129/PID.SUS/2024/PT GTO
Putusan PT GORONTALO Nomor 129/PID.SUS/2024/PT GTO
Pembanding : ANDI NIRWANSYAH, SH Terbanding : RAHMAD BAUWO ALIAS MAD
MENGADILI: Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum tersebut Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Limboto Nomor 161/Pid.Sus/2024/PN Lbo tanggal 3 Desember 2024 yang dimintakan Banding tersebut Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam dua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding sejumlah Rp 5. 000,00,-(lima ribu rupiah)
P U TU S A N
Nomor 129/PID.SUS/2024/PT GTO
DEMIKEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANGMAHA ESA
Pengadilan Tinggi Gorontalo, yang mengadili perkara pidana dalam Peradilan Tingkat Banding telah menjatuhkan putusan dalam perkara Terdakwa:
Nama : RAHMAD BAUWO Alias MAD;
Tempat lahir : Tolinggula Pantai;
Umur/tanggal lahir : 45 Tahun/ 19 Agustus 1979;
Jenis kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat Tinggal : Dusun Baruga, Desa Malambe, Kecama
tan Ponelo Kepulauan, Kabupaten Goron
talo Utara;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Kepala Desa Malambe, Periode 2019
Sampai dengan 2024;
Terdakwa tidak berada dalam tahanan;
Terdakwa diajukan di depan persidangan Pengadilan Negeri Limboto karena didakwa dengan dakwaan sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa RAHMAD BAUWO alias MAD selaku Kepala Desa Malambe berdasarkan Keputusan Bupati Gorontalo Utara Nomor : SK.131.I.2019 tentang Pengesahan Pengangkatan Kepala Desa Malambe Kecamatan Ponelo Kepulauan Kabupaten Gorontalo Utara tanggal 28 Januari 2019 dengan Masa Jabatan 6 (enam) tahun sejak tahun 2019 sampai dengan tahun 2025, pada hari senin tanggal 14 oktober tahun 2024 sekitar pukul 11.00 Wita atau setidaknya pada bulan Oktober 2024 atau setidaknya pada tahun 2024, bertempat di Aula Kantor Desa Malambe Kec. Ponelo Kepulauan Kab.Gorontalo Utara atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Limboto yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan atau membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon yakni pasangan calon pemilihan kepala daerah Gorontalo utara tahun 2024 nomor urut 2 (dua) TORIQ MODANGGU. S.Ag sebagai calon bupati dan NURJANAH YUSUF S.Ip. sebagai calon wakil bupati Gorontalo utara tahun 2024“ bertentangan dengan Pasal 188 Jo Pasal 71 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-undang, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 6 tahun 2020 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 tahun 2020 tentang perubahan ketiga atas Undang-undang nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-undang “Pejabat Negara, Pejabat Daerah, Pejabat Aparatur Sipil Negara, Anggota TNI/Polri dan Kepala Desa atau sebutan lain/lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Bahwa sebagaimana waktu tersebut diatas bermula sekitar pukul 10.00 wita saksi AMRAN BLONGKOD selaku ketua Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Ponelo bersama saksi SUPRIANTO A. NUNA anggota Panwascam beserta tim sedang melakukan pengawasan kampanye tatap muka pasangan calon Bupati dan wakil bupati Gorontalo Utara nomor urut 2 (dua) yakni pasangan sdra TORIQ MODANGGU. S.Ag sebagai bupati dan sdri NURJANAH YUSUF S.Ip. sebagai wakil bupati yang di usung oleh Partai Golkar dan saat itu jadwal kampanye di wilayah kecamatan Ponelo Kepulauan. Pada saat saksi AMRAN BLONGKOD bersama tim melakukan pengawasan kampanye, saat itu juga pasangan calon wakil bupati nomor urut 2 tersebut hadir bersama dengan saksi IDRUS MT. MOPILI (anggota DPRD Provinsi Gorontalo) selaku ketua tim pemenangan berdasarkan surat keputusan tim pemenangan nomor : SKEP-03/TPTN-KGB/Kab-Gorut/X/2024 tanggal 06 Oktober 2024 yang pada saat itu sedang izin sebagai Anggota DPRD untuk kampanye Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Gorontalo Utara nomor urut 2 berdasarkan Surat Ijin Kampanye Nomor: 160/DPRD/2053/IX/2024 tanggal 30 September 2024;
Bahwa sebagaimana jadwal/Agenda kampanye di wilayah Kecamatan Ponelo Kepulauan Calon Bupati akan turun melakukan kampanye di Desa Tihengo dan Desa Otiola Kec. Ponelo Kepulauan Kab. Gorontalo Utara sedangkan Calon Wakil Bupati akan turun di Desa Malambe Kec. Ponelo Kepulauan Kab. Gorontalo Utara. Dan pada hari Senin tanggal 14 Oktober 2024 sekitar pukul 09.00 wita saksi IDRUS MT. MOPILI dengan Calon Wakil Bupati bersama tim Kampanye naik menyebarangi ponelo kepulauan dengan menggunakan tranportasi laut (perahu) dari Pelabuhan Kwandang menuju pangkalan ojek sepeda motor di Dusun Palima Desa Tihengo, yang kemudian dengan menggunakan sepeda motor Calon Wakil Bupati NURJANA HASAN YUSUF,SIP berboncengan dengan saksi IDRUS MT. MOPILI menuju rumah masyarakat dan setibanya dirumah salah satu warga di Desa Malambe oleh karena suasana sepi saksi IDRUS MT. MOPILI kemudian menanyakan “sudah kemana ibu-ibu di Desa Malambe ini” dan salah satu masyarakat mengatakan bahwa ada kegiatan penyerahan bantuan di Desa Malambe. saksi IDRUS MT. MOPILI kemudian menghubungi Terdakwa melalui media telepon dan mengatakan “ada kegiatan apa ayah masa mengumpul orang disaat saya mau kampanye bulusukan di Desanya Ayah di Desa Malambe“ Terdakwa kemudian menjawab “tidak pak Ketua, ini memang sudah saya rencanakan hari ini penyerahan bantuan beras, saya tidak tau pak Ketua ada jadwal kampanye hari ini “ lalu saksi IDRUS MT. MOPILI bertanya “ini bantuan beras apa dan dari mana“ Terdakwa menjawab “ini dari BULOG Provinsi Gorontalo“ lalu saksi IDRUS MT. MOPILI menjawab “saya akan datang ke situ untuk memantau penyerahan beras bantuan itu“ selanjutnya Terdakwa menjawab “boleh pak Ketua silakan pak Ketua“ lalu saksi IDRUS MT. MOPILI mengatakan“saya mau ajak istri saya NURJANA HASAN YUSUF“ kemudian Terdakwa mengatakan“kalau itu tidak boleh pak Ketua, ibu kan Calon Wakil Bupati, kalau pak Ketua kan anggota DPRD datang saja“ setelah itu saksi IDRUS MT. MOPILI langsung menuju Kantor Desa Malambe. Kemudian saksi IDRUS MT. MOPILI menanyakan kepada salah satu masyarakat yang sedang duduk di teras Kantor Desa Malambe menyampaikan bahwa Kades ada di Aula Desa Malambe selanjutnya saksi IDRUS MT. MOPILI langsung masuk kemudian Terdakwa langsung berdiri menyambut saksi IDRUS MT. MOPILI dan memperkenalkan saksi IDRUS MT. MOPILI kepada masyarakat penerima bantuan beras yang hadir saat itu sekitar 50 (lima puluh) orang dan mengatakan “Alhamdulilah, ada Ketua DPRD Provinsi Gorontalo hadir ditengah-tengah kita, saya persilahkan untuk memberikan sambutan mungkin sepatah dua kata yang akan disampaikan sebelum penyerahan bantuan beras“ saksi IDRUS MT. MOPILI kemudian memberikan sambutan dan diakhir sambutan saksi IDRUS MT. MOPILI kemudian menyerahkan secara simbolis kepada 2 (dua) orang masyarakat penerima manfaat bantuan beras. Penerima bantuan yang pertama (laki-laki) kemudian dipanggil Terdakwa dan mempersilahkan saksi IDRUS MT. MOPILI untuk mengambil beras serta menyerahkan kepada penerima bantuan, setelah penerima berikutnya seorang warga (Perempuan) yang akan diserahkan bantuan saksi SUPRIANTO A. NUNA selaku Panwascam Ponelo Kepulauan yang hadir pada saat itu untuk melakukan pengawasan kampanye langsung menghentikan penyerahan bantuan tersebut dan menyampaikan kepada saksi IDRUS MT. MOPILI dengan mengatakan “Bapak tidak bisa menyerahkan bantuan beras ini karena bapak lagi ijin kampanye“ kemudian saksi IDRUS MT. MOPILI menjawab “Ayah silakan lanjutkan saja ayah“ dan Terdakwa kemudian mengatakan “ini kita punya acara, bukan acaranya Pak TOMAS” (yang artinya ini acara saya bukan acaranya Pak Tomas) dan saksi SUPRIANTO A. NUNA mengatakan “Terus saja acaranya ayah, yang tidak boleh disini Pak TOMAS”;
Bahwa pada saat itu kemudian terjadi perdebatan antara saksi SUPRIANTO A. NUNA dengan Terdakwa dan saksi IDRUS MT MOPILI, Terdakwa menghalangi petugas panwascam melakukan pencegahan terhadap penyaluran beras yang di lakukan oleh saksi IDRUS MT. MOPILI dengan mengatakan bahwa jangan menggangu penyerahan beras bantuan tersebut secara simbolis yang di serahkan oleh saksi IDRUS MT. MOPILI, kegiatan pencegahan tersebut di nilai oleh Terdakwa adalah bentuk protes dengan mengatakan jangan menggangu urusan pemerintah desa dan petugas panwascam memberikan penjelasan bahwa saksi IDRUS MT, MOPILI tidak boleh menyerahkan secara simbolis karena kapasitasnya sebagai ketua tim pemenangan pasangan calon bupati dan wakil bupati Gorontalo Utara Nomor urut 2 (dua). Kemudian saksi IDRUS MT. MOPILI tidak lagi menyerahkan secara simbolis bantuan beras tersebut dan melanjutkan kegiatan kampanye tatap muka ke rumah-rumah warga dan saksi saksi SUPRIANTO A. NUNA melanjutkan pengawasan kampanye dengan mengikuti pasangan calon dan tim pemenangan melakukan tatap muka ke rumah rumah warga;
Bahwa kegiatan penyerahan bantuan beras yang dilaksanakan oleh Terdakwa selaku Kepala Desa Malambe Kec. Ponelo Kepuluan Kab. Gorontalo Utara pada hari senin tanggal 14 Oktober 2024 di Aula Kantor Desa Malambe Kec. Ponelo Kepuluan Kab. Gorontalo Utara sekitar jam 11.00 wita adalah setelah saksi IDRUS MT MOPILI hadir kemudian dipersilahkan oleh Terdakwa selaku kepala Desa untuk menyerahkan bantuan beras kepada masyarakat penerima manfaat bantuan beras secara simbolis yang saat itu dihentikan oleh Panwascam di wilayah Ponelo Kepuluan, Kab. Gorontalo Utara;
Bahwa terdakwa sebelumnya melalui grup whatsapp mengundang masyarakat penerima bantuan untuk hadir pada pukul 09.00 Wita dan ditunda sampai dengan pukul 11.00 wita, dengan pesan Grup whatsapp yang dikirimkan oleh Kepala Desa Malambe yakni :
Pesan terdakwa pada tanggal 12 Oktober 2024 pada pukul 12.56 wita “sebagai informasi untuk (para) kepala dusun (agar) mengundang penerima beras (pada) hari senin jam 9 pagi di kantor desa, tolong undang bersama suami mereka, ada hal yang ingin saya sampaikan terhadap bantuan itu. Terima kasih, tolong undang suami istri”;
Pesan terdakwa pada tanggal 13 Oktober 2024 pukul 17.27 wita “sekali lagi tolong undang penerima beras besok jam 9 pagi suami istri ke kantor desa, tolong atur aula, tolong ator aula”;
Pesan terdakwa pada tanggal 14 Oktober 2024 pukul 07.06 wita “tolong undang penerima beras suami istri jam 9 pagi ini di aula kantor desa malambe”;
Bahwa penerima sesuai data penerima bantuan tercatat hanya satu orang dalam satu kartu keluarga, dan tidak ada kewajiban untuk menghadirkan suami istri, namun oleh terdakwa secara berulang kali menyampaikan melalui group whatsapp kepada para penerima mengundang penerima bantuan suami istri;
Bahwa perbuatan terdakwa menguntungkan pasangan calon nomor urut 2 (dua) TORIQ MODANGGU. S.Ag sebagai calon bupati dan NURJANAH YUSUF S.Ip. sebagai calon wakil bupati Gorontalo utara tahun 2024 dengan mempersilahkan saksi IDRUS MT MOPILI untuk menyerahkan secara simbolis bantuan beras kepada masyarakat sementara diketahui saksi IDRUS MT MOPILI sebagai ketua tim pemenangan sedang melaksanakan kegiatan kampanye tatap muka dan sedang dalam ijin kampanye;
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 188 Jo Pasal 71 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Penetapan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 1 tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2014 Tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-undang;
Pengadilan Tinggi tersebut;
Membaca Penetapan Plh. Ketua Pengadilan Tinggi Gorontalo Nomor 129/PID.SUS/2024/PT GTO tanggal 06 Desember 2024 tentang Penetapan Penunjukan Majelis Hakim;
Membaca Penetapan Hakim Pengadilan Tinggi Gorontalo Nomor 129/PID.SUS/2024/PT GTO tanggal 06 Desember 2024 dan 09 Desember 2024 tentang Penetapan Hari Sidang;
Membaca berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Membaca Tuntutan Pidana Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara No. Reg. Perkara : PDM-17/Grt/Eku.2/11/2024 tanggal 02 Desember 2024, sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa RAHMAD BAUWO ALIAS MAD, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “telah melakukan perbuatan atau membuat Keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Dakwaan Tunggal Pasal 188 Jo Pasal 71 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-undang, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Penetapan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-undang;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa RAHMAD BAUWO ALIAS MAD oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) Bulan;
Menetapkan agar terdakwa ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa:
6 (enam) Lembar fc Surat Keputusan Tim Pemenang yang di tanda tangani oleh Ketua Tim;
4 (empat) Lembar fc surat izin pelaksanaan kampanye pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Gorontalo;
5 (lima) Lembar fc Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) kampanye;
5 (lima) Lembar fc Keputusan KPU Nomor 640 tahun 2024 tentang Penetapan pasangan calon peserta pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Gorontalo Utara tahun 2024;
Dikembalikan kepada ISMAIL BUNA Alias IS;
15 (lima belas) Lembar fc Berita Acara Serah Terima (BAST) penerima bantuan pangan tahun 2024;
4 (empat) Lembar fc Surat Keputusan Pengangkatan Kepala Desa Malambe;
Dikembalikan kepada Terdakwa;
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah);
Membaca Putusan Pengadilan Negeri Limboto Nomor 161/Pid.Sus/2024/PN Lbo tanggal 3 Desember 2024 yang amar lengkapnya sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa Rahmad Bauwo Alias Mad terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan tindakan yang menguntungkan salah satu calon selama masa kampanye, sebagaimana dalam dakwaan Tunggal Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sejumlah Rp2.000.000,00,- (dua juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama dua (dua) bulan;
Menetapkan barang bukti berupa:
6 (enam) Lembar fotokopi Surat Keputusan Tim Pemenang yang di tanda tangani oleh Ketua Tim;
4 (empat) Lembar fotokopi surat izin Pelaksanaan Kampanye pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Gorontalo;
5 (lima) Lembar fotokopi Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) Kampanye;
5 (lima) Lembar fotokopi Keputusan KPU nomor 640 tahun 2024 tentang penetapan pasangan calon peserta pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Gorontalo Utara tahun 2024;
15 (lima belas) Lembar fotokopi Berita Acara Serah Terima (BAST) penerima bantuan pangan tahun 2024;
4 (empat) Lembar fotokopi Surat Keputusan Pengangkatan Kepala Desa Malambe;
Tetap terlampir dalam berkas perkara;
Membebankan Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00, (lima ribu rupiah);
Membaca Akta Permintaan Banding Nomor 161/Pid.Sus/2024/PN Lbo yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Limboto yang menerangkan pada hari Rabu tanggal 4 Desember 2024 Penuntut Umum telah mengajukan permintaan banding terhadap Putusan Pengadilan Negeri Limboto Nomor 161/Pid.Sus/2024/PN Lbo tanggal 3 Desember 2024;
Membaca Relaas Pemberitahuan Permintaan Banding yang dibuat oleh Jurusita Pengadilan Negeri Limboto yang menerangkan bahwa pada hari Kamis tanggal 5 Desember 2024 Permintaan Banding Penuntut Umum tersebut telah diberitahukan kepada Terdakwa melalui surat tercatat;
Membaca Memori Banding tanggal 05 Desember 2024 yang diajukan oleh Penuntut Umum, yang telah diterima di kepaniteraan Pengadilan Negeri Limboto, tanggal 6 Desember 2024 dan telah diserahkan salinan resminya kepada Terdakwa melalui surat tercatat pada tanggal 6 Desember 2024;
Membaca Kontra Memori Banding tanggal 12 Desember 2024, yang telah diajukan oleh Terdakwa, yang telah diterima di kepaniteraan Pengadilan Negeri Limboto, tanggal 12 Desember 2024 dan telah diserahkan Salinan resminya kepada Penuntut Umum melalui surat tercatat pada tanggal Desember 2024;
Membaca Relaas Pemberitahuan untuk Mempelajari Berkas Perkara yang dibuat oleh Jurusita Pengadilan Negeri Limboto masing-masing pada hari Kamis tanggal 5 Desember 2024 kepada Penuntut Umum, dan Terdakwa;
Menimbang, bahwa permintaan banding oleh Penuntut Umum telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara serta syarat yang ditentukan dalam undang-undang, oleh karena itu permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan memori banding tanggal 5 Desember 2024 yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa permintaan banding selain dapat diajukan secara umum dan menyeluruh meliputi seluruh putusan, permintaan banding juga dapat diajukan hanya terhadap “hal-hal tertentu” saja;
Bahwa dalam menjatuhkan putusan, Majelis Hakim telah mengambil alih semua pertimbangan Penuntut Umum baik dalam keterangan saksi-saksi maupun keterangan Ahli yang diajukan dalam persidangan sesuai dengan uraian dalam tuntutan Penuntut Umum;
Bahwa berdasarkan putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Limboto dalam Putusan Pengadilan Negeri Limboto Nomor : No. 161/Pid.Sus/2024/PN Lbo tanggal 03 Desember 2024, menyatakan Terdakwa RAHMAD BAUWO Alias MAD terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja melakukan tindakan yang menguntungkan salah satu calon selama masa kampanye” sebagaimana dalam dakwaan Tunggal Penuntut Umum dan menjatuhkan pidana kepada terdakwa RAHMAD BAUWO ALIAS MAD dengan pidana denda sejumlah Rp2.000.000,00,- (dua juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan, kami Penuntut Umum berpendapat merasa belum memadai terkait dengan penjatuhan hukuman tersebut, hal ini dapat dilihat dari segi Edukatif, Preventif, Korektif maupun Represif (sesuai dengan bunyi putusan Mahkamah Agung RI, tanggal 7 Januari 1979 Nomor : 471/K/Kr/1979.
Dari segi Edukatif, jelas hukuman yang telah dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Limboto belum memberikan dampak positif guna mendidik Terdakwa khususnya dan Masyarakat pada umumnya dalam perkara yang sama;
Dari segi Preventif, hukuman tersebut belum dapat dijadikan sebagai senjata pamungkas dalam membendung Terdakwa khususnya dan Masyarakat pada umumnya untuk tidak mengulang Kembali perbuatan yang sama;
Dari segi Korektif, hukuman yang telah dijatuhkan belum berdaya guna dan berhasil guna bagi diri Terdakwa khususnya dan bagi Masyarakat umumnya untuk dijadikan acuan dalam mengoreksi apa yang telah dilakukannya;
Dari segi Represif, hukuman tersebut belum mempunyai pengaruh untuk diri Terdakwa supaya ia bertaubat dan tidak mengulangi lagi perbuatannya;
Bahwa Tujuan utama pemidanaan adalah memberikan efek jera (deterrence), rehabilitasi, dan perlindungan terhadap Masyarakat. Penjatuhan pidana denda kepada terdakwa yang jelas-jelas terlibat langsung dalam kegiatan kampanye pemilihan kepala daerah telah melanggar prinsip netralitas pejabat public serta tidak memberikan efek jera dan tidak memberikan contoh yang baik kepada Kepala Desa (kades) lainnya dalam menjunjung prinsip netralitas pada saat pemilihan kepala daerah;
Selain itu perbuatan terdakwa memiliki dampak sistemik terhadap proses demokrasi di tingkat local, sehingga pidana denda tidak memadai untuk mencerminkan keseriusan pelanggaran ini;
Kehadiran dan tindakan terdakwa bukan hanya pelanggaran administrative, tetapi juga menciderai prinsip netralitas dalam pemilu. Hal ini adalah pelanggaran serius terhadap asas demokrasi yang harus dihukum dengan tegas;
Bahwa pertimbangan Penuntut Umum tersebut didasarkan pada fakta-fakta persidangan yang membuktikan bahwa Terdakwa RAHMAD BAUWO Alias MAD merupakan seorang Kepala Desa di Desa Malambe Kecamatan Ponelo Kepulauan yang telah bertindak dengan tidak memberikan contoh yang baik kepada Masyarakat dengan tidak menerapkan prinsip netralitas pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Gorontalo Utara tahun 2024 yang diindikasi dapat menguntungkan ataupun merugikan salah satu pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Gorontalo Utara tahun 2024. Terdakwa RAHMAD BAUWO ALIAS MAD terbukti sebagai orang yang melakukan tindak pidana “dengan sengaja melakukan tindakan yang menguntungkan salah satu calon selama masa kampanye”. Hal ini juga dipertimbangkan oleh Majelis Hakim dalam putusannya yang menyatakan bahwa Terdakwa RAHMAD BAUWO ALIAS MAD telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemilihan. Namun, Terdakwa dijatuhi putusan pidana denda sejumlah Rp2.000.000,-00,- (dua juta rupiah). Sehingga, Pertimbangan Majelis Hakim yang menjatuhkan pidana denda terhadap terdakwa tidak memenuhi rasa keadilan dikarenakan tidak sesuai dengan tuntutan Penuntut Umum yang memohon kepada Majelis Hakim untuk menjatuhkan pidana kepada terdakwa RAHMAD BAUWO ALIAS MAD dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan;
Oleh karena itu berdasarkan hal tersebut di atas kami Penuntut Umum memohon dengan hormat agar Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Gorontalo mengadili sendiri perkara a quo dan mengabulkan permohonan banding kami sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa RAHMAD BAUWO ALIAS MAD, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “telah melakukan perbuatan atau membuat Keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Dakwaan Tunggal Pasal 188 Jo Pasal 71 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-undang, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Penetapan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-undang;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa RAHMAD BAUWO ALIAS MAD oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) Bulan;
Menetapkan agar terdakwa ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa:
6 (enam) Lembar fc Surat Keputusan Tim Pemenang yang di tanda tangani oleh Ketua Tim;
4 (empat) Lembar fc surat izin pelaksanaan kampanye pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Gorontalo;
5 (lima) Lembar fc Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) kampanye;
5 (lima) Lembar fc Keputusan KPU Nomor 640 tahun 2024 tentang Penetapan pasangan calon peserta pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Gorontalo Utara tahun 2024;
DIKEMBALIKAN KEPADA ISMAIL BUNA ALIAS IS;
15 (lima belas) Lembar fc Berita Acara Serah Terima (BAST) penerima bantuan pangan tahun 2024;
4 (empat) Lembar fc Surat Keputusan Pengangkatan Kepala Desa Malambe;
DIKEMBALIKAN KEPADA TERDAKWA;
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah);
Sebagaimana yang telah penuntut umum mohonkan dalam Surat Tuntutan pidana yang kami ajukan pada hari Senin tanggal 02 Desember 2024;
Bahwa apabila majelis hakim berpendapat lain mohon hukuman yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono);
Menimbang, bahwa Terdakwa mengajukan kontra memori banding tanggal 12 Desember 2024 yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa atas banding penuntut umum tersebut haruslah ditolak atau setidak-tidaknya dikesampingkan dengan alasan sebagai berikut :
Bahwa dalam fakta persidangan saya selaku kepala desa tidak mengetahui, bahwa saksi Idrus M.T Mopili adalah ketua tim pemenangan salah satu pasangan calon, sebab terkait struktur tim pemenangan kami dari pihak pemerintah desa tidak mendapatkan tembusan atas surat tersebut sehingga kami betul-betul tidak mengetahui;
Bahwa sepengetahuan saya saksi Idrus M.T Mopili merupakan Ketua Dwan Perwakilan Rakyat Provinsi Gorontalo, sehingga bagi kami sebuah kebanggaan mendapatkan kunjungan dari seorang Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Gorontalo;
Bahwa kedatangan saksi Idrus M.T. Mopili ke kantor desa tersebut terjadi secara spontan dan tanpa perencanaan terlebih dahulu;
Bahwa kedatangan saksi Idrus M.T Mopili tanpa atribut pasangan calon ataupun ada penyampaian maupun arahan untuk memilih calon tertentu;
Bahwa saya selaku kepala desa selama proses pelaksanaan pilkada bersikap netral tanpa mengarahkan Masyarakat kepada calon tertentu;
Bahwa hal tersebut terlihat dari hasil pilkada didesa saya, pasangan yang didukung oleh saksi Idrus M.T Mopili tidak mendapatkan suara yang begitu signifikan;
Bahwa segala bentuk urusan di Desa membutuhkan peran aktif dari seorang kepala Desa, sehingga dengan status sebagai terdakwa merupakan Pelajaran penting bagi saya dan juga seluruh apparat desa agar lebih hati-hati lagi dalam bertindak;
Bahwa saya sangat menyesal atas tindakan yang telah saya lakukan dan saya berjanji untuk tidak mengulangi lagi dan menjadikan ini sebuah Pelajaran penting;
Bahwa Proses peradilan pidana Pemilu adalah suatu persidangan yang sangat berbeda dengan proses persidangan lainnya, karena dalam suatu proses persidangan pidana Pemilu haruslah dapat diukur seberapa jauh kesalahan (schuld) yang terdapat pada diri seorang Terdakwa pada dugaan tindak pidana yang didakwakan tanpa ada sedikitpun keraguan pada Hakim Pemeriksa suatu perkara tentang hal tersebut, untuk kemudian berdasarkan hal ini dapat pula diukur dan dimintakan seberapa besar pertanggungjawaban pidana dilekatkan pada seorang Terdakwa, hal ini pula yang disampaikan Curzon LB Cuzon dalam bukunya “Criminal Law” yang menjelaskan bahwa untuk dapat mempertanggungjawabkan seseorang dan karenannya mengenakan pidana terhadapnya, tidak boleh ada keraguan sedikitpun pada diri Hakim tentang kesalahan Terdakwa” hal ini pula yang disampaikan oleh Prof Moeljatno dalam Bukunta “Asas-Asas Hukum Pidana” dengan menerangkan “orang-orang tidak mungkin dipertanggung jawabkan (dijatuhi pidana) kalua dia tidak melakukan perbuatan pidana”;
Bahwa berdasarkan fakta yang telah terungkap dimuka persidangan dan pendapat secara hukum yang kami berikan, kami selaku Penasihat Hukum Terdakwa bukan ingin mengaburkan, melainkan Mohon kepada Majelis Hakim Yang Mulia agar dapat memberikan pertimbangan secara objektif dengan melihat semua bukti-bukti dan fakta-fakta dalam persidangan;
Bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 183 KUHAP, untuk menentukan apakah seseorang telah melakukan suatu tindak pidana, Hakim harus mendasarkan putusannya sekurang-kurangnya pada dua alat bukti yang sah dan diperoleh keyakinan kalua Terdakwalah yang bersalah melakukannya, dan berdasarkan ketentuan Pasal 185 ayat (2) KUHAP, keterangan dari seorang saksi saja tidak cukup untuk membuktikan adanya tindak pidana (unus testis nullus testis), menurut ajaran/prinsip hukum pidana adalah apabila salah satu unsur dari pasal dakwaan tidak terbukti, maka seluruh unsur pasal dakwaan tersebut harus dianggap tidak terbukti;
Bahwa dalam suatu perkara pidan ajika pengadilan berpendapat bahwa dari hasil pemeriksaan di sidang kesalahan terdakwa atas perbuatan yang didakwakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan maka terdakwa diputus bebas atau lepas;
Berdasarkan semua alasan diatas kami Penasihat Hukum Terdakwa memohon dengan segala hormat kepada Majelis Hakim Yang Mulia, yang memeriksa dan mengadili perkara a quo, kiranya berkenan memutus yang amarnya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa Tidak Terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum, melakukan Tindak Pidana yang didakwakan kepadanya dalam seluruh Dakwaan;
Menyatakan Terdakwa Bebas demi hukum dan segera mengembalikan nama baik, harkat dan martabat Terdakwa kedalam kedudukan semula;
Membebankan biaya Perkara kepada Negara;
Atau
Bilamana Majelis Hakim yang Mulia berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim Pengadilan Tinggi membaca, mempelajari dengan teliti dan seksama, berkas perkara beserta salinan resmi Putusan Pengadilan Negeri Limboto Nomor 161/ Pid.Sus/ 2024/PN Lbo tanggal 3 Desember 2024 dan telah memperhatikan memori banding yang diajukan oleh Penuntut Umum, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi berpendapat bahwa pidana yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim Tingkat Pertama terhadap Terdakwa telah didasarkan pada sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah dan adanya keyakinan Majelis Hakim bahwa tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 188 Jo Pasal 71 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Penetapan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 1 tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2014 Tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-undang benar-benar telah terjadi dan Terdakwalah yang bersalah melakukannya (Vide Pasal 183 KUHAP);
Menimbang, bahwa pendapat Majelis Hakim Pengadilan Tinggi yang demikian itu didasarkan atas adanya fakta hukum yang saling bersesuaian antara keterangan saksi-saksi yaitu saksi Ismail Buna,S.Ip alias Is, saksi Amran Blongkod alias Ka Nanu, saksi Suprianto A. Nuna alias Arif, saksi Hamza S.Jole alias Ian, saksi Idrus M.T. Mopili alias Tomas dan keterangan Ahli Dr.Apriyanto Nusa,S.H.,M.H. serta keterangan Terdakwa maupun dihubungkan dengan barang bukti yang diajukan dipersidangan. Maka berdasarkan atas adanya rangkaian fakta-fakta hukum itu Majelis Hakim Pengadilan Tinggi berkeyakinan bahwa Terdakwa layak mempertanggungjawabkan perbuatannya sehingga harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa dalam penjatuhan pidana terhadap Terdakwa, menurut pendapat Majelis Hakim Pengadilan Tinggi, dimana Majelis Hakim Tingkat Pertama karena dengan telah memperhatikan pasal dakwaan tunggal yang didakwakan tersebut kepada Terdakwa dimana ancamannya bersifat alternatif, yaitu terdiri dari ancaman pidana penjara minimal dan maksimal dan/atau denda minimal dan maksimal maka Majelis Hakim Tingkat pertama mimilih pidana yang setimpal dengan perbuatan Terdakwa, yaitu berupa pidana denda sejumlah Rp2.000.000,00,- (dua juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;
Menimbang, bahwa penjatuhan pidana denda yang demikian itu bukanlah semata-mata untuk balas dendam, akan tetapi lebih bertujuan untuk memberi efek jera sekaligus proses pembelajaran bagi diri Terdakwa agar tidak mengulangi tindak pidana serupa atau tindak pidana lain, sehingga Majelis Hakim Tingkat Pertama berpendapat bahwa pidana yang akan dijatuhkan telah memenuhi tujuan pemidanaan yang bersifat preventif, korektif dan edukatif, serta juga mempertimbangkan keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa, yaitu :
Keadaan yang memberatkan:
Terdakwa sebagai seorang Kepala Desa seharusnya bersikap netral dalam proses pemilihan Kepala Daerah bukan sebaliknya berpihak kepada salah satu Calon Kepala Daerah;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa berterus terang dan sopan selama persidangan;
Terdakwa mengaku salah dan menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi lagi;
Terdakwa belum pernah dihukum dan memiliki tanggungan keluarga;
(Vide Pasal 197 Ayat (1) huruf d KUHAP);
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim Pengadilan Tinggi akan mempertimbangkan keberatan Penuntut Umum sebagaimana telah diuraikan dalam memori bandingnya sebagai berikut :
Menimbang, bahwa pertimbangan Majelis Hakim Tingkat Pertama dalam Putusan Pengadilan Negeri Limboto Nomor 161/Pid.Sus/2024 tanggal 3 Desember 2024, perihal penjatuhan pidana denda kepada Terdakwa telah mempertimbangkan hal-hal/ keadaan-keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa, yang menurut pendapat Majelis Hakim Pengadilan Tinggi telah sesuai dengan kesalahan Terdakwa (Vide Pasal 8 Ayat 2 Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman);
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, maka Majelis Hakim Pengadilan Tinggi berpendapat bahwa putusan Pengadilan Negeri Limboto Nomor 161/Pid.Sus/2024 tanggal 3 Desember 2024 telah dipertimbangkan dengan tepat dan benar mengenai pidana yang dijatuhkan, sehingga pertimbangan Majelis Hakim Tingkat Pertama tersebut oleh Majelis Hakim Hakim Tingkat Banding diambil alih dan dijadikan sebagai pertimbangan sendiri oleh Majelis Hakim Tingkat Banding dalam memutus perkara ini, oleh karenanya permohonan banding dari Penuntut Umum perihal pemberatan penjatuhan pidana denda kepada Terdakwa yang belum memenuhi rasa keadilan haruslah ditolak;
Menimbang, bahwa begitu pula mengenai alasan-alasan yang dikemukakan oleh Terdakwa dalam Kontra Memori Bandingnya tersebut, menurut Majelis Hakim Tingkat Banding tidak ada hal-hal yang baru untuk dipertimbangkan lagi dan hanya merupakan pengulangan atas hal-hal yang telah disampaikan Penasihat Hukum Terdakwa pada saat pembelaan dalam persidangan perkara ini, oleh karenanya alasan-alasan tersebut harus pula ditolak;
Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka putusan Pengadilan Negeri Limboto Nomor 161/Pid.Sus/2024 tanggal 3 Desember 2024 dapat dipertahankan dan dikuatkan;
Menimbang bahwa oleh karena Terdakwa dipidana maka dibebani membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan;
Mengingat Pasal 188 Jo Pasal 71 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-undang, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Penetapan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-undang dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I:
Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum tersebut;
Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Limboto Nomor 161/Pid.Sus/2024/PN Lbo tanggal 3 Desember 2024 yang dimintakan Banding tersebut;
Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam dua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding sejumlah Rp5.000,00,-(lima ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Gorontalo, pada hari Selasa, tanggal 10 Desember 2024 oleh H.Sutadji, S.H., M.H., sebagai Hakim Ketua, Agung Purbantoro, S.H., M.H dan Wendra Rais,S.H,.M.H, masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Senin, tanggal 16 Desember 2024 oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, serta Masdin Daliuwa,S.H. Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh Penuntut Umum dan Terdakwa;
Hakim Anggota, Ketua Majelis,
Ttd Ttd
Agung Purbantoro, S.H., M.H. H. Sutadji, S.H., M.H.
Ttd
Wendra Rais, S.H.,M.H.
Panitera Pengganti,
Ttd
Masdin Daliuwa, S.H
Salinan Putusan Yang Sah Sesuai Aslinya
Panitera Pengadilan Tinggi Gorontalo
Sri Chandra S.Ottoluwa,S.H,.M.H