136/Pid.Sus/2024/PN Mjk
Putusan PN MOJOKERTO Nomor 136/Pid.Sus/2024/PN Mjk
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
- RESAL SYAFRUDIN ZULFI ALS MAMEL BIN SUTIKNO
MENGADILI: Menyatakan Terdakwa RESAL SYAFRUDIN ZULFI als MAMEL Bin SUTIKNO tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mengedarkan Sediaan Farmasi yang tidak memenuhi standar dan persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu Penuntut Umum; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun; Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; Menetapkan barang bukti berupa : 1400 (Seribu empat ratus) butir Pil LL 1 (satu) buah kresek plastic warna hitam 1 (satu) jaket warna hitam 3 (tiga) buah bekas bungkus rokok merk GUCI 1 (satu) bendel plastik klip Dimusnahkan. 1 (satu) unit HP merk Oppo warna putih nomor Cp 085736033074 Dirampas untuk kepentingan negara. 6. Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
PUTUSAN
Nomor 136/Pid.Sus/2024/PN Mjk
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Mojokerto yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
1. Nama lengkap : RESAL SYAFRUDIN ZULFI als MAMEL Bin SUTIKNO;
2. Tempat lahir : Mojokerto;
3. Umur/Tanggal lahir : 21 Tahun / 20 Desember 2002;
4. Jenis kelamin : Laki-laki;
5. Kebangsaan : Indonesia;
6. Tempat tinggal : Dsn Magerejo Rt 1 Rw 5 Ds Centong Kec Gondang
Kab Mojokerto;
7. Agama : Islam;
8. Pekerjaan : Karyawan swasta;
Terdakwa Resal Syafrudin Zulfi als Mamel Bin Sutikno ditangkap tanggal 22 Januari 2024;
Terdakwa Resal Syafrudin Zulfi als Mamel Bin Sutikno ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara (RUTAN) oleh :
1. Penyidik sejak tanggal 23 Januari 2024 sampai dengan tanggal 11 Februari 2024;
2. Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 12 Februari 2024 sampai dengan tanggal 22 Maret 2024;
3. Penyidik Perpanjangan Pertama Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 23 Maret 2024 sampai dengan tanggal 21 April 2024;
4. Penuntut Umum sejak tanggal 2 April 2024 sampai dengan tanggal 21 April 2024;
5. Penuntut Umum Perpanjangan Oleh Ketua Pengadilan Negeri (Pasal 25) sejak tanggal 22 April 2024 sampai dengan tanggal 21 Mei 2024;
6. Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 23 April 2024 sampai dengan tanggal 22 Mei 2024;
7. Hakim Pengadilan Negeri Perpanjangan Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 23 Mei 2024 sampai dengan tanggal 21 Juli 2024;
Terdakwa dipersidangan didampingi oleh KHOLIL ASKOHAR, Ir. SH dan Rekan, Para Penasihat Hukum yang beralamat di Jalan Griya Pertama Ijen Blok A3 No. 14 Kota Mojokerto berdasarkan Penetapan dari Hakim Ketua tanggal 30 April 2024;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca :
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Mojokerto Nomor 136/Pid.Sus/2024/PN Mjk tanggal 23 April 2024 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 136/Pid.Sus/2024/PN Mjk tanggal 23 April 2024 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa RESAL SYAFRUDIN ZULFDI als MAMEL bin SUTIKNO bersalah melakukan tindak pidana yang mengadakan, memproduksi, menyimpan, mempromosikan, dan/atau mengedarkan dan/atau Mendistribusikan Sediaan Farmasi dan/ atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) sebagaimana dakwaan Kesatu Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa RESAL SYAFRUDIN ZULFDI als MAMEL bin SUTIKNO dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 3 (tiga) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan;
Menyatakan barang bukti berupa :
1400 (Seribu empat ratus) butir Pil LL
1 (satu) buah kresek plastic warna hitam
1 (satu) jaket warna hitam
3 (tiga) buah bekas bungkus rokok merk GUCI
1 (satu) bendel plastik klip
Dirampas untuk dimusnahkan
1 (satu) unit HP merk Oppo warna putih nomor Cp 085736033074
Dirampas untuk negara
Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (Lima Ribu Rupiah).
Setelah mendengar pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa yang pada pokoknya memohon putusan yang seringan-ringannya dengan alasan-alasan sebagai berikut :
Dalam hal jawab menjawab pertanyaan yang dilontarkan pada saat penyidikan sampai proses peradilan, Terdakwa sangat sopan santun dan kooperatif sehingga sangat berguna untuk memudahkan Aparat/Pejabat Penegak Hukum untuk menemui titik terang dalam hal memutuskan suatu perkara
Terdakwa mengakui terus terang dan menyesali kesalahan yang telah dilakukannya
Terdakwa belum pernah dihukum
Terdakwa merupakan tulang punggung bagi orang tua
Terdakwa masih berumur sangat muda yang harapannya kelak dapat menjadi pribadi yang jauh lebih baik
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan tetap pada tuntutannya;
Setelah mendengar tanggapan Penasihat Hukum Terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya menyatakan tetap pada pembelaannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut :
Dakwaan
KESATU
Bahwa terdakwa RESAL SYAFRUDIN ZULFI Als MAMEL Bin SUTIKNO pada hari Senin tanggal 22 Januari 2024, sekira pukul 15.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Januari tahun 2024 bertempat di pinggir jalan yang terletak di Dsn. Damarsi Ds. Kepuhanyar Kec. Mojoanyar Kab. Mojokerto atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Mojokerto mengadakan, memproduksi, menyimpan, mempromosikan, dan/atau mengedarkan dan/atau mendistribusikan Sediaan Farmasi dan/ atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3). Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa berawal dari petugas kepolisian Satreskoba polres Mojokerto mendapatkan informasi bahwa sering adanya peredaran obat keras jenis pil LL di Dsn. Damarsi Ds. Kepuhanyar Kec. Mojoanyar Kab. Mojokerto. Setelah melakukan penyelidikan petugasmendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang yang bernama panggilan MAMEL yang beralamatkan Dsn. Magerejo RT 1 RW 5 Ds. Centong Kec. Gondang Kab. Mojokerto menyimpan dan mengedarkan pil LL. Pada hari Senin tanggal 22 Januari 2024, sekira pukul 15.00 WIB, di pinggir jalan raya yang terletak di Dsn. Damarsi Ds. Kepuhanyar Kec. Mojoanyar Kab. Mojokerto petugas mengamankan Terdakwa RESAL SYAFRUDIN ZULFDI als MAMEL bin SUTIKNO yang sedang dibonceng dengan sepeda motor yang dikendarai Sdr. RISKI als UWEL (DPO), namun Sdr. Riski berhasil melarikan diri dengan menggunakan sepeda motor. Pada saat dilakukan penggeledahan pada diri Terdakwa didapatkan barang bukti yang berupa :
1000 (seribu) butir pil LL yang dimasukan kresek plastik warna hitam disimpan di saku jaket sebelah kiri dan 1 (satu) unit HP merk Oppo warna putih nomor Cp 085736033074 disimpan disaku celana depan sebelah kiri Terdakwa;
Bahwa pada saat diinterogasi Terdakwa menerangkan bahwa ia masih menyimpan Pil LL di rumahnya di Dsn. Magerejo Ds. Centong Kec Gondang Kab Mojokerto. Kemudian petugas melakukan pengembangan dengan cara bersama-sama dengan Terdakwa menuju ke rumah Terdakwa di Dsn. Magerejo Ds. Centong Kec Gondang Kab Mojokerto. Sesampai di rumah Terdakwa, petugas melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti berupa :
3 (tiga) plastik klip masing-masing berisi 50 (lima puluh) butir pil LL; (150 butir)
3 (tiga) plastik klip masing-masing berisi 50 (lima puluh) butir pil LL; (150 butir)
10 (sepuluh) plastik klip masing-masing berisi 10 (sepuluh) butir pil LL; (100 butir) Total : 1400 butir
Selain barang bukti pil LL juga ditemukan barang bukti berupa 3 (tiga) buah bekas bungkus rokok merk GUCI, 1 (satu) bendel plastik klip yang kesemuanya disimpan terdakwa kasur Tersangka. Tersangka mengakui bahwa ke semua barang bukti tersebut adalah miliknya yang dibeli dari Sdr. RISKI Als Uwel (DPO) dengan cara dihutuang dan rencananya akan dibayar stelah Pil LL sudah habis diedarkan dengan cara dijual. Kemudian Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Mojokerto untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Bahwa peredaran pil LL tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara membeli pil LL kepada Sdr. RISKI als UWEL sebanyak 2 (dua) kali :
Pada hari Sabtu tanggal 20 Januari 2024 sekira jam 13.00 WIB di rumah Sdr. RISKI als UWEL (DPO) di Ds. Galengloh Kec. Pacet Kab. Mojokerto sebanyak 100 (seratus) butir (1 box) pil LL dengan harga Rp 200.000,- (Dua Ratus Ribu Rupiah) dan sudah terdakwa edarkan kembali dengan cara menjual keseluruhanya dari hari Sabtu tanggal 20 Januari 2024 hingga hari Senin tanggal 22 Januari 2024.
Pada hari Senin tanggal 22 Januari 2024 sekira jam 12.00 WIB di rumah Sdr. RISKI als UWEL (DPO) di Ds. Galengloh Kec. Pacet Kab. Mojokerto sebanyak 400 (empat ratus) butir (4 box), dengan harga Rp 800.000,- (Delapan Ratus Ribu Rupiah).
Bahwa terdakwa mengedarkan Pil LL dengan cara pada hari Minggu tanggal 21 Januari 2024 sekira jam 10.00 WIB, di rumah Terdakwa, Terdakwa menjual Pil LL kepada Sdr YONO dan Sdr Dimas masing-masing sebanyak 10 (sepuluh) butir dengan harga Rp. 30.000,- Tiga Puluh Ribu Rupiah). Terdakwa juga memberi ke teman-teman Terdakwa sendiri. Sebagian dari Pil LL tersebut sebagian Terdakwa konsumsi sendiri;
Bahwa Terdakwa menjual pil LL tersebut tiap plastik klip isi 10 (sepuluh) butir dengan harga Rp. 30.000,- (Tiga Puluh Ribu Rupiah). Dari tiap 100 (serratus) butir pil LL Terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp 100.000,-; dan dari hasil keuntungan penjualan tersebut buat beli rokok dan minuman keras bersama teman Terdakwa;
Bahwa pil LL yang diedarkan terdakwa adalah termasuk dalam Sediaan Farmasi dan/ atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3);
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO. LAB : 00803/NOF/2024 hari Kamis tanggal 01 Februari 2024 yang menyimpulkan bahwa barang bukti yang berasal dari Kepala Kepolisian Resor Mojokerto atas nama tersangka RESAL SYAFRUDIN ZULFI Als MAMEL Bin SUTIKNO dengan Nomor :
02528/2024/NOF berupa 1000 (seribu) butir tablet warna putih logo “LL” dengan berat netto ± 171,568 gram
02529/2024/NOF berupa 150 (seratus lima puluh) butir tablet warna putih logo “LL” dengan berat netto ± 25,591 gram
02530/2024/NOF berupa 150 (seratus lima puluh) butir tablet warna putih logo “LL” dengan berat netto ± 25,507 gram
02531/2024/NOF berupa 100 (seratus) butir tablet warna putih logo “LL” dengan berat netto ± 17,020 gram
Total : 1400 butir pil LL
seperti tersebut dalam (I) Adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCI mempunyai efek sebagai anti Parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras;
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) Undang-undang RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
ATAU
Kedua
Bahwa terdakwa RESAL SYAFRUDIN ZULFI Als MAMEL Bin SUTIKNO pada hari pada hari Senin tanggal 22 Januari 2024, sekira pukul 15.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Januari tahun 2024 bertempat di pinggir jalan yang terletak di Dsn. Damarsi Ds. Kepuhanyar Kec. Mojoanyar Kab. Mojokerto atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Mojokerto yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 ayat (1) Dalam hal terdapat praktik kefarmasian yang terkait dengan Sediaan Farmasi berupa Obat keras. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa berawal dari petugas kepolisian Satreskoba polres Mojokerto mendapatkan informasi bahwa sering adanya peredaran obat keras jenis pil LL di Dsn. Damarsi Ds. Kepuhanyar Kec. Mojoanyar Kab. Mojokerto. Setelah melakukan penyelidikan petugasmendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang yang bernama panggilan MAMEL yang beralamatkan Dsn. Magerejo RT 1 RW 5 Ds. Centong Kec. Gondang Kab. Mojokerto menyimpan dan mengedarkan pil LL. Pada hari Senin tanggal 22 Januari 2024, sekira pukul 15.00 WIB, di pinggir jalan raya yang terletak di Dsn. Damarsi Ds. Kepuhanyar Kec. Mojoanyar Kab. Mojokerto petugas mengamankan Terdakwa RESAL SYAFRUDIN ZULFDI als MAMEL bin SUTIKNO yang sedang dibonceng dengan sepeda motor yang dikendarai Sdr. RISKI als UWEL (DPO), namun Sdr. Riski berhasil melarikan diri dengan menggunakan sepeda motor. Pada saat dilakukan penggeledahan pada diri Terdakwa didapatkan barang bukti yang berupa :
1000 (seribu) butir pil LL yang dimasukan kresek plastik warna hitam disimpan di saku jaket sebelah kiri
dan 1 (satu) unit HP merk Oppo warna putih nomor Cp 085736033074 disimpan disaku celana depan sebelah kiri Terdakwa;
Bahwa pada saat diinterogasi Terdakwa menerangkan bahwa ia masih menyimpan Pil LL di rumahnya di Dsn. Magerejo Ds. Centong Kec Gondang Kab Mojokerto. Kemudian petugas melakukan pengembangan dengan cara bersama-sama dengan Terdakwa menuju ke rumah Terdakwa di Dsn. Magerejo Ds. Centong Kec Gondang Kab Mojokerto. Sesampai di rumah Terdakwa, petugas melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti berupa :
3 (tiga) plastik klip masing-masing berisi 50 (lima puluh) butir pil LL; (150 butir)
3 (tiga) plastik klip masing-masing berisi 50 (lima puluh) butir pil LL; (150 butir)
10 (sepuluh) plastik klip masing-masing berisi 10 (sepuluh) butir pil LL; (100 butir)
Total : 1400 butir.
Selain barang bukti pil LL juga ditemukan barang bukti berupa 3 (tiga) buah bekas bungkus rokok merk GUCI, 1 (satu) bendel plastik klip yang kesemuanya disimpan terdakwa kasur Tersangka. Tersangka mengakui bahwa ke semua barang bukti tersebut adalah miliknya yang dibeli dari Sdr. RISKI Als Uwel (DPO) dengan cara dihutuang dan rencananya akan dibayar stelah Pil LL sudah habis diedarkan dengan cara dijual. Kemudian Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Mojokerto untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Bahwa peredaran pil LL tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara membeli pil LL kepada Sdr. RISKI als UWEL sebanyak 2 (dua) kali :
Pada hari Sabtu tanggal 20 Januari 2024 sekira jam 13.00 WIB di rumah Sdr. RISKI als UWEL (DPO) di Ds. Galengloh Kec. Pacet Kab. Mojokerto sebanyak 100 (seratus) butir (1 box) pil LL dengan harga Rp 200.000,- (Dua Ratus Ribu Rupiah) dan sudah terdakwa edarkan kembali dengan cara menjual keseluruhanya dari hari Sabtu tanggal 20 Januari 2024 hingga hari Senin tanggal 22 Januari 2024.
Pada hari Senin tanggal 22 Januari 2024 sekira jam 12.00 WIB di rumah Sdr. RISKI als UWEL (DPO) di Ds. Galengloh Kec. Pacet Kab. Mojokerto sebanyak 400 (empat ratus) butir (4 box), dengan harga Rp 800.000,- (Delapan Ratus Ribu Rupiah).
Bahwa terdakwa mengedarkan Pil LL dengan cara pada hari Minggu tanggal 21 Januari 2024 sekira jam 10.00 WIB, di rumah Terdakwa, Terdakwa menjual Pil LL kepada Sdr YONO dan Sdr Dimas masing-masing sebanyak 10 (sepuluh) butir dengan harga Rp. 30.000,- Tiga Puluh Ribu Rupiah). Terdakwa juga memberi ke teman-teman Terdakwa sendiri. Sebagian dari Pil LL tersebut sebagian Terdakwa kosumsi sendiri;
Bahwa Terdakwa menjual pil LL tersebut tiap plastik klip isi 10 (sepuluh) butir dengan harga Rp. 30.000,- (Tiga Puluh Ribu Rupiah). Dari tiap 100 (serratus) butir pil LL Terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp 100.000,-; dan dari hasil keuntungan penjualan tersebut buat beli rokok dan minuman keras bersama teman Terdakwa;
Bahwa terdakwa tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 ayat (1) yang terkait dengan Sediaan Farmasi berupa Obat keras;
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO. LAB : 00803/NOF/2024 hari Kamis tanggal 01 Februari 2024 yang menyimpulkan bahwa barang bukti yang berasal dari Kepala Kepolisian Resor Mojokerto atas nama tersangka RESAL SYAFRUDIN ZULFI Als MAMEL Bin SUTIKNO dengan Nomor :
02528/2024/NOF berupa 1000 (seribu) butir tablet warna putih logo “LL” dengan berat netto ± 171,568 gram
02529/2024/NOF berupa 150 (seratus lima puluh) butir tablet warna putih logo “LL” dengan berat netto ± 25,591 gram
02530/2024/NOF berupa 150 (seratus lima puluh) butir tablet warna putih logo “LL” dengan berat netto ± 25,507 gram
02531/2024/NOF berupa 100 (seratus) butir tablet warna putih logo “LL” dengan berat netto ± 17,020 gram
Total : 1400 butir pil LL
seperti tersebut dalam (I) Adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCI mempunyai efek sebagai anti Parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras;
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 ayat (2) Jo Pasal 436 Ayat (1) Undang-undang RI. No. 17 tahun 2023 tentang Kesehatan.
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Penasihat Hukum Terdakwa tidak mengajukan keberatan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut :
SAKSI ANUNG RIYATMOKO, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi bersama saksi Dio Wira Sandika anggota satresnarkoba Polres Mojokerto yang menangkap Terdakwa pada hari Senin, tanggal 22 Januari 2024, sekitar pukul 15.00 Wib di pinggir jalan raya yang terletak di Dsn Damarsi, Ds Kepuhanyar, Kec Mojoanyar, Kab Mojokerto karena terkait dengan obat pil LL;
Bahwa dari penggeledahan di badan Terdakwa ditemukan barang bukti berupa :
1000 (seribu) butir pil LL yang dimasukan kresek plastik warna hitam yang disimpan di saku jaket sebelah kiri
1 (satu) unit HP merk Oppo warna putih nomor Cp 085736033074 yang disimpan di saku celana depan sebelah kiri Terdakwa
Bahwa barang bukti yang disita dari penggeledahan dirumah Terdakwa adalah berupa :
3 (tiga) plastik klip masing-masing berisi 50 (lima puluh) butir pil LL; (150 butir)
3 (tiga) plastik klip masing-masing berisi 50 (lima puluh) butir pil LL; (150 butir)
10 (sepuluh) plastik klip masing-masing berisi 10 (sepuluh) butir pil LL; (100 butir)
Total 1400 butir
Selain barang bukti pil LL juga ditemukan barang bukti berupa 3 (tiga) buah bekas bungkus rokok merk GUCI
1 (satu) bendel plastik klip
yang semuanya disimpan di kasur Terdakwa
Bahwa Terdakwa mendapat pil LL dari Riski Als Uwel (DPO) dengan cara dihutang dulu dan rencananya akan dibayar setelah pil LL sudah habis diedarkan;
Bahwa Terdakwa sudah 2 (dua) kali membeli pil LL dari Riski Als Uwel (DPO) yaitu :
Yang pertama pada hari Sabtu, tanggal 20 Januari 2024, sekitar jam 13.00 WIB di rumah Riski Als Uwel (DPO) di Ds. Galengloh, Kec Pacet, Kab Mojokerto sebanyak 100 (seratus) butir (1 box) pil LL dengan harga Rp 200.000,- (Dua Ratus Ribu Rupiah) dan sudah Terdakwa jual semuanya pada hari Sabtu tanggal 20 Januari 2024 hingga hari Senin tanggal 22 Januari 2024.
Yang kedua pada hari Senin, tanggal 22 Januari 2024, sekitar jam 12.00 WIB di rumah Riski Als Uwel (DPO) di Ds. Galengloh, Kec Pacet, Kab Mojokerto sebanyak 400 (empat ratus) butir (4 box) dengan harga Rp 800.000,- (Delapan Ratus Ribu Rupiah).
Bahwa Terdakwa menjual pil LL dengan cara pada hari Minggu, tanggal 21 Januari 2024, sekitar jam 10.00 WIB, di rumah Terdakwa, Terdakwa menjual pil LL kepada Sdr Yono dan Sdr Dimas masing-masing sebanyak 10 (sepuluh) butir dengan harga Rp30.000,- (Tiga Puluh Ribu Rupiah). Terdakwa juga memberi ke teman-teman Terdakwa sendiri dan sebagian dari pil LL tersebut Terdakwa konsumsi sendiri;
Bahwa Terdakwa menjual pil LL tiap plastik klip berisi 10 (sepuluh) butir dengan harga Rp30.000,- (Tiga Puluh Ribu Rupiah). Dari tiap 100 (seratus) butir pil LL, Terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp100.000,- (Seratus Ribu Rupiah);
Bahwa keuntungan sebesar Rp100.000,- (Seratus Ribu Rupiah) telah Terdakwa pakai untuk membeli rokok dan minuman keras bersama teman Terdakwa;
Bahwa Terdakwa tidak ada izin;
Bahwa saksi telah mengenali dan membenarkan barang bukti yang diperlihatkan kepadanya dipersidangan;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat benar.
SAKSI DIO WIRA SANDIKA, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi bersama saksi Anung Riyatmoko anggota satresnarkoba Polres Mojokerto menangkap Terdakwa pada hari Senin, tanggal 22 Januari 2024, sekitar pukul 15.00 Wib di pinggir jalan raya yang terletak di Dsn Damarsi, Ds Kepuhanyar, Kec Mojoanyar, Kab Mojokerto karena terkait dengan obat pil LL;
Bahwa dari penggeledahan di badan Terdakwa ditemukan barang bukti berupa :
1000 (seribu) butir pil LL yang dimasukan kresek plastik warna hitam yang disimpan di saku jaket sebelah kiri
1 (satu) unit HP merk Oppo warna putih nomor Cp 085736033074 yang disimpan di saku celana depan sebelah kiri Terdakwa
Bahwa barang bukti yang disita dari penggeledahan dirumah Terdakwa adalah berupa :
3 (tiga) plastik klip masing-masing berisi 50 (lima puluh) butir pil LL; (150 butir)
3 (tiga) plastik klip masing-masing berisi 50 (lima puluh) butir pil LL; (150 butir)
10 (sepuluh) plastik klip masing-masing berisi 10 (sepuluh) butir pil LL; (100 butir)
Total 1400 butir
Selain barang bukti pil LL juga ditemukan barang bukti berupa 3 (tiga) buah bekas bungkus rokok merk GUCI
1 (satu) bendel plastik klip
yang semuanya disimpan di kasur Terdakwa
Bahwa Terdakwa mendapat pil LL dari Riski Als Uwel (DPO) dengan cara dihutang dulu dan rencananya akan dibayar setelah pil LL sudah habis diedarkan;
Bahwa Terdakwa sudah 2 (dua) kali membeli pil LL dari Riski Als Uwel (DPO) yaitu :
Yang pertama pada hari Sabtu, tanggal 20 Januari 2024, sekitar jam 13.00 WIB di rumah Riski Als Uwel (DPO) di Ds. Galengloh, Kec Pacet, Kab Mojokerto sebanyak 100 (seratus) butir (1 box) pil LL dengan harga Rp 200.000,- (Dua Ratus Ribu Rupiah) dan sudah Terdakwa jual semuanya pada hari Sabtu tanggal 20 Januari 2024 hingga hari Senin tanggal 22 Januari 2024.
Yang kedua pada hari Senin, tanggal 22 Januari 2024, sekitar jam 12.00 WIB di rumah Riski Als Uwel (DPO) di Ds. Galengloh, Kec Pacet, Kab Mojokerto sebanyak 400 (empat ratus) butir (4 box) dengan harga Rp 800.000,- (Delapan Ratus Ribu Rupiah).
Bahwa Terdakwa menjual pil LL dengan cara pada hari Minggu, tanggal 21 Januari 2024, sekitar jam 10.00 WIB, di rumah Terdakwa, Terdakwa menjual pil LL kepada Sdr Yono dan Sdr Dimas masing-masing sebanyak 10 (sepuluh) butir dengan harga Rp30.000,- (Tiga Puluh Ribu Rupiah). Terdakwa juga memberi ke teman-teman Terdakwa sendiri dan sebagian dari pil LL tersebut Terdakwa konsumsi sendiri;
Bahwa Terdakwa menjual pil LL tiap plastik klip berisi 10 (sepuluh) butir dengan harga Rp30.000,- (Tiga Puluh Ribu Rupiah). Dari tiap 100 (seratus) butir pil LL, Terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp100.000,- (Seratus Ribu Rupiah);
Bahwa keuntungan sebesar Rp100.000,- (Seratus Ribu Rupiah) telah Terdakwa pakai untuk membeli rokok dan minuman keras bersama teman Terdakwa;
Bahwa Terdakwa tidak ada izin;
Bahwa saksi telah mengenali dan membenarkan barang bukti yang diperlihatkan kepadanya dipersidangan;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat benar.
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa ditangkap pada hari Senin, tanggal 22 Januari 2024, sekitar pukul 15.00 Wib, di pinggir jalan raya yang terletak di Dsn Damarsi, Ds Kepuhanyar, Kec Mojoanyar, Kab Mojokerto;
Bahwa dari penangkapan Terdakwa ditemukan barang bukti berupa :
1000 (seribu) butir pil LL yang dimasukan kresek plastik warna hitam disimpan di saku jaket sebelah kiri Terdakwa
1 (satu) unit HP merk Oppo warna putih nomor Cp 085736033074 disimpan disaku celana depan sebelah kiri Terdakwa
Bahwa Terdakwa mendapatkan pil LL dengan cara membeli kepada Sdr. Riski als Uwel (DPO) sebanyak 2 (dua) kali :
Pada hari Sabtu, tanggal 20 Januari 2024, sekira jam 13.00 WIB di rumah Sdr. RISKI als UWEL (DPO) di Ds Galengloh, Kec Pacet, Kab Mojokerto sebanyak 100 (seratus) butir (1 box) pil LL dengan harga Rp 200.000,- (Dua Ratus Ribu Rupiah) dan sudah Terdakwa edarkan kembali dengan cara menjualnya keseluruhan dari hari Sabtu, tanggal 20 Januari 2024, hingga hari Senin, tanggal 22 Januari 2024.
Pada hari Senin, tanggal 22 Januari 2024, sekira jam 12.00 WIB di rumah Sdr. RISKI als UWEL (DPO) di Ds Galengloh, Kec Pacet, Kab Mojokerto sebanyak 400 (empat ratus) butir (4 box) dengan harga Rp 800.000,- (Delapan Ratus Ribu Rupiah).
Bahwa cara pembelian pil LL Terdakwa pada Sdr. Riski als Uwel (DPO) dihutang dulu dan rencananya akan dibayar setelah pil LL sudah habis diedarkan;
Bahwa Terdakwa menjual pil LL kepada Sdr Yono dan Sdr Dimas masing-masing sebanyak 10 (sepuluh) butir dengan harga Rp. 30.000,- (Tiga Puluh Ribu Rupiah). Terdakwa juga memberi ke teman-teman Terdakwa sendiri dan sebagian dari pil LL tersebut Terdakwa konsumsi sendiri;
Bahwa Terdakwa baru kali ini disuruh mengambil pil LL;
Bahwa Terdakwa tidak ada izin;
Bahwa Terdakwa telah mengenali dan membenarkan barang bukti yang diperlihatkan kepadanya dipersidangan;
Menimbang, bahwa Terdakwa tidak mengajukan saksi yang meringankan (a de charge);
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut :
1400 (seribu empat ratus) butir Pil LL
1 (satu) buah kresek plastic warna hitam
1 (satu) jaket warna hitam
3 (tiga) buah bekas bungkus rokok merk GUCI
1 (satu) bendel plastik klip
1 (satu) unit HP merk Oppo warna putih nomor Cp 085736033074
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa benar Terdakwa ditangkap oleh saksi Anung Riyatmoko dan saksi Dio Wira Sandika anggota satresnarkoba Polres Mojokerto pada hari Senin, tanggal 22 Januari 2024, sekitar pukul 15.00 Wib di pinggir jalan raya yang terletak di Dsn Damarsi, Ds Kepuhanyar, Kec Mojoanyar, Kab Mojokerto karena terkait dengan obat pil LL;
Bahwa benar dari penggeledahan di badan Terdakwa ditemukan barang bukti berupa :
1000 (seribu) butir pil LL yang dimasukan kresek plastik warna hitam yang disimpan di saku jaket sebelah kiri
1 (satu) unit HP merk Oppo warna putih nomor Cp 085736033074 yang disimpan di saku celana depan sebelah kiri Terdakwa
Bahwa benar barang bukti yang disita dari penggeledahan dirumah Terdakwa adalah berupa :
3 (tiga) plastik klip masing-masing berisi 50 (lima puluh) butir pil LL; (150 butir)
3 (tiga) plastik klip masing-masing berisi 50 (lima puluh) butir pil LL; (150 butir)
10 (sepuluh) plastik klip masing-masing berisi 10 (sepuluh) butir pil LL; (100 butir)
Total 1400 butir
Selain barang bukti pil LL juga ditemukan barang bukti berupa 3 (tiga) buah bekas bungkus rokok merk GUCI
1 (satu) bendel plastik klip
yang semuanya disimpan di kasur Terdakwa
Bahwa benar Terdakwa mendapat pil LL dari Sdr. Riski als Uwel (DPO) dengan cara dihutang dulu dan rencananya akan dibayar setelah pil LL sudah habis diedarkan;
Bahwa benar Terdakwa sudah 2 (dua) kali membeli pil LL dari Sdr. Riski als Uwel (DPO) yaitu :
Yang pertama pada hari Sabtu, tanggal 20 Januari 2024, sekitar jam 13.00 WIB di rumah Riski Als Uwel (DPO) di Ds. Galengloh, Kec Pacet, Kab Mojokerto sebanyak 100 (seratus) butir (1 box) pil LL dengan harga Rp 200.000,- (Dua Ratus Ribu Rupiah) dan sudah Terdakwa jual semuanya pada hari Sabtu tanggal 20 Januari 2024 hingga hari Senin tanggal 22 Januari 2024.
Yang kedua pada hari Senin, tanggal 22 Januari 2024, sekitar jam 12.00 WIB di rumah Riski Als Uwel (DPO) di Ds. Galengloh, Kec Pacet, Kab Mojokerto sebanyak 400 (empat ratus) butir (4 box) dengan harga Rp 800.000,- (Delapan Ratus Ribu Rupiah).
Bahwa benar Terdakwa menjual pil LL dengan cara pada hari Minggu, tanggal 21 Januari 2024, sekitar jam 10.00 WIB, di rumah Terdakwa, Terdakwa menjual pil LL kepada Sdr Yono dan Sdr Dimas masing-masing sebanyak 10 (sepuluh) butir dengan harga Rp30.000,- (Tiga Puluh Ribu Rupiah). Terdakwa juga memberi ke teman-teman Terdakwa sendiri dan sebagian dari pil LL tersebut Terdakwa konsumsi sendiri;
Bahwa benar Terdakwa menjual pil LL tiap plastik klip berisi 10 (sepuluh) butir dengan harga Rp30.000,- (Tiga Puluh Ribu Rupiah). Dari tiap 100 (seratus) butir pil LL, Terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp100.000,- (Seratus Ribu Rupiah);
Bahwa benar keuntungan sebesar Rp100.000,- (Seratus Ribu Rupiah) telah Terdakwa pakai untuk membeli rokok dan minuman keras bersama teman Terdakwa;
Bahwa benar Terdakwa tidak ada izin;
Bahwa benar saksi-saksi dan Terdakwa telah mengenali dan membenarkan barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk alternatif, sehingga Majelis Hakim dengan memperhatikan fakta-fakta hukum tersebut diatas memilih langsung dakwaan alternatif kesatu sebagaimana diatur dalam Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) Undang-undang RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Setiap Orang;
yang memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/ atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut :
Ad.1. Unsur Setiap Orang;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Setiap Orang dalam Pasal 1 angka 37 adalah orang perseorangan, termasuk korporasi;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini yang didakwa dan diajukan kepersidangan adalah Terdakwa RESAL SYAFRUDIN ZULFI als MAMEL Bin SUTIKNO yang identitasnya telah dibenarkan dipersidangan sehingga tidak ditemukan kesalahan orangnya (error in persona);
Menimbang, bahwa untuk menyatakan Terdakwa bersalah dan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya serta dijatuhi pidana maka Majelis Hakim haruslah mempertimbangkan keseluruhan unsur-unsur Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) Undang-undang RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yaitu unsur kedua yang memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/ atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu;
Menimbang, bahwa namun demikian terkait unsur Setiap Orang yang memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/ atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu yang telah Majelis Hakim pertimbangkan dan telah jelas menunjuk pada diri Terdakwa telah terpenuhi secara sah menurut hukum;
Ad.2.Unsur yang memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/ atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Sediaan Farmasi dalam Pasal 1 angka 12 adalah Obat, Bahan Obat, Obat Bahan AIam, termasuk bahan Obat Bahan Alam, kosmetik, suplemen kesehatan, dan obat kuasi. Dalam Pasal 1 angka 13 AIat Kesehatan adalah instrumen, aparatus, mesin, peralatan, implan, reagen dan ka-librator in vitro, perangkat lunak, serta material atau sejenisnya yang digunakan pada manusia untuk tujuan medis dan tidak mencapai kerja utama melalui proses farmakologi, imunologi, atau metabolisme. Sedangkan yang dimaksud dengan Kesehatan dalam Pasal 1 angka 1 adalah keadaan sehat seseorang, baik secara frsik, jiwa, maupun sosial dan bukan sekadar terbebas dari penyakit untuk memungkinkannya hidup produktif;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mengaitkan pengertian unsur kedua diatas dengan fakta-fakta hukum dipersidangan;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan yang merupakan kejadian materil yaitu :
Bahwa benar Terdakwa ditangkap oleh saksi Anung Riyatmoko dan saksi Dio Wira Sandika anggota satresnarkoba Polres Mojokerto pada hari Senin, tanggal 22 Januari 2024, sekitar pukul 15.00 Wib di pinggir jalan raya yang terletak di Dsn Damarsi, Ds Kepuhanyar, Kec Mojoanyar, Kab Mojokerto karena terkait dengan obat pil LL;
Bahwa benar dari penggeledahan di badan Terdakwa ditemukan barang bukti berupa :
1000 (seribu) butir pil LL yang dimasukan kresek plastik warna hitam yang disimpan di saku jaket sebelah kiri
1 (satu) unit HP merk Oppo warna putih nomor Cp 085736033074 yang disimpan di saku celana depan sebelah kiri Terdakwa
Bahwa benar barang bukti yang disita dari penggeledahan dirumah Terdakwa adalah berupa :
3 (tiga) plastik klip masing-masing berisi 50 (lima puluh) butir pil LL; (150 butir)
3 (tiga) plastik klip masing-masing berisi 50 (lima puluh) butir pil LL; (150 butir)
10 (sepuluh) plastik klip masing-masing berisi 10 (sepuluh) butir pil LL; (100 butir)
Total 1400 butir
Selain barang bukti pil LL juga ditemukan barang bukti berupa 3 (tiga) buah bekas bungkus rokok merk GUCI
1 (satu) bendel plastik klip
yang semuanya disimpan di kasur Terdakwa
Bahwa benar Terdakwa mendapat pil LL dari Sdr. Riski als Uwel (DPO) dengan cara dihutang dulu dan rencananya akan dibayar setelah pil LL sudah habis diedarkan;
Bahwa benar Terdakwa sudah 2 (dua) kali membeli pil LL dari Sdr. Riski als Uwel (DPO) yaitu :
Yang pertama pada hari Sabtu, tanggal 20 Januari 2024, sekitar jam 13.00 WIB di rumah Riski Als Uwel (DPO) di Ds. Galengloh, Kec Pacet, Kab Mojokerto sebanyak 100 (seratus) butir (1 box) pil LL dengan harga Rp 200.000,- (Dua Ratus Ribu Rupiah) dan sudah Terdakwa jual semuanya pada hari Sabtu tanggal 20 Januari 2024 hingga hari Senin tanggal 22 Januari 2024.
Yang kedua pada hari Senin, tanggal 22 Januari 2024, sekitar jam 12.00 WIB di rumah Riski Als Uwel (DPO) di Ds. Galengloh, Kec Pacet, Kab Mojokerto sebanyak 400 (empat ratus) butir (4 box) dengan harga Rp 800.000,- (Delapan Ratus Ribu Rupiah).
Bahwa benar Terdakwa menjual pil LL dengan cara pada hari Minggu, tanggal 21 Januari 2024, sekitar jam 10.00 WIB, di rumah Terdakwa, Terdakwa menjual pil LL kepada Sdr Yono dan Sdr Dimas masing-masing sebanyak 10 (sepuluh) butir dengan harga Rp30.000,- (Tiga Puluh Ribu Rupiah). Terdakwa juga memberi ke teman-teman Terdakwa sendiri dan sebagian dari pil LL tersebut Terdakwa konsumsi sendiri;
Bahwa benar Terdakwa menjual pil LL tiap plastik klip berisi 10 (sepuluh) butir dengan harga Rp30.000,- (Tiga Puluh Ribu Rupiah). Dari tiap 100 (seratus) butir pil LL, Terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp100.000,- (Seratus Ribu Rupiah);
Bahwa benar keuntungan sebesar Rp100.000,- (Seratus Ribu Rupiah) telah Terdakwa pakai untuk membeli rokok dan minuman keras bersama teman Terdakwa;
Bahwa benar Terdakwa tidak ada izin;
Bahwa benar saksi-saksi dan Terdakwa telah mengenali dan membenarkan barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan;
Menimbang, bahwa selanjutnya akan dipertimbangkan pula apakah pil LL yang menjadi objek jual beli merupakan obat atau yang lainnya;
Menimbang, bahwa berdasarkan Hasil Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO. LAB : 00803/NOF/2024 hari Kamis tanggal 01 Februari 2024 yang menyimpulkan bahwa barang bukti yang berasal dari Kepala Kepolisian Resor Mojokerto atas nama tersangka RESAL SYAFRUDIN ZULFI Als MAMEL Bin SUTIKNO dengan Nomor :
02528/2024/NOF berupa 1000 (seribu) butir tablet warna putih logo “LL” dengan berat netto ± 171,568 gram
02529/2024/NOF berupa 150 (seratus lima puluh) butir tablet warna putih logo “LL” dengan berat netto ± 25,591 gram
02530/2024/NOF berupa 150 (seratus lima puluh) butir tablet warna putih logo “LL” dengan berat netto ± 25,507 gram
02531/2024/NOF berupa 100 (seratus) butir tablet warna putih logo “LL” dengan berat netto ± 17,020 gram
Total : 1400 butir pil LL
seperti tersebut dalam (I) Adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCI mempunyai efek sebagai anti Parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras;
Menimbang, bahwa dari pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas, Majelis Hakim berkeyakinan Terdakwa adalah sebagai orang yang mengedarkan pil LL dengan awalnya Terdakwa membeli pil LL dari Riski Als Uwel (DPO) dan Terdakwa sudah 2 (dua) kali membeli pil LL dari Sdr. Riski als Uwel (DPO) yaitu :
Yang pertama pada hari Sabtu, tanggal 20 Januari 2024, sekitar jam 13.00 WIB di rumah Riski Als Uwel (DPO) di Ds. Galengloh, Kec Pacet, Kab Mojokerto sebanyak 100 (seratus) butir (1 box) pil LL dengan harga Rp 200.000,- (Dua Ratus Ribu Rupiah) dan sudah Terdakwa jual semuanya pada hari Sabtu tanggal 20 Januari 2024 hingga hari Senin tanggal 22 Januari 2024.
Yang kedua pada hari Senin, tanggal 22 Januari 2024, sekitar jam 12.00 WIB di rumah Riski Als Uwel (DPO) di Ds. Galengloh, Kec Pacet, Kab Mojokerto sebanyak 400 (empat ratus) butir (4 box) dengan harga Rp 800.000,- (Delapan Ratus Ribu Rupiah).
Menimbang, bahwa setelah Terdakwa membeli pil LL dari Riski Als Uwel (DPO), Terdakwa menjual pil LL tersebut dengan cara pada hari Minggu, tanggal 21 Januari 2024, sekitar jam 10.00 WIB, di rumah Terdakwa, Terdakwa menjual pil LL kepada Sdr Yono dan Sdr Dimas masing-masing sebanyak 10 (sepuluh) butir dengan harga Rp30.000,- (Tiga Puluh Ribu Rupiah). Terdakwa juga memberi ke teman-teman Terdakwa sendiri dan sebagian dari pil LL tersebut Terdakwa konsumsi sendiri;
Menimbang, bahwa dari tiap 100 (seratus) butir pil LL, Terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp100.000,- (Seratus Ribu Rupiah) dan keuntungan tersebut Terdakwa pakai untuk membeli rokok dan minuman keras bersama teman Terdakwa. Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut maka unsur kedua ini pun telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) Undang-undang RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif kesatu;
Menimbang, bahwa dengan terpenuhinya seluruh Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) Undang-undang RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan sekaligus dan termasuk didalamnya pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa yang hanya memohon putusan yang seringan-ringannya dan tuntutan Penuntut Umum sehingga terhadap lamanya pemidanaan terhadap Terdakwa akan disebutkan secara tegas dalam amar putusan dibawah ini dengan tetap mengutamakan aspek kepastian hukum, aspek keadilan dan aspek kemanfaatan;
Menimbang, bahwa dari kenyataan yang diperoleh selama persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan adanya alasan pemaaf yang dapat menghapus kesalahan Terdakwa dan alasan pembenar yang dapat menghilangkan sifat melawan hukumnya perbuatan Terdakwa, sehingga Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan harus pula dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya;
Menimbang, bahwa dalam penerapan Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) Undang-undang RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan menentukan bahwa pidana yang dapat dijatuhkan kepada Terdakwa adalah pidana penjara atau pidana denda sehingga menurut Majelis Hakim agar pemidanaan ini memberikan efek jera dan pembelajaran kepada Terdakwa maka pidana yang akan dijatuhkan adalah pidana penjara;
Menimbang, bahwa dalam penjatuhan pidana terhadap Terdakwa, dipertimbangkan pula banyaknya pil LL, keuntungan Terdakwa dan dampak dari perbuatan Terdakwa;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut;
Menimbang, bahwa barang bukti berupa
1400 (Seribu empat ratus) butir Pil LL
1 (satu) buah kresek plastic warna hitam
1 (satu) jaket warna hitam
3 (tiga) buah bekas bungkus rokok merk GUCI
1 (satu) bendel plastik klip
Adalah barang bukti yang telah dipergunakan untuk melakukan kejahatan dan dikhawatirkan akan dipergunakan untuk mengulangi kejahatan maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dimusnahkan.
1 (satu) unit HP merk Oppo warna putih nomor Cp 085736033074
Adalah barang bukti yang telah dipergunakan untuk melakukan kejahatan serta mempunyai nilai ekonomis maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dirampas untuk kepentingan negara.
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan :
Perbuatan Terdakwa meresahkan masyarakat
Perbuatan Terdakwa dapat merusak kesehatan orang lain
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa mengakui perbuatannya, menyesal dan berjanji tidak mengulanginya lagi
Terdakwa belum pernah dipidana
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, ketentuan Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) Undang-undang RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa RESAL SYAFRUDIN ZULFI als MAMEL Bin SUTIKNO tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mengedarkan Sediaan Farmasi yang tidak memenuhi standar dan persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa :
1400 (Seribu empat ratus) butir Pil LL
1 (satu) buah kresek plastic warna hitam
1 (satu) jaket warna hitam
3 (tiga) buah bekas bungkus rokok merk GUCI
1 (satu) bendel plastik klip
Dimusnahkan.
1 (satu) unit HP merk Oppo warna putih nomor Cp 085736033074
Dirampas untuk kepentingan negara.
Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mojokerto, pada hari Rabu, tanggal 26 Juni 2024, oleh kami, Fransiskus Wilfrirdus Mamo, S.H., M.H., sebagai Hakim Ketua, Syufrinaldi, S.H., dan Nurlely, S.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Rabu, tanggal 3 Juli 2024 oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Evi Rahayu, S.H. Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Mojokerto, serta dihadiri oleh Yessi Kurniani, S.H. Penuntut Umum dan Terdakwa didampingi Penasihat Hukumnya.
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
Syufrinaldi, S.H.,Fransiskus Wilfrirdus Mamo, S.H., M.H.,
Nurlely, S.H.,
Panitera Pengganti,
Evi Rahayu, S.H.