72/Pid.Sus/2024/PN Mjk
Putusan PN MOJOKERTO Nomor 72/Pid.Sus/2024/PN Mjk
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
HERI CAHYONO bin. SAI’IN
MENGADILI: Menyatakan Terdakwa Heri Cahyono Bin Sai’in telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “melakukan praktik kefarmasian harus dilakukan oleh tenaga kefarmasian, meliputi produksi, termasuk pengendalian mutu, pengadaan, penyimpanan, pendistribusian, penelitian dan pengembangan sediaan farmasi, serta pengelolaan dan pelayanan kefarmasian, yang terkait dengan sediaan farmasi berupa obat keras” sebagaimana dakwaan kedua Penuntut Umum ; Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 3 (Tiga) Tahun; Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; Menetapkan barang bukti berupa: 8 (delapan) botol tablet double L berisi @1000 butir.(diambil 40 butir untuk uji labfor dan tersisa 35 butir) 1 (satu) botol tablet double L berisi 887 butir (diambil 5 butir untuk uji labfor dan tersisa 3 butir) 1 (satu) plastik klip berisi 100 butir tablet double L (diambil 5 butir untuk uji labfor dan tersisa 3 butir) 1 (satu) pack plastik klip Dimusnahkan ; 1 (satu) HP merk VIVO warna putih dengan nomor simcard/ Whatsapp 0858-4375-6679 Dirampas untuk kepentingan Negara; 6.Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);
PUTUSAN
Nomor72/Pid.Sus/2024/PN Mjk
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Mojokerto yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
1. Nama lengkap : HERI CAHYONO Bin SAI’IN;
2. Tempat lahir : Mojokerto;
3. Umur/Tanggal lahir : 27 Tahun/21 Desember 1996;
4. Jenis kelamin : Laki-laki;
5. Kebangsaan : Indonesia;
6. Tempat tinggal : Link. Ngaglik Gotong Royong III/ 24 RT/RW :
003/004 Kelurahan Kranggan Kecamatan Kranggan
Kota Mojokerto;
7. Agama : Islam;
8. Pekerjaan : Karyawan swasta;
Terdakwa ditangkap pada tanggal 4 Januari 2024 ;
Terdakwa Heri Cahyono Bin Sai’in ditahan dalam tahanan rutan oleh:
1. Penyidik sejak tanggal 4 Januari 2024 sampai dengan tanggal 23 Januari 2024;
2. Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 24 Januari 2024 sampai dengan tanggal 3 Maret 2024;
3. Penuntut Umum sejak tanggal 20 Februari 2024 sampai dengan tanggal 10 Maret 2024;
4. Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 4 Maret 2024 sampai dengan tanggal 2 April 2024;
5. Hakim Pengadilan Negeri Perpanjangan Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 3 April 2024 sampai dengan tanggal 1 Juni 2024;
Terdakwa dipersidangan dalam hal ini didampingi oleh Nurwa Indah, S.H., M.H., Wahyu Bagus P.M, S.H.,M.H dan Ilham wardani, S.H., Para Advokat dari kantor yayasan Bantuan Hukum HARAPAN INDAH yang beralamat jalan Balai Dusun Sawo Desa Puri Kecamatan Puri Kabupaten Mojokerto, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 14 Maret 2024 dan telah didaftarkan di Kepaniteraan Hukum Pengadilan Negeri Mojokerto tanggal 14 Maret 2024 Nomor 85/Leg.SK.PID/3/2024;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Mojokerto Nomor 72/Pid.Sus/2024/PN Mjk tanggal 4 Maret 2024 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 72/Pid.Sus/2024/PN Mjk tanggal 4 Maret 2024 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, Ahli dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa Heri Cahyono Bin Sai’in,terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana “melakukan praktik kefarmasian harus dilakukan oleh tenaga kefarmasian, meliputi produksi, termasuk pengendalian mutu, pengadaan, penyimpanan, pendistribusian, penelitian dan pengembangan sediaan farmasi, serta pengelolaan dan pelayanan kefarmasian, yang terkait dengan sediaan farmasi berupa obat keras” sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 436 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dalam dakwaanJaksa Penuntut Umum.
Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa Heri Cahyono Bin Sai’in dengan pidana penjara selama 3 (tiga) Tahun dikurangi selama Terdakwa berada dalam masa penangkapan dan penahanan sementara dan menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan.
Menyatakan barang bukti berupa :
8 (delapan) botol tablet double L berisi @1000 butir.(diambil 40 butir untuk uji labfor dan tersisa 35 butir)
1 (satu) botol tablet double L berisi 887 butir (diambil 5 butir untuk uji labfor dan tersisa 3 butir)
1 (satu) plastik klip berisi 100 butir tablet double L (diambil 5 butir untuk uji labfor dan tersisa 3 butir)
(total BB tablet double L yang tersisa setelah uji labfor 8.976 butir)
1 (satu) pack plastik klip
Dirampas untuk dimusnahkan
Dirampas untuk Negara
Menetapkan agar Terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp2.000,00 (dua ribu rupiah).
Menimbang, bahwa atas tuntutan pidana dari Penuntut Umum tersebut, Penasehat Hukum Terdakwa mengajukan pembelaan (pledoi) secara tertulis pada tanggal 25 April 2024 yang pada pokoknya mohon putusan menjatuhkan pidana yang seringan-ringannya dan membebaskan Terdakwa untuk membayar biaya perkaranya dengan pertimbangan Terdakwa tidak berbelit-belit, mengakui perbuatannya, sopan, dan belum pernah dihukum;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaan Terdakwa yang pada pokoknya Penuntut Umum tetap pada tuntutannya;
Setelah mendengar tanggapan Penasehat Hukum terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya Penasehat Hukum tetap pada pembelaannya (pledoi);
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
Pertama
----------- Bahwa Terdakwa Heri Cahyono Bin Sai’in, pada hari Kamis tangal 04 Januari 2024 sekitar jam 01.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain pada bulan Januari Tahun 2024, bertempat di rumah Terdakwa yang beralamat di Link. Ngaglik Gotong Royong III/ 24 Rt/Rw : 003/004 Kel. Kranggan Kec. Kranggan Kota Mojokerto, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Mojokerto, telah memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/ atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, yang meliputi mengadakan, memproduksi, menyimpan, mempromosikan, dilarang mengandakan, memproduksi, menyimpan, mempromosikan, dan/atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standard an/atau persyaratan keamanan, dan/atau mendistribusikan alat kesehatan yang tidak memenuhi standard an/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu, dengan cara sebagai berikut : --------------------
bahwa pada hari Rabu tanggal 03 Januari 2024 sekitar jam 16.30 WIB Terdakwa mendapat telepon dari Angga (DTO) di HP milik Terdakwa dengan tujuan menawarkan tablet double L kepada Terdakwa, kemudian Terdakwa menerima tawaran Angga (DTO) tersebut untuk membeli tablet double L, selanjutnya masih di hari yang sama sekitar jam 17.00 WIB, Angga (DTO) datang kerumah Terdakwa yang beralamat di Link. Ngaglik Gotong Royong III/ 24 Rt/Rw : 003/004 Kel. Kranggan Kec. Kranggan Kota Mojokerto dengan membawa 11 (sebelas) botol tablet double L masing-masing berisi 1000 butir, dimana 1 (satu) botol tablet double L berisi 1000 butir Terdakwa beli dengan harga Rp800.000,00 (delapan ratus ribu rupiah) dengan tujuan akan Terdakwa jual kembali, sedangkan 10 (sepuluh) botol tablet double L masing-masing berisi 1000 butir, Terdakwa terima dari Angga (DTO) dengan tujuan untuk Terdakwa ranjau sesuai perintah Angga (DTO);
bahwa selanjutnya pada hari Kamis tanggal 04 Januari 2024 sekira jam 19.00 WIB, Terdakwa diminta Angga (DTO) meranjau 2 (dua) botor tablet double L masing-masing berisi 1000 butir tepatnya di belakang makam pahlawan Link. Panggreman Kel. Kranggan Kec. Kranggan Kota Mojokerto, kemudian 3 (tiga) butir tablet double L Terdakwa gunakan sendiri, 2 (dua) butir tablet double L Terdakwa berikan kepada saksi Rahmadhani Siswanto al. Dani, 4 (empat) butir tablet double L Terdakwa berikan kepada saksi Sahrul Zainudin al. Ndomble dan 4 (empat) butir Terdakwa berikan kepada David (DTO);
bahwa dari kegiatan Terdakwa menjual tablet double L tersebut, Terdakwa mendapat keuntungan sebesar Rp1.200.000,00 (satu juta dua ratus ribu rupiah) dan dari kegiatan Terdakwa meranjau sabu atas perintah Angga (DTO) tersebut, Terdakwa mendapat upah sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) setiap satu botol tablet double L;
bahwa selanjutnya masih di hari yang sama sekitar jam 01.00 WIB, ketika Terdakwa sedang berada di rumah Terdakwa yang beralamat di Link. Ngaglik Gotong Royong III/ 24 Rt/Rw : 003/004 Kel. Kranggan Kec. Kranggan Kota Mojokerto bersama-sama dengan saksi Rahmadhani Siswanto al. Dani, saksi Sahrul Zainudin al. Ndomble dan David (DTO), Terdakwa diamankan oleh petugas Kepolisian Polres Mojokerto Kota dan saat dilakukan penggeledahan badan terhadap Terdakwa ditemukan barang bukti berupa 8 (delapan) botol tablet double L @ botol berisi 1000 butir, 1 (satu) botol tablet double L berisi 887 butir yang ditemukan di dalam almari di kamar rumah Terdakwa, 1 (satu) plastik klip berisi 100 butir tablet double L, 1 (satu) pack plastik klip yang ditemukan di dalam saku celana yang tergantung dikamar rumah Terdakwa serta 1 (satu) HP mek VIVO warna putih dengan nomor simcard/ WhatsApp 0858-4375-6679 yang berada di sebelah Terdakwa;
bahwa menurut keterangan ahli Rury Krisdian Orystyaningrum, S.Si., Apt jika tablet berlogo LL termasuk golongan obat keras dan tidak boleh dijual bebas, jika ingin mendapatkan harus dengan resep dokter;
berdasarkan berita acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Pusat Laboratorium Forensik Polri Cabang Surabaya No. LAB : 00331/NOF/2024 tanggal 16 Januari 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh pemeriksa Defa Jaumil, S.I.K.; Titin Ernawati, S.Farm., Apt.; Bernadeta Putri Irma Dalia, S.Si. serta mengetahui WaKabid Labfor Cabang Surabaya Imam Mukti, S.Si., Apt., M.Si. diperoleh kesimpulan Barang Bukti bukti 00939/2024/NOF s.d. 00941/2024/NOF (sisa Labfor dikembalikan total 41 (empat puluh satu) butir total berat netto ± 7,116 gram), bukti tersebut adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCL mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras.
---------- Perbuatan Terdakwa Heri Cahyono Bin Sai’in sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 435 UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.-------------------------------------------------------------------------------------------
Atau
Kedua
----------- Bahwa Terdakwa Heri Cahyono Bin Sai’in, pada hari Kamis tangal 04 Januari 2024 sekitar jam 01.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain pada bulan Januari Tahun 2024, bertempat di rumah Terdakwa yang beralamat di Link. Ngaglik Gotong Royong III/ 24 Rt/Rw : 003/004 Kel. Kranggan Kec. Kranggan Kota Mojokerto, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Mojokerto, telah melakukan praktik kefarmasian harus dilakukan oleh tenaga kefarmasian, meliputi produksi, termasuk pengendalian mutu, pengadaan, penyimpanan, pendistribusian, penelitian dan pengembangan sediaan farmasi, serta pengelolaan dan pelayanan kefarmasian, yang terkait dengan sediaan farmasi berupa obat keras dengan cara sebagai berikut : ----
bahwa pada hari Rabu tanggal 03 Januari 2024 sekitar jam 16.30 WIB Terdakwa mendapat telepon dari Angga (DTO) di HP milik Terdakwa dengan tujuan menawarkan tablet double L kepada Terdakwa, kemudian Terdakwa menerima tawaran Angga (DTO) tersebut untuk membeli tablet double L, selanjutnya masih di hari yang sama sekitar jam 17.00 WIB, Angga (DTO) datang kerumah Terdakwa yang beralamat di Link. Ngaglik Gotong Royong III/ 24 Rt/Rw : 003/004 Kel. Kranggan Kec. Kranggan Kota Mojokerto dengan membawa 11 (sebelas) botol tablet double L masing-masing berisi 1000 butir, dimana 1 (satu) botol tablet double L berisi 1000 butir Terdakwa beli dengan harga Rp800.000,00 (delapan ratus ribu rupiah) dengan tujuan akan Terdakwa jual kembali, sedangkan 10 (sepuluh) botol tablet double L masing-masing berisi 1000 butir, Terdakwa terima dari Angga (DTO) dengan tujuan untuk Terdakwa ranjau sesuai perintah Angga (DTO);
bahwa selanjutnya pada hari Kamis tanggal 04 Januari 2024 sekira jam 19.00 WIB, Terdakwa diminta Angga (DTO) meranjau 2 (dua) botor tablet double L masing-masing berisi 1000 butir tepatnya di belakang makam pahlawan Link. Panggreman Kel. Kranggan Kec. Kranggan Kota Mojokerto, kemudian 3 (tiga) butir tablet double L Terdakwa gunakan sendiri, 2 (dua) butir tablet double L Terdakwa berikan kepada saksi Rahmadhani Siswanto al. Dani, 4 (empat) butir tablet double L Terdakwa berikan kepada saksi Sahrul Zainudin al. Ndomble dan 4 (empat) butir Terdakwa berikan kepada David (DTO);
bahwa dari kegiatan Terdakwa menjual tablet double L tersebut, Terdakwa mendapat keuntungan sebesar Rp1.200.000,00 (satu juta dua ratus ribu rupiah) dan dari kegiatan Terdakwa meranjau sabu atas perintah Angga (DTO) tersebut, Terdakwa mendapat upah sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) setiap satu botol tablet double L;
bahwa selanjutnya masih di hari yang sama sekitar jam 01.00 WIB, ketika Terdakwa sedang berada di rumah Terdakwa yang beralamat di Link. Ngaglik Gotong Royong III/ 24 Rt/Rw : 003/004 Kel. Kranggan Kec. Kranggan Kota Mojokerto bersama-sama dengan saksi Rahmadhani Siswanto al. Dani, saksi Sahrul Zainudin al. Ndomble dan David (DTO), Terdakwa diamankan oleh petugas Kepolisian Polres Mojokerto Kota dan saat dilakukan penggeledahan badan terhadap Terdakwa ditemukan barang bukti berupa 8 (delapan) botol tablet double L @ botol berisi 1000 butir, 1 (satu) botol tablet double L berisi 887 butir yang ditemukan di dalam almari di kamar rumah Terdakwa, 1 (satu) plastik klip berisi 100 butir tablet double L, 1 (satu) pack plastik klip yang ditemukan di dalam saku celana yang tergantung dikamar rumah Terdakwa serta 1 (satu) HP mek VIVO warna putih dengan nomor simcard/ WhatsApp 0858-4375-6679 yang berada di sebelah Terdakwa;
bahwa menurut keterangan ahli Rury Krisdian Orystyaningrum, S.Si., Apt jika tablet berlogo LL termasuk golongan obat keras dan tidak boleh dijual bebas, jika ingin mendapatkan harus dengan resep dokter;
berdasarkan berita acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Pusat Laboratorium Forensik Polri Cabang Surabaya No. LAB : 00331/NOF/2024 tanggal 16 Januari 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh pemeriksa Defa Jaumil, S.I.K.; Titin Ernawati, S.Farm., Apt.; Bernadeta Putri Irma Dalia, S.Si. serta mengetahui WaKabid Labfor Cabang Surabaya Imam Mukti, S.Si., Apt., M.Si. diperoleh kesimpulan Barang Bukti bukti 00939/2024/NOF s.d. 00941/2024/NOF (sisa Labfor dikembalikan total 41 (empat puluh satu) butir total berat netto ± 7,116 gram), bukti tersebut adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCL mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras.
---------- Perbuatan Terdakwa Heri Cahyono Bin Sai’in sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 436 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.-------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa dan atau Penasihat Hukum Terdakwa tidak mengajukan keberatan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
Bachtiar Misbach, S.H dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa, ada masalah tablet dobel L dan telah dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa;
Bahwa, Saksi yang menangkap Terdakwa;
Bahwa, Saksi melakukan penangkapan terhadap Terdakwa bersama rekan satu unit yaitu Saksi Briptu Teguh Firanda, S.H, pada hari Kamis tanggal 4 Januari 2024, sekitar pukul 01.00 WIB, di rumah Terdakwa yang beralamatkan di Lingkungan Ngaglik Gotong Royong III/24 Rt/Rw.003/004 Kelurahan Kranggan Kecamatan Kranggan Kota Mojokerto;
Bahwa, barang bukti yang ditemukan 8 (delapan) botol tablet dobel L @botol berisi 1000 butir, 1(satu) botol tablet dobel L berisi 887 butir, 1(satu) plastic klip berisi 100 butir tablet double L, 1(satu) pak plastik klip, 1(satu) HP merk Vivo warna putih dengan nomor Simcard/WhatsApp 0858-4375-6679 ;
Bahwa, cara Terdakwa mendapatkan pil dobel L dengan cara membeli sedangkan untuk 8 (delapan) botol tablet dobel L @botol berisi 1000 butir Terdakwa dititipi oleh Saudara Angga;
Bahwa, Terdakwa membeli 1(satu) botol tablet dobel L seharga Rp800.000,00 (Delapan ratus ribu rupiah) ;
Bahwa, isi 1 (satu) botol tablet dobel L yang di beli oleh Terdakwa adalah 1.000 (seribu) butir ;
Bahwa, Terdakwa membeli tablet dobel L tersebut dari Saudara Angga ;
Bahwa, Terdakwa belum membayar pembelian tablet dobel L tersebut;
Bahwa, pada Rabu tanggal 3 Januari 2024 sekitar 16.30 WIB, dihubungi oleh Saudara Angga melalui handphone ke nomor handphone Terdakwa dengan maksud untuk menawari tablet double L dan Terdakwa menjawab ‘iya’ kemudian dihari itu juga sekitar pukul 17.00 WIB Saudara Angga datang kerumah Terdakwa dengan membawa 11 botol tablet double L @botol berisi 1000 (Seribu) butir, selanjutnya Terdakwa mengatakan Saudara Angga bahwa yang 1 (satu) botol tablet double L @botol berisi 1000 (Seribu) butir adalah untuk Terdakwa beli sendiri dan Saudara Angga menjawab ‘iya, dengan harga Rp800.000,00 (delapan ratus ribu rupiah) sehingga tersisa 10 botol tablet double L @botol berisi 1000 butir untuk dikirim secara ranjau sesuai perintah SaudaraAngga ;
Bahwa, barang bukti tablet dobel L yang dibeli Terdakwa sisa 887 (Delapan ratus delapan puluh tujuh) butir pada saat digeledah karena Terdakwa telah memakai tablet dobel L sebanyak 3 (tiga) butir lalu sebanyak 2 (dua) butir oleh Terdakwa diberikan kepada Dani, 4 (empat) butir diberikan kepada Ndomle, 4 (empat) butir diberikan kepada David sedangkan 100 (seratus) butir dimasukkan dalam plastik klip dan telah menjadi barang bukti ;
Bahwa, maksud dari dititipi oleh Saudara Angga adalah untuk diranjau Terdakwa berdasarkan perintah dari saudara Angga;
Bahawa, Terdakwa adalah perantara jual beli pil dobel L ;
Bahwa, Terdakwa sudah meranjau tablet dobel L sebanyak 2 (dua) botol. Karena awalnya Terdakwa dititipi oleh Saudara Angga sebanyak 11 (sebelas) botol tablet dobel L lalu sudah diranjau sebanyak 2 (dua) botol sehingga sisa 8 (delapan) botol yang Saksi temukan pada saat dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa sedangkan 1 (satu) botol yang dibeli Terdakwa dan telah dipakai oleh Terdakwa serta diberikan kepada teman Terdakwa dan dimasukkan dalam plastik klip yang ditemukan pada saat penangkapan Terdakwa;
Bahwa, transaksi terhadap 2 (dua) botol tablet dobel L tersebut untuk pembelian tablet dobel L tersebut langsung kepada Saudara Angga dengan cara transfer;
Bahwa, Terdakwa dititipi tablet dobel L sebanayak 3 (tiga) kali untuk yang pertama tanggalnya lupa Terdakwa dititipi lalu diranjau, untuk yang kedua tanggalnya lupa, Terdakwa dititipi lalu diranjau dan ini yang ketiga, Terdakwa dititipi dan lalu diranjau dan menjual. Terdakwa berkali kali meranjau;
Bahwa, untuk 8(delapan) botol tablet dobel L @botol berisi 1000 (Seribu) butir tablet double L tersebut adalah Milik Angga, 1(satu) botol tablet double L berisi 887 (Delapan ratus delapan puluh Tujuh) butir, 1(satu) plastik klip berisi 100 (seratus) butir, 1(satu) pak plastik klip, 1(satu) HP merk Vivo warna putih dengan nomor Simcard/WhatsApp 0858-4375- 6679 adalah milik Terdakwa;
Bahwa, 8 (delapan) botol tablet dobel L @botol berisi 1000 (Seribu) butir tablet dobel L tersebut adalah untuk diranjau sesuai dengan perintah Angga, 1 (satu) botol tablet dobel L berisi 887 (Delapan ratus delapan puluh tujuh) butir adalah untuk Terdakwa untuk dijual sendiri, 1 (satu) plastik klip berisi 100 (seratus) butir tablet dobel L adalah tablet dobel L yang sudah Terdakwa masukkan kedalam plastik klip yang rencana akan Terdakwa jual, 1 (satu) pak plastik klip adalah plastik klip untuk menyimpan tablet dobel L yang telah Terdakwa bagi, 1 (satu) handphone merk Vivo warna putih dengan nomor Simcard/WhatsApp 0858-4375- 6679 digunakan sebagai alat komunikasi dalam jual-beli tablet dobel L ;
Bahwa, pada hari Rabu tanggal 3 Januari 2024 sekitar pukul 17.00 WIB dirumah Terdakwa yang beralamatkan di Lingkungan Ngaglik Gotong Royong III/24 RT/RW.003/004 Kelurahan Kranggan Kecamatan Kranggan Kota Mojokerto secara langsung dengan cara tatap muka;
Bahwa, pada hari Rabu tanggal 3 Januari 2024 sekitar pukul 17.00 WIB Saudara Angga mengantarkan tablet double L sebanyak 11 botol tablet double L @botol berisi 1000 (Seribu) butir ke rumah Terdakwa secara langsung/tatap muka, Selanjutnya Saudara Angga meminta Terdakwa agar nanti meranjau tablet double L sebanyak 2(dua) botol tablet double L @botol berisi 1000 Seribu) butir tablet double L serta mengirimkan Foto lokasi ranjauan tersebut kepada Saudara Angga;
Bahwa, keuntungan Terdakwa sebagai perantara jual beli tablet dobel L adalah Rp100.000,00 (Seratus ribu rupiah) ;
Bahwa, Terdakwa tidak ada izin dari pihak yang berwenang dalam jual beli tablet dobel L tersebut;
Bahwa, Terdakwa meranjau tablet dobel L pada hari Rabu tanggal 3 Januari 2024 sekitar pukul 19.00 WIB di belakang makam pahlawan Lingkungan Panggreman Kelurahan Kranggan Kecamatan Kranggan Kota Mojokerto sesuai dengan perintah Saudara Angga ;
Bahwa, 2 (dua) botol tablet dobel L tersebut telah diambil oleh pembelinya karena telah diberitahu oleh Saudara Angga melalui chat whatsapp bahwa sudah diterima oleh pembelinya ;
Bahwa, rencananya Terdakwa akan menjual tablet double L tersebut dengan harga Rp20.000,00 (Dua puluh ribu rupiah) untuk setiap pembelian 10 butir tablet dobel L;
Bahwa, yang dilakukan TTerdakwa pada saat ditangkap sedang bermain game dirumah Terdakwa ;
Bahwa, Saksi membenarkan barang bukti yang diajukan dipersidangan;
Bahwa, Terdakwa telah meranjau sebanyak 2 (dua) botol tablet dobel L;
Bahwa, Terdakwa telah membeli sebanyak 1 (satu) botol tablet dobel L berisi 1000 (Seribu) lalu diberikan kepada temannya sehingga jumlahnya berkurang;
Bahwa, Terdakwa menerima dari Angga sebanyak 3 (tiga) kali untuk diranjau dan yang terakhir Terdakwa juga membeli rencananya untuk dijual Terdakwa sendiri ;
Bahwa, Terdakwa belum menerima upah dari Saudara Angga;
Bahwa, posisi barang bukti tersebut untuk 8 (delapan) botol tablet dobel L @botol berisi 1000 (Seribu) butir dan 1(satu) botol tablet dobel L berisi 887 (Delapan ratus tujuh puluh tujuh) butir tersimpan didalam almari kamar rumah Terdakwa, 1 (satu) plastik klip berisi 100 (seratus) butir tablet dobel L dan 1 (satu) pak plastik klip berada didalam saku celana yang tergantung di kamar rumah Terdakwa, 1 (satu) handphone merk Vivo warna putih dengan nomor Simcard/WhatsApp 0858-4375- 6679 berada disebelah Terdakwa;
Bahwa, Saksi tidak mengetahui berapa lama Terdakwa menjual tablet dobel L;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat ada yang tidak benar yaitu Terdakwa hanya meranjau 1 (satu) kali pada titipan yang terakhir saja sedangkan yang pertama dan yang kedua orangnya mengambil langsung dirumah ;
Terhadap keberatan Terdakwa, saksi tetap pada keterangannya;
Teguh Firanda,S.H dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa, Saksi melakukan melakukan penangkapan terhadap Terdakwa pada hari Kamis tanggal 4 Januari 2024 sekira pukul 01.00 WIB, di rumah Terdakwa yang beralamat di Link. Ngaglik Gotong Royong III/ 24 Rt/Rw : 003/004 Kelurahan Kranggan Kecamatan Kranggan Kota Mojokerto karena kepemilikan tablet dobel L;
Bahwa, Saksi melakukan penangkapan bersama dengan rekannya dari Reskoba Polres Mojokerto Kota yang salah satunya saksi Bachtiar Misbah;
Bahwa, saat Terdakwa diamankan, Terdakwa sedang bermain game dari handphone;
Bahwa, saat melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa ditemukan barang bukti berupa 8 (delapan) botol tablet double L @ botol berisi 1000 butir, 1 (satu) botol tablet double L berisi 887 butir yang ditemukan di dalam almari di kamar rumah Terdakwa, 1 (satu) plastik klip berisi 100 butir tablet double L, 1 (satu) pack plastik klip yang ditemukan di dalam saku celana yang tergantung dikamar rumah Terdakwa serta 1 (satu) HP mek VIVO warna putih dengan nomor simcard/ WhatsApp 0858-4375-6679 yang berada di sebelah Terdakwa;
Bahwa, barang bukti tablet double L tersebut milik Terdakwa dan titipan teman Terdakwa yang bernama Saudara Angga (DPO);
Bahwa, Terdakwa mendapatkan tablet double L tersebut pada hari Rabu tanggal 03 Januari 2024 sekitar jam 17.00 WIB, dari Angga (DPO) yang datang ke rumah Terdakwa dengan membawa 11 (sebelas) botol tablet double L masing-masing berisi 1000 butir, dimana 1 (satu) botol tablet double L berisi 1000 butir Terdakwa beli dengan harga Rp800.000,00 (delapan ratus ribu rupiah);
Bahwa, 10 (sepuluh) botol tablet double L dititip kepada Terdakwa dengan tujuan untuk diranjau sesuai perintah Saudara Angga (DPO) sedangkan 1 (satu) botol tablet double L Terdakwa beli dengan tujuan akan Terdakwa jual kembali;
Bahwa, pada hari Kamis tanggal 4 Januari 2024 sekira jam 19.00 WIB, Terdakwa diminta Saudara Angga (DTO) meranjau 2 (dua) botor tablet double L masing-masing berisi 1000 butir tepatnya di belakang makam pahlawan Link. Panggreman Kelurahan Kranggan Kecamatan Kranggan Kota Mojokerto;
Bahwa, Terdakwa telah membagi tablet double L kepada teman-temannya 3 (tiga) butir tablet double L Terdakwa gunakan sendiri, 2 (dua) butir tablet double L Terdakwa berikan kepada Rahmadhani Siswanto al. Dani, 4 (empat) butir tablet double L Terdakwa berikan kepada Sahrul Zainudin al. Ndomble dan 4 (empat) butir Terdakwa berikan kepada David (DTO);
Bahwa, dari kegiatan Terdakwa menjual tablet double L tersebut, Terdakwa mendapat keuntungan sebesar Rp1.200.000,00 (satu juta dua ratus ribu rupiah) dan dari kegiatan Terdakwa meranjau sabu atas perintah Angga (DTO) tersebut, Terdakwa mendapat upah sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) setiap satu botol tablet double L;
Bahwa, Terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang dalam mengandakan, memproduksi, menyimpan, mempromosikan, dan/atau mengedarkan tablet double L.
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat ada yang tidak benar yaitu Terdakwa hanya meranjau 1 (satu) kali pada titipan yang terakhir saja sedangkan yang pertama dan yang kedua orangnya mengambil langsung dirumah ;
Terhadap keberatan Terdakwa, saksi tetap pada keterangannya;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan Ahli sebagai berikut:
Rury Krisdian Orystyaningrum, S.Si., Apt dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa, Ahli sebagai PNS Administrator Kesehatan Ahli Muda Sub Koordinasi Farmasi dan PKRT pada Dinas Kesehatan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kota Mojokerto ;
Bahwa, Ahli tidak kenal dengan Terdakwa;
Bahwa, 8 (delapan) botol tablet dobel L @botol berisi 1000 butir, 1 (satu) botol tablet dobel L berisi 887 butir, 1 (satu) plastik Klip berisi 100 butir tablet dobel L yang disita dari Terdakwa adalah tablet berlogo LL tersebut termasuk dalam katagori sediaan farmasi ;
Bahwa, yang boleh mengedarkan sediaan farmasi adalah yang memiliki izin dari Menteri dan memiliki tenaga kefarmasian sesuai dengan ketentuan perundang undangan yang berlaku. Dan juga pengadaan dan penyimpanan sediaan farmasi yang akan diedarkan atau dikonsumsi harus memenuhi standart dan/atau persyaratan keamanan khasiat atau kemanfaatannya dan harus memiliki dibidang obat ;
Bahwa, menurut ahli sesuai dengan keahliannya bahwa tablet dobel L tersebut sejenis obat merk artane yang mengandung Trihexiphenidil termasuk dalam golongan obat keras bukan termasuk psikotropika sehingga bisa disimpan di rak/lemari obat dengan suhu penyimpanan sekitar 30 C sesuai dengan peraturan pemerintah;
Bahwa, secara legal Terdakwa tidak dapat menyimpan tablet dobel L tersebut ;
Bahwa, kegunaan daru tablet dobel L untuk pengobatan pasien yang menderita Parkinson (gemetaran) pada anggota tubuh dan efek samping setelah mengkonsumsi apabila digunakan secara berlebihan maka akan mengalami mual mual, gangguan pada lambung dan ada perubahan mental dan perilaku bagi penggunanya ;
Terhadap keterangan Ahli, Terdakwa menanggapi dengan tidak tahu;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa, Terdakwa diamankan oleh Petugas Reskoba Polres Mojokerto Kota pada hari Kamis tanggal 4 Januari 2024 sekira pukul 01.00 WIB, di rumah Terdakwa yang beralamat di Link. Ngaglik Gotong Royong III/ 24 Rt/Rw : 003/004 Kelurahan Kranggan Kecamatan Kranggan Kota Mojokerto, terkait kepemilikan tablet double L;
Bahwa, saat dilakukan penangkapan ditemukan barang bukti berupa 8 (delapan) botol tablet double L @ botol berisi 1000 butir, 1 (satu) botol tablet double L berisi 887 butir yang ditemukan di dalam lemari di kamar rumah Terdakwa, 1 (satu) plastik klip berisi 100 butir tablet double L, 1 (satu) pack plastik klip yang ditemukan di dalam saku celana yang tergantung dikamar rumah Terdakwa serta 1 (satu) handphone mek VIVO warna putih dengan nomor simcard/ WhatsApp 0858-4375-6679 yang berada di sebelah Terdakwa;
Bahwa, barang bukti tablet double L tersebut milik Terdakwa dan titipan teman Terdakwa yang bernama Saudara Angga (DPO);
Bahwa, Terdakwa mendapatkan tablet double L tersebut pada hari Rabu tanggal 3 Januari 2024 sekitar jam 17.00 WIB, dari Saudara Angga (DPO) yang datang ke rumah Terdakwa dengan membawa 11 (sebelas) botol tablet double L masing-masing berisi 1000 butir, dimana 1 (satu) botol tablet double L berisi 1000 butir Terdakwa beli dengan harga Rp800.000,00 (delapan ratus ribu rupiah);
Bahwa, 10 (sepuluh) botol tablet double L dititip kepada Terdakwa dengan tujuan untuk diranjau sesuai perintah Saudara Angga (DPO) sedangkan 1 (satu) botol tablet double L Terdakwa beli dengan tujuan akan Terdakwa jual kembali;
Bahwa, pada hari Kamis tanggal 4 Januari 2024 sekira jam 19.00 WIB, Terdakwa diminta Saudara Angga (DTO) meranjau 2 (dua) botor tablet double L masing-masing berisi 1000 butir tepatnya di belakang makam pahlawan Link. Panggreman Kelurahan Kranggan Kecamatan Kranggan Kota Mojokerto;
Bahwa, Terdakwa telah membagi tablet double L kepada teman-temannya 3 (tiga) butir tablet double L Terdakwa gunakan sendiri, 2 (dua) butir tablet double L Terdakwa berikan kepada Rahmadhani Siswanto al. Dani, 4 (empat) butir tablet double L Terdakwa berikan kepada Sahrul Zainudin al. Ndomble dan 4 (empat) butir Terdakwa berikan kepada David (DTO);
Bahwa, dari kegiatan Terdakwa menjual tablet double L tersebut, Terdakwa mendapat keuntungan sebesar Rp1.200.000,00 (satu juta dua ratus ribu rupiah) dan dari kegiatan Terdakwa meranjau sabu atas perintah Angga (DTO) tersebut, Terdakwa mendapat upah sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) setiap satu botol tablet double L;
Bahwa, Terdakwa pekerjaannya adalah sebagai karyawan swasta bukan tenaga medis, tenaga kesehatan ataupun tenaga pendukung atau tenaga penunjang kesehatan;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan bukti surat sebagai berikut:
Bahwa dari hasil Pemeriksaan Pusat Laboratorium Forensik Polri Cabang Surabaya No. LAB : 00331/NOF/2024 tanggal 16 Januari 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh pemeriksa Defa Jaumil, S.I.K.; Titin Ernawati, S.Farm., Apt.; Bernadeta Putri Irma Dalia, S.Si. serta mengetahui WaKabid Labfor Cabang Surabaya Imam Mukti, S.Si., Apt., M.Si. diperoleh kesimpulan Barang Bukti bukti 00939/2024/NOF s.d. 00941/2024/NOF (sisa Labfor dikembalikan total 41 (empat puluh satu) butir total berat netto ± 7,116 gram), bukti tersebut adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCL mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
8 (delapan) botol tablet double L berisi @1000 butir.(diambil 40 butir untuk uji labfor dan tersisa 35 butir);
1 (satu) botol tablet double L berisi 887 butir (diambil 5 butir untuk uji labfor dan tersisa 3 butir);
1 (satu) plastik klip berisi 100 butir tablet double L (diambil 5 butir untuk uji labfor dan tersisa 3 butir);
(total BB tablet double L yang tersisa setelah uji labfor 8.976 butir)
1 (satu) pack plastik klip;
1 (satu) handphone merk VIVO warna putih dengan nomor simcard/ Whatsapp 0858-4375-6679;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa, Terdakwa diamankan oleh Petugas Reskoba Polres Mojokerto Kota pada hari Kamis tanggal 4 Januari 2024 sekira pukul 01.00 WIB, di rumah Terdakwa yang beralamat di Link. Ngaglik Gotong Royong III/ 24 Rt/Rw : 003/004 Kelurahan Kranggan Kecamatan Kranggan Kota Mojokerto, terkait kepemilikan tablet double L;
Bahwa, saat dilakukan penangkapan ditemukan barang bukti berupa 8 (delapan) botol tablet double L @ botol berisi 1000 butir, 1 (satu) botol tablet double L berisi 887 butir yang ditemukan di dalam lemari di kamar rumah Terdakwa, 1 (satu) plastik klip berisi 100 butir tablet double L, 1 (satu) pack plastik klip yang ditemukan di dalam saku celana yang tergantung dikamar rumah Terdakwa serta 1 (satu) handphone mek VIVO warna putih dengan nomor simcard/ WhatsApp 0858-4375-6679 yang berada di sebelah Terdakwa;
Bahwa, barang bukti tablet double L tersebut milik Terdakwa dan titipan teman Terdakwa yang bernama Saudara Angga (DPO);
Bahwa, Terdakwa mendapatkan tablet double L tersebut pada hari Rabu tanggal 3 Januari 2024 sekitar jam 17.00 WIB, dari Saudara Angga (DPO) yang datang ke rumah Terdakwa dengan membawa 11 (sebelas) botol tablet double L masing-masing berisi 1000 butir, dimana 1 (satu) botol tablet double L berisi 1000 butir Terdakwa beli dengan harga Rp800.000,00 (delapan ratus ribu rupiah);
Bahwa, 10 (sepuluh) botol tablet double L dititip kepada Terdakwa dengan tujuan untuk diranjau sesuai perintah Saudara Angga (DPO) sedangkan 1 (satu) botol tablet double L Terdakwa beli dengan tujuan akan Terdakwa jual kembali;
Bahwa, pada hari Kamis tanggal 4 Januari 2024 sekira jam 19.00 WIB, Terdakwa diminta Saudara Angga (DTO) meranjau 2 (dua) botor tablet double L masing-masing berisi 1000 butir tepatnya di belakang makam pahlawan Link. Panggreman Kelurahan Kranggan Kecamatan Kranggan Kota Mojokerto;
Bahwa, Terdakwa telah membagi tablet double L kepada teman-temannya 3 (tiga) butir tablet double L Terdakwa gunakan sendiri, 2 (dua) butir tablet double L Terdakwa berikan kepada Rahmadhani Siswanto al. Dani, 4 (empat) butir tablet double L Terdakwa berikan kepada Sahrul Zainudin al. Ndomble dan 4 (empat) butir Terdakwa berikan kepada David (DTO);
Bahwa, dari kegiatan Terdakwa menjual tablet double L tersebut, Terdakwa mendapat keuntungan sebesar Rp1.200.000,00 (satu juta dua ratus ribu rupiah) dan dari kegiatan Terdakwa meranjau sabu atas perintah Angga (DTO) tersebut, Terdakwa mendapat upah sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) setiap satu botol tablet double L;
Bahwa, Terdakwa pekerjaannya adalah sebagai karyawan swasta bukan tenaga medis, tenaga kesehatan ataupun tenaga pendukung atau tenaga penunjang kesehatan;
Bahwa dari hasil Pemeriksaan Pusat Laboratorium Forensik Polri Cabang Surabaya No. LAB : 00331/NOF/2024 tanggal 16 Januari 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh pemeriksa Defa Jaumil, S.I.K.; Titin Ernawati, S.Farm., Apt.; Bernadeta Putri Irma Dalia, S.Si. serta mengetahui WaKabid Labfor Cabang Surabaya Imam Mukti, S.Si., Apt., M.Si. diperoleh kesimpulan Barang Bukti bukti 00939/2024/NOF s.d. 00941/2024/NOF (sisa Labfor dikembalikan total 41 (empat puluh satu) butir total berat netto ± 7,116 gram), bukti tersebut adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCL mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk alternatif, sehingga Majelis Hakim dengan memperhatikan fakta-fakta hukum tersebut diatas memilih langsung dakwaan alternatif kedua sebagaimana diatur dalam Pasal 436 ayat (2) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Setiap orang;
Yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 ayat (1) yang terkait dengan sediaan farmasi berupa obat keras;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. Unsur Setiap Orang;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur tersebut adalah menunjuk kepada orang perseorangan/manusia selaku subjek hukum alamiah yang telah didakwa oleh Penuntut Umum atas perbuatan yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa di persidangan Penuntut Umum telah mengajukan orang yang bernama Heri Cahyono Bin Sai’in selaku Terdakwa dalam perkara aquo, lengkap dengan identitas yang melekat pada dirinya sebagaimana tersebut di atas yang dibenarkan oleh Terdakwa serta bersesuaian dengan keterangan saksi-saksi;
Menimbang, bahwa dengan demikian Majelis Hakim berpendapat terhadap unsur “Setiap orang” telah terpenuhi;
Ad. 2. Unsur Yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 ayat (1) yang terkait dengan sediaan farmasi berupa obat keras;
Menimbang, bahwa Pasal 145 ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan : Praktik kefarmasian harus dilakukan oleh tenaga kefarmasian sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan;
Menimbang, bahwa Pasal 145 ayat (2) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan : Praktik kefarmasian meliputi produksi, termasuk pengendalian mutu, pengadaan, penyimpanan, pendistribusian, penelitian dan pengembangan sediaan farmasi, serta pengelolaan dan pelayanan kefarmasian;
Menimbang, bahwa pada hari Kamis tanggal 4 Januari 2024 sekira pukul 01.00 WIB, di rumah Terdakwa yang beralamat di Link. Ngaglik Gotong Royong III/ 24 Rt/Rw : 003/004 Kelurahan Kranggan Kecamatan Kranggan Kota Mojokerto, Terdakwa diamankan oleh anggota Reskoba Polres Mojokerto Kota terkait Terdakwa telah menyimpan, mengedarkan tablet double L, dan saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 8 (delapan) botol tablet double L @ botol berisi 1000 butir, 1 (satu) botol tablet double L berisi 887 butir yang ditemukan di dalam almari di kamar rumah Terdakwa, 1 (satu) plastik klip berisi 100 butir tablet double L, 1 (satu) pack plastik klip yang ditemukan di dalam saku celana yang tergantung dikamar rumah Terdakwa serta 1 (satu) handphone mek VIVO warna putih dengan nomor simcard/ WhatsApp 0858-4375-6679 yang berada di sebelah Terdakwa yang Terdakwa gunakan sebagai alat komunikasi terkait double L;
Menimbang, bahwa Terdakwa menerangkan dipersidangan bahwa pada saat dilakukan penangkapan tersebut, Terdakwa sedang bermain game di handphone milik Saudara Dani diteras rumah Terdakwa, selanjutnya pada Terdakwa didapati 8 (delapan) botol tablet double L @botol berisi 1000 butir tablet double L milik Saudara Angga pada hari Rabu tanggal 03 Januari 2024 sekitar jam 17.00 WIB, awalnya ada 11 botol tablet double L @botol berisi 1000 butir, namun yang 1 (satu) botol adalah milik Terdakwa, yang 2 (dua) tablet double L @botol berisi 1000 butir sudah Terdakwa ranjau atas perintah Saudara Angga dan Terdakwa;
Menimbang, bahwa Terdakwa membeli 1 (satu) tablet double L @botol berisi 1000 butir seharga Rp800.000,00 (delapan ratus ribu rupiah) namun Terdakwa belum membayarkan ke Saudara Angga, bahwa Terdakwa member 4 (empat) butir tablet double L kepada Ramadhani Siswanto, 2 (dua) butir tablet double L kepada Sahrul Zainudin alias Ndomble;
Menimbang, bahwa keuntungan Terdakwa jika bisa menjual tablet double L adalah Rp1.200.000,00 (satu juta duaratus ribu rupiah), dan untuk mengantarkan atau meranjau tablet double L tersebut Terdakwa diberi upah Rp100.000,00 (seraus ribu rupiah) dari Saudara Angga, dan untuk tiap 10 butir tablet double L rencana akan dijual Terdakwa seharga Rp20.000,00 (duapuluh ribu rupiah);
Menimbang, bahwa Terdakwa menerangkan bahwa pekerjaan Terdakwa adalah karyawan swasta, Terdakwa bukanlah tenaga medis, tenaga kesehatan ataupun tenaga pendukung atau tenaga penunjang kesehatan;
Menimbang, bahwa Obat keras sebagaimana Pasal 320 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan harus dengan resep dokter;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur “Yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 ayat (1) yang terkait dengan sediaan farmasi berupa obat keras” telah terpenuhi dan dapat dibuktikan secara sah dan meyakinkan menurut hukum;
Menimbang, bahwa terhadap permohanan nota pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa yang memohon keringanan hukuman, maka permohonan nota pembelaan dari Penasihat Hukum Terdakwa Terdakwa dapat dijadikan keadaan yang meringankan bagi Terdakwa dalam dalam penjatuhan pidana yang paling, tepat, adil dan sesuai dengan kadar kesalahan Terdakwa sebagaimana amar putusan dibawah ini;
Menimbang, bahwa dengan terpenuhinya seluruh unsur dari Pasal 436 ayat (2) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dari dakwaan alternatif kedua Penuntut Umum, maka terhadap diri Terdakwa harus dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam Dakwaan Kedua Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan adanya hal hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan/atau alasan pemaaf, serta Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka Terdakwa harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti berupa :
8 (delapan) botol tablet double L berisi @1000 butir.(diambil 40 butir untuk uji labfor dan tersisa 35 butir);
1 (satu) botol tablet double L berisi 887 butir (diambil 5 butir untuk uji labfor dan tersisa 3 butir);
1 (satu) plastik klip berisi 100 butir tablet double L (diambil 5 butir untuk uji labfor dan tersisa 3 butir);
(total BB tablet double L yang tersisa setelah uji labfor 8.976 butir)
1 (satu) pack plastik klip;
yang telah dipergunakan untuk melakukan kejahatan dan dikhawatirkan akan dipergunakan untuk mengulangi kejahatan, maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut: dimusnahkan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti berupa :
1 (satu) handphone merk VIVO warna putih dengan nomor simcard/ Whatsapp 0858-4375-6679;
Yang telah dipergunakan untuk melakukan kejahatan serta mempunyai nilai ekonomis, Maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dirampas untuk kepentingan Negara;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa bertentangan dengan usaha pemerintah yang sedang gencar-gencarnya melakukan pemberantasan terhadap peredaran obat-obat keras secara illegal;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa bersikap sopan di persidangan.
Terdakwa mengakui perbuatannya.
Terdakwa belum pernah di hukum
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Meengingat, Pasal 436 ayat (2) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
Menyatakan Terdakwa Heri Cahyono Bin Sai’in telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “melakukan praktik kefarmasian harus dilakukan oleh tenaga kefarmasian, meliputi produksi, termasuk pengendalian mutu, pengadaan, penyimpanan, pendistribusian, penelitian dan pengembangan sediaan farmasi, serta pengelolaan dan pelayanan kefarmasian, yang terkait dengan sediaan farmasi berupa obat keras” sebagaimana dakwaan kedua Penuntut Umum ;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 3 (Tiga) Tahun;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa:
8 (delapan) botol tablet double L berisi @1000 butir.(diambil 40 butir untuk uji labfor dan tersisa 35 butir)
1 (satu) botol tablet double L berisi 887 butir (diambil 5 butir untuk uji labfor dan tersisa 3 butir)
1 (satu) plastik klip berisi 100 butir tablet double L (diambil 5 butir untuk uji labfor dan tersisa 3 butir)
(total BB tablet double L yang tersisa setelah uji labfor 8.976 butir)
1 (satu) pack plastik klip
Dimusnahkan ;
1 (satu) HP merk VIVO warna putih dengan nomor simcard/ Whatsapp 0858-4375-6679
Dirampas untuk kepentingan Negara;
Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mojokerto, pada hari Selasa, tanggal 30 April 2024, oleh kami, Ivonne Tiurma Rismauli, S.H., M.H., sebagai Hakim Ketua , Luqmanulhakim, S.H. dan Jantiani Longli Naetasi, S.H., M.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal 2 Mei 2024 oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Rahayuwati SH, Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Mojokerto, serta dihadiri oleh Riska Apriliana, S.H., Penuntut Umum dan Terdakwa didampingi Penasihat Hukumnya;
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
ttd ttd
Luqmanulhakim, S.H. Ivonne Tiurma Rismauli, S.H., M.H.
ttd
Jantiani Longli Naetasi, S.H., M.H.
Panitera Pengganti,
ttd
Rahayuwati SH