565/Pdt.G/2024/PN Sby
Putusan PN SURABAYA Nomor 565/Pdt.G/2024/PN Sby
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Plaintiff (1)
Defendants / Respondents (12)
Responding side
Defendant (7)
Jl. Kranggan No. 107-109
Also in 4 other cases
MENGADILI: DALAM EKSEPSI : Menolak eksepsi Tergugat I, II, III, IV, V, VI, VII dan Tergugat VIII. DALAM POKOK PERKARA : Mengabulkan gugatan Penggugat untuk Sebagian. Menyatakan : 6 ahli waris yang sah berhak mewarisi saham – saham milik Tergugat I masing –masing ahli waris berhak atas 86 lembar dan ditambah saham sebesar 4 % setara 4 lembar saham milik bersama 6 orang ahli waris yang diatasnamakan Tergugat III dengan kepemilikannya menjadi hak milik bersama 6 orang ahli waris yaitu : Yuliati Tandyo sebagai Tergugat III ; Dra. Herlian Tandyo sebagai Tergugat IV Heru Tandyo, Ir sebagai Penggugat ; Sandra Tandyo sebagai Tergugat V ; Drs. Rahayu Tandyo sebagai Turut Tergugat I ; Lindawati Tandyo sebagai Tergugat VI ; Menyatakan tindakan Penggugat adalah beritikad baik terkait atas pengeluran – pengeluaran pendanaan awalnya untuk kepentingan Tergugat I untuk membuka usaha body repair yaitu uang dari Rekening Tergugat I dengan melaporkan pada bagian keuangan agar dicatat pada laporan keuangan menjadi pinjaman / hutang Direksi dan cara bayarnya dipotong saat pembagian deviden . Oleh karena dipersoalkan oleh Tergugat II , kini pengeluaran – pengeluaran yang tersebut di bawah ini telah dikembalikan dan dibayarkan lebih awal ke Rekening Tergugat I walau Penggugat memiliki saham sebanyak 86 lembar saham dan ditambah saham sebesar 4 % setara 4 lembar saham milik bersama 6 orang ahli waris yang diatasnamakan Tergugat III yang hingga kini Tergugat I tidak pernah membagi deviden kepada Para Pemegang saham ic Tergugat III,IV,V, VI Turut Tergugat I serta kepada Penggugat . Adapun pengeluaran uang dari Rekening Tergugat I yang peruntukan : Uang sewa atas Jl Kranggan No 96 Surabaya sejumlah Rp.560.000.000,- Untuk tambah daya listrik sejumlah Rp. 48.105.900,- Untuk Pembelian peralatan sejumlah Rp. 352.750.000,- Untuk Pembelian Peralatan sejumlah Rp. 247.250.000,- + Rp. 1.208.105.900.- Menyatakan Sah dan beritikad baik atas pembayaran kembali oleh Penggugat pada Rekening milik Tergugat I uang sebesar melakukan pengembalian keuangan milik Tergugat I sebesar Rp.1.208.105.900,- (satu milyar dua ratus delapan juta seratus lima ribu sembilan ratus rupiah); Menyatakan sah dan beritikad baik Penggugat mengeluarkan policy bissness untuk Manager Perusahaan yang telah berjasa melakukan penjualan mobil sehingga tidak lagi mengalami penumpukan / macet jual yaitu terkait penjualan mobil Honda New Civic th 2017 bekas test drive dijual kepada Manager Perusahaan hanya disuruh membayar sejumlah Rp. 100.000.000,- harga barunya Rp.485.000.000,- jika bekas test drive dijual dihargai Rp. 288.750.000 dan atas policy Penggugat itu dengan membuat internal memo disampaikan dan diberitahukan kepada Komisaris ic Suryawan Tandyo ketika masih hidup dan menjabat Komisaris ; Menyatakan sah dan beritikad baik, Penggugat mengeluarkan policy bissness untuk dirinya sendiri terkait penjualan mobil New Accord th 2019 yaitu hanya membayar sejumlah Rp. 200.000.000,- harga barunya sejumlah Rp 722.500.000,- jika bekas test drive dijual dihargai Rp. 541.875.000,- dan atas policy Penggugat itu dengan membuat internal memo juga disampaikan dan diberitahukan kepada Komisaris ic Suryawan Tandyo ketika masih hidup ; Menyatakan Sah dan beritikad baik atas pembayaran kembali oleh Penggugat pada Rekening milik Tergugat I uang sebesar melakukan pengembalian pada rekening keuangan milik Tergugat I sebagai bukti itikad baik uang sebesar atas kekurangan pembayaran 2 mobil bekas test drive total sejumlah Rp.907.500.000,- dengan perhitungan, diperhitungkan dengan harga mobil baru ; Menyatakan menginvestasi uang Perusahaan Tergugat I sejumlah Rp. 3.000.000.000,- pada Lembaga investasi legal PT Narada Asset Manajemen pada Perusahaan yang legal yang dijanjikan diberi keuntungan antara 8,5 % - 11,5 % per tahun dan investasi tsb diatasnamakan Tergugat I bukan atas nama pribadi Penggugat adalah bukan perbuatan melawan hukum dan bukan perbuatan penggelapan dalam jabatan yang memperkaya diri sendiri maupun pencucian uang ; Menyatakan investasi uang Perusahaan Tergugat I sejumlah Rp. 3.000.000.000,-yang mengalami gagal bayar adalah keputusan bisniss yang menggandung resiko business judgement rule / keputusan yang diputuskan pimpinan yang dikemudian hari ternyata ada kesalahan, oleh sebabnya direksi tidak dapat digugat karena keputusannya tersebut berlandaskan iktikad yang baik dan demi perusahaan semata pada Lembaga investasi legal PT NARADA Asset Manajemen dijanjikan diberi keuntungan antara 8,5 % - 11,5 % per tahun sebagaimana amanat pasal 97 ayat 5 UU No 40 Th 2007 ttg Perseroan Terbatas karena: Akte No 5 tgl 10 Februari 2020 yang dibuat Philipus Kurnia Wijaya,S.H.,Mkn., ic Turut Tergugat II berdasarkan Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan Terbatas PT Surya Agung Indah Megah ; Akte No 13 tgl 19-11-2020 yang dibuat oleh Joice Sudarto,S.H., ic Turut Tergugat III , Notaris di Surabaya dalam RUPS tsb tidak mempersoalkan untuk memintai pertanggungjawaban selama Masa Kepemimpinan Tahun 2016 – 2019 ; Akte No 05 , tgl 23 November 2021 yang dibuat oleh Sri Suhersi Rahayu,S.H.,.M,H., ic Turut Tergugat III Notaris di Surabaya tentang Pernyataan Keputusan Rapat Perseroan Terbatas PT Sury a Agung Indah Megah, dalam RUPS tsb tidak mempersoalkan untuk memintai pertanggungjawban selama Masa Kepemimpinan Tahun 2016 – 2019 adalah tindakan business judgement rule / keputusan yang diputuskan pimpinan yang dikemudian hari ternyata ada kesalahan, oleh sebabnya direksi tidak dapat digugat karena keputusannya tersebut berlandaskan iktikad yang baik dan demi perusahaan semata.; Menyatakan Akte No 5 tgl 10 Februari 2020 yang dibuat Philipus Kurnia Wijaya,S.H.,Mkn., ic Turut Tergugat II tentang Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan Terbatas PT Surya Agung Indah Megah menjadi Acquit et de charge karena : Rapat Memutuskan pemberhentian dengan hormat seluruh Direksi dan Komisaris Perseroan dari Jabatannya sejak rapat ini ditutup Sedangkan untuk pembebasan atas pengurusan dalam perseroan selama masa memegang jabatannya serta mengesahkan semua perbuatan hukum yang dilakukan Direksi Perseroan dan Komisaris Perseroan selama masa jabatannya sampai diadakan rapat ini akan dilakukan pada Rapat Umum Pemegang saham berikutnya yang akan diadakan selambat-lambatanya 4 (empat) bulan sejak rapat ini diadakan (Non acquit et de charge) yaitu Jatuh pada tgl 07-06-2020. Menyetujui dan Mengesahkan perubahan susunan Direksi Perseroan dan Komisaris Perseroan sedemikian sehingga terhitung mulai rapat ini ditutup susunan Direksi dan Komisaris Perseroan yang baru, untuk jangka waktu 1 tahun, dengan demikian akan berakhir tgl 07 - 02-2021 adalah sebagai berikut: Direktur : Tuan Suryawan Tandyo tsb di atas ; Komisaris : Nyonya Ang Peng Koen tersebut di atasic Tergugat VIII; Dan didukung Akte No 13 tgl 19-11-2020 yang dibuat oleh Joice Sudarto,S.H. ic Turut Tergugat III , Notaris di Surabaya dalam RUPS tidak mempersoalkan untuk memintai pertanggungjawaban selama Masa Kepemimpinan Tahun 2016 – 2019 ; Serta Akte No 05 , tgl 23 November 2021 Pernyataan Keputusan Rapat Perseroan Terbatas PT Surya Agung Indah Megah sebagaimana Akte No 05 , tgl 23 November 2021 yang dibuat oleh Sri Suhersi Rahayu,S.H.,.M,H.,ic Turut Tergugat IV , Notaris di Surabaya, dalam RUPS tidak mempersoalkan untuk memintai pertanggungjawban selama Masa Kepemimpinan Tahun 2016 – 2019 - Bahwa ternyata Direksi Perseroanyang dijabat Tuan Suryawan Tandyotsb di atas hinggameninggal dunia padatgl 08 Desember 2022bersamaKomisaris Independen : Nyonya Ang Peng Koendalam Rapat Umum Pemegang saham Tidak Memintai Pertanggungjawaban Dengan Menempuh Jalur Hukum untuk segala pertanggungjawaban Perseroan Terbatasterhadap Direktur Utama Periode tg 2016 – 2019 dan adanya pengakuan secara diam – diam dari Direktur Utama Suryawan Tandyo dan Komisaris Independen Ang Peng Koen ic Tergugat VIII; Menyatakan perbuatan melawan hukum karena Perbuatan Tergugat II, yang didukung adanya tindakan Tergugat III, IV , V dan VI yang melakukan Rapat Umum Para Pemegang Saham (RUPS) PT Surya Agung Indah Megah tgl 15 Juni 2023 serta Tergugat VII karena yang membuat Akta Nomor 06 tgl 15 Juni 2023 yang tidak cermat dan tidak teliti adanya perubahan – perubahan akte tentang Berita Acara Rapat Umum Para Pemegang Saham (RUPS) PT Surya Agung Indah Megah yaitu Meminta segala Pertanggungjawaban Perseroan selama Masa Kepemimpinan Tahun 2016 – 2019 karena secara objektif seharusnya memahami bahwa setelah lewat waktu 4 bulan Tergugat I,II, III,IV,V dan VI serta Tergugat VII tidak bisa lagi meminta pertanggungjawaban kepada Penggugat. Oleh Karena tidak memiliki legal standing / kedudukan / kapasitas hukum untuk bertindak secara hukum melakukan RUPS dan adanya kesalahan secara prosedur sebagaimana UU No 40 Th 2007 tentang Perseroan Terbatas pasal 97 ayat 5 dan Pasal 114 ayat (5) dan bertentangan dengan Akte No 5 tgl 10 Februari 2020 yang dibuat oleh Philipus Kurnia Wijaya,S.H.,M.Kn, ic Turut Tergugat II Notaris di Kabupaten Pasuruan tentang Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan Terbatas PT Surya Agung Indah Megah , Akte No 13 tgl 19-11-2020 tentang Pernyataan Keputusan di luar RUPS PT Surya Agung Indah Megah yang dibuat oleh Joice Sudarto,S.H. ic Turut Tergugat III , Notaris di Surabaya dalam RUPS tidak mempersoalkan untuk memintai pertanggungjawban selama Masa Kepemimpinan Tahun 2016 – 2019 dan Akte No 05 , tgl 23 November 2021 yang dibuat oleh Sri Suhersi Rahayu,S.H.,.M,H.,ic Turut Tergugat IV Notaris di Surabaya tentang Pernyataan Keputusan Rapat Perseroan Terbatas PT Surya Agung Indah Megah dalam RUPS tidak mempersoalkan untuk memintai pertanggungjawaban selama Masa Kepemimpinan Tahun 2016 – 2019 yang merugikan kepentingan hukum Penggugat ; Menyatakan akta Nomor 06, tgl 15 -06-2023 yang dibuat oleh Auliaurrosidah,S.H.,Mkn., ic Tergugat VII Notaris di Kabupaten Gresik, tentang Berita Acara Rapat Umum Para Pemegang Saham (RUPS) PT Surya Agung Indah Megah, tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat dan cacat hukum; Menghukum dalam perkara ini segera diindahkan oleh Tergugat I,II, III,IV,V dan VI serta VII untuk membayar secara tanggung renteng atau siapa saja yang mendapat hak daripadanya dan bilamana tidak mentaati putusan ini maka patut dibebani uang paksa (dwangsoom) seharinya sebesar Rp. 1000.000 ,- (satu juta rupiah) setiap harinya sejak tidak melaksanakan putusan dalam perkara perdata ini yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya. Menghukum Tergugat I, II, III, IV, V,VI,VII dan Turut Tergugat I, II, III, IV, V untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng sejumlah Rp. 1.607.000,00(Satu juta enam ratus tujuh ribu rupiah).