28/Pid.Sus/2024/PN Mjk
Putusan PN MOJOKERTO Nomor 28/Pid.Sus/2024/PN Mjk
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
SUWARNO Bin SARMIN
MENGADILI : 1. Menyatakan Terdakwa Suwarno Bin Sarmin telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, melakukan tindak pidana ekonomi yaitu pihak lain selain Holding BUMN pupuk, distributor dan pengecer yang melakukan penyaluran dan memperjualbelikan pupuk bersubsidi” sebagaimana dalam dakwaan Tunggal Penuntut Umum; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan ; 3. Menetapkan barang bukti berupa: - 1 (satu) buah HP merk Realme warna biru beserta kartu SIM. - 10 (sepuluh) sak pupuk UREA subsidi pemerintah - 8 (delapan) sak pupuk UREA subsidi pemerintah Dirampas untuk kepentingan Negara. - 1 (satu) unit kendaraan pick up L-300 warna hitam Nopol W 8832 DX beserta STNK dan kunci kontak Dikembalikan kepada terdakwa. 4. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 2.000,00 (dua ribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor 28/Pid.Sus/2024/PN.Mjk
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Mojokerto yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama lengkap : SUWARNO Bin SARMIN;
Tempat lahir : Mojokerto;
Umur/tanggal lahir : 42 Tahun /Sabtu 07 Maret 1981;
Jenis Kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Sumolepen Gang Sawah 64 RT 003 RW 002 Kel.
Balongsari Kec. Magersari Kota Mojokerto;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Karyawan Swasta;
Terdakwa tidak ditahan;
Terdakwa tidak didampingi oleh Penasihat Hukum ;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Setelah membaca :
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Mojokerto Nomor 28/Pid.Sus /2024/ PN.Mjk tanggal 17 Januari 2024 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 28/Pid.Sus/2024/PN.Mjk tanggal 17 Januari 2024 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan ;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi dan keterangan Terdakwa serta memperhatikan bukti-bukti dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut;
Menyatakan terdakwa SUWARNO Bin SARMIN, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana “melakukan tindak pidana ekonomi yaitu pihak lain selain Holding BUMN pupuk, distributor dan pengecer yang melakukan penyaluran dan memperjualbelikan pupuk bersubsidi” sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 6 ayat (1) huruf b Jo. Pasal 1 ayat (3)e UU Darurat No. 7 Tahun 1955 tentang Pengusutan, Penuntutan dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi Jo. Pasal 7 Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2004 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah No. 11 Tahun 1992 tentang Perdagangan Barang-Barang dalam Pengawasan Jo. Pasal 2 ayat (1) Peraturan Presiden R.I. No. 17 Tahun 2005 tentang Penetapan Pupuk Bersubsidi sebagai Barang Dalam Pengawasan sebagaimana diubah terakhir kali dengan Peraturan Presiden R.I. No. 15 Tahun 2011 Jo. Pasal 34 ayat (3) Permendag RI No. 4 Tahun 2023 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum.
Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa SUWARNO Bin SARMIN dengan pidana penjara selama 2 (dua) Bulan dan menetapkan agar terdakwa ditahan.
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) buah HP merk Realme warna biru beserta kartu SIM.
10 (sepuluh) sak pupuk UREA subsidi pemerintah
8 (delapan) sak pupuk UREA subsidi pemerintah
Dirampas untuk Negara.
1 (satu) unit kendaraan pick up L-300 warna hitam Nopol W 8832 DX beserta STNK dan kunci kontak
Dikembalikan kepada terdakwa.
Menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp2.000,00 (dua ribu rupiah).
Setelah mendengar pembelaan Terdakwa yang diajukan secara lisan didepan persidangan yang pada pokoknya Terdakwa mengakui atas perbuatannya dan mohon hukuman yang seringan-ringannya serta berjanji tidak akan mengulanginya lagi ;
Telah pula mendengar jawaban dari Jaksa Penuntut Umum bahwa ia tetap pada tuntutannya semula sedangkan Terdakwa menyatakan pula tetap pada pembelaannya ;
Menimbang, bahwa terdakwa diajukan di persidangan oleh Penuntut Umum dengan dakwaan sebagaimana diuraikan dalam Surat Dakwaan Nomor Register perkara : PDM-01/KT.MKT/Eku.2/01/2024, tertanggal 8 Januari 2024 yaitu sebagai berikut ;
DAKWAAN
----------- Bahwa terdakwa Suwarno Bin Sarmin pada hari Selasa tanggal 20 Juni 2023 sekira jam 05.00 WIB, bertempat di Jl. Raya Desa Gedeg Kec. Gedeg Kab. Mojokerto,atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Mojokerto, telah melakukan tindak pidana ekonomi yaitu pihak lain selain Holding BUMN pupuk, distributor dan pengecer yang melakukan penyaluran dan memperjualbelikan pupuk bersubsidi, dengan cara sebagai berikut :
berawal pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat terdakwa ingat lagi pada bulan Juni 2023 sekitar jam 09.00 WIB di Desa Pulorejo, Desa Balong, Kec. Dawarblandong Kab. Mojokerto dan Desa Dapet, Desa Sugihwaras Kec. Balongpanggan Kab. Gresik, ketika terdakwa berada sebuah warung, terdakwa mempertanyakan kepada para petani yang berada di warung tersebut terkait adakah petani yang menjual pupuk bersubsidi pemerintah jenis UREA, dengan tujuan terdakwa akan membeli pupuk tersebut dimana dalam hal ini terdakwa bukan merupakan distributor maupun pengecer resmi Pupuk Bersubsidi Pemerintah, selanjutnya terdakwa mengambil pupuk yang dimaksud ke rumah beberapa para petani yang akan terdakwa beli, dimana terdakwa membeli pupuk bersubsidi pemerintah jenis UREA tersebut dari masing-masing petani sekitar 1 sampai 2 sak pupuk dengan harga persak Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) dan berat 50 (lima puluh) kg persak, hingga terkumpul 18 (delapan belas) sak pupuk bersubsidi pemerintah jenis UREA yang terdakwa simpan dan dikumpulkan di rumah terdakwa yang beralamat di Dusun Gangsir RT.01 RW.07 Desa Cinandang Kec. Dawarblandong Kab. Mojokerto;
bahwa selanjutnya pada hari Selasa tanggal 20 Juni 2023 sekitar jam 05.00 WIB terdakwa diamankan oleh anggota Kepolisian Polres Mojokerto Kota di Jalan Raya Desa Gedeg Kec. Gedeg Kab. Mojokerto, beserta barang bukti berupa 10 (sepuluh) sak pupuk bersubsidi pemerintah jenis UREA dengan berat 50 (lima puluh) kg persak yang terdakwa angkut dari daerah Dawarblandong dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil Pik-Up L-300 warna hitam No. Pol. W-8832-DX milik terdakwa tujuan Desa Pagerejo Kec. Gedeg Kab. Mojokerto, untuk terdakwa jual kembali dengan harga Rp210.000,00 (dua ratus sepuluh ribu rupiah) sampai dengan harga Rp230.000,00 (dua ratus tiga puluh ribu rupiah) persak, dimana sebelum terdakwa diamankan oleh anggota Kepolisian Polres Mojokerto Kota, terdakwa telah menjual pupuk bersubsidi pemerintah diluar peruntukannya kepada saksi Ngateman pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat dingat lagi pada bulan Juli tahun 2023 sekitar jam 09.00 WIB di rumah terdakwa yang beralamat di Dusun Gangsir RT.01 RW.07 Desa Cinandang Kec. Dawarblandong Kab. Mojokerto dengan harga Rp210.000,00 (dua ratus sepuluh ribu rupiah) persak kemasan 50 (lima puluh) kg dan kepada seseorang yang terdakwa tidak kenal di Desa Gedeg Kec. Gedeg Kab. Mojokerto;
bahwa selanjutnya dilakukan pengembangan di rumah terdakwa yang beralamat di Dusun Gangsir RT.01 RW.07 Desa Cinandang Kec. Dawarblandong Kab. Mojokerto, ditemukan 8 (delapan) sak pupuk bersubsidi pemerintah dengan berat 50 (lima puluh) kg persak, yang terdakwa simpan dirumah terdakwa yang bukan merupakan kios resmi pupuk bersubsidi pemerintah;
bahwa beradasarkan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah No. 77 tahun 2005 tentang penetapan pupuk bersubsidi sebagai barang dalam pengawasan sebagaimana di ubah dengan Peraturan Pemerintah No. 15 Tahun 2011, pupuk bersubsidi merupakan barang pengawasan dan berdasarkan Pasal 2 ayat (2) Peraturan Pemerintah No. 77 tahun 2005 yang termasuk pupuk bersubsidi meliputi pupuk UREA, SP 36, ZA dan NPK;
bahwa menurut Ahli Setyo Rini, S.E., M.M. dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Mojokerto, pada pokoknya menerangkan jika pupuk yang disita dari terdakwa merupakan pupuk UREA yang termasuk dalam pupuk yang mendapat subsidi dari pemerintah, sesuai dengan Pasal 1 ayat (1) Permendag R.I. Nomor 15/M-DAG/Per/4/2013, yang diproduksi oleh PT. Petrokimia Gresik, serta dalam hal ini terdakwa bukan merupakan kios resmi yang tidak diperbolehkan melakukan penyaluran dan memperjualbelikan pupuk bersubsidi sebagaimana Pasal 23 ayat (3) Permendag R.I. Nomor 4 Tahun 2023.
---------- Perbuatan terdakwa Suwarno Bin Sarmin sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 6 ayat (1) huruf b Jo. Pasal 1 ayat (3)e UU Darurat No. 7 Tahun 1955 tentang Pengusutan, Penuntutan dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi Jo. Pasal 7 Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2004 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah No. 11 Tahun 1992 tentang Perdagangan Barang-Barang dalam Pengawasan Jo. Pasal 2 ayat (1) Peraturan Presiden R.I. No. 17 Tahun 2005 tentang Penetapan Pupuk Bersubsidi sebagai Barang Dalam Pengawasan sebagaimana diubah terakhir kali dengan Peraturan Presiden R.I. No. 15 Tahun 2011 Jo. Pasal 34 ayat (3) Permendag RI No. 4 Tahun 2023 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian.
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum tersebut, Terdakwa mengerti akan isi surat dakwaan tersebut dan tidak mengajukan keberatan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya. dipersidangan Penuntut Umum telah menghadapkan saksi-saksi yang masing-masing memberikan keterangan di bawah sumpah, yaitu ;
Saksi KOKO ADI WALUYO dibawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi hadir di persidangan sehubungan saksi telah mengamankan 1 unit kendaraan mobil bermuatan pupuk bersubsidi pemerintah, Pada hari Selasa tanggal 20 Juni 2023 sekira jam 05.00 wib di Jl Raya Desa Gedeg Kec Gedeg Kab Mojokerto;
Bahwa saksi mengamankan Terdakwa bersama rekan satu unit Diantaranya Bripka Deny sedang melakukan patroli kemudian sampai di Jl Raya Ds/Kec Gedeg kami melihat 1 unit kendaraan Pick up mencurigakan kemudian kendaraan tersebut kami berhentikan dan kami lakukan pengecekan dan ternyata bermuatan pupuk UREA bersubsidi pemerintah sebanyak 10 sak kemudian Terdakwa beserta barang bukti di bawa ke Polres Mojokerto Kota untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;
Bahwa Pelaku yang kami amankan yaitu Suwarno (Terdakwa) alamat Dsn Gangsir Rt 01 Rw 07 Ds Cinandang Kec Dawarblandong Kab Mojokerto;
Bahwa sebelumnya saksi tidak kenal dan tidak ada hubungan keluarga dengan Terdakwa saksi mengetahui nama Terdakwa setelah melakukan penangkapan;
Bahwa Pada waktu itu Terdakwa sendirian sedang mengendarai mobil pick up yang bermuatan pupuk UREA 10 sak;
Bahwa ada barang bukti berupa 1 (satu) unit kendaraan pick up L-300 warna hitam Nopol W 8832 DX dan pupuk UREA subsidi pemerintah sebanyak 10 sak;
Bahwa menurut keterangan dari Terdakwa, untuk mendapatkan pupuk tersebut membeli dari para petani di daerah Dawarblandong dan Balongpanggang Gresik kemudian pupuk tersebut dikumpulkan dirumahnya kemudian dijual kembali dan waktu itu Terdakwa mengatakan mau menjual pupuk UREA sebanyak 10 sak di daerah Kec Gedeg Mojokerto namun sebelum menjual pupuk tersebut kita berhasil mengamankan Terdakwa;
Bahwa sudah kami lakukan pengecekan terhadap Terdakwa dan kita datangi dirumahnya alamat Dsn Gangsir Rt 01 Rw 07 Ds Cinandang Kec Dawarblandong Kab Mojokerto dan ternyata Terdakwa bukan distributor ataupun kios resmi;
Bahw ada barang bukti yang ditemukan dirumah Terdakwa yaitu kami menemukan 8 sak pupuk UREA bersubsidi pemerintah dirumah Terdakwa kemudian barang bukti tersebut kami bawa ke kantor untuk kita lakukan penyitaan;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan berupa1 (satu) buah HP merk Realme warna biru beserta kartu SIM, 10 (sepuluh) sak pupuk UREA subsidi pemerintah, 8 (delapan) sak pupuk UREA subsidi pemerintah, 1 (satu) unit kendaraan pick up L-300 warna hitam Nopol W 8832 DX beserta STNK dan kunci kontak. Apakah saksi mengenalinya;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat menyatakan benar dan tidak keberatan ;
Menimbang, bahwa dipersidangan Penuntut Umum telah menghadirkan Ahli yang telah memberikan ketarangan Pada pokoknya sebagai berikut:
Ahli SETYO RINI, SE.MM. di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut ;
Bahwa Ahli bekerja sebagai PNS di Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Mojokerto sejak bulan Maret tahun 1994 dan ahli menjabat sebagai Pengawas Perdagangan Ahli Muda;
Bahwa Tugas dan Tanggung Jawab ahli adalah berkaitan dengan Perdagangan Dalam Negeri meliputi pupuk bersubsidi;
Bahwa Tidak ada Pengalaman yang mendukung dalam menjalankan tugas ahli tetapi tugas dan tanggung jawab ahli adalah melaksanakan koordinasi, pengawasan dan pembinaan komoditas terhadap penyelenggaraan pupuk bersubsidi;
Bahwa ada Surat Tugas dari Pimpinan ahli untuk memberikan keterangan dipersidangan;
Bahwa ahli tidak kenal dengan orang yang bernama Suwarno Bin Sarmin (Terdakwa);
Bahwa semua jenis pupuk yang beredar diwilayah Kab. Mojokerto mendapat subsidi dari pemerintah, berdasarkan Permendag RI nomor. 15/M-DAG/Per/4/2013 pada pasal 1 ayat 1 bahwa pupuk bersubsidi disektor pertanian meliputi pupuk Urea, pupuk SP36, pupuk ZA, pupuk NPK dan jenis pupuk bersubsidi lainnya yang ditetapkan oleh Menteri yang meenyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian;
Bahwa Pupuk yang mendapat subsidi dari pemerintah, berdasarkan Permendag RI nomor. 15/M-DAG/Per/4/2013 pada pasal 1 ayat 1 bahwa pupuk bersubsidi disektor pertanian meliputi pupuk Urea, pupuk SP36, pupuk ZA, pupuk NPK dan jenis pupuk bersubsidi lainnya yang ditetapkan oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian;
Bahwa pupuk UREA termasuk dalam pupuk yang mendapat subsidi dari pemerintah sesuai dengan Permendag RI nomor. 15/M-DAG/Per/4/2013 pasal 1 ayat 1;
Bahwa Produksi pupuk bersubsidi pemerintah adalah di PT. Petrokimia Gresik;
Bahwa Wilayah Kabupaten Mojokerto yang mendapat pupuk bersubsidi dari PT. Petrokimia Gresik ada di 18 Kecamatan Yaitu : Kec. Sooko, Kec.Kutorejo, Kec.Gondang, Kec. Jatirejo, Kec. Mojoanyar, Kec. Pungging, Kec.Pacet, Kec. Puri, Kec. Jetis, Kec. Bangsal, Kec. Mojosari, Kec. Ngoro, Kec. Trawas, Kec. Dawarblandong, Kec. Kemlagi, Kec. Dlanggu, Kec. Trowulan, Kec. Gedeg;
Bahwa Pupuk Bersubsidi adalah Pupuk yang pengadaan dan penyalurannya mendapat subsidi dari pemerintah untuk kebutuhan petani yang dilaksanakan atas dasar program pemerintah di sektor pertanian. Pupuk Non Subsidi adalah Pupuk yang diperdagangkan secara bebas dan tidak dalam pengawasan pemerintah. Pupuk non subsidi dapat dibeli sesuai dengan kebutuhan luas lahan dalam jumlah yang tidak dibatasi dalam pembelian pupuk;
Bahwa Pupuk bersubsidi pemerintah diperuntukkan untuk kebutuhan Kelompok Tani dan/ atau petani di sektor pertanian;
Bahwa Prosedur untuk penyaluran pupuk bersubsidi pemerintah sebagai berikut:
Dalam melaksanakan pengadaan pupuk bersubsidi Holding BUMN pupuk menunjuk produsen sebagai pelaksana pengadaan pupuk bersubsidi diwilayah Kabupaten/Kota tertentu setelah mendapatkan persetujuan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian;
Dalam melaksanakan penyaluran pupuk bersubsidi Holding BUMN pupuk menunjuk Distributor dan menetapkan alokasi penyaluran pupuk bersubsidi oleh distributor di wilayah Kabupaten/Kota/Kecamatan/Desa;
Dalam melaksanakan penyaluran pupuk bersubsidi, Distributor menunjuk Pengecer untuk menetapkan Alokasi penyaluran pupuk bersubsidi oleh pengecer di wilayah kelurahan dan/ atau desa tertentu.
Dasar ketentuan yang mengatur adalah Peraturan Menteri Perdagangan RI No. 04 tahun 2023 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi di sektor pertanian.
Bahwa Tugas dan tanggung jawab Produsen, Distributor, Pengecer dalam penyaluran pupuk bersubsidi pemerintah sebagai berikut :
Dalam melaksanakan pengadaan pupuk bersubsidi Holding BUMN pupuk menunjuk produsen sebagai pelaksana pengadaan pupuk bersubsidi diwilayah Kabupaten/ Kota tertentu setelah mendapatkan persetujuan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian;
Dalam melaksanakan penyaluran pupuk bersubsidi Holding BUMN pupuk menunjuk Distributor dan menetapkan alokasi penyaluran pupuk bersubsidi oleh distributor di wilayah Kabupaten/Kota/Kecamatan/Desa;
Dalam melaksanakan penyaluran pupuk bersubsidi, Distributor menunjuk Pengecer untuk menetapkan Alokasi penyaluran pupuk bersubsidi oleh pengecer di wilayah kelurahan dan/atau desa tertentu;
Memiliki dan/ atau menguasai gudang di Lini II dan/ atau Lini III pada wilayah tanggung jawabnya yang diatur oleh Holding BUMN Pupuk, menjamin ketersediaan stock, standart dan mutu pupuk bersubsidi;
Distributor Memiliki dan/atau menguasai gudang di Lini III pada tanggung jawabnya, Menjamin ketersediaan Stock pupuk bersubsidi, Melaksanakan pembelian pupuk bersubsidi, Bertanggung jawab atas penyampaian dan penerimaan pupuk bersubsidi oleh pengecer yang ditunjuknya, Menyalurkan pupuk bersubsidi hanya kepada pengecer yang ditunjuknya, Melaksanakan pengangkutan pupuk bersubsidi menggunakan sarana angkutan yang terdaftar, Menjual pupuk bersubsidi kepada pengecer dengan harga tebus dan memperhitungkan HET;
Pengecer bertanggung jawab menyalurkan pupuk bersubsidi kepada petani atau kelompok tani sesuai dengan peraturan perundang-undangan, Memiliki persediaan stock pupuk bersubsidi, Memiliki dan/atau menguasai sarana untuk penyaluran pupuk bersubsidi, Melaksanakan sendiri kegiatan penyaluran pupuk bersubsidi hanya kepada petani dan/atau Kelompok tani di wilayah tanggung jawabnya, Menjamin penyaluran dan ketersediaan stok pupuk bersubsidi kepada petani atau kelompok tani di gudang atau kios pengecer pada Lini IV berdasarkan alokasi penyaluran yang ditetapkan oleh distributor, Menjual pupuk bersubsdi kepada petani dan/atau kelompok tani di kios pengecer pada Lini IV berdasarkan alokasi pupuk bersubsidi dengan harga tidak melebihi HET.
Dasar ketentuan yang mengatur adalah Peraturan Menteri Perdagangan RI No. 04 tahun 2023 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi di sektor pertanian.
Bahwa berdasarkan Permendag RI Nomor 4 tahun 2023 pasal 23 ayat 3 mengatakan bahwa Pihak lain selain Holding BUMN Pupuk, Distributor dan Pengecer tidak diperkenankan melakukan penyaluran dan memperjualbelikan pupuk bersubsidi;
Bahwa tidak diperbolehkan membeli pupuk bersubsidi diwilayah Kec Dawarblandong Mojokerto dan Kec Balongpanggang Gresik dari para petani selanjutnya dijual kembali di wilayah Kec Gedeg Kab Mojokerto tersebut karena berdasarkan Permendag RI Nomor 4 tahun 2023 pasal 23 ayat 3 mengatakan bahwa Pihak lain selain Holding BUMN Pupuk, Distributor dan Pengecer tidak diperkenankan melakukan penyaluran dan memperjualbelikan pupuk bersubsidi;
Terhadap keterangan ahli Terdakwa tidak memberikan pendapat;
Ahli SYAIFUDIN, SP.MP di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut ;
Bahwa ahli bekerja sebagai PNS di Dinas Pertanian Kab. Mojokerto, sejak tahun 2001 dan sekarang saya menjabat sebagai Analis Prasarana dan Sarana Pertanian wilayah Kab Mojokerto;
Baha Tugas dan tanggung jawab ahli salah satunya adalah menyusun, merencanakan kebutuhan pupuk untuk komuditas pertanian untuk kebutuhan tanaman dalam satu tahun dan pembinaan kebutuhan pupuk ditingkat Distributor dan Kios resmi;
Bahwa Pendidikan ahli Sekolah tinggi Magister Agribisnis pada Fakultas Pertanian dan ahli pernah mengikuti pelatihan budidaya tanaman pertanian pada tahun 2016;
Bahwa dalam hal Terdakwa memberikan keterangan sudah dilengkapi dengan surat tugas dari Pimpinan ahli;
Bahwa ahli tidak kenal dengan Suwarno Bin Sarmin (terdakwa);
Bahwa semua jenis pupuk yang beredar diwilayah Kab. Mojokerto Tidak semua pupuk disubsidi oleh pemerintah;
Bahwa Yang disubsidi pemerintah adalah pupuk jenis Urea, NPK dan NPK Formula Khusus;
Bahwa UREA termasuk pupuk yang disubsidi oleh pemerintah, namun ada juga jenis UREA yang non subsidi;
Bahwa Produksi pupuk bersubsidi ada di PT. Petrokimia Gresik;
Bahwa Pupuk bersubsidi adalah Barang dalam pengawasan yang pengadaan dan penyalurannya mendapat subsidi dari pemerintah untuk kebutuhan kelompok tani dan atau petani di sektor pertanian. Pupuk Non Subsidi adalah Pupuk yang dijual bebas tidak mendapat subsidi pemerintah dan biasanya diperuntukkan untuk industri dan harganya lebih mahal dari pupuk bersubsidi;
Bahwa Pupuk bersubsidi tersebut diperuntukkan untuk kelompok tani atau petani yang masuk dalam RDKK (rencana definitif kebutuhan kelompok);
Bahwa Khusus untuk wilayah Mojokerto ada 18 (delapan belas) kecamatan yang mendapat pupuk bersubsidi pemerintah yaitu kecamatan Jatirejo, Gondang, Pacet, Trawas, Ngoro, Pungging. Kutorejo, Mojosari,Bangsal, Mojoanyar, Dlanggu, Puri, Trowulan, Sooko, Gedeg, Kemlagi, Jetis dan Dawar Blandong;
Bahwa Untuk pupuk bersubsidi yang sudah ditetapakan pemerintah untuk wilayah kabupaten Mojokerto sesuai dengan Peraturan Bupati Mojokerto Nomor 490 tahun 2022 tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertingy) Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2023, yaitu Pupuk UREA jumlahnya 20.977 Ton, Pupuk NPK 13.863 Ton dan pupuk NPK Formula Khusus 6 Ton;
Bahwa Berdasarkan Peraturan Menteri pertanian Nomor 734/KPTS/SR.320/M/ 09/2022, tentang Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2023, yaitu
Pupuk Urea = Rp. 2.250 per Kg
Pupuk NPK = Rp. 2.300 per Kg
Pupuk NPK Untuk Kakao = Rp. 3.300 per Kg
Bahwa Penyaluran pupuk bersubsidi dilaksanakan secara tertutup sesuai Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 04 Tahun 2023 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian, melalui produsen (Lini I dan Lini II) kepada distributor (penyalur di Lini III), selanjutnya distributor menyalurkan kepada Pengecer (penyalur di Lini IV) hingga sampai kepada Kelompok Tani/petani. Penyaluran pupuk kepada petani dilakukan oleh pengecer resmi yang telah ditunjuk di wilayah kerjanya berdasarkan alokasi pupuk bersubsidi di wilayahnya;
Bahwa Penyalur di Lini IV (pengecer resmi) yang ditunjuk wajib menjual pupuk bersubsidi kepada petani yang terdaftar pada sistem e-Alokasi, Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi ditetapkan dalam Peraturan Menteri Pertanian dan berlaku untuk pembelian oleh petani di Lini IV (pengecer resmi) dalam kemasan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
Bahwa Produsen: Menyalurkan pupuk bersubsidi ke Distributor yang dicantumkan dalam surat perjanjian jual beli (SPJB) kontrak;
Bahwa Distributor: Menyalurkan pupuk bersubsidi hanya kepada pengecer resmi atau yang ditunjuk berdasarkan surat perjanjian jula beli (SPJB) dengan produsen;
Bahwa Pengecer: Melaksanakan sendiri kegiatan penyaluran pupuk bersubsidi hanya kepada petani atau kelompok tani sebagai konsumen akhir sesuai dengan lingkup wilayah tanggung jawabnya berdasarkan surat perjanjian jula beli (SPJB) dengan distributor;
Bahwa Selain Produsen, Distributor dan Pengecer Resmi tidak boleh menjual belikan pupuk bersubsidi. Dasar Ketentuan Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2023 tentang pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian;
Bahwa Tidak diperbolehkan membeli pupuk bersubsidi diwilayah Kec Dawarblandong Mojokerto dan Kec Balongpanggang Gresik dari para petani selanjutnya dijual kembali di wilayah Kec Gedeg Kab Mojokerto karena dapat dikategorikan melakukan penyalahgunaan penyaluran dan penyimpangan alokasi pupuk bersubsidi. Karena pupuk bersubsidi diperuntukkan bagi petani yang masuk dalam e-Alokasi dan hanya bisa melakukan penebusan pada kios yang sudah di tunjuk dengan HET yang ditetapkan oleh pemerintah;
Terhadap keterangan ahli tersebut, Terdakwa tidak memberikan pendapat
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut ;
Bahwa Pada hari selasa tanggal 20 Juni 2023 sekira jam 05.00 Wib di Jl Raya Desa Gedeg Kec Gedeg Kab Mojokerto saya telah diamankan oleh pihak Kepolisian karena saya telah mengangkut pupuk bersubsidi dari Dawarblandong untuk dijual ke wilayah ke Gedeg;
Bahwa Jenis pupuk yang Terdakwa angkut tersebut kemudian diamankan oleh pihak kepolisian tersebut adalah Jenis Pupuk Bersubsidi Pemerintah Merk UREA;
Bahwa jumlah pupuk UREA yang Terdakwa angkut tersebut berjumlah 10 Sak Pupuk UREA;
Bahwa Terdakwa pada waktu mengangkut pupuk UREA tersebut Sendirian;
Bahwa Terdakwa mengangkut pupuk tersebut dari Dawarblandong untuk dibawa ke Ds Pagerejo Kec Gedeg Kab Mojokerto;
Bahwa Terdakwa mengangkut Pupuk menggunakan kendaraan pick up L-300 warna hitam Nopol W 8832 DX;
Bahwa Kendaraan Pick Up L-300 warna hitam Nopol W 8832 DX tersebut adalah milik Terdakwa;
Bahwa Pupuk UREA sebanyak 10 sak tersebut milik Terdakwa;
Bahwa Terdakwa mendapatkan pupuk tersebut membeli dari para petani di daerah Dawarblandong Dan Balongpanggang Gresik;
Bahwa Terdakwa lupa hari apa yang jelas sekitar minggu kemarin bulan juni 2023 sekira jam 09.00 wib di Ds Pulorejo, Ds Balong, Kec Dawarblandong Kab Mojokerto dan Ds Dapet, Ds Sugihwaras Kec Balongpanggan Kab Gresik;
Bahwa Terdakwa membeli pupuk UREA tersebut tersebut dari para petani yaitu :
TASIM alamat Ds Dapet Kec Balongpanggan Kab Gresik.
GAMPANG alamat Ds Dapet Kec Balongpanggan Kab Gresik.
PARLAN alamat Dsn Puloklanting Ds Banyulegi Kec Dawarblandong Kab Mojokerto.
TAMAT alamat Dsn Puloklanting Ds Banyulegi Kec Dawarblandong Kab Mojokerto.
KEMO alamat Ds Tanah Kec Balongpanggang Kab Gresik.
SUPENO alamat Ds Tanah Kec Balongpanggang Kab Gresik.
KAMTO alamat Ds Tanah Kec Balongpanggang Kab Gresik.
KASMO alamat Ds Balong Kec Dawarbalndong Kab Mojokerto.
TAJI alamat Ds Balong Kec Dawarbalndong Kab Mojokerto.
PAJI alamat Ds Balong Kec Dawarbalndong Kab Mojokerto.
Bahwa Terdakwa kenal karena sering karena ketemu di warung kopi di Ds Dapet Kec Dawarblandong Kab Mojokerto;
Bahwa Terdakwa membeli pupuk UREA dari para petani tersebut paling antara 1 s/d 2 sak dengan harga Rp 200.000,- per saknya;
Bahwa Terdakwa membeli pupuk urea dari para petani tersebut Dengan cara pada waktu Terdakwa diwarung kemudian bertemu dengan para petani Terdakwa bertanya apakah ada pupuk dijual, apabila ada yang dijual maka akan Terdakwa beli dan Terdakwa ambil ke rumah para petani tersebut dan langsung Terdakwa bayar tunai kemudian pupuk yang sudah Terdakwa beli tersebut Terdakwa kumpulkan dirumah setelah terkumpul pupuk tersebut sebagian Terdkwa gunakan sendiri dan sebagian jual kembali;
Bahwa Jenis pupuk yang Terdakwa beli dari para petani hanya pupuk UREA saja;
Bahwa Terdakwa membeli gunakan untuk apakah membeli pupuk urea dari petani tersebut Sebagian Terdakwa gunakan sendiri untuk memupuk tanaman jagung dan tebu milik Terdakwa sendiri dan sebagian Terdakwa jual kembali;
Bahwa Terdakwa menjual pupuk UREA tersebut Dengan harga Rp 210.000 s/d Rp 230.000;
Bahwa Terdakwa mengangkut pupuk UREA sebanyak 10 sak tersebut untuk saya jual namun dalam perjalanan saya di Ds/Kec Gedeg Kab Mojokerto saya diamankan oleh pihak kepolisian;
Bahwa Terdakwa menjual pupuk tersebut baru 2 kali yang pertama minggu kemarin saya jual ke para tetangga sekitar rumah saya dan yang kedua saya jual kepada seseorang di Ds Gedeg Kec Gedeg Kab Mojokerto kemudian saya diamankan oleh pihak Kepolisian;
Bahwa Pupuk UREA yang Terdakwa perjualbelikan tersebut merupakan Pupuk Subsidi pemerintah;
Bahwa Terdakwa hanya perorangan yang jual beli pupuk sendiri dan bukan distributor maupun kios resmi;
Bahwa Tidak diperbolehkan perorangan memperjualbelikan pupuk bersubsidi pemerintah;
Bahwa Terdkwa memperjualbelikan pupuk bersubsidi pemerintah tersebut untuk mendapatkan keuntungan;
Bahwa Keuntungan Terdakwa yaitu antara Rp 10.000 s/d Rp 30.000 per sak nya;
Bahwa Terdakwa membenarkan barang bukti yang diperlihatkan berupa1 (Satu) unit kendaraan pick up L-300 warna hitam Nopol W 8832 DX, dan pupuk UREA subsidi pemerintah sebanyak 10 sak, yang adalah milik Terdakwa;
Bahwa Terdakwa belum pernah dihukum dan tidak pernah tersangkut permasalahan pidana lainnya;
Menimbang, bahwa Terdakwa tidak akan mengajukan Saksi yang meringankan (a de charge) ;
Menimbang bahwa untuk memperkuat pembuktiannya Penuntut Umum juga mengajukan barang bukti berupa ;
1 (satu) buah HP merk Realme warna biru beserta kartu SIM.
10 (sepuluh) sak pupuk UREA subsidi pemerintah
8 (delapan) sak pupuk UREA subsidi pemerintah
1 (satu) unit kendaraan pick up L-300 warna hitam Nopol W 8832 DX beserta STNK dan kunci kontak
Menimbang, bahwa dari keterangan saksi-saksi dan keterangan Terdakwa yang saling bersesuaian satu sama lainnya, maka Majelis Hakim menemukan fakta-fakta hukum sebagai berikut ;
Bahwa Pada hari Selasa tanggal 20 Juni 2023 sekira jam 05.00 wib di Jl Raya Desa Gedeg Kec Gedeg Kab Mojokerto Terdakwa telah diamankan oleh saksi Koko Adi Waluyo bersama tim yang adalah anggota Polisi karena ditemukan memuat pupuk bersubsidi pemerintah;
Bahwa jumlah pupuk yang Terdakwa angkut tersebut berjumlah 10 Sak Pupuk;
Bahwa jenis pupuk yang Terdakwa angkut adalah jenis Pupuk Urea;
Bahwa Terdakwa mengangkut Pupuk Urea menggunakan kendaraan pick up L-300 warna hitam Nopol W 8832 DX;
Bahwa Kendaraan Pick Up L-300 warna hitam Nopol W 8832 DX tersebut adalah milik Terdakwa;
Bahwa Terdakwa memperoleh Pupuk tersebut dengan cara di beli dari beberapa Petani dengan cara Terdakwa membeli pupuk urea dari para petani tersebut Dengan cara pada waktu Terdakwa diwarung kemudian bertemu dengan para petani Terdakwa bertanya apakah ada pupuk dijual, apabila ada yang dijual maka akan Terdakwa beli dan Terdakwa ambil ke rumah para petani tersebut dan langsung Terdakwa bayar tunai kemudian pupuk yang sudah Terdakwa beli tersebut Terdakwa kumpulkan dirumah setelah terkumpul pupuk tersebut sebagian Terdkwa gunakan sendiri dan sebagian jual kembali;
Bahwa Terdakwa membeli Pupuk dari Para Petani dengan harga dengan harga Rp 200.000,- per saknya;
Bahwa Terdakwa menjual pupuk UREA tersebut Dengan harga Rp 210.000 s/d Rp 230.000 persak dan keuntungan yang Terdakwa peroleh adalah Rp 10.000,- sampai dengan Rp. 30.000,-;
Bahwa pupuk UREA termasuk dalam pupuk yang mendapat subsidi dari pemerintah sesuai dengan Permendag RI nomor. 15/M-DAG/Per/4/2013 pasal 1 ayat 1;
Bahwa semua jenis pupuk yang beredar diwilayah Kab. Mojokerto mendapat subsidi dari pemerintah, berdasarkan Permendag RI nomor. 15/M-DAG/Per/4/2013 pada pasal 1 ayat 1 bahwa pupuk bersubsidi disektor pertanian meliputi pupuk Urea, pupuk SP36, pupuk ZA, pupuk NPK dan jenis pupuk bersubsidi lainnya yang ditetapkan oleh Menteri yang meenyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian;
Bahwa Pupuk yang mendapat subsidi dari pemerintah, berdasarkan Permendag RI nomor. 15/M-DAG/Per/4/2013 pada pasal 1 ayat 1 bahwa pupuk bersubsidi disektor pertanian meliputi pupuk Urea, pupuk SP36, pupuk ZA, pupuk NPK dan jenis pupuk bersubsidi lainnya yang ditetapkan oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian;
Bahwa pupuk UREA termasuk dalam pupuk yang mendapat subsidi dari pemerintah sesuai dengan Permendag RI nomor. 15/M-DAG/Per/4/2013 pasal 1 ayat 1;
Bahwa Pupuk Bersubsidi adalah Pupuk yang pengadaan dan penyalurannya mendapat subsidi dari pemerintah untuk kebutuhan petani yang dilaksanakan atas dasar program pemerintah di sektor pertanian. Pupuk Non Subsidi adalah Pupuk yang diperdagangkan secara bebas dan tidak dalam pengawasan pemerintah. Pupuk non subsidi dapat dibeli sesuai dengan kebutuhan luas lahan dalam jumlah yang tidak dibatasi dalam pembelian pupuk;
Bahwa Pupuk bersubsidi pemerintah diperuntukkan untuk kebutuhan Kelompok Tani dan/ atau petani di sektor pertanian;
Bahwa Prosedur untuk penyaluran pupuk bersubsidi pemerintah sebagai berikut:
Dalam melaksanakan pengadaan pupuk bersubsidi Holding BUMN pupuk menunjuk produsen sebagai pelaksana pengadaan pupuk bersubsidi diwilayah Kabupaten/Kota tertentu setelah mendapatkan persetujuan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian;
Dalam melaksanakan penyaluran pupuk bersubsidi Holding BUMN pupuk menunjuk Distributor dan menetapkan alokasi penyaluran pupuk bersubsidi oleh distributor di wilayah Kabupaten/Kota/Kecamatan/Desa;
Dalam melaksanakan penyaluran pupuk bersubsidi, Distributor menunjuk Pengecer untuk menetapkan Alokasi penyaluran pupuk bersubsidi oleh pengecer di wilayah kelurahan dan/ atau desa tertentu.
Dasar ketentuan yang mengatur adalah Peraturan Menteri Perdagangan RI No. 04 tahun 2023 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi di sektor pertanian.
Bahwa Tugas dan tanggung jawab Produsen, Distributor, Pengecer dalam penyaluran pupuk bersubsidi pemerintah sebagai berikut :
Dalam melaksanakan pengadaan pupuk bersubsidi Holding BUMN pupuk menunjuk produsen sebagai pelaksana pengadaan pupuk bersubsidi diwilayah Kabupaten/ Kota tertentu setelah mendapatkan persetujuan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian;
Dalam melaksanakan penyaluran pupuk bersubsidi Holding BUMN pupuk menunjuk Distributor dan menetapkan alokasi penyaluran pupuk bersubsidi oleh distributor di wilayah Kabupaten/Kota/Kecamatan/Desa;
Dalam melaksanakan penyaluran pupuk bersubsidi, Distributor menunjuk Pengecer untuk menetapkan Alokasi penyaluran pupuk bersubsidi oleh pengecer di wilayah kelurahan dan/atau desa tertentu;
Memiliki dan/ atau menguasai gudang di Lini II dan/ atau Lini III pada wilayah tanggung jawabnya yang diatur oleh Holding BUMN Pupuk, menjamin ketersediaan stock, standart dan mutu pupuk bersubsidi;
Distributor Memiliki dan/atau menguasai gudang di Lini III pada tanggung jawabnya, Menjamin ketersediaan Stock pupuk bersubsidi, Melaksanakan pembelian pupuk bersubsidi, Bertanggung jawab atas penyampaian dan penerimaan pupuk bersubsidi oleh pengecer yang ditunjuknya, Menyalurkan pupuk bersubsidi hanya kepada pengecer yang ditunjuknya, Melaksanakan pengangkutan pupuk bersubsidi menggunakan sarana angkutan yang terdaftar, Menjual pupuk bersubsidi kepada pengecer dengan harga tebus dan memperhitungkan HET;
Pengecer bertanggung jawab menyalurkan pupuk bersubsidi kepada petani atau kelompok tani sesuai dengan peraturan perundang-undangan, Memiliki persediaan stock pupuk bersubsidi, Memiliki dan/atau menguasai sarana untuk penyaluran pupuk bersubsidi, Melaksanakan sendiri kegiatan penyaluran pupuk bersubsidi hanya kepada petani dan/atau Kelompok tani di wilayah tanggung jawabnya, Menjamin penyaluran dan ketersediaan stok pupuk bersubsidi kepada petani atau kelompok tani di gudang atau kios pengecer pada Lini IV berdasarkan alokasi penyaluran yang ditetapkan oleh distributor, Menjual pupuk bersubsdi kepada petani dan/atau kelompok tani di kios pengecer pada Lini IV berdasarkan alokasi pupuk bersubsidi dengan harga tidak melebihi HET.
Dasar ketentuan yang mengatur adalah Peraturan Menteri Perdagangan RI No. 04 tahun 2023 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi di sektor pertanian.
Bahwa berdasarkan Permendag RI Nomor 4 tahun 2023 pasal 23 ayat 3 mengatakan bahwa Pihak lain selain Holding BUMN Pupuk, Distributor dan Pengecer tidak diperkenankan melakukan penyaluran dan memperjualbelikan pupuk bersubsidi;
Bahwa tidak diperbolehkan membeli pupuk bersubsidi diwilayah Kec Dawarblandong Mojokerto dan Kec Balongpanggang Gresik dari para petani selanjutnya dijual kembali di wilayah Kec Gedeg Kab Mojokerto tersebut karena berdasarkan Permendag RI Nomor 4 tahun 2023 pasal 23 ayat 3 mengatakan bahwa Pihak lain selain Holding BUMN Pupuk, Distributor dan Pengecer tidak diperkenankan melakukan penyaluran dan memperjualbelikan pupuk bersubsidi;
Bahwa Terdakwa bukan Distributor dan Pengecer atau bukan pihak yang berwenang untuk membeli maupun menjual Pupuk Urea;
Bahwa kegiatan terdakwa membeli pupuk bersubsidi di wilayah Kec. Dawarblandong Mojokerto dan Kec. Balongpanggang Gresik dari para petani untuk selanjutnya dijual kembali di wilayah Kec. Gedeg Kab. Mojokerto, tidak di perbolehkan sebagaimana Permendag RI No. 4 tahun 2023 pasal 23 ayat (3);
Bahwa Terdakwa maupun saksi-saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan berupa: 1 (satu) buah HP merk Realme warna biru beserta kartu SIM,10 (sepuluh) sak pupuk UREA subsidi pemerintah,8 (delapan) sak pupuk UREA subsidi pemerintah 1 (satu) unit kendaraan pick up L-300 warna hitam Nopol W 8832 DX beserta STNK dan kunci kontak;
Menimbang, bahwa segala sesuatu yang terjadi dipersidangan, yang selengkapnya sebagaimana terurai dalam berita acara persidangan perkara ini untuk segalanya sudah dianggap termuat dan ikut dipertimbangkan dalam putusan ini;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya ;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk Tunggal yaitu Pasal 6 ayat (1) huruf b Jo. Pasal 1 ayat (3)e UU Darurat No. 7 Tahun 1955 tentang Pengusutan, Penuntutan dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi Jo. Pasal 7 Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2004 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah No. 11 Tahun 1992 tentang Perdagangan Barang-Barang dalam Pengawasan Jo. Pasal 2 ayat (1) Peraturan Presiden R.I. No. 17 Tahun 2005 tentang Penetapan Pupuk Bersubsidi sebagai Barang Dalam Pengawasan sebagaimana diubah terakhir kali dengan Peraturan Presiden R.I. No. 15 Tahun 2011 Jo. Pasal 34 ayat (3) Permendag RI No. 4 Tahun 2023 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian yang unsur-unsur sebagai berikut ;
Barangsiapa;
Melakukan tindak pidana ekonomi;
Pihak lain selain Holding BUMN pupuk, distributor dan pengecer yang melakukan penyaluran dan memperjualbelikan pupuk bersubsidi;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut :
Ad.1 Unsur Barangsiapa ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan ”barangsiapa” dalam ketentuan pasal ini sama artinya dengan frasa ”barangsiapa” yang biasa ditemukan dalam rumusan tindak pidana dalam KUHP, dimana ”Setiap Orang” mengacu pada subjek hukum sebagai pendukung hak dan kewajiban, meliputi subjek hukum orang/pribadi (natuurlijke persoon) maupun badan hukum (recht persoon) yang dapat dimintakan pertanggungjawaban pidana atas perbuatan yang dilakukannya;
Menimbang, bahwa unsur ini perlu dipertimbangkan agar tidak terjadi kesalahan mengenai orangnya (error in persona);
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta di persidangan yang diperoleh dari keterangan saksi-saksi, bukti surat, dan keterangan Terdakwa telah menunjuk kepada subjek hukum orang/pribadi yaitu Terdakwa SUWARNO Bin SARMIN yang setelah dicocokkan identitasnya di persidangan sebagaimana ketentuan Pasal 155 Ayat (1) KUHAP, ternyata Terdakwa membenarkan dan telah sesuai pula dengan identitas Terdakwa dalam surat dakwaan Penuntut Umum dan saksi-saksi yang didengar keterangannya di persidangan juga mengakui bahwa Terdakwa yang diajukan di persidangan dalam perkara ini adalah benar Terdakwa SUWARNO Bin SARMIN sehingga menurut Majelis Hakim, unsur “Barangsiapa” ini telah terpenuhi;
Ad.2Unsur Melakukan tindak pidana ekonomi;
Menimbang, bahwa unsur dalam ketentuan ini adalah mengenai Tindak Pidana Ekonomi sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 ayat (3) UU Darurat RI Nomor 7 tahun 1995 tentang pengusutan, penuntutan dan peradilan tindak pidana ekonomi. Yang dimaksud tindak pidana ekonomi adalah :
Peraturan di bidang yang telah ada dimasa Hindia Belanda dan di Indonesia sampai dengan adanya Undang-undang Tindak Pidana Ekonomi.
Undang-undang Tindak Pidana Ekonomi menyatakan ia adalah Tindak Pidana Ekonomi.
Oleh Undang-Undang Tindak Pidana Ekonomi dinyatakan sebagai Tindak Pidana Ekonomi apabila ada peraturan nantinya akan ada klasifikasinya di bidang ekonomi. Bidang Ekonomi yang kalau dilanggar disebut Tindak Pidana Ekonomi, baik itu peraturan yang telah ada peraturan yang menyatakan itu Tindak pidana Ekonomi dan peraturan yang akan datang.
Menimbang, bahwa sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 1 ayat (3) Undang-undang Darurat Republik Indonesia Nomor 7 tahun 1955 tentang Pengusutan, penuntutan, dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi adalah tindak pidana tersebut dalam pasal 26, pasal 32, pasal 33, Undang-undang lain sekedar Undang-undang itu menyebut “Pelanggaran itu sebagai Tindak Pidana Ekonomi” dan yang disebut oleh pasal 26, pasal 32, pasal 33 sudah jelas apabila terjadi maka merupakan Tindak Pidana Ekonomi, sedangkan pasal 1 ayat (3) menyatakan apabila ada Undang-undang lain, maka kalau ditemukan dalam undang-undang tersebut bunyi seperti pasal 26, pasal 32, pasal 33 dalam hal ini Undang-undang tersebut menyatakan sama seperti yang dikatakan dalam pasal 26, pasal 32, pasal 33 yaitu juga disebut sebagai Tindak Pidana Ekonomi;
Menimbang, bahwa Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 15/M/DAG/PER/4/2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian, peraturan tersebut merupakan peraturan yang secara tegas dan jelas dalam konsiderannya menyatakan diri sebagai peraturan dalam Tindak Pidana Ekonomi;
Menimbang, bahwa berdasarkan pasal 1 Peraturan Presiden Nomor 15 tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 77 tahun 2005 tentang Penetapan Pupuk Bersubsidi sebagai Barang Dalam Pengawasan menyatakan pupuk bersubsidi adalah pupuk yang pengadaan dan penyalurannya mendapat subsidi dari pemerintah untuk kebutuhan petani yang dilaksanakan atas dasar program pemerintah di sektor pertanian, kemudian dalam pasal 2 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 15 tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 77 tahun 2005 tentang Penetapan Pupuk Bersubsidi sebagai Barang Dalam Pengawasan menyatakan pupuk bersubsidi sebagai barang dalam pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 8 Prp tahun 1962 tentang Perdagangan Barang Dalam pengawasan;
Menimbang, bahwa berdasarkan pasal 2 ayatJB (2) Peraturan Presiden Nomor 15 tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 77 tahun 2005 tentang Penetapan Pupuk Bersubsidi sebagai Barang Dalam Pengawasan menyatakan bahwa jenis pupuk bersubsidi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pupuk Urea, Pupuk SP 36, Pupuk ZA, dan pupuk NPK;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum dipersidangan dari keterangan saksi. Ahli maupun keterangan Terdakwa bahwa benar pada hari Selasa tanggal 20 Juni 2023 sekira jam 05.00 WIB tepatnya di Jl. Raya Desa Gedeg Kec. Gedeg Kab. Mojokerto, terdakwa diamankan oleh petugas kepolisian terkait terdakwa mengangkut pupuk UREA bersubsidi pemerintah, dimana terdakwa yang bukan merupakan distributor maupun pengecer resmi Pupuk Bersubsidi Pemerintah mengangkut pupuk UREA tersebut dengan mengendarai 1 (satu) unit mobil Pick Up L-300 warna hitam No. Pol. W-8832-DX seorang diri yang memuat 10 sak pupuk UREA bersubsidi pemerintah dengan tujuan untuk dijual kembali, dimana terdakwa mengangkut pupuk tersebut dari Kec. Dawarblandong untuk dibawa ke Desa Gedeg Kec. Gedeg Kab. Mojokerto, yang terdakwa peroleh dengan cara membeli dari para petani di daerah Dawarblandong dan Balongpanggang Gresik, dengan harga Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) per saknya, kemudian terdakwa jual kembali dengan harga Rp210.000,00 s/d Rp230.000,00 sehingga terdakwa mendapatkan keuntungan antara Rp10.000,00 s/d Rp30.000,00 per sak nya, selanjutnya diakui terdakwa jika masih menyimpan pupuk UREA bersubsidi pemerintah di rumah terdakwa yang beralamat di Dusun gangsir RT.01 RW.07 Desa Cinandang Kec. Dawarblandong Kab. Mojokerto dan ditemukan 8 sak pupuk UREA bersubsidi pemerintah;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas unsur Melakukan tindak pidana ekonomi telah terpenuhi;
Ad.3Unsur pihak lain selain Holding BUMN pupuk, distributor dan pengecer yang melakukan penyaluran dan memperjualbelikan pupuk bersubsidi;
Menimbang, bahwa berdasarkan pasal 1 angka 7, 8, dan 9 Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 15/M/DAG/PER/4/2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian, pihak-pihak yang diberikan kewenangan dalam melakukan pengelolaan pupuk bersubsidi adalah :
Produsen;
Pihak yang melakukan produksi pupuk anorganik maupun organik;
Distributor;
Perseorangan atau badan usaha yang ditunjuk oleh produsen berdasarkan Surat Perjanjian Jual Beli (SPJB) untuk melakukan pembelian, penyimpanan, penyaluran, penjualan pupuk bersubsidi dalam partai besar di wilayah tanggung jawabnya;
Pengecer;
Perseorangan atau badan usaha yang berkedudukan di kecamatan dan/atau desa yang ditunjuk oleh Distributor berdasarkan Surat Perjanjian Jual Beli (SPJB) dengan kegiatan pokok melakukan penjualan pupuk bersubsidi secara langsung kepada kelompok tani diwilayah tanggung jawabnya.
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan dari keterangan , saksi, ahli dan barang bukti bahwa benar Pada hari Selasa tanggal 20 Juni 2023 sekira jam 05.00 wib di Jl Raya Desa Gedeg Kec Gedeg Kab Mojokerto Terdakwa telah diamankan oleh saksi Koko Adi Waluyo bersama tim yang adalah anggota Polisi karena ditemukan memuat pupuk bersubsidi pemerintah,jumlah pupuk yang Terdakwa angkut tersebut berjumlah 10 Sak Pupuk dan jenis pupuk yang Terdakwa angkut adalah jenis Pupuk Urea, Terdakwa mengangkut Pupuk Urea menggunakan kendaraan pick up L-300 warna hitam Nopol W 8832 DX dan Kendaraan Pick Up L-300 warna hitam Nopol W 8832 DX tersebut adalah milik Terdakwa;
Menimbang, bahwa Terdakwa memperoleh Pupuk tersebut dengan cara di beli dari beberapa Petani dengan cara pada waktu Terdakwa diwarung kemudian bertemu dengan para petani Terdakwa bertanya apakah ada pupuk dijual, apabila ada yang dijual maka akan Terdakwa beli dan Terdakwa ambil ke rumah para petani tersebut dan langsung Terdakwa bayar tunai kemudian pupuk yang sudah Terdakwa beli tersebut Terdakwa kumpulkan dirumah setelah terkumpul pupuk tersebut sebagian Terdakwa gunakan sendiri dan sebagian jual kembali, bahwa Terdakwa membeli Pupuk dari Para Petani dengan harga Rp 200.000,- per saknya dan Terdakwa menjual pupuk UREA tersebut Dengan harga Rp 210.000 s/d Rp 230.000 persak dan keuntungan yang Terdakwa peroleh adalah Rp 10.000,- sampai dengan Rp. 30.000,-;
Menimbang, bahwa Terdakwa bukan merupakan distributor maupun pengecer resmi yang di tetapkan untuk melakukan distribusi pupuk bersubsidi pemerintah melainkan pihak lain selain yang disebutkan di atas yang melakukan jual beli pupuk bersubsidi pemerintah untuk mendapatkan keuntungan pribadi sehingga kegiatan terdakwa membeli pupuk bersubsidi di wilayah Kec. Dawarblandong Mojokerto dan Kec. Balongpanggang Gresik dari para petani untuk selanjutnya dijual kembali di wilayah Kec. Gedeg Kab. Mojokerto, tidak di perbolehkan sebagaimana Permendag RI No. 4 tahun 2023 pasal 23 ayat (3);
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas Unsur pihak lain selain Holding BUMN pupuk, distributor dan pengecer yang melakukan penyaluran dan memperjualbelikan pupuk bersubsidi telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari pasal 1 Peraturan Presiden Nomor 15 tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 77 tahun 2005 tentang Penetapan Pupuk Bersubsidi sebagai Barang Dalam Pengawasan menyatakan pupuk bersubsidi adalah pupuk yang pengadaan dan penyalurannya mendapat subsidi dari pemerintah untuk kebutuhan petani yang dilaksanakan atas dasar program pemerintah di sektor pertanian, kemudian dalam pasal 2 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 15 tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 77 tahun 2005 tentang Penetapan Pupuk Bersubsidi sebagai Barang Dalam Pengawasan menyatakan pupuk bersubsidi sebagai barang dalam pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 8 Prp tahun 1962 tentang Perdagangan Barang Dalam pengawasan sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Tunggal Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa mengenai pembelaan yang diajukan oleh Terdakwa yang memohon agar Majelis Hakim menjatuhkan putusan yang seringan-ringannya, Majelis Hakim berpendapat bahwa mengenai berat ringannya pidana yang akan dijatuhkan oleh Majelis Hakim kepada Terdakwa, Majelis Hakim akan mempertimbangkan keadaan yang memberatkan dan meringankan diri Terdakwa;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan, berupa: 1 (satu) buah HP merk Realme warna biru beserta kartu SIM, 10 (sepuluh) sak pupuk UREA subsidi pemerintah 8 (delapan) sak pupuk UREA subsidi pemerintah. dirampas untuk kepentingan Negara, 1 (satu) unit kendaraan pick up L-300 warna hitam Nopol W 8832 DX beserta STNK dan kunci kontak dikembalikan kepada terdakwa;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Bahwa perbuatan Terdakwa meresahkan masyarakat;
Keadaan yang meringankan:
Bahwa Terdakwa bersikap sopan di persidangan;
Bahwa Terdakwa belum pernah dihukum;
Bahwa Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana, maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 6 ayat (1) huruf b Jo. Pasal 1 ayat (3)e UU Darurat No. 7 Tahun 1955 tentang Pengusutan, Penuntutan dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi Jo. Pasal 7 Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2004 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah No. 11 Tahun 1992 tentang Perdagangan Barang-Barang dalam Pengawasan Jo. Pasal 2 ayat (1) Peraturan Presiden R.I. No. 17 Tahun 2005 tentang Penetapan Pupuk Bersubsidi sebagai Barang Dalam Pengawasan sebagaimana diubah terakhir kali dengan Peraturan Presiden R.I. No. 15 Tahun 2011 Jo. Pasal 34 ayat (3) Permendag RI No. 4 Tahun 2023 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI :
Menyatakan Terdakwa Suwarno Bin Sarmin telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, melakukan tindak pidana ekonomi yaitu pihak lain selain Holding BUMN pupuk, distributor dan pengecer yang melakukan penyaluran dan memperjualbelikan pupuk bersubsidi” sebagaimana dalam dakwaan Tunggal Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan ;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) buah HP merk Realme warna biru beserta kartu SIM.
10 (sepuluh) sak pupuk UREA subsidi pemerintah
8 (delapan) sak pupuk UREA subsidi pemerintah
Dirampas untuk kepentingan Negara.
1 (satu) unit kendaraan pick up L-300 warna hitam Nopol W 8832 DX beserta STNK dan kunci kontak
Dikembalikan kepada terdakwa.
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 2.000,00 (dua ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mojokerto pada hari Selasa tanggal 6 Februrai 2024 oleh kami Ida Ayu Adriyanthi Aw,S.H.,M.H sebagai Hakim Ketua, Jenny Tulak,SH. M.H. dan Luqmanulhakim, S.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, Putusan mana diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Hakim Ketua dan didampingi oleh Hakim Anggota, dengan dibantu oleh Putri Nurhasanah, S.H. ,M.H.Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Mojokerto serta dihadiri oleh Riska Apriliana, S.H. Penuntut Umum dan Terdakwa;
Hakim-hakim Anggota, Hakim Ketua,
Ttd Ttd
Jenny Tulak,SH. M.H. Ida Ayu Sri Adriyanthi AW,S.H.,M.H
Ttd
Luqmanulhakim, S.H. Panitera Pengganti,
Ttd
Putri Nurhasanah, S.H. ,M.H.