82/Pid.Sus/2024/PN Mjk
Putusan PN MOJOKERTO Nomor 82/Pid.Sus/2024/PN Mjk
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
MOCHAMMAD ZANUWAR AKHID NADHIR Bin M. NADIRIN .alm
MENGADILI: Menyatakan Terdakwa Mochammad Zanuwar Akhid Nadhir Bin M. Nadirin (Alm), terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “melakukan perekrutan terhadap seseorang dengan posisi rentan untuk tujuan mengeksploitasi orang tersebut di wilayah Negara Republik Indonesia” sebagaimana dalam dakwaan Alternatif Kedua; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan pidana denda sejumlah Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurangan selama 2 (dua) bulan; Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; Menetapkan barang bukti berupa: 2 (dua) buah bantal warna putih; 1 (satu) buah bad cover warna putih; 1 (satu) Pack kondom merk fiesta; 3 (tiga) buah kondom merk fiesta yang sudah terpakai; 1 (satu) buah BH warna hitam; 1 (satu) celana dalam biru muda; Dimusnahkan; 1 (satu) buah bill/nota Hotel; Tetap terlampir dalam berkas perkara; 1 (satu) unit HP iphone 11 warna hitam dengan no HP 085755729135; Uang tunai sebesar Rp2.000.000.00 (dua juta rupiah); Dirampas untuk Kepentingan Negara; 1 (satu) unit Mobil Honda Brio warna hitam tahun 2015 Nopol L 1226 GG; Dikembalikan kepada Terdakwa; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
PUTUSAN
Nomor 82/Pid.Sus/2024/PN Mjk
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Mojokerto yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
Nama lengkap : MOCHAMMAD ZANUWAR AKHID NADHIR Bin M.
NADIRIN;
Tempat lahir : Sidoarjo;
Umur/tanggal lahir : 29 Tahun/21 Januari 1994;
Jenis kelamin : Laki-Laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Dusun Kedondong RT.001 RW.001 Desa Kedondong Kecamatan Tulangan Kabupaten Sidoarjo;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Wiraswasta (Loundry);
Terdakwa ditangkap pada tanggal 30 November 2023;
Terdakwa ditahan dalam Rumah Tahanan Negara oleh:
Penyidik sejak tanggal 1 Desember 2023 sampai dengan tanggal 20 Desember 2023;
Perpanjangan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 21 Desember 2023 sampai dengan tanggal 29 Januari 2024;
Perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Negeri Mojokerto sejak tanggal 30 Januari 2024 sampai dengan tanggal 28 Februari 2024;
Penuntut Umum sejak tanggal 19 Februari 2024 sampai dengan tanggal 9 Maret 2024;
Perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Negeri Mojokerto sejak tanggal 10 Maret 2024 sampai dengan tanggal 8 April 2024;
Majelis Hakim sejak tanggal 13 Maret 2024 sampai dengan tanggal 11 April 2024;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Mojokerto sejak tanggal 12 April 2024 sampai dengan tanggal 10 Juni 2024;
Terdakwa didampingi oleh NURWA INDAH, S.H., M.H., dan kawan, Penasihat Hukum dari Kantor Yayasan Bantuan Hukum “HARAPAN INDAH” yang berkedudukan di Jalan Balai Dusun Sawo Desa Puri Kecamatan Puri Kabupaten Mojokerto berdasarkan Penetapan Penunjukkan Majelis Hakim Nomor 82/Pid.Sus/2024/PN Mjk, tanggal 25 Maret 2024;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Mojokerto Nomor 82/Pid.Sus/2024/PN Mjk tanggal 13 Maret 2024 tentang Penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 82/Pid.Sus/2024/PN Mjk tanggal 13 Maret 2024 tentang Penetapan Hari Sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi dan Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa MOCHAMMAD ZANUWAR AKHID NADHIR Bin M. NADIRIN (Alm) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana “melakukan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat walaupun memperoleh persetujuan dari orang-orang yang memegang kendali atas orang lain, untuk tujuan mengeksploitasi orang tersebut di wilayah negara Republik Indonesia” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang sebagaimana termuat dalam Dakwaan Kedua Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa berupa pidana penjara selama 4 (empat) tahun, dikurangkan seluruhnya selama Terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan dan denda sebesar Rp50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) subsidair 4 (empat) bulan kurungan dengan perintah Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa:
2 (dua) buah bantal warna putih;
1 (satu) buah bad cover warna putih;
1 (satu) Pack kondom merk fiesta;
3 (tiga) buah kondom merk fiesta yang sudah terpakai;
1 (satu) buah BH warna hitam;
1 (satu) celana dalam biru mudah;
Agar dirampas untuk dimusnahkan;
1 (satu) buah bill / nota Hotel.
Agar tetap terlampir dalam berkas perkara;
1 (satu) unit HP iphone 11 warna hitam dengan no HP 085755729135;
Uang tunai sebesar Rp2.000.000.00 (dua juta rupiah);
Agar dirampas untuk Negara;
1 (satu) unit Mobil Honda Brio warna hitam tahun 2015 Nopol L 1226 GG;
Agar dikembalikan kepada Terdakwa;
Menetapkan agar Terdakwa, membayar biaya perkara sebesar Rp2.000,- (dua ribu rupiah);
Setelah mendengar Pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa yang pada pokoknya mohon keringanan hukuman dengan alasan Terdakwa mengaku bersalah dan menyesal atas perbuatan serta berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatnnya;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap Pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan tetap pada Tuntutannya;
Setelah mendengar tanggapan Penasihat Hukum Terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya menyatakan tetap pada Pembelaannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan Nomor: PDM-12/MKRTO/Eku.2/02/2024, tanggal 1 Maret 2024 sebagai berikut:
Kesatu
Primair:
Bahwa Terdakwa MOCHAMMAD ZANUWAR AKHID NADHIR Bin M. NADIRIN (Alm) pada hari Kamis tanggal 30 November 2023 sekitar pukul 16.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Tahun 2023, bertempat di sebuah hotel yang terletak di kamar No. 714 lantai 7 Hotel Ayola alamat Jl Benteng Pancasila Kota Mojokerto atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Mojokerto, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan kekerasan atau ancaman kekerasan atau dengan menyalahgunakan kedudukan, wewenang, kepercayaan, perbawa yang timbul dari tipu muslihat atau hubungan keadaan, kerentanan, ketidaksetaraan, ketidakberdayaan, ketergantungan seseorang, penjeratan hutang atau memberi bayaran atau manfaat dengan maksud untuk mendapatkan keuntungan, atau memanfaatkan organ tubuh seksual atau organ tubuh lain dari orang itu yang ditujukan terhadap keinginan seksual dengannya atau dengan orang lain, yang mana perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:
Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, berawal ketika Terdakwa yang memiliki fantasi untuk melakukan hubungan badan (sex) secara bertiga (threesome) dengan istrinya sendiri yakni Saksi KHOERUM MUBAROKAH dan orang lain, kemudian Terdakwa memposting melalui aplikasi twitternya dengan akun “A&A APasmudsda” tanggal 09 Agustus 2023 lalu menawarkan sex threesome dengan “kriteria partner Goodlooking, bersih wangi, atletis (nilai plus), proporsional (tidak kurus), panjang besar (wajib) dan bermodal hanya yang mengirim foto yang direspon Thx”. Dan sebelumnya pada tanggal 03 Januari 2023 Terdakwa juga memposting di twitternya foto “blowjob” Terdakwa dengan Saksi KHOERUM MUBAROKAH yang sedang tanpa busana dengan caption “berdua dulu, bertiga berempat berlimanya belum nemu DM aja”. Selanjutnya atas postingan tersebut banyak yang menghubungi Terdakwa untuk mengajak threesome dan salah satunya akun twiter an. YUSUF HAMKA. Dimana akun an. YUSUF HAMKA tersebut mengirim pesan DM untuk mengajak jadi partner threesome dan menawarkan kepada Terdakwa bayaran Rp2.000.000,- (dua juta rupiah) untuk sex secara threesome. Lalu Terdakwa membujuk istri Terdakwa yakni Saksi KHOERUM MUBAROKAH untuk mau melakukan sex secara threesome dengan orang lain dan Saksi KHOERUM MUBAROKAH sempat menolak ajakan tersebut karena sedang berhalangan (haid) namun karena Saksi KHOERUM MUBAROKAH takut jika Terdakwa marah, karena Terdakwa sudah janjian dengan pelanggan tersebut, sehingga Saksi KHOERUM MUBAROKAH terpaksa bersedia mengikuti kemauan Terdakwa. Bahwa Terdakwa kemudian memberitahu akun an. YUSUF HAMKA jika bersedia dan akun an. YUSUF HAMKA memberikan uang transport Rp200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dan hotel akan disiapkan oleh akun an. YUSUF HAMKA;
Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 30 November 2023 sekitar jam 12.00 WIB, Terdakwa bersama dengan Saksi KHOERUM MUBAROKAH berangkat dari rumahnya di Kab. Sidoarjo mengendarai mobil Honda Brio Nopol L 1226 CG warna hitam pergi menuju ke lokasi tempat bertemu dengan orang dengan akun YUSUF HAMKA di Hotel AYOLA SUNRISE Kota Mojokerto. Kemudian sekitar pukul 13.45 WIB Terdakwa dan Saksi KHOERUM MUBAROKAH bertemu dengan laki-laki pemilik akun YUSUF HAMKA dalam hal ini Saksi RIYADH ANWAR IHYAULUMUDIN lalu check in dan masuk bertiga ke dalam kamar Hotel nomor 714 di lantai 7. Selanjutnya Terdakwa dan Saksi KHOERUM MUBAROKAH mandi terlebih dahulu, dan saat itu Saksi RIYADH ANWAR IHYAULUMUDIN sempat menyerahkan uang Rp2.000.000,- (dua juta rupiah) kepada Terdakwa, kemudian setelah mandi dan dalam keadaan tanpa busana lalu Terdakwa dan Saksi KHOERUM MUBAROKAH melakukan oral (blowjob) dengan memasukkan penis Terdakwa ke mulut Saksi KHOERUM MUBAROKAH, kemudian Saksi KHOERUM MUBAROKAH melakukan hubungan badan dengan Terdakwa sedangkan Saksi RIYADH ANWAR IHYAULUMUDIN melakukan onani dan mencium bibir dan puting payudara Saksi KHOERUM MUBAROKAH. Setelah itu Saksi RIYADH ANWAR IHYAULUMUDIN yang sudah bertelanjang bulat meminta Saksi KHOERUM MUBAROKAH tidur di atas Kasur dengan posisi telentang kemudian Saksi KHOERUM MUBAROKAH ditindih oleh Saksi RIYADH ANWAR IHYAULUMUDIN dan memasukkan penisnya ke dalam vagina Saksi KHOERUM MUBAROKAH dan Terdakwa berada disampingnya sambil menciumi bibir Saksi KHOERUM MUBAROKAH secara bergantian, dan tiba-tiba Saksi KHOERUM MUBAROKAH mengalami menstruasi/keluar darah haid sehingga Saksi RIYADH ANWAR IHYAULUMUDIN berhenti melakukan sex dengan Saksi KHOERUM MUBAROKAH. Kemudian sekitar pukul 16.00 WIB tiba-tiba pintu kamar Hotel diketuk tersebut dan setelah dibuka ternyata petugas Kepolisian Polres Mojokerto Kota dan petugas Hotel melakukan penggerebekan sehingga aktivitas tersebut langsung berhenti;
Bahwa petugas kepolisian Polres Mojokerto Kota yang diantaranya Saksi SINGGIH RIZKI M.S dan Saksi INDIRA DEWI KUSUMA memergoki adanya aktivitas threesome yang dilakukan Terdakwa, Saksi KHOERUM MUBAROKAH dan Saksi RIYADH ANWAR IHYAULUMUDIN lalu saat melakukan penggeledahan mengamankan beberapa barang bukti diantaranya 2 (dua) buah bantal, 1 (satu) buah bed cover, 1 (satu) buah BH warna hitam, 1 (satu) celana dalam biru muda, 1 (satu) buah bill/nota hotel, 1 (satu) unit HP Iphone 11 warna hitam, 1 (satu) pack kondom merek Fiesta, 3 (tiga) buah kondo merk Fiesta yang sudah terpakai, dan uang tunai sebesar Rp2.000.000,- (dua juta rupiah) dan barang bukti lainnya, dan Terdakwa beserta barang bukti tersebut langsung diamankan ke Polres Mojokerto Kota untuk diproses hukum lebih lanjut;
Perbuatan Terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual;
Subsidair:
Bahwa Terdakwa MOCHAMMAD ZANUWAR AKHID NADHIR Bin M. NADIRIN (Alm) pada hari Kamis tanggal 30 November 2023 sekitar pukul 16.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Tahun 2023, bertempat di sebuah hotel yang terletak di di kamar No. 714 lantai 7 Hotel Ayola alamat Jl Benteng Pancasila Kota Mojokerto atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Mojokerto, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, menyalahgunakan kedudukan, wewenang, kepercayaan, atau perbawa yang timbul dari tipu muslihat atau hubungan keadaan atau memanfaatkan kerentanan, ketidaksetaraan atau ketergantungan seseorang, memaksa atau dengan penyesatan menggerakkan orang itu untuk melakukan atau membiarkan dilakukan persetubuhan atau perbuatan cabul dengannya atau dengan orang lain, yang mana perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:
Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, berawal ketika Terdakwa yang memiliki fantasi untuk melakukan hubungan badan (sex) secara bertiga (threesome) dengan istrinya sendiri yakni Saksi KHOERUM MUBAROKAH dan orang lain, kemudian Terdakwa memposting melalui aplikasi twitternya dengan akun “A&A APasmudsda” tanggal 09 Agustus 2023 lalu menawarkan sex threesome dengan “kriteria partner Goodlooking, bersih wangi, atletis (nilai plus), proporsional (tidak kurus), panjang besar (wajib) dan bermodal hanya yang mengirim foto yang direspon Thx”. Dan sebelumnya pada tanggal 03 Januari 2023 Terdakwa juga memposting di twitternya foto “blowjob” Terdakwa dengan Saksi KHOERUM MUBAROKAH yang sedang tanpa busana dengan caption “berdua dulu, bertiga berempat berlimanya belum nemu DM aja”. Selanjutnya atas postingan tersebut banyak yang menghubungi Terdakwa untuk mengajak threesome dan salah satunya akun twiter an. YUSUF HAMKA. Dimana akun an. YUSUF HAMKA tersebut mengirim pesan DM untuk mengajak jadi partner threesome dan menawarkan kepada Terdakwa bayaran Rp2.000.000,- (dua juta rupiah) untuk sex secara threesome. Lalu Terdakwa membujuk istri Terdakwa yakni Saksi KHOERUM MUBAROKAH untuk mau melakukan sex secara threesome dengan orang lain dan Saksi KHOERUM MUBAROKAH sempat menolak ajakan tersebut karena sedang berhalangan (haid) namun karena Saksi KHOERUM MUBAROKAH takut jika Terdakwa marah, karena Terdakwa sudah janjian dengan pelanggan tersebut, sehingga Saksi KHOERUM MUBAROKAH terpaksa bersedia mengikuti kemauan Terdakwa. Bahwa Terdakwa kemudian memberitahu akun an. YUSUF HAMKA jika bersedia dan akun an. YUSUF HAMKA memberikan uang transport Rp200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dan hotel akan disiapkan oleh akun an. YUSUF HAMKA;
Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 30 November 2023 sekitar jam 12.00 WIB, Terdakwa bersama dengan Saksi KHOERUM MUBAROKAH berangkat dari rumahnya di Kab. Sidoarjo mengendarai mobil Honda Brio Nopol L 1226 CG warna hitam pergi menuju ke lokasi tempat bertemu dengan orang dengan akun YUSUF HAMKA di Hotel AYOLA SUNRISE Kota Mojokerto. Kemudian sekitar pukul 13.45 WIB Terdakwa dan Saksi KHOERUM MUBAROKAH bertemu dengan laki-laki pemilik akun YUSUF HAMKA dalam hal ini Saksi RIYADH ANWAR IHYAULUMUDIN lalu check in dan masuk bertiga ke dalam kamar Hotel nomor 714 di lantai 7. Selanjutnya Terdakwa dan Saksi KHOERUM MUBAROKAH mandi terlebih dahulu, dan saat itu Saksi RIYADH ANWAR IHYAULUMUDIN sempat menyerahkan uang Rp2.000.000,- (dua juta rupiah) kepada Terdakwa, kemudian setelah mandi dan dalam keadaan tanpa busana lalu Terdakwa dan Saksi KHOERUM MUBAROKAH melakukan oral (blowjob) dengan memasukkan penis Terdakwa ke mulut Saksi KHOERUM MUBAROKAH, kemudian Saksi KHOERUM MUBAROKAH melakukan hubungan badan dengan Terdakwa sedangkan Saksi RIYADH ANWAR IHYAULUMUDIN melakukan onani dan mencium bibir dan puting payudara Saksi KHOERUM MUBAROKAH. Setelah itu Saksi RIYADH ANWAR IHYAULUMUDIN yang sudah bertelanjang bulat meminta Saksi KHOERUM MUBAROKAH tidur di atas Kasur dengan posisi telentang kemudian Saksi KHOERUM MUBAROKAH ditindih oleh Saksi RIYADH ANWAR IHYAULUMUDIN dan memasukkan penisnya ke dalam vagina Saksi KHOERUM MUBAROKAH dan Terdakwa berada disampingnya sambil menciumi bibir Saksi KHOERUM MUBAROKAH secara bergantian, dan tiba-tiba Saksi KHOERUM MUBAROKAH mengalami menstruasi/keluar darah haid sehingga Saksi RIYADH ANWAR IHYAULUMUDIN berhenti melakukan sex dengan Saksi KHOERUM MUBAROKAH. Kemudian sekitar pukul 16.00 WIB tiba-tiba pintu kamar Hotel diketuk tersebut dan setelah dibuka ternyata petugas Kepolisian Polres Mojokerto Kota dan petugas Hotel melakukan penggerebekan sehingga aktivitas tersebut langsung berhenti;
Bahwa petugas kepolisian Polres Mojokerto Kota yang diantaranya Saksi SINGGIH RIZKI M.S dan Saksi INDIRA DEWI KUSUMA memergoki adanya aktivitas threesome yang dilakukan Terdakwa, Saksi KHOERUM MUBAROKAH dan Saksi RIYADH ANWAR IHYAULUMUDIN lalu saat melakukan penggeledahan mengamankan beberapa barang bukti diantaranya 2 (dua) buah bantal, 1 (satu) buah bed cover, 1 (satu) buah BH warna hitam, 1 (satu) celana dalam biru muda, 1 (satu) buah bill/nota hotel, 1 (satu) unit HP Iphone 11 warna hitam, 1 (satu) pack kondom merek Fiesta, 3 (tiga) buah kondo merk Fiesta yang sudah terpakai, dan uang tunai sebesar Rp2.000.000,- (dua juta rupiah) dan barang bukti lainnya, dan Terdakwa beserta barang bukti tersebut langsung diamankan ke Polres Mojokerto Kota untuk diproses hukum lebih lanjut;
Perbuatan Terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 6 huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual;
Atau
Kedua:
Bahwa Terdakwa MOCHAMMAD ZANUWAR AKHID NADHIR Bin M. NADIRIN (Alm) pada hari Kamis tanggal 30 November 2023 sekitar pukul 16.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Tahun 2023, bertempat di sebuah hotel yang terletak di di kamar No. 714 lantai 7 Hotel Ayola alamat Jl Benteng Pancasila Kota Mojokerto atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Mojokerto, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat walaupun memperoleh persetujuan dari orang-orang yang memegang kendali atas orang lain, untuk tujuan mengeksploitasi orang tersebut di wilayah negara Republik Indonesia, yang mana perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:
Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, berawal ketika Terdakwa yang memiliki fantasi untuk melakukan hubungan badan (sex) secara bertiga (threesome) dengan istrinya sendiri yakni Saksi KHOERUM MUBAROKAH dan orang lain, kemudian Terdakwa memposting melalui aplikasi twitternya dengan akun “A&A APasmudsda” tanggal 09 Agustus 2023 lalu menawarkan sex threesome dengan “kriteria partner Goodlooking, bersih wangi, atletis (nilai plus), proporsional (tidak kurus), panjang besar (wajib) dan bermodal hanya yang mengirim foto yang direspon Thx”. Dan sebelumnya pada tanggal 03 Januari 2023 Terdakwa juga memposting di twitternya foto “blowjob” Terdakwa dengan Saksi KHOERUM MUBAROKAH yang sedang tanpa busana dengan caption “berdua dulu, bertiga berempat berlimanya belum nemu DM aja”. Selanjutnya atas postingan tersebut banyak yang menghubungi Terdakwa untuk mengajak threesome dan salah satunya akun twiter an. YUSUF HAMKA. Dimana akun an. YUSUF HAMKA tersebut mengirim pesan DM untuk mengajak jadi partner threesome dan menawarkan kepada Terdakwa bayaran Rp2.000.000,- (dua juta rupiah) untuk sex secara threesome. Lalu Terdakwa membujuk istri Terdakwa yakni Saksi KHOERUM MUBAROKAH untuk mau melakukan sex secara threesome dengan orang lain dan Saksi KHOERUM MUBAROKAH sempat menolak ajakan tersebut karena sedang berhalangan (haid) namun karena Saksi KHOERUM MUBAROKAH takut jika Terdakwa marah, karena Terdakwa sudah janjian dengan pelanggan tersebut, sehingga Saksi KHOERUM MUBAROKAH terpaksa bersedia mengikuti kemauan Terdakwa. Bahwa Terdakwa kemudian memberitahu akun an. YUSUF HAMKA jika bersedia dan akun an. YUSUF HAMKA memberikan uang transport Rp200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dan hotel akan disiapkan oleh akun an. YUSUF HAMKA;
Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 30 November 2023 sekitar jam 12.00 WIB, Terdakwa bersama dengan Saksi KHOERUM MUBAROKAH berangkat dari rumahnya di Kab. Sidoarjo mengendarai mobil Honda Brio Nopol L 1226 CG warna hitam pergi menuju ke lokasi tempat bertemu dengan orang dengan akun YUSUF HAMKA di Hotel AYOLA SUNRISE Kota Mojokerto. Kemudian sekitar pukul 13.45 WIB Terdakwa dan Saksi KHOERUM MUBAROKAH bertemu dengan laki-laki pemilik akun YUSUF HAMKA dalam hal ini Saksi RIYADH ANWAR IHYAULUMUDIN lalu check in dan masuk bertiga ke dalam kamar Hotel nomor 714 di lantai 7. Selanjutnya Terdakwa dan Saksi KHOERUM MUBAROKAH mandi terlebih dahulu, dan saat itu Saksi RIYADH ANWAR IHYAULUMUDIN sempat menyerahkan uang Rp2.000.000,- (dua juta rupiah) kepada Terdakwa, kemudian setelah mandi dan dalam keadaan tanpa busana lalu Terdakwa dan Saksi KHOERUM MUBAROKAH melakukan oral (blowjob) dengan memasukkan penis Terdakwa ke mulut Saksi KHOERUM MUBAROKAH, kemudian Saksi KHOERUM MUBAROKAH melakukan hubungan badan dengan Terdakwa sedangkan Saksi RIYADH ANWAR IHYAULUMUDIN melakukan onani dan mencium bibir dan puting payudara Saksi KHOERUM MUBAROKAH. Setelah itu Saksi RIYADH ANWAR IHYAULUMUDIN yang sudah bertelanjang bulat meminta Saksi KHOERUM MUBAROKAH tidur di atas Kasur dengan posisi telentang kemudian Saksi KHOERUM MUBAROKAH ditindih oleh Saksi RIYADH ANWAR IHYAULUMUDIN dan memasukkan penisnya ke dalam vagina Saksi KHOERUM MUBAROKAH dan Terdakwa berada disampingnya sambil menciumi bibir Saksi KHOERUM MUBAROKAH secara bergantian, dan tiba-tiba Saksi KHOERUM MUBAROKAH mengalami menstruasi/keluar darah haid sehingga Saksi RIYADH ANWAR IHYAULUMUDIN berhenti melakukan sex dengan Saksi KHOERUM MUBAROKAH. Kemudian sekitar pukul 16.00 WIB tiba-tiba pintu kamar Hotel diketuk tersebut dan setelah dibuka ternyata petugas Kepolisian Polres Mojokerto Kota dan petugas Hotel melakukan penggerebekan sehingga aktivitas tersebut langsung berhenti;
Bahwa petugas kepolisian Polres Mojokerto Kota yang diantaranya Saksi SINGGIH RIZKI M.S dan Saksi INDIRA DEWI KUSUMA memergoki adanya aktivitas threesome yang dilakukan Terdakwa, Saksi KHOERUM MUBAROKAH dan Saksi RIYADH ANWAR IHYAULUMUDIN lalu saat melakukan penggeledahan mengamankan beberapa barang bukti diantaranya 2 (dua) buah bantal, 1 (satu) buah bed cover, 1 (satu) buah BH warna hitam, 1 (satu) celana dalam biru muda, 1 (satu) buah bill/nota hotel, 1 (satu) unit HP Iphone 11 warna hitam, 1 (satu) pack kondom merek Fiesta, 3 (tiga) buah kondo merk Fiesta yang sudah terpakai, dan uang tunai sebesar Rp2.000.000,- (dua juta rupiah) dan barang bukti lainnya, dan Terdakwa beserta barang bukti tersebut langsung diamankan ke Polres Mojokerto Kota untuk diproses hukum lebih lanjut;
Perbuatan Terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang;
Atau
Ketiga:
Bahwa ia Terdakwa MOCHAMMAD ZANUWAR AKHID NADHIR Bin M. NADIRIN (Alm) pada hari Kamis tanggal 30 November 2023 sekitar pukul 16.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Tahun 2023, bertempat di sebuah hotel yang terletak di di kamar No. 714 lantai 7 Hotel Ayola alamat Jl Benteng Pancasila Kota Mojokerto atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Mojokerto, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang dengan sengaja menyebabkan atau memudahkan perbuatan cabul oleh orang lain, dan menjadikannya sebagai pekerjaan atau kebiasaan, yang mana perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:
Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, berawal ketika Terdakwa yang memiliki fantasi untuk melakukan hubungan badan (sex) secara bertiga (threesome) dengan istrinya sendiri yakni Saksi KHOERUM MUBAROKAH dan orang lain, kemudian Terdakwa memposting melalui aplikasi twitternya dengan akun “A&A APasmudsda” tanggal 09 Agustus 2023 lalu menawarkan sex threesome dengan “kriteria partner Goodlooking, bersih wangi, atletis (nilai plus), proporsional (tidak kurus), panjang besar (wajib) dan bermodal hanya yang mengirim foto yang direspon Thx”. Dan sebelumnya pada tanggal 03 Januari 2023 Terdakwa juga memposting di twitternya foto “blowjob” Terdakwa dengan Saksi KHOERUM MUBAROKAH yang sedang tanpa busana dengan caption “berdua dulu, bertiga berempat berlimanya belum nemu DM aja”. Selanjutnya atas postingan tersebut banyak yang menghubungi Terdakwa untuk mengajak threesome dan salah satunya akun twiter an. YUSUF HAMKA. Dimana akun an. YUSUF HAMKA tersebut mengirim pesan DM untuk mengajak jadi partner threesome dan menawarkan kepada Terdakwa bayaran Rp2.000.000,- (dua juta rupiah) untuk sex secara threesome. Lalu Terdakwa membujuk istri Terdakwa yakni Saksi KHOERUM MUBAROKAH untuk mau melakukan sex secara threesome dengan orang lain dan Saksi KHOERUM MUBAROKAH sempat menolak ajakan tersebut karena sedang berhalangan (haid) namun karena Saksi KHOERUM MUBAROKAH takut jika Terdakwa marah, karena Terdakwa sudah janjian dengan pelanggan tersebut, sehingga Saksi KHOERUM MUBAROKAH terpaksa bersedia mengikuti kemauan Terdakwa. Bahwa Terdakwa kemudian memberitahu akun an. YUSUF HAMKA jika bersedia dan akun an. YUSUF HAMKA memberikan uang transport Rp200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dan hotel akan disiapkan oleh akun an. YUSUF HAMKA;
Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 30 November 2023 sekitar jam 12.00 WIB, Terdakwa bersama dengan Saksi KHOERUM MUBAROKAH berangkat dari rumahnya di Kab. Sidoarjo mengendarai mobil Honda Brio Nopol L 1226 CG warna hitam pergi menuju ke lokasi tempat bertemu dengan orang dengan akun YUSUF HAMKA di Hotel AYOLA SUNRISE Kota Mojokerto. Kemudian sekitar pukul 13.45 WIB Terdakwa dan Saksi KHOERUM MUBAROKAH bertemu dengan laki-laki pemilik akun YUSUF HAMKA dalam hal ini Saksi RIYADH ANWAR IHYAULUMUDIN lalu check in dan masuk bertiga ke dalam kamar Hotel nomor 714 di lantai 7. Selanjutnya Terdakwa dan Saksi KHOERUM MUBAROKAH mandi terlebih dahulu, dan saat itu Saksi RIYADH ANWAR IHYAULUMUDIN sempat menyerahkan uang Rp2.000.000,- (dua juta rupiah) kepada Terdakwa, kemudian setelah mandi dan dalam keadaan tanpa busana lalu Terdakwa dan Saksi KHOERUM MUBAROKAH melakukan oral (blowjob) dengan memasukkan penis Terdakwa ke mulut Saksi KHOERUM MUBAROKAH, kemudian Saksi KHOERUM MUBAROKAH melakukan hubungan badan dengan Terdakwa sedangkan Saksi RIYADH ANWAR IHYAULUMUDIN melakukan onani dan mencium bibir dan puting payudara Saksi KHOERUM MUBAROKAH. Setelah itu Saksi RIYADH ANWAR IHYAULUMUDIN yang sudah bertelanjang bulat meminta Saksi KHOERUM MUBAROKAH tidur di atas Kasur dengan posisi telentang kemudian Saksi KHOERUM MUBAROKAH ditindih oleh Saksi RIYADH ANWAR IHYAULUMUDIN dan memasukkan penisnya ke dalam vagina Saksi KHOERUM MUBAROKAH dan Terdakwa berada disampingnya sambil menciumi bibir Saksi KHOERUM MUBAROKAH secara bergantian, dan tiba-tiba Saksi KHOERUM MUBAROKAH mengalami menstruasi/keluar darah haid sehingga Saksi RIYADH ANWAR IHYAULUMUDIN berhenti melakukan sex dengan Saksi KHOERUM MUBAROKAH. Kemudian sekitar pukul 16.00 WIB tiba-tiba pintu kamar Hotel diketuk tersebut dan setelah dibuka ternyata petugas Kepolisian Polres Mojokerto Kota dan petugas Hotel melakukan penggerebekan sehingga aktivitas tersebut langsung berhenti;
Bahwa petugas kepolisian Polres Mojokerto Kota yang diantaranya Saksi SINGGIH RIZKI M.S dan Saksi INDIRA DEWI KUSUMA memergoki adanya aktivitas threesome yang dilakukan Terdakwa, Saksi KHOERUM MUBAROKAH dan Saksi RIYADH ANWAR IHYAULUMUDIN lalu saat melakukan penggeledahan mengamankan beberapa barang bukti diantaranya 2 (dua) buah bantal, 1 (satu) buah bed cover, 1 (satu) buah BH warna hitam, 1 (satu) celana dalam biru muda, 1 (satu) buah bill/nota hotel, 1 (satu) unit HP Iphone 11 warna hitam, 1 (satu) pack kondom merek Fiesta, 3 (tiga) buah kondo merk Fiesta yang sudah terpakai, dan uang tunai sebesar Rp2.000.000,- (dua juta rupiah) dan barang bukti lainnya, dan Terdakwa beserta barang bukti tersebut langsung diamankan ke Polres Mojokerto Kota untuk diproses hukum lebih lanjut;
Perbuatan Terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 296 Kitab Undang Undang Hukum Pidana;
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa menyatakan mengerti dan melalui Penasihat Hukumnya menyatakan tidak mengajukan keberatan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya, Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi sebagai berikut:
KHOERUM MUBAROKAH, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut;
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa serta masih ada hubungan keluarga yaitu sebagai suami istri yang sah;
Bahwa saksi diamankan oleh petugas Kepolisian pada hari Kamis tanggal 30 November 2023 jam 16.00 WIB, di Hotel Ayola Sunrise Kota Mojokerto karena ketahuan sedang melakukan hubungan badan dengan suami saksi (Terdakwa) serta laki-laki lain secara threesome;
Bahwa saksi dengan laki-laki yang berhubungan badan dengan saksi saat di dalam kamar hotel tersebut tidak kenal sama sekali dan tidak memiliki hubungan apa-apa;
Bahwa sebenarnya saksi tidak mau, tetapi saksi takut suami saksi marah-marah memang dari awal tidak mau karena saksi lagi halangan;
Bahwa saksi tidak tahu dari mana suami saksi (Terdakwa) mengenal laki-laki tersebut, dan bagaimana cara berkenalan dengan laki-laki tersebut.
Bahwa yang melakukan kesepakatan harga atas pelayanan seks yaitu suami saksi (Terdakwa) dengan laki-laki tersebut, dan sepengetahuan saksi kesepakatannya sebesar Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah), dan yang merima uangnya ialah suami saksi (Terdakwa) sendiri.
Bahwa yang mencari pelayanan seks/laki-laki yang berminat untuk berhubungan dengan saksi yaitu suami saksi (Terdakwa).
Bahwa saksi dengan Terdakwa berangkat dari rumah ganggang Panjang RT 01 RW 01 Ds. Ganggang Panjang Kec. Tanggulanging Kab. Sidoarjo ke Hotel Ayola Sunrise Kota Mojokerto pada hari Kamis tanggal 30 November 2023 sekitar jam 12.00 WIB dan sampai di Hotel Ayola Sunrise Kota Mojokerto sekitar jam 13.45 WIB.
Bahwa saksi melakukan tindakan ini baru pertama kali karena dipaksa oleh suami saksi (Terdakwa).
Bahwa sebelumnya saksi pernah diajak Terdakwa untuk melakukan hubungan badan dengan laki-laki lain dari tahun 2021 tetapi saksi tidak pernah mau karena banyak hal diantaranya sakit pada saksi dan tidak diperbolehkan oleh agama juga.
Bahwa cara saksi melakukan hubungan seksual dengan laki-laki tersebut, ya telanjang bulat, hubungan badan dengan memasukkan alat kemaluan suami saksi (Terdakwa) masuk ke kemaluan saksi.
Bahwa awalnya pada pada hari kamis tanggal 30 november 2023 sekira pukul 12.00 WIB Saksi dengan suami saksi (Terdakwa) berangkat dari rumah Ganggang Panjang Rt.01 Rw.01 Desa Ganggang Panjang Kecamatan Tanggulangin Kabupaten Sidoarjo ke Hotel Ayolah Sunrise Kota. Mojokerto dengan menggunakan mobil Honda Brio warna hitam Kemudian sesampainya di Hotel Ayolah Sunrise Kota. Mojokerto sekira jam 13.45 WIB Saksi bertemu dengan seorang laki-laki yang tidak Saksi kenal di lobi hotel setelah chek in Saksi masuk ke dalam kamar hotel nomor 714 bersama laki-laki tersebut dan suami saksi (Terdakwa), Saksi masuk ke dalam kamar hotel nomor 714 bersama dengan suami saksi (Terdakwa) dan laki-laki yang tidak Saksi kenal dan Saksi disuruh untuk melepas baju Saksi dan suami saksi (Terdakwa) melepas bajunya dan laki-laki yang tidak Saksi kenal juga melepas bajunya sendiri dan Saksi melakukan hubungan badan dengan suami saksi (Terdakwa) sedangkan laki-laki yang tidak Saksi kenal melakukan onani dan laki-laki tersebut mencium bibir Saksi dan mencium putting payudara Saksi lalu Saksi di gerbek oleh pihak kepolisian. Selanjutnya suami saksi (Terdakwa) dan barang bukti di bawa ke Polres Mojokerto untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Bahwa kami bertiga yaitu saksi, suami saksi (Terdakwa) dan pelanggan tersebut dalam keadaan telanjang bulat kemudian Saksi berhubungan badan dengan suami saksi (Terdakwa) kemudian bergantian Saksi berhubungan badan dengan pelanggan tersebut secara sex Threesome, dengan cara awalnya saksi masuk ke dalam kamar hotel nomor 714 bersama dengan suami saksi (Terdakwa) dan dengan pelanggan tersebut, kemudian saksi melepas baju kemudian masuk kamar mandi untuk mandi dulu setelah itu suami saksi (Terdakwa) juga ikut masuk ke kamar mandi setelah itu kami keluar ke kamar mandi kemudian saksi melakukan hubungan badan dengan cara posisi tidur telentang di atas kasur, saksi dibawah kemudian ditindih oleh suami saksi (Terdakwa) dan penis suami saksi (Terdakwa) dimasukkan ke dalam vagina saksi sedangkan pelanggan tersebut dalam keadaan telanjang ikut diatas kasur disebelah saksi dan melakukan onani sambil mencium bibir saksi dan mencium putting payudara setelah itu bergantian pelanggan tersebut menindih saksi dan memasukkan penisnya ke vagina saksi namun baru dimasukkan tiba-tiba saksi haid sehingga tidak diteruskan dan pelanggan tersebut tidak sampai keluar sperma.
Bahwa terdapat transaksi uang transportasi saksi hanya diberitahu oleh suami saksi (Terdakwa) jika sudah menerima tranfer uang biaya transport dan untuk pembayaran sex Threesome tersebut Saksi tidak melihat pada waktu pelanggan menyerahkan uang tersebut kepada suami saksi (Terdakwa), karena waktu itu saksi sedang dikamar mandi dikamar Hotel kemudian suami saksi (Terdakwa) ikut masuk ke dalam kamar mandi dan membeirtahu saksi bahwa sudah dibayar Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah). Waktu itu kebetulan kami butuh uang untuk membayar gaji karyawan loundry (cuci baju) dirumah dan orderan loundry lagi sepi.
Bahwa Saksi membenarkan barang bukti yang diajukan dipersidangan;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat bahwa keterangan saksi tersebut benar dan tidak keberatan;
SINGGIH RIZKI M. S, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi adalah anggota Polisi Polres Mojokerto yang sudah melakukan penangkapan terhadap Terdakwa bersama dengan istrinya (saksi KHOERUM MUBAROKAH) dan saudara RIYADH ANWAR IHYAUMULUDIN yang kedapatan sudah melakukan perdagangan orang untuk melayani hubungan seks dengan cara threesome;
Bahwa penangkapan tersebut terjadi pada hari Kamis tanggal 30 November 2023 sekitar pukul 16.00 WIB dikamar no.714 lantai 7 Hotel Ayola alamat Jl. Benteng Pancasila Kota Mojokerto;
Bahwa awalnya pada hari Kamis tanggal 30 November 2023 sekitar pukul 14.00 WIB mendapatkan informasi jika ada perdagangan orang berupa seorang suami yang menjual istrinya untuk berhubungan badan secara sex Threesome dikamar no.714 lantai 7 Hotel Ayola alamat Jl. Benteng Pancasila Kota Mojokerto, selanjutnya saksi bersama dengan Briptu Indira serta anggota lain melakukan penyelidikan dan ternyata benar yang selanjutnya sekitar pukul 16.00 WIB dilakukan penangkapan terhadap 3 (tiga) orang yang saat itu ada didalam kamar, selanjutnya para pelaku dibawa ke Polres Mojokerto untuk proses penyelidikan lebih lanjut;
Bahwa selain menangkap Terdakwa dengan lainnya, saat itu juga dilakukan penyitaan barang bukti berupa 2 (satu) buah bantal warna putih, 1 (satu) buah bad cover warna putih, 1 (satu) buah bill / nota hotel adalah barang serta bukti sewa kamar di Hotel Ayola, 1 (satu) unit HP iphone 11 warna hitam dengan no HP 085755729135 adalah milik Terdakwa yang digunakan komunikasi dengan pelanggan, 1 (satu) Pack kondom merk fiesta, 3 (tiga) buah kondom merk fiesta yang sudah terpakai yang digunakan oleh Terdakwa dan saudara RIYADH ANWAR IHYAUMULUDIN, 1 (satu) buah BH warna hitam dan 1 (satu) celana dalam biru muda milik korban saksi KHOERUM MUBAROKAH, Uang tunai sebesar Rp2.000.0000,00 (dua juta rupiah) uang pembayaran yang diterima oleh Terdakwa dari saudara RIYADH ANWAR IHYAUMULUDIN untuk melakukan hubungan sex threesome;
Bahwa pada waktu mengamankan pelaku sex threesome di dalam kamar tersebut Terdakwa dan saudara RIYADH ANWAR IHYAUMULUDIN dalam melakukan hubungan sex threesome dengan saksi KHOERUM MUBAROKAH tidak menggunakan pakaian atau telanjang bulat serta menggunakan kondom sehingga tidak ada bekas sperma dikasur maupun di sprei dan saudara RIYADH ANWAR IHYAUMULUDIN belum sempat keluar sperma karena saksi KHOERUM MUBAROKAH keluar darah haid.
Bahwa Terdakwa menerangkan kepada istrinya (saksi KHOERUM MUBAROKAH) bahwa ada pelanggan yang mengajak berhubungan sex threesome dan Terdakwa sudah sepakat dengan pelanggan tersebut, kemudian istri Terdakwa (saksi KHOERUM MUBAROKAH) mengatakan kepada Terdakwa jika sedang berhalangan/haid kemudian Terdakwa menghubungi pelanggan dan Terdakwa menjelaskan kepada pelanggan tersebut dan waktu itu pelanggan menjawab ya tidak apa-apa, sehingga Terdakwa tetap mengajak istri untuk berangkat menemui pelanggan untuk melakukan hubungan sex threesome.
Bahwa berdasarkan keterangan Terdakwa, melakukan hubungan sex threesome tersebut baru pertama kali serta tidak pernah mengancam atau melakukan kekerasan terhadap istrinya, dan Terdakwa mengajak istrinya melakukan hubungan sex threesome tersebut hanya lebih ke fantasi seksual dan juga mendapatkan keuntungan dari pelanggan yang mengajak hubungan sex threesome.
Bahwa berdasarkan keterangan saksi KHOERUM MUBAROKAH awalnya korban menolak karena korban sedang berhalangan namun suaminya (Terdakwa) memaksa untuk berangkat karena suami korban (Terdakwa) sudah terlanjur janjian dengan pelanggan dan sudah menerima uang untuk transportasi ke hotel sehingga korban terpaksa berangkat.
Bahwa menurut keterangan Terdakwa awalnya menawarkan melalui aplikasi twiiter miliknya yaitu memosting di akun twitter “A&A @Pasmudsda_” tanggal 09/08/23 menawarkan sex threesome dengan “kriteria partner Goodlooking, bersih wangi, Atletis (nilai Plus), Proporsional (tidak kurus) panjang besar (wajib) dan Bermodal “hanya yang mengirim foto yang direspon Thx”. Kemudian sebelumnya Terdakwa juga memosting di akun twitter “A&A @Pasmudsda_” tanggal 03/01/23 memosting foto “blowjob” bersama dengan istrinya dengan caption “ berdua dulu,bertiga berempat berlimanya belum nemu dm aja” sehingga banyak yang menghubungi untuk mengajak sex threesome dengan menggunakan HP miliknya yaitu iphone 11 warna hitam dengan No. HP 085755729135.
Bahwa Terdakwa menerima transaksi uang pembayaran dari partner sex threesome tersebut sebesar Rp2.000.0000,00 (dua juta rupiah) dan biaya transport sebesar Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) yang diberikan oleh saudara RIYADH ANWAR IHYAUMULUDIN dengan akun twitter YUSUF HAMKA.
Bahwa dari keterangan Terdakwa sudah menerima uang hasil penjualan pil double L tersebut dan habis buat kebutuhan sehari hari .
Bahwa dari keterangan saksi KHOERUM MUBAROKAH jika dirinya merasa dimanfaatkan secara seksual oleh suaminya dan akibat perbuatan tersebut merasa malu.
Bahwa Saksi membenarkan barang bukti yang diajukan dipersidangan;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat bahwa keterangan saksi tersebut benar dan tidak keberatan;
YOVI KURNIAWATI, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi adalah FRONT OFFICE SUPERVISOR hotel AYOLA Sunrise Jln Benteng Pancasila Kota mojokerto yang bertugas mengawasi kinerja pegawai juga membantu men cek in kan tamu, menerima pembayaran, handle telp dan komplain, menerima permintaan kamar;
Bahwa prosedur dalam menerima tamu di Hotel Ayola adalah:
Tamu datang kemudian menanyakan type kamar dan harganya;
Setelah tamu Dealing harga, selanjutnya menyerahkan KTP untuk di poto copy.
Melakukan proses registrasi kamar dan melakukan pembayaran.
Reception memeberikan kunci kamar dan prosedur di dalam kamar, apa-apa yang tidak boleh dilakukan di ayola Hotel.
Kemudian tamu diarahkan menuju ke kamar.
Bahwa Harga sewa kamar Ayola Hotel bervariasi dari Rp570.000.00 (lima ratus tujuh puluh ribu rupiah) s.d Rp1.470.000,00 (satu juta empat ratus tujuh puluh ribu rupiah);
Bahwa yang menyewa kamar No. 714 Ayola Hotel sesuai registrasi bernama RIYADH ANWARI alamat lebak banten, dengan harga Rp570.000,00 (lima ratus tujuh puluh ribu rupiah) dan deposit kunci Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah).
Bahwa yang menerima registrasi awal pengunjung atas nama RIYADH ANWARI adalah rekan saksi lainnya (shift sebelumnya).
Bahwa pada Hari kamis tanggal 30 Nopember 2023 sekira jam 16.00 WIB di kamar no. 714 Hotel Ayola Kota Mojokerto ada penggerebekan dari pihak Kepolisian yang Saksi tahu suami menjual istrinya ke orang lain untuk berhubungan sex 3 orang;
Bahwa sebelumnya saksi koordinasi dengan Manager Hotel dan setelah disetujui kemudian saksi membantu membuka pintu kamar no. 714;
Bahwa sdr. RIYADH ANWARI menyewa kamar tersebut seroang diri. Dan tidak mengetahui terkait 2 orang yang lainya, sebab saat itu juga banyak tamu lainya. Serta tidak mengetahuinya saat mereka bertiga masuk ke kamar tersebut Saksi mengetahuinya saat ada penggerebekan ada 3 orang yang diamankan oleh petugas kepolisian.
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat membenarkan dan tidak keberatan;
RIYADH ANWAR IHYAULUMUDIN, yang dibacakan di persidangan pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa saksi diminta keterangan sehubungan dengan adanya transaksi jual beli hubungan seksual secara threesome;
Bahwa saksi mengetahui jika Terdakwa sudah menjual istrinya kepada saksi untuk diajak hubungan seksual secara threesome;
Bahwa saksi melakukan pembayaran serta pelaksanaan hubungan seksual secara threesome pada hari Kamis tanggal 30 November 2023 sekitar pukul 16.00 WIB dikamar no.714 lantai 7 Hotel Ayola alamat Jl. Benteng Pancasila Kota Mojokerto;
Bahwa awalnya saksi kenal dengan Terdakwa karena saksi melihat ada postingan dari akun “A&A @Pasmudsda_” tanggal 9 Agustus 2023 menawarkan seksual secara threesome dengan “kriteria partner goodlooking, bersih wangi, atletis (nilai plus), proporsional (tidak kurus) panjang besar (wajib)” dan bermodal “hanya yang mengirim foto yang direspon Thx” dan sebelumnya tanggal 3 Januari 2023 juga memposting foto “blowjob” dengan caption “berdua dulu, bertiga berempat berlimanya belum nemu dm aja” kemudian saksi hubungi melalui DM akun twitter saksi an. YUSUF HAMKA kemudian dilanjutkan komunikasi via whatsapp yang intinya Terdakwa menawarkan kepada saksi untuk berhubungan seksual threesome dengan istrinya dengan imbalan uang dengan kesepakatan tempat dan waktunya di Hotel Ayola Mojokerto pada hari Kamis tanggal 30 November 2023 dan bertemu sekitar jam 14.30 WIB;
Bahwa awalnya saksi mentransfer uang untuk biaya transportasi sebesar Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) ke rekening Mochammad Zanuwar Akhid Nadhir kemudian saat dikamar hotel saksi membayar sebesar Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) kepada Mochammad Zanuwar Akhid Nadhir dan untuk sewa kamar hotel saksi yang membayar sebesar Rp670.000,00 (enam ratus tujuh puluh ribu rupiah) sehingga saat itu saksi sudah mengeluarkan biaya sebesar Rp2.870.000,00 (dua juta delapan ratus tujuh puluh ribui rupiah);
Bahwa selanjutnya saksi melakukan hubungan seksual threesome (sek bertiga) didalam kamar nomor 714 lantai 7 Hotel Ayola Mojokerto Jl. Benteng Pancasila Kota Mojokerto dari mulai jam 14.30 WIB sampai jam 16.00 WIB;
Bahwa cara saksi dengan Terdakwa dan istri Terdakwa melakukan hubungan seksual threesome (sek bertiga) adalah saksi memasukkan alat kelamin saksi ke Vagina istri Terdakwa dan kemudian gantian Terdakwa memasukkan alat kelaminnya kedalam vagina istri Terdakwa sedangkan saksi melihat sambil onani, selanjutnya setelah Terdakwa selesai gentian saksi kembali akan berhubunganintim dengan istri Terdakwa namun saat saksi akan memasukkan alat kelamin saksi kedalam vagina istri Terdakwa, tiba-tiba vaginanya keluar darah merah seperti darah haid, kemudian tiba-tiba pintu kamar ada yang ketuk dan dibuka ternyata Polisi beserta petugas Hotel, selanjutnya kami bertiga ditangkap dan diamankan ke Kantor Polisi;
Bahwa saksi baru 1 (satu) kali ini melakukan hubungan seksual threesome (seks bertiga);
Bahwa atas keterangan saksi yang dibacakan tersebut, Terdakwa membenarkan;
Menimbang, bahwa di persidangan Terdakwa tidak mengajukan Saksi a de charge (meringankan);
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa diamankan karena perkara sex threesome;
Bahwa kejadian pada hari Kamis tanggal 30 November 2023 sekira pukul 16.00 WIB di kamar Hotel Nomor 714 lantai 7 Hotel Ayola alamat Jl Benteng Pancasila Kota Mojokerto.
Bahwa saat dilakukan penangkapan Terdakwa bersama dengan istri Terdakwa bernama KHOERUM MUBAROKAH dan seorang laki-laki sedang melakukan hubungan intim di dalam kamar hotel yang sedang melakukan hubungan threesome.
Bahwa awalnya Terdakwa mendapat pesan masuk melalui DM Twitter Terdakwa yaitu “A&A @Pasmudsda_” dari twitter an. YUSUF HAMKA yang mengajak menjadi partner sex threesome dan menawarkan kepada Terdakwa bayaran Rp2.000.000,- kalau mau sex secara Threesome kemudian Terdakwa berembuk sama istri Terdakwa KHOERUM MUBAROKAH. Selanjutnya setuju dan diberi uang transportasi dan hotel disiapkan oleh orang tersebut kemudian Terdakwa berangkat bersama dengan istri;
Bahwa kondisi kami bertiga saat di amankan oleh pihak Kepolisian yaitu dalam keadaan telanjang bulat, dan kami bertiga saat itu sudah melakukan hubungan intim/sex.
Bahwa kami bertiga saat itu berada di dalam kamar hotel kemudian Terdakwa bersama dengan istri dan pelanggan bergantian mandi waktu itu Terdakwa bersama istri mandi lebih dulu setelah mandi masih dalam keadaan telanjang Terdakwa melakukan sex oral lebih dulu dengan cara alat kelamin Terdakwa dimasukkan ke mulut istri (blowjob) setelah itu bergantian sdr. YUSUF HAMKA masuk kamar mandi setelah mandi masih dalam keadaan bulat sdr YUSUF HAMKA meminta istri untuk tidur di atas kasur dengan posisi terlentang kemudian istri Terdakwa ditindih dan alat kelamain sdr YUSUF HAMKA dimasukkan ke dalam vagina istri Terdakwa dengan posisi Terdakwa berada di sebelah istri Terdakwa sambil menciumi istri, dan tiba-tiba istri Terdakwa mengalami menstruasi sehingga sdr YUSUF HAMKA tidak meneruskan untuk melakukan sex dengan istri Terdakwa tersebut dan tidak lama kemudian kami bertiga masih dalam keadaan telanjang bulat tiba-tiba digrebek dan diamankan oleh petugas kepolisian.
Bahwa Terdakwa tidak menarik tarif sex threesome yang Terdakwa lakukan, dimana saat itu Terdakwa diberi uang sebesar Rp2.000.000,- (dua juta rupiah) secara tunai di Hotel beserta uang transport Rp200.000,- Terdakwa terima via transfer dan kamar hotel sudah disiapkan untuk melakukan sex threesome.
Bahwa awalnya Terdakwa memposting atau mentweet di akun twitter Terdakwa “A&A @Pasmudsda_” tanggal 09/08/23 menawarkan sex threesome dengan “kriteria partner Goodlooking, bersih wangi, Atletis (nilai Plus), Proporsional (tidak kurus), panjang besar (wajib) dan bermodal hanya yang mengirim foto yang direspon Thx. Dan sebelumnya akun twitter Terdakwa “A&A @Pasmudsda_” tanggal 03/01/23 Terdakwa juga memosting foto “blowjob” bersama dengan istri Terdakwa dengan caption “berdua dulu, bertiga berempat berlimanya belum nemu dm aja”, sehingga banyak yang menghubungi untuk mengajak sex threesome tersebut termasuk orang yang mempunyai akun twitter an. YUSUF HAMKA dan Terdakwa memosting tersebut menggunakan HP milik Terdakwa yaitu iphone 11 warna hitam dengan No. HP 085755729135.
Bahwa atas postingan Terdakwa tersebut, Terdakwa mendapat pesan melalui DM twitter Terdakwa dari twitter an. YUSUF HAMKA yang mengajak menjadi partner sex threesome. Kemudian berlanjut japri via Whatsapp.
Bahwa uang hasil threesome tersebut rencananya akan Terdakwa gunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
Bahwa barang yang Terdakwa persiapakan untuk sex threesome tersebut yaitu 3 buah kondom merek Fiesta yang Terdakwa beli di indomaret rest area KM 753 Tol Surabaya Sidoarjo.
Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa menawarkan dan melakukan hubungan sex secara threesome awalnya karena fantasi karena Terdakwa butuh uang akhirnya Terdakwa menerima partner sex Threesome dan menerima pembayaran uang.
Bahwa awalnya tidak bersedia karena kita sedang butuh uang akhirnya istri Terdakwa KHOERUM MUBAROKAH bersedia untuk Terdakwa ajak menerima partner sex threesome.
Bahwa saat melakukan hubungan sex secara threesome Terdakwa dalam keadaan sadar dan tidak terpengaruh alkohol.
Bahwa yang melakukan cek in di kamar hotel tersebut ialah laki-laki dari twitter an. YUSUF HAMKA yang mengajak threesome tersebut.
Bahwa Terdakwa bersama istri berangkat ke Mojokerto dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil Honda Brio warna hitam tahun 2015 Nopol L1226GG milik Terdakwa sendiri.
Bahwa saat Terdakwa ditangkap diamankan barang bukti berupa: 2 (satu) buah bantal warna putih, 1 (satu) buah bad cover warna putih, 1 (satu) buah bill/nota hotel, 1 (satu) unit HP iphone 11 warna hitam dengan No HP 085755729135, 1 (satu) Pack kondom merk fiesta, 3 (tiga) buah kondom merk fiesta yang sudah terpakai, 1 (satu) buah BH warna hitam, 1 (satu) celana dalam biru mudah, 1 (satu) unit Mobil Honda Brio warna hitam tahun 2015 Nopol L1226 GG, uang tunai sebesar R 2.000.0000,00 (dua juta rupiah);
Bahwa nomor rekening Terdakwa yang menerima transfer uang transport sebesar Rp200.000,- yaitu Bank BCA no rek 6670776784 an. M. ZANUWAR AKHID NADHIR. Dan uang tersebut sudah habis untuk BBM kendaraan dan makan di jalan.
Bahwa waktu itu Terdakwa mengatakan kepada istri tersxangka bahwa ada pelanggan yang mengajak berhubungan sex threesome dan Terdakwa sudah sepakat dengan pelanggan tersebut, kemudian istri Terdakwa mengatakan kepada Terdakwa jika sedang berhalangan/haid kemudian Terdakwa menghubungi pelanggan dan Terdakwa jelaskan kepada pelanggan tersebut dan waktu itu pelanggan menjawab ya tidak apa apa, sehingga Terdakwa tetap mengajak istri untuk berangkat menemui pelanggan untuk melakukan hubungan sex threesome.
Bahwa Terdakwa tidak pernah mengancam atau melakukan kekerasan terhadap istri Terdakwa, Terdakwa mengajak istri Terdakwa melakukan hubungan sex threesome tersebut hanya lebih ke fantasi seksual dan juga mendapatkan keuntungan dari pelanggan yang mengajak hubungan sex threesome.
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
2 (dua) buah bantal warna putih;
1 (satu) buah bad cover warna putih;
1 (satu) buah bill/nota hotel;
1 (satu) unit HP iphone 11 warna hitam dengan no HP 085755729135;
1 (satu) Pack kondom merk fiesta;
3 (tiga) buah kondom merk fiesta yang sudah terpakai;
1 (satu) buah BH warna hitam;
1 (satu) celana dalam biru muda;
1 (satu) unit Mobil Honda Brio warna hitam tahun 2015 Nopol L1226 GG;
Uang tunai sebesar Rp2.000.0000;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi yang saling bersesuaian, keterangan Terdakwa dan dihubungkan dengan barang bukti yang diajukan di persidangan diperoleh fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa pada hari Kamis tanggal 30 November 2023 sekira pukul 16.00 WIB di kamar Hotel Nomor 714 lantai 7 Hotel Ayola alamat Jl Benteng Pancasila Kota Mojokerto, Terdakwa diamankan oleh Pihak kepolisian karena sedang melakukan hubungan seks threesome;
Bahwa saat dilakukan penangkapan Terdakwa bersama dengan istri Terdakwa bernama KHOERUM MUBAROKAH dan seorang laki-laki sedang melakukan hubungan intim threesomedi di dalam kamar hotel tersebut;
Bahwa berawal dari Terdakwa yang memiliki fantasi untuk melakukan hubungan badan (sex) secara bertiga (threesome) dengan istrinya sendiri yakni Saksi KHOERUM MUBAROKAH dan orang lain, kemudian Terdakwa memposting melalui aplikasi twitternya dengan akun “A&A APasmudsda_” tanggal 9 Agustus 2023 lalu menawarkan sex threesome dengan “kriteria partner Goodlooking, bersih wangi, atletis (nilai plus), proporsional (tidak kurus), panjang besar (wajib) dan bermodal hanya yang mengirim foto yang direspon Thx”;
Bahwa sebelumnya pada tanggal 3 Januari 2023 Terdakwa juga memposting di twitternya foto “blowjob” Terdakwa dengan Saksi KHOERUM MUBAROKAH yang sedang tanpa busana dengan caption “berdua dulu, bertiga berempat berlimanya belum nemu DM aja”. Selanjutnya atas postingan tersebut banyak yang menghubungi Terdakwa untuk mengajak threesome dan salah satunya akun twiter an. YUSUF HAMKA. Dimana akun an. YUSUF HAMKA tersebut mengirim pesan DM untuk mengajak jadi partner threesome dan menawarkan kepada Terdakwa bayaran Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) untuk sex secara threesome;
Bahwa selanjutnya Terdakwa membujuk istri Terdakwa yakni Saksi KHOERUM MUBAROKAH untuk melakukan sex secara threesome dengan orang lain dan Saksi KHOERUM MUBAROKAH sempat menolak ajakan tersebut karena sedang berhalangan (haid) namun karena Saksi KHOERUM MUBAROKAH takut jika Terdakwa marah, karena Terdakwa sudah janjian dengan pelanggan tersebut, sehingga Saksi KHOERUM MUBAROKAH bersedia mengikuti kemauan Terdakwa;
Bahwa Terdakwa kemudian memberitahu akun an. YUSUF HAMKA jika bersedia dan akun an. YUSUF HAMKA memberikan uang transport Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) dan hotel akan disiapkan oleh akun an. YUSUF HAMKA;
Bahwa selanjutnya pada hari Kamis, tanggal 30 November 2023 sekitar pukul 12.00 WIB, Terdakwa bersama dengan Saksi KHOERUM MUBAROKAH berangkat dari rumahnya di Kab. Sidoarjo mengendarai mobil Honda Brio Nopol L 1226 CG warna hitam pergi menuju ke lokasi tempat bertemu dengan orang dengan akun YUSUF HAMKA di Hotel AYOLA SUNRISE Kota Mojokerto;
Bahwa sekitar pukul 13.45 WIB Terdakwa dan Saksi KHOERUM MUBAROKAH bertemu dengan laki-laki pemilik akun YUSUF HAMKA dalam hal ini Saksi RIYADH ANWAR IHYAULUMUDIN lalu check in dan masuk bertiga ke dalam kamar Hotel nomor 714 di lantai 7. Selanjutnya Terdakwa dan Saksi KHOERUM MUBAROKAH mandi terlebih dahulu, dan saat itu Saksi RIYADH ANWAR IHYAULUMUDIN sempat menyerahkan uang Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) kepada Terdakwa, kemudian setelah mandi dan dalam keadaan tanpa busana lalu Terdakwa dan Saksi KHOERUM MUBAROKAH melakukan oral (blowjob) dengan memasukkan penis Terdakwa ke mulut Saksi KHOERUM MUBAROKAH, kemudian Saksi KHOERUM MUBAROKAH melakukan hubungan badan dengan Terdakwa sedangkan Saksi RIYADH ANWAR IHYAULUMUDIN melakukan onani dan mencium bibir dan puting payudara Saksi KHOERUM MUBAROKAH. Setelah itu Saksi RIYADH ANWAR IHYAULUMUDIN yang sudah bertelanjang bulat meminta Saksi KHOERUM MUBAROKAH tidur di atas Kasur dengan posisi telentang kemudian Saksi KHOERUM MUBAROKAH ditindih oleh Saksi RIYADH ANWAR IHYAULUMUDIN dan memasukkan penisnya ke dalam vagina Saksi KHOERUM MUBAROKAH dan Terdakwa berada di sampingnya sambil menciumi bibir Saksi KHOERUM MUBAROKAH secara bergantian, dan tiba-tiba Saksi KHOERUM MUBAROKAH mengalami menstruasi/keluar darah haid sehingga Saksi RIYADH ANWAR IHYAULUMUDIN berhenti melakukan sex dengan Saksi KHOERUM MUBAROKAH. Kemudian sekitar pukul 16.00 WIB tiba-tiba pintu kamar Hotel diketuk tersebut dan setelah dibuka ternyata petugas Kepolisian Polres Mojokerto Kota dan petugas Hotel melakukan penggerebekan sehingga aktivitas tersebut langsung berhenti;
Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa menawarkan dan melakukan hubungan sex secara threesome awalnya karena fantasi karena Terdakwa butuh uang akhirnya Terdakwa menerima partner sex Threesome dan menerima pembayaran uang;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut di atas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan Kombinasi bersifat alternattif, yakni:
Kesatu
Primair : Pasal 12 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual;
Subsidair : Pasal 6 huruf c Undang Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual;
Atau
Kedua : Pasal 2 ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang;
Atau
Ketiga : Pasal 296 Kitab Undang Undang Hukum Pidana;
Menimbang, bahwa karena susunan dakwaan Penuntut Umum berbentuk dakwaan Kombinasi bersifat Alternatif, maka Majelis Hakim dengan memperhatikan fakta persidangan langsung mempertimbangkan dakwaan yang sesuai dengan fakta di persidangan, yaitu dakwaan Kedua melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, yang unsur-unsurnya sebagai berikut:
Unsur setiap orang;
Unsur yang melakukan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat walaupun memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain, untuk tujuan mengeksploitasi orang tersebut di wilayah negara Republik Indonesia;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1 Unsur Setiap Orang;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan setiap orang adalah subjek hukum sebagai pengemban/pendukung hak dan kewajiban yang meliputi subyek hukum orang perseorangan (naturlijke persoon) dan subyek hukum pribadi hukum/badan hukum (rechtpersoon);
Menimbang, bahwa Undang-undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang terlebih khususnya Pasal 1 angka 4 menjelaskan setiap orang adalah orang perorangan atau korporasi yang melakukan tindak pidana perdagangan orang;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini telah dihadirkan MOCHAMMAD ZANUAR AKHID NADHIR Bin M. NADIRIN (Alm) sebagai Terdakwa yang merupakan subyek hukum orang perseorangan (naturlijkepersoon) yang setelah ditanyakan dan dicocokkan identitasnya sebagaimana tertulis di dalam surat dakwaan dengan keterangan Terdakwa mengenai identitasnya di persidangan sebagaimana ketentuan Pasal 155 ayat (1) KUHAP, ternyata Terdakwa membenarkannya;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur Setiap Orang telah terpenuhi menurut hukum;
Ad.2 Unsur yang melakukan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat walaupun memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain, untuk tujuan mengeksploitasi orang tersebut di wilayah negara Republik Indonesia;
Menimbang, bahwa terhadap unsur ini bersifat alternatif apabila terpenuhi salah satu sub unsur, maka unsur ini dianggap terpenuhi;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum di persidangan diketahui bahwa pada hari Kamis, tanggal 30 November 2023 sekira pukul 16.00 WIB di kamar Hotel Nomor 714 lantai 7 Hotel Ayola alamat Jl Benteng Pancasila Kota Mojokerto, Terdakwa diamankan oleh Pihak kepolisian karena sedang melakukan hubungan seks threesome;
Menimbang, bahwa pada hari tersebut, saat dilakukan penangkapan Terdakwa sedang bersama dengan istri Terdakwa yakni saksi KHOERUM MUBAROKAH dan seorang laki-laki pemilik akun twiter an. YUSUF HAMKA atau RIYADH ANWAR IHYAULUMUDIN sedang melakukan hubungan intim threesome di dalam kamar hotel tersebut;
Menimbang, bahwa perbuatan tersebut berawal dari Terdakwa yang memiliki fantasi untuk melakukan hubungan badan (sex) secara bertiga (threesome) dengan istrinya sendiri yakni Saksi KHOERUM MUBAROKAH dan orang lain, kemudian Terdakwa memposting melalui aplikasi twitternya dengan akun “A&A APasmudsda_” tanggal 9 Agustus 2023 lalu menawarkan sex threesome dengan “kriteria partner Goodlooking, bersih wangi, atletis (nilai plus), proporsional (tidak kurus), panjang besar (wajib) dan bermodal hanya yang mengirim foto yang direspon Thx”;
Menimbang, bahwa sebelumnya pada tanggal 3 Januari 2023 Terdakwa juga memposting di twitternya foto “blowjob” Terdakwa dengan Saksi KHOERUM MUBAROKAH yang sedang tanpa busana dengan caption “berdua dulu, bertiga berempat berlimanya belum nemu DM aja”. Selanjutnya atas postingan tersebut banyak yang menghubungi Terdakwa untuk mengajak threesome dan salah satunya akun twiter an. YUSUF HAMKA. Dimana akun an. YUSUF HAMKA tersebut mengirim pesan DM untuk mengajak jadi partner threesome dan menawarkan kepada Terdakwa bayaran Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) untuk sex secara threesome, selanjutnya Terdakwa membujuk istri Terdakwa yakni Saksi KHOERUM MUBAROKAH untuk melakukan sex secara threesome dengan orang lain dan Saksi KHOERUM MUBAROKAH sempat menolak ajakan tersebut karena sedang berhalangan (haid) namun karena Saksi KHOERUM MUBAROKAH takut jika Terdakwa marah, karena Terdakwa sudah janjian dengan pelanggan tersebut, sehingga Saksi KHOERUM MUBAROKAH bersedia mengikuti kemauan Terdakwa, kemudian Terdakwa memberitahu akun an. YUSUF HAMKA jika bersedia dan akun an. YUSUF HAMKA memberikan uang transport Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) dan hotel akan disiapkan oleh akun an. YUSUF HAMKA;
Menimbang, bahwa selanjutnya pada hari Kamis, tanggal 30 November 2023 sekitar pukul 12.00 WIB, Terdakwa bersama dengan Saksi KHOERUM MUBAROKAH berangkat dari rumahnya di Kab. Sidoarjo mengendarai mobil Honda Brio Nopol L 1226 CG warna hitam pergi menuju ke lokasi tempat bertemu dengan orang dengan akun YUSUF HAMKA di Hotel AYOLA SUNRISE Kota Mojokerto dan sekitar pukul 13.45 WIB Terdakwa dan Saksi KHOERUM MUBAROKAH bertemu dengan laki-laki pemilik akun YUSUF HAMKA dalam hal ini Saksi RIYADH ANWAR IHYAULUMUDIN lalu check in dan masuk bertiga ke dalam kamar Hotel nomor 714 di lantai 7. Selanjutnya Terdakwa dan Saksi KHOERUM MUBAROKAH mandi terlebih dahulu, dan saat itu Saksi RIYADH ANWAR IHYAULUMUDIN sempat menyerahkan uang Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) kepada Terdakwa, kemudian setelah mandi dan dalam keadaan tanpa busana lalu Terdakwa dan Saksi KHOERUM MUBAROKAH melakukan oral (blowjob) dengan memasukkan penis Terdakwa ke mulut Saksi KHOERUM MUBAROKAH, kemudian Saksi KHOERUM MUBAROKAH melakukan hubungan badan dengan Terdakwa sedangkan Saksi RIYADH ANWAR IHYAULUMUDIN melakukan onani dan mencium bibir dan puting payudara Saksi KHOERUM MUBAROKAH. Setelah itu Saksi RIYADH ANWAR IHYAULUMUDIN yang sudah bertelanjang bulat meminta Saksi KHOERUM MUBAROKAH tidur di atas Kasur dengan posisi telentang kemudian Saksi KHOERUM MUBAROKAH ditindih oleh Saksi RIYADH ANWAR IHYAULUMUDIN dan memasukkan penisnya ke dalam vagina Saksi KHOERUM MUBAROKAH dan Terdakwa berada di sampingnya sambil menciumi bibir Saksi KHOERUM MUBAROKAH secara bergantian, dan tiba-tiba Saksi KHOERUM MUBAROKAH mengalami menstruasi/keluar darah haid sehingga Saksi RIYADH ANWAR IHYAULUMUDIN berhenti melakukan sex dengan Saksi KHOERUM MUBAROKAH. Kemudian sekitar pukul 16.00 WIB tiba-tiba pintu kamar Hotel diketuk tersebut dan setelah dibuka ternyata petugas Kepolisian Polres Mojokerto Kota dan petugas Hotel melakukan penggerebekan sehingga aktivitas tersebut langsung berhenti;
Menimbang, bahwa maksud dan tujuan Terdakwa menawarkan dan melakukan hubungan sex secara threesome awalnya karena fantasi karena Terdakwa butuh uang akhirnya Terdakwa menerima partner sex threesome dan menerima pembayaran uang;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan fakta tersebut di atas, perbuatan terdakwa yang memiliki fantasi sex berhubungan badan bertiga kemudian memposting ke media sosial twiter dan setelah mendapatkan respon dari partner threesome, Terdakwa membujuk istrinya KHOERUM MUBAROKAH untuk melakukan hubungan seks secara bertiga (threesome), selanjutnya Terdakwa membawa isterinya bertemu partner seks atas nama RIYADH ANWAR IHYAULUMUDIN atau YUSF HAMKA di Hotel Ayola Mojokerto, dan Terdakwa tentu tahu bahwa isterinya adalah orang dengan posisi rentan yang tidak berdaya menolak permintaannya hingga akhirnya Terdakwa berangkat bersama isterinya dari Sidoarjo menuju Hotel Ayola Mojokerto untuk bertemu partner threesome tersebut untuk melakukan hubungan badan threesome, dengan tujuannya untuk mendapatkan keuntungan berupa uang;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut unsur “yang melakukan perekrutan seseorang dengan posisi rentan untuk tujuan mengeksploitasi orang tersebut di wilayah negara Republik Indonesia”, telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Alternatif Kedua;
Menimbang, bahwa terhadap Pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa yang pada pokoknya mohon keringanan hukuman, Majelis Hakim akan mempertimbangkan dalam pertimbangan keadaan yang memberatkan dan keadaan yang meringankan pada diri Terdakwa;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan adanya hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan/atau alasan pemaaf, serta Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka Terdakwa harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang bahwa oleh karena ancaman pidana pasal yang terbukti adalah kumulatif (penjara dan denda), maka kepada Terdakwa selain dijatuhi pidana penjara juga dijatuhi pidana denda dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dibayar maka diganti pidana kurungan;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa barang bukti berupa 2 (dua) buah bantal warna putih, 1 (satu) buah bad cover warna putih, 1 (satu) Pack kondom merk fiesta, 3 (tiga) buah kondom merk fiesta yang sudah terpakai, 1 (satu) buah BH warna hitam dan 1 (satu) celana dalam biru muda, merupakan barang bukti yang dipergunakan untuk melakukan kejahatan dan dikhawatirkan akan dipergunakan untuk mengulangi kejahatan, maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dimusnahkan;
Menimbang, bahwa barang bukti 1 (satu) buah bill/nota hotel, untuk kelengkapan dokumen ditetapkan agar barang bukti tersebut tetap terlampir dalam berkas perkara;
Menimbang, bahwa barang bukti berupa 1 (satu) unit HP Iphone 11 warna hitam dengan No HP 085755729135 dan uang tunai sejumlah Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah), merupakan barang bukti yang dipergunakan sebagai sarana untuk melakukan kejahatan namun memiliki nilai ekonomis, maka terhadap barang bukti tersebut perlu ditetapkan agar dirampas untuk Kepentingan Negara;
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti berupa 1 (satu) unit Mobil Honda Brio warna hitam tahun 2015 Nopol L1226 GG, merupakan sarana transportasi yang dipergunakan untuk melakukan kejahatan dan diketahui merupakan milik Terdakwa, maka ditetapkan agar dikembalikan kepada Terdakwa;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Terdakwa telah melakukan eksploitasi seksual kepada istrinya serta mengambil keuntungan dari persetubuhan dengan orang lain;
Perbuatan Terdakwa dapat dan berpotensi merusak mental generasi muda sebagai harapan bangsa;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, ketentuan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang serta Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa Mochammad Zanuwar Akhid Nadhir Bin M. Nadirin (Alm), terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “melakukan perekrutan terhadap seseorang dengan posisi rentan untuk tujuan mengeksploitasi orang tersebut di wilayah Negara Republik Indonesia” sebagaimana dalam dakwaan Alternatif Kedua;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan pidana denda sejumlah Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurangan selama 2 (dua) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa:
2 (dua) buah bantal warna putih;
1 (satu) buah bad cover warna putih;
1 (satu) Pack kondom merk fiesta;
3 (tiga) buah kondom merk fiesta yang sudah terpakai;
1 (satu) buah BH warna hitam;
1 (satu) celana dalam biru muda;
Dimusnahkan;
1 (satu) buah bill/nota Hotel;
Tetap terlampir dalam berkas perkara;
1 (satu) unit HP iphone 11 warna hitam dengan no HP 085755729135;
Uang tunai sebesar Rp2.000.000.00 (dua juta rupiah);
Dirampas untuk Kepentingan Negara;
1 (satu) unit Mobil Honda Brio warna hitam tahun 2015 Nopol L 1226 GG;
Dikembalikan kepada Terdakwa;
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mojokerto pada hari Senin, tanggal 27 Mei 2024, oleh Ivonne Tiurma Rismauli, S.H., M.H., sebagai Hakim Ketua, Yayu Mulyana, S.H., dan Jantiani Longli Naetasi, S.H., M.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Rabu, tanggal 29 Mei 2024 oleh Hakim Ketua dengan didampingi Para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Eka Yunny N, S.H., M.Kn., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Mojokerto, serta dihadiri oleh Alaix Bikhukmil Hakim, S.H., Penuntut Umum dan Terdakwa dengan didampingi Penasihat Hukumnya;
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
ttd ttd
Yayu Mulyana, S.H Ivonne Tiurma Rismauli, S.H., M.H
ttd
Jantiani Longli Naetasi, S.H., M.H
Panitera Pengganti,
ttd
Eka Yunny N, S.H., M.Kn