70/Pid.Sus-TPK/2024/PN Jkt.Pst
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 70/Pid.Sus-TPK/2024/PN Jkt.Pst
MENGADILI Menyatakan Terdakwa Harvey Moeis terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama dan melakukan tindak pidana pencucian uang secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan kesatu primair dan dakwaan kedua primair Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp 1. 000. 000. 000. 00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp 210. 000. 000. 000,00 (dua ratus sepuluh miliar rupiah) dengan ketentuan jika Terpidana tidak membayar uang pengganti selama paling lama 1 (satu) bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dan apabila Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun Menetapkan masa penahanan yang dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan Menyatakan barang bukti berupa : Nomor 1 sampai dengan 22 (Terlampir dalam berkas) Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 7500- ( Tujuh ribu lima ratus rupiah).