79/Pid.Sus/2024/PN Mjk
Putusan PN MOJOKERTO Nomor 79/Pid.Sus/2024/PN Mjk
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
SYAHRUL LINTANG AJI PRAYOGA bin NASTAIN
MENGADILI: Menyatakan Terdakwa SYAHRUL LINTANG AJI PRAYOGA BIN NASTAIN tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan persyaratan sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan; Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; Menetapkan barang bukti berupa: 1 (satu) plastik kresek hitam yang berisi tablet double “L isi sisa uji Labfor sebanyak 90 butir 1 (satu) HP merk OPPO dengan nomor WhatsApp 081333775952 Dirampas untuk kepentingan negara 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,- (lima ribu rupiah);
PUTUSAN
Nomor 79/Pid.Sus/2024/PN Mjk
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Mojokerto yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
1. Nama lengkap : SYAHRUL LINTANG AJI PRAYOGA BIN NASTAIN;
2. Tempat lahir : Mojokerto;
3. Umur/Tanggal lahir : 21 Tahun / 1 Desember 2002;
4. Jenis kelamin : Laki-laki;
5. Kebangsaan : Indonesia;
6. Tempat tinggal : Dsn. Tumapel RT 04 RW 02 Ds Jolotundo, Kec
Jetis, Kab Mojokerto;
7. Agama : Islam;
8. Pekerjaan : Pelajar/Mahasiswa;
Terdakwa Syahrul Lintang Aji Prayoga Bin Nastain ditangkap tanggal 4 Januari 2024;
Terdakwa Syahrul Lintang Aji Prayoga Bin Nastain ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara (RUTAN) oleh:
1. Penyidik sejak tanggal 4 Januari 2024 sampai dengan tanggal 23 Januari 2024
2. Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 24 Januari 2024 sampai dengan tanggal 3 Maret 2024
3. Penuntut Umum sejak tanggal 28 Februari 2024 sampai dengan tanggal 18 Maret 2024
4. Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 8 Maret 2024 sampai dengan tanggal 6 April 2024
5. Hakim Pengadilan Negeri Perpanjangan Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 7 April 2024 sampai dengan tanggal 5 Juni 2024
6. Hakim Pengadilan Negeri Perpanjangan Pertama Oleh Ketua Pengadilan Tinggi sejak tanggal 6 Juni 2024 sampai dengan tanggal 5 Juli 2024
Terdakwa dipersidangan didampingi oleh M. Puryadi, SH dan Rekan, Para Advokat/Pengacara dan Konsultan Hukum pada LKBH UNIMAS Mojokerto Jalan Irian Jaya Nomor 4 Mojokerto berdasarkan Penetapan dari Hakim Ketua, tanggal 13 Maret 2024;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Mojokerto Nomor 79/Pid.Sus/2024/PN Mjk tanggal 8 Maret 2024 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 79/Pid.Sus/2024/PN Mjk tanggal 8 Maret 2024 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa SYAHRUL LINTANG AJI PRAYOGA BIN NASTAIN terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana ”memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/ atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu penuntut umum.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa SYAHRUL LINTANG AJI PRAYOGA BIN NASTAIN berupa pidana penjara selama 2 (dua) tahun dikurangkan masa penangkapan dan selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dan dengan perintah terdakwa tetap ditahan.
Menyatakan barang bukti berupa :
1(satu) plastik kresek hitam yang berisi tablet double “L isi sisa uji Labfor sebanyak 90 butir.
Dirampas untuk di musnahkan.
1(satu) HP merk OPPO dengan nomor WhatsApp 081333775952.
Dirampas untuk negara.
Menetapkan supaya terdakwa dibebani biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).
Setelah mendengar pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa yang pada pokoknya mohon keringanan hukuman dan mohon juga putusan yang seadil-adilnya;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan tetap pada tuntutannya;
Setelah mendengar tanggapan Penasihat Hukum Terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya menyatakan tetap pada pembelaannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
Dakwaan :
KESATU
Bahwa terdakwa SYAHRUL LINTANG AJI PRAYOGA BIN NASTAIN, pada hari Kamis tangal 04 Januari 2024 sekira jam 07.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain pada bulan Januari Tahun 2024, bertempat di dalam rumah terdakwa yang beralamatkan di Dusun Tumapel RT 04 RW 02 Desa Jolotundo Kecamatan Jetis Kabupaten Mojokerto atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Mojokerto yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah Sediaan Farmasi dan/ atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, yang meliputi mengadakan, memproduksi, menyimpan, mempromosikan, dilarang mengandakan, memproduksi, menyimpan, mempromosikan, dan/atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standard an/atau persyaratan keamanan, dan/atau mendistribusikan alat kesehatan yang tidak memenuhi standard an/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu dengan cara sebagai berikut :
Awalnya pada hari dan tanggal yang telah disebutkan diatas, pada saat terdakwa sedang duduk di ruang tamu yang beralamatkan di Dusun Tumapel desa Jolotundo Kecamatan Jetis Kabupaten Mojokerto, kemudian datang anggota Kepolisian melakukan penangkapan serta penggeledahan terhadap terdakwa ditemukan barang bukti tablet double L sejumlah 100 butir didalam almari beserta 1 (satu) HP merek OPPO selanjutnya terdakwa dan barang bukti di bawa ke kantor Polres Mojokerto Kota untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Bahwa terdakwa mendapatkan atau membeli tablet double L sejumlah 100 butir tersebut kepada sdr. NANDA (DPO) yang beralamat di Kec. Jetis Kab. Mojokerto.
Bahwa terdakwa membeli tablet double L tersebut ke sdr. NANDA (DPO) sebanyak 2 kali untuk yang pertama pada hari dan tanggal yang tidak di ingat pada bulan November 2023 sekira jam 20.00 wib sejumlah 100 butir dengan cara di ranjau di pinggir jalan Sawah Desa Warugunung Kec. Jetis Kab. Mojokerto dengan harga Rp 200.000 (dua ratus ribu rupiah), serta untuk pembelian kedua sejumlah 100 butir lagi pada hari dan tanggal yang tidak diingat lagi bulan Desember 2023 sekira jam 17.30 wib dengan cara di ranjau kembali di tempat yang sama.
Bahwa pembelian awal tablet double L sejumlah 100 butir tersebut terdakwa jual ke sdr. JOKO (DPO) sejumlah 30 butir seharga Rp 90.000, (Sembilan puluh ribu rupiah) dengan cara bertemu langsung di lapangan Ds. Parengan Kec. Jetis Kab. Mojokerto, lalu di jual ke sdr. YASIN (DPO) sejumlah 20 butir seharga Rp 60.000, (enam puluh ribu rupiah) dengan cara bertemu langsung di depan Indomaret Dsn. Gedangan Kec. Jetis Kab. Mojokerto, kemudian terdakwa berikan secara cuma-cuma ke sdr. DIYAS Â sejumlah 20 butir serta sisanya terdakwa pergunakan sendiri.
Bahwa keuntungan terdakwa dalam menjual tablet double L tersebut sebesar Rp 100.000, (seratus ribu rupiah) per 100 butirnya jika laku semua.
Berdasarkan berita acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Pusat Laboratorium Forensik Polri Cabang Surabaya No. LAB : 00334/NOF/2024 tanggal 17 Januari 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh pemeriksa Imam Mukti, S.Si., Apt., M.Si.; Defa JAumil, S.I.K, Titin Ernawati, S.Farm., Apt.; Bernadeta Putri Irma Dalia, S.Si diperoleh kesimpulan Barang Bukti nomor 00946/2024/NOF seperti tersebut dalam (I) adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCL mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 435 UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
ATAU
KEDUA
Bahwa terdakwa SYAHRUL LINTANG AJI PRAYOGA BIN NASTAIN, pada hari Kamis tangal 04 Januari 2024 sekira jam 07.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain pada bulan Januari Tahun 2024, bertempat di dalam rumah terdakwa yang beralamatkan di Dusun Tumapel RT 04 RW 02 Desa Jolotundo Kecamatan Jetis Kabupaten Mojokerto atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Mojokerto yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan praktik kefarmasian harus dilakukan oleh tenaga kefarmasian, meliputi produksi, termasuk pengendalian mutu, pengadaan, penyimpanan, pendistribusian, penelitian dan pengembangan sediaan farmasi, serta pengelolaan dan pelayanan kefarmasian, yang terkait dengan sediaan farmasi berupa obat keras, dengan cara sebagai berikut :
Awalnya pada hari dan tanggal yang telah disebutkan diatas, pada saat terdakwa sedang duduk di ruang tamu yang beralamatkan di Dusun Tumapel desa Jolotundo Kecamatan Jetis Kabupaten Mojokerto, kemudian datang anggota Kepolisian melakukan penangkapan serta penggeledahan terhadap terdakwa ditemukan barang bukti tablet double L sejumlah 100 butir didalam almari beserta 1 (satu) HP merek OPPO selanjutnya terdakwa dan barang bukti di bawa ke kantor Polres Mojokerto Kota untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Bahwa terdakwa mendapatkan atau membeli tablet double L sejumlah 100 butir tersebut kepada sdr. NANDA (DPO) yang beralamat di Kec. Jetis Kab. Mojokerto.
Bahwa terdakwa membeli tablet double L tersebut ke sdr. NANDA (DPO) sebanyak 2 kali untuk yang pertama pada hari dan tanggal yang tidak di ingat pada bulan November 2023 sekira jam 20.00 wib sejumlah 100 butir dengan cara di ranjau di pinggir jalan Sawah Desa Warugunung Kec. Jetis Kab. Mojokerto dengan harga Rp 200.000 (dua ratus ribu rupiah), serta untuk pembelian kedua sejumlah 100 butir lagi pada hari dan tanggal yang tidak diingat lagi bulan Desember 2023 sekira jam 17.30 wib dengan cara di ranjau kembali di tempat yang sama.
Bahwa pembelian awal tablet double L sejumlah 100 butir tersebut terdakwa jual ke sdr. JOKO (DPO) sejumlah 30 butir seharga Rp 90.000, (Sembilan puluh ribu rupiah) dengan cara bertemu langsung di lapangan Ds. Parengan Kec. Jetis Kab. Mojokerto, lalu di jual ke sdr. YASIN (DPO) sejumlah 20 butir seharga Rp 60.000, (enam puluh ribu rupiah) dengan cara bertemu langsung di depan Indomaret Dsn. Gedangan Kec. Jetis Kab. Mojokerto, kemudian terdakwa berikan secara cuma-cuma ke sdr. DIYAS sejumlah 20 butir serta sisanya terdakwa pergunakan sendiri.
Bahwa keuntungan terdakwa dalam menjual tablet double L tersebut sebesar Rp 100.000, (seratus ribu rupiah) per 100 butirnya jika laku semua.
Berdasarkan berita acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Pusat Laboratorium Forensik Polri Cabang Surabaya No. LAB : 00334/NOF/2024 tanggal 17 Januari 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh pemeriksa Imam Mukti, S.Si., Apt., M.Si.; Defa JAumil, S.I.K, Titin Ernawati, S.Farm., Apt.; Bernadeta Putri Irma Dalia, S.Si diperoleh kesimpulan Barang Bukti nomor 00946/2024/NOF seperti tersebut dalam (I) adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCL mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 436 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Penasihat Hukum Terdakwa tidak mengajukan keberatan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
SAKSI ILHAM MUTTAQIN, S.H., dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi yang menangkap Terdakwa pada hari Kamis, tanggal 4 Januari 2024, sekitar jam 07.30 wib didalam rumah Terdakwa di Dusun Tumapel Rt/Rw : 04/02 Ds Jolotundo, Kec Jetis, Kab Mojokerto;
Bahwa dari penangkapan Terdakwa ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) plastik kresek hitam yang berisi pil double L sebanyak 100 (seratus) butir yang didapatkan dalam lemari yang berada dalam kamar Terdakwa dan 1 (satu) HP merk OPPO dengan nomor whatsapp 081333775952 yang saat itu sedang Terdakwa pegang;
Bahwa Terdakwa mendapatkan pil double L dengan cara membeli dari Nanda yang beralamat di Kec Jetis, Kab Mojokerto, untuk alamat lengkapnya Terdakwa tidak tahu;
Bahwa Terdakwa sudah 2 (dua) kali membeli pil double L dari Nanda :
Pada hari dan tanggal yang Terdakwa lupa di bulan November tahun 2023, sekitar jam 20.00 wib, Terdakwa membeli sebanyak 100 (seratus) butir pil double L seharga Rp.200.000 (dua ratus ribu rupiah) dengan cara diranjau dipinggir jalan sawah Ds Warugunung, Kec Jetis, Kab Mojokerto.
Pada hari dan tanggal yang Terdakwa lupa di bulan Desember tahun 2023 sekitar jam 17.30 wib, Terdakwa membeli sebanyak 100 (seratus) butir pil double L seharga Rp.200.000 (dua ratus ribu rupiah) dengan cara diranjau dipinggir jalan sawah juga di Ds Warugunung, Kec Jetis, Kab Mojokerto.
Bahwa cara Terdakwa membeli pil double L dari Nanda adalah :
Untuk pembelian pertama di bulan November tahun 2023, Terdakwa bertemu dengan Nanda sekitar jam 17.00 wib di jalan persawahan di Ds Warugunung, kemudian Terdakwa bicara berdua dengan Nanda dan menanyakan perihal pembelian pil double L dan Nanda pun mengiyakan serta sanggup menyediakan pil double L sehingga Terdakwa dan Nanda sepakat transaksi jual beli pil double L.
Untuk pembelian kedua di bulan Desember tahun 2023 dengan cara diranjau di pinggir jalan sawah juga di Ds Warugunung, Kec Jetis, Kab Mojokerto.
Bahwa Terdakwa sudah menjual dan mengedarkan pil double L kepada:
Terdakwa menjual pil double L kepada teman Terdakwa bernama Diyas Permana alamat Dsn Tumapel, Ds Jolotundo, Kec Jetis, Kab Mojokerto.
Terdakwa juga mengedarkan pil double L dengan cara memberikan atau mengirimkan pil double L kepada Diyas secara cuma-cuma sebanyak 20 (dua puluh) butir pada hari Rabu, tanggal 3 Januari 2024, sekitar jam 23.00 wib.
Terdakwa juga menjual pil double L kepada Joko yang alamatnya Terdakwa tidak tahu pada hari dan tanggal Terdakwa lupa di bulan November tahun 2023, sekitar jam 20.00 wib dengan cara bertemu langsung di lapangan Ds Parengan, Kec Jetis, Kab Mojokerto sebanyak 30 (tiga puluh) butir seharga Rp. 90.000, (sembilan puluh ribu rupiah).
Kedua Terdakwa menjual pil double L kepada Yasin yang alamatnya Terdakwa tidak tahu pada hari dan tanggal Terdakwa lupa di bulan November tahun 2023, sekitar jam 16.00 wib dengan cara bertemu langsung di depan Indomaret Dsn Gedangan, Kec Jetis, Kab Mojokerto.
Bahwa tujuan Terdakwa membeli pil double L tersebut adalah untuk dijual kepada pemesannya dan sebagian Terdakwa edarkan kepada teman Terdakwa dan sebagian lagi Terdakwa pergunakan sendiri;
Bahwa Terdakwa mengedarkan pil double L telah mendapat keuntungan sebesar Rp. 100.000, (seratus ribu rupiah) per 100 (seratus) butir;
Bahwa Terdakwa sudah menikmati hasil keuntungannya;
Bahwa Terdakwa tidak ada izin;
Bahwa saksi telah mengenali dan membenarkan barang bukti yang diperlihatkan kepadanya dipersidangan;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat benar.
SAKSI ADITYA SATRIA H, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi yang menangkap Terdakwa pada hari Kamis, tanggal 4 Januari 2024, sekitar jam 07.30 wib didalam rumah Terdakwa di Dusun Tumapel Rt/Rw : 04/02 Ds Jolotundo, Kec Jetis, Kab Mojokerto;
Bahwa dari penangkapan Terdakwa ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) plastik kresek hitam yang berisi pil double L sebanyak 100 (seratus) butir yang didapatkan dalam lemari yang berada dalam kamar Terdakwa dan 1 (satu) HP merk OPPO dengan nomor whatsapp 081333775952 yang saat itu sedang Terdakwa pegang;
Bahwa Terdakwa mendapatkan pil double L dengan cara membeli dari Nanda yang beralamat di Kec Jetis, Kab Mojokerto, untuk alamat lengkapnya Terdakwa tidak tahu;
Bahwa Terdakwa sudah 2 (dua) kali membeli pil double L dari Nanda :
Pada hari dan tanggal yang Terdakwa lupa di bulan November tahun 2023, sekitar jam 20.00 wib, Terdakwa membeli sebanyak 100 (seratus) butir pil double L seharga Rp.200.000 (dua ratus ribu rupiah) dengan cara diranjau dipinggir jalan sawah Ds Warugunung, Kec Jetis, Kab Mojokerto.
Pada hari dan tanggal yang Terdakwa lupa di bulan Desember tahun 2023 sekitar jam 17.30 wib, Terdakwa membeli sebanyak 100 (seratus) butir pil double L seharga Rp.200.000 (dua ratus ribu rupiah) dengan cara diranjau dipinggir jalan sawah juga di Ds Warugunung, Kec Jetis, Kab Mojokerto.
Bahwa cara Terdakwa membeli pil double L dari Nanda adalah :
Untuk pembelian pertama di bulan November tahun 2023, Terdakwa bertemu dengan Nanda sekitar jam 17.00 wib di jalan persawahan di Ds Warugunung, kemudian Terdakwa bicara berdua dengan Nanda dan menanyakan perihal pembelian pil double L dan Nanda pun mengiyakan serta sanggup menyediakan pil double L sehingga Terdakwa dan Nanda sepakat transaksi jual beli pil double L.
Untuk pembelian kedua di bulan Desember tahun 2023 dengan cara diranjau di pinggir jalan sawah juga di Ds Warugunung, Kec Jetis, Kab Mojokerto.
Bahwa Terdakwa sudah menjual dan mengedarkan pil double L kepada:
Terdakwa menjual pil double L kepada teman Terdakwa bernama Diyas Permana alamat Dsn Tumapel, Ds Jolotundo, Kec Jetis, Kab Mojokerto.
Terdakwa juga mengedarkan pil double L dengan cara memberikan atau mengirimkan pil double L kepada Diyas secara cuma-cuma sebanyak 20 (dua puluh) butir pada hari Rabu, tanggal 3 Januari 2024, sekitar jam 23.00 wib.
Terdakwa juga menjual pil double L kepada Joko yang alamatnya Terdakwa tidak tahu pada hari dan tanggal Terdakwa lupa di bulan November tahun 2023, sekitar jam 20.00 wib dengan cara bertemu langsung di lapangan Ds Parengan, Kec Jetis, Kab Mojokerto sebanyak 30 (tiga puluh) butir seharga Rp. 90.000, (sembilan puluh ribu rupiah).
Kedua Terdakwa menjual pil double L kepada Yasin yang alamatnya Terdakwa tidak tahu pada hari dan tanggal Terdakwa lupa di bulan November tahun 2023, sekitar jam 16.00 wib dengan cara bertemu langsung di depan Indomaret Dsn Gedangan, Kec Jetis, Kab Mojokerto.
Bahwa tujuan Terdakwa membeli pil double L tersebut adalah untuk dijual kepada pemesannya dan sebagian Terdakwa edarkan kepada teman Terdakwa dan sebagian lagi Terdakwa pergunakan sendiri;
Bahwa Terdakwa mengedarkan pil double L telah mendapat keuntungan sebesar Rp. 100.000, (seratus ribu rupiah) per 100 (seratus) butir;
Bahwa Terdakwa sudah menikmati hasil keuntungannya;
Bahwa Terdakwa tidak ada izin;
Bahwa saksi telah mengenali dan membenarkan barang bukti yang diperlihatkan kepadanya dipersidangan;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat benar.
SAKSI DIYAS PERMANA BIN MALIK, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi mengenal Terdakwa sejak kecil;
Bahwa saksi mendapatkan pil double L secara gratis dari Terdakwa pada hari Rabu, tanggal 3 Januari 2024, sekitar jam 23.00 wib yang diberikan secara langsung di rumah saksi di Dsn Tumapel, Rt/Rw 06/02, Ds Jolotundo, Kec Jetis, Kab Mojokerto sebanyak 20 (dua puluh) butir;
Bahwa cara saksi mendapatkan pil double L tersebut adalah awalnya pada hari Rabu, tanggal 3 Januari 2024, sekitar jam 22.30 wib, saksi menelepon Terdakwa untuk menanyakan pil double L dan dijawab oleh Terdakwa “iya saya masih ada”, saksi lalu meminta kepada Terdakwa diberikan pil double L secara gratis sebanyak 20 (dua puluh) butir dan dijawab Terdakwa “ok akan ia beri” kemudian pada hari itu juga sekitar jam 23.00 wib, Terdakwa meluncur ke rumah saksi sambil membawa pil double L sebanyak 20 (dua puluh) butir untuk diserahkan kepada saksi dan setelah tiba dirumah saksi, Terdakwa langsung memberikan 20 (dua puluh) pil double L kepada saksi dan saksi juga telah menerimanya kemudian Terdakwa pulang kerumahnya;
Bahwa Terdakwa sudah menikmati hasil keuntungannya;
Bahwa Terdakwa dan saksi tidak ada izin;
Bahwa saksi telah mengenali dan membenarkan barang bukti yang diperlihatkan kepadanya dipersidangan;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat benar.
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah membacakan keterangan Ahli Rury Krisdian Orystianingrum, S.Si Apt, yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa menurut Ahli, 1 (satu) plastik kresek hitam yang berisi pil double L sebanyak 100 (seratus) butir adalah sejenis obat merk Artane yang termasuk golongan obat keras mengandung zat triheksifenidil HCL;
Bahwa menurut Ahli, pil double L yang sejenis obat merk Artane dan termasuk golongan obat keras, tidak dijual bebas dan jika ingin mendapatkannya maka harus ada resep dokter;
Bahwa menurut Ahli, kegunaan pil double L tersebut adalah obat untuk pasien yang menderita penyakit parkinson (gemetaran) pada anggota tubuh;
Bahwa menurut Ahli, efek samping setelah mengkonsumsi pil double L secara berlebihan adalah penggunanya akan mengalami mual-mual, gangguan pada lambung dan ada perubahan mental serta perilaku penggunanya;
Bahwa menurut Ahli, syarat yang harus dipenuhi untuk bisa menjual atau mengedarkan pil double L yang sejenis obat merk Arkane tersebut adalah harus memenuhi syarat farmokope Indonesia atau petunjuk bidang obat dan harus memiliki keahlian di bidang obat dan juga harus memiliki izin edar;
Bahwa menurut Ahli, kriteria sediaan farmasi yang berupa obat dan memenuhi syarat farmokope Indonesia antara lain bahan baku atau obat tersebut harus jelas nama maupun isi zat kandungannya, bahan tersebut harus jelas asal usulnya, distribusi dari bahan baku atau obat masuk ke pabrik khusus yaitu pabrik farmasi kemudian masuk ke pedagang besar farmasi (PBF) kemudian ke apotik-apotik. Setelah di apotik, konsumen yang membutuhkan harus menyerahkan resep dokter;
Bahwa menurut Ahli, seseorang yang tanpa memiliki keahlian atau tanpa memiliki izin tidak boleh mengedarkan sediaan farmasi berupa pil double L sejenis obat merk Artane;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa ditangkap pada hari Kamis, tanggal 4 Januari 2024, sekitar jam 07.30 wib didalam rumah Terdakwa di Dusun Tumapel Rt/Rw : 04/02 Ds Jolotundo, Kec Jetis, Kab Mojokerto;
Bahwa dari penangkapan Terdakwa ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) plastik kresek hitam yang berisi pil double L sebanyak 100 (seratus) butir yang didapatkan dalam lemari yang berada dalam kamar Terdakwa dan 1 (satu) HP merk OPPO dengan nomor whatsapp 081333775952 yang saat itu sedang Terdakwa pegang;
Bahwa Terdakwa mendapatkan pil double L dengan cara membeli dari Nanda yang beralamat di Kec Jetis, Kab Mojokerto, untuk alamat lengkapnya Terdakwa tidak tahu;
Bahwa Terdakwa sudah 2 (dua) kali membeli pil double L dari Nanda :
Pada hari dan tanggal yang Terdakwa lupa di bulan November tahun 2023, sekitar jam 20.00 wib, Terdakwa membeli sebanyak 100 (seratus) butir pil double L seharga Rp.200.000 (dua ratus ribu rupiah) dengan cara diranjau dipinggir jalan sawah Ds Warugunung, Kec Jetis, Kab Mojokerto.
Pada hari dan tanggal yang Terdakwa lupa di bulan Desember tahun 2023 sekitar jam 17.30 wib, Terdakwa membeli sebanyak 100 (seratus) butir pil double L seharga Rp.200.000 (dua ratus ribu rupiah) dengan cara diranjau dipinggir jalan sawah juga di Ds Warugunung, Kec Jetis, Kab Mojokerto.
Bahwa cara Terdakwa membeli pil double L dari Nanda adalah :
Untuk pembelian pertama di bulan November tahun 2023, Terdakwa bertemu dengan Nanda sekitar jam 17.00 wib di jalan persawahan di Ds Warugunung, kemudian Terdakwa bicara berdua dengan Nanda dan menanyakan perihal pembelian pil double L dan Nanda pun mengiyakan serta sanggup menyediakan pil double L sehingga Terdakwa dan Nanda sepakat transaksi jual beli pil double L.
Untuk pembelian kedua di bulan Desember tahun 2023 dengan cara diranjau di pinggir jalan sawah juga di Ds Warugunung, Kec Jetis, Kab Mojokerto.
Bahwa Terdakwa sudah menjual dan mengedarkan pil double L kepada:
Terdakwa menjual pil double L kepada teman Terdakwa bernama Diyas Permana alamat Dsn Tumapel, Ds Jolotundo, Kec Jetis, Kab Mojokerto.
Terdakwa juga mengedarkan pil double L dengan cara memberikan atau mengirimkan pil double L kepada Diyas secara cuma-cuma sebanyak 20 (dua puluh) butir pada hari Rabu, tanggal 3 Januari 2024, sekitar jam 23.00 wib.
Terdakwa juga menjual pil double L kepada Joko yang alamatnya Terdakwa tidak tahu pada hari dan tanggal Terdakwa lupa di bulan November tahun 2023, sekitar jam 20.00 wib dengan cara bertemu langsung di lapangan Ds Parengan, Kec Jetis, Kab Mojokerto sebanyak 30 (tiga puluh) butir seharga Rp. 90.000, (sembilan puluh ribu rupiah).
Kedua Terdakwa menjual pil double L kepada Yasin yang alamatnya Terdakwa tidak tahu pada hari dan tanggal Terdakwa lupa di bulan November tahun 2023, sekitar jam 16.00 wib dengan cara bertemu langsung di depan Indomaret Dsn Gedangan, Kec Jetis, Kab Mojokerto.
Bahwa tujuan Terdakwa membeli pil double L tersebut adalah untuk dijual kepada pemesannya dan sebagian Terdakwa edarkan kepada teman Terdakwa dan sebagian lagi Terdakwa pergunakan sendiri;
Bahwa Terdakwa mengedarkan pil double L telah mendapat keuntungan sebesar Rp. 100.000, (seratus ribu rupiah) per 100 (seratus) butir;
Bahwa Terdakwa sudah menikmati hasil keuntungannya;
Bahwa Terdakwa tidak ada izin;
Bahwa Terdakwa telah mengenali dan membenarkan barang bukti yang diperlihatkan kepadanya dipersidangan;
Menimbang, bahwa Terdakwa tidak mengajukan saksi yang meringankan (a de charge);
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1 (satu) plastik kresek hitam yang berisi tablet double “L isi sisa uji Labfor sebanyak 90 butir.
1 (satu) HP merk OPPO dengan nomor WhatsApp 081333775952.
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa benar Terdakwa ditangkap oleh anggota kepolisian yaitu saksi Ilham Muttaqin, S.H. dan saksi Aditya Satria H, pada hari Kamis, tanggal 4 Januari 2024, sekitar jam 07.30 wib didalam rumah Terdakwa di Dusun Tumapel Rt/Rw : 04/02 Ds Jolotundo, Kec Jetis, Kab Mojokerto karena telah mengedarkan pil double L;
Bahwa benar dari penangkapan Terdakwa ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) plastik kresek hitam yang berisi pil double L sebanyak 100 (seratus) butir yang didapatkan dalam lemari yang berada dalam kamar Terdakwa dan 1 (satu) HP merk OPPO dengan nomor whatsapp 081333775952 yang saat itu sedang Terdakwa pegang;
Bahwa benar Terdakwa mendapatkan pil double L dengan cara membeli dari Nanda yang beralamat di Kec Jetis, Kab Mojokerto, untuk alamat lengkapnya Terdakwa tidak tahu;
Bahwa benar Terdakwa sudah 2 (dua) kali membeli pil double L dari Nanda :
Pada hari dan tanggal yang Terdakwa lupa di bulan November tahun 2023, sekitar jam 20.00 wib, Terdakwa membeli sebanyak 100 (seratus) butir pil double L seharga Rp.200.000 (dua ratus ribu rupiah) dengan cara diranjau dipinggir jalan sawah Ds Warugunung, Kec Jetis, Kab Mojokerto.
Pada hari dan tanggal yang Terdakwa lupa di bulan Desember tahun 2023 sekitar jam 17.30 wib, Terdakwa membeli sebanyak 100 (seratus) butir pil double L seharga Rp.200.000 (dua ratus ribu rupiah) dengan cara diranjau dipinggir jalan sawah juga di Ds Warugunung, Kec Jetis, Kab Mojokerto.
Bahwa benar cara Terdakwa membeli pil double L dari Nanda adalah :
Untuk pembelian pertama di bulan November tahun 2023, Terdakwa bertemu dengan Nanda sekitar jam 17.00 wib di jalan persawahan di Ds Warugunung, kemudian Terdakwa bicara berdua dengan Nanda dan menanyakan perihal pembelian pil double L dan Nanda pun mengiyakan serta sanggup menyediakan pil double L sehingga Terdakwa dan Nanda sepakat transaksi jual beli pil double L.
Untuk pembelian kedua di bulan Desember tahun 2023 dengan cara diranjau di pinggir jalan sawah juga di Ds Warugunung, Kec Jetis, Kab Mojokerto.
Bahwa benar Terdakwa sudah menjual dan mengedarkan pil double L kepada :
Terdakwa menjual pil double L kepada teman Terdakwa bernama Diyas Permana alamat Dsn Tumapel, Ds Jolotundo, Kec Jetis, Kab Mojokerto.
Terdakwa juga mengedarkan pil double L dengan cara memberikan atau mengirimkan pil double L kepada Diyas secara cuma-cuma sebanyak 20 (dua puluh) butir pada hari Rabu, tanggal 3 Januari 2024, sekitar jam 23.00 wib.
Terdakwa juga menjual pil double L kepada Joko yang alamatnya Terdakwa tidak tahu pada hari dan tanggal Terdakwa lupa di bulan November tahun 2023, sekitar jam 20.00 wib dengan cara bertemu langsung di lapangan Ds Parengan, Kec Jetis, Kab Mojokerto sebanyak 30 (tiga puluh) butir seharga Rp. 90.000, (sembilan puluh ribu rupiah).
Kedua Terdakwa menjual pil double L kepada Yasin yang alamatnya Terdakwa tidak tahu pada hari dan tanggal Terdakwa lupa di bulan November tahun 2023, sekitar jam 16.00 wib dengan cara bertemu langsung di depan Indomaret Dsn Gedangan, Kec Jetis, Kab Mojokerto.
Bahwa benar tujuan Terdakwa membeli pil double L tersebut adalah untuk dijual kepada pemesannya dan sebagian Terdakwa edarkan kepada teman Terdakwa dan sebagian lagi Terdakwa pergunakan sendiri;
Bahwa benar Terdakwa mengedarkan pil double L telah mendapat keuntungan sebesar Rp. 100.000, (seratus ribu rupiah) per 100 (seratus) butir;
Bahwa benar Terdakwa sudah menikmati hasil keuntungannya;
Bahwa benar Terdakwa tidak ada izin;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk alternatif, sehingga Majelis Hakim dengan memperhatikan fakta-fakta hukum tersebut diatas memilih langsung dakwaan alternatif kesatu sebagaimana diatur dalam Pasal 435 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Setiap orang;
Memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/ atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3);
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. Unsur Setiap orang;
Menimbang, bahwa yang dimaksud Setiap Orang dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan adalah orang perseorangan, termasuk korporasi;
Menimbang, bahwa terkait orang dalam perkara ini yang diajukan kepersidangan adalah Terdakwa SYAHRUL LINTANG AJI PRAYOGA BIN NASTAIN yang identitasnya telah dibenarkan sehingga tidak ada kesalahan mengenai orangnya (error in persona);
Menimbang, bahwa untuk menyatakan Terdakwa bersalah dan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya serta dijatuhi pidana maka Majelis Hakim haruslah mempertimbangkan keseluruhan unsur dari Pasal 435 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yaitu unsur kedua yang memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/ atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3);
Menimbang, bahwa namun demikian terkait unsur Setiap orang sebagai unsur pertama dalam Pasal 435 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang telah Majelis Hakim pertimbangkan dan telah jelas menunjuk pada diri Terdakwa telah terpenuhi secara sah menurut hukum;
Ad.2. Unsurmemproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/ atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3);
Menimbang, bahwa yang dimaksud Sediaan Farmasi dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan adalah Obat, Bahan Obat, Obat Bahan AIam, termasuk bahan Obat Bahan Alam, kosmetik, suplemen kesehatan, dan obat kuasi. Yang dimaksud AIat Kesehatan adalah instrumen, aparatus, mesin, peralatan, implan, reagen dan ka-librator in vitro, perangkat lunak, serta material atau sejenisnya yang digunakan pada manusia untuk tujuan medis dan tidak mencapai kerja utama melalui proses farmakologi, imunologi, atau metabolisme;
Menimbang, bahwa untuk menyatakan apakah pil double L adalah jenis obat keras maka hal ini dapat dilihat dalam berita acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Pusat Laboratorium Forensik Polri Cabang Surabaya No. LAB : 00334/NOF/2024 tanggal 17 Januari 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh pemeriksa Imam Mukti, S.Si., Apt., M.Si.; Defa JAumil, S.I.K, Titin Ernawati, S.Farm., Apt.; Bernadeta Putri Irma Dalia, S.Si diperoleh kesimpulan Barang Bukti nomor 00946/2024/NOF seperti tersebut dalam (I) adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCL mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mengaitkan pengertian unsur ini, pemeriksaan dalam berita acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Pusat Laboratorium Forensik Polri Cabang Surabaya dengan fakta-fakta dipersidangan;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan sebagai kejadian materil yaitu:
Bahwa benar Terdakwa ditangkap oleh anggota kepolisian yaitu saksi Ilham Muttaqin, S.H. dan saksi Aditya Satria H, pada hari Kamis, tanggal 4 Januari 2024, sekitar jam 07.30 wib didalam rumah Terdakwa di Dusun Tumapel Rt/Rw : 04/02 Ds Jolotundo, Kec Jetis, Kab Mojokerto karena telah mengedarkan pil double L;
Bahwa benar dari penangkapan Terdakwa ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) plastik kresek hitam yang berisi pil double L sebanyak 100 (seratus) butir yang didapatkan dalam lemari yang berada dalam kamar Terdakwa dan 1 (satu) HP merk OPPO dengan nomor whatsapp 081333775952 yang saat itu sedang Terdakwa pegang;
Bahwa benar Terdakwa mendapatkan pil double L dengan cara membeli dari Nanda yang beralamat di Kec Jetis, Kab Mojokerto, untuk alamat lengkapnya Terdakwa tidak tahu;
Bahwa benar Terdakwa sudah 2 (dua) kali membeli pil double L dari Nanda :
Pada hari dan tanggal yang Terdakwa lupa di bulan November tahun 2023, sekitar jam 20.00 wib, Terdakwa membeli sebanyak 100 (seratus) butir pil double L seharga Rp.200.000 (dua ratus ribu rupiah) dengan cara diranjau dipinggir jalan sawah Ds Warugunung, Kec Jetis, Kab Mojokerto.
Pada hari dan tanggal yang Terdakwa lupa di bulan Desember tahun 2023 sekitar jam 17.30 wib, Terdakwa membeli sebanyak 100 (seratus) butir pil double L seharga Rp.200.000 (dua ratus ribu rupiah) dengan cara diranjau dipinggir jalan sawah juga di Ds Warugunung, Kec Jetis, Kab Mojokerto.
Bahwa benar cara Terdakwa membeli pil double L dari Nanda adalah :
Untuk pembelian pertama di bulan November tahun 2023, Terdakwa bertemu dengan Nanda sekitar jam 17.00 wib di jalan persawahan di Ds Warugunung, kemudian Terdakwa bicara berdua dengan Nanda dan menanyakan perihal pembelian pil double L dan Nanda pun mengiyakan serta sanggup menyediakan pil double L sehingga Terdakwa dan Nanda sepakat transaksi jual beli pil double L.
Untuk pembelian kedua di bulan Desember tahun 2023 dengan cara diranjau di pinggir jalan sawah juga di Ds Warugunung, Kec Jetis, Kab Mojokerto.
Bahwa benar Terdakwa sudah menjual dan mengedarkan pil double L kepada:
Terdakwa menjual pil double L kepada teman Terdakwa bernama Diyas Permana alamat Dsn Tumapel, Ds Jolotundo, Kec Jetis, Kab Mojokerto.
Terdakwa juga mengedarkan pil double L dengan cara memberikan atau mengirimkan pil double L kepada Diyas secara cuma-cuma sebanyak 20 (dua puluh) butir pada hari Rabu, tanggal 3 Januari 2024, sekitar jam 23.00 wib.
Terdakwa juga menjual pil double L kepada Joko yang alamatnya Terdakwa tidak tahu pada hari dan tanggal Terdakwa lupa di bulan November tahun 2023, sekitar jam 20.00 wib dengan cara bertemu langsung di lapangan Ds Parengan, Kec Jetis, Kab Mojokerto sebanyak 30 (tiga puluh) butir seharga Rp. 90.000, (sembilan puluh ribu rupiah).
Kedua Terdakwa menjual pil double L kepada Yasin yang alamatnya Terdakwa tidak tahu pada hari dan tanggal Terdakwa lupa di bulan November tahun 2023, sekitar jam 16.00 wib dengan cara bertemu langsung di depan Indomaret Dsn Gedangan, Kec Jetis, Kab Mojokerto.
Bahwa benar tujuan Terdakwa membeli pil double L tersebut adalah untuk dijual kepada pemesannya dan sebagian Terdakwa edarkan kepada teman Terdakwa dan sebagian lagi Terdakwa pergunakan sendiri;
Bahwa benar Terdakwa mengedarkan pil double L telah mendapat keuntungan sebesar Rp. 100.000, (seratus ribu rupiah) per 100 (seratus) butir dan Terdakwa sudah menikmatinya;
Bahwa benar Terdakwa tidak ada izin;
Menimbang, bahwa dari pertimbangan-pertimbangan tersebut, maka Majelis Hakim berkeyakinan perbuatan Terdakwa adalah perbuatan yang mengedarkan obat jenis pil double L tanpa izin;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 435 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif kesatu;
Menimbang, bahwa dengan terpenuhinya unsur-unsur Pasal 435 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan sekaligus dan termasuk didalamnya pertimbangan tentang pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa yang hanya memohon keringanan hukuman dan putusan yang seadil-adilnya bagi Terdakwa dan tuntutan Penuntut Umum, sehingga terhadap lamanya pemidanaan terhadap Terdakwa akan disebutkan secara tegas dalam amar putusan dibawah ini dengan tetap mengutamakan aspek kepastian hukum, aspek keadilan dan aspek kemanfaatan;
Menimbang, bahwa dari kenyataan yang diperoleh selama persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan adanya alasan pemaaf yang dapat menghapus kesalahan Terdakwa dan alasan pembenar yang dapat menghilangkan sifat melawan hukumnya perbuatan Terdakwa, sehingga Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan harus pula dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya;
Menimbang, bahwa dalam ketentuan Pasal 435 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan mengatur pidana penjara atau pidana denda;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut;
Menimbang, bahwa barang bukti berupa :
1 (satu) plastik kresek hitam yang berisi tablet double “L isi sisa uji Labfor sebanyak 90 butir.
Adalah barang bukti yang telah dipergunakan untuk melakukan kejahatan dan dikhawatirkan akan dipergunakan untuk mengulangi kejahatan maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dimusnahkan.
1 (satu) HP merk OPPO dengan nomor WhatsApp 081333775952.
Adalah barang bukti yang telah dipergunakan untuk melakukan kejahatan serta memiliki nilai ekonomis, maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dirampas untuk kepentingan Negara.
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa meresahkan masyarakat karena berpotensi merusak kesehatan
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa mengakui perbuatannya, menyesal dan berjanji tidak mengulanginya lagi
Terdakwa belum pernah dihukum
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, ketentuan Pasal 435 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa SYAHRUL LINTANG AJI PRAYOGA BIN NASTAIN tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan persyaratan sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) plastik kresek hitam yang berisi tablet double “L isi sisa uji Labfor sebanyak 90 butir
Dimusnahkan
1 (satu) HP merk OPPO dengan nomor WhatsApp 081333775952
Dirampas untuk kepentingan negara
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,- (lima ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mojokerto, pada hari Rabu, tanggal 5 Juni 2024, oleh kami, Fransiskus Wilfrirdus Mamo, S.H., M.H., sebagai Hakim Ketua, Syufrinaldi, S.H., dan Nurlely, S.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari Rabu, tanggal 12 Juni 2024, oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Imanuel Melianus Nabuasa, S.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Mojokerto, serta dihadiri oleh Ismiranda Dwi Putri Suyono, S.H, Penuntut Umum dan Terdakwa tanpa didampingi Penasihat Hukumnya.
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
Syufrinaldi, S.H.,Fransiskus Wilfrirdus Mamo, S.H., M.H.
Nurlely, S.H.,
Panitera Pengganti,
Imanuel Melianus Nabuasa, S.H.