89/PDT/2024/PT PLG
Putusan PT PALEMBANG Nomor 89/PDT/2024/PT PLG
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Plaintiff (1)
Jl. Lintas Timur Unit I (Simpang Lima)
Also in 8 other cases
- 15/Pdt.Sus-PHI/2022/PN Tjk (9 February 2023) — PN Tanjung Karang
- 16/Pdt.Sus-PHI/2022/PN Tjk (9 February 2023) — PN Tanjung Karang
- 623 K/Pdt.Sus-PHI/2023 (22 June 2023) — Mahkamah Agung
- 667 K/Pdt.Sus-PHI/2023 (22 June 2023) — Mahkamah Agung
- 111/Pdt.G/2023/PN Plg (14 December 2023) — PN Palembang
- 656/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst (4 April 2024) — PN Jakarta Pusat
MENGADILI: Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi tersebut; Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Palembang Nomor: 4/Pdt.G/2024/PN Plg tanggal 21 Agustus 2024, yang dimohonkan banding; MENGADILI SENDIRI: DALAM KONVENSI: Dalam Eksepsi Menyatakan Eksepsi dari Pembanding semula Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi tidak dapat diterima untuk seluruhnya; Dalam Pokok Perkara Menolak gugatan Terbanding semula Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk seluruhnya; DALAM REKONVENSI: Menolak gugatan Pembanding semula Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya; DALAM KONVENSI DAN DALAM REKONVENSI:; Menghukum Terbanding semula Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu Rupiah);
Daftar Pihak
Halaman 1 dari 11 hal. Putusan Nomor 89/PDT/2024/PT PLG P U T U S A N Nomor 89/PDT/2024/PT PLGPengadilan Tinggi Palembang yang mengadili perkara perdata dalam peradilan tingkat banding, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara: PT. SUMATERA PRIMA FIBREBOARD, berkedudukan di Gedung Prosperity Lt.51 Distric 8, SCBD Lot 28, JL. Jend. Sudirman Kav.52-53, Senayan, Jakarta Selatan, dahulu beralamat di kantor di Wisma Indocement, Lantai 7, Jalan Jend. Sudirman, Kav. 70-71 – Jakarta. Dalam hal ini memberikan kuasa kepada Denny Kailimang, S.H., M.H., Bambang Hartono, S.H., M.H., S. Yanti Nurdin, S.H., M.H., Rendy A. Kailimang, S.H., M.H., Fernando Siagian, S.H., Meiliza Dwiandini Sinaga, S.H., LLM., Muhammad Ibnu Prabowo, S.H., Aufa Imam Muzakki, S.H., Harry Ponto, S.H., LLM., Patricia Lestari, S.H., M.H., Judiati Setyoningsih, S.H., Hadi Herdiansyah, S.H., Angelina Surjabrata, S.H., Iqbal Hendriyasta, S.H., Johannes Joshua Mulia, S.H., M.H. Kesemuanya Para Advokat/Pengacara pada Kantor Hukum Kailimang & Ponto yang beralamat di Menara Kuningan Lt. 14/A Jl. H.R. Rasuna Said Blok X-7 Kav.5 Jakarta 12940 berdasarkan Surat Kuasa Khusus 004/RK-FS/VIII/24 tanggal 26 Agustus 2024 yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus NO. 1103/Pdt.G/SK 2024/PN PLG tanggal 3 September 2024, sebagai Pembanding semula Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi; L a w a n PT. ATHAR MARZUKI PUSAKO, berkedudukan di Jalan Lintas Timur Simpang 5, Unit 2, Purwa Jaya, Banjar Margo, Tulang Bawang, Lampung. Dalam hal ini memberikan kuasa kepada Arjo Pranoto, S.H., M.H., CPCLE., Roy Lifriandi, S.H., Fitri Zulisa, S.H. Kesemuanya Advokat/Pengacara pada Kantor Hukum PRANOTO & Co. Law Firm Halaman 2 dari 11 hal. Putusan Nomor 89/PDT/2024/PT PLG yang beralamat di Kota Wisata, Rukan Orange Groove, Blok SFB No. 24, Ciangsana, Gunung Putri, Bogor, Kode Pos 16968 - Indonesia berdasarkan Surat Kuasa Khusus No. 017/PCo-SKK-AMP/IX/24 tanggal 16 September 2024 yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus NO. 1174/Pdt.G/SK 2024/PN PLG tanggal 17 September 2024, sebagai Terbanding, semula Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi; Pengadilan Tinggi Tersebut; Telah membaca: 1. Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Palembang Nomor 89/PDT/2024/PT PLG, tanggal 2 oktober 2024 tentang Penunjukan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara perdata tersebut; 2. Penetapan Panitera Nomor 89/PDT/2024/PT PLG, tanggal 2 oktober 2024 tentang Penunjukan Panitera Pengganti; 3. Penetapan Nomor 89/PDT/2024/PT PLG, tanggal 2 oktober 2024 tentang hari dan tanggal sidang; Berkas perkara dan surat-surat lainnya yang berhubungan dengan perkara ini; TENTANG DUDUK PERKARA: Menerima dan mengutip keadaan-keadaan mengenai duduk perkara seperti tercantum dalam salinan resmi putusan Pengadilan Negeri Palembang Nomor 4/Pdt.G/2024/PN Plg tanggal 21 Agustus 2024, yang amarnyaberbunyisebagaiberikut: MENGADILI: DALAM KONPENSI: DALAM EKSEPSI: - Menyatakan Eksepsi dari Tergugat tidak dapat diterima untuk seluruhnya; DALAM POKOK PERKARA: - Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
Halaman 3 dari 11 hal. Putusan Nomor 89/PDT/2024/PT PLG - Menyatakan menurut hukum Perjanjian No.004/SPK-Proc/SPF-AMP/IV/2018 antara PT.Sumatera Prima Fibreboard dengan PT. Athar Marzuki Pusako pada tanggal 3 April 2018 dinyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum; - Menyatakan Tergugat wanprestasi terhadap Penggugat atas pelaksanaan Perjanjian No. 004/SPK-Proc/SPF-AMP/IV/2018 antara Tergugat (PT.Sumatera Prima Fibreboard) dengan Penggugat (PT.Athar Marzuki Pusako); - Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian kepada Penggugat secara tunai dan sekaligus sejumlah Rp.13.701.382.157,00 (tiga belas milyar tujuh ratus satu juta tiga ratus delapan puluh dua ribu seratus lima puluh tujuh rupiah); - Menyatakan sah dan berharga Berita Acara Sita Persamaan dan sita Jaminan yang dilakukan Pengadilan Negeri Kayu Agung Nomor: 4/Pen.Pdt.G/2024/PN.Plg.,tanggal 9 Agustus 2024; - Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya; DALAM REKONPENSI: - Menolak gugatan Rekonpensi dari Penggugat Rekonpensi/Tergugat Konpensi untuk seluruhnya; DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI: - Menghukum Penggugat Rekonpensi/Tergugat Konpensi untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp. 6. 334.000,00 (enam juta tiga ratus tiga puluh empat ribu rupiah): Menimbang bahwa sesudah putusan Pengadilan Negeri Palembang diucapkan pada tanggal 21 Agustus 2024 dengan dihadiri oleh kuasa hukum para pihak dan diberitahukan secara elektronik melalui sistem informasi Pengadilan Negeri Palembang pada tanggal 21 Agustus 2024, terhadap Kuasa Pembanding berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 26 Agustus 2024 mengajukanpermohonan banding sebagaimana ternyata dari Akta Permohonan Banding Nomor 4/Pdt.G/2024/PN. Plg Jo Reg. No 50/Akta.
Halaman 4 dari 11 hal. Putusan Nomor 89/PDT/2024/PT PLG Banding/2024/PN. Plg tanggal 3 September 2024 yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Palembang. Permohonan tersebut disertai/diikuti dengan memori banding yang diterima secara elektronik melalui sistem informasi Pengadilan Negeri Palembang tanggal 10 September 2024; Menimbang, bahwa permohonan banding dari Kuasa Hukum Pembanding semula Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi telah diberitahukan kepada Kuasa Terbanding, semula Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi tertanggal 11 September 2024; Menimbang, bahwa memori banding dari Kuasa Pemohon Banding semula Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi telah diberitahukan dan diserahkan kepada Kuasa Hukum Terbanding, semula Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi tertanggal 11 September 2024; Menimbang, bahwa Kuasa Hukum Terbanding, semula Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi atas Memori tersebut juga telah menyerahkan Kontra Memori Banding secara Elektronik (E.Court) tertanggal 18 September 2024; Menimbang, bahwa sebelum berkas perkara dikirim ke Pengadilan Tinggi Palembang untuk pemeriksaan tingkat banding, kepada pihak Terbanding, semula Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi pada tanggal 11 september 2024 melalui surat tercatat via POS Indonesia, Kepada Pembanding, semula Tergugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi pada tanggal 23 September 2024 secara elektrocik, untuk memeriksa dan membaca berkas perkara di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Palembang; TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM: Menimbang, bahwa karena permohonan banding dari Kuasa Pembanding semula Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi tersebut di atas diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara serta telah memenuhi persyaratan sebagaimana ditentukan dalam Undang-Undang, maka permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima;
Halaman 5 dari 11 hal. Putusan Nomor 89/PDT/2024/PT PLG Menimbang, bahwa dari alasan-alasan yang diajukan oleh Pembanding semula Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi pada pokoknya sebagai berikut: 1. Menerima Seluruh Permohonan Banding dan Memori Banding Yang diajukan oleh Pembanding, semula Tergugat; 2. Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Palembang Nomor:4/Pdt.G/2024/PN. Plg tertanggal 21 Agustus 2024; 3. Membatalkan Penetapan Pengadilan Negeri Palembang Nomor 4/Pdt.G/2024/PN Plg tanggal 21 Agustus 2024,, dengan segala akibat hukumnya serta menyatakan tidak sah dan mencabut segala turunannya; MENGADILI SENDIRI DALAM EKSEPSI 1. Mengabulkan eksepsi Tergugat/Pembanding; DALAM POKOK PERKARA 1. Menolak gugatan Terbanding/ semula penggugat untuk seluruhnya; 2. Menyatakan perjanjian Nomor :044/SPK.Proc/SPF-AMP/IV/2018 tertanggal 3 Arpril 2018 Telah berakhir dengan segala akibat hukumnya; 3. Membatalkan Penetapan Pengadilan Negeri Palembang Nomor 4/Pen.Pdt/2024/PN.Plg tertanggal 16 Juli 2024, dengan segala akibat hukumnya 4. Menyatakan Membatalkan Penetapan Pengadilan Negeri Palembang Nomor 4/Pen.Pdt/2024/PN.Plg tertanggal 16 Juli 2024, berikut dengan segala berita acara Penetapannya tidak sah dan dicabut; 5. Menghukum terbanding, semula penggugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini; Atau Apabila Yang Mulia Majelis Hakim Tinggi Palembang yang memeriksa dan mengadili perkara A guo berpendapat lain mohon putusan yang seadil adilnya;
Halaman 6 dari 11 hal. Putusan Nomor 89/PDT/2024/PT PLG Menimbang, bahwa dari alasan-alasan Kontra Memori Banding yang diajukan oleh Terbanding semula Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi pada pokoknya sebagai berikut: 1) Menerima Kontra Memori Banding dari Terbanding; 2) Menolak Permohonan banding dari Pembanding; 3) Menyatakan menolak seluruh dalil-dalil atau alasan-asalan yang diuraikan Pembanding semula Tergugat; 4) Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Palembang Nomor 4/Pdt.G/2024/PN.Plg tanggal 21 Agustus 2024; 5) Menghukum Pembanding untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara Ini Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim Tingkat Banding mencermati Memori Banding yang diajukan oleh Kuasa Hukum Pembanding, semula Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi dan Kontra Memori Banding yang diserahkan oleh Kuasa Hukum Terbanding, semula Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi, hanya mengulang hal hal yang telah disampaikan pada pemeriksaan di tingkat pertama dan tidak ada hal-hal baru yang dapat dijadikan dasar bagi Majelis Hakim Tinggi untuk merubah putusan Pengadilan Tingkat Pertama, maka Memori Banding dan Kontra Memori Banding tersebut haruslah dikesampingkan; DALAM KONVENSI: Dalam Eksepsi: Menimbang, bahwa setelah membaca dan mempelajari dengan seksama berkas perkara tersebut beserta surat-surat yang terlampir, salinan resmi putusan Pengadilan Negeri Palembang Nomor 4/Pdt.G/2024/PN Plg tanggal 21 Agustus 2024, mencermati Memori Banding yang diajukan oleh Kuasa Hukum Pembanding semula Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi dan Kontra Memori Banding yang diserahkan oleh Kuasa Hukum Terbanding, semula Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi, Majelis Hakim Tingkat Banding Sependapat dengan pertimbangan hukum Majelis Hakim tingkat Pertama dalam Eksepsi dan oleh karenanya dapat Halaman 7 dari 11 hal. Putusan Nomor 89/PDT/2024/PT PLG diambil alih sebagai pertimbangan judex faxi dalam perkara a guo, namun Tidak Sependapat dengan pertimbangan hukum Majelis Hakim tingkat pertama dalam Pokok Perkara dengan pertimbangkan sebagai berikut; Dalam Pokok Perkara: Menimbang, bahwa Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi dalam surat gugatannya pada pokoknya mendalilkan bahwa Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi telah melakukan wanprestasi dalam pelaksanaan Perjanjian No.004/SPK-PROC/SPF-AMP/IV/2018 yang dibuat antara Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi dan Tergugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi, sehingga menimbulkan kerugian bagi Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi; Menimbang oleh karena dasar gugatan Terbanding semula Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi adalah tentang wanprestasi dengan demikian Majelis Pengadilan Tinggi akan mempertimbangkan terlebih dahulu, apakah benar Pembanding semula Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi telah melakukan wanpestasi; Menimbang, bahwa atas gugatan Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi tersebut diatas Hakim tingkat pertama telah mengabulkan gugatan Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi dengan menyatakan bahwa Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi wanprestasi terhadap Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi atas pelaksanaan Perjanjian No. 004/SPK-Proc/SPF-AMP/IV/2018 antara Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi (PT.Sumatera Prima Fibreboard) dengan Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi (PT.Athar Marzuki Pusako) dengan dasar karena masih ada sisa kuota kayu karet yang seharusnya dilakukan pemesanan dan pembelian oleh Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi kepada Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi namun tidak dilakukan oleh Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi dengan mendasarkan klausul Pasal 3 ayat 1 Perjanjian No.004/SPK-PROC/SPF-AMP/IV/2018 tanggal 3 April 2018 (vide bukti P-7 dan T-1), berbunyi sebagai berikut: ”Pihak pertama (Tergugat) mengkoordinasikan dan menetapkan jadwal serta target pengiriman Halaman 8 dari 11 hal. Putusan Nomor 89/PDT/2024/PT PLG kayu karet dengan Purchase Order (PO) quantity perbulan dengan mempertimbangkan kemampuan Pihak Kedua (Penggugat) dalam memenuhi Purchase Order (PO) quantity tersebut; Menimbang, bahwa setelah mempelajari secara seksama dan teliti pertimbangan hakim tingkat pertama tersebut, Majelis Hakim Tinggi tidak sependapat karena pertimbangan majelis hakim tingkat pertama dalam menafsirkan Pasal 3 ayat 1 Perjanjian No.004/SPK-PROC/SPF-AMP/IV/2018 tanggal 3 April 2018 (vide bukti P-7 dan T-1), karena menurut Majelis Hakim Tinggi ketentuan Pasal 3 Perjanjian No.004/SPK-PROC/SPF-AMP/IV/2018 tanggal 3 April 2018 hanya mengatur tentang Kuantitas / jumlah dan harga kayu karet bukan tentang kewajiban pihak pertama untuk mengorder kayu secara berkala pada pihak pertama, selain itu majelis hakim tingkat pertama tidak secara konfrehensif dalam mempertimbangkan Perjanjian No.004/SPK-PROC/SPF-AMP/IV/2018 tanggal 3 April 2018 (vide bukti P-7 dan T-1) tersebut; Menimbang bahwa Hak dan Kewajiban para pihak diatur dalam pasal 7 Perjanjian No.004/SPK-PROC/SPF-AMP/IV/2018 tanggal 3 April 2018 (vide bukti P-7 dan T-1) dan dalam pasal tersebut tidak ada klausul yang mewajibkan pihak Pertama untuk mengorder kayu karet pada pihak Kedua secara berkala (Perjanjan tersebut bukan Perjanjian Inklusif) dan jika dihubungkan lagi dengan pasal 8 tentang Pengaturan Pengiriman Khusus Kayu Karet (Perjanjian No.004/SPK-PROC /SPF-AMP/IV/2018 tanggal 3 April 2018. vide bukti P-7 dan T-1) dengan tegas menyatakan bahwa Pengiriman Kayu Karet, Harus dengan form Delivery Order dari pihak pertama, klausul pasal 8 ini mensyaratkan bahwa pihak kedua baru dapat melakukan pengiriman kayu karet setelah ada Orderan dari pihak pertama, Maka dengan demikian jika pihak pertama tidak melakukan orderan lagi pada pihak kedua maka menurut Majelis Hakim Tinggi bukanlah perbuatan wanprestasi; Menimbang bahwa dari pertimbangan fakta tersebut diatas jelas bahwa berdasarkan pasal pasal Perjanjian No.004/SPK-PROC/ SPF-AMP/IV/2018 tanggal 3 April 2018 sebagaimana bukti P-7 dan T-1.
Halaman 9 dari 11 hal. Putusan Nomor 89/PDT/2024/PT PLG sama sekali tidak ada pasal yang mewajibkan pihak Pertama untuk mengorder kayu karet pada pihak Kedua dan oleh karenanya Putusan Pengadilan Negeri Palembang Nomor: 4/Pdt.G/2024/PN.plg tanggal 21 Agustus 2024 yang menyatakan bahwa Pembanding semula Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi telah melakukan Wanprestasi atas pelaksanaan Perjanjian No.004/SPK-PROC/SPF-AMP/IV/2018 tanggal 3 April 2018 tidak benar dan tidak tepat dan oleh karenanya harus dibatalkan; Menimbang bahwa oleh karena dasar gugatan Terbanding semula Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi adalah wanprestasi dan ternyata tidak terbukti akan perbuatan wanprestasi terhadap Tergugat Konvensi/Pengggat Rekonvensi, maka terhadap gugatan petitum selanjutnya tidak perlu dipertimbangkan lagi; Menimbang bahwa terhadap bukti-bukti lain nya tidak perlu dipertimbangkan lagi dan dikesampingkan; DALAM REKONVENSI: Menimbang bahwa Penggugat Rekonvensi juga mendalilkan Tergugat Rekonvensi melakukan wanprestasi atas dasar perjanjian No.004/SPK-PROC/ SPF-AMP/IV/2018 tanggal 3 April 2018 sebagaimana bukti P-7 dan T-1 dan telah dipertimbangkan sebagaimana dan sama pada dasarnya dasar gugatan nya Penggugat Rekonvensi dengan Tergugat Rekonvensi, dan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi telah mempertimbangkan menyatakan tidak terbukti ada wanprestasi, oleh karena nya saling keterkaitan yang jelas dan erat untuk itu juga Gugatan Rekonvensi pun tidak terbukti ada nya wanprestasi bagi Tergugat Rekonvensi tersebut; Menimbang oleh karena nya gugatan Rekonvensi dari Pembanding semula Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi pun di tolak; Menimbang bahwa terhadap bukti-bukti selanjutnya tidak perlu dipertimbangkan lagi;
Halaman 10 dari 11 hal. Putusan Nomor 89/PDT/2024/PT PLG Menimbang, bahwa karenanya Putusan Pengadilan Tingkat Pertama Pengadilan Negeri Palembang Nomor 4/Pdt.G/2024/PN Plg tanggal 21 Agustus 2024, harus dibatalkan, maka Pengadilan Tingkat Banding akan mengadili sendiri dengan amar selengkapnya tersebut dibawah ini; DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI: Menimbang, bahwa karena Pihak Terbanding/Semula Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi adalah pihak yang dikalahkan maka akan dihukum untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam dua tingkat Pengadilan, yang untuk Pengadilan Tingkat Banding akan disebutkan dalam amar putusan ini; Memperhatikan Undang-Undang tentang Pengadilan Ulangan di luar Jawa dan Madura/R.Bg Stb Nomor 1947/227 jo. Undang-UndangNomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum yang telah beberapa kali diubahdan perubahan terakhir dengan Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2009 serta peraturanperundang-undangan lainyang bersangkutan; M E N G A D I L I: 1. Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi tersebut; 2. Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Palembang Nomor: 4/Pdt.G/2024/PN Plg tanggal 21 Agustus 2024, yang dimohonkan banding; MENGADILISENDIRI: DALAM KONVENSI: Dalam Eksepsi - Menyatakan Eksepsi dari Pembanding semula Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi tidak dapat diterima untuk seluruhnya; Dalam Pokok Perkara - Menolak gugatan Terbanding semula Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk seluruhnya; DALAM REKONVENSI: - Menolak gugatan Pembanding semula Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya;
Halaman 11 dari 11 hal. Putusan Nomor 89/PDT/2024/PT PLG DALAM KONVENSI DAN DALAM REKONVENSI:; - Menghukum Terbanding semula Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat bandingditetapkan sejumlah Rp150.000,00 (seratus limapuluh ribu Rupiah); Demikian diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Palembang pada hari Senin tanggal 25 November 2024, oleh kami BADRUN ZAINI, S.H.,M.H., sebagai Hakim Ketua, RISTATI,S.H.,M.H., dan EDWARD T.H. SIMARMATA, S.H., L.L.M., M.T.L masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan dalam persidangan terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal 28 November 2024, oleh Hakim Ketua dengan didampingi oleh Hakim Anggota tersebut diatas, dengan dihadiri JUMARDI, S.H., M.H., sebagai Panitera Pengganti, tanpa dihadiri oleh kedua belah pihak yang berperkara maupun kuasanya serta putusan tersebut telah dikirim secara elektronik melalui sistem informasi Pengadilan Negeri Palembang pada hari itu juga; Hakim-Hakim Anggota, Hakim Ketua, RISTATI,S.H.,M.H., BADRUN ZAINI, S.H.,M.H., Edward T.H. Simarmata, S.H., L.L.M., M.T.L. Panitera Pengganti, JUMARDI, S.H., M.H., Perincian Biaya: Meterai Putusan Rp 10.000,00 Redaksi Putusan Rp 10.000,00 Pemberkasan / Pengiriman Rp130.000,00 J u m l a h Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu Rupiah);