249/PDT/2024/PT SMR
Putusan PT SAMARINDA Nomor 249/PDT/2024/PT SMR
Pembanding/Penggugat : YAYASAN KESEJAHTERAAN HARI TUA PUPUK KALTIM Diwakili Oleh : Aswanuddin, S.H., M.H Terbanding/Tergugat : PEMERINTAH KOTA BONTANG Terbanding/Turut Tergugat I : GRAND MUTIARA HOTEL Terbanding/Turut Tergugat II : KANTOR PERTANAHAN KOTA BONTANG
MENGADILI: Menerima permohonan Banding dari Pembanding semula Penggugat tersebut Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Bontang tanggal 11 November 2024 Nomor 24/Pdt.G/2024/PN Bon yang dimohonkan Banding Menghukum Terbanding semula Tergugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat pengadilan, yang dalam tingkat Banding ditetapkan sejumlah Rp 150. 000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah)
P U T U S A N
Nomor 249/PDT/2024/PT SMR
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur di Samarinda yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara perdata dalam tingkat Banding secara e-court telah menjatuhkan Putusan sebagai berikut dalam perkara antara:
YAYASAN KESEJAHTERAAN HARI TUA PUPUK KALTIM, berkedudukan di Gedung Wijaya Kusuma, Lantai Dasar Komplek Kantor Pusat PT. Pupuk Kalimantan Timur, Jalan James Simandjuntak Nomor 1 Kelurahan Guntung, Kecamatan Bontang Utara, Kota Bontang, Kalimantan Timur, diwakili oleh Ketua Yayasan bernama Tri Wigatiningsih dan Sekretaris Yayasan bernama Sigit Pribadi, dalam hal ini memberikan Kuasa kepada Aswanuddin, S.H., M.H., Robert Wilson Berlyando, S.H., Rillo Probokusumo, S.H., Para Advokat/Pengacara & Konsultan Hukum beralamat di Jl. D.I. Panjaitan, Perum. Indovice Blok D, No. 14 Kel. Sungai Pinang Dalam, Kec. Sungai Pinang, Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 18 April 2024 terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Bontang Nomor: 81/HK.01/SK/8/2024 tanggal 01 Agustus 2024, Sebagai Pembanding semula Penggugat;
Lawan:
PEMERINTAH KOTA BONTANG, berkedudukan di Jalan Moeh. Roem, Kelurahan Bontang Lestari, Kecamatan Bontang Selatan, Kota Bontang, Provinsi Kalimantan Timur, yang diwakili oleh Wali Kota Bontang bernama Basri Rase, S.Ip, M.Si., dalam hal ini memberikan Kuasa kepada Andi Kurniawansah, S.H., M.H, dkk, Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah, berdasarkan Surat Kuasa tanggal 2 Juli 2024; sebagai Terbanding semula Tergugat;
GRAND MUTIARA HOTEL, beralamat di Jalan Arief Rahman Hakim KM-3 Kelurahan Belimbing, Kecamatan Bontang Utara, Kota Bontang, Provinsi Kalimantan Timur. Sebagai Turut Terbanding I semula Turut Tergugat I;
KANTOR PERTANAHAN KOTA BONTANG, berkedudukan di Jalan Kapal Layar 1 Lok Tuan, Kecamatan Bontang Utara, Kota Bontang, Provinsi Kalimantan Timur, diwakili oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Bontang bernama Heru Maulana, S.P., M.Si, dalam hal ini memberikan Kuasa kepada Tri Nisfu Kurniawan, S.Kom, dkk, Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa. Berdasarkan Surat Kuasa tanggal 3 Juli 2024. Sebagai Turut Terbanding II semula Turut Tergugat II
Pengadilan Tinggi tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur Nomor 249/PDT/2024/PT SMR tanggal 13 Desember 2024 tentang Penunjukan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut di Tingkat Banding;
Membaca berkas perkara serta surat-surat lain yang bersangkutan dengan perkara ini;
TENTANG DUDUK PERKARA
Menimbang dan mengutip keadaan-keadaan mengenai duduk perkara seperti tercantum dalam Salinan Resmi Putusan Pengadilan Negeri Bontang tanggal 11 November 2024 Nomor 24/Pdt.G/2024/PN Bon yang amarnya berbunyi sebagai berikut:
Dalam Eksepsi:
Mengabulkan Eksepsi Tergugat dan Turut Tergugat II;
Dalam Pokok Perkara:
Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard);
Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp1.830.000,00 (satu juta delapan ratus tiga puluh ribu rupiah);
Menimbang, bahwa sesudah Putusan Pengadilan Negeri Bontang Nomor24/Pdt.G/2024/PN Bon yang diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada tanggal 11 November 2024 secara e litigasi dengan dihadiri Kuasa Penggugat, Kuasa Tergugat dan Kuasa Turut Tergugat I dan Kuasa Turut Tergugat II, Kuasa Penggugat dengan berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 18 April 2024, mengajukan permohonan Banding sebagaimana ternyata dari Akta Pernyataan Permohonan Banding melalui e-Court Nomor 24/Pdt.G/2024/PN Bon, tanggal 21 November 2024 yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Bontang, Permohonan Banding tersebut telah diberitahukan secara elektronik kepada pihak Kuasa Terbanding semula Tergugat, Kuasa Turut Terbanding I semula Turut Tergugat I dan kepada pihak Turut Terbanding II semula Turut Tergugat II pada tanggal 21 November 2024;
Menimbang, bahwa Permohonan Banding dari Kuasa Pembanding semula Penggugat tersebut disertai dengan Memori Banding yang diterima oleh Plh. Panitera Pengadilan Negeri Bontang sebagaimana dalam Akta Tanda Terima Memori Banding Nomor 24/Pdt.G/2024/PN Bon pada tanggal 28 November 2024 dan Memori Banding tersebut telah diberitahukan kepada Kuasa Terbanding semula Tergugat, kepada Kuasa Turut Terbanding I semula Turut Tergugat I dan Kuasa Turut Terbanding II semula Turut Tergugat II sebagaimana masing-masing dalam Relaas Pemberitahuan Memori Banding tanggal 29 November 2024;
Menimbang, bahwa Para pihak yaitu Kuasa Pembanding semula Penggugat, Kuasa Terbanding semula Tergugat, Kuasa Turut Terbanding I semula Turut Tergugat I, dan Kuasa Turut Terbanding II semula Turut Tergugat II telah diberikan kesempatan untuk memeriksa berkas perkara (inzage) sebagaimana dalam Relaas Pemberitahuan Mempelajari Berkas tanggal 09 Desember 2024;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa Permohonan Banding dari Kuasa Pembanding semula Penggugat telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara serta memenuhi persyaratan yang telah ditentukan oleh Peraturan perundang-undangan, oleh karena itu Permohonan Banding tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa Pembanding semula Penggugat telah mengajukan Memori Banding yang diajukan oleh Kuasa Pembanding semula Penggugat sebagaimana dalam Memori Banding tanggal 28 November 2024, yang pada pokoknya sebagai berikut:
MENGADILI:
Menerima permohonan Banding dari Pembanding;
Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Bontang Nomor 24/Pdt.G/2024/PN Bon tanggal 11 November 2024 yang dimohonkan Banding tersebut;
MENGADILI SENDIRI:
Dalam Eksepsi:
Menolak Eksepsi Tergugat dan Turut Tergugat II untuk seluruhnya;
Dalam Pokok Perkara:
Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
Menyatakan menurut hukum Penggugat adalah pemegang hak yang sah atas tanah seluas 9.633 M² (Sembilan ribu enam ratus tiga puluh tiga meter persegi) berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 835/Belimbing, dengan surat ukur Nomor 194/Belimbing/2004 terletak dijalan Arif Rahman Hakim, KM. 3 RT. 51, Kelurahan Belimbing, Kecamatan Bontang Barat, Kota Bontang, Provinsi Kalimantan Timur;
Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum bukti-bukti yang Penggugat ajukan dalam perkara aquo;
Menyatakan menurut hukum Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad) karena telah menguasai, memanfaatkan/mempergunakan sebagian tanah Penggugat dalam HGB 835 pada bidang tanah bagian sebelah Timur seluas ± 216 M² (lebih kurang dua ratus enam belas meter persegi) sebagai halaman samping Grand Mutiara Hotel sebagai asetnya dikelola oleh Turut Tergugat I dengan segala akibat hukum yang ditumbulkannya;
Menghukum Tergugat untuk menyerahkan dan mengosongkan tanah hak Penggugat dalam HGB 835 pada bidang tanah bagian sebelah Timur seluas ± 216 M² (lebih kurang dua ratus enam belas meter persegi) yang telah dimanfaatkan/dipergunakan sebagai halaman hotel yang dikelola oleh Turut Tergugat I dalam waktu 14 (empat belas hari) terhitung sejak putusan dalam perkara aquo memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) tanpa syarat termasuk dan tidak terbatas membongkar / menutup jalan, membongkar bangunan diatasnya jika ada dan/atau mencabut seluruh benda yang tumbuh dalam HGB 835 pada bidang tanah bagian sebelah Timur tersebut;
MenghukumTergugat untuk membayar kerugian materiil dan kerugian immateriil kepada Penggugat dalam waktu 14 (empat belas) hari terhitung sejak putusan dalam perkara aquo memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde), yaitu:
Kerugian materiil, yaitu sebesar Rp5.000.000,00/tahun (lima juta rupiah pertahun) terhitung sejak tahun 2019 sampai dengan tahun 2023 (selama 4 tahun) sehingga kerugian materiil yang Penggugat alami sebesar Rp40.000.000,00 (empat puluh juta rupiah);
Kerugian immaterial, yaitu sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dengan pertimbangan melihat kemampuan dan kedudukan Tergugat;
Menyatakan menurut hukum sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) yang dilakukan oleh Juru Sita Pengadilan Negeri Bontang terhadap tanah Tergugat dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 1064/Belimbing yang terletak di Jl. Arif Rahman Hakim RT.51, Kelurahan Belimbing, Kecamatan Bontang Barat, Kota Bontang, Provinsi Kalimantan Timur yang didalamnya terdapat tanah hak Penggugat seluas ± 216 M² (lebih kurang dua ratus enam belas meter persegi);
Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp500.000,00/hari (lima ratus ribu rupiah perhari) setiap hari dalam keterlambatannya melaksanakan putusan aquo, terhitung sejak putusan memilki “kekuatan hukum tetap” (in kracht van gewijsde);
Menyatakan putusan dalam perkara aquo dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij vorraad) sekalipun ada upaya hukum Banding, Kasasi maupun verzet atau upaya hukum Peninjauan Kembali yang diajukan Tergugat;
Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya dalam perkara aquo;
Memerintahkan agar Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II tunduk dan patuh pada putusan perkara aquo;
Menimbang, bahwa sedangkan Terbanding semula Tergugat, Turut Terbanding I semula Turut Tergugat I dan Turut Terbanding II semula Turut Tergugat II tidak mengajukan kontra memori banding sampai perkara aquo akan diputus;
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim Pengadilan Tinggi membaca dan mempelajari berkas perkara aquo beserta surat-surat yang terlampir, Salinan Resmi Putusan Pengadilan Negeri Bontang tanggal 11 November 2024 Nomor 24/Pdt.G/2024/PN Bon, memperhatikan Memori Banding dari Pembanding semula Penggugat, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi menyetujui pertimbangan dan Putusan Majelis Hakim Tingkat Pertama dalam perkara tersebut baik dalam Eksepsi maupun Putusan Sela dan dalam Pokok Perkara karena pertimbangan tersebut sudah tepat dan benar sehingga diambil alih sebagai pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi dalam mengadili perkara a quo, dengan pertimbangan sebagai berikut:
Dalam Eksepsi:
Menimbang, bahwa dalam Jawaban atas gugatan Pembanding semula Penggugat, Terbanding semula Tergugat dan Turut Terbanding II semula Turut Tergugat II telah mengajukan Eksepsi yang pada pokoknya mengenai kewenangan mengadili secara absolut (kompetensi absolut) dan gugatan obscuur libel;
Menimbang, bahwa atas Eksepsi mengenai kewenangan mengadili secara absolut (kompetensi absolut) yang diajukan oleh Terbanding semula Tergugat tersebut, Majelis Hakim Tingkat Pertama telah menjatuhkan Putusan Sela yang amarnya sebagai berikut:
Menolak Eksepsi Tergugat;
Menyatakan Pengadilan Negeri Bontang berwenang mengadili perkara ini;
Memerintahkan kedua belah pihak untuk melanjutkan persidangan;
Menangguhkan biaya perkara sampai putusan akhir;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim Pengadilan Tinggi sependapat dengan Putusan Sela Majelis Hakim Tingkat Pertama tersebut dengan pertimbangan karena sengketa atau perselisihan sebagaimana yang didalilkan oleh Pembanding semula Penggugat lebih dominan pada ranah privat (perdata) yaitu adanya perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad) yang dilakukan oleh Terbanding semula Tergugat karena telah menguasai, memanfaatkan/mempergunakan sebagian tanah Pembanding semula Penggugat dalam HGB 835 pada bidang tanah bagian sebelah Timur seluas ± 216 M² (lebih kurang dua ratus enam belas meter persegi) sebagai halaman samping Grand Mutiara Hotel sebagai asetnya yang dikelola oleh Turut Terbanding I semula Turut Tergugat I;
Menimbang, bahwa selain hal tersebut diatas, meskipun gugatan ini muncul karena adanya Surat Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kota Bontang Nomor 54/SK-64.74.MP.03/IX/2019 tentang Penetapan Objek Pemantauan Evaluasi Atas Tanah/Dasar Penguasaan Tanah Atas Tanah Pada Kantor Pertanahan Kota Bontang tanggal 10 Oktober 2019 yang nota bene sebagai Keputusan Pejabat Tata Usaha Negara akan tetapi kriteria/kategori sebagai surat keputusan yang bersifat konkret, individual, final dan menghasilkan konsekuensi hukum bagi individual atau badan hukum perdata tidak terpenuhi sebagaimana ditentukan dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 30 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara Jo Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan hukum diatas dan mencermati gugatan Pembanding semula Penggugat yang mendalilkan adanya perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad) yang dilakukan oleh Terbanding semula Tergugat terhadap tanah obyek sengketa dan kepemilikan tanah obyek sengketa yang masih dipermasalahkan oleh Pembanding semula Penggugat, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi berpendapat sengketa ini di ranah perdata dan diadili berdasarkan hukum acara perdata maka Pengadilan Negeri Bontang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara aquo;
Menimbang, bahwa dengan demikian Eksepsi mengenai kewenangan absolut yang diajukan oleh Terbanding semula Tergugat haruslah ditolak;
Menimbang, bahwa terhadap Eksepsi selanjutnya yang berupa Eksepsi gugatan Penggugat kabur (obscuur libel) yang diajukan oleh Terbanding semula Tergugat dan Turut Terbanding II semula Turut Tergugat II yang pada pokoknya Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 835 dengan luas 9.633 M² sebagian masuk dalam Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 1063 dengan luas 20.000 M², yaitu seluas 216 M², setelah dilakukan pengukuran ulang oleh Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan didapatkan hasil bahwa obyek tanah yang dikuasai oleh Tergugat tidak terdapat kelebihan luas 216 M², sehingga patut diduga dalil Penggugat bahwa obyek sengketa tidaklah benar. Bahwa Penggugat tidak mencantumkan secara jelas mengenai maksud dari kegiatan Pemantauan dan Evaluasi Pemberian Hak Atas Tanah/Dasar Penguasaan Tanah dan sesuai dengan Peta Hasil Pemantauan dan Evaluasi Tanah yang dilakukan oleh Turut Tergugat II tidak pernah menyebutkan nomor sertifikat tersebut dan hanya mengatakan bahwa dikuasai pihak lain serta penunjukkan/penempatan tanda-tanda batas termasuk pemeliharaannya wajib dilakukan oleh Pemegang Hak Atas tanah Yang Bersangkutan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, Pasal 17;
Menimbang, bahwa terhadap Eksepsi tersebut diatas Majelis Hakim Pengadilan Tinggi sependapat dengan pertimbangan Majelis Hakim Tingkat Pertama yang berpendapat hal tersebut sudah memasuki pokok perkara dan harus dibuktikan dalam proses persidangan sehingga Eksepsi yang diajukan oleh Terbanding semula Tergugat dan Turut Terbanding II semula Turut Tergugat II adalah tidak beralasan secara hukum, namun Majelis Hakim Tingkat Pertama mencermati segala sesuatu yang terjadi di persidangan baik dari gugatan Pembanding semula Penggugat, Jawaban, Replik dan Duplik serta bukti-bukti yang diajukan para pihak ternyata antara Pembanding semula Penggugat dengan utamanya Terbanding semula Tergugat sebenarnya tidak ada sengketa terkait dengan tanah obyek sengketa yang didalilkan oleh Pembanding semula Penggugat tersebut;
Menimbang, bahwa yang menjadi awal Pembanding semula Penggugat mengajukan gugatan terhadap Terbanding semula Tergugat dengan dasar gugatan adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Terbanding semula Tergugat adalah terkait dengan adanya Hasil Pemantauan Lapangan dan Evaluasi Hak Atas Tanah yang dilakukan oleh Turut Terbanding II semula Turut Tergugat II (Bukti P-4, P-4a, P-4b, P-4c dan P-4d) yang mana menurut dalil Pembanding semula Penggugat dalam gugatannya dalam HGB Nomor 835 pada Bidang Tanah bagian sebelah Timur seluas ± 216 M², (lebih kurang dua ratus enam belas meter persegi) berada dalam penguasaan pihak lain, yang tidak lain adalah Terbanding semula Tergugat;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim Tingkat Pertama telah mengadakan sidang Pemeriksaan Setempat terhadap tanah obyek sengketa dan berdasarkan hasil Pemeriksaan Setempat tersebut didapatkan fakta dan gambaran mengenai objek sengketa, yaitu mengenai letak, batas, luas dan situasinya serta Para Pihak diberikan kesempatan untuk menunjukkan objek sengketa tersebut, namun pihak Turut Terbanding II semula Turut Tergugat II tidak menunjukkan objek sengketa dan hanya menerangkan sebagai Pihak yang mengeluarkan surat yang dijadikan dasar gugatan oleh Pembanding semula Penggugat dan menyatakan apabila Pemantauan Lapangan dan Evaluasi Hak Atas Tanah yang dilakukan oleh Turut Terbanding II semula Turut Tergugat II dilakukan dalam rangka kegiatan Pemantauan dan Evaluasi Pemberian Hak Atas Tanah / Dasar Penguasaan Tanah dan bukan melakukan pengukuran tanah berupa pengukuran luas terhadap objek tanah, hanya berupa pengendalian terhadap penggunaan hak yang diberikan atas tanah yang mamna batas-batas ditunjukkan langsung oleh Pemegang Hak, yaitu Penggugat dan dilakukan layout terhadap objek sengketa;
Menimbang, bahwa Pembanding semula Penggugat juga tidak pernah meminta kepada Turut Terbanding II semula Turut Tergugat II untuk dilakukan pengukuran ulang namun Pembanding semula Penggugat setelah mengetahui Hasil Pemantauan Lapangan dan Evaluasi Hak Atas Tanah yang dilakukan oleh Turut Terbanding II semula Turut Tergugat II, Pembanding semula Penggugat berusaha meminta pengembalian atas kelebihan tanahnya yang dikuasai oleh Terbanding semula Tergugat sebagaimana dalam surat gugatannya;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta dan pertimbangan diatas, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi sependapat dengan Majelis Hakim Tingkat Pertama yang dalam pertimbangan hukumnya menyatakan gugatan Pembanding semula Penggugat mengandung cacat formil yaitu cacat prematur karena belum ada perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Terbanding semula Tergugat, belum ada sengketa serta Pembanding semula Penggugat dengan Terbanding semula Tergugat serta Pembanding semula Penggugat belum pernah melakukan pengukuran ulang atas tanah objek sengketa yang didalilkan dikuasai oleh Terbanding semula Tergugat;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim Pengadilan Tinggi menambahkan terkait dengan gugatan Pembanding semula Penggugat aquo dengan belum adanya sengketa yang secara nyata/riil sudah merugikan Pembanding semula Penggugat serta perbuatan melawan hukum yang bagaimana yang dilakukan oleh Terbanding semula Tergugat;
Menimbang, bahwa terlepas dengan Eksepsi yang sudah diajukan oleh Terbanding semula Tergugat dan Turut Terbanding II semula Turut Tergugat II yang sudah pertimbangkan diatas, gugatan Pembanding semula Penggugat adalah kabur dan tidak jelas (obscuur libel) dengan pertimbangan sebagaimana oleh Majelis Hakim Tingkat Pertama yang sudah dibenarkan dan diambil alih oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi dalam mengadili perkara aquo;
Menimbang, bahwa oleh karena Eksepsi mengenai gugatan kabur dan tidak jelas (obscuur libel) haruslah dikabulkan;
Dalam Pokok Perkara:
Menimbang, bahwa sebagaimana telah dipertimbangkan diatas yang menyatakan gugatan Pembanding semula Penggugat adalah kabur dan tidak jelas (obscuur libel) sehingga Eksepsi dikabulkan maka gugatan Pembanding semula Penggugat dalam Pokok Perkara haruslah dinyatakan tidak dapat diterima (niet onvantkelijke verklaard);
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan diatas maka Putusan Pengadilan Negeri Bontang tanggal 11 November 2024 Nomor 24/Pdt.G/2024/PN Bon haruslah dikuatkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Pembanding semula Penggugat berada di pihak yang kalah maka berdasarkan Pasal 192 Ayat (2) R.Bg harus dihukum untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan yang jumlahnya sebagaimana dalam Putusan ini;
Memperhatikan, Stb Nomor 1947/227 R.Bg/Hukum Acara Perdata daerah luar Jawa dan Madura, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum yang telah beberapa kali diubah dan perubahan terakhir dengan Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2009, serta peraturan perundang undangan lain yang bersangkutan:
M E N G A D I L I:
Menerima permohonan Banding dari Pembanding semula Penggugat tersebut;
Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Bontang tanggal 11 November 2024 Nomor 24/Pdt.G/2024/PN Bon yang dimohonkan Banding;
Menghukum Pembanding semula Penggugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat pengadilan, yang dalam tingkat Banding ditetapkan sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
Demikian diputus dalam rapat musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur di Samarinda pada hari Selasa tanggal 7 Januari 2025 yang terdiri dari Erma Suharti, S.H.,M.H sebagai Hakim Ketua, Dwi Dayanto, S.H.,M.H., dan Dr. Agus Setiawan S.H.,M.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota. Putusan ini diucapkan dalam persidangan terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal 15 Januari 2025 oleh Majelis Hakim tersebut dengan dihadiri oleh Hari, S.H., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh kedua belah pihak yang berperkara maupun Kuasanya serta Putusan tersebut telah dikirim secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Negeri Bontang pada hari itu juga.
Hakim Anggota Hakim Ketua
DWI DAYANTO, SH.,M.H. ERMA SUHARTI, SH.,M.H.
Dr. AGUS SETIAWAN, SH.,M.H.
Panitera Pengganti,
HARI, S.H.
Perincian Biaya Perkara:
Meterai Putusan Rp 10.000,00
Redaksi Putusan Rp 10.000,00
Biaya Pemberkasan Rp130.000,00 (+)
Jumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah).