229/PID.SUS/2024/PT PAL
Putusan PT PALU Nomor 229/PID.SUS/2024/PT PAL
Pembanding/Penuntut Umum I : Ayu Puspita Sari,S.H Terbanding/Terdakwa : MUSLIM Alias PAPA RAJAWALI
MENGADILI: Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum tersebut Mengubah putusan Pengadilan Negeri Parigi Nomor 127/Pid.Sus/2024/PN Prg tanggal 7 November 2024 sekedar status barang bukti, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut: Menyatakan Terdakwa Muslim Alias Papa Rajawali telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana â??Penyalahgunaan Pengangkutan penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan Pemerintahâ? sebagaimana dalam Dakwaan Tunggal Penuntut Umum Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Muslim Alias Papa Rajawali oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan dan pidana denda sejumlah Rp 10. 000. 000,00 (sepuluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak membayar pidana denda tersebut maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam Tahanan Menetapkan barang bukti berupa: 28 (Dua Puluh Delapan) buah jerigen kapasitas 20 liter dengan isi bahan bakar minyak jenis pertalite kurang lebih 17,5 Liter 25 (Dua Puluh Lima) buah jerigen kapasitas 35 Liter dengan isi bahan bakar minyak jenis pertalite kurang lebih 35 Liter 2 (Dua) buah jerigen kapasitas 33 Liter dengan isi bahan bakar minyak jenis pertalite kurang lebih 33 Liter 3 (tiga) buah jerigen kosong dengan kapasitas 20 liter dan 35 liter 1 (satu) unit mobil pick up merk Daihatsu Gran Max warna putih nomor polisi DN 8330 VT, dengan nomor Rangka: MHKP3CA1JGK123017, nomor Mesin : 3SZDFZ3785, beserta STNK atas nama pemilik EVA DELSIYANA dan kuncinya irampas untuk Negara Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam dua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding sejumlah Rp 5. 000,00 (Lima ribu rupiah)
P U T U S A N
Nomor229/PID.SUS/2024/PT PAL
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah di Palu yang mengadili perkara pidana dalam tingkat banding telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama lengkap : MUSLIM ALIAS PAPA RAJAWALI;
Tempat lahir : Ketong;
Umur/Tanggal lahir : 42 Tahun/3 Agustus 1982;
Jenis kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Desa Lombonga, Kecamatan Balaesang, Kabupaten Donggala;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Petani/pekebun;
Terdakwa ditangkap sejak tanggal 7 Juni 2024;
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rutan oleh:
Penyidik sejak tanggal 8 Juni 2024 sampai dengan tanggal 27 Juni 2024;
Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 28 Juni 2024 sampai dengan tanggal 6 Agustus 2024;
Penuntut Umum sejak tanggal 6 Agustus 2024 sampai dengan tanggal 25 Agustus 2024;
Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 23 Agustus 2024 sampai dengan tanggal 21 September 2024;
Hakim Pengadilan Negeri Perpanjangan Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 22 September 2024 sampai dengan tanggal 20 November 2024;
Hakim Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah sejak tanggal 12 November 2024 sampai dengan tanggal 11 Desember 2024;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah sejak tanggal 12 Desember 2024 sampai dengan tanggal 9 Februari 2024;
Pengadilan Tinggi tersebut;
Terdakwa diajukan di depan persidangan Pengadilan Negeri Parigi karena didakwa dengan dakwaan sebagai berikut:
Bahwa ia Terdakwa MUSLIM Alias PAPA RAJAWALI pada hari Jum’at Tanggal 7 Juni 2024 sekira Pukul 06.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu sekitar bulan Juni Tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di Tahun 2024 bertempat di Dusun II Desa Ogodopi Kec. Kasimbar Kab. Parigi Moutong atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah Kab. Parigi Moutong atau setidak-tidaknya seluruhnya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Parigi yang berwenang memeriksa dan mengadili, menyalahgunakan Pengangkutan dan/ atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi dan/atau penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan pemerintah, yang dilakukan dengan cara cara sebagai berikut:
Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 6 Juni 2024 sekira pukul 20.00 wita Terdakwa melakukan pengantrian dan pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite di SPBU 7494303 Kasimbar di Dusun II Desa Ogodopi Kec. Kasimbar Kab. Parigi Moutong kemudian Saksi ARDIANTO Alias ANTO dan Saksi RISWANTO TJATJO. MS selaku operator Nosel di SPBU 7494303 Kasimbar bergantian melayani Terdakwa kemudian Terdakwa membeli BBM Jenis Pertalite dengan total sebanyak 55 jerigen yang berisi sekitar 1431 liter BBM Jenis Pertalite kemudian Terdakwa mengangkut jerigen-jerigen tersebut ke atas 1 (satu) unit mobil pick up merk Daihatsu Gran Max warna putih nomor polisi DN 8330 VT, dengan nomor Rangka: MHKP3CA1JGK123017, nomor Mesin : 3SZDFZ3785 milik Terdakwa yang telah diparkirkan sebelumnya oleh Terdakwa di luar SPBU 7494303 Kasimbar kemudian Terdakwa dengan membawa jerigen-jerigen bermuatan BBM Jenis Pertalite berangkat ke rumah Terdakwa di Dusun IV Desa Lombonga Kec. Balaesang Kab. Donggala untuk menjual kembali BBM Jenis Pertalite tersebut kepada para petani maupun nelayan;
Bahwa selanjutnya Pada hari Jum’at Tanggal 7 Juni 2024 sekira Pukul 05.30 Wita Saksi MUH. FAISAL ARISANTO dan Saksi RIAN ARDIANTO (Anggota Unit II Tipidter Satreskrim Polres Parimo) yang telah mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai adanya dugaan tindak pidana penyalahgunaan pengakutan BBM Jenis Pertalite yang biasanya diangkut menggunakan Mobil Pick Up Gran Max milik Terdakwa dari Kec. Kasimbar Kab. Parigi Moutong menuju wilayah Kab. Donggala kemudian melakukan penyelidikan dan pengintaian di wilayah Kec. Kasimbar Kab.Parigi Moutong lalu sekira Pukul 06.00 Wita Terdakwa dengan mengendarai 1 (satu) unit mobil pick up merk Daihatsu Gran Max warna putih nomor polisi DN 8330 VT yang dimaksud melintas di Jalan Kasimbar - Tambu Desa Ogodopo dari arah Kec. Kasimbar menuju arah Kab. Donggala kemudian Saksi MUH. FAISAL ARISANTO dan Saksi RIAN ARDIANTO menghentikan Terdakwa lalu melakukan pemeriksaan pada 1 (satu) unit mobil pick up merk Daihatsu Gran Max warna putih nomor polisi DN 8330 VT milik Terdakwa kemudian ditemukan jerigen berisikan BBM Jenis Pertalite dan setelah dihitung semuanya berjumlah 55 (lima puluh lima) jerigen yang terbagi atas:
25 (Dua Puluh Lima) Jerigen kapasitas 35 Liter dengan isi masing-masing sekitar 35 Liter.
2 (Dua) Jerigen kapasitas 33 Liter dengan isi masing-masing sekitar 33 Liter.
28 (Dua Puluh Delapan) Jerigen kapasitas 20 liter dengan isi masing-masing sekitar 17,5 Liter.
3 (tiga) buah jerigen kosong dengan kapasitas 20 liter dan 35 liter.
sehingga Tim Unit II Tipidter Satreskrim Polres Parimo langsung melakukan penangkapan terhadap sopir/pemilik BBM jenis Pertalite tersebut yakni terdakwa sendiri yang diketahui mengangkut BBM jenis Pertalite tanpa dilengkapi dengan dokumen perizinan yang sah yang dikeluarkan oleh petugas yang berwenang sehingga selanjutnya Tim Unit II Tipidter Satreskrim Polres Parimo mengamankan Terdakwa kemudian dilakukan pemeriksaan dan Terdakwa menjelaskan bahwa Terdakwa membeli BBM Jenis Pertalite tersebut dari SPBU 7494303 Kasimbar dengan harga beli Rp 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) per 35 (tiga puluh lima) liter untuk selanjutnya dijual kembali di wilayah Kecamatan Balaesang dengan harga jual Rp 380.000,- (tiga ratus delapan puluh ribu rupiah) per jerigen yang bermuatan sekitar 35 (tiga puluh lima) liter dan di wilayah Kecamatan Balaesang Tanjung dengan harga jual Rp 385.000,- (tiga ratus delapan puluh lima ribu rupiah) per jerigen yang bermuatan sekitar 35 (tiga puluh lima) liter kemudian terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Parigi Moutong dan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;
Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 55 Undang-undang RI Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang diubah dalam Pasal 40 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang telah di Sahkan menjadi Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja;
Pengadilan Tinggi tersebut;
Membaca Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah Nomor 229/PID.SUS/2024/PT PAL tanggal 28 November 2024 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Membaca Penetapan Majelis Hakim Nomor 229/PID.SUS/2024/PT PAL tanggal 28 November 2024 tentang hari sidang;
Membaca berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Membaca Tuntutan Pidana Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Parigi Mountong Nomor Reg. Perk : PDM–104/PRG/Eku.2/8/2024 tanggal 17 Oktober 2024 yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa MUSLIM Alias PAPA RAJAWALI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana “menyalahgunakan Pengangkutan dan/ atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi dan/atau penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan pemerintah” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 55 Undang-undang RI Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang diubah dalam Pasal 40 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang telah di Sahkan menjadi Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa MUSLIM Alias PAPA RAJAWALI dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan serta denda Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan penjara dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan;
Menyatakan barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit mobil pick up merk Daihatsu Gran Max warna putih nomor polisi DN 8330 VT, dengan nomor Rangka: MHKP3CA1JGK123017, nomor Mesin : 3SZDFZ3785, beserta STNK atas nama pemilik EVA DELSIYANA dan kuncinya;
- 28 (Dua Puluh Delapan) buah jerigen kapasitas 20 liter dengan isi bahan bakar minyak jenis pertalite kurang lebih 17,5 Liter;
- 25 (Dua Puluh Lima) buah jerigen kapasitas 35 Liter dengan isi bahan bakar minyak jenis pertalite kurang lebih 35 Liter;
- 2 (Dua) buah jerigen kapasitas 33 Liter dengan isi bahan bakar minyak jenis pertalite kurang lebih 33 Liter;
- 3 (tiga) buah jerigen kosong dengan kapasitas 20 liter dan 35 liter
Dirampas untuk negara;
Menetapkan terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp 2.000,- (Dua ribu rupiah).
Membaca, putusan Pengadilan Negeri Parigi Nomor 127/Pid.Sus/2024/PN Prg tanggal 7 November 2024 yang amar selengkapnya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa Muslim Alias Papa Rajawali telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Penyalahgunaan Pengangkutan penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan Pemerintah” sebagaimana dalam Dakwaan Tunggal Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Muslim Alias Papa Rajawali oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan dan pidana denda sejumlah Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak membayar pidana denda tersebut maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam Tahanan;
Menetapkan barang bukti berupa:
28 (Dua Puluh Delapan) buah jerigen kapasitas 20 liter dengan isi bahan bakar minyak jenis pertalite kurang lebih 17,5 Liter;
25 (Dua Puluh Lima) buah jerigen kapasitas 35 Liter dengan isi bahan bakar minyak jenis pertalite kurang lebih 35 Liter;
2 (Dua) buah jerigen kapasitas 33 Liter dengan isi bahan bakar minyak jenis pertalite kurang lebih 33 Liter;
3 (tiga) buah jerigen kosong dengan kapasitas 20 liter dan 35 liter;
Dirampas untuk Negara;
1 (satu) unit mobil pick up merk Daihatsu Gran Max warna putih nomor polisi DN 8330 VT, dengan nomor Rangka: MHKP3CA1JGK123017, nomor Mesin : 3SZDFZ3785, beserta STNK atas nama pemilik EVA DELSIYANA dan kuncinya;
Dikembalikan kepada Terdakwa;
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2000,00 (dua ribu rupiah).
Membaca, Akta Permintaan banding Nomor 127/Akta.Pid.Sus/2024/PN Prg yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Parigi yang menerangkan bahwa pada tanggal 12 November 2024, Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Parigi Mountong telah mengajukan Permintaan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Parigi Nomor 127/Pid.Sus/2024/PN Prg tanggal 7 November 2024;
Membaca Relaas Pemberitahuan Permintaan Banding yang dibuat oleh Juru Sita Pengadilan Negeri Parigi yang menerangkan bahwa permintaan banding Penuntut Umum tersebut telah diberitahukan kepada Terdakwa pada tanggal 12 November 2024;
Membaca Akta Penerimaan memori banding yang diajukan oleh Penuntut Umum yang telah diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Parigi, tanggal 18 November 2024 dan telah diserahkan salinan resminya kepada Terdakwa pada tanggal 18 November 2024;
Membaca Relaas Pemberitahuan untuk pempelajari berkas perkara yang dibuat oleh juru sita Pengadilan Negeri Parigi masing-masing kepada Penuntut Umum dan Terdakwa pada tanggal 18 November 2024;
Menimbang, bahwa permintaan banding oleh Penuntut Umum telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara serta syarat yang ditentukan dalam undang-undang, oleh karena itu permintaan banding tersebut secara formal dapat diterima ;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan memori banding tanggal 18 November 2024 yang pada pokoknya sebagai berikut:
keberatan terkait penjatuhan hukuman:
Bahwa pada dasarnya kami sependapat dengan Putusan Pengadilan Negeri Parigi yang mana terdakwa dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana “Penyalahgunaan Pengangkutan penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan Pemerintah” sebagaimana Dakwaan Tunggal. Namun, Putusan Pengadilan Negeri Parigi yang pada pokonya menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan dan pidana denda sejumlah Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak membayar pidana denda tersebut maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan tersebut kurang mencerminkan rasa keadilan bagi masyarakat dan tidak memberikan efek jera, setidak-tidaknya hukuman yang diberikan kepada Terdakwa Muslim Alias Papa Rajawali dapat menimbulkan shock theraphy bagi masyarakat pada umumnya mengingat masih tingginya tingkat pengangkutan, penyediaan dan pendistribusian Bahan Bakar Minyak jenis Pertalite ilegal di Kab. Parigi Moutong dan dapat menimbulkan kekecewaan bagi masyarakat khususnya masyarakat pencari keadilan. Hal ini dikhawatirkan akan menimbulkan stigma dalam masyarakat, jika pemidanaan terhadap pelaku-pelaku kejahatan atau tindak pidana tidaklah terlalu berat yang kedepannya akan menimbulkan kejadian-kejadian serupa dan dapat memicu pengulangan suatu perbuatan pidana oleh seorang yang pernah dihukum sebelumnya.
keberatan terkait penjatuhan terhadap barang bukti
Bahwa dalam Putusan Pengadilan Negeri Parigi memutus bahwa terkait barang bukti berupa 1 (satu) unit mobil pick up merk Daihatsu Gran Max warna putih nomor polisi DN 8330 VT, dengan nomor Rangka: MHKP3CA1JGK123017, nomor Mesin : 3SZDFZ3785, beserta STNK atas nama pemilik EVA DELSIYANA dan kuncinya dikembalikan kepada Terdakwa dengan pertimbangan bahwa barang bukti tersebut diperoleh dari bukan hasil kejahatan dan barang tersebut Terdakwa gunakan untuk membawa hasil kebun Terdakwa dan Terdakwa bergantung kepada mobil tersebut sebagai mata pencaharian Terdakwa. Namun, berdasarkan fakta di persidangan telah bersesuaian bahwa barang bukti berupa 1 (satu) unit mobil pick up merk Daihatsu Gran Max warna putih nomor polisi DN 8330 VT, dengan nomor Rangka MHKP3CA1JGK123017, nomor Mesin 3SZDFZ3785, berserta STNK atas nama pemilik EVA DELSIYANA dan Kuncinya, 28 (dua puluh delapan) buah jerigen kapasitas 20 liter dengan isi bahan bakar minyak jenis pertalite kurang lebih 17,5 liter, 25 (dua puluh lima) buah jerigen kapasitas 35 liter dengan isi bahan bakar minyak jenis pertalite kurang lebih 35 liter, 2 (dua) buah jerigen kapasitas 33 liter dengan isi bahan bakar minyak jenis pertalite kurang lebih 33 liter, 3 (tiga) buah jerigen kosong dengan kapasitas 20 liter dan 35 liter merupakan barang bukti yang ditemukan pada waktu penangkapan Terdakwa maka antara satu sama lain tidak dapat dipisahkan, bahwa seluruhnya merupakan barang yang digunakan untuk melakukan tindak pidana. Selain itu, barang bukti berupa mobil milik Terdakwa tersebut meskipun tidak diperoleh dari tindak pidana dan digunakan terdakwa untuk melakukan hal lain, tetap tidak menggugurkan fakta bahwa mobil tersebut juga digunakan oleh Terdakwa untuk mengangkut bahan bakar minyak jenis pertalite untuk dijual kembali dan perbuatan tersebut telah dilakukan oleh Terdakwa sejak pertengahan tahun 2022 dan terus berlanjut sampai akhirnya Terdakwa ditangkap pada hari Jumat tanggal 07 Juni 2024. Sehingga untuk mengurangi kemungkinan bahwa perbuatan ini dapat terulang kembali maka hendaknya barang bukti berupa mobil tersebut dapat dirampas untuk negara karena barang bukti tersebut juga bernilai ekonomis.
Bahwa sejatinya Penuntut Umum dalam hal melakukan Penuntutan, tentunya mempunyai tolok ukur terhadap suatu perkara yang sedang ditangani, tentunya hal tersebut bukannya tanpa alasan, melainkan untuk mengindari terjadinya disparitas terhadap perkara-perkara sejenis.
Akhirnya berdasarkan alasan dan pertimbangan-pertimbangan sebagaimana telah kami uraikan diatas, kami mohon Ketua Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah di Palu :
Menerima permohonan banding Penuntut Umum;
Mengadili sendiri perkara tersebut;
Membatalkan atau memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri Parigi Nomor 127/Pid.Sus/2024/PN Prg tanggal 7 November 2024;
Menyatakan terdakwa MUSLIM Alias PAPA RAJAWALI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana “menyalahgunakan Pengangkutan dan/ atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi dan/atau penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan pemerintah” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 55 Undang-undang RI Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang diubah dalam Pasal 40 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang telah di Sahkan menjadi Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa MUSLIM Alias PAPA RAJAWALIdengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan serta denda Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan penjara dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan.
Menyatakan barang bukti berupa:
1 (satu) unit mobil pick up merk Daihatsu Gran Max warna putih nomor polisi DN 8330 VT, dengan nomor Rangka: MHKP3CA1JGK123017, nomor Mesin : 3SZDFZ3785, beserta STNK atas nama pemilik EVA DELSIYANA dan kuncinya;
28 (Dua Puluh Delapan) buah jerigen kapasitas 20 liter dengan isi bahan bakar minyak jenis pertalite kurang lebih 17,5 Liter;
25 (Dua Puluh Lima) buah jerigen kapasitas 35 Liter dengan isi bahan bakar minyak jenis pertalite kurang lebih 35 Liter;
2 (Dua) buah jerigen kapasitas 33 Liter dengan isi bahan bakar minyak jenis pertalite kurang lebih 33 Liter;
3 (tiga) buah jerigen kosong dengan kapasitas 20 liter dan 35 liter
Dirampas untuk negara
Menetapkan terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp 2.000,- (Dua ribu rupiah).
Sesuai dengan apa yang kami mintakan dalam Tuntutan Pidana yang kami ajukan pada hari Kamis 17 Oktober 2024.
Menimbang, bahwa setelah Pengadilan Tinggi mempelajari secara cermat dan seksama berkas perkara serta turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Parigi Nomor : 127/ Pid.Sus/2024/PN.Prg tanggal 7 November 2024 atas nama Terdakwa Muslim Alias Papa Rajawali, Pengadilan Tinggi sependapat dengan pertimbangan Hakim Tingkat Pertama dalam putusannya baik dalam mempertimbangkan fakta-fakta dan keadaan-keadaan yang terungkap dipersidangan maupun dalam mempertimbangkan unsur-unsur delik yang didakwakan kepada Terdakwa yang menyatakan bahwa Terdakwa Muslim Alias Papa Rajawali, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam Dakwaan tunggal yang diatur dan diancam dengan pidana menurut ketentuan Pasal 55 Undang-undang RI Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang diubah dalam Pasal 40 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang telah di Sahkan menjadi Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, adalah telah sesuai dengan perbuatan Terdakwa Muslim Alias Papa Rajawali, karenanya pertimbangan Hakim Tingkat Pertama tersebut diambil alih dan selanjutnya dijadikan sebagai pertimbangan Pengadilan Tinggi sendiri dalam memutus perkara ini dalam tingkat banding, kecuali mengenai status barang bukti harus diperbaiki sebagaimana dipertimbangan dibawah ini;
Menimbang bahwa dari fakta yang terungkap dpersidangan Bahwa Terdakwa ditangkap karena telah melakukan pengangkutan bahan bakar minyak pada hari Jumat tanggal 07 Juni 2023 sekitar pukul 06.00 WITA, bertempat di ruas Jalan Raya Kasimbar – Tambu yakni di Desa Ogodopi, Kecamatan Kasimbar Kabupaten Parigi Moutong;
Menimbang bahwa adapun banyaknya bahan bakar minyak yang Terdakwa beli dari Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Kasimbar saat itu adalah sekitar 1431 (seribu empat ratus tiga puluh satu) liter dengan rincian sebagai berikut:
25 (dua puluh lima) jerigen dengan kapasitas masing-masing 35 (tiga puluh lima) liter;
2 (dua) jerigen dengan kapasitar masing-masing 33 (tiga puluh tiga) liter;
28 (dua puluh delapan) jerigen kapasitas 20 (dua puluh) liter dengan isi masing-masing 17,5 (tujuh belas koma lima) liter.
dan kendaraan yang dipakai oleh terdakwa untuk mengangkut bahan bakar minyak jenis perlaite adalah mobil pick up merk Daihatsu Gran Max warna putih nomor polisi DN 8330 VT, dengan nomor Rangka MHKP3CA1JGK123017, nomor Mesin 3SZDFZ3785;
Menimbang bahwa telah dilakukan penyitaan terhadap barang barang bukti berupa 1 (satu) unit mobil pick up merk Daihatsu Gran Max warna putih nomor polisi DN 8330 VT, dengan nomor Rangka MHKP3CA1JGK123017, nomor Mesin 3SZDFZ3785, berserta STNK atas nama pemilik EVA DELSIYANA dan Kuncinya; 28 (dua puluh delapan) buah jerigen kapasitas 20 liter dengan isi bahan bakar minyak jenis pertalite kurang lebih 17,5 liter; 25 (dua puluh lima) buah jerigen kapasitas 35 liter dengan isi bahan bakar minyak jenis pertalite kurang lebih 35 liter; 2 (dua) buah jerigen kapasitas 33 liter dengan isi bahan bakar minyak jenis pertalite kurang lebih 33 liter; 3 (tiga) buah jerigen kosong dengan kapasitas 20 liter dan 35 liter;
Menimbang bahwa dari fakta fakta hukum tersebut maka Majelis Tingkat Banding berpendapat bahwa barang bukti berupa 1 (satu) unit mobil pick up merk Daihatsu Gran Max warna putih nomor polisi DN 8330 VT, dengan nomor Rangka MHKP3CA1JGK123017, nomor Mesin 3SZDFZ3785, berserta STNK atas nama pemilik EVA DELSIYANA dan Kuncinya, memang telah dpersiapkan oleh Terdakwa Muslim alias Papa Rajawali untuk membawa/mengangkut 28 (dua puluh delapan) buah jerigen kapasitas 20 liter dengan isi bahan bakar minyak jenis pertalite kurang lebih 17,5 liter; 25 (dua puluh lima) buah jerigen kapasitas 35 liter dengan isi bahan bakar minyak jenis pertalite kurang lebih 35 liter; 2 (dua) buah jerigen kapasitas 33 liter dengan isi bahan bakar minyak jenis pertalite kurang lebih 33 liter; 3 (tiga) buah jerigen kosong dengan kapasitas 20 liter dan 35 lite sebagai sarana untuk melakukan kejahatan;
Menimbang bahwa dalam pasal 58 Undang-undang RI Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang diubah dalam Pasal 40 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang telah di Sahkan menjadi Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 disebutkan “Selain ketentuan pidana sebagaimana dimaksud dalam Bab ini, sebagai pidana tambahan adalah pencabutan hak atau perampasan barang yang digunakan untuk atau yang diperoleh dari tindak pidana dalam kegiatan usaha Minyak dan Gas Bumi”.
Menimbang, bahwa pasal 39 KUHP menyebutkan ”Barang-barang kepunyaan terpidana yang diperoleh dari kejahatan atau yang sengaja dipergunakan untuk melakukan kejahatan, dapat dirampas,” oleh karena itu dengan merujuk ketentuan pasal 58 Undang-undang RI Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang diubah dalam Pasal 40 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang telah di Sahkan menjadi Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 serta ketentuan pasal 39 KUHP, lebih tepat jika status barang bukti berupa 1 (satu) unit mobil pick up merk Daihatsu Gran Max warna putih nomor polisi DN 8330 VT, dengan nomor Rangka MHKP3CA1JGK123017, nomor Mesin 3SZDFZ3785, berserta STNK atas nama pemilik EVA DELSIYANA dan Kuncinya dalam perkara ini seharusnya dirampas untuk negara, selanjutnya apakah nantinya barang bukti tersebut akan dipergunakan oleh Jaksa Penuntut Umum untuk perkara lain di luar wewenang Pengadilan;
Menimbang bahwa alasan memori banding Jaksa Penuntut Umum adalah mengenai penjatuhan pidana kepada Terdakwa serta status barang bukti berupa 1 (satu) unit mobil pick up merk Daihatsu Gran Max warna putih nomor polisi DN 8330 VT, dengan nomor Rangka MHKP3CA1JGK123017, nomor Mesin 3SZDFZ3785, berserta STNK atas nama pemilik EVA DELSIYANA dan Kuncinya, terkait penjatuhan pidana terhadap terdakwa menurut Majelis hakim Tingkat Banding sependapat dengan pertimbangan Pengadilan Tingkat pertama karena alasan yang dikemukakan Penuntut Umum tersebut telah dipertimbangkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tingkat Pertama dalam putusannya baik fakta hukum dan unsur-unsur pasal dakwaan yang terbukti, namun mengenai status barang bukti aqu Majelis Hakim Banding sependapat dengan memori banding Jaksa Penuntut umum sebagaimana terurai dalam pertimbangan pertimbangan tersebut diatas;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan diatas, maka putusan Pengadilan Negeri Parigi Nomor : 127/ Pid.Sus/2024/PN.Prg tanggal 7 November 2024 harus diubah sepanjang mengenai status barang bukti, sedangkan putusan yang untuk selebihnya dapat dikuatkan, yang amarnya sebagaimana tersebut dibawah ini;
Menimbang bahwa karena Terdakwa berada dalam tahanan dan menurut ketentuan tidak ada alasan untuk membebaskan Terdakwa dari tahanan, oleh karenanya Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa karena Terdakwa dijatuhi pidana, maka kepadanya dibebani membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan yang ditingkat banding ditetapkan sebagaimana tersebut dalam amar putusan ini;
Mengingat Pasal 55 Undang-undang RI Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang diubah dalam Pasal 40 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang telah di Sahkan menjadi Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja,dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum tersebut;
Mengubah putusan Pengadilan Negeri Parigi Nomor 127/Pid.Sus/2024/PN Prg tanggal 7 November 2024 sekedar status barang bukti, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa Muslim Alias Papa Rajawali telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Penyalahgunaan Pengangkutan penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan Pemerintah” sebagaimana dalam Dakwaan Tunggal Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Muslim Alias Papa Rajawali oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan dan pidana denda sejumlah Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak membayar pidana denda tersebut maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam Tahanan;
Menetapkan barang bukti berupa:
28 (Dua Puluh Delapan) buah jerigen kapasitas 20 liter dengan isi bahan bakar minyak jenis pertalite kurang lebih 17,5 Liter;
25 (Dua Puluh Lima) buah jerigen kapasitas 35 Liter dengan isi bahan bakar minyak jenis pertalite kurang lebih 35 Liter;
2 (Dua) buah jerigen kapasitas 33 Liter dengan isi bahan bakar minyak jenis pertalite kurang lebih 33 Liter;
3 (tiga) buah jerigen kosong dengan kapasitas 20 liter dan 35 liter;
1 (satu) unit mobil pick up merk Daihatsu Gran Max warna putih nomor polisi DN 8330 VT, dengan nomor Rangka: MHKP3CA1JGK123017, nomor Mesin : 3SZDFZ3785, beserta STNK atas nama pemilik EVA DELSIYANA dan kuncinya;
Dirampas untuk Negara;
Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam dua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding sejumlah Rp5.000,00 (Lima ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah pada hari Selasa, tanggal 17 Desember 2024 oleh Dr. Hj. Nirwana, S.H., M.Hum., sebagai Hakim Ketua Judijanto Hadi Laksana, S.H dan Muhamad Yusuf, S.H., M.H masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis, tanggal 19Desember 2024 oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, serta Zainal Arifin, S.H., M.H Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh Penuntut Umum dan Terdakwa;
Hakim Anggota Hakim Ketua
Ttd. Ttd.
Judijanto Hadi Laksana, S.H Dr. Hj. Nirwana, S.H., M.Hum
Ttd.
Muhamad Yusuf, S.H.,M.H
Panitera Pengganti
Ttd.
Zainal Arifin, S.H.,M.H.