60/Pid.Sus/2024/PN Mjk
Putusan PN MOJOKERTO Nomor 60/Pid.Sus/2024/PN Mjk
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
ALHUDA Alias HUDA Bin KANAN
MENGADILI: Menyatakan bahwa Terdakwa ALHUDA Alias HUDA Bin KANAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar kemamfaatan" sebagaimana dakwaan alternatife ke satu Penuntut Umum; Menjatuhkan Pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) Tahun; Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan Terdakwa tetap dalam tahanan; Menetapkan barang bukti masing-masing berupa: 21.000 (dua puluh satu ribu) butir obat keras jenis pil Doble L dengan rincian 21 (dua puluh satu) botol masing-masing berisi 1.000 (seribu) pil Doble L, 2 (dua) buah plastik klip masing-masing berisi 100 (seratus) pcs klip plastik ukuran kecil, 1 (satu) buah kardus penanak nasi merk MIYAKO; 1 (satu) unit HP Android merk Infinix Note 11 warna Silver Nomor HP : 08578466119,, Dirampas untuk kepentingan Negara;. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000- (lima ribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor : 60/Pid. Sus/2024/PNMjk
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Mojokerto yang memeriksa dan mengadili perkara pidana pada tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama lengkap : ALHUDA Alias HUDA Bin KANAN;
Tempat lahir : Mojokerto;
Umur/tanggal lahir : 37 Tahun / 04 November 1985;
Jenis Kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Dsn. Semanding RT.001 RW.001 Desa Beloh Kec.Trowulan Kab. Mojokerto, Domisili Dusun Tampung RT.003, RW 001, DEsa Tampungrejo, Kec. Puri, Kabupaten Mojokerto;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Swasta (Sopir);
Terdakwa ditangkap pada tanggal 10 Oktober 2023 berdasarkan surat perintah penangkapan Nomor SPRIN.KAP/9/X/RES.4.2/2023/RESKOBA tanggal 10 Oktober 2023;
Terdakwa Alhuda Alias Huda Bin Kanan ditahan dalam tahanan Tahanan Rutan oleh:
1. Penyidik sejak tanggal 11 Oktober 2023 sampai dengan tanggal 30 Oktober 2023;
2. Penyidik Perpanjangan Oleh PU sejak tanggal 31 Oktober 2023 sampai dengan tanggal 09 Desember 2023;
3. Penyidik Perpanjangan Pertama Oleh Ketua PN sejak tanggal 10 Desember 2023 sampai dengan tanggal 08 Januari 2024;
4. Penyidik Perpanjangan Kedua Oleh Ketua PN sejak tanggal 09 Januari 2024 sampai dengan tanggal 07 Februari 2024;
5. Penuntut sejak tanggal 06 Februari 2024 sampai dengan tanggal 25 Februari 2024;
6. Hakim PN sejak tanggal 16 Februari 2024 sampai dengan tanggal 16 Maret 2024;
7. Hakim PN Perpanjangan Oleh Ketua PN sejak tanggal 17 Maret 2024 sampai dengan tanggal 15 Mei 2024;
Berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 23 Februari 2024 Terdakwa memberikan Kuasa kepada Sdr. Nurwa Indah, S.H.,M.H. Penasihat Hukum yang berkantor di Jl. Dusun Sawo, RT 01, RW 01 Ds/ Kec. Puri, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur;
Pengadilan Negeri tersebut;
Telah membaca berkas perkara dan surat – surat yang bersangkutan;
Telah membaca surat pelimpahan berkas perkara dengan acara pemeriksaan biasa Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto;
Telah membaca Surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Mojokerto tentang penunjukan Majelis Hakim;
Telah membaca Surat Penetapan Ketua Majelis Hakim tentang penetapan hari sidang;
Telah mendengarkan keterangan saksi-saksi dan Terdakwa serta barang bukti yang diajukan di persidangan;
Telah mendengar Tuntutan Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa ALHUDA Alias HUDA Bin KANANtelah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan perbuatan yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan khasiat/kemanfaatan dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3)”sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan sesuai Dakwaan Kesatu Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa pidana penjara selama 5 (lima) tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan;
Menyatakan barang bukti berupa :
21.000 (dua puluh satu ribu) butir obat keras jenis pil Doble L dengan rincian 21 (dua puluh satu) botol masing-masing berisi 1.000 (seribu) pil Doble L,
2 (dua) buah plastik klip masing-masing berisi 100 (seratus) pcs klip plastik ukuran kecil,
1 (satu) buah kardus penanak nasi merk MIYAKO,
1 (satu) unit HP Android merk Infinix Note 11 warna Silver Nomor HP : 08578466119,
(nomor 1 s/d 4 dirampas untuk dimusnahkan)
Menetapkan agar Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).
Menimbang, bahwa terhadap tuntutan Penuntut Umum tersebut Terdakwa melalui Penasehat Hukumnya telah mengajukan Pembelaan secara tertulis yang pada pokoknya menyatakan bahwa Terdakwa mengakui segala perbuatannya, menyesal dan mohon hukuman yang seringan-ringannya karena Terdakwa adalah merupakan tulang punggung keluarga;
Menimbang, bahwa menanggapi permohonan tersebut Penuntut Umum menyatakan tetap pada tuntutannya dan Terdakwa melalui Penasihat Hukumnya juga bertetap dengan permohonannya tersebut;
Menimbang, bahwa Terdakwa di ajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tertanggal 15 Februari 2024 Nomor : REG. PERKARA PDM- 09 /MKRTO/Eku.2/02/2024 sebagai berikut:
KESATU
----------Bahwa Terdakwa ALHUDA Alias HUDA Bin KANAN pada hari Selasa tanggal 10 Oktober 2023 sekira pukul 18.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Oktober tahun 2023, bertempat di rumah terdakwa yang terletak di Dsn Tampung Ds Tampungrejo Kecamatan Puri Kabupaten Mojokerto atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Mojokerto yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan khasiat/kemanfaatan dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dilarang mengadakan, memproduksi, menyimpan, mempromosikan, dan/atau mengedarkan Sediaan Farmasi yang tidak memenuhi standar dan/ atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu”, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Bahwa pada hari dan tanggal sebagaimana tersebut di atas, terdakwa ditangkap dan diamankan oleh Petugas Polisi di rumah terdakwa yang terletak Dsn. Tampung RT.006 RW.003 Ds. Tampungrejo Kec. Puri Kab. Mojokerto kemudian dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 21 (dua puluh satu) botol warna putih berisi 1000 (seribu) butir pil double L dengan total 21.000 (dua puluh satu ribu) butir, 2 (dua) bungkus plastic Klip denga total 200 (dua ratus) buah yang di simpan di dalam 1 (satu) buah kardus Magicom merk Miyako yang disimpan di dalam kamar rumah terdakwa
Bahwa terdakwa mendapatkan pil double L tersebut dari sdr. RENDRA (dalam Daftar Pencarian Orang) berawal dari terdakwa dihubungi oleh Sdr. RENDRA als BOCOR melalui pesan Masangger Facebook menanyakan kabar dan nomor handphone kemudian Sdr. RENDRA als BOCOR (panggilan) bermain kerumah terdakwa selanjutnya sdr. RENDRA als BOCOR menawarkan kepada terdakwa pil double L kemudian sdr. RENDRA menyampaikan kepada temannya yang tidak terdakwa kenal selanjutnya terdakwa dihubungi oleh teman dari sdr. RENDRA Alias BOCOR lokasi ranjau pil double L tersebut lalu terdakwa mengambil pil double L sebanyak 20 (dua puluh) botol di selatan Tugu UKS kemudian terdakwa menyimpan pil double L tersebut di rumah terdakwa dan sdr. RENDRA alias BOCOR yang menjualnya, selanjutnya setelah habis sekitar 1 (satu) bulan yang lalu tanggal hari lupa sebelum dilakukan penangkapan terdakwa mengambil pil double L tersebut dengan sistem ranjau di di samping Pasar Brangkal sebanyak 25 (dua puluh lima) botol pil double L lalu setelah berhasil mengambilnya pil double L tersebut disimpan oleh terdakwa dirumahnya dan sudah terjual sebagaimana tersisa pil double L yang belum laku terjual sebanyak 21 (dua puluh satu) botol pil double L
Bahwa terdakwa mendapatkan komisi dari Sdr. RENDRA als BOCOR (panggilan) yang pertama sebesar Rp 1.500.000,-(satu juta lima ratus ribu rupiah) dan yang kedua rencana terdakwa akan menerima komisi sebesar Rp 2.000.000,-(dua juta rupiah)
Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin edar dari pihak yang berwenang
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Bidang Laboratorium Forensik Nomor Lab.: 08122/NOF/2023 tanggal 18 Oktober 2023 barang bukti atas nama ALHUDA Alias HUDA Bin KANANsebagaimana pemeriksaan barang bukti dengan mengunakan alat GC MSD Agilent Technologi 5975 C dengan hasil pemeriksaan barang bukti tersebut dengan uji pendahuluan negatif narkotika, psikotropika dan obat berbahaya dan uji konfirmasi positip Triheksifenidil HCl dengan Kesimpulan hasil pemeriksaan secara Laboratoris kriminalistik adalah bahwa benar barang bukti berupa tablet warna putih berlogo LL tersebut adalah tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCI mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika tetapi termasuk Daftar Obat Keras;
------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan --------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
----------Bahwa Terdakwa ALHUDA Alias HUDA Bin KANAN pada hari Selasa tanggal 10 Oktober 2023 sekira pukul 18.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Oktober tahun 2023, bertempat di rumah terdakwa yang terletak di Dsn Tampung Ds Tampungrejo Kecamatan Puri Kabupaten Mojokerto atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Mojokerto yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud ayat (1) yang terkait dengan sediaan farmasi berupa obat keras”, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------
Bahwa terdakwa mendapatkan pil double L tersebut dari sdr. RENDRA (dalam Daftar Pencarian Orang) berawal dari terdakwa dihubungi oleh Sdr. RENDRA als BOCOR melalui pesan Masangger Facebook menanyakan kabar dan nomor handphone kemudian Sdr. RENDRA als BOCOR (panggilan) bermain kerumah terdakwa selanjutnya sdr. RENDRA als BOCOR menawarkan kepada terdakwa pil double L kemudian sdr. RENDRA menyampaikan kepada temannya yang tidak terdakwa kenal selanjutnya terdakwa dihubungi oleh teman dari sdr. RENDRA Alias BOCOR lokasi ranjau pil double L tersebut lalu terdakwa mengambil pil double L sebanyak 20 (dua puluh) botol di selatan Tugu UKS kemudian terdakwa menyimpan pil double L tersebut di rumah terdakwa dan sdr. RENDRA alias BOCOR yang menjualnya, selanjutnya setelah habis sekitar 1 (satu) bulan yang lalu tanggal hari lupa sebelum dilakukan penangkapan terdakwa mengambil pil double L tersebut dengan sistem ranjau di di samping Pasar Brangkal sebanyak 25 (dua puluh lima) botol pil double L lalu setelah berhasil mengambilnya pil double L tersebut disimpan oleh terdakwa dirumahnya dan sudah terjual kemudian pada hari Selasa tanggal 10 Oktober 2023 terdakwa ditangkap dan diamankan oleh Petugas Polisi di rumah terdakwa yang terletak Dsn. Tampung RT.006 RW.003 Ds. Tampungrejo Kec. Puri Kab. Mojokerto pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 21 (dua puluh satu) botol warna putih berisi 1000 (seribu) butir pil double L dengan total 21.000 (dua puluh satu ribu) butir yang belum laku terjual, 2 (dua) bungkus plastic Klip denga total 200 (dua ratus) buah yang di simpan di dalam 1 (satu) buah kardus Magicom merk Miyako yang disimpan di dalam kamar rumah terdakwa
Bahwa terdakwa mendapatkan komisi dari Sdr. RENDRA als BOCOR (panggilan) yang pertama sebesar Rp 1.500.000,-(satu juta lima ratus ribu rupiah) dan yang kedua rencana terdakwa akan menerima komisi sebesar Rp 2.000.000,-(dua juta rupiah)
Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin edar dari pihak yang berwenang
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Bidang Laboratorium Forensik Nomor Lab.: 08122/NOF/2023 tanggal 18 Oktober 2023 barang bukti atas nama ALHUDA Alias HUDA Bin KANANsebagaimana pemeriksaan barang bukti dengan mengunakan alat GC MSD Agilent Technologi 5975 C dengan hasil pemeriksaan barang bukti tersebut dengan uji pendahuluan negatif narkotika, psikotropika dan obat berbahaya dan uji konfirmasi positip Triheksifenidil HCl dengan Kesimpulan hasil pemeriksaan secara Laboratoris kriminalistik adalah bahwa benar barang bukti berupa tablet warna putih berlogo LL tersebut adalah tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCI mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika tetapi termasuk Daftar Obat Keras
------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan..
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan tersebut, Terdakwa melalui Penasehat Hukumnya menyatakan telah mengerti akan maksud dari dakwaan tersebut dan selanjutnya Terdakwa tidak mengajukan keberatan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut umum telah mengajukan saksi-saksi yang didengar keterangannya dibawah sumpah, saksi-saksi mana menerangkan sebagai berikut:
Saksi AKHWAN FUADI,SH.
Bahwa saksi dimintai keterangan sehubungan dengan terjadinya tindak pidana mengedarkan atau tidak memiliki keahlian dan kewenangan menyimpan mengelolah sediaan farmasi berupa obat / pil double L tanpa ijin edar.
Bahwa saksi melakukan penangkapan terhadap terdakwa pada hari Selasa, tanggal 10 Oktober 2023 sekira pukul 18.00 WIB di dalam rumah terdakwa ALHUDA Alias HUDA Bin KANAN di Dsn. Tampung RT.006 RW.003 Ds. Tampungrejo Kec. Puri Kab. Mojokerto;
Bahwa barang bukti yang saksi temukan ketika dilakukan penggeledahan adalah berupa :
21.000 (dua Puluh Satu Ribu) Butir Obat Keras Jenis Pil Double L Dengan Rincian 21 Botol Masing-masing Berisi 1.000 Pil Double L
2 (dua) Buah Plastik Klip Masing-masing Berisi 100 Pcs Klip Plastik Ukuran Kecil
1 (satu) Buah Kardus Penanak Nasi Merk Miyako
1 (satu) Unit Hp Android Merk Infinix Note 11 Warna Silver Dengan Cp ; 08578466119
Bahwa menurut terdakwa adalah milik RENDRA als BOCOR (panggilan) yang dititipkan kepada terdakwa;
Bahwa kronologi penangkapan terhadap terdakwa, pada saat bersama melaksanakan giat kring serse mendapatkan laporan informasi dari masyarakat adanya peredaran obat keras jenis Pil Dobel L (Pil Koplo) di wilayah hukum Kec. Puri kemudian dilakukan penyelidikan dan pengembangan yang pada akhirnya mengarah ke wilayah Ds. Tampungrejo Kec. Puri Kab. Mojokerto dan dari hasil penyelidikan dan pengembangan Unit Reskrim Polsek Puri berhasil melakukan tangkap tangan terhadap Terdakwa ALHUDA Alias HUDA Bin KANAN di dalam rumah masuk Dsn Tampung RT.006 RW.003 Ds. Tampungrejo Kec. Puri Kab. Mojokerto.
Bahwa berawalnya sekitar 4 (empat) bulan yang lalu terdakwa ALHUDA Alias HUDA Bin KANAN dihubungi Sdr. RENDRA als BOCOR (panggilan) melalui pesan Masangger Facebook menanyakan kabar dan nomor handphone kemudian Sdr. RENDRA als BOCOR (panggilan) bermain kerumah terdakwa ALHUDA Alias HUDA Bin KANAN selanjutnya meminta kepada terdakwa ALHUDA Alias HUDA Bin KANAN apabila ada barang berupa pil double L turun agar terdakwa ALHUDA Alias HUDA Bin KANAN mau mengambilnya dan kalau mau akan di sambungkan dengan temannya yang tidak terdakwa ALHUDA Alias HUDA Bin KANAN kenal atau Mr.X, selanjutnya Ketika barang berupa pil double L turun sekitar 2 (dua) bulan yang lalu sebanyak 20 (dua puluh) botol terdakwa ALHUDA Alias HUDA Bin KANAN di hubungi oleh Mr.X melalui WA kemudian di suruh untuk mengambil pil double L secara ranjau tersebut lalu terdakwa ALHUDA Alias HUDA Bin KANAN mengambilnya di selatan Tugu UKS selanjutnya terdakwa ALHUDA Alias HUDA Bin KANAN menyimpan pil double L dirumahnya selanjutnya yang menjual pil double L tersebut adalah Sdr. RENDRA, kemudian setelah habis sekira kurang dari 1 (satu) bulan yang lalu tanggal hari lupa Sdr. RENDRA memberitahu bahwa pil double L akan turun kemudian terdakwa ALHUDA Alias HUDA Bin KANAN di hubungi lagi oleh Mr.X untuk mengambil pil double L tersebut dengan sistem ranjau lalu terdakwa ALHUDA Alias HUDA Bin KANAN mengambilnya di samping Pasar Brangkal sebanyak 25 (dua puluh lima) botol pil double L dan setelah berhasil mengambilnya terdakwa ALHUDA Alias HUDA Bin KANAN menyimpan dirumah di Dsn. Tampung RT.006 RW.003 Ds. Tampungrejo Kec. Puri Kab. Mojokerto kemudian ketika ada pembeli Sdr. RENDRA mengambil pil double L tersebut kerumah terdakwa dan pada hari selasa 10 Oktober 2023 sekira pukul 18.00 WIB ketika terdakwa ALHUDA Alias HUDA Bin KANAN di tangkap dan diamankan oleh petugas polsek puri di temukan sisa pil double L yang belum laku terjual tersebut sebanyak 21.000 (dua puluh satu ribu) butir obat keras jenis pil Double L dengan rincian 21 (dua puluh satu) botol masing-masing berisi 1.000 (seribu) pil Doble L kemudian ALHUDA Alias HUDA Bin KANAN di bawa ke Polsek Puri guna proses lebih lanjut.
Bahwa Terdakwa memperoleh pil double L dari saudara RENDRA als BOCOR (panggilan), Terdakwa hanya di titipi oleh Sdr. RENDRA als BOCOR (panggilan).
Bahwa Pil double L tersebut akan dijual dan yang menjual pil double L tersebut adalah Sdr. RENDRA, Terdakwa hanya disuruh menyimpan pil double L oleh saudara RENDRA
Bahwa dari keterangan Terdakwa, Terdakwa menerima komisi sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) dan selanjutnya rencananya akan diberikan komisi sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah).
Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang.
Bahwa keuntungan Terdakwa dari menyimpan Pil double L tersebut adalah Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah).
Bahwa Terdakwa kooperatif saat di tangkap.
Saksi HARDIAN PRASETYO, S.H:
Bahwa saksi jadi saksi sehubungan dengan terjadinya tindak pidana mengedarkan atau tidak memiliki keahlian dan kewenangan menyimpan mengelolah sediaan farmasi berupa obat / pil double L tanpa ijin edar.
Bahwa saksi melakukan penangkapan terhadap terdakwa pada hari Selasa, tanggal 10 Oktober 2023 sekira pukul 18.00 WIB di dalam rumah terdakwa ALHUDA Alias HUDA Bin KANAN di Dsn. Tampung RT.006 RW.003 Ds. Tampungrejo Kec. Puri Kab. Mojokerto;
Bahwa barang bukti yang saksi temukan ketika dilakukan penggeledahan adalah berupa :
21.000 (dua Puluh Satu Ribu) Butir Obat Keras Jenis Pil Double L Dengan Rincian 21 Botol Masing-masing Berisi 1.000 Pil Double L
2 (dua) Buah Plastik Klip Masing-masing Berisi 100 Pcs Klip Plastik Ukuran Kecil
1 (satu) Buah Kardus Penanak Nasi Merk Miyako
1 (satu) Unit Hp Android Merk Infinix Note 11 Warna Silver Dengan Cp ; 08578466119;
Bahwa menurut Terdakwa barang bukti tersebut adalah milik RENDRA als BOCOR (panggilan) yang dititipkan kepada terdakwa;
Bahwa kronologi penangkapan terhadap terdakwa adalah pada saat bersama melaksanakan giat kring serse mendapatkan laporan informasi dari masyarakat adanya peredaran obat keras jenis Pil Dobel L (Pil Koplo) di wilayah hukum Kec. Puri kemudian dilakukan penyelidikan dan pengembangan yang pada akhirnya mengarah ke wilayah Ds. Tampungrejo Kec. Puri Kab. Mojokerto dan dari hasil penyelidikan dan pengembangan Unit Reskrim Polsek Puri berhasil melakukan tangkap tangan terhadap Terdakwa ALHUDA Alias HUDA Bin KANAN di dalam rumah masuk Dsn Tampung RT.006 RW.003 Ds. Tampungrejo Kec. Puri Kab. Mojokerto.
Bahwa berawalnya sekitar 4 (empat) bulan yang lalu terdakwa ALHUDA Alias HUDA Bin KANAN dihubungi Sdr. RENDRA als BOCOR (panggilan) melalui pesan Masangger Facebook menanyakan kabar dan nomor handphone kemudian Sdr. RENDRA als BOCOR (panggilan) bermain kerumah terdakwa ALHUDA Alias HUDA Bin KANAN selanjutnya meminta kepada terdakwa ALHUDA Alias HUDA Bin KANAN apabila ada barang berupa pil double L turun agar terdakwa ALHUDA Alias HUDA Bin KANAN mau mengambilnya dan kalau mau akan di sambungkan dengan temannya yang tidak terdakwa ALHUDA Alias HUDA Bin KANAN kenal atau Mr.X, selanjutnya Ketika barang berupa pil double L turun sekitar 2 (dua) bulan yang lalu sebanyak 20 (dua puluh) botol terdakwa ALHUDA Alias HUDA Bin KANAN di hubungi oleh Mr.X melalui WA kemudian di suruh untuk mengambil pil double L secara ranjau tersebut lalu terdakwa ALHUDA Alias HUDA Bin KANAN mengambilnya di selatan Tugu UKS selanjutnya terdakwa ALHUDA Alias HUDA Bin KANAN menyimpan pil double L dirumahnya selanjutnya yang menjual pil double L tersebut adalah Sdr. RENDRA, kemudian setelah habis sekira kurang dari 1 (satu) bulan yang lalu tanggal hari lupa Sdr. RENDRA memberitahu bahwa pil double L akan turun kemudian terdakwa ALHUDA Alias HUDA Bin KANAN di hubungi lagi oleh Mr.X untuk mengambil pil double L tersebut dengan sistem ranjau lalu terdakwa ALHUDA Alias HUDA Bin KANAN mengambilnya di samping Pasar Brangkal sebanyak 25 (dua puluh lima) botol pil double L dan setelah berhasil mengambilnya terdakwa ALHUDA Alias HUDA Bin KANAN menyimpan dirumah di Dsn. Tampung RT.006 RW.003 Ds. Tampungrejo Kec. Puri Kab. Mojokerto kemudian ketika ada pembeli Sdr. RENDRA mengambil pil double L tersebut kerumah terdakwa dan pada hari selasa 10 Oktober 2023 sekira pukul 18.00 WIB ketika terdakwa ALHUDA Alias HUDA Bin KANAN di tangkap dan diamankan oleh petugas polsek puri di temukan sisa pil double L yang belum laku terjual tersebut sebanyak 21.000 (dua puluh satu ribu) butir obat keras jenis pil Double L dengan rincian 21 (dua puluh satu) botol masing-masing berisi 1.000 (seribu) pil Doble L kemudian ALHUDA Alias HUDA Bin KANAN di bawa ke Polsek Puri guna proses lebih lanjut.
Bahwa Terdakwa memperoleh pil double L dari saudara RENDRA als BOCOR (panggilan), terdakwa hanya di titipi oleh Sdr. RENDRA als BOCOR (panggilan).
Bahwa Pil double L tersebut akan dijual dan yang menjual pil double L tersebut adalah Sdr. RENDRA, terdakwa hanya disuruh menyimpan pil double L oleh saudara RENDRA
Bahwa dari keterangan Terdakwa, terdakwa menerima komisi sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) dan selanjutnya rencananya akan diberikan komisi sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah).
Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang.
Bahwa keuntungan terdakwa dari menyimpan Pil double L tersebut adalah Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah).
Bahwa Terdakwa kooperatif saat di tangkap.
Menimbang, bahwa Terdakwa juga telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa diperiksa sehubungan dengan Tindak Pidana mengedarkan dan kedapatan / menyimpan pil double L yang saya lakukan.
Bahwa Terdakwa ditangkap pada hari Selasa tanggal 10 Oktober 2023 sekira jam 18.00 Wib di dalam rumah masuk Dsn. Tampung RT.006 RW.003 Ds. Tampungrejo Kec. Puri Kab. Mojokerto;
Bahwa waktu penggeledahan ditemukan barang bukti berupa:
21.000 (dua Puluh Satu Ribu) Butir Obat Keras Jenis Pil Double L Dengan Rincian 21 Botol Masing-masing Berisi 1.000 Pil Double L
2 (dua) Buah Plastik Klip Masing-masing Berisi 100 Pcs Klip Plastik Ukuran Kecil
1 (satu) Buah Kardus Penanak Nasi Merk Miyako
1 (satu) Unit Hp Android Merk Infinix Note 11 Warna Silver Dengan Cp ; 08578466119
Bahwa barang bukti tersebut Milik RENDRA als BOCOR (panggilan) yang dititipkan kepada saya;
Bahwa Terdakwa memperoleh pil double L dari saudara RENDRA als BOCOR (panggilan) yang dititipkan kepada saya;
Barang bukti berupa 21.000 (dua puluh satu ribu) butir obat keras jenis pil Doble L dengan rincian 21 (dua puluh satu) botol masing-masing berisi 1.000 (seribu) pil Doble L, 2 (dua) bungkus plastic Klip denga total 200 (dua ratus) buah, 1 (satu) buah kardus Magic com merk Miyako tempat menyimpan pil double L adalah milik Sdr. RENDRA al BOCOR (panggilan) yang disimpan oleh saya.
Bahwa sudah mengenal Sdr. RENDRA als BOCOR (panggilan) tersebut sejak tahun 2019 ketika sama-sama di Lapas dan tidak ada hubungan keluarga.
Berawal sekitar 4 (empat) bulan yang lalu saya di hubungi Sdr. RENDRA als BOCOR (panggilan) melalui pesan Masangger Facebook menanyakan kabar dan nomor handphone kemudian Sdr. RENDRA als BOCOR (panggilan) bermain kerumah saya selanjutnya menawarkan apabila ada barang berupa pil double L turun apakah mau mengambilnya dan kalau mau akan di sambungkan dengan temannya yang tidak dikenal atau Mr.X, selanjutnya ketika barang berupa pil double L turun sekitar 2 (dua) bulan yang lalu sebelum dilakukan penangkapan sekira 20 (dua puluh) botol yang masing-masing di hubungi oleh Mr.X melalui WA kemudian di suruh untuk mengambil pil double L tersebut dengan system ranjau kemudian saya mengambilnya di selatan Tugu UKS dan menyimpannya dirumah saya selanjutnya yang mejualkan pil double L tersebut adalah Sdr. RENDRA sendiri, kemudian setelah habis sekitar tidak sampai 1 (satu) bulan yang lalu tanggal hari lupa Sdr. RENDRA memberitahu bahwa ada pil double L akan turun kemudian di hubungi lagi oleh Mr.X untuk mengambil pil double L tersebut dengan sistem ranjau dan saya mengambilnya di samping Pasar Brangkal sebanyak 25 (dua puluh lima) botol pil double L yang masing-masing botol berisi 1000 (seribu) butir dan setelah berhasil mengambilnya disimpan dirumah di Dsn. Tampung RT.006 RW.003 Ds. Tampungrejo Kec. Puri Kab. Mojokerto kemudian apabila ada pembeli Sdr. RENDRA mengambil pil double L tersebut kerumah saya dan pada hari selasa 10 Oktober 2023 sekira pukul 18.00 WIB ketika di tangkap dan diamankan oleh petugas polsek puri di temukan sisa pil double L yang belum laku terjual tersebut sebanyak 21.000 (dua puluh satu ribu) butir obat keras jenis pil Doble L dengan rincian 21 (dua puluh satu) botol masing-masing berisi 1.000 (seribu) pil Doble L kemudian di bawa ke Polsek Puri guna proses lebih lanjut.
Bahwa Pil double L tersebut akan dijual oleh Sdr. RENDRA;
Bahwa Terdakwa tidak mengetahuinya pil tersebut dijual kepada siapa karena yang berkomunikasi dengan penjual dan pembeli adalah Sdr. RENDRA als BOCOR (panggilan).
Bahwa Terdakwa sudah 2 (dua) kali ini menyimpan pil double L yang diambil dengan sytem ranjau dari Mr. X yang pertama sebanyak 20 (dua puluh) botol dan yang kedua sebanyak 25 (dua puluh lima) botol, yang pertama sebanyak 20 (dua puluh) botol tersebut laku terjual 1 (satu) bulan dan yang 25 (dua puluh lima) botol selama 1 (satu) bulan ini sudah laku 4 (empat) botol dan masih sisa 21 (dua puluh satu) botol.
Bahwa tujuan Terdakwa mau menyimpanl Pil double L tersebut adalah untuk mencari keuntungan berupa uang agar dapat memenuhi biaya hidup sehari-hari.
Bahwa Terdakwa menerima komisi sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) dan selanjutnya rencananya akan diberikan komisi sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah).
Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang.
Bahwa Terdakwa adalah tulang punggung keluarga.
Bahwa mengakui perbuatannya, menyesal dan tidak ingin mengulanginya kembali.
Bahwa Terdakwa pernah dihukum dalam perkara Narkotika dan obat-obat terlarang.;
Menimbang, bahwa Terdakwa dan Penasihat Hukumnya tidak mengajukan Saksi A de Charge;
Menimbang, bahwa selain saksi-saksi Penuntut Umum juga telah mengajukan barang bukti berupa:
21.000 (dua puluh satu ribu) butir obat keras jenis pil Doble L dengan rincian 21 (dua puluh satu) botol masing-masing berisi 1.000 (seribu) pil Doble L,
2 (dua) buah plastik klip masing-masing berisi 100 (seratus) pcs klip plastik ukuran kecil,
1 (satu) buah kardus penanak nasi merk MIYAKO,
1 (satu) unit HP Android merk Infinix Note 11 warna Silver Nomor HP : 08578466119,.
Menimbang, bahwa barang bukti tersebut telah disita secara sah menurut hukum dan di persidangan telah diperlihatkan pada Saksi - Saksi maupun Terdakwa serta dibenarkan berkaitan dengan perkara ini sehingga oleh karenanya secara formil dapat diterima dan dipertimbangkan sebagai barang bukti dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa di persidangan Penuntut Umum juga mengajukan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Bidang Laboratorium Forensik Nomor Lab.: 08122/NOF/2023 tanggal 18 Oktober 2023 barang bukti atas nama ALHUDA Alias HUDA Bin KANAN sebagaimana pemeriksaan barang bukti dengan mengunakan alat GC MSD Agilent Technologi 5975 C dengan hasil pemeriksaan barang bukti tersebut dengan uji pendahuluan negatif narkotika, psikotropika dan obat berbahaya dan uji konfirmasi positip Triheksifenidil HCl dengan Kesimpulan hasil pemeriksaan secara Laboratoris kriminalistik adalah bahwa benar barang bukti berupa tablet warna putih berlogo LL tersebut adalah tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCI mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika tetapi termasuk Daftar Obat Keras.;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat putusan ini segala sesuatu yang terjadi dalam persidangan sebagaimana yang termuat dalam Berita Acara Persidangan telah dianggap termuat seluruhnya dalam putusannya;
Menimbang, bahwa menurut Pasal 184 KUHAP maka alat-alat bukti yang diajukan Penuntut Umum adalah sah yang dalam perkara ini terdiri dari keterangan para saksi, keterangan Terdakwa dan barang-barang bukti yang ada, maka dari alat-alat bukti tersebut di atas Majelis berpendapat telah terbukti fakta-fakta yuridis sebagai berikut :
Bahwa benar Terdakwa diperiksa sehubungan dengan Tindak Pidana mengedarkan dan kedapatan / menyimpan pil double L ;
Bahwa benar Terdakwa ditangkap pada hari Selasa tanggal 10 Oktober 2023 sekira jam 18.00 Wib di dalam rumah masuk Dsn. Tampung RT.006 RW.003 Ds. Tampungrejo Kec. Puri Kab. Mojokerto;
Bahwa benar pada Terdakwa didapatkan barang bukti berupa 21.000 (dua puluh satu ribu) butir obat keras jenis pil Doble L dengan rincian 21 (dua puluh satu) botol masing-masing berisi 1.000 (seribu) pil Doble L, 2 (dua) bungkus plastic Klip denga total 200 (dua ratus) buah, 1 (satu) buah kardus Magic com merk Miyako tempat menyimpan pil double L adalah milik Sdr. RENDRA al BOCOR (panggilan) yang disimpan oleh Terdakwa;
Bahwa benar tujuan Terdakwa mau menyimpanl Pil double L tersebut adalah untuk mencari keuntungan berupa uang agar dapat memenuhi biaya hidup sehari-hari.
Bahwa benar Terdakwa menerima komisi sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) dan selanjutnya rencananya akan diberikan komisi sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah).
Bahwa benar Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk menjual dan membeli pil doubel L tersebut;
Bahwa benar Terdakwa merasa bersalah, menyesal dan berjanji untuk tidak mengulangi lagi;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan dan meneliti apakah fakta-fakta tersebut mengenai apa yang dilakukan Terdakwa dan akibatnya merupakan tindak pidana ataukah tidak sebagaimana dakwaan penuntut umum;
Menimbang, bahwa untuk dapat mempersalahkan seseorang telah melakukan tindak pidana maka semua unsur-unsur dari tindak pidana yang didakwakan haruslah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum;
Menimbang, bahwa Terdakwa didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan alternatif yakni :
KE SATU: Melanggar Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan; ATAU
KE DUA: Melanggar Pasal 436 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang bersifat alternatif, maka oleh karena itu Majelis Hakim akan langsung memilih dan mempertimbangkan salah satu dakwaan yang paling bersesuaian dengan fakta persidangan yakni dakwaan Kesatu melanggar Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) dan (3) Undang-undang RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang unsur-unsur sebagai berikut :
UnsurSetiap orang;
Unsur memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan khasiat/kemanfaatan dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dilarang mengadakan, memproduksi, menyimpan, mempromosikan, dan/atau mengedarkan Sediaan Farmasi yang tidak memenuhi standar dan/ atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu.
Menimbang, bahwa untuk itu Majelis akan mempertimbangkan satu persatu setiap unsur dalam pasal dakwaan tersebut sebagai berikut:
Ad. 1. Unsur Setiap orang
Menimbang, bahwa setiap orang adalah menunjuk kepada orang atau manusia (naturalijk persoon) sebagai subyek hukum yang mampu mempertanggungjawabkan tindak pidana yang dilakukannya dan dapat dimintai pertanggungjawaban atas tindak pidana yang dilakukannya;
Menimbang, bahwa untuk dapat mempertanggungajawabkan tindak pidananya, maka seorang pelaku tindak pidana harus memenuhi unsur – unsur tindak pidana yang telah ditentukan dalam undang-undang, demikian pula bahwa seseorang akan dimintai pertanggungjawaban secara pidana apabila tindakan pelaku tersebut bersifat melawan hukum dan tidak ada alasan peniadaan sifat melawan hukum (rechtsvaardigingsgrond) atau alasan pembenar untuk itu;
Menimbang, bahwa dengan demikian apakah Terdakwa dapat bertanggung jawab atas perbuatannya akan dipertimbangkan setelah unsur-unsur dalam pasal ini Majelis pertimbangkan.
Menimbang, bahwa di persidangan Terdakwa FENDIK KHOIRUL ANAM Als PENDIK Bin ABDUL KARIM telah menerangkan mengenai identitas dirinya, identitas tersebut telah bersesuaian dengan identitas Terdakwa dalam Surat Dakwaan Penuntut Umum dan Berita Acara Pemeriksaan Penyidik, serta pada saat awal persidangan, dengan demikian sepanjang mengenai identitas subyek hukum yang diajukan oleh Penuntut Umum sebagai orang, tidak terdapat kesalahan orang (error in persona), dengan demikian berdasarkan pertimbangan tersebut diatas unsur ini telah terpenuhi.
Ad. 2. Unsur memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan khasiat/kemanfaatan dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dilarang mengadakan, memproduksi, menyimpan, mempromosikan, dan/atau mengedarkan Sediaan Farmasi yang tidak memenuhi standar dan/ atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu.
Menimbang, bahwa unsur yang mengadakan, memproduksi, menyimpan, mempromosikan, dan/atau mengedarkan dan/atau Mendistribusikan Sediaan Farmasi dan/ atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) bersifat alternatif, maka oleh karena itu Majelis Hakim akan langsung mempertimbangkan sub unsur “Mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar kemamfaatan”;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “mengedarkan” dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) artinya adalah berpindahnya sesuatu dari tempat yang satu ke tempat yang lainnya. Artinya, apabila dihubungkan dengan perkara aquo adalah Terdakwa telah memindahkan kepemilikan suatu barang (pil LL) dari orang yang satu (Terdakwa) kepada orang yang lainnya (Rio) dengan cara jual beli. Sedangkan yang dimaksud dengan “sediaan farmasi” sebagaimana Pasal 1 Ayat (12) adalah obat, bahan obat, obat bahan alam termasuk bahan obat bahan alam, kosmetik, suplemen kesehatan dan obat kuasi;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “sediaan farmasi” sesuai ketentuan Pasal 1 angka 12 UU RI No.17 Tahun 2023 tentang Kesehatan adalah “Obat, Bahan Obat, Obat Bahan AIam, termasuk bahan Obat Bahan Alam, kosmetik, suplemen kesehatan, dan obat kuasi” sedangkan AIat Kesehatan sesuai Pasal 1 angka 13 UU RI No.17 Tahun 2023 tentang Kesehatan adalah “instrumen, aparatus, mesin, peralatan, implan, reagen dan ka-librator in vitro, perangkat lunak, serta material atau sejenisnya yang digunakan pada manusia untuk tqjuan medis dan tidak mencapai kerja utama melalui proses farmakologi, imunologi, atau metabolisme.”
Menimbang, bahwa selanjutnya Jual beli menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) adalah proses persetujuan saling mengikat antara penjual sebagai pihak yang menyerahkan barang dan pembeli sebagai pihak yang membayar harga yang dijual, sedangkan yang dimaksud standar kemamfaatan adalah bahwa pil double L tersebut penggunaannya adalah untuk pengobatan Pasien Parkinson (gemetaran) pada anggoata tubuh;
Menimbang, bahwa selain itu kepemilikan Pil double L haruslah berdasarkan adanya resep dokter dan ijin dari BPOM, sehingga apabila seseorang menguasai, memiliki apalagi mengedarkan pil double L tanpa resep dokter dan ijin dari BPOM maka terindikasi telah melakukan perbuatan melanggar hukum;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi dan Terdakwa di hubungkan dengan barang bukti ditemui fakta hukum sebagai berikut:
Menimbang, bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 10 Oktober 2023 sekira pukul 18.00 WIB bertempat di Dsn. Tampung RT.006 RW.003 Ds. Tampungrejo Kec. Puri Kab. Mojokerto, Terdakwa ditangkap dan diamankan oleh Petugas Polisi dan kemudian dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 21 (dua puluh satu) botol warna putih berisi 1000 (seribu) butir pil double L dengan total 21.000 (dua puluh satu ribu) butir, 2 (dua) bungkus plastic Klip denga total 200 (dua ratus) buah yang di simpan di dalam 1 (satu) buah kardus Magicom merk Miyako yang disimpan di dalam kamar rumah Terdakwa;
Menimbang, bahwa Terdakwa mendapatkan pil double L tersebut dari sdr. RENDRA (dalam Daftar Pencarian Orang) berawal dari Terdakwa dihubungi oleh Sdr. RENDRA als BOCOR melalui pesan Masangger Facebook menanyakan kabar dan nomor handphone kemudian Sdr. RENDRA als BOCOR (panggilan) bermain kerumah terdakwa selanjutnya sdr. RENDRA als BOCOR menawarkan kepada terdakwa pil double L kemudian sdr. RENDRA menyampaikan kepada temannya yang tidak terdakwa kenal selanjutnya terdakwa dihubungi oleh teman dari sdr. RENDRA Alias BOCOR lokasi ranjau pil double L tersebut lalu terdakwa mengambil pil double L sebanyak 20 (dua puluh) botol di selatan Tugu UKS kemudian Terdakwa menyimpan pil double L tersebut di rumah Terdakwa dan sdr. RENDRA alias BOCOR yang menjualnya, selanjutnya setelah habis sekitar 1 (satu) bulan yang lalu tanggal hari lupa sebelum dilakukan penangkapan Terdakwa mengambil pil double L tersebut dengan sistem ranjau di di samping Pasar Brangkal sebanyak 25 (dua puluh lima) botol pil double L lalu setelah berhasil mengambilnya pil double L tersebut disimpan oleh Terdakwa dirumahnya dan sudah terjual sebagaimana tersisa pil double L yang belum laku terjual sebanyak 21 (dua puluh satu) botol pil double L.
Menimbang, bahwa dari aktifitas tersebut Terdakwa mendapatkan komisi dari Sdr. RENDRA als BOCOR (panggilan) yang pertama sebesar Rp 1.500.000,-(satu juta lima ratus ribu rupiah) dan yang kedua rencana Terdakwa akan menerima komisi sebesar Rp 2.000.000,-(dua juta rupiah);
Menimbang, bahwa Terdakwa mengetahui obat Triheksifenidil HCI yang termasuk dalam Daftar obat keras tanpa disertai izin edar dilarang oleh pemerintah dan Undang-Undang;
Menimbang, bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Bidang Laboratorium Forensik Nomor Lab.: 08122/NOF/2023 tanggal 18 Oktober 2023 barang bukti atas nama ALHUDA Alias HUDA Bin KANAN sebagaimana pemeriksaan barang bukti dengan mengunakan alat GC MSD Agilent Technologi 5975 C dengan hasil pemeriksaan barang bukti tersebut dengan uji pendahuluan negatif narkotika, psikotropika dan obat berbahaya dan uji konfirmasi positip Triheksifenidil HCl dengan Kesimpulan hasil pemeriksaan secara Laboratoris kriminalistik adalah bahwa benar barang bukti berupa tablet warna putih berlogo LL tersebut adalah tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCI mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika tetapi termasuk Daftar Obat Keras;
Menimbang, bahwa dipersidangan Terdakwa mengakui tidak memiliki resep dari dokter serta izin dari BPOM atau pejabat yang berwenang mengeluarkannya terkait dengan aktifitasnya Terdakwa mengedarkan pil double L, padahal secara sadar Terdakwa mengetahui bahwa penguasaan barang tersebut diperbolehkan hanya atas adanya resep dokter dan Ijin BPOM sebagaimana uraian diatas;.
Menimbang, bahwa terkait pledoi Terdakwa melalui Penasehat Hukumnya tertanggal 17 April 2024, Terdakwa tidak menyangkal dan mengakui perbuatannya, menyesal serta berjanji untuk tidak mengulangi lagi perbuatannya tersebut, oleh karena itu Penasehat Hukum Terdakwa mohon agar Majelis Hakim menjatuhkan putusan yang seringan-ringannya kepada Terdakwa dengan pertimbangan karena Terdakwa juga merupakan tulang punggung keluarga. Artinya, pledoi Terdakwa hanya mohon keringanan hukuman sehingga tidak berpengaruh terhadap pertimbangan unsur tersebut diatas dan akan dipertimbangkan dalam keadaan memberatkan dan meringankan dalam putusan aquo;
Menimbang, bahwa dengan demikian, sub unsur “Mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar kemamfaatan" sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) telah terbukti, dan terhadap sub unsur yang lainnya tidak perlu lagi dipertimbangkan, dengan demikian terhadap unsur ke dua inipun telah terpenuhi atas perbuatan Terdakwa;
Menimbang, bahwa dengan telah terpenuhinya unsur kedua tersebut, maka seluruh unsur dalam dakwaan alternatif ke satu Penuntut Umum (melanggar Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) Undang-undang RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan) juga telah terbukti atas perbuatan Terdakwa;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan sehubungan dengan perkara ini ternyata Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat melepaskan Terdakwa dari pertanggung jawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar maupun alasan pemaaf oleh karenanya Majelis Hakim berkesimpulan bahwa perbuatan yang dilakukan Terdakwa harus dipertanggung jawabkan kepadanya;
Menimbang, bahwa oleh karena itu maka Terdakwa harus dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan alternatif ke satu Penuntut Umum ;
Menimbang, bahwa karena Terdakwa dinyatakan bersalah maka kepadanya harus dijatuhi pidana setimpal dengan perbuatannya ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan, berdasarkan pasal 22 ayat (4) KUHAP maka putusan yang dijatuhkan dikurangi sepenuhnya dengan masa penangkapan dan penahanan sementara yang telah dijalani oleh Terdakwa dengan perintah Terdakwa tetap dalam tahanan;
Menimbang, bahwa sebelum Majelis sampai penentuan lamanya pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa perlu kiranya dipertimbangkan secara sosilogis dan filosofis terhadap tujuan pemidanaan, yaitu :
Bahwa pidana yang dijatuhkan terhadap Terdakwa bukanlah sebagai balas dendam, melainkan bermaksud memberikan pengajaran dan mendidik kepada Terdakwa agar setelah menjalani pidana ini Terdakwa dapat memperbaiki diri kemudian hari ;
Bahwa sesuai dengan sistem pemidanaan yang dianut di Indonesia pemidanaan (kecuali hukuman mati) tidak boleh berakibat mematikan sesorang dalam arti sosiologis, melainkan si terpidana tetap terpelihara dan terbina harkat dan martabatnya sebagai manusia seutuhnya ;
Bahwa dalam membina dan membangun manusia seutuhnya, meskipun seseorang telah melakukan kesalahan tetap harus dibina kemungkinan memperbaiki diri menjadi insan yang lebih berdaya guna dan berhasil dalam berpartisipasi sesuai dengan bidang kehidupannya ;
Menimbang, berdasarkan tujuan pemidanaan tersebut maka sebelum menjatuhkan putusan perlu dipertimbangkan keadaan-keadaan yang memberatkan dan meringankan sebagaimana ditentukan dalam Pasal 197 ayat (1) huruf (f) KUHAP sebagai berikut :
Keadaan-keadaan yang memberatkan :
Perbuatan Terdakwa meresahkan masyarakat;
Perbuatan Terdakwa melanggar program pemerintah dalam pemberantasan peredaran obat-obatan keras dan terlarang;
Keadaan-keadaan yang meringankan :
Terdakwa bersikap sopan di persidangan ;
Terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya;
Terdakwa tulang punggung keluarga;
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan hal-hal yang memberatkan dan meringankan di atas, maka Majelis dalam menjatuhkan pidana adalah sudah tepat dan adil seperti yang akan disebutkan dalam amar putusan kemudian;
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti berupa:
21.000 (dua puluh satu ribu) butir obat keras jenis pil Doble L dengan rincian 21 (dua puluh satu) botol masing-masing berisi 1.000 (seribu) pil Doble L,
2 (dua) buah plastik klip masing-masing berisi 100 (seratus) pcs klip plastik ukuran kecil,
1 (satu) buah kardus penanak nasi merk MIYAKO;
Oleh karena kepemilikannya secara illegal, maka terhadap barang tersebut haruslah dinyatakan dirampas untuk dimusnahkan;
1 (satu) unit HP Android merk Infinix Note 11 warna Silver Nomor HP : 08578466119,,
Bahwa meskipun barang tersebut digunakan sebagai sarana penunjang dalam melakukan tindak pidana namun karena masih memiliki nilai ekonomis, maka terhadap barang tersebut haruslah dinyatakan dirampas untuk Negara;
Menimbang, bahwa berdasarkan pasal 222 ayat (1) KUHAP tentang biaya perkara oleh karena Terdakwa dinyatakan bersalah dan dipidana, maka terhadap Terdakwa harus dibebani untuk membayar biaya perkara ;
Menimbang, bahwa setelah mempertimbangkan hal-hal tersebut diatas maka berat pidana sebagaimana amar putusan di bawah ini sudah dianggap sepadan dengan kesalahannya;
Menimbang, bahwa oleh karena semua hal telah dipertimbangkan oleh majelis hakim dalam putusan ini, maka penjatuhan hukuman atau pidana kepada Terdakwa telah dipandang adil atau memenuhi rasa keadilan baik bagi Terdakwa maupun masyarakat;
Mengingat Pasal 435 Jo 138 ayat (2) UU No.17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, serta memperhatikan Pasal dan peraturan perundang-undangan lain yang berkaitan dengan perkara ini :
M E N G A D I L I:
Menyatakan bahwa Terdakwa ALHUDA Alias HUDA Bin KANAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar kemamfaatan" sebagaimana dakwaan alternatife ke satu Penuntut Umum;
Menjatuhkan Pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) Tahun;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap dalam tahanan;
Menetapkan barang bukti masing-masing berupa:
21.000 (dua puluh satu ribu) butir obat keras jenis pil Doble L dengan rincian 21 (dua puluh satu) botol masing-masing berisi 1.000 (seribu) pil Doble L,
2 (dua) buah plastik klip masing-masing berisi 100 (seratus) pcs klip plastik ukuran kecil,
1 (satu) buah kardus penanak nasi merk MIYAKO;
Dimusnahkan;
1 (satu) unit HP Android merk Infinix Note 11 warna Silver Nomor HP : 08578466119,,
Dirampas untuk kepentingan Negara;.
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000- (lima ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Senin Tanggal 22 April 2024 oleh kami FRANSISKUS WILFRIRDUS MAMO,S.H,M.H Hakim Ketua Majelis, SYUFRINALDI, S.H dan Dr.B.M CINTIA BUANA, S.H,M.H masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan pada hari Rabu Tanggal 24 April 2024 oleh Ketua Majelis tersebut didampingi oleh hakim-hakim anggota, dalam sidang yang terbuka untuk umum pada Pengadilan Negeri Mojokerto dengan dibantu oleh IDA YUSTIANINGSIH,S.E,S.H sebagai Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri tersebut dan dihadiri oleh ARI BUDIARTI, S.H Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto dan dihadapan Terdakwa serta Penasihat Hukumnya.
HAKIM -HAKIM ANGGOTA HAKIM KETUA
Ttd Ttd
SYUFRINALDI,S.HFRANSISKUS WILFRIRDUS MAMO,S.H,M.H
Ttd
Dr. B.M CINTIA BUANA, S.H,M.H
PANITERA PENGGANTI
Ttd
IDA YUSTIANINGSIH,S.E,S.H
*Salinan sesuai dengan aslinya