1/PID.SUS-TPK/2025/PT DKI
Putusan PT JAKARTA Nomor 1/PID.SUS-TPK/2025/PT DKI
Pembanding/Terbanding/Penuntut Umum : WAZIR IMAN SUPRIYANTO, S.H., M.H. Terbanding/Pembanding/Terdakwa : HARVEY MOEIS Diwakili Oleh : HARVEY MOEIS
MENGADILI Menerima permintaan banding dari Terdakwa/Penasihat Hukum Terdakwa dan Penuntut Umum 70/Pid.Sus-TPK/2024/PN.Jkt Pst tanggal 23 Desember 2024 yang dimintakan banding tersebut sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut: Menyatakan Terdakwa Harvey Moeis telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama dan melakukan tindak pidana pencucian uang secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan kesatu primair dan dakwaan kedua primair Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 20 (dua puluh) tahun dan denda sebesar Rp 1. 000. 000. 000. 00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar, akan diganti dengan pidana kurungan selama 8 (delapan) bulan Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp 420. 000. 000. 000,00 (empat ratus dua puluh miliar rupiah) dengan ketentuan jika Terpidana tidak membayar uang pengganti selama paling lama 1 (satu) bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dan apabila Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun Menetapkan masa penahanan yang dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan Menyatakan barang bukti berupa : terlampir dalam berkas berkas 7. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam kedua Tingkat peradilan yang dalam Tingkat Banding sejumlah Rp 2. 500,00 (dua ribu lima ratus rupiah)