189/Pid.Sus/2024/PN Mjk
Putusan PN MOJOKERTO Nomor 189/Pid.Sus/2024/PN Mjk
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
- MUSTAKIM Bin. JOKO
MENGADILI : Menyatakan Terdakwa MUSTAKIM Bin JOKO, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “mengerdarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan mutu” sebagaimana dalam dakwaan alternatif Pertama Penuntut Umum; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut di atas, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun 10 (sepuluh) bulan : Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan; Menetapkan barang bukti berupa: 1 (satu) botol berisi 1000 (seribu) butir tablet double L yang setelah dilakukan pengujian lab tersisa kurang lebih sekitar 998 butir; 1 (satu) kresek plastik warna hitam; Nomor simcard/WA 085731504529; Dimusnahkan 1 (satu) Hp Merk Samsung warna abu-abu; 1 (satu) unit sepeda motor merk Vega R dengan No Pol. L 4630 FJ; Dirampas untuk kepentingan Negara 6. Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.000,00 (dua ribu rupiah);
PUTUSAN
Nomor189/Pid.Sus/2024/PN Mjk
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Mojokerto yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
Nama lengkap : MUSTAKIM BIN JOKO ;
Tempat lahir : Jombang;
Umur/tanggal lahir : 23 Tahun / 02 Januari 2001;
Jenis Kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Jln. Brawijaya Rt/Rw : 01/05 Kel. Losari, Kec. Ploso, Kab. Jombang;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Kuli Bangunan;
Terdakwa ditangkap pada tanggal 22 Maret 2024;
Terdakwa Mustakim Bin. Joko ditahan dalam tahanan Rutan oleh:
1. Penyidik sejak tanggal 23 Maret 2024 sampai dengan tanggal 11 April 2024;
2. Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntu Umum sejak tanggal 12 April 2024 sampai dengan tanggal 21 Mei 2024;
3. Penuntut Umum sejak tanggal 20 Mei 2024 sampai dengan tanggal 08 Juni 2024;
4. Penuntut Umum Perpanjangan Oleh Ketua Pengadilan Negeri Mojokerto (Pasal 25) sejak tanggal 9 Juni 2024 sampai dengan tanggal 8 Juli 2024;
5. Hakim Pengadilan Negeri Mojokerto sejak tanggal 7 Juni 2024 sampai dengan tanggal 6 Juli 2024;
6. Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Mojokerto sejak 7 Juli 2024 sampai dengan 4 September 2024;
Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukum : PURYADI, S.H., M.H, Penasihat Hukum, berkantor di Jalan Aspol SPND No.31 RT.029 RW.008 Desa Sumbertebu, kecamatan Bangsal, Kabupaten Mojokerto, berdasarkan Surat Penetapan Nomor 189/Pid.Sus/2024/PN Mjk tanggal 10 Juni 2024;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Mojokerto Nomor 189/Pid.Sus/2024/PN Mjk tanggal 7 Juni 2024 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 189/Pid.Sus/2024/PN Mjk tanggal 07 Juni 2024 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa MUSTAKIM Bin JOKO telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ”memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/ atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu penuntut umum.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa MUSTAKIM Bin JOKO berupa pidana penjara selama 3 (tiga) tahun penjara, dikurangkan masa penangkapan dan selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dan dengan perintah terdakwa tetap ditahan.
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) botol berisi 1000 (seribu) butir tablet double L yang setelah dilakukan pengujian lab tersisa kurang lebih sekitar 998 butir;
1 (satu) kresek plastik warna hitam;
Dirampas untuk dimusnakan.
1 (satu) Hp Merk Samsung warna abu-abu dengan nomor simcard/WA 085731504529;
1 (satu) unit sepeda motor merk Vega R dengan No Pol. L 4630 FJ.
Dirampas untuk negara.
Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp 2.000,- (dua ribu rupiah).
Setelah mendengar pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa yang pada pokoknya untuk menjatuhkan putusan yang seringan-ringannya;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa yang pada pokoknya bertetap pada tuntutan;
Setelah mendengar Tanggapan Penasihat Hukum Terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya bertetap pada pembelaan;
Menimbang, bahwa Terdakwa didakwa berdasarkan surat dakwaan Penuntut Umum sebagai berikut:
PERTAMA
Bahwa terdakwa MUSTAKIM Bin JOKO pada hari Jum’at tanggal 22 Maret 2024, sekira jam 22.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret 2024, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di Pinggir Jl. Raya Ds. Betro Kec. Kemlagi Kab. Mojokerto atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Mojokerto yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah melakukan perbuatan “memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standart dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu”, dengan cara-cara sebagai berikut :
Berawal pada hari Jum’at tanggal 22 Maret sekira pukul 15.13 wib terdakwa dihubungi oleh saksi MOHAMMAD LUCKY dengan maksud untuk menanyakan ada atau tidaknya tablet double kemudian diiyakan oleh terdakwa dengan harga 1 (satu) botol tablet double L sebesar Rp.1.350.000,- (satu juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah). Kemudian terdakwa menghampiri temannya yang bernama BOTAK (DPO) di warung yang beralamatkan di Ds. Losari Kab. Jombang kemudian terdakwa mengatakan kepada BOTAK (DPO) ada temannya yang bernama saksi MOHAMMAD LUCKY memesan 1 (satu) botol berisi 1000 (seribu) butir tablet double L dan disanggupi oleh BOTAK (DPO) kemudian terdakwa menghubungi saksi MOHAMMAD LUCKY dengan maksud untuk menanyakan lokasi penyerahan tablet double L secara langsung dan disepakati oleh terdakwa dan saski MOHAMMAD LUCKY di Jalan Raya Ds. Betro Kec. Kemlagi Kab. Mojokerto. Kemudian sekira pukul 20.30 wib terdakwa bersama BOTAK (DPO) pergi ke lokasi yang telah disepakati dengan saksi MOHAMMAD LUCKY tetapi pada saat ditengah jalan tepatnya di SPBU Ds. Menturus Kec. Kudu Kab. Jombang terdakwa menurunkan BOTAK (DPO). Kemudian terdakwa melanjutkan perjalanan menuju ke Ds. Betro Kec. Kemlagi Kab. Mojokerto untuk menyerahkan tablet double L tersebut kepada saksi MOHAMMD LUCKY. Semapainya dilokasi tersebut sekira pukul 22.30 wib ketika terdakwa sedang berhenti di pinggir jalan raya Ds. Betro Kec. Kemlagi Kab. Mojokerto tiba-tiba terdakwa didatangi oleh Polisi yakni saksi BACTIAR bersama saksi ADITYA dan TIM melakukan penangkapan terhadap diri terdakwa selanjutnya dilakukan penggeledahan pada diri terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa :
1 (satu) botol berisi 1000 (seribu) butir tablet double L tersbungkus kresek plastik warna hitam;
1 (satu) Hp Merk Samsung warna abu-abu dengan nomor simcard/WA 085731504529;
1 (satu) unit sepeda motor merk Vega R dengan No Pol. L 4630 FJ
Kemudian terdakwa bersama barang bukti tersebut dibawa ke kantor kepolisian untuk diperiksa lebih lanjut.
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik barang bukti Narkotika No. LAB : 02285 / NOF / 2024, tanggal 4 April 2024 yang dibuat dan ditanda tangani dengan mengingat sumpah jabatan oleh Defa Jaumil, S.I.K, Titin Ernawati, S.Farm Apt dan Benadeta Putri Irma Dalia, S.Si selaku pemeriksa dari Laboratorium Forensik Polri, yang dalam kesimpulannya menyatakan bahwa barang bukti Nomor: 09218 /2024/ NOF : 10 (sepuluh) butir tablet warna putih logo “LL” milik terdakwa MUSTAKIM Bin JOKO positif mengandung triheksifenidil HCL.
Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang dalam mengedarkan obat-obat tersebut, dan Terdakwa juga tidak bekerja di bidang medis.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Jo Pasal 138 Ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. -
ATAU
KEDUA
Bahwa terdakwa MUSTAKIM Bin JOKO pada hari Jum’at tanggal 22 Maret 2024, sekira jam 22.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret 2024, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di Pinggir Jl. Raya Ds. Betro Kec. Kemlagi Kab. Mojokerto atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Mojokerto yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah melakukan perbuatan “tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian yang terkait denan farmasi berupa obat keras”, dengan cara-cara sebagai berikut :
Berawal pada hari Jum’at tanggal 22 Maret sekira pukul 15.13 wib terdakwa dihubungi oleh saksi MOHAMMAD LUCKY dengan maksud untuk menanyakan ada atau tidaknya tablet double kemudian diiyakan oleh terdakwa dengan harga 1 (satu) botol tablet double L sebesar Rp.1.350.000,- (satu juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah). Kemudian terdakwa menghampiri temannya yang bernama BOTAK (DPO) di warung yang beralamatkan di Ds. Losari Kab. Jombang kemudian terdakwa mengatakan kepada BOTAK (DPO) ada temannya yang bernama saksi MOHAMMAD LUCKY memesan 1 (satu) botol berisi 1000 (seribu) butir tablet double L dan disanggupi oleh BOTAK (DPO) kemudian terdakwa menghubungi saksi MOHAMMAD LUCKY dengan maksud untuk menanyakan lokasi penyerahan tablet double L secara langsung dan disepakati oleh terdakwa dan saski MOHAMMAD LUCKY di Jalan Raya Ds. Betro Kec. Kemlagi Kab. Mojokerto. Kemudian sekira pukul 20.30 wib terdakwa bersama BOTAK (DPO) pergi ke lokasi yang telah disepakati dengan saksi MOHAMMAD LUCKY tetapi pada saat ditengah jalan tepatnya di SPBU Ds. Menturus Kec. Kudu Kab. Jombang terdakwa menurunkan BOTAK (DPO). Kemudian terdakwa melanjutkan perjalanan menuju ke Ds. Betro Kec. Kemlagi Kab. Mojokerto untuk menyerahkan tablet double L tersebut kepada saksi MOHAMMD LUCKY. Semapainya dilokasi tersebut sekira pukul 22.30 wib ketika terdakwa sedang berhenti di pinggir jalan raya Ds. Betro Kec. Kemlagi Kab. Mojokerto tiba-tiba terdakwa didatangi oleh Polisi yakni saksi BACTIAR bersama saksi ADITYA dan TIM melakukan penangkapan terhadap diri terdakwa selanjutnya dilakukan penggeledahan pada diri terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa :
1 (satu) botol berisi 1000 (seribu) butir tablet double L tersbungkus kresek plastik warna hitam;
1 (satu) Hp Merk Samsung warna abu-abu dengan nomor simcard/WA 085731504529;
1 (satu) unit sepeda motor merk Vega R dengan No Pol. L 4630 FJ
Kemudian terdakwa bersama barang bukti tersebut dibawa ke kantor kepolisian untuk diperiksa lebih lanjut.
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik barang bukti Narkotika No. LAB : 02285 / NOF / 2024, tanggal 4 April 2024 yang dibuat dan ditanda tangani dengan mengingat sumpah jabatan oleh Defa Jaumil, S.I.K, Titin Ernawati, S.Farm Apt dan Benadeta Putri Irma Dalia, S.Si selaku pemeriksa dari Laboratorium Forensik Polri, yang dalam kesimpulannya menyatakan bahwa barang bukti Nomor: 09218 /2024/ NOF : 10 (sepuluh) butir tablet warna putih logo “LL” milik terdakwa MUSTAKIM Bin JOKO positif mengandung triheksifenidil HCL.
Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang dalam mengedarkan obat-obat tersebut, dan Terdakwa juga tidak bekerja di bidang medis.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 Ayat (2) Jo Pasal 145 Ayat (1) RI No UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa dan Penasihat Hukum Terdakwa tidak mengajukan keberatan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
Saksi BACHTIAR MISBACH, S.H., dibawah sumpah pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa saksi dihadapkan di persidangan terkait penangkapan terhadap Terdakwa pada hari Jum’at tanggal 22 Maret 2024 sekira jam 22.30 Wib di pinggir jalan raya Ds. Betro, Kec. Kemlagi, Kab. Mojokerto;
Bahwa saksi telah melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa : 1 (satu) botol plastik warna putih berisi 1000 butir tablet double L (pil koplo), 1 (satu) kresek plastik warna hitam, 1 (satu) Hp merk Samsung warna abu-abu dengan nomor simcard/WA 0857-3150-4529 dan 1 (unit) sepeda motor merk Vega R dengan Nopol. L 4630 F;
Bahwa 1 (satu) botol plastik warna putih berisi 1000 butir tablet double L (pil koplo) adalah milik teman Terdakwa yang bernama BOTAK (DPO) yang rencananya untuk dijual ke Sdr.LUCKY;
Bahwa Terdakwa menerima tablet double L (pil koplo) dari BOTAK adalah pada hari Jum’at tanggal 22 Maret 2024 sekira pukul 22.00 wib yang penyerahannya secara langsung di SPBU Ds. Menturus, Kec. Kudu, Kab. Jombang dari Sdr.BOTAK sejumlah 1 (satu) botol (1000 butir) seharga Rp1.350.000,00 (satu juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah);
Bahwa pada hari Jum’at tanggal 22 Maret 2024 sekira pukul 20.00 wib, Terdakwa menghampiri Sdr.BOTAK di warung yang beralamatkan di Ds. Losari, kec. Ploso, kab. Jombang, kemudian Terdakwa bilang ke Sdr.BOTAK bahwa ada teman Terdakwa yang bernama LUCKY mau membeli tablet double L (pil lkoplo) sejumlah 1 (satu) botol berisi 1000 (seribu) butir tablet double L, kemudian Sdr.BOTAK bilang ke Terdakwa bahwa harga 1 (satu) botol tersebut Rp. 1.350.000,00 (satu juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah), kemudian sekira 20.30 wib Terdakwa bersama S.drBOTAK pergi lokasi yang Terdakwa janjian dengan Sdr.LUCKY untuk mengirim tablet double L tersebut, kemudian di tengah perjalanan Terdakwa menurunkan Sdr.BOTAK di SPBU Ds. Menturus, Kec. Kudu, kab. Jombang, kemudian 1 (satu) botol berisi 1000 (seribu) butir tablet double L tersebut diserahkan BOTAK ke Terdakwa, selanjutnya Terdakwa pergi sendiri menuju ke Ds. Betro, Kec. Kemalgi, Kab. Jombang untuk menyerahkan tablet double L ke Sdr.LUCKY;
Bahwa Terdakwa menjual tablet double L (pil koplo) kepada sdr. LUCKY sudah 4(empat) kali dalam 1 (satu) bulan;
Bahwa Terdakwa mendapatkan keuntungan dalam menjual tablet double L tersebut berupa uang sebesar Rp.50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) setiap kali transaksi tablet double L tersebut dan uang tersebut terdakwa gunakan untuk membeli rokok dan makan;
Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak berwenang dalam peredaran tablet double L tersebut;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat benar keterangan saksi tersebut;
Saksi ADITYA SATRIA H, dibawah sumpah pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa saksi dihadapkan di persidangan sehubungan dengan saksi telah melakukan penangkapan Terdakwa pada hari Jum’at tanggal 22 Maret 2024 sekira jam 22.30 Wib di pinggir jalan raya Ds. Betro, Kec. Kemlagi, Kab. Mojokerto, terkait peredaran tablet double L;
Bahwa saksi telah melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa : 1 (satu) botol plastik warna putih berisi 1000 butir tablet double L (pil koplo), 1 (satu) kresek plastik warna hitam, 1 (satu) Hp merk Samsung warna abu-abu dengan nomor simcard/WA 0857-3150-4529 dan 1 (unit) sepeda motor merk Vega R dengan Nopol. L 4630 F;
Bahwa 1 (satu) botol plastik warna putih berisi 1000 butir tablet double L (pil koplo) adalah milik teman Terdakwa yang bernama BOTAK (DPO) yang rencananya untuk dijual ke Sdr.LUCKY;
Bahwa Terdakwa menerima tablet double L (pil koplo) dari BOTAK adalah pada hari Jum’at tanggal 22 Maret 2024 sekira pukul 22.00 wib yang penyerahannya secara langsung di SPBU Ds. Menturus, Kec. Kudu, Kab. Jombang dari Sdr.BOTAK sejumlah 1 (satu) botol (1000 butir) seharga Rp1.350.000,00 (satu juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah);
Bahwa pada hari Jum’at tanggal 22 Maret 2024 sekira pukul 20.00 wib, Terdakwa menghampiri Sdr.BOTAK di warung yang beralamatkan di Ds. Losari, kec. Ploso, kab. Jombang, kemudian Terdakwa bilang ke Sdr.BOTAK bahwa ada teman Terdakwa yang bernama LUCKY mau membeli tablet double L (pil lkoplo) sejumlah 1 (satu) botol berisi 1000 (seribu) butir tablet double L, kemudian Sdr.BOTAK bilang ke Terdakwa bahwa harga 1 (satu) botol tersebut Rp. 1.350.000,00 (satu juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah), kemudian sekira 20.30 wib Terdakwa bersama S.drBOTAK pergi lokasi yang Terdakwa janjian dengan Sdr.LUCKY untuk mengirim tablet double L tersebut, kemudian di tengah perjalanan Terdakwa menurunkan Sdr.BOTAK di SPBU Ds. Menturus, Kec. Kudu, kab. Jombang, kemudian 1 (satu) botol berisi 1000 (seribu) butir tablet double L tersebut diserahkan BOTAK ke Terdakwa, selanjutnya Terdakwa pergi sendiri menuju ke Ds. Betro, Kec. Kemalgi, Kab. Jombang untuk menyerahkan tablet double L ke Sdr.LUCKY;
Bahwa Terdakwa menjual tablet double L (pil koplo) kepada sdr. LUCKY sudah 4(empat) kali dalam 1 (satu) bulan;
Bahwa Terdakwa mendapatkan keuntungan dalam menjual tablet double L tersebut berupa uang sebesar Rp.50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) setiap kali transaksi tablet double L tersebut dan uang tersebut terdakwa gunakan untuk membeli rokok dan makan;
Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak berwenang dalam peredaran tablet double L tersebut;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat benar keterangan saksi tersebut;
Saksi MOHAMMAD LUCKY Bin EKO SUROSO, dibawah sumpah pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Saksi dihadapkan di persidangan terkait penangkapan terhadap Terdakwa terhadap peredaran tablet double L ;
Bahwa ditangkap polisi pada hari Jum’at tanggal 22 Maret 2024, sekira jam 14.30 Wib, di dalam kamar kos Saksi yang beralamatkan di Lingk. Kedungkwali gang baru Kel Miji Kec. Prajuritkulon Kota. Mojokerto;
Bahwa Saksi membeli tablet double L kepada Terdakwa sebanyak 4 (empat) kali dalam 1 (satu) bulan ini yaitu : untuk yang pertama kali pada hari Rabu, 6 maret 2024 yang penyerahannya di rumah saksi alamat Jln. Brawijaya Dsn. Sidopulo Rt/Rw : 01/05 Ds. Losari, Kec. Ploso, Kab. Jombang, untuk yang kedua kali pada hari sabtu, 16 Maret 2024 yang penyerahannya di rumah Saksi, untuk yang ketiga kali pada hari minggu, 17 Maret 2024 yang penyerahannya di pinggir jalan raya Ds. Jatirowo, kec. Ploso, Kab. Jombang, untuk yang terakhir kali pada hari Jum’at tanggal 22 maret 2024 sekira jam 22.30 wib yang penyerahannya secara langsung di pinggir jalan raya Ds. Betro, Kec. Kemlagi, Kab. Mojokerto;
Bahwa yang pertama kali Saksi beli sebanyak 1 (satu) box (100 butir) seharga Rp. 225.000,00 (dua ratus dua puluh dua ribu rupiah), untuk yang kedua kali sebanyak 1 (satu) box (100 butir) seharga Rp. 225.000,00 (dua ratus dua puluh dua ribu rupiah), untuk yang ketiga kali 50 (lima puluh ) butir seharga Rp. 135.000,00 (seratus tiga puluh lima ribu rupiah), dan yang terakhir kali sebanyak 1 (satu) botol (1000 butir) seharga Rp. 1.350.000,00 (satu juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah);
Bahwa uang pembayaran tablet double L (pil koplo) yang pertama, kedua dan ketiga kali sudah lunas dengan system pembayarannya secara langsung/ cash pada saat Terdakwa menyerahkan tablet double L (pil koplo) kepada Saksi, namun untuk yang ke 4 (empat) kali Saksi belum menyerahkan uangnya kepada Terdakwa;
Bahwa Saksi membeli tablet double L kepada Terdakwa tersebut untuk dijual kembali;
Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak berwenang dalam peredaran tablet double L tersebut;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat benar keterangan saksi tersebut;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa ditangkap oleh Polisi pada hari Jum’at tanggal 22 Maret 2024 sekira jam 22.30 Wib di pinggir jalan raya Ds. Betro, Kec. Kemlagi, Kab. Mojokerto;
Bahwa pada saat dilakukan penggeledahan di temukan barang bukti berupa 1 (satu) botol plastik warna putih berisi 1000 butir tablet double L (pil koplo), 1 (satu) kresek plastik warna hitam, 1 (satu) Hp merk Samsung warna abu-abu dengan nomor simcard/WA 0857-3150-4529, kesemua itu didapatkan didalam saku celana Terdakwa, dan 1 (unit) sepeda motor merk Vega R dengan Nopol. L 4630 FJ;
Bahwa 1 (satu) botol plastik warna putih berisi 1000 butir tablet double L (pil koplo) adalah milik teman Terdakwa yang bernama BOTAK (DPO) yang rencananya untuk dijual ke Sdr.LUCKY, 1 (satu) kresek plastik warna hitam adalah milik Terdakwa yang digunakan untuk membungkus tablet double L (pil koplo), 1 (satu) Hp merk Samsung warna abu-abu dengan nomor simcard/WA 0857-3150-4529 adalah milik Terdakwa yang digunakan sebagai alat komunikasi sehari-hari diantaranya untuk mengedarkan tablet double L (pil koplo) kepada Sdr.LUCKY, 1 (unit) sepeda motor merk Vega R dengan Nopol. L 4630 FJ adalah milik tetangga Terdakwa yang digunakan sebagai alat transportasi untuk menjual tablet double L (pil koplo);
Bahwa pada hari Jum’at tanggal 22 Maret 2024 sekira pukul 22.00 wib, Sdr. BOTAK yang penyerahannya secara langsung di SPBU Ds. Menturus, Kec. Kudu, Kab. Jombang BOTAK sejumlah 1 (satu) botol (1000 butir) seharga Rp. 1.350.000,00 (satu juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah);
Bahwa berawal Terdakwa menerima pesanan tablet double L (pil koplo) yang selanjutnya untuk Terdakwa jual ke Sdr.LUCKY pada hari Jum’at 22 Maret 2024 sekira jam 15.13 wib terdakwa dihubungi oleh LUCKY untuk menanyakan ada atau tidaknya tablet double L (pil koplo), kemudian Terdakwa jawab “ada mas, butuh berapa?”, selanjutnya Terdakwa bilang bahwa harga 1 (satu) botol tablet double L (pil koplo) tersebut Rp. 1.350.000,00 (satu juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah);
Bahwa Terdakwa menjual tablet double L kepada Sdr.LUCKY sebanyak 4 (empat) kali dalam 1 (satu) bulan;
Bahwa Terdakwa menjual tablet double L (pil koplo) ke Sdr. LUCKY untuk yang pertama kali pada hari Rabu, 6 Maret 2024 yang penyerahannya di rumah Sdr.LUCKY alamat Jln. Brawijaya Dsn. Sidopulo Rt/Rw : 01/05 Ds. Losari, Kec. Ploso, Kab. Jombang, untuk yang kedua kali pada hari sabtu, 16 Maret 2024 yang penyerahannya di rumah Sdr.LUCKY, untuk yang ketiga kali pada hari minggu, 17 Maret 2024 yang penyerahannya di pinggir jalan raya Ds. Jatirowo, kec. Ploso, Kab. Jombang, untuk yang terakhir kali pada hari Jum’at tanggal 22 Maret 2024;
Bahwa Terdakwa menjual tablet double L (pil koplo) ke Sdr. LUCKY untuk yang pertama kali sejumlah 1(satu) box (100 butir) seharga Rp. 225.000,00 (dua ratus dua puluh lima ribu rupiah), untuk yang kedua kali sejumlah 1 (satu) box (100 butir) seharga Rp. 225.000,00 (dua ratus dua puluh lima ribu rupiah), untuk yang ketiga kali 50 (lima puluh) butir seharga Rp. 35.000,00 (tiga puluh lima ribu) dan yang terakhir kali sejumlah 1 (satu) botol (1000 butir) seharga Rp. 1.350.000,00 (satu juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah);
Bahwa untuk uang pembayaran tablet double L (pil koplo) yang pertama, kedua dan ketiga kali sudah lunas dan system pembayarannya secara langsung / cash saat Terdakwa menyerahkan tablet double L (pil koplo) kepada Sdr.LUCKY, namun untuk yang terakhir kali Terdakwa belum menerima uang dari Sdr. LUCKY karena Terdakwa tertangkap Polisi terlebih dahulu;
Bahwa Terdakwa mendapatkan keuntungan dalam menjual tablet double L tersebut berupa uang sebesar Rp.50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) setiap kali transaksi tablet double L tersebut dan uang tersebut terdakwa gunakan untuk membeli rokok dan makan;
Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak berwenang dalam peredaran tablet double L tersebut;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan tidak mengajukan saksi yang meringankan (a de charge);
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1 (satu) botol plastik warna putih berisi 1000 butir tablet double L (pil koplo);
1 (satu) kresek plastik warna hitam;
1 (satu) HP merk Samsung warna abu-abu dengan nomor simcard / WA 0857-3150-4529;
1 unit sepeda motor merk Vega R dengan Nopol L 4630 FJ.Disita dari MUSTAKIM Bin JOKO;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum di persidangan telah memperlihatkan bukti surat sebagai berikut:
Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik barang bukti Narkotika No. LAB : 02285 / NOF / 2024, tanggal 4 April 2024 yang dibuat dan ditanda tangani dengan mengingat sumpah jabatan oleh Defa Jaumil, S.I.K, Titin Ernawati, S.Farm Apt dan Benadeta Putri Irma Dalia, S.Si selaku pemeriksa dari Laboratorium Forensik Polri, yang dalam kesimpulannya menyatakan bahwa barang bukti Nomor: 09218 /2024/ NOF : 10 (sepuluh) butir tablet warna putih logo “LL” milik terdakwa MUSTAKIM Bin JOKO positif mengandung triheksifenidil HCL;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi yang saling bersesuaian, keterangan Terdakwa dan dihubungkan dengan barang bukti yang diajukan di persidangan diperoleh fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa ditangkap oleh Polisi pada hari Jum’at tanggal 22 Maret 2024 sekira jam 22.30 Wib di pinggir jalan raya Ds. Betro, Kec. Kemlagi, Kab. Mojokerto;
Bahwa pada saat dilakukan penggeledahan di temukan barang bukti berupa 1 (satu) botol plastik warna putih berisi 1000 butir tablet double L (pil koplo), 1 (satu) kresek plastik warna hitam, 1 (satu) Hp merk Samsung warna abu-abu dengan nomor simcard/WA 0857-3150-4529, kesemua itu didapatkan didalam saku celana Terdakwa, dan 1 (unit) sepeda motor merk Vega R dengan Nopol. L 4630 FJ;
Bahwa 1 (satu) botol plastik warna putih berisi 1000 butir tablet double L (pil koplo) adalah milik teman Terdakwa yang bernama BOTAK (DPO) yang rencananya untuk dijual ke Sdr.LUCKY, 1 (satu) kresek plastik warna hitam adalah milik Terdakwa yang digunakan untuk membungkus tablet double L (pil koplo), 1 (satu) Hp merk Samsung warna abu-abu dengan nomor simcard/WA 0857-3150-4529 adalah milik Terdakwa yang digunakan sebagai alat komunikasi sehari-hari diantaranya untuk mengedarkan tablet double L (pil koplo) kepada Sdr.LUCKY, 1 (unit) sepeda motor merk Vega R dengan Nopol. L 4630 FJ adalah milik tetangga Terdakwa yang digunakan sebagai alat transportasi untuk menjual tablet double L (pil koplo);
Bahwa pada hari Jum’at tanggal 22 Maret 2024 sekira pukul 22.00 wib, Sdr. BOTAK yang penyerahannya secara langsung di SPBU Ds. Menturus, Kec. Kudu, Kab. Jombang BOTAK sejumlah 1 (satu) botol (1000 butir) seharga Rp. 1.350.000,00 (satu juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah);
Bahwa berawal Terdakwa menerima pesanan tablet double L (pil koplo) yang selanjutnya untuk Terdakwa jual ke Sdr.LUCKY pada hari Jum’at 22 Maret 2024 sekira jam 15.13 wib terdakwa dihubungi oleh LUCKY untuk menanyakan ada atau tidaknya tablet double L (pil koplo), kemudian Terdakwa jawab “ada mas, butuh berapa?”, selanjutnya Terdakwa bilang bahwa harga 1 (satu) botol tablet double L (pil koplo) tersebut Rp. 1.350.000,00 (satu juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah);
Bahwa Terdakwa menjual tablet double L kepada Sdr.LUCKY sebanyak 4 (empat) kali dalam 1 (satu) bulan;
Bahwa Terdakwa menjual tablet double L (pil koplo) ke Sdr. LUCKY untuk yang pertama kali pada hari Rabu, 6 Maret 2024 yang penyerahannya di rumah Sdr.LUCKY alamat Jln. Brawijaya Dsn. Sidopulo Rt/Rw : 01/05 Ds. Losari, Kec. Ploso, Kab. Jombang, untuk yang kedua kali pada hari sabtu, 16 Maret 2024 yang penyerahannya di rumah Sdr.LUCKY, untuk yang ketiga kali pada hari minggu, 17 Maret 2024 yang penyerahannya di pinggir jalan raya Ds. Jatirowo, kec. Ploso, Kab. Jombang, untuk yang terakhir kali pada hari Jum’at tanggal 22 Maret 2024;
Bahwa Terdakwa menjual tablet double L (pil koplo) ke Sdr. LUCKY untuk yang pertama kali sejumlah 1(satu) box (100 butir) seharga Rp. 225.000,00 (dua ratus dua puluh lima ribu rupiah), untuk yang kedua kali sejumlah 1 (satu) box (100 butir) seharga Rp. 225.000,00 (dua ratus dua puluh lima ribu rupiah), untuk yang ketiga kali 50 (lima puluh) butir seharga Rp. 35.000,00 (tiga puluh lima ribu) dan yang terakhir kali sejumlah 1 (satu) botol (1000 butir) seharga Rp. 1.350.000,00 (satu juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah);
Bahwa untuk uang pembayaran tablet double L (pil koplo) yang pertama, kedua dan ketiga kali sudah lunas dan system pembayarannya secara langsung / cash saat Terdakwa menyerahkan tablet double L (pil koplo) kepada Sdr.LUCKY, namun untuk yang terakhir kali Terdakwa belum menerima uang dari Sdr. LUCKY karena Terdakwa tertangkap Polisi terlebih dahulu;
Bahwa Terdakwa mendapatkan keuntungan dalam menjual tablet double L tersebut berupa uang sebesar Rp.50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) setiap kali transaksi tablet double L tersebut dan uang tersebut terdakwa gunakan untuk membeli rokok dan makan;
Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak berwenang dalam peredaran tablet double L tersebut;
Bahwa berdasarkan Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik barang bukti Narkotika No. LAB : 02285 / NOF / 2024, tanggal 4 April 2024 yang dibuat dan ditanda tangani dengan mengingat sumpah jabatan oleh Defa Jaumil, S.I.K, Titin Ernawati, S.Farm Apt dan Benadeta Putri Irma Dalia, S.Si selaku pemeriksa dari Laboratorium Forensik Polri, yang dalam kesimpulannya menyatakan bahwa barang bukti Nomor: 09218 /2024/ NOF : 10 (sepuluh) butir tablet warna putih logo “LL” milik terdakwa MUSTAKIM Bin JOKO positif mengandung triheksifenidil HCL;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta hukum tersebut di atas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk alternatif, sehingga Majelis Hakim dengan memperhatikan fakta-fakta hukum tersebut di atas memilih langsung dakwaan alternatif pertama sebagaimana diatur dalam Pasal 435 Jo. Pasal 138 ayat (2) Undang undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Unsur Setiap orang;
Unsur yang memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/ atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. Unsur Setiap orang;
Menimbang, bahwa Setiap orang menunjuk kepada setiap orang sebagai subyek hukum pendukung hak dan kewajiban serta berkaitan dengan kemampuan dalam pertanggungjawaban pidana atas perbuatan subyek hukum tersebut;
Menimbang, bahwa dalam Pasal 1 angka 37 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang kesehatan menjelaskan setiap orang adalah orang perseorangan termasuk Korporasi;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah menghadapkan Terdakwa MUSTAKIM Bin JOKO kemuka persidangan, dan berdasarkan keterangan Terdakwa sendiri mengakui kebenaran identitasnya serta dibenarkan oleh saksi-saksi, dapat disimpulkan bahwa orang yang dihadapkan di persidangan ini benar Terdakwalah orang yang dimaksud oleh Penuntut Umum sesuai identitas yang tercantum dalam Surat Dakwaan;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur Setiap orang telah terpenuhi menurut hukum;
Ad.2. Unsur ”Yang memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/ atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu”
Menimbang, bahwa oleh karena sub unsur ini sifatnya alternatif maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan dan memilih langsung salah satu sub unsur ini yang bersesuaian dengan fakta hukum di persidangan yakni tentang mengedarkan sediaan farmasi;
Menimbang, bahwa dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan pada Pasal 1 angka 12 menegaskan bahwa yang dimaksud Sediaan Farmasi adalah Obat, Bahan Obat, Obat Bahan AIam, termasuk bahan Obat Bahan Alam, kosmetik, suplemen kesehatan, dan obat kuasi. Yang dimaksud dengan AIat Kesehatan adalah instrumen, aparatus, mesin, peralatan, implan, reagen dan ka-librator in vitro, perangkat lunak, serta material atau sejenisnya yang digunakan pada manusia untuk tujuan medis dan tidak mencapai kerja utama melalui proses farmakologi, imunologi, atau metabolisme;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan yakni:
Bahwa benar Terdakwa ditangkap oleh Polisi pada hari Jum’at tanggal 22 Maret 2024 sekira jam 22.30 Wib di pinggir jalan raya Ds. Betro, Kec. Kemlagi, Kab. Mojokerto;
Bahwa benar pada saat dilakukan penggeledahan di temukan barang bukti berupa 1 (satu) botol plastik warna putih berisi 1000 butir tablet double L (pil koplo), 1 (satu) kresek plastik warna hitam, 1 (satu) Hp merk Samsung warna abu-abu dengan nomor simcard/WA 0857-3150-4529, kesemua itu didapatkan didalam saku celana Terdakwa dan 1 (unit) sepeda motor merk Vega R dengan Nopol. L 4630 FJ;
Bahwa benar 1 (satu) botol plastik warna putih berisi 1000 butir tablet double L (pil koplo) adalah milik teman Terdakwa yang bernama BOTAK (DPO) yang rencananya untuk dijual ke Sdr.LUCKY, 1 (satu) kresek plastik warna hitam adalah milik Terdakwa yang digunakan untuk membungkus tablet double L (pil koplo), 1 (satu) Hp merk Samsung warna abu-abu dengan nomor simcard/WA 0857-3150-4529 adalah milik Terdakwa yang digunakan sebagai alat komunikasi sehari-hari diantaranya untuk mengedarkan tablet double L (pil koplo) kepada Sdr.LUCKY, 1 (unit) sepeda motor merk Vega R dengan Nopol. L 4630 FJ adalah milik tetangga Terdakwa yang digunakan sebagai alat transportasi untuk menjual tablet double L (pil koplo);
Bahwa benar pada hari Jum’at tanggal 22 Maret 2024 sekira pukul 22.00 wib, Sdr. BOTAK yang penyerahannya secara langsung di SPBU Ds. Menturus, Kec. Kudu, Kab. Jombang BOTAK sejumlah 1 (satu) botol (1000 butir) seharga Rp. 1.350.000,00 (satu juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah);
Bahwa benar berawal Terdakwa menerima pesanan tablet double L (pil koplo) yang selanjutnya untuk Terdakwa jual ke Sdr.LUCKY pada hari Jum’at 22 Maret 2024 sekira jam 15.13 wib terdakwa dihubungi oleh LUCKY untuk menanyakan ada atau tidaknya tablet double L (pil koplo), kemudian Terdakwa jawab “ada mas, butuh berapa?”, selanjutnya Terdakwa bilang bahwa harga 1 (satu) botol tablet double L (pil koplo) tersebut Rp. 1.350.000,00 (satu juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah);
Bahwa benar Terdakwa menjual tablet double L kepada Sdr.LUCKY sebanyak 4 (empat) kali dalam 1 (satu) bulan;
Bahwa benar Terdakwa menjual tablet double L (pil koplo) ke Sdr. LUCKY untuk yang pertama kali pada hari Rabu, 6 Maret 2024 yang penyerahannya di rumah Sdr.LUCKY alamat Jln. Brawijaya Dsn. Sidopulo Rt/Rw : 01/05 Ds. Losari, Kec. Ploso, Kab. Jombang, untuk yang kedua kali pada hari sabtu, 16 Maret 2024 yang penyerahannya di rumah Sdr.LUCKY, untuk yang ketiga kali pada hari minggu, 17 Maret 2024 yang penyerahannya di pinggir jalan raya Ds. Jatirowo, kec. Ploso, Kab. Jombang, untuk yang terakhir kali pada hari Jum’at tanggal 22 Maret 2024;
Bahwa benar Terdakwa menjual tablet double L (pil koplo) ke Sdr. LUCKY untuk yang pertama kali sejumlah 1(satu) box (100 butir) seharga Rp. 225.000,00 (dua ratus dua puluh lima ribu rupiah), untuk yang kedua kali sejumlah 1 (satu) box (100 butir) seharga Rp. 225.000,00 (dua ratus dua puluh lima ribu rupiah), untuk yang ketiga kali 50 (lima puluh) butir seharga Rp. 35.000,00 (tiga puluh lima ribu) dan yang terakhir kali sejumlah 1 (satu) botol (1000 butir) seharga Rp. 1.350.000,00 (satu juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah);
Bahwa benar untuk uang pembayaran tablet double L (pil koplo) yang pertama, kedua dan ketiga kali sudah lunas dan system pembayarannya secara langsung / cash saat Terdakwa menyerahkan tablet double L (pil koplo) kepada Sdr.LUCKY, namun untuk yang terakhir kali Terdakwa belum menerima uang dari Sdr. LUCKY karena Terdakwa tertangkap Polisi terlebih dahulu;
Bahwa benar Terdakwa mendapatkan keuntungan dalam menjual tablet double L tersebut berupa uang sebesar Rp.50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) setiap kali transaksi tablet double L tersebut dan uang tersebut terdakwa gunakan untuk membeli rokok dan makan;
Bahwa benar Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak berwenang dalam peredaran tablet double L tersebut;
Bahwa benar berdasarkan Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik barang bukti Narkotika No. LAB : 02285 / NOF / 2024, tanggal 4 April 2024 yang dibuat dan ditanda tangani dengan mengingat sumpah jabatan oleh Defa Jaumil, S.I.K, Titin Ernawati, S.Farm Apt dan Benadeta Putri Irma Dalia, S.Si selaku pemeriksa dari Laboratorium Forensik Polri, yang dalam kesimpulannya menyatakan bahwa barang bukti Nomor: 09218 /2024/ NOF : 10 (sepuluh) butir tablet warna putih logo “LL” milik terdakwa MUSTAKIM Bin JOKO positif mengandung triheksifenidil HCL;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian fakta hukum tersebut di atas, perbuatan Terdakwa yang membantu menjualkan tablet double L tersebut milik BOTAK (DPO) tanpa ada resep dari dokter dalam mengkomsumsi Pil Doubel L (obat keras) serta tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang, maka Majelis Hakim berpendapat perbuatan Terdakwa dalam melakukan penjualan tablet double L tersebut adalah merupakan perbuatan mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan mutu;
Menimbang, bahwa dengan demikian berdasarkan seluruh pertimbangan tersebut di atas maka terhadap unsur Kedua telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena seluruh unsur dari Pasal 435 Jo. Pasal 138 ayat (2) Undang undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan telah terpenuhi, maka Terdakwa dinyatakan telah terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif Pertama;
Menimbang, bahwa di persidangan Penasihat Hukum Terdakwa telah mengajukan pembelaan yang pada pokoknya memberi putusan yang seringan-ringannya dan terhadap pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa Majelis Hakim berpendapat berdasarkan pertimbangan di atas oleh karena keseluruhan unsur dalam dakwaan alternatif Pertama Penuntut Umum telah terpenuhi dan terbukti menurut hukum, maka akan dipertimbangkan dalam keadaan memberatkan dan meringankan Terdakwa;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan adanya hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan alasan pemaaf serta Terdakwa mampu bertanggung jawab, hguhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhukumanmaka Terdakwa harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:
1 (satu) botol berisi 1000 (seribu) butir tablet double L yang setelah dilakukan pengujian lab tersisa kurang lebih sekitar 998 butir;
1 (satu) kresek plastik warna hitam;
Nomor simcard/WA 085731504529;
Oleh karena barang bukti tersebut yang telah dipergunakan untuk melakukan kejahatan dan dikhawatirkan akan dipergunakan untuk mengulangi kejahatan maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dimusnahkan;
Menimbang, bahwa barang bukti berupa
1 (satu) Hp Merk Samsung warna abu-abu;
1 (satu) unit sepeda motor merk Vega R dengan No Pol. L 4630 FJ;
Oleh karena barang bukti tersebut yang telah dipergunakan untuk melakukan kejahatan serta mempunyai nilai ekonomis, maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dirampas untuk kepentingan Negara;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa bertentangan dengan program Pemerintah tentang pemberantasan peredaran obat keras;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa mengakui terus terang perbuatannya dan menyesali perbuatannya;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, ketentuan Pasal 435 jo pasal 138 ayat (2) Undang undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI :
Menyatakan Terdakwa MUSTAKIM Bin JOKO, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “mengerdarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan mutu” sebagaimana dalam dakwaan alternatif Pertama Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut di atas, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun 10 (sepuluh) bulan :
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) botol berisi 1000 (seribu) butir tablet double L yang setelah dilakukan pengujian lab tersisa kurang lebih sekitar 998 butir;
1 (satu) kresek plastik warna hitam;
Nomor simcard/WA 085731504529;
Dimusnahkan
1 (satu) Hp Merk Samsung warna abu-abu;
1 (satu) unit sepeda motor merk Vega R dengan No Pol. L 4630 FJ;
Dirampas untuk kepentingan Negara
Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.000,00 (dua ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mojokerto pada hari Senin, tanggal 12 Agustus 2024 oleh kami Jenny Tulak, S.H., M.H., sebagai Hakim Ketua, Yayu Mulyana, S.H., dan Jantiani Longli Naetasi, S.H., M.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh Hakim Ketua dengan didampingi oleh Hakim Anggota, dengan dibantu oleh Ratih Kumala Dewi, S.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Mojokerto serta dihadiri oleh Yulia Putri Antoningtyas, S.H., Penuntut Umum dan Terdakwa dengan didampingi Penasihat Hukumnya;
Hakim-Hakim Anggota, Hakim Ketua,
Yayu Mulyana, S.H., Jenny Tulak,S.H., M.H
Jantiani Longli Naetasi, S.H., M.H
Panitera Pengganti,
Ratih Kumala Dewi, S.H.,