19/PDT/2025/PT PAL
Putusan PT PALU Nomor 19/PDT/2025/PT PAL
Pembanding/Tergugat IV : Aprisman Masa Diwakili Oleh : Paradongan Hasibuan, S.Sos., S.H., M.H., C.L.A. Terbanding/Penggugat : YAYASAN CITRA BUANA MANDIRI Terbanding/Turut Tergugat I : Yayuk Sunarti Terbanding/Turut Tergugat II : Nurhidiyanto Terbanding/Turut Tergugat III : Fadilah Isnaini Terbanding/Turut Tergugat IV : Ida Sahri amadhani Terbanding/Turut Tergugat V : Fauzi Rahmat Mustaqim Terbanding/Turut Tergugat VI : Kepala Kelurahan Tatura Selatan Terbanding/Turut Tergugat VII : Camat Kecamatan Palu Selatan Terbanding/Turut Tergugat VIII : Baso Mappatoba,S.H.,M.Kn. Terbanding/Turut Tergugat IX : Kepala Kantor Pertanahan Kota Palu Turut Terbanding/Tergugat I : Dra. Ariani Yusuf Turut Terbanding/Tergugat II : Nurbainah Sastradinitiya Tiban Turut Terbanding/Tergugat III : Ses Aesif Lambei
MENGADILI: Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Tergugat IV tersebut Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Palu Nomor 72/Pdt.G/2024/PN Pal tanggal 9 Januari 2025 Menghukum Pembanding semula Tergugat IV untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp 150. 000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah)
P U T U S A N
Nomor 19/PDT/2025/PT PAL
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah yang mengadili perkara perdata pada tingkat banding, telah menjatuhkan putusan seperti tersebut di bawah ini dalam perkara antara:
APRISMAN MASA, Umur: 44 tahun, Alamat: Jl. Towua II No. 26, Rt. 003, Rw. 005, Kelurahan Tatura Selatan, Kecamatan Palu Selatan, Kota Palu; ini diwakili oleh kuasanya yaitu Dr. Paradongan Hasibuan., S.Sos., S.H., M.H., C.L.A., C.P.M., CPArb., CPLi., Varanitha Belladina Hasibuan., S.H., M.H., C.L.A, dan Mohamad Aidil., S.H., M.H yang semuanya merupakan Advokat pada kantor Advokat Dr. Paradongan Hasibuan., S.Sos., S.H., M.H., & Rekan beralamat di Jalan S. Parman No. 24 Kelurahan Besusu Tengah,Kecamatan Palu Timur Kota Palu Propinsi Sulawesi Tengah berdasarkan Surat Kuasa Khusus No. Reg : 002/KA-PH/I/2025 tanggal 22 Januari 2025, sebagai Pembanding semula Tergugat IV;
Lawan :
YAYASAN CITRA BUANA MANDIRI, semula berkedudukan di Kota Palu Jalan Zebra, Nomor 32 Kelurahan Tatura Selatan Kecamatan Palu Selatan, Propinsi Sulawesi Tengah, sekarang berkedudukan di Jalan Zebra Nomor 50 Kelurahan Tatura Selatan Kecamatan Palu Selatan kota Palu, yang dalamhal ini diwakili oleh pengurus Yayasan Citra Buana Mandiri, masing-masing bernama : Drs. Imam Sutarto (Wakil Ketua) dan Fatkhusani (Bendahara) yang untuk selanjutnyamemberikan kuasa kepada : RUSMAN HIDAYAT, SH; Advokat Pada Lembaga KonsultanBantuan & Pembelaan Hukum “PENENGAH PERSADA” berkedudukan hukum di kantorJl Dr Wahidin Sudiro Husodo No. 7502, Kabupaten Gresik, Propinsi Jawa Timur berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 17 Mei 2024, sebagai Terbanding semula Penggugat;
Dan
1. Dra. ARIANI YUSUF, alamat: Jl. Towua II/25, Rt. 002, Rw. 005, Kelurahan Tatura Selatan, Kecamatan Palu Selatan, Kota Palu, sebagai Turut Terbanding I semula Tergugat I;
2. NURBAINAH SASTRADINITIYA TIBAN, alamat: Jl. Towua II/25, Rt. 002, Rw. 005, Kelurahan Tatura Selatan, Kecamatan Palu Selatan, Kota Palu, sebagai Turut II Terbanding II semula Tergugat II;
3. SES AESIF LAMBEI, umur: 58 tahun, Alamat: Jl. Towua II No. 32, Rt. 002, Rw. 005, Kelurahan Tatura Selatan, Kecamatan Palu Selatan, Kota Palu, sebagai Turut Terbanding III semula Tergugat III ;
4. YAYUK SUNARTI, Alamat: Jl. Dewi Sartika IV No. 01, RT 04 RW 08 Kelurahan Petobo Kecamatan Palu Selatan Kota Palu, sebagai Turut Terbanding IV semula Turut Tergugat I;
5. NURHIDIYANTO, Alamat: Jl. Dewi Sartika IV No. 01, RT 04 RW 08 Kelurahan Petobo Kecamatan Palu Selatan Kota Palu, sebagai Turut Terbanding V semula Turut Tergugat II;
6. FADILAH ISNAINI, Alamat: Jl. Dewi Sartika IV No. 01, RT 04 RW 08 Kelurahan Petobo Kecamatan Palu Selatan Kota Palu; sebagai Turut Terbanding VI semula Turut Tergugat III;
7. IDA SAHRI AMADHANI, Alamat: Jl. Dewi Sartika IV No. 01, RT 04 RW 08 Kelurahan Petobo Kecamatan Palu Selatan Kota Palu sebagai Turut Terbanding VII semula Turut Tergugat IV;
8. FAUZI RAHMAT MUSTAQIM, Alamat: Jl. Dewi Sartika IV No. 01, RT 04 RW 08 Kelurahan Petobo Kecamatan Palu Selatan Kota Palu, ; sebagai Turut Terbanding VII semula Turut Tergugat V;
9. KEPALA KELURAHAN TATURA SELATAN, Jalan I Gusti Ngurah Rai Nomor 18 Palu, sebagai Turut Terbanding VIII semula Turut Tergugat VI;
10. CAMAT KECAMATAN PALU SELATAN, Jl. Abdur Rahman Saleh No.40, Kecamatan Palu selatan, Kota Palu, sebagai Turut Terbanding IX semula Turut Tergugat VII;
11. BASO MAPPATOBA,S.H.,M.KN., PPAT Kota Palu, Alamat: Jl. Ir. H. Juanda No. 03 E, Kota Palu, Sulawesi Tengah, sebagai Turut Terbanding X semula Turut Tergugat VIII;
12. Kepala Kantor Pertanahan Kota Palu, Alamat: Jl.R.A. Kartini Nomor 110 Lolu Selatan, Kecamatan Palu Timur, Kota Palu, sebagai Turut Terbanding XI semula Turut Tergugat IX;
Pengadilan Tinggi tersebut;
Telah membaca Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah Nomor 19/PDT/2025/PT PAL tanggal 19 Februari 2025 tentang Penunjukan Majelis Hakim;
Telah membaca Penetapan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah Nomor 19/PDT/2025/PT PAL tanggal 19 Februari 2025 tentang Penetapan Hari Sidang;
Telah membaca berkas perkara tersebut;
TENTANG DUDUK PERKARA :
Menerima dan mengutip keadaan-keadaan mengenai duduk perkara seperti tercantum dalam salinan resmi putusan Pengadilan Negeri Palu Nomor 72/Pdt.G/2024/PN Pal, tanggal 9 Januari 2025, yang amarnya berbunyi sebagai berikut:
I. Dalam Eksepsi.
- Menyatakan Eksepsi Tergugat III, Tergugat IV tidak dapat diterima;
II. Dalam Pokok Perkara.
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
Menyatakan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
Menyatakan secara Hukum Sah dan Berkekuatan Hukum Mengikat Akta Jual Beli antara Drs, Hi. Mohamad Tiban dengan Wiyono, Nomor: 594.A/74/PS-VII/98, tanggal 31 Juli 1998, luas 576 M2 dibuat dihadapan Drs. Aminuddin Atjo, Pejabat Pembuat Akta Tanah di Kantor Kecamatan Palu Selatan;
Menyatakan Secara Hukum Sah dan Berkekuatan Hukum Mengikat Pernyataan Hibah tertanggal 26-03-2022 yang dibuat oleh Yayuk Sunarti dan Surat Penyerahan Nomor: 43/P8/2022, tanggal 29 Maret 2022;
Menyatakan Secara Hukum obyek sengketa sebagaimana ditunjukkan berupa Akta Jual Beli Nomor: 594.A/74/PS-VII/98, tanggal 31 Juli 1998, luas 576 M2 dibuat dihadapan Drs. Aminuddin Atjo, Pejabat Pembuat Akta Tanah di Kantor kecamatan Palu Selatan, terletak di Jl. Towua II, Rt. 002, Rw. 005, Kelurahan Tatura Selatan, Kecamatan Palu Selatan, dan berdasar Surat Pernyataan Hibah tertanggal 26-03-2022 yang dibuat oleh Yayuk Sunarti serta Surat Penyerahan Nomor: 43/P8/2022, tanggal 29 Maret 2022 tersebut dengan batas-batas :
Utara : tanah Milik Hodi/tembok Komp. LDII
Timur : tanah Djonel Nawangi/Hamran/Tembok Komp LDII
Selatan : Jalan Towua II
Barat : tanah Drs Hi Mohamad Tiban/Aprisman Masa/lorong
Sebagaimana Obyek sengketa adalah SAH milik Penggugat;
Menyatakan Secara Hukum, Tidak Sah dan Tidak mempunyai Kekuatan Hukum Mengikat Surat Keterangan Beda nama yang dibuat oleh Zamrud., A.Ma.Pd. lurah Tatura Selatan, Tanggal 05 Pebruari 2018, No. 145/45/TS-1012/II/2018 dan diketahui oleh Ashar Yotomaruangi, Camat Palu Selatan sebagaimana tercatat dalam sebab perubahan pada Sertipikat Hak Milik Nomor: 10, Kelurahan Tatura Selatan, NIB. 19.05.03,12.00081, Surat Ukur: 23-3-2000, No. 83/Tatura Selatan/2000, luas 1148 M2, menjadi atas nama Abdul Rahmat Tiban;
Menyatakan Secara Hukum, Tidak Sah dan Tidak mempunyai Kekuatan Hukum Mengikat Akta Jual Beli Nomor: 298/2018, tanggal 07 Maret 2018 dibuat oleh Baso Mappatoba, SH., M.Kn. selaku PPAT di Kota Palu antara Abdul Rahmad Tiban dengan Ses Aesif Lambei (Tergugat III);
Menyatakan Secara Hukum, Tidak Sah dan Tidak mempunyai Kekuatan Hukum Mengikat Sertipikat Hak Milik Nomor: 10, Kelurahan Tatura Selatan, NIB. 19.05.03,12.00081, Surat Ukur: 23-3-2000, No. 83/Tatura Selatan/2000, luas 1148 M2, atas nama Ses Aesif Lambei;
Menyatakan Secara Hukum, Tidak Sah dan Tidak mempunyai Kekuatan Hukum Mengikat Akta Jual beli yang dibuat dihadapan Baso Mappatoba, SH. M.Kn. PPAT di Kota palu Tanggal 28 September 2022, No.568/2022, yang terdaftar tanggal 20/10/2022, Di 307, No. 16954/2022, Di 208 No: 9056/2022 antara Ses Aesif Lambei (Tergugat III) dengan Aprisman Masa (Tergugat VI);
Menyatakan Secara Hukum, Tidak Sah dan Tidak mempunyai Kekuatan Hukum Mengikat Sertipikat Hak Milik Nomor: 10, Kelurahan Tatura Selatan, NIB. 19.05.03,12.00081, Surat Ukur: 23-3-2000, No. 83/Tatura Selatan/2000, luas 1148 M2, atas nama Aprisman Masa;
Menghukum Para Turut Tergugat untuk tunduk patuh pada putusan dalam perkara a quo;
Menghukum Tergugat I Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng sejumlah
Rp2.821.000.00 (dua juta delapan ratus dua puluh satu ribu rupiah);
Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
Menimbang bahwa sesudah putusan Pengadilan Negeri Palu Nomor 72/Pdt.G/2024/PN Pal, diucapkan pada tanggal 9 Januari 2025, dengan dihadiri secara elektronik oleh para pihak kecuali Turut Tergugat VIII dan Turut Tergugat VIII telah diberitahu putusan tersebut dengan surat tercatat oleh Jurusita Pengadilan Negeri Palu pada tanggal 9 Januari 2025, selanjutnya pada tanggal 22 Januari 2025 Pembanding semula Tergugat IV/Kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus No. Reg : 002/KA-PH/I/2025 tanggal 22 Januari 2025, mengajukan permohonan banding sebagaimana ternyata dari Akta Permohonan Banding Elektronik Nomor 72/Pdt.G/2024/PN Pal, yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Palu, permohonan banding banding tersebut diikuti dengan memori banding bertanggal 29 Januari 2025, yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Palu secara elektronik;
Bahwa permintaan banding dari Pembanding semula Tergugat IV/Kuasanya telah diberitahukan kepada Terbanding dan Para Turut Terbanding secara elektronik melalui sistem informasi Pengadilan Negeri Palu tanggal 30 Januari 2025;
Bahwa memori banding dari Pembanding semula Tergugat IV/ Kuasanya, tersebut telah diberitahukan secara elektronik oleh Juru Sita Pengadilan Negeri Palu melalui sistem informasi Pengadilan Negeri Palu kepada Terbanding dan Para Turut Tergugat pada tanggal 30 Januari 2025, oleh Kuasa Terbanding semula Penggugat dan Turut Terbanding I semula Tergugat I telah diajukan kontra memori banding secara elektronik yang telah pula disampaikan kepada Pembanding secara elektronik melalui sistem informasi Pengadilan Negeri Palu tanggal 04 Februari 2025;
Bahwa secara elektronik kepada para pihak telah diberikan kesempatan untuk memeriksa berkas perkara (inzage) pada tanggal 11 Februari 2025;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM :
Menimbang bahwa permohonan banding dari Pembanding semula Tergugat IV/Kuasanya telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara serta memenuhi persyaratan yang telah ditentukan oleh Peraturan Perundang-undangan, oleh karena itu permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang bahwa dari alasan-alasan banding yang diajukan Pembanding semula Tergugat IV pada pokoknya memohon sebagai berikut:
Menerima permohonan banding pembanding / dahulu selaku Tergugat IV tersebut diatas ;
Membatalkan dan memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri Palu Nomor : 72/Pdt.G/2024/PN Pal tanggal 09 Januari 2025 menjadi sebagai berikut :
Dalam Pokok Perkara
Menolak Gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
Menyatakan secara hukum Sertifikat Hak Milik Nomor : 10, Keluraha Tatura Selatan, NIB. 19.05.03,12.00081, Surat Ukur : 23-3-2000, No. 83/Tatura Selatan/2000, luas 1148 M2, atas nama Aprisman Masa adalah sah dan mempunyai Kekuatan Hukum Mengikat ;
Menyatakan Secara Hukum, Akta Jual Beli Nomor: 298/2018, tanggal 07 Maret 2018 dibuat oleh Baso Mappatoba, SH., M.Kn. selaku PPAT di Kota Palu antara Sdr. Abdul Rahmat Tiban dengan Sdr. Ses Aesif Lambei (dahulu Tergugat III) adalah sah dan mempunyai Kekuatan Hukum Mengikat ;
Menyatakan Secara Hukum, Sertifikat Hak Milik Nomor: 10, Kelurahan Tatura Selatan, NIB. 19.05.03,12.00081, Surat Ukur : 23-3-2000, No. 83/Tatura Selatan/2000, luas 1148 M2, atas nama Sdr. Ses Aesif Lambei adalah sah dan mempunyai Kekuatan Hukum Mengikat ;
Menyatakan Secara Hukum, Akta Jual beli yang dibuat dihadapan Baso Mappatoba, SH. M.Kn. PPAT di Kota palu Tanggal 28 September 2022, No.568/2022, yang terdaftar tanggal 20/10/2022, Di 307, No. 16954/2022, Di 208 No: 9056/2022 antara Sdr. Ses Aesif Lambei (dahulu Tergugat III) dengan Aprisman Masa (Pembanding / dahulu selaku Tergugat IV) adalah sah dan mempunyai Kekuatan Hukum Mengikat ;
Menyatakan Secara Hukum, Berita Acara Pengembalian Batas SHM No. 00010/Tatura Selatan, Nomor : 44/BA-19.05/VIII/2023 tanggal 02 Agustus 2023 oleh Kantor Pertanahan Kota Palu adalah sah dan mempunyai Kekuatan Hukum Mengikat ;
Menghukum Terbanding / dahulu selaku Penggugat untuk membayar biaya perkara dalam peradilan tingkat banding.
Atau : Mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex aequo et bono).
Menimbang bahwa dari alasan-alasan Kontra Memori Banding yang diajukan oleh Terbanding semula Penggugat pada pokoknya memohon sebagai berikut:
PRIMAIR. :
Menolak alasan-alasan banding dalam Memori Banding yang diajukan oleh Pembanding (Dahulu : Tergugat : IV) untuk seluruhnya;
Menolak Permohonan Banding dari Pembanding (Dahulu : Tergugat : IV);
Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Palu, No. 72/Pdt.G/2024/PN. Pal, tanggal 09 Januari 2025;
Menghukum Pembanding (Dahulu : Tergugat : IV) untuk membayar beaya perkara dalam pemeriksaan tingkat banding untuk seluruhnya.
A T A U :
Apabila Majelis Hakim pada Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah di Palu berpendapat lain, maka :
SUBSIDAIR : Mohon putusan yang seadil-adilnya.
Menimbang bahwa dari alasan-alasan Kontra Memori Banding yang diajukan oleh Turut Terbanding I semula Tergugat I pada pokoknya memohon sebagai berikut:
PRIMAIR. :
Menolak alasan-alasan banding dalam Memori Banding yang diajukan oleh Pembanding (dahulu : Tergugat : IV) untuk seluruhnya;
Menolak Permohonan Banding dari Pembanding (Dahulu : Tergugat : IV);
Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Palu, No. 72/Pdt.G/2024/PN. Pal, tanggal 09 Januari 2025;
Menghukum Pembanding (Dahulu : Tergugat : IV) untuk membayar beaya perkara dalam pemeriksaan tingkat banding untuk seluruhnya.
A T A U :
Apabila Majelis Hakim pada Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah di Palu berpendapat lain, maka :
SUBSIDAIR : Mohon putusan yang seadil-adilnya.
Menimbang bahwa setelah membaca dan mempelajari berkas perkara tersebut beserta surat-surat yang terlampir, salinan resmi putusan Pengadilan Negeri Palu Nomor 72/Pdt.G/2024/PN. Pal, tanggal 09 Januari 2025, memori banding dari Pembanding semula Tergugat IV dan kontra memori banding dari Terbanding semula Penggugat dan Turut Terbanding I semula Tergugat I, Pengadilan Tinggi dapat menyetujui pertimbangan dan putusan Majelis Hakim Tingkat Pertama dalam perkara tersebut karena pertimbangan tersebut sudah tepat dan benar sehingga diambil alih sebagai pertimbangan Pengadilan Tinggi, dengan pertimbangan sebagai berikut;
Menimbang, bahwa pokok sengketa adalah mengenai sengketa tanah , yang didalil oleh Penggugat yaitu :
Bahwa tanah sengketa semula milik Drs. Hi. Mohammad Tiban yang semula luasnya 1784 M² (seribu tujuh ratus delapan puluh empat meter persegi) sebagaimana Sertifikat Hak Milik No. 1353 Tahun 1992 yang terletak di Jalan Towua II RT. 002 RW. 005Kelurahan Tatura Selatan Kota Palu;
Bahwa kemudian tanah seluas 1784 M² (seribu tujuh ratus delapan puluh empat meter persegi), dijual sebagian kepada Sulastri Agan dengan luas 636 M² (enam ratus tiga puluh enam meter persegi), sehingga;
Bahwa kemudian luas tanah tersisa milik Drs. Hi. Muhammad Tiban seluas 1148 M² (seribu seratus empat puluh delapan meter persegi) tersebut, kemudian dijual lagi sebagaian kepada Almarhum Pak Wiyono dengan luas 576 M² (lima ratus tujuh puluh enam meter persegi), yaitu berdasarkan bukti P-5 yaitu Akta Jual Beli No.594.4/74/PS-VII/98 antara Drs. Hi. Muhammad Tiban dengan Almarhum Pak Wiyono, juga didukumg dengan pengakuan dari Turut Tergugat I sampai dengan Turut Tergugat V yang merupakan ahli waris dari Almarhum Pak Wiyono serta Pengakuan dari Tergugat I dan Tergugat II yang merupakan istri dan anak dari Almarhum Pak Rahmat Tiban yang juga merupakan anak dari almarhum Drs. Hi. Muhammad Tiban sebagaimana dalam jawabannya diketahui bahwa Alamarhum Drs. Hi Muhammad Tiban telah menjual tanahnya sebagian dengan luas 576 M² (lima ratus tujuh puluh enam meter persegi) kepada Almarhum Pak Wiyono pada Tahun 1998 yang mana jual beli tersebut di buat dihadapan Drs. Aminuddin Atco selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah(PPAT);
Menimbang bahwa dalil gugatan Penggugat tersebut diakui oleh ahli waris dari alamarhum Drs. Hi Muhammad Tiban yaitu istri dari almarhum Rahmat Tiban (anak dari Drs. Hi. Muhammad Tiban) dan anak dari almarhum Rahmat Tiban (Tergugat II), sehingga dengan adanya pengakuan tersebut dan dihubungkan dengan Akta Jual Beli No.594.4/74/PS-VII/98, (vide bukti P.5), antara Drs. Hi. Muhammad Tiban dengan Almarhum Pak Wiyono mengenai tanah yang menjadi objek sengketa dalam perkara a quo dengan luas 576 M² (lima ratus tujuh puluh enam meter persegi), maka Penggugat dinyatakan telah berhasil membuktikan dalil gugatannya bahwa tanah sengekta adalah milik Penggugat;
Menimbang bahwa pertimbangan oleh Majelis Hakim Tingkat Pertama pada halaman 64 sampai dengan halaman 70 alinea, adalah pertimbangan yang telah tepat dan benar berdasarkan alat-alat bukti dan kekuatan alat bukti sebagaimana pasal 284 RBg, oleh karenanya Penggugat sekarang Terbanding dinyatakan telah dapat membuktikan dalil gugatannya dan gugatannya dikabulkan sebagian sebagaimana dalam putusan Majelis Hakim Tingkat Pertama;
Menimbang bahwa, oleh pertimbangan Majelis Hakim Tingkat Pertama tersebut sudah tepat dan benar, maka diambil alih dan dijadikan sebagai pertimbangan hukum sendiri oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi untuk memutus perkara ini di tingkat banding;
Menimbang, bahwa alasan keberatan dari Pembanding semula Penggugat dalam memori banding telah dipertimbangkan semua oleh Majelis Hakim Tingkat Pertama dalam putusannya, sehingga tidak terdapat hal-hal baru yang dapat mengubah putusan tersebut, maka memori banding dari Pembanding/semula tergugat IV tersebut haruslah dikesampingkan;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka putusan Pengadilan Negeri Palu Nomor 78/Pdt.G/2024/PN Pal tanggal 25 November 2024, dapat dipertahankan dan dikuatkan;
Menimbang, bahwa oleh karena putusan Pengadilan Tingkat Pertama dikuatkan, maka Pembanding semula Tergugat IV harus dihukum membayar biaya perkara dalam dua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditentukan sebagaimana amar putusan di bawah ini;
Memperhatikan R.Bg jo. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum yang telah beberapa kali diubah dan perubahan terakhir dengan Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2009 serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I:
Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Tergugat IV tersebut;
Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Palu Nomor 72/Pdt.G/2024/PN Pal tanggal 9 Januari 2025;
Menghukum Pembanding semula Tergugat IV untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah, pada hari Rabu, tanggal 12 Maret 2025, yang terdiri dari Dr. Kukuh Subyakto, S.H., M.Hum. sebagai Hakim Ketua, Judijanto Hadi Laksana, S.H. dan Khadwanto, S.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam persidangan terbuka untuk umum pada hari Rabu, tanggal 19 Maret 2025 oleh kami Hakim Ketua, dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota tersebut, dengan dihadiri oleh Zainal Arifin, S.H.,M.H. Panitera Pengganti, tanpa dihadiri oleh kedua belah pihak yang berperkara maupun kuasanya, dan putusan tersebut telah dikirim secara elektronik melalui sistem informasi Pengadilan Negeri Palu pada hari itu juga;
Hakim-hakim Anggota: Hakim Ketua,
Ttd. Ttd.
Judijanto Hadi Laksana, S.H.Dr. Kukuh Subyakto, S.H., M.Hum.
Ttd.
Khadwanto, S.H.
Panitera Pengganti,
Ttd.
Zainal Arifin, S.H., M.H.
Perincian biaya
1. Meterai.............. Rp. 10.000,00
2. Redaksi............. Rp. 10.000,00
3. Biaya Proses..... Rp. 130.000,00
4. Jumlah................Rp. 150.000,00
(seratus lima puluh ribu rupiah)