10/PID.SUS-TPK/2025/PT PAL
Putusan PT PALU Nomor 10/PID.SUS-TPK/2025/PT PAL
Pembanding/Terbanding/Terdakwa : RUDY SAURANG, S.T.,M.M alias RUDY Diwakili Oleh : MUHAMMAD SYAHRUL, S.H. Terbanding/Pembanding/Penuntut Umum : YOHANNES PARTUA SIAHAAN, S.H.
MENGADILI: Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum dan Terdakwa Rudy Saurang, S.T., M.M., Alias Rudy tersebut Mengubah Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palu Nomor 50/Pid.Sus-TPK/2024/PN Pal tanggal 30 Januari 2025 yang dimintakan banding, mengenai status tempat penahan, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut: Menyatakan Terdakwa Rudy Saurang, S.T., M.M., Alias Rudy tersebut di atas tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan primair tersebut Menyatakan Terdakwa Rudy Saurang, S.T., M.M., Alias Rudy tersebut di atas terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan â??tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-samaâ?? sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan pidana denda sejumlah Rp 100. 000. 000,00 (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan Menetapkan agar Terdakwa ditahan dalam Rumah Tahanan Negara Menetapkan barang bukti berupa: 2 (dua) Lembar Rekening Koran Bank Sulteng Cabang Tolitoli atas nama KKM Teluk Permai Desa Teluk jaya Periode transaksi keuangan 31 Desember 2017 s.d 08 Mei 2019 2 (dua) Lembar Bukti Slip Penyetoran Pembayaran Pengadaan Pipa beserta Aksesoris sejumlah Rp 110. 238. 000,00- (seratus sepuluh juta dua ratus tiga puluh delapan ribu rupiah) yang dibayarkan kepada Rekening milik CV. Bone Rate 1 (satu) Buah Buku Rekening Bank Sulteng atas nama KKM Teluk Permai Desa Teluk Jaya dengan nomor rekening : 0020201060176 1 (satu) Buah Buku Album Paperline bermotif batik warna hijau yang digunakan Bendahara KKM Teluk Permai untuk mencatat Buku Kas 1 (satu) Buah Buku Album Paperline bermotif batik warna coklat yang digunakan Bendahara KKM Teluk Permai untuk mencatat Buku Nota 1 (satu) Eksemplar Keputusan Kepala Desa Teluk Jaya Nomor : 141. 5/04/09/008/IX/2017 Tanggal 23 September 2018 Tentang Pembentukan Kelompok Keswadayaan Masyarakat (KKM) Teluk Permai Desa Teluk Jaya Kecamatan Tolitoli Utara Kabupaten Tolitoli Periode 2017 - 2019 1 (satu) Lembar Surat Pernyataan yang ditanda tangani oleh Kepala Desa Teluk Jaya Sdr. Junaedi, SP.,M.Si dan Koordinator KKM Teluk Permai Desa Teluk Jaya Sdr. Candra Belong serta diketahui oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Sdr. Syafruddin Takundehe, ST Tanggal, 08 Januari 2019 Perihal Pernyataan akan menyelesaikan Pekerjaan Fisik dan Administrasi 100% Program PAMSIMAS Tahun 2018 selambat-lambatnya Tanggal 31 Januari 2019 1 (satu) Lembar Surat Pernyataan dari Kepala Desa dan Koordinator KKM Nomor : 140. 02/04/09/PEM-DTJ/2019 Tanggal 14 Januari 2019 perihal Pihak ke II akan menyelesaikan pekerjaan INTAKE sampai tanggal 17 Januari 2019 yang telah disepakati 1 (satu) Bundel Perjanjian Kerja Sama (PKS) Desa Teluk Jaya Program Nasional Penyediaan Air Minum dan Sanitasi Berbasis Masyarakat (PAMSIMAS III) Provinsi Sulawesi Tengah Kabupaten Tolitoli Tahun Anggaran 2018 1 (satu) Bundel Modul Pelatihan KKM & SATLAK PAMSIMAS 2018 1 (satu) Bundel Laporan Akhir Desa Teluk Jaya Kabupaten Tolitoli Tahun 2018 1 (satu) Bundel Dokumen Pengadaan Desa Teluk jaya Kabupaten Tolitoli Tahun 2018 1 (satu) Bundel Rencana Kerja Masyarakat (RKM) Tahun Anggaran 2017 PAMSIMAS Desa Teluk Jaya, Kec. Tolitoli Utara Kab. Tolitoli 1 (satu) Bundel Perencanaan Jangka Menengah Program Penyediaan Air Minum, Kesehatan dan Sanitasi (PJM Pro-Aksi) Desa Teluk Jaya Kec. Tolitoli Utara Kab. Tolitoli 1 (satu) Eksemplar Keputusan Direktur Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor : 13/KPTS/DC/2018 Tanggal 29 Januari 2018 Tentang Penetapan Desa Sasaran Program Penyediaan Air Minum dan Sanitasi Berbasis Masyarakat Tahun Anggaran 2018 Tahap I 1 (satu) Eksemplar Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Tolitoli Nomor : 600/ 04. 62/DIS.PU PR Tanggal 05 Februari 2018 Tentang Penetapan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Untuk Kegiatan PAMSIMAS pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Tolitoli Tahun Anggaran 2018 1 (satu) Eksemplar Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Tolitoli Nomor : 600/ 09. 62/DIS.PU PR Tanggal 03 Mei 2018 Tentang Perubahan Penetapan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Untuk Kegiatan DPA-OPD dan Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK-OPD) pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Tolitoli Tahun Anggaran 2018 1 (satu) Lembar Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Kolektif Tahap I (satu) Nomor : 00006/PIP.Pamsimas-Tli/2018 Tanggal, 10 Juli 2018 Untuk Pembayaran Tahap I (satu) sebesar 40% Kepada KKM Teluk Permai 1 (satu) Lembar Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Kolektif Tahap II (dua) Nomor : 00013/PIP.Pamsimas-Tli/2018 Tanggal, 10 Oktober 2018 Untuk Pembayaran Tahap II (dua) sebesar 40% Kepada KKM Teluk Permai 1 (satu) Lembar Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Kolektif Tahap III (tiga) Nomor : 00019/PIP.Pamsimas-Tli/2018 Tanggal, 28 November 2018 Untuk Pembayaran Tahap III (ti-ga) sebesar 20% Kepada KKM Teluk Permai 1 (satu) Bundel Petunjuk Teknis Perencanaan Kegiatan Tingkat Masyarakat dalam kegiatan Pamsimas (PT-2) 1 (satu) Bundel Petunjuk Teknis Pengadaan Barang dan Jasa Tingkat Masyarakat dalam kegiatan Pamsimas (PT-5) 1 (satu) Bundel Petunjuk Teknis Penyaluran Dana Bantuan Langsung Masyarakat Pamsimas (PT-6) 1 (satu) Eksemplar Dokumen Perjanjian Kerja (KONTRAK) Jasa Konsultansi Perorangan Nomor : CEC-005/KKWT/FAS-SULTENG/XII/2016 Tanggal 1 Desember 2016 Pekerjaan Fasilitator Program Pamsimas III antara PT. Ciriajasa Engineering Consultans dengan NU-RAINA Fasilitator Senior 1 (satu) Eksemplar Dokumen Perjanjian Kerja (KONTRAK) Jasa Konsultansi Perorangan Nomor : CEC-156/KKWT/FAS-SULTENG/XII/ 2016 Tanggal 22 Desember 2016 Pekerjaan Fasilitator Program Pamsimas III antara PT. Ciriajasa Engineering Consultans dengan DAHNIAR Fasilitator Masyarakat Bidang Teknik 1 (satu) Lembar Surat dari Manajemen ROMS 16 PT. KOGAS Dryap Konsultan Nomor : 011. a/SKL/ROMS-16/PC-Sulteng/V/2017 Tanggal, 22 Mei 2017 perihal Mobilisasi Personil Co.Dc ROMS-16 Provinsi Sulawesi Tengah 2 (dua) Lembar Surat dari PPK Pembinaan Pelaksanaan Wilayah III Satuan Kerja Pengembangan Air Minum Berbasis Masyarakat Dirjen Cipta Karya Kementerian PUPR Republik Indonesia Nomor : UM. 01. 01/PAMBM/V/648 Tanggal, 9 Mei 2017 perihal Penetapan dan Mobilisasi Personil Co District Coordinator atas nama Moh. Zakir Hamid, SE 1 (satu) Lembar Surat Keterangan / Referensi Kerja atas nama Moh. Zakir Hamid, SE dari PPK Pembinaan Manajemen II Satuan Kerja Direktorat Air Minum Nomor : KP. 01. 01-Ca/PPK.II/387 Tanggal, 11 Januari 2022 1 (satu) Lembar Surat Teguran Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kabupaten Tolitoli Nomor : 600/ 02. 16/Dis.PUPR Tanggal 26 Februari 2019 Perihal Pemberitahuan Penyelesaian Pekerjaan Program PAMSIMAS Tahun 2018 yang ditujukan kepada Kepala Desa dan Pengurus KKM Desa Teluk Jaya 1 (satu) Eksemplar Dokumen Perjanjian Kerja (KONTRAK) Jasa Konsultansi Perorangan Nomor : CEC-105/KKWT/FAS-SULTENG/XII/ 2016 Tanggal 1 Desember 2016 Pekerjaan Fasilitator Program Pamsimas III antara PT. Ciriajasa Engineering Consultans dengan IDHAR Fasilitator Masyarakat Bidang Pemberdayaan 1 (satu) Lembar Surat Perintah Membayar (SPM) Kolektif Tahap I (satu) Nomor : 00006/SPM/PIP.Pamsimas-Tli/2018 Tanggal, 10 Juli 2018 Untuk Pembayaran Tahap I (satu) sebesar 40% Kepada KKM Teluk Permai 1 (satu) Lembar Surat Perintah Membayar (SPM) Kolektif Tahap II (dua) Nomor : 00013/SPM/PIP.Pamsimas-Tli/2018Tanggal, 10 Oktober 2018 Untuk Pembayaran Tahap II (dua) sebesar 40% Kepada KKM Teluk Permai 1 (satu) Lembar 1 (satu) Lembar Surat Perintah Membayar (SPM) Kolektif Tahap III (tiga) Nomor : 00019/SPM/PIP.Pamsimas-Tli/2018 Tanggal, 28 November 2018 Untuk Pembayaran Tahap III (tiga) sebesar 20% Kepada KKM Teluk Permai 1 (satu) Eksemplar Surat Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Petikan Tahun Anggaran 2018 Nomor : SP DIPA- 033. 05. 1. 504640/2018 Tanggal 05 Desember 2017 Revisi Ke 01 Tanggal 31 Mei 2018 Kode Satker (504640) Nama Satker Pembangunan Infrastuktur Permukiman Kab. Tolitoli sejumlah Rp 2. 364. 600. 000,00- (dua miliar tiga ratus enam puluh empat juta enam ratus ribu rupiah) 2 (dua) Lembar Laporan Daftar SP2D Satker Pembangunan Infrastruktur Permukiman Kab. Tolitoli â?? 504640 Tanggal Sampai Dengan 30 November 2018 dari KPPN Tolitoli 1 (satu) Eksemplar Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor : 327/KPTS/M/2018 Tanggal 7 Mei 2018 Tentang Pengangkatan Atasan / Pembantu Atasan / Atasan Langsung Kuasa Pengguna Anggaran/Barang dan Pejabat Perbendaharaan Satuan Kerja Pembangunan Infrastruktur Pemukiman Kabupaten / Kota Di Lingkungan Direktorat Jenderal Cipta Karya, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat 1 (satu) Bundel Salinan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi Keputusan Bupati Tolitoli dengan Nomor : 463 Tahun 2017 Tanggal 4 September 2017 Tentang Pembentukan Distric Project Managemen Unit dalam Program Nasional Penyediaan Air Minum dan Sanitasi Berbasis Masyarakat (PAMSIMAS) III Di Kabupaten Tolitoli Tahun Anggaran 2017 Keputusan Bupati Tolitoli dengan Nomor : 127 Tahun 2018 Tanggal 15 Januari 2018 Tentang Pembentukan Distric Project Managemen Unit dalam Program Nasional Penyediaan Air Minum dan Sanitasi Berbasis Masyarakat (PAMSIMAS) III Di Kabupaten Tolitoli Tahun Anggaran 2018 Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kegiatan Tingkat Masyarakat PT-3 Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPPA SKPD) Tahun Anggaran 2018 Dikembalikan kepada yang berhak 8. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam dua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding sejumlah Rp 10. 000,00 (sepuluh ribu rupiah)
P U T U S A N
Nomor10/PID.SUS-TPK/2025/PT PAL
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah, yang mengadili perkara pidana korupsi dalam peradilan tingkat banding, telah menjatuhkan putusan dalam perkara Terdakwa:
Nama lengkap : RUDY SAURANG, S.T.,M.M Alias RUDY ;
Tempat lahir : Tolitoli;
Umur/tanggal lahir : 53 Tahun/ 24 September 1970;
Jenis kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Jl.Elang No. 44 Kel.Tuleley Kec. Baloan Kabupaten Tolitoli Sulawesi Tengah;
Agama : Islam;
Pekerjaan : PNS;
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah oleh:
Penyidik, tidak melakukan penahanan;
Penuntut Umum, sejak tanggal 21 Agustus 2024 sampai dengan tanggal 9 September 2024;
Perpanjangan Pertama oleh Ketua Pengadilan Negeri Palu, sejak tanggal 10 September 2024 sampai dengan 9 Oktober 2024;
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palu, sejak tanggal 25 September 2024 sampai dengan tanggal 24 Oktober 2024;
Perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palu, sejak tanggal 25 Oktober 2024 sampai dengan tanggal 23 Desember 2024;
Perpanjangan pertama oleh Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah, sejak tanggal 24 Desember 2024 sampai dengan tanggal 22 Januari 2025
Perpanjangan kedua oleh Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah, sejak tanggal 23 Januari 2025 sampai dengan tanggal 21 Februari 2025;
Hakim Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah, sejak tanggal 04 Februari 2025 sampai dengan tanggal 5 Maret 2025;
Ketua Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah, sejak tanggal 6 Maret 2025 sampai dengan tanggal 4 Mei 2025;
Terdakwa pada saat persidangan di Pengadilan Negeri Palu didampingi oleh Tim Advokasinya: Muhammad Syahrul, S.H., dan Anwar Taris, S.H., kesemuanya adalah Advokat dan Konsultan Hukum pada Kantor Hukum SL Advocates – Ateiler Of Law beralamat di Jl. Syarif Mansur No.33, Kelurahan Panasakan, Kecamatan Baolan, Kabupaten Tolitoli, Provinsi Sulawesi Tengah, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 30 September 2024 dan terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Palu tanggal pada hari Selasa tanggal 01 Oktober 2024 dengan Nomor: 70/SK/2024/PN.Pal;
Terdakwa diajukan didepan persidangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palu karena didakwa dengan dakwaan sebagai berikut:
PRIMAIR
Bahwa Terdakwa Rudy Saurang, S.T., M.M. Alias Rudy selaku Ketua District Project Management Unit (DPMU) Kab. Tolitoli terhadap kegiatan Bantuan Dana Hibah APBN dari Dirjen Cipta Karya Kementerian PUPR Republik Indonesia di Desa Teluk Jaya Kec. Tolitoli Utara Kab. Tolitoli Berdasarkan Surat Keputusan Bupati Tolitoli dengan Nomor : 463 Tahun 2017 Tanggal 4 September 2017 dan Surat Keputusan Bupati Tolitoli Nomor 127 tahun 2018 Tentang Pembentukan Distric Project Management Unit Dalam Program Nasional Penyediaan Air Minum dan Sanitasi Berbasis Masyarakat (PAMSIMAS) III Di Kabupaten Tolitoli Tahun Anggaran 2017 dan 2018, baik bertindak secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan Saksi Syafruddin Alias Pak Udin (Perkaranya Dalam Tahap Peninjauan Kembali) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Satuan Kerja Pembangunan Infrastruktur Pemukiman (PIP) yang berkedudukan di Dinas PUPR Kab. Tolitoli, Saksi Candra Belong Alias Candra (Perkaranya Telah Berkekuatan Hukum Tetap) selaku Koordinator Kelompok Keswadayaan Masyarakat (KKM) Teluk Permai Desa Teluk Jaya, Saksi Saharuddin Ridwan Alias Sahar (Perkaranya Telah Berkekuatan Hukum Tetap) selaku Ketua Satuan Pelaksana (SATLAK) Kelompok Keswadayaan Masyarakat (KKM) Teluk Permai Desa Teluk Jaya, Saksi Moh. Zakir Hamid Alias Aki (Perkaranya Telah Berkekuatan Hukum Tetap) selaku Wakil Koordinator Pamsimas Kab. Tolitoli TA 2018 dan Sdr. Laode Tare, ST selaku Koordinator PAMSIMAS Kab. Tolitoli, pada kurun waktu antara Tanggal 09 Juli 2018 sampai dengan 120 (seratus dua puluh) Hari Kalender kedepan atau sekira bulan November 2018 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2018, bertempat di Desa Teluk Jaya Kec. Tolitoli Utara, Kabupaten Tolitoli atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Wilayah Hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas IA Palu di Palu sesuai dengan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor : 153 / KMA / SK / X / 2011, tanggal 11 Oktober 2011 Pengadilan Negeri Palu ditunjuk sebagai Pengadilan Tindak Pidana Korupsi meliputi daerah hukum Provinsi Sulawesi Tengah yang berwenang memeriksa dan Mengadilinya, Secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu koorporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa pada tahun 2018, Desa Teluk Jaya, Kecamatan Tolitoli Utara, Kabupaten Tolitoli ditetapkan sebagai salah satu Desa Sasaran Penerima Bantuan Dana Program Penye-diaan Air Minum dan Sanitasi Berbasis Masyarakat Tahun Anggaran 2018 berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor : 13/KPTS/DC/2018 Tanggal 29 Januari 2018 Tentang Penetapan Desa Sasaran Program Penyediaan Air Minum dan Sanitasi Berbasis Masyarakat Tahun Anggaran 2018.
Bahwa berdasarkan Surat Keputusan Bupati 463 Tahun 2017 Tanggal 4 September 2017 Tentang Pembentukan Distric Project Managemen Unit dalam Program Nasional Penye-diaan Air Minum dan Sanitasi Berbasis Masyarakat (PAMSIMAS) III Di Kabupaten Tolitoli Tahun Anggaran 2017 dan Surat Keputusan Bupati Tolitoli Nomor 127 tahun 2018 Tentang Pembentukan Distric Project Managemen Unit dalam Program Nasional Penyediaan Air Minum dan Sanitasi Berbasis Masyarakat (PAMSIMAS) III Di Kabupaten Tolitoli Tahun Anggaran 2018, dibentuk Tim Pengelola Program PAMSIMAS TA 2018 untuk melaksanakan Program PAMSIMAS TA 2018 Tahap I sebagai berikut :
| NO. | NAMA | JABATAN | SEBAGAI |
| A | B | C | D |
| 1. | Ir. MUJIDIN BANTILAN, MM | Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kab. Tolitoli | PENANGGUNG JAWAB |
| 2. | RUDY SAURANG, ST | Kepala Bidang Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kab. Tolitoli | KETUA DPMU |
| 3. | AGUS PRIYONO,S. ST.MT | Kepala Sub Bagian Program Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kab. Tolitoli | ASISTEN BIDANG PERENCANAAN |
| 4. | SAMSUDIN I. YAHYA, S.Sos | Staf Bidang Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kab. Tolitoli | ASISTEN BIDANG MONITORING DAN EVALUASI |
| 5. | AGUS KURNIAWAN, ST | BAPPEDA Kab. Tolitoli | ANGGOTA |
| 6. | SUHARYANTO MADI, SE | BPMD Kab. Tolitoli | ANGGOTA |
| 7. | ISRAJUDIN, S.KM | Dinas Kesehatan Kab. Tolitoli | ANGGOTA |
| 8. | SYARIFA A. PULINGALA, S.Sos | Staf Bidang Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kab. Tolitoli | ANGGOTA |
Bahwa Terdakwa Rudy Saurang, S.T.,M.M alias Rudy diangkat sebagai Ketua District Project Management Unit (DPMU) dalam Program Nasional Penyediaan Air Minum dan Sanitasi Berbasis Masyarakat (PAMSIMAS) III Di Kabupaten Tolitoli Tahun Anggaran 2017 dan 2018 sebagaimana Surat Keputusan Bupati Tolitoli dengan Nomor : 463 Tahun 2017 Tanggal 4 September 2017 dan Surat Keputusan Bupati Tolitoli Nomor 127 tahun 2018 Tentang Pembentukan Distric Project Management Unit dalam Program Nasional Penye-diaan Air Minum dan Sanitasi Berbasis Masyarakat (PAMSIMAS) III Di Kabupaten Tolitoli Tahun Anggaran 2017 dan 2018 mempunyai Tugas dan Tanggung Jawab sebagai berikut:
Mengandalikan perencanaan dan pelaksanaan program tingkat kabupaten, termak-sud alokasi anggaran (DIPDA), rencana kerja tahunan, kegiatan pendampingan dan peningkatan kapasitas, singkronisasi kegiatan antar SKPD, serta pengelolaan pen-gaduan dan tindak-lanjutnya;
Dengan masukan Pokja AMPL, menyusun target kinerja untuk Program Pamsimas tingkat kabupaten dengan merefleksikan indikator kinerja tingkat nasional antara lain : jumlah tambahan pemanfaat air minum aman dan sanitasi layak, jumlah kelompok masyarakat yang sudah menerapkan bebas buang air besar sembarangan, jumlah desa dengan kinerja pengelolaan SPAMS secara baik (kelembagaan,teknis dan keu-angan), dan lainya;
Bersama satker dan PPK Kabupaten bertanggung-jawab terhadap kualitas dan akuntabilitas pelaksanaan program, baik di tingkat kabupaten maupun desa, termak-sud diantaranya adalah penyusunan dan pelaksanaan RAD, AMPL, Pekerjaan fisik, pendampingan masyarakat, penyaluran bantuan langsung masyarakat (BLM) serta kegiatan pengembangan kapasitas;
Bertanggungjawab terhadap pencapaian target indikator kunci tingkat kabupaten;
Mengelola kegiatan pendampingan masyarakat dan desa termasuk diantaranya ada-lah perencanaan dan pelaksanaan pendampingan, pemantauan dan evaluasi kinerja pendampingan tingkat masyarakat, memberikan panduan dan arahan serta peman-tauan dan evaluasi kinerja tenaga pendamping masyarakat;
Mengendalikan kinerja bantuan teknis kabupaten (Tim Koordinator Kabupaten dan Tim Fasilitator Masyarakat), termaksud diantaranya memimpin strategi pendamp-ingan tingkat kabupaten dan desa, memberikan panduan dan arahan kepada tim korkab dan TFM, memantau dan mengevaluasi Kinerja tim korkab dan TFM, mem-berikan usulan perbaikan kinerja tim korkab dan TFM kepada satker pusat dan CPMU dan lainya;
Bersama Pakem dan Satker Kabupaten melakukan evaluasi terhadap RKM, terma-suk didalam fungsi ini adalah mengkaji kesesuaian hasil perencanaan tingkat desa (RKM dan RPJM Pro AKSI) dengan proposal desa;
Melaporkan hasil-hasil, kemajuan dan kinerja pelaksanaan program (teknis, kelem-bagaan dan keuangan) kepada Kepala Daerah, PPMU dan CPMU;
Mengelola kinerja Sistem Informasi Manajemen (SIM) untuk Pamsimas, termasuk di-antaranya adalah ketetapan waktu pengisisan data oleh fasilitator dan tim Korkab, memastikan data yang terisi adalah akurat, menggunakan data-data dalam SIM Pamsimas untuk pengambilan keputusan di tingkat Kabupaten;
Merekomendasikan daftar program dan kegiatan keberlanjutan, termasuk kegiatan pengembangan kapasitas, kepada Kelompok Kerja Air Minum dan Penyehatan Ling-kungan Pokja AMPL;
Bahwa berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia dengan Nomor : 327/KPTS/M/2018 Tanggal 7 Mei 2018 Tentang Pengangkatan Atasan / Pembantu Atasan / Atasan langsung Pengguna Anggaran / Barang dan Pejabat Perbendaharaan Satuan Kerja Pembangunan Infrastruktur Permukiman Ka-bupaten / Kota, dilingkungan Direktorat Jenderal Cipta Karya, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, dibentuk tim pengelola Program PAMSIMAS TA 2018 un-tuk melaksanakan Program PAMSIMAS TA 2018 Tahap I sebagai berikut :
| a | Pengguna Anggaran (PA) | : | Dirjen Cipta Karya Kementerian PUPR Republik Indonesia |
| b | Atasan Langsung KPA/B | : | Kepala Dinas PUPR Kab. Tolitoli Sdr. Ir. MUJIDIN BANTILAN |
| c | Kuasa Pengguna Anggaran / Barang (KPA/B) | : | Sekretaris Dinas PUPR Kab. Tolitoli Sdri. Ir. Hj. SENIWATI, M.H. |
| d | Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) | : | SYAFRUDDIN TAKUNDEHE, ST |
| e | Pejabat Penandatangan SPM (PPSPM) | : | HARTINI |
| f | Bendahara Pengeluaran | : | ERAWATI, S, Sos. |
- Bahwa berdasarkan Keputusan Kepala Desa Teluk Jaya Nomor : 141.5/04/09/008/IX/2017 Tanggal 23 September 2017 Tentang Pembentukan Kelompok Keswadayaan Masyarakat (KKM) Teluk Permai Desa Teluk Jaya Kecamatan Tolitoli Utara Kabupaten Tolitoli Periode 2017 – 2019 yang ditandatangani oleh Pjs Kepala Desa JUANDA RAIS membentuk Ke-lompok Keswadayaan Masyarakat (KKM) dengan susunan sebagai berikut :
-
Struktur KKM No. Nama Jabatan Candra Belong Koordinator Yakop Kalumpiu Anggota Wilbran Buangsampuhi Anggota Linda Anggota Cakra Wira Anggota Wilson B Anggota Aser Patuo Anggota Struktur Satuan Pelaksana No. Nama Jabatan 1. Saharudin Ketua 2. Kasmir Nur Unit Pengelola Keuangan 3. Witson Hinondaleng Unit Teknik 4. Fatir Mohsen Unit Teknik 5. Jamaludin J. Unit Teknik 6. Meidy Pangayow Unit Teknik 7. Noviani Idris Unit Kerja Kesehatan 8. Wahyuni Unit Pengaduan
Bahwa sesuai dengan petunjuk teknis (PT-6) pada point 2.5 penerima Bantuan Langsung Masyarakat (BLM), maka Kelompok Keswadayaan Masyarakat (KKM) berkedudukan di Desa dan kemudian dicatatkan di Notaris dengan nomor 11 tanggal 8 Juni 2018 yang dikeluarkan Notaris Helmi Alatas, S.H. dan kemudian KKM Teluk Permai Desa Teluk Jaya Membuka Rekening di Bank BPD Sulteng Cabang Tolitoli an. KKM Teluk Permai dengan Nomor Rekening 0020201060176.
Bahwa pengangkatan KKM dan SATLAK tersebut, bertentangan dengan Juknis PT-2 Ten-tang Perencanaan Kegiatan Tingkat Masyarakat pada Ketentuan Umum Pengembangan KKM dan SATLAK pada angka (8) huruf (b) yang berbunyi “semua warga dewasa di De-sa pada dasarnya dapat dipilih sebagai anggota KKM bila memenuhi kriteria yang telah disepakati warga. Namun demikian untuk perangkat desa yang masih aktif bekerja (termasuk kepala dusun) tidak dapat dipilih menjadi anggota KKM” namun faktanya beberapa pengurus KKM dan SATLAK yang telah diangkat masih merupakan Aparat Pemerintah Desa Teluk Jaya yang masih aktif bekerja saat itu antara lain :
1. Koordinator KKM yakni Sdr. Candra Belong masih aktif menjabat sebagai Kaur Perencanaan Pemerintahan Desa Teluk Jaya;
2. Anggota KKM yakni Sdr. Yakop Kalumpiu masih aktif menjabat sebagai Kepala Dusun Teluk Bayur Pemerintahan Desa Teluk Jaya;
3. Anggota KKM yakni Sdr. Cakra Wira masih aktif menjabat sebagai Kepala Dusun Sikesse Pemerintahan Desa Teluk Jaya;
4. Anggota KKM yakni Sdr. Wilbran B masih aktif menjabat sebagai Kepala Dusun Bao-Bao Pemerintahan Desa Teluk Jaya;
5. Anggota KKM yakni Sdr. Linda masih aktif menjabat sebagai Kasi Pelayanan Pemerintahan Desa Teluk Jaya;
Bahwa pengurus KKM dan SATLAK yang telah diangkat berdasarkan Keputusan Kepala Desa Teluk Jaya Nomor : 141.5/04/09/008/IX/2017 Tanggal 23 September 2017 Tentang Pembentukan Kelompok Keswadayaan Masyarakat (KKM) Teluk Permai Desa Teluk Jaya Kecamatan Tolitoli Utara Kabupaten Tolitoli Periode 2017-2019 Tidak Pernah mendapatkan Pelatihan, Bimbingan Teknis ataupun Sosialisasi yang difasilitasi oleh DPMU sebagai syarat untuk melaksanakan Pengelolaan Program PAMSIMAS TA 2018 di Tingkat Desa pada Desa Teluk Jaya Kec. Tolitoli Utara Kab. Tolitoli sebagaimana Petunjuk Teknis PT-3 BAB-4 Kegiatan Pelaksanaan Tingkat Masyarakat SUB BAB 4.2.1. Ketentuan Umum yang berbunyi “Narasumber dapat berasal dari perwakilan dan Instansi terkait (Jika Memungkinkan) dengan difasilitasi oleh DPMU”. Dan Tugas serta Tanggung Jawab DPMU dalam Surat Keputusan Bupati Tolitoli dengan Nomor : 463 Tahun 2017 Tanggal 4 September 2017 dan Surat Keputusan Bupati Tolitoli Nomor 127 tahun 2018 Tentang Pembentukan Distric Project Management Unit dalam Program Nasional Penyediaan Air Minum dan Sanitasi Berbasis Masyarakat (PAMSIMAS) III Di Kabupaten Tolitoli Tahun Anggaran 2017 dan 2018 pada Angka 1 (satu) yang berbunyi “Mengandalikan perencanaan dan pelaksanaan program tingkat kabupaten, termaksud alokasi anggaran (DIPDA), rencana kerja tahunan, kegiatan pendampingan dan peningkatan kapasitas, singkronisasi kegiatan antar SKPD, serta pengelolaan pengaduan dan tindak-lanjutnya’’.
Bahwa setelah pembentukan struktur KKM dan SATLAK Teluk Permai Desa Teluk Jaya, kemudian dibuatlah Rencana Kerja Masyarakat (RKM) dengan rincian sebagai berikut :
| No. | Uraian Kegiatan | Volume | Harga Satuan (Rp) | Jumlah | Sumber Dana (Rp) | |
| APBD / APBN | Kontribusi Masyarakat | |||||
| RKM | ||||||
| a. | Pembangunan Sarana dan Prasarana Air Minum | 1 Paket | 216.971.500 | 272.971.500 | 216.971.500 | 56.000.000 |
| b. | Sarana Sanitasi (CTPS) | 1 paket | 5.005.500 | 5.005.500 | 5.005.500 | |
| c. | Promosi Kesehatan | 1 Paket | 18.800.000 | 18.800.000 | 18.800.000 | |
| d. | PHBS masyarakat dan sekolah | 1 Paket | 313.000 | 313.000 | 313.000 | |
| e. | Pelatihan peningkatan Kapasitas | 1 Paket | 3.910.000 | 3.910.000 | 3.910.000 | |
| f. | Biaya Operasional Pengurus (BOP) | 1 Paket | 14.000.000 | 14.000.000 | 14.000.000 | |
| JUMLAH | 259.000.000 | 315.000.000 | 245.000.000 | 70.000.000 | ||
- Bahwa Anggaran yang tertuang di dalam Rencana Kerja Masyarakat (RKM) tersebut kemudian dijabarkan dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) dengan rincian sebagai beri-kut :
A. RAB PEMBUATAN INTAKE
| NO | URAIAN | VOLUME | UNIT / SATUAN | HARGA SATUAN | JUMLAH | |||
| KEBUTUHAN | REAL S/D TAHAP LALU | PENGAJUAN SEKARANG | JUMLAH KUMULATIF | |||||
| RPD KE – 1 (SATU) DAN TERMIN KE – I (PERTAMA) | ||||||||
| IV | PEMBUATAN INTAKE | |||||||
| A | Bahan | |||||||
| Batu kali | 4 | 4 | 4 | M³ | 282.000 | 1.128.000 | ||
| Pasir pasang beton | 3 | 3 | 3 | M³ | 191.000 | 573.000 | ||
| Pasir urug | 1 | 1 | 1 | M³ | 191.000 | 191.000 | ||
| Semen | 25 | 25 | 25 | Zak | 72.000 | 1.800.000 | ||
| Besi 10 | 45 | 45 | 45 | Batang | 65.000 | 2.925.000 | ||
| Kawat beton | 4 | 4 | 4 | Kg | 21.000 | 84.000 | ||
| Paku biasa | 5 | 5 | 5 | Kg | 14.000 | 70.000 | ||
| Cat tembok | 1 | 1 | 1 | Kg | 60.000 | 60.000 | ||
| B | Aksesoris | |||||||
| Pintu air | 1 | 1 | 1 | Buah | 300.000 | 300.000 | ||
| Streener 6‘’ (Gif) | 1 | 1 | 1 | Batang | 264.000 | 264.000 | ||
| Pasang pipa sirkulasi 3’’ | 2 | 2 | 2 | Batang | 274.500 | 549.000 | ||
| Baut 5/8 | 8 | 8 | 8 | Buah | 4.500 | 36.000 | ||
| C | Upah | |||||||
| Mandor | 2 | 0 | 0 | HOK | 100.000 | - | ||
| Tukang | 20 | 0 | 0 | HOK | 83.000 | - | ||
| Pekerja | 32 | 0 | 0 | HOK | 72.000 | - | ||
| D | Alat | |||||||
| Skop | 2 | 2 | 2 | Buah | 66.500 | 133.000 | ||
| Ember | 5 | 5 | 5 | Buah | 10.000 | 50.000 | ||
| Linggis | 1 | 1 | 1 | Buah | 61.000 | 61.000 | ||
| Lori | 1 | 1 | 1 | Buah | 501.500 | 501.500 | ||
| TOTAL | 8.725.500 | |||||||
| RPD KE – 2 (DUA) DAN TERMIN KE – I (PERTAMA) | ||||||||
| PEMBUATAN INTAKE | ||||||||
| Upah | ||||||||
| Mandor | 2 | 2 | 2 | HOK | 100.000 | 200.000 | ||
| Tukang | 20 | 20 | 20 | HOK | 83.000 | 1.670.000 | ||
| Pekerja | 32 | 32 | 32 | HOK | 72.000 | 2.288.000 | ||
| TOTAL | 4.158.000 | |||||||
| TOTAL KESELURUHAN | 12.883.500 | |||||||
B. RAB PEMBUATAN JARINGAN PERPIPAAN 2754 METER
| NO | URAIAN | VOLUME | UNIT / SATUAN | HARGA SATUAN | JUMLAH | |||
| KEBUTUHAN | REAL S/D TAHAP LALU | PENGAJUAN SEKARANG | JUMLAH KUMULATIF | |||||
| RPD KE – 2 (DUA) DAN TERMIN KE – I (PERTAMA) | ||||||||
| III | JARINGAN PERPIPAAN | |||||||
| A | Bahan Yang Dikontrakkan | |||||||
| Pipa PVC (S 12,5) RR 4’’ | 148 | 133 | 133 | Batang | 364.000 | 48.412.000 | ||
| JUMLAH YANG DIKONTRAKKAN (TRANSFER) | 48.412.000 | |||||||
| B | Bahan Yang Tidak Dikontrakkan | |||||||
| Lem Pipa | 2 | 2 | 2 | Kaleng | 41.500 | 83.000 | ||
| Sabun colek | 20 | 20 | 20 | Buah | 5.000 | 100.000 | ||
| TOTAL | 183.000 | |||||||
| RPD KE – 1 (SATU) DAN TERMIN KE – II (DUA) | ||||||||
| II | JARINGAN PERPIPAAN | |||||||
| A. | Bahan | |||||||
| Pipa Gif (Medium A) 6’’ Panjang 6M | 10 | 10 | 2.580.000 | 25.800.000 | ||||
| Pipa Gif (Medium A) 2’’ Panjang 6M | 2 | 2 | 750.000 | 1.500.000 | ||||
| Pipa PVC (S-12,5) RR Ø3’’ panjang 6M | 177 | 177 | 264.500 | 46.816.500 | ||||
| Reducer Tee (PVC/RRJ) Ø3’’X2’’ | 3 | 1 | 125.000 | 125.000 | ||||
| B | Upah | |||||||
| Pekerja | 200 | 148,6 | 72.000 | 10.696.000 | ||||
| Tukang | 101 | 50 | 83.500 | 4.175.000 | ||||
| Mandor | 18.0 | 100.000 | - | |||||
| TOTAL | 89.112.500 | |||||||
| RPD KE – 1 (SATU) DAN TERMIN KE – III (TIGA) | ||||||||
| II | JARINGAN PERPIPAAN | |||||||
| Bahan | ||||||||
| 1 | Pipa GIP (Medium A) 6" PANJANG 6M | 10 | 10 | 0 | 10 | 2.580.000 | - | |
| 2 | Pipa GIP (Medium A) 3" PANJANG 6M | 5 | 5 | 5 | 1.25.000 | 5.625.000 | ||
| 3. | Pipa GIP (Medium A) 2" PANJANG 6M | 2 | 2 | 2 | 750.000 | - | ||
| 4. | Pipa PVC (S-12,5) RR Ø 6" (panjang 6m) | 2 | 2 | 2 | 820.000 | 1.640.000 | ||
| 5. | Pipa PVC (S-12,5) RR Ø 4"( Panjang 6m) | 148 | 133 | 15 | 148 | 364.000 | 5.460.000 | |
| 6. | Pipa PVC (S-12,5) RR Ø 3" (panjang 6m) | 177 | 177 | 0 | 177 | 264.500 | - | |
| 7. | Pipa PVC (S-12,5) RR Ø 2" Panjang 6m) | 115 | 115 | 115 | 134.000 | 15.410.000 | ||
| Aksesoris | ||||||||
| 1 | Bend 90° PVC Ø 3" | 3 | 3 | 3 | 180.000 | 540.000 | ||
| 2 | Bend 90° PVC Ø2" | 2 | 2 | 2 | 180.000 | 360.000 | ||
| 3 | Lem Pipa | 2 | 2 | 2 | - | - | ||
| 4 | Sabun colek | 20 | 20 | 20 | - | - | ||
| 5 | Flange Steel 6" | 20 | 20 | 20 | 144.500 | 2.890.000 | ||
| 6 | Flange Steel 3" | 10 | 10 | 10 | 60.000 | 600.000 | ||
| 7 | Paking Karet 6" | 11 | 11 | 11 | 25.000 | 275.000 | ||
| 8 | Paking Karet 3" | 6 | 6 | 6 | 14.000 | 84.000 | ||
| 9 | Pengelasan | 1 | 1 | 1 | 90.000 | 90.000 | ||
| 10 | Paking Karet 2" | 3 | 3 | 3 | 12.500 | 37.500 | ||
| 11 | Flanged Spigot (PVC) 06 | 1 | 1 | 1 | 280.000 | 280.000 | ||
| 12 | Flanged Socket (PVC/RRJ) 03" | 2 | 2 | 2 | 120.000 | 240.000 | ||
| 13 | Flanged Socket (PVC/RRJ) Ø 2" | 2 | 2 | 2 | 110.000 | 210.000 | ||
| 14 | Flanged Spigot (PVC) 3" | 2 | 2 | 2 | 180.000 | 360.000 | ||
| 15 | Flanged Spigot (PVC) Ø 2" | 2 | 2 | 2 | 185.000 | 370.000 | ||
| 16 | Reducer (PVC/RRJ) Ø 4" x 3" | 1 | 1 | 1 | 180.000 | 180.000 | ||
| 17 | Reducer Tee (PVC/RRJ) Ø 3" x 2" | 3 | 1 | 2 | 3 | 125.000 | 250.000 | |
| 18 | Baut 5/8 | 160 | 160 | 160 | 5.000 | 800.000 | ||
| 19 | Stop Kran GI Ø 3" | 1 | 1 | 1 | 65.000 | 65.000 | ||
| 20 | Flange Steel 2" | 4 | 4 | 4 | 55.000 | 220.000 | ||
| Upah | ||||||||
| 1 | Pekerja | 200 | 148,6 | 51,2 | 200 | 72.000 | 3.685.000 | |
| 2 | Tukang | 101 | 50 | 51 | 101 | 83.500 | 4.258.000 | |
| 3 | Mandor | 18 | 18 | 18 | 100.000 | 1.800.000 | ||
| Pengelasan | 1 | 1 | 1 | 900.000 | 900.000 | |||
| TOTAL | 46.639.500 | |||||||
C. RAB PEMBUATAN CTPS
| NO | URAIAN | VOLUME | UNIT / SATUAN | HARGA SATUAN | JUMLAH | |||
| KEBUTUHAN | REAL S/D TAHAP LALU | PENGAJUAN SEKARANG | JUMLAH KUMULATIF | |||||
| RPD KE – 1 (SATU) DAN TERMIN KE – I (PERTAMA) | ||||||||
| V | PEMBUATAN CTPS | |||||||
| A | Bahan | |||||||
| Pasir pasang | 1 | 1 | 1 | M³ | 191.000 | 191.000 | ||
| Krikil/Batu Pecah | 1 | 1 | 1 | M³ | 269.000 | 269.000 | ||
| Kayu 5/7 (Bekisting) | 0,50 | 0,50 | 0,5 | M³ | 1.740.000 | 870.000 | ||
| Papan 3/20 | 0,10 | 0,10 | 0,1 | M³ | 1.740.000 | 166.500 | ||
| Semen Portland | 6 | 6 | 6 | Zak | 72.000 | 432.000 | ||
| Besi Beton Polos 8’’ | 3 | 3 | 3 | Batang | 40.000 | 120.000 | ||
| Besi Beton Polos 6’’ | 2 | 2 | 2 | Batang | 30.000 | 60.000 | ||
| Kawat Beton | 1 | 1 | 1 | Kg | 21.000 | 21.000 | ||
| Paku Biasa 2’’-5’’ | 1 | 1 | 1 | Kg | 14.000 | 14.000 | ||
| Cat Tembok | 1 | 1 | 1 | Kg | 60.000 | 60.000 | ||
| Keramik 2X20 | 4 | 4 | 4 | Dos | 56.000 | 224.000 | ||
| Semen warna | 3 | 3 | 3 | Kg | 16.000 | 48.000 | ||
| B | Aksesoris | |||||||
| Pipa PVC ½ | 5 | 5 | 5 | Batang | 29.500 | 147.500 | ||
| Tee PVC ½ | 4 | 4 | 4 | Buah | 15.000 | 60.000 | ||
| Dop PVC ½ | 1 | 1 | 1 | Buah | 15.000 | 15.000 | ||
| Elbow PVC ½ | 2 | 2 | 2 | Buah | 15.000 | 30.000 | ||
| Keran Air ½ | 4 | 4 | 4 | Buah | 13.000 | 52.000 | ||
| Shock PVC ½ | 4 | 4 | 4 | Buah | 15.000 | 60.000 | ||
| Clamp Sable 1,5’’ x 1/2’’ | 1 | 1 | 1 | Buah | 49.500 | 49.500 | ||
| C | Alat | |||||||
| Skop | 1 | 1 | 1 | Buah | 66.500 | 66.500 | ||
| Ember | 6 | 6 | 6 | Buah | 10.000 | 60.000 | ||
| Lori | 1 | 1 | 1 | Buah | 502.000 | 502.000 | ||
| D | Upah | |||||||
| Mandor | 1 | 0 | 0 | - | ||||
| Tukang | 8 | 0 | 0 | - | ||||
| Pekerja | 10 | 0 | 0 | - | ||||
| TOTAL | 3.518.000 | |||||||
| RPD KE – 2 (DUA) DAN TERMIN KE – I (PERTAMA) | ||||||||
| PEKERJAAN CTPS | ||||||||
| Upah | ||||||||
| Pekerja | 10 | 10 | 10 | HOK | 72.000 | 720.000 | ||
| Tukang | 8 | 8 | 8 | HOK | 83.500 | 668.000 | ||
| Mandor | 1 | 1 | 1 | HOK | 100.000 | 100.000 | ||
| TOTAL | 1.488.000 | |||||||
| TOTAL KESELURUHAN | 5.006.000 | |||||||
D. RAB PEMBUATAN TRUSH BLOCK
| NO | URAIAN | VOLUME | UNIT / SATUAN | HARGA SATUAN | JUMLAH | |||
| KEBUTUHAN | REAL S/D TAHAP LALU | PENGAJUAN SEKARANG | JUMLAH KUMULATIF | |||||
| RPD KE – 1 (SATU) DAN TERMIN KE – III (TIGA) | ||||||||
| IV | PEMBUATAN TRUSH BLOCK | |||||||
| A | Bahan | |||||||
| Pasir pasang / beton | 1,50 | 1,5 | 191.000 | 286.500 | ||||
| Pasir urug | 0,0 | - | ||||||
| Krikil / Batu Pecah | 1.00 | 1,0 | 269.000 | 269.000 | ||||
| Kayu 5/7 (Bekisting) | 0,72 | 0,7 | 1.700.000 | 1.224.000 | ||||
| Bambu | 0,0 | - | ||||||
| Papa 3/20 | 0,50 | 0,5 | 1.700.000 | 850.000 | ||||
| Semen Portland | 5.00 | 5.0 | 75.000 | 375.000 | ||||
| Besi 10 | 30,00 | 30,0 | 72.500 | 2.175.000 | ||||
| Kawat Beton | 1,00 | 1,0 | 20.000 | 20.000 | ||||
| Paku Biasa 2’’ – 5’’ | 1,00 | 1,0 | 15.000 | 15.000 | ||||
| B | Alat | |||||||
| Skop | 2.0 | 2.0 | 66.500 | 133.000 | ||||
| Ember | 6.0 | 6.0 | 10.000 | 60.000 | ||||
| C | Upah | |||||||
| Pekerja | 11.0 | 11.0 | 72.000 | 792.000 | ||||
| Tukang | 8.0 | 8.0 | 83.500 | 668.000 | ||||
| Mandor | 1.0 | 1.0 | 80.000 | 80.000 | ||||
| TOTAL | 6.947.500 | |||||||
| TOTAL KESELURUHAN | 12.883.500 | |||||||
E. PROGRAM PERILAKU HIDUP BERSIH DAN SEHAT (PHBS) DI MASYARAKAT DAN SEKOLAH
| NO | URAIAN | VOLUME | UNIT / SATUAN | HARGA SATUAN | JUMLAH | |||
| KEBUTUHAN | REAL S/D TAHAP LALU | PENGAJUAN SEKARANG | JUMLAH KUMULATIF | |||||
| RPD KE – 2 (DUA) DAN TERMIN KE – I (PERTAMA) | ||||||||
| II | PHBS DI MASYARAKAT DAN SEKOLAH | |||||||
| 1 | MODUL | |||||||
| 10 Indikator PHBS di Sekolah | 30 | 30 | 30 | Lembar | 300 | 9.000 | ||
| SIMULASI SIKAT GIGI | ||||||||
| Sikat Gigi | 16 | 16 | 16 | Buah | 5.000 | 80.000 | ||
| Pasta Gigi | 1 | 1 | 1 | Buah | 10.000 | 10.000 | ||
| SIMULASI CTPS | ||||||||
| Lap Tangan | 4 | 4 | 4 | Lembar | 5.000 | 20.000 | ||
| Cabun Cair | 1 | 1 | 1 | Botol | 25.000 | 25.000 | ||
| 2 | PENYULUHAN MASYARAKAT | |||||||
| 10 Indikator PHBS Masyarakat | 30 | 30 | 30 | Lembar | 300 | 9.000 | ||
| SIMULASI CTPS | ||||||||
| Lap Tangan | 5 | 5 | Lembar | 5.000 | 25.000 | |||
| Cabun Cair | 2 | 2 | 2 | Botol | 25.000 | 50.000 | ||
| PEMICUAN CLTS | ||||||||
| Spidol | 2 | 2 | Buah | 8.000 | 16.000 | |||
| Karton | 3 | 3 | Lembar | 3.000 | 9.000 | |||
| Semen Warna (Biru, Kuning, Hijau) | 3 | 3 | Bungkus | 20.000 | 60.000 | |||
| 3 | PROMOSI KESEHATAN | |||||||
| PROMKES DISEKOLAH | ||||||||
| Poster Berbingkai | 12 | 12 | Buah | 150.000 | 1.800.000 | |||
| PROMKES DIMASYARAKAT | ||||||||
| Pengadaan Baliho (T.2M X L:4M) | 2 | 2 | Buah | 5.000.000 | 10.000.000 | |||
| Biaya Transportasi | 1 | 1 | Kali | 850.000 | 850.000 | |||
| Biaya Pemasangan Baliho | 1 | 1 | Kali | 300.000 | 300.000 | |||
| Pengadaan Pesan Bertingkat Plat Besi | 6 | 6 | Buah | 850.000 | 5.100.000 | |||
| Biaya Pemeriksaan Sample Air | 1 | 1 | Kali | 750.000 | 750.000 | |||
| TOTAL | 19.113.000 | |||||||
| TOTAL KESELURUHAN | 19.113.000 | |||||||
Bahwa seluruh Rencana Kerja Masyarakat (RKM) beserta Rencana Anggaran Biaya (RAB) pada program PAMSIMAS TA 2018 di Desa Teluk Jaya seharusnya disusun oleh Kelompok Keswadayaan Masyarakat (KKM) dan Satuan Pelaksana (SATLAK) dengan didampingi oleh fasilitator pemberdayaan dan fasilitator teknik namun faktanya RKM dan RAB terse-but tidak disusun oleh Saksi Candra Belong Alias Candra Selaku Koordinator KKM Teluk Permai Desa Teluk Jaya bersama Saksi Saharudin Ridwan Alias Sahar Selaku Ketua Satuan Pelaksana (SATLAK) melainkan hanya disusun oleh Saksi IDHAR, SH selaku Fasilitator FMCD (Pemberdayaan) bersama-sama dengan Saksi Dahniar, ST selaku Fasilitator FMCD (Teknik), dimana Saksi Candra Belong Alias Candra Selaku Koordinator KKM Teluk Permai Desa Teluk Jaya bersama Saksi Saharudin Ridwan Alias Sahar Selaku Ketua Satuan Pelaksana PAMSIMAS Desa Teluk Jaya hanya ber-tandatangan pada RKM dan RAB tersebut dimana Terdakwa tidak melaksanakan Tugas dan Tanggung Jawabnya sebagai Ketua DPMU berdasarkan Surat Keputusan Bupati Nomor : 463 Tahun 2017 Tanggal 4 September 2017 Tentang Pengangkatan anggota DPMU Kab. Tolitoli TA. 2018 dan Surat Keputusan Bupati Tolitoli Nomor 127 tahun 2018 Tentang Pembentukan Distric Project Managemen Unit dalam Program Nasional Penye-diaan Air Minum dan Sanitasi Berbasis Masyarakat (PAMSIMAS) III Di Kabupaten Tolitoli Tahun Anggaran 2018 pada tugas dan fungsi DPMU Point ke-7 yakni “Bersama PAKEM dan Satker Kabupaten melakukan evaluasi terhadap RKM, termasuk didalam fungsi ini adalah mengkaji kesesuaian hasil perencanaan tingkat desa (RKM dan RPJM Pro AKSI) dengan proposal desa”, dimana terhadap RKM tersebut langsung disahkan oleh Terdakwa dengan cara menandatangani Dokumen Rencana Kerja Masyarakat (RKM) tanpa mengkaji terlebih dahulu kesesuaian hasil perencanaan tingkat desa (RKM dan RPJM Pro AKSI) dengan proposal desa.
Bahwa untuk melaksanakan Kegiatan sebagaimana yang tertuang di dalam RKM dan RAB maka pada Tanggal 9 Juli 2018 bertempat di Kantor Dinas Pekerjaa Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Tolitoli, Saksi Syafruddin Alias Pak Udin Selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Satuan Kerja Pembangunan Infrastruktur Permukiman (PIP) yang Berkedudukan di Dinas PUPR Kab. Tolitoli Bersama dengan Saksi Candra Belong Alias Candra Selaku Koordinator KKM Teluk Permai Desa Teluk Jaya menan-datangani Surat Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara PPK dan Koordinator KKM Teluk Permai Desa Teluk Jaya dengan Nomor : 303/07-14/DIS.PUPR Tanggal 9 Juli 2018 un-tuk pelaksanaan pekerjaan Program Nasional Penyediaan Air Minum dan Sanitasi Berbasis Masyarakat (PAMSIMAS) III Provinsi Sulawesi Tengah Kabupaten Tolitoli Desa Teluk Jaya Tahun Anggaran 2018 dengan nilai kontrak keseluruhan sejumlah Rp315.000.000,00- (tiga ratus lima belas juta rupiah), dengan waktu penyelesaian pekerjaan selama 120 (seratus dua puluh) Hari Kalender dengan rincian sumber dana sebagai berikut :
Bahwa sesuai dengan syarat-syarat umum kontrak Perjanjian Kerja Sama (PKS) Antara Saksi Syafruddin alias Pak UDIN selaku PPK dan Saksi Candra Belong Alias Candra selaku Koordinator KKM Teluk Permai Desa Teluk Jaya sesuai dengan Nomor : 303/07-14/DIS.PUPR Tanggal 9 Juli 2018 untuk pelaksanaan pekerjaan Program Nasional Penyediaan Air Minum dan Sanitasi Berbasis Masyarakat (PAMSIMAS III) Provinsi Sulawesi Tengah Kabupaten Tolitoli Desa Teluk Jaya Tahun Anggaran 2018, pada Poin VI untuk Pembayaran Kepada Pihak Ke-II “Penyaluran dana APBN dilakukan 3 (tiga) tahapan : Tahap I (40%), Tahap II (40%), dan Tahap III (20%)” dapat dilakukan dengan syarat-syarat ketentuan sebagai berikut :
| No. | Sumber Dana | Jumlah | Ket. |
| 1. | Dana APBN Berdasarkan DIPA kementerian PUPR SP dengan nomor DIPA-003.05.1.504640/2018 tanggal 05 Desember 2017 dan telah (Revisi Ke-01 Tanggal 31 Mei 2018) | Rp. 245.000.000,- | Masuk di rekening KKM Teluk Permai Desa Teluk Jaya |
| 2. | Kontribusi In-Cash (dipungut dari masyarakat Desa Teluk Jaya) | Rp. 14.000.000,- | |
| 3. | Kontribusi In-Kind (untuk Alat yang dihargai dan Tenaga yang dihargai dan tidak dibayarkan kepada pekerja) | Rp. 56.000.000,- | |
| Total | Rp. 315.000.000,- | ||
A. Pencairan Dana Tahap I
Pencairan dana tahap I sebesar 40% dapat diajukan setelah Perjanjian Kerja Sama ditandatangani dengan syarat-syarat sebagai berikut :
I. Pengajuan SPP oleh KKM sebagai syarat penerbitan SPM :
a. Surat Perjanjian Pemberian Bantuan (PKS)
b. Akta/Pencatatan Notaris Pembentukan KKM
c. Berita Acara Permintaan Pencairan Dana (BAPPD)
d. Ringkasan RKM, termasuk Kesanggupan Kontribusi Masyarakat
e. Foto Copy DIPA APBN
f. Rencana Penggunaan Dana Tahap I (RPD I)
g. Kuitansi Sesuai Jumlah Dana Tahap I yang ditanda tangani oleh Koordinator KKM dan disahkan oleh PPK
II. Penerbitan SPM :
SPM diterbitkan oleh pejabat penerbit SPM setelah dilakukan pengujian terhadap dokumen yang di syaratkan pada butir I diatas
III. Penerbitan SP2D :
KPPN akan menerbitkan SP2D Setelah menerima SPM dengan melampirkan:
a. Ringkasan kontrak / PKS
b. Daftar rekening KKM.
c. Surat pernyataan tanggung jawab belanja (SPTB).
B. Pencairan Dana Tahap II
Pencairan tahap II sebesar 40% dapat diajukan melalui proses :
I. Pengajuan SPP oleh KKM sebagai syarat penerbitan SPM :
1. Berita Acara Permintaan Pencairan Dana (BAPPD)
2. Laporan Penggunaan Dana (LPD) yang menyatakan 90% Dana Tahap I telah digunakan
3. Berita Acara Kemajuan Pelaksanaan Kegiatan Mencapai 30% yang ditandatan-gani oleh Koordinator KKM
4. Rencana Penggunaan Dana Tahap II (RPD II)
5. Kuitansi Sesuai Jumlah Dana Tahap II yang ditanda tangani oleh Koordinator KKM dan disahkan oleh PPK
II. Penerbitan SPM :
SPM diterbitkan oleh Pejabat Penguji SPM setelah dilakukan pengujian terhadap dokumen yang disyaratkan pada kutip 1 diatas
III. Penerbitan SP2D :
KPPN akan menerbikan SP2D setelah menerima SPM dengan melampirkan :
1. Ringkasan kontrak / PKS
2. Nomor dan nama pemilik rekening KKM
3. Surat pernyataan tanggung jawab belanja (SPTB)
C. Pencairan Tahap III
I. Pencairan tahap III sebesar 20% dapat diajukan setelah :
1. Berita Acara Permintaan Pencairan Dana (BAPPD)
2. Laporan Penggunaan Dana (LPD) yang menyatakan 90% Dana Tahap II telah
digunakan
3. Copy Rekening KKM yang menunjukkan Dana In-Cash sebesar 4% telah disetorkan
4. Berita Acara Kemajuan Pelaksanaan Kegiatan Mencapai 60%
5. Kuitansi Sesuai Jumlah Dana Tahap III yang ditanda tangani oleh Koordinator KKM dan disahkan oleh PPK
6. Surat Pernyataan Kesanggupan Menyelesaikan Kegiatan (SPKMK)
II. Penerbitan SPM :
SPM diterbitkan oleh Pejabat Penerbit SPM setelah dilakukan pengujian terhadap dokumen yang di syaratkan pada butir 1 diatas
III.Penerbitan SP2D :
KPPN akan menerbitkan SP2D setelah menerima SPM dengan melampirkan :
1. Ringkasan kontrak / PKS
2. Nomor dan nama pemilik rekening KKM
3. Surat pernyataan tanggung jawab belanja (SPTB)
Bahwa berdasarkan dokumen kontrak ketentuan Pencairan dilakukan secara bertahap, Pencairan 40% pada Tahap I (Pertama) dan 40% Tahap II (Kedua) serta 20% di Tahap III (Ketiga) harus berkesesuaian dengan progress Penyerapan Anggaran dan Fisik dilapangan, Namun Pencairan tidaklah memenuhi persentasi capaian outpout seperti pada ketentuan dokumen Kontrak, Petunjuk Teknis dan Petunjuk Pelaksanaan kegiatan program PAMSIMAS TA 2018, Dimana salah satu syarat pencairan dana adalah harus melampirkan Laporan Penggunaan Dana (LPD) yang sesuai dengan progress penyera-pan anggaran dan capaian output fisik dilapangan, faktanya Pencairan Tahap I 40% yang seharusnya dana dicairkan sejumlah Rp98.000.000,00- (sembilan puluh delapan juta) hanya dicairkan sejumlah Rp22.593.500,00- (dua puluh dua juta lima ratus Sem-bilan puluh tiga ribu lima ratus rupiah) kepada Kelompok Keswadayaan Masyarakat (KKM) Teluk Permai Desa Teluk Jaya, atas adanya pengaturan pencairan dana oleh Saksi Syafruddin Alias Pak Udin selaku Pejabat Pembuat Komitmen Satker PIP Kab. Tolitoli Bersama-sama dengan Sdr. Laode Tare, ST selaku Koordinator Pamsi-mas Kab. Tolitoli dengan membuat Surat Rekomendasi Penarikan Dana Bantuan KKM Teluk Permai Desa Teluk Jaya Kec. Tolitoli Utara Kab. Tolitoli dengan Nomor : 012/Rek/Pamsimas-Tli/VII/2018 Tanggal 18 Juli 2018 kepada Pimpinan Bank Sulteng, sebagaimana yang tertuang dalam syarat-syarat umum kontrak tidaklah terpenuhi kare-na masih terdapat kesisahan Dana Tahap I 40% sejumlah Rp75.406.500,00- (tujuh puluh lima juta empat ratus enam ribu lima ratus rupiah) yang belum dikelolakan atau dipergunakan, dimana dalam syarat-syarat umum kontrak maupun Juknis disebut-kan bahwa pengajuan pencairan dana tahap II sebesar 40% hanya dapat diajukan me-lalui proses ketika Laporan Penggunaan Dana (LPD) Tahap I telah mencapai 90% telah digunakan yang ditandatangani Terdakwa dan disesuaikan dengan Berita Acara Kema-juan Pelaksanaan Kegiatan telah mencapai 30% yang ditandatangani oleh Saksi Candra Belong Alias Candra selaku Koordinator KKM Teluk Permai Desa Teluk Jaya.
Bahwa untuk mengajukan Permintaan Pencairan Dana Tahap II harus melalui proses ketika Laporan Penggunaan Dana (LPD) tahap I telah mencapai 90% telah digunakan namun pada faktanya pengajuan Permintaan Pencairan Dana Tahap II dilakukan sebelum kesisahan Dana Tahap I 40% sejumlah Rp75.406.500,00- (tujuh puluh lima juta empat ratus enam ribu lima ratus rupiah) dikelolakan atau dipergunakan sehingga sebagaimana yang tertuang dalam syarat-syarat umum kontrak tidaklah terpenuhi karena pada saat melakukan permintaan pencairan dana tahap II kegiatan Pamsimas Teluk Permai Desa Teluk Jaya dana yang dipergunakan barulah sekira kurang lebih ±23% (dua puluh tiga persen) dan jelaslah hal ini berpengaruh terhadap kemajuan pelaksanaan kegiatan dimana kemajuan pelaksanaan kegiatan haruslah mencapai 90% (Sembilan puluh persen) Namun Terdakwa tetap menandatangani Laporan Penggunaan Dana (LPD) Tahap I yang mengartikan bahwa Laporan Penggunaan Dana (LPD) Tahap I mencapai 90% telah digunakan.
Bahwa sesuai dengan dokumen Rekening Koran KKM Teluk Permai Desa Teluk Jaya ditemukan proses Pencairan Dana Tahap III hanya berselang 2 (dua) hari dari Pencairan Dana Tahap II yakni Pencairan Dana Tahap II dilakukan pada tanggal 19 Desember 2018 dan Pencairan Dana Tahap III dilakukan pada tanggal 21 Desember 2018, berdasarkan Juknis PT-6 dan Syarat-syarat Umum Perjanjian Kerja Sama (PKS) mengharuskan Laporan Penggunaan Dana (LPD) yang ditandatangani oleh Terdakwa menyatakan Dana Tahap II mencapai 90% telah digunakan, sehingga Permintaan Pencairan Dana Tahap III tidak mungkin berkesesuaian dengan Laporan Penggunaan Dana (LPD) tahap II yang mana diharuskan penyerapan Dana telah mencapai 90% digunakan dan disesuaikan dengan Berita Acara Kemajuan Pelaksanaan Kegiatan telah mencapai 60% sedangkan jarak pencairan dananya hanya berselang 2 (dua) hari, namun oleh Terdakwa Rudy Saurang, S.T., M.M. Alias Rudy tanpa melalui pengkajian tetap menandatangani dokumen Laporan Penggunaan Dana (LPD) Tahap-II meskipun penyerapan dana tidaklah sesuai dan tidak memenuhi persentasi capaian outpout fisik pekerjaan dilapangan, atas perbuatan terdakwa tersebut bertentangan dengan Tugas dan Tanggungjawabnya yang tertuang dalam Surat Keputusan Bupati Tolitoli Nomor 127 tahun 2018 Tentang Pembentukan Distric Project Managemen Unit dalam Program Nasional Penyediaan Air Minum dan Sanitasi Berbasis Masyarakat (PAMSIMAS) III Di Kabupaten Tolitoli Tahun Anggaran 2018 Angka 3 (tiga) yang berbunyi “Bersama satker dan PPK Kabupaten bertanggung-jawab terhadap kualitas dan akuntabilitas pelaksanaan program, baik di tingkat kabupaten maupun desa, termaksud diantaranya adalah penyusunan dan pelaksanaan RAD, AMPL, Pekerjaan fisik, pendampingan masyarakat, penyaluran bantuan langsung masyarakat (BLM) serta kegiatan pengembangan kapasitas’’; dan Petunjuk Teknis PT-6 Penyaluran Dana Bantuan Langsung Masyarakat pada BAB-4 Tata Cara Pencairan Dan Pertanggungjawaban Bantuan Langsung Masyarakat SUB BAB 4.2.1 BLM APBN Langka-langka Pencairan Dana BLM yang mana terhadap Laporan Penggunaan Dana (LPD) Pertahapan harus mencapai Persentase sebagaimana Ketentuan yang tertuang dalam Syarat-syarat Umum Kontrak atau Perjanjian Kerja Sama (PKS).
Bahwa Terdakwa Rudy Saurang, S.T.,M.M. alias Rudy selaku Ketua DPMU Kabu-paten Tolitoli pada tahap pelaksanaan pekerjaan Program Nasional Penyediaan Air Minum dan Sanitasi Berbasis Masyarakat (PAMSIMAS III) Provinsi Sulawesi Tengah Kabupaten Tolitoli di Desa Teluk Jaya Tahun Anggaran 2018 Tidak Pernah Melaksanakan Kunjungan Ke Lokasi ataupun memerintahkan serta mengarahkan Anggota didalam Struktur District Project Management Unit (DPMU) sebagaimana Tugas Pokok dan Tanggung Jawabnya sebagai Pejabat yang diberi wewenang Berdasarkan Surat Keputusan Bupati Tolitoli dengan Nomor : 463 Tahun 2017 Tanggal 4 September 2017 dan Surat Keputusan Bupati Tolitoli Nomor 127 tahun 2018 Tentang Pembentukan Distric Project Managemen Unit dalam Program Nasional Penyediaan Air Minum dan Sanitasi Berbasis Masyarakat (PAMSIMAS) III Di Kabupaten Tolitoli Tahun Anggaran 2017 dan 2018 pada Angka 5 (lima) yang berbunyi “Mengelola kegiatan pendampingan masyarakat dan desa termasuk diantaranya adalah perencanaan dan pelaksanaan pendampingan, pemantauan dan evaluasi kinerja pendampingan tingkat masyarakat, memberikan panduan dan arahan serta pemantauan dan evaluasi kinerja tenaga pendamping masyarakat’’. Dimana Ter-dakwa langsung menandatangani saja 1 (satu) bundle Laporan Akhir Desa Teluk Jaya yang menyatakan Program PAMSIMAS telah Selesai 100% yang diserahkan oleh Saksi Moh. Zakir Hamid Alias Aki di Rumah Terdakwa tanpa melakukan Pengecekan Kebenaran pekerjaan tersebut dengan Kunjungan Lapangan yang bertujuan memastikan semua kegiatan RKM yang tertuang di dalam Laporan/Dokumen telah selesai dilaksanakan.
Bahwa Berita Acara Uji Fungsi pada pelaksanaan pekerjaan fisik kegiatan PAMSIMAS Desa Teluk Jaya TA.2018 yang didanai oleh Hibah APBN pada hari Senin tanggal 23 Desember 2018 dimana Terdakwa selaku Ketua DPMU bersama sama dengan Kepala Desa Teluk jaya yakni Sdr. Junaedi, S.P.,M.Si (mengetahui dan bertandatangan), seperti penjelasan uji fungsi terhadap :
II. PERPIPAAN
| No. | Kontruksi terbangun | Satuan | Jumlah | Berfungsi | Tidak Berfungsi | Keterangan |
| A. | PERPIPAAN | |||||
| 1. | perpipaan | M | 2.754 | √ | ||
| 2. | Intake | Unit | 1 | √ |
Sementara pada fakta rill Terdakwa Rudy Saurang, S.T.,M.M alias Rudy tidak menyaksikan secara langsung pelaksanaan uji fungsi pekerjaan fisik kegiatan PAMSIMAS Desa Teluk Jaya TA.2018 yang didanai oleh Hibah APBN pada hari Senin tanggal 23 Desember 2018 seperti tersebut diatas dan tidak mengetahui dihadiri oleh siapa sajakah pelaksanaan Uji Fungsi tersebut, karena Terdakwa tidak hadir langsung. Akan tetapi Terdakwa tetap bertanda tangan dalam Berita Acara Uji Fungsi seperti tersebut yang terlampir dalam laporan akhir. Maksud dan tujuan dibuatnya Berita Acara Uji Fungsi yang ditandatangani oleh Terdakwa yakni untuk menyatakan bahwa terhadap program pekerjaan PAMSIMAS di Desa Teluk Jaya sudah dialiri air dari hulu kehilir dan Dapat dikatakan telah selesai 100%.
Bahwa kemudian Terdakwa juga selaku Ketua DPMU Kab. Tolitoli menandatangani Surat Pernyataan Penyelesaian Kegiatan (SP3K) yang menyatakan bahwa Terdakwa bersama Struktur DPMU telah melakukan pengecekan terhadap kesesuaian antara LP2K (Laporan Penyelesaian Pelaksanaan Kegiatan) yang ditandatangani oleh Saksi Candra Belong Alias Candra selaku Koordinator KKM Teluk Permai Desa Teluk Jaya bersama Saudara Laode Tare, S.T dan hasil dilapangan yang ditandai dengan hasil uji fungsi sarana air minum / sanitasi komunal disekolah dan juga menyatakan bahwa seluruh kegiatan PAMSIMAS di Desa Teluk Jaya telah selesai dan sesuai dengan rencana dan ketentuan program, dan kemudian terdakwa merekomendasikan agar PPK menindaklanjuti dengan menandatangani Berita Acara Serah Terima (BAST) Pertanggungjawaban yang disiapkan dan ditandatangani oleh KKM” padahal fak-tanya Terdakwa tidak pernah melakukan kunjungan kelapangan untuk hal tersebut.
Bahwa Laporan Akhir tersebut tidak sesuai dengan fakta di lapangan (laporan fiktif), karena hingga pada tahun 2019 pekerjaan Program PAMSIMAS 2018 di Desa Teluk Jaya belum selesai 100% dan tidak mempunyai asas manfaat bagi masyarakat sebagaimana Surat Teguran Nomor : 600/02.16/Dis.PUPR Tangal 26 Februari 2019 yang dikeluarkan oleh Saksi Syafrudin Alias Pak Udin Selaku PPK kepada KKM beserta SATLAK Teluk Permai sementara seluruh Anggaran Dana dalam pekerjaan Program PAMSIMAS 2018 di Desa Teluk Jaya telah dicairkan 100%.
Bahwa Laporan Akhir dan dokumen pendukung lainnya yang berisi data yang tidak sesuai dengan fakta di lapangan yang tetap disetujui dan ditandatangani oleh Terdakwa Rudy Saurang, S.T.,M.M. alias Rudy selaku Ketua District Project Management Unit (DPMU Kab. Tolitoli) yakni :
a. Dokumen Laporan Penggunaan Dana yang seluruhnya tidak berkesesuaian dengan rekening koran Bank Sulteng An. KKM Teluk Permai;
b. Dokumen Pelaksanaan Uji Fungsi pada hari Senin tanggal 23 Desember 2018;
c. Dokumen Surat Pernyataan Penyelesaian Kegiatan (SP3K);
d. Dokumen Laporan kepada Bupati Kab. Tolitoli bahwa pekerjaan selesai.
Bahwa Terdakwa Rudy Saurang, S.T.,M.M. alias RUDY selaku Ketua District Project Management Unit (DPMU Kab. Tolitoli) baik secara sendiri ataupun bersama-sama dengan Saksi Moh. Zakir Hamid alias Aki selaku Wakil Koordinator PAMSIMAS Kab. Tolitoli, Saksi Syafruddin alias Pak Udin selaku PPK pada Satker PIP Dinas PUPR Kab. Tolitoli, Saksi Candra Belong alias Candra selaku Koordinator KKM Teluk Permai Desa Teluk Jaya, Saksi Saharudin Ridwan alias Sahar selaku Ketua SATLAK KKM Teluk Permai Desa Teluk Jaya dan Laode Tare selaku Koordinator PAMSIMAS Kab. Tolitoli dalam Pekerjaan PAMSIMAS pada Tahun Anggaran 2018 di Desa Teluk Jaya, yakni :
a. Dengan sengaja tetap bertanda tangan dalam Laporan Penggunaan Dana yang menjadi salah satu syarat pencairan dana meskipun Laporan Penggunaan Dana (LPD) setiap tahapan tidak sesuai dengan penyerapan dana dan fakta riil di lapangan;
b. Dengan sengaja Tetap bertandatangan dalam Revisi Rencana Anggaran Biaya meskipun tidak ada addendum terlebih dahulu;
c. Dengan sengaja tetap bertandatangan dalam Berita Acara Uji Fungsi, dan Su-rat Pernyataan Penyelesaian Kegiatan (SP3K) meskipun pekerjaan tidak selesai;
d. Dengan sengaja tetap melaporkan pekerjaan selesai kepada Bupati Tolitoli mes-kipun pekerjaan tidak selesai;
e. Dengan Sengaja Tidak Menyelesaikan Program Pekerjaan Sesuai Dengan Rencana Kerja Masyarakat (RKM) padahal seluruh dana hibah APBN telah dicairkan 100%;
f. Dengan Sengaja Tidak Mengkoordinir Atau Melaksanakan Pemantauan Dan atau Monitoring serta Evaluasi Atas Kegiatan Pamsimas di Desa Teluk Jaya Kec. Toli-toli Utara Kab. Tolitoli;
Bahwa setelah habis masa kontrak pada tanggal 05 November 2018 sebagaimana wak-tu pelaksanaan yang tertuang dalam Perjanjian Kerja Sama (PKS) selama 120 hari kal-ender, kemudian pada tanggal 04 Desember 2018 Saksi Candra Belong alias Candra selaku Koordinator KKM Teluk Permai mengusulkan Revisi Rencana Kerja Masyarakat karena pekerjaan telah selesai 100% dan masih terdapat sisa dana sejumlah Rp12.793.000,00- (dua belas juta tujuh ratus Sembilan puluh tiga ribu rupiah) kepada Saksi Syafrudin selaku PPK Satker PIP Dinas PUPR Kab. Tolitoli melalui Surat No-mor 008/KKM-TP/2018 tanggal 04 Desember 2018 Perihal Pengusulan Revisi RKM, padahal pengusulan revisi anggaran RKM tersebut tidak dapat diajukan sebab tidak pernah dilaksanakan addendum atau perpanjangan masa kontrak PKS antara Saksi Candra Belong selaku Koordinator KKM Teluk Permai dan Saksi Syafrudin selaku PPK Satker PIP Dinas PUPR Kab. Tolitoli serta pekerjaan dilapangan sebenarn-ya belum selesai 100%, akan tetapi Terdakwa Rudy Saurang S.T., M.M. Alias Rudy tetap bertanda tangan dalam Revisi tersebut.
Bahwa selama pelaksanaan kegiatan Program PAMSIMAS TA 2018 Terdakwa Rudy Saurang, ST.,MM Alias Rudy menerima honorarium untuk melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya sebagai Ketua DPMU Kab. Tolitoli dalam Program PAMSIMAS TA 2018 di Desa Teluk Jaya.
Bahwa Terdakwa Rudy Saurang, ST.,MM Alias Rudy selama pelaksanaan kegiatan Program PAMSIMAS TA 2018 di Desa Teluk Jaya tidak melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya sebagaimana Surat Keputusan Bupati Tolitoli dengan Nomor : 463 Tahun 2017 Tanggal 4 September 2017 dan Surat Keputusan Bupati Tolitoli Nomor 127 tahun 2018 Tentang Pembentukan Distric Project Management Unit dalam Program Na-sional Penyediaan Air Minum dan Sanitasi Berbasis Masyarakat (PAMSIMAS) III Di Ka-bupaten Tolitoli Tahun Anggaran 2017 dan 2018, Perjanjian Kerja Sama (PKS), Petunjuk Teknis dan Petunjuk Pelaksanaan terhadap kegiatan Program PAMSIMAS TA 2018 di Desa Teluk Jaya seperti :
Tidak melaksanakan tanggungjawabnya terhadap kualitas dan akuntabilitas pelaksanaan program, baik di tingkat kabupaten maupun desa, termaksud dian-taranya adalah penyusunan dan pelaksanaan RAD, AMPL, Pekerjaan fisik, pen-dampingan masyarakat, penyaluran bantuan langsung masyarakat (BLM) serta kegiatan pengembangan kapasitas, sehingga pekerjaan tidak selesai sampai dengan sekarang meskipun dana sudah dicairkan 100%;
tidak melaksanakan tugasnya dalam Mengelola kegiatan pendampingan masyarakat dan desa termaksud diantaranya adalah perencanaan dan pelaksa-naan pendampingan, pemantauan dan evaluasi kinerja pendampingan tingkat masyarakat, memberikan panduan dan arahan serta pemantauan dan evaluasi kinerja tenaga pendamping masyarakat sehingga Kegiatan Program PAMSIMAS Desa Teluk Jaya TA.2018 tidak mencapai tujuan dan output yang direncanakan;
tidak melaksanakan tugasnya dalam Mengendalikan kinerja bantuan teknis kabu-paten (Tim Koordinator Kabupaten dan Tim Fasilitator Masyarakat), termaksud diantaranya memimpin strategi pendampingan tingkat kabupaten dan desa, memberikan panduan dan arahan kepada tim korkab dan TFM, memantau dan mengevaluasi Kinerja tim korkab dan TFM, memberikan usulan perbaikan kinerja tim korkab dan TFM kepada satker pusat dan CPMU dan lainya sehingga Saksi Moh Zakir Hamid alias Aki selaku wakil koordinator Pamsimas kab. Tolitoli bisa menyusun dan mengajukan syarat pencairan dana yang tidak sesuai dengan progress di lapangan kepada PPK serta membuat laporan akhir fiktif;
Tidak mengelola kinerja Sistem Informasi Manajemen (SIM) untuk Pamsimas, termasuk diantaranya adalah ketetapan waktu pengisisan data oleh fasilitator dan tim Korkab, memastikan data yang terisi adalah akurat, menggunakan data-data dalam SIM Pamsimas untuk pengambilan keputusan di tingkat Kabupaten, se-hingga pelaporan yang diunggah di web SIM Pamsimas tidak sesuai dengan keadaan riil di lapangan;
Bahwa perbuatan Terdakwa Rudy Saurang S.T.,M.M. Alias Rudy selaku Ketua DPMU Pamsimas Kab. Tolitoli Tahun Anggaran 2018 telah melawan hukum dan berten-tangan dengan peraturan perundang-undangan sebagai berikut :
a. Syarat-Syarat umum Perjanjian Kerja Sama (PKS) / Kontrak Kerja antara PPK dan Koordinator KKM Teluk Permai Desa Teluk jaya dengan nomor : 303/07-14/DIS.PUPR Tanggal 9 Juli 2018 untuk Program Nasional Penyediaan Air Minum dan Sanitasi Berbasis Masyarakat (PAMSIMAS III) Provinsi Sulawesi Tengah Kabu-paten Tolitoli Tahun Anggaran 2018;
b. PT 2 Petunjuk Teknis Perencanaan Kegiatan Tingkat Masyarakat Tahun 2018
c. PT 6 Petunjuk Teknis Penyaluran Dana Bantuan Langsung Masyarakat
d. Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;
e. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 173/PMK.05/2016 tentang Perubahan Pera-turan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK/2015 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah Pada Kementerian Negara/Lembaga dimana dise-butkan pada Pasal 20 Ayat (1) bahwa “PPK melakukan Pengujian Dokumen Permo-honan Pencairan Dana Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 19 Ayat (1) yang di-ajukan Penerima Bantuan Operasional Sesuai Dengan Petunjuk Teknis Penyaluran Bantuan Pemerintah”;
f. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.02/2012 tentang Tata Cara Pem-bayaran dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara di-mana disebutkan pada Pasal 13 Ayat (1) Huruf (g) Berbunyi “Menguji dan Menan-datangani Surat Bukti Mengenai Hak Tagih Kepada Negara” dan Pasal 13 Ayat (1) Huruf (h) Berbunyi “Membuat dan Menendatangani SPP” Ayat (3) berbunyi “Pen-gujian Sebagaimana Dimaksud pada Ayat (1) Huruf (g) dilakukan dengan :
● Menguji Kebenaran Materil dan Keabsahan Surat-surat Bukti Mengenai Hak Tagih Kepada Negara;
Serta Penjelasan Pasal 14 Ayat (1) yang berbunyi “Dalam Pelaksanaan Tugas Dan Wewenang Sebagaimana Dimaksud dalam Pasal 13 Ayat (1) Huruf (h) PPK Menguji
● Kelengkapan Dokumen Tagihan;
● Kebenaran Perhitungan Tagihan;
● Kebenaran Data Pihak yang Berhak Menerima Pembayaran atas Beban APBN;
● Kesesuaian Spesifikasi Teknis dan Volume Barang/Jasa Sebagaimana yang Tercantum dalam Perjanjian / Kontrak dengan Barang/Jasa yang diserahkan oleh Penyedia Barang/Jasa;
● Kesesuaian Spesifikasi Teknis dan Volume Barang/Jasa sebagaimana yang tercantum pada Dokumen Serah Terima Barang/Jasa dengan Dokumen Per-janjian/Kontrak;
● Kebenaran dan Keabsahan serta akibat yang timbul dari penggunaan Surat Bukti Mnegenai Hak Tagih Kepada Negara; dan
● Ketetapan Jangka Waktu Penyelesaian Pekerjaan sebagaimana yang tercan-tum pada Dokumen Serah Terima Barang/Jasa dengan Dokumen Perjan-jian/Kontrak.
g. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air;
h. Undang-Undang No. 7 Tahun 2004 Tentang Sumber Daya Air Pada Pasal 5 yang berbunyi “Negara Menjamin Hak Setiap Orang Untuk Mendapatkan Air Bagi Kebu-tuhan Pokok Minimal Sehari-hari Guna Memenuhi Kehidupannya Yang Sehat Ber-sih dan Produktif”
i. Pasal 1 angka (12) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2020 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 Ten-tang Jasa Konstruksi yang Berbunyi “Kegagalan Bangunan Adalah Suatu Keadaan Keruntuhan Bangunan dan/atau Tidak Berfungsinya Bangunan Setelah Penye-rahan Akhir Hasil Jasa Konstruksi”.
j. Pasal 1 angka (12) Peraturan Menteri PUPR Nomor 8 tahun 2021 yang Berbunyi “Kegagalan Bangunan Adalah Suatu Keadaan Keruntuhan Bangunan dan/atau Tidak Berfungsinya Bangunan Setelah Penyerahan Akhir Hasil Jasa Konstruksi”.
k. Surat Keputusan Bupati Tolitoli dengan Nomor : 463 Tahun 2017 Tanggal 4 Sep-tember 2017 Tentang Pembentukan Distric Project Management Unit dalam Program Nasional Penyediaan Air Minum dan Sanitasi Berbasis Masyarakat (PAMSI-MAS) III Di Kabupaten Tolitoli Tahun Anggaran 2017.
l. Surat Keputusan Bupati Tolitoli Nomor 127 tahun 2018 Tentang Pembentukan Distric Project Management Unit dalam Program Nasional Penyediaan Air Minum dan Sanitasi Berbasis Masyarakat (PAMSIMAS) III Di Kabupaten Tolitoli Tahun Anggaran 2018.
Bahwa telah dilaksanakan pengecekan langsung di lapangan bersama dengan Tim Ahli dari Fakultas Teknik Universitas Tadulako Palu dan Tim Inspektorat Daerah Kab. Tolitoli terhadap pekerjaan PAMSIMAS TA 2018, dengan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Teknis yang menyatakan bahwa Pekerjaan PAMSIMAS TA 2018 dikategorikan Gagal Bangunan selaras dengan Laporan Hasil Audit (LHA) Tim Inspektorat Daerah Kab. To-litoli yang Menyatakan Total Loss sejumlah Rp315.000.000,00- (tiga ratus lima belas juta rupiah).
Bahwa sesuai dengan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang dibuat oleh Dr. Alifi Yunar, ST.MT NIP. 196612161999031002 dan Dr. Ir. Gusti Made Oka, ST.MT NIP. 197102142005011002 dari Fakultas Teknik Universitas Tadulako Palu tanggal 10 Oktober 2022 menyimpulkan pada saat dilakukan pemeriksaan dilapangan ditemukan fakta ada beberapa kegiatan yang tidak terlaksana seperti tidak terkoneksinya pipa yang satu dengan pipa yang lain, terdapat pipa yang hilang dibeberapa titik, pipa penangkap be-rada diatas jalur air, sehingga dengan demikian air tidak mengalir kepada penerima manfaat, dan hal tersebut berkesesuaian dengan keterangan masyarakat yang menya-takan bahwa program kegiatan Pamsimas tersebut tidak pernah dialiri air sehingga Ahli berkesimpulan bahwa pekerjaan tersebut Tidak Selesai dan Tidak Mempunyai Nilai Manfaat Bagi Masyarakat dengan demikian Ahli berpendapat pekerjaan tersebut Gagal Bangunan.
Bahwa kemudian Sesuai Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Terhadap Penyalahgunaan Dana Kegiatan Program Penyediaan Air Minum dan Sanitasi Berbasis Masyarakat (PAMSIMAS) yang menggunakan dana hibah APBN Tahun Ang-garan 2018 pada Desa Teluk Jaya Kecamatan Tolitoli Utara Kabupaten Tolitoli Nomor : 700/35-XII/LHA-PKKN/ITKAB-Tli tanggal 09 Desember 2022 yang diperiksa oleh Drs. Faisal Husain Akil, MM, Nasir Dg. Silasa, ST.M.Sc. Chipta Wiratama Arif, SH.MM, Mas’ad, ST, Pandi, SH, Harmoko, SE dan Diketahui oleh M.N.N.T. Masyhur, SH.M.Si selaku Inspektur Daerah Kabupaten Tolitoli menyimpulkan bahwa terdapat Kerugian Keuangan Negara sejumlah Rp315.000.000,00- (tiga ratus lima belas juta rupiah) atau total loss.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
SUBSIDAIR
Bahwa ia Terdakwa Rudy Saurang, S.T.,M.M. alias Rudy selaku Ketua District Project Management Unit (DPMU) Kab. Tolitoli terhadap kegiatan Bantuan Dana Hibah APBN dari Dirjen Cipta Karya Kementerian PUPR Republik Indonesia di Desa Teluk Jaya Kec. Tolitoli Utara Kab. Tolitoli Berdasarkan Surat Keputusan Bupati Tolitoli dengan Nomor : 463 Tahun 2017 Tanggal 4 September 2017 dan Surat Keputusan Bupati Tolitoli Nomor 127 tahun 2018 Tentang Pembentukan Distric Project Management Unit dalam Program Nasional Penyediaan Air Minum dan Sanitasi Berbasis Masyarakat (PAMSIMAS) III Di Kabupaten Tolitoli Tahun Anggaran 2017 dan 2018, baik bertindak secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan Saksi Syafruddin Alias Pak Udin (Perkaranya Dalam Tahap Peninjauan Kembali) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Satuan Kerja Pembangunan Infrastruktur Pemukiman (PIP) yang berkedudukan di Dinas PUPR Kab. Tolitoli, Saksi Candra Belong alias Candra (Perkaranya Telah Berkekuatan Hukum Tetap) selaku Koordinator Kelompok Keswadayaan Masyarakat (KKM) Teluk Permai Desa Teluk Jaya, Saksi Saharuddin Ridwan Alias Sahar (Perkaranya Telah Berkekuatan Hukum Tetap) selaku Ketua Satuan Pelaksana (SATLAK) Kelompok Keswadayaan Masyarakat (KKM) Teluk Permai Desa Teluk Jaya, Saksi MOH. ZAKIR HAMID alias AKI (Perkaranya Telah Berkekuatan Hukum Tetap) selaku Wakil Koordinator Pamsimas Kab. Tolitoli TA 2018 dan Sdr. Laode Tare, ST selaku Koordinator PAMSIMAS Kab. Tolitoli, pada kurun waktu antara Tanggal 09 Juli 2018 sampai dengan 120 (seratus dua puluh) Hari Kalender kedepan atau sekira bulan November 2018 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2018, bertempat di Desa Teluk Jaya Kec. Tolitoli Utara, Kabupaten Tolitoli atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Wilayah Hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas IA Palu di Palu sesuai dengan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor : 153 / KMA / SK / X / 2011, tanggal 11 Oktober 2011 Pengadilan Negeri Palu ditunjuk sebagai Pengadilan Tindak Pidana Korupsi meliputi daerah hukum Provinsi Sulawesi Tengah yang berwenang memeriksa dan Mengadilinya, Dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan, yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:
Bahwa pada tahun 2018, Desa Teluk Jaya, Kecamatan Tolitoli Utara, Kabupaten Tolitoli ditetapkan sebagai salah satu Desa Sasaran Penerima Bantuan Dana Program Penyediaan Air Minum dan Sanitasi Berbasis Masyarakat Tahun Anggaran 2018 berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor : 13/KPTS/DC/2018 Tanggal 29 Januari 2018 Tentang Penetapan Desa Sasaran Program Penyediaan Air Minum dan Sanitasi Berbasis Masyarakat Tahun Anggaran 2018.
Bahwa berdasarkan Surat Keputusan Bupati 463 Tahun 2017 Tanggal 4 September 2017 Tentang Pembentukan Distric Project Managemen Unit dalam Program Nasional Penyediaan Air Minum dan Sanitasi Berbasis Masyarakat (PAMSIMAS) III Di Kabupaten Tolitoli Tahun Anggaran 2017 dan Surat Keputusan Bupati Tolitoli Nomor 127 tahun 2018 Tentang Pemben-tukan Distric Project Managemen Unit dalam Program Nasional Penyediaan Air Minum dan Sanitasi Berbasis Masyarakat (PAMSIMAS) III Di Kabupaten Tolitoli Tahun Anggaran 2018, dibentuk Tim Pengelola Program PAMSIMAS TA 2018 untuk melaksanakan Program PAMSIMAS TA 2018 Tahap I sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa Rudy Saurang, S.T.,M.M alias RUDY diangkat sebagai Ketua District Project Management Unit (DPMU) dalam Program Nasional Penyediaan Air Minum dan San-itasi Berbasis Masyarakat (PAMSIMAS) III Di Kabupaten Tolitoli Tahun Anggaran 2017 dan 2018 sebagaimana Surat Keputusan Bupati Tolitoli dengan Nomor : 463 Tahun 2017 Tanggal 4 September 2017 dan Surat Keputusan Bupati Tolitoli Nomor 127 tahun 2018 Tentang Pembentukan Distric Project Management Unit dalam Program Nasional Penyediaan Air Mi-num dan Sanitasi Berbasis Masyarakat (PAMSIMAS) III Di Kabupaten Tolitoli Tahun Ang-garan 2017 dan 2018 mempunyai Tugas dan Tanggung Jawab sebagai berikut:
| NO. | NAMA | JABATAN | SEBAGAI | |||||||
| A | B | C | D | |||||||
| 1. | Ir. MUJIDIN BANTILAN, MM | Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kab. Tolitoli | PENANGGUNG JAWAB | |||||||
| 2. | RUDY SAURANG, ST | Kepala Bidang Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kab. Tolitoli | KETUA DPMU | |||||||
| 3. | AGUS PRIYONO,S. ST.MT | Kepala Sub Bagian Program Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kab. Tolitoli | ASISTEN BIDANG PERENCANAAN | |||||||
| 4. | SAMSUDIN I. YAHYA, S.Sos | Staf Bidang Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kab. Tolitoli | ASISTEN BIDANG MONITORING DAN EVALUASI | |||||||
| 5. | AGUS KURNIAWAN, ST | BAPPEDA Kab. Tolitoli | ANGGOTA | |||||||
| 6. | SUHARYANTO MADI, SE | BPMD Kab. Tolitoli | ANGGOTA | |||||||
| 7. | ISRAJUDIN, S.KM | Dinas Kesehatan Kab. Tolitoli | ANGGOTA | |||||||
| 8. | SYARIFA A. PULINGALA, S.Sos | Staf Bidang Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kab. Tolitoli | ANGGOTA | |||||||
1. Mengandalikan perencanaan dan pelaksanaan program tingkat kabupaten, termaksud alokasi anggaran (DIPDA), rencana kerja tahunan, kegiatan pendampingan dan pen-ingkatan kapasitas, singkronisasi kegiatan antar SKPD, serta pengelolaan pengaduan dan tindak-lanjutnya;
2. Dengan masukan Pokja AMPL, menyusun target kinerja untuk Program Pamsimas tingkat kabupaten dengan merefleksikan indikator kinerja tingkat nasional antara lain : jumlah tambahan pemanfaat air minum aman dan sanitasi layak, jumlah kelompok masyarakat yang sudah menerapkan bebas buang air besar sembarangan, jumlah de-sa dengan kinerja pengelolaan SPAMS secara baik (kelembagaan,teknis dan keu-angan), dan lainya;
3. Bersama satker dan PPK Kabupaten bertanggung-jawab terhadap kualitas dan akunta-bilitas pelaksanaan program, baik di tingkat kabupaten maupun desa, termaksud dian-taranya adalah penyusunan dan pelaksanaan RAD, AMPL, Pekerjaan fisik, pendamp-ingan masyarakat, penyaluran bantuan langsung masyarakat (BLM) serta kegiatan pengembangan kapasitas;
4. Bertanggungjawab terhadap pencapaian target indikator kunci tingkat kabupaten;
5. Mengelola kegiatan pendampingan masyarakat dan desa termasuk diantaranya adalah perencanaan dan pelaksanaan pendampingan, pemantauan dan evaluasi kinerja pen-dampingan tingkat masyarakat, memberikan panduan dan arahan serta pemantauan dan evaluasi kinerja tenaga pendamping masyarakat;
6. Mengendalikan kinerja bantuan teknis kabupaten (Tim Koordinator Kabupaten dan Tim Fasilitator Masyarakat), termaksud diantaranya memimpin strategi pendampingan ting-kat kabupaten dan desa, memberikan panduan dan arahan kepada tim korkab dan TFM, memantau dan mengevaluasi Kinerja tim korkab dan TFM, memberikan usulan perbaikan kinerja tim korkab dan TFM kepada satker pusat dan CPMU dan lainya;
7. Bersama PAKEM dan Satker Kabupaten melakukan evaluasi terhadap RKM, termasuk didalam fungsi ini adalah mengkaji kesesuaian hasil perencanaan tingkat desa (RKM dan RPJM Pro AKSI) dengan proposal desa;
8. Melaporkan hasil-hasil, kemajuan dan kinerja pelaksanaan program (teknis, kelem-bagaan dan keuangan) kepada Kepala Daerah, PPMU dan CPMU;
9. Mengelola kinerja Sistem Informasi Manajemen (SIM) untuk Pamsimas, termasuk dian-taranya adalah ketetapan waktu pengisisan data oleh fasilitator dan tim Korkab, me-mastikan data yang terisi adalah akurat, menggunakan data-data dalam SIM Pamsimas untuk pengambilan keputusan di tingkat Kabupaten;
10. Merekomendasikan daftar program dan kegiatan keberlanjutan, termasuk kegiatan pengembangan kapasitas, kepada Kelompok Kerja Air Minum dan Penyehatan Ling-kungan Pokja AMPL;
Bahwa berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Re-publik Indonesia dengan Nomor : 327/KPTS/M/2018 Tanggal 7 Mei 2018 Tentang Pengangkatan Atasan / Pembantu Atasan / Atasan langsung Pengguna Anggaran / Barang dan Pejabat Perbendaharaan Satuan Kerja Pembangunan Infrastruktur Permukiman Kabu-paten / Kota, dilingkungan Direktorat Jenderal Cipta Karya, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, dibentuk tim pengelola Program PAMSIMAS TA 2018 untuk melaksanakan Program PAMSIMAS TA 2018 Tahap I sebagai berikut :
| a | Pengguna Anggaran (PA) | : | Dirjen Cipta Karya Kementerian PUPR Republik Indonesia |
| b | Atasan Langsung KPA/B | : | Kepala Dinas PUPR Kab. Tolitoli Sdr. Ir. MUJIDIN BANTILAN |
| c | Kuasa Pengguna Anggaran / Barang (KPA/B) | : | Sekretaris Dinas PUPR Kab. Tolitoli Sdri. Ir. Hj. SENIWATI, M.H. |
| d | Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) | : | SYAFRUDDIN TAKUNDEHE, ST |
| e | Pejabat Penandatangan SPM (PPSPM) | : | HARTINI |
| f | Bendahara Pengeluaran | : | ERAWATI, S, Sos. |
- Bahwa berdasarkan Keputusan Kepala Desa Teluk Jaya Nomor : 141.5/04/09/008/IX/2017 Tanggal 23 September 2017 Tentang Pembentukan Kelompok Keswadayaan Masyarakat (KKM) Teluk Permai Desa Teluk Jaya Kecamatan Tolitoli Utara Kabupaten Tolitoli Periode 2017 – 2019 yang ditandatangani oleh Pjs Kepala Desa Juanda Rais membentuk Ke-lompok Keswadayaan Masyarakat (KKM) dengan susunan sebagai berikut :
-
Struktur KKM No. Nama Jabatan Candra Belong Koordinator Yakop Kalumpiu Anggota Wilbran Buangsampuhi Anggota Linda Anggota Cakra Wira Anggota Wilson B Anggota Aser Patuo Anggota Struktur Satuan Pelaksana No. Nama Jabatan 1. Saharudin Ketua 2. Kasmir Nur Unit Pengelola Keuangan 3. Witson Hinondaleng Unit Teknik 4. Fatir Mohsen Unit Teknik 5. Jamaludin J. Unit Teknik 6. Meidy Pangayow Unit Teknik 7. Noviani Idris Unit Kerja Kesehatan 8. Wahyuni Unit Pengaduan
Bahwa sesuai dengan petunjuk teknis (PT-6) pada point 2.5 penerima Bantuan Langsung Masyarakat (BLM), maka Kelompok Keswadayaan Masyarakat (KKM) berkedudukan di De-sa dan kemudian dicatatkan di Notaris dengan nomor 11 tanggal 8 Juni 2018 yang dikeluar-kan Notaris Helmi Alatas, S.H. dan kemudian KKM Teluk Permai Desa Teluk Jaya Membuka Rekening di Bank BPD Sulteng Cabang Tolitoli an. KKM Teluk Permai dengan Nomor Reken-ing 0020201060176.
Bahwa pengangkatan KKM dan SATLAK tersebut, bertentangan dengan Juknis PT-2 Ten-tang Perencanaan Kegiatan Tingkat Masyarakat pada Ketentuan Umum Pengembangan KKM dan SATLAK pada angka (8) huruf (b) yang berbunyi “semua warga dewasa di Desa pada dasarnya dapat dipilih sebagai anggota KKM bila memenuhi kriteria yang telah disepakati warga. Namun demikian untuk perangkat desa yang masih aktif bekerja (termasuk kepala dusun) tidak dapat dipilih menjadi anggota KKM” namun faktanya beberapa pengurus KKM dan SATLAK yang telah diangkat masih merupakan Aparat Pemerintah Desa Teluk Jaya yang masih aktif bekerja saat itu antara lain :
1. Koordinator KKM yakni Sdr. Candra Belong masih aktif menjabat sebagai Kaur Perencanaan Pemerintahan Desa Teluk Jaya;
2. Anggota KKM yakni Sdr. Yakop Kalumpiu masih aktif menjabat sebagai Kepala Dusun Teluk Bayur Pemerintahan Desa Teluk Jaya;
3. Anggota KKM yakni Sdr. Cakra Wira masih aktif menjabat sebagai Kepala Dusun Sikesse Pemerintahan Desa Teluk Jaya;
4. Anggota KKM yakni Sdr. Wilbran B masih aktif menjabat sebagai Kepala Dusun Bao-Bao Pemerintahan Desa Teluk Jaya;
5. Anggota KKM yakni Sdr. Linda masih aktif menjabat sebagai Kasi Pelayanan Pemerintahan Desa Teluk Jaya;
Bahwa pengurus KKM dan SATLAK yang telah diangkat berdasarkan Keputusan Kepala De-sa Teluk Jaya Nomor : 141.5/04/09/008/IX/2017 Tanggal 23 September 2017 Tentang Pem-bentukan Kelompok Keswadayaan Masyarakat (KKM) Teluk Permai Desa Teluk Jaya Keca-matan Tolitoli Utara Kabupaten Tolitoli Periode 2017-2019 Tidak Pernah mendapatkan Pelati-han, Bimbingan Teknis ataupun Sosialisasi yang difasilitasi oleh DPMU sebagai syarat untuk melaksanakan Pengelolaan Program PAMSIMAS TA 2018 di Tingkat Desa pada Desa Teluk Jaya Kec. Tolitoli Utara Kab. Tolitoli sebagaimana Petunjuk Teknis PT-3 BAB-4 Kegiatan Pelaksanaan Tingkat Masyarakat SUB BAB 4.2.1. Ketentuan Umum yang berbunyi “Nara-sumber dapat berasal dari perwakilan dan Instansi terkait (Jika Memungkinkan) dengan difasilitasi oleh DPMU”. Dan Tugas serta Tanggung Jawab DPMU dalam Surat Keputusan Bupati Tolitoli dengan Nomor : 463 Tahun 2017 Tanggal 4 September 2017 dan Surat Keputusan Bupati Tolitoli Nomor 127 tahun 2018 Tentang Pembentukan Distric Project Management Unit dalam Program Nasional Penyediaan Air Minum dan Sanitasi Berbasis Masyarakat (PAMSIMAS) III Di Kabupaten Tolitoli Tahun Anggaran 2017 dan 2018 pada Angka 1 (satu) yang berbunyi “Mengandalikan perencanaan dan pelaksanaan program tingkat kabupaten, termaksud alokasi anggaran (DIPDA), rencana kerja tahunan, kegiatan pendampingan dan peningkatan kapasitas, singkronisasi kegiatan antar SKPD, serta pengelolaan pengaduan dan tindak-lanjutnya’’.
Bahwa setelah pembentukan struktur KKM dan SATLAK Teluk Permai Desa Teluk Jaya, kemudian dibuatlah Rencana Kerja Masyarakat (RKM) dengan rincian sebagai berikut :
Bahwa Anggaran yang tertuang di dalam Rencana Kerja Masyarakat (RKM) tersebut kemudian dijabarkan dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) dengan rincian sebagai berikut:
| No. | Uraian Kegiatan | Volume | Harga Satuan (Rp) | Jumlah | Sumber Dana (Rp) | |
| APBD / APBN | Kontribusi Masyarakat | |||||
| RKM | ||||||
| a. | Pembangunan Sarana dan Prasarana Air Minum | 1 Paket | 216.971.500 | 272.971.500 | 216.971.500 | 56.000.000 |
| b. | Sarana Sanitasi (CTPS) | 1 paket | 5.005.500 | 5.005.500 | 5.005.500 | |
| c. | Promosi Kesehatan | 1 Paket | 18.800.000 | 18.800.000 | 18.800.000 | |
| d. | PHBS masyarakat dan sekolah | 1 Paket | 313.000 | 313.000 | 313.000 | |
| e. | Pelatihan peningkatan Kapasitas | 1 Paket | 3.910.000 | 3.910.000 | 3.910.000 | |
| f. | Biaya Operasional Pengurus (BOP) | 1 Paket | 14.000.000 | 14.000.000 | 14.000.000 | |
| JUMLAH | 259.000.000 | 315.000.000 | 245.000.000 | 70.000.000 | ||
RAB PEMBUATAN INTAKE
RAB PEMBUATAN JARINGAN PERPIPAAN 2754 METER
| NO | URAIAN | VOLUME | UNIT / SATUAN | HARGA SATUAN | JUMLAH | |||
| KEBUTUHAN | REAL S/D TAHAP LALU | PENGAJUAN SEKARANG | JUMLAH KUMULATIF | |||||
| RPD KE – 1 (SATU) DAN TERMIN KE – I (PERTAMA) | ||||||||
| IV | PEMBUATAN INTAKE | |||||||
| A | Bahan | |||||||
| Batu kali | 4 | 4 | 4 | M³ | 282.000 | 1.128.000 | ||
| Pasir pasang beton | 3 | 3 | 3 | M³ | 191.000 | 573.000 | ||
| Pasir urug | 1 | 1 | 1 | M³ | 191.000 | 191.000 | ||
| Semen | 25 | 25 | 25 | Zak | 72.000 | 1.800.000 | ||
| Besi 10 | 45 | 45 | 45 | Batang | 65.000 | 2.925.000 | ||
| Kawat beton | 4 | 4 | 4 | Kg | 21.000 | 84.000 | ||
| Paku biasa | 5 | 5 | 5 | Kg | 14.000 | 70.000 | ||
| Cat tembok | 1 | 1 | 1 | Kg | 60.000 | 60.000 | ||
| B | Aksesoris | |||||||
| Pintu air | 1 | 1 | 1 | Buah | 300.000 | 300.000 | ||
| Streener 6‘’ (Gif) | 1 | 1 | 1 | Batang | 264.000 | 264.000 | ||
| Pasang pipa sirkulasi 3’’ | 2 | 2 | 2 | Batang | 274.500 | 549.000 | ||
| Baut 5/8 | 8 | 8 | 8 | Buah | 4.500 | 36.000 | ||
| C | Upah | |||||||
| Mandor | 2 | 0 | 0 | HOK | 100.000 | - | ||
| Tukang | 20 | 0 | 0 | HOK | 83.000 | - | ||
| Pekerja | 32 | 0 | 0 | HOK | 72.000 | - | ||
| D | Alat | |||||||
| Skop | 2 | 2 | 2 | Buah | 66.500 | 133.000 | ||
| Ember | 5 | 5 | 5 | Buah | 10.000 | 50.000 | ||
| Linggis | 1 | 1 | 1 | Buah | 61.000 | 61.000 | ||
| Lori | 1 | 1 | 1 | Buah | 501.500 | 501.500 | ||
| TOTAL | 8.725.500 | |||||||
| RPD KE – 2 (DUA) DAN TERMIN KE – I (PERTAMA) | ||||||||
| PEMBUATAN INTAKE | ||||||||
| Upah | ||||||||
| Mandor | 2 | 2 | 2 | HOK | 100.000 | 200.000 | ||
| Tukang | 20 | 20 | 20 | HOK | 83.000 | 1.670.000 | ||
| Pekerja | 32 | 32 | 32 | HOK | 72.000 | 2.288.000 | ||
| TOTAL | 4.158.000 | |||||||
| TOTAL KESELURUHAN | 12.883.500 | |||||||
| NO | URAIAN | VOLUME | UNIT / SATUAN | HARGA SATUAN | JUMLAH | |||
| KEBUTUHAN | REAL S/D TAHAP LALU | PENGAJUAN SEKARANG | JUMLAH KUMULATIF | |||||
| RPD KE – 2 (DUA) DAN TERMIN KE – I (PERTAMA) | ||||||||
| III | JARINGAN PERPIPAAN | |||||||
| A | Bahan Yang Dikontrakkan | |||||||
| Pipa PVC (S 12,5) RR 4’’ | 148 | 133 | 133 | Batang | 364.000 | 48.412.000 | ||
| JUMLAH YANG DIKONTRAKKAN (TRANSFER) | 48.412.000 | |||||||
| B | Bahan Yang Tidak Dikontrakkan | |||||||
| Lem Pipa | 2 | 2 | 2 | Kaleng | 41.500 | 83.000 | ||
| Sabun colek | 20 | 20 | 20 | Buah | 5.000 | 100.000 | ||
| TOTAL | 183.000 | |||||||
| RPD KE – 1 (SATU) DAN TERMIN KE – II (DUA) | ||||||||
| II | JARINGAN PERPIPAAN | |||||||
| A. | Bahan | |||||||
| Pipa Gif (Medium A) 6’’ Panjang 6M | 10 | 10 | 2.580.000 | 25.800.000 | ||||
| Pipa Gif (Medium A) 2’’ Panjang 6M | 2 | 2 | 750.000 | 1.500.000 | ||||
| Pipa PVC (S-12,5) RR Ø3’’ panjang 6M | 177 | 177 | 264.500 | 46.816.500 | ||||
| Reducer Tee (PVC/RRJ) Ø3’’X2’’ | 3 | 1 | 125.000 | 125.000 | ||||
| B | Upah | |||||||
| Pekerja | 200 | 148,6 | 72.000 | 10.696.000 | ||||
| Tukang | 101 | 50 | 83.500 | 4.175.000 | ||||
| Mandor | 18.0 | 100.000 | - | |||||
| TOTAL | 89.112.500 | |||||||
| RPD KE – 1 (SATU) DAN TERMIN KE – III (TIGA) | ||||||||
| II | JARINGAN PERPIPAAN | |||||||
| Bahan | ||||||||
| 1 | Pipa GIP (Medium A) 6" PANJANG 6M | 10 | 10 | 0 | 10 | 2.580.000 | - | |
| 2 | Pipa GIP (Medium A) 3" PANJANG 6M | 5 | 5 | 5 | 1.25.000 | 5.625.000 | ||
| 3. | Pipa GIP (Medium A) 2" PANJANG 6M | 2 | 2 | 2 | 750.000 | - | ||
| 4. | Pipa PVC (S-12,5) RR Ø 6" (panjang 6m) | 2 | 2 | 2 | 820.000 | 1.640.000 | ||
| 5. | Pipa PVC (S-12,5) RR Ø 4"( Panjang 6m) | 148 | 133 | 15 | 148 | 364.000 | 5.460.000 | |
| 6. | Pipa PVC (S-12,5) RR Ø 3" (panjang 6m) | 177 | 177 | 0 | 177 | 264.500 | - | |
| 7. | Pipa PVC (S-12,5) RR Ø 2" Panjang 6m) | 115 | 115 | 115 | 134.000 | 15.410.000 | ||
| Aksesoris | ||||||||
| 1 | Bend 90° PVC Ø 3" | 3 | 3 | 3 | 180.000 | 540.000 | ||
| 2 | Bend 90° PVC Ø2" | 2 | 2 | 2 | 180.000 | 360.000 | ||
| 3 | Lem Pipa | 2 | 2 | 2 | - | - | ||
| 4 | Sabun colek | 20 | 20 | 20 | - | - | ||
| 5 | Flange Steel 6" | 20 | 20 | 20 | 144.500 | 2.890.000 | ||
| 6 | Flange Steel 3" | 10 | 10 | 10 | 60.000 | 600.000 | ||
| 7 | Paking Karet 6" | 11 | 11 | 11 | 25.000 | 275.000 | ||
| 8 | Paking Karet 3" | 6 | 6 | 6 | 14.000 | 84.000 | ||
| 9 | Pengelasan | 1 | 1 | 1 | 90.000 | 90.000 | ||
| 10 | Paking Karet 2" | 3 | 3 | 3 | 12.500 | 37.500 | ||
| 11 | Flanged Spigot (PVC) 06 | 1 | 1 | 1 | 280.000 | 280.000 | ||
| 12 | Flanged Socket (PVC/RRJ) 03" | 2 | 2 | 2 | 120.000 | 240.000 | ||
| 13 | Flanged Socket (PVC/RRJ) Ø 2" | 2 | 2 | 2 | 110.000 | 210.000 | ||
| 14 | Flanged Spigot (PVC) 3" | 2 | 2 | 2 | 180.000 | 360.000 | ||
| 15 | Flanged Spigot (PVC) Ø 2" | 2 | 2 | 2 | 185.000 | 370.000 | ||
| 16 | Reducer (PVC/RRJ) Ø 4" x 3" | 1 | 1 | 1 | 180.000 | 180.000 | ||
| 17 | Reducer Tee (PVC/RRJ) Ø 3" x 2" | 3 | 1 | 2 | 3 | 125.000 | 250.000 | |
| 18 | Baut 5/8 | 160 | 160 | 160 | 5.000 | 800.000 | ||
| 19 | Stop Kran GI Ø 3" | 1 | 1 | 1 | 65.000 | 65.000 | ||
| 20 | Flange Steel 2" | 4 | 4 | 4 | 55.000 | 220.000 | ||
| Upah | ||||||||
| 1 | Pekerja | 200 | 148,6 | 51,2 | 200 | 72.000 | 3.685.000 | |
| 2 | Tukang | 101 | 50 | 51 | 101 | 83.500 | 4.258.000 | |
| 3 | Mandor | 18 | 18 | 18 | 100.000 | 1.800.000 | ||
| Pengelasan | 1 | 1 | 1 | 900.000 | 900.000 | |||
| TOTAL | 46.639.500 | |||||||
RAB PEMBUATAN CTPS
| NO | URAIAN | VOLUME | UNIT / SATUAN | HARGA SATUAN | JUMLAH | |||
| KEBUTUHAN | REAL S/D TAHAP LALU | PENGAJUAN SEKARANG | JUMLAH KUMULATIF | |||||
| RPD KE – 1 (SATU) DAN TERMIN KE – I (PERTAMA) | ||||||||
| V | PEMBUATAN CTPS | |||||||
| A | Bahan | |||||||
| Pasir pasang | 1 | 1 | 1 | M³ | 191.000 | 191.000 | ||
| Krikil/Batu Pecah | 1 | 1 | 1 | M³ | 269.000 | 269.000 | ||
| Kayu 5/7 (Bekisting) | 0,50 | 0,50 | 0,5 | M³ | 1.740.000 | 870.000 | ||
| Papan 3/20 | 0,10 | 0,10 | 0,1 | M³ | 1.740.000 | 166.500 | ||
| Semen Portland | 6 | 6 | 6 | Zak | 72.000 | 432.000 | ||
| Besi Beton Polos 8’’ | 3 | 3 | 3 | Batang | 40.000 | 120.000 | ||
| Besi Beton Polos 6’’ | 2 | 2 | 2 | Batang | 30.000 | 60.000 | ||
| Kawat Beton | 1 | 1 | 1 | Kg | 21.000 | 21.000 | ||
| Paku Biasa 2’’-5’’ | 1 | 1 | 1 | Kg | 14.000 | 14.000 | ||
| Cat Tembok | 1 | 1 | 1 | Kg | 60.000 | 60.000 | ||
| Keramik 2X20 | 4 | 4 | 4 | Dos | 56.000 | 224.000 | ||
| Semen warna | 3 | 3 | 3 | Kg | 16.000 | 48.000 | ||
| B | Aksesoris | |||||||
| Pipa PVC ½ | 5 | 5 | 5 | Batang | 29.500 | 147.500 | ||
| Tee PVC ½ | 4 | 4 | 4 | Buah | 15.000 | 60.000 | ||
| Dop PVC ½ | 1 | 1 | 1 | Buah | 15.000 | 15.000 | ||
| Elbow PVC ½ | 2 | 2 | 2 | Buah | 15.000 | 30.000 | ||
| Keran Air ½ | 4 | 4 | 4 | Buah | 13.000 | 52.000 | ||
| Shock PVC ½ | 4 | 4 | 4 | Buah | 15.000 | 60.000 | ||
| Clamp Sable 1,5’’ x 1/2’’ | 1 | 1 | 1 | Buah | 49.500 | 49.500 | ||
| C | Alat | |||||||
| Skop | 1 | 1 | 1 | Buah | 66.500 | 66.500 | ||
| Ember | 6 | 6 | 6 | Buah | 10.000 | 60.000 | ||
| Lori | 1 | 1 | 1 | Buah | 502.000 | 502.000 | ||
| D | Upah | |||||||
| Mandor | 1 | 0 | 0 | - | ||||
| Tukang | 8 | 0 | 0 | - | ||||
| Pekerja | 10 | 0 | 0 | - | ||||
| TOTAL | 3.518.000 | |||||||
| RPD KE – 2 (DUA) DAN TERMIN KE – I (PERTAMA) | ||||||||
| PEKERJAAN CTPS | ||||||||
| Upah | ||||||||
| Pekerja | 10 | 10 | 10 | HOK | 72.000 | 720.000 | ||
| Tukang | 8 | 8 | 8 | HOK | 83.500 | 668.000 | ||
| Mandor | 1 | 1 | 1 | HOK | 100.000 | 100.000 | ||
| TOTAL | 1.488.000 | |||||||
| TOTAL KESELURUHAN | 5.006.000 | |||||||
RAB PEMBUATAN TRUSH BLOCK
PROGRAM PERILAKU HIDUP BERSIH DAN SEHAT (PHBS) DI MASYARAKAT DAN SEKOLAH
| NO | URAIAN | VOLUME | UNIT / SATUAN | HARGA SATUAN | JUMLAH | |||
| KEBUTUHAN | REAL S/D TAHAP LALU | PENGAJUAN SEKARANG | JUMLAH KUMULATIF | |||||
| RPD KE – 1 (SATU) DAN TERMIN KE – III (TIGA) | ||||||||
| IV | PEMBUATAN TRUSH BLOCK | |||||||
| A | Bahan | |||||||
| Pasir pasang / beton | 1,50 | 1,5 | 191.000 | 286.500 | ||||
| Pasir urug | 0,0 | - | ||||||
| Krikil / Batu Pecah | 1.00 | 1,0 | 269.000 | 269.000 | ||||
| Kayu 5/7 (Bekisting) | 0,72 | 0,7 | 1.700.000 | 1.224.000 | ||||
| Bambu | 0,0 | - | ||||||
| Papa 3/20 | 0,50 | 0,5 | 1.700.000 | 850.000 | ||||
| Semen Portland | 5.00 | 5.0 | 75.000 | 375.000 | ||||
| Besi 10 | 30,00 | 30,0 | 72.500 | 2.175.000 | ||||
| Kawat Beton | 1,00 | 1,0 | 20.000 | 20.000 | ||||
| Paku Biasa 2’’ – 5’’ | 1,00 | 1,0 | 15.000 | 15.000 | ||||
| B | Alat | |||||||
| Skop | 2.0 | 2.0 | 66.500 | 133.000 | ||||
| Ember | 6.0 | 6.0 | 10.000 | 60.000 | ||||
| C | Upah | |||||||
| Pekerja | 11.0 | 11.0 | 72.000 | 792.000 | ||||
| Tukang | 8.0 | 8.0 | 83.500 | 668.000 | ||||
| Mandor | 1.0 | 1.0 | 80.000 | 80.000 | ||||
| TOTAL | 6.947.500 | |||||||
| TOTAL KESELURUHAN | 12.883.500 | |||||||
| NO | URAIAN | VOLUME | UNIT / SATUAN | HARGA SATUAN | JUMLAH | |||
| KEBUTUHAN | REAL S/D TAHAP LALU | PENGAJUAN SEKARANG | JUMLAH KUMULATIF | |||||
| RPD KE – 2 (DUA) DAN TERMIN KE – I (PERTAMA) | ||||||||
| II | PHBS DI MASYARAKAT DAN SEKOLAH | |||||||
| 1 | MODUL | |||||||
| 10 Indikator PHBS di Sekolah | 30 | 30 | 30 | Lembar | 300 | 9.000 | ||
| SIMULASI SIKAT GIGI | ||||||||
| Sikat Gigi | 16 | 16 | 16 | Buah | 5.000 | 80.000 | ||
| Pasta Gigi | 1 | 1 | 1 | Buah | 10.000 | 10.000 | ||
| SIMULASI CTPS | ||||||||
| Lap Tangan | 4 | 4 | 4 | Lembar | 5.000 | 20.000 | ||
| Cabun Cair | 1 | 1 | 1 | Botol | 25.000 | 25.000 | ||
| 2 | PENYULUHAN MASYARAKAT | |||||||
| 10 Indikator PHBS Masyarakat | 30 | 30 | 30 | Lembar | 300 | 9.000 | ||
| SIMULASI CTPS | ||||||||
| Lap Tangan | 5 | 5 | Lembar | 5.000 | 25.000 | |||
| Cabun Cair | 2 | 2 | 2 | Botol | 25.000 | 50.000 | ||
| PEMICUAN CLTS | ||||||||
| Spidol | 2 | 2 | Buah | 8.000 | 16.000 | |||
| Karton | 3 | 3 | Lembar | 3.000 | 9.000 | |||
| Semen Warna (Biru, Kuning, Hijau) | 3 | 3 | Bungkus | 20.000 | 60.000 | |||
| 3 | PROMOSI KESEHATAN | |||||||
| PROMKES DISEKOLAH | ||||||||
| Poster Berbingkai | 12 | 12 | Buah | 150.000 | 1.800.000 | |||
| PROMKES DIMASYARAKAT | ||||||||
| Pengadaan Baliho (T.2M X L:4M) | 2 | 2 | Buah | 5.000.000 | 10.000.000 | |||
| Biaya Transportasi | 1 | 1 | Kali | 850.000 | 850.000 | |||
| Biaya Pemasangan Baliho | 1 | 1 | Kali | 300.000 | 300.000 | |||
| Pengadaan Pesan Bertingkat Plat Besi | 6 | 6 | Buah | 850.000 | 5.100.000 | |||
| Biaya Pemeriksaan Sample Air | 1 | 1 | Kali | 750.000 | 750.000 | |||
| TOTAL | 19.113.000 | |||||||
| TOTAL KESELURUHAN | 19.113.000 | |||||||
Bahwa seluruh Rencana Kerja Masyarakat (RKM) beserta Rencana Anggaran Biaya (RAB) pada program PAMSIMAS TA 2018 di Desa Teluk Jaya seharusnya disusun oleh Kelompok Keswadayaan Masyarakat (KKM) dan Satuan Pelaksana (SATLAK) dengan didampingi oleh fasilitator pemberdayaan dan fasilitator teknik namun faktanya RKM dan RAB tersebut tidak disusun oleh Saksi Candra Belong Alias Candra Selaku Koordinator KKM Teluk Per-mai Desa Teluk Jaya bersama Saksi Saharudin Ridwan Alias Sahar Selaku Ketua Satuan Pelaksana (SATLAK) melainkan hanya disusun oleh Saksi Idhar, SH selaku Fasili-tator FMCD (Pemberdayaan) bersama-sama dengan Saksi Dahniar, ST selaku Fasilitator FMCD (Teknik), dimana Saksi Candra Belong Alias Candra Selaku Koordinator KKM Teluk Permai Desa Teluk Jaya bersama Saksi Saharudin Ridwan Alias Sahar Selaku Ketua Satuan Pelaksana PAMSIMAS Desa Teluk Jaya hanya bertandatangan pada RKM dan RAB tersebut dimana Terdakwa tidak melaksanakan Tugas dan Tanggung Jawab-nya sebagai Ketua DPMU berdasarkan Surat Keputusan Bupati Nomor : 463 Tahun 2017 Tanggal 4 September 2017 Tentang Pengangkatan anggota DPMU Kab. Tolitoli TA. 2018 dan Surat Keputusan Bupati Tolitoli Nomor 127 tahun 2018 Tentang Pembentukan Distric Project Managemen Unit dalam Program Nasional Penyediaan Air Minum dan Sanitasi Ber-basis Masyarakat (PAMSIMAS) III Di Kabupaten Tolitoli Tahun Anggaran 2018 pada tugas dan fungsi DPMU Point ke-7 yakni “Bersama PAKEM dan Satker Kabupaten melakukan evaluasi terhadap RKM, termasuk didalam fungsi ini adalah mengkaji kesesuaian hasil perencanaan tingkat desa (RKM dan RPJM Pro AKSI) dengan proposal desa”, bahwa terhadap RKM tersebut langsung disahkan oleh Terdakwa dengan cara menandatan-gani Dokumen Rencana Kerja Masyarakat (RKM) tanpa mengkaji terlebih dahulu kesesuaian hasil perencanaan tingkat desa (RKM dan RPJM Pro AKSI) dengan proposal desa’
Bahwa untuk melaksanakan Kegiatan sebagaimana yang tertuang di dalam RKM dan RAB maka pada Tanggal 9 Juli 2018 bertempat di Kantor Dinas Pekerjaa Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Tolitoli, Saksi Syafruddin Alias Pak Udin Selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Satuan Kerja Pembangunan Infrastruktur Permukiman (PIP) yang Berkedudukan di Dinas PUPR Kab. Tolitoli Bersama dengan Saksi Candra Belong Alias Candra Selaku Koordinator KKM Teluk Permai Desa Teluk Jaya menan-datangani Surat Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara PPK dan Koordinator KKM Teluk Permai Desa Teluk Jaya dengan Nomor : 303/07-14/DIS.PUPR Tanggal 9 Juli 2018 untuk pelaksanaan pekerjaan Program Nasional Penyediaan Air Minum dan Sanitasi Berbasis Masyarakat (PAMSIMAS) III Provinsi Sulawesi Tengah Kabupaten Tolitoli Desa Teluk Jaya Tahun Anggaran 2018 dengan nilai kontrak keseluruhan sejumlah Rp315.000.000,00- (tiga ratus lima belas juta rupiah), dengan waktu penyelesaian pekerjaan selama 120 (seratus dua puluh) Hari Kalender dengan rincian sumber dana sebagai berikut :
Bahwa sesuai dengan syarat-syarat umum kontrak Perjanjian Kerja Sama (PKS) Antara Saksi Syafruddin Alias Pak Udin selaku PPK dan Saksi Candra Belong Alias Candra selaku Koordinator KKM Teluk Permai Desa Teluk Jaya sesuai dengan Nomor : 303/07-14/DIS.PUPR Tanggal 9 Juli 2018 untuk pelaksanaan pekerjaan Program Nasional Penyediaan Air Minum dan Sanitasi Berbasis Masyarakat (PAMSIMAS III) Provinsi Sulawesi Tengah Kabupaten Tolitoli Desa Teluk Jaya Tahun Anggaran 2018, pada Poin VI untuk Pembayaran Kepada Pihak Ke-II “Penyaluran dana APBN dilakukan 3 (tiga) tahapan : Tahap I (40%), Tahap II (40%), dan Tahap III (20%)” dapat dilakukan dengan syarat-syarat ketentuan sebagai berikut:
| No. | Sumber Dana | Jumlah | Ket. |
| 1. | Dana APBN Berdasarkan DIPA kementerian PUPR SP dengan nomor DIPA-003.05.1.504640/2018 tanggal 05 Desember 2017 dan telah (Revisi Ke-01 Tanggal 31 Mei 2018) | Rp. 245.000.000,- | Masuk di rekening KKM Teluk Permai Desa Teluk Jaya |
| 2. | Kontribusi In-Cash (dipungut dari masyarakat Desa Teluk Jaya) | Rp. 14.000.000,- | |
| 3. | Kontribusi In-Kind (untuk Alat yang dihargai dan Tenaga yang dihargai dan tidak dibayarkan kepada pekerja) | Rp. 56.000.000,- | |
| Total | Rp. 315.000.000,- | ||
PENCAIRAN DANA TAHAP I
Pencairan dana tahap I sebesar 40% dapat diajukan setelah Perjanjian Kerja Sama ditandatangani dengan syarat-syarat sebagai berikut :
I. Pengajuan SPP oleh KKM sebagai syarat penerbitan SPM :
Surat Perjanjian Pemberian Bantuan (PKS)
Akta/Pencatatan Notaris Pembentukan KKM
Berita Acara Permintaan Pencairan Dana (BAPPD)
Ringkasan RKM, termasuk Kesanggupan Kontribusi Masyarakat
Foto Copy DIPA APBN
Rencana Penggunaan Dana Tahap I (RPD I)
Kuitansi Sesuai Jumlah Dana Tahap I yang ditanda tangani oleh Koordinator KKM dan disahkan oleh PPK
II. Penerbitan SPM :
SPM diterbitkan oleh pejabat penerbit SPM setelah dilakukan pengujian terhadap dokumen yang di syaratkan pada butir I diatas
III. Penerbitan SP2D :
KPPN akan menerbitkan SP2D Setelah menerima SPM dengan melampirkan:
Ringkasan kontrak / PKS
Daftar rekening KKM.
Surat pernyataan tanggung jawab belanja (SPTB).
PENCAIRAN DANA TAHAP II
Pencairan tahap II sebesar 40% dapat diajukan melalui proses :
Pengajuan SPP oleh KKM sebagai syarat penerbitan SPM :
Berita Acara Permintaan Pencairan Dana (BAPPD)
Laporan Penggunaan Dana (LPD) yang menyatakan 90% Dana Tahap I telah digunakan
Berita Acara Kemajuan Pelaksanaan Kegiatan Mencapai 30% yang ditandatan-gani oleh Koordinator KKM
Rencana Penggunaan Dana Tahap II (RPD II)
Kuitansi Sesuai Jumlah Dana Tahap II yang ditanda tangani oleh Koordinator KKM dan disahkan oleh PPK
II. Penerbitan SPM :
SPM diterbitkan oleh Pejabat Penguji SPM setelah dilakukan pengujian terhadap dokumen yang disyaratkan pada kutip 1 diatas
III. Penerbitan SP2D :
KPPN akan menerbikan SP2D setelah menerima SPM dengan melampirkan :
1. Ringkasan kontrak / PKS
2. Nomor dan nama pemilik rekening KKM
3. Surat pernyataan tanggung jawab belanja (SPTB)
PENCAIRAN TAHAP III
Pencairan tahap III sebesar 20% dapat diajukan setelah :
Berita Acara Permintaan Pencairan Dana (BAPPD)
Laporan Penggunaan Dana (LPD) yang menyatakan 90% Dana Tahap II telah digunakan
Copy Rekening KKM yang menunjukkan Dana In-Cash sebesar 4% telah disetorkan;
Berita Acara Kemajuan Pelaksanaan Kegiatan Mencapai 60%
Kuitansi Sesuai Jumlah Dana Tahap III yang ditanda tangani oleh Koordinator KKM dan disahkan oleh PPK
Surat Pernyataan Kesanggupan Menyelesaikan Kegiatan (SPKMK
Penerbitan SPM :
SPM diterbitkan oleh Pejabat Penerbit SPM setelah dilakukan pengujian terhadap dokumen yang di syaratkan pada butir 1 diatas
VI. Penerbitan SP2D :
KPPN akan menerbitkan SP2D setelah menerima SPM dengan melampirkan :
Ringkasan kontrak / PKS
Nomor dan nama pemilik rekening KKM
Surat pernyataan tanggung jawab belanja (SPTB
Bahwa berdasarkan dokumen kontrak ketentuan Pencairan dilakukan secara bertahap, Pencairan 40% pada Tahap I (Pertama) dan 40% Tahap II (Kedua) serta 20% di Tahap III (Ketiga) harus berkesesuaian dengan progress Penyerapan Anggaran dan Fisik dilapangan, Namun Pencairan tidaklah memenuhi persentasi capaian outpout seperti pada ketentuan dokumen Kontrak, Petunjuk Teknis dan Petunjuk Pelaksanaan kegiatan program PAMSIMAS TA 2018, Dimana salah satu syarat pencairan dana adalah harus melampirkan Laporan Penggunaan Dana (LPD) yang sesuai dengan progress penyera-pan anggaran dan capaian output fisik dilapangan, faktanya Pencairan Tahap I 40% yang seharusnya dana dicairkan sejumlah Rp98.000.000,00- (Sembilan puluh delapan juta) hanya dicairkan sejumlah Rp22.593.500,00- (dua puluh dua juta lima ratus Sem-bilan puluh tiga ribu lima ratus rupiah) atas adanya pengaturan pencairan dana oleh Saksi Syafruddin Alias Pak Udin selaku Pejabat Pembuat Komitmen Satker PIP Kab. Tolitoli Bersama-sama dengan Sdr. Laode Tare, ST selaku Koordinator Pamsi-mas Kab. Tolitoli dengan membuat Surat Rekomendasi Penarikan Dana Bantuan KKM Teluk Permai Desa Teluk Jaya Kec. Tolitoli Utara Kab. Tolitoli dengan Nomor : 012/Rek/Pamsimas-Tli/VII/2018 Tanggal 18 Juli 2018 kepada Pimpinan Bank Sulteng, sebagaimana yang tertuang dalam syarat-syarat umum kontrak tidaklah terpenuhi kare-na masih terdapat kesisahan Dana Tahap I 40% sejumlah Rp75.406.500,00- (tujuh puluh lima juta empat ratus enam ribu lima ratus rupiah) yang belum dikelolakan atau dipergunakan, dimana dalam syarat-syarat umum kontrak maupun Juknis disebut-kan bahwa pengajuan pencairan dana tahap II sebesar 40% hanya dapat diajukan me-lalui proses ketika Laporan Penggunaan Dana (LPD) Tahap I telah mencapai 90% telah digunakan yang ditandatangani Terdakwa dan disesuaikan dengan Berita Acara Kema-juan Pelaksanaan Kegiatan telah mencapai 30% yang ditandatangani oleh Saksi Candra Belong Alias Candra selaku Koordinator KKM Teluk Permai Desa Teluk Jaya.
Bahwa untuk mengajukan Permintaan Pencairan Dana Tahap II harus melalui proses ketika Laporan Penggunaan Dana (LPD) tahap I telah mencapai 90% telah digunakan namun pada faktanya pengajuan Permintaan Pencairan Dana Tahap II dilakukan sebelum kesisahan Dana Tahap I 40% sejumlah Rp75.406.500,00- (tujuh puluh lima juta empat ratus enam ribu lima ratus rupiah) dikelolakan atau dipergunakan sehingga sebagaimana yang tertuang dalam syarat-syarat umum kontrak tidaklah terpenuhi karena pada saat melakukan permintaan pencairan dana tahap II kegiatan Pamsimas Teluk Permai Desa Teluk Jaya dana yang dipergunakan barulah sekira kurang lebih ±23% (dua puluh tiga persen) dan jelaslah hal ini berpengaruh terhadap kemajuan pelaksanaan kegiatan dimana kemajuan pelaksanaan kegiatan haruslah mencapai 90% (Sembilan puluh persen) Namun Terdakwa tetap menandatangani Laporan Penggunaan Dana (LPD) Tahap I yang mengartikan bahwa Laporan Penggunaan Dana (LPD) Tahap I mencapai 90% telah digunakan.
Bahwa sesuai dengan dokumen Rekening Koran KKM Teluk Permai Desa Teluk Jaya ditemukan proses Pencairan Dana Tahap III hanya berselang 2 (dua) hari dari Pencairan Dana Tahap II yakni Pencairan Dana Tahap II dilakukan pada tanggal 19 Desember 2018 dan Pencairan Dana Tahap III dilakukan pada tanggal 21 Desember 2018, berdasarkan Juknis PT-6 dan Syarat-syarat Umum Perjanjian Kerja Sama (PKS) mengharuskan Laporan Penggunaan Dana (LPD) yang ditandatangani oleh Terdakwa menyatakan Dana Tahap II mencapai 90% telah digunakan, sehingga Permintaan Pencairan Dana Tahap III tidak mungkin berkesesuaian dengan Laporan Penggunaan Dana (LPD) tahap II yang mana diharuskan penyerapan Dana telah mencapai 90% digunakan dan disesuaikan dengan Berita Acara Kemajuan Pelaksanaan Kegiatan telah mencapai 60% sedangkan jarak pencairan dananya hanya berselang 2 (dua) hari, namun oleh Terdakwa Rudy Saurang, S.T., M.M. Alias Rudy Tanpa melalui pengkajian tetap menandatangani dokumen Laporan Penggunaan Dana (LPD) Tahap-II meskipun penyerapan dana tidaklah sesuai dan tidak memenuhi persentasi capaian outpout fisik pekerjaan dilapangan, atas perbuatan terdakwa tersebut bertentangan dengan Tugas dan Tanggungjawabnya yang tertuang dalam Surat Keputusan Bupati Tolitoli Nomor 127 tahun 2018 Tentang Pembentukan Distric Project Managemen Unit dalam Program Nasional Penyediaan Air Minum dan Sanitasi Berbasis Masyarakat (PAMSIMAS) III Di Kabupaten Tolitoli Tahun Anggaran 2018 Angka 3 (tiga) yang berbunyi “Bersama satker dan PPK Kabupaten bertanggung-jawab terhadap kualitas dan akuntabilitas pelaksanaan program, baik di tingkat kabupaten maupun desa, termaksud diantaranya adalah penyusunan dan pelaksanaan RAD, AMPL, Pekerjaan fisik, pendampingan masyarakat, penyaluran bantuan langsung masyarakat (BLM) serta kegiatan pengembangan kapasitas’’; dan Petunjuk Teknis PT-6 Penyaluran Dana Bantuan Langsung Masyarakat pada BAB-4 Tata Cara Pencairan Dan Pertanggungjawaban Bantuan Langsung Masyarakat SUB BAB 4.2.1 BLM APBN Langka-langka Pencairan Dana BLM yang mana terhadap Laporan Penggunaan Dana (LPD) Pertahapan harus mencapai Persentase sebagaimana Ketentuan yang tertuang dalam Syarat-syarat Umum Kontrak atau Perjanjian Kerja Sama (PKS).
Bahwa Terdakwa Rudy Saurang, S.T.,M.M. alias Rudy selaku Ketua DPMU Kabupaten Tolitoli pada tahap pelaksanaan pekerjaan Program Nasional Penyediaan Air Minum dan Sanitasi Berbasis Masyarakat (PAMSIMAS III) Provinsi Sulawesi Tengah Kabupaten Tolitoli di Desa Teluk Jaya Tahun Anggaran 2018 Tidak Pernah Melaksanakan Kunjungan Ke Lokasi ataupun memerintahkan serta mengarahkan Anggota didalam Struktur District Project Management Unit (DPMU) sebagaimana Tugas Pokok dan Tanggung Jawabnya sebagai Pejabat yang diberi wewenang Berdasarkan Surat Keputusan Bupati Tolitoli dengan Nomor : 463 Tahun 2017 Tanggal 4 September 2017 dan Surat Keputusan Bupati Tolitoli Nomor 127 tahun 2018 Tentang Pembentukan Distric Project Managemen Unit dalam Program Nasional Penyediaan Air Minum dan Sanitasi Berbasis Masyarakat (PAMSIMAS) III Di Kabupaten Tolitoli Tahun Anggaran 2017 dan 2018 pada Angka 5 (lima) yang berbunyi “Mengelola kegiatan pendampingan masyarakat dan desa termasuk diantaranya adalah perencanaan dan pelaksanaan pendampingan, pemantauan dan evaluasi kinerja pendampingan tingkat masyarakat, memberikan panduan dan arahan serta pemantauan dan evaluasi kinerja tenaga pendamping masyarakat’’. Dimana Terdakwa langsung menandatangani saja 1 (satu) bundle Laporan Akhir Desa Teluk Jaya yang menyatakan Program PAMSIMAS telah Selesai 100% yang diserahkan oleh Saksi Moh. Zakir Hamid Alias Aki di Rumah Terdakwa tanpa melakukan Pengecekan Kebenaran pekerjaan tersebut dengan Kunjungan Lapangan yang bertujuan memastikan semua kegiatan RKM yang tertuang di dalam Laporan/Dokumen telah selesai dilaksanakan.
Bahwa Berita Acara Uji Fungsi pada pelaksanaan pekerjaan fisik kegiatan PAMSIMAS Desa Teluk Jaya TA.2018 yang didanai oleh Hibah APBN pada hari Senin tanggal 23 Desember 2018 dimana Terdakwa selaku Ketua DPMU bersama sama dengan Kepala Desa Teluk jaya yakni Sdr. Junaedi, S.P.,M.Si (mengetahui dan bertandatangan), seperti penjelasan uji fungsi terhadap:
II. PERPIPAAN
| No. | Kontruksi terbangun | Satuan | Jumlah | Berfungsi | Tidak Berfungsi | Keterangan |
| A. | PERPIPAAN | |||||
| 1. | perpipaan | M | 2.754 | √ | ||
| 2. | Intake | Unit | 1 | √ |
Sementara pada fakta rill Terdakwa Rudy Saurang, S.T.,M.M alias Rudy tidak menyaksikan secara langsung pelaksanaan uji fungsi pekerjaan fisik kegiatan PAMSIMAS Desa Teluk Jaya TA.2018 yang didanai oleh Hibah APBN pada hari Senin tanggal 23 Desember 2018 seperti tersebut diatas dan tidak mengetahui dihadiri oleh siapa sajakah pelaksanaan Uji Fungsi tersebut, karena Terdakwa tidak hadir langsung. Akan tetapi Terdakwa tetap bertanda tangan dalam Berita Acara Uji Fungsi seperti tersebut yang terlampir dalam laporan akhir. Maksud dan tujuan dibuatnya Berita Acara Uji Fungsi yang ditandatangani oleh Terdakwa yakni untuk menyatakan bahwa terhadap program pekerjaan PAMSIMAS di Desa Teluk Jaya sudah dialiri air dari hulu kehilir dan Dapat dikatakan telah selesai 100%.
Bahwa karena kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan kemudian Terdakwa juga selaku Ketua DPMU Kab. Tolitoli menandatan-gani Surat Pernyataan Penyelesaian Kegiatan (SP3K) yang menyatakan bahwa Terdakwa bersama Struktur DPMU telah melakukan pengecekan terhadap kesesuaian antara LP2K (Laporan Penyelesaian Pelaksanaan Kegiatan) yang ditandatangani oleh Saksi Candra Belong Alias Candra selaku Koordinator KKM Teluk Permai Desa Teluk Jaya bersama Saudara Laode Tare, S.T dan hasil dilapangan yang ditandai dengan hasil uji fungsi sarana air minum / sanitasi komunal disekolah dan juga menyatakan bahwa seluruh kegiatan PAMSIMAS di Desa Teluk Jaya telah selesai dan sesuai dengan rencana dan ketentuan program, dan kemudian terdakwa merekomendasikan agar PPK menindaklanjuti dengan menandatangani Berita Acara Serah Terima (BAST) Pertanggungjawaban yang disiapkan dan ditandatangani oleh KKM” padahal faktanya Terdakwa tidak pernah melakukan kun-jungan kelapangan untuk hal tersebut.
Bahwa Laporan Akhir tersebut tidak sesuai dengan fakta di lapangan (laporan fiktif), karena hingga pada tahun 2019 pekerjaan Program PAMSIMAS 2018 di Desa Teluk Jaya belum selesai 100% dan tidak mempunyai asas manfaat bagi masyarakat sebagaimana Surat Teguran Nomor : 600/02.16/Dis.PUPR Tangal 26 Februari 2019 yang dikeluarkan oleh Saksi Syafrudin Alias Pak Udin Selaku PPK kepada KKM beserta SATLAK Teluk Permai sementara seluruh Anggaran Dana dalam pekerjaan Program PAMSIMAS 2018 di Desa Teluk Jaya telah dicairkan 100%.
Bahwa Laporan Akhir dan dokumen pendukung lainnya yang berisi data yang tidak sesuai dengan fakta di lapangan yang tetap disetujui dan ditandatangani oleh Terdakwa Rudy Saurang, S.T.,M.M. Alias Rudy selaku Ketua District Project Management Unit (DPMU Kab. Tolitoli) yakni :
a. Dokumen Laporan Penggunaan Dana yang seluruhnya tidak berkesesuaian dengan rekening koran Bank Sulteng An. KKM Teluk Permai;
b. Dokumen Pelaksanaan Uji Fungsi pada hari Senin tanggal 23 Desember 2018;
c. Dokumen Surat Pernyataan Penyelesaian Kegiatan (SP3K);
d. Dokumen Laporan kepada Bupati Kab. Tolitoli bahwa pekerjaan selesai.
Bahwa Terdakwa Rudy Saurang, S.T.,M.M. alias RUDY selaku Ketua District Project Management Unit (DPMU Kab. Tolitoli) baik secara sendiri ataupun bersama-sama dengan Saksi Moh. Zakir Hamid Alias Aki selaku Wakil Koordinator PAMSIMAS Kab. Tolitoli, Saksi Syafruddin Alias Pak Udin selaku PPK pada Satker PIP Dinas PUPR Kab. Tolitoli, Saksi Candra Belong alias Candra selaku Koordinator KKM Teluk Permai Desa Teluk Jaya, Saksi Saharudin Ridwan alias Sahar selaku Ketua SATLAK KKM Teluk Permai Desa Teluk Jaya dan Laode Tare selaku Koordinator PAMSIMAS Kab. Tolitoli dalam Pekerjaan PAMSIMAS pada Tahun Anggaran 2018 di Desa Teluk Jaya, yakni :
a. Dengan sengaja tetap bertanda tangan dalam Laporan Penggunaan Dana yang menjadi salah satu syarat pencairan dana meskipun Laporan Penggunaan Dana (LPD) setiap tahapan tidak sesuai dengan penyerapan dana dan fakta riil di lapangan;
b. Dengan sengaja Tetap bertandatangan dalam Revisi Rencana Anggaran Biaya meskipun tidak ada addendum terlebih dahulu;
c. Dengan sengaja tetap bertandatangan dalam Berita Acara Uji Fungsi, dan Su-rat Pernyataan Penyelesaian Kegiatan (SP3K) meskipun pekerjaan tidak selesai;
d. Dengan sengaja tetap melaporkan pekerjaan selesai kepada Bupati Tolitoli meskipun pekerjaan tidak selesai;
e. Dengan Sengaja Tidak Menyelesaikan Program Pekerjaan Sesuai Dengan Rencana Kerja Masyarakat (RKM) padahal seluruh dana hibah APBN telah dicairkan 100%;
f. Dengan Sengaja Tidak Mengkoordinir Atau Melaksanakan Pemantauan Dan atau Monitoring serta Evaluasi Atas Kegiatan Pamsimas di Desa Teluk Jaya Kec. Toli-toli Utara Kab. Tolitoli;
Bahwa setelah habis masa kontrak pada tanggal 05 November 2018 sebagaimana wak-tu pelaksanaan yang tertuang dalam Perjanjian Kerja Sama (PKS) selama 120 hari kal-ender, kemudian pada tanggal 04 Desember 2018 Saksi Candra Belong alias Candra selaku Koordinator KKM Teluk Permai mengusulkan Revisi Rencana Kerja Masyarakat karena pekerjaan telah selesai 100% dan masih terdapat sisa dana sebesar Rp. 12.793.000,- (dua belas juta tujuh ratus Sembilan puluh tiga ribu rupiah) kepada Saksi Syafrudin selaku PPK Satker PIP Dinas PUPR Kab. Tolitoli melalui Surat No-mor 008/KKM-TP/2018 tanggal 04 Desember 2018 Perihal Pengusulan Revisi RKM, padahal pengusulan revisi anggaran RKM tersebut tidak dapat diajukan sebab tidak pernah dilaksanakan addendum atau perpanjangan masa kontrak PKS antara Saksi Candra Belong selaku Koordinator KKM Teluk Permai dan Saksi Syafrudin selaku PPK Satker PIP Dinas PUPR Kab. Tolitoli serta pekerjaan dilapangan sebenarnya belum selesai 100%, akan tetapi Terdakwa Rudy Saurang S.T., M.M. Alias Rudy tetap bertanda tangan dalam Revisi tersebut.
Bahwa selama pelaksanaan kegiatan Program PAMSIMAS TA 2018 Terdakwa Rudy Saurang, S.T.,M.M. Alias Rudy menerima honorarium untuk melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya sebagai Ketua DPMU Kab. Tolitoli dalam Program PAMSIMAS TA 2018 di Desa Teluk Jaya.
Bahwa Terdakwa Rudy Saurang, ST.,MM Alias Rudy selama pelaksanaan kegiatan Program PAMSIMAS TA 2018 di Desa Teluk Jaya tidak melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya sebagaimana Surat Keputusan Bupati Tolitoli dengan Nomor : 463 Tahun 2017 Tanggal 4 September 2017 dan Surat Keputusan Bupati Tolitoli Nomor 127 tahun 2018 Tentang Pembentukan Distric Project Management Unit dalam Program Na-sional Penyediaan Air Minum dan Sanitasi Berbasis Masyarakat (PAMSIMAS) III Di Ka-bupaten Tolitoli Tahun Anggaran 2017 dan 2018, Perjanjian Kerja Sama (PKS), Petunjuk Teknis dan Petunjuk Pelaksanaan terhadap kegiatan Program PAMSIMAS TA 2018 di Desa Teluk Jaya seperti :
Tidak melaksanakan tanggungjawabnya terhadap kualitas dan akuntabilitas pelaksanaan program, baik di tingkat kabupaten maupun desa, termaksud dian-taranya adalah penyusunan dan pelaksanaan RAD, AMPL, Pekerjaan fisik, pen-dampingan masyarakat, penyaluran bantuan langsung masyarakat (BLM) serta kegiatan pengembangan kapasitas, sehingga pekerjaan tidak selesai sampai dengan sekarang meskipun dana sudah dicairkan 100%;
tidak melaksanakan tugasnya dalam Mengelola kegiatan pendampingan masyarakat dan desa termaksud diantaranya adalah perencanaan dan pelaksa-naan pendampingan, pemantauan dan evaluasi kinerja pendampingan tingkat masyarakat, memberikan panduan dan arahan serta pemantauan dan evaluasi kinerja tenaga pendamping masyarakat sehingga Kegiatan Program PAMSIMAS Desa Teluk Jaya TA.2018 tidak mencapai tujuan dan output yang direncanakan;
tidak melaksanakan tugasnya dalam Mengendalikan kinerja bantuan teknis kabu-paten (Tim Koordinator Kabupaten dan Tim Fasilitator Masyarakat), termaksud diantaranya memimpin strategi pendampingan tingkat kabupaten dan desa, memberikan panduan dan arahan kepada tim korkab dan TFM, memantau dan mengevaluasi Kinerja tim korkab dan TFM, memberikan usulan perbaikan kinerja tim korkab dan TFM kepada satker pusat dan CPMU dan lainya sehingga Saksi Moh Zakir Hamid alias Aki selaku wakil koordinator Pamsimas kab. Tolitoli bisa menyusun dan mengajukan syarat pencairan dana yang tidak sesuai dengan progress di lapangan kepada PPK serta membuat laporan akhir fiktif;
Tidak mengelola kinerja Sistem Informasi Manajemen (SIM) untuk Pamsimas, termasuk diantaranya adalah ketetapan waktu pengisisan data oleh fasilitator dan tim Korkab, memastikan data yang terisi adalah akurat, menggunakan data-data dalam SIM Pamsimas untuk pengambilan keputusan di tingkat Kabupaten, se-hingga pelaporan yang diunggah di web SIM Pamsimas tidak sesuai dengan keadaan riil di lapangan;
Bahwa perbuatan Terdakwa Rudy Saurang S.T.,M.M. Alias RUDY selaku Ketua DPMU Pamsimas Kab. Tolitoli Tahun Anggaran 2018 telah melawan hukum dan berten-tangan dengan peraturan perundang-undangan sebagai berikut :
a. Syarat-Syarat umum Perjanjian Kerja Sama (PKS) / Kontrak Kerja antara PPK dan Koordinator KKM Teluk Permai Desa Teluk jaya dengan nomor : 303/07-14/DIS.PUPR Tanggal 9 Juli 2018 untuk Program Nasional Penyediaan Air Minum dan Sanitasi Berbasis Masyarakat (PAMSIMAS III) Provinsi Sulawesi Tengah Ka-bupaten Tolitoli Tahun Anggaran 2018;
b. PT 2 Petunjuk Teknis Perencanaan Kegiatan Tingkat Masyarakat Tahun 2018
c. PT 6 Petunjuk Teknis Penyaluran Dana Bantuan Langsung Masyarakat
d. Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;
e. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 173/PMK.05/2016 tentang Perubahan Pera-turan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK/2015 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah Pada Kementerian Negara/Lembaga dimana dise-butkan pada Pasal 20 Ayat (1) bahwa “PPK melakukan Pengujian Dokumen Permohonan Pencairan Dana Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 19 Ayat (1) yang diajukan Penerima Bantuan Operasional Sesuai Dengan Petunjuk Teknis Penyaluran Bantuan Pemerintah”;
f. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.02/2012 tentang Tata Cara Pem-bayaran dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dimana disebutkan pada Pasal 13 Ayat (1) Huruf (g) Berbunyi “Menguji dan Me-nandatangani Surat Bukti Mengenai Hak Tagih Kepada Negara” dan Pasal 13 Ayat (1) Huruf (h) Berbunyi “Membuat dan Menendatangani SPP” Ayat (3) berbunyi “Pengujian Sebagaimana Dimaksud pada Ayat (1) Huruf (g) dilakukan dengan:
● Menguji Kebenaran Materil dan Keabsahan Surat-surat Bukti Mengenai Hak Tagih Kepada Negara;
Serta Penjelasan Pasal 14 Ayat (1) yang berbunyi “Dalam Pelaksanaan Tugas Dan Wewenang Sebagaimana Dimaksud dalam Pasal 13 Ayat (1) Huruf (h) PPK Menguji
● Kelengkapan Dokumen Tagihan;
● Kebenaran Perhitungan Tagihan;
● Kebenaran Data Pihak yang Berhak Menerima Pembayaran atas Beban APBN;
● Kesesuaian Spesifikasi Teknis dan Volume Barang/Jasa Sebagaimana yang Tercantum dalam Perjanjian / Kontrak dengan Barang/Jasa yang diserahkan oleh Penyedia Barang/Jasa;
● Kesesuaian Spesifikasi Teknis dan Volume Barang/Jasa sebagaimana yang tercantum pada Dokumen Serah Terima Barang/Jasa dengan Dokumen Per-janjian/Kontrak;
● Kebenaran dan Keabsahan serta akibat yang timbul dari penggunaan Surat Bukti Mnegenai Hak Tagih Kepada Negara; dan
● Ketetapan Jangka Waktu Penyelesaian Pekerjaan sebagaimana yang tercan-tum pada Dokumen Serah Terima Barang/Jasa dengan Dokumen Perjan-jian/Kontrak.
g. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air;
h. Undang-Undang No. 7 Tahun 2004 Tentang Sumber Daya Air Pada Pasal 5 yang berbunyi “Negara Menjamin Hak Setiap Orang Untuk Mendapatkan Air Bagi Kebu-tuhan Pokok Minimal Sehari-hari Guna Memenuhi Kehidupannya Yang Sehat Ber-sih dan Produktif”
i. Pasal 1 angka (12) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2020 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 Ten-tang Jasa Konstruksi yang Berbunyi “Kegagalan Bangunan Adalah Suatu Keadaan Keruntuhan Bangunan dan/atau Tidak Berfungsinya Bangunan Setelah Penye-rahan Akhir Hasil Jasa Konstruksi”.
j. Pasal 1 angka (12) Peraturan Menteri PUPR Nomor 8 tahun 2021 yang Berbunyi “Kegagalan Bangunan Adalah Suatu Keadaan Keruntuhan Bangunan dan/atau Tidak Berfungsinya Bangunan Setelah Penyerahan Akhir Hasil Jasa Konstruksi”.
k. Surat Keputusan Bupati Tolitoli dengan Nomor : 463 Tahun 2017 Tanggal 4 Sep-tember 2017 Tentang Pembentukan Distric Project Management Unit dalam Pro-gram Nasional Penyediaan Air Minum dan Sanitasi Berbasis Masyarakat (PAMSI-MAS) III Di Kabupaten Tolitoli Tahun Anggaran 2017.
l. Surat Keputusan Bupati Tolitoli Nomor 127 tahun 2018 Tentang Pembentukan Dis-tric Project Management Unit dalam Program Nasional Penyediaan Air Minum dan Sanitasi Berbasis Masyarakat (PAMSIMAS) III Di Kabupaten Tolitoli Tahun Ang-garan 2018.
Bahwa telah dilaksanakan pengecekan langsung di lapangan bersama dengan Tim Ahli dari Fakultas Teknik Universitas Tadulako Palu dan Tim Inspektorat Daerah Kab. Tolitoli terhadap pekerjaan PAMSIMAS TA 2018, dengan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Teknis yang menyatakan bahwa Pekerjaan PAMSIMAS TA 2018 dikategorikan Gagal Bangunan selaras dengan Laporan Hasil Audit (LHA) Tim Inspektorat Daerah Kab. To-litoli yang Menyatakan Total Loss sejumlah Rp315.000.000,00- (tiga ratus lima belas juta rupiah).
Bahwa sesuai dengan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang dibuat oleh Dr. Alifi Yunar, ST.MT NIP. 196612161999031002 dan Dr. Ir. Gusti Made Oka, ST.MT NIP. 197102142005011002 dari Fakultas Teknik Universitas Tadulako Palu tanggal 10 Oktober 2022 menyimpulkan pada saat dilakukan pemeriksaan dilapangan ditemukan fakta ada beberapa kegiatan yang tidak terlaksana seperti tidak terkoneksinya pipa yang satu dengan pipa yang lain, terdapat pipa yang hilang dibeberapa titik, pipa pe-nangkap berada diatas jalur air, sehingga dengan demikian air tidak mengalir kepada penerima manfaat, dan hal tersebut berkesesuaian dengan keterangan masyarakat yang menyatakan bahwa program kegiatan Pamsimas tersebut tidak pernah dialiri air sehingga Ahli berkesimpulan bahwa pekerjaan tersebut Tidak Selesai dan Tidak Mempunyai Nilai Manfaat Bagi Masyarakat dengan demikian Ahli berpendapat pekerjaan tersebut Gagal Bangunan.
Bahwa kemudian Sesuai Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Terhadap Penyalahgunaan Dana Kegiatan Program Penyediaan Air Minum dan Sani-tasi Berbasis Masyarakat (PAMSIMAS) yang menggunakan dana hibah APBN Tahun Anggaran 2018 pada Desa Teluk Jaya Kecamatan Tolitoli Utara Kabupaten Tolitoli No-mor : 700/35-XII/LHA-PKKN/ITKAB-Tli tanggal 09 Desember 2022 yang diperiksa oleh Drs. Faisal Husain Akil, MM, Nasir Dg. Silasa, ST.M.Sc. Chipta Wiratama Arif, SH. MM, Mas’ad, ST, Pandi, SH, Harmoko, SE dan Diketahui oleh M.N.N.T. Masyhur, SH. M.Si selaku Inspektur Daerah Kabupaten Tolitoli menyimpulkan bahwa terdapat Kerugian Keuangan Negara sejummlah Rp315.000.000,00- (tiga ratus lima belas juta rupiah) atau Total Loss.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi tersebut;
Membaca Penetapan Ketua Pengadilan Sulawesi Tengah Nomor 10/PID.SUS-TPK/2025/PT PAL tanggal 20 Februari 2025 tentang Penunjukan Majelis Hakim;
Membaca Penetapan Ketua Majelis Hakim Nomor 10/PID.SUS-TPK/2025/PT PAL tanggal 20 Februari 2025 tentang Penetapan Hari Sidang;
Membaca berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Membaca Tuntutan Pidana Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Tolitoli tanggal 12 Desember 2024 Nomor Reg. Perkara: PDS-01/LLG/Fd.2/08/2024, sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa Rudy Saurang, S.T., M.M Alias Rudy, tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana dalam Dakwakan Primair ;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Rudy Saurang, S.T., M.M Alias Rudy, dengan Pidana penjara selama 5 (lima) dikurangi selama terdakwa di dalam tahanan rumah, dengan perintah agar Terdakwa segera ditahan di Rumah Tahanan Negara atau Lembaga Pemasyarakatan.
Menghukum Terdakwa Rudy Saurang, S.T., M.M Alias Rudy membayar Denda sejumlah Rp200.000.000,00- (dua ratus juta rupiah) ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 11 (sebelas) bulan;
Menyatakan Barang Bukti berupa:
1) 2 (dua) Lembar Rekening Koran Bank Sulteng Cabang Tolitoli atas nama KKM Teluk Permai Desa Teluk jaya Periode transaksi keuangan 31 Desember 2017 s.d 08 Mei 2019;
2) 2 (dua) Lembar Bukti Slip Penyetoran Pembayaran Pengadaan Pipa beserta Aksesoris sejumlah Rp110.238.000,00- (seratus sepuluh juta dua ratus tiga puluh delapan ribu rupiah) yang dibayarkan kepada Rekening milik CV. Bone Rate;
3) 1 (satu) Buah Buku Rekening Bank Sulteng atas nama KKM Teluk Permai Desa Teluk Jaya dengan nomor rekening: 0020201060176;
4) 1 (satu) Buah Buku Album Paperline bermotif batik warna hijau yang digunakan Bendahara KKM Teluk Permai untuk mencatat Buku Kas;
5) 1 (satu) Buah Buku Album Paperline bermotif batik warna coklat yang digunakan Bendahara KKM Teluk Permai untuk mencatat Buku Nota;
6) 1 (satu) Eksemplar Keputusan Kepala Desa Teluk Jaya Nomor: 141.5/04/09/008/IX/2017 Tanggal 23 September 2018 Tentang Pembentukan Kelompok Keswadayaan Masyarakat (KKM) Teluk Permai Desa Teluk Jaya Kecamatan Tolitoli Utara Kabupaten Tolitoli Periode 2017 - 2019;
7) 1 (satu) Lembar Surat Pernyataan yang ditanda tangani oleh Kepala Desa Teluk Jaya Sdr. Junaedi, SP.,M.Si dan Koordinator KKM Teluk Permai Desa Teluk Jaya Sdr. Candra Belong serta diketahui oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Sdr. Syafruddin Takundehe, ST Tanggal, 08 Januari 2019 Perihal Pernyataan akan menyelesaikan Pekerjaan Fisik dan Administrasi 100% Program PAMSIMAS Tahun 2018 selambat-lambatnya Tanggal 31 Januari 2019;
8) 1 (satu) Lembar Surat Pernyataan dari Kepala Desa dan Koordinator KKM Nomor : 140.02/04/09/PEM-DTJ/2019 Tanggal 14 Januari 2019 perihal Pihak ke II akan menyelesaikan pekerjaan INTAKE sampai tanggal 17 Januari 2019 yang telah disepakati;
9) 1 (satu) Bundel Perjanjian Kerja Sama (PKS) Desa Teluk Jaya Program Nasional Penyediaan Air Minum dan Sanitasi Berbasis Masyarakat (PAMSIMAS III) Provinsi Sulawesi Tengah Kabupaten Tolitoli Tahun Anggaran 2018;
10) 1 (satu) Bundel Modul Pelatihan KKM & SATLAK PAMSIMAS 2018;
11) 1 (satu) Bundel Laporan Akhir Desa Teluk Jaya Kabupaten Tolitoli Tahun 2018;
12) 1 (satu) Bundel Dokumen Pengadaan Desa Teluk jaya Kabupaten Tolitoli Tahun 2018;
13) 1 (satu) Bundel Rencana Kerja Masyarakat (RKM) Tahun Anggaran 2017 PAMSIMAS Desa Teluk Jaya, Kec. Tolitoli Utara Kab. Tolitoli;
14) 1 (satu) Bundel Perencanaan Jangka Menengah Program Penyediaan Air Minum, Kesehatan dan Sanitasi (PJM Pro-Aksi) Desa Teluk Jaya Kec. Tolitoli Utara Kab. Tolitoli;
15) 1 (satu) Eksemplar Keputusan Direktur Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor : 13/KPTS/DC/2018 Tanggal 29 Januari 2018 Tentang Penetapan Desa Sasaran Program Penyediaan Air Minum dan Sanitasi Berbasis Masyarakat Tahun Anggaran 2018 Tahap I;
16) 1 (satu) Eksemplar Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Tolitoli Nomor : 600/04.62/DIS.PU PR Tanggal 05 Februari 2018 Tentang Penetapan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Untuk Kegiatan PAMSIMAS pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Tolitoli Tahun Anggaran 2018;
17) 1 (satu) Eksemplar Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Tolitoli Nomor : 600/09.62/DIS.PU PR Tanggal 03 Mei 2018 Tentang Perubahan Penetapan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Untuk Kegiatan DPA-OPD dan Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK-OPD) pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Tolitoli Tahun Anggaran 2018;
18) 1 (satu) Lembar Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Kolektif Tahap I (satu) Nomor : 00006/PIP.Pamsimas-Tli/2018 Tanggal, 10 Juli 2018 Untuk Pembayaran Tahap I (satu) sebesar 40% Kepada KKM Teluk Permai;
19) 1 (satu) Lembar Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Kolektif Tahap II (dua) Nomor : 00013/PIP.Pamsimas-Tli/2018 Tanggal, 10 Oktober 2018 Untuk Pembayaran Tahap II (dua) sebesar 40% Kepada KKM Teluk Permai;
20) 1 (satu) Lembar Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Kolektif Tahap III (tiga) Nomor : 00019/PIP.Pamsimas-Tli/2018 Tanggal, 28 November 2018 Untuk Pembayaran Tahap III (ti-ga) sebesar 20% Kepada KKM Teluk Permai;
21) 1 (satu) Bundel Petunjuk Teknis Perencanaan Kegiatan Tingkat Masyarakat dalam kegiatan Pamsimas (PT-2);
22) 1 (satu) Bundel Petunjuk Teknis Pengadaan Barang dan Jasa Tingkat Masyarakat dalam kegiatan Pamsimas (PT-5);
23) 1 (satu) Bundel Petunjuk Teknis Penyaluran Dana Bantuan Langsung Masyarakat Pamsimas (PT-6);
24) 1 (satu) Eksemplar Dokumen Perjanjian Kerja (Kontrak) Jasa Konsultansi Perorangan Nomor : CEC-005/KKWT/FAS-SULTENG/XII/ 2016 Tanggal 1 Desember 2016 Pekerjaan Fasilitator Program Pamsimas III antara PT. Ciriajasa Engineering Consultans dengan NU-RAINA Fasilitator Senior;
25) 1 (satu) Eksemplar Dokumen Perjanjian Kerja (Kontrak) Jasa Konsultansi Perorangan Nomor : CEC-156/KKWT/FAS-SULTENG /XII/2016 Tanggal 22 Desember 2016 Pekerjaan Fasilitator Program Pamsimas III antara PT. Ciriajasa Engineering Consultans dengan DAHNIAR Fasilitator Masyarakat Bidang Teknik;
26) 1 (satu) Lembar Surat dari Manajemen ROMS 16 PT. KOGAS Dryap Konsultan Nomor : 011.a/SKL/ROMS-16/PC-Sulteng/V/2017 Tanggal, 22 Mei 2017 perihal Mobilisasi Personil Co.Dc ROMS-16 Provinsi Sulawesi Tengah;
27) 2 (dua) Lembar Surat dari PPK Pembinaan Pelaksanaan Wilayah III Satuan Kerja Pengembangan Air Minum Berbasis Masyarakat Dirjen Cipta Karya Kementerian PUPR Republik Indonesia Nomor : UM.01.01/PAMBM/V/648 Tanggal, 9 Mei 2017 perihal Penetapan dan Mobilisasi Personil Co District Coordinator atas nama Moh. Zakir Hamid, SE;
28) 1 (satu) Lembar Surat Keterangan / Referensi Kerja atas nama Moh. Zakir Hamid, SE dari PPK Pembinaan Manajemen II Satuan Kerja Direktorat Air Minum Nomor : KP.01.01-Ca/PPK.II/387 Tanggal, 11 Januari 2022;
29) 1 (satu) Lembar Surat Teguran Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kabupaten Tolitoli Nomor : 600/02.16/Dis.PUPR Tanggal 26 Februari 2019 Perihal Pemberitahuan Penyelesaian Pekerjaan Program PAMSIMAS Tahun 2018 yang ditujukan kepada Kepala Desa dan Pengurus KKM Desa Teluk Jaya;
30) 1 (satu) Eksemplar Dokumen Perjanjian Kerja (Kontrak) Jasa Konsultansi Perorangan Nomor : CEC-105/KKWT/FAS-SULTENG/XII/ 2016 Tanggal 1 Desember 2016 Pekerjaan Fasilitator Program Pamsimas III antara PT. Ciriajasa Engineering Consultans dengan Idhar Fasilitator Masyarakat Bidang Pemberdayaan;
31) 1 (satu) Lembar Surat Perintah Membayar (SPM) Kolektif Tahap I (satu) Nomor : 00006/SPM/PIP.Pamsimas-Tli/2018 Tanggal, 10 Juli 2018 Untuk Pembayaran Tahap I (satu) sebesar 40% Kepada KKM Teluk Permai;
32) 1 (satu) Lembar Surat Perintah Membayar (SPM) Kolektif Tahap II (dua) Nomor : 00013/SPM/PIP.Pamsimas-Tli/2018Tanggal, 10 Oktober 2018 Untuk Pembayaran Tahap II (dua) sebesar 40% Kepada KKM Teluk Permai;
33) 1 (satu) Lembar 1 (satu) Lembar Surat Perintah Membayar (SPM) Kolektif Tahap III (tiga) Nomor : 00019/SPM/PIP.Pamsimas-Tli/2018 Tanggal, 28 November 2018 Untuk Pembayaran Tahap III (tiga) sebesar 20% Kepada KKM Teluk Permai;
34) 1 (satu) Eksemplar Surat Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Petikan Tahun Anggaran 2018 Nomor : SP DIPA-033.05.1.504640/2018 Tanggal 05 Desember 2017 Revisi Ke 01 Tanggal 31 Mei 2018 Kode Satker (504640) Nama Satker Pembangunan Infrastuktur Permukiman Kab. Tolitoli sejumlah Rp2.364.600.000,00- (dua miliar tiga ratus enam puluh empat juta enam ratus ribu rupiah);
35) 2 (dua) Lembar Laporan Daftar SP2D Satker Pembangunan Infrastruktur Permukiman Kab. Tolitoli – 504640 Tanggal Sampai Dengan 30 November 2018 dari KPPN Tolitoli;
36) 1 (satu) Eksemplar Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor : 327/KPTS/M/2018 Tanggal 7 Mei 2018 Tentang Pengangkatan Atasan / Pembantu Atasan / Atasan Langsung Kuasa Pengguna Anggaran/Barang dan Pejabat Perbendaharaan Satuan Kerja Pembangunan Infrastruktur Pemukiman Kabupaten / Kota Di Lingkungan Direktorat Jenderal Cipta Karya, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat;
37) 1 (satu) Bundel Salinan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi;
38) Keputusan Bupati Tolitoli dengan Nomor : 463 Tahun 2017 Tanggal 4 September 2017 Tentang Pembentukan Distric Project Managemen Unit dalam Program Nasional Penyediaan Air Minum dan Sanitasi Berbasis Masyarakat (PAMSIMAS) III Di Kabupaten Tolitoli Tahun Anggaran 2017;
39) Keputusan Bupati Tolitoli dengan Nomor : 127 Tahun 2018 Tanggal 15 Januari 2018 Tentang Pembentukan Distric Project Managemen Unit dalam Program Nasional Penyediaan Air Minum dan Sanitasi Berbasis Masyarakat (PAMSIMAS) III Di Kabupaten Tolitoli Tahun Anggaran 2018;
40) Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kegiatan Tingkat Masyarakat PT-3;
41) Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPPA SKPD) Tahun Anggaran 2018;
Dikembalikan Kepada Yang Berhak.
Membebani Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp10.000,00- (sepuluh ribu rupiah).
Membaca Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palu tanggal 30 Januari 2024 Nomor 50/Pid.Sus-TPK/2024/PN Pal yang amar lengkapnya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa Rudy Saurang, ST. M.M., Alias Rudy, tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan melawan hukum sebagaimana dalam dakwaan primair;
Membebaskan Terdakwa dari Dakwaan Primair tersebut;
Menyatakan Terdakwa tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi sebagaimana dalam dakwaan subsidair;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut diatas dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan denda sejumlah Rp100.000.000,00 (Seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa : nomor urut 1 sampai dengan nomor urut 41 dikembalikan kepada yang berhak, sebagaimana yang telah dinyatakan dalam surat Tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang dibacakan dalam persidangan pada Pengadilan Negeri Palu;
Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Membaca Akta Permintaan Banding Nomor 8/Akta.Pid.Sus-TPK/2025/PN Pal yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palu bahwa pada tanggal 4 Februari 2025 Penasihat Hukum Terdakwa telah mengajukan permintaan banding terhadap putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palu Nomor 50/Pid.Sus-TPK/2024/PN Pal tanggal 30 Januari 2025;
Membaca Akta Permintaan Banding Nomor 8/Akta.Pid.Sus-TPK/2025/PN Pal yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palu bahwa pada tanggal 5 Februari 2025 Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan permintaan banding terhadap putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palu Nomor 50/Pid.Sus-TPK/2024/PN Pal tanggal 30 Januari 2025;
Membaca Pemberitahuan Pernyataan Banding melalui Surat Panitera Pengadilan Negeri Palu Nomor 528/PAN.PN.W21.U1/HK.02/II/2025 tanggal 5 Februari 2025 dengan dilampirkan Relas Pemberitahuan Permohonan Banding yang dibuat oleh Jurusita Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palu Nomor 8/Akta.Pid.Sus-TPK/2025/PN Pal, yang menerangkan bahwa pada tanggal 5 Februari 2025 telah dikirimkan dan diberitahukan melalui Surat Panitera Pengadilan Negeri Palu Nomor 528/PAN.PN.W21.U1/HK.02/II/2025 tanggal 5 Februari 2025 dengan dilampirkan Relas Pemberitahuan Permohonan Banding yang dibuat oleh Jurusita Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palu Nomor 8/Akta.Pid.Sus-TPK/2025/PN Pal yang salinan resminya diserahkan kepada Penuntut Umum;
Membaca Pemberitahuan Pernyataan Banding melalui Surat Panitera Pengadilan Negeri Palu Nomor 542/PAN.PN.W21.U1/HK.02/II/2025 tanggal 5 Februari 2025 dengan dilampirkan Relas Pemberitahuan Permohonan Banding yang dibuat oleh Jurusita Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palu Nomor 8/Akta.Pid.Sus-TPK/2025/PN Pal, yang menerangkan bahwa pada tanggal 5 Februari 2025 telah dikirimkan dan diberitahukan dengan surat tercatat salinan resminya kepada Penasihat Hukum Terdakwa;
Membaca Memori Banding tanggal 13 Februari 2025 yang diajukan oleh Penasihat Hukum Terdakwa, yang telah diterima di Kepaniteraan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palu Klas I A pada tanggal 13 Februari 2025, dan melalui Surat Panitera Pengadilan Negeri Palu Nomor 695/PAN.PN.W21.U1/HK.07/II/2025 tanggal 13 Februari 2025 dengan dilampirkan Relas Pemberitahuan Permohonan Banding yang dibuat oleh Jurusita Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palu Nomor 8/Akta.Pid.Sus-TPK/2025/PN Pal, telah dikirimkan dan diberitahukan dengan surat tercatat salinan resminya Kepada Penuntut umum pada tanggal 13 Februari 2025;
Membaca Surat Panitera Pengadilan Negeri Palu Nomor 640/PAN.PN.W21.U1/HK.07/II/2025 tanggal 11 Februari 2025 dengan dilampirkan Relas Pemberitahuan untuk Mempelajari Berkas Perkara Nomor 8/Akta.Pid.Sus-TPK/2025/PN Pal yang dibuat oleh Jurusita Pengadilan Negeri Palu, yang menerangkan pada tanggal 11 Februari 2025 diberitahukan kepada Penasihat Hukum Terdakwa dan Nomor 641/PAN.PN.W21.U1/HK.07/II/2025 tanggal 11 Februari 2025 maupun Relas Pemberitahuan untuk Mempelajari Berkas Perkara Nomor 8/Akta.Pid.Sus-TPK/2025/PN Pal, yang menerangkan pada tanggal 11 Februari 2025 nelalui surat tercatat telah dikirimkan dan diberitahukan kepada Penuntut umum, untuk masing masing mempelajari berkas perkara tersebut dalam tegang waktu 7 (tujuh) hari setelah menerima pemberitahuan ini;
Membaca Surat Keterangan Belum Mengajukan Memori Banding dan Kontra Memori Banding Nomor 50/Pid.Sus-TPK/2024/PN Pal yang dibuat oleh Panitera Pengadilan pada Pengadilan Negeri Palu Kelas 1 A tanggal 18 Februari 2025, yang menerangkan bahwa Penuntut Umum belum mengajukan Memori Banding, sampai berkas perkara tersebut dikirim ke Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah;
Menimbang, bahwa setelah berkas perkara a quo diterima oleh Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah, Jaksa Penuntut Umum baru menyerahkan Memori Bandingnya, dan setelah membaca Memori Banding tanggal 17 Februari 2025 yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum, yang telah diterima di Kepaniteraan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palu Klas I A pada tanggal 17 Februari 2025, dan melalui surat tercatat yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Palu Nomor 501/PAN. W21.U1/HK.07/I/2025 dan dengan dilampirkan Relas Penyerahan Memori Banding Nomor 8/Akta.Pid.Sus-TPK/2025/PN Pal yang dibuat oleh Jurusita Pengadilan Negeri Palu, telah dikirimkan dan diserahkan salinan resminya Kepada Penasihat Hukum Terdakwa pada tanggal 19 Februari 2025;
Menimbang bahwa permintaan banding oleh Penasihat Hukum Terdakwa telah dan Penuntut Umum, dan diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara serta syarat yang ditentukan dalam undang-undang, oleh karena itu permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang bahwa Penasihat Hukum Terdakwa telah mengajukan memori banding tanggal 13 Februari 2025, yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Pemohon Banding/ Terdakwa tidak menerimanya dan keberatan atas pertimbangan hukum putusan Majelis Hakim Tingkat Pertama pada Dakwaan Subsidair yang tidak didasarkan atau adanya rekayasa pada fakta persidangan, in casu pada keterangan saksi-saksi dan keterangan Terdakwa/ Pemohon banding di persidangan, yang diambilkan dari keterangan-keterangan saksi dari perkara lain (Terdakwa lain yaitu dari perkara Terdakwa Moh. Zakir Hamid maupun dari perkara Terdakwa Syarifrudin Takundehe alias Pak Udin telah meninggal dunia) maupun ada yang merupakan editan/ copyan dari Berita Acara Pemeriksaan pada saat Terdakwa sebagai Tersangka (BAP Penyidik/sekarang Terdakwa/ Pemohon Banding), yang dituangkan ke dalam pertimbangan pembuktian unsur-unsur putusan Pengadilan Negeri Palu tanggal 30 Januari 2025 No. 50/Pid.Sus-TPK/2024/PN.Pal, untuk itu putusan a quo bukan hanya cacat hukum dan bertentangan KUHAP, sehingga tidak sah dan harus dibatalkan, karena sangat menyimpang dari koridor pasal 189 ayat (1) KUHAP;
Bahwa pertimbangan hukum putusan Judex factie Tingkat Pertama atas pembuktian unsur-unsur dakwaan subsidar perkara a quo sangat keliru, salah, dan menyesatkan, atas pembuktian unsur perkara a quo: “dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, unsur menyalah gunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan, unsur yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara, unsur yang melakukan, yang menyuruh lakukan, dan yang turut serta melakukan“, karena fakta – fakta persidangan yang dijadikan dasar oleh Majelis Hakim Tingkat Pertama tersebut dalam uraian pembuktian unsur – unsur ini, merupakan fakta persidangan dari perkara lain, yakni dari perkara atas nama Terdakwa Safruddin Takundehe alias Pak Udin, dan dari perkara atas nama Terdakwa Moh. Zakir Hamid, selain itu juga dari BAP Saksi dan Tersangka pada saat di Penyidik (sekarang Terdakwa), untuk itu pertimbangan unsur-unsur dalam putusan a quo pun tidak terpenuhi secara hukum, oleh karena itu maka sudah seharusnya putusan pengadilan negeri Palu a quo harus dibatalkan;
Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Penasihat Hukum Terdakwa memohon kepada Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah Cq. Majelis Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah untuk:
Mengadili:
Menerima permohonan banding yang diajukan oleh Pemohon banding/ Terdakwa Rudy Saurang, ST. M.M., Alias Rudy tersebut.
Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Palu No. 50/PID.SUS-TPK/2024/PN.Pal, tanggal 30 Januari 2025 yang dimohonkan banding tersebut.
Mengadili Sendiri :
Menyatakan secara hukum bahwa seluruh dakwaan Jaksa Penuntut Umum Terhadap Terdakwa Rudy Saurang, ST. M.M., Alias Rudy, tidak terbukti secara hukum. Atau setidak – tidaknya menyatakan seluruh dakwaan Jaksa Penuntut Umum batal demi hukum, atau membatalkan seluruh dakwaan Jaksa Penuntut Umum, atau setidak – tidaknya menyatakan bahwa seluruh dakwaan Jaksa Penuntut Umum terhadap Terdakwa Rudy Saurang, ST. M.M., Alias Rudy tidak dapat diterima.
Membebaskan Terdakwa Rudy Saurang, ST. M.M. Alias Rudy, oleh karena itu dari seluruh dakwaan Jaksa Penuntut Umum tersebut. Atau setidak- tidaknya melepaskan Terdakwa Rudy Saurang, ST. M.M., Alias Rudy dari segala tuntutan hukum.
Memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk segera membebaskan Terdakwa Rudy Saurang, ST. MM Alias Rudy dari Penahanan Rumah, seketika setelah putusan perkara ini disampaikan kepada Terdakwa Rudy Saurang, ST. MM Alias Rudy.
Mengembalikan harkat, martabat, serta nama baik Terdakwa Rudy Saurang, ST. M.M., Alias Rudy.
Membebankan biaya perkara kepada Negara.
Menimbang bahwa atas Memori Banding Penasihat Hukum Terdakwa tersebut, Penuntut Umum mengajukan Memori Banding pada tanggal 17 Februari 2025 dengan alasan keberatan yang pada pokoknya, sebagai berikut:
Bahwa Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palu (Judex Factie) keliru dalam menerapkan/ membuktikan unsur “Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi”, sehingga Penuntut Umum tetap berkeyakinan bahwa Terdakwa melanggar Dakwaan Primair, oleh karena itu Terdakwa seharusnya dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam dakwaan primair;
Putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palu kurang memenuhi rasa keadilan yang berkembang di masyarakat, khususnya dalam penjatuhan pidana badan;
Bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, Penuntut Umum memohon kepada Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah untuk memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri Palu dengan:
Menerima permohonan banding ini ;
Memperbaiki Putusan Judex facti Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas IA Palu, dengan mengadili sendiri:
Menyatakan Terdakwa Rudy Saurang, ST. M.M., Alias Rudy, tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, sebagaimana dalam Dakwakan Primair;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa RUDY SAURANG, S.T., M.M., alias RUDY, dengan Pidana penjara selama 5 (lima) tahun dikurangi selama terdakwa di dalam tahanan rumah, dengan perintah agar Terdakwa segera ditahan di Rumah Tahanan Negara atau Lembaga Pemasyarakatan.
Menghukum Terdakwa RUDY SAURANG, S.T., M.M., alias RUDY membayar Denda sebesar Rp200.000.000,- (dua ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 11 (sebelas) bulan;
Menyatakan Barang Bukti berupa : nomor 1 (satu) sampai dengan nomor 41 (empat satu) dikembalikan kepada yang berhak, sebagaimana yang telah dinyatakan dalam memori bandingnya;
Menimbang bahwa setelah Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi Tingkat Banding membaca, mempelajari dengan teliti dan seksama, berkas perkara yang terdiri dari: berita acara persidangan, salinan resmi putusan
Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palu Klas I A Nomor 50/Pid.Sus-TPK/2024/PN Pal tanggal 30 Pebruari 2025 beserta semua bukti-buktinya dan juga memperhatikan memori banding yang diajukan oleh Penasihat Hukum Terdakwa dan Penuntut Umum, maka untuk itu, Majelis Hakim Tingkat Banding berpendapat bahwa putusan Majelis Hakim Tingkat Pertama yang menyatakan Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam Dakwaan Subsidair telah melanggar ketentuan, Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP sudah tepat dan benar menurut hukum, karena telah berdasarkan alasan hukum yang sesuai fakta persidangan, berupa keterangan saksi-saksi dan keterangan Terdakwa yang mempunyai hubungan persesuaian serta diperkuat adanya barang bukti yang diperlihatkan dalam pemeriksaan perkara, oleh karena itu mengenai terbuktinya Terdakwa melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair tersebut, maka Pengadilan Tinggi mengambil alih pertimbangan Pengadilan Tingkat Pertama dan dijadikan sebagai pertimbangan sendiri oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi dalam memutus perkara ini dalam tingkat banding, kecuali mengenai status tempat penahanan, untuk itu putusan pengadilan tingkat pertama perlu diubah dengan pertimbangan sebagai berikut:
Menimbang bahwa mengenai keberatan Penasihat Hukum Terdakwa dalam Memori Bandingnya nomor urut 1 (satu), nomor 2 (dua), dan nomor 3 (tiga), yang mana alasan memori bandingnya pada pokoknya menyatakan, bahwa Majelis Hakim Tingkat Pertama telah merekayasa pada fakta persidangan, keliru dalam mempertimbangkan pembuktian unsur-unsur dalam Dakwaan Subsidair, dan selanjutnya Penasihat Hukum Terdakwa memohon kepada Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah Cq. Majelis Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah untuk mengadili sendiri dengan menyatakan batal demi hukum atau membatalkan seluruh dakwaan Jaksa penuntut umum, dan membebaskan Terdakwa Rudy Saurang, ST. M.M., Alias Rudy dari tuntutan hukum, untuk itu Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi berpendapat bahwa, alasan keberatan maupun permohonan Penasihat Hukum Terdakwa dalam Memori Bandingnya tersebut, telah dipertimbangkan oleh Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi pada Tingkat Pertama dengan tepat dan benar, tanpa adanya rekayasa oleh Majelis Hakim Tingkat Pertama pada fakta persidangan dalam perkara a quo, maupun dalam menjawab atas pengajuan permohonan Penasihat Hukum Terdakwa, karena Majelis Hakim Tingkat Pertama dalam melaksanakan tugas pokoknya dalam menyidangkan perkara a quo dilakukan secara profesional, transparan dan imparsial, sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (2) Juncto Pasal 13 ayat (1) UU Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman Juncto Pasal 1 ayat (9) KUHAP, dengan didasarkan atas fakta hukum dalam dipersidangan, sebagaimana terdata dari uraian pertimbangan hukum atas kesalahan Terdakwa, pada halaman 207 alinea 1 (satu) sampai dengan halaman 235 alinea 1 (satu) dalam pembuktian unsur Dakwaan Subsidair, maupun pada halaman 238 alinea 7 (tujuh) sampai dengan halaman 239 sebagai dasar untuk berat dan ringannya penjatuhan hukuman bagi Terdakwa, dengan demikian alasan Memori Banding Penasihat Hukum Terdakwa tersebut diatas, tidak berdasar hukum sehingga harus dikesampingkan;
Menimbang bahwa mengenai keberatan Penuntut Umum, dalam alasan memori bandingnya nomor urut 1 (satu), yang pada pokoknya menyatakan bahwa, Majelis Hakim Pengadilan Tingkat Pertama keliru dalam membuktikan unsur pada Dakwaan Primair, khususnya dalam membuktikan unsur “Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi“, sehingga Penuntut Umum tetap berkeyakinan bahwa Terdakwa melanggar Dakwaan Primair, karena berdasarkan fakta-fakta hukum dipersidangan yang terbukti adalah Dakwaan Primair, sebagaimana tuntutannya yaitu melanggar Pasal 2 Ayat (1) Juncto Pasal 18 Undang –Undang RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP, bukan dakwaan Subsidair sebagaimana diatur menurut Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP;
Menimbang bahwa atas keberatan dari Penuntut Umum nomor urut 1 (satu) tersebut, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi berpendapat bahwa, alasan keberatan mengenai membuktikan unsur pada Dakwaan Primair, khususnya dalam membuktikan unsur “Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi“ tersebut telah dipertimbangkan oleh Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi Pada Tingkat Pertama, khususnya dalam pertimbangan pembuktian unsur pada Dakwaan Primair telah dengan tepat dan benar, hal ini terlihat dari uraian pertimbangan pada halaman 205 alinea 2 (dua) sampai dengan halaman 206 alinea 5 (lima) dalam putusan perkara a quo, yang telah dinyatakan bahwa unsur “memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi” dalam Dakwaan Primair tidak terpenuhi, untuk itu dakwaan primair Penuntut Umum harus dinyatakan tidak terbukti dan Terdakwa haruslah dinyatakan dibebaskan dari Dakwaan Primair tersebut;
Menimbang bahwa selanjutnya Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi berpendapat bahwa, Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi Pada Tingkat Pertama telah tepat dan benar dalam pertimbangannya sebagaimana dari uraian pertimbangan halaman 207 alinea 1 (satu) sampai dengan halaman 235 alinea 1 (satu) dalam putusan perkara a quo, yang menyatakan karena semua unsur dari pasal yang didakwakan dalam dakwaan Subsidair telah terbukti, maka Terdakwa haruslah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan “tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama“, sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan Subsidair, sehingga pertimbangan Hakim Tingkat Pertama tersebut diambil alih dan dijadikan sebagai pertimbangan Pengadilan Tingkat Banding sendiri dalam memutus perkara ini dalam tingkat banding, dengan demikian alasan dalam memori banding Penuntut Umum pada nomor urut 1 (satu) tersebut dipandang tidak beralasan;
Menimbang bahwa dalam Memori Banding Penuntut Umum nomor urut 2 (dua) yang pada pokoknya menyatakan, lamanya penjatuhan pidana penjara badan terhadap diri Terdakwa dirasa tidak mencerminkan rasa keadilan dalam masyarakat karena terlalu rendah/ringan, Majelis Hakim Banding berpendapat bahwa, pertimbangan-pertimbangan dalam putusan Majelis Hakim Pengadilan tingkat pertama sudah tepat dan benar, karena telah sesuai dengan kadar kesalahan serta akibat perbuatan Terdakwa, berdasarkan pada keadaan yang memberatkan dan meringankan atas perbuatan yang dilakukan Terdakwa sebagaimana terdata pada halaman 238 alinea 7 (tujuh) sampai dengan halaman 239 dalam perkara a quo, sehingga pertimbangan Hakim Tingkat Pertama tersebut diambil alih dan dijadikan sebagai pertimbangan Pengadilan Tingkat Banding sendiri dalam memutus perkara a quo dalam tingkat banding, sehingga keberatan Penuntut Umum pada nomor urut 2 (dua) tersebut tidak beralasan, oleh karena itu haruslah ditolak;
Menimbang bahwa mengenai perihal permohonan dalam Memori Banding Penuntut Umum nomor urut 3 (tiga) tersebut, Pengadilan Tingkat Banding menilai materi keberatan dalam Memori Bandingnya tersebut telah dipertimbangkan dengan tepat dan benar oleh Majelis Hakim Pengadilan Tingkat Pertama berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, baik dari keterangan saksi-saksi dan keterangan Terdakwa, yang mempunyai hubungan persesuaian serta diperkuat adanya barang bukti yang diperlihatkan dalam pemeriksaan perkara a quo, dengan telah membuktikan semua unsur dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, yang menyatakan Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan “tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama”, sebagaimana dibuktikan dalam dakwaan subsidair, untuk itu karena Terdakwa dinyatakan bersalah dan telah dijatuhkan pidananya yang dituangkan dalam amar putusan Pengadilan Negeri Palu Nomor 50/Pid.Sus-TPK/2024/PN Pal tanggal 30 Januari 2025, maka untuk itu terhadap keberatan Memori Banding Penuntut Umum nomor urut 3 (tiga) tersebut, tidak beralasan hukum, sehingga harus dikesampingkan;
Menimbang bahwa Terdakwa Rudy Saurang, S.T., M.M., alias Rudy berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kabupaten Tolitoli Nomor 463 Tahun 2017 Tanggal 4 September 2017 Tentang Pengangkatan selaku Ketua District Project Management Unit (DPMU) terhadap kegiatan Bantuan Dana Hibah APBN dari Dirjen Cipta Karya Kementerian PUPR Republik Indonesia di Desa Teluk Jaya Kec. Tolitoli Utara Kab. Tolitoli Prop. Sulawesi Tengah, dan Surat Keputusan Bupati Tolitoli Nomor 127 tahun 2018 Tentang Pembentukan Distric Project Management Unit Dalam Program Nasional PAMSIMAS III Di Kabupaten Tolitoli TA. 2017 dan 2018, dan selaku Ketua DPMU dalam Program Nasional PAMSIMAS III Kab. Tolitoli telah melakukan tugas pokoknya tidak sebagaimana mestinya, dengan menyalahgunakan kewenangannya karena jabatan atau kedudukannya secara bersama-sama dengan Saksi Syafruddin Alias Pak Udin (Terdakwa, perkaranya dalam tahap Peninjauan Kembali) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Satuan Kerja Pembangunan Infrastruktur Pemukiman (PIP) yang berkedudukan di Dinas PUPR Kab. Tolitoli, Saksi Candra Belong alias Candra (Terdakwa, perkaranya telah Berkekuatan Hukum Tetap) selaku Koordinator Kelompok Keswadayaan Masyarakat (KKM) Teluk Permai Desa Teluk Jaya, Saksi Saharuddin Ridwan Alias Sahar (Terdakwa, perkaranya telah Berkekuatan Hukum Tetap) selaku Ketua Satuan Pelaksana (SATLAK) Kelompok Keswadayaan Masyarakat (KKM) Teluk Permai Desa Teluk Jaya, dan Saksi Moh. Zakir Hamid alias AKI (Terdakwa, perkaranya telah Berkekuatan Hukum Tetap) selaku Wakil Koordinator PAMSIMAS Kab. Tolitoli TA 2018 dan Sdr. Laode Tare, ST selaku Koordinator PAMSIMAS Kab. Tolitoli, untuk melakukan tindak pidana korupsi dengan menyalahgunakan Dana Kegiatan Program PAMSIMAS III yang bersumber dari dana hibah APBN TA. 2018 pada Desa Teluk Jaya Kecamatan Tolitoli Utara Kabupaten Tolitoli, yang mana atas kegiatan tersebut, terdapat pertanggungjawaban penggunaan dana yang tidak benar atau dipertanggungjawabkan dengan bukti-bukti yang tidak sah (fiktif) atas penggunaan dana, yang akibatnya telah menimbulkan kerugian keuangan Negara Cq. Pemerintah Daerah Kabupaten Tolitoli Cq. Dinas PUPR Kab. Tolitoli sejumlah Rp315.000.000,00- (tiga ratus lima belas juta rupiah) sebagaimana Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (LHPKKN) oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Tolitoli, dengan Nomor : 700/35-XII/LHA-PKKN/ITKAB-Tli tanggal 09 Desember 2022, tentang Perhitungan Kerugian Keuangan Negara terhadap Penyalahgunaan Dana hibah APBN atas Kegiatan Program PAMSIMAS III TA. 2018 pada Desa Teluk Jaya Kecamatan Tolitoli Utara Kabupaten Tolitoli;
Menimbang bahwa akibat perbuatan Terdakwa Rudy Saurang, ST.,M.M., Alias Rudy selaku Ketua DPMU dalam Program Nasional PAMSIMAS III di Desa Teluk Jaya Kecamatan Tolitoli Utara Kabupaten Tolitoli Tahun Anggaran 2018 yang dilakukan secara bersama-sama dengan Saksi Syafruddin Alias Pak Udin (Terdakwa, perkaranya dalam tahap Peninjauan Kembali) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Satuan Kerja Pembangunan Infrastruktur Pemukiman (PIP) yang berkedudukan di Dinas PUPR Kab. Tolitoli, Saksi Candra Belong alias Candra (Terdakwa, perkaranya telah Berkekuatan Hukum Tetap) selaku Koordinator Kelompok Keswadayaan Masyarakat (KKM) Teluk Permai Desa Teluk Jaya, Saksi Saharuddin Ridwan Alias Sahar (Terdakwa, perkaranya telah Berkekuatan Hukum Tetap) selaku Ketua Satuan Pelaksana (SATLAK) Kelompok Keswadayaan Masyarakat (KKM) Teluk Permai Desa Teluk Jaya, Saksi Moh. Zakir Hamid alias Aki (Terdakwa, perkaranya telah Berkekuatan Hukum Tetap) selaku Wakil Koordinator PAMSIMAS Kab. Tolitoli TA 2018 dan Sdr. Laode Tare, ST selaku Koordinator PAMSIMAS Kab. Tolitoli, tersebut telah merugikan keuangan negara maka, Majelis Hakim Tingkat Banding berpendapat bahwa perbuatan Terdakwa tersebut telah bertentangan dengan:
Peraturan perundang-undangan dan peraturan lainnya, antara lain sebagai berikut:
Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;
Pasal 5 Undang-Undang No. 7 Tahun 2004 Tentang Sumber Daya Air;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air;
Pasal 1 angka (12) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2020 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 Ten-tang Jasa Konstruksi;
Pasal 13 Ayat (1) Huruf (g), (h), Ayat (3) Jo Pasal 14 Ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.02/2012 tentang Tata Cara Pembayaran dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
Pasal 19 Ayat (1) Jo Pasal 20 Ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 173/PMK.05/2016 tentang Perubahan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK/2015 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah Pada Kementerian Negara/Lembaga;
Pasal 1 angka (12) Peraturan Menteri PUPR Nomor 8 tahun 2021
Surat Keputusan Bupati Tolitoli dengan Nomor : 463 Tahun 2017 Tanggal 4 Sep-tember 2017 Tentang Pembentukan Distric Project Management Unit dalam Program Nasional Penyediaan Air Minum dan Sanitasi Berbasis Masyarakat (PAMSI-MAS) III Di Kabupaten Tolitoli Tahun Anggaran 2017
Surat Keputusan Bupati Tolitoli Nomor 127 tahun 2018 Tentang Pembentukan Distric Project Management Unit dalam Program Nasional Penyediaan Air Minum dan Sanitasi Berbasis Masyarakat (PAMSIMAS) III Di Kabupaten Tolitoli Tahun Anggaran 2018;
Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pemidanaan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, bahwa Pasal 3 Undang Undang Pemberatasan Tindak Pidana Korupsi terbukti maka pasal yang berlaku terkait kategori kerugian Negara atau perekonomian Negara adalah Pasal 6 ayat (1) Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2020, yang terbagi atas 5 (lima) kategori, yang salah satunya pada huruf d menyatakan bahwa Kategori ringan, dengan nilai kerugian keuangan Negara atau perekonomian Negara dari tindak pidana korupsi lebih dari Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) sampai dengan Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah);
Menimbang bahwa Lampiran Tahap III sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2020, Kerugian Negara lebih dari Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) sampai dengan Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) termasuk dalam kategori ringan, oleh karena itu, berdasarkan fakta hukum dalam persidangan dari Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (LHPKKN) oleh Inspektorat Daerah KabupatenTolitoli, dengan Nomor : 700/35-XII/LHA-PKKN/ITKAB-Tli tanggal 09 Desember 2022, tentang Perhitungan Kerugian Keuangan Negara terhadap Penyalahgunaan Dana Kegiatan Program Penyediaan Air Minum dan Sanitasi Berbasis Masyarakat (PAMSIMAS), yang menggunakan dana hibah APBN Tahun Anggaran 2018 pada Desa Teluk Jaya Kecamatan Tolitoli Utara Kabupaten, dan akibat perbuatan Terdakwa yang menyalahgunakan kewenangan karena jabatan atau kedudukannya selaku Ketua DPMU dalam Program Nasional PAMSIMAS III Di Kabupaten Tolitoli Tahun Anggaran 2018, terdapat kerugian keuangan negara Cq. Pemerintah Daerah Kabupaten Tolitoli Prop. Sulawesi Tengah Cq. Dinas PUPR Kab. Tolitoli sejumlah Rp315.000.000,00- (tiga ratus lima belas juta rupiah), dan atas besaran kerugian negara tersebut Terdakwa tidak menikmati hasil tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama tersebut, akan tetapi secara tidak langsung telah melakukan pembiaran dengan memberikan kesempatan ataupun sarana pada diri Terdakwa selaku Ketua District Project Management Unit (DPMU) dalam Program Nasional Pembangunan Penyediaan Air Minum dan Sanitasi Berbasis Masyarakat (PAMSIMAS) III di Desa Teluk Jaya Kec. Tolitoli Utara Kabupaten Tolitoli Tahun Anggaran 2018 untuk kepentingan orang lain yaitu kepada Saksi Syafruddin Alias Pak Udin (Terdakwa, perkaranya dalam tahap Peninjauan Kembali) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Saksi Candra Belong alias Candra (Terdakwa, perkaranya telah Berkekuatan Hukum Tetap) selaku Koordinator Kelompok Keswadayaan Masyarakat (KKM) Teluk Permai Desa Teluk Jaya, Saksi Saharuddin Ridwan Alias Sahar (Terdakwa, perkaranya telah Berkekuatan Hukum Tetap) selaku Ketua Satuan Pelaksana (SATLAK) Kelompok Keswadayaan Masyarakat (KKM) Teluk Permai Desa Teluk Jaya, Saksi Moh. Zakir Hamid alias Aki (Terdakwa, perkaranya telah Berkekuatan Hukum Tetap) selaku Wakil Koordinator PAMSIMAS Kab. Tolitoli TA 2018 dan Sdr. Laode Tare, ST selaku Koordinator PAMSIMAS Kab. Tolitoli untuk melakukan tindak pidana korupsi, maka perbuatan Terdakwa masuk kategori paling ringan, dan memiliki tingkat kesalahan, dampak dan keuntungan Terdakwa termasuk kategori rendah, dengan rentang pidana penjara 4 - 6 Tahun dan denda Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) sampai dengan Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah);
Menimbang bahwa terkait dengan terbuktinya kesalahan Terdakwa Rudy Saurang, S.T.,M.M. alias Rudy, dan dengan penjatuhan pidana atas perbuatannya yang telah memperlancar guna memberi kesempatan atau sarana dalam penyalahgunakan kewenangan secara bersama-sama dengan para saksi untuk melakukan tindak pidana korupsi, penggunaan dana hibah kegiatan Pembangunan PAMSIMAS III Di Kab. Tolitoli TA. 2018 yang secara fiktif menggunakan dokumen tidak sesuai dengan petunjuk program kerja kegiatan Pembangunan PAMSIMAS dimaksud, maupun dengan mendasarkan Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2020 dengan dipertimbangkannya ukuran yang meliputi:
aspek dampak, maka perbuatan Terdakwa termasuk dalam skala Kabupaten;
aspek kesalahan, yang dilakukan oleh Terdakwa tidak signifikan untuk terjadinya tindak pidana korupsi dalam perkara aquo, dikarenakan
masih adanya pelaku lain yang secara signifikan dalam tindak pidana korupsi yang bersumber dari dana hibah APBN Dirjen Cipta Karya Kementerian PUPR Tahun Anggaran 2018 pada Desa Teluk jaya Kec. Tolitoli Utara untuk kegiatan Pembangunan PAMSIMAS III Kab. Tolitoli, yang mana dalam pelaksanaannya dilakukan secara bersama-sama dengan Saksi Syafruddin Alias Pak Udin, Saksi Candra Belong alias Candra, Saksi Saharuddin Ridwan Alias Sahar, Saksi Moh. Zakir Hamid alias Aki, dan Sdr. Laode Tare, S.T., yang mengakibatkan kerugian keuangan negara Cq. Pemerintahan Kab. Tolitoli Cq. Dinas PUPR Kab. Tolitoli sejumlah Rp315.000.000,00- (tiga ratus lima belas juta rupiah),
sebagaimana dinyatakan dalam hasil Perhitungan Kerugian Negara oleholeh Inspektorat Daerah KabupatenTolitoli Nomor:700/35-XII/LHA-PKKN/ ITKAB-Tli tanggal 09 Desember 2022, dan atas besaran kerugian negara tersebut dapat terjadi, dikarenakan adanya peran Terdakwa selaku Ketua District Project Management Unit (DPMU) dalam Program Nasional Pembangunan Penyediaan Air Minum dan Sanitasi Berbasis Masyarakat (PAMSIMAS) III di Desa Teluk Jaya Kec. Tolitoli Utara Kabupaten Tolitoli Tahun Anggaran 2018, yang dalam melakukan wewenang dan tugasnya tidak dilakukan sebagaimana mestinya,sebagaimana diatur oleh Pasal 5 Undang-Undang No. 7 Tahun 2004 Tentang Sumber Daya Air Juncto Pasal 1 angka (12) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2020 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Jasa Konstruksi;Bahwa Terdakwa dengan latar belakang pengetahuannya sebagai Alumni bidang Teknik Sipil, Staf Dinas PUPR Kab. Tolitoli, serta Sekretaris Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) sejak 2023 s/d saat persidangan di Pengadilan Negeri Palu berlangsung, sehingga sebagai seorang PNS dengan ditunjang oleh pengetahuan dan pengalamannya, seharusnya Terdakwa dapat pengantisipasi atau mengambil tindakan nyata atas segala pekerjaan sesuai dengan Standard Operating Procedure (SOP)/ petunjuk program dalam rencana kerja Dinas PUPR Kab. Tolitoli atas dana hibah dari Dirjen Cipta Karya Kementerian PUPR untuk kegiatan pembangunan Penyediaan Air Minum dan Sanitasi Berbasis Masyarakat (PAMSIMAS) III di Desa Teluk Jaya, Kecamatan Tolitoli Utara, Kabupaten Tolitoli TA. 2018, apalagi Terdakwa telah dipercaya oleh Bupati Kab. Tolitoli selaku Ketua DPMU Program Nasional PAMSIMAS III di Desa Teluk Jaya Kec. Tolitoli Utara Kab. Tolitoli secara bersama-sama dengan Saksi Syafruddin Alias Pak Udin selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Saksi Candra Belong alias Candra selaku Koordinator Kelompok Keswadayaan Masyarakat (KKM), Saksi Saharuddin Ridwan Alias Sahar selaku Ketua Satuan Pelaksana (SATLAK) Kelompok Keswadayaan Masyarakat (KKM), Saksi Moh. Zakir Hamid alias Aki selaku Wakil Koordinator Pamsimas Kab. Tolitoli TA 2018, dan Sdr. Laode Tare, S.T., selaku Koordinator PAMSIMAS untuk menyelesaikan pembangunan PAMSIMAS, yang kemudian terbukti dari fakta dipersidangan dalam perkara a quo, berdasarkan keterangan para saksi dan para ahli dimuka persidangan, dinyatakan bahwa Program PAMSIMAS TA 2018 tidak selesai 100% (seratus persen), karena air tidak mengalir dari hulu ke hilir dan titik jalur/jaringan perpipaan menggunakan Pipa lama milik desa (seharusnya menggunakan pipa dan jaringan baru) yang sudah banyak hilang, akhirnya tidak terkoneksinya pipa yang satu dengan pipa yang lain, sehingga pembangunan PAMSIMAS di Desa Teluk Jaya Kecamatan Tolitoli Utara Kabupaten Tolitoli tidak memiliki asas manfaat bagi masyarakat di desa tersebut, karena tidak selesainya pekerjaan pembangunan PAMSIMAS III pada Desa Teluk Jaya Kec. Tolitoli Utara Kab. Tolitoli, dan pembangunan PAMSIMAS di Desa Teluk Jaya termasuk pekerjaan gagal pembangunannya, yang menyebabkan adanya kerugian keuangan negara, dan dari kerugian keuangan tersebut Terdakwa tidak menikmati hasil dari tindak pidana korupsi yang dilakukannya, namun dalam perkara a quo para saksi nampak adanya keberanian dalam melaksanakan program kegiatan pembangunan PAMSIMAS, karena telah diketahui dan diberitahukan kepada Terdakwa, yang mana berdasarkan fakta dilapangan, adanya pekerjaan yang dikerjakan dengan menggunakan dokumen fiktif tidak sesuai dengan hasil sebagaimana fakta dilapangan, yaitu Tanda Tangan yang tercantum dalam dokumen Laporan Akhir yang dipalsukan (fiktif) namun tanpa pernah Terdakwa melakukan fungsi pengawasan dan pengecekan langsung terhadap penyelesaian pekerjaan pembangunan Program PAMSIMAS TA. 2018 di lapangan dan Terdakwa tetap menandatangani Laporan akhir pembangunan PAMSIMAS di Desa Teluk Jaya, Berita Acara Serah Terima (BAST) Pekerjaan yang sebenarnya belum mencapai 100% (seratus persen), Kuitansi, Nota Belanja, Tanda Bukti, Daftar Perhitungan dan Daftar Pembayaran yang tidak sesuai dengan perbelanjaan atau pembayaran;
aspek keuntungan, atas perbuatan tindak pidana korupsi yang dilakukan Terdakwa secara bersama-sama, dengan Saksi Syafruddin Alias Pak Udin (Terdakwa, perkaranya dalam tahap Peninjauan Kembali) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Satuan Kerja Pembangunan Infrastruktur Pemukiman (PIP) yang berkedudukan di Dinas PUPR Kab. Tolitoli, Saksi Candra Belong alias Candra (Terdakwa, perkaranya telah Berkekuatan Hukum Tetap) selaku Koordinator Kelompok Keswadayaan Masyarakat (KKM) Teluk Permai Desa Teluk Jaya, Saksi Saharuddin Ridwan Alias Sahar (Terdakwa, perkaranya telah Berkekuatan Hukum Tetap) selaku Ketua Satuan Pelaksana (SATLAK) Kelompok Keswadayaan Masyarakat (KKM) Teluk Permai Desa Teluk Jaya, Saksi Moh. Zakir Hamid alias AKI (Terdakwa, perkaranya telah Berkekuatan Hukum Tetap) selaku Wakil Koordinator PAMSIMAS Kab. Tolitoli TA 2018 dan Sdr. Laode Tare, ST selaku Koordinator PAMSIMAS Kab. Tolitoli dalam perkara a quo, ternyata berdasarkan fakta persidangan terdapat dana/anggaran atas nilai pekerjaan konstruksi pembangunan PAMSIMAS III di Desa Teluk Jaya, Kecamatan Tolitoli Utara, Kabupaten Tolitoli TA. 2018, ada yang digunakan untuk kepentingan orang lain yaitu atas nama para saksi tersebut di atas, dan atas penggunaan anggaran tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan, baik oleh Terdakwa maupun para saksi tersebut sejumlah Rp315.000.000,00- (tiga ratus lima belas juta rupiah), dan Terdakwa sendiri tidak ikut menikmatinya dari hasil tindak pidana tersebut, dan hal ini dapat dipertimbangan sebagai hal-hal yang meringankan atas perbuatan Terdakwa dalam perkara a quo;
aspek kerugian, bahwa dengan tidak dapat dipertanggungjawabkannya pengelolaan dan penggunaan dana hibah dari Dirjen Cipta Karya Kementerian PUPR untuk kegiatan pembangunan Penyediaan Air Minum dan Sanitasi Berbasis Masyarakat (PAMSIMAS) III di Desa Teluk Jaya, Kecamatan Tolitoli Utara, Kabupaten Tolitoli TA. 2018, baik oleh Terdakwa maupun Saksi Syafruddin Alias Pak Udin, Saksi Candra Belong alias Candra, Saksi Saharuddin Ridwan Alias Sahar, Saksi Moh. Zakir Hamid alias Aki, dan Sdr. Laode Tare, S.T., yang menyebabkan kerugian keuangan negara Cq. Dinas PUPR Kab. Tolitoli sejumlah Rp315.000.000,00- (tiga ratus lima belas juta rupiah), untuk itu akibat perbuatan Terdakwa atas perbuatan tindak pidana korupsi yang dilakukannya, harus dipertanggunjawabkan secara hukum;
Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, dengan telah dipertimbangkannya ukuran yang meliputi kerugian, kesalahan, dampak dan keuntungan dari perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa, selanjutnya perlu dipertimbangkan pula berapa lamanya pidana penjara yang harus dijatuhkan atas diri Terdakwa dengan terlebih dahulu dipertimbangkan hal yang memberatkan, sebagaimana yang telah dipertimbangan oleh Pengadilan Tingkat Pertama, dan ternyata bila dihubungkan dengan ketentuan Perma Nomor 1 Tahun 2020, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi sependapat dengan Majelis Hakim Tingkat Pertama tentang lamanya pidana penjara yang dijatuhkan karena sudah setimpal dengan akibat perbuatannya, yang mana juga terdapat hal-hal yang meringankan yang meliputi perbuatan Terdakwa, oleh karenanya tentang lamanya pidana penjara yang dijatuhkan dan yang selebihnya sebagaimana dalam amar putusannya, harus dipertahankan dan oleh karenanya harus dikuatkan, kecuali status tempat penahanan yang harus dijalani oleh Terdakwa;
Menimbang bahwa perkara tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Terdakwa bersama-sama dengan Saksi Syafruddin Alias Pak Udin (Terdakwa, perkaranya dalam tahap Peninjauan Kembali) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Satuan Kerja Pembangunan Infrastruktur Pemukiman (PIP) yang berkedudukan di Dinas PUPR Kab. Tolitoli, Saksi Candra Belong alias Candra (Terdakwa, perkaranya telah Berkekuatan Hukum Tetap) selaku Koordinator Kelompok Keswadayaan Masyarakat (KKM) Teluk Permai Desa Teluk Jaya, Saksi Saharuddin Ridwan Alias Sahar (Terdakwa, perkaranya telah Berkekuatan Hukum Tetap) selaku Ketua Satuan Pelaksana (SATLAK) Kelompok Keswadayaan Masyarakat (KKM) Teluk Permai Desa Teluk Jaya, Saksi Moh. Zakir Hamid alias AKI (Terdakwa, perkaranya telah Berkekuatan Hukum Tetap) selaku Wakil Koordinator PAMSIMAS Kab. Tolitoli TA 2018 dan Sdr. Laode Tare, ST selaku Koordinator PAMSIMAS Kab. Tolitoli dalam perkara a quo, untuk kegiatan pembangunan Penyediaan Air Minum dan Sanitasi Berbasis Masyarakat (PAMSIMAS) III di Desa Teluk Jaya, Kecamatan Tolitoli Utara, Kabupaten Tolitoli TA. 2018, Terdakwa tidak melaksanakan tugas pokok sebagaimana mestinya, dan kegiatan pembangunan PAMSIMAS III di Desa Teluk Jaya, berdasarkan keterangan para saksi dan para ahli dimuka persidangan, dinyatakan bahwa Program PAMSIMAS TA 2018 belum selesai 100% (seratus persen), sehingga tidak memiliki asas manfaat bagi masyarakat di Desa Teluk Jaya Kec. Tolitoli Utara tersebut, dan dikategorikan pekerjaan gagal pembangunan, dan menyebabkan adanya kerugian keuangan negara sejumlah Rp315.000.000,00- (tiga ratus lima belas juta rupiah), untuk itu menurut Majelis Hakim Banding status penahanan Terdakwa yang masih berada dalam Tahanan Rumah dipandang tidak patut, dan layak, serta belum sebanding dengan akibat yang ditimbulkan dari perbuatan Terdakwa, yang diderita oleh masyarakat di Desa Teluk Jaya Kec. Tolitoli Utara dikarenakan tujuan adanya program pembangunan Penyediaan Air Minum dan Sanitasi Berbasis Masyarakat (PAMSIMAS) yaitu untuk meningkatkan akses air bersih guna kebutuhan kehidupan sehari-hari, maupun sanitasi yang layak bagi masyarakat Desa Teluk Jaya bisa tidak tercapai, dan membuyarkan harapan masyarakat Desa Teluk Jaya, karena adanya tindak korupsi yang dilakukan oleh Terdakwa, oleh karena itu Majelis Hakim Banding berpendapat bahwa status tempat penahanan yang semula Terdakwa ditahan dengan ditempatkan dalam tempat Tahanan Rumah, perlu dialihkan menjadi ditempatkan dalam tahanan di Rumah Tahanan Negara (RUTAN);
Menimbang bahwa berdasarkan keseluruhan pertimbangan hukum di atas, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi berpendapat bahwa Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palu Nomor 50/Pid.Sus-TPK/2024/PN Pal tanggal 30 Januari 2025 yang dimintakan banding oleh Jaksa Penuntut Umum dan Penasihat Hukum Terdakwa tersebut, harus diubah mengenai jenis tahanan, dan selebihnya harus dipertahankan dan oleh karenanya harus dikuatkan, sebagaimana telah dipertimbangkan dan dijelaskan tersebut di atas, sehingga amar selengkapnya seperti tersebut dibawah ini;
Menimbang bahwa karena Terdakwa telah dinyatakan bersalah, dan sejauh mana tidak ditemukan alasan pemaaf maupun alasan pembenar yang dapat mengecualikan oleh Terdakwa dari pertanggungjawaban pidana, maka Terdakwa haruslah dijatuhi pidana yang setimpal dengan kesalahannya;
Menimbang bahwa karena dalam pemeriksaan perkara ini di tingkat banding, status Terdakwa berada dalam tahanan Rumah dan diubah oleh Majelis Hakim Tinggi dengan jenis tahanan Rumah Tahanan Negara (Rutan), maka memerintahkan agar Terdakwa ditahan dalam Rumah Tahanan Negara;
Menimbang bahwa karena dalam pemeriksaan perkara ini, sebelumnya Terdakwa dilakukan penahanan dalam bentuk Tahanan Rumah, maka lamanya penangkapan dan penahanan yang dijalani oleh Terdakwa selama berada dalam penahanan tersebut, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang bahwa karena Terdakwa dijatuhi pidana, maka sesuai ketentuan Pasal 222 ayat (1) KUHAP Terdakwa dibebani membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding ditetapkan sebagaimana tercantum dalam amar putusan di bawah ini;
Mengingat Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana, Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 Tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, serta Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dan ketentuan lain dalam peraturan perundangan yang berkaitan dengan perkara ini;
MENGADILI:
Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum dan Terdakwa Rudy Saurang, S.T.,M.M., Alias Rudy tersebut;
Mengubah Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada
Pengadilan Negeri Palu Nomor 50/Pid.Sus-TPK/2024/PN Pal tanggal 30 Januari 2025 yang dimintakan banding, mengenai status tempat penahan, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa Rudy Saurang, S.T.,M.M., Alias Rudy tersebut di atas tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair;
Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan primair
tersebut;Menyatakan Terdakwa Rudy Saurang, S.T.,M.M., Alias Rudy tersebut di atas terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan “tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama“ sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan pidana denda sejumlah Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan agar Terdakwa ditahan dalam Rumah Tahanan Negara;
Menetapkan barang bukti berupa:
2 (dua) Lembar Rekening Koran Bank Sulteng Cabang Tolitoli atas nama KKM Teluk Permai Desa Teluk jaya Periode transaksi keuangan 31 Desember 2017 s.d 08 Mei 2019;
2 (dua) Lembar Bukti Slip Penyetoran Pembayaran Pengadaan Pipa beserta Aksesoris sejumlah Rp110.238.000,00- (seratus sepuluh juta dua ratus tiga puluh delapan ribu rupiah) yang dibayarkan kepada Rekening milik CV. Bone Rate;
1 (satu) Buah Buku Rekening Bank Sulteng atas nama KKM Teluk Permai Desa Teluk Jaya dengan nomor rekening : 0020201060176;
1 (satu) Buah Buku Album Paperline bermotif batik warna hijau yang digunakan Bendahara KKM Teluk Permai untuk mencatat Buku Kas;
1 (satu) Buah Buku Album Paperline bermotif batik warna coklat yang digunakan Bendahara KKM Teluk Permai untuk mencatat Buku Nota;
1 (satu) Eksemplar Keputusan Kepala Desa Teluk Jaya Nomor : 141.5/04/09/008/IX/2017 Tanggal 23 September 2018 Tentang Pembentukan Kelompok Keswadayaan Masyarakat (KKM) Teluk Permai Desa Teluk Jaya Kecamatan Tolitoli Utara Kabupaten Tolitoli Periode 2017 - 2019;
1 (satu) Lembar Surat Pernyataan yang ditanda tangani oleh Kepala Desa Teluk Jaya Sdr. Junaedi, SP.,M.Si dan Koordinator KKM Teluk Permai Desa Teluk Jaya Sdr. Candra Belong serta diketahui oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Sdr. Syafruddin Takundehe, ST Tanggal, 08 Januari 2019 Perihal Pernyataan akan menyelesaikan Pekerjaan Fisik dan Administrasi 100% Program PAMSIMAS Tahun 2018 selambat-lambatnya Tanggal 31 Januari 2019;
1 (satu) Lembar Surat Pernyataan dari Kepala Desa dan Koordinator KKM Nomor : 140.02/04/09/PEM-DTJ/2019 Tanggal 14 Januari 2019 perihal Pihak ke II akan menyelesaikan pekerjaan INTAKE sampai tanggal 17 Januari 2019 yang telah disepakati;
1 (satu) Bundel Perjanjian Kerja Sama (PKS) Desa Teluk Jaya Program Nasional Penyediaan Air Minum dan Sanitasi Berbasis Masyarakat (PAMSIMAS III) Provinsi Sulawesi Tengah Kabupaten Tolitoli Tahun Anggaran 2018;
1 (satu) Bundel Modul Pelatihan KKM & SATLAK PAMSIMAS 2018;
1 (satu) Bundel Laporan Akhir Desa Teluk Jaya Kabupaten Tolitoli Tahun 2018;
1 (satu) Bundel Dokumen Pengadaan Desa Teluk jaya Kabupaten Tolitoli Tahun 2018;
1 (satu) Bundel Rencana Kerja Masyarakat (RKM) Tahun Anggaran 2017 PAMSIMAS Desa Teluk Jaya, Kec. Tolitoli Utara Kab. Tolitoli;
1 (satu) Bundel Perencanaan Jangka Menengah Program Penyediaan Air Minum, Kesehatan dan Sanitasi (PJM Pro-Aksi) Desa Teluk Jaya Kec. Tolitoli Utara Kab. Tolitoli;
1 (satu) Eksemplar Keputusan Direktur Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor : 13/KPTS/DC/2018 Tanggal 29 Januari 2018 Tentang Penetapan Desa Sasaran Program Penyediaan Air Minum dan Sanitasi Berbasis Masyarakat Tahun Anggaran 2018 Tahap I;
1 (satu) Eksemplar Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Tolitoli Nomor : 600/04.62/DIS.PU PR Tanggal 05 Februari 2018 Tentang Penetapan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Untuk Kegiatan PAMSIMAS pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Tolitoli Tahun Anggaran 2018;
1 (satu) Eksemplar Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Tolitoli Nomor : 600/09.62/DIS.PU PR Tanggal 03 Mei 2018 Tentang Perubahan Penetapan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Untuk Kegiatan DPA-OPD dan Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK-OPD) pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Tolitoli Tahun Anggaran 2018;
1 (satu) Lembar Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Kolektif Tahap I (satu) Nomor : 00006/PIP.Pamsimas-Tli/2018 Tanggal, 10 Juli 2018 Untuk Pembayaran Tahap I (satu) sebesar 40% Kepada KKM Teluk Permai;
1 (satu) Lembar Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Kolektif Tahap II (dua) Nomor : 00013/PIP.Pamsimas-Tli/2018 Tanggal, 10 Oktober 2018 Untuk Pembayaran Tahap II (dua) sebesar 40% Kepada KKM Teluk Permai;
1 (satu) Lembar Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Kolektif Tahap III (tiga) Nomor : 00019/PIP.Pamsimas-Tli/2018 Tanggal, 28 November 2018 Untuk Pembayaran Tahap III (ti-ga) sebesar 20% Kepada KKM Teluk Permai;
1 (satu) Bundel Petunjuk Teknis Perencanaan Kegiatan Tingkat Masyarakat dalam kegiatan Pamsimas (PT-2);
1 (satu) Bundel Petunjuk Teknis Pengadaan Barang dan Jasa Tingkat Masyarakat dalam kegiatan Pamsimas (PT-5);
1 (satu) Bundel Petunjuk Teknis Penyaluran Dana Bantuan Langsung Masyarakat Pamsimas (PT-6);
1 (satu) Eksemplar Dokumen Perjanjian Kerja (KONTRAK) Jasa Konsultansi Perorangan Nomor : CEC-005/KKWT/FAS-SULTENG/XII/2016 Tanggal 1 Desember 2016 Pekerjaan Fasilitator Program Pamsimas III antara PT. Ciriajasa Engineering Consultans dengan NU-RAINA Fasilitator Senior;
1 (satu) Eksemplar Dokumen Perjanjian Kerja (KONTRAK) Jasa Konsultansi Perorangan Nomor : CEC-156/KKWT/FAS-SULTENG/XII/ 2016 Tanggal 22 Desember 2016 Pekerjaan Fasilitator Program Pamsimas III antara PT. Ciriajasa Engineering Consultans dengan DAHNIAR Fasilitator Masyarakat Bidang Teknik;
1 (satu) Lembar Surat dari Manajemen ROMS 16 PT. KOGAS Dryap Konsultan Nomor : 011.a/SKL/ROMS-16/PC-Sulteng/V/2017 Tanggal, 22 Mei 2017 perihal Mobilisasi Personil Co.Dc ROMS-16 Provinsi Sulawesi Tengah;
2 (dua) Lembar Surat dari PPK Pembinaan Pelaksanaan Wilayah III Satuan Kerja Pengembangan Air Minum Berbasis Masyarakat Dirjen Cipta Karya Kementerian PUPR Republik Indonesia Nomor : UM.01.01/PAMBM/V/648 Tanggal, 9 Mei 2017 perihal Penetapan dan Mobilisasi Personil Co District Coordinator atas nama Moh. Zakir Hamid, SE;
1 (satu) Lembar Surat Keterangan / Referensi Kerja atas nama Moh. Zakir Hamid, SE dari PPK Pembinaan Manajemen II Satuan Kerja Direktorat Air Minum Nomor : KP.01.01-Ca/PPK.II/387 Tanggal, 11 Januari 2022;
1 (satu) Lembar Surat Teguran Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kabupaten Tolitoli Nomor : 600/02.16/Dis.PUPR Tanggal 26 Februari 2019 Perihal Pemberitahuan Penyelesaian Pekerjaan Program PAMSIMAS Tahun 2018 yang ditujukan kepada Kepala Desa dan Pengurus KKM Desa Teluk Jaya;
1 (satu) Eksemplar Dokumen Perjanjian Kerja (KONTRAK) Jasa Konsultansi Perorangan Nomor : CEC-105/KKWT/FAS-SULTENG/XII/ 2016 Tanggal 1 Desember 2016 Pekerjaan Fasilitator Program Pamsimas III antara PT. Ciriajasa Engineering Consultans dengan IDHAR Fasilitator Masyarakat Bidang Pemberdayaan;
1 (satu) Lembar Surat Perintah Membayar (SPM) Kolektif Tahap I (satu) Nomor : 00006/SPM/PIP.Pamsimas-Tli/2018 Tanggal, 10 Juli 2018 Untuk Pembayaran Tahap I (satu) sebesar 40% Kepada KKM Teluk Permai;
1 (satu) Lembar Surat Perintah Membayar (SPM) Kolektif Tahap II (dua) Nomor : 00013/SPM/PIP.Pamsimas-Tli/2018Tanggal, 10 Oktober 2018 Untuk Pembayaran Tahap II (dua) sebesar 40% Kepada KKM Teluk Permai;
1 (satu) Lembar 1 (satu) Lembar Surat Perintah Membayar (SPM) Kolektif Tahap III (tiga) Nomor : 00019/SPM/PIP.Pamsimas-Tli/2018 Tanggal, 28 November 2018 Untuk Pembayaran Tahap III (tiga) sebesar 20% Kepada KKM Teluk Permai;
1 (satu) Eksemplar Surat Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Petikan Tahun Anggaran 2018 Nomor : SP DIPA-033.05.1.504640/2018 Tanggal 05 Desember 2017 Revisi Ke 01 Tanggal 31 Mei 2018 Kode Satker (504640) Nama Satker Pembangunan Infrastuktur Permukiman Kab. Tolitoli sejumlah Rp2.364.600.000,00- (dua miliar tiga ratus enam puluh empat juta enam ratus ribu rupiah);
2 (dua) Lembar Laporan Daftar SP2D Satker Pembangunan Infrastruktur Permukiman Kab. Tolitoli – 504640 Tanggal Sampai Dengan 30 November 2018 dari KPPN Tolitoli;
1 (satu) Eksemplar Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor : 327/KPTS/M/2018 Tanggal 7 Mei 2018 Tentang Pengangkatan Atasan / Pembantu Atasan / Atasan Langsung Kuasa Pengguna Anggaran/Barang dan Pejabat Perbendaharaan Satuan Kerja Pembangunan Infrastruktur Pemukiman Kabupaten / Kota Di Lingkungan Direktorat Jenderal Cipta Karya, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat;
1 (satu) Bundel Salinan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi;
Keputusan Bupati Tolitoli dengan Nomor : 463 Tahun 2017 Tanggal 4 September 2017 Tentang Pembentukan Distric Project Managemen Unit dalam Program Nasional Penyediaan Air Minum dan Sanitasi Berbasis Masyarakat (PAMSIMAS) III Di Kabupaten Tolitoli Tahun Anggaran 2017;
Keputusan Bupati Tolitoli dengan Nomor : 127 Tahun 2018 Tanggal 15 Januari 2018 Tentang Pembentukan Distric Project Managemen Unit dalam Program Nasional Penyediaan Air Minum dan Sanitasi Berbasis Masyarakat (PAMSIMAS) III Di Kabupaten Tolitoli Tahun Anggaran 2018;
Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kegiatan Tingkat Masyarakat PT-3;
Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPPA SKPD) Tahun Anggaran 2018;
Dikembalikan kepada yang berhak;
Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam dua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding sejumlah Rp 10.000,00 (sepuluh ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah pada hari Kamis, tanggal 6 Maret 2025 oleh kami Sohe, S.H., M.H. selaku Ketua Majelis, Judijanto Hadi Laksana, S.H. Hakim Tinggi, Dr. Endro Nurwantoko, S.H., M.H. Hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah, masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada Kamis, tanggal 13 Maret 2025 oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, serta Zainal Arifin, S.H., M.H. Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh Penuntut Umum dan Terdakwa maupun Penasihat Hukumnya;
Hakim – Hakim Anggota Ketua Majelis
Ttd. Ttd.
Judijanto Hadi Laksana, S.H. Sohe, S.H., M.H.
Ttd.
Dr. Endro Nurwantoko, S.H., M.H.
Panitera Pengganti
Ttd.
Zainal Arifin, S.H., M.H.