214/PID/2024/PT PAL
Putusan PT PALU Nomor 214/PID/2024/PT PAL
Pembanding/Terdakwa : MEGAWATI Diwakili Oleh : Andi Akbar Panguriseng, S.H Terbanding/Penuntut Umum : Abdullah,S.H.
MENGADILI: Menerima permintaan banding dari Terdakwa tersebut Menguatkan putusanPengadilan Negeri Palu Nomor : 205/Pid.B/2024/PN Paltanggal 24 Oktober 2024yang dimintakan banding tersebut Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari Pidana yang dijatuhkan Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam dua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding sejumlah Rp 5. 000,00 (Lima ribu rupiah)
P U T U S A N
Nomor214/PID/2024/PT PAL
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah yang mengadili perkara pidana dalam tingkat banding, telah menjatuhkan putusan dalam perkara Terdakwa:
| 1. | Nama lengkap | : | MEGAWATI. |
| 2. | Tempat lahir | : | Palu. |
| 3. | Umur / Tanggal Lahir | : | 38 Tahun/ 17 Agustus 1985. |
| 4. | Jenis kelamin | : | Perempuan |
| 5. | Kebangsaan | : | Indonesia. |
| 6. | Tempat Tinggal | : | (KTP) Jalan H.M Soeharto Kelurahan Petobo Kecamatan Palu Selatan Kota Palu / Jalan Hangtuah Kelurahan Talise Kecamatan Mantikulore Kota Palu |
| 7. | Agama | : | Islam. |
| 8. | Pekerjaan | : | Karyawan Swasta. |
Terdakwa ditahan dalam tahanan Kota berdasarkansurat perintah/penetapan penahanan masing-masing oleh:
Penyidik, sejak tanggal 21 November 2023 sampai dengan tanggal 10 Desember 2023;
Penyidik, ditangguhkan penahanannya pada tanggal 22 November 2023;
Penuntut Umum, ditahan dalam status Tahanan Kota sejak tanggal 8 Juli 2024 sampai dengan tanggal 27 Juli 2024;
Majelis Hakim Pengadilan Negeri, ditahan dalam status tahanan kota sejak tanggal 25 Juli 2024 sampai dengan tanggal 23 Agustus 2024;
Majelis Hakim, Diperpanjang penahanannya dalam status tahanan kota oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 24 Agustus 2024 sampai dengan tanggal 22 Oktober 2024;
Hakim Pengadilan Tinggi sejak tanggal 30 Oktober 2024 sampai dengan tanggal 28 November 2024;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah sejak tanggal 29 November 2024 sampai dengan tanggal 27 Januari 2025;
Terdakwa didampingi Penasihat Hukum/Advokat yaitu Andi Akbar Panguriseng., S.H., dan Erik Cahyono., S.H yang berkantor pada Law Office “ ANH & PARTNERS” beralamat di Jalan Rajamoili Kompleks Ruko Blok E No C1 Kelurahan Besusu Barat Kecamatan Palu Selatan Kota Palu Propinsi Sulawesi Tengah berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 28 Agustus 2024 yang telah didaftrakan pada Kepaniteraan Pengadilan Negeri Palu pada hari Kamis tanggal 1 Agustus 2024;
Terdakwa diajukan di depan persidangan Pengadilan Negeri Palu karena didakwa dengan dakwaan sebagai berikut :
Kesatu:
Bahwa ia terdakwa MEGAWATI, pada hari sabtu tanggal 03 Desember 2022 sekitar jam 17.30 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain di bulan Desember tahun 2022 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain di Tahun 2022bertempat di ruko Yellow Laundry milik terdakwa MEGAWATI dijalan Dewi Sartika Ruko 1 Kel. Birobuli Selatan Kec. Palu Selatan Kota Palu atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palu yang berwenang memeriksa dan mengadili Perkara ini, telah melakukan penganiayaan terhadap seorang yaitu saksi korban SANTHY FARAH DIBA dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Berawal ketika saksi korban mendatangi ruko Yellow Laundry milik terdakwa jalan Dewi Sartika Ruko 1 Kel. Birobuli Selatan Kec. Palu Selatan Kota Palu untuk mencari suaminya yaitu saksi ZULFIKAR , ST., Msi Alias FIKAR lalu saksi korban bertemu dengan saksi RAHMAWATI ISMAIL yang sedang bertugas menjaga Yellow Laundry kemudian saksi korban mengatakan “apakah ada bapak disini” dan dijawab saksi RAHMAWATI ISMAIL “ya ada bapak” lalu saksi korban kembali bertanya “apakah ada ibu mega disini” dan dijawab saksi RAHMAWTI ISMAIL “ia ada, tunggu bun anti saya panggilkan” lalu saksi RAHMAWATI ISMAIL naik kelantai 2 (dua) untuk memanggil terdakwa dan selanjutnya saksi korban bertemu dengan saksi ZULFIKAR , ST., Msi Alias FIKAR lalu saksi korban berbicara dengan saksi ZULFIKAR , ST., Msi Alias FIKAR sambil berteiak-teriak dan memaki-maki sambil merekam dengan menggunakan handphone milik saksi korban, melihat dan mendengar perkataan saksi korban membuat terdakwa tersinggung dan emosi lalu terdakwa mengambil pisau yang berada diatas meja yang berada dalam laundry lalu terdakwa memukul meja kasir dengan pisau lalu mengacung-acungkan pisau sambil mengatakan kepada saksi korban “diam” dan menyuruh saksi korban keluar dari Yellow Loundry dan dijawab saksi korban “pelacur, lonte, itu bukan anaknya fikar” sehingga terdakwa menusuk namun saksi korban menghindar dan saksi ZULFIKAR , ST., Msi Alias FIKAR langsung menarik terdakwa hingga terjatuh. Dan saksi ZULFIKAR , ST., Msi Alias FIKAR mengatakan “jangan ini jebakan” lalu terdakwa kembali mengambil pisau yang terjatuh dan saksi korban melempar menggunakan kunci motor mengenai mukena terdakwa dan saksi korban mengatakan “itukan dia mau bunuh saya” dan dijawab terdakwa “iya memang saya mau bunuh kau” sambil mengacungkan pisau kearah saksi korban hingga cek-cok mulut dan kemudian terdakwa langsung melemparkan gagang pel yang terbuat dari stenlis namun tidak mengenai saksi korban dan terjadi cek-cok mulut lagi lalu terdakwa kembali mengambil gagang pel dan langsung memukul mengenai tangan sebelah kiri dan lalu saksi korban mendekati saksi ZULFIKAR , ST., Msi Alias FIKAR melihat hal tersebut, terdakwa langsung memukul menggunakan tangan namun tidak mengenai saksi korban dan kemudian terdakwa mengambil ember pel warna pink dan langsung melemparkannya mengenai kepala saksi korban kemudian saksi ZULFIKAR , ST., Msi Alias FIKAR mengatakan kepada saksi korban “pulang saaja kau salah kau dikesini, ini tempatnya”. Dan selanjutnya saksi korban dan terdakwa kembali cek-cok mulut lalu terdakwa mengambil benner lalu melemparkan kearah saksi korban mengenai lengan tangan bagian sebelah kiri dan ketika saksi korban hendak mengambil benner namun saksi ZULFIKAR , ST., Msi Alias FIKAR langsung mengambil benner tersebut. Dan selanjutnya terdakwa kembali mengambil gagang pel dan langsung memukul menggunakan gagang pel mengenai kepala, bahu kanan dan bahu kiri secara berulang-ulang kali atau setidak-tidaknya lebih dari 1 kali namun saksi korban hanya menangkis menggunakan tangan dan saksi korban langsung memegang gagang pel sehingga terjadi tarik menarik gagang pel lalu saksi korban mengatakan kepada terdakwa “saya lapor polisi kau” dan pada saat saksi korban hendak mengambil benner yang berada diatas meja, saksi ZULFIKAR , ST., Msi Alias FIKAR langsung mengambilnya sambil mengatakan “pergi kau, kau salah juga kenapa kamu kerumahnya kemudian saksi korban pergi. Akibat perbuatan terdakwa, saksi korban mengalami luka lecet dikepala bagian atas sebelah kiri 0,3 x 0,2 cm, luka lecet pada tangan kiri dipangkal jari telunjuk tangan kiri 0,5 x 0,5 cm, luka lecet dipangkal ibu jari tangan kiri 1 x 0,5 cm, luka lecet dijari kelingking tangan kiri 0,5 x 0,5 cm, luka memar jari kelingking manis, tengah, telunjuk dan ibu jari tangan kiri ukuran 1 x 1,5 cm, luka memar pada pangkal ibu jari tangan kiri ukuran 6 x 5 cm, luka memar pada lengan bawah tangan kiri 6 x 4 cm, luka lecet pada lengan bawah tangan kanan ukuran 1,5 x 1 cm, luka lecet pada lengan bawah tangan kanan ukuran 0,5 x 0,2 cm, sebagaimana diuraikan dalam Visum Et Repertum : VER/1728/XII/2022/Rumkit Bhay tanggal 03 Desember 2022.
Perbuatan terdakwa sebagaiman di atur dan di ancam dalam pidana Pasal 351 ayat (1) KUHP.
Atau
Kedua
Bahwa ia terdakwa MEGAWATI, pada hari sabtu tanggal 03 Desember 2022 sekitar jam 17.30 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain di bulan Desember tahun 2022 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain di Tahun 2022 bertempat di ruko Yellow Laundry milik terdakwa MEGAWATI dijalan Dewi Sartika Ruko 1 Kel. Birobuli Selatan Kec. Palu Selatan Kota Palu atau setidak tidaknya pada suatu tempat lain dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Palu yang berwenang memeriksdan mengadili Perkara ini, secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan suatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan, atau memakai ancaman kekerasan, suatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain. Perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan sebagai berikut:
Berawal ketika saksi korban mendatangi ruko Yellow Laundry milik terdakwa jalan Dewi Sartika Ruko 1 Kel. Birobuli Selatan Kec. Palu Selatan Kota Palu untuk mencari suaminya yaitu saksi ZULFIKAR , ST., Msi Alias FIKAR lalu saksi korban bertemu dengan saksi RAHMAWATI ISMAIL yang sedang bertugas menjaga Yellow Laundry kemudian saksi korban mengatakan “apakah ada bapak disini” dan dijawab saksi RAHMAWATI ISMAIL “ya ada bapak” lalu saksi korban kembali bertanya “apakah ada ibu mega disini” dan dijawab saksi RAHMAWTI ISMAIL “ia ada, tunggu bun anti saya panggilkan” lalu saksi RAHMAWATI ISMAIL naik kelantai 2 (dua) untuk memanggil terdakwa dan selanjutnya saksi korban bertemu dengan saksi ZULFIKAR , ST., Msi Alias FIKAR lalu saksi korban berbicara dengan saksi ZULFIKAR , ST., Msi Alias FIKAR sambil berteiak-teriak dan memaki-maki sambil merekam dengan menggunakan handphone milik saksi korban, melihat dan mendengar perkataan saksi korban membuat terdakwa tersinggung dan emosi lalu terdakwa mengambil pisau yang berada diatas meja yang berada dalam laundry lalu terdakwa memukul meja kasir dengan pisau lalu mengacung-acungkan pisau sambil mengatakan kepada saksi korban “diam” dan menyuruh saksi korban keluar dari Yellow Loundry dan dijawab saksi korban “pelacur, lonte, itu bukan anaknya fikar” sehingga terdakwa menusuk namun saksi korban menghindar dan saksi ZULFIKAR , ST., Msi Alias FIKAR langsung menarik terdakwa hingga terjatuh. Dan saksi ZULFIKAR , ST., Msi Alias FIKAR mengatakan “jangan ini jebakan” lalu terdakwa kembali mengambil pisau yang terjatuh dan saksi korban melempar menggunakan kunci motor mengenai mukena terdakwa dan saksi korban mengatakan “itukan dia mau bunuh saya” dan dijawab terdakwa “iya memang saya mau bunuh kau” sambil mengacungkan pisau kearah saksi korban hingga cek-cok mulut dan kemudian terdakwa langsung melemparkan gagang pel yang terbuat dari stenlis namun tidak mengenai saksi korban dan terjadi cek-cok mulut lagi lalu terdakwa kembali mengambil gagang pel dan langsung memukul mengenai tangan sebelah kiri dan lalu saksi korban mendekati saksi ZULFIKAR , ST., Msi Alias FIKAR melihat hal tersebut, terdakwa langsung memukul menggunakan tangan namun tidak mengenai saksi korban dan kemudian terdakwa mengambil ember pel warna pink dan langsung melemparkannya mengenai kepala saksi korban kemudian saksi ZULFIKAR , ST., Msi Alias FIKAR mengatakan kepada saksi korban “pulang saaja kau salah kau dikesini, ini tempatnya”. Dan selanjutnya saksi korban dan terdakwa kembali cek-cok mulut lalu terdakwa mengambil benner lalu melemparkan kearah saksi korban mengenai lengan tangan bagian sebelah kiri dan ketika saksi korban hendak mengambil benner namun saksi ZULFIKAR , ST., Msi Alias FIKAR langsung mengambil benner tersebut. Dan selanjutnya terdakwa kembali mengambil gagang pel dan langsung memukul menggunakan gagang pel mengenai kepala, bahu kanan dan bahu kiri secara berulang-ulang kali atau setidak-tidaknya lebih dari 1 kali namun saksi korban hanya menangkis menggunakan tangan dan saksi korban langsung memegang gagang pel sehingga terjadi tarik menarik gagang pel lalu saksi korban mengatakan kepada terdakwa “saya lapor polisi kau” dan pada saat saksi korban hendak mengambil benner yang berada diatas meja, saksi ZULFIKAR , ST., Msi Alias FIKAR langsung mengambilnya sambil mengatakan “pergi kau, kau salah juga kenapa kamu kerumahnya kemudian saksi korban pergi.
Perbuatan terdakwa sebagaiman di atur dan di ancam dalam pidana Pasal 335 ayat (1) ke 1 KUHP
Pengadilan Tinggi tersebut;
Membaca PenetapanKetua Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah tanggal18 November2024Nomor214/PID/2024/PT PAL tentang penunjukan Majelis Hakim untuk memeriksa dan mengadili perkara ini;
Membaca Penetapan Majelis Hakim Nomor 214/PID/2024/PT PALtanggal 18 November2024tentang Penetapan hari sidang;
Membaca berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Membaca Tuntutan Pidana Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri PaluNomor PDM-113/PL/Eoh.2/07/2024tanggal3 Oktober 2024yang amarnya sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa Megawati terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana "Penganiayaan" sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 351 ayat (1) KUHP dan "secara melawan hak memaksa orang lain dengan perbuatan tidak menyenangkan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 335 ayat (1) ke 1 KUHP.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa MEGAWATI berupa pidana penjara selama 5 (lima) bulan dengan dikurangi dengan masa tahanan yang dijalani oleh terdakwa dengan perintah terdakwa segera ditahan
Menyatakan barang bukti berupa:
1 (satu) buah gagang pel yang terbuat dari stenlis berwarna silver dengan ukuran panjang sekitar 118 cm dan pada ujungnya terbuat dari plastik berwarna pink
1 (satu) buah ember pel yang berwarna pink
1 (satu) buah flashdisk merk Toshiba 10 GiBß warna putih yang berisi foto dan rekaman video;
Dirampas untuk dimusnahkan
Menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 5. 000,-4 lima ribu rupiah).
Membaca Putusan Pengadilan Negeri PaluNomor : 205/Pid.B/2024/PN Paltanggal 24 Oktober 2024yang amarnya sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa Megawati tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Penganiayaan” sebagaimana dalam dakwaanalternatif kesatu Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut diatas, oleh kerena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) buah gagang pel yang terbuat dari stenlis berwarna silver dengan ukuran panjang sekitar 118 cm dan pada ujungnya terbuat dari plastik berwarna pink;
1 (satu) buah ember pel yang berwarna pink;
Dimusnhakan
1 (satu) buah flashdisk merk Toshiba 10 GB warna putih yang berisi foto dan rekaman video;
Tetap terlampir dalam berkas perkara;;
Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp2.500,00-(dua ribu lima ratus rupiah).
Membaca Akta Permintaan Banding Nomor : 20/Akta Pid/2024/PN Paluyang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Palu yang menerangkan bahwa pada tanggal 30 Oktober2024Penasehat Hukum Terdakwa telah mengajukan permintaan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Palu Nomor 205/Pid.B/2024/PN Paltanggal 24 Oktober 2024;
Membaca Relaas pemberitahuan Permintaan Banding yang dibuat oleh Jurusita Pengadilan Negeri Palu yang menerangkan bahwa pada tanggal 5 Oktober Novemberr 2024permintaan banding tersebut telah diberitahukan kepada Penuntut Umum;
Membaca Memori Banding tanggal 11 November 2024 yang diajukan oleh Penasehat Hukum Terdakwa yang telah diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Palu tanggal 11 November 2024 telah diserahkan salinan resminya kepada Penuntut Umum pada tanggal 12 Novenber 2024;
Membaca Surat Keterangan Tidak mengajukan Kontra Memori Banding Nomor 21/Akta.Pid/2024/PN.Pal yang menerangkan bahwa Jaksa Penuntut Umum tidak mengajukan Kontra Memori Banding dalam perkara Putusan Pengadilan Negeri Palu Nomor 205/Pid.B/2024/PN.Pal tanggal 24 November 2024;
Membaca Relaas Pemberitahuan untuk mempelajari berkas perkara yang dibuat oleh Jurusita Pengadilan Negeri Palu pada tanggal 7 November 2024 kepada Penuntut Umum dan pada tanggal 11 November 2024 kepada Penasehat Hukum Terdakwa;
Menimbang, bahwa permintaan banding oleh Penasehat Hukum Terdakwa telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara serta syarat yang ditentukan dalam undang-undang, oleh karena itu permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa Penasehat Hukum Terdakwa mengajukan memori banding tanggal 11 November 2024 yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa setelah Kami Penasihat Hukum Terdakwa membaca dan memperhatikan Putusan in casu berikut dengan pertimbangan hukumnya serta dikaitkan dengan fakta persidangan, Kami Penasihat Hukum Terdakwa berpendapat, bahwa hukuman yang diberikan Majelis Hakim Tingkat Pertama terhadap Terdakwa adalah kurang tepat sehingga menimbulkan ketidak-adilan bagi Terdakwa, dengan penjelasan sebagai berikut:
1. Bahwa Majelis Hakim Tingkat Pertama telah salah dan keliru dalam menerapkan Hukum berkenaan dengan Pasal 351 KUHP (Dakwaan Kedua) dikaitkan dengan fakta persidangan dalam perkara ini, YAKNI :
Bahwa terdakwa melakukan itu karena ingin membela diri, karena rumah terdakwa didatangi oleh orang (saksi korban) yang datang mengancam keselamatan terdakwa dan keluarganya
Bahwa terdakwa melakukan hal tersebut merupakan hal yang spontanitas atau gerakan refleks merupakan hal yang manusiawi dari seorang manusia apabila dirinya merasa terancam dilingkungan rumahnya.
Bahwa terdakwa melakukan atau memegang pisau niatnya bukan untuk melukai akan tetapi hal itu terdakwa lakukan agar supaya saksi korban segera keluar dari rumahnya agar tidak melakukan keributan dirumah terdakwa.
Bahwa terdakwa melakukan hal tersebut dengan memegang pisau agar saksi korban segera pergi dari rumahnya untuk tidak melakukan keributan dirumah terdakwa dan juga terdakwa merasa bayinya terancam oleh saksi korban yang mana posisi bayi tersebut berada dekat dengan saksi korban dengan digendong oleh saksi Zulfikar (ayah bayi tersebut).
Bahwa menurut terdakwa keterangan saksi korban dipersidangan banyak yang tidak betul alias berbohong dimana yang pertama saksi korban (santhy) yang mana keteranganya mengatakan awalnya tidak mengenal si terdakwa (megawati) padahal jauh sebelum kejadian tersebut terjadi antara terdakwa dan saksi korban (santhy) sudah lama saling kenal.
Bahwa menurut terdakwa sebelum kejadian tersebut di Yellow Laundry pernah saksi korban (santhy) mempermalukan terdakwa ditempat umum tepatnya dibandara dengan mengatakan kata-kata yang tidak pantas/menghina kepada terdakwa dan terdakwa pada saat itu tidak membalasnya itu artinya antara saksi korban dan terdakwa sudah lama saling kenal.
Bahwa menurut terdakwa kejadian di yellow laundry bukanlah tindakan penganiyaan oleh terdakwa akan tetapi kejadian tersebut adalah kejadian perkelahian atau lempar-lemparan dengan menggunakan benda-benda yang ada didekat terdakwa dan saksi korban dimana yang ditengah-tengah perkelahian tersebut berada saksi Zulfikar untuk melerai perkelahian tersebut, itu artinya tindakan penganiayaan oleh terdakwa kepada saksi korban tidaklah betul terjadi dan itu cumin rekayasa dari saksi korban (santhy).
Bahwa terdakwa dianggap melakukan penganiyaan kepada saksi korban santhy akan tetapi pada faktanya saksi santy melakukan perlawanan kepada terdakwa yang justru berada diarea privasi (area kerja karyawan).
Bahwa berdasarkan keterangan terdakwa dan saksi zuklfikar saksi korban santhy sebelumnya sudah merencanakan keributan pada tanggal 3 desember 2022 tersebut, yang dimana sebelumnya terjadi pertengkaran antara saksi korban santhy dengan saksi Zulfikar pada tanggal 2 desember 2022 dan saksi korban santhy telah berniat untuk mencari terdakwa.
Bahwa menurut keterangan terdakwa saksi korban santhy telah ada niat sebelumnya dengan membuat video setelah terdakwa diamankan oleh karyawan terdakwa.
Keterangan saksi AGUS : (saksi at The charge)
DI BAWAH SUMPAH YANG PADA INTINYA MENERANGKAN.
Bahwa saksi mengetahui sesaat kejadian kronologis tersebut karena dihubungi oleh terdakwa
Bahwa saksi tidak mengetahui apakah sebelumnya korban mempunyai masalah dengan terdakwa.
Bahwa terkait dengan peristiwa tersebut saksi tidak mengetahuinya dan saksi hanya diberitahukan oleh korban tentang peristiwa tersebut sesaat setelah kejadian tersebut.
Bahwa keterangan saksi agus mengatakan bahwa setelah kejadian tersebut saksi agus sempat bertemu dengan saksi korban (santhy) sambil mencari kunci motornya di yellow laundry akan tetapi saksi agus tidak melihat adanya tanda-tanda penganiyaan terhadap saksi korban (santhy).
Bahwa dikaitkan dengan fakta-fakta persidangan dan dikaitkan dengan penerapan pasal 184 KUHAP tentang pembuktian maka kami penasehat hukum terdakwa berkesimpulan bahwa dakwaan jaksa penuntut umum tidaklah terbukti secara sah dan meyakinkan dan unsure tindak penganiyaaan tersebut
Sistem pembuktian hukum acara pidana bertujuan untuk menilai alat bukti dalam perkara yang sedang diperiksa. Pembuktian adalah ketentuan-ketentuan yang berisi pedoman tata cara yang dibenarkan undang-undang untuk membuktikan kesalahan yang didakwakan terhadap terdakwa.Pembuktian merupakan bagian terpenting dalam sidang pengadilankarena dengan pembuktian akan tampak apakah terdakwa bersalah atau tidak bersalah. Apabila hasil pembuktian dengan alat-alat bukti yang ditentukan undang-undang “tidak cukup kuat” membuktikan kesalahan yang didakwakan maka terdakwa “dibebaskan” dari hukuman. Dan Sebaliknya,
ANALISIS YURIDIS
Dari fakta-fakta yang terungkap di persidangan berdasarkan keterangan-keterangan para saksi, alat bukti yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum, maka kami Penasehat Hukum Terdakwa akan menganalisa lagi unsur Pasal 351 Ayat (1) KUHP sebagaimana yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum. Karena menurut Kuasa Hukum Terdakwa, ada kekeliruan dalam penerapan sanksi pidana
Berdasarkan penjelasannya, bahwa Pasal 351 KUHP menjelaskan tentangperbuatan apa yang dimaksudnya. Ketentuan Pasal 351 KUHP ini hanya merumuskan kualifikasinya saja dan pidana yang di ancamkan, dan Pasal 351
KUHP ini dikualifikasikan sebagai tindak pidana penganiayaan biasa.
Unsur-unsur tindak pidana penganiayaan biasa yakni :
1) Adanya kesengajaan : bahwa di dalam tindak pidana penganiayaan, salah
satu unsur adalah kesengajaan, yang dilakukan dengan sadar dan adanyaniat pada pelaku.
2) Adanya perbuatan : selain adanya kesengajaan, niat dan kesadaran, dalampenganiayaan pasti ada sebuah perbuatan yang dilakukan oleh pelakudalam penganiayaan tersebut.
3) Adanya akibat perbuatan : dalam tindak pidana penganiayaan diharuskanadanya akibat yang dialami korban yaitu menyebabkan rasa sakit padatubuh dan atau luka pada tubuh.
4) Akibat yang menjadi tujuan : tujuan yang dimaksud disini adalah tujuanuntuk melakukan penganiayaan yang menimbulkan akibat pada korbandan menjadi tujuan bagi pelaku penganiayaan.
Penerapan pasal 351 ayat (1) KUHP pada perbuatan terdakwa TIDAKLAH PROPORSIONAL ataupun TIDAK TEPAT, mengingat fakta yang terungkap dipersidangan memberi petunjuk terhadap tidak adanya akibat rentetan dari akibat perbuatan pidana yang dituduhkan kepada terdakwa yang dialami korban, nyatanya korban pasca kejadian tersebut masih manjalankan aktifitas sabagaimana mestinya dan menjalankan rutinitasnya atau pekerjaan sehari-harinya, tanpa terhalangi oleh akibat awal dari perbuatan pidana tersebut. Artinya perbuatan itu tidak tepat jika diarahkan pada ancaman pidana sebagaimana yang terdapat dalam pasal 351 ayat (1) tersebut atau sebagaimana Tuntutan Jaksa Penuntut Umum dalam Surat Tuntutanya, yakni 5 bulan dikurangi masa tahanan.
Menurut yurisprudensi, maka yang diartikan dengan “penganiayaan” yaitu sengaja menyebabkan perasaan tidak enak (penderitaan), rasa sakit, atau luka. Menurut alinea 4 pasal ini, masuk pula dalam pengertian penganiayaan ialah “sengaja merusak kesehatan orang”.
R. Soesilo dalam buku tersebut juga memberikan contoh dengan apa yang dimaksud dengan “perasaan tidak enak”, “rasa sakit’ luka”, dan “merusak kesehatan”:
1. Perasaan tidak enak, misalnya mendorong orang terjun ke kali sehingga basah, menyuruh orang berdiri di terik matahari, dan sebagainya.
2. Rasa sakit, misalnya menyubit, mendupak, memukul, menempeleng, dan sebagainya.
3. Luka, misalnya mengiris, memotong, menusuk dengan pisau dan lain-lain.
4. Merusak kesehatan, misalnya orang sedang tidur, dan berkeringat, dibuka jendela kamarnya, sehingga orang itu masuk angin.
Menurut R. Soesilo, tindakan-tindakan di atas, harus dilakukan dengan sengaja dan tidak dengan maksud yang patut atau melewati batas yang diizinkan. Umpamanya seorang dokter gigi mencabut gigi dari pasiennya. Sebenarnya ia sengaja menimbulkan rasa sakit, akan tetapi perbuatannya itu bukan penganiayaan, karena ada maksud baik (mengobati). Seorang bapa dengan tangan memukul anaknya di arah pantat, karena anak itu nakal. Inipun sebenarnya sengaja menyebabkan rasa sakit, akan tetapi perbuatan itu tidak masuk penganiayaan, karena ada maksud baik (mengajar anak). Meskipun demikian, maka kedua peristiwa itu apabila dilakukan dengan “melewati batas-batas yang diizinkan”, misalnya dokter gigi tadi mencabut gigi sambil bersenda gurau dengan isterinya, atau seorang bapa mengajar anaknya dengan memukul memakai sepotong besi dan dikenakan di kepalanya maka perbuatan ini dianggap pula sebagai penganiayaan.
Tentang Pembelaan Terpaksa atau Pembelaan Darurat (Noodweer) atau tentang daya paksa ( overmacht ) dan kami penasehat hukum terdakwa mengambil kesimpulan dengan Pleidoii atau Pembelaan ini sepakat dengan penerapan pasal pembelaan darurat dan daya paksa tersebut (Pasal 48 dan pasal 49 KUHP)
“Orang yang melakukan tindak pidana karena pengaruh daya paksa, tidak dapat dipidana.” Pasal 48 “
Untuk mengetahui batasan ruang lingkup berlakunya overmacht, R. Sugandhi, S.H. dalam bukunya yang berjudul Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Berikut Penjelasannya mengatakan bahwa kalimat “karena pengaruh daya paksa” harus diartikan, baik pengaruh daya paksaan batin, maupun lahir, rohani, maupun jasmani. Daya paksa yang tidak dapat dilawan adalah kekuatan yang lebih besar, yakni kekuasaan yang pada umumnya tidak mungkin dapat ditentang. Mengenai kekuasaan ini dapat dibedakan dalam 3 macam seperti di bawah ini:
1. 1. yang bersifat mutlak
R. Sugandhi, S.H.menjelaskan, dalam hal ini, orang itu tidak dapat berbuat lain. Ia mengalami sesuatu yang sama sekali tidak dapat ia elakkan. Misalnya, seseorang dipegang oleh seseorang lainnya yang lebih kuat, kemudian dilemparkannya ke jendela kaca sehingga kacanya pecah dan mengakibatkan kejahatan merusak barang orang lain. Dalam peristiwa semacam ini dengan mudah dapat dimengerti bahwa orang yang tenaganya lemah itu tidak dapat dihukum karena segala sesuatunya yang melakukan ialah orang yang lebih kuat. Orang inilah yang berbuat dan dialah pula yang harus dihukum
Andi Hamzah dalam bukunya yang berjudul Asas-Asas Hukum Pidana(hal. 152-153), sebagaimana kami sarikan, mengatakan bahwa daya paksa absolut (vis absoluta) sebenarnya bukan daya paksa yang sesungguhnya, karena di sini pembuat sendiri menjadi korban paksaan fisik orang lain. Jadi ia tidak punya pilihan lain sama sekali. Misalnya seseorang yang diangkat oleh orang pegulat yang kuat lalu dilemparkan ke orang lain sehingga orang lain itu tertindas dan cedera. Orang yang dilemparkan itu sendiri sebenarnya menjadi korban juga sehingga sama sekali tidak dapat dipertanggungjawabkan terhadap perbuatan menindas orang lain.
Lebih lanjut, Andi Hamzah menjelaskan bahwa orang yang dilemparkan ini tidak dapat berbuat lain. Daya paksa absolut ini bersifat fisik, tetapi dapat juga bersifat psikis, misalnya orang yang dihipnotis sehingga melakukan delik. Di sini orang tersebut tidak dapat berbuat lain. Selain daya paksa tersebut datang dari orang lain, daya paksa dapat juga datang dari alam, misalnya pilot yang pesawatnya terhempas ke landasan karena gempa sehingga menimpa pesawat lain yang menimbulkan korban di pesawat lain itu.
2. yang bersifat relatif
R. Sugandhi, S.H.(Ibid, hal. 55) menjelaskan, dalam hal ini, kekuasaan atau kekuatan yang memaksa orang itu tidak mutlak, tidak penuh. Orang yang dipaksa itu masih punya kesempatan untuk memilih mana yang akan dilakukan. Misalnya A ditodong dengan pistol oleh B, disuruh membakar rumah. Apabila A tidak segera membakar rumah itu, maka pistol yang ditodongkan kepadanya tersebut akan ditembakkan. Dalam pikiran, memang mungkin A menolak perintah itu sehingga ia ditembak mati. Akan tetapi apabila ia menuruti perintah itu, ia akan melakukan tindak pidana kejahatan. Walaupun demikian, ia tidak dapat dihukum karena adanya paksaan tersebut. Perbedaan kekuasaan bersifat mutlak dan kekuasaan bersifat relatif ialah bahwa pada yang mutlak, dalam segala sesuatunya orang yang memaksa itu sendirilah yang berbuat semaunya, sedang pada yang relatif, orang yang dipaksa itulah yang melakukan karena dalam paksaan kekuatan.
3. yang merupakan suatu keadaan darurat
R. Sugandhi, S.H.(Ibid, hal. 55) menjelaskan bedanya dengan kekuasaan yang bersifat relatif ialah bahwa pada keadaan darurai ini orang yang terpaksa itu sendirilah yang memilih peristiwa pidana mana yang akan ia lakukan., sedang pada kekuasaan yang bersifat relatif, orang itu tidak memilih. Dalam hal ini (kekuasaan yang bersifat relatif - red) orang yang mengambil prakarsa ialah orang yang memaksa.
R. Sugandhi, S.H.(Ibid, hal. 56) memberikan contoh keadaan darurat, misalnya:
Dalam sebuah pelayaran dengan kapal laut telah terjadi kecelakaan. Kapal itu meledak dengan mendadak, sehingga penumpangnya masing-masing harus menolong dirinya sendiri. Seorang penumpang beruntung dapat mengapung dengan sebuah papan kayu yang hanya dapat menampung seorang saja. Kemudian datang penumpang lain yang juga ingin menyelamatkan dirinya. Padanya tiada sebuah alat pun yang dapat dipakai untuk menyelamatkan diri. Ia lalu meraih papan kayu yang telah dipakai untuk mengapung oleh orang yang terdahulu dari dia. Orang yang terdahulu itu lalu mendorong orang tersebut hingga tenggelam dan mati. Karena dalam keadaan darurat, maka orang itu tidak dapat dihukum.
Untuk menolong seorang yang tersekap dalam rumah yang sedang terbakar, seorang anggota pasukan pencegah kebakaran telah memecah sebuah jendela kaca yang berharga dari rumah yang terbakar itu untuk jalan masuk. Meskipun anggota pasukan pencegah kebakaran itu telah melakukan kejahatan merusak barang orang lain, ia tidak dapat dihukum karena dalam keadaan darurat.
Pembelaan Terpaksa (noodweer) dalam KUHP dibedakan menjadi 2 (dua), yaitu noodweer (pembelaan terpaksa) dan noodweer-exces (pembelaan darurat yang melampaui batas) terdapat dalam Pasal 49 KUHP yang berbunyi:
(1) Tidak dipidana, barang siapa melakukan perbuatan pembelaan terpaksa untuk diri sendiri maupun untuk orang lain, kehormatan kesusilaan atau harta Benda sendiri maupun orang lain, karena ada serangan atau ancaman serangan yang sangat dekat pada saat itu yang melawan hukum.
(2) Pembelaan terpaksa yang melampaui batas, yang langsung disebabkan oleh keguncangan jiwa yang hebat karena serangan atau ancaman serangan itu, tidak dipidana.
Untuk mengetahui batasan ruang lingkup berlakunya pasal ini, maka kita berpedoman pada unsur-unsur noodweer dan noodweer-exces menurut Andi Hamzah, dan syarat-syarat suatu tindakan dikategorikan sebagai noodweer menurut R. Sugandhi, S.H.
Menurut Andi Hamzah, unsur-unsur suatu pembelaan terpaksa (noodweer) adalah:
1. 1. Pembelaan itu bersifat terpaksa.
2. Yang dibela ialah diri sendiri, orang lain, kehormatan kesusilaan, atau harta benda sendiri atau orang lain.
3. Ada serangan sekejap atau ancaman serangan yang sangat dekat pada saat itu.
4. Serangan itu melawan hukum.
Lebih lanjut, Andi Hamza sebagaimana kami sarikan, menjelaskan bahwa pembelaan harus seimbang dengan serangan atau ancaman. Serangan tidak boleh melampaui batas keperluan dan keharusan. Asas ini disebut sebagai asas subsidiaritas (subsidiariteit). Harus seimbang antara kepentingan yang dibela dan cara yang dipakai di satu pihak dan kepentingan yang dikorbankan. Jadi, harus proporsional. Menurut Pompe, jika ancaman dengan pistol, dengan menembak tangannya sudah cukup maka jangan ditembak mati. Pembelaan terpaksa juga terbatas hanya pada tubuh, kehormatan kesusilaan, dan harta benda. Tubuh meliputi jiwa, melukai dan kebebasan bergerak badan. Kehormatan kesusilaan meliputi perasaan malu seksual.
Terkait pembelaan terpaksa yang melampaui batas (noodweer exces), menurut Andi Hamzah, ada persamaan antara pembelaan terpaksa (noodweer) dengan pembelaan terpaksa yang melampaui batas (noodweer exces), yaitu keduanya mensyaratkan adanya serangan yang melawan hukum, yang dibela juga sama, yaitu tubuh, kehormatan kesusilaan, dan harta benda, baik diri sendiri maupun orang lain. Perbedaannya ialah:
1. Pada pembelaan terpaksa yang melampau batas (noodweer exces), pembuat melampaui batas karena keguncangan jiwa yang hebat. Oleh karena itu maka perbuatan membela diri melampaui batas itu tetap melawan hukum, hanya orangnya tidak dipidana karena guncangan jiwa yang hebat. Lebih lanjut maka pembelaan terpaksa yang melampaui batas menjadi dasar pemaaf.
2. Pembelaan terpaksa (noodweer) merupakan dasar pembenar, karena melawan hukumnya tidak ada.
R. Sugandhi, S.H., terkait Pasal 49 KUHP, mengatakan bahwa agar tindakan ini benar-benar dapat digolongkan sebagai “pembelaan darurat” dan tidak dapat dihukum, maka tindakan itu harus memenuhi tiga macam syarat sebagai berikut:
1. Tindakan yang dilakukan itu harus benar-benar terpaksa untuk mempertahankan (membela) diri. Pertahanan atau pembelaan itu harus demikian perlu sehingga boleh dikatakan tidak ada jalan lain yang lebih baik
2. Pembelaan atau pertahanan yang harus dilakukan itu hanya terhadap kepentingan-kepentingan diri sendiri atau orang lain, peri kesopanan, dan harta benda kepunyaan sendiri atau kepunyaan orang lain
3. Harus ada serangan yang melawan hak dan ancaman yang mendadak (pada saat itu juga). Untuk dapat diatakan “melawan hak”, penyerang yang melakukan serangan itu harus melawan hak orang lain atau tidak mempunyai hak untuk itu, misalnya seorang pencuri yang akan mengambil barang orang lain, atau pencuri yang ketahuan ketika mengambil barang orang lain kemudian menyerang pemilik barang itu dengan senjata tajam. Dalam keadaan seperti ini, kita boleh melawan untuk mempertahankan diri dan barang yang dicuri itu sebab si pencuri telah menyerang dengan melawan hak
Dari uraian mengenai overmacht dan noodweer yang telah kami jelaskan di atas dapat disimpulkan bahwa overmacht itu berasal dari pengaruh luar (baik dari orang lain maupun keadaan yang memaksa seseorang di luar kemampuannya untuk melakukan tindak pidana), sedangkan noodweer lebih menekankan pada pembelaan atau pertahanan diri yang dilakukan oleh seseorang bersamaan ketika ada ancaman yang datang kepadanya. Keberlakuan overmacht maupun noodweer keduanya diserahkan kepada hakim. Hakimlah yang menguji dan memutuskan apakah suatu perbuatan termasuk lingkup overmacht atau noodweer dengan ditinjau berdasarkan pada satu-persatu peristiwa sebagaimana yang telah kami jelaskan.
Bahwa kami penasehat hukum terdakwa melihat apabila dikaitkan dengan fakta-fakta yang ada serta dikuatkan dengan keterangan saksi-saksi apa yang didakwakan oleh jaksa penuntut umum sama sekali tidak bisa dibuktikan
Bahwa atas hal tersebut kami menyatakan sama sekali tidak sependapat dengan penuntut umum,
Dari uraian unsur diatas Bahwa terdakwa MEGAWATI TIDAKLAH TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN MELANGGAR PASAL Pasal 351 ayat 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). SEBAGAIMANA DAKWAAN JAKSA PENUNTUT UMUM
Maka dengan demikian Kami Penasihat Hukum Terdakwa memohon kepada Ketua Pengadilan Tinggi Palu atau yang mulia Majelis Hakim Banding yang memeriksa perkara ini sudilah kiranya memberikan putusan yang amarnya:
Menerima permohonan banding dari Terdakwa tersebut;
Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Palu tanggal 24 oktober 2024 No. 205/Pid.B/2024/PN.Pal.yang dimohonkan banding tersebut
MENGADILI SENDIRI:
Menyatakan Terdakwa MEGAWATI tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana Dakwaan jaksa penuntut umum, atau setidak tidaknya menjatuhkan hukuman percobaan bagi terdakwa
Memulihkan harkat dan martabat serta kedudukan Terdakwa sebagaimana mestinya;
Membebankan biaya perkara kepada negara dalam perkara ini.
Menimbang, bahwa setelah Mejelis Hakim Pengadilan Tinggi membaca, mempelajari dengan teliti dan seksama, berkas perkara beserta salinan resmi putusan Pengadilan Negei PaluNomor :205/Pid.B/2024/PN Paltanggal 24 Oktober 2024 dan telah memerhatikan memori banding baik yang diajukan oleh Penasehat Hukum Terdakwa Majelis Hakim Pengadilan Tinggi berpendapat :
Menimbang, bahwa Pengadilan Tinggi sependapat dengan pertimbangan Majelis Hakim tingkat pertama bahwa alasan dan pertimbangan hukum yang dikemukakan serta kesimpulan dari Majelis Hakim Tingkat Pertama sudah tepat dan benar sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, oleh karenanya Majelis Hakim Pengadilan Tinggi menyatakan bahwa Terdakwa Megawati tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Penganiayaan” sebagaimana dalam dakwaanalternatif kesatu Penuntut Umum;
Menimbang bahwa terhadap memori banding Penasehat Hukum Terdakwa yang menyatakan bahwa Terdakwa melakukan itu karena membela diri dan merupakan hal yang spoontanitas karena rumah terdakwa di datangi oleh saksi korban yang datang mengancam keselamatan terdakwa dan keluarganya;
Menimbang bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi dan keterangan Terdakwa yang berisi pengakuan dihubungkan dengan barang bukti serta hasil Visum Et Reprtum Nomor VER/1728/XII/2022/Rumkit Bhay tanggal 3 Desember 2022 yang dibuat oleh dr. Endris Tamboto diperoleh fakta-fakta hukum bahwa Terdakwa turun dari lantai II (dua) menuju lantai I (satu) mendatangi dan mendekati Saksi Shnaty Faradhiba sambil memegang sebilah pisau dan mengacungkan kearah Saksi Shanty Faradhiba, kemudian Saksi Zulfikar yang melihat hal tersebut langsung menarik Terdakwa hingga Terdakwa terjatuh kemudian Terdakwa bangun berdiri lalu terjadi saling lempar dan pukul menggunakan alat berupa gantungan hanger baju dan gagang pel terbuat dari besi yang mana saat itu Terdakwa dan Saksi Shanty Faradhiba saling berhadapan dimana diantara mereka berdiri dihalangi oleh Saksi Zulfikar namun tetap terjadi saling lempar dan pukul hal ini diperkuat dengan barang bukti berupa Flash disk yang beriisikan Putaran Video yang telah di putar dalam persidangan dimana terlihat jelas Terdakwa dengan emosi yang tinggi berusaha mendekati Saksi Shanty Faradhiba dihubungkan dengan Surat Visum Et Repertum yang hasilnya telah didapatkan luka lecet pada kepala, tangan kanan dan kanan kiri, ditemukan juga luka memar pada telapak tangan kiri dan lengan tangan kiri, hal ini diduga disebabkan karena taruma tumpul pada Saksi Shanty Faradhiba;
Menimbang, bahwa denganfakta-fakta hukum sebagaimana tersebut diatas, Majelis Hakim Tinggi berkesimpulan bahwa Terdakwa telah melakukan penyerangan terhadap saksi korban dengan menggunakan alat yang mengakibatkan luka pada saksi korban, sehingga tidak ditemukan adanya unsur pembelaan diri sebagaimna didalilkan oleh Penasehat Hukum Terdakwam, dengan demikian memori banding Penasehat Hukum Terdakwa haruslah ditolak;
Menimbang, bahwa terkait dengan penjatuhan pidana Pengadilan Tinggi juga sependapat dengan pemidanaan yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim Tingkat Pertama terhadap diri Terdakwa, oleh karena menurut Pengadilan Tinggi pidana yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim Tingkat Pertama tersebut telah setimpal dengan kesalahan yang dilakukan oleh Terdakwa, dan memenuhi rasa keadilan masyarakaat, karenanya pertimbangan Majelis Hakim Tingkat Pertama tersebut diambil alih dan dijadikan sebagai pertimbangan Pengadilan Tinggi sendiri dalam memutus perkara ini dalam tingkat banding;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka putusan Pengadilan Negeri Palu Nomor :205/Pid.B/2024/PN Paltanggal 24 Oktober 2024dapat dipertahankan dan dikuatkan;
Menimbang, bahwa lamanya Terdakwa berada dalam tahanan, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena menurut pendapat Majelis Hakim Pengadilan Tinggi tidak ada alasan yang cukup untuk mengeluarkan Terdakwa dari tahanan, maka menetapkan agar Terdakwa tetap beradadalam tahanan,
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dipidana maka dibebani membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan;
Memperhatikan, Pasal 351 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I:
Menerima permintaan banding dari Terdakwa tersebut;
Menguatkan putusanPengadilan Negeri Palu Nomor : 205/Pid.B/2024/PN Paltanggal 24 Oktober 2024yang dimintakan banding tersebut;
Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari Pidana yang dijatuhkan ;
Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam dua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding sejumlah Rp5.000,00 (Lima ribu rupiah);
Demikian diputus dalam Rapat Musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengahpada hariSenin, tanggal11 Desember 2024Oleh Muhamad Yusuf, S.H.,M.H.sebagaiHakim Ketua Majelis Judijanto Hadi Laksana,S.H. dan Mohammad Basir, S.H.masing-masing sebagai Hakim Anggota.yang diucapkan dalamsidangterbukauntuk umum pada hari Kamis, tanggal 19 Desember 2024,oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut serta Yakub, S.H.Panitera Pengganti,dengan tidakdihadiri oleh Penuntut Umum, Terdakwa dan Penasihat Hukumnya
Hakim-Hakim Anggota, Hakim Ketua,
t. t. d t. t. d
Judijanto Hadi Laksana,S.H. Muhamad Yusuf, S.H.,M.H.
t. t. d
Mohammad Basir, S.H.
Panitera Pengganti,
t.t.d
Yakub, S.H