175/Pid.Sus/2024/PN Mjk
Putusan PN MOJOKERTO Nomor 175/Pid.Sus/2024/PN Mjk
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
- ANTONI als. ANTON bin. RAHMAD
MENGADILI 1. Menyatakan Terdakwa Antoni als Anton bin Rahmad tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu” sebagaimana dalam dakwaan Kesatu; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 3 (tiga) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: - 11 (sebelas) plastik klip berisi tablet Double L, 2 (dua) plastik klip masing-masing isi 50 butir tablet Double L dan 9 (sembilan) plastik klip masing-masing berisi 10 butir tablet Double L, total tablet Double L adalah sebanyak 190 (seratus sembilan puluh) butir setelah dilakukan pemeriksaan laboratorium tersisa 188 butir; - 1 (satu) kaleng bekas rokok surya; - 1 (satu) plastik klip berisi 2 butir tablet Double L; - 1 (satu) bekas bungkus rokok Sampoerna; Dimusnahkan - 1 (satu) HP merk Redmi warna hitam dengan momor WA 0857-3546-7261; - 1 (satu) HP merk Vivo warna merah dengan nomer WA 0812-4967-6266; Dirampas untuk kepentingan Negara 6. Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp3.000,00 (tiga ribu rupiah);
PUTUSAN
Nomor175/Pid.Sus/2024/PN Mjk
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Mojokerto yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
1. Nama lengkap : ANTONI als ANTONbin RAHMAD;
2. Tempat lahir : Mojokerto;
3. Umur/Tanggal lahir : 37 Tahun / 27 Juli 1986;
4. Jenis kelamin : Laki-laki;
5. Kebangsaan : Indonesia;
/Kewarganegaran
6. Tempat tinggal : Dusun Sidoduwe, Rt/Rw 01/01, Desa Sidorejo
Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojoketo/ Domisili di
Dusun Sidolegi, Desa Sidorejo, Kecamatan Jetis,
Kabupaten Mojokerto;
7. Agama : Islam;
8. Pekerjaan : Karyawan Swasta;
Terdakwa ditangkap sejak tanggal 20 Maret 2024;
Terdakwa ditahan dalam tahanan rumah tahanan negara oleh:
Penyidik sejak tanggal 21 Maret 2024 sampai dengan tanggal 9 April 2024;
Perpanjangan Penuntut Umum sejak tanggal 10 April 2024 sampai dengan tanggal 19 Mei 2024;
Penuntut Umum sejak tanggal 15 Mei 2024 sampai dengan tanggal 3 Juni 2024;
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mojokerto sejak tanggal 22 Mei 2024 sampai dengan tanggal 20 Juni 2024;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Mojokerto sejak 21 Juni 2024 sampai dengan 19 Agustus 2024;
Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukum NURWA INDAH, S.H., M.H, WAHYU BAGUS P.M, S.H., M.H dan ILHAM WARDANI, S.H beralamat di Jalan Balai Dusun Sawo, Desa Puri, Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 28 Mei 2024;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Mojokerto Nomor 175/Pid.Sus/2024/PN Mjk tanggal 22 Mei 2024 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 175/Pid.Sus/2024/PN Mjk tanggal 22 Mei 2024 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa ANTONI als ANTON Bin RAHMAD terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana “mengedarkan Sediaan Farmasi dan/atau alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu” sebagaimana dalam dakwaan Alternatif Kesatu Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa ANTONI als ANTON Bin RAHMAD berupa pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 3 (tiga) bulan;
Menetapkan lamanya masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan;
Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menyatakan barang bukti berupa :
11 (sebelas) plastik klip berisi tablet Double L, 2 (dua) plastik klip masing-masing isi 50 butir tablet Double L dan 9 (sembilan) plastik klip masing-masing berisi 10 butir tablet Double L, total tablet Double L adalah sebanyak 190 (seratus sembilan puluh) butir setelah dilakukan pemeriksaan laboratorium tersisa 188 butir;
1 (satu) kaleng bekas rokok surya;
1 (satu) plastik klip berisi 2 butir tablet Double L;
1 (satu) bekas bungkus rokok Sampoerna;
Dirampas untuk dimusnahkan.
1 (satu) HP merk Redmi warna hitam dengan momor WA 0857-3546-7261;
Dirampas untuk negara.
1 (satu) HP merk Vivo warna merah dengan nomer WA 0812-4967-6266;
Dikembalikan kepada Saksi RAFI ADITYA PUTRA als. TIKUS bin. YUNUS;
Menetapkan supaya terdakwa dibebani biaya perkara sebesar Rp. 3.000,- (dua ribu rupiah).
Setelah mendengar pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa yang pada pokoknya sebagai berikut memohon keringanan hukuman;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa yang pada pokoknya sebagai berikut bertetap pada tuntutan;
Setelah mendengar Tanggapan Penasihat Hukum Terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya bertetap pada pembelaan;
Menimbang, bahwa Terdakwa didakwa berdasarkan surat dakwaan Penuntut Umum Nomor REG.PERKARA PDM-18/KT.MKT/Eku.2/05/2024 tanggal 21 Mei 2024 sebagai berikut:
KESATU
Bahwa terdakwa ANTONI als ANTON Bin RAHMAD pada hari Rabu tanggal 20 Maret 2024, sekira jam 13.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret 2024, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat didepan Pos Lantas Jl. Benteng Pancasila Kec. Magersari Kota Mojokerto atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Mojokerto yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah melakukan perbuatan Sediaan Farmasi dan/ atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, yang meliputi mengadakan, memproduksi, menyimpan, mempromosikan, dilarang mengandakan, memproduksi, menyimpan, mempromosikan, dan/atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standard an/atau persyaratan keamanan, dan/atau mendistribusikan alat kesehatan yang tidak memenuhi standard an/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa berawal dari terdakwa menghubungi saksi moch.Irwansah (dalam penuntutan terpisah) melalui alat komunikasi Hp (Wa) pada hari Minggu tanggal 17 Maret 2024 sekira jam 12.00 wib, dengan maksud untuk membeli tablet Double L sebanyak 4 Box/ 400 butir dan saksi Moch.Irwansah menjawab ‘iya” dengan harga Rp 800.000,-‘ lalu terdakwa disuruh dating kerumah saksi Moch.Irwansah, sekira 30 menit kemudian terdakwa sampai di rumah saksi Moch.Irwansah yang terletak di Dsn. Kwangen Rt/Rw : 05/02 Ds. Sidorejo Kec. Jetis Kab. Mojokerto dan langsung memberikan uang pembelian tablet double L terdakwa sebesar Rp. 800.000,- dan saksi Moch.Irwansah memberikan tablet double L tersebut sebanyak 4 box/ 400 butir lalu terdakwa pergi meninggalkan rumah irwan.
Bahwa tablet pil double L yang diserahkan oleh saksi Moch.Irwansah kepada terdakwa merupakan tablet double L milik kakaknya yang bernama saksi Anwar Efendi (dalam penuntutan terpisah) yang pada saat itu saksi Moch irwansah di perintah oleh saksi Anwar Efendi untuk membantu menjualkan pil double L kepada terdakwa.
Bahwa selanjutnya terdakwa menjual tablet double L kepada saksi Rafi Aditya Putra alias Tikus pada hari senin tanggal 18 Maret 2024 sekira jam 17.00 sebanyak 1 kit/10 butir seharga Rp. 30.000,- dan Haikal pada hari selasa tanggal 19 Maret 2024 sekira jam 17.00 sebanyak 2 kit/20 butir seharga Rp 60.000,- dilakukan di rumah terdakwa.
Bahwa terdakwa mendapatkan keuntungan dalam menjual tablet double L berupa uang sejumlah Rp 400.000,- (empat ratus ribu rupiah).
Bahwa kemudian pada hari Rabu tanggal 20 Maret 2024 sekira jam 13.00 wib saat terdakwa sedang jalan-jalan di Jl. Benteng Pancasila Kec. Magersari Kota Mojokerto. Tepatnya didepan Pos Lantas Jl. Benteng Pancasila Kec. Magersari Kota Mojokerto terdakwa didatangi 4 (empat) orang yang mengaku dari kepolisian dengan menunjukkan surat tugasnya melakukan penangkapan serta penggeledahan terhadap terdakwa. Dalam introgasi dan penggeledahan badan dan atau pakaian beserta rumah tempat tinggal terdakwa yang terletak di Dsn. Sidolegi Kel. Sidorejo Kab. Mojokerto polisi mendapati barang bukti berupa :
11 klip plastic berisi tablet double L, 2 plastik klip masing-masing berisi 50 Butir tablet double L dan 9 plastik klip masing-masing berisi 10 butir tablet double L, total tablet double L yaitu sebanyak 190 butir;
1 kaleng bekas rokok surya;
1 Hp Merk Redme warna hitam dengan nomer WA 0857-3546-7261
Bahwa terdakwa telah membeli tablet double L sebanyak 5 kali kepada saksi Moch.Irwan sah sejak bulan Februari 2024 dan pembelian tersebut berkisar satu minggu sekali namun terkadang dua minggu sekali.
Bahwa terdakwa telah menjual tablet double L kepada saksi Rafi Aditya Putra sebanyak 5 kali dan kepada Haikal terdakwa lupa pastinya berapa kali yang rata-rata pembeliannya sebanyak 1-3 kit / 10-30 butir tablet double L.
Bahwa berdasarkan berita acara pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik No. Lab : 02417/NOF/2024 pada hari Rabu tanggal 03 bulan April 2024 yang ditanda tangani Imam Mukti, S.Si, Apt., M.Si, Defa Jaumil, S.I.K, Titin Ernawati, S.Farm, Apt. dan Bernadeta Putri Irma Dalia, S.Si.yang berkesimpulan bahwa barang bukti nomor :
08681/2024/NOF: 1 190 butir tablet warna putih berlogo LL dengan berat netto ± 34,260 gram. Adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCl, mempunyai efek sebagai anti Parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
ATAU
KEDUA
Bahwa terdakwa ANTONI als ANTON Bin RAHMAD pada hari Rabu tanggal 20 Maret 2024, sekira jam 13.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret 2024, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat didepan Pos Lantas Jl. Benteng Pancasila Kec. Magersari Kota Mojokerto atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Mojokerto yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah melakukan perbuatan melakukan praktik kefarmasian harus dilakukan oleh tenaga kefarmasian, meliputi produksi, termasuk pengendalian mutu, pengadaan, penyimpanan, pendistribusian, penelitian dan pengembangan sediaan farmasi, serta pengelolaan dan pelayanan kefarmasian, yang terkait dengan sediaan farmasi berupa obat keras dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa berawal dari terdakwa menghubungi saksi moch. Irwansah (dalam penuntutan terpisah) melalui alat komunikasi Hp (Wa) pada hari Minggu tanggal 17 Maret 2024 sekira jam 12.00 wib, dengan maksud untuk membeli tablet Double L sebanyak 4 Box/ 400 butir dan saksi Moch. Irwansah menjawab ‘iya” dengan harga Rp 800.000,-‘ lalu terdakwa disuruh dating kerumah saksi Moch. Irwansah, sekira 30 menit kemudian terdakwa sampai di rumah saksi Moch. Irwansah yang terletak di Dsn. Kwangen Rt/Rw : 05/02 Ds. Sidorejo Kec. Jetis Kab. Mojokerto dan langsung memberikan uang pembelian tablet double L terdakwa sebesar Rp. 800.000,- dan saksi Moch.Irwansah memberikan tablet double L tersebut sebanyak 4 box/ 400 butir lalu terdakwa pergi meninggalkan rumah saksi moch.Irwansah.
Bahwa tablet pil double L yang diserahkan oleh saksi Moch.Irwansah kepada terdakwa merupakan tablet double L milik kakaknya yang bernama saksi Anwar Efendi (dalam penuntutan terpisah) yang pada saat itu saksi Moch irwansah di perintah oleh saksi Anwar Efendi untuk membantu menjualkan pil double L kepada terdakwa.
Bahwa selanjutnya terdakwa menjual tablet double L kepada saksi Rafi Aditya Putra alias Tikus pada hari senin tanggal 18 Maret 2024 sekira jam 17.00 sebanyak 1 kit/10 butir seharga Rp. 30.000,- dan Haikal pada hari selasa tanggal 19 Maret 2024 sekira jam 17.00 sebanyak 2 kit/20 butir seharga Rp 60.000,- dilakukan di rumah terdakwa.
Bahwa terdakwa mendapatkan keuntungan dalam menjual tablet double L berupa uang sejumlah Rp 400.000,- (empat ratus ribu rupiah).
Bahwa kemudian pada hari Rabu tanggal 20 Maret 2024 sekira jam 13.00 wib saat terdakwa sedang jalan-jalan di Jl. Benteng Pancasila Kec. Magersari Kota Mojokerto. Tepatnya didepan Pos Lantas Jl. Benteng Pancasila Kec. Magersari Kota Mojokerto terdakwa didatangi 4 (empat) orang yang mengaku dari kepolisian dengan menunjukkan surat tugasnya melakukan penangkapan serta penggeledahan terhadap terdakwa. Dalam introgasi dan penggeledahan badan dan atau pakaian beserta rumah tempat tinggal terdakwa yang terletak di Dsn. Sidolegi Kel. Sidorejo Kab. Mojokerto polisi mendapati barang bukti berupa :
11 klip plastic berisi tablet double L, 2 plastik klip masing-masing berisi 50 Butir tablet double L dan 9 plastik klip masing-masing berisi 10 butir tablet double L, total tablet double L yaitu sebanyak 190 butir.
1 kaleng bekas rokok surya.
1 Hp Merk Redme warna hitam dengan nomer WA 0857-3546-7261.
Bahwa terdakwa telah membeli tablet double L sebanyak 5 kali kepada saksi Moch. Irwansah sejak bulan Februari 2024 dan pembelian tersebut berkisar satu minggu sekali namun terkadang dua minggu sekali.
Bahwa terdakwa telah menjual tablet double L kepada saksi Rafi Aditya Putra sebanyak 5 kali dan kepada Haikal terdakwa lupa pastinya berapa kali yang rata-rata pembeliannya sebanyak 1-3 kit / 10-30 butir tablet double L.
Bahwa berdasarkan berita acara pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik No. Lab : 02417/NOF/2024 pada hari Rabu tanggal 03 bulan April 2024 yang ditanda tangani Imam Mukti, S.Si, Apt., M.Si, Defa Jaumil, S.I.K, Titin Ernawati, S.Farm, Apt. dan Bernadeta Putri Irma Dalia, S.Si. yang berkesimpulan bahwa barang bukti nomor :
08681/2024/NOF: 1 190 butir tablet warna putih berlogo LL dengan berat netto ± 34,260 gram. Adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCl, mempunyai efek sebagai anti Parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 Ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa dan Penasihat Hukum Terdakwa tidak mengajukan keberatan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
Saksi RAFI ADITYA PUTRA als TIKUS bin YUNUS dibawah sumpah pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa saksi dihadirkan di persidangan terkait dengan permasalahan Pi Dobel L;
Bahwa pada hari Rabu tanggal 20 Maret 2024 sekitar jam 13.00 Wib di depan pos lantas Jl Benteng Pancasila, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto yang awalnya pada hari Rabu tanggal 20 Maret 2024 sekitar pukul 15.30 Wib di depan Bank BNI Cabang Jetis, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto saksi telah di tangkap oleh pihak kepolisian yang kemudian dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) Plastik klip berisi 2 butir tablet Pil Dobel L, 1 (satu) bekas bungkus rokok sampoerna adalah tempat untuk menyimpan tablet Dobel L, 1 (satu) HP Merk VIVO warna merah dengan nomer WA 081249676266;
Bahwa saksi mendapatkan Pil Dobel L tersebut dari Terdakwa dengan cara membeli dengan harga sejumlah Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) sebanyak 1(satu) plastik berisi 10 (sepuluh) butir;
Bahwa Pil dobel L tersebut telah saksi gunakan sendiri sebanyak 8 (delapan) butir, sehingga sisanya tinggal 2 (dua) butir;
Bahwa awalnya pada hari Senin tanggal 18 Maret 2024 sekitar jam 16.40 Wib, saksi menghubungi Terdakwa dengan maksud untuk membeli Pil Dobel L sebanyak 1 kit/ 10 (sepuluh) butir, selanjutnya atas permintaan saksi tersebut Terdakwa menjawab “iya, ada” dengan harga Rp30.000,00 (tiga puluh ribu rupiah) dan selanjutnya saksi disuruh datang oleh Terdakwa kerumahnya;
Bahwa saksi datang kerumah Terdakwa kurang lebih sekitar pukul 17.00 Wib, selanjutnya Terdakwa langsung memberikan Pil Dobel L sebanyak 1 kit/ 10 (sepuluh) butir, setelah saksi menerima Pil Dobel L tersebut selanjutnya saksi memberikan uang sejumlah Rp30.000,00 (tiga puluh ribu rupiah) untuk pembayaran Pil Dobel L tersebut;
Bahwa selanjutnya pada hari Rabu tanggal 20 Maret 2024 sekitar jam 13.05 Wib saksi menghubungi Terdakwa untuk membeli Pil Dobel L dan sekitar pukul 15.30 Wib ketika saksi sedang bekerja sebagai tukang parkir di Bank BNI saksi didatangi oleh 4 (empat) orang yang mengaku polisi dan melakukan penggeledahan kepada saksi dan menemukan barang bukti tersebut, yang selanjutnya saksi di bawa ke Polres Mojokerto;
Bahwa saksi tidak pernah menjual Pil Dobel L tersebut kepada orang lain;
Bahwa barang bukti berupa Handphone saksi pergunakan untuk alat komunikasi dalam pembelian Pil Dobel L;
Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dalam menjual Pil Doubel L tersebut;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat benar keterangan saksi tersebut.
Saksi MOCH. IRWANSAH bin KASMADI dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi dihadirkan di persidangan terkait dengan permasalahan Pi Dobel L;
Bahwa pada hari Rabu tanggal 20 Maret 2024 sekitar jam 13.00 Wib di depan pos lantas Jl Benteng Pancasila, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto yang awalnya pada hari Rabu tanggal 20 Maret 2024 sekitar pukul 19.30 Wib di dalam rumah saksi alamat Dusun Kwangen Rt/Rw 05/02 Desa Sidorejo, Kecamatan Jetis Kabupaten Mojokerto saksi telah di tangkap oleh pihak kepolisian yang kemudian dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 12 (dua belas) klip plastik berisi tablet Dobel L total 621 (enam ratus dua puluh satu) butir tablet Dobel L, 1 (satu) pack plastik klip, 1 (satu) toples plastik, 1 (satu) HP Merk realme warna hijau dengan nomer WA 089692450203;
Bahwa saksi mendapatkan Pil Dobel L tersebut dari kakak saksi yang bernama Anwar Efendi sedangkan 1 (satu) HP Merk realme warna hijau dengan nomer WA 089692450203 adalah milik Terdakwa;
Bahwa saksi disuruh oleh kakak saksi yang bernama Anwar Efendi untuk menjual Pil Dobel L sudah dari sejak bulan Februari 2024;
Bahwa saksi disuruh menjual Pil Dobel L tersebut oleh kakak saksi yang bernama Anwar Efendi dengan kalimat apabila ada yang membeli Pil Dobel L, ditaruh di bawah tempat tidur rumah nenek saksi dan saksi diberikan nomor telpon seseorang oleh kakaknya yang biasa di beli Pil Dobel L nya tersebut;
Bahwa yang menyimpan Pil Dobel L di tempat tidur rumah nenek saksi adalah kakak saksi;
Bahwa awalnya saksi tidak tahu nomor HP siapa yang diberikan oleh kakak saksi, tetapi setelah beberapa kali membeli pada saksi baru saksi tahu namanya adalah Anton/Terdakwa;
Bahwa cara saksi melakukan jual beli Pil dobel L dengan Terdakwa pertama Terdakwa menghubungi saksi melalui Handphone (WA) untuk memesan pembelian Pil Dobel L lalu saksi menjawab suruh datang kerumah untuk menemui saksi dan setelah Terdakwa bertemu dengan saksi selanjutnya saksi melakukan transaksi jual beli tersebut secara langsung beserta dengan pembayaran Pil Dobel L;
Bahwa setelah pembayaran Pil dobel L tersebut saksi terima, berselang 2 (dua) harinya uang penjualan Pil Dobel L tersebut diambil oleh kakak saksi;
Bahwa terakhir saksi menjual Pil Dobel L kepada Terdakwa pada hari Minggu tanggal 17 Maret 2024 sekitar jam 12.30 Wib di rumah saksi;
Bahwa saksi menjual Pil Dobel L kepada Anton sudah sebanyak 5 (lima) kali setiap seminggu sekali kadang dua minggu sekali;
Bahwa setiap penjualan Pil Dobel L kepada Terdakwa sebanyak 400 (empat ratus) butir dengan harga sejumlah Rp800.000,00 (delapan ratus ribu rupiah);
Bahwa chat WA antara saksi dengan Terdakwa di Handphone telah saksi hapus dan hanya ada log panggilan saja dalam Handphone;
Bahwa kemasan dari Pil Dobel L tersebut adalah kemasan plastik klip yang tiap klipnya berisi 50 butir dan yang mengemasi Pil Dobel L tersebut adalah kakak saksi;
Bahwa dalam menjual Pil Dobel L tersebut saksi mendapatkan keuntungan sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) tiap seminggu sekali yang diberikan oleh kakak saksi;
Bahwa saksi menjual Pil Dobel L tersebut tanpa resep dokter dan orang yang tidak sakit;
Bahwa saksi tidak memiliki keahlian dan kewenangan di bidang farmasi seperti mengedarkan atau menjual Pil Dobel L tersebut karena saksi hanya lulusan SMP dan bekerja sebagai petani;
Bahwa saksi tidak pernah menjual Pil Dobel L kepada orang lain selain kepada Terdakwa;
Bahwa barang bukti berupa Handphone saksi pergunakan untuk alat komunikasi dalam pembelian Pil Dobel L;
Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dalam menjual Pil Doubel L tersebut;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat benar keterangan saksi tersebut.
Saksi ANWAR EFENDI bin. KASMADI dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi dihadirkan di persidangan terkait dengan permasalahan Pil Dobel L;
Bahwa pada hari Rabu tanggal 20 Maret 2024 sekitar jam 13.00 Wib di depan pos lantas Jl Benteng Pancasila, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto yang awalnya pada hari Rabu tanggal 20 Maret 2024 sekitar pukul 20.00 Wib di depan musolah yang beralamat di Dusun Kwangen Rt/Rw 05/02 Desa Sidorejo, Kecamatan Jetis Kabupaten Mojokerto saksi telah di tangkap oleh pihak kepolisian yang kemudian dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) HP Merk realme;
Bahwa saksi ditangkap karena saksi menyuruh adik saksi Moch. Irwansah bin. Kasmadi untuk menjual tablet Double L (pil koplo) milik saksi;
Bahwa terhadap barang bukti berupa 12 (dua belas) klip plastik berisi tablet Dobel L total 621 (enam ratus dua puluh satu) butir tablet Dobel L, 1 (satu) pack plastik klip, 1 (satu) toples plastik adalah milik saksi;
Bahwa semua barang bukti tersebut saksi simpan di rumah nenek saksi yang tepatnya di tempat tidur yang kemudian ditemukan sebagai barang bukti;
Bahwa Pil dobel L tersebut sebenarnya saksi akan jual kembali yang mana yang menjual saksi menyuruh adik saksi yang bernama Moch. Irwansyah bin Kasmadi;
Bahwa saksi menyuruh adik saksi menjual Pil Dobel L tersebut sejak bulan Februari 2024;
Bahwa saksi menyuruh adik saksi menjual Pil Dobel L tersebut dengan cara berbicara langsung kepada adik saksi dengan mengatakan apabila ada yang membeli Pil Dobel L tersebut, saksi menaruh Pil Dobel L tersebut di bawah tempat tidur rumah nenek saksi, lalu saksi memberikan nomor Handphone Terdakwa yang biasanya membeli Pil Dobel L dari saksi;
Bahwa Nomor Handphone (Terdakwa) yang saksi berikan tersebut bertuliskan dengan nama Anton;
Bahwa saksi juga sudah pernah menjual Pil Dobel L tersebut kepada Terdakwa sebanyak 4 (empat) kali kurang lebih sekitaran bulan Januari 2024;
Bahwa alasan saksi menyuruh adik saksi yang menjual Pil Dobel L tersebut karena waktu saksi menjual Pil Dobel L tersebut ketahuan oleh istri saksi lalu nomor Handphone Terdakwa di blokir oleh istri saksi yang kemudian atas kejadian tersebut selanjutnya saksi menyuruh adik saksi untuk menjualkannya kepada Terdakwa;
Bahwa sepengetahuan saksi, adik saksi menjualkan Pil Dobel L kepada Terdakwa sudah sebanyak 5 (lima) kali;
Bahwa setiap terjadi transaksi dengan Terdakwa, Pil Dobel L yang dijual oleh adik saksi berdasarkan perintah saksi adalah sejumlah 400 (empat ratus) butir dengan harga sejumlah Rp800.000, 00 (delapan ratus ribu rupiah);
Bahwa adik saksi menjual Pil Dobel L tersebut kepada Terdakwa seminggu sekali atau duam minggu sekali berdasarkan perintah dari saksi;
Bahwa cara adik saksi menjual Pil Dobel L tersebut awalnya Terdakwa menghubungi adik saksi melalui via Handphone untuk memesan Pil Dobel L tersebut selanjutnya Terdakwa di suruh datang ke rumah adik saksi untuk menemuinya dan setelah bertemu selanjutnya adik saksi dan Terdakwa melakuan transaksi jual beli Pil Dobel L secara langsung serta pembayarannya diberikan secara langsung juga;
Bahwa setelah uang pembayaran diterima oleh adik saksi berselang dua hari kemudian pembayaran uang Pil Dobel L tersebut selanjutnya diambil oleh saksi;
Bahwa terakhir adik saksi menjual Pil Dobel L kepada Terdakwa pada hari Minggu tanggal 17 Maret 2024 sekitar jam 12.30 Wib di rumah adik saksi;
Bahwa kemasan dari Pil Dobel L tersebut adalah kemasan plastik klip yang tiap klipnya berisi 50 butir dan yang mengemasi Pil Dobel L tersebut adalah saksi sendiri;
Bahwa dalam menjual Pil Dobel L tersebut adik saksi Moch. Irwansyah bin. Kasmadi saksi berikan uang sejumlah Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) tiap seminggu sekali;
Bahwa saksi mendapatkan keuntungan dalam penjualan Pil Dobel L setiap penjualan 1000 (seribu) butir Pil Dobel L adalah sejumlah Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah);
Bahwa saksi menjual Pil Dobel L tersebut tanpa resep dokter, tanpa memenuhi standar mutu pelayanan farmasi dan menjual kepada orang yang tidak sakit;
Bahwa saksi tidak memiliki keahlian dan kewenangan di bidang farmasi seperti mengedarkan atau menjual Pil Dobel L tersebut karena saksi hanya lulusan SMP dan bekerja sebagai buruh pabrik;
Bahwa saksi tidak pernah menjual Pil Dobel L kepada orang lain selain kepada Terdakwa;
Bahwa saksi mendapatkan Pil dobel L tersebut dari Supri dengan cara membeli dengan harga sejumlah Rp700.000,00 (tujuh ratus ribu rupiah) tiap botolnya yang berisi 1000 (seribu butir) sebanyak 20 (dua puluh) botol pada tahun 2023 dengan cara diranjau di bawah pohon di pinggir jalan di wilayah Kelurahan Sepanjang;
Bahwa saksi melakukan pembayaran kepada Supri dengan cara transfer ke nomor rekening yang saksi lupa ke Bank BCA yang diberikan oleh Supri;
Bahwa saksi membeli Pil Dobel L ke Supri baru 1 (satu) kali saja;
Bahwa barang bukti berupa Handphone saksi pergunakan untuk alat komunikasi dalam pembelian Pil Dobel L;
Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dalam menjual Pil Doubel L tersebut;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat benar keterangan saksi tersebut.
Saksi MAMAT ANSORI, S.Sos dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi dihadirkan di persidangan terkait dengan permasalahan Pil Dobel L;
Bahwa pada hari Rabu tanggal 20 Maret 2024 sekitar jam 13.00 Wib di depan pos lantas Jl Benteng Pancasila, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto saksi bersama dengan Syahril Akbar, S.H telah melakukan penangkapan terhadap Terdakwa dan selanjutnya telah melakukan penggeledahan yang kemudian menemukan barang bukti berupa 1 (satu) HP Merk Redme warna hitam;
Bahwa selanjutnya saksi melakukan introgasi kepada Terdakwa dan melakukan pengecekan dalam Handphone Terdakwa dan Terdakwa mengatakan Terdakwa masih menyimpan Pil Dobel L dirumahtempat tinggalnya yang terletak di Dusun Sidolegi, Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Jetis serta dalam Handphone Terdakwa tersebut terdapat foto Pil Dobel L serta isi chat WA dari seseorang yang menanyakan pembelian Pil Dobel L;
Bahwa selanjutnya saksi melakukan penggeledahan dirumahnya tersebut dan menemukan barang bukti 11 (sebelas belas) plastik klip berisi tablet Dobel L, 2 (dua) plastik klip masing-masing berisi 50 (lima puluh) butir tablet dobel L, dan 9 (Sembilan) plastik klip masing-masing berisi 10 (sepuluh) butir tablet Dobel L, sehingga total tablet Dobel L adalah sebanyak 190 (seratus Sembilan puluh) butir;
Bahwa berdasarkan keterangan Terdakwa barang bukti tersebut adalah milik Terdakwa yang mana maksud dan tujuan Terdakwa adalah untuk dijual kembali kepada orang yang membutuhkan;
Bahwa dari keterangan Terdakwa, Pil Dobel L tersebut telah dijual kepada Rafi Aditya Putra Als Tikus dan Hikal dengan harga Rp30.000,00 (tiga puluh ribu rupiah) per butirnya;
Bahwa selanjutnya saksi langsung mengamankan Rafi Aditya Putra Als Tikus pada hari Rabu tanggal 20 Maret 2024 sekitar jam 15.30 Wib di depan Bank BNI cabang Jetis, Kecamatan Jetis yang kemudian dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) HP Merk Vivo warna merah dan 1 (satu) plastik klip isi 2 (dua) butir tablet Dobel L di dalam 1 (satu) bekas bungkus rokok Soempurna;
Bahwa Handphone milik Rafi Aditya Putra Als Tikus yang digunakan untuk melakukan komunikasi dengan Terdakwa dalam membeli Tablet Dobel L sedangkan 1 (satu) plastik klip isi 2 (dua) butir tablet Dobel L di dalam 1 (satu) bekas bungkus rokok Soempurna adalah tablet Dobel L sisa yang di beli dari Rafi Aditya Putra Als Tikus;
Bahwa berdasarkan keterangan Terdakwa, Terdakwa dalam menjual tablet Dobel L tersebut sudah selama 3 (tiga) bulan dan per 10 (sepuluh) butirnya Terdakwa menjual dengan harga Rp30.000,00 (tiga puluh ribu rupiah) dan Terdakwa mendapatkan keuntungan sejumlah Rp400.000, 00 (empat ratus ribu rupiah) tiap penjualan tablet Pil Dobel L sebanyak (seribu) butir;
Bahwa Terdakwa mendapatkan Pil Dobel L tersebut dari Moch. Irwansyah als Irwan dengan cara membeli seharga Rp800.000,00 (delapan ratus ribu rupiah) tiap pembelian 4 box/400 (empat ratus) butir tablet Dobel L;
Bahwa selanjutnya saksi melakukan terhadap Moch. Irwansyah als Irwan pada hari Rabu tanggal 20 Maret 2024 sekitar jam 19.30 Wib di rumahnya di Dusun Kwangen, Desa Sidorejo, Kecamatan Jetis yang kemudian saksi melakukan penggeledahan menemukan barang bukti berupa 12 (dua belas) klip plastik berisi 621 (enam ratus dua puluh satu) butir tablet Dobel L dan barang bukti lainnya;
Bahwa Moch. Irwansyah als Irwan mengakui telah menjual tablet Dobel L kepada Terdakwa sebanyak 5 (lima) kali dengan harga Rp800.000,00 (delapan ratus ribu rupiah) mendapatkan 400 (empat ratus) butir tablet Dobel L dan terakhir Moch. Irwansyah als Irwan menjual tablet Pil Dobel L pada tanggal 17 Maret 2024 sekitar 12.30 Wib di rumahnya yang beralamat Dusun Kwangen, Desa Sidoarjo, Kecamatan Jetis;
Bahwa tablet Dobel L yang dijual oleh Moch. Irwansyah als Irwan adalah milik dari kakaknya yakni Anwar Efendi;
Bahwa Moch. Irwansyah als Irwan menjual tablet Dobel L tersebut atas perintah dari kakaknya yakni Anwar Efendi;
Bahwa terhadap Anwar Efendi juga telah dilakukan penangkapan pada hari Rabu tanggal 20 Maret 2024 sekitar jam 20.00 Wib di depan Musolah di Dusun Kwangen, Desa Sidorejo, Kecamatan Jetis dan dari penangkapan tersebut Anwar Efendi mengakui dia yang memiliki tablet Dobel L tersebut;
Bahwa awalnya pada hari Senin tanggal 18 Maret 2024, saksi dan rekan satu unit Syahril Akbar, S.H mendapatkan informasi dari masyarakat ada seorang laki-laki yang bernama Antoni als. Anton/ Terdakwa bertempat tinggalnya di Dusun Sidolegi, Desa Sidorejo, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto telah mengedarkan / menjual tablet Dobel L;
Bahwa selanjutnya pada hari Rabu tanggal 20 Maret 2024 sekitar jam 12.00 Wib saksi mendapatkan informasi dari masyarakat Terdakwa sedang jalan-jalan di sekitar Jl. Benteng Pancasila Kota Mojokerto, atas informasi itu selanjutnya saksi langsung berangkat untuk melakukan pemantauan di sekitaran Jl. Benteng Pancasila Kota Mojokerto, lalu sekitar jam 13.00 Wib saksi melihat Terdakwa, sedang berjalan di depan Pos Benteng Pancasila Kota Mojokerto, sehingga saksi langsung melakukan penangkapan, dan dalam penangkapan terhadap Terdakwa tersebut saksi hanya mendapatkan barang bukti berupa Handphone saja dan setelah saksi lakukan introgasi terhadap Terdakwa yang mana Terdakwa menerangkan masih menyimpan tablet Double L di rumahnya yang beralamat Dusun Sidolegi, Desa Sidorejo, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto;
Bahwa selanjutnya saksi melakukan penggeledahan terhadap rumah Terdakwa alamat Dusun Sidolegi, Desa Sidorejo, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto dan dari pengeledahan tersebut saksi mendapatkan barang bukti berupa tablet Double L;
Bahwa selanjutnya Terdakwa dilakukan introgasi dan dalam introgasi tersebut Terdakwa menjelaskan tablet Double L itu untuk dijual, yang dijualnya kepada Rafi Aditya Putra als Tikus, sehingga terhadap Rafi Aditya Putra als Tikus telah dilakukan penangkapan dan mendapat 2 (dua) butir tablet Double L sisa pembeliannya dari Terdakwa dan dalam introgasi tersebut Terdakwa menjelaskan mendapatkan tablet Double L itu dari membeli pada MOCH. IRWANSAH als. IRWAN, sehingga terhadap MOCH. IRWANSAH als. IRWAN juga telah dilakukan penangkapan dan mendapatkan barang bukti 12 (dua belas) klip plastik berisi tablet Double L, total 621 butir tablet Double L;
Bahwa setelah kejadian tersebut Moch. Irwansah als. Irwan menerangkan tablet Double L yang dijual kepada Terdakwa adalah milik kakaknya yaitu Anwar Efendi dan juga yang menyuruh menjualkannya adalah kakaknya juga, sehingga terhadap Anwar Efendi juga sudah dilakukan penangkapan;
Bahwa saksi menjual Pil Dobel L tersebut tanpa resep dokter, tanpa memenuhi standar mutu pelayanan farmasi dan menjual kepada orang yang tidak sakit;
Bahwa Terdakwa tidak memiliki keahlian dan kewenangan di bidang farmasi seperti mengedarkan atau menjual Pil Dobel L;
Bahwa barang bukti berupa Handphone saksi pergunakan untuk alat komunikasi dalam pembelian Pil Dobel L;
Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dalam menjual Pil Doubel L tersebut;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat benar keterangan saksi tersebut.
Saksi SYARIL AKBAR, S.H dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi dihadirkan di persidangan terkait dengan permasalahan Pil Dobel L;
Bahwa pada hari Rabu tanggal 20 Maret 2024 sekitar jam 13.00 Wib di depan pos lantas Jl Benteng Pancasila, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto saksi bersama dengan Mamat Ansori, S.Sos telah melakukan penangkapan terhadap Terdakwa dan selanjutnya telah melakukan penggeledahan yang kemudian menemukan barang bukti berupa 1 (satu) HP Merk Redme warna hitam;
Bahwa selanjutnya saksi melakukan introgasi kepada Terdakwa dan melakukan pengecekan dalam Handphone Terdakwa dan Terdakwa mengatakan Terdakwa masih menyimpan Pil Dobel L dirumahtempat tinggalnya yang terletak di Dusun Sidolegi, Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Jetis serta dalam Handphone Terdakwa tersebut terdapat foto Pil Dobel L serta isi chat WA dari seseorang yang menanyakan pembelian Pil Dobel L;
Bahwa selanjutnya saksi melakukan penggeledahan dirumahnya tersebut dan menemukan barang bukti 11 (sebelas belas) plastik klip berisi tablet Dobel L, 2 (dua) plastik klip masing-masing berisi 50 (lima puluh) butir tablet dobel L, dan 9 (Sembilan) plastik klip masing-masing berisi 10 (sepuluh) butir tablet Dobel L, sehingga total tablet Dobel L adalah sebanyak 190 (seratus Sembilan puluh) butir;
Bahwa berdasarkan keterangan Terdakwa barang bukti tersebut adalah milik Terdakwa yang mana maksud dan tujuan Terdakwa adalah untuk dijual kembali kepada orang yang membutuhkan;
Bahwa dari keterangan Terdakwa, Pil Dobel L tersebut telah dijual kepada Rafi Aditya Putra Als Tikus dan Hikal dengan harga Rp30.000,00 (tiga puluh ribu rupiah) per butirnya;
Bahwa selanjutnya saksi langsung mengamankan Rafi Aditya Putra Als Tikus pada hari Rabu tanggal 20 Maret 2024 sekitar jam 15.30 Wib di depan Bank BNI cabang Jetis, Kecamatan Jetis yang kemudian dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) HP Merk Vivo warna merah dan 1 (satu) plastik klip isi 2 (dua) butir tablet Dobel L di dalam 1 (satu) bekas bungkus rokok Soempurna;
Bahwa Handphone milik Rafi Aditya Putra Als Tikus yang digunakan untuk melakukan komunikasi dengan Terdakwa dalam membeli Tablet Dobel L sedangkan 1 (satu) plastik klip isi 2 (dua) butir tablet Dobel L di dalam 1 (satu) bekas bungkus rokok Soempurna adalah tablet Dobel L sisa yang di beli dari Rafi Aditya Putra Als Tikus;
Bahwa berdasarkan keterangan Terdakwa, Terdakwa dalam menjual tablet Dobel L tersebut sudah selama 3 (tiga) bulan dan per 10 (sepuluh) butirnya Terdakwa menjual dengan harga Rp30.000,00 (tiga puluh ribu rupiah) dan Terdakwa mendapatkan keuntungan sejumlah Rp400.000, 00 (empat ratus ribu rupiah) tiap penjualan tablet Pil Dobel L sebanyak (seribu) butir;
Bahwa Terdakwa mendapatkan Pil Dobel L tersebut dari Moch. Irwansyah als Irwan dengan cara membeli seharga Rp800.000,00 (delapan ratus ribu rupiah) tiap pembelian 4 box/400 (empat ratus) butir tablet Dobel L;
Bahwa selanjutnya saksi melakukan terhadap Moch. Irwansyah als Irwan pada hari Rabu tanggal 20 Maret 2024 sekitar jam 19.30 Wib di rumahnya di Dusun Kwangen, Desa Sidorejo, Kecamatan Jetis yang kemudian saksi melakukan penggeledahan menemukan barang bukti berupa 12 (dua belas) klip plastik berisi 621 (enam ratus dua puluh satu) butir tablet Dobel L dan barang bukti lainnya;
Bahwa Moch. Irwansyah als Irwan mengakui telah menjual tablet Dobel L kepada Terdakwa sebanyak 5 (lima) kali dengan harga Rp800.000,00 (delapan ratus ribu rupiah) mendapatkan 400 (empat ratus) butir tablet Dobel L dan terakhir Moch. Irwansyah als Irwan menjual tablet Pil Dobel L pada tanggal 17 Maret 2024 sekitar 12.30 Wib di rumahnya yang beralamat Dusun Kwangen, Desa Sidoarjo, Kecamatan Jetis;
Bahwa tablet Dobel L yang dijual oleh Moch. Irwansyah als Irwan adalah milik dari kakaknya yakni Anwar Efendi;
Bahwa Moch. Irwansyah als Irwan menjual tablet Dobel L tersebut atas perintah dari kakaknya yakni Anwar Efendi;
Bahwa terhadap Anwar Efendi juga telah dilakukan penangkapan pada hari Rabu tanggal 20 Maret 2024 sekitar jam 20.00 Wib di depan Musolah di Dusun Kwangen, Desa Sidorejo, Kecamatan Jetis dan dari penangkapan tersebut Anwar Efendi mengakui dia yang memiliki tablet Dobel L tersebut;
Bahwa awalnya pada hari Senin tanggal 18 Maret 2024, saksi dan rekan satu unit Syahril Akbar, S.H mendapatkan informasi dari masyarakat ada seorang laki-laki yang bernama Antoni als. Anton/ Terdakwa bertempat tinggalnya di Dusun Sidolegi, Desa Sidorejo, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto telah mengedarkan / menjual tablet Dobel L;
Bahwa selanjutnya pada hari Rabu tanggal 20 Maret 2024 sekitar jam 12.00 Wib saksi mendapatkan informasi dari masyarakat Terdakwa sedang jalan-jalan di sekitar Jl. Benteng Pancasila Kota Mojokerto, atas informasi itu selanjutnya saksi langsung berangkat untuk melakukan pemantauan di sekitaran Jl. Benteng Pancasila Kota Mojokerto, lalu sekitar jam 13.00 Wib saksi melihat Terdakwa, sedang berjalan di depan Pos Benteng Pancasila Kota Mojokerto, sehingga saksi langsung melakukan penangkapan, dan dalam penangkapan terhadap Terdakwa tersebut saksi hanya mendapatkan barang bukti berupa Handphone saja dan setelah saksi lakukan introgasi terhadap Terdakwa yang mana Terdakwa menerangkan masih menyimpan tablet Double L di rumahnya yang beralamat Dusun Sidolegi, Desa Sidorejo, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto;
Bahwa selanjutnya saksi melakukan penggeledahan terhadap rumah Terdakwa alamat Dusun Sidolegi, Desa Sidorejo, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto dan dari pengeledahan tersebut saksi mendapatkan barang bukti berupa tablet Double L;
Bahwa selanjutnya Terdakwa dilakukan introgasi dan dalam introgasi tersebut Terdakwa menjelaskan tablet Double L itu untuk dijual, yang dijualnya kepada Rafi Aditya Putra als Tikus, sehingga terhadap Rafi Aditya Putra als Tikus telah dilakukan penangkapan dan mendapat 2 (dua) butir tablet Double L sisa pembeliannya dari Terdakwa dan dalam introgasi tersebut Terdakwa menjelaskan mendapatkan tablet Double L itu dari membeli pada MOCH. IRWANSAH als. IRWAN, sehingga terhadap MOCH. IRWANSAH als. IRWAN juga telah dilakukan penangkapan dan mendapatkan barang bukti 12 (dua belas) klip plastik berisi tablet Double L, total 621 butir tablet Double L;
Bahwa setelah kejadian tersebut Moch. Irwansah als. Irwan menerangkan tablet Double L yang dijual kepada Terdakwa adalah milik kakaknya yaitu Anwar Efendi dan juga yang menyuruh menjualkannya adalah kakaknya juga, sehingga terhadap Anwar Efendi juga sudah dilakukan penangkapan;
Bahwa saksi menjual Pil Dobel L tersebut tanpa resep dokter, tanpa memenuhi standar mutu pelayanan farmasi dan menjual kepada orang yang tidak sakit;
Bahwa Terdakwa tidak memiliki keahlian dan kewenangan di bidang farmasi seperti mengedarkan atau menjual Pil Dobel L;
Bahwa barang bukti berupa Handphone saksi pergunakan untuk alat komunikasi dalam pembelian Pil Dobel L;
Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dalam menjual Pil Doubel L tersebut;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat benar keterangan saksi tersebut.
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa pada hari Rabu tanggal 20 Maret 2024, sekira jam 13.00 Wib, di depan Pos Lantas Jl. Benteng Pancasila Kec. Magersari Kota Mojokerto Terdakwa telah ditangkap oleh polisi yang kemudian dilakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti berupa 11 (sebelas) plastik klip berisi tablet Dobel L, 2 (dua) plastik klip masing-masing berisi 50 butir tablet Dobel L dan 9 (sembilan) plastik klip masing-masing berisi 10 butir tablet Dobel L sehingga total tablet Dobel L adalah sebanyak 190 (seratus sembilan puluh) butir dan 1 (satu) HP Merk Redme warna hitam dengan nomer WA 0857-3546-7261;
Bahwa selanjutnya polisi melakukan interogasi terhadap Terdakwa dan Terdakwa menerangkan ada menyimpan tablet Dobel L dirumah tinggal Terdakwa yang terletak di Dusun Sidolegi, Keluarga Sidorejo, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto yang kemudian polisi melakukan penggeledahan dirumah tempat tinggal Terdakwa dan menemukan barang bukti berupa 11 (sebelas) plastik klip berisi Pil Dobel L, 2 (dua) plastik klip masing-masing berisi 50 butir Pil Dobel L dan 9 (sembilan) plastik klip masing-masing berisi 10 butir Pil Dobel L sehingga total Pil Dobel L adalah sebanyak 190 (seratus sembilan puluh) butir;
Bahwa barang bukti tersebut akan Terdakwa jual kembali dan Terdakwa gunakan sendiri;
Bahwa Terdakwa mendapatkan barang bukti Pil Dobel L tersebut dengan cara membeli dari teman Terdakwa yang bernama Irwan pada hari Minggu tanggal 17 Maret 2024 sekitar jam 12.30 Wib dirumah Irwan yang terletak di Dusun Kwangen Rt/Rw : 005/002, Desa Sidorejo, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto sebanyak 400 (empat ratus) butir Pil Dobel L / 4 box;
Bahwa Pil Dobel L tersebut Terdakwa beli dari Irwan sebanyak 8 (delapan) plastik klip @plastik klip berisi 50 butir Pil Dobel selanjutnya sebanyak 190 butir Pil Dobel L telah laku terjual dan sebanyak 20 butir Pil Dobel L Terdakwa gunakan sendiri;
Bahwa Terdakwa menjual Pil Dobel L kepada teman Terdakwa yang bernama HAIKAL dan RAFI ADITYA PUTRA;
Bahwa Terdakwa menjual Pil Dobel L kepada HAIKAL dengan harga sejumlah Rp 60.000,00 (enam puluh ribu rupiah) untuk pembelian 2 kit/20 butir Pil Dobel L dan kepada RAFI ADITYA PUTRA dengan harga sejumlah Rp 30.000,00 (tiga puluh ribu rupiah) untuk pembelian 1 kit/10 butir Pil Dobel L;
Bahwa HAIKAL dan RAFI ADITYA PUTRA membeli Pil Dobel L kepada Terdakwa sudah sering kali rata-rata pembelian adalah sebanyak 1-3 kit/10-30 butir Pil Dobel L;
Bahwa Terdakwa menjual Pil Dobel L kepada HAIKAL pada hari Selasa tanggal 19 Maret 2024 sekitar jam 17.00 Wib dirumah tempat tinggal Terdakwa secara langsung/ tatap muka sedangkan RAFI ADITYA PUTRA pada hari Senin tanggal 18 Maret 2024 sekira jam 17.00 wib dirumah Terdakwa secara langsung/tatap muka;
Bahwa HAIKAL dan RAFI ADITYA PUTRA sudah membayar pembelian Pil Dobel L kepada Terdakwa;
Bahwa cara Terdakwa menjual Pil Dobel L kepada HAIKAL dan RAFI ADITYA PUTRA yang awalnya pada hari Selasa tanggal 19 Maret 2024 sekitar jam 16.30 Wib HAIKAL menghubungi Terdakwa dengan maksud untuk membeli Pil Dobel L sebanyak 2 kit/20 butir, dan Terdakwa menjawab dengan kalimat ‘iya ada, dengan harga sejumlah Rp60.000,00 (enam puluh ribu rupiah), selanjutnya HAIKAL Terdakwa suruh datang kerumah sekitar jam 17.00 Wib, setelah HAIKAL datang kerumah Terdakwa untuk membeli Pil Dobel L sebanyak 2 kit/20 butir dan Terdakwa langsung memberikan Pil Dobel L tersebut yang selanjutnya Terdakwa diberikan uang pembelianya sejumlah Rp60.000,00 (enam puluh ribu rupiah) secara langsung sedangkan kepada RAFI ADITYA PUTRA pada hari Senin tanggal 18 Maret 2024 sekitar jam 16.40 Wib yang awalnya RAFI ADITYA PUTRA menghubungi Terdakwa dengan maksud untuk membeli Pil Dobel L sebanyak 1 kit/10 butir, terhadap hal tersebut selanjutnya Terdakwa menjawab ‘iya ada, dengan harga Rp30.000,00 (tiga puluh ribu rupiah) lalu RAFI ADITYA PUTRA Terdakwa suruh datang ke rumah Terdakwa sekitar jam 17.00 Wib dan ketika RAFI ADITYA PUTRA telah datang kerumah Terdakwa langsung memberikan Pil Dobel L sebanyak 1 kit/10 butir yang kemudian RAFI ADITYA PUTRA memberikan uang pembelianya sejumlah Rp30.000,00 (tiga puluh ribu rupiah) secara langsung;
Bahwa masih ada log panggilan atau chat whatsapp dari HAIKAL dan RAFI ADITYA PUTRA di HP milik Terdakwa;
Bahwa uang hasil penjualan Pil Dobel L dari HAIKAL dan RAFI ADITYA PUTRA Terdakwa gunakan untuk memenuhi kebutuhan Terdakwa sehari-hari;
Bahwa RAFI ADITYA PUTRA als TIKUS bin YUNUS membeli Pil Dobel L kepada Terdakwa sudah seringkali, yang jelas lebih dari 5 kali;
Bahwa Terdakwa membeli Pil Dobel L kepada MOCH. IRWANSAH als IRWAN bin KASMADI sudah 5 (lima) kali;
Bahwa rata-rata pembelian Terdakwa kepada MOCH. IRWANSAH als IRWAN bin KASMADI adalah sebanyak 4 box/400 butir tablet double L;
Bahwa Terdakwa membeli Pil Dobel L dari MOCH.IRWANSAH als IRWAN bin KASMADI kira-kira sekitar 2 (dua) minggu sekali membelinya;
Bahwa Terdakwa membeli Pil Dobel L kepada MOCH.IRWANSAH als IRWAN bin KASMADI terakhir pada hari Minggu tanggal 17 Maret 2024 sekitar jam 12.30 Wib dirumah IRWAN yang terletak di Dsn.Kwangen Rt/Rw : 005/002 Ds.Sidorejo Kec.Jetis Kab. Mojokerto;
Bahwa harga Pil Dobel L yang Terdakwa beli dari MOCH. IRWANSAH als IRWAN bin KASMADI adalah sejumlah Rp800.000,00 (delapan ratus ribu rupiah) untuk pembelian 4 box/400 butir Pil Dobel L;
Bahwa sudah tidak ada lagi chat whatsapp di Handphone antara Terdakwa dengan MOCH.IRWANSAH als IRWAN bin KASMADI tentang jual-beli Pil Dobel L;
Bahwa cara Terdakwa membeli Pil Dobel dari MOCH.IRWANSAH als IRWAN bin KASMADI awalnya sebelumnya pada hari Minggu tanggal 17 Maret 2024 sekitar jam 12.00 Wib Terdakwa menghubungi IRWAN melalui telepon whatsapp dengan maksud untuk membeli Pil Dobel L sebanyak 4 box/400 butir dan IRWAN menjawab ‘iya, dengan harga Rp 800.000,00 (delapan ratus ribu rupiah) lalu Terdakwa disuruh datang kerumah IRWAN dan Sekitar 30 menit kemudian Terdakwa datang kerumah IRWAN dan Terdakwa langsung memberikan uang pembelian Pil Dobel L sejumlah Rp800.000,00 (delapan ratus ribu rupiah) dan IRWAN memberikan Pil Dobel L pembelian Terdakwa sebanyak 4 box/400 butir lalu selanjutnya pergi meninggalkan rumah IRWAN;
Bahwa Terdakwa sudah selama 3 (tiga) bulan menjual Pil Dobel L;
Bahwa barang bukti berupa Handphone adalah barang bukti yang Terdakwa gunakan sebagai alat komunikasi;
Bahwa Terdakwa mendapatkan keuntungan dari menjual Pil Dobel L sejumlah Rp400.000,00 (empat ratus ribu rupiah);
Bahwa Terdakwa dalam mengedarkan sediaan farmasi jenis Pil Dobel L tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang;
Bahwa Terdakwa belum pernah dihukum;
Bahwa Terdakwa merasa menyesal dan bersalah terhadap perbuatannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa tidak mengajukan saksi yang meringankan (a de charge) di persidangan;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
11 (sebelas) plastik klip berisi tablet Double L, 2 (dua) plastik klip masing-masing isi 50 butir tablet Double L dan 9 (sembilan) plastik klip masing-masing berisi 10 butir tablet Double L, total tablet Double L adalah sebanyak 190 (seratus sembilan puluh) butir setelah dilakukan pemeriksaan laboratorium tersisa 188 butir;
1 (satu) kaleng bekas rokok surya;
1 (satu) plastik klip berisi 2 butir tablet Double L;
1 (satu) bekas bungkus rokok Sampoerna;
1 (satu) HP merk Redmi warna hitam dengan momor WA 0857-3546-7261;
1 (satu) HP merk Vivo warna merah dengan nomer WA 0812-4967-6266;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum di persidangan telah mengajukan bukti surat sebagai berikut:
Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO.LAB 02417/NOF/2024 hari Rabu tanggal 3 April 2024 yang ditandatangani oleh DEFA JAUMIL, S.I.K, TITIN ERNAWATI, S.Farm, Apt., BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S.Si selaku Pemeriksa dan diketahui oleh IMAM MUKTI, S.Si, Apt., M.Si Waka KABIDLABFOR POLDA JATIM dengan kesimpulan
08681/2024/NOF seperti tersebut dalam (I) adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCL, mempunyai efek sebagai anti Parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi masuk Daftar Obat Keras;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi yang saling bersesuaian, keterangan Terdakwa dan dihubungkan dengan barang bukti yang diajukan di persidangan diperoleh fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa pada hari Rabu tanggal 20 Maret 2024, sekira jam 13.00 Wib, di depan Pos Lantas Jl. Benteng Pancasila Kec. Magersari Kota Mojokerto Terdakwa telah ditangkap oleh polisi yang kemudian dilakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti berupa 11 (sebelas) plastik klip berisi tablet Dobel L, 2 (dua) plastik klip masing-masing berisi 50 butir tablet Dobel L dan 9 (sembilan) plastik klip masing-masing berisi 10 butir tablet Dobel L sehingga total tablet Dobel L adalah sebanyak 190 (seratus sembilan puluh) butir dan 1 (satu) HP Merk Redme warna hitam dengan nomer WA 0857-3546-7261;
Bahwa barang bukti tersebut akan Terdakwa jual kembali dan Terdakwa gunakan sendiri;
Bahwa Terdakwa mendapatkan barang bukti Pil Dobel L tersebut dengan cara membeli dari teman Terdakwa yang bernama Irwan pada hari Minggu tanggal 17 Maret 2024 sekitar jam 12.30 Wib dirumah Irwan yang terletak di Dusun Kwangen Rt/Rw : 005/002, Desa Sidorejo, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto sebanyak 400 (empat ratus) butir Pil Dobel L / 4 box;
Bahwa Pil Dobel L tersebut Terdakwa beli dari Irwan sebanyak 8 (delapan) plastik klip @plastik klip berisi 50 butir Pil Dobel selanjutnya sebanyak 190 butir Pil Dobel L telah laku terjual dan sebanyak 20 butir Pil Dobel L Terdakwa gunakan sendiri;
Bahwa Terdakwa menjual Pil Dobel L kepada teman Terdakwa yang bernama HAIKAL dan RAFI ADITYA PUTRA;
Bahwa Terdakwa menjual Pil Dobel L kepada HAIKAL dengan harga sejumlah Rp 60.000,00 (enam puluh ribu rupiah) untuk pembelian 2 kit/20 butir Pil Dobel L dan kepada RAFI ADITYA PUTRA dengan harga sejumlah Rp 30.000,00 (tiga puluh ribu rupiah) untuk pembelian 1 kit/10 butir Pil Dobel L;
Bahwa cara Terdakwa menjual Pil Dobel L kepada HAIKAL dan RAFI ADITYA PUTRA yang awalnya pada hari Selasa tanggal 19 Maret 2024 sekitar jam 16.30 Wib HAIKAL menghubungi Terdakwa dengan maksud untuk membeli Pil Dobel L sebanyak 2 kit/20 butir, dan Terdakwa menjawab dengan kalimat ‘iya ada, dengan harga sejumlah Rp60.000,00 (enam puluh ribu rupiah), selanjutnya HAIKAL Terdakwa suruh datang kerumah sekitar jam 17.00 Wib, setelah HAIKAL datang kerumah Terdakwa untuk membeli Pil Dobel L sebanyak 2 kit/20 butir dan Terdakwa langsung memberikan Pil Dobel L tersebut yang selanjutnya Terdakwa diberikan uang pembelianya sejumlah Rp60.000,00 (enam puluh ribu rupiah) secara langsung sedangkan kepada RAFI ADITYA PUTRA pada hari Senin tanggal 18 Maret 2024 sekitar jam 16.40 Wib yang awalnya RAFI ADITYA PUTRA menghubungi Terdakwa dengan maksud untuk membeli Pil Dobel L sebanyak 1 kit/10 butir, terhadap hal tersebut selanjutnya Terdakwa menjawab ‘iya ada, dengan harga Rp30.000,00 (tiga puluh ribu rupiah) lalu RAFI ADITYA PUTRA Terdakwa suruh datang ke rumah Terdakwa sekitar jam 17.00 Wib dan ketika RAFI ADITYA PUTRA telah datang kerumah Terdakwa langsung memberikan Pil Dobel L sebanyak 1 kit/10 butir yang kemudian RAFI ADITYA PUTRA memberikan uang pembelianya sejumlah Rp30.000,00 (tiga puluh ribu rupiah) secara langsung;
Bahwa masih ada log panggilan atau chat whatsapp dari HAIKAL dan RAFI ADITYA PUTRA di HP milik Terdakwa;
Bahwa uang hasil penjualan Pil Dobel L dari HAIKAL dan RAFI ADITYA PUTRA Terdakwa gunakan untuk memenuhi kebutuhan Terdakwa sehari-hari;
Bahwa Terdakwa membeli Pil Dobel L kepada MOCH. IRWANSAH als IRWAN bin KASMADI sudah 5 (lima) kali dan rata-rata pembelian Terdakwa kepada MOCH. IRWANSAH als IRWAN bin KASMADI adalah sebanyak 4 box/400 butir tablet double L;
Bahwa Terdakwa membeli Pil Dobel L dari MOCH.IRWANSAH als IRWAN bin KASMADI kira-kira sekitar 2 (dua) minggu sekali membelinya;
Bahwa Terdakwa membeli Pil Dobel L kepada MOCH.IRWANSAH als IRWAN bin KASMADI terakhir pada hari Minggu tanggal 17 Maret 2024 sekitar jam 12.30 Wib dirumah IRWAN yang terletak di Dsn.Kwangen Rt/Rw : 005/002 Ds.Sidorejo Kec.Jetis Kab. Mojokerto;
Bahwa harga Pil Dobel L yang Terdakwa beli dari MOCH. IRWANSAH als IRWAN bin KASMADI adalah sejumlah Rp800.000,00 (delapan ratus ribu rupiah) untuk pembelian 4 box/400 butir Pil Dobel L;
Bahwa cara Terdakwa membeli Pil Dobel dari MOCH.IRWANSAH als IRWAN bin KASMADI awalnya sebelumnya pada hari Minggu tanggal 17 Maret 2024 sekitar jam 12.00 Wib Terdakwa menghubungi IRWAN melalui telepon whatsapp dengan maksud untuk membeli Pil Dobel L sebanyak 4 box/400 butir dan IRWAN menjawab ‘iya, dengan harga Rp 800.000,00 (delapan ratus ribu rupiah) lalu Terdakwa disuruh datang kerumah IRWAN dan Sekitar 30 menit kemudian Terdakwa datang kerumah IRWAN dan Terdakwa langsung memberikan uang pembelian Pil Dobel L sejumlah Rp800.000,00 (delapan ratus ribu rupiah) dan IRWAN memberikan Pil Dobel L pembelian Terdakwa sebanyak 4 box/400 butir lalu selanjutnya pergi meninggalkan rumah IRWAN;
Bahwa barang bukti berupa Handphone adalah barang bukti yang Terdakwa gunakan sebagai alat komunikasi dan Terdakwa mendapatkan keuntungan dari menjual Pil Dobel L sejumlah Rp400.000,00 (empat ratus ribu rupiah);
Bahwa Terdakwa dalam mengedarkan sediaan farmasi jenis Pil Dobel L tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang;
Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO.LAB 02417/NOF/2024 hari Rabu tanggal 3 April 2024 yang ditandatangani oleh DEFA JAUMIL, S.I.K, TITIN ERNAWATI, S.Farm, Apt., BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S.Si selaku Pemeriksa dan diketahui oleh IMAM MUKTI, S.Si, Apt., M.Si Waka KABIDLABFOR POLDA JATIM dengan kesimpulan 08681/2024/NOF seperti tersebut dalam (I) adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCL, mempunyai efek sebagai anti Parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi masuk Daftar Obat Keras;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk alternatif, sehingga Majelis Hakim dengan memperhatikan fakta-fakta hukum tersebut diatas memilih langsung dakwaan alternatif kesatu sebagaimana diatur dalam Pasal 435 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Unsur Setiap orang;
Unsur yang memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/ atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. Unsur Setiap orang;
Menimbang, bahwa Setiap orang menunjuk kepada setiap orang sebagai subyek hukum pendukung hak dan kewajiban serta berkaitan dengan kemampuan dalam pertanggungjawaban pidana atas perbuatan subyek hukum tersebut;
Menimbang, bahwa dalam Pasal 1 ayat 37 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang kesehatan mejelaskan setiap orang adalah orang perseorangan termasuk Korporasi;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah menghadapkan Terdakwa ANTONI als ANTONbin RAHMAD kemuka persidangan, dan berdasarkan keterangan Terdakwa sendiri mengakui kebenaran identitasnya serta dibenarkan oleh saksi-saksi, dapat disimpulkan bahwa orang yang dihadapkan di persidangan ini benar Terdakwalah orang yang dimaksud oleh Penuntut Umum sesuai identitas yang tercantum dalam Surat Dakwaan;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur Setiap orang telah terpenuhi menurut hukum;
Ad.2. Unsur yang memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/ atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu;
Menimbang, bahwa oleh karena sub unsur ini sifatnya alternatif maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan dan memilih langsung salah satu sub unsur ini yang bersesuaian dengan fakta hukum di persidangan yakni tentang mengedarkan sediaan farmasi;
Menimbang, bahwa dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan menegaskan bahwa yang dimaksud Sediaan Farmasi adalah Obat, Bahan Obat, Obat Bahan AIam, termasuk bahan Obat Bahan Alam, kosmetik, suplemen kesehatan, dan obat kuasi. Yang dimaksud dengan AIat Kesehatan adalah instrumen, aparatus, mesin, peralatan, implan, reagen dan ka-librator in vitro, perangkat lunak, serta material atau sejenisnya yang digunakan pada manusia untuk tujuan medis dan tidak mencapai kerja utama melalui proses farmakologi, imunologi, atau metabolisme;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkat di persidangan yakni:
Bahwa pada hari Rabu tanggal 20 Maret 2024, sekira jam 13.00 Wib, di depan Pos Lantas Jl. Benteng Pancasila Kec. Magersari Kota Mojokerto Terdakwa telah ditangkap oleh polisi yang kemudian dilakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti berupa 11 (sebelas) plastik klip berisi tablet Dobel L, 2 (dua) plastik klip masing-masing berisi 50 butir tablet Dobel L dan 9 (sembilan) plastik klip masing-masing berisi 10 butir tablet Dobel L sehingga total tablet Dobel L adalah sebanyak 190 (seratus sembilan puluh) butir dan 1 (satu) HP Merk Redme warna hitam dengan nomer WA 0857-3546-7261;
Bahwa Terdakwa mendapatkan barang bukti Pil Dobel L tersebut dengan cara membeli dari teman Terdakwa yang bernama Irwan pada hari Minggu tanggal 17 Maret 2024 sekitar jam 12.30 Wib dirumah Irwan yang terletak di Dusun Kwangen Rt/Rw : 005/002, Desa Sidorejo, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto sebanyak 400 (empat ratus) butir Pil Dobel L / 4 box dalam bentuk 8 (delapan) plastik klip @plastik klip berisi 50 butir Pil Dobel selanjutnya sebanyak 190 butir Pil Dobel L telah laku terjual dan sebanyak 20 butir Pil Dobel L Terdakwa gunakan sendiri;
Bahwa Terdakwa menjual Pil Dobel L kepada teman Terdakwa yang bernama HAIKAL dan RAFI ADITYA PUTRA;
Bahwa cara Terdakwa menjual Pil Dobel L kepada HAIKAL dan RAFI ADITYA PUTRA yang awalnya pada hari Selasa tanggal 19 Maret 2024 sekitar jam 16.30 Wib HAIKAL menghubungi Terdakwa dengan maksud untuk membeli Pil Dobel L sebanyak 2 kit/20 butir, dan Terdakwa menjawab dengan kalimat ‘iya ada, dengan harga sejumlah Rp60.000,00 (enam puluh ribu rupiah), selanjutnya HAIKAL Terdakwa suruh datang kerumah sekitar jam 17.00 Wib, setelah HAIKAL datang kerumah Terdakwa untuk membeli Pil Dobel L sebanyak 2 kit/20 butir dan Terdakwa langsung memberikan Pil Dobel L tersebut yang selanjutnya Terdakwa diberikan uang pembelianya sejumlah Rp60.000,00 (enam puluh ribu rupiah) secara langsung sedangkan kepada RAFI ADITYA PUTRA pada hari Senin tanggal 18 Maret 2024 sekitar jam 16.40 Wib yang awalnya RAFI ADITYA PUTRA menghubungi Terdakwa dengan maksud untuk membeli Pil Dobel L sebanyak 1 kit/10 butir, terhadap hal tersebut selanjutnya Terdakwa menjawab ‘iya ada, dengan harga Rp30.000,00 (tiga puluh ribu rupiah) lalu RAFI ADITYA PUTRA Terdakwa suruh datang ke rumah Terdakwa sekitar jam 17.00 Wib dan ketika RAFI ADITYA PUTRA telah datang kerumah Terdakwa langsung memberikan Pil Dobel L sebanyak 1 kit/10 butir yang kemudian RAFI ADITYA PUTRA memberikan uang pembelianya sejumlah Rp30.000,00 (tiga puluh ribu rupiah) secara langsung;
Bahwa uang hasil penjualan Pil Dobel L dari HAIKAL dan RAFI ADITYA PUTRA Terdakwa gunakan untuk memenuhi kebutuhan Terdakwa sehari-hari;
Bahwa Terdakwa membeli Pil Dobel L kepada MOCH. IRWANSAH als IRWAN bin KASMADI sudah 5 (lima) kali dan rata-rata pembelian Terdakwa tersebut adalah sebanyak 4 box/400 butir tablet double L serta Terdakwa membeli Pil Dobel L tersebut kira-kira sekitar 2 (dua) minggu sekali membelinya;
Bahwa cara Terdakwa membeli Pil Dobel dari MOCH.IRWANSAH als IRWAN bin KASMADI awalnya sebelumnya pada hari Minggu tanggal 17 Maret 2024 sekitar jam 12.00 Wib Terdakwa menghubungi IRWAN melalui telepon whatsapp dengan maksud untuk membeli Pil Dobel L sebanyak 4 box/400 butir dan IRWAN menjawab ‘iya, dengan harga Rp800.000,00 (delapan ratus ribu rupiah) lalu Terdakwa disuruh datang kerumah IRWAN dan Sekitar 30 menit kemudian Terdakwa datang kerumah IRWAN dan Terdakwa langsung memberikan uang pembelian Pil Dobel L sejumlah Rp800.000,00 (delapan ratus ribu rupiah) dan IRWAN memberikan Pil Dobel L pembelian Terdakwa sebanyak 4 box/400 butir lalu selanjutnya pergi meninggalkan rumah IRWAN;
Bahwa Terdakwa membeli Pil Dobel L kepada MOCH.IRWANSAH als IRWAN bin KASMADI terakhir pada hari Minggu tanggal 17 Maret 2024 sekitar jam 12.30 Wib dirumah IRWAN yang terletak di Dsn.Kwangen Rt/Rw : 005/002 Ds.Sidorejo Kec.Jetis Kab. Mojokerto;
Bahwa harga Pil Dobel L yang Terdakwa beli dari MOCH. IRWANSAH als IRWAN bin KASMADI adalah sejumlah Rp800.000,00 (delapan ratus ribu rupiah) untuk pembelian 4 box/400 butir Pil Dobel L;
Bahwa barang bukti berupa Handphone adalah barang bukti yang Terdakwa gunakan sebagai alat komunikasi dan Terdakwa mendapatkan keuntungan dari menjual Pil Dobel L sejumlah Rp400.000,00 (empat ratus ribu rupiah);
Bahwa Terdakwa dalam mengedarkan sediaan farmasi jenis Pil Dobel L tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang;
Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO.LAB 02417/NOF/2024 hari Rabu tanggal 3 April 2024 yang ditandatangani oleh DEFA JAUMIL, S.I.K, TITIN ERNAWATI, S.Farm, Apt., BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S.Si selaku Pemeriksa dan diketahui oleh IMAM MUKTI, S.Si, Apt., M.Si Waka KABIDLABFOR POLDA JATIM dengan kesimpulan 08681/2024/NOF seperti tersebut dalam (I) adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCL, mempunyai efek sebagai anti Parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi masuk Daftar Obat Keras;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian fakta hukum tersebut diatas, perbuatan Terdakwa yang membeli Pil Doubel L dari Moch. Irwansah als Irwan bin Kasmadi sebanyak 400 (empat ratus) butir Pil Dobel L / 4 box dalam bentuk 8 (delapan) plastik klip @plastik klip berisi 50 butir Pil Dobel selanjutnya sebanyak 190 butir Pil Dobel L telah laku terjual dan sebanyak 20 butir Pil Dobel L Terdakwa gunakan sendiri dengan harga sejumlah Rp800.000,00 (delapan ratus ribu rupiah) yang kemudian Terdakwa jual kembali kepada Haikal dengan harga sejumlah Rp 60.000,00 (enam puluh ribu rupiah) untuk pembelian 2 kit/20 butir Pil Dobel L dan Rafi Aditya Putra dengan harga sejumlah Rp 30.000,00 (tiga puluh ribu rupiah) untuk pembelian 1 kit/10 butir Pil Dobel L dan dari hasil penjualan tersebut Terdakwa mendapatkan keuntungan sejumlah Rp400.000,00 (empat ratus ribu rupiah) serta Terdakwa dalam melakukan jual beli Pil Double L tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang, maka Majelis Hakim berpendapat perbuatan Terdakwa dalam melakukan jual beli Pil Doubel L tersebut adalah merupakan perbuatan mengedarkan sediaan farmasi tanpa memiliki izin dari pihak yang berwenang;
Menimbang, bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO.LAB 02417/NOF/2024 hari Rabu tanggal 3 April 2024 yang ditandatangani oleh DEFA JAUMIL, S.I.K, TITIN ERNAWATI, S.Farm, Apt., BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S.Si selaku Pemeriksa dan diketahui oleh IMAM MUKTI, S.Si, Apt., M.Si Waka KABIDLABFOR POLDA JATIM dengan kesimpulan 08681/2024/NOF seperti tersebut dalam (I) adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCL, mempunyai efek sebagai anti Parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi masuk Daftar Obat Keras sehingga berdasarkan uraian tersebut diatas Majelis Hakim berpendapat terhadap Pil Dobel L adalah merupakan salah satu obat keras yang dilarang karena mempunyai efek sebagai anti Parkinson;
Menimbang, bahwa dengan demikian berdasarkan seluruh pertimbangan tersebut diatas maka terhadap unsur ini telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena seluruh unsur dari Pasal 435 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan telah terpenuhi, maka Terdakwa dinyatakan telah terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif kesatu;
Menimbang, bahwa di persidangan Penasihat Hukum Terdakwa telah mengajukan pembelaan yang pada pokoknya memberi putusan yang seringan-ringannya dan terhadap pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa Majelis Hakim berpendapat berdasarkan pertimbangan diatas oleh karena keseluruhan unsur dalam dakwaan alternatif Kesatu Penuntut Umum telah terpenuhi dan terbukti menurut hukum, maka terhadap pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa tersebut haruslah ditolak;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan adanya hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan alasan pemaaf serta Terdakwa mampu bertanggung jawab, hguhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhukumanmaka Terdakwa harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:
11 (sebelas) plastik klip berisi tablet Double L, 2 (dua) plastik klip masing-masing isi 50 butir tablet Double L dan 9 (sembilan) plastik klip masing-masing berisi 10 butir tablet Double L, total tablet Double L adalah sebanyak 190 (seratus sembilan puluh) butir setelah dilakukan pemeriksaan laboratorium tersisa 188 butir;
1 (satu) kaleng bekas rokok surya;
1 (satu) plastik klip berisi 2 butir tablet Double L;
1 (satu) bekas bungkus rokok Sampoerna;
1 (satu) HP merk Redmi warna hitam dengan momor WA 0857-3546-7261;
1 (satu) HP merk Vivo warna merah dengan nomer WA 0812-4967-6266;
Menimbang, bahwa barang bukti berupa 11 (sebelas) plastik klip berisi tablet Double L, 2 (dua) plastik klip masing-masing isi 50 butir tablet Double L dan 9 (sembilan) plastik klip masing-masing berisi 10 butir tablet Double L, total tablet Double L adalah sebanyak 190 (seratus sembilan puluh) butir setelah dilakukan pemeriksaan laboratorium tersisa 188 butir, 1 (satu) kaleng bekas rokok surya, 1 (satu) plastik klip berisi 2 butir tablet Double L, 1 (satu) bekas bungkus rokok Sampoerna, yang telah dipergunakan untuk melakukan kejahatan dan dikhawatirkan akan dipergunakan untuk mengulangi kejahatan maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dimusnahkan;
Menimbang, bahwa barang bukti berupa 1 (satu) HP merk Redmi warna hitam dengan momor WA 0857-3546-7261 dan 1 (satu) HP merk Vivo warna merah dengan nomer WA 0812-4967-6266, yang telah dipergunakan untuk melakukan kejahatan serta mempunyai nilai ekonomis, maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dirampas untuk kepentingan negara;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa merusak mental generasi bangsa;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa bersikap sopan di persidangan;
Terdakwa mengakui terus terang perbuatannya;
Terdakwa menyesali perbuatannya;
Terdakwa berjanji tidak akan mengulanginya lagi;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani untuk membayar biaya perkara;
Mengingat, Pasal 435 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI
Menyatakan Terdakwa Antoni als Antonbin Rahmad tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu” sebagaimana dalam dakwaan Kesatu;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 3 (tiga) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa:
11 (sebelas) plastik klip berisi tablet Double L, 2 (dua) plastik klip masing-masing isi 50 butir tablet Double L dan 9 (sembilan) plastik klip masing-masing berisi 10 butir tablet Double L, total tablet Double L adalah sebanyak 190 (seratus sembilan puluh) butir setelah dilakukan pemeriksaan laboratorium tersisa 188 butir;
1 (satu) kaleng bekas rokok surya;
1 (satu) plastik klip berisi 2 butir tablet Double L;
1 (satu) bekas bungkus rokok Sampoerna;
Dimusnahkan
1 (satu) HP merk Redmi warna hitam dengan momor WA 0857-3546-7261;
1 (satu) HP merk Vivo warna merah dengan nomer WA 0812-4967-6266;
Dirampas untuk kepentingan Negara
Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp3.000,00 (tiga ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mojokerto, pada hari Senin, tanggal 11 Juli 2024, oleh Ivonne Tiurma Rismauli, S.H., M.H sebagai Hakim Ketua, Luqmanulhakim, S.H., dan Dr. B.M Cintia Buana, S.H.,M.H masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal 18 Juli 2024 oleh Hakim Ketua dengan didampingi Luqmanulhakim, S.H., dan Nurlely, S.H., dan dibantu oleh Putri Nurhasanah, S.H., M.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Mojokerto, serta dihadiri oleh Angga Rizky Bagaskoro, S.H., Penuntut Umum dan Terdakwa didampingi Penasihat Hukumnya;
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
Luqmanulhakim, S.H. Ivonne Tiurma Rismauli, S.H., M.H
Nurlely, S.H.
Panitera Pengganti,
Putri Nurhasanah, S.H., M.H