147/PID/2024/PT MND
Putusan PT MANADO Nomor 147/PID/2024/PT MND
Identitas Pihak Tidak Dipublikasi
MENGADILI Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Kotamabagu tanggal 7 Nopember 2024 Nomor. 231/Pid.Sus /2024/PN Ktg, yang dimohonkan banding tersebut Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan Menetapkan Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan Membebankan biaya perkara kepada Para Terdakwa dalam kedua tingkat peradilan, yang untuk tingkat banding sebesar Rp. 5. 000,- (lima ribu rupiah)
P U T U S A N
Nomor 147/PID/2024/PT MND
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Manado, yang mengadili perkara pidana dalam peradilan tingkat banding telah menjatuhkan putusan dalam perkara Terdakwa :
TERDAKWA I
Terdakwa I tidak dilakukan penangkapan dan tidak ditahan pada tingkat penyidikan, kemudian mulai ditahan dalam tahanan rutan oleh:
Penuntut Umum sejak tanggal 14 Agustus 2024 sampai dengan tanggal 2 September 2024;
Majelis Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 22 Agustus 2024 sampai dengan tanggal 20 September 2024;
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Perpanjangan Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 21 September 2024 sampai dengan tanggal 19 November 2024;
Hakim Pengadilan Tinggi Manado sejak tanggal 14 November 2024 sampai dengan tanggal 13 Desember 2024;
Perpanjangan penahanan oleh Ketua Pengadilan Tinggi Manado sejak 15 Desember 2024 sampai dengan 11 Pebruari 2025.
TERDAKWA II
-
1. Nama Lengkap : TERDAKWA; 2. Tempat Lahir : Labuan Uki; 3. Umur/Tanggal Lahir : 20 Tahun / 30 September 2004; 4. Jenis Kelamin : Perempuan; 5. Kebangsaan : Indonesia; 6. Tempat Tinggal : Kabupaten Bolaang Mongondow; 7. Agama : Islam; 8. Pekerjaan : Mengurus Rumah Tangga; 9. Pendidikan : SMP;
Terdakwa II tidak dilakukan penangkapan dan tidak ditahan pada tingkat penyidikan, kemudian mulai ditahan dalam tahanan rutan oleh:
Penuntut Umum sejak tanggal 14 Agustus 2024 sampai dengan tanggal 2 September 2024;
Majelis Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 22 Agustus 2024 sampai dengan tanggal 20 September 2024;
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Perpanjangan Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 21 September 2024 sampai dengan tanggal 19 November 2024;
Hakim Pengadilan Tinggi Manado sejak tanggal 14 November 2024 sampai dengan tanggal 13 Desember 2024;
Perpanjangan penahanan oleh Ketua Pengadilan Tinggi Manado sejak 15 Desember 2024 sampai dengan 11 Pebruari 2025.
Para Terdakwa dalam perkara ini menghadap sendiri atau tidak didampingi oleh Penasihat Hukum meskipun hak mereka untuk itu telah diberitahukan;
Pengadilan Tinggi tersebut;
Setelah membaca;
Penetapan Plh. Ketua Pengadilan Tinggi Manado Nomor 147/ PID/2024/PT MND tanggal 28 November 2024 tentang Penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 147/PID/2024/PT MND tanggal 28 November 2024 tentang Penetapan Hari Sidang;
Berkas perkara dan surat-surat yang bersangkutan serta turunan resmi Putusan Pengadilan Negeri Kotamobagu tanggal 7 Nopember 2024 Nomor 231/Pid.Sus /2024/PN Ktg dalam perkara Anak tersebut;
Menimbang, bahwa Para Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan nomor: PDM-107/P.1.18/ Eoh.2/08/2024 sebagai berikut:
Kesatu :
Pasal 80 ayat (1) Jo. Pasal 76C Undang-Undang RI No.17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
ATAU
Kedua :
Pasal 351 ayat (1) KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan tersebut, Para Terdakwa menyatakan telah mengerti perihal isi dakwaan namun tidak mengajukan keberatan terhadap dakwaan tersebut;
Menimbang, bahwa tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan TERDAKWA I dan TERDAKWA II telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 80 ayat (1) Jo. Pasal 76C Undang-Undang RI No.17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dalam dakwaan alternatif Kesatu Penuntut Umum
Menjatuhkan pidana terhadap TERDAKWA I dan TERDAKWA II oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 3 (tiga) bulan dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan.
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (Satu) Jaket Hoodie warna abu-abu milik korban a.n Nurjana Lamarola
Dikembalikan kepada Anak Korban
Menetapkan terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp 3.000,- (Tiga Ribu Rupiah).
Membaca Putusan Pengadilan Negeri Kotamobagu Nomor 231/Pid.Sus/ 2024/PN Ktg tanggal 7 November 2024 yang amar lengkapnya sebagai berikut:
Menyatakan TERDAKWA I dan TERDAKWA II terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana “Melakukan kekerasan terhadap Anak” sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu;
Menjatuhkan pidana terhadap Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 6 (enam) bulan;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) jaket hoodie warna abu-abu;
Dikembalikan kepada Anak Korban;
Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Setelah mendengar tuntutan Jaksa Penuntut Umum Para Terdakwa pada pokoknya mohon keringanan, sedangkan Jaksa Penuntut Umum tetap pada tuntutannya.
Menimbang, bahwa Hakim Pengadilan Negeri Kotamobagu yang memeriksa dan mengadili Perkara Nomor 231/Pid.Sus /2024/PN Ktg tanggal 7 Nopember 2024 telah menjatuhkan putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut:
MENGADILI:
Menyatakan TERDAKWA I dan TERDAKWA II terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana “Melakukan kekerasan terhadap Anak” sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu;
Menjatuhkan pidana terhadap Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 6 (enam) bulan;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) jaket hoodie warna abu-abu;
Dikembalikan kepada Anak Korban;
Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Menimbang, bahwa terhadap putusan tersebut, Penuntut Umum pada tanggal 7 Nopember 2024 menyatakan banding di hadapan Panitera Pengadilan Negeri Kotamobagu sebagaimana ternyata dari Akta Permintaan Banding Penuntut Umum Nomor 231/Akta.PidSus/2024/PN Ktg, dan permintaan banding Penuntut Umum tersebut telah diberitahukan dengan cara seksama kepada Para Terdakwa tanggal 14 Nopember 2024;
Menimbang, bahwa sebelum berkas perkara Nomor 231/Pid.Sus /2024/PN Ktg dikirim ke Pengadilan Tinggi Manado guna pemeriksaan dalam tingkat banding Penuntut Umum dan Para Terdakwa telah diberi kesempatan untuk mempelajari berkas perkara dalam tenggang waktu 7 (tujuh) hari di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Kotamobagu sebagaimana relaas pemberitahuan untuk mempelajari berkas perkara, masing-masing tanggal 14 Nopember 2024.
Menimbang, bahwa sehubungan dengan permintaan banding tersebut, Penuntut Umum telah mengajukan memori banding tanggal 13 November 2024 yang telah diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Kotamobagu, tanggal 14 November 2024 dan telah diserahkan kepada Para Terdakwa sesuai Relaas Penyerahan Memori Banding Nomor 231/Akta Pid.Sus/2024/PN Ktg oleh Jurusita Pengadilan Negeri Kotamobagu tanggal 14 November 2024;
Menimbang, bahwa memori banding Penuntut Umum pada pokoknya sebagai berikut:
Menerima permohonan Banding dari Jaksa Penuntut Umum (JPU);
Mempertimbangkan kembali Putusan Pengadilan Negeri Kotamobagu yang telah menghukum TERDAKWAI dan TERDAKWA II masing-masing dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan penjara;
Menyatakan TERDAKWA I dan TERDAKWA II telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 80 ayat (1) Jo. Pasal 76C Undang-Undang RI No.17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dalam dakwaan alternatif Kesatu Penuntut Umum
Menjatuhkan pidana terhadap TERDAKWA I dan TERDAKWA II oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 3 (tiga) bulan dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan.
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (Satu) Jaket Hoodie warna abu-abu milik korban a.n Nurjana Lamarola
Dikembalikan kepada Anak Korban
Menetapkan terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp 3.000,- (Tiga Ribu Rupiah).
Menimbang, bahwa Para Terdakwa tidak mengajukan kontra memori, hal mana diterangkan oleh Panitera Kotamobagu dengan Surat Keterangan tidak mengajukan kontra memori banding Nomor 231/Pid.Sus/2024/PN Ktg yang dibuat dan ditanda tangani oleh Panitera Pengadilan Negeri Kotamobagu ;
Menimbang, bahwa terhadap permintaan upaya hukum banding Penuntut Umum sebagaimana telah diuraikan diatas setelah pengadilan tingkat banding mempelajari dengan seksama, berita acara penyidik, berita acara sidang; dan turunan resmi Putusan Pengadilan Negeri Kotamobagu tanggal 7 Nopember 2024, Nomor. 231/Pid.Sus /2024/PN. Ktg; Pengadilan tingkat banding berpendapat bahwa pertimbangan hukum Pengadilan tingkat pertama sudah tepat dan benar dalam perkara a quo berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan dan Pengadilan tingkat banding sependapat dengan pertimbangan hukum Pengadilan tingkat pertama yang menyatakan bahwa Menyatakan TERDAKWA I dan TERDAKWA II terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Melakukan kekerasan terhadap Anak sebagaimana dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa terhadap pidana penjara yang dijatuhkan terhadap Para Terdakwa, Pengadilan tingkat banding berpendapat bahwa pidana penjara yang dijatuhkan selama 6 (enam) bulan tersebut dipandang telah memenuhi rasa keadilan, telah dipertimbangkan pengadilan tingkat pertama dan tidak keliru dalam memberikan pertimbangan yang berkeadilan bagi Para Terdakwa yang berhadapan dengan hukum dan telah pula mempertimbangkan hal hal yang memberatkan dan hal meringankan yang terungkap dipersidangan, dengan harapan Para Terdakwa memperbaiki perbuatannya serta menyesali perbuatannya, karena tujuan pemidanaan bukan sebagai pembalasan akan tetapi sebagai penjeraan untuk dikemudian hari Para Terdakwa tidak lagi mengulangi perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena pertimbangan hukum Pengadilan tingkat pertama sudah tepat dan benar dalam menilai fakta maupun penerapan hukumnya, maka pertimbangan hukum Pengadilan tingkat pertama tersebut dapat disetujui dan diambil alih serta dijadikan sebagai dasar pertimbangan hukum Pengadilan Tinggi dalam memutus perkara ditingkat banding, oleh karenanya Putusan Pengadilan Negeri Kotamobagu tanggal 7 Nopember 2024 Nomor 231/Pid.Sus /2024/PN.Ktg tersebut patut untuk dikuatkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Para Terdakwa ditahan maka terhadap penahanannya dipertahankan dan agar Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan, dan masa penahanannya akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Para Terdakwa dijatuhi pidana, maka kepadanya dibebani untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding sebagaimana yang akan disebutkan dalam amar putusan ;
Memperhatikan, Pasal 80 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan
M E N G A D I L I
Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum;
Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Kotamobagu tanggal 7 Nopember 2024 Nomor. 231/Pid.Sus /2024/PN Ktg, yang dimohonkan banding tersebut;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Membebankan biaya perkara kepada Para Terdakwa dalam kedua tingkat peradilan, yang untuk tingkat banding sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Manado, pada hari Kamis, tanggal 12 Desember 2024, oleh Deky Velix Wagiju, S.H.,M.H. sebagai Hakim Ketua, Paluko Hutagalung, S.H., M.H. dan Djamaludin Ismail, S.H.,M.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal 19 Desember 2024 oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, serta ENDANG WIDJAJANTI, S.Sos., S.H., M.H. Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh Penuntut Umum dan Terdakwa.
HAKIM ANGGOTA, Ttd PALUKO HUTAGALUNG,S.H.,M.H. | KETUA MAJELIS, Ttd DEKY VELIX WAGIJU,S.H.,M.H. |
Ttd DJAMALUDIN ISMAIL,S.H.,M.H. |
PANITERA PENGGANTI
Ttd
ENDANG WIDJAJANTI, S.Sos.,S.H.MH
Untuk Salinan
Pengadilan Tinggi Manado
Plt. .Panitera,
TTD
ARWIN, SH