192/Pid.Sus/2024/PN Mjk
Putusan PN MOJOKERTO Nomor 192/Pid.Sus/2024/PN Mjk
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
- ABDULLAH MUJAHIDDIN FANANI bin SALEKAN
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa Abdullah Mujahiddin Fanani Bin Salekan telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan dan mutu“; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: 1) 43 (empat puluh tiga) klip plastik warna bening masing-masing klip isi 10 (sepuluh) butir tablet “LL” jumlah total 430 (empat ratus tiga puluh) butir tablet “LL”; 2) 1 (satu) tempat rokok merk Twizz, 1 (satu) tempat rokok merk Manchester dan 1 (satu) plastik kresek hitam; Dimusnahkan. 1) 1 (satu) HP merk Redmi no wa +6285732094093; 2) Uang tunai Rp400.000,00 (empat ratus ribu rupiah); Dirampas untuk kepentingan Negara. 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp3.000,00 (tiga ribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor 192/Pid.Sus/2024/PN Mjk
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Mojokerto yang mengadili perkara-perkara pidana Biasa dalam Peradilan tingkat pertama, menjatuhkan Putusan sebagai berikut di bawah ini dalam perkara Terdakwa:
Nama lengkap : Abdullah Mujahiddin Fanani Bin Salekan;
Tempat lahir : Lamongan;
Umur/tanggal lahir : 28 Tahun/16 Maret 1996;
Jenis Kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Dusun Babatan RT.004/RW.006 Desa Sekarbagus, Kecamatan Sugio, Kabupaten Lamongan;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Wiraswasta (Tukang Sablon);
Terdakwa ditahan dengan jenis Penahanan RUTAN berdasarkan Surat Perintah/Penetapan Penahanan oleh :
Penyidik, ditahan sejak tanggal 23 Maret 2024 sampai tanggal 11 April 2024;
Penyidik Perpanjangan Penuntut Umum sejak tanggal 12 April 2024 sampai dengan tanggal 21 Mei 2024;
Penyidik Perpanjangan Pertama oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 22 Mei 2024 sampai dengan tanggal 20 Juni 2024;
Penuntut Umum sejak tanggal 30 Mei 2024 sampai dengan tanggal 18 Juni 2024;
Hakim Pengadilan Negeri, ditahan sejak tanggal 10 Juni 2024 sampai dengan tanggal 09 Juli 2024;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri, sejak tanggal 10 Juli 2024 sampai dengan tanggal 07 September 2024;
Terdakwa di persidangan didampingi oleh Penasihat Hukum Wahyu Bagus P.M, S.H., M.H., Nurwa Indah, S.H., M.H. dan Ilham Wardani, S.H., Para Advokad dari Kantor Hukum WAHYU BAGUS P.M. S.H., M.H. & REKAN, berkedudukan di Dusun Sawo, Desa Puri, Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 14 Juni 2024, yang telah diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Mojokerto pada tanggal 19 Juni 2024, Nomor : 204/LEG.SK/PID/6/2024;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Mojokerto Nomor 192/Pid.Sus/2024/PN Mjk., tanggal 10 Juni 2024 jo. Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Mojokerto Nomor 192/Pid.Sus/2024/PN Mjk., tanggal 24 Juli 2024 tentang Penunjukan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini;
Penetapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mojokerto Nomor 192/Pid.Sus/2024/PN Mjk., tanggal 10 Juni 2024 tentang Hari Sidang;
Berkas Perkara dan Surat-Surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa ABDULLAH MUJAHIDDIN FANANI BIN SALEKAN terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana “mengedarkan Sediaan Farmasi dan/atau alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu” sebagaimana dalam dakwaan Alternatif KesatuPenuntut Umum.
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa ABDULLAH MUJAHIDDIN FANANI BIN SALEKAN berupa pidana penjara selama 1 (satu) tahun;
Menetapkan lamanya masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan
Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan
Menyatakan barang bukti berupa:
43 klip plastik warna bening masing-masing klip isi 10 butir tablet “LL” jumlah total 430 butir tablet “LL”;
1 (satu) tempat rokok merk Twizz, 1 (satu) tempat rokok merk Manchester dan 1 (satu) plastik kresek hitam;
Dirampas untuk dimusnahkan.
1 (satu) HP merk Redmi no wa +6285732094093;
Uang tunai Rp400.000,00 (empat ratus ribu rupiah);
Dirampas untuk negara.
Menetapkan supaya Terdakwa dibebani biaya perkara sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah).
Setelah mendengar Pembelaan (Pledooi) Penasihat Hukum Terdakwa secara tertulis didepan persidangan yang pada pokoknya memohon kepada Majelis Hakim untuk menjatuhkan putusan yang seringan-ringannya dengan alasan Terdakwa menyesali perbuatannya;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap Pembelaan (Pledooi) Penasihat Hukum Terdakwa secara lisan dipersidangan yang pada pokoknya menyatakan tetap pada tuntutannya;
Setelah mendengar tanggapan Terdakwa/Penasihat Hukumnya terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya menyatakan tetap pada Pembelaannya (Pledooi);
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan kepersidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan Surat Dakwaan sebagai berikut:
PERTAMA
Bahwa Terdakwa ABDULLAH MUJAHIDDIN FANANI Bin SALEKAN, pada hari Jumat tanggal 22 Maret 2024 sekitar jam 18.00 WIB atau setidak–tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di Dusun Babatan RT.004/RW.006 Desa Sekarbagus, Kecamatan Sugio, Kabupaten Lamongan atau setidak–tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Mojokerto yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini (berdasarkan Pasal 84 Ayat (2) KUHAP), yang memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi danatau Alat Kesehatan, yang tidak memenuhi standard dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu perbuatan mana dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa berawal Terdakwa pada hari Rabu tangga 06 Maret 2024 sekira jam 13.11 wi Bahwa sebagaimana waktu dan tempat tersebut di atas, berawal dari penangkapan dan hasil interogasi terhadap saksi MOHAMMAD LUCKY Bin EKO SUROSO, terkait peredaran illegal tablet “LL”, diperoleh informasi bahwa tablet “LL” tersebut dibeli dari Terdakwa, maka berdasarkan informasi tersebut, saksi ADITYA SATRIA HERLAMBANG dan saksi ILHAM MUTTAQIN, S.H. bersama dengan anggota Polres Mojokerto Kota langsung menuju ke rumah Terdakwa. Setibanya di rumah Terdakwa, saat Terdakwa sedang makan buka puasa, saksi ADITYA SATRIA HERLAMBANG dan saksi ILHAM MUTTAQIN, S.H. bersama dengan anggota Polres Mojokerto Kota langsung melakukan penangkapan terhadap Terdakwa dengan terebih dahulu menunjukkan surat tugas, selanjutnya terhadap Terdakwa juga dilakukan penggeledahan. Dimana pada saat penggeledahan tersebut ditemukan barang berupa tablet “LL” sejumlah 43 klip plastik warna bening masing-masing klip berisi 10 butir tablet “LL” dengan jumlah total 430 butir tablet “LL”, 1 (satu) tempat rokok merk Twizz, 1 (satu) tempat rokok merk Manchester, 1 (satu) plastik kresek hitam, 1 (satu) HP merk Redmi no WA +6285732094093, serta uang tunai sejumlah Rp400.000,00, (empat ratus ribu rupiah), selanjutnya Terdakwa beserta semua barang yang ditemukan tersebut dibawa ke kantor Polres Mojokerto Kota untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Bahwa Terdakwa mendapatkan tablet “LL” dari sdr. IWAN tersebut dengan cara membeli secara ranjau, pada hari dan tanggal yang sudah tidak ingat lagi oleh Terdakwa sekira bulan Februari 2024 yang Terdakwa ambil secara ranjau di pinggir jalan raya tandes Surabaya di bawah papan reklame, sejumlah 1 (satu) botol berisi 800 butir seharga Rp850.000,00, (delapan ratus lima puluh ribu rupiah) dengan menggunakan uang Terdakwa sendiri.
Bahwa Terdakwa telah menjual tablet “LL” kepada sdr. AYEK pada hari Selasa tanggal 5 Maret 2024 sekira jam 22.00 WIB di dalam kamar Terdakwa, sejumlah 3 klip plastik dimana isi per klip 10 butir dengan jumlah total 30 butir tablet “LL” dengan harga Rp30.000,00 (tiga puluh ribu rupiah). Selanjutnya, Terdakwa menjual tablet “LL” tersebut kepada sdr. JONO pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat lagi oleh Terdakwa sekira bulan Februari 2024, sejumlah 1 klip plastik berisi 100 butir tablet “LL” dengan harga Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah). Selain itu Terdakwa juga telah menjual tablet “LL” kepada sdr. MOHAMMAD LUCKY Bin EKO SUROSO, hari Rabu tanggal 6 Maret 2024, sejumlah 300 butir dalam 3 klip plastik masing-masing plastik berisi 100 butir seharga Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah);
Bahwa Terdakwa tidak mempunyai ijin dari pihak berwenang untuk mengadakan, memproduksi, menyimpan, mempromosikan, dan/atau mengedarkan serta mendistribusikan tablet “LL” tersebut.
Bahwa berdasarkan Hasil Uji Laboratoris barang bukti Narkoba Nomor: R/2777/IV/RES.9.5/2024/Bidlabfor tanggal 2 April 2024 dengan Lampiran Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO. LAB: 02288/NOF/2024 tanggal 27 Maret 2024 yang menerangkan barang bukti dengan label Nomor: 08372/2024/NOF adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCI, mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur diancam pidana dalam Pasal 435 Undang-Undang No 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
ATAU
KEDUA
Bahwa Terdakwa ABDULLAH MUJAHIDDIN FANANI Bin SALEKAN, pada hari Jumat tanggal 22 Maret 2024 sekitar jam 18.00 WIB atau setidak–tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di Dusun Babatan RT.004/RW.006 Desa Sekarbagus, Kecamatan Sugio, Kabupaten Lamongan atau setidak–tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Mojokerto yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini (berdasarkan Pasal 84 Ayat (2) KUHAP), yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian, yang terkait dengan Sediaan Farmasi berupa Obat keras, perbuatan mana dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Bahwa sebagaimana waktu dan tempat tersebut di atas, awalnya saat Terdakwa sedang makan buka puasa, kemudian tiba-tiba Terdakwa didatangi 3 (tiga) orang Polisi Polres Mojokerto Kota dengan menunjukkan surat tugas untuk melakukan penangkapan terhadap Terdakwa, selanjutnya anggota kepolisian tersebut melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa. Dimana pada saat penggeledahan tersebut ditemukan barang berupa tablet “LL” sejumlah 43 klip plastik warna bening masing-masing klip berisi 10 butir tablet “LL” dengan jumlah total 430 butir tablet “LL”, 1 (satu) tempat rokok merk Twizz, 1 (satu) tempat rokok merk Manchester, 1 (satu) plastik kresek hitam, 1 (satu) HP merk Redmi no WA +6285732094093, serta uang tunai sejumlah Rp400.000,00, (empat ratus ribu rupiah) selanjutnya Terdakwa beserta semua barang yang ditemukan tersebut dibawa ke kantor Polres Mojokerto Kota untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Bahwa Terdakwa mendapatkan tablet “LL” dari sdr. IWAN tersebut dengan cara membeli secara ranjau, pada hari dan tanggal yang sudah tidak ingat lagi oleh Terdakwa sekira bulan Februari 2024 yang Terdakwa ambil secara ranjau di pinggir jalan raya tandes Surabaya di bawah papan reklame, sejumlah 1 (satu) botol berisi 800 butir seharga Rp850.000,00, (delapan ratus lima puluh ribu rupiah) dengan menggunakan uang Terdakwa sendiri.
Bahwa Terdakwa telah menjual tablet “LL” kepada sdr. AYEK pada hari Selasa tanggal 5 Maret 2024 sekira jam 22.00 WIB di dalam kamar Terdakwa, sejumlah 3 klip plastik dimana isi per klip 10 butir dengan jumlah total 30 butir tablet “LL” dengan harga Rp30.000,00. (tiga puluh ribu rupiah). Selanjutnya, Terdakwa menjual tablet “LL” tersebut kepada sdr. JONO pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat lagi oleh Terdakwa sekira bulan Februari 2024, sejumlah 1 klip plastik berisi 100 butir tablet “LL” dengan harga Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah). Selain itu Terdakwa juga telah menjual tablet “LL” kepada sdr. MOHAMMAD LUCKY Bin EKO SUROSO, hari Rabu tanggal 6 Maret 2024, sejumlah 300 butir dalam 3 klip plastik masing-masing plastik berisi 100 butir seharga Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah);
Bahwa Terdakwa tidak mempunyai ijin dari pihak berwenang ataupun keahlian untuk melakukan praktik kefarmasian terkait tablet “LL” tersebut.
Bahwa berdasarkan Hasil Uji Laboratoris barang bukti Narkoba Nomor: R/2777/IV/RES.9.5/2024/Bidlabfor tanggal 2 April 2024 dengan Lampiran Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO. LAB: 02288/NOF/2024 tanggal 27 Maret 2024 yang menerangkan barang bukti dengan label Nomor: 08372/2024/NOF adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCI, mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur diancam pidana dalam Pasal 436 Ayat (2) Undang-Undang No 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa dan Penasihat Hukumnya menyatakan mengerti isi dan maksud dari surat dakwaan tersebut dan tidak mengajukan keberatan (eksepsi);
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya tersebut, Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi dipersidangan yang keterangannya telah didengar dengan dibawah sumpah yang masing-masing pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Saksi Aditya Satria Herlambang, menerangkan:
Bahwa saksi, telah melakukan penangkapan terhadap Terdakwa ABDULLAH MUJAHIDDIN FANANI, pada hari Jumat tanggal 22 Maret 2024 sekitar jam 18.00 WIB di dalam kamar Terdakwa yang beralamat di Dusun Babatan RT.004 RW.006 Desa Sekarbagus, Kecamatan Sugio, Kabupaten Lamongan, terkait dengan peredaran ilegal tablet “LL”;
Bahwa selain melakukan penangkapan terhadap Terdakwa, saksi juga melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa dan ditemukan barang berupa:
Tablet “LL” sejumlah 43 klip plastik warna bening, masing-masing klip isi 10 butir tablet “LL”, dengan jumlah total 430 butir tablet “LL”;
1 (satu) tempat rokok merk Twizz;
1 (satu) tempat rokok merk Manchester;
1 (satu) plastik kresek hitam;
Ditemukan berada di sebelah lemari di lantai dalam kamar Terdakwa
1 (satu) HP merk Redmi No. WA +6285732094093;
Ditemukan berada di atas kasur
Uang tunai Rp400.000,00 (empat ratus ribu rupiah);
Ditemukan berada di dalam saku celana Terdakwa samping kiri depan.
Bahwa semua barang yang ditemukan tersebut di atas adalah milik Terdakwa;
Bahwa barang berupa tablet “LL” telah Terdakwa jual dan yang ditemukan saksi merupakan barang sisa dari yang telah Terdakwa jual kepada pemesannya;
Bahwa Terdakwa menjual tablet “LL” kepada seseorang bernama AYEK dan JONO yang Terdakwa tidak ketahui dimana alamat kedua orang tersebut, karena Terdakwa tidak pernah berkunjung ke rumah kedua orang tersebut;
Bahwa Terdakwa juga menjual tablet “LL” tersebut kepada sdr. MOHAMMAD LUCKY Bin EKO SUROSO yang beralamat di Dusun Santrean RT.01 RW.01 Desa Pesantren, Kecamatan Tembelang, Kabupaten Jombang;
Bahwa Terdakwa menjual tablet “LL” kepada sdr. MOHAMMAD LUCKY Bin EKO SUROSO pada hari Rabu tanggal 6 Maret 2024 sekira jam 15.30 WIB langsung datang ke rumah Terdakwa di Kecamatan Sugio Kabupaten Lamongan;
Bahwa Terdakwa menjual tablet “LL” kepada sdr. MOHAMMAD LUCKY Bin EKO SUROSO sejumlah 300 butir dalam 3 klip plastik masing-masing plastik berisi 100 butir seharga Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah);
Bahwa awalnya pada hari rabu tanggal 6 Maret 2024 sekira jam 13.11 WIB sdr. MOHAMMAD LUCKY Bin EKO SUROSO menghubungi Terdakwa melalui chat whatsapps yang bermaksud memesan tablet “LL” kepada Terdakwa sejumlah 300 butir, kemudian dijawab oleh Terdakwa “gampang” dan selanjutnya sdr. MOHAMMAD LUCKY Bin EKO SUROSO disuruh datang ke rumah Terdakwa di Lamongan. Kemudian sekira jam 15.30, sdr. MOHAMMAD LUCKY Bin EKO SUROSO tiba di rumah Terdakwa dan setibanya di rumah Terdakwa tersebut, sdr. MOHAMMAD LUCKY Bin EKO SUROSO memberikan uang pembelian tablet “LL” sejumlah Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) kepada Terdakwa dan selanjutnya Terdakwa tablet “LL” kepada sdr. MOHAMMAD LUCKY Bin EKO SUROSO sejumlah 300 butir dalam 3 klip plastik, selanjutnya setelah sdr. MOHAMMAD LUCKY Bin EKO SUROSO menerima tablet “LL” tersebut, sdr. MOHAMMAD LUCKY Bin EKO SUROSO langsung kembali pulang;
Bahwa Terdakwa mendapat keuntungan per 800 butirnya mendapat untung Rp1.150.000,00 (satu juta serratus lima puluh ribu rupiah) apabila habis semua;
Bahwa Terdakwa hanya mendapat untung sejumlah sisa Rp400.000,00 (empat ratus ribu rupiah) saja karena masih tersisa 430 butir belum laku terjual dan uang keuntungannya sudah disita oleh Polisi;
Bahwa Terdakwa mendapatkan tablet “LL” tersebut dari seseorang bernama IWAN, yang Terdakwa tidak ketahui dimana alamatnya;
Bahwa Terdakwa mendapatkan tablet “LL” dari sdr. IWAN tersebut dengan cara membeli secara ranjau, pada hari dan tanggal yang sudah tidak ingat lagi oleh Terdakwa sekira bulan Februari 2024 yang Terdakwa ambil secara ranjau di pinggir jalan raya tandes Surabaya di bawah papan reklame;
Bahwa Terdakwa membeli tablet “LL” dari sdr. IWAN sejumlah 1 (satu) botol berisi 800 butir seharga Rp850.000,00 (delapan ratus lima puluh ribu rupiah) dengan menggunakan uang Terdakwa sendiri;
Bahwa Terdakwa baru pertama membeli tablet “LL” tersebut dari sdr. IWAN;
Bahwa awalnya pada hari senin tanggal 18 Maret 2024 sekira jam 09.00 WIB anggota Satresnarkoba Polres Mojokerto Kota telah menerima informasi dari masyarakat bahwa di lingkungan Kedungkali Kota Mojokerto sering dipergunakan transaksi obat tablet “LL” dan atas dasar informasi tersebut sehingga pada hari Jumat tanggal 22 Maret 2024, sekira jam 14.30 WIB di dalam kamar kos sdr. MOHAMMAD LUCKY Bin EKO SUROSO yang beralamat di lingkungan Kedungkali gang baru Kelurahan Miji, Kecamatan Prajuritkulon, Kota Mojokerto, saat sdr. MOHAMMAD LUCKY Bin EKO SUROSO sedang bersih-bersih di dalam kamar kos. Kemudian saksi mendatangi sdr. MOHAMMAD LUCKY Bin EKO SUROSO dengan menunjukkan surat tugas saksi untuk melakukan penangkapan, yang kemudian saksi juga melakukan penggeledahan terhadap sdr. MOHAMMAD LUCKY Bin EKO SUROSO, dan mendapati barang berupa 21 klip plastik warna bening masing-masing klip berisi 10 butir tablet “LL” dengan jumlah total 210 butir tablet “LL”, dan 1 (satu) tempat rokok merek ESSE, 1 (satu) buah tempat plastik warna biru, 1 (satu) HP merk VIVO No. WA 087751054391, uang tunai sejumlah Rp15.000,00, (lima belas ribu rupiah) 1 (satu) tas warna hitam, selanjutnya, saksi melakukan introgasi kepada sdr. MOHAMMAD LUCKY Bin EKO SUROSO, dan didapat informasi bahwa tablet “LL” yang ditemukan di kamar kos sdr. MOHAMMAD LUCKY Bin EKO SUROSO tersebut didapatkan dengan cara sdr. MOHAMMAD LUCKY Bin EKO SUROSO membeli kepada Terdakwa, sehingga berdasarkan informasi tersebut maka pada hari Jumat tanggal 22 Maret 2024 sekira jam 18.00 WIB, bertempat di kamar rumah Terdakwa, saat Terdakwa sedang makan buka puasa, saksi langsung melakukan penangkapan terhadap Terdakwa serta melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa. Dimana pada saat penggeledahan tersebut ditemukan barang berupa tablet “LL” sejumlah 43 klip plastik warna bening masing-masing klip berisi 10 butir tablet “LL” dengan jumlah total 430 butir tablet “LL”, 1 (satu) tempat rokok merk Twizz, 1 (satu) tempat rokok merk Manchester, 1 (satu) plastik kresek hitam, 1 (satu) HP merk Redmi no WA +6285732094093, serta uang tunai sejumlah Rp400.000,00, (empat ratus ribu rupiah) selanjutnya Terdakwa beserta semua barang yang ditemukan tersebut dibawa ke kantor Polres Mojokerto Kota untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;
Bahwa Terdakwa tidak mempunyai hak dan kewenangan serta ijin untuk menjual atau mengedarkan tablet “LL”.
Terhadap keterangan saksi tersebut Terdakwa tidak keberatan dan menyatakan benar;
Saksi Ilham Muttaqin, S.H., menerangkan:
Bahwa benar saksi telah melakukan penangkapan terhadap Terdakwa ABDULLAH MUJAHIDDIN FANANI, pada hari Jumat tanggal 22 Maret 2024 sekitar jam 18.00 WIB di dalam kamar Terdakwa yang beralamat di Dusun Babatan RT.004 RW.006 Desa Sekarbagus, Kecamatan Sugio, Kabupaten Lamongan, terkait dengan peredaran ilegal tablet “LL”;
Bahwa selain melakukan penangkapan terhadap Terdakwa, saksi juga melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa dan ditemukan barang berupa:
Tablet “LL” sejumlah 43 klip plastik warna bening, masing-masing klip isi 10 butir tablet “LL”, dengan jumlah total 430 butir tablet “LL”;
1 (satu) tempat rokok merk Twizz;
1 (satu) tempat rokok merk Manchester;
1 (satu) plastik kresek hitam;
Ditemukan berada di sebelah lemari di lantai dalam kamar Terdakwa
1 (satu) HP merk Redmi No. WA +6285732094093;
Ditemukan berada di atas kasur
Uang tunai Rp400.000,00 (empat ratus ribu rupiah)
Ditemukan berada di dalam saku celana Terdakwa samping kiri depan.
Bahwa semua barang yang ditemukan tersebut di atas adalah milik Terdakwa;
Bahwa barang berupa tablet “LL” telah Terdakwa jual dan yang ditemukan saksi merupakan barang sisa dari yang telah Terdakwa jual kepada pemesannya;
Bahwa Terdakwa menjual tablet “LL” kepada seseorang bernama AYEK dan JONO yang Terdakwa tidak ketahui dimana alamat kedua orang tersebut, karena Terdakwa tidak pernah berkunjung ke rumah kedua orang tersebut;
Bahwa Terdakwa juga menjual tablet “LL” tersebut kepada sdr. MOHAMMAD LUCKY Bin EKO SUROSO yang beralamat di Dusun Santrean RT.01 RW.01 Desa Pesantren, Kecamatan Tembelang, Kabupaten Jombang;
Bahwa Terdakwa menjual tablet “LL” kepada sdr. MOHAMMAD LUCKY Bin EKO SUROSO pada hari Rabu tanggal 6 Maret 2024 sekira jam 15.30 WIB langsung datang ke rumah Terdakwa di Kecamatan Sugio Kabupaten Lamongan;
Bahwa Terdakwa menjual tablet “LL” kepada sdr. MOHAMMAD LUCKY Bin EKO SUROSO sejumlah 300 butir dalam 3 klip plastik masing-masing plastik berisi 100 butir seharga Rp750.000,00 (tujuh ratus lim apuluh ribu rupiah);
Bahwa awalnya pada hari rabu tanggal 6 Maret 2024 sekira jam 13.11 WIB sdr. MOHAMMAD LUCKY Bin EKO SUROSO menghubungi Terdakwa melalui chat whatsapps yang bermaksud memesan tablet “LL” kepada Terdakwa sejumlah 300 butir, kemudian dijawab oleh Terdakwa “gampang” dan selanjutnya sdr. MOHAMMAD LUCKY Bin EKO SUROSO disuruh datang ke rumah Terdakwa di Lamongan. Kemudian sekira jam 15.30, sdr. MOHAMMAD LUCKY Bin EKO SUROSO tiba di rumah Terdakwa dan setibanya di rumah Terdakwa tersebut, sdr. MOHAMMAD LUCKY Bin EKO SUROSO memberikan uang pembelian tablet “LL” sejumlah Rp750.000,00 kepada Terdakwa dan selanjutnya Terdakwa tablet “LL” kepada sdr. MOHAMMAD LUCKY Bin EKO SUROSO sejumlah 300 butir dalam 3 klip plastik, selanjutnya setelah sdr. MOHAMMAD LUCKY Bin EKO SUROSO menerima tablet “LL” tersebut, sdr. MOHAMMAD LUCKY Bin EKO SUROSO langsung kembali pulang;
Bahwa Terdakwa mendapat keuntungan per 800 butirnya mendapat untung Rp1.150.000,00 (satu juta seratus lima puluh ribu rupiah) apabila habis semua;
Bahwa Terdakwa hanya mendapat untung sejumlah sisa Rp400.000,00 (empat ratus ribu rupiah) saja karena masih tersisa 430 butir belum laku terjual dan uang keuntungannya sudah disita oleh Polisi;
Bahwa Terdakwa mendapatkan tablet “LL” tersebut dari seseorang bernama IWAN, yang Terdakwa tidak ketahui dimana alamatnya;
Bahwa Terdakwa mendapatkan tablet “LL” dari sdr. IWAN tersebut dengan cara membeli secara ranjau, pada hari dan tanggal yang sudah tidak ingat lagi oleh Terdakwa sekira bulan Februari 2024 yang Terdakwa ambil secara ranjau di pinggir jalan raya tandes Surabaya di bawah papan reklame;
Bahwa Terdakwa membeli tablet “LL” dari sdr. IWAN sejumlah 1 (satu) botol berisi 800 butir seharga Rp850.000,00 (delapan ratus lima puluh ribu rupiah) dengan menggunakan uang Terdakwa sendiri;
Bahwa Terdakwa baru pertama membeli tablet “LL” tersebut dari sdr. IWAN;
Bahwa awalnya pada hari senin tanggal 18 Maret 2024 sekira jam 09.00 WIB anggota Satresnarkoba Polres Mojokerto Kota telah menerima informasi dari masyarakat bahwa di lingkungan Kedungkali Kota Mojokerto sering dipergunakan transaksi obat tablet “LL” dan atas dasar informasi tersebut sehingga pada hari Jumat tanggal 22 Maret 2024, sekira jam 14.30 WIB di dalam kamar kos sdr. MOHAMMAD LUCKY Bin EKO SUROSO yang beralamat di lingkungan Kedungkali gang baru Kel. Miji Kec. Prajuritkulon Kota Mojokerto, saat sdr. MOHAMMAD LUCKY Bin EKO SUROSO sedang bersih-bersih di dalam kamar kos. Kemudian saksi mendatangi sdr. MOHAMMAD LUCKY Bin EKO SUROSO dengan menunjukkan surat tugas saksi untuk melakukan penangkapan, yang kemudian saksi juga melakukan penggeledahan terhadap sdr. MOHAMMAD LUCKY Bin EKO SUROSO, dan mendapati barang berupa 21 klip plastik warna bening masing-masing klip berisi 10 butir tablet “LL” dengan jumlah total 210 butir tablet “LL”, dan 1 (satu) tempat rokok merek ESSE, 1 (satu) buah tempat plastik warna biru, 1 (satu) HP merk VIVO No. WA 087751054391, uang tunai sejumlah Rp15.000,00 (lima belas ribu rupiah) 1 (satu) tas warna hitam, selanjutnya, saksi melakukan introgasi kepada sdr. MOHAMMAD LUCKY Bin EKO SUROSO, dan didapat informasi bahwa tablet “LL” yang ditemukan di kamar kos sdr. MOHAMMAD LUCKY Bin EKO SUROSO tersebut didapatkan dengan cara sdr. MOHAMMAD LUCKY Bin EKO SUROSO membeli kepada Terdakwa, sehingga berdasarkan informasi tersebut maka pada hari Jumat tanggal 22 Maret 2024 sekira jam 18.00 WIB, bertempat di kamar rumah Terdakwa, saat Terdakwa sedang makan buka puasa, saksi langsung melakukan penangkapan terhadap Terdakwa serta melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa. Dimana pada saat penggeledahan tersebut ditemukan barang berupa tablet “LL” sejumlah 43 klip plastik warna bening masing-masing klip berisi 10 butir tablet “LL” dengan jumlah total 430 butir tablet “LL”, 1 (satu) tempat rokok merk Twizz, 1 (satu) tempat rokok merk Manchester, 1 (satu) plastik kresek hitam, 1 (satu) HP merk Redmi no WA +6285732094093, serta uang tunai sejumlah Rp400.000,00, (empat ratus ribu rupiah) selanjutnya Terdakwa beserta semua barang yang ditemukan tersebut dibawa ke kantor Polres Mojokerto Kota untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;
Bahwa Terdakwa tidak mempunyai hak dan kewenangan serta ijin untuk menjual atau mengedarkan tablet “LL”.
Terhadap keterangan saksi tersebut Terdakwa tidak keberatan dan menyatakan benar;
Saksi Mohammad Lucky Bin Eko Suroso, menerangkan:
Bahwa, saksi telah ditangkap Polisi pada hari Jumat tanggal 22 Maret 2024, sekira jam 14.30 WIB, di dalam kamar kos saksi yang beramat di Lingkungan Kedungkwali gang baru Kelurahan Miji, Kecamatan Prajuritkulon, Kota Mojokerto, terkait dengan peredaran ilegal tablet “LL”;
Bahwa, selain melakukan penangkapan, Polisi juga melakukan penggeledahan terhadap saksi dan pada saat penggeledahan tersebut ditemukan barang berupa 21 klip plastik warna bening masing-masing klip berisi 10 butir tablet “LL” dengan jumlah total 210 butir tablet “LL”, dan 1 (satu) tempat rokok merek ESSE, 1 (satu) buah tempat plastik warna biru, 1 (satu) HP merk VIVO No. WA 087751054391, uang tunai sejumlah Rp15.000,00, (lima belas ribu rupiah) 1 (satu) tas warna hitam;
Bahwa barang berupa tablet “LL” sejumlah 21 klip plastik warna bening masing-masing klip berisi 10 butir tablet “LL” dengan jumlah total 210 butir tablet “LL”, 1 (satu) tempat rokok merek ESSE, 1 (satu) buah tempat plastik warna biru, uang tunai sejumlah Rp15.000,00, berada di dalam tas saksi warna hitam yang pada saat itu berada di atas kasur di dalam kamar kos saksi, dan 1 (satu) HP merk VIVO No. WA 087751054391 juga berada di atas kasur di dalam kamar kos saksi;
Bahwa barang berupa tablet ”LL” sejumlah 21 klip plastik warna bening masing-masing klip berisi 10 butir tablet “LL” dengan jumlah total 210 butir tablet “LL” merupakan barang yang akan saksi jual lagi kepada para pembeli/pemesan, 1 (satu) tempat rokok merek ESSE merupakan tempat untuk menyimpan tablet “LL”, 1 (satu) buah tempat plastik warna biru merupakan tempat untuk menyimpan tablet “LL”, 1 (satu) HP merk VIVO No. WA 087751054391 merupakan alat komunikasi saksi dalam menjual dan membeli tablet “LL”, 1 (satu) tas warna hitam merupakan tempat untuk menyimpan tablet “LL”, dan uang tunai sejumlah Rp15.000,00 adalah uang dari hasil penjualan tablet “LL”;
Bahwa saksi menjual tablet “LL” kepada teman saksi an. AMANDA BERLIAN Als. NONI yang beralamat di Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto, pada hari Kamis tanggal 21 Maret 2024 sekira jam 22.37 WIB di dalam kamar kos sdr. NONI yang beralamatkan di Lingk. Meri Kec. Kranggan Kota Mojokerto, dan kepada sdr. BAREN yang saksi tidak ketahui dimana alamat rumahnya, pada hari Jumat tanggal 22 Maret 2024 sekira jam 12.00 WIB di pinggir jalan raya Jl. Brawijaya Kota Mojokerto;
Bahwa saksi menjual tablet “LL” kepada sdr. NONI sejumlah 2 klip plastik isi per klip 10 butir jumlah total 20 butir tablet “LL” seharga Rp30.000,00 per 10 butirnya tablet “LL” dan saksi menjual tablet “LL” kepada sdr. BAREN sejumlah 1 klip plastik isi 10 butir seharga Rp30.000,00 (tiga ratus ribu rupiah);
Bahwa saksi sudah dua kali menjual tablet “LL” kepada sdr. NONI, sedangkan kepada sdr. BAREN baru 1 kali;
Bahwa awalanya sdr. NONI menelpon saksi pada tanggal 21 Maret 2024 jam 22.31 WIB, untuk memesan tablet “LL” kepada saksi sejumlah 20 butir dengan harga Rp60.000,00, dan pada saat itu saksi menjawab “ok akan saksi antar ke tempat kos sdr. NONI”. Setelah itu saksi menuju ke kamar kos sdr. NONI yang beralamat di Lingk. Meri Kota Mojokerto. Setibanya di kamar kos sdr. NONI, saksi langsung menyerahkan tablet “LL” kepada sdr. NONI, dan begitu pula sdr. NONI juga langsung menyerahkan uang pembelian tablet “LL” sejumlah Rp60.000,00 (enam ratus ribu rupiah) kepada saksi. Setelah itu saksi kembali pulang ke kos saksi;
Bahwa saksi mendapatkan tablet “LL” tersebut dari tersangka, dengan cara saksi membeli secara langsung bertemu dengan tersangka;
Bahwa saksi membeli tablet “LL” kepada tersangka pada hari Rabu tanggal 6 Maret 2024 sekira jam 15.30 WIB di rumah tersangka. Dimana pada saat itu saksi membeli tablet “LL” sejumlah 300 butir yang terbagi dalam 3 klip plastik, dimana masing-masing klip plastik berisi 100 butir, dengan harga Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah);
Bahwa awalnya pada hari Rabu tanggal 6 Maret 2024 sekira jam 13.11 WIB saksi menghubungi tersangka melalui chat whatsapps untuk memesan tablet “LL” sejumlah 300 butir, dan pada saat itu tersangka menjawab “gampang” serta menyuruh saksi untuk datang ke rumah tersangka. Sekira jam 15.30 WIB, saksi sampai di rumah tersangka, dan selanjutnya mengobrol sebentar dengan tersangka, lalu saksi memberikan uang pembelian tablet “LL” sejumlah Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) kepada tersangka dan begitu juga tersangka langsung menyerahkan tablet “LL” kepada saksi sejumlah 300 butir yang terbagi menjadi 3 klip plastik. Setelah menerima tablet “LL” tersebut saksi langsung pulang ke kos saksi;
Bahwa saksi telah dua kali membeli tablet “LL” kepada tersangka dan terakhir pada hari Rabu tanggal 6 Maret 2024;
Bahwa saksi mendapatkan keuntungan per 10 butirnya Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Bahwa saksi hanya mendapat keuntungan sejumlah Rp15.000,00 (lima belas ribu rupiah) saja karena baru laku 30 butir saja dan sisanya masih belum laku;
Bahwa saksi sudah 3 tahun mengenal tersangka;
Bahwa saksi tidak mempunyai ijin untuk menyimpan, menjadi perantara atau mengedarkan sediaan farmasi jenis tablet “LL”;
Terhadap keterangan saksi tersebut Terdakwa tidak keberatan dan menyatakan benar;
Menimbang, bahwa di persidangan telah pula di dengar keterangan Terdakwa Abdullah Mujahiddin Fanani Bin Salekan, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa ditangkap oleh petugas Kepolisan Sat Resnarkoba Polres Mojokerto Kota pada hari Jumat tanggal 22 Maret 2024 sekitar jam 18.00 WIB di kamar rumah Terdakwa di Dusun Babatan RT.004 RW.006 Desa Sekarbagus, Kecamatab Sugio, Kabupaten Lamongan, terkait dengan peredaran ilegal tablet “LL”.
Bahwa selain dilakukan penangkapan, pada saat itu juga dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa:
Tablet “LL” sejumlah 43 klip plastik warna bening, masing-masing klip isi 10 butir tablet “LL”, dengan jumlah total 430 butir tablet “LL”;
1 (satu) tempat rokok merk Twizz;
1 (satu) tempat rokok merk Manchester;
1 (satu) plastik kresek hitam;
Berada di sebelah lemari di lantai kamar Terdakwa
1 (satu) HP merk Redmi no wa +6285732094093;
Berada di atas kasur kamar Terdakwa
Uang tunai Rp400.000,00 (empat ratus ribu rupiah);
Berada di dalam saku celana Terdakwa samping kiri depan.
Bahwa semua barang bukti yang ditemukan merupakan milik Terdakwa;
Bahwa tablet “LL” sejumlah 43 klip plastik warna bening, masing-masing klip isi 10 butir tablet “LL”, dengan jumlah total 430 butir tablet “LL” merupakan barang sisa yang telah Terdakwa jual kepada pembeli. Barang bukti berupa 1 (satu) tempat rokok merk Twizz, 1 (satu) tempat rokok merk Manchester, 1 (satu) plastik kresek hitam adalah tempat untuk membungkus tablet “LL”. 1 (satu) HP merk Redmi no wa +6285732094093 merupakan alat komunikasi dalam membeli dan menjual tablet “LL”, sedangkan Uang tunai Rp400.000,00 (empat ratus ribu rupiah) merupakan uang hasil penjualan tablet “LL”.
Bahwa Terdakwa telah menjual tablet “LL” kepada sdr. AYEK pada hari Selasa tanggal 5 Maret 2024 sekira jam 22.00 WIB di dalam kamar Terdakwa, sejumlah 3 klip plastik dimana isi per klip 10 butir dengan jumlah total 30 butir tablet “LL” dengan harga Rp30.000,00 (tiga ratus ribu rupiah). Selain itu Terdakwa juga telah menjual tablet “LL” tersebut kepada sdr. JONO pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat lagi oleh Terdakwa sekira bulan Februari 2024, sejumlah 1 klip plastik berisi 100 butir tablet “LL” dengan harga Rp250.000,00 (dua ratus lima pulug ribu rupiah);
Bahwa Terdakwa menjual tablet “LL” kepada sdr. MOHAMMAD LUCKY Bin EKO SUROSO pada hari Rabu tanggal 6 Maret 2024 sekira jam 15.30 WIB langsung datang ke rumah Terdakwa di Kecamatan Sugio, Kabupaten Lamongan.
Bahwa Terdakwa menjual tablet “LL” kepada sdr. MOHAMMAD LUCKY Bin EKO SUROSO sejumlah 300 butir dalam 3 klip plastik masing-masing plastik berisi 100 butir seharga Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah);
Bahwa awalnya pada hari rabu tanggal 6 Maret 2024 sekira jam 13.11 WIB sdr. MOHAMMAD LUCKY Bin EKO SUROSO menghubungi Terdakwa melalui chat whatsapps yang bermaksud memesan tablet “LL” kepada Terdakwa sejumlah 300 butir, kemudian dijawab oleh Terdakwa “gampang” dan selanjutnya sdr. MOHAMMAD LUCKY Bin EKO SUROSO disuruh datang ke rumah Terdakwa di Lamongan. Kemudian sekira jam 15.30, sdr. MOHAMMAD LUCKY Bin EKO SUROSO tiba di rumah Terdakwa dan setibanya di rumah Terdakwa tersebut, sdr. MOHAMMAD LUCKY Bin EKO SUROSO memberikan uang pembelian tablet “LL” sejumlah Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) kepada Terdakwa dan selanjutnya Terdakwa tablet “LL” kepada sdr. MOHAMMAD LUCKY Bin EKO SUROSO sejumlah 300 butir dalam 3 klip plastik, selanjutnya setelah sdr. MOHAMMAD LUCKY Bin EKO SUROSO menerima tablet “LL” tersebut, sdr. MOHAMMAD LUCKY Bin EKO SUROSO langsung kembali pulang.
Bahwa Terdakwa telah menjual tablet “LL” sebanyak 2 (dua) kali dan yang terakhir pada hari rabu tanggal 6 Maret 2024, sebanyak 300 butir yang terbagi dalam 3 klip plastik, masing-masing berisi 100 butir dengan harga Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah);
Bahwa Terdakwa mendapat keuntungan per 800 (delapan ratus) butirnya mendapat untung Rp1.150.000,00 (satu juta seratus lima puluh ribu rupiah) apabila habis semua.
Bahwa Terdakwa hanya mendapat untung sejumlah sisa Rp400.000,00 (empat ratus ribu rupiah) saja karena masih tersisa 430 (empat ratus tiga puluh) butir belum laku terjual dan uang keuntungannya sudah disita oleh Polisi.
Bahwa Terdakwa mendapatkan tablet “LL” tersebut dari seseorang bernama IWAN, yang Terdakwa tidak ketahui dimana alamatnya.
Bahwa Terdakwa mendapatkan tablet “LL” dari sdr. IWAN tersebut dengan cara membeli secara ranjau, pada hari dan tanggal yang sudah tidak ingat lagi oleh Terdakwa sekira bulan Februari 2024 yang Terdakwa ambil secara ranjau di pinggir jalan raya tandes Surabaya di bawah papan reklame.
Bahwa Terdakwa membeli tablet “LL” dari sdr. IWAN sejumlah 1 (satu) botol berisi 800 (delapan ratus) butir seharga Rp850.000,00, (delapan ratus lima puluh ribu rupiah) dengan menggunakan uang Terdakwa sendiri.
Bahwa Terdakwa baru pertama membeli tablet “LL” tersebut dari sdr. IWAN.
Bahwa awalnya Terdakwa menelpon sdr. IWAN melalui whatsapps dengan nomor wa sdr. IWAN +621348991977 (Grasak), untuk memesan tablet “LL” kepada sdr. IWAN, dan sdr. IWAN menjawab “ok barang ada dan siap kirim”. Kemudian sdr. IWAN menyuruh Terdakwa untuk mentransfer uang pembelian tablet “LL” tersebut sejumlah Rp850.000,00 (delapan ratus lima puluh ribu rupiah) ke rekening BCA an. sdr. IWAN. Kemudian Terdakwa melakukan transfer sesuai dengan perintah sdr. IWAN tersebut melalui brilink, yang selanjutnya setelah Terdakwa mentransfer, Terdakwa kemudian memberitahu sdr. IWAN. Selanjutnya sdr. IWAN memberitahu Terdakwa untuk menunggu kabar seanjutnya dari sdr. IWAN, dan berselang setengah jam kemudian sdr. IWAN menelpon Terdakwa memberi kabar untuk mengambil ranjauan tablet “LL” tersebut di bawah papan reklame di Jl. Raya Tandes Kota Surabaya dan setelah Terdakwa berada di lokasi ranjauan tersebut, selanjutnya tablet “LL” sejumlah 1 (satu) botol berisi 800 (delapan ratus) butir tersebut langsung Terdakwa ambil dan kemudian Terdakwa bawa menuju ke rumah Terdakwa dan setibanya di rumah Terdakwa tablet “LL” tersebut Terdakwa bagi per klipnya berisi 10 (sepuluh) butir dan telah Terdakwa kemas dalam jumlah per klip plastik di dalam kamar Terdakwa.
Bahwa awalnya pada hari Jumat tanggal 22 Maret 2024 sekira jam 18.00 WIB, bertempat di kamar rumah Terdakwa, saat Terdakwa sedang makan buka puasa, kemudian tiba-tiba Terdakwa didatangi 3 (tiga) orang Polisi Polres Mojokerto Kota dengan menunjukkan surat tugas untuk melakukan penangkapan terhadap Terdakwa, selanjutnya anggota kepolisian tersebut melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa. Dimana pada saat penggeledahan tersebut ditemukan barang berupa tablet “LL” sejumlah 43 (empat puluh tiga) klip plastik warna bening masing-masing klip berisi 10 butir tablet “LL” dengan jumlah total 430 (empat ratus tiga puluh) butir tablet “LL”, 1 (satu) tempat rokok merk Twizz, 1 (satu) tempat rokok merk Manchester, 1 (satu) plastik kresek hitam, 1 (satu) HP merk Redmi no WA +6285732094093, serta uang tunai sejumlah Rp400.000,00, (empat ratus ribu rupiah) selanjutnya Terdakwa beserta semua barang yang ditemukan tersebut dibawa ke kantor Polres Mojokerto Kota untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Bahwa Terdakwa tidak mempunyai hak dan kewenangan serta ijin untuk menjual atau mengedarkan tablet “LL”.
Bahwa Terdakwa mengetahui bahwa perbuatan Terdakwa merupakan perbuatan melanggar hukum.
Menimbang, bahwa dipersidangan Penuntut Umum telah mengajukan barang bukti sebagai berikut :
43 (empat puluh tiga) klip plastik warna bening masing-masing klip isi 10 (sepuluh) butir tablet “LL” jumlah total 430 (empat ratus tiga puluh) butir tablet “LL”;
1 (satu) tempat rokok merk Twizz, 1 (satu) tempat rokok merk Manchester dan 1 (satu) plastik kresek hitam;
1 (satu) HP merk Redmi no wa +6285732094093;
Uang tunai Rp400.000,00 (empat ratus ribu rupiah);
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti tersebut telah dilakukan penyitaan secara sah dan telah mendapat persetujuan dari Ketua Pengadilan Negeri Mojokerto dengan Penetapan Persetujuan Penyitaan Nomor :242/PenPid.B-SITA/2024/PN Mjk tanggal 17 April 2024 serta telah dibuat Berita Acara Penyitaannya dan di persidangan Hakim Ketua Sidang telah memperlihatkan barang bukti tersebut kepada para saksi dan Terdakwa, baik para saksi maupun Terdakwa mengenal barang bukti tersebut dan membenarkannya, sehingga barang bukti tersebut dapatlah digunakan untuk memperkuat pembuktian dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa di persidangan Penuntut Umum juga telah mengajukan Bukti Surat yang terlampir dalam Berkas Perkara berupa :
1 (satu) bundel asli Berkas Perkara Nomor: BP/28.A/IV/RES.4.3/2024/Resnarkoba tanggal 26 April 2024, an. ABDULLAH MUJAHIDDIN FANANI Bin SALEKAN dari Kepolisian Resor Mojokerto Kota;
Hasil Uji Laboratoris barang bukti Narkoba Nomor: R/2777/IV/RES.9.5/2024/ Bidlabfor tanggal 2 April 2024 dengan Lampiran Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO. LAB: 02288/NOF/2024 tanggal 27 Maret 2024;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi yang saling bersesuaian dan keterangan Terdakwa serta dikuatkan pula dengan adanya barang bukti serta bukti surat yang diajukan dipersidangan, maka dapatlah diperoleh fakta-fakta hukum yang terungkap dipersidangan sebagai berikut :
Bahwa benar, kejadiannya berawal pada hari Rabu tangga 06 Maret 2024 sekira jam 13.11 Wib, dimana pada waktu dan tempat tersebut di atas, berawal dari penangkapan dan hasil interogasi terhadap saksi MOHAMMAD LUCKY Bin EKO SUROSO, terkait peredaran illegal tablet “LL”, lalu diperoleh informasi bahwa tablet “LL” tersebut dibeli dari Terdakwa;
Bahwa benar, berdasarkan informasi tersebut, saksi ADITYA SATRIA HERLAMBANG dan saksi ILHAM MUTTAQIN, S.H. bersama dengan anggota Polres Mojokerto Kota langsung menuju ke rumah Terdakwa;
Bahwa benar, setibanya di rumah Terdakwa, saat Terdakwa sedang makan buka puasa, saksi ADITYA SATRIA HERLAMBANG dan saksi ILHAM MUTTAQIN, S.H. bersama dengan anggota Polres Mojokerto Kota langsung melakukan penangkapan terhadap Terdakwa dengan terebih dahulu menunjukkan surat tugas;
Bahwa benar, selanjutnya terhadap Terdakwa juga dilakukan penggeledahan. Dimana pada saat penggeledahan tersebut ditemukan barang berupa tablet “LL” sejumlah 43 (empat puluh tiga) klip plastik warna bening masing-masing klip berisi 10 (sepuluh) butir tablet “LL” dengan jumlah total 430 (empat ratus tiga puluh) butir tablet “LL”, 1 (satu) tempat rokok merk Twizz, 1 (satu) tempat rokok merk Manchester, 1 (satu) plastik kresek hitam, 1 (satu) HP merk Redmi no WA +6285732094093, serta uang tunai sejumlah Rp400.000,00 (empat ratus ribu rupiah) selanjutnya Terdakwa beserta semua barang yang ditemukan tersebut dibawa ke kantor Polres Mojokerto Kota untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;
Bahwa benar, Terdakwa mendapatkan tablet “LL” dari sdr. IWAN tersebut dengan cara membeli secara ranjau, pada hari dan tanggal yang sudah tidak ingat lagi oleh Terdakwa sekira bulan Februari 2024 yang Terdakwa ambil secara ranjau di pinggir jalan raya tandes Surabaya di bawah papan reklame, sejumlah 1 (satu) botol berisi 800 (delapan ratus) butir seharga Rp850.000,00 (delapan ratus lima puluh ribu rupiah) dengan menggunakan uang Terdakwa sendiri;
Bahwa benar, Terdakwa telah menjual tablet “LL” kepada sdr. AYEK pada hari Selasa tanggal 5 Maret 2024 sekira jam 22.00 WIB di dalam kamar Terdakwa, sejumlah 3 (tiga) klip plastik dimana isi per klip 10 (sepuluh) butir dengan jumlah total 30 (tiga puluh) butir tablet “LL” dengan harga Rp30.000,00 (tiga puluh ribu rupiah) Selanjutnya, Terdakwa menjual tablet “LL” tersebut kepada sdr. JONO pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat lagi oleh Terdakwa sekira bulan Februari 2024, sejumlah 1 (satu) klip plastik berisi 100 (seratus) butir tablet “LL” dengan harga Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah). Selain itu Terdakwa juga telah menjual tablet “LL” kepada sdr. MOHAMMAD LUCKY Bin EKO SUROSO, hari Rabu tanggal 6 Maret 2024, sejumlah 300 (tiga ratus) butir dalam 3 (tiga) klip plastik masing-masing plastik berisi 100 (seratus) butir seharga Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah);
Bahwa benar, Terdakwa dalam menjual tablet LL tersebut menggunakan wadah plastik klip yang dibeli oleh Terdakwa yang tidak terdapat segel dan pengaman dari wadah tersebut dan tidak sesuai dengan persyaratan keamanan, mutu dan kemudian dibagikan ke dalam masing-masing klip tersebut sesuai dengan pesanan;
Bahwa benar, Terdakwa tidak mempunyai ijin dari pihak berwenang untuk mengadakan, memproduksi, menyimpan, mempromosikan, dan/atau mengedarkan serta mendistribusikan tablet “LL” tersebut, dan Terdakwa didalam melakukan praktik kefarmasian atau mengedarkan tablet double L tersebut tidak memiliki keahlian dan kewenangan/izin dari pihak yang berwenang sesuai peraturan perundangan karena Terdakwa hanya bekerja sebagai Tukang Sablon dan hanya lulusan SMA, dan Terdakwa didalam menjual tablet double L tersebut kepada orang tanpa ada resep dokter;
Bahwa benar, berdasarkan Hasil Uji Laboratoris barang bukti Narkoba Nomor: R/2777/IV/RES.9.5/2024/Bidlabfor tanggal 2 April 2024 dengan Lampiran Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO. LAB: 02288/NOF/2024 tanggal 27 Maret 2024 yang menerangkan barang bukti dengan label Nomor: 08372/2024/NOF adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCI, mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta Hukum tersebut di atas, Terdakwa dapat dinyatakan bersalah telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa untuk menyatakan Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam dakwaan tersebut, maka perbuatan Terdakwa haruslah memenuhi semua unsur-unsur dari pasal sebagaimana yang didakwakan oleh Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa sebagaimana tersebut diatas, Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan Dakwaan Alternatif yaitu Dakwaan Pertama : perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Atau Kedua : perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan ;
Menimbang, bahwa oleh karena Dakwaan Penuntut Umum disusun dalam bentuk Alternatif, maka Majelis Hakim akan langsung membuktikan Dakwaan yang lebih tepat dikenakan terhadap diri Terdakwa sesuai dengan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan yaitu Dakwaan Pertama : Pasal 435 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Unsur “Setiap orang”
Unsur “Dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau Alat Kesehatan yang tidak memiliki izin edar ”
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim akan membuktikannya sebagai berikut :
Ad.1. Unsur “Setiap Orang”
Menimbang, bahwa yang dimaksud setiap orang adalah siapa saja orang atau subyek hukum baik laki-laki maupun perempuan yang mampu melakukan perbuatan hukum dan kepadanya dapat dimintakan pertanggungjawaban atas perbuatannya tersebut, apabila pengertian tersebut dihubungkan dengan perkara diperoleh fakta hukum bahwa yang diajukan dalam persidangan ini adalah seseorang Terdakwa yang bernama Abdullah Mujahiddin Fanani Bin Salekan;
Menimbang, bahwa didepan persidangan Terdakwa telah membenarkan identitas dirinya seperti yang tersebut dalam surat dakwaan serta Terdakwa telah mampu memberikan keterangan dan menjawab setiap pertanyaan yang diajukan kepadanya dengan lancar;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan tersebut diatas maka Majelis Hakim berpendapat bahwa “unsur setiap orang” telah terbukti secara sah dan meyakinkan ;
Ad.2. Unsur ” Dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atauAlat Kesehatan yang tidak memiliki izin edar ”
Menimbang, bahwa di dalam KUHP (Crimineel Wetboek) tahun 1809 di cantumkan kesengajaan adalah kemauan untuk melakukan atau tidak melakukan perbuatan-perbuatan yang di larang atau di perintahkan oleh undang-undang, dan di dalam Memorie Van Toelichting (MvT) menyatakan kesengajaan adalah dengan sadar berkehendak untuk melakukan suatu kejahatan tertentu dan menurut Prof. Satochid Kartanegara yang di maksud dengan dikehendaki dan di ketahui adalah seseorang yang melakukan suatu perbuatan dengan sengaja harus menghendaki perbuatan itu serta harus menginsafi atau mengerti akan akibat dari perbuatan itu;
Menimbang, bahwa dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan disebutkan bahwa “Setiap orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan dilarang mengadakan, menyimpan, mengolah, mempromosikan dan mengedarkan obat dan bahan yang berkhasiat obat”;
Menimbang, bahwa dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan disebutkan bahwa “Ketentuan mengenai pengadaan, penyimpanan, pengolahan, promosi, pengedaran sediaan farmasi dan alat kesehatan harus memenuhi standar mutu pelayanan farmasi yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah” ;
Menimbang, bahwa sebagaimana dalam Pasal 2 Ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 1998 tetang Pengamanan Sediaan Farmasi dan Alat Kesehatan, dan juga Pasal 2 Ayat (3) Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan No 14 Tahun 2022 tentang Penarikan dan Pemusnahan Obat yang Tidak Memenuhi Standar Dan/Atau Persyaratan Keamanan, Khasiat Mutu dan Label menyatakan bahwa sediaan farmasi berupa obat harus memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan kemanfaatan dan mutu sebagaimana mana dalam buku farmakope atau buku standar lainnya sesuai peraturan perundangan.
Menimbang, bahwa dalam buku Farmakope Indonesia Edisi VI tahun 2020 yang telah ditetapkan oleh Menteri Kesehatan Republik Indonesia berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/626/2020 tentang Farmakope Edisi VI yang digunakan sebagai standar yang digunakan dalam persyaratan keamaan, mutu dan kemanfaatan obat, pada bagian Obat Tablet Triheksifenidil Hidroklorida menetapkan standar untuk wadah penyimpanan haruslah dalam wadah tertutup rapat, pada bagian umum dalam buku tersebut dijelaskan pengertian wadah yang tertutup rapat adalah harus melindungi isi terhadap masuknya bahan cair, bahan padat atau uap dan mencegah kehilangan merekat, mencair, atau menguapnya bahan selama penanganan pengangkutan penyimpanan dan distribusi;
Menimbang, bahwa terhadap unsur ini bersifat Alternatif, sehingga dengan terpenuhinya salah satu sub unsur/kriteria maka telah terpenuhi unsur tersebut;
Menimbang, bahwa kejadiannya berawal pada hari Rabu tangga 06 Maret 2024 sekira jam 13.11 Wib, dimana pada waktu dan tempat tersebut di atas, berawal dari penangkapan dan hasil interogasi terhadap saksi MOHAMMAD LUCKY Bin EKO SUROSO, terkait peredaran illegal tablet “LL”, lalu diperoleh informasi bahwa tablet “LL” tersebut dibeli dari Terdakwa, maka berdasarkan informasi tersebut, saksi ADITYA SATRIA HERLAMBANG dan saksi ILHAM MUTTAQIN, S.H. bersama dengan anggota Polres Mojokerto Kota langsung menuju ke rumah Terdakwa dan setibanya di rumah Terdakwa, saat Terdakwa sedang makan buka puasa, saksi ADITYA SATRIA HERLAMBANG dan saksi ILHAM MUTTAQIN, S.H. bersama dengan anggota Polres Mojokerto Kota langsung melakukan penangkapan terhadap Terdakwa dengan terebih dahulu menunjukkan surat tugas, selanjutnya terhadap Terdakwa juga dilakukan penggeledahan. Dimana pada saat penggeledahan tersebut ditemukan barang berupa tablet “LL” sejumlah 43 (empat puluh tiga) klip plastik warna bening masing-masing klip berisi 10 (sepuluh) butir tablet “LL” dengan jumlah total 430 (empat ratus tiga puluh ribu rupiah) butir tablet “LL”, 1 (satu) tempat rokok merk Twizz, 1 (satu) tempat rokok merk Manchester, 1 (satu) plastik kresek hitam, 1 (satu) HP merk Redmi no WA +6285732094093, serta uang tunai sejumlah Rp400.000,00 (empat ratus ribu rupiah) selanjutnya Terdakwa beserta semua barang yang ditemukan tersebut dibawa ke kantor Polres Mojokerto Kota untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;
Menimbang, bahwa Terdakwa mendapatkan tablet “LL” dari sdr. IWAN tersebut dengan cara membeli secara ranjau, pada hari dan tanggal yang sudah tidak ingat lagi oleh Terdakwa sekira bulan Februari 2024 yang Terdakwa ambil secara ranjau di pinggir jalan raya tandes Surabaya di bawah papan reklame, sejumlah 1 (satu) botol berisi 800 (delapan ratus) butir seharga Rp850.000,00 (delapan ratus ribu rupiah) dengan menggunakan uang Terdakwa sendiri;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah menjual tablet “LL” kepada sdr. AYEK pada hari Selasa tanggal 5 Maret 2024 sekira jam 22.00 WIB di dalam kamar Terdakwa, sejumlah 3 (tiga) klip plastik dimana isi per klip 10 (sepuluh) butir dengan jumlah total 30 (tiga puluh) butir tablet “LL” dengan harga Rp30.000,00 (tiga puluh ribu rupiah) Selanjutnya, Terdakwa menjual tablet “LL” tersebut kepada sdr. JONO pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat lagi oleh Terdakwa sekira bulan Februari 2024, sejumlah 1 (satu) klip plastik berisi 100 (seratus) butir tablet “LL” dengan harga Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) Selain itu Terdakwa juga telah menjual tablet “LL” kepada sdr. MOHAMMAD LUCKY Bin EKO SUROSO, hari Rabu tanggal 6 Maret 2024, sejumlah 300 (tiga ratus) butir dalam 3 (tiga) klip plastik masing-masing plastik berisi 100 (seratus) butir seharga Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah);
Menimbang, bahwa Terdakwa dalam menjual tablet LL tersebut menggunakan wadah plastik klip yang dibeli oleh Terdakwa yang tidak terdapat segel dan pengaman dari wadah tersebut dan tidak sesuai dengan persyaratan keamanan, mutu dan kemudian dibagikan ke dalam masing-masing klip tersebut sesuai dengan pesanan;
Menimbang, bahwa Terdakwa tidak mempunyai ijin dari pihak berwenang untuk mengadakan, memproduksi, menyimpan, mempromosikan, dan/atau mengedarkan serta mendistribusikan tablet “LL” tersebut, dan Terdakwa didalam melakukan praktik kefarmasian atau mengedarkan tablet double L tersebut tidak memlikik keahlian dan kewenangan/izin dari pihak yang berwenang sesuai peraturan perundangan karena Terdakwa hanya bekerja sebagai Tukang Sablon dan hanya lulusan SMA, dan Terdakwa didalam menjual tablet double L tersebut kepada orang tanpa ada resep dokter;
Menimbang, bahwa berdasarkan Hasil Uji Laboratoris barang bukti Narkoba Nomor: R/2777/IV/RES.9.5/2024/Bidlabfor tanggal 2 April 2024 dengan Lampiran Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO. LAB: 02288/NOF/2024 tanggal 27 Maret 2024 yang menerangkan barang bukti dengan label Nomor: 08372/2024/NOF adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCI, mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan tersebut diatas maka Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur “Dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau Alat Kesehatan yang tidak memiliki izin edar” ini telah terpenuhi secara sah dan menurut hukum;
Menimbang, bahwa oleh karena seluruh unsur dakwaan Pertama Penuntut Umum telah terpenuhi dalam diri maupun perbuatan Terdakwa, maka Terdakwa harus dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Pertama Penuntut Umum, melanggar Pasal 435 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan;
Menimbang bahwa dalam persidangan Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik secara alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus dinyatakan bersalah atas perbuatan yang telah ia lakukan dan kepadanya layak dijatuhi pidana setimpal dengan perbuatannya;
Menimbang, bahwa selama pemeriksaan Terdakwa Terdakwa berada dalam tahanan maka lamanya Terdakwa dalam tahanan tersebut akan dikurangkan dengan lamanya pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa tidak ditemukan cukup alasan untuk menanggguhkan penahanan atau mengalihkan jenis penahan Terdakwa maka akan diperintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti dalam perkara ini berupa:
43 (empat puluh tiga) klip plastik warna bening masing-masing klip isi 10 (sepuluh) butir tablet “LL” jumlah total 430 (empat ratus tiga puluh) butir tablet “LL”;
1 (satu) tempat rokok merk Twizz, 1 (satu) tempat rokok merk Manchester dan 1 (satu) plastik kresek hitam;
Dirampas untuk dimusnahkan.
1 (satu) HP merk Redmi no wa +6285732094093
Uang tunai Rp400.000,00 (empat ratus ribu rupiah);
Dirampas untuk negara.
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap diri Terdakwa dilandasi dengan alasan yang cukup, maka berdasarkan Pasal 193 ayat (2) huruf b Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa di jatuhi pidana maka berdasarkan Pasal 222 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) kepada Terdakwa dibebankan untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim menjatuhkan pidana kepada Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan keadaan-keadaan yang memberatkan dan yang meringankan yang ada dalam diri Terdakwa:
Keadaan-keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa meresahkan masyarakat;
Terdakwa tidak mendukung program Pemerintah dalam memberantas Peredaran obat keras;
Keadaan-keadaan yang meringankan:
Terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya;
Terdakwa sopan dipersidangan;
Menimbang, bahwa dari hal-hal yang memberatkan maupun yang meringankan tersebut diatas dihubungkan dengan pasal dakwaan yang telah terbukti dalam perkara ini, maka Putusan yang akan dijatuhkan berikut ini menurut hemat Majelis Hakim telah memenuhi rasa keadilan dan azas kepatutan;
Mengingat dan memperhatikan akan ketentuan Pasal 435 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, Undang-Undang Nomor: 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) serta pasal-pasal lain dari peraturan perundang-undangan yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa Abdullah Mujahiddin Fanani Bin Salekan telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan dan mutu“;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa:
43 (empat puluh tiga) klip plastik warna bening masing-masing klip isi 10 (sepuluh) butir tablet “LL” jumlah total 430 (empat ratus tiga puluh) butir tablet “LL”;
1 (satu) tempat rokok merk Twizz, 1 (satu) tempat rokok merk Manchester dan 1 (satu) plastik kresek hitam;
Dimusnahkan.
1 (satu) HP merk Redmi no wa +6285732094093;
Uang tunai Rp400.000,00 (empat ratus ribu rupiah);
Dirampas untuk kepentingan Negara.
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp3.000,00 (tiga ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam ra pat permusyawaratanMajelis Hakim Pengadilan Negeri Mojokerto pada hari Rabu tanggal 24 Juli 2024 oleh kami Fransiskus Wilfrirdus Mamo, S.H., M.H., sebagai Hakim Ketua Majelis, Syufrinaldi, S.H., dan Nurlely, S.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari Rabu, tanggal 14 Agustus 2024 oleh Fransiskus Wilfrirdus Mamo, S.H., M.H., sebagai Hakim Ketua Majelis, Luqmanulhakim, S.H., dan Nurlely, S.H., selaku Hakim Anggota, dengan dibantu oleh Imanuel Melianus Nabuasa, S.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Mojokerto, serta dihadiri oleh Angga Rizky Bagaskoro, S.H.. Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto serta Terdakwa dan Penasihat Hukum Terdakwa.
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
Luqmanulhakim, S.H. Fransiskus Wilfrirdus Mamo, S.H., M.H.
Nurlely, S.H.
Panitera Pengganti,
Imanuel Melianus Nabuasa, S.H.