MENGADILI: DALAM KONVENSI: DALAM EKSEPSI: Menolak eksepsi para Tergugat; DALAM POKOK PERKARA: Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian; Menyatakan sah dan mengikat Akta Pengakuan Hutang No. 01 Tanggal 08-01-2021 dan Akta Kuasa Untuk Menjual, No. 02, Tanggal 08-01-2021 yang dibuat dihadapan Turut Tergugat II / Badrus Saleh,S.H. / selaku Notaris yang berkedudukan di Kabupaten Gresik ; Menyatakan sah dan mengikat demi hukum Perjanjian Kerjasama Pembiayaan Modal Usaha, Nomor Pihak Pertama : 004 / KHPG-PKS / VII / 2020 – Nomor Pihak Kedua : 001 / VII / SPK / KHPG-NEI / 2020, Tanggal 23-07-2020 ; Menyatakan sah dan mengikat demi hukum Perjanjian Kontrak Kerjasama (Sub Kontraktor) Program Indonesia Terang PT. IMZA RIZKY JAYA, Nomor: 315 / PKKS-SUBKON / IRJ-NEI / VII / 2020, Tanggal 21Juli 2020 ; Menetapkan bahwa Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V dan Tergugat VI melakukan perbuatan cidera janji / wanprestasi dengan tidak dilaksanakan prestasi atas kewajibanya sesuai perjanjian ; Menetapkan Hutang Pokok Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V dan Tergugat VI sebesar Rp. 1.500.000.000,oo ( satu milyar lima ratus juta rupiah ) ; Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V dan Tergugat VI untuk membayar hutang pokok secara kontan dan seketika kepada Penggugat sebesar Rp.1.500.000.000,oo ( satu milyar lima ratus juta rupiah ) ; Menetapkan Hutang Bunga Tergugat I,Tergugat II,Tergugat III,Tergugat IV,Tergugat V dan Tergugat VI sebesar 2 % per-bulan sejak tanggal 24 Juli 2020 berdasarkan Akta Pengakuan Hutang No. 1 tanggal 8 Januari 2021; Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V dan Tergugat VI untuk membayar hutang bunga sebesar 2 % per-bulan sejak tanggal 24 Juli 2020 berdasarkan Akta Pengakuan Hutang No. 1 tanggal 8 Januari 2021 sampai dengan putusan ini telah mempunyai kekuatan hukum tetap; Menyatakan keputusan ini berlaku sebagai tindak lanjut untuk melaksanakan pembuatan Akta Jual Beli dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah sebagai perwujudan dari dibuatnya Akta Kuasa Untuk Menjual, No. 02, Tgl 08-01-2021 yang dibuat dihadapan Turut Tergugat II / Badrus Saleh,S.H / selaku Notaris yang berkedudukan di Kabupaten Gresik atas sebidang tanah / rumah yang berada diatasnya, sebagaimana Sertifikat Hak Guna Bangunan, No. 3593, Luas 129 M2. ( seratus dua puluh sembilam meter persegi ), Surat Ukur, Tgl. 03-06-2005, No.1886 / 10.03 / 2005, NIB.12.09.10.03.03865 tertulis atas nama Tergugat II ( Ny. Luji Lasdiani ) yang terletak di Jalan Jawa Asri I / 68 Gresik Kota Baru, RT 014 / RW 009, Desa Yosowilangun, Kec. Manyar, Kab. Gresik dan sebagai perwujudan “Akta Pengakuan Hutang”, No.01 Tgl 08-01-2021 yang dibuat dihadapan Turut Tergugat II/Badrus Saleh,SH/selaku Notaris yang berkedudukan di Kab. Gresik ; Menghkum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V dan Tergugat VI dan Turut Tergugat I, Turut Tergugat II, Turut Tergugat III untuk mematuhi isi putusan ini; Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya; DALAM REKONVENSI; Menolak gugatan para Penggugat Rekonvensi / para Tergugat Konvensi untuk seluruhnya; DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI: Menghukum para Penggugat Rekonvensi / para Tergugat Konvensi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.1.261.000.00 (satu juta dua ratus enam puluh satu ribu rupiah);