84/Pid.Sus/2024/PN Mjk
Putusan PN MOJOKERTO Nomor 84/Pid.Sus/2024/PN Mjk
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
CAHYO RUDIANTO BIN SUGIANTO
MENGADILI : Menyatakan Terdakwa CAHYO RUDIANTO Bin SUGIANTO telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana “Mengedarkan Sediaan Farmasi Yang Tidak Memenuhi Standar Persyaratan Keamanan Dan Mutu”sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Pertama Penuntut Umum Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Terdakwa CAHYO RUDIANTO Bin SUGIANTO dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun; Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ; Menetapkan barang bukti berupa : 8 (delapan) botol berisi tablet double L @ botol berisi 1000 butir total 8000 butir tablet double L setelah dilakukan uji lab tersisa kurang lebih 7.995 butir ; No WA Bussines 085604900137 dan No Simcard 08953235128461 ; Dimusnahkan ; 1 (satu) HP merk Oppo warna Hitam ; 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna Biru dongker Nopol S 5402 NBO beserta STNK ; Dirampas untuk Kepentingan Negara ; Membebankan kepadaTerdakwa untuk membayar biaya perkarasejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah) ;
PUTUSAN
Nomor 84/Pid.Sus/2024/PN.Mjk
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Mojokerto yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkaraTerdakwa :
Nama lengkap :CAHYO RUDIANTO Bin SUGIANTO ;
Tempat lahir : Mojokerto ;
Umur/tanggal lahir : 40 Tahun / 18 Juli 1983 ;
Jenis kelamin : Laki-laki ;
Kebangsaan : Indonesia ;
Tempat tinggal : Dusun Kebon RT.01 RW.01 Desa Kebondalem Kecamatan Mojosari Kabupaten Mojokerto ;
Agama : Islam ;
Pekerjaan : Serabutan ;
Terdakwa ditangkap pada tanggal 5 Januari 2024 ;
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara (Rutan) oleh :
Penyidik sejak tanggal 6 Januari 2024 2019 sampai dengan tanggal 25 Januari 2024 ;
Penyidik Perpanjangan olehPenuntut Umum sejak tanggal 26 Januari 2024 sampai dengan tanggal 5 Maret 2024 ;
Penuntut Umumsejak tanggal 4 Maret 2024 sampai dengan tanggal 13 Maret 2024 ;
Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 14 Maret 2024 sampai dengan tanggal 12 April 2024 ;
Perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 13 April 2024 sampai dengan tanggal 11 Juni 2024 ;
Terdakwa Cahyo Rudianto Bin Sugianto dalam perkara ini didampingi Penasihat Hukumnya yang bernama NURWA INDAH S.H. M.H., ILHAM WARDANI, S.H., Para Advokat dari kantor Yayasan Bantuan Hukum HARAPAN INDAH Badan Hukum Nomor : AHU-0004594.AH.01.04 Tahun 2018, berkedudukan di Jalan Balai Dusun Sawo Desa Puri Kecamatan Puri Kabupaten Mojokerto, berdasarkan Surat Kuasa tertanggal 19 Maret 2024 yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Mojokerto dengan Register Nomor 96/LEG.SK/PID/3/2024 tanggal 20 Maret 2024;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Mojokerto Nomor 84/Pid.Sus/2024/PN.Mjk tanggal 14 Maret 2024 tentang penunjukan Majelis Hakim ;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 84/Pid.Sus/2024/PN.Mjktanggal 14 Maret 2024 tentang penetapan hari sidang ;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi dan keterangan Terdakwaserta memperhatikan bukti-bukti dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut ;
Menyatakan Terdakwa CAHYO RUDIANTO Bin SUGIANTO telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ”memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/ atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu penuntut umum ;
Menjatuhkan pidana terhadap TerdakwaCAHYO RUDIANTO Bin SUGIANTOberupa pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan 6 (enam) bulan penjara, dikurangkan masa penangkapan dan selama Terdakwa berada dalam tahanan sementara dan dengan perintah Terdakwatetap ditahan ;
Menetapkan barang bukti berupa ;
8 (delapan) botol berisi tablet double L @ botol berisi 1000 butir total 8000 butir tablet double L setelah dilakukan uji lab tersisa kurang lebih 7.995 butir ;
Dirampas untuk dimusnakan.
1 (satu) HP merk Oppo warna Hitam No WA Bussines 085604900137 dan No Simcard 08953235128461;
1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna Biru dongker Nopol S 5402 NBO beserta STNK ;
Dirampas untuk negara.
Menetapkan agar Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp 2.000,00(dura ribu rupiah) ;
Setelah mendengar pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa secara tertulis yang diajukan dipersidangan tertanggal 4 April 2024 yang pada pokoknya adalah mohon keringanan hukuman;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa, Penuntut Umum tetap pada tuntutannya sedangkan Penasehat Hukum Terdakwa tetap pada pembelaannya ;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan di persidangan oleh Penuntut Umum dengan dakwaan sebagaimana diuraikan dalam Surat Dakwaan Nomor Register perkara :PDM-07/KT.MKT/Eku.2/03/2024, tertanggal 13 Maret 2024 yaitu sebagai berikut ;
PERTAMA
Bahwa TerdakwaCAHYO RUDIANTO bin. SUGIANTOpada hari Jum’at tanggal 05 Januari 2024, sekira jam 16.00 Wibatau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2024, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di Pinggir Jl. Dsn. Mojolegi Ds. Modopuro Kec. Mojosari Kab. Mojokerto atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Mojokerto yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah melakukan perbuatan “memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standart dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu”, dengan cara-cara sebagai berikut ;
Berawal adanya informasi dari masyarakat bahwa di wilayah Dsn. Mojolegi Ds. Modopuro Kec. Mojosari Kabupaten Mojokerto sering dijadikan tempat untuk transaksi doble L kemudian saksi MAMAT bersama dengan saksi ILHAM melakukan penyelidikan ke lokasi tersebut sesampainya dilokasi tersebut saksi MAMAT dan ILHAM mendapati seseorang dengan gerak gerik mencurigakan. Kemudian sekitar pukul 16.00 wib saksi MAMAT bersama saksi ILAHM langsung melakukan penangkapan kepada Terdakwa yang pada saat itu diketahui Terdakwa sedang menunggu seorang pembeli tablet dobel L. Pada saat penangkapan tersebut ditemukan barang bukti berupa 5 (lima) botol tablet dobel L kemudian setelah itu saksi MAMAT bersama saksi ILHAM pergi kerumah Terdakwa untuk melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 3 (tiga) botol tablet dobel L yang mana Terdakwa mendapatkan tablet dobel L tersebut dengan di beli dari sdr. BAMBANG (DPO) pada akhir bulan desember 2023 dengan cara Terdakwa menguhubungi melalui whatsapp dengan harga Rp.500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) perbotol denganisi 1.000 (seribu) butir tablet dobel L yang pada saat itu Terdakwa memesan sebanyak 50 (lima) puluh botol kemudian setelah Terdakwa sepakat dengan sdr. BAMBANG (DPO) Terdakwa melakukan pembayaran uang muka (DP)dengan cara mentransferke nomer rekening BRI 068201021982508 yang sebelumnya sdr. BAMBANG berikan kepada Terdakwa kemudian setelah itu sdr. BAMBANG meminta Terdakwa untuk mengirimkan alamat rumah kemudian tablet dobel L tersebut dikirim melalui ekspedisi JNE yang terbungkus kardus. Kemudian pada tanggal 29 Desember 2023 sdr. ANGGA (DPO) membeli tablet dobel L kepada Terdakwa sebanyak 15 (lima belas) botol dengan harga perbotolnya Rp.650.000,00 (enam ratus lima puluh ribu rupiah) kemudian Terdakwa sepakat bertemu dengan sdr. ANGGA dipinggir jalan Dsn. Mojolegi Ds. Modopuro Kec. Mojosari Kab. Mojokerto dan Terdakwa menyerahkan langsung tablet dobel L tersebut. Kemudian sdr. ANGGA kembali membeli tablet dobel L tersebut kepada Terdakwa yakni pada tanggal 31 Desember 2023 sebanyak 7 (tujuh) botol, tanggal 3 Januari 2024 sebanyak 5 (lima) botol dan pada tanggal 5 Januari 2024 sebanyak 5 (lima) botol pada saat Terdakwa dilakukan penangkapan. Kemudian Terdakwa bersama barang bukti tersebut dibawa ke kantor kepolisian untuk diperiksa lebih lanjut ;
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik barang bukti Narkotika No. LAB : 00332 / NOF / 2024, tanggal 16 Januari 2024 yang dibuat dan ditanda tangani dengan mengingat sumpah jabatan oleh Defa Jaumil, S.I.K, Titin Ernawati, S.Farm Apt dan Benadeta Putri Irma Dalia, S.Si selaku pemeriksa dari Laboratorium Forensik Polri, yang dalam kesimpulannya menyatakan bahwa barang bukti Nomor: 00942 / 2024 / NOF : 40 (Empat Puluh) butir tablet warna putih logo “LL” milik TerdakwaCAHYO RUDIANTO Bin Sugianto positif mengandung triheksifenidil HCL ;
Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang dalam mengedarkan obat-obat tersebut, dan Terdakwa juga tidak bekerja di bidang medis ;
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Jo Pasal 138 Ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan ;
ATAU
KEDUA
Bahwa TerdakwaCAHYO RUDIANTO bin. SUGIANTOpada hari pada hari Jum’at tanggal 05 Januari 2024, sekira jam 16.00 Wibatau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2024, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di Pinggir Jl. Dsn. Mojolegi Ds. Modopuro Kec. Mojosari Kab. Mojokerto atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Mojokerto yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah melakukan perbuatan “tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian yang terkait denan farmasi berupa obat keras”, dengan cara-cara sebagai berikut ;
Berawal adanya informasi dari masyarakat bahwa di wilayah Dsn. Mojolegi Ds. Modopuro Kec. Mojosari Kabupaten Mojokerto sering dijadikan tempat untuk transaksi doble L kemudian saksi MAMAT bersama dengan saksi ILHAM melakukan penyelidikan ke lokasi tersebut sesampainya dilokasi tersebut saksi MAMAT dan ILHAM mendapati seseorang dengan gerak gerik mencurigakan. Kemudian sekitar pukul 16.00 wib saksi MAMAT bersama saksi ILAHM langsung melakukan penangkapan kepada Terdakwa yang pada saat itu diketahui Terdakwa sedang menunggu seorang pembeli tablet dobel L. Pada saat penangkapan tersebut ditemukan barang bukti berupa 5 (lima) botol tablet dobel L kemudian setelah itu saksi MAMAT bersama saksi ILHAM pergi kerumah Terdakwa untuk melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 3 (tiga) botol tablet dobel L yang mana Terdakwa mendapatkan tablet dobel L tersebut dengan di beli dari sdr. BAMBANG (DPO) pada akhir bulan desember 2023 dengan cara Terdakwa menguhubungi melalui whatsapp dengan harga Rp.500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) perbotol denganisi 1.000 (seribu) butir tablet dobel L yang pada saat itu Terdakwa memesan sebanyak 50 (lima) puluh botol kemudian setelah Terdakwa sepakat dengan sdr. BAMBANG (DPO) Terdakwa melakukan pembayaran uang muka (DP)dengancara mentransferke nomer rekening BRI 068201021982508 yang sebelumnya sdr. BAMBANG berikan kepada Terdakwa kemudian setelah itu sdr. BAMBANG meminta Terdakwa untuk mengirimkan alamat rumah kemudian tablet dobel L tersebut dikirim melalui ekspedisi JNE yang terbungkus kardus. Kemudian pada tanggal 29 Desember 2023 sdr. ANGGA (DPO) membeli tablet dobel L kepada Terdakwa sebanyak 15 (lima belas) botol dengan harga perbotolnya Rp.650.000,00 (enam ratus lima puluh ribu rupiah) kemudian Terdakwa sepakat bertemu dengan sdr. ANGGA dipinggir jalan Dsn. Mojolegi Ds. Modopuro Kec. Mojosari Kab. Mojokerto dan Terdakwa menyerahkan langsung tablet dobel L tersebut. Kemudian sdr. ANGGA kembali membeli tablet dobel L tersebut kepada Terdakwa yakni pada tanggal 31 Desember 2023 sebanyak 7 (tujuh) botol, tanggal 3 Januari 2024 sebanyak 5 (lima) botol dan pada tanggal 5 Januari 2024 sebanyak 5 (lima) botol pada saat Terdakwa dilakukan penangkapan. Kemudian Terdakwa bersama barang bukti tersebut dibawa ke kantor kepolisian untuk diperiksa lebih lanjut ;
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik barang bukti Narkotika No. LAB : 00332 / NOF / 2024, tanggal 16 Januari 2024 yang dibuat dan ditanda tangani dengan mengingat sumpah jabatan oleh Defa Jaumil, S.I.K, Titin Ernawati, S.Farm Apt dan Benadeta Putri Irma Dalia, S.Si selaku pemeriksa dari Laboratorium Forensik Polri, yang dalam kesimpulannya menyatakan bahwa barang bukti Nomor: 00942 / 2024 / NOF : 40 (Empat Puluh) butir tablet warna putih logo “LL” milik TerdakwaCAHYO RUDIANTO Bin Sugianto positif mengandung triheksifenidil HCL ;
Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang dalam mengedarkan obat-obat tersebut, dan Terdakwa juga tidak bekerja di bidang medis ;
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 Ayat (2) Jo Pasal 145 Ayat (1)UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan ;
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum tersebut, Terdakwa dan Penasehat Hukumnya dipersidangan telah menyatakan bahwa mereka telah mendengar serta mengerti akan isi surat dakwaan tersebut dan tidak mengajukan keberatan/eksepsi ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya. dipersidangan Penuntut Umum telah menghadapkan saksi-saksi yang masing-masing memberikan keterangan di bawah sumpah, yaitu ;
Saksi Ilham Muttaqin, S.H.,dibawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi tidak kenal dengan Terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga dengan Terdakwa ;
Bahwa saksi hadir di persidangan sehubungan dengan Terdakwa telah mengedarkan Pil double L ;
Bahwa saksi bersama dengan Team yang salah satunya bernama Mamat Ansori telah melakukan penangkapan terhadap Terdakwa ;
Bahwa Terdakwa dilakukan penangkapan pada hari Jumat tanggal 5 Januari 2024 sekitar jam 16.15 Wib di pinggir jalan Dusun Mojolegi Desa Modopuro Kecamatan Mojosari Kabupaten Mojokerto ;
Bahwa pada waktu dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa ditemukan barang bukti berupa ;
8 (delapan) botol berisi tablet double L @ botol berisi 1000 butir total 8000 butir tablet double L ;
1 (satu) HP merk Oppo warna Hitam No WA Bussines 085604900137 dan No Simcard 08953235128461 ;
70 (tujuh puluh) botol berisi tablet Double L, @ botol isi 1000 butir, total 70.000 (Tujuh Puluh Ribu) butir tablet Double L ;
1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna Biru dongker Nopol S 5402 NBO beserta STNK.
Bahwa menurut keterangan Terdakwa, Terdakwa mendapatkan tablet double L darisaudara Bambang;
Bahwa pada sekitar bulan November 2023 Terdakwa menelpon saudara Bambang dimana Terdakwa ingin mendapatkan pekerjaansehingga saudara Bambang mengasih Terdakwa tablet double L untuk Terdakwajualkan ;
Bahwa Terdakwa mendapatkan kiriman double L dari saudara Bambang sebanyak 3 (tiga) kali yakni yang PERTAMA pada bulan November 2023 Terdakwa lupa tanggalnya dan Terdakwadikirim sebanyak 15 botol tablet double L .yang KEDUA pada awal bulan Desember 2023 Terdakwa mendapatkan 25 botol tablet double L dan yang KETIGA yaitu pada akhir bulan Desember 2023 Terdakwa mendapatkan 50 botol tablet double L ;
Bahwa terkait pengiriman tablet double L dari saudara Bambang awal mulanya Terdakwa pesan tablet double L melalui WA kemudian Terdakwa diminta alamat pengiriman yaitu ke rumah Terdakwa setelah itu tablet double L dikirim melalui ekspedisi JNE yang terbungkus kardus dengan rapi;
Bahwa Terdakwa menjual tablet double L dengan harga Rp650.000,00 (enam ratus lima puluh ribu rupiah) per botolnya dimana Terdakwamendapatkan harga tablet double L dari saudara Bambang sebeaar Rp500.000,00(lima ratus ribu rupiah) per botolnya ;
Bahwa Terdakwa melakukan pembayaran dengan cara mentransfer kepada saudara Bambang dengan Norekening BRI An. Sultan Alif Fernanda akan tetapi pembayaran tersebut Terdakwa hanya DP jika sudah terjual semua baruTerdakwa transfer semua ke saudaraBambang ;
Bahwa Terdakwa menjual tablet double L hanya kepada saudara Angga dan menjualnya perbotol tidak pernah menjual eceran dimana Terdakwa mengenal saudrara Angga pada saat Terdakwa berada di dalam Lapas Mojokerto pada saat ditahan ;
Bahwa menurut keterangan Terdakwa, system pembeliannya dimana Terdakwa langsung bertemu dan bertatap muka dan langsung memberikan tablet double L kepada saudara Angga dan uang penjualan langsung dikasihkan kepada Terdakwa ;
Bahwa penjualan Terdakwa dari kiriman yang terakhir sebanyak 50 botolsehingga pada saat dilakukan penangkapan tersisa 8 botol ;
Bahwa menurut keterangan Terdakwapada tanggal 24 Desember 2023 saudara Angga membeli kepada Terdakwa sebanyak 15 botol double L kemudian pada tanggal 29 Desember 2023 saudara Angga membeli kepada Terdakwa sebanyak 15 botol tablet double L kemudian pada 31 Desember 2023 saudara Angga membeli lagi kepada Terdakwa sebanyak 7 (tujuh) botol tablet double L kemudian pada tanggal 3 Januari 2024 saudara Angga membeli lagi kepada Terdakwa sebanyak 5 (lima) botol tablet double L dan tersisa 8 (delapan) tablet double L dan mereka berkomunikasi melalui chat WA dan terkadang menelpon ;
Bahwa menurut keterangan Terdakwa, keuntungan Terdakwa dalam menjual tablet double L sebanyak Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) per botolnya ;
Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang dan dilengkapi dengan resep dokter untuk memiliki dan mengedarkan Pil double L;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat menyatakan benar dan tidak keberatan ;
Saksi Mamat Ansoridi bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut;
Bahwa saksi tidak kenal dengan Terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga dengan Terdakwa ;
Bahwa saksi hadir di persidangan sehubungan dengan Terdakwa telah mengedarkan Pil double L ;
Bahwa saksi bersama dengan Team yang salah satunya bernama Ilham Muttaqin telah melakukan penangkapan terhadap Terdakwa ;
Bahwa Terdakwa dilakukan penangkapan pada hari Jumat tanggal 5 Januari 2024 sekitar jam 16.15 Wib di pinggir jalan Dusun Mojolegi Desa Modopuro Kecamatan Mojosari Kabupaten Mojokerto ;
Bahwa pada waktu dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa ditemukan barang bukti berupa ;
8 (delapan) botol berisi tablet double L @ botol berisi 1000 butir total 8000 butir tablet double L ;
1 (satu) HP merk Oppo warna Hitam No WA Bussines 085604900137 dan No Simcard 08953235128461 ;
70 (tujuh puluh) botol berisi tablet Double L, @ botol isi 1000 butir, total 70.000 (Tujuh Puluh Ribu) butir tablet Double L ;
1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna Biru dongker Nopol S 5402 NBO beserta STNK.
Bahwa menurut keterangan Terdakwa, Terdakwa mendapatkan tablet double L dari saudara Bambang;
Bahwa pada sekitar bulan November 2023 Terdakwa menelpon saudara Bambang dimana Terdakwa ingin mendapatkan pekerjaansehingga saudara Bambang mengasih Terdakwa tablet double L untuk Terdakwajualkan ;
Bahwa Terdakwa mendapatkan kiriman double L dari saudara Bambang sebanyak 3 (tiga) kali yakni yang PERTAMA pada bulan November 2023 Terdakwa lupa tanggalnya dan Terdakwadikirim sebanyak 15 botol tablet double L, yang KEDUA pada awal bulan Desember 2023 Terdakwa mendapatkan 25 botol tablet double L dan yang KETIGA yaitu pada akhir bulan Desember 2023 Terdakwa mendapatkan 50 botol tablet double L ;
Bahwa terkait pengiriman tablet double L dari saudara Bambang awal mulanya Terdakwa pesan tablet double L melalui WA kemudian Terdakwa diminta alamat pengiriman yaitu ke rumah Terdakwa setelah itu tablet double L dikirim melalui ekspedisi JNE yang terbungkus kardus dengan rapi;
Bahwa Terdakwa menjual tablet double L dengan harga Rp650.000,00 (enam ratus lima puluh ribu rupiah) per botolnya dimana Terdakwamendapatkan harga tablet double L dari saudara Bambang sebeaar Rp500.000,00(lima ratus ribu rupiah) per botolnya ;
Bahwa Terdakwa melakukan pembayaran dengan cara mentransfer kepada saudara Bambang dengan Norekening BRI An. Sultan Alif Fernanda akan tetapi pembayaran tersebut Terdakwa hanya DP jika sudah terjual semua baruTerdakwa transfer semua ke saudaraBambang ;
Bahwa Terdakwa menjual tablet double L hanya kepada saudara Angga dan menjualnya perbotol tidak pernah menjual eceran dimana Terdakwa mengenal saudrara Angga pada saat Terdakwa berada di dalam Lapas Mojokerto pada saat ditahan ;
Bahwa menurut keterangan Terdakwa, system pembeliannya dimana Terdakwa langsung bertemu dan bertatap muka dan langsung mengasihkan tablet double L kepada saudara Angga dan uang penjualan langsung dikasihkan kepada Terdakwa ;
Bahwa penjualan Terdakwa dari kiriman yang terakhir sebanyak 50 botolsehingga pada saat dilakukan penangkapan tersisa 8 botol ;
Bahwa pada tanggal 24 Desember 2023 saudara Angga membeli kepada Terdakwa sebanyak 15 botol double L kemudian pada tanggal 29 Desember 2023 saudara Angga membeli kepada Terdakwa sebanyak 15 botol tablet double L kemudian pada 31 Desember 2023 saudara Angga membeli lagi kepada Terdakwa sebanyak 7 (tujuh) botol tablet double L kemudian pada tanggal 3 Januari 2024 saudara Angga membeli lagi kepada Terdakwa sebanyak 5 (lima) botol tablet double L dan tersisa 8 (delapan) tablet double L dan mereka berkomunikasi melalui chat WA dan terkadang menelpon ;
Bahwa keuntungan Terdakwa dalam menjual tablet double L sebanyak Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) per botolnya ;
Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang dan dilengkapi dengan resep dokter untuk memiliki dan mengedarkan Pil double L;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat menyatakan benar dan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum membacakan keterangan Ahli di persidangan sebagai berikut ;
Ahli Rury Krisdian Orystyaningrum, S.Si, Apt
Bahwa Ahli menjabat sebagai Kasi SDM Kesehatan / Administrator Kesehatan Ahli Muda di kantor Dinas Kesehatan Kota Mojokerto sejak tahun 2021 sampai dengan sekarang ;
Bahwa standart mutu pengadaan obat dan bahan yang berkhasiat obat sebagaimana dalam farmokope Indonesia antara lain Bahan baku atau obat tersebut harus jelas nama maupun isi zat kandungannya, bahwa tersebut harus jelas asal usulnya, Distribusi dari bahan baku atau obat masuk ke pabrik khusus yaitu Pabrik Farmasi kemudian masuk ke pedagang besar farmasi (PBF) kemudian ke apotek apotek, Untuk menjamin kualitas pelayanan kefarmasian, Maka pengadaan sedian farmasi harus melalui jalur resmi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku ;
Bahwa yang boleh mengedarkan sediaan farmasi adalah seseorang / badan usaha yang memiliki izin dari Mentri dan memiliki tenaga kefarmasian sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku ;
Bahwa standart mutu penyimpanan obat dan bahan yang berkhasiat obat yaitu ;
Dalam hal pengeculian atau darurat dimana isi dipindahkan pada wadah lain maka harus dicegah terjadinya kontaminasi dan harus ditulis informasi yang jelas pada wadah ;
Obar / bahan harus disimpan dalam wadah asli dari pabrik ;
Wadah sekurang-kurangnya memuat nama obat, nomor batch dan tanggal kadarluarsa ;
Semua bahan obat harus disimpan pada kondisi yang sesuai layak dan menjamin kestabilan bahan ;
Bahwa yang dimaksud pendistribusian atau penyaluran sedian farmasi adalah kegiatan penyaluran sedian farmasi sesuai dengan persyaratan guna menjaga kualitas yang di distribusikan tersebut ;
Bahwa yang dapat melakukan pendistribusian atau penyaluran sedian farmasi adalah badan usaha yang telah memiliki ijin sebagai penyalur dari menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk menyalurkan sedian farmasi yang berupa bahan obat dan alat kesehatan ;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut ;
Bahwa Terdakwa dilakukan penangkapan oleh petugas Kepolisian Polres Mojokerto pada hari Jumat tanggal 5 Januari 2024 sekitar jam 16.00 Wib di pinggir jalan Dusun Mojolegi Desa Modopuro Kcamatan Mojosari Kabupaten Mojokerto ;
Bahwa pada waktu dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa ditemukan barang bukti berupa ;
5 (lima) botol tablet double L ;
1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna biru dongker Nopol S 5402 NBO beserta STNK ;
1 (satu) HP merk Oppo warna hitam beserta simcardnya ;
Bahwa pada saat polisi melakukan interogasi terhadap Terdakwa dan Terdakwa menjawab ada 3 (tiga) botol lagi tablet double L di rumah Terdakwa kemudian Terdakwa bersama dengan anggota kepolisian pergi kerumah Terdakwa yang beralamat Dusun Kebon Desa Kebondalem Kecamatan Mojosari Kabupaten Mojokerto untuk dilakukan penggeledahan ;
Bahwa Terdakwa mendapatkan tablet double L dari saudara Bambang yang dikenalnya pada saat Terdakwa berada di Tahanan ;
Bahwa sekitar bulan November 2023 Terdakwa menelpon saudara Bambang bahwasannya Terdakwa ingin mendapatkan pekerjaan sehingga saudaraBambang memberikan pekerjaan kepadaTerdakwa yakni Terdakwa disuruh menjua tablet double L;
Bahwa Terdakwamendapat kiriman tablet double L dari saudara Bambang sudah 3(tiga) kali yang PERTAMA yaitu pada bulan November 2023 Terdakwa dikirim sebanyak 15 (lima belas) botol tablet double L yang KEDUA yaitu pada awal bulan Desember 2023 Terdakwa mendapatkan 25 (dua puluh lima) botol tablet double L dan yang KETIGA yaitu pada akhir bulan Desember 2023 Terdakwa mendapatkan 50 (lima puluh) botol tablet double L;
Bahwa Terdakwa mendapatkan kiriman tablet double L awal mulanya Terdakwa pesan tablet double L melalui WA kemudian Terdakwa diminta alamat pengiriman yaitu ke rumah Terdakwa setelah itu tablet double L dikirim melalui ekspedisi JNE yang terbungkus kardus dengan rapi dan Terdakwa menjual tablet double L per botolnya yaitu dengan harga Rp.650.000,00(enam ratus lima puluh ribu rupiah) per botol;
Bahwa Terdakwa melakukan pembayaran dengan cara Terdakwamentransfer kepada saudara Bambang dengan Norek BRI 068201021982508 akan tetapi pembayaran tersebut Terdakwa hanya DP jika sudah terjual semua baru Terdakwa transfer semua ke saudara Bambang ;
Bahwa Terdakwa menjual tablet double L kepada saudara Angga dan tidak menjualnya kepada orang lain dan Terdakwa selalu menjualnya yaitu per botol tidak ngecer dan Terdakwa mengenal saudara Bambang pada waktu di Lapas Mojokerto ;
Bahwacara pembelian tablet double L yang dijual kepada Saudara Bambang yaitu dengan cara bertemu langsung di pinggir jalan Dusun Mojolegi Desa Modopuro Kecmatan Mojosari Kabupaten Mojokerto dan pembayaran langsung dikasihkan kepada Terdakwa secara tunai;
Bahwa menurut keterangan Terdakwa, keuntungan Terdakwa dalam menjual tablet double L sebantyak Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) per botolnya ;
Bahwa Terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menawarkan, menjual dan membeli sabu tersebut tidak memiliki ijin/surat keterangan dari pihak yang berwenang ;
Bahwa Terdakwa pernah dipidana sebelumnya dengan perkara Narkotika ;
Bahwa Terdakwa merasa menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya ;
Menimbang, bahwa Terdakwa melalui Penasehat Hukumnya tidak mengajukan Saksi yang meringankan (a de charge)
Menimbang bahwa untuk memperkuat pembuktiannya maka Penuntut Umum juga mengajukan barang bukti berupa ;
8 (delapan) botol berisi tablet double L @ botol berisi 1000 butir total 8000 butir tablet double L setelah dilakukan uji lab tersisa kurang lebih 7.995 butir ;
1 (satu) HP merk Oppo warna Hitam No WA Bussines 085604900137 dan No Simcard 08953235128461 ;
1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna Biru dongker Nopol S 5402 NBO beserta STNK ;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti telah dilakukan penyitaan yang sah menurut hukum dan telah pula diperlihatkan kepada saksi-saksi dan Terdakwa dimana saksi-saksi mengenal serta mengakui atas bukti tersebut, sehingga merupakan alat bukti yang sah dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi serta Terdakwa dihubungkan berdasarkan hasil Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik Polda Jatim Cabang Surabaya No. LAB. 00332/NOF/2024 tanggal 16 Januari 2024 yang dibuat dan ditanda tangani oleh 1. DEFA JAUMIL, S.I.K dengan Jabatan PS Kepala Sub bidang Narkoba pada Bidang Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur, 2. TITIN ERNAWATI, S.Farm, Apt dengan Jabatan Kaur Psikobaya Sub Bidang Narkoba Forensik pada Laboratorium Forensik Cabang Surabaya dan 3.BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S.Si dengan Jabatan Paur Psikobaya Sub Bidang Narkoba Forensik pada Laboratorium Forensik Cabang Surabaya tersebut diatas, masing-masing selaku pemeriksa, atas Perintah Kepala Laboratorium Forensik Cabang Surabaya, telah selesai melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti sehubungan dengan Surat dari Kepala Kepolisian Resor Mojokerto Kota dengan surat permintaan Nomor : B/04/I/RES.4.3/2024/Resnarkoba tanggal 5 Januari 2024;
Barang bukti yang diterima :
Barang bukti yang diterima berupa 1 (satu) bungkus amplop kertas berlabel dan berlak segel, setelah dibuka dan diberi nomor bukti isinya terinci sebagai berikut (lihat lampiran foto halaman 3) ;
00942/2024/NOF : berupa 40 (empat puluh) butir tablet warna putih logo LL dengan berat netto 7,547gram ;
Barang bukti tersebut diatas milik tersangka CAHYO RUDIANTO Bin SUGIANTO ;
II. Maksud Pemeriksaan :
Apakah barang bukti tersebut benar mengandung sediaan narkotika ;
III.Pemeriksaan ;
Dari hasil pemeriksaan barang bukti secara laboratoris kriminalistik dengan menggunakan alat GC MSD Agilent Technologies 5975 C didapatkan hasil sebagai berikut ;
Barang bukti Nomor 00942/2024/NOFhasil pemeriksaan uji pendahuluan positif Narkotika dan Psikotropika dan obat berbahaya uji konfirmasi positif Triheksifenidil HCl ;
IV.Kesimpulan ;
Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor;
Barang bukti Nomor 00942/2024/NOF seperti tersebut dalam (I) adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCI mempunyai efek sebagai anti Parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi masuk Daftar Obat Keras ;
V. Sisa Barang Bukti
Barang bukti setelah diperiksa sisanya dikembalikan dibungkus dengan kertas pembungkus warna coklat dan diikat dengan benang pengikat warna putih. Pada persilangan benang pengikat dibubuhi lak dan disegel bertuliskan Bidang Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur, seperti pada berita acara ini. Pada kedua ujung benang pengikat diikatkan label yang berlak segel dengan bertuliskan ;
ISI
No Lab ; 00332/NOF/2024 ;
Barang Bukti : 00942/2024/NOF sepertitersebutdalam (I) dikembalikan 35 (tiga puluh lima) butir, berat netto 6,584gram ;
Menimbang, bahwa dari keterangan saksi-saksi dan keterangan Terdakwa yang saling bersesuaian satu sama lainnya, maka Majelis Hakim menemukan fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa benar Terdakwa dilakukan penangkapan oleh petugas Polisi dari Polsek Ngoro pada hari Jumat tanggal 5 Januari 2024 sekitar jam 16.00 Wib di pinggir jalan Dusun Mojolegi Desa Modopuro Kcamatan Mojosari Kabupaten Mojokerto ;
Bahwa benar pada waktu dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa ditemukan barang bukti berupa ;
5 (lima) botol tablet double L ;
1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna biru dongker Nopol S 5402 NBO beserta STNK ;
1 (satu) HP merk Oppo warna hitam beserta simcardnya ;
Bahwa benar pihak kepolisian melakukan interogasi terhadap Terdakwa dan Terdakwa menjawab ada 3 (tiga) botol lagi tablet double L dirumah Terdakwa kemudian Terdakwa bersama dengan anggota kepolisian pergi kerumah Terdakwa yang beralamat Dusun Kebon Desa Kebondalem Kecamatan Mojosari Kabupaten Mojokerto untuk dilakukan penggeledahan ;
Bahwa benar Terdakwa mendapatkan tablet double L dari saudara Bambang yang dikenalnya pada saat Terdakwa berada di Tahanan ;
Bahwa benar bulan November 2023 Terdakwa menelpon saudara Bambang bahwasannya Terdakwa ingin mendapatkan pekerjaan sehingga saudara Bambang memberikan pekerjaan kepadaTerdakwa yakni Terdakwa disuruh menjua tablet double L;
Bahwa benar Terdakwa mendapat kiriman tablet double L dari saudara Bambang sudah 3(tiga) kali yang PERTAMA yaitu pada bulan November 2023 Terdakwa dikirim sebanyak 15 (lima belas) botol tablet double L yang KEDUA yaitu pada awal bulan Desember 2023 Terdakwa mendapatkan 25 (dua puluh lima) botol tablet double L dan yang KETIGA yaitu pada akhir bulan Desember 2023 Terdakwa mendapatkan 50 (lima puluh) botol tablet double L;
Bahwa benar Terdakwa mendapatkan kiriman tablet double L awal mulanya Terdakwa pesan tablet double L melalui WA kemudian Terdakwa diminta alamat pengiriman yaitu ke rumah Terdakwa setelah itu tablet double L dikirim melalui ekspedisi JNE yang terbungkus kardus dengan rapi dan Terdakwa menjual tablet double L per botolnya yaitu dengan harga Rp.650.000,00(enam ratus lima puluh ribu rupiah) per botol;
Bahwa benar Terdakwa melakukan pembayaran dengan cara Terdakwa mentransfer kepada saudara Bambang dengan Norek BRI akan tetapi pembayaran tersebut Terdakwa hanya DP jika sudah terjual semua baru Terdakwa transfer semua ke saudara Bambang ;
Bahwa benar Terdakwa menjual tablet double L kepada saudara Angga dan tidak menjualnya kepada orang lain dan Terdakwa selalu menjualnya yaitu per botol tidak ngecer dan Terdakwa mengenal saudara Bambang pada waktu di Lapas Mojokerto ;
Bahwa benar cara pembelian tablet double L yang dijual kepada Saudara Bambang yaitu dengan cara bertemu langsung di pinggir jalan Dusun Mojolegi Desa Modopuro Kecmatan Mojosari Kabupaten Mojokerto dan pembayaran langsung dikasihkan kepada Terdakwa secara tunai;
Bahwa benar keuntungan Terdakwa dalam menjual tablet double L sebanyak Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) per botolnya
Bahwa benar Terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menawarkan, menjual dan membeli sabu tersebut tidak memiliki ijin/surat keterangan dari pihak yang berwenang ;
Bahwa benar berdasarkan hasil Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik Polda Jatim Cabang Surabaya No. LAB. 00332/NOF/2024 tanggal 16 Januari 2024 yang dibuat dan ditanda tangani oleh 1. DEFA JAUMIL, S.I.K dengan Jabatan PS Kepala Sub bidang Narkoba pada Bidang Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur, 2. TITIN ERNAWATI, S.Farm, Apt dengan Jabatan Kaur Psikobaya Sub Bidang Narkoba Forensik pada Laboratorium Forensik Cabang Surabaya dan 3.BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S.Si dengan Jabatan Paur Psikobaya Sub Bidang Narkoba Forensik pada Laboratorium Forensik Cabang Surabaya tersebut diatas, masing-masing selaku pemeriksa, atas Perintah Kepala Laboratorium Forensik Cabang Surabaya, telah selesai melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti sehubungan dengan Surat dari Kepala Kepolisian Resor Mojokerto Kota dengan surat permintaan Nomor : B/04/I/RES.4.3/2024/Resnarkoba tanggal 5 Januari 2024 dengan hasil Kesimpulan ;
Kesimpulan
Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor;
Barang bukti Nomor 00942/2024/NOF seperti tersebut dalam (I) adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCI mempunyai efek sebagai anti Parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi masuk Daftar Obat Keras ;
Menimbang, bahwa segala sesuatu yang terjadi dipersidangan, yang selengkapnya sebagaimana terurai dalam berita acara persidangan perkara ini untuk segalanya sudah dianggap termuat dan ikut dipertimbangkan dalam putusan ini ;
Menimbang bahwa setelah memperhatikan seluruh keterangan saksi-saksi yang diajukan oleh Penuntut Umum dan KeteranganTerdakwa, selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan, apakah Terdakwa dapat dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana tersebut dalam surat dakwaan Penuntut Umum ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwadapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya ;
Menimbang, bahwaTerdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk alternatif yaitu :
Pertama Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan ;
Kedua Pasal 436 ayat (2) Jo Pasal 138 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan ;
Menimbang bahwa oleh karena dakwaan Penuntut Umum disusun secara Alternatif, sehingga Majelis Hakim dengan memperhatikan fakta-fakta hukum tersebut diatas memilih langsung dakwaan alternatif Pertama sebagaimana diatur dalam Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut ;
Unsur Setiap Orang ;
Unsur memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/ atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut ;
Ad.1 Unsur Setiap orang ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan setiap orang adalah subjekhukum sebagai pengemban/pendukung hak dan kewajiban meliputi subyekhukum orang/pribadi (natuurlijke persoon) maupun badan hukum (rechtpersoon)yang dapat dimintakan pertanggungjawaban pidana apabila ada tindak pidanayang dilakukannya ;
Menimbang bahwa menurut Prof. Subekti,SH mendefinisikan bahwa subyek hukum adalah pembawa hakatau subyek dalam hukum, sedangkan Prof.DR.Sudikno Mertokusumo,SHmendefinisikan bahwa subyek hokum adalah sesuatu yang dapat memperolehhak dan kewajiban dari hukum. Dalam ilmu hukum, subyek hukum ini dapatberupa “individu”(naturelijk persoon) atau badan hukum (Rechtspersoon).Dalam hal ini orang sebagai pelaku tindak pidana, dan atas tindak pidana yangdilakukanya orang tersebut secara jasmani maupun rohani mampu untukbertanggung jawab atas perbuatannya ;
Menimbang, bahwa “setiap orang” menurut Buku Pedoman PelaksaanTugas dan Administrasi Buku II, Edisi Revisi Tahun 2008, hal 208 dariMahkamah Agung RI dan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 1398/K/Pid/1994 tanggal 30 Juni 1995 terminologi “Barang siapa” atau “Hij” sebagaisiapa saja yang harus dijadikan Terdakwa atau setiap orang sebagai subyekhukum (pendukung hak dan kewajiban) yang dapat diminai
pertanggungjawaban (toerekeningsvaanbaarheid) dalam segala tindakannya,kecuali secara tegas Undang-Undang menentukan lain ;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini berdasarkan fakta-fakta hasil
pemeriksaan dipersidangan dari keterangan saksi-saksi dan keterangan
Terdakwa telah dihadirkan sebagai Terdakwa seseorang yang merupakansubyek hukum orang pribadi yaitu Terdakwa CAHYO RUDIANTO Bin SUGIANTO yang setelah dicocokkan identitasnya dipersidangan sebagaimana ketentuan pasal 155 ayat (1) KUHAP ternyata Terdakwa membenarkannya dan telah sesuai pula dengan identitas Terdakwa dalam surat Dakwaan Penuntut Umum ;
Menimbang, bahwa Terdakwa selama persidangan telah dapat
menerangkan dengan jelas dan terang segala sesuatu yang berhubungandengan Dakwaan yang diajukan kepadanya ;
Dengan demikian Terdakwa adalah sebagai subyek hukum yangmampu bertanggung jawab, oleh karenanya unsur ini telah terpenuhi ;
Ad.2.Unsur memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/ atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu
Menimbang, bahwa unsur ini bersifat alternatif, sehingga apabila salah satu sub unsur telah terpenuhi maka sub unsur lainnya tidak majelis pertimbangkan.
Menimbang, bahwa yang dimaksud memproduksi dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia Online adalah kegiatan menghasilkan suatu benda atau menciptakan benda baru sehingga lebih bermanfaat dalam memenuhi kebutuhan. Kegiatan menambah daya guna suatu benda tanpa mengubah bentuknya dinamakan produksi jasa. Sedangkan kegiatan menambah daya guna suatu benda dengan mengubah sifat bentuknya dinamakan produksi barang, pada intinya memproduksi adalah kegiatan menghasilkan barang atau jasa dalam rangka menambah nilai kegunaan atau manfaat suatu barang dan jasa.
Menimbang, bahwa yang dimaksud mengedarkan adalah serangkaian kegiatan dalam rangka menyalurkan suatu hasil produksi termasuk kegiatan lain berkenaan dengan pemindahtanganan dengan memperoleh imbalan.
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Sediaan Farmasi adalah Obat, Bahan Obat, Obat Bahan AIam, termasuk bahan Obat Bahan Alam, kosmetik, suplemen kesehatan, dan obat kuasi sedangkan alat kesehatan sedangkan aIat Kesehatan adalah instrumen, aparatus, mesin, peralatan, implan, reagen dan ka-librator in vitro, perangkat lunak, serta material atau sejenisnya yang digunakan pada manusia untuk tujuan medis dan tidak mencapai kerja utama melalui proses farmakologi, imunologi, atau metabolisme.
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta di persidangan Terdakwa dilakukan penangkapan oleh petugas Kepolisian Polres Mojokertopada hari Jumat tanggal 5 Januari 2024 sekitar jam 16.00 Wib di pinggir jalan Dusun Mojolegi Desa Modopuro Kcamatan Mojosari Kabupaten Mojokerto dan pada waktu dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa ditemukan barang bukti berupa ;
5 (lima) botol tablet double L ;
1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna biru dongker Nopol S 5402 NBO beserta STNK ;
1 (satu) HP merk Oppo warna hitam beserta simcardnya ;
Selanjutya pihak kepolisian melakukan introgasi terhadap Terdakwa dan Terdakwa menjawab ada 3 (tiga) botol lagi tablet double L dirumah Terdakwa kemudian Terdakwa bersama dengan anggota kepolisian pergi kerumah Terdakwa yang beralamat Dusun Kebon Desa Kebondalem Kecamatan Mojosari Kabupaten Mojokerto untuk dilakukan penggeledahan ;
Menimbang bahwa barang bukti berupa 8 (delapan) botol berisi tablet double L @ botol berisi 1.000 butir sehingga total 8.000 butir Tablet doubel L tersebut Terdakwa dapatkan saudara BAMBANG pada bulan desember 2023 dengan cara Terdakwa menguhubungi melalui whatsapp dengan harga Rp.500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) perbotol denganisi 1.000 (seribu) butir tablet dobel L yang pada saat itu Terdakwa memesan sebanyak 50 (lima) puluh botol kemudian setelah Terdakwa sepakat dengan saudara BAMBANGTerdakwa melakukan pembayaran uang muka (DP)dengan cara mentransferke nomer rekening BRI yang sebelumnya saudara BAMBANG berikan kepada Terdakwa kemudian setelah itu saudara BAMBANG meminta Terdakwa untuk mengirimkan alamat rumah kemudian tablet dobel L tersebut dikirim melalui ekspedisi JNE yang terbungkus kardus. Terdakwa dalam mengedarkan, membagi, membungkus pil double L tersebut tidak dilakukan sesuai dengan standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu dimana Terdakwa hanya memasukkan tablet double L tersebut dalam plastik dan memasukkan dalam botol ;
Menimbang bahwa pada tanggal 29 Desember 2023 Terdakwa mengedarkan / menjual tablet double L tersebut kepada saudara ANGGA sebanyak 15 (lima belas) botol dengan harga perbotolnya Rp650.000,00 (enam ratus lima puluh ribu rupiah) kemudian Terdakwa sepakat bertemu dengan saudara ANGGA dipinggir jalan Dsn. Mojolegi Ds. Modopuro Kec. Mojosari Kab. Mojokerto dan Terdakwa menyerahkan langsung tablet dobel L tersebut. Kemudian saudara ANGGA kembali membeli tablet dobel L tersebut kepada Terdakwa yakni pada tanggal 31 Desember 2023 sebanyak 7 (tujuh) botol, tanggal 3 Januari 2024 sebanyak 5 (lima) botol dan pada tanggal 5 Januari 2024 sebanyak 5 (lima) botol pada saat Terdakwa dilakukan penangkan ;
Menimbang bahwa maksud dan tujuan dari Terdakwa membeli tablet dobel L untuk dijual/edarkan kembali yang mana Terdakwa dalam mengedarkan paket dobel L tersebut Terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp.150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) untuk setiap botolnya dan dalam hal ini Terdakwa telah menikmati keuntungannya ;
Menimbang bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik barang bukti Narkotika No. LAB : 00332 / NOF / 2024, tanggal 16 Januari 2024 yang dibuat dan ditanda tangani dengan mengingat sumpah jabatan oleh Defa Jaumil, S.I.K, Titin Ernawati, S.Farm Apt dan Benadeta Putri Irma Dalia, S.Si selaku pemeriksa dari Laboratorium Forensik Polri, yang dalam kesimpulannya menyatakan bahwa barang bukti Nomor: 00942 / 2024 / NOF : 40 (Empat Puluh) butir tablet warna putih logo “LL” milik Terdakwa CAHYO RUDIANTO Bin Sugianto positif mengandung triheksifenidil HCL ;
Menimbang, bahwa Pil Double L adalah termasuk obat keras yang penggunaannya serta peredarannya haruslah dengan resep dokter dan yang peredaraanya harus dilakukan dengan izin menteri kesehatan.
Menimbang, bahwa Terdakwa bukanlah seseorang yang bekerja dalam bidang Kesehatan dan bukan juga seorang tenaga Kesehatan, Terdakwa juga tidak mempunyai izin untuk mengedarkan sediaan farmasi khususnya obat keras, sehinggaTerdakwa dalam membagi, membungkus Pil Double L tersebut untuk diedarkan tidak dilakukan sesuai dengan standar keamanan dan mutu yang telah ditetapkan.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas maka unsur kedua ini pun telah terpenuhi ;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah melakukan tindak pidana sebagaimana Alternatif Pertama Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis Hakim berpendapat bahwa perbuatan yang didakwakan kepada Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bahwa Terdakwa bersalah melakukan tindak pidana “Mengedarkan Sediaan Farmasi Yang Tidak Memenuhi Standar Persyaratan Keamanan dan Mutu”, sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan, maka sudah sepatutnyaTerdakwa dijatuhi pidana yang setimpal dengan kesalahannya tersebut ;
Menimbang, bahwa mengenai pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa, bahwa Majelis Hakim telah mempertimbangkan seluruh fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan yaitu dalam dakwaan Alternatif Pertama Penuntut Umum, dimana seluruh unsur dalam dakwaan tersebut telah terpenuhi dan terbukti secara sah dan meyakinkan pada diri Terdakwa, lagi pula pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa hanya meminta hukuman yang seringan-ringannya, sehingga pembelaan Penasihat Hukum mengenai keringanan hukuman terhadap diri Terdakwa, akan dipertimbangkan dalam keadaan yang meringankan dan keadaan yang memberatkan ;
Menimbang, bahwa dalam hal pemberantasan tindak pidana Obat Terlarang Penegak Hukum harus mengambil posisi terdepan sebagai ujung tombak penegakan hukum demi terciptanya Negara Indonesia yang bebas Narkoba dan obat terlarang dan tindak pidana narkoba dan obat terlarang harus dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku karena ancaman narkoba telah menyentuh kesemua kalangan usia dan hal ini tidak dapat dibiarkan karena dapat merusak moral generasi muda sehingga harus diberantas sampai ke akar-akarnya ;
Menimbang, bahwa oleh karena selama persidangan tidak ditemukan alasan yang dapat menghapus sifat tindak pidana pada diri para Terdakwa baik alasan pembenar maupun alasan pemaaf, maka Terdakwa haruslah dinyatakan bersalah dan dihukum setimpal dengan perbuatannya tersebut ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka Terdakwa harus dinyatakan bersalah atas tindak pidana yang didakwakan terhadap diriTerdakwa haruslah dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapandan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menimbang, bahwa oleh karenaTerdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwatetap berada dalam tahanan ;
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti berupa ;
8 (delapan) botol berisi tablet double L @ botol berisi 1000 butir total 8000 butir tablet double L setelah dilakukan uji lab tersisa kurang lebih 7.995 butir ;
No WA Bussines 085604900137 dan No Simcard 08953235128461 ;
Oleh karena barang bukti tersebut merupakan sarana kejahatan dan membahayakan bagi kesehatan dan berpotensi merusak mental dan agar tidak bisa dipakai lagi maka sudah selayaknya dimusnahkan ;
1 (satu) HP merk Oppo warna Hitam ;
1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna Biru dongker Nopol S 5402 NBO beserta STNK ;
Oleh karena telah terbukti sebagai alat yang dipergunakan oleh Terdakwa untuk melakukan tindak pidananya tersebut dan bernilai ekonomis, maka sudah selayaknya Dirampas untuk Kepentingan Negara ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dinyatakan terbukti bersalah dan dijatuhi pidana, maka biaya perkara ini juga harus dibebankan kepada Terdakwa yang jumlahnya sebagaimana tersebut dalam amar putusan dibawah ini ;
Menimbang bahwa berdasarkan pada faktor-faktor tersebut diatas dan dikaitkan dengan tujuan pemidanaan bagi seseorang Terdakwa yang dianut dalam Hukum Pemidanaan Indonesia yang secara Essensial adalah bukan bersifat pembalasan dan juga bukanlah merupakan bentuk pemberian penderitaan bagi seseorang Terdakwa melainkan haruslah bersifat mendidik pada diri Terdakwa dapat merubah prilaku buruknya dikemudian hari ;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana terhadap diri Terdakwa, Majelis Hakim akan mempertimbangkan terlebih dahulu Keadaan-Keadaan yang memberatkan dan yang meringankan sebagai berikut ;
Keadaan-Keadaan yang memberatkan :
Perbuatan Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam rangka memberantas peredaran Pil double L;
Perbuatan Terdakwa dapat dan berpotensi merusak mental generasi muda sebagai harapan bangsa ;
Terdakwa pernah dipidana sebelumnya ;
Keadaan-Keadaan yang meringankan :
Terdakwa berlaku sopan selama menjalani proses persidangan ;
Terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, maka pidana penjarayang akan dijatuhkan dalam bagian diktum putusan ini dipandang telah tepat dan memenuhi rasa keadilan bagi Terdakwa, yang diharapkan menjadi bahan pelajaran yang berguna bagiTerdakwa untuk tidak mengulangi perbuatannya lagi di masa yang akan datang ;
Mengingat, Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan lain yang bersangkutan ;
MENGADILI :
Menyatakan Terdakwa CAHYO RUDIANTO Bin SUGIANTO telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana “Mengedarkan Sediaan Farmasi Yang Tidak Memenuhi Standar Persyaratan Keamanan Dan Mutu”sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Pertama Penuntut Umum
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Terdakwa CAHYO RUDIANTO Bin SUGIANTO dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menetapkan barang bukti berupa :
8 (delapan) botol berisi tablet double L @ botol berisi 1000 butir total 8000 butir tablet double L setelah dilakukan uji lab tersisa kurang lebih 7.995 butir ;
No WA Bussines 085604900137 dan No Simcard 08953235128461 ;
Dimusnahkan ;
1 (satu) HP merk Oppo warna Hitam ;
1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna Biru dongker Nopol S 5402 NBO beserta STNK ;
Dirampas untuk Kepentingan Negara ;
Membebankan kepadaTerdakwa untuk membayar biaya perkarasejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah) ;
Demikian diputuskan dalam Musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mojokerto pada hari Kamis tanggal 2 Mei 2024, oleh Kami Dr. Husnul Khotimah, S.H., M.H., sebagai Hakim Ketua Majelis, Ivonne Tiurma Rismauli, S.H., M.H., dan Luqmanulhakim, S.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, Putusan mana diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dengan didampingi hakim-hakim anggota tersebut dan dibantu oleh EVI RAHAYU, S.H.,Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri tersebut Dan dihadiri oleh YULIA PUTRI ANTONINGTYAS, S.H.,Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Mojokerto dan Terdakwa dengan didampingi Penasihat Hukumnya ;
Hakim Anggota Hakim Ketua
Ivonne Tiurma Rismauli, S.H., M.H. Dr. Husnul Khotimah, S.H., M.H.
Luqmanulhakim, S.H.
Panitera Pengganti,
Evi Rahayu, S.H.