829/PDT/2024/PT BDG
Putusan PT BANDUNG Nomor 829/PDT/2024/PT BDG
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Plaintiff (1)
Kampung Buniaga Seri RT.003 RW.001 Tanjung Mekar
Defendants / Respondents (6)
Responding side
Comparative (6)
MENGADILI : Menerima permohonan banding dari Pembanding semula PenggugatÃ??Ã? Konvensi/Tergugat Rekonvensi; Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Karawang Nomor 95/Pdt.G/2024/PN Kwg tanggal 20 November 2024 yang dimohonkan banding tersebut, dengan perbaikanÃ??Ã? sekedar mengenai sistimatika amar putusan Dalam Rekonvensi, Dalam Pokok Perkara sehingga amar lengkapnya sebagai berikut: DALAM KONVENSI Dalam Eksepsi Menolak eksepsi para Tergugat Konvensi; Dalam Pokok Perkara Menolak gugatan Penggugat Konvensi untuk seluruhnya; DALAM REKONVENSI Dalam Eksepsi Menolak eksepsi Tergugat Rekonvensi; Dalam Pokok Perkara Mengabulkan gugatan para Penggugat Rekonvensi untuk sebagian; Menyatakan Surat Perjanjian Kerjasama Nomor: 001 /PLDS.HBSP / SPK/X/2021 tertanggal 7 Oktober 2021 antara para Penggugat Rekonvensi dengan Tergugat Rekonvensi sah secara hukum dan dapat dilaksanakan;Ã??Ã? Menyatakan Tergugat Rekonvensi telah melakukan wanprestasi; Menghukum Turut Tergugat I Rekonvensi dan Turut Tergugat II Rekonvensi untuk tunduk dan patuh pada putusan ini; Menolak gugatan para Penggugat Rekonvensi untuk selain dan selebihnya; DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI Menghukum Pembanding semula Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
PUTUSAN
Nomor 829/PDT/2024/PT BDG
Daftar Pihak
Pengadilan Tinggi Bandung yang mengadili perkara perdata dalam tingkat banding, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara:
PT HARAPAN BARU SEJAHTERA PLASTIK, berkedudukan di Jl Raya Karawang Bekasi KM-1, Kelurahan Bojongsari, Kecamatan Kedungwaringin, Kabupaten Bekasi dalam hal ini memberikan kuasa kepada Dr. M.Gary Gagarin Akbar, S.H., M.H, dkk, Pengacara dan Konsultan Hukum pada Gary Gagarin & Partners yang berkantor di Ruko Teraz Blok IX C No. 10, Jl Arteri Galuh Mas, Sirnabaya, Telukjambe Timur, Karawang, berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 21 November 2024 yang telah didaftarkan di kepaniteraan Pengadilan Negeri Karawang dengan Nomor 741/SKHT/XI/2024/PN Kwg tertanggal 25 November 2024 Sebagai Pembanding semula Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi;
Lawan:
BADAN USAHA MILIK DESA JAYA PERKASA SUKALUYU, berkedudukan di Jl Raya Telukjambe No.1, Dusun Kalipandan RT.003, Kabupaten Karawang, Provinsi Jawa Barat, Sebagai Terbanding I semula Tergugat I Konvensi /Penggugat I Rekonvensi;
LEMBAGA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT (LPM) DESA SUKALUYU, berkedudukan di Jl. Raya Telukjambe No.1, Dusun Kalipandan RT003, Kabupaten Karawang, Provinsi Jawa Barat, Sebagai Terbanding II semula Tergugat II Konvensi /Penggugat II Rekonvensi;
KARANG TARUNA DESA SUKALUYU, berkedudukan di Jl. Raya Telukjambe No.1, Dusun Kalipandan RT 003, Kabupaten Karawang, Provinsi Jawa Barat, sebagai Terbanding III semula Tergugat III Konvensi/Penggugat III Rekonvensi;
PERHIMPUNAN PENGUSAHA LOKAL DESA SUKALUYU, berkedudukan di Jl. Raya Telukjambe No.1, Dusun Kalipandan RT003, Kabupaten Karawang, Provinsi Jawat Barat, sebagai Terbanding IV semula sebagai Tergugat IV Konvensi/ Penggugat IV Rekonvensi; Terbanding I semula Tergugat I Konvensi/Penggugat I Rekonvensi sampai dengan Terbanding IV semula Tergugat IV Konvensi/Penggugat IV Rekonvensi dalam hal ini memberikan kuasa kepada Hamid, S.H., M.H, Trisna Kesumanjaya, SH., dan Azizah Rahmawati, SH para advokat pada HAMID D. SAMAIRJA & REKAN yang berkantor di Perum Bumi Karawang Baru Blok A2-4 RT/RW 001/010, Desa Telukjambe, Kec. Telukjambe Timur, Kab. Karawang, berdasarkan surat kuasa khusus nomor 019/SK.KH / PDT / HDS /XII / 2024 hingga 022 /SK.KH / PDT / HDS /XII/ 2024 tanggal 03 Desember 2024, yang telah di daftarkan di kepaniteraan PN Karawang dengan Nomor: 758 /SKHT/XII/2024 /PN Kwg sampai dengan Nomor 761/SKHT/XII/2024/PN Kwg tertanggal 4 Desember 2024 sebagai Para Terbanding semula Para Tergugat Konvensi/Para Penggugat Rekonvensi;
PT. AICHIKIKI AUTOPART INDONESIA, berkedudukan di Jl. Maligi IV Lot.M-5 Karawang International Industrial City (KIIC), Kabupaten Karawang, Provinsi Jawa Barat, yang diwakili oleh Direksi Koji Furukawa dalam hal ini memberikan kuasa kepada Dr. Nyana Wangsa, S.H.,
M.H. dan Ika Rahmawati, SH., MH Advokat/Penasehat Hukum yang berkantor di Jalan Tuparev No.459, Karawang, berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 3 September 2024 yang telah di daftarkan di kepaniteraan PN Karawang dengan Nomor 768/SKHT/XII/2024/PN Kwg tertanggal 3 Desember 2024, sebagai Turut Terbanding I semula Turut Tergugat I Konvensi/Turut Tergugat II Rekonpensi;
PT. BUANA SEJAHTERA SENTOSA, berkedudukan di Dusun Rawarengas RT 008 RW0 04, Desa kaluyu, Kecamatan Telukjambe Timur, Kabupaten Karawang, Provinsi Jawa Barat, yang diwakili oleh Direksi Ruddy Budhi Gunawan, S.H., M.H berdasarkan Akta Pendirian Nomor 66- tertanggal 19 Desember 2013, Sebagai Turut Terbanding II semula Turut Tergugat II Konvensi /Turut Tergugat II Rekonpensi;
Pengadilan Tinggi tersebut;
Telah membaca:
- Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Bandung Nomor 829/ PDT/2024/PT BDG tanggal 24 Desember 2024 tentang Penunjukan Majelis Hakim untuk memeriksa dan mengadili perkara ini;
- Penetapan Hakim Ketua tanggal 24 Desember 2024 Nomor 829/PDT/ 2024/PT BDG tentang Penetapan Hari Sidang;
- Berkas perkara dan salinan resmi putusan Pengadilan Negeri Karawang Nomor 95/Pdt.G/2024/PN Kwg tanggal 20 November 2024 dan surat-surat yang berhubungan dengan perkara ini;
TENTANG DUDUK PERKARA
Menerima dan mengutip keadaan-keadaan mengenai duduk perkara seperti yang tercantum dalam salinan resmi putusan Pengadilan Negeri Karawang Nomor 95/Pdt.G/2024/PN Kwg tanggal 20 November 2024, yang amarnya berbunyi sebagai berikut:
DALAM KONVENSI:
Dalam Eksepsi;
- Menolak eksepsi para Tergugat Konvensi;
Dalam Pokok Perkara;
- Menolak gugatan Penggugat Konvensi untuk seluruhnya
DALAM REKONVENSI;
Dalam Eksepsi;
- Menolak eksepsi Tergugat Rekonvensi;
Dalam Pokok Perkara;
- Mengabulkan gugatan para Penggugat Rekonvensi untuk sebagian;
- Menyatakan Surat Perjanjian Kerjasama Nomor: 001 / PLDS.HBSP / SPK/X/2021 tertanggal 7 Oktober 2021 antara para Penggugat Rekonvensi dengan Tergugat Rekonvensi sah secara hukum dan dapat dilaksanakan;
- Menyatakan Tergugat Rekonvensi telah melakukan wanprestasi;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi membayar uang paksa (dwangsom) sejumlah Rp500.000,00 (Lima Ratus Ribu Rupiah) kepada para Penggugat Rekonvensi setiap hari keterlambatan Tergugat Rekonvensi lalai memenuhi isi putusan yang telah berkekuatan hukum tetap;
- Menghukum Turut Tergugat Rekonvensi I dan Turut Tergugat Rekonvensi II untuk tunduk dan patuh pada putusan ini;
- Menolak gugatan para Penggugat Rekonvensi untuk selain dan selebihnya;
DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI
- Menghukum Pengugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp555.000,00, (Lima Ratus Lima Puluh Lima Ribu Rupiah);
Menimbang, bahwa sesudah putusan Pengadilan Negeri Karawang Nomor 95/Pdt.G/2024/PN Kwg diucapkan pada tanggal 20 November 2024, dan kepada para pihak telah diberitahukan secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Negeri Karawang pada tanggal 20 November 2024, terhadap putusan tersebut Pembanding semula Penggugat melalui Kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 21 November 2024 telah mengajukan permohonan banding pada tanggal 25 November 2024 sebagaimana ternyata dari Akta Pernyataan Permohonan Banding Elektronik Nomor 95/Pdt.G/2024/PN Kwg, yang dibuat oleh Plh Panitera Pengadilan Negeri Karawang dan permohonan tersebut disertai dengan Memori Banding tanggal 2 Desember 2024, yang diterima secara elektronik melalui Sistim Informasi Pengadilan Negeri Karawang;
Menimbang, bahwa pernyataan permohonan banding Pembanding semula Penggugat tersebut telah diberitahukan secara elektronik dan tercatat melalui Sistim Informasi Pengadilan Negeri Karawang kepada Terbanding I semula Tergugat I Konpensi/Penggugat I Rekonpensi, Terbanding II semula Tergugat II Konpensi/Penggugat II Rekonpensi, Terbanding III semula Tergugat III Konpensi/Penggugat III Rekonpensi, Terbanding IV semula Tergugat IV Konpensi/Penggugat IV Rekonpensi, Turut Terbanding I semula Turut Tergugat I Konpensi dan Turut Terbanding II semula Turut Tergugat II Konpensi pada tanggal 25 November 2024, tanggal 2 Desember 2024 dan tanggal 3 Desember 2024;
Menimbang, bahwa memori banding tersebut telah diberitahukan secara elektronik dan tercatat melalui Sistim Informasi Pengadilan Negeri Karawang kepada Kuasa Hukum Para Terbanding semula Para Tergugat Konvensi/Para Penggugat Rekonvensi dan Para Turut Terbanding semula Para Turut Tergugat Konvensi masing-masing pada tanggal 2 Desember 2024 dan tanggal 4 Desember 2024;
Menimbang, bahwa atas memori banding Pembanding semula Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi, Kuasa Hukum Para Terbanding semula Para Tergugat Konvensi/Para Penggugat Rekonvensi telah mengajukan kontra memori banding pada tanggal 11 Desember 2024;
Menimbang, bahwa atas memori banding Kuasa Hukum Pembanding semula Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi, Kuasa Hukum Turut Terbanding I semula Turut Tergugat I dan Turut Terbanding II semula Turut Tergugat II telah mengajukan kontra memori banding masing-masing tertanggal 9 Desember 2024;
Menimbang, bahwa kepada para pihak telah diberikan kesempatan untuk memeriksa berkas perkara (inzage) masing-masing pada tanggal 10 Desember 2024;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa permohonan banding dari Kuasa Hukum Pembanding semula Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara serta memenuhi persyaratan yang telah ditentukan oleh Undang-Undang, maka permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa alasan-alasan banding yang diajukan oleh Kuasa Hukum Pembanding semula Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi selengkapnya sebagaimana terlampir dalam berkas perkara ini, yang pada pokoknya memohon sebagai berikut:
- Menerima Permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk seluruhnya;
- Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Karawang dalam perkara Nomor 95/Pdt.G/2024/PN Kwg tanggal 20 November 2024 dan mengadili sendiri:
MENGADILI:
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Surat Perjanjian Kerjasama nomor 001 / PLDS.HBSP /SPK/X/202` tertanggal 7 Oktober 2021 batal karena adanya Paksaan;
- Menyatakan Surat Penunjukan Bumdes Jaya Perkasa Desa Sukaluyu Nomor 26/Bumdes Sky/JP.X/2021 tertanggal 11 Oktober 2021 tentang penunjukan TURUT TERGUGAT II sebagai Pengelola limbah untuk melakukan pengangkutan limbah dari TURUT TERGUGAT I selama 10 (sepuluh) hari, dan surat persetujuan Kemitraan yang di keluarkan oleh TURUT TERGUGAT I nomor 002/PGA-AAI/X/2021 dinyatakan batal tidak berlaku dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat;
- Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini;
ATAU apabila yang terhormat Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus perkara aquo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil- adilnya (ex aequo et bono);
Menimbang, bahwa atas memori banding Kuasa Hukum Pembanding semula Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi, Kuasa Hukum Para Terbanding semula Para Tergugat Konvensi/Para Penggugat Rekonvensi telah mengajukan kontra memori banding tertanggal 1 Desember 2024 yang pada pokoknya menyatakan bahwa putusan Pengadilan Negeri Karawang Nomor 95/Pdt.G/2024/PN Kwg tanggal 20 November 2024 telah tepat dan benar, karenanya Kuasa Hukum Para Terbanding semula Para Tergugat Konvensi/Para Penggugat Rekonvensi mohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Bandung yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan memberikan putusan yang amarnya sebagai berikut:
PRIMAIR:
- Menerima kontra memori banding yang diajukan oleh Terbanding untuk seluruhnya;
- Menolak Permohonan banding dan memori banding yang diajukan oleh Pembanding untuk seluruhnya;
- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Karawang perkara No 95/Pdt.G/2019/PN.Kwg tanggal 20 November 2024;
- Menghukum Pembanding untuk membayar seluruh biaya perkara;
SUBSIDAIR:
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Bandung yang menangani perkara ini berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);
Menimbang, bahwa atas memori banding Kuasa Hukum Pembanding semula Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi, Kuasa Hukum Turut Terbanding I semula Turut Tergugat I Konvensi telah mengajukan kontra memori banding tertanggal 9 Desember 2024 dengan alasan yang tersebut dalam kontra memori banding yang pada pokoknya memohon agar Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Bandung berkenan untuk memeriksa dan memberikan putusan sebagai berikut:
- Mengabulkan permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat;
- Menghukum para Terbanding semula para Tergugat untuk membayar biaya perkara dalam upaya hukum banding;
Menimbang, bahwa atas memori banding Kuasa Hukum Pembanding semula Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi, Turut Terbanding II semula Turut Tergugat II Konvensi telah mengajukan kontra memori banding tertanggal 9 Desember 2024 dengan alasan yang tersebut dalam kontra memori banding yang pada pokoknya memohon agar Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Bandung yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan memberikan putusan yang amarnya sebagai berikut:
PRIMAIR
- Menerima kontra memori banding yang diajukan oleh Turut Terbanding II untuk seluruhnya;
- Menolak permohonan banding yang diajukan oleh Pembanding untuk seluruhnya;
- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Karawang Nomor 95/Pdt.G / 2024/PN Kwg tanggal 20 November 2024;
- Menghukum Pembanding untuk membayar seluruh biaya perkara;
SUBSIDAIR
Atau apabila Majelis Hakim Pengadilan Tinggi berpendapat maupun berpandangan lain terhadap perkara ini mohon kiranya memberikan putusan yang seadil-adilnya menurut hukum (ex aequo et bono); Menimbang, bahwa setelah Pengadilan Tinggi memeriksa dan meneliti dengan saksama berkas perkara beserta salinan resmi putusan Pengadilan Negeri Karawang Nomor 95/Pdt.G/2024/PN Krw tanggal 20 November 2024, dan telah membaca, memperhatikan memori banding yang diajukan oleh Kuasa Hukum Pembanding semula Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi, serta kontra memori banding yang diajukan oleh Kuasa Hukum para Terbanding semula para Tergugat Konvensi/para Penggugat Rekonvensi, kontra memori banding Kuasa Hukum Turut Terbanding I semula Turut Tergugat I dan kontra memori banding Turut Terbanding II semula Turut Tergugat II, Pengadilan Tinggi berpendapat bahwa pertimbangan hukum Majelis Hakim Tingkat Pertama dalam putusannya sudah dipertimbangkan secara tepat dan benar, karena itu dijadikan sebagai pertimbangan hukum Pengadilan Tinggi dalam memutus perkara ini di tingkat banding;
Menimbang, bahwa namun demikian Pengadilan Tinggi tidak sependapat mengenai pertimbangan dan amar putusan Dalam Rekonvensi yaitu Dalam Pokok Perkara angka 4 “Menghukum Tergugat Rekonvensi membayar uang paksa (dwangsom) sejumlah Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) kepada para Penggugat Rekonvensi setiap hari keterlambatan Tergugat Rekonvensi lalai memenuhi isi putusan yang telah berkekuatan hukum tetap”, dengan pertimbangan sebagai berikut;
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 606 a dan pasal 606 b RV ada 2 (dua) hal yang harus menjadi patokan dalam menjatuhkan dwangsom, yaitu:
- Dwangsom tidak dapat dijatuhkan terhadap putusan hakim yang hukuman pokoknya berupa pembayaran sejumlah uang;
- Kemungkinan eksekusi riil bukan halangan untuk menjatuhkan hukuman dwangsom;
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan tersebut di atas, Pengadilan Tinggi tidak sependapat dengan penjatuhan dwangsom, karena tidak memenuhi persyaratan terhadap putusan hakim yang hukuman pokoknya berupa pembayaran sejumlah uang;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, maka putusan Pengadilan Negeri Karawang Nomor 95/Pdt.G/2024/PN Kwg tanggal 20 November 2024 yang dimohonkan banding tersebut harus dikuatkan dan terhadap petitum gugatan para Penggugat Rekonvensi angka 5/amar putusan Dalam Rekonvensi Dalam Pokok Perkara angka 4 haruslah ditolak dan oleh karenanya gugatan para Penggugat Rekonvensi dikabulkan sebagian dan menolak untuk selain dan selebihnya, sehingga amar selengkapnya sebagaimana tersebut di bawah ini;
Menimbang, bahwa oleh karena Pembanding semula Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi sebagai pihak yang kalah, maka Pembanding semula Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi dihukum untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding sebagaimana ditetapkan dalam amar putusan; Memperhatikan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1947 tentang Pengadilan Ulangan di Jawa dan Madura, HIR (Het Herziene Indonesisch Reglement), Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum yang telah beberapa kali diubah dan perubahan terakhir dengan Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2009, serta peraturan perundang- undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
- Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi;
- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Karawang Nomor 95/Pdt.G/2024/PN Kwg tanggal 20 November 2024 yang dimohonkan banding tersebut, dengan perbaikan sekedar mengenai sistimatika amar putusan Dalam Rekonvensi, Dalam Pokok Perkara sehingga amar lengkapnya sebagai berikut:
DALAM KONVENSI
Dalam Eksepsi
- Menolak eksepsi para Tergugat Konvensi;
Dalam Pokok Perkara
- Menolak gugatan Penggugat Konvensi untuk seluruhnya;
DALAM REKONVENSI
Dalam Eksepsi
- Menolak eksepsi Tergugat Rekonvensi;
Dalam Pokok Perkara
- Mengabulkan gugatan para Penggugat Rekonvensi untuk sebagian;
- Menyatakan Surat Perjanjian Kerjasama Nomor: 001 /PLDS.HBSP / SPK/X/2021 tertanggal 7 Oktober 2021 antara para Penggugat Rekonvensi dengan Tergugat Rekonvensi sah secara hukum dan dapat dilaksanakan;
- Menyatakan Tergugat Rekonvensi telah melakukan wanprestasi;
- Menghukum Turut Tergugat I Rekonvensi dan Turut Tergugat II
Rekonvensi untuk tunduk dan patuh pada putusan ini; - Menolak gugatan para Penggugat Rekonvensi untuk selain dan selebihnya;
DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI
- Menghukum Pembanding semula Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
Demikian diputus dalam rapat musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Bandung pada hari Selasa, tanggal 7 Januari 2025 yang terdiri dari Dr. Moh Eka Kartika. E.M, S.H., M.Hum. sebagai Hakim Ketua, Marisi Siregar, S.H., M.H.dan Ida Marion, S.H., M.H. masing- masing sebagai Hakim Anggota. Putusan ini diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal, 16 Januari 2025 oleh Majelis Hakim tersebut dengan dibantu oleh Sugiharto, S.H., M.H. Panitera Pengganti, tanpa dihadiri oleh kedua belah pihak yang berperkara maupun kuasanya serta putusan tersebut telah dikirim secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Negeri Karawang pada hari itu juga.
Hakim-Hakim Anggota, Hakim Ketua, Marisi Siregar, S.H., M.H. Dr. Moh Eka Kartika. E.M, S.H., M. Hum.
Ida Marion, S.H., M.H.
Panitera Pengganti, Sugiharto, S.H., M.H.
Perincian biaya:
- Meterai .. Rp. 10.000,00
- Redaksi . Rp. 10.000,00
- Proses .. Rp. 13 0.000,00 + J u m l a h ..Rp.150.000,00
(seratus lima puluh ribu rupiah).