78/Pid.B/2024/PN Mjk
Putusan PN MOJOKERTO Nomor 78/Pid.B/2024/PN Mjk
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
KARJI BIN KASMO
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa Karji Bin Kasmo, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Memindahkan hak atas tanah milik orang lain” sebagaimana dalam dakwaan Alternatif Ketiga; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 8 (delapan) bulan; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: - 1 (satu) lembar fotokopi rincian nama pemilik tanah dalam buku letter C Blok 002 Desa Gunungan Kec. Dawarblandong Kab. Mojokerto yang dilegalisir; - 1 (satu) lembar fotokopi peta Blok 002 Desa Gunungan Kec. Dawarblandong Kab. Mojokerto yang dilegatisir; - 1 (satu) lembar surat perintah membayar (SPM) dari Kantor Kas Daerah Mojokerto tanggal 6 Agustus 2002 sebesar Rp70.756.000,00; - 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran yang ditandatangani Camat Dawarblandong sebesar Rp70.756.000,00; - 1 (satu) berkas dokumen pencairan dana PAY dan data tanah PAY Kec. Dawarblandong Kab. Mojokerto; - 4 (empat) lembar kwitansi pembayaran tanah kepada pemilik tanah. Terlampir dalam berkas perkara; - 1 (satu) lembar surat ketetapan iuran pembangunan daerah desa Gunung Kec. Dawarblandong Kab. Mojokerto (Petok D) atas nama Priyo P. Parman. - 1 (satu) lembar surat setoran pajak daerah (SSPD) Pajak Bumi dan Bangunan Tahun 2022. Dikembalikan kepada saksi Suparman (selaku ahli waris dari Proyo P. Parman). 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
PUTUSAN
Nomor78/Pid.B/2024/PN Mjk
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Mojokerto yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
Nama lengkap : KARJI Bin KASMO;
Tempat lahir : Mojokerto;
Umur/tanggal lahir : 53 Tahun/11 Juli 1969;
Jenis kelamin : Laki-Laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Dusun Talunlo RT.001 RW.007 Desa Gunungan
Kecamatan Dawarblandong Kabupaten Mojokerto;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Wiraswasta Mantan Kepala Desa Gunungan
Kecamatan Dawarblandong Kabupaten Mojokerto Periode 1995 s/d 2004 dan Periode 2004 s/d 2010;
Terdakwa ditahan dalam Tahanan Rumah Tahanan Negara oleh:
Penuntut Umum sejak tanggal 29 Februari 2024 sampai dengan tanggal 19 Maret 2024;
Majelis Hakim sejak tanggal 8 Maret 2024 sampai dengan tanggal 6 April 2024;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Mojokerto sejak tanggal 7 April 2024 sampai dengan tanggal 5 Juni 2024;
Terdakwa tidak didampingi oleh Penasihat Hukum;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Mojokerto Nomor 78/Pid.B/2024/PN Mjk tanggal 8 Maret 2024 tentang Penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 78/Pid.B/2024/PN Mjk tanggal 8 Maret 2024 tentang Penetapan Hari Sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi dan Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa Karji Bin Kasmo, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana “dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, menjual, menukarkan atau membebani dengan credietverband sesuatu hak tanah yang belum bersertifikat, sesuatu gedung, bangunan, penanaman atau pembenihan di atas tanah yang belum bersertifikat, padahal diketahui bahwa yang mempunyai atau turut mempunyai hak di atasnya adalah orang lain” sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 385 ke-1 KUHP dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa Karji Bin Kasmo dengan pidana penjara selama 3 (tiga) Tahun dikurangi selama Terdakwa berada dalam masa penangkapan dan penahanan sementara dan menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) lembar fotocopy rincian nama pemilik tanah dalam buku letter C Blok 002 Desa Gunungan Kec. Dawarblandong Kab. Mojokerto yang dilegalisir;
1 (satu) lembar fotocopy peta Blok 002 Desa Gunungan Kec. Dawarblandong Kab. Mojokerto yang dilegalisir;
1 (satu) lembar surat perintah membayar (SPM) dari Kantor Kas Daerah Mojokerto tanggal 6 Agustus 2002 sebesar Rp70.756.000,00;
1 (satu) lembar kwitansi pembayaran yang ditandatangani Camat Dawarblandong sebesar Rp70.756.000,00;
1 (satu) berkas dokumen pencairan dana PAY dan data tanah PAY Kec. Dawarblandong Kab. Mojokerto;
4 (empat) lembar kwitansi pembayaran tanah kepada pemilik tanah;
Terlampir dalam berkas perkara;
1 (satu) lembar surat ketetapan iuran pembangunan daerah desa Gunung Kec. Dawarblandong Kab. Mojokerto (Petok D) atas nama Priyo P. Parman;
1 (satu) lembar surat setoran pajak daerah (SSPD) Pajak Bumi dan Bangunan Tahun 2022;
Dikembalikan kepada saksi Suparman (selaku ahli waris dari Proyo P. Parman);
Menetapkan agar Terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);
Setelah mendengar Permohonan Terdakwa yang pada pokoknya mohon keringanan dengan alasan Terdakwa mengaku bersalah dan menyesal atas perbuatan dan berjanji tidak akan mengulangi lagi serta Terdakwa merupakan tulang punggung keluarga;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap permohonan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan tetap pada Tuntutannya;
Setelah mendengar tanggapan Terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya bertetap pada Permohonannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan Nomor PDM-14/KT.MKT/Eoh.2/03/2024 tanggal 5 Februari 2024 sebagai berikut:
Kesatu:
Bahwa Terdakwa KARJI BIN KASMO pada hari, tanggal dan bulan yang sudah tidak dapat diingat lagi pada tahun 2004 sekira jam 13.00 WIB, bertempat di Kecamatan Dawarblandong Kabupaten Mojokerto, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Mojokerto, telah menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam suatu akta otentik mengenai sesuatu hal yang kebenarannya harus dinyatakan oleh akta itu, dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai akta itu seolah-olah keterangannya sesuai dengan kebenaran, dengan cara sebagai berikut:
Berawal pada bulan Maret tahun 2001 ketika Terdakwa menjabat sebagai Lurah Desa Gunungan Kec. Dawarblandong Kab. Mojokerto, didatangi oleh saksi Suparman (ahli waris dari Proyo P. Parman) meminta tolong kepada Terdakwa untuk menawarkan tanah milik orang tua saksi Suparman sesuai dengan Petok D Nomor: 194 Desa Gunungan Kec. Dawarblandong Kab. Mojokerto atas nama Proyo P. Parman seluas kurang lebih 1.510 M2, dimana saat itu saksi Suparman tidak menyerahkan Petok D kepada Terdakwa, selanjutnya pada bulan Maret 2002 saksi Suparman mendatangi Terdakwa kembali dan menyampaikan jika sebidang tanah yang sesuai Petok D Nomor: 194 Desa Gunungan Kec. Dawarblandong Kab. Mojokerto atas nama Proyo P. Parman tersebut tidak akan dijual dikarenakan akan dikelola oleh saksi Nurhadi yang merupakan kakak dari saksi Suparman;
Bahwa selanjutnya pada hari, tanggal dan bulan yang sudah tidak dapat Terdakwa ingat pada tahun 2004 sekira jam 13.00 WIB ketika Terdakwa masih menjabat sebagai Lurah Desa Gunungan Kec. Dawarblandong Kab. Mojokerto telah menjual sebidang tanah milik saksi Suparman sebagaimana Petok D Nomor: 194 Desa Gunungan Kec. Dawarblandong Kab. Mojokerto atas nama Proyo P. Parman seluas kurang lebih 1.510 M2 kepada Pemkab Mojokerto dengan harga Rp7.500,00 (tujuh ribu lima ratus rupiah) per M2dengan total Rp75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah) yang Terdakwa terima dari Pemkab Mojokerto, dimana Terdakwa menjual tanah tersebut tanpa seijin dan sepengetahuan saksi Suparman selaku ahli waris dengan cara Terdakwa membuat surat jual beli palsu antara Terdakwa dengan Proyo P. Parman, kemudian Terdakwa membuat surat Leter C palsu, sedangkan didalam Buku C berupa kumpulan Surat Leter C Desa Gunungan Kec. Dawarblandong Kab. Mojokerto tidak terdapat keterangan jika tanah tersebut telah dilakukan proses jual beli, kemudian Terdakwa membuat surat pengantar yang telah ditandatangani oleh Terdakwa selaku Kepala Desa Gunungan Kec. Dawarblandong Kab. Mojokerto ke Badan Pertanahan Nasional Mojokerto untuk pengurusan sertifikat, dimana Terdakwa dalam jual beli tanah tersebut ke Pemkab Mojokerto disaksikan oleh saksi H. Mohammad Sodik (Sekretaris Camat Dawarblandong) dan saksi Gigih Wikarta Hanafie (Camat Dawarblandong);
Bahwa tujuan Terdakwa membuat surat jual beli palsu antara Terdakwa dengan Proyo P. Parman dan surat Leter C palsu sebagai dasar Terdakwa menjual sebidang tanah sesuai dengan Petok D Nomor: 194 Desa Gunungan Kec. Dawarblandong Kab. Mojokerto atas nama Proyo P. Parman kepada Pemkab Mojokerto;
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, saksi Suparman mengalami kerugian sebagaimana harga tanah yang ditaksir saat ini sebesar Rp503.750.000,00 (lima ratus tiga juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah);
Perbuatan Terdakwa KARJI BIN KASMO sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 266 ayat (1) KUHP;
Atau
Kedua:
Bahwa Terdakwa KARJI BIN KASMO pada hari, tanggal dan bulan yang sudah tidak dapat diingat lagi pada tahun sekira jam 13.00 WIB, bertempat di Kec. Dawarblandong Kab. Mojokerto, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Mojokerto, telah membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, dengan cara sebagai berikut:
Berawal pada bulan Maret tahun 2001 ketika Terdakwa menjabat sebagai Lurah Desa Gunungan Kec. Dawarblandong Kab. Mojokerto, didatangi oleh saksi Suparman (ahli waris dari Proyo P. Parman) meminta tolong kepada Terdakwa untuk menawarkan tanah milik orang tua saksi Suparman sesuai dengan Petok D Nomor: 194 Desa Gunungan Kec. Dawarblandong Kab. Mojokerto atas nama Proyo P. Parman seluas kurang lebih 1.510 M2, dimana saat itu saksi Suparman tidak menyerahkan Petok D kepada Terdakwa, selanjutnya pada bulan Maret 2002 saksi Suparman mendatangi Terdakwa kembali dan menyampaikan jika sebidang tanah yang sesuai Petok D Nomor: 194 Desa Gunungan Kec. Dawarblandong Kab. Mojokerto atas nama Proyo P. Parman tersebut tidak akan dijual dikarenakan akan dikelola oleh saksi Nurhadi yang merupakan kakak dari saksi Suparman;
Bahwa selanjutnya pada hari, tanggal dan bulan yang sudah tidak dapat Terdakwa ingat pada tahun 2004 sekira jam 13.00 WIB ketika Terdakwa masih menjabat sebagai Lurah Desa Gunungan Kec. Dawarblandong Kab. Mojokerto telah menjual sebidang tanah milik saksi Suparman sebagaimana Petok D Nomor: 194 Desa Gunungan Kec. Dawarblandong Kab. Mojokerto atas nama Proyo P. Parman seluas kurang lebih 1.510 M2 kepada Pemkab Mojokerto dengan harga Rp7.500,00 (tujuh ribu lima ratus rupiah) per M2 dengan total Rp75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah) yang Terdakwa terima dari Pemkab Mojokerto, dimana Terdakwa menjual tanah tersebut tanpa seijin dan sepengetahuan saksi Suparman selaku ahli waris dengan cara Terdakwa membuat surat jual beli palsu antara Terdakwa dengan Proyo P. Parman, kemudian Terdakwa membuat surat Leter C palsu, sedangkan didalam Buku C berupa kumpulan Surat Leter C Desa Gunungan Kec. Dawarblandong Kab. Mojokerto tidak terdapat keterangan jika tanah tersebut telah dilakukan proses jual beli, kemudian Terdakwa membuat surat pengantar yang telah ditandatangani oleh Terdakwa selaku Kepala Desa Gunungan Kec. Dawarblandong Kab. Mojokerto ke Badan Pertanahan Nasional Mojokerto untuk pengurusan sertifikat, dimana Terdakwa dalam jual beli tanah tersebut ke Pemkab Mojokerto disaksikan oleh saksi H. Mohammad Sodik (Sekretaris Camat Dawarblandong) dan saksi Gigih Wikarta Hanafie (Camat Dawarblandong);
Bahwa tujuan Terdakwa membuat surat jual beli palsu antara Terdakwa dengan Proyo P. Parman dan surat Leter C palsu sebagai dasar Terdakwa menjual sebidang tanah sesuai dengan Petok D Nomor: 194 Desa Gunungan Kec. Dawarblandong Kab. Mojokerto atas nama Proyo P. Parman kepada Pemkab Mojokerto;
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, saksi Suparman mengalami kerugian sebagaimana harga tanah yang ditaksir saat ini sebesar Rp503.750.000,00 (lima ratus tiga juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).
Perbuatan Terdakwa KARJI BIN KASMO sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 263 ayat (1) KUHP;
Atau
Ketiga:
Bahwa Terdakwa KARJI BIN KASMO pada hari, tanggal dan bulan yang sudah tidak dapat diingat lagi pada tahun sekira jam 13.00 WIB, bertempat di Kec. Dawarblandong Kab. Mojokerto, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Mojokerto, telah dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, menjual, menukarkan atau membebani dengan credietverband sesuatu hak tanah yang belum bersertifikat, sesuatu gedung, bangunan, penanaman atau pembenihan di atas tanah yang belum bersertifikat, padahal diketahui bahwa yang mempunyai atau turut mempunyai hak di atasnya adalah orang lain, dengan cara sebagai berikut:
Berawal pada bulan Maret tahun 2001 ketika Terdakwa menjabat sebagai Lurah Desa Gunungan Kec. Dawarblandong Kab. Mojokerto, didatangi oleh saksi Suparman (ahli waris dari Proyo P. Parman) meminta tolong kepada Terdakwa untuk menawarkan tanah milik orang tua saksi Suparman sesuai dengan Petok D Nomor: 194 Desa Gunungan Kec. Dawarblandong Kab. Mojokerto atas nama Proyo P. Parman seluas kurang lebih 1.510 M2, dimana saat itu saksi Suparman tidak menyerahkan Petok D kepada Terdakwa, selanjutnya pada bulan Maret 2002 saksi Suparman mendatangi Terdakwa kembali dan menyampaikan jika sebidang tanah yang sesuai Petok D Nomor: 194 Desa Gunungan Kec. Dawarblandong Kab. Mojokerto atas nama Proyo P. Parman tersebut tidak akan dijual dikarenakan akan dikelola oleh saksi Nurhadi yang merupakan kakak dari saksi Suparman;
Bahwa selanjutnya pada hari, tanggal dan bulan yang sudah tidak dapat Terdakwa ingat pada tahun 2004 sekira jam 13.00 WIB ketika Terdakwa masih menjabat sebagai Lurah Desa Gunungan Kec. Dawarblandong Kab. Mojokerto telah menjual sebidang tanah milik saksi Suparman sebagaimana Petok D Nomor: 194 Desa Gunungan Kec. Dawarblandong Kab. Mojokerto atas nama Proyo P. Parman seluas kurang lebih 1.510 M2 kepada Pemkab Mojokerto dengan harga Rp7.500,00 (tujuh ribu lima ratus rupiah) per M2 dengan total Rp75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah) yang Terdakwa terima dari Pemkab Mojokerto, dimana Terdakwa menjual tanah tersebut tanpa seijin dan sepengetahuan saksi Suparman selaku ahli waris dengan cara Terdakwa membuat surat jual beli palsu antara Terdakwa dengan Proyo P. Parman, kemudian Terdakwa membuat surat Leter C palsu, sedangkan didalam Buku C berupa kumpulan Surat Leter C Desa Gunungan Kec. Dawarblandong Kab. Mojokerto tidak terdapat keterangan jika tanah tersebut telah dilakukan proses jual beli, kemudian Terdakwa membuat surat pengantar yang telah ditandatangani oleh Terdakwa selaku Kepala Desa Gunungan Kec. Dawarblandong Kab. Mojokerto ke Badan Pertanahan Nasional Mojokerto untuk pengurusan sertifikat, dimana Terdakwa dalam jual beli tanah tersebut ke Pemkab Mojokerto disaksikan oleh saksi H. Mohammad Sodik (Sekretaris Camat Dawarblandong) dan saksi Gigih Wikarta Hanafie (Camat Dawarblandong);
Bahwa tujuan Terdakwa membuat surat jual beli palsu antara Terdakwa dengan Proyo P. Parman dan surat Leter C palsu sebagai dasar Terdakwa menjual sebidang tanah sesuai dengan Petok D Nomor: 194 Desa Gunungan Kec. Dawarblandong Kab. Mojokerto atas nama Proyo P. Parman kepada Pemkab Mojokerto;
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, saksi Suparman mengalami kerugian sebagaimana harga tanah yang ditaksir saat ini sebesar Rp503.750.000,00 (lima ratus tiga juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah);
Perbuatan Terdakwa KARJI BIN KASMO sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 385 ke-1 KUHP;
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa menyatakan mengerti dan menyatakan tidak mengajukan keberatan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya, Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi sebagai berikut:
SUPARMAN, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut;
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa namun tidak ada hubungan keluarga maupun pekerjaan;
Bahwa Terdakwa telah menjual tanah Petok D Nomor: 194 Desa Gunungan Kec. Dawarblandong Kab. Mojokerto atas nama Proyo P. Parman seluas kurang lebih 1.510 M2 milik saksi selaku ahli waris dari Proyo P. Parman;
Bahwa (alm) Proyo P Parman menikah dengan Ibu saksi bernama (alm) Katri yang sebelumnya menikah dan tinggal di Dusun Talunlo RT 02 RW 07 Ds Gunungan Kec Dawar Blandong Kab Mojokerto dan meninggal pada tahun 2000. Perkawinan (alm) Proyo P Parman dengan (alm) Katri di karuniai 1 (satu) orang anak yaitu saksi Suparman;
Bahwa saksi tinggal di Dusun Talun Lo RT 02 RW 07 Ds Gunungan Kec Dawar Blandong Kab Mojokerto sejak tahun 1968 (lahir) sampai dengan tahun 1985 (lulus SMP), dan sejak lulus SMP saksi melanjutkan pendidikan SMA di Surabaya tinggal di rumah keluarga saksi (paman saksi (adik Ibu saksi bernama MADIKAN);
Bahwa awalnya pada bulan Maret tahun 2001 saat Ibu saksi sakit, saat saksi menjenguk dan merawat di rumah sakit, saksi oleh Ibu dan Bapak saat itu di berikan amanah untuk merawat 1 (satu) bidang tanah berikut bangunan yang berada di Dusun Talunlo RT 02 RW 07 Ds Gunungan Kec Dawar Blandong Kab Mojokerto berikut sebidang tanah yang berada di Dusun Talunlo Ds Gunungan Kec Dawar Blandong Kab Mojokerto, bahwa untuk tanah berikut bangunan rumah dan juga sebidang tanah tersebut oleh Bapak dan Ibu saksi sejak saat itu di berikan kepada saksi (waris).
Bahwa saat Ibu saksi sakit tersebut sempat saksi menemui Terdakwa (lurah Ds Gunungan saat itu) untuk meminta menawarkan tanah milik orang tua saksi yang di wariskan kepada saksi (sesuai Petok D nomor : 194 Ds Gunungan Kec Dawar Blandong Kab Mojokerto, atas nama Proyo P. Parman seluas kurang lebih 1.510 meter persegi) berikut saksi meminjam sejumlah uang sebesar Rp.500.000,00 (lima ratus ribu rupiah), saksi hanya konfirmasi minta di tawarkan tanahnya tanpa menyerahkan petok D nya kepada Terdakwa.
Bahwa pada bulan Desember tahun 2001 Ibu saksi meninggal dunia di susul Bapak saksi juga meninggal dunia pada 3 (tiga) bulan berikutnya atau sekitar bulan Maret tahun 2002, setelah meninggalnya kedua orang tua saksi tersebut saksi kembali menemui Terdakwa untuk mengembalikan uang yang saksi pinjam dan juga konfirmasi bahwa tanah yang rencananya akan saksi jual supaya tidak di tawarkan karena tanah tersebut akan di kelola kakak saksi sendiri bernama Nurhadi (saudara tiri/ satu Ibu beda Bapak);
Bahwa untuk 1 (satu) bidang tanah berikut bangunan yang berada di Dusun Talunlo RT 02 RW 07 Ds Gunungan Kec Dawar Blandong Kab Mojokerto adalah rumah orang tua saksi, yang mana sebelumnya berupa petok D dan pada tahun 2013 saksi pecah atau urus dan sudah terbit sertifikat hak milik atas nama saksi sendiri.
Bahwa sebidang tanah yang berada di Ds Gunungan Kec Dawar Blandong Kab Mojokerto masih berupa petok D no 194 atas nama Ayah saksi (Proyo P Parman) dan sejak diberikan (waris) kepada saksi tiap tahunnya saksi yang berkewajiban membayar pajaknya (SPPT PBB), dan tanah tersebut di manfaatkan oleh keluarga saksi bernama Nurhadi untuk bercocok tanam.
Bahwa pada pertengahan Desember 2013 saksi di kabari oleh keluarga saksi yang mengelola tanah saksi bernama Nurhadi bahwa di dalam lokasi tanah milik saksi tersebut ada atau terpasang plakat Hak Pakai nomor 5 Pemkab Mojokerto.
Bahwa mengetahui hal tersebut saksi klarifikasi ke sejumlah keluarga maupun ke Kantor Kelurahan Gunungan, saat itu dari keluarga saksi sendiri jelas tidak pernah menjual sebidang tanah yang berada di Ds Gunungan Kec Dawar Blandong Kab Mojokerto atas nama Ayah saksi (Proyo P Parman).
Bahwa saksi klarifikasi ke mantan Lurah Ds Gunungan atas nama Terdakwa Karji di rumahnya, yang bersangkutan mengakui bersalah dan berjanji akan menyeleseikan secara kekeluargaan, dan saat itu Terdakwa membuat surat pernyataan tanggal 24 Agustus 2016.
Bahwa sebelumnya saksi mencoba membayar SPPT PBB tanah saksi yang berada di Ds Gunungan Kec Dawar Blandong Kab Mojokerto (pethok D no 194 atas nama Ayah saksi (Proyo P Parman) tahun 2012 ke kantor Dispenda Kab Mojokerto, namun oleh petugas Dispenda Kab Mojokerto saksi di beritahu atau di jelaskan bahwa tanah milik saksi tersebut sudah ada yang membayar pajaknya, saat saksi minta data siapa yang membayar tanah saksi, oleh petugas Dispenda Kab Mojokerto tidak diberi datanya.
Bahwa selanjutnya saksi melakukan usaha atau upaya mencari data dari Kantor Desa Gunungan Kec Dawar Blandong Kab Mojokerto, saat itu saksi di berikan data berupa surat keterangan nomor 470/197/416-308.14/2013, TANGGAL 18 Desember 2013, dari Lurah Ds Gunungan saat itu (Paidan S.H.) yang isinya bahwa sesuai pengecekan data letter C no 194 Ds Gunungan Kec Dawar Blandong Kab Mojokerto sampai dengan saat ini masih atas nama Ayah saksi (Proyo P Parman) dan tidak ada perubahan.
Bahwa selanjutnya saksi juga mencari data pendukung ke kantor urusan agama Kec Dawar Blandong (KUA), saksi jelaskan kepada kepala KUA setempat terkait permasalahan yang saksi hadapi, dan oleh kepala kantor KUA Kec Dawar Blandong saksi di buatkan Surat Keterangan nomor KK.13.16.08/PW.01/330/2013, tanggal 24 Desember 2013 yang isinya bahwa Ayah saksi ((alm) Proyo P Parman) dengan (alm) Katri tercatat pernah menikah di kantor KUA Kec Dawar Blandong Kab Mojokerto pada tahun 1966, dan dari pernikahan tersebut di karunai seorang anak bernama saksi SUPARMAN.
Bahwa sampai dengan saat ini dari pihak Terdakwa Karji tidak ada ihtikad baik mau menyeleseikan secara kekeluargaan sehingga saksi melaporkan ke Polres Mojokerto Kota.
Bahwa saksi selaku ahli waris dari (alm) Proyo P Parman, tidak pernah menjual sebagian tanah ataupun mengalihkan kepada orang lain tanah yang di wariskan oleh (alm) Proyo P Parman.
Bahwa saksi memiliki dokumen sebagai data dukung sebagai pemilik tanah warisan dari (alm) Proyo P Parman yaitu:
Petok D nomor: 194 Ds Gunungan Kec Dawar Blandong Kab Mojokerto, atas nama Proyo P. Parman seluas kurang lebih 1.510 meter persegi.
SPPT PBB NOP 35.16.70.014.002-0012.0 an PROYO P. PARMAN.
Fotocopi KTP dan KK an SUPARMAN.
Fotocopi Surat pernyataan dari KARJI, S.H. (mantan Lurah Ds Gunungan Kec Dawar Blandong Kab Mojokerto).
Fotocopi surat keterangan nomor 470/197/416-308.14/2013, TANGGAL 18 Desember 2013, dari Lurah Ds Gunungan Kec Dawar Blandong Kab Mojokerto (PAIDAN, S.H).
Fotocopi surat Keterangan nomor KK.13.16.08/PW.01/330/2013, tanggal 24 Desember 2013, dari Kepala KUA Kec Dawar Blandong Kab Mojokerto, a.n H. BASORI ALWI, M.Pdi.
Bahwa Plakat yang berisi “Hak Pakai no 5 Pemkab Mojokerto” dan sebelumnya terpasang diatas tanah milik saksi tersebut sekarang sudah tidak ada dan tanah tersebut sudah saksi kuasai kembali secara fisik (di manfaatkan oleh keluarga saya untuk kembali bercocok tanam);
Bahwa yang mengetahui kejadian yang saksi alami adalah Keluarga saksi yang bernama Nurhadi, Kasmiah dan Sumarsono;
Bahwa tanah milik saksi tersebut belum bersertifakat masih berupa surat Petok D dan sampai saat ini belum ada perubahan kepemilikan;
Bahwa saksi mengetahui jika tanah milik saksi sudah dijual pada saat Tanah tersebut dipasang plakat oleh Pemkab Mojokerto.
Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin dari saksi (selaku ahli waris (alm) Proyo P Parman) serta tanpa sepengetahuan saksi saat menjual Tanah kepada Pemkab Mojokerto.
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat membenarkan dan tidak keberatan;
NURHADI, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi kenal dengan saksi Suparman yang pernah tinggal di Dusun Talunlo RT 02 RW 07 Ds Gunungan Kec Dawar Blandong Kab Mojokerto;
Bahwa (alm) Proyo P Parman menikah dengan (alm) Katri yang kemudian memiliki 1 (satu) orang anak yaitu saksi Suparman.
Bahwa (alm) Katri sebelum menikah dengan (alm) Proyo P Parman, sebelumnya menikah dengan Bapak saksi yang bernama Pak. Ngatijo, sehingga (alm) Katri saat menikah dengan (alm) Proyo P Parman statusnya Janda (cerai hidup).
Bahwa Proyo P Parman meninggal dunia pada tahun 2022.
Bahwa saksi sejak tahun 1965 atau sejak lahir sampai dengan sekarang sudah tinggal di Dusun Talunlo RT 02 RW 07 Ds Gunungan Kec Dawar Blandong Kab Mojokerto.
Bahwa saksi pernah diminta tolong oleh (alm) Proyo P Parman untuk membantu menggarap tanah sawah miliknya pada tahun 1989 hingga kemudian tanah sawah tersebut diwariskan kepada anaknya (saksi Suparman).
Bahwa saksi mengetahui jika Terdakwa telah menjual tanah Petok D Nomor: 194 Desa Gunungan Kec. Dawarblandong Kab. Mojokerto atas nama Proyo P. Parman seluas kurang lebih 1.510 M2.
Bahwa saksi Suparman adalah ahli warisnya (alm) Proyo P Parman yang sekarang tinggal di Lingkungan Pekayon Kel Kranggan Kec Prajurit Kulon Kota Mojokerto.
Bahwa awalnya pada pertengahan tahun 2013 saksi mendengar informasi dari Pak Ardi (Ketua RT) di Dusun Magersari Ds Temuireng Kec Dawar Blandong Kab Mojokerto bahwa tanah yang saksi kerjakan telah di pasang plakat bertuliskan “Hak Pakai nomor 5 Pemkab Mojokerto dengan luas ± 2015 M2.
Bahwa setahu saksi ataupun keluarga yang lain khususnya adik saksi (saksi Suparman) tidak pernah menawarkan maupun menjual tanah tersebut, mengetahui informasi tersebut saksi cek ke lokasi tanah dan benar ternyata ada plakat yang di maksudkan, selanjutnya saksi menghubungi adik saksi (saksi Suparman) terkait pemasangan plakat di atas bidang yang saksi kerjakan tersebut, karena adik saksi (saksi Suparman) ada pekerjaan yang tidak bisa di tinggalkan saat itu saksi di minta konfirmasi ke perangkat Desa Gunungan, saat itu saksi menemui salah satu perangkat bernama Pak Ruslan (Ketua BPD Desa Gunungan), setelah saksi ceritakan terkait permasalahan tersebut Pak Ruslan meminta agar saksi tidak terburu-buru mengambil langkah/keputusan dan Pak Ruslan meminta waktu untuk menyampaikan ke perangkat Desa Gunungan yang lain, setelah dari Pak Ruslan lalu adik saksi (saksi Suparman) mengajak saya menemui Lurah Karji (Terdakwa) di rumahnya saat itu Terdakwa Karji meminta maaf dan sudah terlanjur menggunakan atau mengusai tanah milik keluarga saksi secara sepihak selanjutnya Lurah Karji berjanji akan mengganti dan menyeleseikan permasalahan tersebut, namun sampai dengan saat ini hanya janji - janji saja dan ridak ada upaya penyeleseian;
Bahwa saksi saat ini masih mengusai secara fisik lokasi tanah milik adik saksi (saksi Suparman) sesuai dengan petok D nomor: 194 atas nama Proyo P. Parman seluas kurang lebih 1.510 meter persegi yang berada di Dusun Talunlo RT 02 RW 07 Ds Gunungan Kec Dawar Blandong Kab Mojokerto tersebut untuk bercocok tanam seperti biasanya;
Bahwa menurut informasi dari adik saksi (saksi Suparman), jika semenjak tanah terpasang plakat “Hak Pakai nomor 5 Pemkab Mojokerto dengan luas ± 2015 M2” tersebut, adik saksi (saksi Suparman) tidak bisa membayar iuran SPPT PBB tanah.
Bahwa menurut keterangan dari Sekretaris Desa Gunungan (Pak Asaini) yang mengatakan jika saat Terdakwa menjual tanah milik adik saksi (saksi Suparman) saat itu disaksikan oleh Kepala Dusun Talunlo (Pak Ladi) alamat Dusun Talunlo RT 01 RW 06 Ds Gunungan Kec Dawarblandong Kab Mojokerto serta sebagai saksi jual beli dari warga adalah Pak Sukadi alamat Dusun Talunlo RT 02 RW 06 Ds Gunungan Kec Dawarblandong Kab Mojokerto;
Bahwa sampai saat ini Tanah tersebut masih milik saksi Suparman selaku ahli waris (alm) Proyo P Parman dan belum dipindah tangankan kepemilikannya meskipun belum ada Sertifikat dan masih berupa surat Petok D;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat membenarkan dan tidak keberatan;
MOCH. SHODIQ, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa karena pernah menjabat sebagai Kepala Desa Gunungan dan tidak ada hubungan keluarga maupun pekerjaan;
Bahwa saksi mendengar jika Terdakwa telah menjual tanah Petok D Nomor: 194 Desa Gunungan Kec. Dawarblandong Kab. Mojokerto atas nama Proyo P. Parman seluas kurang lebih 1.510 M2.
Bahwa saksi Suparman adalah ahli warisnya (alm) Proyo P Parman yang sekarang tinggal di Lingkungan Pekayon Kel Kranggan Kec Prajurit Kulon Kota Mojokerto.
Bahwa status saksi saat ini sebagai pensiunan Pegawai Negeri Sipil yang sebelumnya pernah berdinas di kantor Kec Dawarblandong Kab Mojokerto sebagai Sekretaris Kecamatan pada tahun 2000 sampai dengan tahun 2007;
Bahwa saksi hanya mendengar terkait proses pengadaan ataupun pengalihan hak yang di adakan oleh Pemkab Mojokerto sekitar tahun 2003;
Bahwa pada tahun 2000 sampai dengan tahun 2007, saksi menjabat sebagai Sekretaris Camat yang mana tugas dan tanggung jawab saksi adalah membantu tugas camat di bidang administrasi.
Bahwa prosedur proses pengalihan hak yang pernah saksi tangani sewaktu menjadi Sekertaris Kecamatan di Kec Dawarblandong Kab Mojokerto pada tahun 2000 sampai dengan tahun 2007 adalah ada penjual dan ada pembeli dengan di saksikan oleh saksi serta ada data yang di bawa berupa (Petok D atau sertifikat) beserta KTP penjual dan pembeli untuk selanjutnya di buatkan akta jual beli dan selanjutnya proses tanda tangan saksi serahkan kepada Pak Camat.
Bahwa saksi tidak pernah memproses membuatkan Akta Jual Beli di Kecamatan Dawarblandong Kab Mojokerto, sehubungan dengan bukti surat Letter C nomor: 194 atas nama Proyo P. Parman seluas kurang lebih 1.510 meter persegi yang berada di Dusun Talunlo Ds Gunungan Kec Dawar Blandong Kab Mojokerto, dan saat ini di ketahui tanah tersebut sudah menjadi sertifikat hak pakai (aset Pemkab Mojokerto);
Bahwa pada tahun 2002, Bupati Mojokerto dijabat oleh Pak. Achmady sedangkan Camat Dawarblandong dijabat oleh Pak Gigih Wikarta Hanafi.
Bahwa saksi tidak mengetahui pada tahun 2002 Pemkab Mojokerto mempunyai rencana untuk masing-masing kecamatan mencari tanah untuk di beli oleh Pemkab maksimal± 10000 M2 yang di gunakan untuk yayasan.
Bahwa pada tahun 2002, saksi pernah bertanya kepada staf Bagian Sosial Pemkab Mojokerto pada saat akan ke Kelurahan Gunungan menyelesaikan tanah yang di beli oleh Pemkab Mojokerto.
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat membenarkan dan tidak keberatan;
ASAINI IF PUTRA PRASETYA, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa karena pernah menjabat sebagai Kepala Desa Gunungan dan tidak ada hubungan keluarga maupun pekerjaan;
Bahwa saksi kenal dengan saksi Suparman karena sama pernah tinggal dan bertetangga di Desa Gunungan serta saksi masih ada hubungan keluarga;
Bahwa saksi di Desa Gunungan menjabat sebagai Sekretaris Desa sejak tahun 2003 hingga sekarang dan tugas dan tanggung jawab saksi sebagai Sekretaris Desa adalah pembantu Kepala Desa dalam urusan administrasi.
Bahwa saksi mendengar jika Terdakwa telah menjual tanah Petok D Nomor: 194 Desa Gunungan Kec. Dawarblandong Kab. Mojokerto atas nama Proyo P. Parman seluas kurang lebih 1.510 M2.
Bahwa saksi Suparman adalah ahli warisnya (alm) Proyo P Parman yang sekarang tinggal di Lingkungan Pekayon Kel Kranggan Kec Prajurit Kulon Kota Mojokerto.
Bahwa berdasarkan hasil pengecekan data di Kantor Desa Gunungan bahwa untuk letter C/Pethok D nomor: 194 Ds Gunungan Kec Dawar Blandong Kab Mojokerto, atas nama Proyo P. Parman seluas ± 1.510 meter2 sampai dengan saat ini dan tidak ada perubahan masih atas nama Proyo. P Parman dan tidak ada catatan lain;
Bahwa saksi mengetahui lokasi tanah sebagaimana tercatat dalam letter C/Pethok D nomor: 194 Ds Gunungan Kec Dawar Blandong Kab Mojokerto, atas nama Proyo P. Parman seluas ± 1.510 meter2;
Bahwa Batas tanah tersebut adalah sebelah kanannya Tanah an Kliman, sebelah kirinya an Sumardi, untuk belakangnya Tanah aset Pemkab Mojokerto dan untuk depannya adalah Jalan Dusun Talunlu Desa Gunungan Kecamatan Dawar Blandong Kab Mojokerto.
Bahwa saksi tidak mengetahui sebelumnya saksi Suparman pernah menjual atau tidak untuk tanah sebagaimana tercatat dalam letter C/Pethok D nomor: 194 Ds Gunungan Kec Dawar Blandong Kab Mojokerto, atas nama Proyo P. Parman seluas ± 1.510 meter2.
Bahwa saksi pernah diberitahu oleh saksi Suparman yaitu saat orang tuanya saksi Suparman sakit untuk tanah tersebut pernah di tawarkan kepada Terdakwa mantan Kades Gunungan periode 1995 s/d 2003), saat itu Terdakwa memberikan DP (dana panjer) sebesar Rp500.000,- (lima ratus ribu rupiah) kepada saksi Suparman, namun setelah orang tua saksi Suparman meninggal untuk masalah jual beli tanah tersebut belum selesai karena pihak saksi Suparman merasa belum di berikan sisa pembayarannya, akhirnya dari pihak saksi Suparman mengembalikan DP (dana panjer) sebesar Rp500.000,- (lima ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa untuk pembatalan proses jual beli tanah.
Bahwa pada tahun 2013, Pak Nurhadi (kakak saksi Suparman) selaku penggarap tanah sawah tersebut pernah membawa Plakat yang bertuliskan “tanah milik Pemkab Mojokerto” ke Kantor Desa Gunungan.
Bahwa yang saksi tahu tanah sawah milik saksi Suparman berubah menjadi milik aset Pemkab Mojokerto pada saat Terdakwa masih menjabat Kepala Desa Gunungan;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat membenarkan dan tidak keberatan;
SUMARSONO, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa karena pernah menjabat sebagai Kepala Desa Gunungan dan tidak ada hubungan keluarga maupun pekerjaan;
Bahwa saksi kenal dengan saksi Suparman yang merupakan anak kandungnya (alm) Proyo P. Parman dan pernah tinggal di Dusun Talunlo Desa Gunungan serta saksi masih ada hubungan keluarga dengan saksi Suparman;
Bahwa saksi di Desa Gunungan menjabat sebagai Kepala Dusun Talunlo sejak tahun 2008 hingga sekarang dan tugas dan tanggung jawab saksi sebagai Kepala Dusun Talunlo adalah membantu proses administrasi sosial kemasyarakatan ataupun pembangunan di Dusun Talunlo Desa Gunungan Kec Dawar Blandong Kab Mojokerto.
Bahwa saksi mendengar jika Terdakwa telah menjual tanah Petok D Nomor: 194 Desa Gunungan Kec. Dawarblandong Kab. Mojokerto atas nama Proyo P. Parman seluas kurang lebih 1.510 M2.
Bahwa saksi Suparman adalah ahli warisnya (alm) Proyo P Parman yang sekarang tinggal di Lingkungan Pekayon Kel Kranggan Kec Prajurit Kulon Kota Mojokerto.
Bahwa berdasarkan hasil pengecekan data di Kantor Desa Gunungan bahwa untuk letter C/Pethok D nomor: 194 Ds Gunungan Kec Dawar Blandong Kab Mojokerto, atas nama Proyo P. Parman seluas ± 1.510 meter persegi sampai dengan saat ini dan tidak ada perubahan masih atas nama Proyo. P Parman dan tidak ada catatan lain;
Bahwa saksi mengetahui jika sekarang Tanah sebagaimana letter C/Pethok D nomor: 194 Ds Gunungan Kec Dawar Blandong Kab Mojokerto, an. Proyo P. Parman seluas ± 1.510 meter persegi sudah masuk menjadi aset Pemkab Mojokerto yang mana tanah tersebut di gunakan untuk membantu yayasan yatim piatu.
Bahwa yang saksi tahu saksi Suparman mendapatkan warisan dari (alm) Proyo P.Parman berupa 1 (satu) bidang tanah berikut bangunan yang berada di Dusun Taluplo RT 02 RW 07 Ds Gunungan Kee Dawar Blandong Kab Mojokerto berikut sebidang tanah yang berada di Ds Gunungan Kec Dawar Blandong Kab Mojokerto (sesuai pethok D no 194).
Bahwa sejak tahun 2013 saksi sudah tidak pernah menagih pembayaran SPPT PBB dengan no NOP 35.16.70.014.002-0012.0 an Proyo P. Parman karena tanah tersebut mulai 2013 sudah masuk atau tercatat menjadi aset Pemkab Mojokerto.
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat membenarkan dan tidak keberatan;
Drs. ZAQQI, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa karena pernah menjabat sebagai Kepala Desa Gunungan dan tidak ada hubungan keluarga maupun pekerjaan;
Bahwa saksi saat ini berdinas di kantor BPKAD (Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah) Kab Mojokerto, pada tanggal 30 Desember 2016 saksi menjabat Kabid pengelolaan Aset, berdasarkan surat tugas dari Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kab Mojokerto nomor 800/43/416-203.4/2017, tanggal 10 Januari 2017.
Bahwa tugas dan tanggung jawab saksi adalah membantu Kepala Badan dalam melaksanakan sebagaian tugas Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah meliputi Pendataan dan Penatausahaan Aset, Pemanfaatan dan Perubahan Status Aset serta Penatausahaan Aset tanah dan bangunan.
Bahwa saksi mendengar jika Terdakwa telah menjual tanah Petok D Nomor : 194 Desa Gunungan Kec. Dawarblandong Kab. Mojokerto atas nama Proyo P. Parman seluas kurang lebih 1.510 M2.
Bahwa sesuai Kartu Inventaris Barang (KIB) A data yang masuk ke Bidang Pengelolaan Aset untuk Hak Pakai nomor 5 di Ds Gunungan Kec Dawarblandong Kab Mojokerto masuk Aset Pemkab Mojokerto, untuk statusnya di dapat dari pembelian.
Bahwa data dukung jika Hak Pakai nomor 5 di Ds Gunungan Kec Dawarblandong Kab Mojokerto masuk Aset Pemkab Mojokerto adalah Sertifikat Hak Pakai No. 5;
Bahwa saksi tidak mengetahui proses jual belinya.
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat membenarkan dan tidak keberatan;
SIPRIANUS MAHUDIYONO, S.ST., dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi sebagai Pegawai Negeri Sipil di Kantor Pertanahan Kab Mojokerto dan bertugas sebagai Penata pertanahan pertama yang memiliki tugas dan tanggung jawab membantu kepala seksi pendaftaran Hak dalam bidang tugas permohonan Hak, menganalisis permohonan hak dan tugas-tugas lain yang diperintah pimpinan.
Bahwa saksi berdinas di Kantor Pertanahan Kab. Mojokerto sejak tanggal 1 Juni 2023 sampai dengan sekarang.
Bahwa syarat-syarat yang diperlukan pemohon hak untuk instansi pemerintah adalah:
Surat permohonan penerbitan sertifikat dari Dra. Yudiana Retno Wulan bertindak untuk dan atas nama Pemkab Mojokerto untuk memperoleh Hak Pakai;
Berita acara pemeriksaan tim panitia A dari BPN dan gabungan perangkat desa pemohon (pemkab Mojokerto) pada waktu itu;
Tanah permohonan hak pakai itu berasal dari tanah negara bekas hak milik (ada pelepasan hak kepada pemohon kepada Negara/Pemerintah) dalam bentuk pernyataan atau akte pelepasan Hak Yang dibuat oleh Notaris;
Melampirkan kutipan Leter C atau Petok D yang dikeluarkan oleh Pemerintah Desa Gunungan;
Melampirkan SPPT tahun berjalan;
Melampirkan KTP dan KK atas nama pemohon yaitu dari Pemkab Mojokerto dan KTP dan KK yang tertera dari leter C;
Mengisi blangko permohonan haknya;
Melengkapi Peta bidang tanah.
Bahwa telah diterbitkan sertifikat Hak Pakai nomor 3, 4, 5 dan 6 Desa Gunungan Kec. Dawarblandong Kab. Mojokerto atas nama Pemerintah Kabupaten Mojokerto pada tanggal 10 September 2007, setelah sebelumnya pihak Pemkab Mojokerto sudah memenuhi semua persyaratan yang diperlukan pemohon hak untuk instansi pemerintah.
Bahwa pihak BPN menugaskan petugas untuk mengecak kondisi tanah di Desa Gunungan Kec. Dawarblandong Kab. Mojokerto sebelum terbitnya sertifikat atas tanah tersebut.
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat membenarkan dan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa di persidangan Terdakwa tidak mengajukan Saksi a de charge (meringankan);
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa pernah menjabat sebagai Kepala Desa Gunungan Kec. Dawar Balandong Kab. Mojokerto sejak tahun 1995 sampai dengan 2004 (8 tahun) dan periode kedua tahun 2004 sampai dengan 2010 (6 tahun) berdasarkan Pemilihan warga dan berdasarkan surat keputusan Bupati Mojokerto.
Bahwa tugas Terdakwa sebagai Kepala Desa adalah menyelenggarakan pemerintahan desa, melaksanakan pembangunan Desa, pembinaan Kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan Masyarakat Desa.
Bahwa Terdakwa ditangkap Polisi karena diduga memasukkan keterangan palsu ke dalam akta otentik atau pemalsuan surat dan telah menjual tanah milik orang lain tanpa ijin (penyerobotan tanah) yaitu tanah Petok D Nomor : 194 Desa Gunungan Kec. Dawarblandong Kab. Mojokerto an. Proyo P. Parman seluas kurang lebih 1.510 M2 milik saksi Suparman selaku ahli waris dari (alm) Proyo P. Parman;
Bahwa selama Terdakwa menjabat sebagai Kepala Desa Gunungan, pernah menangani jual beli tanah yang masih belum ada Sertifikat (Letter C);
Bahwa mekanisme jual beli tanah yang masih belum sertifikat atau masih letter (C) adalah :
Menghadirkan penjual dan pembeli berikut saksi-saksi dari pihak penjual dan pembeli kemudian dilakukan musyawarah;
Dibuatkan akte jual beli desa yang diketahui kepala desa;
Pihak penjual tidak keberatan dimintai surat kelengkapan untuk pembuatan sertifikat;
Pihak penjual tidak boleh melakukan penggugatan atau memiliki hak atas tanah yang di jual;
Selanjutnya tanah tersebut sudah menjadi hak milik pembeli selanjutnya surat akte jual beli desa tersebut di jadikan dasar oleh pihak pembeli untuk proses pembuatan sertifiat.
Bahwa dalam pengurusan jual beli tanah yang sudah bersertifikat, Kepala Desa hanya sebagai saksi jual beli serta pihak mengetahui di Surat pengantar ke Kantor Badan Pertanahan sebagai dasar untuk pengurusan/proses pemuatan sertifikat tanah.
Bahwa berdasarkan hasil pengecekan data di Kantor Desa Gunungan atau selama Terdakwa masih menjabat sebagai Kepala Desa, untuk letter C/Pethok D nomor : 194 Ds Gunungan Kec Dawar Blandong Kab Mojokerto, atas nama Proyo P. Parman seluas ± 1.510 meter persegi sampai dengan saat ini dan tidak ada perubahan masih atas nama Proyo. P Parman dan tidak ada catatan lain.
Bahwa Terdakwa mengetahui lokasi tanah sebagaimana Letter C/Petok D no. 194 Desa Gunungan an. Proyo P.Parman tersebut, sedangkan batas tanahnya adalah Sebelah Barat adalah jalan Desa, Sebelah Selatan adalah Sawah milik sdr. Sumardi, Sebelah Timur adalah Sawah milik Sdri. Sumik, Sebelah Utara adalah Sawah milik Sdri. Sumilah;
Bahwa Terdakwa tidak pernah tahu atau mendengar jika tanah sebagaimana letter c / Petok D no. 194 Desa Gunungan an. Proyo P. Parman pernah dijual oleh saksi Suparman dan selain itu Terdakwa tidak pernah membeli tanah tersebut dari saksi Suparman.
Bahwa penyebab tanah sebagaimana letter c/Petok D no. 194 Desa Gunungan an. Proyo P.Parman menjadi milik Aset Pemerintah Kab. Mojokerto karena sebelumnya sudah saya jual kepada Pemkab Mojokerto tanpa ijin dan sepengetahuan saksi Suparman.
Bahwa Terdakwa menjual tanah milik Proyo P. Parman kepada Pemkab Mojokerto pada tahun 2004 (tanggal dan bulannya lupa) sekira pukul 13.00 Wib di Kecamatan Dawar Blandong Kab. Mojokerto dengan harga Rp 7.500 per meter persegi dan saat itu Terdakwa menerima dana sejumlah Rp75.000.000.00 (tujuh puluh lima juta rupiah).
Bahwa cara Terdakwa menjual tanah milik Proyo P. Parman atau saksi Suparman adalah tanah milik Proyo P. Parman Terdakwa buat atas nama Terdakwa untuk dijual ke Pemkab Mojokerto dengan membuat surat jual beli palsu antara Terdakwa dengan Proyo P. Parman, kemudian Terdakwa buatkan surat Letter C palsu sedangkan di buku C (kumpulan suat Letter C satu Desa) tidak Terdakwa catatkan atau pindah ke halaman lain di buku tersebut yang seharusnya setiap ada transaksi jual beli wajib di catat dalam buku C tersebut. Kemudian Terdakwa buatkan surat pengantar ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk pengurusan sertifikat dan sejak surat jual beli yang Terdakwa buat tersebut tanah milik Proyo P. Parman sebagaimana pethok D/Letter C nomor : 194 desa Gunungan Kec. Dawar Balandong Kab. Mojokerto seluas ± 0151 hektar menjadi milik aset Pemerintah Kota Mojokerto;
Bahwa saksi-saksi yang mengetahui pada saat Terdakwa jual beli tanah dengan Pemkab Mojokerto adalah sekretaris Camat saat itu yaitu H. Mohammad Sodik, sedangkan perwakilan dari Pemkab Mojokerto tidak mengetahui karena saat itu prosesnya sudah Terdakwa serahkan kepada Sekretaris Kecamatan (Sekcam) yaitu sdr. Mohammad Sodik dan bapak Camat Dawar Blandong saat itu yaitu Gigih;
Bahwa berkas yang Terdakwa serahkan kepada Sekretaris kecamatan terkait penjualan tanah milik Proyo P Parman adalah surat Letter C yang sudah atas nama Terdakwa, surat pernyataan jual beli, SPPT atas nama Proyo P. Parman, Kartu Keluarga dan KTP milik Terdakwa dan Peta Desa;
Bahwa cara Pemkab Mojokerto melakukan pembayaran atas jual beli tanah tersebut adalah pada tahun 2004 Pihak Pemkab Mojokerto menyerahkan uang kepada Bapak Camat yang kemudian Bapak Camat menyerahkan kepada Terdakwa;
Bahwa hasil dari menjual tanah milik Proyo P.Parman tersebut selanjutnya Terdakwa memberi fee kepada Camat (sdr. Gigih) sebesar Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah) sedangkan sisanya Rp60.000.000.00 (enam puluh juta rupiah) Terdakwa gunakan untuk membayar tanah Desa Gunungan yaitu milik sdri. SUMIK dengan luas tanah sekira 3000 m2 sebesar Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah), milik sdr. SALI luas tanah 4000 M2 sebesar Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah), milik Terdakwa sendiri sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) dan milik Proyo P. Parman dengan luas 2006 sebesar Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah);
Bahwa uang hasil penjualan tanah milik Proyo P. Parman Terdakwa gunakan untuk beli tanah lagi di Desa Gunungan yaitu milik Pak Lamat dan Pak Kasnan dan kemudian tanah tersebut sudah Terdakwa jual kembali kepada sdr. Karni alamat Desa Talunlu desa Gunungan Kec. Dawar Blandong Kab. Mojokerto;
Bahwa alasan Terdakwa menjual tanah milik Proyo P.Parman kepada Pemkab Mojokerto karena pihak Pemkab Mojokerto mencari lahan yang akan digunakan untuk yayasan yatim piatu.
Bahwa Terdakwa masih menyimpan dirumah Terdakwa yaitu Arsip dokumen (Warkah) 4 (empat) bidang tanah milik Sdri. SUMIK, Sdr. PROYO, Sdr. KARJI dan sdr. SALI yang telah dijual ke Pemkab Mojokerto kemudian dikirim ke BPN Kab. Mojokerto terkait dengan pengajuan sertifikat hak atas tanah milik Pemkab Mojokerto.
Bahwa alasan Terdakwa menyimpan dokumen warkah tersebut dirumah Terdakwa karena salah satu dokumen atas nama Proyo P. Parman tidak sesuai dengan sebenarnya (Terdakwa palsukan) sehingga dokumen tersebut tidak disimpan di Kantor Desa agar tidak diketahui oleh rekan-rekan di Kelurahan;
Bahwa dari kegiatan Terdakwa menjual tanah milik saksi Suparman yang belum bersertifikat tersebut kepada Pemkab Mojokerto, Terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) yang Terdakwa gunakan untuk kepentingan pribadi Terdakwa.
Bahwa Terdakwa mengakui salah dan akan bertanggung jawab atas perbuatan yang dilakukan dengan mengganti tanah atau uang sesui dengan harga tanah saat ini namun saat ini saya masih belum bisa menyelesaikan dan masih berusaha untuk menyelesaikannya.
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1 (satu) lembar fotocopy rincian nama pemilik tanah dalam buku letter C Blok 002 Desa Gunungan Kec. Dawarblandong Kab. Mojokerto yang dilegalisir;
1 (satu) lembar fotocopy peta Blok 002 Desa Gunungan Kec. Dawarblandong Kab. Mojokerto yang dilegatisir;
1 (satu) lembar surat perintah membayar (SPM) dari Kantor Kas Daerah Mojokerto tanggal 6 Agustus 2002 sebesar Rp70.756.000,00;
1 (satu) lembar kwitansi pembayaran yang ditandatangani Camat Dawarblandong sebesar Rp70.756.000,00;
1 (satu) berkas dokumen pencairan dana PAY dan data tanah PAY Kec. Dawarblandong Kab. Mojokerto;
4 (empat) lembar kwitansi pembayaran tanah kepada pemilik tanah;
1 (satu) lembar surat ketetapan iuran pembangunan daerah desa Gunung Kec. Dawarblandong Kab. Mojokerto (Petok D) atas nama Priyo P. Parman;
1 (satu) lembar surat setoran pajak daerah (SSPD) Pajak Bumi dan Bangunan Tahun 2022;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa awalnya pada bulan Maret tahun 2001 ketika Terdakwa menjabat sebagai Lurah Desa Gunungan Kec. Dawarblandong Kab. Mojokerto, didatangi oleh saksi Suparman (ahli waris dari Proyo P. Parman) meminta tolong kepada Terdakwa untuk menawarkan tanah milik orang tua saksi Suparman sesuai dengan Petok D Nomor: 194 Desa Gunungan Kec. Dawarblandong Kab. Mojokerto atas nama Proyo P. Parman seluas kurang lebih 1.510 meter persegi, dimana saat itu saksi Suparman tidak menyerahkan Petok D kepada Terdakwa, selanjutnya pada bulan Maret 2002 saksi Suparman mendatangi Terdakwa kembali dan menyampaikan jika sebidang tanah yang sesuai Petok D Nomor: 194 Desa Gunungan Kec. Dawarblandong Kab. Mojokerto atas nama Proyo P. Parman tersebut tidak akan dijual dikarenakan akan dikelola oleh saksi Nurhadi yang merupakan kakak dari saksi Suparman;
Bahwa selanjutnya pada hari, tanggal dan bulan yang sudah tidak dapat Terdakwa ingat pada tahun 2004 sekira jam 13.00 WIB ketika Terdakwa masih menjabat sebagai Lurah Desa Gunungan Kec. Dawarblandong Kab. Mojokerto telah menjual sebidang tanah milik saksi Suparman sebagaimana Petok D Nomor : 194 Desa Gunungan Kec. Dawarblandong Kab. Mojokerto atas nama Proyo P. Parman seluas kurang lebih 1.510 Meter persegi kepada Pemkab Mojokerto dengan harga Rp7.500,00 (tujuh ribu lima ratus rupiah) per Meter persegi dengan total Rp75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah) yang Terdakwa terima dari Pemkab Mojokerto, dimana Terdakwa menjual tanah tersebut tanpa seijin dan sepengetahuan saksi Suparman selaku ahli waris dengan cara Terdakwa membuat surat jual beli palsu antara Terdakwa dengan Proyo P. Parman, kemudian Terdakwa membuat surat Leter C palsu, sedangkan didalam Buku C berupa kumpulan Surat Leter C Desa Gunungan Kec. Dawarblandong Kab. Mojokerto tidak terdapat keterangan jika tanah tersebut telah dilakukan proses jual beli, kemudian Terdakwa membuat surat pengantar yang telah ditandatangani oleh Terdakwa selaku Kepala Desa Gunungan Kec. Dawarblandong Kab. Mojokerto ke Badan Pertanahan Nasional Mojokerto untuk pengurusan sertifikat, dimana Terdakwa dalam jual beli tanah tersebut ke Pemkab Mojokerto disaksikan oleh saksi H. Mohammad Sodik (Sekretaris Camat Dawarblandong) dan saksi Gigih Wikarta Hanafie (Camat Dawarblandong);
Bahwa tujuan Terdakwa membuat surat jual beli palsu antara Terdakwa dengan Proyo P. Parman dan surat Leter C palsu sebagai dasar Terdakwa menjual sebidang tanah sesuai dengan Petok D Nomor: 194 Desa Gunungan Kec. Dawarblandong Kab. Mojokerto atas nama Proyo P. Parman kepada Pemkab Mojokerto untuk memperoleh keuntungan dan dilakukan tanpa izin saksi Suparman;
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, saksi Suparman mengalami kerugian sebagaimana harga tanah yang ditaksir saat ini sebesar Rp503.750.000,00 (lima ratus tiga juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah);
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut di atas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk Alternatif, sehingga Majelis Hakim dengan memperhatikan fakta-fakta hukum tersebut di atas memilih langsung dakwaan Alternatif Ketiga sebagaimana diatur dalam Pasal 385 ke-1 KUHP yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Unsur Barangsiapa;
Unsur dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum;
Unsur menjual, menukarkan atau membebani dengan creditverband sesuatu hak tanah yang telah bersertifikat, sesuatu gedung, bangunan, penanaman atau pembenihan diatas tanah yang belum bersertifikat;
Unsur padahal diketahui bahwa yang mempunyai atau turut mempunyai hak di atasnya adalah orang lain;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1 Unsur Barangsiapa;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan barangsiapa dalam perkara ini adalah subyek hukum sebagai pendukung hak dan kewajiban yang mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum;
Menimbang, bahwa di persidangan telah dihadapkan orang bernama KARJI Bin KASMO, yang telah membenarkan identitas sebagaimana tercantum dalam dakwaan Penuntut Umum dan telah pula dibenarkan oleh saksi sehingga tidak ada kesalahan mengenai orang atau error in persona, sedangkan mengenai benar atau tidak Para Terdakwa melakukan tindak pidana akan dibuktikan dalam pertimbangan unsur berikut di bawah ini, dengan demikian unsur barangsiapa telah terpenuhi;
Ad.2 Unsur dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum;
Meimbang, bahwa dengan maksud di sini memperlihatkan kehendak dari sipelaku untuk menguntungkan diri sendiri dan di lain fihak memperlihatkan pengetahuan atau kesadaran sipelaku bahwa ia melakukan tindakan memaksa dan seterusnya. Jadi dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum berarti: sipelaku mengetahui bahwa untuk menguntungkan diri sendiri/orang lain tersebut adalah suatu tindakan yang bertentangan dengan hukum atau dengan hak orang lain;
Menimbang, bahwa Penggunaan istilah “dengan maksud” yang ditempatkan di awal perumusan berfungsi rangkap, yaitu baik sebagai pengganti dari kesengajaan maupun sebagai pernyataan tujuan. Sebagai unsur sengaja, maka sipelaku menyadari/menghendaki suatu keuntungan untuk diri sendiri/orang lain. Bahkan dia juga menyadari ketidakberhakannya atau suatu keuntungan tersebut. Menyadari pula bahwa sarana yang digunakan adalah suatu kebohongan atau merupakan alat untuk memberdayakan, demikian juga ia harus menyadari tentang tindakannya yang berupa menggerakkan tersebut;
Menimbang, bahwa maksud ditujukan pada menguntungkan diri sendiri atau orang lain. Apabila 2 (dua) orang melakukan perbuatan paksaan secara bersama, kejahatan ini berlaku terhadap dua orang itu, meskipun yang seorang mempunyai maksud menguntungkan diri sendiri yang lain untuk menguntungkan orang lain. Atas hal ini tidak dapat dianggap, bahwa kedua orang tersebut melakukan kejahatan yang berlainan atau bahwa salah seorang tidak melakukannya, karena mereka mempunyai perbedaan pendapat terhadap keuntungan yang dikehendaki. Tetapi keuntungan yang sama itu terletak didalam maksud;
Menimbang, bahwa tujuan yang dikehendaki diperoleh. Cukup ia melakukan perbuatannya untuk memperolehnya, yaitu penyerahan barang. Juga tidak perlu apa yang dikehendaki itu benar-benar melawan hukum. Cukup bahwa tujuannya dapat memberikan keuntungan dan menganggap, bahwa tujuan yang dikehendaki itu adalah melawan hukum. Apabila seseorang menganggap, bahwa perbuatan itu akan memberikan keuntungan yang bersifat melawan hukum kepada orang itu, dan kemudian orang itu melakukan perbuatan itu, maka ia mempunyai maksud untuk menguntungkan diri sendiri secara melawan hukum.
Menimbang, bahwa apakah sesuatu menguntungkan? Hal ini pada umumnya tergantung pada pelakunya. Apakah perbuatan itu akan membawa pelaku kedalam kondisi yang lebih baik. Tetapi menguntungkan tidak terbatas pada memperoleh kekayaan atau menghapuskan hutang belaka, atau tidak pada memperoleh setiap keuntungan yang dihubungkan dengan perbuatan paksaan itu atau yang berhubungan dengan akibat perbuatn paksaan, tetapi lebih luas, bahkan memperoleh pemberian barang yang dikehendaki dan yang oleh orang lain dianggap tidak bernilai termasuk juga pengertian menguntungkan;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum diketahui hal-hal sebagai berikut:
Bahwa awalnya pada bulan Maret tahun 2001 ketika Terdakwa menjabat sebagai Lurah Desa Gunungan Kec. Dawarblandong Kab. Mojokerto, didatangi oleh saksi Suparman (ahli waris dari Proyo P. Parman) meminta tolong kepada Terdakwa untuk menawarkan tanah milik orang tua saksi Suparman sesuai dengan Petok D Nomor: 194 Desa Gunungan Kec. Dawarblandong Kab. Mojokerto atas nama Proyo P. Parman seluas kurang lebih 1.510 meter persegi, dimana saat itu saksi Suparman tidak menyerahkan Petok D kepada Terdakwa, selanjutnya pada bulan Maret 2002 saksi Suparman mendatangi Terdakwa kembali dan menyampaikan jika sebidang tanah yang sesuai Petok D Nomor: 194 Desa Gunungan Kec. Dawarblandong Kab. Mojokerto atas nama Proyo P. Parman tersebut tidak akan dijual dikarenakan akan dikelola oleh saksi Nurhadi yang merupakan kakak dari saksi Suparman;
Bahwa selanjutnya pada hari, tanggal dan bulan yang sudah tidak dapat Terdakwa ingat pada tahun 2004 sekira jam 13.00 WIB ketika Terdakwa masih menjabat sebagai Lurah Desa Gunungan Kec. Dawarblandong Kab. Mojokerto telah menjual sebidang tanah milik saksi Suparman sebagaimana Petok D Nomor : 194 Desa Gunungan Kec. Dawarblandong Kab. Mojokerto atas nama Proyo P. Parman seluas kurang lebih 1.510 meter persegi kepada Pemkab Mojokerto dengan harga Rp7.500,00 (tujuh ribu lima ratus rupiah) per meter persegi dengan total Rp75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah) yang Terdakwa terima dari Pemkab Mojokerto, dimana Terdakwa menjual tanah tersebut tanpa seijin dan sepengetahuan saksi Suparman selaku ahli waris dengan cara Terdakwa membuat surat jual beli palsu antara Terdakwa dengan Proyo P. Parman, kemudian Terdakwa membuat surat Leter C palsu, sedangkan di dalam Buku C berupa kumpulan Surat Leter C Desa Gunungan Kec. Dawarblandong Kab. Mojokerto tidak terdapat keterangan jika tanah tersebut telah dilakukan proses jual beli, kemudian Terdakwa membuat surat pengantar yang telah ditandatangani oleh Terdakwa selaku Kepala Desa Gunungan Kec. Dawarblandong Kab. Mojokerto ke Badan Pertanahan Nasional Mojokerto untuk pengurusan sertifikat, dimana Terdakwa dalam jual beli tanah tersebut ke Pemkab Mojokerto disaksikan oleh saksi H. Mohammad Sodik (Sekretaris Camat Dawarblandong) dan saksi Gigih Wikarta Hanafie (Camat Dawarblandong);
Bahwa tujuan Terdakwa membuat surat jual beli palsu antara Terdakwa dengan Proyo P. Parman dan surat Leter C palsu sebagai dasar Terdakwa menjual sebidang tanah sesuai dengan Petok D Nomor: 194 Desa Gunungan Kec. Dawarblandong Kab. Mojokerto atas nama Proyo P. Parman kepada Pemkab Mojokerto untuk memperoleh keuntungan;
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, saksi Suparman mengalami kerugian sebagaimana harga tanah yang ditaksir saat ini sebesar Rp503.750.000,00 (lima ratus tiga juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah);
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta tersebut di atas perbuatan Terdakwa yang membuat surat palsu tersebutadalah dengan maksud untuk memperoleh keuntungan, padahal Terdakwa mempunyai hak atau izin untuk itu, dengan demikian unsur dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, telah terpenuhi;
Ad.3 Unsur menjual, menukarkan atau membebani dengan creditverband sesuatu hak tanah yang telah bersertifikat, sesuatu gedung, bangunan, penanaman atau pembenihan diatas tanah yang belum bersertifikat;
Menimbang, bahwa terhadap kejahatan-kejahatan tersebut didalam pasal ini biasa disebut kejahatan stellionat, yang berarti “penggelapan hak atas barang-barang yang tidak bergerak” (onroerendegoederen), misalnya: tanah, sawah, gedung, dll. Supaya dapat dikenakan pasal ini, maka Terdakwa harus telah nyata berbuat hal-hal sebagai berikut:
Terdakwa ada maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hukum (secara tidak sah);
Terdakwa telah menjual menukar atau memberati dengan crediet verband hak pakai bumiputera atas tanah milik negara atau tanah milik partikulir, atau gedung, pekerjaan, tanaman atau taburan diatas tanah hak pakai bumiputera;
Terdakwa mengetahui, bahwa yang berhak atau ikut berhak disitu adalah orang lain;
Terdakwa tidak memberitahukan kepada pihak lain, bahwa disitu ada crediet verband-nya;
Terdakwa tidak memberitahukan kepada pihak lain, bahwa tanah itu sudah digadaikan;
Terdakwa telah menggadaikan atau menyewakan tanah orang lain;
Terdakwa telah menjual atau menukarkan tanah yang sedang digadaikan pada orang lain, dengan tidak memberitahukan tentang hal itu kepada pihak yang berkepentingan;
Terdakwa telah menyewakan tanah buat selama suatu masa, sedang dketahuinya, bahwa tanah itu sebelumnya telah disewakan kepada orang lain.
Menimbang, bahwa yang dimaksud Sertifikat Hak Atas Tanah: suatu surat bukti yang menegaskan bahwa pemegang telah mendaftarkan tanahnya. Karena itu, maka sertifikat hak atas tanah disebut juga tanda bukti hak atas tanah. Atau suatu surat bukti yang menegaskan bahwa pemegang telah mendaftarkan tanahnya. Karena itu, maka sertifikat hak atas tanah disebut juga tanda bukti hak atas tanah.
Di dalam sertifikat hak atas tanah terdapat;
a. Salinan buku tanah, dimana tercatat hal ikhwal hak atas tanah yang bersangkutan secara yuridis seperti yang tercatat dalam buku tanahnya.
b. Surat ukur, yang menerangkan secara tepat dimana letak tanah tersebut, bagaimana letak batas-batasnya, berapa luasnya dan sebagainya.
Salinan buku tanah tersebut dijalin menjadi satu dengan surat ukurnya sehingga tidak bisa dipisah-pisahkan sebagai bagian yang penting dan mutlak dari suatu sertifikat hak atas tanah.
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta persidangan, diketahui hal-hal sebagai berikut:
Bahwa awalnya pada bulan Maret tahun 2001 ketika Terdakwa menjabat sebagai Lurah Desa Gunungan Kec. Dawarblandong Kab. Mojokerto, didatangi oleh saksi Suparman (ahli waris dari Proyo P. Parman) meminta tolong kepada Terdakwa untuk menawarkan tanah milik orang tua saksi Suparman sesuai dengan Petok D Nomor: 194 Desa Gunungan Kec. Dawarblandong Kab. Mojokerto atas nama Proyo P. Parman seluas kurang lebih 1.510 meter persegi, dimana saat itu saksi Suparman tidak menyerahkan Petok D kepada Terdakwa, selanjutnya pada bulan Maret 2002 saksi Suparman mendatangi Terdakwa kembali dan menyampaikan jika sebidang tanah yang sesuai Petok D Nomor: 194 Desa Gunungan Kec. Dawarblandong Kab. Mojokerto atas nama Proyo P. Parman tersebut tidak akan dijual dikarenakan akan dikelola oleh saksi Nurhadi yang merupakan kakak dari saksi Suparman;
Bahwa selanjutnya pada hari, tanggal dan bulan yang sudah tidak dapat Terdakwa ingat pada tahun 2004 sekira jam 13.00 WIB ketika Terdakwa masih menjabat sebagai Lurah Desa Gunungan Kec. Dawarblandong Kab. Mojokerto telah menjual sebidang tanah milik saksi Suparman sebagaimana Petok D Nomor : 194 Desa Gunungan Kec. Dawarblandong Kab. Mojokerto atas nama Proyo P. Parman seluas kurang lebih 1.510 meter persegi kepada Pemkab Mojokerto dengan harga Rp7.500,00 (tujuh ribu lima ratus rupiah) per meter persegi dengan total Rp75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah) yang Terdakwa terima dari Pemkab Mojokerto, dimana Terdakwa menjual tanah tersebut tanpa seijin dan sepengetahuan saksi Suparman selaku ahli waris dengan cara Terdakwa membuat surat jual beli palsu antara Terdakwa dengan Proyo P. Parman, kemudian Terdakwa membuat surat Leter C palsu, sedangkan di dalam Buku C berupa kumpulan Surat Leter C Desa Gunungan Kec. Dawarblandong Kab. Mojokerto tidak terdapat keterangan jika tanah tersebut telah dilakukan proses jual beli, kemudian Terdakwa membuat surat pengantar yang telah ditandatangani oleh Terdakwa selaku Kepala Desa Gunungan Kec. Dawarblandong Kab. Mojokerto ke Badan Pertanahan Nasional Mojokerto untuk pengurusan sertifikat, dimana Terdakwa dalam jual beli tanah tersebut ke Pemkab Mojokerto disaksikan oleh saksi H. Mohammad Sodik (Sekretaris Camat Dawarblandong) dan saksi Gigih Wikarta Hanafie (Camat Dawarblandong);
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan di atas, perbuatan Terdakwa yang menjual tanah milik korban yang belum bersertifikat kepada Pemerintah Kabupaten Mojokerto, padahal tanah tersebut bukan milik Terdakwa, dengan demikian unsur menjual, menukarkan atau membebani dengan creditverband sesuatu hak tanah yang telah bersertifikat, sesuatu gedung, bangunan, penanaman atau pembenihan di atas tanah yang belum bersertifikat, telah terpenuhi;
Ad.4 Unsur padahal diketahui bahwa yang mempunyai atau turut mempunyai hak di atasnya adalah orang lain;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta persidangan diketahui bahwa Terdakwa telah menjual sebidang tanah Petok D Nomor : 194 Desa Gunungan Kec. Dawarblandong Kab. Mojokerto atas nama Proyo P. Parman seluas kurang lebih 1.510 meter persegi milik saksi Suparman selaku ahli waris dari Proyo P. Parman tanpa seijin dan sepengetahuan saksi Suparman, tanah tersebut masih berupa surat Petok D dan belum bersertifikat, Terdakwa menjual tanah tersebut kepada Pemkab Mojokerto pada tahun 2004, dengan membuat alas hak atas tanah tersebut seolah-olah milik Terdakwa sendiri, padahal Terdakwa tahu bahwa tanah yang dijual tersebut bukan milik Terdakwa melainkan milik saksi Suparman selaku ahli waris dari Proyo P;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan di atas, unsur padahal diketahui bahwa yang mempunyai atau turut mempunyai hak di atasnya adalah orang lain, telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 385 Ayat (1) KUHP telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Alternatif Ketiga;
Menimbang, bahwa mengenai permohonan Terdakwa yang pada pokoknya memohon kepada Majelis Hakim agar menjatuhkan putusan dengan hukuman yang seringan-ringannya karena Terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya sehingga berjanji tidak akan mengulanginya kembali, maka terhadap permohonan tersebut Majelis Hakim akan mempertimbangkannya dalam keadaan yang memberatkan dan meringankan di bawah ini;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan adanya hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan/atau alasan pemaaf, serta Terdakwa mampu bertanggungjawab, maka Terdakwa harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penahanan yang sah, maka masa penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan dipertimbangkan sebagai berikut:
1 (satu) lembar fotokopi rincian nama pemilik tanah dalam buku letter C Blok 002 Desa Gunungan Kec. Dawarblandong Kab. Mojokerto yang dilegalisir;
1 (satu) lembar fotokopi peta Blok 002 Desa Gunungan Kec. Dawarblandong Kab. Mojokerto yang dilegalisir;
1 (satu) lembar surat perintah membayar (SPM) dari Kantor Kas Daerah Mojokerto tanggal 6 Agustus 2002 sebesar Rp70.756.000,00;
1 (satu) lembar kwitansi pembayaran yang ditandatangani Camat Dawarblandong sebesar Rp70.756.000,00;
1 (satu) berkas dokumen pencairan dana PAY dan data tanah PAY Kec. Dawarblandong Kab. Mojokerto;
4 (empat) lembar kwitansi pembayaran tanah kepada pemilik tanah;
Merupakan dokumen yang berkaitan dengan perbuatan Terdakwa menjual tanah korban dan untuk kelengkapan berkas, barang bukti tersebut ditetapkan agar tetap terlampir dalam berkas perkara;
1 (satu) lembar surat ketetapan iuran pembangunan daerah desa Gunung Kec. Dawarblandong Kab. Mojokerto (Petok D) atas nama Priyo P. Parman;
1 (satu) lembar surat setoran pajak daerah (SSPD) Pajak Bumi dan Bangunan Tahun 2022;
Merupakan dokumen milik korban yang berkaitan dengan tanah milik korban maka ditetapkan agar dikembalikan kepada saksi Suparman (selaku ahli waris dari Proyo P. Parman);
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa mengakibatkan kerugian bagi saksi Suparman selaku ahli waris dari Proyo P. Parman selaku pemilik tanah;
Terdakwa melakukan perbuatan tersebut saat menjabat Kepala Desa seharusnya melindungi dan menjadi contoh bagi Masyarakat yang dipimpinnya;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya;
Terdakwa belum pernah dipidana;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Mengingat dan memperhatikan ketentuan Pasal 385 ke-1 KUHP serta Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa Karji Bin Kasmo, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Memindahkan hak atas tanah milik orang lain” sebagaimana dalam dakwaan Alternatif Ketiga;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 8 (delapan) bulan;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) lembar fotokopi rincian nama pemilik tanah dalam buku letter C Blok 002 Desa Gunungan Kec. Dawarblandong Kab. Mojokerto yang dilegalisir;
1 (satu) lembar fotokopi peta Blok 002 Desa Gunungan Kec. Dawarblandong Kab. Mojokerto yang dilegatisir;
1 (satu) lembar surat perintah membayar (SPM) dari Kantor Kas Daerah Mojokerto tanggal 6 Agustus 2002 sebesar Rp70.756.000,00;
1 (satu) lembar kwitansi pembayaran yang ditandatangani Camat Dawarblandong sebesar Rp70.756.000,00;
1 (satu) berkas dokumen pencairan dana PAY dan data tanah PAY Kec. Dawarblandong Kab. Mojokerto;
4 (empat) lembar kwitansi pembayaran tanah kepada pemilik tanah.
Terlampir dalam berkas perkara;
1 (satu) lembar surat ketetapan iuran pembangunan daerah desa Gunung Kec. Dawarblandong Kab. Mojokerto (Petok D) atas nama Priyo P. Parman.
1 (satu) lembar surat setoran pajak daerah (SSPD) Pajak Bumi dan Bangunan Tahun 2022.
Dikembalikan kepada saksi Suparman (selaku ahli waris dari Proyo P. Parman).
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mojokerto pada hari Kamis, tanggal 16 Mei 2024, oleh Jenny Tulak, S.H., M.H., sebagai Hakim Ketua, Yayu Mulyana, S.H., dan Jantiani Longli Naetasi, S.H., M.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Senin, tanggal 20 Mei 2024 oleh Hakim Ketua dengan didampingi Para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Putri Nurhasanah, S.H., M.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Mojokerto, serta dihadiri oleh Riska Apriliana, S.H., Penuntut Umum dan Terdakwa;
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
Yayu Mulyana, S.H Jenny Tulak, S.H., M.H
Jantiani Longli Naetasi, S.H., M.H
Panitera Pengganti,
Putri Nurhasanah, S.H., M.H