18/Pid.Sus/2024/PN Mjk
Putusan PN MOJOKERTO Nomor 18/Pid.Sus/2024/PN Mjk
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
ARIN PRATAMA RIZKIAN HARTANTO Alias RIZKI Bin ARIYONO DWI HARTANTO
MENGADILI: Menyatakan Terdakwa ARIN PRATAMA RIZKIAN HARTANTO Alias RIZKI Bin ARIYONO DWI HARTANTO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ““turut serta melakukan perbuatan mengedarkan Sediaan Farmasi yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3)“, sebagaimana dakwaan alternatif kesatu”; Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dan 4 (empat) Bulan; Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan; Menetapkan barang bukti berupa: 1 (satu) buah tas kresek warna putih; 2 (dua) botol plastik warna putih; 2 (dua) buah plastik bening; 2.000 (dua ribu) butir pil dobel L; dan 1 (satu) buah simcard nomor 083834474527. 1 (satu) buah handphone merek VIVO tipe Y20S warna biru. Digunakan untuk pembuktian dalam perkara Nomor 19/Pid.Sus/2024/PN Mjk atas nama Terdakwa RIKI DWI WIJAYANTO Alias RIKI Bin PONAJI BAKIR ARIFIN; 6. Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
PUTUSAN
Nomor18/Pid.Sus/2024/PN Mjk
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Mojokerto yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
1. Nama lengkap :ARIN PRATAMA RIZKIAN HARTANTO Alias RIZKI Bin ARIYONO DWI HARTANTO
2. Tempat lahir : Mojokerto
3. Umur/Tanggal lahir : 22 Tahun / 03 September 2000
4. Jenis kelamin : Laki-laki
5. Kebangsaan : Indonesia
6. Tempat tinggal : Dusun Sangkan RT 01/ RW 01 Desa Ketemas Dungus Kecamatan Puri Kabupaten Mojokerto (KTP)
7. Agama : Islam
8. Pekerjaan : Karyawan swasta
Terdakwa Arin Pratama Rizkian Hartanto Alias Rizki Bin Ariyono Dwi Hartanto ditangkap pada tanggal 18 Agustus 2023;
Terdakwa Arin Pratama Rizkian Hartanto Alias Rizki Bin Ariyono Dwi Hartanto ditahan dalam tahanan penyidik oleh:
1. Penyidik sejak tanggal 19 Agustus 2023 sampai dengan tanggal 7 September 2023
2. Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 8 September 2023 sampai dengan tanggal 17 Oktober 2023
3. Penyidik Perpanjangan Pertama Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 18 Oktober 2023 sampai dengan tanggal 16 November 2023
Terdakwa Arin Pratama Rizkian Hartanto Alias Rizki Bin Ariyono Dwi Hartanto ditahan dalam tahanan rutan oleh:
4. Penuntut Umum sejak tanggal 13 Desember 2023 sampai dengan tanggal 1 Januari 2024
5. Penyidik Perpanjangan Kedua Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 17 November 2023 sampai dengan tanggal 16 Desember 2023
6. Penuntut Umum Perpanjangan Oleh Ketua Pengadilan Negeri (Pasal 25) sejak tanggal 2 Januari 2024 sampai dengan tanggal 31 Januari 2024
7. Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 16 Januari 2024 sampai dengan tanggal 14 Februari 2024
8. Hakim Pengadilan Negeri Perpanjangan Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 15 Februari 2024 sampai dengan tanggal 14 April 2024
Terdakwa dalam hal ini didampingi oleh Nurwa, S.H.,M.H dan Rekan, advokat/Penasihat Hukum pada Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Harapan Indah, yang beralamat di Jalan Balai Dusun Sawo Desa Puri Kecamatan Puri Kabupaten Mojokerto, berdasarkan Surat Kuasa tertanggal 22 Januari 2024, yang telah di daftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Mojokerto dengan Nomor : 35/LEG.SK.PID/I/2024 tertanggal 23 Januari 2024;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Mojokerto Nomor 18/Pid.Sus/2024/PN Mjk tanggal 16 Januari 2024 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 18/Pid.Sus/2024/PN Mjk tanggal 16 Januari 2024 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa ARIN PRATAMA RIZKIAN HARTANTO Alias RIZKI Bin ARIYONO DWI HARTANTO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “mereka turut serta melakukan perbuatan mengedarkan Sediaan Farmasi yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3)“sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatanjuncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP yang tersebut di dalam dakwaan kesatu;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa, oleh karena itu dengan pidana penjara selama1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa :
Digunakan untuk pembuktian dalam perkara lain atas nama RIKI DWI WIJAYANTO Alias RIKI Bin PONAJI BAKIR ARIFIN :
1 (satu) buah tas kresek warna putih;
2 (dua) botol plastik warna putih;
2 (dua) buah plastik bening;
2.000 (dua ribu) butir pil dobel L; dan
1 (satu) buah simcard nomor 083834474527.
1 (satu) buah handphone merek VIVO tipe Y20S warna biru.
Menetapkan agar terdakwa supaya dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).
Setelah mendengar pembelaan Terdakwa dan atau Penasihat Hukum Terdakwa yang pada pokoknya sebagai berikut: mohon Majelis Hakim menjatuhkan pidana yang seringan-ringannya dan membebaskan Terdakwa untuk membayar biaya perkara;
Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan hanya memohon keringanan hukuman dengan alasan Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaan Terdakwa yang pada pokoknya sebagai berikut: tetap pada tuntutan;
Setelah mendengar Tanggapan Terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut: tetap pada pembelaanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
KESATU
--------- Bahwa terdakwa ARIN PRATAMA RIZKIAN HARTANTO Alias RIZKI Bin ARIYONO DWI HARTANTO bersama-sama dengan saksi RIKI DWI WIJAYANTO Alias RIKI Bin PONAJI BAKIR ARIFIN (terdakwa dalam berkas terpisah) pada bulan Juli 2023 sekira pukul 20.00 WIB dan pada hari Jumat tanggal 11 Agustus 2023 sekira pukul 20.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Juli dan Agustus 2023 masing-masing bertempat di Jalan Tuang Panjang Dusun Ketemas Desa Ketemas Dungus Kecamatan Puri Kabupaten Mojokerto atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Mojokerto yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/ atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3), perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut: -------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa pada bulan Juli 2023 sekira pukul 20.00 WIB dan pada hari Jumat tanggal 11 Agustus 2023 sekira pukul 20.00 WIB masing-masing bertempat di suatu warung kopi, saksi RIKI DWI WIJAYANTO Alias RIKI Bin PONAJI BAKIR ARIFIN (terdakwa dalam berkas terpisah) meminta terdakwa ARIN PRATAMA RIZKIAN HARTANTO Alias RIZKI Bin ARIYONO DWI HARTANTO mengantarkan sediaan farmasi berupa pil dobel L dengan kandungan trihexyphenidhyl hydrochloride yang pertama sebanyak 1 (satu) kit atau 10 (sepuluh) butir dan kedua sebanyak 2 (dua) kit atau 20 (dua puluh) butir dengan harga Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) per kit kepada saksi BENI ANGGARA Alias BAGAS Bin SUWANTONO di Jalan Tuang Panjang Dusun Ketemas Desa Ketemas Dungus Kecamatan Puri Kabupaten Mojokerto selanjutnya terdakwa ARIN PRATAMA RIZKIAN HARTANTO Alias RIZKI Bin ARIYONO DWI HARTANTO menerima uang pembayaran dari saksi BENI ANGGARA Alias BAGAS Bin SUWANTONO yang pertama sebanyak Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) dan yang kedua Rp. 60.000,- (enam puluh ribu rupiah). Atas perbuatan tersebut terdakwa ARIN PRATAMA RIZKIAN HARTANTO Alias RIZKI Bin ARIYONO DWI HARTANTO menerima upah berupa masing-masing 2 (dua) butir sediaan farmasi berupa pil dobel L dengan kandungan trihexyphenidhyl hydrochloride.
Bahwa pada hari Jumat tanggal 18 Agustus 2023 sekira pukul 22.00 WIB di pinggir Jalan Raya Centong Dusun Centong Desa Contong Kecamatan Gondang Kabupaten Mojokerto, saksi MURDIANTO, dan saksi M. WANDA ARIF keduanya merupakan Anggota Kepolisian melakukan penangkapan terhadap terdakwa ARIN PRATAMA RIZKIAN HARTANTO Alias RIZKI Bin ARIYONO DWI HARTANTO dan saksi RIKI DWI WIJAYANTO Alias RIKI Bin PONAJI BAKIR ARIFIN (terdakwa dalam berkas terpisah) yang juga disaksikan oleh RICKY FATHONI. Saksi RIKI DWI WIJAYANTO Alias RIKI Bin PONAJI BAKIR ARIFIN (terdakwa dalam berkas terpisah) dan terdakwa ARIN PRATAMA RIZKIAN HARTANTO Alias RIZKI Bin ARIYONO DWI HARTANTO ditangkap sesaat hendak mengambil 2 (dua) buah plastik bening yang masing-masing berisi 1.000 (seribu) butir sediaan farmasi berupa pil dobel L dengan kandungan trihexyphenidhyl hydrochloride dengan sistem ranjau yang hendak diedarkan kembali. Selanjutnya dilakukan penggeledahan sehingga ditemukan 1 (satu) unit sepeda motor merek YAMAHA tipe JUPITER MX warna merah nomor TNKB S-4413-VI, 1 (satu) buah tas kresek warna putih, 2 (dua) botol plastik warna putih, 2 (dua) buah plastik bening, 2.000 (dua ribu) butir sediaan farmasi berupa pil dobel L dengan kandungan trihexyphenidhyl hydrochloride, 1 (satu) buah handphone merek VIVO tipe Y20S warna biru, dan 1 (satu) buah simcard nomor 083834474527 yang diakui milik saksi RIKI DWI WIJAYANTO Alias RIKI Bin PONAJI BAKIR ARIFIN (terdakwa dalam berkas terpisah).
Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO.LAB : 06767/NOF/2023 tanggal 30 Agustus 2023 dengan kesimpulan setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan Nomor: 24931/2023/NOF seperti tersebut dalam (I) berupa 2.000 (dua ribu) butir tablet warna putih logo “LL” dengan berat netto ± 349,560 gram adalah benar tablet dengan bahan aktif trihexyphenidhyl hydrochloride, mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras.
Bahwa terdakwa ARIN PRATAMA RIZKIAN HARTANTO Alias RIZKI Bin ARIYONO DWI HARTANTO bersama-sama dengan saksi RIKI DWI WIJAYANTO Alias RIKI Bin PONAJI BAKIR ARIFIN (terdakwa dalam berkas terpisah) dalam mengadakan, menyimpan, mempromosikan, dan/atau mengedarkan berupa pil dobel L tersebut sediaan farmasi yang memiliki kandungan trihexyphenidhyl hydrochloride baik tidak dilengkapi dengan perizinan berusaha dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya berdasarkan norma, standar, prosedur, dan kriteria sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan tidak memenuhi standar dan/ atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu serta tidak memiliki latar belakang pendidikan bidang kesehatan atau kefarmasian. Tablet trihexyphenidhyl hydrochloride tidak dapat diedarkan karena tidak dilengkapi ijin, pengedar (terdakwa) tidak memiliki keahlian dan kewenangan dalam bidang obat/ pil, dan termasuk golongan obat keras daftar G. Obat tersebut digunakan untuk pengobatan bagi pasien yang menderita parkinson (gemetaran) pada anggota tubuhnya. Obat tersebut apabila dikonsumsi maka menimbulkan efek mual, gangguan pada lambung, dan ada perubahan mental dan perilaku.
--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. ---------------------------
ATAU
KEDUA
--------- Bahwa terdakwa ARIN PRATAMA RIZKIAN HARTANTO Alias RIZKI Bin ARIYONO DWI HARTANTO bersama-sama dengan saksi RIKI DWI WIJAYANTO Alias RIKI Bin PONAJI BAKIR ARIFIN (terdakwa dalam berkas terpisah) pada bulan Juli 2023 sekira pukul 20.00 WIB dan pada hari Jumat tanggal 11 Agustus 2023 sekira pukul 20.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Juli dan Agustus 2023 masing-masing bertempat di Jalan Tuang Panjang Dusun Ketemas Desa Ketemas Dungus Kecamatan Puri Kabupaten Mojokerto atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Mojokerto yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 ayat (1) yang terkait dengan Sediaan Farmasi berupa Obat keras, perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut: ------------------------------------------------------------
Bahwa pada bulan Juli 2023 sekira pukul 20.00 WIB dan pada hari Jumat tanggal 11 Agustus 2023 sekira pukul 20.00 WIB masing-masing bertempat di suatu warung kopi, saksi RIKI DWI WIJAYANTO Alias RIKI Bin PONAJI BAKIR ARIFIN (terdakwa dalam berkas terpisah) meminta terdakwa ARIN PRATAMA RIZKIAN HARTANTO Alias RIZKI Bin ARIYONO DWI HARTANTO mengantarkan sediaan farmasi berupa pil dobel L dengan kandungan trihexyphenidhyl hydrochloride yang pertama sebanyak 1 (satu) kit atau 10 (sepuluh) butir dan kedua sebanyak 2 (dua) kit atau 20 (dua puluh) butir dengan harga Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) per kit kepada saksi BENI ANGGARA Alias BAGAS Bin SUWANTONO di Jalan Tuang Panjang Dusun Ketemas Desa Ketemas Dungus Kecamatan Puri Kabupaten Mojokerto selanjutnya terdakwa ARIN PRATAMA RIZKIAN HARTANTO Alias RIZKI Bin ARIYONO DWI HARTANTO menerima uang pembayaran dari saksi BENI ANGGARA Alias BAGAS Bin SUWANTONO yang pertama sebanyak Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) dan yang kedua Rp. 60.000,- (enam puluh ribu rupiah). Atas perbuatan tersebut terdakwa ARIN PRATAMA RIZKIAN HARTANTO Alias RIZKI Bin ARIYONO DWI HARTANTO menerima upah berupa masing-masing 2 (dua) butir sediaan farmasi berupa pil dobel L dengan kandungan trihexyphenidhyl hydrochloride.
Bahwa pada hari Jumat tanggal 18 Agustus 2023 sekira pukul 22.00 WIB di pinggir Jalan Raya Centong Dusun Centong Desa Contong Kecamatan Gondang Kabupaten Mojokerto, saksi MURDIANTO, dan saksi M. WANDA ARIF keduanya merupakan Anggota Kepolisian melakukan penangkapan terhadap terdakwa ARIN PRATAMA RIZKIAN HARTANTO Alias RIZKI Bin ARIYONO DWI HARTANTO dan saksi RIKI DWI WIJAYANTO Alias RIKI Bin PONAJI BAKIR ARIFIN (terdakwa dalam berkas terpisah) yang juga disaksikan oleh RICKY FATHONI. Saksi RIKI DWI WIJAYANTO Alias RIKI Bin PONAJI BAKIR ARIFIN (terdakwa dalam berkas terpisah) dan terdakwa ARIN PRATAMA RIZKIAN HARTANTO Alias RIZKI Bin ARIYONO DWI HARTANTO ditangkap sesaat hendak mengambil 2 (dua) buah plastik bening yang masing-masing berisi 1.000 (seribu) butir sediaan farmasi berupa pil dobel L dengan kandungan trihexyphenidhyl hydrochloride dengan sistem ranjau yang hendak diedarkan kembali. Selanjutnya dilakukan penggeledahan sehingga ditemukan 1 (satu) unit sepeda motor merek YAMAHA tipe JUPITER MX warna merah nomor TNKB S-4413-VI, 1 (satu) buah tas kresek warna putih, 2 (dua) botol plastik warna putih, 2 (dua) buah plastik bening, 2.000 (dua ribu) butir sediaan farmasi berupa pil dobel L dengan kandungan trihexyphenidhyl hydrochloride, 1 (satu) buah handphone merek VIVO tipe Y20S warna biru, dan 1 (satu) buah simcard nomor 083834474527 yang diakui milik saksi RIKI DWI WIJAYANTO Alias RIKI Bin PONAJI BAKIR ARIFIN (terdakwa dalam berkas terpisah).
Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO.LAB : 06767/NOF/2023 tanggal 30 Agustus 2023 dengan kesimpulan setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan Nomor: 24931/2023/NOF seperti tersebut dalam (I) berupa 2.000 (dua ribu) butir tablet warna putih logo “LL” dengan berat netto ± 349,560 gram adalah benar tablet dengan bahan aktif trihexyphenidhyl hydrochloride, mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras.
Bahwa terdakwa ARIN PRATAMA RIZKIAN HARTANTO Alias RIZKI Bin ARIYONO DWI HARTANTO bersama-sama dengan saksi RIKI DWI WIJAYANTO Alias RIKI Bin PONAJI BAKIR ARIFIN (terdakwa dalam berkas terpisah) dalam mengadakan, menyimpan, mempromosikan, dan/atau mengedarkan berupa pil dobel L tersebut sediaan farmasi yang memiliki kandungan trihexyphenidhyl hydrochloride baik tidak dilengkapi dengan perizinan berusaha dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya berdasarkan norma, standar, prosedur, dan kriteria sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan tidak memenuhi standar dan/ atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu serta tidak memiliki latar belakang pendidikan bidang kesehatan atau kefarmasian. Tablet trihexyphenidhyl hydrochloride tidak dapat diedarkan karena tidak dilengkapi ijin, pengedar (terdakwa) tidak memiliki keahlian dan kewenangan dalam bidang obat/ pil, dan termasuk golongan obat keras daftar G. Obat tersebut digunakan untuk pengobatan bagi pasien yang menderita parkinson (gemetaran) pada anggota tubuhnya. Obat tersebut apabila dikonsumsi maka menimbulkan efek mual, gangguan pada lambung, dan ada perubahan mental dan perilaku.
--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. ---------
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa dan atau Penasihat Hukum Terdakwa tidak mengajukan keberatan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
. M. WANDA ARIF dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa, Saksi merupakan Anggota Kepolisian melakukan penangkapan terhadap Terdakwa;
Bahwa, pada bulan Juli 2023 sekira pukul 20.00 WIB dan pada hari Jumat tanggal 11 Agustus 2023 sekira pukul 20.00 WIB masing-masing bertempat di suatu warung kopi, saksi RIKI DWI WIJAYANTO Alias RIKI Bin PONAJI BAKIR ARIFIN (terdakwa dalam berkas terpisah) meminta Terdakwa mengantarkan sediaan farmasi berupa pil dobel L dengan kandungan trihexyphenidhyl hydrochloride yang pertama sebanyak 1 (satu) kit atau 10 (sepuluh) butir dan kedua sebanyak 2 (dua) kit atau 20 (dua puluh) butir dengan harga Rp30.000,00 (tiga puluh ribu rupiah) per kit kepada Saudara BENI ANGGARA Alias BAGAS Bin SUWANTONO di Jalan Tuang Panjang Dusun Ketemas Desa Ketemas Dungus Kecamatan Puri Kabupaten Mojokerto;
Bahwa, selanjutnya Terdakwa menerima uang pembayaran dari Saudara BENI ANGGARA Alias BAGAS Bin SUWANTONO yang pertama sebanyak Rp30.000,00 (tiga puluh ribu rupiah) dan yang kedua Rp60.000,00 (enam puluh ribu rupiah);
Bahwa, atas perbuatan tersebut Terdakwa menerima upah berupa masing-masing 2 (dua) butir sediaan farmasi berupa pil dobel L dengan kandungan trihexyphenidhyl hydrochloride;
Bahwa, pada hari Jumat tanggal 18 Agustus 2023 sekira pukul 22.00 WIB di pinggir Jalan Raya Centong Dusun Centong Desa Contong Kecamatan Gondang Kabupaten Mojokerto, Saudara MURDIANTO dan Saksi melakukan penangkapan terhadap Terdakwa dan Saksi RIKI DWI WIJAYANTO Alias RIKI Bin PONAJI BAKIR ARIFIN (terdakwa dalam berkas terpisah) yang juga disaksikan oleh Saksi RICKY FATHONI;
Bahwa, Saksi RIKI DWI WIJAYANTO Alias RIKI Bin PONAJI BAKIR ARIFIN (terdakwa dalam berkas terpisah) dan Terdakwa ARIN PRATAMA RIZKIAN HARTANTO Alias RIZKI Bin ARIYONO DWI HARTANTO ditangkap sesaat hendak mengambil 2 (dua) buah plastik bening yang masing-masing berisi 1.000 (seribu) butir sediaan farmasi berupa pil dobel L dengan kandungan trihexyphenidhyl hydrochloride dengan sistem ranjau yang hendak diedarkan kembali;
Bahwa, selanjutnya dilakukan penggeledahan sehingga ditemukan 1 (satu) unit sepeda motor merek YAMAHA tipe JUPITER MX warna merah nomor TNKB S-4413-VI, 1 (satu) buah tas kresek warna putih, 2 (dua) botol plastik warna putih, 2 (dua) buah plastik bening, 2.000 (dua ribu) butir sediaan farmasi berupa pil dobel L dengan kandungan trihexyphenidhyl hydrochloride, 1 (satu) buah handphone merek VIVO tipe Y20S warna biru, dan 1 (satu) buah simcard nomor 083834474527 yang diakui milik saksi RIKI DWI WIJAYANTO Alias RIKI Bin PONAJI BAKIR ARIFIN (terdakwa dalam berkas terpisah);
Bahwa, Terdakwa bersama-sama dengan Saksi RIKI DWI WIJAYANTO Alias RIKI Bin PONAJI BAKIR ARIFIN (terdakwa dalam berkas terpisah) dalam mengadakan, menyimpan, mempromosikan, dan/atau mengedarkan berupa pil dobel L tersebut sediaan farmasi yang memiliki kandungan trihexyphenidhyl hydrochloride baik tidak dilengkapi dengan perizinan berusaha dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya berdasarkan norma, standar, prosedur, dan kriteria sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan tidak memenuhi standar dan/ atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu serta tidak memiliki latar belakang pendidikan bidang kesehatan atau kefarmasian. Tablet trihexyphenidhyl hydrochloride tidak dapat diedarkan karena tidak dilengkapi ijin pengedar;
Bahwa, Terdakwa tidak memiliki keahlian dan kewenangan dalam bidang obat/ pil, dan termasuk golongan obat keras daftar G;
Bahwa, Obat tersebut digunakan untuk pengobatan bagi pasien yang menderita parkinson (gemetaran) pada anggota tubuhnya, Obat tersebut apabila dikonsumsi maka menimbulkan efek mual, gangguan pada lambung, dan ada perubahan mental dan perilaku;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat membenarkannya;
. RICKY FATHONI dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa, pada hari Jumat tanggal 18 Agustus 2023 sekira pukul 22.00 WIB di pinggir Jalan Raya Centong Dusun Centong Desa Contong Kecamatan Gondang Kabupaten Mojokerto, saksi MURDIANTO dan saksi M. WANDA ARIF keduanya merupakan Anggota Kepolisian melakukan penangkapan terhadap Terdakwa dan saksi RIKI DWI WIJAYANTO Alias RIKI Bin PONAJI BAKIR ARIFIN (terdakwa dalam berkas terpisah);
Bahwa, penangkapan tersebut disaksikan oleh Saksi;
Bahwa, Saksi RIKI DWI WIJAYANTO Alias RIKI Bin PONAJI BAKIR ARIFIN (terdakwa dalam berkas terpisah) dan terdakwa ditangkap sesaat hendak mengambil 2 (dua) buah plastik bening yang masing-masing berisi 1.000 (seribu) butir sediaan farmasi berupa pil dobel L dengan kandungan trihexyphenidhyl hydrochloride dengan sistem ranjau yang hendak diedarkan kembali;
Bahwa, selanjutnya dilakukan penggeledahan sehingga ditemukan 1 (satu) unit sepeda motor merek YAMAHA tipe JUPITER MX warna merah nomor TNKB S-4413-VI, 1 (satu) buah tas kresek warna putih, 2 (dua) botol plastik warna putih, 2 (dua) buah plastik bening, 2.000 (dua ribu) butir sediaan farmasi berupa pil dobel L dengan kandungan trihexyphenidhyl hydrochloride, 1 (satu) buah handphone merek VIVO tipe Y20S warna biru, dan 1 (satu) buah simcard nomor 083834474527 yang diakui milik saksi RIKI DWI WIJAYANTO Alias RIKI Bin PONAJI BAKIR ARIFIN (terdakwa dalam berkas terpisah);
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat membenarkannya;
RIKI DWI WIJAYANTO Alias RIKI Bin PONAJI BAKIR ARIFIN yang dibacakan di persidangan pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa, pada bulan Juli 2023 sekira pukul 20.00 WIB dan pada hari Jumat tanggal 11 Agustus 2023 sekira pukul 20.00 WIB masing-masing bertempat di suatu warung kopi, Saksi meminta Terdakwa mengantarkan sediaan farmasi berupa pil dobel L dengan kandungan trihexyphenidhyl hydrochloride yang pertama sebanyak 1 (satu) kit atau 10 (sepuluh) butir dan kedua sebanyak 2 (dua) kit atau 20 (dua puluh) butir dengan harga Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) per kit kepada Saudara BENI ANGGARA Alias BAGAS Bin SUWANTONO di Jalan Tuang Panjang Dusun Ketemas Desa Ketemas Dungus Kecamatan Puri Kabupaten Mojokerto;
Bahwa, selanjutnya Terdakwa menerima uang pembayaran dari Saudara BENI ANGGARA Alias BAGAS Bin SUWANTONO yang pertama sebanyak Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) dan yang kedua Rp. 60.000,- (enam puluh ribu rupiah);
Bahwa, atas perbuatan tersebut Terdakwa menerima upah berupa masing-masing 2 (dua) butir sediaan farmasi berupa pil dobel L dengan kandungan trihexyphenidhyl hydrochloride;
Bahwa, pada hari Jumat tanggal 18 Agustus 2023 sekira pukul 22.00 WIB di pinggir Jalan Raya Centong Dusun Centong Desa Contong Kecamatan Gondang Kabupaten Mojokerto, saksi MURDIANTO dan saksi M. WANDA ARIF keduanya merupakan Anggota Kepolisian melakukan penangkapan terhadap Terdakwa dan saksi ;
Bahwa, Saksi (terdakwa dalam berkas terpisah) dan Terdakwa ditangkap sesaat hendak mengambil 2 (dua) buah plastik bening yang masing-masing berisi 1.000 (seribu) butir sediaan farmasi berupa pil dobel L dengan kandungan trihexyphenidhyl hydrochloride dengan sistem ranjau yang hendak diedarkan kembali;
Bahwa, selanjutnya dilakukan penggeledahan sehingga ditemukan 1 (satu) unit sepeda motor merek YAMAHA tipe JUPITER MX warna merah nomor TNKB S-4413-VI, 1 (satu) buah tas kresek warna putih, 2 (dua) botol plastik warna putih, 2 (dua) buah plastik bening, 2.000 (dua ribu) butir sediaan farmasi berupa pil dobel L dengan kandungan trihexyphenidhyl hydrochloride, 1 (satu) buah handphone merek VIVO tipe Y20S warna biru, dan 1 (satu) buah simcard nomor 083834474527 yang diakui milik saksi ;
Bahwa, Terdakwa bersama-sama dengan saksi dalam mengadakan, menyimpan, mempromosikan, dan/atau mengedarkan berupa pil dobel L tersebut sediaan farmasi yang memiliki kandungan trihexyphenidhyl hydrochloride baik tidak dilengkapi dengan perizinan berusaha dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya berdasarkan norma, standar, prosedur, dan kriteria sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan tidak memenuhi standar dan/ atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu serta tidak memiliki latar belakang pendidikan bidang kesehatan atau kefarmasian. Tablet trihexyphenidhyl hydrochloride tidak dapat diedarkan karena tidak dilengkapi ijin pengedar (terdakwa) tidak memiliki keahlian dan kewenangan dalam bidang obat/ pil, dan termasuk golongan obat keras daftar G;
Bahwa, Obat tersebut digunakan untuk pengobatan bagi pasien yang menderita parkinson (gemetaran) pada anggota tubuhnya. Obat tersebut apabila dikonsumsi maka menimbulkan efek mual, gangguan pada lambung, dan ada perubahan mental dan perilaku.
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat membenarkannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa, pada bulan Juli 2023 sekira pukul 20.00 WIB dan pada hari Jumat tanggal 11 Agustus 2023 sekira pukul 20.00 WIB masing-masing bertempat di suatu warung kopi, saksi RIKI DWI WIJAYANTO Alias RIKI Bin PONAJI BAKIR ARIFIN (terdakwa dalam berkas terpisah) meminta Terdakwa mengantarkan sediaan farmasi berupa pil dobel L dengan kandungan trihexyphenidhyl hydrochloride yang pertama sebanyak 1 (satu) kit atau 10 (sepuluh) butir dan kedua sebanyak 2 (dua) kit atau 20 (dua puluh) butir dengan harga Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) per kit kepada Saudara BENI ANGGARA Alias BAGAS Bin SUWANTONO di Jalan Tuang Panjang Dusun Ketemas Desa Ketemas Dungus Kecamatan Puri Kabupaten Mojokerto;
Bahwa, selanjutnya Terdakwa menerima uang pembayaran dari Saudara BENI ANGGARA Alias BAGAS Bin SUWANTONO yang pertama sebanyak Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) dan yang kedua Rp. 60.000,- (enam puluh ribu rupiah);
Bahwa, atas perbuatan tersebut Terdakwa menerima upah berupa masing-masing 2 (dua) butir sediaan farmasi berupa pil dobel L dengan kandungan trihexyphenidhyl hydrochloride;
Bahwa, pada hari Jumat tanggal 18 Agustus 2023 sekira pukul 22.00 WIB di pinggir Jalan Raya Centong Dusun Centong Desa Contong Kecamatan Gondang Kabupaten Mojokerto, Saudara MURDIANTO dan Saksi M. WANDA ARIF keduanya merupakan Anggota Kepolisian melakukan penangkapan terhadap Terdakwa dan saksi RIKI DWI WIJAYANTO Alias RIKI Bin PONAJI BAKIR ARIFIN (terdakwa dalam berkas terpisah) yang juga disaksikan oleh Saksi RICKY FATHONI;
Bahwa, Saksi RIKI DWI WIJAYANTO Alias RIKI Bin PONAJI BAKIR ARIFIN (terdakwa dalam berkas terpisah) dan Terdakwa ditangkap sesaat hendak mengambil 2 (dua) buah plastik bening yang masing-masing berisi 1.000 (seribu) butir sediaan farmasi berupa pil dobel L dengan kandungan trihexyphenidhyl hydrochloride dengan sistem ranjau yang hendak diedarkan kembali;
Bahwa, selanjutnya dilakukan penggeledahan sehingga ditemukan 1 (satu) unit sepeda motor merek YAMAHA tipe JUPITER MX warna merah nomor TNKB S-4413-VI, 1 (satu) buah tas kresek warna putih, 2 (dua) botol plastik warna putih, 2 (dua) buah plastik bening, 2.000 (dua ribu) butir sediaan farmasi berupa pil dobel L dengan kandungan trihexyphenidhyl hydrochloride, 1 (satu) buah handphone merek VIVO tipe Y20S warna biru, dan 1 (satu) buah simcard nomor 083834474527 yang diakui milik saksi RIKI DWI WIJAYANTO Alias RIKI Bin PONAJI BAKIR ARIFIN (terdakwa dalam berkas terpisah);
Bahwa, Terdakwa bersama-sama dengan saksi RIKI DWI WIJAYANTO Alias RIKI Bin PONAJI BAKIR ARIFIN (terdakwa dalam berkas terpisah) dalam mengadakan, menyimpan, mempromosikan, dan/atau mengedarkan berupa pil dobel L tersebut sediaan farmasi yang memiliki kandungan trihexyphenidhyl hydrochloride baik tidak dilengkapi dengan perizinan berusaha dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya berdasarkan norma, standar, prosedur, dan kriteria sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan tidak memenuhi standar dan/ atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu serta tidak memiliki latar belakang pendidikan bidang kesehatan atau kefarmasian;
Bahwa, Tablet trihexyphenidhyl hydrochloride tidak dapat diedarkan karena tidak dilengkapi ijin;
Bahwa, Terdakwa tidak memiliki keahlian dan kewenangan dalam bidang obat/ pil, dan termasuk golongan obat keras daftar G. Obat tersebut digunakan untuk pengobatan bagi pasien yang menderita parkinson (gemetaran) pada anggota tubuhnya. Obat tersebut apabila dikonsumsi maka menimbulkan efek mual, gangguan pada lambung, dan ada perubahan mental dan perilaku;
Menimbang, bahwa Terdakwa tidak mengajukan Saksi yang meringankan (a de charge);
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1 (satu) unit sepeda motor merek YAMAHA tipe JUPITER MX warna merah nomor TNKB S-4413-VI;
1 (satu) buah tas kresek warna putih;
2 (dua) botol plastik warna putih;
2 (dua) buah plastik bening;
2.000 (dua ribu) butir pil dobel L;
1 (satu) buah handphone merek VIVO tipe Y20S warna biru; dan;
1 (satu) buah simcard nomor 083834474527;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa, pada bulan Juli 2023 sekira pukul 20.00 WIB dan pada hari Jumat tanggal 11 Agustus 2023 sekira pukul 20.00 WIB masing-masing bertempat di suatu warung kopi, saksi RIKI DWI WIJAYANTO Alias RIKI Bin PONAJI BAKIR ARIFIN (terdakwa dalam berkas terpisah) meminta Terdakwa mengantarkan sediaan farmasi berupa pil dobel L dengan kandungan trihexyphenidhyl hydrochloride yang pertama sebanyak 1 (satu) kit atau 10 (sepuluh) butir dan kedua sebanyak 2 (dua) kit atau 20 (dua puluh) butir dengan harga Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) per kit kepada Saudara BENI ANGGARA Alias BAGAS Bin SUWANTONO di Jalan Tuang Panjang Dusun Ketemas Desa Ketemas Dungus Kecamatan Puri Kabupaten Mojokerto;
Bahwa, selanjutnya Terdakwa menerima uang pembayaran dari Saudara BENI ANGGARA Alias BAGAS Bin SUWANTONO yang pertama sebanyak Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) dan yang kedua Rp. 60.000,- (enam puluh ribu rupiah). Atas perbuatan tersebut Terdakwa menerima upah berupa masing-masing 2 (dua) butir sediaan farmasi berupa pil dobel L dengan kandungan trihexyphenidhyl hydrochloride;
Bahwa, pada hari Jumat tanggal 18 Agustus 2023 sekira pukul 22.00 WIB di pinggir Jalan Raya Centong Dusun Centong Desa Contong Kecamatan Gondang Kabupaten Mojokerto, Saudara MURDIANTO dan saksi M. WANDA ARIF keduanya merupakan Anggota Kepolisian melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan saksi RIKI DWI WIJAYANTO Alias RIKI Bin PONAJI BAKIR ARIFIN (terdakwa dalam berkas terpisah) yang juga disaksikan oleh Saksi RICKY FATHONI;
Bahwa, Saksi RIKI DWI WIJAYANTO Alias RIKI Bin PONAJI BAKIR ARIFIN (terdakwa dalam berkas terpisah) dan Terdakwa ditangkap sesaat hendak mengambil 2 (dua) buah plastik bening yang masing-masing berisi 1.000 (seribu) butir sediaan farmasi berupa pil dobel L dengan kandungan trihexyphenidhyl hydrochloride dengan sistem ranjau yang hendak diedarkan kembali;
Bahwa, selanjutnya dilakukan penggeledahan sehingga ditemukan 1 (satu) unit sepeda motor merek YAMAHA tipe JUPITER MX warna merah nomor TNKB S-4413-VI, 1 (satu) buah tas kresek warna putih, 2 (dua) botol plastik warna putih, 2 (dua) buah plastik bening, 2.000 (dua ribu) butir sediaan farmasi berupa pil dobel L dengan kandungan trihexyphenidhyl hydrochloride, 1 (satu) buah handphone merek VIVO tipe Y20S warna biru, dan 1 (satu) buah simcard nomor 083834474527 yang diakui milik saksi RIKI DWI WIJAYANTO Alias RIKI Bin PONAJI BAKIR ARIFIN (terdakwa dalam berkas terpisah);
Bahwa, Terdakwa bersama-sama dengan saksi RIKI DWI WIJAYANTO Alias RIKI Bin PONAJI BAKIR ARIFIN (terdakwa dalam berkas terpisah) dalam mengadakan, menyimpan, mempromosikan, dan/atau mengedarkan berupa pil dobel L tersebut sediaan farmasi yang memiliki kandungan trihexyphenidhyl hydrochloride baik tidak dilengkapi dengan perizinan berusaha dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya berdasarkan norma, standar, prosedur, dan kriteria sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan tidak memenuhi standar dan/ atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu serta tidak memiliki latar belakang pendidikan bidang kesehatan atau kefarmasian;
Bahwa, Tablet trihexyphenidhyl hydrochloride tidak dapat diedarkan karena tidak dilengkapi ijin, pengedar (terdakwa) tidak memiliki keahlian dan kewenangan dalam bidang obat/ pil, dan termasuk golongan obat keras daftar G. Obat tersebut digunakan untuk pengobatan bagi pasien yang menderita parkinson (gemetaran) pada anggota tubuhnya. Obat tersebut apabila dikonsumsi maka menimbulkan efek mual, gangguan pada lambung, dan ada perubahan mental dan perilaku;
Bahwa, berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO.LAB : 06767/NOF/2023 tanggal 30 Agustus 2023 dengan kesimpulan setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan Nomor: 24931/2023/NOF seperti tersebut dalam (I) berupa 2.000 (dua ribu) butir tablet warna putih logo “LL” dengan berat netto ± 349,560 gram adalah benar tablet dengan bahan aktif trihexyphenidhyl hydrochloride, mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk alternatif, sehingga Majelis Hakim dengan memperhatikan fakta-fakta hukum tersebut diatas memilih langsung dakwaan alternatif kesatu sebagaimana diatur dalam Pasal 435 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/ atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3);
mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1 Setiap orang
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur tersebut adalah menunjuk kepada orang perseorangan/manusia selaku subjek hukum alamiah yang telah didakwa oleh Penuntut Umum atas perbuatan yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa di persidangan Penuntut Umum telah mengajukan orang yang bernama ARIN PRATAMA RIZKIAN HARTANTO Alias RIZKI Bin ARIYONO DWI HARTANTO selaku Terdakwa dalam perkara aquo, lengkap dengan identitas yang melekat pada dirinya sebagaimana tersebut di atas yang dibenarkan oleh Terdakwa serta bersesuaian dengan keterangan saksi-saksi;
Menimbang, bahwa dengan demikian Majelis Hakim berpendapat terhadap unsur “Setiap orang” telah terpenuhi;
Ad.2 Memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/ atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3).
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/ atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) adalah :
Pasal 138 ayat (2) :
Setiap Orang dilarang mengadakan, memproduksi, menyimpan, mempromosikan, dan/atau mengedarkan Sediaan Farmasi yang tidak memenuhi standar dan/ atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu.
Pasal 138 ayat (3) :
Setiap Orang dilarang memproduksi, menyimpan, mempromosikan, mengedarkan, dan/atau mendistribusikan Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan dan mutu;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “sediaan farmasi” dan “alat kesehatan” adalah sebagai berikut :
Pasal 1 angka 12 :
Sediaan Farmasi adalah Obat, Bahan Obat, Obat Bahan AIam, termasuk bahan Obat Bahan Alam, kosmetik, suplemen kesehatan, dan obat kuasi.
Pasal 1 angka 13 :
AIat Kesehatan adalah instrumen, aparatus, mesin, peralatan, implan, reagen dan ka-librator in vitro, perangkat lunak, serta material atau sejenisnya yang digunakan pada manusia untuk tujuan medis dan tidak mencapai kerja utama melalui proses farmakologi, imunologi, atau metabolisme.
Pasal 1 angka 15 :
Obat adalah bahan, paduan bahan, termasuk produk biologi, yang digunakan untuk mempengaruhi atau menyelidiki sistem fisiologi atau keadaan patologi dalam rangka penetapan diagnosis, pencegahan, penyembuhan, pemulihan, peningkatan Kesehatan, dan kontrasepsi untuk manusia.
Menimbang, bahwa pada bulan Juli 2023 sekira pukul 20.00 WIB dan pada hari Jumat tanggal 11 Agustus 2023 sekira pukul 20.00 WIB masing-masing bertempat di suatu warung kopi, saksi RIKI DWI WIJAYANTO Alias RIKI Bin PONAJI BAKIR ARIFIN (terdakwa dalam berkas terpisah) meminta Terdakwa mengantarkan sediaan farmasi berupa pil dobel L dengan kandungan trihexyphenidhyl hydrochloride yang pertama sebanyak 1 (satu) kit atau 10 (sepuluh) butir dan kedua sebanyak 2 (dua) kit atau 20 (dua puluh) butir dengan harga Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) per kit kepada saksi BENI ANGGARA Alias BAGAS Bin SUWANTONO di Jalan Tuang Panjang Dusun Ketemas Desa Ketemas Dungus Kecamatan Puri Kabupaten Mojokerto selanjutnya terdakwa ARIN PRATAMA RIZKIAN HARTANTO Alias RIZKI Bin ARIYONO DWI HARTANTO menerima uang pembayaran dari saksi BENI ANGGARA Alias BAGAS Bin SUWANTONO yang pertama sebanyak Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) dan yang kedua Rp. 60.000,- (enam puluh ribu rupiah). Atas perbuatan tersebut terdakwa menerima upah berupa masing-masing 2 (dua) butir sediaan farmasi berupa pil dobel L dengan kandungan trihexyphenidhyl hydrochloride;
Menimbang, bahwa pada hari Jumat tanggal 18 Agustus 2023 sekira pukul 22.00 WIB di pinggir Jalan Raya Centong Dusun Centong Desa Contong Kecamatan Gondang Kabupaten Mojokerto, saksi MURDIANTO, dan saksi M. WANDA ARIF keduanya merupakan Anggota Kepolisian melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan saksi RIKI DWI WIJAYANTO Alias RIKI Bin PONAJI BAKIR ARIFIN (terdakwa dalam berkas terpisah) yang juga disaksikan oleh RICKY FATHONI. Saksi RIKI DWI WIJAYANTO Alias RIKI Bin PONAJI BAKIR ARIFIN (terdakwa dalam berkas terpisah) dan terdakwa ditangkap sesaat hendak mengambil 2 (dua) buah plastik bening yang masing-masing berisi 1.000 (seribu) butir sediaan farmasi berupa pil dobel L dengan kandungan trihexyphenidhyl hydrochloride dengan sistem ranjau yang hendak diedarkan kembali. Selanjutnya dilakukan penggeledahan sehingga ditemukan 1 (satu) unit sepeda motor merek YAMAHA tipe JUPITER MX warna merah nomor TNKB S-4413-VI, 1 (satu) buah tas kresek warna putih, 2 (dua) botol plastik warna putih, 2 (dua) buah plastik bening, 2.000 (dua ribu) butir sediaan farmasi berupa pil dobel L dengan kandungan trihexyphenidhyl hydrochloride, 1 (satu) buah handphone merek VIVO tipe Y20S warna biru, dan 1 (satu) buah simcard nomor 083834474527 yang diakui milik saksi RIKI DWI WIJAYANTO Alias RIKI Bin PONAJI BAKIR ARIFIN (terdakwa dalam berkas terpisah);
Menimbang, bahwa Terdakwa bersama-sama dengan saksi RIKI DWI WIJAYANTO Alias RIKI Bin PONAJI BAKIR ARIFIN (terdakwa dalam berkas terpisah) dalam mengadakan, menyimpan, mempromosikan, dan/atau mengedarkan berupa pil dobel L tersebut sediaan farmasi yang memiliki kandungan trihexyphenidhyl hydrochloride baik tidak dilengkapi dengan perizinan berusaha dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya berdasarkan norma, standar, prosedur, dan kriteria sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan tidak memenuhi standar dan/ atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu serta tidak memiliki latar belakang pendidikan bidang kesehatan atau kefarmasian. Tablet trihexyphenidhyl hydrochloride tidak dapat diedarkan karena tidak dilengkapi ijin, pengedar (terdakwa) tidak memiliki keahlian dan kewenangan dalam bidang obat/ pil, dan termasuk golongan obat keras daftar G. Obat tersebut digunakan untuk pengobatan bagi pasien yang menderita parkinson (gemetaran) pada anggota tubuhnya. Obat tersebut apabila dikonsumsi maka menimbulkan efek mual, gangguan pada lambung, dan ada perubahan mental dan perilaku;
Menimbang, bahwa Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO.LAB : 06767/NOF/2023 tanggal 30 Agustus 2023 dengan kesimpulan setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan Nomor: 24931/2023/NOF seperti tersebut dalam (I) berupa 2.000 (dua ribu) butir tablet warna putih logo “LL” dengan berat netto ± 349,560 gram adalah benar tablet dengan bahan aktif trihexyphenidhyl hydrochloride, mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras;
Menimbang, bahwa unsur memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) telah terpenuhi dan terbukti;
Ad.3 mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan.
Menimbang, bahwa unsur ketiga bersifat alternatif, jadi apabila salah satu sub unsur telah terpenuhi maka unsur diatas dapat dinyatakan telah terpenuhi dan terbukti;
Menimbang, bahwa pada bulan Juli 2023 sekira pukul 20.00 WIB dan pada hari Jumat tanggal 11 Agustus 2023 sekira pukul 20.00 WIB masing-masing bertempat di suatu warung kopi, saksi RIKI DWI WIJAYANTO Alias RIKI Bin PONAJI BAKIR ARIFIN (terdakwa dalam berkas terpisah) menyuruh Terdakwa untuk mengantarkan sediaan farmasi berupa pil dobel L dengan kandungan trihexyphenidhyl hydrochloride yang pertama sebanyak 1 (satu) kit atau 10 (sepuluh) butir dan kedua sebanyak 2 (dua) kit atau 20 (dua puluh) butir dengan harga Rp30.000,00 (tiga puluh ribu rupiah) per kit kepada Saudara BENI ANGGARA Alias BAGAS Bin SUWANTONO di Jalan Tuang Panjang Dusun Ketemas Desa Ketemas Dungus Kecamatan Puri Kabupaten Mojokerto selanjutnya terdakwa menerima uang pembayaran dari Saudara BENI ANGGARA Alias BAGAS Bin SUWANTONO yang pertama sebanyak Rp30.000,00 (tiga puluh ribu rupiah) dan yang kedua Rp60.000,00 (enam puluh ribu rupiah), atas perbuatanTerdakwa tersebut Terdakwa menerima upah berupa masing-masing 2 (dua) butir sediaan farmasi berupa pil dobel L dengan kandungan trihexyphenidhyl hydrochloride;
Menimbang, bahwa pada hari Jumat tanggal 18 Agustus 2023 sekira pukul 22.00 WIB di pinggir Jalan Raya Centong Dusun Centong Desa Contong Kecamatan Gondang Kabupaten Mojokerto, saksi MURDIANTO, dan saksi M. WANDA ARIF keduanya merupakan Anggota Kepolisian melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan saksi RIKI DWI WIJAYANTO Alias RIKI Bin PONAJI BAKIR ARIFIN (terdakwa dalam berkas terpisah) yang juga disaksikan oleh RICKY FATHONI. Saksi RIKI DWI WIJAYANTO Alias RIKI Bin PONAJI BAKIR ARIFIN (terdakwa dalam berkas terpisah) dan terdakwa ditangkap sesaat hendak mengambil 2 (dua) buah plastik bening yang masing-masing berisi 1.000 (seribu) butir sediaan farmasi berupa pil dobel L dengan kandungan trihexyphenidhyl hydrochloride dengan sistem ranjau yang hendak diedarkan kembali. Selanjutnya dilakukan penggeledahan sehingga ditemukan 1 (satu) unit sepeda motor merek YAMAHA tipe JUPITER MX warna merah nomor TNKB S-4413-VI, 1 (satu) buah tas kresek warna putih, 2 (dua) botol plastik warna putih, 2 (dua) buah plastik bening, 2.000 (dua ribu) butir sediaan farmasi berupa pil dobel L dengan kandungan trihexyphenidhyl hydrochloride, 1 (satu) buah handphone merek VIVO tipe Y20S warna biru, dan 1 (satu) buah simcard nomor 083834474527 yang diakui milik saksi RIKI DWI WIJAYANTO Alias RIKI Bin PONAJI BAKIR ARIFIN (terdakwa dalam berkas terpisah);
Menimbang, bahwa Terdakwa bersama-sama dengan saksi RIKI DWI WIJAYANTO Alias RIKI Bin PONAJI BAKIR ARIFIN (terdakwa dalam berkas terpisah) dalam mengadakan, menyimpan, mempromosikan, dan/atau mengedarkan berupa pil dobel L tersebut sediaan farmasi yang memiliki kandungan trihexyphenidhyl hydrochloride baik tidak dilengkapi dengan perizinan berusaha dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya berdasarkan norma, standar, prosedur, dan kriteria sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan tidak memenuhi standar dan/ atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu serta tidak memiliki latar belakang pendidikan bidang kesehatan atau kefarmasian. Tablet trihexyphenidhyl hydrochloride tidak dapat diedarkan karena tidak dilengkapi ijin, pengedar (terdakwa) tidak memiliki keahlian dan kewenangan dalam bidang obat/ pil, dan termasuk golongan obat keras daftar G. Obat tersebut digunakan untuk pengobatan bagi pasien yang menderita parkinson (gemetaran) pada anggota tubuhnya. Obat tersebut apabila dikonsumsi maka menimbulkan efek mual, gangguan pada lambung, dan ada perubahan mental dan perilaku;
Menimbang, bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.LAB : 06767/NOF/2023 tanggal 30 Agustus 2023 dengan kesimpulan setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan Nomor: 24931/2023/NOF seperti tersebut dalam (I) berupa 2.000 (dua ribu) butir tablet warna putih logo “LL” dengan berat netto ± 349,560 gram adalah benar tablet dengan bahan aktif trihexyphenidhyl hydrochloride, mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras;
Menimbang, bahwa peran Terdakwa adalah Terdakwa mengantarkan sediaan farmasi berupa pil dobel L dengan kandungan trihexyphenidhyl hydrochloride kepada Saudara Beni kemudian juga Terdakwa ditangkap sesaat hendak mengambil 2 (dua) buah plastik bening yang masing-masing berisi 1.000 (seribu) butir sediaan farmasi berupa pil dobel L, dengan kandungan trihexyphenidhyl hydrochloride dengan sistem ranjau yang hendak diedarkan kembali, dengan demikian unsur mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan dan telah dapat dibuktikan secara sah dan meyakinkan menurut hukum;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 435 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif ke satu;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dalam dakwaan Penuntut Umum telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan alternative kesatu tersebut;
Menimbang, bahwa dengan adanya permohonan keringanan hukuman dan rasa penyesalan dari Terdakwa, maka Majelis Hakim menilai, ada pengakuan bersalah dari Terdakwa atas perbuatan yang telah dilakukannya, dengan demikian Terdakwa tidak mempermasalahkan pembuktian yang dilakukan oleh Penuntut Umum, oleh karena itu untuk dapat mengabulkan atau tidak mengabulkan nota pembelaan Terdakwa tersebut, Majelis Hakim perlu mengkaitkan dengan keadaan yang memberatkan dan meringankan pada diri Terdakwa, kemudian akan ditentukan mengenai lamanya pidana yang harus dijalani oleh Terdakwa dalam amar putusan;
Menimbang, bahwa selama persidangan berlangsung, Majelis Hakim tidak menemukan adanya alasan pemaaf maupun alasan pembenar di dalam diri maupun perbuatan Terdakwa yang dapat menghapuskan sifat pertanggungjawaban pidana, maka Terdakwa haruslah dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya, sesuai dengan rasa kemanusiaan, rasa keadilan dan kepastian hukum;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup serta tidak ada alasan yang cukup untuk menangguhkan pelaksanaan putusan ini, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa barang bukti berupa:
1 (satu) buah tas kresek warna putih;
2 (dua) botol plastik warna putih;
2 (dua) buah plastik bening;
2.000 (dua ribu) butir pil dobel L; dan
1 (satu) buah simcard nomor 083834474527.
1 (satu) buah handphone merek VIVO tipe Y20S warna biru.
Digunakan untuk pembuktian dalam perkara atas nama RIKI DWI WIJAYANTO Alias RIKI Bin PONAJI BAKIR ARIFIN dengan perkara Nomor 19/Pid.Sus/2024/PN Mjk;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa berpotensi tinggi merusak kesehatan orang lain;
Perbuatan Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas obat terlarang ;
Perbuatan Terdakwa merusak generasi muda ;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa sopan, berterus terang, menyesali kesalahannya dan berjanji tidak mengulanginya lagi;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 435 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa ARIN PRATAMA RIZKIAN HARTANTO Alias RIZKI Bin ARIYONO DWI HARTANTO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ““turut serta melakukan perbuatan mengedarkan Sediaan Farmasi yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3)“, sebagaimana dakwaan alternatif kesatu”;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dan 4 (empat) Bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) buah tas kresek warna putih;
2 (dua) botol plastik warna putih;
2 (dua) buah plastik bening;
2.000 (dua ribu) butir pil dobel L; dan
1 (satu) buah simcard nomor 083834474527.
1 (satu) buah handphone merek VIVO tipe Y20S warna biru.
Digunakan untuk pembuktian dalam perkara Nomor 19/Pid.Sus/2024/PN Mjk atas nama Terdakwa RIKI DWI WIJAYANTO Alias RIKI Bin PONAJI BAKIR ARIFIN;
Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mojokerto, pada hari Jumat, tanggal 2 Februari 2024, oleh kami, Ivonne Tiurma Rismauli, S.H., M.H., sebagai Hakim Ketua , Yayu Mulyana, S.H. dan Jantiani Longli Naetasi, S.H., M.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Senin tanggal 12 Februari 2024 oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Eka Yunny N, SH., M.Kn, Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Mojokerto, serta dihadiri oleh Johan Candra Setyawan, S.H., Penuntut Umum dan Terdakwa didampingi Penasihat Hukum.
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
Yayu Mulyana, S.H. Ivonne Tiurma Rismauli, S.H., M.H.
Jantiani Longli Naetasi, S.H., M.H.
Panitera Pengganti,
Eka Yunny N, SH., M.Kn