19/Pid.Sus-LH/2025/PN Mme
Putusan PN MAUMERE Nomor 19/Pid.Sus-LH/2025/PN Mme
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Penuntut Umum : FAJRIN IRWAN NURMANSYAH, S.H.,M.H. Terdakwa : MULIAWAN
MENGADILI: Menyatakan Terdakwa MULIAWAN Alias MULI, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja melakukan penangkapan ikan dengan menggunakan bahan peledak yang dapat merugikan dan/atau membahayakan kelestarian sumber daya ikan dan/atau lingkungannya secara berlanjut”, sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Penuntut Umum; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 8 (delapan) bulan serta pidana denda sejumlah Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah), dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan; Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan; Memerintahkan barang bukti, berupa: 1 (satu) unit perahu motor tanpa nama berwarna biru putih; 1 (satu) buah dayung kayu bertuliskan SEGGOL DONG; Dirampas Untuk Negara; 48 (empat puluh delapan) ekor ikan Jenis baubau (46 ekor ekor ikan Jenis baubau telah dimusnahkan sisa 2 ekor ikan jenis baubau dilakukan uji laboratorium); 1 (satu) ekor ikan jenis sunuk ekor burung (telah dilakukan pemusnahan); Telah dimusnahkan oleh Penyidik; 1 (satu) box gabus bertuliskan WTR 19; 1 (satu) buah korek api gas warna hitam bertuliskan LA Bold; 1 (satu) bungkus rokok merk RASTEL Bold berisi 7 (tujuh) batang rokok; 1 (satu) buah gunting warna pink; 1 (satu) buah kaca mata selam warna kuning; 1 (satu) buah sarung tangan kain warna putih; Dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
P
Pid.I.A.3
UTUSANNomor 19/Pid.Sus-LH/2025/PN Mme
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Maumere yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
1. Nama lengkap : MULIAWAN Alias MULI;
2. Tempat lahir : Waturia;
3. Umur/Tanggal lahir : 33 tahun/11 Juni 1991;
4. Jenis kelamin : Laki-laki;
5. Kebangsaan : Indonesia;
6. Tempat tinggal : Waturia, RT 017, RW 006, Kel./Desa Kolisia,
Kec. Magepanda, Kab. Sikka, Prov. NTT;
7. Agama : Islam;
8. Pekerjaan : Nelayan;
Terdakwa ditangkap pada tanggal 18 Februari 2025;
Terdakwa ditahan dalam tahanan berdasarkan Surat Perintah/Penetapan Penahanan masing-masing oleh:
Penyidik sejak tanggal 18 Februari 2025 sampai dengan tanggal 9 Maret 2025;
Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 10 Maret 2025 sampai dengan tanggal 19 Maret 2025;
Penuntut Umum sejak tanggal 20 Maret 2025 sampai dengan tanggal 29 Maret 2025;
Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 27 Maret 2025 sampai dengan tanggal 15 April 2025;
Hakim Pengadilan Negeri Perpanjangan Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 16 April 2025 sampai dengan tanggal 25 April 2025;
Terdakwa menghadap sendiri;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Maumere Nomor 19/Pid.Sus-LH/2025/PN Mme tanggal 27 Maret 2025 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 19/Pid.Sus-LH/2025/PN Mme tanggal 27 Maret 2025 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa MULIAWAN Alias MULI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Yang dengan sengaja di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia melakukan penangkapan ikan dengan menggunakan bahan peledak yang dapat merugikan dan/ atau membahayakan kelestarian sumber daya ikan dan/ atau lingkungannya, Jika antara perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut”, sebagaimana dimaksud dalam Surat Dakwaan Penuntut Umum melanggar Pasal 84 Ayat (1) Jo. Pasal 8 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang perikanan sebagaimana telah dirubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa MULIAWAN Alias MULI dengan pidana penjara selama 2 (dua) Tahun 6 (enam) Bulan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan.
Menetapkan lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa turut diperhitungkan sepenuhnya dengan lamanya pidana yang akan dijatuhkan.
Menjatuhkan pidana Denda kepada Terdakwa MULIAWAN Alias MULI sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan maka diganti dengan hukuman kurungan selama 3 (tiga) Bulan.
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) unit perahu motor tanpa nama berwarna biru putih;
1 (satu) buah dayung kayu bertuliskan SEGGOL DONG;
Dirampas Untuk Negara.
48 (empat puluh delapan) ekor ikan Jenis baubau (46 ekor ekor ikan Jenis baubau telah dimusnahkan sisa 2 ekor ikan jenis baubau dilakukan uji laboratorium);
1 (satu) ekor ikan jenis sunuk ekor burung (telah dilakukan pemusnahan);
Telah dimusnahkan oleh Penyidik.
1 (satu) box gabus bertuliskan WTR 19;
1 (satu) buah korek api gas warna hitam bertuliskan LA Bold;
1 (satu) bungkus rokok merk RASTEL Bold berisi 7 (tujuh) batang rokok;
1 (satu) buah gunting warna pink;
1 (satu) buah kaca mata selam warna kuning;
1 (satu) buah sarung tangan kain warna putih;
Dirampas untuk dimusnahkan.
Menetapkan agar Terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah)
Setelah mendengar permohonan lisan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan memohon keringanan hukuman dengan alasan Terdakwa mengaku bersalah, Terdakwa berjanji tidak mengulangi lagi dan Terdakwa merupakan tulang punggung keluarganya dan saat ini Terdakwa memiliki dua orang anak yang masih kecil;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap Permohonan Terdakwa secara lisan yang pada pokoknya tetap pada tuntutan;
Menimbang bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa MULIAWAN pada bulan Januari 2025 atau setidaknya pada waktu tertentu di tahun 2025 bertempat di Perairan Taka Jurang, Desa Kolisia, Kecamatan Magepanda, Kabupaten Sikka atau setidaknya di suatu tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Maumere. Selanjutnya pada tanggal 16 Februari 2025 sekitar Pukul 15.30 WITA atau setidaknya pada suatu waktu di sekitar itu pada bulan Februari 2025 bertempat di Perairan Taka Jurang, Desa Kolisia, Kecamatan Magepanda, Kabupaten Sikka atau setidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Maumere yang berwenang mengadili (Pasal 106 Jo. Pasal 71 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan) dan memutus perkara tindak pidana “Yang dengan sengaja di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia, melakukan penangkapan ikan dan/atau pembudidayaan ikan dengan menggunakan bahan kimia, bahan biologis, bahan peledak, alat/atau cara, dan/atau bangunan yang dapat merugikan dan/atau membahayakan kelestarian sumber daya ikan dan/atau lingkungannya bagaimana dimaksud dalam Pasal 8 Ayat (1) (bahwa setiap orang dilarang melakukan penangkapan ikan dengan menggunakan bahan kimia, bahan biologis, bahan peledak, alat dan/ atau cara, dan/atau bangunan yang dapat merugikan dan/atau membahayakan kelestarian sumber daya ikan dan/atau lingkungannya di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia) Jika antara perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, maka hanya diterapkan yang memuat ancaman pidana pokok yang paling berat. Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut:
Bahwa pada sekitar bulan Januari 2025, bertempat di rumah kediaman Terdakwa di Waturia, RT. 017/ RW. 006, Desa Kolisia, Kec. Magepanda, Kab. Sikka, berawal Terdakwa membeli bahanbahan berupa pupuk tanaman dan sumbu ledak, minyak tanah dan korek api, serta bahan lain yaitu karet sendal, botol kaca dan kapas, selanjutnya Terdakwa mencampurkan pupuk tanaman dengan minyak tanah lalu menggorengnya selama ± 1 (satu) menit sampai kering, kemudian Terdakwa menghancurkan belerang korek api sampai halus dan mengisi pupuk yang telah dicampur ke dalam wadah botol kaca serta memadatkannya dengan cara ditepuk ke lantai, setelah itu menaruh kapas di dalam botol selanjutnya mengisi serbuk korek api ke dalam botol serta memadatkannya dengan cara ditepuk ke lantai, lalu karet sendal Terdakwa potong berukuran mulut botol dan dilubangi dengan gunting kemudian memasukkan sumbunya, lalu pada waktu hendak melaut untuk mencari ikan, Terdakwa merangkai bahan bom rakitan tersebut di atas perahu dengan memasang sumbu ledak dalam potongan karet sendal dengan botol yang sudah menjadi bom rakitan siap pakai sebanyak 3 (tiga) bom rakitan, lalu kedua bom rakitan tersebut Terdakwa ledakan di kerumunan ikan di Perairan Taka Jurang lalu Terdakwa mengambil ikan-ikan yang sudah terapung dan mendapatkan + 80 (delapan puluh) ekor ikan dengan jenis Ikan Mojong, Ikan Katambak, Ikan Batu dan Ikan Handawati, kemudian ikan-ikan tersebut dijual oleh Terdakwa ke pasar Waturia dan dari hasil penjualan Terdakwa mendapatkan uang sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah), sedangkan sisa 1 (satu) bom rakitan lagi, Terdakwa simpan.
Bahwa pada hari Minggu tanggal 16 Februari 2025 sekitar Pukul 13.00 WITA, Terdakwa bersiap untuk berlayar menggunakan Perahu Motor tanpa nama berwarna biru putih yang diikat di pinggir pantai Nangahure dan di atas perahu tersebut sudah terdapat : 1 (satu) box gabus bertuliskan WTR 19, 1 (satu) buah gunting warna pink, 1 (satu) buah kacamata selam warna kuning, 1 (satu) buah dayung kayu bertuliskan “seggol dong”, 1 (satu) buah sarung tangan warna putih, beserta 1 (satu) bom rakitan yang tersimpan dalam palka perahu, selanjutnya Terdakwa membawa 1 (satu) buah korek api gas bertuliskan LA Bold, kemudian pada sekitar Pukul 14.00 WITA, Terdakwa berlayar dari pinggir Pantai Nangahure menuju ke Waturia, lalu pada sekitar Pukul 15.30 WITA, setibanya di lokasi Perairan Waturia Terdakwa melihat banyak ikan berkumpul, setelah itu Terdakwa mempersiapkan bom rakitan yaitu dengan memotong sumbu bom rakitan menggunakan gunting agar waktu ledak sesuai dengan yang Terdakwa inginkan, selanjutnya dengan menggunakan rokok yang sudah dihidupkan Terdakwa menyulut sumbu bom rakitan dan sambil berdiri melemparkannya ke arah ikan yang sedang berkumpul, selang beberapa detik kemudian terjadi ledakan dan air menyembur ke atas, setelah air sudah agak tenang, Terdakwa mendayung perahu mendekati ikanikan yang sudah terapung, lalu dengan menggunakan kacamata selam dan sarung tangan Terdakwa menyelam mengambil ikan-ikan yang sudah terapung termasuk juga ikan yang berada di dasar laut, selanjutnya ikan-ikan tersebut disimpan dalam palka perahu kurang lebih sebanyak 49 (empat puluh sembilan) ekor ikan dengan jenis Ikan Buabua dan Ikan Sunuk Ekor Burung.
Bahwa ketika Saksi I PUTU SULATRA dan saksi ARI SATRIA MUHAMMADONG SAID (selaku tim penyelidik Ditpolairud Polda NTT) sedang melakukan patroli di perairan Taka Jurang dan sekitarnya selanjutnya tim penyelidik melihat Terdakwa yang sedang memungut ikan lalu naik ke perahu berwarna biru putih pada posisi koordinat 08o 29’00 93 LS 122o 08’38 47” BT (termasuk dalam wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia) kemudian tim penyelidik naik ke atas perahu motor tersebut dan melakukan pemeriksaan terhadap Terdakwa serta barang yang berada di atas perahu, selanjutnya ditemukan barangbarang berupa : 49 (empat puluh sembilan) ekor ikan, 1 (satu) box Gabus bertuliskan WTR 19, 1 (satu) korek api gas warna hitam bertuliskan LA Bold, 1 (satu) bungkus rokok merk RASTEL Bold berisi 7 (tujuh) batang rokok, 1 (satu) buah gunting warna pink, 1 (satu) buah kacamata selam warna kuning, 1 (satu) buah sarung tangan warna putih lalu Saksi I PUTU SULATRA dan Saksi ARI SATRIA MUHAMMADONG SAID bertanya kepada Terdakwa mengenai hasil tangkapan berupa 49 (empat puluh sembilan) ekor ikan yang ada di atas perahu motor dan Terdakwa mengaku ikan tersebut hasil tangkapan menggunakan bahan peledak.
Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan secara laboratoris forensik oleh Labfor Polda Bali No. LAB: 367/ KBF/ 2025 tanggal 3 Maret 2025, dengan kesimpulan barang bukti berupa ikan jenis Buabua (BB 39KBF2025) seperti tersebut dalam I. adalah benar mengalami pecah pembuluh darah, kerusakan organ dalam dan kerusakan gelembung renang akibat getaran kuat.
Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 84 Ayat (1) Jo. Pasal 8 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang perikanan sebagaimana telah dirubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP;
Menimbang bahwa terhadap surat dakwaan tersebut diatas telah dibacakan dipersidangan dan atas pertanyaan Majelis Hakim, Terdakwa menyatakan telah mengerti maksud dan isi surat dakwaan tersebut dan Terdakwa telah membenarkan dan tidak akan mengajukan eksepsi/keberatan atas perkaranya;
Saksi I Putu Sulatra, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa awalnya pada Hari Minggu, tanggal 16 Februari 2025 di Perairan Taka Jurang, Desa Kolisia, Kec. Magepanda, Kab. Sikka, Prov. NTT. tepatnya pada posisi Koordinat 08° 29'00 93 LS 122° 08'38 47" BT Saksi dan Tim menerima informasi dari masyarakat nelayan sekitar Desa Kolisia sering terjadi penangkapan ikan menggunakan bom ikan rakitan di sekitar Perairan Taka Jurang, Desa Kolisia, Kec. Magepanda, Kab. Sikka, Prov. NTT. Menindaklanjuti informasi tersebut, Saksi bersama dengan Saksi Ari Satria Muhammadong Said (Berdasarkan Surat Perintah Tugas DIRPOLAIRUD Nomor : Springas / 60 / II / 2025, tanggal 11 Februari 2025 perihal pelaksanaan kegiatan penyelidikan di wilayah hukum perairan Sikka dan perairan Flores Timur), melakukan pendalaman dan Penyelidikan, lalu pada hari Minggu tanggal 16 Februari 2025, sekitar Pukul 04.00 WITA Tim dengan menggunakan Perahu Motor Mitra Polairud bergerak dari Pelabuhan Wuring menuju wilayah Taka Jurang, Batu Manuk dan Sekitarnya untuk melakukan Penyelidikan;
Bahwa pada saat Tim melintas di Perairan Taka Jurang sekitar Pukul 15.40 WITA, tim melihat 3 (tiga) Perahu Motor yang sedang berlabuh pada Perairan Taka Jurang, Desa Kolisia, Kec. Magepanda, Kab. Sikka, Prov. NTT. Kemudian Tim mendekat, terlihat 1 (satu) orang sedang memungut ikan dan naik ke perahu berwarna Biru Putih;
Bahwa sekitar Pukul 15.50 WITA tepatnya pada posisi Koordinat 08° 29'00 93 LS 122° 08'38 47" BT, tim naik ke atas perahu motor tersebut dan melakukan pemeriksaan terhadap orang dan barang yang berada diatas perahu. Dari interogasi awal diketahui yang mengawaki perahu motor tersebut adalah Terdakwa dan ditemukan barang-barang diiatas Perahu Motor Tanpa Nama berwarna Biru Putih yaitu 49 (empat puluh sembilan) ekor ikan, 1 (satu) Box Gabus bertuliskan WTR 19, 1 (Satu) Korek Api Gas warna Hitam bertuliskan LA Bold, 1 (satu) Bungkus Rokok merk RASTEL Bold berisi 7 (tujuh) batang Rokok, 1 (satu) Buah Gunting warna Pink, 1 (satu) Buah Kaca Mata Selam warna Kuning, 1 (satu) Buah Dayung Kayu bertuliskan SEGGOL DONG dan 1 (satu) Buah Sarung Tangan Warna Putih;
Bahwa pada saat melakukan pemeriksaan terhadap Perahu Motor berwarna warna Biru Putih, dan yang berada pada diatas Perahu tersebut hanya Terdakwa, sedangkan disekitar perairan Taka Jurang ada Dua Nelayan Lain yang berada pada Perairan tersebut dan sekitar Pukul 16.00 WITA Saksi memanggil kedua Nelayan tersebut dan memeriksa, jarak Mereka dengan kedua Nelayan tersebut sekitar + 50 Meter dari lokasi pemeriksaan Perahu Terdakwa, Saksi Dadi Baco dan Saksi Kasdin Awaludin yang sedang memancing menggunakan perahu mereka masing-masing di sekitar perairan Taka Jurang;
Bahwa dari hasil Interogasi, Saksi Dadi Baco dan Saksi Kasdin Awaludin mendengar Bunyi ledakan yang besar berasal dari perahu motor milik Terdakwa sekitar Pukul 15.30 WITA di Perairan Taka Jurang, Desa Kolisia, Kec. Magepanda, Kab. Sikka, Prov. NTT;
Bahwa jarak Saksi Dadi Baco dan Saksi Kasdin Awaludin saat mendengar Ledakan sekitar + 200 (dua ratus) Meter dengan Perahu Terdakwa.
Bahwa karena Saksi Dadi Baco dan Saksi Kasdin Awaludin penasaran dengan bunyi tersebut, kemudian mendekat yang dilihat Terdakwa menyelam dan memungut ikan keatas Perahunya.
Bahwa pada saat melakukan pemeriksaan terhadap Perahu Motor berwarna Biru Putih, Barang yang ditemukan adalah sebagai berikut:
49 (empat puluh sembilan) ekor ikan;
1 (satu) box gabus bertuliskan WTR 19;
1 (Satu) korek api gas warna hitam bertuliskan LA Bold;
1 (Satu) bungkus rokok merk RASTEL Bold berisi 7 (tujuh) batang rokok;
1 (Satu) buah gunting warna pink;
1 (Satu) buah kaca mata selam warna kuning;
1 (Satu) buah dayung kayu bertuliskan SEGGOL DONG;
1 (satu) buah sarung tangan warna putih.
Bahwa barang tersebut yang Saksi amankan milik Terdakwa;
Bahwa dari hasil Interogasi terhadap Terdakwa barang-barang tersebut dibawa dari Pantai Nangahure, kemudian ke Waturia dan Ia Mencari Ikan di Perairan Taka Jurang, barang-barang tersebut sudah berada diatas perahu motor, dibawa dengan tujuan menangkap Ikan menggunakan Bom Rakitan di Tanjung Taka Jurang;
Bahwa dari hasil Interogasi, Terdakwa menyampaikan ikan sejumlah 49 (empat puluh sembilan) ekor ikan tersebut merupakan ikan hasil tangkapan menggunakan bahan peledak (bom rakitan);
Bahwa Saksi mengamankan Terdakwa beserta 1 (satu) Unit Perahu Motor tanpa nama warna Biru Putih beserta Barang bukti lainnya berupa 49 (empat puluh sembilan) ekor ikan, 1 (satu) box gabus bertuliskan WTR 19, 1 (satu) korek api gas warna hitam bertuliskan LA Bold, 1 (satu) bungkus rokok merk RASTEL Bold berisi 7 (tujuh) batang rokok, 1 (satu) buah gunting warna pink, 1 (satu) buah kaca mata selam warna kuning, 1 (satu) buah dayung kayu bertuliskan SEGGOL DONG dan 1 (satu) buah sarung tangan warna putih ke kantor markas unit sikka – Ditpolairud Polda NTT untuk proses lebih lanjut oleh penyidik Subditgakkum Ditpolairud Polda NTT.
Terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa memberikan pendapat bahwasannya keterangan tersebut benar;
Saksi Ari Satria Muhammadong Said memberikan keterangan dibawah janji dipersidangan, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa awalnya pada Hari Minggu, tanggal 16 Februari 2025 di Perairan Taka Jurang, Desa Kolisia, Kec. Magepanda, Kab. Sikka, Prov. NTT. tepatnya pada posisi Koordinat 08° 29'00 93 LS 122° 08'38 47" BT Saksi dan Tim menerima informasi dari masyarakat nelayan sekitar Desa Kolisia sering terjadi penangkapan ikan menggunakan bom ikan rakitan di sekitar Perairan Taka Jurang, Desa Kolisia, Kec. Magepanda, Kab. Sikka, Prov. NTT. Menindaklanjuti informasi tersebut, Saksi bersama dengan Saksi I Putu Sulatra (Berdasarkan Surat Perintah Tugas DIRPOLAIRUD Nomor : Springas / 60 / II / 2025, tanggal 11 Februari 2025 perihal pelaksanaan kegiatan penyelidikan di wilayah hukum perairan Sikka dan perairan Flores Timur), melakukan pendalaman dan Penyelidikan, lalu pada hari Minggu tanggal 16 Februari 2025, sekitar Pukul 04.00 WITA Tim dengan menggunakan Perahu Motor Mitra Polairud bergerak dari Pelabuhan Wuring menuju wilayah Taka Jurang, Batu Manuk dan Sekitarnya untuk melakukan Penyelidikan;
Bahwa pada saat Tim melintas di Perairan Taka Jurang sekitar Pukul 15.40 WITA, tim melihat 3 (tiga) Perahu Motor yang sedang berlabuh pada Perairan Taka Jurang, Desa Kolisia, Kec. Magepanda, Kab. Sikka, Prov. NTT. Kemudian Tim mendekat, terlihat 1 (satu) orang sedang memungut ikan dan naik ke perahu berwarna Biru Putih;
Bahwa sekitar Pukul 15.50 WITA tepatnya pada posisi Koordinat 08° 29'00 93 LS 122° 08'38 47" BT, tim naik ke atas perahu motor tersebut dan melakukan pemeriksaan terhadap orang dan barang yang berada diatas perahu. Dari interogasi awal diketahui yang mengawaki perahu motor tersebut adalah Terdakwa dan ditemukan barang-barang diiatas Perahu Motor Tanpa Nama berwarna Biru Putih yaitu 49 (empat puluh sembilan) ekor ikan, 1 (satu) Box Gabus bertuliskan WTR 19, 1 (Satu) Korek Api Gas warna Hitam bertuliskan LA Bold, 1 (satu) Bungkus Rokok merk RASTEL Bold berisi 7 (tujuh) batang Rokok, 1 (satu) Buah Gunting warna Pink, 1 (satu) Buah Kaca Mata Selam warna Kuning, 1 (satu) Buah Dayung Kayu bertuliskan SEGGOL DONG dan 1 (satu) Buah Sarung Tangan Warna Putih;
Bahwa pada saat melakukan pemeriksaan terhadap Perahu Motor berwarna warna Biru Putih, dan yang berada pada diatas Perahu tersebut hanya Terdakwa, sedangkan disekitar perairan Taka Jurang ada Dua Nelayan Lain yang berada pada Perairan tersebut dan sekitar Pukul 16.00 WITA Saksi memanggil kedua Nelayan tersebut dan memeriksa, jarak Mereka dengan kedua Nelayan tersebut sekitar + 50 Meter dari lokasi pemeriksaan Perahu Terdakwa, Saksi Dadi Baco dan Saksi Kasdin Awaludin yang sedang memancing menggunakan perahu mereka masing-masing di sekitar perairan Taka Jurang;
Bahwa dari hasil Interogasi, Saksi Dadi Baco dan Saksi Kasdin Awaludin mendengar Bunyi ledakan yang besar berasal dari perahu motor milik Terdakwa sekitar Pukul 15.30 WITA di Perairan Taka Jurang, Desa Kolisia, Kec. Magepanda, Kab. Sikka, Prov. NTT;
Bahwa jarak Saksi Dadi Baco dan Saksi Kasdin Awaludin saat mendengar Ledakan sekitar + 200 (dua ratus) Meter dengan Perahu Terdakwa.
Bahwa karena Saksi Dadi Baco dan Saksi Kasdin Awaludin penasaran dengan bunyi tersebut, kemudian mendekat yang dilihat Terdakwa menyelam dan memungut ikan keatas Perahunya.
Bahwa pada saat melakukan pemeriksaan terhadap Perahu Motor berwarna Biru Putih, Barang yang ditemukan adalah sebagai berikut:
49 (empat puluh sembilan) ekor ikan;
1 (satu) box gabus bertuliskan WTR 19;
1 (Satu) korek api gas warna hitam bertuliskan LA Bold;
1 (Satu) bungkus rokok merk RASTEL Bold berisi 7 (tujuh) batang rokok;
1 (Satu) buah gunting warna pink;
1 (Satu) buah kaca mata selam warna kuning;
1 (Satu) buah dayung kayu bertuliskan SEGGOL DONG;
1 (satu) buah sarung tangan warna putih.
Bahwa barang tersebut yang Saksi amankan milik Terdakwa;
Bahwa dari hasil Interogasi terhadap Terdakwa barang-barang tersebut dibawa dari Pantai Nangahure, kemudian ke Waturia dan Ia Mencari Ikan di Perairan Taka Jurang, barang-barang tersebut sudah berada diatas perahu motor, dibawa dengan tujuan menangkap Ikan menggunakan Bom Rakitan di Tanjung Taka Jurang;
Bahwa dari hasil Interogasi, Terdakwa menyampaikan ikan sejumlah 49 (empat puluh sembilan) ekor ikan tersebut merupakan ikan hasil tangkapan menggunakan bahan peledak (bom rakitan);
Bahwa Saksi mengamankan Terdakwa beserta 1 (satu) Unit Perahu Motor tanpa nama warna Biru Putih beserta Barang bukti lainnya berupa 49 (empat puluh sembilan) ekor ikan, 1 (satu) box gabus bertuliskan WTR 19, 1 (satu) korek api gas warna hitam bertuliskan LA Bold, 1 (satu) bungkus rokok merk RASTEL Bold berisi 7 (tujuh) batang rokok, 1 (satu) buah gunting warna pink, 1 (satu) buah kaca mata selam warna kuning, 1 (satu) buah dayung kayu bertuliskan SEGGOL DONG dan 1 (satu) buah sarung tangan warna putih ke kantor markas unit sikka – Ditpolairud Polda NTT untuk proses lebih lanjut oleh penyidik Subditgakkum Ditpolairud Polda NTT.
Terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa memberikan pendapat bahwasannya keterangan tersebut benar;
Bahwa awalnya pada pada Hari Minggu, tanggal 16 Februari 2025 sekitar Pukul 15.00 WITA, di Perairan Taka Jurang, Desa Kolisia, Kec. Magepanda, Kab. Sikka, Prov. NTT, Saksi dan Saksi Dadi Baco sedang melaut untuk mencari ikan menggunakan perahu motor masing-masing, Saksi berada dekat rompong untuk mempersiapkan menebar pukat, Saksi melihat Perahu Motor warna Biru Putih yang digunakan Terdakwa melintasi pada perairan tersebut, dari arah pantai Waturia. Kemudian Saksi melanjutkan kegiatan memancing. Sekitar 30 menit kemudian Saksi mendengar bunyi Ledakan yang besar dari arah Perahu Motor Terdakwa. Kemudian Saksi mendekati kearah bunyi ledakan dan melihat Terdakwa sedang menyelam dan memungut ikan diatas air ke atas perahunya, kemudian Saksi melihat ada 1 perahu lagi yang datang menghampiri yaitu Petugas Polisi dan memeriksa Terdakwa diatas perahunya;
Bahwa Saksi melihat perahu dengan jarak sekitar + 200 (dua ratus) Meter, dan pada saat mendekati jarak Mereka sekitar + 50 (lima puluh) Meter, Saksi tidak sampai ke perahu yang dimaksud karena Petugas Polisi telah naik keatas Perahu dan memeriksa Terdakwa;
Bahwa sekitar Pukul 16.00 WITA, Saksi bersama dengan Saksi Dadi Baco dipanggil Petugas Polisi dan diperiksa;
Bahwa Saksi tidak melihat Terdakwa melempar atau menggunakan Bom Rakitan untuk mendapatkan Ikan. Saksi Hanya mendengar Bunyi Ledakan yang besar dari arah Perahu Terdakwa. Disekitar Perairan Taka Jurang, Desa Kolisia, Kec. Magepanda, Kab. Sikka, Prov. NTT;
Bahwa ada 3 Perahu yang sedang melaut, yaitu Saksi, Saksi Dadi Baco dan Terdakwa dengan menggunakan masing-masing Perahu;
Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa karena nelayan dari kampung yang sama, mereka nelayan Kampung Waturia dan sering bertemu dilaut atau pergi memancing Bersama dan baru pertama kali ini mendengar bunyi ledakan dari arah perahu Terdakwa, yang kemudian Terdakwa menyelam dan memungut ikan sesaat setelah bunyi ledakan terjadi;
Terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa memberikan pendapat bahwasannya keterangan tersebut benar;
Saksi Dadi Baco memberikan keterangan dibawah janji dipersidangan, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa awalnya pada pada Hari Minggu, tanggal 16 Februari 2025 sekitar Pukul 15.00 WITA, di Perairan Taka Jurang, Desa Kolisia, Kec. Magepanda, Kab. Sikka, Prov. NTT, Saksi dan Saksi Kasdin Awaludin sedang melaut untuk mencari ikan menggunakan perahu motor masing-masing, Saksi berada dekat rompong untuk mempersiapkan menebar pukat, Saksi melihat Perahu Motor warna Biru Putih yang digunakan Terdakwa melintasi pada perairan tersebut, dari arah pantai Waturia. Kemudian Saksi melanjutkan kegiatan memancing. Sekitar 30 menit kemudian Saksi mendengar bunyi Ledakan yang besar dari arah Perahu Motor Terdakwa. Kemudian Saksi mendekati kearah bunyi ledakan dan melihat Terdakwa sedang menyelam dan memungut ikan diatas air ke atas perahunya, kemudian Saksi melihat ada 1 perahu lagi yang datang menghampiri yaitu Petugas Polisi dan memeriksa Terdakwa diatas perahunya;
Bahwa Saksi melihat perahu dengan jarak sekitar + 200 (dua ratus) Meter, dan pada saat mendekati jarak Mereka sekitar + 50 (lima puluh) Meter, Saksi tidak sampai ke perahu yang dimaksud karena Petugas Polisi telah naik keatas Perahu dan memeriksa Terdakwa;
Bahwa sekitar Pukul 16.00 WITA, Saksi bersama dengan Saksi Kasdin Awaludin dipanggil Petugas Polisi dan diperiksa;
Bahwa Saksi tidak melihat Terdakwa melempar atau menggunakan Bom Rakitan untuk mendapatkan Ikan. Saksi Hanya mendengar Bunyi Ledakan yang besar dari arah Perahu Terdakwa. Disekitar Perairan Taka Jurang, Desa Kolisia, Kec. Magepanda, Kab. Sikka, Prov. NTT;
Bahwa ada 3 Perahu yang sedang melaut, yaitu Saksi, Saksi Kasdin Awaludin dan Terdakwa dengan menggunakan masing-masing Perahu;
Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa karena nelayan dari kampung yang sama, mereka nelayan Kampung Waturia dan sering bertemu dilaut atau pergi memancing Bersama dan baru pertama kali ini mendengar bunyi ledakan dari arah perahu Terdakwa, yang kemudian Terdakwa menyelam dan memungut ikan sesaat setelah bunyi ledakan terjadi;
Terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa memberikan pendapat bahwasannya keterangan tersebut benar;
Menimbang bahwa Penuntut Umum telah mengajukan dan membacakan alat bukti surat sebagai berikut:
Berdasarkan hasil pemeriksaan secara laboratoris forensik oleh Labfor Polda Bali No. LAB : 367/ KBF/ 2025 tanggal 3 Maret 2025, dengan kesimpulan barang bukti berupa ikan jenis Buabua (BB 39KBF2025) seperti tersebut dalam I. adalah benar mengalami pecah pembuluh darah, kerusakan organ dalam dan kerusakan gelembung renang akibat getaran kuat;
Menimbang bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa melakukan penangkapan ikan dengan menggunakan bom ikan pada hari Minggu, tanggal 16 Februari 2025 sekitar Pukul 15.30 WITA, di Perairan Taka Jurang, Desa Kolisia, Kec. Magepanda, Kab. Sikka, Prov. NTT, yang mana setelah Terdakwa selesai menangkap ikan menggunakan Bom Rakitan Terdakwa diamankan oleh petugas Polisi dan pada saat diperiksa/diamankan pada Perahu Motor milik Terdakwa, Terdakwa hanya sendiri diatas perahu tersebut;
Bahwa selain Terdakwa saat itu diperairan tersebut adapula dua orang nelayan lainnya yang bernama Saksi Dadi Baco dan Saksi Kasdin Awaludin;
Bahwa pada saat Terdakwa berada dipermukaan air yang mana Terdakwa baru saja selesai memngambil ikan hasil tangkapan menggunakan Bom Rakitan, Terdakwa melihat sebuah perahu mendekati, dan Petugas Polisi naik keatas perahu dan melakukan pemeriksaan;
Bahwa pada saat diamankan oleh petugas Polisi diatas Perahu Motor Terdakwa yang berwarna Biru Putih, barang-barang yang ditemukan diatas Perahu Terdakwa yakni sebagai berikut:
49 (empat puluh sembilan) ekor ikan;
1 (satu) box gabus bertuliskan WTR 19;
1 (satu) korek api gas warna hitam bertuliskan LA Bold;
1 (satu) bungkus rokok merk RASTEL Bold berisi 7 (tujuh) batang Rokok;
1 (satu) buah gunting warna pink;
1 (satu) buah kaca mata selam warna kuning;
1 (satu) buah dayung kayu bertuliskan SEGGOL DONG;
1 (satu) buah sarung tangan warna putih.
yang mana semua barang barang tersebut Milik Terdakwa sendiri;
Bahwa Terdakwa pernah menjadi ABK dari Almarhum Daaming sekitar tahun 2008-2010, Terdakwa turut membantu melakukan penangkapan ikan menggunakan Bom Rakitan bersama Almarhum Daaming, dalam dua tahun tersebut sudah berulang-ulang kali Terdakwa bersama Almarhum Daaming melakukan penangkapan ikan menggunakan Bom Rakitan, dari pengalaman itulah Terdakwa melakukan penangkapan ikan menggunakan Bom Rakitan Sendiri sejak bulan Januari 2025 sampai dengan tanggal 16 Februarai 2025 ekarang (diamankan oleh Petugas Kepolisian) Terdakwa sudah 2 kali menggunakan Bom Rakitan;
Bahwa pertama kali Terdakwa melakukannya sendiri pada tanggal Januari 2025 menggunakan 2 Bom Rakitan dan mendapatkan hasil sebanyak kurang lebih 80 (delapan puluh) ekor ikan dan yang kedua kali pada tanggal 16 Februari 2025 menggunakan 1 Bom Rakitan dan mendapatkan hasil 49 ekor ikan. Terdakwa mencari ikan menggunakan Bom Rakitan selalu di Perairan Taka Jurang, Kel. / Desa Kolisia, Kec. Magepanda, Kab. Sikka, Prov. NTT;
Terdakwa menerangkan bahwa fungsi dan peran Barang Bukti yang ditemukan diatas Perahu Sebagai Berikut :
Perahu Motor Tanpa Nama berwarna Biru Putih:
Sebagai sarana berlayar dari Nangahure - Waturia. dengan tujuan menangkap Ikan menggunakan Bom Rakitan di Perairan Taka Jurang, Kel. / Desa Kolisia, Kec. Magepanda, Kab. Sikka, Prov. NTT
Dayung Kayu:
Sebagai alat bantu mendayung Perahu kearah Ikan yang berkumpul
49 (empat puluh sembilan) ekor Ikan:
Hasil Tangkapan Ikan menggunakan Bom Rakitan
Rokok dan Korek Api Gas:
Akan digunakan sebagai sumber api untuk menyalakan Bom Rakitan
Kacamata Selam:
digunakan untuk alat bantu menyelam dalam Laut
Gunting;
digunakan untuk memotong sumbu Bom Rakitan
Box Gabus;
digunakan sebagai tempat menaruh Ikan hasil Tangkapan menggunakan Bom Rakitan;
Bahwa Terdakwa merakit 3 (tiga) bom rakitan yang sudah Terdakwa gunakan dan Bom Rakitan tersebut akan benar-benar meledak setelah dibakar, selama Terdakwa menangkap ikan menggunakan bom ikan rakitan selalu meledak jika api yang merambat pada sumbu tidak padam terkena air laut. Bom Rakitan tersebut akan disulut dengan sumber api dari Rokok, setelah sumbu terbakar, Terdakwa akan membuangnya ke area ikan yang sedang berkumpul, kemudian terjadi ledakan, dan selanjutnya Terdakwa akan menyelam dengan kacamata selam serta sarung tangan untuk menggambil ikan tersebut didalam laut dan menyimpanya diatas Palka Perahu;
Bahwa seingat Terdakwa pada tahun 2008-2010, Terdakwa menjadi ABK Almarhum Daaming sekitar 2008-2010 Terdakwa turut membantu melakukan penangkapan ikan menggunakan Bom Rakitan bersama Almarhum Daaming, dalam dua tahun tersebut sudah berulang-ulang kali bersama Almarhum Daaming melakukan penangkapan ikan menggunakan Bom Rakitan, Terdakwa melihat cara melempar sampai proses mendapatkan hasil ikan menggunakan Bom Rakitan, Dari pengalaman tersebut Terdakwa tahu cara menggunakan Bom Rakitan untuk menangkap Ikan. Timbulah niat Terdakwa untuk mencoba menggunakan sendiri pada bulan Januari 2025, karena kesulitan dalam mendapatkan uang dengan cara memancing yang membutuhkan waktu yang lama serta kondisi cuaca yang membuat hasil pancing ikan yang sedikit untuk mendapatkan Uang;
Bahwa cara Terdakwa merakit bom untuk menangkap ikan tersebut dengan cara yakni Terdakwa membeli bahan-bahan yang diperlukan untuk merakit bom ikan tersebut dan Terdakwa merangkai 3 (tiga) Bom Rakitan yang dan 2 Bom Rakitan tersebut berhasil meledak dan mendapatkan kurang lebih 80 (delapan puluh) Ekor ikan kemudian menjual ke Pasar di Waturia laku semuanya sekitar kurang lebih 300 (tiga ratus) Ribu, yang kemudian Terdakwa lakukan dengan 1 (satu) bom Rakitan yang tersisa pada Tanggal 16 Februari 2025 yang kemudian diamankan oleh Petugas Polisi;
Bahwa sesampainya Terdakwa di Perairan Taka Jurang, Desa Kolisia, Kec. Magepanda, Kab. Sikka, Pada Hari Minggu, tanggal 16 Februari 2025 sekitar Pukul 15.30 WITA, Terdakwa berada dibelakang perahu Sambil memegang kemudi, lalu Terdakwa memperhatikan ikan yang sedang berkumpul sambil membakar Rokok menggunakan Korek api Gas, kemudian setelah memperkirakan jarak ikan berkumpul dengan perahu Terdakwa, Terdakwa memotong Sumbu Bom Rakitan menggunakan Gunting agar waktu ledak sesuai dengan yang Terdakwa inginkan. Kemudian menyulut api menggunakan rokok yang berada dimulut Terdakwa ke sumbu Bom Rakitan, kemudian Sambil berdiri Terdakwa melemparnnya kearah ikan yang sedang berkumpul menggunakan tangan kanan Terdakwa lalu beberapa detik kemudian, ledakan terjadi, bunyi ledakan yang besar dan air menyembur keatas, lalu sekitar 1 (satu) menit kemudian, air agak tenang, Terdakwa mendayung perahu Terdakwa dekat dengan ikan-ikan tersebut. Selanjutnya, Terdakwa menyelam menggunakan kacamata selam dan sarung tangan untuk menggambil ikan-ikan tersebut yang sudah terapung dan ada juga ikan yang berada dibawah dasar Laut. Kemudian, menyimpannya didalam Palka Perahu dan hasil ikan yang didapatkan sejumlah 49 (empat puluh sembilan) ekor Ikan dari hasil penangkapan ikan menggunakan Bom Rakitan tersebut;
Bahwa Terdakwa melakukan penangkapan ikan menggunakan Bom Rakitan karena karena kesulitan dalam mendapatkan uang dengan cara memancing yang membutuhkan waktu yang lama serta kondisi cuaca yang membuat hasil pancing ikan yang sedikit untuk mendapatkan Uang. Sedangkan menggunakan Bom Rakitan lebih mudah mendapatkan hasil ikan yang banyak dengan tuntutan ekonomi dimana Terdakwa sebagai tulang punggung Keluarga yang harus menghidupi 2 (dua) orang anak dan istri serta biaya untuk sekolah serta kebutuhan sehari hari dalam berkeluarga;
Bahwa pemilik perahu motor tanpa nama berwarna biru putih adalah milik Terdakwa sendiri;
Bahwa awalnya pada hari Minggu tanggal 16 Februari 2025 Terdakwa berada dirumah keluarga Istri Terdakwa di Nangahure dari pagi hari, kemudian Sekitar Pukul 13.00 WITA Terdakwa bersiap-siap untuk berlayar, Terdakwa sendiri menuju ke Perahu Motor tanpa nama berwarna Biru Putih yang Terdakwa ikat dipinggir Pantai Nangahure. Jarak Rumah dan pinggir Pantai sekitar + 500 (lima ratus) Meter. Diatas Perahu motor sudah ada : 1 (Satu) Box Gabus bertuliskan WTR 19, 1 (Satu) Buah Gunting warna Pink, 1 (Satu) Buah Kaca Mata Selam warna Kuning, 1 (Satu) Buah Dayung Kayu bertuliskan SEGGOL DONG, dan 1 (satu) Buah Sarung Tangan Warna Putih beserta 1 (satu) Bom Rakitan sudah Terdakwa simpan dalam palka Perahu Terdakwa, Terdakwa membawa dari Rumah : 1 (Satu) Buah Korek Api Gas warna Hitam bertuliskan LA Bold dan 1 (Satu) Bungkus Rokok merk RASTEL Bold. Kemudian Terdakwa berlayar dari Pinggir pantai Nangahure ke Waturia;
Bahwa sekitar Pukul 14.00 WITA. Sampai di Pantai Waturia Terdakwa Makan dan beristirahat, kemudian Terdakwa melanjutkan berlayar dari Rumah Terdakwa di Waturia menuju Perairan Perairan Taka Jurang;
Bahwa untuk membuat Bom Rakitan bahan yang Terdakwa gunakan adalah Pupuk Tanaman, Sumbu Ledak, Minyak Tanah, Korek Api, Karet sendal, Botol kaca dan Kapas;
Bahwa bahan-bahan untuk membuat Bom Rakitan tersebut Terdakwa dapatkan dengan cara :
Pupuk Tanaman dan Sumbu Ledak, Terdakwa membelinya dari Nelayan Sulawesi yang Terdakwa ketemui disaat mencari ikan di laut;
Minyak Tanah dan Korek Api, Terdakwa membelinya di Kios sekitar alamat Rumah Terdakwa di Waturia;
Karet sendal dan Botol Kaca, Terdakwa memungutnya di tempat sampah sekitar alamat Rumah Terdakwa di Waturia;
Kapas, Terdakwa menggambil kapas wajah milik istri Terdakwa.
Bahwa cara Terdakwa membuat Bom Rakitan adalah sebagai berikut, pertama Terdakwa membeli bahan-bahan seperti yang Terdakwa jelaskan sebelumnya, kemudian Terdakwa mencampurkan Pupuk Tanaman dengan Minyak Tanah kemudian menggorengnya selama 1 menit sampai kering, selanjutnya Terdakwa menghancurkan belerang korek api sampai halus, selanjutnya mengisi Pupuk yang telah dicampur kedalam wadah Botol kaca dan memadatkannya dengan cara ditepuk kelantai, kemudian menaruh kapas didalam botol, selanjutnya mengisi Serbuk korek api kedalam Botol dan memadatkannya dengan cara ditepuk kelantai. Karet Sendal Terdakwa potong berukuran mulut botol dan lubangi dengan gunting selanjutnya memasukan sumbu tersebut, dan Terdakwa membuat sendiri Bom Rakitan tersebut dirumah Terdakwa yang beralamat di Waturia, RT 017, RW 006, Desa Kolisia, Kec. Magepanda, Kab. Sikka, Prov. NTT. Selanjutnya pada saat Terdakwa akan melaut untuk mencari ikan, Terdakwa merangkainya diatas Perahu dengan memasang Sumbu ledak dalam Potongan Karet sendal dengan Botol yang sudah terisi Bahan yang Terdakwa sebutkan sebelumnya, menjadi Bom Rakitan Siap Pakai. Bom rakitan tersebut Terdakwa merakitnya sendiri diatas Perahu Motor;
Bahwa setelah Terdakwa membuat dan merakit Bom Rakitan, Terdakwa membawa Bom Rakitan tersebut keatas Perahu Motor dan berlayar ke Lokasi Penangkapan Ikan. Saat dilokasi Penangkapan Ikan, Terdakwa melihat ikan yang sedang berkumpul, kemudian Terdakwa menggunakan Bom Rakitan tersebut dengan cara disulut dengan sumber api dari Puntung Rokok ke Sumbu Bom, setelah sumbu terbakar, Terdakwa akan membuangnya ke lokasi ikan yang sedang berkumpul, kemudian terjadi ledakan yang mengakibatkan ikan-ikan mati karena ledakan tersebut. Selanjutnya Terdakwa akan menunggu air tenang kembali, kemudian turun menyelam dan mengambil ikan tersebut yang ada dipermukaan Laut maupun didalam laut dan menyimpannya diatas Perahu;
Bahwa dalam melakukan perbuatan tersebut Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang;
Bahwa Terdakwa sangat menyesal dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi;
Bahwa Terdakwa merupakan tulang punggung keluarga dan saat ini Terdakwa memiliki anak yang masih kecil;
Menimbang bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1 (satu) Buah Dayung Kayu bertuliskan SEGGOL DONG;
48 (empat puluh delapan) ekor ikan Jenis Baubau;
1 (satu) ekor Ikan jenis Sunuk Ekor Burung;
1 (satu) Box Gabus bertuliskan WTR 19;
1 (satu) Buah Korek Api Gas warna Hitam bertuliskan LA Bold;
1 (satu) Bungkus Rokok merk RASTEL Bold berisi 7 (tujuh) batang Rokok;
1 (satu) Buah Gunting warna Pink;
1 (satu) Buah Kaca Mata Selam warna Kuning;
1 (satu) Buah Sarung Tangan Kain Warna Putih;
Menimbang bahwa barang bukti tersebut diatas telah dilakukan penyitaan sesuai ketentuan hukum yang berlaku (vide Pasal 38 KUHAP jo. Pasal 187 KUHAP), dan oleh karenanya penyitaan atas barang bukti tersebut telah sah secara hukum, sehingga dapat dijadikan sebagai barang bukti, sekaligus untuk memperkuat pembuktian dalam perkara ini telah pula diperlihatkan di muka persidangan serta dibenarkan oleh Para Saksi serta Terdakwa;
Menimbang bahwa segala sesuatu yang terjadi dipersidangan dan tercatat dalam Berita Acara Persidangan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Putusan ini dan turut pula dipertimbangkan dalam Putusan ini;
Menimbang bahwa segala sesuatu yang terjadi dipersidangan dan tercatat dalam Berita Acara Persidangan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Putusan ini dan turut pula dipertimbangkan dalam Putusan ini;
Menimbang bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan dan kesesuaian hubungan antara satu dengan lainnya, Majelis Hakim memperoleh fakta-fakta hukum dalam perkara ini sebagai berikut:
Bahwa yang melakukan penangkapan ikan dengan menggunakan bahan peledak yaitu Terdakwa;
Bahwa wilayah di Perairan Taka Jurang, Desa Kolisia, Kec. Magepanda, Kab. Sikka, Prov. NTT termasuk Wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia (WPPRI) berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor : 18/ PERMEN - KP/ 2014 tentang Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia;
Bahwa pada sekitar bulan Januari 2025, bertempat di rumah kediaman Terdakwa di Waturia, RT. 017/RW. 006, Desa Kolisia, Kec. Magepanda, Kab. Sikka, berawal Terdakwa membeli bahan-bahan berupa pupuk tanaman dan sumbu ledak, minyak tanah dan korek api, serta bahan lain yaitu karet sendal, botol kaca dan kapas, selanjutnya Terdakwa mencampurkan pupuk tanaman dengan minyak tanah lalu menggorengnya selama + 1 (satu) menit sampai kering, kemudian Terdakwa menghancurkan belerang korek api sampai halus dan mengisi pupuk yang telah dicampur ke dalam wadah botol kaca serta memadatkannya dengan cara ditepuk ke lantai, setelah itu menaruh kapas di dalam botol selanjutnya mengisi serbuk korek api ke dalam botol serta memadatkannya dengan cara ditepuk ke lantai, lalu karet sendal Terdakwa potong berukuran mulut botol dan dilubangi dengan gunting kemudian memasukkan sumbunya, lalu pada waktu hendak melaut untuk mencari ikan, Terdakwa merangkai bahan bom rakitan tersebut di atas perahu dengan memasang sumbu ledak dalam potongan karet sendal dengan botol yang sudah menjadi bom rakitan siap pakai sebanyak 3 (tiga) bom rakitan, lalu kedua bom rakitan tersebut Terdakwa ledakan di kerumunan ikan di Perairan Taka Jurang lalu Terdakwa mengambil ikan-ikan yang sudah terapung dan mendapatkan + 80 (delapan puluh) ekor ikan dengan jenis Ikan Mojong, Ikan Katambak, Ikan Batu dan Ikan Handawati, kemudian ikan-ikan tersebut dijual oleh Terdakwa ke pasar Waturia dan dari hasil penjualan Terdakwa mendapatkan uang sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah), sedangkan sisa 1 (satu) bom rakitan lagi, Terdakwa simpan;
Bahwa pada hari Minggu tanggal 16 Februari 2025 sekitar Pukul 13.00 WITA, Terdakwa bersiap untuk berlayar menggunakan Perahu Motor tanpa nama berwarna biru putih yang diikat di pinggir pantai Nangahure dan di atas perahu tersebut sudah terdapat : 1 (satu) box gabus bertuliskan WTR 19, 1 (satu) buah gunting warna pink, 1 (satu) buah kacamata selam warna kuning, 1 (satu) buah dayung kayu bertuliskan “seggol dong”, 1 (satu) buah sarung tangan warna putih beserta 1 (satu) bom rakitan yang tersimpan dalam palka perahu, selanjutnya Terdakwa membawa 1 (satu) buah korek api gas bertuliskan LA Bold, kemudian pada sekitar Pukul 14.00 WITA, Terdakwa berlayar dari pinggir Pantai Nangahure menuju ke Waturia, lalu pada sekitar Pukul 15.30 WITA, setibanya di lokasi Perairan Waturia Terdakwa melihat banyak ikan berkumpul, setelah itu Terdakwa mempersiapkan bom rakitan yaitu dengan memotong sumbu bom rakitan menggunakan gunting agar waktu ledak sesuai dengan yang Terdakwa inginkan, selanjutnya dengan menggunakan rokok yang sudah dihidupkan Terdakwa menyulut sumbu bom rakitan dan sambil berdiri melemparkannya ke arah ikan yang sedang berkumpul, selang beberapa detik kemudian terjadi ledakan dan air menyembur ke atas, setelah air sudah agak tenang, Terdakwa mendayung perahu mendekati ikan-ikan yang sudah terapung, lalu dengan menggunakan kacamata selam dan sarung tangan Terdakwa menyelam mengambil ikan-ikan yang sudah terapung termasuk juga ikan yang berada di dasar laut, selanjutnya ikan-ikan tersebut disimpan dalam palka perahu kurang lebih sebanyak 49 (empat puluh sembilan) ekor ikan dengan jenis Ikan Buabua dan Ikan Sunuk Ekor Burung;
Bahwa ketika Saksi I Putu Sulatra dan saksi Ari Satria Muhammadong Said (selaku tim penyelidik Ditpolairud Polda NTT) sedang melakukan patroli di perairan Taka Jurang dan sekitarnya selanjutnya tim penyelidik melihat Terdakwa yang sedang memungut ikan lalu naik ke perahu berwarna biru putih pada posisi koordinat 08° 29'00 93 LS 122° 08'38 47" BT (termasuk dalam wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia) kemudian tim penyelidik naik ke atas perahu motor tersebut dan melakukan pemeriksaan terhadap Terdakwa serta barang yang berada di atas perahu, selanjutnya ditemukan barang-barang berupa : 49 (empat puluh sembilan) ekor ikan, 1 (satu) box Gabus bertuliskan WTR 19, 1 (satu) korek api gas warna hitam bertuliskan LA Bold, 1 (satu) bungkus rokok merk RASTEL Bold berisi 7 (tujuh) batang rokok, 1 (satu) buah gunting warna pink, 1 (satu) buah kacamata selam warna kuning, 1 (satu) buah sarung tangan warna putih lalu Saksi I Putu Sulatra dan Saksi Ari Satria Muhammadong Said bertanya kepada Terdakwa mengenai hasil tangkapan berupa 49 (empat puluh sembilan) ekor ikan yang ada di atas perahu motor dan Terdakwa mengaku ikan tersebut hasil tangkapan menggunakan bahan peledak;
Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan secara laboratoris forensik oleh Labfor Polda Bali No. LAB : 367/ KBF/ 2025 tanggal 3 Maret 2025, dengan kesimpulan barang bukti berupa ikan jenis Buabua (BB 39KBF2025) seperti tersebut dalam I. adalah benar mengalami pecah pembuluh darah, kerusakan organ dalam dan kerusakan gelembung renang akibat getaran kuat;
Bahwa dalam melakukan perbuatan mengambil ikan menggunakan bahan peledak tersebut Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang;
Menimbang bahwa untuk dapat menyatakan apakah Terdakwa terbukti bersalah atau tidak telah melakukan tindak pidana, terlebih dahulu Majelis akan membuktikan apakah perbuatan-perbuatan Terdakwa sebagaimana terungkap dalam fakta-fakta hukum perkara ini, dapat diterapkan ke dalam unsur-unsur dakwaan Penuntut Umum sehingga Terdakwa dapat dipersalahkan atau tidak atas perbuatannya;
Menimbang bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal sebagaimana diatur dalam Pasal 84 Ayat (1) Jo Pasal 8 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 45 tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Setiap Orang;
Dengan sengaja di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia melakukan penangkapan ikan dan/atau pembudidayaan ikan;
Dengan menggunakan bahan kimia, bahan biologis, bahan peledak, alat dan/atau cara, dan/atau bangunan yang dapat merugikan dan/atau membahayakan kelestarian sumber daya ikan dan/atau lingkungannya;
Beberapa perbuatan meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. Unsur Setiap Orang;
Menimbang bahwa dalam Pasal 1 butir 14 Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009, Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004, Tentang Perikanan, disebutkan “Setiap orang adalah perseorangan atau korporasi”;
Menimbang bahwa dengan demikian terlebih dahulu harus ditentukan dalam kapasitas yang mana Terdakwa didakwa dalam perkara ini, apakah selaku perseorangan atau korporasi;
Menimbang bahwa Penuntut Umum telah menghadapkan orang bernama Kamaludin yang setelah melalui pemeriksaan di tingkat penyidikan dan pra penuntutan selanjutnya dihadapkan di persidangan sebagai Terdakwa, yang berdasarkan keterangan Saksi-Saksi serta keterangan Terdakwa sendiri dapat disimpulkan bahwa orang yang dihadapkan di persidangan tersebut adalah benar Terdakwa dan setelah dicocokkan identitasnya di persidangan sebagaimana ketentuan pasal 155 ayat (1) KUHAP Terdakwa membenarkannya dan telah sesuai dengan dengan identitas Terdakwa dalam surat dakwaan penuntut umum;
Menimbang bahwa dengan identitas tersebut di atas dapat disimpulkan bahwa Terdakwa didakwa dalam kapasitasnya sebagai perseorangan;
Menimbang bahwa selama persidangan Majelis Hakim telah mengamati secara seksama dan tidak ditemukan hal-hal yang menghapuskan tanggung jawab perbuatan Terdakwa, karena Terdakwa mengaku dalam keadaan sehat jasmani rohani, sehingga tidak terdapat alasan untuk melepaskan Terdakwa dari tuntutan hukuman;
Menimbang bahwa berdasarkan elaborasi pertimbangan sebagaimana termaktub di atas, maka Majelis Hakim berpendapat bahwasanya delik perbuatan materiil Terdakwa telah terpenuhi jika diafiliasikan dengan uraian unsur pasal a quo;
Menimbang bahwa dengan demikian unsur ke-1 pasal a quo ”Setiap Orang” telah terpenuhi secara sah dan meyakinkan menurut hukum, namun mengenai terbukti atau tidaknya kesalahan Terdakwa masih akan dipertimbangkan unsur-unsur berikutnya;
Ad.2. Unsur Dengan sengaja di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia melakukan penangkapan ikan dan/atau pembudidayaan ikan;
Menimbang bahwa yang dimaksud dengan unsur sengaja (Opzet) adalah bahwa Terdakwa menghendaki dan mengetahui (willens end wetens) akan akibat dari suatu perbuatannya;
Menimbang bahwa antara menghendaki (wellens) dengan mengetahui (wetens) ada perbedaan yang prinsipil, yaitu menghendaki adalah adanya niat sebelumnya untuk melakukan suatu perbuatan, sedangkan mengetahui adalah bahwa perbuatan itu tidak dilakukan dengan niat sebelumnya tetapi dapat diperkirakan bahwa perbuatan tersebut diketahui kemungkinan berakibat sesuatu;
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 1 Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia, Nomor PER.01/MEN/2009, Tentang Wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesiayang dimaksud dengan wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia adalah merupakan wilayah pengelolaan perikanan untuk penangkapan ikan, konservasi, penelitian dan pengembangan perikanan yang meliputi perairan pedalaman, perairan kepulauan, laut teritorial, zona tambahan dan zona Ekonomi Eksklusif Indonesia;
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 1 ayat (2) angka 6 Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia, Nomor PER.01/MEN/2009, Tentang Wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia menerangkan bahwa wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia 713 meliputi Perairan Selat Makassar, Teluk Bone, Laut Flores dan Laut Bali;
Menimbang bahwa yang dimaksud dengan Penangkapan ikan adalah kegiatan untuk memperoleh ikan diperairan yang tidak dalam keadaan dibudidayakan dengan alat atau cara apapun, termasuk kegiatan yang menggunakan kapal untuk memuat, mengangkut, menyimpan, mendinginkan, menangani, mengolah, dan atau mengawetkannya;
Menimbang bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan bahwa Terdakwa melakukan perbuatannya pada hari Minggu tanggal 16 Februari 2025 sekitar Pukul 15.30 WITA di perairan Taka Jurang, Desa Kolisia, Kec. Magepanda, Kab. Sikka, Prov. NTT, pada posisi 08º 29’00 552” LS - 122º 08’38 47” BT (termasuk dalam wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia);
Menimbang bahwa pada hari Minggu tanggal 16 Februari 2025 sekitar Pukul 15.30 WITA, pada saat Saksi I Putu Sulatra dan saksi Ari Satria Muhammadong Said melakukan pemantauan di perairan Taka Jurang, Desa Kolisia, Kec. Magepanda, Kab. Sikka, Prov. NTT pada posisi 08º 29’00 552” LS - 122º 08’38 47” BT (termasuk dalam wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia), yang mana Saksi I Putu Sulatra dan saksi Ari Satria Muhammadong Said melihat satu buah Perahu Motor tanpa nama berwarna biru putih yang diawaki oleh Terdakwa yang mana saat itu Terdakwa sedang memungut ikan lalu naik ke perahu berwarna biru putih pada posisi koordinat 08o 29’00 93 LS 122o 08’38 47” BT (termasuk dalam wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia) kemudian tim penyelidik naik ke atas perahu motor tersebut dan melakukan pemeriksaan terhadap Terdakwa serta barang yang berada di atas perahu, selanjutnya ditemukan barang-barang berupa : 49 (empat puluh sembilan) ekor ikan, 1 (satu) box Gabus bertuliskan WTR 19, 1 (satu) korek api gas warna hitam bertuliskan LA Bold, 1 (satu) bungkus rokok merk RASTEL Bold berisi 7 (tujuh) batang rokok, 1 (satu) buah gunting warna pink, 1 (satu) buah kacamata selam warna kuning, 1 (satu) buah sarung tangan warna putih lalu Saksi I Putu Sulatra dan Saksi Ari Satria Muhammadong Said bertanya kepada Terdakwa mengenai hasil tangkapan berupa 49 (empat puluh sembilan) ekor ikan yang ada di atas perahu motor dan Terdakwa mengaku ikan tersebut hasil tangkapan menggunakan bahan peledak, kemudian semua barang bukti yang diamankan oleh Saksi I Putu Sulatra dan saksi Ari Satria Muhammadong Said dan Terdakwa dibawa ke markas Unit Polairud Sikka untuk dilakukan pemeriksaan lanjut oleh Penyidik Ditpolairud Polda NTT;
Menimbang bahwa wilayah Perairan Taka Jurang, Desa Kolisia, Kec. Magepanda, Kab. Sikka, Prov. NTT, pada posisi 08º 29’00 552” LS - 122º 08’38 47” BT termasuk Wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia (WPPRI) berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor : 18/ PERMEN - KP/ 2014 tentang Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia;
Menimbang bahwa berdasarkan elaborasi pertimbangan sebagaimana termaktub di atas, maka Majelis Hakim berpendapat bahwasanya delik perbuatan materiil Terdakwa telah terpenuhi jika diafiliasikan dengan uraian unsur pasal a quo;
Menimbang bahwa dengan demikian unsur ke-2 pasal a quo ”Dengan sengaja di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia melakukan penangkapan ikan” telah terpenuhi secara sah dan meyakinkan menurut hukum;
Ad.3. Unsur Dengan menggunakan bahan kimia, bahan biologis, bahan peledak, alat dan/atau cara, dan/atau bangunan yang dapat merugikan dan/atau membahayakan kelestarian sumber daya ikan dan/atau lingkungannya;
Menimbang bahwa perbuatan yang ada dalam unsur ini adalah bersifat alternatif, artinya apabila salah satu perbuatan dalam unsur ini terpenuhi, maka terpenuhi pula unsur ini;
Menimbang bahwa yang dimaksud dengan bahan peledak adalah material yang tidak stabil secara kimia atau energikal, atau dapat menghasilkan pengembangan mendadak dari bahan tersebut diikuti dengan penghasilan panas dan perubahan besar pada tekanan (dan biasanya juga kilat atau suara besar) yang biasa disebut ledakan;
Menimbang bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan melalui keterangan Para Saksi yang dibenarkan oleh Terdakwa, maupun dari keterangan Terdakwa sendiri serta dikuatkan dengan barang bukti dan alat bukti surat yang saling bersesuaian satu dengan lainnya didapati fakta bahwa Terdakwa melakukan perbuatannya pada hari Minggu tanggal 16 Februari 2025 sekitar Pukul 15.30 WITA di perairan Taka Jurang, Desa Kolisia, Kec. Magepanda, Kab. Sikka, Prov. NTT, pada posisi 08º 29’00 552” LS - 122º 08’38 47” BT (termasuk dalam wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia);
Menimbang bahwa pada hari Minggu tanggal 16 Februari 2025 sekitar Pukul 15.30 WITA, pada saat Saksi I Putu Sulatra dan saksi Ari Satria Muhammadong Said melakukan pemantauan di perairan Taka Jurang, Desa Kolisia, Kec. Magepanda, Kab. Sikka, Prov. NTT pada posisi 08º 29’00 552” LS - 122º 08’38 47” BT (termasuk dalam wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia), yang mana Saksi I Putu Sulatra dan saksi Ari Satria Muhammadong Said melihat satu buah Perahu Motor tanpa nama berwarna biru putih yang diawaki oleh Terdakwa yang mana saat itu Terdakwa sedang memungut ikan lalu naik ke perahu berwarna biru putih pada posisi koordinat 08o 29’00 93 LS 122o 08’38 47” BT (termasuk dalam wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia) kemudian tim penyelidik naik ke atas perahu motor tersebut dan melakukan pemeriksaan terhadap Terdakwa serta barang yang berada di atas perahu, selanjutnya ditemukan barang-barang berupa : 49 (empat puluh sembilan) ekor ikan, 1 (satu) box Gabus bertuliskan WTR 19, 1 (satu) korek api gas warna hitam bertuliskan LA Bold, 1 (satu) bungkus rokok merk RASTEL Bold berisi 7 (tujuh) batang rokok, 1 (satu) buah gunting warna pink, 1 (satu) buah kacamata selam warna kuning, 1 (satu) buah sarung tangan warna putih lalu Saksi I Putu Sulatra dan Saksi Ari Satria Muhammadong Said bertanya kepada Terdakwa mengenai hasil tangkapan berupa 49 (empat puluh sembilan) ekor ikan yang ada di atas perahu motor;
Menimbang bahwa awalnya sekitar bulan Januari 2025, bertempat di rumah kediaman Terdakwa di Waturia, RT. 017/RW. 006, Desa Kolisia, Kec. Magepanda, Kab. Sikka, berawal Terdakwa membeli bahan-bahan berupa pupuk tanaman dan sumbu ledak, minyak tanah dan korek api, serta bahan lain yaitu karet sendal, botol kaca dan kapas, selanjutnya Terdakwa mencampurkan pupuk tanaman dengan minyak tanah lalu menggorengnya selama + 1 (satu) menit sampai kering, kemudian Terdakwa menghancurkan belerang korek api sampai halus dan mengisi pupuk yang telah dicampur ke dalam wadah botol kaca serta memadatkannya dengan cara ditepuk ke lantai, setelah itu menaruh kapas di dalam botol selanjutnya mengisi serbuk korek api ke dalam botol serta memadatkannya dengan cara ditepuk ke lantai, lalu karet sendal Terdakwa potong berukuran mulut botol dan dilubangi dengan gunting kemudian memasukkan sumbunya, lalu pada waktu hendak melaut untuk mencari ikan, Terdakwa merangkai bahan bom rakitan tersebut di atas perahu dengan memasang sumbu ledak dalam potongan karet sendal dengan botol yang sudah menjadi bom rakitan siap pakai sebanyak 3 (tiga) bom rakitan, lalu nantinya kedua bom rakitan tersebut Terdakwa ledakan di kerumunan ikan di Perairan Taka Jurang lalu Terdakwa mengambil ikan-ikan yang sudah terapung dan mendapatkan + 80 (delapan puluh) ekor ikan dengan jenis Ikan Mojong, Ikan Katambak, Ikan Batu dan Ikan Handawati;
Menimbang bahwa kemudian pada hari Minggu tanggal 16 Februari 2025 sekitar Pukul 14.00 WITA, Terdakwa berlayar dari pinggir Pantai Nangahure menuju ke Waturia, lalu pada sekitar Pukul 15.30 WITA, setibanya di lokasi Perairan Waturia Terdakwa melihat banyak ikan berkumpul, setelah itu Terdakwa mempersiapkan bom rakitan yaitu dengan memotong sumbu bom rakitan menggunakan gunting agar waktu ledak sesuai dengan yang Terdakwa inginkan, selanjutnya dengan menggunakan rokok yang sudah dihidupkan Terdakwa menyulut sumbu bom rakitan dan sambil berdiri melemparkannya ke arah ikan yang sedang berkumpul, selang beberapa detik kemudian terjadi ledakan dan air menyembur ke atas, setelah air sudah agak tenang, Terdakwa mendayung perahu mendekati ikan-ikan yang sudah terapung, lalu dengan menggunakan kacamata selam dan sarung tangan Terdakwa menyelam mengambil ikan-ikan yang sudah terapung termasuk juga ikan yang berada di dasar laut, selanjutnya ikan-ikan tersebut disimpan dalam palka perahu kurang lebih sebanyak 49 (empat puluh sembilan) ekor ikan dengan jenis Ikan Buabua dan Ikan Sunuk Ekor Burung;
Menimbang bahwa Terdakwa menjual ikan hasil tangkapan menggunakan bom ikan rakitan tersebut dijual oleh Terdakwa ke pasar Waturia dan dari hasil penjualan Terdakwa mendapatkan uang sebesar Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah);
Menimbang bahwa berdasarkan Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan secara laboratoris forensik oleh Labfor Polda Bali No. LAB : 367/KBF/2025 tanggal 3 Maret 2025, dengan kesimpulan barang bukti berupa ikan jenis Buabua (BB 39KBF2025) seperti tersebut dalam I. adalah benar mengalami pecah pembuluh darah, kerusakan organ dalam dan kerusakan gelembung renang akibat getaran kuat;
Menimbang bahwa dengan adanya pengakuan dari Terdakwa yang menyatakan telah menggunakan bahan peledak untuk melakukan penangkapan ikan dan Terdakwa tahu akan bahaya bahan tersebut yakni hilangnya rumah atau tempat berteduh/tempat tinggal, tempat mencari makan, tempat berkembang biak dan tempat merawat anak bagi ikan serta organisme biota perairan didalam atau dibawah laut sehingga dapat mematikan atau memusnahkan ikan dan benih-benih ikan serta organisme atau biota perairan lainnya, serta berdasarkan keterangan Para Saksi yang berkesesuaian dan berdasarkan hasil uji Laboratorium menujukkan bahwa Terdakwa menggunakan bahan peledak untuk menangkap ikan;
Menimbang bahwa berdasarkan elaborasi pertimbangan sebagaimana termaktub di atas, maka Majelis Hakim berpendapat bahwasanya delik perbuatan materiil Terdakwa telah terpenuhi jika diafiliasikan dengan uraian unsur pasal a quo;
Menimbang bahwa dengan demikian unsur ke-3 pasal a quo ”Dengan menggunakan bahan peledak yang dapat membahayakan kelestarian sumber daya ikan dan lingkungannya” telah terpenuhi secara sah dan meyakinkan menurut hukum;
Ad.4. Unsur Beberapa perbuatan meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut;
Menimbang bahwa makna yang terkandung di dalam unsur a quo didalamnya harus ada beberapa kejahatan yang tampaknya berdiri-sendiri (concursus realis), namun perbuatan tersebut ada hubungannya sehingga dianggap sebagai suatu perbuatan berlanjut/diteruskan, yang lebih dikenal dengan istilah perbuatan berlanjut/perbuatan terus menerus (voortgezette handeling);
Menimbang bahwa dalam rumusan unsur ini terdapat persyaratan yang harus dipenuhi guna untuk menilai terbukti tidaknya pasal ini;
Menimbang bahwa dalam Memorie van Toelichting, beberapa perbuatan dapat dikualifikasikan perbuatan berlanjut bilamana:
Ada suatu keputusan kehendak yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan;
Delik harus sejenis;
Waktu antara delik dengan suatu delik yang lain dilakukannya delik itu tidak terlalu waktu lama;
Menimbang bahwa seseorang melakukan beberapa perbuatan (kejahatan atau pelanggaran) dan perbuatan itu ada hubungan sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut;
Menimbang bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan melalui keterangan Terdakwa didapati fakta bahwa Terdakwa melakukan perbuatannya berupa menangkap ikan menggunakan bahan peledak pertama kali terjadi pada bulan Januari 2025 dan terakhir kalinya [ada tanggal 16 Februari 2025, sehingga Terdakwa melakukan perbuatannya berupa menangkap ikan menggunakan bahan peledak tersebut berulang kali;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim berpendapat Terdakwa telah melakukan perbuatan dengan delik sejenis dalam waktu antara satu dengan yang lainnya tidak terlalu lama;
Menimbang, bahwa berdasarkan elaborasi pertimbangan sebagaimana termaktub di atas, maka Majelis Hakim berpendapat bahwasanya delik perbuatan materiil Terdakwa telah terpenuhi jika diafiliasikan dengan uraian unsur pasal a quo;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur ke-3 pasal a quo “beberapa perbuatan meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut” telah terpenuhi secara sah dan meyakinkan menurut hukum;
Menimbang bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 84 Ayat (1) Jo Pasal 8 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 45 tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Tunggal Penuntut Umum;
Menimbang bahwa dari kenyataan yang diperoleh selama persidangan perkara ini, ternyata Majelis Hakim tidak menemukan adanya alasan-alasan yang dapat menghapus sifat melawan hukum dari perbuatan Terdakwa (wederehcttelijke heid), dan juga tidak ada ditemukan adanya alasan-alasan lain yang dapat mengecualikan Terdakwa dari pertanggungjawaban pidana (toerekendstrafbaarheid), baik alasan pembenar (rechtvaardigingsgronden) maupun alasan pemaaf (verontschuldigingsgronden), maka Majelis Hakim berkesimpulan bahwa Terdakwa haruslah dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Dakwaan Tunggal Penuntut Umum;
Menimbang bahwa oleh karena Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana serta mampu bertanggung jawab atas perbuatannya tersebut, maka berdasarkan Ketentuan Pasal 193 ayat (1) KUHAP Jo. Surat Edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 1 Tahun 2000 tertanggal 30 Juni 2000, Terdakwa haruslah dijatuhi hukuman pidana yang setimpal dengan perbuatan tersebut;
Menimbang bahwa dalam Pasal 84 Ayat (1) Jo Pasal 8 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 45 tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP memuat ancaman pidana yang bersifat kumulatif, yaitu selain pidana penjara juga diancam dengan pidana denda, oleh karena itu maka selain menjatuhkan pidana penjara, Majelis Hakim akan menjatuhkan pidana denda yang jumlahnya akan ditentukan dalam amar putusan di bawah ini, dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan yang lamanya akan ditentukan dalam amar Putusan ini;
Menimbang bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 22 ayat (4) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana Majelis Hakim menetapkan agar masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan dan oleh karena pidana penjara yang dijatuhkan terhadap diri Terdakwa belum sama dengan lamanya masa penahanan yang dijalani oleh Terdakwa, serta tidak terdapat alasan yang cukup untuk mengeluarkan Terdakwa dari tahanan, maka diperintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang bahwa barang bukti berupa 1 (satu) unit perahu motor tanpa nama berwarna biru putih dan 1 (satu) buah dayung kayu bertuliskan SEGGOL DONG, yang telah dipergunakan untuk melakukan kejahatan dan merupakan hasil dari kejahatan serta mempunyai nilai ekonomis maka Majelis Hakim berpendapat atas barang bukti tersebut di atas dirampas untuk Negara;
Menimbang bahwa barang bukti berupa 1 (satu) box gabus bertuliskan WTR 19, 1 (satu) buah korek api gas warna hitam bertuliskan LA Bold, 1 (satu) bungkus rokok merk RASTEL Bold berisi 7 (tujuh) batang rokok, 1 (satu) buah gunting warna pink, 1 (satu) buah kaca mata selam warna kuning, dan 1 (satu) buah sarung tangan kain warna putih yang telah dipergunakan untuk melakukan kejahatan dan dikhawatirkan akan dipergunakan untuk mengulangi kejahatan, maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dimusnahkan sehingga tidak dapat dipergunakan lagi;
Menimbang bahwa barang bukti berupa 48 (empat puluh delapan) ekor ikan Jenis baubau (46 ekor ekor ikan Jenis baubau telah dimusnahkan sisa 2 ekor ikan jenis baubau dilakukan uji laboratorium) dan 1 (satu) ekor ikan jenis sunuk ekor burung yang telah dimusnahkan oleh penyidik;
Menimbang bahwa berpedoman pada Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Undang-Undang Nomor 48 tahun 2009 tentang: Kekuasaan Kehakiman, yang menyatakan: Hakim wajib menggali, mengikuti dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat, Jo. Surat Edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 03 Tahun 1974 tertanggal 23 Nopember 1974, bahwasanya Mahkamah Agung Republik Indonesia mewajibkan Pengadilan untuk memberikan alasan (motiveringplich) atau pertimbangan-pertimbangan yang cukup dalam setiap putusan;
Menimbang bahwa sebelum Pengadilan menjatuhkan pidana, dengan berpedoman pada ketentuan Pasal 8 ayat (2) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang: Kekuasaan Kehakiman, yang menyatakan dalam mempertimbangkan berat ringannya pidana, Hakim wajib memperhatikan pula sifat yang baik dan jahat dari Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan keadaan yang dapat mempengaruhi pidana tersebut;
Menimbang bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa dapat merusak kelestarian sumber daya ikan dan lingkungannya/biota laut;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa belum pernah dihukum pidana penjara;
Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi kesalahannya;
Terdakwa merupakan tulang punggung keluarganya dan saat ini Terdakwa memiliki dua orang anak yang masih kecil;
Menimbang bahwa dari hal-hal yang memberatkan maupun yang meringankan tersebut diatas dihubungkan dengan pasal dakwaan yang telah terbukti dalam perkara ini, maka Putusan yang akan dijatuhkan berikut ini merujuk pada Surat Edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2000, tertanggal 30 Juni 2000, menurut hemat Majelis Hakim telah memenuhi rasa keadilan dan asas kepatutan;
Menimbang bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana dan Terdakwa sebelumnya tidak pernah mengajukan permohonan pembebasan dari pembayaran biaya perkara, maka berdasarkan Pasal 222 ayat (1) KUHAP, kepada diri Terdakwa dibebankan pula untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini;
Memperhatikan akan ketentuan Pasal 84 Ayat (1) Jo Pasal 8 Ayat (1) Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 45 tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2009 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 1986 Tentang Peradilan Umum serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa MULIAWAN Alias MULI, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja melakukan penangkapan ikan dengan menggunakan bahan peledak yang dapat merugikan dan/atau membahayakan kelestarian sumber daya ikan dan/atau lingkungannya secara berlanjut”, sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 8 (delapan) bulan serta pidana denda sejumlah Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah), dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan;
Memerintahkan barang bukti, berupa:
1 (satu) unit perahu motor tanpa nama berwarna biru putih;
1 (satu) buah dayung kayu bertuliskan SEGGOL DONG;
Dirampas Untuk Negara;
48 (empat puluh delapan) ekor ikan Jenis baubau (46 ekor ekor ikan Jenis baubau telah dimusnahkan sisa 2 ekor ikan jenis baubau dilakukan uji laboratorium);
1 (satu) ekor ikan jenis sunuk ekor burung (telah dilakukan pemusnahan);
Telah dimusnahkan oleh Penyidik;
1 (satu) box gabus bertuliskan WTR 19;
1 (satu) buah korek api gas warna hitam bertuliskan LA Bold;
1 (satu) bungkus rokok merk RASTEL Bold berisi 7 (tujuh) batang rokok;
1 (satu) buah gunting warna pink;
1 (satu) buah kaca mata selam warna kuning;
1 (satu) buah sarung tangan kain warna putih;
Dirampas untuk dimusnahkan;
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Maumere, pada hari Selasa, tanggal 15 April 2025, oleh kami, Nithanel Nahsyun Ndaumanu, S.H., M.H sebagai Hakim Ketua Majelis, Felicia Mosianto, S.H.,M.Kn dan Mira Herawaty, S.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota Majelis, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Hakim Ketua Majelis dengan didampingi Hakim Anggota Majelis tersebut, dibantu oleh Lukas Katan Leton, Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Maumere, serta dihadiri oleh Ahmad Jubair, S.H., selaku Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Sikka dan Terdakwa;
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
Ttd Ttd
Felicia Mosianto, S.H.,M.Kn Nithanel Nahsyun Ndaumanu, S.H., M.H.
Ttd
Mira Herawaty, S.H.
Panitera Pengganti,
Ttd
Lukas Katan Leton