230/Pid.Sus/2024/PN Mjk
Putusan PN MOJOKERTO Nomor 230/Pid.Sus/2024/PN Mjk
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
INDRA AJI PRATAMA BIN SUMAJI
MENGADILI: Menyatakan Terdakwa Indra Aji Pratama Bin Sumaji tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar, sebagaimana dalam dakwaan Alternatif Kesatu; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan pidana denda sejumlah Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan; Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; Menetapkan barang bukti berupa: Seratus enam puluh sembilan butir pil dobel L, dua buah bungkus kosong rokok merk djarum 76 mangga, satu buah bungkus rokok merk AGA; Satu unit sepeda motor merk Honda Vario warna hitam Nopol W-5468- DO dan kunci kontak, satu buah HP merk Redmi type 9C warna hitam sim cards nomor 087714060563; Dirampas untuk kepentingan Negara; Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
PUTUSAN
Nomor230/Pid.Sus/2024/PN Mjk
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Mojokerto yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
Nama lengkap : INDRA AJI PRATAMA BIN SUMAJI;
Tempat lahir : Gresik;
Umur/tanggal lahir : 19 Tahun/28 Januari 2005;
Jenis kelamin : Laki-Laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Dusun Bureng Kidul RT.17 RW.6 Desa Kedunganyar Kecamatan Wringinanom Kabupaten Gresik;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Wiraswasta;
Terdakwa ditangkap pada tanggal 23 Januari 2024;
Terdakwa ditahan dalam Tahanan Rumah Tahanan Negara, oleh:
Penyidik sejak tanggal 23 Januari 2024 sampai dengan tanggal 11 Februari 2024;
Penyidik Perpanjangan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 12 Februari 2024 sampai dengan tanggal 22 Maret 2024;
Penyidik Perpanjangan Pertama oleh Ketua Pengadilan Negeri Mojokerto sejak tanggal 23 Maret 2024 sampai dengan tanggal 21 April 2024;
Penyidik Perpanjangan Kedua oleh Ketua Pengadilan Negeri Mojokerto sejak tanggal 22 April 2024 sampai dengan tanggal 21 Mei 2024;
Penuntut Umum sejak tanggal 21 Mei 2024 sampai dengan tanggal 9 Juni 2024;
Penuntut Umum Perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Negeri Mojokerto sejak tanggal 10 Juni 2024 sampai dengan tanggal 9 Juli 2024;
Majelis Hakim sejak tanggal 5 Juli 2024 sampai dengan tanggal 3 Agustus 2024;
Perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Negeri Mojokerto sejak tanggal 4 Agustus 2024 sampai dengan tanggal 2 Oktober 2024;
Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukum NURWA INDAH, S.H., M.H., dan kawan, Advokat/Penasihat Hukum pada Kantor Yayasan Bantuan Hukum Harapan Indah yang beralamat di Jalan Balai Dusun Sawo Desa Puri Kecamatan Puri Kabupaten Mojokerto, berdasarkan Penetapan Penunjukkan Nomor 230/Pid.Sus/2024/PN Mjk, tanggal 15 Juli 2024;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Mojokerto Nomor 230/Pid.Sus/2024/PN Mjk tanggal 5 Juli 2024 tentang Penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 230/Pid.Sus/2024/PN Mjk tanggal 5 Juli 2024 tentang Penetapan Hari Sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa INDRA AJI PRATAMA BIN SUMAJI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana “yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan khasiat/kemanfaatan dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) dilarang mengadakan, memproduksi, menyimpan, mempromosikan, dan/atau mengedarkan Sediaan Farmasi yang tidak memenuhi standar dan/ atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan sebagaimana termuat dalam Dakwaan Kesatu Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa berupa pidana penjara selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan, dikurangkan seluruhnya selama Terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan;
Agar Terdakwa membayar denda sebesar Rp5.000.000,- (lima juta rupiah) subsidair pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
Menetapkan barang bukti berupa:
Seratus enam puluh sembilan butir Pil dobel L, dua buah bungkus kosong Rokok merk Djarum 76 Mangga, satu buah bungkus rokok merk AGA;
Dimusnahkan;
Satu unit sepeda motor merk Honda Vario warna hitam Nopol : W-5468- DO dan kunci kontak, satu buah HP merk Redmi type 9C warna hitam sim cards nomor: 087714060563;
Dirampas Negara;
Menetapkan agar Terdakwa, membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,- (lima ribu rupiah);
Setelah mendengar Pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa yang pada pokoknya memohon kepada Majelis Hakim agar menjatuhkan putusan yang seringan-ringannya bagi Terdakwa dengan alasan Terdakwa merupakan tulang punggung keluarga, Terdakwa mengakui perbuatannya dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap Pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa yang pada pokoknya tetap pada tuntutannya;
Setelah mendengar tanggapan Penasihat Hukum Terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya bertetap pada Pembelaannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan Nomor PDM-33/MKRTO/Eku.2/05/2024, tanggal 3 Juli 2024, sebagai berikut:
Kesatu:
Bahwa Terdakwa INDRA AJI PRATAMA BIN SUMAJI pada hari Kamis tanggal 11 Januari 2024 sekitar pukul 17.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Januari 2024, bertempat di Pinggir Jalan yang terletak di daerah Krian Kabupaten Sidoarjo atau berdasarkan pasal 84 Ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri yang di dalam daerah hukumnya Terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir di tempat ia diketemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara Terdakwa tersebut, apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri itu dari pada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang di dalam daerah tindak pidana itu dilakukan Pengadilan Negeri Mojokerto yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini telah, “Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan khasiat/kemanfaatan dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) dilarang mengadakan, memproduksi, menyimpan, mempromosikan, dan/atau mengedarkan Sediaan Farmasi yang tidak memenuhi standar dan/ atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu”, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Berawal pada hari Kamis tanggal 11 Januari 2024 saksi MUHAMMAD FERIADI BIN SUPONO (penuntutan terpisah) yang sudah mengenal ASOR (DPO) dan sudah terbiasa membeli pil dobel L di saudara ASOR, saksi MUHAMMAD FERIADI BIN SUPONO (penuntutan terpisah) menghubungi ASOR melalui aplikasi whatsapp dari handphone saksi MUHAMMAD FERIADI BIN SUPONO (penuntutan terpisah) Iphone 11 Pro warna abu-abu no imei: 352837111667514, sim cards smartfren: 0881036256277 ke nomor whatsapp saudara ASOR (081615631906), untuk menayakan “ontek ta mas LL e” yang artinya ada tidak pil dobel L nya apabila dijawab ada “saksi MUHAMMAD FERIADI BIN SUPONO (penuntutan terpisah) chats lagi satu boks (100) butir, lalu saksi MUHAMMAD FERIADI BIN SUPONO (penuntutan terpisah) dikirimi nomor rekening bank BRI norek: 807401001514506 atas nama NUR ROKHMAN dan saksi MUHAMMAD FERIADI BIN SUPONO (penuntutan terpisah) langsung menyetor tunai melalui Brilink lalu struk saksi MUHAMMAD FERIADI BIN SUPONO (penuntutan terpisah) foto dan kirim ke whatsapp saudara ASOR setelah itu saudara ASOR mengirimi lokasi pengambilan pil dobel L yakni di jalan raya daerah Krian Kabupaten Sidoarjo, selanjutnya saksi MUHAMMAD FERIADI BIN SUPONO (penuntutan terpisah) mengajak terdakwa yang sudah sering bertransaksi pil dobel L bersama, selanjutnya saksi MUHAMMAD FERIADI BIN SUPONO (penuntutan terpisah) bersama dengan terdakwa sekitar Pukul 17.00 WIB di pinggir jalan raya daerah Krian Kabupaten Sidoarjo mengambil pil dobel L sebanyak satu boks isi 100 (seratus) lalu pil dobel L dibawa dan disimpan oleh terdakwa untuk menunggu pembeli atau konsumen;
Selanjutnya pada bulan Januari 2024 Anggota Polsek Dlanggu yang terdiri dari saksi MARYUDI dan saksi GALUH GEMBONG mendapat informasi berkaitan dengan peredaran pil dobel L di wilayah Dlanggu, Kabupaten Mojokerto selanjutnya pada hari Senin tanggal 22 Januari 2024 sekitar pukul 21.30 WIB di Jalan raya Kemiri, Kecamatan Pacet Kabupaten Mojokerto, saksi MARYUDI dan saksi GALUH GEMBONG melakukan penangkapan terhadap Terdakwa dan dilakukan penggeledahan di saku celana Terdakwa ditemukan 4 (empat) butir pil dobel L selanjutnya dilakukan penggeledahan di dalam jok speda motor honda vario warna hitam ditemukan 165 (seratus enam puluh lima) pil dobel L dibungkus dalam rokok Aga dan rokok Djarum mangga selanjutnya dilakukan interogasi Terdakwa mengakui jika pil dobel L yang dibawa ke wilayah Mojokerto berasal atau dibeli dari ASOR bersama dengan saksi MUHAMMAD FERIADI BIN SUPONO (penuntutan terpisah) sebelumnya, selanjutnya sekitar pukul 23.00 WIB di jalan raya Wringinanom masuk Desa Grompol Kecamatan Wringianom, Kabupaten Gresik Jawa Timur dilakukan pengembangan terhadap saksi MUHAMMAD FERIADI BIN SUPONO (penuntutan terpisah) lalu dilakukan interogasi saksi MUHAMMAD FERIADI BIN SUPONO (penuntutan terpisah) mengakui kurang lebih lima kali bersama Terdakwa membeli pil dobel L dari ASOR dengan menggunakan HP Iphone 11 Pro warna abu-abu no imei: 352837111667514, sim cards smartfren: 088103625627 milik saksi MUHAMMAD FERIADI BIN SUPONO (penuntutan terpisah) selanjutnya saksi MUHAMMAD FERIADI BIN SUPONO (penuntutan terpisah) dibawa ke Polsek Dlanggu Polres Mojokerto;
Bahwa berdasarkan keterangan ahli yakni SITI INDRIASTUTI, S,Si, Apt., yang merupakan Pegawai Negeri Sipil pada Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Mojokerto menerangkan yang berhak mengeluarkan surat ijin edar sedian farmasi tersebut adalah Badan POM, berdasarkan Peraturan BPOM No.24 Tahun 2017 Tentang Kriteria dan Tata Laksana Registrasi Obat, Bahwa Pil dobel L tersebut termasuk Golongan obat keras sehingga berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan, Pil dobel L termasuk ke dalam sediaan farmasi karena termasuk obat, namun tergolong obat keras yang setiap peredarannya harus sesuai dengan resep dokter, tanpa menunjukkan/memakai Resep dokter, konsumen tidak dapat membeli pil dobel L (trihexyphenidhyl hydrochloride) karena sediaan dobel L sekitar tahun 1995 sudah dicabut ijin produksinya dan apabila tersangka menjual/mengedarkan sediaan farmasi berupa pil dobel L (trihexyphenidhyl hydrochloride) tersebut tanpa dilengkapi surat ijin dan tidak memiliki keahlian dalam bidang obat adalah pelanggaran hukum. Bahwa perbuatan Terdakwa dan saksi MUHAMMAD FERIADI BIN SUPONO (penuntutan terpisah) telah melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 435 dan/atau Pasal 436 ayat (2) Jo Pasal 138 UU RI Nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan;
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Bidang Laboratorium Forensik Nomor Lab.: 00804/NOF/2024 tanggal 31 Januari 2024 barang bukti atas nama Terdakwa sebagaimana pemeriksaan barang bukti dengan mengunakan alat GC MSD Agilent Technologi 5975 C dengan hasil pemeriksaan barang bukti tersebut dengan uji pendahuluan negatif narkotika, psikotropika dan obat berbahaya dan uji konfirmasi positip Triheksifenidil HCl dengan Kesimpulan hasil pemeriksaan secara Laboratoris kriminalistik adalah bahwa benar barang bukti berupa tablet warna putih berlogo LL tersebut adalah tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCI mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika tetapi termasuk Daftar Obat Keras;
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;
Atau
Kedua:
Bahwa Terdakwa INDRA AJI PRATAMA BIN SUMAJI pada hari Kamis tanggal 11 Januari 2024 sekitar pukul 17.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Januari 2024, bertempat di Pinggir Jalan yang terletak di daerah Krian Kabupaten Sidoarjo atau berdasarkan pasal 84 Ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri yang di dalam daerah hukumnya Terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir ditempat ia diketemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara Terdakwa tersebut, apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri itu daripada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang di dalam daerah tindak pidana itu dilakukan Pengadilan Negeri Mojokerto yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini telah, “Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud ayat (1) yang terkait dengan sediaan farmasi berupa obat keras”, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Berawal pada hari Kamis tanggal 11 Januari 2024 saksi MUHAMMAD FERIADI BIN SUPONO (penuntutan terpisah) yang sudah mengenal ASOR (DPO) dan sudah terbiasa membeli pil dobel L di saudara ASOR, saksi MUHAMMAD FERIADI BIN SUPONO (penuntutan terpisah) menghubungi ASOR melalui aplikasi whatsapp dari handphone saksi MUHAMMAD FERIADI BIN SUPONO (penuntutan terpisah) Iphone 11 Pro warna abu-abu no imei: 352837111667514, sim cards smartfren: 0881036256277 ke nomor whatsapp saudara ASOR (081615631906), untuk menayakan “ontek ta mas LL e” yang artinya ada tidak pil dobel L nya apabila dijawab ada “saksi MUHAMMAD FERIADI BIN SUPONO (penuntutan terpisah) chats lagi satu boks (100) butir, lalu saksi MUHAMMAD FERIADI BIN SUPONO (penuntutan terpisah) dikirimi nomor rekening bank BRI norek: 807401001514506 atas nama NUR ROKHMAN dan saksi MUHAMMAD FERIADI BIN SUPONO (penuntutan terpisah) langsung menyetor tunai melalui Brilink lalu struk saksi MUHAMMAD FERIADI BIN SUPONO (penuntutan terpisah) foto dan kirim ke whatsapp saudara ASOR setelah itu saudara ASOR mengirimi lokasi pengambilan pil dobel L yakni di jalan raya daerah Krian Kabupaten Sidoarjo, selanjutnya saksi MUHAMMAD FERIADI BIN SUPONO (penuntutan terpisah) mengajak terdakwa yang sudah sering bertransaksi pil dobel L bersama, selanjutnya saksi MUHAMMAD FERIADI BIN SUPONO (penuntutan terpisah) bersama dengan terdakwa sekitar Pukul 17.00 WIB di pinggir jalan raya daerah Krian Kabupaten Sidoarjo mengambil pil dobel L sebanyak satu boks isi 100 (seratus) lalu pil dobel L dibawa dan disimpan oleh terdakwa untuk menunggu pembeli atau konsumen;
Selanjutnya pada bulan Januari 2024 Anggota Polsek Dlanggu yang terdiri dari saksi MARYUDI dan saksi GALUH GEMBONG mendapat informasi berkaitan dengan peredaran pil dobel L di wilayah Dlanggu, Kabupaten Mojokerto selanjutnya pada hari Senin tanggal 22 Januari 2024 sekitar pukul 21.30 WIB di Jalan raya Kemiri, Kecamatan Pacet Kabupaten Mojokerto, saksi MARYUDI dan saksi GALUH GEMBONG melakukan penangkapan terhadap Terdakwa dan dilakukan penggeledahan di saku celana Terdakwa ditemukan 4 (empat) butir pil dobel L selanjutnya dilakukan penggeledahan di dalam jok speda motor honda vario warna hitam ditemukan 165 (seratus enam puluh lima) pil dobel L dibungkus dalam rokok Aga dan rokok Djarum mangga selanjutnya dilakukan interogasi Terdakwa mengakui jika pil dobel L yang dibawa ke wilayah Mojokerto berasal atau dibeli dari ASOR bersama dengan saksi MUHAMMAD FERIADI BIN SUPONO (penuntutan terpisah) sebelumnya, selanjutnya sekitar pukul 23.00 WIB di jalan raya Wringinanom masuk Desa Grompol Kecamatan Wringianom, Kabupaten Gresik Jawa Timur dilakukan pengembangan terhadap saksi MUHAMMAD FERIADI BIN SUPONO (penuntutan terpisah) lalu dilakukan interogasi saksi MUHAMMAD FERIADI BIN SUPONO (penuntutan terpisah) mengakui kurang lebih lima kali bersama Terdakwa membeli pil dobel L dari ASOR dengan menggunakan HP Iphone 11 Pro warna abu-abu no imei: 352837111667514, sim cards smartfren: 088103625627 milik saksi MUHAMMAD FERIADI BIN SUPONO (penuntutan terpisah) selanjutnya saksi MUHAMMAD FERIADI BIN SUPONO (penuntutan terpisah) dibawa ke Polsek Dlanggu Polres Mojokerto;
Bahwa berdasarkan keterangan ahli yakni SITI INDRIASTUTI, S,Si, Apt., yang merupakan Pegawai Negeri Sipil pada Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Mojokerto menerangkan yang berhak mengeluarkan surat ijin edar sedian farmasi tersebut adalah Badan POM, berdasarkan Peraturan BPOM No.24 Tahun 2017 Tentang Kriteria dan Tata Laksana Registrasi Obat, Bahwa Pil dobel L tersebut termasuk Golongan obat keras sehingga berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan, Pil dobel L termasuk ke dalam sediaan farmasi karena termasuk obat, namun tergolong obat keras yang setiap peredarannya harus sesuai dengan resep dokter, tanpa menunjukkan/memakai Resep dokter, konsumen tidak dapat membeli pil dobel L (trihexyphenidhyl hydrochloride) karena sediaan dobel L sekitar tahun 1995 sudah dicabut ijin produksinya dan apabila tersangka menjual/mengedarkan sediaan farmasi berupa Pil dobel L (trihexyphenidhyl hydrochloride) tersebut tanpa dilengkapi surat ijin dan tidak memiliki keahlian dalam bidang obat adalah pelanggaran hukum. Bahwa perbuatan Terdakwa dan saksi MUHAMMAD FERIADI BIN SUPONO (penuntutan terpisah) telah melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 435 dan/atau Pasal 436 ayat (2) Jo Pasal 138 UU RI Nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan;
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Bidang Laboratorium Forensik Nomor Lab.: 00804/NOF/2024 tanggal 31 Januari 2024 barang bukti atas nama Terdakwa sebagaimana pemeriksaan barang bukti dengan mengunakan alat GC MSD Agilent Technologi 5975 C dengan hasil pemeriksaan barang bukti tersebut dengan uji pendahuluan negatif narkotika, psikotropika dan obat berbahaya dan uji konfirmasi positip Triheksifenidil HCl dengan Kesimpulan hasil pemeriksaan secara Laboratoris kriminalistik adalah bahwa benar barang bukti berupa tablet warna putih berlogo LL tersebut adalah tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCI mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika tetapi termasuk Daftar Obat Keras;
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa menyatakan mengerti dan melalui Penasihat Hukumnya menyatakan tidak mengajukan keberatan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya, Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi sebagai berikut:
Saksi MARYUDI, S.H, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa awalnya pertengahan bulan Januari 2024 saksi dan tim mendapat informasi adanya orang yang menjual atau mengedarkan pil dobel L di wilayah Dlanggu, Kabupaten Mojokerto selanjutnya pada hari Senin tanggal 22 Januari 2024 dilakukan undercover dengan cara pembelian terselubung mengunakan jasa informan setelah terjadi komunikasi dengan diduga Terdakwa yang menjual pil dobel L kemudian dilakukan pembuntutan sekira pukul 21.30 WIB di Jalan Raya Kemiri, Kecamatan Pacet Kabupaten Mojokerto diduga Terdakwa dihentikan kemudian dilakukan penangkapan dan saat dilakukan interogasi mengaku bernama INDRA AJI PRATAMA;
Bahwa setelah itu dilakukan pengeledahan di saku celana ditemukan 4 (empat) butir pil dobel L, dalam jok speda motor honda vario warna hitam ditemukan 165 (seratus enam puluh lima) pil dobel L dibungkus dalam rokok Aga dan rokok Djarum mangga;
Bahwa berdasarkan hasil interogasi, Terdakwa mendapatkan pil dobel L tersebut pada hari Kamis, tanggal 11 Januari 2024 sekitar pukul 17.00 WIB, yang dibeli Terdakwa bersama temannya yakni saksi MUHAMMAD FERIADI BIN SUPONO sebanyak 1 (satu) boks berisikan 100 (seratus) butir pil dobel L seharga Rp180.000,00 (seratus delapan puluh ribu rupiah), diambil secara ranjau di pinggir jalan raya Krian Kabupaten Sidoarjo posisi dibungkus rokok surya 12, dari bandar yang diberi nama ASOR di HP saksi MUHAMMAD FERIADI BIN SUPONO;
Bahwa kemudian tim melakukan pengembangan dan melakukan penangkapan terhadap saksi MUHAMMAD FERIADI BIN SUPONO sekitar pukul 23.00 WIB di Jalan Raya Wringinanom masuk Desa Grompol Kecamatan Wringinanom Kabupaten Gresik dan ketika dilakukan penggeledehan ditemukan barang bukti berupa satu buah HP merk Iphone 11 Promax warna abu-abu, Nomor Imei: 352837111667514, Sim card Smartfren Nomor: 0881036256277, selanjutnya Terdakwa dan saksi MUHAMMAD FERIADI BIN SUPONO bersama barang buktinya diserahkan ke Polsek;
Bahwa pil tersebut dibeli Terdakwa dan saksi MUHAMMAD FERIADI BIN SUPONO untuk sebagian dikonsumsi sendiri, dan sebagian Terdakwa jual seharga Rp25.000,00 (dua puluh lima) per kit berisi 10 (sepuluh);
Bahwa Terdakwa dan saksi MUHAMMAD FERIADI BIN SUPONO membeli pil dobel L dari ASOR sebanyak 5 (lima) kali dengan rincian:
Pada hari dan tanggal lupa, bulan Juli 2023 sekitar pukul 17.00 WIB di pinggir jalan raya daerah Krian sebanyak 1 (satu) boks berisikan 100 (seratus) butir pil dobel L seharga Rp180.000,00 (seratus delapan puluh ribu rupiah), memakai uang saksi MUHAMMAD FERIADI BIN SUPONO;
Pada hari dan tanggal lupa, bulan Agustus 2023 sekitar pukul 19.00 WIB di pinggir jalan raya daerah Krian beda tempat dengan lokasi pertama sebanyak 1 (satu) boks berisikan 100 (seratus) butir pil dobel L seharga Rp180.000,00 (seratus delapan puluh ribu rupiah), memakai uang saksi MUHAMMAD FERIADI BIN SUPONO;
Pada hari dan tanggal lupa, bulan September 2023 sekitar pukul 17.00 WIB di pinggir jalan raya daerah Krian beda tempat dengan lokasi pertama dan kedua sebanyak setengah boks berisikan 50 (lima puluh) butir pil dobel L seharga Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah), patungan memakai uang Terdakwa Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) dan uang saksi MUHAMMAD FERIADI BIN SUPONO Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah);
Pada hari dan tanggal lupa, bulan Desember 2023 sekitar pukul 20.00 WIB di pinggir jalan raya daerah Krian beda tempat dengan lokasi pertama, kedua dan ketiga sebanyak 1 (satu) boks berisikan 100 (seratus) butir pil dobel L seharga Rp180.000,00 (seratus delapan puluh ribu rupiah), memakai uang saksi MUHAMMAD FERIADI BIN SUPONO;
Pada hari Kamis, tanggal 11 Januari 2024 sekitar pukul 17.00 WIB di pinggir jalan raya daerah Krian beda tempat dengan lokasi pertama, kedua, ketiga dan keempat sebanyak 1 (satu) boks berisikan 100 (seratus) butir pil dobel L seharga Rp180.000,00 (seratus delapan puluh ribu rupiah), patungan memakai uang saksi MUHAMMAD FERIADI BIN SUPONO Rp130.000,00 (seratus tiga puluh ribu rupiah) dan uang Terdakwa Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah);
Total sebanyak 450 (empat ratus lima puluh) butir pil dobel L;
Bahwa menurut pengakuan Terdakwa, pembelian pil tersebut dilakukan dengan cara saksi MUHAMMAD FERIADI WA ke WA ASOR nomor 081615631906, saksi MUHAMMAD FERIADI tanya “ontek ta mas LL e”, bila dijawab “ada”, saksi MUHAMMAD FERIADI chat lagi 1 (satu) boks 100 (seratus) butir, lalu saksi MUHAMMAD FERIADI dikirimi nomor rekening bank BRI norek 807401001514506 atas nama NUR ROKHMAN, saksi MUHAMMAD FERIADI setor tunai melalui Brilink kemudian struk saksi MUHAMMAD FERIADI foto dan saksi MUHAMMAD FERIADI kirim WA kepada ASOR, setelah itu dikirimi lokasi pengambilan pil tersebut, lalu saksi MUHAMMAD FERIADI bersama Terdakwa mengambil ranjauan tersebut, setelah diambil, pil tersebut dibawa dan disimpan Terdakwa untuk menunggu pembeli;
Bahwa peran saksi MUHAMMAD FERIADI BIN SUPONO dalam kegiatan pil dobel L tersebut adalah:
Yang kenal dan berkomunikasi dengan bandar yang bernama ASOR mengunakan satu buah Iphone 11 Pro warna abu-abu no imei: 352837111667514, sim cards smartfren: 0881036256277;
Mengambil pil dobel L dengan cara ranjau darat bersama Terdakwa sebanyak kurang lebih lima Kali;
Mentransfer mengunakan uang sebagai modal pembelian pil dobel L (pengambilan pil dobel L ke 3, dan ke 5 ditambahi uang saksi MUHAMMAD FERIADI BIN SUPONO dan uang Terdakwa;
Menyimpan pil dobel L di rumah saksi (pengambilan ke 1, 2, dan 3), Menjual pil dobel L kepada konsumen;
Memecah pil dobel L kedalam klip plastik kecil sebanyak 10 (sepuluh) butir atau satu Kit sebelum dijual ke pembeli dengan harga Rp 25.000 (dua puluh ribu rupiah), pengambilan ke lima;
Menikmati uang hasil penjualan pil dobel L;
Bahwa peran Terdakwa dalam kegiatan pil dobel L tersebut adalah:
Mengambil pil dobel L dengan cara ranjau darat bersama saksi MUHAMMAD FERIADI BIN SUPONO sebanyak kurang lebih lima kali;
Mengunakan uang patungan sebagai modal pembelian pil dobel L (pengambilan pil dobel L ke 3, dan ke 5);
Menyimpan pil dobel L (pengambilan ke 4 dan 5);
Menjual pil dobel L kepada konsumen pengambilan ke 1, 2, dan 3;
Memecah pil dobel L ke dalam klip plastik kecil sebanyak 10 (sepuluh) butir atau satu kit sebelum dijual ke pembeli dengan harga Rp25.000,00 (dua puluh ribu rupiah) pengambilan ke lima;
Menikmati uang hasil penjualan pil dobel L;
Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk membeli maupun menjual pil dobel L tersebut;
Bahwa saksi mengenal barang bukti yang ditunjukkan di persidangan;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat membenarkan dan tidak keberatan;
Saksi GALUH GEMBONG FAMUNGKAS, S.H., di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa awalnya pertengahan bulan Januari 2024 saksi dan tim mendapat informasi adanya orang yang menjual atau mengedarkan pil dobel L di wilayah Dlanggu, Kabupaten Mojokerto selanjutnya pada hari Senin tanggal 22 Januari 2024 dilakukan undercover dengan cara pembelian terselubung mengunakan jasa informan setelah terjadi komunikasi dengan diduga Terdakwa yang menjual pil dobel L kemudian dilakukan pembuntutan sekira pukul 21.30 WIB di Jalan Raya Kemiri, Kecamatan Pacet Kabupaten Mojokerto diduga Terdakwa dihentikan kemudian dilakukan penangkapan dan saat dilakukan interogasi mengaku bernama INDRA AJI PRATAMA;
Bahwa setelah itu dilakukan pengeledahan di saku celana ditemukan 4 (empat) butir pil dobel L, dalam jok speda motor honda vario warna hitam ditemukan 165 (seratus enam puluh lima) pil dobel L dibungkus dalam rokok Aga dan rokok Djarum mangga;
Bahwa berdasarkan hasil interogasi, Terdakwa mengaku mendapatkan pil dobel L tersebut pada hari Kamis, tanggal 11 Januari 2024 sekitar pukul 17.00 WIB, yang dibeli Terdakwa bersama temannya yakni saksi MUHAMMAD FERIADI BIN SUPONO sebanyak 1 (satu) boks berisikan 100 (seratus) butir pil dobel L seharga Rp180.000,00 (seratus delapan puluh ribu rupiah), secara ranjau di pinggir jalan raya Krian Kabupaten Sidoarjo posisi dibungkus rokok surya 12, dari bandar yang diberi nama ASOR di HP saksi MUHAMMAD FERIADI BIN SUPONO;
Bahwa kemudian tim melakukan pengembangan dan melakukan penangkapan terhadap saksi MUHAMMAD FERIADI BIN SUPONO sekitar pukul 23.00 WIB Di Jalan Raya Wringinanom masuk Desa Grompol Kecamatan Wringinanom Kabupaten Gresik dan ketika dilakukan penggeledehan ditemukan barang bukti berupa satu buah HP merk Iphone 11 Promax warna abu-abu, Nomor Imei: 352837111667514, Sim card Smartfren Nomor: 0881036256277, selanjutnya Terdakwa dan saksi MUHAMMAD FERIADI BIN SUPONO bersama barang buktinya diserahkan ke Polsek;
Bahwa pil tersebut dibeli Terdakwa dan saksi MUHAMMAD FERIADI BIN SUPONO untuk sebagian konsumsi sendiri, sebagian Terdakwa jual seharga Rp25.000,00 (dua puluh lima) per kit berisi 10 (sepuluh);
Bahwa Terdakwa dan saksi MUHAMMAD FERIADI BIN SUPONO membeli pil dobel L dari ASOR sebanyak 5 (lima) kali dengan rincian:
Pada hari dan tanggal lupa, bulan Juli 2023 sekitar pukul 17.00 WIB di pinggir jalan raya daerah Krian sebanyak 1 (satu) boks berisikan 100 (seratus) butir pil dobel L seharga Rp180.000,00 (seratus delapan puluh ribu rupiah), memakai uang saksi MUHAMMAD FERIADI BIN SUPONO;
Pada hari dan tanggal lupa, bulan Agustus 2023 sekitar pukul 19.00 WIB di pinggir jalan raya daerah Krian beda tempat dengan lokasi pertama sebanyak 1 (satu) boks berisikan 100 (seratus) butir pil dobel L seharga Rp180.000,00 (seratus delapan puluh ribu rupiah), memakai uang saksi MUHAMMAD FERIADI BIN SUPONO;
Pada hari dan tanggal lupa, bulan September 2023 sekitar pukul 17.00 WIB di pinggir jalan raya daerah Krian beda tempat dengan lokasi pertama dan kedua sebanyak setengah boks berisikan 50 (lima puluh) butir pil dobel L seharga Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah), patungan memakai uang Terdakwa Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) dan uang saksi MUHAMMAD FERIADI BIN SUPONO Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah);
Pada hari dan tanggal lupa, bulan Desember 2023 sekitar pukul 20.00 WIB di pinggir jalan raya daerah Krian beda tempat dengan lokasi pertama, kedua dan ketiga sebanyak 1 (satu) boks berisikan 100 (seratus) butir pil dobel L seharga Rp180.000,00 (seratus delapan puluh ribu rupiah), memakai uang saksi MUHAMMAD FERIADI BIN SUPONO;
Pada hari Kamis, tanggal 11 Januari 2024 sekitar pukul 17.00 WIB di pinggir jalan raya daerah Krian beda tempat dengan lokasi pertama, kedua, ketiga dan keempat sebanyak 1 (satu) boks berisikan 100 (seratus) butir pil dobel L seharga Rp180.000,00 (seratus delapan puluh ribu rupiah), patungan memakai uang saksi MUHAMMAD FERIADI BIN SUPONO Rp130.000,00 (seratus tiga puluh ribu rupiah) dan uang Terdakwa Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah);
Total sebanyak 450 (empat ratus lima puluh) butir pil dobel L;
Bahwa menurut pengakuan Terdakwa, pembelian pil tersebut dilakukan dengan cara saksi MUHAMMAD FERIADI WA ke WA ASOR nomor 081615631906, saksi MUHAMMAD FERIADI tanya “ontek ta mas LL e”, bila dijawab “ada”, saksi MUHAMMAD FERIADI chat lagi 1 (satu) boks 100 (seratus) butir, lalu saksi MUHAMMAD FERIADI dikirimi nomor rekening bank BRI norek 807401001514506 atas nama NUR ROKHMAN, saksi MUHAMMAD FERIADI setor tunai melalui Brilink kemudian struk saksi MUHAMMAD FERIADI foto dan saksi MUHAMMAD FERIADI kirim WA kepada ASOR, setelah itu dikirimi lokasi pengambilan pil tersebut, lalu saksi MUHAMMAD FERIADI bersama Terdakwa mengambil ranjauan tersebut, setelah diambil, pil tersebut dibawa dan disimpan Terdakwa untuk menunggu pembeli;
Bahwa peran saksi MUHAMMAD FERIADI BIN SUPONO dalam kegiatan pil dobel L tersebut adalah:
Yang kenal dan berkomunikasi dengan bandar yang bernama ASOR mengunakan satu buah Iphone 11 Pro warna abu-abu no imei: 352837111667514, sim cards smartfren: 0881036256277;
Mengambil pil dobel L dengan cara ranjau darat bersama Terdakwa sebanyak kurang lebih lima Kali;
Mentransfer mengunakan uang sebagai modal pembelian pil dobel L (pengambilan pil dobel L ke 3, dan ke 5 ditambahi uang saksi MUHAMMAD FERIADI BIN SUPONO dan uang Terdakwa;
Menyimpan pil dobel L dirumah saksi (pengambilan ke 1, 2, dan 3), Menjual pil dobel L kepada konsumen;
Memecah pil dobel L kedalam klip plastik kecil sebanyak 10 (sepuluh) butir atau satu Kit sebelum dijual ke pembeli dengan harga Rp 25.000 (dua puluh ribu rupiah), pengambilan ke lima;
Menikmati uang hasil penjualan pil dobel L;
Bahwa peran Terdakwa dalam kegiatan pil dobel L tersebut adalah:
Mengambil pil dobel L dengan cara ranjau darat bersama saksi MUHAMMAD FERIADI BIN SUPONO sebanyak kurang lebih lima kali;
Mengunakan uang patungan sebagai modal pembelian pil dobel L (pengambilan pil dobel L ke 3, dan ke 5);
Menyimpan pil dobel L (pengambilan ke 4 dan 5);
Menjual pil dobel L kepada konsumen pengambilan ke 1, 2, dan 3;
Memecah pil dobel L ke dalam klip plastik kecil sebanyak 10 (sepuluh) butir atau satu kit sebelum dijual ke pembeli dengan harga Rp25.000,00 (dua puluh ribu rupiah) pengambilan ke lima;
Menikmati uang hasil penjualan pil dobel L;
Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk membeli maupun menjual pil dobel L tersebut;
Bahwa saksi mengenal barang bukti yang ditunjukkan di persidangan;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat membenarkan dan tidak keberatan;
Saksi MUHAMMAD FERIADI BIN SUPONO, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa pada hari Senin, tanggal 22 Januari 2024 sekitar pukul 23.00 WIB di Jalan Raya Wringinanom masuk Desa Grompol Kecamatan Wringinanom Kabupaten Gresik, saksi ditangkap oleh petugas Kepolisian dan ketika dilakukan penggeledehan ditemukan barang bukti berupa satu buah HP merk Iphone 11 Promax warna abu-abu, Nomor Imei: 352837111667514, Sim card Smartfren Nomor: 0881036256277;
Bahwa saksi ditangkap setelah petugas Kepolisian melakukan pengembangan dari penangkapan Terdakwa pada pukul 21.30 WIB di sebuah rumah masuk Desa Kemiri Kecamatan Pacet Kabupaten Mojokerto dan ketika dilakukan penggeledehan terhadap Terdakwa ditemukan barang bukti 2 (dua) buah bungkus kosong rokok merk djarum 76 mangga, 169 (seratus enam puluh sembilan) butir pil doubel L, 1 (satu) buah bungkus rokok merk AGA, 1 (satu) buah HP merk Redmi type 9C warna hitam, sim card nomor: 087714060563, 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Vario warna hitam Nopol : W-5468-DO yang dikendarai Terdakwa dan kunci kontak, pil dobel L tersebut dibeli oleh Terdakwa dan saksi, selanjutnya saksi dan Terdakwa bersama barang buktinya diserahkan ke Polsek;
Bahwa pil dobel L tersebut didapatkan dengan cara saksi dan Terdakwa membeli dari Bandar yang saksi beri nama ASOR pada hari Kamis, tanggal 11 Januari 2024 sekira pukul 17.00 WIB, saksi bersama Terdakwa mengambil pil tersebut sebanyak 1 (satu) boks berisikan 100 (seratus) butir pil dobel L seharga Rp180.000,00 (seratus delapan puluh ribu rupiah), secara ranjau di pinggir jalan raya Krian Kabupaten Sidoarjo posisi dibungkus rokok surya 12;
Bahwa pil tersebut dibeli untuk sebagian dikonsumsi sendiri dan sebagian dijual melalui Terdakwa seharga Rp25.000,00 (dua puluh lima) per kit berisi 10 (sepuluh);
Bahwa saksi dan Terdakwa sudah membeli pil dobel L dari ASOR sebanyak 5 (lima) kali dengan rincian:
Pada hari dan tanggal lupa, bulan Juli 2023 sekitar pukul 17.00 WIB di pinggir jalan raya daerah Krian sebanyak 1 (satu) boks berisikan 100 (seratus) butir pil dobel L seharga Rp180.000,00 (seratus delapan puluh ribu rupiah), memakai uang saksi, pil tersebut saksi simpan di rumah saksi;
Pada hari dan tanggal lupa, bulan Agustus 2023 sekitar pukul 19.00 WIB di pinggir jalan raya daerah Krian beda tempat dengan lokasi pertama sebanyak 1 (satu) boks berisikan 100 (seratus) butir pil dobel L seharga Rp180.000,00 (seratus delapan puluh ribu rupiah), memakai uang saksi, pil tersebut saksi simpan di rumah saksi;
Pada hari dan tanggal lupa, bulan September 2023 sekitar pukul 17.00 WIB di pinggir jalan raya daerah Krian beda tempat dengan lokasi pertama dan kedua sebanyak setengah boks berisikan 50 (lima puluh) butir pil dobel L seharga Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah), patungan memakai uang saksi Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) dan uang Terdakwa sejumlah Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah), pil tersebut saksi simpan di rumah saksi;
Pada hari dan tanggal lupa, bulan Desember 2023 sekitar pukul 20.00 WIB di pinggir jalan raya daerah Krian sebanyak 1 (satu) boks berisikan 100 (seratus) butir pil dobel L seharga Rp180.000,00 (seratus delapan puluh ribu rupiah), memakai uang saksi, pil tersebut disimpan di rumah Terdakwa;
Pada hari Kamis, tanggal 11 Januari 2024 sekitar pukul 17.00 WIB di pinggir jalan raya daerah Krian sebanyak 1 (satu) boks berisikan 100 (seratus) butir pil dobel L seharga Rp180.000,00 (seratus delapan puluh ribu rupiah), patungan memakai uang saksi Rp130.000,00 (seratus tiga puluh ribu rupiah) dan uang Terdakwa Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah), pil tersebut disimpan di rumah Terdakwa;
Total sebanyak 450 (empat ratus lima puluh) butir pil dobel L;
Bahwa dari total 450 (empat ratus lima puluh) butir pil dobel L, yang masih disimpan Terdakwa sebanyak 169 (seratus enam puluh sembilan) butir yang disita Polisi saat penangkapan, sebanyak 100 (seratus) butir sudah laku terjual per kit berisi 10 (sepuluh) butir seharga Rp25.000,00 (dua puluh lima) sehingga total keuntungan sebanyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah), sebanyak 181 (seratus delapan puluh satu) butir saksi konsumsi bersama Terdakwa sejak bulan Juli 2023 sampai terakhir pada hari Rabu, tanggal 10 Januari 2024 mengkonsumsi sebanyak 4 (empat) butir;
Bahwa saksi membeli pil tersebut dari ASOR, dengan cara saksi WA ke WA ASOR nomor 081615631906, saksi tanya “ontek ta mas LL e”, bila dijawab “ada”, saksi chat lagi 1 (satu) boks 100 (seratus) butir, lalu saksi dikirimi nomor rekening bank BRI norek 807401001514506 atas nama NUR ROKHMAN, saksi setor tunai melalui Brilink kemudian struk saksi foto dan saksi kirim WA kepada ASOR, setelah itu dikirimi lokasi pengambilan pil tersebut, lalu saksi bersama Terdakwa mengambil ranjauan tersebut, setelah diambil, pil tersebut dibawa dan disimpan Terdakwa untuk menunggu pembeli;
Bahwa peran saksi dalam kegiatan pil dobel L tersebut adalah:
Yang kenal dan berkomunikasi dengan bandar yang bernama ASOR mengunakan satu buah Iphone 11 Pro warna abu-abu no imei: 352837111667514, sim cards smartfren: 0881036256277;
Mengambil pil dobel L dengan cara ranjau darat bersama Terdakwa sebanyak kurang lebih lima kali;
Mentransfer mengunakan uang sebagai modal pembelian pil dobel L (pengambilan pil dobel L ke 3, dan ke 5 ditambahi uang saksi dan Terdakwa;
Menyimpan pil dobel L dirumah saksi (pengambilan ke 1, 2, dan 3), Menjual pil dobel L kepada konsumen;
Memecah pil dobel L kedalam klip plastik kecil sebanyak 10 (sepuluh) butir atau satu Kit sebelum dijual ke pembeli dengan harga Rp 25.000 (dua puluh ribu rupiah), pengambilan ke lima;
Menikmati uang hasil penjualan pil dobel L;
Bahwa peran Terdakwa dalam kegiatan pil dobel L tersebut adalah:
Mengambil pil dobel L dengan cara ranjau darat bersama saksi sebanyak kurang lebih lima kali;
Mengunakan uang patungan sebagai modal pembelian pil dobel L (pengambilan pil dobel L ke 3, dan ke 5);
Menyimpan pil dobel L (pengambilan ke 4 dan 5);
Menjual pil dobel L kepada konsumen pengambilan ke 1, 2, dan 3;
Memecah pil dobel L ke dalam klip plastik kecil sebanyak 10 (sepuluh) butir atau satu kit sebelum dijual ke pembeli dengan harga Rp25.000,00 (dua puluh ribu rupiah) pengambilan ke lima;
Menikmati uang hasil penjualan pil dobel L;
Bahwa saksi dan Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk membeli maupun menjual pil dobel L tersebut;
Bahwa saksi mengenal barang bukti yang ditunjukkan di persidangan;
Menimbang, bahwa di persidangan Terdakwa tidak mengajukan Saksi meringankan maupun Ahli;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan bukti surat berupa Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Bidang Laboratorium Forensik Nomor Lab.: 00804/NOF/2024 tanggal 31 Januari 2024 barang bukti atas nama Terdakwa sebagaimana pemeriksaan barang bukti dengan mengunakan alat GC MSD Agilent Technologi 5975 C dengan hasil pemeriksaan barang bukti tersebut dengan uji pendahuluan negatif narkotika, psikotropika dan obat berbahaya dan uji konfirmasi positip Triheksifenidil HCl dengan kesimpulan hasil pemeriksaan secara Laboratoris kriminalistik adalah bahwa benar barang bukti berupa tablet warna putih berlogo LL tersebut adalah tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCI mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika tetapi termasuk Daftar Obat Keras;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa ditangkap oleh petugas dari Polsek Dlanggu Polres Mojokerto pada Hari Senin, tanggal 22 Januari 2024, sekira pukul 21.30 WIB di Jalan Raya Kemiri, Kecamatan Pacet Kabupaten Mojokerto berkaitan obat jenis Pil dobel L;
Bahwa pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan pil dobel L yang Terdakwa simpan di dalam saku celana sebanyak 4 (empat) butir dan di dalam jok sepeda motor Terdakwa tersimpan dalam bungkus rokok Aga dan Djarum Mangga sebanyak 165 (seratus enam puluh lima) butir Pil dobel L;
Bahwa pil dobel L tersebut Terdakwa bawa dari Wringinanom Gresik dengan rincian 4 (empat) butir Terdakwa simpan dalam saku celana dan 165 (seratus enam puluh lima) butir Terdakwa simpan dalam jok sepea motor honda Vario milik saksi, rencananya 4 (empat) butir tersebut akan Terdakwa berikan kepada teman Terdakwa bernama CICI yang Terdakwa kenal melalui Facebook;
Bahwa awalnya Terdakwa menghubungi sdri. CICI melalui Whatsapp dengan nomor HP 087714060563 saksi ajak untuk jalan-jalan dan meminta Terdakwa membawakan Pil dobel L awalnya tidak Terdakwa respon namun pada hari Senin, tanggal 22 Januari 2024 akhirnya permintaannya Terdakwa respon karena sekalian Terdakwa jalan-jalan ke Mojokerto kemudian janjian ketemu di daerah Pacet dekat rumahnya sdri. CICI dan Terdakwa membawa 4 (empat) butir Pil dobel L dari rumah Terdakwa simpan di saku celana dan sebanyak 165 (seratus enam puluh lima) tersimpan dalam Jok sepeda motor, namun saat di Jalan Raya Kemiri Pacet kemudian Terdakwa dihentikan petugas dan saat digeledah celana dan jok sepeda motor, petugas menemukan 169 (seratus enam puluh sembilan) butir pil dobel L selanjutnya Terdakwa diamankan petugas dari Polsek Dlanggu Polres Mojokerto;
Bahwa Terdakwa menggunakan sarana komunikasi berupa HP merk Redmi type 9C warna hitam dengan nomor 087714060563, dan sarana transportasi berupa Honda Vario warna hitam Nopol W 5468 DO untuk melakukan kegiatan pembelian maupun penjualan pil dobel L tersebut;
Bahwa pil dobel L sebanyak 169 (seratus enam puluh sembilan) tersebut dibeli secara patungan dengan saksi MUHAMMAD FERIADI;
Bahwa saksi MUHAMMAD FERIADI yang melakukan komunikasi dengan bandar bernama ASOR yang biasanya Terdakwa dan saksi MUHAMMAD FERIADI mengambil pil dobel L dengan sistem ranjau setelah saksi MUHAMMAD FERIADI memesan kepada bandar ASOR melalui chat WA, dimana apabila ada stock maka Terdakwa dan saksi MUHAMMAD FERIADI transfer dulu ke rekening yang diberikan bandar sdr. ASOR setelah itu bukti struk transfer difoto dan dikirim ke bandar sdr. ASOR kemudian bandar sdr. ASOR mengirim lokasi (serlok) pengambilan pil dobel L selanjutnya Terdakwa bersama saksi MUHAMMAD FERIADI mengambil dan menyimpan pil dobel L menunggu konsumen membeli;
Bahwa Terdakwa dan saksi MUHAMMAD FERIADI membeli dan mendapatkan pil dobel L dari bandar sdr. ASOR kurang lebih 5 (lima) kali antara lain:
Pada hari tanggal lupa sekitar bulan Juli tahun 2023, Terdakwa bersama saksi MUHAMMAD FERIADI mengambil sebanyak 1 BOX (100 butir) seharga Rp180.000,00;
Pada hari tanggal lupa sekitar bulan Agustus tahun 2023, Terdakwa bersama saksi MUHAMMAD FERIADI mengambil sebanyak 1 BOX (100 butir) seharga Rp180.000,00;
Pada hari tanggal lupa sekitar bulan September tahun 2023, Terdakwa bersama saksi MUHAMMAD FERIADI mengambil sebanyak 1/2 BOX (50 butir) seharga Rp90.000,00;
Pada hari tanggal lupa sekitar bulan Desember tahun 2023, Terdakwa bersama saksi MUHAMMAD FERIADI mengambil sebanyak 1 BOX (100 butir) seharga Rp180.000,00;
Pada hari Kamis tanggal 11 Januari 2024, Terdakwa bersama saksi MUHAMMAD FERIADI mengambil sebanyak 1 BOX (100 butir) seharga Rp180.000,00;
Bahwa dari total 450 (empat ratus lima puluh) butir pil dobel L, yang masih disimpan Terdakwa sebanyak 169 (seratus enam puluh sembilan) butir yang disita Polisi saat penangkapan, sebanyak 100 (seratus) butir sudah laku terjual per kit berisi 10 (sepuluh) butir seharga Rp25.000,00 (dua puluh lima) sehingga total keuntungan sebanyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah), sebanyak 181 (seratus delapan puluh satu) butir Terdakwa konsumsi bersama saksi MUHAMMAD FERIADI sejak bulan Juli 2023 sampai terakhir pada hari Rabu, tanggal 10 Januari 2024 Terdakwa dan saksi MUHAMMAD FERIADI mengkonsumsi sebanyak 4 (empat) butir;
Bahwa pembelian dan pengambilan pil dobel L yang ke 1, 2 dan 4 menggunakan uang dari saksi MUHAMMAD FERIADI sedangkan pembelian dan pengambilan ke 3 dan 5 Terdakwa juga ikut urunan sejumlah Rp20.000 (dua puluh ribu rupiah);
Bahwa Terdakwa menjual atau mengedarkan pil dobel L tersebut dengan harga Rp25.000,00 (dua puluh lima ribu rupiah) per satu KIT isi (10 butir);
Bahwa dari setiap penjualan 1 BOX (100 butir) Terdakwa mendapatkan keuntungan sejumlah Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah);
Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa mengkonsumsi pil dobel L adalah untuk doping atau menambah tenaga pada saat badan saksi merasa capek dan efek samping yang saksi rasakan apabila minum pil grasak menjadi tenang dan badan terasa enak;
Bahwa Terdakwa mulai menjual atau mengedarkan Pil dobel L atau pil Grasak sejak bulan Agustus tahun 2023 sampai yang terakhir tanggal 22 Januari 2024 kemarin, pil tersebut Terdakwa jual kepada teman dekat saja (selektif) karena takut ketahuan dari Pihak Kepolisian;
Bahwa peran Terdakwa dalam kegiatan pil dobel L tersebut adalah:
Mengambil pil dobel L dengan cara ranjau darat bersama saksi MUHAMMAD FERIADI sebanyak kurang lebih lima kali;
Mengunakan uang patungan sebagai modal pembelian pil dobel L (pengambilan pil dobel L ke 3, dan ke 5);
Menyimpan pil dobel L (pengambilan ke 4 dan 5);
Menjual pil dobel L kepada konsumen pengambilan ke 1, 2, dan 3;
Memecah pil dobel L ke dalam klip plastik kecil sebanyak 10 (sepuluh) butir atau satu kit sebelum dijual ke pembeli dengan harga Rp25.000,00 (dua puluh ribu rupiah) pengambilan ke lima;
Menikmati uang hasil penjualan pil dobel L;
Bahwa peran saksi MUHAMMAD FERIADI dalam kegiatan pil dobel L tersebut adalah:
Yang kenal dan berkomunikasi dengan bandar yang bernama ASOR mengunakan satu buah Iphone 11 Pro warna abu-abu no imei: 352837111667514, sim cards smartfren: 0881036256277;
Mengambil pil dobel L dengan cara ranjau darat bersama Terdakwa sebanyak kurang lebih lima kali;
Mentransfer mengunakan uang sebagai modal pembelian pil dobel L (pengambilan pil dobel L ke 3, dan ke 5 ditambahi uang Terdakwa dan uang saksi MUHAMMAD FERIADI;
Menyimpan pil dobel L dirumah saksi (pengambilan ke 1, 2, dan 3), Menjual pil dobel L kepada konsumen;
Memecah pil dobel L kedalam klip plastik kecil sebanyak 10 (sepuluh) butir atau satu Kit sebelum dijual ke pembeli dengan harga Rp 25.000 (dua puluh ribu rupiah), pengambilan ke lima;
Menikmati uang hasil penjualan pil dobel L;
Bahwa Terdakwa tidak punya keahlian atau sertifikasi dan tidak mempunyai izin dalam hal mengedarkan atau menjual pil dobel L;
Bahwa Terdakwa mengenal barang bukti yang ditunjukkan di persidangan;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti berupa:
Seratus enam puluh sembilan butir Pil dobel L, dua buah bungkus kosong Rokok merk Djarum 76 Mangga, satu buah bungkus rokok merk AGA;
Satu unit sepeda motor merk Honda Vario warna hitam Nopol : W-5468- DO dan kunci kontak, satu buah HP merk Redmi type 9C warna hitam sim cards nomor: 087714060563;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi yang saling bersesuaian, keterangan Terdakwa, surat dan dihubungkan dengan barang bukti yang diajukan di persidangan diperoleh fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa ditangkap oleh petugas dari Polsek Dlanggu Polres Mojokerto pada Hari Senin, tanggal 22 Januari 2024, sekira pukul 21.30 WIB di Jalan Raya Kemiri, Kecamatan Pacet Kabupaten Mojokerto berkaitan obat jenis Pil dobel L;
Bahwa selanjutnya dilakukan penggeledahan dan ditemukan pil dobel L yang Terdakwa simpan di dalam saku celana sebanyak 4 (empat) butir dan di dalam jok sepeda motor hinda vario Terdakwa tersimpan dalam bungkus rokok Aga dan Djarum Mangga sebanyak 165 (seratus enam puluh lima) butir Pil dobel L;
Bahwa pil dobel L tersebut Terdakwa bawa dari Wringinanom Gresik dengan rincian 4 (empat) butir Terdakwa simpan dalam saku celana dan 165 (seratus enam puluh lima) butir Terdakwa simpan dalam jok sepea motor honda Vario milik saksi, rencananya 4 (empat) butir tersebut akan Terdakwa berikan kepada teman Terdakwa bernama CICI yang Terdakwa kenal melalui Facebook, namun saat di Jalan Raya Kemiri Pacet kemudian Terdakwa dihentikan petugas dan saat digeledah celana dan jok sepeda motor, petugas menemukan 169 (seratus enam puluh sembilan) butir pil dobel L selanjutnya Terdakwa diamankan petugas dari Polsek Dlanggu Polres Mojokerto;
Bahwa pil dobel L sebanyak 169 (seratus enam puluh sembilan) tersebut dibeli secara patungan dengan saksi MUHAMMAD FERIADI dari bandar bernama ASOR;
Bahwa saksi MUHAMMAD FERIADI yang melakukan komunikasi dengan bandar bernama ASOR yang biasanya Terdakwa dan saksi MUHAMMAD FERIADI mengambil pil dobel L dengan sistem ranjau setelah saksi MUHAMMAD FERIADI memesan kepada bandar ASOR melalui chat WA, dimana apabila ada stock maka Terdakwa dan saksi MUHAMMAD FERIADI transfer dulu ke rekening yang diberikan bandar sdr. ASOR setelah itu bukti struk transfer difoto dan dikirim ke bandar sdr. ASOR kemudian bandar sdr. ASOR mengirim lokasi (serlok) pengambilan pil dobel L selanjutnya Terdakwa bersama saksi MUHAMMAD FERIADI mengambil dan menyimpan pil dobel L menunggu konsumen membeli;
Bahwa Terdakwa dan saksi MUHAMMAD FERIADI membeli dan mendapatkan pil dobel L dari bandar sdr. ASOR kurang lebih 5 (lima) kali antara lain:
Pada hari tanggal lupa sekitar bulan Juli tahun 2023, Terdakwa bersama saksi MUHAMMAD FERIADI mengambil sebanyak 1 BOX (100 butir) seharga Rp180.000,00;
Pada hari tanggal lupa sekitar bulan Agustus tahun 2023, Terdakwa bersama saksi MUHAMMAD FERIADI mengambil sebanyak 1 BOX (100 butir) seharga Rp180.000,00;
Pada hari tanggal lupa sekitar bulan September tahun 2023, Terdakwa bersama saksi MUHAMMAD FERIADI mengambil sebanyak 1/2 BOX (50 butir) seharga Rp90.000,00;
Pada hari tanggal lupa sekitar bulan Desember tahun 2023, Terdakwa bersama saksi MUHAMMAD FERIADI mengambil sebanyak 1 BOX (100 butir) seharga Rp180.000,00;
Pada hari Kamis tanggal 11 Januari 2024, Terdakwa bersama saksi MUHAMMAD FERIADI mengambil sebanyak 1 BOX (100 butir) seharga Rp180.000,00;
Bahwa dari total 450 (empat ratus lima puluh) butir pil dobel L, yang masih disimpan Terdakwa sebanyak 169 (seratus enam puluh sembilan) butir yang disita Polisi saat penangkapan, sebanyak 100 (seratus) butir sudah laku terjual per kit berisi 10 (sepuluh) butir seharga Rp25.000,00 (dua puluh lima) sehingga total keuntungan sebanyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah), sebanyak 181 (seratus delapan puluh satu) butir Terdakwa konsumsi bersama saksi MUHAMMAD FERIADI sejak bulan Juli 2023 sampai terakhir pada hari Rabu, tanggal 10 Januari 2024 Terdakwa dan saksi MUHAMMAD FERIADI mengkonsumsi sebanyak 4 (empat) butir;
Bahwa pembelian dan pengambilan pil dobel L yang ke 1, 2 dan 4 menggunakan uang dari saksi MUHAMMAD FERIADI sedangkan pembelian dan pengambilan ke 3 dan 5 Terdakwa juga ikut urunan sejumlah Rp20.000 (dua puluh ribu rupiah);
Bahwa Terdakwa menjual atau mengedarkan pil dobel L tersebut dengan harga Rp25.000,00 (dua puluh lima ribu rupiah) per satu KIT isi (10 butir) dan dari setiap penjualan 1 BOX (100 butir) Terdakwa mendapatkan keuntungan sejumlah Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah);
Bahwa peran Terdakwa dalam kegiatan pil dobel L tersebut adalah:
Mengambil pil dobel L dengan cara ranjau darat bersama saksi MUHAMMAD FERIADI sebanyak kurang lebih lima kali;
Mengunakan uang patungan sebagai modal pembelian pil dobel L (pengambilan pil dobel L ke 3, dan ke 5);
Menyimpan pil dobel L (pengambilan ke 4 dan 5);
Menjual pil dobel L kepada konsumen pengambilan ke 1, 2, dan 3;
Memecah pil dobel L ke dalam klip plastik kecil sebanyak 10 (sepuluh) butir atau satu kit sebelum dijual ke pembeli dengan harga Rp25.000,00 (dua puluh ribu rupiah) pengambilan ke lima;
Menikmati uang hasil penjualan pil dobel L;
Bahwa peran saksi MUHAMMAD FERIADI dalam kegiatan pil dobel L tersebut adalah:
Yang kenal dan berkomunikasi dengan bandar yang bernama ASOR mengunakan satu buah Iphone 11 Pro warna abu-abu no imei: 352837111667514, sim cards smartfren: 0881036256277;
Mengambil pil dobel L dengan cara ranjau darat bersama Terdakwa sebanyak kurang lebih lima kali;
Mentransfer mengunakan uang sebagai modal pembelian pil dobel L (pengambilan pil dobel L ke 3, dan ke 5 ditambahi uang Terdakwa dan uang saksi MUHAMMAD FERIADI;
Menyimpan pil dobel L dirumah saksi (pengambilan ke 1, 2, dan 3), Menjual pil dobel L kepada konsumen;
Memecah pil dobel L kedalam klip plastik kecil sebanyak 10 (sepuluh) butir atau satu Kit sebelum dijual ke pembeli dengan harga Rp 25.000 (dua puluh ribu rupiah), pengambilan ke lima;
Menikmati uang hasil penjualan pil dobel L;
Bahwa Terdakwa tidak punya keahlian atau sertifikasi dan tidak mempunyai izin dalam hal mengedarkan atau menjual pil dobel L;
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Bidang Laboratorium Forensik Nomor Lab.: 00804/NOF/2024 tanggal 31 Januari 2024 barang bukti atas nama Terdakwa sebagaimana pemeriksaan barang bukti dengan mengunakan alat GC MSD Agilent Technologi 5975 C dengan hasil pemeriksaan barang bukti tersebut dengan uji pendahuluan negatif narkotika, psikotropika dan obat berbahaya dan uji konfirmasi positip Triheksifenidil HCl dengan kesimpulan hasil pemeriksaan secara Laboratoris kriminalistik adalah bahwa benar barang bukti berupa tablet warna putih berlogo LL tersebut adalah tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCI mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika tetapi termasuk Daftar Obat Keras;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut di atas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk Alternatif, sehingga Majelis Hakim dengan memperhatikan fakta-fakta hukum tersebut di atas memilih langsung dakwaan Alternatif Kesatu sebagaimana diatur dalam Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Setiap orang;
Memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2);
Unsur melakukan, menyuruh melakukan dan turut serta melakukan perbuatan;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1 Unsur setiap orang;
Menimbang, bahwa setiap orang adalah menunjuk kepada orang atau manusia (naturalijk persoon) sebagai subyek hukum yang mampu mempertanggungjawabkan tindak pidana yang dilakukannya dan dapat dimintai pertanggungjawaban atas tindak pidana yang dilakukannya;
Menimbang, bahwa untuk dapat mempertanggungjawabkan tindak pidananya, maka seorang pelaku tindak pidana harus memenuhi unsur-unsur tindak pidana yang telah ditentukan dalam undang-undang, demikian pula bahwa seseorang akan dimintai pertanggungjawaban secara pidana apabila tindakan pelaku tersebut bersifat melawan hukum dan tidak ada alasan peniadaan sifat melawan hukum (rechtvaardigingsgrond) atau alasan pembenar untuk itu;
Menimbang, bahwa dengan demikian apakah Terdakwa dapat bertanggung jawab atas perbuatannya akan Majelis Hakim pertimbangkan setelah unsur-unsur dalam pasal ini dipertimbangkan;
Menimbang, bahwa di persidangan INDRA AJI PRATAMA BIN SUMAJI telah menerangkan mengenai identitas dirinya, identitas tersebut telah bersesuaian dengan identitas Terdakwa dalam Surat Dakwaan Penuntut Umum dan Berita Acara Pemeriksaan Penyidik, serta pada saat awal persidangan, dengan demikian sepanjang mengenai identitas subyek hukum yang diajukan oleh Penuntut Umum sebagai orang, tidak terdapat kesalahan orang (error in persona), dengan demikian unsur setiap orang telah terpenuhi;
Ad.2 Unsur memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutusebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2);
Menimbang, bahwa Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan menyatakan “Setiap orang dilarang mengadakan, memproduksi, menyimpan, mempromosikan, dan/atau mengedarkan Sediaan Farmasi yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu’;
Menimbang, bahwa unsur yang mengadakan, memproduksi, menyimpan, mempromosikan, dan/atau mengedarkan dan/atau Mendistribusikan Sediaan Farmasi dan/ atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) adalah bersifat alternatif, oleh karena itu Majelis Hakim hanya akan mempertimbangkan sub unsur yang bersesuaian dengan perbuatan Terdakwa;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan mengedarkan dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) artinya adalah berpindahnya sesuatu dari tempat yang satu ke tempat yang lainnya, sama halnya dengan istilah mendistribusikan sedangkan yang dimaksud dengan sediaan farmasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 12 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan adalah obat, bahan obat, obat bahan alam, termasuk bahan obat bahan alam, kosmetik, suplemen kesehatan, dan obat kuasi;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan, diketahui hal-hal sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa ditangkap oleh petugas dari Polsek Dlanggu Polres Mojokerto pada Hari Senin, tanggal 22 Januari 2024, sekira pukul 21.30 WIB di Jalan Raya Kemiri, Kecamatan Pacet Kabupaten Mojokerto berkaitan obat jenis pil dobel L;
Bahwa selanjutnya dilakukan penggeledahan dan ditemukan pil dobel L yang Terdakwa simpan di dalam saku celana sebanyak 4 (empat) butir dan di dalam jok sepeda motor Terdakwa tersimpan dalam bungkus rokok Aga dan Djarum Mangga sebanyak 165 (seratus enam puluh lima) butir Pil dobel L;
Bahwa pil dobel L tersebut Terdakwa bawa dari Wringinanom Gresik dengan rincian 4 (empat) butir Terdakwa simpan dalam saku celana dan 165 (seratus enam puluh lima) butir Terdakwa simpan dalam jok sepea motor honda Vario milik saksi, rencananya 4 (empat) butir tersebut akan Terdakwa berikan kepada teman Terdakwa bernama CICI yang Terdakwa kenal melalui Facebook, namun saat di Jalan Raya Kemiri Pacet kemudian Terdakwa dihentikan petugas dan saat digeledah celana dan jok sepeda motor, petugas menemukan 169 (seratus enam puluh sembilan) butir pil dobel L selanjutnya Terdakwa diamankan petugas dari Polsek Dlanggu Polres Mojokerto;
Bahwa pil dobel L sebanyak 169 (seratus enam puluh sembilan) tersebut dibeli secara patungan dengan saksi MUHAMMAD FERIADI dari bandar bernama ASOR;
Bahwa saksi MUHAMMAD FERIADI yang melakukan komunikasi dengan bandar bernama ASOR yang biasanya Terdakwa dan saksi MUHAMMAD FERIADI mengambil pil dobel L dengan sistem ranjau setelah saksi MUHAMMAD FERIADI memesan kepada bandar ASOR melalui chat WA, dimana apabila ada stock maka Terdakwa dan saksi MUHAMMAD FERIADI transfer dulu ke rekening yang diberikan bandar sdr. ASOR setelah itu bukti struk transfer difoto dan dikirim ke bandar sdr. ASOR kemudian bandar sdr. ASOR mengirim lokasi (serlok) pengambilan pil dobel L selanjutnya Terdakwa bersama saksi MUHAMMAD FERIADI mengambil dan menyimpan pil dobel L menunggu konsumen membeli;
Bahwa Terdakwa dan saksi MUHAMMAD FERIADI membeli dan mendapatkan pil dobel L dari bandar sdr. ASOR kurang lebih 5 (lima) kali antara lain:
Pada hari tanggal lupa sekitar bulan Juli tahun 2023, Terdakwa bersama saksi MUHAMMAD FERIADI mengambil sebanyak 1 BOX (100 butir) seharga Rp180.000,00;
Pada hari tanggal lupa sekitar bulan Agustus tahun 2023, Terdakwa bersama saksi MUHAMMAD FERIADI mengambil sebanyak 1 BOX (100 butir) seharga Rp180.000,00;
Pada hari tanggal lupa sekitar bulan September tahun 2023, Terdakwa bersama saksi MUHAMMAD FERIADI mengambil sebanyak 1/2 BOX (50 butir) seharga Rp90.000,00;
Pada hari tanggal lupa sekitar bulan Desember tahun 2023, Terdakwa bersama saksi MUHAMMAD FERIADI mengambil sebanyak 1 BOX (100 butir) seharga Rp180.000,00;
Pada hari Kamis tanggal 11 Januari 2024, Terdakwa bersama saksi MUHAMMAD FERIADI mengambil sebanyak 1 BOX (100 butir) seharga Rp180.000,00;
Bahwa dari total 450 (empat ratus lima puluh) butir pil dobel L, yang masih disimpan Terdakwa sebanyak 169 (seratus enam puluh sembilan) butir yang disita Polisi saat penangkapan, sebanyak 100 (seratus) butir sudah laku terjual per kit berisi 10 (sepuluh) butir seharga Rp25.000,00 (dua puluh lima) sehingga total keuntungan sebanyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah), sebanyak 181 (seratus delapan puluh satu) butir Terdakwa konsumsi bersama saksi MUHAMMAD FERIADI sejak bulan Juli 2023 sampai terakhir pada hari Rabu, tanggal 10 Januari 2024 Terdakwa dan saksi MUHAMMAD FERIADI mengkonsumsi sebanyak 4 (empat) butir;
Bahwa pembelian dan pengambilan pil dobel L yang ke 1, 2 dan 4 menggunakan uang dari saksi MUHAMMAD FERIADI sedangkan pembelian dan pengambilan ke 3 dan 5 Terdakwa juga ikut urunan sejumlah Rp20.000 (dua puluh ribu rupiah);
Bahwa Terdakwa menjual atau mengedarkan pil dobel L tersebut dengan harga Rp25.000,00 (dua puluh lima ribu rupiah) per satu KIT isi (10 butir) dan dari setiap penjualan 1 BOX (100 butir) Terdakwa mendapatkan keuntungan sejumlah Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah);
Bahwa Terdakwa tidak punya keahlian atau sertifikasi dan tidak mempunyai izin dalam hal mengedarkan atau menjual pil dobel L;
Menimbang, berdasarkan fakta hukum tersebut di atas, perbuatan Terdakwa yang telah membeli pil dobel L bersama saksi MUHAMMAD FERIADI dari seseorang bernama ASOR kemudian dijual kembali oleh Terdakwa per kit berisi 10 (sepuluh) butir seharga Rp25.000,00 (dua puluh lima) dan memperoleh keuntungan uang merupakan perbuatan mengedarkan;
Menimbang, bahwa selanjutnya pil dobel L yang Terdakwa dibeli dari ASOR dan diedarkan apakah merupakan obat atau yang lainnya;
Menimbang, bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Bidang Laboratorium Forensik Nomor Lab.: 00804/NOF/2024 tanggal 31 Januari 2024 barang bukti atas nama Terdakwa sebagaimana pemeriksaan barang bukti dengan mengunakan alat GC MSD Agilent Technologi 5975 C dengan hasil pemeriksaan barang bukti tersebut dengan uji pendahuluan negatif narkotika, psikotropika dan obat berbahaya dan uji konfirmasi positip Triheksifenidil HCl dengan Kesimpulan hasil pemeriksaan secara Laboratoris kriminalistik adalah bahwa benar barang bukti berupa tablet warna putih berlogo LL tersebut adalah tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCI mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika tetapi termasuk Daftar Obat Keras;
Menimbang, selanjutnya akan dipertimbangkan apakah perbuatan Terdakwa membeli dan mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar?
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 15 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang dimaksud dengan obat adalah bahan, paduan bahan, termasuk produk biologi, yang digunakan untuk mempengaruhi atau menyelidiki sistem fisiologi atau keadaan patologi dalam rangka penetapan diagnosis, pencegahan, penyembuhan, pemulihan, peningkatan Kesehatan dan Kontrasepsi untuk Manusia;
Menimbang, bahwa menurut Ketetapan Menteri Kesehatan Nomor 02396/A/SK/VIII/1989, Obat Daftar G, atau disebut Gevaarlijk dalam bahasa Belanda, adalah obat keras yang penggunaannya harus diawasi oleh resep dokter dikarenakan obat ini termasuk dalam golongan Psikotropika;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum di persidangan Terdakwa bekerja di bidang swasta sehingga Terdakwa tidak mempunyai hak untuk membeli maupun mengedarkan sediaan farmasi berupa obat keras tersebut;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, perbuatan Terdakwa telah memenuhi sub unsur mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar, dan oleh karena itu pula Majelis Hakim berpendapat bahwa keseluruhan unsur dalam unsur kedua ini telah terpenuhi;
Ad.3 Unsur melakukan, menyuruh melakukan dan turut serta melakukan perbuatan;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta persidangan, diketahui bahwa dalam melakukan perbuatan mengedarkan sediaan farmasi berupa obat keras tersebut, Terdakwa melakukannya bersama dengan saksi MUHAMMAD FERIADI, dimana saksi MUHAMMAD FERIADI yang melakukan komunikasi dengan bandar bernama ASOR yang biasanya Terdakwa dan saksi MUHAMMAD FERIADI mengambil pil dobel L dengan sistem ranjau setelah saksi MUHAMMAD FERIADI memesan kepada bandar ASOR melalui chat WA, dimana apabila ada stock maka Terdakwa dan saksi MUHAMMAD FERIADI transfer dulu ke rekening yang diberikan bandar sdr. ASOR setelah itu bukti struk transfer difoto dan dikirim ke bandar sdr. ASOR kemudian bandar sdr. ASOR mengirim lokasi (serlok) pengambilan pil dobel L selanjutnya Terdakwa bersama saksi MUHAMMAD FERIADI mengambil dan menyimpan pil dobel L menunggu konsumen membeli, yang selanjutnya oleh Terdakwa pil tersebut diedarkan dengan cara dijual ke teman dekat dengan harga Rp25.000,00 (dua puluh lima ribu rupiah) per satu KIT isi (10 butir);
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis Hakim berpendapat bahwa perbuatan Terdakwa telah memenuhi sub unsur turut serta melakukan perbuatan dimana dilakukan secara sadar bekerjasama dengan saksi MUHAMMAD FERIADI, dengan demikian unsur Melakukan, Menyuruh Melakukan dan Turut Serta Melakukan Perbuatan, telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Alternatif Kesatu;
Menimbang, bahwa mengenai Pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa yang pada pokoknya memohon kepada Majelis Hakim agar menjatuhkan putusan yang seringan-ringannya karena Terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya sehingga berjanji tidak akan mengulanginya kembali, terhadap Pembelaan tersebut Majelis Hakim akan mempertimbangkannya dalam pertimbangan hal meringankan maupun hal memberatkan Terdakwa;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan adanya hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan/atau alasan pemaaf, serta Terdakwa mampu bertanggungjawab, maka Terdakwa harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang bahwa oleh karena ancaman pidana pasal yang terbukti adalah kumulatif (penjara dan denda), maka kepada Terdakwa selain dijatuhi pidana penjara juga dijatuhi pidana denda dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dibayar maka diganti pidana kurungan;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan dipertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti berupa seratus enam puluh sembilan butir Pil dobel L, dua buah bungkus kosong Rokok merk Djarum 76 Mangga, satu buah bungkus rokok merk AGA, merupakan alat yang dipergunakan untuk melakukan kejahatan dan dikhawatirkan akan dipergunakan untuk mengulangi kejahatan, maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dimusnahkan;
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti berupa satu unit sepeda motor merk Honda Vario warna hitam Nopol W-5468- DO dan kunci kontak, satu buah HP merk Redmi type 9C warna hitam sim cards nomor 087714060563, merupakan sarana untuk melakukan kejahatan namun memiliki nilai ekonomis, maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dirampas untuk kepentingan Negara;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam rangka memberantas penyalahgunaan obat keras;
Perbuatan Terdakwa dapat dan berpotensi merusak mental generasi muda sebagai harapan bangsa;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya;
Terdakwa belum pernah dipidana;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Mengingat ketentuan Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP serta Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa Indra Aji Pratama Bin Sumaji tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar, sebagaimana dalam dakwaan Alternatif Kesatu;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan pidana denda sejumlah Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa:
Seratus enam puluh sembilan butir pil dobel L, dua buah bungkus kosong rokok merk djarum 76 mangga, satu buah bungkus rokok merk AGA;
Dimusnahkan;
Satu unit sepeda motor merk Honda Vario warna hitam Nopol W-5468- DO dan kunci kontak, satu buah HP merk Redmi type 9C warna hitam sim cards nomor 087714060563;
Dirampas untuk kepentingan Negara;
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mojokerto pada hari Senin, tanggal 9 September 2024, oleh Jenny Tulak, S.H., M.H., sebagai Hakim Ketua, Yayu Mulyana, S.H., dan Jantiani Longli Naetasi, S.H., M.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh Hakim Ketua dengan didampingi Para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Ratih Kumala Dewi, S.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Mojokerto, serta dihadiri oleh Fachri Dohan Mulyana, S.H., Penuntut Umum dan Terdakwa dengan didampingi Penasihat Hukumnya;
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
ttd ttd
Yayu Mulyana, S.H Jenny Tulak, S.H., M.H
ttd
Jantiani Longli Naetasi, S.H., M.H
Panitera Pengganti,
ttd
Ratih Kumala Dewi, S.H