122/Pid.Sus/2024/PN Mjk
Putusan PN MOJOKERTO Nomor 122/Pid.Sus/2024/PN Mjk
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
- RONALDO CANDRA als NADO bin EKO SUTRISNO
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa RONALDO CANDRA als NADO bin EKO SUTRISNO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “mengedarkan Sediaan Farmasi yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu” sebagaimana dalam dakwaan Kesatu; 2. Menjatuhkan Pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) Tahun dan Denda sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan. 3. Menetapkan masa Penangkapan dan Penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Menetapkan Terdakwa tetap di tahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa : 27 (dua puluh tujuh) Plastik klip @ plastik klip berisi 10 butir pil double L, 1 (satu) bende plastik klip, 1 (satu) buah tas slempang warna hitam, 2 (dua) botol plastik warna putih @ botol plastik berisi 1000 butir pil double L di kemas plastik, 1 (satu) buah kantong plastik warna hitam, 6 (enam) botol plastik warna putih. Dimusnahkan; Uang tunai sebesar Rp30.000,00 (tiga puluh ribu rupiah) 1 (satu) unit Handphone merk Vivo warna hitam beserta casing dengan cp 087-810-933-182; Dirampas untuk Kepentingan Negara; 6. Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah) ;
PUTUSAN
Nomor 122/Pid.Sus/2024/PNMjk
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Mojokerto yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
| : | RONALDO CANDRA Alias NADO Bin EKO SUTRISNO; |
| : | Mojokerto; |
| : | 21 Tahun /28 Desember 2002; |
| : | Laki-laki; |
| : | Indonesia; |
| : | Dusun Ardilangu RT.02 RW.01 Desa Ngembeh, Kecamatan Delanggu, Kabupaten Mojokerto; |
| : | Islam; |
| : | Swasta (Kuli); |
Terdakwa ditahan dalam Rumah Tahanan Negara (RUTAN) berdasarkan Penetapan Penahanan oleh:
Penyidik sejak tanggal 26 Januari 2024 sampai dengan tanggal 14 Februari 2024;
Perpanjangan Penuntut Umum, sejak tanggal 15 Februari 2024 sampai dengan tanggal 25 Maret 2024;
Perpanjangan Pertama Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 26 Maret 2024 sampai dengan tanggal 24 April 2024;
Penuntut Umum, sejak tanggal 26 Maret 2024 sampai dengan tanggal 14 April 2024;
Majelis Hakim, sejak tanggal 03 April 2024 sampai dengan tanggal 02 Mei 2024;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri, sejak tanggal 03 Mei 2024 sampai dengan tanggal 01 Juli 2024;
Terdakwa di persidangan didampingi oleh Penasihat Hukum Junus, S.H., M.Hum., Puryadi, S.H. dan Tri Eka Wahyuni, S.H., Para Advokat dan Penasihat Hukum pada Kantor ”Lembaga Konsultasi Dan Bantuan Hukum Universitas Mayjen Sungkono Mojokerto” beralamat di Jalan Irian Jaya Nomor 4 Kranggan, Kota Mojokerto, Jawa Timur, berdasarkan Surat Penetapan Majelis Hakim tanggal 17 April 2024 Nomor 122/Pid.Sus/2024/PN Mjk;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Mojokerto Nomor 122/Pid.Sus/2024/PN Mjk., tanggal 03 April 2024 tentang Penunjukan Majelis Hakim;
Surat Pelimpahan perkara acara pemeriksaan biasa Nomor B–787/M.5.23/Eku.2/04/2024 tanggal 01 April 2024;
Penetapan Hakim Pengadilan Negeri Nomor 122/Pid.Sus/2024/PN Mjk., tanggal tentang hari sidang;
Setelah Mendengar:
Pembacaan Surat Dakwaan Penuntut Umum pada di persidangan;
Keterangan saksi-saksi dan keterangan Terdakwa di persidangan;
Setelah melihat barang bukti yang di ajukan di Persidangan;
Setelah mendengar pembacaan Tuntutan Pidana yang di ajukan oleh Penuntut Umum No.Reg. Perk: PDM - yang pada pokoknya menuntut agar Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan:
Menyatakan Terdakwa RONALDO CANDRA als NADO bin EKO SUTRISNO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana “yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan khasiat/kemanfaatan dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) dilarang mengadakan, memproduksi, menyimpan, mempromosikan, dan/atau mengedarkan Sediaan Farmasi yang tidak memenuhi standar dan/ atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan sebagaimana termuat dalam Dakwaan Kesatu Penuntut Umum.
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa berupa Pidana Penjara selama 2 (dua) tahun6 (enam) bulan, dikurangkan seluruhnya selama Terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar Terdakwa tetap di tahan.
Agar Terdakwa membayar denda sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) subsidair pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan.
Menetapkan barang bukti berupa:
27 (dua puluh tujuh) Plastik klip @ plastik klip berisi 10 butir pil double L, 1 (satu) bende plastik klip, 1 (satu) buah tas slempang warna hitam, 2 (dua) botol plastik warna putih @ botol plastik berisi 1000 butir pil double L di kemas plastik, 1 (satu) buah kantong plastik warna hitam, 6 (enam) botol plastik warna putih.
Dimusnahkan
Uang tunai sebesar Rp30.000,00 (tiga puluh ribu rupiah), 1 (satu) unit Handphone merk Vivo warna hitam beserta casing dengan cp 087-810-933-182.
Dirampas Negara
Menetapkan agar Terdakwa, membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah).
Setelah mendengar Pembelaan/Pledooi dari Penasihat Hukum Terdakwa yang di ajukan secara tertulis di persidangan yang pada pokoknya memohon keringanan hukuman dengan alasan Terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya, berjanji tidak akan mengulanginya lagi;
Setelah mendengar Tanggapan Penuntut Umum secara lisan di persidangan yang pada pokoknya menyatakan tetap pada Tuntutannya dan Penasihat Hukum Terdakwa secara lisan di persidangan juga menyatakan tetap pada permohonannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa di ajukan kepersidangan oleh Penuntut Umum di dakwa berdasarkan Surat Dakwaan sebagai berikut:
KESATU
Bahwa Terdakwa RONALDO CANDRA als NADO bin EKO SUTRISNO pada hari Kamis tanggal 14 Desember 2023 sekitar pukul 22.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Desember tahun 2023, bertempat di Pinggir Jalan yang terletak di Kelurahan Kauman, Kecamatan Prajuritkulon, Kota Mojokerto atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Mojokerto yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan khasiat/kemanfaatan dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) dilarang mengadakan, memproduksi, menyimpan, mempromosikan, dan/atau mengedarkan Sediaan Farmasi yang tidak memenuhi standar dan/ atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu”, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Berawal pada hari Kamis tanggal 14 Desember 2023 sekitar pukul 19.00 WIB AMIN (DPO) menghubungi Terdakwa dengan menggunakan whatsapp dengan tujuan mengajak Terdakwa kerja sama untuk menjual pil double L, lalu Terdakwa di iyakan oleh Terdakwa. AMIN (DPO) akan memberikan Terdakwa pil double L sebanyak 10.000 (sepuluh ribu) butir dengan cara di ranjau. Lalu sekitar pukul 21.30 WIB Terdakwa di hubungi saudara AMIN (DPO) bahwa pil double L nya sudah siap untuk di ambil dan AMIN (DPO) mengirimkan sharelocc lokasi ranjauan pil double L. selanjutnya sekitar pukul 22.00 WIB Terdakwa mengambil bungkusan plastik warna hitam yang di dalamnya terdapat 10 (sepuluh) botol plastik warna putih yang masing-masing botol plastik berisi 1.000 (seribu) butir pil double L yang berada di pinggir jalan terletak di Kelurahan Kauman Kecamatan Prajuritkulon Kota Mojokerto, dan selanjutnya pil double L tersebut Terdakwa bawa pulang.
Kemudian pada hari Minggu tanggal 17 Desember 2023 sekitar pukul 15.00 WIB, Terdakwa di hubungi oleh saudara AMIN (DPO), Dan Terdakwa di suruh meranjaukan 7 botol plastik yang masing-masing berisi 1.000 (seribu) butir pil double L di Daerah Mojoagung Kabupaten Jombang, selanjutnya tersisa 3 (tiga) botol plastik yang masing-masing berisi 1.000 (seribu) butir pil double L yang masih Terdakwa bawa dan Terdakwa diminta oleh AMIN (DPO) untuk menjualkannya.
Selanjutnya sekitar pukul 20.00 WIB Terdakwa mengambil 1 (satu) botol plastik berisi 1.000 (seribu) butir lalu Terdakwa pecah menjadi 100 (seratus) klip yang berisi 10 (sepuluh) butir pil double L untuk masing-masing klipnya sehingga tersisa 2 (dua) botol plastik berisi masing-masing 1000 butir pil double L.
Bahwa Terdakwa pernah menjual pil double L kepada BAYU pada hari Rabu tanggal 24 januari 2024 sebanyak 1 palstik klip berisi 10 butir dengan harga Rp30.000,00 (tiga puluh ribu rupiah), kepada DWI pada hari Minggu tanggal 21 januari 2024 sebanyak 3 plastik klip berisi 30 butir dengan harga Rp90.000,00 (sembilan puluh ribu rupiah), kepada KADIR pada hari Jumat tanggal 19 januari 2024, sebanyak 3 (tiga) plastik klip berisi 30 (tiga puluh) butir dengan harga Rp90.000,00 (sembilan puluh ribu rupiah). Dan sisanya Terdakwa lupa menjualnya kepada siapa.
Kemudian pada hari Jumat tanggal 26 Januari 2024, sekitar pukul 07.00 WIB, saksi Mandarista dan saksi Lutfi yang merupakan Anggota Satres Narkoba Polres Mojokerto yang sebelumnya telah menerima informasi dari masyarakat terkait pil double L menuju sebuah rumah yang beralamat di Dusun Ardilangu Desa Ngembeh Kecamatan Dlanggu Kabupaten Mojokerto. Lalu saksi Mandarista dan saksi Lutfi mengamankan seseorang yang pada waktu itu berada di dalam rumah yang orag tersebut mengaku bernama RONALDO CANDRA als NADO bin EKO SUTRISNO. Selanjutnya dilakukan penggeledahan pada Terdakwa dan didapati barang bukti berupa 27 (dua puluh tujuh) Plastik klip masing-masing plastik klip berisi 10 (sepuluh) butir pil double L dan 1 (satu) bendel plastik klip di masukkan ke dalam tas slempang warna hitam berada di belakang pintu kamar Terdakwa, untuk 2 (dua) botol plastik warna putih masing-masing botol plastik berisi 1.000 (seribu) butir pil double L di kemas plastik di dalam kantong plastik warna hitam berada di belakang pintu kamar Terdakwa, untuk Uang tunai sebesar Rp30.000,00 (tiga puluh ribu rupiah) Terdakwa simpan dicelananya bagian kanan depan yang dipakaianya pada waktu itu, untuk 6 (enam) botol plastik warna putih berada di belakang rumah Terdakwa dan untuk 1 (satu) unit Handphone merk Vivo warna hitam beserta casing dengan cp 087-810-933-182 Terdakwa pegang di tangan kanan Terdakwa. Selanjutnya semua barang bukti tersebut di ambil oleh Terdakwa dan dilakukan penyitaan. Dan Terdakwa mengakui bahwa kesemua barang bukti tersebut adalah miliknya. Selanjutnya Terdakwa dan barang bukti di bawa ke Polres Mojokerto;
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Bidang Laboratorium Forensik Nomor Lab.: 00801/NOF/2024 tanggal 30 Januari 2024 barang bukti atas nama RONALDO CANDRA als NADO bin EKO SUTRISNO sebagaimana pemeriksaan barang bukti dengan mengunakan alat GC MSD Agilent Technologi 5975 C dengan hasil pemeriksaan barang bukti tersebut dengan uji pendahuluan negatif narkotika, psikotropika dan obat berbahaya dan uji konfirmasi positip Triheksifenidil HCl dengan Kesimpulan hasil pemeriksaan secara Laboratoris kriminalistik adalah bahwa benar barang bukti berupa tablet warna putih berlogo LL tersebut adalah tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCI mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika tetapi termasuk Daftar Obat Keras.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan;
ATAU
KEDUA
Bahwa Terdakwa RONALDO CANDRA als NADO bin EKO SUTRISNO pada hari Jumat tanggal 26 Januari 2024 sekitar pukul 07.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Oktober tahun 2023, bertempat di sebuah rumah yang terletak di Dusun Ardilangu Desa Ngembeh Kecamatan Dlanggu Kabupaten Mojokerto atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Mojokerto yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud ayat (1) yang terkait dengan sediaan farmasi berupa obat keras”, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Berawal pada hari Jumat tanggal 26 Januari 2024, sekitar pukul 07.00 WIB, saksi Mandarista dan saksi Lutfi yang merupakan Anggota Satres Narkoba Polres Mojokerto yang sebelumnya telah menerima informasi dari masyarakat terkait pil double L menuju sebuah rumah yang beralamat di Dusun Ardilangu, Desa Ngembeh, Kecamatan Dlanggu, Kabupaten Mojokerto. Lalu saksi Mandarista dan saksi Lutfi mengamankan seseorang yang pada waktu itu berada di dalam rumah yang orag tersebut mengaku bernama RONALDO CANDRA als NADO bin EKO SUTRISNO. Selanjutnya dilakukan penggeledahan pada Terdakwa dan didapati barang bukti berupa 27 (dua puluh tujuh) Plastik klip masing-masing plastik klip berisi 10 (sepuluh) butir pil double L dan 1 (satu) bendel plastik klip di masukkan ke dalam tas slempang warna hitam berada di belakang pintu kamar Terdakwa, untuk 2 (dua) botol plastik warna putih masing-masing botol plastik berisi 1.000 (seribu) butir pil double L di kemas plastik di dalam kantong plastik warna hitam berada di belakang pintu kamar Terdakwa, untuk Uang tunai sebesar Rp30.000,00 (tiga puluh ribu rupiah) Terdakwa simpan dicelana nya bagian kanan depan yang dipakaianya pada waktu itu, untuk 6 (enam) botol plastik warna putih berada di belakang rumah Terdakwa dan untuk 1 (satu) unit Handphone merk Vivo warna hitam beserta casing dengan cp 087-810-933-182 Terdakwa pegang di tangan kanan Terdakwa. Selanjutnya semua barang bukti tersebut di ambil oleh Terdakwa dan dilakukan penyitaan. Dan Terdakwa mengakui bahwa kesemua barang bukti tersebut adalah miliknya. Selanjutnya Terdakwa dan barang bukti di bawa ke Polres Mojokerto;
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Bidang Laboratorium Forensik Nomor Lab.: 00801/NOF/2024 tanggal 30 Januari 2024 barang bukti atas nama RONALDO CANDRA als NADO bin EKO SUTRISNO sebagaimana pemeriksaan barang bukti dengan mengunakan alat GC MSD Agilent Technologi 5975 C dengan hasil pemeriksaan barang bukti tersebut dengan uji pendahuluan negatif narkotika, psikotropika dan obat berbahaya dan uji konfirmasi positip Triheksifenidil HCl dengan Kesimpulan hasil pemeriksaan secara Laboratoris kriminalistik adalah bahwa benar barang bukti berupa tablet warna putih berlogo LL tersebut adalah tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCI mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika tetapi termasuk Daftar Obat Keras.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan;
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum tersebut, Terdakwa tidak mengajukan Keberatan atau Eksepsi;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya, Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi sebagai berikut:
Saksi Mandarista Yuda Efendi, S.H., dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi sebagai anggota Polri dan bertugas di Polres Mojokerto;
Bahwa Saksi dalam keadaan sahat jasmani dan rohani;
Bahwa Saksi mengerti diperiksa dalam perkara ini karena berkaitan denga saksi yang melakukan penangkapan terhadap Terdakwa karena kedapatan membawa pil double L pada hari Jum at tanggal 26 Januari 2024, sekira pukul 07.00 WIB, Di sebuah rumah yang terletak di Dusun Ardilangu, Desa Ngembeh, Kecamatan Dlanggu, Kabupaten Mojokerto, bersama dengan rekan saksi yakni saksi LUTFI MIFTACHUL ALI, S.H;
Bahwa ketika dilakukan penangkapan ditemukan barang bukti berupa 27 (dua puluh tujuh) Plastik klip @ plastik klip berisi 10 (sepuluh) butir pil double L, 1 (satu) bendel plastik klip, 1 (satu) buah tas slempang warna hitam, 2 (dua) botol plastik warna putih @ botol plastik berisi 1.000 (seribu) butir pil double L di kemas plastik, 1 (satu) buah kantong plastik warna hitam, Uang tunai sebesar Rp30.000,00 (tiga puluh ribu rupiah) 6 (enam) botol plastik warna putih dan 1 (satu) unit Handphone merk Vivo warna hitam beserta casing dengan cp 087-810-933-182;
Bahwa barang bukti yang berupa 27 (dua puluh tujuh) Plastik klip @ plastik klip berisi 10 (sepuluh) butir pil double L dan 1 (satu) bendel plastik klip di masukkan ke dalam tas slempang warna hitam berada di belakang pintu kamar saudara RONALDO CANDRA als NADO bin EKO SUTRISNO, untuk 2 (dua) botol plastik warna putih @ botol plastik berisi 1.000 (seribu) butir pil double L di kemas plastik di dalam kantong plastik warna hitam berada di belakang pintu kamar saudara RONALDO CANDRA als NADO bin EKO SUTRISNO, untuk Uang tunai sebesar Rp30.000,00 (tiga puluh ribu rupiah) Terdakwa simpan di celana nya bagian kanan depan yang dipakaianya pada waktu itu, untuk 6 (enam) botol plastik warna putih berada di belakang rumah Terdakwa dan untuk 1 (satu) unit Handphone merk Vivo warna hitam beserta casing dengan cp 087-810-933-182 Terdakwa pegang di tangan kanannya;
Bahwa ketika diintrogasi Terdakwa Barang bukti tersebut akan Terdakwa jual kepada yang membutuhkan;
Bahwa ketika diintrogasi Terdakwa Untuk per 10 (sepuluh) butirnya Terdakwa jual dengan harga Rp30.000,00 (tiga puluh ribu rupiah);
Bahwa ketika diintrogasi Terdakwa menerangkan bahwa pil double L tersebut di dapatkan dari saudara AMIN (belum tertangkap/DPO);
Bahwa ketika diintrogasi saudara RONALDO CANDRA als NADO bin EKO SUTRISNO, Tidak dan Terdakwa mengakui bahwa pada waktu itu di beri pil double L dari saudara AMIN (belum tertangkap/DPO) sebanyak 10.000 (sepuluh ribu) butir pil double L;
Bahwa ketika diintrogasi Terdakwa mendapatkan pil dobel L Pada hari Kamis tanggal 14 Desember 2023 sekira pukul 22.00 wib dengan cara di Ranjau di pinggir jalan yang terletak di Kel Kauman Kec Prajuritkulon Kota Mojokerto;
Bahwa ketika diintrogasi Terdakwa menerangkan bahwa awalnya Pada hari Kamis tanggal 14 Desember 2023 sekira pukul 19.00 wib Terdakwa di hubungi saudara AMIN (belum tertangkap/DPO) dengan menggunkan WA di Hp nya dengan tujuan mengajak kerja sama untuk menjual pil double L. Dan kemudian Terdakwa menjawab mau atau bersedia. Dan saudara AMIN (belum tertangkap/DPO) akan memberikan Terdakwa pil double L sebanyak 10.000 (sepuluh ribu) butir dengan cara di ranjau. Kemudian pada hari Kamis tanggal 14 Desember 2023 sekira pukul 21.30 wib Terdakwa di hubungi saudara AMIN (nama panggilan/DPO) dengan cara wa dan memberitahu bahwa pil double L nya sudah siap untuk di ambil. Kemudian Pada hari Kamis tanggal 14 Desember 2023 sekira pukul 22.00 wib sesuai dengan petunjuk saudara AMIN (belum tertangkap/DPO) Terdakwa mengambil bungkusan plastik warna hitam yang di dalamnya terdapat 10 (sepuluh) botol plastik warna putih yang @ botol plastik berisi 1.000 (seribu) butir pil double L yang saat itu berada di pinggir jalan yang terletak di Kel Kauman Kec Prajuritkulon Kota Mojokerto tepatnya di bawah pohon. Dan setelah mendapatkan pil double L tersebut kemudian saudara RONALDO CANDRA als NADO bin EKO SUTRISNO bawa pulang;
Bahwa ketika diintrogasi Terdakwa menerangkan bahwa Untuk 7 botol plastik @ berisi 1.000 (seribu) butir pil double L pada hari Minggu tanggal 17 Desember 2023 sekira pukul 15.00 wib, Terdakwa di hubungi oleh saudara AMIN (belum tertangkap/DPO), dan di suruh meranjaukan di Mojoagung Kab Jombang. Dan tersisa 3 botol plastik @ berisi 1000 (seribu) butir pil double L. Dan saudara Terdakwa di suruh saudara AMIN (belum tertangkap/DPO) untuk menjualkannya. Kemudian pada hari Minggu tanggal 17 Desember 2023 sekira pukul 20.00 wib Terdakwa mengambil 1 botol plastik berisi 1.000 (seribu) butir kemudian di pecah menjadi 100 (seratus) klip @ berisi 10 (sepuluh) butir pil double L. Dan untuk 2 (dua) botol plastik @ berisi 1.000 (seribu) butir masih utuh;
Bahwa ketika diintrogasi Terdakwa bahwa pil tersebut sudah habis di jual kepada : Saudara BAYU (nama panggilan) umur 20 tahun, alamat Ngembeh Dusun Ardilangu, Desa Ngembeh, Kecamatan Dlanggu, Kabupaten Mojokerto. Pada hari Rabu tanggal 24 januari 2024, sebanyak 1 (satu) palstik klip berisi 10 (sepuluh) butir dengan harga Rp30.000,00 (tiga puluh ribu rupiah) Saudara DWI (nama panggilan) umur 20 (dua puluh) tahun, alamat Ngembeh Kec Dlanggu Kab Mojokerto. Pada hari Minggu tanggal 21 Januari 2024, sebanyak 3 (tiga) plastik klip berisi 30 (tiga puluh) butir dengan harga Rp90.000,00 (sembilan puluh ribu rupiah) Saudara KADIR (nama panggilan) umur 25 tahun, alamat Puri Kab Mojokerto. Pada hari Jum at tanggal 19 januari 2024, sebanyak 3 (tiga) plastik klip berisi 30 (tiga puluh) butir dengan harga Rp90.000,00 (sembilan puluh ribu rupiah) Dan untuk sisanya Terdakwa lupa menjualnya kepada siapa. Dan tersisa 27 (dua puluh tujuh) Plastik klip @ plastik klip berisi 10 (sepuluh) butir pil double L dan 2 (dua) botol plastik warna putih @ botol plastik berisi 1.000 (seribu) butir pil double L;
Bahwa ketika diintrogasi Terdakwa Untuk uangnya sudah habis dan masih tersisa Rp30.000,00 (tiga puluh ribu rupiah) yang uang tersebut merupakan hasil penjualan pil double L kepada saudara BAYU (nama panggilan) umur 20 tahun, alamat Ngembeh Kec Dlanggu Kab Mojokerto. Pada hari Rabu tanggal 24 januari 2024, saya jual sebanyak 1 (satu) palstik klip berisi 10 (sepuluh) butir dengan harga Rp30.000,00 (tiga puluh ribu rupiah);
Bahwa ketika diintrogasi Terdakwa 2 (dua) kali membeli pi dobel L, Yang pertama untuk hari dan tanggal lupa sekira bulan November 2023. Terdakwa di beri pil double L sebanyak 6 (enam) botol plastik @ botol berisi 1.000 (seribu) butir pil double L. Kemudian pil tersebut Terdakwa di suruh untuk meranjaukannya di Karangpilang Surabaya. Dan mendapatkan upah sebesar Rp850.000,00 (delapan ratus lima puluh ribu rupiah) Dan sudah habis Terdakwa gunakan untuk keperluan sehari-hari. Yang kedua Pada hari Kamis tanggal 14 Desember 2023;
Bahwa ketika diintrogasi Terdakwa Untuk barang bukti 1 (satu) bendel plastik klip sebagai tempat atau bungkus pil double L, untuk 6 (enam) botol plastik warna putih adalah botol plastik pembungkus pil double L yang sudah Terdakwa ranjaukan atas perintah saudara AMIN (belum tertangkap/DPO) sekira bulan November 2023 di Karangpilang Surabaya dan untuk 1 (satu) unit Handphone merk Vivo warna hitam beserta casing dengan cp 087-810-933-182 sebagai alat komunikasi dalam jual beli pil double L;
Bahwa ketika diintrogasi Terdakwa menerangkan awalnya 1 (satu) minggu sebelumnya mendapatkan informasi bahwa di daerah Kecamatan Dlanggu, Kabupaten Mojokerto sering adanya peredaran pil doube L. Kemudian saksi bersama dengan rekan saksi dari satresnarkoba Polres Mojokerto melakukan penyelidikan dan mendapatkan infromasi dari seseorang yang tidak mau di sebutkan identitasnya bahwa akan adanya transaksi pil double L. Kemudian saksi bersama dengan rekan saksi melakukan penyelidikan dan Pada hari Jum at tanggal 26 Januari 2024, sekira pukul 07.00 WIB, saksi bersama dengan rekan saksi dan di dampingi seorang warga mendatangi sebuah rumah yang rumah tersebut sesuai menurut informasi yang berada di Dusun Ardilangu, Desa Ngembeh, Kecamatan Dlanggu, Kabupaten Mojokerto. kemudian saksi bersama dengan rekan saksi mengamankan seseorang yang pada waktu itu berada di dalam rumah yang orag tersebut mengaku bernama RONALDO CANDRA als NADO bin EKO SUTRISNO. kemudian Terdakwa saksi tunjukkan surat tugas. Dan kemudian Terdakwa saksi lakukan penggeledahan. dan Terdakwa kedapatan barang bukti berupa 27 (dua puluh tujuh) Plastik klip @ plastik klip berisi 10 (sepuluh) butir pil double L dan 1 (satu) bendel plastik klip di masukkan ke dalam tas slempang warna hitam berada di belakang pintu kamar saudara RONALDO CANDRA als NADO bin EKO SUTRISNO, untuk 2 (dua) botol plastik warna putih @ botol plastik berisi 1.000 (seribu) butir pil double L di kemas plastik di dalam kantong plastik warna hitam berada di belakang pintu kamar saudara RONALDO CANDRA als NADO bin EKO SUTRISNO, untuk Uang tunai sebesar Rp30.000,00 (tiga puluh ribu rupiah) Terdakwa simpan di celana nya bagian kanan depan yang dipakaianya pada waktu itu, untuk 6 (enam) botol plastik warna putih berada di belakang rumah Terdakwa dan untuk 1 (satu) unit Handphone merk Vivo warna hitam beserta casing dengan cp 087-810-933-182 Terdakwa pegang di tangan kanan nya. Kemudian kesemua barang bukti tersebut di ambil oleh saudara RONALDO CANDRA als NADO bin EKO SUTRISNO, kemudian saksi lakukan penyitaan. Dan pada saat saksi tunjukkan kesemua barang bukti tersebut kepada saudara RONALDO CANDRA als NADO bin EKO SUTRISNO, dan Terdakwa mengakui bahwa kesemua barang bukti tersebut adalah miliknya. Selanjutnya tersangka dan barang bukti di bawa ke Polres Mojokerto untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut;
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan benar serta tidak keberatan;
Saksi Lutfi Mifachul Ali, S.H., dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani;
Bahwa saksi sebagai anggota Polri dan bertugas di Polres Mojokerto;
Bahwa Saksi dalam keadaan sahat jasmani dan rohani;
Bahwa Saksi mengerti diperiksa dalam perkara ini karena berkaitan denga saksi yang melakukan penangkapan terhadap Terdakwa karena kedapatan membawa pil double L pada hari Jum at tanggal 26 Januari 2024, sekira pukul 07.00 WIB, Di sebuah rumah yang terletak di Dsn. Ardilangu Ds Ngembeh Kec Dlanggu Kab Mojokerto bersama dengan rekan saksi yakni saksi LUTFI MIFTACHUL ALI, S.H;
Bahwa ketika dilakukan penangkapan ditemukan barang bukti berupa 27 (dua puluh tujuh) Plastik klip @ plastik klip berisi 10 (sepuluh) butir pil double L, 1 (satu) bendel plastik klip, 1 (satu) buah tas slempang warna hitam, 2 (dua) botol plastik warna putih @ botol plastik berisi 1000 (seribu) butir pil double L di kemas plastik, 1 (satu) buah kantong plastik warna hitam, Uang tunai sebesar Rp30.000,00 (tiga puluh ribu rupiah) 6 (enam) botol plastik warna putih dan 1 (satu) unit Handphone merk Vivo warna hitam beserta casing dengan cp 087-810-933-182;
Bahwa barang bukti yang berupa 27 (dua puluh tujuh) Plastik klip @ plastik klip berisi 10 (sepuluh) butir pil double L dan 1 (satu) bendel plastik klip di masukkan ke dalam tas slempang warna hitam berada di belakang pintu kamar saudara RONALDO CANDRA als NADO bin EKO SUTRISNO, untuk 2 (dua) botol plastik warna putih @ botol plastik berisi 1.000 (seribu) butir pil double L di kemas plastik di dalam kantong plastik warna hitam berada di belakang pintu kamar saudara RONALDO CANDRA als NADO bin EKO SUTRISNO, untuk Uang tunai sebesar Rp30.000,00 (tiga puluh ribu rupiah) Terdakwa simpan di celana nya bagian kanan depan yang dipakaianya pada waktu itu, untuk 6 (enam) botol plastik warna putih berada di belakang rumah Terdakwa dan untuk 1 (satu) unit Handphone merk Vivo warna hitam beserta casing dengan cp 087-810-933-182 Terdakwa pegang di tangan kanan nya;
Bahwa ketika diintrogasi Terdakwa Barang bukti tersebut akan Terdakwa jual kepada yang membutuhkan;
Bahwa ketika diintrogasi Terdakwa Untuk per 10 (sepuluh) butirnya Terdakwa jual dengan harga Rp30.000,00 (tiga puluh ribu rupiah);
Bahwa ketika diintrogasi Terdakwa menerangkan bahwa pil double L tersebut di dapatkan dari saudara AMIN (belum tertangkap/DPO);
Bahwa ketika diintrogasi saudara RONALDO CANDRA als NADO bin EKO SUTRISNO, Tidak dan Terdakwa mengakui bahwa pada waktu itu di beri pil double L dari saudara AMIN (belum tertangkap/DPO) sebanyak 10.000 (sepuluh ribu) butir pil double L;
Bahwa ketika diintrogasi Terdakwa mendapatkan pil dobel L Pada hari Kamis tanggal 14 Desember 2023 sekira pukul 22.00 wib dengan cara di Ranjau di pinggir jalan yang terletak di Kel Kauman Kec Prajuritkulon Kota Mojokerto;
Bahwa ketika diintrogasi Terdakwa menerangkan bahwa awalnya Pada hari Kamis tanggal 14 Desember 2023 sekira pukul 19.00 wib Terdakwa di hubungi saudara AMIN (belum tertangkap/DPO) dengan menggunkan WA di Hp nya dengan tujuan mengajak kerja sama untuk menjual pil double L. Dan kemudian Terdakwa menjawab mau atau bersedia. Dan saudara AMIN (belum tertangkap/DPO) akan memberikan Terdakwa pil double L sebanyak 10.000 (sepuluh ribu) butir dengan cara di ranjau. Kemudian pada hari Kamis tanggal 14 Desember 2023 sekira pukul 21.30 wib Terdakwa di hubungi saudara AMIN (nama panggilan/DPO) dengan cara wa dan memberitahu bahwa pil double L nya sudah siap untuk di ambil. Kemudian Pada hari Kamis tanggal 14 Desember 2023 sekira pukul 22.00 wib sesuai dengan petunjuk saudara AMIN (belum tertangkap/DPO) Terdakwa mengambil bungkusan plastik warna hitam yang di dalamnya terdapat 10 (sepuluh) botol plastik warna putih yang @ botol plastik berisi 1.000 (seribu) butir pil double L yang saat itu berada di pinggir jalan yang terletak di Kel Kauman Kec Prajuritkulon Kota Mojokerto tepatnya di bawah pohon. Dan setelah mendapatkan pil double L tersebut kemudian Terdakwa RONALDO CANDRA als NADO bin EKO SUTRISNO bawa pulang;
Bahwa ketika diintrogasi Terdakwa menerangkan bahwa Untuk 7 botol plastik @ berisi 1.000 (seribu) butir pil double L pada hari Minggu tanggal 17 Desember 2023 sekira pukul 15.00 wib, Terdakwa di hubungi oleh saudara AMIN (belum tertangkap/DPO), dan di suruh meranjaukan di Mojoagung Kab Jombang. Dan tersisa 3 botol plastik @ berisi 1000 (seribu) butir pil double L. Dan saudara Terdakwa di suruh saudara AMIN (belum tertangkap/DPO) untuk menjualkannya. Kemudian pada hari Minggu tanggal 17 Desember 2023 sekira pukul 20.00 wib Terdakwa mengambil 1 botol plastik berisi 1.000 (seribu) butir kemudian di pecah menjadi 100 (seratus) klip @ berisi 10 (sepuluh) butir pil double L. Dan untuk 2 (dua) botol plastik @ berisi 1.000 (seribu) butir masih utuh;
Bahwa ketika diintrogasi Terdakwa bahwa pil tersebut sudah habis di jual kepada : Saudara BAYU (nama panggilan) umur 20 tahun, alamat Ngembeh Kec Dlanggu Kab Mojokerto. Pada hari Rabu tanggal 24Januari 2024, sebanyak 1 (satu) palstik klip berisi 10 (sepuluh) butir dengan harga Rp30.000,00 (tiga puluh ribu rupiah) Saudara DWI (nama panggilan) umur 20 (dua puluh) tahun, alamat Ngembeh Kec Dlanggu Kab Mojokerto. Pada hari Minggu tanggal 21 januari 2024, sebanyak 3 (tiga) plastik klip berisi 30 (tiga puluh) butir dengan harga Rp90.000,00 (sembilan puluh ribu rupiah) Saudara KADIR (nama panggilan) umur 25 tahun, alamat Puri Kab Mojokerto. Pada hari Jum at tanggal 19 Januari 2024, sebanyak 3 (tiga) plastik klip berisi 30 (tiga puluh) butir dengan harga Rp90.000,00 (sembilan puluh ribu rupiah) Dan untuk sisanya Terdakwa lupa menjualnya kepada siapa. Dan tersisa 27 (dua puluh tujuh) Plastik klip @ plastik klip berisi 10 (sepuluh) butir pil double L dan 2 (dua) botol plastik warna putih @ botol plastik berisi 1.000 (seribu) butir pil double L;
Bahwa ketika diintrogasi Terdakwa Untuk uangnya sudah habis dan masih tersisa Rp30.000,00 (tiga puluh ribu rupiah) yang uang tersebut merupakan hasil penjualan pil double L kepada saudara BAYU (nama panggilan) umur 20 tahun, alamat Dusun Ardilangu, Desa Ngembeh, Kecamatan Dlanggu, Kabupaten Mojokerto. Pada hari Rabu tanggal 24 Januari 2024, saya jual sebanyak 1 (satu) palstik klip berisi 10 (sepuluh) butir dengan harga Rp30.000,00 (tiga puluh ribu rupiah);
Bahwa ketika diintrogasi Terdakwa 2 (dua) kali membeli pi dobel L, Yang pertama untuk hari dan tanggal lupa sekira bulan November 2023. Terdakwa di beri pil double L sebanyak 6 (enam) botol plastik @ botol berisi 1.000 (seribu) butir pil double L. Kemudian pil tersebut Terdakwa di suruh untuk meranjaukannya di Karangpilang Surabaya. Dan mendapatkan upah sebesar Rp850.000,00 (delapan ratus lima puluh ribu rupiah) Dan sudah habis Terdakwa gunakan untuk keperluan sehari hari. Yang kedua Pada hari Kamis tanggal 14 Desember 2023;
Bahwa ketika diintrogasi Terdakwa untuk barang bukti 1 (satu) bendel plastik klip sebagai tempat atau bungkus pil double L, untuk 6 (enam) botol plastik warna putih adalah botol plastik pembungkus pil double L yang sudah Terdakwa ranjaukan atas perintah saudara AMIN (belum tertangkap/DPO) sekira bulan November 2023 di Karangpilang Surabaya dan untuk 1 (satu) unit Handphone merk Vivo warna hitam beserta casing dengan cp 087-810-933-182 sebagai alat komunikasi dalam jual beli pil double L;
Bahwa ketika diintrogasi Terdakwa menerangkan awalnya 1 (satu) minggu sebelumnya mendapatkan informasi bahwa di daerah Kec Dlanggu Kab Mojokerto sering adanya peredaran pil doube L. Kemudian saksi bersama dengan rekan saksi dari Satresnarkoba Polres Mojokerto melakukan penyelidikan dan mendapatkan infromasi dari seseorang yang tidak mau di sebutkan identitasnya bahwa akan adanya transaksi pil double L. Kemudian saksi bersama dengan rekan saksi melakukan penyelidikan dan Pada hari Jum at tanggal 26 Januari 2024, sekira pukul 07.00 WIB, saksi bersama dengan rekan saksi dan di dampingi seorang warga mendatangi sebuah rumah yang rumah tersebut sesuai menurut informasi yang berada di Dusun Ardilangu, Desa Ngembeh, Kecamatan Dlanggu, Kabupaten Mojokerto. kemudian saksi bersama dengan rekan saksi mengamankan seseorang yang pada waktu itu berada di dalam rumah yang orag tersebut mengaku bernama RONALDO CANDRA als NADO bin EKO SUTRISNO. kemudian Terdakwa saksi tunjukkan surat tugas. Dan kemudian Terdakwa saksi lakukan penggeledahan. dan Terdakwa kedapatan barang bukti berupa 27 (dua puluh tujuh) Plastik klip @ plastik klip berisi 10 (sepuluh) butir pil double L dan 1 (satu) bendel plastik klip di masukkan ke dalam tas slempang warna hitam berada di belakang pintu kamar saudara RONALDO CANDRA als NADO bin EKO SUTRISNO, untuk 2 (dua) botol plastik warna putih @ botol plastik berisi 1.000 (seribu) butir pil double L di kemas plastik di dalam kantong plastik warna hitam berada di belakang pintu kamar saudara RONALDO CANDRA als NADO bin EKO SUTRISNO, untuk Uang tunai sebesar Rp30.000,00 (tiga puluh ribu rupiah) Terdakwa simpan dicelananya bagian kanan depan yang dipakaianya pada waktu itu, untuk 6 (enam) botol plastik warna putih berada di belakang rumah Terdakwa dan untuk 1 (satu) unit Handphone merk Vivo warna hitam beserta casing dengan cp 087-810-933-182 Terdakwa pegang di tangan kanan nya. Kemudian kesemua barang bukti tersebut di ambil oleh saudara RONALDO CANDRA als NADO bin EKO SUTRISNO, kemudian saksi lakukan penyitaan. Dan pada saat saksi tunjukkan kesemua barang bukti tersebut kepada saudara RONALDO CANDRA als NADO bin EKO SUTRISNO, dan Terdakwa mengakui bahwa kesemua barang bukti tersebut adalah miliknya. Selanjutnya tersangka dan barang bukti di bawa ke Polres Mojokerto untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut .
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan benar serta tidak keberatan;
Menimbang, bahwa didepan persidangan telah pula dibacakan Berita Acara Pemeriksaan Pendapat Ahli Hj. Siti Indri Astuti, S.Si., Apt yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Ahli mengetahui bahwa pil double L tersebut mengandung zat Trihexyphenidyl;
Bahwa pil double L tersebut termasuk golongan obat keras;
Bahwa tanpa menunjukkan resep dokter, konsumen tidak dapat membeli pil berlogo L dimanapun juga, dan apabila tersangka/Terdakwa menjual/mengedarkan sediaan farmasi berupa pil berlogo L tersebut tanpa dilengkapi surat ijin dan tidak memiliki keahlian dalam bidang obat adalah pelanggaran hukum dan pelakunya dapat dikenakan sanksi hukum;
Bahwa tanpa memiliki keahlian dan kewenangan menyimpan mengedarkan obat bahan yang berkhasiat farmasi berupa pil berlogo L tersebut tidak diperbolehkan menyimpan berupa pil berlogo L, dan apabila tersangka/Terdakwa menyimpan sediaan farmasi berupa pil berlogo L tersebut tanpa dilengkapi surat ijin dan tidak memiliki keahlian dalam bidang obat adalah pelanggaran hukum dan pelakunya dapat dikenakan sanksi hukum;
Bahwa Terdakwa RONALDO CANDRA als NADO bin EKO SUTRISNO dapat disangkakan telah melanggar Pasal 435 Jo 138 ayat (2) atau pasal 436 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang kesehatan;
Bahwa Obat tersebut tidak memenuhi standart mutu untuk disimpan atau dikonsumsi karena obat tersebut tidak ada ijin dari BPOM;
Bahwa Pabrik resmi dari obat/pil double L dengan nama dagang Artane tersebut sudah tidak diperpanjang ijinnya sejak tahun 1995.;
Terhadap Pendapat Ahli yang dibacakan di depan persidangan tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa Terdakwa RONALDO CANDRA Alias NADO Bin EKO SUTRISNO, dipersidangan telah memberikan keterangan pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa ditangkap pada hari Jumat tanggal 26 Januari 2024, sekira pukul 07.00 WIB, Di sebuah rumah yang terletak di Dsn. Ardilangu Ds Ngembeh Kec Dlanggu Kab Mojokerto, Karena menguasai dan menyimpan pil double, Di sebuah rumah yang terletak di Dsn. Ardilangu Ds Ngembeh Kec Dlanggu Kab Mojokerto;
Bahwa Terdakwa Kedapatan barang bukti berupa 27 (dua puluh tujuh) Plastik klip @ plastik klip berisi 10 (sepuluh) butir pil double L, 1 (satu) bendel plastik klip, 1 (satu) buah tas slempang warna hitam, 2 (dua) botol plastik warna putih @ botol plastik berisi 1.000 (seribu) butir pil double L di kemas plastik, 1 (satu) buah kantong plastik warna hitam, Uang tunai sebesar Rp30.000,00 (tiga puluh ribu rupiah) 6 (enam) botol plastik warna putih dan 1 (satu) unit Handphone merk Vivo warna hitam beserta casing dengan cp 087-810-933-182;
Bahwa barang bukti yang berupa 27 (dua puluh tujuh) Plastik klip @ plastik klip berisi 10 (sepuluh) butir pil double L dan 1 (satu) bendel plastik klip di masukkan ke dalam tas slempang warna hitam berada di belakang pintu kamar Terdakwa, untuk 2 (dua) botol plastik warna putih @ botol plastik berisi 1.000 (seribu) butir pil double L di kemas plastik di dalam kantong plastik warna hitam berada di belakang pintu kamar Terdakwa, untuk Uang tunai sebesar Rp30.000,00 (tiga puluh ribu rupiah) Terdakwa simpan di celana Terdakwa bagian kanan depan yang Terdakwa pakai pada waktu itu, untuk 6 (enam) botol plastik warna putih berada di belakang rumah Terdakwa dan untuk 1 (satu) unit Handphone merk Vivo warna hitam beserta casing dengan cp 087-810-933-182 Terdakwa pegang di tangan kanan Terdakwa;
Bahwa awalnya Pada hari Kamis tanggal 14 Desember 2023 sekira pukul 19.00 wib saudara AMIN (belum tertangkap/DPO) menghubungi Terdakwa dengan menggunkan WA di Hp Terdakwa dengan tujuan mengajak Terdakwa kerja sama untuk menjual pil double L. Dan kemudian Terdakwa menjawab iya. Dan saudara AMIN (belum tertangkap/DPO) akan memberikan Terdakwa pil double L sebanyak 10.000 (sepuluh ribu) butir dengan cara di ranjau. Kemudian pada hari Kamis tanggal 14 Desember 2023 sekira pukul 21.30 wib Terdakwa di hubungi saudara AMIN (belum tertangkap/DPO) bahwa pil double L nya sudah siap untuk di ambil. Kemudian saudara AMIN (belum tertangkap/DPO) mengiriman share lok ranjauan pil double L L tersebut berada, Kemudian Pada hari Kamis tanggal 14 Desember 2023 sekira pukul 22.00 wib sesuai dengan petunjuk saudara AMIN (belum tertangkap/DPO) Terdakwa mengambil bungkusan plastik warna hitam yang di dalamnya terdapat 10 (sepuluh) botol plastik warna putih yang @ botol plastik berisi 1.000 (seribu) butir pil double L yang saat itu berada di pinggir jalan yang terletak di Kel Kauman Kec Prajuritkulon Kota Mojokerto tepatnya di bawah pohon. Dan kemudian pil double L tersebut Terdakwa bawa pulang;
Bahwa setelah Terdakwa mendapatkan pil double L dari saudara AMIN (belum tertangkap/DPO) sebanyak 10.000 (sepuluh ribu) butir, lalu Untuk 7 (tujuh) botol plastik @ berisi 1000 butir pil double L pada hari Minggu tanggal 17 Desember 2023 sekira pukul 15.00 wib, Terdakwa di hubungi oleh saudara AMIN (belum tertangkap/DPO), Terdakwa di suruh meranjaukan di Mojoagung Kab Jombang. Dan tersisa 3 (tiga) botol plastik @ berisi 1000 (seribu) butir pil double L. Dan Terdakwa di suruh saudara AMIN (belum tertangkap/DPO) untuk menjualkannya. Kemudian pada hari Minggu tanggal 17 Desember 2023 sekira pukul 20.00 wib Terdakwa mengambil 1 (satu) botol plastik berisi 1000 (seribu) butir kemudian Terdakwa pecah menjadi 100 (seratus) klip @ berisi 10 (sepuluh) butir pil double L. Dan untuk 2 (dua) botol plastik @ berisi 1000 (seribu) butir masih utuh;
Bahwa Terdakwa menerangkan bahwa Sudah habis Terdakwa jual kepada: Saudara BAYU (nama panggilan) umur 20 tahun, alamat Ngembeh Kec Dlanggu Kab Mojokerto. Pada hari Rabu tanggal 24 januari 2024, Terdakwa jual sebanyak 1 (satu) palstik klip berisi 10 (sepuluh) butir dengan harga Rp30.000,00 (tiga puluh ribu rupiah) Saudara DWI (nama panggilan) umur 20 tahun, alamat Ngembeh Kec Dlanggu Kab Mojokerto. Pada hari Minggu tanggal 21 januari 2024, Terdakwa jual sebanyak 3 (tiga) plastik klip berisi 30 (tiga puluh) butir dengan harga Rp90.000,00 (sembilan puluh ribu rupiah) Saudara KADIR (nama panggilan) umur 25 tahun, alamat Puri Kab Mojokerto. Pada hari Jum at tanggal 19 januari 2024, Terdakwa jual sebanyak 3 (tiga) plastik klip berisi 30 (tiga puluh) butir dengan harga Rp90.000,00 (sembilan puluh ribu rupiah) Dan untuk sisanya Terdakwa lupa menjualnya kepada siapa. Dan kemudian pil double L tersisa 27 (dua puluh tujuh) Plastik klip @ plastik klip berisi 10 (sepuluh) butir pil double L dan 2 (dua) botol plastik warna putih @ botol plastik berisi 1.000 (seribu) butir pil double L, dan Untuk uangnya sudah habis dan masih tersisa Rp30.000,00 (tiga puluh ribu rupiah) yang uang tersebut merupakan hasil penjualan pil double L kepada saudara BAYU (nama panggilan) umur 20 tahun, alamat Ngembeh Kec Dlanggu Kab Mojokerto. Pada hari Rabu tanggal 24 Januari 2024, Terdakwa jual sebanyak 1 (satu) palstik klip berisi 10 (sepuluh) butir dengan harga Rp30.000,00 (tiga puluh ribu rupiah);
Bahwa awalnya Pada hari Jum at tanggal 26 Januari 2024, sekira pukul 07.00 WIB, pada saat Terdakwa sedang berada Di rumah Terdakwa yang terletak di Dusun Ardilangu, Desa Ngembeh, Kecamatan Dlanggu, Kabupaten Mojokerto. kemudian datang beberapa orang yang mengaku sebagai petugas Polri dari satresnarkoba Polres Mojokerto. kemudian petugas tersebut menunjukkan surat tugas dan kemudian Terdakwa dilakukan penggeledahan oleh petugas. Dan Terdakwa kedapatan barang bukti berupa 27 (dua puluh tujuh) Plastik klip @ plastik klip berisi 10 (sepuluh) butir pil double L dan 1 (satu) bendel plastik klip di masukkan ke dalam tas slempang warna hitam berada di belakang pintu kamar Terdakwa, untuk 2 (dua) botol plastik warna putih @ botol plastik berisi 1.000 (seribu) butir pil double L di kemas plastik di dalam kantong plastik warna hitam berada di belakang pintu kamar Terdakwa, untuk Uang tunai sebesar Rp30.000,00 (tiga puluh ribu rupiah) Terdakwa simpan di celana Terdakwa bagian kanan depan yang Terdakwa pakai pada waktu itu, untuk 6 (enam) botol plastik warna putih berada di belakang rumah Terdakwa dan untuk 1 (satu) unit Handphone merk Vivo warna hitam beserta casing dengan cp 087-810-933-182 Terdakwa pegang di tangan kanan Terdakwa. Kemudian kesemua barang bukti tersebut Terdakwa ambil dan kemudian dilakukan penyitaan oleh petugas, kemudian pada saat di tunjukkan kepada Terdakwa, Terdakwa mengakui bahwa kesemua barang bukti tersebut adalah milik Terdakwa. selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti di bawa ke Polres Mojokerto untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut;
Menimbang, bahwa di persidangan Penuntut Umum juga telah mengajukan alat bukti surat dan di bacakan di persidangan berupa : Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Bidang Laboratorium Forensik Nomor Lab.: 00801/NOF/2024 tanggal 30 Januari 2024 barang bukti atas nama RONALDO CANDRA als NADO bin EKO SUTRISNO sebagaimana pemeriksaan barang bukti dengan mengunakan alat GC MSD Agilent Technologi 5975 C dengan hasil pemeriksaan barang bukti tersebut dengan uji pendahuluan negatif narkotika, psikotropika dan obat berbahaya dan uji konfirmasi positip Triheksifenidil HCl dengan Kesimpulan hasil pemeriksaan secara Laboratoris kriminalistik adalah bahwa benar barang bukti berupa tablet warna putih berlogo LL tersebut adalah tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCI mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika tetapi termasuk Daftar Obat Keras;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini Penuntut Umum mengajukan Barang Bukti (corpusdelictie) berupa : 27 (dua puluh tujuh) Plastik klip @ plastik klip berisi 10 butir pil double L, 1 (satu) bende plastik klip, 1 (satu) buah tas slempang warna hitam, 2 (dua) botol plastik warna putih @ botol plastik berisi 1.000 (seribu) butir pil double L di kemas plastik, 1 (satu) buah kantong plastik warna hitam, Uang tunai sebesar Rp30.000,00 (tiga puluh ribu rupiah), 6 (enam) botol plastik warna putih, 1 (satu) unit Handphone merk Vivo warna hitam beserta casing dengan cp 087-810-933-182;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti (corpus delictie) tersebut telah dilakukan penyitaan sesuai ketentuan hukum yang berlaku (vide Pasal 38 KUHAP jo. Pasal 187 KUHAP), dan oleh karenanya dapat digunakan sebagai alat bukti yang sah dalam persidangan perkara ini, maka berpedoman pada Surat Edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1984, tertanggal 17 Februari 1984 Jo. Pasal 197 ayat (1) Huruf i KUHAP, maka Majelis Hakim berpendapat akan mempertimbangkan barang bukti (corpus delictie) tersebut dalam Putusan ini ;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti berupa keterangan saksi-saksi yang saling bersesuaian dan keterangan Terdakwa yang mengakui perbuatannya dan barang bukti yang di ajukan di persidangan, di peroleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa benar, Terdakwa ditangkap pada hari Jumat tanggal 26 Januari 2024, sekira pukul 07.00 WIB, Di sebuah rumah yang terletak di Dusun Ardilangu, Desa Ngembeh, Kecamatan Dlanggu, Kabupaten Mojokerto Karena menguasai dan menyimpan pil double;
Bahwa benar, pada saat Terdakwa ditangkap kedapatan barang bukti berupa 27 (dua puluh tujuh) Plastik klip @ plastik klip berisi 10 (sepuluh) butir pil double L, 1 (satu) bendel plastik klip, 1 (satu) buah tas slempang warna hitam, 2 (dua) botol plastik warna putih @ botol plastik berisi 1.000 (seribu) butir pil double L di kemas plastik, 1 (satu) buah kantong plastik warna hitam, Uang tunai sebesar Rp30.000,00 (tiga puluh ribu rupiah) 6 (enam) botol plastik warna putih dan 1 (satu) unit Handphone merk Vivo warna hitam beserta casing dengan cp 087-810-933-182;
Bahwa benar, barang bukti yang berupa 27 (dua puluh tujuh) Plastik klip @ plastik klip berisi 10 (sepuluh) butir pil double L dan 1 (satu) bendel plastik klip di masukkan ke dalam tas slempang warna hitam berada di belakang pintu kamar Terdakwa, untuk 2 (dua) botol plastik warna putih @ botol plastik berisi 1.000 (seribu) butir pil double L di kemas plastik di dalam kantong plastik warna hitam berada di belakang pintu kamar Terdakwa, untuk Uang tunai sebesar Rp30.000,00 (tiga puluh ribu rupiah) Terdakwa simpan di celana Terdakwa bagian kanan depan yang Terdakwa pakai pada waktu itu, untuk 6 (enam) botol plastik warna putih berada di belakang rumah Terdakwa dan untuk 1 (satu) unit Handphone merk Vivo warna hitam beserta casing dengan cp 087-810-933-182 Terdakwa pegang di tangan kanan Terdakwa;
Bahwa benar, awalnya Pada hari Kamis tanggal 14 Desember 2023 sekira pukul 19.00 wib saudara AMIN (belum tertangkap/DPO) menghubungi Terdakwadengan menggunkan WA di Hp Terdakwa dengan tujuan mengajak Terdakwa kerja sama untuk menjual pil double L. Dan kemudian Terdakwa menjawab iya. Dan saudara AMIN (belum tertangkap/DPO) akan memberikan Terdakwa pil double L sebanyak 10.000 (sepuluh ribu) butir dengan cara di ranjau;
Bahwa benar, Kemudian pada hari Kamis tanggal 14 Desember 2023 sekira pukul 21.30 wib Terdakwa di hubungi saudara AMIN (belum tertangkap/DPO) bahwa pil double L nya sudah siap untuk di ambil. Kemudian saudara AMIN (belum tertangkap/DPO) mengiriman share lok ranjauan pil double L tersebut berada;
Bahwa benar, kemudian Pada hari Kamis tanggal 14 Desember 2023 sekira pukul 22.00 wib sesuai dengan petunjuk saudara AMIN (belum tertangkap/DPO) Terdakwa mengambil bungkusan plastik warna hitam yang di dalamnya terdapat 10 (sepuluh) botol plastik warna putih yang @ botol plastik berisi 1000 (seribu) butir pil double L yang saat itu berada di pinggir jalan yang terletak di Kel Kauman Kec Prajuritkulon Kota Mojokerto tepatnya di bawah pohon. Dan kemudian pil double L tersebut Terdakwa bawa pulang;
Bahwa benar, setelah Terdakwa mendapatkan pil double L dari saudara AMIN (belum tertangkap/DPO) sebanyak 10.000 (sepuluh ribu) butir, lalu Untuk 7 (tujuh) botol plastik @ berisi 1.000 (seribu) butir pil double L pada hari Minggu tanggal 17 Desember 2023 sekira pukul 15.00 wib, Terdakwa di hubungi oleh saudara AMIN (belum tertangkap/DPO), Terdakwa di suruh meranjaukan di Mojoagung Kab Jombang. Dan tersisa 3 (tiga) botol plastik @ berisi 1.000 (seribu) butir pil double L;
Bahwa benar, Terdakwa di suruh saudara AMIN (belum tertangkap/DPO) untuk menjualkannya. Kemudian pada hari Minggu tanggal 17 Desember 2023 sekira pukul 20.00 wib Terdakwa mengambil 1 (satu) botol plastik berisi 1000 (seribu) butir kemudian Terdakwa pecah menjadi 100 (seratus) klip @ berisi 10 (sepuluh) butir pil double L. Dan untuk 2 (dua) botol plastik @ berisi 1.000 (seribu) butir masih utuh;
Bahwa benar, menurut pengakuan Terdakwa bahwa Sudah habis Terdakwa jual kepada : Saudara BAYU (nama panggilan) umur 20 tahun, alamat Dusun Ardilangu, Desa Ngembeh, Kecamatan Dlanggu, Kabupaten Mojokerto. Pada hari Rabu tanggal 24 Januari 2024, Terdakwa jual sebanyak 1 (satu) palstik klip berisi 10 (sepuluh) butir dengan harga Rp30.000,00 (tiga puluh ribu rupiah) Saudara DWI (nama panggilan) umur 20 tahun, alamat Ngembeh Kec Dlanggu Kab Mojokerto. Pada hari Minggu tanggal 21 januari 2024, Terdakwa jual sebanyak 3 (tiga) plastik klip berisi 30 (tiga puluh) butir dengan harga Rp90.000,00 (Sembilan puluh ribu rupiah) Saudara KADIR (nama panggilan) umur 25 tahun, alamat Puri Kab Mojokerto. Pada hari Jumat tanggal 19 januari 2024, Terdakwa jual sebanyak 3 (tiga) plastik klip berisi 30 (tiga puluh) butir dengan harga Rp90.000,00 (sembilan puluh ribu rupiah) Dan untuk sisanya Terdakwa lupa menjualnya kepada siapa;
Bahwa benar, kemudian pil double L tersisa 27 (dua puluh tujuh) Plastik klip @ plastik klip berisi 10 (sepuluh) butir pil double L dan 2 (dua) botol plastik warna putih @ botol plastik berisi 1000 (seribu) butir pil double L, dan Untuk uangnya sudah habis dan masih tersisa Rp30.000,00 (tiga puluh ribu rupiah) yang uang tersebut merupakan hasil penjualan pil double L kepada saudara BAYU (nama panggilan) umur 20 tahun, alamat Ngembeh Kec Dlanggu Kab Mojokerto. Pada hari Rabu tanggal 24 januari 2024, Terdakwa jual sebanyak 1 (satu) palstik klip berisi 10 (sepuluh) butir dengan harga Rp30.000,00 (tiga puluh ribu rupiah);
Bahwa benar, kejadian penangkapan tersebut berawal Pada hari Jum at tanggal 26 Januari 2024, sekira pukul 07.00 WIB, pada saat Terdakwa sedang berada Di rumah Terdakwa yang terletak di Dusun Ardilangu, Desa Ngembeh, Kecamatan Dlanggu, Kabupaten Mojokerto. kemudian datang beberapa orang yang mengaku sebagai petugas Polri dari Satresnarkoba Polres Mojokerto. kemudian petugas tersebut menunjukkan surat tugas dan kemudian tergadap Terdakwa dilakukan penggeledahan oleh petugas. Dan Terdakwa kedapatan barang bukti berupa 27 (dua puluh tujuh) Plastik klip @ plastik klip berisi 10 (sepuluh) butir pil double L dan 1 (satu) bendel plastik klip di masukkan ke dalam tas slempang warna hitam berada di belakang pintu kamar Terdakwa , untuk 2 (dua) botol plastik warna putih @ botol plastik berisi 1.000 (seribu) butir pil double L di kemas plastik di dalam kantong plastik warna hitam berada di belakang pintu kamar Terdakwa , untuk Uang tunai sebesar Rp30.000,00 (tiga puluh ribu rupiah) Terdakwa simpan di celana Terdakwa bagian kanan depan yang Terdakwa pakai pada waktu itu, untuk 6 (enam) botol plastik warna putih berada di belakang rumah Terdakwa dan untuk 1 (satu) unit Handphone merk Vivo warna hitam beserta casing dengan cp 087-810-933-182 Terdakwa pegang di tangan kanan Terdakwa, kemudian kesemua barang bukti tersebut Terdakwa ambil dan kemudian dilakukan penyitaan oleh petugas, kemudian pada saat di tunjukkan kepada Terdakwa, Terdakwa mengakui bahwa kesemua barang bukti tersebut adalah milik Terdakwa, selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti di bawa ke Polres Mojokerto untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut;
Bahwa benar, di persidangan Penuntut Umum juga telah mengajukan alat bukti surat dan di bacakan di persidangan berupa : Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Bidang Laboratorium Forensik Nomor Lab.: 00801/NOF/2024 tanggal 30 Januari 2024 barang bukti atas nama RONALDO CANDRA als NADO bin EKO SUTRISNO sebagaimana pemeriksaan barang bukti dengan mengunakan alat GC MSD Agilent Technologi 5975 C dengan hasil pemeriksaan barang bukti tersebut dengan uji pendahuluan negatif narkotika, psikotropika dan obat berbahaya dan uji konfirmasi positip Triheksifenidil HCl dengan Kesimpulan hasil pemeriksaan secara Laboratoris kriminalistik adalah bahwa benar barang bukti berupa tablet warna putih berlogo LL tersebut adalah tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCI mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika tetapi termasuk Daftar Obat Keras;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta persidangan tersebut di atas, Terdakwa dapat dinyatakan bersalah telah melakukan tindak pidana (starfbaar feit) sebagaimana yang didakwakan Penuntut Umum kepadanya;
Menimbang, bahwa untuk menyatakan Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam dakwaan tersebut, maka perbuatan Terdakwa haruslah memenuhi semua unsur dari pasal-pasal sebagaimana yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum ;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan Dakwaan Alternatif, yaitu Dakwaan Kesatu Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan; Atau Kedua Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan;
Menimbang, bahwa Terdakwa di dakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk Alternatif/Pilihan, sehingga berdasarkan alat bukti yang diajukan kedepan persidangan maka Majelis Hakim akan langsung membuktikan Dakwaan yang menurut pendapat Majelis Hakim lebih tepat dikenakan terhadap diri Terdakwa yaitu Dakwaan Kesatu Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Unsur “Setiap Orang”;
Unsur “Yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan khasiat/kemanfaatan dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) dilarang mengadakan, memproduksi, menyimpan, mempromosikan, dan/atau mengedarkan Sediaan Farmasi yang tidak memenuhi standar dan/ atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu”
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut, Majelis Hakim akan mempertimbangkannya sebagai berikut:
Ad.1 Unsur “Setiap Orang”
Menimbang, bahwa telah ditegaskan yang dimaksudkan dengan setiap orang adalah setiap orang selaku subyek hukum yang dalam hal ini manusia pribadi (Natuurlijke Persoon) yang memiliki atau pendukung hak dan kewajiban (Drager van Rechten en Plichten) serta kecakapan bertindak dalam melakukan suatu perbuatan pidana (straafbaar feit), dan kepadanya dapat dipertanggung jawabkan apa yang telah diperbuatnya ;
Menimbang, bahwa sebagaimana dalam uraian Penuntut Umum dalam surat dakwaannya dimana identitas Terdakwa telah di sebutkan dengan jelas dan lengkap demikian pula dengan tindak pidana yang di dakwakan;
Menimbang, bahwa sebagaimana dengan pembacaan identitas tersebut di atas dan juga keterangan saksi-saksi di persidangan dimana Terdakwa RONALDO CANDRA als NADO bin EKO SUTRIS membenarkan bahwa nama orang yang tersebut dalam surat dakwaan Penuntut Umum adalah Terdakwa sendiri orangnya dan berada dalam keadaan sehat baik jasmani maupun rohani, sehingga menurut Majelis Hakim, Terdakwa dipandang mampu melakukan suatu perbuatan hukum, dan kepadanya dapat dipertanggung jawabkan terhadap apa yang diperbuatnya;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut, Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur “Setiap Orang” telah terpenuhi secara sah dan meyakinkan menurut hukum;
Ad.2 Unsur ”Yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan khasiat/kemanfaatan dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) dilarang mengadakan, memproduksi, menyimpan, mempromosikan, dan/atau mengedarkan Sediaan Farmasi yang tidak memenuhi standar dan/ atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu”
Menimbang, bahwa terhadap unsur ini bersifat Alternatif, sehingga dengan terpenuhinya salah satu sub unsur/criteria maka telah terpenuhi unsur tersebut;
Menimbang, bahwa di dalam KUHP (Crimineel Wetboek) tahun 1809 di cantumkan kesengajaan adalah kemauan untuk melakukan atau tidak melakukan perbuatan-perbuatan yang di larang atau di perintahkan oleh undang-undang, dan di dalam Memorie Van Toelichting (MvT) menyatakan kesengajaan adalah dengan sadar berkehendak untuk melakukan suatu kejahatan tertentu dan menurut Prof. Satochid Kartanegara yang di maksud dengan dikehendaki dan di ketahui adalah seseorang yang melakukan suatu perbuatan dengan sengaja harus menghendaki perbuatan itu serta harus menginsafi atau mengerti akan akibat dari perbuatan itu;
Menimbang, bahwa Dalam teori dalam Hukum Pidana, Drs. P. A. F LAMINTANG, S.H., menyatakan Yang dimaksud unsur “dengan sengaja” atau “opezettelijk” itu sendiri sesuai dengan ketentuan haruslah ditafsirkan secara luas, yakni sebagai “opzet ALIAS oogmerk” (kesengajaan sebagai maksud), sebagai opzet bijzekerheidsbewustzijn” (kesengajaan sebagai kepastian, keharusan) dan sebagai “opzet bij mogelijkheidbewustzijn” (kesengajaan sebagai kemungkinan/dolus eventualis). (Vide : Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia, DRS. P.A.F. LAMINTANG, S.H., Penerbit PT. Citra Aditya Bakti Bandung, Cetakan Ketiga, Tahun 1997, Halaman 203);
Menimbang, bahwa ketentuan Pasal 138 ayat (2) : setiap orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan dilarang mengadakan, memproduksi,menyimpan, mempromosikan dan atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, dan mutu, serta setiap orang dilarang untuk mengedarkan dan atau mendistribusikan alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamaan, khasiat/kemanfaatan dan mutu dan ketentuan pasal 138 ayat (3) UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang kesehatan;
Menimbang, bahwa memperhatikan pengertian tersebut di atas dihubungkan dengan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan berdasarkan keterangan para saksi, keterangan Terdakwa, dan petunjuk, Unsur ini telah terpenuhi melalui fakta yakni : Berawal pada hari Kamis tanggal 14 Desember 2023 sekitar pukul 19.00 WIB AMIN (DPO) menghubungi Terdakwa dengan menggunakan whatsapp dengan tujuan mengajak Terdakwa kerja sama untuk menjual pil double L, lalu Terdakwa di iyakan oleh Terdakwa. AMIN (DPO) akan memberikan Terdakwa pil double L sebanyak 10.000 (sepuluh ribu) butir dengan cara di ranjau. Lalu sekitar pukul 21.30 WIB Terdakwa di hubungi saudara AMIN (DPO) bahwa pil double L nya sudah siap untuk di ambil dan AMIN (DPO) mengirimkan sharelocc lokasi ranjauan pil double L. selanjutnya sekitar pukul 22.00 WIB Terdakwa mengambil bungkusan plastik warna hitam yang di dalamnya terdapat 10 botol plastik warna putih yang masing-masing botol plastik berisi 1000 butir pil double L yang berada di pinggir jalan terletak di Kelurahan Kauman Kecamatan Prajuritkulon Kota Mojokerto, dan selanjutnya pil double L tersebut Terdakwa bawa pulang; dan selanjutnya pada hari Minggu tanggal 17 Desember 2023 sekitar pukul 15.00 WIB, Terdakwa di hubungi oleh saudara AMIN (DPO), Dan Terdakwa di suruh meranjaukan 7 botol plastik yang masing-masing berisi 1.000 (seribu) butir pil double L di Daerah Mojoagung Kabupaten Jombang, selanjutnya tersisa 3 (tiga) botol plastik yang masing-masing berisi 1000 butir pil double L yang masih Terdakwa bawa dan Terdakwa diminta oleh AMIN (DPO) untuk menjualkannya dan selanjutnya sekitar pukul 20.00 WIB Terdakwa mengambil 1 (satu) botol plastik berisi 1000 butir lalu Terdakwa pecah menjadi 100 (seratus) klip yang berisi 10 (sepuluh) butir pil double L untuk masing-masing klipnya sehingga tersisa 2 (dua) botol plastik berisi masing-masing 1.000 (seribu) butir pil double L;
Menimbang, bahwa Terdakwa pernah menjual pil double L kepada BAYU pada hari Rabu tanggal 24 januari 2024 sebanyak 1 palstik klip berisi 10 butir dengan harga Rp30.000,00 (tiga puluh ribu rupiah), kepada DWI pada hari Minggu tanggal 21 Januari 2024 sebanyak 3 (tiga) plastik klip berisi 30 (tiga puluh) butir dengan harga Rp90.000,0 (sembilan puluh ribu rupiah), kepada KADIR pada hari Jumat tanggal 19 januari 2024, sebanyak 3 (tiga) plastik klip berisi 30 (tiga puluh) butir dengan harga Rp90.000,00 (sembilan puluh ribu rupiah). Dan sisanya Terdakwa lupa menjualnya kepada siapa. Dan selanjutnya pada hari Jumat tanggal 26 Januari 2024, sekitar pukul 07.00 WIB, saksi Mandarista dan saksi Lutfi yang merupakan Anggota Satres Narkoba Polres Mojokerto yang sebelumnya telah menerima informasi dari masyarakat terkait pil double L menuju sebuah rumah yang beralamat di Dusun Ardilangu, Desa Ngembeh, Kecamatan Dlanggu, Kabupaten Mojokerto. Lalu saksi Mandarista dan saksi Lutfi mengamankan seseorang yang pada waktu itu berada di dalam rumah yang orag tersebut mengaku bernama RONALDO CANDRA als NADO bin EKO SUTRISNO. Selanjutnya dilakukan penggeledahan pada Terdakwa dan didapati barang bukti berupa 27 (dua puluh tujuh) Plastik klip masing-masing plastik klip berisi 10 butir pil double L dan 1 (satu) bendel plastik klip di masukkan ke dalam tas slempang warna hitam berada di belakang pintu kamar Terdakwa, untuk 2 (dua) botol plastik warna putih masing-masing botol plastik berisi 1.000 (seribu) butir pil double L di kemas plastik di dalam kantong plastik warna hitam berada di belakang pintu kamar Terdakwa , untuk Uang tunai sebesar Rp30.000,00 (tiga puluh ribu rupiah) Terdakwa simpan di celana nya bagian kanan depan yang dipakaianya pada waktu itu, untuk 6 (enam) botol plastik warna putih berada di belakang rumah Terdakwa dan untuk 1 (satu) unit Handphone merk Vivo warna hitam beserta casing dengan cp 087-810-933-182 Terdakwa pegang di tangan kanan Terdakwa. Selanjutnya semua barang bukti tersebut di ambil oleh Terdakwa dan dilakukan penyitaan. Dan Terdakwa mengakui bahwa kesemua barang bukti tersebut adalah miliknya. Selanjutnya Terdakwa dan barang bukti di bawa ke Polres Mojokerto;
Menimbang, bahwa oleh karena pil double L tersebut termasuk obat keras dan diedarkan oleh Terdakwa tersebut bukan dalam kemasan aslinya serta tidak ada petunjuk penggunaannya, sehingga tidak memenuhi standart dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu bagi yang mengkonsumsinya, karena untuk mendapatkannya harus dengan resep dokter dan penggunaannya dibawah pengawasan dokter hal mana telah bersesuaian dengan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Bidang Laboratorium Forensik Nomor Lab.: 00801/NOF/2024 tanggal 30 Januari 2024 barang bukti atas nama RONALDO CANDRA als NADO bin EKO SUTRISNO sebagaimana pemeriksaan barang bukti dengan mengunakan alat GC MSD Agilent Technologi 5975 C dengan hasil pemeriksaan barang bukti tersebut dengan uji pendahuluan negatif narkotika, psikotropika dan obat berbahaya dan uji konfirmasi positip Triheksifenidil HCl dengan Kesimpulan hasil pemeriksaan secara Laboratoris kriminalistik adalah bahwa benar barang bukti berupa tablet warna putih berlogo LL tersebut adalah tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCI mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika tetapi termasuk Daftar Obat Keras;
Menimbang, bahwa Terdakwa tidak mempunyai ijin dari pejabat yang berwenang dalam menyimpan, memiliki dan mengedarkan pil double L tersebut dan Terdakwa tidak mempunyai latar belakang pendidikan dibidang Farmasi dan Terdakwa juga bukan seorang Apoteker;
Menimbang, bahwa pada saat Terdakwa menjual Pil Doubel L tersebut dalam keadaan sadar, Terdakwa berada dalam keadaan tidak terganggu ingatannya dan tahu bahwa perbuatan Terdakwa melanggar hukum dimana di persidangan Terdakwa menyatakan merasa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas telah ternyata Terdakwa telah menyimpan dan menjual obat berupa Pil Doubel L yang termasuk daftar obat keras, dimana Terdakwa tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang untuk memakai, menyimpan ataupun menjual dan Terdakwa bukanlah seorang Ahli Farmasi ataupun seorang Apoteker, sehingga menurut Majelis Hakim unsur ”Yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan khasiat/kemanfaatan dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) dilarang mengadakan, memproduksi, menyimpan, mempromosikan, dan/atau mengedarkan Sediaan Farmasi yang tidak memenuhi standar dan/ atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu” inipun telah terpenuhi secara sah dan meyakinkan menurut hukum ;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah di nyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana di dakwakan dalam dakwaan Kesatu Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa terhadap tuntutan Penuntut Umum tersebut, Majelis Hakim tidak sependapat dengan lamanya pemidanaan yang di mohonkan Penuntut Umum, Pemidanaan bukan merupakan alat untuk balas dendam tetapi sebagai sarana untuk memberikan penjeraan bagi Terdakwa khususnya dan masyarakat pada umumnya, karenanya lama pemidanaan yang akan di jatuhkan oleh Majelis Hakim di pandang adil bagi Terdakwa ;
Menimbang, bahwa mengenai permohonan yang di ajukan oleh Terdakwa secara lisan di persidangan yang pada pokoknya memohon keringanan hukuman dengan alasan Terdakwa merasa bersalah, menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi, menurut Majelis Hakim akan dipertimbangkan di dalam hal-hal yang memberatkan dan hal-hal meringankan di dalam diri Terdakwa;
Menimbang, bahwa dari kenyataan yang diperoleh selama persidangan perkara ini, ternyata Majelis Hakim tidak menemukan adanya alasan-alasan yang dapat menghapus sifat melawan hukum dari perbuatan Terdakwa (wederehcttelijke heid), dan juga tidak ada ditemukan adanya alasan-alasan lain yang dapat mengecualikan Terdakwa dari pertanggungjawaban pidana (toerekend strafbaar heid), baik alasan pembenar (recht vaardigings gronden) maupun alasan pemaaf (veront schuldigings gronden), maka Majelis Hakim berkesimpulan bahwa Terdakwa harus mempertanggung jawabkan perbuatannya ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana serta mampu bertanggung jawab atas perbuatannya, maka berdasarkan Ketentuan Pasal 193 ayat (1) KUHAP Jo. Surat Edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 1 Tahun 2000 tertanggal 30 Juni 2000, Terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman pidana yang setimpal dengan perbuatan tersebut;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap diri Terdakwa telah di kenakan penangkapan dan penahanan yang sah yaitu dengan jenis Penahanan Rutan, maka berdasarkan Pasal 22 Ayat (4) KUHAP, masa penangkapan dan penahanan tersebut di kurangkan seluruhnya dari pidana yang di jatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa di tahan dan penahanan terhadap diri Terdakwa di landasi alasan yang cukup, maka berdasarkan Pasal 193 ayat (2) sub b KUHAP, maka perlu di tetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menimbang, bahwa mengenai status barang bukti yang diajukan dalam perkara ini berupa :
27 (dua puluh tujuh) Plastik klip @ plastik klip berisi 10 butir pil double L, 1 (satu) bende plastik klip, 1 (satu) buah tas slempang warna hitam, 2 (dua) botol plastik warna putih @ botol plastik berisi 1000 butir pil double L di kemas plastik, 1 (satu) buah kantong plastik warna hitam, 6 (enam) botol plastik warna putih.
Dimusnahkan
Uang tunai sebesar Rp30.000,00 (tiga puluh ribu rupiah), 1 (satu) unit Handphone merk Vivo warna hitam beserta casing dengan cp 087-810-933-182.
Dirampas Negara
Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim menjatuhkan pidana, dengan berpedoman pada ketentuan Pasal 8 ayat (2) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang: Kekuasaan Kehakiman, yang menyatakan dalam mempertimbangkan berat ringannya pidana, Hakim wajib memperhatikan pula sifat yang baik dan jahat dari Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan hal-hal yang dapat mempengaruhi pidana tersebut;
Keadaan-keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa meresahkan Masyarakat;
Perbuatan Terdakwa bertentangan dengan Program Pemerintah dalam Pemberantasan Penyalahgunaan Obat Terlarang;
Keadaan-keadaan yang meringankan:
Terdakwa bersikap sopan dalam persidangan;
Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi;
Terdakwa masih muda, sehingga diharapkan dapat merubah tingka lakunya dikemudian hari;
Menimbang, bahwa dari hal-hal yang memberatkan maupun yang meringankan tersebut diatas dihubungkan dengan pasal dakwaan yang telah terbukti dalam perkara ini, maka Putusan yang akan dijatuhkan berikut ini menurut hemat Majelis Hakim telah memenuhi rasa keadilan dan azas kepatutan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana dan di jatuhi pidana dan Terdakwa sebelumnya tidak ada mengajukan permohonan pembebasan dari pembayaran biaya perkara, maka berdasarkan Pasal 222 KUHAP, kepada diri Terdakwa dibebankan pula untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini ;
Mengingat dan memperhatikan, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan Pasal 197 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa RONALDO CANDRA als NADO bin EKO SUTRISNO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “mengedarkan Sediaan Farmasi yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu” sebagaimana dalam dakwaan Kesatu;
Menjatuhkan Pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) Tahun dan Denda sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan.
Menetapkan masa Penangkapan dan Penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menetapkan Terdakwa tetap di tahan;
Menetapkan barang bukti berupa :
27 (dua puluh tujuh) Plastik klip @ plastik klip berisi 10 butir pil double L, 1 (satu) bende plastik klip, 1 (satu) buah tas slempang warna hitam, 2 (dua) botol plastik warna putih @ botol plastik berisi 1000 butir pil double L di kemas plastik, 1 (satu) buah kantong plastik warna hitam, 6 (enam) botol plastik warna putih.
Dimusnahkan;
Uang tunai sebesar Rp30.000,00 (tiga puluh ribu rupiah) 1 (satu) unit Handphone merk Vivo warna hitam beserta casing dengan cp 087-810-933-182;
Dirampas untuk Kepentingan Negara;
Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mojokerto pada hari Rabu, tanggal 19 Juni 2024, oleh kami: Fransiskus Wilfrirdus Mamo, S.H., M.H., selaku Hakim Ketua Majelis, dengan didampingi Syufrinaldi, S.H., dan Nurlely, S.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh Hakim Ketua tersebut dengan didampingi Hakim-hakim Anggota tersebut, dengan dibantu oleh Imanuel Melianus Nabuasa, S.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri tersebut, dihadiri oleh Fachri Dohan Mulyana, S.H., selaku Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto dan Terdakwa didampingi Penasihat Hukumnya;
Hakim-Hakim Anggota, Ketua Majelis,
Syufrinaldi, S.H. Fransiskus Wilfrirdus Mamo,S.H., M.H.
Nurlely,S.H.
Panitera Pengganti,
Imanuel Melianus Nabuasa, S.H.