125/Pid.Sus/2025/PN Cjr
Putusan PN CIANJUR Nomor 125/Pid.Sus/2025/PN Cjr
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Penuntut Umum: PRASETYA DJATI NUGRAHA, S.H. Terdakwa: ADE HAMZAH Bin ALm TARMIZI
MENGADILI: Menyatakan Terdakwa Ade Hamzah Bin (Alm) Tarmizi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa Hak menguasai, membawa, menyimpan, menyembunyikan Senjata Penikam atau Penusuk sebagaimana dalam dakwaan tunggal. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karenanya dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan; Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; Menetapkan barang bukti berupa: 1 (satu) buah senjata tajam jenis belati; Dirampas untuk dimusnahkan 1 (satu) buah handphone merk Oppo A96, warna purple. Dikembalikan Kepada Terdakwa. 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah).
PUTUSAN
Nomor 125/Pid.Sus/2025/PN Cjr
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Cianjur yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
1. Nama lengkap : Ade Hamzah Bin Alm Tarmizi;
2. Tempat lahir : Jakarta;
3. Umur/Tanggal lahir : 39 tahun / 7 September 1985;
4. Jenis kelamin : Laki-laki;
5. Kebangsaan : Indonesia;
6. Tempat tinggal : Gang Semboja Rt005 Rw008 Kelurahan/Desa
Sayang Kecamatan Cianjur Kabupaten Cianjur
7. Agama : Islam
8. Pekerjaan : Karyawan swasta
Terdakwa ditangkap pada tanggal 27 Oktober 2025;
Terdakwa Ade Hamzah Bin Alm Tarmizi ditahan dalam tahanan penyidik oleh:
1. Penyidik sejak tanggal 28 Oktober 2024 sampai dengan tanggal 16 November 2024;
2. Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 17 November 2024 sampai dengan tanggal 26 Desember 2024;
3. Penyidik Perpanjangan Pertama Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 27 Desember 2024 sampai dengan tanggal 25 Januari 2025;
4. Penyidik Perpanjangan Kedua Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 26 Januari 2025 sampai dengan tanggal 24 Februari 2025;
5. Penuntut Umum sejak tanggal 20 Februari 2025 sampai dengan tanggal 11 Maret 2025;
6. Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 10 Maret 2025 sampai dengan tanggal 8 April 2025;
7. Hakim Pengadilan Negeri Perpanjangan Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 9 April 2025 sampai dengan tanggal 7 Juni 2025;
Terdakwa menghadap sendiri;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Cianjur Nomor 125/Pid.Sus/2025/PN Cjr tanggal 10 Maret 2025 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 125/Pid.Sus/2025/PN Cjr tanggal 10 Maret 2025 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa Ade Hamzah Bin (Alm) Tarmizi telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 Tentang Mengubah Ordonnantie Tijdelijke Bijzondere Strafbepalingen (Stbl. 1948 No.17) Dan Undang-Undang Republik Indonesia Dahulu Nr 8 Tahun 1948.
Menjatuhkan Pidana penjara terhadap Terdakwa Ade Hamzah Bin (Alm) Tarmizi selama 8 (delapan) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam masa tahanan, dengan perintah tetap dalam tahanan.
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) buah senjata tajam jenis belati;
Dirampas untuk dimusnahkan
1 (satu) buah handphone merk Oppo A96, warna purple.
Dikembalikan Kepada Terdakwa
Menghukum pula Terdakwa membayar ongkos perkara sebesar Rp3000,00 (tiga ribu rupiah).
Setelah mendengar pembelaan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan memohon hukuman yang seringan-ringannya, Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya dan Terdakwa belum pernah dihukum.
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaan Terdakwa yang pada pokoknya tetap pada tuntutannya dan Terdakwa tetap pada pembelaannya.
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
Bahwa terdakwa Ade Hamzah Bin (Alm) Tarmizi pada Hari Sabtu tanggal 26 Oktober 2024 sekira Pukul 19.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam bulan Oktober tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di Jalan Yusuf Hasiru, Kelurahan/Desa Sayang, Kecamatan Cianjur, Kabupaten Cianjur atau setidak-tidaknya termasuk dalam Daerah hukum Pengadilan Negeri Cianjur yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara melakukan tindak pidana, tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada waktu dan tempat yang telah diuraikan diatas berawal ketika terdakwa dan beberapa temannya tiba di depan Toko Wahyu tepatnya di Jl. Yusuf Hasiru, Kelurahan/Desa Sayang, Kecamatan Cianjur, Kabupaten Cianjur. Sebelum tiba di depan Toko Wahyu, terdakwa menyimpan senjata tajam di dalam saku celana, yang kemudian setibanya di depan Toko Wahyu senjata tajam tersebut terdakwa keluarkan dari saku celana dan disembunyikan dibawah rolling door Toko Wahyu.
Selanjutnya Pada Hari Minggu tanggal 27 Oktober 2024, sekira Pukul 01.45 WIB terdakwa dan beberapa temanya yang berkumpul, dihampiri oleh anggota Kepolisian Resor Cianjur yang sedang patroli. Kemudian, terdakwa dan beberapa temannya dilakukan pemeriksaan oleh anggota Kepolisian Resor Cianjur dan ditemukan senjata tajam milik terdakwa tersebut di bawah rolling door Toko Wahyu, pada saat itu terdakwa tidak mengakui kepemilikan senjata tajam tersebut. Selanjutnya terdakwa dan beberapa temannya di bawa ke Kantor Kepolisian Resor Cianjur dan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Pada saat handphone Terdakwa diperiksa, di dapati adanya foto senjata tajam milik Terdakwa tersebut dan barulah pada saat itu Terdakwa mengakui kepemilikan senjata tajam tersebut.
Bahwa perbuatan terdakwa Ade Hamzah Bin (Alm) Tarmizi dalam memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk berupa 1 (satu) buah senjata tajam jenis belati tanpa seizin dari pihak yang berwenang.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 Tentang Mengubah Ordonnantie Tijdelijke Bijzondere Strafbepalingen (Stbl. 1948 No.17) Dan Undang-Undang Republik Indonesia Dahulu Nr 8 Tahun 1948;
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa tidak mengajukan keberatan.
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
M. LUTFI NUGRAHA Bin SAPTARI, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa pada Hari Minggu tanggal 27 Oktober 2024 sekira Pukul 01.45 WIB bertempat di Jalan Yusuf Hasiru, Kelurahan/Desa Sayang Kecamatan Cianjur, Kabupaten Cianjur telah dilakukan penangkapan terhadap terdakwa Ade Hamzah Bin (Alm) Tarmizi dalam tindak pidana kepemilikan senjata tajam tanpa surat-surat;
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 26 Oktober 2024 sekira pukul 19.00 Wib saksi bersama rekan-rekan yang merupakan anggota Polres Cianjur dan bergabung dalam Tim Maung Polres Cianjur sedang melakukan patroli.
Bahwa ketika sampai di sekitar Jalan Yusuf Hasiru, Kelurahan/Desa Sayang, Kecamatan Cianjur, Kabupaten Cianjur, didapati adanya beberapa orang pemuda-pemudi yang sedang berkumpul di depan Toko Wahyu. Kemudian, Tim Maung Polres Cianjur mendatangi sekelompok pemuda-pemudi tersebut serta melakukan introgasi dan pemeriksaan.
Bahwa ketika ditelusuri dan dicek oleh Tim Maung Polres Cianjur, di dapati adanya 1 (satu) buah senjata tajam jenis belati yang disembunyikan di bawah rolling door Toko Wahyu dikarenakan rolling door Toko Wahyu tersebut tidak tertutup rapat sampai lantai. Dengan didapatinya senjata tajam tersebut, Tim Maung Polres Cianjur menanyakan perihal siapa pemilik dari senjata tajam tersebut, namun tidak ada 1 (satu) pun yang mengakui terkait kepemilikan senjata tajam tersebut.
Bahwa kemudian sekelompok pemuda-pemudi tersebut di bawa ke Kantor Polres Cianjur untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Pada saat dilakukan pengecekan pada handphone, didapati adanya foto senjata tajam tersebut pada handphone milik Terdakwa.
Bahwa dengan adanya foto tersebut, barulah Terdakwa mengakui kepemilikan senjata tajam tersebut dan menyatakan bahwa benar senjata tajam tersebut disembunyikan di bawah rolling door Toko Wahyu;
Bahwa pada saat ditemukan, 1 (satu) buah senjata tajam jenis belati tersebut tidak dalam keadaan terbungkus;
Bahwa tidak mengetahui dari mana Terdakwa dapat memiliki 1 (satu) buah senjata tajam jenis belati tersebut;
Bahwa Merk handphone milik Terdakwa yang didapati adanya foto 1 (satu) buah senjata tajam jenis belati tersebut yaitu 1 (satu) buah handphone merk Oppo A96, warna purple.
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa membenarkan dan tidak keberatan.
M. REZA WAHYUDIN SYA’BAN Bin WAWAN WAHYUDIN, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa pada Hari Minggu tanggal 27 Oktober 2024 sekira Pukul 01.45 WIB bertempat di Jalan Yusuf Hasiru, Kelurahan/Desa Sayang, Kecamatan Cianjur, Kabupaten Cianjur telah dilakukan penangkapan terhadap terdakwa Ade Hamzah Bin (Alm) Tarmizi dalam tindak pidana kepemilikan senjata tajam tanpa surat-surat;
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 26 Oktober 2024 saksi II yang merupakan anggota Polres Cianjur dan bergabung dalam Tim Maung Polres Cianjur sedang melakukan patroli. Ketika sampai di sekitar Jalan Yusuf Hasiru, Kelurahan/Desa Sayang, Kecamatan Cianjur, Kabupaten Cianjur, tetapnya sudah masuk hari Minggu tanggal 27 Oktober 2024 pukul 01.45 Wib didapati adanya beberapa orang pemuda-pemudi yang sedang berkumpul di depan Toko Wahyu. Kemudian, Tim Maung Polres Cianjur mendatangi sekelompok pemuda-pemudi tersebut serta melakukan introgasi dan pemeriksaan.
Bahwa ketika ditelusuri dan dicek oleh Tim Maung Polres Cianjur, di dapati adanya 1 (satu) buah senjata tajam jenis belati yang disembunyikan di bawah rolling door Toko Wahyu dikarenakan rolling door Toko Wahyu tersebut tidak tertutup rapat sampai lantai. Dengan didapatinya senjata tajam tersebut, Tim Maung Polres Cianjur menanyakan perihal siapa pemilik dari senjata tajam tersebut, namun tidak ada 1 (satu) pun yang mengakui terkait kepemilikan senjata tajam tersebut.
Bahwa kemudian sekelompok pemuda-pemudi tersebut di bawa ke Kantor Polres Cianjur untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Pada saat dilakukan pengecekan pada handphone, didapati adanya foto senjata tajam tersebut pada handphone milik Sdr. ADE HAMZAH. Dengan adanya foto tersebut, barulah Sdr. ADE HAMZAH mengakui kepemilikan senjata tajam tersebut dan menyatakan bahwa benar senjata tajam tersebut disembunyikan di bawah rolling door Toko Wahyu;
Bahwa pada saat ditemukan, 1 (satu) buah senjata tajam jenis belati tersebut tidak dalam keadaan terbungkus;
Bahwa tidak mengetahui dari mana Sdr. ADE HAMZAH dapat memiliki 1 (satu) buah senjata tajam jenis belati tersebut;
Bahwa Merk handphone milik Sdr. ADE HAMZAH yang didapati adanya foto 1 (satu) buah senjata tajam jenis belati tersebut yaitu 1 (satu) buah handphone merk Oppo A96, warna purple..
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa membenarkan dan tidak keberatan.
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa pada Hari Minggu tanggal 27 Oktober 2024 sekira Pukul 01.45 WIB bertempat di Jalan Yusuf Hasiru, Kelurahan/Desa Sayang, Kecamatan Cianjur, Kabupaten Cianjur Terdakwa ditangkap oleh pihak kepolisian Cianjur karena kepemilikan senjata tajam jenis belati tanpa surat-surat;
Bahwa pada Hari Sabtu tanggal 26 Oktober 2024 sekira Pukul 19.00 WIB Terdakwa dan beberapa temannya tiba di depan Toko Wahyu tepatnya di Jalan Yusuf Hasiru, Kelurahan/Desa Sayang, Kecamatan Cianjur, Kabupaten Cianjur. Sebelum tiba di depan Toko Wahyu, senjata tajam tersebut Terdakwa simpan di dalam saku celana, yang kemudian setibanya di depan Toko Wahyu senjata tajam tersebut Terdakwa keluarkan dari saku celana dan disembunyikan dibawah rolling door Toko Wahyu.
Bahwa pada Hari Minggu tanggal 27 Oktober 2024, sekira pukul 01.45 WIB Terdakwa dan beberapa temannya yang berkumpul, dihampiri oleh anggota Kepolisian Resor Cianjur yang sedang patroli. Yang kemudian, kami dilakukan pemeriksaan oleh anggota Kepolisian Resor Cianjur dan ditemukan senjata tajam milik Terdakwa tersebut di bawah rolling door Toko Wahyu. Pada saat itu, Terdakwa tidak mengakui kepemilikan senjata tajam tersebut. Selanjutnya Terdakwa dan beberapa temannya di bawa ke Kantor Kepolisian Resor Cianjur dan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Pada saat handphone Terdakwa diperiksa, di dapati adanya foto senjata tajam milik Terdakwa tersebut dan barulah pada saat itu Terdakwa mengakui kepemilikan senjata tajam tersebut;
Bahwa 1 (satu) buah senjata tajam jenis belati tersebut diperoleh dari hasil pemberian oleh seseorang temannya;
Bahwa 1 (satu) buah senjata tajam jenis belati tersebut dibawa sebagai bentuk jaga diri;
Menimbang, bahwa Terdakwa tidak mengajukan Saksi yang meringankan (a de charge);
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1 (satu) buah senjata tajam jenis belati;
1 (satu) buah handphone merk Oppo A96, warna purple.
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 26 Oktober 2024 sekira pukul 19.00 WIB bertempat di Jalan Yusuf Hasiru, Kelurahan/Desa Sayang, Kecamatan Cianjur, Kabupaten Cianjur telah dilakukan penangkapan terhadap terdakwa Ade Hamzah Bin (Alm) Tarmizi dalam tindak pidana kepemilikan senjata tajam tanpa surat-surat oleh pihak Kepolisian Cianjur;
Bahwa berawal ketika terdakwa dan beberapa temannya tiba di depan Toko Wahyu tepatnya di Jalan Yusuf Hasiru, Kelurahan/Desa Sayang, Kecamatan Cianjur, Kabupaten Cianjur. Sebelum tiba di depan Toko Wahyu, terdakwa menyimpan senjata tajam di dalam saku celana, yang kemudian setibanya di depan Toko Wahyu senjata tajam tersebut terdakwa keluarkan dari saku celana dan disembunyikan dibawah rolling door Toko Wahyu.
Bahwa selanjutnya pada Hari Minggu tanggal 27 Oktober 2024, sekira pukul 01.45 WIB terdakwa dan beberapa temanya yang berkumpul, dihampiri oleh anggota Kepolisian Resor Cianjur yang sedang patroli. Kemudian, terdakwa dan beberapa temannya dilakukan pemeriksaan oleh anggota Kepolisian Resor Cianjur dan ditemukan senjata tajam milik terdakwa tersebut di bawah rolling door Toko Wahyu, pada saat itu terdakwa tidak mengakui kepemilikan senjata tajam tersebut. Selanjutnya terdakwa dan beberapa temannya di bawa ke Kantor Kepolisian Resor Cianjur dan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Pada saat handphone Terdakwa diperiksa, di dapati adanya foto senjata tajam milik Terdakwa tersebut dan barulah pada saat itu Terdakwa mengakui kepemilikan senjata tajam tersebut.
Bahwa perbuatan terdakwa Ade Hamzah Bin (Alm) Tarmizi dalam memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk berupa 1 (satu) buah senjata tajam jenis belati tanpa seizin dari pihak yang berwenang.
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951, yang unsur-unsur adalah Sebagai berikut:
Barang siapa;
Tanpa hak;
Dengan memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan, atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, sejata penikam atau senjata Penusuk;
Menimbang, bahwa terhadap Unsu-unsur tersebut tersebut, Majelis Hakim memepertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1 Unsur Barang siapa;
Menimbang bahwa adapun unsur barang siapa mengandung pengertian orang atau manusia sebagai subyek hukum pelaku tindak pidana yang dalam hal ini adalah Ade Hamzah Bin (Alm) Tarmizi, dimuka persidangan identitasnya telah dicocokan dengan identitas sebagaimana surat dakwaan Penuntut Umum ternyata adanya kecocokan antara satu dengan lainnya sehingga dalam perkara ini tidak terdapat kesalahan orang (error in persona) yang diajukan ke muka Persidangan;
Menimbang bahwa atas pertanyaan Majelis Hakim selama Persidangan ternyata Terdakwa mampu dengan tanggap dan tegas menjawab pertanyaan yang diajukan kepadanya sehingga Majelis Hakim berpendapat Terdakwa dipandang sebagai orang yang dapat mempertanggungjawabkan perbuatan yang dilakukannya;
Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas Majelis Hakim berkeyakinan unsur Barang Siapa telah terpenuhi dan telah terbukti secara sah menurut hukum.
Ad. 2 Unsur Tanpa hak;
Menimbang bahwa tentang unsur tanpa hak mengandung pengertian Terdakwa tidak mempunyai izin yang sah dari pejabat yang berwenang mengeluarkan izin dimaksud.;
Menimbang, bahwa pada hari Minggu tanggal 27 Oktober 2024 sekira pukul 01.45.00 WIB bertempat di Jalan Yusuf Hasiru, Kelurahan/Desa Sayang, Kecamatan Cianjur, Kabupaten Cianjur telah dilakukan penangkapan terhadap terdakwa Ade Hamzah Bin (Alm) Tarmizi dalam tindak pidana kepemilikan senjata tajam tanpa surat-surat oleh pihak Kepolisian Cianjur;
Menimbang, bahwa berawal pada hari sabtu tanggal 26 Oktober 2024 ketika Terdakwa dan beberapa temannya tiba di depan Toko Wahyu tepatnya di Jalan Yusuf Hasiru, Kelurahan/Desa Sayang, Kecamatan Cianjur, Kabupaten Cianjur. Sebelum tiba di depan Toko Wahyu, terdakwa menyimpan senjata tajam di dalam saku celana, yang kemudian setibanya di depan Toko Wahyu senjata tajam tersebut terdakwa keluarkan dari saku celana dan disembunyikan dibawah rolling door Toko Wahyu.
Menimbang, bahwa selanjutnya pada hari Minggu tanggal 27 Oktober 2024, sekira pukul 01.45 WIB Terdakwa dan beberapa temanya yang berkumpul, dihampiri oleh anggota Kepolisian Resor Cianjur yang sedang patroli. Kemudian, Terdakwa dan beberapa temannya dilakukan pemeriksaan oleh anggota Kepolisian Resor Cianjur dan ditemukan senjata tajam milik terdakwa tersebut di bawah rolling door Toko Wahyu, pada saat itu Terdakwa tidak mengakui kepemilikan senjata tajam tersebut. Selanjutnya Terdakwa dan beberapa temannya di bawa ke Kantor Kepolisian Resor Cianjur dan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Pada saat handphone Terdakwa diperiksa, di dapati adanya foto senjata tajam milik Terdakwa tersebut dan barulah pada saat itu Terdakwa mengakui kepemilikan senjata tajam tersebut.
Menimbang, Bahwa perbuatan Terdakwa Ade Hamzah Bin (Alm) Tarmizi dalam memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk berupa 1 (satu) buah senjata tajam jenis belati tanpa seizin dari pihak yang berwenang.
Menimbang bahwa berdasarkan fakta-fakta serta pertimbangan tersebut diatas Majelis Hakim berkeyakinan unsur tanpa hak telah terpenuhi dan terbukti secara sah menurut hukum;
Ad.3 Unsur Dengan memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan, atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, sejata penikam atau senjata Penusuk;
Menimbang bahwa unsur ini mengandung beberapa elemen yang bersifat alternatif artinya apabila salah satu atau lebih elemen dari unsur ini telah terbukti, maka cukup untuk dapat dinyatakan unsur ini telah terpenuhi, sehingga tidak perlu dari keseluruhan elemen tersebut dibuktikan.
Menimbang, bahwa pada hari Minggu tanggal 27 Oktober 2024 sekira pukul 01.45.00 WIB bertempat di Jalan Yusuf Hasiru, Kelurahan/Desa Sayang, Kecamatan Cianjur, Kabupaten Cianjur telah dilakukan penangkapan terhadap terdakwa Ade Hamzah Bin (Alm) Tarmizi dalam tindak pidana kepemilikan senjata tajam tanpa surat-surat oleh pihak Kepolisian Cianjur.;
Menimbang, bahwa pada hari Sabtu tanggal 26 Oktober 2024 anggota Polres Cianjur dan bergabung dalam Tim Maung Polres Cianjur sedang melakukan patroli. Ketika sampai di sekitar Jalan Yusuf Hasiru, Kelurahan/Desa Sayang, Kecamatan Cianjur, Kabupaten Cianjur, tetapnya sudah masuk hari Minggu tanggal 27 Oktober 2024 pukul 01.45 Wib didapati adanya beberapa orang pemuda-pemudi yang sedang berkumpul di depan Toko Wahyu. Kemudian, Tim Maung Polres Cianjur mendatangi sekelompok pemuda-pemudi tersebut serta melakukan introgasi dan pemeriksaan.
Menimbang, bahwa ketika ditelusuri dan dicek oleh Tim Maung Polres Cianjur, di dapati adanya 1 (satu) buah senjata tajam jenis belati yang disembunyikan di bawah rolling door Toko Wahyu dikarenakan rolling door Toko Wahyu tersebut tidak tertutup rapat sampai lantai. Dengan didapatinya senjata tajam tersebut, Tim Maung Polres Cianjur menanyakan perihal siapa pemilik dari senjata tajam tersebut, namun tidak ada 1 (satu) yang mengakui terkait kepemilikan senjata tajam tersebut.
Menimbang, bahwa kemudian sekelompok pemuda-pemudi tersebut di bawa ke Kantor Polres Cianjur untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Pada saat dilakukan pengecekan pada handphone, didapati adanya foto senjata tajam tersebut pada handphone milik Sdr. ADE HAMZAH. Dengan adanya foto tersebut, barulah Sdr. ADE HAMZAH mengakui kepemilikan senjata tajam tersebut dan menyatakan bahwa benar senjata tajam tersebut disembunyikan di bawah rolling door Toko Wahyu;
Menimbang bahwa berdasarkan fakta-fakta serta pertimbangan tersebut diatas Majelis Hakim berkeyakinan salah satu elemen dari unsur ini yaitu menguasaimembawa, menyimpan, menyembunyikan senjata penikam atau senjata penusuk telah terpenuhi dan terbukti secara sah menurut hukum;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tunggal;
Menimbang, bahwa dalam persidangan Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan alasan pemaaf maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggungjawab maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap diri Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti berupa: 1 (satu) buah senjata tajam jenis belati yang disita dari Terdakwa dan berdasarkan keterangan saksi-saksi dipersidangan barang bukti tersebut milik dari Terdakwa dan dikhawatir akan digunakan terdakwa dalam tindak pidana (kejahatan), maka terhadap barang bukti tersebut Majelis Hakim berpendapat dirampas untuk dimusnahkan.
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti berupa: 1 (satu) buah handphone merk Oppo A96, warna purple yang disita dari Terdakwa dan berdasarkan keterangan saksi-saksi dipersidangan barang bukti tersebut milik dari Terdakwa maka barang bukti tersebut dikembalikan kepada Terdakwa.
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa meresahkan masyarakat.
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa mengakui perbuatanya.
Terdakwa belum pernah di hukum
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan TerdakwaAde Hamzah Bin (Alm) Tarmizi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa Hak menguasai, membawa, menyimpan, menyembunyikan Senjata Penikam atau Penusuk sebagaimana dalam dakwaan tunggal.
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karenanya dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) buah senjata tajam jenis belati;
Dirampas untuk dimusnahkan
1 (satu) buah handphone merk Oppo A96, warna purple.
Dikembalikan Kepada Terdakwa.
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah).
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cianjur, pada hari Kamis, tanggal 24 April 2025, oleh kami, Noema Dia Anggraini, S.H., sebagai Hakim Ketua, Raja Bonar Wansi Siregar, S.H., M.H., Dian Artha Uly Pangaribuan, S.H., M.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari dan. tanggal tersebut oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Siti Farida, S.H.,M.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Cianjur, serta dihadiri oleh Willy Febi Ganda, S.H., Penuntut Umum dan Terdakwa menghadap sendiri.
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
Raja Bonar Wansi Siregar, S.H., M.H. Noema Dia Anggraini, S.H.
Dian Artha Uly Pangaribuan, S.H., M.H.
Panitera Pengganti,
Siti Farida, S.H.,M.H.