4/Pid.Sus-Anak/2025/PN Mjk
Putusan PN MOJOKERTO Nomor 4/Pid.Sus-Anak/2025/PN Mjk
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Anak
MENGADLI 1. Menyatakan Anak Anak tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Pencurian Dengan Kekerasan Dalam Keadaan Memberatkan” sebagaimana Dakwaan Tunggal Penuntut Umum ; 2. Menjatuhkan pidana terhadap anak berupa Pidana Pembinaan Dalam Lembaga dalam hal ini pada LKSA Villa Sejahtera Desa Kembangbelor, Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto, selama 3 (tiga) bulan 3. Memerintahkan agar Anak dikeluarkan dari tahanan, untuk menjalani pidana berupa Pembinaan Dalam Lembaga ; 4. Memerintahkan Pembimbing Kemasyarakatan untuk melakukan pendampingan, pembimbingan dan pengawasan terhadap Anak, selama Anak menjalani masa pidana berupa Pembinaan Dalam Lembaga, serta melaporkan perkembangan Anak kepada Jaksa ; 5. Menetapkan barang bukti berupa ; 1. 1 (satu) buah pedang samurai dengan panjang 100 cm ; 2. 1 (satu) buah golok sisir dengan panjang 80 cm ; 3. 1 (satu) buah Handphone merk Vivo Y 12s warna blue ocean (biru laut) ; 4. 1 (satu) buah jaket warna biru ; Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara ADS DKK ; 6. Membebankan kepada Anak untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000.- (lima ribu rupiah) ;
P U T U S A N
Nomor /Pid.Sus-Anak/2025/PN.Mjk
DEMI KEADLAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PengADlan Negeri Mojokerto yang mengADli perkara pidana Anak dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Anak :
Nama lengkap : ANAK;
Tempat lahir : Denpasar;
Umur / tanggal lahir : 16 Tahun /28 Desember 2008;
Jenis kelamin : Laki-Laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Jln. Pinrang Raya Blok F No. 98 C RT.004/RW.007, Kel Sudiang Raya, Kec. Biring Kanaya, Kota Makasar, Prov. Sulawesi Selatan atau domisli Dsn. Balongbendo, RT.001/RW.001, Ds. Balongbendo, Kec. Balongbendo, Kab. Sidoarjo;
Agama : Islam;
Pekerjaan : PelAjar/Mahasiswa;
Anak ditangkap sejak tanggal 11 Januari 2025 sampai dengan tanggal 12 Januari 2025;
Anak ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh :
Penyidik sejak tanggal 11 Januari 2025 sampai dengan tanggal 17 Januari 2025;
Perpanjangan Penuntut Umumsejak tanggal 18 Januari 2025 sampai dengan tanggal 25 Januari 2025;
Penuntut Umum sejak tanggal 24 Januari 2025 sampai dengan tanggal 28 Januari 2025;
PerpanjanganPertama Ketua PengADlan Negeri Mojokertosejak tanggal 29 Januari 2025 sampai dengan tanggal 2 Februari 2025;
Hakim sejak tanggal 30 Januari 2025 sampai dengan tanggal 08 Febuari 2025;
Perpanjangan Ketua PengADlan Negeri Mojokerto sejak tanggal 09 Febuari 2025 sampai dengan tanggal 23 Febuari 2025;
Anak didampingi oleh Penasihat Hukum Hasran,S.H.,M.Hum., Addy Indrasakti, S.H. dan Erfan Yulianto, S.H. yang beralamat di Ruko Gunungsari INDH Blok A No. 8 BC Kedurus – Surabaya berdasarkan Surat Kuasa Nomor 006/HCP/PK/I/2025 tanggal 24 Januari 2025;
Anak di persidangan didampingi oleh Pembimbing Kemasyarakatan dari Balai Pemasyarakatan Kelas I Surabaya yaitu Nama: Ainur Rosyidah, S.H., NIP: 198303032005012001, Jabatan : Pembimbing Kemasyarakatan Muda;
Anak di persidangan didampingi oleh orangtuanya: HDY (Ibu);
PengADlan Anak pada PengADlan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua PengADlan Negeri Mojokerto, Nomor 4/Pid.Sus-Anak/2025/PNMjk., tanggal 30 Januari 2025, tentang Penunjukkan Hakim yang mengADli perkara ini;
Penetapan Hakim Nomor 4/Pid.Sus-Anak/2025/PNMjk, tanggal 30 Januari 2025, tentang Penetapan Hari Sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Laporan Hasil Penelitian Kemasyarakatan;
Setelah mendengar keterangansaksi-saksi, Anak, orangtuaserta memperhatikan bukti surat, dan barang bukti yang diAjukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diAjukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut :
Menyatakan Anak terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana “dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang didahului disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang dengan maksud mempersiapkan atau mempermudah pencurian atau dalam hal tertangkap tangan untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu” sebagaimana dalam dakwaan Penuntut Umum.
Menjatuhkan pidana terhadap Anak berupa pidana Pembinaan Dalam Lembaga LKSA Villa Sejahtera Durian di Mojokerto selama 3 (tiga) bulan.
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) buah Pedang samurai dengan panjang 100cm;
1 (satu) buah Golok sisir dengan panjang 80cm;
1 (satu) Buah Handphone merk vivo Y12s warna blue ocean (biru laut);
1 (satu) buah jaket warna biru
Digunakan dalam perkara ADS Bin SNT, DKK
Menetapkan supaya Anak dibebani biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah).
Setelah mendengar Pembelaan dari Penasihat Hukum Anak, yang pada pokoknya : mengemukakan bahwa agar kiranya Hakim menjatuhkan Putusan sebgai berikut:
Adanya penyelesaian damai yang telah dicapai oleh para pihak sebgai dasar untuk mengambil keputusan yang lebih mengedepankan keADlan restorative;
Memberikan putusan seringan-ringannya bagi Anak mengingat telah adanya pemulihan dan perdamaian antara para pihak;
Memberikan pembinaan dibawah pengawasan sosial atau lembaga pembinaan dibawah pengawasan sosial atau lembaga pembinaan anak yang tidak merugikan perkembangan pendidikan dan masa depan anak;
Setelah mendengar tanggapan orangtua Anak sebagai berikut:
Kedua orangtua anak sanggup untuk mendidik, membina, dan mengawasinya menjAD yang lebih baik;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap Pembelaan Penasihat Hukum Anak, yang pada pokoknya menyatakan tetap pada Tuntutannya;
Setelah mendengar tanggapan Penasihat Hukum Anak terhadap tanggapan Penuntut Umum, yang pada pokoknya menyatakan tetap pada Pembelaannya;
Menimbang, bahwa terhadap tuntutan Penuntut Umum tersebut, Petugas Bapas, Balai Pemasyarakatan Kelas I Surabaya merekomendasikan agar anak dijatuhi putusan berupa pidana pembinaan dalam lembaga sesuai UU RI Nomor 11 Tahun 2012 Pasal 71 ayat 1 huruf D dan Pasal 80;
Menimbang, bahwa AnakdiAjukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan, No. Reg. Perkara : PDM-01/RPA.2/KT.MKT/01/2025, tanggal 30 Januari 2025 sebagai berikut :
Dakwaan :
Bahwa ia Anak bersama Saksi IDRT, Saksi ADS, Saksi APM, Saksi ANP dan Sdr. DAS (DPO) (dalam penuntutan terpisah), pada sekira hari Sabtu tanggal 04 Januari 2025 sekira pukul 02.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain di dalam bulan Januari 2025, atau setidak-tidaknya pada waktu lain di Tahun 2025, bertempat di depan Gerbang Pintu nasuk barat 4 PT. Ajnomoto Desa Mlirip, Kec. Jetis, Kab. Mojokerto atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk wilayah hukum PengADlan Negeri Mojokerto yang berwenang memeriksa dan mengADli perkara, ”mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang didahului disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang dengan maksud mempersiapkan atau mempermudah pencurian atau dalam hal tertangkap tangan untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu.” yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut;
Bahwa mulanya pada Hari Jumat tanggal 03 Januari 2025 sekira pukul 23.30 WIB Anak Saksi AFM berkumpul bersama dengan Anak Saksi MAM, Saksi ARD dan teman lainnya dengan jumlah 8 orang, kemudian sekira hari Sabtu tanggal 04 Januari 2025 pukul 01.30 WIB jalan-jalan menggunakan sepeda motor yang mana Anak Saksi AFM, Anak Saksi MAM, dan Saksi ARD menggunakan 1 (satu) unit Sepeda Honda Scoopy warna coklat Nopol S 46XX TK Nomor Rangka MH1JM0210MK5248XX dan nomor mesin JM02E15249XX atas nama Prtn yang merupakan kendaraan milik Anak Saksi AFM dengan posisi Anak Saksi MAM yang mengemudikan, Saksi ARD berada ditengah dan Anak Saksi AFM di belakang, dengan rute jalan Brawijaya, Jembatan Padangan, Jalan Raya Padangan, Pos Polisi Jembatan Utara, Jalan Raya Mlirip ke arah canggu hingga sampai di depan Gerbang Pintu nasuk barat 4 PT. Ajnomoto Desa Mlirip, Kec. Jetis, Kab. Mojokerto;
Bahwa pada hari Jumat tanggal 3 Januari 2025 Anak berkumpul bersama Sdr. JNT, Saksi IDRT, Saksi ADS, Saksi APM, Saksi ANAK, dan Sdr. DAS (DPO) yang merupakan anggota gangster bernama CASPER berkumpul ditrowulan, kemudian pada hari Sabtu tanggal 4 Januari 2025 sekira jam 02.00 WIB berjalan menggunakan sepeda motor yang mana Anak menggunakan sepeda motor Beat Warna Hitam No Pol L 63XX YC dengan membawa 1 (satu) buah Golok sisir dengan panjang 80cm bersama Sdr. JNT, Saksi IDRT yang membawa 1 (satu) buah Pedang samurai dengan panjang 100cm dengan berboncengan 3 bersama dengan rombongan lainnya berjalan sampai pada di depan Gerbang Pintu nasuk barat 4 PT. Ajnomoto Desa Mlirip, Kec. Jetis, Kab. Mojokerto bertemu dengan Anak Saksi AFM, Anak Saksi MAM, dan Saksi ARM, kemudian Anak bersama Saksi IDRT, Saksi ADS, Saksi APM, Saksi ANAK, Sdr. DAS (DPO) menyerang ke arah Anak Saksi AFM, Anak Saksi MAM, dan Saksi ARD dengan menodongkan senjat dan melempari batu, yang mana Anak menodongkan 1 (satu) buah Golok sisir dengan panjang 80cm, hingga akhirnya Anak Saksi AFM, Anak Saksi MAM, dan Saksi ARD melarikan diri dan meninggalkan 1 (satu) unit Sepeda Honda Scoopy warna coklat Nopol S 46XX TK Nomor Rangka MH1JM0210MK5248XXdan nomor mesin JM02E15249XX atas nama Prtn yang merupakan kendaraan milik Anak Saksi AFM ditempat kejADan tersebut ;
Bahwa kemudian motor milik Anak Saksi AFM tersebut diambil oleh Saksi ANP, kemudian dibawa bersama Anak dan rombongan lainnya ke rumah Anak, untuk membahas motor yang diambil tersebut akan dijual. Kemudian kendaraan milik Anak Saksi AFM yang telah diambil yang Didalam dasboar sepeda motor tersebut juga terdapat STNK dan HP milik Anak Saksi ANP Saksi AFM tersebut dibawa oleh Saksi ANP untuk dijual ;
Bahwa sekira pada pukul 04.00 WIB Saksi ANP bersama Sdr. DAS (DPO) berencana untuk menjual kendaraan milik Anak Saksi AFM tersebut, dan menghubungi Sdr. CP untuk meminta dicarikan pembeli, kemudian kendaraan yang diambil tersebut di bawa ke Ringroad Mojoagung, kemudian kendaraan tersebut dibawa oleh Sdr. DAS (DPO) dan Sdr. CP untuk dijual. Setelah itu Sdr. DAS (DPO) dan Sdr. CP datang menemui Saksi ANP dengan membawa uang sebesar Rp3.000.000,00.(tiga juta rupiah) Kemudian uang tersebut dibagi, yang mana Saksi ANP mendapat Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) Sdr. DAS (DPO) mendapat Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) dan sisanya Rp1.100.000,00 (satu juta seratus ribu rupiah) ditransfer ke rekening milik ibu Anak untuk dibagikan ke rombongan lainnya. Dari uang tersebut kemudian Anak menarik tunai melalui ATM dan dibagikan, yang mana Anak mendapat bagian sebesar Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah), Saksi APM mendapat sebesar Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) Saksi IDRT mendapat Rp400.000,00 (empat ratus ribu rupiah) dan HP milik Anak Saksi Korban, serta Saksi ADS mendapat bagian sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) ;
Bahwa uang bagian Anak digunakan untuk kepentingan pribAD yaitu untuk melarikan diri ke bali ;
Bahwa atas perbuatan Anak bersama Saksi IDRT, Saksi ADS, Saksi APM, Saksi ANPdan Sdr. DAS (DPO), Anak Saksi Korban AFM mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah) ;
Perbuatan Anak bersama Saksi IDRT, Saksi ADS, Saksi APM, Saksi ANP dan Sdr. DAS (DPO) sebagaimana diatur diancam pidana dalam Pasal 365 Ayat (2) ke-2 KUHP Jo Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem PerADlan Pidana Anak ;
Menimbang, bahwa terhadap surat dakwaan Penuntut Umum, Anak dan Penasihat Hukumnya di persidangan telah menyatakan bahwa anak telah mendengar serta mengerti akan isi surat dakwaan tersebut dan tidak mengAjukan keberatan atau eksepsi;
Menimbang bahwa Pihak Balai Pemasyarakatan (BAPAS) Kelas 1 Surabaya telah menyampaikan dan didengar laporan hasil penelitian kemasyarakatan atas nama Anak GDA yang pada pokoknya :
Kesimpulan
Klien baru pertama kali menjalani proses hukum yang diduga melanggar Pasal 365 KUHP jo pasal 55 KUHP tentang terjADnya tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang perkaranya ditangani oleh Penyidik Polres Mojokerto Kota. Dalam proses hukum ini dilakukan penahanan terhadap klien di Lapas Mojokerto;
Latar Belakang perbuatan klien karena pemahaman hukum yang belum memadai, klien masih muda dan mempunyai rasa ingin tahu dan ingin mencoba tanpa mempertimbangkann akibatnya. Klien tidak dapat menolak Ajakan temannya.
Rekomendasi
Berdasarkan hasil kesimpulan yang di dapat dengan memandang kepentingan klien keluarga, dan sikap masyarakat yang dikaitkan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku serta hasil Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) Balai Pemsyarakatan Kelas I Surabaya, Nomor : 8/TPP/I/2025, tanggal 21 Januari 2025, maka dengan tidak mengurangi hak dan wewenang Hakim dalam memutus perkara ini, kami merekomendasikan agar dalam persidangan klien dijatuhi putusan berupa “PIDANA PEMBINAAN DALAM LEMBAGA” sesuai UU RI Nomor 11 Tahun 2012 pasal 71 ayat 1 huruf d dan pasal 80, dengan pertimbangan :
Saat tindak pidana terjAD klien masih berusia 16 tahun;
Klien masih berusia muda serta baru sekali menjalani proses hukum;
Klien masih berstatus sebagai pelAjar;
Klien menyesali masalah yang dialaminya dan berjanji akan lebih berhati-hati, sehingga selama menjalani proses hukum ini sudah merupakan hukuman atau pelAjjaran bagi klien;
Orang tua klien masih sanggup untuk lebih meningkatkan pengawasan, pembinaan, dan pembimbingannya;
Pihak sekolah masih mencatat klien sebagai siswanya;
Lingkungan sekitar tempat tinggal klien dapat dikatakan baik, sehingga masih memungkinkan untuk perkembangan pribAD anak ke arah yang positif ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya di persidangan Penuntut Umum telah mengAjukan saksi-saksi yang masing- masing memberikan keterangan dibawah sumpah sebagai berikut:
Anak AFM dengan didampingi oleh orangtuanya yang bernama Wj dibawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Anak Korban kenal dengan ABH dan tidak ada hubungan keluarga dengan ABH;
Bahwa Anak Korban hADr di persidangan sehubungan dengan Anak Korban yang menjAD korban terjADnya pencurian dengan kekerasan;
Bahwa kejADannya pada hari Sabtu, tanggal 4 Januari 2025, sekira pukul 02.00 WIB, bertempat di depan gerbang barat PT Ajnomoto jalan raya Mlirip Desa Mlirip Kec. Jetis kab. Mojokerto;
Bahwa Anak Korban mengetahuinya kejADan tersebut, karena Anak Korban yang mengalaminya sendiri pada saat pulang dari jalan-jalan memakai sepeda motor disekitar depan pabrik Ajnomoto sebelah barat;
Bahwa Anak Korban bersama dengan temannya yang bernama ARD dan MAM yang menjAD korban pencurian dengan kekerasan yang dilakukan oleh ABH bersama dengan teman-temannya;
Bahwa Anak Korban kehilangan 1 (satu) unit Sepeda Motor merk Honda Scoopy warna coklat Nopol S46XX TK atas nama Partini dengan alamat Link Blooto RT 004 RW 002 Kelurahan Blooto Kec. PrAjurit Kulon Kota Mojokerto;
Bahwa selain Sepeda Motor merk Honda Scoopy warna coklat Nopol S46XX TK, ada barang milik Anak Korban yang diambil oleh ABH bersama dengan teman-temannyayaitu berupa 1 (satu) buah Handphone Merk Oppo A12, 1 (satu) buah kunci remot dan 1 (satu) buah STNK sepeda motor Honda Scoopy warna coklat Nopol S46xx TK atas nama Prtn dengan alamat Link Blooto RT 004 RW 002 Kelurahan Blooto Kec. PrAjurit Kulon Kota Mojokerto yang berada didalam dasbor depan sepeda motor ;
Bahwa ABH bersama dengan teman-temannya mengambil sepeda motor merk Honda Scoopy warna coklat Nopol S46xx TK milik Anak Korban dengan cara dengan cara mengehentikan dan meneriaki teman Anak Korbanyang pada saat itu sedang mengendarai motor bersama Anak Korban dan saudara ARDdengan kata-kata “COK COK COK MANDEKO” dengan mengeluarkan senjata tAjam jenis pedang kearah Anak Korban sehingga Anak Korban berlari menyelamatkan diri bersama saudara Kbr dan Anak Korban;
Bahwa pada hari Jum’at tanggal 3 Januari 2024 sekitar pukul 22.00 WIB Anak Korban chat kepada Saudara Dn dan berkata “Dimana” setelah itu saudara Dn menjawab “di gang 6 dirumahnya Whu” kemudian Anak Korban berangkat ke alamat tersebut untuk bermain Mobile Legend bersama teman-teman, sekitar pukul 23.00 WIB saudara Atl dan Saudara Aj datang untuk bermain Game Mobile Legend. kemudian sekitar pukul 23.30 WIB Anak Korban bersama dengan Saudara Klk, Saudara Kbr, Saudara Aj, Saudara Atl, Saudara Nt, Saudara Fhm dan Saudara Bj berangkat bersama dengan posisi berkemudi Saudara Kbr yang mengemudi, Anak Korban duduk ditengah dan Saudara Achm duduk paling belakang, sama untuk jalan-jalan menggunakan Sepeda Motor merk Honda Scoopy warna coklat Nopol S46xx TK dengan tujuan ke Jalan Brawijaya, jembatan Padangan, jalan raya Padangan, Pos Polisi Jembatan Utara, jalan raya mlirip kearah canggu, kemudian sekitar pukul 01.30 Anak Saksi sampai di Pos Polisi Lalu lintas yang lama depan pabrik PT Ajnomoto Anak Korban bertemu dengan teman teman, kemudian Anak Korban disuruh teman Anak Korban untuk parkir sepeda motor di jalan bawah sebelahnya pintu gerbang Ajnomoto, setelah itu Anak Korban bersama-sama teman-temannya putar balik untuk memarkir kendaraan sepeda motor. setelah Anak Korban putar balik saat sampai di pintu gerbang 4 barat PT Ajnomoto Anak Korban turun untuk lewat jalur bawah karena tempat parkirnya ada di jalan bawah, setelah Anak Korban akan turun melewati jalur bawah Ajnomoto Anak Korban diteriaki oleh gerombolan orang yang tak dikenal dengan mengatakan “COK MANDEKO COK” setelah itu Anak Korban berhenti dan berniat untuk menanyakannya kenapa Anak Korban disuruh berhenti, tiba tiba ABH dan teman-temannya mengeluarkan senjata tAjam lalu Anak Korban reflek menyelamatkan diri dan lari setelah itu sepeda motor milik Anak Korban diambil dan dibawa pergi oleh ABH dan teman-temannya ke arah timur, setelah itu Anak Korban melaporkan kejADan tersebut ke Polsek Jetis;
Bahwa Pada saat kejADan tersebut Anak Korban tidak mengalami luka pada anggota badan Anak Saksi;
Bahwa pada saat kejADan tersebut ABH bersama dengan teman-temannya memakai kendaraan dengan ciri-ciri:
1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy warna abu-abu yang dikendarai oleh 2 (dua) orang dengan memakai kaos hody hitam;
1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario 125 Hitam yang dikendarai oleh 2 (dua) orang dengan memakai kaos hody warna hitam dan kuning;
1 (satu) unit sepeda motor Honda 125 warna Hitam yang dikendarai oleh 3 (tiga) orang dengan 1 (satu) ABH memakai kaos hody wana biru dan 2 (dua) temannya menggunakan kaos warna hitam;
Bahwa pihak keluarga ABH dan pihak keluarga teman-teman ABH datang ke rumah Anak Korban dan bertemu dengan orang tua Anak Korban untuk meminta maaf, dan melakukan perdamaian
Bahwa orangtua Anak Korban mau memaafkan ABH dan teman-temannya;
Terhadap keterangan anak saksi, Anak memberikan pendapat keterangan anak saksi tersebut benar; dan tidak keberatan ;
Anak MAM dengan didampingi oleh orangtuanya yang bernama Ririn Dwi Ranidibawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Anak Saksi hADr di persidangan, sehubungan denganpencurian dengan kekerasan;
Bahwa Anak Saksi mengetahuinya kejADan tersebut, karena Anak Saksi yang mengalaminya sendiri pada saat pulang dari jalan-jalan memakai sepeda motor disekitar depan pabrik Ajnomoto sebelah barat;
Bahwa yang menjAD korban kehilangan sepeda motor Honda Scoopy warna coklat Nopol S46xx TK adalah Anak AFM;
Bahwa kejADannya pada hari Sabtu tanggal 4 Januari 2025 sekita pukul 02.00 WIB, didepan gerbang pintu masuk barat 4 PT Ajnomoto Desa Milirip Kec. Jetis Kab. Mojokerto;
Bahwa barang milik Anak Korban (AFM) yang diambil oleh ABH dan teman-temannyaberupa 1 (satu) unit Sepeda Honda Scoopy warna coklat Nopol S46xx TK, 1 (satu) buah Handphone Merk Oppo A12 ,1 (satu) buah kunci remot dan 1 (satu) buah STNK sepeda motor Honda Scoopy warna coklat Nopol S46xx TK yang berada didalam dasbor depan sepeda motor;
Bahwa pada saat kejADan tersebut ABH bersama dengan teman-temannya memakai kendaraan dengan ciri ciri 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy warna abu-abu yang dikendarai oleh 2 (dua) orang dengan memakai kaos hody warna hitam, 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario 125 Hitam yang dikendarai oleh 2 orang dengan memakai kaos Hody warna hitam dan kuning, 1 (satu) unit sepeda motor Honda 125 warna Hitam yang dikendarai oleh 3 orang dengan 1 (satu) pelaku memakai kaos Hody warna biru dan 2 (dua) pelaku menggunakan kaos warna hitam;
Bahwa pada saat kejADan tersebut Anak Saksi bersama dengan Saudara ARD dan Saudara Fhm adalah Saudara antara lain: Saudara Atl, Saudara Aj Saudara Nth Alias Nddng, Saudara Klk, Saudara Pendik;
Bahwa pada saat kejADan pencurian tersebut teman-teman Anak Saksi kabur untuk menyelamatkan diri;
Bahwa pada saat kejADan tersebut beberapa teman ABH mengejar Anak Saksi dan mengayunkan senjata tAjam jenis pedang kearah Anak Saksi namun senjata tersebut tidak mengenai Anak Saksi;
Bahwa selama ini Anak Saksi tidak mempunyai permasalahan kepada ABH dan teman-temannya;
Bahwa Anak Saksi memaafkan perbuatan ABH dan teman-temannya;
Terhadap keterangan anak saksi, Anak memberikan pendapat keterangan anak saksi tersebut benar dan tidak keberatan;
Saksi ARM,dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi hADr di persidangansehubungan dengan masalah pencurian dengan kekerasan yang dilakukan ABH bersama dengan teman-temannya;
Bahwa kejADannya pada hari Sabtu tanggal 4 Januari 2025 sekitar pukul 02.00 WIB,didepan gerbang pintu masuk barat 4 PT Ainomoto Desa Mlirip Kec. Jetis Kab. Mojokerto;
Bahwa Saksi mengetahuinya kejADan tersebut, dimana Saksi bersama dengan teman-temannyayang mengalaminya, diamana pada saat itu Saksi bersama dengan teman-temannya pulang dari jalan-jalan dengan menggunakan sepeda motor disekitar depan pabrik Ajnomoto sebelah barat;
Bahwa yang menjAD korban kehilangan sepeda motor Honda Scoopy warna coklat Nopol S46xx TK adalah Anak AFM;
Bahwa barang milik Anak Korban (AFM) yang diambil oleh ABH dan teman-temannya berupa 1 (satu) unit Sepeda Honda Scoopy warna coklat Nopol S46xx TK, 1 (satu) buah Handphone Merk Oppo A12 ,1 (satu) buah kunci remot dan 1 (satu) buah STNK sepeda motor Honda Scoopy warna coklat Nopol S46xx TK yang berada didalam dasbor depan sepeda motor;
Bahwa kronologi kejADan pencurian tersebut adalah pada hari Jum’at tanggal 3 Januari 2024 sekitar pukul 22.00 WIB saksi chat kepada Saudara Dn dan berkata “Dimana” setelah itu Dn menjawab “di gang 6 dirumahnya Whyu” kemudian saksi berangkat ke alamat tersebut untuk bermain Mobile Legend bersama teman-teman, sekitar pukul 23.00 WIB saudara Atl dan Saudara Aj datang untuk bermain Game Mobile Legend kemudian sekitar pukul 23.30 WIB saksi bersama dengan Saudara Klk, Kbr, Aj, Atl, Nt, Fhm dan Bj berangkat bersama dengan posisi berkemudi Kbr yang mengemudi, Fhm duduk ditengah dan saksi duduk paling belakang, sama untuk jalan-jalan menggunakan Sepeda Motor dengan rute jalan Brawijaya, jembatan Padangan, jalan raya Padangan, Pos Polisi Jembatan Utara, jalan raya mlirip kearah canggu, kemudian sekitar pukul 01.30 saksi sampai di Pos Polisi Lalu lintas yang lama depan pabrik PT Ajnomoto kami bertemu dengan teman teman saksi , kemudian saksi disuruh teman saksi untuk parkir sepeda motor di jalan bawah sebelahnya pintu gerbang Ajnomoto, setelah itu saksi bersama-sama teman saksi putar balik untuk memarkir kendaraan sepeda motor setelah saksi putar balik saat sampai di pintu gerbang 4 barat PT Ajnomoto saksi turun untuk lewat jalur bawah karena tempat parkirnya ada di jalan bawah, setelah saksi akan turun melewati jalur bawah Ajnomoto saksi diteriaki oleh gerombolan orang tak dikenal atau Pelaku “COK MANDEKO COK” setelah itu saksi berhenti niat untuk menanyakannya kenapa saksi disuruh berhenti, tiba tiba para pelaku mengeluarkan senjata tAjam lalu saksi reflek menyelamatkan diri dan lari setelah itu sepeda motor milik saudara FHM diambil dan dibawa pergi ke arah timur, setelah itu saksi melaporkan kejADan tersebut ke Polsek Jetis untuk menindak lanjuti laporan saksi;
Bahwa saksi melihat ada 7 (tujuh) yang melakukan pencurian dengan kekerasan terhadap Saksi dan teman-temannya;
Bahwa pada saat kejADan tersebut saksi bersama dengan teman-temannya tidak mengalami luka;
Bahwa pada saat kejADan pencurian tersebut teman-teman Anak Saksi kabur untuk menyelamatkan diri;
Bahwa pada saat kejADan tersebut beberapa teman ABH mengejar Anak Saksi dan mengayunkan senjata tAjam jenis pedang kearah Anak Saksi namun senjata tersebut tidak mengenai Anak Saksi;
Bahwa selama ini Anak Saksi tidak mempunyai permasalahan kepada ABH dan teman-temannya;
Bahwa Anak Saksi memaafkan perbuatan ABH dan teman-temannya;
Terhadap keterangan anak saksi, Anak memberikan pendapat keterangan anak saksi tersebut benar dan tidak keberatan ;
Saksi IDRT,dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi hADr di persidangan, sehubungan dengan masalah pencurian dengan kekerasan yang dilakukan oleh Saksi bersama dengan teman-temannya yang salah satunya ABH;
Bahwa Saksi ditangkap oleh Petugas Kepolisian pada hari Jumat tanggal 11 Januari 2025 sekira jam 14.00 Wib di rumah tante saksi di Jl Bratang Kel Ngagelrejo Kec Wonokromo Kota Surabaya;
Bahwa saksi bersama dengan teman-temannyayang salah satunya ABH melakukan Pencurian Dengan Kekerasan terhadap korban (AFM)pada hari Sabtu tanggal 4 Desember 2025 sekira jam 02.00 Wib di Gerbang Pintu 4 Barat pabrik PT Ajnomoto Jln Raya Mlirip Desa Mlirip Kec Jetis Kab Mojokerto;
Bahwa saksi dan teman-temannya melakukan Pencurian Dengan Kekerasan terhadap korban karena korban (AFM) melakukan pelemparan terhadap Saksi dan teman-temannya;
Bahwa saksi tergabung dalam kelompok gangster Casper, dimana Ketua Gangster Casper adalah ABH;
Bahwa kejADannya pada hari Jumat tanggal 3 Januari 2025 sekira pukul 19.00 WIB saksi dihubungi oleh Sdr Galang Alias Black saksi disuruh menjemput di rumahnya di Balongbendo kemudian saksi jemput menggunakan sepeda motor BEAT Warna Hitam L 63xx YC , setelah itu saksi menjemput JNT di rumahnya di Jrebeng Kec Krian, setelah menjemput JNT saksi dan teman-teman saksi bertiga berangkat menuju Rumah susun untuk minum arak Kemudian setelah itu Sdr Glng di hubungi Sdr Azz Alias Boker bahwa saksi di suruh merapat ke daerah trowulan untuk berkumpul bersama dengan teman-temannya yaitu gangster CASPER yang bertujuan untuk mencari lawan secara acak dan, setelah itu saksi bersama dengan ABH dan saudari JNT melakukan perjalanan ke trowulan dengan berboncengan 3 (tiga) menggunakan sepeda motor BEAT Warna Hitam L 63xx YC, setelah sampai di trowulan saksi bertemu dengan ABH, Saksi PRJ, Saksi PTR, Saudari JNT, Saksi NVN, dan Saksi AZS Alias BOKIR. Setelah sampai di warung daerah trowulan saksi dan teman-teman saksi langsung berangkat bersama sama untuk mencari lawan kemudian saat sampai di jalan di daerah depan pabrik Ajnomoto rombongan saksi dan teman-teman saksi di lempar oleh sesorang kemudian saksi dan teman-teman saksi putar balik dan bertemu dengan korban (AFM) kemudian saksi dan teman-temannyamenyerang menggunakan senjata tAjam yang sudah saksi dan teman-temannya yang sudah dipersiapkan dan korban (AFM) ketakutan akhirnya korban (AFM) meninggalkan sepeda motor Scoopy warna Abu abu dan sepeda motor milik korban (AFM) yang di bawa oleh Saksi NVN kemudian rombongan saksi dan teman-temannya melakukan perjalanan kearah Krian Sidoharjo dan berkumpul dirumahnyaABHuntuk membahas sepeda motor milik korban (AFM) dan rencananya akan dijual dimana, kemudian sepeda motor milik korban (AFM) dibawa oleh Saksi NVN dan Saksi ZZ untuk ;
Bahwa sepeda motor milik Korban (AFM) dijual dan laku sebesar Rp 3.000.000,00 (tiga juta rupiah);
Bahwa senjata tAjam yang saksi dan teman-teman saksi gunakan adalah jenis samurai dan golok sisir;
Bahwa peran saksi bersama dengan teman-teman saksi dalam melakukan pencurian dengan kekerasan yaitu;
ABH berperan melakukan penyerangan terhadap korban (AFM) dammembawa senjata tAjam SAMURAI dan GOLOK SISIR;
Saksi berperan menjoki sepeda motor bersama dengan saudari JNT dan ABH;
PRJ berperan melakukan penyerangan terhadap korban (AFM), dan membawa senjata tAjam SAMURAI;
PTR berperan melakukan penyerangan terhadap korban (AFM) dan melakukan penyerangan menggunakan batu;
JNT berada di sepeda Motor bersama dengan saksi;
NVN berperan melakukan penyerangan terhadap korban (AFM) Membawa senjata tAjam SAMURAI, Mengambil sepeda motor milik korban (AFM) dan Menjual sepeda milik korban (AFM) ;
AZS Alias BOKIR berperan Joki sepeda motor membonceng Saksi NVN dan Menjual sepeda motor milik korban (AFM);
Bahwa hasil penjualan sepeda motor tersebut saksi mendapatkan uang sebesar Rp400.000,00 (empat ratus ribu rupiah) dan 1 (satu) buah handphone milik korban (AFM);
Bahwa uang sebesar Rp400.000,00 (empat ratus ribu rupiah) dari hasil penjualan sepeda motor tersebut saksi gunakan untuk pergi ke bali;
Terhadap keterangan saksi, Anak memberikan pendapat keterangan saksi tersebut benar dan tidak keberatan;
Saksi ADS,dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi hADr di persidangan, sehubungan dengan masalah pencurian dengan kekerasan yang dilakukan oleh Saksi bersama dengan teman-temannya yang salah satunya ABH;
Bahwa Saksi ditangkap oleh pihak kepolisian pada hari Jumat tanggal 10 Januari 2025 sekira jam 22.00 WIB di rumah Saksi yang beralamat di Dsn Semawut Rt 010 Rw 004 Ds. Balongbendo Kec. Balongbendo Kab. Sidoarjo;
Bahwa saksi bersama dengan teman-temannyayang salah satunya ABH melakukan Pencurian dengan kekerasan terhadap korban (AFM)pada hari Sabtu tanggal 4 Desember 2025 sekira jam 02.00 Wib di Gerbang Pintu 4 Barat pabrik PT Ajnomoto Jln Raya Mlirip Desa Mlirip Kec Jetis Kab Mojokerto;
Bahwa saksi dan teman-temannyayang salah satunya ABH melakukan Pencurian Dengan Kekerasan terhadap korban karena korban (AFM) melakukan pelemparan terhadap Saksi dan teman-temannya;
Bahwa saksi tergabung dalam kelompok gangster Casper, dimana Ketua Gangster Casper adalah ABH;
Bahwa barang yang diambil oleh Saksi bersama dengan teman-temannya berupa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy warna abu-abu Nopol S 46xx TK dan 1 (satu) buah Handphone merk OPO warna biru;
Bahwa KejADannyapada Hari Jumat Tanggal 03 Januari 2025 Sekitar Jam 23.00 Wib Saksi Melakukan Chating wa Kepada Saksi PRJ dengan mengatakan “Ga Onok Info Ta (Rute Baku Hantam / Tawuran” Setelah Itu Di Balas Oleh Saksi PRJ dengan mengatakan “Onok Arah Trowulan Mojokerto, Tak Sosol Nang Omahmu” dimana Saksi dijemput oleh Saksi PRJ di Rumah Saksi yang beralamat Ds.Balongbendo Kec.Balongbendo Kab.Sidoarjo, Saksi PRJ pada saat Itu Mengendarai Sepeda Motor Vario 125 Warna Hitam Hijau Nomor Polisi : Dengan Posisi Saksi Yang Menjoki Sepeda Motor Tersebut Sedangkan Saksi PRJ Di Belakang Membawa SAjam Samurai yang ditempelkan di Body Sepeda Motor diantara paha,setelah Itu Saksi melakukan perjalanan Ke arah Trowulan bersama dengan Saksi PRJ, setelah sampai Di Trowulan Daerah dekat Penimbangan Dishub, saksi berhenti di Warung Kopi dan di sana sudah ada ABH, Saksi NVN, Saksi AZS Als BOKIR, Saksi ART dan Saudari JNT;
Bahwa Pada Hari Sabtu Tanggal 04 Januari 2025 Sekitar Jam 01.00 Wib Saksi Dan Teman-Temannya yang salah satunya ABHpulang melewati Jalan By Pass Mojokerto, Sokoo, kemudian lewat di daerah depan pabrik PT.AJNOMOTO Mojokerto, sampai di area jalan depan pabrik PT.AJNOMOTO Mojokerto Saksi dan teman-temannya dari arah Barat ke Timur berpapasan dengan gerombolan laki-laki yang tidak dikenalnya, saksi dan teman-temannyADlempari batu mengenai tangan Saksi PRJ, Setelah Itu reflek saksi dan teman-temannya untuk putar balik kemudian saksi dan teman-temannya melihat ada laki-laki bertiga goncengan menggunakan sepeda motor scoopy saksi dan teman-temannya berpapasan di depan PT.AJNOMOTO mojokerto saksi dan teman-temanyamenyerang dengan cara saksi melempar batu dan Saksi PRJ mengejar menggunakan samurai, Saksi NVN mengambil sepeda motor Scoopy Abu-Abu dan hp milik korban(AFM), saksi dan teman-temannya menyerangkorban (AFM) dan bersama dengan teman-temannya melarikan diri dan meninggalkan sepeda motor milik korban (AFM), setelah Itu Saksi dan teman-teman Saksi langsung bergegas balik pulang dengan posisi saksi di bonceng oleh Saksi AZS Als BOKIR, Saksi PRJ dengan mengendarai sepeda motor Vario, sedangkan Saksi ART Berbocengan Dengan saudari JNT Dan ABH mengendarai sepeda motor beat setelah itu Saksi dan teman-teman saksi berhenti di samping pom bensin di depan bengkel Balongbendo Tarik Sidoarjo, di sana Saksi bertemu dengan saudara FRD dan kemudian Saksi di antar pulang oleh Saksi PRJ Dan saudara FRD dimana dengan posisi saudara FRD yang membonceng menggunakan sepeda motor HondaVario hitam hijau milik saudara FRD;
Bahwa Saksi diberikan uang oleh Saksi PRJ sebesar Rp400.000,00 (empat ratus ribu rupiah) dimana uang tersebut uang hasil penjualan sepeda motorScoopy warna abu-abu nomor polisi S 46xx TK;
Bahwa Saksi memberikan uang kepada Saksi IDRT sebesar Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupaih) untuk pergi ke Bali;
Bahwa uang hasil pembagian Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) saksi gunakan untuk membeli makan dan uangnya sudah habis;
Bahwa yang membawa sepeda motor scoopy abu-abu nomor polisi S 46xx TK adalah Saksi NVN dan Saksi AZS;
Bahwa sepeda motor scoopy abu-abu nomor polisi : S 46xx TK di jual oleh Saksi NVN dimana Saksi tidak mengetahui kepada siapa Saksi NVN menjual sepeda motor tersebut dan saksi juga tidak mengetahui berapa harganya;
Bahwa informasi dari Saksi AZS dimana di daerah Trowulan sedang ada konfoi perguruan PAGAR NUSA, namun ketika sampai di daerah Trowulan ternyata tidak ada akhirnya saksi dan teman-temannya mengarah kearah PT Ajnomoto;
Bahwa yang membawa senjata tAjam berupa samurai adalah Saksi PRJ dan ABH membawa golok sisir
Bahwa sebelumnya saksi dan tema-temannya tidak ada niat untuk mencuri, dimana saksi dan teman-temannya hanya ingin tawuran,;
Bahwa handphone merk Oppo warna biru di gunakan oleh Saksi IDRT;
Bahwa peran saksi bersama dengan teman-teman saksi dalam melakukan pencurian dengan kekerasan yaitu;
ABH berperan melakukan penyerangan terhadap korban (AFM) dammembawa senjata tAjam SAMURAI dan GOLOK SISIR;
Saksi IDRT berperan menjoki sepeda motor bersama dengan saudari JNT dan ABH;
PRJ berperan melakukan penyerangan terhadap korban (AFM), dan membawa senjata tAjam SAMURAI;
Saksi berperan melakukan penyerangan terhadap korban (AFM) dan melakukan penyerangan menggunakan batu;
JNT berada di sepeda Motor bersama dengan saksi;
NVN berperan melakukan penyerangan terhadap korban (AFM) Membawa senjata tAjam SAMURAI, Mengambil sepeda motor milik korban (AFM) dan Menjual sepeda milik korban (AFM) ;
AZS Alias BOKIR berperan Joki sepeda motor membonceng Saksi NVN dan Menjual sepeda motor milik korban (AFM);
Terhadap keterangan saksi, Anak memberikan pendapat keterangan saksi tersebut benar dan tidak keberatan;
Saksi APM, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi hADr di persidangan, sehubungan dengan masalah pencurian dengan kekerasan yang dilakukan oleh Saksi bersama dengan teman-temannya yang salah satunya ABH;
Bahwa Saksi dilakukan penangkapan oleh Petugas Kepolisian Polres Mojokerto pada hari Jumat tanggal 10 Januari 2025 sekira jam 22.00 WIB di rumah Saksi yang beralamat di Dsn. Semawut RT 010 RW 004 Ds Balongbendo Kec. Balongbendo Kab.Sidoarjo;
Bahwa saksi bersama dengan teman-temannyayang salah satunya ABH melakukan Pencurian Dengan Kekerasan terhadap korban (AFM) pada hari Sabtu tanggal 4 Desember 2025 sekira jam 02.00 Wib di Gerbang Pintu 4 Barat pabrik PT Ajnomoto Jln Raya Mlirip Desa Mlirip Kec Jetis Kab Mojokerto;
Bahwa saksi dan teman-temannyayang salah satunya ABH melakukan Pencurian Dengan Kekerasan terhadap korban karena korban (AFM) melakukan pelemparan terhadap Saksi dan teman-temannya;
Bahwa saksi tergabung dalam kelompok gangster Casper, dimana Ketua Gangster Casper adalah ABH;
Bahwa barang yang diambil oleh Saksi bersama dengan teman-temannya berupa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy warna abu-abu Nopol S 46xx TK dan 1 (satu) buah Handphone merk OPO warna biru;
Bahwa kronologis kejADan perampasan 1 (satu) unit sepeda motor honda Scoopy warna abu-abu nomor polisi : S 46xx TK dan Handphone Oppo warna biru tersebut adalah Pada hari Jumat tanggal 03 Januari 2025 sekitar jam 21.00 di rumah Saksi AZS als BOKIR yang beralamat di Balongbendo Sidoarjo ngopi-ngopi dan nongkrong saat itu di lokasi ada Saksi, Saksi AZS als BOKIR, Saksi FRD, RGG dan AD dimaan pada saat itu sedang bercanda gurau kemudian Saksi AZS als BOKIR menginformasikan ada lokasi rute tawuran ke arah Trowulan Mojokerto karena menurut Saksi AZS hari ini akan ada konvoi perguruan silat, setelah itu kebetulan Saksi di whatsaap oleh Saksi PTR dengan mengatakan “ga onok info ta rute baku hantam / tawuran” setelah itu Saksi balas dengan mengatakan “ onok arah Trowulan Mojokerto, tak sosol nang omahmu” kemudian Saksi menjemput Saksi PTR di rumahnya sekitar jam 23.00 wib yang berlamat di Ds.Balongbendo Kec.Balongbendo Kab.Sidoarjo Saksi saat itu mengendarai sepeda motor vario 125 warna hitam hijau abu-abu milik FRD, dengan posisi Saksi PTR yang menjoki / menggonceng sepeda motor tersebut sedangkan Saksi di belakang membawa sAjam samurai yang di tempelkan di body motor di antara paha yang sebelumnya Saksi ambil di rumahnya:
Bahwa Saksi mengarah ke Trowulan bersama dengan Saksi PTR menyusul teman-teman yang sudah berangkat duluan, sesampai di daerahTrowulan dekat penimbangan dishub Saksi dan teman-teman Saksi berhenti di warung kopi / ngopi dan di sana sudah ada, ABH, Saksi NVN, Saksi AZS als BOKIR, Saksi IDRT, saudari JNT, kemudian pada hari Sabtu tanggal 04 Januari 2025 sekitar jam 01.00 wib Saksi dan teman-teman Saksi pulang melewati jalan by pass Mojokerto, Sokoo, kemudian lewat di daerah depan pabrik PT.AJNOMOTO Mojokerto, sesampai di jalan depan pabrik PT.AJNOMOTO Mojokerto dari arah Barat kearahTimur berpapasan dengan gerombolan laki-laki yang tidak kita dikenalnyADmana Saksi di lempari batu mengenai tangan, setelah itu reflek Saksi dan teman-temannya putar balik kemudian melihat ada laki-laki bertiga berboncengan menggunakan sepeda motor Scoopy berpapasan di depan PT.AJNOMOTO Mojokerto dimana Saksi PTR melempar batu dan Saksi mengejar dengan menggunakan samurai, selanjutnya Saksi NVN mengambil sepeda motor scoopy warna abu-abu dan HP milik korban (AFM) diamana Saksi Korban (AFM) dan teman-temannya melarikan diri karena ketakutan sehingga sepeda motornya ditinggal kemudian saksi dan teman-temannya bergegas pulang dengan posisi dimana Saksi PTR di bonceng oleh Saksi AZS als BOKIR dengan mengendarai sepeda motor Scoopy warna abu-abu Saksi AZS Alias BOKIR , Saksi mengendarai sepeda motor merk Honda Vario sendirian, sedangkan Saksi IDRT berbocengan dengan saudari JNT dan ABH dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat milik Saksi IDRT;
Bahwa setelah berhenti di samping pom bensin di depan bengkel Balongbendo Tarik Sidoarjo, dimana saksi bertemu dengan saudara FRD , saudara RGG dan saudara AD dimana pada saat itu saudara FRD menayakan sepeda motor yang di kendarai oleh Saksi NVN sepeda motorHonda Scoopy warna abu-abu milik siapa dan saksi menjawab bahwa motor Honda Scoopy warna abu-abu hasil rampasan di mojokerto, setelah itu sepeda motor Honda Scoopy warna abu-abu dibawa oleh Saksi NVN, kemudian saksi diantar pulang oleh Saksi PTR bersama dengan saudara FRD dengan posisi saudara FRD yang membonceng dengan menggunakan sepeda motor HondaVario warna hitam hijau milik saudara FRD;
Bahwa pada hari sabtu tanggal 4 januari 2025 sekitar jam 20.00 wib saksi di transfer oleh Saksi NVN Rp1.100.000,00 (satu juta seratus rupiah) dari hasil penjualan sepeda motor scoopy warna abu-abu;
Bahwa Saksi mendapatkan uang hasil penjualan sepeda motor merk Scoopy warna abu-abusebesar Rp 300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah);
Bahwa Saksi memberikan uang hasil penjualan sepeda motormerk Scoopy warna abu-abu kepada ABH sebesar Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah)
Bahwa Saksi memberikan uang hasil penjualan sepeda motormerk Scoopy warna abu-abu kepada Saksi PTR sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah);
Bahwa Saksi memberikan uang hasil penjualan sepeda motormerk Scoopy warna abu-abu kepada saudara FRD sebesar Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah);
Bahwa Saksi memberikan uang hasil penjualan sepeda motormerk Scoopy warna abu-abu kepada Saksi IDRT sebesar Rp400.000,00 (empat ratus ribu rupiah) dan 1 (satu) unit HP merk OPPO warna biru
Bahwa uang hasil penjualan sepeda motor tersebut Saksi gunakan pergi ke Bali;
Bahwa peran saksi bersama dengan teman-teman saksi dalam melakukan pencurian dengan kekerasan yaitu;
ABH berperan melakukan penyerangan terhadap korban (AFM) dammembawa senjata tAjam SAMURAI dan GOLOK SISIR;
Saksi IDRT berperan menjoki sepeda motor bersama dengan saudari JNT dan ABH;
Saksi berperan melakukan penyerangan terhadap korban (AFM), dan membawa senjata tAjam SAMURAI;
Saksi PTR berperan melakukan penyerangan terhadap korban (AFM) dan melakukan penyerangan menggunakan batu;
JNT berada di sepeda Motor bersama dengan saksi;
NVN berperan melakukan penyerangan terhadap korban (AFM) Membawa senjata tAjam SAMURAI, Mengambil sepeda motor milik korban (AFM) dan Menjual sepeda milik korban (AFM) ;
AZS Alias BOKIR berperan Joki sepeda motor membonceng Saksi NVN dan Menjual sepeda motor milik korban (AFM);
Terhadap keterangan saksi, Anak memberikan pendapat keterangan saksi tersebut benar dan tidak keberatan;
Saksi ANF, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi hADr di persidangan, sehubungan dengan masalah pencurian dengan kekerasan yang dilakukan oleh Saksi bersama dengan teman-temannya yang salah satunya ABH;
Bahwa Saksi ditangkap oleh petugas kepolisian pada hari Jum,at tanggal 10 januari 2025 sekitar jam 14.00 wib di JalanBratang perintis 6 Kec Ngagel surabaya ,dirumah Sdr INDH (tante ART)
Bahwa kejADan pencurian dengan kekerasan yang dilakukan oleh ABH bersama dengan teman Saksi pada Hari Sabtu tanggal 4 Januari 2025 sekitar jam 02.00 WIB didepan pabrik Ajnomoto yang beralamat di Kecamatan Jetis Kabupaten Mojokerto;
Bahwa Saksi tidak ikut pada saat kejADan pencurian dengan kekerasan yang dilakukan oleh ABH bersama-sama dengan teman Saksi dimana saat itu Saksi berangkat akan tetapi ban sepeda motor yang saksi bawa bocor sehingga Saksi ketinggalan rombongan yang mau ke Trowulan Kab. Mojokerto;
Bahwa pada tanggal 4 Januari 2025 sekitar jam 13.00 Wib sepulang kerja saksi kerumah saksi PRJ dan dirumah saksi sudah ada saksi NVN sekitar jam 19.00 Wib saksi berboncengan kerumah Saksi ZZ, kemudian sekitar jam 23.00 Wib saksi bersama dengan teman-temannya (saksi, saksi PRJ, saksi NVN, dan saksi ZZ) ke bengkel sebelah SPBU Balongbendo dan tidak lama kemudian saudara RGG dan saudara AD dating, setelah itu saksi PRJ menjemput saksi PTR dan setelah kumpul semua berangkat ke Trowulan untuk ngopi, pada saat dijalan sepeda motor yang saksi kendarai bannya bocor (saksi bersama dengan saudara RGG dan saudara AD) dan saksi ketinggalan rombongan, kemudian saksi mencari tambal ban sampai dapat, setelah utu Ban sepeda motor bisa kembali ke Bengkel dam pada saat dijalan saksi berpapasan dengan saksi NVN, kemudian sekitar jam 04.00 Wib kumpul semua di depan bengkel SPBU Balongbendo yaitu saksi, saksi PRJ, saksi PTR, saksi ZZI, Saksi NVN, Saudara RGG, Saudara AD, Saudara IDRT, Saudari JNT dan ABH ;
Bahwa saksi melihat saksi NVN mengendarai sepeda motor Honda Scoppy wama coklat Nopol S 46xx TK hasil rampasan di Mojokerto ;
Bahwa pada saat berkumpul dibahas terkait hasil rampasan tersebut yang nantinya akan dijual dan dibagi ;
Bahwa pada saat saksi berada dirumah saksi PRJ sedang berkumpul dengan saksi, saksi PRJ, saksi IDRT dan ABH saksi NVN mentransfer uang hasil penjualan sepeda motor kepada saksi PRJ sebesar Rp1.100.000,00 (satu juta seratus ribu rupiah) ;
Bahwa pada hari Minggu (lupa tanggal dan bulannya) sekitar jam 08.00 saksi berangkat ke BALI bersama dengan saksi PRJ, saksi IDRT, saksi NVN dan ABH untuk melarikan diri sebab saksi mengetahui bahwa kejADan tersebut viral di media social disana (Bali) tinggal di Mes Orangtua saksi NVN;
Bahwa pada hari Rabu tanggal 8 Januari 2025 saksi kembali sampai ke Surabaya dan tnggal dirumah tante INDH (Tante IDRT) sampai saksi ditangkap oleh pihak kepolisian ;
Bahwa sepeda motor Honda Scoopy Nopol S 46xx TK dibawa oleh saksi NVN dan dijual dan dari info dari saksi NVN sepia motor Honda Scoopy Nopol S 46xx TK laku dengan harga sebesar Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) ;
Bahwa hasil penjualan sepeda motor dibagi oleh saksi NVN dimana saksi NVN memberikan uang hasil penjualan motor tersebut kepada saksi sebesar Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah), saksi PRJ sebesar Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah), saksi PTR sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah), saksi ZZ saksi tidak mengetahui berapa uang yang diterima dari saksi NVN, ABH sebesar Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) dan saksi IDRT sebesar Rp400.000,00 (empat ratus ribu rupiah) dan sebuah Handphone merk Oppo warna biru ;
Bahwa uang hasil penjualan sepeda motor tersebut yang saksi terima dari saudara NVN dipergunakan untuk pergi ke BALI untuk menghindari kejaran Polisi;
Bahwa motif dan tujuan saksi ikut dalam gengster dan berangkat ke trowulan dengan kelompok saksi adalah untuk mencari lawan atau tawuran secara acak atau random
Terhadap keterangan saksi, Anak memberikan pendapat keterangan saksi tersebut benar dan tidak keberatan ;
Saksi ANP, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi hADr di persidangan, sehubungan dengan masalah pencurian dengan kekerasan yang dilakukan oleh Saksi bersama dengan teman-temannya yang salah satunya ABH ;
Bahwa Saksi ditangkap oleh petugas kepolisian pada hari Sabtu tanggal 11Januari 2025 sekitar jam 19.00 wib di Tukad Badung Kab. Badung Provinsi Bali;
Bahwa kejADan pencurian dengan kekerasan yang dilakukan oleh ABH bersama dengan teman Saksi pada Hari Sabtu tanggal 4 Januari 2025 sekitar jam 02.00 WIB didepan pabrik Ajnomoto yang beralamat di Kecamatan Jetis Kabupaten Mojokerto
Bahwa sksi melakukan pencurian dengan kekerasan di depan PT Ajnomoto bersama dengan saksi PTR, ABH, Saksi PRJ, saksi ZZ, Saksi IDRT dan saudari JNT ;
Bahwa barang yang saksi dan teman-teman saksi melakukanpencurian dengan kekerasan berupa 1 (satu) unit sepeda motor honda Scoopy warna abu-abu nomor polisi : S 46xx TK dan Handphone Oppo warna biru ;
Bahwa pada hari Jumat tanggal 3 Januari 2025 sekitar jam 21.00 di rumah saksi AZS als BOKIR yang alamat Balongbendo Kab. Sidoarjo sedang ngopi-ngopi dan nongkrong, dimana sudah ada saksi, AZS als BOKIR, saudara FRD, saudara RGG, saksi PRJ, dan saudara AD saat itu saksi dan teman-teman saksi bercanda gurau kemudian saksi AZS als BOKIR menginformasikan ada lokasi (rute tawuran) ke arah Trowulan Mojokerto karena menurut saksi AZS hari ini akan ada konvoi perguruan silat, kemudian saksi Berangkat mengendarai sepeda motor Scoopy warna abu abu milik Saksi AZS als BOKIR dan poisisi saksi di bonceng dengan senjata tAjam jenis samurai saksi simpan di sebelah kiri kaki saksi kemudian saksi dan teman-teman saksi menjemput saksi PTR di rumahnya sekitar jam 23.00 Wib yang beralamat di Ds.Balongbendo Ktec.Balongbendo Kab.Sidoarjo;
Bahwa dalam perjalanan ke arah trowulan saksi bersama dengan saksi PTR menyusul teman-teman yang sudah berangkat duluan, sesampai di trowulan dekat penimbangan Dishub saksi dan teman-teman saksi berhenti di warung kopi / ngopi dan di sana sudah ada, ABH, saksi NVN, saksi AZS als BOKIR, saksi IDRT, saudari JNT, kemudian pada hari Sabtu tanggal 4 januari 2025 sekitar jam 01.00 Wib saksi dan teman-teman pulang melewati jalan By pass Mojokerto, Sokoo kemudian lewat di daerah depan pabrik PT.AJNOMOTO Mojokerto, sampai di area jalan depan pabrik PT.AJNOMOTO Mojokerto saksi dan teman-temannya dari arah Barat ke Timur berpapasan dengan gerombolan laki-laki yang saksi tidak mengenalnya dimana teman-teman saksi di lempari batu mengenai tangan Saksi PRJ, setelah itu reflek saksi dan teman-temannya untuk putar balik kemudian melihat ada laki-laki bertiga goncengan menggunakan sepeda motor scoopy, saksi dan teman-teman saksi papasan di depan PT.AJNOMOTO Mojokerto saksi dan teman-temannya menyerang dengan cara saksi Turun dari sepeda motor dan mengejar korban (AFM) dengan membawa senjata tAjam jenis samurai dan korban (AFM) bersama dengan teman-teman korban melarikan diri karena ketakutan sehingga sepeda motor milik korban (AFM) di tinggal, kemudian setelah mengejar saksi mengambil sepeda motor scoopy abu-abu dan HP milik korban (AFM), setelah itu saksi dan teman-temannya langsung bergegas balik ke arah pulang dengan posisi saksi PTR di bonceng oleh saksi AZS als BOKIR mengendarai sepeda motor Scoopy warna abu-abu milik saksi ZZ Alis BOKIR, saksi PRJ mengendarai vario sendirian, saksi IDRT berbocengan dengan saudariJNT dan ABH mengendarai sepeda motor beat milik saksi IDRT, setelah itu saksi dan teman-temannya berhenti di samping pom bensin di depan bengkel Balongbendo Tarik Sidoarjo, di sana saksi bertemu dengan saudara FRD, saudara RGG dan saudara AD, saat itu saudara FRD menayakan sepeda motor yang saksi kendarai sepeda motor Honda scoopy abu-abu milik siapa, dimana saksi dan teman-temannya menjawab bahwa hasil rampasan di mojokerto, setelah itu sepeda motor saksi bawa ;
Bahwa pada hari sabtu tanggal 4 januari 2025 sekitar jam 04.00 wib saksi bersama Saksi ZZ als Boker rundingan mau menjual sepeda motor tersebut milik korban (AFM) tersebut, kemudian saksi ZZ Alias BOKIR menghubungi temannya atas nama saudara CP orang Jombang, kemudian saksi berangkat menuju Ringroad Mojoagung kemudian setelah sampai Mojoagung saksi berhenti di warung kopi, setelah itu saksi di tinggal oleh saksi ZZ Alias BOKIR untuk menjemput saudaraCP, Tidak lama kemudian saksi ZZ Alias BOKIR dan saudara CP datang, kemudian Saksi ZZ Alias BOKIR bertanya kepada saudara CP “apakah bisa laku Rp4.000.000,00 (empat juta rupiah) setelah itu saudara CP menjawab “gak bisa mas, sebentar tak hubungane pembelie” setelah itu Saksi ZZ Alias BOKIR dan saudara CP pergi dengan alasan menemui pembeli dan tiba tiba kembali dengan membawa uang Sebesar Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) setelah itu saksi di beri pembagian Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) Saksi ZZ Alias Bokir mendapatkan sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiuah) uang sebesar Rp1.100.000,00 (satu juta seratus ribu rupiah) saksi transfer ke rekening Ibu Saksi PRJ uang tersebut dibagi kepada teman teman yang lain;
Bahwa yang membawa senjata tAjam saat itu saksi membawa (Samurai), ABH Membawa (GOLOK SISIR) dan (Samurai), saksi PRJ membawa (Samurai);
Bahwa pada hari Minggu (lupa tanggal dan bulannya) sekitar jam 08.00 saksi berangkat ke BALI bersama dengan saksi PRJ, saksi IDRT, saksi FRD dan ABH untuk melarikan diri sebab saksi mengetahui bahwa kejADan tersebut viral di media social disana (Bali) tinggal di Mes Orangtua saksi ;
Bahwa saksi AZS melarikan diri menghindari penangkapan petugas kepolisian karena Viral Vidio begal di Instagram Ke Probolinggo sedangkan saudariJNT melarikan diri ke Kalimantan;
Bahwa sebelumnya tidak ada niat untuk mencuri, niat Saksi dan Teman-Temannya Hanya untuk Tawuran, niat untuk melakukan aksi pencurian tersebut muncul ketika saksi dan teman-temannya di depan PT. AJNOMOTO Mojokerto berpapasan dengan korban (AFM) bersama dengan teman-temannya;
Bahwa uang hasil penjualan sepeda motor tersebut sebesarRp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah), saksi gunakan untuk pergi ke BALI ;
Bahwa Handphone Oppo warna biru hasil dari pencurian dengan kekerasan tersebut digunakan oleh saksiIDRT;
Terhadap keterangan saksi, Anak memberikan pendapat keterangan saksi tersebut benar dan tidak keberatan ;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum juga telah mengAjukan alat bukti surat yang terdapat dalam berkas perkara Anak berupa :
Penelitian Kemasyarakatan Untuk Anak Berkonflik Hukum An. Klien Anak ANAK No Reg Litmas BKA-0xx/SIDANG/I/2025 tanggal 22 Januari 2025;
Kutipan Akta Kelahiran Nomor 73xx-LU-071020xx-01xx tanggal 7 Desember 2011 An. Anak GDA;
Kartu Keluarga Nomor 737111210xxxxxxx An. Kepala Keluarga FA tanggal 3 April 2012;
Surat Keterangan dari MTS Nomor XXX/YPPPY/I/MTs-WA/BLD/19.16/I/2025 tanggal 22 Januari 2025;
Menimbang, bahwa Anak di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut ;
Bahwa Anak hADr dipersidangan sehubungan dengan Anak bersama dengan teman-temannya melakukan pencurian dengan kekerasan terhadap korban (AFM) ;
Bahwa Anak tergabung dalam kelompok/ gangster Casper dimana Anak sebagai ketua kelompok/gangster Casper;
Bahwa Anak dilakukan penangkapan oleh Petugas Kepolisian pada hari Jumat tanggal 11 Januari 2025 sekira jam 19.00 Wib di rumah temen Anak di Kec Krian Kab Sidoarjo;
Bahwa Anak bersama dengan teman-temannya melakukan pencurian dengan kekerasan terhadap Anak korban (AFM) pada hari Sabtu, tanggal 4 Desember 2025 sekira jam 02.00 WIB di Gerbang Pintu 4 Barat pabrik PT Ajnomoto Jalan Raya Mlirip Desa Mlirip Kec. Jetis Kab. Mojokerto;
Bahwa Anak bersama dengan teman-temannya melakukan pencurian dengan kekerasan terhadap korban (AFM) karena korban (AFM) bersama dengan teman-temannya melakukan pelemparan batu terhadap kelompok/gangster dimana akhrinya Anak dengan teman-temannya membalas dengan menyerang dengan menggunakan senjata tAjam (samurai dan golok sisir) dan Saksi NVN membawa sepeda motor milik korban (AFM);
Bahwa pada hari Jumat, tanggal 3 Januari 2025 sekitar jam 19.00 WIB, Anak menghubungi Saksi IDRT untuk diAjak ke Rusun, kemudian anak dijemput dirumahnya di Balongbendo kemudian Anak dan Saksi IDRT menjemput saudari JNT di rumahnya yang berada di Kec. Krian Kab.Sidoarjo dengan menggunakan sepeda motor Honda Beat warna hitam Nopol L 63xx YC milik Saksi IDRT untuk menuju rumah susun untuk minum arak;
Bahwa Anak dihubungi oleh Saksi AZS als BOKER melalui Whatsapp dengan mengatakan Anak disuruh merapat di daerah Trowulan untuk berkumpul bersama-sama dengan kelompo/gangster Casper yang bertujuan untuk mencari/ menghadang Konvoi dari perguruan silat Pagar Nusa, setelah itu Anak bersama dengan Saksi IDRT dan Saudari JNT menuju ke Trowulan dengan menggunakan sepeda motor Honda Beat warna hitam nopol L 63xx YC dimana Anak membawa senjata tAjam (golok sisir) sedangkan Saksi IDRT membawa senjata tAjam (samurai) setelah sampai di Trowulan Anak bertemu dengan Saksi PRJ, Saksi PTR, Saksi NVN dan Saksi AZS Als BOKIR;
Bahwa setelah sampai di daerah Trowulan Anak langsung berangkat bersama dengan teman-temannya untuk mencari lawan kemudian pada saat sampai di jalan depan pabrik PT Ajnomoto, Anak dan teman-temannya dilempari batu oleh seseorang yang tidak dikenalnya kemudian Anak dan teman-temannya putar balik dan bertemu dengan korban (AFM) dan teman-temannya kemudian korban (AFM) diserang oleh Anak bersama dengan teman-temannya dengan menggunakan senjata tAjam (samurai dan golok sisir) yang sudah anak bawa (dipersiapkan) dan korban (AFM) ketakutan akhirnya korban (AFM) dan teman-temannya meninggalkan sepeda motor Honda Scoopy warna Abu-abu, dimana Saksi NVN mengambil dan membawa pergi kemudian Anak bersama dengan teman-temannya pulang kearah Krian Kab. Sidoarjo dan berkumpul di rumahnya Anak untuk membahas sepeda motor korban (AFM) akan dijual dimana dan akhirnya sepeda motor milik korban (AFM) telah dijual dan laku oleh Saksi NVN dan Saksi AZS Als Bokir sebesar Rp.3.000.000,00 (tiga juta rupiah);
Bahwa peran Anak dan teman-temannya dalam melakukan pencurian dengan kekerasan terhadap korban (AFM) yaitu:
Anak berperan melakukan penyerangan terhadap korban (AFM) dammembawa senjata tAjam SAMURAI dan GOLOK SISIR;
Saksi IDRT berperan menjoki sepeda motor bersama dengan saudari JNT dan ABH;
Saksi PRJ berperan melakukan penyerangan terhadap korban (AFM), dan membawa senjata tAjam SAMURAI;
Saksi PTR berperan melakukan penyerangan terhadap korban (AFM) dan melakukan penyerangan menggunakan batu;
JNT berada di sepeda Motor bersama dengan saksi;
NVN berperan melakukan penyerangan terhadap korban (AFM) Membawa senjata tAjam SAMURAI, Mengambil sepeda motor milik korban (AFM) dan Menjual sepeda milik korban (AFM) ;
AZS Alias BOKIR berperan Joki sepeda motor membonceng Saksi NVN dan Menjual sepeda motor milik korban (AFM);
Bahwa sepeda motor milik korban (AFM) tersebut telah terjual dimana hasil penjualan sepeda motor milik korban (AFM) anak mendapatkan memperoleh transferan dari Saksi NVN sebesar Rp 1.100.000,00 (satu juta seratus ribu rupiah) ke rekening milik orangtua (ibu) Anak kemudian Anak mengambil transferan tersebut di ATM SPBU Balongbendo bersama dengan Saudara FRD;
Bahwa Anak memberikan uang hasil penjualan sepeda motor milik korban (AFM) kepada Saksi PRJ sebesar Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah), Saudara FRD mendapatkan sebesar Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah), Saksi IDRT mendapatkan sebesar Rp400.000,00 (empat ratus ribu rupiah) dan Handphone merk OPPO milik Saksi Korban (AFM) dan Saksi PTR mendapatkan sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) sedangkan Saksi NVN sebesar Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) dan Saksi AZS Als BOKIR mendapatkan sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah);
Bahwa Saksi NVN dan Saksi AZS Als BOKIR mendapatkan bagian yang lebih banyak karena menjual sepeda motor milik korban (AFM) namun karena diprotes oleh teman-teman lainnya akhirnya Saksi NVN datang ke rumah Anak dengan membawa uang sebesar Rp 300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) dengan maksud untuk diserahkan kepada Saksi PTR karena Saksi PTR mendapatkan pembagian paling rendah akan tetapi karena Saksi IDRT memiliki niat dan tujuan untuk melarikan diri ke Pulau Bali sehingga uang sebesar Rp 300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) yang rencanya untuk diserahkan kepada Saksi PTR;
Bahwa Saksi IDRT, Anak, Saksi PRJ, Saudara FRD, dan Saksi NVN pergi ke Bali untuk melarikan diri;
Bahwa yang mempunyai ide untuk melarikan diri ke Bali yaitu Saksi NVN;
Bahwa pada tanggal 5 Januari 2025 Anak bersama dengan Saksi IDRT, Saksi PRJ, Saksi NVN dan Saudara FRD melarikan diri dari kejaran Pihak Kepolisian ke Bali tetapi Anak disuruh kakaknya untuk kembali pulang ke rumah pada hari Rabu, tanggal 8 Januari 2025;
Bahwa Anak telah meminta maaf kepada pihak keluarga korban (AFM) dan mengganti kerugian yang dialami oleh korban (AFM);
Bahwa Anak merasa menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya di kemudian hari;
Menimbang bahwa di persidangan telah didengar keterangan orangtua Anak yang bernama HDY (Ibu) yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa kedua orangtua Anak masih sanggup untuk membina mendidik dan memberikan pengawasan terhadap Anak;
Mohon Anak diberikan tindakan berupa pengembalian kepada orangtua;
Menimbang, bahwa di persidangan, Penasihat Hukum Anak tidak mengAjukan saksi yang meringankan (a de charge);
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengAjukan barang bukti sebagai berikut:
1 (satu) buah pedang samurai dengan Panjang 100 cm;
1 (satu) buah golok sisir dengan Panjang 80 cm;
1 (satu) buah handphone merk Vivo Y12S warna blue ocean/ biru laut;
1 (satu) buah jaket warna biru; Disita dari ANAK;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti, dan barang bukti, yang diAjukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa benar Anakdilakukan penangkapan oleh Petugas Kepolisian pada hari Jumat tanggal 11 Januari 2025 sekira jam 19.00 Wib di rumah temen Anak di Kec Krian Kab Sidoarjo;
Bahwa Anak bersama dengan teman-temannya melakukan pencurian dengan kekerasan terhada korban (AFM) pada hari Sabtu, tanggal 4 Desember 2025 sekira jam 02.00 WIB di Gerbang Pintu 4 Barat pabrik PT Ajnomoto Jalan Raya Mlirip Desa Mlirip Kec. Jetis Kab. Mojokerto;
Bahwa Anak bersama dengan teman-temannya melakukan pencurian dengan kekerasan terhadap korban (AFM) karena korban (AFM) bersama dengan teman-temannya melakukan pelemparan batu terhadap kelompok/gangster dimana akhrinya Anak dengan teman-temannya membalas dengan menyerang dengan menggunakan senjata tAjam (samurai dan golok sisir) dan Saksi NVN membawa sepeda motor milik korban (AFM);
Bahwa benar pada Hari Jumat tanggal 03 Januari 2025 sekira pukul 23.30 WIB Anak Korban (AFM) berkumpul bersama dengan teman-temannya, kemudian sekitar hari Sabtu tanggal 04 Januari 2025 pukul 01.30 WIB Anak Korban (AFM), bersama-sama dengan temannya jalan-jalan menggunakan sepeda motor yang mana Anak Korban (AFM), menggunakan 1 (satu) unit Sepeda Honda Scoopy warna coklat Nopol S 46xx TK yang merupakan kendaraan milik Anak Korban(AFM) dengan posisi Anak Saksi(MAM) yang mengemudikan, Anak Saksi (ARM) berada ditengah dan Anak Korban (AFM) di belakang, dengan tujuan ke jalan Brawijaya, Jembatan Padangan, Jalan Raya Padangan, Pos Polisi Jembatan Utara, Jalan Raya Mlirip ke arah canggu hingga sampai di depan Gerbang Pintu masuk barat 4 PT. Ajnomoto Desa Mlirip, Kec. Jetis, Kab. Mojokerto;
Bahwa benar pada hari Jumat tanggal 3 Januari 2025 Anak berkumpul dengan teman-temannya yang bernama Saudari JNT, Saksi IDRT, Saksi PTR, Saksi PRJ, Saksi NVN, dan Saudara ZZ Alias BOKIR yang merupakan anggota gangster bernama CASPER berkumpul di daerah Trowulan, kemudian pada hari Sabtu tanggal 4 Januari 2025 sekira jam 02.00 WIB berjalan menggunakan sepeda motor yang mana Anak menggunakan sepeda motor Beat Warna Hitam No Pol L 63xx YC dengan membawa 1 (satu) buah Golok sisir bersama dengan Saudari JNT dan Saksi IDRT yang membawa 1 (satu) buah Pedang samurai dengan berboncengan 3 (tiga) dengan rombongan lainnya berjalan sampai pada di depan Gerbang Pintu masuk barat 4 PT. Ajnomoto Desa Mlirip, Kec. Jetis, Kab. Mojokerto bertemu dengan Anak Korban(AFM), bersama dengan teman-temannya (Anak Saksi MAM, dan Saksi ARM), kemudian Anak bersama Saksi IDRT, Saksi PTR, Saksi PRJ, Saksi NVN dan Saudara ZZ Alias BOKIR menyerang ke arah Anak Korban(AFM) bersama dengan teman-temannya(Anak Saksi MAM, dan Saksi ARM) dengan menodongkan senjata tAjam yang mana Anak menodongkan 1 (satu) buah Golok sisir, hingga akhirnya Anak Korban (AFM) bersama dengan teman-temannya(Anak Saksi MAM, dan Saksi ARM) melarikan diri dan meninggalkan 1 (satu) unit Sepeda Honda Scoopy warna coklat Nopol S 46xx TK yang merupakan kendaraan milik Anak Korban (ACMAD FHM MUBARO);
Bahwa benar motor milik Anak Korban (AFM) diambil oleh Saksi NVN, kemudian dibawa bersama-sama dengan Anak dan rombongan lainnya ke rumah Anak untuk membahas motor yang diambil tersebut akan dijual. Kemudian kendaraan milik Anak Korban(AFM) yang telah diambil yang didalam dasboar sepeda motor tersebut juga terdapat STNK dan HP milik Anak Korban(AFM) dibawa oleh Saksi NVN untuk dijual;
Bahwa benar sekitar jam 04.00 WIB Saksi NVN bersama dengan Saudara ZZ Alias BOKIR berencana untuk menjual kendaraan milik Anak Korban (AFM) tersebut, dimana Saudara AZS Als BOKIR menghubungi Saudara CP untuk meminta dicarikan pembeli, kemudian kendaraan yang diambil tersebut di bawa ke Ringroad Mojoagung, kemudian kendaraan tersebut dibawa oleh Saudara ZZ Alias BOKIR dan Saudara CP untuk dijual. Setelah itu Saudara ZZ Alias BOKIR dan Saudara CP datang menemui Saksi NVN dengan membawa uang sebesar Rp3.000.000,00.(tiga juta rupiah) Kemudian uang tersebut dibagi-bagi kepada teman-temannya;
Bahwa benar Saksi NVN mendapat Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) Saudara ZZ Alias BOKIR mendapat Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) dari hasil penjualan sepeda motor milik Anak Korban (AFM) dan sisanya sebesar Rp1.100.000,00 (satu juta seratus ribu rupiah) ditransfer ke rekening milik ibu Anak untuk dibagikan kepada teman-temannya;
Bahwa benar Anak menarik tunai melalui ATM dan dibagikan, yang mana Anak mendapat bagian sebesar Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah), Saksi PRJ mendapat sebesar Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) Saksi IDRT mendapat Rp400.000,00 (empat ratus ribu rupiah) dan HP milik Anak Korban, (AFM)serta Saksi PTR mendapat bagian sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) ;
Bahwa benar yang mempunyai ide untuk melarikan diri ke Bali yaitu Saksi NVN;
Bahwa benar pada tanggal 5 Januari 2025 Anak bersama dengan Saksi IDRT, Saksi PRJ, Saksi NVN dan Saudara FRD melarikan diri dari kejaran Pihak Kepolisian ke Bali tetapi Anak disuruh kakaknya untuk kembali pulang ke rumah pada hari Rabu, tanggal 8 Januari 2025;
Bahwa benar peran Anak dan teman-temannya dalam melakukan pencurian dengan kekerasan terhadap korban (AFM) yaitu:
Anak berperan melakukan penyerangan terhadap korban (AFM) dammembawa senjata tAjam SAMURAI dan GOLOK SISIR;
Saksi IDRT berperan menjoki sepeda motor bersama dengan saudari JNT dan ABH;
Saksi PRJ berperan melakukan penyerangan terhadap korban (AFM), dan membawa senjata tAjam SAMURAI;
Saksi PTR berperan melakukan penyerangan terhadap korban (AFM) dan melakukan penyerangan menggunakan batu;
JNT berada di sepeda Motor bersama dengan saksi;
NVN berperan melakukan penyerangan terhadap korban (AFM) Membawa senjata tAjam SAMURAI, Mengambil sepeda motor milik korban (AFM) dan Menjual sepeda milik korban (AFM) ;
AZS Alias BOKIR berperan Joki sepeda motor membonceng Saksi NVN dan Menjual sepeda motor milik korban (AFM);
Bahwa atas perbuatan anak bersama dengan teman-temannya Saksi IDRT, Saksi PTR, Saksi PRJ, Saksi NVN dan Saudara ZZ Alias BOKIR, Anak Korban (AFM) mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah)
Bahwa Anak telah meminta maaf kepada pihak keluarga korban (AFM) dan mengganti kerugian yang dialami oleh korban (AFM);
Menimbang bahwa segala sesuatu yang terjAD dipersidangan yang selengkapnya sebagaimana yang terurai dalam Berita Acara Persidangan perkara ini untuk segalanya sudah dianggap termuat dan ikut dipertimbangkan dalam putusan ini;
Menimbang bahwa setelah memperhatikan keterangan saksi-saksi serta keterangan anak yang diAjukan oleh Penuntut Umum, selanjutnya Hakim akan mempertimbangkan apakah anak dapat dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam surat dakwaan Penuntut Umum;
Menimbang bahwa selanjutnya Hakim akan mempertimbangkan apakah fakta-fakta hukum tersebut diatas Anak dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang bahwa Anak diAjukan di perisdangan oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal yaitu melanggar pasal 365 ayat 2 ke 2 KUHP jo Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem PerADlan Anak ;
Barangsiapa;
Mengambil sesuatu barang sebagian atau seluruhnya kepunyaan orang lain;
Dengan maksud hendak memiliki dengan melawan hukum;
Yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian atau dalam hal tertangkap tangan untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya, atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri;
Dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut, Hakim akan mempertimbangkan sebagai berikut :
Ad. 1. Barangsiapa.
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur “barangsiapa” berarti orang atau siapa sAja sebagai subyek hukum yang cakap bertindak dan mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya (toerekeningsvatbaar) secara hukum;
Menimbang, bahwa terhadap unsur tersebut di atas, Hakim akan mempertimbangkan sebagai berikut :
Bahwa di depan persidangan, Penuntut Umum telah menghadapkan seorang anak laki-laki yang bernama : ANAK, dengan segala identitasnya sebagaimana tertera dalam surat dakwaan Penuntut Umum dan bersesuaian dengan hasil pemeriksaan di depan persidangan, dan pada saat Anak melakukan tindak pidana, pada saat itu Anak berusia 17 (empat belas) tahun, dan berdasarkan Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem PerADlan Pidana Anak, Anak dikategorikan sebagai Anak yang berkonflik dengan Hukum;
Bahwa orang tersebut dihadapkan sebagai Anak, yang diduga melakukan suatu tindak pidana sebagaimana isi dakwaan Penuntut Umum;
Bahwa selama proses persidangan, Anak dapat mengikutinya dengan baik, menjawab pertanyaan dan memberikan keterangan dengan lancar, tanpa mengalami hambatan;
Bahwa dari pemeriksaan surat-surat yang berhubungan dengan berkas perkara, Hakim tidak menemukan bukti yang menerangkan, bahwa Anak adalah orang yang tidak cakap atau tidak mampu bertindak dan tidak mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum;
Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, Hakim berkeyakinan bahwa unsur “Barangsiapa”,telah terpenuhi menurut hukum;
Ad. 2. Mengambil Sesuatu Barang Sebagian atau Seluruhnya Kepunyaan Orang Lain.
Menimbang bahwa yang dimaksud dengan megambil ialah memINDH kan penguasaan nyata terhadap suatu barang kedalam penguasaan nyata sendiri dan penguasaan nyata orang lain, mengenai cara pengambilan atau pemINDH an nyata ini secara teori garis besarnya dapat dibagi menjAD 3 (tiga):
MemINDH kan suatu barang dari suatu tempat ke tempat lain dengan berpINDH nya barang tersebut, sekaligus juga berpINDH penguasaan nyata terhadap barang itu;
Menyalurkan barang itu melalui suatu alat penyalur karena sifat dari barang itu sedemikian rupa tidak harus selalu dapat dipisahkan secara tegas barang yang telah dipINDH kan dari yang belum dipINDH kan. Barang disini bersifat cairan, gas atau aliran seperti air, minyak, gas, udara panas, uap dan aliran listrik. Khusus mengenai aliran listrik ini ada yang mempersoalkan dari sudaut cara penafsirannya. Karenanya untuk menghindari perbedaan pendapat dalam hal ini seyogyanya ditentukan sAj penafsirannya secara otentik;
Pelaku hanya sekedar memegang atau menunggu suatu barang sAja, tetapi dengan ucapan atau gerakan mengisyaratkan bahwa barang itu adalah kepunyaannya atau setidak-tidaknya orang menyangkal demikian itu. Disini barang tersebut sama sekali tidak dipINDH kan;
Menimbang bahwa yang dimaksudan dengan barang disini adalah setiap benda bergerak atau tidak bergerak yang mempunyai nilai ekonomis, jika tidak ada nilai ekonomisnya sukar dapat diterima akal bahwa seseorang akan membentuk kehendaknya mengambil sesuatu itu sedang diketahuinya bahwa yang akan diambil itu tiada nilai ekonomisnya, untuk itu dia ketahui pula bahwa tindakan itu adalah bersifat melawan hukum;
Menimbang bahwa berdasrkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan baik keterangan saksi-saksi, keterangan Anak, serta barang bukti bahwa Anak telah melakukan pencurian dengan kekerasan terhadap Saksi Korban (AFM) pada hari Sabtu tanggal 4 Januari 2025 sekitar jam 02.00 WIB bertempat di depan gerbang pintu masuk Barat 4 PT Ajnomoto masuk Desa Mlirit Kec.Jetis Kab.Mojokerto dan barang yang diambil oleh Anak bersama dengan teman-temannya (Saksi IDRT, Saksi PTR, Saksi PRJ, Saksi NVN, dan Saudara AZS Alias Bokir) berupa 1 (satu) unit Sepeda Honda Scoopy warna coklat Nopol S 46xx TK dan 1 (satu) unit Handphone merk OPPO yang merupakan milik Anak Korban (AFM);
Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas Hakim berkeyakinan bahwa unsur Mengambil Sesuatu Barang Sebagian atau Seluruhnya Kepunyaan Orang Lain, telah terpenuhi menurut hukum;
Ad. 3. Dengan Maksud Hendak Memiliki Dengan Melawan Hukum.
Menimbang, bahwa yang dimaksud “dengan maksud” adalah tujuan yang dikehendaki oleh pelaku atau mengetahui akibat yang akan terjAD ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud “untuk dimiliki” adalah barang yang memang dimkasudkan oleh pelaku untuk dimilikinya baik oleh dirinya sendiri maupun untuk orang lain ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud “melawan hukum” adalah perbuatan tersebut bertentangan dengan norma hukum tertulis (peraturan perundang-undangan) atau norma hukum tidak tertulis (kepatutan atau kelayakan) atau bertentangan dengan hak orang lain ;
Menimbang, bahwa dalam unsur ini terdapat elemen “dengan maksud” atau ”sengAja”, atau “opzet” ;
Menimbang, bahwa “opzet” dalam elemen unsur ini haruslah ditujukan untuk memiliki barang yang diambilnya itu bagi dirinya sendiri secara melawan hukum, yaitu perbuatan Anak haruslah ditujukan untuk memiliki, yang sebagian atau seluruhnya adalah milik Anak Korban (AFM) yang dilakukan secara melawan hukum ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan ada tidaknya unsur “dengan maksud untuk memiliki”, menurut Hakim perbuatan Anak harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
Anak ingin mengambil barang milik Anak Korban (AFM) untuk dimiliki dan dijual ;
Anak mengetahui kalau, yang diambilnya tersebut adalah milik orang lain atau bukan milik Anak ;
Anak mengetahui jika perbuatan mengambil tersebut adalah perbuatan yang tanpa hak ;
Menimbang bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan dari keterangan saksi-saksi dan keterangan Anak bahwa benar Anak bersama dengan teman-temannya (Saksi IDRT, Saksi PTR, Saksi PRJ, Saksi NVN, dan Saudara AZS Alias Bokir) mengambul barang berupa 1 (satu) unit Sepeda Honda Scoopy warna coklat Nopol S 46xx TK dan 1 (satu) unit Handphone merk OPPO yang merupakan milik Anak Korban (AFM) dilakukan tanpa sepengetahuan dan seijin pemiliknya yaitu Anak Korban (AFM) dan dengan tanpa seijin dan sepengetahuan pemiliknya tersebut diatas maka terbukti Anak dalam bertindak telah berlawanan dengan kemauan pemiliknya dan hasil perbuatannya tersebut akan di jual ;
Menimbang bahwa akibat perbuatan Anak tersebut milik Anak Korban (AFM) mengalami kerugian Rp15.000.000,00 (lima belas juta ribu rupiah) ;
Menimbang, dari fakta-fakta hukum tersebut diatas dikaitkan dengan unsur kesengAjaan sebagai maksud dalam diri Anak, maka Hakim berpendapat bahwa unsur “Unsur Dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum” telah terpenuhi dari perbuatan Anak ;
Ad.4Unsur Disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan untuk memungkinkan melarikan diri sendiri, atau peserta lainnya atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri
Menimbang, bahwa menurut R. Sugandhi, S.H., dalam bukunya yang berjudul : “KUHP dan penjelasannya“, bahwa yang dimaksud dengan ”melakukan kekerasan” adalah menggunakan tenaga atau kekuatan jasmani sekuat mungkin secara tidak sah, misalnya : memukul dengan tangan, menendang, dan sebagainya, bahwa didalam Pasal 89 KUHPidana bahwa disamakan melakukan kekerasan adalah membuat orang tidak berdaya, yang dimaksud dengan ”tidak berdaya” adalah tidak mempunyai kekuatan atau tenaga sama sekali, sehingga tidak mampu mengadakan perlawanan, selanjutnya pengertian didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang adalah pencurian yang dilakukan didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang bukan barang ;
Menimbang, bahwa menurut S.R. Sianturi, S.H., dalam bukunya yang berjudul : “Tindak Pidana Di KUHP Berikut Uraiannnya“, bahwa pencurian :
Didahului dengan kekerasan/ancaman kekerasan ;
Disertai dengan kekerasan/ancaman kekerasan ;
Diikuti dengan kekerasan/ancaman kekerasan ;
Maksud didahului/disertai/diikuti tersebut adalah untuk :
Mempersiapkan atau mempermudah pencurian ;
Dalam hal tertangkap tangan ;
Memungkinkan melarikan diri sendiri atau;
Memungkinkan peserta lainnya melarikan diri;
Agar tetap menguasai barang yang dicuri itu;
Bahwa pencurian itu mempunyai hubungan pasti dan segera dengan kekerasan/ancaman kekerasan itu, jadi bukan sebelum pencurian yang cukup lama atau setelah pencurian berlalu cukup lama terjadi tindakan kekerasan/ancaman kekerasan, dengan demikian harus adanya persamaan waktu dan tempat kejadian, sedangkan maksud dari penggunaan kekerasan/ancaman kekerasan adalah untuk mempersiapkan pencurian dan seterusnya ;
Menimbang, bahwa didalam unsur ini terkandung sifat alternatif, yaitu apabila salah satu sub unsur ini terpenuhi, maka unsur ini telah terpenuhi secara sah menurut hukum ;
Menimbang bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan dari keterangan saksi-saksi dan keterangan Anak bahwa benar Anak bersama dengan teman-temannya (Saksi IDRT, Saksi PTR, Saksi PRJ, Saksi NVN, dan Saudara AZS Alias Bokir) melakukan pencurian dengan kekerasan terhadap Anak korban (AFM) pada hari Sabtu, tanggal 4 Desember 2025 sekira jam 02.00 WIB di Gerbang Pintu 4 Barat pabrik PT Ajnomoto Jalan Raya Mlirip Desa Mlirip Kec. Jetis Kab. Mojokerto dimana Anak korban (AFM) bersama dengan teman-temannya melakukan pelemparan batu terhadap kelompok / gangster dimana yang kena batu lemparan yakni saksi PRJ, akhrinya Anak dengan teman-temannya membalas dengan menyerang dengan menggunakan senjata tAjam (samurai dan golok sisir) dan Saksi NVN membawa sepeda motor milik korban (AFM) ;
Menimbang bahwa pada hari Jumat, tanggal 3 Januari 2025 sekitar jam 19.00 WIB, Anak menghubungi Saksi IDRT untuk diAjak ke Rusun, kemudian anak dijemput dirumahnya di Balongbendo kemudian Anak dan Saksi IDRT menjemput saudari JNT di rumahnya yang berada di Jrebeng Kec. Krian Kab.Sidoarjo dengan menggunakan sepeda motor Honda Beat warna hitam Nopol L 63xx YC milik Saksi IDRT untuk menuju rumah Rusun untuk minum arak, kemudian Anak dihubungi oleh Saksi AZS als BOKER melalui Whatsapp dengan mengatakan Anak disuruh merapat di daerah Trowulan untuk berkumpul bersama-sama dengan kelompo/gangster Casper yang bertujuan untuk mencari/ menghadang Konvoi dari perguruan silat Pagar Nusa, setelah itu Anak bersama dengan Saksi IDRT dan Saudari JNT menuju ke Trowulan dengan menggunakan sepeda motor Honda Beat warna hitam nopol L 63xx YC dimana Anak membawa senjata tAjam (golok sisir) sedangkan Saksi IDRT membawa senjata tAjam (samurai) setelah sampai di Trowulan Anak bertemu dengan Saksi PRJ, Saksi PTR, Saksi NVN dan Saksi AZS Als BOKIR dan setelah sampai di daerah Trowulan Anak langsung berangkat bersama dengan teman-temannya untuk mencari lawan kemudian pada saat sampai di jalan depan pabrik PT Ajnomoto, Anak dan teman-temannya dilempari batu oleh seseorang yang tidak dikenalnya kemudian Anak dan teman-temannya putar balik dan bertemu dengan korban (AFM) dan teman-temannya kemudian korban (AFM) diserang oleh Anak bersama dengan teman-temannya dengan menggunakan senjata tAjam (samurai dan golok sisir) yang sudah anak bawa (dipersiapkan) dan korban (AFM) ketakutan akhirnya korban (AFM) dan teman-temannya meninggalkan sepeda motor Honda Scoopy warna Abu-abu, dimana Saksi NVN mengambil dan membawa pergi kemudian Anak bersama dengan teman-temannya pulang kearah Krian Kab. Sidoarjo dan berkumpul di rumahnya Anak untuk membahas sepeda motor korban (AFM) akan dijual dimana dan akhirnya sepeda motor milik korban (AFM) telah dijual dan laku oleh Saksi NVN dan Saksi AZS Als Bokir sebesar Rp.3.000.000,00 (tiga juta rupiah) ;
Menimbang bahwa sepeda motor milik korban (AFM) tersebut telah terjual dimana hasil penjualan sepeda motor milik korban (AFM) Anak mendapatkan memperoleh transferan dari Saksi NVN sebesar Rp 1.100.000,00 (satu juta seratus ribu rupiah) ke rekening milik orangtua (ibu) Anak kemudian Anak mengambil transferan tersebut di ATM SPBU Balongbendo bersama dengan Saudara FRD, kemudian Anak memberikan uang hasil penjualan sepeda motor milik korban (AFM) kepada Saksi PRJ sebesar Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah), Saudara FRD mendapatkan sebesar Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah), Saksi IDRT mendapatkan sebesar Rp400.000,00 (empat ratus ribu rupiah) dan Handphone merk OPPO milik Saksi Korban (AFM) dan Saksi PTR mendapatkan sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) sedangkan Saksi NVN sebesar Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) dan Saksi AZS Als BOKIR mendapatkan sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah);
Menimbang bahwa Saksi NVN dan AZS Als BOKIR mendapatkan bagian yang lebih banyak karena menjual sepeda motor milik korban (AFM) namun karena diprotes oleh teman-teman lainnya akhirnya Saksi NVN datang ke rumah Anak dengan membawa uang sebesar Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) dengan maksud untuk diserahkan kepada Saksi PTR karena Saksi PTR mendapatkan pembagian paling rendah akan tetapi karena Saksi IDRT memiliki niat dan tujuan untuk melarikan diri ke Pulau Bali sehingga uang sebesar Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) yang rencanya untuk diserahkan kepada Saksi PTR;
Menimbang bahwa setelah pembagian hasil penjualan sepeda motor Saksi IDRT, Anak, Saksi PRJ, Saudara FRD, dan Saksi NVN pergi ke Bali untuk melarikan diri dari kejaran Pihak Kepolisian tetapi Anak disuruh kakaknya untuk kembali pulang ke rumah pada hari Rabu, tanggal 8 Januari 2025 ;
Menimbang bahwa akibat perbuatan Anak bersama dengan teman-temannya temannya (Saksi IDRT, Saksi PTR, Saksi PRJ, Saksi NVN, dan Saudara AZS Alias Bokir) Anak Korban (AFM) mengalami kerugian Rp15.000.000,00 (lima belas juta ribu rupiah) ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka Hakim berkeyakinan bahwa unsur “yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian”, telah terpenuhi menurut hukum ;
Ad. 5. Dilakukan Oleh Dua Orang Atau Lebih Dengan Bersekutu.
Menimbang, bahwa untuk terjADnya tindak pidana dari unsur ini, dipersyaratkan harus telah ada persekutuan atau pembicaraan diantara mereka jauh sebelum tindakan tersebut, yang penting disini adalah bahwa pada saat tindakan itu dilakukan ada saling pengertian diantara mereka, kendati pengertian itu tidak harus terperinci, lalu terjAD kerjasama ;
Menimbang, bahwa berdasarkan persesuaian dari alat bukti dan barang bukti, sebagaimana Hakim uraikan dalam unsur kedua tersebut di atas, menurut Hakim, ketika Anak bersama dengan teman-temannya (Saksi IDRT, Saksi PTR, Saksi PRJ, Saksi NVN, dan Saudara AZS Alias Bokir) melakukan perbuatannya, telah ada kesadaran bersama diantara para pelaku, serta kerja sama fisik diantara para pelaku, karena pada hari Jumat, tanggal 3 Januari 2025 sekitar jam 19.00 WIB, Anak menghubungi Saksi IDRT untuk diAjak ke Rusun, kemudian anak dijemput dirumahnya di Balongbendo kemudian Anak dan Saksi IDRT menjemput saudari JNT di rumahnya yang berada di Jrebeng Kec. Krian Kab.Sidoarjo dengan menggunakan sepeda motor Honda Beat warna hitam Nopol L 63xx YC milik Saksi IDRT untuk menuju rumah Rusun untuk minum arak, kemudian Anak dihubungi oleh Saksi AZS als BOKER melalui Whatsapp dengan mengatakan Anak disuruh merapat di daerah Trowulan untuk berkumpul bersama-sama dengan kelompo/gangster Casper yang bertujuan untuk mencari/ menghadang Konvoi dari perguruan silat Pagar Nusa, setelah itu Anak bersama dengan Saksi IDRT dan Saudari JNT menuju ke Trowulan dengan menggunakan sepeda motor Honda Beat warna hitam nopol L 63xx YC dimana Anak membawa senjata tAjam (golok sisir) sedangkan Saksi IDRT membawa senjata tAjam (samurai) setelah sampai di Trowulan Anak bertemu dengan Saksi PRJ, Saksi PTR, Saksi NVN dan Saksi AZS Als BOKIR dan setelah sampai di daerah Trowulan Anak langsung berangkat bersama dengan teman-temannya untuk mencari lawan kemudian pada saat sampai di jalan depan pabrik PT Ajnomoto, Anak dan teman-temannya dilempari batu oleh seseorang yang tidak dikenalnya kemudian Anak dan teman-temannya putar balik dan bertemu dengan korban (AFM) dan teman-temannya kemudian korban (AFM) diserang oleh Anak bersama dengan teman-temannya dengan menggunakan senjata tAjam (samurai dan golok sisir) yang sudah anak bawa (dipersiapkan) dan korban (AFM) ketakutan akhirnya korban (AFM) dan teman-temannya meninggalkan sepeda motor Honda Scoopy warna Abu-abu, dimana Saksi NVN mengambil dan membawa pergi kemudian Anak bersama dengan teman-temannya pulang kearah Krian Kab. Sidoarjo dan berkumpul di rumahnya Anak untuk membahas sepeda motor korban (AFM) akan dijual dimana dan akhirnya sepeda motor milik korban (AFM) telah dijual dan laku oleh Saksi NVN dan Saksi AZS Als Bokir sebesar Rp.3.000.000,00 (tiga juta rupiah);
Menimbang bahwa peran Anak dan teman-temannya dalam melakukan pencurian dengan kekerasan terhadap korban (AFM) yaitu ;
Anak berperan melakukan penyerangan terhadap korban (AFM) dammembawa senjata tAjam SAMURAI dan GOLOK SISIR;
Saksi IDRT berperan menjoki sepeda motor bersama dengan saudari JNT dan Anak ;
Saksi PRJ berperan melakukan penyerangan terhadap korban (AFM), dan membawa senjata tAjam SAMURAI;
Saksi PTR berperan melakukan penyerangan terhadap korban (AFM) dan melakukan penyerangan menggunakan batu;
JNT berada di sepeda Motor ;
NVN berperan melakukan penyerangan terhadap korban (AFM) Membawa senjata tAjam SAMURAI, Mengambil sepeda motor milik korban (AFM) dan Menjual sepeda milik korban (AFM) ;
AZS Alias BOKIR berperan Joki sepeda motor membonceng Saksi NVN dan Menjual sepeda motor milik korban (AFM);
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Hakim berkeyakinan bahwa unsur “dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu”, telah terpenuhi menurut hukum ;
Menimbang bahwa oleh karena semua unsur dariPasal 365 ayat (2) Ke-2 KUHP telah terpenuhi, maka Anak haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Tunggal Penuntut Umum ;
Menimbang, bahwa Penasihat Hukum Anak telah mengAjukan Pembelaan tertanggal 11 Februari 2025 yang pada pokoknya memberikan putusan yang paling ringan bagi Anak mengingat telah adanya pemulihan dan perdamaian antara para pihak, mempertimbangkan bentuk sanksi Edukatif atau Rehabilitatif seperti Pembinaan dibawah Pengawasan Sosial atau Lembaga Pembinaan Anak yang tidak merugikan perkembangan pendidikan dan masa depan Anak, sehingga Hakim berkesimpulan bahwa Pembelaan tersebut tidak dapat membebaskan Anak dari pemidanaan yang akan dijatuhkan kepadanya ;
Menimbang, bahwa oleh karena Anak mampu bertanggung jawab dan tidak ada alasan pembenar dan pemaaf, maka ia harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana namun sebelum menjatuhkan pidana Hakim akan memperhatikan hal-hal sebagai berikut :
Bahwa Anak telah melakukan perbuatan pencurian dengan kekerasaan yang dilakukan Anak bersama dengan teman-temannya (Saksi IDRT, Saksi PTR, Saksi PRJ, Saksi NVN, dan Saudara AZS Alias Bokir) yang mengakibatkan Anak Korban (AFM) kehilangan sepeda motor Honda Scoopy warna Coklat Nopol S 46xx TK beserta STNKnya dan 1 (satu) buah Handphone Merk Oppo A12 ;
Bahwa keterangan Kedua orang tua Anak yang menyatakan ia sebagai kedua orang tua telah berusaha melakukan pengawasan terhadap Anak, tetapi mereka menyadari pengawasan yang dilakukan ada hambatan, namun dalam hal ini kedua orang tua masih tetap sanggup membimbing dan mengawasi serta mendidik Anak;
Bahwa Laporan Penelitian Kemasyarakatan dari Pembimbing Kemasyarakan merekomendasikan agar dalam perkara ini Anak dijatuhi pidana Pembinaan Dalam Lembaga ;
Bahwa tujuan pemidanaan dalam perkara anak lebih pada pendekatan keADlan restoratif bukan tindakan balas dendam sebagai usaha pencegahan agar tidak terulangnya tindak pidana tersebut ataupun orang lain tidak mengikuti untuk melakukan tindak pidana sekaligus sebagai usaha perbaikan agar Anak menyadari kesalahan dan dapat memperbaiki dirinya dikemudian hari sebagaimana yang diamanatkan dalam undang-undang nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Perdilan Pidana Anak ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas dengan tidak mengurangi kepentingan terbaik dari Anak dan telah pula mendengar permohonan dari Anak yang pada pokoknya mohon untuk menjatuhkan putusan yang terbaik untuk Anak dalam bentuk pidana Pembinaan Dalam Lembaga;
Menimbang, bahwa selain itu di persidangan telah pula didengar pendapat orangtua (Ibu) Anak yang pada pokoknya mohon Anak dihukum seringan-ringannya dan orangtua Anak masih sanggup membimbing dan mensekolahkan Anak agar perilaku Anak berubah menjadi lebih baik lagi ;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana maka perlu dipertimbangkan Hasil dari Penelitian Balai Pemasyarakatan dari Pembimbing Kemasyarakatan yang telah meneliti Anak sebagaimana termuat dalam Laporan Hasil Penelitian Kemasyarakatan dengan Nomor Register Litmas : BKA-011/SIDANG/I/2025 tanggal 22 Januari 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh AINUR ROSYIDAH sebagai Pembimbing Kemasyarakatan dari BAPAS Kelas I Surabaya serta Hasil dari Penelitian Balai Pemasyarakatan dengan rekomendasi pidana Pembinaan Dalam Lembaga dengan pertimbangan sebagai berikut ;
Saat tindak pidana terjadi Klien masih berusia 16 Tahun ;
Klien masih berusia muda serta baru sekali menjalani proses Hukum ;
Klien masih berstatus sebagai Pelajar ;
Klein menyesali masalah yang dialaminya dan berjanji akan lebih berhati-hatiu sehingga selama menjalani proses hukum ini sudah merupakan hukuman atau pelajaran bagi Klien ;
Orangtua Klien masih sanggup untuk lebih meningkatkan Pengawasan, Pembinaan dan Pembimbingannya ;
Pihak sekolah masih mencatat Klien sebagai Siswanya ;
Lingkungan sekitar tempat tinggal Klien dapat dikatakan baik sehingga masih memungkinkan untuk perkembangan pribAD anak kearah yang positif;
Menimbang, bahwa di muka persidangan Anak telah meminta maaf kepada Orangtuanya (Ibu) yang telah membuat orangtuanya susah dan bikin malu serta memperhatikan pula aspek edukatif terhadap Anak, maka pidana penjara harus dihindarkan untuk memberikan kesempatan bagi Anak melanjutkan pendidikannya, sebab penjatuhan pidana perampasan kemerdekaan terhadap Anak justru dapat memberi dampak negative baik terhadap psikologis Anak maupun pendidikan Anak, di sisi lain orangtua Anak juga menyatakan kesanggupan untuk terus membimbing dan membina Anak dimana selama proses persidangan orangtua Anak menunjukkan perhatian dan keseriusan dengan selalu hadir mendampingi Anak, maka Hakim sependapat dengan rekomendasi dari BAPAS Kelas I Surabaya ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, dan memperhatikan pula apa yang diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak yang menekankan pada prinsip demi kepentingan terbaik bagi Anak, maka Hakim sependapat dengan rekomendasi dari Pembimbing Kemasyarakatan untuk menjatuhkan “Pidana Pembinaan Dalam Lembaga” terhadap Anak yang akan dijatuhkan atas diri Anak sebagaimana dimuat dalam amar putusan di bawah ini menurut hemat Hakim sudah memenuhi rasa keADlan dan setimpal dengan tindak pidana yang dilakukan oleh Anak ;
Menimbang, bahwa yang menjadi alasan dari Hakim dalam menjatuhkan pidana Pembinaan Dalam Lembaga tersebut, dengan alasan :
Bahwa Anak dan orang tuanya, telah meminta maaf kepada keluarga Anak Korban (AFM) dan adanya surat Perdamaian antara Anak dan Anak Korban (AFM) ;
Bahwa Anak masih mempunyai harapan masa depan yang lebih baik ;
Anak masih berstatus sebagai PelAjar MTs Wali Songo sebagai surat Keterangan yang dikeluarkan oleh Kepala Madrasah tertanggal 22 Januari 2025 ;
Pihak Sekolah MTs Wali Songo masih mencatat Anak sebagai Siswanya ;
Bahwa Anak bersama dengan Teman-temannya (saksi PRJ, saksi PTR, saksi IDRT, saksi FRD dan saksi NVN) telah mengganti kerugian yang dialami oleh Anak korban (AFM) berupa 1 (satu) unit sepeda motor Merk Honda Scoopy warna Merah Nopol S 5298 NBJ beserta STNK dan BPKB ;
Menimbang, bahwa sesuai dengan politik hukum pidana, maka tujuan pemidanaan harus diarahkan kepada perlindungan masyarakat dari kejahatan (social defence) serta keseimbangan dan keselarasan hidup dalam masyarakat dengan memperhatikan kepentingan-kepentingan masyarakat, negara, korban, dan pelaku, atas dasar tujuan tersebut, maka pemidanaan harus mengandung unsur-unsur yang bersifat :
Kemanusiaan, dalam arti bahwa pemidanaan tersebut menjunjung tinggi harkat dan mARTbat seseorang;
Edukatif, dalam arti bahwa pemidanaan itu mampu membuat orang sadar sepenuhnya atas perbuatan yang dilakukan dan menyebabkan ia mempunyai sikap jiwa yang positif dan konstruktif bagi usaha penanggulangan kejahatan;
KeADlan, dalam arti bahwa pemidanaan tersebut dirasakan ADl baik oleh terhukum maupun oleh korban ataupun oleh masyarakat, maka Hakim dalam menjatuhkan hukuman mempertimbangkan agar Anak setidaknya masih ada terbuka kesempatan untuk memperbaiki kesalahannya selain itu agar perbuatan seperti yang dilakukan oleh Anak tidak terulang kembali;
Maka pidana yang akan dijatuhkan pada diri Anak sebagaimana tercantum dalam amar Putusan dibawah ini dipandang telah ADl dan setimpal dengan kesalahan Anak, serta dapat memiliki efek jera bagi Anak sekaligus menjAD pelAjaran atau peringatan bagi masyarakat pada umumnya, dan selama proses perADlan ini berjalan pun Hakim yakin bahwa telah menjADkan efek jera bagi Anak agar tidak mengulangi lagi perbuatannya dikemudian hari ;
Menimbang, bahwa perlu Hakim ingatkan bahwa tujuan penghukuman adalah bukan membalas dendam kepada Anak, tetapi untuk mengingatkan bahwa perbuatan yang telah dilakukan oleh Anak adalah melanggar suatu ketentuan Undang-Undang oleh karenanya salah, agar kemudian hari lebih berhati-hati dan tidak melakukan perbuatan tersebut, dan kembali menjadi warga masyarakat yang bertanggung jawab bagi diri sendiri, keluarga, dan lingkungannya;
Menimbang, bahwa Hakim melihat Anak masih berusia muda, masih mempunyai harapan masa depan yang lebih baik, dan karenanya layak diberikan kesempatan untuk memperbaiki diri, sehingga meskipun diberikan penjatuhan pidana, namun hak-haknya untuk memperoleh perlindungan dan perawatan anak-anak yang diperlukan untuk kesejahteraannya tetap dapat terjamin, oleh karenanya terhadap Anak dijatuhkan pidana Pembinaan Dalam Lembaga, yang bertempat di LKSA Villa Sejahtera Desa Kembangbelor, Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto, yang lamanya sebagaimana dalam amar putusan perkara ini;
Menimbang, bahwa untuk pelaksanaan Pidana yang dijatuhkan kepada Anak, demi menjamin efektifitas pelaksanaannya, diperintahkan kepada Pembimbing Kemasyarakatan dari Balai Pemasyarakatan Kelas I Surabaya untuk melakukan pendampingan, pengawasan, dan pembimbingan bersama instansi terkait terhadap Anak, selama Anak berada di LKSA Villa Sejahtera Desa Kembangbelor, Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto, dalam kurun waktu yang akan ditentukan dalam amar Putusan ini, serta demi kepentingan terbaik bagi Anak melakukan koordinasi dengan melaporkan perkembangan Anak kepada Jaksa ;
Menimbang, bahwa karena pidana yang dijatuhkan kepada Anak, adalah Pembinaan Dalam Lembaga, oleh karena itu tidak perlu mempertimbangkan penahanan yang telah dijalani Anak ;
Menimbang, bahwa oleh karena Anak, dijatuhi pidana berupa Pembinaan Dalam Lembaga, oleh karena itu diperintakan agar Anak dikeluarkan dari tahanan, untuk menjalani Pembinaan Dalam Lembaga, yang bertempat di LKSA Villa Sejahtera Desa Kembangbelor, Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto ;
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti yang diAjukan pada persidangan Hakim akan mempertimbangkan sebagai berikut :
1 (satu) buah pedang samurai dengan panjang 100 cm ;
1 (satu) buah golok sisir dengan panjang 80 cm ;
1 (satu) buah Handphone merk Vivo Y 12s warna blue ocean (biru laut) ;
1 (satu) buah jaket warna biru ;
Oleh karena barang bukti tersebut dipergunakan dalam perkara ADS DKK, maka sudah selayaknya dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara ADS DKK ;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Anak maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan ;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Anak meresahkan masyarakat ;
Keadaan yang meringankan:
Anak berlaku sopan selama menjalani proses persidangan ;
Anak menyesali perbuatannya dan berjanji tidak mengulanginya ;
Anak masih berusia muda sehingga masih dapat diharapkan menjAD orang yang lebih baik ;
Anak beserta keluarganya telah meminta maaf kepada Anak Korban (AFM) dan keluarganya serta telah mengganti kerugian yang dialami oleh Anak Korban (AFM) dan Anak Korban (AFM) beserta keluarganya telah memaafkan Anak ;
Menimbang, bahwa oleh Anak dijatuhi Pidana Pembinaan Dalam Lembaga, maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, maka Pidana Pembinaan Dalam Lembaga yang akan dijatuhkan dalam bagian diktum putusan ini dipandang telah tepat dan memenuhi rasa keADlan, semoga menjAD bahan pelAjaran yang berguna bagi Anak untuk tidak mengulangi perbuatannya lagi di masa yang akan datang ;
Memperhatikan, Pasal 365 Ayat 2 Ke-2 KUHP,Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem PerADlan Pidana Anak dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan ;
MENGADLI
Menyatakan Anak Anak tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Pencurian Dengan Kekerasan Dalam Keadaan Memberatkan” sebagaimana Dakwaan Tunggal Penuntut Umum ;
Menjatuhkan pidana terhadap anak berupa Pidana Pembinaan Dalam Lembaga dalam hal ini pada LKSA Villa Sejahtera Desa Kembangbelor, Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto, selama 3 (tiga) bulan
Memerintahkan agar Anak dikeluarkan dari tahanan, untuk menjalani pidana berupa Pembinaan Dalam Lembaga ;
Memerintahkan Pembimbing Kemasyarakatan untuk melakukan pendampingan, pembimbingan dan pengawasan terhadap Anak, selama Anak menjalani masa pidana berupa Pembinaan Dalam Lembaga, serta melaporkan perkembangan Anak kepada Jaksa ;
Menetapkan barang bukti berupa ;
1 (satu) buah pedang samurai dengan panjang 100 cm ;
1 (satu) buah golok sisir dengan panjang 80 cm ;
1 (satu) buah Handphone merk Vivo Y 12s warna blue ocean (biru laut) ;
1 (satu) buah jaket warna biru ;
Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara ADS DKK ;
Membebankan kepada Anak untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000.- (lima ribu rupiah) ;
Demikianlah diputuskan pada hari Kamis, tanggal 13 Februari 2025, oleh Lqmnlhkm, S.H., sebagai Hakim PengADlan Anak pada PengADlan Negeri Mojokerto, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga, dengan dibantu oleh Ptr Nrhsnh, S.H., M.H., Panitera Pengganti, serta dihADri oleh Angg Rzk Bgskr, S.H., Penuntut Umum dan Anak didampingi Penasihat Hukumnya, Pembimbing Kemasyarakatan, dan Orangtua Anak ;
Panitera Pengganti Hakim
Ptr Nrhsnh, S.H., M.H.,Lqmnlhkm, S.H.,