11/Pid.Sus/2024/PN Mjk
Putusan PN MOJOKERTO Nomor 11/Pid.Sus/2024/PN Mjk
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
DONI PERMATA ABADI als DONI bin PERBADI
MENGADILI 1. Menyatakan Terdakwa Doni Permata Abadi als Doni bin Perbadi tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “MENGEDARKAN SEDIAAN FARMASI” sebagaimana dalam dakwaan Kesatu; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: - 1 (satu) botol plastik warna putih yang berisikan 1000 (seribu) butir pil Double L; - 1 (satu) buah plastik warna hitam; Dimusnahkan - 1 (satu) unit Handphone merk Oppo warna emas dengan Cp : 0856-0422-7018; Dirampas untuk kepentingan Negara - 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario 125 warna putih dengan Nopol : S-6213-Rf; Dikembalikan kepada Doni Permata Abadi Als Doni Bin Perbadi 6. Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);
PUTUSAN
Nomor11/Pid.Sus/2024/PN Mjk
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Mojokerto yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
1. Nama lengkap :DONI PERMATA ABADI als DONIbinPERBADI;
2. Tempat lahir : Mojokerto;
3. Umur/Tanggal lahir : 27 Tahun / 15 Agustus 1996;
4. Jenis kelamin : Laki-laki;
5. Kebangsaan : Indonesia;
/Kewarganegaran
6. Tempat tinggal :Dusun Pungging, Rt. 002 Rw. 004, Desa Punging
Kecamatan Pungging, Kabupaten Mojoketo;
7. Agama : Islam;
8. Pekerjaan : Karyawan Swasta;
Terdakwa ditangkap sejak tanggal 06 Oktober 2023;
Terdakwa Doni Permata Abadi als Doni bin Perbadi ditahan dalam tahanan rumah tahanan negara oleh:
Penyidik sejak tanggal 6 Oktober 2023 sampai dengan tanggal 25 Oktober 2023;
Perpanjangan Penuntut Umum sejak tanggal 26 Oktober 2023 sampai dengan tanggal 04 Desember 2023;
Perpanjangan Pertama oleh Ketua Pengadilan Negeri Mojokerto sejak tanggal 05 Desember 2023 sampai dengan tanggal 03 Januari 2024;
Penuntut Umum sejak tanggal 27 Desember 2023 sampai dengan tanggal 15 Januari 2024;
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mojokerto sejak tanggal 11 Januari 2024 sampai dengan tanggal 09 Februari 2024;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Mojokerto sejak 10 Februari 2024 sampai dengan 9 April 2024;
Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukum HANDOYO, S.H beralamat di Jalan Batok Raya Nomor 38 Perum Wates Kota Mojokerto berdasarkan Penetapan Penunjukan Nomor 11/Pid.Sus/2024/PN. Mjk tanggal 24 Januari 2024;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Mojokerto Nomor 11/Pid.Sus/2024/PN Mjk tanggal 11 Januari 2024 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 11/Pid.Sus/2024/PN Mjk tanggal 11 Januari 2024 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa DONI PERMATA ABADI als DONI bin PERBADI bersalah melakukan tindak pidana yang mengadakan, memproduksi, menyimpan, mempromosikan, dan/atau mengedarkan dan/atau Mendistribusikan Sediaan Farmasi dan/ atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) sebagaimana dakwaan Kesatu Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa DONI PERMATA ABADI als DONI bin PERBADI dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 8 (delapan) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan;
Menyatakan barang bukti berupa :
1000 (Seribu) butir Pil LL ;
1 (satu) lembar plastic warna hitam;
1 (satu) botol warna putih;
Dirampas untuk dimusnahkan
1 (satu) unit HP Oppo warna emas cp : 085604227018;
Dirampas untuk negara
1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario 125 warna putih Nopol S-6213 RF.
Dikembalikan kepada yang berhak melalui terdakwa
Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (Lima Ribu Rupiah).
Setelah mendengar pembelaan Terdakwa secara lisan yang pada pokoknya sebagai berikut memohon keringanan hukuman;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaan Terdakwa yang pada pokoknya sebagai berikut bertetap pada tuntutan;
Setelah mendengar Tanggapan Penasihat Hukum Terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya bertetap pada pembelaan;
Menimbang, bahwa Terdakwa didakwa berdasarkan surat dakwaan Penuntut Umum Nomor REG.PERKARA PDM-111/MKRTO/Eku.2/12/2023 tanggal 08 Januari 2024 sebagai berikut:
KESATU
Bahwa terdakwa DONI PERMATA ABADI als DONI bin PERBADI pada hari Jumat tanggal 06 Oktober 2023, sekira pukul 13.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Oktober tahun 2023 bertempat di pinggir jalan yang terletak di Dsn. Pasinan Ds. Jabon Kec. Mojoanyar Kab. Mojokerto atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Mojokerto mengadakan, memproduksi, menyimpan, mempromosikan, dan/atau mengedarkan dan/atau mendistribusikan Sediaan Farmasi dan/ atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3). Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 04 Oktober 2023 Petugas Kepolisian dari Satreskoba Polres Mojokerto mendapatkan informasi dari warga di wilayah Ds. Pacing Kec. Mojoanyar Kab. Mojokerto sering terjadi peredaran pil LL lalu petugas melakukan penyelidikan. Hingga pada hari Jumat tanggal 06 Oktober 2023, sekira pukul 13.00 WIB di pinggir jalan Dsn. Pasinan Ds. Jabon Kec. Mojoanyar Kab. Mojokerto, dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa DONI PERMATA ABADI als DONI bin PERBADI. Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti bukti berupa 1 (satu) botol plastik warna putih yang berisikan 1000 (seribu) butir pil LL yang dimasukkan ke dalam 1 (satu) buah plastik warna hitam dan disimpan di dalam jok sepeda motor HONDA VARIO 125 warna putih dengan NOPOL : S-6213-RF milik terdakwa dan 1 (satu) unit HP merk OPPO warna emas dengan CP : 0856-0422-7018 dimana Terdakwa menerangkan bahwa kesemua barang bukti tersebut adalah miliknya yang didapat dengan cara membeli dari Sdr. ANDRE (DPO) dan selanjutnya akan Terdakwa edarkan dengan cara menjual kepada Sdr. RANGGA (DPO);
Bahwa Terdakwa mengedarkan pil LL tersebut dengan cara berawal pada hari Jumat tanggal 06 Oktober 2023 sekira pukul 12.12 WIB Sdr. RANGGA (DPO) menghubungi Terdakwa melalui Whatsapp untuk memesan 1 (satu) botol pil LL yang berisi 1000 (seribu) butir, dan Terdakwa menyanggupi. Kemudian Terdakwa menghubungi Sdr. ANDRE (DPO) untuk menanyakan apakah ada pil LL atau tidak, dan dijawab oleh Sdr. ANDRE (DPO) ada Dengan harga Rp 750.000,- (Tujuh Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) dan Terdakwa diberi nomor rekening 901134389413 (Seabank) atas nama Aan Andrianto. Lalu Terdakwa topup aplikasi Dana sejumlah Rp 900.000,- (Sembilan Ratus Ribu Rupiah) mentransfer ke Sdr. RANGGA (DPO), kemudian Sdr. RANGGA mentransfer ke Sdr. ANDRE (DPO). Setelah menerima bukti transfer dari Sdr. RANGGA (DPO), Terdakwa lalu mengirim bukti transfer tersebut kepada Sdr. ANDRE (DPO). Kemudian Terdakwa ditelepon oleh nomor tidak dikenal yang menunjukan letak lokasi pil LL yang diranjau di pinggir jalan sebelah selatan perempatan Ds. Tangunan Kec. Puri Kab. Mojokerto. Setelah mengambil ranjauan Pil LL tersebut, Terdakwa menuju perempatan Dsn. Pasinan Ds. Jabon Kec. Mojoanyar Kab. Mojokerto, lalu Terdakwa berhenti di sebelah barat perempatan dekat tukang tambal ban untuk menunggu Sdr. RANGGA (DPO) untuk mengambil pil LL pesanannya. Namun belum sempat diambil Terdakwa sudah ditangkap terlebih dahulu oleh petugas Kepolisian;
Bahwa Terdakwa menerangkan pernah mengedarkan dengan cara membeli kepada Sdr. ANDRE (DPO) sebanyak 16 (enam belas) kali yakni : 3 (tiga) kali di bulan Juni 2023, 2 (dua) kali di bulan Juli 2023, 10 (sepuluh) kali di bulan September 2023 dan 1(satu) kali di bulan Oktober 2023 yang kemudian ia jual kembali kepada pemesan;
Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa menjual dan mengkonsumsi pil LL adalah untuk doping atau menambah tenaga pada saat bekerja dan juga mendapat keuntungan uang;
Bahwa pil LL yang diedarkan terdakwa adalah termasuk dalam Sediaan Farmasi dan/ atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3);
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO.LAB : 08123/NOF/2023 hari Rabu tanggal 18 Oktober 2023 yang ditandatangani oleh DYAN VICKY SANDHI, S.Si.,TITIN ERNAWATI, S.Farm Apt dan RENDY DWI MARTA CAHYA, ST, selaku Pemeriksa dan diketahui oleh IMAM MUKTI, S.Si Apt M.Si, Wakil Kepala Laboratorium Forensik Cabang Surabaya yang menyimpulkan bahwa barang bukti yang berasal dari Kepala Kepolisian Sektor Dlanggu Mojokerto atas nama tersangka dimana DONI PERMATA ABADI als DONI bin PERBADI dengan Nomor : 27979/2023/NOF berupa 1000 butir warna putih logo “LL” dengan berat netto ± 199,750 gram Adalah benar seperti tersebut dalam I. Adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCI mempunyai efek sebagai anti Parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras;
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) Undang-undang RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan
ATAU
Kedua
Bahwa terdakwa DONI PERMATA ABADI als DONI bin PERBADI pada hari Jumat tanggal 06 Oktober 2023, sekira pukul 13.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Oktober tahun 2023 bertempat di pinggir jalan yang terletak di Dsn. Pasinan Ds. Jabon Kec. Mojoanyar Kab. Mojokerto atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Mojokerto yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 ayat (1) Dalam hal terdapat praktik kefarmasian yang terkait dengan Sediaan Farmasi berupa Obat keras. Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 04 Oktober 2023 Petugas Kepolisian dari Satreskoba Polres Mojokerto mendapatkan informasi dari warga di wilayah Ds. Pacing Kec. Mojoanyar Kab. Mojokerto sering terjadi peredaran pil LL lalu petugas melakukan penyelidikan. Hingga pada hari Jumat tanggal 06 Oktober 2023, sekira pukul 13.00 WIB di pinggir jalan Dsn. Pasinan Ds. Jabon Kec. Mojoanyar Kab. Mojokerto, dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa DONI PERMATA ABADI als DONI bin PERBADI. Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti bukti berupa 1 (satu) Botol plastik warna putih yang berisikan 1000 (seribu) butir pil LL yang dimasukkan ke dalam 1 (satu) buah plastik warna hitam dan disimpan di dalam jok sepeda motor HONDA VARIO 125 warna putih dengan NOPOL : S-6213-RF milik terdakwa dan 1 (satu) unit HP merk OPPO warna emas dengan CP : 0856-0422-7018 dimana Terdakwa menerangkan bahwa kesemua barang bukti tersebut adalah miliknya yang didapat dengan cara membeli dari Sdr. ANDRE (DPO) dan selanjutnya akan Terdakwa edarkan dengan cara menjual kepada Sdr. RANGGA (DPO);
Bahwa Terdakwa mengedarkan pil LL tersebut dengan cara berawal pada hari Jumat tanggal 06 Oktober 2023 sekira pukul 12.12 WIB Sdr. RANGGA (DPO) menghubungi Terdakwa melalui Whatsapp untuk memesan 1 (satu) botol pil LL yang berisi 1000 (seribu) butir, dan Terdakwa menyanggupi. Kemudian Terdakwa menghubungi Sdr. ANDRE (DPO) untuk menanyakan apakah ada pil LL atau tidak, dan dijawab oleh Sdr. ANDRE (DPO) ada Dengan harga Rp 750.000,- (Tujuh Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) dan Terdakwa diberi nomor rekening 901134389413 (Seabank) atas nama Aan Andrianto. Lalu Terdakwa topup aplikasi Dana sejumlah Rp 900.000,- (Sembilan Ratus Ribu Rupiah) mentransfer ke Sdr. RANGGA (DPO), kemudian Sdr. RANGGA mentransfer ke Sdr. ANDRE (DPO). Setelah menerima bukti transfer dari Sdr. RANGGA (DPO), Terdakwa lalu mengirim bukti transfer tersebut kepada Sdr. ANDRE (DPO). Kemudian Terdakwa ditelepon oleh nomor tidak dikenal yang menunjukan letak lokasi pil LL yang diranjau di pinggir jalan sebelah selatan perempatan Ds. Tangunan Kec. Puri Kab. Mojokerto. Setelah mengambil ranjauan Pil LL tersebut, Terdakwa menuju perempatan Dsn. Pasinan Ds. Jabon Kec. Mojoanyar Kab. Mojokerto, lalu Terdakwa berhenti di sebelah barat perempatan dekat tukang tambal ban untuk menunggu Sdr. RANGGA (DPO) untuk mengambil pil LL pesanannya. Namun belum sempat diambil Terdakwa sudh ditangkap terlebih dahulu oleh petugas Kepolisian;
Bahwa Terdakwa menerangkan pernah mengedarkan dengan cara membeli kepada Sdr. ANDRE (DPO) sebanyak 16 (enam belas) kali yakni : 3 (tiga) kali di bulan Juni 2023, 2 (dua) kali di bulan Juli 2023, 10 (sepuluh) kali di bulan September 2023 dan 1 (satu) kali di bulan Oktober 2023 yang kemudian ia jual kembali kepada pemesan;
Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa menjual dan mengkonsumsi pil LL adalah untuk doping atau menambah tenaga pada saat bekerja dan juga mendapat keuntungan uang;
Bahwa terdakwa tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 ayat (1) yang terkait dengan Sediaan Farmasi berupa Obat keras;
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO.LAB : 08123/NOF/2023 hari Rabu tanggal 18 Oktober 2023 yang ditandatangani oleh DYAN VICKY SANDHI, S.Si.,TITIN ERNAWATI, S.Farm Apt dan RENDY DWI MARTA CAHYA, ST, selaku Pemeriksa dan diketahui oleh IMAM MUKTI, S.Si Apt M.Si, Wakil Kepala Laboratorium Forensik Cabang Surabaya yang menyimpulkan bahwa barang bukti yang berasal dari Kepala Kepolisian Sektor Dlanggu Mojokerto atas nama tersangka dimana DONI PERMATA ABADI als DONI bin PERBADI dengan Nomor : 27979/2023/NOF berupa 1000 butir warna putih logo “LL” dengan berat netto ± 199,750 gram Adalah benar seperti tersebut dalam I adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCI mempunyai efek sebagai anti Parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras;
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 ayat (2) Jo Pasal 436 Ayat (1) Undang-undang RI. No. 17 tahun 2023 tentang Kesehatan.
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa dan Penasihat Hukum Terdakwa tidak mengajukan keberatan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
Saksi Sudarmawan dibawah sumpah pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa pada hari Jumat tanggal 06 Oktober 2023 sekitar pukul 13.00 Wib di pinggir jalan yang terletak di Dusun Pasinan, Desa Jabon, Kecamatan Mojoanyar, Kabupaten Mojokerto saksi bersama rekan yang bernama Muhammad Cahyo Prasetyo telah melakukan penangkapan terhadap Terdakwa, selanjutnya melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti berupa 1 (satu) botol plastik warna putih yang berisikan 1000 (seribu) butir pil Double L yang dimasukkan ke dalam 1 (satu) buah plastik warna hitam, 1 (satu) unit Handphone merk Oppo warna emas dengan Cp : 0856-0422-7018 dan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario 125 warna putih dengan Nopol : S-6213-Rf;
Bahwa berdasarkan keterangan Terdakwa, barang bukti Pil Double L tersebut, Terdakwa dapatkan dari Andre dengan cara membeli;
Bahwa Terdakwa membeli Pil Double L tersebut dari Andre pada bulan Juni 2023, di bulan Juli 2023, di bulan September 2023 dan di bulan Oktober 2023, dengan penjelasan sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa membeli Pil Double L tersebut dari Andre pada bulan Juni 2023 dilakukan sebanyak 3 (tiga) kali yakni pertama pada bulan Juni 2023 sebanyak 2 (dua) botol yang berisikan 1000 (seribu) butir pil double L setiap botolnya dengan harga sejumlah Rp900.000,00 (sembilan ratus ribu) rupiah setiap botolnya, kedua pada hari Jumat bulan Juni 2023 sebanyak 1 (satu) botol yang berisikan 1000 (seribu) butir pil double L setiap botolnya dengan harga sejumlah Rp900.000,00 (sembilan ratus ribu) rupiah setiap botolnya, ketiga pada bulan Juni 2023 sebanyak 2 (dua) botol yang berisikan 1000 (seribu) butir pil double L setiap botolnya dengan harga sejumlah Rp900.000,00 (sembilan ratus ribu) rupiah setiap botolnya;
Bahwa Terdakwa membeli Pil Double L tersebut dari Andre pada bulan Juli 2023 dilakukan sebanyak 2 (dua) kali yakni pertama pada hari Rabu bulan Juli 2023 sebanyak 1 (satu) botol yang berisikan 1000 (seribu) butir pil double L setiap botolnya dengan harga sejumlah Rp900.000,00 (sembilan ratus ribu) rupiah setiap botolnya, kedua pada hari Jumat bulan Juli 2023 sebanyak 1 (satu) botol yang berisikan 1000 (seribu) butir pil double L setiap botolnya dengan harga sejumlah Rp900.000,00 (sembilan ratus ribu) rupiah setiap botolnya;
Bahwa Terdakwa membeli Pil Double L tersebut dari Andre pada bulan September 2023 dilakukan sebanyak 10 (sepuluh) kali yakni pertama pada hari Senin bulan September 2023 sebanyak 1 (satu) botol yang berisikan 1000 (seribu) butir pil double L setiap botolnya dengan harga sejumlah Rp900.000,00 (sembilan ratus ribu) rupiah setiap botolnya, kedua pada hari Jumat bulan September 2023 sebanyak 1 (satu) botol yang berisikan 1000 (seribu) butir pil double L setiap botolnya dengan harga sejumlah Rp900.000,00 (sembilan ratus ribu) rupiah setiap botolnya, ketiga pada hari Rabu bulan September 2023 sebanyak 500 (lima ratus) butir pil double L dengan harga sejumlah Rp500.000,00 (lima ratus ribu) rupiah, keempat pada hari Minggu bulan September 2023 sebanyak 1 (satu) botol yang berisikan 1000 (seribu) butir pil double L setiap botolnya dengan harga sejumlah Rp900.000,00 (sembilan ratus ribu) rupiah setiap botolnya, kelima pada hari Minggu bulan September 2023 sebanyak 1 (satu) botol yang berisikan 1000 (seribu) butir pil double L setiap botolnya dengan harga sejumlah Rp900.000,00 (sembilan ratus ribu) rupiah setiap botolnya, keenam pada hari Minggu bulan September 2023 sebanyak 1 (satu) botol yang berisikan 1000 (seribu) butir pil double L setiap botolnya dengan harga sejumlah Rp900.000,00 (sembilan ratus ribu) rupiah setiap botolnya, ketujuh pada hari Senin bulan September 2023 sebanyak 1 (satu) botol yang berisikan 1000 (seribu) butir pil double L setiap botolnya dengan harga sejumlah Rp900.000,00 (sembilan ratus ribu) rupiah setiap botolnya, kedelapan pada hari Rabu bulan September 2023 sebanyak 1 (satu) botol yang berisikan 1000 (seribu) butir pil double L setiap botolnya dengan harga sejumlah Rp900.000,00 (sembilan ratus ribu) rupiah setiap botolnya, kesembilan pada hari Kamis bulan September 2023 sebanyak 1 (satu) botol yang berisikan 1000 (seribu) butir pil double L setiap botolnya dengan harga sejumlah Rp900.000,00 (sembilan ratus ribu) rupiah setiap botolnya, kesepuluh pada hari Kamis bulan September 2023 sebanyak 1 (satu) botol yang berisikan 1000 (seribu) butir pil double L setiap botolnya dengan harga sejumlah Rp900.000,00 (sembilan ratus ribu) rupiah setiap botolnya;
Bahwa Terdakwa membeli Pil Double L tersebut dari Andre pada bulan Oktober 2023 dilakukan sebanyak 1 (satu) kali pada hari Jumat, tanggal 6 Oktober 2023 sekitar pukul 12.12 Wib pesanan Rangga sebanyak 1 (satu) botol plastik berisikan 1000 (seribu) butir pil Double L sejumlah Rp900.000,00 (sembilan ratus ribu rupiah), saat itulah Terdakwa ditangkap Polisi;
Bahwa awalnya ada hari Jumat, tanggal 6 Oktober 2023 sekitar pukul 12.12 WIB Rangga (DPO) menghubungi Terdakwa melalui via WA, yang mana saat itu Terdakwa berada di depan Alfamart Dusun Ngranggon Desa Ngrowo Kecamatan Bangsal Kabupaten Mojokerto, memesan 1 (satu) botol plastik berisikan 1000 (seribu) butir pil Double L seharga Rp900.000,00 (sembilan ratus ribu rupiah) dan terhadap hal tersebut Terdakwa menyanggupinya;
Bahwa selanjutnya sekitar pukul 12.15 Wib Terdakwa menghubungi Andre (DPO) untuk menanyakan apakah ada barang apa tidak, lalu Terdakwa meminta nomor rekening Andre, dan diberi atas nama Aan Andrianto nomor 901134389413 (Seabank), selanjutnya Terdakwa mentransfer dana sebesar Rp900.000,00 (sembilan ratus ribu rupiah) kepada Rangga dan Rangga selanjutnya yang mentransfer kepada Andre, karena Terdakwa masih mempunyai hutang kepada Rangga sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah);
Bahwa selanjutnya Terdakwa mengirimkan bukti transfer tersebut dari Rangga, Terdakwa kirim kepada Andre;
Bahwa selanjutnya Terdakwa ditelfon oleh nomor yang tidak Terdakwa kenal yang tujuannya untuk menunjukkan letak lokasi ranjauan pil Double L, lalu Terdakwa mengikuti instruksi orang tersebut dan mengambil ranjauan pil Double L di pinggir jalan sebelah selatan perempatan di Desa Tangunan Kecamatan Puri Kabupaten Mojokerto, setelah itu Terdakwa kembali ke arah utara ketika sampai di perempatan Dusun Pasinan Desa Jabon Kecamatan Mojoanyar Kabupaten Mojokerto Terdakwa berhenti untuk menunggu Rangga, saat itulah Terdakwa ditangkap;
Bahwa ketika Terdakwa ditangkap, Terdakwa sedang sendirian di pinggir jalan setelah mengambil ranjauan pil Double L di daerah Desa Tangunan Kecamatan Puri Kabupaten Mojokerto, dan Terdakwa sedang menunggu orang yang memesan pil tersebut;
Bahwa barang bukti berupa sepeda motor adalah milik dari teman Terdakwa yang bernama Leman, yang dipinjam oleh Terdakwa untuk mengambil ranjauan Pil Double L;
Bahwa Leman tidak tahu sepeda motor miliknya digunakan oleh Terdakwa untuk mengambil Pil Doubel L, karena Terdakwa mengatakan kepada Leman “kulo damel metu sedilut” (Terdakwa pinjam keluar sebentar), dan dijawab oleh Leman jawab “yawes gowoen” (ya sudah bawa saja);
Bahwa Terdakwa tidak pernah membeli Pil Double L selain dari Andre;
Bahwa Terdakwa mengenal Rangga sejak tahun 2022, ketika Terdakwa dan Rangga sama-sama dipenjara di lapas Mojokerto karena kasus sabu dan sekarang Terdakwa tidak tahu Rangga ada dimana;
Bahwa Terdakwa kenal Andre sejak tahun 2018 di Mojokerto;
Bahwa Terdakwa mendapatkan keuntungan sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) sampai dengan Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) dalam jual beli pil Doubel L, yang mana keuntungan tersebut Terdakwa pergunakan untuk kebutuhan sehari-hari;
Bahwa terakhir Terdakwa memakai pil double L sekitar bulan September 2023 yang ketika itu diberi oleh Fajar dan terakhir Terdakwa memakai sabu sekitar bulan September 2023 yang ketika itu diberi oleh Iyan;
Bahwa Terdakwa tidak tahu dari mana Iyan dan Fajar mendapatkan sabu dan pil Doubel L tersebut;
Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dalam menjual dan mengkonsumsi pil Doubel L tersebut;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat benar keterangan saksi tersebut.
Saksi Muhammad Cahyo Prasetyo dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa pada hari Jumat tanggal 06 Oktober 2023 sekitar pukul 13.00 Wib di pinggir jalan yang terletak di Dusun Pasinan, Desa Jabon, Kecamatan Mojoanyar, Kabupaten Mojokerto saksi bersama rekan yang bernama Sudarmawan telah melakukan penangkapan terhadap Terdakwa, selanjutnya melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti berupa 1 (satu) botol plastik warna putih yang berisikan 1000 (seribu) butir pil Double L yang dimasukkan ke dalam 1 (satu) buah plastik warna hitam, 1 (satu) unit Handphone merk Oppo warna emas dengan Cp : 0856-0422-7018 dan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario 125 warna putih dengan Nopol : S-6213-Rf;
Bahwa berdasarkan keterangan Terdakwa, barang bukti Pil Double L tersebut, Terdakwa dapatkan dari Andre dengan cara membeli;
Bahwa Terdakwa membeli Pil Double L tersebut dari Andre sudah sebanyak 4 (empat) kali yakni di bulan Juni 2023, di bulan Juli 2023, di bulan September 2023 dan di bulan Oktober 2023, dengan penjelasan sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa membeli Pil Double L tersebut dari Andre pada bulan Juni 2023 dilakukan sebanyak 3 (tiga) kali yakni pertama pada bulan Juni 2023 sebanyak 2 (dua) botol yang berisikan 1000 (seribu) butir pil double L setiap botolnya dengan harga sejumlah Rp900.000,00 (sembilan ratus ribu) rupiah setiap botolnya, kedua pada hari Jumat bulan Juni 2023 sebanyak 1 (satu) botol yang berisikan 1000 (seribu) butir pil double L setiap botolnya dengan harga sejumlah Rp900.000,00 (sembilan ratus ribu) rupiah setiap botolnya, ketiga pada bulan Juni 2023 sebanyak 2 (dua) botol yang berisikan 1000 (seribu) butir pil double L setiap botolnya dengan harga sejumlah Rp900.000,00 (sembilan ratus ribu) rupiah setiap botolnya;
Bahwa Terdakwa membeli Pil Double L tersebut dari Andre pada bulan Juli 2023 dilakukan sebanyak 2 (dua) kali yakni pertama pada hari Rabu bulan Juli 2023 sebanyak 1 (satu) botol yang berisikan 1000 (seribu) butir pil double L setiap botolnya dengan harga sejumlah Rp900.000,00 (sembilan ratus ribu) rupiah setiap botolnya, kedua pada hari Jumat bulan Juli 2023 sebanyak 1 (satu) botol yang berisikan 1000 (seribu) butir pil double L setiap botolnya dengan harga sejumlah Rp900.000,00 (sembilan ratus ribu) rupiah setiap botolnya;
Bahwa Terdakwa membeli Pil Double L tersebut dari Andre pada bulan September 2023 dilakukan sebanyak 10 (sepuluh) kali yakni pertama pada hari Senin bulan September 2023 sebanyak 1 (satu) botol yang berisikan 1000 (seribu) butir pil double L setiap botolnya dengan harga sejumlah Rp900.000,00 (sembilan ratus ribu) rupiah setiap botolnya, kedua pada hari Jumat bulan September 2023 sebanyak 1 (satu) botol yang berisikan 1000 (seribu) butir pil double L setiap botolnya dengan harga sejumlah Rp900.000,00 (sembilan ratus ribu) rupiah setiap botolnya, ketiga pada hari Rabu bulan September 2023 sebanyak 500 (lima ratus) butir pil double L dengan harga sejumlah Rp500.000,00 (lima ratus ribu) rupiah, keempat pada hari Minggu bulan September 2023 sebanyak 1 (satu) botol yang berisikan 1000 (seribu) butir pil double L setiap botolnya dengan harga sejumlah Rp900.000,00 (sembilan ratus ribu) rupiah setiap botolnya, kelima pada hari Minggu bulan September 2023 sebanyak 1 (satu) botol yang berisikan 1000 (seribu) butir pil double L setiap botolnya dengan harga sejumlah Rp900.000,00 (sembilan ratus ribu) rupiah setiap botolnya, keenam pada hari Minggu bulan September 2023 sebanyak 1 (satu) botol yang berisikan 1000 (seribu) butir pil double L setiap botolnya dengan harga sejumlah Rp900.000,00 (sembilan ratus ribu) rupiah setiap botolnya, ketujuh pada hari Senin bulan September 2023 sebanyak 1 (satu) botol yang berisikan 1000 (seribu) butir pil double L setiap botolnya dengan harga sejumlah Rp900.000,00 (sembilan ratus ribu) rupiah setiap botolnya, kedelapan pada hari Rabu bulan September 2023 sebanyak 1 (satu) botol yang berisikan 1000 (seribu) butir pil double L setiap botolnya dengan harga sejumlah Rp900.000,00 (sembilan ratus ribu) rupiah setiap botolnya, kesembilan pada hari Kamis bulan September 2023 sebanyak 1 (satu) botol yang berisikan 1000 (seribu) butir pil double L setiap botolnya dengan harga sejumlah Rp900.000,00 (sembilan ratus ribu) rupiah setiap botolnya, kesepuluh pada hari Kamis bulan September 2023 sebanyak 1 (satu) botol yang berisikan 1000 (seribu) butir pil double L setiap botolnya dengan harga sejumlah Rp900.000,00 (sembilan ratus ribu) rupiah setiap botolnya;
Bahwa Terdakwa membeli Pil Double L tersebut dari Andre pada bulan Oktober 2023 dilakukan sebanyak 1 (satu) kali pada hari Jumat, tanggal 6 Oktober 2023 sekitar pukul 12.12 Wib pesanan Rangga sebanyak 1 (satu) botol plastik berisikan 1000 (seribu) butir pil Double L sejumlah Rp900.000,00 (sembilan ratus ribu rupiah), saat itulah Terdakwa ditangkap Polisi;
Bahwa awalnya ada hari Jumat, tanggal 6 Oktober 2023 sekitar pukul 12.12 WIB Rangga (DPO) menghubungi Terdakwa melalui via WA, yang mana saat itu Terdakwa berada di depan Alfamart Dusun Ngranggon Desa Ngrowo Kecamatan Bangsal Kabupaten Mojokerto, memesan 1 (satu) botol plastik berisikan 1000 (seribu) butir pil Double L seharga Rp900.000,00 (sembilan ratus ribu rupiah) dan terhadap hal tersebut Terdakwa menyanggupinya;
Bahwa selanjutnya sekitar pukul 12.15 Wib Terdakwa menghubungi Andre (DPO) untuk menanyakan apakah ada barang apa tidak, lalu Terdakwa meminta nomor rekening Andre, dan diberi atas nama Aan Andrianto nomor 901134389413 (Seabank), selanjutnya Terdakwa mentransfer dana sebesar Rp900.000,00 (sembilan ratus ribu rupiah) kepada Rangga dan Rangga selanjutnya yang mentransfer kepada kepada Andre, karena Terdakwa masih mempunyai hutang kepada Rangga sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah);
Bahwa selanjutnya Terdakwa mengirimkan bukti transfer tersebut dari Rangga, Terdakwa kirim kepada Andre;
Bahwa selanjutnya Terdakwa ditelfon oleh nomor yang tidak Terdakwa kenal yang tujuannya untuk menunjukkan letak lokasi ranjauan pil Double L, lalu Terdakwa mengikuti instruksi orang tersebut dan mengambil ranjauan pil Double L di pinggir jalan sebelah selatan perempatan di Desa Tangunan Kecamatan Puri Kabupaten Mojokerto, setelah itu Terdakwa kembali ke arah utara ketika sampai di perempatan Dusun Pasinan Desa Jabon Kecamatan Mojoanyar Kabupaten Mojokerto Terdakwa berhenti untuk menunggu Rangga, saat itulah Terdakwa ditangkap;
Bahwa ketika Terdakwa ditangkap, Terdakwa sedang sendirian di pinggir jalan setelah mengambil ranjauan pil Double L di daerah Desa Tangunan Kecamatan Puri Kabupaten Mojokerto, dan Terdakwa sedang menunggu orang yang memesan pil tersebut;
Bahwa barang bukti berupa sepeda motor adalah milik dari teman Terdakwa yang bernama Leman, yang dipinjam oleh Terdakwa untuk mengambil ranjauan Pil Double L;
Bahwa Leman tidak tahu sepeda motor miliknya digunakan oleh Terdakwa untuk mengambil Pil Doubel L, karena Terdakwa mengatakan kepada Leman “kulo damel metu sedilut” (Terdakwa pinjam keluar sebentar), dan dijawab oleh Leman jawab “yawes gowoen” (ya sudah bawa saja);
Bahwa Terdakwa tidak pernah membeli Pil Double L selain dari Andre;
Bahwa Terdakwa mengenal Rangga sejak tahun 2022, ketika Terdakwa dan Rangga sama-sama dipenjara di lapas Mojokerto karena kasus sabu dan sekarang Terdakwa tidak tahu Rangga ada dimana;
Bahwa Terdakwa kenal Andre sejak tahun 2018 di Mojokerto;
Bahwa Terdakwa mendapatkan keuntungan sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) sampai dengan Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) dalam jual beli pil Doubel L, yang mana keuntungan tersebut Terdakwa pergunakan untuk kebutuhan sehari-hari;
Bahwa terakhir Terdakwa memakai pil double L sekitar bulan September 2023 yang ketika itu diberi oleh Fajar dan terakhir Terdakwa memakai sabu sekitar bulan September 2023 yang ketika itu diberi oleh Iyan;
Bahwa Terdakwa tidak tahu dari mana Iyan dan Fajar mendapatkan sabu dan pil Doubel L tersebut;
Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dalam menjual dan mengkonsumsi pil Doubel L tersebut;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat benar keterangan saksi tersebut.
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa pada hari Jumat tanggal 06 Oktober 2023 sekitar pukul 13.00 Wib di pinggir jalan yang terletak di Dusun Pasinan, Desa Jabon, Kecamatan Mojoanyar, Kabupaten Mojokerto, Terdakwa telah ditangkap oleh pihak kepolisian yang kemudian Terdakwa dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) botol
0 lastic warna putih yang berisikan 1000 (seribu) butir pil Double L yang dimasukkan ke dalam 1 (satu) buah0 lastic warna hitam, 1 (satu) unit Handphone merk Oppo warna emas dengan Cp : 0856-0422-7018 dan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario 125 warna putih dengan Nopol : S-6213-Rf;Bahwa berdasarkan keterangan Terdakwa, barang bukti Pil Double L tersebut, Terdakwa dapatkan dari Andre dengan cara membeli dengan harga sejumlah Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu) rupiah per 1 (satu) botol plastik yang berisikan 1000 (seribu) butir pil Double L dan Terdakwa jual kembali sejumlah Rp900.000,00 (sembilan ratus ribu) rupiah per 1 (satu) botol plastik yang berisikan 1000 (seribu) butir;
Bahwa Terdakwa membeli Pil Double L tersebut dari Andre pada bulan Juni 2023, di bulan Juli 2023, di bulan September 2023 dan di bulan Oktober 2023, dengan penjelasan sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa membeli Pil Double L tersebut dari Andre pada bulan Juni 2023 dilakukan sebanyak 3 (tiga) kali yakni pertama pada bulan Juni 2023 sebanyak 2 (dua) botol yang berisikan 1000 (seribu) butir pil double L setiap botolnya dengan harga sejumlah Rp900.000,00 (sembilan ratus ribu) rupiah setiap botolnya, kedua pada hari Jumat bulan Juni 2023 sebanyak 1 (satu) botol yang berisikan 1000 (seribu) butir pil double L setiap botolnya dengan harga sejumlah Rp900.000,00 (sembilan ratus ribu) rupiah setiap botolnya, ketiga pada bulan Juni 2023 sebanyak 2 (dua) botol yang berisikan 1000 (seribu) butir pil double L setiap botolnya dengan harga sejumlah Rp900.000,00 (sembilan ratus ribu) rupiah setiap botolnya;
Bahwa Terdakwa membeli Pil Double L tersebut dari Andre pada bulan Juli 2023 dilakukan sebanyak 2 (dua) kali yakni pertama pada hari Rabu bulan Juli 2023 sebanyak 1 (satu) botol yang berisikan 1000 (seribu) butir pil double L setiap botolnya dengan harga sejumlah Rp900.000,00 (sembilan ratus ribu) rupiah setiap botolnya, kedua pada hari Jumat bulan Juli 2023 sebanyak 1 (satu) botol yang berisikan 1000 (seribu) butir pil double L setiap botolnya dengan harga sejumlah Rp900.000,00 (sembilan ratus ribu) rupiah setiap botolnya;
Bahwa Terdakwa membeli Pil Double L tersebut dari Andre pada bulan September 2023 dilakukan sebanyak 10 (sepuluh) kali yakni pertama pada hari Senin bulan September 2023 sebanyak 1 (satu) botol yang berisikan 1000 (seribu) butir pil double L setiap botolnya dengan harga sejumlah Rp900.000,00 (sembilan ratus ribu) rupiah setiap botolnya, kedua pada hari Jumat bulan September 2023 sebanyak 1 (satu) botol yang berisikan 1000 (seribu) butir pil double L setiap botolnya dengan harga sejumlah Rp900.000,00 (sembilan ratus ribu) rupiah setiap botolnya, ketiga pada hari Rabu bulan September 2023 sebanyak 500 (lima ratus) butir pil double L dengan harga sejumlah Rp500.000,00 (lima ratus ribu) rupiah, keempat pada hari Minggu bulan September 2023 sebanyak 1 (satu) botol yang berisikan 1000 (seribu) butir pil double L setiap botolnya dengan harga sejumlah Rp900.000,00 (sembilan ratus ribu) rupiah setiap botolnya, kelima pada hari Minggu bulan September 2023 sebanyak 1 (satu) botol yang berisikan 1000 (seribu) butir pil double L setiap botolnya dengan harga sejumlah Rp900.000,00 (sembilan ratus ribu) rupiah setiap botolnya, keenam pada hari Minggu bulan September 2023 sebanyak 1 (satu) botol yang berisikan 1000 (seribu) butir pil double L setiap botolnya dengan harga sejumlah Rp900.000,00 (sembilan ratus ribu) rupiah setiap botolnya, ketujuh pada hari Senin bulan September 2023 sebanyak 1 (satu) botol yang berisikan 1000 (seribu) butir pil double L setiap botolnya dengan harga sejumlah Rp900.000,00 (sembilan ratus ribu) rupiah setiap botolnya, kedelapan pada hari Rabu bulan September 2023 sebanyak 1 (satu) botol yang berisikan 1000 (seribu) butir pil double L setiap botolnya dengan harga sejumlah Rp900.000,00 (sembilan ratus ribu) rupiah setiap botolnya, kesembilan pada hari Kamis bulan September 2023 sebanyak 1 (satu) botol yang berisikan 1000 (seribu) butir pil double L setiap botolnya dengan harga sejumlah Rp900.000,00 (sembilan ratus ribu) rupiah setiap botolnya, kesepuluh pada hari Kamis bulan September 2023 sebanyak 1 (satu) botol yang berisikan 1000 (seribu) butir pil double L setiap botolnya dengan harga sejumlah Rp900.000,00 (sembilan ratus ribu) rupiah setiap botolnya;
Bahwa Terdakwa membeli Pil Double L tersebut dari Andre pada bulan Oktober 2023 dilakukan sebanyak 1 (satu) kali pada hari Jumat, tanggal 6 Oktober 2023 sekitar pukul 12.12 Wib pesanan Rangga sebanyak 1 (satu) botol plastik berisikan 1000 (seribu) butir pil Double L sejumlah Rp900.000,00 (sembilan ratus ribu rupiah), saat itulah Terdakwa ditangkap Polisi;
Bahwa awalnya pada hari Jumat, tanggal 6 Oktober 2023 sekitar pukul 12.12 Wib Rangga (DPO) menghubungi Terdakwa melalui via WA, yang mana saat itu Terdakwa berada di depan Alfamart Dusun Ngranggon, Desa Ngrowo, Kecamatan Bangsal, Kabupaten Mojokerto, memesan 1 (satu) botol plastik berisikan 1000 (seribu) butir pil Double L seharga Rp900.000,00 (sembilan ratus ribu) rupiah dan terhadap hal tersebut Terdakwa menyanggupinya;
Bahwa selanjutnya sekitar pukul 12.15 Wib Terdakwa menghubungi Andre (DPO) untuk menanyakan apakah ada barang apa tidak, lalu Terdakwa meminta nomor rekening Andre dan diberi atas nama Aan Andrianto nomor 901134389413 (Seabank), selanjutnya Terdakwa mentransfer dana sebesar Rp900.000,00 (sembilan ratus ribu) rupiah kepada Rangga dan Rangga selanjutnya yang mentransfer kepada Andre, karena Terdakwa masih mempunyai hutang kepada Rangga sejumlah Rp500.000,00 (lima ratus ribu) rupiah;
Bahwa selanjutnya Terdakwa mengirimkan bukti transfer tersebut dari Rangga, Terdakwa kirim kepada Andre;
Bahwa selanjutnya Terdakwa ditelfon oleh nomor yang tidak Terdakwa kenal yang tujuannya untuk menunjukkan letak lokasi ranjauan pil Double L, lalu Terdakwa mengikuti instruksi orang tersebut dan mengambil ranjauan pil Double L di pinggir jalan sebelah selatan perempatan di Desa Tangunan Kecamatan Puri Kabupaten Mojokerto, setelah itu Terdakwa kembali ke arah utara ketika sampai di perempatan Dusun Pasinan Desa Jabon Kecamatan Mojoanyar Kabupaten Mojokerto Terdakwa berhenti untuk menunggu Rangga, saat itulah Terdakwa ditangkap;
Bahwa Terdakwa mendapatkan keuntungan dari menjual pil Doubel L tersebut sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah), dan terhadap keuntungan tersebut sudah habis Terdakwa pergunakan untuk kebutuhan sehari-hari;
Bahwa barang bukti berupa sepeda motor adalah milik dari teman Terdakwa yang bernama Leman, yang Terdakwa dipinjam untuk mengambil ranjauan Pil Double L;
Bahwa Leman tidak tahu sepeda motor miliknya digunakan oleh Terdakwa untuk mengambil Pil Doubel L, karena Terdakwa mengatakan kepada Leman “kulo damel metu sedilut” (Terdakwa pinjam keluar sebentar), dan dijawab oleh Leman jawab “yawes gowoen” (ya sudah bawa saja);
Bahwa Terdakwa tidak pernah membeli Pil Double L dari orang lain selain dari Andre;
Bahwa Terdakwa mengenal Rangga sejak tahun 2022, ketika Terdakwa dan Rangga sama-sama dipenjara di lapas Mojokerto karena kasus sabu dan sekarang Terdakwa tidak tahu Rangga ada dimana;
Bahwa Terdakwa kenal dengan Andre sejak tahun 2018 di Mojokerto;
Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dalam menjual dan mengkonsumsi pil Doubel L tersebut;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Bahwa Terdakwa sudah pernah di pidana dalam kasus kepemilikan sabu pada tahun 2018 selama 7 (tujuh) tahun dan 3 (tiga) bulan di Lapas Mojokerto, dan Terdakwa menjalani pidana selama 4 (empat) tahun dan 6 (enam) bulan serta baru bebas pada bulan Mei 2023;
Bahwa Terdakwa merasa menyesal dan bersalah terhadap perbuatannya;
Bahwa pekerjaan Terdakwa adalah mencari rongsokan yang memiliki penghasilan sejumlah Rp80.000,00 (delapan puluh ribu) rupiah;
Bahwa tujuan Terdakwa menjual Pil Doubel L tersebut untuk mencari tambahan penghasilan;
Menimbang, bahwa Terdakwa tidak mengajukan saksi yang meringankan (a de charge) di persidangan;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1 (satu) botol plastik warna putih yang berisikan 1000 (seribu) butir pil Double L;
1 (satu) buah plastik warna hitam;
1 (satu) unit Handphone merk Oppo warna emas dengan Cp : 0856-0422-7018;
1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario 125 warna putih dengan Nopol : S-6213-Rf;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum di peridangan telah mengajukan bukti surat sebagai berikut:
Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO.LAB 08123/NOF/2023 hari Rabu tanggal 18 Oktober 2023 yang ditandatangani oleh DYAN VICKY SANDHI, S,Si, TITIN ERNAWATI, S.Farm, Apt., RENDY DWI MARTA CAHYA, S.T selaku Pemeriksa dan diketahui oleh IMAM MUKTI, S.Si, Apt., M.Si Waka KABIDLABFOR POLDA JATIM dengan kesimpulan
27979/2023/NOF seperti tersebut dalam (I) adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCL, mempunyai efek sebagai anti Parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi masuk Daftar Obat Keras;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi yang saling bersesuaian, keterangan Terdakwa dan dihubungkan dengan barang bukti yang diajukan di persidangan diperoleh fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa pada hari Jumat tanggal 06 Oktober 2023 sekitar pukul 13.00 Wib di pinggir jalan yang terletak di Dusun Pasinan, Desa Jabon, Kecamatan Mojoanyar, Kabupaten Mojokerto, Terdakwa telah ditangkap oleh pihak kepolisian yang kemudian Terdakwa dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) botol plastic warna putih yang berisikan 1000 (seribu) butir pil Double L yang dimasukkan ke dalam 1 (satu) buah plastic warna hitam, 1 (satu) unit Handphone merk Oppo warna emas dengan Cp : 0856-0422-7018 dan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario 125 warna putih dengan Nopol : S-6213-Rf;
Bahwa Terdakwa mendapatkan Pi; Double L tersebut dari Andre dengan cara membeli dengan harga sejumlah Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu) rupiah per 1 (satu) botol plastik yang berisikan 1000 (seribu) butir pil Double L dan Terdakwa jual kembali sejumlah Rp900.000,00 (sembilan ratus ribu) rupiah per 1 (satu) botol plastik yang berisikan 1000 (seribu) butir;
Bahwa Terdakwa membeli Pil Double L tersebut dari Andre pada bulan Juni 2023, di bulan Juli 2023, di bulan September 2023 dan di bulan Oktober 2023, dengan penjelasan sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa membeli Pil Double L tersebut dari Andre pada bulan Juni 2023 dilakukan sebanyak 3 (tiga) kali yakni pertama pada bulan Juni 2023 sebanyak 2 (dua) botol yang berisikan 1000 (seribu) butir pil double L setiap botolnya dengan harga sejumlah Rp900.000,00 (sembilan ratus ribu) rupiah setiap botolnya, kedua pada hari Jumat bulan Juni 2023 sebanyak 1 (satu) botol yang berisikan 1000 (seribu) butir pil double L setiap botolnya dengan harga sejumlah Rp900.000,00 (sembilan ratus ribu) rupiah setiap botolnya, ketiga pada bulan Juni 2023 sebanyak 2 (dua) botol yang berisikan 1000 (seribu) butir pil double L setiap botolnya dengan harga sejumlah Rp900.000,00 (sembilan ratus ribu) rupiah setiap botolnya;
Bahwa Terdakwa membeli Pil Double L tersebut dari Andre pada bulan Juli 2023 dilakukan sebanyak 2 (dua) kali yakni pertama pada hari Rabu bulan Juli 2023 sebanyak 1 (satu) botol yang berisikan 1000 (seribu) butir pil double L setiap botolnya dengan harga sejumlah Rp900.000,00 (sembilan ratus ribu) rupiah setiap botolnya, kedua pada hari Jumat bulan Juli 2023 sebanyak 1 (satu) botol yang berisikan 1000 (seribu) butir pil double L setiap botolnya dengan harga sejumlah Rp900.000,00 (sembilan ratus ribu) rupiah setiap botolnya;
Bahwa Terdakwa membeli Pil Double L tersebut dari Andre pada bulan September 2023 dilakukan sebanyak 10 (sepuluh) kali yakni pertama pada hari Senin bulan September 2023 sebanyak 1 (satu) botol yang berisikan 1000 (seribu) butir pil double L setiap botolnya dengan harga sejumlah Rp900.000,00 (sembilan ratus ribu) rupiah setiap botolnya, kedua pada hari Jumat bulan September 2023 sebanyak 1 (satu) botol yang berisikan 1000 (seribu) butir pil double L setiap botolnya dengan harga sejumlah Rp900.000,00 (sembilan ratus ribu) rupiah setiap botolnya, ketiga pada hari Rabu bulan September 2023 sebanyak 500 (lima ratus) butir pil double L dengan harga sejumlah Rp500.000,00 (lima ratus ribu) rupiah, keempat pada hari Minggu bulan September 2023 sebanyak 1 (satu) botol yang berisikan 1000 (seribu) butir pil double L setiap botolnya dengan harga sejumlah Rp900.000,00 (sembilan ratus ribu) rupiah setiap botolnya, kelima pada hari Minggu bulan September 2023 sebanyak 1 (satu) botol yang berisikan 1000 (seribu) butir pil double L setiap botolnya dengan harga sejumlah Rp900.000,00 (sembilan ratus ribu) rupiah setiap botolnya, keenam pada hari Minggu bulan September 2023 sebanyak 1 (satu) botol yang berisikan 1000 (seribu) butir pil double L setiap botolnya dengan harga sejumlah Rp900.000,00 (sembilan ratus ribu) rupiah setiap botolnya, ketujuh pada hari Senin bulan September 2023 sebanyak 1 (satu) botol yang berisikan 1000 (seribu) butir pil double L setiap botolnya dengan harga sejumlah Rp900.000,00 (sembilan ratus ribu) rupiah setiap botolnya, kedelapan pada hari Rabu bulan September 2023 sebanyak 1 (satu) botol yang berisikan 1000 (seribu) butir pil double L setiap botolnya dengan harga sejumlah Rp900.000,00 (sembilan ratus ribu) rupiah setiap botolnya, kesembilan pada hari Kamis bulan September 2023 sebanyak 1 (satu) botol yang berisikan 1000 (seribu) butir pil double L setiap botolnya dengan harga sejumlah Rp900.000,00 (sembilan ratus ribu) rupiah setiap botolnya, kesepuluh pada hari Kamis bulan September 2023 sebanyak 1 (satu) botol yang berisikan 1000 (seribu) butir pil double L setiap botolnya dengan harga sejumlah Rp900.000,00 (sembilan ratus ribu) rupiah setiap botolnya;
Bahwa Terdakwa membeli Pil Double L tersebut dari Andre pada bulan Oktober 2023 dilakukan sebanyak 1 (satu) kali pada hari Jumat, tanggal 6 Oktober 2023 sekitar pukul 12.12 Wib pesanan Rangga sebanyak 1 (satu) botol plastik berisikan 1000 (seribu) butir pil Double L sejumlah Rp900.000,00 (sembilan ratus ribu rupiah), saat itulah Terdakwa ditangkap Polisi;
Bahwa awalnya pada hari Jumat, tanggal 6 Oktober 2023 sekitar pukul 12.12 Wib Rangga (DPO) menghubungi Terdakwa melalui via WA, yang mana saat itu Terdakwa berada di depan Alfamart Dusun Ngranggon, Desa Ngrowo, Kecamatan Bangsal, Kabupaten Mojokerto, memesan 1 (satu) botol plastik berisikan 1000 (seribu) butir pil Double L seharga Rp900.000,00 (sembilan ratus ribu) rupiah dan terhadap hal tersebut Terdakwa menyanggupinya, selanjutnya sekitar pukul 12.15 Wib Terdakwa menghubungi Andre (DPO) untuk menanyakan apakah ada barang apa tidak, lalu Terdakwa meminta nomor rekening Andre dan diberi atas nama Aan Andrianto nomor 901134389413 (Seabank), selanjutnya Terdakwa mentransfer dana sebesar Rp900.000,00 (sembilan ratus ribu) rupiah kepada Rangga dan Rangga selanjutnya yang mentransfer kepada Andre, karena Terdakwa masih mempunyai hutang kepada Rangga sejumlah Rp500.000,00 (lima ratus ribu) rupiah;
Bahwa selanjutnya Terdakwa ditelfon oleh nomor yang tidak Terdakwa kenal yang tujuannya untuk menunjukkan letak lokasi ranjauan pil Double L, lalu Terdakwa mengikuti instruksi orang tersebut dan mengambil ranjauan pil Double L di pinggir jalan sebelah selatan perempatan di Desa Tangunan Kecamatan Puri Kabupaten Mojokerto, setelah itu Terdakwa kembali ke arah utara ketika sampai di perempatan Dusun Pasinan Desa Jabon Kecamatan Mojoanyar Kabupaten Mojokerto Terdakwa berhenti untuk menunggu Rangga, saat itulah Terdakwa Terdakwa tangkap;
Bahwa Terdakwa mendapatkan keuntungan dari menjual pil Doubel L tersebut sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah), dan terhadap keuntungan tersebut sudah habis Terdakwa pergunakan untuk kebutuhan sehari-hari;
Bahwa barang bukti berupa sepeda motor adalah milik dari teman Terdakwa yang bernama Leman, yang Terdakwa pinjam untuk mengambil ranjauan Pil Double L, yang mana Leman tidak tahu sepeda motor miliknya digunakan oleh Terdakwa untuk mengambil Pil Doubel L, karena Terdakwa mengatakan kepada Leman “kulo damel metu sedilut” (Terdakwa pinjam keluar sebentar), dan dijawab oleh Leman jawab “yawes gowoen” (ya sudah bawa saja);
Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dalam menjual dan mengkonsumsi pil Doubel L tersebut;
Bahwa Terdakwa sudah pernah di pidana dalam kasus kepemilikan sabu pada tahun 2018 selama 7 (tujuh) tahun dan 3 (tiga) bulan di Lapas Mojokerto, dan Terdakwa menjalani pidana selama 4 (empat) tahun dan 6 (enam) bulan serta baru bebas pada bulan Mei 2023;
Bahwa Terdakwa merasa menyesal dan bersalah terhadap perbuatannya;
Bahwa tujuan Terdakwa menjual Pil Doubel L tersebut untuk mencari tambahan penghasilan;
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO.LAB 08123/NOF/2023 hari Rabu tanggal 18 Oktober 2023 yang ditandatangani oleh DYAN VICKY SANDHI, S,Si, TITIN ERNAWATI, S.Farm, Apt., RENDY DWI MARTA CAHYA, S.T selaku Pemeriksa dan diketahui oleh IMAM MUKTI, S.Si, Apt., M.Si Waka KABIDLABFOR POLDA JATIM dengan kesimpulan 27979/2023/NOF seperti tersebut dalam (I) adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCL, mempunyai efek sebagai anti Parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi masuk Daftar Obat Keras;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk alternatif, sehingga Majelis Hakim dengan memperhatikan fakta-fakta hukum tersebut diatas memilih langsung dakwaan alternatif kesatu sebagaimana diatur dalam Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2 dan 3) Undang undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Unsur Setiap orang;
Unsur yang memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/ atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. Unsur Setiap orang;
Menimbang, bahwa Setiap orang menunjuk kepada setiap orang sebagai subyek hukum pendukung hak dan kewajiban serta berkaitan dengan kemampuan dalam pertanggungjawaban pidana atas perbuatan subyek hukum tersebut;
Menimbang, bahwa dalam Pasal 1 ayat 37 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang kesehatan mejelaskan setiap orang adalah orang perseorangan termasuk Korporasi;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah menghadapkan Terdakwa Doni Permata Abadi als Donibin Perbadi kemuka persidangan, dan berdasarkan keterangan Terdakwa sendiri mengakui kebenaran identitasnya serta dibenarkan oleh saksi-saksi, dapat disimpulkan bahwa orang yang dihadapkan di persidangan ini benar Terdakwalah orang yang dimaksud oleh Penuntut Umum sesuai identitas yang tercantum dalam Surat Dakwaan;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur Setiap orang telah terpenuhi menurut hukum;
Ad.2. Unsur yang memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/ atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu
Menimbang, bahwa oleh karena sub unsur ini sifatnya alternatif maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan dan memilih langsung salah satu sub unsur ini yang bersesuaian dengan fakta hukum di persidangan yakni tentang mengedarkan sediaan farmasi;
Menimbang, bahwa dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan menegaskan bahwa yang dimaksud Sediaan Farmasi adalah Obat, Bahan Obat, Obat Bahan AIam, termasuk bahan Obat Bahan Alam, kosmetik, suplemen kesehatan, dan obat kuasi. Yang dimaksud dengan AIat Kesehatan adalah instrumen, aparatus, mesin, peralatan, implan, reagen dan ka-librator in vitro, perangkat lunak, serta material atau sejenisnya yang digunakan pada manusia untuk tujuan medis dan tidak mencapai kerja utama melalui proses farmakologi, imunologi, atau metabolisme;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkat di persidangan yakni:
Bahwa pada hari Jumat tanggal 06 Oktober 2023 sekitar pukul 13.00 Wib di pinggir jalan yang terletak di Dusun Pasinan, Desa Jabon, Kecamatan Mojoanyar, Kabupaten Mojokerto, Terdakwa telah ditangkap oleh pihak kepolisian yang kemudian Terdakwa dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) botol plastic warna putih yang berisikan 1000 (seribu) butir pil Double L yang dimasukkan ke dalam 1 (satu) buah plastic warna hitam, 1 (satu) unit Handphone merk Oppo warna emas dengan Cp : 0856-0422-7018 dan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario 125 warna putih dengan Nopol : S-6213-Rf;
Bahwa Terdakwa mendapatkan Pi; Double L tersebut dari Andre dengan cara membeli dengan harga sejumlah Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu) rupiah per 1 (satu) botol plastik yang berisikan 1000 (seribu) butir pil Double L dan Terdakwa jual kembali sejumlah Rp900.000,00 (sembilan ratus ribu) rupiah per 1 (satu) botol plastik yang berisikan 1000 (seribu) butir;
Bahwa Terdakwa membeli Pil Double L tersebut dari Andre pada bulan Juni 2023, di bulan Juli 2023, di bulan September 2023 dan di bulan Oktober 2023, dengan penjelasan sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa membeli Pil Double L tersebut dari Andre pada bulan Juni 2023 dilakukan sebanyak 3 (tiga) kali yakni pertama pada bulan Juni 2023 sebanyak 2 (dua) botol yang berisikan 1000 (seribu) butir pil double L setiap botolnya dengan harga sejumlah Rp900.000,00 (sembilan ratus ribu) rupiah setiap botolnya, kedua pada hari Jumat bulan Juni 2023 sebanyak 1 (satu) botol yang berisikan 1000 (seribu) butir pil double L setiap botolnya dengan harga sejumlah Rp900.000,00 (sembilan ratus ribu) rupiah setiap botolnya, ketiga pada bulan Juni 2023 sebanyak 2 (dua) botol yang berisikan 1000 (seribu) butir pil double L setiap botolnya dengan harga sejumlah Rp900.000,00 (sembilan ratus ribu) rupiah setiap botolnya;
Bahwa Terdakwa membeli Pil Double L tersebut dari Andre pada bulan Juli 2023 dilakukan sebanyak 2 (dua) kali yakni pertama pada hari Rabu bulan Juli 2023 sebanyak 1 (satu) botol yang berisikan 1000 (seribu) butir pil double L setiap botolnya dengan harga sejumlah Rp900.000,00 (sembilan ratus ribu) rupiah setiap botolnya, kedua pada hari Jumat bulan Juli 2023 sebanyak 1 (satu) botol yang berisikan 1000 (seribu) butir pil double L setiap botolnya dengan harga sejumlah Rp900.000,00 (sembilan ratus ribu) rupiah setiap botolnya;
Bahwa Terdakwa membeli Pil Double L tersebut dari Andre pada bulan September 2023 dilakukan sebanyak 10 (sepuluh) kali yakni pertama pada hari Senin bulan September 2023 sebanyak 1 (satu) botol yang berisikan 1000 (seribu) butir pil double L setiap botolnya dengan harga sejumlah Rp900.000,00 (sembilan ratus ribu) rupiah setiap botolnya, kedua pada hari Jumat bulan September 2023 sebanyak 1 (satu) botol yang berisikan 1000 (seribu) butir pil double L setiap botolnya dengan harga sejumlah Rp900.000,00 (sembilan ratus ribu) rupiah setiap botolnya, ketiga pada hari Rabu bulan September 2023 sebanyak 500 (lima ratus) butir pil double L dengan harga sejumlah Rp500.000,00 (lima ratus ribu) rupiah, keempat pada hari Minggu bulan September 2023 sebanyak 1 (satu) botol yang berisikan 1000 (seribu) butir pil double L setiap botolnya dengan harga sejumlah Rp900.000,00 (sembilan ratus ribu) rupiah setiap botolnya, kelima pada hari Minggu bulan September 2023 sebanyak 1 (satu) botol yang berisikan 1000 (seribu) butir pil double L setiap botolnya dengan harga sejumlah Rp900.000,00 (sembilan ratus ribu) rupiah setiap botolnya, keenam pada hari Minggu bulan September 2023 sebanyak 1 (satu) botol yang berisikan 1000 (seribu) butir pil double L setiap botolnya dengan harga sejumlah Rp900.000,00 (sembilan ratus ribu) rupiah setiap botolnya, ketujuh pada hari Senin bulan September 2023 sebanyak 1 (satu) botol yang berisikan 1000 (seribu) butir pil double L setiap botolnya dengan harga sejumlah Rp900.000,00 (sembilan ratus ribu) rupiah setiap botolnya, kedelapan pada hari Rabu bulan September 2023 sebanyak 1 (satu) botol yang berisikan 1000 (seribu) butir pil double L setiap botolnya dengan harga sejumlah Rp900.000,00 (sembilan ratus ribu) rupiah setiap botolnya, kesembilan pada hari Kamis bulan September 2023 sebanyak 1 (satu) botol yang berisikan 1000 (seribu) butir pil double L setiap botolnya dengan harga sejumlah Rp900.000,00 (sembilan ratus ribu) rupiah setiap botolnya, kesepuluh pada hari Kamis bulan September 2023 sebanyak 1 (satu) botol yang berisikan 1000 (seribu) butir pil double L setiap botolnya dengan harga sejumlah Rp900.000,00 (sembilan ratus ribu) rupiah setiap botolnya;
Bahwa Terdakwa membeli Pil Double L tersebut dari Andre pada bulan Oktober 2023 dilakukan sebanyak 1 (satu) kali pada hari Jumat, tanggal 6 Oktober 2023 sekitar pukul 12.12 Wib pesanan Rangga sebanyak 1 (satu) botol plastik berisikan 1000 (seribu) butir pil Double L sejumlah Rp900.000,00 (sembilan ratus ribu rupiah), saat itulah Terdakwa ditangkap Polisi;
Bahwa awalnya pada hari Jumat, tanggal 6 Oktober 2023 sekitar pukul 12.12 Wib Rangga (DPO) menghubungi Terdakwa melalui via WA, yang mana saat itu Terdakwa berada di depan Alfamart Dusun Ngranggon, Desa Ngrowo, Kecamatan Bangsal, Kabupaten Mojokerto, memesan 1 (satu) botol plastik berisikan 1000 (seribu) butir pil Double L seharga Rp900.000,00 (sembilan ratus ribu) rupiah dan terhadap hal tersebut Terdakwa menyanggupinya, selanjutnya sekitar pukul 12.15 Wib Terdakwa menghubungi Andre (DPO) untuk menanyakan apakah ada barang apa tidak, lalu Terdakwa meminta nomor rekening Andre dan diberi atas nama Aan Andrianto nomor 901134389413 (Seabank), selanjutnya Terdakwa mentransfer dana sebesar Rp900.000,00 (sembilan ratus ribu) rupiah kepada Rangga dan Rangga selanjutnya yang mentransfer kepada Andre, karena Terdakwa masih mempunyai hutang kepada Rangga sejumlah Rp500.000,00 (lima ratus ribu) rupiah, yang selanjutnya Terdakwa ditelfon oleh nomor yang tidak Terdakwa kenal yang tujuannya untuk menunjukkan letak lokasi ranjauan pil Double L, lalu Terdakwa mengikuti instruksi orang tersebut dan mengambil ranjauan pil Double L di pinggir jalan sebelah selatan perempatan di Desa Tangunan Kecamatan Puri Kabupaten Mojokerto, setelah itu Terdakwa kembali ke arah utara ketika sampai di perempatan Dusun Pasinan Desa Jabon Kecamatan Mojoanyar Kabupaten Mojokerto Terdakwa berhenti untuk menunggu Rangga, saat itulah Terdakwa Terdakwa tangkap;
Bahwa Terdakwa mendapatkan keuntungan dari menjual pil Doubel L tersebut sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah), dan terhadap keuntungan tersebut sudah habis Terdakwa pergunakan untuk kebutuhan sehari-hari;
Bahwa barang bukti berupa sepeda motor adalah milik dari teman Terdakwa yang bernama Leman, yang Terdakwa pinjam untuk mengambil ranjauan Pil Double L, yang mana Leman tidak tahu sepeda motor miliknya digunakan oleh Terdakwa untuk mengambil Pil Doubel L, karena Terdakwa mengatakan kepada Leman “kulo damel metu sedilut” (Terdakwa pinjam keluar sebentar), dan dijawab oleh Leman jawab “yawes gowoen” (ya sudah bawa saja);
Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dalam menjual dan mengkonsumsi pil Doubel L tersebut;
Bahwa tujuan Terdakwa menjual Pil Doubel L tersebut untuk mencari tambahan penghasilan;
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO.LAB 08123/NOF/2023 hari Rabu tanggal 18 Oktober 2023 yang ditandatangani oleh DYAN VICKY SANDHI, S,Si, TITIN ERNAWATI, S.Farm, Apt., RENDY DWI MARTA CAHYA, S.T selaku Pemeriksa dan diketahui oleh IMAM MUKTI, S.Si, Apt., M.Si Waka KABIDLABFOR POLDA JATIM dengan kesimpulan 27979/2023/NOF seperti tersebut dalam (I) adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCL, mempunyai efek sebagai anti Parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi masuk Daftar Obat Keras;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian fakta hukum tersebut diatas, perbuatan Terdakwa yang membeli Pil Doubel L dari Andre sebanyak 1 (satu) botol plastik yang berisikan 1000 (seribu) butir dengan harga sejumlah Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu) rupiah yang kemudian Terdakwa jual kembali kepada Rangga sebanyak 1 (satu) botol plastik berisikan 1000 (seribu) butir pil Double L seharga Rp900.000,00 (sembilan ratus ribu) rupiah dan dari hasil penjualan tersebut Terdakwa mendapatkan keuntungan sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) serta Terdakwa dalam melakukan jual beli Pil Double L tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang, maka Majelis Hakim berpendapat perbuatan Terdakwa dalam melakukan jual beli Pil Doubel L tersebut adalah merupakan perbuatan mengedarkan sediaan farmasi tanpa memiliki izin dari pihak yang berwenang;
Menimbang, bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO.LAB 08123/NOF/2023 hari Rabu tanggal 18 Oktober 2023 yang ditandatangani oleh DYAN VICKY SANDHI, S,Si, TITIN ERNAWATI, S.Farm, Apt., RENDY DWI MARTA CAHYA, S.T selaku Pemeriksa dan diketahui oleh IMAM MUKTI, S.Si, Apt., M.Si Waka KABIDLABFOR POLDA JATIM dengan kesimpulan 27979/2023/NOF seperti tersebut dalam (I) adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCL, mempunyai efek sebagai anti Parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi masuk Daftar Obat Keras sehingga berdasarkan uraian tersebut diatas Majelis Hakim berpendapat terhadap Pil Logo Y adalah merupakan salah satu obat keras yang dilarang karena mempunyai efek sebagai anti Parkinson;
Menimbang, bahwa dengan demikian berdasarkan seluruh pertimbangan tersebut diatas maka terhadap unsur ini telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena seluruh unsur dari Pasal 435 jo pasal 138 ayat (2 dan 3) Undang undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan telah terpenuhi, maka Terdakwa dinyatakan telah terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif kesatu;
Menimbang, bahwa di persidangan Terdakwa telah mengajukan pembelaan secara lisan yang pada pokoknya memberi putusan yang seringan-ringannya dan terhadap pembelaan Terdakwa Majelis Hakim berpendapat berdasarkan pertimbangan diatas oleh karena keseluruhan unsur dalam dakwaan alternatif Kesatu Penuntut Umum telah terpenuhi dan terbukti menurut hukum, maka terhadap pembelaan Terdakwa tersebut haruslah ditolak;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan adanya hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan alasan pemaaf serta Terdakwa mampu bertanggung jawab, hguhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhukumanmaka Terdakwa harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:
1 (satu) botol plastik warna putih yang berisikan 1000 (seribu) butir pil Double L;
1 (satu) buah plastik warna hitam;
1 (satu) unit Handphone merk Oppo warna emas dengan Cp : 0856-0422-7018;
1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario 125 warna putih dengan Nopol : S-6213-Rf;
Menimbang, bahwa barang bukti berupa 1 (satu) botol plastik warna putih yang berisikan 1000 (seribu) butir pil Double L dan 1 (satu) buah plastik warna hitam, yang telah dipergunakan untuk melakukan kejahatan dan dikhawatirkan akan dipergunakan untuk mengulangi kejahatan maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dimusnahkan;
Menimbang, bahwa barang bukti berupa 1 (satu) unit Handphone merk Oppo warna emas dengan Cp : 0856-0422-7018, yang telah dipergunakan untuk melakukan kejahatan serta mempunyai nilai ekonomis, maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dirampas untuk kepentingan negara;
Menimbang, bahwa barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario 125 warna putih dengan Nopol : S-6213-Rf yang telah disita dari Doni Permata Abadi Als Doni Bin Perbadi, maka dikembalikan kepada Doni Permata Abadi Als Doni Bin Perbadi;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa merusak mental generasi bangsa;
Terdakwa sudah pernah di hukum dalam perkara kepemilikan sabu pada tahun 2018;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa bersikap sopan di persidangan;
Terdakwa mengakui terus terang perbuatannya;
Terdakwa menyesali perbuatannya;
Terdakwa berjanji tidak akan mengulanginya lagi;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 435 jo pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI
Menyatakan Terdakwa Doni Permata Abadi als Donibin Perbadi tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “MENGEDARKAN SEDIAAN FARMASI” sebagaimana dalam dakwaan Kesatu;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) botol plastik warna putih yang berisikan 1000 (seribu) butir pil Double L;
1 (satu) buah plastik warna hitam;
Dimusnahkan
1 (satu) unit Handphone merk Oppo warna emas dengan Cp : 0856-0422-7018;
Dirampas untuk kepentingan Negara
1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario 125 warna putih dengan Nopol : S-6213-Rf;
Dikembalikan kepada Doni Permata Abadi Als Doni Bin Perbadi
Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mojokerto, pada hari Senin, tanggal 26 Februari 2024, oleh Fransiskus Wilfrirdus Mamo, S.H., M.H sebagai Hakim Ketua, Syufrinaldi, S.H., dan Dr. B.M Cintia Buana, S.H., M.H masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal 13 Maret 2024 oleh Fransiskus Wilfrirdus Mamo, S.H., M.H sebagai Hakim Ketua, Syufrinaldi, S.H., dan Nurlely, S.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, dibantu oleh Rr. Sri Wahjuningsih Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Mojokerto, serta dihadiri oleh Yessi Kurniani, S.H., Penuntut Umum dan Terdakwa tanpa didampingi Penasihat Hukumnya;
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
Ttd ttd
Syufrinaldi, S.H., Fransiskus Wilfrirdus Mamo, S.H., M.H
ttd
Nurlely, S.H.
Panitera Pengganti,
ttd
Rr. Sri Wahjuningsih