9/Pid.Sus/2025/PN Mme
Putusan PN MAUMERE Nomor 9/Pid.Sus/2025/PN Mme
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Penuntut Umum : FAJRIN IRWAN NURMANSYAH, S.H.,M.H. Terdakwa : HENDRIKUS ENDI Alias ENDI
MENGADILI: Menyatakan Terdakwa Hendrikus Endi Alias Endi tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja mengemudikan kendaraan bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan mengakibatkan orang lain meninggal dunia” sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Alternatif Kesatu Penuntut Umum; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) tahun; Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; Menetapkan barang bukti berupa: 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda CBR warna Hitam EB 6636 BR dengan nomor mesin KCD2E1030643 dan nomor rangka: MH1KCD214NK030475; Dikembalikan kepada Terdakwa. 1 (satu) buah Flash disk merk San Disk warna merah hitam berisi hasil rekaman CCTV dari Toko Mamamiashop; Dirampas untuk dimusnahkan. 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);
P
Pid.I.A.3
UTUSANNomor9/Pid.Sus/2025/PN Mme
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Maumere yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
1. Nama lengkap : HENDRIKUS ENDI Alias ENDI;
2. Tempat lahir : Waioti;
3. Umur/Tanggal lahir : 46 Tahun/25 November 1978;
4. Jenis kelamin : Laki-laki;
5. Kebangsaan : Indonesia;
6. Tempat tinggal : Jalan Jenderal Sudirman, RT.004/RW.001,
Kelurahan Waioti, Kecamatan Alok Timur,
Kabupaten Sikka;
7. Agama : Katolik;
8. Pekerjaan : Kepolisian RI;
Terdakwa HENDRIKUS ENDI Alias ENDI tidak dilakukan penangkapan;
Terdakwa HENDRIKUS ENDI Alias ENDI ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara masing-masing oleh:
1. Penyidik tidak melakukan penahanan;
2. Penuntut Umum sejak tanggal 6 Februari 2025 sampai dengan tanggal 25 Februari 2025;
3. Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 11 Februari 2025 sampai dengan tanggal 12 Maret 2025;
4. Hakim Pengadilan Negeri Perpanjangan Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 13 Maret 2025 sampai dengan tanggal 11 Mei 2025;
Terdakwa didampingi Penasihat Hukum Laurensius S. Welling, S.H., Advokat yang berkantor di Kantor Perkumpulan Bantuan Hukum Nusa Tenggara (PBH-NUSRA) dan Kantor Laurensius S. Welling, S.H. & Rekan yang beralamat di Jalan Moan Subuh, Kelurahan Beru, Kecamatan Alok Timur, Kabupaten Sikka, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 13 Februari 2025 yang telah didaftarkan pada Kepaniteraan Pengadilan Negeri Maumere pada tanggal 14 Februari 2025 dengan nomor register: 16/SK.PID/2/2025/PN Mme;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Maumere Nomor 9/Pid.Sus/2025/PN Mme tanggal 11 Februari 2025 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Maumere Nomor 9/Pen.Pid/2025/PN Mme tanggal 19 Maret 2025 tentang penunjukan Pergantian Majelis Hakim;
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Maumere Nomor 9/Pen.Pid/2025/PN Mme tanggal 25 Maret 2025 tentang penunjukan Pergantian Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 9/Pid.Sus/2025/PN Mme tanggal 11 Februari 2025 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa Hendrikus Endi Alias Endi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja mengemudikan kendaraan bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan mengakibatkan orang lain meninggal dunia” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 311 Ayat (5) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, sesuai surat Dakwaan Alternatif Kesatu Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Hendrikus Endi Alias Endi dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) Tahun dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan lamanya masa Penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa turut diperhitungkan sepenuhnya dengan lamanya pidana yang akan dijatuhkan;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) unit Sepeda Motor Honda CBR warna Hitam EB 6636 BR dengan nomor mesin KCD2E1030643 dan nomor rangka: MH1KCD214NK030475;
Dikembalikan kepada Terdakwa.
1 (satu) buah Flash disk merk San Disk warna merah hitam berisi hasil rekaman CCTV dari Toko Mamamiashop;
Dirampas untuk dimusnahkan.
Menetapkan agar Terdakwa dibebani untuk membayar biaya perkara sebesar Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah).
Setelah mendengar pembacaan nota pembelaan (pledoi) dari Penasihat Hukum Terdakwa yang disampaikan secara tertulis yang pada pokoknya berupa permohonan agar Majelis Hakim memberikan putusan yang seringan-ringannya kepada Terdakwa;
Setelah mendengar pernyataan Terdakwa yang menyatakan sama dan sesuai dengan Nota Pembelaan (pledoi) dari Penasihat Hukum Terdakwa;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaan dari Penasihat Hukum Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan tetap pada tuntutannya;
Setelah mendengar tanggapan Penasihat Hukum Terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya menyatakan tetap pada nota pembelaannya;
Menimbang bahwa Terdakwa didakwa berdasarkan surat dakwaan Penuntut Umum Nomor: PDM-7/N.3.15.3/Eoh.2/02/2025 tanggal 10 Februari 2025 sebagai berikut:
KESATU
Bahwa ia Terdakwa Hendrikus Endi Alias Endi pada hari Rabu tanggal 04 September 2024 sekitar Pukul 18.30 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Tahun 2024 bertempat di depan Toko Mamamiashop, Jalan Trans Maumere-Larantuka, Kelurahan Waioti, Kecamatan Alok Timur, Kabupaten Sikka atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Maumere yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang “Dengan sengaja mengemudikan kendaraan bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan mengakibatkan orang lain meninggal dunia”, perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:
Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 04 September 2024 sekitar pukul 15.00 WITA bertempat di Rumah Dinas Kepala Rutan Maumere, Terdakwa bersama Saksi Hernimus Dorentius Nanga Naru Alias Hendro, Saksi Rivaldy Novendryanto Sine Alias Rival, Saksi Helmy Rangga Boro Alias Helmy, Saksi Febronius Maryanto Alias Yanto, Saksi Kenet Yosep Kristensenliyo Alias Ken dan Saksi David Rehabeam Koroh Alias David sedang duduk-duduk, pada saat duduk tersebut Terdakwa bersama Saksi Hernimus Dorentius Nanga Naru Alias Hendro, Saksi Rivaldy Novendryanto Sine Alias Rival dan Saksi Helmy Rangga Boro Alias Helmy minum-minuman beralkohol jenis moke sebanyak 4 (empat) botol sedangkan Saksi Febronius Maryanto Alias Yanto, Saksi Kenet Yosep Kristensenliyo Alias Ken dan Saksi David Rehabeam Koroh Alias David hanya ikut duduk-duduk saja. Setelah minum-minuman beralkohol jenis moke itu habis, sekitar pukul 18.00 WITA pada saat Terdakwa akan pergi meninggalkan Rumah Dinas Kepala Rutan Maumere menuju arah rumah Terdakwa dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Honda warna hitam CBR EB 6636 BR dengan nomor mesin KCD2E1030643 dan nomor rangka MH1KCD214NK030475, nada bicara Terdakwa sudah tidak terkontrol selanjutnya Saksi David Rehabeam Koroh Alias David mengajak Saksi Rivaldy Novendryanto Sine Alias Rival menawarkan diri untuk mengantarkan Terdakwa pulang, namun Terdakwa menolak dengan mengatakan “salah orang kakak, kalau mau antar, Saya belum mabuk”, kemudian Saksi David Rehabeam Koroh Alias David yang melihat reaksi Terdakwa tersinggung, selanjutnya Saksi David Rehabeam Koroh Alias David kembali duduk dan Terdakwa mengetahui akibatnya apabila mengendarai sepeda motor setelah minum-minuman beralkohol jenis moke dapat membahayakan baik untuk dirinya sendiri ataupun orang lain. Pada saat Terdakwa mengendarai sepeda motor dari arah Kota Maumere menuju arah Waioti, ketika sampai di depan Toko Mamamiashop, Jalan Trans Maumere-Larantuka, Kelurahan Waioti, Kecamatan Alok Timur, Kabupaten Sikka di mana kondisi jalan lurus beraspal baik, pada waktu malam hari, situasi gelap tanpa lampu penerangan jalan dan cuaca cerah, Terdakwa melaju dengan kecepatan sekitar 60 km/jam dengan menggunakan perseneleng 4 (empat), tiba-tiba dari jarak 1 (satu) meter muncul Korban Marselinus Palea Alias Marsel dari sebelah kiri jalan menyebrang jalan sehingga Terdakwa tidak bisa menghindar dan langsung menabrak Korban Marselinus Palea Alias Marsel tersebut. Akibatnya Terdakwa tidak sempat membunyikan klakson dan tidak sempat melakukan pengereman, setelah itu terjadi kecelakaan di as jalan tengah sehingga Terdakwa maupun Korban Marselinus Palea Alias Marsel terpental sejauh 3 meter. Kemudian Terdakwa dan Korban Marselinus Palea Alias Marsel dilarikan ke RSUD dr. T. C. Hillers Maumere untuk dilakukan pengobatan namun pada saat pengobatan, Korban Marselinus Palea Alias Marsel meninggal dunia;
Akibat kecelakaan tersebut Korban Marselinus Palea Alias Marsel mengalami sebagaimana disebutkan dalam Visum Et Repertum Nomor : RSUD/73/IX/VER/2024 tanggal 27 September 2024 yang ditandatangani oleh dr. Dominikus Evano Putra, dokter pada RSUD dr. T. C. Hillers Maumere pada Korban ditemukan sebagai berikut:
Tanda vital:
Tekanan darah: seratus lima puluh delapan per tujuh puluh sembilan milimeter air raksa, frekuensi napas sembilan belas kali per menit, frekuensi nadi enam puluh tujuh kali per menit, saturasi oksigen delapan puluh delapan persen;
Pada pemeriksaan fisik ditemukan: laki-laki usia lima puluh tujuh tahun menggunakan kaos warna merah polos dan celana pendek warna coklat polos;
Pada pemeriksaan kepala dan leher: Pada daerah berambut terdapat satu buah luka robek dengan darah mengalir dari luka robek. Luka robek dua puluh senti meter dari batas rambut dengan sisi tengah, bentuk tidak teratur dengan ukuran panjang empat sentimeter dan lebar satu sentimeter dengan dasar luka jaringan kulit, sekitar luka terdapat memar;
Tampak luka memar dan bengkak pada kelopak mata atas, mata kanan warna merah kebiruan;
Tampak darah mengalir dari kedua lubang hidung;
Tampak darah mengalir dari kedua lubang telinga;
Tampak darah mengalir dari dalam mulut;
Tampak bercak darah kering pada area dahi, kedua mata, kedua pipi dan dagu pasien;
Pada pemeriksaan anggota gerak bawah ditemukan: tampak bengkak dan luka memar pada pertengahan kaki kiri sisi dalam dengan batas atas luka tiga puluh sentimeter dari lipat kaki, bentuk lonjong tidak beraturan, batas tidak tegas, warna biru kehitaman;
Pada pemeriksaan alat kelamin tidak dilakukan;
Pada pemeriksaan laboratorium ditemukan: Peningkatan sel darah putih (sembilan belas koma delapan puluh empat), sel darah merah (tiga belas koma enam) dan trombosit (dua ratus lima) dalam rentang normal;
Pada pemeriksaan radiologi tidak dilakukan.
Kesimpulan:
Ditemukan cedera kepala berat, perdarahan dari dalam hidung, kedua telinga dan mulut, luka robek pada bagian kepala, luka memar pada kelopak mata kanan dan luka memar pada pertengahan kaki kiri sisi dalam. Keadaan tersebut terjadi akibat trauma tumpul. Luka-luka tersebut tergolong luka berat yang dapat mengakibatkan kematian;
Berdasarkan Surat Keterangan Kematian Korban Marselinus Palea Alias Marsel dari RSUD dr. T. C. Hillers Maumere Nomor: RSUD/720/SKK/IX/2024 tanggal 5 September 2024 yang ditandatangani oleh dr. Danang Tejanukti Widiatmaja, Dokter pada RSUD dr. T. C. Hillers Maumere yang mana pada Korban Marselinus Palea Alias Marsel meninggal dunia Hari Kamis tanggal 5 September 2024 Pukul 00.11 WITA.
Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 311 Ayat (5) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
ATAU
KEDUA
Bahwa ia Terdakwa Hendrikus Endi Alias Endi pada hari Rabu tanggal 04 September 2024 sekitar Pukul 18.30 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Tahun 2024 bertempat di depan Toko Mamamiashop, Jalan Trans Maumere-Larantuka, Kelurahan Waioti, Kecamatan Alok Timur, Kabupaten Sikka atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Maumere yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Mengemudikan kendaraan bermotor yang kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia”, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 04 September 2024 sekitar pukul 15.00 WITA bertempat di Rumah Dinas Kepala Rutan Maumere, Terdakwa bersama Saksi Hernimus Dorentius Nanga Naru Alias Hendro, Saksi Rivaldy Novendryanto Sine Alias Rival, Saksi Helmy Rangga Boro Alias Helmy, Saksi Febronius Maryanto Alias Yanto, Saksi Kenet Yosep Kristensenliyo Alias Ken dan Saksi David Rehabeam Koroh Alias David sedang duduk-duduk, pada saat duduk tersebut Terdakwa bersama Saksi Hernimus Dorentius Nanga Naru Alias Hendro, Saksi Rivaldy Novendryanto Sine Alias Rival dan Saksi Helmy Rangga Boro Alias Helmy minum-minuman beralkohol jenis moke sebanyak 4 (empat) botol sedangkan Saksi Febronius Maryanto Alias Yanto, Saksi Kenet Yosep Kristensenliyo Alias Ken dan Saksi David Rehabeam Koroh Alias David hanya ikut duduk-duduk saja. Setelah minum-minuman beralkohol jenis moke itu habis, sekitar Pukul 18.00 WITA pada saat Terdakwa akan pergi meninggalkan Rumah Dinas Kepala Rutan Maumere menuju arah rumah Terdakwa dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Honda warna hitam CBR EB 6636 BR dengan nomor mesin KCD2E1030643 dan nomor rangka MH1KCD214NK030475, nada bicara Terdakwa sudah tidak terkontrol selanjutnya Saksi David Rehabeam Koroh Alias David mengajak Saksi Rivaldy Novendryanto Sine Alias Rival menawarkan diri untuk mengantarkan Terdakwa pulang, namun Terdakwa menolak dengan mengatakan “salah orang kakak, kalau mau antar, Saya belum mabuk”, kemudian Saksi David Rehabeam Koroh Alias David yang melihat reaksi Terdakwa tersinggung, selanjutnya Saksi David Rehabeam Koroh Alias David kembali duduk dan Terdakwa mengetahui akibatnya apabila mengendarai sepeda motor setelah minum-minuman beralkohol jenis moke dapat membahayakan baik untuk dirinya sendiri ataupun orang lain. Pada saat Terdakwa mengendarai sepeda motor dari arah Kota Maumere menuju arah Waioti, ketika sampai di depan Toko Mamamiashop, Jalan Trans Maumere-Larantuka, Kelurahan Waioti, Kecamatan Alok Timur, Kabupaten Sikka di mana kondisi jalan lurus beraspal baik, pada waktu malam hari, situasi gelap tanpa lampu penerangan jalan dan cuaca cerah, Terdakwa melaju dengan kecepatan sekitar 60 km/ jam dengan menggunakan perseneleng 4 (empat), tiba-tiba dari jarak 1 (satu) meter muncul Korban Marselinus Palea Alias Marsel dari sebelah kiri jalan menyebrang jalan sehingga Terdakwa tidak bisa menghindar dan langsung menabrak Korban Marselinus Palea Alias Marsel tersebut. Akibatnya Terdakwa tidak sempat membunyikan klakson dan tidak sempat melakukan pengereman, setelah itu terjadi kecelakaan di as jalan tengah sehingga Terdakwa maupun Korban Marselinus Palea Alias Marsel terpental sejauh 3 meter. Kemudian Terdakwa dan Korban Marselinus Palea Alias Marsel dilarikan ke RSUD dr. T. C. Hillers Maumere untuk dilakukan pengobatan namun pada saat pengobatan, Korban Marselinus Palea Alias Marsel meninggal dunia.
Akibat kecelakaan tersebut Korban Marselinus Palea Alias Marsel mengalami sebagaimana disebutkan dalam Visum Et Repertum Nomor: RSUD/73/IX/VER/2024 tanggal 27 September 2024 yang ditandatangani oleh dr. Dominikus Evano Putra, dokter pada RSUD dr. T. C. Hillers Maumere pada Korban ditemukan sebagai berikut :
Tanda vital:
Tekanan darah: seratus lima puluh delapan per tujuh puluh sembilan milimeter air raksa, frekuensi napas sembilan belas kali per menit, frekuensi nadi enam puluh tujuh kali per menit, saturasi oksigen delapan puluh delapan persen;
Pada pemeriksaan fisik ditemukan: laki-laki usia lima puluh tujuh tahun menggunakan kaos warna merah polos dan celana pendek warna coklat polos:
Pada pemeriksaan kepala dan leher: Pada daerah berambut terdapat satu buah luka robek dengan darah mengalir dari luka robek. Luka robek dua puluh senti meter dari batas rambut dengan sisi tengah, bentuk tidak teratur dengan ukuran panjang empat sentimeter dan lebar satu sentimeter dengan dasar luka jaringan kulit, sekitar luka terdapat memar;
Tampak luka memar dan bengkak pada kelopak mata atas, mata kanan warna merah kebiruan;
Tampak darah mengalir dari kedua lubang hidung;
Tampak darah mengalir dari kedua lubang telinga;
Tampak darah mengalir dari dalam mulut;
Tampak bercak darah kering pada area dahi, kedua mata, kedua pipi dan dagu pasien;
Pada pemeriksaan anggota gerak bawah ditemukan: tampak bengkak dan luka memar pada pertengahan kaki kiri sisi dalam dengan batas atas luka tiga puluh sentimeter dari lipat kaki, bentuk lonjong tidak beraturan, batas tidak tegas, warna biru kehitaman;
Pada pemeriksaan alat kelamin tidak dilakukan;
Pada pemeriksaan laboratorium ditemukan : Peningkatan sel darah putih (sembilan belas koma delapan puluh empat), sel darah merah (tiga belas koma enam) dan trombosit (dua ratus lima) dalam rentang normal;
Pada pemeriksaan radiologi tidak dilakukan.
Kesimpulan:
Ditemukan cedera kepala berat, perdarahan dari dalam hidung, kedua telinga dan mulut, luka robek pada bagian kepala, luka memar pada kelopak mata kanan dan luka memar pada pertengahan kaki kiri sisi dalam. Keadaan tersebut terjadi akibat trauma tumpul. Luka-luka tersebut tergolong luka berat yang dapat mengakibatkan kematian;
Berdasarkan Surat Keterangan Kematian Korban Marselinus Palea Alias Marsel dari RSUD dr. T. C. Hillers Maumere Nomor: RSUD/720/SKK/IX/2024 tanggal 5 September 2024 yang ditandatangani oleh dr. Danang Tejanukti Widiatmaja, Dokter pada RSUD dr. T. C. Hillers Maumere yang mana pada Korban Marselinus Palea Alias Marsel meninggal dunia Hari Kamis tanggal 5 September 2024 Pukul 00.11 WITA.
Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 Ayat (4) Udang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Menimbang bahwa atas dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa di persidangan menyatakan telah mengerti isi dan maksud dakwaan tersebut dan Terdakwa serta Penasihat Hukumnya tidak mengajukan keberatan/eksepsi;
Menimbang bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
Saksi Hernimus Dorentius Nanga Naru, dibawah janji menerangkan pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Saksi pernah memberikan keterangan di Penyidik dan Keterangan yang Saksi berikan adalah benar;
Bahwa Saksi dihadirkan sebagai Saksi dalam persidangan ini sehubungan dengan masalah kecelakaan lalu lintas antara Terdakwa dengan Korban;
Bahwa kecelakaan lalu lintas itu terjadi pada hari Rabu tanggal 4 September 2024, sekitar pukul 18.30 WITA bertempat di jalan trans Maumere-Larantuka, Depan Toko Mamamiashop, Kelurahan Waioti, Kecamatan Alok Timur, Kabupaten Sikka;
Bahwa sebelum kejadian awalnya sekitar pukul 12.50 WITA Saksi yang berada di kamar kos Saksi, ditelepon Terdakwa dan diajak untuk datang ke rumah dinas Kepala Rutan Maumere pada saat itu yaitu bapak Antonius Semuki di Kompleks Rutan Maumere karena ada acara ulang tahun Kepala Rutan Maumere, sehingga sekitar pukul 13.00 WITA Saksi datang ke rumah dinas Kepala Rutan Maumere, setelah Saksi sampai di teras depan rumah dinas Kepala Rutan Maumere Saksi bertemu dengan Terdakwa sedang duduk bersama Kepala Rutan Maumere, Saudara Febronius Maryanto dan 2 (dua) orang yang Saksi tidak kenal, seorang ibu dan seorang suster;
Bahwa tujuan Terdakwa menelepon Saksi yaitu mengajak Saksi untuk datang ke rumah dinas Kepala Rutan Maumere berkenaan dengan ulang tahun Kepala Rutan Maumere dan mengajak Saksi untuk minum-minuman keras jenis Moke dan menyanyi karaoke sehingga Saksi datang dan ikut bersama-sama dengan Terdakwa, Saudara Febronius Maryanto dan seorang laki-laki berbadan besar minum-minum moke, sedangkan 4 (empat) orang lainnya duduk untuk menemani bercerita-cerita;
Bahwa pada saat Saksi datang ke rumah dinas Kepala Rutan Maumere kelihatan Terdakwa bersama-sama dengan temannya sudah minum minuman beralkohol jenis moke namun Saksi tidak tahu sudah berapa banyak minuman beralkohol jenis moke yang mereka minum, Saksi lihat di atas meja ada minuman beralkohol jenis moke sudah setengah botol aqua dan di bawah meja masih ada minuman beralkohol jenis moke sebanyak 3 (tiga) botol dan setelah itu sekitar pukul 17.00 WITA Saksi pulang ke kos sedangkan Terdakwa dan teman-teman lain masih minum moke dan menyanyi karaoke;
Bahwa kami mengkonsumsi minuman beralkohol jenis moke dengan menggunakan bekas gelas plastik yang dilipat yang di pakai untuk menuangkan moke tersebut untuk dibagikan setiap orang secara bergilir;
Bahwa pada saat Saksi datang menemui Terdakwa dan sesaat sebelum Saksi pergi meninggalkan Terdakwa bersama teman-teman lain di rumah dinas Kepala Rutan Maumere, Keadaan dan kondisi Terdakwa masih sadar, berkomunikasi dengan baik dan masih menyanyi karaoke sambil berdiri;
Bahwa Saksi tidak mengetahui Terdakwa pulang ke rumahnya dari rumah dinas Kepala Rutan Maumere dengan mengendarai sepeda motor;
Bahwa tidak ada yang menegur atau melarang Terdakwa agar berhenti mengkonsumsi minuman beralkohol jenis moke;
Bahwa sekitar Pukul 19.20 WITA Saksi hendak ke kantor dan melihat ada beberapa orang yang masih duduk di rumah dinas kepala rutan kemudian Saksi sempat singgah, kemudian mendapat kabar dari teman-teman kalau Terdakwa mengalami kecelakaan;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberikan pendapat keterangan Saksi benar dan Terdakwa tidak keberatan;
Saksi David Rehabeam Koroh, dibawah janji menerangkan pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Saksi pernah memberikan keterangan di Penyidik dan Keterangan yang Saksi berikan adalah benar;
Bahwa Saksi dihadirkan sebagai Saksi dalam persidangan ini sehubungan dengan masalah kecelakaan lalu lintas antara Terdakwa dengan Korban;
Bahwa kecelakaan lalu lintas itu terjadi pada hari Rabu tanggal 4 September 2024, sekitar pukul 18.30 WITA bertempat di jalan trans Maumere-Larantuka, Depan Toko Mamamiashop, Kelurahan Waioti, Kecamatan Alok Timur, Kabupaten Sikka;
Bahwa Saksi tidak melihat langsung kejadian namun Saksi mengetahui kejadian itu dari temen kerja Saksi bernama Rivaldy Sine pada hari Rabu tanggal 4 September 2024 sekitar pukul 21.00 WITA dengan berkata “Om Endi celaka ko”;
Bahwa pada saat kecelakaan lalu lintas tersebut Saksi sedang berada di rumah dinas Kepala Rutan Maumere pada saat itu yang bernama Antonius Semuki;
Bahwa Saksi mendengar ceritra dari teman-teman bahwa kecelakaan lalu lintas terjadi antara pengendara sepeda motor yang dikendarai oleh Terdakwa dengan seorang pejalan kaki yang Saksi tidak kenal;
Bahwa sesuai cerita yang Saksi dengar bahwa Korban kecelakaan lalu lintas tersebut sudah meninggal dunia di rumah sakit;
Bahwa sebelum kejadian pada hari Rabu tanggal 4 September 2024 sekitar jam 17.00 WITA Saksi berada di rumah dinas kepala Rutan Maumere, rumah dinas yang Saksi tempati dengan rumah dinas Kepala Rutan Maumere jaraknya dekat, Saksi datang ke rumah dinas Kepala Rutan Maumere karena Saksi mendengar suara musik yang berasal dari halaman rumah dinas Kepala Rutan Maumere karena ada acara ulang tahun Kepala Rutan Maumere lama, sehingga Saksi mendatanginya, di teras depan rumah dinas tersebut Saksi melihat ada Terdakwa, Saksi Hernimus Dorentius Nanga Naru, Saudara Helmy Rangga Boro, Saudara Rivaldy Novendryanto Sine, Saudara Kenet Yosep Kristensen Liyo dan ada 1 (satu) orang lagi yang Saksi tidak kenal, sedang duduk menyanyi karaoke, ada sebuah meja dikelilingi oleh 5 (lima) orang tersebut, ada gelas seloki untuk minum moke, moke setengah botol aqua ada di atas meja namun Saksi tidak ikut minum moke lalu sekitar jam 18.00 WITA Saksi ditelepon oleh Kepala Rutan Maumere yang baru bernama Wachid Kurniawan Budi Santoso yang meminta bantuan Saksi untuk mengantar anaknya pangkas rambut dan sekitar jam 19.00 WITA sepulangnya Saksi dari tempat pangkas rambut, Terdakwa, Saksi Hernimus Dorentius Nanga Naru, Saudara Helmy Rangga Boro, Saudara Rivaldy Novendryanto Sine, Saudara Kenet Yosep Kristensen Liyo dan 1 (satu) orang yang Saksi tidak kenal, sudah tidak ada lagi di teras rumah Kepala Rutan Maumere bapak Anton Semuki;
Bahwa pada saat di rumah dinas Kepala Rutan Maumere Saksi melihat Terdakwa mengkonsumsi minuman keras jenis moke sebanyak 1 (satu) seloki sambil menyanyi karaoke;
Bahwa Saksi tidak mengetahui siapakah yang menyediakan atau mengadakan minuman beralkohol jenis moke tersebut karena pada saat Saksi datang ke rumah dinas Kepala Rutan Maumere bapak Anton Semuki, Saksi melihat sudah ada moke di atas meja;
Bahwa pada saat Saksi datang ke rumah dinas Kepala Rutan Maumere Saksi melihat kondisi dan keadaan Terdakwa sedang duduk menyanyi karaoke, lalu menyanyi sambil berdiri, menyanyi dengan teriak-teriak, cara bicaranya sudah tidak terkontrol lagi, Saksi melihat Terdakwa bernyanyi karaoke mendekati sepeda motor miliknya dan balik lagi menyanyi dengan posisi duduk dan menyanyi posisi berdiri mendekati sepeda motornya lalu Saksi sempat meminta bantuan Saudara Rivaldy Novendryanto Sine untuk menyampaikan kepada Terdakwa agar Saksi yang mengantar pulang Terdakwa ke rumahnya namun Terdakwa menolaknya dengan mengatakan “salah orang kaka, kalau mau antar, saya belum mabuk” Saksi melihat Terdakwa sepertinya tersinggung dengan tawaran dari Saksi tersebut;
Bahwa Saksi tidak melihat kondisi terakhir pada saat Terdakwa pulang ke rumahnya dengan mengendarai sepeda motor karena pada saat Terdakwa pulang dari rumah dinas Kepala Rutan maumere bapak Anton Semuki, Saksi sedang pergi mengantarkan anak Kepala Rutan Maumere yang baru untuk pangkas rambut;
Bahwa pada saat Saksi datang ke rumah dinas Kepala Rutan Maumere awalnya bapak Anton Semuki, Terdakwa dan teman-temannya sedang karaoke dan minum-minum beralkohol jenis moke, namun kemudian bapak Anton Semuki istirahat tidur di dalam rumah;
Bahwa Saksi menyatakan kenal barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor Honda warna hitam CBR EB 6636 BR yang dikendarai Terdakwa dan terparkir di teras rumah dinas Kepala Rutan Maumere sebelum kejadian kecelaan lalu lintas;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberikan pendapat keterangan Saksi benar dan Terdakwa tidak keberatan;
Saksi Florianus Eman Suali, dibawah janji menerangkan pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Saksi pernah memberikan keterangan di Penyidik dan Keterangan yang Saksi berikan adalah benar;
Bahwa Saksi dihadirkan sebagai Saksi dalam persidangan ini sehubungan dengan masalah kecelakaan lalu lintas antara Terdakwa dengan Korban Marselinus Palea;
Bahwa kecelakaan lalu lintas itu terjadi pada hari Rabu tanggal 4 September 2024, sekitar pukul 18.30 WITA bertempat di jalan trans Maumere-Larantuka, Depan Toko Mamamiashop, Kelurahan Waioti, Kecamatan Alok Timur, Kabupaten Sikka;
Bahwa Saksi melihat langsung kejadian dengan posisi Saksi sekitar 5 (lima) meter dari lokasi kejadian, Saksi berdiri di depan Bengkel Abas di sebelah selatan jalan raya sedangkan Korban berjalan kaki menyeberang jalan dari arah utara ke selatan menuju ke bengkel sepeda motor Abas dan kejadian tabrakan itu terjadi di atas as jalan;
Bahwa Saksi melihat Korban sedang berjalan menyeberang jalan dari arah utara jalan hendak menuju ke arah selatan tujuan ke bengkel Abas tiba-tiba Saksi melihat sebuah sepeda motor datang dari arah Maumere (dari arah barat hendak ke timur) dengan kecepatan tinggi dan menabrak Korban yang sedang menyeberang jalan tersebut sehingga Korban terpental ke arah timur sekitar 3 (tiga) meter serta pengendara sepeda motor yakni Terdakwa juga terpental dan terlepas dari sepeda motor sekitar 3 (tiga) meter arah timur;
Bahwa Saksi tidak mengetahui sepeda motor jenis apa yang dikendarai oleh Terdakwa yang Saksi lihat adalah sepeda motor besar warna hitam;
Bahwa setelah melihat tabrakan tersebut Saksi langsung melakukan pertolongan terhadap Korban dan menahan sebuah mobil pick up dan menaikan Korban ke atas mobil itu untuk dibawa ke rumah sakit dan ketika itu ada orang lain yang menolong Terdakwa dan menaikan Terdakwa ke atas mobil pick up yang sama untuk di bawah ke Rumah Sakit T.C. Hillers Maumere untuk menjalani pengobatan;
Bahwa Saksi bersama dengan 2 (dua) orang yang Saksi tidak kenal mengantar Korban dan Terdakwa sampai di UGD Rumah Sakit TC. Hillers Maumere;
Bahwa Saksi melihat Korban pada saat di ruang UGD Rumah Sakit TC. Hillers Maumere awalnya masih bernapas, banyak darah keluar dari kepala, dari hidung dan kedua telinganya, namun malam itu Korban meninggal dunia dan Korban dikuburkan pada hari Kamis tanggal 5 September 2024;
Bahwa kejadian kecelakaan lalu lintas terjadi pada malam hari, situasi gelap hanya ada cahaya lampu kendaraan yng melintas, lalu lintas kendaraan ramai, tidak hujan dan cuaca cerah;
Bahwa posisi Korban setelah ditabrak dan jatuh terpental sekitar 3(tiga) meter ke arah utara as jalan dengan posisi kepala ke arah utara dan kaki ke arah selatan sedangkan posisi Terdakwa, Saksi tidak melihatnya dengan jelas namun Saksi melihat posisi sepeda Terdakwa berada di sebelah selatan as jalan dengan posisi ban depan ke arah selatan;
Bahwa sebelum tabrakan Saksi tidak mendengar bunyi klakson dan bunyi rem dari sepeda motor Terdakwa tersebut;
Bahwa Saksi menyatakan kenal barang bukti 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda warna hitam CBR EB 6636 BR yang merupakan sepeda motor yang dikendarai Terdakwa pada saat kecelakaan lalu lintas;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberikan pendapat keterangan Saksi benar dan Terdakwa tidak keberatan;
Saksi Ferdinandes Maitang, dibawah janji menerangkan pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Saksi pernah memberikan keterangan di Penyidik dan Keterangan yang Saksi berikan adalah benar;
Bahwa Saksi dihadirkan sebagai Saksi dalam persidangan ini sehubungan dengan masalah kecelakaan lalu lintas antara Terdakwa dengan Korban Marselinus Palea;
Bahwa kecelakaan lalu lintas itu terjadi pada hari Rabu tanggal 4 September 2024, sekitar pukul 18.30 WITA bertempat di jalan trans Maumere-Larantuka, Depan Toko Mamamiashop, Kelurahan Waioti, Kecamatan Alok Timur, Kabupaten Sikka;
Bahwa sebelum kejadian sekitar pukul 18.00 WITA Saksi diminta tolong oleh Korban untuk mengantar Korban lalu Saksi memboncengkan Korban dan menurunkan Korban di sebelah utara jalan trans Maumere-Larantuka lalu Saksi melanjutkan perjalanan sedangkan Korban menyeberang jalan dari arah utara ke arah selatan hendak menuju ke Bengkel Abas dengan tujuan untuk mengambil sepeda motor miliknya yang diperbaiki di Bengkel Abas tersebut;
Bahwa Saksi tidak melihat kejadian saat Korban ditabrak oleh Terdakwa namun Saksi mendengar bunyi benturan tabrakan tersebut karena jarak antara Saksi dengan sumber bunyi benturan tabrakan itu sekitar 10 (sepuluh) meter, mendengar bunyi benturan tabrakan tersebut maka Saksi menghentikan sepeda motor dan menoleh ke arah sumber bunyi benturan tabrakan dan Saksi melihat orang-orang sedang mengangkat Korban ke atas sebuah mobil pick up maka Saksi langsung pergi ke rumah Korban untuk menyampaikan kepada istri Korban yang bernama Saksi Maria Rosmiati dan anak-anak dari Korban bahwa Korban ditabrak kemudian Saksi bersama istri dan anak dari Korban langsung pergi ke Rumah Sakit TC. Hillers Maumere untuk menemui dan melihat kondisi Korban;
Bahwa Saksi tidak mengetahui sepeda motor jenis apa yang dikendarai oleh Terdakwa sampai menabrak Korban;
Bahwa penyebab kejadian kecelakaan lalu lintas tersebut karena Terdakwa mengendarai sepeda motor dengan kecepatan tinggi;
Bahwa pada saat di ruang UGD Rumah Sakit TC. Hillers Maumere Saksi melihat Korban masih bernapas, banyak darah keluar dari kepala, dari hidung dan kedua telinganya, namun malam itu Korban meninggal dunia lalu Korban dikuburkan pada hari Kamis tanggal 5 September 2024;
Bahwa kejadian kecelakaan lalu lintas tersebut terjadi pada malam hari, situasi gelap hanya ada cahaya lampu kendaraan yang melintas, lalu lintas kendaraan ramai, tidak hujan dan cuaca cerah;
Bahwa jarak rumah Korban dengan tempat kejadian kecelakaan lalu lintas tersebut sekitar 100 (seratus) meter;
Bahwa setahu Saksi usia Korban sekitar 57 (lima puluh tujuh) tahun;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberikan pendapat keterangan Saksi benar dan Terdakwa tidak keberatan;
Saksi Maria Rosmiati, dibawah janji menerangkan pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Saksi pernah memberikan keterangan di Penyidik dan Keterangan yang Saksi berikan adalah benar;
Bahwa Saksi dihadirkan sebagai Saksi dalam persidangan ini sehubungan dengan masalah kecelakaan lalu lintas antara Terdakwa dengan Korban Marselinus Palea;
Bahwa kecelakaan lalu lintas itu terjadi pada hari Rabu tanggal 4 September 2024, sekitar pukul 18.30 WITA bertempat di jalan trans Maumere-Larantuka, Depan Toko Mamamiashop, Kelurahan Waioti, Kecamatan Alok Timur, Kabupaten Sikka;
Bahwa Saksi merupakan Istri dari Korban;
Bahwa Saksi tidak melihat langsung kejadian kecelakaan lalu lintas tersebut;
Bahwa Saksi mengetahui kejadian kecelakaan lalu lintas yang dialami Korban tersebut karena diberitahu oleh Saksi Ferdinandes Maitang yang awalnya diminta tolong Korban mengantar Korban ke Bengkel Abas untuk mengambil sepeda motor milik Korban yang sedang diperbaiki di Bengkel Abas dan setelah Saksi Ferdinandes Maitang menurunkan Korban di seberang jalan tidak lama kemudian Korban mengalami kecelakaan dengan sebuah sepeda motor dan Korban sudah dibawa ke rumah sakit sehingga Saksi bersama dengan anak-anak langsung pergi ke Rumah Sakit Umum TC. Hillers Maumere untuk menemui dan melihat kondisi dari suami Saksi tersebut;
Bahwa pada saat kejadian kecelakaan lalu lintas tersebut, Saksi sedang berada di rumah di mana jarak rumah Saksi dengan tempat kejadian kecelakaan itu sekitar 100 (seratus) meter;
Bahwa sebelum terjadi kecelakaan lalu lintas tersebut, Saksi yang melihat Korban pulang ke rumah dengan tidak membawa sepeda motor lalu bertanya kepada Korban: “bapak mengapa tidak pakai motor, mana sepeda motornya”, lalu korban menjawab: “sepeda motor saya titip di Bengkel Abas”, lalu Korban mandi namun Korban tidak berpamitan dengan Saksi kalau Korban pergi mengambil sepeda motor miliknya yang diperbaiki di bengkel, tidak lama orang-orang tetangga lari datang dengan memberitahukan kepada Saksi katanya: “Ina, om Marsel mengalami kecelakaan di depan jalan, sudah dibawah ke rumah sakit”;
Bahwa pada saat di rumah sakit Saksi melihat kondisi Korban sedang tidak sadarkan diri dengan darah keluar dari kedua hidung, dari kedua telinga dan mulut, kaki kiri bengkak dan kelihatan bengkok, kemudian Korban dinyatakan meninggal dunia oleh dokter pada hari Kamis tanggal 5 September 2024 sekitar pukul 00.11 WITA;
Bahwa Terdakwa dan anggota keluarganya tidak mengikuti proses pemakaman Korban juga tidak memberi santunan;
Bahwa Saksi bersama dengan Korban mempunyai 4 (empat) orang anak dan 2 (dua) orang cucu, anak yang paling kecil sudah tamat SMA namun belum kuliah;
Bahwa 3 (tiga) minggu setelah kejadian kecelakaan, keluarga Terdakwa datang ke rumah Saksi bukan tujuan menyampaikan permintaan maaf dan menyampaikan turut berduka cita tetapi istri dari Terdakwa bilang: “ibu sebaiknya kita sama-sama mengerti” dan kali kedua datang, Saksi tidak membuka pintu dan tidak menerima mereka lagi dan tetangga bilang kepada mereka bahwa Saksi sedang bepergian sehingga mereka pulang;
Bahwa Saksi tidak memaafkan perbuatan Terdakwa terhadap Korban;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberikan pendapat keterangan Saksi benar dan Terdakwa tidak keberatan;
Menimbang bahwa Penuntut Umum telah mengajukan Surat sebagai berikut:
Visum Et Repertum Nomor: RSUD/73/IX/VER/2024 tanggal 27 September 2024 yang ditandatangani oleh dr. Dominikus Evano Putra, dokter pada RSUD dr. T. C. Hillers Maumere dengan kesimpulan: pada pemeriksaan laki-laki berusia lima puluh tujuh tahunn menggunakan baju kaos warna merah polos dan celana bahan pendek warna coklat polos, ditemukan cedera kepala berat, perdarahan dari dalam hidung, kedua telinga dan mulut, luka robek pada bagian kepala, luka memar pada kelopak mata kanan dan luka memar pada pertengahan kaki kiri sisi dalam. Keadaan tersebut terjadi akibat trauma tumpul. Luka-luka tersebut tergolong luka berat yang dapat mengakibatkan kematian;
Surat Keterangan Kematian Korban dari RSUD dr. T. C. Hillers Maumere Nomor: RSUD/720/SKK/IX/2024 tanggal 5 September 2024 yang ditandatangani oleh dr. Danang Tejanukti Widiatmaja, dokter pada RSUD dr. T. C. Hillers Maumere yang menerangkan Korban Marselinus Palea meninggal dunia pada hari Kamis tanggal 5 September 2024 Pukul 00.11 WITA.
Menimbang bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta dapat memberikan keterangan di persidangan;
Bahwa Terdakwa memberikan keterangan pada pokoknya serupa dengan keterangan yang telah diberikan pada pemeriksaan Penyidik namun masih ada tambahan maupun perubahan;
Bahwa terdapat masalah kecelakaan lalu lintas antara Terdakwa dengan Korban Marselinus Palea;
Bahwa kecelakaan lalu lintas itu terjadi pada hari Rabu tanggal 4 September 2024, sekitar pukul 18.30 WITA bertempat di jalan trans Maumere-Larantuka, Depan Toko Mamamiashop, Kelurahan Waioti, Kecamatan Alok Timur, Kabupaten Sikka;
Bahwa awalnya pada hari Rabu tanggal 4 September 2024 sekitar pukul 13.00 WITA Terdakwa datang ke rumah dinas Kepala Rutan Maumere dan berada di rumah dinas tersebut sampai sekitar pukul 18.00 WITA, pada saat di rumah dinas Kepala Rutan Maumere tersebut Terdakwa sempat meminum minuman beralkohol jenis moke sekitar 4 (empat) sampai 5 (lima) gelas aqua yang dilipat bersama 4 (empat) sampai 5 (lima) orang;
Bahwa sekitar pukul 18.00 WITA Terdakwa pulang dari Rumah Dinas kepala Rutan Maumere menuju rumah Terdakwa yang beralamat di Jalan Jenderal Sudirman, RT.004/RW.001, Kelurahan Waioti, Kecamatan Alok Timur, Kabupaten Sikka mengendarai sepeda motor merek Honda tipe CBR warna hitam dengan nomor polisi EB 6636 BR, pada saat dalam perjalanan pulang di jalan trans Maumere-Larantuka Terdakwa yang datang dari arah barat yaitu Kota Maumere menuju ke arah Timur ke Waioti menyalip sebuah kendaraan pick up yang berada di depan Terdakwa lalu pada jarak sekitar 1 (satu) meter Terdakwa tiba-tiba melihat Korban Marselinus Palea sedang berjalan kaki menyeberang jalan dari arah utara ke arah selatan namun karena jarak yang dekat Terdakwa tidak sempat melakukan pengereman maupun membunyikan klakson dan terjadi benturan antara Terdakwa dan Korban Marselinus Palea, yang mengakibatkan Korban terpental dan Terdakwa jatuh dekat dengan sepeda motor;
Bahwa kejadian benturan antara Terdakwa dengan Korban yaitu di atas ruas jalan tepatnya di as jalan bagian tengah;
Bahwa pada saat kejadian Terdakwa mengenakan helm;
Bahwa Terdakwa sempat melihat posisi jatuh dari Korban yang masih berada di atas aspal dan tidak jauh dari titik benturan;
Bahwa Terdakwa tidak sempat melihat luka-luka pada bagian tubuh dari Korban tetapi Terdakwa bersama-sama dengan Korban dinaikan ke atas sebuah mobil pick up lalu dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah T.C. Hillers Maumere untuk menjalani pemeriksaan dan pengobatan;
Bahwa akibat kecelakaan lalu lintas tersebut Terdakwa mengalami luka robek pada kelopak mata kiri, luka lecet pada kaki kanan dan kiri, memar pada jari kelingking kiri;
Bahwa Terdakwa tidak sempat menolong Korban tetapi Terdakwa melihat dan kenal dengan-orang yang membantu Korban yaitu Saudara Abas (nama panggilan), Saudara Yanto Doje (nama panggilan) dan beberapa orang lagi yang mengangkat Korban ke atas mobil pick up untuk mengantar Korban ke rumah sakit;
Bahwa kejadian terjadi pada malam hari di atas aspal lurus, situasi gelap hanya ada cahaya lampu kendaraan yang melintas, lalu lintas kendaraan ramai, tidak hujan dan cuaca cerah;
Bahwa sepengetahuan Terdakwa, Korban meninggal dunia di Rumah Sakit Umum Daerah T.C. Hillers Maumere pada hari Kamis tanggal 5 September 2024 sekitar pukul 04.00 WITA dan telah disemayamkan;
Bahwa Terdakwa menerangkan jarak pandang sekitar 3 (tiga) meter dan pada saat Terdakwa menyalip mobil pick up yang ada di depan Terdakwa ada silau cahaya kendaraan sepeda motor dari arah depan Terdakwa;
Bahwa Terdakwa bersama beberapa orang minum minuman beralkohol jenis moke di rumah dinas Kepala Rutan Maumere dari jam 13.00 WITA sampai jam 16.00 WITA;
Bahwa Terdakwa menerangkan setelah mengkonsumsi minuman keras jenis moke, Terdakwa tidak mabuk, Terdakwa bisa mabuk kalau minum sampai 7 (tujuh) sampai 8 (delapan) botol;
Bahwa Terdakwa yang menelepon dan mengajak Saksi Hernimus Dorentius Nanga Naru Sipir Rumah tahanan Maumere untuk bergabung minum moke di Rumah Dinas Kepala Rutan Maumere;
Bahwa Terdakwa tidak menyiapkan minuman moke tersebut atau memberikan uang untuk membeli moke tetapi ketika Terdakwa datang di rumah dinas Kepala Rutan Maumere, moke sudah ada dan mereka sedang minum moke;
Bahwa Saksi David Rehabeam Koroh sempat menawarkan diri untuk mengantar Terdakwa pulang tetapi Terdakwa menolak karena kondisi Terdakwa tidak mabuk karena minum moke;
Bahwa kecepatan sepeda motor yang dikendarai oleh Terdakwa sekitar 50 (lima puluh) sampai 60 (enam puluh) kilometer per jam dengan gigi 4 (empat);
Bahwa belum ada perdamaian antara Terdakwa dengan keluarga Korban, Terdakwa bersama istri dan anggota keluarga sudah menyampaikan permintaan maaf kepada istri dan anak-anak dari Korban dan keluarganya, dan Terdakwa bersama anggota keluarga sudah menyiapkan santunan untuk diberikan kepada istri dari Korban namun ditolak;
Bahwa Terdakwa menerangkan kenal dengan barang bukti berupa 1 (satu) unit Sepeda Motor merek Honda tipe CBR nomor polisi EB 6636 BR warna hitam tersebut yang merupakan kendaraan yang Terdakwa kendarai pada saat kejadian kecelakaan lalu lintas tersebut;
Bahwa Sepeda Motor Honda CBR warna hitam EB 6636 BR yang Terdakwa kendarai adalah milik adik sepupu Terdakwa yaitu Saudara Alfred (nama panggilan) yang di titipkan kepada Terdakwa;
Bahwa Terdakwa menerangkan menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi;
Bahwa Terdakwa pernah dipidana karena kasus kecelakaan lalu lintas pada tahun 2021 di Maumere;
Bahwa pada saat kejadian kecelakaan lalu lintas tersebut Terdakwa masih menjalani bebas bersyarat dari tanggal 30 Mei 2024 sampai tanggal 22 Februari 2025;
Menimbang bahwa Terdakwa dan Penasihat Hukum Terdakwa menyatakan tidak akan mengajukan saksi (a de charge) maupun ahli yang menguntungkannya meskipun Majelis Hakim telah memberikan kesempatan kepada Terdakwa dan Penasihat Hukum Terdakwa untuk mengajukannya;
Menimbang bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1 (satu) unit Sepeda Motor Honda CBR warna Hitam EB 6636 BR dengan nomor mesin KCD2E1030643 dan nomor rangka : MH1KCD214NK030475;
1 (satu) buah Flash disk merk San Disk warna merah hitam berisi hasil rekaman CCTV dari Toko Mamamiashop.
Menimbang bahwa barang bukti tersebut di atas telah dilakukan penyitaan sesuai ketentuan hukum yang berlaku (vide Pasal 38 KUHAP jo. Pasal 187 KUHAP), dan oleh karenanya penyitaan atas barang bukti tersebut telah sah secara hukum, sehingga dapat dijadikan sebagai barang bukti, sekaligus untuk memperkuat pembuktian dalam perkara ini telah pula diperlihatkan di muka persidangan serta dibenarkan oleh Para Saksi dan Terdakwa;
Menimbang bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa kecelakaan lalu lintas antara Terdakwa yang mengendarai sepeda motor merek Honda tipe CBR warna hitam dengan nomor polisi EB 6636 BR dengan Korban Marselinus Palea terjadi pada hari Rabu tanggal 4 September 2024, sekitar pukul 18.30 WITA bertempat di jalan trans Maumere-Larantuka, Depan Toko Mamamiashop, Kelurahan Waioti, Kecamatan Alok Timur, Kabupaten Sikka;
Bahwa awalnya pada hari Rabu tanggal 4 September 2024 sekitar pukul 13.00 WITA Terdakwa datang ke rumah dinas Kepala Rutan Maumere, pada saat di rumah dinas Kepala Rutan Maumere tersebut Terdakwa minum minuman beralkohol jenis moke sekitar 4 (empat) sampai 5 (lima) gelas aqua yang dilipat (seloki) bersama-sama dengan 4 (empat) sampai 5 (lima) orang;
Bahwa orang-orang yang ikut minum dengan Terdakwa antara lain Saksi Hernimus Dorentius Nanga Naru, Saudara Helmy Rangga Boro, dan Saudara Rivaldy Novendryanto Sine;
Bahwa Saksi David Rehabeam Koroh yang melihat Terdakwa dalam keadaan mabuk karena menyanyi dengan berteriak-teriak dan cara bicaranya sudah tidak terkontrol lagi lalu Saksi David Rehabeam Koroh sempat meminta bantuan Saudara Rivaldy Novendryanto Sine untuk menyampaikan kepada Terdakwa agar Saksi David Rehabeam Koroh yang mengantar pulang Terdakwa ke rumahnya namun Terdakwa menolaknya dengan mengatakan “salah orang kaka, kalau mau antar, saya belum mabuk”, Saksi David Rehabeam Koroh melihat Terdakwa sepertinya tersinggung dengan tawaran tersebut;
Bahwa sekitar pukul 18.00 WITA Terdakwa yang masih dalam pengaruh alkohol pulang dari Rumah Dinas kepala Rutan Maumere menuju rumah Terdakwa yang beralamat di Jalan Jenderal Sudirman, RT.004/RW.001, Kelurahan Waioti, Kecamatan Alok Timur, Kabupaten Sikka mengendarai sepeda motor merek Honda tipe CBR warna hitam dengan nomor polisi EB 6636 BR, pada saat dalam perjalanan pulang di jalan trans Maumere-Larantuka Terdakwa yang datang dari arah barat yaitu Kota Maumere menuju ke arah Timur ke Waioti menyalip sebuah kendaraan pick up yang berada di depan Terdakwa lalu pada jarak sekitar 1 (satu) meter Terdakwa tiba-tiba melihat Korban Marselinus Palea sedang berjalan kaki menyeberang jalan dari arah utara ke arah selatan namun karena jarak yang dekat Terdakwa tidak sempat melakukan pengereman maupun membunyikan klakson dan terjadi tabrakan antara Terdakwa dan Korban Marselinus Palea, yang mengakibatkan Korban Marselinus Palea terpental sekitar 3 (tiga) meter serta Terdakwa juga terpental dan terlepas dari sepeda motor sekitar 3 (tiga) meter arah timur;
Bahwa melihat kejadian tersebut Saksi Florianus Eman Suali yang berada pada posisi sekitar 5 (lima) meter dari lokasi kejadian dan beberapa warga sekitar langsung melakukan pertolongan terhadap Korban Marselinus Palea dan menahan sebuah mobil pick up dan menaikan Korban Marselinus Palea ke atas mobil itu untuk dibawa ke rumah sakit dan ketika itu ada orang lain yang menolong Terdakwa dan menaikan Terdakwa ke atas mobil pick up yang sama untuk di bawah ke RSUD dr. T.C. Hillers Maumere untuk menjalani pengobatan dan perawatan;
Bahwa Saksi Ferdinandes Maitang yang sebelum kejadian sekitar pukul 18.00 WITA diminta tolong oleh Korban Marselinus Palea untuk mengantar Korban Marselinus Palea menuju ke Bengkel Abas karena hendak mengambil sepeda motor milik Korban, dan menurunkan Korban Marselinus Palea di sebelah utara jalan trans Maumere-Larantuka lalu Saksi Ferdinandes Maitang melanjutkan perjalanan sedangkan Korban menyeberang jalan lalu terjadi tabrakan dengan Terdakwa, meskipun Saksi Ferdinandes Maitang tidak melihat kejadian saat Korban ditabrak oleh Terdakwa namun Saksi Ferdinandes Maitang mendengar bunyi benturan tabrakan karena berjarak sekitar 10 (sepuluh) meter, mendengar bunyi benturan tabrakan tersebut maka Saksi Ferdinandes Maitang menghentikan sepeda motor dan menoleh ke arah sumber bunyi benturan tabrakan dan melihat orang-orang sedang mengangkat Korban ke atas sebuah mobil pick up maka Saksi Ferdinandes Maitang langsung pergi ke rumah Korban untuk menyampaikan kepada istri Korban yaitu Saksi Maria Rosmiati dan anak-anak dari Korban bahwa Korban ditabrak kemudian Saksi Ferdinandes Maitang bersama Saksi Maria Rosmiati dan anak dari Korban langsung pergi ke Rumah Sakit TC. Hillers Maumere untuk menemui dan melihat kondisi Korban;
Bahwa di ruang UGD RSUD dr. T. C. Hillers Maumere Saksi Maria Rosmiati yang melihat kondisi Korban masih bernafas namun sedang tidak sadarkan diri dengan darah keluar dari kedua hidung, dari kedua telinga dan mulut, kaki kiri bengkak dan kelihatan bengkok, kemudian Korban dinyatakan meninggal dunia oleh dokter pada hari Kamis tanggal 5 September 2024 sekitar pukul 00.11 WITA;
Bahwa berdasarkan hasil Visum Et Repertum Nomor: RSUD/73/IX/VER/2024 tanggal 27 September 2024 yang ditandatangani oleh dr. Dominikus Evano Putra, dokter pada RSUD dr. T. C. Hillers Maumere dengan kesimpulan: pada pemeriksaan laki-laki berusia lima puluh tujuh tahunn menggunakan baju kaos warna merah polos dan celana bahan pendek warna coklat polos, ditemukan cedera kepala berat, perdarahan dari dalam hidung, kedua telinga dan mulut, luka robek pada bagian kepala, luka memar pada kelopak mata kanan dan luka memar pada pertengahan kaki kiri sisi dalam. Keadaan tersebut terjadi akibat trauma tumpul. Luka-luka tersebut tergolong luka berat yang dapat mengakibatkan kematian;
Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Kematian Korban dari RSUD dr. T. C. Hillers Maumere Nomor: RSUD/720/SKK/IX/2024 tanggal 5 September 2024 yang ditandatangani oleh dr. Danang Tejanukti Widiatmaja, dokter pada RSUD dr. T. C. Hillers Maumere yang menerangkan Korban Marselinus Palea meninggal dunia pada hari Kamis tanggal 5 September 2024 Pukul 00.11 WITA;
Bahwa Saksi Maria Rosmiati bersama dengan Korban Marselinus Palea mempunyai 4 (empat) orang anak dan 2 (dua) orang cucu, anak yang paling kecil sudah tamat SMA namun belum kuliah;
Bahwa pada saat kejadian Terdakwa mengenakan helm;
Bahwa akibat kecelakaan lalu lintas tersebut Terdakwa mengalami luka robek pada kelopak mata kiri, luka lecet pada kaki kan dan kiri, memar pada jari kelingking kiri;
Bahwa kejadian terjadi pada malam hari di atas aspal lurus, situasi gelap hanya ada cahaya lampu kendaraan yang melintas, lalu lintas kendaraan ramai, tidak hujan dan cuaca cerah;
Bahwa tidak ada perdamaian antara Terdakwa dengan keluarga Korban dan Saksi Maria Rosmiati selaku istri Korban tidak memaafkan Terdakwa;
Bahwa Terdakwa pernah dipidana karena kasus kecelakaan lalu lintas pada tahun 2021 di Maumere dan pada saat kejadian kecelakaan lalu lintas dalam perkara a quo Terdakwa masih menjalani masa bebas bersyarat dari tanggal 30 Mei 2024 sampai tanggal 22 Februari 2025;
Menimbang bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut di atas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk alternatif, sehingga Majelis Hakim dengan memperhatikan fakta-fakta hukum tersebut di atas memilih langsung dakwaan alternatif kesatu sebagaimana diatur dalam Pasal 311 Ayat (5) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Setiap orang;
Dengan sengaja mengemudikan kendaraan bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas mengakibatkan orang lain meninggal dunia;
Menimbang bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. Unsur Setiap Orang;
Menimbang bahwa yang dimaksud dengan Setiap orang adalah ditujukan kepada setiap orang yang merupakan subjek hukum yang dikontruksikan sebagai pelaku perbuatan pidana;
Menimbang bahwa setiap orang dapat berarti sebagai siapa saja yang berkedudukan sebagai subjek hukum sebagai pendukung hak dan kewajiban dalam keadaan sehat jasmani maupun rohani, serta memiliki kemampuan untuk bertanggung jawab atas segala perbuatan yang telah dilakukan;
Menimbang bahwa dalam perkara ini Penuntut Umum telah menghadapkan orang yang bernama Hendrikus Endi Alias Endi, yang setelah melalui pemeriksaan pendahuluan di tingkat Penyidikan dan Prapenuntutan dinyatakan sebagai Terdakwa, dan ternyata pula dipersidangan atas pertanyaan Majelis Hakim dirinya menyatakan dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta setelah dicocokkan identitasnya di persidangan sebagaimana ketentuan pasal 155 ayat (1) KUHAP ternyata Terdakwa mengakui dan membenarkan identitasnya yang tertera dalam berkas perkara maupun dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum adalah benar sebagai identitas dirinya;
Menimbang bahwa tentang kemampuan bertanggung jawab ditegaskan dalam Memorie Van Toelichting (MVT), bahwa setiap orang sebagai elemen barang siapa secara Historis Kronologis merupakan subjek hukum yang dengan sendirinya telah melekat dengan kemampuan bertanggung jawab, kecuali secara tegas Undang-undang menentukan lain;
Menimbang bahwa berdasarkan analisa dan pertimbangan tersebut di atas, terhadap unsur “Setiap Orang” yang disandarkan kepada Terdakwa untuk sekedar memenuhi kapasitasnya sebagai Subjek hukum dalam perkara ini secara yuridis formil telah terpenuhi, akan tetapi untuk menentukan apakah dirinya secara Yuridis Materiil benar benar sebagai pelaku dari tindak pidana, adalah sangat bergantung dari pembuktian terhadap unsur-unsur tindak pidana yang selanjutnya;
Menimbang bahwa dengan demikian unsur ke-1 pasal a quo “Setiap Orang” telah terpenuhi secara sah dan meyakinkan menurut hukum;
Ad.2. Unsur Dengan sengaja mengemudikan kendaraan bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas mengakibatkan orang lain meninggal dunia;
Menimbang bahwa perbuatan di dalam unsur kedua merupakan perbuatan yang bersifat alternatif maka apabila salah satu sub unsur dari perbuatan tersebut terbukti maka unsur kedua dianggap telah terpenuhi dan terbukti;
Menimbang bahwa dengan sengaja atau kesengajaan merupakan salah satu bentuk dari kesalahan. Menurut Memorie van Toelechting (MvT) yang dimaksud “dengan sengaja” atau “opzet” adalah “willen en wettens” dalam arti bahwa si pembuat harus menghendaki (willen) melakukan perbuatan tersebut dan juga harus mengerti/mengetahui (wetten) akan akibat dari pada perbuatan tersebut;
Menimbang bahwa menurut doktrin pengertian “opzet” ini telah dikembangkan dalam beberapa teori, yaitu:
Teori kehendak (wills theory), mengatakan bahwa opzet itu sebagai “de will” atau kehendak, dengan alasan karena tingkah laku (handeling) itu merupakan suatu pernyataan kehendak yang mana kehendak itu dapat ditujukan kepada suatu perbuatan tertentu (formale opzet), yang kesemuanya dilarang dan diancam pidana oleh undang-undang;
Teori bayangan/pengetahuan (voorstellings-Theory) atau “waarschjulytheid-Thery” yang mengatakan bahwa perbuatan itu memang dikehendaki si pembuat, akan tetapi akibat perbuatan tersebut paling jauh hanyalah dapat diharapkan akan terjadi oleh sipembuat, setidaknya masalah tersebut akan dapat dibayangkan akan terjadi oleh si pembuat;
Menimbang bahwa yang dimaksud dengan “kendaraan bermotor” berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan adalah setiap kendaraan yang digerakkan oleh peralatan mekanik berupa mesin selain Kendaraan yang berjalan di atas rel;
Menimbang bahwa yang dimaksud dengan “kecelakaan lalu lintas” berdasarkan Pasal 1 butir 24 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan adalah suatu peristiwa di jalan yang tidak diduga dan tidak disengaja melibatkan kendaraan dengan atau tanpa pengguna jalan lain yang mengakibatkan korban manusia dan/atau kerugian harta benda;
Menimbang bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan melalui keterangan Para Saksi, yang dibenarkan oleh Terdakwa, maupun dari keterangan Terdakwa sendiri serta dikuatkan dengan barang bukti dan alat bukti surat yang saling bersesuaian satu dengan lainnya didapati fakta bahwa kecelakaan lalu lintas antara Terdakwa yang mengendarai sepeda motor merek Honda tipe CBR warna hitam dengan nomor polisi EB 6636 BR dengan Korban Marselinus Palea terjadi pada hari Rabu tanggal 4 September 2024, sekitar pukul 18.30 WITA bertempat di jalan trans Maumere-Larantuka, Depan Toko Mamamiashop, Kelurahan Waioti, Kecamatan Alok Timur, Kabupaten Sikka;
Menimbang bahwa awalnya pada hari Rabu tanggal 4 September 2024 sekitar pukul 13.00 WITA Terdakwa datang ke rumah dinas Kepala Rutan Maumere, pada saat di rumah dinas Kepala Rutan Maumere tersebut Terdakwa minum minuman beralkohol jenis moke sekitar 4 (empat) sampai 5 (lima) gelas aqua yang dilipat (seloki) bersama-sama dengan 4 (empat) sampai 5 (lima) orang;
Menimbang bahwa orang-orang yang ikut minum dengan Terdakwa antara lain Saksi Hernimus Dorentius Nanga Naru, Saudara Helmy Rangga Boro, dan Saudara Rivaldy Novendryanto Sine;
Menimbang bahwa Saksi David Rehabeam Koroh yang melihat Terdakwa dalam keadaan mabuk karena menyanyi dengan berteriak-teriak dan cara bicaranya sudah tidak terkontrol lagi lalu Saksi David Rehabeam Koroh sempat meminta bantuan Saudara Rivaldy Novendryanto Sine untuk menyampaikan kepada Terdakwa agar Saksi David Rehabeam Koroh yang mengantar pulang Terdakwa ke rumahnya namun Terdakwa menolaknya dengan mengatakan “salah orang kaka, kalau mau antar, saya belum mabuk”, Saksi David Rehabeam Koroh melihat Terdakwa sepertinya tersinggung dengan tawaran tersebut;
Menimbang bahwa sekitar pukul 18.00 WITA Terdakwa yang masih dalam pengaruh alkohol pulang dari Rumah Dinas kepala Rutan Maumere menuju rumah Terdakwa yang beralamat di Jalan Jenderal Sudirman, RT.004/RW.001, Kelurahan Waioti, Kecamatan Alok Timur, Kabupaten Sikka mengendarai sepeda motor merek Honda tipe CBR warna hitam dengan nomor polisi EB 6636 BR, pada saat dalam perjalanan pulang di jalan trans Maumere-Larantuka Terdakwa yang datang dari arah barat yaitu Kota Maumere menuju ke arah Timur ke Waioti menyalip sebuah kendaraan pick up yang berada di depan Terdakwa lalu pada jarak sekitar 1 (satu) meter Terdakwa tiba-tiba melihat Korban Marselinus Palea sedang berjalan kaki menyeberang jalan dari arah utara ke arah selatan namun karena jarak yang dekat Terdakwa tidak sempat melakukan pengereman maupun membunyikan klakson dan terjadi tabrakan antara Terdakwa dan Korban Marselinus Palea, yang mengakibatkan Korban Marselinus Palea terpental sekitar 3 (tiga) meter serta Terdakwa juga terpental dan terlepas dari sepeda motor sekitar 3 (tiga) meter arah timur;
Menimbang bahwa melihat kejadian tersebut Saksi Florianus Eman Suali yang berada pada posisi sekitar 5 (lima) meter dari lokasi kejadian dan beberapa warga sekitar langsung melakukan pertolongan terhadap Korban Marselinus Palea dan menahan sebuah mobil pick up dan menaikan Korban Marselinus Palea ke atas mobil itu untuk dibawa ke rumah sakit dan ketika itu ada orang lain yang menolong Terdakwa dan menaikan Terdakwa ke atas mobil pick up yang sama untuk di bawah ke RSUD dr. T.C. Hillers Maumere untuk menjalani pengobatan dan perawatan;
Menimbang bahwa Saksi Ferdinandes Maitang yang sebelum kejadian sekitar pukul 18.00 WITA diminta tolong oleh Korban Marselinus Palea untuk mengantar Korban Marselinus Palea menuju ke Bengkel Abas karena hendak mengambil sepeda motor milik Korban, dan menurunkan Korban Marselinus Palea di sebelah utara jalan trans Maumere-Larantuka lalu Saksi Ferdinandes Maitang melanjutkan perjalanan sedangkan Korban menyeberang jalan lalu terjadi tabrakan dengan Terdakwa, meskipun Saksi Ferdinandes Maitang tidak melihat kejadian saat Korban ditabrak oleh Terdakwa namun Saksi Ferdinandes Maitang mendengar bunyi benturan tabrakan karena berjarak sekitar 10 (sepuluh) meter, mendengar bunyi benturan tabrakan tersebut maka Saksi Ferdinandes Maitang menghentikan sepeda motor dan menoleh ke arah sumber bunyi benturan tabrakan dan melihat orang-orang sedang mengangkat Korban ke atas sebuah mobil pick up maka Saksi Ferdinandes Maitang langsung pergi ke rumah Korban untuk menyampaikan kepada istri Korban yaitu Saksi Maria Rosmiati dan anak-anak dari Korban bahwa Korban ditabrak kemudian Saksi Ferdinandes Maitang bersama Saksi Maria Rosmiati dan anak dari Korban langsung pergi ke Rumah Sakit TC. Hillers Maumere untuk menemui dan melihat kondisi Korban;
Menimbang bahwa di ruang UGD RSUD dr. T. C. Hillers Maumere Saksi Maria Rosmiati yang melihat kondisi Korban masih bernafas namun sedang tidak sadarkan diri dengan darah keluar dari kedua hidung, dari kedua telinga dan mulut, kaki kiri bengkak dan kelihatan bengkok, kemudian Korban dinyatakan meninggal dunia oleh dokter pada hari Kamis tanggal 5 September 2024 sekitar pukul 00.11 WITA;
Menimbang bahwa berdasarkan hasil Visum Et Repertum Nomor: RSUD/73/IX/VER/2024 tanggal 27 September 2024 yang ditandatangani oleh dr. Dominikus Evano Putra, dokter pada RSUD dr. T. C. Hillers Maumere dengan kesimpulan: pada pemeriksaan laki-laki berusia lima puluh tujuh tahun menggunakan baju kaos warna merah polos dan celana bahan pendek warna coklat polos, ditemukan cedera kepala berat, perdarahan dari dalam hidung, kedua telinga dan mulut, luka robek pada bagian kepala, luka memar pada kelopak mata kanan dan luka memar pada pertengahan kaki kiri sisi dalam. Keadaan tersebut terjadi akibat trauma tumpul. Luka-luka tersebut tergolong luka berat yang dapat mengakibatkan kematian;
Menimbang bahwa berdasarkan Surat Keterangan Kematian Korban dari RSUD dr. T. C. Hillers Maumere Nomor: RSUD/720/SKK/IX/2024 tanggal 5 September 2024 yang ditandatangani oleh dr. Danang Tejanukti Widiatmaja, dokter pada RSUD dr. T. C. Hillers Maumere yang menerangkan Korban Marselinus Palea meninggal dunia pada hari Kamis tanggal 5 September 2024 Pukul 00.11 WITA;
Menimbang bahwa berdasarkan elaborasi pertimbangan sebagaimana termaktub di atas, maka Majelis Hakim berpendapat bahwasanya delik perbuatan materiil Terdakwa telah terpenuhi jika diafiliasikan dengan uraian unsur pasal a quo;
Menimbang bahwa dengan demikian unsur ke-2 pasal a quo “Dengan sengaja mengemudikan kendaraan bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas mengakibatkan orang lain meninggal dunia” telah terpenuhi secara sah dan meyakinkan menurut hukum;
Menimbang bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 311 Ayat (5) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Alternatif Kesatu Penuntut Umum;
Menimbang bahwa dari kenyataan yang diperoleh selama persidangan perkara ini, ternyata Majelis Hakim tidak menemukan adanya alasan-alasan yang dapat menghapus sifat melawan hukum dari perbuatan Terdakwa (wederehcttelijkeheid), dan juga tidak ada ditemukan adanya alasan-alasan lain yang dapat mengecualikan Terdakwa dari pertanggungjawaban pidana (toerekendstrafbaarheid), baik alasan pembenar (rechtvaardigingsgronden) maupun alasan pemaaf (verontschuldigingsgronden), maka Majelis Hakim berkesimpulan bahwa Terdakwa haruslah dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Alternatif Kesatu Penuntut Umum;
Menimbang bahwa oleh karena Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana serta mampu bertanggung jawab atas perbuatannya tersebut, maka berdasarkan Ketentuan Pasal 193 ayat (1) KUHAP Jo. Surat Edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 1 Tahun 2000 tertanggal 30 Juni 2000, Terdakwa haruslah dijatuhi hukuman pidana yang setimpal dengan perbuatan tersebut;
Menimbang bahwa tujuan pemidanaan bukanlah semata-mata sebagai pembalasan terhadap perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa, namun lebih ditujukan sebagai didikan dan binaan kepada Terdakwa untuk sadar akan perbuatannya dan merubah diri serta tingkah lakunya dikemudian hari agar tidak melakukan perbuatan yang melawan hukum;
Menimbang bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penahanan yang sah, maka masa penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang bahwa barang bukti berupa:
1 (satu) unit Sepeda Motor Honda CBR warna Hitam EB 6636 BR dengan nomor mesin KCD2E1030643 dan nomor rangka : MH1KCD214NK030475;
yang memiliki nilai ekonomis serta merupakan barang yang sudah tidak diperlukan lagi dalam proses pembuktian sesuai Pasal 46 ayat (1) KUHAP terhadap barang bukti tersebut dikembalikan kepada mereka yang paling berhak, maka dikembalikan kepada Terdakwa;
Menimbang bahwa barang bukti berupa:
1 (satu) buah Flash disk merk San Disk warna merah hitam berisi hasil rekaman CCTV dari Toko Mamamiashop;
sudah tidak dipergunakan lagi, maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dimusnahkan;
Menimbang bahwa berpedoman pada Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 tahun 2009 tentang: Kekuasaan Kehakiman, yang menyatakan: Hakim wajib menggali, mengikuti dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat, Juncto Surat Edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 03 Tahun 1974 tertanggal 23 Nopember 1974, bahwasanya Mahkamah Agung Republik Indonesia mewajibkan Pengadilan untuk memberikan alasan (motiveringplich) atau pertimbangan-pertimbangan yang cukup dalam setiap putusan;
Menimbang bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa mengakibatkan Korban Marselinus Palea meninggal dunia dan meninggalkan rasa duka yang mendalam bagi keluarga Korban;
Terdakwa pada saat kejadian adalah Anggota Kepolisian Republik Indonesia (POLRI) yang seharusnya memberikan contoh yang baik kepada masyarakat dalam tertib berlalu lintas;
Terdakwa pernah dipidana sebelumnya karena kasus kecelakaan lalu lintas dalam perkara pidana nomor: 3/Pid.Sus/2022/PN Mme dan pada saat kejadian kecelakaan perkara a quo, Terdakwa masih menjalani bebas bersyarat dari tanggal 30 Mei 2024 sampai tanggal 22 Februari 2025;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa berterus terang dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi;
Terdakwa merupakan tulang punggung keluarganya;
Menimbang bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Mengingat Pasal 311 Ayat (5) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa Hendrikus Endi Alias Endi tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja mengemudikan kendaraan bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan mengakibatkan orang lain meninggal dunia” sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Alternatif Kesatu Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) tahun;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) unit Sepeda Motor Honda CBR warna Hitam EB 6636 BR dengan nomor mesin KCD2E1030643 dan nomor rangka: MH1KCD214NK030475;
Dikembalikan kepada Terdakwa.
1 (satu) buah Flash disk merk San Disk warna merah hitam berisi hasil rekaman CCTV dari Toko Mamamiashop;
Dirampas untuk dimusnahkan.
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Maumere, pada hari Selasa, tanggal 22 April 2025, oleh kami, Widyastomo Isworo, S.H., sebagai Hakim Ketua, Mira Herawaty, S.H., Felicia Mosianto, S.H., M.Kn, masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis, tanggal 24 April 2025 oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Lukas Katan Leton, Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Maumere, serta dihadiri oleh Ahmad Jubair, S.H., selaku Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Sikka dan Terdakwa dengan didampingi Penasihat Hukumnya;
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
TTD TTD
Mira Herawaty, S.H. Widyastomo Isworo, S.H.
TTD
Felicia Mosianto, S.H., M.Kn.
Panitera Pengganti,
TTD
Lukas Katan Leton