164/Pid.B/2022/PN Pkb
Putusan PN Pangkalan Balai Nomor 164/Pid.B/2022/PN Pkb
Other Participants (1)
Teddy Kurniawan Tjhing Anak Dari Tjhing Djunfo
MENGADILI: 1.Menyatakan Terdakwa Teddy Kurniawan Tjhing Anak Dari Tjhing Djunfo tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Penggelapan karena ada hubungan kerja” sebagaimana yang didakwakan dalam Dakwaan Tunggal; 2.Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun; 3.Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4.Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 5.Menetapkan barang bukti berupa: -1 (satu) unit sepeda motor merk honda CB 150 R Warna Merah, No. Pol:BG-2343-ADT beserta 1 (satu) buah kunci kontak sepeda motor tersebut. -1 (satu) buah handphone Merk OPPO A15 Warna Biru. Dirampas untuk Negara. -Invoice Nomor:14266/CR/WBI/12/2021 tanggal 20 Desember 2021 berupa Besi Holo berupa HL GLV 20X40 LAS POLOS sebanyak 700 Batang dan HL GLV 40X40 LAS POLOS sebanyak 320 Batang dengan nilai total Rp. 18.720.000,-. -Invoice Nomor:14561/CR/WBI/12/2021 tanggal 27 Desember 2021 berupa Besi Holo berupa HL GLV 20X40 LAS POLOS sebanyak 1.000 Batang dengan nilai total Rp. 16.000.001,-. -Invoice Nomor:00095/CR/WBI/01/2022 tanggal 4 Januari 2022 berupa Besi Holo berupa HL GLV 20X40 LAS POLOS sebanyak 1250 Batang dan HL GLV 40X40 LAS POLOS sebanyak 500 Batang dengan nilai total Rp. 31.500.000,-. -Invoice Nomor:00558/CR/WBI/01/2022 tanggal 12 Januari 2022 berupa Besi Holo berupa HL GLV 40X40 LAS POLOS sebanyak 1.000 Batang dengan nilai total Rp. 3.680.0001,- -Invoice Nomor:13751/CR/WBI/12/2021 tanggal 10 Desember 2021 berupa Besi Holo berupa HL GLV 40X40 LAS POLOS sebanyak 1.000 Batang dengan nilai total Rp. 15.600.000,-. -Invoice Nomor:14061/CR/WBI/12/2021 tanggal 20 Desember 2021 berupa Besi Holo berupa HL GLV 20X40 LAS POLOS sebanyak 500 Batang dan HL GLV 40X40 LAS POLOS sebanyak 500 Batang dengan nilai total Rp. 19.500.000,-. -Invoice Nomor:01128/CR/WBI/01/2022 tanggal 21 Januari 2022 berupa Besi Holo berupa HL GLV 20X40 LAS POLOS sebanyak 1.300 Batang dan HL GLV 40X40 LAS POLOS sebanyak 160 Batang dengan nilai total Rp. 24.480.000,-. -Invoice Nomor:01098/CR/WBI/02/2022 tanggal 21 Januari 2022 senilai Rp. 7.710.501. -Invoice Nomor:01745/CR/WBI/02/2022 tanggal 3 Februari 2022 senilai Rp. 15.820.001,-. -1 (satu) bal Nota Penjualan barang dari PT. WIRA BANGUNAN INDONESIA sebagai berikut: TOKO BINTANG PLAVON Nota Tangggal 22-11-2021 Sebesar Rp.15.600.000 DJ GYPSUM nota tanggal 06-12-2021 Sebesar Rp.19.500.000 DJ GYPSUM Nota Tanggal 10-12-2022 Sebesar Rp.1.200.000 DJ GYPSUM Nota Tanggal 16-12-2021 Sebesar Rp.600.000 DJ GYPSUM Nota Tanggal 24-12-2021 Sebesar Rp.14.500.000 TOKO RAJA BAJA LAHAT Nota Tanggal 18-01-2022 Sebesar Rp.6.240.000 TOKO CAHAYA ABADI SEKIP Nota tanggal 20-01-20222 Sebesar Rp.1.632.000 TOKO BINTANG TIMUR Nota tanggal 21-02-2022 Sebesar Rp.18.330.000 TOKO BINTANG TIMUR Tanggal 05-03-2022 SebesarRp.27.788.000 TOKO MUTIARA Nota Tanggal 03-02-2022 Sebesar Rp.915.000 TOKO MUTIARA Nota Tanggal 12-02-2022 Sebesar Rp.1.615.000 TOKO MUTIARA Nota Tanggal 12-02-2022 Sebesar Rp.640.000 TOKO JAYA MANDIRI IRIGASI Nota Tangggal 07-02-2022 Sebesar Rp.1.920.001 TOKO TUNGGAL IKA Nota Tanggal 15-11-2022 Sebesar Rp.15.600.000 TJHING SU ING Nota Tanggal 10-02-2022 Sebesar Rp.21.890.000 TOKO GAUTAMA JAYA Nota Tanggal 28-01-2022 Sebesar Rp.8.575.001 TOKO MULIA JAYA Nota tanggal 27-01-2022 Sebesar Rp.5.792.500 TOKO MULIA JAYA Nota Tanggal 08-03-2022 Sebesar Rp.224.000 TOKO MULIA JAYA Nota Tanggal 08-03-2022 Sebesar Rp.2.512.000 TOKO TERKENANG Nota Tangggal 17-01-2022 Sebesar Rp.3.080.001 TOKO MAKMUR JAYA SOAK Nota Tanggal 17-01-2022 Sebesar Rp.3.289.501. Dikembalikan kepada PT. WIRA BANGUNAN INDONESIA melalui Saksi WIRA MARTONO; 6.Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);