35/Pid.Sus/2024/PN Mme
Putusan PN MAUMERE Nomor 35/Pid.Sus/2024/PN Mme
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Penuntut Umum : AHMAD JUBAIR, S.H Terdakwa : BENEDIKTUS ALFRIDUS Alias AFI
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa BENEDIKTUS ALFRIDUS Alias AFI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ”mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia”, sebagaimana dimaksud dalam Surat Dakwaan Tunggal Penuntut Umum melanggar Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: - 1 (satu) Unit Sepeda Motor Yamaha Jupiter warna merah hitam S 6867 RV dengan Nomor Rangka MH350C006EK790404 dan Nomor Mesin 50C790455. - 1 (satu) Lembar Surat Tanda kendaraan (STNK) Sepeda Motor Yamaha Jupiter warna merah hitam S 6867 RV dengan Nomor Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) 02890045 an. SEGER GATOT SUSANTO. - 1 (satu) Buah kunci Sepeda Motor Yamaha Jupiter warna merah hitam S 6867 RV. Dikembalikan kepada Terdakwa BENEDIKTUS ALFRIDUS Alias AFI. 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
P
Pid.I.A.3
UTUSANNomor35/Pid.Sus/2024/PN Mme
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Maumere yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
1. Nama lengkap : Benediktus Alfridus Alias Afi
2. Tempat lahir : Kewapante
3. Umur/Tanggal lahir : 33/2 April 1991
4. Jenis kelamin : Laki-laki
5. Kebangsaan : Indonesia
6. Tempat tinggal : Higetegera, RT 001/RW 001, Desa Watumilok,
Kecamatan Kangae, Kabupaten Sikka
7. Agama : Katolik
8. Pekerjaan : Petani/pekebun
Terdakwa tidak dilakukan Penangkapan. Terdakwa Benediktus Alfridus Alias Afi ditahan dalam tahanan rutan oleh:
1. Terdakwa tidak dilakukan Penahanan di tingkat penyidikan
2. Penuntut Umum sejak tanggal 26 Juli 2024 sampai dengan tanggal 14 Agustus 2024
3. Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 7 Agustus 2024 sampai dengan tanggal 5 September 2024
4. Hakim Pengadilan Negeri Perpanjangan Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 6 September 2024 sampai dengan tanggal 4 November 2024
Terdakwa menghadap sendiri;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Maumere Nomor 35/Pid.Sus/2024/PN Mme tanggal 7 Agustus 2024 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 35/Pid.Sus/2024/PN Mme tanggal 7 Agustus 2024 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa BENEDIKTUS ALFRIDUS Alias AFI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ”mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia”, sebagaimana dimaksud dalam Surat Dakwaan Tunggal Penuntut Umum melanggar Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan.
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 3 (tiga) Tahun dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan.
Menetapkan lamanya masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa turut diperhitungkan sepenuhnya dengan lamanya pidana yang akan dijatuhkan.
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) Unit Sepeda Motor Yamaha Jupiter warna merah hitam S 6867 RV dengan Nomor Rangka MH350C006EK790404 dan Nomor Mesin 50C790455.
1 (satu) Lembar Surat Tanda kendaraan (STNK) Sepeda Motor Yamaha Jupiter warna merah hitam S 6867 RV dengan Nomor Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) 02890045 an. SEGER GATOT SUSANTO.
1 (satu) Buah kunci Sepeda Motor Yamaha Jupiter warna merah hitam S 6867 RV.
Dikembalikan kepada Terdakwa BENEDIKTUS ALFRIDUS Alias AFI.
5. Menetapkan agar Terdakwa dibebani untuk membayar biaya perkara sebesar
Rp5.000,00 (lima ribu) rupiah.
Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan memohon keringanan hukuman dan Terdakwa merasa menyesal serta berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya;
Menimbang bahwa atas permohonan terdakwa tersebut, Penuntut Umum menyatakan tetap pada tuntutannya dan Penasehat Hukum serta Terdakwa menyatakan tetap pada permohonannya;
Menimbang bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
Bahwa ia Terdakwa BENEDIKTUS ALFRIDUS Alias AFI pada hari Sabtu tanggal 10 Juni 2023 sekitar pukul 08.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu di bulan Juni 2023 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2023, bertempat di atas jalan umum jurusan Maumere-Larantuka tepatnya di depan Bengkel Triobers yang beralamatkan di Wairotang, Desa Wairkoja, Kecamatan Kewapante, Kabupaten Sikka atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Maumere yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia”, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas berawal saat Terdakwa hendak pulang ke rumahnya yang beralamat di Higetegera, RT.001/RW.001, Desa Watumilok, Kecamatan Kangae, Kabupaten Sikka dengan mengendarai sepeda motor Jupiter MX warna hitam dengan nomor Polisi S 6867 RV yang datang dari arah Pasar Geliting (Timur) menuju ke Higetegera (Barat) dengan kecepatan sekitar 60 km/jam sampai 70 km/jam dan dengan menggunakan porsneling 5 (lima) dan setibanya di Desa Wairkoja, Kecamatan Kewapante, Kabupaten Sikka tepatnya di depan bengkel Triobers, YOHANES NONG YAN (Korban) menyebrang jalan dari arah Selatan menuju ke arah Utara dan hendak menuju ke bengkel Triobers dan oleh karena sepeda motor yang dikendarai oleh Terdakwa melaju dengan kecepatan tinggi sehingga Terdakwa tidak melihat YOHANES NONG YAN (Korban) yang sedang menyeberang jalan dan akhirnya menabrak YOHANES NONG YAN (Korban) dan mengakibatkan YOHANES NONG YAN (Korban) jatuh terpental di sebelah Selatan As jalan dengan posisi kepala mengarah ke arah Barat sementara Terdakwa jatuh terpental di sebelah Selatan As jalan dengan posisi kepala mengarah ke arah Barat sementara sepeda motor Terdakwa jatuh di sebelah Utara di antara YOHANES NONG YAN (Korban) dan Terdakwa.
Bahwa akibat tabrakan tersebut, Korban maupun Terdakwa tidak sadarkan diri kemudian di tolong oleh warga sekitar lalu di bawa ke Rumah Sakit ST. Gabriel Kewapante menggunakan sebuah mobil Pick Up guna mendapatkan pertolongan dan setibanya di Rumah Sakit ST. Gabriel Kewapante Korban diperiksa oleh dokter jaga IGD RS St. Gabriel Kewapante dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
Pemeriksaan Fisik
Tanda - tanda Vital
Status Lokalis
| i. | Kesadaran | : | Glasgow Coma Scale nilai sepuluh, Eye tiga (respon mata), verbal dua (respon suara), motoric lima (respon pergerakan) |
| ii. | Tekanan darah | : | Seratus tujuh puhul per Sembilan puluh |
| iii. | Nadi | : | Delapan puluh kali per menit |
| iv. | Suhu | : | Tiga Puluh Enam koma Lima derajat Celcius |
| v. | Pernapasan | : | Dua Puluh Kali Per Menit |
| : | Tidak tampak kelainan tertentu |
| : | Terdapat satu buah luka lecet pada daerah hidung batas tidak tegas, ukuran panjang kurang lebih dua sentimeter lebar nol koma lima sentimeter, warna kemerahan |
| : | Tidak tampak kelainan tertentu |
| : | Tidak tampak kelainan tertentu |
| : | Tidak tampak kelainan tertentu |
| : | Tidak tampak kelainan tertentu |
| : | Tidak tampak kelainan tertentu |
| : | Tidak tampak kelainan tertentu |
| : | Tidak tampak kelainan tertentu |
| : | Tampak satu buah luka lecet, batas tida tegas, warna kemerahan, tidak ada pendarahan aktif, ukuran diameter luka kurang lebih dua sentimeter ---- |
| : | Tidak tampak kelainan tertentu --------------------- |
| : | Tidak tampak kelainan tertentu --------------------- |
| : | Tidak tampak kelainan tertentun ------------------- |
| : | Tidak tampak kelainan tertentu --------------------- |
| : | Tidak tampak kelainan tertentu --------------------- |
| : | Tidak tampak kelainan tertentu --------------------- |
| : | Tidak tampak kelainan tertentu --------------------- |
| : | Tampak tiga buah luka -------------------------------- |
| : | Tidak tampak kelainan tertentu --------------------- |
| : | Tidak tampak kelainan tertentu --------------------- |
| : | Tidak tampak kelainan tertentu --------------------- |
| : | Tidak tampak kelainan tertentu --------------------- |
| : | Tidak dilakukan pemeriksaan ----------------------- |
Kesimpulan :
Berdasarkan permintaan Visum dari Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Nusa Tenggara Timur Resor Sikka. Telah dilakukan pemeriksaan oleh dokter jaga IGD RS St. Gabriel Kewapante pada tanggal sepuluh bulan juni dua ribu dua puluh tiga jam delapan pagi waktu Indonesia Bagian Tengah. Dari hasil pemeriksaan ditemukan pasien dengan cedera kepala sedang, akibat trauma tumpul dengan satu buah luka lecet pada hidung dan satu buah luka lecet pada lengan kanan. Pasien dirujuk ke RSUD TC Hillers karena kesadaran pasien cenderung menurun, untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut; Sesuai hasil Visum Et Repertum Nomor : 727/III.b/RS/St.G/III/2024, tanggal 19 Maret 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Yosefania Evankyla D.P.Markus, selaku dokter pada RS St. Gabriel Kewapante.
Bahwa setelah Korban di rujuk ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. T. C.Hillers Maumere, beberapa saat kemudian Korban meninggal dunia pada hari Sabtu, 10 Juni 2023, jam 10.18 Wita; Sesuai Surat Keterangan Kematian Nomor : RSUD/425/SKK/VI/2023, tanggal 10 Juni 2023 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Ainanur Aurora S, selaku dokter Pemerintah/Umum pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. T. C. Hillers Maumere.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana tersebut diatas, diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan.
Menimbang bahwa atas dakwaan tersebut, Terdakwa menyatakan mengerti dan tidak mengajukan keberatan;
Menimbang bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
Saksi Yohanes Kurniawan Riberu Alias Iwan, dibawah janji pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 10 Juni 2023 sekitar pukul 08.00 Wita, bertempat di atas jalan umum jurusan Maumere-Larantuka tepatnya di depan Bengkel Triobers yang beralamatkan di Wairotang, Desa Wairkoja, Kecamatan Kewapante, Kabupaten Sikka.
Bahwa kejadian tersebut awalnya Saksi sedang berada di dalam bengkel Triobers milik Saksi lalu Saksi mendengar bunyi tabrakan depan bengkel dan karena Saksi takut melihat darah sehingga Saksi langsung keluar dari dalam bengkel dan menjauh ke belakang bengkel namun Saksi sempat melihat posisi Korban, Terdakwa dan sepeda motor Terdakwa tersebut dimana Korban berada pada posisi sebelah Selatan as jalan dan posisi Terdakwa berada di sebelah selatan as jalan sedangkan posisi sepeda motor juga berada di sebelah selatan dekat as jalan. Pada saat itu Korban berada di sebelah timur dari sepeda motor sedangkan Terdakwa berada di sebelah barat dari motornya. Pada saat itu posisi sepeda motor berada di antara Korban dan Terdakwa.
Bahwa jarak antara bengkel Saksi dengan tempat kejadian kecelakaan sekitar 7 (tujuh) meter
Bahwa saat itu sepeda motor datang dari arah timur sedangkan pejalan kaki Saksi tidak mengetahuinya datang dari arah mana.
Bahwa kecelakaan tersebut terjadi di as jalan bagian selatan.
Bahwa setelah kecelakaan posisi terakhir sepeda motor berada di as jalan bagian tengah lepala ke arah barat.
Bahwa Korban dan Terdakwa di bawa menggunakan sebuah mobil pick up warna putih yang Saksi juga tidak tahu pemiliknya.
Bahwa Saksi tidak sempat melihat kondisi dari Korban dan Terdakwa, Saksi hanya melihatnya dari kejauhan.
Bahwa saat kejadian, jalan lurus beraspal, lalu lintas ramai serta cuaca terang pagi hari.
Bahwa Saksi tidak mengetahui kondisi dari pengendara sepeda motor dan pejalan kaki namun Saksi dengar kabar dari masyarakat bahwa kondisi pejalan kaki sudah meninggal dunia pada tanggal 10 Juni 2023 dan sudah dimakamkan di rumah duka di Geliting.
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat membenarkannya dan tidak berkeberatan
Saksi Katarina Kartini Alias Kartini, dibawah janji pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi tidak mengenal dan tidak mempunyai hubungan keluarga dengan Terdakwa sedangkan dengan Korban merupakan suami Saksi.
Bahwa kecelakaan lalu lintas tersebut terjadi pada hari Sabtu tanggal 10 Juni 2023 sekitar pukul 08.00 Wita, bertempat di atas jalan umum jurusan Maumere-Larantuka tepatnya di depan Bengkel Triobers yang beralamatkan di Wairotang, Desa Wairkoja, Kecamatan Kewapante, Kabupaten Sikka.
Bahwa keelakaan tersebut terjadi antara sepeda motor bebek warna hitam dengan pejalan kaki.
Bahwa Saksi mengetahui Korban mau menyebrang dari arah Selatan menuju ke arah Utara sedangkan arah sepeda motor Saksi tidak mengetahui dari arah mana.
Bahwa saat itu Saksi pulang dari kebun, kemudian dari kejauhan Saksi melihat ada kecelakaan sehingga Saksi mendekat ternyata Korban kecelakaan tersebut adalah suami dari Saksi.
Bahwa Korban tidak dalam pengaruh alkohol karena Korban hendak pergi ke kebun sedangkan Terdakwa Saksi tidak mengetahuinya.
Bahwa saat itu Kondisi Korban mengalami luka robek pada kepala bagian belakan, luka lecet pada tangan kanan, memar di kaki kanan sedangkan kondisi Terdakwa mengalami pendarahan di hidung dan di mulut.
Bahwa Korban dan Terdakwa dibawa ke rumah sakit menggunakan sebuah mobil pick up warna putih yang Saksi juga tidak tahu pemiliknya.
Bahwa Saksi tidak mengetahui apa penyebab kecelakaan tersebut, namun yang jelas Korban di tabrak oleh sepeda motor bebek warna hitam yang Saksi tidak tahu merk dan nomor polisinya.
Bahwa kondisi jalan lurus beraspal, lalu lintas ramai dan cuaca terang pagi hari.
Bahwa Korban sudah meninggal dunia pada tanggal 10 Juni 2023 sekitar pukul 10.00 Wita dan dimakankan pada tanggal 11 Juni 2023 sekitar pukul 15.00 Wita bertempat di rumah duka Geliting.
Bahwa telah terjadi perdamaian antara keluarga korban dengan Terdakwa dan keluarga Terdakwa sudah memberikan santunan/uang duka cita kepada pihak Korban berupa 1 (satu) ekor babi, 1 (satu) lembar daring, 10 (sepuluh) liter moke, 1 (satu) karung beras 50 kg, kopi, gula, biskuit dan batu batako 100 buah.
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat membenarkannya dan tidak berkeberatan .
Menimbang bahwa di persidangan telah pula dibacakan Alat bukti surat oleh Penuntut Umum berupa:
Hasil Visum Et Repertum Nomor : 727/III.b/RS/St.G/III/2024, tanggal 19 Maret 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Yosefania Evankyla D.P.Markus, selaku dokter pada RS St. Gabriel Kewapante.
Surat Keterangan Kematian Nomor : RSUD/425/SKK/VI/2023, tanggal 10 Juni 2023 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Ainanur Aurora S, selaku dokter Pemerintah/Umum pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. T. C. Hillers Maumere.
Surat perdamaian antara keluarga korban dengan Terdakwa tertanggal 26 Februari 2024.
Menimbang bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa kecelakaan tersebut terjadi pada hari Sabtu tanggal 10 Juni 2023 sekitar pukul 08.00 Wita, bertempat di atas jalan umum jurusan Maumere-Larantuka tepatnya di depan Bengkel Triobers yang beralamatkan di Wairotang, Desa Wairkoja, Kecamatan Kewapante, Kabupaten Sikka.
Bahwa saat itu Terdakwa mengendarai sepeda motor Yamaha Mx Jupiter Mx warna merah hitam, No. Pol. S 6867 RV.
Bahwa awalnya pada hari Sabtu, 10 Juni 2023, sekitar pukul 08.00 Wita, Terdakwa dari arah pasar Geliting (Timur) hendak pulang menuju ke daerah Higetegera (Barat) dengan mengendarai sepeda motor Jupiter Mx warna hitam dengan kecepatan 60 Km/Jam dan sesampainya di tempat kejadian dengan tidak sadar tiba-tiba Terdakwa menabrak Korban dan Terdakwa langsung jatuh dan tidak sadarkan diri.
Bahwa saat kejadian Terdakwa tidak sempat menghindar karena kejadian tersebut terjadi secara tiba-tiba dan dan Terdakwa mengendarainya dengan kecepatan tinggi serta kejadian tersebut terjadi di as jalan tengah.
Bahwa saat itu Terdakwa tidak mengetahui posisi Terdakwa, Korban dan kendaraan Terdakwa setelah kejadian.
Bahwa kondisi Terdakwa setelah kejadian mengalami luka lecet di kaki sebelah kanan, luka lecet di lutut kiri dan kanan, luka robek di pelipis sebelah kanan, tulang hidung retak dan dada terasa sakit akibat benturan.
Bahwa setelah di kantor polisi barulah Terdakwa mengetahui sepeda motor yang dikendarai oleh Terdakwa mengalami keursakan yakni gagang kopling patah, tabung minyak rem pecah dan lecet di bodi bagian depan kanan.
Bahwa saat itu kondisi jalan lurus beraspal, lalu lintas ramai dan cuaca terang pagi hari.
Bahwa Terdakwa mengetahui jika Korban sekarang sudah meninggal dunia yakni pada hari Sabtu, 10 Juni 2023 dan meninggalnya di Rs. Maumere serta sudah dimakamkan di rumah duka yang beralamat di Geliting.
Bahwa Terdakwa sudah memberikan santunan/uang duka cita kepada pihak Korban berupa 1 (satu) ekor babi, 1 (satu) lembar daring, 10 (sepuluh) liter moke, 1 (satu) karung beras 50 kg, kopi, gula, biskuit dan batu batako 100 buah.
Bahwa antara pihak Terdakwa dan pihak Korban sudah berdamai dan sudah dittuangkan dalam bentuk tertulis.
Bahwa Terdakwa menyesali perbuatannya dan sudah memohon maaf kepada keluarga Korban.
Menimbang bahwa di persidangan Terdakwa menyatakan tidak akan mengajukan saksi (a de charge) meskipun telah diberi kesempatan oleh Majelis Hakim;
Menimbang bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1 (satu) Unit Sepeda Motor Yamaha Jupiter warna merah hitam S 6867 RV dengan Nomor Rangka MH350C006EK790404 dan Nomor Mesin 50C790455.
1 (satu) Lembar Surat Tanda kendaraan (STNK) Sepeda Motor Yamaha Jupiter warna merah hitam S 6867 RV dengan Nomor Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) 02890045 an. SEGER GATOT SUSANTO.
1 (satu) Buah kunci Sepeda Motor Yamaha Jupiter warna merah hitam S 6867 RV.
Menimbang bahwa dari keterangan Saksi-Saksi, surat dan Terdakwa serta adanya barang bukti dipersidangan dalam hubungannya antara satu dengan lainnya, Majelis Hakim memperoleh fakta-fakta hukum dalam perkara ini sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa tidak mengenal dan tidak mempunyai hubungan keluarga dengan Korban.
Bahwa kecelakaan tersebut berawal saat Terdakwa hendak pulang ke rumahnya yang beralamat di Higetegera, RT.001/RW.001, Desa Watumilok, Kecamatan Kangae, Kabupaten Sikka dengan mengendarai sepeda motor Jupiter MX warna hitam dengan nomor Polisi S 6867 RV yang datang dari arah Pasar Geliting (Timur) menuju ke Higetegera (Barat) dengan kecepatan sekitar 60 km/jam sampai 70 km/jam dan dengan menggunakan porsneling 5 (lima).
Bahwa setibanya di Desa Wairkoja, Kecamatan Kewapante, Kabupaten Sikka tepatnya di depan bengkel Triobers, YOHANES NONG YAN (Korban) menyebrang jalan dari arah Selatan menuju ke arah Utara dan hendak menuju ke bengkel Triobers dan oleh karena sepeda motor yang dikendarai oleh Terdakwa melaju dengan kecepatan tinggi sehingga Terdakwa tidak melihat YOHANES NONG YAN (Korban) yang sedang menyeberang jalan dan akhirnya menabrak YOHANES NONG YAN (Korban) dan mengakibatkan YOHANES NONG YAN (Korban) jatuh terpental di sebelah Selatan As jalan dengan posisi kepala mengarah ke arah Barat sementara Terdakwa jatuh terpental di sebelah Selatan As jalan dengan posisi kepala mengarah ke arah Barat sementara sepeda motor Terdakwa jatuh di sebelah Utara di antara YOHANES NONG YAN (Korban) dan Terdakwa.
Bahwa akibat tabrakan tersebut, Korban maupun Terdakwa tidak sadarkan diri kemudian di tolong oleh warga sekitar lalu di bawa ke Rumah Sakit ST. Gabriel Kewapante menggunakan sebuah mobil Pick Up guna mendapatkan pertolongan dan setibanya di Rumah Sakit ST. Gabriel Kewapante, Korban diperiksa oleh dokter jaga IGD RS St. Gabriel Kewapante dengan Kesimpulan hasil pemeriksaan ditemukan pasien dengan cedera kepala sedang, akibat trauma tumpul dengan satu buah luka lecet pada hidung dan satu buah luka lecet pada lengan kanan. Pasien dirujuk ke RSUD TC Hillers karena kesadaran pasien cenderung menurun, untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut; Sesuai hasil Visum Et Repertum Nomor : 727/III.b/RS/St.G/III/2024, tanggal 19 Maret 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Yosefania Evankyla D.P.Markus, selaku dokter pada RS St. Gabriel Kewapante.
Bahwa setelah Korban di rujuk ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. T. C. Hillers Maumere, beberapa saat kemudian Korban meninggal dunia pada hari Sabtu, 10 Juni 2023, jam 10.18 Wita; Sesuai Surat Keterangan Kematian Nomor : RSUD/425/SKK/VI/2023, tanggal 10 Juni 2023 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Ainanur Aurora S, selaku dokter Pemerintah/Umum pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. T. C. Hillers Maumere.
Menimbang bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal sebagaimana diatur dalam Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
1. Unsur “Setiap orang”;
2. Unsur “Mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas”;
3. Unsur “Mengakibatkan orang lain meninggal dunia”;
Menimbang bahwa terhadap unsur-unsur tersebut, Majelis Hakim akan mempertimbangkannya sebagai berikut :
Ad. 1. Unsur “setiap orang“;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur “setiap orang” adalah orang atau badan hukum sebagai subjek hukum (Natuurlijke Person) yang mampu dan dapat bertanggungjawab atas perbuatan yang dilakukannya serta padanya tidak terdapat adanya alasan pemaaf maupun alasan pembenar yang dapat menghilangkan atau menghapus pertanggungjawaban pidana atas perbuatan yang dilakukannya;
Menimbang, bahwa di dalam persidangan Penuntut Umum telah menghadirkan Terdakwa BENEDIKTUS ALFRIDUS Alias AFI dan ketika ditanya identitasnya telah dibenarkan oleh Terdakwa serta bersesuaian dengan identitas sebagaimana tercantum dalam Surat Dakwaan;
Menimbang, bahwa Terdakwa BENEDIKTUS ALFRIDUS Alias AFI adalah orang dewasa yang sehat jasmani dan rohaninya, hal mana terlihat dari kemampuan Terdakwa menjalani dan mengikuti jalannya pemeriksaan persidangan, Terdakwa mampu menanggapi keterangan Saksi-Saksi dan surat bukti yang dihadirkan di persidangan serta mampu menjawab setiap pertanyaan yang diajukan kepadanya dengan baik;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, maka unsur “setiap orang” dalam hal ini telah terpenuhi dan terbukti menurut hukum;
Ad.2. Unsur “mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas“;
Menimbang, bahwa kata-kata karena kelalaian berfungsi sebagai unsur kesalahannya yang berbentuk culpa (alpa);
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan kelalaian pada dasarnya ialah kekurang hati-hatian atau lalai, kekurang waspadaan, kesemberonoan atau keteledoran, kurang menggunakan ingatannya atau kekhilafan atau sekiranya hati-hati, waspada, tertib atau ingat, peristiwa itu tidak akan terjadi atau akan dapat dicegahnya;
Menimbang, bahwa sudah menjadi pengertian umum, bahwa yang dimaksud mengemudikan kendaraan bermotor disini adalah menjalankan kendaraan bermotor, sehingga kendaraan bermotor sebagai benda mati dapat berjalan di jalan dengan dikendalikan oleh pengemudi;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkap dipersidangan, bahwa Bahwa kecelakaan tersebut berawal saat Terdakwa hendak pulang ke rumahnya yang beralamat di Higetegera, RT.001/RW.001, Desa Watumilok, Kecamatan Kangae, Kabupaten Sikka dengan mengendarai sepeda motor Jupiter MX warna hitam dengan nomor Polisi S 6867 RV yang datang dari arah Pasar Geliting (Timur) menuju ke Higetegera (Barat) dengan kecepatan sekitar 60 km/jam sampai 70 km/jam dan dengan menggunakan porsneling 5 (lima).
Menimbang, bahwa setibanya di Desa Wairkoja, Kecamatan Kewapante, Kabupaten Sikka tepatnya di depan bengkel Triobers, YOHANES NONG YAN (Korban) menyebrang jalan dari arah Selatan menuju ke arah Utara dan hendak menuju ke bengkel Triobers dan oleh karena sepeda motor yang dikendarai oleh Terdakwa melaju dengan kecepatan tinggi sehingga Terdakwa tidak melihat YOHANES NONG YAN (Korban) yang sedang menyeberang jalan dan akhirnya menabrak YOHANES NONG YAN (Korban) dan mengakibatkan YOHANES NONG YAN (Korban) jatuh terpental di sebelah Selatan As jalan dengan posisi kepala mengarah ke arah Barat sementara Terdakwa jatuh terpental di sebelah Selatan As jalan dengan posisi kepala mengarah ke arah Barat sementara sepeda motor Terdakwa jatuh di sebelah Utara di antara YOHANES NONG YAN (Korban) dan Terdakwa.
Menimbang, bahwa akibat tabrakan tersebut, Korban maupun Terdakwa tidak sadarkan diri kemudian di tolong oleh warga sekitar lalu di bawa ke Rumah Sakit ST. Gabriel Kewapante menggunakan sebuah mobil Pick Up guna mendapatkan pertolongan dan setibanya di Rumah Sakit ST. Gabriel Kewapant
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian hukum sebagaimana tersebut di atas, maka Majelis Hakim berpendapat unsur “mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas” telah terpenuhi menurut hukum;
Ad.3. Unsur “mengakibatkan orang lain meninggal dunia“;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkap dipersidangan, bahwa akibat kecelakaan lalu lintas tersebut mengakibatkan Korban YOHANES NONG YAN meninggal dunia, sebagaimana terbukti dari hasil Visum Et Repertum Nomor : 727/III.b/RS/St.G/III/2024, tanggal 19 Maret 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Yosefania Evankyla D.P.Markus, selaku dokter pada RS St. Gabriel Kewapante dan Surat Keterangan Kematian Nomor : RSUD/425/SKK/VI/2023, tanggal 10 Juni 2023 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Ainanur Aurora S, selaku dokter Pemerintah/Umum pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. T. C. Hillers Maumere.
Menimbang, bahwa berdasarkan hal-hal tersebut diatas, maka Majelis Hakim bependapat unsur “mengakibatkan orang lain meninggal dunia” telah terpenuhi menurut hukum;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis Hakim berpendapat unsur-unsur tindak pidana tersebut telah terpenuhi oleh perbuatan Terdakwa, sehingga dengan demikian Terdakwa haruslah dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana seperti yang didakwakan di dalam Dakwaan Tunggal Penuntut Umum, yaitu melanggar ketentuan Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
Menimbang bahwa dari kenyataan yang diperoleh selama persidangan perkara ini, ternyata Majelis Hakim tidak menemukan adanya alasan-alasan yang dapat menghapus sifat melawan hukum dari perbuatan Terdakwa (wederehcttelijkeheid), dan juga tidak ada ditemukan adanya alasan-alasan lain yang dapat mengecualikan Terdakwa dari pertanggungjawaban pidana (toerekendstrafbaarheid), baik alasan pembenar (rechtvaardigingsgronden) maupun alasan pemaaf (verontschuldigingsgronden), maka Majelis Hakim berkesimpulan bahwa Terdakwa haruslah dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Dakwaan Tunggal Penuntut Umum;
Menimbang bahwa oleh karena Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana serta mampu bertanggung jawab atas perbuatannya tersebut, maka berdasarkan Ketentuan Pasal 193 ayat (1) KUHAP Jo. Surat Edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 1 Tahun 2000 tertanggal 30 Juni 2000, Terdakwa haruslah dijatuhi hukuman pidana yang setimpal dengan perbuatan tersebut;
Menimbang bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penahanan yang sah, maka masa penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 22 ayat (4) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana Majelis Hakim menetapkan agar masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan dan oleh karena pidana penjara yang dijatuhkan terhadap diri Terdakwa belum sama dengan lamanya masa penahanan yang dijalani oleh Terdakwa, serta tidak terdapat alasan yang cukup untuk mengeluarkan Terdakwa dari tahanan, maka diperintahkan Terdakwa tetap ditahan;
Menimbang bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang bahwa barang bukti berupa 1 (satu) Unit Sepeda Motor Yamaha Jupiter warna merah hitam S 6867 RV dengan Nomor Rangka MH350C006EK790404 dan Nomor Mesin 50C790455, 1 (satu) Lembar Surat Tanda kendaraan (STNK) Sepeda Motor Yamaha Jupiter warna merah hitam S 6867 RV dengan Nomor Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) 02890045 an. SEGER GATOT SUSANTO dan 1 (satu) Buah kunci Sepeda Motor Yamaha Jupiter warna merah hitam S 6867 RV merupakan milik Terdakwa dan masih memiliki nilai ekonomis serta merupakan barang yang sudah tidak diperlukan lagi dalam proses Pembuktian, maka sesuai dengan Pasal 46 ayat (1) KUHAP terhadap barang tersebut dikembalikan kepada siapa benda itu disita, maka terhadap bukti tersebut dikembalikan kepada Terdakwa;
Menimbang bahwa berpedoman pada Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Undang-Undang Nomor 48 tahun 2009 tentang: Kekuasaan Kehakiman, yang menyatakan: Hakim wajib menggali, mengikuti dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat, Jo. Surat Edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 03 Tahun 1974 tertanggal 23 Nopember 1974, bahwasanya Mahkamah Agung Republik Indonesia mewajibkan Pengadilan untuk memberikan alasan (motiveringplich) atau pertimbangan-pertimbangan yang cukup dalam setiap putusan;
Menimbang bahwa sebelum Pengadilan menjatuhkan pidana, dengan berpedoman pada ketentuan Pasal 8 ayat (2) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang: Kekuasaan Kehakiman, yang menyatakan dalam mempertimbangkan berat ringannya pidana, Hakim wajib memperhatikan pula sifat yang baik dan jahat dari Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan keadaan yang dapat mempengaruhi pidana tersebut;
Menimbang bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa menimbulkan rasa duka yang mendalam bagi keluarga Korban
Keadaan yang meringankan :
Antara Terdakwa dan Keluarga Korban sudah berdamai dengan dibuatnya surat perdamaian namun permintaan keluarga Korban proses hukum tetap berjalan.
Terdakwa dan keluarga Terdakwa telah memberikan santunan/uang duka cita kepada keluarga Korban.
Terdakwa mengakui terus terang perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi.
Terdakwa belum pernah dihukum.
Menimbang bahwa dari hal-hal yang memberatkan maupun yang meringankan tersebut diatas dihubungkan dengan pasal dakwaan yang telah terbukti dalam perkara ini, maka Putusan yang akan dijatuhkan berikut ini merujuk pada Surat Edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2000, tertanggal 30 Juni 2000, menurut hemat Majelis Hakim telah memenuhi rasa keadilan dan asas kepatutan;
Menimbang bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana dan Terdakwa sebelumnya tidak pernah mengajukan permohonan pembebasan dari pembayaran biaya perkara, maka berdasarkan Pasal 222 ayat (1) KUHAP, kepada diri Terdakwa dibebankan pula untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini;
Mengingat Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang R.I Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2009 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 1986 Tentang Peradilan Umum serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa BENEDIKTUS ALFRIDUS Alias AFI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ”mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia”, sebagaimana dimaksud dalam Surat Dakwaan Tunggal Penuntut Umum melanggar Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) Unit Sepeda Motor Yamaha Jupiter warna merah hitam S 6867 RV dengan Nomor Rangka MH350C006EK790404 dan Nomor Mesin 50C790455.
1 (satu) Lembar Surat Tanda kendaraan (STNK) Sepeda Motor Yamaha Jupiter warna merah hitam S 6867 RV dengan Nomor Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) 02890045 an. SEGER GATOT SUSANTO.
1 (satu) Buah kunci Sepeda Motor Yamaha Jupiter warna merah hitam S 6867 RV.
Dikembalikan kepada Terdakwa BENEDIKTUS ALFRIDUS Alias AFI.
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Maumere, pada hari Rabu, tanggal 18 September 2024 oleh Felicia Mosianto, S.H.,M.Kn, sebagai Hakim Ketua, Mira Herawaty, S.H., Widyastomo Isworo, S.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal 25 September 2024 oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Servasius Franso Ratu, S.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Maumere, serta dihadiri oleh Ahmad Jubair, S.H, Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Sikka dan Terdakwa.
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
ttd ttd
Mira Herawaty, S.H. Felicia Mosianto, S.H.,M.Kn
ttd
Widyastomo Isworo, S.H.
Panitera Pengganti,
ttd
Servasius Franso Ratu, S.H.