26/Pid.Sus/2024/PN Mme
Putusan PN MAUMERE Nomor 26/Pid.Sus/2024/PN Mme
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Penuntut Umum: FAJRIN IRWAN NURMANSYAH, S.H.,M.H. Terdakwa: AMBROSIUS RONO Alias US
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa AMBROSIUS RONO Alias US telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Melakukan Ancaman kekerasan memaksa Anak melakukan persetubuhan dengannya yang dilakukan oleh orang tua secara berlanjut” sebagaimana dalam dakwaan Alternatif Pertama Penuntut Umum; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 15 (lima belas) tahun dan denda sejumlah Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan; 3. Menetapkan masa Penangkapan dan Penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: 1) 1 (satu) lembar kain seprei berwarna putih pudar bergambar. 2) 1 (satu) lembar Celana pendek semi jeans berwarnah hitam 3) 1 (satu) lembar Celana baju kaos berwarnah hitam; Dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
PUTUSAN
Nomor -/Pid.Sus/2024/PN Mme
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Maumere yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
1. Nama lengkap : AMBROSIUS RONO Alias US;
2. Tempat lahir : Krokowolon;
3. Umur/Tanggal lahir : 44 Tahun/ 6 September 1979;
4. Jenis kelamin : Laki-laki;
5. Kebangsaan : Indonesia;
6. Tempat tinggal : Kabupaten Sikka;
7. Agama : Katholik
8. Pekerjaan : Karyawan honorer;
Terdakwa Terdakwa AMBROSIUS RONO Alias US ditangkap oleh Penyidik Kepolisian pada tanggal 6 Februari 2024 berdasarkan surat perintah penangkapan Nomor : SP.Kap/13/II/2024/Sat.Reskrim tanggal 6 Februari 2024;
Terdakwa AMBROSIUS RONO Alias US ditahan dalam Rumah Tahanan Negara Maumere oleh:
1. Penyidik sejak tanggal 7 Februari 2024 sampai dengan tanggal 26 Februari 2024;
2. Penyidik Perpanjangan Pertama oleh Penuntut Umum sejak tanggal 27 Februari 2024 sampai dengan tanggal 17 Maret 2024;
3. Penyidik Perpanjangan Kedua oleh Penuntut Umum sejak tanggal 18 Maret 2024 sampai dengan tanggal 06 April 2024;
4. Penyidik Perpanjangan Pertama oleh Ketua Pengadilan Negeri Maumere sejak tanggal 07 April 2024 sampai dengan tanggal 06 Mei 2024;
5. Penyidik Perpanjangan kedua oleh Ketua Pengadilan Negeri Maumere sejak tanggal 07 Mei 2024 sampai dengan tanggal 05 Juni 2024;
4. Penuntut Umum sejak tanggal 21 Mei 2024 sampai dengan tanggal 09 Juni 2024;
5. Hakim Pengadilan Negeri Maumere sejak tanggal 4 Juni 2024 sampai dengan tanggal 3 Juli 2024;
6. Hakim Pengadilan Negeri Perpanjangan Pertama oleh Ketua Pengadilan Negeri Maumere sejak tanggal 4 Juli 20243 sampai dengan tanggal 1 September 2024;
Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukumnya, yaitu Paulus Hendry Caeserio Lameng, S.H., dan Maria Nogo Leton, S.H. advokat/ Pengacara yang berkantor di Jalan Jenderal Sudirman, kelurahan Waioti, Kecamatan Alok Timur, Kabupaten Sikka, berdasarkan Surat Penetapan Penunjukan Penasihat Hukum oleh Majelis Hakim tanggal 12 Juni 2024 Nomor -/Pen.Pid/2024/PN Mme;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Maumere Nomor -/Pen.Pid/2024/PN Mme tanggal 4 Juni 2024 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Maumere Nomor -/Pen.Pid/2024/PN Mme tanggal 24 Juli 2024 tentang pergantian Majelis Hakim;
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Maumere Nomor -/Pen.Pid/2024/PN Mme tanggal 7 Agustus tentang pergantian Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor -/Pen.Pid/2024/PN Mme tanggal 4 Juni 2024 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar tuntutan pidana/Requisitoir Penuntut Umum yang disampaikan di persidangan tanggal 24 Juli 2024 yang pada pokoknya menuntut supaya Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan Putusan sebagai berikut:
1. Menyatakan Terdakwa AMBROSIUS RONO Alias US telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “telah melakukan beberapa perbuatan meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa, sehingga harus dipandang sebagai suatu perbuatan berlanjut, yang dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa Anak untuk melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, dilakukan oleh orang tua, wali, orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga, pengasuh anak, pendidik, tenaga kependidikan, aparat yang menangani perlindungan anak, atau dilakukan oleh lebih dari satu orang secara bersama-sama” sebagaimana dimaksud dalam Surat Dakwaan Alternatif Kesatu Pasal 81 Ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Perppu Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa AMBROSIUS RONO Alias US dengan pidana penjara selama 17 (tujuh belas) Tahun dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan.
3. Menjatuhkan pidana Denda kepada Terdakwa sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan hukuman kurungan selama 6 (enam) Bulan.
4. Menetapkan lamanya masa Penangkapan dan masa Penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa turut diperhitungkan sepenuhnya dengan lamanya pidana yang akan dijatuhkan.
5. Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) lembar kain seprei berwarna putih pudar bergambar.
1 (satu) lembar celana pendek semi jeans berwarnah hitam
1 (satu) lembar celana baju kaos berwarnah hitam.
Dirampas untuk dimusnahkan.
6. Menetapkan agar Terdakwa dibebani untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah).
Setelah mendengar Pledoi/permohonan dari Terdakwa dan Penasihat Hukum Terdakwa secara tertulis di Persidangan yang pada pokoknya memohon kepada Majelis Hakim pemeriksa perkara berkenan untuk menjatuhkan Putusan yang seringan-ringannya kepada Terdakwa dikarenakan Terdakwa mengakui semua perbuatannya dipersidangan, serta Terdakwa masih memiliki anak serta isteri dan juga Terdakwa sebagai tulang punggung keluarga atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon Putusan yang seadil-adilnya;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap permohonan Terdakwa dan Penasihat Hukumnya yang pada pokoknya tetap dengan Tuntutannya tersebut;
Setelah mendengar Tanggapan Terdakwa dan Penasihat Hukumnya terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya tetap pada permohonannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum karena telah didakwa melakukan tindak pidana sebagaimana dalam surat dakwaan Penuntut Umum No.Reg.Perkara: PDM-28/N.3.15.3/Eoh.2/05/2024, tanggal 3 Juni 2024 yang selengkapnya berbunyi sebagai berikut:
KESATU
Bahwa ia TerdakwaAMBROSIUS RONO Alias US pada hari Rabu tanggal 17 Januari 2024 sekitar Pukul 23.45 WITA, pada hari Jum’at tanggal 19 Januari 2024 sekitar Pukul 03.00 WITA dan pada hari Kamis tanggal 01 Februari 2024 sekitar Pukul 22.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu yang masih termasuk dalam Tahun 2024, bertempat di Kabupaten Sikka atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Maumere yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “telah melakukan beberapa perbuatan meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa, sehingga harus dipandang sebagai suatu perbuatan berlanjut, yang dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa Anak Korban (pada saat kejadian pertama masih berusia 15 Tahun berdasarkan Kartu Keluarga Nomor : - yang dikeluarkan DAdik Anak Korbans Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sikka pada tanggal 30 Agustus 2022 menyatakan bahwa Anak Korban lahir di Tempat lahir Anak Korban pada tanggal 29 Desember 2008) untuk melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, dilakukan oleh orang tua, wali, orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga, pengasuh anak, pendidik, tenaga kependidikan, aparat yang menangani perlindungan anak, atau dilakukan oleh lebih dari satu orang secara bersama-sama”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Bahwa kejadian pertama pada hari Rabu tanggal 17 Januari 2024 sekitar Pukul 23.45 WITA, bertempat di Kabupaten Sikka. Pada saat Anak Korban tidur di kamar bersama dengan kedua adiknya, kemudian Terdakwa membangunkan dan menyuruh Anak Korban pindah dan tidur di Kasur sebelah yang kecil, selanjutnya Terdakwa duduk di tempat tidur Anak Korban dan mengatakan “bisa tidak kau bantu Saya ?”, setelah itu Anak Korban mengatakan “bantu apa Bapa, ambil makan ka ?”, kemudian Terdakwa mengatakan “bukan itu, kau kaya tidak tau aja” sambil Terdakwa mengeluarkan kemaluannya dari dalam celana dan mengatakan “kasi keluar Saya punya sperma” selanjutnya mendengar itu Anak Korban menolak dan mengatakan “Saya tidak mau”, setelah itu Terdakwa mengatakan “gara-gara kau Mama jalan, jadi kalua Mama jalan Kau harus bisa bantu Saya” akan tetapi Anak Korban tetap tidak mau dan meminta keluar, akan tetapi Terdakwa mengatakan “Saya sudah mengunci semua pintu kamar dan tidak bisa keluar”. Kemudian dengan posisi Anak Korban tidur dan Terdakwa berdiri berhadapan mengatakan “kalau Kau tidak mau berhubungan badan Saya, Saya akan bunuh Kau dengan tali dan parang”, karena takut Anak Korban diam saja dan Terdakwa membuka pakaian Anak Korban hingga telanjang, selanjutnya Terdakwa membuka pakaiannya hingga telanjang dan menendes Anak Korban dari atas setelah itu memasukkan kemaluan Terdakwa ke dalam kemaluan Anak Korban hingga menangis karena takut dan sakit di kemaluan, akan tetapi Terdakwa menutup mulut Anak Korban, kemudian Terdakwa meremas dan menghisap kedua payudara Anak Korban dan setelah selesai berhubungan badan Terdakwa mengeluarkan air mani/ sperma di luar kemaluan Anak Korban. Selanjutnya Terdakwa dan Anak Korban memakai kembali pakaiannya dan Terdakwa mengatakan “kau tidak boleh kasih tau siapa-siapa, berani kasi tau keluarga Saya bunuh kau pakek tombak”, mendengar itu Anak Korban sangat takut dan menangis pergi ke kamar mandi.
Bahwa kejadian kedua pada hari Jum’at tanggal 19 Januari 2024 sekitar Pukul 03.00 WITA, bertempat di Kabupaten Sikka. Pada saat Anak Korban tidur di kamar, Terdakwa datang dan membangunkan Anak Korban untuk meminta berhubungan badan akan tetapi Anak Korban tidak mau, kemudian Terdakwa mengatakan “Saya punya gigi atas dan bawah ne sakit, berarti Kau punya Mama ada berhubungan badan dengan Dia punya selingkuhan, Kau harus ganti Kau punya Mama, karena kemarin Kau tidak ada nafsu berhubungan badan dengan Saya”, akan tetapi Anak Korban tetap tidak mau dan Terdakwa mengancam akan membunuh Anak Korban, kemudian Terdakwa memaksa membuka pakaian Anak Korban hingga telanjang, selanjutnya Terdakwa membuka celananya dan menendes Anak Korban dari atas sambil menggoyangkan pantat naik turun sambil memegang payudara, setelah itu Terdakwa mengeluarkan air mani/ sperma diluar kemaluan Anak Korban Selanjutnya Terdakwa dan Anak Korban memakai kembali pakaiannya.
Bahwa kejadian ketiga pada hari Kamis tanggal 01 Februari 2024 sekitar Pukul 22.00 WITA, bertempat di Kabupaten Sikka. Pada saat adik Anak Korban menangis dan Anak Korban terbangun dari tidur dan Terdakwa sudah duduk disamping Anak Korban dan Anak Korban mengatakan “kenapa adek menangis?” kemudian Terdakwa mengatakan “dia minta kipas”, selanjutnya Anak Korban bangun dan menuju ke tempat tidur adiknya. Setelah itu Terdakwa menarik adik Anak Korban hingga jatuh kelantai, kemudian Anak Korban menggendong adiknya dan menidurinya. Setelah itu Anak Korban tidur, tidak lama kemudian Terdakwa membangunkan Anak Korban dan membuka pakaian Anak Korban hingga telanjang, selanjutnya Terdakwa membuka pakaiannya hingga telanjang dan menendes dari atas serta memasukkan kemaluannya ke dalam kemaluan Anak Korban hingga menangis karena takut dan sakit di kemaluan, akan tetapi Terdakwa menutup mulut Anak Korban, kemudian Terdakwa meremas dan menghisap kedua payudara Anak Korban dan setelah selesai berhubungan badan Terdakwa mengeluarkan air mani/ sperma di luar kemaluan Anak Korban. Selanjutnya Terdakwa dan Anak Korban memakai kembali pakaiannya.
Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum RSUD dr. T.C. Hillers Maumere Nomor: RSUD/ 22/ II/ VER/ 2024 tanggal 26 Februari 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. DANIEL HADADIK ANAK KORBANTA SUSANTO, SpOG., dokter pada RSUD dr. T.C. Hillers Maumere yang melakukan pemeriksaan terhadap Anak Korban dengan hasil pemeriksaan :
Pada pemeriksaan alat kelamin ditemukan :
Robekan hymen lama arah jam 1, 2, 9, 11
- Kesimpulan : robekan hymen lama
Bahwa berdasarkan hasil Asesmen Laporan Sosial Pendampingan Anak Berhadapan dengan Hukum oleh Satuan Bakti Pekerja Sosial Kementerian Sosial Republik Indonesia tanggal 22 April 2024, sebagai pendamping terhadap anak sebagai korban jika Anak Korban mengalami keadaan sebagai berikut :
Psikologis
Kecemasan/ Gelisah
Klien tidak mengalami kecemasan/ rasa gelisah berlebihan, klien terlihat tenang dan saat diajak berbicara atau peksos bertanya klien selalu merespon dan menjawab dengan santai.
KemungkAdik Anak Korbann Trauma
Klien dalam kondisi baik dan tidak mengalami trauma.
Agresifitas/ Emosi
Klien lebih banyak diam, tidak menceritakan kondisi sosialnya kepada siapapun, klien mengatakan bahwa dalam menghadapi masalah ini klien diam saja, apapun yang ada dalam pikirannya klien diam saja.
Kecerdasan/ Pola Pikir
Kecerdasan atau pola pikir sangat baik, klien bercerita tentang kehidupan sosialnya, baik di lingkungan pendidikan sekolah maupun di sekitar lingkungan tempat tinggal anak Korban.
Kesimpulan
Untuk menghindari kesalah paham/ terjadi pada anak korban perlu adanya peran aktif keluarga baik dalam mengasuh serta peka terhadap orang-orang sekitar dengan terciptanya lingkungan yang kondusif melibatkan anak korban dengan kegiatan-kegiatan kerohanian serta kegiatan yang mendukung lainnya agar anak tidak larut dalam permasalahannya. Seperti yang ditemukan oleh ahli psikolog Dimana dampak psikologis anak korban terlihat berbeda jika di tinjau dari karakteristik kepribadian/ tempramen anak. Dimana anak cenderung terbuka dan mudah beradaptasi dan sebaliknya peran aktif orang tua dalam mengasuh serta pengawasan terhadap tumbuh kembang anak sangat diperlukan.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 81 Ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Perppu RI Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
ATAU
KEDUA
Bahwa ia TerdakwaAMBROSIUS RONO Alias US pada hari Rabu tanggal 17 Januari 2024 sekitar Pukul 23.45 WITA, pada hari Jum’at tanggal 19 Januari 2024 sekitar Pukul 03.00 WITA dan pada hari Kamis tanggal 01 Februari 2024 sekitar Pukul 22.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu yang masih termasuk dalam Tahun 2024, bertempat di Kabupaten Sikka atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Maumere yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Telah melakukan beberapa perbuatan meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa, sehingga harus dipandang sebagai suatu perbuatan berlanjut, yang dengan sengaja melakukan Kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak Korban (pada saat kejadian pertama masih berusia 15 Tahun berdasarkan Kartu Keluarga Nomor : - yang dikeluarkan DAdik Anak Korbans Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sikka pada tanggal 30 Agustus 2022 menyatakan bahwa Anak Korban lahir di Tempat lahir Anak Korban pada tanggal 29 Desember 2008) untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, dilakukan oleh orang tua, wali, orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga, pengasuh anak, pendidik, tenaga kependidikan, aparat yang menangani perlindungan anak, atau dilakukan oleh lebih dari satu orang secara bersama-sama”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Bahwa kejadian pertama pada hari Rabu tanggal 17 Januari 2024 sekitar Pukul 23.45 WITA, bertempat di Kabupaten Sikka. Pada saat Anak Korban tidur di kamar bersama dengan kedua adiknya, kemudian Terdakwa membangunkan dan menyuruh Anak Korban pindah dan tidur di Kasur sebelah yang kecil, selanjutnya Terdakwa duduk di tempat tidur Anak Korban dan mengatakan “bisa tidak kau bantu Saya ?”, setelah itu Anak Korban mengatakan “bantu apa Bapa, ambil makan ka ?”, kemudian Terdakwa mengatakan “bukan itu, kau kaya tidak tau aja” sambil Terdakwa mengeluarkan kemaluannya dari dalam celana dan mengatakan “kasi keluar Saya punya sperma” selanjutnya mendengar itu Anak Korban menolak dan mengatakan “Saya tidak mau”, setelah itu Terdakwa mengatakan “gara-gara kau Mama jalan, jadi kalua Mama jalan Kau harus bisa bantu Saya” akan tetapi Anak Korban tetap tidak mau dan meminta keluar, akan tetapi Terdakwa mengatakan “Saya sudah mengunci semua pintu kamar dan tidak bisa keluar”. Kemudian dengan posisi Anak Korban tidur dan Terdakwa berdiri berhadapan mengatakan “kalau Kau tidak mau berhubungan badan Saya, Saya akan bunuh Kau dengan tali dan parang”, karena takut Anak Korban diam saja dan Terdakwa membuka pakaian Anak Korban hingga telanjang, selanjutnya Terdakwa membuka pakaiannya hingga telanjang dan menendes Anak Korban dari atas setelah itu memasukkan kemaluan Terdakwa ke dalam kemaluan Anak Korban hingga menangis karena takut dan sakit di kemaluan, akan tetapi Terdakwa menutup mulut Anak Korban, kemudian Terdakwa meremas dan menghisap kedua payudara Anak Korban dan setelah selesai berhubungan badan Terdakwa mengeluarkan air mani/ sperma di luar kemaluan Anak Korban. Selanjutnya Terdakwa dan Anak Korban memakai kembali pakaiannya dan Terdakwa mengatakan “kau tidak boleh kasih tau siapa-siapa, berani kasi tau keluarga Saya bunuh kau pakek tombak”, mendengar itu Anak Korban sangat takut dan menangis pergi ke kamar mandi.
Bahwa kejadian kedua pada hari Jum’at tanggal 19 Januari 2024 sekitar Pukul 03.00 WITA, bertempat di Kabupaten Sikka. Pada saat Anak Korban tidur di kamar, Terdakwa datang dan membangunkan Anak Korban untuk meminta berhubungan badan akan tetapi Anak Korban tidak mau, kemudian Terdakwa mengatakan “Saya punya gigi atas dan bawah ne sakit, berarti Kau punya Mama ada berhubungan badan dengan Dia punya selingkuhan, Kau harus ganti Kau punya Mama, karena kemarin Kau tidak ada nafsu berhubungan badan dengan Saya”, akan tetapi Anak Korban tetap tidak mau dan Terdakwa mengancam akan membunuh Anak Korban, kemudian Terdakwa memaksa membuka pakaian Anak Korban hingga telanjang, selanjutnya Terdakwa membuka celananya dan menendes Anak Korban dari atas sambil menggoyangkan pantat naik turun sambil memegang payudara, setelah itu Terdakwa mengeluarkan air mani/ sperma diluar kemaluan Anak Korban Selanjutnya Terdakwa dan Anak Korban memakai kembali pakaiannya.
Bahwa kejadian ketiga pada hari Kamis tanggal 01 Februari 2024 sekitar Pukul 22.00 WITA, bertempat di Kabupaten Sikka. Pada saat adik Anak Korban menangis dan Anak Korban terbangun dari tidur dan Terdakwa sudah duduk disamping Anak Korban dan Anak Korban mengatakan “kenapa adek menangis?” kemudian Terdakwa mengatakan “dia minta kipas”, selanjutnya Anak Korban bangun dan menuju ke tempat tidur adiknya. Setelah itu Terdakwa menarik adik Anak Korban hingga jatuh kelantai, kemudian Anak Korban menggendong adiknya dan menidurinya. Setelah itu Anak Korban tidur, tidak lama kemudian Terdakwa membangunkan Anak Korban dan membuka pakaian Anak Korban hingga telanjang, selanjutnya Terdakwa membuka pakaiannya hingga telanjang dan menendes dari atas serta memasukkan kemaluannya ke dalam kemaluan Anak Korban hingga menangis karena takut dan sakit di kemaluan, akan tetapi Terdakwa menutup mulut Anak Korban, kemudian Terdakwa meremas dan menghisap kedua payudara Anak Korban dan setelah selesai berhubungan badan Terdakwa mengeluarkan air mani/ sperma di luar kemaluan Anak Korban. Selanjutnya Terdakwa dan Anak Korban memakai kembali pakaiannya.
Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum RSUD dr. T.C. Hillers Maumere Nomor : RSUD/ 22/ II/ VER/ 2024 tanggal 26 Februari 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. DANIEL HADADIK ANAK KORBANTA SUSANTO, SpOG., dokter pada RSUD dr. T.C. Hillers Maumere yang melakukan pemeriksaan terhadap Anak Korban dengan hasil pemeriksaan :
Pada pemeriksaan alat kelamin ditemukan :
Robekan hymen lama arah jam 1, 2, 9, 11
Kesimpulan : robekan hymen lama
Bahwa berdasarkan hasil Asesmen Laporan Sosial Pendampingan Anak Berhadapan dengan Hukum oleh Satuan Bakti Pekerja Sosial Kementerian Sosial Republik Indonesia tanggal 22 April 2024, sebagai pendamping terhadap anak sebagai korban jika Anak Korban mengalami keadaan sebagai berikut :
Psikologis
Kecemasan/ Gelisah
Klien tidak mengalami kecemasan/ rasa gelisah berlebihan, klien terlihat tenang dan saat diajak berbicara atau peksos bertanya klien selalu merespon dan menjawab dengan santai.
KemungkAdik Anak Korbann Trauma
Klien dalam kondisi baik dan tidak mengalami trauma.
Agresifitas/ Emosi
Klien lebih banyak diam, tidak menceritakan kondisi sosialnya kepada siapapun, klien mengatakan bahwa dalam menghadapi masalah ini klien diam saja, apapun yang ada dalam pikirannya klien diam saja.
Kecerdasan/ Pola Pikir
Kecerdasan atau pola pikir sangat baik, klien bercerita tentang kehidupan sosialnya, baik di lingkungan pendidikan sekolah maupun di sekitar lingkungan tempat tinggal anak Korban.
Kesimpulan
Untuk menghindari kesalah paham/ terjadi pada anak korban perlu adanya peran aktif keluarga baik dalam mengasuh serta peka terhadap orang-orang sekitar dengan terciptanya lingkungan yang kondusif melibatkan anak korban dengan kegiatan-kegiatan kerohanian serta kegiatan yang mendukung lainnya agar anak tidak larut dalam permasalahannya. Seperti yang ditemukan oleh ahli psikolog Dimana dampak psikologis anak korban terlihat berbeda jika di tinjau dari karakteristik kepribadian/ tempramen anak. Dimana anak cenderung terbuka dan mudah beradaptasi dan sebaliknya peran aktif orang tua dalam mengasuh serta pengawasan terhadap tumbuh kembang anak sangat diperlukan.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 82 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Perppu RI Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Menimbang, bahwa terhadap surat dakwaan tersebut diatas telah dibacakan dipersidangan dan atas pertanyaan Majelis Hakim, Terdakwa menyatakan telah mengerti maksud dan isi surat dakwaan tersebut dan Terdakwa serta Penasihat Hukumnya tidak akan mengajukan eksepsi/keberatan atas perkaranya;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan isi surat dakwaannya dipersidangan, Penuntut Umum disamping mengajukan barang bukti sebagaimana telah diperlihatkan dipersidangan, juga telah menghadirkan Saksi-Saksi yang masing-masing dibawah sumpah menurut tata cara agamanya, telah memberikan keterangan yang pada pokoknya adalah sebagai berikut:
Saksi Anak KORBAN, dibawah janji, yang mana anak korban di Persidangan didampingi oleh ibu kandungnya atas nama Ibu Kandung Anak Korban dan Pekerja Sosial (Peksos) Profesional atas nama Yulius Wete, A MD /NIP.42.01.53.0462, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Anak korban pernah diperiksa oleh Penyidik dan sudah memberikan keterangan kepada polisi dan semua keterangan Anak Korban benar;
Bahwa Anak Korban dihadapkan di persidangan ini sehubungan dengan masalah tindak pidana Persetubuhan;
Bahwa yang menjadi pelakunya adalah Terdakwa atas nama Ambrosius Rono sedangkan korbannya adalah Anak Korban sendiri;
Bahwa Terdakwa AMBROSIUS RONO Alias US merupakan Bapak kandung;
Bahwa sekarang Anak Korban berusia 15 (lima belas) tahun;
Bahwa Kejadian Persetubuhan yang dialami oleh Anak Korban sebanyak 3 (tiga) kali;
Bahwa Kejadian tindak pidana Persetubuhan pertama terjadi pada Rabu tanggal 17 Januari 2024 sekitar Pukul 23.45 WITA, bertempat di Kabupaten Sikka . Kejadian tindak pidana Persetubuhan kedua terjadi pada hari Jumat tanggal 19 Januari 2024 sekitar Pukul 03.00 WITA, bertempat di Kabupaten Sikka. Dan kejadian tindak pidana Persetubuhan ketiga terjadi pada hari Kamis tanggal 01 Februari 2024 sekitar Pukul 22.00 WITA, bertempat di Kabupaten Sikka;
Bahwa Anak Korban masih ingat, yakni kejadian Persetubuhan yang pertama kali terjadi pada saat Anak Korban tidur di kamar bersama dengan kedua adiknya, kemudian Terdakwa membangunkan dan menyuruh Anak Korban pindah dan tidur di Kasur sebelah yang kecil, selanjutnya Terdakwa duduk di tempat tidur Anak Korban dan mengatakan “bisa tidak kau bantu Saya?”, setelah itu Anak Korban mengatakan “bantu apa Bapa, ambil makan ka?”, kemudian Terdakwa mengatakan “bukan itu, kau kaya tidak tau aja” sambil Terdakwa mengeluarkan kemaluannya dari dalam celana dan mengatakan “kasi keluar Saya punya sperma” selanjutnya mendengar itu Anak Korban menolak dan mengatakan “Saya tidak mau”, setelah itu Terdakwa mengatakan “gara-gara kau Mama jalan, jadi kalau Mama jalan Kau harus bisa bantu Saya” akan tetapi Anak Korban tetap tidak mau dan meminta keluar, akan tetapi Terdakwa mengatakan “Saya sudah mengunci semua pintu kamar dan tidak bisa keluar”. Kemudian dengan posisi Anak Korban tidur dan Terdakwa berdiri berhadapan mengatakan “kalau Kau tidak mau berhubungan badan Anak Korban, Anak Korban akan bunuh Kau dengan tali dan parang”, karena takut Anak Korban diam saja dan Terdakwa membuka pakaian Anak Korban hingga telanjang, selanjutnya Terdakwa membuka pakaiannya hingga telanjang dan menendes Anak Korban dari atas setelah itu memasukkan kemaluan Terdakwa ke dalam kemaluan Anak Korban hingga menangis karena takut dan sakit di kemaluan, akan tetapi Terdakwa menutup mulut Anak Korban, kemudian Terdakwa meremas dan menghisap kedua payudara Anak Korban dan setelah selesai berhubungan badan Terdakwa mengeluarkan air mani/ sperma di luar kemaluan Anak Korban. Selanjutnya Terdakwa dan Anak Korban memakai kembali pakaiannya. dan mendengar itu Anak Korban sangat takut dan menangis lalu Anak Korban pergi ke kamar mandi;
Bahwa Anak Korban masih ingat, yakni kejadian Persetubuhan yang kedua kali terjadi pada saat Anak Korban tidur di kamar, lalu Terdakwa datang dan membangunkan Anak Korban untuk meminta berhubungan badan akan tetapi Anak Korban tidak mau, kemudian Terdakwa mengatakan “Saya punya gigi atas dan bawah ne sakit, berarti Kau punya Mama ada berhubungan badan dengan Dia punya selingkuhan, Kau harus ganti Kau punya Mama, karena kemarin Kau tidak ada nafsu berhubungan badan dengan Saya”, akan tetapi saya tetap tidak mau dan Terdakwa mengancam akan membunuh Anak Korban, kemudian Terdakwa memaksa membuka pakaian Anak Korban hingga telanjang, selanjutnya Terdakwa membuka celananya dan menendes Anak Korban dari atas sambil menggoyangkan pantat naik turun sambil memegang payudara, setelah itu Terdakwa mengeluarkan air mani/ sperma diluar kemaluan Anak Korban Selanjutnya Terdakwa dan Anak Korban memakai kembali pakaiannya;
Bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti di sidang sebagai berikut:
1 (satu) lembar kain seprei berwarna putih pudar bergambar.
1 (satu) lembar Celana pendek semi jeans berwarnah hitam
1 (satu) lembar Celana baju kaos berwarnah hitam.
yang telah dilimpahkan ke Pengadilan Negara Maumere Kelas II pada tanggal 4 Juni 2024 bersama dengan berkas perkara ini, yang mana terhadap barang bukti tersebut telah dititipkan pada Kantor Kejaksaan Negara Sikka;
Bahwa Anak Korban masih ingat, yakni kejadian Persetubuhan yang ketiga kali terjadi pada saat adik Anak Korban menangis dan Anak Korban terbangun dari tidur dan Terdakwa sudah duduk disamping Anak Korban dan Anak Korban mengatakan “kenapa adek menangis?” kemudian Terdakwa mengatakan “dia minta kipas”, selanjutnya Anak Korban bangun dan menuju ke tempat tidur adiknya. Setelah itu Terdakwa menarik adik Anak Korban hingga jatuh kelantai, kemudian Anak Korban menggendong adiknya dan menidurinya. Setelah itu Anak Korban tidur, tidak lama kemudian Terdakwa membangunkan Anak Korban dan membuka pakaian Anak Korban hingga telanjang, selanjutnya Terdakwa membuka pakaiannya hingga telanjang dan menendes dari atas serta memasukkan kemaluannya ke dalam kemaluan Anak Korban hingga menangis karena takut dan sakit di kemaluan, akan tetapi Terdakwa menutup mulut Anak Korban, kemudian Terdakwa meremas dan menghisap kedua payudara Anak Korban dan setelah selesai berhubungan badan Terdakwa mengeluarkan air mani/ sperma di luar kemaluan Anak Korban. Selanjutnya Terdakwa dan Anak Korban memakai kembali pakaiannya;
Bahwa Penuntut Umum membacakan hasil Visum Et Repertum Nomor : RSUD/22/II/VER/2024 tanggal 26 Februari 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. DANIEL HADADIK ANAK KORBANTA SUSANTO, SpOG., dokter pada RSUD dr. T.C. Hillers Maumere sebagai berikut :
Pada Pemeriksaan Alat Kelamin ditemukan:
• Vulva vagAdik Anak Korban tidak tampak kemerahan, tidak ada cairan keputihan;
• Tampak robekan lama selaput dara arah jam 1, 3, 9 dan 11;
KESIMPULAN : Robekan hymen lama arah jam 1, 2, 9, 11;
Bahwa Terdakwa mengancam Anak Korban dengan mengatakan kepada Anak Korban “kau tidak boleh kasih tau siapa-siapa, berani kasih tahu keluarga Saya bunuh kau pakek tombak”;
Terhadap keterangan Anak Korban, Terdakwa memberikan pendapat membenarkan keterangan Anak Korban tersebut dan tidak keberatan.
Saksi II, dibawah janji pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi pernah diperiksa oleh polisi dan sudah memberikan keterangan kepada polisi dan semua keterangan Saksi benar;
Bahwa Saksi dihadapkan di persidangan ini sehubungan dengan masalah Persetubuhan;
Bahwa yang menjadi pelakunya adalah Ambrosius Rono Alias Us sedangkan korbannya adalah Anak Korban;
Bahwa Hubungan Anak Korban dengan Terdakwa merupakan Bapak kandung;
Bahwa Saksi tidak kenal dengan Terdakwa tapi Saksi kenal Anak Korban;
Bahwa Saksi tidak melihat langsung kejadian tindak pidana Persetubuhan tersebut;
Bahwa Saksi hanya mendengar cerita dari Anak Korban;
Bahwa Anak Korban menceritakan kejadian Persetubuhan tersebut pada hari Jum’at tanggal 2 Februari 2024 sekitar Pukul 22.00 WITA yang bertempat di Biara;
Bahwa Awalnya Saksi melihat Anak Korban datang ke tempat Saksi dengan sangat ketakutan dan Saksi mengatakan “kenapa Nona datang kesini, ada apa yang terjadi?”, sebelum Anak Korban menjawab, kemudian Saksi mengajak Anak Korban untuk masuk ke dalam biara;
Bahwa Saksi Kembali mengatakan “ada apa yang terjadi”, selanjutnya mengatakan “Saya takut dengan Bapak, Bapak mau pukul Saya, Dia juga bawa parang mengancam untuk membunuh Saya”, setelah itu Saksi mengatakan “ada apa ?”, kemudian mengatakan “Bapak kandung telah melakukan Persetubuhan dengan Saya dari tanggal 18 Januari 2024 dan tanggal 1 Februari 2024”
Bahwa Setelah mendengar perkataan Anak Korban, Saksi kaget dan mengatakan “kenapa Nona mau?”, kemudian Anak Korban mengatakan “Bapak sering membawa parang dan pisau serta mengunci pintu dan mengancam Saya”;
Bahwa Saksi langsung mengajak Anak Korban untuk datang melaporkan kejadian Persetubuhan tersebut ke Polsek Waigete;
Bahwa Setahu Saksi usia anak korban 15 (lima belas) tahun;
Bahwa pakaian yang dipakai Anak Korban pada saat bertemu dengan Saksi pada saat itu seingat Saksi Anak Korban menggunakan
- 1 (satu) lembar Celana pendek semi jeans berwarnah hitam
- 1 (satu) lembar Celana baju kaos berwarnah hitam;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberikan pendapat membenarkan keterangan Saksi tersebut dan tidak keberatan.
Saksi III, dibawah janji pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi pernah diperiksa oleh polisi dan sudah memberikan keterangan kepada polisi dan semua keterangan saya benar;
Bahwa Saksi dihadapkan di persidangan ini sehubungan dengan masalah Persetubuhan;
Bahwa yang menjadi pelakunya adalah Ambrosius Rono Alias Us sedangkan korbannya adalah Anak Korban;
Bahwa Usia anak korban 15 (lima belas) tahun;
Bahwa Hubungan Anak Korban dengan Terdakwa merupakan Bapak kandung;
Bahwa Saksi tidak melihat langsung kejadian tindak pidana Persetubuhan tersebut;
Bahwa Saksi hanya mendengar cerita dari Anak Korban;
Bahwa kejadian Persetubuhan yang dialami oleh Anak Korban sebanyak 3 (tiga) kali;
Bahwa Awalnya pada saat Anak Korban tidur di kamar bersama dengan kedua adiknya, kemudian Terdakwa membangunkan dan menyuruh Anak Korban pindah dan tidur di Kasur sebelah yang kecil, selanjutnya Terdakwa duduk di tempat tidur Anak Korban dan mengatakan “bisa tidak kau bantu Saya?”, setelah itu Anak Korban mengatakan “bantu apa Bapa, ambil makan ka?”, kemudian Terdakwa mengatakan “bukan itu, kau kaya tidak tau aja” sambil Terdakwa mengeluarkan kemaluannya dari dalam celana dan mengatakan “kasi keluar Saya punya sperma” selanjutnya mendengar itu Anak Korban menolak dan mengatakan “Saya tidak mau”, setelah itu Terdakwa mengatakan “gara-gara kau Mama jalan, jadi kalua Mama jalan Kau harus bisa bantu Saya” akan tetapi Anak Korban tetap tidak mau dan meminta keluar, akan tetapi Terdakwa mengatakan “Saya sudah mengunci semua pintu kamar dan tidak bisa keluar”. Kemudian dengan posisi Anak Korban tidur dan Terdakwa berdiri berhadapan mengatakan “kalau Kau tidak mau berhubungan badan Saya, Saya akan bunuh Kau dengan tali dan parang”, karena takut Anak Korban diam saja dan Terdakwa membuka pakaian Anak Korban hingga telanjang, selanjutnya Terdakwa membuka pakaiannya hingga telanjang dan menendes Anak Korban dari atas setelah itu memasukkan kemaluan Terdakwa ke dalam kemaluan Anak Korban hingga menangis karena takut dan sakit di kemaluan, akan tetapi Terdakwa menutup mulut Anak Korban, kemudian Terdakwa meremas dan menghisap kedua payudara Anak Korban dan setelah selesai berhubungan badan Terdakwa mengeluarkan air mani/ sperma di luar kemaluan Anak Korban. Selanjutnya Terdakwa dan Anak Korban memakai kembali pakaiannya dan Terdakwa mengatakan “kau tidak boleh kasih tau siapa-siapa, berani kasi tau keluarga Saya bunuh kau pakek tombak”, mendengar itu Anak Korban sangat takut dan menangis pergi ke kamar mandi;
Bahwa Awalnya pada saat Anak Korban tidur di kamar, Terdakwa datang dan membangunkan Anak Korban untuk meminta berhubungan badan akan tetapi Anak Korban tidak mau, kemudian Terdakwa mengatakan “Saya punya gigi atas dan bawah ne sakit, berarti Kau punya Mama ada berhubungan badan dengan Dia punya selingkuhan, Kau harus ganti Kau punya Mama, karena kemarin Kau tidak ada nafsu berhubungan badan dengan Saya”, akan tetapi Anak Korban tetap tidak mau dan Terdakwa mengancam akan membunuh Anak Korban, kemudian Terdakwa memaksa membuka pakaian Anak Korban hingga telanjang, selanjutnya Terdakwa membuka celananya dan menendes Anak Korban dari atas sambil menggoyangkan pantat naik turun sambil memegang payudara, setelah itu Terdakwa mengeluarkan air mani/ sperma diluar kemaluan Anak Korban Selanjutnya Terdakwa dan Anak Korban memakai kembali pakaiannya”;
Bahwa Setahu Saksi dari cerita Anak Korban, bahwa pada saat adik Anak Korban menangis dan Anak Korban terbangun dari tidur dan Terdakwa sudah duduk disamping; Anak Korban dan Anak Korban mengatakan “kenapa adek menangis?” kemudian Terdakwa mengatakan “dia minta kipas”, selanjutnya Anak Korban bangun dan menuju ke tempat tidur adiknya. Setelah itu Terdakwa menarik adik Anak Korban hingga jatuh kelantai, kemudian Anak Korban menggendong adiknya dan menidurinya. Selanjutnya Anak Korban tidur, tidak lama kemudian Terdakwa membangunkan Anak Korban dan membuka pakaian Anak Korban hingga telanjang, selanjutnya Terdakwa membuka pakaiannya hingga telanjang dan menendes dari atas serta memasukkan kemaluannya ke dalam kemaluan Anak Korban hingga menangis karena takut dan sakit di kemaluan, akan tetapi Terdakwa menutup mulut Anak Korban, kemudian Terdakwa meremas dan menghisap kedua payudara Anak Korban dan setelah selesai berhubungan badan Terdakwa mengeluarkan air mani/ sperma di luar kemaluan Anak Korban. Selanjutnya Terdakwa dan Anak Korban memakai kembali pakaiannya;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberikan pendapat membenarkan keterangan Saksi tersebut dan tidak keberatan.
Menimbang, bahwa di persidangan telah pula dibacakan Alat bukti surat oleh Penuntut Umum yaitu:
1. Kutipan Kartu Keluarga Nomor : - yang dikeluarkan DAdik Anak Korbans Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sikka pada tanggal 30 Agustus 2022 menyatakan bahwa Anak Korban lahir di Tempat lahir Anak Korban pada tanggal 29 Desember 2008;
2. Visum Et Repertum RSUD dr. T.C. Hillers Maumere Nomor : RSUD/22/II/VER/2024 tanggal 26 Februari 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. DANIEL HADADIK ANAK KORBANTA SUSANTO, SpOG., dokter pada RSUD dr. T.C. Hillers Maumere yang melakukan pemeriksaan terhadap Anak Korban;
3. Hasil Asesmen Laporan Sosial Pendampingan Anak Berhadapan dengan Hukum oleh Satuan Bakti Pekerja Sosial Kementerian Sosial Republik Indonesia tanggal 22 April 2024.
Menimbang, bahwa Terdakwa AMBROSIUS RONO Alias US di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa pernah diperiksa oleh Penyidik dan sudah memberikan keterangan kepada polisi dan semua keterangan Terdakwa benar;
Bahwa Terdakwa dihadapkan sebagai Terdakwa dalam persidangan ini karena masalah perbuatan Persetubuhan terhadap Anak;
Bahwa Yang menjadi pelakunya adalah Terdakwa sendiri sedangkan korbannya adalah ANAK KORBAN;
Bahwa Hubungan Anak Korban dengan Terdakwa adalah merupakan Bapak kandung;
Bahwa Usia anak korban 15 (lima belas) tahun;
Bahwa Terdakwa menyetubuhi Anak Korban sebanyak 3 (tiga) kali;
Bahwa Kejadian tindak pidana Persetubuhan pertama terjadi pada Rabu tanggal 17 Januari 2024 sekitar pukul 23.45 WITA, bertempat di Kabupaten Sikka . Kejadian tindak pidana Persetubuhan kedua terjadi pada hari Jumat tanggal 19 Januari 2024 sekitar pukul 03.00 WITA, bertempat di Kabupaten Sikka. Dan kejadian tindak pidana Persetubuhan ketiga terjadi pada hari Kamis tanggal 1 Februari 2024 sekitar pukul 22.00 WITA, bertempat di Kabupaten Sikka;
Bahwa Awalnya pada saat Anak Korban tidur di kamar bersama dengan kedua adiknya, kemudian Terdakwa membangunkan dan menyuruh Anak Korban pindah dan tidur di Kasur sebelah yang kecil, selanjutnya Terdakwa duduk di tempat tidur Anak Korban dan mengatakan “bisa tidak kau bantu Saya?”, setelah itu Anak Korban mengatakan “bantu apa Bapa, ambil makan ka?”, kemudian Terdakwa mengatakan “bukan itu, kau kaya tidak tau aja” sambil Terdakwa mengeluarkan kemaluannya dari dalam celana dan mengatakan “kasi keluar Saya punya sperma” selanjutnya mendengar itu Anak Korban menolak dan mengatakan “Saya tidak mau”, setelah itu Terdakwa mengatakan “gara-gara kau Mama jalan, jadi kalau Mama jalan kau harus bisa bantu Saya” akan tetapi Anak Korba tetap tidak mau dan meminta keluar, akan tetapi Terdakwa mengatakan “Saya sudah mengunci semua pintu kamar dan tidak bisa keluar”
Bahwa Terdakwa melakukannya dengan posisi Anak Korban tidur dan Terdakwa berdiri berhadapan mengatakan “kalau Kau tidak mau berhubungan badan Terdakwa, Terdakwa akan bunuh Kau dengan tali dan parang”, karena takut Anak Korban diam saja dan Terdakwa membuka pakaian Anak Korban hingga telanjang, selanjutnya Terdakwa membuka pakaiannya hingga telanjang dan menendes Anak Korban dari atas setelah itu memasukkan kemaluan Terdakwa ke dalam kemaluan Anak Korban hingga menangis karena takut dan sakit di kemaluan, akan tetapi Terdakwa menutup mulut Anak Korban, kemudian Terdakwa meremas dan menghisap kedua payudara Anak Korban dan setelah selesai berhubungan badan Terdakwa mengeluarkan air mani/ sperma di luar kemaluan Anak Korban;
Bahwa setelah Terdakwa dan Anak Korban memakai kembali pakaiannya dan Terdakwa mengatakan “kau tidak boleh kasih tau siapa-siapa, berani kasi tau keluarga Saya bunuh kau pakek tombak”, mendengar itu Anak Korban sangat takut dan menangis pergi ke kamar mandi;
Bahwa Pada saat Anak Korban tidur di kamar, Terdakwa datang dan membangunkan Anak Korban untuk meminta berhubungan badan akan tetapi Anak Korban tidak mau, kemudian Terdakwa mengatakan “Saya punya gigi atas dan bawah ne sakit, berarti Kau punya Mama ada berhubungan badan dengan Dia punya selingkuhan, Kau harus ganti Kau punya Mama, karena kemarin Kau tidak ada nafsu berhubungan badan dengan Saya”, akan tetapi Anak Korban tetap tidak mau dan Terdakwa mengancam akan membunuh Anak Korban;
Bahwa Terdakwa memaksa membuka pakaian Anak Korban hingga telanjang, selanjutnya Terdakwa membuka celananya dan menendes Anak Korban dari atas sambil menggoyangkan pantat naik turun sambil memegang payudara, setelah itu Terdakwa mengeluarkan air mani/ sperma diluar kemaluan Anak Korban Selanjutnya Terdakwa dan Anak Korban memakai kembali pakaiannya;
Bahwa Pada saat adik Anak Korban menangis dan Anak Korban terbangun dari tidur dan Terdakwa sudah duduk disamping Anak Korban dan Anak Korban mengatakan “kenapa adek menangis?” kemudian Terdakwa mengatakan “dia minta kipas”, selanjutnya Anak Korban bangun dan menuju ke tempat tidur adiknya. Setelah itu Terdakwa menarik adik Anak Korban hingga jatuh kelantai, kemudian Anak Korban menggendong adiknya dan menidurinya. Setelah itu Anak Korban tidur;
Bahwa terhadap barang bukti tersebut telah dititipkan pada Kantor Kejaksaan Negara Sikka
Bahwa Tidak lama setelah Anak Korban tidur Terdakwa membangunkan Anak Korban dan membuka pakaian Anak Korban hingga telanjang, selanjutnya Terdakwa membuka pakaiannya hingga telanjang dan menendes dari atas serta memasukkan kemaluannya ke dalam kemaluan Anak Korban hingga menangis karena takut dan sakit di kemaluan, akan tetapi Terdakwa menutup mulut Anak Korban, kemudian Terdakwa meremas dan menghisap kedua payudara Anak Korban dan setelah selesai berhubungan badan Terdakwa mengeluarkan air mani/ sperma di luar kemaluan Anak Korban. Selanjutnya Terdakwa dan Anak Korban memakai kembali pakaiannya;
Menimbang, bahwa di persidangan Terdakwa menyatakan tidak akan mengajukan saksi (a de charge) maupun ahli yang menguntungkannya meskipun Majelis Hakim telah memberikan kesempatan kepada Terdakwa untuk mengajukannya;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1 (satu) lembar kain seprei berwarna putih pudar bergambar.
1 (satu) lembar Celana pendek semi jeans berwarnah hitam
1 (satu) lembar Celana baju kaos berwarnah hitam;
Menimbang, bahwa barang bukti tersebut diatas telah dilakukan penyitaan sesuai ketentuan hukum yang berlaku (vide Pasal 38 KUHAP jo. Pasal 187 KUHAP), dan oleh karenanya penyitaan atas barang bukti tersebut telah sah secara hukum, sehingga dapat dijadikan sebagai barang bukti, sekaligus untuk memperkuat pembuktian dalam perkara ini telah pula diperlihatkan di muka persidangan serta dibenarkan oleh Para Saksi serta Terdakwa;
Menimbang, bahwa dari keterangan Saksi-Saksi dan Terdakwa serta adanya barang bukti dipersidangan dalam hubungannya antara satu dengan lainnya, Majelis Hakim memperoleh fakta-fakta hukum dalam perkara ini sebagai berikut:
Bahwa kejadian pertama pada hari Rabu tanggal 17 Januari 2024 sekitar Pukul 23.45 WITA, kejadian kedua pada hari Jum’at tanggal 19 Januari 2024 sekitar Pukul 03.00 WITA dan kejadian ketiga pada hari Kamis tanggal 01 Februari 2024 sekitar Pukul 22.00 WITA, bertempat di Kabupaten Sikka telah terjadi persetubuhan terhadap Anak di bawah umur yang dilakukan oleh Terdakwa AMBROSIUS RONO Alias US terhadap ANAK KORBAN;
Bahwa Terdakwa memiliki hubungan keluarga dengan Anak Korban dimana Anak Korban merupakan Anak dari Terdakwa;
Bahwa Kejadian pertama berawal pada saat Anak Korban tidur di kamar bersama dengan kedua adiknya, kemudian Terdakwa membangunkan dan menyuruh Anak Korban pindah dan tidur di Kasur sebelah yang kecil, selanjutnya Terdakwa duduk di tempat tidur Anak Korban dan mengatakan “bisa tidak kau bantu Saya?”, setelah itu Anak Korban mengatakan “bantu apa Bapa, ambil makan ka?”, kemudian Terdakwa mengatakan “bukan itu, kau kaya tidak tau aja” sambil Terdakwa mengeluarkan kemaluannya dari dalam celana dan mengatakan “kasi keluar Saya punya sperma” selanjutnya mendengar itu Anak Korban menolak dan mengatakan “Saya tidak mau”, setelah itu Terdakwa mengatakan “gara-gara kau Mama jalan, jadi kalau Mama jalan kau harus bisa bantu Saya” akan tetapi Anak Korba tetap tidak mau dan meminta keluar, akan tetapi Terdakwa mengatakan “Saya sudah mengunci semua pintu kamar dan tidak bisa keluar”, Terdakwa melakukannya dengan posisi Anak Korban tidur dan Terdakwa berdiri berhadapan mengatakan “kalau Kau tidak mau berhubungan badan Terdakwa, Terdakwa akan bunuh Kau dengan tali dan parang”, karena takut Anak Korban diam saja dan Terdakwa membuka pakaian Anak Korban hingga telanjang, selanjutnya Terdakwa membuka pakaiannya hingga telanjang dan menendes Anak Korban dari atas setelah itu memasukkan kemaluan Terdakwa ke dalam kemaluan Anak Korban hingga menangis karena takut dan sakit di kemaluan, akan tetapi Terdakwa menutup mulut Anak Korban, kemudian Terdakwa meremas dan menghisap kedua payudara Anak Korban dan setelah selesai berhubungan badan Terdakwa mengeluarkan air mani/ sperma di luar kemaluan Anak Korban, setelah Terdakwa dan Anak Korban memakai kembali pakaiannya dan Terdakwa mengatakan “kau tidak boleh kasih tau siapa-siapa, berani kasi tau keluarga Saya bunuh kau pakek tombak”, mendengar itu Anak Korban sangat takut dan menangis pergi ke kamar mandi;
Bahwa Kejadian Kedua berawal ketika Pada saat Anak Korban tidur di kamar, Terdakwa datang dan membangunkan Anak Korban untuk meminta berhubungan badan akan tetapi Anak Korban tidak mau, kemudian Terdakwa mengatakan “Saya punya gigi atas dan bawah ne sakit, berarti Kau punya Mama ada berhubungan badan dengan Dia punya selingkuhan, Kau harus ganti Kau punya Mama, karena kemarin Kau tidak ada nafsu berhubungan badan dengan Saya”, akan tetapi Anak Korban tetap tidak mau dan Terdakwa mengancam akan membunuh Anak Korban, kemudian Terdakwa memaksa membuka pakaian Anak Korban hingga telanjang, selanjutnya Terdakwa membuka celananya dan menendes Anak Korban dari atas sambil menggoyangkan pantat naik turun sambil memegang payudara, setelah itu Terdakwa mengeluarkan air mani/sperma diluar kemaluan Anak Korban, Selanjutnya Terdakwa dan Anak Korban memakai kembali pakaiannya;
Bahwa kejadian Ketiga berawal ketika ADIK ANAK KORBAN menangis dan Anak Korban terbangun dari tidur dan Terdakwa sudah duduk disamping Anak Korban dan Anak Korban mengatakan “kenapa adek menangis?” kemudian Terdakwa mengatakan “dia minta kipas”, selanjutnya Anak Korban bangun dan menuju ke tempat tidur adiknya. Setelah itu Terdakwa menarik adik Anak Korban hingga jatuh kelantai, kemudian Anak Korban menggendong adiknya dan menidurinya. Setelah itu Anak Korban tidur, tidak lama kemudian Terdakwa membangunkan Anak Korban dan membuka pakaian Anak Korban hingga telanjang, selanjutnya Terdakwa membuka pakaiannya hingga telanjang dan menendes dari atas serta memasukkan kemaluannya k dalam kemaluan Anak Korban hingga menangis karena takut dan sakit di kemaluan, akan tetapi Terdakwa menutup mulut Anak Korban, kemudian Terdakwa meremas dan menghisap kedua payudara Anak Korban dan setelah selesai berhubungan badan Terdakwa mengeluarkan air mani/ sperma di luar kemaluan Anak Korban. Selanjutnya Terdakwa dan Anak Korban memakai kembali pakaiannya;
Bahwa akibat dari perbuatan tersebut Anak Korban lebih banyak terdiam dan tidak mau menceritakan kondisi sosialnya kepada siapapun, sebagaimana hasil Asesmen laporan Sosial Pendampingan Anak berhadapan dengan Hukum tertanggal 22 April 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh Domitila IlumAdik Anak Korbanta Rodriquez, SE selaku Pekerja Sosial Anak dan diketahui Hendrika Ngadha, S.Fil selaku Kepala Bidang Rehabilitasi sosial;
Bahwa Persetubuhan itu terjadi pertama kali pada bulan januari tahun 2024 ketika Anak Korban masih berusia 15 (lima belas) tahun, sebagaimana Kartu Keluarga Nomor : - yang dikeluarkan DAdik Anak Korbans Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sikka pada tanggal 30 Agustus 2022 menyatakan bahwa Anak Korban lahir di Tempat lahir Anak Korban pada tanggal 29 Desember 2008;
Bahwa Berdasarkan Visum Et Repertum RSUD dr. T.C. Hillers Maumere Nomor : RSUD/22/II/VER/2024 tanggal 26 Februari 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. DANIEL HADADIK ANAK KORBANTA SUSANTO, SpOG., dokter pada RSUD dr. T.C. Hillers Maumere yang melakukan pemeriksaan terhadap Anak Korban dengan kesimpuan hasil pemeriksaan robekan hymen lama;
Menimbang, bahwa segala sesuatu yang terjadi dipersidangan dan tercatat dalam Berita Acara Persidangan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Putusan ini dan turut pula dipertimbangkan dalam Putusan ini;
Menimbang, bahwa untuk dapat menyatakan apakah Terdakwa terbukti bersalah atau tidak telah melakukan tindak pidana, terlebih dahulu Majelis akan membuktikan apakah perbuatan-perbuatan Terdakwa sebagaimana terungkap dalam fakta-fakta hukum perkara ini dapat diterapkan kedalam unsur-unsur dakwaan Penuntut Umum sehingga Terdakwa dapat dipersalahkan atau tidak atas perbuatannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa didakwa oleh Penuntut Umum dengan Dakwaan Alternatif, yaitu :
Pertama : Pasal 81 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Perppu RI Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP;
atau
Kedua : Pasal 82 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Perppu RI Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP;
Menimbang, bahwa dakwaan yang disusun secara alternatif yang memiliki sifat saling mengecualikan antara dakwaan yang satu dengan dakwaan yang lainnya, sehingga dalam hal ini Majelis Hakim diberikan ruang dan kebebasan untuk menentukan dakwaan mana yang terlebih dahulu akan dipertimbangkan dengan mendasarkan pada kualitas persesuaian antara fakta-fakta hukum yang didapat dari pemeriksaan persidangan dengan uraian yang termuat dalam masing-masing dakwaan dan unsur-unsur yang termuat dalam Pasal-Pasal Dakwaan Penuntut Umum dengan ketentuan apabila salah satu dakwaan telah terbukti, maka Majelis Hakim tidak perlu mempertimbangkan Dakwaan Penuntut Umum untuk selain dan selebihnya;
Menimbang, bahwa dengan mendasarkan pada kualitas persesuaian antara fakta-fakta hukum yang didapat dari pemeriksaan persiadangan dengan uraian yang termuat dalam masing-masing dakwaan dan unsur-unsur yang termuat dalam Pasal-Pasal dakwaan Penuntut Umum, Majelis memandang dakwaan yang lebih memiliki kualitas persesuaian dengan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan adalah Dakwaan Alternatif Pertama, yaitu melanggar ketentuan Pasal 81 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Perppu RI Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP;
Menimbang, bahwa selanjutnya unsur-unsur dari Dakwaan Alternatif Pertama sebagaimana diatur dalam Pasal 81 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Perppu RI Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Unsur “Setiap orang”;
Unsur “Melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak”;
Unsur “Untuk melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain”;
Unsur “dilakukan oleh orang tua, wali, orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga, pengasuh anak, pendidik, tenaga kependidikan, aparat yang menangani perlindungan anak, atau dilakukan oleh lebih dari satu orang secara bersama-sama”;
Unsur “Jika antara beberapa perbuatan meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut”;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. Unsur “Setiap orang”
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 1 Butir 17 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014, Tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2012, Tentang Perlindungan Anak disebutkan “Setiap orang adalah perseorangan atau korporasi”, yang dalam hal ini Majelis Hakim berpendapat pengertian setiap orang adalah tiap-tiap orang perseorangan atau korporasi sebagai subyek hukum yang memiliki hak dan kewajiban hukum serta dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya dihadapan hukum;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah menghadapkan orang yang bernama AMBROSIUS RONO Alias US yang setelah melalui pemeriksaan di tingkat penyidikan dan pra penuntutan selanjutnya dihadapkan dipersidangan sebagai Terdakwa, yang berdasarkan keterangan Anak Korban, keterangan Saksi-Saksi serta keterangan Terdakwa sendiri dapat disimpulkan bahwa orang yang dihadapkan dipersidangan tersebut adalah benar Terdakwa, orang yang dimaksud oleh Penuntut Umum dengan identitas sesuai dengan identitas Terdakwa sebagaimana tersebut dalam Surat Dakwaan Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa dengan identitas tersebut di atas, dapat disimpulkan bahwa Terdakwa didakwa dalam kapasitasnya sebagai perseorangan;
Menimbang, bahwa dalam hal secara obyektif, Terdakwa adalah manusia yang dengan segala kelengkapannya, baik rohani maupun jasmani, mempunyai fisik yang sehat, daya penalaran dan daya tangkap untuk mampu menerima dan dapat mengerti, serta merespon segala sesuatu yang terjadi dipersidangan;
Menimbang, bahwa dalam hal secara subyektif, Terdakwa mampu bertanggungjawab atas tindak pidana yang dilakukannya;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan tersebut di atas unsur pertama “setiap orang“ telah terpenuhi secara sah menurut hukum, namun mengenai terbukti atau tidaknya kesalahan Terdakwa masih akan dipertimbangkan unsur-unsur berikutnya;
Ad.2. Unsur “Melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak”
Menimbang, bahwa perbuatan yang ada dalam unsur ini adalah bersifat alternatif, artinya apabila salah satu perbuatan dalam unsur ini terpenuhi, maka terpenuhi pula unsur ini;
Menimbang, bahwa yang dimaksud ”melakukankekerasan” menurut Majelis Hakim adalah setiap perbuatan yang mengakibatkan timbulnya kesengsaraan atau penderitaan terhadap fisik maupun psikis;
Menimbang, bahwa yang dimaksud ”ancaman kekerasan” menurut Majelis Hakim adalah perbuatan yang membuat seseorang yang diancam merasa ketakutan, unsur delik berupa kekerasan atau ancaman kekerasan dalam Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 552.K/Pid.1994, tanggal 28 September 1994 harus ditafsirkan secara luas, yaitu tidak hanya berupa kekerasan phisik (lahiriah), melainkan juga kekerasan dalam arti psychis (kejiwaan). Paksaan kejiwaan tersebut sedemikian rupa, sehingga Korban menjadi tidak bebas lagi sesuai kehendaknya yang akhirnya Korban mengikuti saja kemauan si Pemaksa tersebut;
Menimbang, bahwa yang dimaksud ”memaksa” adalah setiap perbuatan yang menurut sifatnya memberikan tekanan pada orang, sehingga orang itu melakukan sesuatu yang berlawanan dengan kehendak sendiri;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan bahwa kejadian pertama pada hari Rabu tanggal 17 Januari 2024 sekitar Pukul 23.45 WITA, kejadian kedua pada hari Jum’at tanggal 19 Januari 2024 sekitar Pukul 03.00 WITA dan kejadian ketiga pada hari Kamis tanggal 01 Februari 2024 sekitar Pukul 22.00 WITA, bertempat di Kabupaten Sikka telah terjadi persetubuhan terhadap Anak di bawah umur yang dilakukan oleh Terdakwa AMBROSIUS RONO Alias US terhadap ANAK KORBAN;
Menimbang, bahwa Kejadian pertama berawal pada saat Anak Korban tidur di kamar bersama dengan kedua adiknya, kemudian Terdakwa membangunkan dan menyuruh Anak Korban pindah dan tidur di Kasur sebelah yang kecil, selanjutnya Terdakwa duduk di tempat tidur Anak Korban dan mengatakan “bisa tidak kau bantu Saya?”, setelah itu Anak Korban mengatakan “bantu apa Bapa, ambil makan ka?”, kemudian Terdakwa mengatakan “bukan itu, kau kaya tidak tau aja” sambil Terdakwa mengeluarkan kemaluannya dari dalam celana dan mengatakan “kasi keluar Saya punya sperma” selanjutnya mendengar itu Anak Korban menolak dan mengatakan “Saya tidak mau”, setelah itu Terdakwa mengatakan “gara-gara kau Mama jalan, jadi kalau Mama jalan kau harus bisa bantu Saya” akan tetapi Anak Korba tetap tidak mau dan meminta keluar, akan tetapi Terdakwa mengatakan “Saya sudah mengunci semua pintu kamar dan tidak bisa keluar”, Terdakwa melakukannya dengan posisi Anak Korban tidur dan Terdakwa berdiri berhadapan mengatakan “kalau Kau tidak mau berhubungan badan Terdakwa, Terdakwa akan bunuh Kau dengan tali dan parang”, karena takut Anak Korban diam saja dan Terdakwa membuka pakaian Anak Korban hingga telanjang, selanjutnya Terdakwa membuka pakaiannya hingga telanjang dan menendes Anak Korban dari atas setelah itu memasukkan kemaluan Terdakwa ke dalam kemaluan Anak Korban hingga menangis karena takut dan sakit di kemaluan, akan tetapi Terdakwa menutup mulut Anak Korban, kemudian Terdakwa meremas dan menghisap kedua payudara Anak Korban dan setelah selesai berhubungan badan Terdakwa mengeluarkan air mani/ sperma di luar kemaluan Anak Korban, setelah Terdakwa dan Anak Korban memakai kembali pakaiannya dan Terdakwa mengatakan “kau tidak boleh kasih tau siapa-siapa, berani kasi tau keluarga Saya bunuh kau pakek tombak”, mendengar itu Anak Korban sangat takut dan menangis pergi ke kamar mandi;
Menimbang, bahwa Kejadian Kedua berawal ketika Pada saat Anak Korban tidur di kamar, Terdakwa datang dan membangunkan Anak Korban untuk meminta berhubungan badan akan tetapi Anak Korban tidak mau, kemudian Terdakwa mengatakan “Saya punya gigi atas dan bawah ne sakit, berarti Kau punya Mama ada berhubungan badan dengan Dia punya selingkuhan, Kau harus ganti Kau punya Mama, karena kemarin Kau tidak ada nafsu berhubungan badan dengan Saya”, akan tetapi Anak Korban tetap tidak mau dan Terdakwa mengancam akan membunuh Anak Korban, kemudian Terdakwa memaksa membuka pakaian Anak Korban hingga telanjang, selanjutnya Terdakwa membuka celananya dan menendes Anak Korban dari atas sambil menggoyangkan pantat naik turun sambil memegang payudara, setelah itu Terdakwa mengeluarkan air mani/sperma diluar kemaluan Anak Korban, Selanjutnya Terdakwa dan Anak Korban memakai kembali pakaiannya;
Menimbang, bahwa kejadian Ketiga berawal ketika ADIK ANAK KORBAN menangis dan Anak Korban terbangun dari tidur dan Terdakwa sudah duduk disamping Anak Korban dan Anak Korban mengatakan “kenapa adek menangis?” kemudian Terdakwa mengatakan “dia minta kipas”, selanjutnya Anak Korban bangun dan menuju ke tempat tidur adiknya. Setelah itu Terdakwa menarik adik Anak Korban hingga jatuh kelantai, kemudian Anak Korban menggendong adiknya dan menidurinya. Setelah itu Anak Korban tidur, tidak lama kemudian Terdakwa membangunkan Anak Korban dan membuka pakaian Anak Korban hingga telanjang, selanjutnya Terdakwa membuka pakaiannya hingga telanjang dan menendes dari atas serta memasukkan kemaluannya kedalam kemaluan Anak Korban hingga menangis karena takut dan sakit di kemaluan, akan tetapi Terdakwa menutup mulut Anak Korban, kemudian Terdakwa meremas dan menghisap kedua payudara Anak Korban dan setelah selesai berhubungan badan Terdakwa mengeluarkan air mani/ sperma di luar kemaluan Anak Korban. Selanjutnya Terdakwa dan Anak Korban memakai kembali pakaiannya;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian fakta persidangan di atas Majelis Hakim berpendapat bahwa rangkaian perbuatan yang dilakukan Terdakwa ada suatu wetens (pengetahuan) dan willens (kehendak) yang memberikan keyakAdik Anak Korbann kepada Terdakwa mengetahui dan menghendaki perbuatannya yaitu melakukan ancaman kepada Anak Korban dengan cara Terdakwa mengancam anak korban akan bunuh anak korban dengan tali dan parang apabila tidak mau menuruti Terdakwa, sehingga Anak Korban merasa ketakutan dan tidak berani melakukan perlawanan lebih terhadap perbuatan persetubuhan yang dilakukan oleh Terdakwa kepada Anak Korban;
Menimbang, bahwa pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menyatakan bahwa yang dimaksud dengan “Anak” adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Saksi-saksi, surat Visum et repertum, serta keterangan Terdakwa, Nomor : - yang dikeluarkan DAdik Anak Korbans Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sikka pada tanggal 30 Agustus 2022 menyatakan bahwa Anak Korban lahir di Tempat lahir Anak Korban pada tanggal 29 Desember 2008 yang mana Anak Korban pada saat kejadian pertama kali pada Januari tahun 2024 masih berumur 15(lima belas)tahun;
Manimbang, bahwa berdasarkan fakta tersebut, Majelis Hakim berpendapat bahwa Anak Korban dapat dikualifikasikan sebagai Anak dalam sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 1 Butir 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014, Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002, Tentang Perlindungan Anak;
Menimbang, bahwa dengan demikian berdasarkan uraian pertimbangan tersebut di atas unsur kedua “Melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak” ini telah terpenuhi secara sah menurut hukum;
Ad.3. Unsur “Untuk melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain”
Menimbang, bahwa pada unsur di atas terdiri atas beberapa sub unsur, yang mana apabila salah satu sub unsur dalam unsur diatas terpenuhi, maka terpenuhi pula unsur ini;
Menimbang, bahwa pengertian “persetubuhan” yaitu peraduan antara anggota kemaluan laki-laki dan perempuan yang biasa dijalankan untuk mendapatkan Anak, sehingga kelamin laki-laki harus masuk ke dalam kelamin perempuan sehingga mengeluarkan air mani;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan bahwa kejadian pertama pada hari Rabu tanggal 17 Januari 2024 sekitar Pukul 23.45 WITA, kejadian kedua pada hari Jum’at tanggal 19 Januari 2024 sekitar Pukul 03.00 WITA dan kejadian ketiga pada hari Kamis tanggal 01 Februari 2024 sekitar Pukul 22.00 WITA, bertempat di Kabupaten Sikka telah terjadi persetubuhan terhadap Anak di bawah umur yang dilakukan oleh Terdakwa AMBROSIUS RONO Alias US terhadap ANAK KORBAN;
Menimbang, bahwa Kejadian pertama berawal pada saat Anak Korban tidur di kamar bersama dengan kedua adiknya, kemudian Terdakwa membangunkan dan menyuruh Anak Korban pindah dan tidur di Kasur sebelah yang kecil, selanjutnya Terdakwa duduk di tempat tidur Anak Korban dan mengatakan “bisa tidak kau bantu Saya?”, setelah itu Anak Korban mengatakan “bantu apa Bapa, ambil makan ka?”, kemudian Terdakwa mengatakan “bukan itu, kau kaya tidak tau aja” sambil Terdakwa mengeluarkan kemaluannya dari dalam celana dan mengatakan “kasi keluar Saya punya sperma” selanjutnya mendengar itu Anak Korban menolak dan mengatakan “Saya tidak mau”, setelah itu Terdakwa mengatakan “gara-gara kau Mama jalan, jadi kalau Mama jalan kau harus bisa bantu Saya” akan tetapi Anak Korba tetap tidak mau dan meminta keluar, akan tetapi Terdakwa mengatakan “Saya sudah mengunci semua pintu kamar dan tidak bisa keluar”, Terdakwa melakukannya dengan posisi Anak Korban tidur dan Terdakwa berdiri berhadapan mengatakan “kalau Kau tidak mau berhubungan badan Terdakwa, Terdakwa akan bunuh Kau dengan tali dan parang”, karena takut Anak Korban diam saja dan Terdakwa membuka pakaian Anak Korban hingga telanjang, selanjutnya Terdakwa membuka pakaiannya hingga telanjang dan menendes Anak Korban dari atas setelah itu memasukkan kemaluan Terdakwa ke dalam kemaluan Anak Korban hingga menangis karena takut dan sakit di kemaluan, akan tetapi Terdakwa menutup mulut Anak Korban, kemudian Terdakwa meremas dan menghisap kedua payudara Anak Korban dan setelah selesai berhubungan badan Terdakwa mengeluarkan air mani/ sperma di luar kemaluan Anak Korban, setelah Terdakwa dan Anak Korban memakai kembali pakaiannya dan Terdakwa mengatakan “kau tidak boleh kasih tau siapa-siapa, berani kasi tau keluarga Saya bunuh kau pakek tombak”, mendengar itu Anak Korban sangat takut dan menangis pergi ke kamar mandi;
Menimbang, bahwa Kejadian Kedua berawal ketika Pada saat Anak Korban tidur di kamar, Terdakwa datang dan membangunkan Anak Korban untuk meminta berhubungan badan akan tetapi Anak Korban tidak mau, kemudian Terdakwa mengatakan “Saya punya gigi atas dan bawah ne sakit, berarti Kau punya Mama ada berhubungan badan dengan Dia punya selingkuhan, Kau harus ganti Kau punya Mama, karena kemarin Kau tidak ada nafsu berhubungan badan dengan Saya”, akan tetapi Anak Korban tetap tidak mau dan Terdakwa mengancam akan membunuh Anak Korban, kemudian Terdakwa memaksa membuka pakaian Anak Korban hingga telanjang, selanjutnya Terdakwa membuka celananya dan menendes Anak Korban dari atas sambil menggoyangkan pantat naik turun sambil memegang payudara, setelah itu Terdakwa mengeluarkan air mani/sperma diluar kemaluan Anak Korban, Selanjutnya Terdakwa dan Anak Korban memakai kembali pakaiannya;
Menimbang, bahwa kejadian Ketiga berawal ketika ADIK ANAK KORBAN menangis dan Anak Korban terbangun dari tidur dan Terdakwa sudah duduk disamping Anak Korban dan Anak Korban mengatakan “kenapa adek menangis?” kemudian Terdakwa mengatakan “dia minta kipas”, selanjutnya Anak Korban bangun dan menuju ke tempat tidur adiknya. Setelah itu Terdakwa menarik adik Anak Korban hingga jatuh kelantai, kemudian Anak Korban menggendong adiknya dan menidurinya. Setelah itu Anak Korban tidur, tidak lama kemudian Terdakwa membangunkan Anak Korban dan membuka pakaian Anak Korban hingga telanjang, selanjutnya Terdakwa membuka pakaiannya hingga telanjang dan menendes dari atas serta memasukkan kemaluannya kedalam kemaluan Anak Korban hingga menangis karena takut dan sakit di kemaluan, akan tetapi Terdakwa menutup mulut Anak Korban, kemudian Terdakwa meremas dan menghisap kedua payudara Anak Korban dan setelah selesai berhubungan badan Terdakwa mengeluarkan air mani/ sperma di luar kemaluan Anak Korban. Selanjutnya Terdakwa dan Anak Korban memakai kembali pakaiannya;
Menimbang, bahwa Berdasarkan Visum Et Repertum RSUD dr. T.C. Hillers Maumere Nomor : RSUD/22/II/VER/2024 tanggal 26 Februari 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. DANIEL HADADIK ANAK KORBANTA SUSANTO, SpOG., dokter pada RSUD dr. T.C. Hillers Maumere yang melakukan pemeriksaan terhadap Anak Korban dengan kesimpuan hasil pemeriksaan robekan hymen lama;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut maka telah adanya tindakan Terdakwa yang melakukan persetubuhan dengan Anak Korban sebagaimana bukti visum et repertum dan juga hal tersebut berdasarkan Keterangan dari Para Saksi serta keterangan dari Korban, dan juga Pengakuan dari Terdakwa, oleh karena itu menurut Majelis Hakim unsur ketiga “Untuk melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain” ini telah terpenuhi secara sah menurut hukum;
Ad.4. Unsur “dilakukan oleh orang tua, wali, orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga, pengasuh anak, pendidik, tenaga kependidikan, aparat yang menangani perlindungan anak, atau dilakukan oleh lebih dari satu orang secara bersama-sama”
Menimbang, bahwa unsur bersifat alternatif, yang mana artinya apabila salah satu hal dalam unsur ini terpenuhi, maka terpenuhi pula unsur ini;
Menimbang, bahwa di dalam Pasal 1 butir 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014, Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002, Tentang Perlindungan Anak disebutkan bahwa “Orang tua” adalah ayah dan/atau ibu kandung, atau ayah dan/atau ibu tiri, atau ayah dan/atau ibu angkat;
Menimbang, bahwa di dalam Pasal 1 butir 5 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014, Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002, Tentang Perlindungan Anak disebutkan bahwa “Wali” adalah orang atau badan yang dalam kenyataannya menjalankan kekuasaan asuh sebagai orang tua terhadap Anak;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan berdasarkan Kartu Keluarga Nomor : - yang dikeluarkan DAdik Anak Korbans Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sikka pada tanggal 30 Agustus 2022 menyatakan bahwa Anak Korban lahir di Tempat lahir Anak Korban pada tanggal 29 Desember 2008 yang mana merupakan anak ke satu dari suami isteri Ambrosius Rono(Terdakwa) dan Veronika Destiana,yang mana bersesuaian dengan keterangan para Saksi dan juga Laporan Sosial pendampingan anak berhadapan dengan hukum yang menerangkan bahwa hubungan Anak Korban dengan Terdakwa adalah Ayah/ Bapak Kandung;
Menimbang, bahwa dengan demikian berdasarkan uraian pertimbangan tersebut di atas unsur keempat “dilakukan oleh orang tua, wali, orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga, pengasuh anak, pendidik, tenaga kependidikan, aparat yang menangani perlindungan anak, atau dilakukan oleh lebih dari satu orang secara bersama-sama” ini telah terpenuhi secara sah menurut hukum;
Ad.5. Unsur “Jika antara beberapa perbuatan meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut”
Menimbang, bahwa makna yang terkandung di dalam unsur a quo didalamnya harus ada beberapa kejahatan yang tampaknya berdiri-sendiri (concursus realis), namun perbuatan tersebut ada hubungannya sehingga dianggap sebagai suatu perbuatan berlanjut/diteruskan, yang lebih dikenal dengan istilah perbuatan berlanjut/perbuatan terus menerus (voortgezette handeling);
Menimbang, bahwa dalam rumusan unsur ini terdapat persyaratan yang harus dipenuhi guna untuk menilai terbukti tidaknya pasal ini;
Menimbang, bahwa dalam Memorie van Toelichting, beberapa perbuatan dapat dikualifikasikan perbuatan berlanjut bilamana:
Ada suatu keputusan kehendak yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan;
Delik harus sejenis;
Waktu antara delik dengan suatu delik yang lain dilakukannya delik itu tidak terlalu waktu lama;
Menimbang, bahwa seseorang melakukan beberapa perbuatan (kejahatan atau pelanggaran) dan perbuatan itu ada hubungan sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan, Terdakwa telah melakukan perbuatan terhadap Anak Korban secara beruang kali, bahwa kejadian pertama pada hari Rabu tanggal 17 Januari 2024 sekitar Pukul 23.45 WITA, kejadian kedua pada hari Jum’at tanggal 19 Januari 2024 sekitar Pukul 03.00 WITA dan kejadian ketiga pada hari Kamis tanggal 01 Februari 2024 sekitar Pukul 22.00 WITA, bertempat di Kabupaten Sikka telah terjadi persetubuhan terhadap Anak di bawah umur yang dilakukan oleh Terdakwa AMBROSIUS RONO Alias US terhadap ANAK KORBAN;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim berpendapat Terdakwa telah melakukan perbuatan dengan delik sejenis dalam waktu antara satu dengan yang lainnya tidak terlalu lama;
Menimbang, bahwa dari uraian fakta dan pertimbangan hukum di atas, Majelis Hakim berpendapat Unsur Kelima “Jika antara beberapa perbuatan meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut” ini telah terpenuhi dan terbukti secara sah menurut hukum;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, dan atas pembelaan(Pledoi)/ permohonan dari Penasihat Hukum Terdakwa di persidangan yang meminta kepada Majelis Hakim untuk memutuskan dengan seringan-seringannya kepada Terdakwa, yang mana sudah termaktub dalam pertimbangan-pertimbangan unsur yang mana telah diuraikan dalam Putusan, dan juga terhadap jalannya persidangan juga sudah sesuai dengan Asas Audi et alteram patem (mendengarkan kedua belah pihak secara berimbang) dan juga secara filosofis penjatuhan pidana bukanlah semata-mata untuk menghukum Terdakwa yang bersifat pembalasan akan tetapi pidana tersebut haruslah dijadikan oleh Terdakwa sebagai suatu hal yang dapat mendidik dan menyadarkan Terdakwa akan kesalahannya sehingga dimasa yang akan datang tidak terulang lagi, karena pidana yang adil adalah sanksi yang dirasakan tidak melebihi dari apa yang harus dipertanggungjawabkan oleh Terdakwa, secara sosiologis sanksi tersebut adalah dirasakan oleh masyarakat sebagai suatu hal yang dapat diterima dan adil;
Menimbang, bahwa oleh karena seluruh unsur-unsur dakwaan alternatif Pertama Penuntut Umum telah terbukti menurut hukum maka menurut Majelis Hakim perbuatan Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan Alternatif Pertama Penuntut Umum yaitu melanggar Pasal 81 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Perppu RI Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP;
Menimbang, bahwa dari kenyataan yang diperoleh selama persidangan perkara ini, ternyata Majelis Hakim tidak menemukan adanya alasan-alasan yang dapat menghapus sifat melawan hukum dari perbuatan Terdakwa (wederehcttelijkeheid), dan juga tidak ada ditemukan adanya alasan-alasan lain yang dapat mengecualikan Terdakwa dari pertanggungjawaban pidana (toerekendstrafbaarheid), baik alasan pembenar (rechtvaardigingsgronden) maupun alasan pemaaf (verontschuldigingsgronden), maka Majelis Hakim berkesimpulan bahwa Terdakwa haruslah dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Pertama Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana serta mampu bertanggung jawab atas perbuatannya tersebut, maka berdasarkan Ketentuan Pasal 193 ayat (1) KUHAP Jo. Surat Edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2000 tertanggal 30 Juni 2000, Terdakwa haruslah dijatuhi hukuman pidana yang setimpal dengan perbuatan tersebut;
Menimbang, bahwa dalam Pasal 81 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang memuat ancaman pidana yang bersifat kumulatif, yaitu selain pidana penjara juga diancam dengan pidana denda, oleh karena itu maka selain menjatuhkan pidana penjara, Majelis Hakim akan menjatuhkan pidana denda yang jumlahnya akan ditentukan dalam amar putusan di bawah ini, dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan yang lamanya akan ditentukan dalam amar Putusan ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 22 ayat (4) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana Majelis Hakim menetapkan agar masa Penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan dan oleh karena pidana penjara yang dijatuhkan terhadap diri Terdakwa belum sama dengan lamanya masa penahanan yang dijalani oleh Terdakwa, serta tidak terdapat alasan yang cukup untuk mengeluarkan Terdakwa dari tahanan, maka diperintahkan Terdakwa tetap ditahan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:
1 (satu) lembar kain seprei berwarna putih pudar bergambar.
1 (satu) lembar Celana pendek semi jeans berwarnah hitam
1 (satu) lembar Celana baju kaos berwarnah hitam;
Untuk selanjutnya terhadap barang-barang bukti tersebut akan ditetapkan statusnya dalam amar Putusan sebagaimana tersebut di bawah ini;
Menimbang, bahwa berpedoman pada Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Undang-Undang Nomor 48 tahun 2009 tentang: Kekuasaan Kehakiman, yang menyatakan: Hakim wajib menggali, mengikuti dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat, Jo. Surat Edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 03 Tahun 1974 tertanggal 23 Nopember 1974, bahwasanya Mahkamah Agung Republik Indonesia mewajibkan Pengadilan untuk memberikan alasan (motiveringplich) atau pertimbangan-pertimbangan yang cukup dalam setiap putusan;
Menimbang, bahwa sebelum Pengadilan menjatuhkan pidana, dengan berpedoman pada ketentuan Pasal 8 ayat (2) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang: Kekuasaan Kehakiman, yang menyatakan dalam mempertimbangkan berat ringannya pidana, Hakim wajib memperhatikan pula sifat yang baik dan jahat dari Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan keadaan yang dapat mempengaruhi pidana tersebut;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Terdakwa merupakan orangtua dari ANAK KORBAN.
Perbuatan Terdakwa tidak sejalan dengan Program Pemerintah dalam melindungi anak dari kejahatan kekerasan seksual.
Perbuatan Terdakwa mengakibatkan ANAK KORBAN menjadi takut dengan Terdakwa dan takut dengan kejadian, merasa malu dengan keluarga dan warga sekitar;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa belum pernah dihukum.
Terdakwa bersikap sopan selama persidangan
Menimbang, bahwa dari hal-hal yang memberatkan maupun yang meringankan tersebut diatas dihubungkan dengan pasal dakwaan yang telah terbukti dalam perkara ini, maka Putusan yang akan dijatuhkan berikut ini merujuk pada Surat Edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2000, tertanggal 30 Juni 2000, menurut hemat Majelis Hakim telah memenuhi rasa keadilan dan asas kepatutan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana dan Terdakwa sebelumnya tidak pernah mengajukan permohonan pembebasan dari pembayaran biaya perkara, maka berdasarkan Pasal 222 ayat (1) KUHAP, kepada diri Terdakwa dibebankan pula untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini;
Memperhatikan, Pasal 81 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Perppu RI Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2009 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 1986 Tentang Peradilan Umum serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa AMBROSIUS RONO Alias US telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Melakukan Ancaman kekerasan memaksa Anak melakukan persetubuhan dengannya yang dilakukan oleh orang tua secara berlanjut” sebagaimana dalam dakwaan Alternatif Pertama Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 15 (lima belas) tahun dan denda sejumlah Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
Menetapkan masa Penangkapan dan Penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) lembar kain seprei berwarna putih pudar bergambar.
1 (satu) lembar Celana pendek semi jeans berwarnah hitam
1 (satu) lembar Celana baju kaos berwarnah hitam;
Dirampas untuk dimusnahkan;
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam Sidang Permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Maumere, pada hari Selasa, tanggal 13 Agustus 2024, oleh kami, ROKHI MAGHFUR, S.H., M.H., sebagai Hakim Ketua, FELICIA MOSIANTO, S.H., M.Kn., dan WIDYASTOMO ISWORO, S.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Rabu, tanggal 14 Agustus 2024 oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut dibantu oleh DEWI YUSTIN NALLE, S.H. Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Maumere, serta dihadiri oleh DIAN MARIO, S.H., M.H. Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Sikka dan dihadapan Terdakwa didampingi Penasihat Hukumnya;
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
Ttd/ Ttd/
FELICIA MOSIANTO, S.H., M.Kn. ROKHI MAGHFUR, S.H., M.H.
Ttd/
WIDYASTOMO ISWORO, S.H.
Panitera Pengganti,
Ttd/
DEWI YUSTIN NALLE, S.H.