82/Pid.Sus/2023/PN Mme
Putusan PN MAUMERE Nomor 82/Pid.Sus/2023/PN Mme
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
PENUNTUT UMUM: AHMAD JUBAIR, S.H TERDAKWA: ANDREAS WILLIAM SANDA Alias ANDRE
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana membujuk anak melakukan Persetubuhan dengannya secara berlanjut sebagaimana dalam dakwaan akternatif pertama; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 7(tujuh) tahun dan denda sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) yang apabila tidak sanggup membayar diganti dengan pidana kurungan selama 4(empat); 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa tersebut dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Menetapkan barang bukti berupa : 1. 1 (satu) lembar Baju Kameja pramuka warnah coklat; 2. 1 (satu) lembar Rok Pendek pramuka warnah coklat; Dikembalikan kepada Anak Korban. 3. 1 (satu) buah motor Jupiter MX 135 warnah hitam dengan nomor rangka MH32S60027K28332111. Dikembalikan kepada Terdakwa. 4. Membebani Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah) ;
PUTUSAN
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Terdakwa ditahan oleh:
1. Penyidik sejak tanggal 19 Agustus 2023 sampai dengan tanggal 7 September 2023;
2. Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 8 September 2023 sampai dengan tanggal 17 Oktober 2023;
3. Penyidik Perpanjangan Pertama Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 18 Oktober 2023 sampai dengan tanggal 16 November 2023;
4. Penyidik Perpanjangan Kedua Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 17 November 2023 sampai dengan tanggal 16 Desember 2023;
5. Penuntut Umum sejak tanggal 12 Desember 2023 sampai dengan tanggal 31 Desember 2023;
6. Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 14 Desember 2023 sampai dengan tanggal 12 Januari 2024;
7. Hakim Pengadilan Negeri Perpanjangan Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 13 Januari 2024 sampai dengan tanggal 12 Maret 2024;
8. Hakim Pengadilan Negeri Perpanjangan Pertama Oleh Ketua Pengadilan Tinggi sejak tanggal 13 Maret 2024 sampai dengan tanggal 11 April 2024;
Terdakwa didampingi Penasihat Hukum;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannnya secara berlanjut” sebagaimana dimaksud dalam Surat Dakwaan Alternatif Pertama Penuntut Umum melanggar Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang R.I Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Perppu R.I Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang R.I Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) Tahun dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan.
Menjatuhkan pidana Denda kepada Terdakwa sebesar Rp. 100.000.000 (Seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan hukuman kurungan selama 6 (enam) bulan;
Menetapkan lamanya masa Penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa turut diperhitungkan sepenuhnya dengan lamanya Pidana yang akan dijatuhkan;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) lembar Baju Kameja pramuka warnah coklat;
1 (satu) lembar Rok Pendek pramuka warnah coklat;
Dikembalikan kepada Anak Korban;
1 (satu) buah motor Jupiter MX 135 warnah hitam dengan nomor rangka MH32S60027K28332111.
Dikembalikan kepada Terdakwa;
Menetapkan agar Terdakwa dibebani untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu) rupiah;
Setelah mendengar pembelaan Terdakwa dan Penasihat Hukum Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan mohon keringanan hukuman dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan tetap pada tuntutannya;
Setelah mendengar Tanggapan Terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya menyatakan tetap pada pembelaannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
PERTAMA
Bahwa ia Terdakwa pada hari Jumad di tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi dengan pasti di bulan Juni tahun 2022 sekitar pukul 16.30 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu dalam bulan Juni tahun 2022 atau setidak-tidaknya pada tahun 2022 bertempat di rumah Kontrakan Saksi yang beralamat di Jalan atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini dan pada hari Minggu di tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi dengan pasti di bulan Mei tahun 2023 sekitar pukul 01.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu–waktu tertentu dalam bulan Mei Tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada Tahun 2023 bertempat di rumah Kontrakan Saksi atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “secara berturut-turut atau secara berulang kali sebagai perbuatan berlanjut ataupun sebagai perbuatan yang berdiri sendiri tetapi bersangkut paut dengan yang lain dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk Maria Anjelica Jamba (Anak korban) (pada saat kejadian masih berusia 17 Tahun berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 125-LD-ALB/2010, tanggal 15 Februari 2010 yang dibuat dan ditandatangani oleh selaku Kepala Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten yang menerangkan bahwa lahir pada tanggal 20 April 2006) melakukan persetubuhan dengannnya atau dengan orang lain” yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal dari adanya hubungan pacaran antara Terdakwa dengan (Anak korban) lalu kemudian pada hari Jumad di bulan Juni 2022 sekitar pukul 16.30 Wita, Terdakwa menghubungi Anak Korban menggunakan Handphone dan mengajak Anak Korban untuk ketemuan dan setelah itu Terdakwa menjemput Anak Korban di depan SMA yang beralamat di Jalan dengan menggunakan sepeda motor Yamaha Jupiter MX 135 warna hitam dan setelah bertemu dengan Anak korban kemudian Terdakwa membonceng Anak Korban pergi menuju ke rumah Kontrakan Saksi yang beralamat di Jalan dan sesampainya di rumah kontrakan tersebut kemudian Terdakwa mengajak Anak Korban untuk masuk ke dalam salah satu kamar di rumah kontrakan tersebut dan setelah berada di dalam kamar kemudian Terdakwa meminta kepada Anak Korban untuk berhubungan badan akan tetapi Anak Korban menolaknya namun Terdakwa merayu Anak Korban dengan mengatakan “ayo su ka” namun Anak Korban tetap menolaknya lalu Terdakwa mengatakan kepada Anak Korban “kalau terjadi apa-apa dengan kamu, saya akan bertanggung jawab dan menikahi kamu” dan oleh karena Anak Korban percaya dengan ucapan Terdakwa tersebut sehingga Anak Korban pun menuruti saja kemauan dari Terdakwa kemudian Terdakwa mendorong tubuh Anak Korban ke atas tempat tidur lalu Terdakwa membuka celana luar dan celana dalam Anak Korban sebatas lutut kemudian Terdakwa membuka sendiri celana luar dan celana dalamnya sebatas lutut lalu menindih tubuh Anak Korban dari atas dan memasukan alat kelaminnya yang sudah tegang ke dalam alat kelamin Anak Korban lalu menggoyang-goyangkan pantatnya naik turun secara berulang kali hingga mencapai klimaksnya Terdakwa mengeluarkan spermanya diluar alat kelamin Anak Korban.
Bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa terhadap Anak Korban sudah dilakukan secara berulang kali dan yang terakhir dilakukan pada hari Minggu di tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi denghan pasti di bulan Mei tahun 2023 sekitar pukul 01.00 Wita, bertempat di rumah kontrakan Saksi yakni berawal pada hari Sabtu, di bulan Mei tahun 2023 sekitar pukul 17.00 Wita, Terdakwa menghubungi Anak Korban menggunakan Handphone dan mengajak Anak Korban untuk bertemu di Waioti lalu Terdakwa menyuruh Anak Korban untuk menggunakan jasa ojek dan nanti akan dibayar oleh Terdakwa sehingga Anak Korban menggunakan jasa ojek lalu mengantarnya ke dan setelah bertemu dengan Terdakwa, kemudian Terdakwa membonceng Anak Korban dengan menggunakan sepeda motor Yamaha Jupiter MX 135 warna hitam berkeliling kota Maumere dan pada hari Minggu di bulan Mei 2023 sekitar pukul 00.00 Wita, Terdakwa membawa Anak Korban menuju ke rumah kontrakan Saksi yang beralamat di Jalan Jendral Sudirman dan sesampainya di rumah kontrakan tersebut Terdakwa menyuruh Anak Korban untuk beristirahat di dalam salah satu kamar di rumah kontrakan tersebut sedangkan Terdakwa duduk bercerita sambil meminum minuman beralkohol jenis moke bersama teman-teman Terdakwa lalu sekitar pukul 01.00 Wita, Terdakwa masuk ke dalam kamar yang ada Anak Korban didalamnya lalu mengajak Anak Korban untuk berhubungan badan dan Anak Korban pun menuruti saja ajakan Terdakwa tersebut lalu Terdakwa membuka seluruh pakainnya hingga telanjang dan setelah itu Terdakwa membuka seluruh pakaian Anak Korban hingga telanjang lalu Terdakwa menindih tubuh Anak Korban dari atas dan memasukan alat kelaminnya yang sudah tegang kedalam alat kelamin Anak Korban lalu menggoyang-goyangkan pantatnya naik turun secara berulang kali hingga mencapai klimaksnya Terdakwa mengeluarkan spermanya di dalam alat kelamin Anak Korban.
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 27 Mei 2023 sekitar pukul 12.30 Wita, Anak Korban bertemu dengan Terdakwa di belakang Lembaga kemudian Anak Korban mengatakan jika Anak Korban sudah telat datang bulan sehingga Terdakwa membeli alat tes kehamilan (tespek) untuk mengecek apakah Anak Korban sudah dalam keadaan hamil atau tidak namun Anak Korban tidak mengetahui cara penggunaan tespek tersebut kemudian Terdakwa menyarankan agar Anak Korban menggugurkan kandungannya dengan cara memakan buah nenas muda dan meminum sprite.
Bahwa setelah Terdakwa beberapa kali menyetubuhi Anak korban, ternyata Terdakwa tidak pernah memenuhi janjinya untuk bertangungjawab dan menikahi Anak korban sehingga Terdakwa dilaporkan oleh Saksi selaku Ibu kandung dari Anak Korban kepada Aparat Polres untuk diproses lebih lanjut.
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Anak korban mengalami robekan lama selapaut dara arah jam 12,01,02,04,07,11, dengan tepi beraturan; Sesuai Visum Et Repertum Nomor : RSUD/40/VI/VER/2023, tanggal 12 Juni 2023 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Sp.OG, dokter pada Poli kandungan dan Kebinanan pada RSUD dr.
Bahwa selain Anak Korban mengalami robekan lama selapaut dara arah jam 12,01,02,04,07,11, dengan tepi beraturan, Anak Korban juga mengalami rasa takut dengan pelaku dan juga Anak Korban menjadi malu terutama dengan keluarga dan warga lingkungan; Sesuai Hasil Asesmen Laporan Sosial Pendampingan Anak Berhadapan dengan Hukum tertanggal 14 September 2023 yang dibuat dan ditanda tangani oleh selaku Pekerja Sosial Anak dan diketahui oleh S.Psi M. Psi selaku Sekretaris Dinas Sosial Kabupaten.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana tersebut di atas melanggar Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana;
ATAU
KEDUA
Bahwa ia Terdakwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut dalam dakwaan Alternatif Pertama diatas, “secara berturut-turut atau secara berulang kali sebagai perbuatan berlanjut ataupun sebagai perbuatan yang berdiri sendiri tetapi bersangkut paut dengan yang lain, melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak korban (pada saat kejadian masih berusia 17 Tahun berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 125-LD-ALB/2010, tanggal 15 Februari 2010 yang dibuat dan ditandatangani oleh Sos selaku Kepala Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten yang menerangkan bahwa Anak Korban lahir pada tanggal 20 April 2006) untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul”, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal pada hari Jumad di bulan Juni 2022 sekitar pukul 16.30 Wita, Terdakwa mengajak Anak Korban untuk ketemuan lalu Terdakwa menjemput Anak Korban di depan SMA yang beralamat di Jalan Sukarno Hatta dengan menggunakan sepeda motor Yamaha Jupiter MX 135 warna hitam lalu membonceng Anak Korban pergi menuju ke Kontrakan Saksi yang beralamat di Jalan K.S. Tubun,dan sesampainya di rumah kontrakan tersebut kemudian Terdakwa mengajak Anak Korban untuk masuk ke dalam salah satu kamar di rumah kontrakan tersebut dan setelah berada di dalam kamar kemudian Terdakwa mencium bibir Anak korban lalu mendorong Anak Korban ke atas tempat tidur lalu Terdakwa mengangkat baju Anak Korban lalu dengan menggunakan kedua tangan meremas-remas kedua buah dada Anak Korban lalu mengisap kedua buah dada Anak Korban.
Bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa terhadap Anak Korban sudah dilakukan secara berulang kali dan yang terakhir dilakukan pada hari Minggu tanggal yang sudah tidak diketahui lagi pada bulan Mei tahun 2023 sekitar pukul 01.00 Wita bertempat di rumah kontrakan Saksi yang beralamat di Jalan Jendral Sudirman yakni berawal pada hari Sabtu, tanggal yang sudah tidak diketahui lagi pada bulan Mei tahun 2023 sekitar pukul 17.00 Wita, Terdakwa menghubungi Anak Korban menggunakan handphone dan mengajak Anak Korban untuk bertemu di Waioti lalu Terdakwa menyuruh Anak Korban untuk menggunakan jasa ojek dan nanti akan dibayar oleh Terdakwa sehingga Anak Korban menggunakan jasa ojek lalu mengantarnya ke Waioti dan setelah bertemu dengan Terdakwa, kemudian Terdakwa membonceng Anak Korban untuk berkeliling kota Maumere dengan menggunakan sepeda motor Yamaha Jupiter MX 135 warna hitam dan pada hari Minggu di bulan Mei 2023 sekitar pukul 00.00 Wita, Terdakwa membawa Anak Korban menuju ke rumah kontrakan Saksi yang beralamat di Jalan Jendral Sudirman dan sesampainya di rumah kontrakan tersebut Terdakwa menyuruh Anak Korban untuk beristirahat di dalam salah satu kamar di rumah kontrakan tersebut sedangkan Terdakwa duduk bercerita sambil meminum minuman beralkohol jenis moke bersama teman-teman Terdakwa lalu sekitar pukul 01.00 Wita, Terdakwa masuk ke dalam kamar yang ada Anak Korban di dalamnya lalu mencium bibir Anak korban kemudian Terdakwa membuka baju Anak Korban lalu dengan menggunakan kedua tangan Terdakwa meremas-remas kedua buah dada Anak Korban lalu mengisap kedua buah dada Anak Korban.
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa Anak Korban menjadi malu terutama dengan keluarga dan warga lingkungan; Sesuai Hasil Asesmen Laporan Sosial Pendampingan Anak Berhadapan dengan Hukum tertanggal 14 September 2023 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Yulius Wete, A.Md selaku Pekerja Sosial Anak dan diketahui oleh S.Psi M. Psi selaku Sekretaris Dinas Sosial Kabupaten.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana tersebut diatas melanggar Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana;
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa dan Penasihat Hukum Terdakwa tidak mengajukan keberatan ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
Anak Korban dibawah janji pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Anak Korban mengenai Terdakwa dimana Terdakwa merupakan pacar dari Anak Korban dan berpacaran sejak tanggal 12 Oktober 2021.
Bahwa kejadian persetubuhan tersebut sudah terjadi berulang kali namun Anak Korban hanya mengingat kejadian yang pertama dan yang terakhir.
Bahwa kejadian tersebut terjadi pada hari Jumad di tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi dengan pasti di bulan Juni tahun 2022 sekitar pukul 16.30 Wita, bertempat di rumah Kontrakan Saksi yang beralamat di Jalan K.S. Tubun, dan pada hari Minggu di tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi dengan pasti di bulan Mei tahun 2023 sekitar pukul 01.00 Wita, bertempat di rumah Kontrakan Saksi yang beralamat di Jalan Jendral Sudirma;
Bahwa kejadian yang pertama awalnya Terdakwa menghubungi Anak Korban untuk ketemuan kemudian Terdakwa menjemput Anak Korban di depan sekolah SMA dengan menggunakan sepeda motor kemudian Terdakwa dan Anak Korban menggunakan masing-masing sepeda motor menuju ke rumah Kontrakan Saksi dan sesampinya di kontrakan tersebut, Terdakwa mengajak Anak Korban untuk masuk ke dalam rumah dan bercerita setelah itu Terdakwa mengajak Anak Korban untuk masuk ke dalam kamar dan setelah berada dalam kamar, Terdakwa dan Anak Korban bercerita selanjutnya Terdakwa meminta kepada Anak Korban untuk berhubungan badan namun Anak Korban menolaknya sehingga Terdakwa merayu Anak Korban dengan berkata “ayo su ka, mau su” namun Anak Korban tetap menolaknya lalu Terdakwa mengatakan kepada Anak Korban “kalau terjadi apa-apa dengan kamu, saya akan bertanggung jawab dan menikahi kamu” lalu Terdakwa langsung merangkul Anak Korban dan mencium bibir Anak Korban selanjutnya Terdakwa membaringkan Anak Korban di tempat tidur lalu Terdakwa mengangkat rok dan menurunkan celana dalam Anak Korban selanjutnya Terdakwa memasukan kemaluannya ke dalam kemaluan Anak Korban sambil menggerakan pantatnya naik turun dan oleh karena Anak Korban menangis kesakitan sehingga Terdakwa mencabut kembali kemaluannya dari dalam kemaluan Anak Korban.
Bahwa untuk kejadian yang terakhir awalnya Terdakwa menghubungi Anak Korban untuk ketemua namun Anak Korban bingung mau pergi untuk bertemu dengan menggunakan apa sehingga Terdakwa menyuruh Anak Korban untuk menggunakan jasa ojek dan mengantar Anak Korban di Lorong TK dan sesampainya di lorong TK, Terdakwa sudah menunggu Anak Korban lalu membawa Anak Korban menuju ke kontrakan teman Terdakwa dan setelah sampai di kontrakan teman Terdakwa selanjutnya Terdakwa mengajak Anak Korban untuk jalan-jalan di seputaran Kota dan sepulang dari jalan-jalan Terdakwa dan Anak Korban kembali ke kontrakan teman terdakwa yang berada di Lorong TK lalu Terdakwa menyuruh Anak Korban untuk duluan masuk ke dalam kamar sedangkan Terdakwa masih duduk bersama teman-temannya di luar dan sekitar pukul 01.00 Wita Terdakwa masuk ke dalam kamar Terdakwa langsung membuka baju dan celana Anak Korban hingga telanjang selanjutnya Terdakwa kembali membuka pakaiannya hingga telanjang lalu Terdakwa menindih tubuh Anak Korban dari atas lalu memasukan kemaluannya ke dalam kemaluan Anak Korban sambil menggoyangkan pantatnya naik turun hingga air mani Terdakwa keluar di luar kemaluan Anak Korban.
Bahwa pada saat melakukan hubungan badan, Terdakwa tidak memaksa, mengancam ataupun melakukan kekerasan namun Terdakwa merayu Anak Korban dengan mengatakan akan bertanggung jawab dan menikahi Anak Korban.
Bahwa setelah kejadian tersebut, Anak Korban sempat mengatakan kepada Terdakwa jika Anak Korban sudah telat datang bulan sehingga Terdakwa mengatakan kepada Anak Korban untuk menggugurkan kandungannya jika Anak Korban hamil dengan cara meminum sprite dan memakan buah nanas muda
Bahwa atas kejadian tersebut Anak Korban merasa malu dengan keluarga Anak Korban.
Bahwa saat kejadian yang pertama Anak Koban menggunakan baju seragam pramuka warna coklat dan rok warna coklat sedangkan Terdakwa menggunakan celana pendek warna coklat dan baju kaos warna hitam.
Bena bahwa saat kejadian, Anak Korban berumur 17 (tujuh belas) tahun.
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan;
Saksi dibawah janji pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Anak Korban merupakan Anak Kandung dari Saksi ;
Bahwa saat kejadian Saksi tidak melihatnya secara langsung namun Saksi mendengar cerita dari Anak Korban.
Bahwa kejadian tersebut terjadi pada hari Jumad di tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi dengan pasti di bulan Juni tahun 2022 sekitar pukul 16.30 Wita, bertempat di rumah Kontrakan Saksi yang beralamat di Jalan K.S. Tubun, dan pada hari Minggu di tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi dengan pasti di bulan Mei tahun 2023 sekitar pukul 01.00 Wita, bertempat di rumah Kontrakan Saksi yang beralamat di Jalan Jendral Sudirma;
Bahwa awalnya pada bulan Januari 2023, Anak Korban pergi untuk berdoa di daerah Patisomba bersama dengan tetangga yang lainnya dan hingga larut malam namun Anak Korban belum juga pulang ke rumah sehingga Saksi mencari Anak Korban di tempat doa namun orang – orang mengatakan kalau Anak Korban sudah pulang dan juga Saksi sudah mencoba menghubungi Anak Korban namun tidak diangkat hingga akhirnya Saksi menemukan Anak Korban di daerah Watu dan membawa anak Korban pulang ke rumah.
Bahwa setelah kejadian tersebut, Anak Korban sering keluar dari rumah dan pulangnya hingga larut malam dan Anak Korban juga sempat tidak pulang sehingga Saksi mencarinya dan menemukannya di belakang Lembaga lalu Saksi membawa Anak Korban dan Terdakwa ke rumahnya Saksi lalu Saksi mengatakan kepada Terdakwa kalau tidak boleh berhubungan dengan Anak Korban namun pada tanggal 27 Mei 2023, Anak Korban dari siang hingga malam belum juga pulang ke rumah sehingga Saksi mencari Anak Korban dan menemukannya di daerah Mis sehingga Saksi kembali membawa Anak Korban dan Terdakwa di rumahnya Saksi lalu Terdakwa mengatakan kepada Saksi dan Saksi kalau Anak Korban memberitahukan kepada Terdakwa kalau Anak Korban sudah telat datang bulan dan dibenarkan oleh Anak Korban lalu Saksi bertanya kepada Anak Korban “sudah berapa lama melakukan hubungan badan dengan Terdakwa” lalu Anak Korban menjawan “sudah sering kali” lalu Anak Korban kembali mengatakan kepada Saksi dan Saksi kalau pada saat Anak Korban memberitahukannya kepada Terdakwa, Terdakwa menyuruh Anak Korban untuk menggugurkan kandungannya apabila Anak Korban hamil dengan cara meminum sprite dan memakan buah nanas muda.
Bahwa Terdakwa juga mengakui kalau sering kali berhubungan badan dengan Anak Korban dan menurut cerita dari Anak Korban kalau pada saat melakukan hubungan badan, Terdakwa tidak memaksa, mengancam ataupun melakukan kekerasan namun Terdakwa merayu Anak Korban dengan mengatakan akan bertanggung jawab dan menikahi Anak Korban.
Bahwa Saksi tidak mengetahui apa yang melatarbelakangi sehingga Terdakwa melakukan persetubuhan terhadap Anak Korban.
Bahwa atas kejadian tersebut Anak Korban merasa malu dengan keluarga Anak Korban.
Bena bahwa saat kejadian, Anak Korban berumur 17 (tujuh belas) tahun.
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan;
Saksi dibawah janji pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Anak Korban merupakan Anak Kandung dari Saksi ;
Bahwa saat kejadian Saksi tidak melihatnya secara langsung namun Saksi mendengar cerita dari Anak Korban.
Bahwa kejadian tersebut terjadi pada hari Jumad di tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi dengan pasti di bulan Juni tahun 2022 sekitar pukul 16.30 Wita, bertempat di rumah Kontrakan Saksi yang beralamat di Jalan K.S. Tubun dan pada hari Minggu di tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi dengan pasti di bulan Mei tahun 2023 sekitar pukul 01.00 Wita, bertempat di rumah Kontrakan Saksi yang beralamat di Jalan Jendral Sudirman, Lorong TK;
Bahwa awalnya pada bulan Januari 2023, Anak Korban pergi untuk berdoa di daerah Patisomba bersama dengan tetangga yang lainnya dan hingga larut malam namun Anak Korban belum juga pulang ke rumah sehingga Saksi mencari Anak Korban di tempat doa namun orang – orang mengatakan kalau Anak Korban sudah pulang dan juga Saksi sudah mencoba menghubungi Anak Korban namun tidak diangkat hingga akhirnya Saksi menemukan Anak Korban di daerah Waturia dan membawa anak Korban pulang ke rumah.
Bahwa setelah kejadian tersebut, Anak Korban sering keluar dari rumah dan pulangnya hingga larut malam dan Anak Korban juga sempat tidak pulang sehingga Saksi mencarinya dan menemukannya di belakang Lembaga lalu Saksi membawa Anak Korban dan Terdakwa ke rumahnya Saksi lalu Saksi mengatakan kepada Terdakwa kalau tidak boleh berhubungan dengan Anak Korban namun pada tanggal 27 Mei 2023, Anak Korban dari siang hingga malam belum juga pulang ke rumah sehingga Saksi mencari Anak Korban dan menemukannya di daerah Misir sehingga Saksi kembali membawa Anak Korban dan Terdakwa di rumahnya Saksi lalu Terdakwa mengatakan kepada Saksi dan Saksi Susana Maga Alias Susan kalau Anak Korban memberitahukan kepada Terdakwa kalau Anak Korban sudah telat datang bulan dan dibenarkan oleh Anak Korban lalu Saksi Susana Maga Alias Susan bertanya kepada Anak Korban “sudah berapa lama melakukan hubungan badan dengan Terdakwa” lalu Anak Korban menjawan “sudah sering kali” lalu Anak Korban kembali mengatakan kepada Saksi dan Saksi Susana Maga Alias Susan kalau pada saat Anak Korban memberitahukannya kepada Terdakwa, Terdakwa menyuruh Anak Korban untuk menggugurkan kandungannya apabila Anak Korban hamil dengan cara meminum sprite dan memakan buah nanas muda.
Bahwa Terdakwa juga mengakui kalau sering kali berhubungan badan dengan Anak Korban dan menurut cerita dari Anak Korban kalau pada saat melakukan hubungan badan, Terdakwa tidak memaksa, mengancam ataupun melakukan kekerasan namun Terdakwa merayu Anak Korban dengan mengatakan akan bertanggung jawab dan menikahi Anak Korban.
Bahwa Saksi tidak mengetahui apa yang melatarbelakangi sehingga Terdakwa melakukan persetubuhan terhadap Anak Korban.
Bahwa atas kejadian tersebut Anak Korban merasa malu dengan keluarga Anak Korban.
Bena bahwa saat kejadian, Anak Korban berumur 17 (tujuh belas) tahun.
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan;
Saksi dibawah janji pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa awalnya Saksi tidak mengetahui kalau Terdakwa melakukan hubungan badan dengan Anak Korban namun Terdakwa dan Anak Korban pernah darang ke rumah kontrakan Saksi yang beralamat di Jalan Jendral Sudirman;
Bahwa saat itu Saksi lupa kapan waktunya namun di tahun 2023, Terdakwa dan Anak Korban datang ke kontrakan Saksi sekitar pukul 00.00 Wita dan saat itu Saksi sementara minum minuman keras bersama teman-teman dan saat itu karena sudah malam sehingga Anak Korban masuk ke dalam kamar milik Saksi untuk tidur sedangkan Terdakwa duduk bersama Saksi meminum minuman beralkohol dan pada saat itu Saksi tidak mengetahui kalau Terdakwa melakukan hubungan badan dengan Anak Korban dikarenakan Saksi sudah dalam keadaan mabuk dan Saksi tidur di ruang tengah.
Bahwa saat itu, Anak Korban masih bersekolah dan duduk di bangku SMA.
Bahwa Saksi tidak mengetahui apa akibat yang diterima oleh Anak Korban atas kejadian tersebut.
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa merupakan pacar dari Anak Korban dan berpacaran sejak tanggal 12 Oktober 2021
Bahwa kejadian persetubuhan tersebut sudah terjadi berulang kali namun Terdakwa hanya mengingat kejadian yang pertama dan yang terakhir.
Bahwa kejadian tersebut terjadi pada hari Jumad di tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi dengan pasti di bulan Juni tahun 2022 sekitar pukul 16.30 Wita, bertempat di rumah Kontrakan Saksi yang beralamat di Jalan K.S. Tubun dan pada hari Minggu di tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi dengan pasti di bulan Mei tahun 2023 sekitar pukul 01.00 Wita, bertempat di rumah Kontrakan Saksi yang beralamat di Jalan Jendral Sudirman, Lorong TK;
Bahwa kejadian yang pertama awalnya Terdakwa menghubungi Anak Korban untuk ketemuan kemudian Terdakwa menjemput Anak Korban di depan sekolah SMA dengan menggunakan sepeda motor kemudian Terdakwa dan Anak Korban menggunakan masing-masing sepeda motor menuju ke rumah Kontrakan Saksi dan sesampinya di kontrakan tersebut, Terdakwa mengajak Anak Korban untuk masuk ke dalam rumah dan bercerita setelah itu Terdakwa mengajak Anak Korban untuk masuk ke dalam kamar dan setelah berada dalam kamar, Terdakwa dan Anak Korban bercerita selanjutnya Terdakwa meminta kepada Anak Korban untuk berhubungan badan namun Anak Korban menolaknya sehingga Terdakwa merayu Anak Korban dengan berkata “ayo su ka, mau su” namun Anak Korban tetap menolaknya lalu Terdakwa mengatakan kepada Anak Korban “kalau terjadi apa-apa dengan kamu, saya akan bertanggung jawab dan menikahi kamu” lalu Terdakwa langsung merangkul Anak Korban dan mencium bibir Anak Korban selanjutnya Terdakwa membaringkan Anak Korban di tempat tidur lalu Terdakwa mengangkat rok dan menurunkan celana dalam Anak Korban selanjutnya Terdakwa memasukan kemaluannya ke dalam kemaluan Anak Korban sambil menggerakan pantatnya naik turun dan oleh karena Anak Korban menangis kesakitan sehingga Terdakwa mencabut kembali kemaluannya dari dalam kemaluan Anak Korban.
Bahwa untuk kejadian yang terakhir awalnya Terdakwa menghubungi Anak Korban untuk ketemua namun Anak Korban bingung mau pergi untuk bertemu dengan menggunakan apa sehingga Terdakwa menyuruh Anak Korban untuk menggunakan jasa ojek dan mengantar Anak Korban di Lorong TK Wa dan sesampainya di lorong TK, Terdakwa sudah menunggu Anak Korban lalu membawa Anak Korban menuju ke kontrakan teman Terdakwa dan setelah sampai di kontrakan teman Terdakwa selanjutnya Terdakwa mengajak Anak Korban untuk jalan-jalan di seputaran Kota dan sepulang dari jalan-jalan Terdakwa dan Anak Korban kembali ke kontrakan teman terdakwa yang berada di Lorong TK lalu Terdakwa menyuruh Anak Korban untuk duluan masuk ke dalam kamar sedangkan Terdakwa masih duduk bersama teman-temannya di luar dan sekitar pukul 01.00 Wita Terdakwa masuk ke dalam kamar Terdakwa langsung membuka baju dan celana Anak Korban hingga telanjang selanjutnya Terdakwa kembali membuka pakaiannya hingga telanjang lalu Terdakwa menindih tubuh Anak Korban dari atas lalu memasukan kemaluannya ke dalam kemaluan Anak Korban sambil menggoyangkan pantatnya naik turun hingga air mani Terdakwa keluar di luar kemaluan Anak Korban.
Bahwa pada saat melakukan hubungan badan, Terdakwa tidak memaksa, mengancam ataupun melakukan kekerasan namun Terdakwa merayu Anak Korban dengan mengatakan akan bertanggung jawab dan menikahi Anak Korban.
Bahwa saat kejadian yang pertama Anak Koban menggunakan baju seragam pramuka warna coklat dan rok warna coklat.
Bahwa Terdakwa sudah lupa pakaian yang digunakan oleh Terdakwa saat melakukan hubungan badan namun yang Terdakwa ingat Terdakwa pernah menggunakan celana pendek warna coklat dan baju kaos warna hitam akan tetapi pakaian tersebut sudah sisita dalam kasus Terdakwa sebagai korban pengeroyokan yang dilakukan oleh anggota Lanal.
Bahwa saat kejadian, Anak Korban berumur 17 (tujuh belas) tahun.
Bahwa Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah mengajukan Saksi yang meringankan (a de charge) atas nama yang menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Saksi merupakan om dari Terdakwa yang mengasuh Terdakwa sejak Terdakwa kelas 3 (tiga) SD sampai dengan Terdakwa tamat SMA.
Bahwa saat itu sekitar pukul 23.30 Wita ada beberapa orang yang merupakan utusan dari keluarga Anak Korban datang mengantar Terdakwa ke rumahnya dan bertemu dengan Saksi dan kondisi Terdakwa saat itu dalam keadaan babak belur;
Bahwa saat itu Anggota Lanal mengatakan kalau Terdakwa sudah menyetubuhi Anak Korban hingga hamil dan sudah menyelesaikan persoalan ini dimana Terdakwa dan Anak Korban putus hubungan;
Bahwa saat Terdakwa diantar ke rumah, Anggota Lanal mengatakan kalau Terdakwa sudah menyetubuhi Anak Korban dan masalah antara Terdakwa dan Anak Korban sudah selesai;
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah membacakan bukti surat berupa :
Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 125-LD-ALB/2010, tanggal 15 Februari 2010 yang dibuat dan ditandatangani oleh selaku Kepala Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten yang menerangkan bahwa lahir pada tanggal 20 April 2006;
Visum Et Repertum Nomor : RSUD/40/VI/VER/2023, tanggal 12 Juni 2023 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr Sp.OG, dokter pada Poli kandungan dan Kebinanan pada RSUD dr.;
Hasil Asesmen Laporan Sosial Pendampingan Anak Berhadapan dengan Hukum tertanggal 14 September 2023 yang dibuat dan ditanda tangani oleh A.Md selaku Pekerja Sosial Anak dan diketahui oleh S.Psi M. Psi selaku Sekretaris Dinas Sosial Kabupaten;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1 (satu) lembar Baju Kameja pramuka warnah coklat;
1 (satu) lembar Rok Pendek pramuka warnah coklat;
1 (satu) buah motor Jupiter MX 135 warnah hitam dengan nomor rangka MH32S60027K28332111;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa merupakan pacar dari Anak Korban dan berpacaran sejak tanggal 12 Oktober 2021
Bahwa kejadian persetubuhan tersebut sudah terjadi berulang kali namun Terdakwa hanya mengingat kejadian yang pertama dan yang terakhir.
Bahwa kejadian tersebut terjadi pada hari Jumad di tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi dengan pasti di bulan Juni tahun 2022 sekitar pukul 16.30 Wita, bertempat di rumah Kontrakan Saksi yang beralamat di Jalan K.S. Tubun dan pada hari Minggu di tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi dengan pasti di bulan Mei tahun 2023 sekitar pukul 01.00 Wita, bertempat di rumah Kontrakan Saksi yang beralamat di Jalan Jendral Sudirman.
Bahwa kejadian yang pertama awalnya Terdakwa menghubungi Anak Korban untuk ketemuan kemudian Terdakwa menjemput Anak Korban di depan sekolah SMA dengan menggunakan sepeda motor kemudian Terdakwa dan Anak Korban menggunakan masing-masing sepeda motor menuju ke rumah Kontrakan Saksi dan sesampinya di kontrakan tersebut, Terdakwa mengajak Anak Korban untuk masuk ke dalam rumah dan bercerita setelah itu Terdakwa mengajak Anak Korban untuk masuk ke dalam kamar dan setelah berada dalam kamar, Terdakwa dan Anak Korban bercerita selanjutnya Terdakwa meminta kepada Anak Korban untuk berhubungan badan namun Anak Korban menolaknya sehingga Terdakwa merayu Anak Korban dengan berkata “ayo su ka, mau su” namun Anak Korban tetap menolaknya lalu Terdakwa mengatakan kepada Anak Korban “kalau terjadi apa-apa dengan kamu, saya akan bertanggung jawab dan menikahi kamu” lalu Terdakwa langsung merangkul Anak Korban dan mencium bibir Anak Korban selanjutnya Terdakwa membaringkan Anak Korban di tempat tidur lalu Terdakwa mengangkat rok dan menurunkan celana dalam Anak Korban selanjutnya Terdakwa memasukan kemaluannya ke dalam kemaluan Anak Korban sambil menggerakan pantatnya naik turun dan oleh karena Anak Korban menangis kesakitan sehingga Terdakwa mencabut kembali kemaluannya dari dalam kemaluan Anak Korban.
Bahwa untuk kejadian yang terakhir awalnya Terdakwa menghubungi Anak Korban untuk ketemua namun Anak Korban bingung mau pergi untuk bertemu dengan menggunakan apa sehingga Terdakwa menyuruh Anak Korban untuk menggunakan jasa ojek dan mengantar Anak Korban di Lorong TK Wa dan sesampainya di lorong TK, Terdakwa sudah menunggu Anak Korban lalu membawa Anak Korban menuju ke kontrakan teman Terdakwa dan setelah sampai di kontrakan teman Terdakwa selanjutnya Terdakwa mengajak Anak Korban untuk jalan-jalan di seputaran Kota Maumere dan sepulang dari jalan-jalan Terdakwa dan Anak Korban kembali ke kontrakan teman terdakwa yang berada di Lorong TK lalu Terdakwa menyuruh Anak Korban untuk duluan masuk ke dalam kamar sedangkan Terdakwa masih duduk bersama teman-temannya di luar dan sekitar pukul 01.00 Wita Terdakwa masuk ke dalam kamar Terdakwa langsung membuka baju dan celana Anak Korban hingga telanjang selanjutnya Terdakwa kembali membuka pakaiannya hingga telanjang lalu Terdakwa menindih tubuh Anak Korban dari atas lalu memasukan kemaluannya ke dalam kemaluan Anak Korban sambil menggoyangkan pantatnya naik turun hingga air mani Terdakwa keluar di luar kemaluan Anak Korban.
Bahwa pada saat melakukan hubungan badan, Terdakwa tidak memaksa, mengancam ataupun melakukan kekerasan namun Terdakwa merayu Anak Korban dengan mengatakan akan bertanggung jawab dan menikahi Anak Korban.
Bahwa saat kejadian yang pertama Anak Koban menggunakan baju seragam pramuka warna coklat dan rok warna coklat.
Bahwa Terdakwa sudah lupa pakaian yang digunakan oleh Terdakwa saat melakukan hubungan badan namun yang Terdakwa ingat Terdakwa pernah menggunakan celana pendek warna coklat dan baju kaos warna hitam akan tetapi pakaian tersebut sudah sisita dalam kasus Terdakwa sebagai korban pengeroyokan yang dilakukan oleh anggota Lanal.
Bahwa saat kejadian, Anak Korban berumur 17 (tujuh belas) tahun.
Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 125-LD-ALB/2010, tanggal 15 Februari 2010 yang dibuat dan ditandatangani oleh S.Sos selaku Kepala Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten yang menerangkan bahwa lahir pada tanggal 20 April 2006;
Visum Et Repertum Nomor : RSUD/40/VI/VER/2023, tanggal 12 Juni 2023 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Sp.OG, dokter pada Poli kandungan dan Kebinanan pada RSUD dr.;
Hasil Asesmen Laporan Sosial Pendampingan Anak Berhadapan dengan Hukum tertanggal 14 September 2023 yang dibuat dan ditanda tangani oleh A.Md selaku Pekerja Sosial Anak dan diketahui oleh S.Psi M. Psi selaku Sekretaris Dinas Sosial Kabupaten;
Bahwa Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk alternatif, sehingga Majelis Hakim dengan memperhatikan fakta-fakta hukum tersebut diatas memilih langsung dakwaan alternatif pertama sebagaimana diatur dalam Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Setiap Orang;
Dengan sengaja Melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak Untuk melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain;
Secara berlanjut;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. Setiap Orang;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan kata setiap orang dalam unsur ini adalah siapa saja sebagai subyek hukum atau pelaku perbuatan yang dapat dimintai pertanggungjawabannya terhadap perbuatan yang dilakukan apabila perbuatan tersebut mempunyai akibat hukum ;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini Jaksa Penuntut Umum menghadapkan Terdakwa dengan identitas yang sama seperti yang tercantum dalam surat dakwaan, Terdakwa Hendrikus Blawir alias Hendrik menerangkan bahwa benar apa yang di maksud oleh Jaksa/Penuntut Umum didalam surat dakwaan, selain itu selama proses persidangan Terdakwa dalam keadaan sehat baik jasmani maupun rohani, oleh karena itu anak dipandang mampu bertanggungjawab terhadap perbuatan yang dilakukan ;
Menimbang bahwa dengan demikian Hakim berpendapat unsur setiap orang telah terpenuhi ;
Ad.2. Dengan sengaja Melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak Untuk melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain;
Menimbang, bahwa tentang unsur ” dengan sengaja ” KUH Pidana tidak memberikan suatu defenisi akan tetapi berdasarkan penjelasan Memorie Van Toelichting ( MVT ) yang dimaksud dengan ” sengaja ” adalah ” menghendaki dan mengetahui ” terjadinya suatu tindakan beserta akibat-akibatnya dan berdasarkan teori dalam hukum pidana dikenal adanya 3 (tiga) bentuk kesengajaan yaitu :
Sengaja sebagai kemungkinan (dolus eventualis) adalah kesadaran pelaku mengenai kemungkinan terjadinya suatu tindakan dan akibatnya ;
Kesengajaan sebagai maksud (oogmerk) adalah terjadinya suatu tindakan atau akibat tertentu yang sesuai dengan perumusan undang-undang hukum pidana adalah betul-betul sebagai perwujudan dari maksud atau tujuan dan pengetahuan pelaku ;
Kesengajaan dengan kesadaran pasti atau keharusan (Opzet bij zekerheids of noodzakelijkheids bewustzijn) adalah seberapa jauh pengetahuan atau kesadaran pelaku tentang tindakan dan akibat yang merupakan salah satu unsur dari pada suatu delik yang telah terjadi dalam hal ini termasuk tindakan atau akibat-akibat lainnya yang pasti / harus terjadi;
Menimbang, bahwa Pengertian anak Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak adalah Seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas ) Tahun;
Menimbang, bahwa Pengertian anak Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak adalah Seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas ) Tahun;
Menimbang, bahwa melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk adalah bersifat alternatif dimana dengan dapat dibuktikan salah satunya maka unsur ini dianggap telah terbukti ;
Menimbang, bahwa dalam persidangan para saksi dan Terdakwa menerangkan bahwa kejadian yang pertama awalnya Terdakwa menghubungi Anak Korban untuk ketemuan kemudian Terdakwa menjemput Anak Korban di depan sekolah SMA dengan menggunakan sepeda motor kemudian Terdakwa dan Anak Korban menggunakan masing-masing sepeda motor menuju ke rumah Kontrakan Saksi dan sesampinya di kontrakan tersebut, Terdakwa mengajak Anak Korban untuk masuk ke dalam rumah dan bercerita setelah itu Terdakwa mengajak Anak Korban untuk masuk ke dalam kamar dan setelah berada dalam kamar, Terdakwa dan Anak Korban bercerita selanjutnya Terdakwa meminta kepada Anak Korban untuk berhubungan badan namun Anak Korban menolaknya sehingga Terdakwa merayu Anak Korban dengan berkata “ayo su ka, mau su” namun Anak Korban tetap menolaknya lalu Terdakwa mengatakan kepada Anak Korban “kalau terjadi apa-apa dengan kamu, saya akan bertanggung jawab dan menikahi kamu” lalu Terdakwa langsung merangkul Anak Korban dan mencium bibir Anak Korban selanjutnya Terdakwa membaringkan Anak Korban di tempat tidur lalu Terdakwa mengangkat rok dan menurunkan celana dalam Anak Korban selanjutnya Terdakwa memasukan kemaluannya ke dalam kemaluan Anak Korban sambil menggerakan pantatnya naik turun dan oleh karena Anak Korban menangis kesakitan sehingga Terdakwa mencabut kembali kemaluannya dari dalam kemaluan Anak Korban.
Menimbang, bahwa untuk kejadian yang terakhir awalnya Terdakwa menghubungi Anak Korban untuk ketemua namun Anak Korban bingung mau pergi untuk bertemu dengan menggunakan apa sehingga Terdakwa menyuruh Anak Korban untuk menggunakan jasa ojek dan mengantar Anak Korban di Lorong TK dan sesampainya di lorong TK, Terdakwa sudah menunggu Anak Korban lalu membawa Anak Korban menuju ke kontrakan teman Terdakwa dan setelah sampai di kontrakan teman Terdakwa selanjutnya Terdakwa mengajak Anak Korban untuk jalan-jalan di seputaran Kota dan sepulang dari jalan-jalan Terdakwa dan Anak Korban kembali ke kontrakan teman terdakwa yang berada di Lorong TK lalu Terdakwa menyuruh Anak Korban untuk duluan masuk ke dalam kamar sedangkan Terdakwa masih duduk bersama teman-temannya di luar dan sekitar pukul 01.00 Wita Terdakwa masuk ke dalam kamar Terdakwa langsung membuka baju dan celana Anak Korban hingga telanjang selanjutnya Terdakwa kembali membuka pakaiannya hingga telanjang lalu Terdakwa menindih tubuh Anak Korban dari atas lalu memasukan kemaluannya ke dalam kemaluan Anak Korban sambil menggoyangkan pantatnya naik turun hingga air mani Terdakwa keluar di luar kemaluan Anak Korban.
Menimbang, bahwa pada saat melakukan hubungan badan, Terdakwa tidak memaksa, mengancam ataupun melakukan kekerasan namun Terdakwa merayu Anak Korban dengan mengatakan akan bertanggung jawab dan menikahi Anak Korban.
Menimbang, bahwa sesuai Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 125-LD-ALB/2010, tanggal 15 Februari 2010 yang dibuat dan ditandatangani oleh S.Sos selaku Kepala Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten yang menerangkan bahwa lahir pada tanggal 20 April 2006 sehingga pada saat terjadi persetubuhan antara Terdakwa dan anak Korban, Anak korban baru berumur 16 tahun yang dikategorikan sebagai anak;
Menimbang, bahwa dari pertimbangan tersebut diatas, Majelis Hakim berpendapat unsur Dengan sengaja Melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak Untuk melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain telah terpenuhi;
Ad.3. Secara berlanjut;
Menimbang, bahwa dalam persidangan para saksi dan Terdakwa menerangkan bahwa kejadian yang pertama awalnya Terdakwa menghubungi Anak Korban untuk ketemuan kemudian Terdakwa menjemput Anak Korban di depan sekolah SMA dengan menggunakan sepeda motor kemudian Terdakwa dan Anak Korban menggunakan masing-masing sepeda motor menuju ke rumah Kontrakan Saksi dan sesampinya di kontrakan tersebut, Terdakwa mengajak Anak Korban untuk masuk ke dalam rumah dan bercerita setelah itu Terdakwa mengajak Anak Korban untuk masuk ke dalam kamar dan setelah berada dalam kamar, Terdakwa dan Anak Korban bercerita selanjutnya Terdakwa meminta kepada Anak Korban untuk berhubungan badan namun Anak Korban menolaknya sehingga Terdakwa merayu Anak Korban dengan berkata “ayo su ka, mau su” namun Anak Korban tetap menolaknya lalu Terdakwa mengatakan kepada Anak Korban “kalau terjadi apa-apa dengan kamu, saya akan bertanggung jawab dan menikahi kamu” lalu Terdakwa langsung merangkul Anak Korban dan mencium bibir Anak Korban selanjutnya Terdakwa membaringkan Anak Korban di tempat tidur lalu Terdakwa mengangkat rok dan menurunkan celana dalam Anak Korban selanjutnya Terdakwa memasukan kemaluannya ke dalam kemaluan Anak Korban sambil menggerakan pantatnya naik turun dan oleh karena Anak Korban menangis kesakitan sehingga Terdakwa mencabut kembali kemaluannya dari dalam kemaluan Anak Korban.
Menimbang, bahwa untuk kejadian yang terakhir awalnya Terdakwa menghubungi Anak Korban untuk ketemua namun Anak Korban bingung mau pergi untuk bertemu dengan menggunakan apa sehingga Terdakwa menyuruh Anak Korban untuk menggunakan jasa ojek dan mengantar Anak Korban di Lorong TK dan sesampainya di lorong TK, Terdakwa sudah menunggu Anak Korban lalu membawa Anak Korban menuju ke kontrakan teman Terdakwa dan setelah sampai di kontrakan teman Terdakwa selanjutnya Terdakwa mengajak Anak Korban untuk jalan-jalan di seputaran Kota dan sepulang dari jalan-jalan Terdakwa dan Anak Korban kembali ke kontrakan teman terdakwa yang berada di Lorong TK lalu Terdakwa menyuruh Anak Korban untuk duluan masuk ke dalam kamar sedangkan Terdakwa masih duduk bersama teman-temannya di luar dan sekitar pukul 01.00 Wita Terdakwa masuk ke dalam kamar Terdakwa langsung membuka baju dan celana Anak Korban hingga telanjang selanjutnya Terdakwa kembali membuka pakaiannya hingga telanjang lalu Terdakwa menindih tubuh Anak Korban dari atas lalu memasukan kemaluannya ke dalam kemaluan Anak Korban sambil menggoyangkan pantatnya naik turun hingga air mani Terdakwa keluar di luar kemaluan Anak Korban.
Menimbang, bahwa pada saat melakukan hubungan badan, Terdakwa tidak memaksa, mengancam ataupun melakukan kekerasan namun Terdakwa merayu Anak Korban dengan mengatakan akan bertanggung jawab dan menikahi Anak Korban.
Menimbang, bahwa Terdakwa telaah melakukan persetubuhan dengan anak korban sudah lebih dari 10 (sepuluh) kali sehingga Majelis Hakim berpendapat unsur secara berlanjut telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 81 ayat (2) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif pertama;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:
1 (satu) lembar Baju Kameja pramuka warnah coklat;
1 (satu) lembar Rok Pendek pramuka warnah coklat;
Merupakan barang milik anak korban sehingga harus dikembalikan kepada Anak Korban.
1 (satu) buah motor Jupiter MX 135 warnah hitam dengan nomor rangka MH32S60027K28332111.
Merupakan barang milik Terdakwa sehingga harus dikembalikan kepada Terdakwa.
Menimbang, bahwa kepada Terdakwa selain dijatuhi Pidana Pidana, juga dikenai Denda yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa tidak sejalan dengan Program Pemerintah dalam melindungi anak dari kejahatan seksual;
Perbuatan Terdakwa mengakibatkan Anak korban kehilangan masa depannya serta membuat malu keluarganya.
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa berlaku sopan dipersidanga,
Terdakwa masih Muda;
Terdakwa menyesali perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 81 ayat (12 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana membujuk anak melakukan Persetubuhan dengannya secara berlanjut sebagaimana dalam dakwaan akternatif pertama;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama … (………….) ………. dan denda sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) yang diganti dengan latihan kerja selama 4 (empat) bulan ;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa tersebut dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) lembar Baju Kameja pramuka warnah coklat;
1 (satu) lembar Rok Pendek pramuka warnah coklat;
Dikembalikan kepada Anak Korban.
1 (satu) buah motor Jupiter MX 135 warnah hitam dengan nomor rangka MH32S60027K28332111.
Dikembalikan kepada Terdakwa.
Membebani Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri pada hari Senin, tanggal 18 Maret 2024, oleh kami sebagai Hakim Ketua, dan masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Maumere, serta dihadiri oleh Penuntut Umum dan Terdakwa didampingi Penasihat Hukumnya;