima pada KUPP Klas III Bunta berdasarkan SK pengangkatan ditanda tangani oleh Kepala UPP Klas III Bunta dengan tugas pokok dan fungsi jabatan adalah menatausahakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP);
Bahwa Saksi mengenal Terdakwa Dean Granovic, Kepala KUPP Klas III Bunta sebagai atasan Saksi di KUPP Klas III Bunta menjabat sejak akhir bulan April 2020 sampai dengan sekarang tetapi tidak ada hubungan keluarga dengannya;
Bahwa Saksi mengetahui dugaan tindak pidana korupsi pemerasan atau punggutan liar di Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Kelas III Bunta tahun 2020 sampai dengan tahun 2022 yang dilakukan oleh Terdakwa Dean Granovic Kepala KUPP kelas III Bunta setelah membaca berita di media on line;
Bahwa untuk penerbitan SPB tidak ada biayanya tetapi ada kewajiban membayar PNBP kepada Saksi selaku Bendahara Penerima KUPP Klas III Bunta berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2016 Tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Kementerian Perhubungan untuk KUPP Klas III yaitu:
1. Jasa Labuh, tarifnya satu kali kunjungan kapal dihitung berdasarkan jumlah gross tonase kapal x Rp50.00 (lima puluh rupiah);
2. Jasa Tambat, tarifnya perhari:
Terminal Khusus khusus gros tonase kapal x Rp19.00 (sembilan belas rupiah) x lamanya kapal bertambat di Pelabuhan;
Pelabuhan Umum, gros tonase kapal x Rp38.00 (tiga puluh delapan rupiah) x lamanya kapal bertambat di Pelabuhan;
3. Jasa Barang/ Dermaga:
Terminal Khusus, tonase barang dimuat di kapal x Rp300.00 (tiga ratus rupiah) perton;
Pelabuhan Umum, muatan (ton) barang x Rp600.00 (enam ratus rupiah) perton;
Bahwa perusahaan yang rutin mengajukan SPB dan melakukan pembayaran PNBP pada KUPP Bunta adalah:
Agen Kapal PT. AMS (Anugerah Makmur Sejahtera), untuk pelayanan pengiriman ore nikel milik PT. ANI dan PT. Koninis Fajar Mineral (KFM);
Agen Kapal PT. Tomini Sejahtera, untuk pelayanan pengiriman semen milik PT. Tomini Sejahtera;
Bahwa untuk wilayah KUPP Kelas III Bunta terdapat 4 (empat) terminal khusus tetapi yang aktif hanya 2 (dua) terminal khusus yakni:
Terminal Khusus PT. Aneka Nusantara Internasional (PT. ANI);
Terminal Khusus PT. Koninis Fajar Mineral (KFM);
Terminal Khusus (TPK Antara) PT. Dahatama Adhikarya untuk lokasi penimbunan kayu milik PT. Dahatama Adhikarya (belum beraktifiktas, kelengkapan dokumen belum lengkap);
Terminal Khusus PT. Kasmar Tiar Persada untuk batu pecah/sirtu (belum beraktifiktas kelengkapan dokumen belum lengkap);
Bahwa penerimaan PNBP di KUPP Klas III sejak tahun 2020 – 2022 bersumber dari dua agen kapal tersebut di atas:
Target penerimaan PNBP Tahun 2020 adalah Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) lebih, terelisasi kurang lebih Rp400.000.000,00 (empat ratus juta) lebih;
Target penerimaan PNBP tahun 2021 adalah Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) lebih, terealisasi Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) lebih;
Target penerimaan PNBP tahun 2022 Rp700.000.000,00 (tujuh ratus juta rupiah) lebih, terealisasi sampai dengan bulan Juni 2022 Rp400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah) lebih (data penerimaan PNBP terlampir);
Bahwa pejabat yang berwenang menandatangani Surat Perintah Berlayar (SPB), adalah Terdakwa Dean Granovic selaku Kepala Kantor UPP Kelas III Bunta. atau yang ditunjuk apabila Kepala KUPP Tidak berada ditempat. Dokumen bukti pembayaran PNBP dilampirkan pada SPB tersebut;
Bahwa proses untuk penerbitan nota tagihan PNBP adalah Awalnya Saksi melihat dokumen kapal yang diajukan oleh agen kapal bermohon untuk penerbitan SPB, membuat nota tagihan meliputi: jasa kenavigasian, jasa rambu, jasa kapal/ labu tambat, jasa barang dan membuatkan biliing dari aplikasi Simponi, Saksi memberikan nota tagihan PNBP tersebut pada agen kapal yang bermohon, setelah agen kapal membayar, Saksi print out dari aplikasi Simponi serbagai bukti penerimaan negara lalu bukti pembayaran PNBP tersebut dilampirkan pada dokumen penerbitan SPB;
Bahwa yang berhubungan dengan Saksi untuk pengurusan adminstrasi terkait tagihan PNBP tersebut, Saksi Nisfu Yunus atau biasa dipanggil Saiful dari agen Kapal PT. Anugerah Makmur Sejahtera (PT. AMS) dan Fandi dari PT. Tomini Sejahtera;
Bahwa tidak ada biaya lain selain pembayaran PNBP yang dibebankan pada Agen Kapal PT. Anugerah Makmur Sejahtera (PT. AMS) dan agen kapal PT. Tomini Sejahtera terkait penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) di KUPP Kelas III Bunta;
Bahwa Saksi tidak meminta atau menerima sejumlah uang dari agen Kapal PT. Anugerah Makmur Sejahtera (PT. AMS), dan agen kapal PT. Tomini Sejahtera;
Bahwa setelah Terdakwa Dean Granovic berada ditempat melaksanakan tugas selaku Kepala UPP Kelas III Bunta, Saksi tidak diikutsertakan lagi dalam proses penerbitan penerbitan SPB untuk Agen Kapal PT. AMS dan PT. KFM;
Bahwa Saksi tidak mengerti tentang adanya transfer uang sebagaimana yang ditunjukan Penyidik kepada Saksi, bukti setoran dari PT. Aneka Makmur Sejahtera (PT. AMS) ke rekening Terdakwa Dean Granovic dan rekening Saksi Agung Sumiawan, berupa bukti setoran tunai dari (PT. AMS) kepada Saksi berupa bukti transfer uang masing-masing Rp4.750.000,00 (empat juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) dan Rp3.250.000.00 (tiga juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) yang dikirim kepada Saksi Agung Sumiawan dan yang mengirim adalah Saksi Heldi, dimana disebutkan dalam berita transaksi sebagai Fee Kapal bulan April 2022;
Bahwa mengenai nama yang disebut sebagai penerima atas nama Saksi Agung Semiawan, Saksi tidak kenal sedangkan pengirim atas nama Saksi Heldi saksi tidak kenal;
Terhadap keterangan Saksi Kasman Haidan tersebut, Terdakwa membenarkan;
Saksi Anita Dwi Puspita Sari, selaku Branc Operation Manager Bank Mandiri Cabang Utama Sam Ratulangi Palu/Karyawan BUMN, yang memberikan keterangan di persidangan hari Selasa, tanggal 13 Desember 2022, dengan dibawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi sebagai Branch Operation Manager bertugas melakukan monitoring operasional cabang Bank Mandiri, berdasarkan SK Nomor BSJ.R10/HC.SK.022/2020, tanggal 18 Mei 2020;
Bahwa saksi tidak mengenal Terdakwa Dean Granovic dan tidak ada hubungan keluarga atau pekerjaan;
Bahwa Terdakwa Dean Granovic, Kepala KUPP Kelas III Bunta, menjadi nasabah Bank Mandiri sejak tanggal 17/03/2009 dengan nomor rekening 120-000-6345404 dan tanggal 08/03/2010 dengan nomor rekening 151-00-0538060-2 berdasarkan Kartu Tanda Penduduk Nomor 7271042711710001;
Bahwa profil Terdakwa Dean Granovic ketika membuka rekening tersebut adalah sebagai Staf Dirjen Perhubungan Laut dengan penghasilan sejumlah ± Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah) perbulan bersumber dari gaji;
Bahwa Saksi Agung Semiawan beralamat Desa Lamangkona Kecamatan Palu Utara menjadi nasabah Bank Mandiri sejak 04/02/2019 nomor rekening 1510011135594 berdasarkan Kartu Tanda Penduduk Nomor 7271040910950002;
Bahwa profil Saksi Agung Semiawan ketika membuka rekening tersebut adalah sebagai pedagang dengan penghasilan sejumlah Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) perbulan bersumber dari hasil usaha;
Bahwa benar nasabah Bank Mandiri ada pemilihan kategori sesuai profil nasabah. Terdakwa Dean Granovic masuk High Risk Customer sesuai system BDS (Branch Delivery System). Yang dimaksud nasabah kategori high risk adalah kategori pekerjaan tertentu seperti Kepala Bidang, Anggota Kepolisian, TNI;
Ditunjukan kepada Saksi: Bukti setoran/transfer Tahun 2020:
| No. | TANGGAL TRANSFER | NILAI TRANSFER | PENERIMA/ NOMOR REKENING | KETERANGAN TRANSFER |
| 1. | 21-07-2020 | Rp10.000.000.00 | Dean Granovic/Nomor Rekening Bank Mandiri 120-00-0634540-4 | Untuk 2 Kapal SPD. Laju & Landseadoor 16 |
| 2. | 13-08-2020 | Rp13.000.000.00 | Dean Granovic/Nomor Rekening Bank Mandiri 120-00-0634540-4 | - |
| 3. | 27-08-2020 | Rp10.000.000.00 | Dean Granovic/Nomor Rekening Bank Mandiri 120-00-0634540-4 | Untuk 2 kapal SPB LSEDOOR 16 & SPB Maluku 8 |
| 4. | 04-09-2020 | Rp5.000.000.00 | Dean Granovic/Nomor Rekening Bank Mandiri 120-00-0634540-4 | Jasa Pelayaran & Bongkar Muat TB. Mandiri 9/TK. Barito 8 |
| 5. | 09-09-2020 | Rp5.000.000.00 | Dean Granovic/Nomor Rekening Bank Mandiri 120-00-0634540-4 | Untuk 1 kapal SPB. HD. Dolphin |
| 6. | 25-09-2020 | Rp11.000.000.00 | Dean Granovic/Nomor Rekening Bank Mandiri 120-00-0634540-4 | Untuk 3 Kapal : RD. Dolphin, Hexen Argo & (Laseandor 16 pulang kosong) |
| 7. | 10-09-2020 | Rp13.000.000.00 | Dean Granovic/Nomor Rekening Bank Mandiri 120-00-0634540-4 | Untuk 3 kapal : SPB. LAJU, HEXEN ARGO 002 & LANSEADOOR 16 |
| 8. | 08-10-2020 | Rp5.000.000.00 | Dean Granovic/Nomor Rekening Bank Mandiri 120-00-0634540-4 | Untuk 1 kapal : SPB. LAJU |
| 9. | 02-10-2020 | Rp5.000.000.00 | Dean Granovic/Nomor Rekening Bank Mandiri 120-00-0634540-4 | Untuk 1 kapal SPB. LAJU |
| 10. | 20-10-2020 | Rp5.000.000.00 | Dean Granovic/Nomor Rekening Bank Mandiri 120-00-0634540-4 | Untuk 1 kapal HD. Dolphin |
| 11. | 26-10-2020 | Rp8.000.000.00 | Dean Granovic/Nomor Rekening Bank Mandiri 120-00-0634540-4 | Untuk 2 kapal : Hexen Argo & Landsedoor 16 |
| 12. | 23-11-2020 | Rp5.000.000.00 | Dean Granovic/Nomor Rekening Bank Mandiri 120-00-0634540-4 | Untuk 2 kapal : Hexen Argo 3 Juta & LCT Samudra 2 juta (alat berat) |
| 13. | 18-11-2020 | Rp5.000.000.00 | Dean Granovic/Nomor Rekening Bank Mandiri 120-00-0634540-4 | Untuk 1 kapal : SPB. LAJU |
| 14. | 07-12-2020 | Rp13.000.000.00 | Dean Granovic/Nomor Rekening Bank Mandiri 120-00-0634540-4 | Untuk 3 kapal : HD. Dolphin, Hexen Argo 002 & SPB. Maluku 8 |
| 15. | 28-12-2020 | Rp13.000.000.00 | Dean Granovic/Nomor Rekening Bank Mandiri 120-00-0634540-4 | Untuk 3 kapal : Laju/Hexen Argo 002/Maluku 8 |
| 16. | 16-12-2020 | Rp13.000.000.00 | Dean Granovic/Nomor Rekening Bank Mandiri 120-00-0634540-4 | Untuk 3 kapal: HD. Dolphin, Hexen Argo 002 & SPB Maluku 8 |
| Total | Rp139.000.000.00 |
Ditunjukan kepada Saksi: Bukti setoran/transfer/kliring/inkaso Tahun 2021:
| NO. | TANGGAL TRANSFER | NILAI TRANSFER | PENERIMA/ NOMOR REKENING | KETERANGAN TRANSFER |
| 1. | 06-01-2021 | Rp5.000.000.00 | Dean Granovic/Nomor Rekening Bank Mandiri 120-00-0634540-4 | Untuk TK. Mandiri 9 Barito 8 PBM dan Pelayaran kapal |
| 2. | 15-01-2021 | Rp13.000.000.00 | Dean Granovic/Nomor Rekening Bank Mandiri 120-00-0634540-4 | Untuk 3 Kapal HD. Dolphin, Maluku 8 dan Hexen Argo 002 |
| 3. | 18-01-2-21 | Rp5.000.000.- | Dean Granovic/Nomor Rekening Bank Mandiri 120-00-0634540-4 | Untuk 1 Kapal Lucky star (Pelayaran dan PBM) |
| 4. | 20-01-2021 | Rp3.000.000.00 | Dean Granovic/Nomor Rekening Bank Mandiri 120-00-0634540-4 | Untuk 1 kapal LCT/ Las Absindo 77 |
| 5. | 21-01-2021 | Rp8.000.000.00 | Dean Granovic/Nomor Rekening Bank Mandiri 120-00-0634540-4 | Untuk Kapal Hexen Argo 002 dan Lanseadoor 16 |
| 6. | 29-01-2021 | Rp5.000.000.00 | Dean Granovic/Nomor Rekening Bank Mandiri 120-00-0634540-4 | Untuk Kapal Batu Pica TB. Mandiri 9 |
| 7. | 29-01-2021 | Rp13.000.000.00 | Dean Granovic/Nomor Rekening Bank Mandiri 120-00-0634540-4 | Untuk 3 kapal : HD. Dolpihin, Lansidoor 16 dan Hexen Argo 002 |
| 8. | 10-02-2021 | Rp13.000.000.00 | Dean Granovic/Nomor Rekening Bank Mandiri 120-00-0634540-4 | Untuk 3 kapal SPB Maluku 8, Lansidoor 16, Hexen Argo 002 |
| 9. | 24-02-2021 | Rp50.000.000.00 | Dean Granovic/Nomor Rekening Bank Mandiri 120-00-0634540-4 | - |
| 10. | 19-02-2021 | Rp13.000.000.00 | Agung Semiawan/Nomor Rekening Bank Mandiri 151-0011135594 | Untuk 3 Kapal SPB Maluku, Hexen Argo 002 dan SPB LAJU |
| 11. | 01-03-2021 | Rp5.000.000.00 | Agung Semiawan/Nomor Rekening Bank Mandiri 151-0011135594 | - |
| 12. | 02-03-2021 | Rp5.000.000.00 | Agung Semiawan/Nomor Rekening Bank Mandiri 151-0011135594 | SPB LAJU |
| 13. | 04-03-2021 | Rp5.000.000.00 | Agung Semiawan/Nomor Rekening Bank Mandiri 151-0011135594 | 1 Kapal TB. ETI 107 |
| 14. | 08-03-2021 | Rp5.000.000.00 | Agung Semiawan/Nomor Rekening Bank Mandiri 151-0011135594 | 1 kapal Samudra 1 |
| 15. | 16-03-2021 | Rp18.000.000.00 | Agung Semiawan/Nomor Rekening Bank Mandiri 151-0011135594 | 4 kapal : SPB Maluku, SPB Laju, Hexen Argo 002, SPB Maluku 8 |
| 16. | 23-03-2021 | Rp5.000.000.00 | Agung Semiawan/Nomor Rekening Bank Mandiri 151-0011135594 | 1 kapal TB Samudra 1 |
| 17. | 24-03-2021 | Rp8.000.000.00 | Agung Semiawan/Nomor Rekening Bank Mandiri 151-0011135594 | TB. Buma sejati & TB. ETI 107 |
| 18. | 25-03-2021 | Rp5.000.000.00 | Agung Semiawan/Nomor Rekening Bank Mandiri 151-0011135594 | 1 Kapal TB ETI 112 |
| 19. | 26-03-2021 | Rp5.000.000.00 | Agung Semiawan/Nomor Rekening Bank Mandiri 151-0011135594 | TB. Mandiri 9 |
| 20. | 29-03-2021 | Rp15.000.000.00 | Agung Semiawan/Nomor Rekening Bank Mandiri 151-0011135594 | Untuk 3 kapal : TB Harmoni 35, TB Darma 101, TB Harmoni |
| 21. | 29-03-2022 | Rp8.000.000.00 | Agung Semiawan/Nomor Rekening Bank Mandiri 151-0011135594 | Untuk 2 kapal TB Laju dan Hexen Argo |
| 22. | 08-04-2021 | Rp8.000.000.00 | Agung Semiawan/Nomor Rekening Bank Mandiri 151-0011135594 | 2 kapal : TB Harmoni 39 dan TB. Armada Tras 5 |
| 23. | 14-04-2021 | Rp13.000.000.00 | Agung Semiawan/Nomor Rekening Bank Mandiri 151-0011135594 | 3 kapal : SPB Maluku, Darma, Harmoni |
| 24. | 26-04-2021 | Rp5.000.000.00 | Agung Semiawan/Nomor Rekening Bank Mandiri 151-0011135594 | 1 kapal Harmoni 39 |
| 25. | 05-05-2021 | Rp15.000.000.00 | Agung Semiawan/Nomor Rekening Bank Mandiri 151-0011135594 | 3 kapal : Laju, Armada dan samudra |
| 26. | 15-06-2021 | Rp4.000.000.00 | Agung Semiawan/Nomor Rekening Bank Mandiri 151-0011135594 | 1 Kapal : Harmoni 35/Lintas smudera 100 |
| 27. | 26-08-2021 | Rp50.000.000.00 | Agung Semiawan/Nomor Rekening Bank Mandiri 151-0011135594 | - |
| 28. | 05-10-2021 | Rp.19.000.000.00 | Agung Semiawan/Nomor Rekening Bank Mandiri 151-0011135594 | Pelunasan kelebihan pemasukan kapal |
| 29. | 20-10-2021 | Rp23.000.000.00 | Agung Semiawan/Nomor Rekening Bank Mandiri 151-0011135594 | Pelunasan untuk Pak Dean |
| 30. | 20-10-2021 | Rp50.000.000.00 | Agung Semiawan/Nomor Rekening Bank Mandiri 151-0011135594 | Panjar untuk Pak Dean |
| 31. | 22-12-2021 | Rp8.000.000.00 | Agung Semiawan/Nomor Rekening Bank Mandiri 151-0011135594 | Pelunasan kelebihan pemasukan kapal |
| TOTAL | Rp407.000.000.00 |
Ditunjukan kepada Saksi: Bukti setoran/transfer/klirinng/inkaso Tahun 2022:
| NO. | TANGGAL TRANSFER | NILAI TRANSFER | PENERIMA/ NOMOR REKENING | KETERANGAN TRANSFER |
| 1. | 17-02-2022 | Rp26.500.000.00 | Agung Semiawan/Nomor Rekening Bank Mandiri 151-0011135594 | - |
| 2. | 24-02-2022 | Rp50.000.000.00 | Dean Granovic/Nomor Rekening Bank Mandiri 120-00-0634540-4 | - |
| 3. | 07-04-2022 | Rp6.250.000.00 | Agung Semiawan/Nomor Rekening Bank Mandiri 151-0011135594 | - |
| 4. | 07-04-2022 | Rp50.000.000.00 | Agung Semiawan/Nomor Rekening Bank Mandiri 151-0011135594 | - |
| 5. | 03-06-2022 | Rp14.000.000.00 | Agung Semiawan/Nomor Rekening Bank Mandiri 151-0011135594 | Fee Kapal bulan April-mei 2022 |
| 6. | 03-06-2022 | Rp3.250.000.00 | Agung Semiawan/Nomor Rekening Bank Mandiri 151-0011135594 | Fee Kapal Bulan Mei 2022 |
| 7. | 03-06-2022 | Rp4.750.000.00 | Agung Semiawan/Nomor Rekening Bank Mandiri 151-0011135594 | Fee Kapal Bulan April 2022 |
| 8. | 15-06-2022 | Rp15.000.000.00 | Agung Semiawan/Nomor Rekening Bank Mandiri 151-0011135594 | Perhitungan kapal bulan juni tahun 2022 |
| 9. | 16-06-2022 | Rp15.000.000.00 | Agung Semiawan/Nomor Rekening Bank Mandiri 151-0011135594 | Perhitungan kapal bulan juni tahun 2022 |
| Total | Rp184.750.000.- |
Bahwa terhadap transaksi mutasi rekening an. Terdakwa Dean Granovic dengan nomor rekening 1200006345404 merupakan transaksi setor tunai dengan nominal berkisaran dari sejumlah Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) sampai dengan sejumlah Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah), dengan berita transaksi sesuai yang tercantum yaitu untuk kapal, dan untuk transaksi atas nama Saksi Agung Semiawan dengan nomor rekening 1510011135594 merupakan transaksi setoran dengan nominal mulai dari sejumlah Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) sampai dengan sejumlah Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan berita transaksi untuk kapal, pelunasan kelebihan kapal dan panjar. Untuk di tahun 2021 poin nomor 9, 11 dan 27 tidak ditemukan transaksi di tanggal tersebut;
Bahwa kedua rekening tersebut masih aktif dengan saldo pada nomor rekening 120-000-6345404 atas nama Terdakwa Dean Granovic sejumlah Rp36.850.495,00 (tiga puluh enam juta delapan ratus lima puluh ribu empat ratus sembilan puluh lima rupiah) pertanggal 28 juli 2022. Dan untuk saldo pada nomor rekening 151-00-0538060-2, Saksi tidak tahu saldo akhirnya. Dan saldo nomor rekening 1510011135594 atas nama Saksi Agung Semiawan sejumlah Rp 102.735,00 (seratus dua ribu tujuh ratus tiga puluh lima rupiah) pertanggal 28 juli 2022;
Bahwa untuk nomor rekening nomor 120-000-6345404 atas nama Terdakwa Dean Granovic dan rekening nomor 1510011135594 atas nama Saksi Agung Semiawan hingga saat ini masih aktif, tapi kalau ada transaksi atau tidak saksi tidak mengetahui karena tidak melakukan pengecekan;
Bahwa berdasarkan mutasi rekening Terdakwa Dean Granovic tahun 2021 sampai dengan tahun 2022, tidak ada penarikan besar, masih disekitar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) sampai dengan Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah), dan untuk dana masuk baik melalui setor tunai/transfer disekitar Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah) sampai dengan Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah). Dimana selalu menyebutkan berita kebanyakan dengan keterangan “kapal SPB”;
Bahwa berdasarkan mutasi rekening Saksi Agung Semiawan Tahun 2020 sampai dengan Tahun 2022, tidak ada penarikan besar, masih disekitar jumlah Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) dan kebanyakan melalui ATM. Dan untuk dana masuk nominal yang paling besar ada Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) melalui setor tunai dengan berita “agen”. Dimana selalu menyebutkan berita kebanyakan dengan keterangan “DP Keagenan/Kapal .. (nama kapal)” Hampir sama dengan milik Terdakwa Dean Granovic;
Bahwa saldo rekening nomor 120-000-6345404 atas nama Terdakwa Dean Granovic Rp36.850.495,00 (tiga puluh enam juta delapan ratus lima puluh ribu empat ratus sembilan puluh lima rupiah) pertanggal 28 juli 2022. Dan rekening nomor 1510011135594 atas nama Saksi Agung Semiawan Rp102.735,00 (seratus dua ribu tujuh ratus tiga puluh lima rupiah) pertanggal 28 juli 2022;
Bahwa benar terdapat transaksi pada rekening Saksi Agung Semiawan sebagai berikut:
| No. | TANGGAL TRANSFER | NILAI TRANSFER | PENERIMA TRANSFER/ NOMOR REKENING | KETERANGAN |
| 1. | 20-04-2021 | Rp5.000.000.00 | Agung Semiawan/Nomor Rekening Bank Mandiri 151-0011135594 | Untuk 1 kapal SPB LAJU |
| 2. | 11-06-2021 | Rp2.000.000.00 | Agung Semiawan/Nomor Rekening Bank Mandiri 151-0011135594 | 1 kapal LCT Kencana Lokon |
| 3. | 06-07-2021 | Rp35.000.000.00 | Agung Semiawan/Nomor Rekening Bank Mandiri 151-0011135594 | Panjar diperhitungkan dengan pemasukan kapal. |
| Total | Rp.42.000.000.00 |
Bahwa benar terdapat salah satu bukti transfer dari PT. Anugrah Makmur Sejahtera (PT. AMS) Bunta ke rekening Saksi Agung Semiawan sejumlah Rp23.000.000.00 (dua puluh tiga juta rupiah) pada tanggal 20-10-2021, dan bukti transfer dari PT. Anugrah Makmur Sejahtera Bunta tanggal 20 Oktober 2021 ke rekening Saksi Agung Semiawan sejumlah Rp50.000.000.00 (lima puluh juta rupiah) dengan keterangan transfer panjar untuk Terdakwa Dean Granovic;
Bahwa benar rekening penerima pemindahbukuan tercatat an. Saksi Agung Semiawan;
Bahwa terlampir aplikasi pembukaan rekening dan rekening koran atas nama Terdakwa Dean Granovic dan Saksi Agung Semiawan;
Bahwa terdapat print out rekening koran Bank Mandiri nomor rekening 151-0011135594 milik Saksi Agung Semiawan, terdapat transaksi kredit/dana masuk sejumlah Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) dari sumber rekening 141055558055, an. Saksi Soehartono sebagai berikut:
| No. | TanggalTransaksi | RekeningSumber | RekeningPenerima | Nominal/ Debet |
| 1. | 08/02/2021 | Rekening 141055558055, An. Soehartono | Rekening 151-0011135594 milik Agung Semiawan | Rp50.000.000,00 |
| 2. | 05/05/2021 | Rekening 141055558055, An. Soehartono | Rekening 151-0011135594 milik Agung Semiawan | Rp100.000.000,00 |
| Total | Rp150.000.000,00 | |||
Bahwa terdapat pula print out rekening koran Bank Mandiri nomor rekening 120-00-0634540-4 atas nama Terdakwa Dean Granovic dengan transaksi kredit/dana masuk sejumlah Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) sebagai berikut:
| No. | Tanggal Transaksi | RekeningSumber | RekeningPenerima | Nominal/ Debet |
| 1. | 23/08/2021 | Rekening 141055558055, An. Soehartono | Rekening 120-00-0634540-4 An. Dean Granovic | Rp100.000.000,00 |
| 2. | 22/12/2021 | Rekening 141055558055, An. Soehartono | Rekening 120-00-0634540-4 An. Dean Granovic | Rp30.000.000,00 |
| 3. | 24/02/2022 | Rekening 141055558055, An. Soehartono | Rekening 120-00-0634540-4 An. Dean Granovic | Rp30.000.000,00 |
| 4. | 05/4/2022 | Rekening 141055558055, An. Soehartono | Rekening 120-00-0634540-4 An. Dean Granovic | Rp10.000.000,00 |
| 5. | 12/4/2022 | Rekening 141055558055, An. Soehartono | Rekening 120-00-0634540-4 An. Dean Granovic | Rp60.000.000,00 |
| 6. | 20/06/2022 | Rekening 141055558055, An. Soehartono | Rekening 120-00-0634540-4 An. Dean Granovic | Rp20.000.000,00 |
| Total | Rp250.000.000,00 | |||
Bahwa terdapat printout rekening koran Bank Mandiri nomor rekening 151-0011135594 atas nama Saksi Agung Semiawan, transaksi keluar/debet ditransfer ke-rekening nomor 120-00-0634540-4 atas nama Terdakwa Dean Granovic, transaksi kredit/dana masuk sejumlah Rp125.000.000,00 sebagai berikut:
| No. | Tanggal Transaksi | Rekening sumber | Rekeningpenerima | Nominal |
| 1. | 09/11/2020 | Sumber rekening 1510011135594 Agung Semiawan | Rekening 120-00-0634540-4 An. Dean Granovic | Rp10.000.000,00 |
| 2. | 03/3/2021 | Sumber rekening 1510011135594 Agung Semiawan | Rekening 120-00-0634540-4 An. Dean Granovic | Rp5.000.000,00 |
| 3. | 08/03/2021 | Sumber rekening 1510011135594 Agung Semiawan | Rekening 120-00-0634540-4 An. Dean Granovic | Rp5.000.000,00 |
| 4. | 16/03/2021 | Sumber rekening 1510011135594 Agung Semiawan | Rekening 120-00-0634540-4 An. Dean Granovic | Rp15.000.000,00 |
| 5. | 05/04/2021 | Sumber rekening 1510011135594 Agung Semiawan | Rekening 120-00-0634540-4 An. Dean Granovic | Rp10.000.000,00 |
| 6. | 09/04/2021 | Sumber rekening 1510011135594 Agung Semiawan | Rekening 120-00-0634540-4 An. Dean Granovic | Rp10.000.000,00 |
| 7. | 31/05/2021 | Sumber rekening 1510011135594 Agung Semiawan | Rekening 120-00-0634540-4 An. Dean Granovic | Rp10.000.000,00 |
| 8. | 14/06/2021 | Sumber rekening 1510011135594 Agung Semiawan | Rekening 120-00-0634540-4 An. Dean Granovic | Rp20.000.000,00 |
| 9 | 14/06/2021 | Sumber rekening 1510011135594 Agung Semiawan | Rekening 120-00-0634540-4 An. Dean Granovic | Rp20.000.000,00 |
| 10. | 26/07/2021 | Sumber rekening 1510011135594 Agung Semiawan | Rekening 120-00-0634540-4 An. Dean Granovic | Rp20.000.000,00 |
| Total | Rp125.000.000,00 | |||
Terhadap keterangan saksi Anita Dwi Puspitasari tersebut Terdakwa membenarkannya.
Saksi Grace Syska Sir, Petugas Penyelia Pelayanan Nasabah Bank BNI Cabang Palu sejak tahun 2011, yang memberikan keterangan di persidangan hari Selasa, tanggal 13 Desember 2022, dengan dibawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
- Bahwa pekerjaan Saksi di Bank BNI Cabang Palu sejak Tahun 2011 s.d sekarang, sebagai Petugas Penyelia Pelayanan Nasabah, berdasarkan SK Nomor KP/2/142/PLU/R, tanggal 31 Agustus 2022. Tugas pokok Penyelia Pelayanan Nasabah adalah menyelia langsung seluruh kegiatan pelayanan yang dilakukan oleh Asisten Pelayanan Nasabah, yang meliputi aktivitas pelayanan dan transaksi yang terkait dengan produk dan jasa BNI serta melakukan referral dan cross selling kepada walk in customer sesuai dengan sisdur dan kewenangan yang telah ditetapkan ;
- Bahwa Saksi tidak mengenal Terdakwa Dean Granovic dan tidak ada hubungan keluarga atau pekerjaan;
- Bahwa Terdakwa Dean Granovic, Kepala KUPP Klas III Bunta, menjadi nasabah Bank BNI Cabang Palu sejak 2011 dengan nomor rekening 0228838126 berdasarkan Kartu Tanda Penduduk Nomor 7271042711710001;
- Bahwa profil Terdakwa Dean Granovic ketika membuka rekening tersebut adalah sebagai Pegawai Negeri Sipil dengan penghasilan kurang lebih sejumlah Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) sampai dengan Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) per bulan;
- Bahwa benar Saksi Agung Semiawan, alamat Desa Lamangkona Kecamatan Palu Utara menjadi nasabah Bank BNI sejak 2015 nomor rekening 417132311 berdasarkan Kartu Tanda Penduduk Nomor 7271040910950002. Bahwa profil Saksi Agung Semiawan ketika membuka rekening tersebut adalah sebagai Pelajar/Mahasiswa dengan penghasilan kurang lebih sejumlah Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) sampai dengan Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) perbulan bersumber dari orang tua Saksi Agung Semiawan;
- Bahwa sesuai dengan profil nasabah Terdakwa Dean Granovic pada saat pembukaan rekening yaitu sebagai Pegawai Negeri Sipil dengan jabatan Staff, nasabah tidak termasuk kategori resiko tinggi ;
- Bahwa terdapat Transaksi keuangan pada rekening Bank BNI nomor rekening 0228838126 atas nama Terdakwa Dean Granovic sebagai berikut:
| No. | Tanggal | Rekening | Uraian_TX | D/K | Nilai |
| 1. | 09/02/2021 | 0228838126 | TRF/PAY/TOP-UP ECHANNEL-7001510011135594-MANDOL00 091926461095 | K | Rp50.000.000,00 |
| 2. | 16/10/2021 | 0228838126 | Setor Tunai-Sdr Agung Semiawan | K | Rp49.800.000,00 |
| 3. | 05/04/2021 | 0228838126 | TRF/PAY/TOP-UP ECHANNEL-7001510011135594-MANDOL00 091926461095 | K | Rp20.000.000,00 |
| 4. | 04/11/2020 | 0228838126 | TRANSFER DARI-MUTASI PEJABAT FROM ACC 804208031 | K | Rp17.765.000,00 |
Bahwa terdapat Transaksi keuangan dikirim oleh Terdakwa Dean Granovic dari rekeningnya di BNI nomor 0228838126 an. Dean Granovic dipindahbukukan ke rekening Bank BNI nomor 417132311 atas nama Saksi Agung Semiawan, sebanyak 9 (sembilan) kali transfer sejumlah Rp191.500.000,00 (seratus sembilan puluh satu juta lima ratus ribu rupiah) sebagai berikut:
| No. | Tgl Transfer | Rekening Asal | Rekening tujuan | Nominal |
| 1. | 18/11/2021 | Nomor Rek: 0228838126 an. Dean Granovic | Transfer ke to acc 417132311 an. Agung Semiawan | Rp25.000.000,00 |
| 2. | 19/11/2021 | Nomor Rek: 0228838126 an. Dean Granovic | Transfer ke to acc 417132311 an. Agung Semiawan | Rp25.000.000,00 |
| 3. | 20/11/2021 | Nomor Rek: 0228838126 an. Dean Granovic | Transfer ke to acc 417132311 an. Agung Semiawan | Rp25.000.000,00 |
| 4. | 22/11/2021 | Nomor Rek: 0228838126 an. Dean Granovic | Transfer ke to acc 417132311 an. Agung Semiawan | Rp25.000.000,00 |
| 5. | 24/11/2021 | Nomor Rek: 0228838126 an. Dean Granovic | Transfer ke to acc 417132311 an. Agung Semiawan | Rp25.000.000,00 |
| 6. | 26/11/2021 | Nomor Rek: 0228838126 an. Dean Granovic | Transfer ke to acc 417132311 an. Agung Semiawan | Rp25.000.000,00 |
| 7. | 27/11/2021 | Nomor Rek: 0228838126 an. Dean Granovic | Transfer ke to acc 417132311 an. Agung Semiawan | Rp25.000.000,00 |
| 8. | 28/11/2021 | Nomor Rek: 0228838126 an. Dean Granovic | Transfer ke to acc 417132311 an. Agung Semiawan | Rp16.000.000,00 |
| 9. | 28/11/2021 | Nomor Rek: 0228838126 an. Dean Granovic | Transfer ke to acc 417132311 an. Agung Semiawan | Rp500.000,00 |
| Jumlah Total | Rp191.500.000,00 | |||
Bahwa rekening an. Terdakwa Dean Granovic dengan nomor 228838126, status rekeningnya tutup dan saldo Rp0,00 (nol rupiah), sedangkan rekening an. Saksi Agung Semiawan dengan nomor 417132311 status rekeningnya aktif dengan saldo sejumlah Rp6.933,00 (enam ribu sembilan ratus tiga puluh tiga rupiah);
Bahwa terdapat istilah Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan yaitu transaksi keuangan yang menyimpang dari kebiasaan pola transaksi atau karakteristik profil nasabah atau transaksi keuangan yang patut diduga dilakukan dengan tujuan untuk menghindari pelaporan transaksi yang bersangkutan, yang wajib dilakukan oleh pelapor sesuai dengan ketentuan undang-undang;
Bahwa transaksi transfer kepada Saksi Agung Semiawan di lakukan beberapa kali dengan hari yang berbeda dan merupakan transaksi normal serta tidak mencurigakan;
Bahwa dana yang terdapat dalam rekening koran pada periode Mei 2020 sampai dengan penutupan rekening pada Bank BNI kurang lebih sejumlah Rp190.000.000,00 (seratus sembilan puluh juta rupiah);
Terhadap keterangan Saksi Grace Siska Sir tersebut, Terdakwa tidak menyangkal dan membenarkannya.
Saksi Djoni Nayoan, Kepala Cabang PT. Anugerah Makmur Sejahtera (PT. AMS) di Bunta sejak tahun 2017, yang memberikan keterangan di persidangan hari Selasa, tanggal 20 Desember 2022, dengan dibawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi bekerja sejak 2017 sampai sekarang sebagai Kepala Cabang PT. Anugerah Makmur Sejahtera (PT. AMS) di Bunta;
Bahwa Saksi mengenal Terdakwa Dean Granovic, dan Saksi tidak memiliki hubungan keluarga dengan Terdakwa Dean Granovic, Saksi memiliki hubungan pekerjaan dengannya terkait keagenan kapal di Kantor KUPP Kelas III Bunta dimana Terdakwa Dean Granovic menjabat selaku Kepala Kantor KUPP Kelas III Bunta;
Bahwa Saksi selaku Kepala Cabang PT AMS di wilayah Bunta. Sedangkan Kantor Pusat PT AMS ada di Surabaya. Saksi dimintai keterangan terkait Pemerasan atau pungutan liar di Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Kelas III Bunta tahun 2020 sampai dengan tahun 2022. Dimana PT AMS adalah perusahaan keagenan kapal di wilayah Kecamatan Bunta;
Bahwa awalnya Saksi tidak mengetahuinya, baru tahu setelah Saksi Nisfu Yunus (Bagian Pengurusan Operasional PT. AMS) memberitahu Saksi kalau dia dipaksa menyerahkan sejumlah uang ke Terdakwa Dean Granovic (selaku Kepala Kantor KUPP Kelas III Bunta), yang mana menurut keterangan Saksi Nisfu Yunus uang tersebut memang atas permintaan pribadi oleh Terdakwa Dean Granovic;
Bahwa Terdakwa pernah datang ke rumah Saksi bersilaturahmi sebanyak 2 (dua) kali;
Bahwa benar yang mengirimkan uang adalah Saksi Heldi Hatta (Bendahara PT. AMS), atas perintah Saksi Nisfu Yunus. Menurut Saksi Nisfu Yunus dan Saksi Heldi Hatta, untuk penyerahan uangnya melalui metode transfer ke Rekening Mandiri atas nama Terdakwa Dean Granovic dan Saksi Agung Semiawan. Tentang nomor rekening Saksi tidak tahu, yang lebih tahu Saksi Heldi Hatta dan Saksi Nisfu Yunus;
Bahwa Saksi tidak mengetahui berapa jumlah uang yang telah diberikan Saksi Nisfu Yunus kepada Terdakwa Dean Granovic dan Saksi Agung Semiawan. Saksi hanya mengetahui ada permintaan Terdakwa Dean Granovic, namun teknisnya yang tahu adalah Saksi Nisfu Yunus dan Saksi Heldi Hatta;
Bahwa sepengetahuan Saksi, intinya apabila permintaan uang tersebut tidak diberikan, akan berdampak dihambatnya dokumen kapal. Serta kalau sampai terhambat keagenan kapal bisa diarahkan ke agen lain. Jadi memang terpaksa kami turuti dengan syarat tidak minus pendapatan perusahaan;
Bahwa Saksi tidak mengetahui apa yang disampaikan Terdakwa Dean Granovic terkait permintaan uang untuk kepentingan pribadinya tersebut. Karena yang aktif berkomunikasi dengan Terdakwa Dean Granovic terkait teknis dan lain-lain yang berhubungan dengan uang, panjar, adalah Saksi Nisfu Yunus;
Terhadap keterangan Saksi Djoni Nayoan, terdakwa membenarkan dan tidak menyangkalinya.
Saksi Soehartono, Wiraswasta/Direktur PT. Fortino Artha Sejahtera (PT. FAS), yang memberikan keterangan di persidangan hari Selasa, tanggal 27 Desember 2022, dengan dibawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa awalnya Saksi mendirikan PT. FAS pada tahun 2016, berkedudukan di Kota Kendari sebagaimana akta pendirian tertanggal 25 Agustus 2016 nomor 43, dibuat dihadapan Notaris Riovino Moscani, S.H., M.Kn., kemudian dilakukan perubahan dua kali: Pertama, pada tanggal 21 Agustus 2019 dengan akta nomor 64, dibuat dihadapan Notaris Linda Kenari, S.H., M.H., dan perubahan Kedua, berdasarkan Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Nomor 04. tanggal 19 Februari 2021 yang dibuat oleh Notaris Riovino Moscani, S.H., M.Kn. Berdasarkan perubahan yang terakhir, terdapat pergantian susunan direksi menjadi: Direktur: Saksi Soehartono, Komisaris: Muhammad Ariza Darmawan;
Bahwa tugas pokok dan fungsi Saksi selaku Direktur di PT. Fortino Artha Sejahtera (PT. FAS) secara garis besar menjalankan perjanjian kerjasama operasi produksi biji nikel, melakukan perjanjian kerjasama, melakukan pembayaran-pembayaran berhubungan dengan perjanjian kontrak;
Bahwa PT. Fortino Artha Sejahtera (PT. FAS) bergerak di bidang jasa pertambangan (mining), perusahaan Saksi sudah memiliki IUJP (Izin Usaha Jasa Pertambangan);
Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa Dean Granovic sebagai KUPP Kelas III Bunta, dan saksi tidak memiliki hubungan keluarga dengan yang bersangkutan;
Bahwa Saksi telah diberikan nomor rekening 151-0011135594 milik Saksi Agung Semiawan oleh Terdakwa Dean Granovic, dan Saksi telah melakukan transfer ke rekening tersebut sejumlah Rp.150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
| No. | TanggalTransaksi | RekeningSumber | RekeningPenerima | Nominal/ Debet |
| 1. | 08/02/2021 | Rekening 141055558055, An. Soehartono | Rekening 151-0011135594 milik Agung Semiawan | Rp50.000.000,00 |
| 2. | 05/05/2021 | Rekening 141055558055, An. Soehartono | Rekening 151-0011135594 milik Agung Semiawan | Rp100.000.000,00 |
| Total | Rp150.000.000,00 | |||
Bahwa Saksi juga telah diberikan nomor rekening pada Bank Mandiri rekening nomor 120-00-0634540-4 atas nama Terdakwa Dean Granovic, dan saksi telah mentransfer uang sejumlah Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
| No. | Tanggal Transaksi | RekeningSumber | RekeningPenerima | Nominal/ Debet |
| 1. | 23/08/2021 | Rekening 141055558055, An. Soehartono | Rekening 120-00-0634540-4 An. Dean Granovic | Rp100.000.000,00 |
| 2. | 22/12/2021 | Rekening 141055558055, An. Soehartono | Rekening 120-00-0634540-4 An. Dean Granovic | Rp30.000.000,00 |
| 3. | 24/02/2022 | Rekening 141055558055, An. Soehartono | Rekening 120-00-0634540-4 An. Dean Granovic | Rp30.000.000,00 |
| 4. | 05/4/2022 | Rekening 141055558055, An. Soehartono | Rekening 120-00-0634540-4 An. Dean Granovic | Rp10.000.000,00 |
| 5. | 12/4/2022 | Rekening 141055558055, An. Soehartono | Rekening 120-00-0634540-4 An. Dean Granovic | Rp60.000.000,00 |
| 6. | 20/06/2022 | Rekening 141055558055, An. Soehartono | Rekening 120-00-0634540-4 An. Dean Granovic | Rp20.000.000,00 |
| Total | Rp250.000.000,00 | |||
Bahwa jumlah uang yang Saksi transfer ke rekening yang di berikan Terdakwa Dean Granovic sejumlah Rp400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah);
Terhadap keterangan Saksi Soehartono tersebut Terdakwa membenarkannya;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan Ahli sebagai berikut :
Ahli Harun Nyak Itam Abu, sebagai Ahli dalam bidang Tindak Pidana Pencucian Uang/Dosen Fakultas Hukum Universitas Tadulako (sejak tahun 2001), yang memberikan keterangan di persidangan hari Selasa, tanggal 27 Desember 2022, dengan dibawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Ahli memberikan keterangan Ahli berdasarkan Surat Tugas Nomor 11185/UN28.1.11/KP/2022, tanggal 19 September 2022 yang dikeluarkan oleh Dekan Fakultas Hukum Universitas Tadulako (Surat Terlampir).
Bahwa Ahli dimintai keterangan terkait perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Pemerasan atau Pungutan Liar di Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Kelas III Bunta tahun 2020 sampai dengan tahun 2022, dan Tindak Pidana Pencucian Uang, menempatkan hasil kejahatan Tindak Pidana Korupsi pada rekening Terdakwa Dean Granovic atau rekening orang lain, yang dilakukan oleh Terdakwa Dean Granovic Kepala KUPP Kelas III Bunta, melanggar Pasal 12 huruf e, Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang;
Bahwa Ahli tidak mengenal Terdakwa Dean Granovic, tidak ada hubungan pekerjaan serta tidak memiliki hubungan keluarga dengan Terdakwa Dean Granovic;
Bahwa Pencucian Uang adalah suatu perbuatan dalam upaya untuk menyembunyikan atau transaksi keuangan agar uang atau harta kekayaan tersebut tampak seolah-olah berasal dari kegiatan yang sah. Pendapat lain bahwa Pencucian Uang adalah penggunaan uang yang diperoleh dari aktifitas illegal dengan menutupi identitas individu yang memperoleh uang tersebut dan mengubahnya menjadi asset yang terlihat seperti dari sumber yang sah;
Bahwa Penyedia Jasa Keuangan adalah setiap orang yang menyediakan jasa di bidang keuangan atau jasa lainnya yang terkait dengan keuangan termasuk tetapi tidak terbatas pada bank, lembaga pembayaan, perusahaan efek, pengelola reksa dana, custodian, wali amanat, lembaga penyimpanan dan penyelesaian, pedagang valuta asing;
Bahwa transaksi adalah suatu kegiatan yang dilakukan seseorang yang menimbulkan perubahan terhadap harta atau keuangan yang dimiliki baik itu bertambah atau berkurang. Misalnya menjual harta, membeli barang, membayar hutang serta membayar berbagai macam biaya untuk memenuhi kebutuhan hidup. Pengertian Transaksi dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) adalah seluruh kegiatan yang menimbulkan hak dan kewajiban atau menyebabkan timbulnya hubungan hukum antara dua pihak atau lebih;
Bahwa pada dasarnya proses pencucian uang dapat dikelompokkan ke dalam 3 (tiga) tahap kegiatan, yakni placement, layering dan integration;
Bahwa prinsip dasar dalam Tindak Pidana Pencucian Uang adalah upaya untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan yang diperoleh dari berbagai tindak pidana;
Bahwa Tindak Pidana Pencucian Uang merupakan suatu bentuk kejahatan yang dilakukan baik oleh seseorang dan/atau korporasi dengan sengaja menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan itu, termasuk juga yang menerima dan mengusainya;
Bahwa secara garis besar Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) diklasifikasikan menjadi TPPU aktif dan TPPU pasif. Perbedaannya adalah:
TPPU Aktif, dirumuskan dalam Pasal 3 dan 4 Undang-Undang Republik Indonesia 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), yang lebih menekankan pada pengenaan sanksi pidana bagi pelaku pencucian uang sekaligus pelaku tindak pidana asal;
TPPU Pasif, dirumuskan dalam Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), yang lebih menekankan pada pengenaan sanksi pidana bagi pelaku yang menikmati manfaat dari hasil kejahatan atau pelaku yang berpartisipasi menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan;
Bahwa dari pengertian tindak pidana pencucian uang sebagaimana Ahli jelaskan pada point 12, maka Unsur-unsur apa saja yang harus ada dalam setiap perbuatan Tindak Pidana Pencucian Uang sebagai berikut :
Pelaku (Orang dan/atau Korporasi) ;
Perbuatan (transaksi keuangan atau financial) dengan maksud untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan dari bentuknya yang tidak sah (ilegal) seolah-olah menjadi harta kekayaan yang sah (legal) termasuk juga yang menerima dan mengusainya;
Merupakan hasil tindak pidana.
Bahwa hasil tindak pidana atau harta kekayaan yang diperoleh dari perbuatan tindak pidana apa saja yang dimaksudkan dalam kategori Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang yaitu harta kekayaan yang diperoleh dari tindak pidana: Korupsi; Penyuapan; Narkotika; Psikotropika; Penyelundupan Tenaga Kerja; Penyelundupan Migran; di Bidang Perbankan; di Bidang Pasar Modal; di Bidang Perasuransian; Kepabeanan; Cukai; Perdagangan Orang; Perdagangan Senjata Gelap; Terorisme; Penculikan; Pencurian; Penggelapan; Penipuan; Pemalsuan Uang; Perjudian; Prostitusi; di Bidang Perpajakan; di Bidang Kehutanan; di Bidang Lingkungan Hidup; di Bidang Kelautan dan Perikanan; atau Tindak Pidana Lain yang diancam dengan pidana penjara 4 (empat) tahun atau lebih, yang dilakukan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan tindak pidana tersebut juga merupakan tindak pidana menurut hukum Indonesia, serta harta kekayaan yang diketahui atau patut diduga akan digunakan dan/atau digunakan secara langsung atau tidak langsung untuk kegiatan Terorisme, Organisasi Teroris, atau Teroris Perseorangan disamakan sebagai hasil tindak pidana terorisme;
Bahwa hasil tindak pidana atau harta kekayaan yang diperoleh dari perbuatan tindak pidana apa saja yang dimaksudkan dalam kategori Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang yaitu Harta Kekayaan yang diperoleh dari tindak pidana: Korupsi; Penyuapan; Narkotika; Psikotropika; Penyelundupan Tenaga Kerja; Penyelundupan Migran; di Bidang Perbankan; di Bidang Pasar Modal; di Bidang Perasuransian; Kepabeanan; Cukai; Perdagangan Orang; Perdagangan Senjata Gelap; Terorisme; Penculikan; V Pencurian; Penggelapan; Penipuan; Pemalsuan Uang; Perjudian; Prostitusi; di Bidang Perpajakan; di Bidang Kehutanan; di Bidang Lingkungan Hidup; di Bidang Kelautan dan Perikanan; atau Tindak Pidana Lain yang diancam dengan pidana penjara 4 (empat) tahun atau lebih, yang dilakukan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan tindak pidana tersebut juga merupakan tindak pidana menurut hukum Indonesia, serta harta kekayaan yang diketahui atau patut diduga akan digunakan dan/atau digunakan secara langsung atau tidak langsung untuk kegiatan Terorisme, Organisasi Teroris, atau Teroris Perseorangan disamakan sebagai hasil tindak pidana terorisme.
Bahwa tanggal 21 April 2020 sampai dengan bulan Juni 2022, Terdakwa Dean Granovic menjabat sebagai Kepala Kantor UPP Kelas III Bunta dan sebagai Syahbandar Kantor Unit Penyelenggara Pelabahuan Kelas III Bunta, meminta dana pada Saksi Nisfu Yunus, Bagian Operasional Agen Kapal PT. Anugerah Makmur Sejahtera (PT. AMS) Cabang Bunta, terkait penerbitan dokumen SPB (Surat Persetujuan Berlayar) diluar ketentuan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kementerian Perhubungan Republik Indonesia sehingga atas permintaan Terdakwa Dean Granovic tersebut maka Saksi Nisfu Yunus menyetor uang kerekening milik Terdakwa Dean Granovic pada Bank Mandiri nomor rekening 120-000-6345404 atas nama Terdakwa Dean Granovic;
Bahwa selain menggunakan nomor rekening pribadinya untuk menerima penyetoran uang dari Agen Kapal PT. Anugerah Makmur Sejahtera (PT. AMS) Cabang Bunta, Terdakwa Dean Granovic juga menggunakan nomor rekening keponakan Terdakwa atas nama Saksi Agung Semiawan pada Bank Mandiri dengan nomor rekening 151-0011135594 sejak bulan Februari 2021 sampai dengan Juni 2022 dari PT. Anugerah Makmur Sejahtera Cabang Bunta (PT AMS);
Bahwa total uang yang diterima oleh Terdakwa Dean Granovic dari PT. AMS seluruhnya sejumlah Rp722.750.000,00 (tujuh ratus dua puluh dua juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
Penempatan Dana di rekening Terdakwa Dean Granovic pada Bank Mandiri nomor rekening 120-000-6345404:
Tahun 2020, 16 (enam belas) kali setoran tunai dari Saksi Heldi Hatta, PT. AMS sejumlah Rp139.000.000,00 (seratus tiga puluh sembilan juta rupiah);
Bahwa dana yang diterima oleh Terdakwa Dean Granovic dari PT. AMS tersebut, ditarik tunai oleh Terdakwa Dean Granovic lalu sebahagian ditempatkan lagi pada rekening Terdakwa Dean Granovic pada Bank BNI Nomor 0228838126 yakni pada tanggal 6/10/2020, setor tunai Saksi Agung Semiawan sejumlah Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah);
Tahun 2021, terdapat 9 (sembilan) kali setoran tunai dari Saksi Heldi Hatta, PT. AMS sejumlah Rp115.000.000,00 (seratus lima belas juta rupiah);
Bahwa dana yang diterima oleh Terdakwa Dean Granovic dari PT. AMS tersebut, ditarik tunai oleh Terdakwa Dean Granovic lalu sebagian ditempatkan lagi oleh Terdakwa pada rekeningnya di Bank BNI nomor 0228838126, kemudian setelah dana masuk di rekening pada Bank BNI tersebut, lalu Terdakwa transfer lagi ke rekening Saksi Agung Semiawan pada Bank BNI nomor rekening 417132311 sejumlah Rp191.500.000,00 (seratus sembilan puluh satu juta lima ratus ribu rupiah);
Tahun 2022, 1 (satu) kali setoran tunai dari Saksi Heldi Hatta, PT. AMSctanggal 24-02-2022 sejumlah Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah);
Bahwa selain menggunakan rekening pribadinya, Terdakwa Dean Granovic, melakukan penempatan dana di rekening keluarganya atas nama Saksi Agung Semiawan pada Bank Mandiri nomor rekening 151-0011135594 sejumlah Rp426.750.000,00 (empat ratus dua puluh enam juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) yaitu:
Tahun 2021, 22 (dua puluh dua) kali setoran tunai dari Saksi Heldi Hatta, PT. AMS sejumlah Rp292.000.000,00 (dua ratus sembilan puluh dua juta rupiah);
Tahun 2022, 8 (delapan) kali setoran tunai dari Saksi Heldi Hatta, PT. AMS sejumlah Rp134.750.000.00 (seratus tiga puluh empat juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah);
Bahwa dana yang ditempatkan oleh Terdakwa Dean Granovic pada rekening Saksi Agung Semiawan pada Bank Mandiri nomor rekening 151-0011135594 dari PT. AMS sejumlah Rp426.750.000,00 (empat ratus dua puluh enam juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) tersebut, diminta kembali oleh Terdakwa Dean Granovic dari Saksi Agung Semiawan sehingga Saksi Agung Semiawan menarik tunai dana melalui ATM, lalu menyerahkannya pada Terdakwa Dean Granovic, sesuai besaran dana yang diminta oleh Terdakwa Dean Granovic, dan ada juga yang ditransfer oleh Saksi Agung Semiawan ke rekening Terdakwa Dean Granovic pada Bank Mandiri nomor rekening 120-000-6345404 sejumlah 10 (sepuluh) kali transaksi sejumlah Rp125.000.000,00 (seratus dua puluh lima juta rupiah);
Bahwa tanggal 09/02/2021, Terdakwa Dean Granovic memerintahkan Saksi Agung Semiawan untuk melakukan transfer dana dari rekeningnya nomor 1510011135594 pada Bank Mandiri ke rekening Terdakwa Dean Granovic pada Bank BNI nomor 0228838126 sejumlah Rp50.800.000,00 (lima puluh juta delapan ratus ribu rupiah) dan tanggal 05/04/2021 Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah);
Bahwa tahun 2021 – 2022, Terdakwa Dean Granovic juga menerima pemberian dana sejumlah Rp400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah) yang ditempatkan di rekening Terdakwa Dean Granovic pada Bank Mandiri nomor 120-00-0634540-4 sejumlah Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan rekening Saksi Agung Semiawan nomor rekening Bank Mandiri 151-0011135594 sejumlah Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) yang berasal dari Saksi Soehartono alias Koh Hery, Direktur PT. FAS yang mengelolah pertambangan milik PT. ANI, dan pemberian tersebut berhubungan dengan jabatan Terdakwa Dean Granovic sebagai Kepala dan Syahbandar KUPP Klas III Bunta guna memperlancar pengiriman ore nickel keluar dari wilayah UPP Kelas III Bunta;
Bahwa kemudian dana yang berada di rekening Terdakwa Dean Granovic pada BNI nomor 0228838126 An. Terdakwa Dean Granovic dipindahbukukan lagi oleh Terdakwa ke rekening Bank BNI Nomor 417132311 atas nama Saksi Agung Semiawan, sebanyak 9 (sembilan) kali transfer sejumlah Rp191.500.000,00 (seratus sembilan puluh satu juta lima ratus ribu rupiah);
Bahwa perbuatan seperti yang dijelaskan di atas juga merupakan tindak pidana pencucian uang, karena memenuhi unsur yang harus ada dalam tindak pidana pencucian uang yaitu sebagai berikut:
Pelaku (Orang dan/atau Korporasi)
Pelaku dalam hal ini adalah Terdakwa Dean Granovic;
Perbuatan (transaksi keuangan atau financial) dengan maksud untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan dari bentuknya yang tidak sah (ilegal) seolah-olah menjadi harta kekayaan yang sah (legal), yakni:
Penempatan Dana di rekening Terdakwa Dean Granovic pada Bank Mandiri Nomor rekening 120-000-6345404:
Tahun 2020, 16 (enam belas) kali setoran tunai dari Saksi Heldi Hatta PT. AMS sejumlah Rp139.000.000,00 (seratus tiga puluh sembilan juta rupiah);
Bahwa dana yang diterima oleh Terdakwa Dean Granovic dari PT. AMS tersebut, ditarik tunai oleh Terdakwa Dean Granovic lalu sebahagian ditempatkan lagi pada rekening Terdakwa Dean Granovic pada Bank BNI nomor 0228838126 yakni pada tanggal 6/10/2020 setor tunai Saksi Agung Semiawan sejumlah Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah);
Tahun 2021, terdapat 9 (sembilan) kali setoran tunai dari Saksi Heldi Hatta, PT. AMS sejumlah Rp115.000.000,00 (seratus lima belas juta rupiah);
Bahwa dana yang diterima oleh Terdakwa Dean Granovic dari PT. AMS tersebut, ditarik tunai oleh Terdakwa Dean Granovic lalu sebagian ditempatkan lagi oleh Terdakwa Dean Granovic pada rekeningnya di Bank BNI nomor 0228838126, kemudian setelah dana masuk di rekening pada Bank BNI tersebut lalu Terdakwa Dean Granovic transfer lagi ke rekening Saksi Agung Semiawan pada Bank BNI nomor 417132311 sejumlah Rp191.500.000,00 (seratus sembilan puluh satu juta lima ratus ribu rupiah);
Tahun 2022, 1 (satu) kali setoran tunai dari Saksi Heldi Hatta, PT. AMS tanggal 24-02-2022 sejumlah Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah);
Bahwa selain menggunakan rekening pribadinya, Terdakwa Dean Granovic, melakukan penempatan dana di rekening keluarganya atas nama Saksi Agung Semiawan pada Bank Mandiri nomor 151-0011135594 sejumlah Rp426.750.000,00 (empat ratus dua puluh enam juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) yaitu:
Tahun 2021, 22 (dua puluh dua ) kali setoran tunai dari Saksi Heldi Hatta, PT. AMS sejumlah Rp292.000.000,00 (dua ratus sembilan puluh dua juta rupiah);
Tahun 2022, 8 ( delapan ) kali setoran tunai dari Saksi Heldi Hatta, PT. AMS sejumlah Rp134.750.000.00 (seratus tiga puluh empat juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah);
Bahwa dana yang ditempatkan oleh Terdakwa Dean Granovic pada rekening Saksi Agung Semiawan Bank Mandiri nomor 151-0011135594 dari PT. AMS sejumlah Rp. 426.750.000,00 (empat ratus dua puluh enam juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) tersebut, diminta kembali oleh Terdakwa Dean Granovic pada Saksi Agung Semiawan sehingga Saksi Agung Semiawan menarik tunai dana melalui ATM, lalu menyerahkannya kepada Terdakwa Dean Granovic sesuai besaran dana yang diminta oleh Terdakwa Dean Granovic, dan ada juga yang ditransfer oleh Saksi Agung Semiawan ke rekening Terdakwa Dean Granovic pada Bank Mandiri nomor 120-000-6345404 sebanyak 10 (sepuluh) kali transaksi sejumlah Rp125.000.000,00 (seratus dua puluh lima juta rupiah);
Bahwa tanggal 09/02/2021, Terdakwa Dean Granovic memerintahkan Saksi Agung Semiawan untuk melakukan transfer dana dari rekeningnya nomor 1510011135594 pada Bank Mandiri ke rekening Terdakwa Dean Granovic pada Bank BNI nomor 0228838126 sejumlah Rp50.800.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan tanggal 05/04/2021 sejumlah Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah);
Bahwa tahun 2021 – 2022, Terdakwa Dean Granovic juga menerima pemberian dana sejumlah Rp400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah) yang ditempatkan di rekening Terdakwa Dean Granovic pada Bank Mandiri nomor 120-00-0634540-4 sejumlah Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan rekening Saksi Agung Semiawan nomor rekening Bank Mandiri 151-0011135594 sejumlah Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) yang berasal dari Saksi Soehartono alias Koh Hery, Direktur PT. FAS yang mengelolah pertambangan milik PT. ANI dan pemberian tersebut berhubungan dengan jabatan Terdakwa sebagai Kepala dan Syahbandar KUPP Kelas III Bunta guna memperlancar pengiriman ore nickel keluar dari wilayah UPP Kelas III Buntal;
Bahwa kemudian dana yang berada direkening Terdakwa Dean Granovic pada BNI nomor 0228838126 An. Terdakwa Dean Granovic dipindahbukukan lagi oleh Terdakwa Dean Granovic ke rekening Bank BNI Nomor 417132311 atas nama Saksi Agung Semiawan, sebanyak 9 (sembilan) kali transfer sejumlah Rp191.500.000,00 (seratus sembilan puluh satu juta lima ratus ribu rupiah);
Merupakan hasil tindak pidana
Bahwa dana yang dihasilkan tersebut oleh Terdakwa Dean Granovic merupakan hasil tindak pidana korupsi;
Bahwa benar hal tersebut termasuk transaksi keuangan yang menyimpang dari profil, karakteristik maupun pengguna jasa keuangan, sebab adanya Transaksi tampak tidak sesuai atau tidak konsisten dengan aktivitas atau kegiatan bisnis pengguna jasa atau adanya aliran dana yang masuk ke dalam rekening nasabah yang jumlahnya jauh lebih besar dibandingkan dengan pendapatan atau sumber penghasilan nasabah. Terdakwa Dean Granovic yang pada periode tahun 2020 s.d tahun 2022 merupakan Pegawai Negeri Sipil dengan jabatan Kepala KUPP Kelas III Bunta, Pangkat Golongan IIIc, dan mempunyai penghasilan perbulan kurang lebih sejumlah Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) perbulan. Bahwa profil Terdakwa Dean Granovic ketika membuka rekening tersebut adalah sebagai Staf Dirjen Perhubungan Laut dengan penghasilan kurang lebih sejumlah Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah) perbulan bersumber dari gaji, namun dalam kurun waktu 6/01/2021 s.d 03/07/22, total mutasi dana masuk dalam rekening pribadi Terdakwa Dean Granovic nomor 120-00-0634540-4 Rp1.122.750.000,00 (satu milyar seratus dua belas juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah);
Bahwa pola transaksi seperti itu dapat dikatakan sebagai tindak pidana pencucian uang karena terdapat transaksi keuangan yang menyimpang dari profil, karakteristik, atau kebiasaan pola transaksi dari pengguna jasa yang bersangkutan sebab adanya aliran dana yang masuk ke dalam rekening nasabah yang jumlahnya jauh lebih besar dibandingkan dengan pendapatan atau sumber penghasilan nasabah;
Bahwa berdasarkan data transaksi keuangan yang telah disampaikan sebagaimana di atas, jumlah keseluruhan transaksi yang termasuk dalam TPPU yaitu dari PT. AMS seluruhnya sejumlah Rp722.750.000,00 (tujuh ratus dua puluh dua juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) dan PT. FAS seluruhnya sejumlah Rp400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah);
Bahwa transaksi keuangan yang dilakukan oleh Terdakwa Dean Granovic termasuk dalam kategori TPPU aktif sebagai pelaku pencucian uang sekaligus pelaku tindak pidana asal;
Bahwa pasal yang dilanggar oleh Terdakwa Dean Granovic yaitu Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Terhadap eterangan Ahli tersebut Terdakwa tidak menanggapi;
Menimbang bahwa Terdakwa di persidangan pada hari Selasa tanggal 24 Januari 2023 telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa Dean Granovic sebagai CPNS berdasarkan SK Nomor KP.12/13/20-04 tanggal 16 Januari 2004 kemudian diangkat sebagai PNS berdasarkan SK PNS Nomor KP.12/170/9-04 tanggal 31 Desember 2004;
Bahwa Terdakwa kemudian diangkat sebagai Kepala KUPP Kelas III Bunta berdasarkan SK KUPP Klas III Bunta Nomor : 553 tahun 2020 tanggal 21 April 2004 Tugas pokok Terdakwa berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor: KM 62 Tahun 2010 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan, Kepala Kantor bertindak selaku Syahbandar sebagai Penyelenggara Fungsi Koordinasi Tertinggi di Pelabuhan dimana saksi bertanggung secara penuh di Kantor Syahbandar;
Bahwa tugas Terdakwa sebagai KUPP tertuang dalam Nomor KM 62 Tahun 2010 tanggal 5 Nopember 2010 yaitu:
Pasal 2 bahwa Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan mempunyai tugas melaksanakan pengaturan, pengendalian dan pengawasan kegiatan pelabuhan, keselamatan dan keamanan pelayaran pada pelabuhan , serta penyediaan dan/atau pelayanan jasa kepelabuhan yang belum diusahakan secara Komersial;
Pasal 3 bahwa Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan menyelenggarakan fungsi sebagai berikut:
Menyiapkan bahan penyusunan rencana induk pelabuhan serta daerah lingkungan kerja dan Daerah lingkungan kepentingan pelabuhan;
Penyediaan dan pemeliharaan penahan gelombang, kolam pelabuhan, alur pelayaran dan sarana bantu navigasi pelayaran;
Penjaminan kalancaran arus barang, penumpang dan hewan;
Penyediaan dan/atau pelayanan jasa kepelabuhan;
Pengaturan, pengendalian, dan pengawasan usaha jasa terkait dengan kepelabuhan dan angkutan di perairan ;
Penyediaan fasilitas pelabuhan dan jasa pemanduan dan penundaan;
Penjaminan keamanan dan ketertiban di pelabuhan;
Pemeliharaan kelestarian lingkungan di pelabuhan;
Penyiapan bahan pengawasan keselamatan dan keamanan pelayaran; dan
Pengelolaan urusan tata usaha, kepegawaian, keuangan, hukum dan hubungan masyarakat.
Pasal 11 mengatur tentang Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas III:
Kantor unit penyelenggara pelabuhan kelas III terdiri atas:
Petugas Tata Usaha;
Petugas lalulintas dan angkutan laut dan pelayanan jasa;
Petugas fasilitas pellabuhan dan ketertiban dan
Petugas Kesyahbandaran
pasal 17 berbunyi : Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan bertindak selaku Syahbandar sebagai penyelenggara fungsi kordinasi tertinggi di pelabuhan;
pasal 18 disebutkan juga bahwa dalam melaksanakan tugasnya para Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan, Kepala Subbagian, Kepala Seksi dan Petugas serta Pejabat Fungsional wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi dan sinkronisasi, baik dalam lingkungan masing-masing maupun antar satuan organisasi di lingkungan Kantor unit penyelenggara pelabuhan sesuai dengan tugas masing-masing;
Bahwa KUPP Klas III Bunta termasuk pelabuhan yang belum diusahakan secara komersial, sedangkan jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) KUPP Klas III Bunta Peraturan Pemerintah Nomor 15 tahun 2016 tentang jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Kementerian Perhubungan, sebagai berikut :
Pendapatan Uang Jasa Kepelabuhan (PUJK) Kode akun 425513 terdiri dari Jasa Labuh , jasa pemanduan, Jasa Penundaan, Jasa Tambat dan Jasa Barang/ Dermaga, jasa penumpukan, penggunaan perairan, pas masuk orang, kendaraan, pelayanan air, pas terminal;
Pendapatan Jasa pelayananan kepeleabuhan lainnya kode akun 425514 terdiri dari kenavigasian/ rambu;
Bahwa terkait dengan hal tersebut saksi wajib mengawasi mengenai Penerbitan SPB (Surat Persetujuan Berlayar) pada KUPP Kelas III Bunta;
Bahwa prosedur penerbitan SPB adalah sebagai berikut:
a. Awalnya agen pelayaran yang ditunjuk oleh perusahaan kapal mengajukan permohonan untuk administrasi Kapal Keluar disertai dengan dokumen kapal (Surat Ukur Kapal, Tanda Kebangsaan Kapal, Sertifikat Keselamatan Kapal, Sertifikat Garis Muat, Sertifikat Pengawakan Kapal, Dokumen Muatan, Surat Persetujuan Berlayar Dari Pelabuhan Asal);
Selunjutanya petugas Fasilitas Pelabuhan dan Ketertiban melakukan pengecekan terhadap seluruh dokumen pengajuan SPB tersebut;
c. Kemudian petugas Lalu Lintas Angkutan Laut dan Pelayanan Jasa melakukan pengecekan terhadap jumlah muatan dan jasa yang harus dibayarkan oleh agen kapal antara lain PUJK 2A (Jasa Labuh Tambat), PUJK 2B (Jasa Barang) dan Jasa Kanavigasian (Rambu);
d. Bahwa setelah selesai pembayaran jasanya kemudian SPB (Surat Persetujuan Berlayar) dibuatkan oleh Petugas Fasilitas Pelabuhan dan Ketertiban untuk selanjutnya ditanda tangani oleh Kepala Kantor dan diserahkan kepada Agen Kapal;
Bahwa terkait dengan prosedur penerbitan SPB untuk terminal khusus prosesnya tetap sama, dimana yang membedakan Terminal Khusus dan Terminal Umum hanyalah kegunaannya dimana untuk terminal Khusus Berlaku Untuk seluruh kegiatan yang dilaksanakan oleh pemilik Terminal Khusus Tersebut;
Bahwa untuk wilayah KUPP Kelas III Bunta terdapat 4 (empat) terminal khusus tetapi yang aktif hanya 2 (dua) terminal khusus yakni:
Terminal Khusus PT. ANI (Aneka Nusantara Internasional);
Terminal Khusus PT. KFM (Koninis Fajar Mineral);
Terminal Khusus PT. Dahatama (belum beraktifiktas karena izin sewa perairan masih dalam pengurusan);
Terminal Khusus PT. Kasmat Diar Persada (belum beraktifiktas karena IUP Galian C belum terbit);
Bahwa untuk keempat terminal khusus tersebut sepengetahuan saksi untuk izinnya seluruhnya telah terbit yang mana prosesnya adalah Perusahaan mengajukan permohonan melalui KUPP Kelas III Bunta yang kemudian dilakukan pengecekan lapangan bersama dengan Navigasi (untuk KUPP Kelas III Bunta adalah Navigasi Bitung) yang apabila telah sesuai KUPP menerbitkan Surat Rekomendasi untuk pembuatan Terminal Khusus;
Bahwa terkait dengan penerbitan SPB untuk kegiatan yang dilaksanakan oleh PT. ANI maupun PT. KFM yang melakukan perhitungan terhadap jumlah muatan yang dilakukan oleh PT. ANI dan PT. KFM adalah Surveyor yakni untuk PT. ANI adalah Carsurin, sementara untuk KFM adalah Suveyor Indonesia;
Bahwa terkait dengan ada dokumen yang harus ditambahkan oleh PT. ANI untuk dapat diterbitkan SPB (Surat Persetujuan Berlayar) saat melakukan pengangkutan Ore Nikel untuk dapat diterbitkan SPB oleh KUPP Kelas III Bunta ditambahkan dokumen antara lain Laporan Hasil Verifikasi (LHV) yang dikeluarkan oleh Surveyor, Hasil Uji Lab dari Surveyor dan Bukti Royalti yang dikeluarkan oleh ESDM;
Bahwa terkait dengan adanya pihak KUPP Kelas III Bunta yang ikut dalam melakukan pengecekan muatan yang dilakukan oleh Surveyor terkait dengan volume dari ore nikel yang diangkut, guna nanti permbayaran jasa barang PUJK 2B tidak ada petugas dari KUPP Kelas III Bunta yang ikut melakukan pengecekan muatan tersebut, sementara untuk perhitungan nilai dari PUJK 2B didasarkan pada laporan yang diberikan oleh Surveyor yang diserahkan oleh Agen Kapal Kepada KUPP Kelas III Bunta saat pengurusan SPB;
Bahwa sehubungan berapa jumlah berat muatan barang yang dimuat oleh PT. ANI selama tahun 2021 dan tahun 2022 dapat dijelaskan sebagai berikut:
Bahwa untuk 3 (tiga) persyaratan yakni Laporan Hasil Verifikasi (LHV), Hasil Uji Lab, dan Bukti Royalti berlaku hanya setelah Terdakwa Dean Granovic memperoleh Surat Kementrian ESDM Nomor B-995/MB.04/DJB.M/2021 Tanggal 19 Oktober 2021 perihal Persyaratan Penjualan Mineral tepatnya pada tanggal 23 November 2021, sementara untuk sebelumnya hanya cukup dilampirkan Bukti Royalti dimana untuk seluruh laporan yang Terdakwa Dean Granovic terbitkan SPB sejak tahun 2021 sampai dengan Mei 2022 keseluruhan setelah diperlihatkan Bukti Pembayaran Royalti baru Terdakwa Dean Granovic terbitkan SPB (Surat Persetujuan Berlayar);
Bahwa terkait dengan SPB yang dipergunakan oleh kapal lain tidak dapat dilakukan mengingat masa berlaku SPB hanya 1x24 Jam dimana dalam waktu tersebut kapal belum berangkat maka SPB harus diganti, selain itu kapal tidak dapat berjalan tanpa SPB karena muatan yang dimuat akan menjadi barang ilegal;
Bahwa yang melakukan pengecekan pengangkutan ore Nikel di PT. ANI adalah Petugas Fasilitas Pelabuhan dan Penertiban yakni Saksi Indra Hulawa dengan salah satu honorer KUPP Kelas III Bunta yakni Saudari Aldina Mayang Sari saat kapal tiba bersama-sama dengan agen kapal untuk melakukan pengecekan dokumen kapal;
Bahwa terkait dengan jumlah keagenan untuk KUPP Kelas III Bunta terdapat 3 (tiga) keagenan kapal yakni:
PT. Anugerah Makmur Sejahtera (PT. AMS) Direkturnya Djoni Nayoan;
PT. Tomini Sejahtera Direkturnya Jimmy Christian Montoliang;
PT. Jambi Anugerah Mandiri Direkturnya Doni Donalf Maengkom;
Bahwa yang menjadi Agen Pelayaran dari PT. ANI maupun PT. KFM adalah PT. Anugerah Makmur Sejahtera (PT. AMS);
Bahwa permintaan sejumlah uang kepada PT. ANI ataupun PT. KFM dan juga kepada PT. AMS terkait dengan penerbitan SPB (Surat Persetujuan Berlayar) dalam kegiatan pengangkutan ore yang dilakukan oleh PT. ANI ataupun PT. KFM Terdakwa Dean Granovic tidak pernah meminta ataupun diberikan oleh ketiga perusahaan tersebut dalam bentuk uang;
Bahwa terkait dengan hal tersebut masa berlaku SPB dalam pelayaran tidak ada masa berlakuknya, akan tetapi saat Kapal berlabuh di Pelabuhan tujuan maka petugas Pelabuhan melakukan pengecekan terhadap SPB kapal tersebut. dimana dapat dilihat: Nama Kapal, Jumlah ABK, Nama Nahkoda, Jumlah Muatan, dan tanggal berangkat apakah sesuai dengan data kapal saat tiba;
Bahwa atasan langsung Terdakwa Dean Granovic adalah Dirjen Perhubungan Laut, sementara untuk wilayah Sulawesi Tengah yang menjadi Koordinator adalah Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan yang dipimpin oleh Saudara Mursidi yang beralamatkan di Jalan Pelabuhan Pantoloan, Kecamatan Palu Utara, Kota Palu;
Bahwa terkait dengan rekening Bank Mandiri Terdakwa Dean Granovic ada 2 (dua) yakni untuk rekening gaji atas nama Terdakwa Dean Granovic dengan nomor rekening 1510005380602, dan rekening Bank Mandiri saat Terdakwa Dean Granovic masih menjadi seorang Pelaut dengan nomor rekening 1200006345404;
Bahwa nomor rekening 1200006345404 tersebut Terdakwa Dean Granovic gunakan untuk transaksi Perjalan Dinas Kantor dan untuk kegiatan transaksi dengan teman-teman kumpulan Pelaut;
Bahwa penyetoran dari PT. Anugerah Makmur Sejahtera (PT. AMS) dapat Terdakwa Dean Granovic jelaskan, awalnya saat Terdakwa Dean Granovic menjabat sebagai Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas III Bunta pada April 2020 Terdakwa Dean Granovic memanggil pihak dari PT. Anugerah Makmur Sejahtera (PT. AMS) yakni Saksi Nisfu Yunus (Saiful) dan menanyakan untuk setoran setiap kapal di KUPP Kelas III Bunta, dimana saat itu Saksi Nisfu Yunus menyampaikan bahwa untuk setiap kapal adalah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah), sehingga Terdakwa Dean Granovic meminta untuk setiap kapal yang diuruskan SPB (Surat Persetujuan Berlayar) jumlahnya sama yakni Rp2.500.000 (dua juta lima ratus ribu rupiah);
Bahwa nomor rekening 1510011135594 adalah milik Saksi Agung Semiawan yang merupakan Keponakan Terdakwa Dean Granovic, yang juga sebagai Agen Kapal di KSOP Pantoloan;
Bahwa uang yang ditrasferkan ke rekening Saksi Agung Semiawan adalah uang yang ditujukan kepada Terdakwa Dean Granovic yang untuk setiap kapalnya Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah);
Bahwa yang meminta uang tersebut ditransferkan ke rekening Saksi Agung Semiawan adalah Terdakwa Dean Granovic agar aman;
Ditunjukan pada Terdakwa Dean Granovic bukti transfer uang dari PT. Anugerah Mandiri Sejahtera (PT. AMS) ke rekening Terdakwa Dean Granovic Nomor 120-00-0634540-4 pada Bank Mandiri tahun 2020 sampai dengan tahun 2022, dan bukti ransfer dari PT. AMS ke rekening Saksi Agung Semiawan nomor rekening Bank Mandiri 151-0011135594;
Bukti transfer Tahun 2020:
Bukti transfer tahun 2021:
| NO. | TANGGAL TRANSFER | NILAI TRANSFER | PENERIMA/No. REK. | KETERANGAN TRANSFER |
| 1. | 06-01-2021 | Rp5.000.000.00 | Dean Granovic/Nomor Rekening Bank Mandiri 120-00-0634540-4 | Untuk TK. Mandiri 9 Barito 8 PBM dan Pelayaran kapal |
| 2. | 15-01-2021 | Rp13.000.000.00 | Dean Granovic/Nomor Rekening Bank Mandiri 120-00-0634540-4 | Untuk 3 Kapal HD. Dolphin, Maluku 8 dan Hexen Argo 002 |
| 3. | 18-01-2-21 | Rp5.000.000.00 | Dean Granovic/Nomor Rekening Bank Mandiri 120-00-0634540-4 | Untuk 1 Kapal Lucky star (Pelayaran dan PBM) |
| 4. | 20-01-2021 | Rp3.000.000.00 | Dean Granovic/Nomor Rekening Bank Mandiri 120-00-0634540-4 | Untuk 1 kapal LCT/ Las Absindo 77 |
| 5. | 21-01-2021 | Rp8.000.000.00 | Dean Granovic/Nomor Rekening Bank Mandiri 120-00-0634540-4 | Untuk Kapal Hexen Argo 002 dan Lanseadoor 16 |
| 6. | 29-01-2021 | Rp5.000.000.00 | Dean Granovic/Nomor Rekening Bank Mandiri 120-00-0634540-4 | Untuk Kapal Batu Pica TB. Mandiri 9 |
| 7. | 29-01-2021 | Rp13.000.000.00 | Dean Granovic/Nomor Rekening Bank Mandiri 120-00-0634540-4 | Untuk 3 kapal : HD. Dolpihin, Lansidoor 16 dan Hexen Argo 002 |
| 8. | 10-02-2021 | Rp13.000.000.00 | Dean Granovic/Nomor Rekening Bank Mandiri 120-00-0634540-4 | Untuk 3 kapal SPB Maluku 8, Lansidoor 16, Hexen Argo 002 |
| 9. | 19-02-2021 | Rp13.000.000.00 | Agung Semiawan/Nomor Rekening Bank Mandiri 151-0011135594 | Untuk 3 Kapal SPB Maluku, Hexen Argo 002 dan SPB LAJU |
| 10. | 01-03-2021 | Rp5.000.000.00 | Agung Semiawan/Nomor Rekening Bank Mandiri 151-0011135594 | Untuk 1 kapal SPB LAJU |
| 11. | 02-03-2021 | Rp5.000.000.00 | Agung Semiawan/Nomor Rekening Bank Mandiri 151-0011135594 | SPB LAJU |
| 12. | 04-03-2021 | Rp5.000.000.00 | Agung Semiawan/Nomor Rekening Bank Mandiri 151-0011135594 | 1 Kapal TB. ETI 107 |
| 13. | 08-03-2021 | Rp5.000.000.00 | Agung Semiawan/Nomor Rekening Bank Mandiri 151-0011135594 | 1 kapal Samudra 1 |
| 14. | 16-03-2021 | Rp18.000.000.00 | Agung Semiawan/Nomor Rekening Bank Mandiri 151-0011135594 | 4 kapal : SPB Maluku, SPB Laju, Hexen Argo 002, SPB Maluku 8 |
| 15. | 23-03-2021 | Rp5.000.000.00 | Agung Semiawan/Nomor Rekening Bank Mandiri 151-0011135594 | 1 kapal TB Samudra 1 |
| 16. | 24-03-2021 | Rp8.000.000.00 | Agung Semiawan/Nomor Rekening Bank Mandiri 151-0011135594 | TB. Buma sejati & TB. ETI 107 |
| 17. | 25-03-2021 | Rp5.000.000.00 | Agung Semiawan/Nomor Rekening Bank Mandiri 151-0011135594 | 1 Kapal TB ETI 112 |
| 18. | 26-03-2021 | Rp5.000.000.00 | Agung Semiawan/Nomor Rekening Bank Mandiri 151-0011135594 | TB. Mandiri 9 |
| 19. | 29-03-2021 | Rp15.000.000.00 | Agung Semiawan/Nomor Rekening Bank Mandiri 151-0011135594 | Untuk 3 kapal : TB Harmoni 35, TB Darma 101, TB Harmoni |
| 20. | 29-03-2022 | Rp8.000.000.- | Agung Semiawan/Nomor Rekening Bank Mandiri 151-0011135594 | Untuk 2 kapal TB Laju dan Hexen Argo |
| 21. | 08-04-2021 | Rp8.000.000.00 | Agung Semiawan/Nomor Rekening Bank Mandiri 151-0011135594 | 2 kapal : TB Harmoni 39 dan TB. Armada Tras 5 |
| 22. | 14-04-2021 | Rp13.000.000.00 | Agung Semiawan/Nomor Rekening Bank Mandiri 151-0011135594 | 3 kapal : SPB Maluku, Darma, Harmoni |
| 23. | 26-04-2021 | Rp5.000.000.00 | Agung Semiawan/Nomor Rekening Bank Mandiri 151-0011135594 | 1 kapal Harmoni 39 |
| 24. | 05-05-2021 | Rp15.000.000.00 | Agung Semiawan/Nomor Rekening Bank Mandiri 151-0011135594 | 3 kapal : Laju, Armada dan samudra |
| 25. | 15-06-2021 | Rp4.000.000.00 | Agung Semiawan/Nomor Rekening Bank Mandiri 151-0011135594 | 1 Kapal : Harmoni 35/Lintas smudera 100 |
| 26. | 26-08-2021 | Rp50.000.000.00 | Agung Semiawan/Nomor Rekening Bank Mandiri 151-0011135594 | - |
| 27. | 05-10-2021 | Rp19.000.000.00 | Agung Semiawan/Nomor Rekening Bank Mandiri 151-0011135594 | Pelunasan kelebihan pemasukan kapal |
| 28. | 20-10-2021 | Rp23.000.000.00 | Agung Semiawan/Nomor Rekening Bank Mandiri 151-0011135594 | Pelunasan untuk Pak Dean |
| 29. | 20-10-2021 | Rp50.000.000.00 | Agung Semiawan/Nomor Rekening Bank Mandiri 151-0011135594 | Panjar untuk Pak Dean |
| 30. | 22-12-2021 | Rp8.000.000.00 | Agung Semiawan/Nomor Rekening Bank Mandiri 151-0011135594 | Pelunasan kelebihan pemasukan kapal |
| TOTAL | Rp357.000.000.00 |
| No. | TANGGAL TRANSFER | NILAI TRANSFER | PENERIMA TRANSFER/ NOMOR REKENING | KETERANGAN |
| 1. | 20-04-2021 | Rp5.000.000.00 | Agung Semiawan/Nomor Rekening Bank Mandiri 151-0011135594 | Untuk 1 kapal SPB LAJU |
| 2. | 11-06-2021 | Rp2.000.000.00 | Agung Semiawan/Nomor Rekening Bank Mandiri 151-0011135594 | 1 kapal LCT Kencana Lokon |
| 3. | 06-07-2021 | Rp35.000.000.00 | Agung Semiawan/Nomor Rekening Bank Mandiri 151-0011135594 | Panjar diperhitungkan dengan pemasukan kapal. |
| Total | Rp.42.000.000.00 |
Bukti transfer tahun 2022:
| NO. | TANGGAL TRANSFER | NILAI TRANSFER | PENERIMA/ NOMOR REKENING | KETERANGAN TRANSFER |
| 1. | 17-02-2022 | Rp26.500.000.00 | Agung Semiawan/Nomor Rekening Bank Mandiri 151-0011135594 | - |
| 2. | 24-02-2022 | Rp50.000.000.00 | Dean Granovic/Nomor Rekening Bank Mandiri 120-00-0634540-4 | - |
| 3. | 07-04-2022 | Rp6.250.000.00 | Agung Semiawan/Nomor Rekening Bank Mandiri 151-0011135594 | - |
| 4. | 07-04-2022 | Rp50.000.000.00 | Agung Semiawan/Nomor Rekening Bank Mandiri 151-0011135594 | - |
| 5. | 03-06-2022 | Rp14.000.000.00 | Agung Semiawan/Nomor Rekening Bank Mandiri 151-0011135594 | Fee Kapal bulan April-mei 2022 |
| 6. | 03-06-2022 | Rp3.250.000.00 | Agung Semiawan/Nomor Rekening Bank Mandiri 151-0011135594 | Fee Kapal Bulan Mei 2022 |
| 7. | 03-06-2022 | Rp4.750.000.00 | Agung Semiawan/Nomor Rekening Bank Mandiri 151-0011135594 | Fee Kapal Bulan April 2022 |
| 8. | 15-06-2022 | Rp15.000.000.00 | Agung Semiawan/Nomor Rekening Bank Mandiri 151-0011135594 | Perhitungan kapal bulan juni tahun 2022 |
| 9. | 16-06-2022 | Rp15.000.000.00 | Agung Semiawan/Nomor Rekening Bank Mandiri 151-0011135594 | Perhitungan kapal bulan juni tahun 2022 |
| Total | Rp184.750.000.- |
Bahwa yang memberikan nomor Rekening Bank Mandiri 151-0011135594 milik Saksi Agung Semiawan kepada PT. Anugerah Makmur Sejahtera adalah Terdakwa Dean Granovic sendiri, Terdakwa Dean Granovic serahkan pada Saksi Nisfu Yunus alias Saiful, Karyawan pada PT. Anugerah Makmur Sejahtera ;
Bahwa rekening Bank Mandiri 151-0011135594 milik Saksi Agung Semiawan sengaja Terdakwa Dean Granovic berikan karena keinginan Terdakwa Dean Granovic sendiri, Terdakwa Dean Granovic minta nomor rekening Saksi Agung Semiawan, lalu Terdakwa Dean Granovic berikan nomor rekening tersebut kepada Saksi Nisfu Yunus alias Saiful, apabila dana sudah disetor oleh Saksi Nisfu Yunus, Terdakwa Dean Granovic memerintahkan Saksi Agung Semiawan untuk menarik uang dari PT. AMS secara tunai dari rekeningnya lalu Saksi Agung Semiawan serahkan pada Terdakwa Dean Granovic;
Bahwa uang yang disetor ke rekening Terdakwa Dean Granovic dan ke rekening Saksi Agung Semiawan tersebut adalah uang ucapan terimaksih dari PT. AMS kepada Terdakwa Dean Granovic selaku Kepala KUPP Kelas III Bunta dan sebelum Terdakwa Dean Granovic menjabat, sudah ada pemberian tersebut dan Terdakwa Dean Granovic tidak pernah meminta uang tersebut;
Bahwa uang tersebut Terdakwa Dean Granovic gunakan untuk biaya perjalanan dinas Terdakwa Dean Granovic ke Jakarta, makan-makan dengan teman di restauran padang sekitar 5 (lima) orang;
Bahwa Terdakwa Dean Granovic memberikan rekening tersebut pada PT. AMS karena keinginan Terdakwa Dean Granovic sendiri;
Bahwa benar uang dari PT. AMS tersebut masuk ke-rekning Terdakwa Dean Granovic dan ke-rekening Saksi Agung Semiawan, dan setelah uang tersebut masuk ke-rekening Terdakwa Dean Granovic dan ke-rekening Saksi Agung Semiawan, Terdakwa Dean Granovic tarik tunai melalui mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) Bank Mandiri;
Bahwa sebagian uang yang masuk ke rekening 151-0011135594 milik Saksi Agung Semiawan yang ada di Bank Mandiri, berasal dari setoran PT. AMS yang tujuan uang tersebut untuk Terdakwa Dean Granovic sendiri ;
Bahwa uang yang masuk pada rekening tersebut dipergunakan Terdakwa Dean Granovic untuk keperluan pribadi Terdakwa Dean Granovic, perjalanan dinas ke Jakarta, dan makan-makan dengan teman sesama Pelaut;
Bahwa dana masuk kerekening Terdakwa Dean Granovic dalam kurun waktu kurang lebih 18 (delapan belas) bulan, dan terdapat dana masuk kurang lebih sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah). Sebagian besar dari PT. AMS, dan sebagian antara pengembalian pinjaman dari teman, pembayaran SPPD. Dana tersebut dipergunakan untuk keperluan jalan-jalan ke Jakarta, sumbangan bencana alam Mamuju, sumbangan masjid, makan-makan dengan teman, dan lain-lain;
Bahwa benar terdapat dana yang dikirim ke rekening Bank Mandiri Nomor 151-0011135594 atas nama Saksi Agung Setiawan dan ke rekening Bank Mandiri nomor 120-00-0634540-4 atas nama Terdakwa Dean Granovic sesuai dengan hasil print out rekening terdakwa sebagai berikut:
Abdullah Praja (Pegawai Swasta PT. Dua Delapan Resources) sejumlah Rp162.000.000,00 (seratus enam puluh dua juta rupiah);
Aprianus Lande, Wiraswasta, Toko Barang Campuran, sejumlah Rp127.500.000,00 (seratus dua puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah);
PT. Kasmar Tiara Persada (Pertambangan dan Penggalian lainnya) sejumlah Rp102.926.941,00 (seratus dua juta sembilan ratus dua puluh enam ribu sembilan ratus empat puluh satu rupiah);
PT. Bayu Buana Sukses dan pengurusnya sejumlah Rp785.310.000,00 (tujuh ratus delapan puluh lima juta tiga ratus sepuluh ribu rupiah);
Saksi Soehartono, Direktur Utama PT. Fortino Bintang Pasifik/Perdagangan dan Jasa, sejumlah Rp400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah);
Setoran tunai dengan keterangan transaksi “Syahbandar Bunta, pembayaran adminstrasi pelabuhan, administrasi pelabuhan, 3 kpl hd dolpin, Abdullah Praja (Pegawai Swasta PT. Dua Delapan Resources) sejumlah Rp162.000.000,00 (seratus enam puluh dua juta rupiah);
Maluku8 & Hexen Argo” sejumlah Rp821.379.000,00 (delapan ratus dua puluh satu juta tiga ratus tujuh puluh sembilan ribu rupiah);
Bahwa terkait mengenal orang atau mengetahui perusahaan yang disebutkan di atas:
Bahwa Terdakwa Dean Granovic tidak mengenal Abdullah Praja (Pegawai Swasta PT. Dua Delapan Resources) dan Terdakwa Dean Granovic tidak mengetahui setoran dana sejumlah Rp162.000.000,00 (seratus enam puluh dua juta rupiah);
Terdakwa Dean Granovic kenal dengan Aprianus Lande, Wiraswasta, Toko Barang Campuran. Aprianus Lande adalah teman Terdakwa Dean Granovic di Palu, dan benar Terdakwa Dean Granovic terima dana beberapa teman yang terakumulasi sejumlah Rp127.500.000,00 (seratus dua puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah) terkait pertemanan Terdakwa Dean Granovic dengan Aprianus Lande;
Terdakwa Dean Granovic kenal dengan Pemilik PT. Kasmar Tiara Persada (Pertambangan dan Penggalian lainnya), ada usaha tambangnya tapi perizinannya tidak berlaku tahun 2021, dan pemberian uang sejumlah Rp102.926.941,00 (seratus dua juta sembilan ratus dua puluh enam ribu sembilan ratus empat puluh satu rupiah) terkait jasa Terdakwa Dean Granovic mencarikan muatan batu di daerah Bunta, Ampana, dan untuk saksi mendapat fee sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah) perton;
Terdakwa Dean Granovic kenal dengan PT. Bayu Buana Sukses, dan pengurusnya merupakan group pengusaha Agen Kapal di Batam, dan benar memberikan Terdakwa Dean Granovic uang sejumlah Rp785.310.000,00 (tujuh ratus delapan puluh lima juta tiga ratus sepuluh ribu rupiah); pemberian dana tersebut karena Terdakwa Dean Granovic sering membantu kelancaran keberangkatan, dan kedatangan kapal di Pelabuhan Bunta;
Terdakwa Dean Granovic kenal dengan Saksi Soehartono, Direktur Utama PT. Fortino Bintang Pasifik/Perdagangan dan Jasa, datang memperkenalkan diri pada Terdakwa Dean Granovic di KUPP Kelas III Bunta bahwa PT. Fortino Bintang Pasifik mengerjakan lahan tambang PT. ANI, dan PT. Fortino Bintang Pasifik yang bekerja lokasi PT. ANI;
Bahwa Saksi Soehartono dekat juga dengan Saudara Sufiyani, KUPP Klas III Bunta sebelum Terdakwa Dean Granovic, dan pemberian dana sejumlah Rp400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah) tidak ada hubungannya dengan kapal tetapi terkait pertemanan dengan Saksi Soehartono;
Bahwa tujuan pemberian dana dari orang atau perusahaan tersebut, Terdakwa Dean Granovic telah jelaskan pada poin a.
Terkait setoran tunai sejumlah Rp821.379.000,00 tersebut adalah terkait penerbitan SPB pada PT. AMS;
Dana-dana yang Terdakwa Dean Granovic terima tersebut poin (1 – 6), Terdakwa pergunakan untuk membantu teman, sebagai bantuan pada pesantren, dan lain-lain;
Ditunjukan pada Terdakwa Dean Granovic:
| No. | TanggalTransaksi | RekeningSumber | RekeningPenerima | Nominal/ Debet |
| 1. | 08/02/2021 | Rekening 141055558055, An. Soehartono | Rekening 151-0011135594 milik Agung Semiawan | Rp50.000.000,00 |
| 2. | 05/05/2021 | Rekening 141055558055, An. Soehartono | Rekening 151-0011135594 milik Agung Semiawan | Rp100.000.000,00 |
| Total | Rp150.000.000,00 | |||
Bahwa benar terdakwa yang memberikan rekening Saksi Agung Semiawan pada Saksi Soehartono alias Hery, Terdakwa tidak tahu jabatannya dalam PT. Fortino Bintang Pasifik, pemberian uang sejumlah Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) tidak terkait penerbitan SPB tetapi datang memperkenalkan diri pada Terdakwa Dean Granovic di KUPP Klas III bahwa PT. Fortino Bintang Pasifik mengerjakan lahan tambang PT. ANI, Saksi Soehartono yang membayar lokasi PT ANI. Saksi Soehartono alias Hery menyampaikan: “Pak Dean saya kirim ya, ada rezeki sedikit untuk Pak Dean” sehingga ada setoran di rekening Saksi Agung Semiawan dan di rekening Terdakwa Dean Granovic sejumlah Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah);
Bahwa uang sejumlah Rp400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah) tersebut ada yang Terdakwa gunakan untuk kepentingan pribadi, dan makan-makan dengan teman, ongkos jalan-jalan ke Jakarta;
Bahwa Terdakwa Dean Granovic telah menerima dana sejumlah Rp400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah) dari Saksi Soehartono alias Hery sebagai berikut:
| No. | Tanggal Transaksi | RekeningSumber | RekeningPenerima | Nominal/ Debet |
| 1. | 23/08/2021 | Rekening 141055558055, An. Soehartono | Rekening 120-00-0634540-4 An. Dean Granovic | Rp100.000.000,00 |
| 2. | 22/12/2021 | Rekening 141055558055, An. Soehartono | Rekening 120-00-0634540-4 An. Dean Granovic | Rp30.000.000,00 |
| 3. | 24/02/2022 | Rekening 141055558055, An. Soehartono | Rekening 120-00-0634540-4 An. Dean Granovic | Rp30.000.000,00 |
| 4. | 05/4/2022 | Rekening 141055558055, An. Soehartono | Rekening 120-00-0634540-4 An. Dean Granovic | Rp10.000.000,00 |
| 5. | 12/4/2022 | Rekening 141055558055, An. Soehartono | Rekening 120-00-0634540-4 An. Dean Granovic | Rp60.000.000,00 |
| 6. | 20/06/2022 | Rekening 141055558055, An. Soehartono | Rekening 120-00-0634540-4 An. Dean Granovic | Rp20.000.000,00 |
| Total | Rp250.000.000,00 | |||
Berdasarkan data printout rekening koran Bank Mandiri nomor 151-0011135594 atas nama Saksi Agung Semiawan, terdapat transaksi keluar/ debet ditransfer kerekening nomor 120-00-0634540-4 atas nama Terdakwa Dean Granovic, yang terdapat transaksi kredit/ dana masuk, total sejumlah Rp125.000.000,00 (seratus dua puluh lima juta rupiah) sebagai berikut:
Bahwa dana yang ditransfer berasal dari dana yang disetor oleh Saksi Soehartono pada rekening Saksi Agung Semiawan tanggal 08/02/2021 dan 05/05/2021;
Bahwa Terdakwa Dean Granovic menjadi nasabah Bank BNI Cabang Palu yang tahun pembukaannya di Samarinda, sebelum Terdakwa Dean Granovic menjabat sebagai KUPP Kelas III Bunta dengan nomor rekening 0228838126 berdasarkan Kartu Tanda Penduduk atan nama Terdakwa Dean Granovic, yang ketika membuka rekening tersebut adalah sebagai PNS dengan penghasilan yang Terdakwa lupa angkanya, sumber penghasilan sebagai PNS dan usaha jasa bantu teman, carikan kapal untuk dipakai teman, cari muatan kapal untuk teman yang kerja di agen kapal;
Bahwa benar rekening nomor 0228838126 atas nama Terdakwa Dean Granovic telah ditutup pada tahun 2022;
Bahwa transaksi kredit di rekening Terdakwa Dean Granovic pada Bank BNI 1946 nomor 0228838126 sebagai berikut:
| No. | Tanggal | Rekening | Uraian_TX | D/K | Nilai |
| 1. | 09/02/2021 | 0228838126 | TRF/PAY/TOP-UP ECHANNEL-7001510011135594-MANDOL00 091926461095 | K | Rp50.000.000,00 |
| 2. | 16/10/2021 | 0228838126 | Setor Tunai-Sdr AGUNG SEMIAWAN | K | Rp49.800.000,00 |
| 3. | 05/04/2021 | 0228838126 | TRF/PAY/TOP-UP ECHANNEL-7001510011135594-MANDOL00 091926461095 | K | Rp20.000.000,00 |
| 4. | 04/11/2020 | 0228838126 | TRANSFER DARI-MUTASI PEJABAT FROM ACC 804208031 | K | Rp17.765.000,00 |
Bahwa Saksi Agung Semiawan menyetor tunai sejumlah Rp49.800.000,00 (empat puluh sembilan juta delapan ratus ribu rupiah) ke rekening Terdakwa Dean Granovic pada Bank BNI adalah uang milik Terdakwa Dean Granovic yang Terdakwa minta tolong kepada Saksi Agung Semiawan untuk menyetor, adapun sumber uang tersebut berasal dari jasa bantu teman carikan kapal dan muatan kapal;
Bahwa Saksi Agung Semiawan menjadi nasabah Bank BNI Nomor 417132311, tetapi Terdakwa Dean Granovic tidak tahu kapan dibuka oleh Saksi Agung Semiawan dan Terdakwa Dean Granovic pernah meminjamnya untuk dipakai pada tahun 2021, dan pernah melakukan transaksi menggunakan rekening Saksi Agung Semiawan tersebut;
Berdasarkan bukti yang diperoleh Penyidik, terdapat transaksi kredit di rekening Bank BNI nomor 0228838126 an. Terdakwa Dean Granovic dipindahbukukan ke rekening Bank BNI Nomor 417132311 atas nama Saksi Agung Semiawan, sebanyak 9 (sembilan) kali transfer sejumlah Rp191.500.000,00 seratus sembilan puluh satu juta lima ratus ribu rupiah sebagai berikut:
| No. | Tgl Transfer | Rekening Asal | Rekening tujuan | Nominal |
| 1. | 18/11/2021 | Nomor Rek: 0228838126 an. Dean Granovic | Transfer ke to acc 417132311 an. Agung Semiawan | Rp25.000.000,00 |
| 2. | 19/11/2021 | Nomor Rek: 0228838126 an. Dean Granovic | Transfer ke to acc 417132311 an. Agung Semiawan | Rp25.000.000,00 |
| 3. | 20/11/2021 | Nomor Rek: 0228838126 an. Dean Granovic | Transfer ke to acc 417132311 an. Agung Semiawan | Rp25.000.000,00 |
| 4. | 22/11/2021 | Nomor Rek: 0228838126 an. Dean Granovic | Transfer ke to acc 417132311 an. Agung Semiawan | Rp25.000.000,00 |
| 5. | 24/11/2021 | Nomor Rek: 0228838126 an. Dean Granovic | Transfer ke to acc 417132311 an. Agung Semiawan | Rp25.000.000,00 |
| 6. | 26/11/2021 | Nomor Rek: 0228838126 an. Dean Granovic | Transfer ke to acc 417132311 an. Agung Semiawan | Rp25.000.000,00 |
| 7. | 27/11/2021 | Nomor Rek: 0228838126 an. Dean Granovic | Transfer ke to acc 417132311 an. Agung Semiawan | Rp25.000.000,00 |
| 8. | 28/11/2021 | Nomor Rek: 0228838126 an. Dean Granovic | Transfer ke to acc 417132311 an. Agung Semiawan | Rp16.000.000,00 |
| 9. | 28/11/2021 | Nomor Rek: 0228838126 an. Dean Granovic | Transfer ke to acc 417132311 an. Agung Semiawan | Rp500.000,00 |
| Jumlah Total | Rp191.500.000,00 | |||
Bahwa Terdakwa Dean Granovic melakukan transfer dana dari rekeningnya pada Bank BNI nomor rekening 0228838126 an. Terdakwa Dean Granovic ke rekening Bank BNI nomor rekening 417132311 an. Saksi Agung Semiawan sebagai tititpan dana milik Terdakwa Dean Granovic;
Bahwa dana yang Terdakwa Dean Granovic transfer ke rekening Saksi Agung Semiawan adalah uang yang sudah lama terkumpul di rekening Terdakwa Dean Granovic nomor 0228838126, karena batas transfer maksimal Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) sehingga Terdakwa Dean Granovic melakukan transfer dari tanggal 18 November 2021 s/d 28 November 2021;
Bahwa Terdakwa Dean Granovic meminta kembali dana yang Terdakwa transfer ke rekening Saksi Agung Semiawan tersebut yang ditarik oleh Saksi Agung Semiawan tanggal 29 November 20201 sejumlah Rp192.600.000,00 (seratus sembilan puluh dua juta enam ratus ribu rupiah);
Bahwa dana sejumlah Rp191.500.000,00 (seratus sembilan puluh satu juta lima ratus ribu rupiah) Terdakwa Dean Granovic pergunakan untuk pembelian material perbaikan pagar rumah Terdakwa Dean Granovic yang terkena gempa di Jl. Ds. Lamangkona Kelurahan Panawu Kecamatan Tawaeli;
Bahwa dapat Terdakwa Dean Granovic jelaskan sebagai berikut:
Rumah di Jl. Ds. Lamangkona, Kelurahan Panau, Kecamatan Tawaeli Tahun Perolehan 2006 ;
Mobil Toyota Terrios Tahun Perolehan 2007;
Mobil Toyota Yaris Tahun Perolehan 2016;
Motor Yamaha X-Max Tahun Perolehan 2020;
Tanah Kebun Durian di Towaya Tahun Perolehan 2017;
Renening Bank Mandiri nomor 1200006345404 dengan saldo terakhir Rp37.000.000,00 (tiga puluh tujuh juta rupiah);
Menimbang bahwa Terdakwa telah mengajukan Saksi yang Meringankan (a de charge) sebagai berikut :
Saksi Mohammad Janur, sepupu Terdakwa Dean Granovic, telah memberikan keterangan di persidangan pada hari Selasa tanggal 10 Januari 2023, dengan dibawah sumpah yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa Dean Granovic sebagai sepupu dua kali;
Bahwa mobil milik Terdakwa Dean Granovic yaitu Daihatsu Terios tahun 2012 adalah milik Terdakwa sebelum menjabat sebagai Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Kelas III Bunta pada tahun 2020;
Bahwa Saksi yang membantu Terdakwa Dean Granovic mengurus pembelian mobil tersebut di Balikpapan, Kalimantan Timur pada tahun 2012;
Bahwa harga pembelian mobil milik Terdakwa Dean Granovic yang disita oleh penyidik, dibelinya dengan harga Rp175.000.000,00 (seratus tujuh puluh lima juta rupiah);
Bahwa Saksi bersama Terdakwa Dean Granovic ke Kalimantan Timur yaitu di Balikpapan, lalu mobil tersebut dinaikan ke Kapal Feri, setelah turun dari Kapal Feri, Saksi yang mengantarkan/menyopiri mobil tersebut menuju rumah Terdakwa Dean Granovic di Desa Tawaeli;
Bahwa sepengetahuan Saksi Surat Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) mobil Daihatsu Terios tersebut atas nama Terdakwa Dean Granovic (diperlihatkan di persidangan);
Bahwa pada tahun 2013 mobil tersebut dibalik nama atas nama Terdakwa Dean Granovic;
Terhadap keterangan saksi Mohammad Janur tersebut, Terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya;
Saksi M. Rizal Zulkiham, Keponakan Terdakwa Dean Granovic, telah memberikan keterangan di persidangan pada hari Selasa tanggal 17 Januari 2023, dengan dibawah sumpah yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Saksi dihadirkan untuk pembuktian Tanah Panangu dan Kebun Sumari milik Terdakwa Dean Granovic (Paman dari Saksi);
Bahwa tanah tersebut milik dari Nenek Saksi (Orang Tua dari Terdakwa Dean Granovic). Pada awalnya satu lingkup dan kemudian diwariskan menjadi 2 bagian yaitu: sebagian menjadi warisan Terdakwa Dean Granovic dan sebagiannya diterima oleh saudara Terdakwa;
Bahwa Kebun Sumari dibeli oleh Terdakwa Dean Granovic sebelum Covid Tahun 2018, atau sebelum Terdakwa menjabat sebagai Kepala KUPP Kelas III Bunta, Saksi tidak mengetahui pembayaran kebun tersebut menggunakan sistem cash/credit, dan saksi tidak mengetahui pembelian kebun tersebut dari mana;
Bahwa Saksi menjelaskan Honda PCX warna merah Terdakwa Dean Granovic membelinya pada tahun 2020 di Palu, seingat Saksi PCX tersebut dibeli saat menjabat sebagai Kepala KUPP Bunta Kelas III Bunta;
Bahwa Saksi tidak mengetahui Mobil Yaris Putih dibeli dari siapa, tetapi pembelian Mobil Yaris Putih tersebut dengan cara Kredit pada Tahun 2015/2016 dengan atas nama Istri dari Terdakwa Dean Granovic;
Terhadap keterangan Saksi M. Rizal Zulkiham tersebut Terdakwa membenarkannya;
Saksi Filnando, Staff dari Saksi Soehartono Alias Hery, telah memberikan keterangan di persidangan pada hari Selasa tanggal 17 Januari 2023, dengan dibawah sumpah yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Saksi bertemu dengan Terdakwa Dean Granovic disaat Terdakwa berkunjung ke Jakarta saat sore hari yaitu di Kantor PT. FAS, Terdakwa datang ke Kantor PT. FAS tersebut ingin meminjam sejumlah uang senilai Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) secara bertahap sesuai dengan permintaan Terdakwa, dan saksi memberikan saran kepada Saksi Soehartono untuk memberikan pinjaman tersebut langsung transfer ke rekening Terdakwa Dean Granovic;
Bahwa Saksi menjelaskan Terdakwa Dean Granovic dan Saksi Soehartono membuat Perjanjian Pinjaman tersebut pada Tanggal 20 Januari 2021;
Bahwa Saksi tidak mengetahui pemberian pinjaman tersebut, hanya mengetahui pembayaran sampai 2023, dimana didalam isi perjanjian tersebut pada Tahun 2023 uang tersebut sudah dikembalikan;
Bahwa Saksi diberikan Surat Pemberian Pinjaman tersebut yang dititipkan Saksi Soehartono untuk disimpan, yang Saksi ketahui bahwa di dalam perjanjian tersebut Terdakwa Dean Granovic memberikan jaminan berupa Sertifikat Tanah Terdakwa yang berada di Palu, dan Saksi sampai sekarang belum pernah menerima Sertifikat Tanah tersebut sebagaimana yang tertulis di dalam Surat Perjanjian tersebut;
Bahwa saksi memberikan jaminan Sertifikat Tanah dengan nomor 01028 atas nama Fenny Aftrianti Ningsih yang berletak pada DS. Lamangkanu Kota Palu sebagai jaminan yang diberikan Terdakwa Dean Granovic kepada Saksi Soehartono yang tertulis di dalam Surat Pinjaman tersebut;
Bahwa Saksi tidak mengetahui alasan Saksi Soehartono sehingga Sertifikat Tanah yang menjadi jaminan dalam peminjaman uang oleh Terdakwa Dean Granovic tidak diserahkan kepada Saksi Soehartono dan sertifikat tersebut masih dalam penguasaan Terdakwa Dean Granovic sampai sekarang;
Bahwa benar Nomor dan Nama Pemilik Sertifikat Hak Milik yang menjadi jaminan pinjaman dan tercantum dalam Surat Perjanjian, sama dengan barang bukti sertifikat yang ditunjukkan oleh Penuntut Umum;
Bahwa Saksi hanya mengetahui bahwa alasan peminjaman dengan sistem pengambilan bertahap selama 3 (tiga) tahun adalah untuk kepentingan pendaftaran anak Terdakwa Dean Granovic masuk Polisi dan Saksi tidak mengetahui mengapa peminjaman tersebut dilakukan lebih dahulu, dan diklaim akan diambil bertahap selama 3 (tiga) tahun sesuai kebutuhan.
Terhadap keterangan Saksi Filnando tersebut Terdakwa membenarkannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah mengajukan Ahli a de charge sebagai berikut :
Ahli Dr. Zubair, S.H., M.H., Dosen Fakultas Hukum Universitas Tadulako/Ahli Hukum Pidana, telah memberikan keterangan di persidangan pada hari Selasa tanggal 10 Januari 2023, dengan dibawah sumpah yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Ahli menjelaskan tentang pemerasan yang paling fundamental tentang perbuatan ini adalah sifatnya memaksa. Unsur memaksa orang lain ini adalah unsur yang menjadi inti daripada kegiatan pemerasaan, ada daya upaya yang dilakukan oleh seorang kepada orang lain, sehingga orang lain berbuat tindakan yang diinginkannya. Di dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dikaitkan dengan abdi negara (sebagai pemeras) karena kewenangannya (berdasarkan pendapat dan Putusan Hoogeraad);
Bahwa Ahli menjelaskan Ada 3 hal yang terkait dengan pemerasan yang pertama adalah pihak yang memeras, yang kedua adalah pihak yang diperas, dan yang ketiga adalah kekuasaan, ketiga unsur ini selalu ada dalam tindak pidana pemerasan, tapi yang paling penting dari terjadinya perbuatan pemerasan adalah dengan unsur memaksa orang lain;
Bahwa insiatif/aksi pemerasan ini ada yang aktif (lansung) dan ada yang pasif (tidak langsung);
Bahwa memaksa outputnya adalah ditakuti;
Bahwa adapun sesuatu yang belum pasti terjadi tetapi ditakuti tidak dapat dikategorikan pemerasan oleh karena tidak ada aksi/inisiatif dari subjek yang dianggap memeras;
Bahwa ahli menjelaskan bahwa hal ini bukanlah interpretasi historis lahirnya ketentuan di atas namun fakta-fakta yang terjadi demikian adanya;
Bahwa Ahli menjelaskan Didalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi yang menjadi inti pada pemerasan itu adalah terkait dengan status, ini adalah merupakan delik yang seperti berbentuk grativikasi sehingga salah satu yang perlu dimiliki adalah statusnya sebagai pegawai negeri atau pejabat;
Bahwa Ahli menjelaskan status pegawai negeri ini, setiap dalam penugasan apalagi dalam jabatan itu selalu ada tupoksi, ada tugas dan kewenangan dari jabatan yang di jabati, sehingga kemudian atas jabatan tersebut ada pihak lain yang memiliki kepentingan terhadap tugas atau kewenangan yang dimilki oleh pejabat itu, sehingga delik dalam hal terjadi pemerasan maka ada daya upaya yang dimiliki oleh pemilik kewenangan untuk menawarkan. jadi apabila menurut pendapat Susilo ini adalah merupakan daya upaya menggunakan segala cara sehingga orang lain kemudian harus melakukan sesuatu untuk yang bertentangan kebebasan, jadi bukan karena yang lain namun karena jabatannya atau kewenangan sehingga kemudian memaksakan kehendaknya untuk meminta orang lain untuk melakukan suatu perbuatan yang bertentangan kebebasannya;
Bahwa Ahli menjelaskan ada pemerasaan yang bersifat aktif dalam arti dia yang melakukan daya upaya, menawarkan jasanya namun terdapat unsur paksaan di dalamnya, misalnya antara atasan dan bawahan, seorang bawahan yang menginginkan sebuah kedudukan, oleh atasannya akan dipenuhi kedudukan tersebut untuk bawahannya asalkan bawahan dapat memenuhi kepentingan dirinya, sehingga kemudian ada daya upaya dari pihak yang mengambil keputusan atau kewenangan untuk memaksa orang tadi melakukan sesuatu, memaksakan keinginannya. Jadi ada unsur memaksa, itu bisa dilakukan oleh pemilik kewenangan;
Bahwa Ahli menjelaskan ada pemerasan yang bersifat pasif, misalnya bisa jadi orang ini tidak berbuat seperti yang dilakukan secara langsung orang yang memeras. Jabatan tersebut telah dimilikinya, dia tidak berbuat apapun tetapi melalui pihak lain. Dia tidak melakukan apapun tetapi orang lain yang berkepentingan terhadap dirinya karena dasar jabatan atau kewenangannya;
Bahwa Ahli menjelaskan Jadi ada suatu keadaan yang melingkupi, semisalkan kita membicarakan ke Syahbandaran. Orang yang berkepentingan kepada kesyahbandaran itu memiliki risiko, yang artinya kita bicarakan angkutan laut atau kapal, kapal itu sebelum dikeluarkan izinnya umumnya 3 hari sebelumnya karena ini lalu lintas angkutan ini bukan Kelas I tetapi biasanya bisa ramai sekali. Terkait dengan orang yang berkepentingan atas pelabuhan biaya tambahan sudah ada, biaya dan lain-lain banyak sekali kepentingannya, Ketika kepentingan tesebut dengan jabatan atau kewenangan orang yang akan mengeluarkan izin itu, bisa jadi semisalkan 1 jam kapal sudah seharusnya keluar, namun baru mengeluarkannya setelah 1,5 jam, dan yang paling ditakuti oleh orang-orang yang berkepentingan dari ke syahbandaraan ketika dia menambatkan kapalnya, misalnya 1 jam tapi izinnya belum keluar ketika izinnya keluarnya tinggal izin 15 menit, jika melewati 15 menit tersebut maka dia akan di denda, resiko seperti ini adalah suatu keadaan yang membuat orang berkepentingan dengan ke Syahbandaran ini ada suatu keadaan melakukan sesuatu yang tidak perlu lakukan, namun dia lakukan didasari sesuatu yang tidak pasti namun tetap melakukan, maka keadaan seperti ini yang membuat seseorang melakukan sesuatu tanpa diminta. Jadi Ahli katakan pihak yang berkepentingan ini takut apabila tidak dikeluarkan izin;
Bahwa Ahli menjelaskan Pasal 12 huruf e memang dijelaskan memaksa orang lain, kata Susilo keadaan memaksa ada daya upaya yang aktif untuk menawarkan sesuatu atau memaksa orang lain untuk melakukan sesuatu yang tidak sesuai dengan kebebasan;
Bahwa Ahli menjelaskan pemerasan tidak perlu ada komitmen atau kesepaktan, kecuali penyuapan dan untuk grativikasi imbalan tanpa ada kesepakatan dan tanpa ada paksaan;
Bahwa Ahli menjelaskan inti perbedaan Suap dengan Gratifikasi adalah pada Suap terdapat komitmen/kesepakatan untuk suap (penerima, pemberi dan benda), sedangkan gratifikasi tidak ada komitmen/kesepakatan. Yang dilarang oleh undang-undang adalah memberi sesuatu dengan harapan terkait kewenangan/jabatan;
Bahwa Ahli menjelaskan frase permintaan tidak identik dengan pemerasan. Pemerasan harus terjadi tindakan yang mempengaruhi fisik atau psikis;
Bahwa Ahli menjelaskan pemerasan inisiatifnya yang memeras sedangkan pemberian inisiatifnya pemberi yang melakukan pemberian tanpa permintaan;
Bahwa Ahli menjelaskan pasal kosupsi tentang suap inisiatifnya pemberi dan penerima;
Bahwa Ahli menjelaskan gratifikasi adalah hadiah dikecualikan jika pinjam meminjam yang ada bunga atau denda, namun jika tanpa bunga atau denda maka dapat dikategorikan gratifikasi;
Bahwa terkait Tindak Pidana Pencucian Uang Ahli menjelaskan kepada Terdakwa diberikan kesempatan membuktikan sebaliknya terhadap hartanya;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum melimpahkan barang bukti, bersamaan dengan pelimpahan perkara sebagai berikut :
1) 1 (satu) bundle bukti transfer dari PT. Anugerah Makmur Sejahtera Bunta ke rekening Bank Mandiri Nomor Rekening 120-00-0634540-4 atas nama Terdakwa Dean Granovic;
2) 1 (satu) bundle bukti transfer dari PT. Anugerah Makmur Sejahtera Bunta ke rekening Bank Mandiri Nomor Rekening 151-00-1113559-4 atas nama Saksi Agung Semiawan;
3) 1 (satu) buah buku rekening Bank mandiri Nomor Rekening 120-00-0634540-4 atas nama Terdakwa Dean Granovic;
4) 1 (satu) bundle Rekening Koran Bank Mandiri Nomor Rekening 120-00-0634540-4 atas nama Terdakwa Dean Granovic;
5) 1 (satu) bundle Rekening Koran Bank Mandiri Nomor Rekening 151-00-0538060-2 atas nama Terdakwa Dean Granovic;
6) 1 (satu) buku Buku Tabungan Bank Mandiri atas nama Saksi Agung Semiawan Nomor Rekening 151-00-1113559-4 DS. Lamangkona Tawaeli Nomor 01 RT. 002 RW. 005 Palu Utara Tawaeli Palu 94352;
7) 1 (satu) bundle Rekening Koran Periode 1/10/21 s/d 31/12/21, 5 (lima) halaman, Kantor Cabang Palu, Samratulangi atas nama Saksi Agung Semiawan Nomor Rekening 151-00-1113559-4 DS. Lamangkona Tawaeli Nomor 01 RT. 002 RW. 005 Palu Utara Tawaeli Palu 94352;
8) 1 (satu) bundle Rekening Koran Periode 1/01/22 s/d 12/07/22, 21 halaman. Kantor Cabang Palu, Samratulangi atas nama Saksi Agung Semiawan Nomor Rekening 151-00-1113559-4 DS. Lamangkona Tawaeli Nomor 01 RT. 002 RW. 005 Palu Utara Tawaeli Palu 94352;
9) 1 (satu) bundle Laporan Pembayaran/Penyetoran PNBP Sistem Informasi Online (Simponi) Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Republik Indonesia Tipe Billing KL Bendahara Penerima Kantor UPP Bunta Tahun 2020;
10) 1 (satu) bundle Laporan Pembayaran/Penyetoran PNBP Sisten Informasi PNBP Online (Simponi) Direktorat Jenderal Anggaran Kementrian Keuangan Republik Indonesia Tipe Billing KL Bendahara Penerima Kantor UPP Bunta Tahun 2021;
11) 1 (satu) bundle Laporan Pembayaran/Penyetoran PNBP Sisten Informasi PNBP Online (Simponi) Direktorat Jenderal Anggaran Kementrian Keuangan Republik Indonesia Tipe Billing KL Bendahara Penerima Kantor UPP Bunta Tahun 2022 dan daftar rincian gaji An. Dean Granovic;
12) Foto copy SK CPNS Nomor KP.12/13/20-04 Tanggal 16 Januari 2004;
13) Foto copy SK PNS Nomor KP.12/170/9-04 Tanggal 31-12-2004;
14) Foto copy Keputusan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor SK.553 TAHUN 2020 Tanggal 21 April 2020;
15) Foto copy Surat Pernyataan Pelantikan Nomor KP.004/68/1/DJPL/2020 tanggal 27 April 2020;
16) Foto copy Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas Nomor KP.004/68/2/DJPL/2020 tanggal 27 April 2020;
17) 1 (satu) bundle rekening Koran atas nama Saksi Agung Semiawan periode 1 Januari 2020 sampai dengan 30 November 2021;
18) 1 (satu) bundle rekening Koran atas nama Saksi Agung Semiawan periode 1 Januari 2020 sampai dengan 30 November 2021;
19) 1 (satu) bundle rekening Koran atas nama Terdakwa Dean Granovic periode 1 Januari 2019 sampai dengan 31 Oktober 2021;
20) 1 (satu) bundle rekening Koran atas nama Terdakwa Dean Granovic periode 1 Januari 2020 sampai dengan 30 November 2021;
21) 1 (satu) bundle aplikasi pembukaan rekening produk dana perorangan atas nama Saksi Agung Semiawan tanggal 04-02-2019;
22) 1 (satu) bundle aplikasi pembukaan rekening produk dana perorangan atas nama Terdakwa Dean Granovic tanggal 17-03-2019;
23) Satu buah Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) atas nama Terdakwa Dean Granovic, Pekerjaan Pegawai Negeri Sipil, alamat Desa Lamangkona RT. 002/RW. 005 Desa Panau Kecamatan Tawaeli. Identitas Kendaraan Daihatsu Terios plat nomor DN 1291 AY. Nomor Rangka/NIK/VIN MHKG2CJ2J7K000202, Nomor Mesin DAA6942;
24) Surat Pernyataan Penjualan tanah perkebunan. Panjang 60 (enam puluh) meter dan lebar 30 (tiga puluh) meter terletak di Dusun IV Desa Sumari Kecamatan Sindue Kabupaten Donggala. Sumari, tanggal 12 Agustus 2018;
25) Sertipikat Hak Milik Nomor 01028. Alamat Kelurahan Panau Kecamatan Tawaeli Kota Palu Provinsi Sulawesi Tengah. Nama Pemegang Hak Fenny Aftriasti Ningsih;
26) Satu buah Costumer Card View atas nama Fenny Aftriasti Ningsih, Nomor Agreement 4452201096 tanggal 27/07/2022 dari BFI Finance. Type Mobil Toyota Yaris DN 1684 AT warna putih;
27) Satu bundle nota asli angsuran kendaraan roda dua Honda New PCX DN 1574 IS Nomor RM MH1KF2216LK159567/KF22E1159676, di PT Mandala Multifinance Tbk Cabang Palu 2;
28) 1 (satu) lembar rekening Koran Bank BNI Taplus Nomor Rekening 0417132311 atas nama Saksi Agung Semiawan Periode tgl 18/11/2021 s/d 29/11/2021;
29) 1 (satu) bundle formulir pembukaan rekening Bank BNI dengan Nomor Rekening 0417132311 atas nama Saksi Agung Semiawan tanggal 16 November 2015;
30) 1 (satu) bundle Formulir pembukaan rekening nasabah perorangan Bank BNI dengan Nomor Rekening 1377647258 atas nama Terdakwa Dean Granovic tanggal 21 april 2022;
31) 1 (satu) lembar formulir pemindahbukuan atas nama Penerima Terdakwa Dean Granovic Nomor Rekening 1377647258 jumlah Rp185.954,00 (seratus delapan puluh lima ribu sembilan ratus lima puluh empat rupiah) dari atas nama Pengirim Terdakwa Dean Granovic Nomor Rekening 228838126 dalam keterangan Tutup Pindah;
32) 1 (satu) lembar rekening koran atas nama Terdakwa Dean Granovic Nomor Rekening 02288838126 periode tanggal 01/12/2021 s/d 31/12/2021;
33) 1 (satu) buah buku tabungan atas nama Terdakwa Dean Granovic Nomor Rekening 1377647258;
34) 1 (satu) bundle rekening koran atas nama Terdakwa Dean Granovic Nomor Rekening 0228838126 periode tanggal 01/06/2020 s/d 15/09/2022;
35) 1 (satu) bundle rekening koran atas nama Terdakwa Dean Granovic Nomor Rekening 1377647258 periode tanggal 21/04/2022 s/d 15/09/2022;
Menimbang, bahwa barang bukti yang diajukan dalam persidangan ini telah disita secara sah menurut hukum, karena itu dapat dipergunakan untuk memperkuat pembuktian dalam perkara ini, serta Majelis Hakim telah memperlihatkan barang bukti tersebut kepada para Saksi, Ahli dan Terdakwa dan masing-masing yang bersangkutan telah membenarkannya;
Menimbang bahwa sebelum Majelis Hakim mempertimbangkan putusan ini maka segala sesuatu yang berkaitan dengan perkara ini, baik berkas perkara, surat-surat penetapan, dan Berita Acara Persidangan adalah merupakan satu kesatuan dengan putusan ini, dan terlampir dalam putusan ini, serta tidak dapat dipisahkan dari putusan ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Saksi-Saksi, Keterangan Terdakwa, Keterangan Ahli, dan barang bukti serta alat bukti lainnya yang diajukan dan diperiksa dalam persidangan adalah bersesuaian, maka diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa Dean Granovic sebagai CPNS berdasarkan SK Nomor KP.12/13/20-04 tanggal 16 Januari 2004 kemudian diangkat sebagai PNS berdasarkan SK PNS Nomor KP.12/170/9-04 tanggal 31 Desember 2004;
Bahwa Terdakwa Dean Granovic adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS)/Kepala Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas III Bunta periode bulan April 2020 sampai dengan bulan Juli 2022, berdasarkan Surat Keputusan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor 553 Tahun 2020 tanggal 21 April 2020, dan bertindak selaku Syahbandar berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor KM-77 Tahun 2018 Tentang Perubahan Ketiga Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor KM-62 tahun 2010 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan;
Bahwa Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran, telah mengatur bahwa setiap kapal yang berlayar wajib memiliki Surat Persetujuan Berlayar (SPB) yang dikeluarkan oleh Syahbandar, dan untuk penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 82 Tahun 2014 Tentang Tata Cara Penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB);
Bahwa Terdakwa Dean Granovic selaku KUPP Kelas III Bunta dan Syahbandar, dalam menyelenggarakan fungsi penyediaan dan/atau pelayanan jasa kepelabuhan KIas III Bunta, dalam Penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB), Terdakwa Dean Granovic mempunyai kewajiban memasukkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) ke Kas Negara berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2016 Tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kementerian Perhubungan;
Bahwa terkait dengan prosedur penerbitan SPB untuk terminal khusus prosesnya tetap sama, adapun yang membedakan Terminal Khusus dan Terminal Umum hanyalah kegunaannya dimana untuk terminal Khusus berlaku Untuk seluruh kegiatan yang dilaksanakan oleh pemilik Terminal Khusus Tersebut;
Bahwa untuk wilayah KUPP Kelas III Bunta terdapat 4 (empat) terminal khusus tetapi yang aktif hanya 2 (dua) terminal khusus yakni:
Terminal Khusus PT. Aneka Nusantara Internasional (PT. ANI);
Terminal Khusus PT. Koninis Fajar Mineral (PT. KFM);
Terminal Khusus PT. Dahatama (belum beraktifiktas karena izin sewa perairan masih dalam pengurusan);
Terminal Khusus PT. Kasmat Diar Persada (belum beraktifiktas karena IUP Galian C belum terbit);
Bahwa terkait dengan jumlah keagenan untuk KUPP Kelas III Bunta terdapat 3 (tiga) keagenan kapal yakni:
PT. Anugerah Makmur Sejahtera (PT. AMS) Direkturnya Djoni Nayoan;
PT. Tomini Sejahtera Direkturnya Jimmy Christian Montoliang;
PT. Jambi Anugerah Mandiri Direkturnya Doni Donalf Maengkom;
Bahwa melalui Agen Kapal PT. Anugerah Makmur Sejahtera (PT. AMS) Cabang Bunta maka PT. Aneka Nusantara Internasional (PT. ANI) menggunakan terminal khusus di Kelurahan Kalaka;
PT. Aneka Nusantara Internasional (PT. ANI) memiliki Izin Usaha Pertambangan dan yang melakukan kegiatan penambangan atau pengelolaan adalah PT. Fortino Artha Sejahtera (PT. FAS) dengan Direktur Saksi Soehartono;
Bahwa pada saat Terdakwa Dean Granovic menjabat Kepala Kantor KUPP tahun 2020, sekitar bulan Juli 2020, Saksi Nisfu Yunus (Kepala Bagian Operasional Agen Kapal PT. Anugerah Makmur Sejahtera/PT. AMS) Cabang Bunta ditelepon oleh Terdakwa Dean Granovic, yang saat itu berada di Kantor KUPP Klas III Bunta, ia meminta pembagian jasa/pendapatan keagenan kapal pada PT. Anugerah Makmur Sejahtera Cabang Bunta melalui Saksi Nisfu Yunus;
Bahwa nilai yang diminta oleh Terdakwa Dean Granovic yaitu untuk kapal besar GT 15.000 ton sejumlah Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) perkapal dan kapal kecil GT 10.000 ton kebawah sejumlah Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) perkapal. Permintaan Terdakwa Dean Granovic tersebut Saksi Nisfu Yunus sampaikan kepada pimpinan Saksi Nisfu Yunus atas nama Saksi Jhoni Nayoan (Direktur PT. Anugerah Makmur Sejahtera/PT. AMS), dan pimpinan Saksi Nisfu Yunus yaitu Saksi Jhoni Nayoan menyetujuinya, karena ada kekhawatiran Saksi Jhoni Nayoan, apabila permintaan Terdakwa Dean Granovic tidak dipenuhi maka dapat memperlambat Surat Persetujuan Berlayar (SPB), pengurusan surat-surat kapal yang ekspaier/tidak berlaku lagi berupa: Surat-Surat Kapal Buku Sijil On Off/ buku ABK Kapal untuk pergantian ABK Kapal, dan lainya;
Bahwa selanjutnya Saksi Nisfu Yunus menghubungi Terdakwa Dean Granovic dan mengatakan pimpinan Saksi Nisfu Yunus yaitu Saksi Jhoni Nayoan menyetujui permintaannya, selanjutnya Terdakwa Dean Granovic memberikan nomor rekeningnya pada Bank Mandiri untuk menerima transfer uang dari PT. Anugerah Makmur Sejahtera (PT. AMS) Cabang Bunta, selanjutnya Saksi Nisfu Yunus memerintahkan Saksi Heldi Hatta (Kasir PT. Anugerah Makmur Sejahtera (PT. AMS) Cabang Bunta) untuk menyetorkan sejumlah uang ke rekening Terdakwa Dean Granovic, dan terjadi Penyetoran ke rekening Terdakwa Dean Granovic;
Bahwa ada biaya tidak resmi (bukan PNBP) yang diminta oleh Terdakwa Dean Granovic selaku Syahbandar dengan tujuan untuk kelancaran, yang pemberiannya sesuai dengan jumlah kapal yang keluar;
Bahwa dengan kelancaran setoran PT. Anugerah Makmur Sejahtera (PT. AMS) Cabang Bunta kepada Terdakwa Dean Granovic, sesuai permintaan yang bersangkutan, sehingga tidak pernah mengalami kendala dalam pengurusan surat-surat di KUPP Kelas Bunta;
Bahwa Saksi Nisfu Yunius tidak mengenal orang yang bernama Saksi Agung Semiawan tetapi nomor rekeningnya diberikan oleh Terdakwa Dean Granovic kepada Saksi Nisfu Yunus, dan Terdakwa Dean Granovic mengatakan agar berikutnya transfer uang ke rekening Saksi Agung Semiawan saja, sehingga sejak 19 Februari 2021 sampai dengan tanggal 16 Juni 2022 dilakukan penyetoran ke rekening Saksi Agung Semiawan;
Bahwa yang melakukan penyetoran ke rekening nomor 120-00-0634540-4 atas nama Terdakwa Dean Granovic dan nomor 151-00-1113559-4 atas nama Saksi Agung Semiawan adalah Saksi Heldi Hatta, Kasir pada PT. Aneka Makmur Sejahtera (PT. AMS) Cabang Bunta;
Bahwa sumber pendapatan PT. Aneka Makmur Sejahtera (PT. AMS) dari jasa keagenan kapal yang masuk ke Jeti/Pelabuhan Khusus PT. ANI di Kelurahan Kalaka dan Jeti/Pelabuhan Khusus PT. Koninis Fajar Mineral (PT. KFM) di Desa Tuntung Kecamatan Bunta. Uang hasil pendapatan tersebut yang diberikan kepada Terdakwa Dean Granovic, Kepala KUPP Klas III Bunta;
Bahwa penyerahan uang dari PT. Anugerah Makmur Sejahtera (PT. AMS) kepada Terdakwa Dean Granovic dilakukan secara transfer semua, tidak ada yang diserahkan secara tunai;
Bahwa yang melakukan transfer uang ke rekening Terdakwa Dean Granovic dengan Nomor Rekening Bank Mandiri 120-00-0634540-4, dan ke rekening Saksi Agung Semiawan dengan Nomor Rekening Bank Mandiri 151-0011135594 adalah Saksi Heldi Hatta, yang dilakukan dengan mentransfer melalui Bank Mandiri Cabang Bunta;
Bahwa jumlah uang yang sudah ditransfer oleh PT. Anugerah Makmur Sejahtera (PT. AMS) adalah sebagai berikut:
Tahun 2020:
| No. | TANGGAL TRANSFER | NILAI TRANSFER | PENERIMA/ NOMOR REKENING | KETERANGAN TRANSFER |
| 1. | 21-07-2020 | Rp10.000.000.00 | Dean Granovic/Nomor Rekening Bank Mandiri 120-00-0634540-4 | Untuk 2 Kapal SPD. Laju & Landseadoor 16 |
| 2. | 13-08-2020 | Rp13.000.000.00 | Dean Granovic/Nomor Rekening Bank Mandiri 120-00-0634540-4 | - |
| 3. | 27-08-2020 | Rp10.000.000.00 | Dean Granovic/Nomor Rekening Bank Mandiri 120-00-0634540-4 | Untuk 2 kapal SPB LSEDOOR 16 & SPB Maluku 8 |
| 4. | 04-09-2020 | Rp5.000.000.00 | Dean Granovic/Nomor Rekening Bank Mandiri 120-00-0634540-4 | Jasa Pelayaran & Bongkar Muat TB. Mandiri 9/TK. Barito 8 |
| 5. | 09-09-2020 | Rp5.000.000.00 | Dean Granovic/Nomor Rekening Bank Mandiri 120-00-0634540-4 | Untuk 1 kapal SPB. HD. Dolphin |
| 6. | 25-09-2020 | Rp11.000.000.00 | Dean Granovic/Nomor Rekening Bank Mandiri 120-00-0634540-4 | Untuk 3 Kapal : RD. Dolphin, Hexen Argo & (Laseandor 16 pulang kosong) |
| 7. | 10-09-2020 | Rp13.000.000.00 | Dean Granovic/Nomor Rekening Bank Mandiri 120-00-0634540-4 | Untuk 3 kapal : SPB. LAJU, HEXEN ARGO 002 & LANSEADOOR 16 |
| 8. | 08-10-2020 | Rp5.000.000.00 | Dean Granovic/Nomor Rekening Bank Mandiri 120-00-0634540-4 | Untuk 1 kapal : SPB. LAJU |
| 9. | 02-10-2020 | Rp5.000.000.00 | Dean Granovic/Nomor Rekening Bank Mandiri 120-00-0634540-4 | Untuk 1 kapal SPB. LAJU |
| 10. | 20-10-2020 | Rp5.000.000.00 | Dean Granovic/Nomor Rekening Bank Mandiri 120-00-0634540-4 | Untuk 1 kapal HD. Dolphin |
| 11. | 26-10-2020 | Rp8.000.000.00 | Dean Granovic/Nomor Rekening Bank Mandiri 120-00-0634540-4 | Untuk 2 kapal : Hexen Argo & Landsedoor 16 |
| 12. | 23-11-2020 | Rp5.000.000.00 | Dean Granovic/Nomor Rekening Bank Mandiri 120-00-0634540-4 | Untuk 2 kapal : Hexen Argo 3 Juta & LCT Samudra 2 juta (alat berat) |
| 13. | 18-11-2020 | Rp5.000.000.00 | Dean Granovic/Nomor Rekening Bank Mandiri 120-00-0634540-4 | Untuk 1 kapal : SPB. LAJU |
| 14. | 07-12-2020 | Rp13.000.000.00 | Dean Granovic/Nomor Rekening Bank Mandiri 120-00-0634540-4 | Untuk 3 kapal : HD. Dolphin, Hexen Argo 002 & SPB. Maluku 8 |
| 15. | 28-12-2020 | Rp13.000.000.00 | Dean Granovic/Nomor Rekening Bank Mandiri 120-00-0634540-4 | Untuk 3 kapal : Laju/Hexen Argo 002/Maluku 8 |
| 16. | 16-12-2020 | Rp13.000.000.00 | Dean Granovic/Nomor Rekening Bank Mandiri 120-00-0634540-4 | Untuk 3 kapal: HD. Dolphin, Hexen Argo 002 & SPB Maluku 8 |
| Total | Rp139.000.000.00 |
Tahun 2021:
Tahun 2022:
Bahwa berdasarkan catatan yang ada pada Saksi Heldi Hatta, terdapat penyetoran Kepada Terdakwa Dean Granovic dan Saksi Agung Semiawan namun bukti penyetorannya telah hilang di PT AMS sebagai berikut:
Bahwa total yang Saksi Heldi Hatta transfer dari tahun 2020 sampai tahun 2022 kepada Terdakwa Dean Granovic melalui rekening Terdakwa Dean Granovic maupun melalui rekening Saksi Agung Semiawan adalah sejumlah Rp722.750.000.00 (tujuh ratus dua puluh dua juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah);
Bahwa tahun antara tahun 2021 sampai dengan 2022, Terdakwa Dean Granovic juga menerima penempatan dana sejumlah Rp400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah) yang berasal dari Saksi Soehartono alias Hery, Direktur PT. Fortino Artha Sejahtera (PT. FAS) yang mengelolah lahan pertambangan milik PT. Aneka Nusantara Internasional (PT. ANI) karena hasil tambang berupa ore nickel yang dikelola PT. FAS dikirim oleh PT. ANI melalui Agen Pelayaran PT. AMS yang mengajukan penerbitan Surat Persetujuan berlayar kepada Terdakwa Dean Granovic selaku Kepala UPP Kelas III Bunta dan Syahbandar;
Bahwa dana sejumlah Rp400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah) tersebut dipindahbukukan oleh Saksi Soehartono alias Hery dari rekeningnya di Bank Mandiri nomor rekening 141055558055 ke rekening Terdakwa Dean Granovic di Bank Mandiri nomor rekening 120-00-0634540-4 sejumlah Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah), dan rekening atas nama Saksi Agung Semiawan di Bank Mandiri 151-0011135594 sejumlah Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
Pemindahbukuan dana dari Saksi Soehartono alias Hery ke rekening Saksi Agung Semiawan Bank Mandiri nomor 151-0011135594 sejumlah Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) sebagai berikut:
| No. | TanggalTransaksi | RekeningSumber | RekeningPenerima | Nominal/ Debet |
| 1. | 08/02/2021 | Rekening 141055558055, An. Soehartono | Rekening 151-0011135594 milik Agung Semiawan | Rp50.000.000,00 |
| 2. | 05/05/2021 | Rekening 141055558055, An. Soehartono | Rekening 151-0011135594 milik Agung Semiawan | Rp100.000.000,00 |
| Total | Rp150.000.000,00 | |||
Pemindahbukuan dana dari Saksi Soehartono alias Hery ke rekening Terdakwa Dean Granovic Bank Mandiri Nomor Rekening 120-00-0634540-4 sejumlah Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) sebagai berikut:
| No. | Tanggal Transaksi | RekeningSumber | RekeningPenerima | Nominal/ Debet |
| 1. | 23/08/2021 | Rekening 141055558055, An. Soehartono | Rekening 120-00-0634540-4 An. Dean Granovic | Rp100.000.000,00 |
| 2. | 22/12/2021 | Rekening 141055558055, An. Soehartono | Rekening 120-00-0634540-4 An. Dean Granovic | Rp30.000.000,00 |
| 3. | 24/02/2022 | Rekening 141055558055, An. Soehartono | Rekening 120-00-0634540-4 An. Dean Granovic | Rp30.000.000,00 |
| 4. | 05/4/2022 | Rekening 141055558055, An. Soehartono | Rekening 120-00-0634540-4 An. Dean Granovic | Rp10.000.000,00 |
| 5. | 12/4/2022 | Rekening 141055558055, An. Soehartono | Rekening 120-00-0634540-4 An. Dean Granovic | Rp60.000.000,00 |
| 6. | 20/06/2022 | Rekening 141055558055, An. Soehartono | Rekening 120-00-0634540-4 An. Dean Granovic | Rp20.000.000,00 |
| Total | Rp250.000.000,00 | |||
Bahwa dana yang diterima oleh Terdakwa Dean Granovic dari PT. AMS sejumlah Rp 722.750.000,00 (tujuh ratus dua puluh dua juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah), melalui transfer ke rekening Terdakwa Dean Granovic pada Bank Mandiri Nomor 120-000-6345404 dan ke-rekening Saksi Agung Semiawan pada Bank Mandiri Nomor 1510011135594 dari tahun 2020 sampai tahun 2022 dengan rincian :
Tahun 2020 sejumlah Rp139.000.000.00 (seratus tiga puluh sembilan juta rupiah);
Tahun 2021 sejumlah Rp401.000.000.00 (empat ratus satu juta rupiah);
Tahun 2022 sejumlah Rp184.750.000.00 (seratus delapan puluh empat juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah);
Dan dari Saksi Soehartono alias Hery sejumlah Rp400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah), sehingga total sejumlah Rp1.127.750.000,- (satu milyar seratus dua puluh tujuh juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) ditempatkan oleh Terdakwa Dean Granovic di rekeningnya pada Bank Mandiri nomor 120-000-6345404 atas nama Terdakwa Dean Granovic, dan di rekening keluarganya atas nama Saksi Agung Semiawan di Bank Mandiri nomor 151-0011135594, kemudian dana yang telah ditempatkan di rekening Terdakwa Dean Granovic dan rekening Saksi Agung Semiawan tersebut dipindahbukukan ke rekening Terdakwa Dean Granovic pada Bank Mandiri, dan Bank BNI serta rekening Saksi Agung Semiawan pada Bank Mandiri dan Bank BNI sebagai berikut :
Penempatan Dana di rekening Terdakwa Dean Granovic pada Bank Mandiri Nomor Rekening 120-000-6345404:
a. Tahun 2020, 16 (enam belas) kali setoran tunai dari Saksi Heldi Hatta, PT. AMS pada rekening Terdakwa di Bank Mandiri Nomor Rekening 120-000-6345404 sejumlah Rp139.000.000,00 (seratus tiga puluh sembilan juta rupiah) yaitu:
-
NO TANGGAL TRANSFER NILAI TRANSFER PENERIMA/NOMOR REKENING KETERANGAN TRANSFER 1. 21-07-2020 Rp.10.000.000.00 Dean Granovic/Nomor Rekening Bank Mandiri 120-00-0634540-4 Untuk 2 Kapal: SPD. Laju & Landseadoor 16 2. 13-08-2020 Rp.13.000.0 00.00 Dean Granovic/Nomor Rekening Bank Mandiri 120-00-0634540-4 - 3. 27-08-2020 Rp.10.000.000.00 Dean Granovic/Nomor Rekening Bank Mandiri 120-00-0634540-4 Untuk 2 kapal: SPBLSEDOOR 16 & SPB Maluku 8 4. 04-09-2020 Rp.5.000.000.00 Dean Granovic/Nomor Rekening Bank Mandiri 120-00-0634540-4 Jasa Pelayaran & Bongkar Muat TB. Mandiri 9/TK. Barito 8 5. 09-09-2020 Rp.5.000.000.00 Dean Granovic/Nomor Rekening Bank Mandiri 120-00-0634540-4 Untuk 1 kapal SPB. HD. Dolphin 6. 25-09-2020 Rp.11.000.000.00 Dean Granovic/Nomor Rekening Bank Mandiri 120-00-0634540-4 Untuk 3 Kapal: RD. Dolphin, Hexen Argo & (Laseandor 16 pulang kosong) 7. 10-09-2020 Rp.13.000.000.00 Dean Granovic/Nomor Rekening Bank Mandiri 120-00-0634540-4 Untuk 3 kapal: SPB. LAJU, HEXEN ARGO 002 & LANSEADOOR 16 8. 08-10-2020 Rp. 5.000.000.00 Dean Granovic/Nomor Rekening Bank Mandiri 120-00-0634540-4 Untuk 1 kapal SPB. LAJU 9. 02-10-2020 Rp.5.000.000.00 Dean Granovic/Nomor Rekening Bank Mandiri 120-00-0634540-4 Untuk 1 kapal SPB. LAJU 10. 20-10-2020 Rp.5.000.000.00 Dean Granovic/Nomor Rekening Bank Mandiri 120-00-0634540-4 Untuk 1 kapal HD. Dolphin 11. 26-10-2020 Rp.8.000.000.00 Dean Granovic/Nomor Rekening Bank Mandiri 120-00-0634540-4 Untuk 2 kapal: Hexen Argo & Landsedoor 16 12. 23-11-2020 Rp.5.000.000.00 Dean Granovic/Nomor Rekening Bank Mandiri 120-00-0634540-4 Untuk 2 kapal: Hexen Argo 3 Juta & LCT Samudra 2 juta (alat berat) 13. 18-11-2020 Rp.5.000.000.00 Dean Granovic/Nomor Rekening Bank Mandiri 120-00-0634540-4 Untuk 1 kapal: SPB. LAJU 14. 07-12-2020 Rp.13.000.000.00 Dean Granovic/Nomor Rekening Bank Mandiri 120-00-0634540-4 Untuk 3 kapal: HD. Dolphin, Hexen Argo 002 & SPB. Maluku 8 15. 28-12-2020 Rp.13.000.000.00 Dean Granovic/Nomor Rekening Bank Mandiri 120-00-0634540-4 Untuk 3 kapal: Laju/Hexen Argo
002/Maluku 8
16. 16-12-2020 Rp.13.000.000.00 Dean Granovic/Nomor Rekening Bank Mandiri 120-00-0634540-4 Untuk 3 kapal: HD.
Dolphin, Hexen Argo
002 & SPB Maluku 8
Total Rp.139.000.000.00
Bahwa dana yang diterima oleh Terdakwa Dean Granovic dari PT. AMS tersebut, ditarik tunai oleh Terdakwa, lalu sebagian ditempatkan lagi di rekening Terdakwa pada Bank BNI nomor 0228838126 yakni tanggal 6/10/2020, Terdakwa memerintahkan Saksi Agung Semiawan melakukan setor tunai sejumlah Rp49.800.000,00 (empat puluh sembilan juta rupiah) yaitu:
| No. | Tanggal | Rekening | UraianTX | D/K | Nilai |
| 1. | 6/10/2020 | 0228838126 | Setor Tunai-Sdr Agung Semiawan | K | Rp49.800.000,00 |
b. Tahun 2021, terdapat 8 (sembilan) kali setoran tunai dari Saksi Heldi Hatta, PT. AMS pada rekening Terdakwa di Bank Mandiri nomor rekening 120-000-6345404 sejumlah Rp65.000.000,00 (enam puluh lima juta rupiah) yaitu:
-
NO. TANGGAL
TRANSFER
NILAI
TRANSFER
PENERIMA/
NOMORREKENING
KETERANGAN
TRANSFER
1 06-01-2021 Rp5.000.000.00 Dean Granovic/Nomor Rekening Bank Mandiri 120-00-0634540-4 Untuk TK. Mandiri 9 Barito 8 PBM dan Pelayaran kapal 2. 15-01-2021 Rp13.000.000.00 Dean Granovic/Nomor Rekening Bank Mandiri 120-00-0634540-4 Untuk 3 Kapal HD. Dolphin, Maluku 8 dan Hexen Argo 002 3 18-01-2-21 Rp5.000.000.00 Dean Granovic/Nomor Rekening Bank Mandiri 120-00-0634540-4 Untuk 1 Kapal Lucky Star (Pelayaran dan PBM) 4 20-01-2021 Rp3.000.000.00 Dean Granovic/Nomor Rekening Bank Mandiri 120-00-0634540-4 Untuk 1 kapal LCT/Las Absindo 77 5 21-01-2021 Rp8.000.000.00 Dean Granovic/Nomor Rekening Bank Mandiri 120-00-0634540-4 Untuk Kapal Hexen Argo 002 dan Lanseadoor 16 6 29-01-2021 Rp5.000.000.00 Dean Granovic/Nomor Rekening Bank Mandiri 120-00-0634540-4 Untuk Kapal Batu Pica TB. Mandiri 9 7 29-01-2021 Rp13.000.000.00 Dean Granovic/Nomor Rekening Bank Mandiri 120-00-0634540-4 Untuk 3 kapal : HD. Dolpihin, Lansidoor 8 10-02-2021 Rp13.000.000.00 Dean Granovic/Nomor Rekening Bank Mandiri 120-00-0634540-4 Untuk 3 kapal SPB Maluku 8, Lansidoor 16, Hexen Argo 002 Total Rp65.000.000,00
Bahwa dana yang diterima oleh Terdakwa Dean Granovic dari PT. AMS tersebut, ditarik tunai oleh Terdakwa, lalu sebagian ditempatkan oleh Terdakwa di rekeningnya di Bank BNI nomor rekening 0228838126 kemudian setelah dana masuk ke rekeningnya, lalu Terdakwa Dean Granovic pindahbukukan ke rekening Saksi Agung Semiawan pada Bank BNI Nomor Rekening 417132311 sejumlah Rp191.500.000,00 (seratus sembilan puluh satu juta lima ratus ribu rupiah) yaitu:
-
No. TglTransfer RekeningAsal Rekening tujuan Nominal 1. 18/11/2021 Nomor Rek:
0228838126 an. Dean Granovic
Transfer ke to acc 417132311 an. Agung Semiawan Rp25.000.000,00 2. 19/11/2021 Nomor Rek:
0228838126 an. Dean Granovic
Transfer ke to acc 417132311 an. Agung Semiawan Rp25.000.000,00 3. 20/11/2021 Nomor Rek:
0228838126 an. Dean Granovic
Transfer ke to acc 417132311 an. Agung Semiawan Rp25.000.000,00 4. 22/11/2021 Nomor Rek:
0228838126 an. Dean Granovic
Transfer ke to acc 417132311 an. Agung Semiawan Rp25.000.000,00 5. 24/11/2021 Nomor Rek:
0228838126 an. Dean Granovic
Transfer ke to acc 417132311 an. Agung Semiawan Rp25.000.000,00 6. 26/11/2021 Nomor Rek:
0228838126 an. Dean Granovic
Transfer ke to acc 417132311 an. Agung Semiawan Rp25.000.000,00 7. 27/11/2021 Nomor Rek:
0228838126 an. Dean Granovic
Transfer ke to acc 417132311 an. Agung Semiawan Rp25.000.000,00 8. 28/11/2021 Nomor Rek:
0228838126 an. Dean Granovic
Transfer ke to acc 417132311 an. Agung Semiawan Rp16.000.000,00 9. 28/11/2021 Nomor Rek:
0228838126 an. Dean Granovic
Transfer ke to acc 417132311 an. Agung Semiawan Rp500.000,00 Total Rp191.500.000,00
c. Tahun 2022, tanggal 24-02-2022, Terdakwa menerima penempatan dana yang disetor tunai oleh Saksi Heldi Hatta, PT. AMS pada rekening Terdakwa di Bank Mandiri nomor rekening 120-000-6345404 sejumlah Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah);
2. Terdakwa Dean Granovic menempatkan juga dana dari PT. AMS di rekening Saksi Agung Semiawan pada Bank Mandiri Nomor Rekening 151-0011135594 sejumlah Rp468.750.000,00 (empat ratus enam puluh delapan juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) yaitu:
a. Tahun 2021, 22 (dua puluh dua) kali setoran tunai dari Saksi Heldi Hatta, PT. AMS pada rekening Terdakwa Dean Granovic di Bank Mandiri Nomor Rekening 120-000-6345404 sejumlah Rp334.000.000,00 (tiga ratus tiga puluh empat juta rupiah) yaitu:
| NO | TANGGAL TRANSFER | NILAITRANSFER | PENERIMA/ NOMORREKENING | KETERANGAN TRANSFER |
| 1 | 19-02-2021 | Rp13.000.000,00 | Agung Semiawan/Nomor Rekening Bank Mandiri 151-0011135594 | Untuk 3 Kapal SPB Maluku, Hexen Argo 002 dan SPB Laju |
| 2 | 01-03-2021 | Rp5.000.000.00 | Agung Semiawan/Nomor Rekening Bank Mandiri 151-0011135594 | - |
| 3 | 02-03-2021 | Rp5.000.000.00 | Agung Semiawan/Nomor Rekening Bank Mandiri 151-0011135594 | SPB LAJU |
| 4 | 04-03-2021 | Rp5.000.000.00 | Agung Semiawan/Nomor Rekening Bank Mandiri 151-0011135594 | 1 Kapal TB. ETI 107 |
| 5 | 08-03-2021 | Rp5.000.000.00 | Agung Semiawan/Nomor Rekening Bank Mandiri 151-0011135594 | 1 kapal Samudra 1 |
| 6 | 16-03-2021 | Rp18.000.000.00 | Agung Semiawan/Nomor Rekening Bank Mandiri 151-0011135594 | 4 kapal: SPB Maluku, SPB Laju, Hexen Argo 002, SPB Maluku 8 |
| 7 | 23-03-2021 | Rp5.000.000.00 | Agung Semiawan/Nomor Rekening Bank Mandiri 151-0011135594 | 1 kapal TB Samudra 1 |
| 8. | 24-03-2021 | Rp.8.000.000.00 | Agung Semiawan/Nomor Rekening Bank Mandiri 151-0011135594 | TB. Buma sejati & TB. ETI 107 |
| 9 | 25-03-2021 | Rp.5.000.000.00 | Agung Semiawan/Nomor Rekening Bank Mandiri 151-0011135594 | 1 Kapal TB ETI 112 |
| 10. | 26-03-2021 | Rp5.000.000.00 | Agung Semiawan/Nomor Rekening Bank Mandiri 151-0011135594 | TB. Mandiri 9 |
| 11 | 29-03-2021 | Rp15.000.000.00 | Agung Semiawan/Nomor Rekening Bank Mandiri 151-0011135594 | Untuk 3 kapal: TB Harmoni 35, TB Darma 101, TB Harmoni |
| 12 | 29-03-2022 | Rp8.000.000.00 | Agung Semiawan/Nomor Rekening Bank Mandiri 151-0011135594 | Untuk 2 kapal TB Laju dan Hexen Argo |
| 13 | 08-04-2021 | Rp8.000.000.00 | Agung Semiawan/Nomor Rekening Bank Mandiri 151-0011135594 | 2 kapal: TB Harmoni 39 dan TB. Armada Tras 5 |
| 14 | 14-04-2021 | Rp13.000.000.00 | Agung Semiawan/Nomor Rekening Bank Mandiri 151-0011135594 | 3 kapal : SPB Maluku, Darma, Harmoni |
| 15 | 20-4-2021 | Rp5.000.000.00 | Agung Semiawan/Nomor Rekening Bank Mandiri 151-0011135594 | Untuk 1 kapal SPB Laju |
| 16 | 26-04-2021 | Rp5.000.000.00 | Agung Semiawan/Nomor Rekening Bank Mandiri 151-0011135594 | 1 kapal Harmoni 39 |
| 17 | 05-05-2021 | Rp15.000.000.00 | Agung Semiawan/Nomor Rekening Bank Mandiri 151-0011135594 | 3 kapal: Laju, Armada dan samudra |
| 18 | 11-06-2021 | Rp2.000.000.00 | Agung Semiawan/Nomor Rekening Bank Mandiri 151-0011135594 | 1 kapal LCT Kencana Lokon |
| 19 | 15-06-2021 | Rp4.000.000.-00 | Agung Semiawan/Nomor Rekening Bank Mandiri 151-0011135594 | 1 Kapal: Harmoni 35/Lintas smudera 100 |
| 20 | 06-07-2021 | Rp35.000.000.00 | Agung Semiawan/Nomor Rekening Bank Mandiri 151-0011135594 | Panjar diperhitungkan dengan pemasukan kapal. |
| 21 | 26-08-2021 | Rp50.000.000.00 | Agung Semiawan/Nomor Rekening Bank Mandiri 151-0011135594 | - |
| 22 | 05-10-2021 | Rp19.000.000.00 | Agung Semiawan/Nomor Rekening Bank Mandiri 151-0011135594 | Pelunasan kelebihan pemasukan kapal |
| 23 | 21-10-2021 | Rp23.000.000.00 | Agung Semiawan/Nomor Rekening Bank Mandiri 151-0011135594 | Pelunasan untuk Pak Dean |
| 24 | 21-10-2021 | Rp50.000.000.00 | Agung Semiawan/Nomor Rekening Bank Mandiri 151-0011135594 | Panjar untuk Pak Dean |
| 25 | 22-12-2021 | Rp8.000.000.00 | Agung Semiawan/Nomor Rekening Bank Mandiri 151-0011135594 | Pelunasan kelebihan pemasukan kapal |
| Total | Rp334.000.000.00 |
b. Tahun 2022, 8 (delapan) kali setoran tunai dari Saksi Heldi Hatta, PT. AMS kepada rekening Terdakwa di Bank Mandiri Nomor Rekening 120-000-6345404 sejumlah Rp134.750.000,00 (seratus tiga puluh empat juta rupiah) yaitu:
| NO. | TANGGAL TRANSFER | NILAI TRANSFER | PENERIMA/ NOMORREKENING | KETERANGAN TRANSFER |
| 1. | 17-02-2022 | Rp26.500.000,00 | Agung Semiawan/Nomor Rekening Bank Mandiri 151-0011135594 | - |
| 2. | 07-04-2022 | Rp6.250.000.00 | Agung Semiawan/Nomor Rekening Bank Mandiri 151-0011135594 | - |
| 3. | 07-04-2022 | Rp50.000.000.00 | Agung Semiawan/Nomor Rekening Bank Mandiri 151-0011135594 | - |
| 4. | 03-06-2022 | Rp14.000.000.00 | Agung Semiawan/Nomor Rekening Bank Mandiri 151-0011135594 | Fee Kapal bulan April-mei 2022 |
| 5. | 03-06-2022 | Rp3.250.000.00 | Agung Semiawan/Nomor Rekening Bank Mandiri 151-0011135594 | Fee Kapal bulan Mei 2022 |
| 6. | 03-06-2022 | Rp4.750.000.00 | Agung Semiawan/Nomor Rekening Bank Mandiri 151-0011135594 | Fee Kapal bulan April 2022 |
| 7. | 15-06-2022 | Rp15.000.000.00 | Agung Semiawan/Nomor Rekening Bank Mandiri 151-0011135594 | Perhitungan kapal bulan Juni tahun 2022 |
| 8. | 16-06-2022 | Rp15.000.000.00 | Agung Semiawan/Nomor Rekening Bank Mandiri 151-0011135594 | Perhitungan kapal bulan juni tahun 2022 |
| Total | Rp134.750.000.00 |
Bahwa dana yang ditempatkan oleh Terdakwa Dean Granovic pada rekening Saksi Agung Semiawan Bank Mandiri Nomor 151-0011135594 dari PT. AMS sejumlah Rp426.750.000,00 (empat ratus dua puluh enam juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) tersebut, diminta kembali oleh Terdakwa pada Saksi Agung Semiawan sehingga Saksi Agung Semiawan menarik tunai dana melalui ATM, lalu menyerahkannya pada Terdakwa Dean Granovic sesuai besaran dana yang diminta oleh Terdakwa, dan ada juga yang ditransfer oleh Saksi Agung Semiawan ke rekening Terdakwa pada Bank Mandiri Nomor 120-000-6345404 sejumlah Rp125.000.000,00 (seratus dua puluh lima juta rupiah) sebagai berikut:
| No. | Tanggal Transaksi | Rekening sumber | Rekeningpenerima | Nominal |
| 1. | 09/11/2020 | Sumber rekening 1510011135594 Agung Semiawan | Rekening 120-00-0634540-4 An. Dean Granovic | Rp10.000.000,00 |
| 2. | 03/3/2021 | Sumber rekening 1510011135594 Agung Semiawan | Rekening 120-00-0634540-4 An. Dean Granovic | Rp5.000.000,00 |
| 3. | 08/03/2021 | Sumber rekening 1510011135594 Agung Semiawan | Rekening 120-00-0634540-4 An. Dean Granovic | Rp5.000.000,00 |
| 4. | 16/03/2021 | Sumber rekening 1510011135594 Agung Semiawan | Rekening 120-00-0634540-4 An. Dean Granovic | Rp15.000.000,00 |
| 5. | 05/04/2021 | Sumber rekening 1510011135594 Agung Semiawan | Rekening 120-00-0634540-4 An. Dean Granovic | Rp10.000.000,00 |
| 6. | 09/04/2021 | Sumber rekening 1510011135594 Agung Semiawan | Rekening 120-00-0634540-4 An. Dean Granovic | Rp10.000.000,00 |
| 7. | 31/05/2021 | Sumber rekening 1510011135594 Agung Semiawan | Rekening 120-00-0634540-4 An. Dean Granovic | Rp10.000.000,00 |
| 8. | 14/06/2021 | Sumber rekening 1510011135594 Agung Semiawan | Rekening 120-00-0634540-4 An. Dean Granovic | Rp20.000.000,00 |
| 9 | 14/06/2021 | Sumber rekening 1510011135594 Agung Semiawan | Rekening 120-00-0634540-4 An. Dean Granovic | Rp20.000.000,00 |
| 10. | 26/07/2021 | Sumber rekening 1510011135594 Agung Semiawan | Rekening 120-00-0634540-4 An. Dean Granovic | Rp20.000.000,00 |
| Total | Rp125.000.000,00 | |||
Bahwa tanggal 09/02/2021, Terdakwa Dean Granovic memerintahkan Saksi Agung Semiawan untuk melakukan transfer dana dari rekeningnya yakni Nomor Rekening 1510011135594 di Bank Mandiri ke rekening Terdakwa Dean Granovic di Bank BNI nomor rekening 0228838126 sejumlah Rp70.800.000,00 (tujuh puluh juta delapan ratus ribu rupiah) yaitu:
| No. | Tanggal | Rekening | Uraian_TX | D/K | Nilai |
| 1 | 09/02/2021 | 0228838126 | TRF/PAY/TOP-UP ECHANNEL - 7001510011135594-MANDOL00 091926461095 | K | Rp50.800.000,00 |
| 2 | 05/04/2021 | 0228838126 | TRF/PAY/TOP-UP ECHANNEL -7001510011135594- MANDOL00 091926461095 | K | Rp20.000.000,00 |
Bahwa tahun 2021-2022, Terdakwa Dean Granovic juga menerima penempatan dana sejumlah Rp400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah) yang berasal dari Saksi Soehartono alias Hery, Direktur PT. Fortino Artha Sejahtera ( PT. FAS) yang mengelolah lahan pertambangan milik PT. ANI karena hasil tambang berupa ore nickel yang dikelola PT. FAS dikirim oleh PT. ANI melalui Agen Pelayaran PT. AMS yang mengajukan penerbitan Surat Persetujuan berlayar pada Terdakwa selaku Kepala UPP Kelas III Bunta dan Syahbandar.
Bahwa dana sejumlah Rp.400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah) tersebut dipindahbukukan oleh Saksi Soehartono alias Hery dari rekeningnya di Bank Manidiri Nomor Rekening 141055558055 ke rekening Terdakwa di Bank Mandiri Nomor Rekening 120-00-0634540-4 sejumlah Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan rekening atas nama Saksi Agung Semiawan di Bank Mandiri 151-0011135594 sejumlah Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
Pemindahbukuan dana dari Saksi Soehartono alias Hery ke rekening Saksi Agung Semiawan Bank Mandiri Nomor 151-0011135594 sejumlah Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) sebagai berikut:
| No. | TanggalTransaksi | RekeningSumber | RekeningPenerima | Nominal/ Debet |
| 1. | 08/02/2021 | Rekening 141055558055, An. Soehartono | Rekening 151-0011135594 milik Agung Semiawan | Rp50.000.000,00 |
| 2. | 05/05/2021 | Rekening 141055558055, An. Soehartono | Rekening 151-0011135594 milik Agung Semiawan | Rp100.000.000,00 |
| Total | Rp150.000.000,00 | |||
Pemindahbukuan dana dari Saksi Soehartono alias Hery ke rekening Terdakwa Dean Granovic Bank Mandiri Nomor Rekening 120-00-0634540-4 sejumlah Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) sebagai berikut:
| No. | Tanggal Transaksi | RekeningSumber | RekeningPenerima | Nominal/ Debet |
| 1. | 23/08/2021 | Rekening 141055558055, An. Soehartono | Rekening 120-00-0634540-4 An. Dean Granovic | Rp100.000.000,00 |
| 2. | 22/12/2021 | Rekening 141055558055, An. Soehartono | Rekening 120-00-0634540-4 An. Dean Granovic | Rp30.000.000,00 |
| 3. | 24/02/2022 | Rekening 141055558055, An. Soehartono | Rekening 120-00-0634540-4 An. Dean Granovic | Rp30.000.000,00 |
| 4. | 05/4/2022 | Rekening 141055558055, An. Soehartono | Rekening 120-00-0634540-4 An. Dean Granovic | Rp10.000.000,00 |
| 5. | 12/4/2022 | Rekening 141055558055, An. Soehartono | Rekening 120-00-0634540-4 An. Dean Granovic | Rp60.000.000,00 |
| 6. | 20/06/2022 | Rekening 141055558055, An. Soehartono | Rekening 120-00-0634540-4 An. Dean Granovic | Rp20.000.000,00 |
| Total | Rp250.000.000,00 | |||
Bahwa pada bulan April 2022, rekening Terdakwa Dean Granovic pada Bank BNI Nomor 0228838126 atas nama Terdakwa Dean Granovic ditutup oleh Terdakwa kemudian Terdakwa membuka kembali rekening di BNI tanggal 21 April 2022 dengan nomor 1377647258;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut di atas, apakah Terdakwa Dean Granovic dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang bahwa untuk dapat dinyatakan seseorang telah terbukti melakukan suatu tindak pidana, maka perbuatan orang tersebut (perbuatan Terdakwa) harus memenuhi unsur-unsur pasal yang didakwakan Penuntut Umum;
Menimbang oleh karena dakwaan Jaksa Penuntut Umum disusun secara penggabungan (Kumulatif Subsidairitas), maka Majelis akan terlebih dahulu membuktikan Dakwaan Kesatu sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang unsur-unsurnya sebagai berikut:
Pegawai negeri atau penyelenggara negara;
Dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain;
Secara melawan hukum;
Memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya;
Menyalahgunakan kekuasaannya.
Menimbang Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, adalah mengenai uang pengganti;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad. 1. Unsur “pegawai negeri atau penyelenggara negara”;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan pegawai negeri berdasarkan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 1999 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1974 Tentang Pokok-pokok Kepegawaian adalah setiap warga negara Republik Indonesia yang telah memenuhi syarat yang ditentukan, diangkat oleh pejabat yang berwenang dan diserahi tugas dalam suatu jabatan, atau diserahi tugas negara lainnya, dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan pegawai negeri meliputi :
Pegawai negeri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Tentang Kepegawaian;
Pegawai negeri sebagaimana dimaksud dalam KUHP;
Orang yang menerima gaji atau upah dari keuangan negara atau daerah;
Orang yang menerima gaji atau upah dari satu korporasi yang menerima bantuan dari keuangan negara atau daerah; atau,
Orang yang menerima gaji atau upah dari korporasi lain yang mempergunakan modal atau fasilitas dari negara atau masyarakat;
Menimbang, pengertian Penyelenggara Negara menurut Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 sesuai Penjelasan Pasal 5 ayat (2) adalah penyelenggara negara sebagaimana dimaksud Pasal 2 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.
Menimbang, berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 1999 Penyelenggara Negara adalah Pejabat Negara yang menjalankan fungsi eksekutif, legislatif, atau yudikatif dan pejabat lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, meliputi:
Pejabat Negara pada lembaga tertinggi Negara;
Pejabat Negara pada lembaga tinggi Negara;
Menteri;
Gubernur;
Hakim;
Pejabat Negara yang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku; dan
Pejabat lain yang memiliki fungsi strategis dalam kaitannya dengan penyelenggaraan Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa Dean Granovic sebagai CPNS berdasarkan SK Nomor KP.12/13/20-04 tanggal 16 Januari 2004 kemudian diangkat sebagai PNS berdasarkan SK PNS Nomor KP.12/170/9-04 tanggal 31 Desember 2004;
Bahwa Terdakwa Dean Granovic adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS)/Kepala Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas III Bunta periode bulan April 2020 sampai dengan bulan Juli 2022, berdasarkan Surat Keputusan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor 553 Tahun 2020 tanggal 21 April 2020, dan bertindak selaku Syahbandar berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor KM-77 Tahun 2018 Tentang Perubahan Ketiga Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor KM-62 tahun 2010 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan;
Bahwa Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran, telah mengatur bahwa setiap kapal yang berlayar wajib memiliki Surat Persetujuan Berlayar (SPB) yang dikeluarkan oleh Syahbandar, dan untuk penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 82 Tahun 2014 Tentang Tata Cara Penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB);
Bahwa Terdakwa Dean Granovic selaku KUPP Kelas III Bunta dan Syahbandar, dalam menyelenggarakan fungsi penyediaan dan/atau pelayanan jasa kepelabuhan KIas III Bunta, dalam Penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB), Terdakwa Dean Granovic mempunyai kewajiban memasukkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) ke Kas Negara berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2016 Tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kementerian Perhubungan;
Menimbang, berdasarkan uraian fakta hukum tersebut di atas bahwa Terdakwa Dean Granovic adalah Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara, maka unsur “Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara” telah terpenuhi.
Ad. 2. Unsur “dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain”;
Menimbang, bahwa sebelum mempertimbangkan fakta hukum yang berkaitan dengan unsur ini terlebih dulu dipertimbangan apa maksud dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan ”tujuan” ialah suatu kehendak yang ada dalam pikiran atau alam batin si pembuat yang ditujukan untuk memperoleh suatu keuntungan/menguntungkan bagi dirinya sendiri atau orang lain;
Menimbang, bahwa unsur ini mempunyai kualifikasi yaitu menguntungkan diri sendiri atau orang lain, dimana terbuktinya unsur ini tidak mengharuskan semua elemen unsur harus terbukti, tetapi apabila salah satu saja elemen unsur telah terbukti maka unsur ini harus dipandang telah terbukti menurut hukum;
Menimbang, bahwa ”diri sendiri” artinya untuk kepentingan pribadinya, orang lain artinya orang selain pribadinya;
Menimbang, bahwa menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, Penerbit Balai Pustaka, Edisi Kedua, Cet. IX,1997 disebutkan bahwa pengertian dari : menguntungkan adalah memberi (mendatangkan) laba, menjadikan beruntung, memberi keuntungan (manfaat, kefaedahan); (lihat hal.1108) ;
Bahwa menurut Martiman Prodjohamidjojo, S.H., M.M. : Unsur “menguntungkan diri sendiri“ disini adalah sama pengertian dan penafsirannya dengan “menguntungkan diri sendiri” yang tercantum dalam Pasal 378 KUHP, meskipun tidak ada unsur melawan hukum, akan tetapi unsur itu ada secara diam-diam, sebab tiap perbuatan delik, selalu ada unsur melawan hukum “menguntungkan diri sendiri dengan melawan hukum” berarti “menguntungkan diri sendiri tanpa hak” (lihat buku Penerapan Pembuktian Terbalik Dalam Delik Korupsi UU RI No. 31 Tahun 1999, Penerbit CV. Mandar Maju, Bandung, Cet.I, 2001, hal. 69);
Bahwa menurut Prof. Hermien Hadiati Koeswadji, S.H. : Tujuan untuk menguntungkan orang lain atau suatu badan ini merupakan unsur batin yang menentukan arah dari perbuatan penyalahgunaan kewenangan tersebut. Adanya unsur ini harus pula ditentukan secara objektif dengan memperhatikan segala keadaan lahir yang menyertai perbuatan Tersangka itu (ante factum dan post factum) (lihat buku Korupsi di Indonesia Dari Delik Jabatan Ke Tindak Pidana Korupsi, Penerbit PT.Citra Aditya Bakti, Bandung, Cet. I, 1994, hal. 66);
Bahwa menurut Lilik Mulyadi, S.H. : Unsur “menguntungkan” tidak memerlukan dimensi apakah Tersangka/ Terdakwa tindak pidana korupsi menjadi kaya atau bertambah kaya karenanya (lihat buku Tindak Pidana Korupsi - Tinjauan Khusus Terhadap Proses Penyidikan, Penuntutan, Peradilan serta Upaya Hukumnya Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999, Penerbit PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, Cet.I, 2000, hal. 21);
Menimbang, bahwa memperoleh suatu keuntungan atau ”menguntungkan” artinya memperoleh atau menambah kekayaan dari yang sudah ada. Kekayaan dalam arti ini tidak semata mata berupa benda atau uang saja, tetapi segala sesuatu yang dapat dinilai dengan uang, termasuk hak;
Menimbang, bahwa berdasarkan Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 813 K/Pid/1987 tanggal 29 Juni 1989 dalam pertimbangan hukumnya menyatakan bahwa unsur menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu badan cukup dinilai dari kenyataan yang terjadi atau dihubungkan dengan perilaku Terdakwa sesuai dengan kewenangan yang dimilikinya karena jabatan atau kedudukannya;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti maupun barang bukti yang diajukan di persidangan ditemukan fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa Dean Granovic selaku KUPP Kelas III Bunta dan Syahbandar, dalam menyelenggarakan fungsi penyediaan dan/atau pelayanan jasa kepelabuhan KIas III Bunta, dalam Penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB), Terdakwa Dean Granovic mempunyai kewajiban memasukkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) ke Kas Negara berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2016 Tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kementerian Perhubungan;
Bahwa terkait dengan prosedur penerbitan SPB untuk terminal khusus prosesnya tetap sama, adapun yang membedakan Terminal Khusus dan Terminal Umum hanyalah kegunaannya dimana untuk terminal Khusus berlaku Untuk seluruh kegiatan yang dilaksanakan oleh pemilik Terminal Khusus Tersebut;
Bahwa untuk wilayah KUPP Kelas III Bunta terdapat 4 (empat) terminal khusus tetapi yang aktif hanya 2 (dua) terminal khusus yakni:
Terminal Khusus PT. Aneka Nusantara Internasional (PT. ANI);
Terminal Khusus PT. Koninis Fajar Mineral (PT. KFM);
Terminal Khusus PT. Dahatama (belum beraktifiktas karena izin sewa perairan masih dalam pengurusan);
Terminal Khusus PT. Kasmat Diar Persada (belum beraktifiktas karena IUP Galian C belum terbit);
Bahwa terkait dengan jumlah keagenan untuk KUPP Kelas III Bunta terdapat 3 (tiga) keagenan kapal yakni:
PT. Anugerah Makmur Sejahtera (PT. AMS) Direkturnya Djoni Nayoan;
PT. Tomini Sejahtera Direkturnya Jimmy Christian Montoliang;
PT. Jambi Anugerah Mandiri Direkturnya Doni Donalf Maengkom;
Bahwa melalui Agen Kapal PT. Anugerah Makmur Sejahtera (PT. AMS) Cabang Bunta maka PT. Aneka Nusantara Internasional (PT. ANI) menggunakan terminal khusus di Kelurahan Kalaka;
PT. Aneka Nusantara Internasional (PT. ANI) memiliki Izin Usaha Pertambangan dan yang melakukan kegiatan penambangan atau pengelolaan adalah PT. Fortino Artha Sejahtera (PT. FAS) dengan Direktur Saksi Soehartono;
Bahwa pada saat Terdakwa Dean Granovic menjabat Kepala Kantor KUPP tahun 2020, sekitar bulan Juli 2020, Saksi Nisfu Yunus (Kepala Bagian Operasional Agen Kapal PT. Anugerah Makmur Sejahtera/PT. AMS) Cabang Bunta ditelepon oleh Terdakwa Dean Granovic, yang saat itu berada di Kantor KUPP Klas III Bunta, ia meminta pembagian jasa/pendapatan keagenan kapal pada PT. Anugerah Makmur Sejahtera Cabang Bunta melalui Saksi Nisfu Yunus;
Bahwa nilai yang diminta oleh Terdakwa Dean Granovic yaitu untuk kapal besar GT 15.000 ton sejumlah Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) perkapal dan kapal kecil GT 10.000 ton kebawah sejumlah Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) perkapal. Permintaan Terdakwa Dean Granovic tersebut Saksi Nisfu Yunus sampaikan kepada pimpinan Saksi Nisfu Yunus atas nama Saksi Jhoni Nayoan (Direktur PT. Anugerah Makmur Sejahtera/PT. AMS), dan pimpinan Saksi Nisfu Yunus yaitu Saksi Jhoni Nayoan menyetujuinya, karena ada kekhawatiran Saksi Jhoni Nayoan, apabila permintaan Terdakwa Dean Granovic tidak dipenuhi maka dapat memperlambat Surat Persetujuan Berlayar (SPB), pengurusan surat-surat kapal yang ekspaier/tidak berlaku lagi berupa: Surat-Surat Kapal Buku Sijil On Off/ buku ABK Kapal untuk pergantian ABK Kapal, dan lainya;
Bahwa selanjutnya Saksi Nisfu Yunus menghubungi Terdakwa Dean Granovic dan mengatakan pimpinan Saksi Nisfu Yunus yaitu Saksi Jhoni Nayoan menyetujui permintaannya, selanjutnya Terdakwa Dean Granovic memberikan nomor rekeningnya pada Bank Mandiri untuk menerima transfer uang dari PT. Anugerah Makmur Sejahtera (PT. AMS) Cabang Bunta, selanjutnya Saksi Nisfu Yunus memerintahkan Saksi Heldi Hatta (Kasir PT. Anugerah Makmur Sejahtera (PT. AMS) Cabang Bunta) untuk menyetorkan sejumlah uang ke rekening Terdakwa Dean Granovic, dan terjadi Penyetoran ke rekening Terdakwa Dean Granovic;
Bahwa ada biaya tidak resmi (bukan PNBP) yang diminta oleh Terdakwa Dean Granovic selaku Syahbandar dengan tujuan untuk kelancaran, yang pemberiannya sesuai dengan jumlah kapal yang keluar;
Bahwa dengan kelancaran setoran PT. Anugerah Makmur Sejahtera (PT. AMS) Cabang Bunta kepada Terdakwa Dean Granovic, sesuai permintaan yang bersangkutan, sehingga tidak pernah mengalami kendala dalam pengurusan surat-surat di KUPP Kelas Bunta;
Bahwa Saksi Nisfu Yunius tidak mengenal orang yang bernama Saksi Agung Semiawan tetapi nomor rekeningnya diberikan oleh Terdakwa Dean Granovic kepada Saksi Nisfu Yunus, dan Terdakwa Dean Granovic mengatakan agar berikutnya transfer uang ke rekening Saksi Agung Semiawan saja, sehingga sejak 19 Februari 2021 sampai dengan tanggal 16 Juni 2022 dilakukan penyetoran ke rekening Saksi Agung Semiawan;
Bahwa yang melakukan penyetoran ke rekening nomor 120-00-0634540-4 atas nama Terdakwa Dean Granovic dan nomor 151-00-1113559-4 atas nama Saksi Agung Semiawan adalah Saksi Heldi Hatta, Kasir pada PT. Aneka Makmur Sejahtera (PT. AMS) Cabang Bunta;
Bahwa sumber pendapatan PT. Aneka Makmur Sejahtera (PT. AMS) dari jasa keagenan kapal yang masuk ke Jeti/Pelabuhan Khusus PT. ANI di Kelurahan Kalaka dan Jeti/Pelabuhan Khusus PT. Koninis Fajar Mineral (PT. KFM) di Desa Tuntung Kecamatan Bunta. Uang hasil pendapatan tersebut yang diberikan kepada Terdakwa Dean Granovic, Kepala KUPP Klas III Bunta;
Bahwa penyerahan uang dari PT. Anugerah Makmur Sejahtera (PT. AMS) kepada Terdakwa Dean Granovic dilakukan secara transfer semua, tidak ada yang diserahkan secara tunai;
Bahwa yang melakukan transfer uang ke rekening Terdakwa Dean Granovic dengan Nomor Rekening Bank Mandiri 120-00-0634540-4, dan ke rekening Saksi Agung Semiawan dengan Nomor Rekening Bank Mandiri 151-0011135594 adalah Saksi Heldi Hatta, yang dilakukan dengan mentransfer melalui Bank Mandiri Cabang Bunta;
Bahwa jumlah uang yang sudah ditransfer oleh PT. Anugerah Makmur Sejahtera (PT. AMS) adalah sebagai berikut:
Tahun 2020:
| No. | TANGGAL TRANSFER | NILAI TRANSFER | PENERIMA/ NOMOR REKENING | KETERANGAN TRANSFER |
| 1. | 21-07-2020 | Rp10.000.000.00 | Dean Granovic/Nomor Rekening Bank Mandiri 120-00-0634540-4 | Untuk 2 Kapal SPD. Laju & Landseadoor 16 |
| 2. | 13-08-2020 | Rp13.000.000.00 | Dean Granovic/Nomor Rekening Bank Mandiri 120-00-0634540-4 | - |
| 3. | 27-08-2020 | Rp10.000.000.00 | Dean Granovic/Nomor Rekening Bank Mandiri 120-00-0634540-4 | Untuk 2 kapal SPB LSEDOOR 16 & SPB Maluku 8 |
| 4. | 04-09-2020 | Rp5.000.000.00 | Dean Granovic/Nomor Rekening Bank Mandiri 120-00-0634540-4 | Jasa Pelayaran & Bongkar Muat TB. Mandiri 9/TK. Barito 8 |
| 5. | 09-09-2020 | Rp5.000.000.00 | Dean Granovic/Nomor Rekening Bank Mandiri 120-00-0634540-4 | Untuk 1 kapal SPB. HD. Dolphin |
| 6. | 25-09-2020 | Rp11.000.000.00 | Dean Granovic/Nomor Rekening Bank Mandiri 120-00-0634540-4 | Untuk 3 Kapal : RD. Dolphin, Hexen Argo & (Laseandor 16 pulang kosong) |
| 7. | 10-09-2020 | Rp13.000.000.00 | Dean Granovic/Nomor Rekening Bank Mandiri 120-00-0634540-4 | Untuk 3 kapal : SPB. LAJU, HEXEN ARGO 002 & LANSEADOOR 16 |
| 8. | 08-10-2020 | Rp5.000.000.00 | Dean Granovic/Nomor Rekening Bank Mandiri 120-00-0634540-4 | Untuk 1 kapal : SPB. LAJU |
| 9. | 02-10-2020 | Rp5.000.000.00 | Dean Granovic/Nomor Rekening Bank Mandiri 120-00-0634540-4 | Untuk 1 kapal SPB. LAJU |
| 10. | 20-10-2020 | Rp5.000.000.00 | Dean Granovic/Nomor Rekening Bank Mandiri 120-00-0634540-4 | Untuk 1 kapal HD. Dolphin |
| 11. | 26-10-2020 | Rp8.000.000.00 | Dean Granovic/Nomor Rekening Bank Mandiri 120-00-0634540-4 | Untuk 2 kapal : Hexen Argo & Landsedoor 16 |
| 12. | 23-11-2020 | Rp5.000.000.00 | Dean Granovic/Nomor Rekening Bank Mandiri 120-00-0634540-4 | Untuk 2 kapal : Hexen Argo 3 Juta & LCT Samudra 2 juta (alat berat) |
| 13. | 18-11-2020 | Rp5.000.000.00 | Dean Granovic/Nomor Rekening Bank Mandiri 120-00-0634540-4 | Untuk 1 kapal : SPB. LAJU |
| 14. | 07-12-2020 | Rp13.000.000.00 | Dean Granovic/Nomor Rekening Bank Mandiri 120-00-0634540-4 | Untuk 3 kapal : HD. Dolphin, Hexen Argo 002 & SPB. Maluku 8 |
| 15. | 28-12-2020 | Rp13.000.000.00 | Dean Granovic/Nomor Rekening Bank Mandiri 120-00-0634540-4 | Untuk 3 kapal : Laju/Hexen Argo 002/Maluku 8 |
| 16. | 16-12-2020 | Rp13.000.000.00 | Dean Granovic/Nomor Rekening Bank Mandiri 120-00-0634540-4 | Untuk 3 kapal: HD. Dolphin, Hexen Argo 002 & SPB Maluku 8 |
| Total | Rp139.000.000.00 |
Tahun 2021:
| NO. | TANGGAL TRANSFER | NILAI TRANSFER | PENERIMA/ NOMOR REKENING | KETERANGAN TRANSFER |
| 1. | 06-01-2021 | Rp5.000.000.00 | Dean Granovic/Nomor Rekening Bank Mandiri 120-00-0634540-4 | Untuk TK. Mandiri 9 Barito 8 PBM dan Pelayaran kapal |
| 2. | 15-01-2021 | Rp13.000.000.00 | Dean Granovic/Nomor Rekening Bank Mandiri 120-00-0634540-4 | Untuk 3 Kapal HD. Dolphin, Maluku 8 dan Hexen Argo 002 |
| 3. | 18-01-2-21 | Rp5.000.000.- | Dean Granovic/Nomor Rekening Bank Mandiri 120-00-0634540-4 | Untuk 1 Kapal Lucky star (Pelayaran dan PBM) |
| 4. | 20-01-2021 | Rp3.000.000.00 | Dean Granovic/Nomor Rekening Bank Mandiri 120-00-0634540-4 | Untuk 1 kapal LCT/ Las Absindo 77 |
| 5. | 21-01-2021 | Rp8.000.000.00 | Dean Granovic/Nomor Rekening Bank Mandiri 120-00-0634540-4 | Untuk Kapal Hexen Argo 002 dan Lanseadoor 16 |
| 6. | 29-01-2021 | Rp5.000.000.00 | Dean Granovic/Nomor Rekening Bank Mandiri 120-00-0634540-4 | Untuk Kapal Batu Pica TB. Mandiri 9 |
| 7. | 29-01-2021 | Rp13.000.000.00 | Dean Granovic/Nomor Rekening Bank Mandiri 120-00-0634540-4 | Untuk 3 kapal : HD. Dolpihin, Lansidoor 16 dan Hexen Argo 002 |
| 8. | 10-02-2021 | Rp13.000.000.00 | Dean Granovic/Nomor Rekening Bank Mandiri 120-00-0634540-4 | Untuk 3 kapal SPB Maluku 8, Lansidoor 16, Hexen Argo 002 |
| 9. | 24-02-2021 | Rp50.000.000.00 | Dean Granovic/Nomor Rekening Bank Mandiri 120-00-0634540-4 | - |
| 10. | 19-02-2021 | Rp13.000.000.00 | Agung Semiawan/Nomor Rekening Bank Mandiri 151-0011135594 | Untuk 3 Kapal SPB Maluku, Hexen Argo 002 dan SPB LAJU |
| 11. | 01-03-2021 | Rp5.000.000.00 | Agung Semiawan/Nomor Rekening Bank Mandiri 151-0011135594 | Untuk 1 kapal SPB LAJU |
| 12. | 02-03-2021 | Rp5.000.000.00 | Agung Semiawan/Nomor Rekening Bank Mandiri 151-0011135594 | SPB LAJU |
| 13. | 04-03-2021 | Rp5.000.000.00 | Agung Semiawan/Nomor Rekening Bank Mandiri 151-0011135594 | 1 Kapal TB. ETI 107 |
| 14. | 08-03-2021 | Rp5.000.000.00 | Agung Semiawan/Nomor Rekening Bank Mandiri 151-0011135594 | 1 kapal Samudra 1 |
| 15. | 16-03-2021 | Rp18.000.000.00 | Agung Semiawan/Nomor Rekening Bank Mandiri 151-0011135594 | 4 kapal : SPB Maluku, SPB Laju, Hexen Argo 002, SPB Maluku 8 |
| 16. | 23-03-2021 | Rp5.000.000.00 | Agung Semiawan/Nomor Rekening Bank Mandiri 151-0011135594 | 1 kapal TB Samudra 1 |
| 17. | 24-03-2021 | Rp8.000.000.00 | Agung Semiawan/Nomor Rekening Bank Mandiri 151-0011135594 | TB. Buma sejati & TB. ETI 107 |
| 18. | 25-03-2021 | Rp5.000.000.00 | Agung Semiawan/Nomor Rekening Bank Mandiri 151-0011135594 | 1 Kapal TB ETI 112 |
| 19. | 26-03-2021 | Rp5.000.000.00 | Agung Semiawan/Nomor Rekening Bank Mandiri 151-0011135594 | TB. Mandiri 9 |
| 20. | 29-03-2021 | Rp15.000.000.00 | Agung Semiawan/Nomor Rekening Bank Mandiri 151-0011135594 | Untuk 3 kapal : TB Harmoni 35, TB Darma 101, TB Harmoni |
| 21. | 29-03-2022 | Rp8.000.000.00 | Agung Semiawan/Nomor Rekening Bank Mandiri 151-0011135594 | Untuk 2 kapal TB Laju dan Hexen Argo |
| 22. | 08-04-2021 | Rp8.000.000.00 | Agung Semiawan/Nomor Rekening Bank Mandiri 151-0011135594 | 2 kapal : TB Harmoni 39 dan TB. Armada Tras 5 |
| 23. | 14-04-2021 | Rp13.000.000.00 | Agung Semiawan/Nomor Rekening Bank Mandiri 151-0011135594 | 3 kapal : SPB Maluku, Darma, Harmoni |
| 24. | 26-04-2021 | Rp5.000.000.00 | Agung Semiawan/Nomor Rekening Bank Mandiri 151-0011135594 | 1 kapal Harmoni 39 |
| 25. | 05-05-2021 | Rp15.000.000.00 | Agung Semiawan/Nomor Rekening Bank Mandiri 151-0011135594 | 3 kapal : Laju, Armada dan samudra |
| 26. | 15-06-2021 | Rp4.000.000.00 | Agung Semiawan/Nomor Rekening Bank Mandiri 151-0011135594 | 1 Kapal : Harmoni 35/Lintas smudera 100 |
| 27. | 26-08-2021 | Rp50.000.000.00 | Agung Semiawan/Nomor Rekening Bank Mandiri 151-0011135594 | - |
| 28. | 05-10-2021 | Rp.19.000.000.00 | Agung Semiawan/Nomor Rekening Bank Mandiri 151-0011135594 | Pelunasan kelebihan pemasukan kapal |
| 29. | 20-10-2021 | Rp23.000.000.00 | Agung Semiawan/Nomor Rekening Bank Mandiri 151-0011135594 | Pelunasan untuk Pak Dean |
| 30. | 20-10-2021 | Rp50.000.000.00 | Agung Semiawan/Nomor Rekening Bank Mandiri 151-0011135594 | Panjar untuk Pak Dean |
| 31. | 22-12-2021 | Rp8.000.000.00 | Agung Semiawan/Nomor Rekening Bank Mandiri 151-0011135594 | Pelunasan kelebihan pemasukan kapal |
| TOTAL | Rp407.000.000.00 |
Tahun 2022:
| NO. | TANGGAL TRANSFER | NILAI TRANSFER | PENERIMA/ NOMOR REKENING | KETERANGAN TRANSFER |
| 1. | 17-02-2022 | Rp26.500.000.00 | Agung Semiawan/Nomor Rekening Bank Mandiri 151-0011135594 | - |
| 2. | 24-02-2022 | Rp50.000.000.00 | Dean Granovic/Nomor Rekening Bank Mandiri 120-00-0634540-4 | - |
| 3. | 07-04-2022 | Rp6.250.000.00 | Agung Semiawan/Nomor Rekening Bank Mandiri 151-0011135594 | - |
| 4. | 07-04-2022 | Rp50.000.000.00 | Agung Semiawan/Nomor Rekening Bank Mandiri 151-0011135594 | - |
| 5. | 03-06-2022 | Rp14.000.000.00 | Agung Semiawan/Nomor Rekening Bank Mandiri 151-0011135594 | Fee Kapal bulan April-mei 2022 |
| 6. | 03-06-2022 | Rp3.250.000.00 | Agung Semiawan/Nomor Rekening Bank Mandiri 151-0011135594 | Fee Kapal Bulan Mei 2022 |
| 7. | 03-06-2022 | Rp4.750.000.00 | Agung Semiawan/Nomor Rekening Bank Mandiri 151-0011135594 | Fee Kapal Bulan April 2022 |
| 8. | 15-06-2022 | Rp15.000.000.00 | Agung Semiawan/Nomor Rekening Bank Mandiri 151-0011135594 | Perhitungan kapal bulan juni tahun 2022 |
| 9. | 16-06-2022 | Rp15.000.000.00 | Agung Semiawan/Nomor Rekening Bank Mandiri 151-0011135594 | Perhitungan kapal bulan juni tahun 2022 |
| Total | Rp184.750.000.- |
Bahwa total yang Saksi Heldi Hatta transfer dari tahun 2020 sampai tahun 2022 kepada Terdakwa Dean Granovic melalui rekening Terdakwa Dean Granovic maupun melalui rekening Saksi Agung Semiawan adalah sejumlah Rp722.750.000.00 (tujuh ratus dua puluh dua juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah);
Bahwa tahun antara tahun 2021 sampai dengan 2022, Terdakwa Dean Granovic juga menerima penempatan dana sejumlah Rp400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah) yang berasal dari Saksi Soehartono alias Hery, Direktur PT. Fortino Artha Sejahtera (PT. FAS) yang mengelolah lahan pertambangan milik PT. Aneka Nusantara Internasional (PT. ANI) karena hasil tambang berupa ore nickel yang dikelola PT. FAS dikirim oleh PT. ANI melalui Agen Pelayaran PT. AMS yang mengajukan penerbitan Surat Persetujuan berlayar kepada Terdakwa Dean Granovic selaku Kepala UPP Kelas III Bunta dan Syahbandar;
Bahwa dana sejumlah Rp400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah) tersebut dipindahbukukan oleh Saksi Soehartono alias Hery dari rekeningnya di Bank Mandiri nomor rekening 141055558055 ke rekening Terdakwa Dean Granovic di Bank Mandiri nomor rekening 120-00-0634540-4 sejumlah Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah), dan rekening atas nama Saksi Agung Semiawan di Bank Mandiri 151-0011135594 sejumlah Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).
Menimbang bahwa berdasarkan uraian fakta hukum tersebut di atas maka unsur “dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain” telah terpenuhi.
Ad. 3. Unsur “secara melawan hukum”;
Menimbang, bahwa konstruksi perbuatan “melawan hukum” harus dijadikan sebagai cara atau sarana untuk mencapai tujuan dalam tindak pidana korupsi;
Menimbang berdasarkan Putusan Mahkamah Kostitusi Nomor : 003/PUU-IV/2006 tanggal 25 JUli 2006 menyatakan bahwa penjelasan mengenai perbuatan melawan hukum materiil adalah bertentangan dengan Undang Undang Dasar 1945 (UUD 1945) dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, dengan demikian menurut Mahkamah Konstitusi pemberantasan tindak pidana korupsi harus disandarkan pada perbuatan melawan hukum formil, maksudnya yang dilarang adalah sesuatu perbuatan yang diatur dalam peraturan perundang undangan yang tertulis.
Menimbang, berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 akan memperhatikan doktrin dan Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia yang berpendapat bahwa unsur secara melawan hukum dalam tindak pidana korupsi adalah mencakup perbuatan melawan hukum dalam arti materiil yang meliputi fungsi positif dan negatif, yang pengertiannya berpedoman pada :
Bahwa tujuan diperluasnya unsur perbuatan melawan hukum yang tidak lagi dalam pengertian formil, namun meliputi perbuatan hukum secara materiil adalah untuk mempermudah pembuktiannya di depan persidangan sehingga suatu perbuatan yang dipandang oleh masyarakat sebagai melawan hukum secara materiil akan tercela perbuatannya, dapatlah pelaku dihukum tindak pidana korupsi, meskipun perbuatannya itu tidak melawan hukum secara formil (Dr. Indrianto Seno Adji, SH., MH., Korupsi dan Hukum Pidana Edisi Pertama halaman 14);
Bahwa pengertian melawan hukum menurut Pasal 1 Ayat (1) Sub a Undang Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 1971 tidak hanya melanggar peraturan yang ada sanksinya melainkan mencakup pula perbuatan yang bertentangan dengan keharusan dan kepatutan dalam pergaulan masyarakat atau dipandang tercela oleh masyarahkat;
Bahwa sejalan dengan politik hukum untuk memberantas korupsi dalam putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 275/K/Pid/1983 untuk pertama kalinya dinyatakan secara tegas bahwa korupsi secara materiil melawan hukum, karena perbuatan tersebut adalah perbuatan yang tidak patut, tercela dan menusuk perasaan hati masyarahkat banyak dengan mamakai tolak ukur asas-asas hukum yang bersifat umum menurut kepatutan dalam masyarakat;
Bahwa yurisprudensi dan doktrin merupakan sumber hukum formil selain undang-undang dan kebiasaan serta traktat yang tepat digunakan Mahkamah Agung Republik Indonesia dalam kasus konkrit yang dihadapinya, yurisprudensi tentang makna perbuatan hukum dalam arti formil dan dalam arti materiil harus tetap dijadikan pedoman untuk terbinanya konsisten penerapannya dalam perkara perkara tindak pidana korupsi, karena sudah selesai dengan kesadaran hukum dan perasaan hukum dalam masyarakat, kebutuhan hukum masyarakat, nilai nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pemeriksaan dalam perkara ini ditemukan fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa Dean Granovic selaku KUPP Kelas III Bunta dan Syahbandar, dalam menyelenggarakan fungsi penyediaan dan/atau pelayanan jasa kepelabuhan KIas III Bunta, dalam Penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB), Terdakwa Dean Granovic mempunyai kewajiban memasukkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) ke Kas Negara berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2016 Tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kementerian Perhubungan;
Bahwa terkait dengan prosedur penerbitan SPB untuk terminal khusus prosesnya tetap sama, adapun yang membedakan Terminal Khusus dan Terminal Umum hanyalah kegunaannya dimana untuk terminal Khusus berlaku Untuk seluruh kegiatan yang dilaksanakan oleh pemilik Terminal Khusus Tersebut;
Bahwa untuk wilayah KUPP Kelas III Bunta terdapat 4 (empat) terminal khusus tetapi yang aktif hanya 2 (dua) terminal khusus yakni:
Terminal Khusus PT. Aneka Nusantara Internasional (PT. ANI);
Terminal Khusus PT. Koninis Fajar Mineral (PT. KFM);
Terminal Khusus PT. Dahatama (belum beraktifiktas karena izin sewa perairan masih dalam pengurusan);
Terminal Khusus PT. Kasmat Diar Persada (belum beraktifiktas karena IUP Galian C belum terbit);
Bahwa terkait dengan jumlah keagenan untuk KUPP Kelas III Bunta terdapat 3 (tiga) keagenan kapal yakni:
PT. Anugerah Makmur Sejahtera (PT. AMS) Direkturnya Djoni Nayoan;
PT. Tomini Sejahtera Direkturnya Jimmy Christian Montoliang;
PT. Jambi Anugerah Mandiri Direkturnya Doni Donalf Maengkom;
Bahwa melalui Agen Kapal PT. Anugerah Makmur Sejahtera (PT. AMS) Cabang Bunta maka PT. Aneka Nusantara Internasional (PT. ANI) menggunakan terminal khusus di Kelurahan Kalaka;
PT. Aneka Nusantara Internasional (PT. ANI) memiliki Izin Usaha Pertambangan dan yang melakukan kegiatan penambangan atau pengelolaan adalah PT. Fortino Artha Sejahtera (PT. FAS) dengan Direktur Saksi Soehartono;
Bahwa pada saat Terdakwa Dean Granovic menjabat Kepala Kantor KUPP tahun 2020, sekitar bulan Juli 2020, Saksi Nisfu Yunus (Kepala Bagian Operasional Agen Kapal PT. Anugerah Makmur Sejahtera/PT. AMS) Cabang Bunta ditelepon oleh Terdakwa Dean Granovic, yang saat itu berada di Kantor KUPP Klas III Bunta, ia meminta pembagian jasa/pendapatan keagenan kapal pada PT. Anugerah Makmur Sejahtera Cabang Bunta melalui Saksi Nisfu Yunus;
Bahwa nilai yang diminta oleh Terdakwa Dean Granovic yaitu untuk kapal besar GT 15.000 ton sejumlah Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) perkapal dan kapal kecil GT 10.000 ton kebawah sejumlah Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) perkapal. Permintaan Terdakwa Dean Granovic tersebut Saksi Nisfu Yunus sampaikan kepada pimpinan Saksi Nisfu Yunus atas nama Saksi Jhoni Nayoan (Direktur PT. Anugerah Makmur Sejahtera/PT. AMS), dan pimpinan Saksi Nisfu Yunus yaitu Saksi Jhoni Nayoan menyetujuinya, karena ada kekhawatiran Saksi Jhoni Nayoan, apabila permintaan Terdakwa Dean Granovic tidak dipenuhi maka dapat memperlambat Surat Persetujuan Berlayar (SPB), pengurusan surat-surat kapal yang ekspaier/tidak berlaku lagi berupa: Surat-Surat Kapal Buku Sijil On Off/ buku ABK Kapal untuk pergantian ABK Kapal, dan lainya;
Bahwa selanjutnya Saksi Nisfu Yunus menghubungi Terdakwa Dean Granovic dan mengatakan pimpinan Saksi Nisfu Yunus yaitu Saksi Jhoni Nayoan menyetujui permintaannya, selanjutnya Terdakwa Dean Granovic memberikan nomor rekeningnya pada Bank Mandiri untuk menerima transfer uang dari PT. Anugerah Makmur Sejahtera (PT. AMS) Cabang Bunta, selanjutnya Saksi Nisfu Yunus memerintahkan Saksi Heldi Hatta (Kasir PT. Anugerah Makmur Sejahtera (PT. AMS) Cabang Bunta) untuk menyetorkan sejumlah uang ke rekening Terdakwa Dean Granovic, dan terjadi Penyetoran ke rekening Terdakwa Dean Granovic;
Bahwa ada biaya tidak resmi (bukan PNBP) yang diminta oleh Terdakwa Dean Granovic selaku Syahbandar dengan tujuan untuk kelancaran, yang pemberiannya sesuai dengan jumlah kapal yang keluar;
Bahwa dengan kelancaran setoran PT. Anugerah Makmur Sejahtera (PT. AMS) Cabang Bunta kepada Terdakwa Dean Granovic, sesuai permintaan yang bersangkutan, sehingga tidak pernah mengalami kendala dalam pengurusan surat-surat di KUPP Kelas Bunta;
Bahwa Saksi Nisfu Yunius tidak mengenal orang yang bernama Saksi Agung Semiawan tetapi nomor rekeningnya diberikan oleh Terdakwa Dean Granovic kepada Saksi Nisfu Yunus, dan Terdakwa Dean Granovic mengatakan agar berikutnya transfer uang ke rekening Saksi Agung Semiawan saja, sehingga sejak 19 Februari 2021 sampai dengan tanggal 16 Juni 2022 dilakukan penyetoran ke rekening Saksi Agung Semiawan;
Bahwa yang melakukan penyetoran ke rekening nomor 120-00-0634540-4 atas nama Terdakwa Dean Granovic dan nomor 151-00-1113559-4 atas nama Saksi Agung Semiawan adalah Saksi Heldi Hatta, Kasir pada PT. Aneka Makmur Sejahtera (PT. AMS) Cabang Bunta;
Bahwa sumber pendapatan PT. Aneka Makmur Sejahtera (PT. AMS) dari jasa keagenan kapal yang masuk ke Jeti/Pelabuhan Khusus PT. ANI di Kelurahan Kalaka dan Jeti/Pelabuhan Khusus PT. Koninis Fajar Mineral (PT. KFM) di Desa Tuntung Kecamatan Bunta. Uang hasil pendapatan tersebut yang diberikan kepada Terdakwa Dean Granovic, Kepala KUPP Klas III Bunta;
Bahwa penyerahan uang dari PT. Anugerah Makmur Sejahtera (PT. AMS) kepada Terdakwa Dean Granovic dilakukan secara transfer semua, tidak ada yang diserahkan secara tunai;
Bahwa yang melakukan transfer uang ke rekening Terdakwa Dean Granovic dengan Nomor Rekening Bank Mandiri 120-00-0634540-4, dan ke rekening Saksi Agung Semiawan dengan Nomor Rekening Bank Mandiri 151-0011135594 adalah Saksi Heldi Hatta, yang dilakukan dengan mentransfer melalui Bank Mandiri Cabang Bunta;
Bahwa jumlah uang yang sudah ditransfer oleh PT. Anugerah Makmur Sejahtera (PT. AMS) adalah sebagai berikut:
Tahun 2020:
| No. | TANGGAL TRANSFER | NILAI TRANSFER | PENERIMA/ NOMOR REKENING | KETERANGAN TRANSFER |
| 1. | 21-07-2020 | Rp10.000.000.00 | Dean Granovic/Nomor Rekening Bank Mandiri 120-00-0634540-4 | Untuk 2 Kapal SPD. Laju & Landseadoor 16 |
| 2. | 13-08-2020 | Rp13.000.000.00 | Dean Granovic/Nomor Rekening Bank Mandiri 120-00-0634540-4 | - |
| 3. | 27-08-2020 | Rp10.000.000.00 | Dean Granovic/Nomor Rekening Bank Mandiri 120-00-0634540-4 | Untuk 2 kapal SPB LSEDOOR 16 & SPB Maluku 8 |
| 4. | 04-09-2020 | Rp5.000.000.00 | Dean Granovic/Nomor Rekening Bank Mandiri 120-00-0634540-4 | Jasa Pelayaran & Bongkar Muat TB. Mandiri 9/TK. Barito 8 |
| 5. | 09-09-2020 | Rp5.000.000.00 | Dean Granovic/Nomor Rekening Bank Mandiri 120-00-0634540-4 | Untuk 1 kapal SPB. HD. Dolphin |
| 6. | 25-09-2020 | Rp11.000.000.00 | Dean Granovic/Nomor Rekening Bank Mandiri 120-00-0634540-4 | Untuk 3 Kapal : RD. Dolphin, Hexen Argo & (Laseandor 16 pulang kosong) |
| 7. | 10-09-2020 | Rp13.000.000.00 | Dean Granovic/Nomor Rekening Bank Mandiri 120-00-0634540-4 | Untuk 3 kapal : SPB. LAJU, HEXEN ARGO 002 & LANSEADOOR 16 |
| 8. | 08-10-2020 | Rp5.000.000.00 | Dean Granovic/Nomor Rekening Bank Mandiri 120-00-0634540-4 | Untuk 1 kapal : SPB. LAJU |
| 9. | 02-10-2020 | Rp5.000.000.00 | Dean Granovic/Nomor Rekening Bank Mandiri 120-00-0634540-4 | Untuk 1 kapal SPB. LAJU |
| 10. | 20-10-2020 | Rp5.000.000.00 | Dean Granovic/Nomor Rekening Bank Mandiri 120-00-0634540-4 | Untuk 1 kapal HD. Dolphin |
| 11. | 26-10-2020 | Rp8.000.000.00 | Dean Granovic/Nomor Rekening Bank Mandiri 120-00-0634540-4 | Untuk 2 kapal : Hexen Argo & Landsedoor 16 |
| 12. | 23-11-2020 | Rp5.000.000.00 | Dean Granovic/Nomor Rekening Bank Mandiri 120-00-0634540-4 | Untuk 2 kapal : Hexen Argo 3 Juta & LCT Samudra 2 juta (alat berat) |
| 13. | 18-11-2020 | Rp5.000.000.00 | Dean Granovic/Nomor Rekening Bank Mandiri 120-00-0634540-4 | Untuk 1 kapal : SPB. LAJU |
| 14. | 07-12-2020 | Rp13.000.000.00 | Dean Granovic/Nomor Rekening Bank Mandiri 120-00-0634540-4 | Untuk 3 kapal : HD. Dolphin, Hexen Argo 002 & SPB. Maluku 8 |
| 15. | 28-12-2020 | Rp13.000.000.00 | Dean Granovic/Nomor Rekening Bank Mandiri 120-00-0634540-4 | Untuk 3 kapal : Laju/Hexen Argo 002/Maluku 8 |
| 16. | 16-12-2020 | Rp13.000.000.00 | Dean Granovic/Nomor Rekening Bank Mandiri 120-00-0634540-4 | Untuk 3 kapal: HD. Dolphin, Hexen Argo 002 & SPB Maluku 8 |
| Total | Rp139.000.000.00 |
Tahun 2021:
| NO. | TANGGAL TRANSFER | NILAI TRANSFER | PENERIMA/ NOMOR REKENING | KETERANGAN TRANSFER |
| 1. | 06-01-2021 | Rp5.000.000.00 | Dean Granovic/Nomor Rekening Bank Mandiri 120-00-0634540-4 | Untuk TK. Mandiri 9 Barito 8 PBM dan Pelayaran kapal |
| 2. | 15-01-2021 | Rp13.000.000.00 | Dean Granovic/Nomor Rekening Bank Mandiri 120-00-0634540-4 | Untuk 3 Kapal HD. Dolphin, Maluku 8 dan Hexen Argo 002 |
| 3. | 18-01-2-21 | Rp5.000.000.- | Dean Granovic/Nomor Rekening Bank Mandiri 120-00-0634540-4 | Untuk 1 Kapal Lucky star (Pelayaran dan PBM) |
| 4. | 20-01-2021 | Rp3.000.000.00 | Dean Granovic/Nomor Rekening Bank Mandiri 120-00-0634540-4 | Untuk 1 kapal LCT/ Las Absindo 77 |
| 5. | 21-01-2021 | Rp8.000.000.00 | Dean Granovic/Nomor Rekening Bank Mandiri 120-00-0634540-4 | Untuk Kapal Hexen Argo 002 dan Lanseadoor 16 |
| 6. | 29-01-2021 | Rp5.000.000.00 | Dean Granovic/Nomor Rekening Bank Mandiri 120-00-0634540-4 | Untuk Kapal Batu Pica TB. Mandiri 9 |
| 7. | 29-01-2021 | Rp13.000.000.00 | Dean Granovic/Nomor Rekening Bank Mandiri 120-00-0634540-4 | Untuk 3 kapal : HD. Dolpihin, Lansidoor 16 dan Hexen Argo 002 |
| 8. | 10-02-2021 | Rp13.000.000.00 | Dean Granovic/Nomor Rekening Bank Mandiri 120-00-0634540-4 | Untuk 3 kapal SPB Maluku 8, Lansidoor 16, Hexen Argo 002 |
| 9. | 24-02-2021 | Rp50.000.000.00 | Dean Granovic/Nomor Rekening Bank Mandiri 120-00-0634540-4 | - |
| 10. | 19-02-2021 | Rp13.000.000.00 | Agung Semiawan/Nomor Rekening Bank Mandiri 151-0011135594 | Untuk 3 Kapal SPB Maluku, Hexen Argo 002 dan SPB LAJU |
| 11. | 01-03-2021 | Rp5.000.000.00 | Agung Semiawan/Nomor Rekening Bank Mandiri 151-0011135594 | Untuk 1 kapal SPB LAJU |
| 12. | 02-03-2021 | Rp5.000.000.00 | Agung Semiawan/Nomor Rekening Bank Mandiri 151-0011135594 | SPB LAJU |
| 13. | 04-03-2021 | Rp5.000.000.00 | Agung Semiawan/Nomor Rekening Bank Mandiri 151-0011135594 | 1 Kapal TB. ETI 107 |
| 14. | 08-03-2021 | Rp5.000.000.00 | Agung Semiawan/Nomor Rekening Bank Mandiri 151-0011135594 | 1 kapal Samudra 1 |
| 15. | 16-03-2021 | Rp18.000.000.00 | Agung Semiawan/Nomor Rekening Bank Mandiri 151-0011135594 | 4 kapal : SPB Maluku, SPB Laju, Hexen Argo 002, SPB Maluku 8 |
| 16. | 23-03-2021 | Rp5.000.000.00 | Agung Semiawan/Nomor Rekening Bank Mandiri 151-0011135594 | 1 kapal TB Samudra 1 |
| 17. | 24-03-2021 | Rp8.000.000.00 | Agung Semiawan/Nomor Rekening Bank Mandiri 151-0011135594 | TB. Buma sejati & TB. ETI 107 |
| 18. | 25-03-2021 | Rp5.000.000.00 | Agung Semiawan/Nomor Rekening Bank Mandiri 151-0011135594 | 1 Kapal TB ETI 112 |
| 19. | 26-03-2021 | Rp5.000.000.00 | Agung Semiawan/Nomor Rekening Bank Mandiri 151-0011135594 | TB. Mandiri 9 |
| 20. | 29-03-2021 | Rp15.000.000.00 | Agung Semiawan/Nomor Rekening Bank Mandiri 151-0011135594 | Untuk 3 kapal : TB Harmoni 35, TB Darma 101, TB Harmoni |
| 21. | 29-03-2022 | Rp8.000.000.00 | Agung Semiawan/Nomor Rekening Bank Mandiri 151-0011135594 | Untuk 2 kapal TB Laju dan Hexen Argo |
| 22. | 08-04-2021 | Rp8.000.000.00 | Agung Semiawan/Nomor Rekening Bank Mandiri 151-0011135594 | 2 kapal : TB Harmoni 39 dan TB. Armada Tras 5 |
| 23. | 14-04-2021 | Rp13.000.000.00 | Agung Semiawan/Nomor Rekening Bank Mandiri 151-0011135594 | 3 kapal : SPB Maluku, Darma, Harmoni |
| 24. | 26-04-2021 | Rp5.000.000.00 | Agung Semiawan/Nomor Rekening Bank Mandiri 151-0011135594 | 1 kapal Harmoni 39 |
| 25. | 05-05-2021 | Rp15.000.000.00 | Agung Semiawan/Nomor Rekening Bank Mandiri 151-0011135594 | 3 kapal : Laju, Armada dan samudra |
| 26. | 15-06-2021 | Rp4.000.000.00 | Agung Semiawan/Nomor Rekening Bank Mandiri 151-0011135594 | 1 Kapal : Harmoni 35/Lintas smudera 100 |
| 27. | 26-08-2021 | Rp50.000.000.00 | Agung Semiawan/Nomor Rekening Bank Mandiri 151-0011135594 | - |
| 28. | 05-10-2021 | Rp.19.000.000.00 | Agung Semiawan/Nomor Rekening Bank Mandiri 151-0011135594 | Pelunasan kelebihan pemasukan kapal |
| 29. | 20-10-2021 | Rp23.000.000.00 | Agung Semiawan/Nomor Rekening Bank Mandiri 151-0011135594 | Pelunasan untuk Pak Dean |
| 30. | 20-10-2021 | Rp50.000.000.00 | Agung Semiawan/Nomor Rekening Bank Mandiri 151-0011135594 | Panjar untuk Pak Dean |
| 31. | 22-12-2021 | Rp8.000.000.00 | Agung Semiawan/Nomor Rekening Bank Mandiri 151-0011135594 | Pelunasan kelebihan pemasukan kapal |
| TOTAL | Rp407.000.000.00 |
Tahun 2022:
| NO. | TANGGAL TRANSFER | NILAI TRANSFER | PENERIMA/ NOMOR REKENING | KETERANGAN TRANSFER |
| 1. | 17-02-2022 | Rp26.500.000.00 | Agung Semiawan/Nomor Rekening Bank Mandiri 151-0011135594 | - |
| 2. | 24-02-2022 | Rp50.000.000.00 | Dean Granovic/Nomor Rekening Bank Mandiri 120-00-0634540-4 | - |
| 3. | 07-04-2022 | Rp6.250.000.00 | Agung Semiawan/Nomor Rekening Bank Mandiri 151-0011135594 | - |
| 4. | 07-04-2022 | Rp50.000.000.00 | Agung Semiawan/Nomor Rekening Bank Mandiri 151-0011135594 | - |
| 5. | 03-06-2022 | Rp14.000.000.00 | Agung Semiawan/Nomor Rekening Bank Mandiri 151-0011135594 | Fee Kapal bulan April-mei 2022 |
| 6. | 03-06-2022 | Rp3.250.000.00 | Agung Semiawan/Nomor Rekening Bank Mandiri 151-0011135594 | Fee Kapal Bulan Mei 2022 |
| 7. | 03-06-2022 | Rp4.750.000.00 | Agung Semiawan/Nomor Rekening Bank Mandiri 151-0011135594 | Fee Kapal Bulan April 2022 |
| 8. | 15-06-2022 | Rp15.000.000.00 | Agung Semiawan/Nomor Rekening Bank Mandiri 151-0011135594 | Perhitungan kapal bulan juni tahun 2022 |
| 9. | 16-06-2022 | Rp15.000.000.00 | Agung Semiawan/Nomor Rekening Bank Mandiri 151-0011135594 | Perhitungan kapal bulan juni tahun 2022 |
| Total | Rp184.750.000.- |
Bahwa total yang Saksi Heldi Hatta transfer dari tahun 2020 sampai tahun 2022 kepada Terdakwa Dean Granovic melalui rekening Terdakwa Dean Granovic maupun melalui rekening Saksi Agung Semiawan adalah sejumlah Rp722.750.000.00 (tujuh ratus dua puluh dua juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah);
Bahwa tahun antara tahun 2021 sampai dengan 2022, Terdakwa Dean Granovic juga menerima penempatan dana sejumlah Rp400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah) yang berasal dari Saksi Soehartono alias Hery, Direktur PT. Fortino Artha Sejahtera (PT. FAS) yang mengelolah lahan pertambangan milik PT. Aneka Nusantara Internasional (PT. ANI) karena hasil tambang berupa ore nickel yang dikelola PT. FAS dikirim oleh PT. ANI melalui Agen Pelayaran PT. AMS yang mengajukan penerbitan Surat Persetujuan berlayar kepada Terdakwa Dean Granovic selaku Kepala UPP Kelas III Bunta dan Syahbandar;
Bahwa dana sejumlah Rp400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah) tersebut dipindahbukukan oleh Saksi Soehartono alias Hery dari rekeningnya di Bank Mandiri nomor rekening 141055558055 ke rekening Terdakwa Dean Granovic di Bank Mandiri nomor rekening 120-00-0634540-4 sejumlah Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah), dan rekening atas nama Saksi Agung Semiawan di Bank Mandiri 151-0011135594 sejumlah Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).
Menimbang bahwa berdasarkan uraian fakta hukum tersebut di atas maka unsur “secara melawan hukum” telah terpenuhi.
Ad. 4. Unsur “memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya”;
Menimbang, bahwa pengertian “memaksa seseorang” dalam Pasal 12 huruf e adalah suatu perbuatan yang sedemikian rupa sehingga menimbulkan rasa takut pada orang lain. Rasa takut tersebut, baik karena adanya tekanan fisik, maupun adanya tekanan psikis;
Menimbang, bahwa berdasarkan pemeriksaan dalam perkara ini ditemukan fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa Dean Granovic selaku KUPP Kelas III Bunta dan Syahbandar, dalam menyelenggarakan fungsi penyediaan dan/atau pelayanan jasa kepelabuhan KIas III Bunta, dalam Penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB), Terdakwa Dean Granovic mempunyai kewajiban memasukkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) ke Kas Negara berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2016 Tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kementerian Perhubungan;
Bahwa terkait dengan prosedur penerbitan SPB untuk terminal khusus prosesnya tetap sama, adapun yang membedakan Terminal Khusus dan Terminal Umum hanyalah kegunaannya dimana untuk terminal Khusus berlaku Untuk seluruh kegiatan yang dilaksanakan oleh pemilik Terminal Khusus Tersebut;
Bahwa untuk wilayah KUPP Kelas III Bunta terdapat 4 (empat) terminal khusus tetapi yang aktif hanya 2 (dua) terminal khusus yakni:
Terminal Khusus PT. Aneka Nusantara Internasional (PT. ANI);
Terminal Khusus PT. Koninis Fajar Mineral (PT. KFM);
Terminal Khusus PT. Dahatama (belum beraktifiktas karena izin sewa perairan masih dalam pengurusan);
Terminal Khusus PT. Kasmat Diar Persada (belum beraktifiktas karena IUP Galian C belum terbit);
Bahwa terkait dengan jumlah keagenan untuk KUPP Kelas III Bunta terdapat 3 (tiga) keagenan kapal yakni:
PT. Anugerah Makmur Sejahtera (PT. AMS) Direkturnya Djoni Nayoan;
PT. Tomini Sejahtera Direkturnya Jimmy Christian Montoliang;
PT. Jambi Anugerah Mandiri Direkturnya Doni Donalf Maengkom;
Bahwa melalui Agen Kapal PT. Anugerah Makmur Sejahtera (PT. AMS) Cabang Bunta maka PT. Aneka Nusantara Internasional (PT. ANI) menggunakan terminal khusus di Kelurahan Kalaka;
PT. Aneka Nusantara Internasional (PT. ANI) memiliki Izin Usaha Pertambangan dan yang melakukan kegiatan penambangan atau pengelolaan adalah PT. Fortino Artha Sejahtera (PT. FAS) dengan Direktur Saksi Soehartono;
Bahwa pada saat Terdakwa Dean Granovic menjabat Kepala Kantor KUPP tahun 2020, sekitar bulan Juli 2020, Saksi Nisfu Yunus (Kepala Bagian Operasional Agen Kapal PT. Anugerah Makmur Sejahtera/PT. AMS) Cabang Bunta ditelepon oleh Terdakwa Dean Granovic, yang saat itu berada di Kantor KUPP Klas III Bunta, ia meminta pembagian jasa/pendapatan keagenan kapal pada PT. Anugerah Makmur Sejahtera Cabang Bunta melalui Saksi Nisfu Yunus;
Bahwa nilai yang diminta oleh Terdakwa Dean Granovic yaitu untuk kapal besar GT 15.000 ton sejumlah Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) perkapal dan kapal kecil GT 10.000 ton kebawah sejumlah Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) perkapal. Permintaan Terdakwa Dean Granovic tersebut Saksi Nisfu Yunus sampaikan kepada pimpinan Saksi Nisfu Yunus atas nama Saksi Jhoni Nayoan (Direktur PT. Anugerah Makmur Sejahtera/PT. AMS), dan pimpinan Saksi Nisfu Yunus yaitu Saksi Jhoni Nayoan menyetujuinya, karena ada kekhawatiran Saksi Jhoni Nayoan, apabila permintaan Terdakwa Dean Granovic tidak dipenuhi maka dapat memperlambat Surat Persetujuan Berlayar (SPB), pengurusan surat-surat kapal yang ekspaier/tidak berlaku lagi berupa: Surat-Surat Kapal Buku Sijil On Off/ buku ABK Kapal untuk pergantian ABK Kapal, dan lainya;
Bahwa selanjutnya Saksi Nisfu Yunus menghubungi Terdakwa Dean Granovic dan mengatakan pimpinan Saksi Nisfu Yunus yaitu Saksi Jhoni Nayoan menyetujui permintaannya, selanjutnya Terdakwa Dean Granovic memberikan nomor rekeningnya pada Bank Mandiri untuk menerima transfer uang dari PT. Anugerah Makmur Sejahtera (PT. AMS) Cabang Bunta, selanjutnya Saksi Nisfu Yunus memerintahkan Saksi Heldi Hatta (Kasir PT. Anugerah Makmur Sejahtera (PT. AMS) Cabang Bunta) untuk menyetorkan sejumlah uang ke rekening Terdakwa Dean Granovic, dan terjadi Penyetoran ke rekening Terdakwa Dean Granovic;
Bahwa ada biaya tidak resmi (bukan PNBP) yang diminta oleh Terdakwa Dean Granovic selaku Syahbandar dengan tujuan untuk kelancaran, yang pemberiannya sesuai dengan jumlah kapal yang keluar;
Bahwa dengan kelancaran setoran PT. Anugerah Makmur Sejahtera (PT. AMS) Cabang Bunta kepada Terdakwa Dean Granovic, sesuai permintaan yang bersangkutan, sehingga tidak pernah mengalami kendala dalam pengurusan surat-surat di KUPP Kelas Bunta;
Bahwa Saksi Nisfu Yunius tidak mengenal orang yang bernama Saksi Agung Semiawan tetapi nomor rekeningnya diberikan oleh Terdakwa Dean Granovic kepada Saksi Nisfu Yunus, dan Terdakwa Dean Granovic mengatakan agar berikutnya transfer uang ke rekening Saksi Agung Semiawan saja, sehingga sejak 19 Februari 2021 sampai dengan tanggal 16 Juni 2022 dilakukan penyetoran ke rekening Saksi Agung Semiawan;
Bahwa yang melakukan penyetoran ke rekening nomor 120-00-0634540-4 atas nama Terdakwa Dean Granovic dan nomor 151-00-1113559-4 atas nama Saksi Agung Semiawan adalah Saksi Heldi Hatta, Kasir pada PT. Aneka Makmur Sejahtera (PT. AMS) Cabang Bunta;
Bahwa sumber pendapatan PT. Aneka Makmur Sejahtera (PT. AMS) dari jasa keagenan kapal yang masuk ke Jeti/Pelabuhan Khusus PT. ANI di Kelurahan Kalaka dan Jeti/Pelabuhan Khusus PT. Koninis Fajar Mineral (PT. KFM) di Desa Tuntung Kecamatan Bunta. Uang hasil pendapatan tersebut yang diberikan kepada Terdakwa Dean Granovic, Kepala KUPP Klas III Bunta;
Bahwa penyerahan uang dari PT. Anugerah Makmur Sejahtera (PT. AMS) kepada Terdakwa Dean Granovic dilakukan secara transfer semua, tidak ada yang diserahkan secara tunai;
Bahwa yang melakukan transfer uang ke rekening Terdakwa Dean Granovic dengan Nomor Rekening Bank Mandiri 120-00-0634540-4, dan ke rekening Saksi Agung Semiawan dengan Nomor Rekening Bank Mandiri 151-0011135594 adalah Saksi Heldi Hatta, yang dilakukan dengan mentransfer melalui Bank Mandiri Cabang Bunta;
Bahwa jumlah uang yang sudah ditransfer oleh PT. Anugerah Makmur Sejahtera (PT. AMS) adalah sebagai berikut:
Tahun 2020:
| No. | TANGGAL TRANSFER | NILAI TRANSFER | PENERIMA/ NOMOR REKENING | KETERANGAN TRANSFER |
| 1. | 21-07-2020 | Rp10.000.000.00 | Dean Granovic/Nomor Rekening Bank Mandiri 120-00-0634540-4 | Untuk 2 Kapal SPD. Laju & Landseadoor 16 |
| 2. | 13-08-2020 | Rp13.000.000.00 | Dean Granovic/Nomor Rekening Bank Mandiri 120-00-0634540-4 | - |
| 3. | 27-08-2020 | Rp10.000.000.00 | Dean Granovic/Nomor Rekening Bank Mandiri 120-00-0634540-4 | Untuk 2 kapal SPB LSEDOOR 16 & SPB Maluku 8 |
| 4. | 04-09-2020 | Rp5.000.000.00 | Dean Granovic/Nomor Rekening Bank Mandiri 120-00-0634540-4 | Jasa Pelayaran & Bongkar Muat TB. Mandiri 9/TK. Barito 8 |
| 5. | 09-09-2020 | Rp5.000.000.00 | Dean Granovic/Nomor Rekening Bank Mandiri 120-00-0634540-4 | Untuk 1 kapal SPB. HD. Dolphin |
| 6. | 25-09-2020 | Rp11.000.000.00 | Dean Granovic/Nomor Rekening Bank Mandiri 120-00-0634540-4 | Untuk 3 Kapal : RD. Dolphin, Hexen Argo & (Laseandor 16 pulang kosong) |
| 7. | 10-09-2020 | Rp13.000.000.00 | Dean Granovic/Nomor Rekening Bank Mandiri 120-00-0634540-4 | Untuk 3 kapal : SPB. LAJU, HEXEN ARGO 002 & LANSEADOOR 16 |
| 8. | 08-10-2020 | Rp5.000.000.00 | Dean Granovic/Nomor Rekening Bank Mandiri 120-00-0634540-4 | Untuk 1 kapal : SPB. LAJU |
| 9. | 02-10-2020 | Rp5.000.000.00 | Dean Granovic/Nomor Rekening Bank Mandiri 120-00-0634540-4 | Untuk 1 kapal SPB. LAJU |
| 10. | 20-10-2020 | Rp5.000.000.00 | Dean Granovic/Nomor Rekening Bank Mandiri 120-00-0634540-4 | Untuk 1 kapal HD. Dolphin |
| 11. | 26-10-2020 | Rp8.000.000.00 | Dean Granovic/Nomor Rekening Bank Mandiri 120-00-0634540-4 | Untuk 2 kapal : Hexen Argo & Landsedoor 16 |
| 12. | 23-11-2020 | Rp5.000.000.00 | Dean Granovic/Nomor Rekening Bank Mandiri 120-00-0634540-4 | Untuk 2 kapal : Hexen Argo 3 Juta & LCT Samudra 2 juta (alat berat) |
| 13. | 18-11-2020 | Rp5.000.000.00 | Dean Granovic/Nomor Rekening Bank Mandiri 120-00-0634540-4 | Untuk 1 kapal : SPB. LAJU |
| 14. | 07-12-2020 | Rp13.000.000.00 | Dean Granovic/Nomor Rekening Bank Mandiri 120-00-0634540-4 | Untuk 3 kapal : HD. Dolphin, Hexen Argo 002 & SPB. Maluku 8 |
| 15. | 28-12-2020 | Rp13.000.000.00 | Dean Granovic/Nomor Rekening Bank Mandiri 120-00-0634540-4 | Untuk 3 kapal : Laju/Hexen Argo 002/Maluku 8 |
| 16. | 16-12-2020 | Rp13.000.000.00 | Dean Granovic/Nomor Rekening Bank Mandiri 120-00-0634540-4 | Untuk 3 kapal: HD. Dolphin, Hexen Argo 002 & SPB Maluku 8 |
| Total | Rp139.000.000.00 |
Tahun 2021:
| NO. | TANGGAL TRANSFER | NILAI TRANSFER | PENERIMA/ NOMOR REKENING | KETERANGAN TRANSFER |
| 1. | 06-01-2021 | Rp5.000.000.00 | Dean Granovic/Nomor Rekening Bank Mandiri 120-00-0634540-4 | Untuk TK. Mandiri 9 Barito 8 PBM dan Pelayaran kapal |
| 2. | 15-01-2021 | Rp13.000.000.00 | Dean Granovic/Nomor Rekening Bank Mandiri 120-00-0634540-4 | Untuk 3 Kapal HD. Dolphin, Maluku 8 dan Hexen Argo 002 |
| 3. | 18-01-2-21 | Rp5.000.000.- | Dean Granovic/Nomor Rekening Bank Mandiri 120-00-0634540-4 | Untuk 1 Kapal Lucky star (Pelayaran dan PBM) |
| 4. | 20-01-2021 | Rp3.000.000.00 | Dean Granovic/Nomor Rekening Bank Mandiri 120-00-0634540-4 | Untuk 1 kapal LCT/ Las Absindo 77 |
| 5. | 21-01-2021 | Rp8.000.000.00 | Dean Granovic/Nomor Rekening Bank Mandiri 120-00-0634540-4 | Untuk Kapal Hexen Argo 002 dan Lanseadoor 16 |
| 6. | 29-01-2021 | Rp5.000.000.00 | Dean Granovic/Nomor Rekening Bank Mandiri 120-00-0634540-4 | Untuk Kapal Batu Pica TB. Mandiri 9 |
| 7. | 29-01-2021 | Rp13.000.000.00 | Dean Granovic/Nomor Rekening Bank Mandiri 120-00-0634540-4 | Untuk 3 kapal : HD. Dolpihin, Lansidoor 16 dan Hexen Argo 002 |
| 8. | 10-02-2021 | Rp13.000.000.00 | Dean Granovic/Nomor Rekening Bank Mandiri 120-00-0634540-4 | Untuk 3 kapal SPB Maluku 8, Lansidoor 16, Hexen Argo 002 |
| 9. | 24-02-2021 | Rp50.000.000.00 | Dean Granovic/Nomor Rekening Bank Mandiri 120-00-0634540-4 | - |
| 10. | 19-02-2021 | Rp13.000.000.00 | Agung Semiawan/Nomor Rekening Bank Mandiri 151-0011135594 | Untuk 3 Kapal SPB Maluku, Hexen Argo 002 dan SPB LAJU |
| 11. | 01-03-2021 | Rp5.000.000.00 | Agung Semiawan/Nomor Rekening Bank Mandiri 151-0011135594 | Untuk 1 kapal SPB LAJU |
| 12. | 02-03-2021 | Rp5.000.000.00 | Agung Semiawan/Nomor Rekening Bank Mandiri 151-0011135594 | SPB LAJU |
| 13. | 04-03-2021 | Rp5.000.000.00 | Agung Semiawan/Nomor Rekening Bank Mandiri 151-0011135594 | 1 Kapal TB. ETI 107 |
| 14. | 08-03-2021 | Rp5.000.000.00 | Agung Semiawan/Nomor Rekening Bank Mandiri 151-0011135594 | 1 kapal Samudra 1 |
| 15. | 16-03-2021 | Rp18.000.000.00 | Agung Semiawan/Nomor Rekening Bank Mandiri 151-0011135594 | 4 kapal : SPB Maluku, SPB Laju, Hexen Argo 002, SPB Maluku 8 |
| 16. | 23-03-2021 | Rp5.000.000.00 | Agung Semiawan/Nomor Rekening Bank Mandiri 151-0011135594 | 1 kapal TB Samudra 1 |
| 17. | 24-03-2021 | Rp8.000.000.00 | Agung Semiawan/Nomor Rekening Bank Mandiri 151-0011135594 | TB. Buma sejati & TB. ETI 107 |
| 18. | 25-03-2021 | Rp5.000.000.00 | Agung Semiawan/Nomor Rekening Bank Mandiri 151-0011135594 | 1 Kapal TB ETI 112 |
| 19. | 26-03-2021 | Rp5.000.000.00 | Agung Semiawan/Nomor Rekening Bank Mandiri 151-0011135594 | TB. Mandiri 9 |
| 20. | 29-03-2021 | Rp15.000.000.00 | Agung Semiawan/Nomor Rekening Bank Mandiri 151-0011135594 | Untuk 3 kapal : TB Harmoni 35, TB Darma 101, TB Harmoni |
| 21. | 29-03-2022 | Rp8.000.000.00 | Agung Semiawan/Nomor Rekening Bank Mandiri 151-0011135594 | Untuk 2 kapal TB Laju dan Hexen Argo |
| 22. | 08-04-2021 | Rp8.000.000.00 | Agung Semiawan/Nomor Rekening Bank Mandiri 151-0011135594 | 2 kapal : TB Harmoni 39 dan TB. Armada Tras 5 |
| 23. | 14-04-2021 | Rp13.000.000.00 | Agung Semiawan/Nomor Rekening Bank Mandiri 151-0011135594 | 3 kapal : SPB Maluku, Darma, Harmoni |
| 24. | 26-04-2021 | Rp5.000.000.00 | Agung Semiawan/Nomor Rekening Bank Mandiri 151-0011135594 | 1 kapal Harmoni 39 |
| 25. | 05-05-2021 | Rp15.000.000.00 | Agung Semiawan/Nomor Rekening Bank Mandiri 151-0011135594 | 3 kapal : Laju, Armada dan samudra |
| 26. | 15-06-2021 | Rp4.000.000.00 | Agung Semiawan/Nomor Rekening Bank Mandiri 151-0011135594 | 1 Kapal : Harmoni 35/Lintas smudera 100 |
| 27. | 26-08-2021 | Rp50.000.000.00 | Agung Semiawan/Nomor Rekening Bank Mandiri 151-0011135594 | - |
| 28. | 05-10-2021 | Rp.19.000.000.00 | Agung Semiawan/Nomor Rekening Bank Mandiri 151-0011135594 | Pelunasan kelebihan pemasukan kapal |
| 29. | 20-10-2021 | Rp23.000.000.00 | Agung Semiawan/Nomor Rekening Bank Mandiri 151-0011135594 | Pelunasan untuk Pak Dean |
| 30. | 20-10-2021 | Rp50.000.000.00 | Agung Semiawan/Nomor Rekening Bank Mandiri 151-0011135594 | Panjar untuk Pak Dean |
| 31. | 22-12-2021 | Rp8.000.000.00 | Agung Semiawan/Nomor Rekening Bank Mandiri 151-0011135594 | Pelunasan kelebihan pemasukan kapal |
| TOTAL | Rp407.000.000.00 |
Tahun 2022:
| NO. | TANGGAL TRANSFER | NILAI TRANSFER | PENERIMA/ NOMOR REKENING | KETERANGAN TRANSFER |
| 1. | 17-02-2022 | Rp26.500.000.00 | Agung Semiawan/Nomor Rekening Bank Mandiri 151-0011135594 | - |
| 2. | 24-02-2022 | Rp50.000.000.00 | Dean Granovic/Nomor Rekening Bank Mandiri 120-00-0634540-4 | - |
| 3. | 07-04-2022 | Rp6.250.000.00 | Agung Semiawan/Nomor Rekening Bank Mandiri 151-0011135594 | - |
| 4. | 07-04-2022 | Rp50.000.000.00 | Agung Semiawan/Nomor Rekening Bank Mandiri 151-0011135594 | - |
| 5. | 03-06-2022 | Rp14.000.000.00 | Agung Semiawan/Nomor Rekening Bank Mandiri 151-0011135594 | Fee Kapal bulan April-mei 2022 |
| 6. | 03-06-2022 | Rp3.250.000.00 | Agung Semiawan/Nomor Rekening Bank Mandiri 151-0011135594 | Fee Kapal Bulan Mei 2022 |
| 7. | 03-06-2022 | Rp4.750.000.00 | Agung Semiawan/Nomor Rekening Bank Mandiri 151-0011135594 | Fee Kapal Bulan April 2022 |
| 8. | 15-06-2022 | Rp15.000.000.00 | Agung Semiawan/Nomor Rekening Bank Mandiri 151-0011135594 | Perhitungan kapal bulan juni tahun 2022 |
| 9. | 16-06-2022 | Rp15.000.000.00 | Agung Semiawan/Nomor Rekening Bank Mandiri 151-0011135594 | Perhitungan kapal bulan juni tahun 2022 |
| Total | Rp184.750.000.- |
Bahwa total yang Saksi Heldi Hatta transfer dari tahun 2020 sampai tahun 2022 kepada Terdakwa Dean Granovic melalui rekening Terdakwa Dean Granovic maupun melalui rekening Saksi Agung Semiawan adalah sejumlah Rp722.750.000.00 (tujuh ratus dua puluh dua juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah);
Bahwa tahun antara tahun 2021 sampai dengan 2022, Terdakwa Dean Granovic juga menerima penempatan dana sejumlah Rp400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah) yang berasal dari Saksi Soehartono alias Hery, Direktur PT. Fortino Artha Sejahtera (PT. FAS) yang mengelolah lahan pertambangan milik PT. Aneka Nusantara Internasional (PT. ANI) karena hasil tambang berupa ore nickel yang dikelola PT. FAS dikirim oleh PT. ANI melalui Agen Pelayaran PT. AMS yang mengajukan penerbitan Surat Persetujuan berlayar kepada Terdakwa Dean Granovic selaku Kepala UPP Kelas III Bunta dan Syahbandar;
Bahwa dana sejumlah Rp400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah) tersebut dipindahbukukan oleh Saksi Soehartono alias Hery dari rekeningnya di Bank Mandiri nomor rekening 141055558055 ke rekening Terdakwa Dean Granovic di Bank Mandiri nomor rekening 120-00-0634540-4 sejumlah Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah), dan rekening atas nama Saksi Agung Semiawan di Bank Mandiri 151-0011135594 sejumlah Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).
Menimbang bahwa berdasarkan uraian fakta hukum tersebut di atas maka unsur “memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya” telah terpenuhi.
Ad. 5. Unsur “menyalahgunakan kekuasaannya”.
Menimbang, bahwa kewenangan hanyalah dimiliki oleh subyek hukum orang pribadi dan tidak untuk badan atau korporasi. Kewenangan erat hubungannya dengan jabatan atau kedudukan yang dimiliki oleh seseorang, berarti secara terselubung subyek hukum orang ini tidak berlaku untuk semua orang, tetapi hanya berlaku bagi orang yang memiliki jabatan atau kedudukan tertentu atau orang yang memiliki kualitas pribadi tertentu;
Menimbang, bahwa berdasarkan pemeriksaan dalam perkara ini ditemukan fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa Dean Granovic selaku KUPP Kelas III Bunta dan Syahbandar, dalam menyelenggarakan fungsi penyediaan dan/atau pelayanan jasa kepelabuhan KIas III Bunta, dalam Penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB), Terdakwa Dean Granovic mempunyai kewajiban memasukkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) ke Kas Negara berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2016 Tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kementerian Perhubungan;
Bahwa terkait dengan prosedur penerbitan SPB untuk terminal khusus prosesnya tetap sama, adapun yang membedakan Terminal Khusus dan Terminal Umum hanyalah kegunaannya dimana untuk terminal Khusus berlaku Untuk seluruh kegiatan yang dilaksanakan oleh pemilik Terminal Khusus Tersebut;
Bahwa untuk wilayah KUPP Kelas III Bunta terdapat 4 (empat) terminal khusus tetapi yang aktif hanya 2 (dua) terminal khusus yakni:
Terminal Khusus PT. Aneka Nusantara Internasional (PT. ANI);
Terminal Khusus PT. Koninis Fajar Mineral (PT. KFM);
Terminal Khusus PT. Dahatama (belum beraktifiktas karena izin sewa perairan masih dalam pengurusan);
Terminal Khusus PT. Kasmat Diar Persada (belum beraktifiktas karena IUP Galian C belum terbit);
Bahwa terkait dengan jumlah keagenan untuk KUPP Kelas III Bunta terdapat 3 (tiga) keagenan kapal yakni:
PT. Anugerah Makmur Sejahtera (PT. AMS) Direkturnya Djoni Nayoan;
PT. Tomini Sejahtera Direkturnya Jimmy Christian Montoliang;
PT. Jambi Anugerah Mandiri Direkturnya Doni Donalf Maengkom;
Bahwa melalui Agen Kapal PT. Anugerah Makmur Sejahtera (PT. AMS) Cabang Bunta maka PT. Aneka Nusantara Internasional (PT. ANI) menggunakan terminal khusus di Kelurahan Kalaka;
PT. Aneka Nusantara Internasional (PT. ANI) memiliki Izin Usaha Pertambangan dan yang melakukan kegiatan penambangan atau pengelolaan adalah PT. Fortino Artha Sejahtera (PT. FAS) dengan Direktur Saksi Soehartono;
Bahwa pada saat Terdakwa Dean Granovic menjabat Kepala Kantor KUPP tahun 2020, sekitar bulan Juli 2020, Saksi Nisfu Yunus (Kepala Bagian Operasional Agen Kapal PT. Anugerah Makmur Sejahtera/PT. AMS) Cabang Bunta ditelepon oleh Terdakwa Dean Granovic, yang saat itu berada di Kantor KUPP Klas III Bunta, ia meminta pembagian jasa/pendapatan keagenan kapal pada PT. Anugerah Makmur Sejahtera Cabang Bunta melalui Saksi Nisfu Yunus;
Bahwa nilai yang diminta oleh Terdakwa Dean Granovic yaitu untuk kapal besar GT 15.000 ton sejumlah Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) perkapal dan kapal kecil GT 10.000 ton kebawah sejumlah Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) perkapal. Permintaan Terdakwa Dean Granovic tersebut Saksi Nisfu Yunus sampaikan kepada pimpinan Saksi Nisfu Yunus atas nama Saksi Jhoni Nayoan (Direktur PT. Anugerah Makmur Sejahtera/PT. AMS), dan pimpinan Saksi Nisfu Yunus yaitu Saksi Jhoni Nayoan menyetujuinya, karena ada kekhawatiran Saksi Jhoni Nayoan, apabila permintaan Terdakwa Dean Granovic tidak dipenuhi maka dapat memperlambat Surat Persetujuan Berlayar (SPB), pengurusan surat-surat kapal yang ekspaier/tidak berlaku lagi berupa: Surat-Surat Kapal Buku Sijil On Off/ buku ABK Kapal untuk pergantian ABK Kapal, dan lainya;
Bahwa selanjutnya Saksi Nisfu Yunus menghubungi Terdakwa Dean Granovic dan mengatakan pimpinan Saksi Nisfu Yunus yaitu Saksi Jhoni Nayoan menyetujui permintaannya, selanjutnya Terdakwa Dean Granovic memberikan nomor rekeningnya pada Bank Mandiri untuk menerima transfer uang dari PT. Anugerah Makmur Sejahtera (PT. AMS) Cabang Bunta, selanjutnya Saksi Nisfu Yunus memerintahkan Saksi Heldi Hatta (Kasir PT. Anugerah Makmur Sejahtera (PT. AMS) Cabang Bunta) untuk menyetorkan sejumlah uang ke rekening Terdakwa Dean Granovic, dan terjadi Penyetoran ke rekening Terdakwa Dean Granovic;
Bahwa ada biaya tidak resmi (bukan PNBP) yang diminta oleh Terdakwa Dean Granovic selaku Syahbandar dengan tujuan untuk kelancaran, yang pemberiannya sesuai dengan jumlah kapal yang keluar;
Bahwa dengan kelancaran setoran PT. Anugerah Makmur Sejahtera (PT. AMS) Cabang Bunta kepada Terdakwa Dean Granovic, sesuai permintaan yang bersangkutan, sehingga tidak pernah mengalami kendala dalam pengurusan surat-surat di KUPP Kelas Bunta;
Bahwa Saksi Nisfu Yunius tidak mengenal orang yang bernama Saksi Agung Semiawan tetapi nomor rekeningnya diberikan oleh Terdakwa Dean Granovic kepada Saksi Nisfu Yunus, dan Terdakwa Dean Granovic mengatakan agar berikutnya transfer uang ke rekening Saksi Agung Semiawan saja, sehingga sejak 19 Februari 2021 sampai dengan tanggal 16 Juni 2022 dilakukan penyetoran ke rekening Saksi Agung Semiawan;
Bahwa yang melakukan penyetoran ke rekening nomor 120-00-0634540-4 atas nama Terdakwa Dean Granovic dan nomor 151-00-1113559-4 atas nama Saksi Agung Semiawan adalah Saksi Heldi Hatta, Kasir pada PT. Aneka Makmur Sejahtera (PT. AMS) Cabang Bunta;
Bahwa sumber pendapatan PT. Aneka Makmur Sejahtera (PT. AMS) dari jasa keagenan kapal yang masuk ke Jeti/Pelabuhan Khusus PT. ANI di Kelurahan Kalaka dan Jeti/Pelabuhan Khusus PT. Koninis Fajar Mineral (PT. KFM) di Desa Tuntung Kecamatan Bunta. Uang hasil pendapatan tersebut yang diberikan kepada Terdakwa Dean Granovic, Kepala KUPP Klas III Bunta;
Bahwa penyerahan uang dari PT. Anugerah Makmur Sejahtera (PT. AMS) kepada Terdakwa Dean Granovic dilakukan secara transfer semua, tidak ada yang diserahkan secara tunai;
Bahwa yang melakukan transfer uang ke rekening Terdakwa Dean Granovic dengan Nomor Rekening Bank Mandiri 120-00-0634540-4, dan ke rekening Saksi Agung Semiawan dengan Nomor Rekening Bank Mandiri 151-0011135594 adalah Saksi Heldi Hatta, yang dilakukan dengan mentransfer melalui Bank Mandiri Cabang Bunta;
Bahwa jumlah uang yang sudah ditransfer oleh PT. Anugerah Makmur Sejahtera (PT. AMS) adalah sebagai berikut:
Tahun 2020:
| No. | TANGGAL TRANSFER | NILAI TRANSFER | PENERIMA/ NOMOR REKENING | KETERANGAN TRANSFER |
| 1. | 21-07-2020 | Rp10.000.000.00 | Dean Granovic/Nomor Rekening Bank Mandiri 120-00-0634540-4 | Untuk 2 Kapal SPD. Laju & Landseadoor 16 |
| 2. | 13-08-2020 | Rp13.000.000.00 | Dean Granovic/Nomor Rekening Bank Mandiri 120-00-0634540-4 | - |
| 3. | 27-08-2020 | Rp10.000.000.00 | Dean Granovic/Nomor Rekening Bank Mandiri 120-00-0634540-4 | Untuk 2 kapal SPB LSEDOOR 16 & SPB Maluku 8 |
| 4. | 04-09-2020 | Rp5.000.000.00 | Dean Granovic/Nomor Rekening Bank Mandiri 120-00-0634540-4 | Jasa Pelayaran & Bongkar Muat TB. Mandiri 9/TK. Barito 8 |
| 5. | 09-09-2020 | Rp5.000.000.00 | Dean Granovic/Nomor Rekening Bank Mandiri 120-00-0634540-4 | Untuk 1 kapal SPB. HD. Dolphin |
| 6. | 25-09-2020 | Rp11.000.000.00 | Dean Granovic/Nomor Rekening Bank Mandiri 120-00-0634540-4 | Untuk 3 Kapal : RD. Dolphin, Hexen Argo & (Laseandor 16 pulang kosong) |
| 7. | 10-09-2020 | Rp13.000.000.00 | Dean Granovic/Nomor Rekening Bank Mandiri 120-00-0634540-4 | Untuk 3 kapal : SPB. LAJU, HEXEN ARGO 002 & LANSEADOOR 16 |
| 8. | 08-10-2020 | Rp5.000.000.00 | Dean Granovic/Nomor Rekening Bank Mandiri 120-00-0634540-4 | Untuk 1 kapal : SPB. LAJU |
| 9. | 02-10-2020 | Rp5.000.000.00 | Dean Granovic/Nomor Rekening Bank Mandiri 120-00-0634540-4 | Untuk 1 kapal SPB. LAJU |
| 10. | 20-10-2020 | Rp5.000.000.00 | Dean Granovic/Nomor Rekening Bank Mandiri 120-00-0634540-4 | Untuk 1 kapal HD. Dolphin |
| 11. | 26-10-2020 | Rp8.000.000.00 | Dean Granovic/Nomor Rekening Bank Mandiri 120-00-0634540-4 | Untuk 2 kapal : Hexen Argo & Landsedoor 16 |
| 12. | 23-11-2020 | Rp5.000.000.00 | Dean Granovic/Nomor Rekening Bank Mandiri 120-00-0634540-4 | Untuk 2 kapal : Hexen Argo 3 Juta & LCT Samudra 2 juta (alat berat) |
| 13. | 18-11-2020 | Rp5.000.000.00 | Dean Granovic/Nomor Rekening Bank Mandiri 120-00-0634540-4 | Untuk 1 kapal : SPB. LAJU |
| 14. | 07-12-2020 | Rp13.000.000.00 | Dean Granovic/Nomor Rekening Bank Mandiri 120-00-0634540-4 | Untuk 3 kapal : HD. Dolphin, Hexen Argo 002 & SPB. Maluku 8 |
| 15. | 28-12-2020 | Rp13.000.000.00 | Dean Granovic/Nomor Rekening Bank Mandiri 120-00-0634540-4 | Untuk 3 kapal : Laju/Hexen Argo 002/Maluku 8 |
| 16. | 16-12-2020 | Rp13.000.000.00 | Dean Granovic/Nomor Rekening Bank Mandiri 120-00-0634540-4 | Untuk 3 kapal: HD. Dolphin, Hexen Argo 002 & SPB Maluku 8 |
| Total | Rp139.000.000.00 |
Tahun 2021:
| NO. | TANGGAL TRANSFER | NILAI TRANSFER | PENERIMA/ NOMOR REKENING | KETERANGAN TRANSFER |
| 1. | 06-01-2021 | Rp5.000.000.00 | Dean Granovic/Nomor Rekening Bank Mandiri 120-00-0634540-4 | Untuk TK. Mandiri 9 Barito 8 PBM dan Pelayaran kapal |
| 2. | 15-01-2021 | Rp13.000.000.00 | Dean Granovic/Nomor Rekening Bank Mandiri 120-00-0634540-4 | Untuk 3 Kapal HD. Dolphin, Maluku 8 dan Hexen Argo 002 |
| 3. | 18-01-2-21 | Rp5.000.000.- | Dean Granovic/Nomor Rekening Bank Mandiri 120-00-0634540-4 | Untuk 1 Kapal Lucky star (Pelayaran dan PBM) |
| 4. | 20-01-2021 | Rp3.000.000.00 | Dean Granovic/Nomor Rekening Bank Mandiri 120-00-0634540-4 | Untuk 1 kapal LCT/ Las Absindo 77 |
| 5. | 21-01-2021 | Rp8.000.000.00 | Dean Granovic/Nomor Rekening Bank Mandiri 120-00-0634540-4 | Untuk Kapal Hexen Argo 002 dan Lanseadoor 16 |
| 6. | 29-01-2021 | Rp5.000.000.00 | Dean Granovic/Nomor Rekening Bank Mandiri 120-00-0634540-4 | Untuk Kapal Batu Pica TB. Mandiri 9 |
| 7. | 29-01-2021 | Rp13.000.000.00 | Dean Granovic/Nomor Rekening Bank Mandiri 120-00-0634540-4 | Untuk 3 kapal : HD. Dolpihin, Lansidoor 16 dan Hexen Argo 002 |
| 8. | 10-02-2021 | Rp13.000.000.00 | Dean Granovic/Nomor Rekening Bank Mandiri 120-00-0634540-4 | Untuk 3 kapal SPB Maluku 8, Lansidoor 16, Hexen Argo 002 |
| 9. | 24-02-2021 | Rp50.000.000.00 | Dean Granovic/Nomor Rekening Bank Mandiri 120-00-0634540-4 | - |
| 10. | 19-02-2021 | Rp13.000.000.00 | Agung Semiawan/Nomor Rekening Bank Mandiri 151-0011135594 | Untuk 3 Kapal SPB Maluku, Hexen Argo 002 dan SPB LAJU |
| 11. | 01-03-2021 | Rp5.000.000.00 | Agung Semiawan/Nomor Rekening Bank Mandiri 151-0011135594 | Untuk 1 kapal SPB LAJU |
| 12. | 02-03-2021 | Rp5.000.000.00 | Agung Semiawan/Nomor Rekening Bank Mandiri 151-0011135594 | SPB LAJU |
| 13. | 04-03-2021 | Rp5.000.000.00 | Agung Semiawan/Nomor Rekening Bank Mandiri 151-0011135594 | 1 Kapal TB. ETI 107 |
| 14. | 08-03-2021 | Rp5.000.000.00 | Agung Semiawan/Nomor Rekening Bank Mandiri 151-0011135594 | 1 kapal Samudra 1 |
| 15. | 16-03-2021 | Rp18.000.000.00 | Agung Semiawan/Nomor Rekening Bank Mandiri 151-0011135594 | 4 kapal : SPB Maluku, SPB Laju, Hexen Argo 002, SPB Maluku 8 |
| 16. | 23-03-2021 | Rp5.000.000.00 | Agung Semiawan/Nomor Rekening Bank Mandiri 151-0011135594 | 1 kapal TB Samudra 1 |
| 17. | 24-03-2021 | Rp8.000.000.00 | Agung Semiawan/Nomor Rekening Bank Mandiri 151-0011135594 | TB. Buma sejati & TB. ETI 107 |
| 18. | 25-03-2021 | Rp5.000.000.00 | Agung Semiawan/Nomor Rekening Bank Mandiri 151-0011135594 | 1 Kapal TB ETI 112 |
| 19. | 26-03-2021 | Rp5.000.000.00 | Agung Semiawan/Nomor Rekening Bank Mandiri 151-0011135594 | TB. Mandiri 9 |
| 20. | 29-03-2021 | Rp15.000.000.00 | Agung Semiawan/Nomor Rekening Bank Mandiri 151-0011135594 | Untuk 3 kapal : TB Harmoni 35, TB Darma 101, TB Harmoni |
| 21. | 29-03-2022 | Rp8.000.000.00 | Agung Semiawan/Nomor Rekening Bank Mandiri 151-0011135594 | Untuk 2 kapal TB Laju dan Hexen Argo |
| 22. | 08-04-2021 | Rp8.000.000.00 | Agung Semiawan/Nomor Rekening Bank Mandiri 151-0011135594 | 2 kapal : TB Harmoni 39 dan TB. Armada Tras 5 |
| 23. | 14-04-2021 | Rp13.000.000.00 | Agung Semiawan/Nomor Rekening Bank Mandiri 151-0011135594 | 3 kapal : SPB Maluku, Darma, Harmoni |
| 24. | 26-04-2021 | Rp5.000.000.00 | Agung Semiawan/Nomor Rekening Bank Mandiri 151-0011135594 | 1 kapal Harmoni 39 |
| 25. | 05-05-2021 | Rp15.000.000.00 | Agung Semiawan/Nomor Rekening Bank Mandiri 151-0011135594 | 3 kapal : Laju, Armada dan samudra |
| 26. | 15-06-2021 | Rp4.000.000.00 | Agung Semiawan/Nomor Rekening Bank Mandiri 151-0011135594 | 1 Kapal : Harmoni 35/Lintas smudera 100 |
| 27. | 26-08-2021 | Rp50.000.000.00 | Agung Semiawan/Nomor Rekening Bank Mandiri 151-0011135594 | - |
| 28. | 05-10-2021 | Rp.19.000.000.00 | Agung Semiawan/Nomor Rekening Bank Mandiri 151-0011135594 | Pelunasan kelebihan pemasukan kapal |
| 29. | 20-10-2021 | Rp23.000.000.00 | Agung Semiawan/Nomor Rekening Bank Mandiri 151-0011135594 | Pelunasan untuk Pak Dean |
| 30. | 20-10-2021 | Rp50.000.000.00 | Agung Semiawan/Nomor Rekening Bank Mandiri 151-0011135594 | Panjar untuk Pak Dean |
| 31. | 22-12-2021 | Rp8.000.000.00 | Agung Semiawan/Nomor Rekening Bank Mandiri 151-0011135594 | Pelunasan kelebihan pemasukan kapal |
| TOTAL | Rp407.000.000.00 |
Tahun 2022:
| NO. | TANGGAL TRANSFER | NILAI TRANSFER | PENERIMA/ NOMOR REKENING | KETERANGAN TRANSFER |
| 1. | 17-02-2022 | Rp26.500.000.00 | Agung Semiawan/Nomor Rekening Bank Mandiri 151-0011135594 | - |
| 2. | 24-02-2022 | Rp50.000.000.00 | Dean Granovic/Nomor Rekening Bank Mandiri 120-00-0634540-4 | - |
| 3. | 07-04-2022 | Rp6.250.000.00 | Agung Semiawan/Nomor Rekening Bank Mandiri 151-0011135594 | - |
| 4. | 07-04-2022 | Rp50.000.000.00 | Agung Semiawan/Nomor Rekening Bank Mandiri 151-0011135594 | - |
| 5. | 03-06-2022 | Rp14.000.000.00 | Agung Semiawan/Nomor Rekening Bank Mandiri 151-0011135594 | Fee Kapal bulan April-mei 2022 |
| 6. | 03-06-2022 | Rp3.250.000.00 | Agung Semiawan/Nomor Rekening Bank Mandiri 151-0011135594 | Fee Kapal Bulan Mei 2022 |
| 7. | 03-06-2022 | Rp4.750.000.00 | Agung Semiawan/Nomor Rekening Bank Mandiri 151-0011135594 | Fee Kapal Bulan April 2022 |
| 8. | 15-06-2022 | Rp15.000.000.00 | Agung Semiawan/Nomor Rekening Bank Mandiri 151-0011135594 | Perhitungan kapal bulan juni tahun 2022 |
| 9. | 16-06-2022 | Rp15.000.000.00 | Agung Semiawan/Nomor Rekening Bank Mandiri 151-0011135594 | Perhitungan kapal bulan juni tahun 2022 |
| Total | Rp184.750.000.- |
Bahwa total yang Saksi Heldi Hatta transfer dari tahun 2020 sampai tahun 2022 kepada Terdakwa Dean Granovic melalui rekening Terdakwa Dean Granovic maupun melalui rekening Saksi Agung Semiawan adalah sejumlah Rp722.750.000.00 (tujuh ratus dua puluh dua juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah);
Bahwa tahun antara tahun 2021 sampai dengan 2022, Terdakwa Dean Granovic juga menerima penempatan dana sejumlah Rp400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah) yang berasal dari Saksi Soehartono alias Hery, Direktur PT. Fortino Artha Sejahtera (PT. FAS) yang mengelolah lahan pertambangan milik PT. Aneka Nusantara Internasional (PT. ANI) karena hasil tambang berupa ore nickel yang dikelola PT. FAS dikirim oleh PT. ANI melalui Agen Pelayaran PT. AMS yang mengajukan penerbitan Surat Persetujuan berlayar kepada Terdakwa Dean Granovic selaku Kepala UPP Kelas III Bunta dan Syahbandar;
Bahwa dana sejumlah Rp400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah) tersebut dipindahbukukan oleh Saksi Soehartono alias Hery dari rekeningnya di Bank Mandiri nomor rekening 141055558055 ke rekening Terdakwa Dean Granovic di Bank Mandiri nomor rekening 120-00-0634540-4 sejumlah Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah), dan rekening atas nama Saksi Agung Semiawan di Bank Mandiri 151-0011135594 sejumlah Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).
Menimbang bahwa berdasarkan uraian fakta hukum tersebut di atas maka unsur “menyalahgunakan kekuasaannya” telah terpenuhi.
Menimbang oleh karena semua unsur dari Pasal Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan kesatu;
Menimbang, bahwa selanjutnya mengenai uang pengganti sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2) dan ayat (3) Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana tuntutan Penuntut Umum, Majelis Hakim menilai bahwa besarnya uang pengganti yang dibebankan dan harus dikembalikan oleh Terdakwa Dean Granovic sebagai pidana tambahan yaitu sebanyak banyaknya sama dengan harta benda yang diperoleh secara nyata oleh Terdakwa dari tindak pidana korupsi dalam perkara a quo yaitu sejumlah Rp1.122.750.000,00 (satu milyar seratus dua puluh dua juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah);
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan penuntut umum disusun secara kumulatif maka selanjutnya Majelis Hakim mempertimbangkan dakwaan kedua;
Menimbang, bahwa pada dakwaan kedua penuntut umum disusun secara subsidairitas/berlapis, maka Majelis Hakim akan terlebih dahulu membuktikan dakwaan kedua primair dan apabila dakwaan kedua primair dapat dibuktikan, maka dakwaan kedua subsidair tidak perlu lagi dibuktikan, dan sebaliknya bila dakwaan kedua primair tidak terbukti, maka Majelis Hakim akan membuktikan dakwaan kedua subsidairnya;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim mempertimbangkan dakwaan kedua primair sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (2) juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang unsur-unsurnya sebagai berikut:
Yang menerima pemberian atau janji, dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara Negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya;
Karena atau berhubungan dengan sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban, dilakukan atau tidak dilakukan dalam jabatannya.
Menimbang Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, adalah mengenai uang pengganti;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad. 1. Unsur “pegawai negeri atau penyelenggara negara”;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan pegawai negeri berdasarkan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 1999 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1974 Tentang Pokok-pokok Kepegawaian adalah setiap warga negara Republik Indonesia yang telah memenuhi syarat yang ditentukan, diangkat oleh pejabat yang berwenang dan diserahi tugas dalam suatu jabatan, atau diserahi tugas negara lainnya, dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan pegawai negeri meliputi :
Pegawai negeri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Tentang Kepegawaian;
Pegawai negeri sebagaimana dimaksud dalam KUHP;
Orang yang menerima gaji atau upah dari keuangan negara atau daerah;
Orang yang menerima gaji atau upah dari satu korporasi yang menerima bantuan dari keuangan negara atau daerah; atau,
Orang yang menerima gaji atau upah dari korporasi lain yang mempergunakan modal atau fasilitas dari negara atau masyarakat;
Menimbang, pengertian Penyelenggara Negara menurut Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 sesuai Penjelasan Pasal 5 ayat (2) adalah penyelenggara negara sebagaimana dimaksud Pasal 2 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.
Menimbang, berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 1999 Penyelenggara Negara adalah Pejabat Negara yang menjalankan fungsi eksekutif, legislatif, atau yudikatif dan pejabat lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, meliputi:
Pejabat Negara pada lembaga tertinggi Negara;
Pejabat Negara pada lembaga tinggi Negara;
Menteri;
Gubernur;
Hakim;
Pejabat Negara yang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku; dan
Pejabat lain yang memiliki fungsi strategis dalam kaitannya dengan penyelenggaraan Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa Dean Granovic sebagai CPNS berdasarkan SK Nomor KP.12/13/20-04 tanggal 16 Januari 2004 kemudian diangkat sebagai PNS berdasarkan SK PNS Nomor KP.12/170/9-04 tanggal 31 Desember 2004;
Bahwa Terdakwa Dean Granovic adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS)/Kepala Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas III Bunta periode bulan April 2020 sampai dengan bulan Juli 2022, berdasarkan Surat Keputusan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor 553 Tahun 2020 tanggal 21 April 2020, dan bertindak selaku Syahbandar berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor KM-77 Tahun 2018 Tentang Perubahan Ketiga Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor KM-62 tahun 2010 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan;
Bahwa Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran, telah mengatur bahwa setiap kapal yang berlayar wajib memiliki Surat Persetujuan Berlayar (SPB) yang dikeluarkan oleh Syahbandar, dan untuk penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 82 Tahun 2014 Tentang Tata Cara Penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB);
Bahwa Terdakwa Dean Granovic selaku KUPP Kelas III Bunta dan Syahbandar, dalam menyelenggarakan fungsi penyediaan dan/atau pelayanan jasa kepelabuhan KIas III Bunta, dalam Penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB), Terdakwa Dean Granovic mempunyai kewajiban memasukkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) ke Kas Negara berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2016 Tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kementerian Perhubungan;
Menimbang, berdasarkan uraian fakta hukum tersebut di atas bahwa Terdakwa Dean Granovic adalah Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara, maka unsur “Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara” telah terpenuhi.
Ad. 2. Unsur “yang menerima pemberian atau janji,dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara Negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya”;
Menimbang, bahwa Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara, barulah dapat dinyatakan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf e, jika seseorang yang dipaksa oleh Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara tersebut telah memberikan sesuatu, membayar, menerima pembayaran dengan potongan atau mengerjakan sesuatu bagi Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara yang bersangkutan. Selama seseorang yang dipaksa belum memenuhi apa yang dikehendaki oleh Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara tersebut, Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara yang bersangkutan belum dapat dinyatakan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf e.
Menimbang, bahwa tindak pidana ini baru dianggap selesai dilakukan oleh pelaku jika orang yang dipaksa menyerahkan sesuatu itu telah kehilangan penguasaan atas sesuatu yang bersangkutan, maka dengan ditolaknya pungutan yang dilakukan oleh pegawai negeri tersebut, tindak pidana yang ia lakukan itu hanya rnenghasilkan suatu poging atau suatu percobaan untuk melakukan kejahatan yang diatur dalam Pasal 423 KUHP jo. Pasal 12 Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999. Walaupun yang dilakukan oleh pegawai negeri itu hanya merupakan suatu percobaan untuk melakukan kejahatan seperti yang diatur dalam Pasal 423 KUHP.
Menimbang, bahwa berdasarkan pemeriksaan dalam perkara ini ditemukan fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa Dean Granovic selaku KUPP Kelas III Bunta dan Syahbandar, dalam menyelenggarakan fungsi penyediaan dan/atau pelayanan jasa kepelabuhan KIas III Bunta, dalam Penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB), Terdakwa Dean Granovic mempunyai kewajiban memasukkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) ke Kas Negara berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2016 Tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kementerian Perhubungan;
Bahwa terkait dengan prosedur penerbitan SPB untuk terminal khusus prosesnya tetap sama, adapun yang membedakan Terminal Khusus dan Terminal Umum hanyalah kegunaannya dimana untuk terminal Khusus berlaku Untuk seluruh kegiatan yang dilaksanakan oleh pemilik Terminal Khusus Tersebut;
Bahwa untuk wilayah KUPP Kelas III Bunta terdapat 4 (empat) terminal khusus tetapi yang aktif hanya 2 (dua) terminal khusus yakni:
Terminal Khusus PT. Aneka Nusantara Internasional (PT. ANI);
Terminal Khusus PT. Koninis Fajar Mineral (PT. KFM);
Terminal Khusus PT. Dahatama (belum beraktifiktas karena izin sewa perairan masih dalam pengurusan);
Terminal Khusus PT. Kasmat Diar Persada (belum beraktifiktas karena IUP Galian C belum terbit);
Bahwa terkait dengan jumlah keagenan untuk KUPP Kelas III Bunta terdapat 3 (tiga) keagenan kapal yakni:
PT. Anugerah Makmur Sejahtera (PT. AMS) Direkturnya Djoni Nayoan;
PT. Tomini Sejahtera Direkturnya Jimmy Christian Montoliang;
PT. Jambi Anugerah Mandiri Direkturnya Doni Donalf Maengkom;
Bahwa melalui Agen Kapal PT. Anugerah Makmur Sejahtera (PT. AMS) Cabang Bunta maka PT. Aneka Nusantara Internasional (PT. ANI) menggunakan terminal khusus di Kelurahan Kalaka;
PT. Aneka Nusantara Internasional (PT. ANI) memiliki Izin Usaha Pertambangan dan yang melakukan kegiatan penambangan atau pengelolaan adalah PT. Fortino Artha Sejahtera (PT. FAS) dengan Direktur Saksi Soehartono;
Bahwa pada saat Terdakwa Dean Granovic menjabat Kepala Kantor KUPP tahun 2020, sekitar bulan Juli 2020, Saksi Nisfu Yunus (Kepala Bagian Operasional Agen Kapal PT. Anugerah Makmur Sejahtera/PT. AMS) Cabang Bunta ditelepon oleh Terdakwa Dean Granovic, yang saat itu berada di Kantor KUPP Klas III Bunta, ia meminta pembagian jasa/pendapatan keagenan kapal pada PT. Anugerah Makmur Sejahtera Cabang Bunta melalui Saksi Nisfu Yunus;
Bahwa nilai yang diminta oleh Terdakwa Dean Granovic yaitu untuk kapal besar GT 15.000 ton sejumlah Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) perkapal dan kapal kecil GT 10.000 ton kebawah sejumlah Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) perkapal. Permintaan Terdakwa Dean Granovic tersebut Saksi Nisfu Yunus sampaikan kepada pimpinan Saksi Nisfu Yunus atas nama Saksi Jhoni Nayoan (Direktur PT. Anugerah Makmur Sejahtera/PT. AMS), dan pimpinan Saksi Nisfu Yunus yaitu Saksi Jhoni Nayoan menyetujuinya, karena ada kekhawatiran Saksi Jhoni Nayoan, apabila permintaan Terdakwa Dean Granovic tidak dipenuhi maka dapat memperlambat Surat Persetujuan Berlayar (SPB), pengurusan surat-surat kapal yang ekspaier/tidak berlaku lagi berupa: Surat-Surat Kapal Buku Sijil On Off/ buku ABK Kapal untuk pergantian ABK Kapal, dan lainya;
Bahwa selanjutnya Saksi Nisfu Yunus menghubungi Terdakwa Dean Granovic dan mengatakan pimpinan Saksi Nisfu Yunus yaitu Saksi Jhoni Nayoan menyetujui permintaannya, selanjutnya Terdakwa Dean Granovic memberikan nomor rekeningnya pada Bank Mandiri untuk menerima transfer uang dari PT. Anugerah Makmur Sejahtera (PT. AMS) Cabang Bunta, selanjutnya Saksi Nisfu Yunus memerintahkan Saksi Heldi Hatta (Kasir PT. Anugerah Makmur Sejahtera (PT. AMS) Cabang Bunta) untuk menyetorkan sejumlah uang ke rekening Terdakwa Dean Granovic, dan terjadi Penyetoran ke rekening Terdakwa Dean Granovic;
Bahwa ada biaya tidak resmi (bukan PNBP) yang diminta oleh Terdakwa Dean Granovic selaku Syahbandar dengan tujuan untuk kelancaran, yang pemberiannya sesuai dengan jumlah kapal yang keluar;
Bahwa dengan kelancaran setoran PT. Anugerah Makmur Sejahtera (PT. AMS) Cabang Bunta kepada Terdakwa Dean Granovic, sesuai permintaan yang bersangkutan, sehingga tidak pernah mengalami kendala dalam pengurusan surat-surat di KUPP Kelas Bunta;
Bahwa Saksi Nisfu Yunius tidak mengenal orang yang bernama Saksi Agung Semiawan tetapi nomor rekeningnya diberikan oleh Terdakwa Dean Granovic kepada Saksi Nisfu Yunus, dan Terdakwa Dean Granovic mengatakan agar berikutnya transfer uang ke rekening Saksi Agung Semiawan saja, sehingga sejak 19 Februari 2021 sampai dengan tanggal 16 Juni 2022 dilakukan penyetoran ke rekening Saksi Agung Semiawan;
Bahwa yang melakukan penyetoran ke rekening nomor 120-00-0634540-4 atas nama Terdakwa Dean Granovic dan nomor 151-00-1113559-4 atas nama Saksi Agung Semiawan adalah Saksi Heldi Hatta, Kasir pada PT. Aneka Makmur Sejahtera (PT. AMS) Cabang Bunta;
Bahwa sumber pendapatan PT. Aneka Makmur Sejahtera (PT. AMS) dari jasa keagenan kapal yang masuk ke Jeti/Pelabuhan Khusus PT. ANI di Kelurahan Kalaka dan Jeti/Pelabuhan Khusus PT. Koninis Fajar Mineral (PT. KFM) di Desa Tuntung Kecamatan Bunta. Uang hasil pendapatan tersebut yang diberikan kepada Terdakwa Dean Granovic, Kepala KUPP Klas III Bunta;
Bahwa penyerahan uang dari PT. Anugerah Makmur Sejahtera (PT. AMS) kepada Terdakwa Dean Granovic dilakukan secara transfer semua, tidak ada yang diserahkan secara tunai;
Bahwa yang melakukan transfer uang ke rekening Terdakwa Dean Granovic dengan Nomor Rekening Bank Mandiri 120-00-0634540-4, dan ke rekening Saksi Agung Semiawan dengan Nomor Rekening Bank Mandiri 151-0011135594 adalah Saksi Heldi Hatta, yang dilakukan dengan mentransfer melalui Bank Mandiri Cabang Bunta;
Bahwa jumlah uang yang sudah ditransfer oleh PT. Anugerah Makmur Sejahtera (PT. AMS) adalah sebagai berikut:
Tahun 2020:
| No. | TANGGAL TRANSFER | NILAI TRANSFER | PENERIMA/ NOMOR REKENING | KETERANGAN TRANSFER |
| 1. | 21-07-2020 | Rp10.000.000.00 | Dean Granovic/Nomor Rekening Bank Mandiri 120-00-0634540-4 | Untuk 2 Kapal SPD. Laju & Landseadoor 16 |
| 2. | 13-08-2020 | Rp13.000.000.00 | Dean Granovic/Nomor Rekening Bank Mandiri 120-00-0634540-4 | - |
| 3. | 27-08-2020 | Rp10.000.000.00 | Dean Granovic/Nomor Rekening Bank Mandiri 120-00-0634540-4 | Untuk 2 kapal SPB LSEDOOR 16 & SPB Maluku 8 |
| 4. | 04-09-2020 | Rp5.000.000.00 | Dean Granovic/Nomor Rekening Bank Mandiri 120-00-0634540-4 | Jasa Pelayaran & Bongkar Muat TB. Mandiri 9/TK. Barito 8 |
| 5. | 09-09-2020 | Rp5.000.000.00 | Dean Granovic/Nomor Rekening Bank Mandiri 120-00-0634540-4 | Untuk 1 kapal SPB. HD. Dolphin |
| 6. | 25-09-2020 | Rp11.000.000.00 | Dean Granovic/Nomor Rekening Bank Mandiri 120-00-0634540-4 | Untuk 3 Kapal : RD. Dolphin, Hexen Argo & (Laseandor 16 pulang kosong) |
| 7. | 10-09-2020 | Rp13.000.000.00 | Dean Granovic/Nomor Rekening Bank Mandiri 120-00-0634540-4 | Untuk 3 kapal : SPB. LAJU, HEXEN ARGO 002 & LANSEADOOR 16 |
| 8. | 08-10-2020 | Rp5.000.000.00 | Dean Granovic/Nomor Rekening Bank Mandiri 120-00-0634540-4 | Untuk 1 kapal : SPB. LAJU |
| 9. | 02-10-2020 | Rp5.000.000.00 | Dean Granovic/Nomor Rekening Bank Mandiri 120-00-0634540-4 | Untuk 1 kapal SPB. LAJU |
| 10. | 20-10-2020 | Rp5.000.000.00 | Dean Granovic/Nomor Rekening Bank Mandiri 120-00-0634540-4 | Untuk 1 kapal HD. Dolphin |
| 11. | 26-10-2020 | Rp8.000.000.00 | Dean Granovic/Nomor Rekening Bank Mandiri 120-00-0634540-4 | Untuk 2 kapal : Hexen Argo & Landsedoor 16 |
| 12. | 23-11-2020 | Rp5.000.000.00 | Dean Granovic/Nomor Rekening Bank Mandiri 120-00-0634540-4 | Untuk 2 kapal : Hexen Argo 3 Juta & LCT Samudra 2 juta (alat berat) |
| 13. | 18-11-2020 | Rp5.000.000.00 | Dean Granovic/Nomor Rekening Bank Mandiri 120-00-0634540-4 | Untuk 1 kapal : SPB. LAJU |
| 14. | 07-12-2020 | Rp13.000.000.00 | Dean Granovic/Nomor Rekening Bank Mandiri 120-00-0634540-4 | Untuk 3 kapal : HD. Dolphin, Hexen Argo 002 & SPB. Maluku 8 |
| 15. | 28-12-2020 | Rp13.000.000.00 | Dean Granovic/Nomor Rekening Bank Mandiri 120-00-0634540-4 | Untuk 3 kapal : Laju/Hexen Argo 002/Maluku 8 |
| 16. | 16-12-2020 | Rp13.000.000.00 | Dean Granovic/Nomor Rekening Bank Mandiri 120-00-0634540-4 | Untuk 3 kapal: HD. Dolphin, Hexen Argo 002 & SPB Maluku 8 |
| Total | Rp139.000.000.00 |
Tahun 2021:
| NO. | TANGGAL TRANSFER | NILAI TRANSFER | PENERIMA/ NOMOR REKENING | KETERANGAN TRANSFER |
| 1. | 06-01-2021 | Rp5.000.000.00 | Dean Granovic/Nomor Rekening Bank Mandiri 120-00-0634540-4 | Untuk TK. Mandiri 9 Barito 8 PBM dan Pelayaran kapal |
| 2. | 15-01-2021 | Rp13.000.000.00 | Dean Granovic/Nomor Rekening Bank Mandiri 120-00-0634540-4 | Untuk 3 Kapal HD. Dolphin, Maluku 8 dan Hexen Argo 002 |
| 3. | 18-01-2-21 | Rp5.000.000.- | Dean Granovic/Nomor Rekening Bank Mandiri 120-00-0634540-4 | Untuk 1 Kapal Lucky star (Pelayaran dan PBM) |
| 4. | 20-01-2021 | Rp3.000.000.00 | Dean Granovic/Nomor Rekening Bank Mandiri 120-00-0634540-4 | Untuk 1 kapal LCT/ Las Absindo 77 |
| 5. | 21-01-2021 | Rp8.000.000.00 | Dean Granovic/Nomor Rekening Bank Mandiri 120-00-0634540-4 | Untuk Kapal Hexen Argo 002 dan Lanseadoor 16 |
| 6. | 29-01-2021 | Rp5.000.000.00 | Dean Granovic/Nomor Rekening Bank Mandiri 120-00-0634540-4 | Untuk Kapal Batu Pica TB. Mandiri 9 |
| 7. | 29-01-2021 | Rp13.000.000.00 | Dean Granovic/Nomor Rekening Bank Mandiri 120-00-0634540-4 | Untuk 3 kapal : HD. Dolpihin, Lansidoor 16 dan Hexen Argo 002 |
| 8. | 10-02-2021 | Rp13.000.000.00 | Dean Granovic/Nomor Rekening Bank Mandiri 120-00-0634540-4 | Untuk 3 kapal SPB Maluku 8, Lansidoor 16, Hexen Argo 002 |
| 9. | 24-02-2021 | Rp50.000.000.00 | Dean Granovic/Nomor Rekening Bank Mandiri 120-00-0634540-4 | - |
| 10. | 19-02-2021 | Rp13.000.000.00 | Agung Semiawan/Nomor Rekening Bank Mandiri 151-0011135594 | Untuk 3 Kapal SPB Maluku, Hexen Argo 002 dan SPB LAJU |
| 11. | 01-03-2021 | Rp5.000.000.00 | Agung Semiawan/Nomor Rekening Bank Mandiri 151-0011135594 | Untuk 1 kapal SPB LAJU |
| 12. | 02-03-2021 | Rp5.000.000.00 | Agung Semiawan/Nomor Rekening Bank Mandiri 151-0011135594 | SPB LAJU |
| 13. | 04-03-2021 | Rp5.000.000.00 | Agung Semiawan/Nomor Rekening Bank Mandiri 151-0011135594 | 1 Kapal TB. ETI 107 |
| 14. | 08-03-2021 | Rp5.000.000.00 | Agung Semiawan/Nomor Rekening Bank Mandiri 151-0011135594 | 1 kapal Samudra 1 |
| 15. | 16-03-2021 | Rp18.000.000.00 | Agung Semiawan/Nomor Rekening Bank Mandiri 151-0011135594 | 4 kapal : SPB Maluku, SPB Laju, Hexen Argo 002, SPB Maluku 8 |
| 16. | 23-03-2021 | Rp5.000.000.00 | Agung Semiawan/Nomor Rekening Bank Mandiri 151-0011135594 | 1 kapal TB Samudra 1 |
| 17. | 24-03-2021 | Rp8.000.000.00 | Agung Semiawan/Nomor Rekening Bank Mandiri 151-0011135594 | TB. Buma sejati & TB. ETI 107 |
| 18. | 25-03-2021 | Rp5.000.000.00 | Agung Semiawan/Nomor Rekening Bank Mandiri 151-0011135594 | 1 Kapal TB ETI 112 |
| 19. | 26-03-2021 | Rp5.000.000.00 | Agung Semiawan/Nomor Rekening Bank Mandiri 151-0011135594 | TB. Mandiri 9 |
| 20. | 29-03-2021 | Rp15.000.000.00 | Agung Semiawan/Nomor Rekening Bank Mandiri 151-0011135594 | Untuk 3 kapal : TB Harmoni 35, TB Darma 101, TB Harmoni |
| 21. | 29-03-2022 | Rp8.000.000.00 | Agung Semiawan/Nomor Rekening Bank Mandiri 151-0011135594 | Untuk 2 kapal TB Laju dan Hexen Argo |
| 22. | 08-04-2021 | Rp8.000.000.00 | Agung Semiawan/Nomor Rekening Bank Mandiri 151-0011135594 | 2 kapal : TB Harmoni 39 dan TB. Armada Tras 5 |
| 23. | 14-04-2021 | Rp13.000.000.00 | Agung Semiawan/Nomor Rekening Bank Mandiri 151-0011135594 | 3 kapal : SPB Maluku, Darma, Harmoni |
| 24. | 26-04-2021 | Rp5.000.000.00 | Agung Semiawan/Nomor Rekening Bank Mandiri 151-0011135594 | 1 kapal Harmoni 39 |
| 25. | 05-05-2021 | Rp15.000.000.00 | Agung Semiawan/Nomor Rekening Bank Mandiri 151-0011135594 | 3 kapal : Laju, Armada dan samudra |
| 26. | 15-06-2021 | Rp4.000.000.00 | Agung Semiawan/Nomor Rekening Bank Mandiri 151-0011135594 | 1 Kapal : Harmoni 35/Lintas smudera 100 |
| 27. | 26-08-2021 | Rp50.000.000.00 | Agung Semiawan/Nomor Rekening Bank Mandiri 151-0011135594 | - |
| 28. | 05-10-2021 | Rp.19.000.000.00 | Agung Semiawan/Nomor Rekening Bank Mandiri 151-0011135594 | Pelunasan kelebihan pemasukan kapal |
| 29. | 20-10-2021 | Rp23.000.000.00 | Agung Semiawan/Nomor Rekening Bank Mandiri 151-0011135594 | Pelunasan untuk Pak Dean |
| 30. | 20-10-2021 | Rp50.000.000.00 | Agung Semiawan/Nomor Rekening Bank Mandiri 151-0011135594 | Panjar untuk Pak Dean |
| 31. | 22-12-2021 | Rp8.000.000.00 | Agung Semiawan/Nomor Rekening Bank Mandiri 151-0011135594 | Pelunasan kelebihan pemasukan kapal |
| TOTAL | Rp407.000.000.00 |
Tahun 2022:
| NO. | TANGGAL TRANSFER | NILAI TRANSFER | PENERIMA/ NOMOR REKENING | KETERANGAN TRANSFER |
| 1. | 17-02-2022 | Rp26.500.000.00 | Agung Semiawan/Nomor Rekening Bank Mandiri 151-0011135594 | - |
| 2. | 24-02-2022 | Rp50.000.000.00 | Dean Granovic/Nomor Rekening Bank Mandiri 120-00-0634540-4 | - |
| 3. | 07-04-2022 | Rp6.250.000.00 | Agung Semiawan/Nomor Rekening Bank Mandiri 151-0011135594 | - |
| 4. | 07-04-2022 | Rp50.000.000.00 | Agung Semiawan/Nomor Rekening Bank Mandiri 151-0011135594 | - |
| 5. | 03-06-2022 | Rp14.000.000.00 | Agung Semiawan/Nomor Rekening Bank Mandiri 151-0011135594 | Fee Kapal bulan April-mei 2022 |
| 6. | 03-06-2022 | Rp3.250.000.00 | Agung Semiawan/Nomor Rekening Bank Mandiri 151-0011135594 | Fee Kapal Bulan Mei 2022 |
| 7. | 03-06-2022 | Rp4.750.000.00 | Agung Semiawan/Nomor Rekening Bank Mandiri 151-0011135594 | Fee Kapal Bulan April 2022 |
| 8. | 15-06-2022 | Rp15.000.000.00 | Agung Semiawan/Nomor Rekening Bank Mandiri 151-0011135594 | Perhitungan kapal bulan juni tahun 2022 |
| 9. | 16-06-2022 | Rp15.000.000.00 | Agung Semiawan/Nomor Rekening Bank Mandiri 151-0011135594 | Perhitungan kapal bulan juni tahun 2022 |
| Total | Rp184.750.000.- |
Bahwa total yang Saksi Heldi Hatta transfer dari tahun 2020 sampai tahun 2022 kepada Terdakwa Dean Granovic melalui rekening Terdakwa Dean Granovic maupun melalui rekening Saksi Agung Semiawan adalah sejumlah Rp722.750.000.00 (tujuh ratus dua puluh dua juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah);
Bahwa tahun antara tahun 2021 sampai dengan 2022, Terdakwa Dean Granovic juga menerima penempatan dana sejumlah Rp400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah) yang berasal dari Saksi Soehartono alias Hery, Direktur PT. Fortino Artha Sejahtera (PT. FAS) yang mengelolah lahan pertambangan milik PT. Aneka Nusantara Internasional (PT. ANI) karena hasil tambang berupa ore nickel yang dikelola PT. FAS dikirim oleh PT. ANI melalui Agen Pelayaran PT. AMS yang mengajukan penerbitan Surat Persetujuan berlayar kepada Terdakwa Dean Granovic selaku Kepala UPP Kelas III Bunta dan Syahbandar;
Bahwa dana sejumlah Rp400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah) tersebut dipindahbukukan oleh Saksi Soehartono alias Hery dari rekeningnya di Bank Mandiri nomor rekening 141055558055 ke rekening Terdakwa Dean Granovic di Bank Mandiri nomor rekening 120-00-0634540-4 sejumlah Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah), dan rekening atas nama Saksi Agung Semiawan di Bank Mandiri 151-0011135594 sejumlah Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).
Menimbang, bahwa Terdakwa Dean Granovic melakukan tindakan yang bukan kewajibannya meminta pembagian jasa/pendapatan keagenan kapal pada PT. Anugerah Makmur Sejahtera Cabang Bunta, sementara PT. Anugerah Makmur Sejahtera telah melaksanakan kewajiban memasukkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) ke Kas Negara melalui KUPP Kelas III Bunta dengan Terdakwa Dean Granovic selaku Kepala Kantor atau Syahbandar, berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2016 Tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kementerian Perhubungan;
Menimbang, berdasarkan uraian fakta hukum tersebut di atas bahwa Terdakwa Dean Granovic sebagai Kepala KUPP Kelas III Bunta atau Syahbandar telah menerima pemberian, yang dengan pemberian tersebut PT. Anugerah Makmur Sejahtera (PT. AMS) Cabang Bunta, sesuai permintaan kepada Terdakwa Dean Granovic, sehingga tidak pernah mengalami kendala dalam pengurusan surat-surat di KUPP Kelas Bunta sehingga unsur “yang menerima pemberian atau janji, dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara Negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya” telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa terhadap tuntutan Penuntut Umum yang menyatakan bahwa Terdakwa Dean Granovic terbukti secara sah melanggar dakwaan kedua subsidair, maka Majelis Hakim tidak sependapat dengan tuntutan Penuntut Umum tersebut, karena sesuai dengan fakta hukum yang terungkap dipersidangan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar dakwaan kedua primair oleh karenanya dakwaan kedua primair tersebut haruslah dinyatakan telah terbukti;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari dakwaan kedua primair yaitu Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi telah terpenuhi, maka Terdakwa Dean Granovic haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan kedua primair;
Menimbang, bahwa selanjutnya mengenai uang pengganti sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2) dan ayat (3) Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana tuntutan Penuntut Umum, Majelis Hakim menilai bahwa besarnya uang pengganti yang dibebankan dan harus dikembalikan oleh Terdakwa Dean Granovic sebagai pidana tambahan yaitu sebanyak banyaknya sama dengan harta benda yang diperoleh secara nyata oleh Terdakwa dari tindak pidana korupsi dalam perkara a quo yaitu sejumlah Rp1.122.750.000,00 (satu milyar seratus dua puluh dua juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah);
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan kedua primair telah terbukti maka terhadap dakwaan kedua subsidair tidak perlu dipertimbangkan lagi;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim mempertimbangkan dakwaan ketiga sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, yang unsur-unsurnya sebagai berikut:
Setiap Orang;
Menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana;
Dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul Harta Kekayaan;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad. 1. Unsur “setiap orang”;
Menimbang bahwa yang dimaksud dengan unsur setiap orang menurut Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi disebutkan pada Pasal 1 angka 3 bahwa yang dimaksud dengan “orang” adalah perseorangan termasuk korporasi yakni siapa saja atau setiap orang yang karena perbuatannya didakwa melakukan tindak pidana korupsi baik ia pegawai negeri maupun bukan pegawai negeri ataupun orang-orang yang untuk atas nama suatu korporasi disangka melakukan tindak pidana korupsi yang mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya menurut hukum. Mampu bertanggungjawab dimaksudkan adalah kemampuan Terdakwa membeda-bedakan antara perbuatan yang baik dan yang buruk, perbuatan yang sesuai dengan hukum, perbuatan yang melawan hukum dan kemampuan Terdakwa menentukan kehendaknya menurut keinsyafan tentang baik buruknya perbuatan;
Menimbang bahwa dalam perkara ini Terdakwa Dean Granovic yang diajukan sebagai Terdakwa dalam persidangan perkara ini identitasnya diakui oleh Terdakwa adalah seorang warga Negara Indonesia yang lahir di Tawaeli pada tanggal 27 November 1971, dengan jenis kelamin laki-laki bertempat tinggal di Jl. DS. Lamangkona RT. 002 RW. 005 Kelurahan Panawu, Kecamatan Tawaeli Kota Palu Sulawesi Tengah, beragama Islam, Pekerjaan Pegawai Negeri Sipil (PNS)/Kepala Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas III Bunta periode bulan April 2020 sampai dengan bulan Juli 2022, berdasarkan Surat Keputusan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor 553 Tahun 2020 tanggal 21 April 2020, dan bertindak selaku Syahbandar berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor KM-77 Tahun 2018 Tentang Perubahan Ketiga Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor KM 62 tahun 2010 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan;
Menimbang bahwa Terdakwa Dean Granovic yang di muka persidangan menunjukkan sehat mentalnya dan mampu bertanggung jawab, dan Terdakwa mampu menjawab seluruh pertanyaan Majelis Hakim, Penuntut Umum dengan baik dan lancar, dapat mengingat serta menerangkan yang benar sesuai dengan perbuatan Terdakwa yang telah dilakukan. Maka hal tersebut menunjukan bahwa Terdakwa saat melakukan perbuatan maupun saat memberikan keterangan dimuka persidangan adalah berada dalam kondisi sehat jasmani dan rohani sehingga kepada Terdakwa Dean Granovic dipandang mampu bertanggung jawab atas seluruh perbuatan pidana yang telah dilakukannya, serta identitasnya telah dicocokkan dengan identitas Terdakwa sebagaimana surat dakwaan Penuntut Umum ternyata sesuai antara yang satu dengan lainnya sehingga dalam perkara ini tidak terdapat kesalahan orang (error in persona) yang diajukan ke muka persidangan;
Menimbang bahwa uraian identitas tersebut menunjukkan Terdakwa sebagai subyek hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan terhadap Terdakwa Dean Granovic tersebut tidak ditemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana ;
Menimbang berdasarkan uraian tersebut diatas, Majelis Hakim berkeyakinan bahwa unsur setiap orang sebagaimana yang dimaksud dalam dakwaan ketiga telah terpenuhi dan terbukti menurut hukum;
Ad. 2. Unsur “menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana”;
Menimbang, bahwa hakikat pencucian uang merujuk pada upaya pelaku untuk mengurangi ataupun menghilangkan resiko ditangkap ataupun uang yang dimilikinya disita sehingga tujuan akhir dari kegiatan ilegal itu yakni memperoleh keuntungan, mengeluarkan serta mengonsumsi uang tersebut dapat terlaksana, tanpa terjerat oleh aturan hukum yang berlaku. Dengan demikian menyimpan uang hasil kegiatan ilegal adalah sama dengan mencuci uang tersebut, walaupun si pelaku tindak pidana sendiri hanya menyimpan uang tersebut dan tidak mengeluarkan uang tersebut karena belum “dicuci”;
Bahwa berdasarkan pendapat Dr. Yenti Garnasih, S.H., M.H. dalam bukunya “Penegakan Hukum Anti Pencucian Uang dan Permasalahannya di Indonesia, PT. Raja Grafindo Indonesia, Cetakan 3 2016, halaman. 22”, pada umumnya mekanisme pencucian uang dilakukan dalam tiga pola. Adapun pola-pola pencucian uang tersebut sebagai berikut :
Penempatan (placement), adalah upaya menempatkan uang tunai yang berasal dari tindak pidana ke dalam sistem keuangan (financial system) atau lembaga yang terkait dengan keuangan. Tahap penempatan merupakan tahap pertama dalam proses pemisahan harta kekayaan hasil kejahatan dari sumber kejahatannya.
Pelapisan (layering), adalah upaya untuk lebih menjauhkan harta kekayaan yang berasal dari tindak pidana dan pelakunya seperti mentransfer harta kekayaan yang sudah ditempatkan dari penyedia jasa keuangan yang satu ke penyedia jasa keuangan lain, mengubah bentuk hasil kejahatan, mengaburkan asal-usul harta kekayaan dengan mencampurkan harta kekayaan yang sah dan tidak sah, dan perbuatan lainnya. Dengan dilakukannya layering, akan menjadi sulit bagi penegak hukum untuk dapat mengetahui asal-usul Harta Kekayaan tersebut.
Integrasi (integration), adalah upaya menggunakan harta kekayaan hasil tindak pidana yang telah ditempatkan (placement) dan atau dilakukan pelapisan (layering) yang nampak seolah-olah sebagai harta kekayaan yang sah, untuk kegiatan bisnis yang halal atau membiayai kembali kegiatan kejahatannya. Tahapan integrasi ini merupakan tahapan terakhir dari operasi pencucian uang yang lengkap karena memasukkan hasil tindak pidana tersebut kembali ke dalam kegiatan ekonomi yang sah. Dengan demikian pelaku tindak pidana dapat leluasa menggunakan harta kekayaan hasil kejahatannya tanpa menimbulkan kecurigaan dari penegak hukum untuk melakukan pemeriksaan dan pengejaran.
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan berupa keterangan Saksi-Saksi, Surat, Petunjuk, Keterangan Terdakwa dan Barang bukti diperoleh fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa Dean Granovic sebagai CPNS berdasarkan SK Nomor KP.12/13/20-04 tanggal 16 Januari 2004 kemudian diangkat sebagai PNS berdasarkan SK PNS Nomor KP.12/170/9-04 tanggal 31 Desember 2004;
Bahwa Terdakwa Dean Granovic adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS)/Kepala Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas III Bunta periode bulan April 2020 sampai dengan bulan Juli 2022, berdasarkan Surat Keputusan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor 553 Tahun 2020 tanggal 21 April 2020, dan bertindak selaku Syahbandar berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor KM-77 Tahun 2018 Tentang Perubahan Ketiga Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor KM-62 tahun 2010 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan;
Bahwa Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran, telah mengatur bahwa setiap kapal yang berlayar wajib memiliki Surat Persetujuan Berlayar (SPB) yang dikeluarkan oleh Syahbandar, dan untuk penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 82 Tahun 2014 Tentang Tata Cara Penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB);
Bahwa Terdakwa Dean Granovic selaku KUPP Kelas III Bunta dan Syahbandar, dalam menyelenggarakan fungsi penyediaan dan/atau pelayanan jasa kepelabuhan KIas III Bunta, dalam Penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB), Terdakwa Dean Granovic mempunyai kewajiban memasukkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) ke Kas Negara berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2016 Tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kementerian Perhubungan;
Bahwa terkait dengan prosedur penerbitan SPB untuk terminal khusus prosesnya tetap sama, adapun yang membedakan Terminal Khusus dan Terminal Umum hanyalah kegunaannya dimana untuk terminal Khusus berlaku Untuk seluruh kegiatan yang dilaksanakan oleh pemilik Terminal Khusus Tersebut;
Bahwa untuk wilayah KUPP Kelas III Bunta terdapat 4 (empat) terminal khusus tetapi yang aktif hanya 2 (dua) terminal khusus yakni:
Terminal Khusus PT. Aneka Nusantara Internasional (PT. ANI);
Terminal Khusus PT. Koninis Fajar Mineral (PT. KFM);
Terminal Khusus PT. Dahatama (belum beraktifiktas karena izin sewa perairan masih dalam pengurusan);
Terminal Khusus PT. Kasmat Diar Persada (belum beraktifiktas karena IUP Galian C belum terbit);
Bahwa terkait dengan jumlah keagenan untuk KUPP Kelas III Bunta terdapat 3 (tiga) keagenan kapal yakni:
PT. Anugerah Makmur Sejahtera (PT. AMS) Direkturnya Djoni Nayoan;
PT. Tomini Sejahtera Direkturnya Jimmy Christian Montoliang;
PT. Jambi Anugerah Mandiri Direkturnya Doni Donalf Maengkom;
Bahwa melalui Agen Kapal PT. Anugerah Makmur Sejahtera (PT. AMS) Cabang Bunta maka PT. Aneka Nusantara Internasional (PT. ANI) menggunakan terminal khusus di Kelurahan Kalaka;
PT. Aneka Nusantara Internasional (PT. ANI) memiliki Izin Usaha Pertambangan dan yang melakukan kegiatan penambangan atau pengelolaan adalah PT. Fortino Artha Sejahtera (PT. FAS) dengan Direktur Saksi Soehartono;
Bahwa pada saat Terdakwa Dean Granovic menjabat Kepala Kantor KUPP tahun 2020, sekitar bulan Juli 2020, Saksi Nisfu Yunus (Kepala Bagian Operasional Agen Kapal PT. Anugerah Makmur Sejahtera/PT. AMS) Cabang Bunta ditelepon oleh Terdakwa Dean Granovic, yang saat itu berada di Kantor KUPP Klas III Bunta, ia meminta pembagian jasa/pendapatan keagenan kapal pada PT. Anugerah Makmur Sejahtera Cabang Bunta melalui Saksi Nisfu Yunus;
Bahwa nilai yang diminta oleh Terdakwa Dean Granovic yaitu untuk kapal besar GT 15.000 ton sejumlah Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) perkapal dan kapal kecil GT 10.000 ton kebawah sejumlah Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) perkapal. Permintaan Terdakwa Dean Granovic tersebut Saksi Nisfu Yunus sampaikan kepada pimpinan Saksi Nisfu Yunus atas nama Saksi Jhoni Nayoan (Direktur PT. Anugerah Makmur Sejahtera/PT. AMS), dan pimpinan Saksi Nisfu Yunus yaitu Saksi Jhoni Nayoan menyetujuinya, karena ada kekhawatiran Saksi Jhoni Nayoan, apabila permintaan Terdakwa Dean Granovic tidak dipenuhi maka dapat memperlambat Surat Persetujuan Berlayar (SPB), pengurusan surat-surat kapal yang ekspaier/tidak berlaku lagi berupa: Surat-Surat Kapal Buku Sijil On Off/ buku ABK Kapal untuk pergantian ABK Kapal, dan lainya;
Bahwa selanjutnya Saksi Nisfu Yunus menghubungi Terdakwa Dean Granovic dan mengatakan pimpinan Saksi Nisfu Yunus yaitu Saksi Jhoni Nayoan menyetujui permintaannya, selanjutnya Terdakwa Dean Granovic memberikan nomor rekeningnya pada Bank Mandiri untuk menerima transfer uang dari PT. Anugerah Makmur Sejahtera (PT. AMS) Cabang Bunta, selanjutnya Saksi Nisfu Yunus memerintahkan Saksi Heldi Hatta (Kasir PT. Anugerah Makmur Sejahtera (PT. AMS) Cabang Bunta) untuk menyetorkan sejumlah uang ke rekening Terdakwa Dean Granovic, dan terjadi Penyetoran ke rekening Terdakwa Dean Granovic;
Bahwa ada biaya tidak resmi (bukan PNBP) yang diminta oleh Terdakwa Dean Granovic selaku Syahbandar dengan tujuan untuk kelancaran, yang pemberiannya sesuai dengan jumlah kapal yang keluar;
Bahwa dengan kelancaran setoran PT. Anugerah Makmur Sejahtera (PT. AMS) Cabang Bunta kepada Terdakwa Dean Granovic, sesuai permintaan yang bersangkutan, sehingga tidak pernah mengalami kendala dalam pengurusan surat-surat di KUPP Kelas Bunta;
Bahwa Saksi Nisfu Yunius tidak mengenal orang yang bernama Saksi Agung Semiawan tetapi nomor rekeningnya diberikan oleh Terdakwa Dean Granovic kepada Saksi Nisfu Yunus, dan Terdakwa Dean Granovic mengatakan agar berikutnya transfer uang ke rekening Saksi Agung Semiawan saja, sehingga sejak 19 Februari 2021 sampai dengan tanggal 16 Juni 2022 dilakukan penyetoran ke rekening Saksi Agung Semiawan;
Bahwa yang melakukan penyetoran ke rekening nomor 120-00-0634540-4 atas nama Terdakwa Dean Granovic dan nomor 151-00-1113559-4 atas nama Saksi Agung Semiawan adalah Saksi Heldi Hatta, Kasir pada PT. Aneka Makmur Sejahtera (PT. AMS) Cabang Bunta;
Bahwa sumber pendapatan PT. Aneka Makmur Sejahtera (PT. AMS) dari jasa keagenan kapal yang masuk ke Jeti/Pelabuhan Khusus PT. ANI di Kelurahan Kalaka dan Jeti/Pelabuhan Khusus PT. Koninis Fajar Mineral (PT. KFM) di Desa Tuntung Kecamatan Bunta. Uang hasil pendapatan tersebut yang diberikan kepada Terdakwa Dean Granovic, Kepala KUPP Klas III Bunta;
Bahwa penyerahan uang dari PT. Anugerah Makmur Sejahtera (PT. AMS) kepada Terdakwa Dean Granovic dilakukan secara transfer semua, tidak ada yang diserahkan secara tunai;
Bahwa yang melakukan transfer uang ke rekening Terdakwa Dean Granovic dengan Nomor Rekening Bank Mandiri 120-00-0634540-4, dan ke rekening Saksi Agung Semiawan dengan Nomor Rekening Bank Mandiri 151-0011135594 adalah Saksi Heldi Hatta, yang dilakukan dengan mentransfer melalui Bank Mandiri Cabang Bunta;
Bahwa jumlah uang yang sudah ditransfer oleh PT. Anugerah Makmur Sejahtera (PT. AMS) adalah sebagai berikut:
Tahun 2020:
| No. | TANGGAL TRANSFER | NILAI TRANSFER | PENERIMA/ NOMOR REKENING | KETERANGAN TRANSFER |
| 1. | 21-07-2020 | Rp10.000.000.00 | Dean Granovic/Nomor Rekening Bank Mandiri 120-00-0634540-4 | Untuk 2 Kapal SPD. Laju & Landseadoor 16 |
| 2. | 13-08-2020 | Rp13.000.000.00 | Dean Granovic/Nomor Rekening Bank Mandiri 120-00-0634540-4 | - |
| 3. | 27-08-2020 | Rp10.000.000.00 | Dean Granovic/Nomor Rekening Bank Mandiri 120-00-0634540-4 | Untuk 2 kapal SPB LSEDOOR 16 & SPB Maluku 8 |
| 4. | 04-09-2020 | Rp5.000.000.00 | Dean Granovic/Nomor Rekening Bank Mandiri 120-00-0634540-4 | Jasa Pelayaran & Bongkar Muat TB. Mandiri 9/TK. Barito 8 |
| 5. | 09-09-2020 | Rp5.000.000.00 | Dean Granovic/Nomor Rekening Bank Mandiri 120-00-0634540-4 | Untuk 1 kapal SPB. HD. Dolphin |
| 6. | 25-09-2020 | Rp11.000.000.00 | Dean Granovic/Nomor Rekening Bank Mandiri 120-00-0634540-4 | Untuk 3 Kapal : RD. Dolphin, Hexen Argo & (Laseandor 16 pulang kosong) |
| 7. | 10-09-2020 | Rp13.000.000.00 | Dean Granovic/Nomor Rekening Bank Mandiri 120-00-0634540-4 | Untuk 3 kapal : SPB. LAJU, HEXEN ARGO 002 & LANSEADOOR 16 |
| 8. | 08-10-2020 | Rp5.000.000.00 | Dean Granovic/Nomor Rekening Bank Mandiri 120-00-0634540-4 | Untuk 1 kapal : SPB. LAJU |
| 9. | 02-10-2020 | Rp5.000.000.00 | Dean Granovic/Nomor Rekening Bank Mandiri 120-00-0634540-4 | Untuk 1 kapal SPB. LAJU |
| 10. | 20-10-2020 | Rp5.000.000.00 | Dean Granovic/Nomor Rekening Bank Mandiri 120-00-0634540-4 | Untuk 1 kapal HD. Dolphin |
| 11. | 26-10-2020 | Rp8.000.000.00 | Dean Granovic/Nomor Rekening Bank Mandiri 120-00-0634540-4 | Untuk 2 kapal : Hexen Argo & Landsedoor 16 |
| 12. | 23-11-2020 | Rp5.000.000.00 | Dean Granovic/Nomor Rekening Bank Mandiri 120-00-0634540-4 | Untuk 2 kapal : Hexen Argo 3 Juta & LCT Samudra 2 juta (alat berat) |
| 13. | 18-11-2020 | Rp5.000.000.00 | Dean Granovic/Nomor Rekening Bank Mandiri 120-00-0634540-4 | Untuk 1 kapal : SPB. LAJU |
| 14. | 07-12-2020 | Rp13.000.000.00 | Dean Granovic/Nomor Rekening Bank Mandiri 120-00-0634540-4 | Untuk 3 kapal : HD. Dolphin, Hexen Argo 002 & SPB. Maluku 8 |
| 15. | 28-12-2020 | Rp13.000.000.00 | Dean Granovic/Nomor Rekening Bank Mandiri 120-00-0634540-4 | Untuk 3 kapal : Laju/Hexen Argo 002/Maluku 8 |
| 16. | 16-12-2020 | Rp13.000.000.00 | Dean Granovic/Nomor Rekening Bank Mandiri 120-00-0634540-4 | Untuk 3 kapal: HD. Dolphin, Hexen Argo 002 & SPB Maluku 8 |
| Total | Rp139.000.000.00 |
Tahun 2021:
| NO. | TANGGAL TRANSFER | NILAI TRANSFER | PENERIMA/ NOMOR REKENING | KETERANGAN TRANSFER |
| 1. | 06-01-2021 | Rp5.000.000.00 | Dean Granovic/Nomor Rekening Bank Mandiri 120-00-0634540-4 | Untuk TK. Mandiri 9 Barito 8 PBM dan Pelayaran kapal |
| 2. | 15-01-2021 | Rp13.000.000.00 | Dean Granovic/Nomor Rekening Bank Mandiri 120-00-0634540-4 | Untuk 3 Kapal HD. Dolphin, Maluku 8 dan Hexen Argo 002 |
| 3. | 18-01-2-21 | Rp5.000.000.- | Dean Granovic/Nomor Rekening Bank Mandiri 120-00-0634540-4 | Untuk 1 Kapal Lucky star (Pelayaran dan PBM) |
| 4. | 20-01-2021 | Rp3.000.000.00 | Dean Granovic/Nomor Rekening Bank Mandiri 120-00-0634540-4 | Untuk 1 kapal LCT/ Las Absindo 77 |
| 5. | 21-01-2021 | Rp8.000.000.00 | Dean Granovic/Nomor Rekening Bank Mandiri 120-00-0634540-4 | Untuk Kapal Hexen Argo 002 dan Lanseadoor 16 |
| 6. | 29-01-2021 | Rp5.000.000.00 | Dean Granovic/Nomor Rekening Bank Mandiri 120-00-0634540-4 | Untuk Kapal Batu Pica TB. Mandiri 9 |
| 7. | 29-01-2021 | Rp13.000.000.00 | Dean Granovic/Nomor Rekening Bank Mandiri 120-00-0634540-4 | Untuk 3 kapal : HD. Dolpihin, Lansidoor 16 dan Hexen Argo 002 |
| 8. | 10-02-2021 | Rp13.000.000.00 | Dean Granovic/Nomor Rekening Bank Mandiri 120-00-0634540-4 | Untuk 3 kapal SPB Maluku 8, Lansidoor 16, Hexen Argo 002 |
| 9. | 24-02-2021 | Rp50.000.000.00 | Dean Granovic/Nomor Rekening Bank Mandiri 120-00-0634540-4 | - |
| 10. | 19-02-2021 | Rp13.000.000.00 | Agung Semiawan/Nomor Rekening Bank Mandiri 151-0011135594 | Untuk 3 Kapal SPB Maluku, Hexen Argo 002 dan SPB LAJU |
| 11. | 01-03-2021 | Rp5.000.000.00 | Agung Semiawan/Nomor Rekening Bank Mandiri 151-0011135594 | Untuk 1 kapal SPB LAJU |
| 12. | 02-03-2021 | Rp5.000.000.00 | Agung Semiawan/Nomor Rekening Bank Mandiri 151-0011135594 | SPB LAJU |
| 13. | 04-03-2021 | Rp5.000.000.00 | Agung Semiawan/Nomor Rekening Bank Mandiri 151-0011135594 | 1 Kapal TB. ETI 107 |
| 14. | 08-03-2021 | Rp5.000.000.00 | Agung Semiawan/Nomor Rekening Bank Mandiri 151-0011135594 | 1 kapal Samudra 1 |
| 15. | 16-03-2021 | Rp18.000.000.00 | Agung Semiawan/Nomor Rekening Bank Mandiri 151-0011135594 | 4 kapal : SPB Maluku, SPB Laju, Hexen Argo 002, SPB Maluku 8 |
| 16. | 23-03-2021 | Rp5.000.000.00 | Agung Semiawan/Nomor Rekening Bank Mandiri 151-0011135594 | 1 kapal TB Samudra 1 |
| 17. | 24-03-2021 | Rp8.000.000.00 | Agung Semiawan/Nomor Rekening Bank Mandiri 151-0011135594 | TB. Buma sejati & TB. ETI 107 |
| 18. | 25-03-2021 | Rp5.000.000.00 | Agung Semiawan/Nomor Rekening Bank Mandiri 151-0011135594 | 1 Kapal TB ETI 112 |
| 19. | 26-03-2021 | Rp5.000.000.00 | Agung Semiawan/Nomor Rekening Bank Mandiri 151-0011135594 | TB. Mandiri 9 |
| 20. | 29-03-2021 | Rp15.000.000.00 | Agung Semiawan/Nomor Rekening Bank Mandiri 151-0011135594 | Untuk 3 kapal : TB Harmoni 35, TB Darma 101, TB Harmoni |
| 21. | 29-03-2022 | Rp8.000.000.00 | Agung Semiawan/Nomor Rekening Bank Mandiri 151-0011135594 | Untuk 2 kapal TB Laju dan Hexen Argo |
| 22. | 08-04-2021 | Rp8.000.000.00 | Agung Semiawan/Nomor Rekening Bank Mandiri 151-0011135594 | 2 kapal : TB Harmoni 39 dan TB. Armada Tras 5 |
| 23. | 14-04-2021 | Rp13.000.000.00 | Agung Semiawan/Nomor Rekening Bank Mandiri 151-0011135594 | 3 kapal : SPB Maluku, Darma, Harmoni |
| 24. | 26-04-2021 | Rp5.000.000.00 | Agung Semiawan/Nomor Rekening Bank Mandiri 151-0011135594 | 1 kapal Harmoni 39 |
| 25. | 05-05-2021 | Rp15.000.000.00 | Agung Semiawan/Nomor Rekening Bank Mandiri 151-0011135594 | 3 kapal : Laju, Armada dan samudra |
| 26. | 15-06-2021 | Rp4.000.000.00 | Agung Semiawan/Nomor Rekening Bank Mandiri 151-0011135594 | 1 Kapal : Harmoni 35/Lintas smudera 100 |
| 27. | 26-08-2021 | Rp50.000.000.00 | Agung Semiawan/Nomor Rekening Bank Mandiri 151-0011135594 | - |
| 28. | 05-10-2021 | Rp.19.000.000.00 | Agung Semiawan/Nomor Rekening Bank Mandiri 151-0011135594 | Pelunasan kelebihan pemasukan kapal |
| 29. | 20-10-2021 | Rp23.000.000.00 | Agung Semiawan/Nomor Rekening Bank Mandiri 151-0011135594 | Pelunasan untuk Pak Dean |
| 30. | 20-10-2021 | Rp50.000.000.00 | Agung Semiawan/Nomor Rekening Bank Mandiri 151-0011135594 | Panjar untuk Pak Dean |
| 31. | 22-12-2021 | Rp8.000.000.00 | Agung Semiawan/Nomor Rekening Bank Mandiri 151-0011135594 | Pelunasan kelebihan pemasukan kapal |
| TOTAL | Rp407.000.000.00 |
Tahun 2022:
| NO. | TANGGAL TRANSFER | NILAI TRANSFER | PENERIMA/ NOMOR REKENING | KETERANGAN TRANSFER |
| 1. | 17-02-2022 | Rp26.500.000.00 | Agung Semiawan/Nomor Rekening Bank Mandiri 151-0011135594 | - |
| 2. | 24-02-2022 | Rp50.000.000.00 | Dean Granovic/Nomor Rekening Bank Mandiri 120-00-0634540-4 | - |
| 3. | 07-04-2022 | Rp6.250.000.00 | Agung Semiawan/Nomor Rekening Bank Mandiri 151-0011135594 | - |
| 4. | 07-04-2022 | Rp50.000.000.00 | Agung Semiawan/Nomor Rekening Bank Mandiri 151-0011135594 | - |
| 5. | 03-06-2022 | Rp14.000.000.00 | Agung Semiawan/Nomor Rekening Bank Mandiri 151-0011135594 | Fee Kapal bulan April-mei 2022 |
| 6. | 03-06-2022 | Rp3.250.000.00 | Agung Semiawan/Nomor Rekening Bank Mandiri 151-0011135594 | Fee Kapal Bulan Mei 2022 |
| 7. | 03-06-2022 | Rp4.750.000.00 | Agung Semiawan/Nomor Rekening Bank Mandiri 151-0011135594 | Fee Kapal Bulan April 2022 |
| 8. | 15-06-2022 | Rp15.000.000.00 | Agung Semiawan/Nomor Rekening Bank Mandiri 151-0011135594 | Perhitungan kapal bulan juni tahun 2022 |
| 9. | 16-06-2022 | Rp15.000.000.00 | Agung Semiawan/Nomor Rekening Bank Mandiri 151-0011135594 | Perhitungan kapal bulan juni tahun 2022 |
| Total | Rp184.750.000.- |
Bahwa berdasarkan catatan yang ada pada Saksi Heldi Hatta, terdapat penyetoran Kepada Terdakwa Dean Granovic dan Saksi Agung Semiawan namun bukti penyetorannya telah hilang di PT AMS sebagai berikut:
| No. | TANGGAL TRANSFER | NILAI TRANSFER | PENERIMA TRANSFER/ NOMOR REKENING | KETERANGAN |
| 1. | 20-04-2021 | Rp5.000.000.00 | Agung Semiawan/Nomor Rekening Bank Mandiri 151-0011135594 | Untuk 1 kapal SPB LAJU |
| 2. | 11-06-2021 | Rp2.000.000.00 | Agung Semiawan/Nomor Rekening Bank Mandiri 151-0011135594 | 1 kapal LCT Kencana Lokon |
| 3. | 06-07-2021 | Rp35.000.000.00 | Agung Semiawan/Nomor Rekening Bank Mandiri 151-0011135594 | Panjar diperhitungkan dengan pemasukan kapal. |
| Total | Rp.42.000.000.00 |
Bahwa total yang Saksi Heldi Hatta transfer dari tahun 2020 sampai tahun 2022 kepada Terdakwa Dean Granovic melalui rekening Terdakwa Dean Granovic maupun melalui rekening Saksi Agung Semiawan adalah sejumlah Rp722.750.000.00 (tujuh ratus dua puluh dua juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah);
Bahwa tahun antara tahun 2021 sampai dengan 2022, Terdakwa Dean Granovic juga menerima penempatan dana sejumlah Rp400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah) yang berasal dari Saksi Soehartono alias Hery, Direktur PT. Fortino Artha Sejahtera (PT. FAS) yang mengelolah lahan pertambangan milik PT. Aneka Nusantara Internasional (PT. ANI) karena hasil tambang berupa ore nickel yang dikelola PT. FAS dikirim oleh PT. ANI melalui Agen Pelayaran PT. AMS yang mengajukan penerbitan Surat Persetujuan berlayar kepada Terdakwa Dean Granovic selaku Kepala UPP Kelas III Bunta dan Syahbandar;
Bahwa dana sejumlah Rp400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah) tersebut dipindahbukukan oleh Saksi Soehartono alias Hery dari rekeningnya di Bank Mandiri nomor rekening 141055558055 ke rekening Terdakwa Dean Granovic di Bank Mandiri nomor rekening 120-00-0634540-4 sejumlah Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah), dan rekening atas nama Saksi Agung Semiawan di Bank Mandiri 151-0011135594 sejumlah Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
Pemindahbukuan dana dari Saksi Soehartono alias Hery ke rekening Saksi Agung Semiawan Bank Mandiri nomor 151-0011135594 sejumlah Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) sebagai berikut:
| No. | TanggalTransaksi | RekeningSumber | RekeningPenerima | Nominal/ Debet |
| 1. | 08/02/2021 | Rekening 141055558055, An. Soehartono | Rekening 151-0011135594 milik Agung Semiawan | Rp50.000.000,00 |
| 2. | 05/05/2021 | Rekening 141055558055, An. Soehartono | Rekening 151-0011135594 milik Agung Semiawan | Rp100.000.000,00 |
| Total | Rp150.000.000,00 | |||
Pemindahbukuan dana dari Saksi Soehartono alias Hery ke rekening Terdakwa Dean Granovic Bank Mandiri Nomor Rekening 120-00-0634540-4 sejumlah Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) sebagai berikut:
| No. | Tanggal Transaksi | RekeningSumber | RekeningPenerima | Nominal/ Debet |
| 1. | 23/08/2021 | Rekening 141055558055, An. Soehartono | Rekening 120-00-0634540-4 An. Dean Granovic | Rp100.000.000,00 |
| 2. | 22/12/2021 | Rekening 141055558055, An. Soehartono | Rekening 120-00-0634540-4 An. Dean Granovic | Rp30.000.000,00 |
| 3. | 24/02/2022 | Rekening 141055558055, An. Soehartono | Rekening 120-00-0634540-4 An. Dean Granovic | Rp30.000.000,00 |
| 4. | 05/4/2022 | Rekening 141055558055, An. Soehartono | Rekening 120-00-0634540-4 An. Dean Granovic | Rp10.000.000,00 |
| 5. | 12/4/2022 | Rekening 141055558055, An. Soehartono | Rekening 120-00-0634540-4 An. Dean Granovic | Rp60.000.000,00 |
| 6. | 20/06/2022 | Rekening 141055558055, An. Soehartono | Rekening 120-00-0634540-4 An. Dean Granovic | Rp20.000.000,00 |
| Total | Rp250.000.000,00 | |||
Bahwa dana yang diterima oleh Terdakwa Dean Granovic dari PT. AMS sejumlah Rp 722.750.000,00 (tujuh ratus dua puluh dua juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah), melalui transfer ke rekening Terdakwa Dean Granovic pada Bank Mandiri Nomor 120-000-6345404 dan ke-rekening Saksi Agung Semiawan pada Bank Mandiri Nomor 1510011135594 dari tahun 2020 sampai tahun 2022 dengan rincian :
Tahun 2020 sejumlah Rp139.000.000.00 (seratus tiga puluh sembilan juta rupiah);
Tahun 2021 sejumlah Rp401.000.000.00 (empat ratus satu juta rupiah);
Tahun 2022 sejumlah Rp184.750.000.00 (seratus delapan puluh empat juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah);
Dan dari Saksi Soehartono alias Hery sejumlah Rp400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah), sehingga total sejumlah Rp1.127.750.000,- (satu milyar seratus dua puluh tujuh juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) ditempatkan oleh Terdakwa Dean Granovic di rekeningnya pada Bank Mandiri nomor 120-000-6345404 atas nama Terdakwa Dean Granovic, dan di rekening keluarganya atas nama Saksi Agung Semiawan di Bank Mandiri nomor 151-0011135594, kemudian dana yang telah ditempatkan di rekening Terdakwa Dean Granovic dan rekening Saksi Agung Semiawan tersebut dipindahbukukan ke rekening Terdakwa Dean Granovic pada Bank Mandiri, dan Bank BNI serta rekening Saksi Agung Semiawan pada Bank Mandiri dan Bank BNI sebagai berikut :
Penempatan Dana di rekening Terdakwa Dean Granovic pada Bank Mandiri Nomor Rekening 120-000-6345404:
a. Tahun 2020, 16 (enam belas) kali setoran tunai dari Saksi Heldi Hatta, PT. AMS pada rekening Terdakwa di Bank Mandiri Nomor Rekening 120-000-6345404 sejumlah Rp139.000.000,00 (seratus tiga puluh sembilan juta rupiah) yaitu:
-
NO TANGGAL TRANSFER NILAI TRANSFER PENERIMA/NOMOR REKENING KETERANGAN TRANSFER 1. 21-07-2020 Rp.10.000.000.00 Dean Granovic/Nomor Rekening Bank Mandiri 120-00-0634540-4 Untuk 2 Kapal: SPD. Laju & Landseadoor 16 2. 13-08-2020 Rp.13.000.0 00.00 Dean Granovic/Nomor Rekening Bank Mandiri 120-00-0634540-4 - 3. 27-08-2020 Rp.10.000.000.00 Dean Granovic/Nomor Rekening Bank Mandiri 120-00-0634540-4 Untuk 2 kapal: SPBLSEDOOR 16 & SPB Maluku 8 4. 04-09-2020 Rp.5.000.000.00 Dean Granovic/Nomor Rekening Bank Mandiri 120-00-0634540-4 Jasa Pelayaran & Bongkar Muat TB. Mandiri 9/TK. Barito 8 5. 09-09-2020 Rp.5.000.000.00 Dean Granovic/Nomor Rekening Bank Mandiri 120-00-0634540-4 Untuk 1 kapal SPB. HD. Dolphin 6. 25-09-2020 Rp.11.000.000.00 Dean Granovic/Nomor Rekening Bank Mandiri 120-00-0634540-4 Untuk 3 Kapal: RD. Dolphin, Hexen Argo & (Laseandor 16 pulang kosong) 7. 10-09-2020 Rp.13.000.000.00 Dean Granovic/Nomor Rekening Bank Mandiri 120-00-0634540-4 Untuk 3 kapal: SPB. LAJU, HEXEN ARGO 002 & LANSEADOOR 16 8. 08-10-2020 Rp. 5.000.000.00 Dean Granovic/Nomor Rekening Bank Mandiri 120-00-0634540-4 Untuk 1 kapal SPB. LAJU 9. 02-10-2020 Rp.5.000.000.00 Dean Granovic/Nomor Rekening Bank Mandiri 120-00-0634540-4 Untuk 1 kapal SPB. LAJU 10. 20-10-2020 Rp.5.000.000.00 Dean Granovic/Nomor Rekening Bank Mandiri 120-00-0634540-4 Untuk 1 kapal HD. Dolphin 11. 26-10-2020 Rp.8.000.000.00 Dean Granovic/Nomor Rekening Bank Mandiri 120-00-0634540-4 Untuk 2 kapal: Hexen Argo & Landsedoor 16 12. 23-11-2020 Rp.5.000.000.00 Dean Granovic/Nomor Rekening Bank Mandiri 120-00-0634540-4 Untuk 2 kapal: Hexen Argo 3 Juta & LCT Samudra 2 juta (alat berat) 13. 18-11-2020 Rp.5.000.000.00 Dean Granovic/Nomor Rekening Bank Mandiri 120-00-0634540-4 Untuk 1 kapal: SPB. LAJU 14. 07-12-2020 Rp.13.000.000.00 Dean Granovic/Nomor Rekening Bank Mandiri 120-00-0634540-4 Untuk 3 kapal: HD. Dolphin, Hexen Argo 002 & SPB. Maluku 8 15. 28-12-2020 Rp.13.000.000.00 Dean Granovic/Nomor Rekening Bank Mandiri 120-00-0634540-4 Untuk 3 kapal: Laju/Hexen Argo
002/Maluku 8
16. 16-12-2020 Rp.13.000.000.00 Dean Granovic/Nomor Rekening Bank Mandiri 120-00-0634540-4 Untuk 3 kapal: HD.
Dolphin, Hexen Argo
002 & SPB Maluku 8
Total Rp.139.000.000.00
Bahwa dana yang diterima oleh Terdakwa Dean Granovic dari PT. AMS tersebut, ditarik tunai oleh Terdakwa, lalu sebagian ditempatkan lagi di rekening Terdakwa pada Bank BNI nomor 0228838126 yakni tanggal 6/10/2020, Terdakwa memerintahkan Saksi Agung Semiawan melakukan setor tunai sejumlah Rp49.800.000,00 (empat puluh sembilan juta rupiah) yaitu:
| No. | Tanggal | Rekening | UraianTX | D/K | Nilai |
| 1. | 6/10/2020 | 0228838126 | Setor Tunai-Sdr Agung Semiawan | K | Rp49.800.000,00 |
b. Tahun 2021, terdapat 8 (sembilan) kali setoran tunai dari Saksi Heldi Hatta, PT. AMS pada rekening Terdakwa di Bank Mandiri nomor rekening 120-000-6345404 sejumlah Rp65.000.000,00 (enam puluh lima juta rupiah) yaitu:
-
NO. TANGGAL
TRANSFER
NILAI
TRANSFER
PENERIMA/
NOMORREKENING
KETERANGAN
TRANSFER
1 06-01-2021 Rp5.000.000.00 Dean Granovic/Nomor Rekening Bank Mandiri 120-00-0634540-4 Untuk TK. Mandiri 9 Barito 8 PBM dan Pelayaran kapal 2. 15-01-2021 Rp13.000.000.00 Dean Granovic/Nomor Rekening Bank Mandiri 120-00-0634540-4 Untuk 3 Kapal HD. Dolphin, Maluku 8 dan Hexen Argo 002 3 18-01-2-21 Rp5.000.000.00 Dean Granovic/Nomor Rekening Bank Mandiri 120-00-0634540-4 Untuk 1 Kapal Lucky Star (Pelayaran dan PBM) 4 20-01-2021 Rp3.000.000.00 Dean Granovic/Nomor Rekening Bank Mandiri 120-00-0634540-4 Untuk 1 kapal LCT/Las Absindo 77 5 21-01-2021 Rp8.000.000.00 Dean Granovic/Nomor Rekening Bank Mandiri 120-00-0634540-4 Untuk Kapal Hexen Argo 002 dan Lanseadoor 16 6 29-01-2021 Rp5.000.000.00 Dean Granovic/Nomor Rekening Bank Mandiri 120-00-0634540-4 Untuk Kapal Batu Pica TB. Mandiri 9 7 29-01-2021 Rp13.000.000.00 Dean Granovic/Nomor Rekening Bank Mandiri 120-00-0634540-4 Untuk 3 kapal : HD. Dolpihin, Lansidoor 8 10-02-2021 Rp13.000.000.00 Dean Granovic/Nomor Rekening Bank Mandiri 120-00-0634540-4 Untuk 3 kapal SPB Maluku 8, Lansidoor 16, Hexen Argo 002 Total Rp65.000.000,00
Bahwa dana yang diterima oleh Terdakwa Dean Granovic dari PT. AMS tersebut, ditarik tunai oleh Terdakwa, lalu sebagian ditempatkan oleh Terdakwa di rekeningnya di Bank BNI nomor rekening 0228838126 kemudian setelah dana masuk ke rekeningnya, lalu Terdakwa Dean Granovic pindahbukukan ke rekening Saksi Agung Semiawan pada Bank BNI Nomor Rekening 417132311 sejumlah Rp191.500.000,00 (seratus sembilan puluh satu juta lima ratus ribu rupiah) yaitu:
-
No. TglTransfer RekeningAsal Rekening tujuan Nominal 1. 18/11/2021 Nomor Rek:
0228838126 an. Dean Granovic
Transfer ke to acc 417132311 an. Agung Semiawan Rp25.000.000,00 2. 19/11/2021 Nomor Rek:
0228838126 an. Dean Granovic
Transfer ke to acc 417132311 an. Agung Semiawan Rp25.000.000,00 3. 20/11/2021 Nomor Rek:
0228838126 an. Dean Granovic
Transfer ke to acc 417132311 an. Agung Semiawan Rp25.000.000,00 4. 22/11/2021 Nomor Rek:
0228838126 an. Dean Granovic
Transfer ke to acc 417132311 an. Agung Semiawan Rp25.000.000,00 5. 24/11/2021 Nomor Rek:
0228838126 an. Dean Granovic
Transfer ke to acc 417132311 an. Agung Semiawan Rp25.000.000,00 6. 26/11/2021 Nomor Rek:
0228838126 an. Dean Granovic
Transfer ke to acc 417132311 an. Agung Semiawan Rp25.000.000,00 7. 27/11/2021 Nomor Rek:
0228838126 an. Dean Granovic
Transfer ke to acc 417132311 an. Agung Semiawan Rp25.000.000,00 8. 28/11/2021 Nomor Rek:
0228838126 an. Dean Granovic
Transfer ke to acc 417132311 an. Agung Semiawan Rp16.000.000,00 9. 28/11/2021 Nomor Rek:
0228838126 an. Dean Granovic
Transfer ke to acc 417132311 an. Agung Semiawan Rp500.000,00 Total Rp191.500.000,00
c. Tahun 2022, tanggal 24-02-2022, Terdakwa menerima penempatan dana yang disetor tunai oleh Saksi Heldi Hatta, PT. AMS pada rekening Terdakwa di Bank Mandiri nomor rekening 120-000-6345404 sejumlah Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah);
2. Terdakwa Dean Granovic menempatkan juga dana dari PT. AMS di rekening Saksi Agung Semiawan pada Bank Mandiri Nomor Rekening 151-0011135594 sejumlah Rp468.750.000,00 (empat ratus enam puluh delapan juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) yaitu:
a. Tahun 2021, 22 (dua puluh dua) kali setoran tunai dari Saksi Heldi Hatta, PT. AMS pada rekening Terdakwa Dean Granovic di Bank Mandiri Nomor Rekening 120-000-6345404 sejumlah Rp334.000.000,00 (tiga ratus tiga puluh empat juta rupiah) yaitu:
| NO | TANGGAL TRANSFER | NILAITRANSFER | PENERIMA/ NOMORREKENING | KETERANGAN TRANSFER |
| 1 | 19-02-2021 | Rp13.000.000,00 | Agung Semiawan/Nomor Rekening Bank Mandiri 151-0011135594 | Untuk 3 Kapal SPB Maluku, Hexen Argo 002 dan SPB Laju |
| 2 | 01-03-2021 | Rp5.000.000.00 | Agung Semiawan/Nomor Rekening Bank Mandiri 151-0011135594 | - |
| 3 | 02-03-2021 | Rp5.000.000.00 | Agung Semiawan/Nomor Rekening Bank Mandiri 151-0011135594 | SPB LAJU |
| 4 | 04-03-2021 | Rp5.000.000.00 | Agung Semiawan/Nomor Rekening Bank Mandiri 151-0011135594 | 1 Kapal TB. ETI 107 |
| 5 | 08-03-2021 | Rp5.000.000.00 | Agung Semiawan/Nomor Rekening Bank Mandiri 151-0011135594 | 1 kapal Samudra 1 |
| 6 | 16-03-2021 | Rp18.000.000.00 | Agung Semiawan/Nomor Rekening Bank Mandiri 151-0011135594 | 4 kapal: SPB Maluku, SPB Laju, Hexen Argo 002, SPB Maluku 8 |
| 7 | 23-03-2021 | Rp5.000.000.00 | Agung Semiawan/Nomor Rekening Bank Mandiri 151-0011135594 | 1 kapal TB Samudra 1 |
| 8. | 24-03-2021 | Rp.8.000.000.00 | Agung Semiawan/Nomor Rekening Bank Mandiri 151-0011135594 | TB. Buma sejati & TB. ETI 107 |
| 9 | 25-03-2021 | Rp.5.000.000.00 | Agung Semiawan/Nomor Rekening Bank Mandiri 151-0011135594 | 1 Kapal TB ETI 112 |
| 10. | 26-03-2021 | Rp5.000.000.00 | Agung Semiawan/Nomor Rekening Bank Mandiri 151-0011135594 | TB. Mandiri 9 |
| 11 | 29-03-2021 | Rp15.000.000.00 | Agung Semiawan/Nomor Rekening Bank Mandiri 151-0011135594 | Untuk 3 kapal: TB Harmoni 35, TB Darma 101, TB Harmoni |
| 12 | 29-03-2022 | Rp8.000.000.00 | Agung Semiawan/Nomor Rekening Bank Mandiri 151-0011135594 | Untuk 2 kapal TB Laju dan Hexen Argo |
| 13 | 08-04-2021 | Rp8.000.000.00 | Agung Semiawan/Nomor Rekening Bank Mandiri 151-0011135594 | 2 kapal: TB Harmoni 39 dan TB. Armada Tras 5 |
| 14 | 14-04-2021 | Rp13.000.000.00 | Agung Semiawan/Nomor Rekening Bank Mandiri 151-0011135594 | 3 kapal : SPB Maluku, Darma, Harmoni |
| 15 | 20-4-2021 | Rp5.000.000.00 | Agung Semiawan/Nomor Rekening Bank Mandiri 151-0011135594 | Untuk 1 kapal SPB Laju |
| 16 | 26-04-2021 | Rp5.000.000.00 | Agung Semiawan/Nomor Rekening Bank Mandiri 151-0011135594 | 1 kapal Harmoni 39 |
| 17 | 05-05-2021 | Rp15.000.000.00 | Agung Semiawan/Nomor Rekening Bank Mandiri 151-0011135594 | 3 kapal: Laju, Armada dan samudra |
| 18 | 11-06-2021 | Rp2.000.000.00 | Agung Semiawan/Nomor Rekening Bank Mandiri 151-0011135594 | 1 kapal LCT Kencana Lokon |
| 19 | 15-06-2021 | Rp4.000.000.-00 | Agung Semiawan/Nomor Rekening Bank Mandiri 151-0011135594 | 1 Kapal: Harmoni 35/Lintas smudera 100 |
| 20 | 06-07-2021 | Rp35.000.000.00 | Agung Semiawan/Nomor Rekening Bank Mandiri 151-0011135594 | Panjar diperhitungkan dengan pemasukan kapal. |
| 21 | 26-08-2021 | Rp50.000.000.00 | Agung Semiawan/Nomor Rekening Bank Mandiri 151-0011135594 | - |
| 22 | 05-10-2021 | Rp19.000.000.00 | Agung Semiawan/Nomor Rekening Bank Mandiri 151-0011135594 | Pelunasan kelebihan pemasukan kapal |
| 23 | 21-10-2021 | Rp23.000.000.00 | Agung Semiawan/Nomor Rekening Bank Mandiri 151-0011135594 | Pelunasan untuk Pak Dean |
| 24 | 21-10-2021 | Rp50.000.000.00 | Agung Semiawan/Nomor Rekening Bank Mandiri 151-0011135594 | Panjar untuk Pak Dean |
| 25 | 22-12-2021 | Rp8.000.000.00 | Agung Semiawan/Nomor Rekening Bank Mandiri 151-0011135594 | Pelunasan kelebihan pemasukan kapal |
| Total | Rp334.000.000.00 |
b. Tahun 2022, 8 (delapan) kali setoran tunai dari Saksi Heldi Hatta, PT. AMS kepada rekening Terdakwa di Bank Mandiri Nomor Rekening 120-000-6345404 sejumlah Rp134.750.000,00 (seratus tiga puluh empat juta rupiah) yaitu:
| NO. | TANGGAL TRANSFER | NILAI TRANSFER | PENERIMA/ NOMORREKENING | KETERANGAN TRANSFER |
| 1. | 17-02-2022 | Rp26.500.000,00 | Agung Semiawan/Nomor Rekening Bank Mandiri 151-0011135594 | - |
| 2. | 07-04-2022 | Rp6.250.000.00 | Agung Semiawan/Nomor Rekening Bank Mandiri 151-0011135594 | - |
| 3. | 07-04-2022 | Rp50.000.000.00 | Agung Semiawan/Nomor Rekening Bank Mandiri 151-0011135594 | - |
| 4. | 03-06-2022 | Rp14.000.000.00 | Agung Semiawan/Nomor Rekening Bank Mandiri 151-0011135594 | Fee Kapal bulan April-mei 2022 |
| 5. | 03-06-2022 | Rp3.250.000.00 | Agung Semiawan/Nomor Rekening Bank Mandiri 151-0011135594 | Fee Kapal bulan Mei 2022 |
| 6. | 03-06-2022 | Rp4.750.000.00 | Agung Semiawan/Nomor Rekening Bank Mandiri 151-0011135594 | Fee Kapal bulan April 2022 |
| 7. | 15-06-2022 | Rp15.000.000.00 | Agung Semiawan/Nomor Rekening Bank Mandiri 151-0011135594 | Perhitungan kapal bulan Juni tahun 2022 |
| 8. | 16-06-2022 | Rp15.000.000.00 | Agung Semiawan/Nomor Rekening Bank Mandiri 151-0011135594 | Perhitungan kapal bulan juni tahun 2022 |
| Total | Rp134.750.000.00 |
Bahwa dana yang ditempatkan oleh Terdakwa Dean Granovic pada rekening Saksi Agung Semiawan Bank Mandiri Nomor 151-0011135594 dari PT. AMS sejumlah Rp426.750.000,00 (empat ratus dua puluh enam juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) tersebut, diminta kembali oleh Terdakwa pada Saksi Agung Semiawan sehingga Saksi Agung Semiawan menarik tunai dana melalui ATM, lalu menyerahkannya pada Terdakwa Dean Granovic sesuai besaran dana yang diminta oleh Terdakwa, dan ada juga yang ditransfer oleh Saksi Agung Semiawan ke rekening Terdakwa pada Bank Mandiri Nomor 120-000-6345404 sejumlah Rp125.000.000,00 (seratus dua puluh lima juta rupiah) sebagai berikut:
| No. | Tanggal Transaksi | Rekening sumber | Rekeningpenerima | Nominal |
| 1. | 09/11/2020 | Sumber rekening 1510011135594 Agung Semiawan | Rekening 120-00-0634540-4 An. Dean Granovic | Rp10.000.000,00 |
| 2. | 03/3/2021 | Sumber rekening 1510011135594 Agung Semiawan | Rekening 120-00-0634540-4 An. Dean Granovic | Rp5.000.000,00 |
| 3. | 08/03/2021 | Sumber rekening 1510011135594 Agung Semiawan | Rekening 120-00-0634540-4 An. Dean Granovic | Rp5.000.000,00 |
| 4. | 16/03/2021 | Sumber rekening 1510011135594 Agung Semiawan | Rekening 120-00-0634540-4 An. Dean Granovic | Rp15.000.000,00 |
| 5. | 05/04/2021 | Sumber rekening 1510011135594 Agung Semiawan | Rekening 120-00-0634540-4 An. Dean Granovic | Rp10.000.000,00 |
| 6. | 09/04/2021 | Sumber rekening 1510011135594 Agung Semiawan | Rekening 120-00-0634540-4 An. Dean Granovic | Rp10.000.000,00 |
| 7. | 31/05/2021 | Sumber rekening 1510011135594 Agung Semiawan | Rekening 120-00-0634540-4 An. Dean Granovic | Rp10.000.000,00 |
| 8. | 14/06/2021 | Sumber rekening 1510011135594 Agung Semiawan | Rekening 120-00-0634540-4 An. Dean Granovic | Rp20.000.000,00 |
| 9 | 14/06/2021 | Sumber rekening 1510011135594 Agung Semiawan | Rekening 120-00-0634540-4 An. Dean Granovic | Rp20.000.000,00 |
| 10. | 26/07/2021 | Sumber rekening 1510011135594 Agung Semiawan | Rekening 120-00-0634540-4 An. Dean Granovic | Rp20.000.000,00 |
| Total | Rp125.000.000,00 | |||
Bahwa tanggal 09/02/2021, Terdakwa Dean Granovic memerintahkan Saksi Agung Semiawan untuk melakukan transfer dana dari rekeningnya yakni Nomor Rekening 1510011135594 di Bank Mandiri ke rekening Terdakwa Dean Granovic di Bank BNI nomor rekening 0228838126 sejumlah Rp70.800.000,00 (tujuh puluh juta delapan ratus ribu rupiah) yaitu:
| No. | Tanggal | Rekening | Uraian_TX | D/K | Nilai |
| 1 | 09/02/2021 | 0228838126 | TRF/PAY/TOP-UP ECHANNEL - 7001510011135594-MANDOL00 091926461095 | K | Rp50.800.000,00 |
| 2 | 05/04/2021 | 0228838126 | TRF/PAY/TOP-UP ECHANNEL -7001510011135594- MANDOL00 091926461095 | K | Rp20.000.000,00 |
Bahwa tahun 2021-2022, Terdakwa Dean Granovic juga menerima penempatan dana sejumlah Rp400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah) yang berasal dari Saksi Soehartono alias Hery, Direktur PT. Fortino Artha Sejahtera ( PT. FAS) yang mengelolah lahan pertambangan milik PT. ANI karena hasil tambang berupa ore nickel yang dikelola PT. FAS dikirim oleh PT. ANI melalui Agen Pelayaran PT. AMS yang mengajukan penerbitan Surat Persetujuan berlayar pada Terdakwa selaku Kepala UPP Kelas III Bunta dan Syahbandar.
Bahwa dana sejumlah Rp.400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah) tersebut dipindahbukukan oleh Saksi Soehartono alias Hery dari rekeningnya di Bank Manidiri Nomor Rekening 141055558055 ke rekening Terdakwa di Bank Mandiri Nomor Rekening 120-00-0634540-4 sejumlah Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan rekening atas nama Saksi Agung Semiawan di Bank Mandiri 151-0011135594 sejumlah Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
Pemindahbukuan dana dari Saksi Soehartono alias Hery ke rekening Saksi Agung Semiawan Bank Mandiri Nomor 151-0011135594 sejumlah Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) sebagai berikut:
| No. | TanggalTransaksi | RekeningSumber | RekeningPenerima | Nominal/ Debet |
| 1. | 08/02/2021 | Rekening 141055558055, An. Soehartono | Rekening 151-0011135594 milik Agung Semiawan | Rp50.000.000,00 |
| 2. | 05/05/2021 | Rekening 141055558055, An. Soehartono | Rekening 151-0011135594 milik Agung Semiawan | Rp100.000.000,00 |
| Total | Rp150.000.000,00 | |||
Pemindahbukuan dana dari Saksi Soehartono alias Hery ke rekening Terdakwa Dean Granovic Bank Mandiri Nomor Rekening 120-00-0634540-4 sejumlah Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) sebagai berikut:
| No. | Tanggal Transaksi | RekeningSumber | RekeningPenerima | Nominal/ Debet |
| 1. | 23/08/2021 | Rekening 141055558055, An. Soehartono | Rekening 120-00-0634540-4 An. Dean Granovic | Rp100.000.000,00 |
| 2. | 22/12/2021 | Rekening 141055558055, An. Soehartono | Rekening 120-00-0634540-4 An. Dean Granovic | Rp30.000.000,00 |
| 3. | 24/02/2022 | Rekening 141055558055, An. Soehartono | Rekening 120-00-0634540-4 An. Dean Granovic | Rp30.000.000,00 |
| 4. | 05/4/2022 | Rekening 141055558055, An. Soehartono | Rekening 120-00-0634540-4 An. Dean Granovic | Rp10.000.000,00 |
| 5. | 12/4/2022 | Rekening 141055558055, An. Soehartono | Rekening 120-00-0634540-4 An. Dean Granovic | Rp60.000.000,00 |
| 6. | 20/06/2022 | Rekening 141055558055, An. Soehartono | Rekening 120-00-0634540-4 An. Dean Granovic | Rp20.000.000,00 |
| Total | Rp250.000.000,00 | |||
Bahwa pada bulan April 2022, rekening Terdakwa Dean Granovic pada Bank BNI Nomor 0228838126 atas nama Terdakwa Dean Granovic ditutup oleh Terdakwa kemudian Terdakwa membuka kembali rekening di BNI tanggal 21 April 2022 dengan nomor 1377647258;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas maka unsur “Yang menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan,membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain” telah terpenuhi;
Ad. 3. Unsur “dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul Harta Kekayaan”;
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, pencucian uang melibatkan aset yang disamarkan sehingga dapat digunakan tanpa terdeksi bahwa aset tersebut berasal dari kegiatan yang ilegal. Suatu pola yang pemikiran yang disadari dan diikuti oleh tindakan yang disengaja, yang bertujuan untuk menyamarkan harta kekayaan yang berasal dari suatu tindakan melawan hukum, dengan berbagai metode sehingga harta tersebut nantinya jika dilihat secara umum, seolah-olah diperoleh melalui suatu tindakan yang sah dan tidak bertentangan dengan hukum.
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan berupa keterangan Saksi-Saksi, Surat, Petunjuk, Keterangan Terdakwa dan Barang bukti diperoleh fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa Dean Granovic sebagai CPNS berdasarkan SK Nomor KP.12/13/20-04 tanggal 16 Januari 2004 kemudian diangkat sebagai PNS berdasarkan SK PNS Nomor KP.12/170/9-04 tanggal 31 Desember 2004;
Bahwa Terdakwa Dean Granovic adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS)/Kepala Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas III Bunta periode bulan April 2020 sampai dengan bulan Juli 2022, berdasarkan Surat Keputusan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor 553 Tahun 2020 tanggal 21 April 2020, dan bertindak selaku Syahbandar berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor KM-77 Tahun 2018 Tentang Perubahan Ketiga Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor KM-62 tahun 2010 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan;
Bahwa Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran, telah mengatur bahwa setiap kapal yang berlayar wajib memiliki Surat Persetujuan Berlayar (SPB) yang dikeluarkan oleh Syahbandar, dan untuk penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 82 Tahun 2014 Tentang Tata Cara Penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB);
Bahwa Terdakwa Dean Granovic selaku KUPP Kelas III Bunta dan Syahbandar, dalam menyelenggarakan fungsi penyediaan dan/atau pelayanan jasa kepelabuhan KIas III Bunta, dalam Penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB), Terdakwa Dean Granovic mempunyai kewajiban memasukkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) ke Kas Negara berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2016 Tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kementerian Perhubungan;
Bahwa terkait dengan prosedur penerbitan SPB untuk terminal khusus prosesnya tetap sama, adapun yang membedakan Terminal Khusus dan Terminal Umum hanyalah kegunaannya dimana untuk terminal Khusus berlaku Untuk seluruh kegiatan yang dilaksanakan oleh pemilik Terminal Khusus Tersebut;
Bahwa untuk wilayah KUPP Kelas III Bunta terdapat 4 (empat) terminal khusus tetapi yang aktif hanya 2 (dua) terminal khusus yakni:
Terminal Khusus PT. Aneka Nusantara Internasional (PT. ANI);
Terminal Khusus PT. Koninis Fajar Mineral (PT. KFM);
Terminal Khusus PT. Dahatama (belum beraktifiktas karena izin sewa perairan masih dalam pengurusan);
Terminal Khusus PT. Kasmat Diar Persada (belum beraktifiktas karena IUP Galian C belum terbit);
Bahwa terkait dengan jumlah keagenan untuk KUPP Kelas III Bunta terdapat 3 (tiga) keagenan kapal yakni:
PT. Anugerah Makmur Sejahtera (PT. AMS) Direkturnya Djoni Nayoan;
PT. Tomini Sejahtera Direkturnya Jimmy Christian Montoliang;
PT. Jambi Anugerah Mandiri Direkturnya Doni Donalf Maengkom;
Bahwa melalui Agen Kapal PT. Anugerah Makmur Sejahtera (PT. AMS) Cabang Bunta maka PT. Aneka Nusantara Internasional (PT. ANI) menggunakan terminal khusus di Kelurahan Kalaka;
PT. Aneka Nusantara Internasional (PT. ANI) memiliki Izin Usaha Pertambangan dan yang melakukan kegiatan penambangan atau pengelolaan adalah PT. Fortino Artha Sejahtera (PT. FAS) dengan Direktur Saksi Soehartono;
Bahwa pada saat Terdakwa Dean Granovic menjabat Kepala Kantor KUPP tahun 2020, sekitar bulan Juli 2020, Saksi Nisfu Yunus (Kepala Bagian Operasional Agen Kapal PT. Anugerah Makmur Sejahtera/PT. AMS) Cabang Bunta ditelepon oleh Terdakwa Dean Granovic, yang saat itu berada di Kantor KUPP Klas III Bunta, ia meminta pembagian jasa/pendapatan keagenan kapal pada PT. Anugerah Makmur Sejahtera Cabang Bunta melalui Saksi Nisfu Yunus;
Bahwa nilai yang diminta oleh Terdakwa Dean Granovic yaitu untuk kapal besar GT 15.000 ton sejumlah Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) perkapal dan kapal kecil GT 10.000 ton kebawah sejumlah Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) perkapal. Permintaan Terdakwa Dean Granovic tersebut Saksi Nisfu Yunus sampaikan kepada pimpinan Saksi Nisfu Yunus atas nama Saksi Jhoni Nayoan (Direktur PT. Anugerah Makmur Sejahtera/PT. AMS), dan pimpinan Saksi Nisfu Yunus yaitu Saksi Jhoni Nayoan menyetujuinya, karena ada kekhawatiran Saksi Jhoni Nayoan, apabila permintaan Terdakwa Dean Granovic tidak dipenuhi maka dapat memperlambat Surat Persetujuan Berlayar (SPB), pengurusan surat-surat kapal yang ekspaier/tidak berlaku lagi berupa: Surat-Surat Kapal Buku Sijil On Off/ buku ABK Kapal untuk pergantian ABK Kapal, dan lainya;
Bahwa selanjutnya Saksi Nisfu Yunus menghubungi Terdakwa Dean Granovic dan mengatakan pimpinan Saksi Nisfu Yunus yaitu Saksi Jhoni Nayoan menyetujui permintaannya, selanjutnya Terdakwa Dean Granovic memberikan nomor rekeningnya pada Bank Mandiri untuk menerima transfer uang dari PT. Anugerah Makmur Sejahtera (PT. AMS) Cabang Bunta, selanjutnya Saksi Nisfu Yunus memerintahkan Saksi Heldi Hatta (Kasir PT. Anugerah Makmur Sejahtera (PT. AMS) Cabang Bunta) untuk menyetorkan sejumlah uang ke rekening Terdakwa Dean Granovic, dan terjadi Penyetoran ke rekening Terdakwa Dean Granovic;
Bahwa ada biaya tidak resmi (bukan PNBP) yang diminta oleh Terdakwa Dean Granovic selaku Syahbandar dengan tujuan untuk kelancaran, yang pemberiannya sesuai dengan jumlah kapal yang keluar;
Bahwa dengan kelancaran setoran PT. Anugerah Makmur Sejahtera (PT. AMS) Cabang Bunta kepada Terdakwa Dean Granovic, sesuai permintaan yang bersangkutan, sehingga tidak pernah mengalami kendala dalam pengurusan surat-surat di KUPP Kelas Bunta;
Bahwa Saksi Nisfu Yunius tidak mengenal orang yang bernama Saksi Agung Semiawan tetapi nomor rekeningnya diberikan oleh Terdakwa Dean Granovic kepada Saksi Nisfu Yunus, dan Terdakwa Dean Granovic mengatakan agar berikutnya transfer uang ke rekening Saksi Agung Semiawan saja, sehingga sejak 19 Februari 2021 sampai dengan tanggal 16 Juni 2022 dilakukan penyetoran ke rekening Saksi Agung Semiawan;
Bahwa yang melakukan penyetoran ke rekening nomor 120-00-0634540-4 atas nama Terdakwa Dean Granovic dan nomor 151-00-1113559-4 atas nama Saksi Agung Semiawan adalah Saksi Heldi Hatta, Kasir pada PT. Aneka Makmur Sejahtera (PT. AMS) Cabang Bunta;
Bahwa sumber pendapatan PT. Aneka Makmur Sejahtera (PT. AMS) dari jasa keagenan kapal yang masuk ke Jeti/Pelabuhan Khusus PT. ANI di Kelurahan Kalaka dan Jeti/Pelabuhan Khusus PT. Koninis Fajar Mineral (PT. KFM) di Desa Tuntung Kecamatan Bunta. Uang hasil pendapatan tersebut yang diberikan kepada Terdakwa Dean Granovic, Kepala KUPP Klas III Bunta;
Bahwa penyerahan uang dari PT. Anugerah Makmur Sejahtera (PT. AMS) kepada Terdakwa Dean Granovic dilakukan secara transfer semua, tidak ada yang diserahkan secara tunai;
Bahwa yang melakukan transfer uang ke rekening Terdakwa Dean Granovic dengan Nomor Rekening Bank Mandiri 120-00-0634540-4, dan ke rekening Saksi Agung Semiawan dengan Nomor Rekening Bank Mandiri 151-0011135594 adalah Saksi Heldi Hatta, yang dilakukan dengan mentransfer melalui Bank Mandiri Cabang Bunta;
Bahwa jumlah uang yang sudah ditransfer oleh PT. Anugerah Makmur Sejahtera (PT. AMS) adalah sebagai berikut:
Tahun 2020:
| No. | TANGGAL TRANSFER | NILAI TRANSFER | PENERIMA/ NOMOR REKENING | KETERANGAN TRANSFER |
| 1. | 21-07-2020 | Rp10.000.000.00 | Dean Granovic/Nomor Rekening Bank Mandiri 120-00-0634540-4 | Untuk 2 Kapal SPD. Laju & Landseadoor 16 |
| 2. | 13-08-2020 | Rp13.000.000.00 | Dean Granovic/Nomor Rekening Bank Mandiri 120-00-0634540-4 | - |
| 3. | 27-08-2020 | Rp10.000.000.00 | Dean Granovic/Nomor Rekening Bank Mandiri 120-00-0634540-4 | Untuk 2 kapal SPB LSEDOOR 16 & SPB Maluku 8 |
| 4. | 04-09-2020 | Rp5.000.000.00 | Dean Granovic/Nomor Rekening Bank Mandiri 120-00-0634540-4 | Jasa Pelayaran & Bongkar Muat TB. Mandiri 9/TK. Barito 8 |
| 5. | 09-09-2020 | Rp5.000.000.00 | Dean Granovic/Nomor Rekening Bank Mandiri 120-00-0634540-4 | Untuk 1 kapal SPB. HD. Dolphin |
| 6. | 25-09-2020 | Rp11.000.000.00 | Dean Granovic/Nomor Rekening Bank Mandiri 120-00-0634540-4 | Untuk 3 Kapal : RD. Dolphin, Hexen Argo & (Laseandor 16 pulang kosong) |
| 7. | 10-09-2020 | Rp13.000.000.00 | Dean Granovic/Nomor Rekening Bank Mandiri 120-00-0634540-4 | Untuk 3 kapal : SPB. LAJU, HEXEN ARGO 002 & LANSEADOOR 16 |
| 8. | 08-10-2020 | Rp5.000.000.00 | Dean Granovic/Nomor Rekening Bank Mandiri 120-00-0634540-4 | Untuk 1 kapal : SPB. LAJU |
| 9. | 02-10-2020 | Rp5.000.000.00 | Dean Granovic/Nomor Rekening Bank Mandiri 120-00-0634540-4 | Untuk 1 kapal SPB. LAJU |
| 10. | 20-10-2020 | Rp5.000.000.00 | Dean Granovic/Nomor Rekening Bank Mandiri 120-00-0634540-4 | Untuk 1 kapal HD. Dolphin |
| 11. | 26-10-2020 | Rp8.000.000.00 | Dean Granovic/Nomor Rekening Bank Mandiri 120-00-0634540-4 | Untuk 2 kapal : Hexen Argo & Landsedoor 16 |
| 12. | 23-11-2020 | Rp5.000.000.00 | Dean Granovic/Nomor Rekening Bank Mandiri 120-00-0634540-4 | Untuk 2 kapal : Hexen Argo 3 Juta & LCT Samudra 2 juta (alat berat) |
| 13. | 18-11-2020 | Rp5.000.000.00 | Dean Granovic/Nomor Rekening Bank Mandiri 120-00-0634540-4 | Untuk 1 kapal : SPB. LAJU |
| 14. | 07-12-2020 | Rp13.000.000.00 | Dean Granovic/Nomor Rekening Bank Mandiri 120-00-0634540-4 | Untuk 3 kapal : HD. Dolphin, Hexen Argo 002 & SPB. Maluku 8 |
| 15. | 28-12-2020 | Rp13.000.000.00 | Dean Granovic/Nomor Rekening Bank Mandiri 120-00-0634540-4 | Untuk 3 kapal : Laju/Hexen Argo 002/Maluku 8 |
| 16. | 16-12-2020 | Rp13.000.000.00 | Dean Granovic/Nomor Rekening Bank Mandiri 120-00-0634540-4 | Untuk 3 kapal: HD. Dolphin, Hexen Argo 002 & SPB Maluku 8 |
| Total | Rp139.000.000.00 |
Tahun 2021:
| NO. | TANGGAL TRANSFER | NILAI TRANSFER | PENERIMA/ NOMOR REKENING | KETERANGAN TRANSFER |
| 1. | 06-01-2021 | Rp5.000.000.00 | Dean Granovic/Nomor Rekening Bank Mandiri 120-00-0634540-4 | Untuk TK. Mandiri 9 Barito 8 PBM dan Pelayaran kapal |
| 2. | 15-01-2021 | Rp13.000.000.00 | Dean Granovic/Nomor Rekening Bank Mandiri 120-00-0634540-4 | Untuk 3 Kapal HD. Dolphin, Maluku 8 dan Hexen Argo 002 |
| 3. | 18-01-2-21 | Rp5.000.000.- | Dean Granovic/Nomor Rekening Bank Mandiri 120-00-0634540-4 | Untuk 1 Kapal Lucky star (Pelayaran dan PBM) |
| 4. | 20-01-2021 | Rp3.000.000.00 | Dean Granovic/Nomor Rekening Bank Mandiri 120-00-0634540-4 | Untuk 1 kapal LCT/ Las Absindo 77 |
| 5. | 21-01-2021 | Rp8.000.000.00 | Dean Granovic/Nomor Rekening Bank Mandiri 120-00-0634540-4 | Untuk Kapal Hexen Argo 002 dan Lanseadoor 16 |
| 6. | 29-01-2021 | Rp5.000.000.00 | Dean Granovic/Nomor Rekening Bank Mandiri 120-00-0634540-4 | Untuk Kapal Batu Pica TB. Mandiri 9 |
| 7. | 29-01-2021 | Rp13.000.000.00 | Dean Granovic/Nomor Rekening Bank Mandiri 120-00-0634540-4 | Untuk 3 kapal : HD. Dolpihin, Lansidoor 16 dan Hexen Argo 002 |
| 8. | 10-02-2021 | Rp13.000.000.00 | Dean Granovic/Nomor Rekening Bank Mandiri 120-00-0634540-4 | Untuk 3 kapal SPB Maluku 8, Lansidoor 16, Hexen Argo 002 |
| 9. | 24-02-2021 | Rp50.000.000.00 | Dean Granovic/Nomor Rekening Bank Mandiri 120-00-0634540-4 | - |
| 10. | 19-02-2021 | Rp13.000.000.00 | Agung Semiawan/Nomor Rekening Bank Mandiri 151-0011135594 | Untuk 3 Kapal SPB Maluku, Hexen Argo 002 dan SPB LAJU |
| 11. | 01-03-2021 | Rp5.000.000.00 | Agung Semiawan/Nomor Rekening Bank Mandiri 151-0011135594 | Untuk 1 kapal SPB LAJU |
| 12. | 02-03-2021 | Rp5.000.000.00 | Agung Semiawan/Nomor Rekening Bank Mandiri 151-0011135594 | SPB LAJU |
| 13. | 04-03-2021 | Rp5.000.000.00 | Agung Semiawan/Nomor Rekening Bank Mandiri 151-0011135594 | 1 Kapal TB. ETI 107 |
| 14. | 08-03-2021 | Rp5.000.000.00 | Agung Semiawan/Nomor Rekening Bank Mandiri 151-0011135594 | 1 kapal Samudra 1 |
| 15. | 16-03-2021 | Rp18.000.000.00 | Agung Semiawan/Nomor Rekening Bank Mandiri 151-0011135594 | 4 kapal : SPB Maluku, SPB Laju, Hexen Argo 002, SPB Maluku 8 |
| 16. | 23-03-2021 | Rp5.000.000.00 | Agung Semiawan/Nomor Rekening Bank Mandiri 151-0011135594 | 1 kapal TB Samudra 1 |
| 17. | 24-03-2021 | Rp8.000.000.00 | Agung Semiawan/Nomor Rekening Bank Mandiri 151-0011135594 | TB. Buma sejati & TB. ETI 107 |
| 18. | 25-03-2021 | Rp5.000.000.00 | Agung Semiawan/Nomor Rekening Bank Mandiri 151-0011135594 | 1 Kapal TB ETI 112 |
| 19. | 26-03-2021 | Rp5.000.000.00 | Agung Semiawan/Nomor Rekening Bank Mandiri 151-0011135594 | TB. Mandiri 9 |
| 20. | 29-03-2021 | Rp15.000.000.00 | Agung Semiawan/Nomor Rekening Bank Mandiri 151-0011135594 | Untuk 3 kapal : TB Harmoni 35, TB Darma 101, TB Harmoni |
| 21. | 29-03-2022 | Rp8.000.000.00 | Agung Semiawan/Nomor Rekening Bank Mandiri 151-0011135594 | Untuk 2 kapal TB Laju dan Hexen Argo |
| 22. | 08-04-2021 | Rp8.000.000.00 | Agung Semiawan/Nomor Rekening Bank Mandiri 151-0011135594 | 2 kapal : TB Harmoni 39 dan TB. Armada Tras 5 |
| 23. | 14-04-2021 | Rp13.000.000.00 | Agung Semiawan/Nomor Rekening Bank Mandiri 151-0011135594 | 3 kapal : SPB Maluku, Darma, Harmoni |
| 24. | 26-04-2021 | Rp5.000.000.00 | Agung Semiawan/Nomor Rekening Bank Mandiri 151-0011135594 | 1 kapal Harmoni 39 |
| 25. | 05-05-2021 | Rp15.000.000.00 | Agung Semiawan/Nomor Rekening Bank Mandiri 151-0011135594 | 3 kapal : Laju, Armada dan samudra |
| 26. | 15-06-2021 | Rp4.000.000.00 | Agung Semiawan/Nomor Rekening Bank Mandiri 151-0011135594 | 1 Kapal : Harmoni 35/Lintas smudera 100 |
| 27. | 26-08-2021 | Rp50.000.000.00 | Agung Semiawan/Nomor Rekening Bank Mandiri 151-0011135594 | - |
| 28. | 05-10-2021 | Rp.19.000.000.00 | Agung Semiawan/Nomor Rekening Bank Mandiri 151-0011135594 | Pelunasan kelebihan pemasukan kapal |
| 29. | 20-10-2021 | Rp23.000.000.00 | Agung Semiawan/Nomor Rekening Bank Mandiri 151-0011135594 | Pelunasan untuk Pak Dean |
| 30. | 20-10-2021 | Rp50.000.000.00 | Agung Semiawan/Nomor Rekening Bank Mandiri 151-0011135594 | Panjar untuk Pak Dean |
| 31. | 22-12-2021 | Rp8.000.000.00 | Agung Semiawan/Nomor Rekening Bank Mandiri 151-0011135594 | Pelunasan kelebihan pemasukan kapal |
| TOTAL | Rp407.000.000.00 |
Tahun 2022:
| NO. | TANGGAL TRANSFER | NILAI TRANSFER | PENERIMA/ NOMOR REKENING | KETERANGAN TRANSFER |
| 1. | 17-02-2022 | Rp26.500.000.00 | Agung Semiawan/Nomor Rekening Bank Mandiri 151-0011135594 | - |
| 2. | 24-02-2022 | Rp50.000.000.00 | Dean Granovic/Nomor Rekening Bank Mandiri 120-00-0634540-4 | - |
| 3. | 07-04-2022 | Rp6.250.000.00 | Agung Semiawan/Nomor Rekening Bank Mandiri 151-0011135594 | - |
| 4. | 07-04-2022 | Rp50.000.000.00 | Agung Semiawan/Nomor Rekening Bank Mandiri 151-0011135594 | - |
| 5. | 03-06-2022 | Rp14.000.000.00 | Agung Semiawan/Nomor Rekening Bank Mandiri 151-0011135594 | Fee Kapal bulan April-mei 2022 |
| 6. | 03-06-2022 | Rp3.250.000.00 | Agung Semiawan/Nomor Rekening Bank Mandiri 151-0011135594 | Fee Kapal Bulan Mei 2022 |
| 7. | 03-06-2022 | Rp4.750.000.00 | Agung Semiawan/Nomor Rekening Bank Mandiri 151-0011135594 | Fee Kapal Bulan April 2022 |
| 8. | 15-06-2022 | Rp15.000.000.00 | Agung Semiawan/Nomor Rekening Bank Mandiri 151-0011135594 | Perhitungan kapal bulan juni tahun 2022 |
| 9. | 16-06-2022 | Rp15.000.000.00 | Agung Semiawan/Nomor Rekening Bank Mandiri 151-0011135594 | Perhitungan kapal bulan juni tahun 2022 |
| Total | Rp184.750.000.- |
Bahwa berdasarkan catatan yang ada pada Saksi Heldi Hatta, terdapat penyetoran Kepada Terdakwa Dean Granovic dan Saksi Agung Semiawan namun bukti penyetorannya telah hilang di PT AMS sebagai berikut:
| No. | TANGGAL TRANSFER | NILAI TRANSFER | PENERIMA TRANSFER/ NOMOR REKENING | KETERANGAN |
| 1. | 20-04-2021 | Rp5.000.000.00 | Agung Semiawan/Nomor Rekening Bank Mandiri 151-0011135594 | Untuk 1 kapal SPB LAJU |
| 2. | 11-06-2021 | Rp2.000.000.00 | Agung Semiawan/Nomor Rekening Bank Mandiri 151-0011135594 | 1 kapal LCT Kencana Lokon |
| 3. | 06-07-2021 | Rp35.000.000.00 | Agung Semiawan/Nomor Rekening Bank Mandiri 151-0011135594 | Panjar diperhitungkan dengan pemasukan kapal. |
| Total | Rp.42.000.000.00 |
Bahwa total yang Saksi Heldi Hatta transfer dari tahun 2020 sampai tahun 2022 kepada Terdakwa Dean Granovic melalui rekening Terdakwa Dean Granovic maupun melalui rekening Saksi Agung Semiawan adalah sejumlah Rp722.750.000.00 (tujuh ratus dua puluh dua juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah);
Bahwa tahun antara tahun 2021 sampai dengan 2022, Terdakwa Dean Granovic juga menerima penempatan dana sejumlah Rp400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah) yang berasal dari Saksi Soehartono alias Hery, Direktur PT. Fortino Artha Sejahtera (PT. FAS) yang mengelolah lahan pertambangan milik PT. Aneka Nusantara Internasional (PT. ANI) karena hasil tambang berupa ore nickel yang dikelola PT. FAS dikirim oleh PT. ANI melalui Agen Pelayaran PT. AMS yang mengajukan penerbitan Surat Persetujuan berlayar kepada Terdakwa Dean Granovic selaku Kepala UPP Kelas III Bunta dan Syahbandar;
Bahwa dana sejumlah Rp400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah) tersebut dipindahbukukan oleh Saksi Soehartono alias Hery dari rekeningnya di Bank Mandiri nomor rekening 141055558055 ke rekening Terdakwa Dean Granovic di Bank Mandiri nomor rekening 120-00-0634540-4 sejumlah Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah), dan rekening atas nama Saksi Agung Semiawan di Bank Mandiri 151-0011135594 sejumlah Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
Pemindahbukuan dana dari Saksi Soehartono alias Hery ke rekening Saksi Agung Semiawan Bank Mandiri nomor 151-0011135594 sejumlah Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) sebagai berikut:
| No. | TanggalTransaksi | RekeningSumber | RekeningPenerima | Nominal/ Debet |
| 1. | 08/02/2021 | Rekening 141055558055, An. Soehartono | Rekening 151-0011135594 milik Agung Semiawan | Rp50.000.000,00 |
| 2. | 05/05/2021 | Rekening 141055558055, An. Soehartono | Rekening 151-0011135594 milik Agung Semiawan | Rp100.000.000,00 |
| Total | Rp150.000.000,00 | |||
Pemindahbukuan dana dari Saksi Soehartono alias Hery ke rekening Terdakwa Dean Granovic Bank Mandiri Nomor Rekening 120-00-0634540-4 sejumlah Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) sebagai berikut:
| No. | Tanggal Transaksi | RekeningSumber | RekeningPenerima | Nominal/ Debet |
| 1. | 23/08/2021 | Rekening 141055558055, An. Soehartono | Rekening 120-00-0634540-4 An. Dean Granovic | Rp100.000.000,00 |
| 2. | 22/12/2021 | Rekening 141055558055, An. Soehartono | Rekening 120-00-0634540-4 An. Dean Granovic | Rp30.000.000,00 |
| 3. | 24/02/2022 | Rekening 141055558055, An. Soehartono | Rekening 120-00-0634540-4 An. Dean Granovic | Rp30.000.000,00 |
| 4. | 05/4/2022 | Rekening 141055558055, An. Soehartono | Rekening 120-00-0634540-4 An. Dean Granovic | Rp10.000.000,00 |
| 5. | 12/4/2022 | Rekening 141055558055, An. Soehartono | Rekening 120-00-0634540-4 An. Dean Granovic | Rp60.000.000,00 |
| 6. | 20/06/2022 | Rekening 141055558055, An. Soehartono | Rekening 120-00-0634540-4 An. Dean Granovic | Rp20.000.000,00 |
| Total | Rp250.000.000,00 | |||
Bahwa dana yang diterima oleh Terdakwa Dean Granovic dari PT. AMS sejumlah Rp 722.750.000,00 (tujuh ratus dua puluh dua juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah), melalui transfer ke rekening Terdakwa Dean Granovic pada Bank Mandiri Nomor 120-000-6345404 dan ke-rekening Saksi Agung Semiawan pada Bank Mandiri Nomor 1510011135594 dari tahun 2020 sampai tahun 2022 dengan rincian :
Tahun 2020 sejumlah Rp139.000.000.00 (seratus tiga puluh sembilan juta rupiah);
Tahun 2021 sejumlah Rp401.000.000.00 (empat ratus satu juta rupiah);
Tahun 2022 sejumlah Rp184.750.000.00 (seratus delapan puluh empat juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah);
Dan dari Saksi Soehartono alias Hery sejumlah Rp400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah), sehingga total sejumlah Rp1.127.750.000,- (satu milyar seratus dua puluh tujuh juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) ditempatkan oleh Terdakwa Dean Granovic di rekeningnya pada Bank Mandiri nomor 120-000-6345404 atas nama Terdakwa Dean Granovic, dan di rekening keluarganya atas nama Saksi Agung Semiawan di Bank Mandiri nomor 151-0011135594, kemudian dana yang telah ditempatkan di rekening Terdakwa Dean Granovic dan rekening Saksi Agung Semiawan tersebut dipindahbukukan ke rekening Terdakwa Dean Granovic pada Bank Mandiri, dan Bank BNI serta rekening Saksi Agung Semiawan pada Bank Mandiri dan Bank BNI sebagai berikut :
Penempatan Dana di rekening Terdakwa Dean Granovic pada Bank Mandiri Nomor Rekening 120-000-6345404:
a. Tahun 2020, 16 (enam belas) kali setoran tunai dari Saksi Heldi Hatta, PT. AMS pada rekening Terdakwa di Bank Mandiri Nomor Rekening 120-000-6345404 sejumlah Rp139.000.000,00 (seratus tiga puluh sembilan juta rupiah) yaitu:
-
NO TANGGAL TRANSFER NILAI TRANSFER PENERIMA/NOMOR REKENING KETERANGAN TRANSFER 1. 21-07-2020 Rp.10.000.000.00 Dean Granovic/Nomor Rekening Bank Mandiri 120-00-0634540-4 Untuk 2 Kapal: SPD. Laju & Landseadoor 16 2. 13-08-2020 Rp.13.000.0 00.00 Dean Granovic/Nomor Rekening Bank Mandiri 120-00-0634540-4 - 3. 27-08-2020 Rp.10.000.000.00 Dean Granovic/Nomor Rekening Bank Mandiri 120-00-0634540-4 Untuk 2 kapal: SPBLSEDOOR 16 & SPB Maluku 8 4. 04-09-2020 Rp.5.000.000.00 Dean Granovic/Nomor Rekening Bank Mandiri 120-00-0634540-4 Jasa Pelayaran & Bongkar Muat TB. Mandiri 9/TK. Barito 8 5. 09-09-2020 Rp.5.000.000.00 Dean Granovic/Nomor Rekening Bank Mandiri 120-00-0634540-4 Untuk 1 kapal SPB. HD. Dolphin 6. 25-09-2020 Rp.11.000.000.00 Dean Granovic/Nomor Rekening Bank Mandiri 120-00-0634540-4 Untuk 3 Kapal: RD. Dolphin, Hexen Argo & (Laseandor 16 pulang kosong) 7. 10-09-2020 Rp.13.000.000.00 Dean Granovic/Nomor Rekening Bank Mandiri 120-00-0634540-4 Untuk 3 kapal: SPB. LAJU, HEXEN ARGO 002 & LANSEADOOR 16 8. 08-10-2020 Rp. 5.000.000.00 Dean Granovic/Nomor Rekening Bank Mandiri 120-00-0634540-4 Untuk 1 kapal SPB. LAJU 9. 02-10-2020 Rp.5.000.000.00 Dean Granovic/Nomor Rekening Bank Mandiri 120-00-0634540-4 Untuk 1 kapal SPB. LAJU 10. 20-10-2020 Rp.5.000.000.00 Dean Granovic/Nomor Rekening Bank Mandiri 120-00-0634540-4 Untuk 1 kapal HD. Dolphin 11. 26-10-2020 Rp.8.000.000.00 Dean Granovic/Nomor Rekening Bank Mandiri 120-00-0634540-4 Untuk 2 kapal: Hexen Argo & Landsedoor 16 12. 23-11-2020 Rp.5.000.000.00 Dean Granovic/Nomor Rekening Bank Mandiri 120-00-0634540-4 Untuk 2 kapal: Hexen Argo 3 Juta & LCT Samudra 2 juta (alat berat) 13. 18-11-2020 Rp.5.000.000.00 Dean Granovic/Nomor Rekening Bank Mandiri 120-00-0634540-4 Untuk 1 kapal: SPB. LAJU 14. 07-12-2020 Rp.13.000.000.00 Dean Granovic/Nomor Rekening Bank Mandiri 120-00-0634540-4 Untuk 3 kapal: HD. Dolphin, Hexen Argo 002 & SPB. Maluku 8 15. 28-12-2020 Rp.13.000.000.00 Dean Granovic/Nomor Rekening Bank Mandiri 120-00-0634540-4 Untuk 3 kapal: Laju/Hexen Argo
002/Maluku 8
16. 16-12-2020 Rp.13.000.000.00 Dean Granovic/Nomor Rekening Bank Mandiri 120-00-0634540-4 Untuk 3 kapal: HD.
Dolphin, Hexen Argo
002 & SPB Maluku 8
Total Rp.139.000.000.00
Bahwa dana yang diterima oleh Terdakwa Dean Granovic dari PT. AMS tersebut, ditarik tunai oleh Terdakwa, lalu sebagian ditempatkan lagi di rekening Terdakwa pada Bank BNI nomor 0228838126 yakni tanggal 6/10/2020, Terdakwa memerintahkan Saksi Agung Semiawan melakukan setor tunai sejumlah Rp49.800.000,00 (empat puluh sembilan juta rupiah) yaitu:
| No. | Tanggal | Rekening | UraianTX | D/K | Nilai |
| 1. | 6/10/2020 | 0228838126 | Setor Tunai-Sdr Agung Semiawan | K | Rp49.800.000,00 |
b. Tahun 2021, terdapat 8 (sembilan) kali setoran tunai dari Saksi Heldi Hatta, PT. AMS pada rekening Terdakwa di Bank Mandiri nomor rekening 120-000-6345404 sejumlah Rp65.000.000,00 (enam puluh lima juta rupiah) yaitu:
-
NO. TANGGAL
TRANSFER
NILAI
TRANSFER
PENERIMA/
NOMORREKENING
KETERANGAN
TRANSFER
1 06-01-2021 Rp5.000.000.00 Dean Granovic/Nomor Rekening Bank Mandiri 120-00-0634540-4 Untuk TK. Mandiri 9 Barito 8 PBM dan Pelayaran kapal 2. 15-01-2021 Rp13.000.000.00 Dean Granovic/Nomor Rekening Bank Mandiri 120-00-0634540-4 Untuk 3 Kapal HD. Dolphin, Maluku 8 dan Hexen Argo 002 3 18-01-2-21 Rp5.000.000.00 Dean Granovic/Nomor Rekening Bank Mandiri 120-00-0634540-4 Untuk 1 Kapal Lucky Star (Pelayaran dan PBM) 4 20-01-2021 Rp3.000.000.00 Dean Granovic/Nomor Rekening Bank Mandiri 120-00-0634540-4 Untuk 1 kapal LCT/Las Absindo 77 5 21-01-2021 Rp8.000.000.00 Dean Granovic/Nomor Rekening Bank Mandiri 120-00-0634540-4 Untuk Kapal Hexen Argo 002 dan Lanseadoor 16 6 29-01-2021 Rp5.000.000.00 Dean Granovic/Nomor Rekening Bank Mandiri 120-00-0634540-4 Untuk Kapal Batu Pica TB. Mandiri 9 7 29-01-2021 Rp13.000.000.00 Dean Granovic/Nomor Rekening Bank Mandiri 120-00-0634540-4 Untuk 3 kapal : HD. Dolpihin, Lansidoor 8 10-02-2021 Rp13.000.000.00 Dean Granovic/Nomor Rekening Bank Mandiri 120-00-0634540-4 Untuk 3 kapal SPB Maluku 8, Lansidoor 16, Hexen Argo 002 Total Rp65.000.000,00
Bahwa dana yang diterima oleh Terdakwa Dean Granovic dari PT. AMS tersebut, ditarik tunai oleh Terdakwa, lalu sebagian ditempatkan oleh Terdakwa di rekeningnya di Bank BNI nomor rekening 0228838126 kemudian setelah dana masuk ke rekeningnya, lalu Terdakwa Dean Granovic pindahbukukan ke rekening Saksi Agung Semiawan pada Bank BNI Nomor Rekening 417132311 sejumlah Rp191.500.000,00 (seratus sembilan puluh satu juta lima ratus ribu rupiah) yaitu:
-
No. TglTransfer RekeningAsal Rekening tujuan Nominal 1. 18/11/2021 Nomor Rek:
0228838126 an. Dean Granovic
Transfer ke to acc 417132311 an. Agung Semiawan Rp25.000.000,00 2. 19/11/2021 Nomor Rek:
0228838126 an. Dean Granovic
Transfer ke to acc 417132311 an. Agung Semiawan Rp25.000.000,00 3. 20/11/2021 Nomor Rek:
0228838126 an. Dean Granovic
Transfer ke to acc 417132311 an. Agung Semiawan Rp25.000.000,00 4. 22/11/2021 Nomor Rek:
0228838126 an. Dean Granovic
Transfer ke to acc 417132311 an. Agung Semiawan Rp25.000.000,00 5. 24/11/2021 Nomor Rek:
0228838126 an. Dean Granovic
Transfer ke to acc 417132311 an. Agung Semiawan Rp25.000.000,00 6. 26/11/2021 Nomor Rek:
0228838126 an. Dean Granovic
Transfer ke to acc 417132311 an. Agung Semiawan Rp25.000.000,00 7. 27/11/2021 Nomor Rek:
0228838126 an. Dean Granovic
Transfer ke to acc 417132311 an. Agung Semiawan Rp25.000.000,00 8. 28/11/2021 Nomor Rek:
0228838126 an. Dean Granovic
Transfer ke to acc 417132311 an. Agung Semiawan Rp16.000.000,00 9. 28/11/2021 Nomor Rek:
0228838126 an. Dean Granovic
Transfer ke to acc 417132311 an. Agung Semiawan Rp500.000,00 Total Rp191.500.000,00
c. Tahun 2022, tanggal 24-02-2022, Terdakwa menerima penempatan dana yang disetor tunai oleh Saksi Heldi Hatta, PT. AMS pada rekening Terdakwa di Bank Mandiri nomor rekening 120-000-6345404 sejumlah Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah);
2. Terdakwa Dean Granovic menempatkan juga dana dari PT. AMS di rekening Saksi Agung Semiawan pada Bank Mandiri Nomor Rekening 151-0011135594 sejumlah Rp468.750.000,00 (empat ratus enam puluh delapan juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) yaitu:
a. Tahun 2021, 22 (dua puluh dua) kali setoran tunai dari Saksi Heldi Hatta, PT. AMS pada rekening Terdakwa Dean Granovic di Bank Mandiri Nomor Rekening 120-000-6345404 sejumlah Rp334.000.000,00 (tiga ratus tiga puluh empat juta rupiah) yaitu:
| NO | TANGGAL TRANSFER | NILAITRANSFER | PENERIMA/ NOMORREKENING | KETERANGAN TRANSFER |
| 1 | 19-02-2021 | Rp13.000.000,00 | Agung Semiawan/Nomor Rekening Bank Mandiri 151-0011135594 | Untuk 3 Kapal SPB Maluku, Hexen Argo 002 dan SPB Laju |
| 2 | 01-03-2021 | Rp5.000.000.00 | Agung Semiawan/Nomor Rekening Bank Mandiri 151-0011135594 | - |
| 3 | 02-03-2021 | Rp5.000.000.00 | Agung Semiawan/Nomor Rekening Bank Mandiri 151-0011135594 | SPB LAJU |
| 4 | 04-03-2021 | Rp5.000.000.00 | Agung Semiawan/Nomor Rekening Bank Mandiri 151-0011135594 | 1 Kapal TB. ETI 107 |
| 5 | 08-03-2021 | Rp5.000.000.00 | Agung Semiawan/Nomor Rekening Bank Mandiri 151-0011135594 | 1 kapal Samudra 1 |
| 6 | 16-03-2021 | Rp18.000.000.00 | Agung Semiawan/Nomor Rekening Bank Mandiri 151-0011135594 | 4 kapal: SPB Maluku, SPB Laju, Hexen Argo 002, SPB Maluku 8 |
| 7 | 23-03-2021 | Rp5.000.000.00 | Agung Semiawan/Nomor Rekening Bank Mandiri 151-0011135594 | 1 kapal TB Samudra 1 |
| 8. | 24-03-2021 | Rp.8.000.000.00 | Agung Semiawan/Nomor Rekening Bank Mandiri 151-0011135594 | TB. Buma sejati & TB. ETI 107 |
| 9 | 25-03-2021 | Rp.5.000.000.00 | Agung Semiawan/Nomor Rekening Bank Mandiri 151-0011135594 | 1 Kapal TB ETI 112 |
| 10. | 26-03-2021 | Rp5.000.000.00 | Agung Semiawan/Nomor Rekening Bank Mandiri 151-0011135594 | TB. Mandiri 9 |
| 11 | 29-03-2021 | Rp15.000.000.00 | Agung Semiawan/Nomor Rekening Bank Mandiri 151-0011135594 | Untuk 3 kapal: TB Harmoni 35, TB Darma 101, TB Harmoni |
| 12 | 29-03-2022 | Rp8.000.000.00 | Agung Semiawan/Nomor Rekening Bank Mandiri 151-0011135594 | Untuk 2 kapal TB Laju dan Hexen Argo |
| 13 | 08-04-2021 | Rp8.000.000.00 | Agung Semiawan/Nomor Rekening Bank Mandiri 151-0011135594 | 2 kapal: TB Harmoni 39 dan TB. Armada Tras 5 |
| 14 | 14-04-2021 | Rp13.000.000.00 | Agung Semiawan/Nomor Rekening Bank Mandiri 151-0011135594 | 3 kapal : SPB Maluku, Darma, Harmoni |
| 15 | 20-4-2021 | Rp5.000.000.00 | Agung Semiawan/Nomor Rekening Bank Mandiri 151-0011135594 | Untuk 1 kapal SPB Laju |
| 16 | 26-04-2021 | Rp5.000.000.00 | Agung Semiawan/Nomor Rekening Bank Mandiri 151-0011135594 | 1 kapal Harmoni 39 |
| 17 | 05-05-2021 | Rp15.000.000.00 | Agung Semiawan/Nomor Rekening Bank Mandiri 151-0011135594 | 3 kapal: Laju, Armada dan samudra |
| 18 | 11-06-2021 | Rp2.000.000.00 | Agung Semiawan/Nomor Rekening Bank Mandiri 151-0011135594 | 1 kapal LCT Kencana Lokon |
| 19 | 15-06-2021 | Rp4.000.000.-00 | Agung Semiawan/Nomor Rekening Bank Mandiri 151-0011135594 | 1 Kapal: Harmoni 35/Lintas smudera 100 |
| 20 | 06-07-2021 | Rp35.000.000.00 | Agung Semiawan/Nomor Rekening Bank Mandiri 151-0011135594 | Panjar diperhitungkan dengan pemasukan kapal. |
| 21 | 26-08-2021 | Rp50.000.000.00 | Agung Semiawan/Nomor Rekening Bank Mandiri 151-0011135594 | - |
| 22 | 05-10-2021 | Rp19.000.000.00 | Agung Semiawan/Nomor Rekening Bank Mandiri 151-0011135594 | Pelunasan kelebihan pemasukan kapal |
| 23 | 21-10-2021 | Rp23.000.000.00 | Agung Semiawan/Nomor Rekening Bank Mandiri 151-0011135594 | Pelunasan untuk Pak Dean |
| 24 | 21-10-2021 | Rp50.000.000.00 | Agung Semiawan/Nomor Rekening Bank Mandiri 151-0011135594 | Panjar untuk Pak Dean |
| 25 | 22-12-2021 | Rp8.000.000.00 | Agung Semiawan/Nomor Rekening Bank Mandiri 151-0011135594 | Pelunasan kelebihan pemasukan kapal |
| Total | Rp334.000.000.00 |
b. Tahun 2022, 8 (delapan) kali setoran tunai dari Saksi Heldi Hatta, PT. AMS kepada rekening Terdakwa di Bank Mandiri Nomor Rekening 120-000-6345404 sejumlah Rp134.750.000,00 (seratus tiga puluh empat juta rupiah) yaitu:
| NO. | TANGGAL TRANSFER | NILAI TRANSFER | PENERIMA/ NOMORREKENING | KETERANGAN TRANSFER |
| 1. | 17-02-2022 | Rp26.500.000,00 | Agung Semiawan/Nomor Rekening Bank Mandiri 151-0011135594 | - |
| 2. | 07-04-2022 | Rp6.250.000.00 | Agung Semiawan/Nomor Rekening Bank Mandiri 151-0011135594 | - |
| 3. | 07-04-2022 | Rp50.000.000.00 | Agung Semiawan/Nomor Rekening Bank Mandiri 151-0011135594 | - |
| 4. | 03-06-2022 | Rp14.000.000.00 | Agung Semiawan/Nomor Rekening Bank Mandiri 151-0011135594 | Fee Kapal bulan April-mei 2022 |
| 5. | 03-06-2022 | Rp3.250.000.00 | Agung Semiawan/Nomor Rekening Bank Mandiri 151-0011135594 | Fee Kapal bulan Mei 2022 |
| 6. | 03-06-2022 | Rp4.750.000.00 | Agung Semiawan/Nomor Rekening Bank Mandiri 151-0011135594 | Fee Kapal bulan April 2022 |
| 7. | 15-06-2022 | Rp15.000.000.00 | Agung Semiawan/Nomor Rekening Bank Mandiri 151-0011135594 | Perhitungan kapal bulan Juni tahun 2022 |
| 8. | 16-06-2022 | Rp15.000.000.00 | Agung Semiawan/Nomor Rekening Bank Mandiri 151-0011135594 | Perhitungan kapal bulan juni tahun 2022 |
| Total | Rp134.750.000.00 |
Bahwa dana yang ditempatkan oleh Terdakwa Dean Granovic pada rekening Saksi Agung Semiawan Bank Mandiri Nomor 151-0011135594 dari PT. AMS sejumlah Rp426.750.000,00 (empat ratus dua puluh enam juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) tersebut, diminta kembali oleh Terdakwa pada Saksi Agung Semiawan sehingga Saksi Agung Semiawan menarik tunai dana melalui ATM, lalu menyerahkannya pada Terdakwa Dean Granovic sesuai besaran dana yang diminta oleh Terdakwa, dan ada juga yang ditransfer oleh Saksi Agung Semiawan ke rekening Terdakwa pada Bank Mandiri Nomor 120-000-6345404 sejumlah Rp125.000.000,00 (seratus dua puluh lima juta rupiah) sebagai berikut:
| No. | Tanggal Transaksi | Rekening sumber | Rekeningpenerima | Nominal |
| 1. | 09/11/2020 | Sumber rekening 1510011135594 Agung Semiawan | Rekening 120-00-0634540-4 An. Dean Granovic | Rp10.000.000,00 |
| 2. | 03/3/2021 | Sumber rekening 1510011135594 Agung Semiawan | Rekening 120-00-0634540-4 An. Dean Granovic | Rp5.000.000,00 |
| 3. | 08/03/2021 | Sumber rekening 1510011135594 Agung Semiawan | Rekening 120-00-0634540-4 An. Dean Granovic | Rp5.000.000,00 |
| 4. | 16/03/2021 | Sumber rekening 1510011135594 Agung Semiawan | Rekening 120-00-0634540-4 An. Dean Granovic | Rp15.000.000,00 |
| 5. | 05/04/2021 | Sumber rekening 1510011135594 Agung Semiawan | Rekening 120-00-0634540-4 An. Dean Granovic | Rp10.000.000,00 |
| 6. | 09/04/2021 | Sumber rekening 1510011135594 Agung Semiawan | Rekening 120-00-0634540-4 An. Dean Granovic | Rp10.000.000,00 |
| 7. | 31/05/2021 | Sumber rekening 1510011135594 Agung Semiawan | Rekening 120-00-0634540-4 An. Dean Granovic | Rp10.000.000,00 |
| 8. | 14/06/2021 | Sumber rekening 1510011135594 Agung Semiawan | Rekening 120-00-0634540-4 An. Dean Granovic | Rp20.000.000,00 |
| 9 | 14/06/2021 | Sumber rekening 1510011135594 Agung Semiawan | Rekening 120-00-0634540-4 An. Dean Granovic | Rp20.000.000,00 |
| 10. | 26/07/2021 | Sumber rekening 1510011135594 Agung Semiawan | Rekening 120-00-0634540-4 An. Dean Granovic | Rp20.000.000,00 |
| Total | Rp125.000.000,00 | |||
Bahwa tanggal 09/02/2021, Terdakwa Dean Granovic memerintahkan Saksi Agung Semiawan untuk melakukan transfer dana dari rekeningnya yakni Nomor Rekening 1510011135594 di Bank Mandiri ke rekening Terdakwa Dean Granovic di Bank BNI nomor rekening 0228838126 sejumlah Rp70.800.000,00 (tujuh puluh juta delapan ratus ribu rupiah) yaitu:
| No. | Tanggal | Rekening | Uraian_TX | D/K | Nilai |
| 1 | 09/02/2021 | 0228838126 | TRF/PAY/TOP-UP ECHANNEL - 7001510011135594-MANDOL00 091926461095 | K | Rp50.800.000,00 |
| 2 | 05/04/2021 | 0228838126 | TRF/PAY/TOP-UP ECHANNEL -7001510011135594- MANDOL00 091926461095 | K | Rp20.000.000,00 |
Bahwa tahun 2021-2022, Terdakwa Dean Granovic juga menerima penempatan dana sejumlah Rp400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah) yang berasal dari Saksi Soehartono alias Hery, Direktur PT. Fortino Artha Sejahtera ( PT. FAS) yang mengelolah lahan pertambangan milik PT. ANI karena hasil tambang berupa ore nickel yang dikelola PT. FAS dikirim oleh PT. ANI melalui Agen Pelayaran PT. AMS yang mengajukan penerbitan Surat Persetujuan berlayar pada Terdakwa selaku Kepala UPP Kelas III Bunta dan Syahbandar.
Bahwa dana sejumlah Rp.400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah) tersebut dipindahbukukan oleh Saksi Soehartono alias Hery dari rekeningnya di Bank Manidiri Nomor Rekening 141055558055 ke rekening Terdakwa di Bank Mandiri Nomor Rekening 120-00-0634540-4 sejumlah Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan rekening atas nama Saksi Agung Semiawan di Bank Mandiri 151-0011135594 sejumlah Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
Pemindahbukuan dana dari Saksi Soehartono alias Hery ke rekening Saksi Agung Semiawan Bank Mandiri Nomor 151-0011135594 sejumlah Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) sebagai berikut:
| No. | TanggalTransaksi | RekeningSumber | RekeningPenerima | Nominal/ Debet |
| 1. | 08/02/2021 | Rekening 141055558055, An. Soehartono | Rekening 151-0011135594 milik Agung Semiawan | Rp50.000.000,00 |
| 2. | 05/05/2021 | Rekening 141055558055, An. Soehartono | Rekening 151-0011135594 milik Agung Semiawan | Rp100.000.000,00 |
| Total | Rp150.000.000,00 | |||
Pemindahbukuan dana dari Saksi Soehartono alias Hery ke rekening Terdakwa Dean Granovic Bank Mandiri Nomor Rekening 120-00-0634540-4 sejumlah Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) sebagai berikut:
| No. | Tanggal Transaksi | RekeningSumber | RekeningPenerima | Nominal/ Debet |
| 1. | 23/08/2021 | Rekening 141055558055, An. Soehartono | Rekening 120-00-0634540-4 An. Dean Granovic | Rp100.000.000,00 |
| 2. | 22/12/2021 | Rekening 141055558055, An. Soehartono | Rekening 120-00-0634540-4 An. Dean Granovic | Rp30.000.000,00 |
| 3. | 24/02/2022 | Rekening 141055558055, An. Soehartono | Rekening 120-00-0634540-4 An. Dean Granovic | Rp30.000.000,00 |
| 4. | 05/4/2022 | Rekening 141055558055, An. Soehartono | Rekening 120-00-0634540-4 An. Dean Granovic | Rp10.000.000,00 |
| 5. | 12/4/2022 | Rekening 141055558055, An. Soehartono | Rekening 120-00-0634540-4 An. Dean Granovic | Rp60.000.000,00 |
| 6. | 20/06/2022 | Rekening 141055558055, An. Soehartono | Rekening 120-00-0634540-4 An. Dean Granovic | Rp20.000.000,00 |
| Total | Rp250.000.000,00 | |||
Bahwa pada bulan April 2022, rekening Terdakwa Dean Granovic pada Bank BNI Nomor 0228838126 atas nama Terdakwa Dean Granovic ditutup oleh Terdakwa kemudian Terdakwa membuka kembali rekening di BNI tanggal 21 April 2022 dengan nomor 1377647258.
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas maka unsur Unsur “dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul Harta Kekayaan” telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa didalam pemidanaan Hakim diwajibkan pula untuk menjamin dan melindungi hak pelaku. Tuntutan keadilan bukan saja menjadi kepentingan pihak korban atau kepentingan masyarakat saja tetapi juga merupakan kepentingan pelaku. Baik dalam doktrin maupun peraturan perundang-undangan disebutkan bahwa tujuan dari pemidanaan adalah untuk mengembalikan atau memulihkan pelaku kejahatan menjadi warga masyarakat yang baik dan bertanggung jawab. Tujuan ini tidak terbatas sebagai kewajiban Lembaga Pemasyarakatan, tetapi seharusnya sudah diperhitungkan pula pada saat penjatuhan pidana oleh seorang Hakim;
Menimbang, bahwa oleh karenanya Majelis Hakim akan menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa sebagaimana akan disebutkan dalam amar putusan ini, berdasarkan semua pertimbangan tersebut di atas dan juga berdasarkan rasa keadilan bagi Terdakwa dan masyarakat;
Menimbang, bahwa Penasihat Hukum Terdakwa Dean Granovic menyampaikan Pleidoi yang pada pokoknya memohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono);
Menimbang, bahwa terhadap Pledoi tersebut, Majelis Hakim telah mempertimbangkan semua unsur-unsur dakwaan dan telah terbukti secara sah dan meyakinkan;
Menimbang, bahwa berdasarkan hal-hal yang telah dipertimbangkan sebagaimana diuraikan di atas, Majelis Hakim berpendapat bahwa tidak terdapat hal-hal atau alasan-alasan yang dapat menghapus sifat pertanggungjawaban pidana terhadap diri Terdakwa, sehingga oleh karenanya kepada Terdakwa haruslah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi, sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan kesatu, dakwaan kedua primair dan dakwaan ketiga;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa Dean Granovic telah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan kesatu, dan dakwaan kedua primair, dan dakwaan ketiga dari Penuntut Umum, maka kepada Terdakwa haruslah dijatuhi pidana yang setimpal dengan kesalahannya;
Menimbang, bahwa oleh karena dalam perkara Tindak Pidana Korupsi disamping pidana penjara maka terhadap Terdakwa turut pula dijatuhi pidana denda yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini;
Menimbang bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa Dean Granovic telah dikenakan penahanan yang sah, maka berdasarkan Pasal 22 ayat (4) Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana masa penahanan tersebut dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 193 ayat (2) huruf b KUHAP oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan kepadanya dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap ditahan;
Menimbang, bahwa selanjutnya mengenai barang bukti sebagaimana tersebut dalam tuntutan pidana, maka Mejelis Hakim mempertimbangkan terhadap barang bukti yang tercantum dalam nomor urut 23 (dua puluh tiga) sampai dengan 27 (dua puluh tujuh) berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan yakni dari alat bukti yang digunakan oleh Penuntut Umum maupun Terdakwa, maka telah nyata barang bukti nomor urut 23 (dua puluh tiga) sampai dengan 27 (dua puluh tujuh) adalah barang yang bukan diperoleh dari kejahatan, tetapi barang yang diperoleh Terdakwa Dean Granovic sebelum Terdakwa menjabat sebagai Kepala Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Bunta, sehingga terhadap barang bukti tersebut Majelis Hakim berkeyakinan, haruslah dikembalikan kepada Terdakwa Dean Granovic;
Menimbang bahwa terhadap barang bukti lainnya yang diajukan dipersidangan dan telah disita secara sah maka status barang bukti tersebut Majelis Hakim sependapat dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana, maka berdasarkan ketentuan Pasal 222 KUHAP, kepada Terdakwa haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara, yang jumlahnya sebagaimana akan ditentukan dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim menjatuhkan pidana kepada Terdakwa, berdasarkan ketentuan Pasal 197 ayat (1) huruf f KUHAP akan dipertimbangkan lebih dahulu keadaan yang memberatkan dan keadaan yang meringankan penjatuhan pidana tersebut sebagai berikut :
- Keadaan yang memberatkan :
• Perbuatan Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi dan pencucian uang;
Perbuatan Terdakwa telah merugikan keuangan negara dan masyarakat;
Terdakwa telah menggunakan hasil tindak pidana;
- Keadaan yang meringankan :
Terdakwa belum pernah dihukum ;
Terdakwa bersikap sopan dalam persidangan;
Terdakwa kooperatif dalam menjalani proses peradilan;
Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak mengulangi lagi perbuatan pidana;
Terdakwa memberi keterangan secara berterus terang dalam persidangan;
Terdakwa mempunyai tanggungan keluarga ;
Memperhatikan Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan perkara ini;
MENGADILI :
Menyatakan Terdakwa Dean Granovic terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan kesatu dan kedua primair, dan tindak pidana pencucian uang sebagaimana dalam dakwaan ketiga;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Dean Granovic, dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun, dan denda sejumlah Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
Menghukum Terdakwa Dean Granovic untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp1.122.750.000,00 (satu milyar seratus dua puluh dua juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah), dengan ketentuan jika Terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan ini memperoleh kekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa Dean Granovic dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan agar Terdakwa Dean Granovic tetap berada dalam tahanan;
Menetapkan barang bukti berupa:
1) 1 (satu) bundle bukti transfer dari PT. Anugerah Makmur Sejahtera Bunta ke rekening Bank Mandiri Nomor Rekening 120-00-0634540-4 atas nama Terdakwa Dean Granovic;
2) 1 (satu) bundle bukti transfer dari PT. Anugerah Makmur Sejahtera Bunta ke rekening Bank Mandiri Nomor Rekening 151-00-1113559-4 atas nama Saksi Agung Semiawan;
3) 1 (satu) buah buku rekening Bank mandiri Nomor Rekening 120-00-0634540-4 atas nama Terdakwa Dean Granovic;
4) 1 (satu) bundle Rekening Koran Bank Mandiri Nomor Rekening 120-00-0634540-4 atas nama Terdakwa Dean Granovic;
5) 1 (satu) bundle Rekening Koran Bank Mandiri Nomor Rekening 151-00-0538060-2 atas nama Terdakwa Dean Granovic;
6) 1 (satu) buku Buku Tabungan Bank Mandiri atas nama Saksi Agung Semiawan Nomor Rekening 151-00-1113559-4 DS. Lamangkona Tawaeli Nomor 01 RT. 002 RW. 005 Palu Utara Tawaeli Palu 94352;
7) 1 (satu) bundle Rekening Koran Periode 1/10/21 s/d 31/12/21, 5 (lima) halaman, Kantor Cabang Palu, Samratulangi atas nama Saksi Agung Semiawan Nomor Rekening 151-00-1113559-4 DS. Lamangkona Tawaeli Nomor 01 RT. 002 RW. 005 Palu Utara Tawaeli Palu 94352;
8) 1 (satu) bundle Rekening Koran Periode 1/01/22 s/d 12/07/22, 21 halaman. Kantor Cabang Palu, Samratulangi atas nama Saksi Agung Semiawan Nomor Rekening 151-00-1113559-4 DS. Lamangkona Tawaeli Nomor 01 RT. 002 RW. 005 Palu Utara Tawaeli Palu 94352;
9) 1 (satu) bundle Laporan Pembayaran/Penyetoran PNBP Sistem Informasi Online (Simponi) Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Republik Indonesia Tipe Billing KL Bendahara Penerima Kantor UPP Bunta Tahun 2020;
10) 1 (satu) bundle Laporan Pembayaran/Penyetoran PNBP Sisten Informasi PNBP Online (Simponi) Direktorat Jenderal Anggaran Kementrian Keuangan Republik Indonesia Tipe Billing KL Bendahara Penerima Kantor UPP Bunta Tahun 2021;
11) 1 (satu) bundle Laporan Pembayaran/Penyetoran PNBP Sisten Informasi PNBP Online (Simponi) Direktorat Jenderal Anggaran Kementrian Keuangan Republik Indonesia Tipe Billing KL Bendahara Penerima Kantor UPP Bunta Tahun 2022 dan daftar rincian gaji An. Dean Granovic;
12) Foto copy SK CPNS Nomor KP.12/13/20-04 Tanggal 16 Januari 2004;
13) Foto copy SK PNS Nomor KP.12/170/9-04 Tanggal 31-12-2004;
14) Foto copy Keputusan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor SK.553 TAHUN 2020 Tanggal 21 April 2020;
15) Foto copy Surat Pernyataan Pelantikan Nomor KP.004/68/1/DJPL/2020 tanggal 27 April 2020;
16) Foto copy Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas Nomor KP.004/68/2/DJPL/2020 tanggal 27 April 2020;
17) 1 (satu) bundle rekening Koran atas nama Saksi Agung Semiawan periode 1 Januari 2020 sampai dengan 30 November 2021;
18) 1 (satu) bundle rekening Koran atas nama Saksi Agung Semiawan periode 1 Januari 2020 sampai dengan 30 November 2021;
19) 1 (satu) bundle rekening Koran atas nama Terdakwa Dean Granovic periode 1 Januari 2019 sampai dengan 31 Oktober 2021;
20) 1 (satu) bundle rekening Koran atas nama Terdakwa Dean Granovic periode 1 Januari 2020 sampai dengan 30 November 2021;
21) 1 (satu) bundle aplikasi pembukaan rekening produk dana perorangan atas nama Saksi Agung Semiawan tanggal 04-02-2019;
22) 1 (satu) bundle aplikasi pembukaan rekening produk dana perorangan atas nama Terdakwa Dean Granovic tanggal 17-03-2019;
23) Satu buah Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) atas nama Terdakwa Dean Granovic, Pekerjaan Pegawai Negeri Sipil, alamat Desa Lamangkona RT. 002/RW. 005 Desa Panau Kecamatan Tawaeli. Identitas Kendaraan Daihatsu Terios plat nomor DN 1291 AY. Nomor Rangka/NIK/VIN MHKG2CJ2J7K000202, Nomor Mesin DAA6942;
24) Surat Pernyataan Penjualan tanah perkebunan. Panjang 60 (enam puluh) meter dan lebar 30 (tiga puluh) meter terletak di Dusun IV Desa Sumari Kecamatan Sindue Kabupaten Donggala. Sumari, tanggal 12 Agustus 2018;
25) Sertipikat Hak Milik Nomor 01028. Alamat Kelurahan Panau Kecamatan Tawaeli Kota Palu Provinsi Sulawesi Tengah. Nama Pemegang Hak Fenny Aftriasti Ningsih;
26) Satu buah Costumer Card View atas nama Fenny Aftriasti Ningsih, Nomor Agreement 4452201096 tanggal 27/07/2022 dari BFI Finance. Type Mobil Toyota Yaris DN 1684 AT warna putih;
27) Satu bundle nota asli angsuran kendaraan roda dua Honda New PCX DN 1574 IS Nomor RM MH1KF2216LK159567/KF22E1159676, di PT Mandala Multifinance Tbk Cabang Palu 2;
28) 1 (satu) lembar rekening Koran Bank BNI Taplus Nomor Rekening 0417132311 atas nama Saksi Agung Semiawan Periode tgl 18/11/2021 s/d 29/11/2021;
29) 1 (satu) bundle formulir pembukaan rekening Bank BNI dengan Nomor Rekening 0417132311 atas nama Saksi Agung Semiawan tanggal 16 November 2015;
30) 1 (satu) bundle Formulir pembukaan rekening nasabah perorangan Bank BNI dengan Nomor Rekening 1377647258 atas nama Terdakwa Dean Granovic tanggal 21 april 2022;
31) 1 (satu) lembar formulir pemindahbukuan atas nama Penerima Terdakwa Dean Granovic Nomor Rekening 1377647258 jumlah Rp185.954,00 (seratus delapan puluh lima ribu sembilan ratus lima puluh empat rupiah) dari atas nama Pengirim Terdakwa Dean Granovic Nomor Rekening 228838126 dalam keterangan Tutup Pindah;
32) 1 (satu) lembar rekening koran atas nama Terdakwa Dean Granovic Nomor Rekening 02288838126 periode tanggal 01/12/2021 s/d 31/12/2021;
33) 1 (satu) buah buku tabungan atas nama Terdakwa Dean Granovic Nomor Rekening 1377647258;
34) 1 (satu) bundle rekening koran atas nama Terdakwa Dean Granovic Nomor Rekening 0228838126 periode tanggal 01/06/2020 s/d 15/09/2022;
35) 1 (satu) bundle rekening koran atas nama Terdakwa Dean Granovic Nomor Rekening 1377647258 periode tanggal 21/04/2022 s/d 15/09/2022;
Barang bukti nomor 1 (satu) sampai dengan 8 (delapan), 12 (dua belas) sampai dengan 22 (dua puluh dua), dan 28 (dua puluh delapan) sampai dengan 35 (tiga puluh lima) dikembalikan kepada Jaksa penuntut Umum untuk digunakan dalam perkara tindak pidana korupsi a.n Suhartono;
Barang bukti 9 (sembilan) sampai dengan 11 (sebelas) dikembalikan kepada Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Bunta;
Barang bukti nomor 23 (dua pulih tiga) sampai dengan 27 (dua puluh tujuh) dikembalikan kepada Terdakwa Dean Granovic;
Membebankan kepada Terdakwa Dean Granovic untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah).
Demikian diputuskan dalam permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palu, pada hari Rabu, tanggal 15 Maret 2023, oleh Chairil Anwar, S.H., M.Hum., selaku Hakim Ketua, Aris T. Kahohon, S.H., dan Alam Nur, S.H., M.Kn., masing-masing Hakim Ad Hoc sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis, 16 Maret 2023 oleh Hakim Ketua didampingi Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Evi, S.H., M.H., Panitera Pengganti Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palu, serta dihadiri oleh Penuntut Umum dan Terdakwa yang didampingi Penasihat Hukumnya.
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
Aris T. Kahohon, S.H. Chairil Anwar, S.H., M.Hum.
Alam Nur, S.H., M.Kn.
Panitera Pengganti,
Evi, S.H., M.H.