40/Pid.Sus/2024/PN Mme
Putusan PN MAUMERE Nomor 40/Pid.Sus/2024/PN Mme
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Penuntut Umum: FAJRIN IRWAN NURMANSYAH, S.H.,M.H. Terdakwa: JOHANES
1. Menyatakan TERDAKWA telah terbukti secara Sah dan Meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja memaksa anak melakukan persetubuhan dengannnya” sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Alternatif pertama Penuntut Umum; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda sejumlah Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan; 3. Menetapkan lamanya masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa, dikurangkan seluruhnya dengan lamanya pidana yang akan dijatuhkan; 4. Menetapkan barang bukti berupa: • 1 (satu) lembar baju seragam sekolah dasar warna putih. • 1 (satu) lembar rok seragam sekolah dasar warna merah . • 1 (satu) lembar baju singlet warna putih . • 1 (satu) lembar celana dalam warna merah muda. • 1 (satu) lembar baju kaos lengan pendek berkerah, bergaris berwarna abu-abu biru dan putih. • 1 (satu) lembar celana kain pendek loreng. Dirampas untuk dimusnahkan. 5. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (Lima Ribu Rupiah);
Pid.I.A.3
PUTUSAN
Nomorxxx/Pid.Sus/2024/PN Mme
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Maumere yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
1. Nama lengkap : TERDAKWA;
2. Tempat lahir : Halat;
3. Umur/Tanggal lahir : 73 Tahun/17 November 1951;
4. Jenis kelamin : Laki-laki;
5. Kebangsaan : Indonesia;
6. Tempat tinggal : Kabupaten Sikka;
7. Agama : Katolik;
8. Pekerjaan : Petani/pekebun;
TERDAKWA dilakukan penangkapan pada tanggal 1 Mei 2024;
TERDAKWA ditahan dalam rumah tahanan oleh:
1. Penyidik sejak tanggal 2 Mei 2024 sampai dengan tanggal 21 Mei 2024;
2. Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 22 Mei 2024 sampai dengan tanggal 30 Juni 2024 ;
3. Penyidik Perpanjangan Pertama Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 1 Juli 2024 sampai dengan tanggal 30 Juli 2024;
4. Penyidik Perpanjangan Kedua Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 31 Juli 2024 sampai dengan tanggal 29 Agustus 2024;
5. Penuntut Umum sejak tanggal 21 Agustus 2024 sampai dengan tanggal 9 September 2024;
6. Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 5 September 2024 sampai dengan tanggal 4 Oktober 2024;
7. Hakim Pengadilan Negeri Perpanjangan Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 5 Oktober 2024 sampai dengan tanggal 3 Desember 2024;
8. Hakim Pengadilan Negeri Perpanjangan Oleh Ketua Pengadilan Tinggi sejak tanggal 4 Desember 2024 sampai dengan tanggal 2 Januari 2025;
Terdakwa dalam perkara ini didampingi oleh Penasihat Hukum, yaitu Maria Nogo Leton, S.H, Advokat/Penasihat Hukum pada Lembaga Bantuan Hukum Surya NTT perwakilan Maumere yang beralamat di Jalan Jendral Sudirman, Kelurahan Waioti, Kecamatan Alok Timur Kabupaten Sikka berdasarkan Penetapan Majelis Hakim Nomor 40/Pen.Pid.Sus/2024/PN Mme, tanggal 11 September 2024;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Maumere Nomor 40/Pid.Sus/2024/PN Mme tanggal 5 September 2024 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 40/Pid.Sus/2024/PN Mme tanggal 5 September 2024 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Maumere yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan :
Menyatakan TERDAKWA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Yang dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa Anak untuk melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain” sebagaimana dimaksud dalam Surat Dakwaan Alternatif Kesatu Pasal 81 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Perppu Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak;
Menjatuhkan pidana kepada TERDAKWA dengan pidana penjara selama 12 (dua belas) Tahun dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan;
Menjatuhkan pidana Denda kepada Terdakwa sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan hukuman kurungan selama 6 (enam) Bulan;
Menetapkan lamanya masa Penangkapan dan masa Penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa turut diperhitungkan sepenuhnya dengan lamanya pidana yang akan dijatuhkan.
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) lembar baju seragam sekolah dasar warna putih.
1 (satu) lembar rok seragam sekolah dasar warna merah .
1 (satu) lembar baju singlet warna putih .
1 (satu) lembar celana dalam warna merah muda.
1 (satu) lembar baju kaos lengan pendek berkerah, bergaris berwarna abu-abu biru dan putih.
1 (satu) lembar celana kain pendek loreng.
Dirampas untuk dimusnahkan.
Menetapkan agar Terdakwa dibebani untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,00 (lima ribu) rupiah
Setelah mendengar pembelaan Terdakwa dan atau Penasihat Hukum Terdakwa yang pada pokoknya sebagai berikut:
Memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim, untuk berkenan memberikan keringanan hukuman dalam menghukum Terdakwa mengingat keadaan Terdakwa yang sudah berusia lanjut;
Membebankan biaya perkara kepada Negara.
A t a u
Majelis berpendapat lain, maka kami mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan bahwa mengingat usia Terdakwa yang sudah lanjut usia maka Terdakwa memohon keringanan hukuman;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaan Terdakwa yang pada pokoknya sebagai berikut: bahwa Penuntut umum menyatakan akan tetap pada tuntutannya;
Menimbang bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
KESATU
Bahwa ia TERDAKWA pada hari Selasa tanggal 30 April 2024 sekitar Pukul 07.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu yang masih termasuk dalam bulan April 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu yang masih termasuk dalam Tahun 2024, bertempat di rumah Terdakwa yang beralamat di Kabupaten Sikka atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Maumere yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Yang dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa ANAK KORBAN (pada saat kejadian masih berusia 11 Tahun berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran Nomor 443/ LD/ ALT/ 2012 yang dikeluarkan pada tanggal 01 Oktober 2012 oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sikka yang di tanda tangani oleh Drs. FRANSISKUS DIJER DA GOMEZ menyatakan ANAK KORBAN lahir di Maumere pada tanggal 10 Juli 2012) untuk melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
Bahwa pada hari Selasa tanggal 30 April 2024 sekitar Pukul 07.00 WITA bertempat di rumah Terdakwa yang beralamat di Kabupaten Sikka. Berawal dari ANAK KORBAN hendak pergi ke sekolah, Kemudian Terdakwa menarik tangan ANAK KORBAN dan mengajak ANAK KORBAN masuk ke dalam rumah Terdakwa, selanjutnya ANAK KORBAN berontak karena ANAK KORBAN hendak pergi ke sekolah, namun Terdakwa memaksa menarik tangan ANAK KORBAN sampai di dapur rumah Terdakwa dan ANAK KORBAN terjatuh di dapur. Setelah itu Terdakwa menyuruh ANAK KORBAN untuk membuka pakaian ANAK KORBAN, namun ANAK KORBAN tidak mau, kemudian Terdakwa membuka semua pakaian ANAK KORBAN dan Terdakwa membuka pakaian Terdakwa lalu Terdakwa menidurkan ANAK KORBAN di tempat tidur. Setelah itu Terdakwa menghisap kemaluan ANAK KORBAN dan Terdakwa menyuruh ANAK KORBAN duduk diatas Terdakwa dan Terdakwa memasukkan kemaluannya ke dalam kemaluan ANAK KORBAN, selanjutnya ANAK KORBAN mengatakan “sakit”, namun Terdakwa tetap menggerakkan pantatnya naik turun sampai air mani/ sperma Terdakwa keluar di luar kemaluan ANAK KORBAN. Setelah itu ANAK KORBAN tidak mau pulang karena takut dengan orangtuanya. Selanjutnya Terdakwa memberikan ANAK KORBAN uang sebesar Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) dan Terdakwa mengatakan kepada ANAK KORBAN “jangan kasi tahu orang tua dan juga orang lain kalau Anak Korban buat kamu dan kasi kamu uang”.
Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum RSUD dr. T.C. Hillers Maumere Nomor : RSUD/ 42/ V/ VER/ 2024 tanggal 06 Mei 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. LYDIA LINASARI, SpOG., dokter pada RSUD dr. T.C. Hillers Maumere yang melakukan pemeriksaan terhadap ANAK KORBAN dengan hasil pemeriksaan :
Pada pemeriksaan alat kelamin ditemukan :
Vagina :
Tampak cairan putih cair, tidak berbau
Tidak tampak kemerahan
Tampak robekan lama selaput dara arah jam 3, 5, 7, 9, 11, bentuk tidak beraturan
Kesimpulan: Robekan lama selaput dara
Bahwa berdasarkan hasil Asesmen Laporan Sosial Pendampingan Anak Berhadapan dengan Hukum oleh Satuan Bakti Pekerja Sosial Kementerian Sosial Republik Indonesia tanggal 19 Juni 2024, sebagai pendamping terhadap anak sebagai korban jika ANAK KORBAN mengalami keadaan sebagai berikut :
Psikologis
Kecemasan/ Gelisah
Dilihat secara langsung tidak adanya kecemasan atau kegelisahan yang ditunjukkan dalam diri Anak. Ketika di dekati oleh Pekerja Sosial dan memperkenalkan diri, Anak tidak menunjukkan sikap penolakan dan reaksi yang ditunjukkan pada Anak tergolong cukup bersahabat sampau dengan Anak menceritakan kejadiannya yang melibatkan Anak sebagai Korban dalam perkara ini.
Kemungkinan Trauma
Paska kejadian hingga saat ini tidak terlihat dampak secara nyata dalam diri Anak. Akan tetapi referensi penelitian yang dilakukan oleh para Psikologis peristiwa yang dialami Anak sangat berpengaruh pada kondisi tumbuh kembang Anak selanjutnya. Referensi penelitian yang dilakukan oleh para psikologis, trauma bagi Anak yang mengalami kekerasan berpengaruh pada masa perkembangan Anak, sampai pada tahap Anak dewasa dan berkeluarga. Dari kemungkinan tersebut hal ini juga bergantung pada karakter pribadi Anak dimana jika Anak memiliki ketahanan diri yang kuat maka Anak dapat mengembangkan pemahaman yang tepa tatas peristiwa yang disaksikannya. Dan sebaiknya Anak bisa saja menunjukkan gangguan perilaku dimasa depan dengan pengalaman trauma yang dialami Anak. Selanjutnya berdasarkan hasil asesmen Anak dan orangtua dimana Ibu dari Anak menuturkan Anak pasca kejadian pada saat tidur malam mengigau (menangis) dan sempat beberapa kali terdengar Anak mengatakan hei.
Agresifitas/ Emosi
Dari pertemuan yang dilakukan dengan Anak dan asesmen keluarga, Anak tergolong Anak yang cukup aktif dan ceria. Anak tergolong Anak yang cukup terbuka namun beberapa kali menunjukkan ekspesi yang cukup datar, tatapan kosong sehingga Pekerja Sosial harus mengilang pertanyaan yang dilontarkan kepada Anak meski demikian Anak tetap memiliki kontak mata dengan Pekerja Sosial selama asesmen berlangsung.
Kecerdasan/ Pola Pikir
Jika dilihat dari tingkat usia Anak seharusnya Anak sudah mulai memahami setiap perbuatan yang dilakukan, mungkin saja memiliki dampak baik maupun buruk, namun karena kurangnya edukasi sehingga Anak belum mampu membedakan baik maupun buruk yang baik yang dilakukan oleh dirinya maupun orang lain sehingga Anak dengan kasus yang terjadi Anak hanya memahami apa yang ia lihat dan didengar disekitarnya namun Anak belum bisa memahami secara mendalam situasi yang dihadapinya saat ini.
Kesimpulan
Setelah Pekerja Sosial melakukan asesmen dan pendekatan sosial secara langsung kepada Anak dan keluarganya, maka dapat disimpulkan dan disampaikan bahwa secara psikososial Anak tidak banyak mengalami perubahan yang signifikan. Sehingga kondisi tersebut dapat membantu keluarga dalam mengasuh serta membimbing Anak, seperti yang dikemukakan oleh ahli psikolog dimana dampak psikologis Anak Korban terlihat berbeda jika ditinjau dari karakteristik kepribadian/ tempramen Anak. Dimana Anak yang cenderung terbuka dan mudah beradaptasi cenderung mudah pulih dari traumanya dan sebaliknya, sehingga peran aktif orang tua dalam mengasuh serta pengawasan terhadap tumbuh kembang Anak sangat diperlukan.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 81 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Perppu RI Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
ATAU
KEDUA
Bahwa ia TERDAKWA pada hari, tanggal dan bulan yang tidak dapat diingat lagi dalam tahun 2023 dan pada hari Selasa tanggal 30 April 2024 sekitar Pukul 07.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu yang masih termasuk dalam tahun 2023 dan tahun 2024, bertempat di rumah Terdakwa yang beralamat di Kabupaten Sikka atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Maumere yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Telah melakukan beberapa perbuatan meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa, sehingga harus dipandang sebagai suatu perbuatan berlanjut, yang dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk ANAK KORBAN (pada saat kejadian masih berusia 11 Tahun berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran Nomor 443/ LD/ ALT/ 2012 yang dikeluarkan pada tanggal 01 Oktober 2012 oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sikka yang di tanda tangani oleh Drs. FRANSISKUS DIJER DA GOMEZ menyatakan ANAK KORBAN lahir di Maumere pada tanggal 10 Juli 2012) untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada hari, tanggal dan bulan yang tidak dapat diingat lagi dalam tahun 2023 bertempat di rumah Terdakwa yang beralamat di Kabupaten Sikka. Berawal dari Terdakwa menarik tangan ANAK KORBAN dan mengajak ANAK KORBAN masuk ke dalam rumah Terdakwa, lalu sampai di kamar Terdakwa memeluk tubuh ANAK KORBAN dari belakang dan meremas payudara ANAK KORBAN serta mencium bibir dan juga pipi ANAK KORBAN. Setelah itu ANAK KORBAN takut memberitahukan kepada orang tua ANAK KORBAN karena takut dipukul dan dimarahi akhirnya ANAK KORBAN diam saja.
Selajutnya pada hari Selasa tanggal 30 April 2024 sekitar Pukul 07.00 WITA bertempat di rumah Terdakwa yang beralamat di Kabupaten Sikka. ANAK KORBAN hendak pergi ke sekolah, Kemudian Terdakwa menarik tangan ANAK KORBAN dan mengajak ANAK KORBAN masuk ke dalam rumah Terdakwa, selanjutnya ANAK KORBAN berontak karena ANAK KORBAN hendak pergi ke sekolah, namun Terdakwa memaksa menarik tangan ANAK KORBAN sampai di dapur rumah Terdakwa dan ANAK KORBAN terjatuh di dapur. Setelah itu Terdakwa menyuruh ANAK KORBAN untuk membuka pakaian ANAK KORBAN, namun ANAK KORBAN tidak mau, kemudian Terdakwa membuka semua pakaian ANAK KORBAN dan Terdakwa membuka pakaian Terdakwa lalu Terdakwa menidurkan ANAK KORBAN di tempat tidur. Setelah itu Terdakwa menghisap kemaluan ANAK KORBAN dan Terdakwa menyuruh ANAK KORBAN duduk diatas Terdakwa dan Terdakwa memasukkan kemaluannya ke dalam kemaluan ANAK KORBAN, selanjutnya ANAK KORBAN mengatakan “sakit”, namun Terdakwa tetap menggerakkan pantatnya naik turun sampai air mani/ sperma Terdakwa keluar di luar kemaluan ANAK KORBAN. Setelah itu ANAK KORBAN tidak mau pulang karena takut dengan orangtuanya. Selanjutnya Terdakwa memberikan ANAK KORBAN uang sebesar Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) dan Terdakwa mengatakan kepada ANAK KORBAN “jangan kasi tahu orang tua dan juga orang lain kalau Anak Korban buat kamu dan kasi kamu uang”.
Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum RSUD dr. T.C. Hillers Maumere Nomor : RSUD/ 42/ V/ VER/ 2024 tanggal 06 Mei 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. LYDIA LINASARI, SpOG., dokter pada RSUD dr. T.C. Hillers Maumere yang melakukan pemeriksaan terhadap ANAK KORBAN dengan hasil pemeriksaan :
Pada pemeriksaan alat kelamin ditemukan :
Vagina :
Tampak cairan putih cair, tidak berbau
Tidak tampak kemerahan
Tampak robekan lama selaput dara arah jam 3, 5, 7, 9, 11, bentuk tidak beraturan
Kesimpulan: Robekan lama selaput dara
Bahwa berdasarkan hasil Asesmen Laporan Sosial Pendampingan Anak Berhadapan dengan Hukum oleh Satuan Bakti Pekerja Sosial Kementerian Sosial Republik Indonesia tanggal 19 Juni 2024, sebagai pendamping terhadap anak sebagai korban jika ANAK KORBAN mengalami keadaan sebagai berikut :
Psikologis
Kecemasan/ Gelisah
Dilihat secara langsung tidak adanya kecemasan atau kegelisahan yang ditunjukkan dalam diri Anak. Ketika di dekati oleh Pekerja Sosial dan memperkenalkan diri, Anak tidak menunjukkan sikap penolakan dan reaksi yang ditunjukkan pada Anak tergolong cukup bersahabat sampau dengan Anak menceritakan kejadiannya yang melibatkan Anak sebagai Korban dalam perkara ini.
Kemungkinan Trauma
Paska kejadian hingga saat ini tidak terlihat dampak secara nyata dalam diri Anak. Akan tetapi referensi penelitian yang dilakukan oleh para Psikologis peristiwa yang dialami Anak sangat berpengaruh pada kondisi tumbuh kembang Anak selanjutnya. Referensi penelitian yang dilakukan oleh para psikologis, trauma bagi Anak yang mengalami kekerasan berpengaruh pada masa perkembangan Anak, sampai pada tahap Anak dewasa dan berkeluarga. Dari kemungkinan tersebut hal ini juga bergantung pada karakter pribadi Anak dimana jika Anak memiliki ketahanan diri yang kuat maka Anak dapat mengembangkan pemahaman yang tepa tatas peristiwa yang disaksikannya. Dan sebaiknya Anak bisa saja menunjukkan gangguan perilaku dimasa depan dengan pengalaman trauma yang dialami Anak. Selanjutnya berdasarkan hasil asesmen Anak dan orangtua dimana Ibu dari Anak menuturkan Anak pasca kejadian pada saat tidur malam mengigau (menangis) dan sempat beberapa kali terdengar Anak mengatakan hei.
Agresifitas/ Emosi
Dari pertemuan yang dilakukan dengan Anak dan asesmen keluarga, Anak tergolong Anak yang cukup aktif dan ceria. Anak tergolong Anak yang cukup terbuka namun beberapa kali menunjukkan ekspesi yang cukup datar, tatapan kosong sehingga Pekerja Sosial harus mengilang pertanyaan yang dilontarkan kepada Anak meski demikian Anak tetap memiliki kontak mata dengan Pekerja Sosial selama asesmen berlangsung.
Kecerdasan/ Pola Pikir
Jika dilihat dari tingkat usia Anak seharusnya Anak sudah mulai memahami setiap perbuatan yang dilakukan, mungkin saja memiliki dampak baik maupun buruk, namun karena kurangnya edukasi sehingga Anak belum mampu membedakan baik maupun buruk yang baik yang dilakukan oleh dirinya maupun orang lain sehingga Anak dengan kasus yang terjadi Anak hanya memahami apa yang ia lihat dan didengar disekitarnya namun Anak belum bisa memahami secara mendalam situasi yang dihadapinya saat ini.
Kesimpulan
Setelah Pekerja Sosial melakukan asesmen dan pendekatan sosial secara langsung kepada Anak dan keluarganya, maka dapat disimpulkan dan disampaikan bahwa secara psikososial Anak tidak banyak mengalami perubahan yang signifikan. Sehingga kondisi tersebut dapat membantu keluarga dalam mengasuh serta membimbing Anak, seperti yang dikemukakan oleh ahli psikolog dimana dampak psikologis Anak Korban terlihat berbeda jika ditinjau dari karakteristik kepribadian/ tempramen Anak. Dimana Anak yang cenderung terbuka dan mudah beradaptasi cenderung mudah pulih dari traumanya dan sebaliknya, sehingga peran aktif orang tua dalam mengasuh serta pengawasan terhadap tumbuh kembang Anak sangat diperlukan.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Perppu RI Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Menimbang, bahwa atas dakwaan Penuntut Umum tersebut Terdakwa di persidangan menyatakan telah mengerti isi dan maksud dakwaan tersebut dan Terdakwa serta Penasihat Hukumnya tidak mengajukan keberatan/eksepsi;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
ANAK KORBAN dengan tanpa diambil janjinya (usia dibawah 15 tahun) dan didampingi oleh ibu dari Anak Korban yang bernama SAKSI II, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Anak Korban sekarang berusia 12 Tahun, Jenis Kelamin Perempuan, Tempat lahir Maumere, 10 Juli 2012, Pekerjaan Pelajar, Agama Katolik, Alamat Kabupaten Sikka;
Bahwa kejadian persetubuhan dibawah umur tersebut terjadi dari tahun 2023 namun hari, tanggal dan bulannya Anak Korban lupa dari korban kelas IV SD bertempat di rumah Terdakwa, sedangkan kejadian terakhir yaitu pada hari Selasa tanggal 30 April 2024 sekitar Pukul 07.00 WITA bertempat di dalam kamar rumah Terdakwa yang beralamat di Kabupaten Sikka;
Bahwa yang menjadi korban adalah ANAK KORBAN sendiri dan yang menjadi Pelakunya adalah TERDAKWA;
Bahwa Terdakwa sudah 4 (empat) kali melakukan persetubuhan tersebut dengan anak korban yang mana anak korban hanya mengingat kejadian yang terakhir;
Bahwa urutan atau kronologi dari kejadian yang terakhir tersebut adalah sebagai berikut:
Bahwa pada kejadian pertama anak korban lupa kapan dan bagaimana kejadian itu terjadi;
Bahwa kejadian kedua, kali di rumah Terdakwa pada siang hari Terdakwa melakukan persetubuhan memegang dan menghisap payudara Anak Korban lalu memasukkan alat kelaminnya ke dalam alat kelamin Anak Korban. Setelah selesai melakukan persetubuhan, Terdakwa memberikan Anak Korban uang supaya anak korban tidak menceritakan kejadian tersebut kepada siapapun;
Bahwa Kedua kali sore hari di rumah Terdakwa saat Anak Korban pergi ke kios disuruh mama untuk beli Anak Korban dipanggil Terdakwa masuk ke rumahnya lalu Terdakwa melakukan persetubuhan memegang dan menghisap payudara Anak Korban lalu memasukkan alat kelaminnya ke dalam alat kelamin Anak Korban. Setelah selesai melakukan persetubuhan, Terdakwa memberikan Anak Korban uang supaya anak korban tidak bercerita kejadian yang baru saja dialaminya kepada siapapun;
Bahwa Ketiga kali pagi saat Anak Korban mau ke sekolah, Terdakwa menyuruh Anak Korban ke rumahnya lalu Terdakwa melakukan persetubuhan memegang dan menghisap payudara Anak Korban lalu memasukkan alat kelaminnya ke dalam alat kelamin Anak Korban. Setelah selesai melakukan persetubuhan, Terdakwa memberikan Anak Korban uang supaya anak korban tidak bercerita kejadian yang baru saja dialaminya kepada siapapun;
Bahwa Saat kejadian pertama sampai keempat ada paksaan dari Terdakwa;
Bahwa Anak Korban menceritakan kejadian tersebut kepada mama Anak Korban;
Bahwa Anak Korban tidak berani melawan karena takut dengan Terdakwa;
Bahwa Anak Korban tidak ada hubungan keluarga dengan Terdakwa hanya bertetangga saja;
Terhadap keterangan Anak Korban, Terdakwa memberikan pendapat membenarkan keterangan Anak Korban, serta tidak mengajukan keberatan;
SAKSI II dibawah janji pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Awalnya saksi tidak mengetahui kejadian tersebut , namun setelah saksi mendengar cerita dari Anak Korban kalau kejadian pada hari Selasa tanggal 30 April 2023 sekitar Pukul 07.00 WITA bertempat di rumah Terdakwa yang beralamat di Kabupaten Sikka;
Bahwa yang menjadi korban adalah anak kandung saksi yang bernama ANAK KORBAN sedangkan yang mejadi pelaku adalah TERDAKWA;
Bahwa selain Terdakwa tidak ada orang lain lagi yang melakukan perbuatan terhadap Anak Korban;
Bahwa Saksi tidak melihat secara langsung kejadian tersebut Saksi hanya mendengar cerita langsung dari Anak Korban;
Bahwa berdasarkan cerita dari Anak Korban kalau Terdakwa melakukan persetubuhan tersebut dengan cara Terdakwa menarik Anak Korban ke dalam rumahnya setelah di dalam rumahnya Terdakwa mencium-cium Anak Korban kemudian Terdakwa membuka paksa pakaian Anak Korban setelah itu Terdakwa membuka celana Terdakwa dan Terdakwa mencoba memasukan alat kemaluan Terdakwa ke dalam kemaluan Anak Korban secara paksa;
Bahwa menurut cerita Anak Korban, Terdakwa melakukan perbuatan tersebut sudah berulang-ulang kali namun Saksi baru tahu hanya kejadian pada hari Selasa tanggal 30 April 2024 sekitar Pukul 07.00 WITA;
Bahwa awalnya pada hari Selasa tanggal 30 April 2024 sekitar Pukul 06.30 WITA, Anak Korban pamit untuk pergi ke sekolah setelah itu sekitar Pukul 09.30 WITA ada tetangga datang ke rumah dan memberitahukan kepada Saksi kalau Terdakwa ada kasi masuk Anak Korban ke rumah Terdakwa setelah itu Saksi langsung menuju ke rumah Terdakwa yang jaraknya tidak terlalu jauh dari rumah Saksi;
Bahwa setelah sampai di rumah Terdakwa Saksi langsung masuk kedalam rumah Terdakwa menuju ke ruang tengah rumah Terdakwa sambil panggil-paggil nama Anak Korban dan sampai di dalam rumah Terdakwa, Saksi melihat Anak Korban dan Terdakwa dalam posisi berdiri dan memakai pakaian lengkap setelah itu Saksi langsung marah-marah Terdakwa namun pada saat Saksi memarahi Terdakwa, Terdakwa hanya diam saja dan terlihat seperti biasa saja;
Bahwa setelah itu Saksi langsung membawa Anak Korban pulang ke rumah, sampai di rumah Saksi mulai bertanya kepada Anak Korban kemudian Anak Korban mulai bercerita kalau awalnya sekitar Pukul 06.30 WITA saat Anak Korban berjalan menuju ke sekolah Terdakwa melihat Anak Korban dan Terdakwa memanggil Anak Korban ke rumahnya setelah itu Terdakwa menarik paksa Anak Korban masuk kedalam rumahnya Terdakwa setelah sampai di dalam rumahnya Terdakwa mulai mencium-cium Anak Korban kemudian Terdakwa membuka paksa pakaian Anak Korban setelah itu Terdakwa membuka celana Terdakwa dan Terdakwa mencoba memasukan alat kemaluan Terdakwa ke dalam kemaluan Anak Korban secara paksa
Bahwa setelah selesai mendengar Anak Korban cerita Saksi dan keluarga langsung menuju ke kantor Polisi untuk melaporkan kejadian tersebut;
Bahwa akibat kejadian tersebut Anak Korban merasa malu, takut dan trauma;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat membenarkan keterangan saksi, serta tidak mengajukan keberatan;
Menimbang bahwa di persidangan Penuntut Umum telah mengajukan pula alat bukti surat berupa:
Visum Et Repertum RSUD dr. T.C. Hillers Maumere Nomor : RSUD/ 42/ V/ VER/ 2024 tanggal 06 Mei 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. LYDIA LINASARI, SpOG., dokter pada RSUD dr. T.C. Hillers Maumere yang melakukan pemeriksaan terhadap ANAK KORBAN dengan hasil pemeriksaan : ------------------------------
Pada pemeriksaan alat kelamin ditemukan : ---------------------------------
Vagina : ---------------------------------------------------------------------------------
Tampak cairan putih cair, tidak berbau -------------------------------------
Tidak tampak kemerahan ------------------------------------------------------
Tampak robekan lama selaput dara arah jam 3, 5, 7, 9, 11, bentuk tidak beraturan --------------------------------------------------------------------
Kesimpulan: robekan lama selaput dara -----------------------------------------
Asesmen Laporan Sosial Pendampingan Anak Berhadapan dengan Hukum oleh Satuan Bakti Pekerja Sosial Kementerian Sosial Republik Indonesia tanggal 19 Juni 2024, sebagai pendamping terhadap anak sebagai korban jika ANAK KORBAN mengalami keadaan dengan kesimpulan sebagai berikut :
Setelah Pekerja Sosial melakukan asesmen dan pendekatan sosial secara langsung kepada Anak dan keluarganya, maka dapat disimpulkan dan disampaikan bahwa secara psikososial Anak tidak banyak mengalami perubahan yang signifikan. Sehingga kondisi tersebut dapat membantu keluarga dalam mengasuh serta membimbing Anak, seperti yang dikemukakan oleh ahli psikolog dimana dampak psikologis Anak Korban terlihat berbeda jika ditinjau dari karakteristik kepribadian/ tempramen Anak. Dimana Anak yang cenderung terbuka dan mudah beradaptasi cenderung mudah pulih dari traumanya dan sebaliknya, sehingga peran aktif orang tua dalam mengasuh serta pengawasan terhadap tumbuh kembang Anak sangat diperlukan;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa 4 (empat) kali Terdakwa melakukan persetubuhan terhadap Anak Korban;
Bahwa Alat kelamin Terdakwa masuk ke dalam alat kelamin Anak Korban sebanyak 4 (empat) kali;
Bahwa kejadian pertama Terdakwa sudah lupa, kapan dan bagaimana peristiwa persetubuhan itu terjadi;
Bahwa kejadian pertama dan kedua terjadi pada tahun 2023 namun hari tanggal dan bulannya Terdakwa lupa, bertempat di rumah Terdakwa di Kabupaten Sikka, dimana Terdakwa melakukan pencabulan terhadap Anak Korban dengan cara mencium pipi, memeluk dan meramas payudara Anak Korban
Bahwa pada saat itu, Terdakwa mencium pipi, memeluk dan meremas payudara serta membuka pakaian Anak Korban lalu Terdakwa menghisap dan menjilat kemaluan Anak Korban kemudian memasukkan kemaluan Terdakwa ke dalam kemaluan Anak Korban namun tidak bisa masuk sampai di dalam karena kemalaun Anak Korban masih sempit;
Bahwa kejadian ke tiga kejadian pada tahun 2024 yang mana waktu pastinya Terdakwa lupa.Kejadian tersebut terjadi sekitar Pukul 07.00 WITA bertempat di dalam kamar rumah Terdakwa yang beralamat di Kabupaten Sikka, dimana dalam kejadian tersebutTerdakwa mencium pipi, memeluk dan meremas payudara serta membuka pakaian Anak Korban lalu Terdakwa menghisap dan menjilat kemaluan Anak Korban kemudian memasukkan kemaluan Terdakwa ke dalam kemaluan Anak Korban namun tidak bisa masuk sampai di dalam karena kemalaun Anak Korban masih sempit;
Bahwa kejadian ke empat, terjadi pada tahun 2024 tepatnya pada hari Selasa tanggal 30 April 2024 sekitar Pukul 07.00 WITA bertempat di dalam kamar rumah Terdakwa yang beralamat di Kabupaten Sikka. Berawal dari Anak Korban hendak pergi sekolah lalu Terdakwa memanggil Anak Korban untuk datang ke rumah Terdakwa, selanjutnya sampai di rumah Terdakwa, Terdakwa menyuruh Anak Korban membuka pakain namun tidak mau lalu Terdakwa membuka rok dan celana dalam Anak Korban kemudian Terdakwa juga membuka celana pendek dan juga celana dalam Terdakwa. Setelah itu Terdakwa menyuruh Anak Korban tidur di Kasur dan Terdakwa menghisap kemalaun Anak Korban selanjutnya Terdakwa menyuruh Anak Korban duduk tidur diatas perut Terdakwa, lalu Terdakwa memasukkan kemaluan Terdakwa ke dalam kemaluan Anak Korban namun tidak sampai di dalam karena kemaluan korban sempit;
Bahwa setelah itu Anak Korban tidak mau pulang karena takut dengan orang tuanya dan saat itu Anak Korban tidak pergi ke sekolah dan tetap di rumah Terdakwa sampai pada Pukul 09. 30 WITA mama Anak Korban dan tetangga datang ke rumah Terdakwa untuk mencari Anak Korban setelah itu Terdakwa pergi mengamankan diri di Polres
Bahwa setelah Terdakwa melakukan persetubuhan Terdakwa sering memberikan Anak Korban uang sejumlah Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) atau Rp20.000,00(dua puluh ribu rupiah);
Bahwa Terdakwa tidak pernah merayu Anak Korban dan juga menjanjikan sesuatu kepada Anak Korban;
Menimbang bahwa dipersidangan Terdakwa tidak mengajukan Saksi yang meringankan (a de charge) meskipun telah dijelaskan hak-haknya;
Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini, maka segala yang terdapat dalam berita acara persidangan dalam perkara ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam putusan ini;
Menimbang bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1 (satu) lembar baju seragam sekolah dasar warna putih.
1 (satu) lembar rok seragam sekolah dasar warna merah .
1 (satu) lembar baju singlet warna putih .
1 (satu) lembar celana dalam warna merah muda.
1 (satu) lembar baju kaos lengan pendek berkerah, bergaris berwarna abu-abu biru dan putih.
1 (satu) lembar celana kain pendek loreng.
Menimbang bahwa barang bukti tersebut diatas telah dilakukan penyitaan sesuai ketentuan hukum yang berlaku (vide Pasal 38 KUHAP jo. Pasal 187 KUHAP), dan oleh karenanya penyitaan atas barang bukti tersebut telah sah secara hukum, sehingga dapat dijadikan sebagai barang bukti, sekaligus untuk memperkuat pembuktian dalam perkara ini telah pula diperlihatkan di muka persidangan serta dibenarkan oleh Para Saksi serta Terdakwa;
Menimbang bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa terjadi 4 (empat) kali perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa pada anak korban;
Bahwa Locus delictie nya bertempat di rumah Terdakwa yang beralamat di Kabupaten Sikka;
Bahwa Tempus delictie nya terjadi pada 2 (dua) kali ditahun 2023 dan 30 April 2024 dan terakhir 2024;
Bahwa kejadian pertama dan kedua terjadi pada tahun 2023 namun hari tanggal dan bulannya Terdakwa lupa, bertempat di rumah Terdakwa di Kabupaten Sikka, dimana Terdakwa melakukan pencabulan terhadap Anak Korban dengan cara mencium pipi, memeluk dan meremas payudara Anak Korban;
Bahwa kejadian ke tiga kejadian pada tahun 2024 yang mana waktu pastinya Terdakwa lupa. Kejadian tersebut terjadi sekitar Pukul 07.00 WITA bertempat di dalam kamar rumah Terdakwa yang beralamat di Kabupaten Sikka, dimana dalam kejadian tersebut Terdakwa mencium pipi, memeluk dan meremas payudara serta membuka pakaian Anak Korban lalu Terdakwa menghisap dan menjilat kemaluan Anak Korban kemudian memasukkan kemaluan Terdakwa ke dalam kemaluan Anak Korban namun tidak bisa masuk sampai di dalam karena kemalaun Anak Korban masih sempit;
Bahwa kejadian ke empat, terjadi pada tahun 2024 tepatnya pada hari Selasa tanggal 30 April 2024 sekitar Pukul 07.00 WITA bertempat di dalam kamar rumah Terdakwa yang beralamat di Kabupaten Sikka. Berawal dari Anak Korban hendak pergi sekolah lalu Terdakwa memanggil Anak Korban untuk datang ke rumah Terdakwa, selanjutnya sampai di rumah Terdakwa, Terdakwa menyuruh Anak Korban membuka pakaian namun tidak mau lalu Terdakwa membuka rok dan celana dalam Anak Korban kemudian Terdakwa juga membuka celana pendek dan juga celana dalam Terdakwa. Setelah itu Terdakwa menyuruh Anak Korban tidur di Kasur dan Terdakwa menghisap kemalaun Anak Korban selanjutnya Terdakwa menyuruh Anak Korban duduk tidur diatas perut Terdakwa, lalu Terdakwa memasukkan kemaluan Terdakwa ke dalam kemaluan Anak Korban namun tidak sampai di dalam karena kemaluan korban sempit;
Bahwa perbuatan Terdakwa terhadap Anak Korban selalu di dahului dengan pemaksaan yang mana Terdakwa selalu menarik tangan Anak Korban (pada saat Anak Koban lewat/melintas di sekitar rumah Terdakwa untuk masuk ke dalam rumahnya dengan tujuan di setubuhi;
Bahwa Terdakwa selalu memberikan uang setelah menyetubuhi Anak Korban, dengan tujuan supaya Anak Korban tidak menceritakan perbuatan Terdakwa kepadanya kepada orang lain;
Bahwa Anak Korban masih di bawah umur;
Menimbang bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut di atas, maka selanjutnya untuk membuktikan kesalahan Terdakwa akan dipertimbangkan, apakah perbuatan Terdakwa memenuhi unsur-unsur Pasal yang didakwakan oleh Penuntut Umum dalam dakwaannya tersebut di atas;
Menimbang bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan berbentuk Alternatif maka Majelis Hakim akan langsung memilih mana yang menurut Majelis Hakim paling cocok dalam merepresentasikan perkara ini yaitu dakwaan Alternatif pertama yaitu Pasal Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Perppu RI Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Setiap orang;
melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa Anak;
Untuk melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain;
Menimbang bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. Setiap orang
Menimbang bahwa dalam Pasal 1 Butir 17 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014, Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2012, Tentang Perlindungan Anak disebutkan “Setiap orang adalah perseorangan atau korporasi”, yang dalam hal ini Majelis Hakim berpendapat pula pengertian setiap orang adalah tiap-tiap orang perseorangan atau korporasi sebagai subyek hukum yang memiliki hak dan kewajiban hukum serta dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya dihadapan hukum;
Menimbang bahwa Penuntut Umum telah menghadapkan orang yang bernama TERDAKWA yang setelah melalui pemeriksaan di tingkat penyidikan dan pra penuntutan selanjutnya dihadapkan dipersidangan sebagai Terdakwa, yang berdasarkan keterangan Anak Korban, keterangan Saksi-Saksi serta keterangan Terdakwa sendiri dapat disimpulkan bahwa orang yang dihadapkan dipersidangan tersebut adalah benar Terdakwa, orang yang dimaksud oleh Penuntut Umum dengan identitas sesuai dengan identitas Terdakwa sebagaimana tersebut dalam Surat Dakwaan Penuntut Umum;
Menimbang bahwa dengan identitas tersebut di atas, dapat disimpulkan bahwa Terdakwa didakwa dalam kapasitasnya sebagai perseorangan;
Menimbang bahwa dalam hal secara obyektif, Terdakwa adalah manumur yang dengan segala kelengkapannya, baik rohani maupun jasmani, mempunyai fisik yang sehat, daya penalaran dan daya tangkap untuk mampu menerima dan dapat mengerti, serta merespon segala sesuatu yang terjadi dipersidangan;
Menimbang bahwa dalam hal secara subyektif, Terdakwa mampu bertanggungjawab atas tindak pidana yang dilakukannya;
Menimbang bahwa dengan demikian unsur ke-1 pasal a quo “Setiap Orang” telah terpenuhi secara sah dan meyakinkan menurut hukum;
Ad.2. melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa Anak
Menimbang bahwa, perbuatan yang ada dalam unsur ini adalah bersifat alternatif, artinya apabila salah satu perbuatan dalam unsur ini terpenuhi, maka terpenuhi pula unsur ini.
Menimbang bahwa yang dimaksud “dengan sengaja” adalah perbuatan diliputi oleh Willens (mengehendaki) dan weten (mengetahui) sehingga merupakan perbuatan yang dalam ilmu hukum dapat dikualifikasi sebagai kesengajaan sebagai maksud (opzet als oogmerk), kesengajaan dengan kepastian (opzetmetzekerheidsbewustzijn) dan kesengajaan dengan kemingkunan (dolus eventualis) yang diwujudkan dalam bentuk serangkaian perbuatan Terdakwa;
Menimbang bahwa yang dimaksud “melakukan kekerasan” adalah setiap perbuatan yang mengakibatkan timbulnya kesengsaraan atau penderitaan terhadap fisik maupun psikis;
Menimbang bahwa yang dimaksud dengan “ancaman kekerasan” adalah perbuatan yang membuat seseorang yang diancam merasa ketakutan, unsur delik berupa kekerasan atau ancaman kekerasan dalam Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 552.K/Pid. 1994, tanggal 28 September 1994 harus ditafsirkan secara luas, yaitu tidak hanya berupa kekerasan phisik (lahiriah), melainkan juga kekerasan dalam arti psikis (kejiwaan). Paksaan kejiwaan tersebut sedemikian rupa, sehingga Korban menjadi tidak bebas lagi sesuai kehendaknya yang akhirnya Korban mengikuti saja kemauan si Pemaksa tersebut;
Menimbang bahwa yang dimaksud dengan “memaksa” adalah setiap perbuatan yang menurut sifatnya memberikan tekanan pada orang, sehingga orang itu melakukan sesuatu yang berlawanan dengan kehendak sendiri;
Menimbang bahwa yang dimaksud dengan “Anak” adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun termasuk anak yang masih dalam kandungan;
Menimbang bahwa yang dimaksud dengan “Persetubuhan” adalah peraduan antara kemaluan (alat kelamin) laki-laki dan perempuan yang biasa dijalankan untuk mendapatkan anak, jadi kemaluan laki-laki harus masuk ke dalam kemaluan perempuan dan mengeluarkan air mani (sperma);
Menimbang bahwa yang dimaksud dengan “Persetubuhan” adalah masuknya alat kelamin pria kedalam alat kelamin wanita atau persatuan antara alat kelamin pria dan alat kelamin wanita diluar perkawinan;
Menimbang bahwa berdasarkan fakta persidangan yang terungkap telah terbukti dari dua alat bukti yaitu keterangan Saksi dan Bukti surat, dimana 2 (dua) alat bukti tersebut merupakan suatu kesatuan yang Majelis anggap cukup untu membuktikan suatu peristiwa pidana.
Menimbang bahwa dari keterangan saksi, dapat diperoleh kejelasan bahwa Terdakwa telah 4 (empat) kali bersetubuh dengan Anak Korban yang mana waktunya adalah sebagai berikut:
Bahwa kejadian pertama dan kedua terjadi pada tahun 2023 namun hari tanggal dan bulannya Terdakwa lupa, bertempat di rumah Terdakwa di Kabupaten Sikka, dimana Terdakwa melakukan pencabulan terhadap Anak Korban dengan cara mencium pipi, memeluk dan meramas payudara Anak Korban
Bahwa pada saat itu, Terdakwa mencium pipi, memeluk dan meremas payudara serta membuka pakaian Anak Korban lalu Terdakwa menghisap dan menjilat kemaluan Anak Korban kemudian memasukkan kemaluan Terdakwa ke dalam kemaluan Anak Korban namun tidak bisa masuk sampai di dalam karena kemalaun Anak Korban masih sempit;
Bahwa kejadian ke tiga kejadian pada tahun 2024 yang mana waktu pastinya Terdakwa lupa.Kejadian tersebut terjadi sekitar Pukul 07.00 WITA bertempat di dalam kamar rumah Terdakwa yang beralamat di Kabupaten Sikka, dimana dalam kejadian tersebutTerdakwa mencium pipi, memeluk dan meremas payudara serta membuka pakaian Anak Korban lalu Terdakwa menghisap dan menjilat kemaluan Anak Korban kemudian memasukkan kemaluan Terdakwa ke dalam kemaluan Anak Korban namun tidak bisa masuk sampai di dalam karena kemalaun Anak Korban masih sempit;
Bahwa kejadian ke empat, terjadi pada tahun 2024 tepatnya pada hari Selasa tanggal 30 April 2024 sekitar Pukul 07.00 WITA bertempat di dalam kamar rumah Terdakwa yang beralamat di Kabupaten Sikka. Berawal dari Anak Korban hendak pergi sekolah lalu Terdakwa memanggil Anak Korban untuk datang ke rumah Terdakwa, selanjutnya sampai di rumah Terdakwa, Terdakwa menyuruh Anak Korban membuka pakain namun tidak mau lalu Terdakwa membuka rok dan celana dalam Anak Korban kemudian Terdakwa juga membuka celana pendek dan juga celana dalam Terdakwa. Setelah itu Terdakwa menyuruh Anak Korban tidur di Kasur dan Terdakwa menghisap kemalaun Anak Korban selanjutnya Terdakwa menyuruh Anak Korban duduk tidur diatas perut Terdakwa, lalu Terdakwa memasukkan kemaluan Terdakwa ke dalam kemaluan Anak Korban namun tidak sampai di dalam karena kemaluan korban sempit;
Menimbang bahwa walaupun Terdakwa tidak mengakui bahwa dirinya memasukan alat kelaminnya pada alat kemaluan anak korban, akan tetapi keterangan Terdakwa ini tidak berkesesuaian dengan keterangan saksi-saksi dan bukti surat yang berupa Visum Et Repertum RSUD dr. T.C. Hillers Maumere Nomor : RSUD/ 42/ V/ VER/ 2024 tanggal 06 Mei 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. LYDIA LINASARI, SpOG., dokter pada RSUD dr. T.C. Hillers Maumere, yang mana dari hasil pemeriksaan visum tersebut berkesimpulan bahwa “ada robekan lama selaput dara” pada anak;
Menimbang bahwa oleh karena alasan-alasan yang telah di uraikan diatas maka, dengan memperhatikan pasal 183 KUHAP dan pasal 184 Ayat 1 KUHAP, Mejelis hakim berkeyakinan bahwa unsur pasal aquo telah secara meyakinkan terbukti;
Ad.3. Untuk melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain
Menimbang bahwa yang dimaksud dengan “Persetubuhan” adalah masuknya alat kelamin pria kedalam alat kelamin wanita atau persatuan antara alat kelamin pria dan alat kelamin wanita diluar perkawinan;
Menimbang bahwa unsur “Untuk Melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain” adalah bersifat alternatif, artinya apabila salah satu dari unsur dimaksud sesuai dengan fakta perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa maka unsur tersebutlah yang dinyatakan terbukti;
Menimbang bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan baik berupa keterangan Anak korban, saksi-saksi, Surat dan keterangan Terdakwa serta didukung dengan barang bukti bahwasanya memang telah terjadi persetubuhan antara Terdakwa dan Anak Korban yang mana kronologi persetubuhan tersebut telah di jelaskan secara lengkap dalam penjelasan unsur pasal sebelumnya;
Menimbang bahwa dengan demikian Majelis Hakim berpendapat unsur pasal aquo telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum;
Menimbang bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 81 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Perppu RI Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Alternatif Kesatu Penuntut Umum;
Menimbang bahwa dari kenyataan yang diperoleh selama persidangan perkara ini, ternyata Majelis Hakim tidak menemukan adanya alasan-alasan yang dapat menghapus sifat melawan hukum dari perbuatan Terdakwa, dan juga tidak ada ditemukan adanya alasan-alasan lain yang dapat mengecualikan Terdakwa dari pertanggungjawaban pidana, baik alasan pembenar maupun alasan pemaaf, maka Majelis Hakim berkesimpulan bahwa Terdakwa haruslah dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Kesatu Penuntut Umum;
Menimbang bahwa dalam Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Republik Indonesia No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak memuat ancaman pidana yang bersifat kumulatif, yaitu selain pidana penjara juga diancam dengan pidana denda, oleh karena itu maka selain menjatuhkan pidana penjara, Majelis Hakim akan menjatuhkan pidana denda yang jumlahnya akan ditentukan dalam amar putusan di bawah ini, dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan yang lamanya akan ditentukan dalam amar Putusan ini;
Menimbang bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 22 ayat (4) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana Majelis Hakim menetapkan agar masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan dan oleh karena pidana penjara yang dijatuhkan terhadap diri Terdakwa belum sama dengan lamanya masa penahanan yang dijalani oleh Terdakwa, serta tidak terdapat alasan yang cukup untuk mengeluarkan Terdakwa dari tahanan, maka diperintahkan Terdakwa tetap ditahan;
Menimbang bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:
1 (satu) lembar baju seragam sekolah dasar warna putih.
1 (satu) lembar rok seragam sekolah dasar warna merah .
1 (satu) lembar baju singlet warna putih .
1 (satu) lembar celana dalam warna merah muda.
1 (satu) lembar baju kaos lengan pendek berkerah, bergaris berwarna abu-abu biru dan putih.
1 (satu) lembar celana kain pendek loreng.
Terhadap barang-barang bukti tersebut statusnya akan di tentukan dalam amara putusan di bawah ini;
Menimbang bahwa dalam sistem hukum pidana yang berlaku di Indonesia, salah satu tujuan pemidanaan adalah Preventif Khusus (Speciale Preventive) yang bertujuan untuk membina dan memberikan pelajaran kepada Terdakwa untuk tidak melakukan lagi atau mengulangi lagi perbuatannya, dan juga untuk memberikan kesempatan kepada Terpidana untuk memperbaiki dirinya dalam kehidupan bermasyarakat berbangsa dan bernegara, serta mengingat tujuan tersebut adalah tujuan yang paling urgen dan krusial dalam penerapan pidana, maka dalam menjatuhkan pidana kepada Terdakwa, dalam perkara a quo, Majelis Hakim berpendapat bahwa penjatuhan hukuman pada Terdakwa harus mempertimbangkan juga faktor-faktor yang meringankan serta memberatkan penjatuhan pidana kepadanya;
Menimbang bahwa sebelum Pengadilan menjatuhkan pidana, dengan berpedoman pada ketentuan Pasal 8 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2009 Tentang: Kekuasaan Kehakiman, yang menyatakan dalam mempertimbangkan berat ringannya pidana, Hakim wajib memperhatikan pula sifat yang baik dan jahat dari Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan hal-hal yang dapat mempengaruhi pidana tersebut;
Menimbang bahwa sebelum Hakim menjatuhkan tindakan terhadap Terdakwa, akan dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan-keadaan yang memberatkan dan keadaan-keadaan yang meringankan pidana, sebagai berikut:
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa meresahkan masyarakat;
Perbuatan Terdakwa tidak sejalan dengan Program Pemerintah dalam melindungi anak dari kejahatan;
Perbuatan Terdakwa berpotensi menimbulkan trauma psikis bagi Anak Korban;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa belum pernah dihukum;
Terdakwa menyesali perbuatannya;
Menimbang bahwa oleh karena Terdakwa dinyatakan bersalah dan harus dijatuhi hukuman, maka berdasarkan Pasal 222 ayat (1) KUHAP Terdakwa harus dibebani pula untuk membayar biaya perkara ini;
Memperhatikan Pasal 81 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang dan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2009 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 1986 Tentang Peradilan Umum serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan TERDAKWA telah terbukti secara Sah dan Meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengajamemaksa anak melakukan persetubuhan dengannnya” sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Alternatif pertama Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda sejumlah Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
Menetapkan lamanya masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa, dikurangkan seluruhnya dengan lamanya pidana yang akan dijatuhkan;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) lembar baju seragam sekolah dasar warna putih.
1 (satu) lembar rok seragam sekolah dasar warna merah .
1 (satu) lembar baju singlet warna putih .
1 (satu) lembar celana dalam warna merah muda.
1 (satu) lembar baju kaos lengan pendek berkerah, bergaris berwarna abu-abu biru dan putih.
1 (satu) lembar celana kain pendek loreng.
Dirampas untuk dimusnahkan.
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (Lima Ribu Rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Maumere, pada hari Senin tanggal 25 November 2024, oleh kami, Agung Satrio Wibowo, S.H., sebagai Hakim Ketua, Rokhi Maghfur, S.H.,M.H , Widyastomo Isworo, S.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Selasa tanggal 26 November 2024 oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Yohana Fransiska Ito, S.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Maumere, serta dihadiri oleh Fajrin Irwan Nurmansyah, S.H.,M.H., Penuntut Umum dan Terdakwa dengan didampingi Penasihat Hukumnya;
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
ttd ttd
Rokhi Maghfur, S.H.,M.H Agung Satrio Wibowo, S.H.
ttd
Widyastomo Isworo, S.H.
Panitera Pengganti,
ttd
Yohana Fransiska Ito, S.H.