1/Pid.Sus-Anak/2025/PN Mjk
Putusan PN MOJOKERTO Nomor 1/Pid.Sus-Anak/2025/PN Mjk
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Anak
MENGADILI : 1. Menyatakan Anak tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “pencurian dengan kekerasan dalam keadaan memberatkan” sebagaimana dalam Dakwaan Primair Penuntut Umum; 2. Menjatuhkan pidana terhadap anak berupa Pidana Pembinaan Dalam Lembaga dalam hal ini pada LKSA Villa Sejahtera Desa Kembangbelor, Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto, selama 4 (empat) bulan; 3. Memerintahkan agar Anak dikeluarkan dari tahanan, untuk menjalani pidana berupa Pembinaan Dalam Lembaga; 4. Memerintahkan Pembimbing Kemasyarakatan untuk melakukan pendampingan, pembimbingan dan pengawasan terhadap Anak, selama Anak menjalani masa pidana berupa Pembinaan Dalam Lembaga, serta melaporkan perkembangan Anak kepada Jaksa; 5. Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (satu) buah dosbook hand phone android merk Redmi Note 9 warna oxy black dengan Nomor IMEI 1 864328053339180 IMEI 2 864328053339198; - 1 (satu) buah dosbook hand phone android merk Redmi Note 10 warna carbon grey dengan Nomor IMEI 1 868615068968987 IMEI 2 868615068968995; - 1 (satu) buah hand phone android merk Redmi Note 9 warna oxy black dengan Nomor IMEI 1 864328053339180 IMEI 2 864328053339198; - 1 (satu) buah hand phone android merk Redmi Note 10 warna carbon grey dengan Nomor IMEI 1 868615068968987 IMEI 2 868615068968995; Dikembalikan kepada Anak Korban melalui saksi Muklason; 6. Membebankan kepada Anak membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor xxx/Pid.Sus-Anak/2025/PN Mjk
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Mojokerto yang mengadili perkara pidana Anak dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Anak :
Nama lengkap : Anak;
Tempat lahir : Surabaya;
Umur / tanggal lahir : 14 Tahun;
Jenis kelamin : Laki-Laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Kabupaten Mojokerto;
Agama : Islam;
Pekerjaan : tidak ada;
Anak ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh :
Penyidik, tidak dilakukan penahanan;
Penuntut Umum, sejak tanggal 7 Januari 2025 sampai dengan tanggal 11 Januari 2025;
Hakim PN, sejak tanggal 10 Januari 2025 sampai dengan tanggal 19 Januari 2025;
Hakim PN Perpanjangan Oleh Ketua PN, sejak tanggal 20 Januari 2025 sampai dengan tanggal 3 Februari 2025;
Anak di persidangan didampingi oleh orang tuanya : ayah dan ibu;
Anak di persidangan didampingi Pembimbing Kemasyarakatan, dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kantor Wilayah Jawa Timur, Balai Pemasyarakatan Kelas I Surabaya yaitu : Ahmad Subadik, S.Psi, NIP : 19851218 201712 1 002;
Anak di persidangan didampingi Penasihat Hukumnya : Nurwa Indah, S.H., M.H., dan Ilham Wardani, S.H., Para Advokat dari kantor hukum “Nurwa Indah, S.H., M.H., & Rekan”, yang beralamat kantor di Jl. Balai Dusun Sawo, Desa Puri, Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto, berdasarkan Penetapan Penunjukan, Nomor xxx/Pid.Sus-Anak/2025/PN Mjk, tanggal 14 Januari 2025;
Pengadilan Negeri Tersebut;
Setelah membaca :
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Mojokerto, Nomor xxx/Pid.Sus-Anak/2025/PN Mjk., tanggal 10 Januari 2025, tentang Penunjukkan Hakim yang mengadili perkara ini;
Penetapan Hakim Nomor xxx/Pid.Sus-Anak/2025/PN Mjk, tanggal 10 Januari 2025, tentang Penetapan Hari Sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Hasil Penelitian Kemasyarakatan;
Setelah mendengar keterangan anak korban, anak saksi, saksi-saksi, dan Anak, serta memperhatikan bukti surat, dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut :
Menyatakan Anak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ” pencurian dengan kekerasan” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 365 ayat (2) ke-1 dan Ke-2 KUHP sesuai dakwaan Primair penuntut umum;
Menjatuhkan pidana terhadap anak berupa Pidana Pembinaan Dalam Lembaga dalam hal ini pada LKSA Villa Sejahtera Desa Kembangbelor Kecamatan Pacet Kabupaten Mojokerto selama 4 (empat) bulan;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) buah dosbook hand phone android merk Redmi Note 9 warna oxy black dengan nomor IMEI 1 : 864328053339180, IMEI 2 : 864328053339198;
1 (satu) buah dosbook hand phone android merk Redmi Note 10 warna abu-abu gelap (carbon grey) dengan nomor IMEI 1 : 868615068968987, IMEI 2 : 868615068968995;
1 (satu) buah hand phone android merk Redmi Note 9 warna oxy black dengan nomor IMEI 1 : 864328053339180, IMEI 2 : 864328053339198;
1 (satu) buah hand phonee android merk Redmi Note 10 warna abu-abu gelap (carbon grey) dengan nomor IMEI 1 : 868615068968987, IMEI 2 : 868615068968995;
DIKEMBALIKAN KEPADA Anak Korban;
Menetapkan supaya anak dibebani untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000,- (lima ribu rupiah);
Setelah mendengar Pembelaan dari Penasihat Hukum Anak, yang pada pokoknya : menjatuhkan pidana yang seringan-ringannya kepada Anak;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap Pembelaan Penasihat Hukum Anak, yang pada pokoknya tetap pada Tuntutannya;
Setelah mendengar tanggapan Penasihat Hukum Anak terhadap tanggapan Penuntut Umum, yang pada pokoknya tetap pada Pembelaannya;
Menimbang, bahwa terhadap tuntutan Penuntut Umum tersebut, Orang Tua Anak menyatakan bahwa Anak masih mempunyai masa depan, dan orang tua Anak berharap agar Anak dijatuhi pidana Pembinaan Dalam Lembaga di Pacet, dan apa yang diputus oleh Hakim, kami orang tua Anak Menerima;
Menimbang, bahwa terhadap tuntutan Penuntut Umum tersebut, Petugas Bapas, Balai Pemasyarakatan Kelas I Surabaya menyampaikan bahwa Anak dituntut dengan Pembinaan Dalam Lembaga, dan kami sependapat, karena pidana yang berjarak pendek, tidak cukup baik untuk Anak untuk dipidana di LPKA, karena pidana di LPKA memerlukan waktu yang panjang dalam pembinaan terhadap Anak;
Menimbang, bahwa Anak diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan, Nomor : Reg. Perkara PDM-02a/MKRTO/Eoh.2/01/2025, tanggal 8 Januari 2025 sebagai berikut :
Primair :
Bahwa Anak bersama dengan sdr. WAHYU (DPO), sdr. RIDO (DPO), sdr. KOTIK (DPO) dan Sdr. RISKI (DPO), Pada hari Kamis tanggal 29 Februari 2024 sekira pukul 22.00 Wita atau setidak–tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat di jalan umum di tuangan jalan Dsn. Tambang Ds. Karangjeruk Kec. Jatirejo Kab. Mojokerto atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Mojokerto yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya , telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang, dengan maksud dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya, atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri, dilakukan di jalan umum, oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu”, dimana perbuatan anak tersebut dilakukan dengan cara dan perbuatan sebagai berikut :
Berawal Pada hari Kamis tanggal 29 Februari 2024 pada waktu malam hari Anak Korban bersama Anak Saksi Alfian dan Anak Saksi Kaka sedang berada di warung di dekat lingkungan pondok Bidayatul Hidayah Mojogeneng kemudian datanglah Anak, sdr.WAHYU (DPO), sdr.RIDO(DPO),sdr. KOTIK (DPO)dan Sdr.RISKI (DPO) ke warung tersebut dan melihat Anak Korban sedang bermain 1 (satu) buah handphone android merk Redmi Note 9 warna oxy black dan membawa 1 (satu) buah handphone android merk Redmi Note 10 warna abu-abu gelap milik Anak Saksi Kaka kemudian Anak Korban bersama dengan temannya memiliki niat untuk mengambil handphone tersebut selanjutnya Anak mengelabui Anak Korban dengan mengajak untuk pergi menemui anak saksi di Pondok yang bernama MASKA AYDIN RISQULLAH alias AMBON sedangkan Anak Saksi Alfian dan Anak Saksi Kaka disuruh untuk tetap diwarung saja selanjutnya Anak menyuruh Anak Korban berangkat bersama sdr.WAHYU (DPO), sdr.RIDO(DPO),sdr. KOTIK (DPO) menggunakan sepeda motor Yamaha MIO dengan posisi sdr.WAHYU(DPO) mengendarai sepeda motor tersebut sedangkan Anak Korban di apit oleh sdr.RIDO(DPO) dan sdr. KOTIK (DPO) sedangkan Anak bersama dengan sdr.RIZKI (DPO) mengikuti dari belakang dengan menggunakan sepeda motor Suzuki Shogun kemudian pada saat diperjalanan Anak Korban dipukuli diatas motor selanjutnya sekira pukul 22.00 WIB sesampai di jalan umum di tuangan jalan Dsn. Tambang Ds. Karangjeruk Kec. Jatirejo Kab. Mojokerto sepeda motor yang dikendarai bersama sdr.WAHYU (DPO), sdr.RIDO(DPO),sdr. KOTIK (DPO) bersama dengan Anak Korban berhenti selanjutnya Anak Korban jatuh dan langsung dipukul dan ditendang secara bersama-sama oleh sdr.WAHYU (DPO), sdr.RIDO(DPO) dan sdr. KOTIK (DPO) kemudian ketika Anak sampai di lokasi Anak Korban sudah dalam keadaan tergeletak di jalan dan 1 (satu) buah handphone android merk Redmi Note 9 warna oxy black juga tergeletak di jalan beserta casnya dan kantong plastik pembungkus handphone itu tergeletak disampingnya dalam keadaan sobek, lalu Anak mengambil handphone dan cas terebut kemudian langsung pergi dengan membonceng saudara RISKI dengan tujuan kembali ke warung kopi di wilayah Dlanggu, dan di ikuti oleh WAHYU (DPO), RIDO (DPO) dan KOTIK (DPO) dibelakang;
Bahwa setelah sampai di warung kopi di wilayah Dlanggu kemudian saudara RIDHO (DPO) memberikan 1 (satu) buah handphone android merk Redmi Note 10 warna abu-abu milik Anak Korban dan diberikan kepada Anak, dengan berkata “IKI HP NE AREK MAENG” (INI HANDPHONENYA ANAK TADI) lalu handphone itu Anak, terima dan Anak bawa serta dijadikan satu dengan handphone yang telah diambil kemudian handphone Anak yang diambil dibuka casingnya dan di dalamnya ada uang Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dan uang kertas receh, selanjutnya uang tersebut Anak berikan kepada saudara RIDHO. Kemudian saudara WAHYU, RIDHO dan KOTIK pulang ke rumahnya dengan numpang truck ke arah Jombang;
Bahwa akibat kejadian tersebut, Anak Korban mengalami luka-luka sebagaimana diterangkan dalam Visum Et Repertum dari dari kecamatan Jatirejo kabupaten Mojokerto Nomor : 445/179.1/416-102.27/III/2024 tanggal 04 Maret 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh Dr. DINA AGUSTININGTIYAS DWI HAPSARI dengan Kesimpulan HASIL PEMERIKSAAN :
Seorang laki-laki, mengaku berusia 17 tahun, warna kulit sawo matang, status gizi cukup;
Pada Pemeriksaan ditemukan a. Memar dipelipis kiri dan belakang telinga sebelah kanan b. Lecet pada belakang telinga sebelah kanan dan pelipis kananKelainan 2a dan 2b akibat kekerasan benda tumpul;
Luka tersebut menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan aktivitas Luka tersebut menimbulkan penyakit atau halangan untuk sementara waktu;
Bahwa Anak, bersama dengan sdr.WAHYU (DPO), sdr.RIDO(DPO),sdr. KOTIK (DPO) mengambil 1 (satu) buah handphonee android merk Redmi Note 9 warna oxy black dan 1 (satu) buah handphone android merk Redmi Note 10 warna abu-abu gelap milik Anak Korban tersebut tanpa ijin pemilik yaitu Anak Korban dan akibat perbuatan Anak, bersama dengan teman-temannya Anak Korban mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp.4.600.000,- (empat juta enam ratus ribu rupiah);
Perbuatan Anak tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 365 ayat (2) Ke-1 dan Ke-2 KUHP;
Subsidair :
Bahwa Anak bersama dengan sdr. WAHYU (DPO), sdr. RIDO (DPO), sdr. KOTIK (DPO) dan Sdr. RISKI (DPO), Pada hari Kamis tanggal 29 Februari 2024 sekira pukul 22.00 Wita atau setidak–tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat di jalan umum di tuangan jalan Dsn. Tambang Ds. Karangjeruk Kec. Jatirejo Kab. Mojokerto atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Mojokerto yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya , mengambil barang sesuatu, yaitu 1 (satu) buah handphone android merk Redmi Note 9 warna oxy black dan 1 (satu) buah handphone android merk Redmi Note 10 warna abu-abu gelap yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain yaitu milik Anak Korban, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih secara bersekutu”, dimana perbuatan anak tersebut dilakukan dengan cara dan perbuatan sebagai berikut :
Berawal Pada hari Kamis tanggal 29 Februari 2024 pada waktu malam hari Anak Korban bersama Anak Saksi Alfian dan Anak Saksi Kaka sedang berada di warung di dekat lingkungan pondok Bidayatul Hidayah Mojogeneng kemudian datanglah Anak, sdr.WAHYU (DPO), sdr.RIDO(DPO),sdr. KOTIK (DPO)dan Sdr.RISKI (DPO) ke warung tersebut dan melihat Anak Korban sedang bermain 1 (satu) buah handphone android merk Redmi Note 9 warna oxy black dan membawa 1 (satu) buah handphone android merk Redmi Note 10 warna abu-abu gelap milik Anak Saksi Kaka kemudian Anak Korban bersama dengan temannya memiliki niat untuk mengambil handphone tersebut selanjutnya Anak mengelabui Anak Korban dengan mengajak untuk pergi menemui anak saksi di Pondok yang bernama MASKA AYDIN RISQULLAH alias AMBON sedangkan Anak Saksi Alfian dan Anak Saksi Kaka disuruh untuk tetap diwarung saja selanjutnya Anak menyuruh Anak Korban berangkat bersama sdr.WAHYU (DPO), sdr.RIDO(DPO),sdr. KOTIK (DPO) menggunakan sepeda motor Yamaha MIO dengan posisi sdr.WAHYU(DPO) mengendarai sepeda motor tersebut sedangkan Anak Korban di apit oleh sdr.RIDO(DPO) dan sdr. KOTIK (DPO) sedangkan Anak bersama dengan sdr.RIZKI (DPO) mengikuti dari belakang dengan menggunakan sepeda motor Suzuki Shogun kemudian pada saat diperjalanan Anak Korban dipukuli diatas motor selanjutnya sekira pukul 22.00 WIB sesampai di jalan umum di tuangan jalan Dsn. Tambang Ds. Karangjeruk Kec. Jatirejo Kab. Mojokerto sepeda motor yang dikendarai bersama sdr.WAHYU (DPO), sdr.RIDO(DPO),sdr. KOTIK (DPO) bersama dengan Anak Korban berhenti selanjutnya Anak Korban jatuh dan langsung dipukul dan ditendang secara bersama-sama oleh sdr.WAHYU (DPO), sdr.RIDO(DPO) dan sdr. KOTIK (DPO) kemudian ketika Anak sampai di lokasi Anak Korban sudah dalam keadaan tergeletak di jalan dan 1 (satu) buah handphone android merk Redmi Note 9 warna oxy black juga tergeletak di jalan beserta casnya dan kantong plastik pembungkus handphone itu tergeletak disampingnya dalam keadaan sobek, lalu Anak mengambil handphone dan cas terebut kemudian langsung pergi dengan membonceng saudara RISKI dengan tujuan kembali ke warung kopi di wilayah Dlanggu, dan di ikuti oleh WAHYU (DPO), RIDO (DPO) dan KOTIK (DPO) dibelakang;
Bahwa setelah sampai di warung kopi di wilayah Dlanggu kemudian saudara RIDHO (DPO) memberikan 1 (satu) buah handphone android merk Redmi Note 10 warna abu-abu milik Anak Korban dan diberikan kepada Anak, dengan berkata “IKI HP NE AREK MAENG” (INI HANDPHONENYA ANAK TADI) lalu handphone itu Anak, terima dan Anak bawa serta dijadikan satu dengan handphone yang telah diambil kemudian handphone Anak yang diambil dibuka casingnya dan di dalamnya ada uang Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dan uang kertas receh, selanjutnya uang tersebut Anak berikan kepada saudara RIDHO. Kemudian saudara WAHYU, RIDHO dan KOTIK pulang ke rumahnya dengan numpang truck ke arah Jombang;
Bahwa akibat kejadian tersebut, Anak Korban mengalami luka-luka sebagaimana diterangkan dalam Visum Et Repertum dari dari kecamatan Jatirejo kabupaten Mojokerto Nomor:445/179.1/416-102.27/III/2024 tanggal 04 Maret 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh Dr. DINA AGUSTININGTIYAS DWI HAPSARI dengan Kesimpulan HASIL PEMERIKSAAN :
Seorang laki-laki, mengaku berusia 17 tahun, warna kulit sawo matang, status gizi cukup;
Pada Pemeriksaan ditemukan a. Memar dipelipis kiri dan belakang telinga sebelah kanan b. Lecet pada belakang telinga sebelah kanan dan pelipis kananKelainan 2a dan 2b akibat kekerasan benda tumpul;
Luka tersebut menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan aktivitas Luka tersebut menimbulkan penyakit atau halangan untuk sementara waktu;
Bahwa Anak, bersama dengan sdr.WAHYU (DPO), sdr.RIDO(DPO),sdr. KOTIK (DPO) mengambil 1 (satu) buah handphonee android merk Redmi Note 9 warna oxy black dan 1 (satu) buah handphone android merk Redmi Note 10 warna abu-abu gelap milik Anak Korban tersebut tanpa ijin pemilik yaitu Anak Korban dan akibat perbuatan Anak, bersama dengan teman-temannya Anak Korban mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp.4.600.000,- (empat juta enam ratus ribu rupiah);
Perbuatan Anak tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP;
Menimbang, bahwa terhadap surat dakwaan Penuntut Umum, Anak menyatakan mengerti, dan melalui Penasihat Hukumnya menyatakan tidak akan mengajukan keberatan (eksepsi);
Menimbang, bahwa Pembimbing Kemasyarakatan Anak dari Balai Pemasyarakatan Kelas I Surabaya, dalam Laporan Penelitian Kemasyarakatan (LITMAS) atas nama Anak, yang dibacakan setelah pembacaan Surat Dakwaan, telah merekomendasikan sebagai berikut :
Berdasarkan hasil dari Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) pada Balai Pemasyarakatan Kelas I Surabaya, maka kami merekomendasikan agar dalam persidangan klien dijatuhi putusan “Penjara” pada LPKA Blitar”, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistim Peradilan Pidana Anak;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi sebagai berikut :
Anak Korban, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa anak korban hadir di persidangan, sehubungan dengan perkara pencurian dengan kekerasan;
Bahwa kejadiannya pada hari Kamis, tanggal 29 Februari 2024, sekira pukul 22.00 WIB, bertempat di jalan umum, di Tuangan jalan Dsn. Tambang, Ds. Karangjeruk, Kec. Jatirejo, Kab. Mojokerto;
Bahwa anak korban sebagai pelajar Madarasah Aliyah, dan santri di Ponpes Bidayatul Hidayah Mojogeneng Kec. Jatirejo, Kab. Mojokerto;
Bahwa anak korban sebagai korban pencurian dengan kekerasan;
Bahwa pada hari Kamis, tanggal 29 Februari 2024, sekitar pukul 22.00 WIB, anak korban bersama Muhammad Alfian Hafidh Al Basry, Anak Saksi Kaka Alias Ambon, dan M. Restu Bumi Putra sedang berada di warung, di lingkungan Ponpes Mojogeneng, Kec. Jatirejo, Kab. Mojokerto, kemudian didatangi oleh Anak bersama 4 (empat) orang temannya yang tidak dikenal oleh anak korban, maupun M. Alfian Hafidh Al Basry, M. Kaka Fadilla Fasya, dan M. Restu Bumi Putra;
Bahwa Anak dan 4 (empat) orang temannya itu masuk ke dalam warung, lalu Anak berkata dan mengenalkan diri kepada M. Alfian Hafidh Al Basry apakah masih ingat dengan dirinya (Anak), dan dijawab oleh M. Alfian Hafidh Al Basry masih, kemudian Anak berkata kepada 4 (empat) orang temannya itu “kelompok anak ini yang dulu pernah memukuli saya”, lalu salah satu teman Anak langsung memukul bibir M. Afian Hafidh Al Basry satu kali dengan tangan kosong;
Bahwa setelah itu Anak bersama teman-temannya mengajak M. Alfian Hafidh Al Basry, lalu mengajak anak korban, dan M. Restu Bumi Putra pergi dengan dalih akan dipertemukan dengan anak Ponpes bernama Maska Alias Ambon, anak korban mau meitipkan 2 (dua) HP miliknya merk Redmi Note 9 warna abu gelap dan merk Redmi Note 10 warna abu gelap di warung, tapi tidak diperbolehkan oleh Anak dan 4 (empat) teman-temannya itu, dan disuruh membawa dengan berkata nanti untuk merekam ketika dipertemukan dengan Maska Alias Ambon;
Bahwa anak korban dibonceng oleh 3 (tiga) teman Anak (Yuda, Ridho, dan Kotik) dengan sepeda motor Yamaha Mio berangkat duluan, sedang M. Alfian Hafidh Al Basry, dan M. Restu Bumi Putra dibonceng oleh Anak dan satu orang temannya (Riski) berada di belakang;
Bahwa di sepanjang perjalanan ketika anak korban dibonceng, pada saat itu anak korban dipukuli dengan tangan kosong dari belakang oleh 2 (dua) teman Anak yang mengapit anak korban, dan ketika sampai di tuangan jalan Dsn. Tamang Ds. Karangjeruk, Kec. Jatirejo, Kab. Mojokerto berhenti, lalu salah satu dari tiga teman Anak Anakansyah Jason Junor itu meminta secara paksa HP yang dibawa anak korban, dan anak korban mempertahankan HP itu, lalu teman Anak itu mengancam akan diambilkan senjata tajam di dalam jok, anak korban ketakutan, lalu menunjukan 2 (dua) HP yang dibawa oleh anak korban di dalam sebuah kantong kresek yang sedang digenggam anak korban, anak korban baru menunjukan kantong kresek berisi 2 (dua) buah HP ditangannya itu, salah satu teman Anak langsung menarik kantong kresek berisi 2 (dua) HP dan sebuah cas tersebut, sehingga kantong kresek berisi 2 (dua) HP dan sebuah cas itu lepas dari tangan anak korban, dan dari belakang 2 (dua) teman Anak yang mengapit anak korban itu memukuli anak korban dan menarik anak korban dengan tangan kosong hingga anak korban terjatuh di jalan;
Bahwa ketika anak korban terjatuh, kemudian 3 (tiga) teman Anak baik yg menyetir maupun yang mengapit di belakang memukuli anak korban dengan tangan kosong, dan ada yang menendangi secara bersama-sama hingga anak korban terjatuh dan tergeletak di jalan;
Bahwa pada saat anak korban dipukuli 3 (tiga) teman Anak itu, dari belakang Anak bersama 1 (satu) temannya dengan membonceng Alfian dan M. Restu Bumi Putra datang, turun sebentar, lalu Anak dan semua temannya tersebut pergi ke arah utara dengan berhasil membawa 2 (dua) unit HP milik anak korban, 1 (satu) buah cas, dan uang Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) yang berada di dalam casing salah satu HP itu;
Bahwa 2 (dua) HP yang telah diambil tersebut, yaitu HP android merk Redme Note 9 dan Redme Note 10, dengan kerugian material Rp4.650.000,00 (empat juta enam ratus lima puluh ribu rupiah);
Bahwa akibat dari kejadian itu, anak korban mengalami memar di pipi sebelah kanan, bagian bibir, hidung, dan kepala bagian belakang, serta di bagian bibir luka berdarah, dan hidung keluar darah dari dalam/mimisan;
Bahwa sebelumnya anak korban tidak kenal dengan Anak dan tidak pernah mempunyai masalah dengannya maupun dengan teman-temannya;
Bahwa anak korban membenarkan barang bukti yang diperlihatkan kepada anak korban di persidangan;
Bahwa anak korban pernah diperiksa di Kepolisian, dan keterangan anak korban tersebut benar;
Terhadap keterangan anak korban, Anak memberikan pendapat keterangan anak korban tersebut benar;
anak saksi, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa anak saksi hadir di persidangan, sehubungan dengan perkara pencurian dengan kekerasan
Bahwa yang menjadi korban adalah adik anak saksi sendiri, yaitu anak korban Anak Korban.
Bahwa kejadian tersebut terjadi pada hari Kamis, tanggal 29 Februari 2024, sekitar pukul 22.00 WIB, di Jalan Dsn. Tambang Ds. Karangjeruk, Kec. Jatirejo, Kab. Mojokerto
Bahwa anak saksi tidak melihat sendiri, ketika terjadi pengeroyokan dan meminta hand phone secara paksa itu, yang anak saksi ketahui pada saat itu anak saksi bersama anak korban (Anak Korban), teman anak saksi yaitu Alfian dan saudara Restu Bumi Putra berada di warung di lingkungan pondok pesantren Bidayatul Hidayah Mojogeneng, sekitar pukul 22.00 WIB, kemudian datang Anak Anak bersama 4 (empat) orang temannya dengan mengendarai 2 (dua) sepeda motor merk Honda Mio warna merah, dan Suzuki Shogun protolan;
Bahwa kemudian salah satu teman Anak Anak, meminta hot spot (jaringan internet) ke anak saksi, lalu anak saksi berikan, sedang salah satu lagi meminta rokok ke adik anak saksi, lalu Anak Anak berkata sambil menunjuk ke arah saudara Muhammad Alfian Al Basry “gebakane iki disek seng tau ngantemi aku” (kelompoknya ini yang dulu pernah memukuli Anak”, lalu teman Anak Anak yang meminta hot spot ke anak saksi langsung memukul saudara Muhammad Alfian Al Basry di bagian bibir satu kali, setelah itu teman-teman Anak Anak itu mengajak adik anak saksi (Anak Korban), saudara Alfian, dan saudara Restu Bumi Putra ke tuangan jalan Tambang;
Bahwa pasa saat itu teman Anak Anak berkata kalau adik anak saksi (Anak Korban), saudara Alfian, dan saudara Restu Bumi Putra, akan dipertemukan dengan teman anak saksi di Ponpes bernama Maska Alias Ambon di tuangan jalan itu, sedangkan anak saksi disuruh menunggu di warung, kemudian berangkatlah Anak Anak dan 4 (empat) orang temannya mengajak adik anak saksi (Anak Korban), saudara Alfian, dan saudara Restu Bumi Putra, serta masing-masing berboncengan empat;
Bahwa setelah mereka pergi, kemudian anak saksi tunggu sekitar 30 menit, tetapi mereka tidak kunjung kembali, lalu anak saksi kembali ke asrama pondok pesantren Bidayatul Hidayah dan ternyata adik anak saksi (Anak Korban), saudara Alfian, dan saudara Restu Bumi Putra sudah berada di asrama dengan kondisi adik anak saksi (Anak Korban) dalam keadaan luka-luka, dan lebam-lebam di bagian wajah, lalu anak saksi tanya ke adik anak saksi, kemudian adik anak saksi (Anak Korban) menceritakan kalau telah dipukuli oleh teman-teman Anak Anak, dan hand phonenya diminta secara paksa;
Bahwa hand phone merk Redmi Note 9 milik adik anak saksi (Anak Korban), sedangkan yang merk Redmi Note 10 milik anak saksi yang sedang dibawa oleh adik anak saksi tersebut;
Bahwa pada saat itu ketika masih berada di warung, kedua hand phone tersebut adik anak saksi yang bawa, dan pada saat adik anak saksi diajak pergi, sebelum berangkat adik anak saksi akan menitipkan kedua hand phone itu di warung, namun oleh salah satu teman Anak Anak yang memakai jaket warna hitam berboncengan dengan Anak Anak tidak boleh dititipkan, dan disuruh membawa dengan alasan untuk memvideo/merekam pada saat dipertemukan dengan Aska Alias Ambon;
Bahwa pada saat anak saksi bertemu di asrama sesaat setelah kejadian itu, adik anak saksi (Anak Korban) mengalami luka memar di pipi sebelah kanan, bagian bibir, hidung, dan kepala bagian belakang, serta di bagian bibir luka berdarah, dan hidung juga keluar darah dari dalam atau mimisan;
Bahwa akibat 2 (dua) hand phone diminta secara paksa, menyebabkan kerugian sebesar Rp4.600.000,00 (empat juta enam ratus ribu rupiah), dan ditambah uang anak korban sebesar Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) yang berada di dalam casing hand phone milik anak korban;
Bahwa anak saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan kepada anak saksi di persidangan;
Bahwa anak saksi pernah diperiksa di Kepolisian, dan keterangan anak saksi tersebut benar;
Terhadap keterangan anak saksi, Anak memberikan pendapat keterangan anak saksi tersebut benar;
Saksi 1, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi hadir di persidangan, sehubungan dengan perkara pencurian dengan kekerasan;
Bahwa kejadiannya pada hari Kamis, tanggal 29 Februari 2024, sekira pukul 22.00 WIB, bertempat di jalan umum, di Tuangan jalan Dsn. Tambang, Ds. Karangjeruk, Kec. Jatirejo, Kab. Mojokerto;
Bahwa saksi sebagai ayah kandung dari Anak Korban;
Bahwa pada hari Sabtu, tanggal 2 Maret 2024, siang hari, saksi menghubungi hand phone anak saksi yang mondok di Ponpes Bidayatul Hidayah, namun keduanya tidak aktif, lalu saksi menghubungi pengurus pondok (saksi Moch.. Haninun Rohman) dan menceritakan jika anak saksi telah mengalami pengeroyokan dan kedua hand phone dirampas pelaku, kemudian ketika anak saksi (anak korban) pulang dalam kondisi luka-luka dan lebam, selanjutnya anak korban menjelaskan bila telah menjadi korban pengeroyokan dan pencurian HP milik anak korban;
Bahwa berdasarkan keterangan anak saksi (Anak Korban), peristiwa pengeroykan dan perampasan hand phone tersebut, terjadi pada hari Kamis, tanggal 29 Februari 2024, sekitar pukul 22.00 WIB, di Tuangan jalan umum Dsn. Tambang, Ds. Karangjeruk, Kec. Jatirejo, Kab. Mojokerto, namun saksi baru mengetahui kejadian pengeroyokan dan perampasan hand phone itu;
Bahwa saksi baru mengetahui kejadian pengeroyokan dan perampasan hand phone terhadap anak saksi, tersebut pada hari Sabtu, tanggal 2 Maret 2024, berawal dari ketika hand phone anak saksi itu saksi hubungi tidak aktif, lalu saksi menguhubungi pengurus pondok Bidayatul Hidayah dan menceritakan kalau anak saksi itu telah mengalami pengeroyokan dan hand phonenya dirampas, kemudian sekitar pukul 21.00 WIB, ketika anak saksi pulang dengan kondisi luka-luka, lebam, dan benjol-benjol di bagian wajah, kemudian ada luka robek di dekat pelipis dan bibir, hidung juga memar serta di kepala belakang telinga memar-memar, selanjutnya anak saksi tersebut menceritakan bahwa dia telah mengalami pengeroyokan dan perampasan hand phone;
Bahwa akibat kejadian tersebut, anak korban mengalami lebam-lebam di wajah dan bibir luka;
Bahwa 2 (dua) HP yang telah dirampas oleh pelaku yang satu adalah milik Anak Korban dan yang satu milik saudara kembar anak korban (saksi Muhammad Kaka Adilla Fasya), dan yang membelikan kedu hand phone tersebut adalah saksi;
Bahwa akibat kejadian tersebut, kerugian materiel atas perampasan HP itu sebesar Rp4.600.000,00 (empat juta enam ratus ribu rupiah);
Bahwa kemudian pada tanggal 4 Maret 2024, malam hari, saksi dihubungi pengurus Ponpes Bidayatul Hidayah (saksi moch. Haninun rohman), memberi informasi kepada saksi jika ayah Anak Anak telah menitipkan 2 (dua) hand phone anak korban yang dirampas Anak Anak dan teman-temannya, kemudian kedua hand phone tersebut dititipkan, dengan tujuan untuk diserahkan kepada saksi;
Bahwa orang tua Anak, pernah datang ke rumah saksi untuk meminta maaf, dan saksi sudah memaafkan perbuatan yang dilakukan oleh Anak tersebut;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan kepada saksi di persidangan;
Bahwa saksi pernah diperiksa di Kepolisian, dan keterangan saksi tersebut benar;
Terhadap keterangan saksi, Anak memberikan pendapat keterangan saksi tersebut benar;
Saksi 2, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi hadir di persidangan, sehubungan dengan perkara pencurian dengan kekerasan;
Bahwa kejadiannya pada hari Kamis, tanggal 29 Februari 2024, sekira pukul 22.00 WIB, bertempat di jalan umum, di Tuangan jalan Dsn. Tambang, Ds. Karangjeruk, Kec. Jatirejo, Kab. Mojokerto;
Bahwa saksi tidak mengetahui kejadian tersebut, melainkan berdasarkan keterangan dari Anak Korban, dan santri pondok yang lain yaitu Alfian, dan pada saat itu saksi melihat kondisi anak korban dengan lebam-lebam dan luka di bagian wajahnya, lalu saksi tanya apa yang terjadi, lalu anak korban menceritakan kalau baru saja dikeroyok dan hand phonenya dirampas, dan anak Alfian menambahkan pelakunya mantan santri di pondok pesantren Bodayatul Hidayah Mojogeneng bernama Anak Anak, dan temannya berjumlah 4 (empat) orang;
Bahwa kemudian saksi mencari informasi tentang Anak Anak, dan saksi memperoleh keterangan kalau Anak Anak adalah teman dekat anak pondok di pondok pesantren Bidayatul Hidayah bernama Moris, yang beralamat di daerah Dlanggu;
Bahwa dari Moris, saksi mengetahui keberadaan anak Anak, beralamat di Dusun Sudimoro Desa Sampangagung, Kecamatan Kutorejo, Kabupaten Mojokerto, kemudian saksi datangi rumahnya pada malam itu juga, namun tidak ketemu dengan anak Anak, dan hanya bertemu dengan ayahnya bernama Jainul Muklason, yang mengatakan kalau anak Anak itu sudah sekitar 5 hari tidak pulang, lalu saksi ceritakan kejadian penganiayaan atau pengeroyokan dan perampasan hand phone terhadap anak pondok yang melibatkan anak Anak;
Bahwa karena saksi tidak bertemu dengan anak Anak, yang saksi cari, lalu saksi diberi nomor telepon oleh ayahnya (Jainul Muklason), lalu saksi pulang, kemudian besoknya nomor itu saksi WA, saksi Tanya tentang anak Anak, tapi tidak direspon, kemudian pada tanggal 2 Maret 2024, saksi telusuri anak Anak melalui jejaring sosial media, dan menemukan akun instagram anak Anak, lalu saksi kirim pesan, saksi klarifikasi tentang kejadian itu, kemudian akun itu menjawab pesan saksi yang isinya membenarkan melakukan penganiayaan tersebut dan akan mengembalikan hand phone kepada anak korban, serta meminta perkara tersebut tidak diperpanjang urusannya;
Bahwa kemudian pada tanggal 3 Maret 2024, sekitar pukul 19.00 WIB, saksi dihubungi oleh ayahnya Anak (Jainul Muklason) katanya mau mengembalikan hand phone anak korban, tetapi pada saat itu saksi tidak sedang berada di pondok, melainkan sedang berziarah ke luar kota, dan disepakati besoknya bertemu;
Bahwa kemudian besoknya Jainul Muklason (ayah Anak) datang menyerahkan 2 (dua) buah hand phone android kepada saksi, dan benar kedua hand phone itu adalah milik anak korban, yang dirampas pada hari Kamis, tanggal 29 Februari 2024, sekitar pukul 22.00 WIB, di Dusun Tambang Desa Karangjeruk, Kecamatan Jatirejo, Kabupaten Mojokerto;
Bahwa saudara Jainul Muklason mengatakan kalau kedua hand phone itu penyerahan dari anaknya Anak, dan anaknya Anak tidak ikut, karena ketakutan, kemudian dari situ, saksi menyimpulkan bahwa benar anak Anak merupakan salah satu pelaku penganiayaan dan perampasan hand phone terhadap anak korban Muhammad Fafa Fadilla Fasya;
Bahwa kedua barang bukti hand phone tersebut, telah diamankan oleh Petugas Polsek Jatirejo, untuk barang bukti perkara ini, yaitu pengeroyokan dan perampasan hand phone;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan kepada saksi di persidangan;
Bahwa saksi pernah diperiksa di Kepolisian, dan keterangan saksi tersebut benar;
Terhadap keterangan saksi, Anak memberikan pendapat keterangan saksi tersebut benar;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum juga telah mengajukan alat bukti surat yang terdapat dalam berkas perkara Anak berupa :
Visum Et Repertum, Nomor : 445/179.1/416-102.27/III/2024, tanggal 4 Maret 2024, atas nama Anak Korban, yang dibuat dan ditandatangani oleh : dr. Dina Agustiningtyas Dwi Hapsari, Dokter Pemeriksa pada UPTD Puskesmas Jatirejo, Kabupaten Mojokerto;
Kesimpulan :
Seorang laki-laki, mengaku berusia 17 tahun, warna kulit sawo matang, status gizi cukup;
Pada Pemeriksaan ditemukan :
a. Memar di pelipis kiri dan belakang telinga sebelah kanan;
b. Lecet pada belakang telinga sebelah kanan dan pelipis kanan;
Kelainan 2a dan 2b akibat kekerasan benda tumpul;
Luka tersebut menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan aktivitas untuk sementara waktu;
Menimbang, bahwa Anak di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa Anak hadir di persidangan, sehubungan dengan perkara pencurian dengan kekerasan;
Bahwa kejadiannya pada hari Kamis, tanggal 29 Februari 2024, sekira pukul 22.00 WIB, bertempat di jalan umum, di Tuangan jalan Dsn. Tambang, Ds. Karangjeruk, Kec. Jatirejo, Kab. Mojokerto;
Bahwa setelah Anak bertemu dengan saudara Riski (DPO) di warung kopi di wilayah Dlanggu itu, kami ngobrol-ngobrol, kemudian terlintas dipikiran Anak ingat dan kangen suasana pondok pesantren tempat Anak mondok yaitu di pondok Bidayatul Hidayah Mojogeneng, kemudian Anak berkeinginan main ke lingkungan pondok itu dengan mengajak teman Anak yaitu Wahyu (DPO), Ridho (DPO), dan Cotik (DPO), serta Riski, kemudian Anak bertanya kepada saudara Riski apakah membawa sepeda motor, lalu dijawab bawa sambil menunjukan sepeda motor Yamaha Mio, dan Suzuki Smash protolan tersebut;
Bahwa lalu saudara Riski, Anak ajak main ke pondok dengan kedua sepeda motor itu, sedangkan 2 (dua) temannya ditinggal di warung itu;
Bahwa setelah main ke lingkungan pondok itu, Anak langsung menuju ke warung milik saudara Rojikin dimana warung itu sebagai tempat yang sering Anak kunjungi ketika masih mondok;
Bahwa ketika sampai di warung milik saudara Rojikin itu, ada anak pondok bernama panggilan Ambon yang dulu pernah satu asrama dengan Anak, karena anak pondok bernama panggilan Ambon itu dulu pernah memukuli dan membuli Anak ketika masih sama-sama dipondok, timbul rasa dendam Anak kepada Anak bernama panggilan Ambon itu, dan teman anak bernama Wahyu, Ridho, dan Cotik yang sebelumnya Anak suruh menunggu di Pos kamling di Mojogeneng, kemudian Anak suruh susul untuk membantu balas dendam ke Anak yang bernama panggilan Ambon, tapi ketika Anak kembali ternyata anak bernama panggilan Ambon sudah tidak ada;
Bahwa di warung milik saudara Rojikin itu ada 4 (empat) anak pondok yaitu Alfian, Fafa, 1 (satu) anak saudara kembar anak korban yang bernama Fafa dan satu anak lagi Anak tidak kenal, karena dulu kelompok saudara Alfian juga pernah memukuli dan membuli Anak, ketika Anak masih di pondok itu, akhirnya dendam Anak beralih ke saudara Alfian, dan Anak katakan kepada teman-teman Anak yaitu Wahyu, Ridho, Cotik dan Riski kalau anak ini (Alfian) pernah membuli memukuli Anak;
Bahwa lalu saudara Riski langsung memukul bibir saudara Alfian sebanyak 1 (satu) kali dengan tangan kosong, lalu Anak mengajak saudara Alfian pergi untuk melakuan balas dendam, dan karena Anak melihat Anak yang bernama Fafa membawa 2 (dua) buah hand phone, dan Anak mapun teman-teman (Wahyu, Ridho, Cotik, dan Riski) timbul niat untuk mendapatkan atau mengambil hand phone yang dibawa anak bernama Fafa (Anak korban) itu, sehingga kami mengajak anak bernama Fafa itu sekalian untuk pergi ke suatu tempat dengan Anak pancing, Anak katakan kepada saudara Alfian dan Anak bernama Fafa itu pergi untuk menemui anak Pondok bernama panggilan Ambon;
Bahwa saudara Alfian Anak bonceng bersama Riski, sedangkan anak bernama Fafa dibonceng oleh saudara Wahyu, Ridho dan Cotik dengan tujuan ingin membalas dendam kepada Alfian dan dapat mengambil hand phone yang dibawa oleh anak bernama Fafa itu;
Bahwa dari jarak sekitar 100 (seratus) meter, Anak melihat anak bernama Fafa itu dipukuli oleh saudara Wahyu, Ridho dan Cotik secara bersama-sama, dan ketika Anak sampai anak bernama Fafa sudah dalam keadaan tergeletak di jalan dan satu buah hand phone milik anak bernama Fafa tergeletak di jalan beserta casnya dan kantong plastik pembungkus hand phone itu tergeletak di sampingnya dalam keadaan sobek, lalu Anak mengambil sebuah hand phone dan casnya yang tergeletak di jalan itu;
Bahwa setelah mengambil hand phone dan cas tersebut, Anak langsung pergi dengan membonceng saudara Riski dengan tujuan kembali ke warung kopi di wilayah Dlanggu, dan saudara Wahyu, Rido dan Cotik mengikuti di belakang;
Bahwa kemudian setelah sampai di warung kopi di wilayah Dlanggu itu, kemudian saudara Ridho memberikan sebuah hand phone kepada anak sambil berkata “iki hp ne arek maeng” (ini hand phonenya anak tadi), lalu hand phone itu Anak terima dan Anak bawa, serta Anak jadikan satu dengan hand phone yang Anak ambil itu;
Bahwa setelah itu hand phone yang Anak ambil, Anak buka casingnya di dalamnya ada uang Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) dan uang kertas receh jumlahnya Anak tidak tahu, dan uang itu Anak berikan kepada saudara Ridho, kemudian saudara Wahyu berkata kepada Anak ingin pulang, lalu Anak temani numpang truck dari pertigaan Dlanggu sampai lampu merah Kenanten, Kec. Puri, Kab. Mojokerto, dan setelah turun di lampu merah Kenanten, lalu saudara Wahyu, Ridho dan Cotik numpang truck lagi ke arah Jombang;
Bahwa kedua hand phone itu Anak serahkan kepada ayah Anak (Muklason), dan pada saat Anak pulang ke rumah, Anak didatangi oleh orang Pondok pesantren Bidayatul Hidayah, dan Anak akan dibawa ke Pondok, lalu Anak memanggil ayah Anak itu untuk menceritakan kejadian tersebut di atas, lalu kedua hand phone Anak serahkan kepada ayah Anak, lalu orang pondok itu berbincang dengan ayah Anak, dan Anak tinggal pergi;
Bahwa tujuan Anak awalnya ingin menemui teman-teman Anak semasa di pondok yang biasanya, pada saat Anak masih di pndok berkumpul dengan teman-teman itu di warung milik saudara Rojikin, namun karena di warung itu Anak bertemu dengan anak yang bernama Ambon dan Anak teringat bahwa dia (saudara Ambon) pernah memukuli Anak, lalu Anak ingin balas dendam kepada anak bernama Ambon itu tapi Anak takut kalah kekuatan atau kalah teman, lalu Anak meminta bantuan ke teman-teman anak Wahyu, Ridho dan Cotik, dan karena pada saat Anak kembali dengan mengajak teman Anak tersebut, anak bernama Ambon sudah tidak ada, dan di warung ada anak bernama Alfian yang dulu juga pernah memukuli Anak, lalu Anak beralih ingin membalas dendam kepada anak bernama Ambon
Bahwa pada saat bertemu di warung milik saudara Rojikin itu, dan Anak melihat anak bernama Fafa (anak korban) sedang membawa hand phone sebanyak 2 (dua) buah, Anak langsung tergiur dan timbul niat, bagaimana caranya supaya dapat mengambil hand phone itu dari tangannya anak yang bernama Fafa;
Bahwa Anak merasa menyesal atas perbuatan yang Anak lakukan, dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatan tersebut;
Bahwa Anak belum pernah dihukum;
Bahwa Anak membenarkan barang bukti yang diperlihatkan kepada Anak di persidangan;
Bahwa Anak pernah diperiksa di Kepolisian, dan keterangan Anak tersebut benar;
Menimbang, bahwa di persidangan, Penasihat Hukum Anak tidak mengajukan saksi yang meringankan (a de charge);
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut :
1 (satu) buah dosbook hand phone android merk Redmi Note 9 warna oxy black dengan Nomor IMEI 1 864328053339180 IMEI 2 864328053339198;
1 (satu) buah dosbook hand phone android merk Redmi Note 10 warna carbon grey dengan Nomor IMEI 1 868615068968987 IMEI 2 868615068968995;
Disita dari saksi Muklason;
1 (satu) buah hand phone android merk Redmi Note 9 warna oxy black dengan Nomor IMEI 1 864328053339180 IMEI 2 864328053339198;
1 (satu) buah hand phone android merk Redmi Note 10 warna carbon grey dengan Nomor IMEI 1 868615068968987 IMEI 2 868615068968995;
Disita dari saksi Moch. Haninun Rohman;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti, dan barang bukti, yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa awalnya pada hari Kamis, tanggal 29 Februari 2024, pada waktu malam hari Anak Korban bersama Alfian, Restu Bumi Putra, dan Anak Saksi Kaka sedang berada di warung di dekat lingkungan pondok Bidayatul Hidayah Mojogeneng, kemudian datanglah Anak, Wahyu (DPO), Ridho (DPO), Cotik (DPO), dan Riski (DPO) ke warung tersebut dan melihat Anak Korban sedang bermain 1 (satu) buah handphone android merk Redmi Note 9 warna oxy black, dan membawa 1 (satu) buah handphone android merk Redmi Note 10 warna abu-abu gelap milik Anak Saksi Kaka, kemudian Anak bersama dengan temannya memiliki niat untuk mengambil handphone tersebut, selanjutnya Anak mengelabui Anak Korban dengan mengajak untuk pergi menemui orang di Pondok yang bernama Maska Aydin Risqullah Alias Ambon, sedangkan Restu Bumi Putra dan Anak Saksi Kaka disuruh untuk tetap di warung saja;
Bahwa selanjutnya Anak menyuruh Anak Korban berangkat bersama Wahyu (DPO), Ridho (DPO), dan Cotik (DPO) menggunakan sepeda motor Yamaha Mio, dengan posisi Wahyu (DPO) mengendarai sepeda motor tersebut, sedangkan Anak Korban di apit oleh Ridho (DPO) dan Cotik (DPO), sedangkan Anak, bersama Alfian dengan Rizki (DPO) mengikuti dari belakang dengan menggunakan sepeda motor Suzuki Smash protolan;
Bahwa kemudian pada saat di perjalanan Anak Korban dipukuli diatas motor oleh Wahyu (DPO), Ridho (DPO), dan Cotik (DPO), selanjutnya sekira pukul 22.00 WIB, sesampai di jalan umum di tuangan jalan Dsn. Tambang Ds. Karangjeruk Kec. Jatirejo Kab. Mojokerto, sepeda motor yang dikendarai bersama Wahyu (DPO), Ridho (DPO), dan Cotik (DPO) bersama dengan Anak Korban berhenti, selanjutnya Anak Korban jatuh dan langsung dipukul dan ditendang secara bersama-sama oleh Wahyu (DPO), Ridho (DPO) dan Cotik (DPO);
Bahwa kemudian ketika Anak sampai di lokasi Anak Korban sudah dalam keadaan tergeletak di jalan dan 1 (satu) buah hand phone android merk Redmi Note 9 warna oxy black juga tergeletak di jalan beserta casnya dan kantong plastik pembungkus handphone itu tergeletak disampingnya dalam keadaan sobek, lalu Anak mengambil hand phone dan cas tersebut, kemudian langsung pergi dengan membonceng saudara Riski (DPO) dengan tujuan kembali ke warung kopi di wilayah Dlanggu, dan diikuti oleh Wahyu (DPO), Ridho (DPO), dan Cotik (DPO) di belakang;
Bahwa setelah sampai di warung kopi di wilayah Dlanggu, kemudian Ridho (DPO) memberikan 1 (satu) buah hand phone android merk Redmi Note 10 warna abu-abu milik Anak Korban dan diberikan kepada Anak, dengan berkata “iki hp ne arek maeng” (ini hand phonenya anak tadi), lalu hand phone itu Anak, terima dan Anak bawa serta dijadikan satu dengan hand phone yang telah diambil, kemudian hand phone Anak yang diambil dibuka casingnya dan di dalamnya ada uang Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) dan uang kertas receh, selanjutnya uang tersebut Anak berikan kepada Ridho (DPO), kemudian Wahyu (DPO), Ridho (DPO), dan Cotik (DPO) pulang ke rumahnya dengan numpang truck ke arah Jombang;
Bahwa akibat kejadian tersebut, Anak Korban mengalami luka-luka, sebagaimana dalam Visum Et Repertum, Nomor : 445/179.1/416-102.27/III/2024, tanggal 4 Maret 2024, atas nama Anak Korban, yang dibuat dan ditandatangani oleh : dr. Dina Agustiningtyas Dwi Hapsari, Dokter Pemeriksa pada UPTD Puskesmas Jatirejo, Kabupaten Mojokerto, dengan Kesimpulan : Seorang laki-laki, mengaku berusia 17 tahun, warna kulit sawo matang, status gizi cukup. Pada Pemeriksaan ditemukan : memar di pelipis kiri dan belakang telinga sebelah kanan dan lecet pada belakang telinga sebelah kanan dan pelipis kanan. Kelainan 2a dan 2b akibat kekerasan benda tumpul. Luka tersebut menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan aktivitas untuk sementara waktu;
Bahwa ketika Anak, bersama dengan Wahyu (DPO), Ridho (DPO), Cotik (DPO), dan Riski (DPO) mengambil 1 (satu) buah hand phone android merk Redmi Note 9 warna oxy black dan 1 (satu) buah hand phone android merk Redmi Note 10 warna abu-abu gelap milik Anak Korban tersebut tanpa ijin pemilik yaitu Anak Korban;
Bahwa akibat perbuatan Anak, bersama dengan teman-temannya, Anak Korban mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp4.600.000,00 (empat juta enam ratus ribu rupiah);
Menimbang, bahwa selanjutnya Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Anak dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa untuk menyatakan seseorang telah melakukan suatu tindak pidana, maka perbuatan orang tersebut haruslah memenuhi seluruh unsur-unsur dari tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Anak telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk subsidiaritas, maka Hakim terlebih dahulu mempertimbangkan dakwaan Primair Penuntut Umum, perbuatan Anak melanggar Pasal 365 ayat (2) ke-1 dan Ke-2 KUHP, yang unsur-unsurnya sebagai berikut :
Barangsiapa;
Mengambil sesuatu barang sebagian atau seluruhnya kepunyaan orang lain;
Dengan maksud hendak memiliki dengan melawan hak/hukum;
Yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian atau dalam hal tertangkap tangan untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya, atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri;
Pencurian pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan yang tertutup, yang ada rumahnya atau di jalan umum atau di dalam kereta api atau trem yang sedang berjalan;
Dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut, Hakim akan mempertimbangkan sebagai berikut :
Ad. 1. Barangsiapa.
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur “barangsiapa” berarti orang atau siapa saja sebagai subyek hukum yang cakap bertindak dan mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya (toerekeningsvatbaar) secara hukum;
Menimbang, bahwa terhadap unsur tersebut di atas, Hakim akan mempertimbangkan sebagai berikut :
Bahwa di depan persidangan, Penuntut Umum telah menghadapkan seorang anak laki-laki yang bernama : Anak, dengan segala identitasnya sebagaimana tertera dalam surat dakwaan Penuntut Umum dan bersesuaian dengan hasil pemeriksaan di depan persidangan, dan pada saat Anak melakukan tindak pidana, pada saat itu Anak berusia 14 (empat belas) tahun, dan berdasarkan Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, Anak dikategorikan sebagai Anak yang berkonflik dengan Hukum;
Bahwa orang tersebut dihadapkan sebagai Anak, yang diduga melakukan suatu tindak pidana sebagaimana isi dakwaan Penuntut Umum;
Bahwa selama proses persidangan, Anak dapat mengikutinya dengan baik, menjawab pertanyaan dan memberikan keterangan dengan lancar, tanpa mengalami hambatan;
Bahwa dari pemeriksaan surat-surat yang berhubungan dengan berkas perkara, Hakim tidak menemukan bukti yang menerangkan, bahwa Anak adalah orang yang tidak cakap atau tidak mampu bertindak dan tidak mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum;
Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, Hakim berkeyakinan bahwa unsur “Barangsiapa”, telah terpenuhi menurut hukum;
Ad. 2. Mengambil Sesuatu Barang Sebagian atau Seluruhnya Kepunyaan Orang Lain.
Menimbang, bahwa didalam unsur ini terkandung sifat alternatif, yaitu apabila salah satu sub unsur ini terpenuhi, maka unsur ini telah terpenuhi secara sah menurut hukum;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur “mengambil” secara gramatikal adalah memegang sesuatu kemudian dibawah, baik diangkat, digunakan, atau disimpan (Departemen Pendidikan Nasional, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Edisi III, Cetakan ke-3, Balai Pustaka, Jakarta, 2003, Hal. 36);
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur “sesuatu barang” (zaak) adalah segala apapun yang merupakan obyek suatu hak milik yang dapat berupa barang berwujud (baik barang bergerak maupun tidak bergerak) dan barang tidak berwujud (Yan Pramadya Puspa, Kamus Hukum, Aneka Ilmu, Semarang, 1977, Hal. 105), yang mempunyai nilai ekonomis harganya harus lebih dari Rp. 250,- (dua ratus lima puluh rupiah);
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur “yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain” adalah bahwa barang ini sebagiannya atau bahkan seluruhnya adalah milik orang lain secara sah menurut hukum;
Menimbang, bahwa berdasarkan persesuaian dari alat bukti dan barang bukti, bahwa awalnya pada hari Kamis, tanggal 29 Februari 2024, pada waktu malam hari Anak Korban bersama Alfian, Restu Bumi Putra, dan Anak Saksi Kaka sedang berada di warung di dekat lingkungan pondok Bidayatul Hidayah Mojogeneng, kemudian datanglah Anak, Wahyu (DPO), Ridho (DPO), Cotik (DPO), dan Riski (DPO) ke warung tersebut dan melihat Anak Korban sedang bermain 1 (satu) buah hand phone android merk Redmi Note 9 warna oxy black, dan membawa 1 (satu) buah hand phone android merk Redmi Note 10 warna abu-abu gelap milik Anak Saksi Kaka, kemudian Anak bersama dengan temannya memiliki niat untuk mengambil handphone tersebut, selanjutnya Anak mengelabui Anak Korban dengan mengajak untuk pergi menemui orang di Pondok yang bernama Maska Aydin Risqullah Alias Ambon, sedangkan Restu Bumi Putra dan Anak Saksi Kaka disuruh untuk tetap di warung saja;
Bahwa selanjutnya Anak menyuruh Anak Korban berangkat bersama Wahyu (DPO), Ridho (DPO), dan Cotik (DPO) menggunakan sepeda motor Yamaha Mio, dengan posisi Wahyu (DPO) mengendarai sepeda motor tersebut, sedangkan Anak Korban di apit oleh Ridho (DPO) dan Cotik (DPO), sedangkan Anak, bersama Alfian dengan Rizki (DPO) mengikuti dari belakang dengan menggunakan sepeda motor Suzuki Smash protolan;
Bahwa kemudian pada saat di perjalanan Anak Korban dipukuli diatas motor oleh Wahyu (DPO), Ridho (DPO), dan Cotik (DPO), selanjutnya sekira pukul 22.00 WIB, sesampai di jalan umum di tuangan jalan Dsn. Tambang Ds. Karangjeruk, Kec. Jatirejo, Kab. Mojokerto, sepeda motor yang dikendarai bersama Wahyu (DPO), Ridho (DPO), dan Cotik (DPO) bersama dengan Anak Korban berhenti, selanjutnya Anak Korban jatuh dan langsung dipukul dan ditendang secara bersama-sama oleh Wahyu (DPO), Ridho (DPO) dan Cotik (DPO);
Bahwa kemudian ketika Anak sampai di lokasi Anak Korban sudah dalam keadaan tergeletak di jalan dan 1 (satu) buah hand phone android merk Redmi Note 9 warna oxy black juga tergeletak di jalan beserta casnya dan kantong plastik pembungkus handphone itu tergeletak disampingnya dalam keadaan sobek, lalu Anak mengambil hand phone dan cas tersebut, kemudian langsung pergi dengan membonceng saudara Riski (DPO) dengan tujuan kembali ke warung kopi di wilayah Dlanggu, dan diikuti oleh Wahyu (DPO), Ridho (DPO), dan Cotik (DPO) di belakang;
Bahwa setelah sampai di warung kopi di wilayah Dlanggu, kemudian Ridho (DPO) memberikan 1 (satu) buah hand phone android merk Redmi Note 10 warna abu-abu milik Anak Korban dan diberikan kepada Anak, dengan berkata “iki hp ne arek maeng” (ini handphonenya anak tadi), lalu hand phone itu Anak, terima dan Anak bawa serta dijadikan satu dengan handphone yang telah diambil, kemudian hand phone Anak yang diambil dibuka casingnya dan di dalamnya ada uang Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) dan uang kertas receh, selanjutnya uang tersebut Anak berikan kepada Ridho (DPO), kemudian Wahyu (DPO), Ridho (DPO), dan Cotik (DPO) pulang ke rumahnya dengan numpang truck ke arah Jombang;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta tersebut, telah berpindah ke tangan Anak dan teman-temannya, barang milik Anak Korban, yaitu 1 (satu) buah hand phone android merk Redmi Note 9 warna oxy black dan 1 (satu) buah hand phone android merk Redmi Note 10 warna abu-abu gelap, dan akibat perbuatan Anak dan teman-temannya mengakibatkan Anak Korban mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp4.600.000,00 (empat juta enam ratus ribu rupiah);
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, Hakim berkeyakinan bahwa unsur ”mengambil sesuatu barang sebagian atau seluruhnya kepunyaan orang lain”, telah terpenuhi menurut hukum;
Ad. 3. Dengan Maksud Hendak Memiliki Dengan Melawan Hak/Hukum.
Menimbang, bahwa pengertian unsur “dengan maksud” merupakan bentuk khusus dari “kesengajaan”. Maksud tidak sama dengan motif. Motif menjelaskan mengapa pelaku berbuat, sedangkan maksud menjelaskan apa yang hendak dicapai oleh pelaku dengan perbuatan yang sadar tujuan (J. E. Sahetaphy, Ed. Hukum Pidana, Kumpulan Bahan Penataran Hukum Dalam Rangka Kerjasama Hukum Indonesia dan Belanda, disusun oleh Prof. Dr. Schaffmelster, Prof. Dr. N. Keljzer, dan Mr. E. PH. Sitorus, Liberty, Yogyakarta, 1995, Hal. 88-97, Vide Yurisprudensi MA No. 572 K/Pid/2003, tanggal 12 Februari 2004);
Menimbang, bahwa menurut Hakim yang dimaksud dengan “memiliki” sebagai bentuk pengembangan lain unsur “untuk dimiliki” adalah menguasai sepenuhnya sesuatu barang, termasuk didalamnya hak untuk mempergunakan atau mengalihkan barang kepada pihak lain;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur “melawan hukum”, Majelis Hakim akan mempertimbangkan sebagai berikut :
Menimbang, bahwa selain disebut sebagai melawan hukum (wederechtelijk), para ilmuwan hukum dan undang-undang juga sering menggunakan istilah lain, HAZEWINKEL dan SURINGA menggunakan istilah tanpa kewenangan (zonder bevoegdheid), on rechtmatigedaad. Hoge Raad menggunakan istilah tanpa hak (zonnder eigen recht), melampaui wewenang (met overschrijding van zijn bevoegdheid), tanpa mengindahkan cara yang ditentukan dalam aturan umum (zonder inachtneming van de bij algemene verordening bepaal de vormen) dan lain-lain. Menurut JAN REMMELINK konsep tanpa hak (zonder eigen recht) tidak jauh dari pengertian melawan hukum (wederechtelijk). Seseorang yang bertindak di luar kewenangan sudah tentu bertindak bertentangan (wedertegen) dengan hukum (lihat JAN REMMELINK, Hukum Pidana, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 2003, hal. 187);
Menimbang, bahwa menurut pendapat Hakim unsur “melawan hukum” dalam perkara ini haruslah ditafsirkan bahwa perbuatan tersebut dilakukan tanpa izin dari pemilik hak (in casu anak korban), dan perbuatan tersebut secara materill bertentangan dengan hak subyektif orang lain atas barang tersebut (in casu anak korban), dan bertentangan dengan kewajiban hukum pelaku sendiri (in casu Anak);
Menimbang, bahwa berdasarkan persesuaian dari alat bukti dan barang bukti, bahwa ketika Anak, bersama dengan Wahyu (DPO), Ridho (DPO), Cotik (DPO), dan Riski (DPO), mengambil 1 (satu) buah hand phone android merk Redmi Note 9 warna oxy black dan 1 (satu) buah hand phone android merk Redmi Note 10 warna abu-abu gelap milik Anak Korban tersebut, tanpa ijin pemilik yaitu Anak Korban;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, Hakim berkeyakinan bahwa unsur ”dengan maksud hendak memiliki dengan melawan hak/hukum”, telah terpenuhi menurut hukum;
Ad. 4. Yang Didahului, Disertai Atau Diikuti Dengan Kekerasan Atau Ancaman Kekerasan, Terhadap Orang Dengan Maksud Untuk Mempersiapkan Atau Mempermudah Pencurian Atau Dalam Hal Tertangkap Tangan Untuk Memungkinkan Melarikan Diri Sendiri Atau Peserta Lainnya, Atau Untuk Tetap Menguasai Barang Yang Dicuri.
Menimbang, bahwa menurut R. Sugandhi, S.H., dalam bukunya yang berjudul : “KUHP dan penjelasannya“, Penerbit Usaha Nasional, 1981, hal. 106, bahwa yang dimaksud dengan ”melakukan kekerasan” adalah menggunakan tenaga atau kekuatan jasmani sekuat mungkin secara tidak sah, misalnya : memukul dengan tangan, menendang, dan sebagainya, bahwa didalam Pasal 89 KUHPidana bahwa disamakan melakukan kekerasan adalah membuat orang tidak berdaya, yang dimaksud dengan ”tidak berdaya” adalah tidak mempunyai kekuatan atau tenaga sama sekali, sehingga tidak mampu mengadakan perlawanan, selanjutnya pengertian didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang adalah pencurian yang dilakukan didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang bukan barang;
Menimbang, bahwa menurut S.R. Sianturi, S.H., dalam bukunya yang berjudul : “Tindak Pidana Di KUHP Berikut Uraiannnya“, Penerbit Alumni Ahaem-Petehaem, 1989, hal. 609, bahwa pencurian :
Didahului dengan kekerasan/ancaman kekerasan, atau;
Disertai dengan kekerasan/ancaman kekerasan, atau;
Diikuti dengan kekerasan/ancaman kekerasan, dan;
Maksud didahului/disertai/diikuti tersebut adalah untuk :
Mempersiapkan atau mempermudah pencurian, atau;
Dalam hal tertangkap tangan :
Memungkinkan melarikan diri sendiri atau;
Memungkinkan peserta lainnya melarikan diri;
Agar tetap menguasai barang yang dicuri itu;
Bahwa pencurian itu mempunyai hubungan pasti dan segera dengan kekerasan/ancaman kekerasan itu, jadi bukan sebelum pencurian yang cukup lama atau setelah pencurian berlalu cukup lama terjadi tindakan kekerasan/ancaman kekerasan, dengan demikian harus adanya persamaan waktu dan tempat kejadian, sedangkan maksud dari penggunaan kekerasan/ancaman kekerasan adalah untuk mempersiapkan pencurian dan seterusnya;
Menimbang, bahwa didalam unsur ini terkandung sifat alternatif, yaitu apabila salah satu sub unsur ini terpenuhi, maka unsur ini telah terpenuhi secara sah menurut hukum;
Menimbang, bahwa berdasarkan persesuaian dari alat bukti dan barang bukti sebagaimana Hakim uraikan dalam pertimbangan unsur kedua tersebut di atas, pada saat Anak, bersama dengan Wahyu (DPO), Ridho (DPO), Cotik (DPO), dan Riski (DPO) mengambil barang milik anak korban Anak Korban yaitu 1 (satu) buah hand phone android merk Redmi Note 9 warna oxy black dan 1 (satu) buah hand phone android merk Redmi Note 10 warna abu-abu gelap, telah didahului dan disertai dengan kekerasan, karena pada saat di perjalanan Anak Korban dipukuli diatas motor oleh Wahyu (DPO), Ridho (DPO), dan Cotik (DPO), selanjutnya sekira pukul 22.00 WIB, sesampai di jalan umum di tuangan jalan Dsn. Tambang Ds. Karangjeruk, Kec. Jatirejo, Kab. Mojokerto, sepeda motor yang dikendarai bersama Wahyu (DPO), Ridho (DPO), dan Cotik (DPO) bersama dengan Anak Korban berhenti, selanjutnya Anak Korban jatuh dan langsung dipukul dan ditendang secara bersama-sama oleh Wahyu (DPO), Ridho (DPO), dan Cotik (DPO);
Bahwa akibat kejadian tersebut, Anak Korban mengalami luka-luka, sebagaimana dalam Visum Et Repertum, Nomor : 445/179.1/416-102.27/III/2024, tanggal 4 Maret 2024, atas nama Anak Korban, yang dibuat dan ditandatangani oleh : dr. Dina Agustiningtyas Dwi Hapsari, Dokter Pemeriksa pada UPTD Puskesmas Jatirejo, Kabupaten Mojokerto, dengan Kesimpulan : Seorang laki-laki, mengaku berusia 17 tahun, warna kulit sawo matang, status gizi cukup. Pada Pemeriksaan ditemukan : memar di pelipis kiri dan belakang telinga sebelah kanan dan lecet pada belakang telinga sebelah kanan dan pelipis kanan. Kelainan 2a dan 2b akibat kekerasan benda tumpul. Luka tersebut menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan aktivitas untuk sementara waktu;
Menimbang, bahwa menurut Hakim karena Anak Korban dipukul, anak korban merasa takut, dan tak berdaya, dan akhirnya hand phone anak korban berhasil diambil oleh Anak dan teman-temannya;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka Hakim berkeyakinan bahwa unsur “yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian”, telah terpenuhi menurut hukum;
Ad. 5. Pencurian Pada Waktu Malam Dalam Sebuah Rumah Atau Pekarangan Yang Tertutup, Yang Ada Rumahnya Atau Di Jalan Umum Atau Di Dalam Kereta Api Atau Trem Yang Sedang Berjalan.
Menimbang, bahwa didalam unsur ini terkandung sifat alternatif, yaitu apabila salah satu sub unsur ini terpenuhi, maka unsur ini telah terpenuhi secara sah menurut hukum;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan malam yaitu waktu antara matahari terbenam dan terbit, dan yang dimaksud dengan rumah adalah tempat untuk dipergunakan untuk berdiam siang dan malam, sedangkan yang dimaksud dengan pekarangan tertutup adalah suatu pekarangan yang sekelilingnya ada tanda-tanda batas yang kelihatannya nyata seperti selokan, pagar bambu, pagar hidup, pagar kawat dan sebagainya, dan yang dimaksud dengan jalan umum adalah jalan tempat lewat lalu lalang transportasi umum dan orang lewat;
Menimbang, bahwa berdasarkan persesuaian dari alat bukti dan barang bukti, sebagaimana Hakim uraikan dalam unsur kedua tersebut di atas, bahwa Anak, bersama dengan Wahyu (DPO), Ridho (DPO), Cotik (DPO), dan Riski (DPO), telah mengambil barang milik anak korban Anak Korban yaitu 1 (satu) buah hand phone android merk Redmi Note 9 warna oxy black dan 1 (satu) buah hand phone android merk Redmi Note 10 warna abu-abu gelap, pada malam hari, sekitar jam 22.00 WIB, di jalan umum di tuangan jalan Dsn. Tambang Ds. Karangjeruk, Kec. Jatirejo, Kab. Mojokerto;
Menimbang, bahwa jalan umum di tuangan jalan Dsn. Tambang Ds. Karangjeruk, Kec. Jatirejo, Kab. Mojokerto, adalah tempat atau jalan umum, yang sering dilalui orang lalu lalang, dan sering dikunjungi khalayak umum;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas, maka Hakim berkeyakinan bahwa unsur “pencurian pada waktu malam di jalan umum”, telah terpenuhi menurut hukum;
Ad. 6. Dilakukan Oleh Dua Orang Atau Lebih Dengan Bersekutu.
Menimbang, bahwa untuk terjadinya tindak pidana dari unsur ini, dipersyaratkan harus telah ada persekutuan atau pembicaraan diantara mereka jauh sebelum tindakan tersebut, yang penting disini adalah bahwa pada saat tindakan itu dilakukan ada saling pengertian diantara mereka, kendati pengertian itu tidak harus terperinci, lalu terjadi kerjasama;
Menimbang, bahwa berdasarkan persesuaian dari alat bukti dan barang bukti, sebagaimana Hakim uraikan dalam unsur kedua tersebut di atas, menurut Hakim, ketika para pelaku melakukan perbuatannya, telah ada kesadaran bersama diantara para pelaku, serta kerja sama fisik diantara para pelaku, karena pada saat Anak Korban sudah dalam keadaan tergeletak di jalan, akibat dipukul dan ditendang secara bersama-sama oleh Wahyu (DPO), Ridho (DPO), dan Cotik (DPO), kemudian 1 (satu) buah hand phone android merk Redmi Note 9 warna oxy black juga tergeletak di jalan beserta casnya dan kantong plastik pembungkus handphone itu tergeletak disampingnya dalam keadaan sobek, lalu Anak mengambil hand phone dan cas tersebut, kemudian langsung pergi dengan membonceng saudara Riski (DPO) dengan tujuan kembali ke warung kopi di wilayah Dlanggu, dan diikuti oleh Wahyu (DPO), Ridho (DPO), dan Cotik (DPO) di belakang;
Bahwa setelah sampai di warung kopi di wilayah Dlanggu, kemudian Ridho (DPO) memberikan 1 (satu) buah hand phone android merk Redmi Note 10 warna abu-abu milik Anak Korban dan diberikan kepada Anak, dengan berkata “iki hp ne arek maeng” (ini handphonenya anak tadi), lalu hand phone itu Anak, terima dan Anak bawa serta dijadikan satu dengan handphone yang telah diambil, kemudian hand phone Anak yang diambil dibuka casingnya dan di dalamnya ada uang Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) dan uang kertas receh, selanjutnya uang tersebut Anak berikan kepada Ridho (DPO), kemudian Wahyu (DPO), Ridho (DPO), dan Cotik (DPO) pulang ke rumahnya dengan numpang truck ke arah Jombang;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Hakim berkeyakinan bahwa unsur “dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu”, telah terpenuhi menurut hukum;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 365 ayat (2) ke-1 dan Ke-2 KUHP telah terpenuhi, maka Anak haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Primair Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan Primair telah terbukti, maka dakwaan Subsidair tidak perlu dipertimbangkan lagi;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini, Penasihat Hukum Anak telah mengajukan Pembelaan yang pada pokoknya memohon keringanan hukuman, sehingga Hakim berkesimpulan bahwa Pembelaan tersebut tidak dapat membebaskan Anak dari pemidanaan yang akan dijatuhkan kepadanya;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Anak harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Anak mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana, atau tindakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak;
Menimbang, bahwa orang tua anak korban (Muklason) telah mengajukan Permohonan Restitusi, dengan rincian sebagai berikut :
Biaya pengacara sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah);
Biaya pengobatan sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah);
Terhadap Permohonan Restitusi dari orang tua anak korban (Muklason), Hakim akan mempertimbangkan sebagai berikut :
Menimbang, bahwa restitusi telah diatur didalam Pasal 1 angka 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban Jo. Pasal 1 angka (1) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Restitusi Bagi Anak Yang Menjadi Korban Tindak Pidana Jo. Pasal 1 angka (1) Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Penyelesaian Permohonan Dan Pemberian Restitusi Dan Kompensasi Kepada Korban Tindak Pidana;
Menimbang, bahwa permohonan restitusi diajukan sebelum Penuntut Umum membacakan tuntutannya, dan permohonan restitusi tersebut harus dimasukkan didalam tuntutan Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum didalam tuntutannya tidak menuntut Anak untuk membayar restitusi kepada anak korban;
Menimbang, bahwa setelah Hakim memperhatikan permohonan restitusi yang diajukan oleh orang tua anak korban, tidak dilandasi dengan bukti-bukti pengeluaran yang valid mengenai permohonan restitusi yang diminta, sehingga permohonan restitusi tersebut harus ditolak, karena tidak beralasan hukum;
Menimbang, bahwa untuk memilih hukuman apa yang paling sesuai dengan perbuatan yang dilakukan Anak, sehingga Putusan yang dijatuhkan oleh Hakim dapat dirasakan adil dan patut, maka Hakim akan mempertimbangkan Laporan Hasil Penelitian Kemasyarakatan Anak, meskipun Hakim dalam menjatuhkan Putusan tidak terikat dengan Laporan Hasil Penelitian Kemasyarakatan Anak tersebut, dimana dalam perkara ini Pembimbing kemasyarakatan Anak, merekomendasikan : agar dalam persidangan klien dijatuhi putusan “Penjara” pada LPKA Blitar”, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistim Peradilan Pidana Anak;
Menimbang, bahwa terhadap rekomendasi Pembimbing Kemasyarakatan Anak tersebut, Hakim tidak sependapat dengan rekomendasi tersebut, oleh karenanya Anak harus dijatuhi pidana berupa : Pembinaan Dalam Lembaga, sebagaimana dimaksud didalam Pasal 71 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistim Peradilan Pidana Anak;
Menimbang, bahwa yang menjadi alasan dari Hakim dalam menjatuhkan pidana Pembinaan Dalam Lembaga tersebut, dengan alasan :
Bahwa Anak dan orang tuanya, telah meminta maaf kepada saksi Muklason (orang tua anak korban), dan Anak Korban di persidangan, dan telah terjadi saling memaafkan;
Bahwa Anak masih mempunyai harapan masa depan yang lebih baik;
Bahwa Anak belum menikmati hasil dari perbuatannya, serta yang melakukan pemukulan kepada Anak korban, bukanlah Anak, tetapi teman-teman dari Anak;
Bahwa barang bukti berupa 2 (dua) buah hand phone yang dijadikan barang bukti dalam perkara ini, sebelumnya telah dikembalikan oleh orang tua Anak kepada pengurus pondok, untuk dikembalikan kepada anak korban dan orang tuanya;
Menimbang, bahwa sesuai dengan politik hukum pidana, maka tujuan pemidanaan harus diarahkan kepada perlindungan masyarakat dari kejahatan (social defence) serta keseimbangan dan keselarasan hidup dalam masyarakat dengan memperhatikan kepentingan-kepentingan masyarakat, negara, korban, dan pelaku, atas dasar tujuan tersebut, maka pemidanaan harus mengandung unsur-unsur yang bersifat :
Kemanusiaan, dalam arti bahwa pemidanaan tersebut menjunjung tinggi harkat dan martabat seseorang;
Edukatif, dalam arti bahwa pemidanaan itu mampu membuat orang sadar sepenuhnya atas perbuatan yang dilakukan dan menyebabkan ia mempunyai sikap jiwa yang positif dan konstruktif bagi usaha penanggulangan kejahatan;
Keadilan, dalam arti bahwa pemidanaan tersebut dirasakan adil baik oleh terhukum maupun oleh korban ataupun oleh masyarakat, maka Hakim dalam menjatuhkan hukuman mempertimbangkan agar Anak setidaknya masih ada terbuka kesempatan untuk memperbaiki kesalahannya selain itu agar perbuatan seperti yang dilakukan oleh Anak tidak terulang kembali;
Maka pidana yang akan dijatuhkan pada diri Anak sebagaimana tercantum dalam amar Putusan dibawah ini dipandang telah adil dan setimpal dengan kesalahan Anak, serta dapat memiliki efek jera bagi Anak sekaligus menjadi pelajaran atau peringatan bagi masyarakat pada umumnya, dan selama proses peradilan ini berjalan pun Hakim yakin bahwa telah menjadikan efek jera bagi Anak agar tidak mengulangi lagi perbuatannya dikemudian hari;
Menimbang, bahwa perlu Hakim ingatkan bahwa tujuan penghukuman adalah bukan membalas dendam kepada Anak, tetapi untuk mengingatkan bahwa perbuatan yang telah dilakukan oleh Anak adalah melanggar suatu ketentuan Undang-Undang oleh karenanya salah, agar kemudian hari lebih berhati-hati dan tidak melakukan perbuatan tersebut, dan kembali menjadi warga masyarakat yang bertanggung jawab bagi diri sendiri, keluarga, dan lingkungannya;
Menimbang, bahwa Hakim melihat Anak masih berusia muda, masih mempunyai harapan masa depan yang lebih baik, dan karenanya layak diberikan kesempatan untuk memperbaiki diri, sehingga meskipun diberikan penjatuhan pidana, namun hak-haknya untuk memperoleh perlindungan dan perawatan anak-anak yang diperlukan untuk kesejahteraannya tetap dapat terjamin, oleh karenanya terhadap Anak dijatuhkan pidana Pembinaan Dalam Lembaga, yang bertempat di LKSA Villa Sejahtera Desa Kembangbelor, Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto, yang lamanya sebagaimana dalam amar putusan perkara ini;
Menimbang, bahwa untuk pelaksanaan Pidana yang dijatuhkan kepada Anak, demi menjamin efektifitas pelaksanaannya, diperintahkan kepada Pembimbing Kemasyarakatan dari Balai Pemasyarakatan Kelas I Surabaya untuk melakukan pendampingan, pengawasan, dan pembimbingan bersama instansi terkait terhadap Anak, selama Anak berada di LKSA Villa Sejahtera Desa Kembangbelor, Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto, dalam kurun waktu yang akan ditentukan dalam amar Putusan ini, serta demi kepentingan terbaik bagi Anak melakukan koordinasi dengan melaporkan perkembangan Anak kepada Jaksa;
Menimbang, bahwa karena pidana yang dijatuhkan kepada Anak, adalah Pembinaan Dalam Lembaga, oleh karena itu tidak perlu mempertimbangkan penahanan yang telah dijalani Anak;
Menimbang, bahwa oleh karena Anak, dijatuhi pidana berupa Pembinaan Dalam Lembaga, oleh karena itu diperintakan agar Anak dikeluarkan dari tahanan, untuk menjalani Pembinaan Dalam Lembaga, yang bertempat di LKSA Villa Sejahtera Desa Kembangbelor, Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut :
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti berupa :
1 (satu) buah dosbook hand phone android merk Redmi Note 9 warna oxy black dengan Nomor IMEI 1 864328053339180 IMEI 2 864328053339198;
1 (satu) buah dosbook hand phone android merk Redmi Note 10 warna carbon grey dengan Nomor IMEI 1 868615068968987 IMEI 2 868615068968995;
1 (satu) buah hand phone android merk Redmi Note 9 warna oxy black dengan Nomor IMEI 1 864328053339180 IMEI 2 864328053339198;
1 (satu) buah hand phone android merk Redmi Note 10 warna carbon grey dengan Nomor IMEI 1 868615068968987 IMEI 2 868615068968995;
Barang bukti tersebut sudah tidak diperlukan lagi dalam pemeriksaan perkara ini, dan barang bukti tersebut milik saksi Muklason, yang diberikan kepada anaknya (Anak Korban), maka terhadap barang bukti tersebut, ditetapkan dikembalikan kepada Anak Korban melalui saksi Muklason;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Anak, maka berdasarkan ketentuan Pasal 197 ayat (1) huruf f KUHAP, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan meringankan Anak;
Keadaan yang memberatkan :
Bahwa perbuatan Anak melanggar norma dan aturan-aturan yang berlaku di masyarakat terutama norma hukum, dan sangat meresahkan masyarakat;
Keadaan yang meringankan :
Anak belum pernah dihukum;
Anak merasa menyesal atas perbuatannya, dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi;
Anak masih berusia muda, dan masih mempunyai harapan masa depan yang lebih baik;
Anak dan orang tuanya, telah meminta maaf kepada saksi Muklason (orang tua anak korban), dan Anak Korban di persidangan, dan telah terjadi saling memaafkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Anak dijatuhi pidana, maka dengan berpedoman pada ketentuan Pasal 222 ayat (1) KUHAP, maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara (gerechkosten);
Mengingat, Pasal 365 ayat (2) ke-1 dan Ke-2 KUHP, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I :
Menyatakan Anak tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “pencurian dengan kekerasan dalam keadaan memberatkan” sebagaimana dalam Dakwaan Primair Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana terhadap anak berupa Pidana Pembinaan Dalam Lembaga dalam hal ini pada LKSA Villa Sejahtera Desa Kembangbelor, Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto, selama 4 (empat) bulan;
Memerintahkan agar Anak dikeluarkan dari tahanan, untuk menjalani pidana berupa Pembinaan Dalam Lembaga;
Memerintahkan Pembimbing Kemasyarakatan untuk melakukan pendampingan, pembimbingan dan pengawasan terhadap Anak, selama Anak menjalani masa pidana berupa Pembinaan Dalam Lembaga, serta melaporkan perkembangan Anak kepada Jaksa;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) buah dosbook hand phone android merk Redmi Note 9 warna oxy black dengan Nomor IMEI 1 864328053339180 IMEI 2 864328053339198;
1 (satu) buah dosbook hand phone android merk Redmi Note 10 warna carbon grey dengan Nomor IMEI 1 868615068968987 IMEI 2 868615068968995;
1 (satu) buah hand phone android merk Redmi Note 9 warna oxy black dengan Nomor IMEI 1 864328053339180 IMEI 2 864328053339198;
1 (satu) buah hand phone android merk Redmi Note 10 warna carbon grey dengan Nomor IMEI 1 868615068968987 IMEI 2 868615068968995;
Dikembalikan kepada Anak Korban melalui saksi Muklason;
Membebankan kepada Anak membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Demikian diputuskan pada hari Selasa, tanggal 21 Januari 2025, oleh : Tri Sugondo, S.H., M.H., Hakim Anak Pengadilan Anak, pada Pengadilan Negeri Mojokerto sebagai Hakim Tunggal, Putusan tersebut diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga, oleh Hakim Anak tersebut dibantu Evi Rahayu, S.H., Panitera Pengganti Pengadilan Anak pada Pengadilan Negeri Mojokerto, serta dihadiri I Gst Ngurah Yulio M. P., S.H., M.H., Penuntut Umum, dan Anak didampingi Penasihat Hukumnya, Pembimbing Kemasyarakatan Balai Pemasyarakatan Kelas I Surabaya, serta orang tua/Wali Anak;
Panitera Pengganti, Ttd. Evi Rahayu, S.H. | Hakim, Ttd. Tri Sugondo, S.H., M.H. |