Pada hari Senin tanggal 13 Desember 2021, saya LALU PUTRAJAB, SH. MH Panitera Pengadilan Negeri Mataram, atas perintah Ketua Pengadilan Negeri Mataram sebagaimana tertuang dalam Penetapanya tertanggal 1 Desember 2021 Nomor : 11/PDT.P-Kons/2021/PN Mtr dalam perkara perdata Permohonan antara : PT. PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA /PLN ( Persero) Unit Induk Pembangunan(UIP) Nusa Tenggara Barat,beralamat di Jalan Yos Sudarso No.2A Mataram berdasarkan surat Kuasa Khusus Nomor : 0058 SKU/HKM.05. 01/C460000000/2021 tanggal 1 November 2021 yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Mataram dengan Nomor : 902/SK.PDT/ 2021/PN MTR tanggal 19 November 2021 memberi kuasa kepada :
EDI WANSEN, SH.MH
SAYEKTI RAHAYU, SH.MHum
IRFAN NIRWANA SATRIADI, S.Kom, SH.MH
IHSAN ASRI, SH
KAMALUDIN, SH Semuanya Jaksa Pengacara Negara pada Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat kedudukan di Jalan Langko No.75 Mataram dalam hal ini berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor : SK-34/N.2/Gp.1 /11/2021 tanggal 15 November 2021 yang telah di register di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Mataram Nomor : 893/SK.PDT/2021/PN MTR tanggal 19 November 2021 bertindak untuk dan atas nama : PT. PLN ( Persero) suatu Perseroan Terbatas yang didirikan berdasarkan Hukum Negara Republik Indonesia, berkedudukan di Jalan Trunojoyo Blok M-1 Nomor 135 Kebayoran Baru, Jakarta, untuk selanjutnya disebut sebagai :
P E M O H O N
Untuk dan atas nama yang berhak menerima; PT. DE BALE PROPERTY LOMBOK / MANAJEMEN PERUMAHAN BALE PELANGI , beralamat di Desa Sandik, Kecamatan Batulayar, Kabupaten Lombok Barat, yang selanjutnya disebut sebagai :
T E R M O H O N
dengan dibantu oleh saksi - saksi yang telah dewasa dan dapat di percaya, masing - masing bernama :
1. N a m a : DEWA KETUT WIDHANA, SH Pekerjaan : Pegawai Negeri Sepil Bertempat tinggal di : Jalan Langko Nomor 68 A Mataram 2. N a m a : HARY SUPRIANTO, SH Pekerjaan : Pegawai Negeri Sepil Bertempat tinggal di : Jalan Langko Nomor 68 A Mataram Telah menyerahkan pembayaran sejumah uang yang dititip oleh Pemohon untuk diserahkan kepada Termohon sebesar Rp.215.232.000,- (dua ratus lima belas juta dua ratus tiga puluh dua ribu rupiah) sebagai konpensasi tanah seluas 795,30 m2 yang berada pada Span T.65B-T66 pada persil Nomor P.003 dibawah ruang bebas atau Right OF Way (ROW) Saluran Udara Tegangan Tinggi ( SUTT) 150 KV Ampenan – Tanjung di Desa Sandik Kecamatan Batulayar Kabupaten Lombok Barat serta diterima oleh SYARIFUDIN ( Manager pada PT DE BALE PROPERTY LOMBOK / MANAJEMEN PERUMAHAN BALE PELANGI / Termohon )