38/Pid.Sus/2024/PN Mme
Putusan PN MAUMERE Nomor 38/Pid.Sus/2024/PN Mme
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Penuntut Umum: AHMAD JUBAIR, S.H Terdakwa: TIBURTIUS SIDA Alias SIDA
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa TIBURTIUS SIDA Alias SIDA tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan Perjudian secara Bersama-sama” sebagaimana dalam dakwaan Penuntut Umum; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan pidana denda sejumlah Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah), dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: - 1 (satu) buah buku tabungan bank BNI Taplus dengan nomor rekening 1177334570 atas nama VIDHY ADHYTIA KANA TALO; - 1 (satu) buah kartu ATM bank BNI Taplus dengan nomor rekening 177334570 atas nama VIDHY ADHYTIA KANA TALO; Dikembalikan kepada Saudara VIDHY ADHYTIA KANA TALO. - 1 (satu) unit handphone merek Redmi Note 8 Pro, kesing berwarna biru beserta silikon berwarna coklat; - 1 (satu) unit handphone merek Iphone 11 Pro, kesing berwarna putih beserta silikon; Dirampas untuk Negara. - 1 (satu) buah kartu SIM Card 0821 4230 0578; - 1 (satu) buah kartu sim dengan nomor 0851 4291 6880; Dirampas untuk dimusnahkan; - 7 (tujuh) lembar hasil screen shoot stori instagram dengan akun instagram milik Sisilia Febriana; - 18 (delapan belas) lembar print out rekening koran rekening BNI dengan nomor rekening 177334570 atas nama VIDHY ADHYTIA KANA TALO periode tanggal 1 Desember 2023 sampai dengan tanggal 29 April 2024. Tetap terlampir dalam berkas perkara; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
P
Pid.I.A.3
UTUSANNomor38/Pid.Sus/2024/PN Mme
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Maumere yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
1. Nama lengkap : TIBURTIUS SIDA Alias SIDA;
2. Tempat lahir : RS Lela;
3. Umur/Tanggal lahir : 28 Tahun/26 Maret 1996;
4. Jenis kelamin : Laki-laki;
5. Kebangsaan : Indonesia;
6. Tempat tinggal : Jalan Moan Subu Sadipun, RT.027/RW.005,
Kelurahan Kota Baru, Kecamatan Alok Timur,
Kabupaten Sikka;
7. Agama : Katolik;
8. Pekerjaan : Belum bekerja;
Terdakwa TIBURTIUS SIDA Alias SIDA ditangkap pada tanggal 26 April 2024;
Terdakwa TIBURTIUS SIDA Alias SIDA ditahan Rumah Tahanan berdasarkan Surat Perintah/Penetapan Penahanan masing-masing oleh:
Penyidik sejak tanggal 27 April 2024 sampai dengan tanggal 16 Mei 2024;
Penyidik perpanjangan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 17 Mei 2024 sampai dengan tanggal 25 Juni 2024;
Penyidik perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Negeri Mauemre sejak tanggal 26 Juni 2024 sampai dengan tanggal 25 Juli 2024;
Penyidik Perpanjangan Kedua Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 26 Juli 2024 sampai dengan tanggal 24 Agustus 2024;
Penuntut Umum sejak tanggal 12 Agustus 2024 sampai dengan 31 Agustus 2024;
Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 26 Agustus 2024 sampai dengan 24 September 2024;
Hakim Pengadilan Negeri Perpanjangan Pertama oleh Ketua Pengadilan Negeri Maumer sejak tanggal 25 September 2024 sampai dengan tanggal 23 November 2024;
Terdakwa tidak didampingi oleh Penasihat Hukum;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Maumere Nomor 38/Pid.Sus/2024/PN Mme tanggal 26 Agustus 2024 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 38/Pid.Sus/2024/PN Mme tanggal 26 Agustus 2024 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi dan Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana dalam surat tuntutan Penuntut Umum No. Reg. Perkara: PDM-40/N.3.15.3/Eku.2/08/2024 yang dibacakan pada persidangan hari Rabu, 30 Oktober 2024 oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa TIBURTIUS SIDA Alias SIDA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Baik secara bersama-sama dan bersekutu maupun bertindak secara sendiri-sendiri, dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian” sebagaimana dimaksud dalam Surat Dakwaan Tunggal Penuntut Umum melanggar Pasal 45 Ayat (3) Jo. Pasal 27 Ayat (2) Undang- Undang R.I Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang - Undang R.I Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa TIBURTIUS SIDA Alias SIDA dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan.
Menjatuhkan pidana Denda kepada Terdakwa sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan hukuman kurungan selama 3 (tiga) Bulan.
Menetapkan lamanya masa Penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa turut diperhitungkan sepenuhnya dengan lamanya Pidana yang akan dijatuhkan.
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) buah buku tabungan bank BNI Taplus dengan nomor rekening 1177334570 atas nama VIDHY ADHYTIA KANA TALO;
1 (satu) buah kartu ATM bank BNI Taplus dengan nomor rekening 177334570 atas nama VIDHY ADHYTIA KANA TALO;
Dikembalikan kepada Saudara VIDHY ADHYTIA KANA TALO.
1 (satu) unit handphone merek Redmi Note 8 Pro, kesing berwarna biru beserta silikon berwarna coklat.
1 (satu) unit handphone merek Iphone 11 Pro, kesing berwarna putih beserta silikon;
Dirampas untuk Negara.
1 (satu) buah kartu SIM Card 0821 4230 0578;
1 (satu) buah kartu sim dengan nomor 0851 4291 6880;
Dirampas untuk Dimusnahkan.
7 (tujuh) lembar hasil screen shoot stori instagram dengan akun instagram milik Sisilia Febriana;
18 (delapan belas) lembar print out rekening koran rekening BNI dengan nomor rekening 177334570 atas nama VIDHY ADHYTIA KANA TALO periode tanggal 1 Desember 2023 sampai dengan tanggal 29 April 2024.
Tetap terlampir dalam berkas perkara.
Menetapkan agar Terdakwa dibebani untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Setelah mendengar permohonan dari Terdakwa yang disampaikan secara lisan pada persidangan hari Rabu, 30 Oktober 2024 yang pada pokoknya memohon keringanan hukuman dengan alasan Terdakwa menyesal dan mengakui bersalah serta berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap permohonan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan tetap pada tuntutannya;
Setelah mendengar tanggapan Terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya Terdakwa menyatakan tetap pada permohonanya;
Menimbang bahwa Terdakwa diajukan dimuka persidangan oleh Penuntut Umum dengan Dakwaan Tunggal yang pada pokoknya, sebagai berikut :
Bahwa ia Terdakwa Tiburtius Sida Alias Sida baik secara bersama-sama dan bersekutu maupun bertindak secara sendiri-sendiri dengan Anak Saksi Sisilia Febriana Alias Febi (dilakukan penuntutan secara terpisah), pada hari Rabu tanggal 06 Desember 2023 sampai dengan tanggal 25 April 2024 atau setidak-tidaknya pada bulan Desember 2023 sampai dengan bulan April tahun 2024, bertempat di Kos Anak Saksi Sisilia Febriana Alias Febi yang beralamatkan di Waidoko, RT.015/RW.003, Kelurahan Wolomarang, Kecamatan Alok Barat, Kabupaten Sikka atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Maumere yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian” yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa berawal Anak Saksi Sisilia Febriana Alias Febi (dilakukan penuntutan secara terpisah) merupakan pacar dari Terdakwa sering menggunakan handphone merek Redmi Note 8 Pro milik Terdakwa untuk mengakses aplikasi media sosial Instagram yang terdapat 2 (dua) Akun Instagram milik Anak Saksi Sisilia Febriana Alias Febi yakni @Febby-13 dengan pengikut (Followers) sebanyak 123 ribu dan Akun @Febby-02 dengan pengikut (Followers) sebanyak 23,6 ribu kemudian Anak Saksi Sisilia Febriana Alias Febi memberitahukan kepada Terdakwa bahwa Anak Saksi Sisilia Febriana Alias Febi menerima pesan pribadi (Direct Massage) dari Akun Instagram @Jejuslot Official yang menawarkan kepada Anak Saksi Sisilia Febriana Alias Febi untuk mempromosi (endors) situs judi slot online dengan upah (payment) percobaan awal sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) apabila memposting situs judi slot online selama 1 (satu) minggu dalam sehari sebanyak 2 (dua) kali di waktu pagi dan sore;
Bahwa Anak Saksi Sisilia Febriana Alias Febi kemudian menerima tawaran mempromosi (endors) situs judi slot online tersebut dan juga diketahui oleh Terdakwa serta mengirim nomor hanphone milik Terdakwa yang terdaftar pada aplikasi WhatsApp, selanjutnya di tanggal 06 Desember 2023 menerima pesan WhatsApp dengan nomor handphone 0895391555105 berupa video dan gambar, beserta link/tautan situs judi online Jejuslot.com. Setelah menerima pesan tersebut Anak Saksi Sisilia Febriana Alias Febi membuat cerita (story) berupa video dan gambar beserta link/tautan judi online Jejuslot.com pada akun Instagram miliknya yakni @Febby-13 dengan menggunakan handphone merek Redmi Note 8 Pro dan Nomor EMEI 1 : 865932042709483 serta Nomor IMEI 2 : 86593204270491 milik Terdakwa kemudian Anak Saksi Sisilia Febriana Alias Febi memposting (endors) situs judi online Jejuslot.com tersebut yang dapat dilihat/diakses oleh semua pengikut (Followers) yang ada pada akun Instagram milik Anak Saksi Sisilia Febriana Alias Febi sehingga semua pengikut (Followers) dapat terhubung dan mengakses akun judi online yang ada dalam link/tautan tersebut;
Bahwa selanjutnya di waktu pagi dan sore setiap harinya setelah Terdakwa menerima pesan WhatsApp dengan nomor handphone 0895391555105 yang telah disimpan dengan nama kontak Marini Nala pada handphone milik Terdakwa akan diberitahukan kepada Anak Saksi Sisilia Febriana Alias Febi lalu Anak Saksi Sisilia Febriana Alias Febi membuat cerita (story) berupa Video dan gambar beserta link/tautan situs judi online Jejuslot.com kemudian memposting situs judi slot online tersebut pada akun instagram @Febby-13 sehingga Anak Saksi SISILIA FEBRIANA Alias FEBI mendapat upah (payment) kurang lebih sebesar Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) dan setelah menerima upah tersebut nomor handphone Terdakwa terblokir sehingga Akun Instagram @Jejuslot Official kembali mengirim pesan pribadi (Direct Massage) menanyakan terkait story situs judi slot online yang tidak pernah lagi diposting oleh Anak Saksi Sisilia Febriana Alias Febi kemudian Anak Saksi Sisilia Febriana Alias Febi mengirim nomor hanphone baru milik Terdakwa dengan nomor 082142300578 dan kembali berkomunikasi melalui Wahtsapp untuk mengirim video, gambar beserta link/tautan situs judi online Jejuslot.com selanjutnya Anak Saksi Sisilia Febriana Alias Febi membuat cerita (story) berupa video, gambar beserta link/tautan situs judi online Jejuslot.com dan mendapatkan upah kurang lebih sebesar Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah) dengan Nomor Rekening Peneriman Bank BNI : 1177334570 atas nama Vidya Adihtya Kana Talo;
Bahwa di bulan Maret sampai dengan tanggal 25 bulan April 2024, Anak Saksi Sisilia Febriana Alias Febi selain menggunakan akun instagram @Febby-13 juga menggunakan Akun Instagram Akun @Febby-02 untuk membuat cerita (story) berupa Video dan gambar beserta link/tautan situs judi slot online KerangSlot.com yang dikirim dari kontak WhatsApp atas nama Marini Nala dengan nomor handphone 0895391555105 kemudian memposting (endors) situs judi slot online KerangSlot.com sehingga mendapat bayaran untuk 1 (satu) bulan kurang lebih sebesar Rp. 1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) kemudian atas permintaan dari kontak WhatsApp atas nama Marini Nala dengan nomor handphone 0895391555105 meminta agar Anak Saksi Sisilia Febriana Alias Febi menawarkan kepada para talent/pengikut untuk memposting (endors) situs judi slot online dan apabila mendapatkan para talent/pengikut yang memposting (endors) situs judi slot online tersebut maka Anak Saksi Sisilia Febriana Alias Febi mendapat keuntungan dari pembayaran untuk setiap para talent/pengikut tersebut sehingga Anak Saksi Sisilia Febriana Alias Febi bersama Terdakwa dengan menggunakan handphone merek Redmi Note 8 Pro dan nomor handphone 082142300578 milik Terdakwa mengelolah Group WhatsApp dengan nama Zeon Group Post X.mmm yang beranggotakan kurang lebih 83 (delapan puluh tiga) orang yang berisikan video dan gambar beserta link/tautan situs judi slot online yakni Jejuslot.com, Zeonslot.com, Kerangslot.com, Akaislot.com dan Mambawinslot.com kemudian menawarkan para talent/pengikut group tersebut untuk memposting (endors) situs judi slot online dan akan mendapatkan upah (payment) setelah memposting (endors) situs judi slot online tersebut;
Bahwa selanjutnya Anak Saksi Sisilia Febriana Alias Febi mendapatkan upah (payment) setelah para talent/pengikut group memposting (endors) situs judi slot online dari kontak WhatsApp dengan nama Marini Nala dengan nomor handphone 0895391555105 dengan Nomor Rekening Peneriman Bank BNI : 1177334570 atas nama Vidya Adhitya Kana Talo kemudian dari upah (payment) tersebut Anak Saksi Sisilia Febriana Alias Febi meminta Terdakwa untuk mengirim upah (payment) kepada para talent/pengikut group yang memposting (endors) situs judi slot online tersebut melalui Nomor Rekening Bank BNI : 1177334570 atas nama Vidya Adhitya Kana Talo sehingga Anak Saksi Sisilia Febriana Alias Febi dan Terdakwa mendapat keuntungan dari upah setiap para talent/pengikut group yang memposting (endors) situs judi slot online dan dari keuntungan tersebut Anak Saksi Sisilia Febriana Alias Febi dan Terdakwa digunakan untuk kebutuhan sehari-harinya;
Bahwa situs online yakni Jejuslot.com, Zeonslot.com, Kerangslot.com, Akaislot.com dan Mambawinslot.com merupakan situs permainan yang dapat dikatagorikan judi online yakni perbuatan judi yang dilakukan secara daring melalui web atau aplikasi yang menyediakan konten perjudian dikarenakan siapa saja dapat bermain dengan cara mengakses situs online tersebut asalkan melakukan deposit (top up) sesuai aturan dari penyedia situs online, apabila telah melakukan deposit (top up) maka dapat melakukan permainan judi online tersebut dan ketika pemain menang dapat melakukan penarikan (withdraw) sebaliknya apabila pemain kalah dapat kembali melakukan deposit (top up) untuk dapat kembali bermain;
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 45 Ayat (3) Jo. Pasal 27 Ayat (2) Undang- Undang R.I Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang - Undang R.I Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana;
Menimbang bahwa atas dakwaan Penuntut Umum tersebut Terdakwa di persidangan menyatakan telah mengerti isi dan maksud dakwaan tersebut dan Terdakwa tidak mengajukan keberatan/eksepsi;
Menimban, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
Saksi Sofian Rachman Alias Fian memberikan keterangan dibawah janji dipersidangan, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi merupakan anggota kepolisian di wilayah Kabupaten Sikka, dan pada saat memberikan keterangan Saksi dalam keadaan sehat jasmani maupun rohani serta bersedia untuk memberikan keterangan sehubungan dengan proses penangkapan Anak Saksi Sisilia Febriana Alias Febi yang telah melakukan dugaan perbuatan tindak pidana dengan Terdakwa;
Bahwa yang menjadi pelaku dalam perkara ini adalah Terdakwa dan Anak Saksi Sisilia Febriana Alias Febi;
Bahwa dugaan tindak pidana berupa mengendors dengan cara mempromosikan dan membagikan link yang berisi situs judi online tanpa seijin dari pihak yang berwenang atas permintaan seseorang bernama Marini Nala dengan nomor handphone 0895391555105 yang dilakukan oleh Anak Saksi Sisilia Febriana Alias Febi bersama Terdakwa yang terjadi pada hari Rabu tanggal 6 Desember 2023 sampai dengan tanggal 25 April 2024 berlokasi di Kos Anak Saksi Sisilia Febriana Alias Febi yang beralamatkan di Waidoko, RT 015/RW 003, Kelurahan Wolomarang, Kecamatan Alok Barat, Kabupaten Sikka;
Bahwa awalnya Saksi dan Tim dari Polres Sikka diantaranya Saksi Iwan Susilo Alias Iwan mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada satu postingan di akun media sosial instagram yang mana postingan tersebut membagikan link yang berisi situs judi online dan mereka menawarkan atau mengendors/mempromosikan situs judi online tersebut kepada pengikut pada akun instagram miliknya;
Bahwa setelah mendapat informasi tersebut, pada hari Kamis, tanggal 25 April 2024 sekitar pukul 18.30 Wita, Saksi dan Tim dari Polres Sikka kemudian melakukan pengecekan dan diperoleh informasi mengenai kepemilikan akun tersebut sehingga Saksi dan Tim dari Polres Sikka langsung menuju ke kos-kosan Anak Saksi Sisilia Febriana Alias Febi yang beralamatkan di Waidoko, RT.015/RW.003, Kelurahan Wolomarang, Kecamatan Alok Barat, Kabupaten Sikka;
Bahwa setibanya di kos-kosan tersebut Saksi dan Tim dari Polres Sikka melakukan pengecekan dan mengamankan pemilik akun @Febby13 yang mengendors/mempromosikan dengan cara membagikan link yang berisi situs judi online tanpa ijin yang berwenang tersebut kemudian mengamankan orang yang diduga melakukan kegiatan tersebut yakni Anak Saksi Sisilia Febriana Alias Febi;
Bahwa Anak Saksi Sisilia Febriana Alias Febi diamankan oleh aparat Kepolisian Resor Sikka pada hari Kamis, tanggal 25 April 2024 sekitar pukul 16.30 Wita, bertempat di tempat kos Anak Saksi yang beralamatkan di Waidoko, RT.015/RW.003, Kelurahan Wolomarang, Kecamatan Alok Barat, Kabupaten Sikka, sedangkan Terdakwa diamankan oleh aparat Kepolisian Resor Sikka pada hari Kamis, tanggal 25 April 2024 sekitar pukul 19.00 Wita, bertempat di wilayah pertokoan yang beralamatkan di Jalan Sultan Hassanudin, Kelurahan Kota Baru, Kecamatan Alok Timur, Kabupaten Sikka;
Bahwa saat melakukan penangkapan terhadap Anak Saksi Sisilia Febriana Alias Febi, Saksi dan Tim berhasil mengamankan barang bukti berupa:
1 (satu) buah buku tabungan bank BNI Taplus dengan nomor rekening 1177334570 atas nama VIDHY ADHYTIA KANA TALO;
1 (satu) buah buku kartu ATM bank BNI Taplus dengan nomor rekening 177334570 atas nama VIDHY ADHYTIA KANA TALO;
1 (satu) unit handphone merek Iphone 11 Pro, kesing berwarna putih beserta silikon;
1 (satu) buah kartu Sim dengan nomor 0851 4291 6880;
7 (tujuh) lembar hasil screen shoot stori instagram dengan akun instagram milik Sisilia Febriana;
18 (delapan belas) lembar print out rekening koran rekening BNI dengan nomor rekening 177334570 atas nama VIDHY ADHYTIA KANA TALO periode tanggal 1 Desember 2023 sampai dengan tanggal 29 April 2024.
sedangkan pada saat mengamankan Terdakwa yang berhasil diamankan dari Terdakwa adalah barang bukti berupa:
1 (satu) unit handphone merek Redmi Note 8 Pro, kesing berwarna biru beserta silikon berwarna coklat;
1 (satu) buah kartu SIM Card 0821 4230 0578;
Bahwa sesuai hasil interogasi diperoleh informasi bahwa Terdakwa dan Anak Saksi Sisilia Febriana secara bersama-sama mengelola akun @Febby13 tersebut dan membagikan link yang berisi situs judi online guna menawarkan atau mengendors situs judi online tersebut kepada pengikut pada akun instagram milik Anak Saksi Sisilia Febriana Alias Febi tersebut sehingga nantinya mereka mendapatkan bayaran setelah membagikan Link tersebut dimana Terdakwa dan Anak Saksi Sisilia Febriana Alias Febi akan menerima bayaran yang di kirim melalui via transfer ke rekening Bank BNI milik Saudara Vidhy Adhytia Kana Talo selaku pemilik kos dari Anak Saksi Sisilia Febriana Alias Febi;
Bahwa besaran bayaran yang dibayarkan tergantung banyaknya viewers atau orang yang melihat story, mengklik dan masuk ke dalam situs tersebut, dan selain mengendors atau membagikan link tersebut, Terdakwa dan Anak Saksi Sisilia Febriana Alias Febi juga mengajak orang lain untuk mengendors/mempromosikan atau membagikan link yang mana mereka akan membayar orang yang mengendors atau membagikan link tersebut;
Bahwa kegitaan yang dilakukan oleh Terdakwa dan Anak Saksi Sisilia Febriana Alias Febi tersebut sudah di lakukan sejak bulan Desember 2023 akan tetapi sempat berhenti dan dimulai lagi pada bulan Maret 2024;
Bahwa besarnya pendapatan Terdakwa dan Anak Saksi Sisilia Febriana Alias Febi tergantung banyaknya orang yang bermain di situs judi online yang mereka tawarkan;
Bahwa pada saat Saksi dan Tim dari Polres Sikka melalakukan pengecekan terhadap Handphone milik Terdakwa terdapat dua situs judi online yang mereka bagikan dan tawarkan ke orang-orang yakni jejuslot.com dan zeonslot.com sedangkan untuk orang yang mereka ajak, Saksi tidak mengetahui secara pasti berapa orang yang mereka ajak;
Bahwa Terdakwa dan Anak Saksi Sisilia Febriana Alias Febi tidak memiliki ijin dari pihak berwenang untuk mengendors situs judi online;
Bahwa Saksi tidak mengetahui secara pasti siapa yang membayar Terdakwa dan Anak Saksi Sisilia Febriana Alias Febi setelah mengendors/ mempromosikan situs judi online tersebut termasuk besarannya;
Bahwa Saksi membenarkan seluruh barang bukti dalam perkara a quo;
Terhadap keterangan Saksi tersebut Terdakwa menyatakan keterangan Saksi benar dan Terdakwa tidak keberatan;
Saksi Iwan Susilo Alias Iwan memberikan keterangan dibawah janji dipersidangan, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi merupakan anggota kepolisian di wilayah Kabupaten Sikka, dan pada saat memberikan keterangan Saksi dalam keadaan sehat jasmani maupun rohani serta bersedia untuk memberikan keterangan sehubungan dengan proses penangkapan Anak Saksi Sisilia Febriana Alias Febi yang telah melakukan dugaan perbuatan tindak pidana dengan Terdakwa;
Bahwa yang menjadi pelaku dalam perkara ini adalah Terdakwa dan Anak Saksi Sisilia Febriana Alias Febi;
Bahwa dugaan tindak pidana berupa mengendors/mempromosikan dengan cara membagikan link yang berisi situs judi online tanpa seijin dari pihak yang berwenang atas permintaan seseorang bernama Marini Nala dengan nomor handphone 0895391555105 yang dilakukan oleh Anak Saksi Sisilia Febriana Alias Febi bersama Terdakwa yang terjadi pada hari Rabu tanggal 6 Desember 2023 sampai dengan tanggal 25 April 2024 berlokasi di Kos Anak Saksi Sisilia Febriana Alias Febi yang beralamatkan di Waidoko, RT 015/RW 003, Kelurahan Wolomarang, Kecamatan Alok Barat, Kabupaten Sikka;
Bahwa kejadian tersebut awalnya Saksi dan Tim dari Polres Sikka diantaranya Saksi Sofian Rachman Alias Fian mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada satu postingan di akun media sosial instagram yang mana postingan tersebut membagikan link yang berisi situs judi online dan mereka menawarkan atau mengendors/ mempromosikan situs judi online tersebut kepada pengikut pada akun instagram miliknya;
Bahwa setelah mendapat informasi tersebut, pada hari Kamis, tanggal 25 April 2024 sekitar pukul 18.30 Wita, Saksi dan Tim dari Polres Sikka kemudian melakukan pengecekan dan diperoleh informasi mengenai kepemilikan akun tersebut sehingga Saksi dan Tim dari Polres Sikka langsung menuju ke kos-kosan Anak Saksi Sisilia Febriana Alias Febi yang beralamatkan di Waidoko, RT.015/RW.003, Kelurahan Wolomarang, Kecamatan Alok Barat, Kabupaten Sikka;
Bahwa setibanya di kos-kosan tersebut Saksi dan Tim dari Polres Sikka melakukan pengecekan dan mengamankan pemilik akun @Febby13 yang mengendors atau membagikan link yang berisi situs judi online tanpa ijin yang berwenang tersebut kemudian mengamankan orang yang diduga melakukan kegiatan tersebut yakni Anak Saksi Sisilia Febriana Alias Febi;
Bahwa Anak Saksi Sisilia Febriana Alias Febi diamankan oleh aparat Kepolisian Resor Sikka pada hari Kamis, tanggal 25 April 2024 sekitar pukul 16.30 Wita, bertempat di tempat kos Anak Saksi yang beralamatkan di Waidoko, RT.015/RW.003, Kelurahan Wolomarang, Kecamatan Alok Barat, Kabupaten Sikka, sedangkan Terdakwa diamankan oleh aparat Kepolisian Resor Sikka pada hari Kamis, tanggal 25 April 2024 sekitar pukul 19.00 Wita, bertempat di wilayah pertokoan yang beralamatkan di Jalan Sultan Hassanudin, Kelurahan Kota Baru, Kecamatan Alok Timur, Kabupaten Sikka;
Bahwa saat melakukan penangkapan terhadap Anak Saksi Sisilia Febriana Alias Febi, Saksi dan Tim berhasil mengamankan barang bukti berupa:
1 (satu) buah buku tabungan bank BNI Taplus dengan nomor rekening 1177334570 atas nama VIDHY ADHYTIA KANA TALO;
1 (satu) buah buku kartu ATM bank BNI Taplus dengan nomor rekening 177334570 atas nama VIDHY ADHYTIA KANA TALO;
1 (satu) unit handphone merek Iphone 11 Pro, kesing berwarna putih beserta silikon;
1 (satu) buah kartu Sim dengan nomor 0851 4291 6880;
7 (tujuh) lembar hasil screen shoot stori instagram dengan akun instagram milik Sisilia Febriana;
18 (delapan belas) lembar print out rekening koran rekening BNI dengan nomor rekening 177334570 atas nama VIDHY ADHYTIA KANA TALO periode tanggal 1 Desember 2023 sampai dengan tanggal 29 April 2024.
sedangkan pada saat mengamankan Terdakwa berhasil diamankan barang bukti berupa:
1 (satu) unit handphone merek Redmi Note 8 Pro, kesing berwarna biru beserta silikon berwarna coklat;
1 (satu) buah kartu SIM Card 0821 4230 0578;
Bahwa sesuai hasil interogasi diperoleh informasi bahwa Terdakwa dan Anak Saksi Sisilia Febriana secara bersama-sama mengelola akun @Febby13 tersebut dan membagikan link yang berisi situs judi online guna menawarkan atau mengendors situs judi online tersebut kepada pengikut pada akun instagram milik Anak Saksi Sisilia Febriana Alias Febi tersebut sehingga nantinya mereka mendapatkan bayaran setelah membagikan Link tersebut dimana Terdakwa dan Anak Saksi Sisilia Febriana Alias Febi akan menerima bayaran yang di kirim melalui via transfer ke rekening Bank BNI milik Saudara Vidhy Adhytia Kana Talo selaku pemilik kos dari Anak Saksi Sisilia Febriana Alias Febi;
Bahwa besaran/jumlah bayaran yang di bayarkan tergantung banyaknya viewers atau orang yang melihat story, mengklik dan masuk ke dalam situs tersebut, dan selain mengendors atau membagikan link tersebut, Terdakwa dan Anak Saksi Sisilia Febriana Alias Febi juga mengajak orang lain untuk mengendors atau membagikan link yang mana mereka akan membayar orang yang mengendors atau membagikan link tersebut;
Bahwa kegiatan yang dilakukan oleh Terdakwa dan Anak Saksi Sisilia Febriana Alias Febi tersebut sudah di lakukan sejak bulan Desember 2023 akan tetapi sempat berhenti dan dimulai lagi pada bulan Maret 2024;
Bahwa besarnya pendapatan Terdakwa dan Anak Saksi Sisilia Febriana Alias Febi tergantung banyaknya orang yang bermain di situs judi online yang mereka tawarkan;
Bahwa pada saat Saksi dan Tim dari Polres Sikka melalakukan pengecekan terhadap Handphone milik Terdakwa terdapat dua situs judi online yang mereka bagikan dan tawarkan ke orang-orang yakni jejuslot.com dan zeonslot.com sedangkan untuk orang yang mereka ajak, Saksi tidak mengetahui secara pasti berapa orang yang mereka ajak;
Bahwa Terdakwa dan Anak Saksi Sisilia Febriana Alias Febi tidak memiliki ijin dari pihak berwenang untuk mengendors situs judi online;
Bahwa Saksi tidak mengetahui secara pasti siapa yang membayar Terdakwa dan Anak Saksi Sisilia Febriana Alias Febi setelah mengendors situs judi online tersebut termasuk besarannya;
Bahwa Saksi membenarkan seluruh barang bukti dalam perkara a quo;
Terhadap keterangan Saksi tersebut Terdakwa menyatakan keterangan Saksi benar dan Terdakwa tidak keberatan;
Anak Saksi Sisilia Febriana Alias Febi memberikan keterangan di bawah janji di persidangan, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Anak Saksi pernah memberikan keterangan di Penyidik dan Keterangan yang Anak Saksi berikan adalah benar;
Bahwa Anak Saksi diajukan dalam persidangan sehubungan dengan masalah perbuatan tindak pidana berupa mengendors atau membagikan link yang berisi situs judi online tanpa seijin dari pihak yang berwenang atas permintaan seseorang bernama Marini Nala dengan nomor handphone 0895391555105 yang dilakukan oleh Anak Saksi Sisilia Febriana Alias Febi bersama Terdakwa yang terjadi pada hari Rabu tanggal 6 Desember 2023 sampai dengan tanggal 25 April 2024 berlokasi di Kos Anak Saksi Sisilia Febriana Alias Febi yang beralamatkan di Waidoko, RT 015/RW 003, Kelurahan Wolomarang, Kecamatan Alok Barat, Kabupaten Sikka;
Bahwa yang menjadi pelaku dalam perkara ini adalah Terdakwa dan Anak Saksi Sisilia Febriana Alias Febi;
Bahwa tindak pidana terjadi pada hari Rabu tanggal 6 Desember 2023 sampai dengan tanggal 25 April 2024, bertempat di Kos Anak Saksi Sisilia Febriana Alias Febi yang beralamatkan di Waidoko, RT.015/RW.003, Kelurahan Wolomarang, Kecamatan Alok Barat, Kabupaten Sikka;
Bahwa kejadian tersebut awalnya Anak Saksi meminjam handphone milik Terdakwa merk Redmi Note 8 pro dengan Nomor handphone yang Anak Saksi sudah lupa, kemudian Anak Saksi mengakses aplikasi instagram yang terpasang pada handphone milik Terdakwa, kemudiaan Anak Saksi ditawari oleh akun instagram yang mana Anak Saksi tidak mengetahui nama akunya lalu menawarkan kepada Anak Saksi untuk mengendors situs judi online dengan cara m link di instagram story, kemudian Anak Saksi di hubungi oleh nomor trelepon 0895391555105 yang disimpan dengan nama kontak Marini Nala;
Bahwa selanjutnya Anak Saksi memulai kegiatan mengendors/ mempromosikan situs judi online sejak tanggal 6 Desember 2023 namun Anak Saksi berhenti mengendors situs judi online tersebut dikarenakan nomor handphone yang di gunakan untuk berhubungan dengan Saudari Marini Nala sudah di blokir;
Bahwa pada bulan Maret Anak Saksi kembali mengontak pemilik nomor 0895391555105 yang disimpan dengan nama kontak Marini Nala menggunakan handphone milik Terdakwa;
Bahwa dalam mengendors situs judi online tersebut Anak Saksi dibantu oleh Terdakwa dengan cara Terdakwa membantu mengelola akun instagram milik Anak Saksi dan mengajak orang-orang untuk menjadi Talent guna mengendors/ mempromosikan situs judi online;
Bahwa Terdakwa dan Anak Saksi menggunakan rekening BNI milik Saudara Vidi Adhitya Kana Talo apabila Terdakwa dan Anak Saksi mendapat kiriman uang dari Saudari Narini Nala;
Bahwa Saudara Vidi Adhitya Kana Talo adalah pemilik kos tempat Anak Saksi indekos;
Bahwa dalam kegiatan tersebut, Anak Saksi menggunakan handphone milik Terdakwa dengan merk Redmi Note 8 Pro yang mana dalam handphone tersebut terkoneksi akun instagram milik Anak Saksi dan nomor-nomor kontak orang orang yang di ajak untuk mengendors judi online tersebut;
Bahwa Terdakwa menggunakan akun instagram milik Anak Saksi yang terkoneksi di HP milik Terdakwa dengan nama akun @Febby_13 dan akun @febby_02;
Bahwa Anak Saksi bekerjasama denganTerdakwa dalam mengelola akun situs judi online tersebut dikarenakan antara Anak Saksi dan Terdakwa ada hubungan pacaran;
Bahwa Terdakwa dan Anak Saksi Sisilia Febriana Alias Febi mendapat kiriman uang sebanyak 3 (tiga) kali setelah membuat story pada akun instagram berupa gambar, video, dan link judi online dari situs judi online Jejuslot.com, uang yang dikirim oleh nomor handphone : 0895391555105 dengan nama kontak Marini Nala, dengan rincian pengiriman :
Kiriman pertama sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah);
Kiriman kedua sebesar Rp700.000,00 (tujuh ratus ribu rupiah);
Kiriman ketiga sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah);
Bahwa uang hasil dari mengendors situs judi online tersebut dipergunakan oleh Anak Saksi dan Terdakwa;
Bahwa Terdakwa membantu Anak Saksi mengelola akun instagram milik Anak Saksi, Terdakwa juga mengelola grup whatsapp para talent dan mengelola kontak whatsapp yang berkaitan dengan situs karena semua ada di handphone milik Terdakwa;
Bahwa Terdakwa yang menghubungi dan meminta menggunakan rekening BNI milik Saudara Vidhy Adhitya Kana Talo apabila ada pengiriman uang yang masuk atau meminta bantuan Saudara Vidhy Adhytia Kana Talo untuk mengambil dan mengirimkan uang kepada talent sebagai bayaran atas kegiatan pengendorsan situs judi online tersebut;
Bahwa dalam melakukan kegiatan tersebut Anak Saksi dan Terdakwa di bayar oleh pemilik nomor handphone 0895391555105 yang disimpan dengan nama kontak Marini Nala dan uang hasil mengendors situs judi omline tersebut gunakan oleh Anak Saksi bersama-sama dengan Terdakwa;
Bahwa besaran bayaranya tergantung dari jumlah viewers atau orang yang melihat instagram story serta menggunakan link yang di bagikan tersebut dan besarnya uang yang di terima akan di transfer melalui rekening bank BNI milik Saudara Vidhy Adhytia Kana Talo dengan nomor rekening 1177334570;
Bahwa Anak Saksi tidak mengetahui berapa banyak uang yang sudah di terima akan tetapi total uang yang di terima setiap kali akan di gunakan untuk kebutuhan sehari hari bersama-sama dengan Terdakwa;
Bahwa Terdakwa mengetahui Anak Saksi menawarkan judi online kepada orang-orang dan Anak Saksi menggunakan handphone milik Terdakwa;
Bahwa orang-orang yang di tawari akun situs jufi online oleh Anak Saksi Sisilia Febriana Alias Febi, yaitu :
Putri Keba Zeon, nomor handphone yang digunakan untuk berkomunikasi via pesan whatsApp : 085 383 044 275.
Belinda nomor handphone yang digunakan untuk berkomunikasi via pesan whatsApp : 0853 1905 7570.
Zinda Zeon, nomor handphone yang digunakan untuk berkomunikasi via pesan whatsApp : 0822 2020 9739.
Claudia Zeon, nomor handphone yang digunakan untuk berkomunikasi via pesan whatsApp : 0823 9701 6900.
Avril 97, nomor handphone yang digunakan untuk berkomunikasi via pesan whatsApp : 0822 3981 3200.
Gulali Zeon, nomor handphone yang digunakan untuk berkomunikasi via pesan whatsApp : 0819 5821 5514.
Della Zeon, nomor handphone yang digunakan untuk berkomunikasi via pesan whatsApp : 0853 4743 6829.
Wulan Zeon, nomor handphone yang digunakan untuk berkomunikasi via pesan whatsApp : 0823 5949 9800.
Jenss Zeon, nomor handphone yang digunakan untuk berkomunikasi via pesan whatsApp : 0812 4802 1125.
Vianlyeyen, nomor handphone yang digunakan untuk berkomunikasi via pesan whatsApp : 0823 7999 2219.
Bahwa selain akun situs judi online jejuslot.com dan zeonslot.com masih ada akun kerangslot, Akaislot dan Mambawin yang mana akun tersebut merupakan satu kesatuan dari pemilik nomor kontak Marini Nala;
Bahwa pada hari Kamis, 25 April 2024 sekitar pagi hari, Anak Saksi masih sempat menggunakan handphone milik Terdakwa;
Bahwa dalam memposting atau mengendors situs-situs judi online tersebut, Anak Saksi dan Terdakwa tidak mendapatkan izin dari pihak berwenang;
Bahwa Anak Saksi diamankan oleh aparat Kepolisian Resor Sikka pada hari Kamis, tanggal 25 April 2024 sekitar pukul 16.30 Wita, bertempat di tempat kos Anak Saksi yang beralamatkan di Waidoko, RT.015/RW.003, Kelurahan Wolomarang, Kecamatan Alok Barat, Kabupaten Sikka, sedangkan Terdakwa diamankan oleh aparat Kepolisian Resor Sikka pada hari Kamis, tanggal 25 April 2024 sekitar pukul 19.00 Wita, bertempat di wilayah pertokoan yang beralamatkan di Jalan Sultan Hasanudin, Kelurahan Kota Baru, Kecamatan Alok Timur, Kabupaten Sikka;
Bahwa pada saat Anak Saksi ditangkap oleh Anggota Polres Sikka berhasil diamankan barang bukti berupa :
1 (satu) buah buku tabungan bank BNI Taplus dengan nomor rekening 1177334570 atas nama VIDHY ADHYTIA KANA TALO;
1 (satu) buah buku kartu ATM bank BNI Taplus dengan nomor rekening 177334570 atas nama VIDHY ADHYTIA KANA TALO;
1 (satu) unit handphone merek Iphone 11 Pro, kesing berwarna putih beserta silikon;
1 (satu) buah kartu Sim dengan nomor 0851 4291 6880;
7 (tujuh) lembar hasil screen shoot stori instagram dengan akun instagram milik Sisilia Febriana;
18 (delapan belas) lembar print out rekening koran rekening BNI dengan nomor rekening 177334570 atas nama VIDHY ADHYTIA KANA TALO periode tanggal 1 Desember 2023 sampai dengan tanggal 29 April 2024;
sedangkan pada saat Terdakwa ditangkap, berhasil diamankan barang bukti berupa :
1 (satu) unit handphone merek Redmi Note 8 Pro, kesing berwarna biru beserta silikon berwarna coklat.
1 (satu) buah kartu SIM Card 0821 4230 0578;
Bahwa Saksi membenarkan seluruh barang bukti dalam perkara a quo;
Terhadap keterangan Anak Saksi tersebut Terdakwa menyatakan keterangan Saksi benar dan Terdakwa tidak keberatan;
Menimbang bahwa Penuntut Umum tidak mengajukan alat bukti surat dalam perkara a quo;
Menimbang bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta dapat memberikan keterangan di persidangan;
Bahwa Terdakwa memberikan keterangan pada pokoknya serupa dengan keterangan yang telah diberikan pada pemeriksaan Penyidik namun masih ada tambahan maupun perubahan;
Bahwa Terdakwa di hadirkan sebagai Terdakwa dalam persidangan ini berkaitan dengan masalah perbuatan tindak pidana berupa mengendors atau membagikan link yang berisi situs judi online tanpa seijin dari pihak yang berwenang atas permintaan seseorang bernama Marini Nala dengan nomor handphone 0895391555105 yang dilakukan oleh Anak Saksi Sisilia Febriana Alias Febi bersama Terdakwa yang terjadi pada hari Rabu tanggal 6 Desember 2023 sampai dengan tanggal 25 April 2024 berlokasi di Kos Anak Saksi Sisilia Febriana Alias Febi yang beralamatkan di Waidoko, RT 015/RW 003, Kelurahan Wolomarang, Kecamatan Alok Barat, Kabupaten Sikka;
Bahwa yang menjadi pelaku dalam perkara ini adalah Terdakwa dan Anak Saksi Sisilia Febriana Alias Febi;
Bahwa kejadian tersebut awalnya Anak Saksi Sisilia Febriana Alias Febi menggunakan handphone merek Redmi note 8 pro, kesing berwarna biru milik Terdakwa yang mana pada handphone tersebut sudah terdapat aplikasi instagram dengan nama @Febby-13 dan @Febby-02;
Bahwa Anak Saksi Sisilia Febriana sering menggunakan handphone milik Terdakwa untuk membuka aplikasi Instagram tersebut, yang mana pada suatu hari salah satu akun instagram yang mana Anak Saksi Sisilia Febriana lupa namanya mengirim pesan pribadi atau Direct Message ke akun @Febby-13 dengan isi pesan menawarkan “bisa terima endors game slot“ kemudian di balas oleh Anak Saksi Sisilia Febriana Alias Febi “nama situsnya apa?“, kemudian di balas oleh akun instagram yang Anak Saksi Sisilia Febriana Alias Febi tidak kenal tersebut “situs Jeju slot“ lalu Anak Saksi Sisilia Febriana Alias Febi kembali bertanya “percobaan pertama pembayaran berapa?“ dan di jawab “kita percobaan awal Rp100.000,00 postingan selama 1 (satu) minggu dalam sehari di posting sebanyak 2 kali pagi dan sore“, lalu Anak Saksi Sisilia Febriana Alias Febi membalas “cara-caranya bagaimana“ lalu kembali di jawab oleh akun yang Anak Saksi Sisilia Febriana Alias Febi tidak kenal “kaka tinggal tempel link yang kami kirim di story Instagram, setelah distory kami transfer uang ke kaka, sekalian kirim no wanya kaka“ kemudian Anak Saksi Sisilia Febriana Alias Febi menjawab “ok“;
Bahwa selanjutnya pada saat itu Anak Saksi Sisilia Febriana Alias Febi mengirimkan nomor handphone milik Terdakwa yang mana nomor handphone tersebut tidak diingat lagi dan saat ini sudah tidak digunakan lagi karena terblokir dan setelah mengirim nomor handphone tersebut kemudian salah satu nomor handphone : 0895391555105 dengan nama kontak Marini Nala melalui pesan WhatsApp mengirim gambar, video, dan link situs judi online Jeju slot kemudian setelah mendapat pesan tersebut Anak Saksi Sisilia Febriana Alias Febi mengirim video, gambar, dan link yang di kirim oleh nomor hanphone : 0895391555105 dengan nama kontak Marini Nala ke story Instagram dengan nama akun @Febby-13;
Bahwa setelah Anak Saksi Sisilia Febriana Alias Febi megirim video, gambar, dan link situs judi online Jeju slot pada story instagramnya, kemudian Anak Saksi Sisilia Febriana Alias Febi menyalin link story video dan gambar situs judi online Jeju slot dan mengirim kembali melalui pesan WhatsApp ke nomor handphone : 0895391555105 dengan nama kontak Marini Nala lalu di balas pesan WhatsApp dari nomor handphone : 0895391555105 dengan nama kontak Marini Nala “kirim nomor rekening“, setelah mendapat pesan tersebut, karena Anak Saksi Sisilia Febriana Alias Febi tidak mempunyai buku tabungan, sehingga Anak Saksi Sisilia Febriana Alias Febi pergi meminta langsung nomor rekening milik bapak kos atas nama Vidi Aditya Kana Talo yang pada saat itu berada di kos, dengan menyampaikan “minta nomor rekening, karena ada orang mau transfer uang“ dan dijawab oleh Saudara Vidi Aditya Kana Talo “saya kirim lewat pesan whatsApp“ namun nomor rekening tersebut Anak Saksi Sisilia Febriana Alias Febi tidak ingat lagi;
Bahwa setelah mendapat nomor rekening Saudara Vidi Aditya Kana Talo, Anak Saksi Sisilia Febriana Alias Febi mengirimkan nomor rekening tersebut melalui pesan whatsApp ke nomor handphone : 0895391555105 dengan nama kontak Marini Nala dan selang beberapa menit, nomor handphone : 0895391555105 dengan nama kontak Marini Nala mengirim pesan berupa foto bukti transfer uang sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah), lalu Anak Saksi Sisilia Febriana Alias Febi mengambil uang di saudara Vidi Aditya Kana Talo sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah);
Bahwa dari tanggal 6 Desember 2023, ketika Anak Saksi Sisilia Febriana Alias Febi memposting pada story instagram dan mendapatkan bayaran, mulai keesokan hari dan seterusnya setiap hari di waktu pagi dan sore nomor handphone : 0895391555105 dengan nama kontak Marini Nala mengirimkan pesan whatsApp berupa video gambar, dan link situs judi online Jeju slot untuk Anak Saksi Sisilia Febriana Alias Febi, lalu Anak Saksi Sisilia Febriana Alias Febi megirim video, gambar, dan link situs judi online Jeju slot ke story instagram miliknya, setelah memposting selama 1 (satu) minggu Anak Saksi Sisilia Febriana Alias Febi mendapat kiriman uang dari pemilik nomor handphone : 0895391555105 dengan nama kontak Marini Nala menggunakan nomor rekening yang sama seperti diatas;
Bahwa seingat Terdakwa, Anak Saksi Sisilia Febriana Alias Febi mendapat kiriman uang sebanyak 3 (tiga kali) kali setelah membuat story pada akun instagram berupa gambar, video, dan link judi Online dari situs judi online Jejuslot.com, uang yang dikirim oleh nomor handphone : 0895391555105 dengan nama kontak Marini Nala, dengan rincian pengiriman:
Kiriman pertama sebesar Rp100.000,00 ( seratus ribu rupiah );
Kiriman kedua sebesar Rp700.000,00 ( tujuh ratus ribu rupiah );
Kiriman ketiga sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah);
Bahwa saat itu setelah Anak Saksi Sisilia Febriana Alias Febi mendapat kiriman kedua, nomor handphone milik Terdakwa terblokir sehingga akun judi Jejuslot,Com kembali mengirim pesan pribadi atau Direct Message kepada Anak Saksi Sisilia Febriana Alias Febi dengan isi pesan “kenapa tidak pernah story lagi, nomor wa juga sudah tidak aktif“ lalu Anak Saksi Sisilia Febriana Alias Febi menjawab “nomor handphone saya terblokir, sudah pake nomor yang baru” sehingga saat itu juga Anak Saksi Sisilia Febriana Alias Febi mengirimkan nomor Terdakwa yang baru dan kembali berkomunikasi dengan Anak Saksi Sisilia Febriana Alias Febi kemudian mulai mengirim video, gambar, dan link situs judi online Jeju slot selanjutnya Anak Saksi Sisilia Febriana Alias Febi mulai membuat story Instagram berupa foto, video besertakan link akun judi Jejuslot.Com sehingga Anak Saksi Sisilia Febriana Alias Febi kembali mendapat kiriman uang sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah);
Bahwa pada bulan Maret 2024, Anak Saksi Sisilia Febriana Alias Febi mengirim pesan whatsApp kepada nomor handphone : 0895391555105 dengan nama kontak Marini Nala, dengan isi pesan “kaka bisa saya tawarkan akun istagram yang ke 2“ lalu dibalas oleh Marini Nala “kirimkan link akun ig“ sehingga Anak Saksi Sisilia Febriana Alias Febi langsung mengirimkannya lagi link akun Instagram miliknya yang bernama @Febby-02, kemudian nomor handphone : 0895391555105 dengan nama kontak Marini Nala mengirim pesan whatsApp gambar, video beserta link judi oline KerangSlot.Com dan setelah itu Anak Saksi Sisilia Febriana Alias Febi memposting pada story instagramnya sehingga Anak Saksi Sisilia Febriana Alias Febi mendapat bayaran untuk 1 (satu) bulan sebesar Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah);
Bahwa masih pada bulan yang sama, kontak atas nama Marini Nala meminta kepada Anak Saksi Sisilia Febriana Alias Febi agar mengajak atau menawarkan untuk memposting link situs judi online dengan nama Jejuslot.com, dan Jeonslot.com, apabila mendapat orang maka Anak Saksi Sisilia Febriana Alias Febi mendapat bayaran atau keuntungan dari pembayaran untuk orang tersebut, karena untuk proses pembayaran kepada orang yang ditawarkan tersebut dari pihak nomor handphone : 0895391555105 dengan nama kontak Marini Nala, mentransfer uang kepada Anak Saksi Sisilia Febriana Alias Febi, baru dari Anak Saksi Sisilia Febriana Alias Febi mau berapa untuk membayar atau mentrsfer kepada orang yang di tawarkan tersebut;
Bahwa di bulan Maret 2024 sampai dengan tanggal 25 April 2024, Anak Saksi Sisilia Febriana Alias Febi selain menggunakan akun instagram @Febby-13 juga menggunakan Akun Instagram Akun @Febby-02 untuk membuat cerita (story) berupa Video dan gambar beserta link/tautan situs judi slot online KerangSlot.com yang dikirim dari kontak WhatsApp atas nama Marini Nala dengan nomor handphone 0895391555105 kemudian memposting (endors) situs judi slot online KerangSlot.com sehingga mendapat bayaran untuk 1 (satu) bulan kurang lebih sejumlah Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah), kemudian atas permintaan dari kontak WhatsApp atas nama Marini Nala dengan nomor handphone 0895391555105 meminta agar Anak Saksi Sisilia Febriana Alias Febi menawarkan kepada para talent/pengikut untuk memposting (endors) situs judi slot online dan apabila mendapatkan para talent/pengikut yang memposting (endors) situs judi slot online tersebut maka Anak Saksi Sisilia Febriana Alias Febi mendapat keuntungan dari pembayaran untuk setiap para talent/pengikut tersebut, sehingga Anak Saksi Sisilia Febriana Alias Febi bersama Terdakwa dengan menggunakan handphone merek Redmi Note 8 Pro dan nomor handphone 082142300578 milik Terdakwa mengelola Group WhatsApp dengan nama Zeon Group Post X.mmm yang beranggotakan kurang lebih 83 (delapan puluh tiga) orang yang berisikan video dan gambar beserta link/tautan situs judi slot online yakni Jejuslot.com, Zeonslot.com, Kerangslot.com, Akaislot.com dan Mambawinslot.com kemudian menawarkan para talent/pengikut group tersebut untuk memposting (endors) situs judi slot online dan akan mendapatkan upah (payment) setelah memposting (endors) situs judi slot online tersebut;
Bahwa Terdakwa mengetahui orang-orang yang di tawari situs judi online oleh Anak Saksi Sisilia Febriana Alias Febi, yaitu:
Putri Keba Zeon, nomor handphone yang digunakan untuk berkomunikasi via pesan whatsApp : 085 383 044 275.
Belinda nomor handphone yang digunakan untuk berkomunikasi via pesan whatsApp : 0853 1905 7570.
Zinda Zeon, nomor handphone yang digunakan untuk berkomunikasi via pesan whatsApp : 0822 2020 9739.
Claudia Zeon, nomor handphone yang digunakan untuk berkomunikasi via pesan whatsApp : 0823 9701 6900.
Avril 97, nomor handphone yang digunakan untuk berkomunikasi via pesan whatsApp 0822 3981 3200.
Gulali Zeon, nomor handphone yang digunakan untuk berkomunikasi via pesan whatsApp : 0819 5821 5514.
Della Zeon, nomor handphone yang digunakan untuk berkomunikasi via pesan whatsApp : 0853 4743 6829.
Wulan Zeon, nomor handphone yang digunakan untuk berkomunikasi via pesan whatsApp : 0823 5949 9800.
Jenss Zeon, nomor handphone yang digunakan untuk berkomunikasi via pesan whatsApp : 0812 4802 1125.
Vianlyeyen, nomor handphone yang digunakan untuk berkomunikasi via pesan whatsApp : 0823 7999 2219.
Bahwa dari ke-10 (sepuluh) orang tersebut yang sudah mengirim story gambar, video, dan link judi pada akun instagram mereka masing-masing dan sudah mendapat bayaran yang mana uang yang dikirim oleh pemilik nomor hanphone : 0895391555105 dengan nama kontak Marini Nala, di transfer kepada Anak Saksi Sisilia Febriana Alias Febi dengan menggunakan nomor rekening : 1177334570, Bank BNI Atas Nama Vidhy Adhytia Kana Talo, setelah uang ditransfer dan masuk direkening saudara Vidhy Adhytia Kana Talo, kemudian Anak Saksi Sisilia Febriana Alias Febi meminta agar saudara Vidhy Adhtia Kana Talo mengirim ke rekening salah satu dari ke-10 orang tersebut di atas, untuk nominal besarnya yang akan di kirim atau transfer sesuai dengan keputusan Anak Saksi Sisilia Febriana Alias Febi;
Bahwa situs online yang di endors atau promosikan oleh Anak Saksi Sisilia Febriana Alias Febi yakni Jejuslot.com, Zeonslot.com, Kerangslot.com, Akaislot.com dan Mambawinslot.com tersebut merupakan situs permainan yang dapat dikatagorikan judi online yakni perbuatan judi yang dilakukan secara daring melalui web atau aplikasi yang menyediakan konten perjudian dikarenakan siapa saja dapat bermain dengan cara mengakses situs online tersebut asalkan melakukan deposit (top up) sesuai aturan dari penyedia situs online, apabila telah melakukan deposit (top up) maka dapat melakukan permainan judi online tersebut dan ketika pemain menang dapat melakukan penarikan (withdraw) sebaliknya apabila pemain kalah dapat kembali melakukan deposit (top up) untuk dapat kembali bermain;
Bahwa Anak Saksi Sisilia Febriana Alias Febi diamankan pada hari Kamis, tanggal 25 April 2024, sekira pukul 16.30 Wita, di kamar kos yang beralamat di Waidoko, Kel. Wolomarang, Kec. Alok Barat, Kab. Sikka, sedangkan Terdakwa diamankan oleh pihak Kepolisian Resor Sikka pada hari Kamis, Tanggal 25 April 2024, sekira pukul 19.00 Wita, di pertokoan yang beralamat di Jalan Sultan Hasanudin, Kel. Kota Baru, Kec. Alok Timur, Kab. Sikka;
Bahwa Terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya;
Menimbang bahwa di persidangan Terdakwa menyatakan tidak akan mengajukan Saksi (a de charge) maupun ahli yang menguntungkannya meskipun Majelis Hakim telah memberikan kesempatan kepada Terdakwa untuk mengajukannya;
Menimbang bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1 (satu) unit handphone merek Redmi Note 8 Pro, kesing berwarna biru beserta silikon berwarna coklat;
1 (satu) buah kartu SIM Card 0821 4230 0578;
1 (satu) unit handphone merek Iphone 11 Pro, kesing berwarna putih beserta silicon;
1 (satu) buah kartu sim dengan nomor 0851 4291 6880;
7 (tujuh) lembar hasil screen shoot stori instagram dengan akun instagram milik Sisilia Febriana;
1 (satu) buah buku tabungan bank BNI Taplus dengan nomor rekening 1177334570 atas nama VIDHY ADHYTIA KANA TALO;
1 (satu) buah buku kartu ATM bank BNI Taplus dengan nomor rekening 177334570 atas nama VIDHY ADHYTIA KANA TALO;
18 (delapan belas) lembar print out rekening koran rekening BNI dengan nomor rekening 177334570 atas nama VIDHY ADHYTIA KANA TALO periode tanggal 1 Desember 2023 sampai dengan tanggal 29 April 2024;
Menimbang bahwa barang bukti tersebut diatas telah dilakukan penyitaan sesuai ketentuan hukum yang berlaku (vide Pasal 38 KUHAP jo. Pasal 187 KUHAP), dan oleh karenanya penyitaan atas barang bukti tersebut telah sah secara hukum, sehingga dapat dijadikan sebagai barang bukti, sekaligus untuk memperkuat pembuktian dalam perkara ini telah pula diperlihatkan di muka persidangan serta dibenarkan oleh Para Saksi serta Terdakwa;
Menimbang bahwa segala sesuatu yang terjadi di persidangan dan tercatat dalam Berita Acara Persidangan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Putusan ini dan turut pula dipertimbangkan dalam Putusan ini;
Menimbang bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa bersama dengan Anak Saksi Sisilia Febriana Alias Febi telah melakukan perbuatan berupa mengendors atau membagikan link yang berisi situs judi online tanpa seijin dari pihak yang berwenang atas permintaan seseorang bernama Marini Nala dengan nomor handphone 0895391555105 dan terjadi pada hari Rabu tanggal 6 Desember 2023 sampai dengan tanggal 25 April 2024 berlokasi di Kos Anak Saksi Sisilia Febriana Alias Febi yang beralamatkan di Waidoko, RT 015/RW 003, Kelurahan Wolomarang, Kecamatan Alok Barat, Kabupaten Sikka;
Bahwa kejadian tersebut berawal Anak Saksi Sisilia Febriana Alias Febi yang merupakan pacar dari Terdakwa sering menggunakan handphone merek Redmi Note 8 Pro milik Saksi Tiburtius Sida Alias Sida untuk mengakses aplikasi media sosial Instagram yang terdapat 2 (dua) Akun Instagram milik yakni @Febby-13 dengan pengikut (Followers) sebanyak 123.000 (seratus dua puluh tiga ribu) dan Akun @Febby-02 dengan pengikut (Followers) sebanyak 23.600 (dua puluh tiga enam ratus ribu) kemudian Anak memberitahukan kepada Saksi Tiburtius Sida Alias Sida kalau Anak menerima pesan pribadi (Direct Massage) dari Akun Instagram @Jejuslot Official yang menawarkan kepada Anak untuk mempromosi (endors) situs judi slot online dengan upah (payment) percobaan awal sejumlah Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) apabila memposting situs judi slot online selama satu minggu dalam sehari sebanyak dua kali di waktu pagi dan sore;
Bahwa kemudian Anak Saksi Sisilia Febriana Alias Febi menerima tawaran mempromosikan (endors) situs judi slot online tersebut dan diketahui oleh Anak serta mengirim nomor hanphone milik Terdakwa yang terdaftar pada aplikasi WhatsApp, selanjutnya di tanggal 6 Desember 2023 menerima pesan WhatsApp dengan nomor handphone 0895391555105 berupa video dan gambar, beserta link/tautan situs judi online Jejuslot.com. Setelah menerima pesan tersebut Anak Saksi Sisilia Febriana Alias Febi membuat cerita (story) berupa video dan gambar beserta link/tautan judi online Jejuslot.com pada akun Instagram miliknya yakni @Febby-13 dengan menggunakan handphone merek Redmi Note 8 Pro dan Nomor EMEI 1 : 865932042709483 serta Nomor IMEI 2 : 86593204270491 milik Terdakwa kemudian Anak Saksi Sisilia Febriana Alias Febi memposting (endors) situs judi online Jejuslot.com tersebut yang dapat dilihat/diakses oleh semua pengikut (Followers) yang ada pada akun Instagram milik Anak Saksi Sisilia Febriana Alias Febi sehingga semua pengikut (Followers) dapat terhubung dan mengakses akun judi online yang ada dalam link/tautan tersebut;
Bahwa selanjutnya di waktu pagi dan sore setiap harinya setelah Terdakwa menerima pesan WhatsApp dengan nomor handphone 0895391555105 yang telah disimpan dengan nama kontak Marini Nala pada handphone milik Terdakwa akan diberitahukan kepada Anak Saksi Sisilia Febriana Alias Febi, lalu Anak Saksi Sisilia Febriana Alias Febi membuat cerita (story) berupa video dan gambar beserta link/tautan situs judi online Jejuslot.com kemudian memposting situs judi slot online tersebut pada akun instagram @Febby-13 sehingga Anak Saksi Sisilia Febriana Alias Febi mendapat upah (payment) kurang lebih sejumlah Rp800.000,00 (delapan ratus ribu rupiah). Setelah menerima upah tersebut nomor handphone Terdakwa terblokir sehingga Akun Instagram @Jejuslot Official kembali mengirim pesan pribadi (Direct Massage) menanyakan terkait story situs judi slot online yang tidak pernah lagi diposting oleh Anak Saksi Sisilia Febriana Alias Febi kemudian Anak Saksi Sisilia Febriana Alias Febi mengirim nomor hanphone baru milik Terdakwa yang baru yakni 082142300578 dan kembali berkomunikasi melalui Wahtsapp untuk mengirim video, gambar beserta link/tautan situs judi online Jejuslot.com selanjutnya Anak Saksi Sisilia Febriana Alias Febi membuat cerita (story) berupa video, gambar beserta link/tautan situs judi online Jejuslot.com dan mendapatkan upah kurang lebih sejumlah Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) dengan Nomor Rekening Peneriman Bank BNI : 1177334570 atas nama Vidya Adihtya Kana Talo, yang merupakan bapak kosan Anak Saksi Sisilia Febriana Alias Febi;
Bahwa di bulan Maret 2024 sampai dengan tanggal 25 April 2024, Anak Saksi Sisilia Febriana Alias Febi selain menggunakan akun instagram @Febby-13 juga menggunakan Akun Instagram Akun @Febby-02 untuk membuat cerita (story) berupa Video dan gambar beserta link/tautan situs judi slot online KerangSlot.com yang dikirim dari kontak WhatsApp atas nama Marini Nala dengan nomor handphone 0895391555105 kemudian memposting (endors) situs judi slot online KerangSlot.com sehingga mendapat bayaran untuk 1 (satu) bulan kurang lebih sejumlah Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah), kemudian atas permintaan dari kontak WhatsApp atas nama Marini Nala dengan nomor handphone 0895391555105 meminta agar Anak Saksi Sisilia Febriana Alias Febi menawarkan kepada para talent/pengikut untuk memposting (endors) situs judi slot online dan apabila mendapatkan para talent/pengikut yang memposting (endors) situs judi slot online tersebut maka Anak Saksi Sisilia Febriana Alias Febi mendapat keuntungan dari pembayaran untuk setiap para talent/pengikut tersebut, sehingga Anak Saksi Sisilia Febriana Alias Febi bersama Terdakwa dengan menggunakan handphone merek Redmi Note 8 Pro dan nomor handphone 082142300578 milik Terdakwa mengelola Group WhatsApp dengan nama Zeon Group Post X.mmm yang beranggotakan kurang lebih 83 (delapan puluh tiga) orang yang berisikan video dan gambar beserta link/tautan situs judi slot online yakni Jejuslot.com, Zeonslot.com, Kerangslot.com, Akaislot.com dan Mambawinslot.com kemudian menawarkan para talent/pengikut group tersebut untuk memposting (endors) situs judi slot online dan akan mendapatkan upah (payment) setelah memposting (endors) situs judi slot online tersebut;
Bahwa Terdakwa mengetahui orang-orang yang di tawari situs judi online oleh Anak Saksi Sisilia Febriana Alias Febi, yaitu :
Putri Keba Zeon, nomor handphone yang digunakan untuk berkomunikasi via pesan whatsApp : 085 383 044 275.
Belinda nomor handphone yang digunakan untuk berkomunikasi via pesan whatsApp : 0853 1905 7570.
Zinda Zeon, nomor handphone yang digunakan untuk berkomunikasi via pesan whatsApp : 0822 2020 9739.
Claudia Zeon, nomor handphone yang digunakan untuk berkomunikasi via pesan whatsApp : 0823 9701 6900.
Avril 97, nomor handphone yang digunakan untuk berkomunikasi via pesan whatsApp 0822 3981 3200.
Gulali Zeon, nomor handphone yang digunakan untuk berkomunikasi via pesan whatsApp : 0819 5821 5514.
Della Zeon, nomor handphone yang digunakan untuk berkomunikasi via pesan whatsApp : 0853 4743 6829.
Wulan Zeon, nomor handphone yang digunakan untuk berkomunikasi via pesan whatsApp : 0823 5949 9800.
Jenss Zeon, nomor handphone yang digunakan untuk berkomunikasi via pesan whatsApp : 0812 4802 1125.
Vianlyeyen, nomor handphone yang digunakan untuk berkomunikasi via pesan whatsApp : 0823 7999 2219.
Bahwa selanjutnya Anak Saksi Sisilia Febriana Alias Febi mendapatkan upah (payment) setelah anggota grup memposting (endors) situs judi slot online dari kontak WhatsApp dengan nama Marini Nala dengan nomor handphone 0895391555105 yang dikirimkan ke Nomor Rekening Peneriman Bank BNI : 1177334570 atas nama Vidya Adhitya Kana Talo, yang merupakan bapak kos AnakAnak Saksi Sisilia Febriana Alias Feb, kemudian dari upah (payment) tersebut Anak Saksi Sisilia Febriana Alias Febi meminta Terdakwa untuk mengirim upah (payment) kepada Anggota group yang memposting (endors) situs judi slot online tersebut melalui Nomor Rekening Bank BNI : 1177334570 atas nama Vidya Adhitya Kana Talo (bapak kos Anak), sehingga Anak Saksi Sisilia Febriana Alias Febi dan Terdakwa mendapat keuntungan dari upah setiap anggota yang memposting (endors) situs judi slot online yang mana keuntungan tersebut Anak Saksi Sisilia Febriana Alias Feb dan Terdakwa pergunakan untuk kebutuhan sehari-hari;
Bahwa situs online yakni Jejuslot.com, Zeonslot.com, Kerangslot.com, Akaislot.com dan Mambawinslot.com yang Anak Saksi Sisilia Febriana Alias Febi dan Terdakwa promosikan tersebut merupakan situs permainan yang dapat dikatagorikan judi online yakni perbuatan judi yang dilakukan secara daring melalui web atau aplikasi yang menyediakan konten perjudian dikarenakan siapa saja dapat bermain dengan cara mengakses situs online tersebut asalkan melakukan deposit (top up) sesuai aturan dari penyedia situs online, apabila telah melakukan deposit (top up) maka dapat melakukan permainan judi online tersebut dan ketika pemain menang dapat melakukan penarikan (withdraw) sebaliknya apabila pemain kalah dapat kembali melakukan deposit (top up) untuk dapat kembali bermain;
Bahwa pada saat Anak Saksi Sisilia Febriana Alias Febi ditangkap oleh Anggota Polres Sikka berhasil diamankan barang bukti berupa :
1 (satu) buah buku tabungan bank BNI Taplus dengan nomor rekening 1177334570 atas nama VIDHY ADHYTIA KANA TALO;
1 (satu) buah buku kartu ATM bank BNI Taplus dengan nomor rekening 177334570 atas nama VIDHY ADHYTIA KANA TALO;
1 (satu) unit handphone merek Iphone 11 Pro, kesing berwarna putih beserta silikon;
1 (satu) buah kartu Sim dengan nomor 0851 4291 6880;
7 (tujuh) lembar hasil screen shoot stori instagram dengan akun instagram milik Sisilia Febriana;
18 (delapan belas) lembar print out rekening koran rekening BNI dengan nomor rekening 177334570 atas nama VIDHY ADHYTIA KANA TALO periode tanggal 1 Desember 2023 sampai dengan tanggal 29 April 2024;
sedangkan pada saat Terdakwa ditangkap, berhasil diamankan barang bukti berupa :
1 (satu) unit handphone merek Redmi Note 8 Pro, kesing berwarna biru beserta silikon berwarna coklat;
1 (satu) buah kartu SIM Card 0821 4230 0578;
Menimbang bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut di atas, maka selanjutnya untuk membuktikan perbuatan yang dilakukan Terdakwa akan dipertimbangkan, apakah perbuatan Terdakwa memenuhi unsur-unsur Pasal yang didakwakan oleh Penuntut Umum dalam dakwaannya tersebut di atas;
Menimbang bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal sebagaimana diatur dalam Pasal 45 Ayat (3) Jo. Pasal 27 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke- 1 KUHP, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Unsur “setiap orang”;
Unsur “Dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian”;
Unsur “Orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan”;
Menimbang bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. Unsur Setiap Orang;
Menimbang bahwa unsur setiap orang disini menunjuk kepada pelaku tindak pidana yang merupakan subyek hukum sebagai pemegang hak dan kewajiban yang cakap serta mampu mempertanggung jawabkan perbuatannya dihadapan hukum;
Menimbang bahwa pada persidangan telah diajukan Terdakwa TIBURTIUS SIDA Alias SIDA yang yang kebenaran identitasnya telah diteliti dan diakui oleh Terdakwa dan Saksi-Saksi yang diajukan selama proses pemeriksaan persidangan dilakukan serta telah sesuai sebagaimana yang telah tertulis dalam surat dakwaan Penuntut Umum, sehingga dengan demikian tidak terjadi kekeliruan orang (error in persona);
Menimbang bahwa unsur setiap orang berkaitan dengan pertanggungjawaban tindak pidana yang dilakukannya. Berdasarkan proses pemeriksaan sidang yang dilakukan, Terdakwa dalam keadaan sehat baik secara jasmani dan rohani, serta dapat menanggapi setiap pertanyaan yang ditujukan kepadanya.
Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, dengan demikian unsur ke-1 pasal a quo “Setiap orang” telah terpenuhi secara sah dan meyakinkan menurut hukum;
Ad.2. Unsur dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian;
Menimbang bahwa Menimbang, bahwa yang dimaksud “dengan sengaja” menurut Memorie Van Toelichting (MvT) dari KUHP diartikan sebagai Willen en Wetens yang mempunyai makna bahwa orang tersebut mengetahui dan menghendaki untuk melakukan suatu perbuatan yang bersifat melanggar norma-norma hukum, kesusilaan, kebiasaan dan juga norma-norma agama dan menyadari akan akibat yang akan terjadi dari perbuatan yang dilakukannya tersebut;
Menimbang bahwa yang dimaksud dengan “mentransmisikan” adalah mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang ditujukan kepada satu pihak lain melalui Sistem Elektronik (Penjelasan Pasal 27 ayat (1) UU RI No. 19Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang ITE). Contoh mentransmisikan ialah mengirimkan SMS atau foto atau video dari satu telepon genggam/handphone (HP) ke satu telepon genggam/handphone (HP) lain atau mengirimkan email/sms ke dalam group atau dari satu akun social media ke akun social media lainnya;
Menimbang bahwa yang dimaksud dengan “membuat dapat diaksesnya” adalah semua perbuatan lain selain mendistribusikan dan mentransmisikan melalui Sistem Elektronik yang menyebabkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dapat diketahui pihak lain atau publik (Penjelasan Pasal 27 ayat (1) UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang ITE). Hal ini dapat dilakukan dengan memberikan tautan (link) ataupun memberikan Kode Akses (password);
Menimbang bahwa Situs Web Perjudian adalah dokumen elektronik dalam bentuk situs web atau halaman web yang menyediakan akses atau informasi tentang perjudian, termasuk situs web kasino online, situs taruhan olahraga atau forum perjudian. Aplikasi Perjudian adalah dokumen elektronik dalam bentuk aplikasi yang dapat diunduh atau diakses dari perangkat elektronik seperti ponsel pintar atau tablet, yang memberikan akses ke permainan judi atau layanan perjudian;
Menimbang bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di dalam persidangan yang ada kaitannya dengan unsur ini adalah berawal Anak Saksi Sisilia Febriana Alias Febi merupakan pacar dari Terdakwa sering menggunakan handphone merek Redmi Note 8 Pro milik Terdakwa untuk mengakses aplikasi media sosial Instagram yang terdapat 2 (dua) Akun Instagram milik Anak Saksi Sisilia Febriana Alias Febi yakni @Febby-13 dengan pengikut (Followers) sebanyak 123.000 (seratus dua puluh tiga ribu) dan Akun @Febby-02 dengan pengikut (Followers) sebanyak 23.600 (dua puluh tiga ribu enam ratus) kemudian Anak Saksi Sisilia Febriana Alias Febi memberitahukan kepada Terdakwa kalau Anak Saksi Sisilia Febriana Alias Febi menerima pesan pribadi (Direct Massage) dari Akun Instagram @Jejuslot Official yang menawarkan kepada Anak Saksi Sisilia Febriana Alias Febi untuk mempromosi (endors) situs judi slot online dengan upah (payment) percobaan awal sejumlah Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) apabila memposting situs judi slot online selama satu minggu dalam sehari sebanyak dua kali di waktu pagi dan sore;
Menimbang bahwa Anak Saksi Sisilia Febriana Alias Febi dan Terdakwa menerima tawaran mempromosikan (endors) situs judi slot online tersebut dan diketahui oleh Anak Saksi Sisilia Febriana Alias Febi dan Terdakwa serta Anak Saksi Sisilia Febriana Alias Febi mengirim nomor hanphone milik Terdakwa yang terdaftar pada aplikasi WhatsApp, selanjutnya di tanggal 6 Desember 2023 menerima pesan WhatsApp dengan nomor handphone 0895391555105 berupa video dan gambar, beserta link/tautan situs judi online Jejuslot.com. Setelah menerima pesan tersebut Anak Saksi Sisilia Febriana Alias Febi membuat cerita (story) berupa video dan gambar beserta link/tautan judi online Jejuslot.com pada akun Instagram miliknya yakni @Febby-13 dengan menggunakan handphone merek Redmi Note 8 Pro dan Nomor EMEI 1 : 865932042709483 serta Nomor IMEI 2 : 86593204270491 milik Terdakwa kemudian Anak Saksi Sisilia Febriana Alias Febi memposting (endors) situs judi online Jejuslot.com tersebut yang dapat dilihat/diakses oleh semua pengikut (Followers) yang ada pada akun Instagram milik Anak Saksi Sisilia Febriana Alias Febi sehingga semua pengikut (Followers) dapat terhubung dan mengakses akun judi online yang ada dalam link/tautan tersebut;
Menimbang bahwa selanjutnya di waktu pagi dan sore setiap harinya setelah Terdakwa menerima pesan WhatsApp dengan nomor handphone 0895391555105 yang telah disimpan dengan nama kontak Marini Nala pada handphone milik Terdakwa akan diberitahukan kepada Anak Saksi Sisilia Febriana Alias Febi, lalu Anak Saksi Sisilia Febriana Alias Febi membuat cerita (story) berupa video dan gambar beserta link/tautan situs judi online Jejuslot.com kemudian memposting situs judi slot online tersebut pada akun instagram @Febby-13 sehingga Anak Saksi Sisilia Febriana Alias Febi mendapat upah (payment) kurang lebih sejumlah Rp800.000,00 (delapan ratus ribu rupiah). Setelah menerima upah tersebut nomor handphone Terdakwa terblokir sehingga Akun Instagram @Jejuslot Official kembali mengirim pesan pribadi (Direct Massage) menanyakan terkait story situs judi slot online yang tidak pernah lagi diposting oleh Anak Saksi Sisilia Febriana Alias Febi kemudian Anak mengirim nomor handphone baru milik Terdkawa yang baru yakni 082142300578 dan kembali berkomunikasi melalui Wahtsapp untuk mengirim video, gambar beserta link/tautan situs judi online Jejuslot.com selanjutnya Anak Saksi Sisilia Febriana Alias Febi membuat cerita (story) berupa video, gambar beserta link/tautan situs judi online Jejuslot.com dan mendapatkan upah kurang lebih sejumlah Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) dengan Nomor Rekening Peneriman Bank BNI : 1177334570 atas nama Vidya Adihtya Kana Talo, yang merupakan bapak kosan Anak Saksi Sisilia Febriana Alias Febi;
Menimbang bahwa di bulan Maret 2024 sampai dengan tanggal 25 April 2024, Anak Saksi Sisilia Febriana Alias Febi selain menggunakan akun instagram @Febby-13 juga menggunakan Akun Instagram Akun @Febby-02 untuk membuat cerita (story) berupa Video dan gambar beserta link/tautan situs judi slot online KerangSlot.com yang dikirim dari kontak WhatsApp atas nama Marini Nala dengan nomor handphone 0895391555105 kemudian memposting (endors) situs judi slot online KerangSlot.com sehingga mendapat bayaran untuk 1 (satu) bulan kurang lebih sejumlah Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah), kemudian atas permintaan dari kontak WhatsApp atas nama Marini Nala dengan nomor handphone 0895391555105 meminta agar Anak Saksi Sisilia Febriana Alias Febi menawarkan kepada para talent/pengikut untuk memposting (endors) situs judi slot online dan apabila mendapatkan para talent/pengikut yang memposting (endors) situs judi slot online tersebut maka Anak Saksi Sisilia Febriana Alias Febi mendapat keuntungan dari pembayaran untuk setiap para talent/pengikut tersebut, sehingga Anak Saksi Sisilia Febriana Alias Febi bersama Terdakwa dengan menggunakan handphone merek Redmi Note 8 Pro dan nomor handphone 082142300578 milik Terdakwa mengelola Group WhatsApp dengan nama Zeon Group Post X.mmm yang beranggotakan kurang lebih 83 (delapan puluh tiga) orang yang berisikan video dan gambar beserta link/tautan situs judi slot online yakni Jejuslot.com, Zeonslot.com, Kerangslot.com, Akaislot.com dan Mambawinslot.com kemudian menawarkan para talent/pengikut group tersebut untuk memposting (endors) situs judi slot online dan akan mendapatkan upah (payment) setelah memposting (endors) situs judi slot online tersebut;
Menimbang bahwa selanjutnya Anak Saksi Sisilia Febriana Alias Febi dan Terdakwa mendapatkan upah (payment) setelah anggota grup memposting (endors) situs judi slot online dari kontak WhatsApp dengan nama Marini Nala dengan nomor handphone 0895391555105 yang dikirimkan ke Nomor Rekening Peneriman Bank BNI : 1177334570 atas nama Vidya Adhitya Kana Talo, yang merupakan bakap kos Anak Saksi Sisilia Febriana Alias Febi, kemudian dari upah (payment) tersebut Anak Saksi Sisilia Febriana Alias Febi meminta Terdakwa untuk mengirim upah (payment) kepada Anggota group yang memposting (endors) situs judi slot online tersebut melalui Nomor Rekening Bank BNI : 1177334570 atas nama Vidya Adhitya Kana Talo (bapak kos Anak), sehingga Anak Saksi Sisilia Febriana Alias Febi dan Terdakwa mendapat keuntungan dari upah setiap anggota yang memposting (endors) situs judi slot online yang mana keuntungan tersebut Anak Saksi Sisilia Febriana Alias Febi dan Terdakwa pergunakan untuk kebutuhan sehari-hari;
Menimbang bahwa situs online yakni Jejuslot.com, Zeonslot.com, Kerangslot.com, Akaislot.com dan Mambawinslot.com yang Anak Saksi Sisilia Febriana Alias Febi dan Terdakwa promosikan tersebut merupakan situs permainan yang dapat dikatagorikan judi online yakni perbuatan judi yang dilakukan secara daring melalui web atau aplikasi yang menyediakan konten perjudian dikarenakan siapa saja dapat bermain dengan cara mengakses situs online tersebut asalkan melakukan deposit (top up) sesuai aturan dari penyedia situs online, apabila telah melakukan deposit (top up) maka dapat melakukan permainan judi online tersebut dan ketika pemain menang dapat melakukan penarikan (withdraw) sebaliknya apabila pemain kalah dapat kembali melakukan deposit (top up) untuk dapat kembali bermain;
Menimbang bahwa dari bentuk dan tata cara perbuatan Terdakwa tersebut di atas, Hakim berpendapat bahwa Terdakwa benar telah melakukan pendistribusiak dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik/dokumen elektronik serta telah menyalahi aturan hukum dengan cara melakukannya tanpa ada hak/izin dari pihak yang berwenang;
Menimbang bahwa berdasarkan uraian di atas, jelas Terdakwa bersama-sama dengan Anak Saksi Sisilia Febriana Alias Febi telah menghendaki akibat perbuatannya sehingga perbuatannya dilakukan dengan sengaja, yang oleh karenanya unsur ke-2 pasal a quo “dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian” telah terpenuhi secara sah dan meyakinkan menurut hukum;
Ad.3. Unsur “Orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan.
Menimbang bahwa unsur ketiga ini bersifat alternatif artinya apabila salah satu elemen unsur terbukti maka terbuktilah seluruh unsur ketiga ini;
Menimbang bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan memilih penerapan Pasal 55 ayat (1) Ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, yang berbunyi “Dihukum sebagai pelaku dari perbuatan yang dapat dihukum, orang yang melakukan, yang menyuruh lakukan atau turut melakukan perbuatan itu” dalam perkara a quo, yang mana Majelis Hakim memilih “yang menyuruh lakukan”;
Menimbang bahwa yang dimaksud dengan “yang menyuruh lakukan” adalah seseorang yang berkehendak untuk melakukan sesuatu perbuatan dengan cara tidak melakukannya sendiri, akan tetapi menyuruh orang lain untuk melakukan kehendaknya;
Menimbang bahwa bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan, Terdakwa bersama Anak Saksi Sisilia Febriana Alias Febi melakukan perbuatan berupa mengendors atau membagikan link/tautan Jejuslot.com, Zeonslot.com, Kerangslot.com, Akaislot.com dan Mambawinslot.com yang berisi situs judi online tanpa seijin dari pihak yang berwenang atas permintaan seseorang bernama Marini Nala dengan nomor handphone 0895391555105 pada hari Rabu tanggal 6 Desember 2023 sampai dengan tanggal 25 April 2024 berlokasi di Kos Anak Saksi Sisilia Febriana Alias Febi yang beralamatkan di Waidoko, RT 015/RW 003, Kelurahan Wolomarang, Kecamatan Alok Barat, Kabupaten Sikka;
Menimbang bahwa berdasarkan elaborasi pertimbangan sebagaimana termaktub diatas, maka Majelis Hakim berpendapat bahwasanya unsur ke-3 pasal a quo “Orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan” telah terpenuhi secara sah dan meyakinkan menurut hukum;
Menimbang bahwa oleh karena seluruh unsur dari Pasal 45 Ayat (3) Jo. Pasal 27 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke- 1 KUHP, maka Anak haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan Tunggal Penuntut Umum;
Menimbang bahwa dari kenyataan yang diperoleh selama persidangan perkara ini, ternyata Majelis Hakim tidak menemukan adanya alasan-alasan yang dapat menghapus sifat melawan hukum dari perbuatan Terdakwa (wederehcttelijke heid), dan juga tidak ada ditemukan adanya alasan-alasan lain yang dapat mengecualikan Terdakwa dari pertanggungjawaban pidana (toerekend strafbaar heid), baik alasan pembenar (recht vaardigings gronden) maupun alasan pemaaf (veront schuldigings gronden), maka Majelis Hakim berkesimpulan bahwa Terdakwa haruslah dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum;
Menimbang bahwa oleh karena Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana serta mampu bertanggung jawab atas perbuatannya tersebut, maka berdasarkan Ketentuan Pasal 193 ayat (1) KUHAP Jo. Surat Edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 1 Tahun 2000 tertanggal 30 Juni 2000, Terdakwa haruslah dijatuhi hukuman pidana yang setimpal dengan perbuatan tersebut;
Menimbang bahwa oleh karena dalam Pasal 45 Ayat (3) Jo. Pasal 27 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke- 1 KUHP mengatur bahwa ancaman pidana kumulatif berupa penjara dan denda, maka Majelis Hakim juga akan menjatuhkan pidana denda terhadap Terdakwa yang jumlahnya seperti tersebut di dalam amar putusan, dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan yang lamanya akan ditentukan dalam amar Putusan ini;
Menimbang bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka berdasarkan ketentuan Pasal 22 ayat (4) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana Majelis Hakim menetapkan masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang bahwa barang bukti berupa:
1 (satu) buah buku tabungan bank BNI Taplus dengan nomor rekening 1177334570 atas nama VIDHY ADHYTIA KANA TALO;
1 (satu) buah buku kartu ATM bank BNI Taplus dengan nomor rekening 177334570 atas nama VIDHY ADHYTIA KANA TALO;
1 (satu) unit handphone merek Iphone 11 Pro, kesing berwarna putih beserta silikon;
1 (satu) buah kartu Sim dengan nomor 0851 4291 6880;
7 (tujuh) lembar hasil screen shoot stori instagram dengan akun instagram milik Sisilia Febriana;
18 (delapan belas) lembar print out rekening koran rekening BNI dengan nomor rekening 177334570 atas nama VIDHY ADHYTIA KANA TALO periode tanggal1 Desember 2023 sampai dengan tanggal 29 April 2024;
1 (satu) unit handphone merek Redmi Note 8 Pro, kesing berwarna biru beserta silikon berwarna coklat;
1 (satu) buah kartu SIM Card 0821 4230 0578;
yang terhadap keseluruhan barang bukti tersebut akan ditetapkan statusnya dalam amar Putusan sebagaimana tersebut di bawah ini;
Menimbang bahwa berpedoman pada Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 tahun 2009 tentang: Kekuasaan Kehakiman, yang menyatakan: Hakim wajib menggali, mengikuti dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat, Jo. Surat Edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 03 Tahun 1974 tertanggal 23 Nopember 1974, bahwasanya Mahkamah Agung Republik Indonesia mewajibkan Pengadilan untuk memberikan alasan (motiveringplich) atau pertimbangan-pertimbangan yang cukup dalam setiap putusan;
Menimbang bahwa sebelum Pengadilan menjatuhkan pidana, dengan berpedoman pada ketentuan Pasal 8 ayat (2) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang: Kekuasaan Kehakiman, yang menyatakan dalam mempertimbangkan berat ringannya pidana, Hakim wajib memperhatikan pula sifat yang baik dan jahat dari Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan keadaan yang dapat mempengaruhi pidana tersebut;
Menimbang bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa tidak sejalan dengan program Pemerintah dalam menertibkan perjudian terutama perjudian online, membatasinya sampai lingkungan sekecil-kecilnya, untuk akhirnya menuju kepenghapusannya sama sekali dari seluruh wilayah Indonesia;
Perbuatan Terdakwa meresahkan masyarakat
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa mengakui terus terang atas perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Menimbang bahwa dari hal-hal yang memberatkan maupun yang meringankan tersebut diatas dihubungkan dengan pasal dakwaan yang telah terbukti dalam perkara ini, maka Putusan yang akan dijatuhkan berikut ini merujuk pada Surat Edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2000, tertanggal 30 Juni 2000, menurut hemat Majelis Hakim telah memenuhi rasa keadilan dan asas kepatutan;
Menimbang bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana dan Terdakwa sebelumnya tidak pernah mengajukan permohonan pembebasan dari pembayaran biaya perkara, maka berdasarkan Pasal 222 ayat (1) KUHAP, kepada diri Terdakwa dibebankan pula untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini;
Mengingat Pasal 45 Ayat (3) Jo. Pasal 27 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke- 1 KUHP dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2009 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 1986 Tentang Peradilan Umum serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa TIBURTIUS SIDA Alias SIDA tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan Perjudian secara Bersama-sama” sebagaimana dalam dakwaan Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan pidana denda sejumlah Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah), dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) buah buku tabungan bank BNI Taplus dengan nomor rekening 1177334570 atas nama VIDHY ADHYTIA KANA TALO;
1 (satu) buah kartu ATM bank BNI Taplus dengan nomor rekening 177334570 atas nama VIDHY ADHYTIA KANA TALO;
Dikembalikan kepada Saudara VIDHY ADHYTIA KANA TALO.
1 (satu) unit handphone merek Redmi Note 8 Pro, kesing berwarna biru beserta silikon berwarna coklat;
1 (satu) unit handphone merek Iphone 11 Pro, kesing berwarna putih beserta silikon;
Dirampas untuk Negara.
1 (satu) buah kartu SIM Card 0821 4230 0578;
1 (satu) buah kartu sim dengan nomor 0851 4291 6880;
Dirampas untuk dimusnahkan;
7 (tujuh) lembar hasil screen shoot stori instagram dengan akun instagram milik Sisilia Febriana;
18 (delapan belas) lembar print out rekening koran rekening BNI dengan nomor rekening 177334570 atas nama VIDHY ADHYTIA KANA TALO periode tanggal 1 Desember 2023 sampai dengan tanggal 29 April 2024.
Tetap terlampir dalam berkas perkara;
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Maumere, pada hari Senin, tanggal 11 November 2024, oleh kami, MIRA HERAWATY, S.H., sebagai Hakim Ketua Majelis, FELICIA MOSIANTO, S.H., M.Kn., dan WIDYASTOMO ISWORO, S.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Rabu, tanggal 13 November 2024 oleh Hakim Ketua Majelis dengan didampingi Para Hakim Anggota Majelis tersebut, dibantu oleh DEWI YUSTIN NALLE, S.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Maumere, serta dihadiri DIAN MARIO, S.H., M.H. selaku Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Sikka dan Terdakwa tersebut;
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
Ttd/ Ttd/
FELICIA MOSIANTO, S.H., M.Kn. MIRA HERAWATY, S.H.
Ttd/
WIDYASTOMO ISWORO, S.H.
Panitera Pengganti,
Ttd/
DEWI YUSTIN NALLE, S.H.