1/Pid.Sus-Anak/2025/PN Mme
Putusan PN MAUMERE Nomor 1/Pid.Sus-Anak/2025/PN Mme
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa
MENGADILI: 1. Menyatakan Anak Pelaku I dan Anak Pelaku II terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Pencurian dalam keadaan yang memberatkan” sebagaimana dalam dakwaan Primair Penuntut Umum; 2. Menjatuhkan pidana kepada Para Anak oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) tahun dan 5 (lima) bulan; 3. Menetapkan masa dan penahanan yang telah dijalani oleh Para Anak Pelaku dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Memerintahkan agar Para Anak Pelaku tetap berada dalam tahanan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: - 1 (satu) unit set komponen outdor AC (pendingin) yang terbuat dari bagian kuningan dan tembaga; - 1 (satu) buah outdor Air Condisioner Type Standing dengan Merk Floor Gree 5PK; - 1 (Satu) buah karung berwarna putih. Dikembalikan kepada Saksi Yan Sumarto Mego Alias Yan selaku Penanggungjawab Inventaris Barang pada Bagian Umum Setda Kabupaten Sikka; 6. Membebankan kepada Para Anak Pelaku untuk membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);
P
Pid.I.A.6.3
U T U S A NNomor -/Pid.Sus-Anak/2025/PN Mme
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Maumere yang mengadili perkara pidana anak dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Para Anak:
Anak Pelaku I
1. Nama lengkap : ANAK PELAKU;
2. Tempat lahir : Maumere;
3. Umur/Tanggal lahir : 17 Tahun/ 7 Juni 2007;
4. Jenis kelamin : Laki-laki;
5. Kebangsaan : Indonesia;
6. Tempat tinggal : Kabupaten Sikka, Kabupaten Sikka;
7. Agama : Katholik;
8. Pekerjaan : Pelajar;
Anak Pelaku II
1. Nama lengkap : ANAK PELAKU;
2. Tempat lahir : Maumere;
3. Umur/Tanggal lahir : 14 Tahun/ 19 Mei 2010;
4. Jenis kelamin : Laki-laki;
5. Kebangsaan : Indonesia;
6. Tempat tinggal : Kabupaten Sikka, Kabupaten Sikka;
7. Agama : Katholik;
8. Pekerjaan : Pelajar;
Para Anak Pelaku tidak dilakukan Penangkapan;
Para Anak ditahan dalam Rumah Tahanan Negara Maumere oleh:
Penyidik tidak dilakukan Penahanan;
2. Penuntut Umum sejak tanggal 10 Februari 2025 sampai dengan tanggal 14 Februari 2025;
3. Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 13 Februari 2025 sampai dengan tanggal 22 Februari 2025;
4. Hakim Pengadilan Negeri Perpanjangan Pertama oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 23 Februari 2025 sampai dengan tanggal 9 Maret 2025;
Anak Pelaku I dan Anak Pelaku II dalam perkara ini didampingi oleh Penasihat Hukum yaitu Maria Nogo Leton, S.H., Advokat Pengecara Pada Kantor Lembaga Bantuan Hukum Surya NTT, yang beralamat di Jalan Jendral Sudirman, Kelurahan Waioti, Kecamatan Alok Timur, Kabupaten Sikka, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Provinsi Nusa Tenggara Timur, berdasarkan Penetapan Penunjukan Hakim tanggal 18 Februari 2025 Nomor 1/SK.Pid.Sus-Anak/2/2025/PN Mme, serta Anak Pelaku I didampingi oleh ibu kandungnya bernama Maria Sumanty dan Anak Pelaku II didampingi oleh ibu kandungnya bernama Imelda Wara dan juga didampingi Petugas Pembimbing Kemasyarakatan bernama David R. Koroh NIP 1998418 201712 1 001 dengan jabatan Pembantu Pembimbing Kemasyarakatan;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Pengadilan Negeri Maumere Nomor 1/Pen.Pid.Sus-Anak/2025/PN Mme tanggal 13 Februari 2025 tentang penunjukan Hakim;
Penetapan Hakim Nomor 1/Pen.Pid.Sus-Anak/2025/PN Mme tanggal 13 Februari 2025 tentang penetapan hari sidang;
Hasil penelitian kemasyarakatan;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, dan Para Anak Pelaku serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan Laporan Penelitian Kemasyarakatan Nomor register Litmas X2400121/TPP/BPS.WKB/DIV/10/37/2024 tanggal 18 Oktober 2024 atas nama Anak Pelaku I: dan Laporan Hasil Penelitian Kemasyarakatan Nomor Register Litmas: X2400121/TPP/BPS.WKB/DIV/10/38/2024 tanggal 18 Oktober 2024 atas nama Anak Pelaku II: ANAK PELAKU;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum No. Reg.Perk.: PDM-10/N.3.15.3/Eoh.2/05/2025, tanggal 25 Februari 2025 yang pada pokoknya sebagai berikut:
MENGADILI:
Menyatakan Anak Pelaku I dan Anak Pelaku II terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Pencurian dalam keadaan yang memberatkan” sebagaimana dalam dakwaan Primair Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana kepada Para Anak oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) tahun dan 5 (lima) bulan;
Menetapkan masa dan penahanan yang telah dijalani oleh Para Anak Pelaku dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Memerintahkan agar Para Anak Pelaku tetap berada dalam tahanan;
Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit set komponen outdor AC (pendingin) yang terbuat dari bagian kuningan dan tembaga;
- 1 (satu) buah outdor Air Condisioner Type Standing dengan Merk Floor Gree 5PK;
- 1 (Satu) buah karung berwarna putih.
Dikembalikan kepada Saksi Yan Sumarto Mego Alias Yan selaku Penanggungjawab Inventaris Barang pada Bagian Umum Setda Kabupaten Sikka;
Membebankan kepada Para Anak Pelaku untuk membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);
Menimbang bahwa atas tuntutan Penuntut umum tersebut Para Anak Pelaku dan Penasihat Hukumnya di persidangan telah mengajukan Pembelaan / permohonan secara tertulis tertanggal 26 Februari 2025 yang pada pokoknya memohon kepada Hakim untuk berkenan memberikan keringanan hukuman seringan-ringannya kepada kedua anak pelaku dalam putusan, dan setelah mendengar pernyataan Para Anak Pelaku secara lisan dipersidangan yang menyatakan Permohonan agar dijatuhi hukuman yang seringan-ringannya, karena Anak menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan melakukannya lagi;
Menimbang bahwa Ibu kandung dari Anak Pelaku I yang mengaku bernama Maria Sumanty menyampaikan di persidangan bahwasanya menyesal atas perbuatan anaknya tersebut, dia dan Anak Pelaku I sudah meminta maaf kepada korban dalam hal ini Pemerintah daerah Kabupaten Sikka, Anak pelaku I menyesal dan berjanji tidak mengulangi lagi oleh karena itu saya selaku orangtua dari Anak memohon kepada bapak Hakim kiranya menjatuhkan hukuman kepada Anak Pelaku I seringan-ringannya;
Menimbang bahwa ibu Kandung dari Anak Pelaku yang mengaku bernama Imelda Wara menyatakan menyesal atas perbuatan anaknya tersebut saya selaku orangtua Anak Pelaku II sudah meminta maaf kepada korban dalam hal ini Pemerintah daerah Kabupaten Sikka, Anak pelaku menyesal dan berjanji tidak mengulangi lagi oleh karena itu saya selaku orangtua dari Anak Pelaku II memohon kepada bapak Hakim kiranya menjatuhkan hukumaman kepada Anak Pelaku II dengan hukuman yang seringan-ringannya ;
Menimbang bahwa atas pembelaan dari Penasihat Hukum Para Anak Pelaku, Permohonan Para Anak Pelaku, Orang Tua Para Anak Pelaku tersebut, Penuntut Umum mengajukan tanggapan secara lisan yang pada pokoknya menyatakan tetap pada Tuntutan yang diajukan dan Penasihat Hukum Para Anak Pelaku, Para Anak Pelaku dan Orang Tua Para Anak Pelaku menyatakan tetap pada pembelaan dan/atau permohonannya;
Menimbang bahwa Para Anak Pelaku diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum karena telah didakwa melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Surat Dakwaan Penuntut Umum No.Reg.Perkara: PDM-10/N.3.15.3/Eoh.2/02/2025, tanggal 11 Februari 2025 yang selengkapnya berbunyi sebagai berikut:
PRIMAIR :
Bahwa mereka Anak Pelaku dan Anak Pelaku II, pada hari Minggu tanggal 28 Juli 2024 sekitar pukul 15.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu - waktu tertentu dalam bulan Juli tahun 2024, bertempat di Gedung Sikka Convention Center (SCC) yang beralamatkan di, Kabupaten Sikka atau setidak-tidaknya pada suatu tempat-tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Maumere yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, dan untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu, atau pakaian jabatan palsu”, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal pada hari Minggu tanggal 28 Juli 2024 sekitar pukul 14.00 WITA, Saksi I (satu) yang merupakan petugas penjaga malam Gedung Sikka Convention Center (SCC) sedang duduk di sekitar Gedung Sikka Convention Center (SCC) kemudian sekitar pukul 15.30 WITA, Saksi I (satu) pulang ke rumah untuk menjemput dan mengantar istrinya ke gereja dan setelah itu Saksi I (satu) kembali ke Gedung Sikka Convention Center (SCC) kemudian mengontrol Gedung Sikka Convention Center (SCC) tersebut dan setibanya di belakang Gedung Sikka Convention Center (SCC), Saksi I (satu) melihat komponen Outdor Air Condisioner Type Standing dengan Merk Floor Gree 5 PK sudah ada yang hilang dan dalam keadaan tercecer sehingga Saksi I (satu) langsung kembali menuju ke depan Gedung Sikka Convention Center (SCC) kemudian mengambil sepeda motornya lalu pergi mencari pelakunya dan pada saat tiba di Tugu Gong, Saksi I (satu) melihat ada 2 (dua) orang anak sedang berdiri di pinggir jalan sambil memanggil-manggil “ojek” ke arah Saksi I (satu) namun Saksi I (satu) terus berjalan menuju ke Gedung Sikka Convention Center (SCC).
Bahwa setibanya Saksi I (satu) di Gedung Sikka Convention Center (SCC) kemudian Saksi I (satu) mengecek barang-barang lainnya di Gedung Sikka Convention Center (SCC) jikalau ada yang hilang dan setelah itu Saksi I (satu) kembali berusaha untuk mencari pelakunya dengan menggunakan sepeda motornya lalu pergi menuju ke perempatan Alfamart dan pada saat itu Saksi I (satu) melihat kedua anak yang awalnya sempat memanggil Saksi I (satu) dengan sebutan “ojek” sudah menaiki sepeda motor ojek orang lain melihat ada sebuah karung yang dibawa oleh salah satu Anak Pelaku sehingga Saksi I (satu) mencurigai kepada kedua Anak tersebut sehingga Saksi I (satu) langsung mengejar sepeda motor ojek tersebut dan setibanya di Jalan Kesehatan, Kelurahan Kota baru, Kecamatan Alok Timur tepatnya di depan kantor Nindya Karya (NK) Maumere, Saksi I (satu) langsung menghadang pengendara ojek tersebut sehingga pengendara ojek tersebut mengatakan “kenapa kau palang saya” lalu Saksi I (satu) menjawab “saya ada perlu dengan mereka dua, mereka ada ambil barang di gedung SCC” sehingga saat itu jugA Anak Pelaku I dan Anak Pelaku II langsung turun dari sepeda motor ojek tersebut lalu melarikan diri namun Anak Pelaku II sempat terjatuh sehingga berhasil di tangkap oleh Saksi I (satu) sedangkan Anak Pelaku I berhasil melarikan diri.
Bahwa setelah Saksi I (satu) berhasil menangkap Anak Pelaku II kemudian datang Saksi Zanal Fitrahwan Alias Iwan yang merupakan anggota Satuan Polisi Pamong Praja (SATPOL PP) Kabupaten Sikka langsung mengamankan Anak Pelaku II lalu Saksi Saksi I (satu) dan saksi II (dua)g membawa Anak Pelaku II ke Kantor SATPOL PP Kabupaten Sikka beserta barang bukti kemudian Anak Pelaku II di interogasi oleh Saksi Zanal Fitrahwan Alias Iwan dan Saksi I (satu) kemudian Anak Pelaku II di bawa ke Kantor Polres Sikka menggunakan mobil SATPOL PP untuk diproses lebih lanjut.
Bahwa pada ke-esokan harinya yakni hari Senin tanggal 29 Juli 2024, Anak Pelaku I menyerahkan diri ke Polres Sikka kemudian dilakukan introgasi dan dari hasil introgasi tersebut diperoleh informasi bahwa awalnya Anak Pelaku I dan Anak Pelaku II duduk di Pasar Tingkat Maumere yang beralamatkan di Jalan Raja Centis, Kelurahan Kota Baru, Kecamatan Alok Timur, Kabupaten Sikka kemudian Anak Pelaku I mengajak Anak Pelaku II mencari besi tua guna dijual kemudian Anak Pelaku I dan Anak Pelaku II menuju ke Gedung Sikka Convention Center (SCC) kemudian Anak Pelaku I dan Anak Pelaku II masuk ke dalam halaman Gedung Sikka Convention Center (SCC) melalui pintu gerbang sebelah Barat lalu menuju ke bagian belakang gedung tersebut dan melihat 1 (satu) buah Outdor Air Condisioner type Standing dengan merk Floor 5 PK sehingga timbul niat dari Anak Pelaku I dan Anak Pelaku II untuk mengambil komponnennya berupa pipa aluminium dan tembaganya kemudian Anak Pelaku I mengeluarkan 1 (satu) buah obeng dari dalam saku celananya lalu membuka baut-baut penutup AC tersebut dan karena obeng dari Anak Pelaku I sudah tidak ada gagangnya sehingga menyulitkan bagi Anak Pelaku I untuk membuka sekuruh baut-baut AC tersebut sehingga Anak Pelaku I dan Anak Pelaku II pergi ke rumahnya Anak Pelaku II yang beralamatkan di r, Kabupaten Sikka untuk mengambil lagi 1 (satu) buah obeng kemudian Anak Pelaku I dan Anak Pelaku II kembali menuju ke Gedung Sikka Convention Center (SCC) tempat AC tersebut berada kemudian dengan obeng tersebut Anak Pelaku I membuka baut-baut penutup AC tersebut dan setelah dibuka kemudian Anak Pelaku I dan Anak Pelaku II mengambil pipa kuningan dan tembaga AC tersebut dengan cara menarik secara paksa pipa kuningan dan tembaga tersebut hingga terlepas lalu memasukannya ke dalam karung lalu pergi meninggalkan Gedung Sikka Convention Center (SCC) tersebut.
Bahwa perbuatan Anak Pelaku I dan Anak Pelaku II tersebut mengakibatkan AC Type Standing dengan Merk Floor Gree 5 PK menjadi tidak dapat dipakai lagi sehingga Pemerintah Daerah Kabupaten Sikka selaku pemilik barang tersebut menderita kerugian kurang lebih sejumlah Rp.38.000.000,- (tiga puluh delapan juta rupiah).
Perbuatan mereka Anak Pelaku sebagaimana tersebut diatas melanggar Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 dan Ke-5 KUHPidana.
SUBSIDAIR :
Bahwa mereka Anak Pelaku I dan Anak Pelaku II, pada waktu dan tempat sebagaimana dimaksud dalam Dakwaan Primair di atas, “Melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan,mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum”, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal pada hari Minggu tanggal 28 Juli 2024 sekitar pukul 14.00 WITA, Saksi I (satu) yang merupakan petugas penjaga malam Gedung Sikka Convention Center (SCC) sedang duduk di sekitar Gedung Sikka Convention Center (SCC) kemudian sekitar pukul 15.30 WITA, Saksi I (satu) pulang ke rumah untuk menjemput dan mengantar istrinya ke gereja dan setelah itu Saksi I (satu) kembali ke Gedung Sikka Convention Center (SCC) kemudian mengontrol Gedung Sikka Convention Center (SCC) tersebut dan setibanya di belakang Gedung Sikka Convention Center (SCC), Saksi I (satu) melihat komponen Outdor Air Condisioner Type Standing dengan Merk Floor Gree 5 PK sudah ada yang hilang dan dalam keadaan tercecer sehingga Saksi I (satu) langsung kembali menuju ke depan Gedung Sikka Convention Center (SCC) kemudian mengambil sepeda motornya lalu pergi mencari pelakunya dan pada saat tiba di Tugu Gong, Saksi I (satu) melihat ada 2 (dua) orang anak sedang berdiri di pinggir jalan sambil memanggil-manggil “ojek” ke arah Saksi I (satu) namun Saksi I (satu) terus berjalan menuju ke Gedung Sikka Convention Center (SCC).
Bahwa setibanya Saksi I (satu) di Gedung Sikka Convention Center (SCC) kemudian Saksi I (satu) mengecek barang-barang lainnya di Gedung Sikka Convention Center (SCC) jikalau ada yang hilang dan setelah itu Saksi I (satu) kembali berusaha untuk mencari pelakunya dengan menggunakan sepeda motornya lalu pergi menuju ke perempatan Alfamart dan pada saat itu Saksi I (satu) melihat kedua anak yang awalnya sempat memanggil Saksi I (satu) dengan sebutan “ojek” sudah menaiki sepeda motor ojek orang lain melihat ada sebuah karung yang dibawa oleh salah satu Anak pelaku sehingga Saksi I (satu) mencurigai kepada kedua Anak tersebut sehingga Saksi I (satu) langsung mengejar sepeda motor ojek tersebut dan setibanya di Jalan Kesehatan, Kelurahan Kota baru, Kecamatan Alok Timur tepatnya di depan kantor Nindya Karya (NK) Maumere, Saksi I (satu) langsung menghadang pengendara ojek tersebut sehingga pengendara ojek tersebut mengatakan “kenapa kau palang saya” lalu Saksi I (satu) menjawab “saya ada perlu dengan mereka dua, mereka ada ambil barang di gedung SCC” sehingga saat itu jug Anak Pelaku I dan Anak Pelaku II langsung turun dari sepeda motor ojek tersebut lalu melarikan diri namun Anak Pelaku II sempat terjatuh sehingga berhasil di tangkap oleh Saksi I (satu) sedangkan Anak Pelaku I berhasil melarikan diri.
Bahwa setelah Saksi I (satu) nerhasil menangkap Anak Pelaku II kemudian datang Saksi Zanal Fitrahwan Alias Iwan yang merupakan anggota Satuan Polisi Pamong Praja (SATPOL PP) Kabupaten Sikka langsung mengamankan Anak Pelaku II lalu Saksi Saksi I (satu) dan saksi II (dua)g membawa Anak Pelaku II ke Kantor SATPOL PP Kabupaten Sikka beserta barang bukti kemudian Anak Pelaku II di interogasi oleh Saksi Zanal Fitrahwan Alias Iwan dan Saksi I (satu) kemudian Anak Pelaku II di bawa ke Kantor Polres Sikka menggunakan mobil SATPOL PP untuk diproses lebih lanjut.
Bahwa pada ke-esokan harinya yakni hari Senin tanggal 29 Juli 2024, Anak Pelaku I menyerahkan diri ke Polres Sikka kemudian dilakukan introgasi dan dari hasil introgasi tersebut diperoleh informasi bahwa awalnya Anak Pelaku I dan Anak Pelaku II duduk di Pasar Tingkat Maumere yang beralamatkan di Jalan Raja Centis, Kelurahan Kota Baru, Kecamatan Alok Timur, Kabupaten Sikka kemudian Anak Pelaku I ANAK PELAKU mengajak Anak Pelaku II mencari besi tua guna dijual kemudian Anak Pelaku I dan Anak Pelaku II menuju ke Gedung Sikka Convention Center (SCC) kemudian Anak Pelaku I dan Anak Pelaku II masuk ke dalam halaman Gedung Sikka Convention Center (SCC) melalui pintu gerbang sebelah Barat lalu menuju ke bagian belakang gedung tersebut dan melihat 1 (satu) buah Outdor Air Condisioner type Standing dengan merk Floor 5 PK sehingga timbul niat dari Anak Pelaku I dan Anak Pelaku II untuk mengambil pipa kuningan dan tembaga AC tersebut kemudian Anak Pelaku I mengeluarkan 1 (satu) buah obeng dari dalam saku celananya untuk membuka semua baut-baut penutup AC tersebut dan oleh karena obeng tersebut sudah tidak ada gagangnya sehingga menyulitkan bagi Anak Pelaku I untuk membuka baut baut yang lainnya sehingga Anak Pelaku I dan Anak Pelaku II pergi ke rumahnya Anak Pelaku II yang beralamatkan di Jalan K.S. Tubun, RT 016/RW 004, Kelurahan Kota Baru, Kecamatan Alok Timur, Kabupaten Sikka untuk mengambil lagi 1 (satu) buah obeng kemudian Anak Pelaku I dan Anak Pelaku II kembali menuju ke Gedung Sikka Convention Center (SCC) tempat AC tersebut berada kemudian dengan obeng tersebut Anak Pelaku I membuka penutup AC tersebut dan setelah dibuka kemudian Anak Pelaku I dan Anak Pelaku II mengambil pipa kuningan dan tembaga AC tersebut lalu memasukannya ke dalam karung lalu pergi meninggalkan Gedung Sikka Convention Center (SCC) tersebut.
Bahwa perbuatan Anak Pelaku I dan Anak Pelaku II tersebut mengakibatkan AC Type Standing dengan Merk Floor Gree 5 PK menjadi tidak dapat dipakai lagi sehingga Pemerintah Daerah Kabupaten Sikka selaku pemilik barang tersebut menderita kerugian kurang lebih sejumlah Rp.38.000.000,- (tiga puluh delapan juta rupiah).
Perbuatan mereka Anak Pelaku sebagaimana tersebut diatas melanggar Pasal 362 KUHPidana Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
Menimbang bahwa atas dakwaan Penuntut Umum tersebut Para Anak Pelaku di persidangan menyatakan telah mengerti isi dan maksud dakwaan tersebut dan Anak dan Penasihat Hukum Para Anak Pelaku tidak mengajukan keberatan/eksepsi;
Menimbang bahwa selanjutnya atas perintah dari Hakim, PK Bapas kemudian membacakan Hasil Penelitian Kemasyarakatannya, namun sebelum dibacakannya Hasil Penelitian Kemasyarakatan tersebut Hakim memerintahkan kepada Penuntut Umum untuk mengeluarkan Para Anak Pelaku dari ruang sidang dan setelah selesai dibacakannya Hasil Penelitian Kemasyarakatan tersebut, Para Anak Pelaku diperintahkan untuk dihadirkan kembali ke dalam ruang sidang;
Menimbang bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi sebagai berikut:
Saksi I memberikan keterangan dibawah janji dipersidangan, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa kejadian terjadi pada hari Minggu tanggal 28 Juli 2024 sekitar Pukul 15.00 Wita, bertempat di Gedung Sikka Covention yang beralamatkan di Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Alok, kabupaten Sikka;
Bahwa yang menjadi pelaku adalah anak Petrus Vinsensius Saputra Sadipun dan anak Marianus Hingan;
Bahwa dapat Saksi jelaskan barang yang dicuri oleh Anak yakni ada 2 (dua) komponen outdor AC (pendingin) yaitu Kuningan dan Tambaga;
Bahwa tidak ada barang lain yang diambil oleh Anak pada saat itu;
Bahwa pada saat kejadian Saksi berada di rumah Saksi antar istri Saksi ke gereja;
Bahwa Pada saat itu tidak ada orang di Gedung tempat kejadian tersebut;
Bahwa pada hari minggu, tanggal 28 Juli 2024, sekira Pukul 15.00 Wita bertempat di Gedung Sikka Convention Center yang beralamatkan di Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Alok Timur, Kabupaten Sikka, telah terjadi tindak pidana Pencurian. Yang mana saat itu sekitar Pukul 14.00 Wita Saksi duduk di sekitar gedung SCC (sikka convention center) tersebut lalu sekitar Pukul 15.30 Wita Saksi pulang untuk menjemput istri dan antar ke gereja, setelah Saksi antar istri ke gereja Saksi kembali ke gedung SCC (sikka convention center), sampai di gedung SCC (sikka convention center) Saksi parkir motor Saksi dan Saksi duduk di depan gedung selama kurang lebih 10 (sepulu) menit kemudian Saksi jalan ke belakang dan tiba-tiba Saksi melihat barang-barang atau komponen outdor AC diluar sudah tercecer lalu Saksi kedepan kembali mengambil motor Saksi langsung keluar ke arah timur menuju ke perempatan kantor Kesbangpol Saksi belok kanan menuju ke arah Unipa lalu belok kanan menuju ke perempatan Alfamart lalu Saksi belok kanan menuju ke arah perempatan tugu gong, ketika Saksi belok kanan mau menuju ke arah tugu gong. ada dua orang anak memanggil Saksi dengan berkata "om ojek" Saksi menjawab tidak, lalu Saksi jalan terus dan masuk kedalam gedung SCC (sikka convention center) dan Saksi mengecek lagi barang-barang yang lain ternyata tidak ada lagi barang lain yang dibongkar, kemudian Saksi jalan lagi menggunakan motor Saksi keluar gedung SCC (sikka convention center) melalui pintu samping bagian barat, lalu Saksi melihat ke arah perempatan alfamart dua orang tadi yang memanggil Saksi ojek sudah naik dengan ojek dan Saksi melihat ada karung di tengah lalu Saksi mencurigai itu adalah barang yang dicuri lalu Saksi mengejar motor tersebut kea rah Unipa, ketika pas di dekat kantor NK (nindya karya) Saksi berhenti di depan ojek tersebut dan menyuruh kepinggir lalu ojek tersebut berkata "kenapa kau palang saya" Saksi jawab " saya ada perlu dengan mereka dua mereka ada ambil barang di gedung SCC (sikka convention center)" dan saat itu salah satu pelaku terlepas dan berhasil lari sedangkan pelaku yang satunya lagi lari ke arah Unipa pas di depan kantor NK (nindya karya) lompat got dan hendak pindah ke arah jalan namun pelaku tersebut terjatuh didalam got sehingga Saksi dapat, kemudian Saksi bawa salah satu pelaku tersebut setelah beberapa menit ada dua orang anggota Pol PP lewat dan bertanya di Saksi "ini kenapa" Saksi bilang "ini mereka curi di gedung SCC (sikka convention center)" lalu Saksi bersama dengan anggota Pol PP tersebut bawa Pelaku tersebut ke Kantor Polisi Resor Sikka;
Bahwa total kerugian yang dialami oleh Pemda Kabupaten Sikka sebesar Rp38.000.000,- (tiga pulu delapan juta rupiah);
Bahwa ada penjaga dan Saksi sendiri yang tugas jaganya;
Bahwa setelah terjadi pencurian dan saat Anak Pelaku di tanggkap Saksi melaporkan kejadian tersebut di atasan Saksi yaitu saksi Yan Sumarto Mego;
Bahwa Tugas Saksi mulai Pukul 18.00 Wita sampai dengan 06.00 Wita;
Bahwa Saksi tidak bertanya kepada Anak Pelaku dari mana barang-barang tersebut Anak Pelaku dapati;
Terhadap keterangan Saksi, Para Anak Pelaku memberikan pendapat membenarkan keterangan Saksi tersebut dan tidak keberatan.
Saksi II memberikan keterangan dibawah janji dipersidangan, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa yang menjadi pelaku adalah anak Petrus Vinsensius Saputra Sadipun dan anak Marianus Hingan;
Bahwa barang yang dicuri oleh Anak yakni ada 2 (dua) komponen outdor AC (pendingin) yaitu Kuningan dan Tambaga;
Bahwa yang membawa Anak Pelaku menuju ke Kantor Polres Sikka saudara Kosmas Kasman;
Bahwa Jabatan Saksi merupakan penanggung jawabnya bagian Umum Sekretari Daerah Kabupaten Sikka;
Bahwa yang menjadi Korban adalah Pemerintah Kabupaten Sikka sedangakan yang menjadi pelaku yaitu Anak Pelaku I dan Anak Pelaku II;
Bahwa Kejadian tersebut pada hari Minggu tanggal 28 Juli 2024 sekitar pukul 15.00 WITA bertempat di Gedung Sikka Convention Center (SCC) yang beralamatkan di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Beru, Kecamatan Alok Timur, Kabupaten Sikka;
Bahwa Awalnya Saksi tidak mengetahui kejadian tersebut namun Saksi KOSMAS KASMAN Alias OMANG menelpon Saksi dan memberitahukan bahwa terajdi pencuair outdoor AC dan pelaku yang mencuri outdoor AC telah ditangkap dan sekarang kami sementara berada di kantor pol pp dan mendengar hal tersebut Saksi langsung menuju pol pp kemudian kami melaporkan kejadian tersebut ke kantor Polisi Polres Sikka;
Bahwa Tugas Saksi mulai Pukul 18.00 Wita sampai dengan 06.00 Wita;
Bahwa Perbuatan Anak Pelaku I dan Anak Pelaku II tersebut mengakibatkan AC Type Standing dengan Merk Floor Gree 5 PK menjadi tidak dapat dipakai lagi sehingga Pemerintah Daerah Kabupaten Sikka selaku pemilik barang tersebut menderita kerugian kurang lebih sejumlah Rp38.000.000,00 (tiga puluh delapan juta rupiah);
Terhadap keterangan Saksi, Para Anak Pelaku memberikan pendapat membenarkan keterangan Saksi tersebut dan tidak keberatan.
Menimbang bahwa Anak Pelaku I dan Anak Pelaku II di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
ANAK PELAKU I
Bahwa yang menjadi Korban adalah Pemerintah Kabupaten Sikka sedangkan yang menjadi pelaku yaitu Anak Pelaku I dan Anak Pelaku II;
Bahwa Kejadian tersebut pada hari Minggu tanggal 28 Juli 2024 sekitar pukul 15.00 WITA bertempat di Gedung Sikka Convention Center (SCC) yang beralamatkan di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Beru, Kecamatan Alok Timur, Kabupaten Sikka;
Bahwa awalnya Anak Pelaku I dan Anak Pelaku II duduk di Pasar Tingkat Maumere yang beralamatkan di Jalan Raja Centis, Kelurahan Kota Baru, Kecamatan Alok Timur, Kabupaten Sikka;
Bahwa Anak Pelaku I yang mengajak Anak Pelaku II mencari besi tua guna dijual kemudian Anak Pelaku I Anak Pelaku II menuju ke Gedung Sikka Convention Center (SCC);
Bahwa selanjutnya Anak Pelaku I dan Anak Pelaku II masuk ke dalam halaman Gedung Sikka Convention Center (SCC) melalui pintu gerbang Benar sebelah Barat lalu menuju ke bagian belakang gedung tersebut dan melihat 1 (satu) buah Outdor Air Condisioner type Standing dengan merk Floor 5 PK sehingga timbul niat dari Anak Pelaku I dan Anak Pelaku II untuk mengambil komponnennya berupa pipa aluminium dan tembaganya;
Bahwa Selanjutnya Anak Pelaku I mengeluarkan 1 (satu) buah obeng dari dalam saku celananya lalu membuka baut-baut penutup AC tersebut dan karena obeng dari Anak Pelaku I sudah tidak ada gagangnya sehingga menyulitkan bagi Anak Pelaku I untuk membuka sekuruh baut-baut AC tersebut sehingga Anak Pelaku I dan Anak Pelaku II pergi ke rumahnya Anak Pelaku II yang beralamatkan di Jalan K.S. Tubun, RT 016/RW 004, Kelurahan Kota Baru, Kecamatan Alok Timur, Kabupaten Sikka untuk mengambil lagi 1 (satu) buah obeng;
Bahwa kemudian Anak Pelaku I dan Anak Pelaku II kembali menuju ke Gedung Sikka Convention Center (SCC) tempat AC tersebut berada kemudian dengan obeng tersebut Anak Pelaku I membuka baut-baut penutup AC tersebut dan setelah dibuka kemudian Anak Pelaku I dan Anak Pelaku II mengambil pipa kuningan dan tembaga AC tersebut dengan cara menarik secara paksa pipa kuningan dan tembaga tersebut hingga terlepas lalu memasukannya ke dalam karung lalu pergi meninggalkan Gedung Sikka Convention Center (SCC) tersebut;
Bahwa anak Pelaku II oleh penjaga Gedung Sikka Convention Center (SCC) dan dibawah ke Kantor Satpol PP Kabpaten Sikka sedangkan Anak Pelaku I melarikan diri dan keesokan harinya Anak Pelaku I menyerahkan diri ke Kantor Polisi;
Bahwa Anak Pelaku I menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi;
ANAK PELAKU II
Bahwa yang menjadi Korban adalah Pemerintah Kabupaten Sikka sedangakan yang menjadi pelaku yaitu Anak Pelaku II dan Anak Pelaku I;
Bahwa Kejadian tersebut pada hari Minggu tanggal 28 Juli 2024 sekitar pukul 15.00 WITA bertempat di Gedung Sikka Convention Center (SCC) yang beralamatkan di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Beru, Kecamatan Alok Timur, Kabupaten Sikka;
Bahwa awalnya Anak Pelaku I dan Anak Pelaku II duduk di Pasar Tingkat Maumere yang beralamatkan di Jalan Raja Centis, Kelurahan Kota Baru, Kecamatan Alok Timur, Kabupaten Sikka;
Bahwa Anak Pelaku I mengajak Anak Pelaku II mencari besi tua guna dijual kemudian Anak Pelaku I dan Anak Pelaku II menuju ke Gedung Sikka Convention Center (SCC);
Bahwa Anak Pelaku I dan Anak Anak Pelaku II masuk ke dalam halaman Gedung Sikka Convention Center (SCC) melalui pintu gerbang sebelah Barat lalu menuju ke bagian belakang gedung tersebut dan melihat 1 (satu) buah Outdor Air Condisioner type Standing dengan merk Floor 5 PK sehingga timbul niat dari Anak Pelaku I dan Anak Pelaku Anak Pelaku II untuk mengambil komponnennya berupa pipa aluminium dan tembaganya;
Bahwa Anak Pelaku I ANAK PELAKU mengeluarkan 1 (satu) buah obeng dari dalam saku celananya lalu membuka baut-baut penutup AC tersebut dan karena obeng dari Anak Pelaku I sudah tidak ada gagangnya sehingga menyulitkan bagi Anak Pelaku I untuk membuka sekuruh baut-baut AC tersebut sehingga Anak Pelaku I dan Anak Pelaku II pergi ke rumahnya Anak Pelaku II yang beralamatkan di Jalan K.S. Tubun, RT 016/RW 004, Kelurahan Kota Baru, Kecamatan Alok Timur, Kabupaten Sikka untuk mengambil lagi 1 (satu) buah obeng;
Bahwa kemudian Anak Pelaku I dan Anak Anak Pelaku II kembali menuju ke Gedung Sikka Convention Center (SCC) tempat AC tersebut berada kemudian dengan obeng tersebut Anak Pelaku I membuka baut-baut penutup AC tersebut dan setelah dibuka kemudian Anak Pelaku I dan Anak Pelaku II mengambil pipa kuningan dan tembaga AC tersebut dengan cara menarik secara paksa pipa kuningan dan tembaga tersebut hingga terlepas lalu memasukannya ke dalam karung lalu pergi meninggalkan Gedung Sikka Convention Center (SCC) tersebut;
Bahwa Anak Pelaku II dibawah oleh penjaga Gedung Sikka Convention Center (SCC) dan dibawah ke Kantor Satpol PP Kabpaten Sikka sedangkan Anak Pelaku I melarikan diri dan keesokan harinya Anak Pelaku I menyerahkan diri ke Kantor Polisi;
Bahwa Anak Pelaku II menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi;
Menimbang bahwa terhadap keterangan Para Anak Pelaku tersebut Hakim berpendapat yakni berdasarkan Pasal 52 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang menyatakan pada pokoknya pada saat pemeriksaan pada tingkat pengadilan Terdakwa/Anak memiliki hak untuk memberikan keterangan secara bebas kepada Hakim, namun berdasarkan Pasal 189 ayat (3) Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana yang pada pokoknya keterangan Terdakwa/Anak hanya dapat digunakan terhadap dirinya sendiri;
Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas Hakim berpendapat dalam sebuah perkara pidana Hakim wajib menggali kebenaran materil dengan berpedoman di atas kemandirian Hakim dan oleh karena itu dalam perkara a quo Hakim memiliki kewajiban dan kewenangan untuk menilai kebenaran materil dari setiap alat bukti yang diajukan di persidangan dan nantinya kebenarang tersebut akan dirangkumkan dalam fakta-fakta persidangan, maka terhadap alat bukti Keterangan Anak tersebut Hakim akan mengambil pokok-pokok yang relevan dengan alat bukti lainnya seperti Keterangan Para Saksi dan Bukti Surat;
Menimbang bahwa di persidangan Para Anak Pelaku dan Penasihat Hukum menyatakan tidak akan mengajukan saksi (a de charge) maupun ahli yang menguntungkannya meskipun Hakim telah memberikan kesempatan kepada Anak dan Penasihat Hukum untuk mengajukannya;
Menimbang bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti di Persidangan sebagai berikut:
1 (satu) unit set komponen outdor AC (pendingin) yang terbuat dari bagian kuningan dan tembaga;
1 (satu) buah outdor Air Condisioner Type Standing dengan Merk Floor Gree 5PK;
1 (Satu) buah karung berwarna putih.
Menimbang bahwa barang bukti tersebut diatas telah dilakukan penyitaan sesuai ketentuan hukum yang berlaku (vide Pasal 38 KUHAP jo. Pasal 187 KUHAP), dan oleh karenanya penyitaan atas barang bukti tersebut telah sah secara hukum, sehingga dapat dijadikan sebagai barang bukti, sekaligus untuk memperkuat pembuktian dalam perkara ini telah pula diperlihatkan di muka persidangan serta dibenarkan oleh Para Saksi serta Para Anak Pelaku;
Menimbang bahwa dari keterangan saksi-saksi, alat bukti surat dan keterangan Para Anak Pelaku Yang Berhadapan dengan Hukum yang saling bersesuaian serta dihubungkan dengan barang-barang bukti yang diajukan dalam perkara ini, maka Mejelis Hakim telah menemukan fakta-fakta hukum di persidangan sebagai berikut:
Bahwa pada hari Minggu tanggal 28 Juli 2024 sekitar pukul 15.00 WITA bertempat di Gedung Sikka Convention Center (SCC) yang beralamatkan di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Beru, Kecamatan Alok Timur, Kabupaten Sikka telah terjadi pencurian yang dilakukan secara Bersama-sama oleh Anak Pelaku I serta Anak Pelaku II dan korbannya adalah Pemerintah Daerah Kabupaten Sikka selaku pemilik barang;
Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 28 Juli 2024 sekitar pukul 14.00 WITA, Saksi I yang merupakan petugas penjaga malam Gedung Sikka Convention Center (SCC) sedang duduk di sekitar Gedung Sikka Convention Center (SCC) kemudian sekitar pukul 15.30 WITA, Saksi pulang ke rumah untuk menjemput dan mengantar istrinya ke gereja dan setelah itu Saksi I kembali ke Gedung Sikka Convention Center (SCC) kemudian mengontrol Gedung Sikka Convention Center (SCC) tersebut.
Bahwa setibanya di belakang Gedung Sikka Convention Center (SCC), Saksi I (satu) melihat komponen Outdor Air Condisioner Type Standing dengan Merk Floor Gree 5 PK sudah ada yang hilang dan dalam keadaan tercecer sehingga Saksi langsung kembali menuju ke depan Gedung Sikka Convention Center (SCC) kemudian mengambil sepeda motornya lalu pergi mencari pelakunya dan pada saat tiba di Tugu Gong, Saksi I (satu) melihat ada 2 (dua) orang anak sedang berdiri di pinggir jalan sambil memanggil-manggil “ojek” ke arah Saksi I (satu) namun Saksi I (satu) terus berjalan menuju ke Gedung Sikka Convention Center (SCC).
Bahwa setibanya Saksi di Gedung Sikka Convention Center (SCC) kemudian Saksi I mengecek barang-barang lainnya di Gedung Sikka Convention Center (SCC) jikalau ada yang hilang dan setelah itu Saksi kembali berusaha untuk mencari pelakunya dengan menggunakan sepeda motornya lalu pergi menuju ke perempatan Alfamart dan pada saat itu Saksi melihat kedua anak yang awalnya sempat memanggil Saksi Kosmas Kasman Alias Omang dengan sebutan “ojek” sudah menaiki sepeda motor ojek orang lain melihat ada sebuah karung yang dibawa oleh salah satu Anak Pelaku sehingga Saksi I mencurigai kepada kedua Anak tersebut sehingga Saksi I langsung mengejar sepeda motor ojek tersebut.
Bahwa selanjutnya setibanya di Jalan Kesehatan, Kelurahan Kota baru, Kecamatan Alok Timur tepatnya di depan kantor Nindya Karya (NK) Maumere, Saksi I langsung menghadang pengendara ojek tersebut sehingga pengendara ojek tersebut mengatakan “kenapa kau palang saya” lalu Saksi I menjawab “saya ada perlu dengan mereka dua, mereka ada ambil barang di gedung SCC” sehingga saat itu juga Anak Pelaku I dan Anak Pelaku II langsung turun dari sepeda motor ojek tersebut lalu melarikan diri namun Anak Pelaku II sempat terjatuh sehingga berhasil di tangkap oleh Saksi I (satu) sedangkan Anak Pelaku I berhasil melarikan diri.
Bahwa Saksi I berhasil menangkap Anak Pelaku II kemudian datang Saksi Zanal Fitrahwan Alias Iwan yang merupakan anggota Satuan Polisi Pamong Praja (SATPOL PP) Kabupaten Sikka langsung mengamankan Anak Pelaku II lalu Saksi Saksi I (satu) dan saksi II (dua)g membawa Anak Pelaku II ke Kantor SATPOL PP Kabupaten Sikka beserta barang bukti kemudian Anak Pelaku II di interogasi oleh Saksi Zanal Fitrahwan Alias Iwan dan Saksi I (satu) kemudian Anak Pelaku II di bawa ke Kantor Polres Sikka menggunakan mobil SATPOL PP untuk diproses lebih lanjut.
Bahwa selanjutnya dilakukan introgasi dan dari hasil introgasi tersebut diperoleh informasi bahwa awalnya Anak Pelaku I dan Anak Pelaku II duduk di Pasar Tingkat Maumere yang beralamatkan di Jalan Raja Centis, Kelurahan Kota Baru, Kecamatan Alok Timur, Kabupaten Sikka kemudian Anak Pelaku I mengajak Anak Pelaku II mencari besi tua guna dijual kemudian Anak Pelaku I dan Anak Pelaku II menuju ke Gedung Sikka Convention Center (SCC).
Bahwa selanjutnya Anak Pelaku I dan Anak Pelaku II masuk ke dalam halaman Gedung Sikka Convention Center (SCC) melalui pintu gerbang sebelah Barat lalu menuju ke bagian belakang gedung tersebut dan melihat 1 (satu) buah Outdor Air Condisioner type Standing dengan merk Floor 5 PK sehingga timbul niat dari Anak Pelaku I dan Anak Pelaku II untuk mengambil komponnennya berupa pipa aluminium dan tembaganya.
Bahwa selanjutnya Anak Pelaku I mengeluarkan 1 (satu) buah obeng dari dalam saku celananya lalu membuka baut-baut penutup AC tersebut dan karena obeng dari Anak Pelaku I sudah tidak ada gagangnya sehingga menyulitkan bagi Anak Pelaku I untuk membuka sekuruh baut-baut AC tersebut sehingga Anak Pelaku I dan Anak Pelaku II pergi ke rumahnya Anak Pelaku II yang beralamatkan di Jalan K.S. Tubun, RT 016/RW 004, Kelurahan Kota Baru, Kecamatan Alok Timur, Kabupaten Sikka untuk mengambil lagi 1 (satu) buah obeng kemudian Anak Pelaku I dan Anak Pelaku II kembali menuju ke Gedung Sikka Convention Center (SCC) tempat AC tersebut berada kemudian dengan obeng tersebut Anak Pelaku I membuka baut-baut penutup AC tersebut dan setelah dibuka kemudian Anak Pelaku I dan Anak Pelaku II mengambil pipa kuningan dan tembaga AC tersebut dengan cara menarik secara paksa pipa kuningan dan tembaga tersebut hingga terlepas lalu memasukannya ke dalam karung lalu pergi meninggalkan Gedung Sikka Convention Center (SCC) tersebut.
Bahwa perbuatan Anak Pelaku I dan Anak Pelaku II tersebut mengakibatkan AC Type Standing dengan Merk Floor Gree 5 PK menjadi tidak dapat dipakai lagi sehingga Pemerintah Daerah Kabupaten Sikka selaku pemilik barang tersebut menderita kerugian kurang lebih sejumlah Rp.38.000.000,- (tiga puluh delapan juta rupiah).
Bahwa Anak Pelaku I dan Anak Pelaku II menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi.
Menimbang bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut di atas, maka selanjutnya untuk membuktikan kesalahan Para Anak Pelaku akan dipertimbangkan, apakah perbuatan Para Anak Pelaku memenuhi unsur-unsur Pasal yang didakwakan oleh Penuntut Umum dalam dakwaannya tersebut di atas;
Menimbang bahwa Para Anak Pelaku didakwa oleh Penuntut Umum dengan Dakwaan Subsideritas, yaitu :
Primair : Melanggar ketentuan Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 dan Ke-5 KUHPidana;
Subsidair : Melanggar ketentuan Pasal 362 KUHPidana Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana;
Menimbang bahwa Para Anak Pelaku telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan subsideritas, maka Hakim terlebih dahulu mempertimbangkan dakwaan primair sebagaimana diatur dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 dan Ke-5 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Unsur “Barang siapa “;
Unsur “Mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum”;
Unsur “dilakukan oleh dua orang atau lebih secara bersama-sama”;
Unsur “Yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu, atau pakaian jabatan palsu”;
Menimbang bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. Unsur “Barang siapa”
Menimbang bahwa unsur barang siapa disini menunjuk kepada pelaku tindak pidana yang merupakan subyek hukum sebagai pemegang hak dan kewajiban yang cakap serta mampu mempertanggung jawabkan perbuatannya dihadapan hukum yang dalam hal ini sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak;
Menimbang bahwa menurut Pasal 1 ayat (3) Undang Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, bahwa yang dimaksud dengan Anak Yang Berkonflik dengan Hukum adalah anak yang telah berumur 12 (dua belas) tahun, tetapi belum berumur 18 (delapan belas) tahun yang diduga melakukan tindak pidana;
Menimbang bahwa di persidangan Penuntut Umum menghadapkan Anak Pelaku I dan Anak Pelaku II dengan identitas lengkap sebagaimana tersebut di dalam surat Dakwaan sebagai Anak yang Berkonflik dengan Hukum yang saat melakukan perbuatan yang dapat dipidana berusia 17 (tujuh belas) tahun dan 14 (empat belas) tahun, dan menurut pengamatan Hakim di persidangan merupakan anak yang sehat lahir dan bathinnya serta dipandang mampu dan cakap untuk membedakan mana perbuatan yang diperbolehkan untuk dilakukan dan mana perbuatan yang tidak boleh dilakukan, sehingga pelaku dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya di muka hukum, dan dapat di sidang di depan persidangan anak sebagaimana dalam Undang Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak;
Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, dengan demikian unsur ke-1 pasal a quo “Setiap orang” telah terpenuhi secara sah dan meyakinkan menurut hukum, namun mengenai terbukti atau tidaknya kesalahan Anak masih akan dipertimbangkan unsur-unsur berikutnya;
Ad.2. Unsur “Mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum”
Menimbang bahwa Menimbang bahwa yang dimaksud dengan “mengambil” adalah membawa suatu benda menjadi dalam penguasaannya atau membawa benda tersebut secara mutlak berada di bawah kekuasaannya secara nyata, dengan kata lain, pada waktu orang melakukan perbuatan tersebut, benda tersebut harus belum berada dalam penguasaannya;
Menimbang bahwa yang dimaksud dengan “barang” adalah sesuatu yang berwujud atau memiliki nilai ekonomis;
Menimbang bahwa pengertian sub unsur “dengan maksud” merupakan bentuk khusus dari “kesengajaan”. Maksud tidak sama dengan motif. Motif menjelaskan mengapa pelaku berbuat, sedangkan maksud menjelaskan apa yang hendak dicapai oleh pelaku dengan perbuatan yang sadar tujuan;
Menimbang bahwa menurut Hakim yang dimaksud dengan sub “memiliki” (sebagai bentuk pengembangan lain sub unsur “untuk dimiliki” adalah menguasai sepenuhnya sesuatu barang, termasuk didalamnya hak untuk mempergunakan atau mengalihkan barang tersebut kepada pihak lain;
Menimbang bahwa yang dimaksud dengan sub unsur “melawan hukum”, Hakim akan memberikan pertimbangan sebagai berikut;
Menimbang bahwa selain disebut sebagai melawan hukum (wederechtelijk), para ilmuwan hukum dan Undang-undang juga sering menggunakan istilah lain yakni istilah “tanpa kewenangan” (zonderbevoegdheid), on rechtmatigedaad, istilah “tanpa hak” (zonder eigen recht), istilah “melampaui wewenang” (met overschrijding van zijn bevoegdheid), istilah “tanpa mengindahkan cara yang ditentukan dalam aturan umum” (zonder inachtneming van de bij algemene verordening bepaal de vormen) dan lain-lain, maka atas hal tersebut Hakim berpendapat seseorang yang bertindak di luar kewenangan sudah tentu bertindak bertentangan dengan hukum;
Menimbang bahwa menurut pendapat Hakim, sub unsur “melawan hukum” dalam perkara ini haruslah ditafsirkan bahwa perbuatan tersebut dilakukan tanpa izin dari pemilik hak dan perbuatan tersebut secara materiil bertentangan dengan hak subyektif orang lain atas barang tersebut dan bertentangan dengan kewajiban hukum pelaku sendiri;
Menimbang bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan, Bahwa pada hari Minggu tanggal 28 Juli 2024 sekitar pukul 15.00 WITA bertempat di Gedung Sikka Convention Center (SCC) yang beralamatkan di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Beru, Kecamatan Alok Timur, Kabupaten Sikka telah terjadi pencurian yang dilakukan secara Bersama-sama oleh Anak Pelaku I Anak Pelaku II dan korbannya adalah Pemerintah Daerah Kabupaten Sikka selaku pemilik barang;
Menimbang bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 28 Juli 2024 sekitar pukul 14.00 WITA, Saksi I yang merupakan petugas penjaga malam Gedung Sikka Convention Center (SCC) sedang duduk di sekitar Gedung Sikka Convention Center (SCC) kemudian sekitar pukul 15.30 WITA, Saksi pulang ke rumah untuk menjemput dan mengantar istrinya ke gereja dan setelah itu Saksi I kembali ke Gedung Sikka Convention Center (SCC) kemudian mengontrol Gedung Sikka Convention Center (SCC) tersebut;
Menimbang bahwa setibanya di belakang Gedung Sikka Convention Center (SCC), Saksi I (satu) melihat komponen Outdor Air Condisioner Type Standing dengan Merk Floor Gree 5 PK sudah ada yang hilang dan dalam keadaan tercecer sehingga Saksi langsung kembali menuju ke depan Gedung Sikka Convention Center (SCC) kemudian mengambil sepeda motornya lalu pergi mencari pelakunya dan pada saat tiba di Tugu Gong, Saksi I (satu) melihat ada 2 (dua) orang anak sedang berdiri di pinggir jalan sambil memanggil-manggil “ojek” ke arah Saksi I (satu) namun Saksi I (satu) terus berjalan menuju ke Gedung Sikka Convention Center (SCC).
Menimbang bahwa setibanya Saksi di Gedung Sikka Convention Center (SCC) kemudian Saksi I mengecek barang-barang lainnya di Gedung Sikka Convention Center (SCC) jikalau ada yang hilang dan setelah itu Saksi kembali berusaha untuk mencari pelakunya dengan menggunakan sepeda motornya lalu pergi menuju ke perempatan Alfamart dan pada saat itu Saksi melihat kedua anak yang awalnya sempat memanggil Saksi I dengan sebutan “ojek” sudah menaiki sepeda motor ojek orang lain melihat ada sebuah karung yang dibawa oleh salah satu Anak Pelaku sehingga Saksi I mencurigai kepada kedua Anak tersebut sehingga Saksi I langsung mengejar sepeda motor ojek tersebut.
Menimbang bahwa selanjutnya setibanya di Jalan Kesehatan, Kelurahan Kota baru, Kecamatan Alok Timur tepatnya di depan kantor Nindya Karya (NK) Maumere, Saksi Kosmas Kasman Alias Omang langsung menghadang pengendara ojek tersebut sehingga pengendara ojek tersebut mengatakan “kenapa kau palang saya” lalu Saksi I menjawab “saya ada perlu dengan mereka dua, mereka ada ambil barang di gedung SCC” sehingga saat itu juga Anak Pelaku I dan Anak Pelaku II langsung turun dari sepeda motor ojek tersebut lalu melarikan diri namun Anak Pelaku II sempat terjatuh sehingga berhasil di tangkap oleh Saksi I (satu) sedangkan Anak Pelaku I berhasil melarikan diri.
Menimbang bahwa Saksi I berhasil menangkap Anak Pelaku II kemudian datang Saksi Zanal Fitrahwan Alias Iwan yang merupakan anggota Satuan Polisi Pamong Praja (SATPOL PP) Kabupaten Sikka langsung mengamankan Anak Pelaku II lalu Saksi Saksi I (satu) dan saksi II (dua)g membawa Anak Pelaku II ke Kantor SATPOL PP Kabupaten Sikka beserta barang bukti kemudian Anak Pelaku II di interogasi oleh Saksi Zanal Fitrahwan Alias Iwan dan Saksi I (satu) kemudian Anak Pelaku II di bawa ke Kantor Polres Sikka menggunakan mobil SATPOL PP untuk diproses lebih lanjut.
Menimbang bahwa selanjutnya dilakukan introgasi dan dari hasil introgasi tersebut diperoleh informasi bahwa awalnya Anak Pelaku I dan Anak Pelaku II duduk di Pasar Tingkat Maumere yang beralamatkan di Jalan Raja Centis, Kelurahan Kota Baru, Kecamatan Alok Timur, Kabupaten Sikka kemudian Anak Pelaku I mengajak Anak Pelaku II mencari besi tua guna dijual kemudian Anak Pelaku I dan Anak Pelaku II menuju ke Gedung Sikka Convention Center (SCC).
Menimbang bahwa Anak Pelaku I dan Anak Pelaku II masuk ke dalam halaman Gedung Sikka Convention Center (SCC) melalui pintu gerbang sebelah Barat lalu menuju ke bagian belakang gedung tersebut dan melihat 1 (satu) buah Outdor Air Condisioner type Standing dengan merk Floor 5 PK sehingga timbul niat dari Anak Pelaku I dan Anak Pelaku II untuk mengambil komponnennya berupa pipa aluminium dan tembaganya.
Menimbang bahwa selanjutnya Anak Pelaku I mengeluarkan 1 (satu) buah obeng dari dalam saku celananya lalu membuka baut-baut penutup AC tersebut dan karena obeng dari Anak Pelaku I sudah tidak ada gagangnya sehingga menyulitkan bagi Anak Pelaku I untuk membuka sekuruh baut-baut AC tersebut sehingga Anak Pelaku I dan Anak Pelaku II pergi ke rumahnya Anak Pelaku II yang beralamatkan di Jalan K.S. Tubun, RT 016/RW 004, Kelurahan Kota Baru, Kecamatan Alok Timur, Kabupaten Sikka untuk mengambil lagi 1 (satu) buah obeng kemudian Anak Pelaku I dan Anak Pelaku II kembali menuju ke Gedung Sikka Convention Center (SCC) tempat AC tersebut berada kemudian dengan obeng tersebut Anak Pelaku I ANAK PELAKU membuka baut-baut penutup AC tersebut dan setelah dibuka kemudian Anak Pelaku I dan Anak Pelaku II mengambil pipa kuningan dan tembaga AC tersebut dengan cara menarik secara paksa pipa kuningan dan tembaga tersebut hingga terlepas lalu memasukannya ke dalam karung lalu pergi meninggalkan Gedung Sikka Convention Center (SCC) tersebut.
Menimbang bahwa perbuatan Anak Pelaku I dan Anak Pelaku II tersebut mengakibatkan AC Type Standing dengan Merk Floor Gree 5 PK menjadi tidak dapat dipakai lagi sehingga Pemerintah Daerah Kabupaten Sikka selaku pemilik barang tersebut menderita kerugian kurang lebih sejumlah Rp.38.000.000,- (tiga puluh delapan juta rupiah).
Menimbang bahwa Anak Pelaku I dan Anak Pelaku II menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi.
Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan hukum di atas, Hakim berpendapat Anak Pelaku I dan Anak Pelaku II mengambil barang milik Saksi Korban berupa pipa kuningan dan tembaga AC yang berada di Gedung Sikka Convention Center (SCC) tanpa seizin dari pemilik barang tersebut yaitu Pemerintah Daerah Kabupaten Sikka dan Anak Pelaku I dan Anak Pelaku II bukanlah Pemilik dari barang yang diambil Tersebut;
Menimbang bahwa dari uraian fakta dan pertimbangan hukum di atas, Hakim berpendapat Unsur Kedua ini telah terpenuhi dan terbukti secara sah menurut hukum;
Ad.3. Unsur “dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu”
Menimbang bahwa yang dimaksud dengan “dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu” adalah tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 362 KUHP dilakukan oleh sekurang-kurangnya dua orang atau lebih secara bersama-sama;
Menimbang bahwa berdasarkan pendapat Hakim, agar para pelaku dapat dinyatakan terbukti secara bersama-sama melakukan suatu pencurian, harus dapat dibuktikan: 1. Para pelaku itu harus menyadari bahwa mereka telah bekerja sama pada waktu melakukan pencurian, 2. Para pelaku telah menghendaki untuk bekerja sama secara fisik dalam melakukan pencurian, dimana kesadaran bekerja sama dan kerja sama secara fisik tersebut tidak perlu diperjanjikan sebelum para pelaku melakukan tindak pidana pencurian mereka, melainkan cukup jika pada waktu mereka melakukan tindak pidana pencurian tersebut mereka menyadari bahwa mereka telah bekerja sama secara fisik, dan 3. Masing-masing perserta itu disamping terbukti memenuhi unsur “opzet”, juga terbukti memenuhi semua unsur dari tindak pidana pencurian dalam bentuk pokok yang diatur dalam Pasal 362 KUHP;
Menimbang bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan, pada hari Minggu tanggal 28 Juli 2024 sekitar pukul 15.00 WITA bertempat di Gedung Sikka Convention Center (SCC) yang beralamatkan di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Beru, Kecamatan Alok Timur, Kabupaten Sikka telah terjadi pencurian yang dilakukan secara Bersama-sama oleh Anak Pelaku I serta Anak Pelaku II dan korbannya adalah Pemerintah Daerah Kabupaten Sikka selaku pemilik barang;
Menimbang bahwa saat Para Anak Pelaku melakukan aksinya tersebut telah adanya kerjasama antara Anak Pelaku I dan Anak Pelaku II, dengan cara Anak Pelaku I mengeluarkan 1 (satu) buah obeng dari dalam saku celananya lalu membuka baut-baut penutup AC tersebut dan karena obeng dari Anak Pelaku I sudah tidak ada gagangnya sehingga menyulitkan bagi Anak Pelaku I untuk membuka sekuruh baut-baut AC tersebut sehingga Anak Pelaku I dan Anak Pelaku II pergi ke rumahnya Anak Pelaku II yang beralamatkan di Jalan K.S. Tubun, RT 016/RW 004, Kelurahan Kota Baru, Kecamatan Alok Timur, Kabupaten Sikka untuk mengambil lagi 1 (satu) buah obeng kemudian Anak Pelaku I dan Anak Pelaku II kembali menuju ke Gedung Sikka Convention Center (SCC) tempat AC tersebut berada kemudian dengan obeng tersebut Anak Pelaku I ANAK PELAKU membuka baut-baut penutup AC tersebut dan setelah dibuka kemudian Anak Pelaku I dan Anak Pelaku II mengambil pipa kuningan dan tembaga AC tersebut dengan cara menarik secara paksa pipa kuningan dan tembaga tersebut hingga terlepas lalu memasukannya ke dalam karung lalu pergi meninggalkan Gedung Sikka Convention Center (SCC) tersebut.
Menimbang bahwa dari uraian fakta dan pertimbangan hukum di atas telah terlihat adanya kerjasama antara Anak Pelaku I dan Anak Pelaku II dalam melakukan Perbuatan Pencurian tersebut, oleh karena itu Hakim berpendapat Unsur ketiga ini telah terpenuhi dan terbukti secara sah menurut hukum;
Ad.4. Unsur “Yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu, atau pakaian jabatan palsu”
Menimbang bahwa unsur ini bersifat alternatif yang artinya cukup salah satu sub unsur yang terpenuhi maka unsur ini terpenuhi secara keseluruhan;
Menimbang bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan, Anak Pelaku I mengeluarkan 1 (satu) buah obeng dari dalam saku celananya lalu membuka baut-baut penutup AC tersebut dan karena obeng dari Anak Pelaku I sudah tidak ada gagangnya sehingga menyulitkan bagi Anak Pelaku I untuk membuka sekuruh baut-baut AC tersebut sehingga Anak Pelaku I dan Anak Pelaku II pergi ke rumahnya Anak Pelaku II yang beralamatkan di Jalan K.S. Tubun, RT 016/RW 004, Kelurahan Kota Baru, Kecamatan Alok Timur, Kabupaten Sikka untuk mengambil lagi 1 (satu) buah obeng kemudian Anak Pelaku I dan Anak Pelaku II kembali menuju ke Gedung Sikka Convention Center (SCC) tempat AC tersebut berada kemudian dengan obeng tersebut Anak Pelaku I membuka baut-baut penutup AC tersebut dan setelah dibuka kemudian Anak Pelaku I dan Anak Pelaku II mengambil pipa kuningan dan tembaga AC tersebut dengan cara menarik secara paksa pipa kuningan dan tembaga tersebut hingga terlepas lalu memasukannya ke dalam karung lalu pergi meninggalkan Gedung Sikka Convention Center (SCC) tersebut;
Menimbang bahwa Para Anak Pelaku untuk mencuri barang milik Pemerintah daerah Kabupaten Sikka dengan cara merusak ACtersebut dengan menarik secara paksa pipa kuningan dan tembaga AC tersebut hingga terlepas;
Menimbang bahwa dari uraian fakta dan pertimbangan hukum di atas, Majelis Hakim berpendapat Unsur Keempat ini telah terpenuhi dan terbukti secara sah menurut hukum;
Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, dan atas pembelaan(Pledoi) atau Permohonan dari Penasihat Hukum Para Anak Pelaku di persidangan yang meminta kepada Hakim untuk memutuskan dengan seringan ringannya kepada Para Anak Pelaku, yang mana sudah termaktub dalam pertimbangan-pertimbangan unsur yang mana telah diuraikan dalam Putusan, dan juga terhadap jalannya persidangan juga sudah sesuai dengan Asas Audi et alteram patem (mendengarkan kedua belah pihak secara berimbang) dan juga secara filosofis penjatuhan pidana bukanlah semata-mata untuk menghukum yang bersifat pembalasan akan tetapi pidana tersebut haruslah dijadikan oleh Anak Pelaku sebagai suatu hal yang dapat mendidik dan menyadarkan Anak Pelaku akan kesalahannya sehingga dimasa yang akan datang tidak terulang lagi, karena pidana yang adil adalah sanksi yang dirasakan tidak melebihi dari apa yang harus dipertanggungjawabkan oleh Anak Pelaku, secara sosiologis sanksi tersebut adalah dirasakan oleh masyarakat sebagai suatu hal yang dapat diterima dan adil;
Menimbang bahwa oleh karena seluruh unsur dari Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 dan Ke-5 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana telah terpenuhi, maka Para Anak Pelaku haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan Primair Penuntut Umum;
Menimbang bahwa oleh karena dakwaan primair telah terbukti maka dakwaan subsider dan seterusnya tidak perlu dipertimbangkan lagi;
Menimbang bahwa selama pemeriksaan perkara ini berlangsung, Hakim tidak menemukan adanya hal-hal atau keadaan-keadaan yang meniadakan ataupun yang dapat menghapuskan hukuman pada diri Anak Pelaku, baik alasan pemaaf maupun alasan pembenar, sehingga Hakim memandang Para Anak Pelaku dalam keadaan mampu untuk mempertanggungjawabkan kesalahan yang telah diperbuatnya dan oleh karenanya kepada Para Anak Pelaku akan dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya;
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 60 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012, Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak yang pada pokoknya berbunyi “sebelum menjatuhkan Putusan, Hakim memberikan kesempatan kepada para Orang Tua Anak Pelaku untuk mengemukakan hal yang bermanfaat bagi Anak” dan atas hal tersebut Orang Tua dari para Anak Pelaku menyampaikan dipersidangan pada pokoknya menyatakan bahwa Anak masih muda dan memiliki masa depan yang dapat dibina, sehingga Orang Tua dari Para Anak Pelaku memohon diberikan hukuman yang seringan-ringannya dan selaku Orang Tua dari Para Anak Pelaku berjanji akan menjaga dan memperbaiki perilaku Para Anak Pelaku dan akan memprioritaskan kepentingan terbaik bagi Anak;
Menimbang bahwa dari prinsip dasar hak anak yaitu memberikan perlindungan dan keadilan bagi anak baik itu terhadap Anak Korban maupun Anak merupakan hal pokok yang harus diberikan oleh Hakim, maka dalam penjatuhan putusannya ini, Hakim akan memberikan putusan yang terbaik bagi anak yang tidak didasarkan pada adanya diskriminasi/ pembedaan, dengan tetap memperhatikan hak hidup dan kelangsungan serta perkembangan anak tersebut untuk masa depannya seperti pendidikan akhlak dan budi pekerti, perhatian orang tua, masyarakat dan pemerintah;
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 70 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, menerangkan ringannya perbuatan, keadaan pribadi anak, atau keadaan pada waktu dilakukan perbuatan atau yang terjadi kemudian dapat dijadikan dasar pertimbangan hakim untuk tidak menjatuhkan pidana atau mengenakan tindakan dengan mempertimbangkan segi keadilan dan kemanusiaan;
Menimbang bahwa Anak Pelaku I pada saat melakukan tindak pidana adalah berusia 17 (tujuh belas) tahun dan Anak Pelaku II pada saat melakukan tindak pidana adalah berusia 14 (empat belas) tahun;
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 69 ayat (1) Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, maka terhadap Para Anak Pelaku dalam perkara ini dapat dijatuhi pidana atau dikenai tindakan;
Menimbang bahwa menurut doktrin hukum pidana, tujuan dari pemidanaan itu bukanlah ditujukan pada upaya balas dendam semata, akan tetapi yang lebih penting lagi ditujukan untuk pendidikan dan pembelajaran dari para pelaku tindak pidana agar kelak di kemudian hari tidak melakukan perbuatan yang dapat dipidana sehingga dapat memperbaiki dirinya dan menjauhkan dari perbuatan yang melanggar norma-norma hukum maupun norma-norma yang terdapat dalam masyarakat seperti norma kesusilaan, kebiasaan/ adat dan norma moral;
Menimbang bahwa pada hakekatnya Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2012 Tentang Perlindungan Anak secara tegas memberikan batasan maksimum pembatasan kemerdekaan terhadap anak adalah setengah dari orang dewasa, sedangkan terhadap batasan minimum tidak berlaku dalam pemidanaan terhadap anak, dimana hal tersebut dimaksudkan untuk membuat pelaku tindak pidana jera serta menjamin adanya kepastian hukum. Akan tetapi rasa keadilan itu tidak semata-mata didasarkan pada keadilan menurut hukum (legal justice), karena hukum sebagai kaidah yang bersifat rigid, sedangkan kepastian hukum dimaksudkan untuk menjamin perilaku subyek hukum sebagai makhluk individu dan makhluk sosial yang memiliki batasan keadilan menurut moral (moral justice) dan menurut rasa keadilan masyarakat (sosial justice);
Menimbang bahwa sesuai dengan maksud dan tujuan dari Pasal 2 huruf (i) UU RI Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Anak bahwa perampasan kemerdekaan dan pemidanaan anak sebagai upaya terakhir(ultimum remidium);
Menimbang bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 60 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012, Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, disebutkan bahwa “Hakim wajib mempertimbangkan Laporan Penelitian Kemasyarakatan dari Pembimbing Kemasyarakatan sebelum menjatuhkan putusan perkara”, dimana dalam Laporan Hasil Penelitian Kemasyarakatan yang dibuat dan ditandatangani oleh: David R. Koroh NIP 1998418 201712 1 001 dengan jabatan Pembantu Pembimbing Kemasyarakatan pada Balai Pemasyarakatan Maumere merekomendasikan kiranya perkara Para Anak Pelaku tersebut dapat diselesaikan dengan mekanisme Diversi dikarenakan Para Anak pelaku baru perama kali melakukan Pelanggaran Hukum;
Menimbang bahwa orang tua dari Para Anak Pelaku menyatakan dalam persidangan masih mampu mengawasi dan membimbing Para Anak Pelaku, serta berharap nantinya dapat bekerja dengan benar, dan juga berjanji akan lebih meningkatkan pembinaan dan pengawasan kepada Para Anak Pelaku;
Menimbang bahwa maksud dan tujuan pemberian hukuman sanksi pidana itu sendiri sebagai upaya mendidik Anak, dengan demikian tindakan yang dijatuhkan kepada diri Anak diharapkan mampu memberikan pelajaran bagi Anak khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk tidak melakukan perbuatan pidana seperti yang dilakukan Anak dan menjadi peringatan bagi Orang Tua Anak/Wali Anak/Keluarga khususnya dan Orang Tua pada umumnya serta masyarakat untuk mengawasi dan memberikan perhatian lebih kepada anak-anak mereka khususnya pada usia anak yang memiliki emosi yang masih labil, sehingga dalam menangkap segala informasi dan mewujudkan keinginan hati kadang kala cenderung tanpa berpikir panjang apakah perbuatan yang akan dilakukan itu baik atau buruk dan dampak yang ditimbulkan dari perbuatan tersebut dapat merugikan orang lain, diri sendiri maupun keluarga;
Menimbang bahwa menurut Hakim terhadap pendapat orang tua dari Para Anak Pelaku yang menyatakan masih mampu mengawasi dan membimbing Para Anak Pelaku, sehingga dengan kondisi tersebut Hakim memandang lebih tepat jika Para Anak Pelaku dijatuhi pidana penjara, namun dengan mengurangi dari tuntutan Penuntut Umum dan oleh Karenanya Penjatuhan Pidana yang lebih tepat dijatuhkan kepada Para Anak Pelaku menurut Hakim yang berupa Pidana Penjara sudah patut dan Adil untuk Para Anak Pelaku;
Menimbang bahwa menurut Hakim terhadap pendapat dari Pembimbing Kemasyarakatan bahwa perlu dilakukannnya mekanisme Diversi di Perkara a quo, yang mana Hakim sependapat dan juga telah melakukan upaya melalui mekanisme Diversi, namun tidak menghasilkan perdamaian di antara Para Anak Pelaku dan Korban, sehingga perkara aquo dilanjutkan ke pemeriksaan Perkara, setelah Hakim melihat dan melakukan pemeriksaan terhadap perkara aquo, yaitu karena bentuk perbuatan pidana yang dilakukan oleh Para Anak Pelaku yang terjadi di Kabupaten Sikka merupakan kesalahan pergaulan dan kurangnya pengawasan oleh orang tua, sehingga menurut Hakim harus adanya pembelajaran bagi masyarakat di kabupaten Sikka, khususnya di kalangan Anak yang lainnya agar tidak melakukan perbuatan yang sama maka perlu untuk memberikan Pidana yang berupa Pidana penjara;
Menimbang bahwa dalam perkara ini terhadap Para Anak Pelaku telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang bahwa oleh karena Para Anak Pelaku ditahan dan penahanan terhadap Anak dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Para Anak Pelaku tetap berada dalam tahanan;
Menimbang bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan, untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:
1 (satu) unit set komponen outdor AC (pendingin) yang terbuat dari bagian kuningan dan tembaga;
1 (satu) buah outdor Air Condisioner Type Standing dengan Merk Floor Gree 5PK;
1 (Satu) buah karung berwarna putih.
untuk selanjutnya seluruh status barang bukti tersebut akan ditentukan dalam amar putusan di bawah ini;
Menimbang bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap diri Para Anak Pelaku, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Para Anak Pelaku;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Para Anak Pelaku menimbulkan keresahan di tengah masyarakat;
Perbutan Para Anak Pelaku mengakibatkan Pemerintah Daerah Kabupaten Sikka selaku pemilik AC Type Standing dengan Merk Floor Gree 5 PK tersebut menderita kerugian kurang lebih sejumlah Rp38.000.000,00 (tiga puluh delapan juta rupiah)
Keadaan yang meringankan:
Para Anak Pelaku mengakui dan meyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulanginya lagi.
Para Anak Pelaku sudah dimaafkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Sikka melalui Saksi Saksi II (dua) selaku Penanggungjawab Inventaris Barang pada Bagian Umum Setda Kabupaten Sikka.
Para Anak Pelaku masih muda sehingga masih ada harapan untuk memperbaiki perilakunya.
Para Anak Pelaku belum pernah dihukum.
Menimbang bahwa oleh karena Para Anak Pelaku dijatuhi pidana dan sebelumnya tidak pernah mengajukan permohonan pembebasan dari pembayaran biaya perkara, maka berdasarkan Pasal 222 ayat (1) KUHAP, kepada diri Para Anak Pelaku dibebankan pula untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini;
Memperhatikan, Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 dan Ke-5 KUHPidana, Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2009 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 1986 Tentang Peradilan Umum serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Anak Pelaku I dan Anak Pelaku II terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Pencurian dalam keadaan yang memberatkan” sebagaimana dalam dakwaan Primair Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana kepada Para Anak oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) tahun dan 5 (lima) bulan;
Menetapkan masa dan penahanan yang telah dijalani oleh Para Anak Pelaku dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Memerintahkan agar Para Anak Pelaku tetap berada dalam tahanan;
Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit set komponen outdor AC (pendingin) yang terbuat dari bagian kuningan dan tembaga;
- 1 (satu) buah outdor Air Condisioner Type Standing dengan Merk Floor Gree 5PK;
- 1 (Satu) buah karung berwarna putih.
Dikembalikan kepada Saksi Yan Sumarto Mego Alias Yan selaku Penanggungjawab Inventaris Barang pada Bagian Umum Setda Kabupaten Sikka;
Membebankan kepada Para Anak Pelaku untuk membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);
Demikianlah diputuskan pada hari Kamis, tanggal 27 Februari 2025, oleh ROKHI MAGHFUR, S.H., M.H. sebagai Hakim pada Pengadilan Negeri Maumere, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga, dengan dibantu oleh Servasius Franso Ratu, S.H. Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Maumere, serta dihadiri oleh Ahmad Jubair, S.H., Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Sikka dan dihadapan Para Anak Pelaku yang didampingi oleh Penasihat Hukumnya, orang tua Para Anak Pelaku, dan Pembimbing Kemasyarakatan;
Panitera Pengganti, Hakim,
t.t.d. t.t.d.
SERVASIUS FRANSO RATU, S.H. ROKHI MAGHFUR, S.H., M.H.