23/Pid.Sus/2024/PN Mme
Putusan PN MAUMERE Nomor 23/Pid.Sus/2024/PN Mme
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Penuntut Umum: FAJRIN IRWAN NURMANSYAH, S.H.,M.H. Terdakwa: CORNELIS NONG Alias NONG
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Memaksa Anak untuk melakukan perbuatan Cabul” sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Penuntut Umum; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan Pidana Penjara selama 13 (tiga belas) tahun dan Pidana Denda sejumlah Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila Pidana Denda tidak dibayar maka diganti dengan Pidana Kurungan selama 3 (tiga) bulan; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: - 1 (satu) lembar celana pendek kain berwarna coklat; - 1 (satu) lembar baju kaos berwarna kuning bergambar. Dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
PUTUSAN
Nomor -/Pid.Sus/2024/PN Mme
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Maumere yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
1. Nama lengkap : Terdakwa;
2. Tempat lahir : Maumere;
3. Umur/Tanggal lahir : 31 Tahun/8 April 1993;
4. Jenis kelamin : Laki-laki;
5. Kebangsaan : Indonesia;
6. Tempat tinggal :Kabupaten Sikka;
7. Agama : Katolik;
8. Pekerjaan : Petani/pekebun;
Terdakwa tidak dilakukan penangkapan;
Terdakwa ditahan di Rumah Tahanan Negara berdasarkan Surat Perintah/Penetapan Penahanan masing-masing oleh:
1. Penyidik tidak melakukan penahanan;
2. Penuntut Umum sejak tanggal 30 April 2024 sampai dengan tanggal 19 Mei 2024;
3. Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 15 Mei 2024 sampai dengan tanggal 13 Juni 2024;
4. Hakim Pengadilan Negeri Perpanjangan Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 14 Juni 2024 sampai dengan tanggal 12 Agustus 2024;
Terdakwa didampingi Para Penasihat Hukum MARIANUS RENALDY LAKA, S.H., M.H., dan AGUSTINUS HARYANTO JAWA, S.H. Para Advokat yang berkantor pada kantor Lembaga Bantuan Hukum Sinar Keadilan yang berkedudukan hukum di Jalan Ahmad Yani Nomor 12, Maumere-Flores, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 21 Mei 2024 yang telah didaftarkan pada Kepaniteraan Pengadilan Negeri Maumere pada tanggal 22 Mei 2024 dengan nomor register 26/SK.PID/5/2024/PN Mme;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Maumere Nomor 23/Pid.Sus/2024/PN Mme tanggal 15 Mei 2024 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 23/Pid.Sus/2024/PN Mme tanggal 15 Mei 2024 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “yang dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk Anakuntuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul” sebagaimana dimaksud dalam Surat Dakwaan Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Perppu Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 15 (lima belas) Tahun dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan;
Menjatuhkan pidana Denda kepada Terdakwa sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan hukuman kurungan selama 6 (enam) Bulan;
Menetapkan lamanya masa Penangkapan dan masa Penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa turut diperhitungkan sepenuhnya dengan lamanya pidana yang akan dijatuhkan;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) lembar celana pendek kain berwarna coklat.
1 (satu) lembar baju kaos berwarna kuning bergambar.
Dirampas untuk dimusnahkan.
Menetapkan agar Terdakwa dibebani untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,00 (lima ribu) rupiah.
Setelah mendengar pembacaan nota pembelaan (pledoi) dari Penasihat Hukum Terdakwa yang disampaikan secara tertulis pada persidangan hari Rabu, tanggal 26 Juni 2024 yang pada pokoknya memohon kepada Majelis Hakim untuk menjatuhkan pidana yang lebih ringan dari tuntutan Penuntut Umum;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap nota pembelaan dari Penasihat Hukum Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan tetap pada tuntutannya;
Setelah mendengar Tanggapan Terdakwa melalui Penasihat Hukum Terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya menyatakan tetap pada nota pembelaan (pledoi);
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
Bahwa ia Terdakwa pada hari Sabtu tanggal 02 Desember 2023 sekitar Pukul 10.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu yang masih termasuk dalam bulan Desember 2023, atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu yang masih termasuk dalam tahun 2023, bertempat di dalam hutan Kojablo yang beralamat di Desa Mamai, Kecamatan Talibura, Kabupaten Sikka atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Maumere yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “yang dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak Korban THERESIA MARIA VIANEY Alias SONYA(pada saat kejadian masih berusia 6 Tahun berdasarkan Akta Kelahiran Nomor : 5307-LT-21102021-0017 yang dikeluarkan pada tanggal 21 Oktober 2021 oleh Pejabat Pencatatan Sipil Kabupaten Sikka yang di tanda tangani oleh Dra. MARTHA HUBERTY PEGA menyatakan Anak Korban THERESIA MARIA VIANEY Alias SONYA lahir di Makassar pada tanggal 28 September 2017) untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 02 Desember 2023 sekitar Pukul 10.00 WITA bertempat di dalam hutan Kojablo yang beralamat di Desa Mamai, Kecamatan Talibura, Kabupaten Sikka, Anak Korban THERESIA MARIA VIANEY Alias SONYA ikut Saudari DONATA DOA (mama Anak Korban) pergi antar makanan ke kebun Saudari DONATA DOA yang sedang panen padi. Sesampainya Anak Korban THERESIA MARIA VIANEY Alias SONYA dengan Saudari DONATA DOA di kebun bertemu dengan Terdakwa, selanjutnya Anak Korban THERESIA MARIA VIANEY Alias SONYA bermain di kebun tersebut. Bahwa sekitar Pukul 15.00 WITA, Saudari DONATA DOA menyuruh Terdakwa untuk pergi membeli karung dan Terdakwa mengajak Anak Korban THERESIA MARIA VIANEY Alias SONYA. Selanjutnya Terdakwa bersama dengan Anak Korban THERESIA MARIA VIANEY Alias SONYA pergi membeli karung dan sepulang dari membeli karung Terdakwa bersama dengan Anak Korban THERESIA MARIA VIANEY Alias SONYA melewati Hutan Kojablo yang beralamat di Desa Mamai, Kecamatan Talibura, Kabupaten Sikka, kemudian Terdakwa langsung belok ke dalam hutan tersebut, sesampainya di Hutan Terdakwa turun dari sepeda motor sedangkan Anak Korban THERESIA MARIA VIANEY Alias SONYA tetap di atas sepeda motor tersebut. Setelah itu Terdakwa berdiri di depan Anak Korban THERESIA MARIA VIANEY Alias SONYA dan Terdakwa memasukkan tangannya ke dalam celana Anak Korban THERESIA MARIA VIANEY Alias SONYA dengan posisi 4 jari terkepal dan jari telunjuk yang di buka, selanjutnya Terdakwa mengorek kemaluan Anak Korban THERESIA MARIA VIANEY Alias SONYA sehingga membuat Anak Korban THERESIA MARIA VIANEY Alias SONYA merasa sakit dan Terdakwa mengeluarkan tangannya. Kemudian Terdakwa menyuruh Anak Korban THERESIA MARIA VIANEY Alias SONYA untuk berdiri dan Terdakwa mengeluarkan kemaluannya dari dalam celana dan Terdakwa menurunkan Anak Korban THERESIA MARIA VIANEY Alias SONYA dari atas sepeda motor dan menyuruh memegang kemaluan Terdakwa. Setelah Anak Korban THERESIA MARIA VIANEY Alias SONYA memegang kemaluan Terdakwa, Terdakwa memasukkan kembali kemaluannya ke dalam celana, setelah itu Terdakwa bersama dengan Anak Korban THERESIA MARIA VIANEY Alias SONYA kembali ke Kebun dan sesampainya di Kebun Anak Korban THERESIA MARIA VIANEY Alias SONYA turun dari sepeda motor dan Terdakwa memberikan uang sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Bahwa akibat perbuatan yang dilakukan Terdakwa terhadap Anak Korban THERESIA MARIA VIANEY Alias SONYA sebagaimana Visum Et Repertum Nomor : RSUD/ 02/ I/ VER/ 2024, tanggal 12 Januari 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Lydia Linasari, SpOG., dokter pada RSUD dr. T.C. Hillers Maumere sebagai berikut :
Pada Pemeriksaan Alat Kelamin ditemukan :
Vulva vagina :
Tidak tampak kemerahan;
Tidak ada cairan putih;
Tampak selaput darah utuh.
KESIMPULAN : Selaput dara utuh.
Bahwa berdasarkan hasil Laporan Sosial Pendampingan Anak Berhadapan dengan Hukum oleh Satuan Bakti Pekerja Sosial Kementerian Sosial Republik Indonesia tanggal 29 Januari 2024 sebagai pendamping terhadap anak sebagai korban atas nama THERESIA MARIA VIANEY Alias SONYA mengalami keadaan sebagai berikut :
Psikologis
Kecemasan/ Gelisah
Dilihat secara langsung tidak adanya kecemasan atau kegelisahan yang ditunjukkan oleh anak. Ketika di dekati oleh Pekerja Sosial dan memperkenalkan diri, anak tidak menunjukkan sikap penolakan dan reaksi yang ditunjukkan pada anak tergolong cukup bersahabat sampai dengan anak menceritakan kejadiannya yang melibatkan anak sebagai korban dalam perkara ini.
Kemungkinan Trauma
Paska kejadian hingga saat ini tidak terlihat dampak secara nyata dalam diri anak. Akan tetapi referensi penelitian yang dilakukan oleh para psikologis peristiwa yang dialami anak sangat berpengaruh pada kondisi tumbuh kembang anak selanjutnya. Referensi penelitian yang dilakukan oleh para psikologis, trauma bagi anak yang mengalami kekerasan berpengaruh pada masa perkembangan anak, sampai pada tahap anak dewasa dan berkeluarga. Dari kemungkinan tersebut hal ini juga bergantung pada karakter pribadi anak Dimana jika anak memiliki ketahanan diri yang kuat maka anak dapat mengembangkan pemahaman yang tepa tatas peristiwa yang disaksikannya. Dan sebaliknya anak bisa saja menunjukkan gangguan perilaku dimasa depan dengan pengalaman trauma yang dialami anak.
Agresifitas/ Emosi
Dari pertemuan yang dilakukan dengan anak dan asesmen keluarga, anak tergolong anak yang cukup aktif dan ceria. Anak tergolong anak yang cukup terbuka. Memiliki kontak mata yang baik selama asesmen berlangsung.
Kecerdasan/ Pola Pikir
Secara usia logika berfikir anak belum kelihatan. Anak lebih banyak berpengaruh pada apa yang dilihat dan didengarkan. Sehingga dengan kasus ini anak hanya memahami apa yang ia lihat dan didengar disekitarnya namun anak belum bisa memahami secara mendalam situasi yang dihadapinya saat ini.
KESIMPULAN
Setelah Pekerja Sosial melakukan asesmen dan pendekatan sosial secara langsung kepada anak dan keluarganya, maka dapat disimpulkan dan disampaikan bahwa secara psikososial anak tidak banyak mengalami perubahan yang signifikan. Sehingga kondisi tersebut dapat membantu keluarga dalam membimbing anak untuk melupakan permasalahan yang terjadi. Seperti yang dikemukakan oleh ahli psikolog dimana dampak psikologisnya anak terlihat berbeda jika ditinjau dari karakteristik kepribadian/ tempramen anak. Dimana anak yang cenderung terbuka dan mudah beradaptasi cenderung mudah pulih dari traumanya dan sebaliknya sehingga peran aktif orang tua dalam mengasuh serta pengawasan terhadap tumbuh kembang anak sangat diperlukan.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Perppu RI Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Menimbang, bahwa atas dakwaan Penuntut Umum tersebut Terdakwa di persidangan menyatakan telah mengerti isi dan maksud dakwaan tersebut dan Terdakwa serta Penasihat Hukumnya tidak mengajukan keberatan/eksepsi;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
Anak Korban memberikan keterangan tanpa diambil janji dipersidangan dan dalam memberikan keterangan dipersidangan Anak Korban didampingi oleh Pekerja Sosial yang bernama NORMA A., S.Sos. dan didampingi oleh Ibu Kandungnya, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Anak Korban pernah memberikan keterangan di Penyidik dan Keterangan yang Anak Korban berikan adalah benar;
Bahwa Anak korban diajukan dalam persidangan sehubungan dengan masalah pencabulan terhadap anak dibawah umur yang dilakukan oleh Terdakwa terhadap Anak Korban;
Bahwa Anak Korban pada saat Terdakwa melakukan perbuatannya tersebut berusia 6 (enam) tahun;
Bahwa Terdakwa melakukan perbuatannya terhadap Anak Korban pada hari Sabtu tanggal 2 Desember 2023 sekitar Pukul 15.00 WITA bertempat di dalam Hutan Kojablo yang beralamat di Desa Mamai, Kecamatan Talibura, Kabupaten Sikka;
Bahwa pada awalnya pada hari sabtu tanggal 2 Desember 2023 sekitar pukul 10.00 WITA Anak Korban ikut bersama Saudari pergi mengantar makanan ke kebun milik Saudari, karena Ibu dari Anak Korban yaitu Saksi 2 (dua) bersama keluarga termasuk dengan Terdakwa sedang panen padi di kebun tersebut, sesampainya di sana Anak Korban bermain di kebun tersebut;
Bahwa sekitar pukul 15.00 WITA Saudari Korban menyuruh Terdakwa untuk pergi membeli karung, kemudian Terdakwa mengajak Anak Korban sehingga Anak Korban ikut bersama dengan Terdakwa untuk membeli karung;
Bahwa sepulang dari membeli karung Terdakwa dan Anak Korban pada saat melewati hutan Kojablo yang beralamat di, Kabupaten Sikka, Terdakwa langsung belok ke dalam hutan tersebut, sesampainya di hutan tersebut Terdakwa turun dari sepeda motor sedangkan Anak Korban tetap di atas motor;
Bahwa Terdakwa yang berdiri di depan Anak Korban kemudian memasukan tangan Terdakwa ke dalam celana Anak Korban dengan posisi 4 (empat) jari lainnya terkepal dan jari telunjuk yang di buka lalu Terdakwa mengorek kemaluan Anak Korban sehingga Anak Korban merasa sakit dan Terdakwa mengeluarkan tangan Terdakwa;
Bahwa kemudian Terdakwa mengeluarkan kemaluan Terdakwa dari dalam celana Terdakwa lalu Terdakwa menurunkan Anak Korban dari atas motor dan menyuruh Anak Korban untuk memegang kemaluan Terdakwa;
Bahwa Anak Korban memegang kemaluan Terdakwa tidak lama. Setelah itu Terdakwa memasukan kembali kemaluan Terdakwa ke dalam celana Terdakwa dan Terdakwa mengajak Anak Korban untuk pulang kembali ke kebun;
Bahwa sesampainya di kebun Anak Korban turun dari sepeda motor dan Terdakwa memberikan Anak Korban uang sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Bahwa pada saat bertemu dengan Saksi 2 (dua) di kebun kemudian Saksi 2 (dua) berkata kepada Anak Korban “kau dari mana?”, kemudian Anak Korban menjawab “saya Ikut dengan dede nong beli karung”, kemudian Anak Korban duduk bersama dengan Saksi 2 (dua), dan sekitar pukul 18.00 WITA Anak Korban bersama Saksi Saksi 2dan Saudari Korban pulang ke rumah Saudari korban;
Bahwa sesampainya di rumah tersebut Saksi 2 (dua) menyuruh Anak Korban untuk mandi, selesai mandi Anak Korban mengatakan kepada Saksi 2 (dua) bahwa Anak Korban merasa sakit di bagian kemaluan, kemudian Saksi 2 (dua) menggendong Anak Korban dan membawa Anak Korban ke kamar bersama dengan Saudari Korban lalu membaringkan Anak Korban dan melihat ada kemerahan di bagian kemaluan Anak Korban, melihat hal tersebut Saksi 2 (dua) bertanya kepada Anak Korban “ini kenapa merah semua sonya?", kemudian Anak Korban menceritakan perbuatan Terdakwa tersebut kepada Saksi 2 (dua), dan Saksi 2 (dua) mengambil air panas dan mengompres Anak Korban, kemudian mengambil uang pemberian Terdakwa beserta pakaian yang Anak Korban kenakan pada saat kejadian dan membuangnya di kali;
Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa tersebut Anak Korban merasa takut dan juga kemaluan Anak Korban terasa sakit dan perih;
Bahwa Anak Korban membenarkan barang bukti yang ditunjukan berupa 1 (satu) lembar celana pendek kain berwarna coklat dan 1 (satu) lembar baju kaos berwarna kuning bergambar;
Terhadap keterangan Anak Korban tersebut Terdakwa menyatakan keterangan Anak Korban benar dan Terdakwa tidak keberatan;
Saksi Saksi 2 (dua) memberikan keterangan dibawah janji dipersidangan, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi pernah memberikan keterangan di Penyidik dan Keterangan yang Saksi berikan adalah benar;
Bahwa Saksi diajukan dalam persidangan sehubungan dengan masalah pencabulan terhadap anak dibawah umur;
Bahwa yang melakukan perbuatan tersebut adalah Terdakwa C sedangkan yang menjadi korbannya adalah anak kandung dari Saksi;
Bahwa Terdakwa melakukan perbuatannya terhadap Anak Korban pada hari Sabtu tanggal 2 Desember 2023 sekitar Pukul 15.00 WITA bertempat di dalam Hutan Kojablo yang beralamat di Desa Mamai, Kecamatan Talibura, Kabupaten Sikka;
Bahwa pada awalnya pada hari sabtu tanggal 2 Desember 2023 sekitar pukul 10.00 WITA Anak Korban ikut bersama Saudari Korban pergi mengantar makanan ke kebun milik Saudari Korban, karena Ibu dari Anak Korban yaitu Saksi 2 (dua) bersama keluarga termasuk dengan Terdakwa sedang panen padi di kebun tersebut, sesampainya di sana Anak Korban bermain di kebun tersebut;
Bahwa sekitar pukul 15.00 WITA Saudari Korban menyuruh Terdakwa untuk pergi membeli karung, dan sekitar kurang lebih pukul 15.30 WITA Saksi mencari Anak korban lalu Saudari Korban mengatakan bahwa Anak korban ikut bersama dengan Terdakwa membeli karung;
Bahwa pada saat Anak Korban pulang kemudian Saksi bertanya kepada Anak Korban “kau dari mana?”, kemudian Anak Korban menjawab “saya Ikut dengan dede nong beli karung”, kemudian Anak Korban duduk bersama dengan Saksi, dan sekitar pukul 18.00 WITA Anak Korban bersama Saksi dan Saudari Korban pulang ke rumah Saudari Korban karena kami tidur di rumah Saudari Korban;
Bahwa sesampainya di rumah tersebut Saksi menyuruh Anak Korban untuk mandi, selesai mandi Anak Korban mengatakan kepada Saksi bahwa Anak Korban merasa sakit di bagian kemaluan, kemudian Saksi menggendong Anak Korban dan membawa Anak Korban ke kamar bersama dengan Saudari Korban lalu membaringkan Anak Korban dan melihat ada kemerahan di bagian kemaluan Anak Korban, melihat hal tersebut Saksi bertanya kepada Anak Korban “ini kenapa merah semua?", kemudian Anak Korban menceritakan perbuatan Terdakwa tersebut kepada Saksi;
Bahwa Anak korban ikut bersama dengan Terdakwa membeli karung setelah pulang dari membeli karung Anak Korban dan Terdakwa melewati hutan Kojablo, Terdakwa langsung belok ke dalam hutan tersebut, sesampainya di hutan tersebut Terdakwa turun dan Anak korban tetap di atas motor kemudian Terdakwa memasukan tangan Terdakwa ke dalam celana Anak korban dan mengorek kemaluan Anak korban dan pada saat itu Anak korban merasa sakit dan Terdakwa mengeluarkan tangan Terdakwa kemudian Terdakwa mengeluarkan kemaluan Terdakwa dari dalam celana Terdakwa dan menyuruh Anak korban untuk memegang kemaluan Terdakwa, pada saat itu Anak korban memegang kemaluan Terdakwa akan tetapi tidak lama. Setelah itu Terdakwa memasukan kembali kemaluan Terdakwa ke dalam celana Terdakwa dan Terdakwa mengajak Anak korban untuk pulang, sesampainya di kebun Anak korban turun dari motor dan Terdakwa memberikan Anak Korban uang sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah), mendengar cerita tersebut Saksi langsung mengambil air panas dan mengompres kemaluan Anak Korban dan mengambil uang beserta pakaian yang Anak Korban kenakan pada saat kejadian dan membuangnya di kali. Setelah itu, Saksi memberitahukan kepada keluarga Saksi untuk menanyakan kepada Terdakwa, akan tetapi awalnya Terdakwa tidak mengakuinya, dan keesokan harinya pada hari Minggu tanggal 3 Desember 2023 sekitar Pukul 18.00 WITA Terdakwa bersama keluarganya datang meminta maaf dan menyuruh Saksi untuk merahasiakan kejadian tersebut supaya jangan ada yang tau, akan tetapi Saksi tetap melaporkan kejadian tersebut ke kantor polisi;
Bahwa Terdakwa merupakan sepupu dari Saksi;
Bahwa pada saat kejadian Anak Korban berusia 6 (enam) tahun;
Bahwa akibat yang dialami oleh Anak Korban dari kejadian tersebut Anak Korban mengalami rasa sakit dan perih di kemaluanya;
Bahwa menurut cerita dari Anak Korban, Terdakwa melakukan perbuatan tersebut sejumlah 1 (satu) kali;
Bahwa keluarga Terdakwa pernah datang untuk meminta maaf sambil membawa 1 (satu) lembar kain sarung, sedangkan Ibu dari Terdakwa pernah memberi uang sejumlah Rp20.000,00 (dua puluh ribu rupiah) dan Saudara dari Terdakwa 2 (dua) orang masing-masing memberikan uang sejumlah Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah), kemudian keluarga Terdakwa pernah menyampaikan untuk melakukan upacara adat atas kejadian tersebut akan tetapi tidak pernah dilakukan sampai saat ini;
Bahwa Saksi membenarkan barang bukti yang ditunjukan berupa 1 (satu) lembar celana pendek kain berwarna coklat dan 1 (satu) lembar baju kaos berwarna kuning bergambar;
Bahwa Saksi tidak mau memaafkan perbuatan Terdakwa tersebut;
Terhadap keterangan Saksi tersebut Terdakwa menyatakan keterangan Saksi benar dan Terdakwa tidak keberatan;
Saksi 3 (tiga) memberikan keterangan dibawah janji dipersidangan, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi pernah memberikan keterangan di Penyidik dan Keterangan yang Saksi berikan adalah benar;
Bahwa Saksi diajukan dalam persidangan sehubungan dengan masalah pencabulan terhadap anak dibawah umur;
Bahwa yang melakukan perbuatan tersebut adalah Terdakwa C sedangkan yang menjadi korbannya adalah cucu dari Saksi;
Bahwa Terdakwa melakukan perbuatannya terhadap Anak Korban pada hari Sabtu tanggal 2 Desember 2023 sekitar Pukul 15.00 WITA bertempat di dalam Hutan Kojablo yang beralamat di, Kabupaten Sikka;
Bahwa Saksi mengetahui perbuatan Terdakwa tersebut berdasarkan cerita dari Saksi 2 (dua);
Bahwa awalnya pada hari Sabtu tanggal 2 Desember 2023 sekitar Pukul 18.00 WITA, Saksi 2 (dua) memanggil Saksi dan memberitahukan kepada Saksi tadi di kebun Terdakwa membuat Anak Korban, yaitu mengorek kemaluan Anak Korban mendengar hal itu Saksi sangat kaget;
Bahwa sekitar Pukul 22.00 WITA, Saksi pergi ke rumah bidan dan menyampaikan kejadian tersebut dan bidan menyampaikan kepada Saksi bahwa besok pagi hari bidan ke rumah Anak Korban;
Bahwa keesokan harinya pada hari Minggu tanggal 3 Desember 2023 sekitar Pukul 07.00 WITA, bidan datang ke rumah Anak Korban dan bertemu dengan Anak Korban, awalnya Anak Korban takut dan tidak mau menjawab karena bidan merayu dan bertanya terus akhirnya Anak Korban mengatakan bahwa Terdakwa mengorek kemaluan Anak Korban dengan jari, mendengar hal tersebut bidan mengatakan kepada Saksi 2 (dua) dan Saksi untuk melihat bersama-sama kemudian bidan membuka celana Anak Korban dan melihat benar ada kemerahan dibagian kemaluan Anak Korban;
Bahwa sekitar Pukul 19.00 WITA Terdakwa dan keluarganya datang ke rumah Anak Korban untuk menyelesaikan masalah tersebut secara kekeluargaan dan Terdakwa mengakui perbuatanya, akan tetapi Saksi 2 (dua) tetap melaporkan kejadian tersebut kepada pihak Kepolisian;
Bahwa pada saat kejadian Anak Korban berusia 6 (enam) tahun;
Bahwa akibat yang dialami oleh Anak Korban dari kejadian tersebut Anak Korban mengalami rasa sakit dan perih di kemaluanya;
Bahwa menurut cerita dari Saksi 2 (dua), Terdakwa melakukan perbuatan tersebut sejumlah 1 (satu) kali;
Bahwa Saksi membenarkan barang bukti yang ditunjukan berupa 1 (satu) lembar celana pendek kain berwarna coklat dan 1 (satu) lembar baju kaos berwarna kuning bergambar;
Terhadap keterangan Saksi tersebut Terdakwa menyatakan keterangan Saksi benar dan Terdakwa tidak keberatan;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan dan membacakan alat bukti surat sebagai berikut:
Fotokopi Kutipan Akta Kelahiran Nomor 5307-LT-21102021-0017 atas nama Anak Korban lahir di Makassar pada tanggal 28 September 2017 yang dikeluarkan di Sikka tanggal 21 Oktober 2021 oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sikka;
Surat Visum Et Repertum Nomor : RSUD/02/I/VER/2024, tanggal 12 Januari 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Lydia Linasari, SpOG, dokter spesialis Obstetri dan Ginekologi pada RSUD dr. T.C. Hillers Maumere dengan kesimpulan hasil pemeriksaan : selaput dara utuh;
Hasil Laporan Sosial Pendampingan Anak Berhadapan dengan Hukum oleh Satuan Bakti Pekerja Sosial Kementerian Sosial Republik Indonesia tanggal 29 Januari 2024 atas nama Anak Korban;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta dapat memberikan keterangan di persidangan;
Bahwa Terdakwa memberikan keterangan pada pokoknya serupa dengan keterangan yang telah diberikan pada pemeriksaan Penyidik namun masih ada tambahan maupun perubahan;
Bahwa Terdakwa di hadirkan dalam persidangan karena adanya masalah sehubungan dengan tindak pidana “Pencabulan Terhadap Anak”;
Bahwa Terdakwa melakukan perbuatannya terhadap Anak Korban pada hari Sabtu, tanggal 2 Desember 2023 sekitar Pukul 15.00 WITA bertempat di dalam Hutan Kojablo yang beralamat di Desa Mamai, Kecamatan Talibura, Kabupaten Sikka;
Bahwa Terdakwa masih ada hubungan keluarga dengan Anak Korban Dimana Anak Korban adalah keponakan dari Terdakwa;
Bahwa awalnya pada hari Sabtu, tanggal 2 Desember 2023 sekitar Pukul 09.00 WITA Terdakwa datang ke kebun milik Saudari Korban untuk bekerja, kemudian sekitar pukul 10.00 WITA Anak Korban datang bersama Saudari Korban untuk mengantar makanan, oleh karena Saksi 2 (dua) bersama keluarga termasuk dengan Terdakwa sedang panen padi di kebun milik Saudari Korban tersebut, kemudian Anak Korban bermain di kebun tersebut;
Bahwa kemudian sekitar Pukul 15.00 WITA Saudari Korban menyuruh Terdakwa untuk pergi membeli karung, dan Anak Korban mau ikut bersama dengan Terdakwa, setelah pulang dari membeli karung Anak Korban dan Terdakwa melewati hutan yang beralamat di, Kabupaten Sikka, Terdakwa langsung belok ke dalam hutan tersebut, sesampainya di hutan tersebut Terdakwa turun dari sepeda motor dan Anak Korban tetap di atas sepeda motor, kemudian Terdakwa berdiri di depan Anak Korban dan memasukan tangan Terdakwa ke dalam celana Anak Korban, dengan posisi 4 (empat) jari lainnya terkepal dan jari telunjuk yang di buka dan setelah itu Terdakwa menyentuh kemaluan Anak Korban;
Bahwa pada saat itu Anak Korban langsung memberontak dan turun dari atas motor dan langsung lari, akan tetapi Terdakwa memanggil Anak Korban dan mengajak Anak Korban untuk pulang. Sesampainya di kebun, Anak Korban turun dari motor dan meminta uang kepada Terdakwa, dan Terdakwa memberikan uang sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah), dan setelah itu Terdakwa langsung pulang ke rumah karena mau jual ikan;
Bahwa keesokan harinya pada hari minggu, tanggal 3 Desember 2023 pukul 11.00 WITA pada saat Terdakwa pulang jual ikan, bidan datang dan bertanya kepada Terdakwa “kau ada buat apa dengan sonya?”, kemudian Terdakwa mengatakan bahwa "iya saya ada buat sonya, saya pegang dia punya kemaluan”, kemudian bidan mengatakan kalau begitu sebentar kita langsung ke rumah Anak Korban untuk minta maaf;
Bahwa sekitar pukul 19.00 WITA kami pergi ke rumah Saudari Korban karena Anak Korban dan Saksi 2 (dua) menginap di sana, dan sesampainya di sana Terdakwa bersama keluarga meminta maaf, dan Saksi 2 (dua) sudah memafkan kami, akan tetapi Terdakwa tidak tahu sampai kejadian tersebut dilaporkan ke kantor polisi dan sampai saat ini Terdakwa diperiksa;
Bahwa pada saat di atas sepeda motor Anak Korban duduk di depan Terdakwa;
Bahwa sebelum melakukan perbuatan tersebut Terdakwa tidak pernah mengatakan apa-apa kepada Anak Korban;
Bahwa pada saat kejadian tersebut Terdakwa menggunakan sepeda motor merek Honda Fit X;
Bahwa di tempat kejadian Terdakwa menyuruh Anak Korban memegang kemaluan Terdakwa, dan Anak Korban memegang kemaluan Terdakwa tidak lama dan kemaluan Terdakwa tidak dalam keadaan tegang;
Bahwa Terdakwa melakukan perbuatan tersebut karena Terdakwa merasa nafsu melihat Anak Korban;
Bahwa Terdakwa membenarkan barang bukti yang ditunjukan berupa 1 (satu) lembar celana pendek kain berwarna coklat dan 1 (satu) lembar baju kaos berwarna kuning bergambar;
Bahwa Terdakwa merasa bersalah dan berdosa atas perbuatan Terdakwa tersebut dan Terdakwa minta maaf atas perbuatan tersebut kepada Anak Korban;
Menimbang, bahwa di persidangan Terdakwa dan Penasihat Hukum Terdakwa menyatakan tidak akan mengajukan saksi (a de charge) maupun ahli yang menguntungkannya meskipun Majelis Hakim telah memberikan kesempatan kepada Terdakwa dan Penasihat Hukum Terdakwa untuk mengajukannya;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1 (satu) lembar celana pendek kain berwarna coklat;
1 (satu) lembar baju kaos berwarna kuning bergambar.
Menimbang, bahwa barang bukti tersebut di atas telah dilakukan penyitaan sesuai ketentuan hukum yang berlaku (vide Pasal 38 KUHAP jo. Pasal 187 KUHAP), dan oleh karenanya penyitaan atas barang bukti tersebut telah sah secara hukum, sehingga dapat dijadikan sebagai barang bukti, sekaligus untuk memperkuat pembuktian dalam perkara ini telah pula diperlihatkan di muka persidangan serta dibenarkan oleh Para Saksi serta Terdakwa;
Menimbang, bahwa segala sesuatu yang terjadi dipersidangan dan tercatat dalam Berita Acara Persidangan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Putusan ini dan turut pula dipertimbangkan dalam Putusan ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa melakukan perbuatannya terhadap Anak Korban pada hari Sabtu tanggal 2 Desember 2023 sekitar Pukul 15.00 WITA bertempat di dalam Hutan Kojablo yang beralamat di Desa Mamai, Kecamatan Talibura, Kabupaten Sikka;
Bahwa usia Anak Korban pada saat kejadian pada tanggal 2 Desember 2023 adalah 6 (enam) tahun hal mana sesuai dengan Fotokopi Kutipan Akta Kelahiran Nomor 5307-LT-21102021-0017 atas nama Anak Korban lahir di Makassar pada tanggal 28 September 2017;
Bahwa pada awalnya pada hari sabtu tanggal 2 Desember 2023 sekitar pukul 10.00 WITA Anak Korban ikut bersama Saudari Jorban pergi mengantar makanan ke kebun milik Saudari Korban, karena Ibu dari Anak Korban yaitu Saksi 2 (dua) bersama keluarga termasuk dengan Terdakwa sedang panen padi di kebun tersebut;
Bahwa sekitar Pukul 09.00 WITA Terdakwa sudah datang ke kebun milik Saudari Korban untuk bekerja;
Bahwa sekitar pukul 15.00 WITA Saudari Korban menyuruh Terdakwa untuk pergi membeli karung, kemudian Terdakwa mengajak Anak Korban sehingga Anak Korban ikut bersama dengan Terdakwa untuk membeli karung dengan menggunakan sepeda motor merek Honda tipe Fit X;
Bahwa sepulang dari membeli karung pada saat melewati hutan yang beralamat di, Kabupaten Sikka, Terdakwa langsung belok ke dalam hutan tersebut, sesampainya di hutan tersebut Terdakwa turun dari sepeda motor sedangkan Anak Korban tetap di atas motor;
Bahwa Terdakwa yang berdiri di depan Anak Korban kemudian memasukan tangan Terdakwa ke dalam celana Anak Korban dengan posisi 4 (empat) jari lainnya terkepal dan jari telunjuk yang di buka lalu Terdakwa mengorek kemaluan Anak Korban;
Bahwa Terdakwa mengeluarkan tangan Terdakwa dari celana Anak Korban kemudian Terdakwa mengeluarkan kemaluan Terdakwa dari dalam celana Terdakwa lalu Terdakwa menurunkan Anak Korban dari atas motor dan menyuruh Anak Korban untuk memegang kemaluan Terdakwa;
Bahwa Anak Korban memegang kemaluan Terdakwa tidak lama. Setelah itu Terdakwa memasukan kembali kemaluan Terdakwa ke dalam celana Terdakwa dan Terdakwa mengajak Anak Korban untuk pulang kembali ke kebun;
Bahwa sesampainya di kebun Anak Korban turun dari sepeda motor dan Terdakwa memberikan Anak Korban uang sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Bahwa pada saat bertemu dengan Saksi 2 (dua) di kebun kemudian Saksi Saksi 2 (dua) berkata kepada Anak Korban “sonya kau dari mana?”, kemudian Anak Korban menjawab “saya Ikut dengan dede nong beli karung”, kemudian Anak Korban duduk bersama dengan Saksi 2 (dua), dan sekitar pukul 18.00 WITA Anak Korban bersama Saksi 2 (dua) dan Saudari Korban pulang ke rumah Saudari Korban;
Bahwa sesampainya di rumah tersebut Saksi 2 (dua) menyuruh Anak Korban untuk mandi, selesai mandi Anak Korban mengatakan kepada S Saksi 2 (dua) bahwa Anak Korban merasa sakit di bagian kemaluan, kemudian Saksi 2 (dua) menggendong Anak Korban dan membawa Anak Korban ke kamar bersama dengan Saudari Korban lalu membaringkan Anak Korban dan melihat ada kemerahan di bagian kemaluan Anak Korban, melihat hal tersebut Saksi 2 (dua) bertanya kepada Anak Korban “ini kenapa merah semua sonya?", kemudian Anak Korban menceritakan perbuatan Terdakwa tersebut kepada Saksi 2 (dua), dan Saksi 2 (dua) mengambil air panas dan mengompres Anak Korban, kemudian mengambil uang pemberian Terdakwa beserta pakaian yang Anak Korban kenakan pada saat kejadian dan membuangnya di kali;
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 2 Desember 2023 sekitar Pukul 18.00 WITA, Saksi 2 (dua) menceritakan perbuatan Terdakwa kepada Saksi sehingga sekitar Pukul 22.00 WITA, Saksi pergi ke rumah bidan yang bernama saksi dan menyampaikan kejadian tersebut dan bidan saksi tersebut menyampaikan keeseokan harinya akan datang ke rumah, kemudian pada hari Minggu tanggal 3 Desember 2023 sekitar Pukul 07.00 WITA, bidan datang dan bersama-sama dengan Saksi 2 (dua) dan Saksi melihat bagian kemaluan Anak Korban yang kemerahan, kemudian sekitar pukul 11.00 WITA bidan datang menemui Terdakwa dan bertanya kepada Terdakwa “kau ada buat apa dengan sonya?”, kemudian Terdakwa mengatakan bahwa "iya saya ada buat sonya, saya pegang dia punya kemaluan”, kemudian bidan mengatakan kalau begitu sebentar kita langsung ke rumah Anak Korban untuk minta maaf;
Bahwa sekitar pukul 19.00 WITA Terdakwa dan keluarganya datang ke rumah Saudari Korban karena Anak Korban dan Saksi 2 (dua) menginap di sana, dan sesampainya di sana Terdakwa bersama keluarga meminta maaf;
Bahwa Saksi 2 (dua) tidak memaafkan perbuatan Terdakwa;
Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa tersebut Anak Korban merasa takut dan juga kemaluan Anak Korban terasa sakit dan perih;
Bahwa Terdakwa menyatakan menyesali perbuatannya;
Bahwa Terdakwa belum pernah dipidana sebelumnya;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal sebagaimana diatur dalam Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Setiap Orang;
Dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. Unsur Setiap Orang;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Setiap orang adalah ditujukan kepada setiap orang yang merupakan subjek hukum yang dikontruksikan sebagai pelaku perbuatan pidana;
Menimbang, bahwa setiap orang dapat berarti sebagai siapa saja yang berkedudukan sebagai subjek hukum sebagai pendukung hak dan kewajiban dalam keadaan sehat jasmani maupun rohani, serta memiliki kemampuan untuk bertanggung jawab (Toerekenings vaan Baarheid) atas segala perbuatan yang telah dilakukan;
Menimbang, bahwa dalam Pasal 1 Angka 16 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014, Tentang Perubahan Pertama Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2012, Tentang Perlindungan Anak disebutkan “Setiap orang adalah perseorangan atau korporasi”;
Menimbang, bahwa dengan demikian terlebih dahulu harus ditentukan dalam kapasitas yang mana Terdakwa didakwa dalam perkara ini, apakah selaku perseorangan atau korporasi;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini Penuntut Umum telah menghadapkan orang yang bernama Terdakwa, yang setelah melalui pemeriksaan pendahuluan di tingkat Penyidikan dan Prapenuntutan dinyatakan sebagai Terdakwa, dan ternyata pula dipersidangan atas pertanyaan Majelis Hakim dirinya menyatakan dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta setelah dicocokkan identitasnya di persidangan sebagaimana ketentuan pasal 155 ayat (1) KUHAP ternyata Terdakwa mengakui dan membenarkan identitasnya yang tertera dalam berkas perkara maupun dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum adalah benar sebagai identitas dirinya;
Menimbang, bahwa tentang kemampuan bertanggung jawab ditegaskan dalam Memorie Van Toelichting (MVT), bahwa setiap orang sebagai elemen barang siapa secara Historis Kronologis merupakan subjek hukum yang dengan sendirinya telah melekat dengan kemampuan bertanggung jawab, kecuali secara tegas Undang-undang menentukan lain;
Menimbang, bahwa dengan identitas tersebut di atas, dapat disimpulkan bahwa Terdakwa didakwa dalam kapasitasnya sebagai perseorangan;
Menimbang, bahwa berdasarkan analisa dan pertimbangan tersebut di atas, terhadap unsur “Setiap Orang” yang disandarkan kepada Terdakwa untuk sekedar memenuhi kapasitasnya sebagai Subjek hukum dalam perkara ini secara yuridis formil telah terpenuhi, akan tetapi untuk menentukan apakah dirinya secara Yuridis Materiil benar benar sebagai pelaku dari tindak pidana, adalah sangat bergantung dari pembuktian terhadap unsur-unsur tindak pidana yang selanjutnya;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur ke-1 pasal a quo “Setiap Orang” telah terpenuhi secara sah dan meyakinkan menurut hukum;
Ad.2. Unsur Dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul;
Menimbang, bahwa yang dimaksud “dengan sengaja” di sini, dalam riwayat pembentukan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang dapat kita jumpai dalam memorie van toelichting (MvT)-nya, adalah “willens en weten”, artinya seseorang yang melakukan suatu perbuatan dengan sengaja harus menghendaki (willen) perbuatan itu, dan harus menginsyafi, menyadari, atau mengerti (weten) akan akibat dari perbuatannya itu;
Menimbang, bahwa perbuatan didalam unsur kedua merupakan perbuatan yang bersifat alternatif maka apabila salah satu sub unsur dari perbuatan tersebut terbukti maka unsur kedua dianggap telah terpenuhi dan terbukti;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “kekerasan” adalah setiap perbuatan dengan menggunakan tenaga terhadap orang atau barang yang dapat mendatangkan kerugian bagi yang diancam, sedangkan yang dimaksud dengan “ancaman kekerasan” adalah setiap perbuatan yang membuat seseorang yang diancam merasa ketakutan, unsur delik berupa kekerasan atau ancaman kekerasan dalam Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 552.K/Pid.1994, tanggal 28 September 1994 harus ditafsirkan secara luas, yaitu tidak hanya berupa kekerasan phisik (lahiriah), melainkan juga kekerasan dalam arti psychis (kejiwaan). Paksaan kejiwaan tersebut sedemikian rupa, sehingga Korban menjadi tidak bebas lagi sesuai kehendaknya yang akhirnya Korban mengikuti saja kemauan si Pemaksa tersebut;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “memaksa” adalah suatu tindakan yang memojokan seseorang hingga tiada pilihan lain yang lebih wajar baginya selain dari pada mengikuti kehendak dari si Pemaksa. Dengan perkataan lain tanpa tindakan si Pemaksa itu, si Terpaksa tidak akan melakukan atau melalaikan sesuatu sesuai dengan kehendak si Pemaksa. Pemaksaan pada dasarnya dibarengi dengan kekerasan atau ancaman kekerasan;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “melakukan tipu muslihat” adalah Pelaku melakukan sesuatu perbuatannya dengan akal liciknya kepada orang lain, sehingga orang itu terperdaya dengan tujuan agar pelaku dapat melakukan perbuatannya, yang dimaksud dengan “serangkaian kebohongan” adalah Pelaku melakukan perkataan-perkataan yang seolah-olah benar kepada orang lain, sehingga orang itu mau menuruti kemauan pelaku, padahal hal yang dikatakannya itu sesungguhnya tidak mengandung kebenaran, sedangkan yang dimaksud dengan “membujuk” adalah perbuatan Pelaku untuk mempengaruhi orang lain yang dikehendakinya sedemikian rupa simpatik, lembut dan baik, sehingga dengan pengaruh itu, orang yang dipengaruhi menjadi mau menuruti kemauan pelaku;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan perbuatan cabul adalah segala perbuatan yang melanggar kesusilaan atau kesopanan yang berhubungan dengan nafsu birahi kelamin;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan melalui keterangan Anak Korban dan Saksi, yang dibenarkan oleh Terdakwa, maupun dari keterangan Terdakwa sendiri serta dikuatkan dengan barang bukti dan alat bukti surat yang saling bersesuaian satu dengan lainnya didapati fakta bahwa Terdakwa melakukan perbuatannya terhadap Anak Korban pada hari Sabtu tanggal 2 Desember 2023 sekitar Pukul 15.00 WITA bertempat di dalam Hutan Kojablo yang beralamat di Desa Mamai, Kecamatan Talibura, Kabupaten Sikka;
Menimbang, bahwa pada awalnya pada hari sabtu tanggal 2 Desember 2023 sekitar pukul 10.00 WITA Anak Korban ikut bersama Saudari Korban DAGLEKO pergi mengantar makanan ke kebun milik Saudari Korban, karena Ibu dari Anak Korban yaitu Saksi 2 (dua) bersama keluarga termasuk dengan Terdakwa sedang panen padi di kebun tersebut;
Menimbang, bahwa sekitar pukul 15.00 WITA Saudari Korban menyuruh Terdakwa untuk pergi membeli karung, kemudian Terdakwa mengajak Anak Korban sehingga Anak Korban ikut bersama dengan Terdakwa untuk membeli karung dengan menggunakan sepeda motor merek Honda tipe Fit X;
Menimbang, bahwa sepulang dari membeli karung pada saat melewati hutan Kojablo yang beralamat di Desa, Kabupaten Sikka, Terdakwa langsung belok ke dalam hutan tersebut, sesampainya di hutan tersebut Terdakwa turun dari sepeda motor sedangkan Anak Korban tetap di atas motor. Terdakwa yang berdiri di depan Anak Korban kemudian memasukan tangan Terdakwa ke dalam celana Anak Korban dengan posisi 4 (empat) jari lainnya terkepal dan jari telunjuk yang di buka lalu Terdakwa mengorek kemaluan Anak Korban, kemudian Terdakwa mengeluarkan tangan Terdakwa dari celana Anak Korban lalu Terdakwa mengeluarkan kemaluan Terdakwa dari dalam celana Terdakwa lalu Terdakwa menurunkan Anak Korban dari atas motor dan menyuruh Anak Korban untuk memegang kemaluan Terdakwa, kemudian Anak Korban memegang kemaluan Terdakwa namun tidak lama. Setelah itu Terdakwa memasukan kembali kemaluan Terdakwa ke dalam celana Terdakwa dan Terdakwa mengajak Anak Korban untuk pulang kembali ke kebun, sesampainya di kebun Anak Korban turun dari sepeda motor dan Terdakwa memberikan Anak Korban uang sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Menimbang, bahwa pada saat bertemu dengan Saksi 2 (dua) di kebun kemudian Saksi 2 (dua) berkata kepada Anak Korban “sonya kau dari mana?”, kemudian Anak Korban menjawab “saya Ikut dengan dede nong beli karung”, kemudian Anak Korban duduk bersama dengan Saksi 2 (dua), lalu sekitar pukul 18.00 WITA Anak Korban bersama Saksi 2 (dua) dan Saudari Korban pulang ke rumah Saudari Korban;
Menimbang, bahwa sesampainya di rumah tersebut Saksi 2 (dua) menyuruh Anak Korban untuk mandi, selesai mandi Anak Korban mengatakan kepada Saksi Saksi 2 (dua) bahwa Anak Korban merasa sakit di bagian kemaluan, kemudian Saksi Saksi 2 (dua) menggendong Anak Korban dan membawa Anak Korban ke kamar bersama dengan Saudari Korban lalu membaringkan Anak Korban dan melihat ada kemerahan di bagian kemaluan Anak Korban, melihat hal tersebut Saksi 2 (dua) bertanya kepada Anak Korban “ini kenapa merah semua sonya?", kemudian Anak Korban menceritakan perbuatan Terdakwa tersebut kepada Saksi 2 (dua), dan Saksi 2 (dua) mengambil air panas dan mengompres Anak Korban, kemudian mengambil uang pemberian Terdakwa beserta pakaian yang Anak Korban kenakan pada saat kejadian dan membuangnya di kali;
Mneimbang, bahwa pada hari Sabtu tanggal 2 Desember 2023 sekitar Pukul 18.00 WITA, Saksi 2 (dua) menceritakan perbuatan Terdakwa kepada Saksi tetangga korban sehingga sekitar Pukul 22.00 WITA, Saksi tetangga korban pergi ke rumah bidan dan menyampaikan kejadian tersebut dan bidan tersebut menyampaikan keeseokan harinya akan datang ke rumah, kemudian pada hari Minggu, tanggal 3 Desember 2023 sekitar Pukul 07.00 WITA, bidan tetangga korban datang dan bersama-sama dengan Saksi 2 (dua) dan Saksi Tetangga Korban melihat bagian kemaluan Anak Korban yang kemerahan, kemudian sekitar pukul 11.00 WITA bidan datang menemui Terdakwa dan bertanya kepada Terdakwa “kau ada buat apa dengan sonya?”, kemudian Terdakwa mengatakan bahwa "iya saya ada buat sonya, saya pegang dia punya kemaluan”, kemudian bidan mengatakan kalau begitu sebentar kita langsung ke rumah Anak Korban untuk minta maaf, kemudian sekitar pukul 19.00 WITA Terdakwa dan keluarganya datang ke rumah Saudari Korban karena Anak Korban dan Saksi 2 (dua) menginap di sana, dan sesampainya di sana Terdakwa bersama keluarga meminta maaf, namun Saksi 2 (dua) tidak memaafkan perbuatan Terdakwa;
Menimbang, bahwa Anak Korban, Para Saksi dan Terdakwa menerangkan mengenal dan membenarkan barang bukti yang ditunjukkan di depan persidangan berupa 1 (satu) lembar celana pendek kain berwarna coklat dan 1 (satu) lembar baju kaos berwarna kuning bergambar;
Menimbang, bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa tersebut Anak Korban merasa takut dan juga kemaluan Anak Korban terasa sakit dan perih;
Menimbang, bahwa dalam Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014, Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002, Tentang Perlindungan Anak disebutkan bahwa “Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan”;
Menimbang, bahwa usia Anak Korban pada saat kejadian pada tanggal 2 Desember 2023 adalah 6 (enam) tahun hal mana sesuai dengan Fotokopi Kutipan Akta Kelahiran Nomor 5307-LT-21102021-0017 atas nama Anak Korban lahir di Makassar pada tanggal 28 September 2017;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta tersebut, Majelis Hakim berpendapat bahwa Anak Korban masuk dalam kualifikasi sebagai Anak sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014, Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002, Tentang Perlindungan Anak;
Menimbang, bahwa perbuatan Terdakwa yang membawa Anak Korban ke tempat sepi di di dalam Hutan Kojablo yang beralamat di, Kabupaten Sikka, lalu Terdakwa secara paksa menggunakan jari telunjuk untuk mengorek kemaluan Anak Korban, kemudian menyuruh Anak Korban untuk memegang kemaluan Terdakwa merupakan perbuatan yang masuk dalam kategori perbuatan cabul karena merupakan perbuatan yang melanggar kesusilaan atau kesopanan yang berhubungan dengan nafsu birahi kelamin, dan tindakan Terdakwa yang memojokan Anak Korban hingga tiada pilihan lain selain mengikuti kehendak dari Terdakwa karena berada di tempat sepi di hutan dan Anak Korban yang baru berusia 6 (enam) tahun sehingga tidak dapat melakukan perlawanan maka perbuatan Terdakwa tersebut telah masuk dalam unsur memaksa;
Menimbang, bahwa berdasarkan elaborasi pertimbangan sebagaimana termaktub di atas, maka Majelis Hakim berpendapat bahwasanya delik perbuatan materiil Terdakwa telah terpenuhi jika diafiliasikan dengan uraian unsur pasal a quo;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur ke-2 pasal a quo “Dengan sengaja memaksa anak untuk melakukan perbuatan cabul” telah terpenuhi secara sah dan meyakinkan menurut hukum;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa dari kenyataan yang diperoleh selama persidangan perkara ini, ternyata Majelis Hakim tidak menemukan adanya alasan-alasan yang dapat menghapus sifat melawan hukum dari perbuatan Terdakwa (wederehcttelijke heid), dan juga tidak ada ditemukan adanya alasan-alasan lain yang dapat mengecualikan Terdakwa dari pertanggungjawaban pidana (toerekend strafbaar heid), baik alasan pembenar (recht vaardigings gronden) maupun alasan pemaaf (veront schuldigings gronden), maka Majelis Hakim berkesimpulan bahwa Terdakwa haruslah dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Dakwaan Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana serta mampu bertanggung jawab atas perbuatannya tersebut, maka berdasarkan Ketentuan Pasal 193 ayat (1) KUHAP Jo. Surat Edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 1 Tahun 2000 tertanggal 30 Juni 2000, Terdakwa haruslah dijatuhi hukuman pidana yang setimpal dengan perbuatan tersebut;
Menimbang, bahwa oleh karena dalam Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak disebutkan bahwa Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76E dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah), maka Majelis Hakim juga akan menjatuhkan pidana denda terhadap Terdakwa yang jumlahnya seperti tersebut di dalam amar putusan, dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan yang lamanya akan ditentukan dalam amar Putusan ini;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penahanan yang sah, maka masa penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa barang bukti berupa:
1 (satu) lembar celana pendek kain berwarna coklat;
1 (satu) lembar baju kaos berwarna kuning bergambar.
oleh karena barang bukti tersebut tidak dipergunakan lagi dalam perkara lain dan barang bukti tersebut tidak dapat dipergunakan/dimanfaatkan lagi, maka selanjutnya terhadap barang bukti tersebut Majelis Hakim memerintahkan untuk dirampas untuk dimusnahkan;
Menimbang, bahwa berpedoman pada Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 tahun 2009 tentang: Kekuasaan Kehakiman, yang menyatakan: Hakim wajib menggali, mengikuti dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat, Jo. Surat Edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 03 Tahun 1974 tertanggal 23 Nopember 1974, bahwasanya Mahkamah Agung Republik Indonesia mewajibkan Pengadilan untuk memberikan alasan (motiveringplich) atau pertimbangan-pertimbangan yang cukup dalam setiap putusan;
Menimbang, bahwa sebelum Pengadilan menjatuhkan pidana, dengan berpedoman pada ketentuan Pasal 8 ayat (2) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang: Kekuasaan Kehakiman, yang menyatakan dalam mempertimbangkan berat ringannya pidana, Hakim wajib memperhatikan pula sifat yang baik dan jahat dari Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan keadaan yang dapat mempengaruhi pidana tersebut;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa tidak mendukung program Pemerintah dalam rangka melindungi Anak dari tindakan kekerasan seksual;
Perbuatan Terdakwa mengakibatkan Anak Korban trauma;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa belum pernah dihukum;
Terdakwa mengakui serta berterus terang atas perbuatannya;
Menimbang, bahwa dari hal-hal yang memberatkan maupun yang meringankan tersebut diatas dihubungkan dengan pasal dakwaan yang telah terbukti dalam perkara ini, maka Putusan yang akan dijatuhkan berikut ini merujuk pada Surat Edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2000, tertanggal 30 Juni 2000, menurut hemat Majelis Hakim telah memenuhi rasa keadilan dan asas kepatutan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Memaksa Anak untuk melakukan perbuatan Cabul” sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan Pidana Penjara selama 13 (tiga belas) tahun dan Pidana Denda sejumlah Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila Pidana Denda tidak dibayar maka diganti dengan Pidana Kurungan selama 3 (tiga) bulan;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) lembar celana pendek kain berwarna coklat;
1 (satu) lembar baju kaos berwarna kuning bergambar.
Dirampas untuk dimusnahkan;
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Maumere, pada hari Rabu, tanggal 10 Juli 2024, oleh kami, WIDYASTOMO ISWORO, S.H., sebagai Hakim Ketua, FELICIA MOSIANTO, S.H., M.Kn., dan MIRA HERAWATY, S.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis, tanggal 11 Juli 2024 oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh SERVASIUS FRANSO RATU, S.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Maumere, serta dihadiri oleh FAJRIN IRWAN NURMANSYAH, S.H., M.H., selaku Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Sikka dan Terdakwa dengan didampingi Penasihat Hukumnya;
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
ttd ttd
FELICIA MOSIANTO, S.H., M.Kn. WIDYASTOMO ISWORO, S.H.
Ttd
MIRA HERAWATY, S.H.
Panitera Pengganti,
ttd
SERVASIUS FRANSO RATU, S.H.