48/Pid.Sus/2024/PN Mme
Putusan PN MAUMERE Nomor 48/Pid.Sus/2024/PN Mme
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Penuntut Umum: FAJRIN IRWAN NURMANSYAH, S.H.,M.H. Terdakwa: ROBERT ANANDO DEFRID RALO Alias OBET
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa ROBERT ANANDO DEFRID RALO Alias OBET telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja Melakukan Tipu Muslihat terhadap beberapa Anak untuk melakukan perbuatan cabul dengannya beberapa kali” sebagaimana dakwaan tunggal Penuntut Umum; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan penjara selama 17 tahun dan pidana denda sejumlah Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Menetapkan Barang Bukti berupa: • 1 (satu) lembar baju kaos berwarna kuning; • 1 (satu) lembar celana kain pendek berwarna biru; • 1 (satu) lembar BH berwarna orange; • 1 (satu) lembar celana dalam berwarna ungu; • 1 (satu) lembar baju kaos berkerah berwarnah merah putih bergambar; • 1 (satu) lembar celana kain panjang berwarnah merah; • 1 (satu) lembar celana dalam berwarna biru; • 1 (satu) lembar baju kaos berwarna hitam; • 1 (satu) lembar celana kain traning berwarna hitam; • 1 (satu) lembar celana dalam berwarna biru; • 1 (satu) lembar baju kaos berwarna putih; • 1 (satu) lembar celana kain pendek berwarna putih; • 1 (satu) lembar celana dalam berwarna coklat; • 1 (satu) lembar baju kaos berwarna hitam; • 1 (satu) lembar celana kain pendek berwarna hitam; • 1 (satu) lembar celana dalam berwarna merah; • 1 (satu) lembar baju kaos berwarna hitam; • 1 (satu) lembar celana kain pendek berwarna hitam; • 1 (satu) lembar celana dalam berwarna merah hitam; • 1 (satu) lembar baju koko berwarna coklat; • 1 (satu) lembar celana panjang jins berwarna hitam; Dirampas untuk dimusnahkan 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
P
Pid.I.A.3
UTUSANNomor XX/Pid.Sus/2024/PN Mme
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Maumere yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
1. Nama lengkap : Robert Anando Defrid Ralo Alias Obet;
2. Tempat lahir : Maumere;
3. Umur/Tanggal lahir : 29 Tahun/10 Desember 1995;
4. Jenis kelamin : Laki-laki;
5. Kebangsaan : Indonesia;
6. Tempat tinggal : Jl. Soekarno Hatta, RT. 022/ RW. 004, Kelurahan Kota Baru, Kecamatan Alok Timur, Kabupaten Sikka
7. Agama : Katolik;
8. Pekerjaan : Pelajar/Mahasiswa;
Kepada Terdakwa Robert Anando Defrid Ralo Alias Obet dilakukan penangkapan pada tanggal 2 Juli 2024;
Terdakwa Robert Anando Defrid Ralo Alias Obet ditahan dalam rumah tahanan masing-masing oleh:
1. Penyidik sejak tanggal 3 Juli 2024 sampai dengan tanggal 22 Juli 2024
2. Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 23 Juli 2024 sampai dengan tanggal 31 Agustus 2024
3. Penyidik Perpanjangan Pertama Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 1 September 2024 sampai dengan tanggal 30 September 2024
4. Penyidik Perpanjangan Kedua Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 1 Oktober 2024 sampai dengan tanggal 30 Oktober 2024
5. Penuntut Umum sejak tanggal 29 Oktober 2024 sampai dengan tanggal 17 November 2024
6. Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 11 November 2024 sampai dengan tanggal 10 Desember 2024
7. Hakim Pengadilan Negeri Perpanjangan Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 11 Desember 2024 sampai dengan tanggal 8 Februari 2025
Terdakwa didampingi Penasihat Hukum Paulus Henri Ceisario Lameng, S.H.seorang Penasihat Hukum pada Pos Bantuan Hukum (Posbakum) Pengadilan Negri Maumere berdasarkan penunjukan Majelis Hakim Nomor :XX/Pen.Pid.Sus/2024/PN Mme tanggal 20 November 2024;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Maumere Nomor 48/Pid.Sus/2024/PN Mme tanggal 11 November 2024 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 48/Pid.Sus/2024/PN Mme tanggal 11 November 2024 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Maumere yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan:
Menyatakan Terdakwa Robert Anando Defrid Ralo Alias Obet telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Yang dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul dan menimbulkan Korban lebih dari satu orang, dalam hal perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan yang diancam dengan pidana yang sejenis, maka dijatuhkan hanya satu pidana”, sebagaimana dimaksud dalam Surat Dakwaan Penuntut Umum melanggar Pasal 82 Ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Perppu Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo. Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Robert Anando Defrid Ralo Alias Obet dengan pidana penjara selama 18 (delapan belas) Tahun dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan.
Menetapkan lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa turut diperhitungkan sepenuhnya dengan lamanya pidana yang akan dijatuhkan.
Menjatuhkan pidana Denda kepada Terdakwa Robert Anando Defrid Ralo Alias Obet sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan maka diganti dengan hukuman kurungan selama 6 (enam) Bulan.
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) lembar baju kaos berwarna kuning;
1 (satu) lembar celana kain pendek berwarna biru;
1 (satu) lembar BH berwarna orange;
1 (satu) lembar celana dalam berwarna ungu;
1 (satu) lembar baju kaos berkerah berwarnah merah putih bergambar;
1 (satu) lembar celana kain panjang berwarnah merah;
1 (satu) lembar celana dalam berwarna biru;
1 (satu) lembar baju kaos berwarna hitam;
1 (satu) lembar celana kain traning berwarna hitam;
1 (satu) lembar celana dalam berwarna biru;
1 (satu) lembar baju kaos berwarna putih;
1 (satu) lembar celana kain pendek berwarna putih;
1 (satu) lembar celana dalam berwarna coklat;
1 (satu) lembar baju kaos berwarna hitam;
1 (satu) lembar celana kain pendek berwarna hitam;
1 (satu) lembar celana dalam berwarna merah;
1 (satu) lembar baju kaos berwarna hitam;
1 (satu) lembar celana kain pendek berwarna hitam;
1 (satu) lembar celana dalam berwarna merah hitam;
1 (satu) lembar baju koko berwarna coklat;
1 (satu) lembar celana panjang jins berwarna hitam;
Dirampas untuk dimusnahkan.
Menetapkan agar Terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah).
Setelah mendengar pembelaan Terdakwa dan atau Penasihat Hukum Terdakwa yang pada pokoknya sebagai berikut: Bahwa Penisihat Hukum Terdakwa dengan merujuk pada sikap Terdakwa selama persidangan yang mengakui semua perbuatannya dan tidak berbelit-belitdalam memberikan keterangan, maka oleh karena itu Penasihat Hukum memohon keringanan hukuman terhadap Terdakwa kepada Majelis Hakim;
Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan Terdakwa memohon agar kiranya Majelis Hakim berkenan meringankan hukumannya;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaan Terdakwa yang pada pokoknya sebagai berikut: Bahwa Penuntut umum menyatakan akan tetap pada tuntutannya;
Menimbang bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
Bahwa ia Terdakwa Robert Anando Defrid Ralo Alias Obet mulai pada hari Jumat tanggal 15 Maret 2024 sekitar Pukul 17.30 WITA, pada hari Minggu tanggal 21 April 2024 sekitar Pukul 16.00 WITA, pada hari Sabtu tanggal yang tidak dapat diingat lagi bulan April 2024 sekitar Pukul 11.30 WITA, pada hari Jumat tanggal yang tidak dapat diingat lagi April 2024 sekitar Pukul 10.00 WITA, pada hari Senin tanggal 29 April 2024 Pukul 20.00 WITA, pada hari Kamis tanggal 09 Mei 2024 sekitar Pukul 09.00 WITA dan pada hari Minggu tanggal 26 Mei 2024 sekitar Pukul 16.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu yang masih termasuk dalam Tahun 2024, bertempat di Kabupaten Sikka atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Maumere yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Yang dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak Korban (pada saat kejadian masih berusia 15 Tahun berdasarkan Akta Kelahiran Nomor : -, tanggal 07 September 2015 yang menerangkan Anak Korban lahir pada tanggal 20 April 2008), Anak Korban (pada saat kejadian masih berusia 16 Tahun berdasarkan Akta Kelahiran Nomor : -, tanggal 16 Juli 2011 yang menerangkan Anak Korban lahir pada tanggal 05 Juni 2007), Anak Korban (pada saat kejadian masih berusia 15 Tahun berdasarkan Akta Kelahiran Nomor : -, tanggal 12 April 2012 yang menerangkan Anak Korban lahir pada tanggal 18 Agustus 2008), Anak Korban (pada saat kejadian masih berusia 16 Tahun berdasarkan Akta Kelahiran Nomor : -, tanggal 05 Desember 2011 yang menerangkan Anak Korban - lahir pada tanggal 18 Mei 2007), Anak Korban - (pada saat kejadian masih berusia 15 Tahun berdasarkan Akta Kelahiran Nomor : -, tanggal 28 Desember 2009 yang menerangkan Anak Korban - lahir pada tanggal 09 September 2007), Anak Korban - (pada saat kejadian masih berusia 15 Tahun berdasarkan Akta Kelahiran Nomor : -, tanggal 30 Oktober 2008 yang menerangkan Anak Korban lahir pada tanggal 14 Oktober 2008), Anak Korban - (pada saat kejadian masih berusia 15 Tahun berdasarkan Akta Kelahiran Nomor : -, tanggal 31 Juli 2008 yang menerangkan Anak Korban - lahir pada tanggal 14 Juni 2008), untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul dan menimbulkan Korban lebih dari satu orang, dalam hal perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan yang diancam dengan pidana yang sejenis, maka dijatuhkan hanya satu pidana”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
Bahwa pada hari Jumat tanggal 15 Maret 2024 sekitar Pukul 17.30 WITA, Terdakwa mengirimkan pesan kepada Anak Korban untuk menyuruh Anak Korban pergi ke Kabupaten Sikka untuk melakukan pemeriksaan kesehatan yaitu pemeriksaan varikokel pada kemaluan Anak Korban, setelah Anak Korban datang sekitar Pukul 19.30 WITA karena Anak Korban masih melaksanakan buka puasa dan sholat, kemudian Anak Korban langsung menuju Kantor Kantor Kabupaten Sikka, sesampainya disana Anak Korban bertemu dengan penjaga Kantor Kabupaten Sikka dan menyampaikan kalau Terdakwa ada di dalam ruangan, setelah itu Anak Korban langsung masuk ke dalam ruangan untuk bertemu Terdakwa, kemudian Anak Korban duduk sebentar karena Terdakwa masih melakukan pekerjaannya. Setelah itu Terdakwa menyuruh Anak Korban ke kamar WC untuk menanggalkan semua pakaian Anak Korban sampai telanjang untuk dilakukan pemeriksaan varikokel pada alat kemaluan Anak Korban , kemudian Anak Korban langsung menuju ke kamar WC dan Terdakwa menunggu Anak Korban di luar kamar WC, setelah Anak Korban selesai menanggalkan semua pakaiannya sampai telanjang, kemudian Terdakwa bertanya kepada Anak Korban dari luar kamar WC “sudah?” lalu Anak Korban menjawab “sudah kakak”, setelah itu Terdakwa langsung masuk ke dalam kamar WC dan langsung menutup pintu kamar WC, kemudian Anak Korban dan Terdakwa berada di dalam kamar WC, Terdakwa menyuruh Anak Korban menghadap kearah tembok membelakangi Terdakwa. Bahwa awalnya Terdakwa menyuruh Anak Korban membungkuk dan mencondongkan pantat Anak Korban ke arah Terdakwa, kemudian Terdakwa melihat-lihat pantat Anak Korban namun Terdakwa tidak sampai membuka pantat Anak Korban Terdakwa hanya menyenter pantat Anak Korban , kemudian Terdakwa bilang “aman”, setelah itu Terdakwa menyuruh Anak Korban merentangkan kedua tangan dan menyuruh menjijit sedikit, selanjutnya Terdakwa melihat varises pada bagian betis Anak Korban , kemudian Terdakwa bilang “aman”, kemudian masih dengan posisi kedua tangan di rentang Terdakwa mengamati kedua tangan Anak Korban apakah ada yang bengkok atau tidak, setelah itu Terdakwa menyuruh Anak Korban membalikan badan menghadap ke Terdakwa, kemudian Terdakwa menyuruh Anak Korban untuk membuat kemaluan Anak Korban menjadi tegang karena Terdakwa mau memeriksa varikokel pada kemaluan Anak Korban , selanjutnya Anak Korban mengikuti perintah Terdakwa awalnya alat kemaluan masih setengah tegang kemudian Terdakwa memegang kemaluan Anak Korban dan Terdakwa mengatakan “belum kelihatan uratnya kasi tegang lagi”, setelah itu Anak Korban kembali menegangkan kemaluannya dengan cara mengocok kemaluan Anak Korban , kemudian Terdakwa memegang lagi kemaluan Anak Korban dan Terdakwa mengatakan ke Anak Korban “kasi tegang lagi” setelah itu Anak Korban kembali mengocok kemaluan Anak Korban sampai tegang, kemudian Terdakwa memegang lagi alat kemaluan Anak Korban dan Terdakwa mengatakan “kakak main kau bisa tidak nanti kakak isap kau punya terus kau isap kakak punya” lalu Anak Korban mengatakan “kakak Saksi tidak mau”, kemudian Terdakwa masih memaksa Anak Korban dan Anak Korban tetap tidak mau mengikuti kemauan Terdakwa, setelah itu Terdakwa langsung keluar dari kamar WC dan Anak Korban juga langsung memakai kembali pakaiannya dan keluar dari kamar WC menuju ke ruangan kantor Kantor Kabupaten Sikka Anak Korban duduk sebentar, setelah itu Anak Korban pamit pulang.
Bahwa pada hari Minggu tanggal 21 April 2024 sekitar Pukul 14.00 WITA, Anak Korban sedang berada di rumah kemudian Terdakwa mengirim pesan kepada Anak Korban melalui via WhatsApp untuk menyuruh Anak Korban ke Kabupaten Sikka untuk melakukan pemeriksaan Kesehatan. Setelah membaca pesan dari Terdakwa Anak Korban langsung menuju ke kantor Kantor Kabupaten Sikka sesampainya di sana Anak Korban menunggu Terdakwa karena Terdakwa belum datang. Sekitar Pukul 16.00 WITA Terdakwa datang dan mengajak Anak Korban ke dalam ruangan kantor Kantor Kabupaten Sikka, kemudian Terdakwa mengatakan “kau sudah siap” namun Anak Korban kaget, kemudian Anak Korban mengatakan “siap apa kakak?” selanjutnya Terdakwa mengatakan “siap mau periksa varikokel” kemudian Terdakwa menyuruh Anak Korban ke kamar WC untuk menanggalkan pakaiannya kemudian Anak Korban mengikuti perintah Terdakwa menuju ke dalam kamar WC. Sesampainya di dalam kamar WC awalnya Anak Korban hanya membuka baju dan celana selanjutnya Anak Korban belum membuka celana dalam, kemudian Terdakwa mengirim pesan kepada Anak Korban bertanya “sudah siap atau belum?” kemudian Anak Korban membalas pesan Terdakwa kalau “sudah siap”, setelah itu Terdakwa masuk ke dalam kamar WC dan menyuruh Anak Korban menghadap kearah tembok membelakangi Terdakwa, kemudian menyuruh merentangkan kedua tangan selanjutnya Terdakwa melihat tubuh Anak Korban dari belakang, setelah itu Terdakwa menyuruh Anak Korban membuka celana dalam hingga telanjang, kemudian Terdakwa menyuruh Anak Korban untuk membuat tegang kelamin namun Anak Korban mengatakan “kakak Saksi tidak bisa” setelah itu Terdakwa mengatakan “kakak bantu sekarang kau sandar di tembok” selanjutnya Terdakwa mulai memegang kemaluan Anak Korban dan mengocok sampai kemaluan Anak Korban tegang dan mengeluarkan air mani, pada saat air mani Anak Korban keluar Terdakwa mengatakan “tadi pas mau keluar kau omong baik supaya bisa liat uratnya” namun Anak Korban hanya diam saja, kemudian Terdakwa menyuruh Anak Korban bersihkan kelaminnya dan kembali memakai pakaian dan Terdakwa keluar dari kamar WC lebih dahulu. Setelah selesai Anak Korban memakai kembali pakaiannya dan keluar dari kamar WC menuju ke ruangan kantor Kantor Kabupaten Sikka dan Anak Korban bersama Terdakwa duduk-duduk cerita, setelah itu Terdakwa menyuruh Anak Korban pulang kembali ke rumah.
Bahwa pada hari Jumat di tanggal yang tidak dapat diingat lagi bulan April 2024 sekitar Pukul 10.00 WITA, Terdakwa mengirimkan pesan kepada Anak Korban melalui via whatsapp menawarkan untuk menjadi cadangan Paskibraka Provinsi dan Anak Korban membalas pesan Terdakwa kalau Anak Korban mau, kemudian Terdakwa mengirimkan pesan lagi kepada Anak Korban dan menyuruh menyiapkan uang sebesar Rp175.000,00 (seratus tujuh puluh lima ribu rupiah) untuk pemeriksaan kesehatan, kemudian Anak Korban memberitahukan Bapaknya dan Bapak Anak Korban setuju. Keesokannya Bapak Anak Korban mengantar ke Kabupaten Sikka untuk bertemu Terdakwa dan memberikan uang ke Terdakwa untuk pemeriksaan Kesehatan, setelah itu selang satu minggunya di hari Jumat di bulan April tahun 2024 sekitar Pukul 20.00 WITA, Terdakwa mengirimkan pesan lagi kepada Anak Korban menyuruh untuk foto telanjang seluruh badan foto depan dan foto belakang, Anak Korban tidak memberitahukan hal itu kepada Bapak Anak Korban dan langsung ke kamar mandi kemudian foto seluruh tubuh dengan posisi telanjang sesuai perintah Terdakwa, kemudian setelah selesai foto Anak Korban mengirimkan foto tersebut ke Terdakwa dan Terdakwa sempat bilang kalau fotonya tidak terlihat jelas, kemudian Anak Korban membalas pesan Terdakwa kalau memang di kamar mandi lampunya tidak terang selanjutnya Terdakwa menyuruh Anak Korban untuk besok datang ke kantor Kantor Kabupaten Sikka. Kemudian besoknya di hari Sabtu bulan April 2024 sekitar Pukul 11.00 WITA, Anak Korban diantar Kakak Anak Korban menuju ke Kabupaten Sikka sampai di kantor Kantor Kabupaten Sikka Anak Korban melihat Terdakwa belum datang dan situasi di kantor Kantor Kabupaten Sikka sepi karena pegawai sedang libur, setelah itu Anak Korban duduk menunggu Terdakwa datang bersama Kakak Anak Korban kemudian sekitar Pukul 11.30 WITA Terdakwa datang dan mengatakan “kau datang dengan siapa” Anak Korban mengatakan “Saksi datang dengan kakak antar” kemudian Terdakwa menyuruh Anak Korban mengatakan ke Kakak Anak Korban untuk pulang dulu karena Terdakwa tidak enak nanti menunggu lama, setelah itu Kakak Anak Korban pulang dan Terdakwa mengajak Anak Korban ke dalam ruangan kantor Kantor Kabupaten Sikka untuk siapkan diri setelah itu beberapa menit kemudian Terdakwa menyuruh Anak Korban membuka sepatu dan menyuruh ke kamar WC kantor Kantor Kabupaten Sikka untuk membuka pakaian Anak Korban sampai telanjang, setelah sudah siap Anak Korban megirimkan pesan ke Terdakwa dan Anak Korban juga mengikuti perintah Terdakwa dan langsung menuju ke kamar WC dan Anak Korban mulai membuka pakaian sampai telanjang, setelah itu Anak Korban mengirimkan pesan ke Terdakwa kalau Anak Korban sudah siap kemudian Terdakwa datang dan langsung masuk ke dalam kamar WC dan menutup pintu sehingga Anak Korban dan Terdakwa berdua sendiri di dalam kamar WC Terdakwa mulai menyuruh Anak Korban membuka pakaian semuanya sampai telanjang. Setelah itu Terdakwa menyuruh Anak Korban menghadap kearah tembok membelakangi Terdakwa kemudian Terdakwa menyuruh membungkuk dan mencondongkan pantat Anak Korban kearah Terdakwa kemudian Terdakwa membuka pantat Anak Korban dan Terdakwa melihat lubang pantat Anak Korban dan Terdakwa bilang “aman” setelah itu Terdakwa menyuruh Anak Korban merentangkan kedua tangan dan menyuruh menjinjit sedikit, setelah itu Terdakwa mengutik kedua betis Anak Korban dan Terdakwa melihat varises pada bagian betis Anak Korban dan Terdakwa mengatakan “Aman” kemudian Anak Korban membalikan badan menghadap ke Terdakwa dan Terdakwa mengatakan mau memeriksa verikokel pada kemaluan kemudian Terdakwa menyuruh untuk membuat kemaluan Anak Korban menjadi tegang dan menyuruh mengeluarkan air mani, namun Anak Korban mengatakan kepada Terdakwa “Saksi tidak bisa kakak” lalu Terdakwa mengatakan “kalau tidak bisa kakak bantu anggap saja kakak ini perempuan, supaya kau jangan malu kakak juga buka pakaian” setelah itu Terdakwa mennyuruh Anak Korban balik membelakangi Terdakwa dan Terdakwa membuka pakaian Terdakwa sampai Anak Korban dan Terdakwa sama-sama telanjang, setelah itu Terdakwa menyuruh Anak Korban membalikan badan menghadap ke Terdakwa kemudian posisi Anak Korban berdiri Terdakwa menjongkok di depan Anak Korban dan Terdakwa mulai memegang kemaluan Anak Korban kemudian Terdakwa memasukan kemaluan Anak Korban ke dalam mulut Terdakwa sambil Terdakwa mengisap kelamian secara berkali-kali sampai kelamin Anak Korban tegang dan sampai Anak Korban merasa air mani mau keluar dan Anak Korban mengatakan “kakak Saksi punya sperma mau keluar” selanjutnya Terdakwa langsung mengeluarkan kemaluan Anak Korban dari mulut Terdakwa kemudian Anak Korban membuang air mani di lantai kamar WC, setelah itu Terdakwa bilang “Saksi juga tidak tahan Saksi mau kasi keluar Saksi punya” kemudian Anak Korban melihat Terdakwa mengocok kemaluannya sampai air mani Terdakwa keluar dan Terdakwa membuang air maniny di lantai kamar WC. Setelah selesai melakukan perbuatan tersebut Terdakwa menyuruh Anak Korban membersihkan kemaluannya dan Terdakwa juga membersihkan kemaluannya. Setelah itu kami masing-masing kembali memakai pakaian dan keluar dari kamar WC menuju ke ruangan kantor Kantor Kabupaten Sikka untuk memakai sepatu dan Terdakwa menyuruh Anak Korban pulang.
Bahwa pada hari Jumat bulan April 2024 sekitar Pukul 22.00 WITA, Terdakwa mengirimkan pesan kepada Anak Korban melalui via whatsapp menawarkan Anak Korban untuk menjadi cadangan Paskibraka Provinsi dan Anak Korban membalas pesan Terdakwa kalau Anak Korban mau, kemudian Terdakwa meminta untuk datang ke rumah Anak Korban namun Anak Korban menolak karena sudah malam, sehingga Terdakwa menyuruh Anak Korban untuk datang besoknya ke Kabupaten Sikka, kemudian besoknya di hari Sabtu bulan April 2024 sekitar Pukul 09.00 WITA Anak Korban datang ke kantor Kantor Kabupaten Sikka, setelah sampai disana situasi kantor sepi sekali tidak ada orang karena saat itu pegawai kantor Kantor Kabupaten Sikka sedang libur, kemudian Anak Korban duduk sendirian di depan kantor menunggu Terdakwa datang, kemudian sekitar Pukul 10.00 WITA Terdakwa datang dan menyampaikan ke Anak Korban nanti Anak Korban harus membayar pemeriksaan kesehatan kepada dokter sebesar Rp135.000,00 (seratus tiga puluh lima ribu rupiah) namun Anak Korban tidak membawa uang, jadi Terdakwa mengatakan nanti baru bayar, setelah itu Terdakwa menyuruh Anak Korban ke kamar WC kantor Kantor Kabupaten Sikka untuk membuka pakaian semuanya sampai Anak Korban telanjang, setelah itu Terdakwa menyuruh Anak Korban menghadap kearah tembok membelakangi Terdakwa, kemudian Terdakwa menyuruh Anak Korban merentangkan kedua tangan untuk melihat bentuk tubuh Anak Korban , setelah itu Terdakwa menyuruh Anak Korban menjinjit sedikit, setelah itu Terdakwa mengutik kedua betis Anak Korban dan Terdakwa melihat varises pada bagian betis Anak Korban dan Terdakwa mengatakan “aman” setelah itu Terdakwa menyuruh Anak Korban membungkuk dan mencondongkan pantat kearah Terdakwa, kemudian Terdakwa membuka pantat Anak Korban dan Terdakwa melihat lubang pantat dan Terdakwa mengatakan “aman” kemudian Anak Korban membalikan badan menghadap ke Terdakwa dan Terdakwa mengatakan mau memeriksa verikokel pada kemaluan kemudian Terdakwa menyuruh Anak Korban untuk membuat kemaluan menjadi tegang dan menyuruh untuk mengeluarkan air mani, namun Anak Korban mengatakan kepada Terdakwa “Saksi tidak bisa kakak” lalu Terdakwa mengatakan “kalau tidak bisa nanti kakak bantu” setelah itu dalam posisi Anak Korban berdiri Terdakwa menjongkok di depan Anak Korban dan Terdakwa mulai memegang kemaluan Anak Korban kemudian Terdakwa mengocok kemaluan Anak Korban dan Terdakwa memasukkan alat kemaluan Anak Korban ke dalam mulut Terdakwa sambil Terdakwa mengisap kemaluan Anak Korban secara berkali-kali sampai kemaluan Anak Korban tegang dan sampai air mani Anak Korban mau keluar, kemudian Anak Korban langsung mencabut alat kelamin Anak Korban dari mulut Terdakwa dan Anak Korban mengeluarkan air mani di lantai kamar WC setelah itu Terdakwa langsung menyuruh Anak Korban bersihkan alat kelamin Anak Korban dan Anak Korban langsung memakai kembali pakaian dan keluar lebih dulu dari kamar WC dan meninggalkan Terdakwa di dalam kamar WC, setelah itu Anak Korban pulang ke rumah.
Bahwa pada hari Senin tanggal 29 April 2024 Pukul 14.00 WITA, Anak Korban di hubungi oleh Terdakwa untuk mengumpulkan uang sebesar Rp215.000,00 (dua ratus lima belas ribu rupiah) untuk membayar dokter, nanti uang tersebut akan Anak Korban ambil di Kabupaten Sikka karena Terdakwa akan mengantar surat ke brimob, lalu Anak Korban menunggu karena terlalu lama Anak Korban kemudian mengikuti Terdakwa ke Kantor Kantor Kabupaten Sikka, lalu Anak Korban memberikan uangnya kepada Terdakwa, kemudian Terdakwa menerima dan mengatakan “tunggu kaka info kalau kaka sudah di kantor Kantor”. Selanjutnya pada Pukul 20.00 WITA, Anak Korban di hubungi oleh Terdakwa untuk melakukan pemeriksaan kesehatan dan parade tahap satu, lalu Anak Korban datang menemui Terdakwa ke Kabupaten Sikka. Kemudian mengatakan ”mari ka langsung rikes” selanjutnya pada saat pemeriksaan Terdakwa menyuruh Anak Korban masuk ke salah satu ruangan untuk menanggalkan semua pakaian yang dikenakan di samping lemari, lalu Terdakwa menyuruh Anak Korban berdiri menghadap ke tembok sambil berjinjing untuk dilakukan pemeriksaan varises, setelah itu Anak Korban di suruh tunduk untuk memeriksa ambeyen, kemudian Terdakwa menyuruh Anak Korban untuk menegangkan alat kelamin untuk di lakukan pemeriksaan varikoker, akan tetapi pada saat proses menengangkan alat kelamin Anak Korban tidak mau menegangkan, kemudian Terdakwa mengatakan “nanti kak bantu, kamu bayangkan saja kak perempuan” akan tetapi Anak Korban tidak mau, setelah alat kelamin Anak Korban berdiri Terdakwa kemudian memegang alat kelamin Anak Korban , setelah itu Terdakwa mengatakan “sudah“ kemudian tiba-tiba ada penjaga malam masuk, Terdakwa kemudian menyuruh Anak Korban untuk cepat-cepat mengenakan pakian, setelah itu Terdakwa menyuruh Anak Korban mengambil alat ukur tinggi badan dan berat badan setelah di lakukan pemeriksaan Anak Korban di suruh untuk pulang.
Bahwa pada bulan Maret 2024 Anak Korban mengikuti seleksi paskibraka Kabupaten, dan setelah lolos Anak Korban mengikuti seleksi paskibraka Provinsi bersama 19 temannya dan Anak Korban bersama Anak Korban lulus seleksi paskibraka Provinsi. Terdakwa sering mengirim informasi kepada Anak Korban via WhatsApp dan pada hari Rabu tanggal 08 Mei 2024 sekitar Pukul 19.00 WITA Terdakwa pengirim pesan kepada Anak Korban yang isi pesannya “ade besok bisa merapat ke kantor ka, tapi ade jangan malu-malu, soalnya ini mau rikes ke 2, ini untuk kedepannya kamu jadi baik, supaya kamu tau kalau mau tes polisi atau lainnya seperti ini, ini kaka omong untuk kebaikan ade-ade kedepannya, supaya nanti kalau sudah di Kupang kalian tidak kaget lagi kalau di tes seperti ini” kemudian Anak Korban mengatan “itu nanti di periksa seperti apa kk?”, kemudian Terdakwa mengatakan “periksa bahu, varises, ambeyen, gigi, dan lain-lain”, kemudian keesokan harinya pada hari Kamis tanggal 09 Mei 2024 sekitar Pukul 09.00 WITA Anak Korban datang ke kantor Kantor, sesampainya di sana Anak Korban bertemu dengan Terdakwa dan Terdakwa membawa Anak Korban ke dalam ruangan dan mengatakan “ade nanti jangan malu ew kakak mau periksa, rileks saja ew, ade duluan ke kamar WC buka memang pakaian, nanti kaka ikut ke WC, kalau sudah siap wa kk, ade ingat jangan kasi tau siapa-siapa”, kemudian Anak Korban ke kamar WC dan tidak membuka pakian dan pada saat Terdakwa masuk ke dalam kamar WC Terdakwa kaget karena Anak Korban tidak membuka pakaian dan Terdakwa menyuruh Anak Korban untuk membuka pakian Anak Korban dan Terdakwa langsung keluar dan Anak Korban membuka baju dan celana luar, Anak Korban masih memakai celana pendek dan baju dalam, setelah itu Terdakwa masuk dan memeriksa bahu serta menyuruh Anak Korban untuk jinjit untuk memeriksa varises, setelah selesai periksa Terdakwa menyuruh Anak Korban untuk membuka semua pakian dan mencuci kemaluan Anak Korban untuk memeriksa ambeyen, setelah itu Terdakwa keluar dan Anak Korban membuka celana short, celana dalam dan baju dalam dan Anak Korban tetap memakai BH, kemudian Terdakwa masuk dan menyuruh Anak Korban untuk menghadap ke tembok dan menaru kedua tangan di tembok, posisi Terdakwa berdiri di belakang Anak Korban kemudian Terdakwa memegang pantat dan melihat bagian pantat Anak Korban , kemudian Terdakwa menyuruh Anak Korban menurunkan tangan Anak Korban dari tembok dan mundur ke belakang, selanjutnya Terdakwa berdiri berhadapan dengan Anak Korban dan menggosokkan jari Terdakwa di bibir kemaluan Anak Korban dan Terdakwa mengatakan “ade rasa bagaimana?”, kemudian Anak Korban mengatakan “kalau tidak rasa apa-apa”, kemudian Terdakwa menyentuh lagi kemaluan Anak Korban dengan cara yang sama dan mengatakan kalau merasa geli, kemudian Terdakwa duduk dengan posisi jongkok didepan kemaluan Anak Korban dan menjilat kemaluan Anak Korban , karena Anak Korban diam saja, Terdakwa menyuruh Anak Korban untuk membuka BH dan mengatakan “ade main ade punya susu, supaya muncrat, nanti di kupang ade tidak keram perut lagi kalau di buat begitu”, selanjutnya Anak Korban membuka BH dan menyentuh puting susu sebelah kanan Anak Korban sambil menjilat kemaluan Anak Korban selanjutnya Anak Korban merasa geli dan mengatakan “tidak mau lagi”, kemudian Terdakwa langsung keluar dan Anak Korban memakai kembali pakiannya dan langsung keluar bertemu dengan Terdakwa di ruangan, setelah itu Terdakwa menyuruh Anak Korban untuk pulang dan mengatakan untuk menunggu informasi selanjutnya. Setelah itu Anak Korban pulang dan Terdakwa tidak mengirim pesan kepada Anak Korban dan pada tanggal 19 Mei 2024 Anak Korban bersama dengan Stenli berangkat ke Kupang untuk seleksi ke pusat, akan tetapi tidak lolos dan pulang ke Maumere.
Bahwa pada hari Minggu tanggal 26 Mei 2024 sekitar Pukul 09.00 WITA Terdakwa mengirim pesan kepada Anak Korban untuk menyuruh ke kantor Kantor Kabupaten Sikka karena pemeriksaan kesehatan pertama dan Terdakwa juga meminta Anak Korban membawa uang sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah). Setelah itu sekitar Pukul 12.00 WITA namun Anak Korban sampai di sana Terdakwa tidak ada, karena Terdakwa pergi keluar makan siang setelah itu Anak Korban terus menunggu Terdakwa di Kabupaten Sikka sampai dengan sekitar Pukul 14.00 WITA Terdakwa datang kemudian Anak Korban dan Terdakwa duduk-duduk cerita dulu di dalam ruangan kantor Kabupaten Sikka, Terdakwa memberikan Anak Korban nasihat untuk bekal di masa depan. Setelah itu sekitar Pukul 16.00 WITA Terdakwa menyuruh Anak Korban ke kamar WC untuk menanggalkan pakaian sampai telanjang karena Terdakwa mau melakukan pemeriksaan varikokel pada alat kemaluan Anak Korban , selanjutnya Anak Korban langsung menuju ke kamar WC untuk menanggalkan pakaian sampai telanjang, setelah itu Terdakwa juga masuk di dalam kamar WC dan menutup pintu kamar WC kemudian Terdakwa menyuruh Anak Korban membuka pakaian semuanya sampai telanjang, setelah itu Terdakwa menyuruh Anak Korban membuka pakaian semuanya sampai telanjang, selanjutnya Terdakwa menyuruh Anak Korban menghadap ke arah tembok membelakangi Terdakwa kemudian menyuruh merentangkan kedua tangan dan menyuruh Anak Korban menjinjit sedikit, setelah itu Terdakwa melihat varises pada bagian betis Anak Korban setelah itu Terdakwa menyuruh untuk membuat kemaluan Anak Korban menjadi tegang karena Terdakwa mau memeriksa varikokel pada kemaluan Anak Korban setelah itu Terdakwa keluar dari kamar mandi dan beberapa menit kemudian Terdakwa datang lagi ke kamar WC dan masuk dalam kamar WC, kemudian Terdakwa mengatakan “sudah berdiri belum” Anak Korban mengatakan “belum kakak” setelah itu Terdakwa bilang kepada Anak Korban “coba kakak lihat dulu” dan Terdakwa langsung memegang dan menekan kemaluan Anak Korban kemudian Terdakwa mengatakan “belum bisa ini belum berdiri” kemudian Terdakwa menyuruh Anak Korban membuat kemaluan Anak Korban menjadi tegang, namun mengatakan “Saksi tidak bisa kakak” lalu Terdakwa mengatakan “kalau tidak bisa nanti bantu buat, nanti kakak tanggalkan pakaiannya kakak semua terus kau anggap kakak ini perempuan” setelah itu Anak Korban mengatakan “kalau begitu Saksi tidak bisa kakak” kemudian Terdakwa mengatakan “kalau memang tidak bisa biar nanti saja” setelah itu Anak Korban kembali memakai pakaian semuanya, selanjutnya Anak Korban dan Terdakwa keluar dari kamar WC menuju ke ruangan kantor Kebangpol Kabupaten Sikka dan Terdakwa meminta uang Anak Korban untuk membayar pemeriksaan kesehatan di dokter sebesar Rp. 180.000,- (seratus delapan puluh ribu rupiah) namun Anak Korban hanya memberikan uang sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) karena Anak Korban hanya ada uang begitu setelah itu Anak Korban pulang.
Bahwa berdasarkan hasil Asesmen Laporan Sosial Pendampingan Anak Berhadapan dengan Hukum oleh Satuan Bakti Pekerja Sosial Kementerian Sosial Republik Indonesia tanggal 09 September 2024 yang dibuat oleh Domitila Iluminata Rodriquez, SE selaku Pekerja Sosial sebagai pendamping terhadap anak sebagai korban atas nama mengalami keadaan sebagai berikut:
Psikologis
Kecamasan/Gelisah
Klien tidak mengalami kecamasan/rasa gelisa berlebihan, Klien terlihat tenang dan saat diajak berbicara atau Peksos bertanya Klien selalu merespon dan menjawab dengan santai.
Kemungkinan Trauma
Klien dalam kondisi baik dan rasa trauma Klien berkurang berkat dukungan orang orang terdekat.
Agresifitas/Emosi
Klien lebih banyak diam, tidak menceritakan kondisi sosialnya kepada siapapun, Klien mengatakan bahwa dalam menghadapi masalah ini klien diam dan lebih banyak bercerita dengan teman Klien Paskibraka.
Kecerdasan/Pola Pikir
Kecerdasan atau pola pikir sangat baik, Klien bercerita langsung tentang kehidupan sosialnya. Pola pikir Klien sangat aktif baik pada saat Peksos bertanya maupun pada saat di lingkungan tempat tinggal dan sekolah.
Kesimpulan:
Berdasarkan Hasil Asesmen untuk menghindari terjadinya kesalahpaham/terjadi pada Anak Korban perlu adanya peran aktif keluarga baik dalam mengasuh serta peka terhadap orang-orang sekitar dengan terciptanya lingkungan yang kondusif. Melibatkan Anak Saksi dengan kegiatan-kegiatan kerohanian serta kegiatan yang mendukung lainnya agar Anak tidak larut dalam permasalahannya. Seperti yang ditemukan oleh Ahli Psikolog dimana dampak psikologis Anak Saksi terlihat berbeda jika ditinjau dari karakterisktik kepribadian/tempramen Anak. Dimana Anak cenderung terbuka dan muda beradaptasi dan sebaliknya peran aktif orang tua dalam mengasuh serta pengawasan terhadap tumbuh kembang Anak sangat diperlukan.
Bahwa berdasarkan hasil Asesmen Laporan Sosial Pendampingan Anak Berhadapan dengan Hukum oleh Satuan Bakti Pekerja Sosial Kementerian Sosial Republik Indonesia tanggal 29 Juli 2024 yang dibuat oleh Yulius Wete, A.Md selaku Pekerja Sosial sebagai pendamping terhadap anak sebagai korban atas nama mengalami keadaan sebagai berikut:
Psikologis
Kecamasan/Gelisah
Dilihat secara langsung adanya kecemasan atau kegelisahaan yang ditunjukkan oleh Anak Korban bahwa pasca kejadian sampai dengan saat ini masih ingat dengan kejadian yang dialami. Anak Korban merasa marah, kesal dengan pelaku yang sudah melakukan pencabulan terhadap Anak Korban.
Kemungkinan Trauma
Kemungkinan trauma pada Anak Korban saat ini secara kasab mata menunjukan kondisi yang sudah cukup stabil namun sampai saat ini Anak Korban masih ingat dengan kejadian. Anak Korban merasa menyesal saat kejadian Anak Korban ikut saja apa yang yang diminta pelaku karena saat itu Anak Korban mengira pelaku dokter sungguhan. Berdasarkan referensi penelitian yang dilakukan oleh Para Ahli Psikologis, trauma bagi Anak yang merasakan, mendengar, menyaksikan kekerasan ada kemungkinan akan berpengaruh pada masa perkembangan Anak, sampai pada tahap Anak dewasa dan berkeluarga. Dari kemungkinan tersebut hal ini juga bergantung pada karakter pribadi Anak dimana jika Anak memiliki ketahanan diri yang kuat maka Anak dapat mengembangkan pemahaman yang tepat atas peristiwa yang disaksikannya dan sebaliknya Anak bisa saja menunjukan gangguan perilaku dimasa depan dengan pengalaman trauma yang dialami Anak (Anak Korban).
Agresifitas/Emosi
Dari pertemuan yang dilakukan dengan Anak Korban dan melalui Asesmen dapat dikatakan bahwa Anak Korban tergolong Anak yang baik, cukup berani ketika bertemu dengan orang baru termasuk saat bertemu dengan Pekerja Sosial.
Kecerdasan/Pola Pikir
Anak Korban memiliki pola pikir yang cukup baik terlihat ketika ditanya oleh Pekerja Sosial Anak Korban mampu berpikir, menjawab pertanyaan dengan baik sesuai dangan fakta yang terjadi dan memiliki kemauan untuk berubah serta memiliki keinginan yang kuat untuk melanjutkan pendidikan.
Kesimpulan :
Berdasarkan Hasil Asesmen dan wawancara rerhadap Anak Korban maka dapat disimpulkan bahwa terjadinya kasus ini karena adanya paksaan serta niat tipu daya dari pelaku yang merupakan senior Paskibraka Sikka yang berpura-pura menjadi dokter yang hendak memeriksa kesehatan para korban sehingga dengan mudanya melakukan tipu daya hingga terjadinya pencabulan terhadap Anak Korban dan beberapa temannya. Kondisi psikososial Anak Korban saat ini cukup stabil namun Anak Korban masih ingat dengan kejadian dan Anak Korban merasa kesal saat kejadian Anak Korban ikut saja apa yang diminta pelaku karena saat itu Anak Korban mengira pelaku dokter sungguhan sehingga mau saja ketika disuruh pelaku. Anak Korban bersama keluarga berharap pelaku dapat diproses hukum sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Bertolak dari kasus ini, maka untuk menghindari terjadinya kekerasan seksual pada Anak perlu adanya peran aktif orangtua dalam mngasuh serta mengawasi setiap aktifitas Anak. Terciptanya komunikasi yang efektif antara orangtua dangan Anak, begitu pun sebaliknya. Melibatkan Anak dengan kegiatan kerohanian, permainan Anak serta kegiatan yang mendukung lainnya yang dapat mendukung perkembangan psikososial Anak agar tidak mengingat kejadian yang dialami tersebut.
Bahwa berdasarkan hasil Asesmen Laporan Sosial Pendampingan Anak Berhadapan dengan Hukum oleh Satuan Bakti Pekerja Sosial Kementerian Sosial Republik Indonesia tanggal 05 September 2024 yang dibuat oleh Norma A, S.Sos. selaku Pekerja Sosial sebagai pendamping terhadap anak sebagai korban atas nama mengalami keadaan sebagai berikut:
Psikologis
Kecamasan/Gelisah
Dilihat secara langsung tidak ada kecemasan / kegelisahan yang ditunjukan dalam diri Anak. Ketika didekati oleh Pekerja Soasial dan memperkenalkan diri, Anak tidak menunjukan sikap penolakan dan reaksi yang ditunjukan oleh Anak tergolong cukup bersahabat sampai dengan Anak menceritakan kejadian yang melibatkan Anak sebagai Saksi dalam perkara ini.
Kemungkinan Trauma
Berdasarkan hasil Asesmen tingkat trauma pada Anak tidak terlihat secara jelas. Akan tetapi Anak paska kejadian mengalami susah tidur. Anak juga merasa malu ketika mengingat kejadian yang menimpa dirinya. Referensi penelitian yang dilakukan oleh Para Psikologis peristiwa yang dialami anak sangat berpengaruh pada kondisi tumbuh kembang Anak selanjutnya. Referensi penelitian yang dilakukan oleh Para Psikologis, trauma bagi Anak yang mengalami kekerasan berpengaruh pada masa perkembangan Anak, sampai pada tahap Anak dewasa dan berkeluarga. Dari kemungkinan tersebut hal ini juga tergantung pada karakter pribadi Anak dimana jika Anak memiliki ketahanan diri yang kuat maka Anak dapat mengembangkan pemahaman yang tepat atas peristiwa yang disaksikannya. Dan sebaliknya Anak bisa saja menunjukan gangguan prilaku dimasa depan dengan pengalaman trauma yang dialami Anak (Anak Korban).
Agresifitas/Emosi
Dari pertemuan yang dilakukan dengan Anak dan melalui asesman keluaraga, secara emosi Anak terlihat stabil, selalu terjadi kontak mata dengan Pekerja Sosial selama asesmen berlangsung serta tidak terlihat tekanan dalam memberikan informasi yang melibatkan Anak sebagai korban dalam perkara ini.
Kecerdasan/Pola Pikir
Anak tergolong Anak yang cerdas karna Anak dapat menyampaikan kronologis kasus tersebut dengan bahasa yang tepat dan dapat berpendapat serta menyampaikan keinginannya.
Kesimpulan:
Berdasarkan Hasil Asesmen maka untuk menghindari terjadinya kekerasan pada Anak perlu adanya peran aktif orangtua dalam mengasuh serta mengawasi setiap aktifitas Anak, membangun komunikasi yang baik dan terbukaan antara keluarga dan Anak. Selain itu dibutuhkan rasa saling mempercayai dan menghilangkan sikap ego dengan tidak menganggap orangtua/orang dewasa adalah orang yang dapat menentukan keberlanjutan hidup Anak apa lagi mengancam serta kasar terhadap Anak agar Anak merasa takut dan patuh.
Bahwa berdasarkan hasil Asesmen Laporan Sosial Pendampingan Anak Berhadapan dengan Hukum oleh Satuan Bakti Pekerja Sosial Kementerian Sosial Republik Indonesia tanggal 09 September 2024 yang dibuat oleh Domitila Iluminata Rodriquez, SE selaku Pekerja Sosial sebagai pendamping terhadap anak sebagai korban atas nama mengalami keadaan sebagai berikut:
Psikologis
Kecamasan/Gelisah
Klien tidak mengalami kecemasan/rasa gelisah berlebihan, Klien terlihat tenang dan saat diajak berbicara atau Peksos bertanya Klien selalu merespon dan menjawab dengan santai.
Kemungkinan Trauma
Klien dalam kondisi baik dan rasa trauma Klien berkurang berkat dukungan orang orang terdekat.
Agresifitas/Emosi
Klien lebih banyak diam, tidak menceritakan kondisi sosialnya kepada siapapun, Klien mengatakan bahwa dalam menghadapi masalah ini Klien diam dan lebih banyak bercerita dengan teman Klien.
Kecerdasan/Pola Pikir
Kecerdasan atau pola pikir sangat baik, Klien bercerita tentang kehidupan sosialnya. Pola pikir Anak sangat aktif baik di lingkungan sekolah maupun dalam lingkungan keluarga.
Kesimpulan:
Berdasarkan Hasil Asesmen maka untuk menghindari terjadinya kesalahpaham /terjadi pada Anak Korban perlu adanya peran aktif keluarga baik dalam mengasuh serta peka terhadap orang-orang sekitar dengan terciptanya lingkungan yang kondusif. Melibatkan Anak Saksi dengan kegiatan-kegiatan kerohanian serta kegiatan yang mendukung lainnya agar Anak tidak larut dalam permasalahannya. Seperti yang ditemukan oleh Ahli Psikolog dimana dampak psikologis Anak Saksi terlihat berbeda jika ditinjau dari karakterisktik kepribadian/tempramen Anak. Dimana Anak cenderung terbuka dan muda beradaptasi dan sebaliknya peran aktif orang tua dalam mengasuh serta pengawasan terhadap tumbuh kembang Anak sangat diperlukan.
Bahwa berdasarkan hasil Asesmen Laporan Sosial Pendampingan Anak Berhadapan dengan Hukum oleh Satuan Bakti Pekerja Sosial Kementerian Sosial Republik Indonesia tanggal 05 September 2024 yang dibuat oleh Norma A, S.Sos. selaku Pekerja Sosial sebagai pendamping terhadap anak sebagai korban atas nama mengalami keadaan sebagai berikut:
Psikologis
Kecamasan/Gelisah
Dilihat secara langsung tidak ada kecemasan / kegelisahan yang ditunjukan dalam diri Anak. Ketika didekati oleh Pekerja Sosial dan memperkenalkan diri, Anak tidak menunjukan sikap penolakan dan reaksi yang ditunjukan oleh Anak tergolong cukup bersahabat sampai dengan Anak menceritakan apa yang didengarnya dari Anak Korban.
Kemungkinan Trauma
Paska kejadian hingga saat ini tidak terlihat dampak secara nyata dalam diri Anak dalam perkara ini. Referensi penelitian yang dilakukan oleh Para Psikologis peristiwa yang dialami anak sangat berpengaruh pada kondisi tumbuh kembang Anak selanjutnya. Referensi penelitian yang dilakukan oleh Para Psikologis, trauma bagi Anak yang mengalami kekerasan berpengaruh pada masa perkembangan Anak, sampai pada tahap Anak dewasa dan berkeluarga. Dari kemungkinan tersebut hal ini juga tergantung pada karakter pribadi Anak dimana jika Anak memiliki ketahanan diri yang kuat maka Anak dapat mengembangkan pemahaman yang tepat atas peristiwa yang disaksikannya. Dan sebaliknya Anak bisa saja menunjukan gangguan prilaku dimasa depan dengan pengalaman trauma yang dialami Anak (Anak Korban).
Agresifitas/Emosi
Dari pertemuan yang dilakukan dengan Anak dan melalui asesmen keluarga, secara emosi Anak terlihat stabil, tidak terdapat tekanan selama memberikan informasi yang melibatkan Anak sebagai korban dalam perkara ini. Anak tergolong cukup aktif dan ceria.
Kecerdasan/Pola Pikir
Dilihat dari tingkat usia serta pendidikan Anak, Anak tergolong Anak yang memiliki pola pikir yang cerdas serta memiliki tanggung jawab. Kondisi ini terlihat Anak bersedia memberikan keterangan pada saat kasusnya dilaporkan pada pihak yang berwajib. Anak juga memiliki keinginan yang cukup tinggi untuk kembali melanjutkan pendidikannya serta terus mengikuti latihan paskibraka.
Kesimpulan:
Berdasarkan Hasil Asesmen maka untuk menghindari terjadinya kekerasan pada Anak perlu adanya peran aktif orangtua dalam mengasuh serta mengawasi setiap aktifitas Anak, membangun komunikasi yang baik dan terbukaan antara keluarga dengan Anak. Selain itu dibutuhkan rasa saling mempercayai dan menghilangkan sikap ego dengan tidak menganggap orangtua/orang dewasa adalah orang yang dapat menentukan keberlanjutan hidup seorang Anak apa lagi mengancam serta kasar terhadap Anak agar Anak merasa takut dan patuh.
Bahwa berdasarkan hasil Asesmen Laporan Sosial Pendampingan Anak Berhadapan dengan Hukum oleh Satuan Bakti Pekerja Sosial Kementerian Sosial Republik Indonesia tanggal 05 September 2024 yang dibuat oleh Norma A, S.Sos selaku Pekerja Sosial sebagai pendamping terhadap anak sebagai korban atas nama mengalami keadaan sebagai berikut:
Psikologis
Kecamasan/Gelisah
Dilihat secara langsung adanya kecemasan / kegelisahan yang ditunjukan dalam diri Anak. Kondisi ini dikarenakan Anak pertama kali bertemu dengan Pekerja Sosial. Ketika didekati oleh Pekerja Sosial dan memperkenalkan diri, Anak tidak menunjukan sikap penolakan dan reaksi yang ditunjukan oleh Anak tergolong cukup bersahabat sampai dengan Anak menceritakan kejadian yang melibatkan Anak sebagai Saksi dalam perkara ini dengan baik.
Kemungkinan Trauma
Kemungkinan trauma terhadap Anak saat ini tidak terlihat secara nyata. Anak menuturkan dirinya sangat merasa malu jika mengingat kejadian tersebut, takut terhadap pelaku, Anak juga mengalami susah tidur di malam hari, suka menangis bila ingat kejadian yang terjadi pada dirinya dan referensi penelitian yang dilakukan oleh Para Psikologis, trauma bagi Anak yang mengalami kekerasan seksual akan berpengaruh pada masa perkembangan Anak, sampai pada tahap Anak dewasa dan berkeluarga. Dari kemungkinan tersebut hal ini juga tergantung pada karakter pribadi Anak dimana jika Anak memiliki ketahanan diri yang kuat maka Anak dapat mengembangkan pemahaman yang tepat atas peristiwa yang disaksikannya. Dan sebaliknya Anak bisa saja menunjukan gangguan perilaku dimasa depan dengan pengalaman trauma yang dialami Anak (Anak Korban).
Agresifitas/Emosi
Ari pertemuan yang dilakukan dengan Anak dan melalui asesmen keluarga, secara emosi Anak terlihat stabil meski pun beberapa kali terlihat ingin menangis pada saat menyampaikan permasalahan yang melibatkan Anak sebagai Korban dalam perkara ini.
Kecerdasan/Pola Pikir
Dilihat dari tingkat usia serta pendidikan Anak, Anak tergolong Anak yang memiliki pola pikir yang serdas serta memiliki tanggungjawab. Kondisi ini terlihat Anak bersedia memberikan keterangan pada saat kasusnya dilaporkan pada pihak berwajib. Anak juga memiliki keinginan yang cukup tinggi untuk kembali melanjutkan pendidikannya serta terus mengikuti latihan paskibraka.
Kesimpulan:
Berdasarkan Hasil Asesmen maka untuk menghindari terjadinya kekerasan pada Anak perlu adanya peran aktif orangtua dalam mengasuh serta mengawasi setiap aktifitas Anak, membangun komunikasi yang baik dan terbukaan antara keluarga dengan Anak. Selain itu dibutuhkan rasa saling mempercayai dan menghilangkan sikap ego dengan tidak menganggap orangtua/orang dewasa adalah orang yang dapat menentukan keberlanjutan hidup seorang Anak apa lagi mengancam serta kasar terhadap Anak agar Anak merasa takut dan patuh.
Bahwa berdasarkan berdasarkan hasil Asesmen Laporan Sosial Pendampingan Anak Berhadapan dengan Hukum oleh Satuan Bakti Pekerja Sosial Kementerian Sosial Republik Indonesia tanggal 09 September 2024 yang dibuat oleh Domitila Iluminata Rodriquez, SE selaku Pekerja Sosial sebagai pendamping terhadap anak sebagai korban atas nama mengalami keadaan sebagai berikut:
Psikologis
Kecamasan/Gelisah
Klien tidak mengalami kecemasan/rasa gelisah berlebihan, Klien terlihat tenang dan saat diajak berbicara atau Peksos bertanya Klien selalu merspon dan menjawab dengan santai.
Kemungkinan Trauma
Klien dalam kondisi baik dan rasa trauma Klien, risih saat kejadian sehingga membuat Klien tidak nyaman. Klien mendapat dukungan dari orang orang terdekat sehingga Klien tidak terbawa dengan masalah yang ada.
Agresifitas/Emosi
Emosial terjadi pada saat kejadian sehingga Klien merasa tidak nyaman dan menceritakan kondisi sosialnya kepada orangtua, Klien mengatakan bahwa dalam menghadapi masalah ini Klien lebih banyak bercerita dengan teman Klien Paskibraka dan orang orang terdekat.
Kecerdasan/Pola Pikir
Kecerdasan atau pola pikir sangat baik, Klien bercerita tentang kehidupan sosialnya. baik di lingkungan sekolah atau di lingkungan tempat tinggal.
Kesimpulan:
Berdasarkan Hasil Asesmen maka untuk menghindari terjadinya kesalahpaham /terjadi pada Anak Korban perlu adanya peran aktif keluarga baik dalam mengasuh serta peka terhadap orang-orang sekitar dengan terciptanya lingkungan yang kondusif. Melibatkan Anak Saksi dengan kegitan-kegiatan kerohanian serta kegiatan yang mendukung lainnya agar Anak tidak larut dalam permasalahannya. Seperti yang ditemukan oleh Ahli Psikolog dimana dampak psikologis Anak Saksi terlihat berbeda jika ditinjau dari karakterisktik kepribadian/tempramen Anak. Dimana Anak cenderung terbuka dan muda beradaptasi dan sebaliknya peran aktif orang tua dalam mengasuh serta pengawasan terhadap tumbuh kembang Anak sangat diperlukan.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 82 Ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Perppu Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo. Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
Menimbang bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa dan atau Penasihat Hukum Terdakwa telah menyatakan mengerti dan tidak mengajukan keberatan (eksepsi);
Menimbang bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
Saksi anak korban dibawah janji pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi dihadapkan di persidangan ini sehubungan dengan masalah tindak pidana Pencabulan anak di bawah umur;
Bahwa yang menjadi pelakunya adalah Terdakwa atas nama Robert Anando Defrid Ralo Alias Obet sedangkan korbannya adalah Anak Korban, Anak Korban, Anak Korban dan Anak Korban;
Bahwa tindak pidana pencabulan tersebut terjadi pada hari Kamis tanggal 09 Mei 2024 sekitar Pukul 09.00 WITA bertempat di Kabupaten Sikka;
Bahwa Saksi mengenal Terdakwa, yakni Terdakwa adalah salah satu purna paskibraka Kabupaten Sikka yang termasuk dalam panitia untuk mengurus proses berjalannnya kegiatan Paskibraka yang Saksi ikuti pada tahun 2024;
Bahwa Saksi berusia 15 (lima belas) tahun pada saat Terdakwa melakukan tindak pidana pencabulan tersebut;
Bahwa awalnya pada bulan Maret 2024 Saksi mengikuti seleksi paskibraka Kabupaten Sikka, dan setelah lolos Saksi mengikuti seleksi paskibraka Propinsi bersama 19 teman lainnya dan Saksi bersama teman anak korban lulus seleksi paskibraka di Propinsi lalu Terdakwa sering mengirim informasi kepada Saksi via WA dan pada hari Rabu tanggal 8 Mei 2024 sekitar Pukul 19.00 WITA Terdakwa pengirim pesan kepada Saksi yang isi pesan tersebut adalah “ade besok bisa merapat ke kantor ka, tapi ade jangan malu-malu, soalnya ini mau rikes ke 2, ini untuk kedepannya kamu jadi baik, supaya kamu tau kalau mau tes polisi atau lainnya seperti ini, ini kaka omong untuk kebaikan ade-ade kedepannya, supaya nanti kalau sudah di Kupang kalian tidak kaget lagi kalau di tes seperti ini” kemudian Saksi menjawab “itu nanti di periksa seperti apa kk?”, kemudian Terdakwa menjawab “periksa bahu, varises, ambeyen, gigi, dan lain-lain”. Pada keesokan harinya pada hari Kamis tanggal 9 Mei 2024 sekitar Pukul 09.00 WITA Saksi datang ke Kantor Kantor Kabupaten Sikka, sesampainya di sana bertemu dengan Terdakwa dan pada saat itu hanya ada Terdakwa dan penjaga kantor, kemudian Terdakwa membawa Saksi ke dalam ruangan dan mengatakan “ade nanti jangan malu ew kakak mau periksa, rileks saja ew, ade duluan ke kamar wc buka memang pakian, nanti kaka ikut ke WC, kalau sudah siap WA kk, ade ingat jangan kasi tau siapa-siapa”, kemudian Saksi pergi ke kamar WC dan Saksi tidak membuka pakaian dan pada saat Terdakwa masuk ke dalam kamar WC Terdakwa kaget karena Saksi tidak membuka pakian dan Terdakwa menyuruh Saksi untuk membuka pakian dan Terdakwa langsung keluar dan Saksi membuka baju dan celana luar, Saksi masih memakai celana pendek dan baju dalam dan setelah itu Terdakwa masuk dan memeriksa bahu serta menyuruh Saksi untuk jinjit untuk memeriksa varises, setelah selesai periksa Terdakwa menyuruh Saksi untuk membuka semua pakaian dan mencuci kemaluan untuk memeriksa ambeyen, setelah itu Terdakwa keluar dan Saksi membuka celana short, celana dalam dan baju dalam dan tetap memakai BH
Bahwa selanjutnya, Sebelum Terdakwa melakukan pencabulan terhadap Saksi, terlebih dahulu Terdakwa masuk dan menyuruh Saksi untuk menghadap ke tembok dan menaruh kedua tangan Saksi di tembok dengan posisi Terdakwa berdiri dibelakang Saksi, selanjutnya Terdakwa memegang dan melihat bagian pantat Saksi kemudian menyuruh Saksi menurunkan tangan dari tembok dan mundur kebelakang, setelah itu Terdakwa berdiri berhadapan dengan Saksi dan menggosokkan jari Terdakwa dibibir kemaluan Saksi lalu Terdakwa bertanya “ade rasa bagaimana?”, kemudian Saksi mengatakan “Saksi tidak rasa apa-apa” selanjutnya Terdakwa menyentuh lagi kemaluan Saksi dengan cara yang sama dan Saksi mengatakan bahwa Saksi merasa geli sehingga Terdakwa duduk dengan posisi jongkok didepan kemaluan Saksi dan menjilat kemaluan Saksi, karena Saksi diam saja Terdakwa menyuruh Saksi untuk membuka BH sambil mengatakan “ade main ade punya susu, supaya muncrat, nanti di Kupang ade tidak keram perut lagi kalau dibuat begitu” lalu Saksi membuka BH akan tetapi Saksi tidak menyentuh payudara Saksi sehingga Terdakwa langsung menyentuh puting susu sebelah kanan Saksi sambil menjilat kemaluan Saksi dan Saksi merasa geli lalu Saksi mengatakan “Saksi tidak mau lagi”, kemudian Terdakwa langsung keluar dan Saksi pun segera memakai kembali pakaian Saksi setelah itu Saksi langsung keluar untuk bertemu dengan Terdakwa di salah satu ruangan di Kantor Kantor tersebut;
Bahwa setiba di ruangan tersebut Terdakwa menyuruh Saksi untuk pulang dan mengatakan untuk menunggu informasi selanjutnya, namun setelah Saksi pulang Terdakwa tidak pernah mengirim pesan kepada Saksi lagi;
Bahwa Saksi tidak memaafkan perbuatan Terdakwa tersebut;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat membenarkan keterangan Saksi serta tidak mengajukan keberatan;
2. Saksi anak korban dibawah janji pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
- Bahwa Saksi dihadapkan di persidangan ini sehubungan dengan masalah tindak pidana Pencabulan anak di bawah umur;
- Bahwa yang menjadi pelakunya adalah Terdakwa atas nama Robert Anando Defrid Ralo Alias Obet sedangkan korbannya adalah Anak Korban, Anak Korban, Anak Korban dan Anak Korban;
- Bahwa tindak pidana pencabulan tersebut terjadi pada hari Sabtu tanggal sudah lupa sekitar bulan April 2024 sekitar Pukul 11.00 WITA bertempat di Kabupaten Sikka;
- Bahwa Saksi mengenal Terdakwa, yakni Terdakwa adalah salah satu purna paskibraka Kabupaten Sikka yang termasuk dalam panitia untuk mengurus proses berjalannnya kegiatan Paskibraka yang Saksi ikuti pada tahun 2024;
- Bahwa Saksi berusia 15 (lima belas) tahun pada saat Terdakwa melakukan tindak pidana pencabulan tersebut;
- Bahwa awalnya pada hari Jumat di bulan April 2024 sekitar pukul 10.00 WITA Terdakwa mengirimkan pesan kepada Saksi melalui via whatsapp menawarkan untuk menjadi cadangan paskibraka Propinsi dan Saksi membalas pesan Terdakwa bahwa Saksi menerima tawaran tersebut, kemudian Terdakwa mengirimkan pesan kepada Saksi lagi yang isinya menyuruh Saksi menyiapkan uang sebesar Rp. 175.000,- (seratus tujuh puluh lima ribu rupiah) untuk pemeriksaan kesehatan 1, setelah itu Saksi memberitahukan hal ini kepada bapak dan bapak Saksi setuju sehingga pada keesokan harinya yakni di hari Sabtu Bapak Saksi mengantar Saksi pergi ke Kantor Kantor untuk bertemu dengan Terdakwa dan memberikan uang kepada Terdakwa untuk melakukan pemeriksaan kesehatan 1. Kemudian selang 1 minggunya di hari Jumat di bulan April 2024 sekitar pukul 20.00 WITA Terdakwa mengirimkan pesan lagi kepada Saksi, yang isinya bahwa Terdakwa menyuruh Saksi untuk foto telanjang seluruh badan yakni foto bagian depan dan foto bagian belakang sehingga Saksi langsung pergi ke kamar mandi kemudian memfoto seluruh tubuh Saksi dengan posisi telanjang sesuai perintah Terdakwa, setelah selesai foto Saksi mengirimkan foto tersebut kepada Terdakwa dan Terdakwa sempat mengatakan bahwa fotonya tidak terlihat jelas kemudian Saksi langsung membalas pesan Terdakwa tersebut di kamar mandi yang lampunya tidak terang kemudian lalu Terdakwa menyuruh Saksi untuk besok datang ke kantor Kantor. Namun saat itu Saksi tidak memberitahukan hal tersebut kepada bapak Saksi;
- Bahwa selanjutnya Saksi jadi bertemu dengan Terdakwa pada keesokan harinya yakni hari Sabtu bulan April 2024 tanggalnya Saksi sudah lupa sekitar pukul 11.00 WITA Saksi diantar oleh Bapak Saksi menuju ke Kantor Kantor, sampai di kantor Kantor Saksi melihat Terdakwa belum datang dan situasi di Kantor Kantor sepi karena pegawai sedang libur, setelah itu Saksi duduk menunggu Terdakwa bersama Bapak Saksi, kemudian sekitar pukul 11.30 WITA Terdakwa datang dan bertanya kepada Saksi “kau datang dengan siapa?” Saksi menjawab “Saksi datang dengan diantar Bapak” kemudian Terdakwa menyuruh Saksi bilang ke Bapak Saksi untuk pulang dulu karena Terdakwa tidak enak nanti menunggu lama, setelah itu Bapak Saksi pulang dan Terdakwa mengajak Saksi ke dalam ruangan kantor Kantor untuk siapkan diri;
- Bahwa setelah itu, Awalnya Terdakwa menyuruh Saksi untuk membuka pakaian semuanya sampai telanjang, setelah itu Terdakwa menyuruh Saksi menghadap kearah tembok membelakangi Terdakwa, kemudian menyuruh Saksi membungkuk dan mencondongkan pantat kearah Terdakwa, kemudian Terdakwa membuka pantat Saksi dan Terdakwa melihat lubang pantat Saksi dan Terdakwa mengatakan “aman” setelah itu Terdakwa menyuruh Saksi merentangkan kedua tangan dan menyuruh menjinjit sedikit setelah itu Terdakwa mengutik kedua betis Saksi dan Terdakwa melihat varises pada bagian betis dan lagi Terdakwa mengatakan“aman” kemudian Saksi membalikan badan menghadap ke Terdakwa dan mau memeriksa verikokel pada kemaluan Saksi kemudian Terdakwa menyuruh Saksi untuk membuat kemaluan Saksi menjadi tegang untuk mengeluarkan air mani namun Saksi mengatakan “Saksi tidak bisa kakak” lalu Terdakwa mengatakan “kalau tidak bisa kakak bantu anggap saja kakak ini perempuan, supaya kau jangan malu kakak juga buka pakaian” setelah itu Terdakwa menyuruh Saksi balik membelakangi lagi lalu Terdakwa membuka pakaiannya sehingga Saksi dan Terdakwa sama-sama telanjang setelah itu Terdakwa menyuruh Saksi membalikan badan menghadap ke Terdakwa dengan posisi Saksi berdiri dan Terdakwa menjongkok di depan Saksi lalu Terdakwa mulai memegang kemaluan Saksi kemudian Terdakwa memasukan kemaluan Saksi ke dalam mulut Terdakwa sambil Terdakwa mengisap alat kelamin Saksi secara berkali-kali sampai alat kelamin Saksi tegang hingga Saksi merasa air mani mau keluar dan Saksi mengatakan kepada Terdakwa “kakak Saksi punya sperma mau keluar” dan Terdakwa langsung mengeluarkan kemaluan Saksi dari mulut kemudian Saksi membuang air mani di lantai kamar WC, setelah itu Terdakwa mengatakan“Saksi juga tidak tahan Saksi mau kasi keluar Saksi punya” kemudian Saksi melihat Terdakwa mengocok kemaluannya sampai air mani keluar dan membuang air mani di lantai kamar WC;
- Bahwa setelah selesai melakukan perbuatan tersebut Terdakwa menyuruh Saksi membersihkan kemaluan Saksi dan Terdakwa juga membersihkan kemaluannya, lalu Saksi dan Terdakwa masing-masing kembali memakai pakaian dan keluar dari kamar WC dan menuju ke ruangan Kantor Kantor;
- Bahwa Saksi mau memaafkan perbuatan Terdakwa terhadap saksi;
- Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat membenarkan keterangan Saksi serta tidak mengajukan keberatan;
3. Saksi Anak korban dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
- Bahwa Saksi dihadapkan di persidangan ini sehubungan dengan masalah tindak pidana Pencabulan anak di bawah umur;
- Bahwa yang menjadi pelakunya adalah Terdakwa atas nama Robert Anando Defrid Ralo Alias Obet sedangkan korbannya adalah Anak Korban, Anak Korban, Anak Korban dan Anak Korban;
- Bahwa tindak pidana pencabulan tersebut terjadi pada hari Senin tanggal 29 April 2024Pukul 20.00 WITA bertempat di Kabupaten Sikka;
- Bahwa Saksi mengenal Terdakwa, yakni Terdakwa adalah salah satu purna paskibraka Kabupaten Sikka yang termasuk dalam panitia untuk mengurus proses berjalannnya kegiatan Paskibraka yang Saksi ikuti pada tahun 2024;
- Bahwa Saksi berusia 15 (lima belas) tahun pada saat Terdakwa melakukan tindak pidana pencabulan tersebut;
- Bahwa awalnya pada tanggal 21 April 2024 pada Pukul 08.00 WITA Saksi di hubungi oleh Terdakwa yang mengatakan “ada berita bagus untuk ade tapi ade jangan kasih tau siapa-siapa” lalu Saksi mengatakan “aman kaka” lalu Terdakwa mengatakan “ade mau tidak jadi cadangan Propinsi” lalu Saksi mengatakan “mau kaka” lalu Terdakwa mengatakan lagi kepada Saksi “nanti periksa rikes satu sama parade” lalu Saksi mengatakan “Saksi masih di Jawa ada kedukaan” kemudian Terdakwa mengatakan “foto saja badan tanpa busana“ lalu Saksi memberitahu mama, kemudian mama mengatakan “tidak usah nanti di maumere saja”;
- Bahwa Pada tanggal 28 April 2024 Terdakwa meminta Saksi untuk mengambil gambar seluruh badan tanpa busana, akan tetapi Saksi tidak mau dan mengatakan “Saksi didalam travel dalam perjalanan ke Maumere lalu Terdakwa mengatakan “ok ade kaka tunggu”;
- Bahwa pada hari Senin tanggal 29 April 2024 Pukul 14.00 WITA Saksi dihubungi oleh Terdakwa untuk mengumpulkan uang sebesar Rp. 215.000,- (dua ratus lima belas ribu rupiah) yang mana uang tersebut akan digunakan untuk membayar dokter, nanti uang tersebut akan Saksi ambil di Kabupaten Sikka karena Terdakwa akan mengantar surat ke Brimob, lalu Saksi menunggu karena terlalu lama Saksi kemudian mengikuti Terdakwa ke Kantor Kantor, lalu Saksi memberikan uangnya kepada Terdakwa. Kemudian Terdakwa menerima dan mengatakan “tunggu kaka info kalau kaka sudah di kantor Kantor”, setelah itu Saksi pulang ke rumah dan sekitar pukul 20.00 WITA Saksi di hubungi oleh Terdakwa untuk melakukan pemeriksaan kesehatan dan parade tahap satu, lalu Saksi datang menemui Terdakwa di Kantor Kantor. Sekitar pukul 21.00 WITA Saksi pergi menemui Terdakwa dan Terdakwa mengatakan kepada Saksi ”mari ka langsung rikes” hal ini dilakukan dengan tujuan untuk seleksi Paskibra Provinsi NTT;
- Bahwa awalnya Terdakwa menyuruh Saksi untuk masuk ke salah satu ruangan untuk menanggalkan semua pakaian yang Saksi kenakan di samping lemari, lalu Terdakwa menyuruh berdiri menghadap ke tembok, sambil berjinjing untuk di lakukan pemeriksaan varises, setelah itu Saksi di suruh tunduk untuk memeriksa ambeyen, kemudian Terdakwa menyuruh untuk menegangkan alat kelamin untuk di lakukan pemeriksaan Varikoker, akan tetapi pada saat proses menengangkan alat kelamin Saksi tidak mau menegang, kemudian Terdakwa mengatakan “nanti kak bantu, kamu bayangkan saja kak perempuan” akan tetapi Saksi tidak mau, kemudian setelah alat kelamin Saksi berdiri Terdakwa kemudian memegang alat kelamin Saksi setelah itu Terdakwa mengatakan “sudah“, namu tiba-tiba ada penjaga malam masuk, sehingga Terdakwa menyuruh Saksi untuk cepat-cepat menggenakan pakaian, setelah itu Terdakwa menyuruh Saksi mengambil alat ukur tinggi badan dan berat badan setelah dilakukan pemeriksaan Saksi di suruh untuk pulang;
- Bahwa Saksi tidak melakukan perlawanan, hanya diam dan mengikuti perintah dari Terdakwa karena Saksi percaya dengan Terdakwa yang mana sebagai pelatih yang melakukan seleksi penerimaan dan pengiriman anggota Paskibra baik Kabupaten Sikka maupun Provinsi NTT;
- Bahwa Saksi memaafkan perbuatan Terdakwa terhadap saksi;
- Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat membenarkan keterangan Saksi serta tidak mengajukan keberatan;
4. Saksi Anak korban dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
- Bahwa Saksi dihadapkan di persidangan ini sehubungan dengan masalah tindak pidana Pencabulan anak di bawah umur;
- Bahwa yang menjadi pelakunya adalah Terdakwa atas nama Robert Anando Defrid Ralo Alias Obet sedangkan korbannya adalah Anak Korban, Anak Korban, Anak Korban dan Anak Korban;
- Bahwa tindak pidana pencabulan tersebut terjadi pada hari Jumat tanggal 15 Maret 2024 sekitar pukul 19.30 WITA bertempat di Kabupaten Sikka;
- Bahwa Saksi mengenal Terdakwa, yakni Terdakwa adalah salah satu purna paskibraka Kabupaten Sikka yang termasuk dalam panitia untuk mengurus proses berjalannnya kegiatan paskibraka yang Saksi ikuti pada tahun 2024;
- Bahwa Saksi berusia 16 (enam belas) tahun pada saat Terdakwa melakukan tindak pidana pencabulan tersebut;
- Bahwa awalnya pada Jumat tanggal 15 Maret 2024 sekitar pukul 17.30 WITA, Terdakwa mengirimkan pesan kepada Saksi dan menyuruh Saksi pergi ke Kabupaten Sikka untuk melakukan pemeriksaan kesehatan yaitu pemeriksaan varikokel pada alat kemaluan Saksi. Kemudian sekitar pukul 19.30 WITA barulah Saksi pergi menemui Terdakwa karena Saksi masih melaksanakan ibadah buka puasa dan sholat, setelah tiba Saksi langsung menuju Kantor Kantor Kabupaten Sikka. Sesampainya disana Saksi bertemu dengan penjaga Kantor Kantor Kabupaten Sikka dan menyampaikan kalau Terdakwa berada didalam ruangan, setelah itu Saksi langsung masuk ke dalam ruangan tersebut untuk bertemu dengan Terdakwa, kemudian Saksi duduk sebentar karena Terdakwa masih melakukan pekerjaannya, setelah itu Terdakwa menyuruh Saksi pergi ke kamar WC untuk menanggalkan semua pakaian Saksi sampai telanjang untuk dilakukan pemeriksaan varikokel pada alat kemaluan Saksi, kemudian Saksi langsung menuju ke kamar WC dan Terdakwa menunggu Saksi diluar kamar WC, setelah Saksi selesai menanggalkan semua pakaiannya sampai telanjang, kemudian Terdakwa bertanya kepada Saksi dari luar kamar WC “sudah?” lalu Saksi menjawab “sudah kakak”, setelah itu Terdakwa langsung masuk ke dalam kamar WC dan langsung menutup pintu kamar WC, kemudian Saksi dan Terdakwa berada didalam kamar WC, lalu Terdakwa menyuruh Saksi menghadap kearah tembok membelakangi Terdakwa;
- Bahwa selanjutnya, Terdakwa menyuruh Saksi membungkuk dan mencondongkan pantat Saksi ke arah Terdakwa, kemudian Terdakwa melihat-lihat pantat dan menyenter pantat Saksi, kemudian Terdakwa bilang “aman”, setelah itu Terdakwa menyuruh Saksi merentangkan kedua tangan dan menyuruh menjinjit sedikit, selanjutnya Terdakwa melihat varises pada bagian betis Saksi, lalu Terdakwa mengatakan “aman”, kemudian masih dengan posisi kedua tangan Saksi yang masih dalam keadaan di rentang lalu Terdakwa mengamati kedua tangan Saksi apakah ada yang bengkok atau tidak, setelah itu Terdakwa menyuruh Saksi membalikkan badan menghadap ke Terdakwa dan Terdakwa menyuruh Saksi untuk membuat alat kemaluan Saksi agar menjadi tegang karena Terdakwa mau memeriksa varikokel pada alat kemaluan Saksi, selanjutnya Saksi mengikuti perintah Terdakwa, yang mana awalnya alat kemaluan Saksi masih setengah tegang kemudian Terdakwa memegang alat kemaluan Saksi dan Terdakwa mengatakan “belum kelihatan uratnya kasi tegang lagi”, setelah itu Saksi kembali menegangkan alat kemaluan Saksi dengan cara mengocok alat kemaluan Saksi, kemudian Terdakwa memegang lagi alat kemaluan Saksi dan Terdakwa mengatakan kepada Saksi “kasi tegang lagi” setelah itu Saksi kembali mengocok alat kemaluan Saksi sampai tegang, lalu Terdakwa memegang lagi alat kemaluan Saksi dan Terdakwa mengatakan “kakak main kau bisa tidak nanti kakak isap kau punya terus kau isap kakak punya” lalu Saksi mengatakan “kakak Saksi tidak mau”, kemudian Terdakwa masih memaksa Saksi dan Saksi tetap tidak mau mengikuti kemauan Terdakwa;
- Bahwa setelah itu Terdakwa langsung keluar dari kamar WC dan Saksi juga langsung memakai kembali pakaiannya dan keluar dari kamar WC menuju ke ruangan kantor Kantor Kabupaten Sikka Saksi duduk sebentar, setelah itu Saksi pamit pulang;
- Bahwa Saksi mau memaafkan perbuatan terdakwa tersebut terhadap saksi;
- Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat membenarkan keterangan Saksi serta tidak mengajukan keberatan;
5. Saksi Magdalena Elfi Uran dibawah janji pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
- Bahwa Saksi dihadapkan di persidangan ini sehubungan dengan masalah tindak pidana Pencabulan anak di bawah umur;
- Bahwa yang menjadi pelakunya adalah Terdakwa atas nama Robert Anando Defrid Ralo Alias Obet sedangkan korbannya adalah yang adalah Anak Korban, Anak Korban, Anak Korban dan Anak Korban;
- Bahwa tindak pidana pencabulan tersebut terjadi pada hari Sabtu tanggal sudah lupa sekitar bulan April 2024 sekitar Pukul 11.00 WITA bertempat di Kabupaten Sikka;
- Bahwa Saksi tidak mengenal Terdakwa, setelah kejadian barulah Saksi mengetahui bahwa Terdakwa adalah salah satu purna paskibraka Kabupaten Sikka yang termasuk dalam panitia untuk mengurus proses berjalannnya kegiatan Paskibraka yang Anak Korban ikuti pada tahun 2024;
- Bahwa Saksi mengetahui tindak pidana pencabulan yang dialami oleh Anak Saksi (Anak Korban ) dari suami Saksi yang diceritakan oleh Anak Korban;
- Bahwa awalnya pada hari Jumat di bulan April 2024 sekitar pukul 10.00 WITA Terdakwa mengirimkan pesan kepada Anak korban melalui via whatsapp menawarkan untuk menjadi cadangan paskibraka Propinsi dan Anak korban membalas pesan Terdakwa bahwa Anak korban menerima tawaran tersebut, kemudian Terdakwa mengirimkan pesan kepada Saksi lagi yang isinya menyuruh Anak korban menyiapkan uang sebesar Rp. 175.000,- (seratus tujuh puluh lima ribu rupiah) untuk persyaratan daftar masuk seleksi paskibraka Propinsi, sehingga Anak Korban menelpon Saksi untuk meminta uang yang akan diserahkan kepada Terdakwa, Anak Korban disuruh segera antar di Kantor Kantor, sesampainya Anak Korban di Kantor Kantor Anak Korban Langsung disuruh ke kamar mandi, untuk pemeriksaan kesehatan dan Anak Korban mengikuti perintah Terdakwa, sesampainya di kamar mandi Anak Korban disuruh oleh Terdakwa membuka pakaian untuk diperiksa karena Terdakwa mengatakan “kita harus periksa anus jagan sampe ada ambeyen” sehingga Anak Korban mengikuti perintah Terdakwa;
- Bahwa selanjutnya, Terdakwa menyuruh Anak Korban untuk mengeluarkan alat kemaluan dan memerintahkan Anak Korban untuk mengeluarkan sperma, tetapi Anak Korban tidak mengetahui cara untuk mengeluarkan sperma tetapi Anak Korban tidak mengetahui cara untuk mengeluarkan sperma sehingga Terdakwa langsung dengan sendirinya mengatakan “kalo ade tidak bisa na kaka yang bantu kasih keluar” dan Terdakwa langsung memegang dan memasukan didalam mulut serta mengisap kemaluan Anak Korban sampai sperma Anak Korban keluar;
- Bahwa setelah mendengar cerita Anak Korban , Saksi dan suami memutuskan untuk melaporkan kejadian tersebut ke Kantor Polisi;
- Bahwa Saksi tidakmemaafkan perbuatan Terdakwa terhadap anak saksi (Anak korban );
- Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat membenarkan keterangan Saksi serta tidak mengajukan keberatan;
Menimbang bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa dihadapkan di persidangan ini sehubungan dengan masalah tindak pidana Pencabulan anak di bawah umur;
Bahwa yang menjadi Pelakunya adalah Terdakwa sendiri sedangkan korbannya adalah Anak korban telah terjadi dugaan pelecehan seksual yang dilakukan terdakwa kepada sejumlah anak dibawah umur yang mana korbannya adalah Anak Korban ;
anak korban yang dihadirkan oleh penuntut umum pada saat persidangan adalah Anak Korban, Anak Korban, Anak Korban dan Anak Korban;
Bahwa Setahu Terdakwa Para Anak Korban berusia sekitar 15 (lima belas) tahun dan 16 (enam belas) tahun pada saat Terdakwa melakukan tindak pidana pencabulan tersebut;
Bahwa peristiwa pertama terjadi pada hari Jumat tanggal 15 Maret 2024 sekitar Pukul 17.30 WITA, Terdakwa mengirimkan pesan kepada Anak Korban untuk menyuruh Anak Korban pergi ke Kabupaten Sikka untuk melakukan pemeriksaan kesehatan yaitu pemeriksaan varikokel pada kemaluan Anak Korban , setelah Anak Korban datang sekitar Pukul 19.30 WITA karena Anak Korban masih melaksanakan buka puasa dan sholat, kemudian Anak Korban langsung menuju Kantor Kantor Kabupaten Sikka, sesampainya disana Anak Korban bertemu dengan penjaga Kantor Kabupaten Sikka dan menyampaikan kalau Terdakwa ada di dalam ruangan, setelah itu Anak Korban langsung masuk ke dalam ruangan untuk bertemu Terdakwa, kemudian Anak Korban duduk sebentar karena Terdakwa masih melakukan pekerjaannya. Setelah itu Terdakwa menyuruh Anak Korban ke kamar WC untuk menanggalkan semua pakaian Anak Korban sampai telanjang untuk dilakukan pemeriksaan varikokel pada alat kemaluan Anak Korban , kemudian Anak Korban langsung menuju ke kamar WC dan Terdakwa menunggu Anak Korban di luar kamar WC, setelah Anak Korban selesai menanggalkan semua pakaiannya sampai telanjang, kemudian Terdakwa bertanya kepada Anak Korban dari luar kamar WC “sudah?” lalu Anak Korban menjawab “sudah kakak”, setelah itu Terdakwa langsung masuk ke dalam kamar WC dan langsung menutup pintu kamar WC, kemudian Anak Korban dan Terdakwa berada di dalam kamar WC, Terdakwa menyuruh Anak Korban menghadap kearah tembok membelakangi Terdakwa;
Bahwa selanjutnya, Awalnya Terdakwa menyuruh Anak Korban membungkuk dan mencondongkan pantat Anak Korban ke arah Terdakwa, kemudian Terdakwa melihat-lihat pantat Anak Korban Terdakwa tidak sampai membuka pantat Anak Korban Terdakwa hanya menyenter pantat Anak Korban , kemudian Terdakwa bilang “aman”, setelah itu Terdakwa menyuruh Anak Korban merentangkan kedua tangan dan menyuruh menjijit sedikit, selanjutnya Terdakwa melihat varises pada bagian betis Anak Korban , kemudian Terdakwa bilang “aman”, kemudian masih dengan posisi kedua tangan di rentang Terdakwa mengamati kedua tangan Anak Korban apakah ada yang bengkok atau tidak, setelah itu Terdakwa menyuruh Anak Korban membalikan badan menghadap ke Terdakwa, kemudian Terdakwa menyuruh Anak Korban untuk membuat kemaluan Anak Korban menjadi tegang karena Terdakwa mau memeriksa varikokel pada kemaluan Anak Korban , selanjutnya Anak Korban mengikuti perintah Terdakwa awalnya alat kemaluan masih setengah tegang kemudian Terdakwa memegang kemaluan Anak Korban dan Terdakwa mengatakan “belum kelihatan uratnya kasi tegang lagi”, setelah itu Anak Korban kembali menegangkan kemaluannya dengan cara mengocok kemaluan Anak Korban , kemudian Terdakwa memegang lagi kemaluan Anak Korban dan Terdakwa mengatakan ke Anak Korban “kasi tegang lagi” setelah itu Anak Korban kembali mengocok kemaluan Anak Korban sampai tegang, kemudian Terdakwa memegang lagi alat kemaluan Anak Korban dan Terdakwa mengatakan “kakak main kau bisa tidak nanti kakak isap kau punya terus kau isap kakak punya” lalu Anak Korban mengatakan “kakak Terdakwa tidak mau”, kemudian Terdakwa masih memaksa Anak Korban dan Anak Korban tetap tidak mau mengikuti kemauan Terdakwa, setelah itu Terdakwa langsung keluar dari kamar WC dan Anak Korban juga langsung memakai kembali pakaiannya dan keluar dari kamar WC menuju ke ruangan kantor Kantor Kabupaten Sikka Anak Korban duduk sebentar, setelah itu Anak Korban pamit pulang;
Bahwa peristiwa kedua terjadi pada bulan Maret 2024 Anak Korban mengikuti seleksi paskibraka Kabupaten, dan setelah lolos Anak Korban mengikuti seleksi paskibraka Provinsi bersama 19 temannya dan Anak Korban bersama Stenli lulus seleksi paskibraka Provinsi. Terdakwa sering mengirim informasi kepada Anak Korban via WhatsApp dan pada hari Rabu tanggal 8 Mei 2024 sekitar Pukul 19.00 WITA Terdakwa pengirim pesan kepada Anak Korban yang isi pesannya “ade besok bisa merapat ke kantor ka, tapi ade jangan malu-malu, soalnya ini mau rikes ke 2, ini untuk kedepannya kamu jadi baik, supaya kamu tau kalau mau tes polisi atau lainnya seperti ini, ini kaka omong untuk kebaikan ade-ade kedepannya, supaya nanti kalau sudah di Kupang kalian tidak kaget lagi kalau di tes seperti ini” kemudian Anak Korban mengatan “itu nanti di periksa seperti apa kk?”, kemudian Terdakwa mengatakan “periksa bahu, varises, ambeyen, gigi, dan lain-lain”, kemudian keesokan harinya pada hari Kamis tanggal 09 Mei 2024 sekitar Pukul 09.00 WITA Anak Korban datang ke kantor Kantor, sesampainya di sana Anak Korban bertemu dengan Terdakwa dan Terdakwa membawa Anak Korban ke dalam ruangan dan mengatakan “ade nanti jangan malu ew kakak mau periksa, rileks saja ew, ade duluan ke kamar WC buka memang pakaian, nanti kaka ikut ke WC, kalau sudah siap wa kk, ade ingat jangan kasi tau siapa-siapa”, kemudian Anak Korban ke kamar WC dan tidak membuka pakian dan pada saat Terdakwa masuk ke dalam kamar WC Terdakwa kaget karena Anak Korban tidak membuka pakaian dan Terdakwa menyuruh Anak Korban untuk membuka pakian Anak Korban dan Terdakwa langsung keluar dan Anak Korban membuka baju dan celana luar, Anak Korban masih memakai celana pendek dan baju dalam, setelah itu Terdakwa masuk dan memeriksa bahu serta menyuruh Anak Korban untuk jinjit untuk memeriksa varises, setelah selesai periksa Terdakwa menyuruh Anak Korban untuk membuka semua pakian dan mencuci kemaluan Anak Korban untuk memeriksa ambeyen, setelah itu Terdakwa keluar dan Anak Korban membuka celana short, celana dalam dan baju dalam dan Anak Korban tetap memakai BH;
Bahwa selanjutnya, Terdakwa masuk dan menyuruh Anak Korban untuk menghadap ke tembok dan menaru kedua tangan di tembok, posisi Terdakwa berdiri di belakang Anak Korban kemudian Terdakwa memegang pantat dan melihat bagian pantat Anak Korban , kemudian Terdakwa menyuruh Anak Korban menurunkan tangan Anak Korban dari tembok dan mundur ke belakang, selanjutnya Terdakwa berdiri berhadapan dengan Anak Korban dan menggosokkan jari Terdakwa di bibir kemaluan Anak dan Terdakwa mengatakan “ade rasa bagaimana?”, kemudian Anak Korban mengatakan “kalau tidak rasa apa-apa”, kemudian Terdakwa menyentuh lagi kemaluan Anak Korban dengan cara yang sama dan mengatakan kalau merasa geli, kemudian Terdakwa duduk dengan posisi jongkok didepan kemaluan Anak Korban dan menjilat kemaluan Anak Korban , karena Anak Korban diam saja, Terdakwa menyuruh Anak Korban untuk membuka BH dan mengatakan “ade main ade punya susu, supaya muncrat, nanti di kupang ade tidak keram perut lagi kalau di buat begitu”, selanjutnya Anak Korban membuka BH dan menyentuh puting susu sebelah kanan Anak Korban sambil menjilat kemaluan Anak Korban selanjutnya Anak Korban merasa geli dan mengatakan “tidak mau lagi”, kemudian Terdakwa langsung keluar dan Anak Korban memakai kembali pakiannya dan langsung keluar bertemu dengan Terdakwa di ruangan, setelah itu Terdakwa menyuruh Anak Korban untuk pulang dan mengatakan untuk menunggu informasi selanjutnya. Setelah itu Anak Korban pulang dan Terdakwa tidak mengirim pesan kepada Anak Korban dan pada tanggal 19 Mei 2024 Anak Korban bersama dengan Stenli berangkat ke Kupang untuk seleksi ke pusat, akan tetapi tidak lolos dan pulang ke Maumere;
Bahwa peristiwa ketiga terjadi pada hari Jumat di tanggal yang tidak dapat diingat lagi bulan April 2024 sekitar Pukul 10.00 WITA, Terdakwa mengirimkan pesan kepada Anak Korban melalui via whatsapp menawarkan untuk menjadi cadangan Paskibraka Provinsi dan Anak Korban membalas pesan Terdakwa kalau Anak Korban mau, kemudian Terdakwa mengirimkan pesan lagi kepada Anak Korban dan menyuruh menyiapkan uang sebesar Rp. 175.000,- (seratus tujuh puluh lima ribu rupiah) untuk pemeriksaan kesehatan, kemudian Anak Korban memberitahukan Bapaknya dan Bapak Anak Korban setuju. Keesokannya Bapak Anak Korban mengantar ke Kabupaten Sikka untuk bertemu Terdakwa dan memberikan uang ke Terdakwa untuk pemeriksaan Kesehatan, setelah itu selang satu minggunya di hari Jumat di bulan April tahun 2024 sekitar Pukul 20.00 WITA, Terdakwa mengirimkan pesan lagi kepada Anak Korban menyuruh untuk foto telanjang seluruh badan foto depan dan foto belakang, Anak Korban tidak memberitahukan hal itu kepada Bapak Anak Korban dan langsung ke kamar mandi kemudian foto seluruh tubuh dengan posisi telanjang sesuai perintah Terdakwa, kemudian setelah selesai foto Anak Korban mengirimkan foto tersebut ke Terdakwa dan Terdakwa sempat bilang kalau fotonya tidak terlihat jelas, kemudian Anak Korban membalas pesan Terdakwa kalau memang di kamar mandi lampunya tidak terang selanjutnya Terdakwa menyuruh Anak Korban untuk besok datang ke kantor Kantor Kabupaten Sikka. Kemudian besoknya di hari Sabtu bulan April 2024 sekitar Pukul 11.00 WITA, Anak Korban diantar oleh Kakak dari Anak Korban menuju ke Kabupaten Sikka sampai di Kantor Kabupaten Sikka Anak Korban melihat Terdakwa belum datang dan situasi di kantor Kantor Kabupaten Sikka sepi karena pegawai sedang libur, setelah itu Anak Korban duduk menunggu Terdakwa datang bersama Kakak Anak Korban kemudian sekitar Pukul 11.30 WITA Terdakwa datang dan mengatakan “kau datang dengan siapa” Anak Korban mengatakan “Terdakwa datang dengan kakak antar” kemudian Terdakwa menyuruh Anak Korban mengatakan ke Kakak Anak Korban untuk pulang dulu karena Terdakwa tidak enak nanti menunggu lama, setelah itu Kakak Anak Korban pulang dan Terdakwa mengajak Anak Korban ke dalam ruangan Kantor Kabupaten Sikka untuk siapkan diri setelah itu beberapa menit kemudian Terdakwa menyuruh Anak Korban membuka sepatu dan menyuruh ke kamar WC kantor Kantor Kabupaten Sikka untuk membuka pakaian Anak Korban sampai telanjang, setelah sudah siap Anak Korban megirimkan pesan ke Terdakwa dan Anak Korban juga mengikuti perintah Terdakwa dan langsung menuju ke kamar WC dan Anak Korban mulai membuka pakaian sampai telanjang, setelah itu Anak Korban mengirimkan pesan ke Terdakwa kalau Anak Korban sudah siap kemudian Terdakwa datang dan langsung masuk ke dalam kamar WC dan menutup pintu sehingga Anak Korban dan Terdakwa berdua sendiri di dalam kamar WC Terdakwa mulai menyuruh Anak Korban membuka pakaian semuanya sampai telanjang;
Bahwa selanjutnya, Setelah Terdakwa menyuruh Anak Korban menghadap kearah tembok membelakangi Terdakwa kemudian Terdakwa menyuruh membungkuk dan mencondongkan pantat Anak Korban kearah Terdakwa kemudian Terdakwa membuka pantat Anak Korban dan Terdakwa melihat lubang pantat Anak Korban dan Terdakwa bilang “aman” setelah itu Terdakwa menyuruh Anak Korban merentangkan kedua tangan dan menyuruh menjinjit sedikit, setelah itu Terdakwa mengutik kedua betis Anak Korban dan Terdakwa melihat varises pada bagian betis Anak Korban dan Terdakwa mengatakan “Aman” kemudian Anak Korban membalikan badan menghadap ke Terdakwa dan Terdakwa mengatakan mau memeriksa verikokel pada kemaluan kemudian Terdakwa menyuruh untuk membuat kemaluan Anak Korban menjadi tegang dan menyuruh mengeluarkan air mani, namun Anak Korban mengatakan kepada Terdakwa “Terdakwa tidak bisa kakak” lalu Terdakwa mengatakan “kalau tidak bisa kakak bantu anggap saja kakak ini perempuan, supaya kau jangan malu kakak juga buka pakaian” setelah itu Terdakwa mennyuruh Anak Korban balik membelakangi Terdakwa dan Terdakwa membuka pakaian Terdakwa sampai Anak Korban dan Terdakwa sama-sama telanjang, setelah itu Terdakwa menyuruh Anak Korban membalikan badan menghadap ke Terdakwa kemudian posisi Anak Korban berdiri Terdakwa menjongkok di depan Anak Korban dan Terdakwa mulai memegang kemaluan Anak Korban kemudian Terdakwa memasukan kemaluan Anak Korban ke dalam mulut Terdakwa sambil Terdakwa mengisap kelamian secara berkali-kali sampai kelamin Anak Korban tegang dan sampai Anak Korban merasa air mani mau keluar dan Anak Korban mengatakan “kakak Terdakwa punya sperma mau keluar” selanjutnya Terdakwa langsung mengeluarkan kemaluan Anak Korban dari mulut Terdakwa kemudian Anak Korban membuang air mani di lantai kamar WC, setelah itu Terdakwa bilang “Terdakwa juga tidak tahan Terdakwa mau kasi keluar Terdakwa punya” kemudian Anak Korban melihat Terdakwa mengocok kemaluannya sampai air mani Terdakwa keluar dan Terdakwa membuang air maniny di lantai kamar WC. Setelah selesai melakukan perbuatan tersebut Terdakwa menyuruh Anak Korban membersihkan kemaluannya dan Terdakwa juga membersihkan kemaluannya. Setelah itu kami masing-masing kembali memakai pakaian dan keluar dari kamar WC menuju ke ruangan kantor Kantor Kabupaten Sikka untuk memakai sepatu dan Terdakwa menyuruh Anak Korban pulang;
Bahwa Peristiwa keempat terjadi pada hari Senin tanggal 29 April 2024 Pukul 14.00 WITA, Anak Korban di hubungi oleh Terdakwa untuk mengumpulkan uang sebesar Rp. 215.000,- (dua ratus lima belas ribu rupiah) untuk membayar dokter, nanti uang tersebut akan Anak Korban ambil di Kabupaten Sikka karena Terdakwa akan mengantar surat ke brimob, lalu Anak Korban menunggu karena terlalu lama Anak Korban kemudian mengikuti Terdakwa ke Kantor Kabupaten Sikka, lalu Anak Korban memberikan uangnya kepada Terdakwa, kemudian Terdakwa menerima dan mengatakan “tunggu kaka info kalau kaka sudah di kantor Kantor”. Selanjutnya pada Pukul 20.00 WITA, Anak Korban di hubungi oleh Terdakwa untuk melakukan pemeriksaan kesehatan dan parade tahap satu, lalu Anak Korban datang menemui Terdakwa ke Kabupaten Sikka. Kemudian mengatakan ”mari ka langsung rikes” selanjutnya pada saat pemeriksaan Terdakwa menyuruh Anak Korban masuk ke salah satu ruangan untuk menanggalkan semua pakaian yang dikenakan di samping lemari;
Bahwa selanjutnya, Terdakwa menyuruh Anak Korban berdiri menghadap ke tembok sambil berjinjit untuk dilakukan pemeriksaan varises, setelah itu Anak Korban di suruh tunduk untuk memeriksa ambeyen, kemudian Terdakwa menyuruh Anak Korban untuk menegangkan alat kelamin untuk di lakukan pemeriksaan varikoker, akan tetapi pada saat proses menengangkan alat kelamin Anak Korban tidak mau menegangkan, kemudian Terdakwa mengatakan “nanti kak bantu, kamu bayangkan saja kak perempuan” akan tetapi Anak Korban tidak mau, setelah alat kelamin Anak Korban berdiri Terdakwa kemudian memegang alat kelamin Anak Korban , setelah itu Terdakwa mengatakan “sudah“ kemudian tiba-tiba ada penjaga malam masuk, Terdakwa kemudian menyuruh Anak Korban untuk cepat-cepat mengenakan pakian, setelah itu Terdakwa menyuruh Anak Korban mengambil alat ukur tinggi badan dan berat badan setelah di lakukan pemeriksaan Anak Korban di suruh untuk pulang;
Menimbang bahwa Majelis Hakim telah memberi kesempatan Terdakwa mengajukan Saksi yang meringankan (a de charge) akan tetapi baik Terdakwa maupun penasihat hukumnya menyatakan tidak akan mengajukan Saksi yang meringankan;
Menimbang bahwa Penuntut Umum mengajukan bukti surat sebagai berikut:
hasil Asesmen Laporan Sosial Pendampingan Anak Berhadapan dengan Hukum oleh Satuan Bakti Pekerja Sosial Kementerian Sosial Republik Indonesia tanggal 09 September 2024 yang dibuat oleh Domitila Iluminata Rodriquez, S.E. selaku Pekerja Sosial sebagai pendamping terhadap anak sebagai korban atas nama ;
hasil Asesmen Laporan Sosial Pendampingan Anak Berhadapan dengan Hukum oleh Satuan Bakti Pekerja Sosial Kementerian Sosial Republik Indonesia tanggal 05 September 2024 yang dibuat oleh Norma A., S.Sos. selaku Pekerja Sosial sebagai pendamping terhadap anak sebagai korban atas nama ;
hasil Asesmen Laporan Sosial Pendampingan Anak Berhadapan dengan Hukum oleh Satuan Bakti Pekerja Sosial Kementerian Sosial Republik Indonesia tanggal 05 September 2024 yang dibuat oleh Norma A., S.Sos. selaku Pekerja Sosial sebagai pendamping terhadap anak sebagai korban atas nama ;
hasil Asesmen Laporan Sosial Pendampingan Anak Berhadapan dengan Hukum oleh Satuan Bakti Pekerja Sosial Kementerian Sosial Republik Indonesia tanggal 05 September 2024 yang dibuat oleh Norma A., S.Sos. selaku Pekerja Sosial sebagai pendamping terhadap anak sebagai korban atas nama ;
Menimbang bahwa terhadap bukti surat yang di ajukan penuntut umum tersebut Majelis hakim mempertimbangkan bahwa pada bukti surat tersebut bahwa Hasil Asesmen Laporan Sosial Pendampingan Anak Berhadapan dengan Hukum merupakan surat yang dibuat oleh pejabat dan dibuat atas sumpah jabatan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu, visum masuk dalam kategori alat bukti surat. Dengan demikian Hasil Asesmen Laporan Sosial Pendampingan Anak korban memiliki nilai pembuktian di persidangan;
Menimbang bahwa untuk singkatnya putusan ini maka segala sesuatu sebagaimana yang terurai dalam Berita Acara Persidangan, dianggap merupakan satu kesatuan tak terpisahkan (een en ondeelbaar) dalam putusan ini, dan turut dipertimbangkan;
Menimbang bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1 (satu) lembar baju kaos berwarna kuning;
1 (satu) lembar celana kain pendek berwarna biru;
1 (satu) lembar BH berwarna orange;
1 (satu) lembar celana dalam berwarna ungu;
1 (satu) lembar baju kaos berkerah berwarnah merah putih bergambar;
1 (satu) lembar celana kain panjang berwarnah merah;
1 (satu) lembar celana dalam berwarna biru;
1 (satu) lembar baju kaos berwarna hitam;
1 (satu) lembar celana kain traning berwarna hitam;
1 (satu) lembar celana dalam berwarna biru;
1 (satu) lembar baju kaos berwarna putih;
1 (satu) lembar celana kain pendek berwarna putih;
1 (satu) lembar celana dalam berwarna coklat;
1 (satu) lembar baju kaos berwarna hitam;
1 (satu) lembar celana kain pendek berwarna hitam;
1 (satu) lembar celana dalam berwarna merah;
1 (satu) lembar baju kaos berwarna hitam;
1 (satu) lembar celana kain pendek berwarna hitam;
1 (satu) lembar celana dalam berwarna merah hitam;
1 (satu) lembar baju koko berwarna coklat;
1 (satu) lembar celana panjang jins berwarna hitam
Menimbang bahwa barang bukti tersebut di atas telah dilakukan penyitaan sesuai ketentuan hukum yang berlaku (vide Pasal 38 KUHAP jo. Pasal 187 KUHAP), dan oleh karenanya penyitaan atas barang bukti tersebut telah sah secara hukum, sehingga dapat dijadikan sebagai barang bukti, sekaligus untuk memperkuat pembuktian dalam perkara ini telah pula diperlihatkan di muka persidangan serta dibenarkan oleh Para Saksi serta Terdakwa;
Menimbang bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa telah terjadi dugaan pelecehan seksual yang dilakukan terdakwa kepada sejumlah anak dibawah umur yang mana korbannya Anak Korban, Anak Korban, Anak Korban, Anak Korban, Anak Korban dan Anak Korban;
Bahwa anak korban yang dihadirkan oleh penuntut umum pada saat persidangan adalah hanya anak korban , Anak korban , Anak korban , dan Anak korban ;
Bahwa peristiwa pertama terjadi pada hari Jumat tanggal 15 Maret 2024 sekitar Pukul 19.30 WITA, yang mana tempat kejadian perbuatan tersebut terjadi di Kabupaten Sikka dengan korban bernama Anak ;
Bahwa peristiwa kedua terjadi pada tanggal 09 Mei 2024 sekitar Pukul 09.00 WITA dengan tempat kejadian perkara di Kabupaten Sikka dan yang menjadi korban adalah Anak Korban ;
Bahwa peristiwa ketiga terjadi pada hari Sabtu bulan April 2024 sekitar Pukul 11.00 WITA dengan tempat kejadian perkara di Kabupaten Sikka dan yang menjadi korban adalah Anak Korban ;
Bahwa peristiwa keempat terjadi pada hari senin tanggal 29 April 2024 sekitar Pukul 20.00 WITA dengan tempat kejadian perkara di Kabupaten Sikka dan yang menjadi korban adalah Anak Korban ;
Bahwa peristiwa pertama terjadi pada hari Jumat tanggal 15 Maret 2024 sekitar Pukul 17.30 WITA, Terdakwa mengirimkan pesan kepada Anak Korban untuk menyuruh Anak Korban pergi ke Kabupaten Sikka untuk melakukan pemeriksaan kesehatan yaitu pemeriksaan varikokel pada kemaluan Anak Korban , setelah Anak Korban datang sekitar Pukul 19.30 WITA karena Anak Korban masih melaksanakan buka puasa dan sholat, kemudian Anak Korban langsung menuju Kantor Kabupaten Sikka, sesampainya disana Anak Korban bertemu dengan penjaga Kantor Kabupaten Sikka dan menyampaikan kalau Terdakwa ada di dalam ruangan, setelah itu Anak Korban langsung masuk ke dalam ruangan untuk bertemu Terdakwa, kemudian Anak Korban duduk sebentar karena Terdakwa masih melakukan pekerjaannya. Setelah itu Terdakwa menyuruh Anak Korban ke kamar WC untuk menanggalkan semua pakaian Anak Korban sampai telanjang untuk dilakukan pemeriksaan varikokel pada alat kemaluan Anak Korban, kemudian Anak Korban langsung menuju ke kamar WC dan Terdakwa menunggu Anak Korban di luar kamar WC, setelah Anak Korban selesai menanggalkan semua pakaiannya sampai telanjang, kemudian Terdakwa bertanya kepada Anak Korban dari luar kamar WC “sudah?” lalu Anak Korban menjawab “sudah kakak”, setelah itu Terdakwa langsung masuk ke dalam kamar WC dan langsung menutup pintu kamar WC, kemudian Anak Korban dan Terdakwa berada di dalam kamar WC, Terdakwa menyuruh Anak Korban menghadap kearah tembok membelakangi Terdakwa. Selanjutnya, Awalnya Terdakwa menyuruh Anak Korban membungkuk dan mencondongkan pantat Anak Korban ke arah Terdakwa, kemudian Terdakwa melihat-lihat pantat Anak Korban Terdakwa tidak sampai membuka pantat Anak Korban Terdakwa hanya menyenter pantat Anak Korban , kemudian Terdakwa bilang “aman”, setelah itu Terdakwa menyuruh Anak Korban merentangkan kedua tangan dan menyuruh menjijit sedikit, selanjutnya Terdakwa melihat varises pada bagian betis Anak Korban , kemudian Terdakwa bilang “aman”, kemudian masih dengan posisi kedua tangan di rentang Terdakwa mengamati kedua tangan Anak Korban apakah ada yang bengkok atau tidak, setelah itu Terdakwa menyuruh Anak Korban membalikan badan menghadap ke Terdakwa, kemudian Terdakwa menyuruh Anak Korban untuk membuat kemaluan Anak Korban menjadi tegang karena Terdakwa mau memeriksa varikokel pada kemaluan Anak Korban , selanjutnya Anak Korban mengikuti perintah Terdakwa awalnya alat kemaluan masih setengah tegang kemudian Terdakwa memegang kemaluan Anak Korban dan Terdakwa mengatakan “belum kelihatan uratnya kasi tegang lagi”, setelah itu Anak Korban kembali menegangkan kemaluannya dengan cara mengocok kemaluan Anak Korban , kemudian Terdakwa memegang lagi kemaluan Anak Korban dan Terdakwa mengatakan ke Anak Korban “kasi tegang lagi” setelah itu Anak Korban kembali mengocok kemaluan Anak Korban sampai tegang, kemudian Terdakwa memegang lagi alat kemaluan Anak Korban dan Terdakwa mengatakan “kakak main kau bisa tidak nanti kakak isap kau punya terus kau isap kakak punya” lalu Anak Korban mengatakan “kakak Terdakwa tidak mau”, kemudian Terdakwa masih memaksa Anak Korban dan Anak Korban tetap tidak mau mengikuti kemauan Terdakwa, setelah itu Terdakwa langsung keluar dari kamar WC dan Anak Korban juga langsung memakai kembali pakaiannya dan keluar dari kamar WC menuju ke ruangan Kantor Kabupaten Sikka Anak Korban duduk sebentar, setelah itu Anak Korban pamit pulang;
Bahwa peristiwa kedua terjadi pada bulan Maret 2024 Anak Korban mengikuti seleksi paskibraka Kabupaten, dan setelah lolos Anak Korban mengikuti seleksi paskibraka Provinsi bersama 19 temannya dan Anak Korban bersama temannya Anak Korban lulus seleksi paskibraka Provinsi. Terdakwa sering mengirim informasi kepada Anak Korban via WhatsApp dan pada hari Rabu tanggal 8 Mei 2024 sekitar Pukul 19.00 WITA Terdakwa pengirim pesan kepada Anak Korban yang isi pesannya “ade besok bisa merapat ke kantor ka, tapi ade jangan malu-malu, soalnya ini mau rikes ke 2, ini untuk kedepannya kamu jadi baik, supaya kamu tau kalau mau tes polisi atau lainnya seperti ini, ini kaka omong untuk kebaikan ade-ade kedepannya, supaya nanti kalau sudah di Kupang kalian tidak kaget lagi kalau di tes seperti ini” kemudian Anak Korban mengatan “itu nanti di periksa seperti apa kk?”, kemudian Terdakwa mengatakan “periksa bahu, varises, ambeyen, gigi, dan lain-lain”, kemudian keesokan harinya pada hari Kamis tanggal 09 Mei 2024 sekitar Pukul 09.00 WITA Anak Korban datang ke kantor Kantor, sesampainya di sana Anak Korban bertemu dengan Terdakwa dan Terdakwa membawa Anak Korban ke dalam ruangan dan mengatakan “ade nanti jangan malu ew kakak mau periksa, rileks saja ew, ade duluan ke kamar WC buka memang pakaian, nanti kaka ikut ke WC, kalau sudah siap wa kk, ade ingat jangan kasi tau siapa-siapa”, kemudian Anak Korban ke kamar WC dan tidak membuka pakian dan pada saat Terdakwa masuk ke dalam kamar WC Terdakwa kaget karena Anak Korban tidak membuka pakaian dan Terdakwa menyuruh Anak Korban untuk membuka pakian Anak Korban dan Terdakwa langsung keluar dan Anak Korban membuka baju dan celana luar, Anak Korban masih memakai celana pendek dan baju dalam, setelah itu Terdakwa masuk dan memeriksa bahu serta menyuruh Anak Korban untuk jinjit untuk memeriksa varises, setelah selesai periksa Terdakwa menyuruh Anak Korban untuk membuka semua pakian dan mencuci kemaluan Anak Korban untuk memeriksa ambeyen, setelah itu Terdakwa keluar dan Anak Korban membuka celana short, celana dalam dan baju dalam dan Anak Korban tetap memakai BH. Selanjutnya, Terdakwa masuk dan menyuruh Anak Korban untuk menghadap ke tembok dan menaru kedua tangan di tembok, posisi Terdakwa berdiri di belakang Anak Korban kemudian Terdakwa memegang pantat dan melihat bagian pantat Anak Korban , kemudian Terdakwa menyuruh Anak Korban menurunkan tangan Anak Korban dari tembok dan mundur ke belakang, selanjutnya Terdakwa berdiri berhadapan dengan Anak Korban dan menggosokkan jari Terdakwa di bibir kemaluan Anak dan Terdakwa mengatakan “ade rasa bagaimana?”, kemudian Anak Korban mengatakan “kalau tidak rasa apa-apa”, kemudian Terdakwa menyentuh lagi kemaluan Anak Korban dengan cara yang sama dan mengatakan kalau merasa geli, kemudian Terdakwa duduk dengan posisi jongkok didepan kemaluan Anak Korban dan menjilat kemaluan Anak Korban , karena Anak Korban diam saja, Terdakwa menyuruh Anak Korban untuk membuka BH dan mengatakan “ade main ade punya susu, supaya muncrat, nanti di kupang ade tidak keram perut lagi kalau di buat begitu”, selanjutnya Anak Korban membuka BH dan menyentuh puting susu sebelah kanan Anak Korban sambil menjilat kemaluan Anak Korban selanjutnya Anak Korban merasa geli dan mengatakan “tidak mau lagi”, kemudian Terdakwa langsung keluar dan Anak Korban memakai kembali pakiannya dan langsung keluar bertemu dengan Terdakwa di ruangan, setelah itu Terdakwa menyuruh Anak Korban untuk pulang dan mengatakan untuk menunggu informasi selanjutnya. Setelah itu Anak Korban pulang dan Terdakwa tidak mengirim pesan kepada Anak Korban dan pada tanggal 19 Mei 2024 Anak Korban bersama dengan Stenli berangkat ke Kupang untuk seleksi ke pusat, akan tetapi tidak lolos dan pulang ke Maumere;
Bahwa peristiwa ketiga terjadi pada hari Jumat di tanggal yang tidak dapat diingat lagi bulan April 2024 sekitar Pukul 10.00 WITA, Terdakwa mengirimkan pesan kepada Anak Korban melalui via whatsapp menawarkan untuk menjadi cadangan Paskibraka Provinsi dan Anak Korban membalas pesan Terdakwa kalau Anak Korban mau, kemudian Terdakwa mengirimkan pesan lagi kepada Anak Korban dan menyuruh menyiapkan uang sebesar Rp175.000,00 (seratus tujuh puluh lima ribu rupiah) untuk pemeriksaan kesehatan, kemudian Anak Korban memberitahukan Bapaknya dan Bapak Anak Korban setuju. Keesokannya Bapak Anak Korban mengantar ke Kabupaten Sikka untuk bertemu Terdakwa dan memberikan uang ke Terdakwa untuk pemeriksaan Kesehatan, setelah itu selang satu minggunya di hari Jumat di bulan April tahun 2024 sekitar Pukul 20.00 WITA, Terdakwa mengirimkan pesan lagi kepada Anak Korban menyuruh untuk foto telanjang seluruh badan foto depan dan foto belakang, Anak Korban tidak memberitahukan hal itu kepada Bapak Anak Korban dan langsung ke kamar mandi kemudian foto seluruh tubuh dengan posisi telanjang sesuai perintah Terdakwa, kemudian setelah selesai foto Anak Korban mengirimkan foto tersebut ke Terdakwa dan Terdakwa sempat bilang kalau fotonya tidak terlihat jelas, kemudian Anak Korban membalas pesan Terdakwa kalau memang di kamar mandi lampunya tidak terang selanjutnya Terdakwa menyuruh Anak Korban untuk besok datang ke Kantor Kabupaten Sikka. Kemudian besoknya di hari Sabtu bulan April 2024 sekitar Pukul 11.00 WITA, Anak Korban diantar oleh Kakak dari Anak Korban menuju ke Kabupaten Sikka sampai di kantor Kantor Kabupaten SikkaAnak Korban melihat Terdakwa belum datang dan situasi di kantor Kantor Kabupaten Sikka sepi karena pegawai sedang libur, setelah itu Anak Korban duduk menunggu Terdakwa datang bersama Kakak Anak Korban kemudian sekitar Pukul 11.30 WITA Terdakwa datang dan mengatakan “kau datang dengan siapa” Anak Korban mengatakan “Terdakwa datang dengan kakak antar” kemudian Terdakwa menyuruh Anak Korban mengatakan ke Kakak Anak Korban untuk pulang dulu karena Terdakwa tidak enak nanti menunggu lama, setelah itu Kakak Anak Korban pulang dan Terdakwa mengajak Anak Korban ke dalam ruangan Kantor Kabupaten Sikka untuk siapkan diri setelah itu beberapa menit kemudian Terdakwa menyuruh Anak Korban membuka sepatu dan menyuruh ke kamar WC kantor Kantor Kabupaten Sikka untuk membuka pakaian Anak Korban sampai telanjang, setelah sudah siap Anak Korban megirimkan pesan ke Terdakwa dan Anak Korban juga mengikuti perintah Terdakwa dan langsung menuju ke kamar WC dan Anak Korban mulai membuka pakaian sampai telanjang, setelah itu Anak Korban mengirimkan pesan ke Terdakwa kalau Anak Korban sudah siap kemudian Terdakwa datang dan langsung masuk ke dalam kamar WC dan menutup pintu sehingga Anak Korban dan Terdakwa berdua sendiri di dalam kamar WC Terdakwa mulai menyuruh Anak Korban membuka pakaian semuanya sampai telanjang. Selanjutnya, Setelah Terdakwa menyuruh Anak Korban menghadap kearah tembok membelakangi Terdakwa kemudian Terdakwa menyuruh membungkuk dan mencondongkan pantat Anak Korban kearah Terdakwa kemudian Terdakwa membuka pantat Anak Korban dan Terdakwa melihat lubang pantat Anak Korban dan Terdakwa bilang “aman” setelah itu Terdakwa menyuruh Anak Korban merentangkan kedua tangan dan menyuruh menjinjit sedikit, setelah itu Terdakwa mengutik kedua betis Anak Korban dan Terdakwa melihat varises pada bagian betis Anak Korban dan Terdakwa mengatakan “Aman” kemudian Anak Korban membalikan badan menghadap ke Terdakwa dan Terdakwa mengatakan mau memeriksa verikokel pada kemaluan kemudian Terdakwa menyuruh untuk membuat kemaluan Anak Korban menjadi tegang dan menyuruh mengeluarkan air mani, namun Anak Korban mengatakan kepada Terdakwa “Terdakwa tidak bisa kakak” lalu Terdakwa mengatakan “kalau tidak bisa kakak bantu anggap saja kakak ini perempuan, supaya kau jangan malu kakak juga buka pakaian” setelah itu Terdakwa mennyuruh Anak Korban balik membelakangi Terdakwa dan Terdakwa membuka pakaian Terdakwa sampai Anak Korban dan Terdakwa sama-sama telanjang, setelah itu Terdakwa menyuruh Anak Korban membalikan badan menghadap ke Terdakwa kemudian posisi Anak Korban berdiri Terdakwa menjongkok di depan Anak Korban dan Terdakwa mulai memegang kemaluan Anak Korban kemudian Terdakwa memasukan kemaluan Anak Korban ke dalam mulut Terdakwa sambil Terdakwa mengisap kelamian secara berkali-kali sampai kelamin Anak Korban tegang dan sampai Anak Korban merasa air mani mau keluar dan Anak Korban mengatakan “kakak Terdakwa punya sperma mau keluar” selanjutnya Terdakwa langsung mengeluarkan kemaluan Anak Korban dari mulut Terdakwa kemudian Anak Korban membuang air mani di lantai kamar WC, setelah itu Terdakwa bilang “Terdakwa juga tidak tahan Terdakwa mau kasi keluar Terdakwa punya” kemudian Anak Korban melihat Terdakwa mengocok kemaluannya sampai air mani Terdakwa keluar dan Terdakwa membuang air maniny di lantai kamar WC. Setelah selesai melakukan perbuatan tersebut Terdakwa menyuruh Anak Korban membersihkan kemaluannya dan Terdakwa juga membersihkan kemaluannya. Setelah itu kami masing-masing kembali memakai pakaian dan keluar dari kamar WC menuju ke ruangan kantor Kantor Kabupaten Sikka untuk memakai sepatu dan Terdakwa menyuruh Anak Korban pulang;
Bahwa Peristiwa keempat terjadi pada hari Senin tanggal 29 April 2024 Pukul 14.00 WITA, Anak Korban di hubungi oleh Terdakwa untuk mengumpulkan uang sebesar Rp215.000,00 (dua ratus lima belas ribu rupiah) untuk membayar dokter, nanti uang tersebut akan Anak Korban ambil di Kabupaten Sikka karena Terdakwa akan mengantar surat ke brimob, lalu Anak Korban menunggu karena terlalu lama Anak Korban kemudian mengikuti Terdakwa ke Kantor Kabupaten Sikka, lalu Anak Korban memberikan uangnya kepada Terdakwa, kemudian Terdakwa menerima dan mengatakan “tunggu kaka info kalau kaka sudah di kantor Kantor”. Selanjutnya pada Pukul 20.00 WITA, Anak Korban di hubungi oleh Terdakwa untuk melakukan pemeriksaan kesehatan dan parade tahap satu, lalu Anak Korban datang menemui Terdakwa ke Kabupaten Sikka. Kemudian mengatakan “mari ka langsung rikes” selanjutnya pada saat pemeriksaan Terdakwa menyuruh Anak Korban masuk ke salah satu ruangan untuk menanggalkan semua pakaian yang dikenakan di samping lemari. Selanjutnya, Terdakwa menyuruh Anak Korban berdiri menghadap ke tembok sambil berjinjit untuk dilakukan pemeriksaan varises, setelah itu Anak Korban di suruh tunduk untuk memeriksa ambeyen, kemudian Terdakwa menyuruh Anak Korban untuk menegangkan alat kelamin untuk di lakukan pemeriksaan varikoker, akan tetapi pada saat proses menengangkan alat kelamin Anak Korban tidak mau menegangkan, kemudian Terdakwa mengatakan “nanti kak bantu, kamu bayangkan saja kak perempuan” akan tetapi Anak Korban tidak mau, setelah alat kelamin Anak Korban berdiri Terdakwa kemudian memegang alat kelamin Anak Korban , setelah itu Terdakwa mengatakan “sudah“ kemudian tiba-tiba ada penjaga malam masuk, Terdakwa kemudian menyuruh Anak Korban untuk cepat-cepat mengenakan pakian, setelah itu Terdakwa menyuruh Anak Korban mengambil alat ukur tinggi badan dan berat badan setelah di lakukan pemeriksaan Anak Korban di suruh untuk pulang;
Menimbang bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang bahwa oleh karena Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal sebagaimana diatur dalam Pasal Pasal 82 Ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Perppu Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo. Pasal 65 Ayat (1) KUHP, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
1. Setiap orang;
2. Yang dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, atau melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kata bohong, atau membujuk Anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul;
3. Menimbulkan Korban lebih dari satu orang;
4. Dalam hal perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan yang diancam dengan pidana yang sejenis, maka dijatuhkan hanya satu pidana;
Menimbang bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. Setiap orang;
Menimbang bahwa dalam Pasal 1 Butir 17 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014, Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2012, Tentang Perlindungan Anak disebutkan “Setiap orang adalah perseorangan atau korporasi”, yang dalam hal ini Majelis Hakim berpendapat pula pengertian setiap orang adalah tiap-tiap orang perseorangan atau korporasi sebagai subyek hukum yang memiliki hak dan kewajiban hukum serta dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya dihadapan hukum;
Menimbang bahwa Penuntut Umum telah menghadapkan orang yang bernama Robert Anando Defrid Ralo Alias Obet yang setelah melalui pemeriksaan di tingkat penyidikan dan pra penuntutan selanjutnya dihadapkan dipersidangan sebagai Terdakwa, yang berdasarkan keterangan Anak Korban, keterangan Saksi-Saksi serta keterangan Terdakwa sendiri dapat disimpulkan bahwa orang yang dihadapkan dipersidangan tersebut adalah benar Terdakwa, orang yang dimaksud oleh Penuntut Umum dengan identitas sesuai dengan identitas Terdakwa sebagaimana tersebut dalam Surat Dakwaan Penuntut Umum;
Menimbang bahwa dengan identitas tersebut di atas, dapat disimpulkan bahwa Terdakwa didakwa dalam kapasitasnya sebagai perseorangan;
Menimbang bahwa dalam hal secara obyektif, Terdakwa adalah manumur yang dengan segala kelengkapannya, baik rohani maupun jasmani, mempunyai fisik yang sehat, daya penalaran dan daya tangkap untuk mampu menerima dan dapat mengerti, serta merespon segala sesuatu yang terjadi dipersidangan;
Menimbang bahwa dalam hal secara subyektif, Terdakwa mampu bertanggungjawab atas tindak pidana yang dilakukannya;
Menimbang bahwa dengan demikian unsur ke-1 pasal a quo “Setiap Orang” telah terpenuhi secara sah dan meyakinkan menurut hukum;
Ad.2.Yang dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, atau melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kata bohong, atau membujuk Anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul;
Menimbang bahwa yang dimaksud “dengan sengaja” menurut Memorie Van Toelichting ( MvT ) dari KUHP diartikan sebagai Willen en Wetens yang mempunyai makna bahwa orang tersebut mengetahui dan menghendaki untuk melakukan suatu perbuatan yang bersifat melanggar norma-norma hukum, kesusilaan, kebiasaan dan juga norma-norma agama dan menyadari akan akibat yang akan terjadi dari perbuatan yang dilakukannya tersebut;
Menimbang bahwa unsur ini bersifat alternatif yang artinya jikalau salah satu atau lebih elemen dari unsur ini telah terpenuhi maka seluruh unsur ini dianggap telah terpenuhi;
Menimbang bahwa setelah melihat kesesuaian Unsur Pasal yang didakwakan dengan fakta-fakta yang Hakim peroleh di persidangan, menurut Hakim yang paling relevan dengan perbuatan yang dilakukan adalah kata membujuk;
Menimbang bahwa yang dimaksud dengan “melakukan tipu muslihat” adalah Pelaku melakukan sesuatu perbuatannya dengan akal liciknya kepada orang lain, sehingga orang itu terperdaya dengan tujuan agar pelaku dapat melakukan perbuatannya;
Menimbang bahwa yang dimaksud dengan “serangkaian kebohongan” adalah Pelaku melakukan perkataan-perkataan yang seolah-olah benar kepada orang lain, sehingga orang itu mau menuruti kemauan pelaku, padahal hal yang dikatakannya itu sesungguhnya tidak mengandung kebenaran, sedangkan yang dimaksud dengan “membujuk” adalah perbuatan Pelaku untuk mempengaruhi orang lain yang dikehendakinya sedemikian rupa simpatik, lembut dan baik, sehingga dengan pengaruh itu, orang yang dipengaruhi menjadi mau menuruti kemauan pelaku
Menimbang bahwa menurut Hakim yang dimaksud dengan “membujuk” didefinisikan sebagai melakukan pengaruh dengan kelicikan terhadap orang, sehingga orang itu menurutinya berbuat sesuatu yang apabila mengetahui duduk perkara yang sebenarnya, ia tidak akan berbuat demikian. Atau dengan kata lain “membujuk” merupakan perbuatan mempengaruhi atau menanamkan pengaruh pada orang lain. Tergeraknya hati korban sehingga mau melakukan suatu perbuatan tanpa tekanan atau paksaan, akan tetapi yang dilakukan korban justru merugikan diri sendiri;
Menimbang bahwa yang dimaksud dengan perbuatan cabul adalah; adalah perbuatan yang bertentangan dan melanggar kesopanan dan kesusilaan seseorang yang semuanya dalam lingkungan nafsu birahi kelamin;
Menimbang yang dimaksud dengan anak menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak adalah Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan;
Menimbang bahwa berdasarkan pengertian tersebut diatas, Hakim akan menghubungkan dengan Fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan bahwa perbuatan cabul tersebut terjadi karena tipu muslihat dari Terdakwa terhadap Para Anak Korban, yang mana peristiwa pencabulan terhadap para anak korban tersebut terbagi dalam 4 rangkaian peristiwa yang berdiri sendiri (sesuai dengan nama anak korban yang dihadirkan penuntut umum di persidangan;
Menimbang bahwa peristiwa pertama terjadi pada hari Jumat tanggal 15 Maret 2024 sekitar Pukul 17.30 WITA, Terdakwa mengirimkan pesan kepada Anak Korban untuk menyuruh Anak Korban pergi ke Kabupaten Sikka untuk melakukan pemeriksaan kesehatan yaitu pemeriksaan varikokel pada kemaluan Anak Korban , setelah Anak Korban datang sekitar Pukul 19.30 WITA karena Anak Korban masih melaksanakan buka puasa dan sholat, kemudian Anak Korban langsung menuju Kantor Kabupaten Sikka, sesampainya disana Anak Korban bertemu dengan penjaga Kantor Kabupaten Sikka dan menyampaikan kalau Terdakwa ada di dalam ruangan, setelah itu Anak Korban langsung masuk ke dalam ruangan untuk bertemu Terdakwa, kemudian Anak Korban duduk sebentar karena Terdakwa masih melakukan pekerjaannya. Setelah itu Terdakwa menyuruh Anak Korban ke kamar WC untuk menanggalkan semua pakaian Anak Korban sampai telanjang untuk dilakukan pemeriksaan varikokel pada alat kemaluan Anak Korban , kemudian Anak Korban langsung menuju ke kamar WC dan Terdakwa menunggu Anak Korban di luar kamar WC, setelah Anak Korban selesai menanggalkan semua pakaiannya sampai telanjang, kemudian Terdakwa bertanya kepada Anak Korban dari luar kamar WC “sudah?” lalu Anak Korban menjawab “sudah kakak”, setelah itu Terdakwa langsung masuk ke dalam kamar WC dan langsung menutup pintu kamar WC, kemudian Anak Korban dan Terdakwa berada di dalam kamar WC, Terdakwa menyuruh Anak Korban menghadap kearah tembok membelakangi Terdakwa;
Menimbang bahwa selanjutnya, Awalnya Terdakwa menyuruh Anak Korban membungkuk dan mencondongkan pantat Anak Korban ke arah Terdakwa, kemudian Terdakwa melihat-lihat pantat Anak Korban Terdakwa tidak sampai membuka pantat Anak Korban Terdakwa hanya menyenter pantat Anak Korban , kemudian Terdakwa bilang “aman”, setelah itu Terdakwa menyuruh Anak Korban merentangkan kedua tangan dan menyuruh menjijit sedikit, selanjutnya Terdakwa melihat varises pada bagian betis Anak Korban , kemudian Terdakwa bilang “aman”, kemudian masih dengan posisi kedua tangan di rentang Terdakwa mengamati kedua tangan Anak Korban apakah ada yang bengkok atau tidak, setelah itu Terdakwa menyuruh Anak Korban membalikan badan menghadap ke Terdakwa, kemudian Terdakwa menyuruh Anak Korban untuk membuat kemaluan Anak Korban menjadi tegang karena Terdakwa mau memeriksa varikokel pada kemaluan Anak Korban , selanjutnya Anak Korban mengikuti perintah Terdakwa awalnya alat kemaluan masih setengah tegang kemudian Terdakwa memegang kemaluan Anak Korban dan Terdakwa mengatakan “belum kelihatan uratnya kasi tegang lagi”, setelah itu Anak Korban kembali menegangkan kemaluannya dengan cara mengocok kemaluan Anak Korban , kemudian Terdakwa memegang lagi kemaluan Anak Korban dan Terdakwa mengatakan ke Anak Korban “kasi tegang lagi” setelah itu Anak Korban kembali mengocok kemaluan Anak Korban sampai tegang, kemudian Terdakwa memegang lagi alat kemaluan Anak Korban dan Terdakwa mengatakan “kakak main kau bisa tidak nanti kakak isap kau punya terus kau isap kakak punya” lalu Anak Korban mengatakan “kakak Terdakwa tidak mau”, kemudian Terdakwa masih memaksa Anak Korban dan Anak Korban tetap tidak mau mengikuti kemauan Terdakwa, setelah itu Terdakwa langsung keluar dari kamar WC dan Anak Korban juga langsung memakai kembali pakaiannya dan keluar dari kamar WC menuju ke ruangan Kantor Kabupaten Sikka Anak Korban duduk sebentar, setelah itu Anak Korban pamit pulang;
Menimbang bahwa peristiwa kedua terjadi pada bulan Maret 2024 Anak Korban mengikuti seleksi paskibraka Kabupaten, dan setelah lolos Anak Korban mengikuti seleksi paskibraka Provinsi bersama 19 temannya dan Anak Korban bersama Stenli lulus seleksi paskibraka Provinsi. Terdakwa sering mengirim informasi kepada Anak Korban via WhatsApp dan pada hari Rabu tanggal 8 Mei 2024 sekitar Pukul 19.00 WITA Terdakwa pengirim pesan kepada Anak Korban yang isi pesannya “ade besok bisa merapat ke kantor ka, tapi ade jangan malu-malu, soalnya ini mau rikes ke 2, ini untuk kedepannya kamu jadi baik, supaya kamu tau kalau mau tes polisi atau lainnya seperti ini, ini kaka omong untuk kebaikan ade-ade kedepannya, supaya nanti kalau sudah di Kupang kalian tidak kaget lagi kalau di tes seperti ini” kemudian Anak Korban mengatan “itu nanti di periksa seperti apa kk?”, kemudian Terdakwa mengatakan “periksa bahu, varises, ambeyen, gigi, dan lain-lain”, kemudian keesokan harinya pada hari Kamis tanggal 09 Mei 2024 sekitar Pukul 09.00 WITA Anak Korban datang ke Kantor, sesampainya di sana Anak Korban bertemu dengan Terdakwa dan Terdakwa membawa Anak Korban ke dalam ruangan dan mengatakan “ade nanti jangan malu ew kakak mau periksa, rileks saja ew, ade duluan ke kamar WC buka memang pakaian, nanti kaka ikut ke WC, kalau sudah siap wa kk, ade ingat jangan kasi tau siapa-siapa”, kemudian Anak Korban ke kamar WC dan tidak membuka pakian dan pada saat Terdakwa masuk ke dalam kamar WC Terdakwa kaget karena Anak Korban tidak membuka pakaian dan Terdakwa menyuruh Anak Korban untuk membuka pakian Anak Korban dan Terdakwa langsung keluar dan Anak Korban membuka baju dan celana luar, Anak Korban masih memakai celana pendek dan baju dalam, setelah itu Terdakwa masuk dan memeriksa bahu serta menyuruh Anak Korban untuk jinjit untuk memeriksa varises, setelah selesai periksa Terdakwa menyuruh Anak Korban untuk membuka semua pakian dan mencuci kemaluan Anak Korban untuk memeriksa ambeyen, setelah itu Terdakwa keluar dan Anak Korban membuka celana short, celana dalam dan baju dalam dan Anak Korban tetap memakai BH;
Menimbang bahwa selanjutnya, Terdakwa masuk dan menyuruh Anak Korban untuk menghadap ke tembok dan menaru kedua tangan di tembok, posisi Terdakwa berdiri di belakang Anak Korban kemudian Terdakwa memegang pantat dan melihat bagian pantat Anak Korban , kemudian Terdakwa menyuruh Anak Korban menurunkan tangan Anak Korban dari tembok dan mundur ke belakang, selanjutnya Terdakwa berdiri berhadapan dengan Anak Korban dan menggosokkan jari Terdakwa di bibir kemaluan Anak dan Terdakwa mengatakan “ade rasa bagaimana?”, kemudian Anak Korban mengatakan “kalau tidak rasa apa-apa”, kemudian Terdakwa menyentuh lagi kemaluan Anak Korban dengan cara yang sama dan mengatakan kalau merasa geli, kemudian Terdakwa duduk dengan posisi jongkok didepan kemaluan Anak Korban dan menjilat kemaluan Anak Korban , karena Anak Korban diam saja, Terdakwa menyuruh Anak Korban untuk membuka BH dan mengatakan “ade main ade punya susu, supaya muncrat, nanti di kupang ade tidak keram perut lagi kalau di buat begitu”, selanjutnya Anak Korban membuka BH dan menyentuh puting susu sebelah kanan Anak Korban sambil menjilat kemaluan Anak Korban selanjutnya Anak Korban merasa geli dan mengatakan “tidak mau lagi”, kemudian Terdakwa langsung keluar dan Anak Korban memakai kembali pakiannya dan langsung keluar bertemu dengan Terdakwa di ruangan, setelah itu Terdakwa menyuruh Anak Korban untuk pulang dan mengatakan untuk menunggu informasi selanjutnya. Setelah itu Anak Korban pulang dan Terdakwa tidak mengirim pesan kepada Anak Korban dan pada tanggal 19 Mei 2024 Anak Korban bersama dengan temannya anak korban berangkat ke Kupang untuk seleksi ke pusat, akan tetapi tidak lolos dan pulang ke Maumere;
Menimbang bahwa peristiwa ketiga terjadi pada hari Jumat di tanggal yang tidak dapat diingat lagi bulan April 2024 sekitar Pukul 10.00 WITA, Terdakwa mengirimkan pesan kepada Anak Korban melalui via whatsapp menawarkan untuk menjadi cadangan Paskibraka Provinsi dan Anak Korban membalas pesan Terdakwa kalau Anak Korban mau, kemudian Terdakwa mengirimkan pesan lagi kepada Anak Korban dan menyuruh menyiapkan uang sebesar Rp175.000,00 (seratus tujuh puluh lima ribu rupiah) untuk pemeriksaan kesehatan, kemudian Anak Korban memberitahukan Bapaknya dan Bapak Anak Korban setuju. Keesokannya Bapak Anak Korban mengantar ke Kabupaten Sikka untuk bertemu Terdakwa dan memberikan uang ke Terdakwa untuk pemeriksaan Kesehatan, setelah itu selang satu minggunya di hari Jumat di bulan April tahun 2024 sekitar Pukul 20.00 WITA, Terdakwa mengirimkan pesan lagi kepada Anak Korban menyuruh untuk foto telanjang seluruh badan foto depan dan foto belakang, Anak Korban tidak memberitahukan hal itu kepada Bapak Anak Korban dan langsung ke kamar mandi kemudian foto seluruh tubuh dengan posisi telanjang sesuai perintah Terdakwa, kemudian setelah selesai foto Anak Korban mengirimkan foto tersebut ke Terdakwa dan Terdakwa sempat bilang kalau fotonya tidak terlihat jelas, kemudian Anak Korban membalas pesan Terdakwa kalau memang di kamar mandi lampunya tidak terang selanjutnya Terdakwa menyuruh Anak Korban untuk besok datang ke kantor Kantor Kabupaten Sikka. Kemudian besoknya di hari Sabtu bulan April 2024 sekitar Pukul 11.00 WITA, Anak Korban diantar oleh Kakak dari Anak Korban menuju ke Kabupaten Sikka sampai di Kantor Kabupaten SikkaAnak Korban melihat Terdakwa belum datang dan situasi di kantor Kantor Kabupaten Sikka sepi karena pegawai sedang libur, setelah itu Anak Korban duduk menunggu Terdakwa datang bersama Kakak Anak Korban kemudian sekitar Pukul 11.30 WITA Terdakwa datang dan mengatakan “kau datang dengan siapa” Anak Korban mengatakan “Terdakwa datang dengan kakak antar” kemudian Terdakwa menyuruh Anak Korban mengatakan ke Kakak Anak Korban untuk pulang dulu karena Terdakwa tidak enak nanti menunggu lama, setelah itu Kakak Anak Korban pulang dan Terdakwa mengajak Anak Korban ke dalam ruangan kantor Kantor Kabupaten Sikka untuk siapkan diri setelah itu beberapa menit kemudian Terdakwa menyuruh Anak Korban membuka sepatu dan menyuruh ke kamar WC Kantor Kabupaten Sikka untuk membuka pakaian Anak Korban sampai telanjang, setelah sudah siap Anak Korban megirimkan pesan ke Terdakwa dan Anak Korban juga mengikuti perintah Terdakwa dan langsung menuju ke kamar WC dan Anak Korban mulai membuka pakaian sampai telanjang, setelah itu Anak Korban mengirimkan pesan ke Terdakwa kalau Anak Korban sudah siap kemudian Terdakwa datang dan langsung masuk ke dalam kamar WC dan menutup pintu sehingga Anak Korban dan Terdakwa berdua sendiri di dalam kamar WC Terdakwa mulai menyuruh Anak Korban membuka pakaian semuanya sampai telanjang;
Menimbang bahwa selanjutnya, Setelah Terdakwa menyuruh Anak Korban menghadap kearah tembok membelakangi Terdakwa kemudian Terdakwa menyuruh membungkuk dan mencondongkan pantat Anak Korban kearah Terdakwa kemudian Terdakwa membuka pantat Anak Korban dan Terdakwa melihat lubang pantat Anak Korban dan Terdakwa bilang “aman” setelah itu Terdakwa menyuruh Anak Korban merentangkan kedua tangan dan menyuruh menjinjit sedikit, setelah itu Terdakwa mengutik kedua betis Anak Korban dan Terdakwa melihat varises pada bagian betis Anak Korban dan Terdakwa mengatakan “Aman” kemudian Anak Korban membalikan badan menghadap ke Terdakwa dan Terdakwa mengatakan mau memeriksa verikokel pada kemaluan kemudian Terdakwa menyuruh untuk membuat kemaluan Anak Korban menjadi tegang dan menyuruh mengeluarkan air mani, namun Anak Korban mengatakan kepada Terdakwa “Terdakwa tidak bisa kakak” lalu Terdakwa mengatakan “kalau tidak bisa kakak bantu anggap saja kakak ini perempuan, supaya kau jangan malu kakak juga buka pakaian” setelah itu Terdakwa mennyuruh Anak Korban balik membelakangi Terdakwa dan Terdakwa membuka pakaian Terdakwa sampai Anak Korban dan Terdakwa sama-sama telanjang, setelah itu Terdakwa menyuruh Anak Korban membalikan badan menghadap ke Terdakwa kemudian posisi Anak Korban berdiri Terdakwa menjongkok di depan Anak Korban dan Terdakwa mulai memegang kemaluan Anak Korban kemudian Terdakwa memasukan kemaluan Anak Korban ke dalam mulut Terdakwa sambil Terdakwa mengisap kelamian secara berkali-kali sampai kelamin Anak Korban tegang dan sampai Anak Korban merasa air mani mau keluar dan Anak Korban mengatakan “kakak Terdakwa punya sperma mau keluar” selanjutnya Terdakwa langsung mengeluarkan kemaluan Anak Korban dari mulut Terdakwa kemudian Anak Korban membuang air mani di lantai kamar WC, setelah itu Terdakwa bilang “Terdakwa juga tidak tahan Terdakwa mau kasi keluar Terdakwa punya” kemudian Anak Korban melihat Terdakwa mengocok kemaluannya sampai air mani Terdakwa keluar dan Terdakwa membuang air maniny di lantai kamar WC. Setelah selesai melakukan perbuatan tersebut Terdakwa menyuruh Anak Korban membersihkan kemaluannya dan Terdakwa juga membersihkan kemaluannya. Setelah itu kami masing-masing kembali memakai pakaian dan keluar dari kamar WC menuju ke ruangan kantor Kantor Kabupaten Sikka untuk memakai sepatu dan Terdakwa menyuruh Anak Korban pulang;
Menimbang bahwa Peristiwa keempat terjadi pada hari Senin tanggal 29 April 2024 Pukul 14.00 WITA, Anak Korban di hubungi oleh Terdakwa untuk mengumpulkan uang sebesar Rp215.000,00 (dua ratus lima belas ribu rupiah) untuk membayar dokter, nanti uang tersebut akan Anak Korban ambil di Kabupaten Sikka karena Terdakwa akan mengantar surat ke brimob, lalu Anak Korban menunggu karena terlalu lama Anak Korban kemudian mengikuti Terdakwa ke Kantor Kantor Kabupaten Sikka, lalu Anak Korban memberikan uangnya kepada Terdakwa, kemudian Terdakwa menerima dan mengatakan “tunggu kaka info kalau kaka sudah di kantor Kantor”. Selanjutnya pada Pukul 20.00 WITA, Anak Korban di hubungi oleh Terdakwa untuk melakukan pemeriksaan kesehatan dan parade tahap satu, lalu Anak Korban datang menemui Terdakwa ke Kabupaten Sikka. Kemudian mengatakan “mari ka langsung rikes” selanjutnya pada saat pemeriksaan Terdakwa menyuruh Anak Korban masuk ke salah satu ruangan untuk menanggalkan semua pakaian yang dikenakan di samping lemari;
Menimbang bahwa selanjutnya, Terdakwa menyuruh Anak Korban berdiri menghadap ke tembok sambil berjinjit untuk dilakukan pemeriksaan varises, setelah itu Anak Korban di suruh tunduk untuk memeriksa ambeyen, kemudian Terdakwa menyuruh Anak Korban untuk menegangkan alat kelamin untuk di lakukan pemeriksaan varikoker, akan tetapi pada saat proses menengangkan alat kelamin Anak Korban tidak mau menegangkan, kemudian Terdakwa mengatakan “nanti kak bantu, kamu bayangkan saja kak perempuan” akan tetapi Anak Korban tidak mau, setelah alat kelamin Anak Korban berdiri Terdakwa kemudian memegang alat kelamin Anak Korban , setelah itu Terdakwa mengatakan “sudah“ kemudian tiba-tiba ada penjaga malam masuk, Terdakwa kemudian menyuruh Anak Korban untuk cepat-cepat mengenakan pakian, setelah itu Terdakwa menyuruh Anak Korban mengambil alat ukur tinggi badan dan berat badan setelah di lakukan pemeriksaan Anak Korban di suruh untuk pulang;
Menimbang bahwa dengan melihat rangkaian fakta-fakta hukum tersebut maka Majelis Hakim mempunyai keyakinan bahwaunsur pasal aquo tersebut telah terbukti secara nyata menurut hukum;
Ad.3. Menimbulkan Korban lebih dari satu orang
Menimbang bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan yaitu keterangan saksi-saksi, Surat dan keterangan Terdakwa sendiri yang menjadi korban atas perbuatan terdakwa yang merupakan perbuatan cabul adalah 4 (empat) orang korban yang terbagi atas 4 (empat) peristiwa;
Menimbang bahwa peristiwa pertama terjadi pada hari Jumat tanggal 15 Maret 2024 sekitar Pukul 19.30 WITA, yang mana tempat kejadian perbuatan tersebut terjadi di Kabupaten Sikka dengan korban bernama Anak korban ;
Menimbang bahwa peristiwa kedua terjadi pada tanggal 09 Mei 2024 sekitar Pukul 09.00 WITA dengan tempat kejadian perkara di Kabupaten Sikka dan yang menjadi korban adalah Anak Korban ;
Menimbang bahwa peristiwa ketiga terjadi pada hari Sabtu bulan April 2024 sekitar Pukul 11.00 WITA dengan tempat kejadian perkara di Kabupaten Sikka dan yang menjadi korban adalah Anak Korban ;
Menimbang bahwa peristiwa keempat terjadi pada hari senin tanggal 29 April 2024 sekitar Pukul 20.00 WITA dengan tempat kejadian perkara di Kabupaten Sikka dan yang menjadi korban adalah Anak Korban ;
Menimbang bahwa dengan melihat rangkaian fakta-fakta hukum tersebut maka Majelis Hakim mempunyai keyakinan bahwaunsur pasal aquo tersebut telah terbukti secara nyata menurut hukum;
Ad.4. Dalam hal perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan yang diancam dengan pidana yang sejenis, maka dijatuhkan hanya satu pidana
Menimbang bahwa dengan melihat fakta yang terungkap dipersidangan yang mana juga telah Majelis hakim uraikan keseluruhannya pada penjelasan unsur-unsur pasal ini sebelumnya yang mana ke 4 (empat) perbuatan yang Terdakwa lakukan kepada ke 4 (empat) anak korban adalah perbuatan yang sejenis (cabul/pencabulan) akan tetapi oleh karena perbuatan tersebut dilakukan kepada korban yang berbeda-beda dan tidak dalam satu waktu yang bersamaan, maka Majelis Hakim berkesimpulan bahwa unsur pasal aquo ini telah terbukti secara sah menurut hukum;
Menimbang bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 82 ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Perppu RI Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam Dakwaaan Tunggal Penuntut Umum;
Menimbang bahwa dalam Pasal 82 ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Perppu RI Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP memuat ancaman pidana yang bersifat kumulatif, yaitu selain pidana penjara juga diancam dengan pidana denda, oleh karena itu maka selain menjatuhkan pidana penjara, Majelis Hakim akan menjatuhkan pidana denda yang jumlahnya akan ditentukan dalam amar putusan di bawah ini, dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan yang lamanya akan ditentukan dalam amar Putusan ini;
Menimbang bahwa selama pemeriksaan perkara ini berlangsung, Hakim tidak menemukan adanya hal-hal atau keadaan-keadaan yang meniadakan ataupun yang dapat menghapuskan hukuman pada diri Terdakwa, baik alasan pemaaf maupun alasan pembenar, sehingga Hakim memandang Terdakwa dalam keadaan mampu untuk mempertanggungjawabkan kesalahan yang telah diperbuatnya dan oleh karenanya kepada Terdakwa akan dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya;
Menimbang bahwa terhadap Pembelaan (pledoi) yang diajukan Terdakwa melalui Penasihat Hukumnya Majelis hakim juga telah mempertimbangkannya yang akan berpengaruh pada penjatuhan putusan ini;
Menimbang bahwa kejahatan seksual (pencabulan) merupakan perbuatan yang bertentangan dengan norma-norma yang hidup didalam masyarakat, baik norma agama, norma kesusilaan, maupun norma hukum itu sendiri. Lemahnya penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan seksual mengakibatkan kekerasan seksual akan semakin meningkat, yang akan semakin membuat keresahan dan ketimpangan dalam masyarakat, sehingga dengan menjatuhkan pidana yang terlampau rendah kepada pelaku tindak pidana seksual sama saja dengan menyakiti rasa keadilan moral dan keadilan masyarakat (social justice);
Menimbang bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan yaitu:
1 (satu) lembar baju kaos berwarna kuning;
1 (satu) lembar celana kain pendek berwarna biru;
1 (satu) lembar BH berwarna orange;
1 (satu) lembar celana dalam berwarna ungu;
1 (satu) lembar baju kaos berkerah berwarnah merah putih bergambar;
1 (satu) lembar celana kain panjang berwarnah merah;
1 (satu) lembar celana dalam berwarna biru;
1 (satu) lembar baju kaos berwarna hitam;
1 (satu) lembar celana kain traning berwarna hitam;
1 (satu) lembar celana dalam berwarna biru;
1 (satu) lembar baju kaos berwarna putih;
1 (satu) lembar celana kain pendek berwarna putih;
1 (satu) lembar celana dalam berwarna coklat;
1 (satu) lembar baju kaos berwarna hitam;
1 (satu) lembar celana kain pendek berwarna hitam;
1 (satu) lembar celana dalam berwarna merah;
1 (satu) lembar baju kaos berwarna hitam;
1 (satu) lembar celana kain pendek berwarna hitam;
1 (satu) lembar celana dalam berwarna merah hitam;
1 (satu) lembar baju koko berwarna coklat;
1 (satu) lembar celana panjang jins berwarna hitam;
Terhadap status barang bukti tersebut akan di tentukan dalam amar putusan dibawah ini;
Menimbang bahwa dalam sistem hukum pidana yang berlaku di Indonesia, salah satu tujuan pemidanaan adalah Preventif Khusus (Speciale Preventive) yang bertujuan untuk membina dan memberikan pelajaran kepada Terdakwa untuk tidak melakukan lagi atau mengulangi lagi perbuatannya, dan juga untuk memberikan kesempatan kepada Terpidana untuk memperbaiki dirinya dalam kehidupan bermasyarakat berbangsa dan bernegara, serta mengingat tujuan tersebut adalah tujuan yang paling urgen dan krusial dalam penerapan pidana, maka dalam menjatuhkan pidana kepada Terdakwa, dalam perkara a quo, Majelis Hakim berpendapat bahwa penjatuhan hukuman pada Terdakwa harus mempertimbangkan juga faktor-faktor yang meringankan serta memberatkan penjatuhan pidana kepadanya;
Menimbang bahwa sebelum Pengadilan menjatuhkan pidana, dengan berpedoman pada ketentuan Pasal 8 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2009 Tentang: Kekuasaan Kehakiman, yang menyatakan dalam mempertimbangkan berat ringannya pidana, Hakim wajib memperhatikan pula sifat yang baik dan jahat dari Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan hal-hal yang dapat mempengaruhi pidana tersebut;
Menimbang bahwa sebelum Hakim menjatuhkan tindakan terhadap Terdakwa, akan dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan-keadaan yang memberatkan dan keadaan-keadaan yang meringankan pidana, sebagai berikut:
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa merusak nama baik Alumni Paskibraka Kabupaten sika;
Perbuatan Terdakwa membawa traumatis bagi putra putri terbaik kabupaten sikka yang sangat berpotensi merusak masa depannya;
Perbuatan Terdakwa tidak sejalan dengan Program Pemerintah dalam melindungi anak dari kejahatan;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa belum pernah dihukum;
Terdakwa menyesali perbuatannya;
Terdakwa mendapatkan maaf dari sebagian Anak korban;
Menimbang bahwa oleh karena Terdakwa dinyatakan bersalah dan harus dijatuhi tindakan, maka berdasarkan Pasal 222 ayat (1) KUHAP Terdakwa harus dibebani pula untuk membayar biaya perkara ini;
Memperhatikan Pasal 82 ayat (4) Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP, Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak serta peraturan perundang-undangan lain yang berkaitan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa ROBERT ANANDO DEFRID RALO Alias OBET telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja Melakukan Tipu Muslihat terhadap beberapa Anak untuk melakukan perbuatan cabul dengannya beberapa kali” sebagaimana dakwaan tunggal Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan penjara selama 17 tahun dan pidana denda sejumlah Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menetapkan Barang Bukti berupa:
1 (satu) lembar baju kaos berwarna kuning;
1 (satu) lembar celana kain pendek berwarna biru;
1 (satu) lembar BH berwarna orange;
1 (satu) lembar celana dalam berwarna ungu;
1 (satu) lembar baju kaos berkerah berwarnah merah putih bergambar;
1 (satu) lembar celana kain panjang berwarnah merah;
1 (satu) lembar celana dalam berwarna biru;
1 (satu) lembar baju kaos berwarna hitam;
1 (satu) lembar celana kain traning berwarna hitam;
1 (satu) lembar celana dalam berwarna biru;
1 (satu) lembar baju kaos berwarna putih;
1 (satu) lembar celana kain pendek berwarna putih;
1 (satu) lembar celana dalam berwarna coklat;
1 (satu) lembar baju kaos berwarna hitam;
1 (satu) lembar celana kain pendek berwarna hitam;
1 (satu) lembar celana dalam berwarna merah;
1 (satu) lembar baju kaos berwarna hitam;
1 (satu) lembar celana kain pendek berwarna hitam;
1 (satu) lembar celana dalam berwarna merah hitam;
1 (satu) lembar baju koko berwarna coklat;
1 (satu) lembar celana panjang jins berwarna hitam;
Dirampas untuk dimusnahkan
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Maumere, pada hari Jumat, tanggal 24 Januari 2025, oleh kami, Agung Satrio Wibowo, S.H., sebagai Hakim Ketua, Rokhi Maghfur, S.H.,M.H., Widyastomo Isworo, S.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal 30 Januari 2025 oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Dewi Yustin Nalle, S.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Maumere, serta dihadiri oleh Fajrin Irwan Nurmansyah, S.H.,M.H., Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Sikka dan Terdakwa tanpa didampingi oleh Penasihat Hukumnya.
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
Ttd/ Ttd/
Rokhi Maghfur, S.H.,M.H Agung Satrio Wibowo, S.H.
Ttd/
Widyastomo Isworo, S.H.
Panitera Pengganti,
Ttd/
Dewi Yustin Nalle, S.H.