63/Pid.Sus/2024/PN Mme
Putusan PN MAUMERE Nomor 63/Pid.Sus/2024/PN Mme
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Penuntut Umum: OKKY PRASTYO AJIE, S.H. Terdakwa: OKTAVIANUS MOA NURAK Alias VIAN
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa OKTAVIANUS MOA NURAK Alias VIAN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana membujuk anak melakukan Persetubuhan dengannya secara berlanjut sebagaimana dalam dakwaan akternatif pertama; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa OKTAVIANUS MOA NURAK Alias VIAN dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) tahun dan denda sejumlah Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa tersebut dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Menetapkan barang bukti berupa : 1. 1 ( satu ) lembar baju seragam nasional berwarna putih; 2. 1 ( satu ) lembar rok berwarna abu-abu; 3. 1 (satu) lembar singlet berwarna coklat; 4. 1 (satu) lembar BH berwarna kuning bunga-bunga; 5. 1 (satu) lembar CD berwarna merah muda. Dikembalikan kepada Anak Korban; 6. Membebani Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah) ;
P
Pid.I.A.3
UTUSANNomor XX/Pid.Sus/2024/PN Mme
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Maumere yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
1. Nama lengkap : Oktavianus Moa Nurak Alias Vian;
2. Tempat lahir : Waipare;
3. Umur/Tanggal lahir : 20 Tahun/24 Oktober 2004;
4. Jenis kelamin : Laki-laki;
5. Kebangsaan : Indonesia;
6. Tempat tinggal : Liantahon RT 010/RW 005, Desa Kokowahor, Kecamatan Kangae, Kabupaten Sikka;
7. Agama : Katolik;
8. Pekerjaan : Petani/pekebun;
Terdakwa ditangkap tanggal 21 Agustus 2024 dilanjutkan ditahan oleh:
1. Penyidik sejak tanggal 22 Agustus 2024 sampai dengan tanggal 10 September 2024;
2. Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 11 September 2024 sampai dengan tanggal 20 Oktober 2024;
3. Penyidik Perpanjangan Pertama Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 21 Oktober 2024 sampai dengan tanggal 19 November 2024;
4. Penyidik Perpanjangan Kedua Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 20 November 2024 sampai dengan tanggal 19 Desember 2024
5. Penuntut Umum sejak tanggal 11 Desember 2024 sampai dengan tanggal 30 Desember 2024;
6. Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 13 Desember 2024 sampai dengan tanggal 11 Januari 2025;
7. Hakim Pengadilan Negeri Perpanjangan Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 12 Januari 2025 sampai dengan tanggal 12 Maret 2025;
Terdakwa didampingi Penasihat Hukum Maria Nogo Leton, S.H, beralamat di LBH Surya NTT Perwakilan Maumere berdasarkan Penetapan Nomor XX/Pen.Pid/2024/PN.Mme tanggal 16 Desember 2024;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Maumere Nomor XX/Pid.Sus/2024/PN Mme tanggal 13 Desember 2024 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor XX/Pid.Sus/2024/PN Mme tanggal 13 Desember 2024 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa OKTAVIANUS MOA NURAK Alias VIAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana ”dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul”, sebagaimana dimaksud dalam Surat Dakwaan Penuntut Umum melanggar Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Perppu Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa OKTAVIANUS MOA NURAK Alias VIAN dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) Tahun dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan.
Menjatuhkan pidana Denda kepada Terdakwa OKTAVIANUS MOA NURAK Alias VIAN sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan hukuman kurungan selama 6 (enam) Bulan.
Menetapkan lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa turut diperhitungkan sepenuhnya dengan lamanya pidana yang akan dijatuhkan;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 ( satu ) lembar baju seragam nasional berwarna putih;
1 ( satu ) lembar rok berwarna abu-abu;
1 (satu) lembar singlet berwarna coklat;
1 (satu) lembar BH berwarna kuning bunga-bunga;
1 (satu) lembar CD berwarna merah muda
Dirampas untuk dimusnahkan
Menetapkan agar Terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah).
Setelah mendengar pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa yang pada pokoknya mohon keringanan hukuman;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan tetap pada tuntutannya dan Pernyatan Pensihat Hukum Terdakwa yang menyatakan tetap pada pembelaannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
Bahwa ia Terdakwa OKTAVIANUS MOA NURAK Alias VIAN, pada hari Jumat tanggal 20 Agustus 2024 sekitar jam 17.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu dalam bulan Agustus Tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada Tahun 2024, bertempat di semak-semak pinggir jalan yang beralamat di Kabupaten Sikka atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Maumere yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Dengan Sengaja Melakukan Kekerasan Atau Ancaman Kekerasan, Memaksa, Melakukan Tipu Muslihat, Serangkaian Kebohongan, Atau Membujuk Anak Korban (pada saat kejadian masih berusia 16 Tahun berdasarkan Akta Kelahiran Nomor: -, tanggal 14 Maret 2017 yang dibuat dan ditandatangani oleh Drs. Ekon. Bernardus Ratu, selaku Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang menerangkan bahwa Anak Korban lahir pada tanggal 20 Juli 2008) untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 20 Agustus 2024 sekitar jam 14.00 WITA, Terdakwa OKTAVIANUS MOA NURAK Alias VIAN mengirimkan pesan kepada Anak Korban bertanya apakah Anak Korban sudah pulang sekolah dan Anak Korban menjawab “sudah, saya ada tunggu ojek di Kabupaten Sikka” kemudian Terdakwa mengajak Anak Korban untuk pergi menonton karnaval di Maumere. Anak Korban mengatakan harus pulang dulu untuk meminta ijin kepada orang tua Anak Korban yaitu Saksi II dan Terdakwa menyetujui permintaan Anak Korban. Sekitar jam 16.40 WITA Terdakwa datang menjemput Anak Korban di sekolah untuk pulang ke rumah Anak Korban meminta izin kepada orang tua Anak Korban. Sekitar jam 17.00 WITA Terdakwa dan Anak Korban melewati semak-semak pinggir jalan yang beralamatkan di Kabupaten Sikka, pada saat itu Terdakwa membelokan motor dan masuk ke semak-semak. Anak Korban bertanya “Kenapa kita masuk semak-semak?” dan Terdakwa menjawab “Kau diam-diam saja sebentar baru tau” kemudian Terdakwa masuk kembali ke arah dalam hutan dan Anak Korban berteriak yang membuat Terdakwa langsung menghentikan sepeda motor sehingga Anak Korban langsung turun dari sepeda motor dan berlari, melihat hal tersebut Terdakwa langsung turun dari motor untuk mengejar Anak Korban dan langsung menutup mulut Anak Korban dengan menggunakan tangan kiri Terdakwa. Kemudian Anak Korban berusaha melawan dengan cara menggigit tangan Terdakwa hingga membuat Terdakwa melepaskan tangan dari Anak Korban, selanjutnya Anak Korban kembali berlari tetapi Terdakwa berhasil menarik baju bagian belakang Anak Korban hingga Anak Korban terjatuh ke semak-semak. Saat Anak Korban berusaha untuk bangun, Terdakwa langsung menarik tangan kiri Anak Korban dan Terdakwa memaksa untuk memeluk Anak Korban dari belakang. Pada saat Anak Korban Kembali berusaha memberontak, Terdakwa langsung meremas kedua payudara Anak Korban dari luar baju Anak Korban menggunakan kedua tangan Terdakwa dari arah belakang. Mendapat perlakuan yang tidak menyenangkan dari Terdakwa kemudian Anak Korban langsung menangis yang membuat Terdakwa melepaskan tangan Terdakwa dari payudara Anak korban dan mengajak Anak Korban untuk pulang ke rumah Anak Korban.
Bahwa berdasarkan berdasarkan hasil Asesmen Laporan Sosial Pendampingan Anak Berhadapan dengan Hukum oleh Satuan Bakti Pekerja Sosial Kementerian Sosial Republik Indonesia tanggal 17 September 2024 yang dibuat oleh Norma A, S.Sos, selaku Pekerja Sosial sebagai pendamping terhadap anak sebagai korban atas nama Anak Korban mengalami keadaan sebagai berikut :
Psikologis
Kecemasan/Gelisah
Dilihat secara langsung tidak adanya kecemasan/kegelisahan yang ditunjukan dalam diri anak. Ketika didekati oleh pekerja sosial dan memperkenalkan diri, anak tidak menunjukan sikap penolakan dan reaksi yang ditunjukan pada anak tergolong cukup bersahabat hingga dengan anak menceritakan kejadian yang melibatkan anak sebagai korban dalam perkara ini.
Kemungkinan Trauma
Paska kejadian hingga saat ini tidak terlihat dampak secara nyata dalam diri anak. Akan tetapi referensi penelitian yang dilakukan oleh para psikologis peristiwa yang dialami anak sangat berpengaruh pada kondisi tumbuh kembang anak selanjutnya. Referensi penelitian yang dilakukan oleh para psikologis, trauma anak yang mengalami kekerasan berpengaruh pada masa perkembangan anak, sampai pada tahap anak dewasa dan berkeluarga. Dari kemungkinan tersbeut hal ini juga bergantung pada karakter pribadi anak dimana jika anak memiliki ketahanan diri yang kuat maka anak dapat mengembangkan pemahaman yang tepat atas peristiwa yang disaksikannya. Dan sebaliknya anak bisa saja menunjukan gangguan perilaku dimasa depan dengan pengalaman trauma yang dialami anak (Anak Korban).
Agresifitas / Emosi
Dari pertemuan yang dilakukan dengan anak dan asesmen keluarga, anak tergolong anak yang cukup aktif dan ceria. Memiliki kontak mata yang baik selama asesmen berlangsung.
Kecerdasan / Pola Pikir
Dilihat dari tingkat usia serta pendidikan anak, anak tergolong anak yang memiliki pola pikir cerdas serta memiliki tanggung jawab. Kondisi ini terlihat anak berusaha melarikan diri dari Terdakwa pada saat kasus terjadi serta bersedia memberikan keterangan pada saat kasusnya dilaporkan pada pihak yang berwajib. Anak juga memiliki keinginan yang tinggi untuk kembali melanjutkan pendidikannya hingga dengan saat ini.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Perppu RI Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak;
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa dan Penasihat Hukum Terdakwa tidak mengajukan keberatan dan menyatakan sudah mengerti isi surat dakwaan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
Anak Korban dibawah janji pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa kejadian tersebut terjadi pada hari Selasa tanggal 20 Agustus 2024 sekitar pukul 17.00 wita bertempat di semak-semak pinggir jalan yang beralamatkan di Kabupaten Sikka;
Bahwa Terdakwa melakukan perbuatan tersebut dengan cara Terdakwa menarik baju anak korban baju anak korban dari belakang hingga anak korban jatuh ke semak-semak, kemudian anak korban bangun dan Terdakwa menarik tangan sebelah kiri anak korban dan kemudian Terdakwa memeluk anak korban dari belakang dan meramas kedua payudara anak korban sebanyak 1 (satu) kali;
Bahwa awalnya pada hari Selasa tangga 20 agustus 2024 sekitar pukul 14.00 wita Terdakwa mengirim pesan kepada anak korban dan bertanya apakah anak korban belum pulang, anak korban mengatakan bahwa dirinya sedang menunggu ojek di Kabupaten Sikka. Kemudian, Terdakwa mengajak anak korban untuk pergi menonton karnaval di Maumere, akan tetapi anak korban mengatakan dirinya mau pulang dulu untuk meminta izin kepada kedua orang tua anak korban. Terdakwa mengiyakan permintaan anak korban, Terdakwa menyuruh anak korban untuk menunggu karena Terdakwa akan menjemput anak korban. Sekitar pukul 16.40 wita Terdakwa datang dan sekitar pukul 17.00 wita Terdakwa dan anak korban melewati jalan raya di pinggir hutan. Pada saat itu, Terdakwa membelokan motor dan masuk ke semak-semak. Anak korban sempat bertanya kenapa kita masuk ke semak-semak, yang dijawab oleh Terdakwa untuk menyuruh anak korban diam. Terdakwa masuk kembali ke arah dalam hutan dan anak korban berteriak, Terdakwa langsung turun dari motor dan mengejar anak korban serta langsung menutup mulut anak korban. Pada saat itu anak korban menggit tangan Terdakwa hingga tangan Terdakwa terlepas dari tangan anak korban kemudian anak korban hendak lari Terdakwa menarik baju bagian belakang anak korban hingga anak korban jatuh ke semak-semak, pada saat itu anak korban berusaha untuk bangun dan jalan kemudian Terdakwa menarik tangan kiri anak korban memaksa memeluk anak korban pada saat itu anak korban beruasaha untuk memberontak kemudian Terdakwa langsung meramas kedua buah payudara korban dengan menggunakan kedua tangan Terdakwa dari arah belakang, kemudian anak korban menangis dan Terdakwa melepaskan tangan pelaku dan mengajak anak korban untuk pulang, pada saat itu anak korban tidak ada pilihan lain lagi jadi anak korban harus ikut dengan Terdakwa karena hari sudah gelap di sekitar lokasi tempat kejadian masih berupa hutan sehingga tidak ada kendaraan yang lewat. Sesampainya di rumah anak korban, Terdakwa langung pulang dan anak korban langsung menceritakan kejadian tersebut kepada kedua orang tua anak korban, dan sekitar kurang lebih pukul 18.10 wita anak korban bersama orang tua anak korban pergi ke rumah Terdakwa, sesampainya di sana Terdakwa tidak, anak korban bersama dengan orang tua anak korban kemudian menuju ke rumah bapak RT dan menyampaikan kejadian tersebut kepada bapak RT, dan setelah itu anak korban bersama orang tuanya pulang ke rumah, dan sekitar pukul 19.00 wita anak korban berserta kedua orang tuanya dan bersama Bapak RT pergi lagi ke rumah Terdakwa dan sampai disana bertemu dengan Terdakwa, kemudian anak korban menceritakan kejadian tersebut dan pada saat itu ibu RT bertanya kepada Terdakwa dan Terdakwa mengakuinya dan langsung melaporkan kejadian tersebut ke kantor polisi ;
Bahwa pada saat itu Anak korban sempat memberontak saat Terdakwa memeluk dan meremas payudara anak korban;
Bahwa pencabulan tersebut terjadi dengan menggunakan kedua tangan Terdakwa tidak ada alat lain yang Terdakwa gunakan untuk melakukan perbuatan pencabulan terhadap Anak Korban;
Bahwa Terdakwa melakukan perbuatan tersebut terhadap Anak Korban dengan memaksa menarik tangan Anak Korban hingga Anak Korban terjatuh dan memaksa memeluk dan meremas paayudara Anak Korban;
Bahwa tidak mengetahui apa yang melatarbelakangi hingga Terdakwa melakukan perbuatan tersebut kepada Anak Korban;
Bahwa Anak Korban kemudian menceritakan kejadian tersebut kepada mama dan Bapak Anak Korban;
Bahwa Anak Korban sempat memberontak pada saat Terdakwa memeluk dan meremas payudara Anak Korban;
Bahwa akibat kejadian tersebut Anak Korban merasa takut dan malu;
Terhadap keterangan anak korban, Terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan;
Saksi II dibawah janji pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa kejadian tersebut terjadi pada hari Selasa tanggal 20 Agustus 2024 sekitar pukul 17.00 wita bertempat di semak-semak pinggir jalan yang beralamatkan di Kabupaten Sikka;
Bahwa Saksi tidak melihat langsung kejadian tersebut;
Bahwa Saksi mengetahui perbuatan tersebut dari anak korban yang merupakan anak kandung saksi yang menceritakan kejadian tersebut kepada saksi;
Bahwa setelah kejadian tersebut Anak Korban merasa takut dan malu;
Bahwa umur Anak Korban saat kejadian adalah 16 tahun;
Bahwa berdasarkan cerita Anak Korban, Terdakwa melakukan perbuatan tersebut sebanyak 1 kali;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan;
Saksi II dibawah janji pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa kejadian tersebut terjadi pada hari Selasa tanggal 20 Agustus 2024 sekitar pukul 17.00 wita bertempat di semak-semak pinggir jalan yang beralamatkan di Kabupaten Sikka;
Bahwa Saksi tidak melihat langsung kejadian tersebut;
Bahwa mengetahui perbuatan tersebut dari anak korban yang merupakan anak kandung saksi yang menceritakan kejadian tersebut kepada saksi;
Bahwa pada hari selasa tanggal 20 Agustus 2024 sekitar pukul 18.00 wita anak korban pulang dari sekolah dan sambil menangis memanggil saksi bersama istri saksi, pada saat itu istri saksi bertanya kepada korban “kenapa menagis?”, dan anak korban menceritakan bahwa Terdakwa menjemput anak korban di sekolah untuk pulang ke rumah meminta ijin saksi dan istri saksi untuk pergi menonton karnaval, dalam perjalanan sesampainya di tengah jalan di semak-semak Terdakwa berbelok dan langsung menarik anak korban hingga korban jatuh, memaksa memeluk dan meramas payudara anak korban, mendengar itu saksi dan istri saksi sangat kaget, kami langsung membawa anak korban ke rumah Terdakwa, akan tetapi sesampainya di rumah Terdakwa, Terdakwa tidak ada, dan kami pulang menuju ke rumah Ketua RT, dan sesampainya di rumah Ketua RT kami bertemu dengan bapak RT dan anak korban menceritakan kejadian tersebut, karena Terdakwa belum ada kami pulang ke rumah, dan sekitar pukul 19.00 wita kami mendengar informasi bahwa Terdakwa sudah pulang dan kami langsung menuju ke rumah Terdakwa bersama dengan bapak RT, dan sesampainya di sana kami bertemu dengan ibu RT dari tersangka dan kemudian ibu RT menyuruh korban untuk bercerita dan setelah itu Ibu RT bertanya kepada Terdakwa mengenai kebenaran pernyataan tersebut dan Terdakwa mengakuinya, dan mendengar itu saksi bersama dengan istri saksi serta anak korban langsung pulang dan melaporkan kejadian tersebut ke kantor polisi.
Bahwa umur Anak Korban saat kejadian adalah 16 tahun;
Bahwa berdasarkan cerita Anak Korban, Terdakwa melakukan perbuatan tersebut sebanyak 1 kali;
Bahwa akibat kejadian tersebut Anak Korban merasa takut dan malu;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa kejadian tersebut terjadi pada hari Selasa tanggal 20 Agustus 2024 sekitar pukul 17.00 wita bertempat di semak-semak yang beralamatkan di Kabupaten Sikka;
Bahwa Terdakwa melakukan pencabulan terhadap Anak Korban sebanyak 1 (satu) kali;
Bahwa Terdakwa kenal dengan anak korban dimana anak korban merupakan mantan pacar Terdakwa;
Bahwa awalnya pada hari selasa tanggal 20 Agustus 2024 sekitar pukul 14.00 wita Terdakwa mengirim pesan kepada anak korban dan bertanya apakah anak korban belum pulang, anak korban mengatakan bahwa dirinya sedang menunggu ojek di Kabupaten Sikka. Kemudian, Terdakwa mengajak anak korban untuk pergi menonton karnaval di Maumere, akan tetapi anak korban mengatakan dirinya mau pulang dulu untuk meminta izin kepada kedua orang tua anak korban. Terdakwa mengiyakan permintaan anak korban, Terdakwa menyuruh anak korban untuk menunggu karena Terdakwa akan menjemput anak korban. Sekitar pukul 16.40 wita Terdakwa datang dan sekitar pukul 17.00 wita Terdakwa dan anak korban melewati jalan raya di pinggir hutan. Pada saat itu, Terdakwa membelokan motor dan masuk ke semak-semak. Anak korban sempat bertanya kenapa kita masuk ke semak-semak, yang dijawab oleh Terdakwa untuk menyuruh anak korban diam. Terdakwa masuk kembali ke arah dalam hutan dan anak korban berteriak, Terdakwa langsung turun dari motor dan mengejar anak korban serta langsung menutup mulut anak korban. Pada saat itu anak korban menggit tangan Terdakwa hingga tangan Terdakwa terlepas dari tangan anak korban kemudian anak korban hendak lari dan Terdakwa menarik tangan sebelah kanan anak korban hingga anak korban jatuh ke semak-semak. Pada saat itu, anak korban berusaha bangun dan berjalan kemudian Terdakwa menarik tangan kiri anak korban dan memaksa memeluk anak korban, anak korban berusaha memberontak kemudian Terdakwa langsung meremas payudara sebelah kanan anak korban dengan menggunakan tangan kiri Terdakwa dari arah belakang, kemudian anak korban menangis dan Terdakwa melepaskan tangannya dan mengajak anak korban pulang. Sekitar pukul 19.00 wita anak korban datang bersama dengan keluarganya beserta ketua RT datang ke rumah Terdakwa, pada pertemuan tersebut Terdakwa mengakui semua perbuatan Terdakwa dan meminta diurus secara kekeluargaan tetapi keluarga anak korban tidak mau;
Bahwa umur Anak Korban saat kejadian tersebut terjadi adalah 16 Tahun;
Bahwa saat kejadian Anak Korban memakai baju seragam sekolah putih abu-abu;
Bahwa Terdakwa menutup mulut Anak Korban dengan menggunakan tangan sebelah kiri Terdakwa;
Bahwa Terdakwa memeluk Anak Korban dengan posisi di belakang Anak Korban;
Bahwa menarik tangan Anak Korban dengan menggunakan tangan kanan Terdakwa;
Bahwa Terdakwa tidak mengatakan apa-apa dalam perjalanan pulang setelah kejadian pencabulan terhadap anak dibawah umur tersebut;
Bahwa Terdakwa tidak mengancam Anak Korban akan tetapi Terdakwa hanya memaksa menarik tangan Anak Korban dan melakukan pencabulan;
Bahwa alasan melakukan perbuatan pencabulan terhadap anak dibawah umur kepada Anak Korban karena Terdakwa menyukai Anak Korban;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1 ( satu ) lembar baju seragam nasional berwarna putih;
1 ( satu ) lembar rok berwarna abu-abu;
1 (satu) lembar singlet berwarna coklat;
1 (satu) lembar BH berwarna kuning bunga-bunga;
1 (satu) lembar CD berwarna merah muda.
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa kejadian tersebut terjadi pada hari Selasa tanggal 20 Agustus 2024 sekitar pukul 17.00 wita bertempat di semak-semak yang beralamatkan di Kabupaten Sikka;
Bahwa Terdakwa melakukan pencabulan terhadap Anak Korban sebanyak 1 (satu) kali;
Bahwa Terdakwa kenal dengan anak korban dimana anak korban merupakan mantan pacar Terdakwa;
Bahwa awalnya pada hari selasa tanggal 20 Agustus 2024 sekitar pukul 14.00 wita Terdakwa mengirim pesan kepada anak korban dan bertanya apakah anak korban belum pulang, anak korban mengatakan bahwa dirinya sedang menunggu ojek di Kabupaten Sikka. Kemudian, Terdakwa mengajak anak korban untuk pergi menonton karnaval di Maumere, akan tetapi anak korban mengatakan dirinya mau pulang dulu untuk meminta izin kepada kedua orang tua anak korban. Terdakwa mengiyakan permintaan anak korban, Terdakwa menyuruh anak korban untuk menunggu karena Terdakwa akan menjemput anak korban. Sekitar pukul 16.40 wita Terdakwa datang dan sekitar pukul 17.00 wita Terdakwa dan anak korban melewati jalan raya di pinggir hutan. Pada saat itu, Terdakwa membelokan motor dan masuk ke semak-semak. Anak korban sempat bertanya kenapa kita masuk ke semak-semak, yang dijawab oleh Terdakwa untuk menyuruh anak korban diam. Terdakwa masuk kembali ke arah dalam hutan dan anak korban berteriak, Terdakwa langsung turun dari motor dan mengejar anak korban serta langsung menutup mulut anak korban. Pada saat itu anak korban menggit tangan Terdakwa hingga tangan Terdakwa terlepas dari tangan anak korban kemudian anak korban hendak lari dan Terdakwa menarik tangan sebelah kanan anak korban hingga anak korban jatuh ke semak-semak. Pada saat itu, anak korban berusaha bangun dan berjalan kemudian Terdakwa menarik tangan kiri anak korban dan memaksa memeluk anak korban, anak korban berusaha memberontak kemudian Terdakwa langsung meremas payudara sebelah kanan anak korban dengan menggunakan tangan kiri Terdakwa dari arah belakang, kemudian anak korban menangis dan Terdakwa melepaskan tangannya dan mengajak anak korban pulang. Sekitar pukul 19.00 wita anak korban datang bersama dengan keluarganya beserta ketua RT datang ke rumah Terdakwa, pada pertemuan tersebut Terdakwa mengakui semua perbuatan Terdakwa dan meminta diurus secara kekeluargaan tetapi keluarga anak korban tidak mau;
Bahwa umur Anak Korban saat kejadian tersebut terjadi adalah 16 Tahun;
Bahwa saat kejadian Anak Korban memakai baju seragam sekolah putih abu-abu;
Bahwa Terdakwa menutup mulut Anak Korban dengan menggunakan tangan sebelah kiri Terdakwa;
Bahwa Terdakwa memeluk Anak Korban dengan posisi di belakang Anak Korban;
Bahwa menarik tangan Anak Korban dengan menggunakan tangan kanan Terdakwa;
Bahwa Terdakwa tidak mengatakan apa-apa dalam perjalanan pulang setelah kejadian pencabulan terhadap anak dibawah umur tersebut;
Bahwa Terdakwa tidak mengancam Anak Korban akan tetapi Terdakwa hanya memaksa menarik tangan Anak Korban dan melakukan pencabulan;
Bahwa alasan melakukan perbuatan pencabulan terhadap anak dibawah umur kepada Anak Korban karena Terdakwa menyukai Anak Korban;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal sebagaimana diatur dalam Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Perppu RI Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Unsur setiap orang;
Unsur Yang dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. Unsur setiap orang;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan kata setiap orang dalam unsur ini adalah siapa saja sebagai subyek hukum atau pelaku perbuatan yang dapat dimintai pertanggungjawabannya terhadap perbuatan yang dilakukan apabila perbuatan tersebut mempunyai akibat hukum ;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini Jaksa Penuntut Umum menghadapkan Terdakwa OKTAVIANUS MOA NURAK Alias VIAN dengan identitas yang sama seperti yang tercantum dalam surat dakwaan, Terdakwa Hendrikus Blawir alias Hendrik menerangkan bahwa benar apa yang di maksud oleh Jaksa/Penuntut Umum didalam surat dakwaan, selain itu selama proses persidangan Terdakwa dalam keadaan sehat baik jasmani maupun rohani, oleh karena itu anak dipandang mampu bertanggungjawab terhadap perbuatan yang dilakukan ;
Menimbang bahwa dengan demikian Hakim berpendapat unsur setiap orang telah terpenuhi ;
Ad.2. Unsur “Yang dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul;
Menimbang, bahwa tentang unsur ” dengan sengaja ” KUH Pidana tidak memberikan suatu defenisi akan tetapi berdasarkan penjelasan Memorie Van Toelichting ( MVT ) yang dimaksud dengan ” sengaja ” adalah ” menghendaki dan mengetahui ” terjadinya suatu tindakan beserta akibat-akibatnya dan berdasarkan teori dalam hukum pidana dikenal adanya 3 (tiga) bentuk kesengajaan yaitu :
Sengaja sebagai kemungkinan (dolus eventualis) adalah kesadaran pelaku mengenai kemungkinan terjadinya suatu tindakan dan akibatnya ;
Kesengajaan sebagai maksud (oogmerk) adalah terjadinya suatu tindakan atau akibat tertentu yang sesuai dengan perumusan undang-undang hukum pidana adalah betul-betul sebagai perwujudan dari maksud atau tujuan dan pengetahuan pelaku ;
Kesengajaan dengan kesadaran pasti atau keharusan (Opzet bij zekerheids of noodzakelijkheids bewustzijn) adalah seberapa jauh pengetahuan atau kesadaran pelaku tentang tindakan dan akibat yang merupakan salah satu unsur dari pada suatu delik yang telah terjadi dalam hal ini termasuk tindakan atau akibat-akibat lainnya yang pasti / harus terjadi;
Menimbang, bahwa Pengertian anak Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak adalah Seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas ) Tahun;
Menimbang, bahwa melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk adalah bersifat alternatif dimana dengan dapat dibuktikan salah satunya maka unsur ini dianggap telah terbukti;
Menimbang, bahwa dalam persidangan para saksi dan Terdakwa menerangkan bahwa Bahwa kejadian tersebut terjadi pada hari Selasa tanggal 20 Agustus 2024 sekitar pukul 17.00 wita bertempat di semak-semak yang beralamatkan di Kabupaten Sikka;
Menimbang, bahwa awalnya pada hari selasa tanggal 20 Agustus 2024 sekitar pukul 14.00 wita Terdakwa mengirim pesan kepada anak korban dan bertanya apakah anak korban belum pulang, anak korban mengatakan bahwa dirinya sedang menunggu ojek di Kabupaten Sikka. Kemudian, Terdakwa mengajak anak korban untuk pergi menonton karnaval di Maumere, akan tetapi anak korban mengatakan dirinya mau pulang dulu untuk meminta izin kepada kedua orang tua anak korban. Terdakwa mengiyakan permintaan anak korban, Terdakwa menyuruh anak korban untuk menunggu karena Terdakwa akan menjemput anak korban. Sekitar pukul 16.40 wita Terdakwa datang dan sekitar pukul 17.00 wita Terdakwa dan anak korban melewati jalan raya di pinggir hutan. Pada saat itu, Terdakwa membelokan motor dan masuk ke semak-semak. Anak korban sempat bertanya kenapa kita masuk ke semak-semak, yang dijawab oleh Terdakwa untuk menyuruh anak korban diam. Terdakwa masuk kembali ke arah dalam hutan dan anak korban berteriak, Terdakwa langsung turun dari motor dan mengejar anak korban serta langsung menutup mulut anak korban. Pada saat itu anak korban menggit tangan Terdakwa hingga tangan Terdakwa terlepas dari tangan anak korban kemudian anak korban hendak lari dan Terdakwa menarik tangan sebelah kanan anak korban hingga anak korban jatuh ke semak-semak. Pada saat itu, anak korban berusaha bangun dan berjalan kemudian Terdakwa menarik tangan kiri anak korban dan memaksa memeluk anak korban, anak korban berusaha memberontak kemudian Terdakwa langsung meremas payudara sebelah kanan anak korban dengan menggunakan tangan kiri Terdakwa dari arah belakang, kemudian anak korban menangis dan Terdakwa melepaskan tangannya dan mengajak anak korban pulang. Sekitar pukul 19.00 wita anak korban datang bersama dengan keluarganya beserta ketua RT datang ke rumah Terdakwa, pada pertemuan tersebut Terdakwa mengakui semua perbuatan Terdakwa dan meminta diurus secara kekeluargaan tetapi keluarga anak korban tidak mau;
Menimbang, bahwa umur Anak Korban saat kejadian tersebut terjadi adalah 16 Tahun;
Menimbang bahwa dengan demikian Hakim berpendapat unsur Yang dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul telah ter[enuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Perppu RI Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tunggal;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:
1 ( satu ) lembar baju seragam nasional berwarna putih;
1 ( satu ) lembar rok berwarna abu-abu;
1 (satu) lembar singlet berwarna coklat;
1 (satu) lembar BH berwarna kuning bunga-bunga;
1 (satu) lembar CD berwarna merah muda.
Merupakan barang milik Anak Korban sehingga harus dikembalikan kepada Anak Korban;
Menimbang, bahwa kepada Terdakwa selain dikenakan pidana juga dikenakan denda sejumlah Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan hukuman kurungan selama 4 (empat) Bulan;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa tidak sejalan dengan Program Pemerintah dalam melindungi anak dari kejahatan kekerasan seksual.
Perbuatan Terdakwa mengakibatkan Anak Korban menjadi trauma;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa bersikap sopan dipersidangan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Perppu RI Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa OKTAVIANUS MOA NURAK Alias VIAN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana membujuk anak melakukan Persetubuhan dengannya secara berlanjut sebagaimana dalam dakwaan akternatif pertama;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa OKTAVIANUS MOA NURAK Alias VIAN dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) tahun dan denda sejumlah Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa tersebut dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 ( satu ) lembar baju seragam nasional berwarna putih;
1 ( satu ) lembar rok berwarna abu-abu;
1 (satu) lembar singlet berwarna coklat;
1 (satu) lembar BH berwarna kuning bunga-bunga;
1 (satu) lembar CD berwarna merah muda.
Dikembalikan kepada Anak Korban;
Membebani Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Maumere, pada hari Kamis, tanggal 30 Januari 2025, oleh kami, Nithanel Nahsyun Ndaumanu, S.H., M.H., sebagai Hakim Ketua , Rokhi Maghfur, S.H.,M.H , Felicia Mosianto, S.H.,M.Kn masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Dewi Yustin Nalle, S.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Maumere, serta dihadiri oleh Okky Prastyo Ajie, S.H., Penuntut Umum dan Terdakwa didampingi Penasihat Hukumnya.
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
Ttd/ Ttd/
Rokhi Maghfur, S.H.,M.H Nithanel Nahsyun Ndaumanu, S.H., M.H.
Ttd/
Felicia Mosianto, S.H.,M.Kn
Panitera Pengganti,
Ttd/
Dewi Yustin Nalle, S.H.